337/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 337/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (8)
Filing or appealing side
Prosecutor (8)
MENGADILI Menyatakan Sundusiah Alias Sundu Binti Kukung Abdulah (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Truck Colt Diesel bermuatan batu Merk Mitsubishi Tahun 2000, No. Pol: F 8360 YJ, Warna Putih, No Rangka: MHMFE304BYR004244, No Mesin:4D31067724 Atas Nama STNK: BUDI IRAWAN alamat Kp. Nanggeleng 1 14 Nagrak Cianjur berikut kunci kontak, dan STNK; 1 (Satu) Unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi FE 304, No. Pol: F 8382 WA Warna Kuning Tahun 1999 No. Rangka: FE304B001830 No. Mesin: 4D31993570 berikut Kunci Kontak STNK dan KIR; 1 (Satu) unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol: F 9565 WA Warna Kuning berikut Kunci Kontak; 1 (Satu) Unit Printer thermall; Dokumen rekap penjualan periode Maret sampai dengan Juli 2023; 1 (Satu) unit Excavator merk KOBELCO warna Hijau, No. Model: SK200-10, Serian Number: YN15430427, beserta Kunci Kontak; 1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan April 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419; 1 (Satu) bundel rekening koran periode Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419; 1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan Juni 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419; 1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2023; 1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022; 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT Nomor 5 tanggal 19 April 2021; 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hj. RATNANINGSIH; 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Hj. RATNANINGSIH; 1 (Satu) Unit CONVEYOUR; Dikembalikan kepada Terdakwa 1 (Satu) Unit Laptop Merk Lenovo Warna Silver; 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A. 30 S Warna Hitam; Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 5.775.000 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Dirampas Untuk Negara; 2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Pasir; 2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Batu; 2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Sirtu; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 337/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Sundusiah Alias Sundu Binti Kukung Abdulah Alm;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/ 5 April 1983;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl.Pondok Jaya IV/18A RT. 004 RW. 005 Kelurahan
Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan
Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta/Jl.Laskar
Dalam No.43 RT.006 RW.004 Kelurahan Pekayon
Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi/ Belka
Residance, Jl Binawan XII Blok C5 No. 1 Cianjur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawati;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu MASDIR KARTADJA, SH., AMIRYUN AZIZ, ASH., MH., dan UJANG HENDA, SH. Advokat pada KANTOR HUKUM BKBM BHAGASARI di Jalan. RA. Kartini Nomor 10 Margahayu Bekasi Timur, berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 21 Nopember 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 27 Nopember 2023 Nomor 372/SK/Pid/2023/PN Cjr;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 337/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 15 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 337/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 15 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUNDUSIAH ALS. SUNDU BINTI KUKUNG ABDULAH (ALM) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubar.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa SUNDUSIAH ALS. SUNDU BINTI KUKUNG ABDULAH (ALM) selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Truck Colt Diesel bermuatan batu Merk Mitsubishi Tahun 2000, No. Pol: F 8360 YJ, Warna Putih, No Rangka: MHMFE304BYR004244, No Mesin:4D31067724 Atas Nama STNK: BUDI IRAWAN alamat Kp. Nanggeleng 1 14 Nagrak Cianjur berikut kunci kontak, dan STNK
1 (Satu) Unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi FE 304, No. Pol: F 8382 WA Warna Kuning Tahun 1999 No. Rangka: FE304B001830 No. Mesin: 4D31993570 berikut Kunci Kontak STNK dan KIR
1 (Satu) unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol: F 9565 WA Warna Kuning berikut Kunci Kontak
1 (Satu) Unit Printer thermall
Dokumen rekap penjualan periode Maret sampai dengan Juli 2023
1 (Satu) unit Excavator merk KOBELCO warna Hijau, No. Model: SK200-10, Serian Number: YN15430427, beserta Kunci Kontak
1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan April 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419
1 (Satu) bundel rekening koran periode Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419
1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan Juni 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419
1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2023
1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT Nomor 5 tanggal 19 April 2021
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hj. RATNANINGSIH;
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Hj. RATNANINGSIH
1 (Satu) Unit CONVEYOUR;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (Satu) Unit Laptop Merk Lenovo Warna Silver
1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A. 30 S Warna Hitam
Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 5.775.000 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dirampas Untuk Negara
2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Pasir
2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Batu
2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Sirtu
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Menghukum pula Para Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan tuntutannya,jelas dan nyata-nyata menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam perkara a quo berkaitan dengan peranan Terdakwa Sundusiah dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan, berdasarkan bukti-bukti baik berupa keterangan Saksi-saksi, Ahli maupun keterangan Terdakwa tidak terbukti sedikitpun memenuhi unsur dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana Pembelaan tertanggal 30 Januari 2024;
Setelah mendengar Pebelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar memutuskan perkara penambangan illegal dipersidangan ini dengan putusan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman yang disampaikan dipersidangan secara tertulis oleh Terdakwa tertanggal 30 Januari 2024;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya sebagaimana Replik yang diajukan secara tertulis dipersidangan tertanggal 31 Januari 2024;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya sebagaimana duplik yang disampaikan secara tertulis oleh Penasihat hukum Terdakwa tertanggal 1 Januari 2024;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Sundusiah als. Sundu Binti Kukung Abdulah (Alm), dari sejak bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya dari sejak tahun 2019 sampai tahun 2023, bertempat Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dari sejak bulan Desember tahun 2019 hingga tanggal 13 Juli tahun 2023 terdakwa dengan mengatasnamakan CV.Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat sebagai pemilik pertambangan di lokasi tanah milik Hj.Ratnaningsih, seluas kurang lebih 2.51 Ha yang beralamat di Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat telah melakukan penambangan batuan sirtu (pasir dan batu), dengan menggunakan Exavator dan dibantu oleh beberapa orang pegawainya yang ditugaskan sebagai staf operasional, Humas, Kasir, staf administrasi, operator excavator, helper excavator/operator conveyor, serta bagian keamanan dan mandor.
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangannya tersebut terdakwa mempunyai pegawai sebanyak 9 orang dengan tugas masing-masing, sedangkan untuk kegiatan pertambangan penggaliannya terdakwa menggunakan exavator lalu material yang digali dimasukan kedalam conveyour untuk memisahkan material batu dan sirtu, dan setelah material terpisah lalu dimasukan ke dalam truk-truk pembeli sesuai kebutuhan, dan kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa dilakukan setiap hari, jam kerja dari sejak pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, sedangkan untuk hari minggu libur. Sedangkan hasil dari produksi yang dihasilkan dari pertambangan pasir rata-rata sampai 15 (lima belas) truk dalam sehari dengan nilai harga untuk pasir per satu truk engkel seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk satu truk colt diesel seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), untuk penjualan Sirtu (pasir campur batu) maksimal sekitar 10 (sepuluh) truk per hari dengan nilai harga per satu truk engkel seharga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk satu truk colt diesel seharga Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dan penjualan untuk batu per hari rata-rata sekitar 10 (sepuluh) truk dengan nilai harga per satu truk engkel seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk satu truk colt diesel seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan material pasir, sirtu (pasir campur batu) dan baru dari sejak tahun 2019 tersebut terdakwa tidak memiliki izin melakuan pertambangan, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), ataupun Surat Izin Pertambngan Batuan (SIPB).
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa yang tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang diketahui petugas dari Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, dengan adanya laporan tersebut Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengecekan ke lokasi yang sedang terdapat kegiatan penambangan dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa di Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dengan mengatasnamakan CV.Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat tidak memilki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), ataupun Surat Izin Pertambngan Batuan (SIPB), dan dari kegiatan penambangan tersebut Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap :
1 (satu) unit Excavator merk KOBELCO warna Hijau, No. Model: SK200-10, Serian Number: YN15430427, besertaKunci Kontak;
1 (satu) Unit Truck Colt Diesel bermuatan batu, Merk Mitsubishi Tahun 2000, No. Pol.: F-8360-YJ, Warna Putih, No Rangka: MHMFE304BYR004244, No Mesin:4D31067724 Atas Nama STNK: BUDI IRAWAN, alamat Kp. Nanggeleng 1 14 Nagrak Cianjur berikut kunci kontak, dan STNK;
1 (satu) Unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi FE 304, No. Pol.: F-8382-WA Warna Kuning Tahun 1999 No.Rangka: FE304B001830 No. Mesin: 4D31993570 berikut Kunci Kontak STNK dan KIR;
1 (satu) Unit Truk bermuatan batu Merk Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol.: F-9565-WA Warna Kuning berikut Kunci Kontak;
1 (satu) Unit Conveyor;
1 (satu) Unit Laptop Merk Lenovo Warna Silver;
1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A. 30 S Warna Hitam;
1 (satu) Unit Printer thermall;
Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 5.775.000 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dokumen rekap penjualan periode Maret sampai dengan Juli 2023;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Akta Pendirian CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT Nomor 5 tanggal 19 April 2021;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hj. RATNANINGSIH;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Hj. RATNANINGSIH;
1 (satu) bundel rekening Koran periode bulan April 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419;
1 (satu) bundel rekening Koran periode Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419;
1 (satu) bundel rekening Koran periode bulan Juni 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419;
1 (satu) bundel legalisir laporan keuangan CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) bundel legalisir laporan keuangan CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022;
2 (dua) Kotak Plastik Batuan Jenis Pasir;
2 (dua) Kotak Plastik Batuan Jenis Batu;
2 (dua) Kotak Plastik Batuan Jenis Sirtu.
dari lokasi penambangan.
Bahwa sebagaimana data dari Dinas DPMPTSP melalui aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan untuk publik Jawa Barat (SIMPATIK AJABAR) hasil pengecekan di database perizinan baik itu Minerba One Data Indonesia (MODI) maupun Minerba One Map Indonesia (MOMI) tidak terdapat data izin atas nama terdakwa maupun atas nama CV.Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat,
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MOCHAMAD SYAHRONI S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa benar Saksi yang menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Saksi telah melakukan penghentian kegiatan penambangan tanpa izin;
Bahwa pada saat Saksi melakukan penghentian kegiatan penambangan didampingi dengan penyidik dari Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri yaitu : AKBP WAHYU INDRAJAYA, S.H., S.IK, AKP WAWAN PURNAMA, S.I.P., M.H., AKP AZIS ISKANDAR, S.H., IPDA FEBRI EKO SUSILO., S.H, AIPDA HENDRA SETIAWAN, SH. M.H., DIRGA ALFA ALFIAN BRIPTU IGA SAOGAN., dan ANDI NUGRAHA S, S.Psi., M.H.;
Bahwa alasan Saksi bersama Tim menangkap dan melakukan penghentian kegiatan penambangan karena Terdakwa diduga melakukan tindak pidana dibidang Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Saksi mengetahui jika Terdakwa melakukan perbuatan tersebut ketika menindak lanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada kegiatan penambangan tanpa izin, dengan adanya laporan tersebut maka Tim Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2023 sekitar jam 12.00 WIB penyelidik melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga adanya kegiatan penambangan tanpa izin. kemudian penyelidik melakukan interview terhadap supir dump truk, opertor, dan supir truk serta orang-orang terkait yang ada di TKP dan meminta kelengkapan dokumen administrasi. Selanjutnya melakukan interview terhadap saksi-saksi dan pengamanan barang bukti;
Bahwa tindakan yang Saksi lakukan yaitu mengamankan Barang bukti, mengamankan TKP, melakukan pemotretan dan mengumpulkan identitas karyawan yang ada di TKP;
Bahwa pada saat Saksi mengamankan TKP terdapat beberapa sarana antara lain : 1 (satu) unit Exavator, 1 (satu) unit Conveyer, 3 (tiga) unit truk yang berisi material batu dan 8 (delapan) unit truk tidak ada muatan/kosong;
Bahwa yang Saksi ketahui pemilik penambangan sirtu yang berada di Desa Ciharahas Kec. Cilaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat adalah Sdri SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm), Saksi mengetahui setelah dilakukan interogasi singkat terhadap saksi saksi yang ada di TKP;
Bahwa yang Saksi ketahui pertambangan yang terjadi di Desa Ciharashas Kec.Ciiaku Kab. Cianjur Prov, Jawa Barat adalah Pertambangan Sirtu (Pasir dan Batu);
Bahwa yang Saksi ketahui pada saat dilakukan penghentian oleh Tim Dittipidter Bareskrim Polri pada kegiatan pertambangan batu yang berada di Desa Ciharashas Kec. Ciiaku Kab. Cianjur berlangsung dengan menggunakan Exavator lalu material yang digali dimasukan kedalam Conveyour untuk memisahkan material batu dan sirtu. Setelah material terpisah lalu dimasukan ke dalam truk-truk pembeli;
Bahwa yang Saksi ketahui hasil pertambangan batu yang dilakukan oleh Terdakwa yang berada di Desa Ciharashas Kec. Ciiaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat adalah Pasir dan batu;
Bahwa berdasarkan bon penjualan yang berada di TKP, kegiatan pertambangansirtu yang berada di Desa Ciharashas Kec. Ciiaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat mengatasnamakan CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT;
Bahwa luas yang dijadikan lokasi pertambangan di Desa Ciharashas Kec. Ciiaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat seluas ± 2.51 Ha (berdasarkan keterangan Sdr. MUHAMMAD SAPTAJIE S. ST selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI)
Bahwa perizinan yang tidak dimiliki oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan Sirtu yang terjadi di Desa Ciharashas Kec. Ciiaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
Bahwa Terdakwa tidak berada di TKP hanya karyawan CV PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT dan sopir truk pembeli pada saat Saksi bersama dengan Tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penghentian kegiatan penambangan sirtu yang terjadi di Desa Ciharashas Kec. Cilaku kab. Cianjur Prov. Jawa Barat;
Bahwa Terdakwa hanya memiliki SK No. 540/18 tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (sudah berakhir masa berlakunya). Dan Terdakwa tidak memiliki IZin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
Bahwa pada saat dilapangan, Terdakwa tidak ada ditempat;
Bahwa Saksi tanyakan sejauh mana dokumen perizinan, ada di Terdakwa pada saat itu hanya pegawai semua;
Bahwa saksi melakukan penindakan pada hari itu tidak terlalu melihat, sebelumnya kita ada informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan melalui Drone ternyata kedapatan kegiatan dilokasi kemudian kita melakukan tindakan secara inpresif;
Bahwa pada saat melakukan penindakan ada peyitaan berupa uang di kantor sejumlah Rp5.775.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa penyitaan milik CV hanya Conveyor yang lainnya sewa;
Bahwa dalam menindaklanjuti, mesin Conveyor menurut ketengan dari para karyawannya ada suratnya dari CV;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan Sirtu pada tanggal 12 Juli 2023, antara lain:
1 (satu) Unit Truk Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol 8360 YJ warna Putih (berisi muatan batu);
1 (satu) Unit Truk merk Mitsubshi FE No. Pol F 8382 WA Warna Kuning (berisi muatan batu);
1 (satu) Unit Truk Merk Mitsubishi Colt Diesel No. Pol F 9565 WA (berisi muatan batu);
1 (satu) Unit Exavator Merk Kobelco;
1 (satu Unit Conveyour;
1 (satu) Unit laptop Merk Lenovo warna silver;
1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A30;
1 (satu) Unit Printer Thermall;
Dokumen penjualan
Bahwa pada saat melakukan penghentian kegiatan di lokasi penambangan tersebut Saksi mengamankan 11 (sebelas) unit kendaraan jenis truk. Dengan rincian 3 (tiga) unit truk telah dilakukan penyitaan dikarenakan telah melakukan pembelian dan pembayaran serta ke 3 (tiga) unit truk tersebut telah dimuat batu hasil penambangan, sedangkan untuk 8 (delapan) unit truk yang tidak dilakukan penyitaan dikarenakan belum melakukan transaksi atau pembelian serta belum dilakukan muat material batu kedalam truk tersebut, namun terhadap para sopir nya telah dilakukan pemeriksaan (BAP) sebagai saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar dan tidak keberatan;
HARIS WIRAMENGGALA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar jam 12.00 WIB telah dilakukan penghentian dan penindakan kegiatan penambangan yang berada di lokasi CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat yang beralamat di Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur oleh Tim Penyelidik dari Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri;
Bahwa Saksi mengetahui setelah adanya informasi dari penyidik yang menghubungi Saksi langsung sekitar jam 12.00 WIB;
Bahwa sesuai dengan Akta Nomor 5 Notaris NISA YULIANI, S.H., M.Kn. tanggal 19 April 2021 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat, Terdakwa tidak tercantum sebagai pengurus, apa yang menjadi dasar sehingga Terdakwa bertanggungjawab atas kegiatan penambangan batuan, pasir dan sirtu atas nama CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat yang lokasi tambangnya beralamat di Desa Ciharashas tersebut?
Bahwa benar Terdakwa tidak tercatum sebagai pengurus sesuai dengan Akta dengan Nomor 5 Notaris NISA YULIANI, S.H., M.Kn. tanggal 19 April 2021 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat, namun pada sekitar tahun 2019 orang tua Saksi yang bernama ibu Hj. RATNANINGSIH dan bapak H. WIKANDA DARMAWIJAYA meminta secara lisan kepada istri Saksi Sdri. SUNDUSIAH Als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) untuk mengelola lokasi yang berada Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat karena orang tua Saksi sudah sepuh. Yang pada awalnya lokasi tersebut di lihat dulu tanah tersebut cocok digunakan untuk pembangunan apa dengan cara pemerataan tanah namun setelah dilakukan penggalian dan pemerataan tanah ada material batu sehingga kami mencoba untuk pengajuan proses perizinan. Saksi dan istri Saksi tidak ada yang mempunyai pengalaman di bidang pertambangan sehingga Saksi menggunakan jasa konsultan yang ahli dalam bidang pertambangan untuk melakukan pengurusan dalam proses perizinan;
Bahwa kegiatan penambangan sirtu oleh CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat yang dilakukan di Desa Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat dilakukan sejak bulan Desember tahun 2019;
Bahwa Terdakwa selaku yang diberikan tanggunjawab atas pengelolaan penambangan CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat bertanggungjawab kepada Ibu Hj. RATNANINGSIH dengan melaporkan setiap kegiatan berikut keuangannya. Bahwa pada sekitar akhir tahun 2019 diberikan tanggungjawab oleh Ibu Saksi Hj. RATNANINGSIH untuk mengolola, pada waktu itu disaksikan oleh Bapak Saksi H. WIKANDA DARMAWIJAYA dan Saksi sendiri;
Bahwa Company Profile CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat sesuai dengan data yang ada di kantor adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat;
Alamat Lokasi: Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab.Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Nomor NPWP : 05.488.349.1-432.000;
Status Izin : Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020 tanggal 20 Mei 2020, (pada Izin sebelumnya menggunakan atas nama Hj. RATNANINGSIH);
Komoditas : Batuan;
Jenis Komuditas : Sirtu;
Luas Wilayah: 5 Ha (lima hektar);
Bahwa sesuai dengan Akta dengan Nomor 5 Notaris NISA YULIANI, S.H., M.Kn. tanggal 19 April 2021 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat pengurus dan pemilik saham CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat selaku Direktur adalah Hj. RATNANINGSIH dan Bapak H. WIKANDA DARMAWJAYA selaku Komanditer;
Bahwa perizinan yang dimiliki CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait usaha batuan dan atau Sirtu dan batuan yang Saksi ketahui dari dokumen yang ada di kantor adalah:
Akta dengan Nomor 5 Notaris NISA YULIANI, S.H., M.Kn. tanggal 19April 2021 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat;
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 1235007402225 tanggal 22 April 2021;
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) tanggal 28 September 2022;
Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L) tanggal 28 September 2022;
Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Persyaratan Izin tanggal 28 September 2022;
Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang tanggal 28 September 2022;
Lampiran Surat Pernyataan (Tabel Kegiatan Usaha);
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Bahwa Saksi mengetahui tentang perizinan pertambangan yang diperlukan untuk dapat melakukan kegiatan penambangan, antara lain:
Wlayah Izin Usaha Pertambangan;
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Persetujuan Laporan Akhir Eskplorasi dan Persetujuan Tekno Ekonomi;
Permohonan Persetujuan Lingkungan;
Izin Usaha Produksi Operasi Produksi
Bahwa setahu Saksi diperlukan izin untuk dapat melakukan kegiatan penambangan yaitu Izin Usaha Produksi Operasi Produksi;
Bahwa pemilik lahan di lokasi kegiatan penambangan sirtu yang dilakukan oleh CV.Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat yang berada di Desa Ciharashas Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat, yaitu orang tua Saksi yang bernama Sdri. Hj. RATNANINGSIH;
Bahwa untuk kegiatan penambangan oleh CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat belum selesai atau belum mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan penambangan merupakan tidak pidana, namun dari Saksi dan istri Saksi sudah beritikad baik dengan berusaha untuk mengurus perizinannya yang sampai hari ini belum juga selesai;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa izin yang terdahulu masih dalam proses, sudah mendekati akhir karena pada saat itu sudah masuk ke persetujuan lingkungan;
Bahwa Saksi lupa tanggal persetujuan dari lingkungan, lagi diproses;
Bahwa proses itu harus diajukan kembali melalui ESDM, masih ada tahapan lagi;
Bahwa saksi bisa mengontrol ke lapangan melalui telepon dari petugas lapangan;
Bahwa ada komunikasi juga dari Terdakwa;
Bahwa susunan pengurusan CV tersebut yaitu Hj. Ratnaningsih selaku Direktur dan H. WIKANDA DARMAWJAYA selaku Komanditer;
Bahwa akta tersebut tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa diberi kuasa secara lisan, karena orang tua artinya percaya lebih, karena Saksi tidak bisa menyuruh tapi dipercayakanlah kepada istri Saksi sebatas keuangan;
Bahwa Saksi sebagai seorang anak dari orang tua Saksi tidak mungkin juga Saksi biarkan seperti itu;
Bahwa aelama saksi membantu di lapangan sudah sesuai, tapi karena ini pluktuatip artinya banyak minusnya, ada kerusakan alat berat, ada juga dibatasi ada lahan yang keras tidak bisa dijual;
Bahwa penambangan ini betul sejak Desember 2019;
Bahwa saksi juga dalam melakukan kegiatan penambangan dilokasi memakai Konsultan pengurusan Izin;
Bahwa karyawan CV tersebut ada 9 orang dan mereka kerja di tambang tersebut digaji ada harian dan bulanan;
Bahwa sejak ditutup bulan juli 2023 nasib karyawan berhenti;
Bahwa selama penambangan tidak mengalami suatu musibah misalnya longsor dan banjir, Saksi pastikan dimonitoring setiap hari;
Bahwa Terdakwa mendapat kuasa secara lisan, yaitu usyawarah keluarga;
Bahwa masih ada kewajiban yang belum dipenuhi selain perizinan yaitu mebayar pajak;
Bahwa PBB Bayar atas nama tanah bukan atas nama penambangan;
Bahwa pernah ada penagihan untuk pajak penambangan tahun 2020 dari Dispemda Cianjur, tapi tidak ada dokumentasinya, pernah datang menanyakan terkait bayar pajaknya, Saksi sampaikan kepada petugas kami siap bayar karena ini kendalanya ini karena izin pemda belum bias menarik pajak karena belum ada izin, kami siap bayar pajak, Silakan dari pihak Pemda kalau ada ketetapan pajak yang harus dibayar akan dikeluarkan tanpa harus ada izin kami siap, disekitar kita juga banyak juga galian liar;
Bahwa saksi sudah ada itikad baik;
Bahwa pada waktu petugas pajak menemui saksi, tidak menyebutkan nominal,;
Bahwa Karyawan dilokasi tambang batuan (Sirtu) CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat adalah sebagai berikut:
MUHAMAD AHYAR RIZKI alias KIKI: Staf Operasional;
IWA SUKIWA: Humas;
DEDE NURHAYATI: Kasir;
WULANDARI; Staf Adminitrasi;
AMIR NAWAWI: Operator Excavator;
LILI: Operator Exavator;
DEDE SUYARMAN: helper Excavator/operator conveyor;
DEDE: helper Excavator/operator conveyor;
ASEP: keamanan atau mandor;
Bahwa Saksi diberikan tanggung jawab juga terhadap kegiatan penambangan pasir, sirtu dan batu, pengecekan lokasi dan kegiatan operasional penambangan yang beralamat Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat, terkait dengan teknis dalam kegiatan penambangan penambangan pasir, sirtu dan batu yang beralamat Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat Saksi selalu bertukar pikiran dan masukan istri Saksi Sdri. SUNDUSIAH Als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar dan tidak keberatan;
Hj. RATNANINGSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar jam 12.00 WIB telah dilakukan penghentian dan penindakan kegiatan penambangan yang berada di lokasi CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat yang beralamat di Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur oleh Tim Penyelidik dari Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri;
Bahwa Saksi mengetahui susunan atau struktur organisasi CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat, berdasarkan Akta dengan Nomor 5 Notaris NISA YULIANI, S.H., M.Kn. tanggal 19 April 2021 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat menurut Pasal 5 antara lain Perseroan ini dipimpin, diusahakan dan diwakili oleh dan atas kebijakan persero pengurus yaitu : a. Direktur : Hj. RATNANINGSIH; b. Komanditer: H. WIKANDA DARMAWIJAYA;
Bahwa tugas dan wewenang sebagai Direktur CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat tidak begitu paham dan mengerti karena Saksi telah menyerahkan sepenuhnya untuk mengurus operasional CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat tersebut kepada menantu Saksi yang bernama Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm);
Bahwa Saksi kenal dengan Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) dan hubungan Saksi dengan Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) adalah sebagai menantu Saksi atau istri dari anak Saksi yang bernama Sdr. HARIS WlRAMANGGALA;
Bahwa Legalitas CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT antara lain: Akta Pendirian perusahaan nomor 5 tanggal 19 April 2021;Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/17/28.1.05.0/DPMPTSP/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hj. RATNANINGSIH. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor:540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Hj. RATNANINGSIH;
Bahwa Kantor CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT beralamat di Pasir Kendal RT. 02/RW. 10, Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Bahwa CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT bergerak di bidang Pertambangan Pasir dan Batu Berangkal;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam kegiatan lokasi penambangan Pasir dan Batu yang di lakukan oleh CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT di Desa Ciharashas Kec. Cilaku kab. Cianjur Prov. Jawa Barat adalah Sdri. SUNDUSIAH ais SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm);
Bahwa keuntungan yang Saksi dapat selaku Direktur dari kegiatan penambangan Pasir dan Batu CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT yang beralamat di Desa Ciharashas Kec. Cilaku kab. Cianjur Prov. Jawa Barat adalah berupa uang sebesar +Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan;
Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar + Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang setiap bulannya Saksi terima dari Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) dengan cara di transfer langsung ke rekening Saksi sedangkan untuk sisa keuntungan dari hasil penjualan tersebut yang mengatur atau mengelola adalah Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm);
Bahwa setahu Saksi bahwa CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat milik Saksitersebut melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang beralamat di Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat sejak bulan Desember 2019 sampai dengan sekarang dan yang bertanggu jawab untuk mengelola kegiatan penambangan tersebut adalah Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm);
Bahwa Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm) Saksi tunjuk sebagai Manager di CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat serta tersebut yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain: Mengelola kegiatan Penambangan Pasir dan Batu yang berlokasi di Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat. Membuat Laporan Pengeluaran dan Pemasukan keuangan CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait dengan kegiatan penambangan Pasir dan Batu di Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat. Membayar gaji karyawan dan Operasional CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat;
Bahwa untuk pengangkatan Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) sebagai Manager di CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat milik Saksi hanya sebatas perintah lisan saja, serta proses peralihan wewenang dan tanggung jawab pada saat itu merupakan hasil musyawarah antara Saksi dengan suami Saksi Sdr. H. WIKANDA DARMAWIJAYA dengan disaksikan ole'n anak Saksi Sdr. HARiS WiRAMANGGALA untuk menunjuk Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) sebagai pengelola dan penanggung jawab kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm) tidak tercatum sebagai pengurus sesuai dengan Akta dengan Nomor 5 Notaris NISA YULIANI, S.H., M.Kn. tanggal 19 April 2021 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat, namun Saksi perintahkan secara lisan kepada Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm) sekitar tahun 2019 untuk mengelola lokasi yang berada Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat karena menurut Saksi sudah tidak bisa mengurus kegiatan penambangan tersebut dikarenakan usia Saksi sudah sepuh;
Bahwa Karyawan dilokasi tambang batuan (Sirtu) CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat adalah sebagai berikut: MUHAMAD AHYAR RIZKI alias KIKI: Staf Operasional; IWA SUKIWA: Humas; DEDE NURHAYATI: Kasir; WULANDARI; Staf Adminitrasi; ASEP: keamanan atau mandor;
Bahwa Company Profile CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat sesuai dengan data yang ada di kantor adalah sebagai berikut:Nama Perusahaan : CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat; Aiamat Lokasi: Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab.Cianjur, Prov. Jawa Barat; Nomor NPWP : 05.488.349.1-432.000; Status Izin : Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020 tanggal 20 Mei 2020, (pada Izin sebelumnya menggunakan atas nama Hj. RATNANINGSIH); Komoditas : Batuan; Jenis Komuditas : Sirtu; Luas Wilayah: 5 Ha (lima hektar);
Bahwa sepengetahuan Saksi CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT dalam hal penjualan hasil pertambangan Pasir dan Batuan tidak memiliki Kerjasama dengan perusahaan lain setahu Saksi yang membeli Batu dan Pasir hanya perorangan saja namun terkait sewa menyewa alat berat berupa Excavator dengan Sdr. JOKO TULISTYO (Saksi tidak mengetahui nama Perusahaannya) namun segala bentuk perjanjian sewa menyewa alat berat tersebut Saksi tidak mengetahuinya, yang mengetahuinya adalah Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm);
Bahwa Saksi mengetahui bahwa alat berat Excavator tersebut adalah milik Sdr. JOKO TULISTYO yang disewa oleh CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAMEMPAT dengan harga sewa Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) perbulan serta yang berhubungan dengan Sdr. JOKO TULISTYO adalah Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm);
Bahwa perizinan yang dimiliki CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait usaha batuan dan atau Sirtu dan batuan yang Saksi ketahui dari dokumen yang ada di kantor adalah: Akta dengan Nomor 5 Notaris NISA YULIANI, S.H., M.Kn. tanggal 19April 2021 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat; Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 1235007402225 tanggal 22 April 2021; Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) tanggal 28 September 2022; Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L) tanggal 28 September 2022; Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Persyaratan Izin tanggal 28 September 2022; Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang tanggal 28 September 2022; Lampiran Surat Pernyataan (Tabel Kegiatan Usaha); Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
Bahwa Saksi mengetahui tentang perizinan pertambangan yang diperlukan untuk dapat melakukan kegiatan penambangan, antara lain: Wlayah Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, Persetujuan Laporan Akhir Eskplorasi dan Persetujuan Tekno Ekonomi; Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Izin Usaha Produksi Operasi Produksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang perizinan pertambangan yang diperlukan untuk orang/badan usaha/badan hukum dapat melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa setahu Saksi CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT belum memiliki Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) namun informasi yang Saksi dapatkan dari Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) bahwa perizinan untuk Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) sedang diurus;
Bahwa sarana dan prasarana yang digunakan CV Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait usaha penambangan batuan dan atau Sirtu di Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat yaitu:1 Unit Eksavator Kobelko warna biru yang disewa dari PT. Karya Langgeng Makmur (Cotac Person NICOLAS JOKO), 1 buah kantor, 1 unit Coveyor;
Bahwa komoditas yang dijual oleh CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkaitusaha pertambangan yaitu Pasir dan Batu untuk masalah harga penjualan Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk rekening atas nama CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat tidak ada yang digunakan CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat adalah rekening atas nama pribadi Saksi (Hj. RATNANINGSIH) namun rekening tersebut tidak dipegang oleh Saksi melainkan di pegang oleh Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm);
Bahwa tanah yang dijadikan lokasi kegiatan penambangan Pasir dan Batu yang berlokasi di Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat adalah milik Saksi sendiri;
Bahwa berdasarkan dari keterangan Kepala Desa Ciharashas (Saksi tidak mengetahui Namanya) pada tahun 2019 diatas tanah tersebut terdapat 11 Bidang tanah namun yang sudah Sertifikat yaitu 6 Sertifikat Hak Milik atas nama Saksi sendiri dan 5 Sertifikat sedang dalam proses di Badan Pertanahan Nasional Kab. Cianjur;
Bahwa Saksi mengerti bahwa kegiatan tersebut adalah salah karena belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi namun izin tersebut sedang dalam proses;
Bahwa hasil dari produksi yang dihasilkan dari penambangan Pasir dan Batu yang berlokasi di Desa Ciharashas Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat rata-rata 15 Truk dalam perhari;
Bahwa kegiatan penambangan yang berlokasi di Desa Ciharashas Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat dimulai dari 08.00 WIB s/d 22.00 WIB dan libur pada hari Jumat saja;
Bahwa para pembeli komoditas baik pasir, sirtu atau bantu merupakan perorangan dan belum pernah ada kontrak pembelian dengan pihak perusahaan;
Bahwa Saksi jarang mengecek ke lokasi penambangan Pasir dan Batu yang berlokasi di Desa Ciharshas Kec. Cilaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat, hanya sesekali saja jika Saksi ingin datang;
Bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi penambangan Pasir dan Batu yang dilakukan CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT di Desa Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat;
Bahwa peran Saksi di dalam CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT dalam melakukan kegiatan penambangan sirtu yang berada di desa Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat hanya sebagai pemilik saja dan untuk pengelolaan dan operasional semuanya Saksi serahkan kepada Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm)
Bahwa saksi selaku Direktur CV itu sampai sekarang;
Bahwa Saksi sudah memberi kuasa kepada anak saksi secara lisan;
Bahwa kalau ada permasalahan dilapangan supaya dimonitor;
Bahwa Saksi yang bertanggung jawab sebagai Direktur;
Bahwa saksi tidak datang ke lokasi setiap hari;
Bahwa ada laporan setiap satu bulan sekali dari anak Saksi;
Bahwa lokasi tersebut milik Saksi sejak tahun 1993;
Bahwa pada waktu itu ada orang datang kesana itukan bukit tanahnya; ada yang bilang disana itu tanahnya mengandung pasir ada yang periksa ia bilang diajak kerja sama namun kita sendiri yang mengelola;
Bahwa sebelumnya ada rencana atau pikiran kalau pasirnya sudah ada mau bikin perumahan kalau tidak perumahan tempat wisata;
Bahwa karena ada orang yang datang itu ambil saja dulu pasirnya;
Bahwa Saksi menerima laporan terkait kegiatan penambangan sirtu yang dilakukan oleh CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT yang berada d'i Desa Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat dari Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm)
Bahwa Saksi mengetahui proses penambangan batu yang dilakukan CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat di Desa Ciharashas Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat dengan cara ditambang menggunakan Excavator kemudian setelah terdapat batuan di pecah secara manual oleh tukang batu yang berada di lokasi, kemudian jika ada yang akan membeli Batu dimuat kedalam Truk secara manual dengan menggunakan tangan, kemudian untuk jenis pasir Excavator mengangkut dan memasukkan ke Convenyer untuk selanjutnya dimuat ke dalam truck;
Bahwa untuk proses penjualan Pasir dan Batu di CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat pembeli yang merupakan perorangan datang langsung dengan kendaraan truk kemudian setelah dimuat kedalam truk langsung melakukan pembayaran ke kantor melalui Kasir atas nama Sdri. WULANDARI dan Sdri. DEDE NURHAYATI;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar dan tidak keberatan;
MUHAMAD AHYAR RIZKI alias KIKI bin IWA SUKIWA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Ketika Tim Penyelidik dari Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri, melakukan pengecekan di lokasi kegiatan penambangan yang beralamat Kampung Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Bahwa Saksi kenal dengan Pak HARIS WlRAMANGGALA dan Ibu SUNDUSIAH sejak akhir tahun 2019 pada saat pertama kali bekerja dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai staf operasional dilokasi tambang batuan (Sirtu) CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat yaitu:
Bila siang hari bertanggung jawab operasional seperti kebutuhan untuk operasinal / pembelian spare part alat berat, pembelian solar, Alat Tulis Kantor dll, sedangkan bila malam hari merangkap sebagai Kasir. Saksi bertanggung jawab kepada ibu SUNDUSIAH;
Gaji Saksi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per hari dan atau uang lembur Rp. 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah);
Cara pembayaran gaji dengan cara di transfer dari Ibu SUNDUSIAH ke rekening Bank BCA milik karyawan;
Bahwa Saksi sebagai staf operasional dilokasi tambang batuan (Sirtu) CV. PaskenTujuh Tujuh Enam Empat tidak ada surat pengangkatan dari pihak perusahaan, Saksi hanya diminta menandatangani “Surat Kontrak” oleh ibu SUNDUSIAH;
Bahwa Karyawan dilokasi tambang batuan (Sirtu) CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat adalah sebagai berikut:
Saksi sendiri: Staf Operasional;-
IWA SUKIWA: Humas;
DEDE NURHAYATI: Kasir;
WULAN DARI ; Adminitrasi;
AMIR NAWAWI: Operator Exavator;
LI LI: Operator Exavator;
DEDE SUYARMAN: helper Exavator/operator conveyor;
DEDE: helper Exavator/operator conveyor;
Bahwa Company Profile CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat sesuai dengan data yang ada di kantor adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat;
Aiamat Lokasi: Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab.Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Nomor NPWP : 05.488.349.1-432.000;
Status Izin : Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020 tanggal 20 Mei 2020, (pada Izin sebelumnya menggunakan atas nama Hj. RATNANINGSIH);
Komoditas : Batuan;
Jenis Komuditas : Sirtu;
Luas Wilayah: 5 Ha (lima hektar);
Bahwa pengurus dan pemilik saham CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat yang Saksi tahu sebagai berikut:
Direktur: Pak HARIS WIRAMANGGALA (suami Ibu SUNDUSIAH);
Sekretaris: Ibu SUNDUSIAH;
Bahwa perizinan yang dimiliki CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait usaha batuan dan atau Sirtu adalah:
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020 tanggal 20 Mei 2020, (pada Izin sebelumnya menggunakan atas nama Hj. RATNANINGSIH);
Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Pemda Provinsi Jawa Barat, Nomor: 3.389/PBLS.02/PSLB3 tanggal 17 Mei 2023;
Bahwa pada bulan Mei 2023 Saksi pernah diberitahu oleh Ibu SUNDUSIAH bahwa perizinan tinggal 20 % (dua puluh persen), namun Saksi tidak mengerti bahwa untuk dapat melakukan kegiatan penambangan harus selesai dulu perizinannya karena sejak Saksi mulai bekerja sudah ada pembukaan lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti perihal perizinan yang berjalan dan tinggal 20% (dua puluh) persen tersebut, karena memang Saksi tidak mengetahui dengan pasti dan tidak pernah dilibatkan tentang masalah pengurusan perizinan, namun saat itu Saksi hanya mendengar dan mendapatkan informasi dari Sdri. SUNDUSIAH bahwa proses pengurusan masalah perizinan tersebut telah diurus dan yang dimaksud tinggal 20% tersebut adalah proses perizinan untuk melakukan kegiatan penambangan yang berlokasi di Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat. Untuk masalah siapa yang mengurus proses perizinan tersebut Saksi tidak mengetahuinya serta untuk perizinan apa yang sedang diajukan Saksi tidak mengetahuinya, yang mengetahui tentang hal tersebut adalah Sdri. SUNDUSIAH;
Bahwa peralatan dan perlengkapan yang digunakan CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait usaha penambangan batuan dan atau Sirtu di Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat yaitu:
1 Unit Eksavator Kobelko warna biru yang disewa dari PT. Karya Langgeng Makmur (Cotac Person NICOLAS JOKO);
1 buah kantor;
1 unit Coveyor;
Bahwa komoditas yang dijual oleh CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait usaha pertambangan yaitu:
Pasir dengan harga untuk satu truk engkel Rp. 350.000,- (tiga ratrus lima puluh ribu rupiah), untuk satu truk Colt Diesel Rp. 1.100.000,- (satu juta sertus ribu rupiah);
Sirtu (Pasir campur batu) dengan harga untuk satu truk engkel Rp.65.000- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk satu truk Colt Diesel Rp.195.000- (sertus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Batu (dapat setoran dari tukang batu) dengan harga untuk satu truk engkel Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk satu truk Colt Diesel Rp. 120.000,- (sertus dua puluh ribu rupiah); tukang batu adalah masyarakat sekitar yang kerjanya mengumpulkan batu di lokasi dan menjual langsug kepada pembeli;
Bahwa bila ada pembeli maka harus terlebih dahulu melakukan pembayaran ke Kasir, selanjutnya dibuatkan “bon” dalam rangkap 2 (dua) menggunakan print Termal, satu untuk diserhakn ke sopir dan satu rangkap untuk arsip; Sopir akan mengisi truknya di lokasi tambang dan menyerahkan bon kepada operator conveyor; oleh operator coveyor bon disobek dan dibuang; Setiap hari semua bon direkap oleh Sdri. DEDE NURHAYATI dan pada pagi harinya sekitar pukul 8 / 9 dilaporkan kepada Ibu SUNDUSIAH melalui aplikasi WhatsApp atau Vidio Call; Setelah laporan di verifikasi Ibu SINDUSIAH Saksi kirim ke Nomor Rekening Bank BCA: 5681096419 a.n. Hj. RATNANINGSIH, Bukti transfer Saksi foto dan dikrim ke Ibu SUNDUSIAH;
Bahwa pada saat itu Saksi baru pulang mengembalikan mesin LAS untuk memperbaiki excavator baket karena bagian baketnya da yang retak, Bahwa yang bertanggungjawab bila Saksi mengalami masalah melaporkan kepada Pak HARIS sedangkan untuk masalah keuangan kepada Ibu SUNDUSIAH;
Bahwa untuk Pasir per hari rata-rata sekitar 15 (lima belas) truk, Untuk Sirtu maksimal sekitar 10 (sepuluh) truk, Untuk Batu per hari rata-rata sekitar 10 (sepuluh) truk;
Bahwa waktu kerja masing-masing karyawan tiap minggu libur 1 (satu) hari dengan sistem roling; jam kerja mulai dari Pukul 07.00 WIB s.d. 16.00 WIB;
Bahwa para pembeli komoditas baik pasir, sirtu atau bantu merupakan perorangan dan belum pernah ada kontrak pembelian dengan pihak perusahaan;
Bahwa BBM (solar) yang digunakan untuk operasional kegiatan penambangan tersebut Saksi dibeli dari seseorang yang bernama Haji AUM biasanya dikirim menggunakan jerigen dengan volume sekitar 200 liter sedangkan pembayarannya langsung diserahkan kepada yang mengantar yaitu Sdr. KOKOM dan ada tanda terimanya / kwitansi;
Bahwa pada saat datang dari Kepolisian namun hari dan tanggalnya lupa tahun 2023;
Bahwa karyawan dilokasi tambang tersebut ada 6 (enam) orang;
Bahwa setelah datang dari Kepolisian di lokasi dipasang Posline;
Bahwa setelah datang dari kepolisian penambangan tidak beroperasi;
Bahwa peralatan yang masih ada coveyor yang lainnya dibawa;
Bahwa karyawan dilokasi tambang tersebut ada 6 (enam) orang;
Bahwa yang bertanggungjawab bila Saksi mengalami masalah melaporkan kepada Pak HARIS sedangkan untuk masalah keuangan kepada Ibu SUNDUSIAH;
Bahwa Terdakwa sama suaminya Pak HARIS datang kelokasi 1 (satu) minggu sekali;
Bahwa luas Wilayah 5 Ha (lima hektar);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia ada yang keberatan dengan keterangan Saksi tersebut yaitu: Bahwa tidak setiap hari buka dan tidak ada libur, ada libur seperti adanya Covid, libur kalau alat rusak dan bencana alam;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
WULANDARI alias WULAN binti IDIM DIMYATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Ketika Tim Penyelidik dari Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri, melakukan pengecekan di lokasi kegiatan penambangan yang beralamat Kampung Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Bahwa Saksi kenal dengan Pak HARIS WIRAMANGGALA dan Ibu SUNDUSIAH sejak tahun 2022 pada saat pertama kali bekerja dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai petugas adminitrasi dilokasi tambang batuan (Sirtu) CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat yaitu:
Input data laporan pejulan material berupa pasir, sirtu atau batu ke laptop (merk Lenovo) yang juga terkadang dibantu oleh Sdri. DEDE; Membuat transaksi bon menggunakan Hand Phone dan printer Thermal;
Menghitung dan atau menerima uang pembelian dari hasil penjualan Pasir, Sirtu dan batu, Saksi bertanggungjawab kepada Ibu SUNDUSIAH alias SUNDU;
Gaji Saksi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari dan;
Cara pembayaran gaji dengan cara di transfer dari Ibu SUNDUSIAH alias SUNDU ke rekening Bank BCA a.n. WULANDARI (Saksi sendiri);
Bahwa Saksi sebagai petugas adminirasi di kantor CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat belum ada surat pengangkatan dari pihak perusahaan;
Bahwa sejak bulan Juli 2022 s.d. sekarang Saksi bekerja sebagai petugas adminitrasi dilokasi tambang batuan (Sirtu) CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat yang lokasi tambangnya beralamat di Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Bahwa karyawan di kantor dan dilokasi tambang batuan (Sirtu) CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat adalah sebagai berikut:
MUHAMAD AHYAR RIZKI alias KIKI: Staf Operasional;
IWA SUKIWA: Humas;
DEDE NURHAYATI: Kasir;
WULAN DARI; Staf Adminitrasi (Saksi sendiri);
AMIR NAWAWI: Operator Exavator;
LILI: Operator Exavator;
DEDE SUYARMAN: helper Exavator/operator conveyor;
DEDE: helper Exavator/operator conveyor;
ASEP: keamanan atau mandor;
Bahwa Company Profile CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat sesuai dengan data yang ada di kantor adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat;
Alamat Lokasi: Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab.Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Nomor NPWP : 05.488.349.1-432.000;
Status Izin : Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020 tanggal 20 Mei 2020, (pada Izin sebelumnya menggunakan atas nama Hj. RATNANINGSIH);
Komoditas : Batuan;
Jenis Komuditas : Sirtu;
Luas Wilayah: 5 Ha (lima hektar);
Bahwa pengurus dan pemilik saham CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat adalah Hj. RATNANINGSIH karena beliaunya sudah sepuh (lanjut usia) maka sepengetahuan Bahwa perizinan yang dimiliki CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait usaha batuan dan atau Sirtu adalah:
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020 tanggal 20 Mei 2020, (pada Izin sebelumnya menggunakan atas nama Hj. RATNANINGSIH);
Bahwa Saksi tidak mengerti tentang perizinan pertambangan yang diperlukan untuk dapat melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa peralatan dan perlengkapan yang digunakan CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empatterkait usaha penambangan batuan dan atau Sirtu di Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat yaitu:
1 Unit Exavator;
1 buah kantor;
1 unit Conveyor;
1 unit Hand Phone merk “Samsung” Galaxy A30s warna hitam;
1 unit Laptop merk “Lenovo” abu-abu (silver);
1 unit printer thermal;
Bahwa komoditas yang dijual oleh CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait usaha pertambangan yaitu:
Pasir dengan harga untuk satu truk engkel Rp. 350.000,- (tiga ratrus lima puluh ribu rupiah), untuk satu truk Colt Diesel Rp. 1.100.000,- (satu juta sertus ribu rupiah);
Sirtu (Pasir campur batu) dengan harga untuk satu truk engkel Rp.65.000- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk satu truk Colt Diesel Rp.195.000- (sertus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Batu (dapat setoran dari tukang batu) dengan harga untuk satu truk engkel Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk satu truk Colt Diesel Rp. 120.000,- (sertus dua puluh ribu rupiah); tukang batu adalah masyarakat sekitar yang kerjanya mengumpulkan batu di lokasi dan menjual langsug kepada pembeli;
Bahwa bila ada pembeli maka harus terlebih dahulu melakukan pembayaran ke Kasir, selanjutnya dibuatkan “bon” dalam rangkap 2 (dua) menggunakan print Termal, satu untuk diserhakn ke sopir dan satu rangkap untuk arsip; Sopir akan mengisi truknya di lokasi tambang dan menyerahkan bon kepada operator conveyor; oleh operator coveyor bon disobek dan dibuang; Setiap hari semua bon direkap oleh Sdri. DEDE NURHAYATI dan pada pagi harinya sekitar pukul 8 / 9 dilaporkan kepada Ibu SUNDUSIAH melalui aplikasi WhatsApp atau Vidio Call; Setelah laporan di verifikasi Ibu SINDUSIAH Saksi kirim ke Nomor Rekening Bank BCA: 5681096419 a.n. Hj. RATNANINGSIH, Bukti transfer Saksi foto dan dikrim ke Ibu SUNDUSIAH;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Ketika Tim Penyidik dari Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri, melakukan pengecekan di lokasi kegiatan penambangan yang beralamat Kampung Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat, Saksi sedang berada di Kantor Urusan Agama untuk mngurus adminitrasi pernikahan, Bahwa yang bertanggungjawab, bila Saksi mengalami masalah melaporkan kepada Ibu SUNDUSIAH alias Ibu SUNDU;
Bahwa Saksi pernah diberi tahu oleh Ibu SUNDUSIAH alias Ibu SUNDU untuk perizinannya masih dalam proses;
Bahwa Saksi dan Sdri. DEDE yang mengoperasikan Laptop merk Lenovo warna abu-abu tersebut, digunakan untuk:
Memasukan data penjulan;
Menghitung data keuangan;
Laporan dan catatan lainnya terkait operasional yang dikirim tiap awal bulan dengan menggunakan Email: [email protected] dan Email penerimanya [email protected] Pada folder “dokumen” dan folder “download” lokasi file data-data tersebut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa waktu kerja masing-masing karyawan tiap minggu libur 1 (satu) hari dengan sistem roling; jam kerja mulai dari Pukul 07.00 WIB s.d. 16.00 WIB;
Bahwa para pembeli komoditas baik pasir, sirtu atau bantu merupakan perorangan dan belum pernah ada kontrak pembelian dengan pihak perusahaan;
Bahwa BBM (solar) yang digunakan untuk operasional kegiatan penambangan yang beralamat Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat setahu Saksi dibeli dari seseorang yang bernama Haji AUM biasanya dikirim menggunkan jerigen dengan volume sekitar 200 liter sedangkan pembayarannya langsung diserahkan kepada yang mengantar yaitu Sdr. AKONG dan ada tanda terimanya / kwitansi, biasanya yang melakukan pembelian Sdr. KIKI;
Bahwa Saksi sudah laporkan, karena kita laporannya harian ketika laporan bulanan itu sudah terdeteksi kalau kita itu ada kerugian;
Bahwa ada kerugian namun tetap diteruskan karena kita melihat situasi kita harus juga bayar Exavator, bayar karyawan banyak banget hutangnya yang harus kita bayar;
Bahwa yang paling besar pengeluaran mungkin sewa Exavator;
Bahwa jika Exavator rusak ditanggung sama kita kecuali kalau kerusakannya itu kerusakannya yang gede biayanya yaitu turun mesin itu ditanggung oleh pihak KLN;
Bahwa kalau kita tergantung rusaknya karena macam-macam kerusakannya ada yang benar-benar berat contoh misal kalau yang berat misalnya Baket itu baket kita butuh plat besi juga buat keruk itu membutuhkan waktu tiga hari belum beres-beres kurang lebih sekitar 4 juta;
Bahwa setiap bulan selalu menemui kerusakan, entah kerusakan dari Deko ataupun bencana alam;
Bahwa selama bertugas pernah ada bencana alam mungkin di Bulan Nopember 2023 mengalami gempa saja tidak beroperasi selama 11 hari;
Bahwa dilokasi pertambangan belum pernah ada keruntuhan;
Bahwa Saksi tidak tahu luas tanah yang dibelinya, Saksi Cuma mengikuti untuk menginput saja pengeluaran yang ada;
Bahwa sebelumnya saksi tahu lahan ini milik Ibu Ratna namun Saksi tidak mengetahui berapa luasnya;
Bahwa yang menentukan dimasukkan ke biaya operasional adalah instruksi dari atasan;
Bahwa kunjungan dari instansi Polda, Polres sama kunjungan Babinsa dan kunjungan Pemuda Pancasila dan yang lainnya;
Bahwa yang Saksi tahu ia memberikan profosal meminta sumbangan;
Bahwa kalau untuk preman Saksi kurang tahu karena Saksi bekerja sampai sore tidak menentu datangnya kadang malam hari maupun siang hari;
Bahwa pada setiap pengeluaran ada bukti pengeluaran;
Bahwa apabila pendapatan sama sekali tidak ada kosong atau minus, mereka tetap memaksa, paling pemuda disitu yang mungkin mereka memiliki wilayah disitu daripada ribut Saksi cari aman saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia ada yang keberatan dengan keterangan Saksi tersebut yaitu:
Terkait Hutang itu kita peroleh dari modal usaha;
Pendapatan kotor itu tidak ada diangka 700 juta;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
MUHAMMAD SAPTAJIE S, S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli pernah diperiksa oleh penyidik di Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa benar Ahli yang menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa Ahli mengerti sehubungan dengan surat permintaan Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri Nomor: B/1643/VII/2023/Tipidter, tanggal 17 Juli 2023 tentang permohonan bantuan pengambilan titik koordinat adanya dugaan tindak pidana di bidang Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar jam 12.00 WIB di Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Bahwa Ahli memiliki keahlian bidang Pertambangan khususnya bidang Metalurgi, namun Ahli pernah mengikuti diklat Digital Maping pada tahun 2013, dimana Ahli di ajarkan pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara Bandung;
Bahwa tugas Ahli sebagai Inspektur Tambang yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi inspeksi, pengujian, dan penelaahan aspek teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun pada usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi persiapan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan;
Bahwa proses pengambilan titik koordinat di lokasi pertambangan sirtu yang berada di Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat tersebut diiakukan dengan cara, Penyidik diaampingi oieh perwakilan perusahaan yaitu Sdr. MUHAMAD AHYAR RIZKI sebagai pengawas lapangan menunjukkan titik lokasi/tempat bukaan tambang, kegiatan penggalian pemuatan, lokasi alat pengolahan (mobile screening) dan mesin genset, selanjutnya pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI melakukan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan alat bantu berupa GPS Merk Garmin Type GPSMAP 64sc, warna Hitam dengan akurasi ± 5 meter, selanjutnya hasil koordinat pengambilan titik di lapangan kami olah menggunakan media digital yaitu laptop/komputer dengan menggunakan aplikasi ArcGIS;
Bahwa yang ditugaskan untuk melakukan overlay WWW koordinat adalah Ahli sendiri berdasarkan Surat Tugas Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Nomor: 3056.Tug/MB.07/DBT/2023, tanggal 26 Juli 2023;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekitar pukul 09.59 WIB saat Ahli melakukan pengambilan titik koordinat yang berada di Desa Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, kondisi lokasi sudah terbuka akibat kegiatan pertambangan namun pada saat itu di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan yang dilakukan oleh siapapun, dilokasi terdapat kantor, 1 (satu) unit alat pengolahan (mobile screening) dan 2 (dua) unit mesin genset;
Bahwa berdasarkan hasil overlay hasil pengambilan titik koordinat di lapangan, lokasi kegiatan pertambangan merupakan eks Wilayah IUP EkspSorasi a.n. Sdri. Hj Ratnaningsih dengan surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020. Dimana saat ini masa berlaku perizinannya telah habis pertanggal 20 Mei 2023;
Bahwa Ahli tidak mengetahui, namun berdasarkan informasi dari Penyidik bahwa yang meiakukan kegiatan pertambangan di Desa Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat adalah Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (alm);
Bahwa Ahli tidak mengenal SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) dan berdasarkan hasil pengecekan di database perizinan baik itu Minerba One Data Indonesia (MODI) maupun Minerba One Map Indonesia (MOMI), tidak terdapat data izin atas nama yang bersangkutan;
Bahwa Ahli mengetahui CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT merupakan Badan Usaha yang akan diajukan untuk penyesuaian SK IUP Eksplorasi a.n. Sdri. Hj Ratnaningsih sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada saat Ahli mengevaluasi permohonan persetujuan tekno-ekonomi Dokumen Studi Kelayakan atas nama perusahaan tersebut sekitar bulan September 2022 dan berdasarkan hasil pengecekan di database perizinan baik itu Minerba One Data Indonesia (MODI) maupun Minerba One Map Indonesia (MOMI) pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, tidak terdapat data izin atas perseorangan (Sdri. Hj Ratnaningsih) atau atas nama badan usaha tersebut (CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT);
Bahwa Area yang dilakukan pengambilan titik koordinat saat kejadian tidak masuk daiam objek pengawasan Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI dikarenakan area tersebut merupakan eks wilayah IUP Tahap Eksplorasi atas nama Sdri. Hj. Ratnaningsih yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Mei 2023;
Bahwa kami belum pernah melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan pada wilayah IUP tersebut khususnya pada saat IUP Eksplorasi tersebut masih berlaku dikarenakan berdasarkan pertimbangan jenis kegiatan operasional yang dilaksanakan pada setiap tahapan izin serta melihat potensi bahaya dan resiko yang terdapat di setiap jenis kegiatan, IUP Operasi Produksi menjadi skala prioritas pengawasan untuk saat ini;
Bahwa dari hasil pengambilan titik koordinat lokasi pertambangan batu yang diduga dilakukan ALDI AHMAD ZAINASSOLIHIN, S.T. di Desa Ciharashas, Kec. Ciharashas, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat tidak masuk dalam kawasan hutan;
Bahwa berdasarkan hasil pengolahan data citra satelit Google Earth dengan imagery date bulan September 2022 dan hasil pengolahan data orthopoto, luas bukaan lahan tambang sebesar 2,51 hektar dengan penjelasan sebanyak 0,65 hektar bukaan di luar eks WIUP Eksplorasi a.n. Sdri. Hj Ratnaningsih dan 1,86 hektar di daiam eks WIUP Eksplorasi a.n. Sdri. Hj Ratnaningsih;
DAVID CHANDRA KUSUMA. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli pernah diperiksa oleh penyidik di Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa benar Ahli yang menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa Ahli dimintai keterangan selaku ahli dalam perkara Tindak pidana di bidang Pertambangan Tanpa Izin yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023, sekitar jam 12.00 WIB di Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Bahwa Ahli mengerti karena tugas dan bidang pekerjaaan Ahli dalam bidang pertambangan;
Bahwa tugas dan Tanggung Jawab Ahli selaku analis pertambangan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah yaitu melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pertambangan. Dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Pergub Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksanan Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat bahwa analis pertambangan bertugas untuk: Inventarisasi usaha pertambangan; Pengawasan; Verifikasi lapangan dalam rangka penerbitan pertimbangan teknis perizinan pertambangan; Pembinaan dan pengendalian (Bindal) produksi tambang. Ahli bertanggungjawab kepada Sdr. Muji Hartono, S.Sos., M.M selaku atasan Ahli langsung yang menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur;
Bahwa Undang-Undang yang berlaku saat ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan Mineral dan Batubara adalah: PP. No 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. PP. No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang; PP. No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; PP. No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PP. No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP. No 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; Permen ESDM No 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan perubahannya. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan perubahannya. Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor ESDM;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ayat (1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan kepada pemegang IUP tahap Operasi Produksi, IUPK tahap Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB antara lain:
produksi dan pemasaran;
keuangan;
pengolahan data Mineral dan Batubara;
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri;
pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
Bahwa ketika badan usaha telah memiliki IUP OP maka secara otomatis yang bersangkutan bisa langsung melakukan kegiatan penjualan hasil produksinya sesuai dengan komoditas yang tertuang didalam IUP tahap Operasi Produksi. Adapun dasar hukumnya pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Operasi Produksi adalah tahap kegiatan usaha pertambangan (IUP) yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan: Pasal 1 angka 19 UU No. 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan Pengangkutan Mineral atau Batubara. Pasal 35 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha melalui pemberian Izin. Izin tersebut terdiri dari IUP Tahap Operasi Produksi, IUPK tahap Operasi Produksi, IPR, IUJP dan SIPB;
Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan penambangan komoditas batuan, suatu badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa jika seseorang atau badan usaha telah mendapatkan/memiliki SK Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang harus selanjutnya dilakukan adalah mengajukan permohonan IUP, yang pada saat ini dilakukan secara daring (online) melalui laman web oss.go.id dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak mendapatkan WIUP;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara adalah Menteri ESDM. Namun demikian sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan di bidang usaha pertambangan batuan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka perizinan. Mekanisme penerbitan izin tetap melalui sistem perizinan berusaha terintegritas secara elektronik OSS (Online Single Submission) sesuai dengan pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa berdasarkan database yang tersedia di Bidang Tambang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, untuk saat ini di wilayah Jawa Barat telah terdapat 8 SIPB. Untuk lokasinya di Kab. Bogor terdapat 1, Kab. Karawang terdapat 3, Kab. Subang terdapat 2, Kab. Sumedang terdapat 1 dan Kab. Bandung terdapat 1;
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PP No 96 Tahun 2021 bahwa IUP tahap Eksplorasi terdiri atas kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan Studi Kelayakan;
Bahwa selain kegiatan Penyelidikan Umum, Ekplorasi dan Studi Kelayakan, pemegang IUP tahap Eksplorasi tidak boleh melakukan kegiatan lainnya. Konsekwensinya adalah apabila setiap orang atau badan usaha yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi seperti kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan dan pengangkutan dan penjualan maka dapat dipersangkakan pada Pasal 160 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan titik koordinat 1 dan 2, tidak memiliki izin.; Berdasarkan titik koordinat 3 dan 4, bahwa lokasi yang dimaksud terdapat Izin berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Nomor 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) a.n. Hj. RATNANINGSIH berlaku 10 hari kerja sehingga dapat disampaikan bahwa SK WIUP tersebut sudah habis masa berlakunya. Lokasi tersebut pun telah memiliki Izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Eksplorasi yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Nomor 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi A.n Hj. RATNANINGSIH berlaku 3 tahun sehingga dapat disampaikan bahwa SK IUP tahap Eksplorasi tersebut sudah habis masa beriakunya;
Bahwa berdasarkan data yang kami miliki, hingga saat ini Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) atau Hj. RATNANINGSIH atau CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi;
Bahwa kegiatan tanpa memiliki izin tidak dibenarkan, maka kegiatan penambangan batuan yang dilakukan oleh Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) di Desa Ciharashas Kec. Cilaku kab. Cianjur Prov. Jawa Barat. yang tidak memiliki IUP-OP tidak dibenarkan;
Bahwa prosedur Untuk dapat melakukan kegiatan penambangan komoditas batuan bahwa Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) atau Hj. RATNANINGSIH atau CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT harus memiliki IUP tahap Operasi Produksi atau SIPB sesuai dengan Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020, dan prosedur untuk melakukan penambangan sesuai dengan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. IUP:
Pemohon mengajukan permohonan secara daring (online) pada laman web perizinan.esdm.go.id/minerba/ dengan menggunakan username dan password yang digunakan dalam Online Single Submission (OSS) RBA untuk permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
Setelah terbit SK WIUP, maka pemohon untuk segera melakukan pembayaran jaminan kesungguhan dan pengajukan permohonan melalui laman web oss.go.id dengan menggunakan username dan password yang digunakan dalam Online Single Submission (OSS) RBA untuk permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Eksplorasi dalam waktu 10 hari kerja sejak diterbitkan SK WIUP;
Dalam hal permohonan ditolak, akan disampaikan alas an penolakan;
Dalam hal permohonan diterima/disetujui, IUP tahap Eksplorasi akan disampaikan secara daring/dapat diunduh setelah melakukan login pada laman web oss.go.id;
Pemohon baru berhak melakukan kegiatan eksplorasi meliputi penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
Pemohon menyusun laporan akhir eksplorasi dan dokumen studi kelayakan dan mengajukan permohonan persetujuan tekno-ekonomi kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat secara daring melalui aplikasi E-Osmosys,
Setelah persetujuan tekno-ekonomi terbit, pemohon mengajukan permohonan persetujuan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat;
Setelah terbit persetujuan lingkungan, pemohon mengajukan permohonan akhir studi kelayakan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat secara daring melalui aplikasi E-Osmosys,
Pemohon mengajukan pengesahan dokumen rencana reklamasi dan/atau dokumen rencana pascatambang kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat secara daring melalui aplikasi E-Osmosys
Setelah mendapatkan pengesahan dan penempatan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang, pemohon melakukan penempatan depotiso jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai yang tertuang didalam pengesahan;
Pemohon mengajukan permohonan melalui laman web oss.go.id dengan menggunakan usernametian password yang digunakan dalam Online Single Submission (OSS) RBA untuk permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi;
Dalam hal permohonan diterima/disetujui, IUP tahap Eksplorasi akan disampaikan secara daring/dapat diunduh
setelah melakukan login pada laman web oss.go.id; Pemohon mengajukan permohonan secara daring (online) pada laman web perizinan.esdm.go.id/minerba/ dengan menggunakan username dan password yang digunakan dalam Online Single Submission (OSS) RBA untuk permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
Setelah terbit SK WIUP, maka pemohon untuk segera melakukan pembayaran jaminan kesungguhan dan pengajukan permohonan melalui laman web oss.go.id dengan menggunakan username dan password yang digunakan dalam Online Single Submission (OSS) RBA untuk permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dalam waktu 10 hari kerja sejak diterbitkan SK WIUP;
Setelah pemohon melakukan unggah dokumen persyaratan akan dilakukan evaluasi oleh evaluator dengan Service Level Agreement (SLA) selama 30 hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga OSS;
Dalam hal permohonan ditolak, akan disampaikan alas an penolakan;
Dalam hal permohonan diterima/disetujui, SIPB akan disampaikan secara daring/dapat diunduh setelah melakukan login pada laman web oss.go.id.
Bahwa konsekuensi hukum atas kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdri. SUNDUSIAH als SUNDU Binti KUKUNG ABDULAH (aim) di Desa Ciharashas Kec. Cilaku kab. Cianjur Prov. Jawa Barat adalah ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa untuk saat ini, dikarenakan yang bersangkutan telah habis masaberlaku izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Eksplorasinya pada tanggal 20 Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH maka dengan otomatis lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin dan dengan demikian yang bersangkutan tidak dapat dipersangkakan terhadap pasal 160 UU No 3 Tahun 2020;
Bahwa untuk saat ini, dikarenakan yang bersangkutan telah habis masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Eksplorasinya pada tanggal 20 Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH maka lokasi tersebut bukan pengawasan kami. Namun sedikit informasi yang dapat kami sampaikan bahwa ketika kewenangan didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tanggai 11 April 2022, Surat Edaran Menteri ESDM No 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peppres No 55 Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 serta Surat Berita Acara Serah Terima Dokumen Perizinan dan Non Perizinan dari KESDM RI tanggal 8 Agustus 2022. Kami Cabang Dinas telah melakukan kegiatan Sosialisasi terhadap pemegang IUP tahap Eksplorasi dibuktikan dengan Surat Undangan dari Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur Nomor 1123/ES.12/CD.I tanggal 20 September 2022 yang acaranya dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 bertempat di kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur (terlampir). Agenda sosialisasi tersebut menyampaikan infomasi mengenai: Tindak Lanjut Hasil Serah Terima Perizinan; Diagram Alir Proses Perizinan; Dasar Hukum Kewajiban IUP tahap Eksplorasi; Progres Proses Perizinan; Tindaklanjut Hasil Serah Terima Non-Perizinan; Panduan Aplikasi; Dasar Hukm Larangan pemegang IUP dan Peta Citra Satelit IUP tahap Eksplorasi;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 96.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Barat, bahwa lokasi Desa Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat merupakan Wilayah Pertambangan. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan Batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional sesuai dengan Pasal 1 angka 29 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa perizinan berusaha masih diterbitkan oleh pemerintah pusat sebelum terbit pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yaitu Surat Edaran Menteri ESDM No. 1.E/HK.03/MEM.B/2022, maka tidak dibenarkan seseorang atau perusahaan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin/legalitas dengan alasan untuk proses perizinan masih dalam proses transisi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah karena berdasarkan: angka 6c UU No. 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya; 2. Pasal 35 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa pada bidang tersebut ada komponen yang dipakai pada sistem kita sebagai Verifikasi karena terdapat beberapa kekurangan salah satunya itu harus ada persetujuan lingkungan maka dari itu kami tolak atau opsi perbaikan, perusahaan segera mengajukan persetujuan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup, sampai detik ini belum ada permohonan;
Bahwa ketika dari lingkungan hidup sudah terbit itu harus ada tahapan lagi, setelah lingkungan hidup terbit dari perusahaan mengajukan permohonan persetujuan studi kelayakan, yang kedua mengajukan permohonan persetujuan dokumen rencana aklamasi dan rencana hasil tambang, dua persetujuan ini diverifikasinya oleh Dinas ESDM didinas cabang Provinsi, apakah Dinas mau mengeluarkan persetujuan dengan posisi investasinya sudah habis;
Bahwa pengurusan izin sampai terakhir proses yang dikeluarkan tidak tentu, jadi bisa saja cepat, lama juga bisa, kembali lagi keperusahaan yang mengajukan permohonan misalnya tahap explorasi perusahaan ia melakukan kegiatan Cuma 2 bulan kemudian sekian banyaknya;
Bahwa jadi untuk jaminan aklamasi itu nanti dari perusahaan mengajukan dokumen, disitu nanti berdasarkan bukaan rencana 5 tahun kedepan ia buka pertambangan bisa dari luas 5 hektar, 3 hektar yang rencana dibuka selama 5 tahun nanti disitu bisa ditanyakan berapa satu hektar untuk biaya jaminan aklamasi;
Bahwa Ahli sepakat mengenai ekploitasi adalah penelitian dan yang dimaksud izin produksi pada dasarnya ekploitasi;
Bahwa terbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 kurang lebih di Bulan Juli 2020 dimana isi dari Undang-undang tersebut seluruh pengelolaan pertambangan itu ditarik ke pusat, secara epektif Provinsi sudah tidak ada kewenangan itu Desember 2020, jadi Undang-undangnya diberlakukan tapi secara epektif kita tidak ada kewenangan itu Desember 2020, bahwa ditahun 2021 mungkin perubahan mengajukan permohonan dengan begitu banyaknya kewenangan yang ditarik kepusat yang misalnya yang satu hektar juga ditarik kepusat, jadi pusat kewalahan permohonan dari PT. PASKEN tidak ada respon beberapa kali mengajukan terbitlah Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 bulan April 2022 secara Epektif kewenangan didelegasikan ke Provinsi itu di 8 Agustus 2022 setelah didelegasikan kami melihat berita acara serah terima ada permohonan dari PT. PASKEN atau dari HJ. RATNANINGSIH oleh pimpinan kita diarahkan supaya yang bersangkutan mengajukan permohonan disistem kita dan kami juga dibulan September 2022 mengundang teman-teman pemegang IUP explorasi memberikan sosialisasi, posisinya dimana, kewajibannya bagaimana darisitu bulan Oktober perusahaan masuk melalui sistem kita dari tanggal 1 Nopember 2022 kita keluarkan persetujuannya, jadi dari kewenangan pusat tidak direspon perusahaan mengajukan kekita ketika kewenangan sudah di Provinsi, dua bulan dari situ keluarlah persetujuan dari kita sampai situ teman-teman perusahaan segera mengajukan persetujuan lingkungan ke tahap Provinsi dari situ Februari 2023 yang bersangkutan masuk permohonan peningkatan IUP Produksi kekita, oleh kita di Verifikasi ada berapa persyaratan yang salah satunya persetujuan lingkungan yang belum ada;
Bahwa karena posisi perusahaan tahap eksplorasi ada kegiatan penambangan, IUP eksplorasi itu terdiri dari tiga tahap, Penyelidikan dulu, ekplorasi dan studi kelayakan baru ditahap operasi produksi, operasi produksi itu kegiatannya apa-apa saja mulai dari produksi, penambangan, pengolahan, jadi ketika posisinya baru ditahap eksplorasi dan sudah melakukan kegiatan operasi produksi itu sudah salah;
Bahwa Alhi setuju kegiatan PT.PASKEN ini ilegal;
Bahwa Ilegalnya ketika penambangan masuk di tanggal 12 Juli posisinya sudah tidak ada izin sudah habis, IUP 10 hari yang IUP eksplorasi itu habisnya di bulan Mei 2023 jadi Juli 2023 itu sudah tidak ada izin;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia ada yang keberatan dengan keterangan ahli tersebut yaitu:
Kami rakyat biasa, kami menggunakan jasa konsultan, kalau kita lihat dari trekrekort kita kami mengajukan dari tanggal 18 Desember 2019, kami mungkin ada salah melakukan produksi tapi niat baik kami, kami melakukan, kami dari Desember 2019 izin Ahli sampaikan sekarang belum/tidak ada sama sekali proses, kenapa dari 2019 sampai Desember 2023 tidak ada keinginan membuat tidak ada keinginan untuk ilegal;
Terhadap keberatan terdakwa tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, Ketika Tim Penyidik dari Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri Terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp, bahwa adanya pengecekan di lokasi kegiatan penambangan yang beralamat Kampung Pasir Kendal Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Terdakwa sedang berada di Bekasi karena anak Terdakwa libur sekolah dan yang bertanggungjawab adalah Terdakwa;
Bahwa terhadap kegiatan penambangan pasir, sirtu dan batu yang beralamat Kampung Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur saya yang bertanggungjawab;
Bahwa Terdakwa tidak tercatum sebagai pengurus sesuai dengan Aktadengan Nomor 5 Notaris NISA YULIANI, S.H., M.Kn. tanggal 19 April 2021 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat, namun saya diminta secara lisan oleh mertua yaitu Ibu Hj. RATNANINGSIH dan Bapak H. WIKANDA DARMAWIJAYA pada sekitar tahun 2019 untuk mengelola lokasi yang berada Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, karena mertua Terdakwa sudah sepuh dan sedang berobat jalan (setiap minggu) Ibu Hj. RATNANINGSIH yang sakit persedian dan saraf kejepit sedangkan Bapak H. WIKANDA DARMAWIJAYA sakit prostat;
Bahwa Terdakwa selaku yang diberikan tanggunjawab atas pengelolaan penambangan CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat bertanggungjawab kepada Ibu Hj. RATNANINGSIH dengan melaporkan setiap kegiatan berikut keuangannya. Bahwa pada sekitar akhir tahun 2019 saya diberikan tanggungjawab oleh Ibu Hj. RATNANINGSIH untuk mengolola, pada waktu itu disaksikan oleh Bapak H. WIKANDA DARMAWIJAYA dan suami Terdakwa Sdr. HARIS WIRAMANGGALA;
Bahwa Karyawan di kantor dan dilokasi tambang batuan (Sirtu) CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat adalah sebagai berikut:
MUHAMAD AHYAR RIZKI alias KIKI: Staf Operasional;
IWA SUKIWA: Humas;
DEDE NURHAYATI: Kasir;
WULAN DARI; Staf Adminitrasi;
AMIR NAWAWI: Operator Exavator;
LILI: Operator Exavator;
DEDE SUYARMAN: helper Exavator/operator conveyor;
DEDE: helper Exavator/operator conveyor;
ASEP: keamanan atau mandor
Bahwa Company Profile CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat sesuai dengan data yang ada di kantor adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat;
Alamat Lokasi: Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kabupaten Cianjur, Prov. Jawa Barat;
Nomor NPWP : 05.488.349.1-432.000;
Status Izin :
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) a.n. Hj. RATNANINGSIH;
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020 tanggal 20 Mei 2020, (pada Izin sebelumnya menggunakan atas nama Hj. RATNANINGSIH);
Sedangkan untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) masih dalam proses tahap penganjuan Ijin lingkungan, untuk proses penganjuan IUP-OP mulai diajukan sejak tanggal 21 Februari 2023;
Komoditas : Batuan;
Jenis Komuditas : Sirtu;
Luas Wilayah: 5 Ha (lima hektar);
Bahwa sesuai dengan Akta dengan Nomor 5 Notaris NISA YULIANI, S.H.,M.Kn. tanggal 19 April 2021 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat pengurus dan pemilik saham CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat selaku Direktur adalah Hj. RATNANINGSIH dan Bapak H. WIKANDA DARMAWJAYA selaku Komanditer;
Bahwa perizinan yang dimiliki CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkait usaha batuan dan atau Sirtu dan batuan yang saya ketahui dari dokumen yang ada di kantor adalah:
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 1235007402225 tanggal 22 April 2021;
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) tanggal 28 September 2022;
Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L) tanggal 28 September 2022;
Pernyataan Mandiri Kesesuaian Memenuhi Persyaratan Izin, tanggal 28 September 2022;
Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang tanggal 28 September 2022;
Lampiran Surat Pernyataan (Tabel Kegiatan Usaha);
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH);
Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Nomor:2.078/LH.02/PPL tanggal 27 Maret 2023, perihal: Arahan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Nomor:3.389/PBLS.02/PBLSB3 tanggal 17 Mei 2023, perihal: SuratKeterangan Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Limbah B3 CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Nomor:551.11/1395/Dishub tanggal 11 Agustus 2023 perihal Surat Tidak Wajib Amdalalin;
Bahwa Terdakwa masih belajar tentang perizinan pertambangan yang diperlukan untuk dapat melakukan kegiatan penambangan sehingga dalam pengurusan Izin menggunakan Jasa Konsulatan PT Pejuang Maju Bersama yaitu Sdr. MUHAMMAD SALMAN KAMIL dan Tim;
Bahwa Terdakwa tahu bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan diperlukan izin untuk dapat melakukan kegiatan penambangan, pernah disampaikan oleh konsultan;
Bahwa peralatan dan perlengkapan yang digunakan CV. Pasken Tujuh Tujuh EnamEmpat terkait usaha penambangan batuan dan atau Sirtu di Kampung Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur yaitu:
1 Unit Eksavator (sewa);
1 buah kantor;
1 unit Conveyor;
1 unit Hand Phone merk “Samsung” warna hitam;
1 unit Laptop merk “Lenovo” abu-abu (silver);
Bahwa komoditas yang dijual oleh CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat terkaitusaha pertambangan yaitu:
Pasir dengan harga untuk satu truk engkel Rp. 350.000,- (tiga ratrus lima puluh ribu rupiah), untuk satu truk Colt Diesel Rp. 1.100.000,- (satu juta sertus ribu rupiah);
Sirtu (Pasir campur batu) dengan harga untuk satu truk engkel Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk satu truk Colt Diesel Rp. 195.000.000- (sertus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Batu (dapat setoran dari tukang batu) dengan harga untuk satu truk engkel Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk satu truk Colt Diesel Rp. 120.000,- (sertus dua puluh ribu rupiah);
tukang batu adalah masyarakat sekitar yang kerjanya mengumpulkan batu di lokasi dan menjual langsug kepada pembeli
Bahwa biasanya setiap tanggal 5 tiap bulan Terdakwa melaporkan operasional berikut keuangannya kepada Hj. RATNANINGSIH; Yang masih tersimpan rapi laporan tahun 2022 s.d sekarang; Bahwa untuk keuangan walapun menggunakan nomor rekening a.n. Hj. RATNANINGSIH tapi Terdakwa yang mengelola, sebagai konfensasinya Terdakwa berikan antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya tergantung keuangan situasi keuangan perusahaan;
Bahwa Terdakwa tahu bahwa untuk kegiatan penambangan oleh CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat belum selesai atau belum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) sehingga ketika Saudari melakukan kegiatan penambangan merupakan tindak pidana, namun Terdakwa sudah beritikad baik dengan berusaha untuk mengurus perizinannya yang sampai hari ini belum juga selesai dan informasi dari Konsultan Sdr. MUHAMMAD SALMAN KAMIL untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produski (IUP-OP) akan selesai pada bulan Oktober 2023;
Bahwa di lokasi yang terletak di Kampung Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur tempat saya melakukan penambangan tersebut adalah merupakan Wilayah Pertambangan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wlayah Izin Usaha Pertambangan (WUP) a.n. Hj. RATNANINGSIH;
Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan penambangan dilokasi yang terletak di Kampung Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Prov. Jawa Barat diperlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produski (IUP-OP);
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut:
Untuk Pasir per hari rata-rata sekitar 15 (lima belas) truk:
Untuk Sirtu maksimal sekitar 10 (sepuluh) truk;
Untuk Batu per hari rata-rata sekitar 10 (sepuluh) truk;
Bahwa waktu kerja masing-masing karyawan tiap minggu libur 1 (satu) hari dengan sistem roling; jam kerja mulai dari Pukul 08.00 WIB s.d. 16.00/17.00 WIB;
Bahwa para pembeli komoditas baik pasir, sirtu atau bantu merupakan perorangan dan belum pernah ada kontrak pembelian dengan pihak perusahaan;
Bahwa BBM (solar) yang digunakan untuk operasional kegiatan penambangan yangberalamat Kp. Pasir Kendal Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat yang biasa beli adalah KIKI sesuai dengan bukti atas nama AKONG;
Bahwa PT. Karya Langgeng Makmur yang beralamat di Cileungsi Bogor Jawa Barat,dengan harga sewa Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) per bulan, biasanya saya berkomunikasi dengan marketingnya yang bernama JOKO TULISTYO, SH;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa yang menetapkan karyawan sama gajinya adalah Direktur dan apabila ada permasalahan dilapangan yang bertanggung jawab adalah direktur;
Bahwa Terdakwa punya Tiem, berdasarkan laporan penjualan staf dilapangan yang membuatnya dan Terdakwa mengeceknya;
Bahwa Sebelumnya kita punya kas yang kita gunakan untuk menutupi minus dan juga pendapatan harian;
Bahwa dalam hitungan bisnis memang rugi karena dalam perusahaan ini tidak mengambil keuntungan secara pribadi Direktur maupun pemiliknya, disini kita ingin membuka lahan warga setempat juga yang mengolah mengandalkan kerja, kita juga punya nilai kemanusiannya karena kita misaknya ada kerusakan contohnya mereka tanya ini kapan dibuka, kita mengandalkan mereka, jadi memang rasa itulah yang kita juga melihat mereka warga setempat ditambah juga ada kewajiban-kewajiban yang harus kita bayar itulah alasan kenapa masih minus tapi kita tetap buka pada prinsifnya itu yang kita pikirkan;
Bahwa setiap bulan Terdakwa memberikan laporan;
Bahwa tanggapan pemilik Bismilah kita bisa, disitulah kita ada nilai ibadahnya, pemilik juga tahu warga setempat karena membutuhkan kita atas pekerjaan mereka;
Bahwa pinjaman itu sampai sekarang belum lunas masih cicil maksimal kita kalau pendapatan bagus bayar 100 juta per bulan kalau minimalnya 50 juta;
Bahwa dari pihak Bank masih jalan dan masih ditagih;
Bahwa kami mendapatkan keringanan 60 juta, masih bayar walaupun kami kadang ada uang kita bayar 10 juta kita bayar semaksimal mungkin kita bayar;
BBahwa Kami belum bisa mendapatkan kabar waktunya;
Bahwa ada uang pribadi, prosentasi yang lebih besar uang perusahaan mungkin bisa 70-30, 30 persen uang pribadi;
Bahwa setiap bulan kita ditagih terakhir kita bayar dibulan Desember 2023 besarannya sekitar 10 sampai 20 juta saya lupa tagihannya setiap bulan 46 juta setiap bulan;
Bahwa dari terakhir penghentian kita bayar 10-20 juta, ada 10 kita bayar, ada 20 kita bayar;
Bahwa setelah berhenti sudah diatas 50 juta;
Bahwa keuangannya memang tidak stabil, karena kita takut juga sampai Covid ada kita berhenti, kita tetap bayar setengah dari beban kita hutang dari Bank tetap kita bayar;
Bahwa sekarang pengerukan itu belum selesai semuanya;
Bahwa rencana kedepannya untuk izin maupun produksinya saya tidak bisa menentukan karena semua ada di Direktur;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Unit Truck Colt Diesel bermuatan batu Merk Mitsubishi Tahun 2000, No. Pol: F 8360 YJ, Warna Putih, No Rangka: MHMFE304BYR004244, No Mesin:4D31067724 Atas Nama STNK: BUDI IRAWAN alamat Kp. Nanggeleng 1 14 Nagrak Cianjur berikut kunci kontak, dan STNK
1 (Satu) Unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi FE 304, No. Pol: F 8382 WA Warna Kuning Tahun 1999 No. Rangka: FE304B001830 No. Mesin: 4D31993570 berikut Kunci Kontak STNK dan KIR
1 (Satu) unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol: F 9565 WA Warna Kuning berikut Kunci Kontak
1 (Satu) Unit Printer thermall
Dokumen rekap penjualan periode Maret sampai dengan Juli 2023
1 (Satu) unit Excavator merk KOBELCO warna Hijau, No. Model: SK200-10, Serian Number: YN15430427, beserta Kunci Kontak
1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan April 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419
1 (Satu) bundel rekening koran periode Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419
1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan Juni 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419
1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2023
1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT Nomor 5 tanggal 19 April 2021
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hj. RATNANINGSIH;
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Hj. RATNANINGSIH
1 (Satu) Unit CONVEYOUR;
1 (Satu) Unit Laptop Merk Lenovo Warna Silver
1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A. 30 S Warna Hitam
Uang Hasil penjualan sebesar Rp5.775.000.00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Pasir
2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Batu
2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Sirtu
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dari sejak bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 bertempat Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Terdakwa Sundusiah als. Sundu Binti Kukung Abdulah (Alm), melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Bahwa dari sejak bulan Desember tahun 2019 hingga tanggal 13 Juli tahun 2023 Terdakwa mengatasnamakan CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat sebagai pemilik pertambangan di lokasi tanah milik Hj. Ratnaningsih, seluas kurang lebih 2.51 Ha di Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat melakukan penambangan batuan sirtu (pasir dan batu), dengan menggunakan Exavator dibantu beberapa orang pegawainya yang ditugaskan sebagai staf operasional, Humas, Kasir, staf administrasi, operator excavator, helper excavator/operator conveyor, bagian keamanan dan mandor;
Bahwa Terdakwa mempunyai pegawai sebanyak 9 orang dengan tugas masing-masing, sedangkan untuk kegiatan pertambangan penggaliannya Terdakwa menggunakan exavator material yang digali dimasukan kedalam conveyour untuk memisahkan material batu dan sirtu, dan setelah material terpisah dimasukan ke dalam truk-truk pembeli sesuai kebutuhan;
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan Terdakwa setiap hari, jam kerja dari sejak pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, sedangkan untuk hari Minggu libur;
Bahwa hasil produksi yang dihasilkan pertambangan pasir rata-rata sampai 15 (lima belas) truk dalam sehari untuk pasir per satu truk engkel seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk satu truk colt diesel seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), untuk penjualan Sirtu (pasir campur batu) maksimal sekitar 10 (sepuluh) truk per hari dengan harga per satu truk engkel seharga Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk satu truk colt diesel seharga Rp 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dan penjualan untuk batu per hari rata-rata sekitar 10 (sepuluh) truk dengan harga per satu truk engkel seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk satu truk colt diesel seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan material pasir, sirtu (pasir campur batu) dan baru dari sejak tahun 2019 Terdakwa tidak memiliki izin melakukan pertambangan, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), ataupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB);
Bahwa kegiatan penambangan dilakukan Terdakwa tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang diketahui yang diketahui oleh petugas dari Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat terdapat kegiatan penambangan tanpa izin;
Bahwa dengan adanya laporan tersebut Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengecekan ke lokasi yang terdapat kegiatan penambangan dan setelah dilakukan pemeriksaan kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa di Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat mengatasnamakan CV.Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat tidak memilki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), ataupun Surat Izin Pertambngan Batuan (SIPB), dan dari kegiatan penambangan Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Excavator merk KOBELCO warna Hijau, No. Model SK200-10, Serian Number: YN15430427, besertaKunci Kontak, 1 (satu) Unit Truck Colt Diesel bermuatan batu, Merk Mitsubishi Tahun 2000, No. Pol.: F-8360-YJ, Warna Putih, No Rangka: MHMFE304BYR004244, No Mesin:4D31067724 Atas Nama STNK: BUDI IRAWAN, alamat Kp. Nanggeleng 1 14 Nagrak Cianjur berikut kunci kontak, dan STNK, 1 (satu) Unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi FE 304, No. Pol.: F-8382-WA Warna Kuning Tahun 1999 No.Rangka: FE304B001830 No. Mesin: 4D31993570 berikut Kunci Kontak STNK dan KIR, 1 (satu) Unit Truk bermuatan batu Merk Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol.: F-9565-WA Warna Kuning berikut Kunci Kontak, 1 (satu) Unit Conveyor, 1 (satu) Unit Laptop Merk Lenovo Warna Silver, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A. 30 S Warna Hitam, 1 (satu) Unit Printer thermall, Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 5.775.000 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Dokumen rekap penjualan periode Maret sampai dengan Juli 2023, 1 (satu) bundel foto copy legalisir Akta Pendirian CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT Nomor 5 tanggal 19 April 2021, 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hj. RATNANINGSIH, 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Hj. RATNANINGSIH, 1 (satu) bundel rekening Koran periode bulan April 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419, 1 (satu) bundel rekening Koran periode Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419, 1 (satu) bundel rekening Koran periode bulan Juni 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419, 1 (satu) bundel legalisir laporan keuangan CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2023, 1 (satu) bundel legalisir laporan keuangan CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022, 2 (dua) Kotak Plastik Batuan Jenis Pasir, 2 (dua) Kotak Plastik Batuan Jenis Batu, 2 (dua) Kotak Plastik Batuan Jenis Sirtu
dari lokasi penambangan;
Bahwa data Dinas DPMPTSP melalui aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan untuk publik Jawa Barat (SIMPATIK AJABAR) hasil pengecekan di database perizinan baik Minerba One Data Indonesia (MODI) maupun Minerba One Map Indonesia (MOMI) tidak terdapat data izin atas nama Terdakwa maupun atas nama CV.Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dakwaan Penuntut umum maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dianggap perlu sehubungan dengan Hukum Acara Pembuktian dalam perkara ini yang berkaitan dengan baik Requisitor (tuntutan) dari Penuntut Umum maupun Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum Terdakwa, kecuali terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian Unsur;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya Penuntut Umum berpendapat dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebaliknya Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa adalah merupakan suatu hal yang wajar, karena masing-masing mempunyai argumentasi dari sisi yang berbeda;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim secara obyektif akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Meimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa, dalam mengemukakan pendapatnya tersebut, tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung baik berupa surat maupun Saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan pendapatnya tersebut, sebagaimana Pembelaan Penasihat hukum Terdakwa, dan Terdakwa sendiri yang mengajukan Pembelaannya secara tertulis dipersidangan;
Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
UnsurSetiap Orang;
Unsur yang melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang adalah mengacu kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona ;
Menimbang bahwa orang yang diajukan ke persidangan ternyata benar Terdakwa Sundusiah Alias Sundu Binti Kukung Abdulah (Alm) yang telah didakwa Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya, hal ini diketahui dari pengakuan Terdakwa sendiri saat identitasnya dibacakan pada awal persidangan, serta keterangan Saksi-saksi di persidangan;
Menimbang bahwa selama persidangan tidak ditemui adanya alasan pembenar atau pemaaf atas diri Terdakwa, dan Terdakwa mampu membedakan baik buruk perbuatannya serta tidak terlihat adanya kelainan psikis dari tingkah lakunya selama persidangan dilaksanakan, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dengan demikian unsur “setiap orang” terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur “yang melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Rahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Baru Pertambangan adalah sebagiana atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka , pengelolaan dan Pengusahaan Mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum , ek splorasi, studi kelayakan , konstrusksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan /atau Pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha Pertambangan kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan /pemanfatan , pengangkutan dan penjualan serta pascatambang;
Menimbang, bahwa Perizinan berusaha adalah Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin usaha untuk melaksanakan usaha Pertambangan. Izin pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan Rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Izin usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah izin usaha Pertambangan Khusus;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan sebagaimana tercantum dalam unsur ke-2 ini adalah bersifat alternatif, yaitu cukup apabila salah satu saja perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah dapat dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa dari sejak bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 bertempat Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Terdakwa Sundusiah als. Sundu Binti Kukung Abdulah (Alm), melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa sejak bulan Desember tahun 2019 hingga tanggal 13 Juli tahun 2023 Terdakwa mengatasnamakan CV. Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat sebagai pemilik pertambangan di lokasi tanah milik Hj. Ratnaningsih, seluas kurang lebih 2.51 Ha di Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat melakukan penambangan batuan sirtu (pasir dan batu), dengan menggunakan Exavator dibantu beberapa orang pegawainya yang ditugaskan sebagai staf operasional, Humas, Kasir, staf administrasi, operator excavator, helper excavator/operator conveyor, bagian keamanan dan mandor, Terdakwa mempunyai pegawai sebanyak 9 orang dengan tugas masing-masing, sedangkan untuk kegiatan pertambangan penggaliannya Terdakwa menggunakan exavator material yang digali dimasukan kedalam conveyour untuk memisahkan material batu dan sirtu, dan setelah material terpisah dimasukan ke dalam truk-truk pembeli sesuai kebutuhan, kegiatan pertambangan yang dilakukan Terdakwa setiap hari, jam kerja dari sejak pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, sedangkan untuk hari Minggu libur;
Menimbang, bahwa hasil produksi yang dihasilkan pertambangan pasir rata-rata sampai 15 (lima belas) truk dalam sehari untuk pasir per satu truk engkel seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk satu truk colt diesel seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), untuk penjualan Sirtu (pasir campur batu) maksimal sekitar 10 (sepuluh) truk per hari dengan harga per satu truk engkel seharga Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk satu truk colt diesel seharga Rp 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dan penjualan untuk batu per hari rata-rata sekitar 10 (sepuluh) truk dengan harga per satu truk engkel seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk satu truk colt diesel seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dalam melakukan kegiatan pertambangan material pasir, sirtu (pasir campur batu) dan baru dari sejak tahun 2019 Terdakwa tidak memiliki izin melakukan pertambangan, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), ataupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), kegiatan penambangan dilakukan Terdakwa tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang diketahui yang diketahui oleh petugas dari Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat terdapat kegiatan penambangan tanpa izin;
Menimbang, bahwa dengan adanya laporan tersebut Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengecekan ke lokasi yang terdapat kegiatan penambangan dan setelah dilakukan pemeriksaan kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa di Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat mengatasnamakan CV.Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat tidak memilki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), ataupun Surat Izin Pertambngan Batuan (SIPB), dan dari kegiatan penambangan Tim Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Excavator merk KOBELCO warna Hijau, No. Model SK200-10, Serian Number: YN15430427, besertaKunci Kontak, 1 (satu) Unit Truck Colt Diesel bermuatan batu, Merk Mitsubishi Tahun 2000, No. Pol.: F-8360-YJ, Warna Putih, No Rangka: MHMFE304BYR004244, No Mesin:4D31067724 Atas Nama STNK: BUDI IRAWAN, alamat Kp. Nanggeleng 1 14 Nagrak Cianjur berikut kunci kontak, dan STNK, 1 (satu) Unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi FE 304, No. Pol.: F-8382-WA Warna Kuning Tahun 1999 No.Rangka: FE304B001830 No. Mesin: 4D31993570 berikut Kunci Kontak STNK dan KIR, 1 (satu) Unit Truk bermuatan batu Merk Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol.: F-9565-WA Warna Kuning berikut Kunci Kontak, 1 (satu) Unit Conveyor, 1 (satu) Unit Laptop Merk Lenovo Warna Silver, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A. 30 S Warna Hitam, 1 (satu) Unit Printer thermall, Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 5.775.000 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Dokumen rekap penjualan periode Maret sampai dengan Juli 2023, 1 (satu) bundel foto copy legalisir Akta Pendirian CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT Nomor 5 tanggal 19 April 2021, 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hj. RATNANINGSIH, 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Hj. RATNANINGSIH, 1 (satu) bundel rekening Koran periode bulan April 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419, 1 (satu) bundel rekening Koran periode Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419, 1 (satu) bundel rekening Koran periode bulan Juni 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419, 1 (satu) bundel legalisir laporan keuangan CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2023, 1 (satu) bundel legalisir laporan keuangan CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022, 2 (dua) Kotak Plastik Batuan Jenis Pasir, 2 (dua) Kotak Plastik Batuan Jenis Batu, 2 (dua) Kotak Plastik Batuan Jenis Sirtu dari lokasi penambangan;
Menimbang, bahwa data Dinas DPMPTSP melalui aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan untuk publik Jawa Barat (SIMPATIK AJABAR) hasil pengecekan di database perizinan baik Minerba One Data Indonesia (MODI) maupun Minerba One Map Indonesia (MOMI) tidak terdapat data izin atas nama Terdakwa maupun atas nama CV.Pasken Tujuh Tujuh Enam Empat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur yang melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa IUP< IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menganut asas pemidanaan yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena Terdakwa sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara, maka terhadap Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda dimana mengenai besarnya denda tersebut akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya juga akan di tentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Truck Colt Diesel bermuatan batu Merk Mitsubishi Tahun 2000, No. Pol: F 8360 YJ, Warna Putih, No Rangka: MHMFE304BYR004244, No Mesin: 4D31067724 Atas Nama STNK: BUDI IRAWAN alamat Kp. Nanggeleng 1 14 Nagrak Cianjur berikut kunci kontak, dan STNK, 1 (Satu) Unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi FE 304, No. Pol: F 8382 WA Warna Kuning Tahun 1999 No. Rangka: FE304B001830 No. Mesin: 4D31993570 berikut Kunci Kontak STNK dan KIR, 1 (Satu) unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol: F 9565 WA Warna Kuning berikut Kunci Kontak, 1 (Satu) Unit Printer thermall, Dokumen rekap penjualan periode Maret sampai dengan Juli 2023, 1 (Satu) unit Excavator merk KOBELCO warna Hijau, No. Model: SK200-10, Serian Number: YN15430427, beserta Kunci Kontak, 1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan April 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419, 1 (Satu) bundel rekening koran periode Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419, 1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan Juni 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419, 1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2023, 1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022, 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT Nomor 5 tanggal 19 April 2021, 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hj. RATNANINGSIH, 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Hj. RATNANINGSIH, dan 1 (Satu) Unit CONVEYOUR, oleh karena selama proses persidangan diketahui milik Terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Laptop Merk Lenovo Warna Silver, 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A. 30 S Warna Hitam, dan Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 5.775.000 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), oleh karena memiliki nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas Untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Pasir, 2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Batu, dan 2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Sirtu, oleh karena barang tersebut tidak dipergunakan lagi, maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, maka oleh karena itu cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, dan dihubungkan dengan aspek keadilan hukum, Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang setimpal dan dirasa adil dengan perbuatan Terdakwa, agar tidak ada anggapan, insitusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan Formal Justice (Possitivist-Legalistik) semata, tanpa memperdulikan Substansial Justic;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
perbuatanTerdakwa dapat merusak Sumber daya alam;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatanya;
Terdakwa merupakan seorang ibu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Sundusiah Alias Sundu Binti Kukung Abdulah (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Truck Colt Diesel bermuatan batu Merk Mitsubishi Tahun 2000, No. Pol: F 8360 YJ, Warna Putih, No Rangka: MHMFE304BYR004244, No Mesin:4D31067724 Atas Nama STNK: BUDI IRAWAN alamat Kp. Nanggeleng 1 14 Nagrak Cianjur berikut kunci kontak, dan STNK;
1 (Satu) Unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi FE 304, No. Pol: F 8382 WA Warna Kuning Tahun 1999 No. Rangka: FE304B001830 No. Mesin: 4D31993570 berikut Kunci Kontak STNK dan KIR;
1 (Satu) unit Truck bermuatan batu Merk Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol: F 9565 WA Warna Kuning berikut Kunci Kontak;
1 (Satu) Unit Printer thermall;
Dokumen rekap penjualan periode Maret sampai dengan Juli 2023;
1 (Satu) unit Excavator merk KOBELCO warna Hijau, No. Model: SK200-10, Serian Number: YN15430427, beserta Kunci Kontak;
1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan April 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419;
1 (Satu) bundel rekening koran periode Mei 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419;
1 (Satu) bundel rekening koran periode bulan Juni 2023 atas nama Hj. RATNANINGSIH dengan Nomor Rekening 5681096419;
1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (Satu) bundel legalisir laporan keuangan Cv. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022;
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian CV. PASKEN TUJUH TUJUH ENAM EMPAT Nomor 5 tanggal 19 April 2021;
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/17/29.1.05.0/DPMPTSP/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hj. RATNANINGSIH;
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/18/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Hj. RATNANINGSIH;
1 (Satu) Unit CONVEYOUR;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (Satu) Unit Laptop Merk Lenovo Warna Silver;
1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A. 30 S Warna Hitam;
Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 5.775.000 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Pasir;
2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Batu;
2 (Dua) kotak plastik batuan jenis Sirtu;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2024, oleh kami, Rudita Setya Hermawan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Dian Yuniati, S.H., M.H. , Erli Yansah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hadli, S.H., M.H. dan Asep Saepuloh, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Adlan Fakhrusy Hakim, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Dian Yuniati, S.H., M.H. Rudita Setya Hermawan, S.H.,M.H.
Ttd
Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Muhammad Hadli, S.H., M.H.
Ttd
Asep Saepuloh, S.H.