322/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (8)
Filing or appealing side
Prosecutor (8)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Agus Rijal Bin (alm) H. Samsudin, Terdakwa II Nanay Sutiawan Alias Wawan dan Terdakwa III Omah Alias Umi Omah Binti H. Fajli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Rijal Bin (alm) H. Samsudin, Terdakwa II Nanay Sutiawan Alias Wawan masing-masing oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan, Terdakwa III Omah Alias Umi Omah Binti H. Fajli oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan masing-masing Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bundel dokumen pengajuan pembuatan paspor An. KARYATI dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi 1 (satu) buah asli buku catatan terkait data PMI yang sudah melakukan medical check up berikut dengan catatan kasbon sponsor 66 (enam puluh enam) berkas asli formular pendaftaraan CPMI 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor 4 (empat) KTP fotokopi CPMI yang akan berangkat atas nama : Sdri. NURAENI BINTI SULAEMAN Sdri. YATI Sdri. KARYATI Sdri. SITI NURAISAH 3 (tiga) lembar asli yang merupakan : Info fee cleaning service ada job order dan PK Info UAE fee visa cleaning service Registration sertificate EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA KUALA LUMPUR 1 (Satu) bundel surat keterangan izin orang tua / wali / suami / istri PMI 31 (Tiga puluh satu) lembar surat keterangan izin dan pernyataaan yang belum terisi 1 (satu) buah asli surat perjalanan laksana paspor (SPLP) An. YATI 1 (Satu) lembat asli tiket kepulangan CPMI An. YATI dari Arab Saudi ke Indonesia 10) 2 (satu) lembar formular CTKI 1 (satu) lembar surat pernyataan tidak kabur 1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 Maret 2023 s/d 10 April 2023 1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 April 2023 s/d 10 Mei 2023 2 (Dua) lembar formular CTKI An. KARYATI 1 (Satu) lembar surat pernyataan tidak kabur An. KARYATI 2 (Dua) lembar formular pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) An. ERNI SUHERNI tanggal 4 April 2023 1 (Satu) lembar legalisir mutase rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIJAL periode tanggal 29 Juni 2022 s/d tanggal 28 Februari 2023 1 (satu) lembar legalisir Mutasi Rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIZAL periode tanggal 10 Maret 2023 s/d 23 Agustus 2023 Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) buah paspor An. KARYATI dengan Nomor Paspor E3876885 Dikembalikan kepada Saksi KARYATI 6. Membebakan kepada para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Agus Rijal Bin (alm) H. Samsudin
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 48/10 November 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Kebon Jambu Rt. 01 Rw. 02 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa I ditangkap pada tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/99/VI/Res.1.15/2023/Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2023;
Terdakwa Agus Rijal Bin (alm) H. Samsudin ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 27 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023;
5. Penuntut sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023;
6. Hakim PN sejak tanggal 09 November 2023 sampai dengan tanggal 08 Desember 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Nanay Sutiawan Alias Wawan
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 48/17 Agustus 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Babakan Cangklek Rt. 003 Rw. 002 Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa II ditangkap pada tanggal 28 Juli 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/111/VI/Res.1.15/2023/Ditreskrimum tanggal 27 Juli 2023;
Terdakwa Nanay Sutiawan Alias Wawan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 17 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023;
4. Penuntut sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023;
5. Hakim PN sejak tanggal 09 November 2023 sampai dengan tanggal 08 Desember 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024;
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Omah Alias Umi Omah Binti H. Fajli
2. Tempat lahir : Purwakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 55/11 April 1968
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Sukatani Rt. 17 Rw. 06 Desa Cibingbin Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Terdakwa III ditangkap pada tanggal 28 Juli 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/111/VI/Res.1.15/2023/Ditreskrimum tanggal 27 Juli 2023;
Terdakwa Omah Alias Umi Omah Binti H. Fajli ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2023;
2. Penuntut sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023;
3. Hakim PN sejak tanggal 09 November 2023 sampai dengan tanggal 08 Desember 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024;
Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu Mahfud, S.H.,M.H.,N dkk, para Advokad dan Paralegal berkantor pada N. Belly Pratama & Partners, yang beralamat Kantor di Jalan Raya Tol Rajamandala Kp Kutalaksana RT/RW 001/002, Desa Mandalawangi Kec Cipatat, Kab Bandung Barat, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 November 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 9 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 9 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I AGUS RIJAL BIN H. SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SUTIAWAN ALIAS WAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pertama Primair Pasal 10 jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa I AGUS RIJAL BIN H. SAMSUDIN,Terdakwa II NANAY SUTIAWAN ALIAS WAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJL masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Restetusi (Saksi korban tidak mengajukan haknya untuk mandapatkan Restetusi).
Menetapkan barang bukti berupa :-
1 (satu) bundel dokumen pengajuan pembuatan paspor An. KARYATI dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi
1 (satu) buah asli buku catatan terkait data PMI yang sudah melakukan medical check up berikut dengan catatan kasbon sponsor
66 (enam puluh enam) berkas asli formular pendaftaraan CPMI
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor
4 (empat) KTP fotokopi CPMI yang akan berangkat atas nama :
Sdri. NURAENI BINTI SULAEMAN
Sdri. YATI
Sdri. KARYATI
Sdri. SITI NURAISAH
3 (tiga) lembar asli yang merupakan :
Info fee cleaning service ada job order dan PK
Info UAE fee visa cleaning service
Registration sertificate EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA KUALA LUMPUR
1 (Satu) bundel surat keterangan izin orang tua / wali / suami / istri PMI
31 (Tiga puluh satu) lembar surat keterangan izin dan pernyataaan yang belum terisi
1 (satu) buah asli surat perjalanan laksana paspor (SPLP) An. YATI
1 (Satu) lembat asli tiket kepulangan CPMI An. YATI dari Arab Saudi ke Indonesia 10) 2 (satu) lembar formular CTKI
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak kabur
1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 maret 2023 s/d 10 april 2023
1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 april 2023 s/d 10 mei 2023
2 (Dua) lembar formular CTKI An. KARYATI
1 (Satu) lembar surat pernyataan tidak kabur An. KARYATI
2 (Dua) lembar formular pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) An. ERNI SUHERNI tanggal 4 april 2023
1 (Satu) lembar legalisir mutase rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIJAL periode tanggal 29 juni 2022 s/d tanggal 28 februari 2023
1 (satu) lembar legalisir Mutasi Rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIZAL periode tanggal 10 maret 2023 s/d 23 Agustus 2023
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah paspor An. KARYATI dengan Nomror Paspor E3876885
Dikembalikan kepada Saksi KARYATI
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.3000,- (Tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa I AGUS RIJAL, Terdakwa II NANAY SUTIAWAN, Terdakwa III OMAH dan atau Penasihat Hukum secara keseluruhan; Menyatakan menolak dakwaan dan atau tuntutan secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa Terdakwa I AGUS RIJAL, Terdakwa II NANAY SUTIAWAN, Terdakwa III OMAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagai mana diatur dan diancam Pasal 10 jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Membebaskan para Terdakwa dari segala Tuntutan hukurn (Vrijspraak) atau menyatakan para Terdakwa lepas dari Tuntutan hukum (onstlag van alle rechtvolging);
Menyatakan agar para Terdakwa segera di keluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah Putusan Pengadilan di ucapkan dalam persidangan. ; Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara menurut hukum yang berlaku;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN ALIAS WAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OLAH BINTI H. FAJLI pada sekitar bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perbuatan tersebut dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bekerja sama dengan H.DEDI SOBARI dalam hal penyaluran Tenaga Kerja ke luar negeri, dimana Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN merencanakan hendak mengurus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jakarta untuk proses daftar calon Pekerja Migran Indonesia sebagai cleaning service di Arab Saudi melalui H.DEDI SOBARI dan untuk itu Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN sebagai sponsor dari H. DEDI SOBARI dari PT ELSAFAH dan PT ANUGERAH.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN sebagai sponsor bertugas untuk merekrut laki – laki atau perempuan yang bersedia bekerja di luar negeri yang selanjutnya akan dibawa oleh Terdakwa I AGUS RIZAL ke H. DEDI SOBARI untuk di proses melalui PT ELSAFAH dan PT ANUGERAH.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertugas sebagai petugas lapangan untuk membantu kegiatan proses calon PMI terhitung sejak tahun 2008 dan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN telah berhasil merekrut kurang lebih 30 (tiga puluh) orang untuk bekerja di luar negeri, akan tetapi Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN tidak memiliki Surat Perintah Tugas atau Surat Penunjukkan dalam perekrutan calon PMI.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN berhasil mengajak dan merekrut Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA pada sekitar bulan Juni tahun 2023 untuk bekerja di luar negeri dengan dijanjikan akan menerima gaji sebesar 2500 (dua ribu lima ratus) Riyal atau setara Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tawaran Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN membuat Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA tertarik menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertempat di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur sebagai tempat penampungan sementara, dimana selama Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA berada di tempat penampungan tersebut tidak diberikan pelatihan ketrampilan atau Bahasa, akan tetapi Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA diminta untuk mengisi 1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dan membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Kabur yang selanjutnya di catat dalam formulir oleh SDR. NOVY salah satu karyawan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA disuruh oleh SDR. ASEP rekan dari SDR.WAWAN untuk membuat passport di Kantor Imigrasi Sukabumi dengan keterangan untuk tujuan Wisata di dalam passport tersebut, selesai membuat Paspor dan medical cek up maka Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA menerima uang fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN juga menghubungi serta menyuruh Terdakwa II NANAY SETIAWAN untuk menawarkan adanya job order untuk bekerja ke Arab Saudi khusus pekerjaan formal sebagai cleaning service dengan jam kerja selama 8 (delapan) jam, gaji perbulan sebesar 1200 (seratus dua ratus) Riyal, adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja tersebut antara lain Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijin dari keluarga yang diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN menjanjikan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN akan memberikan uang fee sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari masing-masing calon pekerja, dimana uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) akan diserahkan kepada sponsor daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai fee untuk Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa II NANAY SETIAWAN pun mulai mencari laki-laki maupun perempuan yang akan direkrut untuk dipekerjakan sebagai cleaning service di Arab Saudi melalui Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI, dimana Terdakwa II NANAY SETIAWAN menjanjikan pada Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI akan memberikan fee sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per/orang, dengan perincian untuk calon PMI/TKI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kepada petugas lapangan atau yang mengenalkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah keuntungan bagi Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H.FAJLI setelah calon pekerja selesai membuat passport.
Bahwa Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI sekira tahun 2020 telah berhasil merekrut beberapa orang untuk diberangkatkan sebagai TKI/PMI sebanyak 50 (lima puluh) orang ke negara Arab Saudi, Dubai, Bahrain dan Qatar (Kawasan Timur Tengah) dan calon TKI/PMI akan disalurkan ke beberapa orang diantaranya PT AVIDA dan melalui Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI telah berhasil merekrut dan menyalurkan sebanyak 15 (lima belas) orang TKI/PMI yang telah diserahkan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN diantaranya atas nama
Nani asal Bandung Barat diberangkatkan ke Arab Saudi
Imas asal Purwakarta diberangkatkan ke Qatar
Heni asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Halimah asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Ira asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Mila asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Nunung asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Wati asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Selain itu ada 2 (dua) orang calon PMI yang telah direkrut oleh Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI yang diserahkan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN yakni atas nama SITI NURAISAH asal Purwakarta dan YATI asal Purwakarta.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI berkunjung ke rumah Saksi korban SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN di Bojongsari Kabupaten Purwakarta dengan maksud untuk mencari orang yang akan/hendak dipekerjakan di luar negeri di Malaysia dan tawaran pekerjaan tersebut disetujui oleh SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN yang kebetulan sedang membutuhkan pekerjaan, hingga tanpa ragu SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN pun menyetujuinya dan pada malam hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI membawa SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN pergi menuju ke Cianjur dan mereka tiba di Cianjur sekira jam 24.00 WIB dan menginap 1 (satu) malam di rumah WAWAN di Cangklek Kabupaten Cianjur.
Bahwa pada keesokan harinya Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI membawa Saksi korban SITI NURAISAH dan Saksi korban YATI BINTI ENDANG SOLIHIN ke rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertempat di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.00 WIB rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa NANAY SETIAWAN yang berada di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur berhasil di gerebek oleh Saksi DANIEL dan Saksi YUDA ARIF PRASETYO dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama YATI, KARYATI, SITI NURAISAH, NURAENI dan NOVIYANTI selaku admin CPMI, SDR DUDUNG (bekerja membersihkan tempat penampungan), IMAH MASITOH (juru masak) dan TATANG RISANDI selaku pemilik rumah kontrakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif diperoleh informasi bahwa penampungan tersebut milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dokumen penyimpanan berkas calon CPMI antara lain ;
1 (satu) buah asli Buku Catatan terkait data PMI yang sudah melakukan medical cek up berikut catatan kasbon sponsor
67 (enam puluh tujuh) berkas asli formulir Pendaftaran CPMI
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor
4 (empat) buah photocopy KTP CPMI yang akan di berangkatkan atas nama NURAENI BINTI SULAEMAN, YATI, KARYATI, SITI NURAISAH
3 (tiga) lembar asli yang merupakan
Info fee cleaning service ada job order dan PK
Info UAE fee Visa Cleaning service
Registration Sertificate Embassy of The Republic Of Indonesia Kuala Lumpur
1 (satu) bundel surat keterangan izin orang tua/wali/suami/istri
31 (tiga puluh satu) lembar surat keterangan izin dan pernyataan yang belum terisi
1 (satu) buah lembar asli Paspor CPMI an YATI
1 (satu) lembar asli tiket kepulangan CPMI an YATI dari Arab Saudi ke Indonesia
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak kabur
1 (dua) lembar Formulir CTKI
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang Kabupaten Cianjur tertanggal 10 Maret 2023 s/d 10 Mei 2023
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang tertanggal 10 April 2023 s/d 10 Mei 2023
2 (dua) lembar formulir CTKI an. KARYATI
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Kabur atas nama KARYATI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.30 WIB Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN berhasil di amankan di Kampung Kebon Jambu RT.01 RW.02 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, sedangkan Terdakwa II NANAY SETIAWAN berhasil diamankan dan ditangkap di Dusen 1 RT.03 RW.02 Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN mengaku bahwa Terdakwa I bertanggung jawab atas rumah penampungan di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN dengan dibantu Terdakwa II OMAH ALIAS OMAH UMI berhasil merekrut 3 (tiga) orang calon TKI untuk di proses sebagai CPMI yang akan diterbangkan ke Arab Saudi, akan tetapi 3 (tiga) orang calon TKI tersebut tidak memilik ID CPMI.
Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH untuk mengirimkan 3 (tiga) orang calon TKI tersebut untuk bekerja di Arab Saudi semata-mata bukan karena karena kehendak mereka Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH , akan tetapi karena pihak Kepolisian Polda Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.00 WIB berhasil mengerebek serta mengamankan rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa NANAY SETIAWAN yang berada di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama YATI, KARYATI, SITI NURAISA dan NURAENI.
Perbuatan mereka Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN ALIAS WAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OLAH BINTI H. FAJLI pada sekitar bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi perbuatan tersebut dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bekerja sama dengan H.DEDI SOBARI dalam hal penyaluran Tenaga Kerja ke luar negeri, dimana Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN merencanakan hendak mengurus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jakarta untuk proses daftar calon Pekerja Migran Indonesia sebagai cleaning service di Arab Saudi melalui H.DEDI SOBARI dan untuk itu Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN sebagai sponsor dari H. DEDI SOBARI dari PT ELSAFAH dan PT ANUGERAH.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN sebagai sponsor bertugas untuk merekrut laki – laki atau perempuan yang bersedia bekerja di luar negeri yang selanjutnya akan dibawa oleh Terdakwa I AGUS RIZAL ke H. DEDI SOBARI untuk di proses melalui PT ELSAFAH dan PT ANUGERAH.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertugas sebagai petugas lapangan untuk membantu kegiatan proses calon PMI terhitung sejak tahun 2008 dan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN telah berhasil merekrut kurang lebih 30 (tiga puluh) orang untuk bekerja di luar negeri, akan tetapi Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN tidak memiliki Surat Perintah Tugas atau Surat Penunjukkan dalam perekrutan calon PMI.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN berhasil mengajak dan merekrut Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA pada sekitar bulan Juni tahun 2023 untuk bekerja di luar negeri dengan dijanjikan akan menerima gaji sebesar 2500 (dua ribu lima ratus) Riyal atau setara Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tawaran Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN membuat Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA tertarik menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertempat di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur sebagai tempat penampungan sementara, dimana selama Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA berada di tempat penampungan tersebut tidak diberikan pelatihan ketrampilan atau Bahasa, akan tetapi Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA diminta untuk mengisi 1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dan membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Kabur yang selanjutnya di catat dalam formulir oleh SDR. NOVY salah satu karyawan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA disuruh oleh SDR. ASEP rekan dari SDR.WAWAN untuk membuat passport di Kantor Imigrasi Sukabumi dengan keterangan untuk tujuan Wisata di dalam passport tersebut, selesai membuat Paspor dan medical cek up maka Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA menerima uang fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN juga menghubungi serta menyuruh Terdakwa II NANAY SETIAWAN untuk menawarkan adanya job order untuk bekerja ke Arab Saudi khusus pekerjaan formal sebagai cleaning service dengan jam kerja selama 8 (delapan) jam, gaji perbulan sebesar 1200 (seratus dua ratus) Riyal, adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja tersebut antara lain Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijin dari keluarga yang diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN menjanjikan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN akan memberikan uang fee sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari masing-masing calon pekerja, dimana uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) akan diserahkan kepada sponsor daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai fee untuk Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa II NANAY SETIAWAN pun mulai mencari laki-laki maupun perempuan yang akan direkrut untuk dipekerjakan sebagai cleaning service di Arab Saudi melalui Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI, dimana Terdakwa II NANAY SETIAWAN menjanjikan pada Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI akan memberikan fee sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per/orang, dengan perincian untuk calon PMI/TKI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kepada PL (………………………) atau yang mengenalkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah keuntungan bagi Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H.FAJLI setelah calon pekerja selesai membuat passport.
Bahwa Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI sekira tahun 2020 telah berhasil merekrut beberapa orang untuk diberangkatkan sebagai TKI/PMI sebanyak 50 (lima puluh) orang ke negara Arab Saudi, Dubai, Bahrain dan Qatar (Kawasan Timur Tengah) dan calon TKI/PMI akan disalurkan ke beberapa orang diantaranya PT AVIDA dan melalui Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI telah berhasil merekrut dan menyalurkan sebanyak 15 (lima belas) orang TKI/PMI yang telah diserahkan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN diantaranya atas nama
Nani asal Bandung Barat diberangkatkan ke Arab Saudi
Imas asal Purwakarta diberangkatkan ke Qatar
Heni asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Halimah asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Ira asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Mila asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Nunung asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Wati asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Selain itu ada 2 (dua) orang calon PMI yang telah direkrut oleh Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI yang diserahkan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN yakni atas nama SITI NURAISAH asal Purwakarta dan YATI asal Purwakarta.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI berkunjung ke rumah Saksi korban SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN di Bojongsari Kabupaten Purwakarta dengan maksud untuk mencari orang yang akan/hendak dipekerjakan di luar negeri di Malaysia dan tawaran pekerjaan tersebut disetujui oleh SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN yang kebetulan sedang membutuhkan pekerjaan, hingga tanpa ragu SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN pun menyetujuinya dan pada malam hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI membawa SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN pergi menuju ke Cianjur dan mereka tiba di Cianjur sekira jam 24.00 WIB dan menginap 1 (satu) malam di rumah WAWAN di Cangklek Kabupaten Cianjur.
Bahwa pada keesokan harinya Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI membawa Saksi korban SITI NURAISAH dan Saksi korban YATI BINTI ENDANG SOLIHIN ke rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertempat di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.00 WIB rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa NANAY SETIAWAN yang berada di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur berhasil di gerebek oleh Saksi DANIEL dan Saksi YUDA ARIF PRASETYO dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama YATI, KARYATI, SITI NURAISAH, NURAENI dan NOVIYANTI selaku admin CPMI, SDR DUDUNG (bekerja membersihkan tempat penampungan), IMAH MASITOH (juru masak) dan TATANG RISANDI selaku pemilik rumah kontrakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif diperoleh informasi bahwa penampungan tersebut milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dokumen penyimpanan berkas calon CPMI antara lain ;
1 (satu) buah asli Buku Catatan terkait data PMI yang sudah melakukan medical cek up berikut catatan kasbon sponsor
67 (enam puluh tujuh) berkas asli formulir Pendaftaran CPMI
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor
4 (empat) buah photocopy KTP CPMI yang akan di berangkatkan atas nama NURAENI BINTI SULAEMAN, YATI, KARYATI, SITI NURAISAH
3 (tiga) lembar asli yang merupakan:
Info fee cleaning service ada job order dan PK
Info UAE fee Visa Cleaning service
Registration Sertificate Embassy of The Republic Of Indonesia Kuala Lumpur
1 (satu) bundel surat keterangan izin orang tua/wali/suami/istri
31 (tiga puluh satu) lembar surat keterangan izin dan pernyataan yang belum terisi
1 (satu) buah lembar asli Paspor CPMI an YATI
1 (satu) lembar asli tiket kepulangan CPMI an YATI dari Arab Saudi ke Indonesia
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak kabur
1 (dua) lembar Formulir CTKI
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang Kabupaten Cianjur tertanggal 10 Maret 2023 s/d 10 Mei 2023
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang tertanggal 10 April 2023 s/d 10 Mei 2023
2 (dua) lembar formulir CTKI an. KARYATI
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Kabur atas nama KARYATI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.30 WIB Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN berhasil di amankan di Kampung Kebon Jambu RT.01 RW.02 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, sedangkan Terdakwa II NANAY SETIAWAN berhasil diamankan dan ditangkap di Dusen 1 RT.03 RW.02 Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN mengaku bahwa Terdakwa I bertanggung jawab atas rumah penampungan di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN dengan dibantu Terdakwa II OMAH ALIAS OMAH UMI berhasil merekrut 3 (tiga) orang calon TKI untuk di proses sebagai CPMI yang akan diterbangkan ke Arab Saudi, akan tetapi 3 (tiga) orang calon TKI tersebut tidak memilik ID CPMI.
Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH untuk mengirimkan 3 (tiga) orang calon TKI tersebut untuk bekerja di Arab Saudi semata-mata bukan karena karena kehendak mereka Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH , akan tetapi karena pihak Kepolisian Polda Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.00 WIB berhasil mengerebek serta mengamankan rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN yang berada di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama YATI, KARYATI, SITI NURAISA dan NURAENI.
Perbuatan mereka Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
A T A U
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN ALIAS WAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OLAH BINTI H. FAJLI pada sekitar bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang perorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang Perorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), perbuatan tersebut dilakukan mereka Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bekerja sama dengan H.DEDI SOBARI dalam hal penyaluran Tenaga Kerja ke luar negeri, dimana Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN merencanakan hendak mengurus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jakarta untuk proses daftar calon Pekerja Migran Indonesia sebagai cleaning service di Arab Saudi melalui H.DEDI SOBARI dan untuk itu Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN sebagai sponsor dari H. DEDI SOBARI dari PT ELSAFAH dan PT ANUGERAH.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN sebagai sponsor bertugas untuk merekrut laki – laki atau perempuan yang bersedia bekerja di luar negeri yang selanjutnya akan dibawa oleh Terdakwa I AGUS RIZAL ke H. DEDI SOBARI untuk di proses melalui PT ELSAFAH dan PT ANUGERAH.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertugas sebagai petugas lapangan untuk membantu kegiatan proses calon PMI terhitung sejak tahun 2008 dan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN telah berhasil merekrut kurang lebih 30 (tiga puluh) orang untuk bekerja di luar negeri, akan tetapi Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN tidak memiliki Surat Perintah Tugas atau Surat Penunjukkan dalam perekrutan calon PMI.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN berhasil mengajak dan merekrut Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA pada sekitar bulan Juni tahun 2023 untuk bekerja di luar negeri dengan dijanjikan akan menerima gaji sebesar 2500 (dua ribu lima ratus) Riyal atau setara Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tawaran Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN membuat Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA tertarik menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertempat di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur sebagai tempat penampungan sementara, dimana selama Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA berada di tempat penampungan tersebut tidak diberikan pelatihan ketrampilan atau Bahasa, akan tetapi Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA diminta untuk mengisi 1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dan membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Kabur yang selanjutnya di catat dalam formulir oleh SDR. NOVY salah satu karyawan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA disuruh oleh SDR. ASEP rekan dari SDR.WAWAN untuk membuat passport di Kantor Imigrasi Sukabumi dengan keterangan untuk tujuan Wisata di dalam passport tersebut, selesai membuat Paspor dan medical cek up maka Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA menerima uang fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN juga menghubungi serta menyuruh Terdakwa II NANAY SETIAWAN untuk menawarkan adanya job order untuk bekerja ke Arab Saudi khusus pekerjaan formal sebagai cleaning service dengan jam kerja selama 8 (delapan) jam, gaji perbulan sebesar 1200 (seratus dua ratus) Riyal, adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja tersebut antara lain Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijin dari keluarga yang diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN menjanjikan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN akan memberikan uang fee sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari masing-masing calon pekerja, dimana uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) akan diserahkan kepada sponsor daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai fee untuk Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa II NANAY SETIAWAN pun mulai mencari laki-laki maupun perempuan yang akan direkrut untuk dipekerjakan sebagai cleaning service di Arab Saudi melalui Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI, dimana Terdakwa II NANAY SETIAWAN menjanjikan pada Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI akan memberikan fee sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per/orang, dengan perincian untuk calon PMI/TKI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kepada petugas lapangan atau yang mengenalkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah keuntungan bagi Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H.FAJLI setelah calon pekerja selesai membuat passport.
Bahwa Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI sekira tahun 2020 telah berhasil merekrut beberapa orang untuk diberangkatkan sebagai TKI/PMI sebanyak 50 (lima puluh) orang ke negara Arab Saudi, Dubai, Bahrain dan Qatar (Kawasan Timur Tengah) dan calon TKI/PMI akan disalurkan ke beberapa orang diantaranya PT AVIDA dan melalui Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI telah berhasil merekrut dan menyalurkan sebanyak 15 (lima belas) orang TKI/PMI yang telah diserahkan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN diantaranya atas nama
Nani asal Bandung Barat diberangkatkan ke Arab Saudi
Imas asal Purwakarta diberangkatkan ke Qatar
Heni asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Halimah asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Ira asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Mila asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Nunung asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Wati asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Selain itu ada 2 (dua) orang calon PMI yang telah direkrut oleh Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI yang diserahkan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN yakni atas nama SITI NURAISAH asal Purwakarta dan YATI asal Purwakarta.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI berkunjung ke rumah Saksi korban SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN di Bojongsari Kabupaten Purwakarta dengan maksud untuk mencari orang yang akan/hendak dipekerjakan di luar negeri di Malaysia dan tawaran pekerjaan tersebut disetujui oleh SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN yang kebetulan sedang membutuhkan pekerjaan, hingga tanpa ragu SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN pun menyetujuinya dan pada malam hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI membawa SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN pergi menuju ke Cianjur dan mereka tiba di Cianjur sekira jam 24.00 WIB dan menginap 1 (satu) malam di rumah WAWAN di Cangklek Kabupaten Cianjur.
Bahwa pada keesokan harinya Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI membawa Saksi korban SITI NURAISAH dan Saksi korban YATI BINTI ENDANG SOLIHIN ke rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertempat di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.00 WIB rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa NANAY SETIAWAN yang berada di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur berhasil di gerebek oleh Saksi DANIEL dan Saksi YUDA ARIF PRASETYO dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama YATI, KARYATI, SITI NURAISAH, NURAENI dan NOVIYANTI selaku admin CPMI, SDR DUDUNG (bekerja membersihkan tempat penampungan), IMAH MASITOH (juru masak) dan TATANG RISANDI selaku pemilik rumah kontrakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif diperoleh informasi bahwa penampungan tersebut milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dokumen penyimpanan berkas calon CPMI antara lain ;
1 (satu) buah asli Buku Catatan terkait data PMI yang sudah melakukan medical cek up berikut catatan kasbon sponsor
67 (enam puluh tujuh) berkas asli formulir Pendaftaran CPMI
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor
4 (empat) buah photocopy KTP CPMI yang akan di berangkatkan atas nama NURAENI BINTI SULAEMAN, YATI, KARYATI, SITI NURAISAH
3 (tiga) lembar asli yang merupakan:
Info fee cleaning service ada job order dan PK
Info UAE fee Visa Cleaning service
Registration Sertificate Embassy of The Republic Of Indonesia Kuala Lumpur
1 (satu) bundel surat keterangan izin orang tua/wali/suami/istri
31 (tiga puluh satu) lembar surat keterangan izin dan pernyataan yang belum terisi
1 (satu) buah lembar asli Paspor CPMI an YATI
1 (satu) lembar asli tiket kepulangan CPMI an YATI dari Arab Saudi ke Indonesia
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak kabur
1 (dua) lembar Formulir CTKI
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang Kabupaten Cianjur tertanggal 10 Maret 2023 s/d 10 Mei 2023
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang tertanggal 10 April 2023 s/d 10 Mei 2023
2 (dua) lembar formulir CTKI an. KARYATI
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Kabur atas nama KARYATI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.30 WIB Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN berhasil di amankan di Kampung Kebon Jambu RT.01 RW.02 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, sedangkan Terdakwa II NANAY SETIAWAN berhasil diamankan dan ditangkap di Dusen 1 RT.03 RW.02 Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN mengaku bahwa Terdakwa I bertanggung jawab atas rumah penampungan di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN dengan dibantu Terdakwa II OMAH ALIAS OMAH UMI berhasil merekrut 3 (tiga) orang calon TKI untuk di proses sebagai CPMI yang akan diterbangkan ke Arab Saudi, akan tetapi 3 (tiga) orang calon TKI tersebut tidak memilik ID CPMI.
Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH untuk mengirimkan 3 (tiga) orang calon TKI tersebut untuk bekerja di Arab Saudi semata-mata bukan karena karena kehendak mereka Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH , akan tetapi karena pihak Kepolisian Polda Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.00 WIB berhasil mengerebek serta mengamankan rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa NANAY SETIAWAN yang berada di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama YATI, KARYATI, SITI NURAISA dan NURAENI.
Perbuatan mereka Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN ALIAS WAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OLAH BINTI H. FAJLI pada sekitar bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e) Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan (b) memiliki kompetensi, (c) sehat jasmani dan rohani, (d) terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan (e) Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, perbuatan tersebut dilakukan mereka Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bekerja sama dengan H.DEDI SOBARI dalam hal penyaluran Tenaga Kerja ke luar negeri, dimana Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN merencanakan hendak mengurus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jakarta untuk proses daftar calon Pekerja Migran Indonesia sebagai cleaning service di Arab Saudi melalui H.DEDI SOBARI dan untuk itu Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN sebagai sponsor dari H. DEDI SOBARI dari PT ELSAFAH dan PT ANUGERAH.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN sebagai sponsor bertugas untuk merekrut laki – laki atau perempuan yang bersedia bekerja di luar negeri yang selanjutnya akan dibawa oleh Terdakwa I AGUS RIZAL ke H. DEDI SOBARI untuk di proses melalui PT ELSAFAH dan PT ANUGERAH.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertugas sebagai petugas lapangan untuk membantu kegiatan proses calon PMI terhitung sejak tahun 2008 dan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN telah berhasil merekrut kurang lebih 30 (tiga puluh) orang untuk bekerja di luar negeri, akan tetapi Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN tidak memiliki Surat Perintah Tugas atau Surat Penunjukkan dalam perekrutan calon PMI.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN berhasil mengajak dan merekrut Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA pada sekitar bulan Juni tahun 2023 untuk bekerja di luar negeri dengan dijanjikan akan menerima gaji sebesar 2500 (dua ribu lima ratus) Riyal atau setara Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tawaran Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN membuat Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA tertarik menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertempat di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur sebagai tempat penampungan sementara, dimana selama Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA berada di tempat penampungan tersebut tidak diberikan pelatihan ketrampilan atau Bahasa, akan tetapi Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA diminta untuk mengisi 1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dan membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Kabur yang selanjutnya di catat dalam formulir oleh SDR. NOVY salah satu karyawan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA disuruh oleh SDR. ASEP rekan dari SDR.WAWAN untuk membuat passport di Kantor Imigrasi Sukabumi dengan keterangan untuk tujuan Wisata di dalam passport tersebut, selesai membuat Paspor dan medical cek up maka Saksi korban KARYATI BINTI DEDE SUTISNA menerima uang fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN juga menghubungi serta menyuruh Terdakwa II NANAY SETIAWAN untuk menawarkan adanya job order untuk bekerja ke Arab Saudi khusus pekerjaan formal sebagai cleaning service dengan jam kerja selama 8 (delapan) jam, gaji perbulan sebesar 1200 (seratus dua ratus) Riyal, adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja tersebut antara lain Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijin dari keluarga yang diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN menjanjikan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN akan memberikan uang fee sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari masing-masing calon pekerja, dimana uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) akan diserahkan kepada sponsor daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai fee untuk Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa II NANAY SETIAWAN pun mulai mencari laki-laki maupun perempuan yang akan direkrut untuk dipekerjakan sebagai cleaning service di Arab Saudi melalui Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI, dimana Terdakwa II NANAY SETIAWAN menjanjikan pada Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI akan memberikan fee sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per/orang, dengan perincian untuk calon PMI/TKI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kepada petugas lapangan atau yang mengenalkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah keuntungan bagi Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H.FAJLI setelah calon pekerja selesai membuat passport.
Bahwa Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI sekira tahun 2020 telah berhasil merekrut beberapa orang untuk diberangkatkan sebagai TKI/PMI sebanyak 50 (lima puluh) orang ke negara Arab Saudi, Dubai, Bahrain dan Qatar (Kawasan Timur Tengah) dan calon TKI/PMI akan disalurkan ke beberapa orang diantaranya PT AVIDA dan melalui Terdakwa II NANAY SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI telah berhasil merekrut dan menyalurkan sebanyak 15 (lima belas) orang TKI/PMI yang telah diserahkan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN diantaranya atas nama
Nani asal Bandung Barat diberangkatkan ke Arab Saudi
Imas asal Purwakarta diberangkatkan ke Qatar
Heni asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Halimah asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Ira asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Mila asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Nunung asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Wati asal Purwakarta diberangkatkan ke Arab Saudi
Selain itu ada 2 (dua) orang calon PMI yang telah direkrut oleh Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI yang diserahkan kepada Terdakwa II NANAY SETIAWAN yakni atas nama SITI NURAISAH asal Purwakarta dan YATI asal Purwakarta.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI berkunjung ke rumah Saksi korban SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN di Bojongsari Kabupaten Purwakarta dengan maksud untuk mencari orang yang akan/hendak dipekerjakan di luar negeri di Malaysia dan tawaran pekerjaan tersebut disetujui oleh SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN yang kebetulan sedang membutuhkan pekerjaan, hingga tanpa ragu SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN pun menyetujuinya dan pada malam hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI membawa SITI NURAISAH dan YATI BINTI ENDANG SOLIHIN pergi menuju ke Cianjur dan mereka tiba di Cianjur sekira jam 24.00 WIB dan menginap 1 (satu) malam di rumah WAWAN di Cangklek Kabupaten Cianjur.
Bahwa pada keesokan harinya Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II OMAH ALIAS UMI OMAH BINTI H. FAJLI membawa Saksi korban SITI NURAISAH dan Saksi korban YATI BINTI ENDANG SOLIHIN ke rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN H. SAMSUDIN bertempat di Kampung Cagendang RT.4 RW.4 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.00 WIB rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa NANAY SETIAWAN yang berada di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur berhasil di gerebek oleh Saksi DANIEL dan Saksi YUDA ARIF PRASETYO dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama YATI, KARYATI, SITI NURAISAH, NURAENI dan NOVIYANTI selaku admin CPMI, SDR DUDUNG (bekerja membersihkan tempat penampungan), IMAH MASITOH (juru masak) dan TATANG RISANDI selaku pemilik rumah kontrakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif diperoleh informasi bahwa penampungan tersebut milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dokumen penyimpanan berkas calon CPMI antara lain ;
1 (satu) buah asli Buku Catatan terkait data PMI yang sudah melakukan medical cek up berikut catatan kasbon sponsor
67 (enam puluh tujuh) berkas asli formulir Pendaftaran CPMI
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor
4 (empat) buah photocopy KTP CPMI yang akan di berangkatkan atas nama NURAENI BINTI SULAEMAN, YATI, KARYATI, SITI NURAISAH
3 (tiga) lembar asli yang merupakan
Info fee cleaning service ada job order dan PK
Info UAE fee Visa Cleaning service
Registration Sertificate Embassy of The Republic Of Indonesia Kuala Lumpur
1 (satu) bundel surat keterangan izin orang tua/wali/suami/istri
31 (tiga puluh satu) lembar surat keterangan izin dan pernyataan yang belum terisi
1 (satu) buah lembar asli Paspor CPMI an YATI
1 (satu) lembar asli tiket kepulangan CPMI an YATI dari Arab Saudi ke Indonesia
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak kabur
1 (dua) lembar Formulir CTKI
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang Kabupaten Cianjur tertanggal 10 Maret 2023 s/d 10 Mei 2023
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang tertanggal 10 April 2023 s/d 10 Mei 2023
2 (dua) lembar formulir CTKI an. KARYATI
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Kabur atas nama KARYATI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.30 WIB Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN berhasil di amankan di Kampung Kebon Jambu RT.01 RW.02 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, sedangkan Terdakwa II NANAY SETIAWAN berhasil diamankan dan ditangkap di Dusen 1 RT.03 RW.02 Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.
Bahwa Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN mengaku bahwa Terdakwa I bertanggung jawab atas rumah penampungan di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Terdakwa II NANAY SETIAWAN dengan dibantu Terdakwa II OMAH ALIAS OMAH UMI berhasil merekrut 3 (tiga) orang calon TKI untuk di proses sebagai CPMI yang akan diterbangkan ke Arab Saudi, akan tetapi 3 (tiga) orang calon TKI tersebut tidak memilik ID CPMI.
Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH untuk mengirimkan 3 (tiga) orang calon TKI tersebut untuk bekerja di Arab Saudi semata-mata bukan karena karena kehendak mereka Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH , akan tetapi karena pihak Kepolisian Polda Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 06.00 WIB berhasil mengerebek serta mengamankan rumah penampungan milik Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN dan Terdakwa NANAY SETIAWAN yang berada di Kampung Cageundang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama YATI, KARYATI, SITI NURAISA dan NURAENI.
Perbuatan mereka Terdakwa I AGUS RIZAL BIN SAMSUDIN, Terdakwa II NANAY SETIAWAN dan Terdakwa III OMAH ALIAS UMI OMAH sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Karyati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi diamankan oleh Polisi dikarenakan Saksi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak melalui prosedur yang resmi;
- Bahwa Saksi direkrut oleh Umi Ida yang kebetulan tetangga Saksi, dan Saksi mengetahui bahwa dirinya pernah menjadi PMI di Arab Saudi. Kemudian saya dikenalkan dengan Sdr. H. WAWAN yang beralamat di Cangklek Kab. Cianjur yang mengurus bagian medical di klinik daerah Cianjur, kemudian melakukan pembuatan paspor di Imigrasi Sukabumi dengan nomor Passport E3876885. Lalu Saksi dibawa ke rumah kontrakan milik Sdr. H. AGUS yang menurut keterangan Sdr. H. WAWAN, Sdr. H. AGUS RIZAL adalah salah satu pekerja H. DEDI dari PT. ANUGERAH bagian Pengadaan yang mengurus pemberangkatan ke negara tujuan;
- Bahwa Saksi sewaktu diamankan di rumah kontrakan Sdr. H. AGUS RIZAL bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Calon PMI yaitu sdri. YATI (Cianjur), Sdri. SITI NURAISYAH (Purwakarta), Sdri. NURAENI (Cianjur), dan 1 (satu) orang penjaga kontrakan, 1 (satu) orang tukang masak di Kontrakan tersebut;
- Bahwa Saksi ingin bekerja menjadi Cleaning Service di Arab Saudi, sedangkan 3 (tiga) orang calon PMI lainnya rencana bekerja di Malaysia;
- Bahwa ini adalah kali pertama Saksi menjadi calon PMI;
- Bahwa persyaratan yang harus dikumpulkan para calon PMI untuk bisa dilakukan pengurusan pemberangkatan adalah KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Ijin Orang Tua/Suami, Paspor, Hasil Medical, BPJS, Vaksin;
- Bahwa menurut Sdr. AGUS RIZAL Saksi akan mendapatkan gaji senilai 2500 Real atau setara Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Bahwa Saksi berada dirumah kontrakan Sdr. AGUS selama 3 (tiga) hari, namun Saksi tidak diberikan pelatihan keterampilan ataupun Bahasa, Saksi hanya diam saja;
- Bahwa sewaktu Saksi berada di penampungan Saksi diberitahu oleh Sdr. AGUS RIJAL mengenai prosedur atau mekanisme serta tahapan apa saja yang harus ditempuh sebagai calon PMI, terkait tahap awal yaitu interview, mengumpulkan persyaratan, kemudian medical chek-up, lalu permohonan rekom ID ke Disnaker setempat, penerbitan Paspor, kemudian pelatihan kerja, PAP (Pendidikan Akhir Pemberangkatan), lalu proses pemberangkatan ke negara yang dituju. Namun proses tersebut baru pengumpulan persyaratan, sedangkan medical check-up belum, dan untuk penerbitan paspor sudah namun melalui bantuan Sdr. ASEP;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa keterlibatan Sdr.Nanay dan Sdri. Omah;
- Bahwa pada saat Saksi membuat paspor, Saksi tidak bertemu dengan Sdr.Agus, hanya bertemu dengan pak Asep;
- Bahwa pada saat Saksi melakukan medical ceck up Saksi tidak bertemu dengan pak Agus dan Pak Asep;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Nuraeni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi diamankan oleh Polisi dikarenakan Saksi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak melalui prosedur yang resmi;
- Bahwa Saksi direkrut oleh Sdr. H. AGUS RIZAL yang kebetulan tetangga Saksi, dan Saksi mengetahui bahwa dirinya mengurus calon PMI untuk bekerja di luar negeri. Bahwa pada akhir bulan Mei 2023 Saksi pernah melakukan medical di Klinik Al-Hikmah Jakarta, lalu penerbitan Passport namun sebelum terbit pasport Saksi mengundurkan diri dari calon PMI, lalu kemarin hari Senin tanggal 5 Mei 2023 Sdr. AGUS RIZAL kembali menawari Saksi untuk ikut lagi jadi calon PMI, namun Saksi belum melakukan medical dan penerbitan pasport Saksi keburu diamankan oleh petugas Kepolisian;
- Bahwa Saksi sewaktu diamankan di rumah kontrakan Sdr. H. AGUS RIZAL bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Calon PMI yaitu Sdri. YATI (Cianjur), Sdri. SITI NUR AISYAH (Purwakarta), Sdri. KARYATI (Cianjur), dan 1 (satu) orang penjaga kontrakan Sdr. DUDUNG, 1 (satu) orang tukang masak di kontrakan Sdri. IMAS;
- Bahwa Saksi ingin bekerja menjadi ART di Abudabi karena pada tahun 2013 Saksi pernah bekerja di Abudhabi, sedangkan 3 (tiga) orang calon PMI lainnya rencana bekerja di Malaysia;
- Bahwa pertama Saksi menjadi PMI pada tahun 2008 sampai kembali ke Indonesia tahun 2013;
- Bahwa persyaratan yang harus dikumpulkan para calon PMI untuk bisa dilakukan pengurusan pemberangkatan yaitu KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Ijin Orang Tua/Suami, Paspor, Hasil Medical, BPJS, Vaksin;
- Bahwa Saksi belum melakukan test Medical dan penerbitan Paspor, dan sepengetahuan Saksi bahwa calon PMI tidak mengeluarkan biaya apapun, dan Saksi belum mendapatkan Fee ataupun uang fit;
- Bahwa Saksi mengetahui dari calon PMI lain bahwa gaji yang akan didapatkan selama bekerja di negara Abudhabi sekitar 1.200 riyal atau Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang disampaikan oleh Sdr. AGUS RIJAL;
- Bahwa Saksi berada dirumah kontrakan Sdr. AGUS baru 1 (satu) malam sejak hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib, dan Saksi tidak diberikan pelatihan keterampilan ataupun Bahasa, dan Saksi tidak melakukan aktifitas lainnya;
- Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. AGUS RIJAL karena dikenalkan oleh suami Saksi yang mana mereka merupakan teman sejak lama. Dan kemudian Saksi direkrut oleh Sdr. AGUS RIJAL untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri yang sebelumnya ditampung ditempat penampungan Sdr. AGUS RIJAL yang beralamat di Kp. Cageundang Kab. Cianjur;
- Bahwa yang Saksi ketahui tentang Terdakwa Agus adalah Terdakwa Agus bisa membantu menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri, untuk itu lah Saksi berada di rumah kontrakan Pak Agus, ingin menanyakan tentang keberangkatan ke luar negeri;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa keterlibatan Sdr.Nanay dan Sdri. Omah;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Siti Nuraisyah, keterangannya dibacakan di ruang persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa saat ini karena pada hari Selasa 06 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 Wib ketika Saksi sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Kp Cageundang RT/RW 004/004 Ds Nagrak Kec Cianjur Kab Cianjur tiba-tiba ada petugas kepolisian yang mengamankan Saksi serta membawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan;
Bahwa Saksi datang ke rumah kontrakan tersebut bersama dengan Sdri YATI dan dianter oleh seorang perempuan yang Saksi tidak tahu namanya. Lalu Saksi sampai dirumah kontrakan tersebut pukul 10.00 Wib, setahu Saksi dirumah kontrakan tersebut ada 3 orang yaitu Sdri NOVI yang mengurus kontrakan, Sdri KARYATI sebagai calon PMI dan ada 1 orang lagi sebagai tukang masak namun Saksi tidak tahu namanya;
Bahwa tujuan Saksi berada di rumah kontrakan tersebut yaitu untuk mencari pekerjaan sebagai PMI;
Bahwa rumah kontrakan tersebut berada di Kp Cageundang RT/RW 004/004 Ds Nagrak Kec Cianjur Kab Cianjur namun Saksi belum mengetahui siapa pemilik kontrakan tersebut;
Bahwa awal mulanya yaitu pada hari Minggu 4 Juni 2023 jam 12.00 Wib Saksi didatangi oleh Sdri UMI yang beralamat di Bojongsari Kab Purwakarta dimana tujuanya untuk mencari orang yang mau bekerja ke luar negeri sebagai PMI, lalu Saksi berminat dan pada malam harinya sekitar pukul 19.00 Wib Saksi langsung diajak oleh Sdri UMI berangkat menuju Cianjur bersama dengan Sdri YATI yang masih tetangga Saksi. Saksi berangkat menggunakan mobil warna hitam milik Sdri UMI dan diantarkan oleh Sdri UMI dan suaminya namun Saksi tidak tahu namanya. Kemudian sampai di Cianjur pukul 12.00 Wib mampir terlebih dahulu ke rumah Sdr WAWAN yang merupakan sponsor dan Saksi menyimpan pakaian dirumah tersebut serta menginap 1 malam dirumah Sdr WAWAN;
Bahwa keesokan harinya Senin tanggal 5 Juni 2023 pukul 10.00 wib Saksi berangkat menuju rumah kontrakan yang beralamat di Kp Cageundang RT/RW 004/004 Desa Nagrak Kec Cianjur Kab Cianjur dan menginap semalam, sebelum akhirnya Saksi dan yang lainnya diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa 06 Juni 2023 pukul 06.00 Wib;
Bahwa Saksi belum melaksanakan medical checkup dan membuat paspor. Rencananya Saksi akan melaksanakan medical checkup pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023;
Bahwa Saksi belum mendapatkan jadwal pemberangkatan;
Bahwa sejak awal Saksi mengetahui yang akan membantu proses keberangkatan Saksi ke Malaysia yaitu Sdri UMI yang merupakan pekerja lapangan/PL, kemudian Saksi dikenalkan kepada Sdr WAWAN yang merupakan sponsor, selebihnya Saksi tidak tahu lagi siapa yang akan memberangkatkan Saksi;
Bahwa persyaratan yang Saksi lengkapi yaitu fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga dan izin keluarga;
Bahwa Saksi belum mendapatkan uang Fee dan belum dijanjikan apapun
Saksi tidak kenal dengan Sdr AGUS dan baru mengetahuinya saat di amankan di Polda Jabar;
Bahwa setelah penyidik menunjukan berita acara pemeriksaan Saksi tanggal 16 Juni 2023 atas nama Saksi yang selanjutnya Saksi periksa untuk diteliti, di periksa dan dibaca ulang. Setelah Saksi teliti, periksa dan baca ulang, Saksi masih tetap ada keterangan yang telah Saksi sampaikan dengan berita acara pemeriksaan Saksi tanggal 16 Juni 2023 yang lalu tersebut;
Bahwa dalam hal proses sebelum penempatan PMI ke luar negeri Saksi belum mengeluarkan biaya;
Bahwa Saksi tidak mengalami kerugian secara materi;
Menimbang, bahwa Terdakwa I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Polisi Polda Jabar karena Terdakwa diduga telah melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau tindak pidana perdagangan orang;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023, Terdakwa mendapat telepon dari Sdr.NANAY, dia mengatakan bahwa ada job order sebagai cleaning service ke Arab Saudi untuk pekerjaan formal, jam kerja 8 jam, gajinya 1.200 riyal, dengan persyaratan yaitu KK, KTP, dan izin keluarga yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, Sdr. NANAY datang ke kontrakan Terdakwa bersama dengan Sdr. KARYATI, lalu pada hari Minggu, Sdr. NANAY kembali datang ke kontrakan Terdakwa bersama dengan Sdr. YATI dan Sdr. SITI NURAISAH, yang menurut keterangan Sdr. NANAY bahwa Sdr. YATI, dan Sdr. SITI NURAISAH, diantar oleh sponsor dari daerah Purwakarta yang bernama Sdr. UMI OMAH;
- Bahwa setelah Terdakwa cek, bahwa persyaratan Sdr.KARYATI, Sdr.YATI dan Sdr.SITI NURAISAH, bahwa surat ijin dari keluarga tidak diketahui oleh kepala desa setempat, maka Terdakwa menelpon Sdr.NANAY agar menjemput kembali ketiga orang tersebut agar dilengkapi persyaratannya, namun Sdr.NANAY tidak merespon, dan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, Sdr. KARYATI, Sdr.YATI, Sdr.SITI NURAISAH dan Sdr.NURAENI diamankan pihak kepolisian;
- Bahwa kontrakan tersebut adalah milik Terdakwa, dipakai untuk menampung calon PMI;
- Bahwa Terdakwa kenal Sdr.NANAY sekitar 3 (tiga) bulan, Terdakwa memang pernah memberitahu Sdr.NANAY bahwa ada job order untuk jadi cleaning service ke Arab Saudi, rencananya Terdakwa akan mengurus calon PMI tersebut ke Jakarta untuk proses daftar calon PMI melalui Sdr.H.DEDI SOBARI;
- Bahawa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk perekrutan tenaga kerja ke luar negeri ini;
- Bahwa pemerian pelatihan kepada para calon PMI untuk pembekalan dilaksanakan di Jakarta;
- Bahwa keempat orang PMI yang ada di kontrakan tersebut belum melakukan medical check up dan pembuatan paspor;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari proses ini sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per orang;
- Bahwa peran Terdakwa yaitu sebagai sponsor di lapangan, mencari pekerja, Terdakwa juga menyiapkan tempat penampungan;
- Bahwa Terdakwa bekerja sama dengan Sdr.H.DEDI SOBARI;
- Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr.H.DEDI SOBARI, juga Terdakwa pertanyakan, apakah ini legal? Ada surat izinnya ga?, dia menjawab “aman”;
- Bahwa Calon PMI akan disalurkan kepada Sdr.H.DEDI SOBARI sebagai pemilik PT ELSAFAH yang beralamat di daerah Condet Kota Jakarta Timur;
- Terdakwa I menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh Polisi Polda Jabar karena Terdakwa diduga telah melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau tindak pidana perdagangan orang;
- Bahwa Terdakwa kenal Terdakwa.AGUS sekitar bulan Maret 2023, Terdakwa AGUS menawarkan kepada Terdakwa bahwa ada pengiriman calon MPI ke Negara Arab Saudi;
- Bahwa calon PMI yang Terdakwa rekrut akan Terdakwa salurkan kepada Terdakwa.AGUS, nanti oleh Terdakwa.AGUS akan disalurkan kembali kepada Sdr.H DEDI;
- Bahwa Calon PMI akan disalurkan kepada Sdr.H.DEDI SOBARI sebagai pemilik PT ELSAFAH yang beralamat di daerah Condet Kota Jakarta Timur;
- Bahwa Terdakwa AGUS menyuruh Terdakwa merekrut calon PMI dengan menjanjikan bahwa Terdakwa akan menerima uang fee sekitar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dari setiap calon PMI, dan Terdakwa akan menyerahkan uang Rp.6.000.000,0 (enam juta rupiah) kepada sponsor daerah, sedangkan sisanya untuk jasa Terdakwa sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Bahwa keuntungan tersebut belum Terdakwa terima;
- Bahwa Terdakwa berhasil merekrut 3 (tiga) orang yaitu Sdr.KARYATI, sedangkan Sdr.YATI dan Sdr.SITI NURAISAH dari Kabupaten Purwakarta;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa III di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
- Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh Polisi Polda Jabar karena Terdakwa diduga telah melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau tindak pidana perdagangan orang;
- Bahwa Terdakwa merekrut Sdr.YATI dan Sdr.SITI NURAISAH dari Kabupaten Purwakarta;
- Bahwa Terdakwa menyalurkan kedua orang tersebut kepada sponsor yaitu Sdr.NANAY;
- Bahwa awalnya pada bulan Mei 2023 Terdakwa dikenalkan oleh teman Terdakwa, bahwa ada calon TKI/PMI yang berminat untuk kerja ke luar negeri, kemudian Terdakwa dan suami Terdakwa mendatangi rumah orang tersebut, kemudian malam harinya Sdr.YATI dan Sdr.SITI NURAISAH kami jemput dan langsung berangkat ke Cianjur, sesampainya di Cianjur, Sdr.YATI dan Sdr.SITI NURAISAH menginap di rumah Sdr.NANAY, sedangkan Terdakwa kembali pulang ke Purwakarta;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel dokumen pengajuan pembuatan paspor An. KARYATI dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi
1 (satu) buah asli buku catatan terkait data PMI yang sudah melakukan medical check up berikut dengan catatan kasbon sponsor
66 (enam puluh enam) berkas asli formular pendaftaraan CPMI
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor
4 (empat) KTP fotokopi CPMI yang akan berangkat atas nama :
Sdri. NURAENI BINTI SULAEMAN
Sdri. YATI
Sdri. KARYATI
Sdri. SITI NURAISAH
3 (tiga) lembar asli yang merupakan :
Info fee cleaning service ada job order dan PK
Info UAE fee visa cleaning service
Registration sertificate EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA KUALA LUMPUR
1 (Satu) bundel surat keterangan izin orang tua / wali / suami / istri PMI
31 (Tiga puluh satu) lembar surat keterangan izin dan pernyataaan yang belum terisi
1 (satu) buah asli surat perjalanan laksana paspor (SPLP) An. YATI
1 (Satu) lembat asli tiket kepulangan CPMI An. YATI dari Arab Saudi ke Indonesia 10) 2 (satu) lembar formular CTKI
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak kabur
1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 maret 2023 s/d 10 april 2023
1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 april 2023 s/d 10 mei 2023
2 (Dua) lembar formular CTKI An. KARYATI
1 (Satu) lembar surat pernyataan tidak kabur An. KARYATI
2 (Dua) lembar formular pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) An. ERNI SUHERNI tanggal 4 april 2023
1 (Satu) lembar legalisir mutase rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIJAL periode tanggal 29 juni 2022 s/d tanggal 28 februari 2023
1 (satu) lembar legalisir Mutasi Rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIZAL periode tanggal 10 maret 2023 s/d 23 Agustus 2023
1 (satu) buah paspor An. KARYATI dengan Nomror Paspor E3876885
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa para Terdakwa diamankan oleh Polisi Polda Jabar karena para Terdakwa diduga telah melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau tindak pidana perdagangan orang;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023, Terdakwa I mendapat telepon dari Terdakwa II NANAY, dia mengatakan bahwa ada job order sebagai cleaning service ke Arab Saudi untuk pekerjaan formal, jam kerja 8 jam, gajinya 1.200 riyal, dengan persyaratan yaitu KK, KTP, dan izin keluarga yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, Terdakwa II NANAY datang ke kontrakan Terdakwa I Agus bersama dengan Sdr. KARYATI, lalu pada hari Minggu, Terdakwa II NANAY kembali datang ke kontrakan Terdakwa I Agus bersama dengan Sdr. YATI dan Sdr. SITI NURAISAH, yang menurut keterangan Terdakwa II NANAY bahwa Sdr. YATI, dan Sdr. SITI NURAISAH, diantar oleh sponsor dari daerah Purwakarta yang bernama Terdakwa III UMI OMAH;
- Bahwa setelah Terdakwa I Agus cek, bahwa persyaratan Sdr.KARYATI, Sdr.YATI dan Sdr.SITI NURAISAH, bahwa surat ijin dari keluarga tidak diketahui oleh kepala desa setempat, maka Terdakwa I Agus menelpon Terdakwa II NANAY agar menjemput kembali ketiga orang tersebut agar dilengkapi persyaratannya, namun Terdakwa II NANAY tidak merespon, dan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, Sdr. KARYATI, Sdr.YATI, Sdr.SITI NURAISAH dan Sdr.NURAENI diamankan pihak kepolisian;
- Bahwa kontrakan tersebut adalah milik Terdakwa I Agus, dipakai untuk menampung calon PMI;
- Bahwa Terdakwa I Agus kenal Terdakwa II NANAY sekitar 3 (tiga) bulan, Terdakwa I Agus memang pernah memberitahu Terdakwa II NANAY bahwa ada job order untuk jadi cleaning service ke Arab Saudi, rencananya Terdakwa I Agus akan mengurus calon PMI tersebut ke Jakarta untuk proses daftar calon PMI melalui Sdr.H.DEDI SOBARI;
- Bahawa para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk perekrutan tenaga kerja ke luar negeri ini;
- Bahwa pemerian pelatihan kepada para calon PMI untuk pembekalan dilaksanakan di Jakarta;
- Bahwa keempat orang PMI yang ada di kontrakan tersebut belum melakukan medical check up dan pembuatan paspor;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa I Agus peroleh dari proses ini sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per orang;
- Bahwa peran Terdakwa I Agus yaitu sebagai sponsor di lapangan, mencari pekerja, Terdakwa I Agus juga menyiapkan tempat penampungan;
- Bahwa Terdakwa I Agus bekerja sama dengan Sdr.H.DEDI SOBARI;
- Bahwa Terdakwa I Agus berkomunikasi dengan Sdr.H.DEDI SOBARI, juga Terdakwa I Agus pertanyakan, apakah ini legal? Ada surat izinnya ga?, dia menjawan “aman”;
- Bahwa Calon PMI akan disalurkan kepada Sdr.H.DEDI SOBARI sebagai pemilik PT ELSAFAH yang beralamat di daerah Condet Kota Jakarta Timur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk gabungan (alternative subsideritas), sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Yang membantu atau melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan pasal I angka 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk kepada Terdakwa I Agus Rijal Bin (alm) H. Samsudin, Terdakwa II Nanay Sutiawan Alias Wawan dan Terdakwa III Omah Alias Umi Omah Binti H. Fajli yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagai terdakwa di persidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa I Agus Rijal Bin (alm) H. Samsudin, Terdakwa II Nanay Sutiawan Alias Wawan dan Terdakwa III Omah Alias Umi Omah Binti H. Fajli sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dimana yang bersangkutan telah membenarkan dan mengakui sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apabila dihubungkan dengan unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ad.1 diatas maka Majelis berpendapat bahwa istilah tekhnis yuridis setiap orang menunjuk kepada terdakwa yang identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dipandang telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut;
Ad. 2. Yang membantu atau melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang membantu atau melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Pasal 1 angka 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindak pidana perekrutan, pengakutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsudan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, pejeratan utang atau memberi beyaratn atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lian tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang, bahwa berasarkan keterangan para Saksi dan Para Terdakwa diketahui para Terdakwa diamankan oleh Polisi Polda Jabar karena para Terdakwa diduga telah melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023, Terdakwa I mendapat telepon dari Terdakwa II NANAY, dia mengatakan bahwa ada job order sebagai cleaning service ke Arab Saudi untuk pekerjaan formal, jam kerja 8 jam, gajinya 1.200 riyal, dengan persyaratan yaitu KK, KTP, dan izin keluarga yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu, Terdakwa II NANAY datang ke kontrakan Terdakwa I Agus bersama dengan Sdr. KARYATI, lalu pada hari Minggu, Terdakwa II NANAY kembali datang ke kontrakan Terdakwa I Agus bersama dengan Sdr. YATI dan Sdr. SITI NURAISAH, yang menurut keterangan Terdakwa II NANAY bahwa Sdr. YATI, dan Sdr. SITI NURAISAH, diantar oleh sponsor dari daerah Purwakarta yang bernama Terdakwa III UMI OMAH;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa I Agus cek, bahwa persyaratan Sdr.KARYATI, Sdr.YATI dan Sdr.SITI NURAISAH, bahwa surat ijin dari keluarga tidak diketahui oleh kepala desa setempat, maka Terdakwa I Agus menelpon Terdakwa II NANAY agar menjemput kembali ketiga orang tersebut agar dilengkapi persyaratannya, namun Terdakwa II NANAY tidak merespon, dan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, Sdr. KARYATI, Sdr.YATI, Sdr.SITI NURAISAH dan Sdr.NURAENI diamankan pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa kontrakan tersebut adalah milik Terdakwa I Agus, dipakai untuk menampung calon PMI;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Agus kenal Terdakwa II NANAY sekitar 3 (tiga) bulan, Terdakwa I Agus memang pernah memberitahu Terdakwa II NANAY bahwa ada job order untuk jadi cleaning service ke Arab Saudi, rencananya Terdakwa I Agus akan mengurus calon PMI tersebut ke Jakarta untuk proses daftar calon PMI melalui Sdr.H.DEDI SOBARI;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk perekrutan tenaga kerja ke luar negeri ini;
Menimbang, bahwa pemerian pelatihan kepada para calon PMI untuk pembekalan dilaksanakan di Jakarta;
Menimbang, bahwa keempat orang PMI yang ada di kontrakan tersebut belum melakukan medical check up dan pembuatan paspor;
Menimbang, bahwa keuntungan yang Terdakwa I Agus peroleh dari proses ini sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per orang;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa I Agus yaitu sebagai sponsor di lapangan, mencari pekerja, Terdakwa I Agus juga menyiapkan tempat penampungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Agus bekerja sama dengan Sdr.H.DEDI SOBARI;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Agus berkomunikasi dengan Sdr.H.DEDI SOBARI, juga Terdakwa I Agus pertanyakan, apakah ini legal? Ada surat izinnya ga?, dia menjawan “aman”;
Menimbang, bahwa Calon PMI akan disalurkan kepada Sdr.H.DEDI SOBARI sebagai pemilik PT ELSAFAH yang beralamat di daerah Condet Kota Jakarta Timur;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk perekrutan tenaga kerja ke luar negeri ini dengan demikian unsur yang membantu atau melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke kesatu primer;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan para Terdakwa dan kesalahan para Terdakwa, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan Pembelaan yang diajukan oleh para Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat diganti dengan Pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bundel dokumen pengajuan pembuatan paspor An. KARYATI dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi
1 (satu) buah asli buku catatan terkait data PMI yang sudah melakukan medical check up berikut dengan catatan kasbon sponsor
66 (enam puluh enam) berkas asli formular pendaftaraan CPMI
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor
4 (empat) KTP fotokopi CPMI yang akan berangkat atas nama :
Sdri. NURAENI BINTI SULAEMAN
Sdri. YATI
Sdri. KARYATI
Sdri. SITI NURAISAH
3 (tiga) lembar asli yang merupakan :
Info fee cleaning service ada job order dan PK
Info UAE fee visa cleaning service
Registration sertificate EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA KUALA LUMPUR
1 (Satu) bundel surat keterangan izin orang tua / wali / suami / istri PMI
31 (Tiga puluh satu) lembar surat keterangan izin dan pernyataaan yang belum terisi
1 (satu) buah asli surat perjalanan laksana paspor (SPLP) An. YATI
1 (Satu) lembat asli tiket kepulangan CPMI An. YATI dari Arab Saudi ke Indonesia 10) 2 (satu) lembar formular CTKI
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak kabur
1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 maret 2023 s/d 10 april 2023
1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 april 2023 s/d 10 mei 2023
2 (Dua) lembar formular CTKI An. KARYATI
1 (Satu) lembar surat pernyataan tidak kabur An. KARYATI
2 (Dua) lembar formular pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) An. ERNI SUHERNI tanggal 4 april 2023
1 (Satu) lembar legalisir mutase rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIJAL periode tanggal 29 juni 2022 s/d tanggal 28 februari 2023
1 (satu) lembar legalisir Mutasi Rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIZAL periode tanggal 10 Maret 2023 s/d 23 Agustus 2023
Oleh karena barang bukti tersebut di atas diperlukan dalam berkas perkara maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut di atas tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah paspor An. KARYATI dengan Nomor Paspor E3876885
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Saksi Karyati, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi KARYATI ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan para Terdakwa tersebut;
keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan para Terdakwa merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
- Para Terdakwa berterus terang dipersidangan;
- Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 222 KUHAP maka para Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Agus Rijal Bin (alm) H. Samsudin, Terdakwa II Nanay Sutiawan Alias Wawan dan Terdakwa III Omah Alias Umi Omah Binti H. Fajli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Rijal Bin (alm) H. Samsudin, Terdakwa II Nanay Sutiawan Alias Wawan masing-masing oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan masing-masing selama6 (enam) bulan, Terdakwa III Omah Alias Umi Omah Binti H. Fajlioleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana dendasebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan masing-masing Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bundel dokumen pengajuan pembuatan paspor An. KARYATI dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi
1 (satu) buah asli buku catatan terkait data PMI yang sudah melakukan medical check up berikut dengan catatan kasbon sponsor
66 (enam puluh enam) berkas asli formular pendaftaraan CPMI
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor
4 (empat) KTP fotokopi CPMI yang akan berangkat atas nama :
Sdri. NURAENI BINTI SULAEMAN
Sdri. YATI
Sdri. KARYATI
Sdri. SITI NURAISAH
3 (tiga) lembar asli yang merupakan :
Info fee cleaning service ada job order dan PK
Info UAE fee visa cleaning service
Registration sertificate EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA KUALA LUMPUR
1 (Satu) bundel surat keterangan izin orang tua / wali / suami / istri PMI
31 (Tiga puluh satu) lembar surat keterangan izin dan pernyataaan yang belum terisi
1 (satu) buah asli surat perjalanan laksana paspor (SPLP) An. YATI
1 (Satu) lembat asli tiket kepulangan CPMI An. YATI dari Arab Saudi ke Indonesia 10) 2 (satu) lembar formular CTKI
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak kabur
1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 Maret 2023 s/d 10 April 2023
1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa / kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 April 2023 s/d 10 Mei 2023
2 (Dua) lembar formular CTKI An. KARYATI
1 (Satu) lembar surat pernyataan tidak kabur An. KARYATI
2 (Dua) lembar formular pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) An. ERNI SUHERNI tanggal 4 April 2023
1 (Satu) lembar legalisir mutase rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIJAL periode tanggal 29 Juni 2022 s/d tanggal 28 Februari 2023
1 (satu) lembar legalisir Mutasi Rekening Bank Mandiri Norek 1820010355527 An. AGUS RIZAL periode tanggal 10 Maret 2023 s/d 23 Agustus 2023
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah paspor An. KARYATI dengan Nomor Paspor E3876885
Dikembalikan kepada Saksi KARYATI
6. Membebakan kepada para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 oleh kami, Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Dian Yuniati, S.H., M.H., Muhamad Iman, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 oleh kami, Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Muhamad Iman, S.H., dan Erli Yansah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rina Agustina, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ade Suganda, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Muhamad Iman, S.H. Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H.
Ttd
Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Rina Agustina, S.H., M.H.