23/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Suherlan Alias Lalan Bin Yayan (alm)
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/ 6 Maret 1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Parigi RT.03/RW.08, Desa Sukamaju,
Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas
Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 Oktober 2023, dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2023 sampai dengan tanggal 18 Desember 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Cjr tanggal 16 Januari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Cjr tanggal 16 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUHERLAN als. LALAN bin YAYAN (alm.) Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa SUHERLAN als. LALAN bin YAYAN (alm.) selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan serta dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Denda sebanyak 2 (dua) kali nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 71.454.800,- (tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 142.909.600 (seratus empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone merk: REALME C15 ; model : RMX2195; IMEI 1: 866463050582959; IMEI 2: 866463050582942; Warna: Biru; Keadaan: Baik ;
1 (satu) pcs Kartu SIM XL Axiata nomor 74216068-8;
533 slop atau total 106.600 batang Barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya dengan detail merk sebagai berikut:
118 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Red Blu
4 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Jaya Black
112 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Jaya Bold
17 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek HES
36 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Louis
40 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Dubai
4 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Flavour Graper
38 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Guci
5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek H&D Bold
3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek HYS Mild
31 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Netro Bold
23 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek HMIN
3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Gico
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Rebel
5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Zinovog
23 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Class Top
11 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek YS Pro Mild
25 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek HMD Super
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Nat Geo Mild
3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Sempurna
17 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SPM merek Luffman
8 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek YS Pro Mild
2 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek SA Super Bold
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek LS
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek GA
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek YUNAN
Meja lapak dagangan di pasar induk Cianjur
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutantanya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SUHERLAN als. LALAN bin YAYAN (alm.) pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pasar Induk Cianjur, Ds. Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) Setiap harinya membawa stok rokok yang tidak dilekati pita cukaiatau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya (Selanjutnya disebut ROKOK POLOS) dari rumahnya yang berada di Kp. Parigi, RT.03/RW.08, Ds. Sukamaju, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat dengan menggunakan sepeda motor, dibantu Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN Sesampainya di lapak milik Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) di Pasar Induk Cianjur Ds. Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur sekira Pukul 04.00 WIB kemudian Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN membantu Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) untuk membuka lapak dengan cara Memajang Rokok Polos diatas lapak dengan tujuan akan menawarkan kepada calon pembeli untuk Dijual, Selain rokok polos yang dipajang di atas lapak, selebihnya disimpan di tas-tas besar yang diletakan di bawah lapak. Setelah sekitar 15-20 menit selesai menyiapkan lapak dagangan, kemudian Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN secara bersama-sama menjaga lapak dagangan Rokok Polos dan melayani penjualan apabila ada Pembeli.
Bahwa pada Senin 02 Oktober 2023 sekira jam 05.00 wib Saksi Tri Budi Utomo bersama Saksi Agung Rizki sebagai pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor untuk melakukan operasi penindakan dalam rangka bagian tugas dari Operasi Gempur rokok illegal di Pasar Induk Cianjur, Ds. Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur kemudian sekira pukul Pukul 05.30 WIB Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Agung Rizki melihat sebuah lapak yang menjual berbagai merek rokok kemudian Saksi mendatangi lapak tersebut yang sedang dijaga oleh Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN kemudian Saksi melakukan pengecekan didapati berbagai macam rokok sebagai berikut:
Bahwa setelah melakukan pengecekan terhadap 26 (dua puluh enam) jenis rokok dengan total 533 slop atau sebanyak 106.600 Batang ternyata tidak ditemukan atau tidak dilekati dengan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya biasa disebut dengan “Rokok Polos” bahwa kemudian Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Agung Rizki menanyakan kepada Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN siapa pemilik Rokok Polos tersebut dan ketiga Saksi menjawab bahwa Pemilik Rokok polos tersebut adalah Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm).
Bahwa Terdakwa SUHERLAN mendapatkan Rokok Polos dengan cara membeli dari pedagang di Pasar Ciranjang dan Pasar Cipanas, Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) tidak mengetahui namanya namun hanya mengenal wajah, mereka berlapak sama seperti Terdakwa dan tidak memiliki kios sendiri, mereka menawarkan kepada Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) jika ingin lebih murah belinya agak banyak seperti dalam bentuk bal (isi 10 slop) kemudian Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) membeli lebih banyak biasanya 1 karton isi 6-8 bal masing-masing bal isi 10 slop dalam setiap minggu sekali sampai 2 kali. Selain itu, Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) juga membeli dari seseorang bernama Sdr. ARIF (DPO), dengan cara Sdr. ARIF (DPO) mengajak bertemu dan bertransaksi Rokok Polos di jalanan di sekitar perempatan rumah sakit Dr. HAFIZ di Cianjur ataupun di perempatan Cikalong.
Bahwa setelah mendapatkan persedian stok Rokok Polos Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan sejak Bulan Februari tahun 2023 dengan cara menyuruh kepada Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN untuk Membantu Menjual dilapak milik Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) serta Menjanjikan Upah kepada Masing-masing Saksi sebesar Rp. 130.000 setiap Penjualan sehingga Para Saksi tergiur sehingga mau membantu untuk menjual Rokok Polos milik Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm). Bahwa Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM membantu kegiatan menjual Rokok Polos milik Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) Sejak sekira Bulan Mei tahun 2023, Saksi RUSDI bin EMAN membantu kegiatan menjual Rokok Polos milik Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) Sejak sekira Bulan Juli tahun 2023 dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN membantu kegiatan menjual Rokok Polos milik Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) Sejak sekira Bulan Agustus tahun 2023 bahwa Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) mendapatkan keuntungan bersih setiap kali Penjualan Kurang Lebih sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) , Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN tersebut, mengakibatkan tidak terpenuhinya Pungutan Cukai sebesar Rp. 71.454.800,- (tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh empa ribu delapan ratus rupiah).
| No | Jumlah (slop) | Uraian |
| 1 | 118 | @10 bungkus @20 batang merek Red Blu |
| 2 | 4 | @10 bungkus @20 batang merek Jaya Black |
| 3 | 112 | @10 bungkus @20 batang merek Jaya Bold |
| 4 | 17 | @10 bungkus @20 batang merek HES |
| 5 | 36 | @10 bungkus @20 batang merek Louis |
| 6 | 40 | @10 bungkus @20 batang merek Dubai |
| 7 | 4 | @10 bungkus @20 batang merek Flavour Graper |
| 8 | 38 | @10 bungkus @20 batang merek Guci |
| 9 | 5 | @10 bungkus @20 batang merek H&D Bold |
| 10 | 3 | @10 bungkus @20 batang merek HYS Mild |
| 11 | 31 | @10 bungkus @20 batang merek Netro Bold |
| 12 | 23 | @10 bungkus @20 batang merek HMIN |
| 13 | 3 | @10 bungkus @20 batang merek Gico |
| 14 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek Rebel |
| 15 | 5 | @10 bungkus @20 batang merek Zinovog |
| 16 | 23 | @10 bungkus @20 batang merek Class Top |
| 17 | 11 | @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild |
| 18 | 25 | @10 bungkus @20 batang merek HMD Super |
| 19 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek Nat Geo Mild |
| 20 | 3 | @10 bungkus @20 batang merek Sempurna |
| 21 | 17 | @10 bungkus @20 batang merek Luffman |
| 22 | 8 | @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild |
| 23 | 2 | @10 bungkus @20 batang merek SA Super Bold |
| 24 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek LS |
| 25 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek GA |
| 26 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek YUNAN |
Perbuatan Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TRI BUDI UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 Saksi bersama rekan Saksi AGUNG RIZQI sedang melakukan operasi penindakan dalam rangka bagian tugas dari Operasi Gempur rokok ilegal dan pada pukul 05.30 WIB melakukan penindakan terhadap rokok polos yang secara terang-terangan dijual disebuah lapak di Pasar Induk Cianjur yang kemi ketahui pemilik lapak tersebut bemama Sdr. SUHERLAN als LALAN;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai pelaksana pada pada Seksi Penindakan dan Penyidikan adalah melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor, dalam pelaksanaan tugas bila ditemukan adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, maka kami akan mengambil tindakan yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang bertaku;
Bahwa surat Perintah Kepala Kantor Nomor PRIN-578/KBC .0901/2023 tanggal 25 September 2023 yang berisi perintah pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai merujuk pada tugas dan fungsi kami berdasarkan Peaturan Merited Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertika! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK 183/PMK.01/2020;
Bahwa penindakan yang kami lakukan di lapak Sdr. LALAN pada Senin tanggal 02 Oktober 2023 yang beralamat di Pasar Induk Cianjur, Ds. Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Jawa Barat adalah sebagai berikut: Beberapa hari sebelumnya, kami mendapat informasi masyarakat bahwa ada sebuah lapak yang menjual rokok polos secara terang-terangan di Pasar Induk Cianjur, dan pelaku diinformasikan biasa berjualan sejak menjelang shubuh hingga pagi hari, tidak sepanjang hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin 02 Oktober 2023 Pukul 02.00 WIB Saksi bersama rekan Saksi AGUNG RIZQI berangkat dari Kantor Bea Cukai Bogor menuju Pasar Induk Cianjur. Pukul 04.00 WIB kami tiba di sekitar pasar induk Cianjur menunggu shubuh sembari beristirahat. Pukul 05.00 WIB kami mulai berkeliling di dalam area pasar. Pukul 05.30 WIB kami melihat sebuah lapak yang menjajakan berbagai merek rokok yang yang kami duga merek-merek tersebut biasanya ilegal atau tidak dilekati pita cukai. Kami mendatangi lapak tersebut selanjutnya: Kami memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai. Terdapat 3 (tiga) orang yang menjaga lapak tersebut. Kami lakukan pemeriksaan seluruh rokok yang dijual di lapak tersebut. Dan benar seluruh rokok di lapak tersebut tidak dilekati pita cukai. Kami mendapati barang bukti berupa rokok polos dari lapak tersebut sebagai berikut;
-
No Jumlah (slop) Uraian 1 118 @10 bungkus @20 batang merek Red Blu 2 4 @10 bungkus @20 batang merek Jaya Black 3 112 @10 bungkus @20 batang merek Jaya Bold 4 17 @10 bungkus @20 batang merek HES 5 36 @10 bungkus @20 batang merek Louis 6 40 @10 bungkus @20 batang merek Dubai 7 4 @10 bungkus @20 batang merek Flavour Graper 8 38 @10 bungkus @20 batang merek Guci 9 5 @10 bungkus @20 batang merek H&D Bold 10 3 @10 bungkus @20 batang merek HYS Mild 11 31 @10 bungkus @20 batang merek Netro Bold 12 23 @10 bungkus @20 batang merek HMIN 13 3 @10 bungkus @20 batang merek Gico 14 1 @10 bungkus @20 batang merek Rebel 15 5 @10 bungkus @20 batang merek Zinovog 16 23 @10 bungkus @20 batang merek Class Top 17 11 @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild 18 25 @10 bungkus @20 batang merek HMD Super 19 1 @10 bungkus @20 batang merek Nat Geo Mild 20 3 @10 bungkus @20 batang merek Sempurna 21 17 @10 bungkus @20 batang merek Luffman 22 8 @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild 23 2 @10 bungkus @20 batang merek SA Super Bold 24 1 @10 bungkus @20 batang merek LS 25 1 @10 bungkus @20 batang merek GA 26 1 @10 bungkus @20 batang merek YUNAN
Kemudian kami meminta kesediaan ketiga orang tersebut untuk ikut ke kantor Bea Cukai Bogor guna dimintai keterangan, bersama barang bukti berupa rokok ilegal yang mereka jajakan di lapak tersebut. Dalam perjalanan kami membawa Sdr. AYEP, Sdr. RUSDI dan Sdr. ERIK, kami masih berusaha agar mendapat pemilik rokok polos yaitu Sdr. LALAN, kami mencoba melalui pendekatan dimana pekerjanya yaitu Sdr. RUSDI kami minta menghubungi Sdr. LALAN untuk dating bertanggungjawab. Sekitar pukul 09.00 WIB Sdr. RUSDI (di perjalanan, didalam mobil) menguhubungi Sdr. LALAN untuk meminta datang. Karena mendapat informasi Sdr. LALAN mau datang untuk bertanggungjawab, maka kami memilih tempat bertemu di depan PT. Aurora World Cianjur. Sekitar pukul 10.00 WIB kami semua bertemu dengan Sdr. LALAN di ALFAMART seberang depan PT. Aurora World Cianjur. Sdr. LALAN kooperatif untuk kami ajak ikut ke kantor Bea Cukai Bogor untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa ketiga orang yang kami lakukan penindakan di lapak itu adalah pekerja Sdr. LALAN yang bernama Sdr. AYEP, Sdr. RUSDI dan Sdr. ERIK. Mereka bertugas melayani pembeli rokok polos disitu yang digaji oleh Sdr. LALAN sebesar Rp. 130.000 per hari;
Bahwa berdasar informasi ketiga penjaga lapak tersebut pemiliknya adalah Sdr. LALAN yang saat dilakukan penindakan dia tidak berada di tempat/di lapak;
Bahwa Menurut pengakuan mereka Sdr AYEP sejak Mei 2023, Sdr. RUSDI sejak Juli 2023, dan Sdr. ERIK sejak Agustus 2023;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa telah berjualan rokok polos di pasar Induk Cianjur sejak Februari 2023;
Bahwa selain hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, tidak ada yang lain, hanya rokok polos yang dijuai di lapaknya di pasar induk cianjur;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, bahwa Terdawa mengaku memperoleh hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dengan membeli dari seseorang bernama Sdr. ARIF;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa harga dia membeli, namun dijuai lagi oleh Terdakwa di kisaran harga Rp. 75.000 - Rp. 90.000 per slop;
Bahwa Berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dijelaskan bahwa barang kena cukai yang pelungsan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijuai, atau disediakan untuk dijuai, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai. jadi rokok yang telah dilekati pita cukai lah yang legal untuk beredar atau dipeijual belikan;
Bahwa jelas terlihat tidak adanya pita cukai dari semua barang bukti berupa rokok yang kami dapati di Iapak Terdakwa di pasar induk Cianjur, sehingga menyalahi perundang-undangan dimaksud;
Bahwa Saksi pernah diperiksa Penyidik KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A BOGOR sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa benar Saksi yang menandatangani berita acara pemeriksaan Penyidik tersebut;
Bahwa sepengetahuan kami hanya dijuai di lapaknya saja di pasar induk Cianjur, tidak dikirim ataupun via online;
Bahwa barang bukti berupa tas-tas dan kantong plastik berisi rokok polos berbagai merek adalah yang kami lakukan penindakan pada Senin 02 Oktober 2023 pukul 05.30 WIB di lapak Sdr. LALAN di Pasar Induk Cianjur, Ds. Simagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Jawa Barat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar dan tidak keberatan;
AGUNG RIZQI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 Saksi bersama rekan Saksi TRI BUDI UTOMO sedang melakukan operasi penindakan dalam rangka bagian tugas dari Operasi Gempur rokok ilegal dan pada pukul 05.30 WIB melakukan penindakan terhadap rokok polos yang secara terang-terangan dijual disebuah lapak di Pasar Induk Cianjur yang kemi ketahui pemilik lapak tersebut bemama Sdr. SUHERLAN als LALAN;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai pelaksana pada pada Seksi penindakan dan Penyidikan adalah melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor, dalam pelaksanaan tugas bila ditemukan adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, maka kami akan mengambil tindakan yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang bertaku;
Bahwa surat Perintah Kepala Kantor Nomor PRIN-578/KBC .0901/2023 tanggal 25 September 2023 yang berisi perintah pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai merujuk pada tugas dan fungsi kami berdasarkan Peaturan Merited Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertika! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK 183/PMK.01/2020;
Bahwa Penindakan yang kami lakukan di lapak Sdr. LALAN pada Senin tanggal 02 Oktober 2023 yang beralamat di Pasar Induk Cianjur, Ds. Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Jawa Barat adalah sebagai berikut: Beberapa hari sebelumnya, kami mendapat informasi masyarakat bahwa ada sebuah lapak yang menjual rokok polos secara terang-terangan di Pasar Induk Cianjur, dan pelaku diinformasikan biasa berjualan sejak menjelang shubuh hingga pagi hari, tidak sepanjang hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin 02 Oktober 2023 Pukul 02.00 WIB Saksi bersama rekan Saksi TRI BUDI UTOMO berangkat dari Kantor Bea Cukai Bogor menuju Pasar Induk Cianjur. Pukul 04.00 WIB kami tiba di sekitar pasar induk Cianjur menunggu shubuh sembari beristirahat. Pukul 05.00 WIB kami mulai berkeliling di dalam area pasar. Pukul 05.30 WIB kami melihat sebuah lapak yang menjajakan berbagai merek rokok yang yang kami duga merek-merek tersebut biasanya ilegal atau tidak dilekati pita cukai. Kami mendatangi lapak tersebut selanjutnya: Kami memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai. Terdapat 3 (tiga) orang yang menjaga lapak tersebut. Kami lakukan pemeriksaan seluruh rokok yang dijual di lapak tersebut. Dan benar seluruh rokok di lapak tersebut tidak dilekati pita cukai. Kami mendapati barang bukti berupa rokok polos dari lapak tersebut sebagai berikut;
Kemudian kami meminta kesediaan ketiga orang tersebut untuk ikut ke kantor Bea Cukai Bogor guna dimintai keterangan, bersama barang bukti berupa rokok ilegal yang mereka jajakan di lapak tersebut. Dalam perjalanankami membawa Sdr. AYEP, Sdr. RUSDI dan Sdr. ERIK, kami masih berusaha agar mendapat pemilik rokok polos yaitu Sdr. LALAN, kami mencoba melalui pendekatan dimana pekerjanya yaitu Sdr. RUSDI kami minta menghubungi Sdr. LALAN untuk datang bertanggungjawab. Sekitar pukul 09.00 WIB Sdr. RUSDI (di perjalanan, didalam mobil) menguhubungi Sdr. LALAN untuk meminta datang. Karena mendapat informasi Sdr. LALAN mau datang untuk bertanggungjawab, maka kami memilih tempat bertemu di depan PT. Aurora World Cianjur. Sekitar pukul 10.00 WIB kami semua bertemu dengan Sdr. LALAN di ALFAMART seberang depan PT. Aurora World Cianjur. Sdr. LALAN kooperatif untuk kami ajak ikut ke kantor Bea Cukai Bogor untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa ketiga orang yang kami lakukan penindakan di lapak itu adalah pekerja Sdr. LALAN yang bernama Sdr. AYEP, Sdr. RUSDI dan Sdr. ERIK. Mereka bertugas melayani pembeli rokok polos disitu yang digaji oleh Sdr. LALAN sebesar Rp. 130.000 per hari;
Bahwa berdasar informasi ketiga penjaga lapak tersebut pemiliknya adalah Sdr. LALAN yang saat dilakukan penindakan dia tidak berada di tempat/di lapak;
Bahwa menurut pengakuan mereka Sdr AYEP sejak Mei 2023, Sdr. RUSDI sejak Juli 2023, dan Sdr. ERIK sejak Agustus 2023;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa telah berjualan rokok polos di pasar Induk Cianjur sejak Februari 2023;
Bahwa selain hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, tidak ada yang lain, hanya rokok polos yang dijuai di lapaknya di pasar induk cianjur;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, bahwa Terdawa mengaku memperoleh hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dengan membeli dari seseorang bernama Sdr. ARIF;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa harga dia membeli, namun dijuai lagi oleh Terdakwa di kisaran harga Rp. 75.000 - Rp. 90.000 per slop;
Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dijelaskan bahwa barang kena cukai yang pelungsan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijuai, atau disediakan untuk dijuai, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai. jadi rokok yang telah dilekati pita cukai lah yang legal untuk beredar atau dipeijual belikan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa Penyidik KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A BOGOR sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa menjual hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai trsebut sepengetahuan kami hanya dijuai di lapaknya saja di pasar induk Cianjur, tidak dikirim ataupun via online;
Bahwa benar barang bukti berupa tas-tas dan kantong plastik berisi rokok polos berbagai merek adalah yang kami lakukan penindakan pada Senin 02 Oktob^r 2023 pukul 05.30 WIB di lapak Sdr. LALAN di Pasar Induk Cianjur, Ds. Simagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Jawa Barat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar dan tidak keberatan;
| No | Jumlah (slop) | Uraian |
| 1 | 118 | @10 bungkus @20 batang merek Red Blu |
| 2 | 4 | @10 bungkus @20 batang merek Jaya Black |
| 3 | 112 | @10 bungkus @20 batang merek Jaya Bold |
| 4 | 17 | @10 bungkus @20 batang merek HES |
| 5 | 36 | @10 bungkus @20 batang merek Louis |
| 6 | 40 | @10 bungkus @20 batang merek Dubai |
| 7 | 4 | @10 bungkus @20 batang merek Flavour Graper |
| 8 | 38 | @10 bungkus @20 batang merek Guci |
| 9 | 5 | @10 bungkus @20 batang merek H&D Bold |
| 10 | 3 | @10 bungkus @20 batang merek HYS Mild |
| 11 | 31 | @10 bungkus @20 batang merek Netro Bold |
| 12 | 23 | @10 bungkus @20 batang merek HMIN |
| 13 | 3 | @10 bungkus @20 batang merek Gico |
| 14 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek Rebel |
| 15 | 5 | @10 bungkus @20 batang merek Zinovog |
| 16 | 23 | @10 bungkus @20 batang merek Class Top |
| 17 | 11 | @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild |
| 18 | 25 | @10 bungkus @20 batang merek HMD Super |
| 19 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek Nat Geo Mild |
| 20 | 3 | @10 bungkus @20 batang merek Sempurna |
| 21 | 17 | @10 bungkus @20 batang merek Luffman |
| 22 | 8 | @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild |
| 23 | 2 | @10 bungkus @20 batang merek SA Super Bold |
| 24 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek LS |
| 25 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek GA |
| 26 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek YUNAN |
AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP (Terdakwa dalam perkara terpisah), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu dan mengerti dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan adanya dugaan tindak pidana di bidang Cukai yang diduga dilakukan oleh Terdakwa yang menjual rokok illegal / tidak dilekati pita cukai di lapak dagangannya di Pasar Induk Cianjur;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa namun Saksi tahu bahwa Terdakwa adalah penjual rokok murah (rokok polos) di lapaknya Pasar Induk Cianjur dan Saksi bekerja padanya;
Bahwa Saksi mengetahui karena Saksi berada di lapak dimaksud yang merupakan milik Terdakwa saat petugas Bea Cukai Bogor melakukan penindakan terhadap rokok ilegal/rokok polos milik Terdawayang dijual di pasar induk Cianjur;
Bahwa benar telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Bogor di lapak milik Terdakwa yang berada di Pasar Induk Cianjur, Desa Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Jawa Barat, yang kronologinya sebagai berikut: Pukul 05.00 WIB Saksi datang ke lapak Terdakwa yang menjual rokok polos di pasar induk Cianjur. Saksi disitu sebagai anak buahnya yang membantu menjual rokok. Saat Saksi datang, ada Terdakwa, Sdr. ERIK dan Sdr. RUSDI. Pukul 05.30 WIB datang petugas bea dan cukai yang memperkenalkan diri dari Bea Cukai Bogor kemudian menyampaikan maksudnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang kami jual di lapak milik Terdakwa petugas mendapati banyaknya rokok yang kami jual tidak dilekati pita cukai, sebagai berikut:
Total 533 slop rokok polos (tidak dilekati pita cukai) @10 bungkus @ 20 batang = total 106.600 batang. petugas menanyakan dimana pemilik lapaknya (yaitu Sdr. LALAN) namun saat itu kami jawab tidak tahu karena memang tidak tahu Sdr. LALAN sedang pergi kemana. Selanjutnya kami (Saksi, Sdr. ERIK dan Sdr. RUSDI) diminta kesediaannya ke kantor Bea Cukai (bersama barang bukti yaitu rokok polos) untuk dimintai keterangan;
Bahwa saat kami bersama petugas dalam perjalanan menuju Kantor Bea Cukai Bogor, Sdr. RUSDI menghubungi Terdakwa meminta datang untuk bertanggungjawab atas rokok polos miliknya yang kami jual itu, kemudian Terdakwa mau datang untuk bertanggungjawab dan berjumpa kami juga dengan petugas Bea Cukai di depan PT. Aurora World Cianjur;
Bahwa sejak bulan Mei 2023 Saat Saksi mulai berjualan roti di Pasar Induk Cianjur, pada Februari 2023 Saksi mengetahui Terdakwa sudah berjualan rokok polos dan sesekali Saksi beli biasanya 1 bungkus dengan harga Rp. 8.000. Hingga setelah lebaran pada bulan Mei 2023 Saksi diajak oleh Terdakwa untuk bekerja padanya menjaga lapak rokok polos miliknya dan Saksi terima;
Bahwa upah yang Saksi terima dari Terdakwa untuk menjaga lapaknya / membantunya berjualan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai sebesar Rp. 130.000 per hari;
Bahwa Lapak rokok Terdakwa di pasar induk Cianjur buka pukul 04.00 WIB hingga tutup pukul 09 atau sekitar 09.30 WIB;
Bahwa Saksi tidak pemah melihat ada orang yang mengantar rokok ke lapak, setahu Saksi Terdakwa membeli langsung diluar;
Bahwa selain berjualan rokok Tidak ada yang lain, lapaknya hanya menjual rokok polos berbagai merek;
Bahwa setahu Saksi selama ini hanya dijual di Lapak miliknya yang Saksi jaga di Pasar Induk Cianjur;
Bahwa setahu Saksi tidak ada lapak lainya, hanya satu saja di pasar induk Cianjur dan itu hanya menjual rokok polos;
Bahwa Saksi tahu jika yang dijual Terdakwa di lapaknya adalah rokok yang tidak berpita cukai / polos (illegal);
Bahwa Saksi mengetahui perbedaan antara rokok yang legal dan yang ilegal. Rokok yang legal adalah yang dilekati pita cukai sedangkan yang ilegal adalah yang tidak ada pita cukainya;
Bahwa Saksi tahu perbuatan Saksi menjual rokok polos adalah melanggar undang-undang namun tetap Saksi lakukan karena tergiur dengan upah yang ditawarkan Terdakwa dan juga tuntutan ekonomi untuk menafkahi keluarga Saksi dengan 4 anak;
Bahwa Jika pelanggan membeli per bungkus, semua merek di harga Rp. 8.000;
Bahwa Pembeli rata-rata membeli rokok polos sebanyak 1-3 slop dan yang paling banyak pernah membeli 1 bal isi 10 slop;
Bahwa Saksi kurang tahu karena Saksi tidak pemah menghitung, hanya Saksi setorkan begitu saja ke Terdakwa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sejak Februari 2023 Saksi lihat Terdakwa sudah ada berjualan rokok murah / rokok polos di lapak miliknya di pasar induk Cianjur karena saat itu Saksi juga kadang beli kepadanya sembari Saksi berjualan roti;
Bahwa Saksi pernah diperiksa Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar dan tidak keberatan;
| No | Jumlah (slop) | Uraian |
| 1 | 118 | @10 bungkus @20 batang merek Red Blu |
| 2 | 4 | @10 bungkus @20 batang merek Jaya Black |
| 3 | 112 | @10 bungkus @20 batang merek Jaya Bold |
| 4 | 17 | @10 bungkus @20 batang merek HES |
| 5 | 36 | @10 bungkus @20 batang merek Louis |
| 6 | 40 | @10 bungkus @20 batang merek Dubai |
| 7 | 4 | @10 bungkus @20 batang merek Flavour Graper |
| 8 | 38 | @10 bungkus @20 batang merek Guci |
| 9 | 5 | @10 bungkus @20 batang merek H&D Bold |
| 10 | 3 | @10 bungkus @20 batang merek HYS Mild |
| 11 | 31 | @10 bungkus @20 batang merek Netro Bold |
| 12 | 23 | @10 bungkus @20 batang merek HMIN |
| 13 | 3 | @10 bungkus @20 batang merek Gico |
| 14 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek Rebel |
| 15 | 5 | @10 bungkus @20 batang merek Zinovog |
| 16 | 23 | @10 bungkus @20 batang merek Class Top |
| 17 | 11 | @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild |
| 18 | 25 | @10 bungkus @20 batang merek HMD Super |
| 19 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek Nat Geo Mild |
| 20 | 3 | @10 bungkus @20 batang merek Sempurna |
| 21 | 17 | @10 bungkus @20 batang merek Luffman |
| 22 | 8 | @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild |
| 23 | 2 | @10 bungkus @20 batang merek SA Super Bold |
| 24 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek LS |
| 25 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek GA |
| 26 | 1 | @10 bungkus @20 batang merek YUNAN |
| MERK | Harga Jual Per Slop |
| Red Blu | Rp 85.000 |
| Jaya Black | Rp 90.000 |
| Jaya Bold | Rp 85.000 |
| HES | Rp 75.000 |
| Louis | Rp 75.000 |
| Dubai | Rp 85.000 |
| Flavour Graper | Rp 85.000 |
| Guci | Rp 85.000 |
| H&D Bold | Rp 75.000 |
| HYS Mild | Rp 75.000 |
| Netro Bold | Rp 75.000 |
| HMIN | Rp 80.000 |
| Gico | Rp 85.000 |
| Rebel | Rp 90.000 |
| Zinovog | Rp 80.000 |
| Class Top | Rp 80.000 |
| YS Pro Mild | Rp 75.000 |
| HMD Super | Rp 75.000 |
| Nat Geo Mild | Rp 75.000 |
| Sempurna | Rp 80.000 |
| Luffman | Rp 85.000 |
| YS Pro Mild | Rp 75.000 |
| SA Super Bold | Rp 75.000 |
| LS | Rp 75.000 |
| GA | Rp 80.000 |
| YUNAN | Rp 80.000 |
M ERIK MAULANA als. ERIK (Terdakwa dalam perkara terpisah), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu dan mengerti, Saksi menjadi saksi sehubungan adanya dugaan tindak pidana di bidang Cukai yang diduga dilakukan oleh Terdakwa yang menjual rokok illegal / tidak dilekati pita cukai di lapak dagangannya di Pasar Induk Cianjur;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa namun Saksi tahu bahwa Terdakwa adalah penjual rokok murah (rokok polos) di lapaknya Pasar Induk Cianjur dan Saksi bekerja padanya;
Bahwa Saksi mengetahui karena Saksi berada di lapak dimaksud yang merupakan milik Terdakwa saat petugas Bea Cukai Bogor melakukan penindakan terhadap rokok ilegal/rokok polos milik Terdawayang dijual di pasar induk Cianjur;
Bahwa benar Saksi telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Bogor di lapak milik Sdr. LALAN yang berada di Pasar Induk Cianjur, Ds. Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Jawa Barat, yang kronologinya sebagai berikut: pukul 04.00 WIB Saksi bersama Sdr. RUSDI datang ke lapak Sdr. LALAN yang menjual rokok polos di pasar induk Cianjur. Kami disitu sebagai anak buahnya yang diupah untuk membantunya menjual rokok di lapak tersebut. Setibanya kami berdua, kami membantu Sdr. LALAN untuk menggelar lapak dagangannya (rokok polos). Sekitar pukul 05.00 WIB datang kemudian Sdr. AYEP. Pukul 05.30 WIB datang petugas bea dan cukai yang memperkenalkan diri dari Bea Cukai Bogor kemudian menyampaikan maksudnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang kami jual di lapak milik Terdakwa petugas mendapati banyaknya rokok yang kami jual tidak dilekati pita cukai, sebagai berikut:
-
No Jumlah (slop) Uraian 1 118 @10 bungkus @20 batang merek Red Blu 2 4 @10 bungkus @20 batang merek Jaya Black 3 112 @10 bungkus @20 batang merek Jaya Bold 4 17 @10 bungkus @20 batang merek HES 5 36 @10 bungkus @20 batang merek Louis 6 40 @10 bungkus @20 batang merek Dubai 7 4 @10 bungkus @20 batang merek Flavour Graper 8 38 @10 bungkus @20 batang merek Guci 9 5 @10 bungkus @20 batang merek H&D Bold 10 3 @10 bungkus @20 batang merek HYS Mild 11 31 @10 bungkus @20 batang merek Netro Bold 12 23 @10 bungkus @20 batang merek HMIN 13 3 @10 bungkus @20 batang merek Gico 14 1 @10 bungkus @20 batang merek Rebel 15 5 @10 bungkus @20 batang merek Zinovog 16 23 @10 bungkus @20 batang merek Class Top 17 11 @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild 18 25 @10 bungkus @20 batang merek HMD Super 19 1 @10 bungkus @20 batang merek Nat Geo Mild 20 3 @10 bungkus @20 batang merek Sempurna 21 17 @10 bungkus @20 batang merek Luffman 22 8 @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild 23 2 @10 bungkus @20 batang merek SA Super Bold 24 1 @10 bungkus @20 batang merek LS 25 1 @10 bungkus @20 batang merek GA 26 1 @10 bungkus @20 batang merek YUNAN
Total 533 slop rokok polos (tidak dilekati pita cukai) @10 bungkus @ 20 batang = total 106.600 batang. petugas menanyakan dimana pemilik lapaknya (yaitu Sdr. LALAN) namun saat itu kami jawab tidak tahu karena memang tidak tahu Sdr. LALAN sedang pergi kemana. Selanjutnya kami (Saksi, Sdr. RUSDI dan Sdr. AYEP) diminta kesediaannya ke kantor Bea Cukai (bersama barang bukti yaitu rokok polos) untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa Saat kami bersama petugas dalam perjalanan menuju Kantor Bea Cukai Bogor, Sdr. RUSDI menghubungi Terdakwa meminta datang untuk bertanggungjawab atas rokok polos miliknya yang kami jual itu, kemudian Terdakwa mau datang untuk bertanggungjawab dan berjumpa kami juga dengan petugas Bea Cukai di depan PT. Aurora World Cianjur;
Bahwa Sejak bulan Agustus 2023. Kebetulan Saksi berteman dengan adik dari Terdakwa, pada Juli 2023 Saksi sedang menganggur dan sambil mengobrol Saksi minta tolong carikan kerjaan barangkali ada, dan pada Agustus 2023 dia menawarkan Saksi untuk kerja pada kakaknya yaitu Sdr. LALAN untuk jualan rokok di pasar induk Cianjur. Sesampainya di pasar induk Saksi bertemu Sdr. LALAN Saksi diberitahu bahwa tugas Saksi menjaga/membantu berjualan rokok polos di lapak miliknya;
Bahwa upah yang Saksi terima dari Terdakwa untuk menjaga lapaknya/membantunya berjualan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai sebesar Rp. 130.000 per hari;
Bahwa Lapak rokok Terdakwa di pasar induk Cianjur buka pukul 04.00 WIB hingga tutup pukul 09 atau sekitar 09.30 WIB;
Bahwa Saksi tidak pemah melihat ada orang yang mengantar rokok ke lapak, setahu Saksi Terdakwa membeli langsung diluar;
Bahwa lapaknya hanya menjual rokok polos berbagai merek;
Bahwa Setahu Saksi selama ini hanya dijual di Lapak miliknya yang Saksi jaga di Pasar Induk Cianjur;
Bahwa Setahu Saksi tidak ada lapak lainya, hanya satu saja di pasar induk Cianjur dan itu hanya menjual rokok polos;
Bahwa Saksi tahu jika yang dijual Terdakwa di lapaknya adalah rokok yang tidak berpita cukai/polos (illegal);
Bahwa Saksi mengetahui perbedaan antara rokok yang legal dan yang ilegal. Rokok yang legal adalah yang dilekati pita cukai sedangkan yang ilegal adalah yang tidak ada pita cukainya;
Bahwa Saksi mau bekerja kepada Terdakwa yang menjual hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai (rokok illegal) tersebut karena Saksi tergiur upah yang ditawarkan dan saat itu Saksi juga sedang menganggur;
Bahwa Jika pelanggan membeli per bungkus, semua merek di harga Rp. 8.000;
Bahwa Pembeli rata-rata membeli rokok polos sebanyak 1-3 slop dan yang paling banyak pernah membeli 1 bal isi 10 slop;
Bahwa Saksi kurang tahu karena Saksi tidak pemah menghitung, hanya Saksi setorkan begitu saja ke Terdakwa;
Bahwa Saksi kurang tahu Terdakwa berjualan rokok polos sejak kapan, namun Saksi mulai bekerja pada Sdr. LALAN sejak Agustus 2023 dia sudah berjualan rokok polos;
Bahwa Saksi pernah diperiksa Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar dan tidak keberatan;
| MERK | Harga Jual Per Slop |
| Red Blu | Rp 85.000 |
| Jaya Black | Rp 90.000 |
| Jaya Bold | Rp 85.000 |
| HES | Rp 75.000 |
| Louis | Rp 75.000 |
| Dubai | Rp 85.000 |
| Flavour Graper | Rp 85.000 |
| Guci | Rp 85.000 |
| H&D Bold | Rp 75.000 |
| HYS Mild | Rp 75.000 |
| Netro Bold | Rp 75.000 |
| HMIN | Rp 80.000 |
| Gico | Rp 85.000 |
| Rebel | Rp 90.000 |
| Zinovog | Rp 80.000 |
| Class Top | Rp 80.000 |
| YS Pro Mild | Rp 75.000 |
| HMD Super | Rp 75.000 |
| Nat Geo Mild | Rp 75.000 |
| Sempurna | Rp 80.000 |
| Luffman | Rp 85.000 |
| YS Pro Mild | Rp 75.000 |
| SA Super Bold | Rp 75.000 |
| LS | Rp 75.000 |
| GA | Rp 80.000 |
| YUNAN | Rp 80.000 |
RUSDI Bin EMAN (Terdakwa dalam perkara terpisah), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu dan mengerti, Saksi menjadi saksi sehubungan adanya dugaan tindak pidana di bidang Cukai yang diduga dilakukan oleh Terdakwa yang menjual rokok illegal / tidak dilekati pita cukai di lapak dagangannya di Pasar Induk Cianjur;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa namun Saksi tahu bahwa Terdakwa adalah penjual rokok murah (rokok polos) di lapaknya Pasar Induk Cianjur dan Saksi bekerja padanya;
Bahwa Saksi mengetahui karena Saksi berada di lapak dimaksud yang merupakan milik Terdakwa saat petugas Bea Cukai Bogor melakukan penindakan terhadap rokok ilegal/rokok polos milik Terdawayang dijual di pasar induk Cianjur;
Bahwa benar Saksi telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Bogor di lapak milik Sdr. LALAN yang berada di Pasar Induk Cianjur, Ds. Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Jawa Barat, yang kronologinya sebagai berikut: pukul 04.00 WIB Saksi bersama Sdr. ERIK datang ke lapak Sdr. LALAN yang menjual rokok polos di pasar induk Cianjur. Kami disitu sebagai anak buahnya yang diupah untuk membantunya menjual rokok di lapak tersebut. Setibanya kami berdua, kami membantu Sdr. LALAN untuk menggelar lapak dagangannya (rokok polos). Sekitar pukul 05.00 WIB datang kemudian Sdr. AYEP. Pukul 05.30 WIB datang petugas bea dan cukai yang memperkenalkan diri dari Bea Cukai Bogor kemudian menyampaikan maksudnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang kami jual di lapak milik Terdakwa petugas mendapati banyaknya rokok yang kami jual tidak dilekati pita cukai, sebagai berikut:
-
No Jumlah (slop) Uraian 1 118 @10 bungkus @20 batang merek Red Blu 2 4 @10 bungkus @20 batang merek Jaya Black 3 112 @10 bungkus @20 batang merek Jaya Bold 4 17 @10 bungkus @20 batang merek HES 5 36 @10 bungkus @20 batang merek Louis 6 40 @10 bungkus @20 batang merek Dubai 7 4 @10 bungkus @20 batang merek Flavour Graper 8 38 @10 bungkus @20 batang merek Guci 9 5 @10 bungkus @20 batang merek H&D Bold 10 3 @10 bungkus @20 batang merek HYS Mild 11 31 @10 bungkus @20 batang merek Netro Bold 12 23 @10 bungkus @20 batang merek HMIN 13 3 @10 bungkus @20 batang merek Gico 14 1 @10 bungkus @20 batang merek Rebel 15 5 @10 bungkus @20 batang merek Zinovog 16 23 @10 bungkus @20 batang merek Class Top 17 11 @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild 18 25 @10 bungkus @20 batang merek HMD Super 19 1 @10 bungkus @20 batang merek Nat Geo Mild 20 3 @10 bungkus @20 batang merek Sempurna 21 17 @10 bungkus @20 batang merek Luffman 22 8 @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild 23 2 @10 bungkus @20 batang merek SA Super Bold 24 1 @10 bungkus @20 batang merek LS 25 1 @10 bungkus @20 batang merek GA 26 1 @10 bungkus @20 batang merek YUNAN
Total 533 slop rokok polos (tidak dilekati pita cukai) @10 bungkus @ 20 batang = total 106.600 batang. petugas menanyakan dimana pemilik lapaknya (yaitu Sdr. LALAN) namun saat itu kami jawab tidak tahu karena memang tidak tahu Sdr. LALAN sedang pergi kemana. Selanjutnya kami (Saksi, Sdr. ERIK dan Sdr. AYEP) diminta kesediaannya ke kantor Bea Cukai (bersama barang bukti yaitu rokok polos) untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa saat kami bersama petugas dalam perjalanan menuju Kantor Bea Cukai Bogor, Saksi menghubungi Terdakwa meminta datang untuk bertanggungjawab atas rokok polos miliknya yang kami jual itu, kemudian Terdakwa mau datang untuk bertanggungjawab dan berjumpa kami juga dengan petugas Bea Cukai di depan PT. Aurora World Cianjur;
Bahwa sejak bulan Juli 2023 Saat Saksi masih bekerja sebagai karyawan di dealer Yamaha sebelum berangkat kerja pagi hari Saksi sering ke pasar menawarkan jasa ojek.Sembari mengojek Saksi sering membeli rokok di lapak Sdr. LALAN dan seiring berjalannya waktu Saksi juga ikut bantu-bantu di tempat lapak tersebut. Hingga pada bulan Juli 2023 Sdr. LALAN menawarkan Saksi ijntuk berjualan rokok polos miliknya dan Saksi terima;
Bahwa upah yang Saksi terima dari Terdakwa untuk menjaga lapaknya/membantunya berjualan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai sebesar Rp. 130.000 per hari;
Bahwa lapak rokok Terdakwa di pasar induk Cianjur buka pukul 04.00 WIB hingga tutup pukul 09 atau sekitar 09.30 WIB;
Bahwa Saksi tidak pemah melihat ada orang yang mengantar rokok ke lapak, setahu Saksi Terdakwa membeli langsung diluar;
Bahwa lapaknya hanya menjual rokok polos berbagai merek;
Bahwa setahu Saksi selama ini hanya dijual di Lapak miliknya yang Saksi jaga di Pasar Induk Cianjur;
Bahwa setahu Saksi tidak ada lapak lainya, hanya satu saja di pasar induk Cianjur dan itu hanya menjual rokok polos;
Bahwa Saksi tahu jika yang dijual Terdakwa di lapaknya adalah rokok yang tidak berpita cukai/polos (illegal);
Bahwa Saksi mengetahui perbedaan antara rokok yang legal dan yang ilegal. Rokok yang legal adalah yang dilekati pita cukai sedangkan yang ilegal adalah yang tidak ada pita cukainya;
Bahwa Saksi mau bekerja kepada Terdakwa yang menjual hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai (rokok illegal) tersebut karena Saksi tergiur upah yang ditawarkan dan juga tuntutan ekonomiuntuk menafkahi keluarga Saksi dengan 1 anak;
Bahwa jika pelanggan membeli per bungkus, semua merek di harga Rp. 8.000;
Bahwa pembeli rata-rata membeli rokok polos sebanyak 1-3 slop dan yang paling banyak pernah membeli 1 bal isi 10 slop;
Bahwa Saksi kurang tahu karena Saksi tidak pemah menghitung, hanya Saksi setorkan begitu saja ke Terdakwa;
Bahwa Saksi kurang tahu Sdr. LALAN berjualan rokok polos sejak kapan namun Saksi mulai bekerja pada Sdr. LALAN sejak Juli 2023 dia sudah berjualan rokok polos;
Bahwa Saksi pernah diperiksa Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar dan tidak keberatan;
| MERK | Harga Jual Per Slop |
| Red Blu | Rp 85.000 |
| Jaya Black | Rp 90.000 |
| Jaya Bold | Rp 85.000 |
| HES | Rp 75.000 |
| Louis | Rp 75.000 |
| Dubai | Rp 85.000 |
| Flavour Graper | Rp 85.000 |
| Guci | Rp 85.000 |
| H&D Bold | Rp 75.000 |
| HYS Mild | Rp 75.000 |
| Netro Bold | Rp 75.000 |
| HMIN | Rp 80.000 |
| Gico | Rp 85.000 |
| Rebel | Rp 90.000 |
| Zinovog | Rp 80.000 |
| Class Top | Rp 80.000 |
| YS Pro Mild | Rp 75.000 |
| HMD Super | Rp 75.000 |
| Nat Geo Mild | Rp 75.000 |
| Sempurna | Rp 80.000 |
| Luffman | Rp 85.000 |
| YS Pro Mild | Rp 75.000 |
| SA Super Bold | Rp 75.000 |
| LS | Rp 75.000 |
| GA | Rp 80.000 |
| YUNAN | Rp 80.000 |
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Bogor di lapak dagangan rokok milik Terdakwa yang berada di Pasar Induk Cianjur, Pasir Hayam, Jl Lingkar Selatan, Ds. Simagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Jawa Barat, pada Senin tanggal 02 Oktober 2023 yang kronologinya sebagai berikut: Pukul 04.00 WIB hari ini seperti biasa Terdakwa buka lapak Terdakwa yang jualan rokok polos di pasar induk Cianjur dibantu Sdr. ERIK dan Sdr. RUSDI, yang beberapa saat kemudian disusul Sdr. AYEP yang baru datang. Pada saat Terdakwa sedang bersantai di sekitaran belakang lapak Terdakwa pukul 05.30 WIB Terdakwa melihat lapak Terdakwa didatangi beberapa petugas yang kemudian Terdakwa ketahui merupakan petugas bea dan cukai dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang Terdakwa jual di lapak Terdakwa. Saat petugas melakukan pemeriksaan di lapak Terdakwa, ada anak buah Terdakwa sdr. AYEP, Sdr. RUSDI dan Sdr. ERIK yang sedang menjaga lapak Terdakwa membantu berjualan, sementara Terdakwa melihat mereka beberapa meter di belakang lapak dan tidak ada yang menyadari keberadaan Terdakwa. Petugas mendapati banyaknya rokok yang Terdakwa jual di lapak Terdakwa yang tidak dilekati pita cukai, sebagai berikut:
-
No Jumlah (slop) Uraian 1 118 @10 bungkus @20 batang merek Red Blu 2 4 @10 bungkus @20 batang merek Jaya Black 3 112 @10 bungkus @20 batang merek Jaya Bold 4 17 @10 bungkus @20 batang merek HES 5 36 @10 bungkus @20 batang merek Louis 6 40 @10 bungkus @20 batang merek Dubai 7 4 @10 bungkus @20 batang merek Flavour Graper 8 38 @10 bungkus @20 batang merek Guci 9 5 @10 bungkus @20 batang merek H&D Bold 10 3 @10 bungkus @20 batang merek HYS Mild 11 31 @10 bungkus @20 batang merek Netro Bold 12 23 @10 bungkus @20 batang merek HMIN 13 3 @10 bungkus @20 batang merek Gico 14 1 @10 bungkus @20 batang merek Rebel 15 5 @10 bungkus @20 batang merek Zinovog 16 23 @10 bungkus @20 batang merek Class Top 17 11 @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild 18 25 @10 bungkus @20 batang merek HMD Super 19 1 @10 bungkus @20 batang merek Nat Geo Mild 20 3 @10 bungkus @20 batang merek Sempurna 21 17 @10 bungkus @20 batang merek Luffman 22 8 @10 bungkus @20 batang merek YS Pro Mild 23 2 @10 bungkus @20 batang merek SA Super Bold 24 1 @10 bungkus @20 batang merek LS 25 1 @10 bungkus @20 batang merek GA 26 1 @10 bungkus @20 batang merek YUNAN
Total 533 slop rokok polos (tidak dilekati pita cukai) @10 bungkus @ 20 batang = total 106.600 batang. Terdakwa melihat petugas Bea Cukai membawa barang bukti rokok polos yang ada di lapak Terdakwa beserta ketiga pekerja Terdakwa yaitu Sdr. AYEP, Sdr. RUSDI dan Sdr. ERIK. Terdakwa Sempat pulang ke rumah dulu karena takut dan bingung, kemudian dihubungi Sdr. RUSDI pada sekitar pukul 09.00 WIB yang meminta Terdakwa untuk datang ke PT. Aurora World Cianjur untuk bertanggungjawab atas rokok polos yang dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai. Pukul 10.00 WIB Terdakwa datang untuk menjumpai pekerja Terdakwa dan ada juga petugas Bea Cukai di depan PT. Aurora, kemudian Terdakwa kooperatif untuk ikut ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa terhadap hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai yang didapati petugas Bea Cukai di lapak Saudara pada Senin 02 Oktober 2023 tersebut untuk Terdakwa jual kembali;
Bahwa rokok polos hanya Terdakwa jual di Lapak Terdakwa saja, tidak Terdakwa kirim ataupun jual online, pembeli hanya datang ke Lapak Terdakwa di Pasar Cianjur;
Bahwa Terdakwa menerima pembayaran dari menjual hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai tersebut selalu dalam bentuk Cash;
Bahwa untuk rokok polos yang Terdakwa jual, sebelumnya Terdakwa beli dari pedagang di pasar Ciranjang dan pasar Cipanas, Terdakwa tidak tahu namanya namun hanya kenal wajah, mereka berlapak sama seperti Terdakwa dan tidak punya kios sendiri dan mereka menawarkan ke Terdakwa jika ingin lebih murah belinya agak banyak seperti dalam bentuk bal (isi 10 slop). Dari biasanya Terdakwa beli biasanya 1 karton isi 6-8 bal masing-masing bal isi 10 slop dalam setiap minggu sekali sampai 2 kali. Ada lagi Terdakwa beli dari seseorang bernama Sdr. ARIF, Terdakwa beli darinya dengan cara dia mengajak bertemu di jalanan menggunakan motor dan kami bertransaksi di pinggiran jalan. Biasanya dia mengajak bertemu untuk COD di perempatan rumah sakit Dr. HAFIZ di Cianjur ataupun diperempatan Cikalong;
Bahwa nomor kontak dan riwayat chat di handphone Terdakwa telah Terdakwa hapus karena Terdakwa takut setelah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai di lapak Terdakwa. Terdakwa tidak hafal nomor handphone Sdr. ARIF;
Bahwa Terdakwa menjual hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai sejak sekitar Februari 2023;
Bahwa pada awal mula Terdakwa berjualan rokok polos Terdakwa membeli dari pedagang di Pasar Ciranjang dan Pasar Cipanas untuk Terdakwa gelar kembali dagangan Terdakwa di pasar Cianjur. Terdakwa tidak tahu nama dan juga nomor handphone mereka karena Terdakwa hanya menjumpai mereka saat ingin belanja rokok saja. Pada bulan Mei 2023 mungkin Sdr. ARIF melihat lapak dagangan Terdakwa di pasar induk Cianjur yang menjual rokok, kemudian mampir dan menawarkan bahwa ia dapat memasok rokok murah/rokok polos dengan harga yang lebih murah dari yang telah Terdakwa jual selama ini. Dan memang harga rokok polos dari Sdr ARIF selisih Rp. 200 lebih murah per bungkus (untuk semua merek);
Bahwa ciri-ciri Sdr. ARIF adalah : Tinggi sekitar 160 cm, Warna kulit hitam manis, Rambut ikal pendek, Logat bicara Sunda, usia sekitar 32 tahun, dan Pernah mengaku bahwa rumahnya di Cikalong;
Bahwa biasanya seminggu dua kali beli sebanyak masing-masing 2 karton isi 10 bal dan selalu langsung Terdakwa bayar lunas dengan cash;
Bahwa per hari nya naik turun di kisaran Rp. 700.000 bersih yang Terdakwa manfaatkan untuk keperluan hidup sehari-hari dengan istri dan 4 orang anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan Sdr. AYEP, Sdr. RUSDI dan Sdr. ERIK melainkan mereka semua adalah pekerja Terdakwa yang membantu Terdakwa berjualan rokok polos di lapak milik Terdakwa di pasar induk Cianjur. Upah yang mereka dapat dari Terdakwa adalah Rp. 130.000 masing masing orang per hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan sebenarnya juga sudah diperingatkan oleh keluarga untuk tidak menjual rokok polos, namun karena kebutuhan menafkahi keluarga terpaksa terus Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa tidak mampu membayar denda sejumlah tersebut
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana;
Bahwa yang telah Terdakwa lakukan adalah salah karena melanggar hukum dan peraturan pemerintahdan atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone merk: REALME C15 ; model : RMX2195; IMEI 1: 866463050582959; IMEI 2: 866463050582942; Warna: Biru; Keadaan: Baik ;
1 (satu) pcs Kartu SIM XL Axiata nomor 74216068-8;
533 slop atau total 106.600 batang Barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya dengan detail merk sebagai berikut:
118 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Red Blu;
4 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Jaya Black;
112 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Jaya Bold;
17 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek HES;
36 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Louis;
40 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Dubai;
4 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Flavour Graper;
38 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Guci;
5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek H&D Bold;
3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek HYS Mild;
31 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Netro Bold;
23 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek HMIN;
3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Gico;
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Rebel;
5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Zinovog;
23 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Class Top;
11 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek YS Pro Mild;
25 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek HMD Super;
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Nat Geo Mild;
3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek Sempurna;
17 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SPM merek Luffman;
8 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek YS Pro Mild;
2 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek SA Super Bold;
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek LS;
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek GA;
1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merek YUNAN;
Meja lapak dagangan di pasar induk Cianjur;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira jam 05.30 Wib di Pasar Induk Cianjur, Ds. Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Terdakwa SUHERLAN als. LALAN bin YAYAN (Alm) “menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak dububuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang bahwa adapun unsur barang siapa mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa SUHERLAN Alias Lalan Bin yayan (Alm), dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa, mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan nya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah terpenuhi dan telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak dububuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
Menimbang bahwa didalam unsur ini terdapat beberapa elemen yang bersifat alternatif yakni Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak dububuhi tanda pelunasan cukai lainnya dimana dari keenam elemen tersebut tidaklah harus terpenuhi kesemuanya melainkan apabila salah satu telah terpenuhi maka telah cukup untuk menyatakan terpenuhinya unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan diketahui pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekira jam 05.30 Wib di Pasar Induk Cianjur, Ds. Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dlekati pita cukai; Menimbang, bahwa Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN secara bersama-sama menjaga lapak dagangan Rokok Polos dan melayani penjualan apabila ada Pembeli, pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekira jam 05.00 Wib Saksi Tri Budi Utomo bersama Saksi Agung Rizki melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor untuk melakukan operasi penindakan dalam rangka Operasi Gempur rokok illegal di Pasar Induk Cianjur, Ds. Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur; Menimbang, bahwa sekira pukul Pukul 05.30 Wib Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Agung Rizki melihat sebuah lapak yang menjual berbagai merek rokok kemudian Saksi mendatangi lapak yang sedang dijaga oleh Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN (para Terdakwa dalam perkara terpisah) kemudian Saksi melakukan pengecekan berbagai macam rokok sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa setelah melakukan pengecekan terhadap 26 (dua puluh enam) jenis rokok dengan total 533 slop atau sebanyak 106.600 Batang tidak ditemukan atau tidak dilekati dengan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya biasa disebut dengan “Rokok Polos”, Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Agung Rizki menanyakan kepada Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN menjawab Pemilik Rokok polos adalah Terdakwa SUHERLAN Als LALAN, Terdakwa mendapatkan Rokok Polos dengan cara membeli dari pedagang di pasar Ciranjang dan pasar Cipanas, hanya mengenal wajah, berlapak sama seperti Saksi dan tidak memiliki kios sendiri, menawarkan kepada Terdakwa Suherlan jika ingin lebih murah belinya agak banyak seperti dalam bentuk bal (isi 10 slop) kemudian Terdakwa SUHERLAN membeli lebih banyak biasanya 1 karton isi 6-8 bal masing-masing bal isi 10 slop dalam setiap minggu sekali sampai 2 kali, Selain Terdakwa Suherlan membeli dari seseorang bernama Sdr. ARIF (DPO), dengan cara sdr ARIF (DPO) mengajak bertemu dan bertransaksi Rokok Polos di jalanan di sekitar perempatan rumah sakit Dr. HAFIZ di Cianjur atau di perempatan Cikalong, setelah Mendapatkan stok Rokok Polos Terdakwa Suherlan Menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan sejak Bulan Maret tahun 2023 dengan cara menyuruh Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN (para Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk Membantu Menjual dilapak milik Terdakwa Suherlan serta Menjanjikan Upah kepada Masing-masing para Saksi sejumlah Rp 130.000 setiap Penjualan sehingga para Saksi tergiur mau membantu menjual Rokok Polos milik Terdakwa Suherlan; Menimbang, bahwa Terdakwa Suherlan mendapatkan keuntungan bersih setiap kali Penjualan Kurang Lebih sejumlah Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), perbuatan yang dilakukan Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN dan Terdakwa SUHERLAN Als LALAN, mengakibatkan tidak terpenuhinya Pungutan Cukai sejumlah Rp 71.454.800,- (tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh empa ribu delapan ratus rupiah); |
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat salah satu elemen dari unsur ini yaitu Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUHERLAN ALIAS LALAN membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya (ROKOK POLOS) dari rumahnya di Kp. Parigi, RT.03/RW.08, Ds. Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, menggunakan sepeda motor, dibantu Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN dan Saksi RUSDI BIN EMAN, di lapak milik Terdakwa SUHERLAN di pasar induk Cianjur Ds. Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur Sekira Pukul 04.00 Wib Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN membantu Terdakwa SUHERLAN membuka lapak dengan cara Memajang Rokok Polos diatas lapak dengan tujuan menawarkan kepada calon pembeli untuk Dijual, Selain dipajang di atas lapak, selebihnya disimpan di tas-tas besar yang diletakan di bawah lapak, Saksi AYEP AHMAD SYAPEI als. AYEP bin ABDUSSALAM, Saksi RUSDI bin EMAN dan Saksi M. ERIK MAULANA als. ERIK bin SOBAN (para Terdakwa dalam perkara terpisah) secara bersama-sama menjaga lapak dagangan Rokok Polos dan melayani penjualan apabila ada Pembeli; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat salah satu elemen dari unsur ini yaitu Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya telah pula terpenuhi; |
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MELAKUKANPENAWARAN, MENJUAL ATAU MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN ATAU TIDAK DILEKATI PITA CUKAI ATAU TIDAK DIBUBUHI TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA”sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penunutut umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga Majelis Hakim berpendapat terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawbkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa, oleh karena mohon keringan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatanya, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat diganti dengan Pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan Pendapatan Negara sejumlah Rp. 71.454.800,00,- (tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dipersidangan;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
| Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pcs Kartu SIM XL Axiata nomor 74216068-8, 533 slop atau total 106.600 batang Barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya dengan detail merk sebagai berikut: |
|
Meja lapak dagangan di pasar induk Cianjur, oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya dan alat yang dipergunakan untuk melakuakan tindak pidana, maka supaya tidak diedarkan kemabali sudah sepatutnya barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Handphone merk: REALME C15 ; model : RMX2195; IMEI 1: 866463050582959; IMEI 2 : 866463050582942; Warna: Biru; Keadaan Baik, oleh karena memilik nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya barang tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 54 Ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUHERLAN Alias LALAN Bin YAYAN (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENAWARKAN, MENJUAL ATAU MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN ATAU TIDAK DILEKATI PITA CUKAI ATAU TIDAK DIBUBUHI TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp. 142.909.600,- (Seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
|
|
Meja lapak dagangan di pasar induk Cianjur;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit Handphone merk: REALME C15 ; model : RMX2195; IMEI 1: 866463050582959; IMEI 2 : 866463050582942; Warna: Biru; Keadaan Baik,
Dirampas untuk Negara;
Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah RP5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, oleh kami, Rudita Setya Hermawan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Dian Yuniati, S.H., M.H., Erli Yansah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hadli, S.H., M.H. dan Asep Saepuloh, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Dhanitya Putra Prawira, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Dian Yuniati, S.H., M.H. Rudita Setya Hermawan, S.H.,M.H.
Ttd
Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Muhammad Hadli, S.H., M.H.
Ttd
Asep Saepuloh, S.H.