84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JAMANURI Terdakwa: RIBUT Bin MISTAM
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RIBUT Bin MISTAM
Tempat lahir : Cirebon
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 09 November 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : lndonesia
Tempat tinggal : Dusun Sigabus RT. 002 RW. 003 Desa Setu
Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Agama : lslam
Pekerjaan : Wiraswasta (pedagang)
Terdakwa ditahan dalam tahanan RumahTahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 10 September 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Bandung sejak 30 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 September 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 29 September 2023 sampai dengan tanggal 27 November 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023;
Terdakwa didampingi oleh Advokat dan Penasihat Hukum 1) Budi Rahadian, SH, 2) Aap Tugiat Sudirman, SH, 3) Asep Saeful Malik, SH, 4) Egi Lugina, SH, 5) Windan Jatnika, SE, SH, 6) Evan Saepul Rohman, SH, 7) Hendi Hermawan, SH pada Kantor Hukum BUDI RAHADIAN, SH & Rekan, yang beralamat di Jalan Raya Karangpawitan, No.173, Sindangpalay, Kecamatan Karapawitan-Garut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 177/2023 tanggal 11 September 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, tanggal 30 Agustus 2023, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, tanggal 30 Agustus 2022, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana No.Reg.Perkara: PDS-01M.2.29/Ft.1/08/2023 tanggal 8 November 2023 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidanasebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum terdakwa RIBUT Bin MISTAM membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.512.914.437,- (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) apabila terdakwa RIBUT Bin MISTAM tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Uang Sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum dipergunakan untuk membayar uang pengganti;
6.
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An BEBEN Yang Terdiri Dari: Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas Kur Mikro, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NURJASA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TARDI Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha, Surat Keterangan, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NURUL BAROKAH Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Form Analisis Dan Evaluasi Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha,FC Kartu Keluarga Dan Akta Jual Beli
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An DEDE SAPUTRA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Statis Pinjaman, FC Buku Tabungan, Data Realisasi, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An SANAPI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring1 Berkas Kredit Pinjaman An Sanapi Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NASIR Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An WASTA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam,Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas KUR Mikro, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TABA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Form Analisis Dan Evaluasi, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NUR ALI Yang Terdiri Dari: FC KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Pernyataan
Blokir Rekening, Surat Permohonan AMKKM, Detil Monitoring, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TANTI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan AMKKM, Detil Monitoring, FC Kartu Keluarga, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An CHAERUL SAEFUDIN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An LANI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga,Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjmanan, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An HERI YANTO Yang Terdiri Dari: FC KTP, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Data Realisasi, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Pengkuan Hutang, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RANTIH Yang Terdiri Dari: FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengkuan Hutang System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas KUR Mikro, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An FERI YADI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC KartuKeluarga, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An JAERAH Yang Terdiri Dari: FC KTP, Kartu Angsuran, FC Kartu Keluarga, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Biodata KTP, Surat Pengakuan Hutang, Data Statis Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ISAH Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening,Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An IDRIS Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, FC Buku Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ADE RATNA SARI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An BATDRIYA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran,Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ABDUL ROHMAN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RUDI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, Surat Ket Usaha, Form Putusan, Form Permohonan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Ket Belum Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An DEDE Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Form Putusan, Form Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga,Data Statis, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NASIR Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An IDAH ROSIDAH Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Ket KTP, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An YUSMANTO Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Statis, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, FC Buku Nikah, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An Arun Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, FC Buku Nikah, FC Kartu Keluarga, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman ,Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An MINEN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Form Analisis Dan Evaluasi, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An MINEN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Form Analisis Dan Evaluasi, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman ,Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RONI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An Wawan Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Detil Monitoring, Fc Buku Tabungan, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman Form Permohonan Pinjaman, BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An SANIMAH Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas Kur Mikro, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An EKA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (satu) Laporan Hasil Konfirmasi Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu tanggal 13 Desember 2021
Asli 1 (satu) Surat Nomor R.7.e-KC/VI/SDM/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal Laporan Temuan Tambahan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu
Asli 1 (satu) Surat Edaran : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Asli 1 (satu) Surat Keputusan NOKEP : 20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Mutasi atas nama RONA NUGRAHA
Asli 1 (satu) Surat Keputusan NOKEP : 51-VI/KC/SDM/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atas nama RONA NUGRAHA
Asli 1 (satu) bundel daftar penjaminan nasabah KUR BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati tahun 2021;
Fotokopi 1 (satu) beundel Surat Keputusan NOKEP : 242-DIR/JBR/04/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Idonesia (Persero) Tbk;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Heriyanto, No. Rekening 414201007739107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Feri Yadi, No. Rekening 414201007464100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Tardi, No. Rekening 414201007857109;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Beben, No. Rekening 414201007996107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nurjasa, No. Rekening 414201007341108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Dede Saputra, No. Rekening 414201007351103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Dede, No. Rekening 414201007593103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Taba, No. Rekening 414201007660104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Minen, No. Rekening 414201007570105;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Yusmanto, No. Rekening 414201007480106;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nasir, No. Rekening 414201007930101;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nurul Barokah, No. Rekening 414201007343100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Wawan, No. Rekening 414201007342104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Eka, No. Rekening 414201007988104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Isah, No. Rekening 414201007741104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Minen, No. Rekening 414201007783106;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Sanimah, No. Rekening 414201007908104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Tanti, No. Rekening 414201007481102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Rantih, No. Rekening 414201007916107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Sanapi, No. Rekening 414201007769102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Lani, No. Rekening 414201007540100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Idris, No. Rekening 414201007428104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nasir, No. Rekening 414201007416107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Abdul Rohman , No. Rekening 414201007731109;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nur Ali, No. Rekening 414201007673107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Ade Ratna Sari, No. Rekening 414201007909100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Batdria, No. Rekening 414201007860102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Idah Rosidah, No. Rekening 414201007954105;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Rudi, No. Rekening 414201007846108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Roni, No. Rekening 414201007785108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Jaerah, No. Rekening 41420100782010;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Arun, No. Rekening 414201007659103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Wasta, No. Rekening 414201007831103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Chaerul Saefudin, No. Rekening 414201007414105;
Asli 1 (satu) histori pinjaman (laporan transaksi pinjaman) nasabah KUR BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama nasabah:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli 1 (satu) surat pemblokiran rekening nasabah atas nama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
Chaerul Saefudin
Asli 1(satu) Persetujuan Klaim Penjaminan KUR atasnama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Nurjasa
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli 1(satu)FormAnalisisdanEvaluasiNasabahatasnama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli Sertifikat Penjamin KUR atas nama nasabah:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Uang tunai sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
| | Menyatakan barang bukti berupa:
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa RONA NUGRAHA BIN WAHYUDI |
Setelah mendengar surat pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 27 November 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIBUTBin MISTAM tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa RIBUTBin MISTAM tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menyatakan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM Bebas dari segala Tuntutan Hukum ((vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Memulihkan nama baik Terdakwa RIBUT Bin MISTAM pada keadaan semula;
Uang Sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada Terdakwa RIBUT Bin MISTAM.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Setelah mendengar surat pembelaan Terdakwa tertanggal 27 November 2023 yang pada pokoknya menyatakan mohon dibebaskan dari segala tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan NO. REG. PERKARA: PDS – 03/M.2.29/Ft.1/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 sebagai berikut:
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa RIBUT Bin MISTAM bersama-sama dengan saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI (penuntutan diajukan secara terpisah) selaku mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Mundu Cirebon Gunungjati yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP 20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Mutasi, sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Desa Situpatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah melakukan, atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dimana terdakwa RIBUT Bin MISTAM meminta saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI untuk meloloskan calon nasabah kredit usaha Rakyat (KUR) tidak masuk kriteria penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 34 (tiga puluh empat) nama calon nasabah dimana para nasabah tersebut merupakan warga Desa Setu Patok kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian R.I Nomor Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Pasal 19 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian R.I Nomor Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dan Angka V Syarat dan Ketentuan Kredit Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT), memperkaya diri sendiri atau orang lain, Terdakwa RIBUT Bin MISTAM telah mengajukan 34 (tiga puluh empat) orang nasabah yang tidak masuk kriteria sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI unit Mundu, dimana 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut pencairannya disetujui oleh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI selaku mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI unit Mundu, sehingga terdakwa RIBUT Bin MISTAM menerima uang senilai Rp.1.635.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugia Keuangan Negara Dalam Perkara Tidak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021 Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 senilai Rp. 1.512.914.437,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Terdakwa RIBUT Bin MISTAM melakukan perbuatannya dengan cara – cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Bank Rakyat Indonesia yang menyatakan bahwa "Bank Rakyat Indonesia" yang dahulu berturut-turut bernama "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syumin Ginko" adalah Bank Pemerintah.
Bahwa pada tahun 2021 terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengetahui adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI dan pada bulan Juni tahun 2021 saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI (penuntutan diajukan secara terpisah) bersama dengan saksi MUKAMAD alias ALENG, dan saksi JAHIR alias GEPENG mendatangi rumah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM, dan pada saat itu Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI, menawarkan kepada terdakwa RIBUT Bin MISTAM ada dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati dengan bunga yang ringan. Kemudian RIBUT Bin MISTAM menjelaskan tidak bisa pinjam ke Bank karena terdakwa tidak lolos B.I Checking, selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI, saksi MUKAMAD als. ALENG, dan saksi JAHIR als. GEPENG kembali mendatangi rumah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM untuk kembali menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada terdakwa RIBUT Bin MISTAM, pada saat itu terdakwa RIBUT Bin MISTAM tertarik untuk menerima Kredit Usaha Rakyat, namun terdakwa ribut Bin MISTAM meminta saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI untuk menyetujui pengajuan yang akan diajukan oleh Terdakwa RIBUT Bin MISTAM dengan menggunakan nama orang lain. Selanjutnya saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI menyetujui untuk membantu meloloskan pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat yang akan diajukan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Selanjutnya terdakwa RIBUT Bin MISTAM memerintahkan saksi JAHIR Als. GEPENG untuk mencari para calon nasabah yang namanya akan digunakan terdakwa RIBUT Bin MISTAM untuk diajukan sebagai nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah mendapatkan nama-nama calon nasabah, kemudian saksi JAHIR Als. GEPENG meminta persyaratan dari para calon nasabah berupa foto copy KTP, dan foto copy Kartu Keluarga. Setelah mendapatkan persyaratan tersebut, saksi JAHIR Als. GEPENG membawa persyaratan tersebut ke kantor Desa Situpatok untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU), padahal mayoritas dari calon nasabah tersebut tidak memiliki usaha. Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) dikeluarkan oleh perangkat Desa Situpatok, kemudian saksi JAHIR Als. GEPENG menghubungi saksi MUKAMAD Als. ALENG untuk memberitahu jika sudah ada calon nasabah dan persyaratan pencairannya sudah lengkap. Kemudian saksi JAHIR Als. GEPENG mengirimkan foto persyaratan pencairan calon nasabah melalui aplikasi pesan whatsapp. Selanjutnya saksi MUKAMAD Als. ALENG menginformasikan hal tersebut kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dengan tujuan agar proses pencairan calon nasabah tersebut segera diproses, dan saksi MUKAMAD Als. ALENG mengirimkan foto persyaratan pencairan calon nasabah kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI melalui aplikasi pesan whatsapp. Setelah mendapatkan informasi dari saksi MUKAMAD Als. ALENG, saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI yang merupakan mantri BRI unit Mundu yang bertugas sebagai Prakarsa kredit, memproses pengajuan pencairan calon nasabah tersebut melalui aplikasi Brispot. Untuk meyakinkan pihak BRI unit Mundu terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdakwa RIBUT Bin MISTAM memberikan 33 (tiga puluh tiga) buah BPKB sepeda motor dalam berkas pengajuan atas nama nasabah:
1. WAWAN
2. CHAERUL SAEFUDIN
3. NASIR
4. IDRIS
5. FERI YADI
6. YUSMANTO
7. TANTI
8. MINEN
9. DEDE
10. ARUN
11. TABA
12. NUR ALI
13. MINEN
14. RONI
15. JAERAH
16. WASTA
17. RUDI
18. TARDI
19. BATDRIYA
20. ADE RATNA SARI
21. RANTIH
22. IDAH ROSIDAH
23. LANI
24. ABDUL ROHMAN
25. HERIYANTO
26. ISAH
27. SANAPI
28. DEDE SAPUTRA
29. EKA
30. SANIMAH
31. BEBEN
32. NASIR
33. NUR JASA,
dan 1 (satu) buah akta jual beli dalam berkas pengajuan atas nama nasabah NURUL BAROKAH kepada saksi JAHIR Als. GEPENG yang selanjutnya oleh saksi JAHIR Als. GEPENG diberikan kepada 34 (tiga puluh empat) orang calon nasabah sebagai dokumen pendukung pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI unit Mundu tahun 2021.
Dimana dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI tidak melakukan survey on the spot ke para calon nasabah.Selanjutnya saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI meminta foto usaha dari para calon nasabah yang mana foto usaha yang diberikan bukan usaha dari para calon nasabah.Setelah itu melalui aplikasi Brispot,saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI membuat analisis dan evaluasi pencairan yang pada intinya menyatakan bahwa para calon nasabah tersebut masuk kedalam kriteria penerima KUR. Padahal para calon nasabah tersebut tidak memiliki usaha yang produktif. Setelah itu melalui aplikasi Brispot analisis dan evaluasi pencairan diserahkan kepada saksi DEDEN DENNY HERYANA, S.Si Selaku Kepala BRI Unit Mundu yang bertindak selaku pemutus kredit. Setelah mempelajari analisis dan evaluasi kredit saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI, saksi DEDEN DENNY HERYANA, S.Si. menyetujui pencairan dana para calon nasabah tersebut. Setelah saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI mendapatkan informasi bahwa pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah disetujui oleh saksi DEDEN DENNY HERYANA, S.Si., saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI menginformasikan hal tersebut kepada saksi MUKAMAD Als. ALENG yang selanjutnya saksi MUKAMAD Als. ALENG kembali menginformasikan hal tersebut kepada saksi JAHIR Als. GEPENG dan terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Selanjutnya saksi JAHIR Als. GEPENG memberitahu nasabah yang dananya akan cair, dan keesokan harinya saksi JAHIR Als. GEPENG mengantarkan nasabah yang dananya cair ke Kantor BRI unit Mundu. Proses pencairan dana KUR dilaksanakan oleh costumer service. Setelah proses pencairan selesai, nasabah diberikan ATM yang berisi dana pencairan dan buku Rekening. Setelah mendapatkan ATM dan buku rekening kemudian nasabah memberikan ATM beserta PIN nya dan buku rekening kepada saksi JAHIR Als. GEPENG, dan oleh saksi JAHIR Als. GEPENG uang pencairan dana KUR yang berada di dalam rekening diambil seluruh isi uangnya. Setelah itu saksi JAHIR Als. GEPENG menyerahkan seluruh uang pencairan dana Kredit Usaha rakyat kepada terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Dari hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdakwa RIBUT Bin MISTAM memberikan uang senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan peruntukan Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk para nasabah yang namanya telah digunakan, dan Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk imbalan saksi JAHIR Als. GEPENG, saksi MUKAMAD Als. ALENG dan saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI.
Bahwa dari mulai bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021, ada sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang warga Desa Setupatok Kec. Mundu Kab. Cirebon yang tidak berhak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun oleh saksi RONA WAHYUDI Bin NUGRAHA permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dicairkan, dengan perincian sebagai berikut:
WAWAN mengajukan kredit tanggal 29 Juni 2021 dan pencairan tanggal 01 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007342104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84079200/4142/07/21
CHAERUL SAEFUDIN mengajukan kredit tanggal 1 agustus 2021 dan pencairan tanggal 03 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007414105. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84720595/4142/08/21
NASIR mengajukan kredit 1 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 03 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007416107. Surat Pengakuan Utang Nomor 84720754/4142/08/21 Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86393958/4142/0921
IDRIS mengajukan kredit 4 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 06 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007428104 Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84793419/4142/08/21.
FERI YADI mengajukan kredit tanggal 11 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 12 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007464100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85020777/4142/08/21
YUSMANTO mengajukan kredit tanggal 15 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 16 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007480106. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85143979/4142/08/21
TANTI mengajukan kredit tanggal 11 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 16 Agustus 2021 dengan plafon Rp. 50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007481102. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor85141066/4142/08/21
MINEN mengajukan kredit tanggal 5 September 2021 dan pencairan tanggal 06 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007570105. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85715248/4142/09/21
DEDE mengajukan kredit tanggal 8 September 2021 dan pencairan tanggal 09 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007593103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85868255/4142/09/21
ARUN mengajukan kredit tangal 20 September 2021 dan pencairan tanggal 21 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007659103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor86290490/4142/09/21
TABA mengajukan kredit tanggal 20 September 2021 dan pencairan tanggal 21 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007660104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86290521/4142/09/21
NUR ALI mengajukan kredit tanggal 22 September 2021 dan pencairan tanggal 23 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007673107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86393958/4142/0921
MINEN mengajukan kredittanggal 18 Oktober 2021 tanggal 21 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007783108. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87102303/4142/10/21
RONI mengajukan kredit tanggal 19 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 21 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007785108. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87151249/4142/10/21
JAERAH mengajukan kredit 13 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 03 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007830107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87471013/4142/11/21
WASTA mengajukan kredit tanggal 31 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 04 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007831103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87470997/4142/11/21
RUDI mengajukan kredit tanggal 3 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 04 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007846108. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87527321/4142/11/21
TARDI mengajukan kredit tanggal 04 Nopember 2021, pencairan tanggal 05 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007857109. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87564824/11/21
BATDRIYA mengajukan kredit tanggal 31 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 05 Nopember 2021 dengan plafon Rp.30.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007860102. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87564820/4142/11/21
ADE RATNA SARI mengajukan kredit tanggal 15 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 16 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007909100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87881682/4142/11/21
RANTIH mengajukan kredit tanggal 15 November 2021 dan pencairan tanggal 16 Nopember 2021 dengan plafon Rp.30.000.000,- Nomor rekening 0000414201007916107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87837174/4142/11/21
IDAH ROSIDAH mengajukan kredit tanggal 22 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 22 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007954105. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 88075976/4142/11/21
LANI mengajukan kredit tanggal 24 agustus 2021 dan pencairan tanggal 26 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007540100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor85483127/4142/08/21
ABDUL ROHMAN mengajukan kredit 8 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 12 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007731109. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86846578/4142/10/21
HERIYANTO mengajukan kredit tanggal 12 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 13 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007739107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86907170/4142/10/21
ISAH mengajukan kredit tanggal 12 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 13 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007741104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86917350/4142/10/21
SANAPI mengajukan kredit tanggal 8 Oktober 2021 dan pencairanatanggal 19 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007769102. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 8702292/4142/07/21
DEDE SAPUTRA mengajukan kredit 5 Juli 2021 dan pencairan tanggal 07 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007351103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84178230/4142/07/21
EKA mengajukan kredit tanggal 2 Desember 2021 dan pencairan tanggal 06 Desember 2021 dengan plafon Rp. 35.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007988104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 88439852/4142/12/21
SANIMAH mengajukan kredit 16 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 16 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007908104 Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87882300/4142/11/21
BEBEN mengajukan kredit pada tanggal 02 Desember 2021 dan pencairan pada tanggal 07 Desember 2021 dengan plafon Rp.40.000.000,- Nomor rekening 0000414201007996107, Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 88472279/4142/12/21
NASIR mengajukan kredit tanggal 16 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 17 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007930101. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87881554/4142/11/21
NURUL BAROKAH mengajukan kredit tanggal 26 Juni 2021 dan pencairan pada tanggal 01 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 000041420100734100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84079199/4142/07/21
NUR JASA mengajukan kredit tanggal 29 Juni 2021 dan pencairan tanggal 01 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- .Nomor rekening 0000414201007341108. Berdasarkan Nomor Surat Pengakuan utang Nomor SPH 84079201/4142/07/21.
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut merupakan para nasabah yang Namanya telah digunakan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM dalam pengajuan dan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI unit Mundu dengan masa waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Bahwa dari pencairan 34 (tiga puluh empat) orang nasabah senilai Rp.1.635.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) uang tersebut seluruhnya telah dipergunakan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM.
Bahwa pinjaman dari 34 (tiga puluh empat) nasabah dengan masa waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dibayarkan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Berdasarkan sistem pemotongan saldo yang terdapat di tabungan nasabah (Auto Debet) sampai dengan Tahun 2022 hanya dibayarkan senilai Rp122.085.563,00 (seratus dua puluh dua juta delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).
Bahwa Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI yang jabatannya adalah sebagai mantri BRI unit Mundu berdasarkan Surat Keputusan NOKEP 20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Mutasi yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain :
Memasarkan pinjaman dan simpanan;
Memproses pengajuan kredit yaitu menerima pengajuan permohonan pengajuan kredit dari calon debitur, melakukan pemeriksaan persyaratan dan melakukan pengecekan on the spot kelokasi usaha dan memastikan kemapuan bayar debitur.
Monitoring dan maintanance nasabah
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak.
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah yang dana Kredit Usaha Rakta (KUR) nya cair tidak memiliki usaha yang produktif, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian R.I Nomor Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang pada intinya menyatakan:
Penerima KUR terdiri atas:
Usaha mikro, kecil, dan menengah;
Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;
Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia darry atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
Kelompok Usaha lainnya.
Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan atau
Calon peserta magang di luar negeri
Pasal 19 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian R.I Nomor Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang pada intinya menyatakan:
Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan
Angka V Syarat dan Ketentuan Kredit Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, yaitu :
Persyaratan Umum Calon Debitur :
Mempunyai usaha produktif dan layak
Tidak sedang menerima Kredit Program dari pemerintah Kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) atau system Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) pada saat permohonan kredit diajukan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Konfirmasi Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu tanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh BRI Cabang Gunungjati yang pada intinya menyatakan dalam proses pencairan dana KUR, saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI tidak melakukan survey on the spot lapangan, hal ini bertentangan dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT) tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI, yaitu :
Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT) tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI, yaitu :
2. Tahapan Prakarsa Kredit.
Menerima aplikasi permohonan kredit Debitur/ calon debitur melalui aplikasi e- form yang didisposisi oleh Kaunit atau hasil pemasaran sendiri.
Menginput data Debitur/calon debitur yang mengajukan permohonan pinjaman.
Melakukan proses Pre-Screening menggunakan aplikasi BRISPOT.
Melakukan on the spot (tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau agunan) Debitur data calon debitur untuk tindaklanjut proses kredit sesuai ketentuan.
Melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro sebelum rekomendasi kredit.
Melengkapi analis non financial dan cross selling produk BRI (dan anak usaha BRI) sesuai ketentuan.
Melakukan rekomendasi pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta CRS (credit risk scoring) yang dihasilkan.
Bahwa berdasarkan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 ayat 1 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dan berdasarkan ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Bank Rakyat Indonesia yang menyatakan bahwa "Bank Rakyat Indonesia" yang dahulu berturut-turut bernama "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syumin Ginko" adalah Bank Pemerintah Sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa masuk kedalam kategori Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tidak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setu Patok kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021 Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023, sehingga bank BRI unit Mundu mengalami kerugian senilai Rp. 1.512.914.437,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa Terdakwa RIBUT Bin MISTAM bersama-sama dengan saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI (penuntutan diajukan secara terpisah) selaku mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Mundu Cirebon Gunungjati yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP 20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Mutasi, sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Desa Situpatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah melakukan, atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,terdakwa RIBUT Bin MISTAM telah menyuruh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI untuk menyetujui pengajuan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM dengan menggunakan nama orang lain sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu yang tidak masuk kriteria sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, bahwa tujuan dari Terdakwa RIBUT Bin MISTAM menyuruh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI untuk menyetujui pengajuan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM dengan menggunakan nama orang lain sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu yang tidak masuk kriteria sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah untuk menguntungkan diri terdakwa RIBUT Bin MISTAM yang mendapatkan uang pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp.1.635.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terdakwa RIBUT Bin MISTAM menyuruh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI untuk menyetujui pengajuan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM dengan menggunakan nama orang lain sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu yang tidak masuk kriteria sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat dimana saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI adalah Mantri BRI unit Mundu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP 20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Mutasi, bertindak selaku prakarsa kredit KUR yang memiliki kewenangan untuk membuat analisis dan evaluasi pencairan dana KUR pada BRI unit Mundu, telah mencairkan dana KUR pada BRI unit Mundu tahun 2021 terhadap Nasabah yang tidak masuk kriteria penerima KUR, sehingga perbuatan saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian R.I Nomor Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Pasal 19 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian R.I Nomor Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dan Angka V Syarat dan Ketentuan Kredit Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro , dan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugia Keuangan Negara Dalam Perkara Tidak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setu Patok kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021 Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 senilai Rp. 1.512.914.437,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Terdakwa RIBUT Bin MISTAM melakukan perbuatannya dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Bank Rakyat Indonesia yang menyatakan bahwa "Bank Rakyat Indonesia" yang dahulu berturut-turut bernama "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syumin Ginko" adalah Bank Pemerintah.
Bahwa pada tahun 2021 terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengetahui adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI dan pada bulan Juni tahun 2021 saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI (penuntutan diajukan secara terpisah) bersama dengan saksi MUKAMAD alias ALENG, dan saksi JAHIR alias GEPENG mendatangi rumah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM, dan pada saat itu Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI, menawarkan kepada terdakwa RIBUT Bin MISTAM ada dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati dengan bunga yang ringan. Kemudian Terdakwa RIBUT Bin MISTAM menjelaskan tidak bisa pinjam ke Bank karena tidak lolos B.I Checking, selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI, saksi MUKAMAD als. ALENG, dan saksi JAHIR als. GEPENG kembali mendatangi rumah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM untuk kembali menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada terdakwa RIBUT Bin MISTAM, pada saat itu terdakwa RIBUT Bin MISTAM tertarik untuk menerima Kredit Usaha Rakyat, namun terdakwa ribut Bin MISTAM meminta saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI untuk menyetujui pengajuan yang akan diajukan oleh Terdakwa RIBUT Bin MISTAM dengan menggunakan nama orang lain. Selanjutnya saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI menyetujui untuk membantu meloloskan pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat yang akan diajukan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Selanjutnya terdakwa RIBUT Bin MISTAM memerintahkan saksi JAHIR Als. GEPENG untuk mencari para calon nasabah yang namanya akan digunakan terdakwa RIBUT Bin MISTAM untuk diajukan sebagai nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diberikan kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI selaku mantri pada Bank BRI unit Mundu berdasarkan Surat Keputusan NOKEP 20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Mutasi yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain :
Memasarkan pinjaman dan simpanan;
Memproses pengajuan kredit yaitu menerima pengajuan permohonan pengajuan kredit dari calon debitur, melakukan pemeriksaan persyaratan dan melakukan pengecekan on the spot kelokasi usaha dan memastikan kemapuan bayar debitur.
Monitoring dan maintanance nasabah
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak.
Setelah mendapatkan nama-nama calon nasabah, kemudian saksi JAHIR Als. GEPENG meminta persyaratan dari para calon nasabah berupa foto copy KTP, dan foto copy Kartu Keluarga. Setelah mendapatkan persyaratan tersebut, saksi JAHIR Als. GEPENG membawa persyaratan tersebut ke kantor Desa Situpatok untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU), padahal mayoritas dari calon nasabah tersebut tidak memiliki usaha. Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) dikeluarkan oleh perangkat Desa Situpatok, kemudian saksi JAHIR Als. GEPENG menghubungi saksi MUKAMAD Als. ALENG untuk memberitahu jika sudah ada calon nasabah dan persyaratan pencairannya sudah lengkap. Kemudian saksi JAHIR Als. GEPENG mengirimkan foto persyaratan pencairan calon nasabah melalui aplikasi pesan whatsapp. Selanjutnya saksi MUKAMAD Als. ALENG menginformasikan hal tersebut kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dengan tujuan agar proses pencairan calon nasabah tersebut segera diproses, dan saksi MUKAMAD Als. ALENG mengirimkan foto persyaratan pencairan calon nasabah kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI melalui aplikasi pesan whatsapp. Setelah mendapatkan informasi dari saksi MUKAMAD Als. ALENG, saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI yang merupakan mantri BRI unit Mundu yang bertugas sebagai Prakarsa kredit, memproses pengajuan pencairan calon nasabah tersebut melalui aplikasi Brispot. Untuk meyakinkan pihak BRI unit Mundu terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdakwa RIBUT Bin MISTAM memberikan 33 (tiga puluh tiga) buah BPKB sepeda motor dalam berkas pengajuan atas nama nasabah:
1. WAWAN
2. CHAERUL SAEFUDIN
3. NASIR
4. IDRIS
5. FERI YADI
6. YUSMANTO
7. TANTI
8. MINEN
9. DEDE
10. ARUN
11. TABA
12. NUR ALI
13. MINEN
14. RONI
15. JAERAH
16. WASTA
17. RUDI
18. TARDI
19. BATDRIYA
20. ADE RATNA SARI
21. RANTIH
22. IDAH ROSIDAH
23. LANI
24. ABDUL ROHMAN
25. HERIYANTO
26. ISAH
27. SANAPI
28. DEDE SAPUTRA
29. EKA
30. SANIMAH
31. BEBEN
32. NASIR
33. NUR JASA,
dan 1 (satu) buah akta jual beli dalam berkas pengajuan atas nama nasabah NURUL BAROKAH kepada saksi JAHIR Als. GEPENG yang selanjutnya oleh saksi JAHIR Als. GEPENG diberikan kepada 34 (tiga puluh empat) orang calon nasabah sebagai dokumen pendukung pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI unit Mundu tahun 2021.
Dimana dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI tidak melakukan survey on the spot ke para calon nasabah.Selanjutnya saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI meminta foto usaha dari para calon nasabah yang mana foto usaha yang diberikan bukan usaha dari para calon nasabah.Setelah itu melalui aplikasi Brispot,saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI membuat analisis dan evaluasi pencairan yang pada intinya menyatakan bahwa para calon nasabah tersebut masuk kedalam kriteria penerima KUR. Padahal para calon nasabah tersebut tidak memiliki usaha yang produktif. Setelah itu melalui aplikasi Brispot analisis dan evaluasi pencairan diserahkan kepada saksi DEDEN DENNY HERYANA, S.Si Selaku Kepala BRI Unit Mundu yang bertindak selaku pemutus kredit. Setelah mempelajari analisis dan evaluasi kredit saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI, saksi DEDEN DENNY HERYANA, S.Si. menyetujui pencairan dana para calon nasabah tersebut. Setelah saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI mendapatkan informasi bahwa pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah disetujui oleh saksi DEDEN DENNY HERYANA, S.Si., saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI menginformasikan hal tersebut kepada saksi MUKAMAD Als. ALENG yang selanjutnya saksi MUKAMAD Als. ALENG kembali menginformasikan hal tersebut kepada saksi JAHIR Als. GEPENG dan terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Selanjutnya saksi JAHIR Als. GEPENG memberitahu nasabah yang dananya akan cair, dan keesokan harinya saksi JAHIR Als. GEPENG mengantarkan nasabah yang dananya cair ke Kantor BRI unit Mundu. Proses pencairan dana KUR dilaksanakan oleh costumer service. Setelah proses pencairan selesai, nasabah diberikan ATM yang berisi dana pencairan dan buku Rekening. Setelah mendapatkan ATM dan buku rekening kemudian nasabah memberikan ATM beserta PIN nya dan buku rekening kepada saksi JAHIR Als. GEPENG, dan oleh saksi JAHIR Als. GEPENG uang pencairan dana KUR yang berada di dalam rekening diambil seluruh isi uangnya. Setelah itu saksi JAHIR Als. GEPENG menyerahkan seluruh uang pencairan dana Kredit Usaha rakyat kepada terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Dari hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdakwa RIBUT Bin MISTAM memberikan uang senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan peruntukan Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk para nasabah yang namanya telah digunakan, dan Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk imbalan saksi JAHIR Als. GEPENG, saksi MUKAMAD Als. ALENG dan saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI.
Bahwa dari mulai bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021, ada sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang warga Desa Setupatok Kec. Mundu Kab. Cirebon yang tidak berhak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun oleh saksi RONA WAHYUDI Bin NUGRAHA permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dicairkan, dengan perincian sebagai berikut:
WAWAN mengajukan kredit tanggal 29 Juni 2021 dan pencairan tanggal 01 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007342104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84079200/4142/07/21
CHAERUL SAEFUDIN mengajukan kredit tanggal 1 agustus 2021 dan pencairan tanggal 03 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007414105. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84720595/4142/08/21
NASIR mengajukan kredit 1 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 03 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007416107. Surat Pengakuan Utang Nomor 84720754/4142/08/21 Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86393958/4142/0921
IDRIS mengajukan kredit 4 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 06 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007428104 Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84793419/4142/08/21.
FERI YADI mengajukan kredit tanggal 11 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 12 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007464100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85020777/4142/08/21
YUSMANTO mengajukan kredit tanggal 15 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 16 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007480106. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85143979/4142/08/21
TANTI mengajukan kredit tanggal 11 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 16 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007481102. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor85141066/4142/08/21
MINEN mengajukan kredit tanggal 5 September 2021 dan pencairan tanggal 06 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007570105. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85715248/4142/09/21
DEDE mengajukan kredit tanggal 8 September 2021 dan pencairan tanggal 09 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007593103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85868255/4142/09/21
ARUN mengajukan kredit tangal 20 September 2021 dan pencairan tanggal 21 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- . Nomor rekening 0000414201007659103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor86290490/4142/09/21
TABA mengajukan kredit tanggal 20 September 2021 dan pencairan tanggal 21 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007660104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86290521/4142/09/21
NUR ALI mengajukan kredit tanggal 22 September 2021 dan pencairan tanggal 23 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007673107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86393958/4142/0921
MINEN mengajukan kredittanggal 18 Oktober 2021 tanggal 21 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007783108. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87102303/4142/10/21
RONI mengajukan kredit tanggal 19 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 21 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007785108. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87151249/4142/10/21
JAERAH mengajukan kredit 13 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 03 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007830107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87471013/4142/11/21
WASTA mengajukan kredit tanggal 31 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 04 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007831103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87470997/4142/11/21
RUDI mengajukan kredit tanggal 3 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 04 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007846108. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87527321/4142/11/21
TARDI mengajukan kredit tanggal 04 Nopember 2021, pencairan tanggal 05 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007857109. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87564824/11/21
BATDRIYA mengajukan kredit tanggal 31 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 05 Nopember 2021 dengan plafon Rp.30.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007860102. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87564820/4142/11/21
ADE RATNA SARI mengajukan kredit tanggal 15 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 16 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007909100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87881682/4142/11/21
RANTIH mengajukan kredit tanggal 15 November 2021 dan pencairan tanggal 16 Nopember 2021 dengan plafon Rp.30.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007916107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87837174/4142/11/21
IDAH ROSIDAH mengajukan kredit tanggal 22 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 22 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007954105. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 88075976/4142/11/21
LANI mengajukan kredit tanggal 24 agustus 2021 dan pencairan tanggal 26 Agustus 2021 dengan plafon Rp. 50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007540100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor85483127/4142/08/21
ABDUL ROHMAN mengajukan kredit 8 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 12 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007731109. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86846578/4142/10/21
HERIYANTO mengajukan kredit tanggal 12 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 13 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007739107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86907170/4142/10/21
ISAH mengajukan kredit tanggal 12 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 13 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007741104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86917350/4142/10/21
SANAPI mengajukan kredit tanggal 8 Oktober 2021 dan pencairanatanggal 19 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007769102. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 8702292/4142/07/21
DEDE SAPUTRA mengajukan kredit 5 Juli 2021 dan pencairan tanggal 07 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007351103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84178230/4142/07/21
EKA mengajukan kredit tanggal 2 Desember 2021 dan pencairan tanggal 06 Desember 2021 dengan plafon Rp.35.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007988104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 88439852/4142/12/21
SANIMAH mengajukan kredit 16 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 16 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007908104 Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87882300/4142/11/21
BEBEN mengajukan kredit pada tanggal 02 Desember 2021 dan pencairan pada tanggal 07 Desember 2021 dengan plafon Rp.40.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007996107, Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 88472279/4142/12/21
NASIR mengajukan kredit tanggal 16 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 17 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007930101. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87881554/4142/11/21
NURUL BAROKAH mengajukan kredit tanggal 26 Juni 2021 dan pencairan pada tanggal 01 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 000041420100734100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84079199/4142/07/21
NUR JASA mengajukan kredit tanggal 29 Juni 2021 dan pencairan tanggal 01 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- .Nomor rekening 0000414201007341108. Berdasarkan Nomor Surat Pengakuan utang Nomor SPH 84079201/4142/07/21.
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut merupakan para nasabah yang Namanya telah digunakan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM dalam pengajuan dan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI unit Mundu dengan masa waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Bahwa dari pencairan 34 (tiga puluh empat) orang nasabah senilai Rp.1.635.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) uang tersebut seluruhnya telah dipergunakan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM.
Bahwa pinjaman dari 34 (tiga puluh empat) nasabah dengan masa waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dibayarkan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Berdasarkan sistem pemotongan saldo yang terdapat di tabungan nasabah (Auto Debet) sampai dengan Tahun 2022 hanya dibayarkan senilai Rp122.085.563,00 (seratus dua puluh dua juta delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah yang dana Kredit Usaha Rakta (KUR) nya cair tidak memiliki usaha yang produktif, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian R.I Nomor Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang pada intinya menyatakan :
Penerima KUR terdiri atas:
Usaha mikro, kecil, dan menengah;
Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;
Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia darry atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
Kelompok Usaha lainnya.
Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan atau
Calon peserta magang di luar negeri
Pasal 19 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian R.I Nomor Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang pada intinya menyatakan :
Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan
Angka V Syarat dan Ketentuan Kredit Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, yaitu :
Persyaratan Umum Calon Debitur :
Mempunyai usaha produktif dan layak
Tidak sedang menerima Kredit Program dari pemerintah Kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) atau system Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) pada saat permohonan kredit diajukan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Konfirmasi Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu tanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh BRI Cabang Gunungjati yang pada intinya menyatakan dalam proses pencairan dana KUR, saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI tidak melakukan survey on the spot lapangan, hal ini bertentangan dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT) tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI, yaitu :
Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT) tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI, yaitu :
2. Tahapan Prakarsa Kredit.
Menerima aplikasi permohonan kredit Debitur/ calon debitur melalui aplikasi e- form yang didisposisi oleh Kaunit atau hasil pemasaran sendiri.
Menginput data Debitur/calon debitur yang mengajukan permohonan pinjaman.
Melakukan proses Pre-Screening menggunakan aplikasi BRISPOT.
Melakukan on the spot (tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau agunan) Debitur data calon debitur untuk tindaklanjut proses kredit sesuai ketentuan.
Melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro sebelum rekomendasi kredit.
Melengkapi analis non financial dan cross selling produk BRI (dan anak usaha BRI) sesuai ketentuan.
Melakukan rekomendasi pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta CRS (credit risk scoring) yang dihasilkan.
Bahwa berdasarkan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 ayat 1 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dan berdasarkan ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Bank Rakyat Indonesia yang menyatakan bahwa "Bank Rakyat Indonesia" yang dahulu berturut-turut bernama "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syumin Ginko" adalah Bank Pemerintah Sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa masuk kedalam kategori Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tidak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setu Patok kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021 Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023, sehingga bank BRI unit Mundu mengalami kerugian senilai Rp. 1.512.914.437,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IDRIS BIN MAMIJA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terkait pengajuan KUR awalnya saksi yang sedang bekerja di daerah Ciperna ditelepon oleh istri saksi untuk pulang kerumah dan langsung menuju ke Bank BRI Cabang Mundu, kemudian saksi pergi ke Bank tersebut dan saat sampai di Bank tersebut sudah terdapat saksi GEPENG, kemudian saksi menandatangani dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah tanda tangan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR), saksi diperintahkan pulang oleh saksi GEPENG dan tidak menerima uang dari Bank. Saksi menerima uang dari saksi GEPENG saat dirumah saksi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian saksi GEPENG meminta kepada saksi uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari nilai uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)tersebut;
Bahwa saksi mengajukan KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi pernah datang ke bank BRI Cabang Mundu untuk mengambil uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bersama anak buah Terdakwa H. RIBUT atas nama saksi GEPENG, kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa H. RIBUT dan saksi hanya mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa yang menguasai buku tabungan dan ATM setelah pinjaman ke Bank BRI (KUR) adalah Terdalwa H. RIBUT;
Bahwa dari pinjaman tersebut yang melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya Terdakwa H. RIBUT, jumlahnya saksi tidak tahu karena Terdakwa H RIBUT yang meminjam atas nama saksi, sedangkan untuk keterlambatan pembayaran saksi tidak pernah tahu;
Bahwa syarat – syarat untuk mendapatkan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu yaitu:
Pas foto 4 x 6 satu lembar;
Fotokopi KTP; (suami istri yang sudah menikah/ minimal 21 tahun belum nikah)
Fotokopi Kartu Keluarga;
Surat Keterangan Usaha dari Desa;
BPKB;
Bahwa yang mengurus kelengkapan syarat – syarat tersebut adalah saksi GEPENG, saksi hanya datang ke Bank untuk menandatangani surat-surat tersebut;
Bahwa saat nasabah melakukan pinjaman KUR di bank BRI Mundu, setahu saksi tidak ada pihak bank yang melakukan survey dengan cara datang ke lokasi dengan memfoto rumah, usaha / dagangan;
Bahwa saksi yang menandatangani surat-surat namun saksi tidak ada membaca isi surat- surat tersebut sehingga saksi tidak tahu di dalam isi surat tersebut;
Bahwa menurut keterangan saksi GEPENG kepada saksi yang melakukan pembayaran cicilan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu yang menggunakan nama saksi adalah Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembayaran cicilan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu telah selesai atau belum karena yang lebih tahu adalah Terdakwa H. Ribut dan saksi GEPENG;
Bahwa tidak pernah ada tagihan pembayaran cicilan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu kerumah saksi;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa1 (satu) bundel permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Cabang Mundu, yang didalamnya terdapat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama MADRIPIN Saksi tidak mengenal MADRIPIN dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut bukan milik saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi JAHIR Alias GEPENG, memberi keterangan dibawah sumpah/janji sebagai berikut:
Bahwa isteri saksi yang memiliki pinjaman di BRI KCP Mundu;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa H. RIBUT karena saksi sering bekerja kepadaTerdakwa H. RIBUT dan saksi sering mengantar Terdakwa H. RIBUT atau dagangan Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa saksi kenal dengan saksi RONA setelah saksi disuruh untuk mengantar orang yang ambil kredit di BRI Unit Mundu oleh Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa saksi selaku orang yang bekerja pada Terdakwa H. RIBUT dan Terdakwa ingin mengambil pinjaman Bank Di BRI dengan menggunakan nama orang lain sehingga saksi disuruh mengantar atau membantu Terdalwa H. RIBUT untuk mengantar para nasabah yang merupakan keluarga atau pegawai Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa adapun waktunya saksi tidak ingat lagi kapan tetapi saksi disuruh mempersiapkan persaratan yaitu meminta KTP, KK dan SKU (Surat Keterangan Usaha) serta Terdakwa H. RIBUT memberikan BPKB sepeda motor ke nasabah.
Bahwa nama-namanya yang saksi antar untuk mengambil Bank Unit Mundu yaitu:
CHAERUL SAEFUDIN (03-08-2021),
NASIR (03-08-2021),
IDRIS (06-08-2021),
FERI YADI (12-08-2021),
LANI (26-08-2021),
ARUN (21-09-2021),
TABA (21-09-2021),
NUR ALI (23-09-2021),
ABDUL ROHMAN(12-10-2021),
SANAPI (19-10-2021),
RONI (21-10-2021),
JAERAH (03-11-2021),
WASTA (04-11-2021),
RUDI (04-11-2021),
BATDRIYA (05-11-2021),
TARDI (05-11-2021),
RANTIH (16-11-2021),
ADE RATNA SARI (16-11-2021),
IDAH ROSIDAH (22-11-2021),
Bahwa saksi tidak mengetahui usaha apa yang dimiliki oleh orang orang tersebut diatas dan saksi hanya disuruh mengantar Terdakwa saja dan saksi hanya diberikan uang rokok dan jajan serta bensin olehTerdakwa H. RIBUT sebesar kurang lebih Rp.300.000;
Bahwa saksi biasanya disuruh untuk mengantar orang-orang untuk ke BRI Unit Mundu sedangkan Terdakwa dirumahnya dan saksi mengantar saat kredit itu akan cair;
Bahwa saksi tidak mengetahui survei yang dilakukan oleh pihak BRI;
Bahwa yang menentukan untuk dipakai namanya untuk mengambil kredit di BRI Unit Mundu yaitu Terdakwa;
Bahwa yang menikmati kredit dari BRI Unit Mundu tersebut adalah Terdakwa H. RIBUT dan yang didapatkan oleh para nasabah yaitu Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah);
Bahwa BPKB yang dijadikan jaminan ke BRI Unit Mundu unit kendaraannya sudah tidak ada;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi RUDI Bin MUAD, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2021 karena diperintahkan oleh Terdakwa H. RIBUT, kemudian yang datang kerumah saksi adalah anak buah Terdakwa atas nama saksi GEPENG dan meminta syarat- syarat berupa KTP dan Kartu Keluarga;
Bahwa saksi mengajukan KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi pernah datang ke bank BRI Cabang Mundu untuk mengambil uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bersama anak buah Terdakwa H. RIBUT atas nama saksi GEPENG, kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa H. RIBUT dan saksi hanya mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa buku tabungan dan ATM nya tidak ada di saksi karena setelah pencairan saksi langsung pulang kerumah jadi setahu saksi buku tabungan dan ATM nya di bawa;
Bahwa dari pinjaman tersebut yang melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya adalah Terdakwa H RIBUT, jumlahnya awalnya saksi tidak tahu karena Terdakwa yang meminjam atas nama saksi, sedangkan untuk keterlambatan pembayaran saksi tidak pernah tahu namun setelah diperiksa oleh penyidik saksi baru tahu kalau angsuran bulananya sebesar Rp.1.530.097,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu sembilanpuluhtujuhrupiah);
Bahwa syarat – syarat untuk mendapatkan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu yaitu:
Pas foto 4 x 6 satu lembar;
Fotokopi KTP; (suami istri yang sudah menikah/ minimal 21 tahun belum nikah)
Fotokopi Kartu Keluarga;
Surat Keterangan Usaha dari Desa;
BPKB;
Bahwa yang mengurus kelengkapan syarat – syarat tersebut adalah anak buah Terdakwa H. RIBUT atas nama saksi GEPENG, saksi tinggal datang ke Bank BRI untuk menandatangani surat-surat;
Bahwa saat nasabah melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank BRI Mundu, setahu saksi tidak ada pihak bank BRI yang melakukan survey dengan cara datang ke lokasi dengan memfoto rumah, usaha / dagangan;
Bahwa saksi menandatangani surat-surat namun saksi tidak ada membaca isi surat- surat tersebut sehingga saksi tidak tahu isinya;
Bahwa setahu saksi sampai sekarang belum pernah ada dari pihak Bank BRI Mundu melakukan penagihan kepada saksi mengenai angsuran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan barang bukti kepemilikan sepeda motor Yamaha Vega Tahun 2008 atas nama SOLEH. A. yang terlampir didalam berkas permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi SANAPI BIN TASLIM (Alm), memberi keterangan dibawah sumpah/janji sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak pernah meminjam nama-nama masyarakat desa Setupatok untuk melakukan pinjaman ke Bank BRI (KUR);
Bahwa sepengetahuan saksi terdapat masyarakat di desa Setupatok yang meminjam ke Bank BRI (KUR) akan tetapi saksi tidak tahu berapa besaran yang dipinjam oleh masyarakat tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa H RIBUT merupakan pengusah di desa Setupatok;
Bahwa masyarakat Desa Setupatok Terdakwa H RIBUT meminjam nama-nama masyarakat untuk melakukan pinjaman ke Bank BRI Unit Mundu tetapi untuk besarannya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang saksi ketahui syarat-syarat untuk mengajukan KUR yaitu BPKB, KTP, Surat Keterangan Usaha dan formulir pinjaman;
Bahwa saksi tidak memiliki usaha dan dan uang tersebut di gunakan oleh Terdalwa H RIBUT dan yang membuat membuat keterangan usaha kedesa adalah Saksi JAHIR atau GEPENG;
Bahwa pihak Bank BRI Unit Mundu tidak pernah melakukan survei kerumah saksi;
Bahwa saksi yang menandatangani surart-surat namun saksi tidak membaca isi surat- surat tersebut sehingga saksi tidak mengetahuai apa yang tertuang didalam surat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui petugas Bank BRI Unit Mundu yang menawarkan KUR karena saksi datang sendiri ke kantor Bank BRI Unit Mundu;
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah mengambil kredit di Bank dan BPKB tersebut bukan milik saksi dan kendaraannya juga tidak ada;
Bahwa menurut keterangan saksi JAHIR als. GEPENG yang melakukan pembayaran cicilan tiap bulannya yaitu Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi. MUSTAFA KAMAL dan BPKB tersebut bukan milik saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi TABA Bin DIDING (Alm), memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi ditawarkan oleh saksi GEPENG untuk dipinjam namanya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) namun awalnya saksi tidak mau akhirnya karena saksi butuh uang dan akhirnya saksi mau dipinjam namanya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemudian saksi GEPENG datang kerumah untuk meminta persyaratan sehingga saksi memberikan KTP dan Kartu Keluarga. Selanjutnyasaksidisuruh langsung ke Bank Unit Mundu oleh saksi GEPENG. Sesampainya di Bank Unit Mundu saksi langsung disuruh menandatangani dokumen pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kemudian uang pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diambil oleh GEPENG sebesarRp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saksi hanya diberikan uang sebesarRp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dirumah saksi oleh saksi GEPENG;
Bahwa saksi mengajukan KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi pernah datang ke bank BRI Cabang Mundu untuk mengambil uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bersama anak buah Terdakwa H. RIBUT atas nama GEPENG, kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa H. RIBUT dan saksi hanya mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui Siapa yang menguasai buku tabungan dan Atm setelah pinjaman ke Bank BRI (KUR) cair;
Bahwa dari pinjaman tersebut yang melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya Terdakwa H. RIBUT, jumlahnya saksi tidak tahu karena Terdakwa yang meminjam atas nama saksi, sedangkan untuk keterlambatan pembayaran saksi tidak pernah tahu;
Bahwa syarat – syarat untuk mendapatkan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu yaitu:
Fotokopi KTP; (suami istri yang sudah menikah/ minimal 21 tahun belum nikah)
Fotokopi Kartu Keluarga;
Surat Keterangan Usaha dari Desa;
BPKB.
Bahwa yang mengurus kelengkapan syarat – syarat tersebut adalah saksi GEPENG, saksi tinggal datang ke Bank untuk menandatangani surat-surat tersebut;
Bahwa saat nasabah melakukan pinjaman KUR di bank BRI Mundu, setahu saksi tidak ada pihak bank yang melakukan survey dengan cara datang kelokasi dengan memfoto rumah, usaha / dagangan;
Bahwa saksi yang menandatangani surat-surat namun saksi tidak ada membaca isi surat- surat tersebut sehingga saksi tidak tahu di dalam isi surattersebut;
Bahwa menurut keterangan saksi GEPENG kepada saksi yang melakukan pembayaran cicilan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu yang menggunakan nama saksi adalah Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembayaran cicilan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu telah selesai atau lunas karena yang lebih tahu adalah Terdakwa H. Ribut dan saksi GEPENG;
Bahwa tidak pernah ada tagihan pembayaran cicilan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu kerumah saksi;
Bahwa saksi tidak mengenal UCI SANUSI dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut bukan milik saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAJIRIN, SE memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Pemerintahan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, dan ditunjuk oleh Kepala Desa/Kuwu Saksi H. JUMADI;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kaur Pemerintahan Desa Setupatok adalah sebagai berikut:
Melayani masyarakat untuk mengurus kependudukan;
Membuat program Desa;
Mengajukan bantuan tunai langsung (BLT);
Bahwa saksi pernah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dimintakan oleh warga, untuk pengajuan pinjaman KUR di Bank BRI, dan Bank MANDRI. Namun warganya siapa saja, saksi lupa;
Bahwa saksi kenal dengan H Ribut, dimana H. Ribut merupakan warga Desa Setupatok Blok Sigabus;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa H. RIBUT merupakan pengusaha dalam hal bumbu rempah-rempah, futsal dan ayam potong;
Bahwa Terdakwa H. RIBUT tidak ada membuat SKU untuk mengajukan pinjaman kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Mundu, untuk atas nama sendiri maupun nama orang lain;
Bahwa saksi kenal dengan saksi JAWAHIR Alias GEPENG, yang merupakan warga Desa Setupatok Blok Sigabus, dengan pekerjaan nyopir atau jualan bumbu rempah-rempah;
Bahwa saksi JAWAHIR Alias GEPENG, pada sekitar bulan Oktober 2021 pernah mengajukan permohonan pembuatan SKU untuk pengajuan Bank, dimana SKU tersebut untuk atas nama Saksi IDA ROSIDA (Blok Tambak), Saksi BEBEN (Blok Situnggak) dan Saksi EKA (Blok Situnggak);
Bahwa syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKU yaitu Fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu saksi bertanya kepada pemohon/warga “usahanya apa? dan buat apa?;
Bahwa 32 orang warga Desa Setupatok yang namanya digunakan untuk mendapatkan pinjaman KUR di Unit Bank BRI Mundu, diantaranya yaitu :
CHAERUL SAEFUDIN;
NASIR;
IDRIS;
FERI YADI;
TANTI;
LANI;
YUSMANTO;
MINEN;
DEDE;
ARUN;
TABA;
NUR ALI;
ABDUL ROHMAN;
HERIYANTO;
ISAH;
SANAPI;
MINEN;
RONI;
JAERAH;
WASTA;
RUDI;
BATDRIYA;
TARDI;
RANTIH;
ADE RATNA SARI;
NASIR;
IDAH ROSIDAH;
NURUL BAROKAH;
BEBEN;
NURJASA;
ADE SAPUTRA;
WAWAN
Bahwa dari 32 warga Desa Setupatok tersebut, yang saksi kenal hanya Saksi NASIR (Blok Tambak, pekerjaan buka Warung), Saksi IDRIS (Blok Sigabus, pekerjaan pedagang buah), Saksi MINEN (Blok Silampit, pekerjaan pedagang bumbu-bumbu), Saksi IDA ROSIDA (Blok Tambak, pekerjaan buka warung), Saksi TANTI (Blok Silampit, pekerjaan warung), Saksi BEBEN (Blok Sibacin, pekerjaan tukang bangunan) dan Saksi NURJASA (Blok Silampit, pekerjaan Dagang rempah-rempah);
Bahwa seingat saksi dari 32 warga Desa Setupatok tersebut, saksi hanya membuat SKU atas nama Saksi IDA ROSIDA saja, yang pengajuannya dilakukan oleh saksi JAWAHIR Alias GEPENG;
Bahwa setiap warga yang membuat SKU, akan tercatat diregister surat keluar;
Bahwa dari 32 warga Desa Setupatok yang mengajukan permohonan surat SKU tersebut, tercatat deregister surat keluar;
Bahwa selain saksi, perangkat desa yang lainnya juga, dapat melayani pembuatan SKU;
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali jika Terdakwa H Ribut meminjam nama orang lain untuk pinjaman KUR di Bank BRI, Unit Mundu;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi MUKAMAD Alias ALENG, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak memiliki pinjaman KUR di BRI cabang Mundu, namun memiliki pinjaman Non KUR di BRI Cabang Jagasatru;
Bahwa saksi kenal dengan TerdakwaH. RIBUT sudah lama, dan Terdakwa H. RIBUT adalah pengusaha yang cukup terkenal;
Bahwa saksi mengetahui jika di tahun 2021 ada program KUR di BRI unit Mundu, saksi mengetahui hal tersebut dari Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI. Awalnya Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI mendatangi rumah saksi di pertengahan tahun 2021 dengan tujuan untuk menagih cicilan kredit non KUR. Setelah melakukan penagihan, Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI meminta tolong ke saksi untuk dicarikan nasabah KUR;
Bahwa Awalnya saksi berbicara ke saksi JAHIR Als. GEPENG, jika sedang ada peminjaman dana KUR tahun 2021 dan Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI sedang mencari nasabah. Kemudian saksi JAHIR Als. GEPENG memberitahu saksi jika ada 3 (tiga) orang yang mau menjadi nasabah, yaitu DEDE, WAWAN, Lalu saksi JAHIR Als. GEPENG memberikan kelengkapan dokumen para calon nasabah kepada saksi melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya saksi memberitahu Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI jika sudah ada 3 (tiga) orang nasabah yaitu DEDE, WAWAN, dan NUR kemudian saksi mengirimkan berkas kepada Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI melalui aplikasi pesan whatsapp. Setelah itu saksi dikabari oleh Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI bahwa para nasabah tersebut disetujui pinjamannya dan akan dilakukan pencairan. Kemudian saksi memberitahukan kepada saksi JAHIR Als. GEPENG bahwa nasabah akan dicairkan dananya. Setelah dana cair kemudian saksi diberikan upah oleh Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa bahwa persyaratan untuk pencairan dana KUR adalah KTP, Kartu Keluarga dan SKU (Surat Keterangan Usaha);
Bahwa caranya Terdakwa H. RIBUT Bin MISTAM mendapatkan uang pencairan dana KUR BRI Unit Mundu Tahun 2021 adalah saksi JAHIR Alias GEPENG mencari calon nasabah, setelah mendapatkan calon nasabah, saksi JAHIR Alias. GEPENG menyerahkan persyaratan melalui aplikasi pesan Whatsapp, setelah itu saksi langsung mengirimkan persyaratan kepada Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dengan menggunakan aplikasi pesan whastapp. Apabila persyaratan diterima dan dana akan dicairkan, Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahui saksi melalui aplikasi pesan Whatsapp. Setelah mendapatkan informasi pencairan kemudian saksi memberitahukan informasi pencairan tersebut kepada saksi JAHIR Alias GEPENG. Setelah itu saksi JAHIR Alias. GEPENG membawa nasabah yang akan dicairkan dana pinjaman KURnya ke BRI unit Mundu, setelah para nasabah mendapatkan ATM dan buku rekening, kemudian ATM dan buku rekening di bawa oleh saksi JAHIR Als. GEPENG. Setelah itu saksi itu JAHIR Alias GEPENG mencairkan dana yang ada di dalam rekening para Nasabah dan uangnya diserahkan kepada Terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Setelah cair, saksi diberi upah oleh Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa para nasabah mendapatkan dana pencairan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam pencairan dana KUR para Nasabah menitipkan BPKB kepada BRI unit Mundu, dan yang menyediakan BPKBnya adalah saksi JAHIR Alias GEPENG. Sepengetahuan saksi, apabila calon Nasabah tidak menyerahkan BPKB maka pinjamannya tidak akan cair;
Bahwa bahwa dari 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut tidak semuanya memiliki usaha, bahkan ada usaha yang dimanipulasi yaitu, nasabah an. JAERAH, foto usaha milik Nasabah JAERAH berupa warung, bukanlah milik nasabah JAERAH melainkan milik orang lain;
Bahwa SKU (Surat Keterangan Usaha) merupakan syarat pencairan dana KUR. Tanpa SKU dana KUR tidak akan cair. Sepengetahuan saksi yang mempersiapkan SKU sebagai syarat pencairan adalah saksi JAHIR Alias GEPENG;
Bahwa tidak semua nasabah yang membuat SKU memiliki Usaha;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dilakukan survey atau tidak oleh pihak BRI Unit Mundu, tapi biasanya Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahu saksi jika akan melakukan survey;
Bahwa yang menentukan untuk 34 (tiga puluh empat) orang dipakai namanya untuk mengambil kredit di BRI Unit Mundu yaitu saksi JAHIR Als. GEPENG;
Bahwa yang menikmati kredit dari BRI Unit Mundu tersebut adalah Terdakwa H. RIBUT BIN MISTAM dan yang didapatkan oleh para nasabah yaitu Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan keberatan yaiu terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi, saksi RONA, dan saksi JAHIR;
Saksi ANGGI AGUSTIAR, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala BRI Unit Mundu sejak bulan Februari 2022 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa H.RIBUT Bin MISTAM
Bahwa tugas / wewenang saksi selaku Kepala unit Mundu adalah
Menjalankan operasional BRI Unit dan Teras BRI ;
Memutus pinjaman mikro ;
Memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman mikro ;
Melakukan approval terhadap transaksi pinjaman, simpanan, remittance dan internal account;
Menandatangani dokumen kredit dan pengikatannya ;
Melakukan approval pembukuan selisih kas ;
Memutus / memfiat, biaya eksploitasi ;
Menandatangani bilyet deposito ;
Memegang kode putar kunci brankas, kunci ATM, dan kunci Lkuis lemari berkas pinjaman ;
Menandatangani dokumen keluar dar BRI unit kepada internal BRI
Bahwa struktur organisasi Bank BRI Unit Mundu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yaitu:
Bahwa saksi kenal dengan Saksi. Rona Nugraha dan Saksi Rona pernah menjadi Mantri di BRI unit mundu sampai sekitar tanggal 01 Januari 2022 dan saat saksi menjabat sebagai Kepala Unit BRI Mundu pada sekitar Bulan Februari 2022 Saksi. Rona sudah tidak bekerja di BRI unit Mundu disebabkan sudah dipindahtugaskan ke BRI Unit Sedong;
Bahwa yang dimaksud dengan mantri adalah orang yang bertugas untuk mengolah nasabah pinjaman, mulai dari pengajuan s/d proses pencairan atau bahkan yang sudah berjalan dll, intinya mantri bertugas mengelola nasabah pinjaman, baik KUR (kredit usaha rakyat), Kupedes (kredit usaha pedesaan), Briguna (nasabah yang berpenghasilan tetap). Dimana pada tahun 2020 sudah tidak ada lagi segmentasi kredit, namun disatukan menjadi satu sebagai jabatan mantri. Dan mantri mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
| Kepala Unit | : | ANGGI AGUSTIAR ( saksi sendiri) |
| Mantri | : | ARI MUNANDAR (pengganti RONA), MEDI RAHADIAN, dan RICKA NOVENDES |
| Teller | : | RADEN IIS (Juni 2022), JOKO ADILAKSONO (2023) |
| CS | : | ARI RAMADHAN |
| Satpam | : | SYAHIRI dan DAYAT |
Berwewenang memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman mikro sd Rp. 25 Juta untuk KUR (kredit usaha rakyat).
Berwewenang memprakarsai dan merekomendasi permohonan Agen BRILink.
Berwewenang memprakarsai permohonan restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah
Bahwa sektor yang dibiayai oleh KUR Mikro yaitu :
Sektor Produksi, yaitu :
Sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan;
Sektor kelautan dan perikanan;
Sektor industry pengolahansektor kontruksi;
Sektor jasa produksi;
Sektor pariwisata;
Sektor pertambangan garam rakyat;
Sektor produksi lainnya
Sektor Non Produksi (perdagangan)
Bahwa syarat dan ketentuan seorang nasabah yang bias diberikan kredit KUR Mikro yaitu
Persaksiratan umum :
Mempunyai usaha produktif dan layak;
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan, tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah kecuali KUR Mikro BRI yang dibuktikan dengan Sistem Informasi Debitur bank Indonesia (SID BI)/SLIK OJK pada saat permohonan kredit diajukan.
Calon debitur berupa kelompok usaha, dimana kelompok usaha harus memiliki usaha produktif dan layak;
Dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha dan tanpa agunan artinya agunan utamnya yakni usaha yang dijalani debitur tersebut
Telah melakukan usaha produktif dan layak secara efektif minimal 6 bulan dan khusus calon debitur yang terkena PHK telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha secara aktif minimal 5 bulan;
Identitas diri dan kartu keluarga serta SKU (surat keterangan usaha) dari kantir desa.
Bahwa pada saat tahun 2021, mantri yang bertugas di BRI unit Mundu adalah Saksi. RONA, untuk proses pengajuan diajukan oleh nasabah yang memiliki usaha kepada mantri atau CS lalu mantri melakukan pengecekan perbankan, kemudian pengajuan diproses oleh mantri dengan dilakukannya survey tempat usaha dan tempat tinggal, setelah pemberkasan selesai dilakukan mantri, kemudian berkas diserahkan kepada kepala unit untuk dimintai putusan kredit, apabila disetujui maka KUR dapat dicairkan kepada nasabah;
Bahwa untuk memberikan Kredit Usaha Rakyat ke nasabah harus dilakukan survey terlebih dahulu, untuk mengetahui kondisi usaha pada nasabah, biasanya hal tersebut dilakukan dengan dokumentasi usaha para nasabah, dan apabila tidak dilakukan survey maka sudah menyalahi aturan yang ada apalagi jika itu terbukti merugikan BRI maka pasti akan ada tindak lanjut dari hasil audit dengan cara ditarik ke cabang dan tanpa jabatan/ dibebas tugaskan dan menunggu keputusan lebih lanjut sebagaimana Saksi. RONA contohnya;
Bahwa maksimal pemberian kredit Usaha Rakyat ke nasabah awalnya sebesar Rp. 5.000.000 pada tahun 2008 lalu bertambah menjadi Rp.25.000.000,- dan terus naik menjadi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga pada tahun 2022 bisa mencapai maksimal Rp.100.000.000,- dan pemberian kredit tersebut diberikan satu orang satu pinjaman dan jangka waktu maksimal 60 bulan/ 5 tahun untuk investasi / pembelian kendaraan untuk usaha atau renovasi tempat usaha dan jangka waktu 3 tahun maksimal jika diberikan untuk modal kerja;
Bahwa produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menguatkan hasil survei mantri jika memang benar nasabah memiliki usaha dan minimal diketahui oleh desa setempat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Desa;
Bahwa setelah nasabah mendapatkan pinjaman KUR, nasabah mendapatkan kwitansi/ tanda terima pinjaman, buku tabungan dan ATM kemudian ada dokumen perjanjian yang dibacakan atau diterangkan ke nasabah;
Bahwa untuk pinjaman di KUR didalam SOP tidak diperlukan agunan/jaminan;
Bahwa apabila terdapat nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran di Unit maka mantri yang akan melakukan penagihan kerumah nasabah apabila dari nasabah tidak bisa melakukan pembayaran ada beberapa opsi yaitu nasabah hanya melakukan pembayaran bunganya, penurunan angsuran tetapi jangka waktunya lebih lama dan apabila nasabah tidak dapat melakukan pembayaran maka diajukan ke pihak asuransi, dan asuransi hanya akan membayarkan 70 % dari nilai sisa pinjaman dan tunggakan bunganya;
Bahwa pada bulan Maret 2022 saksi ketahui awalnya ada kredit bermasalah di BRI Unit Mundu diantaranya adalah yang berkaitan dengan Terdakwa. H. RIBUT, informasinya kredit bermasalaah yang tidak terbayar/ menjadi tunggakan karena digunakan oleh satu orang yang bernama Terdakwa H. Ribut tersebut. Selanjutnya Bahwa benar saat itu saksi diminta oleh Mantri saksi (pak Ari Munandar) untuk menemaninya bertemu dengan Terdakwa H. Ribut pada bulan Mei tahun 2022 di GCM (Grage City Mall) Cirebon dimana Terdakwa H. Ribut mempunyai tujuan membayar kredit yang mana atas penagihan-penagihan yang telah dilakukan kepada para nasabah nasabah tersebut yang digunakan namanya oleh Terdakwa H. RIBUT untuk mengambil KUR Mikro, selanjutnya Mantri saksi mengajak bertemu dengan Terdakwa H. RIBUT dan Terdakwa H. Ribut membayar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana disaat datang Terdakwa H. RIBUT ditemani saksi JAHIR Alias GEPENG dimana dalam pertemuam tersebut TerdakwaH. RIBUT akan melunasi kredit yang telah dinikmati tetapi menunggu penjualan tanah yang ada di pesisir laku;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi DEDEN DENNY HERYANA, S.Si, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa sejak Februari 2021 s/d Desember 2021 saksi menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI unit Mundu;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nokep. 242-DIR/JBR/04/2019 tanggal 04 April 2019 tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Unit adalah:
Mengkoordinasikan dan Memonitor kegiatan pemasaran dan pengelolaan bisnis mikro di BRI unit dan teras BRI yang meliputi pinjaman, dana, e channel, BRI Link dan jasa bank lainnya untuk meningkatkan profitabilitas dan portofolio keragaan di BRI unit.
Mengkoordinasikan pengelolaan kualitas pinjaman mikro (kolektabilitas dalam perhatian khusus/DPK, non performing Loan/NPL dan daftar hitam/DH), untuk memitigasi resiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI.
Mengkoordinasikan pemasaran produk-produk dan meningkatkan transaksi perbankan di BRI sebagai salah satu kesatuan yang terintegrasi untuk mencapai integrated banking solution.
Mengkoordinasikan, memonitor dan mengendalikan operasional secara efisien dan prudent untuk meningkatkan kepuasan nasabah.
Mengkoordinasikan pelayanan produk-produk keuangan terhadap nasabah dalam bentuk bisnis keagenan BRI Link untuk menjangkau kebutuhan masyarakat akan kebutuhan tanpa kantor.
Mengkoordinasikan dan melakukan monitoring seluruh aktivitas pekerja dibawah binaannya untuk menciptakan iklim kerja yang kondusuf dan keterikatan antar pekerja
Bahwa yang dimaksud dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yaitu salah satu jenis pinjaman di BRI UNIT yang diperuntukan untuk Nasabah yang belum bias dicover oleh bank. Untuk pinjaman KUR mendapatkan subsidi dari Pemerintah dan bunga yang diberikan ke nasabah cukup ringan yaitu 6 % selama 1 tahun;
Bahwa SOP atau tata cara pemberian Kredit Usaha Rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan berdasarkan Surat Edaran DIreksi Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Bahwa yang berhak sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu
Masyarakat umum yang memiliki usaha yang produktif dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha.
Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah;
Usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia;
Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luarnegeri;
Usaha mikro, kecil dan menengah diwilayah perbatasan dengan negara lain;
Usaha mikro, kecil dan menengah pansiunan PNS, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian RI dan/atau pegawai pada masa persiapan pansiun;
Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi;
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
Kelompok Usaha lainnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Bahwa sector ekonomi yang dapat dibiayai oleh KUR Mikro, yaitu :
Sektor Produksi :
Sektor Pertanian, Perburuhan, dan Kehutanan;
Sektor Kelautan dan Perikanan;
Sektor Industri Pengolahan;
Sektor Kontruksi;
Sektor jasa prosuksi;
Sektor pariwisata
Sektor Pertambangan Garam Rakyat;
Sektor Produksi lainnya.
Sektor Non Produksi :
Sektor Perdagangan
Penyaluran KUR Mikro diprorirataskan kepada Sektor Produksi.
Bahwa syarat – syarat untuk mendapatkan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu yaitu :
Pas foto 4 x 6 satu lembar;
Fotokopi KTP; (suami istri yang sudah menikah/ minimal 21 tahun belum nikah)
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Surat Nikah;
Surat Keterangan Usaha dari Desa.
Berdasarkan Surat Edaran Direksi Kantor Pusat BRI
Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT), tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI adalah sebagai berikut :
Tahapan Pengajuan Pinjaman.
Nasabah menyerahkan dokumen fisik persaksitan pencairan dana KUR.
Mantri masuk ke aplikasi BRISPOT Mobile menggunakan Personal Number (PN) password Bristars
Masuk ke menu pemasaran klik tanda (+) di pojok kanan bawah.
Selanjutnya mantri dapat menginput data informasi nasabah sesuai dengan form yang ada pada aplikasi BRISPOT.
Setelah selesai dilakukan penginputan data nasabah maka akan muncul pilihan “simpan” dan lanjut “prakasa.
Mantri meng klik lanjut prakasa, lalu mantri menginput jumlah permohonan pinjaman, input jangka waktu permohonan pinjaman, input tujuan penggunaan kredit, klik submit maka otomatis data masuk ke menu prakarsa dan pada saat itu akan ditetapkan oleh system menjadi tanggal permohonan kredit.
Tahapan Prakarsa Kredit.
Menerima aplikasi permohonan kredit Debitur/ calon debitur melalui aplikasi e- form yang didisposisi oleh Kaunit atau hasil pemasaran sendiri.
Menginput data Debitur/calon debitur yang mengajukan permohonan pinjaman.
Melakukan proses Pre-Screening menggunakan aplikasi BRISPOT.
Melakukan on the spot (tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau agunan) Debitur data calon debitur untuk tindaklanjut proses kredit sesuai ketentuan.
Melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro sebelum rekomendasi kredit.
Melengkapi analis non financial dan cross selling produk BRI (dan anak usaha BRI) sesuai ketentuan.
Melakukan rekomendasi pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta CRS (credit risk scoring) yang dihasilkan.
Tahapan Pre-Screening
Melakukan Proses Ideb (Informasi Debitur) untuk pengecekan SLIK pengecekan PS/KRD,SICD,DHN,Kemendagri,SIKP (untuk KUR) melalui aplikasi BRISPOT pada menu pre screening.
Melakukan pengecekan jawaban request Ideb untuk SLIK pengecekan PS/KRD,SICD,DHN,Kemendagri,SIKP (untuk KUR) pada menu status pre- screening.
Apabila permintaan Ideb sudah tersedia (untuk nasabah yang punya pinjaman ter record OJK).
Memonitor proses pre- screening dengan klik refresh.
Sistem BRISPOT otomatis menganalisa SLIK pengecekan PS/KRD,SICD,DHN,Kemendagri,SIKP (untuk KUR) sesuai degan data NIK yang telah dinput oleh Mantri.
Sistem BRISPOT menghasilkan rekomendasi hasil Pre screening by coloring (merah, kuning hijau)
Tahapan Analisis dan Evaluasi
Mantri menganalisa data Pres- Screening
Mantri memastikan keabsahan dokumen kelengkapan pinjaman dan foto dokumen (KTP, NPWP,KK, perijinan usaha, agunan, dan dokumen lainnya yang diperlukan).
On the spot ke tempat tinggal Nasabah untuk mengetahui domisili Nasabah, Kondisi Keluarga (pribadi nasabah) dan menggali informasi untuk menilai karakter Nasabah (5 C Character).
On the spot ke tempat usaha Nasabah untuk mengetahui lokasi usaha, analisa finansial usaha, dan pesaing (lingkungan usaha), analisa finansial usaha serta menggali informasi sekitar tempat usaha nasabah untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengelola usaha (termasuk bahan baku/produksi, pemasaran, dan pengelolaan keuangan) dan kemampuan pengembalian pinjaman apabila disetujui permohonannya (5C- capacity, capital, condition).
Berdasarkan data yang diperoleh saat on the spot dan informasi lainnya dalam keperluan analisis dan evaluasi permohonan pinjaman maka akan dihasilkan nilai credit risk scoring (CRS) oleh system untuk menentukan pinjaman tersebut dapat direkomendasikan ke pemutus atau ditolak.
Selanjutnya mantri memberikan keterangan rekomendasi pinjaman tersebut kemudian klik KIRIM untuk mengusulkan rekomendasi kredit kepada pejabat pemutus.
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemprakarsa sebelumnya. (mantri).
Kepala Unit melakukan analisis atas suatu permohonan serta rekomendasi yang diberikan oleh pejabat pemprakarsa sebelumnya.
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Unit Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan, analisis dan evaluasi kredit, serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemrakarsa sebelumnya.
Tahapan Putusan Kredit
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemrakarsa (mantri)
Memberikan putusan atas suatu permohonan kredit berdasarkan penilaian dari hasil analisa serta rekomendasi yang diberikan oleh Pejabat Pemprakarsa sesuai dengan kewenangannya
Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku.
Memastikan setiap kredit yang diputus telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian.
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan analisis dan evaluasi kredit serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemprakarsa. (mantri)
Pada saat melakukan approval putusan kredit pada Brispot WEB. Brispot Mobile maka system akan secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit termasuk dokumen yang harus ditandatangani oleh Nasabah.
Tahapan Pencairan / Realisasi Kredit
Kepala Unit menerima berkas kredit, perjanjian kredit/SPH dan dokumen kredit lainnya yang telah ditandatangani Nasabah.
Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit
Memberikan persetujuan/approvalputusan pencairan kredit (realisasi kredit) melalui aplikasi BRISPOT.
Selanjutnya costumer service memeriksa berkas putusan kredit, memeriksa kebenaran pengimputan data kredit, mempersiapkan berkas pencairan kredit.
Costumer service meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak.
Mencetak perjanjian kredit/SPH pada aplikasi BRISPOT kemudian memeriksa kebenaran isi perjanjian kredit / SPH sebelum pencairan kredit.
Membacakan isi SPH/perjanjian kredit menjelaskan syarat-syarat kreditnya sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH yang akan ditandatangani nasabah.
Menyerahkan berkas kredit dan perjanjian kredit /SPH yang sudah ditandatangani nasabah untuk dimintakan putusan pencairan kredit kepada Kepala Unit
Apabila pencairan sudah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Kemudian costumer service meminta Nasabah untuk memastikan pencairan telah dilaksanakan.
Memberikan copy perjanjian kredit /SPH kepada Nasabah sebagai bukti telah dilakukan akad kredit dan menjelaskan kewajiban nasabah atas pinjaman yang diterima.
Maintanance asuransi yang diikuti oleh Nasabah (apabila ada).
Pada akhir costumer service memastikan seluruh proses penutupan asuransi telah sukses melalui BRISPOT WEB >Menu Pencairan> Sub Menu cross selling. Apabila terdapat penutupan Asuransi yang tidak sukses, Costumer Service melakukan pengiriman ulang melalui menu tersebut diatas
Bahwa dapat ada 34 (tiga puluh empat) dukumen permohonan pinjaman yang bermasalah adalah kredit macet, yang tidak dilakukan pembayaran cicilan oleh nasabah yang bersangkutan dengan perician sebagai berikut :
Bahwa dari 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut diatas mantrinya adalah Saksi RONA NUGRAHA Bin Wahyudi;
Bahwa dari 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut yang menjadi pemutus kreditnya adalah saksi selaku Kepala Unit;
Bahwa dari proses pengajuan KUR sebanyak 34 nasabah tersebut ada 1 (satu) tahapan yang tidak dilaksanakan yaitu, costumer service tidak menyerahkan copy perjanjian kredit kepada nasabah, namun diganti dengan membacakan dan menandatangani setiap lembar SPH. Selain itu ada manipulasi tahapan analisa yang dilakukan Saksi RONA NUGRAHA Bin Wahyudi pada bukti kunjungan on the spot berupa foto usaha orang lain yang di ajukan sebagai usaha nasabah;
Bahwa saksi mengetahui adanya manipulasi tersebut pada saat timbulnya tunggakan yang tidak wajar, setelah 2 (dua) bulan berturut-turut tunggakan tersebut dilakukan audit internal oleh Kantor Cabang Gunung Jati dengan kesimpulan adanya manipulasi dokumen berupa foto usaha orang lain yang diajukan untuk nasabah;
Bahwa saksi mengetahui adanya manipulasi tersebut pada saat timbulnya tunggakan yang tidak wajar, setelah 2 (dua) bulan berturut-turut tunggakan tersebut dilakukan audit internal oleh Kantor Cabang Gunung Jati dengan kesimpulan adanya manipulasi dokumen berupa foto usaha orang lain yang diajukan untuk nasabah;
Bahwa dalam pencairan dana KUR BRI unit Mundu tahun 2021 ada target yang harus dicapai oleh BRI unit Mundu berupa pencairan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari untuk setiap mantri. Dan apabila tidak memenuhi target harian maka target harian tersebut akan diakumulasikan ke hari berikutnya;
Bahwa apabila target terpenuhi, maka karyawan yang dapat memenuhi target akan menerima bonus penghasilan tambahan;
Bahwa Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI di tahun 2021 telah memenuhi target pencairan di tahun 2021, dan mendapatkan bonus penghasilan tambahan;
Bahwa saksi tidak melakukan survey on the spot ulang, karena saksi pada saat itu meyakini analis dan evaluasi yang dilaksanakan oleh mantri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa kredit KUR BRI Unit Mundu tahun 2021 dijamin asuransi oleh PT Askrindo;
Bahwa 34 (tiga puluh empat) Nasabah kredit KUR yang macet tersebut klaimnya sudah diajukan, tetapi untuk pencairan klaimnya saksi tidak tahu;
Bahwa total dana pencairan KUR BRI unit Mundu tahun 2021 adalah sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Bahwa prosedur pelaksanaan putusan Kredit KUR adalah setelah pelaksanaan system informasi debitur dari OJK yang menyatakan bahwa Nasabah tidak memiliki pinjaman lain. Selanjutnya matri KUR BRI mendatangi tempat tinggal nasabah dengan tujuan untuk memastikan kebenaran data KTP dan mencari informasi dari lingkungan sekitar. Selanjutnya dilakukan kunjungan ke tempat usaha untuk dibuatkan analisa usaha nasabah. Isi dari analisa usaha tersebut adalah neraca dan laba rugi;
Bahwa maksimal pemberian kredit Usaha Rakyat ke nasabah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pemberian kredit;
Bahwa produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah nasabah memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Desa;
Bahwa setelah nasabah mendapatkan pinjaman KUR, nasabah mendapatkan kwitansi, buku tabungan dan ATM kemudian ada dokumen perjanjian yang dibacakan atau diterangkan ke nasabah;
Bahwa untuk pinjaman di KUR didalam SOP tidak diperlukan agunan/ jaminan;
Bahwa apabila terdapat nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran maka pihak Bank yaitu Mantri akan melakukan penagihan kerumah nasabah apabila dari nasabah tidak bisa melakukan pembayaran ada beberapa opsi yaitu nasabah hanya melakukan pembayaran bunganya, penurunan angsuran tetapi jangka waktunya lebih lama dan apabila nasabah tidak dapat melakukan pembayaran maka diajukan ke pihak asuransi;
Bahwa BPKB tersebut diterima mantra pada saat on the spot sebagai ikatan psikis bahwa nasabah tersebut akan membayar;
Bahwa ada 33 (tiga puluh tiga) orang nasabah yang memberikan BPKB dan 1 (satu) orang nasabah memberikan sertifikat AJB tanah sebagai ikatan Psikis, namun pihak BRI tidak pernah meminta hal tersebut;
Bahwa apabila calon Nasabah tidak memberikan BPKB atau sertifikat tanah/AJB tanah, maka biasanya mantra mengusulkan pencairan di bawah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa calon nasabah yang ingin mendapatkan fasilitas KUR Mikro diatas Rp.10.000.000,- kendaraan yang dijadikan jaminan harus digesek No Rangka dan No. Mesin untuk memastikan bahwa BPKB tersebut adalah milik Nasabah dan ada kendaraannya. Tetapi karena jaminan tersebut hanya sifatnya tambahan Mantri yang mengajukan berupa BPKB kendaraan bermontor yang tidak melampirkan foto kendaraan dan gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin kami tidak memintanya;
Bahwa dokumen yang diberikan oleh Mantri/RONA NUGRAHA terhadap ke-27 nasabah tersebut :
| NO | Nama Debitur | Plafond | OS | KOLEKTIBILITAS | KET |
| 1 | MINEN | 50.000.000,00 | 50.876.734 | Macet | H RIBUT |
| 2 | RONI | 50.000.000,00 | 50.926.734 | Macet | H RIBUT |
| 3 | JAERAH | 50.000.000,00 | 50.761.561 | Macet | H RIBUT |
| 4 | WASTA | 50.000.000,00 | 50.631.701 | Macet | H RIBUT |
| 5 | RUDI | 50.000.000,00 | 50.799.701 | Macet | H RIBUT |
| 6 | TARDI | 50.000.000,00 | 50.832.842 | Macet | H RIBUT |
| 7 | SANIMAH | 50.000.000,00 | 50.415.800 | Macet | H RIBUT |
| 8 | ADE RATNA SARI | 50.000.000,00 | 50.693.387 | Macet | H RIBUT |
| 9 | NASIR | 50.000.000,00 | 50.648.028 | Macet | H RIBUT |
| 10 | IDAH ROSIDAH | 50.000.000,00 | 50.665.230 | Macet | H RIBUT |
| 11 | NUR ALI | 50.000.000,00 | 49.766.613 | Macet | H RIBUT |
| 12 | TABA | 50.000.000,00 | 49.488.072 | Macet | H RIBUT |
| 13 | ABDUL ROHMAN | 50.000.000,00 | 46.639.703 | Macet | H RIBUT |
| 14 | ARUN | 50.000.000,00 | 48.192.245 | Macet | H RIBUT |
| 15 | MINEN | 50.000.000,00 | 48.302.390 | Macet | H RIBUT |
| 16 | DEDE | 50.000.000,00 | 48.269.227 | Macet | H RIBUT |
| 17 | FERI YADI | 50.000.000,00 | 48.386.299 | Macet | H RIBUT |
| 18 | YUSMANTO | 50.000.000,00 | 48.296.263 | Macet | H RIBUT |
| 19 | NASIR | 50.000.000,00 | 48.309.960 | Macet | H RIBUT |
| 20 | IDRIS | 50.000.000,00 | 48.179.517 | Macet | H RIBUT |
| 21 | CHAERUL SAEFUDIN | 50.000.000,00 | 47.114.369 | Macet | H RIBUT |
| 22 | TANTI | 50.000.000,00 | 46.716.968 | Macet | H RIBUT |
| 23 | NURUL BAROKAH | 50.000.000,00 | 46.992.670 | Macet | H RIBUT |
| 24 | WAWAN | 50.000.000,00 | 46.848.949 | Macet | H RIBUT |
| 25 | NURJASA | 50.000.000,00 | 46.746.819 | Macet | H RIBUT |
| 26 | BEBEN | 40.000.000,00 | 39.805.816 | Macet | H RIBUT |
| 27 | BATDRIYA | 30.000.000,00 | 29.355.491 | Macet | H RIBUT |
| 28 | RANTIH | 30.000.000,00 | 28.707.562 | Macet | H RIBUT |
| 29 | HERIYANTO | 50.000.000,00 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 30 | ISAH | 50.000.000,00 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 31 | SANAPI | 50.000.000,00 | 46.987.552 | Macet | H RIBUT |
| 32 | DEDE SAPUTRA | 50.000.000,00 | 37.066.504 | Macet | H RIBUT |
| 33 | LANI | 50.000.000,00 | 45.377.057 | Macet | H RIBUT |
| 34 | EKA | 35.000.000,00 | 33.633.334 | Macet | H RIBUT |
| Total | 1.635.000.000,00 | 1.580.500.009,04 | |||
Pas foto 4 x 6 satu lembar;
Foto copy KTP; (suami istri yang sudah menikah/ minimal 21 tahun belum nikah)
Foto copy Kartu Keluarga;
Foto copy Surat Nikah;
Asli Surat Keterangan Usaha dari Desa.
Surat Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dari OJK, ada tidaknya pinjaman dari bank lain/nasabah lama.
Form Permohonan Pinjaman
Foto kunjungan kenasabah.
Analisa keuangan, neraca laba rugi dari calon nasabah yang ada dikomputer Kepala Unit.
Dan BPKB Kendaraan Bermotor/ Akta Jual Beli/ Sertifikat Tanah
Selanjutnya dipelajari apakah permohonan tersebut dapat diputus diberikan Kredit atau perlu saksi klarifikasi kepada calon nasabah
Bahwa seseorang bisa diberikan kredit KUR dengan syarat kejelasan usaha dan harus dilakukan On The sport untuk melihat kebenaran usaha produktif atau tidak dan untuk mengetahui karakter seseorang calon nasabah, sedangkan Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha dari Desa dan BPKB tersebut adalah data pelengkap;
Bahwa tidak dibenarkan pengajuan kredit dari seseorang pemohon dimana setelah uang kredit tersebut setelah cair digunakan oleh orang lain walaupun itu adik kandungnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi NURDIANSYAH, SE, As, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Pemimpin Cabang 3 Cirebon sejak bulan Mei tahun 2022 sampai dengan sekarang;
Bahwa Askrindo adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi, kerugian yang salahsatu produknya adalah penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan oleh perbankan;
Bahwa Pimpinan Cabang selaku penanggung jawab tertinggi, Pimpinan Cabang membawahi Kepala Bagian Pemasaran, Kepala bagian Klaim dan Subrogasi, Kepala bagian keuangan dan umum, Kepala Bagian Underwritring (analisa), Pimpinan Cabang bertanggung jawab langsung ke Pimpinan Wilayah di tingkat Provinsi;
Struktur organisasn PT Akskrindo tingkat Provinsi adalah Pimpinan Wilayah selaku penanggung jawab tertinggi tingkat Provinsi, Pimpinan Wilayah membawahi Kepala Bagian Bisnis, dan Kepala Bagian Bisnis membawahi jabatan-jabatan fungsional
Bahwa struktur organisasi PT Askrindo tingkat Kabupaten :
Pimpinan Cabang : NURDIANSYAH, S.E.As
Kabag pemasaran : DEKY
Kabag Kleim dan subrogasi : NOVEN
Kabag adderwriting : LAIL
Kabag Keuangan dan Umum : OIN
Bahwa tugas saksi selaku pimpinan Askrindo Cabang Cirebon adalah:
Memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan proses bisnis mulai dari proses penjaminan sampai dengan proses klaim sudah sesuai dengan Prosedur yang berlaku
Menjalin hubungan dengan mitra bisnis.
Bahwa PT Askrindo dan Bank BRI memiliki hubungan kerjasama terkait dengan Klaim asuransi berdasarkan MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022;
Bahwa perjanjian kersama antara PT Askrindo dan Bank BRI memiliki hubungan kerjasama terkait dengan Klaim asuransi berdasarkan MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022, masih berlaku dimana masa berlaku sesuai dengan pasal 27 masa berlakunya perjanjian selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2021;
Bahwa PT Askrindo dan Bank BRI memiliki hubungan kerjasama terkait dengan Klaim asuransi berdasarkan MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022, akan tetapi berlaku surut yakni tanggal 1 Agustus 2021, saksi tidak mengetahui hal tesebut, akan tetapi MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022, digunakan sebagai dasar untuk melakukan penjaminan hingga proses klaim dan subrograsi;
Bahwa PT Asrindo Cabang Cirebon menjamin klaim BRI cabang Cirebon Kartin, Cabang Cirebon Gunung Jati, Cabang Indramayu, Cabang Majalengka, Cabang Kuningan, dan Cabang Jatibarang. Untuk BRI unit Mundu dibawah naungan BRI Cabang Gunung Jati dengan Pimpinan Cabangnya dijabat oleh Bapak Bastian.
Bahwa yang menjadi mitra bisnis dari PT Askrindo adalah:
Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu seluruh bank BUMN di Indonesia
Bank Daerah
Dan beberapa Bank Swasta.
Bahwa produk perbankan yang dapat dijaminkan oleh PT Askrindo adalah Jaminan KUR (Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi diluar program pemerintah)
Bahwa produk perbankan yang dijaminkan Bank BRI ke Askrindo
Jaminan KUR.
Jaminan Asuransi Kredit Non KUR.
Jaminan Kontra Bank Garansi.
Bahwa timbulnya hak claim apabila kredit tidak lunas pada saat jatuh tempo / kredit masuk dalam kategori kolektibilitas 4 ( diragukan ). Proses klaim dilakukan secara online 180 hari sejak KUR jatuh tempo disertai kelengkapan dokumen secara Upload.
Dokumen yang di butuhkan diantaranya :
Berita acara klaim.
Rekening korang 6 bulan terakhir saat pengajuan klaim.
Loan inquiry/ BI code untuk melihat kolektibilitas 4.
LKN ( lembar kunjungan nasabah ).
Identitas Debitur ( NIK ).
SPH ( Surat pengakuan hutang ).
SID ( sistim informasi debitur ) Bank Indonesia / SLIK ( sistem laporan informasi keuangan ) OJK pada saat pemohon kredit.
NIB ( Nomor Induk Berusaha /SKU / Surat Keterangan yang di persamakan.
NPWP ( apabila kredit diatas 50 juta ).
Dasar hukum tersebut perjanjian kerjasama no : B.05-cr/01/2022 dan No : 02/pks/kur/dir/1/2022, pasal 15.
Bahwa mekanisme proses penjaminan kredit KUR yaitu Proses pelaksanaan jaminannya dilaksanakan secara online (host to host), Condition automatic cover) yang mana syarat dan ketentuannya sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022;
Bahwa proses klaim keseluruhan sudah online menggunakan aplikasi BRIJAMIN KUR GEN II atau BRISURF yang pengajuannya dapat dilakukan secara individual. apabila debitur sudah jatuh tempo belum lunas (masuk kategori 4) maka akan secara otomatis masuk ke dalam system Aksrindo dan Bank, dan apabila ada kekurangan data atau dokumen maka pihak askrindo akan meminta tambahan data. Dokumen Klaim disampaikan penerima jaminan kepada penjamin secara online melalui pengiriman data elektonik atau secara manual paling lambat 6 bulan sejak jatuh tempo. Dalam hal klaim diputuskan dan disetujui oleh Penjamin makan Penjamin menyampaikan persetujuan klaim kepada penerima jaminan secara online
Bahwa jaminan KUR yang bisa diklaim adalah :
Terjamin / Debitur kredit tidak dapat melunasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR), jatuh tempo KUR telah memenuhi persyaratan kualitas asset/ kolektabilitas (kredit)minimal atau setidak-tidaknya dalam kategori 4 (diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal KUR telah masuk dalam kualitas asset/kolektabilitas 4 (diragukan), kemudian karena adanya perbaikan kualitas asset/ kolektabilitas (kredit) maka resiko kerugian yang dijamin ditetapkan sejak kualitas asset/ kolektabilitas (kredit) minimal atau setidak-tidaknya dalam kategori 4 (diragukan) yang terakhir sepanjang masih dalam jangka waktu penjaminan kredit,
Terjamin / Debitur KUR dinyatakan dalam keadaan Insolvent (tidak mampu melaksanakan kewajibannya) sebelum atau setelah KUR yang bersesangkutan memenuhi persyaratan kualitas asset/kolektabilitas (kredit) minimal atau setidak-tidaknya dalam kategori 4 (diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa keuangan.
Penjamin tidak menjamin resiko kerugian dalam hal kerugian tersebut disebabkan oleh salah satu dari hal-hal berikut yang secara langsung berakibat pada usaha terjamin/debitur KUR tidak dapat melunasi kewajiban KUR, yaitu :
Bencana alam Nasional (atau wabah penyakit menular pada manusia/hewan berkuku/ ungags) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Reaksi Nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom.
Peperangan atau dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia yang dinyatakan oleh Pemerintah Pusat.
Huru hara atau kerusuhan politik skala Nasional.
Bahwa Hak Penerima Jaminan untuk mengajukan Klaim kepada Penjamin menjadi batal apabila terjadi salah satu dari hal berikut :
Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan KUR baik kriteria penerima KUR maupun mekanisme pelaksanaan KUR.
Dalam hal penerima jaminan tidak melaporkan perpanjangan dan/atau tambahan kredit (suplesi) atau restrukturisasi.
Pengajuan Klaim sudah daluwarsa.
Bahwa hak penerima jaminan menjadi batal apabila terdapat salah satu alasan yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan KUR baik subjek penerima KUR maupun mekanisme pelaksanaan KUR maksudnya adalah penyaluran kredit KUR tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 5 MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022;
Bahwa cara PT. Askrindo dapat mengetahui perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan tidak sesuai atau sesuai dengan ketentuan KUR sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022 hanya dari dokumen yang diajukan oleh Pihak Bank BRI. kelengkapan dokumen tersebut antara lain:
Berita acara klaim secara online atau manual, di Aplikasi yang bernama portalklaimaskrindo-BRI ;
Fotokopi rekening koran debitur tertanggung selama kurang lebih 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak klaim, yakni hanya perlu ada print out rekening koran tersebut.
Keterangan kwalitas asset atau loan inquiry, yaitu harus masuk kategori 4 (diragukan)
Copy lembar kunjungan nasabah, terdapat dokumen fotokopi lembar kunjungan nasabah dimana Bank BRI telah mendatangi debitur untuk penagihan
Identitas terjamin, terdapat identitas dari terjamin seperti KK ataupun KTP
Surat pengakuan hutang atau perjanjian kredit
Slik OJK pada saat pengajuan kredit KUR,
Surat keterangan usaha dari pemerintah desa ( SKU) / NIB ( nomor induk berusaha )
NPWP untuk kredit diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Bahwa berdasarkan ketentuan PKS salah satu ketentuan klaim adalah surat keterangan usaha namun tidak disertai dengan bentuk format, kami melihat surat keterangan usaha telah ter regristrasi dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang. Namun apabila dikemudian hari terbukti fiktif berdasarkan putusan pengadilan maka sesuai dengan pasal 16 ayat 10. MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022;
Bahwa sesuai dengan pasal 16 ayat 2, “bila dipandang perlu, penjamian dan/atau penemima jaminan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, dapat melakukan penelitian lapangan sebelum memberikan keputusan atas klaim dan pasal tersebut dapat digunakan apabila terdapat informasi adanya dugaan tindak pidana yang di terima oleh Askrindo dalam penyaluran KUR yang dilakukan oleh bank;
Bahwa untuk 33 (tiga puluh tiga) klaim asuransi KUR bank BRI unit Mundu penerimanya berbeda waktunya;
Bahwa jumlah premi / IJP yang dibayarkan dari Bank BRI unit Mundu ke PT Askrindo terhadap 33 ( tiga puluh tiga ) nasabah dengan nilai yang berbeda berdasarkan nilai pinjaman kredit Nasabah. Dimana berdasarkan Pasal 12 . poin 2.2 : Perhitungan IJP KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR ) MIKRO :
Besarnya IJP KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR ) MIKRO 1,75 % ( satu koma tujuh puluh lima per serratus ) pertahun atau 1,75 % ( satu koma tujuh puluh lima per serratus ) untuk 12 ( dua belas ) bulan .
IJP KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR ) MIKRO tahun ke-1 adalah1,75 % ( satu koma tujuh puluh lima per serratus ).
Plafond yang digunakan dalam perhitungan IJP KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR ) MIKRO tahun ke -2 dst adalah outstanding kredit sesuai jadwal angsuran seharusnya.
Dalam hal jangka waktu kredit atau sisa jangka waktu yang dilalui tidak penuh selama 12 ( dua belas ) bulan, maka IJP KREDIT USAHA RAKYAT
( KUR ) KECIL dibayarkan sesuai proporsional jangka waktu kredit (jumlah bulan)12;
Bahwa BRI Unit Mundu sudah pernah mengajukan klaim Jaminan KUR tahun 2021, yaitu:
No. Rek. 414201007481102 an. Tanti Tanggal Klaim 29 Agustus 2022BRI, sebesar Rp. 32.314.935,10
No. Rek.414201007593103 An. Dede Tanggal Klaim 29 Agustus 2022sebesar Rp.33.352.071.90
No. Rek414201007659103 An. ArunTanggal Klaim 29 Agustus 2022 Sebesar Rp. 33.362.821.10
No. Rek . 414201007916107 An. Rantih Tanggal Klaim 29 Agustus 2022 Sebesar Rp. 19.858.642.30
No. Rek.414201007908104 An. Sanimah Tanggal Klaim 29 Agustus 2022 sebesar Rp. 35.000.000.00
No. Rek. 414201007909100 An. Ade Ratna Sari Tanggal Klaim 26 Agustus 2022 Sebesar Rp. 35.000.000.00
No. Rek.414201007930101 An. Nasir Tanggal Klaim 26 Agustus 2022 Sebesar Rp. 35.000.000.00
No. Rek 414201007954105 An. Idah RosidahTanggal Klaim 29 Agustus 2022 Sebesar Rp.35.000.000.00.
No. Rek. 414201007749102 An. Abdu Rohman Tanggal Klaim 30 September 2022 sebesar Rp. 33.142.214.00
No. Rek. 414201007731109 an. Abdul Rohman Tanggal Klaim 30 September 2022 Sebesar Rp. 32.397.706.60
No. Rek. 414201006643109an. Roni Tanggal Klaim 11 April 2023 Sebesar Rp. 29.561.302.40
No. Rek. 414201007464100an. Feri Yadi Tanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp. 33.283.453.70
No. Rek. 414201007570105an. Minen Tanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp. 33.359.118.10
No. Rek. 414201007783106an. Minen Tanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp. 35.000.000.00
No. Rek 414201007416107 an. Nasir Tanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp.33.183.455.90
No. Rek 414201007673107 an.Nur AliTanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp. 34.122.389.00
No. Rek414201007660104 an.Taba Tanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp.34.090.128.80
No.Rek 414201007857109 an.Tardi Tanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp. 35.000.000.00
No.Rek 414201007831103 an.Wasta Tanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar 35.000.000.00
No.Rek 414201007342104 an.WawanTanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp.32.119.409.70
No.Rek 414201007414105 an.Chaerul Saefudin Tanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp.32.524.410.80
No.Rek 414201007428104 an.IdrisTanggal Klaim 25 Juli 2022 Sebesar Rp. 33.109.636.70
No.Rek 414201007341108 an.NurjasaTanggal Klaim 25 Juli 2022 Sebesar Rp. 32.099.661.30
No.Rek 414201007860102 an.Batdriya Tanggal Klaim 28 Juli 2022 Sebesar Rp. 20.096.568.80
No.Rek414201007480106 an.Yusmanto Tanggal Klaim 25 Juli 2022 Sebesar Rp. 33.242.670.30
No.Rek 414201007988104 an.Eka Tanggal Klaim 30 November 2022 Sebesar Rp.23.479.220.57
No.Rek 41420100784610 an.Rudi Tanggal Klaim 26 Juli 2022 Sebesar Rp.35.000.000.00
No.Rek 414201006997100 an.Wawan Tanggal Klaim 30 November 2022 SebesarRp. 19.744.307.98
No.Rek 414201007830107 an.Jaerah Tanggal Klaim 5 Dember 2022 Sebesar Rp. 35.000.000.00
No.rek 414201007769102 an.Sanapi Tanggal Klaim 26 Desember 2022 Sebesar Rp. 32.804.087.85
No.Rek 414201007540100 an.Lani Tanggal Klaim 26 Desember 2022 Sebesar Rp. 31.763.940.03
No.Rek 414201007741104 an.Isah Tanggal Klaim 26 Desember 2022 Sebesar Rp.32.834.505.94
No.Rek 414201007913109 an.Ribut Tanggal Klaim 27 Desember 2022 Sebesar Rp.32.931.812.17
Bahwa kami tidak mendapatkan informasi perihal adanya dugaan tindak pidana Korupsi sampai dengan klaim dibayarkan atas 33 (tiga puluh tiga) nasabah yang ada di bank BRI Unit mundu;
Bahwa 33 (tiga puluh tiga) klaim tersebut sudah diproses dan dicairkan klaimnya;
Bahwa dalam hal Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan hasil verifikasi oleh BPKP/BPK/ Instansi yang berwenang dinyatakan bukan Kredit Usaha Rakyat, maka penjamin mengajukan pengembalian Klaim yang telah dibayar kepada Penerima Jaminan dan data Klaim yang telah dibayar secara manual/online sepanjang temuan BPK/BPKP/ instansi yang berwenang tersebut telah di klarifikasi dan dikonfirmasi oleh BPK/BPKP/ instansi yang berwenang pada penerima jaminan dan telah disepakati oleh Penerima Jaminan.sesuai pasal 16 ayat 10 Pks Askrindo dengan Bank BRI nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022;
Bahwa cara verifikasi manual klaim adalah verifikasi berdasarkan kelengkapan dokumen lengkap dan klaim yang diajukan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama;
Bahwa PT Askrindo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa data pendukung pencairan dana KUR, karena terkait dengan Pencairan dana KUR, sepenuhnya merupakan kewenangan Penerima Jaminan (bank), selain itu untuk menjaga karakter penerima dana KUR, sifat dari asuransi PT Askrindo adalah bersifat silent basis, artinya penerima dana KUR tidak mengetahui jika kreditnya telah dijamin asuransi oleh PT. Askrindo;
Bahwa yang berwenang melaksanakan verifikasi klaim kredit KUR adalah Kepala Bagian Klaim;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi NOVEM FRANDIKA MAHARDI, SE, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Unit Klaim dan Subrogasi PT Askrindo Cabang Cirebon sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa H. RIBUT Bin MISTAM dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa H. RIBUT Bin MISTAM;
Bahwa struktur organisasi PT Askrindo tingkat Kabupaten adalah Pimpinan Cabang selaku penanggung jawab tertinggi, Pimpinan Cabang membawahi Kepala Bagian Pemasaran, Kepala bagian Klaim dan Subrogasi, Kepala bagian keuangan dan umum, Kepala Bagian Underwritring (analisa), Pimpinan Cabang bertanggung jawab langsung ke Pimpinan Wilayah di tingkat Provinsi;
Bahwa Struktur organisasI PT Akskrindo tingkat Provinsi adalah Pimpinan Wilayah selaku penanggung jawab tertinggi tingkat Provinsi, Pimpinan Wilayah membawahi Kepala Bagian Bisnis, dan Kepala Bagian Bisnis membawahi jabatan-jabatan fungsional;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Unit Klaim dan Subrogasi Askrindo Cabang Cirebon berdasarkan SK Direksi PT Askrindo Nomor SK:191/KEP/DIR/VIII/2022 sejak tanggal 24 Agustus 2022;
Bahwa tugas saksi selaku kepala Unit Klaim dan Subrigasi Askrindo Cabang Cirebon adalah:
Mengerjakan pekerjaan di unit klaim dan subrogasi
Menyelesaikan pengajuan klaim dari perbankan, dari mulai pengajuan klaim sampai dengan penyelesaian di Sistem.
Merekonsiliasi hasil klaim yang sudah dibayarkan kepada perbankkan yang sudah ada pembayaran atau angsuran dari debitur, untuk dijadikan pendapatan atau recovery.
Bahwa PT Askrindo dan Bank BRI memiliki hubungan kerjasama terkait dengan Klaim asuransi berdasarkan MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022;
Bahwa perjanjian kersama antara PT Askrindo dan Bank BRI memiliki hubungan kerjasama terkait dengan Klaim asuransi berdasarkan MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022, masih berlaku dimana masa berlaku sesuai dengan pasal 27 masa berlakunya perjanjian selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024;
Bahwa saksi tidak mengetahui hal tesebut, akan tetapi MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022, digunakan sebagai dasar untuk melakukan penjaminan proses klaim dan subrograsi. Dan sebelum adanya MoU nomor B-05-CRO/01/2022. / Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022, terkait dengan pelaksanaan klaim perbankan KUR BRI masih menggunakan MoU sebelumnya MoU Nomor B 1057-DIR/OPK/07/2020 / nomor 68/PKS/KUR/DIR/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020. Dan MoU Nomor B 1968-DIR/OPK/11/2020 / Nomor ADDI/PKS/KUR/DIR/XI/2020 tanggal 30 November 2020;
Bahwa PT Asrindo Cabang Cirebon menjamin klaim BRI cabang Cirebon Kartini, Cabang Cirebon Gunung Jati, Cabang Indramayu, Cabang Majalengka, Cabang Kuningan, dan Cabang Jatibarang. Untuk BRI unit Mundu dibawah naungan BRI Cabang Gunung Jati dengan Pimpinan Cabangnya dijabat oleh Bapak Bastian;
Bahwa yang menjadi mitra bisnis dari PT Askrindo adalah :
Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu seluruh bank BUMN di Indonesia
Bank Daerah
Dan beberapa Bank Swasta.
Bahwa produk perbankan yang dapat dijaminkan oleh PT Askrindo adalah :
Jaminan KUR.
Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi diluar program pemerintah.
Bahwa produk perbankan yang dijaminkan Bank BRI ke Askrindo:
Jaminan KUR.
Jaminan Asuransi Kredit Non KUR.
Jaminan Kontra Bank Garansi.
Bahwa berdasarkan SK Nomor 143/KEP/DIR/VI/2018 tentang SOP Penjaminan KUR PT Askrindo. Prosedur pelaksanaan klaim secara umum adalah pengajuan berkas secara fisik diajukan ke PT Askrindo, kemudian dokumen tersebut diverifikasi kelengkapannya. Setelah itu dilakukan analisa kerugian klaim, setelah itu klaim deregister ke dalam sistem. Kemudian setelah klaim deregister, lalu meminta persetuan klaim ke pimpinan. Setelah pimpinan menyetujui, lalu kembali dimasukan ke dalam system. Kemudian Askrindo Cabang mengajukan permohonan dana pembayaran klaim ke Askrindo pusat. Selanjutnya Aksrindo pusat menyerahkan dana ke bagian keuangan Askrindo Cabang yang selanjutnya dana tersebut diserahkan ke pihak pemohon klaim;
Bahwa proses pelaksanaan jaminannya dilaksanakan secara online (host to hohost), Condition automatic cover) yang mana syarat dan ketentuannya sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama nomor B-05-CRO/01/2022/Nomor. 02/PKS/KUR/DIR /I/2022 tanggal 27 Januari 2022;
Bahwa proses klaim keseluruhan sudah online menggunakan aplikasi BRIJAMIN KUR GEN II atau BRISURF yang pengajuannya dapat dilakukan secara individual. apabila debitur sudah jatuh tempo belum lunas (masuk kategori 4) maka akan secara otomatis masuk ke dalam system Aksrindo dan Bank, dan apabila ada kekurangan data atau dokumen maka pihak askrindo akan meminta tambahan data. Dokumen Klaim disampaikan penerima jaminan kepada penjamin secara online melalui pengiriman data elektonik atau secara manual paling lambat 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah pengajuan klaim. Dalam hal klaim diputuskan dan disetujui oleh Penjamin makan Penjamin menyampaikan persetujuan klaim kepada penerima jaminan secara online;
Bahwa jaminan KUR yang bisa diklaim adalah:
Terjamin / Debitur kredit tidak dapat melunasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR), jatuh tempo KUR telah memenuhi persyaratan kualitas asset/ kolektabilitas (kredit)minimal atau setidak-tidaknya dalam kategori 4 (diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal KUR telah masuk dalam kualitas asset/kolektabilitas 4 (diragukan), kemudian karena adanya perbaikan kualitas asset/ kolektabilitas (kredit) maka resiko kerugian yang dijamin ditetapkan sejak kualitas asset/ kolektabilitas (kredit) minimal atau setidak-tidaknya dalam kategori 4 (diragukan) yang terakhir sepanjang masih dalam jangka waktu penjaminan kredit,
Terjamin / Debitur KUR dinyatakan dalam keadaan Insolvent (tidak mampu melaksanakan kewajibannya) sebelum atau setelah KUR yang bersesangkutan memenuhi persyaratan kualitas asset/kolektabilitas (kredit) minimal atau setidak-tidaknya dalam kategori 4 (diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa keuangan;
- Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi RICKA NOVENDES Bin SUWARNO, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Marketing dan biasa disebut sebagai Mantri sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas Saksi sebagai Relationship Marketing dan biasa disebut sebagai Mantri yaitu :
Menawarkan produk BRI berupa pinjaman dan simpanan;
Mencari nasabah untuk pinjaman;
Memproses pengajuan kredit dari survey, analisa, dan penagihan kredit.
Mengelola nasabah yang dananya sudah cair agar setroannya lancar.
Mengelola nasabah simpanan, agar mau menambah simpanannya di bank BRI.
Bahwa KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan salah satu jenis pinjaman di BRI UNIT yang mana untuk pinjaman KUR mendapatkan subsidi dari Pemerintah dan bunga yang diberikan ke nasabah cukup ringan yaitu 6 % selama 1 tahun;
Bahwa yang berhak menerima KUR adalah :
Orang yang memiliki usaha / pengusaha besar atau kecil ;
Warga Negara indonesia (WNI) ;
Tidak boleh ada pinjaman modal kerja di lembaga pembiayaan lain
Bahwa untuk nasabah yang tidak memiliki usaha tidak diperbolehkan untuk melakukan pinjaman KUR;
Bahwa Syarat – syarat untuk mendapatkan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu yaitu :
Pas foto masing-masing suami istri (jika yang sudah menikah) sebanyak satu lembar;
Fotokopi KTP; (suami istri yang sudah menikah/ minimal 21 tahun belum nikah) ;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Surat Nikah (suami istri yang sudah menikah);
Surat Keterangan Usaha dari Desa.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT), tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI adalah sebagai berikut :
Tahapan Pengajuan Pinjaman.
Nasabah menyerahkan dokumen fisik persaksitan pencairan dana KUR;
Mantri masuk ke aplikasi BRISPOT Mobile menggunakan Personal Number (PN) password Bristars;
Masuk ke menu pemasaran klik tanda (+) di pojok kanan bawah;
Selanjutnya mantri dapat menginput data informasi nasabah sesuai dengan form yang ada pada aplikasi BRISPOT;
Setelah selesai dilakukan penginputan data nasabah maka akan muncul pilihan “simpan” dan lanjut “prakasa;
Mantri meng klik lanjut prakasa, lalu mantri menginput jumlah permohonan pinjaman, input jangka waktu permohonan pinjaman, input tujuan penggunaan kredit, klik submit maka otomatis data masuk ke menu prakarsa dan pada saat itu akan ditetapkan oleh system menjadi tanggal permohonan kredit.
Tahapan Prakarsa Kredit.
Menerima aplikasi permohonan kredit Debitur/ calon debitur melalui aplikasi e- form yang didisposisi oleh Kaunit atau hasil pemasaran sendiri;
Menginput data Debitur/calon debitur yang mengajukan permohonan pinjaman;
Melakukan proses Pre-Screening menggunakan aplikasi BRISPOT;
Melakukan on the spot (tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau agunan) Debitur data calon debitur untuk tindaklanjut proses kredit sesuai ketentuan;
Melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro sebelum rekomendasi kredit;
Melengkapi analis non financial dan cross selling produk BRI (dan anak usaha BRI) sesuai ketentuan;
Melakukan rekomendasi pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta CRS (credit risk scoring) yang dihasilkan.
Tahapan Pre-Screening
Melakukan Proses Ideb (Informasi Debitur) untuk pengecekan SLIK pengecekan PS/KRD,SICD,DHN,Kemendagri,SIKP (untuk KUR) melalui aplikasi BRISPOT pada menu pre screening;
Melakukan pengecekan jawaban request Ideb untuk SLIK pengecekan PS/KRD,SICD,DHN,Kemendagri,SIKP (untuk KUR) pada menu status pre- screening;
Apabila permintaan Ideb sudah tersedia (untuk nasabah yang punya pinjaman ter record OJK);
Memonitor proses pre- screening dengan klik refresh;
Sistem BRISPOT otomatis menganalisa SLIK pengecekan PS/KRD,SICD,DHN,Kemendagri,SIKP (untuk KUR) sesuai degan data NIK yang telah dinput oleh Mantri;
Sistem BRISPOT menghasilkan rekomendasi hasil Pre screening by coloring (merah, kuning hijau);
Tahapan Analisis dan Evaluasi
Mantri menganalisa data Pres- Screening;
Mantri memastikan keabsahan dokumen kelengkapan pinjaman dan foto dokumen (KTP, NPWP,KK, perijinan usaha, agunan, dan dokumen lainnya yang diperlukan);
On the spot ke tempat tinggal Nasabah untuk mengetahui domisili Nasabah, Kondisi Keluarga (pribadi nasabah) dan menggali informasi untuk menilai karakter Nasabah (5 C Character);
On the spot ke tempat usaha Nasabah untuk mengetahui lokasi usaha, analisa finansial usaha, dan pesaing (lingkungan usaha), analisa finansial usaha serta menggali informasi sekitar tempat usaha nasabah untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengelola usaha (termasuk bahan baku/produksi, pemasaran, dan pengelolaan keuangan) dan kemampuan pengembalian pinjaman apabila disetujui permohonannya (5C- capacity, capital, condition);
Berdasarkan data yang diperoleh saat on the spot dan informasi lainnya dalam keperluan analisis dan evaluasi permohonan pinjaman maka akan dihasilkan nilai credit risk scoring (CRS) oleh system untuk menentukan pinjaman tersebut dapat direkomendasikan ke pemutus atau ditolak;
Selanjutnya mantri memberikan keterangan rekomendasi pinjaman tersebut kemudian klik KIRIM untuk mengusulkan rekomendasi kredit kepada pejabat pemutus;
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemprakarsa sebelumnya. (mantri);
Kepala Unit melakukan analisis atas suatu permohonan serta rekomendasi yang diberikan oleh pejabat pemprakarsa sebelumnya;
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kepala Unit Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan, analisis dan evaluasi kredit, serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemrakarsa sebelumnya.
Tahapan Putusan Kredit
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemrakarsa (mantri);
Memberikan putusan atas suatu permohonan kredit berdasarkan penilaian dari hasil analisa serta rekomendasi yang diberikan oleh Pejabat Pemprakarsa sesuai dengan kewenangannya;
Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku;
Memastikan setiap kredit yang diputus telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian;
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan analisis dan evaluasi kredit serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemprakarsa. (mantri);
Pada saat melakukan approval putusan kredit pada Brispot WEB. Brispot Mobile maka system akan secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit termasuk dokumen yang harus ditandatangani oleh Nasabah.
Tahapan Pencairan / Realisasi Kredit
Kepala Unit menerima berkas kredit, perjanjian kredit/SPH dan dokumen kredit lainnya yang telah ditandatangani Nasabah;
Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit;
Memberikan persetujuan/approval putusan pencairan kredit (realisasi kredit) melalui aplikasi BRISPOT;
Selanjutnya costumer service memeriksa berkas putusan kredit, memeriksa kebenaran pengimputan data kredit, mempersiapkan berkas pencairan kredit.;
Costumer service meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak;
Mencetak perjanjian kredit/SPH pada aplikasi BRISPOT kemudian memeriksa kebenaran isi perjanjian kredit / SPH sebelum pencairan kredit;
Membacakan isi SPH/perjanjian kredit menjelaskan syarat-syarat kreditnya sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH yang akan ditandatangani nasabah;
Menyerahkan berkas kredit dan perjanjian kredit /SPH yang sudah ditandatangani nasabah untuk dimintakan putusan pencairan kredit kepada Kepala Unit;
Apabila pencairan sudah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Kemudian costumer service meminta Nasabah untuk memastikan pencairan telah dilaksanakan;
Memberikan copy perjanjian kredit /SPH kepada Nasabah sebagai bukti telah dilakukan akad kredit dan menjelaskan kewajiban nasabah atas pinjaman yang diterima;
Maintanance asuransi yang diikuti oleh Nasabah (apabila ada);
Pada akhir costumer service memastikan seluruh proses penutupan asuransi telah sukses melalui BRISPOT WEB >Menu Pencairan> Sub Menu cross selling. Apabila terdapat penutupan Asuransi yang tidak sukses, Costumer Service melakukan pengiriman ulang melalui menu tersebut diatas;
Bahwa 34 (tiga puluh empat) dukumen tersebut adalah kredit macet, yang tidak dilakukan pembayaran cicilan oleh nasabah yang bersangkutan. Pada tahap pengajuan ada tahapan yang tidak dilakukan oleh saksi RONA, yaitu tidak dilakukan survey lapangan hal ini saksi ketahui berdasarkan informasi dari audit internal pada saat pemeriksaan berkala;
Bahwa dari 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut mantrinya adalah Saksi RONA NUGRAHA Bin Wahyudi;
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut yang menjadi pemutus kreditnya adalah saksi DEDEN selaku Kepala Unit;
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut dananya dinikmati sendiri oleh Terdakwa H. RIBUT Bin MISTAM;
Bahwa untuk jumlah pastinya saksi lupa, namun sepengetahuan saksi jumlah dana yang dicairkan lebih kurang sebesar Rp. 24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah). Namun terkait dengan jumlah pencairan dana KUR BRI tahun 2021 di unit Mundu terdapat ketimpangan jumlah pencairan antar mantri, di tahun 2021. Di tahun 2021 saksi dan saksi MEDI mencairkan dana KUR lebih kurang sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sedangkan saksi RONA mencairkan lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh miliar);
Bahwa dana KUR yang dinikmati oleh Terdakwa H. RIBUT Bin MISTAM sepengetahuan saksi adalah lebih kurang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pada tahun 2021 tidak diwajibkan untuk menjaminkan agunan para Nasabah, namun biasanya untuk memperkuat keyakinan mantri, para nasabah biasanya menitipkan BPKB;
Bahwa BPKB yang dititipkan para Nasabah KUR apabila kreditnya macet, hak kepemilikannya tidak dapat dialihkan ke BRI, dan Nasabah KUR dapat mengambil BPKB tersebut kapan saja bila dibutuhkan. Karena BPKB tersebut tidak diikat;
Bahwa Kredit KUR BRI unit Mundu tahun 2021 dijamin asuransi oleh PT Askrindo dan PT Jamkrindo;
Bahwa untuk 34 (tiga puluh empat) Nasabah KUR yang kreditnya macet tersebut saksi tidak tahu apakah asuransinya sudah di klaim atau belum;
Bahwa apabila terdapat nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran maka pihak Bank akan melakukan penagihan kerumah nasabah apabila dari nasabah tidak bisa melakukan pembayaran ada beberapa opsi yaitu nasabah hanya melakukan pembayaran bunganya, penurunan angsuran tetapi jangka waktunya lebih lama dan apabila nasabah tidak dapat melakukan pembayaran maka diajukan ke pihak asuransi;
Bahwa status 34 (tiga puluh empat) kredit tersebut adalah macet, sudah diusahakan untuk dilakukan penagihan namun sampai saat ini kredit tersebut belum lunas. Dan kewajiban penagihan dibebankan kepada saksi ARI MUNANDAR selaku pengganti saksi RONA;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi AGUSRENDRAKUSUMAWIBAWA, SE, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi diangkat selaku Residen Auditor Unit (RAU) Kantor Cabang BRI Cirebon Gunung Jati berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Regional Office Bandung Nomor R.31.e-HC/BIN/04/2020, tanggal 21 April 2020.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Residen Auditor Unit (RAU) Kantor Cabang BRI Cirebon Gunung Jati yaitu :
Melakukan implementasi manajemen riseko;
Implementasi perangkat managemen resiko;
Implementasi strategi anti fraud;
Implementasi bisnes continuity manajemen;
Pelaksanaan rencana perbaikan manajemen atas hasil audit internal dan ekSternal
Implementasi kepatuhan;
Implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
Internalisasi budaya manajemen resiko dan kepatuhan;
Implementasi inisiatif strategi manajemen resiko.
Bahwa sesuai dengan tugas fungsi saksi yaitu melakukan monitoring keragaan Unit Binaan yang salah satunya Unit Mundu terhadap peningkatan Anomali/penyaluran KUR Mikro yang sangat tinggi dibandingkan dengan Matri yang lain yaitu atas Nama RONA NUGRAHA yang capaian penyaluran Kur yang tinggi saksi melakukan uji petik/sempele dengan cara turun kelapangan dengan mendatangi nasabah yaitu sekitar Bulan Desember 2021, dimana ditemukan bebeberapa nasabah yang mana nasabah tersebut namanya digunakan oleh Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kepada Kepala Cabang Gunung Jati yaitu BASTIAN NUR ARDIANSYAH, dimana atas laporan saksi selanjutnya dibentuk Tim Adhoc untuk melakukan pemeriksaan, dengan Surat Keputusan NOKEP: 204-VI/KC/SDM/12/2021, tanggal 31 Desember 202, dengan Anggota:
Ketua : Bastian Anur Ardiansyah (Pinca)
Anggota : 1. Irman (AMPM);
2. Endang Adhytya Sukmara (AMPM)
3. Agus Rendra K (URC
4. Omarida (SPO)
Bahwa tugas TIM ADHOC memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat di BRI Unit Mundu;
Bahwa hasil dari TIM ADHOC yang dituangkan dalam Laporan Temuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu, Nomor R.7e-KC/VI/SDM/03/2022, tanggal 29 Maret 2022, yaitu berdasarkan hasil konfirmasi tambahan terhadap Saksi RONA NUGRAHA (Mantri BRI UNIT Mundu) dan penagihan oleh Mantri Unit Mundu ke nasabah ternyata ditemukan pinjaman yang dipakai oleh pihak ketiga yaitu Terdakwa RIBUT, data sebagai berikut:
Bahwa dari bulan Juli 2021 sampai dengan November 2021, pencairan dana KUR oleh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI pencairannya sangat tinggi dibandingkan dengan mantri yang lain, yaitu :
Bahwa kolom keterangan tersebut dengan dari Nomor 1 s/d 34 yaitu setelah kami lakukan kalirifikasi terhadap mengaku bahwa pinjaman KUR tersebut yang Makai adalah Terdakwa H. RIBUT, dimana orang-orang tersebut yang merupakan karyawan/keluarga karyawan Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa benar kami bersama TIM ADHOC telah mendatangi dan menemui para nasabah dimana para nasabah membenarkan atau mengakui bahwa uang tersebut yaitu kredit KUR digunakan oleh Terdakwa H. RIBUT dan para nasabah tidak memiliki usaha melainkan mereka kebanyakan adalah karyawan/keluarga atau keluarga dari Terdakwa H. RIBUT dan Saksi tidak melihat sepeda motor yang digunakan jaminan pinjaman KUR;
Bahwa Untuk 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut yang menjadi mantrinya adalah saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dan yang menjadi pemutus kreditnya adalah Kepala Unit BRI tahun 2021 yaitu saksi DEDEN;
Bahwa SOP atau tata cara pemberian Kredit Usaha Rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan berdasarkan Surat Edaran DIreksi Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Bahwa Secara garis besar prosedur pelaksanaan KUR di BRI pada tahun 2021 adalah, setelah ada pengajuan pencairan, mantri melakukan pemeriksaan baik dokumen dan melakukan pemeriksaan on the spot ke lapangan mengenai identitas calon nasabah serta usaha dari calon nasabah. Setelah itu hasil analisis dan evaluasi mantri diserahkan kepada kepala unit selaku pemutus kredit;
Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT), tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI adalah sebagai berikut :
| No | Nama Mantri | Juli 2021 | Agustus 2021 | September 2021 | Oktober 2021 | November 2021 |
| 1 | MEDI RAHARDIAN | Rp. 15.000.000 / 1 orang nasabah | Rp.470.000.000,/15 orang Nasabah | Rp.1.011.000.000,00/28 orang Nasabah | Rp.638.000.000/20 orang Nasabah | Rp.1.165.000.000/36 orang nasabah |
| 2 | RICKA NOVENDES | Rp.70.000.000,00/2 orang Nasabah | Rp.998.000.000/37 Orang Nasabah | Rp.812.000.000/28 Orang Nasabah | Rp.788.000.000,00/30 orang Nasabah | Rp.1.135.000.000/38 orang Nasabah |
| 3 | RONA NUGRAHA | Rp.1.775.000.000/63 irang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 orang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 Orang Nasabah | Rp.2.500.000.000, / 60 orang Nasabah | Rp.3.720.000.000/91 orang nasabah |
Tahapan Pengajuan Pinjaman.
Nasabah menyerahkan dokumen fisik persayatan pencairan dana KUR.
Mantri masuk ke aplikasi BRISPOT Mobile menggunakan Personal Number (PN) password Bristars;
Masuk ke menu pemasaran klik tanda (+) di pojok kanan bawah;
Selanjutnya mantri dapat menginput data informasi nasabah sesuai dengan form yang ada pada aplikasi BRISPOT;
Setelah selesai dilakukan penginputan data nasabah maka akan muncul pilihan “simpan” dan lanjut “prakasa;
Mantri meng klik lanjut prakasa, lalu mantri menginput jumlah permohonan pinjaman, input jangka waktu permohonan pinjaman, input tujuan penggunaan kredit, klik submit maka otomatis data masuk ke menu prakarsa dan pada saat itu akan ditetapkan oleh system menjadi tanggal permohonan kredit;
Tahapan Prakarsa Kredit.
Menerima aplikasi permohonan kredit Debitur/ calon debitur melalui aplikasi e- form yang didisposisi oleh Kaunit atau hasil pemasaran sendiri;
Menginput data Debitur/calon debitur yang mengajukan permohonan pinjaman;
Melakukan proses Pre-Screening menggunakan aplikasi BRISPOT;
Melakukan on the spot (tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau agunan) Debitur data calon debitur untuk tindaklanjut proses kredit sesuai ketentuan;
Melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro sebelum rekomendasi kredit;
Melengkapi analis non financial dan cross selling produk BRI (dan anak usaha BRI) sesuai ketentuan;
Melakukan rekomendasi pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta CRS (credit risk scoring) yang dihasilkan.
Tahapan Pre-Screening
Melakukan Proses Ideb (Informasi Debitur) untuk pengecekan SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) melalui aplikasi BRISPOT pada menu pre screening;
Melakukan pengecekan jawaban request Ideb untuk SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) pada menu status pre- screening;
Apabila permintaan Ideb sudah tersedia (untuk nasabah yang punya pinjaman ter record OJK);
Memonitor proses pre- screening dengan klik refresh;
Sistem BRISPOT otomatis menganalisa SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) sesuai degan data NIK yang telah dinput oleh Mantri;
Sistem BRISPOT menghasilkan rekomendasi hasil Pre screening by coloring (merah, kuning hijau);
Tahapan Analisis dan Evaluasi;
Mantri menganalisa data Pres- Screening;
Mantri memastikan keabsahan dokumen kelengkapan pinjaman dan foto dokumen (KTP, NPWP, KK, perijinan usaha, agunan, dan dokumen lainnya yang diperlukan);
On the spot ke tempat tinggal Nasabah untuk mengetahui domisili Nasabah, Kondisi Keluarga (pribadi nasabah) dan menggali informasi untuk menilai karakter Nasabah (5 C Character);
On the spot ke tempat usaha Nasabah untuk mengetahui lokasi usaha, analisa finansial usaha, dan pesaing (lingkungan usaha), analisa finansial usaha serta menggali informasi sekitar tempat usaha nasabah untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengelola usaha (termasuk bahan baku/produksi, pemasaran, dan pengelolaan keuangan) dan kemampuan pengembalian pinjaman apabila disetujui permohonannya (5C- capacity, capital, condition);
Berdasarkan data yang diperoleh saat on the spot dan informasi lainnya dalam keperluan analisis dan evaluasi permohonan pinjaman maka akan dihasilkan nilai credit risk scoring (CRS) oleh system untuk menentukan pinjaman tersebut dapat direkomendasikan ke pemutus atau ditolak;
Selanjutnya mantri memberikan keterangan rekomendasi pinjaman tersebut kemudian klik KIRIM untuk mengusulkan rekomendasi kredit kepada pejabat pemutus;
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemprakarsa sebelumnya. (mantri);
Kepala Unit melakukan analisis atas suatu permohonan serta rekomendasi yang diberikan oleh pejabat pemprakarsa sebelumnya;
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kepala Unit Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan, analisis dan evaluasi kredit, serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabatpemrakarsa sebelumnya.
Tahapan Putusan Kredit
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemrakarsa (mantri);
Memberikan putusan atas suatu permohonan kredit berdasarkan penilaian dari hasil analisa serta rekomendasi yang diberikan oleh Pejabat Pemprakarsa sesuai dengan kewenangannya;
Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku;
Memastikan setiap kredit yang diputus telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian;
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan analisis dan evaluasi kredit serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemprakarsa. (mantri);
Pada saat melakukan approval putusan kredit pada Brispot WEB. Brispot Mobile maka system akan secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit termasuk dokumen yang harus ditandatangani oleh Nasabah.
Tahapan Pencairan / Realisasi Kredit
Kepala Unit menerima berkas kredit, perjanjian kredit/SPH dan dokumen kredit lainnya yang telah ditandatangani Nasabah;
Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit;
Memberikan persetujuan/approval putusan pencairan kredit (realisasi kredit) melalui aplikasi BRISPOT;
Selanjutnya costumer service memeriksa berkas putusan kredit, memeriksa kebenaran pengimputan data kredit, mempersiapkan berkas pencairan kredit;
Costumer service meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak;
Mencetak perjanjian kredit/SPH pada aplikasi BRISPOT kemudian memeriksa kebenaran isi perjanjian kredit / SPH sebelum pencairan kredit;
Membacakan isi SPH/perjanjian kredit menjelaskan syarat-syarat kreditnya sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH yang akan ditandatangani nasabah;
Menyerahkan berkas kredit dan perjanjian kredit /SPH yang sudah ditandatangani nasabah untuk dimintakan putusan pencairan kredit kepada Kepala Unit;
Apabila pencairan sudah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Kemudian costumer service meminta Nasabah untuk memastikan pencairan telah dilaksanakan;
Memberikan copy perjanjian kredit /SPH kepada Nasabah sebagai bukti telah dilakukan akad kredit dan menjelaskan kewajiban nasabah atas pinjaman yang diterima;
Maintanance asuransi yang diikuti oleh Nasabah (apabila ada);
Pada akhir costumer service memastikan seluruh proses penutupan asuransi telah sukses melalui BRISPOT WEB >Menu Pencairan> Sub Menu cross selling. Apabila terdapat penutupan Asuransi yang tidak sukses, Costumer Service melakukan pengiriman ulang melalui menu tersebut diatas;
Bahwa TIM ADHOC telah mendatangi dan menemui para nasabah dimana para nasabah membenarkan atau mengakui bahwa uang tersebut yaitu kredit KUR digunakan oleh Terdakwa H. RIBUT dan para nasabah tidak memiliki usaha melainkan mereka kebanyakan adalah karyawan/keluarga atau keluarga dari Terdakwa H. RIBUT dan Saksi tidak melihat sepeda motor yang digunakan jaminan pinjaman KUR;
Bahwa ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Pencairan Dana KUR di BRI unit Mundu, yaitu saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI selaku Mantri tidak melakukan survey on the spot;
Bahwa tujuan dari survey on the spot tersebut adalah untuk mengkonfirmasi kebenaran dokumen yang diserahkan oleh calon Nasabah, baik identitas dari calon nasabah telah sesuai dengan KTP, serta memastikan bahwa calon nasabah memiliki usaha yang sehat dan layak. Serta pelaksanaan survey di dokumentasikan, dan data-data tersebut dimasukan ke dalam system BRIspot;
Bahwa Kepala Unit BRI memiliki kewenangan untuk melakukan survey on the spot apabila Kepala Unit tidak yakin;
Bahwa saksi DEDEN tidak melakukan survey on the spot karena saksi DEDEN merasa yakin terhadap dokumen pencairan;
Bahwa saksi dapatkan surat perintah tugas Nokep 204-VI/KC?SDM/12/2021 tersebut saksi melakukan kalrifikasi terhadap Saksi RONA NUGRAHA selaku Mantri peemberian kredit KUR di Desa Situpatok tersebut, diawali dengan dengan adanya tarjet sehingga Saksi RONA NUGRAHA mendapatkan menemukan JAHIR Alias GEPENG warga Situpatok yang merupakan anak buah dari Terdakwa Terdakwa H. RIBUT dimana JAHIR membawa calon nasabah yang merupakan karyawan Terdakwa H. RIBUT supaya diloloskan kredit KUR, dimana Saksi RONA NUGRAHA menerima persyaratan dari JAHIR dan Saksi RONA NUGRAHA tidak melakukan pengecekan atau On the sport (OTS) kepada calon nasabah, dan disaat pencairan para nasabah tersebut dibawa oleh JAHIR dating ke BRI Unit Mundu serta atas kredit tersebut Saksi RONA NUGRAHA mendapatkan uang dari JAHIR sebesar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa tugas dan fungsi seorangMantri, yaitu :
Memasarkan pijmana dan simpanan;
Memproses pengajuan kredit yaitu menerima pengajuan permohonan pengajuan kredit dari calon debitur, melakukan pemeriksaan persyaratan dan melakukan pengecekan OTS kelokasi usaha dan memastikan kemapuan bayar debitur.
Monetoring dan mentenan nasabah
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak.
Bahwa setelah kami lakukan klarifikasi kepada saksi RONA NUGRAHA dan mengaku bahwa saksi RONA NUGRAHA tidak melakukan On The Sport kepada para nasabah, untuk mengecek kebenaran dokumen yang diberikan oleh para nasabah melalui JAHIR, terkait usaha yang dimiliki calon nasabah guna memastikan kemampuan bayarnya serta saksi RONA NUGRAHA hanya mempercayai dari pihak JAHIR bahwa Terdakwa H. RIBUT akan membayar kredit yang diterimanya dan RONA NUGRAHA telah menerima uang setiap pencairan krdit dari JAHIR sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana itu telah bertentangan dengan tugas dan fungsi selaku Mantri;
Bahwa Kredit KUR hanya diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat yang memiliki usaha perintis/pemula sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020, tentang Kredit Usaha Rayat (KUR) Mikro, dimana kredit KUR Mikro tersebut tanpa adanya jaminan dan tanggung jawab tersebut hanya kepada perorangan atau Debitur bukan orang lain.Bahwa kredit KUR Mikro terhadap ke 34 nasabah tersebut sesuai dengan data dari Kantor Cabang BRI Gunung Jati saat ini sudahdikatakan macet yaitu :
Bahwa perdasarkan hasil dilapangan kami selaku Tim Adhoc telah mendapatkan data dan keterangan bahwa ARI MUNANDAR selaku Mantri pengganti RONA NUGRAHA telah mendapatkan informasi atau data berupa buku tabungan ke 34 Nasabah dari Saksi JAHIR Alias GEPENG, yang disimpan oleh Terdakwa H. RIBUT, dan kami lakukan kalrifikasi kepada saksi RONA NUGRAHA dan Terdakwa H. RIBUT serta JAHIR Alias GEPENG hal tersebut dibenarkan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Laporan Temuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu, Nomor R.7e-KC/VI/SDM/03/2022, tanggal 29 Maret 2022 tersebut oleh Kepala Cabang Gunung Jati dilaporkan kepada Kantor Wilayah Jawa Barat dan hasilnya bahwa Saksi RONA NUGRAHA yang tidak menjalankan SOP yaitu tidak melakukan OTS, menerima uang dari nasabah yang di loloskan untuk diberikan kredit diberhentikan dari jabatannya, sedangkan Kepala Unit yaitu DEDEN DENY HARYANA dinon job kan dan grid gajinya diturunkan karena SOP BRI bahwaatasan langsung pekerja akan dikenakan sanksi
- Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi ARI MUNANDAR, S.Ip, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Marketing dan biasa disebut sebagai Mantri sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan sekarang. Dimana saksi menggantikan saksi RONA NUGRAHA yang dirotasi ke BRI Unit Sedong dengan jabatan sebagai Mantri/Marketing, dan sekarang saksi RONA NUGRAHA dirotasi di BRI Cabang Cirebon Gunungjati;
Bahwa saksi menjabat sebagai Marketing menggantikan saksi RONA NUGRAHA;
Bahwa tugas Saksi sebagai Relationship Marketing dan biasa disebut sebagai Mantri yaitu :
Menawarkan produk BRI berupa pinjaman dan simpanan;
Mencari nasabah untuk pinjaman;
Memproses pengajuan kredit dari survey, analisa, dan penagihan kredit.
Bahwa Strukturorganisasi Bank BRI Unit Mundu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yaitu :
Kepala Unit : ANGGI AGUSTIAR ( Pengganti DEDEN)
Mantri : ARI MUNANDAR (Pengganti RONA) MEDI RAHARDIAN, dan RICKA NOVENDES
Teller : DJOKO
CS : ARI RAMADHAN
Satpam : AHMAD SAHIRI.
Bahwa KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan salah satu jenis pinjaman di BRI UNIT yang mana untuk pinjaman KUR mendapatkan subsidi dari Pemerintah dan bunga yang diberikan ke nasabah cukup ringan yaitu 6 % selama 1 tahun;
Bahwa yang berhak menerima KUR adalah:
Orang yang memiliki usaha / pengusaha besar atau kecil;
Warga Negara indonesia (WNI);
Tidak boleh ada pinjaman modal kerja di lembaga pembiayaan lain.
Bahwa untuk nasabah yang tidak memiliki usaha tidak diperbolehkan untuk melakukan pinjaman KUR;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, syarat – syarat untuk mendapatkan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Mundu yaitu:
Pas foto masing-masing suami istri (jika yang sudah menikah) sebanyak satu lembar;
Fotokopi KTP; (suami istri yang sudah menikah/ minimal 21 tahun belum nikah) ;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Surat Nikah (suami istri yang sudah menikah);
Surat Keterangan Usaha dari Desa.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT), tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI adalah sebagai berikut :
Tahapan Pengajuan Pinjaman.
Nasabah menyerahkan dokumen fisik persaksitan pencairan dana KUR.
Mantri masuk ke aplikasi BRISPOT Mobile menggunakan Personal Number (PN) password Bristars;
Masuk ke menu pemasaran klik tanda (+) di pojok kanan bawah;
Selanjutnya mantri dapat menginput data informasi nasabah sesuai dengan form yang ada pada aplikasi BRISPOT;
Setelah selesai dilakukan penginputan data nasabah maka akan muncul pilihan “simpan” dan lanjut “prakasa;
Mantri meng klik lanjut prakasa, lalu mantri menginput jumlah permohonan pinjaman, input jangka waktu permohonan pinjaman, input tujuan penggunaan kredit, klik submit maka otomatis data masuk ke menu prakarsa dan pada saat itu akan ditetapkan oleh system menjadi tanggal permohonan kredit.
Tahapan Prakarsa Kredit.
Menerima aplikasi permohonan kredit Debitur/ calon debitur melalui aplikasi e- form yang didisposisi oleh Kaunit atau hasil pemasaran sendiri;
Menginput data Debitur/calon debitur yang mengajukan permohonan pinjaman;
Melakukan proses Pre-Screening menggunakan aplikasi BRISPOT;
Melakukan on the spot (tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau agunan) Debitur data calon debitur untuk tindaklanjut proses kredit sesuai ketentuan;
Melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro sebelum rekomendasi kredit;
Melengkapi analis non financial dan cross selling produk BRI (dan anak usaha BRI) sesuai ketentuan;
Melakukan rekomendasi pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta CRS (credit risk scoring) yang dihasilkan.
Tahapan Pre-Screening
Melakukan Proses Ideb (Informasi Debitur) untuk pengecekan SLIK pengecekan PS/KRD,SICD,DHN,Kemendagri,SIKP (untuk KUR) melalui aplikasi BRISPOT pada menu pre screening;
Melakukan pengecekan jawaban request Ideb untuk SLIK pengecekan PS/KRD,SICD,DHN,Kemendagri,SIKP (untuk KUR) pada menu status pre- screening;
Apabila permintaan Ideb sudah tersedia (untuk nasabah yang punya pinjaman ter record OJK);Memonitor proses pre- screening dengan klik refresh;
Sistem BRISPOT otomatis menganalisa SLIK pengecekan PS/KRD,SICD,DHN,Kemendagri,SIKP (untuk KUR) sesuai degan data NIK yang telah dinput oleh Mantri;
Sistem BRISPOT menghasilkan rekomendasi hasil Pre screening by coloring (merah, kuning hijau)
Tahapan Analisis dan Evaluasi
Mantri menganalisa data Pres- Screening
Mantri memastikan keabsahan dokumen kelengkapan pinjaman dan foto dokumen (KTP, NPWP,KK, perijinan usaha, agunan, dan dokumen lainnya yang diperlukan);
On the spot ke tempat tinggal Nasabah untuk mengetahui domisili Nasabah, Kondisi Keluarga (pribadi nasabah) dan menggali informasi untuk menilai karakter Nasabah (5 C Character);
On the spot ke tempat usaha Nasabah untuk mengetahui lokasi usaha, analisa finansial usaha, dan pesaing (lingkungan usaha), analisa finansial usaha serta menggali informasi sekitar tempat usaha nasabah untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengelola usaha (termasuk bahan baku/produksi, pemasaran, dan pengelolaan keuangan) dan kemampuan pengembalian pinjaman apabila disetujui permohonannya (5C- capacity, capital, condition);
Berdasarkan data yang diperoleh saat on the spot dan informasi lainnya dalam keperluan analisis dan evaluasi permohonan pinjaman maka akan dihasilkan nilai credit risk scoring (CRS) oleh system untuk menentukan pinjaman tersebut dapat direkomendasikan ke pemutus atau ditolak;
Selanjutnya mantri memberikan keterangan rekomendasi pinjaman tersebut kemudian klik KIRIM untuk mengusulkan rekomendasi kredit kepada pejabat pemutus;
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemprakarsa sebelumnya. (mantri);
Kepala Unit melakukan analisis atas suatu permohonan serta rekomendasi yang diberikan oleh pejabat pemprakarsa sebelumnya;
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kepala Unit Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan, analisis dan evaluasi kredit, serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemrakarsa sebelumnya.
Tahapan Putusan Kredit
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemrakarsa (mantri);
Memberikan putusan atas suatu permohonan kredit berdasarkan penilaian dari hasil analisa serta rekomendasi yang diberikan oleh Pejabat Pemprakarsa sesuai dengan kewenangannya;
Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku;
Memastikan setiap kredit yang diputus telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian;
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan analisis dan evaluasi kredit serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemprakarsa. (mantri);
Pada saat melakukan approval putusan kredit pada Brispot WEB. Brispot Mobile maka system akan secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit termasuk dokumen yang harus ditandatangani oleh Nasabah.
Tahapan Pencairan / Realisasi Kredit
Kepala Unit menerima berkas kredit, perjanjian kredit/SPH dan dokumen kredit lainnya yang telah ditandatangani Nasabah;
Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit;
Memberikan persetujuan/approval putusan pencairan kredit (realisasi kredit) melalui aplikasi BRISPOT;
Selanjutnya costumer service memeriksa berkas putusan kredit, memeriksa kebenaran pengimputan data kredit, mempersiapkan berkas pencairan kredit;
Costumer service meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak;
Mencetak perjanjian kredit/SPH pada aplikasi BRISPOT kemudian memeriksa kebenaran isi perjanjian kredit / SPH sebelum pencairan kredit;
Membacakan isi SPH/perjanjian kredit menjelaskan syarat-syarat kreditnya sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH yang akan ditandatangani nasabah;
Menyerahkan berkas kredit dan perjanjian kredit /SPH yang sudah ditandatangani nasabah untuk dimintakan putusan pencairan kredit kepada Kepala Unit;
Apabila pencairan sudah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Kemudian costumer service meminta Nasabah untuk memastikan pencairan telah dilaksanakan;
Memberikan copy perjanjian kredit /SPH kepada Nasabah sebagai bukti telah dilakukan akad kredit dan menjelaskan kewajiban nasabah atas pinjaman yang diterima;
Maintanance asuransi yang diikuti oleh Nasabah (apabila ada);
Pada akhir costumer service memastikan seluruh proses penutupan asuransi telah sukses melalui BRISPOT WEB >Menu Pencairan> Sub Menu cross selling. Apabila terdapat penutupan Asuransi yang tidak sukses, Costumer Service melakukan pengiriman ulang melalui menu tersebut diatas.
Bahwa 34 (tiga puluh empat) dukumen permohonan KUR tersebut adalah kredit macet, yang tidak dilakukan pembayaran cicilan oleh nasabah yang bersangkutan. Pada tahap pengajuan ada tahapan yang tidak dilakukan oleh saksiRONA, yaitu tidak dilakukan survey lapangan, hal ini saksi ketahu setelah saksi melihat secara acak dokumen pengajuan 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut mantrinya adalah saksi RONA NUGRAHA Bin Wahyudi;
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut yang menjadi pemutus kreditnya adalah saksi DEDEN selaku Kepala Unit;
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut dananya dinikmati sendiri oleh Terdakwa H.RIBUT Bin MISTAM;
Bahwa untuk jumlah pastinya KUR yang telah dicairkan oleh BRI unit Mundu tahun 2021 saksi lupa, namun sepengetahuan saksi jumlah dana yang dicairkan lebih kurang sebesar Rp. 24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah);
Bahwa dana KUR yang dinikmati oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM sepengetahuan saksi adalah lebih kurang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pada tahun 2021 tidak diwajibkan untuk menjaminkan agunan para Nasabah, namun biasanya untuk memperkuat keyakinan mantri, para nasabah biasanya menitipkan BPKB;
Bahwa BPKB yang dititipkan para Nasabah KUR apabila kreditnya macet, hak kepemilikannya tidak dapat dialihkan ke BRI, dan Nasabah KUR dapat mengambil BPKB tersebut kapan saja bila dibutuhkan. Karena BPKB tersebut tidak diikat;
Bahwa Kredit KUR BRI unit Mundu tahun 2021 dijamin asuransi oleh PT Askrindo dan PT Jamkrindo;
Bahwa untuk 34 (tiga puluh empat) Nasabah KUR yang kreditnya macet tersebut saksi tidak tahu apakah asuransinya sudah di klaim atau belum;
Bahwa apabila terdapat nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran maka pihak Bank akan melakukan penagihan kerumah nasabah apabila dari nasabah tidak bisa melakukan pembayaran ada beberapa opsi yaitu nasabah hanya melakukan pembayaran bunganya, penurunan angsuran tetapi jangka waktunya lebih lama dan apabila nasabah tidak dapat melakukan pembayaran maka diajukan ke pihak asuransi;
Bahwa status 34 (tiga puluh empat) kredit tersebut adalah macet, sudah diusahakan untuk dilakukan penagihan namun sampai saat ini kredit tersebut belum lunas;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM sebagai nasabah Pinjaman Bank BRI unit Mundu dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM;
Bahwa sekitar bulan juni- juli tahun 2021 saksi melakukan penagihan ke nasabah atas nama Mukamad alias Aleng dimana saksi tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman (Kupedes) dan selanjutnya saksi Mukamad alias Aleng mengatakan ada yang mau mengajukan pinjaman selanjutnya saksi diantar ke rumah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM, Bahwa saksi menawarkan simpanan ke Terdakwa RIBUT Bin MISTAM dimana Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengatakan akan menyimpan dananya, Bahwa Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengusulkan anak buahnya sebagai calon nasabah pinjaman yang mana Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengatakan dengan jaminan BPKB maksud ini pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat). Saat itu saksi dikenalkan dengan saksi Jahir alias Gepeng oleh Terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Beberapa hari kemudian saksi Jahir alias Gepeng mengantarkan 3 (tiga) berkas permohonan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang mana 3 (tiga) berkas tersebut merupakan karyawan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM ke Bank BRI unut Mundu dari ke 3 calon nasabah tersebut saksi tidak ingat namanya;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Mantri atau Relationship Marketing di BRI Unit Mundu adalah, yaitu:
Melaksanakan kegiatan pemasaran pinjaman, simpanan, BRILink dan jasa bank lainnya;
Melaksanakan kegiatan prakarsa dan analisis usul pinjaman;
Melaksanakan pembinaan terhadap nasabah BRI Unit;
(dalam rangka peningkatan dan mempertahankan kualitas asset dan liability, serta memberikan pelayanan prima untuk mencapai target yang telah ditetapkan dengan tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian);
Melaksanakan kegiatan pemasaran dan pengelolaan bisnis mikro yang meliputi pinjaman, simpanan, BRILink dan jasa bank lainnya untuk meningkatkan kinerja bisnis mikro dan portofolio kerangan di BRI Unit sesuai target RKA Individual;
Melaksanakan kegiatan penagihan (collection) terhadap debitur segmen mikro kecil Dalam Perhatian Khusus (DPK), Non Performing Loan dan ekstrakomtabel dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra;
Melakukan prakarsa penyelamatan (restrukturisasi dan penyelesaian) pinjaman mokro bermasalah di BRI Unit agar tercapai portofolio kredit yang sehat;
Melakukan pembinaan nasabah pinjaman mokro untuk menjaga kualitas pinjaman;
Bahwa dapat saksi jelaskan KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan salah satu jenis pinjaman di BRI UNIT yang mana untuk pinjaman KUR mendapatkan subsidi dari Pemerintah dan bunga yang diberikan ke nasabah cukup ringan yaitu 6 % selama 1 tahun;
Bahwa dapat saksi jelaskan adapun dasar KUR (Kredit Usaha Rakyat) tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020, tentang Kredit Usaha Rayat (KUR) Mikro.
Sektor Produksi, yaitu:
Sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan;
Sektor kelautan dan perikanan;
Sektor industry pengolahansektor kontruksi;
Sektor jasa produksi;
Sektor pariwisata;
Sektor pertambangan garam rakyat;
Sektor produksi lainnya
Sektor Non Produksi (perdagangan).
Bahwa Syarat dan ketentuan kredit yaitu :
Persyaratan umum calon debitur :
Mempunyai usaha produktif dan layak;
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan, tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah kecuali KUR Mikro BRI yang dibuktikan dengan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI)/SLIK OJK pada saat permohonan kredit diajukan.
Calon debitur berupa kelompok usaha, dimana kelompo usaha harus memiliki usaha produktif dan layak;
Dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha dan agunan kredit haya berupa agunan pokok berupa obyek yang dibiayai;
Telah melakukan usaha produktif dan layak secara efektif minimal 6 bulan dan khusus calon debitur yang terkena PHK telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha secara aktif minimal 5 bulan;
Identitas diri dan kartu keluarga dll.
Bahwa mekanisme pengajuan hingga pencairan adalah adanya pengajuan dari calon nasabah, yang melampirkan fotokopi KTP, fotocopy KK, fotocopy surat Nikah, pas foto dan Surat Keterangan Usaha dari Desa, selanjutnya saksi melakukan falidasi KTP apakan sudah terdaftar ke Dinas Pendudukan, pengecekan BI Ceking Debitur (untuk mengetahui riwayat perbankan dari calon Debitur) kemudian dilakukannya survey tempat usaha dan tempat tinggal yang dilakukan oleh Mantri, selanjutnya dilakukan analisa usaha calon nasabah, selanjutnya data tersebut dikirim ke pemutus yaitu Kepala Unit untuk mendapatkan persetujuan (kredit disetujui atau tidak), selanjutnya dilakukan pencairan di Customer service;
Bahwa maksimal pemberian kredit Usaha Rakyat ke nasabah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan ada juga yang nilainya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) /nasabah dan jangka waktu maksimal 3 tahun dengan bunga 6% per tahun;
Bahwa wilayah sasaran kerja saksi yaitu Desa Setupatok, Desa Luwung, dan Desa Waruduwur;
Bahwa untuk jumlahnya saksi tidak hafal ada berapa nasabah warga Desa Setupatok yang yang mendapatkan fasilitas Kredit KUR dari BRI Unit Mundu disaat saksi menjabat sebagai Mantri.
Bahwa saksi selaku Mantri BRI Unit Mundu dari 34 nasabah saksi hanya melakukan survey sebagian;
Bahwa didalam melakukan analisis kredit tersebut dengan cara melakukan pengecekan di BI Ceking dengan data KTP yang diberikan apakah mereka ada pinjaman lain atau riwayat pinjaman calon nasabah;
Bahwa yang melakukan pembayaran angsuran KUR terhadap ke 34 nasabah tersebut adalah adalah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM karena setiap penagihan pembayaran angsuran saksi menghubungi Terdakwa RIBUT Bin MISTAM melalui telepon dan dijawab angsuran KUR nanti akan disetorkan ke Bank BRI Unit Mundu.
Bahwa awal mula saksi bisa menyetujui bahwa Terdakwa RIBUT Bin MISTAM bisa menikmati Kredit KUR dari BRI Unit Mundu yaitu ketika sekitar bulan Agustus tahun 2021 saksi berada dirumahnya yang mana saksi menawarkan supaya Terdakwa RIBUT Bin MISTAM menabung (Deposito) ke BRI Unit Mundu dikarenakan saksi masih memiliki target tabungan Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), selanjutnya Terdakwa H. RIBUT Bin RUSTAM meminta tolong kepada saksi untuk tambahan modal untuk kandang ayam dengan cara akan memakai 3 nama karyawan. Dan saksi setuju dengan syarat dibayar dengan lancar dan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengatakan itu pasti dibayar karena di bulan Desember akan ada dana masuk dari penjualan tanah yang ada di Pangenan dan nanti saksi mau minta berapa untuk ditabungkan Deposito ke BRI Unit Mundu selanjutnya tidak begitu lama Terdakwa RIBUT Bin MISTAM meminta tolong lagi sampai jumlahnya sekitar 14 Nasabah (namanya saksi tidak ingat) untuk membantu meloloskan pengajuan kredit KUR dimana besarannya adalah kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM berjanji akan melunasi di bulan Desember 2021;
Bahwa untuk persyaratan akan dibantu oleh Saksi JAHIR alias GEPENG dimana JAHIR alias GEPENG yang membawa BPKB kendaraan bermontor sebagai syarat tambahan dan mengantar nasabah ke BRI Unit mundu serta melakukan survai ke rumah nasabah;
Bahwa saksi melakukan survei kepada calon nasabah tersebut tetapi tidak keseluruhannya berdasarkan keterangan nasabah dan saksi JAHIR alias GEPENG selaku perantara dan sebagaian besar warga Setupatok adalah berjualan bumbu seperti bawang putih dan cabe kriting;
Bahwa disaat saksi melakukan survai kepada calon nasabah saksi benar diberikan minuman atau rokok dan apabila berbentuk uang uangnya pun tidak begitu besar antara Rp.50.000,- s/d 100.000,- dan tidak semua nasabah memberikan;
Bahwa pada saat saksi belum dimutasi ke Kantor Cabang Gunung Jati pada Awal tahun 2022 kredit tersebut masih lancar sehingga saksi tidak melakukan penagihan;
Bahwa adapun tahapan-tahapan yang saksi lakukan terhadap calon nasabah untuk bisa mendapatkan kredit kur yaitu setelah calon nasabah melampirkan persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah, Surat Keterangan Usaha, selanjutnya saksi membuat dan mengisi Form Permohonan Pinjaman melalui HP, selanjutnya saksi melakukan pengecekan berupa Informasi Nasabah melalui OJK juga melalui aplikasi HP saksi dan setelah tidak ada masalah baru membuat Form Putusan & Pencairan Pinjaman, selanjutnya diajukan ke pimpinan, dan apabila pimpinan setuju kredit bisa dilakukan pencairan;
Bahwa untuk mendapatkan produk KUR dari Bank BRI Cabang Gunungjati Unit Mundu, tidak harus juga menyertakan jaminan, tetapi Kepala Unit Bank BRI Unit mundu mewajibkanuntuk kredit diatas Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) ada jaminan;
Bahwa saksi sudah diberhentikan kerja di BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati sesuai dengan surat pemberhentian nomor lupa tanggal 30 Juni 2022;
Bahwa Saksi diberhentikan kerja di BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati karena pada saat saksi menjadi Mantri terjadi permasalahan dan manipulasi data nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan pemberian KUR yang tidak sesuai prosedur sehingga terjadi kredit macet;
Bahwa saksi kenal dengan 34 (tiga puluh empat) nasabah tersebut yang diajukan kepada saksi dari saksi. JAHIR als. GEPENG atas perintah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM;
Bahwa banyaknya nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Mundu Cirebon Gunung Jati yang menerima kredit pada tahun 2021 melalui saksi dari bulan Januari 2021 s/d Desember 2021 ada sebanyak ± 600 nasabah;
Bahwa besaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan ke para nasabah di BRI Unit Mundu Cirebon Gunung Jati tahun 2021 melalui saksi tergantung dari jenis usaha nasabah, dengan rata-rata pengajuan sebesar Rp.5.000.000,- s/d Rp.50.000.000,
Bahwa mekanisme pembayaran angsuran sepengetahuan saksi dilakukan di Kantor BRI, BRIlink, dan penyetorannya bisa dilakukan oleh nasabah sendiri atau diwakilkan yang penting angsuran tersebut masuk ke rekening simpanan;
Bahwa foto hasil survei tidak harus ada di dokumen atau berkas pinjama KUR Bank BRI Unit mundu dikarenakan Kepala Unit dapat mengecek atau memeriksa melalui Handphone yang di pasilitasi oleh Bank BRI melalui aplikasi Brispot;
Bahwa saksi telah di audit oleh BRI Kantor Cabang Gunung Jati karena memanipulasi dokumen foto usaha nasabah menjadi milih nasabah lain yang mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI Unit Mundu;
Bahwa manipulasi tersebut saksi lakukan dengan cara di dalam laptop terdapat foto orang yang berjualan bumbu kemudian saksi foto dan dikirim ke BRISport ke kepala Unit. Saksi melakukan manipulsi data karena ada paksaan dari pihak Terdakwa H. RIBUT Bin RUSTAM, dengan cara di telfon terus menerus dari pagi sampai sore;
Bahwa awalnya saksi Gepeng membawa dokumen syarat nasabah yang ingin memohon pinjaman KUR ke saksi salah satunya adalah surat keterangan usahadari surat keterangan usaha tersebut kemudian saksi mencari foto yang ada di computer untuk saksi foto dan dikirim ke aplikasi BRISport;
Bahwa yang menetukan besaran Plafond Pinjaman adalah nasabah yang mengajukan dana pinjaman KUR di bank BRI unit Mundu. Atas perintah Terdakwa H. RIBUT Bin RUSTAM;
Bahwa nasabah mengajukan Plafond Pinjaman tersebut secara lisan, kepada saksi, tidak ada dokumen tertulis yang diajukan oleh Nasabah pemohon KUR bank BRI;
Bahwa yang mengisi Form putusan & Pencairan Pinjaman yang ada di berkas pinjaman KUR Bank BRI unit Mundu adalah saksi sendiri;
Bahwa dari ke 34 Nasabah yang mengajukan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) di Bank BRI Unit Mundu tahun 2021 dengan nilai Rp.1.635.000.000,- ( satu milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli CHITRA ELDIANI, S. Ak, memberi keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa ahli menjabat sebagai Auditor Pertama pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak Tahuun 2020 s.d. sekarang;
Bahwa Sertifikasi keahlian yang ahli miliki yaitu Sertifikasi Auditor Ahli Pertama Nomor: SERT-24002/JFA-AI/02/I/2022 tanggal 02 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia;
Bahwa Sesuai Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 ayat 1 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa Sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 1 ayat 15 Kerugian Keuangan Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Maka dalam pengawasan internal instansi pemerintah audit dibagi menjadi:
Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan.
Audit dengan tujuan tertentu adalah audit diluar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Contohnya:
Audit investigasi adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya
Audit atas tindak kecurangan
Memproses TP/TGR
Audit khusus terhadap adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset, pelayanan publik atau pelaksanaan pemerintah.
Membantu aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan keterangan ahli/ pendampingan pemberian keterangan ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
Membantu aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara.
-
Bahwa tujuan Audit dilakukan audit ini adalah untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021;
Bahwa Ruang Lingkup Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021 yang kami laksanakan mencakup Rekening Koran Pinjaman dan dokumen pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 34 (Tiga puluh empat) nasabah;
Bahwa Ruang Lingkup Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021 yang kami laksanakan mencakup Rekening Koran Pinjaman dan dokumen pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 34 (Tiga puluh empat) nasabah;
Bahwa Batasan Tanggung jawab kami selaku Auditor adalah sebatas hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan. Kami melaksanakan Audit berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar tersebut mengharuskan kami mematuhi ketentuan yang ada dan merencanakan serta melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai adanya Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021;
Bahwa ahli bekerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Fungsional Auditor yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain :
Melakukan Reviu dan Audit pengelolaan Keuangan di satuan kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat.
Melakukan Reviu dan Audit Laporan Keuangan di satuan kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat.
Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi
Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi
Bahwa tugas dan wewenang Ahli selaku Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa B arat adalah:
Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan.
Menguji dan melakukan evaluasi pelaksanaan reviu dan audit serta manajemen resiko sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya;
Memberikan saran rekomendasi apa yang harus diperbaiki dalam bentuk informasi yang objektif tentang kegiatan yang akan diperiksa pada tingkat manajemen;
Membuat laporan hasil reviu maupun audit, kemudian menyampaikannya kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Melakukan pemantaun, menganilisis dan melaporkan setiap pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
Melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu yang didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Melakukan Inspeksi Khusus jika diperlukan
Bahwa Dasar penugasan ahli sebagai AHLI dalam perkara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021 yang dilakukan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM ini adalah sebagai berikut:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Nomor: B-391/M.2.29/Fd.1/ 02/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Bantuan Tindakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-750/M.2/ H.VI.3/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 untuk Melaksanakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021.
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-750/M.2/ H.VI.3/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 untuk Melaksanakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021.
Surat Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1468/M.2/ H.VI.3/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 untuk memberi keterangan ahli dalam kegiatan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021
Bahwa ahli ditugaskan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-750/M.2/ H.VI.3/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 untuk Melaksanakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua Tim : Kadek Aditya Pramana, S.E., M.Ak.
Anggota : 1. Chitra Eldiani, S.Ak.
2. Lissa Kristiansah, S.E.
3. Veronica, S.Kom
4. Abdurachman Haris, A.Md.
Bahwa Prosedur audit yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan negara/ daerah sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Tim Penyidik.
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara :
Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti/ Dokumen yang diperoleh dari Penyidik;
Melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Wawancara.
Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis temuan dan bukti/ dokumen yang diperoleh Penyidik.
Menghitung Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Temuan dan Bukti/ dokumen yang diperoleh Penyidik.
Bahwa Data/bukti/dokumen yang digunakan dalam penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Warga Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021, sebagai berikut:
Fotocopy Laporan Hasil Konfirmasi Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu tanggal 13 Desember 2021.
Fotocopy Laporan Temuan Tambahan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu Nomor: R.7.e-KC/VI/SDM/03/2022 Tanggal 29 Maret 2022.
Fotocopy Surat Edaran Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 perihal Kredit Usaha Mikro (KUR) Mikro.
Fotocopy perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Asuransi Kredit Indonesia Nomor: B.05-CRO/01/2022 dan Nomor: 02/PKS/KUR/DIR/I/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Fotocopy dokumen pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 34 Nasabah pada Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati.
Fotocopy Persetujuan Klaim Penjaminan KUR terhadap 16 Nasabah pada Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati.
Rekapan Data Pembayaran Klaim BRI Unit Mundu pada Tahun 2022 dan 2023 dari PT. Asuransi Kredit Indonesia.
Rekening Koran Pinjaman 34 Nasabah pada Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut ahli menemukan adanya perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Pasal 3 ayat (1) penerima KUR terdiri dari:
usaha mikro, kecil, dan menengah;
usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;
usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
Kelompok Usaha lainnya.
usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau calon peserta magang di luar negeri
Bahwa Dari Hasil Laporan Audit yang tertuang pada Laporan Nomor : R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 ahli menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.512.914.437,00 (Satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| NO | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Total Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 34 (tiga puluh empat) Nasabah | 1.635.000.000 |
| 2 | Total Pembayaran Angsuran sampai dengan Tahun 2022 | 122.085.563 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 1.512.914.437 | |
Bahwa Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah menggunakan Metode Kerugian Bersih (Net Loss), dengan cara menghitung jumlah pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas 34 (tiga puluh empat) nasabah dikurangi dengan jumlah Pembayaran Angsuran;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI karena saksi kenal dengan saksi RONA dipertengahan tahun 2021 saksi RONA bersama dengan saksi ALENG, dan saksi JAHIR Als. GEPENG mendatangi rumah Terdakwa, dan pada saat itu saksi RONA, saksi ALENG, dan saksi JAHIR menawarkan Terdakwa dana KUR. Pada saat itu saksi ALENG memberitahu Terdakwa jika ada dana KUR dengan bunga yang ringan. Kemudian Terdakwa menerangkan jika Terdakwa tidak biasa pinjam ke Bank karena saksi tidak lolos B.I. Checking;
Bahwa berawal dipertengahan tahun 2021 saksi RONA bersama dengan saksi ALENG, dan saksi JAHIR Als. GEPENG mendatangi rumah Terdakwa, dan pada saat itu saksi RONA, saksi ALENG, dan saksi JAHIR menawarkan Terdakwa dana KUR. Pada saat itu saksi ALENG memberitahu Terdakwa jika ada dana KUR dengan bunga yang ringan. Kemudian Terdakwa menerangkan jika Terdakwa tidak bisa pinjam ke Bank karena Terdakwa tidak lolos B.I. Checking. 3 (tiga) hari kemudian saksi RONA, saksi ALENG, dan saksi JAHIR kembali mendatangi rumah Terdakwa, dan saksi RONA meminta bantuan kepada Terdakwa untuk memenuhi target pencairan KUR. Kemudian Terdakwa menjelaskan jika Terdakwa tidak mengerti mengenai syarat pencairan KUR, namun padasaat itu saksi JAHIR dan saksi Aleng menjelaskan jika saksi ALENG dan saksi JAHIR yang akan mencari nama-nama calon Nasabah dan memenuhi segala persyaratannya;
Bahwa Terdakwa pertama kali menerima dana KUR BRI unit Mundu tahun 2021 di pertengahan 2021, Terdakwa lupa waktu pastinya, namun dipertengahan tahun 2021 setelah saksi RONA, saksi ALENG, dan saksi JAHIR menawari Terdakwa dana KUR, kemudian saksi JAHIR kembali mendatangi Terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada saat itu saksi JAHIR menjelaskan jika uang tersebut adalah dana KUR yang menggunakan nama orang lain dan berhasil dicairkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikarenakan ada potongan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk saksi ALENG dan saksi RONA, saksi JAHIR Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk nasabah yang namanya dipinjam., saksi JAHIR juga menjelaskan bahwa uang tersebut dapat dibayar setelah Terdakwa memiliki uang;
Bahwa ada 5 (lima) orang anak buah/karyawan Terdakwa yang namanya dipinjam sebagai nasabah, yaitu:
DEDE SAPUTRA.
NURJASA
TABA
LANI
TANTI
Terkait dengan karyawan Terdakwa yang namanya dipinjam, Terdakwa baru mengetahui hal tersebut ketika saksi JAHIR membawa uang hasil pencairan kepada Terdakwa, dan pada saat itulah saksi JAHIR menjelaskan nama nasabah yang dipinjam;
Bahwa yang Terdakwa ingat hanya DEDE SAPUTRA, NURJASA, TABA, LANI, dan TANTI yang merupkan karyawan Terdakwa yang dipinjam namanya, dan seingat Terdakwa nasabah yang Terdakwa pakai namanya hanya berjumlah lebih kurang sebanyak 17 (tujuh belas orang);
Bahwa dana KUR yang Terdakwa terima adalah lebih kurang sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk modal usaha ayam petelur dan investasi tanah laut;
Bahwa Terdakwa menggunakan dana KUR karena pada saat itu Terdakwa membutuhkan dana untuk modal investasi tanah laut dan modal usaha ayam petelur, Terdakwa pun berani menggunakan dana KUR karena Terdakwa ditawari oleh saksi JAHIR, dan Terdakwa pada saat itu belum mengetahui konsekuensi ketika Terdakwa menggunakan dana KUR dengan menggunakan nama orang lain;
Bahwa Untuk proses pengajuan dana KUR dan pencairan dana KUR Terdakwa tidak mengetahui, Terdakwa hanya menerima uang dari saksi JAHIR, dan saksi JAHIR hanya menjelaskan jika setelah jangka waktu 2 (dua) bulan, Terdakwa harus melunasi KUR tersebut dan pelunasannya harus dilebihi sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima secara langsung ATM maupun buku tabungan dari 34 (tiga puluh empat) nasabah tersebut. Terdakwa hanya menerima buku tabungan sebanyak lebih kurang 17 (tujuh belas) buah dari saksi JAHIR setelah Terdakwa menerima uang sebesar lebih kurang Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), saksi JAHIR memberikan lebih kurang 17 (tujuh belas) buah buku tabungan secara kolektif di awal tahun 2022;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membayar cicilan kredit dana KUR BRI unit Mundu tahun 2021, karena Terdakwa akan membayar lunas cicilan kredit dana KUR tersebut setelah 2 (dua) bulan dari pencairan;
Bahwa setelah 2 (dua) bulan Terdakwa belum melunasi kredit dana KUR tersebut, karena pencairan dana hasil Investasi tanah laut ditunda, sehingga Terdakwa tidak bisa membayar lunas dana KUR tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi MUCHAMMAD ARIPIN ADITYANSYAH, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikkut:
Bahwa saat itu saksi mendengar jika saksi RONA menawarkan pinjaman kredit, namun terdakwa menolak karena terdakwa masuk blacklist Bank Indonesia;
Bahwa pada saat itu saksi JAHIR menerangkan jika dirinya yang akan mencari calon nasabah;
Bahwa 3 (tiga) hari kemudian di rumah terdakwa saksi melihat saksi RONA mendatangi terdakwa dan kembali menawarkan pinjaman ke terdakwa;
Bahwa saksi mengontrak di rumah milik terdakwa dan di tahun 2021 saksi pernah melihat terdakwa bersama dengan saksi RONA, saksi JAHIR Als. GEPENG dan saksi MUKAMAD berkunjung di rumah terdakwa;
Bahwa saat itu saksi mendengar jika saksi RONA menawarkan pinjaman kredit, namun terdakwa menolak karena terdakwa masuk blacklist Bank Indonesia;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi BAYU WICAKSONO, memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengontrak di rumah milik terdakwa dan di tahun 2021 saksi pernah melihat terdakwa bersama dengan saksi RONA, saksi JAHIR Als. GEPENG dan saksi MUKAMAD berkunjung di rumah terdakwa;
Bahwa saat itu saksi mendengar jika saksi RONA menawarkan pinjaman kredit, namun terdakwa menolak karena terdakwa masuk blacklist Bank Indonesia;
Bahwa pada saat itu saksi JAHIR menerangkan jika dirinya yang akan mencari calon nasabah;
Bahwa 3 (tiga) hari kemudian di rumah terdakwa saksi melihat saksi RONA mendatangi terdakwa dan kembali menawarkan pinjaman ke terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa menyetujui akan meminjam uang dari Bank BRI dan saksi juga pernah ditawari saksi JAHIR als. GEPENG agar namanya dipinjam oleh terdakwa, namun saksi tidak memberikan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An BEBEN Yang Terdiri Dari: Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas Kur Mikro, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NURJASA Yang Terdiri Dari: Foto Copy KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TARDI Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha, Surat Keterangan, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NURUL BAROKAH Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Form Analisis Dan Evaluasi Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha,FC Kartu Keluarga Dan Akta Jual Beli
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An DEDE SAPUTRA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Statis Pinjaman, FC Buku Tabungan, Data Realisasi, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An SANAPI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring1 Berkas Kredit Pinjaman An Sanapi Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NASIR Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An WASTA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam,Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas KUR Mikro, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TABA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Form Analisis Dan Evaluasi, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NUR ALI Yang Terdiri Dari: FC KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Pernyataan
Blokir Rekening, Surat Permohonan AMKKM, Detil Monitoring, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TANTI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan AMKKM, Detil Monitoring, FC Kartu Keluarga, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An CHAERUL SAEFUDIN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An LANI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga,Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjmanan, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An HERI YANTO Yang Terdiri Dari: FC KTP, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Data Realisasi, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Pengkuan Hutang, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RANTIH Yang Terdiri Dari: FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengkuan Hutang System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas KUR Mikro, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An FERI YADI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC KartuKeluarga, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An JAERAH Yang Terdiri Dari: FC KTP, Kartu Angsuran, FC Kartu Keluarga, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Biodata KTP, Surat Pengakuan Hutang, Data Statis Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ISAH Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening,Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An IDRIS Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, FC Buku Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ADE RATNA SARI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An BATDRIYA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran,Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ABDUL ROHMAN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RUDI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, Surat Ket Usaha, Form Putusan, Form Permohonan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Ket Belum Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An DEDE Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Form Putusan, Form Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga,Data Statis, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NASIR Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An IDAH ROSIDAH Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Ket KTP, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An YUSMANTO Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Statis, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, FC Buku Nikah, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An Arun Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, FC Buku Nikah, FC Kartu Keluarga, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman ,Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An MINEN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Form Analisis Dan Evaluasi, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An MINEN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Form Analisis Dan Evaluasi, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman ,Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RONI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An Wawan Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Detil Monitoring, Fc Buku Tabungan, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman Form Permohonan Pinjaman, BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An SANIMAH Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas Kur Mikro, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An EKA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (satu) Laporan Hasil Konfirmasi Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu tanggal 13 Desember 2021
Asli 1 (satu) Surat Nomor R.7.e-KC/VI/SDM/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal Laporan Temuan Tambahan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu
Asli 1 (satu) Surat Edaran : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Asli 1 (satu) Surat Keputusan NOKEP : 20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Mutasi atas nama RONA NUGRAHA
Asli 1 (satu) Surat Keputusan NOKEP : 51-VI/KC/SDM/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atas nama RONA NUGRAHA
Asli 1 (satu) bundel daftar penjaminan nasabah KUR BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati tahun 2021;
Fotokopi 1 (satu) beundel Surat Keputusan NOKEP : 242-DIR/JBR/04/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Idonesia (Persero) Tbk;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Heriyanto, No. Rekening 414201007739107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Feri Yadi, No. Rekening 414201007464100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Tardi, No. Rekening 414201007857109;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Beben, No. Rekening 414201007996107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nurjasa, No. Rekening 414201007341108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Dede Saputra, No. Rekening 414201007351103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Dede, No. Rekening 414201007593103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Taba, No. Rekening 414201007660104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Minen, No. Rekening 414201007570105;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Yusmanto, No. Rekening 414201007480106;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nasir, No. Rekening 414201007930101;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nurul Barokah, No. Rekening 414201007343100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Wawan, No. Rekening 414201007342104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Eka, No. Rekening 414201007988104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Isah, No. Rekening 414201007741104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Minen, No. Rekening 414201007783106;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Sanimah, No. Rekening 414201007908104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Tanti, No. Rekening 414201007481102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Rantih, No. Rekening 414201007916107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Sanapi, No. Rekening 414201007769102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Lani, No. Rekening 414201007540100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Idris, No. Rekening 414201007428104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nasir, No. Rekening 414201007416107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Abdul Rohman , No. Rekening 414201007731109;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nur Ali, No. Rekening 414201007673107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Ade Ratna Sari, No. Rekening 414201007909100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Batdria, No. Rekening 414201007860102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Idah Rosidah, No. Rekening 414201007954105;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Rudi, No. Rekening 414201007846108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Roni, No. Rekening 414201007785108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Jaerah, No. Rekening 41420100782010;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Arun, No. Rekening 414201007659103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Wasta, No. Rekening 414201007831103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Chaerul Saefudin, No. Rekening 414201007414105;
Asli 1 (satu) histori pinjaman (laporan transaksi pinjaman) nasabah KUR BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama nasabah:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli 1 (satu) surat pemblokiran rekening nasabah atas nama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
Chaerul Saefudin
Asli 1(satu) Persetujuan Klaim Penjaminan KUR atasnama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Nurjasa
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli 1(satu)FormAnalisisdanEvaluasiNasabahatasnama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli Sertifikat Penjamin KUR atas nama nasabah:
| | |
| | |
| | |
| | |
-
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Ribut Bin Mistam sebagai seorang Pedagang umum di Desa Setu Patok Kecamatan Mundu, salah satunya membangun peternakan ayam dan memerlukan modal operasional;
Bahwa Rona Nugraha Bin Wahyudi selaku Mantri/Relationship Marketing BRI unit Mundu Cirebon Gunungjati berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI No.Kep: 20-KC/VI/SDM/01/2019/ tanggal 3 Januari 2019 tentang Mutasi, yang dalam tugasnya adalah (a) mecapai target penyaluran kredit kepada masyarakat Kecamatan Mundu; (b) melakukan verifikasi nama-nama calon debitur agar bisa/lolos mendapatkan pinjaman;
Bahwa Jahir Alias Gepeng (supir) dan Mukamad Alias Aleng (satpam) sebagai penduduk Desa Setu Patok Kecamatan Mundu dan juga sebagai karyawan Ribut Bin Mistam;
Bahwa sebelum perkara a quo nyatanya Ribut Bin Mistam dengan Rona Nugraha Bin Wahyudi sudah saling kenal, bahkan Ribut Bin Mistam merupakan Nasabah BRI Cabang Mundu dengan kredibilitas kurang baik dan pada tahun 2019;
Bahwa pada tahun 2021 RIBUT Bin MISTAM mengetahui adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI dan pada bulan Juni tahun 2021 RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dengan MUKAMAD alias ALENG, dan JAHIR alias GEPENG mendatangi rumah RIBUT Bin MISTAM, dan pada saat itu RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI, menawarkan kepada RIBUT Bin MISTAM ada dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati dengan bunga yang ringan. Kemudian RIBUT Bin MISTAM menjelaskan tidak bisa pinjam ke Bank karena terdakwa tidak lolos B.I Checking, selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI, MUKAMAD als. ALENG, dan JAHIR als. GEPENG kembali mendatangi rumah RIBUT Bin MISTAM untuk kembali menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada RIBUT Bin MISTAM, pada saat itu RIBUT Bin MISTAM tertarik untuk menerima Kredit Usaha Rakyat, namun ribut Bin MISTAM meminta RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI untuk menyetujui pengajuan yang akan diajukan oleh RIBUT Bin MISTAM dengan menggunakan nama orang lain (nominee). Selanjutnya RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI menyetujui untuk membantu meloloskan pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat yang akan diajukan oleh RIBUT Bin MISTAM. Selanjutnya terdakwa RIBUT Bin MISTAM memerintahkan JAHIR Als. GEPENG untuk mencari para calon nasabah yang namanya akan digunakan RIBUT Bin MISTAM untuk diajukan sebagai nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR);
Bahwa saksi JAHIR Als. GEPENG meminta persyaratan dari para calon nasabah berupa foto copy KTP,dan foto copy Kartu Keluarga. Setelah mendapatkan persyaratan tersebut, saksi JAHIR Als. GEPENG membawa persyaratan tersebut ke kantor Desa Situpatok untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU), padahal mayoritas dari calon nasabah tersebut tidak memiliki usaha. Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) dikeluarkan oleh perangkat Desa Situpatok, kemudian saksi JAHIR Als. GEPENG menghubungi saksi MUKAMAD Als. ALENG untuk memberitahu jika sudah ada calon nasabah dan persyaratan pencairannya sudah lengkap. Kemudian saksi JAHIR Als. GEPENG mengirimkan foto persyaratan pencairan calon nasabah melalui aplikasi pesan whatsapp. Selanjutnya saksi MUKAMAD Als. ALENG menginformasikan hal tersebut kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dengan tujuan agar proses pencairan calon nasabah tersebut segera diproses, dan saksi MUKAMAD Als. ALENG mengirimkan foto persyaratan pencairan calon nasabah kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI melalui aplikasi pesan whatsapp;
Bahwa untuk meyakinkan pihak BRI unit Mundu terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdakwa RIBUT Bin MISTAM memberikan 33 (tiga puluh tiga) buah BPKB sepeda motor dalam berkas pengajuan atas nama nasabah:
1. WAWAN
2. CHAERUL SAEFUDIN
3. NASIR
4. IDRIS
5. FERI YADI
6. YUSMANTO
7. TANTI
8. MINEN
9. DEDE
10. ARUN
11. TABA
12. NUR ALI
13. MINEN
14. RONI
15. JAERAH
16. WASTA
17. RUDI
18. TARDI
19. BATDRIYA
20. ADE RATNA SARI
21. RANTIH
22. IDAH ROSIDAH
23. LANI
24. ABDUL ROHMAN
25. HERIYANTO
26. ISAH
27. SANAPI
28. DEDE SAPUTRA
29. EKA
30. SANIMAH
31. BEBEN
32. NASIR
33. NUR JASA,
dan 1 (satu) buah akta jual beli dalam berkas pengajuan atas nama nasabah NURUL BAROKAH kepada saksi JAHIR Als. GEPENG yang selanjutnya oleh saksi JAHIR Als. GEPENG diberikan kepada 34 (tiga puluh empat) orang calon nasabah sebagai dokumen pendukung pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI unit Mundu tahun 2021;
Bahwa dari mulai bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021, ada sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang warga Desa Setupatok Kec. Mundu Kab. Cirebon yang tidak berhak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun oleh saksi RONA WAHYUDI Bin NUGRAHA permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dicairkan, dengan perincian sebagai berikut:
WAWAN mengajukan kredit tanggal 29 Juni 2021 dan pencairan tanggal 01 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007342104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84079200/4142/07/21
CHAERUL SAEFUDIN mengajukan kredit tanggal 1 agustus 2021 dan pencairan tanggal 03 Agustus 2021 dengan plafon Rp. 50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007414105. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84720595/4142/08/21
NASIR mengajukan kredit 1 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 03 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007416107. Surat Pengakuan Utang Nomor 84720754/4142/08/21 Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86393958/4142/0921
IDRIS mengajukan kredit 4 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 06 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007428104 Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84793419/4142/08/21.
FERI YADI mengajukan kredit tanggal 11 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 12 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007464100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85020777/4142/08/21
YUSMANTO mengajukan kredit tanggal 15 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 16 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007480106. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85143979/4142/08/21
TANTI mengajukan kredit tanggal 11 Agustus 2021 dan pencairan tanggal 16 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007481102. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor85141066/4142/08/21
MINEN mengajukan kredit tanggal 5 September 2021 dan pencairan tanggal 06 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007570105. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85715248/4142/09/21
DEDE mengajukan kredit tanggal 8 September 2021 dan pencairan tanggal 09 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007593103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 85868255/4142/09/21
ARUN mengajukan kredit tangal 20 September 2021 dan pencairan tanggal 21 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- . Nomor rekening 0000414201007659103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor86290490/4142/09/21
TABA mengajukan kredit tanggal 20 September 2021 dan pencairan tanggal 21 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007660104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86290521/4142/09/21
NUR ALI mengajukan kredit tanggal 22 September 2021 dan pencairan tanggal 23 September 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007673107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86393958/4142/0921
MINEN mengajukan kredittanggal 18 Oktober 2021 tanggal 21 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007783108. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87102303/4142/10/21
RONI mengajukan kredit tanggal 19 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 21 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007785108. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87151249/4142/10/21
JAERAH mengajukan kredit 13 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 03 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007830107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87471013/4142/11/21
WASTA mengajukan kredit tanggal 31 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 04 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007831103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87470997/4142/11/21
RUDI mengajukan kredit tanggal 3 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 04 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007846108. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87527321/4142/11/21
TARDI mengajukan kredit tanggal 04 Nopember 2021, pencairan tanggal 05 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 0000414201007857109. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87564824/11/21
BATDRIYA mengajukan kredit tanggal 31 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 05 Nopember 2021 dengan plafon Rp.30.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007860102. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87564820/4142/11/21
ADE RATNA SARI mengajukan kredit tanggal 15 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 16 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007909100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87881682/4142/11/21
RANTIH mengajukan kredit tanggal 15 November 2021 dan pencairan tanggal 16 Nopember 2021 dengan plafon Rp.30.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007916107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87837174/4142/11/21
IDAH ROSIDAH mengajukan kredit tanggal 22 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 22 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007954105. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 88075976/4142/11/21
LANI mengajukan kredit tanggal 24 agustus 2021 dan pencairan tanggal 26 Agustus 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007540100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor85483127/4142/08/21
ABDUL ROHMAN mengajukan kredit 8 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 12 Oktober 2021 dengan plafon Rp. 50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007731109. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86846578/4142/10/21
HERIYANTO mengajukan kredit tanggal 12 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 13 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007739107. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86907170/4142/10/21
ISAH mengajukan kredit tanggal 12 Oktober 2021 dan pencairan tanggal 13 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007741104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 86917350/4142/10/21
SANAPI mengajukan kredit tanggal 8 Oktober 2021 dan pencairanatanggal 19 Oktober 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007769102. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 8702292/4142/07/21
DEDE SAPUTRA mengajukan kredit 5 Juli 2021 dan pencairan tanggal 07 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007351103. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84178230/4142/07/21
EKA mengajukan kredit tanggal 2 Desember 2021 dan pencairan tanggal 06 Desember 2021 dengan plafon Rp.35.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007988104. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 88439852/4142/12/21
SANIMAH mengajukan kredit 16 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 16 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007908104 Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87882300/4142/11/21
BEBEN mengajukan kredit pada tanggal 02 Desember 2021 dan pencairan pada tanggal 07 Desember 2021 dengan plafon Rp.40.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007996107, Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 88472279/4142/12/21
NASIR mengajukan kredit tanggal 16 Nopember 2021 dan pencairan tanggal 17 Nopember 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,-. Nomor rekening 0000414201007930101. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 87881554/4142/11/21
NURUL BAROKAH mengajukan kredit tanggal 26 Juni 2021 dan pencairan pada tanggal 01 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- Nomor rekening 000041420100734100. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang Nomor 84079199/4142/07/21
NUR JASA mengajukan kredit tanggal 29 Juni 2021 dan pencairan tanggal 01 Juli 2021 dengan plafon Rp.50.000.000,- .Nomor rekening 0000414201007341108. Berdasarkan Nomor Surat Pengakuan utang Nomor SPH 84079201/4142/07/21
Bahwa setelah disetujui permohonan kreditnya, RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI menginformasikan hal tersebut kepada MUKAMAD Als. ALENG yang menginformasikan kembali kepada saksi JAHIR Als. GEPENG dan RIBUT Bin MISTAM. Selanjutnya JAHIR Als. GEPENG memberitahu nasabah yang dananya akan cair dan keesokan harinya JAHIR Als. GEPENG mengantarkan nasabah ke Kantor BRI unit Mundu. Proses pencairan dana KUR dilaksanakan oleh costumer service, setelah proses pencairan selesai, nasabah diberikan ATM yang berisi dana pencairan dan buku Rekening. Kemudian nasabah pinjam nama (nominee) memberikan ATM beserta PIN nya dan buku rekening kepada JAHIR Als. GEPENG untuk dicairkan dana KUR yang berada di dalam rekening diambil seluruh isi uangnya untuk diserahkan seluruh uang pencairan dana Kredit Usaha rakyat kepada RIBUT Bin MISTAM;
Bahwa 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut merupakan para nasabah yang Namanya telah digunakan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM dalam pengajuan dan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI unit Mundu dengan masa waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan dari pencairan 34 (tiga puluh empat) orang nasabah senilai Rp.1.635.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) uang tersebut seluruhnya telah dipergunakan oleh terdakwa RIBUT Bin MISTAM
Bahwa dari hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) /per orang RIBUT Bin MISTAM memberikan uang senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan peruntukan Rp.1.500.000,00 sampai dengan Rp.2.000.000,00 untuk para nasabah yang namanya telah digunakan, dan Rp.1.500.000,00 (satu juta limaratus rupiah) untuk imbalan JAHIR Als. GEPENG dan Rp.1.500.000,00 (satu juta limaratus rupiah) untuk saksi MUKAMAD Als. ALENG dan saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI sebesar Rp.5.000.000,00 (limajutarupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tidak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setu Patok kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Mundu Cirebon Gunungjati Tahun 2021 Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023, sehingga bank BRI unit Mundu mengalami kerugian senilai Rp. 1.512.914.437,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melawan Hukum;
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Penyertaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang tersebut di atas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut Undang Undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf c tentang Pegawai Negeri adalah meliputi: “orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah” dan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian yang luas daripada unsur barangsiapa, setiap orang dimaksudkan juga termasuk perseorangan dan juga korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM selaku pribadi yang mempergunakan nama-nama nasabah (nominee) dan atau menerima/menggunakan Dana KUR pada Bank BJB Cabang Sumber, yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan diketahui oleh Para Saksi. Serta Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Perbuatan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang Undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederrechtelijk“ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut Undang Undang dan ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 yang memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materil yang diterapkan secara positif berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “tidak mengikat” karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas”;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar diluar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden);
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum pidana (melawan hukum formal) khususnya korupsi Pasal 2 ayat (1) dari pelanggaran suatu peraturan perUndang Undangan memiliki syarat-syarat yakni: a) pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, sikap batin sengaja diartikan sebagai kehendak-harus timbul sejak kontrak dibuat, atau sejak diketahuinya ketentuan administrasi yang melarang perbuatan itu atau pelanggaran administrasi dilakukan; b) pelanggaran tersebut disadari atau diinsyafi (dapat) merugikan keuangan Negara, dengan kesadaran yang demikian, pada saat akan berbuat pelaku tindak pidana tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya, padahal ada peluang yang cukup untuk mengurungkan/membatalkan kehendaknya atau niatnya; c) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika (potensi) menimbulkan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; d) perbuatan tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan, wujud perbuatannya adalah memperoleh sejumlah kekayaan; e) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan menurut akal Bahwa-benar (dapat) menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonoomian Negara, terlebih nyata kerugian keuangan Negara telah terjadi berikut jumlahnya;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu sarana untuk melakukan perbuatan (terlarang/tercela) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan secara substantif obyek kejahatan berada dalam kekuasaannya disebabkan langsung oleh perbuatan yang dilarang/melawan hukum, in casu memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Bagi kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum maka kehendak dan pengetahuan itu harus terbentuk sebelum pembuatan/melakukannya, kehendak untuk merugikan keuangan Negara harus didahului oleh pengetahuan tentang perbuatan yang (hendak) dilakukan (dapat) merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum dalam pasal ini secara obyektif selalu menyerang kepentingan hukum publik yang dilindungi oleh hukum pidana, sedangkan materi perkara a quo termasuk kelompok tindak pidana yang dibentuk dengan substansi untuk melindungi kepentingan hukum terhadap keuangan Negara dan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum di atas selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah pada perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Anggi Agustiar selaku Kepala Unit BRI Mundu-Gunungjati, Cirebon sejak Februari 2022, keterangan saksi Deden Deny Heryana selaku Kepala Unit Bank BRI Mundu periode Februari 2021 s/d Desember 2021, keterangan Ricka Novendes selaku Mantri Bank BRI Unit Mundu, dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Bank BRI Cabang Gunungjati dalam pelayanannya kepada masyarakat memiliki unit-unit, in casu BRI Mundu melakukan pelayanan untuk beberapa produk antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR);
Bahwa tata cara pemberian Kredit Usaha Rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan berdasarkan Surat Edaran DIreksi Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Bahwa yang berhak sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu
Masyarakat umum yang memiliki usaha yang produktif dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha.
Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah;
Usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia;
Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luarnegeri;
Usaha mikro, kecil dan menengah diwilayah perbatasan dengan negara lain;
Usaha mikro, kecil dan menengah pansiunan PNS, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian RI dan/atau pegawai pada masa persiapan pansiun;
Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi;
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
Kelompok Usaha lainnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT), tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI adalah sebagai berikut:
Tahapan Pengajuan Pinjaman.
Nasabah menyerahkan dokumen fisik persaksitan pencairan dana KUR.
Mantri masuk ke aplikasi BRISPOT Mobile menggunakan Personal Number (PN) password Bristars
Masuk ke menu pemasaran klik tanda (+) di pojok kanan bawah.
Selanjutnya mantri dapat menginput data informasi nasabah sesuai dengan form yang ada pada aplikasi BRISPOT.
Setelah selesai dilakukan penginputan data nasabah maka akan muncul pilihan “simpan” dan lanjut “prakasa.
Mantri meng klik lanjut prakasa, lalu mantri menginput jumlah permohonan pinjaman, input jangka waktu permohonan pinjaman, input tujuan penggunaan kredit, klik submit maka otomatis data masuk ke menu prakarsa dan pada saat itu akan ditetapkan oleh system menjadi tanggal permohonan kredit.
Tahapan Prakarsa Kredit.
Menerima aplikasi permohonan kredit Debitur/ calon debitur melalui aplikasi e- form yang didisposisi oleh Kaunit atau hasil pemasaran sendiri.
Menginput data Debitur/calon debitur yang mengajukan permohonan pinjaman.
Melakukan proses Pre-Screening menggunakan aplikasi BRISPOT.
Melakukan on the spot (tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau agunan) Debitur data calon debitur untuk tindaklanjut proses kredit sesuai ketentuan.
Melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro sebelum rekomendasi kredit.
Melengkapi analis non financial dan cross selling produk BRI (dan anak usaha BRI) sesuai ketentuan.
Melakukan rekomendasi pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta CRS (credit risk scoring) yang dihasilkan.
Tahapan Pre-Screening
Melakukan Proses Ideb (Informasi Debitur) untuk pengecekan SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) melalui aplikasi BRISPOT pada menu pre screening.
Melakukan pengecekan jawaban request Ideb untuk SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) pada menu status pre- screening.
Apabila permintaan Ideb sudah tersedia (untuk nasabah yang punya pinjaman ter record OJK).
Memonitor proses pre- screening dengan klik refresh.
Sistem BRISPOT otomatis menganalisa SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) sesuai degan data NIK yang telah dinput oleh Mantri.
Sistem BRISPOT menghasilkan rekomendasi hasil Pre screening by coloring (merah, kuning hijau)
Tahapan Analisis dan Evaluasi
Mantri menganalisa data Pres- Screening
Mantri memastikan keabsahan dokumen kelengkapan pinjaman dan foto dokumen (KTP, NPWP, KK, perijinan usaha, agunan, dan dokumen lainnya yang diperlukan).
On the spot ke tempat tinggal Nasabah untuk mengetahui domisili Nasabah, Kondisi Keluarga (pribadi nasabah) dan menggali informasi untuk menilai karakter Nasabah (5 C Character).
On the spot ke tempat usaha Nasabah untuk mengetahui lokasi usaha, analisa finansial usaha, dan pesaing (lingkungan usaha), analisa finansial usaha serta menggali informasi sekitar tempat usaha nasabah untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengelola usaha (termasuk bahan baku/produksi, pemasaran, dan pengelolaan keuangan) dan kemampuan pengembalian pinjaman apabila disetujui permohonannya (5C- capacity, capital, condition).
Berdasarkan data yang diperoleh saat on the spot dan informasi lainnya dalam keperluan analisis dan evaluasi permohonan pinjaman maka akan dihasilkan nilai credit risk scoring (CRS) oleh system untuk menentukan pinjaman tersebut dapat direkomendasikan ke pemutus atau ditolak.
Selanjutnya mantri memberikan keterangan rekomendasi pinjaman tersebut kemudian klik KIRIM untuk mengusulkan rekomendasi kredit kepada pejabat pemutus.
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemprakarsa sebelumnya. (mantri).
Kepala Unit melakukan analisis atas suatu permohonan serta rekomendasi yang diberikan oleh pejabat pemprakarsa sebelumnya.
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Unit Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan, analisis dan evaluasi kredit, serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemrakarsa sebelumnya.
Tahapan Putusan Kredit
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemrakarsa (mantri)
Memberikan putusan atas suatu permohonan kredit berdasarkan penilaian dari hasil analisa serta rekomendasi yang diberikan oleh Pejabat Pemprakarsa sesuai dengan kewenangannya
Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku.
Memastikan setiap kredit yang diputus telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian.
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan analisis dan evaluasi kredit serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemprakarsa. (mantri)
Pada saat melakukan approval putusan kredit pada Brispot WEB. Brispot Mobile maka system akan secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit termasuk dokumen yang harus ditandatangani oleh Nasabah.
Tahapan Pencairan / Realisasi Kredit
Kepala Unit menerima berkas kredit, perjanjian kredit/SPH dan dokumen kredit lainnya yang telah ditandatangani Nasabah.
Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit
Memberikan persetujuan/approvalputusan pencairan kredit (realisasi kredit) melalui aplikasi BRISPOT.
Selanjutnya costumer service memeriksa berkas putusan kredit, memeriksa kebenaran pengimputan data kredit, mempersiapkan berkas pencairan kredit.
Costumer service meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak.
Mencetak perjanjian kredit/SPH pada aplikasi BRISPOT kemudian memeriksa kebenaran isi perjanjian kredit / SPH sebelum pencairan kredit.
Membacakan isi SPH/perjanjian kredit menjelaskan syarat-syarat kreditnya sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH yang akan ditandatangani nasabah.
Menyerahkan berkas kredit dan perjanjian kredit /SPH yang sudah ditandatangani nasabah untuk dimintakan putusan pencairan kredit kepada Kepala Unit
Apabila pencairan sudah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Kemudian costumer service meminta Nasabah untuk memastikan pencairan telah dilaksanakan.
Memberikan copy perjanjian kredit /SPH kepada Nasabah sebagai bukti telah dilakukan akad kredit dan menjelaskan kewajiban nasabah atas pinjaman yang diterima.
Maintanance asuransi yang diikuti oleh Nasabah (apabila ada).
Pada akhir costumer service memastikan seluruh proses penutupan asuransi telah sukses melalui BRISPOT WEB >Menu Pencairan> Sub Menu cross selling. Apabila terdapat penutupan Asuransi yang tidak sukses, Costumer Service melakukan pengiriman ulang melalui menu tersebut diatas.
Bahwa saksi Rona Nugraha selaku Mantri BRI Unit Mundu berdasarkan SK.No:20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Mutasi mempunyai tugas dan fungsi antara lain:
Memasarkan pinjaman dan simpanan;
Memproses pengajuan kredit yaitu menerima pengajuan permohonan pengajuan kredit dari calon debitur, melakukan pemeriksaan persyaratan dan melakukan pengecekan on the spot kelokasi usaha dan memastikan kemapuan bayar debitur;
Monitoring dan maintanance nasabah;
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Rona Nugraha selaku Mantri BRI Unit Mundu, keterangan Mukamad alias Aleng dan keterangan saksi Jahir alias Gepeng masing-masing sebagai karyawan/pekerja pada Terdakwa, keterangan saksi Bayu Wicaksono sebagai saksi a de charge, keterangan Terdakwa dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada bulan juni-juli tahun 2021 saksi Rona Nugraha melakukan penagihan ke nasabah atasnama saksi Mukamad alias Aleng yang tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman (Kupedes) dan selanjutnya saksi Mukamad alias Aleng mengatakan ada yang mau mengajukan pinjaman selanjutnya saksi Rona Nugraha diantar ke rumah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM dan saksi Rona Nugraha menawarkan simpanan ke Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengatakan akan menyimpan dananya dan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengusulkan anak buahnya sebagai calon nasabah pinjaman (pinjam nama) dengan jaminan BPKB untuk pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat). Beberapa hari kemudian saksi Jahir alias Gepeng mengantarkan 3 (tiga) berkas permohonan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang mana 3 (tiga) berkas tersebut merupakan karyawan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM ke Bank BRI unut Mundu;
Bahwa saksi Mukamad alias Aleng memberitahu Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI jika ada 3 (tiga) orang yang mau menjadi nasabah, yaitu: DEDE, WAWAN, Lalu saksi JAHIR Als. GEPENG memberikan kelengkapan dokumen para calon nasabah kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya setelah itu saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI kasih kabar bahwa para nasabah tersebut disetujui pinjamannya dan akan dilakukan pencairan. Kemudian saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahukan kepada saksi JAHIR Als. GEPENG bahwa nasabah akan dicairkan dananya;
Bahwa saksi JAHIR Alias GEPENG yang menyerahkan persyaratan melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI. Apabila persyaratan diterima dan dana akan dicairkan, Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahukan melalui pesan Whatsapp. Setelah mendapatkan informasi pencairan kemudian saksi Mukamad Alias Aleng memberitahukan informasi pencairan tersebut kepada saksi JAHIR Alias GEPENG. Setelah itu saksi JAHIR Alias. GEPENG membawa nasabah yang akan dicairkan dana pinjaman KURnya ke BRI unit Mundu, setelah para nasabah mendapatkan ATM dan buku rekening, kemudian ATM dan buku rekening di bawa oleh saksi JAHIR Als. GEPENG. Setelah itu saksi itu JAHIR Alias GEPENG mencairkan dana yang ada di dalam rekening para Nasabah dan uangnya diserahkan kepada Terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Setelah cair, saksi Mukamad alias Aleng diberi upah oleh Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI;
Bahwa Terdakwa pertama kali menerima dana NASABAH pinjam nama/nominee KUR BRI unit Mundu di pertengahan 2021, dimana saksi JAHIR kembali mendatangi Terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada saat itu saksi JAHIR menjelaskan jika uang tersebut adalah dana KUR yang menggunakan nama orang lain dan berhasil dicairkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikarenakan ada potongan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk saksi RONA dan Rp.1.500.000,00 (satujutalimaratusriburupiah) saksi ALENG dan saksi JAHIR Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk nasabah yang namanya dipinjam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Idris Bin Mamija, keterangan saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding, saksi Muhajirin selaku Kaur Pemerintahan Desa Setupatok dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa para Saksi didatangi saksi Gepeng di rumah masing-masing dan menyampaikan keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu untuk kepentingan/atau membantu usaha peternakan Terdakwa;
Bahwa keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu tersebut melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diurus oleh saksi Mukamad alias Aleng dan saksi Rona Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Mundu;
Bahwa atas pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu akan diberikan uang pinjam nama sebesar Rp.2.000.000,00 (duajuta rupiah) dan tidak diwajibkan membayar cicilan kredit BRI Unit Mundu;
Bahwa para saksi yang dipinjam nama tidak punya usaha kecil menengah;
Bahwa segala persyaratan sebagai calon nasabah seperti Pas Foto, Fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Pemerintah Desa dimintakan dan dikumpulkan serta dikelola saksi Jahir alias Gepeng;
Bahwa para saksi yang dipinjam namanya tidak dilakukan survei on the spot dan atau verifikasi oleh saksi Rona Nugraha sebagai pihak Bank Unit Mundu;
Bahwa saat para saksi datang ke Bank BRI Unit Mundu untuk penandatanganan Perjanjian Kredit didampingi oleh saksi Jahir alias Gepeng hingga penyerahan Buku Rekening dan ATM masing-masing nasabah diberikan langsung kepada saksi Jahir alias Gepeng untuk langsung mencairkan seluruh dana KUR milik para saksi yang dipinjam nama (nominee) untuk diserahkan kepada Terdakwa dipotong Rp.10.000.000,00 (sepuluhjutarupiah) untuk saksi Rona Nugraha, saksi Jahir alias Gepeng, saksi Mukamad alias Aleng dan para nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Agusrendra Kusuma Wibawa, SE selaku Residen Audit Unit Kantor Cabang BRI Cirebon Gunungjati, keterangan Chitra Eldiani selaku Auditor dipersidangan terdapat persamaan fakta:
Bahwa dari bulan Juli 2021 sampai dengan November 2021 pencairan dana KUR oleh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI pencairannya sangat tinggi dibandingkan dengan mantri yang lain, yaitu:
Bahwa telah dilakukan kalirifikasi terhadap para saksi/nasabah pinjaman KUR tersebut yang menyatakan dana KUR tersebut untuk keperluan Terdakwa H. RIBUT, dimana para nasabah sebahagian merupakan karyawan/keluarga Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa terhadap 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut yang menjadi mantrinya adalah saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dan yang menjadi pemutus kreditnya adalah Kepala Unit BRI tahun 2021 yaitu saksi DEDEN;
Bahwa saksi Deden, saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding para nasabah yang dipinjam namanya (nominee) tidak melakukan cicilan pembayaran KUR setelah pencairan dana KUR karena sudah diinformasikan terlebih dahulu telah dijaminkan dan atau ditanggung Terdakwa Ribut, bahkan Terdakwa Ribut memberikan Rp.2.000.000,00 (duajutarupiah) /per nasabah dari dana KUR yang cair;
Bahwa pemberian kredit KUR Mikro terhadap ke-34 nasabah tersebut sesuai dengan data Audit Internal dari Kantor Cabang BRI Gunung Jati saat ini sudah dikatakan macet yaitu:
Bahwa bukti Laporan Temuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu, Nomor R.7e-KC/VI/SDM/03/2022, tanggal 29 Maret 2022 tersebut oleh Kepala Cabang Gunung Jati dilaporkan kepada Kantor Wilayah Jawa Barat dan hasilnya bahwa Saksi RONA NUGRAHA yang tidak menjalankan Standar Operational Procedur (SOP) syarat-syarat pemberian kredit yaitu tidak melakukan (a) On The Spot (OTS), (b) menerima uang dari nasabah yang diloloskan untuk diberikan kredit sedangkan Kepala Unit yaitu saksi DEDEN DENY HARYANA yang secara struktural atasan langsung terdakwa menandatangani perjanjian kredit;
Bahwa sebagaimana bukti Hasil Laporan Audit yang tertuang pada Laporan Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.512.914.437,00 (Satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah menggunakan Metode Kerugian Bersih (Net Loss), dengan cara menghitung jumlah pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas 34 (tiga puluh empat) nasabah dikurangi dengan jumlah Pembayaran Angsuran;
| No | Nama Mantri | Juli 2021 | Agustus 2021 | September 2021 | Oktober 2021 | November 2021 |
| 1 | MEDI RAHARDIAN | Rp. 15.000.000 / 1 orang nasabah | Rp.470.000.000,/15 orang Nasabah | Rp.1.011.000.000,00/28 orang Nasabah | Rp.638.000.000/20 orang Nasabah | Rp.1.165.000.000/36 orang nasabah |
| 2 | RICKA NOVENDES | Rp.70.000.000,00/2 orang Nasabah | Rp.998.000.000/37 Orang Nasabah | Rp.812.000.000/28 Orang Nasabah | Rp.788.000.000,00/30 orang Nasabah | Rp.1.135.000.000/38 orang Nasabah |
| 3 | RONA NUGRAHA | Rp.1.775.000.000/63 irang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 orang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 Orang Nasabah | Rp.2.500.000.000, / 60 orang Nasabah | Rp.3.720.000.000/91 orang nasabah |
| NO | Nomor rekening | Nama Debitur | Plafond | OS | KOLEK TIBILITAS | KET |
| 1 | 414201007783106 | MINEN | 50.000.000 | 50.876.734 | Macet | H RIBUT |
| 2 | 414201007785108 | RONI | 50.000.000 | 50.926.734 | Macet | H RIBUT |
| 3 | 414201007830107 | JAERAH | 50.000.000 | 50.761.561 | Macet | H RIBUT |
| 4 | 414201007831103 | WASTA | 50.000.000 | 50.631.701 | Macet | H RIBUT |
| 5 | 414201007846108 | RUDI | 50.000.000 | 50.799.701 | Macet | H RIBUT |
| 6 | 414201007857109 | TARDI | 50.000.000 | 50.832.842 | Macet | H RIBUT |
| 7 | 414201007908104 | SANIMAH | 50.000.000 | 50.415.800 | Macet | H RIBUT |
| 8 | 414201007909100 | ADE RATNA SARI | 50.000.000 | 50.693.387 | Macet | H RIBUT |
| 9 | 414201007930101 | NASIR | 50.000.000 | 50.648.028 | Macet | H RIBUT |
| 10 | 414201007954105 | IDAH ROSIDAH | 50.000.000 | 50.665.230 | Macet | H RIBUT |
| 11 | 414201007673107 | NUR ALI | 50.000.000 | 49.766.613 | Macet | H RIBUT |
| 12 | 414201007660104 | TABA | 50.000.000 | 49.488.072 | Macet | H RIBUT |
| 13 | 414201007731109 | ABDUL ROHMAN | 50.000.000 | 46.639.703 | Macet | H RIBUT |
| 14 | 414201007659103 | ARUN | 50.000.000 | 48.192.245 | Macet | H RIBUT |
| 15 | 414201007570105 | MINEN | 50.000.000 | 48.302.390 | Macet | H RIBUT |
| 16 | 414201007593103 | DEDE | 50.000.000 | 48.269.227 | Macet | H RIBUT |
| 17 | 414201007464100 | FERI YADI | 50.000.000 | 48.386.299 | Macet | H RIBUT |
| 18 | 414201007480106 | YUSMANTO | 50.000.000 | 48.296.263 | Macet | H RIBUT |
| 19 | 414201007416107 | NASIR | 50.000.000 | 48.309.960 | Macet | H RIBUT |
| 20 | 414201007428104 | IDRIS | 50.000.000 | 48.179.517 | Macet | H RIBUT |
| 21 | 414201007414105 | CHAERUL SAEFUDIN | 50.000.000 | 47.114.369 | Macet | H RIBUT |
| 22 | 414201007481102 | TANTI | 50.000.000 | 46.716.968 | Macet | H RIBUT |
| 23 | 414201007343100 | NURUL BAROKAH | 50.000.000 | 46.992.670 | Macet | H RIBUT |
| 24 | 414201007342104 | WAWAN | 50.000.000 | 46.848.949 | Macet | H RIBUT |
| 25 | 414201007341108 | NURJASA | 50.000.000 | 46.746.819 | Macet | H RIBUT |
| 26 | 414201007996107 | BEBEN | 40.000.000 | 39.805.816 | Macet | H RIBUT |
| 27 | 414201007860102 | BATDRIYA | 30.000.000 | 29.355.491 | Macet | H RIBUT |
| 28 | 414201007916107 | RANTIH | 30.000.000 | 28.707.562 | Macet | H RIBUT |
| 29 | 414201007739107 | HERIYANTO | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 30 | 414201007741104 | ISAH | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 31 | 414201007769102 | SANAPI | 50.000.000 | 46.987.552 | Macet | H RIBUT |
| 32 | 414201007351103 | DEDE SAPUTRA | 50.000.000 | 37.066.504 | Macet | H RIBUT |
| 33 | 414201007540100 | LANI | 50.000.000 | 45.377.057 | Macet | H RIBUT |
| 34 | 414201007988104 | EKA | 35.000.000 | 33.633.334 | Macet | H RIBUT |
| Total | 1.635.000.000 | 1.580.500.009,04 | ||||
| NO | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Total Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 34 (tiga puluh empat) Nasabah | 1.635.000.000 |
| 2 | Total Pembayaran Angsuran sampai dengan Tahun 2022 | 122.085.563 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 1.512.914.437 | |
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara a quo didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, in casu, hubungan hukum dan peristiwa hukum Terdakwa sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas diawali kesamaan kepentingan saksi Rona Nugraha yang berkeinginan dalam pekerjaan/jabatannya sebagai Mantri mencapai/atau melampaui target penyaluran kredit hingga mendapatkan bonus dengan kepentingan Terdakwa yang saat itu membutuhkan modal untuk usaha peternakan ayam namun terkendala dengan nama Terdakwa yang telah black list sebagai nasabah saat BI Checking, sehingga saksi Rona Nugraha dan Terdakwa sepakat menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai nasabah pada BRI Unit Mundu dengan menyuruh dan atau atas saran saksi Jahir alias Gepeng serta Mukamad alias Aleng yang mencari dan mengumpulkan data-data calon nasabah;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat lebih tepat diterapkan padanya pasal subsider yakni Pasal 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka terhadap seluruh unsur dakwaan primair pula tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur dakwaan primer tidak terpenuhi maka seluruh unsur dakwaan primer tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya
karena Jabatan atau Kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Penyertaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian unsur ini tidak berbeda dengan pertimbangan unsur dakwaan primer terdahulu, maka Majelis mengambilalih pertimbangan tersebut dan oleh karenanya terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, telepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana, hal ini juga merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat berbentuk alternatif maupun kumulatif dan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Anggi Agustiar selaku Kepala Unit BRI Mundu-Gunungjati, Cirebon sejak Februari 2022, keterangan saksi Deden Deny Heryana selaku Kepala Unit Bank BRI Mundu periode Februari 2021 s/d Desember 2021, keterangan Ricka Novendes selaku Mantri Bank BRI Unit Mundu, dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Bank BRI Cabang Gunungjati dalam pelayanannya kepada masyarakat memiliki unit-unit, in casu BRI Mundu melakukan pelayanan untuk beberapa produk antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR);
Bahwa tata cara pemberian Kredit Usaha Rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan berdasarkan Surat Edaran DIreksi Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Bahwa yang berhak sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu
Masyarakat umum yang memiliki usaha yang produktif dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha.
Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah;
Usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia;
Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luarnegeri;
Usaha mikro, kecil dan menengah diwilayah perbatasan dengan negara lain;
Usaha mikro, kecil dan menengah pansiunan PNS, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian RI dan/atau pegawai pada masa persiapan pansiun;
Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi;
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
Kelompok Usaha lainnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT), tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI adalah sebagai berikut:
Tahapan Pengajuan Pinjaman.
Nasabah menyerahkan dokumen fisik persaksitan pencairan dana KUR.
Mantri masuk ke aplikasi BRISPOT Mobile menggunakan Personal Number (PN) password Bristars
Masuk ke menu pemasaran klik tanda (+) di pojok kanan bawah.
Selanjutnya mantri dapat menginput data informasi nasabah sesuai dengan form yang ada pada aplikasi BRISPOT.
Setelah selesai dilakukan penginputan data nasabah maka akan muncul pilihan “simpan” dan lanjut “prakasa.
Mantri meng klik lanjut prakasa, lalu mantri menginput jumlah permohonan pinjaman, input jangka waktu permohonan pinjaman, input tujuan penggunaan kredit, klik submit maka otomatis data masuk ke menu prakarsa dan pada saat itu akan ditetapkan oleh system menjadi tanggal permohonan kredit.
Tahapan Prakarsa Kredit.
Menerima aplikasi permohonan kredit Debitur/ calon debitur melalui aplikasi e- form yang didisposisi oleh Kaunit atau hasil pemasaran sendiri.
Menginput data Debitur/calon debitur yang mengajukan permohonan pinjaman.
Melakukan proses Pre-Screening menggunakan aplikasi BRISPOT.
Melakukan on the spot (tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau agunan) Debitur data calon debitur untuk tindaklanjut proses kredit sesuai ketentuan.
Melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro sebelum rekomendasi kredit.
Melengkapi analis non financial dan cross selling produk BRI (dan anak usaha BRI) sesuai ketentuan.
Melakukan rekomendasi pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta CRS (credit risk scoring) yang dihasilkan.
Tahapan Pre-Screening
Melakukan Proses Ideb (Informasi Debitur) untuk pengecekan SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) melalui aplikasi BRISPOT pada menu pre screening.
Melakukan pengecekan jawaban request Ideb untuk SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) pada menu status pre- screening.
Apabila permintaan Ideb sudah tersedia (untuk nasabah yang punya pinjaman ter record OJK).
Memonitor proses pre- screening dengan klik refresh.
Sistem BRISPOT otomatis menganalisa SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) sesuai degan data NIK yang telah dinput oleh Mantri.
Sistem BRISPOT menghasilkan rekomendasi hasil Pre screening by coloring (merah, kuning hijau)
Tahapan Analisis dan Evaluasi
Mantri menganalisa data Pres- Screening
Mantri memastikan keabsahan dokumen kelengkapan pinjaman dan foto dokumen (KTP, NPWP, KK, perijinan usaha, agunan, dan dokumen lainnya yang diperlukan).
On the spot ke tempat tinggal Nasabah untuk mengetahui domisili Nasabah, Kondisi Keluarga (pribadi nasabah) dan menggali informasi untuk menilai karakter Nasabah (5 C Character).
On the spot ke tempat usaha Nasabah untuk mengetahui lokasi usaha, analisa finansial usaha, dan pesaing (lingkungan usaha), analisa finansial usaha serta menggali informasi sekitar tempat usaha nasabah untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengelola usaha (termasuk bahan baku/produksi, pemasaran, dan pengelolaan keuangan) dan kemampuan pengembalian pinjaman apabila disetujui permohonannya (5C- capacity, capital, condition).
Berdasarkan data yang diperoleh saat on the spot dan informasi lainnya dalam keperluan analisis dan evaluasi permohonan pinjaman maka akan dihasilkan nilai credit risk scoring (CRS) oleh system untuk menentukan pinjaman tersebut dapat direkomendasikan ke pemutus atau ditolak.
Selanjutnya mantri memberikan keterangan rekomendasi pinjaman tersebut kemudian klik KIRIM untuk mengusulkan rekomendasi kredit kepada pejabat pemutus.
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemprakarsa sebelumnya. (mantri).
Kepala Unit melakukan analisis atas suatu permohonan serta rekomendasi yang diberikan oleh pejabat pemprakarsa sebelumnya.
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Unit Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan, analisis dan evaluasi kredit, serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemrakarsa sebelumnya.
Tahapan Putusan Kredit
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemrakarsa (mantri)
Memberikan putusan atas suatu permohonan kredit berdasarkan penilaian dari hasil analisa serta rekomendasi yang diberikan oleh Pejabat Pemprakarsa sesuai dengan kewenangannya
Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku.
Memastikan setiap kredit yang diputus telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian.
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan analisis dan evaluasi kredit serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemprakarsa. (mantri)
Pada saat melakukan approval putusan kredit pada Brispot WEB. Brispot Mobile maka system akan secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit termasuk dokumen yang harus ditandatangani oleh Nasabah.
Tahapan Pencairan / Realisasi Kredit
Kepala Unit menerima berkas kredit, perjanjian kredit/SPH dan dokumen kredit lainnya yang telah ditandatangani Nasabah.
Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit
Memberikan persetujuan/approvalputusan pencairan kredit (realisasi kredit) melalui aplikasi BRISPOT.
Selanjutnya costumer service memeriksa berkas putusan kredit, memeriksa kebenaran pengimputan data kredit, mempersiapkan berkas pencairan kredit.
Costumer service meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak.
Mencetak perjanjian kredit/SPH pada aplikasi BRISPOT kemudian memeriksa kebenaran isi perjanjian kredit / SPH sebelum pencairan kredit.
Membacakan isi SPH/perjanjian kredit menjelaskan syarat-syarat kreditnya sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH yang akan ditandatangani nasabah.
Menyerahkan berkas kredit dan perjanjian kredit /SPH yang sudah ditandatangani nasabah untuk dimintakan putusan pencairan kredit kepada Kepala Unit
Apabila pencairan sudah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Kemudian costumer service meminta Nasabah untuk memastikan pencairan telah dilaksanakan.
Memberikan copy perjanjian kredit /SPH kepada Nasabah sebagai bukti telah dilakukan akad kredit dan menjelaskan kewajiban nasabah atas pinjaman yang diterima.
Maintanance asuransi yang diikuti oleh Nasabah (apabila ada).
Pada akhir costumer service memastikan seluruh proses penutupan asuransi telah sukses melalui BRISPOT WEB >Menu Pencairan> Sub Menu cross selling. Apabila terdapat penutupan Asuransi yang tidak sukses, Costumer Service melakukan pengiriman ulang melalui menu tersebut diatas.
Bahwa saksi Rona Nugraha selaku Mantri BRI Unit Mundu berdasarkan bukti SK.No:20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Mutasi mempunyai tugas dan fungsi antara lain:
Memasarkan pinjaman dan simpanan;
Memproses pengajuan kredit yaitu menerima pengajuan permohonan pengajuan kredit dari calon debitur, melakukan pemeriksaan persyaratan dan melakukan pengecekan on the spot kelokasi usaha dan memastikan kemapuan bayar debitur;
Monitoring dan maintanance nasabah;
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Rona Nugraha selaku Mantri BRI Unit Mundu, keterangan Mukamad alias Aleng dan keterangan saksi Jahir alias Gepeng masing-masing sebagai karyawan/pekerja pada Terdakwa, keterangan saksi Bayu Wicaksono sebagai saksi a de charge, keterangan Terdakwa dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada bulan juni-juli tahun 2021 saksi Rona Nugraha melakukan penagihan ke nasabah atasnama saksi Mukamad alias Aleng yang tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman (Kupedes) dan selanjutnya saksi Mukamad alias Aleng mengatakan ada yang mau mengajukan pinjaman selanjutnya saksi Rona Nugraha diantar ke rumah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM dan saksi Rona Nugraha menawarkan simpanan ke Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengatakan akan menyimpan dananya dan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengusulkan anak buahnya sebagai calon nasabah pinjaman (pinjam nama) dengan jaminan BPKB untuk pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat). Beberapa hari kemudian saksi Jahir alias Gepeng mengantarkan 3 (tiga) berkas permohonan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang mana 3 (tiga) berkas tersebut merupakan karyawan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM ke Bank BRI unut Mundu;
Bahwa saksi Mukamad alias Aleng memberitahu Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI jika ada 3 (tiga) orang yang mau menjadi nasabah, yaitu: DEDE, WAWAN, Lalu saksi JAHIR Als. GEPENG memberikan kelengkapan dokumen para calon nasabah kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya setelah itu saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI kasih kabar bahwa para nasabah tersebut disetujui pinjamannya dan akan dilakukan pencairan. Kemudian saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahukan kepada saksi JAHIR Als. GEPENG bahwa nasabah akan dicairkan dananya;
Bahwa saksi JAHIR Alias GEPENG yang menyerahkan persyaratan melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI. Apabila persyaratan diterima dan dana akan dicairkan, Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahukan melalui pesan Whatsapp. Setelah mendapatkan informasi pencairan kemudian saksi Mukamad Alias Aleng memberitahukan informasi pencairan tersebut kepada saksi JAHIR Alias GEPENG. Setelah itu saksi JAHIR Alias. GEPENG membawa nasabah yang akan dicairkan dana pinjaman KURnya ke BRI unit Mundu, setelah para nasabah mendapatkan ATM dan buku rekening, kemudian ATM dan buku rekening di bawa oleh saksi JAHIR Als. GEPENG. Setelah itu saksi itu JAHIR Alias GEPENG mencairkan dana yang ada di dalam rekening para Nasabah dan uangnya diserahkan kepada Terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Setelah cair, saksi Mukamad alias Aleng diberi upah oleh Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI;
Bahwa Terdakwa pertama kali menerima dana NASABAH pinjam nama/nominee KUR BRI unit Mundu di pertengahan 2021, dimana saksi JAHIR kembali mendatangi Terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada saat itu saksi JAHIR menjelaskan jika uang tersebut adalah dana KUR yang menggunakan nama orang lain dan berhasil dicairkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikarenakan ada potongan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk saksi RONA dan Rp.1.500.000,00 (satujutalimaratusriburupiah) saksi ALENG dan saksi JAHIR Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk nasabah yang namanya dipinjam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Idris Bin Mamija, keterangan saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding, saksi Muhajirin selaku Kaur Pemerintahan Desa Setupatok dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa para Saksi didatangi saksi Gepeng di rumah masing-masing dan menyampaikan keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu untuk kepentingan/atau membantu usaha peternakan Terdakwa;
Bahwa keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu tersebut melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diurus oleh saksi Mukamad alias Aleng dan saksi Rona Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Mundu;
Bahwa atas pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu akan diberikan uang pinjam nama sebesar Rp.2.000.000,00 (duajuta rupiah) dan tidak diwajibkan membayar cicilan kredit BRI Unit Mundu;
Bahwa para saksi yang dipinjam nama tidak punya usaha kecil menengah;
Bahwa segala persyaratan sebagai calon nasabah seperti Pas Foto, Fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Pemerintah Desa dimintakan dan dikumpulkan serta dikelola saksi Jahir alias Gepeng;
Bahwa para saksi yang dipinjam namanya tidak dilakukan survei on the spot dan atau verifikasi oleh saksi Rona Nugraha sebagai pihak Bank Unit Mundu;
Bahwa saat para saksi datang ke Bank BRI Unit Mundu untuk penandatanganan Perjanjian Kredit didampingi oleh saksi Jahir alias Gepeng hingga penyerahan Buku Rekening dan ATM masing-masing nasabah diberikan langsung kepada saksi Jahir alias Gepeng untuk langsung mencairkan seluruh dana KUR milik para saksi yang dipinjam nama (nominee) untuk diserahkan kepada Terdakwa dipotong Rp.10.000.000,00 (sepuluhjutarupiah) untuk saksi Rona Nugraha, saksi Jahir alias Gepeng, saksi Mukamad alias Aleng dan para nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Agusrendra Kusuma Wibawa, SE selaku Residen Audit Unit Kantor Cabang BRI Cirebon Gunungjati, keterangan Chitra Eldiani selaku Auditor dipersidangan terdapat persamaan fakta:
Bahwa dari bulan Juli 2021 sampai dengan November 2021 pencairan dana KUR oleh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI pencairannya sangat tinggi dibandingkan dengan mantri yang lain, yaitu:
Bahwa telah dilakukan kalirifikasi terhadap para saksi/nasabah pinjaman KUR tersebut yang menyatakan dana KUR tersebut untuk keperluan Terdakwa H. RIBUT, dimana para nasabah sebahagian merupakan karyawan/keluarga Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa terhadap 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut yang menjadi mantrinya adalah saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dan yang menjadi pemutus kreditnya adalah Kepala Unit BRI tahun 2021 yaitu saksi DEDEN;
Bahwa saksi Deden, saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding para nasabah yang dipinjam namanya (nominee) tidak melakukan cicilan pembayaran KUR setelah pencairan dana KUR karena sudah diinformasikan terlebih dahulu telah dijaminkan dan atau ditanggung Terdakwa Ribut, bahkan Terdakwa Ribut memberikan Rp.2.000.000,00 (duajutarupiah) /per nasabah dari dana KUR yang cair;
Bahwa pemberian kredit KUR Mikro terhadap ke-34 nasabah tersebut sesuai dengan data Audit Internal dari Kantor Cabang BRI Gunung Jati saat ini sudah dikatakan macet yaitu:
Bahwa bukti Laporan Temuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu, Nomor R.7e-KC/VI/SDM/03/2022, tanggal 29 Maret 2022 tersebut oleh Kepala Cabang Gunung Jati dilaporkan kepada Kantor Wilayah Jawa Barat dan hasilnya bahwa Saksi RONA NUGRAHA yang tidak menjalankan Standar Operational Procedur (SOP) syarat-syarat pemberian kredit yaitu tidak melakukan (a) On The Spot (OTS), (b) menerima uang dari nasabah yang diloloskan untuk diberikan kredit sedangkan Kepala Unit yaitu saksi DEDEN DENY HARYANA yang secara struktural atasan langsung terdakwa menandatangani perjanjian kredit;
Bahwa sebagaimana bukti Hasil Laporan Audit yang tertuang pada Laporan Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.512.914.437,00 (Satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah menggunakan Metode Kerugian Bersih (Net Loss), dengan cara menghitung jumlah pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas 34 (tiga puluh empat) nasabah dikurangi dengan jumlah Pembayaran Angsuran;
| No | Nama Mantri | Juli 2021 | Agustus 2021 | September 2021 | Oktober 2021 | November 2021 |
| 1 | MEDI RAHARDIAN | Rp. 15.000.000 / 1 orang nasabah | Rp.470.000.000,/15 orang Nasabah | Rp.1.011.000.000,00/28 orang Nasabah | Rp.638.000.000/20 orang Nasabah | Rp.1.165.000.000/36 orang nasabah |
| 2 | RICKA NOVENDES | Rp.70.000.000,00/2 orang Nasabah | Rp.998.000.000/37 Orang Nasabah | Rp.812.000.000/28 Orang Nasabah | Rp.788.000.000,00/30 orang Nasabah | Rp.1.135.000.000/38 orang Nasabah |
| 3 | RONA NUGRAHA | Rp.1.775.000.000/63 irang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 orang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 Orang Nasabah | Rp.2.500.000.000, / 60 orang Nasabah | Rp.3.720.000.000/91 orang nasabah |
| NO | Nomor rekening | Nama Debitur | Plafond | OS | KOLEK TIBILITAS | KET |
| 1 | 414201007783106 | MINEN | 50.000.000 | 50.876.734 | Macet | H RIBUT |
| 2 | 414201007785108 | RONI | 50.000.000 | 50.926.734 | Macet | H RIBUT |
| 3 | 414201007830107 | JAERAH | 50.000.000 | 50.761.561 | Macet | H RIBUT |
| 4 | 414201007831103 | WASTA | 50.000.000 | 50.631.701 | Macet | H RIBUT |
| 5 | 414201007846108 | RUDI | 50.000.000 | 50.799.701 | Macet | H RIBUT |
| 6 | 414201007857109 | TARDI | 50.000.000 | 50.832.842 | Macet | H RIBUT |
| 7 | 414201007908104 | SANIMAH | 50.000.000 | 50.415.800 | Macet | H RIBUT |
| 8 | 414201007909100 | ADE RATNA SARI | 50.000.000 | 50.693.387 | Macet | H RIBUT |
| 9 | 414201007930101 | NASIR | 50.000.000 | 50.648.028 | Macet | H RIBUT |
| 10 | 414201007954105 | IDAH ROSIDAH | 50.000.000 | 50.665.230 | Macet | H RIBUT |
| 11 | 414201007673107 | NUR ALI | 50.000.000 | 49.766.613 | Macet | H RIBUT |
| 12 | 414201007660104 | TABA | 50.000.000 | 49.488.072 | Macet | H RIBUT |
| 13 | 414201007731109 | ABDUL ROHMAN | 50.000.000 | 46.639.703 | Macet | H RIBUT |
| 14 | 414201007659103 | ARUN | 50.000.000 | 48.192.245 | Macet | H RIBUT |
| 15 | 414201007570105 | MINEN | 50.000.000 | 48.302.390 | Macet | H RIBUT |
| 16 | 414201007593103 | DEDE | 50.000.000 | 48.269.227 | Macet | H RIBUT |
| 17 | 414201007464100 | FERI YADI | 50.000.000 | 48.386.299 | Macet | H RIBUT |
| 18 | 414201007480106 | YUSMANTO | 50.000.000 | 48.296.263 | Macet | H RIBUT |
| 19 | 414201007416107 | NASIR | 50.000.000 | 48.309.960 | Macet | H RIBUT |
| 20 | 414201007428104 | IDRIS | 50.000.000 | 48.179.517 | Macet | H RIBUT |
| 21 | 414201007414105 | CHAERUL SAEFUDIN | 50.000.000 | 47.114.369 | Macet | H RIBUT |
| 22 | 414201007481102 | TANTI | 50.000.000 | 46.716.968 | Macet | H RIBUT |
| 23 | 414201007343100 | NURUL BAROKAH | 50.000.000 | 46.992.670 | Macet | H RIBUT |
| 24 | 414201007342104 | WAWAN | 50.000.000 | 46.848.949 | Macet | H RIBUT |
| 25 | 414201007341108 | NURJASA | 50.000.000 | 46.746.819 | Macet | H RIBUT |
| 26 | 414201007996107 | BEBEN | 40.000.000 | 39.805.816 | Macet | H RIBUT |
| 27 | 414201007860102 | BATDRIYA | 30.000.000 | 29.355.491 | Macet | H RIBUT |
| 28 | 414201007916107 | RANTIH | 30.000.000 | 28.707.562 | Macet | H RIBUT |
| 29 | 414201007739107 | HERIYANTO | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 30 | 414201007741104 | ISAH | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 31 | 414201007769102 | SANAPI | 50.000.000 | 46.987.552 | Macet | H RIBUT |
| 32 | 414201007351103 | DEDE SAPUTRA | 50.000.000 | 37.066.504 | Macet | H RIBUT |
| 33 | 414201007540100 | LANI | 50.000.000 | 45.377.057 | Macet | H RIBUT |
| 34 | 414201007988104 | EKA | 35.000.000 | 33.633.334 | Macet | H RIBUT |
| Total | 1.635.000.000 | 1.580.500.009,04 | ||||
| NO | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Total Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 34 (tiga puluh empat) Nasabah | 1.635.000.000 |
| 2 | Total Pembayaran Angsuran sampai dengan Tahun 2022 | 122.085.563 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 1.512.914.437 | |
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara a quo didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, in casu, hubungan hukum dan peristiwa hukum Terdakwa sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas terdapat kesamaan kepentingan antara saksi Rona Nugraha yang berkeinginan dalam pekerjaan/jabatannya sebagai Mantri mencapai/atau melampaui target penyaluran kredit hingga mendapatkan bonus, dengan kepentingan Terdakwa yang saat itu membutuhkan modal untuk usaha peternakan ayam namun terkendala dengan nama Terdakwa yang telah black list sebagai nasabah saat BI Checking sehingga saksi Rona Nugraha dan Terdakwa sepakat menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai nasabah pada BRI Unit Mundu dengan menyuruh dan atau atas saran saksi Jahir alias Gepeng serta Mukamad alias Aleng yang mencari dan mengumpulkan data-data calon nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa:
Para Nasabah yang dipinjam nama untuk kepentingan Terdakwa setelah tandatangan KUR Buku Tabungan dan ATM diserahkan dan dipegang saksi Jahir alias Gepeng;
Saksi Gepeng mencairkan seluruh dana KUR ke-34 nasabah setelah dilakukan pemotongan terhadap dana KUR untuk pembayaran terakhir dan menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa sejak Juni 2021 hingga November 2021 hingga total sejumlah Rp.1.512.914.437 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain telah terpenuhi;
Ad.3 Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya
karena Jabatan atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kewenangan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum dan atau menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa wujud dari pengertian menyalahgunakan kewenangan ialah: (a) sesorang itu memiliki jabatan publik maupun private yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi kewenangan tertentu; (b) dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati; (c) kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikan wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: (a) menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi yakni serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kewenangan tersebut tercantum di dalam ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum dalam Keppres, Kepmen, atau anggaran dasar suatu badan hukum perdata, in casu Terdakwa RIBUT Bin MISTAM sebagai individu dan atau pedagang yang bersama-sama saksi Rona Nugraha sebagai Mantri Bank BRI Unit Mundu salah satu tugas dan kewenangannya mencari dan menyalurkan dana KUR Bank BRI telah menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai nasabah penerima dana KUR untuk kepentingan/keperluan pribadi Terdakwa; (b) dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, in casu perbuatan Terdakwa berdasarkan pertemuan awal dengan saksi Rona Nugraha membutuhkan dana modal usaha peternakan ayam sepakatdan/atau menyuruh saksi Jahir dan saksi Mukamad hingga menerima dana KUR Bank BRI Unit Mundu tahun 2021 dari para Nasabah yang namanya digunakan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Idris Bin Mamija, keterangan saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding, saksi Muhajirin selaku Kaur Pemerintahan Desa Setupatok dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa para Saksi didatangi saksi Gepeng di rumah masing-masing dan menyampaikan keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu untuk kepentingan/atau membantu usaha peternakan Terdakwa;
Bahwa keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu tersebut melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diurus oleh saksi Mukamad alias Aleng dan saksi Rona Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Mundu;
Bahwa atas pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu akan diberikan uang pinjam nama sebesar Rp.2.000.000,00 (duajuta rupiah) dan tidak diwajibkan membayar cicilan kredit BRI Unit Mundu;
Bahwa para saksi yang dipinjam nama tidak punya usaha kecil menengah;
Bahwa segala persyaratan sebagai calon nasabah seperti Pas Foto, Fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Pemerintah Desa dimintakan dan dikumpulkan serta dikelola saksi Jahir alias Gepeng;
Bahwa para saksi yang dipinjam namanya tidak dilakukan survei on the spot dan atau verifikasi oleh saksi Rona Nugraha sebagai pihak Bank Unit Mundu;
Bahwa saat para saksi datang ke Bank BRI Unit Mundu untuk penandatanganan Perjanjian Kredit didampingi oleh saksi Jahir alias Gepeng hingga penyerahan Buku Rekening dan ATM masing-masing nasabah diberikan langsung kepada saksi Jahir alias Gepeng untuk langsung mencairkan seluruh dana KUR milik para saksi yang dipinjam nama (nominee) untuk diserahkan kepada Terdakwa dipotong Rp.10.000.000,00 (sepuluhjutarupiah) untuk saksi Rona Nugraha, saksi Jahir alias Gepeng, saksi Mukamad alias Aleng dan para nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Agusrendra Kusuma Wibawa, SE selaku Residen Audit Unit Kantor Cabang BRI Cirebon Gunungjati, keterangan Chitra Eldiani selaku Auditor dipersidangan terdapat persamaan fakta:
Bahwa dari bulan Juli 2021 sampai dengan November 2021 pencairan dana KUR oleh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI pencairannya sangat tinggi dibandingkan dengan mantri yang lain, yaitu:
Bahwa telah dilakukan kalirifikasi terhadap para saksi/nasabah pinjaman KUR tersebut yang menyatakan dana KUR tersebut untuk keperluan Terdakwa H. RIBUT, dimana para nasabah sebahagian merupakan karyawan/keluarga Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa terhadap 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut yang menjadi mantrinya adalah saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dan yang menjadi pemutus kreditnya adalah Kepala Unit BRI tahun 2021 yaitu saksi DEDEN;
Bahwa saksi Deden, saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding para nasabah yang dipinjam namanya (nominee) tidak melakukan cicilan pembayaran KUR setelah pencairan dana KUR karena sudah diinformasikan terlebih dahulu telah dijaminkan dan atau ditanggung Terdakwa Ribut, bahkan Terdakwa Ribut memberikan Rp.2.000.000,00 (duajutarupiah) /per nasabah dari dana KUR yang cair;
Bahwa pemberian kredit KUR Mikro terhadap ke-34 nasabah tersebut sesuai dengan data Audit Internal dari Kantor Cabang BRI Gunung Jati saat ini sudah dikatakan macet yaitu:
Bahwa bukti Laporan Temuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu, Nomor R.7e-KC/VI/SDM/03/2022, tanggal 29 Maret 2022 tersebut oleh Kepala Cabang Gunung Jati dilaporkan kepada Kantor Wilayah Jawa Barat dan hasilnya bahwa Saksi RONA NUGRAHA yang tidak menjalankan Standar Operational Procedur (SOP) syarat-syarat pemberian kredit yaitu tidak melakukan (a) On The Spot (OTS), (b) menerima uang dari nasabah yang diloloskan untuk diberikan kredit sedangkan Kepala Unit yaitu saksi DEDEN DENY HARYANA yang secara struktural atasan langsung terdakwa menandatangani perjanjian kredit;
Bahwa sebagaimana bukti Hasil Laporan Audit yang tertuang pada Laporan Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.512.914.437,00 (Satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah menggunakan Metode Kerugian Bersih (Net Loss), dengan cara menghitung jumlah pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas 34 (tiga puluh empat) nasabah dikurangi dengan jumlah Pembayaran Angsuran;
| No | Nama Mantri | Juli 2021 | Agustus 2021 | September 2021 | Oktober 2021 | November 2021 |
| 1 | MEDI RAHARDIAN | Rp. 15.000.000 / 1 orang nasabah | Rp.470.000.000,/15 orang Nasabah | Rp.1.011.000.000,00/28 orang Nasabah | Rp.638.000.000/20 orang Nasabah | Rp.1.165.000.000/36 orang nasabah |
| 2 | RICKA NOVENDES | Rp.70.000.000,00/2 orang Nasabah | Rp.998.000.000/37 Orang Nasabah | Rp.812.000.000/28 Orang Nasabah | Rp.788.000.000,00/30 orang Nasabah | Rp.1.135.000.000/38 orang Nasabah |
| 3 | RONA NUGRAHA | Rp.1.775.000.000/63 irang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 orang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 Orang Nasabah | Rp.2.500.000.000, / 60 orang Nasabah | Rp.3.720.000.000/91 orang nasabah |
| NO | Nomor rekening | Nama Debitur | Plafond | OS | KOLEK TIBILITAS | KET |
| 1 | 414201007783106 | MINEN | 50.000.000 | 50.876.734 | Macet | H RIBUT |
| 2 | 414201007785108 | RONI | 50.000.000 | 50.926.734 | Macet | H RIBUT |
| 3 | 414201007830107 | JAERAH | 50.000.000 | 50.761.561 | Macet | H RIBUT |
| 4 | 414201007831103 | WASTA | 50.000.000 | 50.631.701 | Macet | H RIBUT |
| 5 | 414201007846108 | RUDI | 50.000.000 | 50.799.701 | Macet | H RIBUT |
| 6 | 414201007857109 | TARDI | 50.000.000 | 50.832.842 | Macet | H RIBUT |
| 7 | 414201007908104 | SANIMAH | 50.000.000 | 50.415.800 | Macet | H RIBUT |
| 8 | 414201007909100 | ADE RATNA SARI | 50.000.000 | 50.693.387 | Macet | H RIBUT |
| 9 | 414201007930101 | NASIR | 50.000.000 | 50.648.028 | Macet | H RIBUT |
| 10 | 414201007954105 | IDAH ROSIDAH | 50.000.000 | 50.665.230 | Macet | H RIBUT |
| 11 | 414201007673107 | NUR ALI | 50.000.000 | 49.766.613 | Macet | H RIBUT |
| 12 | 414201007660104 | TABA | 50.000.000 | 49.488.072 | Macet | H RIBUT |
| 13 | 414201007731109 | ABDUL ROHMAN | 50.000.000 | 46.639.703 | Macet | H RIBUT |
| 14 | 414201007659103 | ARUN | 50.000.000 | 48.192.245 | Macet | H RIBUT |
| 15 | 414201007570105 | MINEN | 50.000.000 | 48.302.390 | Macet | H RIBUT |
| 16 | 414201007593103 | DEDE | 50.000.000 | 48.269.227 | Macet | H RIBUT |
| 17 | 414201007464100 | FERI YADI | 50.000.000 | 48.386.299 | Macet | H RIBUT |
| 18 | 414201007480106 | YUSMANTO | 50.000.000 | 48.296.263 | Macet | H RIBUT |
| 19 | 414201007416107 | NASIR | 50.000.000 | 48.309.960 | Macet | H RIBUT |
| 20 | 414201007428104 | IDRIS | 50.000.000 | 48.179.517 | Macet | H RIBUT |
| 21 | 414201007414105 | CHAERUL SAEFUDIN | 50.000.000 | 47.114.369 | Macet | H RIBUT |
| 22 | 414201007481102 | TANTI | 50.000.000 | 46.716.968 | Macet | H RIBUT |
| 23 | 414201007343100 | NURUL BAROKAH | 50.000.000 | 46.992.670 | Macet | H RIBUT |
| 24 | 414201007342104 | WAWAN | 50.000.000 | 46.848.949 | Macet | H RIBUT |
| 25 | 414201007341108 | NURJASA | 50.000.000 | 46.746.819 | Macet | H RIBUT |
| 26 | 414201007996107 | BEBEN | 40.000.000 | 39.805.816 | Macet | H RIBUT |
| 27 | 414201007860102 | BATDRIYA | 30.000.000 | 29.355.491 | Macet | H RIBUT |
| 28 | 414201007916107 | RANTIH | 30.000.000 | 28.707.562 | Macet | H RIBUT |
| 29 | 414201007739107 | HERIYANTO | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 30 | 414201007741104 | ISAH | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 31 | 414201007769102 | SANAPI | 50.000.000 | 46.987.552 | Macet | H RIBUT |
| 32 | 414201007351103 | DEDE SAPUTRA | 50.000.000 | 37.066.504 | Macet | H RIBUT |
| 33 | 414201007540100 | LANI | 50.000.000 | 45.377.057 | Macet | H RIBUT |
| 34 | 414201007988104 | EKA | 35.000.000 | 33.633.334 | Macet | H RIBUT |
| Total | 1.635.000.000 | 1.580.500.009,04 | ||||
| NO | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Total Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 34 (tiga puluh empat) Nasabah | 1.635.000.000 |
| 2 | Total Pembayaran Angsuran sampai dengan Tahun 2022 | 122.085.563 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 1.512.914.437 | |
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara a quo didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, in casu, hubungan hukum dan peristiwa hukum Terdakwa sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas terdapat kesamaan kepentingan antara saksi Rona Nugraha yang berkeinginan dalam pekerjaan/jabatannya sebagai Mantri Bank BRI Unit Mundu mencapai/atau melampaui target penyaluran kredit hingga mendapatkan bonus, dengan kepentingan Terdakwa yang saat itu membutuhkan modal untuk usaha peternakan ayam namun terkendala dengan nama Terdakwa yang telah black list sebagai nasabah saat BI Checking sehingga saksi Rona Nugraha dan Terdakwa sepakat menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai nasabah pada BRI Unit Mundu dengan menyuruh dan atau atas saran saksi Jahir alias Gepeng serta Mukamad alias Aleng yang mencari dan mengumpulkan data-data calon nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa:
Para Nasabah yang dipinjam nama untuk kepentingan Terdakwa setelah tandatangan KUR Buku Tabungan dan ATM diserahkan dan dipegang saksi Jahir alias Gepeng;
Saksi Gepeng mencairkan seluruh dana KUR ke-34 nasabah setelah dilakukan pemotongan terhadap dana KUR untuk pembayaran terakhir dan menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa sejak Juni 2021 hingga November 2021 total sejumlah Rp.1.512.914.437 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta maka terhadap unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4 Merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan Negara dalam penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan negara adalah ”seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah; b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara”;
Menimbang, bahwa pengertian keuangan negara menurut Pasal 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1, yang meliputi: (a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; (b) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; (c) penerimaan negara dan pengeluaran negara; (d) penerimaan daeran dan pengeluaran daerah; (e) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Menimbang, bahwa terdapat 4 (empat) kriteria tentang kerugian negara, yakni: (i) berkurangnya kekayaan negara dan atau bertambahnya kewajiban negara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku. Sedangkan kekayaan negara merupakan konsekuensi dari adanya penerimaan pendapatan yang menguntungkan dan pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara; (ii) tidak terimanya sebagian atau seluruh pendapatan yang menguntungkan keuangan Negara, yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku; (iii) sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara, yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku; (iv) setiap pertambahan kewajiban negara yang mengakibatkan oleh adanya komitmen yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kerugian negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan). Kerugian keuangan negara dirumuskan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta Penjelasan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai berikut: 1) Hilang atau berkurangnya hak dan kewajiban Negara yang nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dalam bentuk: (a) hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman, (b) kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga, (c) penerimaan Negara dan pengeluaran Negara, (d) penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, (e) kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah. 2) Hilang atau berkurangnya sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang nyata dan pasti, dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dalam bentuk: (a) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum, (b) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. 3) Hilang atau berkurangnya hak penerimaan dan timbulnya kewajiban Negara yang nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, 4) Timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang dari kegiatan pelayanan pemerintah, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan melalui: (a) biaya penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintah pusat/daerah dalam bentuk kegiatan layanan: kesehatan, pendidikan, transportasi, pengurusan administrasi pertanahan, perijinan, jasa perbankan, jasa keuangan dan asuransi yang tidak sesuai ketentuan (menaikkan biaya, mengurangi volume dan mengurangi hak keuangan Negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi), (b) membayar tagihan pihak ketiga yang melanggar hukum (seharusnya tidak membayar atau melebihi lebih tinggi dari jumlah yang seharusnya), 5) Hilang atau berkurangnya penerimaan dan atau pengeluaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yakni: (a) penerimaan Negara/daerah, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), Retribusi dan penerimaan usaha Negara/Daerah hilang/lebih kecil dari yang seharusnya diterima dari kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD atau BUMN/BUMD, (b) hak penerimaan keuangan Negara/daerah hilang/lebih kecil dari yang seharusnya diterima dari perjanjian pengelolaan sumber daya alam milik Negara (pertambangan, minyak, gas, kehutanan, pertanian, perikanan, pengelolaan air, pasir dan tanah atau sumber daya alam lainnya), (c) Pengeluaran kas Negara atau kas daerah yang seharusnya tidak dikeluarkan atau pengeluaran lebih besar dari yang tidak seharusnya (termasuk kualitas barang lebih rendah dan penerimaan barang yang dibeli dari uang Negara rusak dan tidak bermanfaat), 6) Hilang atau berkurangnya aset Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang yang dikelola sendiri atau pihak lain akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yakni: (a) dikelola sendiri oleh pemerintah pusat/daerah, (b) dikelola BUMN/BUMD atau badan layanan umum Negara/Daerah, (c) dikelola oleh pihak lain berdasarkan perjanjian dengan Negara (Pemerintah Pusat/Daerah), 7) Hilang atau berkurangnya secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang, kekayaan pihak lain yang dikelola Negara akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan berupa: (a) berkurang/hilangnya kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum, (b) berkurangnya/hilangnya kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa sebagaimana Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa merupakan fakta umum bahwa Bank BRI yang memiliki cabang-cabang diseluruh negeri atau daerah Indonesia adalah badan usaha milik negara dibidang lembaga keuangan dan pembiayaan khususnya perbankan, yang diawali keseluruhan sumber modalnya milik negara Indonesia namun saat ini sebahagian dapat dimiliki oleh dan dari warganegara sebagai perorangan maupun badan hukum, in casu Bank BRI Unit Mundu yang memiliki program pembiayaan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang modal seluruhnya milik Bank BRI dan telah disalurkan kepada 34 Nasabah yang macet hingga kolektabilitas 2 (dua);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Anggi Agustiar selaku Kepala Unit BRI Mundu-Gunungjati, Cirebon sejak Februari 2022, keterangan saksi Deden Deny Heryana selaku Kepala Unit Bank BRI Mundu periode Februari 2021 s/d Desember 2021, keterangan Ricka Novendes selaku Mantri Bank BRI Unit Mundu, dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Bank BRI Cabang Gunungjati dalam pelayanannya kepada masyarakat memiliki unit-unit, in casu BRI Mundu melakukan pelayanan untuk beberapa produk antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR);
Bahwa tata cara pemberian Kredit Usaha Rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan berdasarkan Surat Edaran DIreksi Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Bahwa yang berhak sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu:
Masyarakat umum yang memiliki usaha yang produktif dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha.
Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah;
Usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia;
Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luarnegeri;
Usaha mikro, kecil dan menengah diwilayah perbatasan dengan negara lain;
Usaha mikro, kecil dan menengah pansiunan PNS, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian RI dan/atau pegawai pada masa persiapan pansiun;
Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi;
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
Kelompok Usaha lainnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT), tahapan-tahapan pencairan dana KUR melalui Mantri BRI adalah sebagai berikut:
Tahapan Pengajuan Pinjaman.
Nasabah menyerahkan dokumen fisik persaksitan pencairan dana KUR.
Mantri masuk ke aplikasi BRISPOT Mobile menggunakan Personal Number (PN) password Bristars
Masuk ke menu pemasaran klik tanda (+) di pojok kanan bawah.
Selanjutnya mantri dapat menginput data informasi nasabah sesuai dengan form yang ada pada aplikasi BRISPOT.
Setelah selesai dilakukan penginputan data nasabah maka akan muncul pilihan “simpan” dan lanjut “prakasa.
Mantri meng klik lanjut prakasa, lalu mantri menginput jumlah permohonan pinjaman, input jangka waktu permohonan pinjaman, input tujuan penggunaan kredit, klik submit maka otomatis data masuk ke menu prakarsa dan pada saat itu akan ditetapkan oleh system menjadi tanggal permohonan kredit.
Tahapan Prakarsa Kredit.
Menerima aplikasi permohonan kredit Debitur/ calon debitur melalui aplikasi e- form yang didisposisi oleh Kaunit atau hasil pemasaran sendiri.
Menginput data Debitur/calon debitur yang mengajukan permohonan pinjaman.
Melakukan proses Pre-Screening menggunakan aplikasi BRISPOT.
Melakukan on the spot (tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau agunan) Debitur data calon debitur untuk tindaklanjut proses kredit sesuai ketentuan.
Melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro sebelum rekomendasi kredit.
Melengkapi analis non financial dan cross selling produk BRI (dan anak usaha BRI) sesuai ketentuan.
Melakukan rekomendasi pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta CRS (credit risk scoring) yang dihasilkan.
Tahapan Pre-Screening
Melakukan Proses Ideb (Informasi Debitur) untuk pengecekan SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) melalui aplikasi BRISPOT pada menu pre screening.
Melakukan pengecekan jawaban request Ideb untuk SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) pada menu status pre- screening.
Apabila permintaan Ideb sudah tersedia (untuk nasabah yang punya pinjaman ter record OJK).
Memonitor proses pre- screening dengan klik refresh.
Sistem BRISPOT otomatis menganalisa SLIK pengecekan PS/KRD, SICD, DHN, Kemendagri, SIKP (untuk KUR) sesuai degan data NIK yang telah dinput oleh Mantri.
Sistem BRISPOT menghasilkan rekomendasi hasil Pre screening by coloring (merah, kuning hijau)
Tahapan Analisis dan Evaluasi
Mantri menganalisa data Pres- Screening
Mantri memastikan keabsahan dokumen kelengkapan pinjaman dan foto dokumen (KTP, NPWP, KK, perijinan usaha, agunan, dan dokumen lainnya yang diperlukan).
On the spot ke tempat tinggal Nasabah untuk mengetahui domisili Nasabah, Kondisi Keluarga (pribadi nasabah) dan menggali informasi untuk menilai karakter Nasabah (5 C Character).
On the spot ke tempat usaha Nasabah untuk mengetahui lokasi usaha, analisa finansial usaha, dan pesaing (lingkungan usaha), analisa finansial usaha serta menggali informasi sekitar tempat usaha nasabah untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengelola usaha (termasuk bahan baku/produksi, pemasaran, dan pengelolaan keuangan) dan kemampuan pengembalian pinjaman apabila disetujui permohonannya (5C- capacity, capital, condition).
Berdasarkan data yang diperoleh saat on the spot dan informasi lainnya dalam keperluan analisis dan evaluasi permohonan pinjaman maka akan dihasilkan nilai credit risk scoring (CRS) oleh system untuk menentukan pinjaman tersebut dapat direkomendasikan ke pemutus atau ditolak.
Selanjutnya mantri memberikan keterangan rekomendasi pinjaman tersebut kemudian klik KIRIM untuk mengusulkan rekomendasi kredit kepada pejabat pemutus.
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemprakarsa sebelumnya. (mantri).
Kepala Unit melakukan analisis atas suatu permohonan serta rekomendasi yang diberikan oleh pejabat pemprakarsa sebelumnya.
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Unit Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan, analisis dan evaluasi kredit, serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemrakarsa sebelumnya.
Tahapan Putusan Kredit
Kepala Unit menerima rekomendasi pemberian kredit dari pejabat pemrakarsa (mantri)
Memberikan putusan atas suatu permohonan kredit berdasarkan penilaian dari hasil analisa serta rekomendasi yang diberikan oleh Pejabat Pemprakarsa sesuai dengan kewenangannya
Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku.
Memastikan setiap kredit yang diputus telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian.
Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan analisis dan evaluasi kredit serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemprakarsa. (mantri)
Pada saat melakukan approval putusan kredit pada Brispot WEB. Brispot Mobile maka system akan secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit termasuk dokumen yang harus ditandatangani oleh Nasabah.
Tahapan Pencairan / Realisasi Kredit
Kepala Unit menerima berkas kredit, perjanjian kredit/SPH dan dokumen kredit lainnya yang telah ditandatangani Nasabah.
Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit
Memberikan persetujuan/approvalputusan pencairan kredit (realisasi kredit) melalui aplikasi BRISPOT.
Selanjutnya costumer service memeriksa berkas putusan kredit, memeriksa kebenaran pengimputan data kredit, mempersiapkan berkas pencairan kredit.
Costumer service meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak.
Mencetak perjanjian kredit/SPH pada aplikasi BRISPOT kemudian memeriksa kebenaran isi perjanjian kredit / SPH sebelum pencairan kredit.
Membacakan isi SPH/perjanjian kredit menjelaskan syarat-syarat kreditnya sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH yang akan ditandatangani nasabah.
Menyerahkan berkas kredit dan perjanjian kredit /SPH yang sudah ditandatangani nasabah untuk dimintakan putusan pencairan kredit kepada Kepala Unit
Apabila pencairan sudah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Kemudian costumer service meminta Nasabah untuk memastikan pencairan telah dilaksanakan.
Memberikan copy perjanjian kredit /SPH kepada Nasabah sebagai bukti telah dilakukan akad kredit dan menjelaskan kewajiban nasabah atas pinjaman yang diterima.
Maintanance asuransi yang diikuti oleh Nasabah (apabila ada).
Pada akhir costumer service memastikan seluruh proses penutupan asuransi telah sukses melalui BRISPOT WEB >Menu Pencairan> Sub Menu cross selling. Apabila terdapat penutupan Asuransi yang tidak sukses, Costumer Service melakukan pengiriman ulang melalui menu tersebut diatas.
Bahwa saksi Rona Nugraha selaku Mantri BRI Unit Mundu berdasarkan SK.No:20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Mutasi mempunyai tugas dan fungsi antara lain:
Memasarkan pinjaman dan simpanan;
Memproses pengajuan kredit yaitu menerima pengajuan permohonan pengajuan kredit dari calon debitur, melakukan pemeriksaan persyaratan dan melakukan pengecekan on the spot kelokasi usaha dan memastikan kemapuan bayar debitur;
Monitoring dan maintanance nasabah;
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Rona Nugraha selaku Mantri BRI Unit Mundu, keterangan Mukamad alias Aleng dan keterangan saksi Jahir alias Gepeng masing-masing sebagai karyawan/pekerja pada Terdakwa, keterangan saksi Bayu Wicaksono sebagai saksi a de charge, keterangan Terdakwa dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada bulan juni-juli tahun 2021 saksi Rona Nugraha melakukan penagihan ke nasabah atasnama saksi Mukamad alias Aleng yang tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman (Kupedes) dan selanjutnya saksi Mukamad alias Aleng mengatakan ada yang mau mengajukan pinjaman selanjutnya saksi Rona Nugraha diantar ke rumah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM dan saksi Rona Nugraha menawarkan simpanan ke Terdakwa RIBUT Bin MISTAM yang mengatakan akan menyimpan dananya dan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengusulkan anak buahnya sebagai calon nasabah pinjaman (pinjam nama) dengan jaminan BPKB untuk pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat). Beberapa hari kemudian saksi Jahir alias Gepeng mengantarkan 3 (tiga) berkas permohonan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang mana 3 (tiga) berkas tersebut merupakan karyawan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM ke Bank BRI unut Mundu;
Bahwa saksi Mukamad alias Aleng memberitahu Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI jika ada 3 (tiga) orang yang mau menjadi nasabah, yaitu: DEDE, WAWAN, Lalu saksi JAHIR Als. GEPENG memberikan kelengkapan dokumen para calon nasabah kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya setelah itu saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI kasih kabar bahwa para nasabah tersebut disetujui pinjamannya dan akan dilakukan pencairan. Kemudian saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahukan kepada saksi JAHIR Als. GEPENG bahwa nasabah akan dicairkan dananya;
Bahwa saksi JAHIR Alias GEPENG yang menyerahkan persyaratan melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI. Apabila persyaratan diterima dan dana akan dicairkan, Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahukan melalui pesan Whatsapp. Setelah mendapatkan informasi pencairan kemudian saksi Mukamad Alias Aleng memberitahukan informasi pencairan tersebut kepada saksi JAHIR Alias GEPENG. Setelah itu saksi JAHIR Alias. GEPENG membawa nasabah yang akan dicairkan dana pinjaman KURnya ke BRI unit Mundu, setelah para nasabah mendapatkan ATM dan buku rekening, kemudian ATM dan buku rekening di bawa oleh saksi JAHIR Als. GEPENG. Setelah itu saksi itu JAHIR Alias GEPENG mencairkan dana yang ada di dalam rekening para Nasabah dan uangnya diserahkan kepada Terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Setelah cair, saksi Mukamad alias Aleng diberi upah oleh Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI;
Bahwa Terdakwa pertama kali menerima dana NASABAH pinjam nama/nominee KUR BRI unit Mundu di pertengahan 2021, dimana saksi JAHIR kembali mendatangi Terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada saat itu saksi JAHIR menjelaskan jika uang tersebut adalah dana KUR yang menggunakan nama orang lain dan berhasil dicairkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikarenakan ada potongan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk saksi RONA dan Rp.1.500.000,00 (satujutalimaratusriburupiah) saksi ALENG dan saksi JAHIR Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk nasabah yang namanya dipinjam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Idris Bin Mamija, keterangan saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding, saksi Muhajirin selaku Kaur Pemerintahan Desa Setupatok dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa para Saksi didatangi saksi Gepeng di rumah masing-masing dan menyampaikan keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu untuk kepentingan/atau membantu usaha peternakan Terdakwa;
Bahwa keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu tersebut melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diurus oleh saksi Mukamad alias Aleng dan saksi Rona Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Mundu;
Bahwa atas pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu akan diberikan uang pinjam nama sebesar Rp.2.000.000,00 (duajuta rupiah) dan tidak diwajibkan membayar cicilan kredit BRI Unit Mundu;
Bahwa para saksi yang dipinjam nama tidak punya usaha kecil menengah;
Bahwa segala persyaratan sebagai calon nasabah seperti Pas Foto, Fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Pemerintah Desa dimintakan dan dikumpulkan serta dikelola saksi Jahir alias Gepeng;
Bahwa para saksi yang dipinjam namanya tidak dilakukan survei on the spot dan atau verifikasi oleh saksi Rona Nugraha sebagai pihak Bank Unit Mundu;
Bahwa saat para saksi datang ke Bank BRI Unit Mundu untuk penandatanganan Perjanjian Kredit didampingi oleh saksi Jahir alias Gepeng hingga penyerahan Buku Rekening dan ATM masing-masing nasabah diberikan langsung kepada saksi Jahir alias Gepeng untuk langsung mencairkan seluruh dana KUR milik para saksi yang dipinjam nama (nominee) untuk diserahkan kepada Terdakwa dipotong Rp.10.000.000,00 (sepuluhjutarupiah) untuk saksi Rona Nugraha, saksi Jahir alias Gepeng, saksi Mukamad alias Aleng dan para nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Agusrendra Kusuma Wibawa, SE selaku Residen Audit Unit Kantor Cabang BRI Cirebon Gunungjati, keterangan Chitra Eldiani selaku Auditor dipersidangan terdapat persamaan fakta:
Bahwa dari bulan Juli 2021 sampai dengan November 2021 pencairan dana KUR oleh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI pencairannya sangat tinggi dibandingkan dengan mantri yang lain, yaitu:
Bahwa telah dilakukan kalirifikasi terhadap para saksi/nasabah pinjaman KUR tersebut yang menyatakan dana KUR tersebut untuk keperluan Terdakwa H. RIBUT, dimana para nasabah sebahagian merupakan karyawan/keluarga Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa terhadap 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut yang menjadi mantrinya adalah saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dan yang menjadi pemutus kreditnya adalah Kepala Unit BRI tahun 2021 yaitu saksi DEDEN;
Bahwa saksi Deden, saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding para nasabah yang dipinjam namanya (nominee) tidak melakukan cicilan pembayaran KUR setelah pencairan dana KUR karena sudah diinformasikan terlebih dahulu telah dijaminkan dan atau ditanggung Terdakwa Ribut, bahkan Terdakwa Ribut memberikan Rp.2.000.000,00 (duajutarupiah) /per nasabah dari dana KUR yang cair;
Bahwa pemberian kredit KUR Mikro terhadap ke-34 nasabah tersebut sesuai dengan data Audit Internal dari Kantor Cabang BRI Gunung Jati saat ini sudah dikatakan macet yaitu:
Bahwa bukti Laporan Temuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu, Nomor R.7e-KC/VI/SDM/03/2022, tanggal 29 Maret 2022 tersebut oleh Kepala Cabang Gunung Jati dilaporkan kepada Kantor Wilayah Jawa Barat dan hasilnya bahwa Saksi RONA NUGRAHA yang tidak menjalankan Standar Operational Procedur (SOP) syarat-syarat pemberian kredit yaitu tidak melakukan (a) On The Spot (OTS), (b) menerima uang dari nasabah yang diloloskan untuk diberikan kredit sedangkan Kepala Unit yaitu saksi DEDEN DENY HARYANA yang secara struktural atasan langsung terdakwa menandatangani perjanjian kredit;
Bahwa sebagaimana bukti Hasil Laporan Audit yang tertuang pada Laporan Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.512.914.437,00 (Satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Mantri | Juli 2021 | Agustus 2021 | September 2021 | Oktober 2021 | November 2021 |
| 1 | MEDI RAHARDIAN | Rp. 15.000.000 / 1 orang nasabah | Rp.470.000.000,/15 orang Nasabah | Rp.1.011.000.000,00/28 orang Nasabah | Rp.638.000.000/20 orang Nasabah | Rp.1.165.000.000/36 orang nasabah |
| 2 | RICKA NOVENDES | Rp.70.000.000,00/2 orang Nasabah | Rp.998.000.000/37 Orang Nasabah | Rp.812.000.000/28 Orang Nasabah | Rp.788.000.000,00/30 orang Nasabah | Rp.1.135.000.000/38 orang Nasabah |
| 3 | RONA NUGRAHA | Rp.1.775.000.000/63 irang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 orang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 Orang Nasabah | Rp.2.500.000.000, / 60 orang Nasabah | Rp.3.720.000.000/91 orang nasabah |
| NO | Nomor rekening | Nama Debitur | Plafond | OS | KOLEK TIBILITAS | KET |
| 1 | 414201007783106 | MINEN | 50.000.000 | 50.876.734 | Macet | H RIBUT |
| 2 | 414201007785108 | RONI | 50.000.000 | 50.926.734 | Macet | H RIBUT |
| 3 | 414201007830107 | JAERAH | 50.000.000 | 50.761.561 | Macet | H RIBUT |
| 4 | 414201007831103 | WASTA | 50.000.000 | 50.631.701 | Macet | H RIBUT |
| 5 | 414201007846108 | RUDI | 50.000.000 | 50.799.701 | Macet | H RIBUT |
| 6 | 414201007857109 | TARDI | 50.000.000 | 50.832.842 | Macet | H RIBUT |
| 7 | 414201007908104 | SANIMAH | 50.000.000 | 50.415.800 | Macet | H RIBUT |
| 8 | 414201007909100 | ADE RATNA SARI | 50.000.000 | 50.693.387 | Macet | H RIBUT |
| 9 | 414201007930101 | NASIR | 50.000.000 | 50.648.028 | Macet | H RIBUT |
| 10 | 414201007954105 | IDAH ROSIDAH | 50.000.000 | 50.665.230 | Macet | H RIBUT |
| 11 | 414201007673107 | NUR ALI | 50.000.000 | 49.766.613 | Macet | H RIBUT |
| 12 | 414201007660104 | TABA | 50.000.000 | 49.488.072 | Macet | H RIBUT |
| 13 | 414201007731109 | ABDUL ROHMAN | 50.000.000 | 46.639.703 | Macet | H RIBUT |
| 14 | 414201007659103 | ARUN | 50.000.000 | 48.192.245 | Macet | H RIBUT |
| 15 | 414201007570105 | MINEN | 50.000.000 | 48.302.390 | Macet | H RIBUT |
| 16 | 414201007593103 | DEDE | 50.000.000 | 48.269.227 | Macet | H RIBUT |
| 17 | 414201007464100 | FERI YADI | 50.000.000 | 48.386.299 | Macet | H RIBUT |
| 18 | 414201007480106 | YUSMANTO | 50.000.000 | 48.296.263 | Macet | H RIBUT |
| 19 | 414201007416107 | NASIR | 50.000.000 | 48.309.960 | Macet | H RIBUT |
| 20 | 414201007428104 | IDRIS | 50.000.000 | 48.179.517 | Macet | H RIBUT |
| 21 | 414201007414105 | CHAERUL SAEFUDIN | 50.000.000 | 47.114.369 | Macet | H RIBUT |
| 22 | 414201007481102 | TANTI | 50.000.000 | 46.716.968 | Macet | H RIBUT |
| 23 | 414201007343100 | NURUL BAROKAH | 50.000.000 | 46.992.670 | Macet | H RIBUT |
| 24 | 414201007342104 | WAWAN | 50.000.000 | 46.848.949 | Macet | H RIBUT |
| 25 | 414201007341108 | NURJASA | 50.000.000 | 46.746.819 | Macet | H RIBUT |
| 26 | 414201007996107 | BEBEN | 40.000.000 | 39.805.816 | Macet | H RIBUT |
| 27 | 414201007860102 | BATDRIYA | 30.000.000 | 29.355.491 | Macet | H RIBUT |
| 28 | 414201007916107 | RANTIH | 30.000.000 | 28.707.562 | Macet | H RIBUT |
| 29 | 414201007739107 | HERIYANTO | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 30 | 414201007741104 | ISAH | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 31 | 414201007769102 | SANAPI | 50.000.000 | 46.987.552 | Macet | H RIBUT |
| 32 | 414201007351103 | DEDE SAPUTRA | 50.000.000 | 37.066.504 | Macet | H RIBUT |
| 33 | 414201007540100 | LANI | 50.000.000 | 45.377.057 | Macet | H RIBUT |
| 34 | 414201007988104 | EKA | 35.000.000 | 33.633.334 | Macet | H RIBUT |
| Total | 1.635.000.000 | 1.580.500.009,04 | ||||
| NO | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Total Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 34 (tiga puluh empat) Nasabah | 1.635.000.000 |
| 2 | Total Pembayaran Angsuran sampai dengan Tahun 2022 | 122.085.563 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 1.512.914.437 | |
Bahwa Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah menggunakan Metode Kerugian Bersih (Net Loss), dengan cara menghitung jumlah pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas 34 (tiga puluh empat) nasabah dikurangi dengan jumlah Pembayaran Angsuran;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara a quo didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, in casu, hubungan hukum dan peristiwa hukum Terdakwa sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas terdapat kesamaan kepentingan antara saksi Rona Nugraha yang berkeinginan dalam pekerjaan/jabatannya sebagai Mantri mencapai/atau melampaui target penyaluran kredit hingga mendapatkan bonus, dengan kepentingan Terdakwa yang saat itu membutuhkan modal untuk usaha peternakan ayam namun terkendala dengan nama Terdakwa yang telah black list sebagai nasabah saat BI Checking sehingga saksi Rona Nugraha dan Terdakwa sepakat menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai nasabah pada BRI Unit Mundu dengan menyuruh dan atau atas saran saksi Jahir alias Gepeng serta Mukamad alias Aleng yang mencari dan mengumpulkan data-data calon nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa:
Para Nasabah yang dipinjam nama untuk kepentingan Terdakwa setelah tandatangan KUR Buku Tabungan dan ATM diserahkan dan dipegang saksi Jahir alias Gepeng;
Saksi Gepeng mencairkan seluruh dana KUR ke-34 nasabah setelah dilakukan pemotongan terhadap dana KUR untuk pembayaran terakhir dan menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa sejak Juni 2021 hingga November 2021 total sejumlah Rp.1.512.914.437 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut diatas merupakan fakta yang bersesuaian sebagaimana rumusan angka 4 Pasal 1 dan Pasal 2 serta Penjelasan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni Timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang dari kegiatan pelayanan pemerintah, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan melalui: (a) biaya penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintah pusat/daerah dalam bentuk kegiatan layanan: kesehatan, pangan, pendidikan, transportasi, pengurusan administrasi pertanahan, perijinan, jasa perbankan, jasa keuangan dan asuransi yang tidak sesuai ketentuan (menaikkan biaya (markup), mengurangi volume dan mengurangi hak keuangan Negara (fiktif) untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan terdahulu maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi;
Ad.5 Penyertaan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Hukum Pidana disebut dengan Penyertaan (Deelneming) yang terdiri dari orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (madepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya merupakan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 (empat) macam yaitu:
Orang yang melakukan (pleger);
Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen “satutus sebagai pegawai negeri”;
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;
Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) ;
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) ;
“turut melakukan” disini dalam arti kata ”bersama-sama melakukan”, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu;
Disini diminta, Bahwa kedua o rang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan”(medeplichtige) tersebut dalam pasal 56;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut diatas maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Rona Nugraha selaku Mantri BRI Unit Mundu, keterangan saksi Mukamad alias Aleng dan keterangan saksi Jahir alias Gepeng masing-masing sebagai karyawan/pekerja pada Terdakwa, keterangan saksi Bayu Wicaksono sebagai saksi a de charge, keterangan Terdakwa dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada bulan juni-juli tahun 2021 saksi Rona Nugraha melakukan penagihan ke nasabah atasnama saksi Mukamad alias Aleng yang tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman (Kupedes) dan selanjutnya saksi Mukamad alias Aleng mengatakan ada yang mau mengajukan pinjaman selanjutnya saksi Rona Nugraha diantar ke rumah Terdakwa RIBUT Bin MISTAM dan saksi Rona Nugraha menawarkan simpanan ke Terdakwa RIBUT Bin MISTAM yang mengatakan akan menyimpan dananya dan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM mengusulkan anak buahnya sebagai calon nasabah pinjaman (pinjam nama) dengan jaminan BPKB untuk pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat). Beberapa hari kemudian saksi Jahir alias Gepeng mengantarkan 3 (tiga) berkas permohonan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang mana 3 (tiga) berkas tersebut merupakan karyawan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM ke Bank BRI unut Mundu;
Bahwa saksi Mukamad alias Aleng memberitahu Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI jika ada 3 (tiga) orang yang mau menjadi nasabah, yaitu: DEDE, WAWAN, Lalu saksi JAHIR Als. GEPENG memberikan kelengkapan dokumen para calon nasabah kepada saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya setelah itu saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI kasih kabar bahwa para nasabah tersebut disetujui pinjamannya dan akan dilakukan pencairan. Kemudian saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahukan kepada saksi JAHIR Als. GEPENG bahwa nasabah akan dicairkan dananya;
Bahwa saksi JAHIR Alias GEPENG yang menyerahkan persyaratan melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI. Apabila persyaratan diterima dan dana akan dicairkan, Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI memberitahukan melalui pesan Whatsapp. Setelah mendapatkan informasi pencairan kemudian saksi Mukamad Alias Aleng memberitahukan informasi pencairan tersebut kepada saksi JAHIR Alias GEPENG. Setelah itu saksi JAHIR Alias. GEPENG membawa nasabah yang akan dicairkan dana pinjaman KURnya ke BRI unit Mundu, setelah para nasabah mendapatkan ATM dan buku rekening, kemudian ATM dan buku rekening di bawa oleh saksi JAHIR Als. GEPENG. Setelah itu saksi itu JAHIR Alias GEPENG mencairkan dana yang ada di dalam rekening para Nasabah dan uangnya diserahkan kepada Terdakwa RIBUT Bin MISTAM. Setelah cair, saksi Mukamad alias Aleng diberi upah oleh Saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI;
Bahwa Terdakwa pertama kali menerima dana NASABAH pinjam nama/nominee KUR BRI unit Mundu di pertengahan 2021, dimana saksi JAHIR kembali mendatangi Terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada saat itu saksi JAHIR menjelaskan jika uang tersebut adalah dana KUR yang menggunakan nama orang lain dan berhasil dicairkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikarenakan ada potongan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk saksi RONA dan Rp.1.500.000,00 (satujutalimaratusriburupiah) saksi ALENG dan saksi JAHIR Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk nasabah yang namanya dipinjam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Idris Bin Mamija, keterangan saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding, saksi Muhajirin selaku Kaur Pemerintahan Desa Setupatok dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa para Saksi didatangi saksi Gepeng di rumah masing-masing dan menyampaikan keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu untuk kepentingan/atau membantu usaha peternakan Terdakwa;
Bahwa keinganan pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu tersebut melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diurus oleh saksi Mukamad alias Aleng dan saksi Rona Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Mundu;
Bahwa atas pinjam nama (nominee) sebagai nasabah di BRI Unit Mundu akan diberikan uang pinjam nama sebesar Rp.2.000.000,00 (duajuta rupiah) dan tidak diwajibkan membayar cicilan kredit BRI Unit Mundu;
Bahwa para saksi yang dipinjam nama tidak punya usaha kecil menengah;
Bahwa segala persyaratan sebagai calon nasabah seperti Pas Foto, Fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Pemerintah Desa dimintakan dan dikumpulkan serta dikelola saksi Jahir alias Gepeng;
Bahwa para saksi yang dipinjam namanya tidak dilakukan survei on the spot dan atau verifikasi oleh saksi Rona Nugraha sebagai pihak Bank Unit Mundu;
Bahwa saat para saksi datang ke Bank BRI Unit Mundu untuk penandatanganan Perjanjian Kredit didampingi oleh saksi Jahir alias Gepeng hingga penyerahan Buku Rekening dan ATM masing-masing nasabah diberikan langsung kepada saksi Jahir alias Gepeng untuk langsung mencairkan seluruh dana KUR milik para saksi yang dipinjam nama (nominee) untuk diserahkan kepada Terdakwa dipotong Rp.10.000.000,00 (sepuluhjutarupiah) untuk saksi Rona Nugraha, saksi Jahir alias Gepeng, saksi Mukamad alias Aleng dan para nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Agusrendra Kusuma Wibawa, SE selaku Residen Audit Unit Kantor Cabang BRI Cirebon Gunungjati, keterangan Chitra Eldiani selaku Auditor dipersidangan terdapat persamaan fakta:
Bahwa dari bulan Juli 2021 sampai dengan November 2021 pencairan dana KUR oleh saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI pencairannya sangat tinggi dibandingkan dengan mantri yang lain, yaitu:
Bahwa telah dilakukan kalirifikasi terhadap para saksi/nasabah pinjaman KUR tersebut yang menyatakan dana KUR tersebut untuk keperluan Terdakwa H. RIBUT, dimana para nasabah sebahagian merupakan karyawan/keluarga Terdakwa H. RIBUT;
Bahwa terhadap 34 (tiga puluh empat) orang nasabah tersebut yang menjadi mantrinya adalah saksi RONA NUGRAHA Bin WAHYUDI dan yang menjadi pemutus kreditnya adalah Kepala Unit BRI tahun 2021 yaitu saksi DEDEN;
Bahwa saksi Deden, saksi Rudi Bin Muad, keterangan saksi Sanapi, keterangan saksi Taba Bin Diding para nasabah yang dipinjam namanya (nominee) tidak melakukan cicilan pembayaran KUR setelah pencairan dana KUR karena sudah diinformasikan terlebih dahulu telah dijaminkan dan atau ditanggung Terdakwa Ribut, bahkan Terdakwa Ribut memberikan Rp.2.000.000,00 (duajutarupiah) /per nasabah dari dana KUR yang cair;
Bahwa pemberian kredit KUR Mikro terhadap ke-34 nasabah tersebut sesuai dengan data Audit Internal dari Kantor Cabang BRI Gunung Jati saat ini sudah dikatakan macet yaitu:
Bahwa bukti Laporan Temuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu, Nomor R.7e-KC/VI/SDM/03/2022, tanggal 29 Maret 2022 tersebut oleh Kepala Cabang Gunung Jati dilaporkan kepada Kantor Wilayah Jawa Barat dan hasilnya bahwa Saksi RONA NUGRAHA yang tidak menjalankan Standar Operational Procedur (SOP) syarat-syarat pemberian kredit yaitu tidak melakukan (a) On The Spot (OTS), (b) menerima uang dari nasabah yang diloloskan untuk diberikan kredit sedangkan Kepala Unit yaitu saksi DEDEN DENY HARYANA yang secara struktural atasan langsung terdakwa menandatangani perjanjian kredit;
Bahwa sebagaimana bukti Hasil Laporan Audit yang tertuang pada Laporan Nomor R-04/H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.512.914.437,00 (Satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Mantri | Juli 2021 | Agustus 2021 | September 2021 | Oktober 2021 | November 2021 |
| 1 | MEDI RAHARDIAN | Rp. 15.000.000 / 1 orang nasabah | Rp.470.000.000,/15 orang Nasabah | Rp.1.011.000.000,00/28 orang Nasabah | Rp.638.000.000/20 orang Nasabah | Rp.1.165.000.000/36 orang nasabah |
| 2 | RICKA NOVENDES | Rp.70.000.000,00/2 orang Nasabah | Rp.998.000.000/37 Orang Nasabah | Rp.812.000.000/28 Orang Nasabah | Rp.788.000.000,00/30 orang Nasabah | Rp.1.135.000.000/38 orang Nasabah |
| 3 | RONA NUGRAHA | Rp.1.775.000.000/63 irang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 orang Nasabah | Rp.3.177.000.000/86 Orang Nasabah | Rp.2.500.000.000, / 60 orang Nasabah | Rp.3.720.000.000/91 orang nasabah |
| NO | Nomor rekening | Nama Debitur | Plafond | OS | KOLEK TIBILITAS | KET |
| 1 | 414201007783106 | MINEN | 50.000.000 | 50.876.734 | Macet | H RIBUT |
| 2 | 414201007785108 | RONI | 50.000.000 | 50.926.734 | Macet | H RIBUT |
| 3 | 414201007830107 | JAERAH | 50.000.000 | 50.761.561 | Macet | H RIBUT |
| 4 | 414201007831103 | WASTA | 50.000.000 | 50.631.701 | Macet | H RIBUT |
| 5 | 414201007846108 | RUDI | 50.000.000 | 50.799.701 | Macet | H RIBUT |
| 6 | 414201007857109 | TARDI | 50.000.000 | 50.832.842 | Macet | H RIBUT |
| 7 | 414201007908104 | SANIMAH | 50.000.000 | 50.415.800 | Macet | H RIBUT |
| 8 | 414201007909100 | ADE RATNA SARI | 50.000.000 | 50.693.387 | Macet | H RIBUT |
| 9 | 414201007930101 | NASIR | 50.000.000 | 50.648.028 | Macet | H RIBUT |
| 10 | 414201007954105 | IDAH ROSIDAH | 50.000.000 | 50.665.230 | Macet | H RIBUT |
| 11 | 414201007673107 | NUR ALI | 50.000.000 | 49.766.613 | Macet | H RIBUT |
| 12 | 414201007660104 | TABA | 50.000.000 | 49.488.072 | Macet | H RIBUT |
| 13 | 414201007731109 | ABDUL ROHMAN | 50.000.000 | 46.639.703 | Macet | H RIBUT |
| 14 | 414201007659103 | ARUN | 50.000.000 | 48.192.245 | Macet | H RIBUT |
| 15 | 414201007570105 | MINEN | 50.000.000 | 48.302.390 | Macet | H RIBUT |
| 16 | 414201007593103 | DEDE | 50.000.000 | 48.269.227 | Macet | H RIBUT |
| 17 | 414201007464100 | FERI YADI | 50.000.000 | 48.386.299 | Macet | H RIBUT |
| 18 | 414201007480106 | YUSMANTO | 50.000.000 | 48.296.263 | Macet | H RIBUT |
| 19 | 414201007416107 | NASIR | 50.000.000 | 48.309.960 | Macet | H RIBUT |
| 20 | 414201007428104 | IDRIS | 50.000.000 | 48.179.517 | Macet | H RIBUT |
| 21 | 414201007414105 | CHAERUL SAEFUDIN | 50.000.000 | 47.114.369 | Macet | H RIBUT |
| 22 | 414201007481102 | TANTI | 50.000.000 | 46.716.968 | Macet | H RIBUT |
| 23 | 414201007343100 | NURUL BAROKAH | 50.000.000 | 46.992.670 | Macet | H RIBUT |
| 24 | 414201007342104 | WAWAN | 50.000.000 | 46.848.949 | Macet | H RIBUT |
| 25 | 414201007341108 | NURJASA | 50.000.000 | 46.746.819 | Macet | H RIBUT |
| 26 | 414201007996107 | BEBEN | 40.000.000 | 39.805.816 | Macet | H RIBUT |
| 27 | 414201007860102 | BATDRIYA | 30.000.000 | 29.355.491 | Macet | H RIBUT |
| 28 | 414201007916107 | RANTIH | 30.000.000 | 28.707.562 | Macet | H RIBUT |
| 29 | 414201007739107 | HERIYANTO | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 30 | 414201007741104 | ISAH | 50.000.000 | 47.032.455 | Macet | H RIBUT |
| 31 | 414201007769102 | SANAPI | 50.000.000 | 46.987.552 | Macet | H RIBUT |
| 32 | 414201007351103 | DEDE SAPUTRA | 50.000.000 | 37.066.504 | Macet | H RIBUT |
| 33 | 414201007540100 | LANI | 50.000.000 | 45.377.057 | Macet | H RIBUT |
| 34 | 414201007988104 | EKA | 35.000.000 | 33.633.334 | Macet | H RIBUT |
| Total | 1.635.000.000 | 1.580.500.009,04 | ||||
| NO | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Total Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 34 (tiga puluh empat) Nasabah | 1.635.000.000 |
| 2 | Total Pembayaran Angsuran sampai dengan Tahun 2022 | 122.085.563 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 1.512.914.437 | |
Bahwa Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah menggunakan Metode Kerugian Bersih (Net Loss), dengan cara menghitung jumlah pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas 34 (tiga puluh empat) nasabah dikurangi dengan jumlah Pembayaran Angsuran;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara a quo didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, in casu, hubungan hukum dan peristiwa hukum Terdakwa sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas terdapat kesamaan kepentingan antara saksi Rona Nugraha yang berkeinginan dalam pekerjaan/jabatannya sebagai Mantri mencapai/atau melampaui target penyaluran kredit hingga mendapatkan bonus, dengan kepentingan Terdakwa yang saat itu membutuhkan modal untuk usaha peternakan ayam namun terkendala dengan nama Terdakwa yang telah black list sebagai nasabah saat BI Checking sehingga saksi Rona Nugraha dan Terdakwa sepakat menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai nasabah pada BRI Unit Mundu dengan menyuruh dan atau atas saran saksi Jahir alias Gepeng serta Mukamad alias Aleng yang mencari dan mengumpulkan data-data calon nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa:
Para Nasabah yang dipinjam nama untuk kepentingan Terdakwa setelah tandatangan KUR Buku Tabungan dan ATM diserahkan dan dipegang saksi Jahir alias Gepeng;
Saksi Gepeng mencairkan seluruh dana KUR ke-34 nasabah setelah dilakukan pemotongan terhadap dana KUR untuk pembayaran terakhir dan menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa sejak Juni 2021 hingga November 2021 total sejumlah Rp.1.512.914.437 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rona Nugraha adalah sebagai “orang yang melakukan” (pleger) tindak pidana korupsi di Bank BRI Unit Mundu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa seluruh pertimbangan Majelis Hakim terdahulu juga merupakan bagian atas tanggapan pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pidana tambahan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi, yakni: “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta jumlah kerugian keuangan negara pada Bank BRI Unit Mundu adalah sebesar Rp.1.512.914.437 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan berdasarkan bukti Berita Acara Penitipan telah dilakukan penitipan sejumlah uang Rp.1.200.000.000,00 oleh Terdakwa selama proses pemeriksaan dan persidangan dipergunakan sebagai uang pengganti atasnama Terdakwa;
Menimbang, bahwa jumlah kerugian keuangan negara masih kurang sebesar Rp.312.914.437,00 (tiga ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan berdasarkan bukti serta fakta telah pula dinikmati dana KUR Bank BNI Unit Mundu yang telah cair oleh (1) para saksi sebagai nasabah yang namanya digunakan, (2) saksi Jahir alias Gepeng dan (3) saksi Mukamad alias Aleng serta (4) saksi Rona Nugraha masing-masing sejumlah nilai tersebut diatas yang patut dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf jo Pasal 6 ayat (2) huruf e Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, telah distorkan ke Kas Negara maka termasuk dalam Kategori Ringan;
Menimbang, bahwa terhadap aspek Kesalahan, Dampak dan Keuntungan yang dialami Terdakwa adalah sebagai berikut:
Aspek Kesalahan dengan indikatornya Terdakwa memiliki niat dengan bekerja sama dengan saksi Rona Nugraha sebagai Mantri dalam melakukan pinjaman KUR pada Bank BRI Unit Mundu dengan peran dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi, in casu perbuatan Terdakwa yakni: (i) menyuruh saksi Jahir dan saksi Mukamad mencarikan nama-nama beserta data-datanya yang akan dipergunakan sebagai Nasabah (nominee); (ii) menerima seluruhnya pembayaran dana KUR Bank BRI Unit Mundu dari 34 Nasabah (nominee) dari saksi Jahir total sejumlah Rp.1.512.914.437,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah); setelah (iv) melakukan pembayaran potongan (sebesar Rp.10.000.000,00/per orang x 34 nasabah) kepada pihak-pihak yang berkontribusi sebelum dan sesudah pencairan dana KUR;
Aspek Dampak: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota Cirebon, in casu Bank BRI Unit Mundu;
Aspek Keuntungan, nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya lebih dari 50% (limapuluhpersen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam kategori/aspek kesalahan, dampak maupun keuntungan persebaran antara sedang dan rendah lebih banyak pada tingkat paling rendah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.692/Pen.Pid.B-SITA/2022/PN Sbr tanggal 28 Desember 2022 terhadap barang sebagai berikut:
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An BEBEN Yang Terdiri Dari: Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas Kur Mikro, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NURJASA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TARDI Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha, Surat Keterangan, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NURUL BAROKAH Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Form Analisis Dan Evaluasi Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha,FC Kartu Keluarga Dan Akta Jual Beli
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An DEDE SAPUTRA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Statis Pinjaman, FC Buku Tabungan, Data Realisasi, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An SANAPI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring1 Berkas Kredit Pinjaman An Sanapi Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NASIR Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An WASTA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam,Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas KUR Mikro, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TABA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Form Analisis Dan Evaluasi, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NUR ALI Yang Terdiri Dari: FC KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Pernyataan
Blokir Rekening, Surat Permohonan AMKKM, Detil Monitoring, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TANTI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan AMKKM, Detil Monitoring, FC Kartu Keluarga, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An CHAERUL SAEFUDIN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An LANI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga,Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjmanan, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An HERI YANTO Yang Terdiri Dari: FC KTP, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Data Realisasi, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Pengkuan Hutang, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RANTIH Yang Terdiri Dari: FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengkuan Hutang System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas KUR Mikro, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An FERI YADI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC KartuKeluarga, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An JAERAH Yang Terdiri Dari: FC KTP, Kartu Angsuran, FC Kartu Keluarga, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Biodata KTP, Surat Pengakuan Hutang, Data Statis Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ISAH Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening,Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An IDRIS Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, FC Buku Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ADE RATNA SARI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An BATDRIYA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran,Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ABDUL ROHMAN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RUDI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, Surat Ket Usaha, Form Putusan, Form Permohonan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Ket Belum Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An DEDE Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Form Putusan, Form Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga,Data Statis, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NASIR Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An IDAH ROSIDAH Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Ket KTP, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An YUSMANTO Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Statis, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, FC Buku Nikah, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An Arun Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, FC Buku Nikah, FC Kartu Keluarga, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman ,Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An MINEN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Form Analisis Dan Evaluasi, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An MINEN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Form Analisis Dan Evaluasi, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman ,Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RONI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An Wawan Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Detil Monitoring, Fc Buku Tabungan, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman Form Permohonan Pinjaman, BPKB
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.111/Pen.Pid.B-SITA/2022/PN Sbr tanggal 15 Februari 2023 terhadap barang sebagai berikut:
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An SANIMAH Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas Kur Mikro, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An EKA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (satu) Laporan Hasil Konfirmasi Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu tanggal 13 Desember 2021
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.500/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Sbr tanggal 28 Juli 2023 terhadap barang sebagai berikut:
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An SANIMAH Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas Kur Mikro, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An EKA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (satu) Laporan Hasil Konfirmasi Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu tanggal 13 Desember 2021
Asli 1 (satu) Surat Nomor R.7.e-KC/VI/SDM/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal Laporan Temuan Tambahan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu
Asli 1 (satu) Surat Edaran : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Asli 1 (satu) Surat Keputusan NOKEP : 20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Mutasi atas nama RONA NUGRAHA
Asli 1 (satu) Surat Keputusan NOKEP : 51-VI/KC/SDM/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atas nama RONA NUGRAHA
Asli 1 (satu) bundel daftar penjaminan nasabah KUR BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati tahun 2021;
Fotokopi 1 (satu) beundel Surat Keputusan NOKEP : 242-DIR/JBR/04/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Idonesia (Persero) Tbk;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Heriyanto, No. Rekening 414201007739107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Feri Yadi, No. Rekening 414201007464100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Tardi, No. Rekening 414201007857109;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Beben, No. Rekening 414201007996107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nurjasa, No. Rekening 414201007341108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Dede Saputra, No. Rekening 414201007351103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Dede, No. Rekening 414201007593103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Taba, No. Rekening 414201007660104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Minen, No. Rekening 414201007570105;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Yusmanto, No. Rekening 414201007480106;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nasir, No. Rekening 414201007930101;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nurul Barokah, No. Rekening 414201007343100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Wawan, No. Rekening 414201007342104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Eka, No. Rekening 414201007988104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Isah, No. Rekening 414201007741104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Minen, No. Rekening 414201007783106;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Sanimah, No. Rekening 414201007908104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Tanti, No. Rekening 414201007481102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Rantih, No. Rekening 414201007916107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Sanapi, No. Rekening 414201007769102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Lani, No. Rekening 414201007540100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Idris, No. Rekening 414201007428104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nasir, No. Rekening 414201007416107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Abdul Rohman , No. Rekening 414201007731109;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nur Ali, No. Rekening 414201007673107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Ade Ratna Sari, No. Rekening 414201007909100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Batdria, No. Rekening 414201007860102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Idah Rosidah, No. Rekening 414201007954105;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Rudi, No. Rekening 414201007846108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Roni, No. Rekening 414201007785108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Jaerah, No. Rekening 41420100782010;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Arun, No. Rekening 414201007659103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Wasta, No. Rekening 414201007831103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Chaerul Saefudin, No. Rekening 414201007414105;
Asli 1 (satu) histori pinjaman (laporan transaksi pinjaman) nasabah KUR BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama nasabah:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli 1 (satu) surat pemblokiran rekening nasabah atas nama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
Chaerul Saefudin
Asli 1(satu) Persetujuan Klaim Penjaminan KUR atasnama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Nurjasa
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli 1(satu)FormAnalisisdanEvaluasiNasabahatasnama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli Sertifikat Penjamin KUR atas nama nasabah:
| | |
| | |
| | |
| | |
-
-
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
-
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara No.39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atasnama Rona Nugraha;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.512.914.437,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan sebagai uang pengganti;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari seluruh dakwaan primer;
Menyatakan Terdakwa RIBUT Bin MISTAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratusjutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.512.914.437,- (satu milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan uang sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum dipergunakan untuk membayar uang pengganti;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An BEBEN Yang Terdiri Dari: Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas Kur Mikro, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NURJASA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TARDI Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha, Surat Keterangan, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NURUL BAROKAH Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Form Analisis Dan Evaluasi Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha,FC Kartu Keluarga Dan Akta Jual Beli
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An DEDE SAPUTRA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Statis Pinjaman, FC Buku Tabungan, Data Realisasi, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An SANAPI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring1 Berkas Kredit Pinjaman An Sanapi Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NASIR Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An WASTA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam,Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas KUR Mikro, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TABA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjam, Form Analisis Dan Evaluasi, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NUR ALI Yang Terdiri Dari: FC KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Pernyataan
Blokir Rekening, Surat Permohonan AMKKM, Detil Monitoring, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An TANTI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan AMKKM, Detil Monitoring, FC Kartu Keluarga, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An CHAERUL SAEFUDIN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An LANI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga,Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjmanan, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An HERI YANTO Yang Terdiri Dari: FC KTP, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Data Realisasi, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Pengkuan Hutang, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RANTIH Yang Terdiri Dari: FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengkuan Hutang System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas KUR Mikro, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An FERI YADI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC KartuKeluarga, Data Statis Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An JAERAH Yang Terdiri Dari: FC KTP, Kartu Angsuran, FC Kartu Keluarga, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Biodata KTP, Surat Pengakuan Hutang, Data Statis Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ISAH Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis Pinjaman, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening,Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An IDRIS Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, FC Buku Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ADE RATNA SARI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An BATDRIYA Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran,Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An ABDUL ROHMAN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RUDI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, Surat Ket Usaha, Form Putusan, Form Permohonan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Ket Belum Nikah Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An DEDE Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Form Putusan, Form Permohonan Pinjaman, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga,Data Statis, Permohonan Asuransi AMKKM, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Detil Monitoring Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An NASIR Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Data Statis, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An IDAH ROSIDAH Yang Terdiri Dari : FC KTP, Kartu Angsuran, Surat Pengakuan Hutang, FC Kartu Keluarga, Surat Ket Usaha, Surat Ket KTP, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Detil Monitoring, Surat Kuasa Debit Rekening, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An YUSMANTO Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Statis, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang, Form Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, FC Buku Nikah, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An Arun Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Data Statis, Surat Pengakuan Hutang Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi AMKKM, Detil Monitoring, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga, FC Buku Nikah, FC Kartu Keluarga, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman ,Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An MINEN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Form Analisis Dan Evaluasi, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An MINEN Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Surat Ket Usaha, Form Analisis Dan Evaluasi, Data Statis, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman ,Form Permohonan Pinjaman, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An RONI Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Ket Usaha, FC Kartu Keluarga Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Form Permohonan Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Surat Permohonan Asuransi Amkkm, Detil Monitoring, FC Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An Wawan Yang Terdiri Dari : FC KTP, Data Realisasi, Surat Ket Usaha, Surat Pengakuan Hutang, System Layanan Informasi Keuangan, Data Statis, Detil Monitoring, Fc Buku Tabungan, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman Form Permohonan Pinjaman, BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An SANIMAH Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Kartu Angsuran, Data Statis Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menikmati Fasilitas Kur Mikro, Surat Kuasa, Detil Monitoring, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan Kartu Keluarga Dan BPKB
Asli 1 (Satu) Berkas Kredit Pinjaman An EKA Yang Terdiri Dari : Foto Copy KTP, Data Realisasi, Data Statis Pinjaman, Surat Pernyataan Blokir Rekening, Permohonan Asuransi Amkkm, Surat Pengakuan Hutang, Surat Permohonan Pinjaman, Form Putusan Dan Pencairan Pinjaman, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Surat Keterangan Usaha Dan FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah Dan BPKB
Asli 1 (satu) Laporan Hasil Konfirmasi Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu tanggal 13 Desember 2021
Asli 1 (satu) Surat Nomor R.7.e-KC/VI/SDM/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal Laporan Temuan Tambahan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Mundu
Asli 1 (satu) Surat Edaran : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Asli 1 (satu) Surat Keputusan NOKEP : 20-KC/VI/SDM/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Mutasi atas nama RONA NUGRAHA
Asli 1 (satu) Surat Keputusan NOKEP : 51-VI/KC/SDM/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atas nama RONA NUGRAHA
Asli 1 (satu) bundel daftar penjaminan nasabah KUR BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati tahun 2021;
Fotokopi 1 (satu) beundel Surat Keputusan NOKEP : 242-DIR/JBR/04/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Idonesia (Persero) Tbk;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Heriyanto, No. Rekening 414201007739107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Feri Yadi, No. Rekening 414201007464100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Tardi, No. Rekening 414201007857109;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Beben, No. Rekening 414201007996107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nurjasa, No. Rekening 414201007341108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Dede Saputra, No. Rekening 414201007351103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Dede, No. Rekening 414201007593103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Taba, No. Rekening 414201007660104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Minen, No. Rekening 414201007570105;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Yusmanto, No. Rekening 414201007480106;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nasir, No. Rekening 414201007930101;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nurul Barokah, No. Rekening 414201007343100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Wawan, No. Rekening 414201007342104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Eka, No. Rekening 414201007988104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Isah, No. Rekening 414201007741104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Minen, No. Rekening 414201007783106;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Sanimah, No. Rekening 414201007908104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Tanti, No. Rekening 414201007481102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Rantih, No. Rekening 414201007916107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Sanapi, No. Rekening 414201007769102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Lani, No. Rekening 414201007540100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Idris, No. Rekening 414201007428104;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nasir, No. Rekening 414201007416107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Abdul Rohman , No. Rekening 414201007731109;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Nur Ali, No. Rekening 414201007673107;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Ade Ratna Sari, No. Rekening 414201007909100;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Batdria, No. Rekening 414201007860102;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Idah Rosidah, No. Rekening 414201007954105;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Rudi, No. Rekening 414201007846108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Roni, No. Rekening 414201007785108;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Jaerah, No. Rekening 41420100782010;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Arun, No. Rekening 414201007659103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Wasta, No. Rekening 414201007831103;
Asli 1 (satu) printout rekening koran BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama Chaerul Saefudin, No. Rekening 414201007414105;
Asli 1 (satu) histori pinjaman (laporan transaksi pinjaman) nasabah KUR BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati atas nama nasabah:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
Chaerul Saefudin
Asli 1 (satu) surat pemblokiran rekening nasabah atas nama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
Chaerul Saefudin
Asli 1(satu) Persetujuan Klaim Penjaminan KUR atasnama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Nurjasa
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli 1(satu)FormAnalisisdanEvaluasiNasabahatasnama:
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Asli Sertifikat Penjamin KUR atas nama nasabah:
| | |
| | |
| | |
| | |
-
Heriyanto
FeriYadi
Tardi
Beben
Nurjasa
DedeSaputra
Dede
Taba
Minen
Yusmanto
Nasir
NurulBarokah
Wawan
Eka
Isah
Minen
Sanimah
Tanti
Rantih
Sanapi
Lani
Idris
Nasir
AbdulRohman
NurAli
AdeRatnaSari
Batdria
IdahRosidah
Rudi
Roni
Jaerah
Arun
Wasta
ChaerulSaefudin
Uang tunai sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satumilyarduaratusjutarupiah)
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara No.39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atasnama Rona Nugraha;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuhribulimaratusrupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023, oleh EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, SH selaku Hakim Ketua, dan T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H, serta JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Desember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUKHAMAD MAKHFUD, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, SH
JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H
Panitera Pengganti,
MUKHAMAD MAKHFUD, S.H