26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MARYO SAPULETE, S.H. Terdakwa: PETRUS YEIMO
Menyatakan Terdakwa Petrus Yeimo, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Petrus Yeimo,S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk negara. Dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buku Cek Seri No CD 401741 s/d Seri No CD 401750 an Arief Vicky Hardianto. 2 (dua) Bundle Foto Copy DPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018; 2 (dua) Bundle Foto Copy DPPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40280/SP2D-TU/04.01.04/II/2018, Tanggal 2 Maret 2018, Rp2.045.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rancangan Peraturan Daerah, Lampirannya pertanggungjawabannya: 1 (satu) bundel SPJ untuk Pembahasan PERDA, SPP Nomor : 20020/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp 3.175.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), lampiran pertanggungjawabannya; (belum ada SP2D); 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40970/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp1.225.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Daerah danTokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41627/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.226.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh enam juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SPJ senilai Rp1.748.000.000,- Untuk Pembayaran Hearing/Dialog dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat (SP2D Tidak Ada), Lampirannya: Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, Nomor : 20019/SPP-TU/4.01.04.01/X/2018; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 03 Oktober 2018; SPM TU Persediaan Nomor : 30019/SPM-TU/4/.01.04.01/X/ 2018, tanggal 2 Oktober 2018; SPP Nomor : 20019/SPP- TU/4/.01.04.01/X/2018, tanggal 2 Oktober 2018; Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50019/SPJ-TU/4.01.04.01/IX/2018, tanggal 29 Oktober 2018; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40974/SP2D-TU/4.01.04/VI/2018, Tanggal 7 Juni 2018, Rp810.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, Lampirannya: Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, 200008/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/VI/2018; Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak, tanggal 30 Juli 2018 SPM Nihil Nomor : 300008/SPM-TU/Nihil/1.20.4.1/VII/ 2018, tanggal 30 Juli 2018; SPP Nomor : 50008/SPJ-TU Nihil/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018; Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50008/SPJ-TU/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41626/SP2D-TU/4.1.4.1./VIII/ 2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.360.000.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya. 1 (satu) bundel SPJ Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, SPP Nomor : 20018/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp2.366.480.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat kelangkapan Dewan, beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D). 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40157/SP2D-TU/4.01.04/II/2018, Tanggal 15 Februari 2018, Rp2.435.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, Lampiran Pertanggungjawaban; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40973/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp3.090.000.000,- (tiga milyar sembilan puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41630/SP2D-TU/4.1.41./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.588.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor: 43668/SP2D-TU/4/.01.04/XII/2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp1.400.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Paripurna, Lampirannya: SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/ XII/2018, tanggal 27 Desember 2018; SPP Nomor : 20021/SPJ-TU Nihil/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 27 Desember 2018; Laporan Pertanggung jawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50021/SPJ-TU/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40972/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan, sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41631/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp1.916.500.000,- Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinandan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SPJ Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Daerah, SPP Nomor : 20017/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp 2.734.985.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D); 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43667/SP2D-TU/04.01.04.01XII/2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus juta lima puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40971/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp1.310.000.000,- (satu milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisasi perundang-undangan, Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41625/SP2D-TU/4.1..1./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.449.000.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisai Perundang-undangan Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) Bundle SPJ untuk Keperluan untuk Sosialisasi peraturan Perundang-undangan, SPP Nomor : 50061/SPJ-TU/4.01.04.01./X/2018, tanggal 17 Oktober 2018, sebesar Rp2.049.000.000,- (dua milyar empat puluh sembilan juta), beserta lampiran pertanggungjawabannya (belum ada SP2D); 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43663/SP2D TU/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp1.000.000.000,- Untuk Pembayaran Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Lampirannya: SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018; Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, tanggal 11 Desember 2018 SPP Nomor : 20022/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018; Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persediaan, Atas SPJ Nomor : 50022/SPJ-TU/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40240/SP2D-LS/4.01.04/II/2018, Tanggal 26 Februari 2018, Rp826.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, Lampirannya : Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20002/ SPPLS/4.01.04.01/II/2018; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 13 Februari 2018; SPM LS Nomor : 30002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018; SPP Nomor : 20002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018; Pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40279/SP2D-LS/04.01.04.01/II/ 2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41499/SP2D-LS/04.01.04/VIII/ 2018, Tanggal 9 Agustus 2018, Rp3.000.000.000,- Untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, Lampirannya : Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20024/SPP-LS/4.01.04.01VIII/2018; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 09 Agustus 2018; SPM LS Nomor : 30024/SPM-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 09 Agustus 2018; SPP Nomor : 20024/SPP-LS/04.01.04.01/VIII/2018, tanggal 09 Agustus 2018; Laporan Pertanggungjawaban; 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 42118/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42596/SP2D-LS/04.01.04.01./X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Peningkatan fungsi pengawasan kapasitas dan pengawas peraturan daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43664/SP2D-LS/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp174.000.000,- Untuk Pembayaran Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Kapasitas dan Pengawasan Peraturan Daerah,Lampirannya : Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), Tanggal 11 Desember 2018; Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS, Nomor : 20041/SPP-LS/4.01.04.01/XII/2018; SPM Nomor : 30041/SPM-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018; SPP Nomor : 20041/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018; Laporan Pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41629/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 bundel SP2D Nomor : 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp9.275.000.000,- (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada kegiatan rapat-rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD beserta lampiran pertanggungjawaban sebagai berikut : 1 (satu) bundel SPJ tanggal 12 Maret – 17 Maret 2018; 1 (satu) bundel SPJ tanggal 19 Maret – 26 Maret 2018; 1 (satu) bundel SPJ tanggal 28 Maret – 4 april 2018; 1 (satu) bundel SPJ tanggal 6 April – 13 April 2018; 1 (satu) bundel SPJ tanggal 16 April – 23 April 2018; 1 (satu) bundel SPJ tanggal 7 Mei – 12 Mei 2018; 1 (satu) bundel SPJ tanggal 27 Juli – 07 Agustus 2018. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 9 Agustus 2018, sebesar Rp6.625.000.000,- (enam milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40278/SP2D-LS/04.01.04./II/2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42117/SP2D-TU/04.01.04/IX/ 2018, Tanggal 14 September 2018, Rp1.650.000.000,- Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan AnggotaDPRD, Lampirannya : Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200032/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018; Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018; SPD (Tidak ada); SPM Nomor : 300032/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018; SPP Nomor : 200032/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018; Laporan Pertanggung jawaban (Tanpa Rincian penggunaan); 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp2.125.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40313/SP2D-LS/4.01.04/V/2018, Tanggal 25 Mei 2018, Rp2.950.000.000,00 Untuk Pembayaran pada kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Lampirannya : Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20014/SPP-LS/4.01.04.01/V/2018 SPM LS Nomor : 300014/SPM-LS/04.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018; SPP Nomor : 20014/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 25 Mei 2018; Laporan Pertanggungjawaban; 1 (satu) bundel SPJ Belanja Prangko, Materai dan Benda Pos Lainnya. 2 (dua) bundel SPJ GU KE I untuk SP2D Nomor : 42292/SP2D-GU/4/01.04.01/X/2018, tanggal 26 September 2018, sebesar Rp 595.250.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk SPJ GU KE I, beserta lampiran pertanggungjawabannya. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43666/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp511.250.000,00 (lima ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40310/SP2D-LS/4.1.4.1/V/2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp485.196.000,00 Keperluan untuk Keperluan Penghasilan bulan januari S/D Mei Sekretariat DPRD Tahun 2018, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42119/SP2D-LS/04.01.04/IX/2018, Tanggal 14 September 2018, Rp1.500.000.000,00 Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, Lampirannya: Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200033/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018; Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018; SPM Nomor : 300033/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018; SPP Nomor : 200033/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018; Laporan Pertanggungjawaban (tanpa rincian penggunaan); 1 (satu) bundel LPJ Bulan Juli yang memuat antara lain SP2D Nomor : 41059/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018, tanggal 28 Juni 2018, sebesar Rp 103.750.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya; 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40311/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 May 2018, sebesar Rp1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima Juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran SPP-LS, SPP, SPM dan SKTJM. (Tidak Ada Pertanggungjawaban); 6 (enam) lembar rekeing koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124565, atas nama Akulian Nakapa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 18 (delapan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124498, atas nama Andreanus Tegeke, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 37 (tiga puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114564, atas nama Beni Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 16 (enam belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201082364, atas nama Deni Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102108229, atas nama Elias Nawipa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 11 (sebelas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening: 9010201124358, atas nama Fabianus Degei, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 31 (tiga puluh satu) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102114588, atas nama Habakuk Pigai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 47 (empat puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124281, atas nama Herman Adii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 8 (delapan) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102085985, atas nama Martinus Keiya, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102124164, atas nama Manase Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901021010389, atas nama Moses Mote, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 36 (tiga puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020216452, atas nama Naftali Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 26 (dua puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201084397, atas nama Naftali Pakopa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 4 (empat) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114346, atas nama Obet Tenouye, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 30 (tiga puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024322, atas nama Oktopianus Tagi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 5 (lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024334, atas nama PaskalisUtii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 55 (lima puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201063679, atas nama Petrus Yeimo, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102064064, atas nama Petrus Zonggonao, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 6 (enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102089429, atas nama Pius Hanau, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 56 (lima puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114527, atas nama Pilemon Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 20 (dua puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010202097841, atas nama Simon Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 20 (duapuluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124361, atas nama Stevanus Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010210184, atas namaYohanes Kudia, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018; 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 90100220270011360 periode 20/07/2018 s.d. 20/07/2018 atas nama DPRD Kab Paniai (IKA IRAWATI); 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010207014656 periode 01/01/2019 s.d. 16/04/2019 atasnama WAYUMA CQ SEPANYA PIGOME NUNUDAGI DIS PANIAI TIMUR; 11 (sebelas) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010105000598 periode 01/01/2018 s.d. 31/10/2018 atas nama Bendahara Pengeluaran DPRD Setwan Desa Madi Kab. Paniai; 8 (delapan) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan I (pertama) 25 Anggota DPRD Kab Paniai Periode 2014-2019 Tahun 2018; 6 (enam) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan II (kedua) 25 Anggota DPRD Kab. Paniai Periode 2014-2019 Tanggal 13 Agustus 2018; 1 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan Sepanya Pigome untuk pengeluaran uang senilai Rp6.469.000.000; 2 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan dari Inspektorat tentang keterangan bendahara Setwan tanggal 29 April 2019 dan tanggal 30 April 2019; 1 (satu) Lembar Fotocopy Nomor Rekening 6 (enam) Anggota DPRD Kab. Paniai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Nominal Pembayaran kepada 25 Anggota DPRD Paniai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201118036 atas nama Yeheskiel Tenoye senilai Rp50.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9050202005902 atas nama Simi Gobai senilai Rp560.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 6 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp20.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 April 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp10.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp40.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp50.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke nomor rekening 9010202098005 atas namaYesaya Tebai senilai Rp10.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201211982 atas nama Man Tebai senilai Rp 500.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010207015511 atas nama Abiyus Youw senilai Rp 500.000.000; 1 (satu) LembarFotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201057977 atas nama AlpiusTebai senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke Nomor rekening 9010202063971 atas nama Arifin Manufandu senilai Rp5.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 Ke Nomor Rekening 9000202325951 atas nama Jonidi senilai Rp11.945.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke nomor rekening 9010207014656 atas namaWayuma Cq Sefanya Pigome senilai Rp50.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201008894 atas nama sahar senilai Rp500.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202062096 atas nama Sem Pekei senilai Rp35.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke nomor rekening 9010201086618 atas nama Naftali Mote senilai Rp250.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari ke Nomor rekening 9010201777999 atas nama Manfred Tebai sebesar Rp2.229.500.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomorrekening 9010202007881 atas nama Zainal senilai Rp 500.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp 150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp50.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp8.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp360.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp 100.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010207009984 atas nama Jereni F. Marani senilai Rp200.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp 40.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 12 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp20.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp50.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901002220270011360 atas nama DPRD Kab. Paniai (IKA IRAWATI) senilai Rp1.035.300.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp200.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp600.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp16.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomo rrekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp50.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp8.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp8.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp50.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 161 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp135.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp120.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 5 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp24.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 18 Desember 2018 ke Nomor rekening 9050202007501 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp200.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 9 Oktober 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp15.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202115181 atas nama Yulius Kudiai senilai Rp100.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp100.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp50.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp8.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp350.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp140.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp100.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp8.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp125.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp100.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp100.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp25.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp150.000.000 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp8.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomo rrekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 keNomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp8.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp30.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp17.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp150.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp8.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama YunusAdii senilai Rp12.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas namaYunus Adii senilai Rp160.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp140.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Pengembalian Hutang Anggota DPRD Kab. Paniai kepada Bapak Deberus Keiya Bank Papua sebesar Rp2.000.000.000,- oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Deberus Keiya; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mantan Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp1.000.000.000,- tanggal 5 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Simon Gobai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Kayame; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Petrus Yeimo; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Yohanes Kudiai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Akulian Nakapa; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Beni Yogi; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Habakuk Pigai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Deni Gobai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp50.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Pakopa; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp100.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Ernol Kayame; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titian Bapak Sekwan lama Bapak Yeheskiel Tenouye dari Anggota DPRD Kab. Pania oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp500.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 100.000.000., tanggal16 Maret 2018 yang di tanda tangani olehVeli Yogi, SE; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titipan Anggota DPRD Kab. Paniai untuk HAK ULAYAT Tanah Kantor DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 1000.000.000., tanggal 4 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai, S.Sos; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah untuk Pengecekan SK PJ Kab. Paniai 2018 oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp220.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp150.000.000., tanggal 13 Agustus 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Juli 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 27 September 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengembalian Hutang Setwan/Anggota DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp250.000.000., tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Abiut Youw; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mereka yang pindah Partai atas perintah Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp1.000.000.000., tanggal 10 Desember 2018 yang di tanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos; 1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010207014656 atas nama Wayuma Cq Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021; 1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021; 4 (empat) Lembar Fotocopy Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Nomor: 814/03/SETWAN/IV/2018 tentang Penunjukan Pemegangan Kas, Pembantu Pemegang Kas Urusan Gaji, Pemegang dan Pengurus Barang, Pembantu Pemegang Kas Penerima, Pembuatan Daftar Gaji, Pembuku, Pembuatan Dokumen dan Atasan Langsung Pemegang Kas pada Perangkat Daerah Kab. Paniai T.A. 2018/2019 tanggal 6 Januari 2018; 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155:/23/Tahun 2015 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Periode Tahun 2014 – 2019 tanggal 30 Januari 2015 Berserta Lampiran; 1(satu) Bundle FotocopiBukukasUmumBendaharaPengeluaranPeriode 1 Januari 2018 – 31 Desember 2018 Tanggal 1 Januari 2018. 1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/III/2018, tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp 2.650.000.000,- ( dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan anggota DPR sesuai tagihan terlmpir; 1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk Kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kab. Paniai, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan pejabat daerah dan tokoh masyarakat, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan pembahasan rencana perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42961/SP2DF-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran-pembayaran rapat-rapat Koordinasi dalam daerah sesuai tagihan terlampir. 2 (Dua) Lembar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 Nomor 4.01.01.00.00.5.1. Tanggal 30 Desember 2017. 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-004 Tanggal 02 Januari 2018. 3 (tiga) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-005 Tanggal 02 Januari 2018. 1 (satu) Lembar Fotocopy Naskah Pengangkatan Sekretais PLT DPRD Kabupaten Paniai, Tanggal 02 Januari 2018. 1 (satu) LembarAsli Kwitansi Pembayaran Dana Pemberhentian PAW a.n. Agustinus Mote Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Kab. Paniai tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp 500.000.000; 1 (satu) Lembar Asli Rekapitulasi Dana atas nama Setwan yang di Tanda tangani oleh Sekwan DPRD Amon TebaiS.Sos; 1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 19-2-2018 sebesar Rp1.000.000.000, 1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 09-3-2018 sebesar Rp1.250.000.000, 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 26 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD Drs. YEHESKIEL TENOUYE, Bendahara Pengeluaran Setwan AMON TEBAI, S.Sos dan Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H; 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi dan Tanda Terima Pembayaran Hak Ulayat Tanah Sekretaris DPRD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.000.000.000, tanggal 4 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos dan Pemilik Ulayat Tanah Yerison Yogi; 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp500.000.000, tanggal 8 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Drs. YEHESKIEL TENOUYE; 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Pimpinan dan Anggota DPRD yang PAW karena Pindah Partai Tahun 2018 Sebesar Rp1.000.000.000, Bulan November 2018 yang di TandaTangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME dan Yang Menerima a.n. Bupati Paniai YANPIT NAWIPA; 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 5 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H. 4 (empat ) Lembar Fotocopy Surat keputusan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor : 814/03/SETWAN/IV/2018 Tanggal 6 Januari 2018, tentang penunjukan pemegang khas, Pembantu pemegangkas urusan gaji, pemegang dan pengurus barang, pembantu pemegangkas penerima, pembuatan daftar gaji, pembuku, pembuatan dokumen dan atasan langsung pemegangkas pada perangkat daerah kabupaten Paniai T.A. 2018/2019. 1(satu) Bundel buku catatan pengeluaran bendahara Setwan DPRD Kabupaten Paniai T.A. 2018. 1 (satu) Lembar rekening koran Bank Papua cabang Enarotali No rek : 9010202018392, periode 01/09/2018 s.d 31/12/2018; 2 (dua) Lembar penyaluran dana yang ada di rekening Wayuma Wilburc Pigome; 1 ( satu) Lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2018, senilai Rp 75.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp80.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 04 Oktober 2018 senilai Rp160.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Oktober 2018 senilai Rp90.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 06 Desember 2018 senilai Rp170.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02 Oktober 2018 senilai Rp120.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 25 November 2018 senilai Rp65.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 24 September 2018 senilai Rp34.575.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 16 Oktober 2018 senilai Rp39.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Desember 2018 senilai Rp1.000.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 901020201124322 atas nama Oktovianus Tagi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124565 atas nama Akuilan Nakapa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124498 atas nama andreanusTekege senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202114527 atas nama Filemon Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124334 atas nama PaskalisUtii senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek : 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018; 1 (satu) Bundel buku pembantu pajak tahun 2018 sekretariat DPRD Kabupaten Paniai. 7 (tujuh) Lembar Dokumen asli surat keputusan Bupati Paniai nomor : 821.22-004 Tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Bupati Paniai Tanggal 22 April 2016. 1 (Satu) Unit Flashdisk merk V- GEN 8GB berwarna hitam, dengan isi sebagai berikut : 1 (Satu) File ms. Word: Boarding Lion OKE Banget New 1234 dengan ukuran File 79,2 KB. 1 (Satu) File ms. Word: Hotel OASIS dengan ukuran file 382KB. 1 (Satu) File ms. Word: SEKWAN Boarding NBX-DJJ DPRD – Mar dengan ukuran file 112 KB. 1 (satu) File ms. Word: HORISON JAYAPURA DPRD – Feb dengan ukuran file 351 KB. 1 (satu) Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swissbel Jayapura Tanggal 16 Juli 2018. 1 Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swisbell Hotel Jayapura Tanggal 8 April 2022. 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Februari 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Maret 2018 Flight IW 1625; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Maret 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 Maret 2018 Flight IW 1625; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1628; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1624; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1629; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1624; 2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625; 2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1628; 2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1629; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1628; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1624; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 April 2018 Flight IW 1629; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1629; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 May 2018 Flight IW 1624; 2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1629; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 24 May 2018 Flight IW 1624; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 May 2018 Flight IW 1625; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 22 Juni 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1628; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 Juli 2018 Flight IW 1625; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1628; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1624; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1629; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1625; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1624; 2 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1628; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Juli 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1624; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1628; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal05 Agustus 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal08 Agustus 2018 Flight IW 1628; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal12 Agustus 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1625; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1629; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal17 Agustus 2018 Flight IW 1624; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1628; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Agustus 2018 Flight IW 1624; 1 (satu) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1625; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1629; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1624; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1628; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Agustus 2018 Flight IW 1629; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal27 Agustus 2018 Flight IW 1625; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1628; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1629; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1628; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 September 2018 Flight IW 1625; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 September 2018 Flight IW 1625; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1628; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1624; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 September 2018 Flight IW 1629; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 September 2018 Flight IW 1624; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 September 2018 Flight IW 1625; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1629; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1628; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal07 Oktober 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal20 Oktober 2018 Flight IW 1624; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Oktober 2018 Flight IW 1628 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1624; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1628; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Oktober 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1625; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1629; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal31 Oktober 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 04 November 2018 Flight IW 1625; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 November 2018 Flight IW 1624; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1628; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1629; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 November 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1625; 2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1629; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Desember 2018 Flight IW 1624; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1629; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1629; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1624; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1628; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1628; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1624; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1629; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1625; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1629; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1628; 3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1624; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1628; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1624; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1625; 5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1629; 4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Desember 2018 Flight IW 1629. 2 (dua) Lembar fotocopy Rekapan SP2D mulai Tanggal 15 Februari – 27 Desember 2018. 1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40156/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar RP 727.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) keperluan pembayaran/Dialog dan Kordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama Sesuai Tagihan Terlampir; 1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh masyarakat sesuai Tagihan Terlampir; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU Sebesar Rp. 727.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh Tujuh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Sekwan T.A. 2018; 1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40154/SP2D-TU/4.01.04.01./II/2018 Tangaal 15 Februari 2018 sebesar Rp 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) Keperluan untuk pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan Untuk SPJ TU kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A. 2018; 1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40155/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp300.500.000 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebersar Rp300.500.000,(tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A 2018; 1 (Satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40153/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan sosialisasi perundangan, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40723/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1./2018 tanggal 30 Mei 2018 Nihil keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPJ-TU sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluann SKPD Setwan T.A. 2018; 1 (satu) Lembar Fotocopy Asli SP2D Nomor : 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai tagihan terlampir; 1 (satu) Lembar asli SP2D nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01./XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk rapat kordinasi dalam daerah, sesuai tagihan terlampir; 2 (Dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Tanggal 14 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Herman Adii, Pilemon Kayame dan Beni Yogi; 2 (Dua) Lembar Fotocopy Penggunaan Anggaran Pagu/Pos Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, Tanggal 10 Juli 2018 ditandatangani oleh Beni Yogi, S.E; 2 (Dua) Lembar asli slip setoran Bank Papua dengan No Rekening 9050202005902 a.n Simon Gobai dengan nominal Rp560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Mei 2018, pukul 18:41:49; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama Oktopianus Tagi, S,.I.P.; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
-
Nama lengkap : Petrus Yeimo, S.Sos. Tempat lahir : Enarotali Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/4 Mei 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Mandala RT 000/RW 000 Kelurahan Kalibobo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu:
1. SERGIUS WABISER, S.H.;
2. AX’L ARLVANDRA, S.H., M.H.;
3. ANDREAS ROBERTHO K. RONSUMBRE, SH.;
4. HELMI, S.H.;
5.HERMON SINURAT, S.H.;
6. WELTERMANS TAHULENDING,S.H.;
7. CHARLES ASSA PRESTON, S.H.;
Advokat dan Kosultan Hukum pada Kantor “SERGIUS WABISER, S.H., & Rekan” yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 013/RW 001, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Oktober 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 13 September 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 14 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS–06/NBIRE/06/2023, tertanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PETRUS YEIMO, S.Sos. tidak terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R,I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa PETRUS YEIMO, S.Sos. telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU R,I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PETRUS YEIMO, S.Sos. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.956.388.200,00 (satu miliar Sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Membebankan agar Terdakwa membayar Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti dokumen berupa :
1 (satu) Buku Cek Seri No CD 401741 s/d Seri No CD 401750 an Arief Vicky Hardianto.
2 (dua) Bundle Foto Copy DPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018;
2 (dua) Bundle Foto Copy DPPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40280/SP2D-TU/04.01.04/II/2018, Tanggal 2 Maret 2018, Rp. 2.045.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rancangan Peraturan Daerah, Lampirannya pertanggungjawabannya:
1 (satu) bundel SPJ untuk Pembahasan PERDA, SPP Nomor : 20020/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesarRp. 3.175.000.000,- (Tiga Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), lampiran pertanggungjawabannya; (Belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40970/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp. 1.225.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Daerah danTokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41627/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.226.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SPJ senilai Rp. 1.748.000.000,- Untuk Pembayaran Hearing/Dialog dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat (SP2D Tidak Ada), Lampirannya:
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, Nomor : 20019/SPP-TU/4.01.04.01/X/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 03 Oktober 2018;
SPM TU Persediaan Nomor : 30019/SPM-TU/4/.01.04.01/X/ 2018, tanggal 2 Oktober 2018;
SPP Nomor : 20019/SPP- TU/4/.01.04.01/X/2018, tanggal 2 Oktober 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50019/SPJ-TU/4.01.04.01/IX/2018, tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40974/SP2D-TU/4.01.04/VI/2018, Tanggal 7 Juni 2018, Rp. 810.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, Lampirannya:
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, 200008/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/VI/2018;
Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak, tanggal 30 Juli 2018
SPM Nihil Nomor : 300008/SPM-TU/Nihil/1.20.4.1/VII/ 2018, tanggal 30 Juli 2018;
SPP Nomor : 50008/SPJ-TU Nihil/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50008/SPJ-TU/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41626/SP2D-TU/4.1.4.1./VIII/ 2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.360.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SPJ Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, SPP Nomor : 20018/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp. 2.366.480.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat kelangkapan Dewan, beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D).
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40157/SP2D-TU/4.01.04/II/2018, Tanggal 15 Februari 2018, Rp. 2.435.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, Lampiran Pertanggungjawaban;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40973/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp. 3.090.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Puluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41630/SP2D-TU/4.1.41./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.588.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor: 43668/SP2D-TU/4/.01.04/XII/2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp. 1.400.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Paripurna, Lampirannya:
SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/ XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
SPP Nomor : 20021/SPJ-TU Nihil/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 27 Desember 2018;
Laporan Pertanggung jawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50021/SPJ-TU/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40972/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp. 790.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan, sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41631/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 1.916.500.000,- Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinandan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SPJ Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Daerah, SPP Nomor : 20017/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp. 2.734.985.000,- (Dua Milyar Tujuh RatusTiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), , beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43667/SP2D-TU/04.01.04.01XII/2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Lima Puluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40971/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp. 1.310.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisasi perundang-undangan, Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41625/SP2D-TU/4.1..1./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.449.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisai Perundang-undangan Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) Bundle SPJ untuk Keperluan untuk Sosialisasi peraturan Perundang-undangan, SPP Nomor : 50061/SPJ-TU/4.01.04.01./X/2018, tanggal 17 Oktober 2018, sebesar Rp. 2.049.000.000,- (Dua Milyar Empat Puluh Sembilan Juta), , beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43663/SP2D TU/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp. 1.000.000.000,- Untuk Pembayaran Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Lampirannya:
SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, tanggal 11 Desember 2018
SPP Nomor : 20022/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persediaan, Atas SPJ Nomor : 50022/SPJ-TU/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40240/SP2D-LS/4.01.04/II/2018, Tanggal 26 Februari 2018, Rp. 826.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20002/ SPPLS/4.01.04.01/II/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 13 Februari 2018;
SPM LS Nomor : 30002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018;
SPP Nomor : 20002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018;
Pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40279/SP2D-LS/04.01.04.01/II/ 2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41499/SP2D-LS/04.01.04/VIII/ 2018, Tanggal 9 Agustus 2018, Rp. 3.000.000.000,- Untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20024/SPP-LS/4.01.04.01VIII/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 09 Agustus 2018;
SPM LS Nomor : 30024/SPM-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 09 Agustus 2018;
SPP Nomor : 20024/SPP-LS/04.01.04.01/VIII/2018, tanggal 09 Agustus 2018;
Laporan Pertanggungjawaban;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 42118/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42596/SP2D-LS/04.01.04.01./X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Keperluan untuk Peningkatan fungsi pengawasan kapasitas dan pengawas peraturan daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43664/SP2D-LS/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp. 174.000.000,- Untuk Pembayaran Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Kapasitas dan Pengawasan Peraturan Daerah,Lampirannya :
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS, Nomor : 20041/SPP-LS/4.01.04.01/XII/2018;
SPM Nomor : 30041/SPM-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018;
SPP Nomor : 20041/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018;
Laporan Pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41629/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 bundel SP2D Nomor : 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp. 9.275.000.000,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada kegiatan rapat-rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD beserta lampiran pertanggungjawaban sebagai berikut :
1 (satu) bundel SPJ tanggal 12 Maret – 17 Maret 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 19 Maret – 26 Maret 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 28 Maret – 4 april 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 6 April – 13 April 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 16 April – 23 April 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 7 Mei – 12 Mei 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 27 Juli – 07 Agustus 2018.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 9 Agustus 2018, sebesar Rp. 6.625.000.000,- (enam milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40278/SP2D-LS/04.01.04./II/2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp. 3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42117/SP2D-TU/04.01.04/IX/ 2018, Tanggal 14 September 2018, Rp. 1.650.000.000,- Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan AnggotaDPRD, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200032/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018;
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018;
SPD (Tidak ada);
SPM Nomor : 300032/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
SPP Nomor : 200032/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
Laporan Pertanggung jawaban (Tanpa Rincian penggunaan);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp. 2.125.000.000,- (Dua Milyar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40313/SP2D-LS/4.01.04/V/2018, Tanggal 25 Mei 2018, Rp2.950.000.000,00 Untuk Pembayaran pada kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20014/SPP-LS/4.01.04.01/V/2018
SPM LS Nomor : 300014/SPM-LS/04.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018;
SPP Nomor : 20014/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 25 Mei 2018;
Laporan Pertanggungjawaban;
1 (satu) bundel SPJ Belanja Prangko, Materai dan Benda Pos Lainnya.
2 (dua) bundel SPJ GU KE I untuk SP2D Nomor : 42292/SP2D-GU/4/01.04.01/X/2018, tanggal 26 September 2018, sebesar Rp 595.250.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk SPJ GU KE I, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43666/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp511.250.000,00 (lima ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40310/SP2D-LS/4.1.4.1/V/2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp485.196.000,00, Keperluan untuk Keperluan Penghasilan bulan januari S/D Mei Sekretariat DPRD Tahun 2018, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42119/SP2D-LS/04.01.04/IX/2018, Tanggal 14 September 2018, Rp1.500.000.000,00 Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, Lampirannya:
Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200033/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018;
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018;
SPM Nomor : 300033/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
SPP Nomor : 200033/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
Laporan Pertanggungjawaban (tanpa rincian penggunaan);
1 (satu) bundel LPJ Bulan Juli yang memuat antara lain SP2D Nomor : 41059/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018, tanggal 28 Juni 2018, sebesar Rp 103.750.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40311/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 May 2018, sebesar Rp1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima Juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran SPP-LS, SPP, SPM dan SKTJM. (Tidak Ada Pertanggungjawaban);
6 (enam) lembar rekeing koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124565, atas nama Akulian Nakapa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
18 (delapan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124498, atas nama Andreanus Tegeke, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
37 (tiga puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114564, atas nama Beni Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
16 (enam belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201082364, atas nama Deni Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102108229, atas nama Elias Nawipa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
11 (sebelas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening: 9010201124358, atas nama Fabianus Degei, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
31 (tiga puluh satu) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102114588, atas nama Habakuk Pigai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
47 (empat puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124281, atas nama Herman Adii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
8 (delapan) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102085985, atas nama Martinus Keiya, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102124164, atas nama Manase Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901021010389, atas nama Moses Mote, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
36 (tiga puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020216452, atas nama Naftali Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
26 (dua puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201084397, atas nama Naftali Pakopa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
4 (empat) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114346, atas nama Obet Tenouye, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
30 (tiga puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024322, atas nama Oktopianus Tagi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024334, atas nama PaskalisUtii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
55 (lima puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201063679, atas nama Petrus Yeimo, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102064064, atas nama Petrus Zonggonao, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
6 (enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102089429, atas nama Pius Hanau, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
56 (lima puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114527, atas nama Pilemon Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
20 (dua puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010202097841, atas nama Simon Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
20 (duapuluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124361, atas nama Stevanus Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
3 (tiga) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010210184, atas namaYohanes Kudia, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 90100220270011360 periode 20/07/2018 s.d. 20/07/2018 atas nama DPRD Kab Paniai (IKA IRAWATI);
1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010207014656 periode 01/01/2019 s.d. 16/04/2019 atasnama WAYUMA CQ SEPANYA PIGOME NUNUDAGI DIS PANIAI TIMUR;
11 (sebelas) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010105000598 periode 01/01/2018 s.d. 31/10/2018 atas nama Bendahara Pengeluaran DPRD Setwan Desa Madi Kab. Paniai;
8 (delapan) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan I (pertama) 25 Anggota DPRD Kab Paniai Periode 2014-2019 Tahun 2018;
6 (enam) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan II (kedua) 25 Anggota DPRD Kab. Paniai Periode 2014-2019 Tanggal 13 Agustus 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan Sepanya Pigome untuk pengeluaran uang senilai Rp6.469.000.000;
2 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan dari Inspektorat tentang keterangan bendahara Setwan tanggal 29 April 2019 dan tanggal 30 April 2019;
1 (satu) Lembar Fotocopy Nomor Rekening 6 (enam) Anggota DPRD Kab. Paniai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Nominal Pembayaran kepada 25 Anggota DPRD Paniai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201118036 atas namaYeheskiel Tenoye senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9050202005902 atas nama Simi Gobai senilai Rp560.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 6 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp. 20.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 April 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian Senilai Rp10.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian Senilai Rp 40.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian Senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke nomor rekening 9010202098005 atas namaYesaya Tebai senilai Rp10.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201211982 atas nama Man Tebai Senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010207015511 atas nama Abiyus Youw Senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) LembarFotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201057977 atas nama AlpiusTebai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke Nomor rekening 9010202063971 atas nama Arifin Manufandu Senilai Rp5.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 Ke Nomor Rekening 9000202325951 atas nama Jonidi Senilai Rp11.945.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke nomor rekening 9010207014656 atas namaWayuma Cq Sefanya Pigome Senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201008894 atas nama sahar Senilai Rp.500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202062096 atas nama Sem Pekei Senilai Rp35.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke nomor rekening 9010201086618 atas nama Naftali Mote Senilai Rp250.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari ke Nomor rekening 9010201777999 atas nama Manfred Tebai sebesar Rp2.229.500.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agutus 2018 ke Nomorrekening 9010202007881 atas nama Zainal senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai Senilai Rp 150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai Senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp360.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp 100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010207009984 atas nama Jereni F. Marani senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp 40.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 12 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp20.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp 50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901002220270011360 atas nama DPRD Kab. Paniai (IKA IRAWATI) senilai Rp1.035.300.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp600.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp 16.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomo rrekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 161 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp135.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp120.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 5 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp24.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 18 Desember 2018 ke Nomor rekening 9050202007501 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 9 Oktober 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp15.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202115181 atas nama Yulius Kudiai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp350.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp140.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp125.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp25.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp150.000.000
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomo rrekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 keNomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama YunusAdii senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas namaYunus Adii senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp140.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Pengembalian Hutang Anggota DPRD Kab. Paniai kepada Bapak Deberus Keiya Bank Papua sebesar Rp2.000.000.000,- oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Deberus Keiya;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mantan Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp1.000.000.000,- tanggal 5 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Simon Gobai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Kayame;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Petrus Yeimo;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Yohanes Kudiai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Akulian Nakapa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Beni Yogi;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Habakuk Pigai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Deni Gobai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp50.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Pakopa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp100.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Ernol Kayame;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titian Bapak Sekwan lama Bapak Yeheskiel Tenouye dari Anggota DPRD Kab. Pania oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp500.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 100.000.000., tanggal16 Maret 2018 yang di tanda tangani olehVeli Yogi, SE;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titipan Anggota DPRD Kab. Paniai untuk HAK ULAYAT Tanah Kantor DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 1000.000.000., tanggal 4 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai, S.Sos;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah untuk Pengecekan SK PJ Kab. Paniai 2018 oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp220.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp150.000.000., tanggal 13 Agustus 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Juli 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 27 September 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengembalian Hutang Setwan/Anggota DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp250.000.000., tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Abiut Youw;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mereka yang pindah Partai atas perintah Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp1.000.000.000., tanggal 10 Desember 2018 yang di tanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010207014656 atas nama Wayuma Cq Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021;
1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021;
4 (empat) Lembar Fotocopy Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Nomor: 814/03/SETWAN/IV/2018 tentang Penunjukan Pemegangan Kas, Pembantu Pemegang Kas Urusan Gaji, Pemegang dan Pengurus Barang, Pembantu Pemegang Kas Penerima, Pembuatan Daftar Gaji, Pembuku, Pembuatan Dokumen dan Atasan Langsung Pemegang Kas pada Perangkat Daerah Kab. Paniai T.A. 2018/2019 tanggal 6 Januari 2018;
4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155:/23/Tahun 2015 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Periode Tahun 2014 – 2019 tanggal 30 Januari 2015 Berserta Lampiran;
1(satu) Bundle FotocopiBukukasUmumBendaharaPengeluaranPeriode 1 Januari 2018 – 31 Desember 2018 Tanggal 1 Januari 2018.
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/III/2018, tanggal 15 Februari 2018 Sebesar Rp. 2.650.000.000,- ( dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan anggota DPR sesuai tagihan terlmpir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk Kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kab. Paniai, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan pejabat daerah dan tokoh masyarakat, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan pembahasan rencana perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42961/SP2DF-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 Sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran-pembayaran rapat-rapat Koordinasi dalam daerah sesuai tagihan terlampir.
2 (Dua) Lembar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 Nomor 4.01.01.00.00.5.1. Tanggal 30 Desember 2017.
1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-004 Tanggal 02 Januari 2018.
3 (tiga) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-005 Tanggal 02 Januari 2018.
1 (satu) Lembar Fotocopy Naskah Pengangkatan Sekretais PLT DPRD Kabupaten Paniai, Tanggal 02 Januari 2018.
1 (satu) LembarAsli Kwitansi Pembayaran Dana Pemberhentian PAW a.n. Agustinus Mote Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Kab. Paniai tanggal 15 Maret 2018 Sebesar Rp. 500.000.000;
1 (satu) Lembar Asli Rekapitulasi Dana atas nama Setwan yang di Tanda tangani oleh Sekwan DPRD Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 19-2-2018 sebesar Rp1.000.000.000,
1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 09-3-2018 sebesar Rp1.250.000.000,
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 26 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD Drs. YEHESKIEL TENOUYE, Bendahara Pengeluaran Setwan AMON TEBAI, S.Sos dan Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi dan Tanda Terima Pembayaran Hak Ulayat Tanah Sekretaris DPRD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.000.000.000, tanggal 4 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos dan Pemilik Ulayat Tanah Yerison Yogi;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp500.000.000, tanggal 8 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Drs. YEHESKIEL TENOUYE;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Pimpinan dan Anggota DPRD yang PAW karena Pindah Partai Tahun 2018 Sebesar Rp1.000.000.000, Bulan November 2018 yang di TandaTangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME dan Yang Menerima a.n. Bupati Paniai YANPIT NAWIPA;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 5 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H.
4 (empat ) Lembar Fotocopy Surat keputusan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor : 814/03/SETWAN/IV/2018 Tanggal 6 Januari 2018, tentang penunjukan pemegang khas, Pembantu pemegangkas urusan gaji, pemegang dan pengurus barang, pembantu pemegangkas penerima, pembuatan daftar gaji, pembuku, pembuatan dokumen dan atasan langsung pemegangkas pada perangkat daerah kabupaten Paniai T.A. 2018/2019.
1(satu) Bundel buku catatan pengeluaran bendahara Setwan DPRD Kabupaten Paniai T.A. 2018.
1 (satu) Lembar rekening koran Bank Papua cabang Enarotali No rek : 9010202018392, periode 01/09/2018 s.d 31/12/2018;
2 (dua) Lembar penyaluran dana yang ada di rekening Wayuma Wilburc Pigome;
1 ( satu) Lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2018, senilai Rp 75.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp80.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 04 Oktober 2018 senilai Rp160.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Oktober 2018 senilai Rp90.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 06 Desember 2018 senilai Rp170.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02 Oktober 2018 senilai Rp120.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 25 November 2018 senilai Rp65.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 24 September 2018 senilai Rp34.575.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 16 Oktober 2018 senilai Rp39.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Desember 2018 senilai Rp1.000.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 901020201124322 atas nama Oktovianus Tagi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124565 atas nama Akuilan Nakapa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124498 atas nama andreanusTekege senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202114527 atas nama Filemon Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124334 atas nama PaskalisUtii senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek : 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) Bundel buku pembantu pajak tahun 2018 sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
7 (tujuh) Lembar Dokumen asli surat keputusan Bupati Paniai nomor : 821.22-004 Tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Bupati Paniai Tanggal 22 April 2016.
1 (Satu) Unit Flashdisk merk V- GEN 8GB berwarna hitam, dengan isi sebagai berikut :
1 (Satu) File ms. Word: Boarding Lion OKE Banget New 1234 dengan ukuran File 79,2 KB.
1 (Satu) File ms. Word: Hotel OASIS dengan ukuran file 382KB.
1 (Satu) File ms. Word: SEKWAN Boarding NBX-DJJ DPRD – Mar dengan ukuran file 112 KB.
1 (satu) File ms. Word: HORISON JAYAPURA DPRD – Feb dengan ukuran file 351 KB.
1 (satu) Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swissbel Jayapura Tanggal 16 Juli 2018.
1 Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swisbell Hotel Jayapura Tanggal 8 April 2022.
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Februari 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Maret 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Maret 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 Maret 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1624;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1628;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 April 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 May 2018 Flight IW 1624;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 24 May 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 May 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 22 Juni 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 Juli 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1624;
2 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Juli 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal05 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal08 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal12 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal17 Agustus 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Agustus 2018 Flight IW 1624;
1 (satu) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Agustus 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal27 Agustus 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 September 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 September 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 September 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 September 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 September 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal07 Oktober 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal20 Oktober 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Oktober 2018 Flight IW 1628
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Oktober 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal31 Oktober 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 04 November 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 November 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 November 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1625;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Desember 2018 Flight IW 1629.
2 (dua) Lembar fotocopy Rekapan SP2D mulai Tanggal 15 Februari – 27 Desember 2018.
1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40156/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar RP 727.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) keperluan pembayaran/Dialog dan Kordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama Sesuai Tagihan Terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh masyarakat sesuai Tagihan Terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU Sebesar Rp. 727.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh Tujuh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Sekwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40154/SP2D-TU/4.01.04.01./II/2018 Tangaal 15 Februari 2018 sebesar Rp 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) Keperluan untuk pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan Untuk SPJ TU kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40155/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp300.500.000 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebersar Rp300.500.000,(tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A 2018;
1 (Satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40153/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan sosialisasi perundangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40723/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1./2018 tanggal 30 Mei 2018 Nihil keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPJ-TU sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluann SKPD Setwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Asli SP2D Nomor : 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01./XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk rapat kordinasi dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Tanggal 14 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Herman Adii, Pilemon Kayame dan Beni Yogi;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Penggunaan Anggaran Pagu/Pos Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, Tanggal 10 Juli 2018 ditandatangani oleh Beni Yogi, S.E;
2 (Dua) Lembar asli slip setoran Bank Papua dengan No Rekening 9050202005902 a.n Simon Gobai dengan nominal Rp560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Mei 2018, Pukul 18:41:49.
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Pilemon Kayame;
7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, untuk itu mohon agar Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Setelah mendengarkan Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS – 06/NBIRE/06/2023, tanggal 5 Oktober 2023 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa PETRUS YEIMO, S.Sos selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019 baik bertindak sendiri-sendiri atau yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Paniai lainnya yakni saksi PILEMON KAYAME, saksi PETRUS ZONGGONAU, saksi HABAKUK PIGAI, saksi OCTOPIANUS TAGI, saksi NAFTALI PAKOPA, saksi SIMON GOBAI, saksi BENI YOGI, Saksi DENI GOBAI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. MARIUS TEKEGE, Sdr. ANDREANUS TEKEGE, Sdr. MOSES MOTE, Sdr. PIUS HANAU, Sdr. AGUSTINUS MOTE, Sdr. STEVANUS YOGI, Sdr. MENASE GOBAY, Sdr. NAFTALI KAYAME, Sdr. MARTINUS KEIYA, Sdr. PASKALIS UTI, Sdr. OBETH TENOUYE, Sdr. AKULIAN NAKAPA, Sdr. FABIANUS DEGEI, Sdr. HERMAN ADII, Sdr. YUNUS ADII, Sdr. ELIAS NAWIPA dan saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai berdasarkan Surat Nota Tugas Bupati Nomor : 821-004 dan 821-005 tanggal 02 Januari 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai berdasarkan Surat keputusan Sekertaris DPRD Kabupaten Paniai Nomor: 814/03/SETWAN/IV/2018 Tanggal 6 Januari 2018 pada Lampiran Surat keputusan Sekertaris DPRD Kabupaten Paniai Nomor: 814/03/SETWAN/IV/2018 Tanggal 6 Januari 2018 pada lembar keempat tabel nomor urut 3 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar tanggal 14 Desember Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau saat setelah DPA Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 diberikan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Sekertariat DPRD Kabupaten Paniai yang beralamat di Jalan Raya Enarotali – Madi Kabupaten Paniai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sebelum diterimanya Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, yakni sekira pada tanggal 14 Desember 2017 Terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS selaku Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti tahun 2014-2019 bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Paniai lainnya mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 yang salah satu tujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai dan saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Paniai dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa :
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa selanjutnya hasil rapat tersebut, dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (sdr. HERMAN ADII), Wakil Ketua I (saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh saksi PILEMON KAYAME selaku Ketua I dan saksi BENI YOGI selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPRD
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran :
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II saksi Beni Yogi.
Bahwa Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani di Madi oleh Ketua DPRD Paniai (sdr. HERMAN ADII), Wakil Ketua I (saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (saksi BENI YOGI, SE.) berikut rincian pembagian dana kemudian diterima oleh saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai dan saksi AMON TEBAI, S.Sos memberikan kepada saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai sebagai dasar/patokan dalam pengalokasian Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Tahun Anggaran 2018. Namun kesepakatan penggunaan anggaran tersebut diluar dari mata anggaran yang telah disahkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2018.
Bahwa untuk melaksanakan Pengelolaan Anggaran Sekretaris Dewan, saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yang juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran berdasarkan Nota Tugas Bupati Paniai Nomor: 821-004 dan 821-005 tanggal 02 Januari 2018 menerbitkan Surat Nomor: 814/02/Setwan/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penunjukan Pemegang Kas, Pembantu Pemegang Kas Urusan Gaji, Pemegang dan Pengurus Barang, Pembantu Pemegang Kas Penerima, Pembuatan Daftar Gaji, Pembukuan, Pembuatan Dokumen dan Atasan Langsung Pemegang Kas pada Perangkat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari:
-
NO NAMA NIP PANGKAT / GOL JABATAN 1. Amon Tebai 19830406 201004 1 006 Penata III/c PA 2. Yesaya Tebai 19840106 201104 1 002 Penata Muda Tk.I. III/b PPK 3. Sepanya Pigome 19800919 201104 1 001 Penata Muda Tk.I. III/b Bend Pengeluaran 4. Eiko Tebai 19900072 201507 1 001 Penata III/a Bendahara Barang 5. Stepanus Gobai 19860408 200901 1 004 Penata III/a Bendahara Gaji 6. Aten Gobai 19690317 200112 1 003 Pengatur Muda. II/a Peng Jatah Beras
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor. 4.01 04 01 00 00 4 tertanggal 17 Oktober 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pania Tahun Anggaran 2018, terdapat kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga miliar enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah diperuntukan untuk item kegiatan:
Pembahasan rancangan peraturan daerah, sebesar Rp.5.220.000.000,00 (lima miliar dua ratus dua puluh juta rupiah);
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama, sebesar Rp.5.926.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah);
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sebesar Rp.5.956.480.000,00 (lima miliar sembilan ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Rapat-rapat paripurna, sebesar Rp.9.513.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah, sebesar Rp.6.491.985.000,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Sosialisasi peraturan perundang-undangan, sebesar Rp.7.345.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah);
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp.30.604.000.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus empat juta rupiah);
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp.2.950.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, Saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai mulai mencairkan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
Bendahara membuat rincian penagihan ke BPAKD Kabupaten Paniai Bidang Perbendaharaan untuk dibuatkan atau disiapkan SPD;
Setelah SPD terbit dari BPKAD Kabupaten Paniai maka Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Paniai akan membuat SPP dan SPM, Selanjutnya SPP dan SPM tersebut diajukan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Paniai untuk diterbitkannya SP2D,
Selanjutnya Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kepala BPKAD menadatngani SP2D yang berisi besaran Nilai anggaran yang akan dicairkan ke Rekening SKPD Setwan DPRD Kabupaten Paniai baik dalam bentuk TU (Tambahan Uang ) maupun LS (Langsung).
Berdasarkan SP2D tersebut selanjutnya Bendahara Pengeluaran setwan DPRD Kabupaten Paniai melakukan Proses pencairan dana di Bank Papua dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung dimasukkan ke rekening SKPD Setwan DPRD;
Dengan rincian sebagai berikut:
| NO | KODE/KEGIATAN | TGL & NO. SP2D | JUMLAH (Rp.) |
| 1 | 4.01.04.01.15.01 Pembahasan rancangan peraturan daerah | 02/03/2018; 40280/SP2D-TU/04.01.04/II/2018 | 2.045.000.000,00 |
| 10/10/2018; 42453/SP2D-TU/4/.01.04.01/X/2018 | 3.175.000.000,00 | ||
| 2 | 4.01.04.01.15.02 Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat | 15/02/2018; 40156/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 727.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40970/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018 | 1.225.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41627/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 2.226.000.000,00 | ||
| 10/10/2018; 42452/SP2D-TU/4/01.04.01/X/2018 | 1.748.000.000,00 | ||
| 3 | 4.01.04.01.15.03 Rapat-rapat alat kelengkapan dewan | 15/02/2018; 40154/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 420.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40974/SP2D-TU/4.01.04/VI/2018 | 810.000.000,00 | ||
| 10/08/2018 41626/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 2.360.000.000,00 | ||
| 10/10/2018; 42451/SP2D-TU/4/.01.04.01/X/2018 | 2.366.480.000,00 | ||
| 4 | 4.01.04.01.15.04; Rapat-rapat paripurna | 15/02/2018; 40157/SP2D-TU/4.01.04/II/2018 | 2.435.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40973/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018 | 3.090.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41630/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 2.588.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43668/SP2D-TU/4/.01.04.01/XII/201 | 1.400.000.000,00 | ||
| 5 | 4.01.04.01.15.06; Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah | 15/02/2018; 40155/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 300.500.000,00 |
| 07/06/2018; 40972/SP2D-TU/4.01.04.01/VI//2018 | 790.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41631/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 1.916.500.000,00 | ||
| 10/12/2018; 43023/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2.734.985.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43667/SP2D-TU/04.01.04.01/XII/2018 | 750.000.000,00 | ||
| 6 | 4.01.04.01.15.08; Sosialisasi peraturan perundang-undanga | 15/02/2018; 40153/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 537.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40971/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018 | 1.310.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41625/SP2D-TU/4.1..1/VIII/2018 | 2.449.000.000,00 | ||
| 10/10/2018; 42449/SP2D-TU/4/.01.04.01/X/2018 | 2.049.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43663/SP2D-TU/04.01.04/XII/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 7 | 4.01.04.01.15.09; Peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah | 26/02/2018; 40240/SP2D-LS/4.01.04/II/2018 | 826.000.000,00 |
| 2/03/2018; 40279/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 09/08/2018; 41499/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 3.000.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018 | 2.000.000.000,00 | ||
| 14/09/2018; 42118/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 23/10/2018; 42596/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43664/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 174.000.000,00 | ||
| 8 | 4.01.04.01.15.11; Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah pimpinan dan anggota DPRD | 15/02/2018; 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 2.650.000.000,00 |
| 02/03/2018; 40278/SP2D-LS/4.1.4.1/II/2018 | 3.975.000.000,00 | ||
| 25/05/2018; 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 9.275.000.000,00 | ||
| 09/08/2018; 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 6.625.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41629/SP2D-LS/4.1.4.1/VIII/2018 | 3.975.000.000,00 | ||
| 14/09/2018; 42117/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.650.000.000,00 | ||
| 23/10/2018; 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 2.125.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 329.000.000,00 | ||
| 9 | 4.01.04.01.15.12; Bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD | 25/05/2018; 40313/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 2.950.000.000,00 |
| J U M L A H | 83.006.465.000,00 | ||
Bahwa setelah dana tersebut masuk ke Rekening Sekretariat DPRD pada Bank Papua dengan nomor rekening 9010207014656, kemudian saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai mulai melakukan penarikan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dari rekening tersebut, dengan rincian:
Bahwa setelah Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah ditarik dari Rekening Sekretariat DPRD pada Bank Papua dengan nomor rekening 9010207014656, kemudian saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran atas sepengetahuan Saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yang juga sekaligus selaku Pejabat Pengguna Anggaran membagikan anggaran yang sebagian besar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan dipergunakan sesuai dengan kesepakatan 25 anggota DPRD Kabupaten Pania tertanggal 14 Desember 2017 antara lain :
| NO | TANGGAL | JUMLAH (Rp.) |
| 1. | 15 Februari 2018 | 7.069.500.000,00 |
| 2. | 27 Februari 2018 | 826.000.000,00 |
| 3. | 08 Maret 2018 | 7.020.000.000,00 |
| 4. | 28 Mei 2018 | 3.741.130.000,00 |
| 5. | 01 Juni 2018 | 8.483.870.000,00 |
| 6. | 07 Juni 2018 | 7.225.000.000,00 |
| 7. | 13 Agustus 2018 | 500.000.000,00 |
| 8. | 14 Agustus 2018 | 12.000.000.000,00 |
| 9. | 14 Agustus 2018 | 5.014.500.000,00 |
| 10. | 15 Agustus 2018 | 9.625.000.000,00 |
| 11. | 17 September 2018 | 2.650.000.000,00 |
| 12. | 10 Oktober 2018 | 12.073.465.000,00 |
| 13. | 25 Oktober 2018 | 3.125.000.000,00 |
| 14. | 21 Desember 2018 | 3.653.000.000,00 |
| JUMLAH | 83.006.465.000,00 | |
Pembayaran Hak Triwulan kepada 25 Anggota DPRD Kabupaten Paniai Yang Tidak Sesuai Ketentuan yang tercantum dalam DPPA Setwan Kabupaten Paniai T.A. 2018, berdasarkan kesepakatan 25 anggota DPRD dengan total sebesar Rp.41.600.000.000,00 (empat puluh satu miliar enam ratus juta rupiah), dari dana tersebut diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS adalah senilai Rp.1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah).
Pembayaran atas penerimaan biaya operasional kepada 9 (sembilan) orang anggota DPRD (Ketua, Ketua I, Ketua II dan Tim anggaran DPRD) dengan total sebesar Rp.6.487.000.000,00 (enam miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dari dana tersebut diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS adalah senilai Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening terdakwa untuk Operasional Tim Anggaran DPRD.
Pembayaran SPPD kepada 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPRD dengan total sebesar Rp.9.205.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus lima juta rupiah), dari dana tersebut diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS melalui ransfer seebesar Rp.470.000.000 (enam ratus juta rupiah)
Pembayaran gaji kepada 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD yang dibayarkan ke nomor rekening masing-masing anggota DPRD dengan total sebesar Rp.8.585.000.000,00 (delapan miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah), dari dana tersebut diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS adalah senilai Rp.360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
Melakukan pembayaran/transfer masing-masing orang penerima di luar anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan atau tidak berhak menerima dengan total sebesar Rp.6.485.345.000,00 (enam miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Terdapat aliran dana ke Rekening atas nama Sdr. Manfret Tebai dan Sdr. Man Tebai yang merupakan anak dari Saksi AMON TEBAI, S.Sos yang masih berusia 11 (sebelas) tahun sebesar Rp.6.569.500.000,00 (enam miliar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran kepada 8 (delapan) Orang Anggota DPRD yang di non aktifkan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa Bahwa dari pencarian sebanyak 40 (empat puluh) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai dengan dibantu oleh saksi YAN TANDIAN membuat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif karena Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah diketahui oleh saksi SEPANYA PIGOME dan saksi AMON TEBAI, S.Sos tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Bahwa setelah dana Peningkatan kapasitas Lembaga DPRD diterima oleh Masing-maning anggota 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Paniai dan Pihak lain, selanjutnya saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran dengan dibantu oleh saksi YAN TANDIAN atas perintah Saksi AMON TEBAI, S.Sos untuk membuat Laporan Pertanggungjawab sesuai dengan program kegiatan yang terdapat dalam DPA-SKPD, walaupun 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Paniai dan pihak lain yang menerima dana tersebut tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan yakni kegiatan:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/tokoh agama
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan
Rapat-rapat paripurna
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah
Sosialisasi peraturan perundang-undangan
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD
Bahwa perbuatan Terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS selaku Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti tahun 2014-2019 bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Paniai lainnya serta Saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai dan saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai yang telah menyetujui dan menggunakan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah untuk Tahun Anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya melainkan untuk keperluan pribadi sehingga perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain menyatakan:
Pasal 18 ayat (1): Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 ayat (2): Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1).a Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain menyatakan:
Pasal 54 ayat (2) : Pelaksanaan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61 ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Pasal 86 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 ayat (3): Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 132 ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 216 ayat (5): Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D mencakup:
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 216 ayat (6): Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS selaku Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti tahun 2014-2019 bersama dengan 24 (dua puluh empat) Anggota DPRD Kabupaten Paniai lainnya serta Saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai, yang melawan hukum sebagaimana tersebut diatas yang memperkaya diri Terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS atau orang lain telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua tertanggal 17 Desember 2021 berdasarkan Surat Tugas Nomor : S-953/PW26/5/2021 tanggal 23 September 2021 dan Surat Tugas Perpanjangan Nomor : S-1086/PW26/5/2021 tanggal 02 November 2021 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan DPRD Pada Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.59.494.055.000,00 (Lima Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Bahwa dari uraian perbuatan diatas, Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah untuk Tahun Anggaran 2018 yang diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.Sos sebesar Rp.2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) namun Anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.Sos yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.956.388.200,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019 baik bertindak sendiri-sendiri atau yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Paniai lainnya yakni saksi PILEMON KAYAME, saksi PETRUS ZONGGONAU, saksi PETRUS YEIMO, saksi HABAKUK PIGAI, saksi NAFTALI PAKOPA, saksi SIMON GOBAI, saksi BENI YOGI, Saksi DENI GOBAI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. MARIUS TEKEGE, Sdr. ANDREANUS TEKEGE, Sdr. MOSES MOTE, Sdr. PIUS HANAU, Sdr. AGUSTINUS MOTE, Sdr. STEVANUS YOGI, Sdr. MENASE GOBAY, Sdr. NAFTALI KAYAME, Sdr. MARTINUS KEIYA, Sdr. PASKALIS UTI, Sdr. OBETH TENOUYE, Sdr. AKULIAN NAKAPA, Sdr. FABIANUS DEGEI, Sdr. HERMAN ADII, Sdr. YUNUS ADII, Sdr. ELIAS NAWIPA dan saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai berdasarkan Surat Nota Tugas Bupati Nomor : 821-004 dan 821-005 tanggal 02 Januari 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai berdasarkan Surat keputusan Sekertaris DPRD Kabupaten Paniai Nomor: 814/03/SETWAN/IV/2018 Tanggal 6 Januari 2018 pada Lampiran Surat keputusan Sekertaris DPRD Kabupaten Paniai Nomor: 814/03/SETWAN/IV/2018 Tanggal 6 Januari 2018 pada lembar keempat tabel nomor urut 3 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar tanggal 14 Desember Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau saat setelah DPA Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 diberikan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Sekertariat DPRD Kabupaten Paniai yang beralamat di Jalan Raya Enarotali – Madi Kabupaten Paniai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019, dan dalam melaksanakan kegiatan penggunaan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 memiliki memiliki tugas dan tanggung jawab serta Fungsi bersama-sama dengan saksi PILEMON KAYAME, saksi PETRUS ZONGGONAU, saksi HABAKUK PIGAI, saksi OCTOPIANUS TAGI, saksi NAFTALI PAKOPA, saksi SIMON GOBAI, saksi BENI YOGI, Saksi DENI GOBAI, Sdr. MARIUS TEKEGE, Sdr. ANDREANUS TEKEGE, Sdr. MOSES MOTE, Sdr. PIUS HANAU, Sdr. AGUSTINUS MOTE, Sdr. STEVANUS YOGI, Sdr. MENASE GOBAY, Sdr. NAFTALI KAYAME, Sdr. MARTINUS KEIYA, , Sdr. PASKALIS UTI, Sdr. OBETH TENOUYE, Sdr. AKULIAN NAKAPA, Sdr. FABIANUS DEGEI, Sdr. HERMAN ADII, Sdr. YUNUS ADII, dan Sdr. ELIAS NAWIPA, saksi AMON TEBAI dan saksi SEPANYA PIGOME sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Anggota DPRD sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung jawab DPRD:
membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi DPRD:
Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah;
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah;--
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Bahwa berawal sebelum diterimanya Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, yakni sekira pada tanggal 14 Desember 2017 Terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS selaku Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti tahun 2014-2019 bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Paniai lainnya mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 yang salah satu tujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai dan saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Paniai dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa :
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa selanjutnya hasil rapat tersebut, dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (sdr. HERMAN ADII), Wakil Ketua I (saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh saksi PILEMON KAYAME selaku Ketua I dan saksi BENI YOGI selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPRD
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran :
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II saksi Beni Yogi.
Bahwa Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani di Madi oleh Ketua DPRD Paniai (sdr. HERMAN ADII), Wakil Ketua I (saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (saksi BENI YOGI, SE.) berikut rincian pembagian dana kemudian diterima oleh saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai dan saksi AMON TEBAI, S.Sos memberikan kepada saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai sebagai dasar/patokan dalam pengalokasian Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Tahun Anggaran 2018. Namun kesepakatan penggunaan anggaran tersebut diluar dari mata anggaran yang telah disahkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2018.
Bahwa untuk melaksanakan Pengelolaan Anggaran Sekretaris Dewan, saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yang juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran berdasarkan Nota Tugas Bupati Paniai Nomor: 821-004 dan 821-005 tanggal 02 Januari 2018 menerbitkan Surat Nomor: 814/02/Setwan/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penunjukan Pemegang Kas, Pembantu Pemegang Kas Urusan Gaji, Pemegang dan Pengurus Barang, Pembantu Pemegang Kas Penerima, Pembuatan Daftar Gaji, Pembukuan, Pembuatan Dokumen dan Atasan Langsung Pemegang Kas pada Perangkat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari:
-
NO NAMA NIP PANGKAT / GOL JABATAN 1. Amon Tebai 19830406 201004 1 006 Penata III/c PA 2. Yesaya Tebai 19840106 201104 1 002 Penata Muda Tk.I. III/b PPK 3. Sepanya Pigome 19800919 201104 1 001 Penata Muda Tk.I. III/b Bend Pengeluaran 4. Eiko Tebai 19900072 201507 1 001 Penata III/a Bendahara Barang 5. Stepanus Gobai 19860408 200901 1 004 Penata III/a Bendahara Gaji 6. Aten Gobai 19690317 200112 1 003 Pengatur Muda. II/a Peng Jatah Beras
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor. 4.01 04 01 00 00 4 tertanggal 17 Oktober 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pania Tahun Anggaran 2018, terdapat kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga miliar enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah diperuntukan untuk item kegiatan:
Pembahasan rancangan peraturan daerah, sebesar Rp.5.220.000.000,00 (lima miliar dua ratus dua puluh juta rupiah);
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/tokoh agama, sebesar Rp.5.926.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah);
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sebesar Rp.5.956.480.000,00 (lima miliar sembilan ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Rapat-rapat paripurna, sebesar Rp.9.513.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah, sebesar Rp.6.491.985.000,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Sosialisasi peraturan perundang-undangan, sebesar Rp.7.345.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah);
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp.30.604.000.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus empat juta rupiah);
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp.2.950.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, Saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai mulai mencairkan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
Bendahara membuat rincian penagihan ke BPAKD Kabupaten Paniai Bidang Perbendaharaan untuk dibuatkan atau disiapkan SPD;
Setelah SPD terbit dari BPKAD Kabupaten Paniai maka Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Paniai akan membuat SPP dan SPM, Selanjutnya SPP dan SPM tersebut diajukan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Paniai untuk diterbitkannya SP2D,
Selanjutnya Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kepala BPKAD menadatngani SP2D yang berisi besaran Nilai anggaran yang akan dicairkan ke Rekening SKPD Setwan DPRD Kabupaten Paniai baik dalam bentuk TU (Tambahan Uang ) maupun LS (Langsung).
Berdasarkan SP2D tersebut selanjutnya Bendahara Pengeluaran setwan DPRD Kabupaten Paniai melakukan Proses pencairan dana di Bank Papua dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung dimasukkan ke rekening SKPD Setwan DPRD;
Dengan rincian sebagai berikut:
| NO | KODE/KEGIATAN | TGL & NO. SP2D | JUMLAH (Rp.) |
| 1 | 4.01.04.01.15.01 Pembahasan rancangan peraturan daerah | 02/03/2018; 40280/SP2D-TU/04.01.04/II/2018 | 2.045.000.000,00 |
| 10/10/2018; 42453/SP2D-TU/4/.01.04.01/X/2018 | 3.175.000.000,00 | ||
| 2 | 4.01.04.01.15.02 Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat | 15/02/2018; 40156/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 727.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40970/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018 | 1.225.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41627/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 2.226.000.000,00 | ||
| 10/10/2018; 42452/SP2D-TU/4/01.04.01/X/2018 | 1.748.000.000,00 | ||
| 3 | 4.01.04.01.15.03 Rapat-rapat alat kelengkapan dewan | 15/02/2018; 40154/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 420.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40974/SP2D-TU/4.01.04/VI/2018 | 810.000.000,00 | ||
| 10/08/2018 41626/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 2.360.000.000,00 | ||
| 10/10/2018; 42451/SP2D-TU/4/.01.04.01/X/2018 | 2.366.480.000,00 | ||
| 4 | 4.01.04.01.15.04; Rapat-rapat paripurna | 15/02/2018; 40157/SP2D-TU/4.01.04/II/2018 | 2.435.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40973/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018 | 3.090.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41630/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 2.588.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43668/SP2D-TU/4/.01.04.01/XII/201 | 1.400.000.000,00 | ||
| 5 | 4.01.04.01.15.06; Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah | 15/02/2018; 40155/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 300.500.000,00 |
| 07/06/2018; 40972/SP2D-TU/4.01.04.01/VI//2018 | 790.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41631/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 1.916.500.000,00 | ||
| 10/12/2018; 43023/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2.734.985.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43667/SP2D-TU/04.01.04.01/XII/2018 | 750.000.000,00 | ||
| 6 | 4.01.04.01.15.08; Sosialisasi peraturan perundang-undanga | 15/02/2018; 40153/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 537.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40971/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018 | 1.310.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41625/SP2D-TU/4.1..1/VIII/2018 | 2.449.000.000,00 | ||
| 10/10/2018; 42449/SP2D-TU/4/.01.04.01/X/2018 | 2.049.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43663/SP2D-TU/04.01.04/XII/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 7 | 4.01.04.01.15.09; Peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah | 26/02/2018; 40240/SP2D-LS/4.01.04/II/2018 | 826.000.000,00 |
| 2/03/2018; 40279/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 09/08/2018; 41499/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 3.000.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018 | 2.000.000.000,00 | ||
| 14/09/2018; 42118/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 23/10/2018; 42596/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43664/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 174.000.000,00 | ||
| 8 | 4.01.04.01.15.11; Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah pimpinan dan anggota DPRD | 15/02/2018; 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 2.650.000.000,00 |
| 02/03/2018; 40278/SP2D-LS/4.1.4.1/II/2018 | 3.975.000.000,00 | ||
| 25/05/2018; 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 9.275.000.000,00 | ||
| 09/08/2018; 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 6.625.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41629/SP2D-LS/4.1.4.1/VIII/2018 | 3.975.000.000,00 | ||
| 14/09/2018; 42117/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.650.000.000,00 | ||
| 23/10/2018; 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 2.125.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 329.000.000,00 | ||
| 9 | 4.01.04.01.15.12; Bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD | 25/05/2018; 40313/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 2.950.000.000,00 |
| J U M L A H | 83.006.465.000,00 | ||
Bahwa setelah dana tersebut masuk ke Rekening Sekretariat DPRD pada Bank Papua dengan nomor rekening 9010207014656, kemudian saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai mulai melakukan penarikan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dari rekening tersebut, dengan rincian:
Bahwa setelah Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah ditarik dari Rekening Sekretariat DPRD pada Bank Papua dengan nomor rekening 9010207014656, kemudian saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran atas sepengetahuan Saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yang juga sekaligus selaku Pejabat Pengguna Anggaran membagikan anggaran yang sebagian besar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan dipergunakan sesuai dengan kesepakatan 25 anggota DPRD Kabupaten Pania tertanggal 14 Desember 2017 antara lain :
Pembayaran Hak Triwulan kepada 25 Anggota DPRD Kabupaten Paniai Yang Tidak Sesuai Ketentuan yang tercantum dalam DPPA Setwan Kabupaten Paniai T.A. 2018, berdasarkan kesepakatan 25 anggota DPRD dengan total sebesar Rp.41.600.000.000,00 (empat puluh satu miliar enam ratus juta rupiah), dari dana tersebut diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS adalah senilai Rp.1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah).
Pembayaran atas penerimaan biaya operasional kepada 9 (sembilan) orang anggota DPRD (Ketua, Ketua I, Ketua II dan Tim anggaran DPRD) dengan total sebesar Rp.6.487.000.000,00 (enam miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dari dana tersebut diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS adalah senilai Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening terdakwa untuk Operasional Tim Anggaran DPRD.
Pembayaran SPPD kepada 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPRD dengan total sebesar Rp.9.205.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus lima juta rupiah), dari dana tersebut diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS melalui ransfer seebesar Rp.470.000.000 (enam ratus juta rupiah)
Pembayaran gaji kepada 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD yang dibayarkan ke nomor rekening masing-masing anggota DPRD dengan total sebesar Rp.8.585.000.000,00 (delapan miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah), dari dana tersebut diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS adalah senilai Rp.360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
Melakukan pembayaran/transfer masing-masing orang penerima di luar anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan atau tidak berhak menerima dengan total sebesar Rp.6.485.345.000,00 (enam miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Terdapat aliran dana ke Rekening atas nama Sdr. Manfret Tebai dan Sdr. Man Tebai yang merupakan anak dari Saksi AMON TEBAI, S.Sos yang masih berusia 11 (sebelas) tahun sebesar Rp.6.569.500.000,00 (enam miliar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran kepada 8 (delapan) Orang Anggota DPRD yang di non aktifkan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa Bahwa dari pencarian sebanyak 40 (empat puluh) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai dengan dibantu oleh saksi YAN TANDIAN membuat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif karena Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah diketahui oleh saksi SEPANYA PIGOME dan saksi AMON TEBAI, S.Sos tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk keperluan pribadi:
Bahwa setelah dana Peningkatan kapasitas Lembaga DPRD diterima oleh Masing-maning anggota 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Paniai dan Pihak lain, selanjutnya saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran dengan dibantu oleh saksi YAN TANDIAN atas perintah Saksi AMON TEBAI, S.Sos untuk membuat Laporan Pertanggungjawab sesuai dengan program kegiatan yang terdapat dalam DPA-SKPD, walaupun 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Paniai dan pihak lain yang menerima dana tersebut tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan yakni kegiatan:
| NO | TANGGAL | JUMLAH (Rp.) |
| 1. | 15 Februari 2018 | 7.069.500.000,00 |
| 2. | 27 Februari 2018 | 826.000.000,00 |
| 3. | 08 Maret 2018 | 7.020.000.000,00 |
| 4. | 28 Mei 2018 | 3.741.130.000,00 |
| 5. | 01 Juni 2018 | 8.483.870.000,00 |
| 6. | 07 Juni 2018 | 7.225.000.000,00 |
| 7. | 13 Agustus 2018 | 500.000.000,00 |
| 8. | 14 Agustus 2018 | 12.000.000.000,00 |
| 9. | 14 Agustus 2018 | 5.014.500.000,00 |
| 10. | 15 Agustus 2018 | 9.625.000.000,00 |
| 11. | 17 September 2018 | 2.650.000.000,00 |
| 12. | 10 Oktober 2018 | 12.073.465.000,00 |
| 13. | 25 Oktober 2018 | 3.125.000.000,00 |
| 14. | 21 Desember 2018 | 3.653.000.000,00 |
| JUMLAH | 83.006.465.000,00 | |
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/tokoh agama
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan
Rapat-rapat paripurna
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah
Sosialisasi peraturan perundang-undangan
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD
Bahwa adapun perbuatan Terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Paniai lainnya serta Saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai dan saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai yang telah menyetujui dan menggunakan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah untuk Tahun Anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya melainkan untuk keperluan pribadi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan sebagaimana tugas dan kewenangnya tersebut diatas, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain menyatakan:
Pasal 18 ayat (1): Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 ayat (2): Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1).a Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain menyatakan:
Pasal 54 ayat (2) : Pelaksanaan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61 ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Pasal 86 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 ayat (3): Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 132 ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 216 ayat (5): Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D mencakup:
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 216 ayat (6): Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS selaku Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti tahun 2014-2019 bersama dengan 24 (dua puluh empat) Anggota DPRD Kabupaten Paniai lainnya serta Saksi AMON TEBAI, S.Sos selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai, yang menyalahgunakan kewenangan sebagaimana tersebut diatas yang menguntungkan terdakwa PETRUS YEIMO, S.SOS atau orang lain telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua tertanggal 17 Desember 2021 berdasarkan Surat Tugas Nomor : S-953/PW26/5/2021 tanggal 23 September 2021 dan Surat Tugas Perpanjangan Nomor : S-1086/PW26/5/2021 tanggal 02 November 2021 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan DPRD Pada Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.59.494.055.000,00 (lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Bahwa dari uraian perbuatan diatas, Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah untuk Tahun Anggaran 2018 yang diterima oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.Sos sebesar Rp.2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) namun Anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa PETRUS YEIMO, S.Sos yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.956.388.200,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi, antara lain:
Drs. YEHESKIEL TENOUYE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal para anggota DPRD Kab Paniai tersebut pada Tahun 2016 setelah Saksi dilantik sebagai Sekwan Kab Paniai dan Saksi tidak ada Hubungan keluarga dengan para Anggota DPRD Kabupaten Paniai tersebut;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sebagai Sekwan Kab Paniai pada tahun 2017 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paniai nomor: 821.22-004 Tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural Bupati Paniai tanggal 22 April 2016, yang mana Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Sekwan Kab. Paniai adalah:
Melaksanakan kegiatan Sekretariat dewan Kab. Paniai;
Melaksanakan proses penggunaan anggaran Sekretariat Dewan;
Melaksanakan kegiatan rapat-rapat dalam Sekretariat Dewan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan di dalam kelembagaan DPRD Kab. Paniai.
Bahwa Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekwan DPRD Kabupaten Paniai, adalah:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Saksi Drs. Yeheskiel Tenouye.
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Ika Irawati.
Bahwa terkait dengan dokumen/surat berupa Slip Setoran Bank Papua Nama Penyetor Bendahara Sekwan, Penerima Saksi Yeheskiel Tenouye sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 20 Agustus 2018 Saksi baru melihat terkait dokumen/surat tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan, yang mana pengirim Dana Tersebut adalah Saksi Sepanya Pigome selaku Bendahara SETWAN, yang mana Dana tersebut merupakan Insentif Saksi untuk Triwulan II Bulan April Sampai dengan Juli 2018;
Bahwa Saksi pernah dijanjikan oleh Tim anggaran DPRD Kab Paniai sekitar bulan Oktober atau November Tahun 2017 akan diberikan Bantuan Dana Sebesar Rp. 2.000.000.000, namun sampai saat ini Saksi tidak pernah menerima bantuan Dana Tersebut dari DPRD Kab Paniai;
Bahwa Saksi baru mengetahui/melihat terkait dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Paniai, Yang Menerima Dr. Hengki Kayame, M.H. tanggal 26 Februari 2018 pada saat pemeriksaan oleh penyidik, yang mana Saksi tidak mengetahui pembayaran uang tersebut, serta Saksi tidak pernah menandatangani tanda terima tersebut (tanda tangan asli terlampir);
Bahwa Saksi baru mengetahui/melihat terkait dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Paniai, tanggal 08 Februari 2018 pada saat pemeriksaan oleh penyidik, yang mana tidak pernah menerima uang tersebut, serta Saksi tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap tanda terima tersebut (tanda tangan asli terlampir);
Bahwa Saksi baru mengetahui/melihat terkait dengan 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Papua Cabang Nabire sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 19 Februari 2018, Nomor Rekening: 1500202180762 a.n. Abinadap Tenouye pada saat pemeriksaan oleh penyidik, yang mana Saksi tidak mengetahui terhadap nomor rekening tersebut, serta Saksi tidak pernah menerima dana tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui/melihat terkait dengan 1(satu) lembar Slip Setoran Bank Papua Cabang Nabire sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 09 Maret 2018, Nomor Rekening: 1500202180762 a.n. Abinadap Tenouye pada saat pemeriksaan oleh penyidik, yang mana Saksi tidak mengetahui terhadap nomor rekening tersebut, serta Saksi tidak pernah menerima dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 19 Maret 2018 melalui transfer dari Rekening Penampungan a.n. Manfred Tebai ke Bank Papua Nomor Rekening: 1500202180762 a.n. Abinadap Tenouye;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
ARIFIN MANUFANDU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Amon Tebai pada saat Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Setwan DPRD Kab. Paniai tahun 2017, serta menjabat sebagai Plt. Setwan DPRD tahun 2018;
Bahwa kenal dengan Tedakwa Amon Tebai sekitar tahun 2016 dikarenakan Terdakwa Amon Tebai sering mengurus pencairan untuk SKPD Setwan Paniai dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa kenal dengan Terdakwa Sepanya Pigome, selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai T. A. 2018;
Bahwa Terdakwa lainnya Saksi tidak kenal;
Bahwa pada Tahun 2009 s.d sekarang Saksi bekerja sebagai Pegawai Honorer pada BPKAD Kabupaten Paniai, pada Bagian Operator Belanja Pegawai;
Bahwa tugas Saksi sebagai pegawai Honorer BPKAD Kabupaten Paniai pada Operator Bidang Belanja Pegawai yaitu Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dari beberapa SKPD termasuk didalamnya adalah SKPD Setwan Kabupaten Paniai;
Bahwa struktur SKPD BPKAD Kabupaten Paniai TA. 2018, adalah sebagai berikut:
Kepala : Herman Kayame;
Sekretaris : Jimmy Benzoin Tebai;
Kabid Anggaran : Apniel Pengtuluran;
Kabid Belanja/Perbendaharaan : Harjo Bitara;
Kabid Akuntansi : Yuliana Batan;
Kabid Aset : Piter Nawipa;
Bahwa prosedur pengajuan proses pencairan dana terhadap Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, yaitu sebagai berikut:
Adanya berkas tagihan berserta lampirannya dari Bendahara SKPD Setwan DPRD Kabupaten Paniai.
Selanjutnya kami menerima berkas tagihan tersebut untuk dilakukan penelitian/verifikasi atas kelengkapan berkas tagihan;
Atas berkas tagihan tersebut diteruskan ke Kepala Seksi Perbendaharaan untuk dilakukan verifikasi ulang dan paraf konseptor dan diberikan kepada pembuat SP2D, dan seterusnya;
Bahwa untuk mengajukan tagihan berikutnya, SKPD bersangkutan dalam hal ini SKPD Setwan DPRD Kabupaten Paniai harus mempertanggungjawabkan keuangan yang terdahulu barulah boleh mengajukan tagihan berikutnya kepada kami BPKAD Kab. Paniai;
Bahwa dalam melakukan pengajuan anggaran terhadap DPPA Setwan DPRD untuk Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai T. A. 2018, sudah sesuai dengan prosedur, dikarenakan jika pencairan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan maka pihak SKPD Setwan Kab. Paniai tidak bisa mengajukan tagihan berikutnya kepada kami;
Bahwa lampiran-lampiran dari berkas tagihan yang diajukan SKPD Setwan Kabupaten Paniai untuk Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab. Paniai T. A. 2018, adalah sebagai berikut:
SPD (Surat Penyediaan Dana);
SPP (Surat Perintah Pencairan);
SPM (Surat Perintah Membayar);
Surat tanggung Jawab Mutlak;
Rincian Penggunaan Anggaran, dan lain-lain.
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi berapa kali Setwan DPRD Kabupaten Paniai mengajukan berkas tagihan untuk Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab. Paniai T. A. 2018 kepada BPKAD Kabupaten Paniai;
Bahwa berdasarkan surat/dokumen berupa 1 (satu) lembar Fotocopy slip setoran (pengiriman) pada Bank Papua dengan no rek. 901189001063971 a.n. Arifin Manufandu dari Sepanya Pigome, tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Saksi belum pernah melihat dokumen tersebut, yang mana Saksi baru melihat slip setoran tersebut pada saat pemeriksaan oleh penyidik;
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah dana sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dari Sdr. Amon Tebai pada hari dan tanggal sesuai dengan slip setoran tersebut, yang mana dana tersebut dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) ekor babi oleh Terdakwa Amon Tebai, kebetulan pada saat itu Saksi menjual babi sebagai pekerjaan sampingan dengan harga per ekor sebesar Rp. 7.000.000,0 (tujuh juta rupiah) namun pada saat itu Terdakwa Amon Tebai baru membayarkan Rp. 5.000.000,- dengan perjanjian sisa pembelian tersebut dibayarkan berikutnya secara cash;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa Terdakwa Amon Tebai membeli seekor babi, namun saat itu Terdakwa Amon Tebai menjelaskan bahwa pembelian seekor babi tersebut untuk keperluan acara yang bersangkutan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
ANWAR HARUN DAMANIK, S.SIP.M.M., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Amon Tebay selaku Plt. Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018 dan Saksi Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018, dimana Saksi mengenal kedua orang tersebut pada saat pemanggilan pada kantor kami (Inspektorat Kabupaten Paniai) untuk dimintai keterangan/klarifikasi guna dilakukan Audit Investisigasi Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab. Paniai T. A. 2018, sekitar tahun 2019 dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kedua orang tersebut;
Bahwa terkait dengan anggota DPRD Kab. Paniai seperti Herman Adii, Beni Yogi, SE, Yunus Adii, Deni Gobai dan Habakuk Pigai, sebagai mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019, Saksi kenal setelah memenuhi panggilan kami (Inspektorat Kab. Paniai) untuk dimintai keterangan/klarifikasi guna dilakukan Audit Investisigasi Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab. Paniai T. A. 2018, sekitar tahun 2019, nama-nama tersebut diatas adalah anggota DPRD Kab. Paniai yang telah di PAW, dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan orang-orang tersebut;
Bahwa terkait dengan anggota DPRD Kab. Paniai lainnya seperti Simon Gobai, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Petrus Yeimo, Pius Hanau, Petrus Zonggonau, Paskalis Utii, dalam hal ini Saksi hanya mengetahui nama-nama tersebut adalah sebagai Anggota DPRD Kab. Paniai periode Tahun 2014-2019, namun Saksi tidak pernah bertemu dengan orang-orang tersebut dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orang-orang tersebut;
Bahwa Saksi selaku Seketariat Daerah Kabupaten Paniai yaitu berdasarkan SK Bupati Paniai, namun terkait nomor dan tanggal SK tersebut Saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa pada T.A. 2013 dan T.A. 2019 Saksi menjabat sebagai Kepala Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabuaten Paniai yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paniai Tahun 2017, dan 2018, namun terkait dengan Nomor SK tersebut Saksi sudah tidak ingat lagi, yang mana tugas Saksi selaku Inspektorat Daerah Kabupaten Paniai yaitu sebagai berikut:
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan program kegiatan di masing-masing OPD yang sesuai dengan APBD tahun berjalan;
Memberi masukan kepada KDH dan WKDH atas dalam pengambilan kebijakan dalam membuat keputusan KDH dan WKDJ atas program kegiatan APBD berjalan;
Melaksanakan kegiatan audit dengan cara membuat TIM Audit yang terdiri dari Penanggung jawab (Saksi sendiri dan pengendali teknis dan tim pelkasan audit di masing-masing OPD dalam pelaksanaan kegiatan seusai APBD berjalan;
Menandatangani surat perintah tugas atas pembentukan perangkat audit yaitu Pengendali teknis dan Tim audit sendiri;
Mendatangani laporan asil audit (LHA-insektorat Kab. Paniai);
Melaporkan kembali kepada bupati atas hasil laporan asil audit (LHA-insektorat Kab. Paniai);
Atas pelaksanaan tugas Saksi mempertanggung jawabkan kepada Kepala Daerah (Bupati Kabupaten Paniai).
Bahwa struktur organisasi atau OPD Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Paniai T.A. 2018, adalah sebagai berikut:
Sekertaris : Marsi, S.H.;
Inspektur pembantu 1 (Irban) : Nirwan, S.E.;
Inspektur pembantu 2 (Irban) : Decky Atow Gobai;
Inspektur pembantu 3 (Irban) : Deminus Mote, S.E.;
Inspektur pembantu 4 (Irban) : Martinus Nio, S.T.;
Kasubag Umum : Alamsyah, S.E.;
Kasubag Pelaporan : Dessy Fauziah, S.T.;
Kasubag Program : Deki Degei, S.SOS;
Fungsional Auditor : 12 Orang;
Staf fungsional : + 10 Orang.
Bahwa struktur organisasi atau OPD Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai, adalah sebagai berikut:
Sekda atas nama Anwar Harun Damanik.
Asisten I atas nama Thomas Yeimo.
Asisten II atas nama Soleman Boma.
Asisten III atas nama Agnes Erniati.
Bahwa struktur OPD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (SETWAN DPRD) Kabupaten Paniai T.A. 2018, adalah sebagai berikut:
Sekwan DPRD periode 2013 s/d 2017 akhir atas nama Yeheskel Tenouye.
Kabag Umum atas nama Alex Yogi.
Kabag Persidangan atas nama Sem Pikey.
Kabag Keuangan atas nama Amon Tebay.
Bendahara Pengeluaran atas nama Sepanya Pigome.
Bahwa TAPD Kabupaten Paniai yaitu atas nama Petrus Tangerombe selaku Ketua TAPD (Sekda), Usmar Bujan selaku anggota TAPD (Kepala Bapedda), Herman Kayame selaku anggota TAPD (Kepala BPKAD), dan Abniel Pongtuluran Kabid Anggaran BPKAD);
Bahwa terkait dengan bagaimana mekanisme dan proses dari pada pembuatan APBD Kabupaten Paniai T.A. 2018 yang lebih mengetahui yaitu TAPD Kabupaten Pania, karena pada waktu itu Saksi hanya sebagai Inspektorat.
Bahwa terkait dengan besar APBD Kabupaten Paniai Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:
Untuk APBD induk Kabupaten Paniai Tahun 2017 adalah Rp. 1.154.197.896.644,- ;
Untuk APBD Perubahan Kabupaten Paniai Tahun 2017 adalah Rp. 1.250.288.987.366,- ;
Untuk APBD induk Kabupaten Paniai tahun 2018 adalah sebesar Rp.1.151.833.797.354,-;
Untuk APBD induk Kabupaten Paniai tahun 2018 adalah sebesar Rp.1.207.902.287.354,- .
Bahwa sumber dana yang termuat didalam APBD Kabupaten Paniai, yaitu sebagai berikut:
Dana Otonomi Khusus ( OTSUS);
Dana Alokasi Umum ( DAU);
Dana Alokasi Khusus ( DAK);
Dana Bagi Hasil (DBH);
Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Bahwa yang menjadi Sumber Pendapatan dari Daerah Kabupaten Paniai, sebagai berikut:
Pendapatan asli daerah terdiri dari:
Pajak Daerah;
Retribusi daerah;
Hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan;
Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.
Dana Perimbangan terdiri dari:
Dana Bagi hasil Pajak/Bagi hasil Bukan Pajak;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus.
Bahwa Mekanisme pengeluaran uang dari kas daerah dengan adalah dengan cara Membuat SPP dan SPM sesuai dengan SPD dan diserahkan ke kabid belanja setelah itu,keluarlah SP2D kemudian di serahkan kepada BPKAD untuk persetujuan setelah SP2D di tanda tangani oleh kepala BPKAD kemudian Ke Kas daerah untuk pencairan;
Bahwa besar Pagu Anggaran atau DPA Setwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018, sebagai berikut:
Besaran pagu sesuai DPA induk Sekwan DPRD Kab. Paniai TA. 2018 sebesar Rp 88.600.000.000,-
Besaran pagu sesuai DPA Perubahan Sekwan DPRD Kab. Paniai TA. 2018 sebesar Rp. 93.600.000.000,-
Bahwa program yang termuat didalam Pagu Anggaran atau DPA Sekwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018 Khusunya Terkait Dengan Program Peningkapan Kapsitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yaitu sebagai berikut:
Pembahasan rancangan daerah sebesar Rp. 5.220.000.000,-
Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masarakat sebesar Rp. 5.926.000.000,-
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan sebesar Rp. 5.956.480.000,-
Rapat-rapat paripurna sebesar Rp. 9.513.000.000,-
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah sebesar Rp. 6.491.985.000,-
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebesar Rp. 7.345.000.000,-
Peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah sebesar Rp. 9.000.000.000,-
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 30.604.000.00,-
Bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 2.950.000000,-
Bahwa selaku Inspektur, Saksi pernah menugaskan Tim pemeriksa dalam melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan program kegiatan tertera pada DPA SETWAN TA. 2018 yaitu berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Paniai Nomor : 700/253/BUP/2019, tanggal 01 April 2018. Tentang melaksanakan Audit pada Sekwan DPRD Kabupaten Paniai, yang mana dari hasil Audit tersebut dituangkan dalam laporan hasil audit investigatif tata kelola keuangan pada Sekwan TA. 2018;
Bahwa sistem serta metode audit yang Saksi lakukan selaku Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Paniai yaitu sebagai berikut:
Mempelajari peraturan/ketentuan yang terkait dengan pengelolaan keuangan Negara;
Melakukan analisis, reviu dokumen, dan evaluasi atas data/dokumen/bukti yang diperoleh melalui auditan dan pihak pelapor serta data-data lain yang di peroleh dari DPKAD Kab. Paniai;
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, yang dilengkapi dengan berita acara klarifikasi, dan bukti notisi pemberian keterangan dengan pihak-pihak terkait;
Menghitung jumlah kerugian negara dan membuat kesimpulan terkait hasil audit;
Menyusun laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa rekomendasi dari hasil Audit terhadap pelaksanaan program kegiatan pada DPA SETWAN DPRD Kabupaten Pania TA. 2018, yaitu sebagai berikut:
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali kelebihan pembayaran hak pertriwulan atas kegiatan fiktif 25 orang Anggota DPRD yang tidak berhak sebesar Rp. 41.600.000.000,-
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali kelebihan pembayaran kepada 8 orang anggota DPRD yang telah pindah partai/pindah antar waktu (PAW) sebesar Rp1.000.000.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali kelebihan pembayaran atas penerimaan biaya operasional pada 9 orang anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 6.487.000.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali pembayaran kepada orang yang tidak berhak sesuai ketentuan sebesar Rp6.485.345.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali realisasi anggaran kegiatan DPRD yang ditampung pada rekening atas nama Manfred Tebai dan Man Tebai karena tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 6.569.500.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan realisasi pembayaran SPPD anggota DPRD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan agar menarik kembali realisasi pembayaran SPPD anggota DPRD yang tidak diyakini bukti pertanggung jawabannya sebesar Rp. 9.205.000.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kelebihan pembayaran tambahan gaji pada anggota DPRD atas kegiatan fiktif yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 8.858.000.000,-
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan realisasi pencairan anggaran kegiatan anggota DPRD yang tidak diketahui peruntukannya sebesar Rp.2.131.739.674,-;
Memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membayar kekurangan pajak sebesar Rp. 238.951.326,-;
Menjatuhkan sanksi tegas dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dan penggunaan keuangan pada Sekretaris Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018,-;
Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Rapat penjatuhan Sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 bersama dengan Organisasi perangkat Daerah yang terkait;
Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai selaku Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Sidang penjatuhan Sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pihak-pihak yang terlibat;
Agar melimpahkan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Laporan Hasil Audit Investigasi ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.
Bahwa hasil/kesimpulan dari Audit Investigatif yang dibentuk Bupati Paniai, terhadap pelaksanaan program kegiatan pada DPA SETWAN DPRD Kabupaten Pania TA. 2018, sebagai berikut:
Terdapat kelebihan pembayaran hak pertriwulan atas kegiatan fiktif kepada 25 anggota DPRD kab. paniai yang tidak berhak, karena tidak sesuai dengan ketetuan berlaku sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 41.600.000.000 (triwulaan 1 s.d 3 sebanyak 25 orang anggota DPRD sebesa Rp. 37.500.000.000, triwulan 4 sebanyak 6 orang sebesar Rp. 3.000.000.000 dan sebanyak 11 orang sebesar Rp. 1.100.000.000;
Terdapat kelebihan pembayaran kepada 8 orang Anggota DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan karena telah dinyatakan pindah partai/Pindah Antar Waktu (PAW) atas penerimaan anggaran sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.000.000.000;
Terdapat kelebihan pembayaran atas pemerimaan biaya operasional pada 9 orang anggota DPRD yang tidak sesuai dengan ketetuan berlaku sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 6.487.000.000;
Terdapat realisasi pembayaran oleh bendahara pengeluaran kepada orang yang tidak berhak tidak sesuai dengan ketetuan berlaku sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 6.485.345.000;
Terdapat realisasi anggaran kegiatan DPRD yang ditampung pada rekening yang di tampungan atas perintah Plt sekretaris DPRD Kab. Paniai yang tidak diketahui peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 6.659.500.000;
Terdapat realisasi pembayaran SPPD anggota DPRD yang tidak diyakini bukti pertanggung jawabanya sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 9.205.000.000,- (tim audit menemukan aliran dana dari bendahara pengeluaran Sekwan DRPD untuk biaya SPPD dalam daerah dan luar daerah namun dapat berubah apabila bendahara pengeluaran Sekwan DRPD dan anggota DPRD dapat menunjukan LPJ atas kegiat tersebut);
Terdapat kelebihan pembayaran tambahan gaji pada anggota DPRD atas kegiatan fiktif yang sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 8.858.000.000;
Terdapat sisa pertanggungjawabkan sebesar Rp. 2.131.739.674 oleh bendahara pengeluaran Sekwan DPRD yang tidak diketahui peruntukan;
Terdapat kekurangan penyetoran pajak Rp. 238.951.326,- (pajak pengasilan Rp. 29.002.276 dan PPN sebesar Rp. 209.949.050).
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan atau yang berlaku atas Audit terhadap pelaksanaan program kegiatan pada DPA SETWAN DPRD Kabupaten Pania TA. 2018 yang Saksi lakukan selaku Kepala Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Paniai, yaitu sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain yang diatur dalam:
Pasal 18 ayat (1) : Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD;
Pasal 18 ayat (2) : Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1).a Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 54 ayat (2) : Pelaksanaan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 61 ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Pasal 86 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 10 : Pejabat pengguna Anggaran/ pengguna barang Daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
Ayat d : Melaksanakan Anggaran SKPD yang di pimpinnya;
Ayat e : Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Ayat i : Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Pasal 132 ayat (1), dinyatakan bahwa : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat (2), dinyatakan bahwa : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 210 :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP- UP, SPPGU, SPPTU dan SPPLS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
Bahwa Kerugian Negara tersebut terjadi ketika terdapat beberapa kondisi sebagai berikut:
Pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku.
Pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara/daerah, dapat berupa uang atau barang, yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Hilangnya sumber atau kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima.
Penerimaan sumber atau kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima.
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada.
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku.
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
Bahwa Kerugian Negara tersebut merupakan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 1, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sedangkan Kerugian Negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 1 angka 22 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka 15 menyebutkan: Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan program kegiatan pada DPA SETWAN DPRD Kabupaten Pania T.A. 2018 bahwa yang berwenang untuk mengelola terhadap DPA SETWAN DPRD kabupaten Panian TA. 2018 yaitu Sekwan selaku PA beserta jajarannya, yang mana Pengguna Anggaran (PA) yaitu terdakwa Amon Tebay, dan PPK SKPD yaitu Saksi Yesaya Tebai, dan Bendahara yaitu Saksi Sefaya Pigome.
Bahwa nama-nama anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 s/d periode 2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi;
Deni Gobai;
Habakuk Pigai;
Hermaan Adii;
Yunus Adil;
Marius Tekege;
Elias Nawipa;
Obeth Tenouge;
Simon Gobai;
Pilemon Kayame;
Naftali Pakopa;
Petrus Yeimo;
Oktopianus Tagi;
Manase Gibai;
Martinus Keiya;
Pius Hanau;
Akuilah Nakapa;
Andreanus Tegeke;
Febianus Degei;
Stefanus Yogi;
Naftali Kayame;
Moses Mote;
Yohanes Kudiai;
Petrus Zonggonau;
Paskalis Utii.
Bahwa nama-nama anggota DPRD Kabupaten Paniai yang telah di PAW yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor. 155/94/tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019, perihal tentang persmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten paniai periode tahun 2014-2019, dari saudara Beni Yogi kepada saudara Yulius Yogi Nero;
Berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor. 155/130/tahun 2019 tanggal 16 April 2019, perihal tentang persmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten paniai periode tahun 2014-2019, dari saudara Habakuk Pigai kepada saudara Esebius Gobai;
Berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor. 155/128/tahun 2019 tanggal 16 April 2019, perihal tentang persmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten paniai periode tahun 2014-2019, dari saudara Herman Adii kepada saudara Akulian Kadepa;
Berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor. 155/127/tahun 2019 tanggal 16 April 2019, perihal tentang persmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten paniai periode tahun 2014-2019, dari saudara Yunus Adii kepada saudara Yoace Yumai;
Berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor. 155/96/tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019, perihal tentang persmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten paniai periode tahun 2014-2019, dari saudara Elia Nawipa kepada saudara Yulius Degei;
Berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor. 155/83/tahun 2019 tanggal 14 Maret 2019, perihal tentang persmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten paniai periode tahun 2014-2019, dari saudara Obeth Tenouye kepada saudara Yosep Degei;
Berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor. 155/95/tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019, perihal tentang persmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten paniai periode tahun 2014-2019, dari saudara Marius Tekege kepada saudara Oktofianus Yeimo.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
DODI HARYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Paniai dalam rangka kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada SKPD SETWAN DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pada tahun 2018, Hotel Horison Jayapura tidak pernah menerima rombongan tamu dari DPRD Kabupaten Paniai;
Bahwa berdasarkan dokumen/surat berupa Guest Billing Hotel Horison Jayapura Jalan Percetakan Negara II No. 2 sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar, tertanggal penginapan 09 Maret 2018 s/d 15 Maret 2018 dengan daftar nama tamu, sebagai berikut:
Bahwa Daftar tamu-tamu tersebut diatas tidak pernah melaksanakan akomodasi penginapan pada Hotel Horison Jayapura seperti tanggal tersebut diatas.
| NO | NAMA | NO. INVOICE | NO. KAMAR | TOTAL HARGA PENGINAPAN |
| 1 | HERMAN ADII | 7314 | 112 | RP. 10.500.000,- |
| 2 | PILEMON KAYAME | 7315 | 113 | RP. 10.500.000,- |
| 3 | BENI YOGI | 7316 | 114 | RP. 10.500.000,- |
| 4 | PETRUS ZONGGONAU | 7317 | 115 | RP. 10.500.000,- |
| 5 | ANDREANUS TEKEGE | 7318 | 116 | RP. 10.500.000,- |
| 6 | MOSES MOTE | 7319 | 117 | RP. 10.500.000,- |
| 7 | PIUS HANAU | 7320 | 118 | RP. 10.500.000,- |
| 8 | YOHANES KUDIAI | 7321 | 119 | RP. 10.500.000,- |
| 9 | STEVANUS YOGI | 7322 | 120 | RP. 10.500.000,- |
| 10 | SIMON GOBAI | 7323 | 121 | RP. 10.500.000,- |
| 11 | MENASE GOBAY | 7324 | 122 | RP. 10.500.000,- |
| 12 | NAFTALI KAYAME | 7325 | 123 | RP. 10.500.000,- |
| 13 | NAFTALI PAKOPA | 7326 | 124 | RP. 10.500.000,- |
| 14 | MARTINUS KEIYA | 7327 | 125 | RP. 10.500.000,- |
| 15 | ELIAS NAWIPA | 7328 | 126 | RP. 10.500.000,- |
| 16 | DENI GOBAI | 7329 | 127 | RP. 10.500.000,- |
| 17 | PETRUS YEIMO | 7330 | 128 | RP. 10.500.000,- |
| 18 | OKTOPIANUS TAGI | 7331 | 129 | RP. 10.500.000,- |
| 19 | PASKALIS UTII | 7332 | 130 | RP. 10.500.000,- |
| 20 | OBETH TENOYE | 7333 | 131 | RP. 10.500.000,- |
| 21 | AKULIAN NAKAPA | 7334 | 132 | RP. 10.500.000,- |
| 22 | FABIANUS DEGEI | 7335 | 133 | RP. 10.500.000,- |
| 23 | YUNUS ADII | 7336 | 134 | RP. 10.500.000,- |
| 24 | MARIUS TEKEGE | 7337 | 135 | RP. 10.500.000,- |
| 25 | HABABUK PIGAI | 7338 | 136 | RP. 10.500.000,- |
Bahwa setelah Saksi melihat Format Guest Billing Hotel Horison Jayapura yang di tunjukkan pemeriksa/penyidik kepada Saksi, dengan mencocokkannya pada format asli yang dikeluarkan Hotel Horison Jayapura, Format Guest Billing Hotel Horison tersebut merupakanTidak Benar (palsu);
Bahwa berdasarkan dokumen/surat berupa Guest Billing Hotel Horison Jayapura Jl. Percetakan Negara II No. 2 sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar, tanggal penginapan 20 Oktober 2018 s/d 27 Oktober 2018 dengan daftar nama tamu sebagai berikut:
Bahwa daftar tamu-tamu tersebut diatas tidak pernah melaksanakan akomodasi penginapan pada Hotel Horison Jayapura seperti tanggal tersebut diatas, yang mana setelah Saksi melihat Format Guest Billing Hotel Horison Jayapura yang di tunjukkan pemeriksa/penyidik kepada Saksi, serta mencocokkannya pada format asli yang dikeluarkan Hotel Horison Jayapura, bahwa Format Guest Billing Hotel Horison tersebut adalah Tidak Benar (palsu).
Bahwa berdasarkan dokumen/surat berupa Guest Billing Hotel Horison Jayapura Jl. Percetakan Negara II No. 2 sebanyak 11 (sebelas) lembar, tanggal penginapan 31 Oktober 2018 s/d 4 November 2018 dengan daftar nama tamu sebagai berikut:
Bahwa daftar tamu-tamu tersebut diatas tidak pernah melaksanakan akomodasi penginapan pada Hotel Horison Jayapura seperti tanggal tersebut diatas, yang mana bahwa setelah Saksi melihat Format Guest Billing Hotel Horison Jayapura yang di tunjukkan pemeriksa/penyidik kepada Saksi, dan mencocokkannya pada format asli yang dikeluarkan Hotel Horison Jayapura, bahwa Format Guest Billing Hotel Horison tersebut adalah tidak benar (palsu);
Bahwa dasar Saksi mengatakan Format Guest Billing Hotel Horison Jayapura yang digunakan sebagai bukti didalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tersebut merupakan palsu dikarenakan ketidaksesuaian tulisan yang ada dalam Format Guest Billing Hotel Horison Jayapura yang asli dengan yang ditunjukkan pemeriksa/penyidik kepada Saksi seperti:
| NO | NAMA | NO. INVOICE | NO. KAMAR | TOTAL HARGA PENGINAPAN |
| 01 | HERMAN ADII | 8102 | 072 | RP. 4.550.000,- |
| 02 | PILEMON KAYAME | 8103 | 073 | RP. 4.550.000,- |
| 03 | BENI YOGI | 8104 | 074 | RP. 4.550.000,- |
| 04 | PETRUS ZONGGONAU | 8105 | 075 | RP. 4.550.000,- |
| 05 | ANDREANUS TEKEGE | 8106 | 076 | RP. 4.550.000,- |
| 06 | MOSES MOTE | 8107 | 077 | RP. 4.550.000,- |
| 07 | PIUS HANAU | 8108 | 078 | RP. 4.550.000,- |
| 08 | YOHANES KUDIAI | 8109 | 079 | RP. 4.550.000,- |
| 09 | STEVANUS YOGI | 8110 | 080 | RP. 4.550.000,- |
| 10 | SIMON GOBAI | 8111 | 081 | RP. 4.550.000,- |
| 11 | MENASE GOBAY | 8112 | 082 | RP. 4.550.000,- |
| 12 | NAFTALI KAYAME | 8113 | 083 | RP. 4.550.000,- |
| 13 | NAFTALI PAKOPA | 8114 | 084 | RP. 4.550.000,- |
| 14 | MARTINUS KEIYA | 8115 | 085 | RP. 4.550.000,- |
| 15 | ELIAS NAWIPA | 8116 | 086 | RP. 4.550.000,- |
| 16 | DENI GOBAI | 8117 | 087 | RP. 4.550.000,- |
| 17 | PETRUS YEIMO | 8118 | 088 | RP. 4.550.000,- |
| 18 | OKTOPIANUS TAGI | 8119 | 089 | RP. 4.550.000,- |
| 19 | PASKALIS UTII | 8120 | 090 | RP. 4.550.000,- |
| 20 | OBETH TENOYE | 8121 | 091 | RP. 4.550.000,- |
| 21 | AKULIAN NAKAPA | 8122 | 092 | RP. 4.550.000,- |
| 22 | FABIANUS DEGEI | 8123 | 093 | RP. 4.550.000,- |
| 23 | YUNUS ADII | 8124 | 094 | RP. 4.550.000,- |
| 24 | MARIUS TEKEGE | 8125 | 095 | RP. 4.550.000,- |
| 25 | HABABUK PIGAI | 8126 | 096 | RP. 4.550.000,- |
| NO | NAMA | NO. INVOICE | NO. KAMAR | TOTAL HARGA PENGINAPAN |
| 1 | HERMAN ADII | 9115 | 054 | RP. 3.250.000,- |
| 2 | PILEMON KAYAME | 9116 | 055 | RP. 3.250.000,- |
| 3 | BENI YOGI | 9117 | 056 | RP. 3.250.000,- |
| 4 | PETRUS ZONGGONAU | 9118 | 057 | RP. 3.250.000,- |
| 5 | ANDREANUS TEKEGE | 9119 | 058 | RP. 3.250.000,- |
| 6 | MOSES MOTE | 9120 | 059 | RP. 3.250.000,- |
| 7 | PIUS HANAU | 9121 | 060 | RP. 3.250.000,- |
| 8 | YOHANES KUDIAI | 9122 | 061 | RP. 3.250.000,- |
| 9 | STEVANUS YOGI | 9123 | 062 | RP. 3.250.000,- |
| 10 | SIMON GOBAI | 9124 | 063 | RP. 3.250.000,- |
| 11 | MARIUS TEKEGE | 9125 | 064 | RP. 3.250.000,- |
Penamaan tamu pada Bill Hotel;
Penulisan Website yang tidak sesuai;
Nama petugas resepsionis yang bukan nama pegawai pada Hotel Horison Jayapura dan beberapa nama resepsionis yang tertera pada Bill tersebut sudah resaign sejak tahun 2015;
Jarak penulisan pada Bill Hote.
Bahwa untuk format Guest Billing Hotel Horison Jayapura yang asli dikeluarkan kami adalah seperti contoh dibawah ini:
Terkait dengan nomor kamar yang tertera dalam Bill Hotel yang pemeriksa/penyidik tunjukkan, bahwa nomor kamar tersebut tidak sesuai dengan nomor kamar yang ada pada Hotel Horison Jayapura, dikarenakan nomor kamar yang ada pada Hotel Horison Jayapura dimulai dari nomor kamar 201.
Bahwa Saksi selaku pegawai pada Hotel Horison Jayapura mempunyai data daftar tamu pada Hotel Horison Jayapura sesuai dengan periode tanggal yang telah pemeriksa/penyidik tunjukkan di atas (data daftar tamu terlampir).
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
SOEKOCO SETYAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Financial ControlIer pada Hotel Swissbell Jayapura adalah mengontrol atau mengendalikan keuangan mulai dari perencanaan sampai dengan penggunaan keuangan pada Hotel swissbell Jayapura.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui terkait dengan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Paniai dalam rangka kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada SKPD SETWAN DPRD Kabupaten Paniai T.A. 2018.
Bahwa pada periode bulan Juli tahun 2018, Hotel Swissbell Jayapura tidak pernah menerima rombongan tamu dari DPRD Kab. Paniai.
Bahwa berdasarkan surat/dokumen berupa Guest Billing Hotel Swissbell Jayapura Jalan Pasifik Permai Sebanyak 5 (lima) lembar, tanggal penginapan 03Juli 2018 s/d 07 Juli 2018 dengan daftar nama tamu sebagai berikut:
Bahwa Daftar tamu-tamu tersebut diatas tidak pernah melaksanakan akomodasi penginapan pada Hotel Swissbell Jayapura seperti tanggal tersebut diatas, yang mana setelah Saksi melihat Format Guest Billing Hotel Swissbell Jayapura yang di tunjukkan pemeriksa/penyidik kepada Saksi, dan mencocokkannya pada format asli yang dikeluarkan Hotel Swissbell Jayapura, Format Guest Billing Hotel Swissbell yang digunakan sebagai bukti LPJ tersebut adalah Tidak Benar (palsu).
Bahwa dasar Saksi mengatakan Format Guest Billing Hotel Swissbell Jayapura tersebut adalah palsu dikarenakan ketidaksesuaian tulisan yang ada dalam Format Guest Billing Hotel Swissbell Jayapura yang asli dengan yang ditunjukkan pemeriksa kepada Saksi seperti:
| NO | NAMA TAMU | NO.ROOM | TGL CHECK IN | TGL CHECK OUT | ROOM CHARGE PERHARI | NILAI DALAM GUEST BILLING (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
1. 2. 3. 4. 5. | YESAYA TEBAI ATEN GOBAI MARSELA M. ADII CALVIN UTII FRANSISKA GIYAI | 402 402 402 402 402 | 03-07-2018 03-07-2018 03-07-2018 03-07-2018 03-07-2018 | 07-07-2018 07-07-2018 07-07-2018 07-07-2018 07-07-2018 | 650.000 300.000 300.000 300.000 300.000 | 3.250.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 |
| TOTAL | 9.250.000 | |||||
Penulisan format Guest Billing yang berantakan;
Print out Guest Billingyang ditunjukan pemeriksa menggunakan kertas F4, sedangkan Guest Billing asli menggunakan kertas A4
Nama petugas resepsionis yang tertera dalam Guest Billingsudah tidak bekerja lagi di Hotel Swiss Bell pada tahun 2018;
Nomor kamar untuk 5 lembar Guest Billingyang ditunjukan pemeriksa adalah sama yaitu Nomor kamar 402 pada tanggal yang sama.
Nomor kamar 402 yang tertera di Guest Billingyang ditunjukan pemeriksa adalah tipe kamar Superior sedangkan yang sebenarnya adalah Tipe kamar Deluxe.
Nomor kamar 402 yang tertera di Guest Billingyang ditunjukan pemeriksa dengan 1 lembar Guest Billing Room Charge Rp. 650.000 dan 4 lembar Guest BillingRoom Rp. 300.000 sedangkan harga atau Room Charge sebenarnya pada tahun 2018 adalah Rp.1.203.000 (Satu Juta Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah).
Bahwa untuk format Guest Billing Hotel Swissbell Jayapura yang asli dikeluarkan kami pada tahun 2018 adalah seperti contoh dibawah ini:
(Bill Hotel Swissbell Jayapura)
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
HERMAN KAYAME, S.T., M.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terkait nama-nama diantaranya sebagai berikut:
Bahwa saksi Amon Tebay selaku Plt. Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018 dan saksi Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018, saksi mengenal kedua orang tersebut pada saat pemanggilan pada kantor kami (Inspektorat Kab. Paniai) untuk dimintai keterangan/klarifikasi guna dilakukan Audit Investisigasi Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab. Paniai T. A. 2018, sekitar tahun 2019, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kedua orang tersebut.
Bahwa nama-nama anggota DPRD Kab. Paniai Periode Tahun 2014-2019 adalah:
HERMAN ADII, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
BENI YOGI, SE, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
YUNUS ADII, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
DENI GOBAI, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Pania Tahun 2014-2019;
HABAKUK PIGAI, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
SIMON GOBAI, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
DENI GOBAI, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
PETRUS YEIMO, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
PIUS HANAU, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Pania Tahun 2014-2019;
PETRUS ZONGGONAU, selaku Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
PASKALIS UTII, selaku Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orang-orang yang Namanya tersebut di atas;
Bahwa saksi sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paniai dari tahun 2017 – 2019 berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor: 823.4-4352 tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala BPKAD adalah:
Merumuskan dan menyusun rencana program dan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Mengelolah administrasi keuangan dan aset daerah;
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Melaksanakan kordinasi atas penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dengan instansi terkait;
Membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD);
Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah;
Membina dan mengevaluasi pegawai di lingkungan BPKAD;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada bupati Paniai;
Bahwa sebagai kepala BPKAD saksi bertanggung jawab kepada bupati Paniai;
Bahwa mekanisme dan proses dari pada pembuatan APBD Kabupaten Paniai TA 2018, yaitu pembahasan struktur pendapatan dan belanja dalam TAPD, pembahasan RAPBD bersama DPRD, Bupati dan TAPD, sidang APBD, evaluasi RAPBD ke Propinsi dan penetapan APBD;
Bahwa benar APBD induk Kabupaten Paniai Tahun Tahun 2018, yaitu sebesar Rp. 1.151.833.797.354,- dan APBD perubahan sebesar Rp.1.207.902.287.354,- yang mana sumber dana yang termuat di dalam APBD Kabupaten Paniai, yaitu sebagai berikut:
Dana Otonomi Khusus ( OTSUS);
Dana Alokasi Umum ( DAU);
Dana Alokasi Khusus ( DAK);
Dana Bagi Hasil (DBH);
Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Bahwa yang menjadi Sumber Pendapatan dari Daerah Kabupaten Paniai, sebagai berikut:
Pendapatan asli daerah terdiri dari :
Pajak Daerah;
Retribusi daerah;
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dana Perimbangan terdiri dari :
Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus;
Bahwa mekanisme pengeluaran uang dari kas daerah, yaitu setelah anggaran SKPD disahkan yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) proses selanjutnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan SKPD sesuai dengan rencana kerja anggaran (RKA-SKPD) agar sesuai anggaran yang ditetapkan dalam rangka pengendalian dan tertibnya tata kelola keuangan daerah berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan oleh BUD. Pekerjaan pertama yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran adalah mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada PA (Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD). SPP ada 4 (empat) macam, yaitu: 1. Uang Persediaan (SPP-UP), 2. Ganti Uang (SPP-GU), 3. Tambah Uang (SPP-TU), 4. Lansung (SPP-LS). Jika SPP telah diverifikasi dan diotorisasi, maka tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Pengguna Anggaran, SPM yang sudah ditandantangani kemudian diajukan kepada BUD sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Bahwa besar Pagu Anggaran atau DPA Setwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018 sebesar Rp. 88.600.000.000,- dan setelah perubahan (DPPA) sebesar Rp. 93.600.000.000,
Bahwa program yang termuat di dalam Pagu Anggaran Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, khusus terkait dengan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah, sebesar Rp.5.220.000.000,00 (lima miliar dua ratus dua puluh juta rupiah);
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/tokoh agama, sebesar Rp.5.926.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah);
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sebesar Rp.5.956.480.000,00 (lima miliar sembilan ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Rapat-rapat paripurna, sebesar Rp.9.513.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah, sebesar Rp.6.491.985.000,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Sosialisasi peraturan perundang-undangan, sebesar Rp.7.345.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah);
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp.30.604.000.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus empat juta rupiah);
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp.2.950.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa rincian terkait dengan pencairan pada DPA Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah TA 2018, sebagai berikut:
| No | Kode | Kegiatan | Anggaran | Tanggal SP2D | No. SP2D | Nilai | |
| 1 | 4.01.04.01.15.01 | Pembahasan rancangan peraturan daerah | 5.220.000.000,00 | 1. | 14/09/2018 | 42052/SP2D-TU NIHIL/1.20.4.1/IX/2018 | 2.045.000.000 |
| 2. | 30/11/2018 | 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 3.175.000.000 | ||||
| 2 | 4.01.04.01.15.02 | Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat | 5.926.000.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 727.000.000 |
| 2. | 09/08/2018 | 41570/SP2D- TU/NIHIL/1.01.4.1/VIII/2018 | 1.225.000.000 | ||||
| 3. | 01/10/2018 | 42299/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2.226.000.000 | ||||
| 4. | 12/12/2018 | 43024/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1.748.000.000 | ||||
| 3 | 4.01.04.01.15.03 | Rapat-rapat alat kelengkapan dewan | 5.956.480.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40726/SP2D-TU NIIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 420.000.000 |
| 2. | 10/08/2018 | 41571/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 810.000.000 | ||||
| 3. | 01/10/2018 | 42300/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2.360.000.000 | ||||
| 4. | 30/11/2018 | 42961/SP2DF-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 2.366.480.000 | ||||
| 4 | 4.01.04.01.15.04 | Rapat-rapat paripurna | 9.513.000.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40724/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 2.435.000.000 |
| 2. | 10/08/2018 | 41569/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 3.090.000.000 | ||||
| 3. | 14/09/2018 | 42053/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/IX/2018 | 2.588.000.000 | ||||
| 4. | 17/12/2018 | 43668/SP2D-TU/4/.01.04.01/XII/2018 | 1.400.000.000 | ||||
| 5 | 4.01.04.01.15.06 | Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah | 6.491.985.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 300.500.000 |
| 2. | 10/08/2018 | 41566/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 790.000.000 | ||||
| 3. | 01/10/2018 | 42302/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 1.916.500.000 | ||||
| 4. | 10/12/2018 | 43023/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2.734.985.000 | ||||
| 5. | 27/12/2018 | 43825/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 750.000.000 | ||||
| 6 | 4.01.04.01.15.08 | Sosialisasi peraturan perundang-undangan | 7.345.000.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 | 537.000.000 |
| 2. | 10/08/2018 | 41568/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 1.310.000.000 | ||||
| 3. | 01/10/2018 | 42301/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2.449.000.000 | ||||
| 4. | 10/12/2018 | 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2.049.000.000,00 | ||||
| 5. | 27/12/2018 | 43824/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1.000.000.000 | ||||
| 7 | 4.01.04.01.15.09 | Peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah | 9.000.000.000,00 | 1. | 26/02/2018 | 40240/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 826.000.000 |
| 2. | 23/03/2018 | 40279/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 1.000.000.000 | ||||
| 3. | 09/08/2018 | 41499/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 3.000.000.000 | ||||
| 4. | 10/08/2018 | 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018 | 2.000.000.000 | ||||
| 5. | 14/09/2018 | 42118/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.000.000.000 | ||||
| 6. | 23/10/2018 | 42596/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 1.000.000.000 | ||||
| 7. | 17/12/2018 | 43664/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 174.000.000 | ||||
| 8 | 4.01.04.01.15.11 | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pimpinan dan anggota DPRD | 30.604.000.000,00 | 1. | 15/02/2018 | 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 2.650.000.000 |
| 2. | 02/03/2018 | 40278/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 3.975.000.000 | ||||
| 3. | 25/05/2018 | 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 9.275.000.000 | ||||
| 4. | 09/08/2018 | 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 6.625.000.000 | ||||
| 5. | 10/08/2018 | 41629/SP2D-LS/4.1.4.1/VIII/2018 | 3.975.000.000 | ||||
| 6. | 14/09/2018 | 42117/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.650.000.000 | ||||
| 7. | 23/10/2018 | 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 2.125.000.000 | ||||
| 8. | 17/12/2018 | 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 329.000.000 | ||||
| 9 | 4.01.04.01.15.12 | Bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD | 2.950.000.000,00 | 1. | 25/05/2018 | 40313/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 2.950.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | 83.006.465.000,00 | TOTAL PENCAIRAN | 83.006.465.000 | ||||
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
MUSDALIFA, keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terkait nama-nama diantaranya sebagai berikut:
Bahwa terhadap saksi Amon Tebay selaku Plt. Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018 dan saksi Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018, saksi mengenal kedua orang tersebut pada saat pemanggilan pada kantor kami (Inspektorat Kab. Paniai) untuk dimintai keterangan/klarifikasi guna dilakukan Audit Investisigasi Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab. Paniai T. A. 2018, sekitar tahun 2019, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kedua orang tersebut.
Terkait dengan anggota DPRD Kab. Paniai seperti :
Saudara HERMAN ADII, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi BENI YOGI, SE, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saudara YUNUS ADII, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi DENI GOBAI, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Pania Tahun 2014-2019;
Terdakwa HABAKUK PIGAI, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Bahwa saksi mengenal dengan nama-nama tersebut diatas saat orang-orang tersebut memenuhi panggilan kami (Inspektorat Kab. Paniai) untuk dimintai keterangan/klarifikasi guna dilakukan Audit Investisigasi Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab. Paniai T. A. 2018, sekitar tahun 2019, nama-nama tersebut diatas adalah anggota DPRD Kab. Paniai yang telah di PAW, namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan orang-orang tersebut diatas;
Terkait dengan anggota DPRD Kab. Paniai seperti :
Saksi SIMON GOBAI, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi DENI GOBAI, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Pania Tahun 2014-2019;
Terdakwa HABAKUK PIGAI, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi PETRUS YEIMO, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saudara PIUS HANAU, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi PETRUS ZONGGONAU, selaku Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019
Saudara PASKALIS UTII, selaku Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019.
Bahwa saksi hanya mengetahui nama-nama tersebut adalah Anggota DPRD Kab. Paniai periode Tahun 2014-2019, namun saksi tidak pernah bertemu dengan orang-orang tersebut diatas dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orang-orang tersebut diatas.
Bahwa dasar saksi selaku Auditor I berdasarkan Keputusan Bupati Paniai Nomor : SK. 821.29-010, tanggal 31 Oktober 2016 dan Auditor Muda berdasarkan Keputusan Bupati Paniai Nomor : SK.800-002, tanggal 31 Oktober 2018, yang mana Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Auditor pada Inspektorat Kab. Paniai adalah melakukan pengawasan internal pada OPD-OPD Pemerintah Kab. Paniai.
Bahwa benar struktur organisasi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Paniai T.A. 2018 dan T.A. 2019, adalah sebagai berikut:
Inspektur : ANWAR H. DAMANIK, SS.TP., MM
Sekertaris : MARSI, SH;
Inpektur pembantu 1 (Irban) : NIRWAN, SE;
Inpektur pembantu 2 (Irban) : DECKY ATOW GOBAI;
Inpektur pembantu 3 (Irban) : DEMINUS MOTE, SE;
Inpektur pembantu 4 (Irban) : MARTINUS NIO, ST;
Kasubag Umum : ALAMSYAH, SE;
Kasubag Pelaporan : DESSY FAUZIAH, ST;
Kasubag Program : DEKI DEGEI, S.SOS;
Fungsional Auditor : 12 Orang (termasuk saksi salah satunya yang ada dalam Fungsional Auditor tersebut).
Staf fungsional + 10 Orang.
Bahwa benar struktur OPD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (SETWAN DPRD) Kabupaten Paniai T.A. 2018 dan T.A 2019 hanya Sekwan dan Bendahara Pengeluaran Setwan yaitu:
SEKWAN Kab. Paniai : terdakwa AMON TEBAI, dan
Bendahara Pengeluaran Setwan Panai : saksi SEPANYA PIGOME.
Bahwa benar APBD Kabupaten Paniai Tahun Tahun 2018, yaitu sebesar Rp. 1.151.833.797.354,- dan terdapat perubahan APBD sebesar Rp.1.207.902.287.354,- yang mana sumber dana yang termuat didalam APBD Kabupaten Paniai, yaitu sebagai berikut:
Dana Otonomi Khusus ( OTSUS);
Dana Alokasi Umum ( DAU);
Dana Alokasi Khusus ( DAK);
Dana Bagi Hasil (DBH);
Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Bahwa Sumber Pendapatan dari Daerah Kabupaten Paniai, sebagai berikut
Pendapatan asli daerah terdiri dari :
Pajak Daerah;
Retribusi daerah;
Hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan;
Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.
Dana Perimbangan terdiri dari :
Dana Bagi hasil Pajak/Bagi hasil Bukan Pajak;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus;
Dana Otsus.
Bahwa besar Pagu Anggaran atau DPA Setwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018 sebelum perubahan sebesar Rp. 88.600.000.000,- dan setelah perubahan (DPPA) sebesar Rp. 93.600.000.000,-, yang mana dibagi menjadi 3 program yaitu :
Program pelayanan administrasi perkantoran (Setwan) sebesar Rp. 8.993.535.000,-.
Pogram peningkatan sarana dan prasarana aparatur (Setwan) sebesar Rp. 1.600.000.000,-.
Program peningkatan kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp. 83.006.465.000.
Bahwa rincian Program Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesarRp. 83.006.465.000,- berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan oleh BPKAD Kab. Paniai,adalah sebagai berikut:
Bahwa benar kami Inspektorat Kabupaten Paniai pernah ditugaskan untuk melaksanakan Audit terhadap DPA seluruh OPD-OPD Kab. Paniai termasuk salah satunya OPD Setwan Kab. Panai yaitu pemeriksaan rutin (berkala).
| No | Kode | Kegiatan | Anggaran | Tanggal SP2D | No. SP2D | Nilai | |
| 1 | 4.01.04.01.15.01 | Pembahasan rancangan peraturan daerah | 5.220.000.000,00 | 1. | 14/09/2018 | 42052/SP2D-TU NIHIL/1.20.4.1/IX/2018 | 2.045.000.000 |
| 2. | 30/11/2018 | 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 3.175.000.000 | ||||
| 2 | 4.01.04.01.15.02 | Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat | 5.926.000.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 727.000.000 |
| 2. | 09/08/2018 | 41570/SP2D- TU/NIHIL/1.01.4.1/VIII/2018 | 1.225.000.000 | ||||
| 3. | 01/10/2018 | 42299/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2.226.000.000 | ||||
| 4. | 12/12/2018 | 43024/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1.748.000.000 | ||||
| 3 | 4.01.04.01.15.03 | Rapat-rapat alat kelengkapan dewan | 5.956.480.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40726/SP2D-TU NIIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 420.000.000 |
| 2. | 10/08/2018 | 41571/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 810.000.000 | ||||
| 3. | 01/10/2018 | 42300/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2.360.000.000 | ||||
| 4. | 30/11/2018 | 42961/SP2DF-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 2.366.480.000 | ||||
| 4 | 4.01.04.01.15.04 | Rapat-rapat paripurna | 9.513.000.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40724/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 2.435.000.000 |
| 2. | 10/08/2018 | 41569/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 3.090.000.000 | ||||
| 3. | 14/09/2018 | 42053/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/IX/2018 | 2.588.000.000 | ||||
| 4. | 17/12/2018 | 43668/SP2D-TU/4/.01.04.01/XII/2018 | 1.400.000.000 | ||||
| 5 | 4.01.04.01.15.06 | Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah | 6.491.985.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 300.500.000 |
| 2. | 10/08/2018 | 41566/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 790.000.000 | ||||
| 3. | 01/10/2018 | 42302/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 1.916.500.000 | ||||
| 4. | 10/12/2018 | 43023/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2.734.985.000 | ||||
| 5. | 27/12/2018 | 43825/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 750.000.000 | ||||
| 6 | 4.01.04.01.15.08 | Sosialisasi peraturan perundang-undangan | 7.345.000.000,00 | 1. | 30/05/2018 | 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 | 537.000.000 |
| 2. | 10/08/2018 | 41568/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 1.310.000.000 | ||||
| 3. | 01/10/2018 | 42301/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2.449.000.000 | ||||
| 4. | 10/12/2018 | 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2.049.000.000,00 | ||||
| 5. | 27/12/2018 | 43824/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1.000.000.000 | ||||
| 7 | 4.01.04.01.15.09 | Peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah | 9.000.000.000,00 | 1. | 26/02/2018 | 40240/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 826.000.000 |
| 2. | 23/03/2018 | 40279/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 1.000.000.000 | ||||
| 3. | 09/08/2018 | 41499/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 3.000.000.000 | ||||
| 4. | 10/08/2018 | 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018 | 2.000.000.000 | ||||
| 5. | 14/09/2018 | 42118/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.000.000.000 | ||||
| 6. | 23/10/2018 | 42596/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 1.000.000.000 | ||||
| 7. | 17/12/2018 | 43664/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 174.000.000 | ||||
| 8 | 4.01.04.01.15.11 | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pimpinan dan anggota DPRD | 30.604.000.000,00 | 1. | 15/02/2018 | 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 2.650.000.000 |
| 2. | 02/03/2018 | 40278/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 3.975.000.000 | ||||
| 3. | 25/05/2018 | 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 9.275.000.000 | ||||
| 4. | 09/08/2018 | 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 6.625.000.000 | ||||
| 5. | 10/08/2018 | 41629/SP2D-LS/4.1.4.1/VIII/2018 | 3.975.000.000 | ||||
| 6. | 14/09/2018 | 42117/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.650.000.000 | ||||
| 7. | 23/10/2018 | 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 2.125.000.000 | ||||
| 8. | 17/12/2018 | 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 329.000.000 | ||||
| 9 | 4.01.04.01.15.12 | Bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD | 2.950.000.000,00 | 1. | 25/05/2018 | 40313/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 2.950.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | 83.006.465.000,00 | TOTAL PENCAIRAN | 83.006.465.000 | ||||
Bahwa pada awal tahun 2019 kami Inspektorat Kabupaten Paniai menerima pengaduan dari 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kab. Paniai yang menjelaskan bahwa hak-hak dari anggota dewan tersebut tidak dibayarkan oleh Setwan Kab. Paniai selama triwulan IV 2018, kemudian kami ditugaskan oleh Bupati Kab. Paniai untuk melakukan Audit Investigasi terhadap OPD Setwan Kab. Paniai berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Kab. Paniai Nomor : 700/253/BUP/2019, tanggal 1 April 2019.
Bahwa benar Berdasarkan hasil Audit Investigatif atas Setwan Kabupaten Paniai Tahun anggaran 2018 atas pengaduan sebelas (11) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai periode 2013-2018 yang belum menerima haknya di triwulan IV periode Oktober – Desember 2018, disimpulkan bahwa pembayaran anggaran kegiatan pada anggota DPRD pada triwulan I sampai dengan IV (Januari – Desember) Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tata kelola keuangan pada Setwan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah/Negara sebesar Rp. 82.575.636.000 dengan uraian sebagai berikut :
Terdapat kelebihan pembayaran hak per Triwulan atas kegiatan fiktif kepada 25 orang anggota DPRD yang tidak berhak, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp41.600.000.000 (Triwulan I sampai dengan III sebanyak 25 orang anggota DPRD sebesar Rp37.500.000.000, Triwulan IV sebanyak 6 orang sebesar Rp3.000.000.000 dan sebanyak 11 orang sebesar Rp1.100.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
DAFTAR PENERIMAAN HAK PERTRIWULAN YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN (ANGGOTA DPRD)
| NO | NAMA PENERIMA | TANGGAL PENERIMAAN | JUMLAH | BANK | BUKTI | PEMBAYARAN | KET | |||||||||
| 1 | OKTOPIANUS TAGI | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | PENERIMAAN ANGGARAN KEGIATAN FIKTIF | |||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | TUNAI | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| 2 | MENASE GOBAI | |||||||||||||||
| 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 500.000.000 | TUNAI | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 2.000.000.000 | ||||||||||||||||
| 3 | MARTINUS KEIYA | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 500.000.000 | PAPUA | TUNAI | TRIWULAN IV | ||||||||||||
| 2.000.000.000 | ||||||||||||||||
| 4 | PIUS HANAU | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 500.000.000 | PAPUA | TUNAI | TRIWULAN IV | ||||||||||||
| 2.000.000.000 | ||||||||||||||||
| 5 | AKULIAN NAKAPA | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 500.000.000 | PAPUA | TUNAI | TRIWULAN IV | ||||||||||||
| 2.000.000.000 | ||||||||||||||||
| 6 | SIMON GOBAI | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| 7 | ANDREANUS TEKEGE | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| 8 | FABAIANUAS DEGEI | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| 9 | STEFANUS YOGI | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| 10 | PILEMON KAYAME | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| PENERIMAAN ANGGARAN KEGIATAN FIKTIF | ||||||||||||||||
| 11 | NAFTALI KAYAME | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| 12 | MOSES MOTE | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 500.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 2.000.000.000 | ||||||||||||||||
| 13 | YOHANES KUDIAI | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| P | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| 14 | NAFTALI PAKOPA | |||||||||||||||
| 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| 15 | PASKALIS UTII | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 23/10/2374 | 1.600.000.000 | |||||||||||||||
| 16 | PETRUS ZONGGONAU | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 500.000.000 | PAPUA | TUNAI | TRIWULAN IV | ||||||||||||
| 2.000.000.000 | ||||||||||||||||
| 17 | PETRUS YEIMO | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 21/12/2018 | 100.000.000 | CASH | TRIWULAN IV | |||||||||||||
| 1.600.000.000 | ||||||||||||||||
| 18 | BENI YOGI | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 1.500.000.000 | ||||||||||||||||
| 19 | DENI GOBAI | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 1.500.000.000 | ||||||||||||||||
| 20 | HABAKUK PIGAI | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 1.500.000.000 | ||||||||||||||||
| 21 | YUNUS ADII | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 1.500.000.000 | ||||||||||||||||
| 22 | HERMAN ADII | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 1.500.000.000 | ||||||||||||||||
| 23 | MARIUS TEKEGE | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 1.500.000.000 | ||||||||||||||||
| 24 | ELIAS NAWIPA | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 1.500.000.000 | ||||||||||||||||
| 25 | OBETH TENOUYE | 07/06/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | TRIWULAN I | ||||||||||
| 14/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | TRIWULAN II | ||||||||||||
| 10/10/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TRIWULAN III | ||||||||||||
| 1.500.000.000 | ||||||||||||||||
| TOTAL | 41.600.000.000 | |||||||||||||||
Terdapat kelebihan pembayaran kepada 8 orang Anggota DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan karena telah dinyatakan pindah partai/Pindah Antar Waktu (PAW) atas penerimaan anggaran sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar
Rp. 1.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
REKAPITULASI DAFTAR PENERIMAAN ANGGARAN KEGIATAN ANGGOTA DPRD YANG TELAH DI PAW
-
-
NO NAMA PENERIMA JUMLAH KETERANGAN 1 BENI YOGI 125.000.000 NAMA- NAMA PENERIMA DANA KEGIATAN ANGGOTA DPRD, TIDAK LAGI BERHAK DISEBABKAN TELAH PINDAH PARTAI/PINDAH ANTAR WAKTU (PAW) 2 DENI YOGI 125.000.000 3 HABAKUK PIGAI 125.000.000 4 HERMAN ADII 125.000.000 5 YUNUS ADII 125.000.000 6 MARIUS TEKEGE 125.000.000 7 ELIAS NAWIPA 125.000.000 8 OBETH TENOUYE 125.000.000 1.000.000.000
-
Terdapat kelebihan pembayaran atas penerimaan biaya operasional pada 9 orang anggota DPRD (Ketua, Ketua I, Ketua II dan Tim anggaran DPRD) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp6.487.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
REKAPITULASI PENERIMAAN DANA OPERASIONAL PADA ANGGOTA DPRD
| NO | NAMA PENERIMA | TANGGAL PENERIMAAN | JUMLAH | BANK | BUKTI | KETERANGAN |
| 1 | SIMON GOBAI | 28/05/2018 | ||||
| 560.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN KE REKENING LAIN ATAS NAMA SIMI GOBAI | OPERASIONAL | |||
| 560.000.000 | ||||||
| 2 | PILEMON KAYAME | |||||
| 20/07/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | OPERASIONAL KETUA I | ||
| 05/06/2018 | 24.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | OPERASIONAL KETUA I | ||
| 17/09/2018 | 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL KETUA I | ||
| 09/10/2018 | 15.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | OPERASIONAL KETUA I | ||
| 10/10/2018 | 18.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL KETUA I | ||
| 15/10/2018 | 95.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL KETUA I | ||
| 29/10/2018 | 25.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL KETUA I | ||
| 1.177.000.000 | ||||||
| 3 | NAFTALI PAKOPA | 28/05/2018 | ||||
| 600.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | OPERASIONAL TIM ANGGARAN DPRD | |||
| 600.000.000 | ||||||
| 4 | PETRUS YEIMO | 25/10/2018 | ||||
| 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL TIM ANGGARAN | |||
| 500.000.000 | ||||||
| 5 | BENI YOGI | 25/10/2018 | ||||
| 1.000.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL KETUA II | |||
| 1.000.000.000 | ||||||
| 6 | DENI GOBAI | 25/10/2018 | ||||
| 500.000.000 | PAPUA | REKENING LAIN A/N DENI GOBAI | OPERASIONAL TIM ANGGARAN DPRD | |||
| 500.000.000 | ||||||
| 7 | HABAKUK PIGAI | 25/10/2018 | ||||
| 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL TIM ANGGARAN DPRD | |||
| 500.000.000 | ||||||
| 8 | HERMAN ADII | |||||
| 14/08/2018 | 600.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL KETUA DPRD | ||
| 18/12/2018 | 550.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL KETUA DPRD | ||
| 1.150.000.000 | ||||||
| 9 | MARIUS TEKEGE | 25/10/2018 | ||||
| 500.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | OPERASIONAL TIM ANGGARAN | |||
| 500.000.000 | ||||||
| TOTAL | 6.487.000.000 | |||||
Terdapat realisasi pembayaran oleh bendahara pengeluaran kepada orang yang tidak berhak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 6.485.345.000,- dengan rincian sebagai berikut :
REKAPITULASI REALISASI PEMBAYARAN ANGGARAN KEGIATAN KEPADA ORANG YANG TIDAK BERHAK SESUAI KETENTUAN.
| NO | NAMA PENERIMA | TANGGAL PENERIMAAN | JUMLAH | BANK | BUKTI | KETERANGAN | |||||||
| 1 | YESAYA TEBAI | 20/07/2018 | 10.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | STAFF SETWAN SPPD | |||||||
| 2 | ABIYUS YOUW | 20/07/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | BAYAR HUTANG ANGGOTA DEWAN | |||||||
| 3 | SEPANYA PIGOME | 17/09/2018 | 40.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | UNTUK PEMBELIAN ATK DAN PERLENGKAPAN UNTUK MEMBUAT LPJ | |||||||
| 01/10/2018 | 50.000.000 | ||||||||||||
| 12/10/2018 | 20.000.000 | ||||||||||||
| 25/05/2018 | 560.000.000 | REKENING PENAMPUNGAN SEMENTARA | |||||||||||
| 4 | OTO | 17/09/2018 | 100.000.000 | PAPUA | BAYAR PINJAMAN ATAS NAMA HERMAN ADII | ||||||||
| 20/07/2018 | 100.000.000 | BAYAR PINJAMAN ATAS NAMA HERMAN ADII | |||||||||||
| 5 | YEHESKIEL TENOUYE | 20/08/2018 | 50.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | BANTUAN KEPADA SETWAN LAMA YANG MENCALONKAN DIRI MENJADI | |||||||
| WAKIL BUPATI | |||||||||||||
| 6 | YAN TANDIAN | 15/08/2018 | 40.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | MEMBANTU BENDAHARA MENYIAPKAN LPJ | |||||||
| 08/12/2018 | 20.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | ||||||||||
| 17/09/2018 | 50.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | ||||||||||
| 10/04/2018 | 10.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | ||||||||||
| 06/12/2018 | 20.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | ||||||||||
| 140.000.000 | |||||||||||||
| 7 | JONIDI | 11.045.000 | PAPUA | TIDAK DIKETAHUI PERUNTUKANNYA | |||||||||
| 8 | IKA IRAWATI | 20/07/2018 | 1.035.300.000 | PAPIA | SLIP SETORAN | REKENING ATAS NAMA TERSEBUT DIGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR HUTANG TUNGGAKAN KREDIT ATAS NAMA, YANG LANGSUNG DILAKUKAN PEMOTONGAN OLEH PEGAWAI BANK PAPUA : | |||||||
| REKENING KORAN | PETRUS ZONGGONAU, PETRUS YEIMO, OKTOPIANUS TAGI, SIMON GOBAI, | ||||||||||||
| NAFTALI PAKOPA, PILEMON KAYAME. | |||||||||||||
| 9 | AMON TEBAY | 500.000.000 | KWITANSI ATAS NAMA AMON TEBAI | UNTUK DIBERIKAN KE YEHESKIEL T | |||||||||
| 1.000.000.000 | KWITANSI ATAS NAMA AMON TEBAI | PEMBAYARAN HAK ULAYAT TANAH DPRD | |||||||||||
| 16/03/2018 | 200.000.000 | KWITANSI ATAS NAMA AMON TEBAI | DEAKA II | ||||||||||
| 01/08/2018 | 25.000.000 | SLIP SETORAN | SPPD | ||||||||||
| 13/08/2018 | 150.000.000 | KWITANSI ATAS NAMA AMON TEBAI | SPPD | ||||||||||
| 16/07/2018 | 200.000.000 | KWITANSI ATAS NAMA AMON TEBAI | SPPD | ||||||||||
| 27/09/2018 | 200.000.000 | KWITANSI ATAS NAMA AMON TEBAI | SPPD | ||||||||||
| 10 | FELI YOGI | 16/03/2018 | 100.000.000 | KWITANSI | SPPD DEAKA II | ||||||||
| 11 | ERNOT KAYAME | 16/03/2018 | 100.000.000 | KWITANSI | SPPD DEAKA II | ||||||||
| 12 | SAHAR | 15/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | BAYAR HUTANG KE DEBERIUS | |||||||
| 13 | ZAINAL | 15/08/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | BAYAR HUTANG KE DEBERIUS | |||||||
| 14 | NAFTALI MOTE | 15/08/2018 | 250.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | BAYAR HUTANG KE DEBERIUS | |||||||
| 15 | ALPIUS TEBAI | 15/08/2018 | 12.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | ||||||||
| 16 | ARIFIN MANUFANDU | 15/08/2018 | 5.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | ||||||||
| 17 | ALEX YOGI, S.SOS | 20/07/2018 | 50.000.000 | CASH | KWITANSI | SPPD LPJ BUPATI | |||||||
| 21/09/2018 | 15.000.000 | CASH | KWITANSI | SPPD | |||||||||
| 18 | SEM PEKEI | 20/07/2018 | 50.000.000 | CASH | KWITANSI | SPPD LPJ BUPATI | |||||||
| 21/09/2018 | 12.000.000 | CASH | KWITANSI | SPPD | |||||||||
| TOTAL | 6.625.345.000 | ||||||||||||
Terdapat realisasi anggaran kegiatan DPRD yang di tampung pada rekening atas nama Manfret Tebai dan Man Tebai (yang di pegang oleh Amon Tebai sekwan DPRD) yang tidak diketahui peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 6.569.500.000,- dengan rincian sebagai berikut:
REKAPITULASI REKENING ATAS NAMA SETWAN
| NO | NAMA PENERIMA | TANGGAL PENERIMAAN | JUMLAH | BANK | BUKTI | KETERANGAN |
| 1 | KODE 44 (-) | 15/02/2018 | 2.229.500.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | REKENING DI PEGANG OLEH SEKWAN |
| 26/01/2018 | 600.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | AMON TEBAI | ||
| 27/02/2018 | 790.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | |||
| 08/03/2018 | 2.250.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | |||
| 5.869.500.000 | PAPUA | |||||
| 2 | KODE 45 (-) | 28/05/2018 | 500.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | REKENING DI PEGANG OLEH SEKWAN AMON TEBAI |
| 30/05/2018 | 200.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | |||
| 700.000.000 | PAPUA | |||||
| TOTAL | 6.569.500.000 | |||||
Terdapat realisasi pembayaran SPPD anggota DPRD yang tidak diyakini bukti pertanggung jawabannya sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp9.205.000.000 (tim audit hanya melakukan analisa terhadap beberapa orang anggota DPRD yang pada rekening korannya terdapat aliran dana dari Bendahara pengeluaran yang menurut bendahara adalah untuk biaya SPPD dalam daerah dan keluar daerah, atas permasalahan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu apabila bendahara pengeluaran atau anggota DPRD yang bersangkutan menyerahkan dokumen berupa bukti-bukti perjalanan dinas yang lengkap dan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan rincian sebagai berikut :
ANALISA DAFTAR PENERIMA BIAYA PERJALANAN DINAS YANG TIDAK DIYAKINI PERTANGGUNG JAWABANNYA.
| NO | NAMA PENERIMA | TANGGAL PENERIMAAN | JUMLAH | BANK | BUKTI | KETERANGAN |
| 1 | OKTOPIANUS TAGI | 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD |
| 2 | MENASE GOBAI | 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD |
| 3 | MARTINUS KEIYA | 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD |
| 4 | PIUS HANAU | 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD |
| 5 | AKULIAN NAWIPA | 16/03/2018 | 80.000.000 | KWITANSI | SPPD DEAKA II | |
| 28/05/2018 | 50.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH | ||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD | ||
| 26/10/2018 | 150.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | SPPD LPJ BUPATI | ||
| 11/11/2018 | 150.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | SPPD KE JAKARTA | ||
| TOTAL | 530.000.000 | |||||
| 6 | SIMON GOBAI | 16/03/2018 | 80.000.000 | KWITANSI | SPPD DEAKA II | |
| 20/08/2018 | 120.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH | ||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD | ||
| TOTAL | 300.000.000 | |||||
| 7 | ANDREANUS TEKAGE | 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD |
| 8 | FABIANUS DEGEI | 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD |
| 16/08/2018 | 25.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH KE JAYAPURA | ||
| TOTAL | 125.000.000 | |||||
| 9 | STEFANUS YOGI | 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD |
| 10 | PILEMON KAYAME | 28/05/2018 | 200.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH |
| 08/03/2018 | 50.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH | ||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD | ||
| 29/06/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | SPPD KELUAR DAERAH | ||
| 22/10/2018 | 40.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH KE JAYAPURA | ||
| 12/11/2018 | 40.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH KE JAYAPURA | ||
| TOTAL | 580.000.000 | |||||
| 11 | NAFTALI KAYAME | 16/03/2018 | 80.000.000 | KWITANSI | SPPD DEAKA II | |
| 08/03/2018 | 335.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH | ||
| 20/08/2018 | 100.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH | ||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD | ||
| TOTAL | 615.000.000 | |||||
| 12 | MOSES MOTE | 16/03/2018 | 80.000.000 | KWITANSI | SPPD DEAKA II | |
| 20/08/2018 | 125.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | SPPD KELUAR DAERAH | ||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | SPPD | ||
| 08/03/2018 | 220.000.000 | KWITANSI | SPPD SK PJ BUPATI | |||
| TOTAL | 525.000.000 | |||||
| 13 | YOHANES KUDIAI | 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | SPPD |
| 16/03/2018 | 80.000.000 | Kwitansi | SPPD DAK III | |||
| 20/08/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| Total | 280.000.000 | |||||
| 14 | NAFTALI PAKOPA | 16/03/2018 | 50.000.000 | Kwitansi | SPPD DEAKA II | |
| 08/03/2018 | 190.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 20/08/2018 | 200.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | SPPD | ||
| 20/07/2018 | 500.000.000 | Papua | slip setoran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 17/09/2018 | 500.000.000 | Papua | slip setoran | SPPD Keluar Daerah | ||
| Total | 1.540.000.000 | |||||
| 15 | PETRUS ZONGGONAU | 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | SPPD |
| 16 | PETRUS YEIMO | 08/03/2018 | 190.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah |
| 16/03/2018 | 80.000.000 | Kwitansi | SPPD DEAKA II | |||
| 20/08/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | Sppd | ||
| Total | 470.000.000 | |||||
| 17 | BENI YOGI | 28/05/2018 | 350.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | SPPD Keluar Daerah |
| 16/03/2018 | 80.000.000 | Kwitansi | SPPD DEAKA II | |||
| 08/03/2018 | 390.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 20/08/2018 | 150.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | Sppd | ||
| Total | 1.070.000.000 | |||||
| 18 | DENI GOBAI | 20/08/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran | SPPD Keluar Daerah |
| 08/03/2018 | 190.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 16/03/2018 | 80.000.000 | Papua | Kwitansi | SPPD DAK | ||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | Sppd | ||
| 16/08/2018 | 50.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 17/09/2018 | 360.000.000 | Papua | slip setoran | SPPD Keluar Daerah | ||
| Total | 880.000.000 | |||||
| 19 | HABAKUK PIGAI | 20/08/2018 | 100.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah |
| 08/03/2018 | 190.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 16/03/2018 | 80.000.000 | Kwitansi | SPPD DEAKA II | |||
| 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | Sppd | ||
| 20/07/2018 | 140.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 20/08/2018 | 100.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| Total | 710.000.000 | |||||
| 20 | YUNUS ADII | 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | Sppd |
| 08/03/2018 | 190.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 20/07/2018 | 140.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| Total | 430.000.000 | |||||
| 21 | HERMAN ADII | 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | Sppd |
| 22 | MARIUS TEKAGE | 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | Sppd |
| 23 | ELIAS NAWIPA | 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/rekening koran | Sppd |
| 24 | OBETH TENOUYE | 15/02/2018 | 100.000.000 | Papua | slip setoran/ rekening koran | Sppd |
| 08/03/2018 | 50.000.000 | Papua | rekening koran | SPPD Keluar Daerah | ||
| 150.000.000 | ||||||
| 9.205.000.0000 | ||||||
Terdapat kelebihan pembayaran tambahan gaji pada Anggota DPRD atas kegiatan fiktif yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8.858.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
DAFTAR REKAPITULASI PENERIMAAN GAJI TAMBAHAN ANGGOTA DPRD YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN.
| NO | NAMA PENERIMA | TANGGAL PENERIMAAN | JUMLAH | BANK | BUKTI | KETERANGAN |
| 1 | OKTOPIANUS TAGI | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | GAJI TAMBAHAN BULAN DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 2 | MENASE GOBAI | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | GAJI TAMBAHAN BULAN DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 3 | MARTINUS KEIYA | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | GAJI TAMBAHAN DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 4 | PIUS HANAU | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | TAMBAHAN GAJI DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 3 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BLN | ||
| 16/08/2018 | 50.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI | ||
| 350.000.000 | ||||||
| 5 | AKUILAN NAKAPA | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | TAMBAHAN GAJI DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 3 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 6 | SIMON GOBAI | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | TAMBAHAN GAJI DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI DAN SPPD | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 135.000.000 | PAPUA | REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 345.000.000 | ||||||
| 7 | ANDREANUS TEKEGE | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | GAJI TAMBAHAN DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 8 | FABIANUAS TEKEGE | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | GAJI TAMBAHAN DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 9 | STEFANUS YOGI | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | TAMBAHAN GAJI DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 10 | PILEMON KAYAME | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | GAJI TAMBAHAN 1 BULAN |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 11 | NAFTALI KAYAME | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | TAMBAHAN GAJI DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 12 | MOSES MOTE | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | TAMBAHAN GAJI DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 13 | YOHANES KUDIAI | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI DESEMBER |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 14 | NAFTALI PAKOPA | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | TAMBAHAN GAJI BULAN 12 |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 15 | PASKALIS UTII | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | GAJI TAMBAHAN DESEMBER |
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 300.000.000 | ||||||
| 16 | PETRUS ZONGGONAU | 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | GAJI TAMBAHANN 1 BULAN |
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 17 | PETRUS YEIMO | |||||
| 11/12/2018 | 30.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | TAMBAHAN GAJI DESEMBER | ||
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2BULAN | ||
| 360.000.000 | ||||||
| 18 | BENI YOGI | |||||
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 330.000.000 | ||||||
| 19 | DENI GOBAI | |||||
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 50.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN | ||
| 260.000.000 | ||||||
| 20 | HABAKUK PIGAI | |||||
| 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN | ||
| 20/07/2018 | 140.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 320.000.000 | ||||||
| 21 | YUNUS ADII | 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN |
| 20/07/2018 | 140.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI | ||
| 320.000.000 | ||||||
| 22 | HERMAN ADII | 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI |
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 330.000.000 | ||||||
| 23 | MARIUS TEKEGE | 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN |
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 330.000.000 | ||||||
| 24 | ELIAS NAWIPA | 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN |
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 330.000.000 | ||||||
| 25 | OBETH TENOUYE | 15/02/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 2 BULAN |
| 20/07/2018 | 150.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | GAJI TAMBAHAN 5 BULAN | ||
| 17/09/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 16/08/2018 | 60.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN/ REKENING KORAN | TAMBAHAN GAJI 2 BULAN | ||
| 330.000.000 | ||||||
| TOTAL | 8.585.000.000 |
Terdapat sisa pertanggungjawaban oleh bendahara pengeluaran yang tidak diketahui peruntukannya sebesar Rp. 2.131.739.674,-, dengan rincian sebagai berikut:
DAFTAR REKAPITULASI SISA PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARAYANG TIDAK DIKETAHUI PERUNTUKANNYA.
| NO | PENERIMAAN ANGGARAN KEGIATAN SETWAN | ANGGARAN | TOTAL REALISASI ANGGARAN KEGIATAN SETWAN | PENGGUNAAN ANGGARAN SETWAN | JUMLAH | TOTAL PENGGUNAAN ANGGARAN SETWAN | SELISIH KEGIATAN YANG TIDAK DIKETAHUI PERUNTUKANNYA |
| 1 | PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH | 5.220.000.000 | 83.006.465.000 | PEMBAYARAN HAK TRIWULAN | 41.600.000.000 | 80.874.725.326 | 2.131.739.674 |
| 2 | HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT/TOKOH AGAMA | 5.926.000.000 | PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL ANGGOTA DPRD | 6.487.000.000 | |||
| 3 | RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN | 5.956.480.000 | PEMBAYARAN ANGGOTA DEWAN YANG PAW | 1.000.000.000 | |||
| 4 | RAPAT-RAPAT PARIPURNA | 9.513.000.000 | PEMBAYARAN TAMBAHAN GAJI DPRD | 8.858.000.000 | |||
| 5 | KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH | 6.491.985.000 | PEMBAYARAN SPPD ANGGOTA DPRD | 9.205.000.000 | |||
| 6 | SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | 7.345.000.000 | REKENING TAMPUNGAN SETWAN | 6.569.500.000 | |||
| 7 | PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH | 9.000.000.000 | REALISASI PEMBAYARAN KEPADA ORANG TIDAK BERHAK | 6.485.345.000 | |||
| 8 | RAPAT-RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI KE LUAR DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 30.604.000.000 | KEKURANGAN PAJAK | 238.951.326 | |||
| 9 | BIMBINGAN TEKNIS UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 2.950.000.000 | PEMBAYARAN PAJAK | 430.929.000 |
Terdapat kekurangan penyetoran/pembayaran Pajak Rp. 238.951.326.(Pajak Penghasilan PPh 22 Rp. 29.002.276 dan PPN sebesarRp. 209.949.050), dengan rincian sebagai berikut :
REKAPAN PEMBAYARAN PAJAK SETWAN YANG BELUM DISETOR.
| KODE KEGIATAN | NAMA KEGIATAN | JENIS BELANJA | UTANG PAJAK PPH 22 | BAYAR PAJAK 26 FEB 2019 | SELISIH |
| 01.01 | PENYEDIAAN JASA SURAT MENYURAT | BELANJA PERANGKO | 2.999.325 | ||
| 01.08 | PENYEDIAAN JASA KEBERSIHAN KANTOR | BELANJA PERALATAN KEBERSIHAN DAN BAHAN PEMBERSIH | 3.750.675 | ||
| 01.10 | PENYEDIAAN ALAT TULIS KANTOR | BELANJA ALAT TULIS KANTOR | |||
| 15.01 | PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH | BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 1.455.000 | ||
| BELANJA CETAK | 607.500 | ||||
| 15.02 | HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT/TOKOH AGAMA | BELANJA BAHAN DOKUMENTASI | 450.000 | 450.000 | |
| 15.03 | RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN | BELANJA CETAK | 3.450.000 | 3.450.000 | |
| BELANJA PENGGANDAAN | 300.000 | 300.000 | |||
| BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 5.073.750 | ||||
| 15.04 | RAPAT-RAPAT PARIPURNA | BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 750.000 | ||
| BELANJA PENGGANDAAN | 375.000 | ||||
| 15.06 | KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH | BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 2.553.525 | ||
| BELANJA BAHAN DOKUMENTASI | 4.087.500 | ||||
| 15.08 | SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | BELANJA BAHAN DOKUMENTASI | 892.500 | ||
| BELANJA CETAK | 2.700.001 | ||||
| BELANJA PENGGANDAAN | 1.800.000 | ||||
| BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 2.032.500 | ||||
| JUMLAH | 33.202.276 | 4.200.000 | 29.002.276 | ||
| KODE KEGIATAN | NAMA KEGIATAN | JENIS BELANJA | UTANG PAJAK PPH 23 | BAYAR PAJAK 26 FEB 2019 | SELISIH |
| 15.01 | PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH | BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT | 850.000 | 850.000 | |
| 15.02 | HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT/TOKOH AGAMA | BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT | 20.420.000 | 20.420.000 | |
| 15.03 | RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN | BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT | 31.067.000 | 31.067.000 | |
| 15.04 | RAPAT-RAPAT PARIPURNA | BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT | 2.061.200 | 2.061.200 | |
| 15.06 | KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH | BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT | 14.000.000 | 14.000.000 | |
| 15.08 | SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT | 22.600.000 | 22.600.000 | |
| JUMLAH | 90.998.200 | 90.998.200 | - | ||
| KODE KEGIATAN | NAMA KEGIATAN | JENIS BELANJA | UTANG PAJAK PPN | BAYAR PAJAK 26 FEB 2019 | SELISIH |
| 01.01 | PENYEDIAAN JASA SURAT MENYURAT | BELANJA PERANGKO, MATERAI DAN BENDA POS LAINNYA | 22.645.500 | ||
| 01.08 | PENYEDIAAN JASA KEBERSIHAN KANTOR | BELANJA PERALATAN KEBERSIHAN DAN BAHAN PEMBERSIH | 17.278.850 | ||
| 01.10 | PENYEDIAAN ALAT TULIS KANTOR | BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 550.000 | ||
| 15.01 | PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH | BELANJA CETAK | 4.050.000 | ||
| BELANJA PENGGANDAAN | 3.700.000 | ||||
| 15.02 | HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT/TOKOH AGAMA | BELANJA BAHAN DOKUMENTASI | 3.000.000 | ||
| 15.03 | RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN | BELANJA CETAK | 19.000.000 | ||
| BELANJA PENGGANDAAN | 2.000.000 | ||||
| BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 29.923.000 | ||||
| 15.04 | RAPAT-RAPAT PARIPURNA | BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 10.000.000 | ||
| BELANJA PENGGANDAAN | 2.500.000 | ||||
| 15.06 | KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH | BELANJA BAHAN DOKUMENTASI | 27.250.000 | ||
| BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 25.353.500 | ||||
| 15.08 | SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | BELANJA ALAT TULIS KANTOR | 16.050.000 | ||
| BELANJA CETAK | 18.000.000 | ||||
| BELANJA PENGGANDAAN | 12.000.000 | ||||
| BELANJA BAHAN DOKUMENTASI | 1.450.000 | ||||
| JUMLAH | 214.750.850 | 4.801.800 | 209.949.050 | ||
| TOTAL UTANG PAJAK PER TGL 31 DES 2018 | 338.951.326 | 100.000.000 | 238.951.326 | ||
Bahwa fakta-fakta/kronologis rangkaian penyimpangan pengelolaan atas pengeluaran yang saksi dapatkan dengan Tim Inspektorat dilapangan saat melakukan audit investigasi terhadap OPD Setwan DPRD Kab. Paniai, adalah sebagi berikut:
Bahwa Setwan Kabupaten Paniai mendapatkan Pagu Anggaran untuk program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah sebesar Rp77.677.465.000 pada Pagu anggaran sebelum perubahan dan Rp83.006.465.000 setelah DPPA, dengan Total realisasi Anggaran sebesar Rp83.006.465.000 dan Total realisasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sebesar Rp83.006.465.000.
Kemudian untuk merealisasikan/mencairkan anggaran tersebut diterbitkanlah SPP dan SPM serta SP2D sepanjang T.A. 2018 sebagai syarat untuk melakukan pencairan, dengan rincian SPP dan SPM sebagai berikut :
SPP :
Tanggal 13/02/2018 SPP Nomor 20001/SPP-LS/4.01.04.01/II/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 13/02/2018 SPP Nomor 20002/SPP-LS/4.01.04.01/II/2018 untuk pembayaran kegiatan peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah.
Tanggal 25/05/2018 SPP Nomor 200012/SPP-LS/4.01.04.01/V/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
Tanggal 25/05/2018 SPP Nomor 200014/SPP-LS/4.01.04.01/V/2018 untuk pembayaran bimbingan tekhnis untuk pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 10/08/2018 SPP Nomor 200014/SPP-TU/4/01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran rapat-rapat alat kelengkapan dewan.
Tanggal 09/08/2018 SPP Nomor 200024/SPP-LS/04.01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah.
Tanggal 09/08/2018 SPP Nomor 200025/SPP-LS/04.01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pimpinan dan anggota.
Tanggal 10/08/2018 SPP Nomor 200026/SPP-LS/04.01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 10/08/2018 SPP Nomor 200013/SPP-TU/4/01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran rapat-rapat paripurna.
Tanggal 14/09/2018 SPP Nomor 200033/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
Tanggal 14/09/2018 SPP Nomor 200032/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 14/09/2018 SPP Nomor 200034/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018 untuk pembayaran peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah.
Tanggal 02/10/2018 SPP Nomor 200017/SPP-TU/4/01.04.01/X/2018 untuk pembayaran kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 02/10/2018 SPP Nomor 200018/SPP-TU/4/01.04.01/X/2018 untuk pembayaran rapat-rapat alat kelengkapan dewan.
Tanggal 02/10/2018 SPP Nomor 200020/SPP-TU/4/01.04.01/X/2018 untuk pembayaran pembahasan rancangan peraturan daerah.
Tanggal 22/10/2018 SPP Nomor 200036/SPP-LS/04/01.04.01/X/2018 untuk pembayaran rapat-rapat konsultasi keluar daerah pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 02/10/2018 SPP Nomor 200017/SPP-TU/4/01.04.01/X/2018 untuk pembayaran kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 11/12/2018 SPP Nomor 200041/SPP-LS/04/01.04.01/XII/2018 untuk pembayaran peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah.
Tanggal 11/12/2018 SPP Nomor 200042/SPP-LS/04/01.04.01/XII/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah.
SPM :
Tanggal 13/02/2018 SPM Nomor 30001/SPM-LS/04.01.04.01/II/2018 untuk pembayaran pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 13/02/2018 SPM Nomor 30002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018 untuk pembayaran pada kegiatan peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERDA.
Tanggal 02/03/2018 SPM Nomor 30003/SPM-LS/04.01.04.01/II/2018 untuk pembayaran pada kegiatan rapat-rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 02/03/2018 SPM Nomor 30004/SPM-LS/04.01.04.01/III/2018 untuk pembayaran pada pengingkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERDA
Tanggal 15/02/2018 SPM Nomor 30005/SPM-TU/04.01.04.01/II/2018 untuk pembayaran pada kegiatan rapat-rapat paripurna.
Tanggal 25/05/2018 SPM Nomor 300014/SPM-LS/04.01.04.01/V/2018 untuk pembayaran pada kegiatan Bimbingan Tekhnis untuk pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 25/05/2018 SPM Nomor 300012/SPM-LS/04.01.04.01/V/2018 untuk pembayaran Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah.
Tanggal 25/05/2018 SPM Nomor 300013/SPM-LS/04.01.04.01/V/2018 untuk pembayaran kegiatan rapat-rapat koordinasi pimpinan dan Anggota DPRD.
Tanggal 09/08/2018 SPM Nomor 300013/SPM-LS/04.01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 10/08/2018 SPM Nomor 300011/SPM-TU/4/01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran kegiatan hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintahan daerah dan tokoh masyarakat.
Tanggal 10/08/2018 SPM Nomor 300027/SPM-LS/04.01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran peningkatan fungsi pengawasan atas peraturan Daerah.
Tanggal 10/08/2018 SPM Nomor 300012/SPM-TU/4/01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran Sosialisasi perundang-undangan.
Tanggal 10/08/2018 SPM Nomor 300014/SPM-TU/4/01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran rapat-rapat alat kelengkapan dewan.
Tanggal 10/08/2018 SPM Nomor 300015/SPM-TU/4/01.04.01/IX/2018 untuk pembayaran kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 10/08/2018 SPM Nomor 300013/SPM-TU/4/01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran kegiatan rapat-rapat Paripurna.
Tanggal 10/08/2018 SPM Nomor 300026/SPM-LS/04.01.04.01/VIII/2018 untuk Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar Daerah pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 09/08/2018 SPM Nomor 300024/SPM-LS/04.01.04.01/VIII/2018 untuk pembayaran pada kegiatan peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERDA.
Tanggal 14/09/2018 SPM Nomor 300033/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018 untuk pembayaran Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar Daerah.
Tanggal 14/09/2018 SPM Nomor 300034/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018 untuk pembayaran Peningkatan fungsi pengawasan kapasitas dan pengawasan peraturan Daerah (perjalanan dinas dalam daerah).
Tanggal 14/09/2018 SPM Nomor 300032/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar Daerah pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 02/10/2018 SPM Nomor 300019/SPM-TU/4/01.04.01/X/2018 untuk pembayaran Hearing/dialog dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Tanggal 02/10/2018 SPM Nomor 300017/SPM-TU/4/01.04.01/X/2018 untuk pembayaran kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 02/10/2018 SPM Nomor 300018/SPM-TU/4/01.04.01/X/2018 untuk pembayaran rapat-rapat alat kelengkapan dewan.
Tanggal 23/10/2018 SPM Nomor 300036/SPM-LS/04.01.04.01/X/2018 untuk pembayaran Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar Daerah pimpinan dan anggota DPRD.
Tanggal 23/10/2018 SPM Nomor 300037/SPM-LS/04.01.04.01/X/2018 untuk peningkatan fungsi pengawasan kapasitas dan pengawasan peraturan Daerah.
Tanggal 11/12/2018 SPM Nomor 300041/SPM-LS/04/01.04.01/XII/2018 untuk pembayaran peningkatan fungsi dan pengawasan kapasitas dan pengawasan peraturan Daerah.
Tanggal 11/12/2018 SPM Nomor 300042/SPM-LS/04/01.04.01/XII/2018 untuk pembayaran rapat-rapat koordinasi keluar Daerah.
SP2D :
Pembahasan rancangan peraturan daerah :
Tanggal 14/09/2018 Nomor SP2D 42052/SP2D-TU NIHIL/1.20.4.1/IX/2018;
Tanggal 30/11/2018 Nomor SP2D 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018
Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat :
Tanggal 30/05/2018 Nomor SP2D 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018
Tanggal 09/08/2018 Nomor SP2D 41570/SP2D-TU NIHIL/1.01.4.1/VIII/2018
Tanggal 01/10/2018 Nomor SP2D 42299/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018
Tanggal 12/12/2018 Nomor SP2D 43024/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan :
Tanggal 30/05/18 Nomor SP2D 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018
Tanggal 10/08/18 Nomor SP2D 41571/SP2D-TU NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018
Tanggal 01/10/18 Nomor SP2D 42300/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018
Tanggal 30/11/18 Nomor SP2D 42961/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018
Rapat-rapat paripurna :
Tanggal 30/05/18 Nomor SP2D 40724/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018
Tanggal 10/08/18 Nomor SP2D 41569/SP2D-TU NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018
Tanggal 14/09/18 Nomor SP2D 42053/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/IX/2018
Tanggal 17/12/18 Nomor SP2D 43668/SP2D-TU NIHIL/01.04.01/XII/2018
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah :
Tanggal 30/05/18 Nomor SP2D 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018
Tanggal 10/08/18 Nomor SP2D 41566/SP2D-TU NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018
Tanggal 01/10/18 Nomor SP2D 42302/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018
Tanggal 10/12/18 Nomor SP2D 43023/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018
Tanggal 27/12/18 Nomor SP2D 43825/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018
Sosialisasi peraturan perundang-undangan :
Tanggal 30/05/18 Nomor SP2D 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018
Tanggal 10/08/18 Nomor SP2D 41568/SP2D-TU NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018
Tanggal 01/10/18 Nomor SP2D 42301/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018
Tanggal 10/12/18 Nomor SP2D 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018
Tanggal 27/12/18 Nomor SP2D 43824/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018
Peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah :
Tanggal 26/02/18 Nomor SP2D 40240/SP2D - LS/4.01.04.01/II/2018
Tanggal 23/03/18 Nomor SP2D 40279/SP2D - LS/04.01.04/III/2018
Tanggal 09/08/18 Nomor SP2D 41499/SP2D - LS/4.1.4.1/VIII/2018
Tanggal 10/08/18 Nomor SP2D 41628/SP2D - LS/4.1.4/VIII/2018
Tanggal 14/09/18 Nomor SP2D 42118/SP2D - LS/04.01.04.01/IX/2018
Tanggal 23/10/18 Nomor SP2D 42596/SP2D - LS/04.01.04.01/X/2018
Tanggal 17/12/18 Nomor SP2D 43664/SP2D - LS/04.01.04.01/XII/2018
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar Daerah pimpinan dan anggota DPRD:
Tanggal 15/02/18 Nomor SP2D 40151/SP2D - LS/04.01.04.01/II/2018
Tanggal 02/03/18 Nomor SP2D 40278/SP2D - LS/04.01.04/III/2018
Tanggal 25/05/18 Nomor SP2D 40312/SP2D - LS/04.01.04.01/V/2018
Tanggal 09/08/18 Nomor SP2D 41498/SP2D - LS/04.01.04.01/VIII/2018
Tanggal 10/08/18 Nomor SP2D 41629/SP2D - LS/4.1.4.1/VIII/2018
Tanggal 14/09/18 Nomor SP2D 42117/SP2D - LS/04.01.04.01/IX/2018
Tanggal 23/10/18 Nomor SP2D 42595/SP2D - LS/04.01.04.01/X/2018
Tanggal 17/12/18 Nomor SP2D 43665/SP2D - LS/04.01.04.01/XII/2018
Bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD :
Tanggal 25/05/18 Nomor SP2D 40313/SP2D - LS/4.01.04.01/V/2018
Setwan dan anggota DPRD melakukan rapat pembicaraan untuk memutuskan tentang pembagian anggaran kegiatan DPRD berdasarkan kesepakatan antara Setwan dan Anggota DPRD dimana setiap anggota DPRD mendapatkan hak pertriwulan sebesar Rp500.000.000, dan tambahan gaji sebesar Rp30.000.000/bulan, dimana yang seharusnya anggota DPRD mendapatkan realisasi pembayaran setelah melaksanakan tugasnya, sehingga pembayaran hak triwulan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Bendahara pengeluaran membuat tagihan-tagihan dari beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh anggota DPRD setelah anggaran telah terealisasi kemudian bendahara memindahkan anggaran yang telah ditagihkan ke dalam rekening penampungan atas nama Wayume Pigome cq. Sepanya Pigome untuk dikumpulkan terlebih dahulu hingga mencukupi untuk membayarkan hak triwulan dan dibagikan ke anggota dewan Rp500.000.000/orang setiap triwulan dan ditransferkan ke rekening masing-masing anggota DPRD.
Setiap pelaksanaan kegiatan baik berupa SPPD Anggota DPRD ataupun gaji tambahan dan hak triwulan setwan memberikan catatan kepada bendahara pengeluaran untuk membayarkan sesuai dengan nama dan jumlah dana yang harus dibayarkan, Setwan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melakukan pembayaran atas tagihan anggaran kegiatan anggota DPRD baik yang melaksanakan tugas ataupun yang tidak melaksanakan tugas dan kepada orang-orang yang tidak berhak menerima anggaran tersebut, Dalam proses pembayarannya bendahara membayar kepada orang-orang tersebut dengan cara di transfer ke rekening masing-masing penerima dengan bukti berupa slip setoran, atau dengan cara di berikan secara cash ada yang dilengkapi dengan kwitansi yang di tandatangani oleh penerima dan ada yang tidak disertai kwitansi dan ada yang di bayarkan melalui Setwan dengan bukti untuk pembayaran ke orang tertentu dengan catatan di dalam kwitansi serta ada yang di transfer ke rekening atas nama orang lain, dimana rekening tersebut dipegang oleh Setwan, bendahara hanya mencatat di buku yang disertai tanggal kemana aliran dana tersebut di kirimkan dan Bendahara pengeluaran membayarkan Hak triwulan kepada anggota DPRD sesuai dengan tabel pengeluaran tersebut diatas.
Bendahara pengeluaran membayarkan Hak triwulan kepada anggota DPRD sebagai berikut :
Triwulan I pada Tanggal 07/06/2018 sebesar Rp500.000.000/orang kepada 25 anggota DPRD.
Triwulan II pada Tanggal 14/08/2018 sebesar Rp500.000.000/orang kepada 25 anggota DPRD.
Triwulan III pada Tanggal 10/10/2018 sebesar Rp500.000.000/orang kepada 25 anggota DPRD.
Triwulan IV pada Tanggal 21/12/2018 sebesar Rp500.000.000/orang kepada 6 anggota DPRD, dan Rp100.000.000/orang kepada 11 anggota DPRD.
Terhadap bukti berupa rekening koran anggota DPRD pada triwulan I sampai dengan III 25 orang anggota DPRD masing-masing menerima Rp500.000.000, pada Triwulan IV ada 6 orang anggota Dewan yang mendapatkan Rp500.000.000 11 orang hanya mendapatkan Rp100.000.000, hal ini disebabkan anggaran yang ada pada bendahara pengeluaran tidak cukup lagi untuk membayarkan secara utuh, dan 8 orang lainnya sudah tidak menerima haknya disebabkan telah Pindah Antar Waktu (PAW)/pindah partai, berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran , pada Tanggal 21 Desember 2018 malam hari, setwan dan bendahara pengeluaran menuju ke Bank Papua untuk melakukan pinjaman agar bisa membayarkan hak triwulan IV kepada anggota DPRD, tetapi ada 6 orang anggota DPRD yang menyusul mereka ke Bank Papua dan mengamuk karena tidak menyetujui peminjaman tersebut, bendahara pengeluaran mendapatkan pemukulan oleh salah satu oknum anggota DPRD, sehingga membuat bendahara pengeluaran lari ketakutan, saat itu buku rekening dan cek kosong yang telah ditandatangani oleh bendahara tertinggal di Bank Papua, dan sudah tidak diketahui bagaimana selanjutnya, berdasarkan analisa tim audit dari keterangan bendahara pengeluaran, Setwan, dan beberapa anggota DPRD bahwa pada Bulan Desember hanya 6 orang yang menerima pembayaran triwulan sebesar Rp500.000.000 yaitu orang yang hadir di Bank pada malam Tanggal 21 Desember, sedangkan 11 orang lainnya hanya mendapatkan Rp100.000.000.
Bendahara pengeluaran membayarkan gaji tambahan kepada anggota DPRD sebagai berikut :
Pada Tanggal 15/02/2018 sebesar Rp160.000.000 kepada 24 orang anggota DPRD.
Pada Tanggal 20/07/2018 sebesar Rp150.000.000 kepada 22 orang anggota DPRD, Rp140.000.000 kepada 2 orang anggota DPRD, Rp135.000.000 kepada 1 orang anggota DPRD
Pada Tanggal 16/08/2018 sebesar Rp60.000.000 kepada 23 orang anggota DPRD dan Rp50.000.000 kepada 2 orang anggota DPRD
Pada Tanggal 17/09/2018 sebesar Rp60.000.000 kepada 24 orang anggota DPRD
Pada Tanggal 11/12/2018 sebesar Rp30.000.000 kepada 17 orang anggota DPRD
Pembayaran tambahan gaji sebesar Rp30.000.000/orang dibayarkan dari anggaran kegiatan anggota DPRD tanpa ada dasar hukum untuk pembayaran tersebut, berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran bahwa anggaran tersebut dari tagihan-tagihan kegiatan anggota DPRD yang dikumpulkan, baik yang benar-benar dilaksanakan ataupun yang tidak dilaksanakan sama sekali.
Bendahara Pengeluaran membayarkan biaya perjalanan dinas Anggota DPRD sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pertanggung jawaban pembayaran SPPD pada anggota DPRD bahwa pembayaran perjalanan dinas tersebut tidak disertai bukti yang sah dan lengkap, bukti tiket dan boarding pas bukan atas nama yang bersangkutan, hal ini didapati dengan cara melakukan scanner terhadap barcode tiket dan boarding pass hampir seluruh bukti tersebut atas nama Purwanto Eko Edhi, dan biaya perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan standar harga Kabupaten Paniai . Berdasarkan pengakuan Bendahara Pengeluaran bahwa anggota DPRD tersebut benar-benar melaksanakan perjalanan dinas, hanya saja pada saat kembali dari perjalanan dinas anggota DPRD tidak menyerahkan bukti yang lengkap sehingga bendahara terpaksa menyiapkan bukti fiktif yang sesuai dengan DPA, dan tentang pembayaran yang tidak sesuai dengan standar harga satuan Kabupaten Paniai bendahara mengakui hal tersebut, dan melakukan pembayaran biaya SPPD hanya berdasarkan catatan/memo yang diberikan oleh Setwan, oleh karena itu untuk sementara tim mengambil kesimpulan bahwa biaya perjalanan dinas tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku, dan hasil kesimpulan masih bisa berubah jika bendahara pengeluaran atau anggota DPRD yang telah melakukan perjalanan dinas dapat memberikan bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan disesuaikan dengan standar harga pada Kabupaten Paniai yang berlaku.
Bendahara pengeluaran melaksanakan perintah Setwan dalam hal menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif, selama periode Januari sampai dengan Desember 2018, yang di bantu oleh 2 orang (saudari Hernah dan saudari yan Tandian), bukti pertanggung jawaban dibuat berdasarkan tagihan dan disesuaikan dengan peruntukannya pada DPA Sekwan.
Dari hasil analisis tim terhadap bukti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh bendahara pengeluaran didapati hal-hal sebagai berikut :
Terdapat bukti perjalanan dinas keluar daerah dengan carter kendaraan dengan sopir yang sama untuk beberapa anggota DPRD.
Terdapat bukti perjalanan dinas staff tidak diakui kebenarannya karena tidak dilampirkan SPT dan SPPD.
Terdapat bukti LPJ yang wilayah di tuju tidak dapat ditempuh dengan kendaraan sesuai yang tercantum di dalam kwitansi pada rekening mobilisasi darat.
Terdapat bukti double pada mobilisasi udara.
Terdapat kelebihan pembayaran pada rekening perjalanan dinas dalam daerah yang tidak sesuai dengan satuan harga standar.
Terdapat bukti sewa sarana mobilitas udara yang tidak disertai bukti manifest dari pihak penerbangan, dan perusahaan tersebut sudah tidak beroperasional lagi di wilayah Kabupaten Paniai.
Terdapat bukti perjalanan dinas keluar daerah dimana tiket pesawat, billing hotel double dan tidak sesuai.
Terdapat bukti kwitansi perjalanan dinas daerah yang dituju berbeda dengan SPT dan SPPD.
Tanggal dan waktu perjalanan dinas bertepatan dengan perjalanan dinas lainnya/double.
Bukti setoran pajak tidak dilampirkan sehingga masih dicatat sebagai hutang pajak.
Terdapat pajak PPN, PPh 22 dan PPh 23 yang belum dibayarkan pada rekening belanja dokumentasi dan rekening penyediaan makanan dan minuman.
Bukti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tersebut ada yang tidak sah, ada yang tidak lengkap, ada yang lengkap tetapi tidak sah, sehingga bukti tersebut tidak bisa diakui kebenarannya,hal ini diperkuat berdasarkan pengakuan dari Bendahara pengeluaran, Setwan, Anggota DPRD, dan tim yang membantu bendahara dalam menyiapkan LPJ bahwa hanya beberapa kegiatan yang benar-benar dilaksanakan oleh anggota DPRD, sedangkan kegiatan lainnya yang ditagihkan adalah kegiatan fiktif yang tidak dilaksanakan, tetapi tetap dibuat penagihan dan Laporan Pertanggungjawaban dibuatkan agar sesuai dengan DPA yang ada.
Setwan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membayarkan biaya operasional Ketua DPRD, Ketua I, Ketua II dan tim anggaran DPRD sesuai dengan catatan yang diberikan Setwan berbeda beda tiap orang,tetapi tidak disertai dasar hukum pembayaran dan nominal dari pembayaran biaya operasional tersebut,biaya operasional Ketua, Ketua I dan Ketua II sesuai dengan ketentuan yang ada pada DPA DPRD bahwa ketua mendapatkan biaya operasional Rp10.000.000/bulan, sedangkan untuk ketua I dan II masing-masing mendapatkan Rp5.000.000/bulan, biaya operasional para anggota DPRD tersebut berbeda-beda tiap orang, berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran bahwa pembayaran tersebut nominalnya telah ditetapkan oleh Setwan, anggaran tersebut diambilkan dari tagihan kegiatan-kegiatan fiktif anggota DPRD.
Setwan memerintahkan Bendahara pengeluaran untuk melakukan realisasi pembayaran kepada anggota DPRD sebanyak 8 orang yang telah pindah partai/Pindah Antar Waktu (PAW) masing-masing sebesar Rp125.000.000, total Rp1.000.000.000, hal ini disebabkan anggota DPRD tersebut masih menuntut untuk dibayarkan haknya walau telah pindah partai, sehingga Setwan dan anggota DPRD lainnya sepakat untuk memberikan uang tersebut kepada mereka yang telah di PAW, metode pembayarannya yaitu, bendahara pengeluaran memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000 secara cash kepada Setwan dengan bukti berupa kwitansi bermaterai yang telah ditandatangani oleh Setwan, kemudian Setwan yang membayarkan secara langsung kepada 8 orang anggota DPRD yang telah PAW, berdasarkan keterangan dari 2 orang anggota DPRD yaitu Deni Gobai dan Habakuk Pigai bahwa memang mereka masih menerima sejumlah uang setelah di PAW.
Setwan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membayarkan sejumlah dana kepada beberapa orang yang tidak berhak menerima aliran dana dari tagihan program dan kegiatan anggota DPRD, dari hasil analisis tim terhadap bukti berupa slip setoran dan buku catatan bendahara, dari aliran dana tersebut diberikan berdasarkan kesepakatan antara Setwan dan Anggota DPRD diantaranya sebagai berikut :
Hak ulayat tanah atas bangunan gedung DPRD pada Tahun 2018 yaitu sebesar Rp1.000.000.000 pembayaran tersebut diberikan kepada Setwan secara Cash oleh bendahara pengeluaran dengan bukti berupa kwitansi bermaterai yang di tandatangani oleh Setwan.
Kepada Yesaya Tebai (PPK Setwan) Rp10.000.000 berdasarkan bukti slip setoran, tidak diperoleh keterangan mengenai alasan pembayaran dana tersebut.
Sepanya Pigome sebesar Rp670.000.000, yang terdiri dari : Pada Tanggal 17/09/2018 sebesar Rp40.000.000, Tanggal 01/10/2018 sebesar Rp50.000.000, Tanggal 12/10/2018 sebesar Rp20.000.000, dan Tanggal 25/05/2018 sebesar Rp560.000.000, menurut keterangan dari sdr Sepanya bahwa uang tersebut adalah bagian dari catatan Setwan yang diberikan kepada dia sebagian besar sebagai upah dalam menyiapkan LPJ, tetapi uang tersebut dipergunakan untuk membeli ATK dan persiapan pembuatan LPJ, dan juga sebagai rekening penampungan untuk membayarkan Pajak.
Pembayaran atas nama Oto Tebai pada Tanggal 20/07/2018 sebesar Rp100.000.000 dan pada Tanggal 17/09/2018 sebesar Rp100.000.000 Total Rp200.000.000, dimana menurut pengakuan bendahara pengeluaran bahwa peruntukan uang tersebut untuk pembayaran Hutang anggota DPRD atas nama Herman Adii, tetapi menurut catatan Setwan yang ada pada bendahara pengeluaran bahwa terdapat perintah pembayaran untuk Setwan sebesar Rp100.000.000 yang disuruh transfer ke rekening atas nama Oto Tebai bank BRI dan Rp100.000.000 diberikan secara cash ke ibu/mama Oto, tim hanya mengambil kesimpulan berdasarkan bukti transfer yang ada ke rekening atas nama Oto Tebai tetapi belum bisa mengambil kesimpulan terkait penggunaan uang tersebut, karena belum ada keterangan lebih lanjut dari Setwan.
Pembayaran atas nama Yeheskiel Tenouye (Setwan lama), sebesar Rp50.000.000 pada Tanggal 20/08/2018, menurut bendahara pengeluaran pembayaran itu berdasarkan perintah Setwan untuk bantuan kepada yeheskiel Tenouye karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati, hal tersebut merupakan kesepakatan antara Setwan dan anggota DPRD, dan ada beberapa kali bendahara pengeluaran diperintahkan untuk menarik uang dari kegiatan Anggota DPRD untuk diberikan kepada Setwan lama, tetapi dalam bentuk cash ada yang disertai bukti kwitansi ada yang tidak dan diserahkan melalui Setwan Amon Tebai.
Pembayaran atas nama Yan Tandian sebesar Rp140.000.000, menurut bendahara pengeluaran bahwa uang tersebut diberikan atas perintah Setwan dan kesepakatan dengan Anggota DPRD karena telah membantu bendahara pengeluaran dalam hal menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tetapi menurut sdr Yan Tandian bahwa dia memakai uang tersebut dalam hal membeli ATK dan perlengkapan dalam pembuatan LPJ, dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut untuk pembayaran honornya karena telah membantu dalam menyiapkan LPJ, bukti tersebut berdasarkan slip setoran ke rekening atas nama Yan Tandian yang di transfer oleh bendahara pengeluaran.
Pembayaran atas nama Jonidi sebesar Rp11.045.000, berdasarkan slip setoran bendahara pengeluaran ke rekening tersebut, tidak diperoleh keterangan mengenai tujuan pembayaran tersebut.
Pembayaran atas nama Ika Irawati Ariks pada tanggal 20/07/2018 sebesar Rp1.035.300.000, menurut bendahara pengeluaran dia tidak mengetahui mengenai aliran dana tersebut dipergunakan untuk apa tetapi ada pemotongan secara langsung, dan dari hasil keterangan sdr Ika bahwa rekening tersebut memang atas namanya dan dipakai sebagai rekening penampungan uang kagiatan pada saat akan keluar daerah karena tidak berani membawa uang cash pada saat dirinya masih menjadi bendahara pengeluaran Setda tetapi sepengetahuannya rekening tersebut sudah di tutup, setelah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan kemudian sdri Ika ke Bank Papua untuk meminta klarifikasi tentang slip setoran tersebut dan diperoleh keterangan oleh pegawai Bank Papua bahwa rekening tersebut dipakai untuk penyimpanan pemotongan atas tunggakan pembayaran kredit anggota DPRD atas nama Petrus Zonggonau, Petrus Yeimo, Oktopianus Tagi, Simon Gobai, Naftali Pakopa, dan Pilemon Kayame masing-masing sebesar Rp172.550.000 dengan total sebesar Rp1.035.300.000.-.
Pembayaran kepada Amon Tebai (Setwan) sebesar Rp3.275.000.000 sebagai berikut :
Bukti kwitansi yang peruntukannya titipan DPRD untuk Yeheskiel Tenouye sebesar Rp500.000.000
Bukti kwitansi yang peruntukannya untuk pembayaran hak ulayat atas tanah DPRD sebesar Rp1.000.000.000
Tanggal 16/03/2018 bukti kwitansi untuk pembayaran SPPD DEAKA II ke Jakarta atas nama Amon Tebai sebesar Rp200.000.000
Tanggal 13/08/2018 bukti slip setoran atas nama Amon Tebai untuk pembayaran SPPD sebesar Rp150.000.000
Tanggal 16/07/2018 bukti kwitansi atas nama Amon Tebai untuk pembayaran SPPD sebesar Rp200.000.000
Pada tanggal 27/09/2018 bukti kwitansi atas nama Amon Tebai untuk pembayaran SPPD sebesar Rp200.000.000
Pada tanggal 01/08/2018 bukti slip setoran atas nama Amon Tebai untuk pembayaran SPPD sebesar Rp25.000.000
Pembayaran atas nama Feli Yogi pada Tanggal 16/03/2018 untuk pembayaran SPPD DEAKA II dengan bukti penerimaan berupa kwitansi, yang merupakan Sekretaris Dukcapil Kabupaten Paniai sebesar Rp100.000.000
Pembayaran atas nama Ernot Kayame pada Tanggal 16/03/2018 untuk pembayaran SPPD DEAKA II dengan bukti penerimaan berupa kwitansi, yang merupakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Paniai sebesar Rp100.000.000
Pembayaran kepada sdri Hernah Nabang atas honor pembayaran karena membantu bendahara pengeluaran dalam menyiapkan LPJ, berdasarkan keterangan dari Bendahara pengeluaran bahwa sdri Hernah membantu menyiapkan LPJ dari Bulan Januari-Mei Tahun 2018 tetapi mengundurkan diri setelah bulan Mei dengan alasan akan melaksanakan ibadah haji, dan uang honor untuk sdri Hernah diantarkan secara Cash ke rumahnya oleh bendahara pengeluaran, dan menurut sdri Hernah bahwa selama Tahun 2018 tidak lagi membantu Setwan dalam hal menyiapkan bukti-bukti terkait LPJ, tetapi hanya membantu pada Tahun 2017, sdri Hernah mengakui bahwa memang di hubungi oleh Setwan untuk membantu bendahara menyiapkan LPJ Setwan tetapi ditolak karena alasan pribadi, dana yang dibayarkan menurut bendahara pengeluaran sebanyak Rp75.000.000 yang diantarkan dua kali, yang pertama Rp50.000.000 dan yang kedua Rp25.000.000, bendahara pengeluaran mengakui kelalaiannya karena pada saat mengantarkan uang tersebut tidak ada bukti berupa kwitansi yang di tandatangani oleh penerima, untuk sementara tim tidak dapat mengambil kesimpulan atas pernyataan bendahara pengeluaran tersebut dikarenakan tidak ada bukti terkait pemberian uang tersebut, tetapi hanya berdasarkan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan bendahara pengeluaran yang telah yakin sudah mengantarkan uang tersebut, dan bersedia jika dipertemukan antara Setwan bendahara pengeluaran dan sdri Hernah, karena bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran berdasarkan perintah dari Setwan.
Pembayaran kepada Sahar Rp500.000.000, Zainal Rp500.000.000 dan Naftali Mote Rp250.000.000 dengan bukti slip setoran ke rekening atas nama tersebut, menurut bendahara pengeluaran dana tersebut merupakan uang dari pegawai Bank Papua atas nama Deberius yang merupakan pinjaman dari Anggota DPRD, tetapi bendahara tidak dapat merincikan anggota DPRD siapa sj yang mempunyai hutang tersebut, tim tidak dapat menyimpulkan tentang aliran dana tersebut disebabkan kurangnya keterangan yang di dapatkan.
Pembayaran kepada Alpius Tebai pada tanggal 15/08/2018 dengan bukti slip setoran sebesar Rp12.000.000, tidak diperoleh keterangan mengenai pembayaran tersebut untuk apa.
Pembayaran kepada Arifin Manufandu pada Tanggal 15/08/2018 sebesar Rp5.000.000, menurut keterangan bendahara pengeluaran n berdasarkan catatan yang diberikan asih kepada sdr Arifin karena membantu dalam proses pencairan Setwan di keuangan.
Pembayaran kepada sdr Alex Yogi, S.Sos pada Tanggal 20/07/2018 sebesar Rp50.000.000 dan Tanggal 21/09/2018 sebesar Rp15.000.000, dengan bukti berupa kwitansi bermaterai yang ditandatangani, menurut keterangan bendahara bahwa uang tersebut diberikan kepada sdr Alex untuk SPPD, Alex Yogi merupakan Kepala bagian pada Setwan
Pembayaran kepada sdr Sem Pekei pada Tanggal 20/07/2018 sebesar Rp50.000.000 dan Tanggal 21/09/2018 sebesar Rp12.000.000, dengan bukti berupa kwitansi bermaterai, menurut keterangan bendahara bahwa uang tersebut diberikan kepada sdr Sem untuk SPPD, Sem Pekei merupakan Kepala Bagian pada Setwan.
Setwan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk mengirimkan sejumlah dana ke rekening atas nama Manfret Tebai, sebagai berikut:
Tanggal 26/01/2018 sebesar Rp600.000.000
Tanggal 15/02/2018 sebesar Rp2.229.500.000
Tanggal 27/02/2018 sebesar Rp790.000.000
Tanggal 08/03/2018 sebesar Rp2.250.000.000
ke rekening atas nama Man Tebai sebagai berikut :
Tanggal 28/05/2018 sebesar Rp500.000.000
Tanggal 30/05/2018 sebesar Rp200.000.000
Berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran bahwa rekening tersebut dipegang oleh Setwan sebagai rekening penampungan untuk mengumpulkan anggaran kegiatan yang telah ditagihkan oleh bendahara pengeluaran, tetapi sampai Desember bendahara pengeluaran tidak mengetahui kemana saja aliran dana tersebut digunakan oleh Setwan, hal ini berdasarkan bukti transfer dari bendahara pengeluaran kepada kedua rekening tersebut.
Bendahara pengeluaran tidak membayar pajak secara tertib tiap melakukan tagihan atas kegiatan pada Sekwan sehingga masih terdapat hutang PPN dan PPh yang tidak dibayarkan karena anggaran pada bendahara pengeluaran tidak cukup lagi, hal ini disebabkan karena bendahara tidak langsung membayarkan potongan pajak sesuai tagihan yang diajukan tetapi membayarkan secara glondongan, bendahara mengakui bahwa telah menyiapkan dana untuk pembayaran sisa pajak Setwan yang rencananya akan dibayarkan pada bulan Desember, tetapi terjadi permasalahan internal dan dana untuk pembayaran pajak habis terpakai.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh tim dari Buku Pembantu Pajak bendahara pengeluaran periode Januari – Desember 2018 total pembayaran pajak yang seharusnya di bayarkan oleh Setwan adalah Rp669.880.326, tetapi yang baru dibayarkan sebesar Rp430.929.000 sehingga masih terdapat sisa pembayaran pajak sebesar Rp238.951.326.
Berdasarkan hasil analisa Tim terhadap bukti – bukti penerimaan masing-masing anggota DPRD didapatkan hal- hal sebagai berikut:
Oktopianus Tagi menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018 (Rp360.000.000) ,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama III triwulan (Januari sampai dengan September 2018), dan Triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, dengan Total penerimaan selama Tahun 2018 Rp2.060.000.000
Menase Gobai menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama IV triwulan (Januari sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.460.000.000
Martinus Keiya menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama IV triwulan (Januari sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.460.000.000
Pius Hanau menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 10 bulan, tambahan gaji Rp50.000.000 untuk 2 bulan Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama IV triwulan (Januari sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.450.000.000
Akulian Nakapa menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama IV triwulan (Januari sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp530.000.000, dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.890.000.000
Simon Gobai menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp100.000.000 selama IV triwulan (Januari sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, biaya operasional sebesar Rp560.000.000 dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.822.000.000
Andreanus Tekege menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama III triwulan (Januari sampai dengan September 2018), dan Triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, dengan Total penerimaan selama Tahun 2018 Rp2.060.000.000
Fabianus Degei menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama III triwulan (Januari sampai dengan September 2018), dan Triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp125.000.000, dengan Total penerimaan selama Tahun 2018 Rp2.085.000.000
Stevanus Yogi menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama III triwulan (Januari sampai dengan September 2018), dan Triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, dengan Total penerimaan selama Tahun 2018 Rp2.060.000.000
Pilemon Kayame menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September Hak triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober - Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp580.000.000, biaya operasional sebesar Rp1.177.000.000 dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp3.657.000.000
Naftali Kayame menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September Hak triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober - Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp615.000.000, biaya dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.575.000.000
Moses Mote menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama IV triwulan (Januari sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp525.000.000, dengan Total penerimaan selama Tahun 2018 Rp2.885.000.000
Yohanes Kudiai menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama III triwulan (Januari sampai dengan September 2018), dan Triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp280.000.000, dengan Total penerimaan selama Tahun 2018 Rp2.240.000.000
Naftali Pakopa menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September Hak triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober - Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.540.000.000, biaya operasional sebesar Rp600.000.000 dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp4.100.000.000
Paskalis Utii menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 10 bulan Rp300.000.000, Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama III triwulan (Januari sampai dengan September 2018), dan Triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober sampai dengan Desember 2018), dengan Total penerimaan selama Tahun 2018 Rp1.900.000.000
Petrus Zonggonau menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan sebesar Rp500.000.000 selama IV triwulan (Januari sampai dengan Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.460.000.000
Petrus Yeimo menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 12 bulan (Januari sampai dengan Desember) 2018,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September Hak triwulan IV sebesar Rp100.000.000 (Oktober - Desember 2018), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp470.000.000, biaya operasional sebesar Rp500.000.000 dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.942.000.000
Beni Yogi menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 11 bulan (Januari sampai dengan November) 2018,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.070.000.000, biaya operasional sebesar Rp1.000.000.000 dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp3.900.000.000
Deni Gobai menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 7 bulan , Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp880.000.000, biaya operasional sebesar Rp500.000.000 dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp3.290.000.000
Habakuk Pigai menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 11 bulan,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp710.000.000, biaya operasional sebesar Rp500.000.000 dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.890.000.000
Yunus Adii menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 11 bulan,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp430.000.000, dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.110.000.000
Herman Adii menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 11 bulan,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, biaya operasional sebesar Rp1.150.000.000 dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp3.080.000.000
Marius Tekege menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 11 bulan,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, biaya operasional sebesar Rp500.000.000 dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp2.430.000.000
Elias Nawipa menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 11 bulan,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000, dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp1.930.000.000
Obet Tenouye menerima anggaran kegiatan DPRD yang terdiri dari Gaji tambahan sebesar Rp30.000.000/bulan selama 11 bulan,Hak triwulan I sampai dengan III sebesar Rp500.000.000 selama (Januari sampai dengan September), Biaya perjalanan dinas sebesar Rp150.000.000, dengan total penerimaan selama Tahun 2018 sebesar Rp1.980.000.000.
PPK - SKPD tidak melakukan fungsi dan tanggung jawabnya dalam hal verifikasi dokumen tagihan, dokumen pertanggung jawaban yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran, tidak dapat diperoleh keterangan dari PPK terkait alasannya tidak melakukan fungsi dan tanggung jawabnya.
Bahwa benar sistem serta methode yang kami Tim Inspektorat lakukan dalam rangka melakukan Audit Investigasi terhadap OPD Setwan Kab. Paniai T.A. 2018 adalah:
Mempelajari peraturan/ketentuan yang terkait dengan pengelolaan keuangan Negara.
Melakukan analisis, reviu dokumen, dan evaluasi atas data/dokumen/bukti yang diperoleh melalui auditan dan pihak pelapor serta data-data lain yang di peroleh dari DPKAD Kab. Paniai.
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, yang dilengkapi dengan berita acara klarifikasi, dan bukti notisi pemberian keterangan dengan pihak-pihak terkait.
Menghitung jumlah kerugian negara dan membuat kesimpulan terkait hasil audit.
Menyusun laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa benar Mekanisme pengeluaran uang dari kas daerah dengan adalah dengan cara Membuat SPP dan SPM sesuai dengan SPD dan diserahkan ke kabid belanja setelah itu,keluarlah SP2D kemudian di serahkan kepada BPKAD untuk persetujuan setelah SP2D di tanda tangani oleh kepala BPKAD kemudian Ke Kas daerah untuk pencairan.
Bahwa benar, saksi selaku tim auditor pernah melakukan pengecekan terhadap keabsahan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuatkan oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Kab. Paniai, terkait dengan bukti tiket dan boarding pas bukan atas nama yang bersangkutan, hal ini didapati dengan cara melakukan scanner terhadap barcode tiket dan boarding pass hampir seluruh bukti tersebut atas nama Purwanto Eko Edhi, dan biaya perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan standar harga Kabupaten Paniai . Berdasarkan pengakuan Bendahara Pengeluaran bahwa anggota DPRD tersebut benar-benar melaksanakan perjalanan dinas, hanya saja pada saat kembali dari perjalanan dinas anggota DPRD tidak menyerahkan bukti yang lengkap sehingga bendahara terpaksa menyiapkan bukti fiktif yang sesuai dengan DPA, dan tentang pembayaran yang tidak sesuai dengan standar harga satuan Kabupaten Paniai bendahara mengakui hal tersebut, dan melakukan pembayaran biaya SPPD hanya berdasarkan catatan/memo yang diberikan oleh Setwan, oleh karena itu untuk sementara tim mengambil kesimpulan bahwa biaya perjalanan dinas tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku, dan hasil kesimpulan masih bisa berubah jika bendahara pengeluaran atau anggota DPRD yang telah melakukan perjalanan dinas dapat memberikan bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan disesuaikan dengan standar harga pada Kabupaten Paniai yang berlaku.
Bahwa benar terhadap pelaksanaan program kegiatan pada DPA SETWAN DPRD Kabupaten Paniai TA. 2018 terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, antara lain yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain yang diatur dalam :
Pasal 18 ayat (1) : Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 ayat (2) : Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1).a Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam :
Pasal 54 ayat (2) : Pelaksanaan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61 ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Pasal 86 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 10 : Pejabat pengguna Anggaran/ pengguna barang Daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
Ayat d : Melaksanakan Anggaran SKPD yang di pimpinnya;
Ayat e : Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Ayat i : Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Pasal 132 ayat (1) , dinyatakan bahwa : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 ayat (2), dinyatakan bahwa : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 210 :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP- UP, SPPGU, SPPTU dan SPPLS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD;
Peraturan Bupati Paniai Nomor 30 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Intern(Internal Audit Charter) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paniai.
Bahwa berdasarkan Audit Investigasi dalam pelaksanaan program kegiatan pada DPA SETWAN khusunya dalam Program peningkatan kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai TA. 2018, bahwa tindak lanjut dari hasil temuan Audit tersebut adalah sebagai berikut:
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali kelebihan pembayaran hak pertriwulan atas kegiatan fiktif 25 orang Anggota DPRD yang tidak berhak sebesar Rp41.600.000.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali kelebihan pembayaran kepada 8 orang anggota DPRD yang telah pindah partai/pindah antar waktu (PAW) sebesar Rp1.000.000.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali kelebihan pembayaran atas penerimaan biaya operasional pada 9 orang anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6.487.000.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali pembayaran kepada orang yang tidak berhak sesuai ketentuan sebesar Rp6.485.345.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kembali realisasi anggaran kegiatan DPRD yang ditampung pada rekening atas nama Manfred Tebai dan Man Tebai karena tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp6.569.500.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan realisasi pembayaran SPPD anggota DPRD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan agar menarik kembali realisasi pembayaran SPPD anggota DPRD yang tidak diyakini bukti pertanggung jawabannya sebesar Rp9.205.000.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk menarik kelebihan pembayaran tambahan gaji pada anggota DPRD atas kegiatan fiktif yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8.858.000.000,-;
Memerintahkan Setwan dan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan realisasi pencairan anggaran kegiatan anggota DPRD yang tidak diketahui peruntukannya sebesar Rp2.131.739.674,-
Memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membayar kekurangan pajak sebesar Rp238.951.326,-;
Menjatuhkan sanksi tegas dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dan penggunaan keuangan pada Sekretaris Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018;
Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Rapat penjatuhan Sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 bersama dengan Organisasi perangkat Daerah yang terkait;
Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai selaku Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Sidang penjatuhan Sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pihak-pihak yang terlibat;
Namun sampai dengan saat audit berakhir para pihak yang terkait belum melakukan tindak lanjut atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp82.575.636.000, sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan kesimpulan oleh tim Investigatif.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
APNIEL PONGTULURAN, S.Kom., M.M., keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal namun tidak memiliki hubungan keluarga terkait nama-nama sebagai berikut:
Amon Tebai, selaku Plt. Sekwan DPRD Kab. Paniai;
Sepanya Pigome, selaku Bendahara Pengelyaran DPRD Kab. Paniai T. A. 2018;
Herman Adii, selaku anggota DPRD Kab. Paniai;
Deni Gobai, selaku anggota DPRD Kab. Paniai;
Terdakwa Habakuk Pigai, selaku anggota DPRD Kab. Paniai;
Beni Yogi, SE, selaku anggota DPRD Kab. Paniai;
Petrus Zonggonau, selaku anggota DPRD Kab. Paniai.
Bahwa pada Tahun 2013 s.d sekarang Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Paniai berdasarkan SK Bupati Paniai, namun terkait nomor dan tanggal SK tersebut Saksi sudah tidak ingat lagi.
Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Paniai yaitu sebagai berikut:
Melakukan penyusunan rencana kegiatan anggaran berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan badan sebagai bahan penyusunan rencana strategis (restra) serta rencana kerja dan anggaran (RKA) tahunan;
Menyusun rancangan APBD;
Menyusun rancangan penjabaran APBD;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan penyusunan data base anggaran, permodalanan dan pembiayaan daerah dengan menggunakan teknologi informasi dalam rangka transparasi anggaran kepada public;
Melakukan fasilitasi terhadap kabupaten/kota dalam rangka permasyarakatan teknologi informasi pengelolaan anggaran;
Melakukan evaluasi pengelolaan anggaran dan penggunaan teknologi informasi untuk bahan masukan perencanaan tahun berikutnya;
Melakukan monitorin, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subbidang perencanaan anggaran teknologi, dan
Melakukan tugas lain sesuai dengah bidang tugasnya.
Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Paniai Saksi mempertanggungjawabkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Paniai.
Bahwa struktur SKPD BPKAD Kabupaten Paniai TA. 2018, adalah sebagai berikut:
Kepala : Herman Kayame;
Sekretaris : Jimmy Benzoin Tebai;
Kabid Anggaran : Apniel Pongtuluran;
Kabid Belanja/Perbendaharaan : Harjo Bitara;
Kabid Akuntansi : Yuliana Batan;
Kabid Aset : Piter Nawipa;
Bahwa TAPD Kabupaten Paniai tahun anggaran 2018 yaitu atas nama Petrus Tangerombe selaku Ketua TAPD (Sekda), Usmar Bujan selaku anggota TAPD (Kepala Bapedda), Herman Kayame selaku anggota TAPD (Kepala BPKAD), dan Abniel Pongtuluran Kabid Anggaran BPKAD).
Bahwa mekanisme dan proses dari pada pembuatan APBD Kabupaten Paniai T.A. 2018 tersebut yaitu sebagai berikut pembahasaan struktur pendapatan dan belanja dala TAPD, pembahasan RAPBD bersama DPRD, Bupati dan TAPD, Sidang APBD, Evaluasi RAPBD ke Provinsi, dan penetapan APBD.
Bahwa besar APBD Kabupaten Paniai Tahun 2017 dan Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:
Untuk APBD induk Kabupaten Paniai Tahun 2017 adalah Rp. 1.154.197.896.644,- .
Untuk APBD Perubahan Kabupaten Paniai Tahun 2017 adalah Rp. 1.250.288.987.366,- .
Untuk APBD induk Kabupaten Paniai tahun 2018 adalah sebesar Rp.1.151.833.797.354,- .
Untuk APBD induk Kabupaten Paniai tahun 2018 adalah sebesar Rp.1.207.902.287.354,- .
Bahwa sumber dana yang termuat didalam APBD Kabupaten Paniai tahun 2018 sebesar Rp1.207.902.287.354, yaitu sebagai berikut:
Dana Otonomi Khusus ( OTSUS);
Dana Alokasi Umum ( DAU);
Dana Alokasi Khusus ( DAK);
Dana Bagi Hasil (DBH);
Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Bahwa yang menjadi Sumber Pendapatan dari Daerah Kabupaten Paniai, sebagai berikut:
Pendapatan asli daerah terdiri dari :
Pajak Daerah;
Retribusi daerah;
Hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan;
Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.
Dana Perimbangan terdiri dari:
Dana Bagi hasil Pajak/Bagi hasil Bukan Pajak;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus.
Bahwa Mekanisme pengeluaran uang dari kas daerah dengan adalah dengan cara Bendahara Setwan mengeluarkan/membuat SPP, PPK/PA memebuat SPM, selanjutnya PA mengajukan permintaan SPD kepada BUD, selanjutnya kelengkapan dokumen diperiksa oleh Bidang perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D dan masuk kedalam rekening OPD/SKPD.
Bahwa Pagu Anggaran atau DPA Setwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018, yaitu sebagai berikut:
Besaran pagu sesuai DPA induk Sekwan DPRD Kab. Paniai TA. 2018 sebesar Rp.88.600.000.000,-;
Besaran pagu sesuai DPA Perubahan Sekwan DPRD Kab. Paniai TA. 2018 sebesar Rp. 93.600.000.000,-
Bahwa program yang termuat didalam Pagu Anggaran atau DPA Sekwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018 khusunya terkait dengan program peningkapan kapsitas lembaga perwakilan rakyat daerah yaitu sebagai berikut:
Pembahasan rancangan daerah sebesar Rp. 5.220.000.000,-;
Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masarakat sebesar Rp. 5.926.000.000,-;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan sebesar Rp. 5.956.480.000,-;
Rapat-rapar paripurna sebesar Rp. 9.513.000.000,-;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah sebesar Rp. 6.491.985.000,-;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebesar Rp. 7.345.000.000,-
Peninggkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah sebesar Rp. 9.000.000.000,-;
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 30.604.000.00,-;
Bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 2.950.000000,-.
Bahwa yang berwenang untuk mengelola terhadap DPA SETWAN DPRD kabupaten Panian TA.2018 yaitu Sekwan selaku PA beserta jajarannya, serta yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) yaitu saudara Amon Tebay, dan PPK SKPD yaitu Yesaya Tebai, dan Bendahara yaitu saudara Sefanya Pigome.
Bahwa nama-nama anggota DPRD Kabupaten Paniai peroide 2013 s/d perode 2018, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi;
Deni Gobai;
Habakuk Pigai;
Herman Adii;
Yunus Adil;
Marius Tekege;
Elias Nawipa;
Obeth Tenouge;
Simon Gobai;
Pilemon Kayame;
Naftali Pakopa;
Petrus Yeimo;
Oktopianus Tagi;
Manase Gibai;
Martinus Keiya;
Pius Hanau;
Akuilah Nakapa;
Andreanus Tegeke;
Febianus Degei;
Stefanus Yogi;
Naftali Kayame;
Moses Mote;
Yohanes Kudiai;
Petrus Zonggonau;
Paskalis Utii.
Bahwa rincian terhadap pencairan untuk program-program peningkapan kapsitas lembaga perwakilan rakyat daerah pada DPA Sekwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018, sebagai berikut:
| NO | KODE | KEGIATAN | ANGGARAN | TANGGAL SP2D | SP2D PENCAIRAN | NILAI | |
| 1 | 4.01.04.01.15.01 | PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH | 5,220,000,000.00 | 1. | 9/14/2018 | 42052/SP2D-TU NIHIL/1.20.4.1/IX/2018 | 2,045,000,000 |
| 2. | 11/30/2018 | 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 3,175,000,000 | ||||
| 2 | 4.01.04.01.15.02 | HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT | 5,926,000,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 727,000,000 |
| 2. | 8/9/2018 | 41570/SP2D- TU/NIHIL/1.01.4.1/VIII/2018 | 1,225,000,000 | ||||
| 3. | 10/1/2018 | 42299/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2,226,000,000 | ||||
| 4. | 12/12/2018 | 43024/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1,748,000,000 | ||||
| 3 | 4.01.04.01.15.03 | RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN | 5,956,480,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40726/SP2D-TU NIIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 420,000,000 |
| 2. | 8/10/2018 | 41571/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 810,000,000 | ||||
| 3. | 10/1/2018 | 42300/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2,360,000,000 | ||||
| 4. | 11/30/2018 | 42961/SP2DF-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 2,366,480,000 | ||||
| 4 | 4.01.04.01.15.04 | RAPAT-RAPAT PARIPURNA | 9,513,000,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40724/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 2,435,000,000 |
| 2. | 8/10/2018 | 41569/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 3,090,000,000 | ||||
| 3. | 9/14/2018 | 42053/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/IX/2018 | 2,588,000,000 | ||||
| 4. | 12/17/2018 | 43668/SP2D-TU/4/.01.04.01/XII/2018 | 1,400,000,000 | ||||
| 5 | 4.01.04.01.15.06 | KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH | 6,491,985,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 300,500,000 |
| 2. | 8/10/2018 | 41566/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 790,000,000 | ||||
| 3. | 10/1/2018 | 42302/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 1,916,500,000 | ||||
| 4. | 12/10/2018 | 43023/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2,734,985,000 | ||||
| 5. | 12/27/2018 | 43825/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 750,000,000 | ||||
| 6 | 4.01.04.01.15.08 | SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | 7,345,000,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 | 537,000,000 |
| 2. | 8/10/2018 | 41568/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 1,310,000,000 | ||||
| 3. | 10/1/2018 | 42301/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2,449,000,000 | ||||
| 4. | 12/10/2018 | 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2,049,000,000.00 | ||||
| 5. | 12/27/2018 | 43824/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1,000,000,000 | ||||
| 7 | 4.01.04.01.15.09 | PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH | 9,000,000,000.00 | 1. | 2/26/2018 | 40240/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 826,000,000 |
| 2. | 3/23/2018 | 40279/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 1,000,000,000 | ||||
| 3. | 8/9/2018 | 41499/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 3,000,000,000 | ||||
| 4. | 8/10/2018 | 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018 | 2,000,000,000 | ||||
| 5. | 9/14/2018 | 42118/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1,000,000,000 | ||||
| 6. | 10/23/2018 | 42596/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 1,000,000,000 | ||||
| 7. | 12/17/2018 | 43664/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 174,000,000 | ||||
| 8 | 4.01.04.01.15.11 | RAPAT-RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI KE LUAR DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 30,604,000,000.00 | 1. | 2/15/2018 | 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 2,650,000,000 |
| 2. | 3/2/2018 | 40278/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 3,975,000,000 | ||||
| 3. | 5/25/2018 | 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 9,275,000,000 | ||||
| 4. | 8/9/2018 | 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 6,625,000,000 | ||||
| 5. | 8/10/2018 | 41629/SP2D-LS/4.1.4.1/VIII/2018 | 3,975,000,000 | ||||
| 6. | 9/14/2018 | 42117/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1,650,000,000 | ||||
| 7 | 25//5/2018 | 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 329,000,000 | ||||
| 8 | 10/23/2018 | 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 2,125,000,000 | ||||
| 9 | 4.01.04.01.15.12 | BIMBINGAN TEKNIS UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 2,950,000,000.00 | 1. | 5/25/2018 | 40313/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 2,950,000,000 |
| 83,006,465,000 | |||||||
| TOTAL ANGGARAN | 83,006,465,000.00 | TOTAL PENCAIRAN | 83,006,465,000 | ||||
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
IKA IRAWATI, keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal namun tidak memiliki hubungan keluarga terkait nama-nama sebagai berikut:
Amon Tebai, selaku Plt. Sekwan DPRD Kab. Paniai;
Sepanya Pigome, selaku Bendahara Pengelyaran DPRD Kab. Paniai T. A. 2018;
Herman Adii, selaku anggota DPRD Kab. Paniai;
Deni Gobai, selaku anggota DPRD Kab. Paniai;
Terdakwa Habakuk Pigai, selaku anggota DPRD Kab. Paniai;
Beni Yogi, SE, selaku anggota DPRD Kab. Paniai;
Petrus Zonggonau, selaku anggota DPRD Kab. Paniai.
Bahwa pada Tahun 2013 s.d sekarang Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Paniai berdasarkan SK Bupati Paniai, namun terkait nomor dan tanggal SK tersebut Saksi sudah tidak ingat lagi.
Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Paniai yaitu sebagai berikut:
Melakukan penyusunan rencana kegiatan anggaran berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan badan sebagai bahan penyusunan rencana strategis (restra) serta rencana kerja dan anggaran (RKA) tahunan;
Menyusun rancangan APBD;
Menyusun rancangan penjabaran APBD;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan penyusunan data base anggaran, permodalanan dan pembiayaan daerah dengan menggunakan teknologi informasi dalam rangka transparasi anggaran kepada public;
Melakukan fasilitasi terhadap kabupaten/kota dalam rangka permasyarakatan teknologi informasi pengelolaan anggaran;
Melakukan evaluasi pengelolaan anggaran dan penggunaan teknologi informasi untuk bahan masukan perencanaan tahun berikutnya;
Melakukan monitorin, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subbidang perencanaan anggaran teknologi, dan
Melakukan tugas lain sesuai dengah bidang tugasnya.
Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Paniai Saksi mempertanggungjawabkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Paniai.
Bahwa struktur SKPD BPKAD Kabupaten Paniai TA. 2018, adalah sebagai berikut:
Kepala : Herman Kayame;
Sekretaris : Jimmy Benzoin Tebai;
Kabid Anggaran : Apniel Pongtuluran;
Kabid Belanja/Perbendaharaan : Harjo Bitara;
Kabid Akuntansi : Yuliana Batan;
Kabid Aset : Piter Nawipa;
Bahwa TAPD Kabupaten Paniai tahun anggaran 2018 yaitu atas nama Petrus Tangerombe selaku Ketua TAPD (Sekda), Usmar Bujan selaku anggota TAPD (Kepala Bapedda), Herman Kayame selaku anggota TAPD (Kepala BPKAD), dan Abniel Pongtuluran Kabid Anggaran BPKAD).
Bahwa mekanisme dan proses dari pada pembuatan APBD Kabupaten Paniai T.A. 2018 tersebut yaitu sebagai berikut pembahasaan struktur pendapatan dan belanja dala TAPD, pembahasan RAPBD bersama DPRD, Bupati dan TAPD, Sidang APBD, Evaluasi RAPBD ke Provinsi, dan penetapan APBD.
Bahwa besar APBD Kabupaten Paniai Tahun 2017 dan Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:
Untuk APBD induk Kabupaten Paniai Tahun 2017 adalah Rp. 1.154.197.896.644,- .
Untuk APBD Perubahan Kabupaten Paniai Tahun 2017 adalah Rp. 1.250.288.987.366,- .
Untuk APBD induk Kabupaten Paniai tahun 2018 adalah sebesar Rp.1.151.833.797.354,- .
Untuk APBD induk Kabupaten Paniai tahun 2018 adalah sebesar Rp.1.207.902.287.354,- .
Bahwa sumber dana yang termuat didalam APBD Kabupaten Paniai tahun 2018 sebesar Rp. 1.207.902.287.354, yaitu sebagai berikut:
Dana Otonomi Khusus ( OTSUS);
Dana Alokasi Umum ( DAU);
Dana Alokasi Khusus ( DAK);
Dana Bagi Hasil (DBH);
Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Bahwa yang menjadi Sumber Pendapatan dari Daerah Kabupaten Paniai, sebagai berikut:
Pendapatan asli daerah terdiri dari :
Pajak Daerah;
Retribusi daerah;
Hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan;
Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.
Dana Perimbangan terdiri dari:
Dana Bagi hasil Pajak/Bagi hasil Bukan Pajak;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus.
Bahwa Mekanisme pengeluaran uang dari kas daerah dengan adalah dengan cara Bendahara Setwan mengeluarkan/membuat SPP, PPK/PA memebuat SPM, selanjutnya PA mengajukan permintaan SPD kepada BUD, selanjutnya kelengkapan dokumen diperiksa oleh Bidang perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D dan masuk kedalam rekening OPD/SKPD.
Bahwa Pagu Anggaran atau DPA Setwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018, yaitu sebagai berikut:
Besaran pagu sesuai DPA induk Sekwan DPRD Kab. Paniai TA. 2018 sebesar Rp.88.600.000.000,-;
Besaran pagu sesuai DPA Perubahan Sekwan DPRD Kab. Paniai TA. 2018 sebesar Rp. 93.600.000.000,-
Bahwa program yang termuat didalam Pagu Anggaran atau DPA Sekwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018 khusunya terkait dengan program peningkapan kapsitas lembaga perwakilan rakyat daerah yaitu sebagai berikut:
Pembahasan rancangan daerah sebesar Rp. 5.220.000.000,-;
Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masarakat sebesar Rp. 5.926.000.000,-;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan sebesar Rp. 5.956.480.000,-;
Rapat-rapar paripurna sebesar Rp. 9.513.000.000,-;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah sebesar Rp. 6.491.985.000,-;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebesar Rp. 7.345.000.000,-
Peninggkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah sebesar Rp. 9.000.000.000,-;
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 30.604.000.00,-;
Bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 2.950.000000,-.
Bahwa yang berwenang untuk mengelola terhadap DPA SETWAN DPRD kabupaten Panian TA.2018 yaitu Sekwan selaku PA beserta jajarannya, serta yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) yaitu saudara Amon Tebay, dan PPK SKPD yaitu Yesaya Tebai, dan Bendahara yaitu saudara Sefanya Pigome.
Bahwa nama-nama anggota DPRD Kabupaten Paniai peroide 2013 s/d perode 2018, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi;
Deni Gobai;
Habakuk Pigai;
Herman Adii;
Yunus Adil;
Marius Tekege;
Elias Nawipa;
Obeth Tenouge;
Simon Gobai;
Pilemon Kayame;
Naftali Pakopa;
Petrus Yeimo;
Oktopianus Tagi;
Manase Gibai;
Martinus Keiya;
Pius Hanau;
Akuilah Nakapa;
Andreanus Tegeke;
Febianus Degei;
Stefanus Yogi;
Naftali Kayame;
Moses Mote;
Yohanes Kudiai;
Petrus Zonggonau;
Paskalis Utii.
Bahwa rincian terhadap pencairan untuk program-program peningkapan kapsitas lembaga perwakilan rakyat daerah pada DPA Sekwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018, sebagai berikut:
| NO | KODE | KEGIATAN | ANGGARAN | TANGGAL SP2D | SP2D PENCAIRAN | NILAI | |
| 1 | 4.01.04.01.15.01 | PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH | 5,220,000,000.00 | 1. | 9/14/2018 | 42052/SP2D-TU NIHIL/1.20.4.1/IX/2018 | 2,045,000,000 |
| 2. | 11/30/2018 | 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 3,175,000,000 | ||||
| 2 | 4.01.04.01.15.02 | HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT | 5,926,000,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 727,000,000 |
| 2. | 8/9/2018 | 41570/SP2D- TU/NIHIL/1.01.4.1/VIII/2018 | 1,225,000,000 | ||||
| 3. | 10/1/2018 | 42299/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2,226,000,000 | ||||
| 4. | 12/12/2018 | 43024/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1,748,000,000 | ||||
| 3 | 4.01.04.01.15.03 | RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN | 5,956,480,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40726/SP2D-TU NIIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 420,000,000 |
| 2. | 8/10/2018 | 41571/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 810,000,000 | ||||
| 3. | 10/1/2018 | 42300/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2,360,000,000 | ||||
| 4. | 11/30/2018 | 42961/SP2DF-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 2,366,480,000 | ||||
| 4 | 4.01.04.01.15.04 | RAPAT-RAPAT PARIPURNA | 9,513,000,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40724/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 2,435,000,000 |
| 2. | 8/10/2018 | 41569/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 3,090,000,000 | ||||
| 3. | 9/14/2018 | 42053/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/IX/2018 | 2,588,000,000 | ||||
| 4. | 12/17/2018 | 43668/SP2D-TU/4/.01.04.01/XII/2018 | 1,400,000,000 | ||||
| 5 | 4.01.04.01.15.06 | KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH | 6,491,985,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 300,500,000 |
| 2. | 8/10/2018 | 41566/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 790,000,000 | ||||
| 3. | 10/1/2018 | 42302/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 1,916,500,000 | ||||
| 4. | 12/10/2018 | 43023/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2,734,985,000 | ||||
| 5. | 12/27/2018 | 43825/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 750,000,000 | ||||
| 6 | 4.01.04.01.15.08 | SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | 7,345,000,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 | 537,000,000 |
| 2. | 8/10/2018 | 41568/SP2D-TU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 1,310,000,000 | ||||
| 3. | 10/1/2018 | 42301/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2,449,000,000 | ||||
| 4. | 12/10/2018 | 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2,049,000,000.00 | ||||
| 5. | 12/27/2018 | 43824/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1,000,000,000 | ||||
| 7 | 4.01.04.01.15.09 | PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH | 9,000,000,000.00 | 1. | 2/26/2018 | 40240/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 826,000,000 |
| 2. | 3/23/2018 | 40279/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 1,000,000,000 | ||||
| 3. | 8/9/2018 | 41499/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 3,000,000,000 | ||||
| 4. | 8/10/2018 | 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018 | 2,000,000,000 | ||||
| 5. | 9/14/2018 | 42118/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1,000,000,000 | ||||
| 6. | 10/23/2018 | 42596/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 1,000,000,000 | ||||
| 7. | 12/17/2018 | 43664/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 174,000,000 | ||||
| 8 | 4.01.04.01.15.11 | RAPAT-RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI KE LUAR DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 30,604,000,000.00 | 1. | 2/15/2018 | 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 2,650,000,000 |
| 2. | 3/2/2018 | 40278/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 3,975,000,000 | ||||
| 3. | 5/25/2018 | 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 9,275,000,000 | ||||
| 4. | 8/9/2018 | 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 6,625,000,000 | ||||
| 5. | 8/10/2018 | 41629/SP2D-LS/4.1.4.1/VIII/2018 | 3,975,000,000 | ||||
| 6. | 9/14/2018 | 42117/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1,650,000,000 | ||||
| 7 | 25//5/2018 | 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 329,000,000 | ||||
| 8 | 10/23/2018 | 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 2,125,000,000 | ||||
| 9 | 4.01.04.01.15.12 | BIMBINGAN TEKNIS UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 2,950,000,000.00 | 1. | 5/25/2018 | 40313/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 2,950,000,000 |
| 83,006,465,000 | |||||||
| TOTAL ANGGARAN | 83,006,465,000.00 | TOTAL PENCAIRAN | 83,006,465,000 | ||||
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
YANPIT NAWIPA, keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa selaku anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2018.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan anggaran yang tersedia pada DPA Setwan DPRD Kab. Paniai T.A 2018 dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD Kab. Paniai Tahun 2018.
Bahwa Saksi mengetahui anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2018 yang telah dinyatakan pindah partai / Pindah Antar Waktu (PAW), diantaranya : Sdr. Obeth Tenouye, Sdr. Deni Gobai, Sdr. Habakuk Pigai, Sdr. Herman Adii, Sdr Yunus Adii, Sdr. Marius Tekege, Sdr. Elias Nawipa dan Sdr. Beni Yogi.
Bahwa Saksi tidak pernah membayarkan sejumlah uang / dana yang diberikan oleh Sekwan Kab. Paniai kepada 8 (delapan) orang anggota DPRD Kab. Paniai yang telah dinyatakan pindah partai / Pindah Antar Waktu (PAW) tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen-dokumen berupa 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Setwan, uang sebesar Rp. 1000.000.000,- tahun 2018 yang ditandatangani oleh Bendahara Sekwan yaitu Saksi Sepanya Pigome, S.Th dan yang menerima adalah Saksi sendiri serta diketahu oleh Sekwan DPRD yaitu terdakwa Amon Tebai sebelumya, Saksi melihat dokumen-dokumen tersebut setelah pemeriksa menunjukan kepada Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan semua dokumen tersebut.
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dipergunakan untuk pertanggungjawaban keuangan yang telah dipakai.
Bahwa bukti Kwintansi dan bukti lainnya adalah palsu dan tidak benar dikarenakan dana tersebut Saksi tidak pernah menerimanya serta tanda tangan yang tertuang didalam Kwitansi penerimaan tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa Amon Tebai semenjak terdakwa Amon Tebai menjabat sebagai Sekwan Kab. Paniai Tahun 2018.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
YAN TANDIAN, SE, keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan nama-nama Mantan Plt Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018 dan Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019, yaitu:
Saksi Amon Tebay, selaku Plt. Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018;
Saksi Sepanya Pigome, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018;
Sdra. Herman Adii, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi Beni Yogi, SE, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Sdra. Yunus Adii, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi Simon Gobai, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi Deni Gobai, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Pania Tahun 2014-2019;
Terdakwa Habakuk Pigai, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi Petrus Yeimo, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Sdra. Pius Hanau, selaku Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Saksi Petrus Zonggonau, selaku Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019;
Sdra. Paskalis Utii, selaku Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019.
Bahwa Saksi kenal dengan Mantan Plt Sekretaris Dewan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018 Saksi Amon Tebay dan Bendahara Pengeluaran Saksi Sepanya Pigome sebatas atasan dan bawahan pada saat bekerja sebagai Bendahara pada SKPD Setwan Kab. Paniai T. A. 2018, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, sedangkan untuk Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019 tersebut Saksi tidak begitu mengenal dengan yang bersangkutan.
Bahwa pada tahun 2018 Saksi diangkat sebagai Honorer/Operator pada SKPD Setwan Kab. Paniai berdasarkan perintah lisan oleh Sekwan DPRD Kab. Paniai pada saat itu yaitu Sdr. Yan Ferdinan Sarumi, yang mana tugas dan tanggung jawab Saksi ketahui sebagai Operator pada saat ditunjuk sebagai Operator adalah mengetik surat-menyurat untuk administrasi khususnya di Keuangan Sekwan DPRD Kab. Paniai, sehingga Saksi mempertanggung jawabkan tugas dan tanggung jawab Saksi tersebut kepada Kepala Keuangan Sekwan DPRD Kab. Paniai.
Bahwa struktur SKPD Setwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2017 dan T.A. 2018 adalah sebagai berikut :
SEKWAN :
TA. 2017 yaitu Drs. Yeheskiel Tenouye;
TA. 2018 yaitu Amon Tebai, S.Sos (Plt).
Kabag Persidangan yaitu Sdr. Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Sdr. Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran :
TA. 2017 yaitu Amon Tebai, S.Sos;
TA. 2018 yaitu Sepanya Pigome, S.Th;
Bahwa sepengetahuan Saksi nama-nama Anggota DPRD Kab. Paniai periode 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Bahwa struktur DPRD Kab. Paniai Tahun 2018, sebagai berikut:
| NO | NAMA ANGGOTA DPRD | NAMA PARTAI POLITIK | DAERAH PEMILIHAN |
| 1. | PETRUS YEIMO | PARTAI NASIONAL DEMOKRAT | 1 (SATU) |
| 2. | MARIUS TEKEGE | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | 1 (SATU) |
| 3. | BENI YOGI | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | 1 (SATU) |
| 4. | PETRUS ZONGGONAU | PARTAI GOLONGAN KARYA | 1 (SATU) |
| 5. | ANDREANUS TEKEGE | PARTAI AMANAT NASIONAL | 1 (SATU) |
| 6. | MOSES MOTE | PARTAI AMANAT NASIONAL | 1 (SATU) |
| 7. | PIUS HANAU | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN | 1 (SATU) |
| 8. | AGUSTINUS MOTE | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN | 1 (SATU) |
| 9. | STEVANUS YOGI | PARTAI BULAN BINTANG | 1 (SATU) |
| 10. | SIMON GOBAI | PARTAI NASIONAL DEMOKRAT | 2 (DUA) |
| 11. | MENASE GOBAY | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | 2 (DUA) |
| 12. | NAFTALI KAYAME | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | 2 (DUA) |
| 13. | NAFTALI PAKOPA | PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA | 2 (DUA) |
| 14. | MARTINUS KEIYA | PARTAI GOLONGAN KARYA | 2 (DUA) |
| 15. | DENI GOBAI | PARTAI DEMOKRAT | 2 (DUA) |
| 16. | HABAKUK PIGAI | PARTAI AMANAT NASIONAL | 2 (DUA) |
| 17. | PILEMON KAYAME | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN | 2 (DUA) |
| 18. | OCTOPIANUS TAGI | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN | 2 (DUA) |
| 19. | PASKALIS UTI | PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA | 2 (DUA) |
| 20. | OBETH TENOUYE | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | 3 (TIGA) |
| 21. | AKULIAN NAKAPA | PARTAI GOLONGAN KARYA | 3 (TIGA) |
| 22. | FABIANUS DEGEI | PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA | 3 (TIGA) |
| 23. | HERMAN ADII | PARTAI AMANAT NASIONAL | 3 (TIGA) |
| 24. | YUNUS ADII | PARTAI AMANAT NASIONAL | 3 (TIGA) |
| 25. | ELIAS NAWIPA (TIDAK INGAT) | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUAN | 3 (TIGA) |
Ketua DPRD yaitu Sdr. Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Sdr. Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Sdr. Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu (Sdr.Elias Nawipa) Saya tidak lagi;
Ketua Komisi B yaitu Sdr. Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Sdr. Naftali Kayame;
Bahwa pendapatan yang Sah untuk Anggota DPRD Kab. Paniai T. A. 2018 sesuai ketemtuan yaitu terprogram pada DPA Setwan Kab. Paniai T. A. 2018, yaitu terdiri dari:
Gaji Anggota Dewan;
Tunjangan Perumahan Anggota Dewan;
Tunjangan Operasional Anggota Dewan;
Tunjangan Komunikasi;
Bahwa DPA Setwan DPRD Kab. Paniai T.A. 2018, sebelum perubahan dan sesudah perubahan terdiri dari 3 Program, sebagai berikut:
Bahwa rincian dengan kode program/kegiatan nomor. 4.01.4.01.04.15,dengan uraian Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesarRp. 83.006.465.000,- adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan oleh BPKAD Kab. Paniai, sehingga telah dilakukan pencairan dana program kegiatan peningkatan kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp. 83.006.465.000, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah melihat terhadap dokumen berupa ke-40 (empat puluh) bundle buku Surat Pertanggungjawaban dengan SP2D beserta lampiran-lampirannya tersebut, karena Saksi bersama Sdr. Sepanya Pigome yang membuat ke-40 (empat puluh) bundle buku Surat Pertanggungjawaban dengan SP2D beserta lampiran-lampirannya tersebut, setiap tagihan T. A. 2018.
Bahwa Kegiatan yang disusun pada dokumen ke-40 (empat puluh) bundle buku Surat Pertanggungjawaban dengan SP2D beserta lampiran-lampirannya, adalah seolah-olah sesuai dalam program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA dan DPPA Setwan DPRD Kab. Paniai, tetapi tidak pernah dilaksanakan program dan kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi menyusun dokumen yang tertuang dalam Surat Pertanggungjawaban dengan SP2D beserta lampiran-lampirannya, adalah dengan cara Saksi membuat sendiri bukti dokumen tersebut seperti Boarding pass, Bill Hotel, Surat Perintah Tugas dan SPD dan surat-surat tersebut Saksi buat di Laptop Pribadi atas perintah Sdr. Amon Tebay dan Sdr. Sepanya Pigome, yang mana alasan Saksi membuat sendiri bukti-bukti dokumen tersebut karena Saksi tidak diserahkan bukti pertanggungjawaban asli oleh Anggota DPR, sehingga dokumen tersebut digunakan sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran DPA Setwan DPRD Kab. Paniai T. A. 2018.
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah dana sebanyak 5 (lima) kali yang dimasukkan kedalan rekening Saksi melalui Slip Setoran Bank dengan jumlah sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), bahwa yang memasukkan sejumlah dana tersebut adalah Sdr. Sepanya Pigome digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah masih ada sisa anggaran program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah Kab. Paniai tahun 2018.
Bahwa pernah dilakukan Audit oleh Inspektorat Kab. Paniai terkait dengan DPPA Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah Kab. Paniai tahun 2018, yang mana Audit tersebut dilakukan pada tahun 2019.
| KODE PROGRAM & KEGIATAN | URAIAN | JUMLAH SBLM PERUBAHAN (RP) | JUMLAH STLH PERUBAHAN (RP) |
| 4.01.4.01.04.01 | PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN | 8.993.535.000,00 | 8.993.535.000,00 |
| 4.01.4.01.04.02 | PROGRAM PENINGKATAN SARANA & PRASARANA APARATUR | 1.929.000.000,00 | 1.600.000.000,00 |
| 4.01.4.01.04.15 | PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | 77.677.465.000,00 | 83.006.465.000,00 |
| JUMLAH | 88.600.000.000,00 | 93.600.000.000,00 | |
| NO. | URAIAN | SEBELUM PERUBAHAN (RP) | SESUDAH PERUBAHAN (RP) | BERTAMBAH/ (BERKURANG) (RP) |
| 1. | PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH | 5.220.000.000,00 | 5.220.000.000,00 | 0,00 |
| 2. | HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT/TOKOH AGAMA | 5.926.000.000,00 | 5.926.000.000,00 | 0,00 |
| 3. | RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN | 5.956.480.000,00 | 5.956.480.000,00 | 0,00 |
| 4. | RAPAT-RAPAT PARIPURNA | 8.388.000.000,00 | 9.513.000.000,00 | 1.125.000.000,00 |
| 5. | KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH | 5.741.985.000,00 | 6.491.985.000,00 | 750.000.000,00 |
| 6. | SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | 6.345.000.000,00 | 7.345.000.000,00 | 1.000.000.000,00 |
| 7. | PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH | 9.000.000.000,00 | 9.000.000.000,00 | 0,00 |
| 8. | RAPAT-RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI KELUAR DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BIMBINGAN TEKNIS UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 28.150.000.000,00 | 30.604.000.000,00 | 2.454.000.000,00 |
| 9. | BIMBINGAN TEKNIS UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 2.950.000.000,00 | 2.950.000.000,00 | 0,00 |
| TOTAL | 77.677.465.000,00 | 83.006.465.000,00 | 5.329.000.000,00 | |
| NO | KODE/KEGIATAN | TGL & NO. SP2D | JUMLAH (RP) |
| 1 | 4.01.04.01.15.01 PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH | 02/03/2018; 40280/SP2D-TU/04.01.04/II/2018 | 2.045.000.000,00 |
| 10/10/2018; 42453/SP2D-TU/4/.01.04.01/X/2018 | 3.175.000.000,00 | ||
| 2 | 4.01.04.01.15.02 HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT | 15/02/2018; 40156/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 727.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40970/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018 | 1.225.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41627/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 2.226.000.000,00 | ||
| 10/10/2018; 42452/SP2D-TU/4/01.04.01/X/2018 | 1.748.000.000,00 | ||
| 3 | 4.01.04.01.15.03 RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN | 15/02/2018; 40154/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 420.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40974/SP2D-TU/4.01.04/VI/2018 | 810.000.000,00 | ||
| 10/08/2018 41626/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 2.360.000.000,00 | ||
| 10/10/2018; 42451/SP2D-TU/4/.01.04.01/X/2018 | 2.366.480.000,00 | ||
| 4 | 4.01.04.01.15.04; RAPAT-RAPAT PARIPURNA | 15/02/2018; 40157/SP2D-TU/4.01.04/II/2018 | 2.435.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40973/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018 | 3.090.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41630/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 2.588.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43668/SP2D-TU/4/.01.04.01/XII/2018 | 1.400.000.000,00 | ||
| 5 | 4.01.04.01.15.06; KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH | 15/02/2018; 40155/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 300.500.000,00 |
| 07/06/2018; 40972/SP2D-TU/4.01.04.01/VI//2018 | 790.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41631/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018 | 1.916.500.000,00 | ||
| 10/12/2018; 43023/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2.734.985.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43667/SP2D-TU/04.01.04.01/XII/2018 | 750.000.000,00 | ||
| 6 | 4.01.04.01.15.08; SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA | 15/02/2018; 40153/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 | 537.000.000,00 |
| 07/06/2018; 40971/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018 | 1.310.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41625/SP2D-TU/4.1..1/VIII/2018 | 2.449.000.000,00 | ||
| 10/10/2018; 42449/SP2D-TU/4/.01.04.01/X/2018 | 2.049.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43663/SP2D-TU/04.01.04/XII/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 7 | 4.01.04.01.15.09; PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH | 26/02/2018; 40240/SP2D-LS/4.01.04/II/2018 | 826.000.000,00 |
| 2/03/2018; 40279/SP2D-LS/04.01.04/II/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 09/08/2018; 41499/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 3.000.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018 | 2.000.000.000,00 | ||
| 14/09/2018; 42118/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 23/10/2018; 42596/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 1.000.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43664/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 174.000.000,00 | ||
| 8 | 4.01.04.01.15.11; RAPAT-RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI KELUAR DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 15/02/2018; 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018 | 2.650.000.000,00 |
| 02/03/2018; 40278/SP2D-LS/4.1.4.1/II/2018 | 3.975.000.000,00 | ||
| 25/05/2018; 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 9.275.000.000,00 | ||
| 09/08/2018; 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/2018 | 6.625.000.000,00 | ||
| 10/08/2018; 41629/SP2D-LS/4.1.4.1/VIII/2018 | 3.975.000.000,00 | ||
| 14/09/2018; 42117/SP2D-LS/04.01.04.01/IX/2018 | 1.650.000.000,00 | ||
| 23/10/2018; 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/2018 | 2.125.000.000,00 | ||
| 17/12/2018; 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 | 329.000.000,00 | ||
| 9 | 4.01.04.01.15.12; BIMBINGAN TEKNIS UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | 25/05/2018; 40313/SP2D-LS/4.01.04.01/V/2018 | 2.950.000.000,00 |
| JUMLAH | 83.006.465.000,00 | ||
| NO | NAMA PENERIMA | TANGGAL PENERIMAAN | JUMLAH | BANK | BUKTI | KET |
| 1 | YAN TANDIAN | 15/08/2018 | 40.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | |
| 08/12/2018 | 20.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | |||
| 17/09/2018 | 50.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | |||
| 10/04/2018 | 10.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | |||
| 06/12/2018 | 20.000.000 | PAPUA | SLIP SETORAN | |||
| TOTAL | 140.000.000 | |||||
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
SAIFUL RIJAL NUSU, S.H., keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Staf Legal Lion Group sejak Tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa Saksi sebagai Staf Legal Lion Group tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Staf Legal Lion Group yaitu Memberikan data dan keterangan terkait data manifest penumpang kepada pihak yang meminta data tersebut, yang mana Saksi mempertanggungjawabkan tugas-tugas kepada Manajer Legal Lion Group.
Bahwa terkait dengan syarat-syarat pembelian ticket pesawat maskapai penerbangan Wings Air yaitu dengan pembelian ticket pesawat harus sesuai dengan identitas diri calon penumpang, email calon penumpang dan nomor Hand Phone yang dapat dihubungi.
Bahwa yang menentukan harga ticket pesawat maskapai penerbangan Wings Air yaitu dari Pihak Lion Group.
Bahwa sesorang yang telah membeli ticket pesawat maskapai penerbangan Wings Air tidak dapat untuk diganti dengan orang lain yang tidak sesuai dengan identitas pada saat pembelian ticket.
Bahwa prosedur yang harus diikuti calon penumpang untuk dapat terbang menuju tujuan menggunakan pesawat maskapai penerbangan Wings Air yaitu pada saat hari jadwal keberangkatan calon penumpang harus melakukan check in pada counter keberangkatan di Bandara untuk melapor diri untuk keberangkatan.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, terhadap 25 (Dua puluh lima) Anggota DPRPD Kab. Paniai T. A. 2018, sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 13 Maret 2018,serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 17 Maret 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 13 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 17 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan daftar tabel penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua puluh lima) Anggota DPRPD Kab. Paniai T. A. 2018, sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 20 Maret 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 26 Maret 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 20 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 26 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan daftar tabel penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua puluh lima) Anggota DPRPD Kab. Paniai T. A. 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 29 Maret 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa pada tanggal 4 April 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal tanggal 4 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 26 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan table daftarpenerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua puluh lima) Anggota DPRPD Kab. Paniai T. A. 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 7 April 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 13 April 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal tanggal 7 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 13 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftarpenerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua puluh lima) Anggota DPRPD Kab. Paniai T. A. 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 17 April 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 23 April 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal tanggal 17 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 23 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua puluh lima) Anggota DPRPD Kab. Paniai T. A. 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 8 Mei 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 12 Mei 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal tanggal 8 Mei 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 12 Mei 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 15 (Lima Belas) Anggota DPRPD Kab. Paniai T. A. 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 6 Agustus 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 12 Agustus 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal tanggal 6 Agustus 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 12 Agustus 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
| NO | NAMA | TANGGAL KEBERANGKATAN | NOMOR TIKET | KET | ||
| BRGKT | KEMBALI | BERANGKAT | KEMBALI | |||
| 1 | HERMAN ADII | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 990247963214 | 9902179870152 | |
| 2 | PILEMON KAYAME | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 990247963215 | 9902179870153 | |
| 3 | HABABUK PIGAI | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632016 | 9902179870154 | |
| 4 | MARIUS TEKEGE | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632017 | 9902179870155 | |
| 5 | BENI YOGI | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632019 | 9902179870161 | |
| 6 | PETRUS ZONGGONAU | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632021 | 9902179870162 | |
| 7 | ANDREANUS TEKEGE | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632022 | 9902179870166 | |
| 8 | MOSES MOTE | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632025 | 9902179870167 | |
| 9 | PIUS HANAU | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632211 | 9902179870168 | |
| 10 | YOHANES KUDIAI | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632213 | 9902179870171 | |
| 11 | STEFANUS YOGI | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632214 | 9902179870172 | |
| 12 | SIMON GOBAI | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632215 | 9902179870173 | |
| 13 | MENASE GOBAY | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632217 | 9902179870174 | |
| 14 | NAFTALI KAYAME | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632218 | 9902179870175 | |
| 15 | NAFTALI PAKOPA | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632219 | 9902179870176 | |
| 16 | MARTINUS KEIYA | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632222 | 9902179870177 | |
| 17 | DENI GOBAI | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632223 | 9902179870178 | |
| 18 | PETRUS YEIMO | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632224 | 9902179870179 | |
| 19 | OKTOPIANUS TAGI | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632225 | 9902179870181 | |
| 20 | PASKALIS UTII | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632226 | 9902179870182 | |
| 21 | OBETH TENOYE | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632232 | 9902179870183 | |
| 22 | AKULIAN NAKAPA | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632234 | 9902179870184 | |
| 23 | FABIANUS DEGEI | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632235 | 9902179870185 | |
| 24 | YUNUS ADII | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632236 | 9902179870188 | |
| 25 | ELIAS NAWIPA | 13-MAR-18 | 17-MAR-18 | 9902479632237 | 9902179870189 | |
| NO | NAMA | TANGGAL KEBERANGKATAN | NO TIKET | KET | ||
| BRGKT | KEMBALI | BERANGKAT | KEMBALI | |||
| 1 | HERMAN ADII | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 990247963214 | 9902179870152 | |
| 2 | PILEMON KAYAME | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 990247963215 | 9902179870153 | |
| 3 | HABABUK PIGAI | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632016 | 9902179870154 | |
| 4 | MARIUS TEKEGE | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632017 | 9902179870155 | |
| 5 | BENI YOGI | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632019 | 9902179870161 | |
| 6 | PETRUS ZONGGONAU | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632021 | 9902179870162 | |
| 7 | ANDREANUS TEKEGE | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632022 | 9902179870166 | |
| 8 | MOSES MOTE | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632025 | 9902179870167 | |
| 9 | PIUS HANAU | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632211 | 9902179870168 | |
| 10 | YOHANES KUDIAI | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632213 | 9902179870171 | |
| 11 | STEFANUS YOGI | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632214 | 9902179870172 | |
| 12 | SIMON GOBAI | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632215 | 9902179870173 | |
| 13 | MENASE GOBAY | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632217 | 9902179870174 | |
| 14 | NAFTALI KAYAME | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632218 | 9902179870175 | |
| 15 | NAFTALI PAKOPA | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632219 | 9902179870176 | |
| 16 | MARTINUS KEIYA | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632222 | 9902179870177 | |
| 17 | DENI GOBAI | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632223 | 9902179870178 | |
| 18 | PETRUS YEIMO | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632224 | 9902179870179 | |
| 19 | OKTOPIANUS TAGI | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632225 | 9902179870181 | |
| 20 | PASKALIS UTII | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632226 | 9902179870182 | |
| 21 | OBETH TENOYE | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632232 | 9902179870183 | |
| 22 | AKULIAN NAKAPA | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632234 | 9902179870184 | |
| 23 | FABIANUS DEGEI | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632235 | 9902179870185 | |
| 24 | YUNUS ADII | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632236 | 9902179870188 | |
| 25 | ELIAS NAWIPA | 20-MAR-18 | 26-MAR-18 | 9902479632237 | 9902179870189 | |
| NO | NAMA | TANGGAL KEBERANGKATAN | NOMOR TIKET | KET | ||
| BRGKT | KEMBALI | BERANGKAT | KEMBALI | |||
| 1 | HERMAN ADII | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 990247963214 | 9902179870152 | |
| 2 | PILEMON KAYAME | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 990247963215 | 9902179870153 | |
| 3 | HABABUK PIGAI | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632016 | 9902179870154 | |
| 4 | MARIUS TEKEGE | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632017 | 9902179870155 | |
| 5 | BENI YOGI | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632019 | 9902179870161 | |
| 6 | PETRUS ZONGGONAU | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632021 | 9902179870162 | |
| 7 | ANDREANUS TEKEGE | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632022 | 9902179870166 | |
| 8 | MOSES MOTE | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632025 | 9902179870167 | |
| 9 | PIUS HANAU | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632211 | 9902179870168 | |
| 10 | YOHANES KUDIAI | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632213 | 9902179870171 | |
| 11 | STEFANUS YOGI | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632214 | 9902179870172 | |
| 12 | SIMON GOBAI | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632215 | 9902179870173 | |
| 13 | MENASE GOBAY | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632217 | 9902179870174 | |
| 14 | NAFTALI KAYAME | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632218 | 9902179870175 | |
| 15 | NAFTALI PAKOPA | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632219 | 9902179870176 | |
| 16 | MARTINUS KEIYA | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632222 | 9902179870177 | |
| 17 | DENI GOBAI | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632223 | 9902179870178 | |
| 18 | PETRUS YEIMO | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632224 | 9902179870179 | |
| 19 | OKTOPIANUS TAGI | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632225 | 9902179870181 | |
| 20 | PASKALIS UTII | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632226 | 9902179870182 | |
| 21 | OBETH TENOYE | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632232 | 9902179870183 | |
| 22 | AKULIAN NAKAPA | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632234 | 9902179870184 | |
| 23 | FABIANUS DEGEI | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632235 | 9902179870185 | |
| 24 | YUNUS ADII | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632236 | 9902179870188 | |
| 25 | ELIAS NAWIPA | 29-MAR-18 | 4-APR-18 | 9902479632237 | 9902179870189 | |
| NO | NAMA | TANGGAL KEBERANGKATAN | NOMOR TIKET | KET | |||
| BRGKT | KEMBALI | BERANGKAT | KEMBALI | ||||
| 1 | HERMAN ADII | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 990247963214 | 9902179870152 | ||
| 2 | PILEMON KAYAME | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 990247963215 | 9902179870153 | ||
| 3 | HABABUK PIGAI | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632016 | 9902179870154 | ||
| 4 | MARIUS TEKEGE | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632017 | 9902179870155 | ||
| 5 | BENI YOGI | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632019 | 9902179870161 | ||
| 6 | PETRUS ZONGGONAU | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632021 | 9902179870162 | ||
| 7 | ANDREANUS TEKEGE | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632022 | 9902179870166 | ||
| 8 | MOSES MOTE | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632025 | 9902179870167 | ||
| 9 | PIUS HANAU | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632211 | 9902179870168 | ||
| 10 | YOHANES KUDIAI | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632213 | 9902179870171 | ||
| 11 | STEFANUS YOGI | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632214 | 9902179870172 | ||
| 12 | SIMON GOBAI | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632215 | 9902179870173 | ||
| 13 | MENASE GOBAY | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632217 | 9902179870174 | ||
| 14 | NAFTALI KAYAME | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632218 | 9902179870175 | ||
| 15 | NAFTALI PAKOPA | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632219 | 9902179870176 | ||
| 16 | MARTINUS KEIYA | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632222 | 9902179870177 | ||
| 17 | DENI GOBAI | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632223 | 9902179870178 | ||
| 18 | PETRUS YEIMO | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632224 | 9902179870179 | ||
| 19 | OKTOPIANUS TAGI | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632225 | 9902179870181 | ||
| 20 | PASKALIS UTII | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632226 | 9902179870182 | ||
| 21 | OBETH TENOYE | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632232 | 9902179870183 | ||
| 22 | AKULIAN NAKAPA | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632234 | 9902179870184 | ||
| 23 | FABIANUS DEGEI | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632235 | 9902179870185 | ||
| 24 | YUNUS ADII | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632236 | 9902179870188 | ||
| 25 | ELIAS NAWIPA | 7-APR-18 | 13-APR-18 | 9902479632237 | 9902179870189 | ||
| NO | NAMA | TANGGAL KEBERANGKATAN | NO TIKET | KET | ||
| BRGKT | KEMBALI | BERANGKAT | KEMBALI | |||
| 1 | HERMAN ADII | 17-APR-18 | 23-APR-18 | |||
| 2 | PILEMON KAYAME | 17-APR-18 | 23-APR-18 | |||
| 3 | HABABUK PIGAI | 17-APR-18 | 23-APR-18 | |||
| 4 | MARIUS TEKEGE | 17-APR-18 | 23-APR-18 | |||
| 5 | BENI YOGI | 17-APR-18 | 23-APR-18 | |||
| 6 | PETRUS ZONGGONAU | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632021 | 9902179870162 | |
| 7 | ANDREANUS TEKEGE | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632022 | 9902179870166 | |
| 8 | MOSES MOTE | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632025 | 9902179870167 | |
| 9 | PIUS HANAU | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632211 | 9902179870168 | |
| 10 | YOHANES KUDIAI | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632213 | 9902179870171 | |
| 11 | STEFANUS YOGI | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632214 | 9902179870172 | |
| 12 | SIMON GOBAI | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632215 | 9902179870173 | |
| 13 | MENASE GOBAY | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632217 | 9902179870174 | |
| 14 | NAFTALI KAYAME | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632218 | 9902179870175 | |
| 15 | NAFTALI PAKOPA | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632219 | 9902179870176 | |
| 16 | MARTINUS KEIYA | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632222 | 9902179870177 | |
| 17 | DENI GOBAI | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632223 | 9902179870178 | |
| 18 | PETRUS YEIMO | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632224 | 9902179870179 | |
| 19 | OKTOPIANUS TAGI | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632225 | 9902179870181 | |
| 20 | PASKALIS UTII | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632226 | 9902179870182 | |
| 21 | OBETH TENOYE | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632232 | 9902179870183 | |
| 22 | AKULIAN NAKAPA | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632234 | 9902179870184 | |
| 23 | FABIANUS DEGEI | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632235 | 9902179870185 | |
| 24 | YUNUS ADII | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632236 | 9902179870188 | |
| 25 | ELIAS NAWIPA | 17-APR-18 | 23-APR-18 | 9902479632237 | 9902179870189 | |
| NO | NAMA | TANGGAL KEBERANGKATAN | NO TIKET | KET | ||
| BRGKT | KEMBALI | BERANGKAT | KEMBALI | |||
| 1 | HERMAN ADII | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 990247963214 | 9902179870152 | |
| 2 | PILEMON KAYAME | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 990247963215 | 990217980153 | |
| 3 | HABABUK PIGAI | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632016 | 9902179870154 | |
| 4 | MARIUS TEKEGE | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632017 | 9902179870155 | |
| 5 | BENI YOGI | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632019 | 9902179870161 | |
| 6 | PETRUS ZONGGONAU | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632021 | 9902179870162 | |
| 7 | ANDREANUS TEKEGE | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632022 | 9902179870166 | |
| 8 | MOSES MOTE | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632025 | 9902179870167 | |
| 9 | PIUS HANAU | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632211 | 9902179870168 | |
| 10 | YOHANES KUDIAI | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632213 | 9902179870171 | |
| 11 | STEFANUS YOGI | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632214 | 9902179870172 | |
| 12 | SIMON GOBAI | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632215 | 9902179870173 | |
| 13 | MENASE GOBAY | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 990247963217 | 9902179870174 | |
| 14 | NAFTALI KAYAME | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632218 | 9902179870175 | |
| 15 | NAFTALI PAKOPA | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632219 | 9902179870176 | |
| 16 | MARTINUS KEIYA | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632222 | 9902179870177 | |
| 17 | DENI GOBAI | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632223 | 9902179870178 | |
| 18 | PETRUS YEIMO | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632224 | 9902179870179 | |
| 19 | OKTOPIANUS TAGI | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632225 | 9902179870181 | |
| 20 | PASKALIS UTII | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632226 | 9902179870182 | |
| 21 | OBETH TENOYE | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632232 | 9902179870183 | |
| 22 | AKULIAN NAKAPA | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632234 | 9902179870184 | |
| 23 | FABIANUS DEGEI | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632235 | 9902179870185 | |
| 24 | YUNUS ADII | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632236 | 9902179870188 | |
| 25 | ELIAS NAWIPA | 8-MAY-18 | 12-MAY-18 | 9902479632237 | 9902179870189 | |
| NO | NAMA | TANGGAL KEBERANGKATAN | NOMOR TIKET | KET | |||
| BRKT | KEMBALI | BERANGKAT | KEMBALI | ||||
| NABIRE | JAYAPURA | NABIRE | JAYAPURA | ||||
| 1 | HERMAN ADII | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859352 | 9914753023631 | ||
| 2 | PILEMON KAYAME | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859353 | 9914755602568 | ||
| 3 | HABABUK PIGAI | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859354 | 9914757476574 | ||
| 4 | MARIUS TEKEGE | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859355 | 9914755718604 | ||
| 5 | BENI YOGI | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859356 | 9914758824061 | ||
| 6 | PETRUS ZONGGONAU | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859357 | 9914760171547 | ||
| 7 | ANDREANUS TEKEGE | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859358 | 9914761519034 | ||
| 8 | MOSES MOTE | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859359 | 9914762866520 | ||
| 9 | PIUS HANAU | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859360 | 9914764214007 | ||
| 10 | YOHANES KUDIAI | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859361 | 9914765561493 | ||
| 11 | STEFANUS YOGI | 6-AUG-18 | 12-AUG-18 | 9902323859362 | 9914766908980 | ||
| 12 | SIMON GOBAI | 6-AUG-18 | 11-AUG-18 | 9902323859363 | 9914768256466 | ||
| 13 | MENASE GOBAY | 6-AUG-18 | 11-AUG-18 | 9902323859364 | 9914769603953 | ||
| 14 | NAFTALI KAYAME | 6-AUG-18 | 11-AUG-18 | 9902323859365 | 9914770951439 | ||
| 15 | NAFTALI PAKOPA | 6-AUG-18 | 11-AUG-18 | 9902323859366 | 9914772298926 | ||
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
ASEIGER VANDE, S.H., keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan sekarang Saksi bekerja di Lion Group, pada Bidang Legal, dengan jabatan staf.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Staf Legal Lion Group yaitu Memberikan data dan keterangan terkait data/bidang manifest penumpang kepada pihak yang meminta data tersebut, dan bidanag perizinan usaha, yang mana bentuk pertanggungjawaban Saksi yaitu kepada Manajer Legal Lion Group.
Bahwa syarat-syarat pembelian ticket pesawat maskapai penerbangan Wings Air yaitu pembelian ticket pesawat harus sesuai dengan identitas diri calon penumpang, email calon penumpang dan nomor Hand Phone.
Bahwa yang menentukan harga ticket pesawat maskapai penerbangan Wings Air yaitu dari Pihak Lion Group.
Bahwa seseorang yang telah membeli ticket pesawat maskapai penerbangan Wings Air tidak dapat diganti dengan orang lain yang tidak sesuai dengan identitas pada saat pembelian ticket.
Bahwa pada saat keberangkatan, prosedur yang harus diikuti calon penumpang untuk dapat terbang menuju tujuan menggunakan pesawat maskapai penerbangan Wings Air/lion group yaitu pada saat hari jadwal keberangkatan calon penumpang harus melakukan check in pada counter keberangkatan di Bandara untuk melapor diri untuk keberangkatan, harus sesuai dengan identitas sesuai KTP.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 26 Februari2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 05 maret 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal tanggal tanggal 26 Februari2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 05 maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 09 Maret 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 15 Maret 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 09 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 15 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 13 Maret 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 17 Maret 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 13 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 17 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 19 Maret 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 25 Maret 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 19 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 25 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 27 Maret 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 02 April 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 27 Maret 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 02 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 03 April 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 08 April 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 03 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 08 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 07 April 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 13 April 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 07 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 13 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 17 April 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 23 April 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 17 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 23 April 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 03 Mey 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 09 Mey 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 03 Mey 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 09 Mey 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 08 Mey 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 12 Mey 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 08 Mey 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 12 Mey 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 24 Mey 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 30 Mey 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 24 Mey 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 30 Mey 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 16 Juni 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 22 Juni 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 16 Juni 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 22 Juni 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 03 Juli 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 07 Juli 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 03 Juli 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 07 Juli 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut :
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 09 Juli 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 16 Juli 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 09 Juli 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 16 Juli 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 19 Juli 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 26 Juli 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 19 Juli 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 26 Juli 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 08 Agustus 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 13 agustus 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 08 Agustus 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 13 agustus 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut :
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 17 Agustus 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 23 agustus 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 17 Agustus 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 23 agustus 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 25 Agustus 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 30 agustus 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 25 Agustus 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 30 agustus 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 01 September 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 07 September 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 01 September 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 07 September 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 10 September 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 16 September 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 10 September 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 16 September 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 21 September 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 27 September 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 21 September 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 27 September 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 01 Oktober 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 07 Oktober 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 01 Oktober 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 07 Oktober 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 20 Oktober 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 27 Oktober 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 20 Oktober 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 27 Oktober 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 22 Oktober 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 29 Oktober 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 22 Oktober 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 29 Oktober 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 31 Oktober 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 04 November 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 31 Oktober 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 04 November 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tab3l daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 09 November 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 15 November 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 09 November 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 15 November 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 11 November 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 15 November 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 11 November 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 15 November 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 19 November 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 25 November 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 19 November 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 25 November 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 03 Desember 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 05 dan 06 Desember 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 03 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 05 dan 06 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 10 Desember 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 17 Desember 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 10 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 17 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 12 Desember 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 18 Desember 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 12 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 18 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 20 Desember 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 27 Desember 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 20 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 27 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Bahwa berdasarkan tabel daftar penerbangan Nabire – Jayapura PP, 25 (Dua Puluh Lima) Anggota DPRPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa ada penerbangan Maskapai Wings Air tujuan Nabire-Jayapura pada tanggal 21 Desember 2018, serta terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Nabire ke Jayapura;
Bahwa ada pada tanggal 23 Desember 2018 terdapat jadwal pesawat maskapai penerbangan Wings Air dari Jayapura ke Nabire;
Bahwa nama-nama yang ditunjukan pada tabel nomor ticket yang tertera pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Nabire-Jayapura tanggal 21 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group;
Bahwa benar nama-nama yang ditunjukan pada tabel penerbangan maskapai Wing Air Jayapura-Nabire tanggal 23 Desember 2018 tidak sesuai dengan data daftar penumpang atau manifest Lion Group.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
SEPANYA PIGOME, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi namum Saksi tetap menandatangani BAP tersebut.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sebagai Mantan Anggota DPRD Kab. Paniai Tahun 2014-2019, Saksi kenal pada saat bekerja sebagai Bendahara pada SKPD Setwan Kab. Paniai T. A. 2018, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan dan dapat Saksi jelaskan bahwa Sdr. Paskalis Utii telah meninggal dunia pada sekitar tahun 2019 atau 2020.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Bendahara di SKPD Setwan berdasarkan SK Sekwan dan yang mengangkat Saksi sebagai Bendahara adalah Sekwan Kab. Paniai Nomor : 814/03/SETWAN/IV/2018, tanggal 6 Januari 2018, dan Saksi jelaskan bahwa pada SK tersebut terdapat kesalahan penulisan nama pada lembar keempat tabel nomor tiga tertulis Sepanya Tebai, S.Th NIP 19800919201104 1 001, Penata Muda Tk. I. III/b Bendahara Pengeluaran, adalah benar yang dimaksud adalah Saksi sendiri Sepanya Pigome.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai bendahara adalah melakukan pencairan terhadap anggaran yang telah tersedia dan mempertanggungjawabkannya.
Bahwa Pertanggungjawaban Saksi dalam bentuk SPJ dan Saksi mempertanggung jawabkan tugas dan tanggung jawab tersebut kepada Sekwan Kab. Paniai (Sdr. Amon Tebai).
Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama dengan Anggota DPRD Kab. Paniai bahwa dana sebesar Rp. 83.006.465.000, sesuai dengan DPPA untuk kegiatanp rogram peningkatan kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah tersebut digunakan dengan untuk:
Pembayaran hak Tri Wulan anggota DPRD Kab. Paniai T. A. 2018 sebanyak 25 (dua puluh lima orang);
Pembayaran PAW;
Biaya operasional kepada 9 (sembilan) Anggota DRPD Kab. Paniai T. A. 2018;
Tambahan gaji (bulan Jan s/d Okt 2018) kepada 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Kab. Pania T. A. 2018;
Pembayaran kepada anggota yang tidak berhak;
Kegiatan pembayaran perjalanan dinas keluar daerah Paniai atau dalam Kabupaten Paniai;
Bahwa Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas ebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya Saksi sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut :
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Saksi Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Saksi bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (Herman Adii), Wakil Ketua I (Saksi Pilemon Kayame), Wakil Ketua II (Saksi Beni Yogi, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran :
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (Pilemon Kayame) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (Beni Yogi, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Saksi setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Saksi hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa benar terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa benar Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
AMON TEBAI, S.Sos., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Sekwan Kab. Paniai tahun 2018;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa namum terdakwa tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas Saksi sebagai Plt. Sekwan adalah sebagai berikut:
Melaksanakan kegiatan program peningkatan kelembagaan Sekretariat dewan Kab. Paniai;
Melaksanakan proses penggunaan anggaran Sekretariat Dewan;
Melaksanakan kegiatan rapat-rapat dalam Sekretariat Dewan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan di dalam kelembagaan DPRD Kab. Paniai.
Bahwa Pertanggungjawaban Saksi dalam bentuk SPJ dan Saksi mempertanggung jawabkan tugas dan tanggung jawab Saksi tersebut kepada Bupati Kab. Paniai (Sdr. Hengki Kayame, S.H.,M.H.).
Bahwa tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum angora dewan DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 terdakwa selaku Sekwan Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, dan Saksi Sepanya Pigome selaku Bedahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa terdakwa bersama anggota dewan DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (Herman Adii), Wakil Ketua I (Saksi Pilemon Kayame), Wakil Ketua II (Beni Yogi, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi PILEMON KAYAME selaku Ketua I dan terdakwa BENI YOGI selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran :
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian anggota dewan DPRD Kab. Paniai dan pada bagaani sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa anggota dewan DPRD Kab. Paniai setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 (sembilan) uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 anggota dewan DPRD Kab. Paniai hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa anggota dewan DPRD Kab. Paniai dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura anggota dewan DPRD Kab. Paniai tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa anggota dewan DPRD Kab. Paniai telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
BENI YOGI, S.E., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Paniai tahun 2014-2019;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi namum Saksi tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban Saksi sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya Saksi sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Saksi Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Saksi bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (HERMAN ADII), Wakil Ketua I (Saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (Saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran:
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Saksi setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Saksi hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura Saksi tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa Saksi telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
SIMON GOBAI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Paniai tahun 2014-2019;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi namum Saksi tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban Saksi sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya Saksi sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut :
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Saksi Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Saksi bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (HERMAN ADII), Wakil Ketua I (Saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (Saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran:
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Saksi setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Saksi hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura Saksi tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa Saksi telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
DENI GOBAI, S.P., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Paniai tahun 2014-2019;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi namum Saksi tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban Saksi sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya Saksi sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Saksi Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Saksi bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (HERMAN ADII), Wakil Ketua I (Saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (Saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran:
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Saksi setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Saksi hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura Saksi tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa Saksi telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
NAFTALI PAKOPA, S.I.P, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Paniai tahun 2014-2019;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi namum Saksi tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban Saksi sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya Saksi sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Saksi Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Saksi bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (HERMAN ADII), Wakil Ketua I (Saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (Saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran:
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Saksi setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Saksi hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura Saksi tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa Saksi telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
OKTAPIANUS TAGI, S.I.P, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Paniai tahun 2014-2019;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi namum Saksi tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban Saksi sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya Saksi sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Saksi Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Saksi bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (HERMAN ADII), Wakil Ketua I (Saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (Saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran:
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Saksi setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Saksi hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura Saksi tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa Saksi telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
PILEMON KAYAME, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Paniai tahun 2014-2019;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi namum Saksi tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban Saksi sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya Saksi sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Saksi Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Saksi bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (HERMAN ADII), Wakil Ketua I (Saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (Saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran:
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Saksi setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Saksi hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura Saksi tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa Saksi telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
HABAKUK PIGAI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Paniai tahun 2014-2019;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi namum Saksi tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban Saksi sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya Saksi sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Saksi Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Saksi bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (HERMAN ADII), Wakil Ketua I (Saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (Saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran:
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Saksi setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Saksi hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura Saksi tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa Saksi telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
PETRUS ZONGGONAU. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kab Paniai T.A. 2018;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Paniai tahun 2014-2019;
Bahwa Saksi membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi namum Saksi tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa pertanggungjawaban Saksi sebagai anggota DPRD adalah dengan turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Paniai, pada dasarnya Saksi sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut kepada Pemda Kab. Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kab. Paniai;
Bahwa Saksi jelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Saksi Bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kab. Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan bahwa:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Saksi bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (HERMAN ADII), Wakil Ketua I (Saksi PILEMON KAYAME), Wakil Ketua II (Saksi BENI YOGI, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh Saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) Saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) :
Teknis penggunaan anggaran:
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (PILEMON KAYAME) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (BENI YOGI, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II Saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa dalam DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Saksi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Saksi setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban siserahkan kepada Saksi SEPANYA PIGOME selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Saksi hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Saksi tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura Saksi tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa Saksi telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Dr. DIAN PUJI N. SIMATUPANG, S.H., M.H., setelah mengucapkan sumpah/janji menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Dasar Ahli ditunjuk sebagai Ahli sebagai berikut :
Pasal 120 KUHAP
Surat Kapolda Papua Nomor : R /21/ I / Res.3.1. / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 26 Januari 2021, perihal permintaan bantuan Keterangan Ahli Hukum Administrasi Keuangan Publik;
Surat Dekan Falkutas Hukum Universitas Indonesia Nomor : 53/UN2.F5.D/SDM.07/2022, Tertanggal 28 Januari 2022, Tentang Penugasan Ahli.
Bahwa makna Hukum Administrasi Negara serta akibat hukum yang dilakukan pejabat penyelenggaran Negara dalam melakukan tugasnya adalah Pejabat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hukum administrasi negara diwujudkan dengan makna perbuatan dan tindakan hukum administrasi negara yang harus memenuhi syarat sahnya, yaitu (1) mempunyai wewenang, (2) sesuai dengan syarat dan prosedur, dan (3) subtansi sesuai dengan objek perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam teori hukum administrasi negara, pejabat tersebut dalam melaksanakan tugas juga harus mempunyai wewenang, tidak mengandung kekurangan yuridis, sesuai syarat dan prosedur, dan tidak bertentangan dengan peraturan dasarnya.
Bahwa Ahli menjelaskan sebagai berikut:
Peraturan daerah (PERDA) APBD menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Peraturan Daerah (PERDA) Perubahan APBD menurut Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan perubahan APBD yang antara lain melampirkan daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berkenaan.
Peraturan Bupati (PERBUP) APBD merupakan peraturan yang melaksanakan lebih lanjut Peraturan Daerah tentang APBD yang memuat rincian dan penjabaran APBD.
Peraturan Bupati (PERBUP) Perubahan APBD merupakan peraturan yang melaksanakan tindak lanjut Peraturan Daerah tentang perubahan APBD yang memuat dan penjabaran APBD.
Keputusan DPRD merupakan keputusan yang memuat penetapan internal DPRD berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD.
Risalah Rapat DPRD merupakan dokumen yang disusun staf DPRD yang bertugas mencatat dan mendokumentasikan ikhtisar dan resume rapat/siding yang telah diselenggarakan oleh DPRD.
Kesepakatan Bersama DRPD merupakan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah dalam menetapkan produk hukum daerah berupa peraturan daerah atau produk hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan DPRD menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Bahwa Ahli menjelaskan sebagai berikut:
APBD menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalahrencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Keuangan Daerah menurut Pasal 1 angka 1Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Pengelolaan Keuangan Daerah menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah menurut Pasal 1 angka 65 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalahunsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) menurut Pasal 1 angka adalah
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menurut Pasal 1 angka adalah
SPP, SPD, SPM, dan SP2D menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 didefinisikan SPP atau Surat Permintaan Pembayaran adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran, SPD atau Surat Penyediaan Dana adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD, SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, SP2D Surat Perintah Pencairan Dana adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menurut Pasal 1 angka adalah
Sekretariat DPRD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Sekretaris DPRD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah merupakan pemimpin Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Pengguna Anggaran (PA) menurut Pasal angka 68 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalahpejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Bendahara Pengeluaran menurut Pasal 1 angka 77 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bahwa yang termasuk sebagai Produk Hukum Daerah adalah Menurut Pasal 1 angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Produk Hukum daerah adalah Produk hukum daerahadalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, peraturan kepala daerah, Peraturan Bersama kepala daerah (PB KDH), peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.
Bahwa dalam Hukum Administrasi Keuangan Publik, Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh Anggota DPRD dalam melakukan Rapat DPRD dan Sidang paripurna DPRD untuk memutuskan suatu Produk hukum agar proses penggaran, penggeloaaan dan pertanggungjawab keuangan dianggap sah adalah , syarat yang harus dipenuhi anggota DPRD dalam melakukan rapat DPRD dan siding paripurna DPRD untuk memutuskan produk hukum agar proses penganggaran, pengelolaan, dan pertanggunganjawaban keuangan sah adalah mempunyai wewenang, sesuai dengan syarat dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangundangan, serta subtansi materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundanganundangan serta asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa Ahli menjelaskan sebagai berikut:
Tugas dan wewenang anggota DPRD dalam penganggaran, pengelolaan, dan pertanggunjawaban APBD, yaitu menyepakati kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran SPKD. Kemudian ditandatangani Bersama kemudian disusun RKA SKPD, yang kemudian dituangkan dalam RAPBD, kemudian DPRD menerima RAPD trsebut dan membahasnya, jika disetujui kemudian dilaksanakan, setelah dilaksanakan DPRD menerima dan membahas rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diperiksa BPK, hingga kemudian disetujui oleh DPRD.
Tugas dan wewenang Anggota DPRD dalam Penganggaran,pengelolaan dan pertanggungjawab keuangan pada SKPD Setwan DPRD adalah sama sebagaimana SKPD lainnya, yaitu memberikan usulan dalam hak administratif dan keuangan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang dikelola dan diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD dalam proses Penganggaran,pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah (APBD) adalah kesepakatan Bersama dengan kepala daerah tentang KUA, perda APBD, perda perubahan APBD, dan perda pertanggungjawaban APBD.
Bahwa Produk hukum yang dilakukan anggota DPRD yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme penyusunannya menurut peraturan perundang-undangan menjadi batal atau dapat dibatalkan Menurut Pasal 52 ayat (1) huruf b jo. Pasal 56 ayat (2) Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum untuk melaksanakan perbuatan atau tindakan hukum.
Bahwa Ahli menjelaskan sebagai berikut :
Menurut hukum keuangan publik, apabila benar ada fakta-fakta terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana program Peningkatan Kapasitas kelembagaan DPRD pada Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 tersebut terdapat penyimpangan APBD berkaitan dengan alokasi belanja yang harus dilakukan sesuai dengan program dan kegiatan, serta pertanggungjawaban dokumen materiil atas penggunaan dan penerimaan anggaran harus dapat dibuktikan dengan jelas dan konkret dokumennya, dilarang fiktif, digunakan pihak lain yang bukan penerima, program, atau kegiatan lain, serta harus digunakan sesuai dengan alokasinya dalam perda APBD. Penyimpangan APBD melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undangundang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Suatu pelaksanaan anggaran menjadi sah bergantung pada wewenang, dan menjadi batal apabila tidak sesuai dengan syarat dan prosedur, serta pelaksanaan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan belanja APBD yang disepakati Bersama, tetapi menyimpang dari perda APBD berkaitan dengan program dan kegiatan, serta tanpa disertai dengan pertanggungjawaban dokumen materiil yang memadai dan menyakinkan (reasonable assurance) merupakan penyimpangan kebijakan APBD karena setiap pengeluaran anggaran harus disertai dengan dokumen pertanggungjawaban dan dilarang melakukan pengeluaran uang di luar alokasi APBD. Apalagi ternyata ada alokasi kegiatan dilaksanakan ternyata fiktif karena tidak ada pertanggungjawaban dokumen materiilnya.
Tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari Anggota DPRD Kabupaten Paniai dalam pengelolaan anggaran SKPD Setwan Kab. Paniai sebagaimana DPRD pada umumnya melaksanakan anggaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang diatur dalam dokumen materiil anggaran serta berwenang menggunakan anggaran yang diterimanya untuk tujuan yang terdapat dalam dokumen anggaran tersebut.
Atas penerimaan Dana Program Peningkatan Kapasitas kelembagaan DPRD pada Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 berdasarkan kesepakatan bersama dapat dilakukan apabila dialokasikan dalam Perda APBD, dilaksanakan sesuai dengan tujuan program dan kegiatan dalam dokumen anggaran, serta dipertanggungjawabkan dengan dokumen materiil yang memuat dan menjelaskan pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundangundangan. Kesepakatan bersama tidak dapat bertentangan dengan perda APBD, sehingga semua pelaksanaan anggaran harus dilaksanakan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Tidak sesuai karena penggunaan anggaran harus sesuai dengan pengalokasian, tujuan, program, dan kegiatan yang diatur dalam perda APBD. Pasal 3 ayat (4) Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 melarang penggunaan anggaran apabila tidak ada anggarannya atau kurang anggarannya, sehingga sifatnya merupakan larangan yang wajib harus dilaksanakan.
Keterangan tersebut telah ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak mengetahui.
ARLIN PETRUS, S.E., setelah mengucapkan sumpah/janji menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi dasar Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli dalam bidang akuntansi dan auditing atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Nomor ST177/PW26/5/2022 tanggal 2 Maret 2022, yang merupakan tindak lanjut Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Nomor R/15/I/RES.3.1/2022/Ditreskrimsus tanggal 24 Januari 2022.
Bahwa Pengertian Keuangan Negara dapat merujuk kepada Penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana keuangan negara adalah: ”Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.”
Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah: ”Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan ”Kerugian negara atau daerah adalah berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 1 angka 5, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Pasal 1 angka 62, Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 1 angka 77 menyatakan bahwa Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Kerugian Negara terjadi ketika terdapat beberapa kondisi sebagai berikut:
Pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku.
Pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara/daerah, dapat berupa uang atau barang, yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Hilangnya sumber atau kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima.
Penerimaan sumber atau kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima.
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada.
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku.
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
Bahwa Kerugian Kerugian Negara merupakan Kerugian Keuangan Negara, karena menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 1, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sedangkan Kerugian Negara menurut UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 1 angka 22 dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka 15 menyebutkan: Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Papua pernah melakukan audit PKKN atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.
Bahwa dasar Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Papua melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018, adalah:
Sesuai amanat pasal 120 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.”;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi;
Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 239 / II / RES.3.1 / 2021/Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2021 perihal Permohonan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Nomor :
ST954 / PW26 / 5 / 2021 tanggal 23 September 2021, ST1087 / PW26 / 5 / 2021 tanggal 2 November 2021 dan ST1253a / PW26 / 5 / 2021 tanggal 13 Desember 2021.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Sekwan DPRD Kabupaten berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dan Keterangan Plt. Sekwan Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Melaksanakan kegiatan program peningkatan kelembagaan Sekretariat dewan Kab. Paniai;
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan
Melaksanakan proses penggunaan anggaran Sekretariat Dewan;
Melaksanakan kegiatan rapatrapat dalam Sekretariat Dewan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan di dalam kelembagaan DPRD Kabupaten Paniai.
Tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
Menyusun RKASKPD;
Menyusun DPASKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugastugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut:
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya;
Mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPKSKPD;
Mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD;
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPPGU, SPPTU;
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukan;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara;
Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Fungsi dan tugas Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi dan Kabupaten adalah sebagai berikut:
Fungsi:
Pembentukan Perda;
Anggaran;
Pengawasan.
Tugas dan wewenang:
Membentuk Perda bersama Kepala Daerah;
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala Daerah;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
Memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan adalah jumlah realisasi pencairan dana Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 dikurangi dengan jumlah realisasi penggunaan yang sesuai realisasi kegiatan yang sebenarnya.
Bahwa dokumen yang kami miliki/peroleh dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:
Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 20142019;
Nota Tugas Bupati Paniai Nomor: 821004 dan 821005 tanggal 2 Januari 2018;
Surat Keputusan Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai tahun 2018 Nomor: 814/02/setwan/2018 tanggal 6 Januari 2018 tentang Penunjukan Pemegang Kas, Pembantu Pemegang Kas Urusan Gaji, Pemegang dan Pengurus Barang, Pembantu Pemegang Kas Penerima, Pembuatan Daftar Gaji, Pembuku, Pembuatan Dokumen dan Atasan Langsung Pemegang Kas pada Perangkat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
Keputusan Gubernur Papua tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai periode Tahun 20142019;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Setwan DPRD Kabupaten Paniai atas Tambah Uang Persediaan/LS Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2018 sebanyak 40 SP2D;
Rekening Koran Sekretariat DPRD Bank Papua nomor rekening 9010207014656 periode 01/01/2018 sampai dengan 25/12/2018;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil Setwan DPRD Kabupaten Paniai atas Laporan Pertanggungjawaban Tambah Uang Persediaan/LS Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebanyak 40 SP2D Nihil;
1 bundel Rekening Koran Bank Papua untuk 25 Anggota DPRD Kabupaten Paniai periode tahun 20142019;
11 lembar Rekening Koran Bank Papua nomor rekening 9010105000598 periode 01/01/2018 s.d. 31/10/2018 atas nama Bendahara Pengeluaran DPRD Setwan Kabupaten Paniai;
1 bundel Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2019 atas Pengaduan Sebelas Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode 20132018 yang Belum Menerima Haknya selama 3 Bulan (OktoberDesember 2018);
Hasil penelusuran media online atas Hotel Oasis Amir di Jayapura;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Penyidik Kepolisian Daerah Papua.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 209 s.d. Pasal 219, mekanisme pengeluaran uang yang bersumber dari APBD Kab. Paniai adalah sebagai berikut:
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPKSKPD;
Dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran permintaan pembayaran mencakup:
Buku kas umum;
Buku simpanan/bank;
Buku pajak;
Buku panjar;
Buku rekapitulasi pengeluaran per rincian obyek;
Register SPPUP/GU/TU/LS.
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPPUP, SPPGU, SPPTU, dan SPPLS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan tidak lengkap, PPKSKPD mengembalikan dokumen SPPUP, SPPGU, SPPTU, dan SPPLS kepada bendahara pengeluaran untuk dilengkapi;
Dalam hal dokumen SPP dinyatakan lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM;
SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D;
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan;
Kelengkapan dokumen SPMTU untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Kelengkapan dokumen SPMLS untuk penerbitan SP2D mencakup: a. surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; dan b. buktibukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan;
Dalam hal dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Bahwa jumlah kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Papua, bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 59.494.055.000,00 (LimaPuluh Sembilan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO KODE PROGRAM & URAIAN KEGIATAN PENCAIRAN BERDASARKAN SP2D DAN REKENING KORAN (RP) PENGGUNAAN DANA SEBENARNYA
(RP)
SELISIH
(RP)
1. 4.01.4.01.04.15.01
PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH5.220.000.000,00 78.000.000,00 5.142.000.000,00 2. 4.01.4.01.04.15.02
HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT/TOKOH AGAMA
5.926.000.000,00 3.536.000.000,00 2.390.000.000,00 3. 4.01.4.01.04.15.03
RAPATRAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN
5.956.480.000,00 3.209.900.000,00 2.746.580.000,00 4. 4.01.4.01.04.15.04
RAPATRAPAT PARIPURNA
9.513.000.000,00 285.510.000,00 9.227.490.000,00 5. 4.01.4.01.04.15.06
KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH
6.491.985.000,00 2.250.000.000,00 4.241.985.000,00 6. 4.01.4.01.04.15.08
SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN7.345.000.000,00 3.015.000.000,00 4.330.000.000,00 7. 4.01.4.01.04.15.09
PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH9.000.000.000,00 6.811.000.000,00 2.189.000.000,00 8. 4.01.4.01.04.15.11
RAPATRAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI KELUAR DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD30.604.000.000,00 4.327.000.000,00 26.277.000.000,00 9. 4.01.4.01.04.15.12
BIMBINGAN TEKNIS UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD2.950.000.000,00 0,00 2.950.000.000,00 JUMLAH 83.006.465.000,00 23.512.410.000,00 59.494.055.000,00
-
Bahwa terkait dengan rincian Kerugian Keuangan Negara tersebut adalah sebagai berikut:
Rincian kegiatan yang terdapat di dalam 9 (sembilan) program Kegiatan dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 59.494.055.000,00 sebagai berikut:
| NO | ANGGARAN (RP) | SP2D NIHIL (PERTANGGUNGJAWABAN)/LS (RP | HASIL AUDIT PENGGUNAAN YANG SEBENARNYA | SELISIH | KETERANGAN | |||
| NO | TGL | NOMOR | NILAI | |||||
| 1. | PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH | |||||||
| 5,220,000,000.00 | 1. | 9/14/2018 | 42052/SP2DTU NIHIL/1.20.4.1/IX/2018 | 2,045,000,000,00 | 78,000,000.00 | 1,967,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP1.872.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR KOTA 24 ANGGOTA DPRD DAN SEBESAR RP95.000.000 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN. BERDASARKAN KETERANGAN SDR. SEPANYA PIGOME (BENDAHARA) PENGADAAN ATK DAN PENGGANDAAN TIDAK DILAKSANAKAN KARENA TELAH DIAMBIL DARI DPA PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN. | |
| 2. | 11/30/2018 | 42960/SP2DTU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 3,175,000,000.00 | 0.00 | 3,175,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP2.400.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR KOTA DAN SEBESAR RP775.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK, PENGGANDAAN DAN BIAYA MAKAN MINUM RAPAT. DARI DANA SEBESAR RP3.175.000.000,00, SEBESAR RP2.399.500.000,00 DITRANSFER SEBAGAI HAK TRIWULAN III KE REKENING ANGGOTA DPRD | ||
| 2. | HEARING/DIALOG DAN KOORDINASI DENGAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DAN TOKOH MASYARAKAT | |||||||
| 5,926,000,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40727/SP2DTU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 727,000,000.00 | 727,000,000.00 | 0.00 | ||
| 2. | 8/9/2018 | 41570/SP2D TU/NIHIL/1.01.4.1/VIII/2018 | 1,225,000,000.00 | 875,000,000.00 | 350,000,000.00 | SEBESAR RP50.000.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN SERTA SEBESAR RP300.000.000,00 FIKTIF ATAS CARTERAN HELIKOPTER (BERDASARKAN KLARIFIKASI SDR. MUSDALIFA AUDITOR INSPEKTORAT KABUPATEN PANIAI) | ||
| 3. | 10/1/2018 | 42299/SP2DTU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2,226,000,000.00 | 1,696,000,000.00 | 530,000,000.00 | SEBESAR RP30.000.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN SERTA SEBESAR RP500.000.000,00 FIKTIF ATAS CARTERAN HELIKOPTER (BERDASARKAN KLARIFIKASI SDR. MUSDALIFA AUDITOR INSPEKOTRAT KABUPATEN PANIAI) | ||
| 4. | 12/12/2018 | 43024/SP2DTU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1,748,000,000.00 | 238,000,000.00 | 1,510,000,000.00 | SEBESAR RP1.510.000.000,00 FIKTIF ATAS CARTERAN HELIKOPTER (BERDASARKAN KLARIFIKASI SDR. MUSDALIFA AUDITOR INSPEKOTRAT KABUPATEN PANIAI). DANA TERSEBUT DI TRANSFER KE REKENING ANGGOTA DPRD UNTUK PEMBAYARAN HAK TRIWULAN III | ||
| 3. | RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN | |||||||
| 5,956,480,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40726/SP2DTU NIIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 420,000,000.00 | 420,000,000.00 | 0.00 | ||
| 2. | 8/10/2018 | 41571/SP2DTU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 810,000,000.00 | 149,900,000.00 | 660,100,000.00 | SEBESAR RP660.100.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK, PENGGANDAAN DAN KONSUMSI RAPAT | ||
| 3. | 10/1/2018 | 42300/SP2DTU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2,360,000,000.00 | 1,860,000,000.00 | 500,000,000.00 | SEBESAR RP500.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN DAN KONSUMSI RAPAT | ||
| 4. | 11/30/2018 | 42961/SP2DFTU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 | 2,366,480,000.00 | 780,000,000.00 | 1,586,480,000.00 | SEBESAR RP1.586.480.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN DAN KONSUMSI RAPAT. DANA TERSEBUT DITRANSFER KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD UNTUK PEMBAYARAN HAK TRIWULAN III | ||
| 4. | RAPAT-RAPAT PARIPURNA | |||||||
| 9,513,000,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40724/SP2DTU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 2,435,000,000.00 | 0.00 | 2,435,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI SEBESAR RP2.000.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR KOTA DAN SEBESAR RP435.000.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK. DARI DANA RP2.435.000.000, DI TRANSFER KE REKENING SDR. MANFRED TEBAI RP2.229.500.000,00 DAN DAN SISANYA TIDAK DIKETAHUI PERUNTUKANNYA | |
| 2. | 8/10/2018 | 41569/SP2DTU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 3,090,000,000.00 | 0.00 | 3,090,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI SEBESAR RP2.650.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR KOTA DAN SEBESAR RP440.000.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK. DANA DITRANSFER UNTUK TAMBAHAN PEMBAYARAN GAJI KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD PADAHAL GAJI SUDAH DIANGGARKAN DI DPA GAJI. | ||
| 3. | 9/14/2018 | 42053/SP2DTU NIHIL/4.01.04.01/IX/2018 | 2,588,000,000.00 | 285,510,000.00 | 2,302,490,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI SEBESAR RP1.997.490.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR KOTA 35 ORANG ANGGOTA DPRD DAN SEBESAR RP305.000.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK. DANA TERSEBUT DITRANSFER KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD UNTUK PEMBAYARAN HAK TRIWULAN II | ||
| 4. | 12/17/2018 | 43668/SP2DTU/4/.01.04.01/XII/2018 | 1,400,000,000.00 | 0.00 | 1,400,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI SEBESAR RP1.125.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR KOTA 35 ORANG ANGGOTA DPRD DAN SEBESAR RP275.000.000,00 FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK.. DANA MASUK KE REKENING TANGGAL 19/12/2018 DAN DITARIK PADA TANGGAL 21/12/2018. KEGIATAN TIDAK DILAKSANAKAN DAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN FIKTIF | ||
| 5. | KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM DAERAH | |||||||
| 6,491,985,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40725/SP2DTU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 | 300,500,000.00 | 300,500,000.00 | 0.00 | ||
| 2. | 8/10/2018 | 41566/SP2DTU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 790,000,000.00 | 200,000,000.00 | 590,000,000.00 | SEBESAR RP390.000.000,00 MERUPAKAN KEGIATAN FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN SERTA BIAYA MAKAN DAN MINUM SERTA SEBESAR RP200.000.000,00 FIKTIF ATAS CARTERAN HELIKOPTER (BERDASARKAN KLARIFIKASI SDR. MUSDALIFA AUDITOR INSPEKOTRAT KABUPATEN PANIAI) | ||
| 3. | 10/1/2018 | 42302/SP2DTU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 1,916,500,000.00 | 719,000,000.00 | 1,197,500,000.00 | SEBESAR RP397.500.000,00 MERUPAKAN KEGIATAN FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN SERTA BIAYA MAKAN DAN MINUM SERTA SEBESAR RP800.000.000,00 FIKTIF ATAS CARTERAN HELIKOPTER (BERDASARKAN KLARIFIKASI SDR. MUSDALIFA AUDITOR INSPEKOTRAT KABUPATEN PANIAI). DANA TERSEBUT DITRANSFER KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD SEBAGAI HAK TRIWULAN II | ||
| 4. | 12/10/2018 | 43023/SP2DTU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2,734,985,000.00 | 1,030,500,000.00 | 1,704,485,000.00 | SEBESAR RP734.485.000,00 MERUPAKAN KEGIATAN FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN SERTA BIAYA MAKAN DAN MINUM SERTA SEBESAR RP970.000.000,00 FIKTIF ATAS CARTERAN HELIKOPTER (BERDASARKAN KLARIFIKASI SDR. MUSDALIFA AUDITOR INSPEKOTRAT KABUPATEN PANIAI). DANA SEBESAR RP1.704.485.000,00 DITRANSFER KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD UNTUK PEMBAYARAN HAK TRIWULAN III | ||
| 5. | 12/27/2018 | 43825/SP2DTU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 750,000,000.00 | 0.00 | 750,000,000.00 | DANA MASUK KE REKENING TANGGAL 19/12/2018 DAN DITARIK PADA TANGGAL 21/12/2018. KEGIATAN TIDAK DILAKSANAKAN DAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN FIKTIF. | ||
| 6. | SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN | |||||||
| 7,345,000,000.00 | 1. | 5/30/2018 | 40723/SP2DTU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 | 537,000,000.00 | 537,000,000.00 | 0.00 | ||
| 2. | 8/10/2018 | 41568/SP2DTU/NIHIL/1.20.4.1/VIII/2018 | 1,310,000,000.00 | 0.00 | 1,310,000,000.00 | SEBESAR RP90.000.000,00 MERUPAKAN KEGIATAN FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN SERTA SEBESAR RP500.000.000,00 FIKTIF ATAS CARTERAN HELIKOPTER (BERDASARKAN KLARIFIKASI SDR. MUSDALIFA AUDITOR INSPEKOTRAT KABUPATEN PANIAI) DAN SISANYA FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH. BERDASARKAN ALIRAN DANA, SEBESAR RP1.035.300.000,00 DITRANSFER KE REKENING IKA IRAWATI UNTUK PEMBAYARAN UTANG ANGGOTA DPRD, SEBESAR RP150.000.000,00 DITRANSFER KE REKENING ANGGOTA UNTUK BIAYA PERJALANAN DINAS DAN SISANYA TIDAK DIKETAHUI | ||
| 3. | 10/1/2018 | 42301/SP2DTU NIHIL/4.01.04.01/X/2018 | 2,449,000,000.00 | 1,949,000,000.00 | 500,000,000.00 | SEBESAR RP140.000.000,00 MERUPAKAN KEGIATAN FIKTIF ATAS PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN SERTA SEBESAR RP360.000.000,00 FIKTIF ATAS CARTERAN HELIKOPTER (BERDASARKAN KLARIFIKASI BU MUSDALIFA AUDITOR INSPEKOTRAT KABUPATEN PANIAI). DANA TERSEBUT DITRANSFER KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD SEBAGAI PEMBAYARAN HAK TRIWULAN II | ||
| 4. | 12/10/2018 | 43022/SP2DTU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 2,049,000,000.00 | 529,000,000.00 | 1,520,000,000.00 | SEBESAR 425.000.000,00 MERUPAKAN KEGIATAN FIKTIF ATAS PEMBELIAN MAKAN DAN MINUM SERTA SEBESAR RP1.095.000.000,00 FIKTIF ATAS CARTERAN HELIKOPTER (BERDASARKAN KLARIFIKASI SDR. MUSDALIFA AUDITOR INSPEKOTRAT KABUPATEN PANIAI). DANA SEBESAR R1.520.000.000,00 DITRANSFER KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD SEBAGAI PEMBAYARAN HAK TRIWULAN III. | ||
| 5. | 12/27/2018 | 43824/SP2DTU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 | 1,000,000,000.00 | 0.00 | 1,000,000,000.00 | DANA MASUK KE REKENING TANGGAL 19/12/2018 DAN DITARIK PADA TANGGAL 21/12/2018. KEGIATAN TIDAK DILAKSANAKAN DAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN FIKTIF | ||
| 7. | PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH | |||||||
| 9,000,000,000.00 | 1. | 2/26/2018 | 40240/SP2DLS/4.01.04.01/II/2018 | 826,000,000.00 | 66,000,000.00 | 760,000,000.00 | KEGIATAN TIDAK DILAKSANAKAN, DANA DI TRANSFER KE REKENING SDR. MANFRED TEBAI SEBESAR RP760.000.000,00 | |
| 2. | 3/23/2018 | 40279/SP2DLS/04.01.04/II/2018 | 1,000,000,000.00 | 1,000,000,000.00 | 0.00 | |||
| 3. | 8/9/2018 | 41499/SP2DLS/04.01.04.01/VIII/2018 | 3,000,000,000.00 | 3,000,000,000.00 | 0.00 | |||
| 4. | 8/10/2018 | 41628/SP2DLS/4.1.4./VIII/2018 | 2,000,000,000.00 | 2,000,000,000.00 | 0.00 | |||
| 5. | 9/14/2018 | 42118/SP2DLS/04.01.04.01/IX/2018 | 1,000,000,000.00 | 745,000,000.00 | 255,000,000.00 | SEBESAR RP255.000.000,00 MERUPAKAN KEGIATAN FIKTIF UNTUK PEMBELIAN ATK DAN PENGGANDAAN | ||
| 6. | 10/23/2018 | 42596/SP2DLS/04.01.04.01/X/2018 | 1,000,000,000.00 | 0.00 | 1,000,000,000.00 | KEGIATAN TIDAK DILAKSANAKAN. BERDASARKAN REKENING KORAN SEBESAR RP1.000.000.000,00 DITRANSFER KE REKENING 1 ANGGOTA DPRD UNTUK PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL | ||
| 7. | 12/17/2018 | 43664/SP2DLS/04.01.04.01/XII/2018 | 174,000,000.00 | 0.00 | 174,000,000.00 | DANA MASUK KE REKENING TANGGAL 19/12/2018 DAN DITARIK PADA TANGGAL 21/12/2018. KEGIATAN TIDAK DILAKSANAKAN DAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN FIKTIF | ||
| 8. | RAPATRAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI KELUAR DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | |||||||
| 30,604,000,000.00 | 1. | 2/15/2018 | 40151/SP2DLS/4.01.04.01/II/2018 | 2,650,000,000.00 | 1,210,000,000.00 | 1,440,000,000.00 | SEBESAR RP1.440.000.000,00 ADALAH KEGIATAN FIKTIF. DANA DIBAGIKAN SEBAGAI TAMBAHAN OPERASIONAL 24 ORANG ANGGOTA DPRD MASINGMASING RP60.000.000,00 PER ORANG | |
| 2. | 3/2/2018 | 40278/SP2DLS/04.01.04/II/2018 | 3,975,000,000.00 | 0.00 | 3,975,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP3.975.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH. DANA DITRANSFER KE REKENING MANFRET TEBAI SEBESAR RP2.250.000.000,00 DAN SISANYA TIDAK DIKETAHUI | ||
| 3. | 5/25/2018 | 40312/SP2DLS/4.01.04.01/V/2018 | 9,275,000,000.00 | 275,000,000.00 | 9,000,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP9.000.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH. DANA TERSEBUT DITRANSFER KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD UNTUK PEMBAYARAN HAK TRIWULAN I | ||
| 4. | 8/9/2018 | 41498/SP2DLS/04.01.04.01/VIII/2018 | 6,625,000,000.00 | 2,842,000,000.00 | 3,783,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP3.783.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH. DANA SEBESAR RP1.480.000.000,00 DITRANSFER KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD UNTUK TAMBAHAN PEMBAYARAN GAJI, SEBESAR RP750.000.000,00 UNTUK BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA OPERASIONAL STAF DAN ANGGOTA DPRD, SISANYA UNTUK PEMBAYARAN HUTANG ANGGOTA DPRD DAN DIBERIKAN KEPADA ORANG YANG TIDAK BERHAK | ||
| 5. | 8/10/2018 | 41629/SP2DLS/4.1.4.1/VIII/2018 | 3,975,000,000.00 | 0.00 | 3,975,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP3.975.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH. DANA SEBESAR RP1.170.000.000,00 DITRANSFER KE REKENING 10 ANGGOTA DPRD UNTUK BIAYA PERJALANAN DINAS DAN SISANYA TIDAK DIKETAHUI | ||
| 6. | 9/14/2018 | 42117/SP2DLS/04.01.04.01/IX/2018 | 1,650,000,000.00 | 0.00 | 1,650,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP1.650.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH. DANA SEBESAR RP1.440.000.000,00 DITRANSFER KE REKENING 25 ANGGOTA DPRD UNTUK TAMBAHAN PEMBAYARAN GAJI PADAHAL GAJI SUDAH DIANGGARKAN DI DPA GAJI DAN SISANYA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL 1 ANGGOTA DPRD | ||
| 7. | 10/23/2018 | 42595/SP2DLS/04.01.04.01/X/2018 | 2,125,000,000.00 | 0.00 | 2,125,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP2.125.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH. DANA TERSEBUT DITRANSFER KE REKENING 6 ORANG ANGGOTA DPRD UNTUK PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL | ||
| 8. | 12/17/2018 | 43665/SP2DLS/04.01.04.01/XII/2018 | 329,000,000.00 | 0.00 | 329,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP329.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH. DANA MASUK KE REKENING TANGGAL 19/12/2018 DAN DITARIK PADA TANGGAL 21/12/2018. KEGIATAN TIDAK DILAKSANAKAN DAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN FIKTIF | ||
| 9. | BIMBINGAN TEKNIS UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD | |||||||
| 2,950,000,000.00 | 1. | 5/25/2018 | 40313/SP2DLS/4.01.04.01/V/2018 | 2,950,000,000.00 | 0.00 | 2,950,000,000.00 | BERDASARKAN MANIFEST, BUKTI HOTEL, DAN KLARIFIKASI, PENGELUARAN SEBESAR RP2.950.000.000,00 FIKTIF ATAS PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH. DANA TERSEBUT DITRANSFER KE REKENING SDR. MAN TEBAI SEBESAR RP.700.000.000,00, SEBESAR RP800.000.000,00 DITRANSFER KE REKENING 4 ORANG ANGGOTA DPRD SEBAGAI BIAYA PERJALANAN DINAS DAN SEBESAR RP1.184.000.000,00 DITRANSFER KE REKENING 3 ORANG ANGGOTA DPRD UNTUK BIAYA OPERASIONAL DAN SISANYA TIDAK DIKETAHUI | |
Rincian masing-masing pihak yang menerima dan menggunakan dana program kegiatan dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.59.494.055.000,00 adalah sebagai berikut:
-
-
NO NAMA PENERIMA JUMLAH DANA YANG DITERIMA (RP) JUMLAH DANA YANG DITERIMA YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN/PERUNTUKANNYA (RP) 1 AKULIAN NAKAPA 2.210.000.000,00 1.183.838.200,00 2 ANDREANUS TEKEGE 1.930.000.000,00 1.183.838.200,00 3 BENI YOGI 3.900.000.000,00 2.333.838.200,00 4 DENI GOBAI 3.140.000.000,00 1.833.838.200,00 5 ELIAS NAWIPA 1.930.000.000,00 1.183.838.200,00 6 FABIANUS DEGEI 1.955.000.000,00 1.208.838.200,00 7 HABAKUK PIGAI 2.930.000.000,00 1.923.838.200,00 8 HERMAN ADII 3.080.000.000,00 1.783.838.200,00 9 MARIUS TEKEGE 2.430.000.000,00 1.683.838.200,00 10 MARTINUS KEIYA 1.930.000.000,00 1.183.838.200,00 11 MANASE GOBAI 1.930.000.000,00 1.183.838.200,00 12 MOSES MOTE 2.355.000.000,00 1.308.838.200,00 13 NAFTALI KAYAME 2.445.000.000,00 1.283.838.200,00 14 NAFTALI PAKOPA 3.970.000.000,00 1.983.838.200,00 15 OBETH TENOUYE 1.980.000.000,00 1.183.838.200,00 16 OKTOPIANUS TAGI 1.930.000.000,00 1.183.838.200,00 17 PASKALIS UTII 1.770.000.000,00 1.183.838.200,00 18 PETRUS YEIMO 2.800.000.000,00 1.783.838.200,00 19 PETRUS ZONGGONAU 1.930.000.000,00 1.183.838.200,00 20 PIUS HANAU 1.920.000.000,00 1.183.838.200,00 21 PILEMON KAYAME 3.587.000.000,00 2.013.838.200,00 22 SIMON GOBAI 2.675.000.000,00 1.863.838.200,00 23 STEVANUS YOGI 1.930.000.000,00 1.183.838.200,00 24 YOHANES KUDIAI 2.110.000.000,00 1.193.838.200,00 25 YUNUS ADII 2.250.000.000,00 1.183.838.200,00 26 AMON TEBAY 2.000.000.000,00 735.000.000,00 27 AMON TEBAY (HAK ULAYAT TANAH 1.000.000.000,00 1.000.000.000,00 28 AMON TEBAY DISERAHKAN KE YEHESKIEL TENOUYE 500.000.000,00 500.000.000,00 29 FELI YOGI 100.000.000,00 100.000.000,00 30 ERNOT KAYAME 100.000.000,00 100.000.000,00 31 MANFRED TEBAY 5.869.500.000,00 5.239.500.000,00 32 IKA IRAWATI 1.035.300.000,00 1.035.300.000,00 33 YEHESKIEL TENOUYE 50.000.000,00 50.000.000,00 34 YETERSANGKA TEBAI 10.000.000,00 10.000.000,00 35 MAN TEBAY 700.000.000,00 36 ALPIUS TEBAI 12.000.000,00 12.000.000,00 37 ARIFIN MANUFANDU 5.000.000,00 5.000.000,00 38 YAN TANDIAN 140.000.000,00 40.000.000,00 39 SAHAR 500.000.000,00 500.000.000,00 40 ZAINAL 500.000.000,00 500.000.000,00 49 NAFTALI MOTE 250.000.000,00 250.000.000,00 50 SEPANYA PIGOME 670.000.000,00 90.000.000,00 51 YANG TIDAK BISA DIPASTIKAN PENERIMANYA 12.221.300.000,00 JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 59.494.055.000,00
-
Bahwa aturan-aturan yang dilanggar terhadap Pengelolaan, penggunaan maupun pertanggungjawaban Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:
Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain menyatakan:
Pasal 18 ayat (1): Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihantagihan atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 ayat (2): Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1).a Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material suratsurat bukti mengenai hak pihak penagih.
Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain menyatakan :
Pasal 54 ayat (2) : Pelaksanaan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61 ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hakhak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Pasal 86 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 ayat (3): Taat pada peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pasal 132 ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 216 ayat (5): Kelengkapan dokumen SPMLS untuk penerbitan SP2D mencakup:
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 216 ayat (6): Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Bahwa mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018, hal tersebut adalah wewenang dari pihak penyidik Polda Papua. Sesuai surat tugas dan ruang lingkup audit, Ahli hanya melakukan audit penghitungan keuangan negara atas kegiatan tersebut.
Keterangan tersebut telah ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak mengetahui.
NASRUN, S.H., yang keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undangundang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara. Pada saat ini, pengertian tersebut diatur dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1.
Paket UndangUndang Keuangan Negara mengatur secara komprehensif pengelolaan keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administratif. Paket undangundang yang terdiri dari UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undangundang formil di bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi, prinsipprinsip, sistem, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, sistem, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undangundang dimaksud lebih luas daripada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang undangan tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia.
Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Yang Dimaksud Dengan:
Secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taat pada peraturan perundangundangan adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluasIuasnya tentang keuangan daerah.
Bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa ahli menjelaskan Dasar hukum atau acuan Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan & Pertanggungjawaban dalam pengelolaan Dana DPA Setwan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, antara lain:
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2014;
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
Untuk pelaksanaan di Pemerintah Daerah sesuai amanat Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan Prosedur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Ahli menjelaskan, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
Peraturan Bupati adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati) sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau sebagai dasar kebijakan sesuai kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPASKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPASKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPPUP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPPGU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung.
SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPPTU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.
SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPPLS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) adalah bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa:
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ditegaskan bahwa SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/barang.
Sekretaris DPRD Kabupaten sebagai Perangkat daerah/SKPD sebagai unsur pembantu Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya, antara lain kepada Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa Tugas Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang :
menyusun RKASKPD;
menyusun DPASKPD;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM;
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPKD yang dipimpinnya;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melaksanakan tugastugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya ditegaskan:
Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bendahara pengeluaran SKPD berwenang:
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPPLS;
menerima dan menyimpan uang persediaan;
melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan;
meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPPLS yang diberikan oleh PPTK;
mengembalikan dokumen pendukung SPPLS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
Tugas dan Tanggung jawab DPRD:
membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Fungsi DPRD:
Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersamasama Kepala Daerah;
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah;
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UndangUndang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Bahwa ahli menjelaskan sebgai berikut:
Berdasarkan Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, mekanisme pengelolaan belanja pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
Belanja pegawai:
Belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Belanja barang dan jasa:
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Belanja barang/jasa dimaksud, berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/ parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan harihari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, lainlain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Belanja modal:
Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
Nilai aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 220 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pertanggungjawaban atas belanja pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPKSKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup:
buku kas umum;
ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan buktibukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud;
bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara; dan
register penutupan kas.
Dalam hal laporan pertanggungjawaban telah sesuai dengan angka 2), pengguna anggaran menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban.
Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Dokumen pendukung SPPLS dapat dipersamakan dengan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran pembayaran beban langsung kepada pihak ketiga.
Bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penyampaian pertanggungjawaban bendahara pengeluaran secara fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 7), dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, sesuai amanat Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Mekanisme pengeluaran dana dari rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Paniai, terdiri dari:
SPP Uang Persediaan (SPPUP):
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPPUP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran melalui PPKSKPD dalam rangka pengisian uang persediaan.
Dokumen SPPUP, terdiri dari:
surat pengantar SPPUP;
ringkasan SPPUP;
rincian SPPUP;
salinan SPD;
draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
lampiran lain yang diperlukan.
SPP Ganti Uang (SPPGU):
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPPGU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran melalui PPKSKPD dalam rangka ganti uang persediaan.
Dokumen SPPGU, terdiri dari:
surat pengantar SPPGU;
ringkasan SPPGU;
rincian penggunaan SP2DUP/GU yang lalu;
bukti transaksi yang sah dan lengkap;
salinan SPD;
draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
lampiran lain yang diperlukan.
SPP Tambahan Uang (SPPTU):
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPPTU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran melalui PPKSKPD dalam rangka tambahan uang persediaan.
Dokumen SPPTU, terdiri dari:
surat pengantar SPPTU;
ringkasan SPPTU;
rincian rencana penggunaan TU;
salinan SPD;
draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan; dan
lampiran lainnya.
Batas jumlah pengajuan SPPTU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan.
Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
Ketentuan batas waktu penyetoran sisa tambahan uang, dikecualikan untuk:
kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali PA/KPA.
SPP Langsung (SPPLS):
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPPLS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPKSKPD.
Dokumen SPPLS untuk pembayaran gaji dan tunjangan, terdiri dari:
surat pengantar SPPLS;
ringkasan SPPLS;
rincian SPPLS; dan
lampiran SPPLS.
Kelengkapan lampiran dokumen SPPLS pembayaran gaji dan tunjangan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
PPTK menyiapkan dokumen SPPLS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
Dokumen SPPLS untuk pengadaan barang dan jasa, terdiri dari:
surat pengantar SPPLS;
ringkasan SPPLS;
rincian SPPLS; dan
lampiran SPPLS.
Kelengkapan lampiran dokumen SPPLS pengadaan barang dan jasa digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan tidak lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen SPPLS pengadaan barang dan jasa kepada PPTK untuk dilengkapi.
Selanjutnya bendahara pengeluaran mengajukan SPPLS kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran melalui PPKSKPD.
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPPUP, SPPGU, SPPTU, dan SPPLS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, penelitian kelengkapan dokumen SPP dilaksanakan oleh PPKSKPD.
Untuk penerbitan SPM dengan ketentuan :
Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan tidak lengkap, PPKSKPD mengembalikan dokumen SPPUP, SPPGU, SPPTU, dan SPPLS kepada bendahara pengeluaran untuk dilengkapi.
Dalam hal dokumen SPP dinyatakan lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM.
Dalam hal dokumen SPP dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM.
Dalam hal pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM.
Untuk penerbitan SP2D dengan ketentuan :
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Kelengkapan dokumen SPMUP untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Kelengkapan dokumen SPMGU untuk penerbitan SP2D mencakup:
surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
buktibukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Kelengkapan dokumen SPMTU untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Kelengkapan dokumen SPMLS untuk penerbitan SP2D mencakup:
surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; dan
buktibukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Dalam hal dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Dalam hal dokumen SPM dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D.
Kelengkapan dokumen pencairan dana dari DPPA Setwan DPRD Kabupaten Paniai ke rekening kas Setwan Kab. Paniai tahun anggaran 2018, dengan menggunakan :
SPP UP.
Dokumen kelengkapan SPPUP, terdiri dari:
surat pengantar SPPUP;
ringkasan SPPUP;
rincian SPPUP;
salinan SPD;
draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
lampiran lain yang diperlukan.
SPP GU.
Dokumen Kelengkapan SPPGU, terdiri dari:
surat pengantar SPPGU;
ringkasan SPPGU;
rincian penggunaan SP2DUP/GU yang lalu;
bukti transaksi yang sah dan lengkap;
salinan SPD;
draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
lampiran lain yang diperlukan.
SPP TU.
Dokumen kelengkapan SPPTU, terdiri dari:
surat pengantar SPPTU;
ringkasan SPPTU;
rincian rencana penggunaan TU;
salinan SPD;
draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan; dan
lampiran lainnya.
SPP LS Pengadaan Barang dan Jasa.
Dokumen SPPLS untuk pengadaan barang dan jasa, terdiri dari:
surat pengantar SPPLS;
ringkasan SPPLS;
rincian SPPLS; dan
lampiran SPPLS.
Berdasarkan hal tersebut, Lampiran kelengkapan dokumen SPPUP, SPPTU, SPPGU dan SPPLS digunakan sesuai peruntukannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen pencairan yang ditandatangani oleh :
Sekwan DPRD Kab. Paniai (AMON TEBAY) selaku Pengguna Anggaran yaitu : Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab.
Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRD Kab. Paniai (SEFANYA AGAPA), yaitu : Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Tugas tanggung jawab dan kewenangan Sekretaris DPRD, Bendahara, Anggota DPRD pengelolaan dana yang termuat dalam DPPA Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 :
Sekretaris DPRD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang:
menyusun RKASKPD;
menyusun DPASKPD;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM;
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPKD yang dipimpinnya;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melaksanakan tugastugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Bendahara Pengeluaran SKPD Sekwan Kabupaten Paniai.
Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bendahara pengeluaran SKPD berwenang:
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPPLS;
menerima dan menyimpan uang persediaan;
melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan;
meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPPLS yang diberikan oleh PPTK;
mengembalikan dokumen pendukung SPPLS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
Tugas dan Tanggung jawab DPRD:
membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap DPPA Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut :
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPKSKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup:
buku kas umum;
ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan buktibukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud;
bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara; dan
register penutupan kas.
Dalam hal laporan pertanggungjawaban telah sesuai dengan angka 2), pengguna anggaran menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban.
Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Dokumen pendukung SPPLS dapat dipersamakan dengan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran pembayaran beban langsung kepada pihak ketiga.
Bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penyampaian pertanggungjawaban bendahara pengeluaran secara fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 7), dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 220 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan fakta fakta yang disampaikan diatas, terhadap Pejabat Pengelolaan Keuangan (Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran) pada SKPD Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 122 ayat (6), ayat (9), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menegaskan bahwa :
Pasal 122 ayat (6) dan ayat (9) :
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2):
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) :
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Berdasarkan fakta fakta yang disampaikan diatas, terhadap perbuatan yang dilakukan oleh:
Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran, antara lain :
menggunakan dana di luar peruntukannya sebagaimana tertuang dalam DPPA Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018;
menyetujui pembayaran kepada orang yang tidak berhak dan tidak mempunyai dasar hukum yang melandasinya;
Pengeluaran belanja tanpa didukung bukti lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
Mengesahkan belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengesahkan belanja yang tidak didukung bukti lengkap dan sah.
Bendahara Pengeluaran, antara lain :
Melakukan pembayaran kepada Pihak yang tidak berhak;
Melakukan pembayaran diluar yang dianggarkan dalam DPPA Sekwan;
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan belanja tanpa didukung bukti lengkap dan sah;
Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pengelola keuangan SKPD (Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran) tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 122 ayat (6), ayat (9), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Berdasarkan :
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 s/d periode 2019 yang menerima Dana Program Peningkatan Kapasitas kelembagaan DPRD pada Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 wajib mengembalikan dan menyetorkan ke rekening kas umum daerah kabuapten Paniai sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Terhadap staf dan pihak pihak lainnya yang menerima/menggunakan Dana Program Peningkatan Kapasitas kelembagaan DPRD pada Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 wajib mengembalikan dan menyetorkan ke rekening kas umum daerah kabuapten Paniai sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Terhadap penyimpangan Penyalahgunaan Dana program Peningkatan Kapasitas kelembagaan DPRD pda Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 122 ayat (6), ayat (9), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Konsekuensi jika pelaksanaan pengelolaan, penggunaan serta pertanggungjawaban Dana APBD, dan DPA SKPD Setwan DPRD Kabupaten Paniai tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Terhadap pertangungjawaban keuangan yang penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam DPPA Setwan DPRD Kabuaten Paniai tahun anggaran 2018 dilarang dan bertentangan dengan ketentuan Pasal Pasal 122 ayat (6), ayat (9), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Berdasarkan fakta fakta yang disampaikan diatas, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban:
Sekretaris Dewan selaku PA pada Kabupaten Paniai TA 20218;
Bendahara Pengeluaran pada SKPD Sekwan Kabupaten Paniai TA 20218;
Anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 s/d periode 2019 yang menerima Dana Program Peningkatan Kapasitas kelembagaan DPRD pada Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018;
Pihak Lain yang tidak berhak menerima atas dana tersebut.
Fakta-fakta di atas, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 122 ayat (6), ayat (9), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 122 ayat (6), ayat (9), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ditegaskan :
Pasal 122 ayat (6) dan ayat (9) :
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk APBD.
Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2):
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) :
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap:
Kesepakatan yang memuat, antara lain :
Setiap Triwulan diberikan Rp. 500.000.000/ Per setiap Anggota DPRD Kab. Paniai.
Adanya tambahan Gaji sebesar Rp. 30.000.000/ setiap Bulan/Setiap Anggota DPRD Kab. Paniai.
Hal tersebut, tidak mempunyai dasar hukum yang melandasinya sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Yaitu setiap pengeluaran harus didukung bukti lengap dan sah sesuai peraturan perundangundangan dan tidak diperkenankan digunakan diluar peruntukannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diperiksa di tingkat penyidikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai T.A. 2018;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai tahun 2014-2019;
Bahwa Terdakwa membantah semua keterangan yang dibuat oleh Penyidik Polda Papua yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi namum saksi tetap menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Paniai berjumlah 25 orang yakni Petrus Yeimo, Marius Tekege, Beni Yogi, Petrus Zonggonau, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Simon Gobai, Menase Gobay, Naftali Kayame, Naftali Pakopa, Martinus Keiya, Deni Gobai, Habakuk Pigai, Pilemon Kayame, Oktopianus Tagi, Paskalis Utii, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii dan Elias Nawipa;
Bahwa tugas saksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan racangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksankaan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dlam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa tanggungjawab Terdakwa sebagai anggota DPRD adalah turun langsung kelapangan serta mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat untuk di teruskan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai, pada dasarnya Terdakwa sebagai anggota DPRD mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawabnya tersebut kepada Pemda Kabupaten Paniai dan seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Paniai;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terkait dengan Struktur Organisasi dan/atau kelembagaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, sebagai berikut:
Ketua DPRD yaitu Herman Adii;
Wakil Ketua I yaitu Pilemon Kayame;
Wakil Ketua II yaitu Beni Yogi;
Ketua Komisi A yaitu Elias Nawipa;
Ketua Komisi B yaitu Obeth Tenouye;
Ketua Komisi C yaitu Moses Mote;
Bahwa terkait dengan Struktur Organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Setwan DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai yaitu Amon Tebai, S.Sos, (Plt);
Kabag Persidangan yaitu Sem Pekei, S.Sos;
Kabag Umum yaitu Alex Yogi, S.Sos;
Kabag Keuangan yaitu Amon Tebai, S.Sos;
Bendahara Pengeluaran yaitu Sepanya Pigome, S.Th., (Plt).
Bahwa sebelum DPRD Kab. Paniai menerima DPA Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 14 Desember 2017 Terdakwa bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode 2014-2019, Amon Tebai selaku Sekwan dan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Paniai mengadakan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan hasil rapat/kesepakatan sebagai berikut:
Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai memperoleh dana Triwulan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) Triwulan pada tahun anggaran 2018.
Masing-masing anggota DPRD Paniai memperoleh tambahan penghasilan/Gaji sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan (Tahun Anggaran 2018)
Bahwa Terdakwa bersama anggota DPRD Kab. Paniai lainnya setelah melakukan rapat, hasil rapatnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani di Madi Kabupaten Paniai oleh Ketua DPRD Kabupaten Paniai (Herman Adii), Wakil Ketua I (saksi Pilemon Kayame), Wakil Ketua II (Saksi Beni Yogi, SE.) yang berisi sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota DPRD, membagi rincian Dana Peningkatan Kapasitas Lembaga merupakan sah.
Dana proses pencairan dan pengalokasian dana, pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dapat dilakukan sesuai dengan rincian dan atau pembagian dana.
Untuk mempercepat proses pencairan dana laporan pertanggungjawaban belum lengkap dapat dilengkapi oleh sekretariat.
Dengan Rincian pembagian dana yang ditulis tangan oleh saksi Pilemon Kayame selaku Ketua I dan Saksi Beni Yogi selaku Ketua II DPRD Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran Triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp.9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran: Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan dengan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) Bulan.
Sekwan Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milayar rupiah)
Diatur sesui dengan program kerja pada setwan DPRD Kabupaten Paniai
Pajak/BPK/LPJ Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah) :
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pembayaran ganti rugi tanah kantor DPR
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Berkoordinasi dengan Wakil ketua 1 (satu) saksi Pilemon Kayame.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Ganti rugi dana operasional wakil ketua II tahun 2017, berkoordinasi dengan Wakil Ketua II Pak Beni Yogi, SE.
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penunjang kegiatan Pilkada
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran:
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) Orang (Pimpinan dan anggota Dewan) = Rp.3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp.2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Melunasi hutang Lembaga Legislative terhadap Bapak Beni Yogi, nomor Rekening BRI (7170 01013502508)
Biaya Oprasional Pimpinan Dewan Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah):
Ketua (Herman Adii) Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
Wakil ketua I (Pilemon Kayame) Rp.1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Wakil Ketua II (Beni Yogi, SE) Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bimbingaan teknik Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan dewan
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
Teknis Penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan pimpinan Dewan
Renovasi Kantor DPRD Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkoordinasi dengan wakil ketua II saksi Beni Yogi.
Bahwa kesepakatan rapat pada tanggal 14 Desember 2017 tersebut merupakan dasar pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran sebagaimana kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan rapat pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, kemudian saksi selaku anggota DPRD Kab. Paniai dan pada bagai sekretariat DPRD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Nomor: 4.01 04 00 00 5 1 tertanggal 31 Desember 2017;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan kegiatan berbeda dengan hasil rapat bersama anggota DPRD Kab. Paniai dan bagian sekretariat DPRD Paniai pembahasan terkait Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018. Dimana dalam DPA tertera pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa DPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 terjadi perubahan yakni dengan adanya penambahan anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebagaimana termuat dalam DPA Tahun 2018;
Bahwa dalam penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sebagaimana uraian kegiatan dalam DPA, melainkan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan hasil rapat bersama tanggal 14 Desember 2017. Yang mana Terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kab. Paniai diberikan dana pertriwulan, serta anggaran lainnya sebagaimana kesepakatan bersama;
Bahwa Terdakwa setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya, bukti pertanggungjawawaban diserahkan kepada saksi Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Paniai untuk dibuat laporan pertanggungjawabannya;
Bahwa dari 9 uraian kegiatan sebagaimana dalam DPA dan DPPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 Terdakwa hanya melaksanakan 8 kegiatan, yaitu:
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Hearing / dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama;
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan;
Rapat-rapat paripurna;
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah;
Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah;
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, selama tahun 2018 Terdakwa tidak pernah melaksanakannya;
Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan perjalanan luar daerah Paniai, seperti perjalanan pergi pulang Nabire – Jayapura, tidak menggunakan pesawat terbang, melainkan menggunakan kapal laut;
Bahwa pada saat perjalanan Dinas ke Jayapura Terdakwa tidak pernah mengginap di hotel Swisbell dan hotel Horizon Jayapura, melainkan menginap di hotel berbeda serta menginap di rumah keluarga;
Bahwa Terdakwa telah menerima seluruh anggaran Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana kesepakatan bersama melalui transfer bank maupun secara tunai;
Bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, terjadi diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Periode/Masa bakti 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Beni Yogi, SE dari Partai PKB Pindah Ke Partai GERINDRA;
Herman Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai PKS;
Marius Tekege dari Partai PKB Pindah Ke Partai BERKARYA;
Habakuk Pigai dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Obeth Tenouye dari Partai PKB Pindah Ke Partai PPP;
Yunus Adii dari Partai PAN Pindah Ke Partai BERKARYA;
Deni Gobai dari Partai DEMOKRAT Pindah Ke Partai GERINDRA ;
Elia Nawipa dari Partai PPP Pindah Ke Partai BERKARYA;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa, ada mengajukan saksi a de charge, sebagai berikut:
VITALIS PIGAI, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan untuk Pilemon Kayame, Deni Gobai, Simon Gobai, Habakuk Pigai, Okto Tagi dan Naftali Pakopa, dari Dapil 2 Kabupaten Paniai terkait aktifitas anggota DPRD Kabupaten Paniai, selain itu Saksi sekaligus sebagai kepala suku dari Distrik Paniai Barat;
Bahwa saksi menjelaskan dapil 2 masuk dalam 7 Distrik, yakni Uye, Obano, Nakama, Teluk Epe, Yagai, Kebo dan Siriwok;
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketujuh distrik tersebut menggunakan transportasi darat, laut dan udara;
Bahwa saksi pernah menyaksikan anggota DPRD Kab. Paniai kunjungan kerja dalam rangka pengawasan pembangunan di Distrik;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat anggota DPRD turun kelapangan juga melihat ada staf yang mengikuti;
Bahwa saksi menjelaskan saksi menjadi kepala Suku besar sejak tahun 2021 dan pada tahun 2018 saksi berstatus sebagai tokoh pemuda pada Distrik Paniai Barat;
Bahwa saksi menjelaskan anggota DPRD Kabupaten Paniai pernah kunjungan kerja pada tahun 2018 menyelesaikan persoalan pemilihan Bupati;
Bahwa saksi menjelaskan dalam kunjungan dilakukan pertemuan dalam ruangan dan luar ruangan;
Bahwa saksi menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan dengan mendengar aspirasi masyarakat;
Bahwa saksi menjelaskan dalam kunjungan anggota DPRD Kabupaten Paniai membagi bagikan uang kepada masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
LUKAS YEIMO, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal ke 9 terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kab. Paniai;
Bahwa sebagai salah satu tokoh masyarakat di Distrik Paniai Timur, Distrik Enarotali dan Distrik Madii Kabupaten Paniai;
Bahwa saksi memberikan keterangan tentang situasi di Enarrotali dan Madii Kabupaten Paniai;
Bahwa saksi membenarkan jarak antara rumah saksi dan Kantor DPRD Paniai berjarak kurang lebih 200 meter;
Bahwa saksi menerangkan Anggota DPRD Paniai pernah membantu menyelesaikan persoalan perampasan senjata api di Daerah tersebut, namun dari ke 9 anggota DPRD Kabupaten Paniai yang telah menjadi terdakwa hanya perwakilan Beni Yogi dan Petrus Yeimo yang membantu untuk menyelesaikan persoalan perampasan senjata;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kunjungan kerja oleh anggota DPRD Kabupaten Paniai di Distrik Paniai Timur, Distrik Enarotali dan Distrik Madii pada tahun 2018;
Bahwa saksi membenarkan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai periode tahun 2004 s.d 2009 dan periode 2009 s.d 2014;
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran gaji Triwulan sudah terjadi sejak saksi masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai;
Bahwa saksi menjelaskan hanya Petrus Yeimo, Beni Yogi dan Petrus Songgonau yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Paniai yang masuk dalam daerah pemilihan Distrik Paniai Timur, Distrik Enarotali dan Distrik Madii, namun dari ketiga anggota DPRD tersebut saksi tidak pernah mengetahui apakah yang bersangkutan pernah melakukan kunker dan reses di daerah pemilihannya, karena saksi tidak mendampingi dalam kunjungan kerja maupun reses, namun pada saat adanya persoalan di daerah saksi barulah saksi diajak untuk mendampingi;
Bahwa saksi menjelaskan dari Kantor DPRD Kabupaten Paniai menuju ke daerah pemilihan Distrik Madii dan Distrik Enarotali tidak perlu menyewa kendaraan dan penginapa karena lokasinya yang dekat;
Bahwa saksi tidak pernah diundang oleh anggota DPRD Kab. Paniai tahun 2018 untuk mengikuti rapat bersama di kantor DPRD Kab. Paniai;
Bahwa saksi menjelaskan di daerah pemilihan saksi ada Distrik yang jaraknya jauh yaitu Distrik Domodama serta Dogomor dan diaksesnya jalan kaki, selain itu harus menggunakan helicopter. Namun saksi tidak pernah melihat apakah Petrus Yeimo, Beni Yogi dan Petrus Songgonau pernah melakukan kunjungan kerja menggunakan helicopter ke daerah tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
RUPINUS ZONGGONAU, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Sekretaris Kampung;
Bahwa Saksi memberikan keterangan terkait dengan wilayah dapil I yang mempunyai 4 distrik;
Bahwa akses transportasi di dapil I menggunakan mobil, pesawat/helikopter dan jua ditempuh dengan berjalan kaki;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD adalah pengawasan disetiap kampung yaitu di setiap sekolah, gereja, kantor Distrik, jalan raya, jembatan serta fasilitas umum lainnya;
Bahwa anggota DPRD banyak melakukan kegiatan dan turun langsung bertatap muka dengan warga masyarakat untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dan juga membantu mencarikan solusi guna menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum dan Terdakwa juga mengajukan ahli yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Prof. Dr. DADANG SUANDA S.E.,M.M.,MAK.AK.CA, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli sebagai dosen ilmu administrasi pemerintahan pada Instititus Pemerintah Dalam Negeri yang memiliki keahlian dalam bidang keuangan negara/daerah dan akuntan/ sebagai auditor;
Bahwa ilmu pemerintahan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintah;
Bahwa di DPRD dibagi dalam 2 bagian yakni Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat DPRD;
Bahwa tugas DPRD yakni melayani masyarakat konstituen, dalam rangka melayani tugas DPRD memiliki 3 fungsi yakni Legislatif, Budgeting, dan Kontroling, yang mana dalam menjalankan tugasnya tersebut dibantu oleh Sekretariat DPRD. Dalam bidang keuangan dilakukan kegiatan perencanaan hingga pelaporan pertanggunjawaban;
Bahwa yang bertanggungjawab tentang penggelolaan keuangan negara yakni Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa siklus keuangan Negara / Daerah yakni Perencaaan, Peganggaran, Pelaksanaan, Penataausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan pelaporan;
Bahwa pertanggungjawaban berdasarkan aturan yakni pertanggungjawaban keuangan dan kinerja;
Bahwa dalam pergelolaan keuangan daerah yang bertanggungjawab dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan adalah skretariat daerah;
Bahwa ahli menjelaskan DPRD dalam mempertangungjawabkan tugasnya yakni dengan melaksanakan seluruh tugas yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yakni BPK dan APIP (BPKP, Inspektorat Kota/Kabupaten/Provinsi dan Inspektorat Jendral Kementrian);
Bahwa setelah laporan keuangan diperiksa oleh BPK maka aka diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui DPRD untuk ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai laporan pertanggungjawaban;
Bahwa legal standing APIP mengenai diutamakan koordinasi dengan Inspektroat;
Bahwa aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi harus berdasarkan laporan dari Inspektorat;
Bahwa BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian negara sebagaimana Standar pemeriksaan yaitu standar Umum, Standar pekerjaan lapangan dan standar laporan. Bahwa dalam standar pekerjaan lapangan, bukti audit yang kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar menyatakan pendapat atas perlaporan keuangan yang diaudit. Artinya dalam pemeriksaan keuangan tidak boleh dilakukan sumpling, namun harus dilakukan secara menyeluruh. Yanga mana dalam 10 anggaran DPRD Kab. Paniai ini harus dilakukan pemeriksaan keseluruh anggaran tersebut;
Bahwa BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian negara tidak bisa diinterfensi oleh siapapun;
Bahwa dalam penggunaan anggaran pelaksanaan kegiatan anggota DPRD diserahkan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan bukan diserahkan secara glondongan;
Bahwa setiap kegiatan yang tidak dilaksanakan anggarannya tidak boleh dicairkan;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa menyertakan lampiran berupa hasil print out foto kegiatan tahun 2018 anggota DPRD Kabupaten Paniai masa jabatan tahun 2014-2019;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buku Cek Seri No CD 401741 s/d Seri No CD 401750 an Arief Vicky Hardianto.
2 (dua) Bundle Foto Copy DPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018;
2 (dua) Bundle Foto Copy DPPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40280/SP2D-TU/04.01.04/II/2018, Tanggal 2 Maret 2018, Rp. 2.045.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rancangan Peraturan Daerah, Lampirannya pertanggungjawabannya:
1 (satu) bundel SPJ untuk Pembahasan PERDA, SPP Nomor : 20020/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesarRp. 3.175.000.000,- (Tiga Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), lampiran pertanggungjawabannya; (Belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40970/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp. 1.225.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Daerah danTokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41627/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.226.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SPJ senilai Rp. 1.748.000.000,- Untuk Pembayaran Hearing/Dialog dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat (SP2D Tidak Ada), Lampirannya:
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, Nomor : 20019/SPP-TU/4.01.04.01/X/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 03 Oktober 2018;
SPM TU Persediaan Nomor : 30019/SPM-TU/4/.01.04.01/X/ 2018, tanggal 2 Oktober 2018;
SPP Nomor : 20019/SPP- TU/4/.01.04.01/X/2018, tanggal 2 Oktober 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50019/SPJ-TU/4.01.04.01/IX/2018, tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40974/SP2D-TU/4.01.04/VI/2018, Tanggal 7 Juni 2018, Rp. 810.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, Lampirannya:
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, 200008/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/VI/2018;
Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak, tanggal 30 Juli 2018
SPM Nihil Nomor : 300008/SPM-TU/Nihil/1.20.4.1/VII/ 2018, tanggal 30 Juli 2018;
SPP Nomor : 50008/SPJ-TU Nihil/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50008/SPJ-TU/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41626/SP2D-TU/4.1.4.1./VIII/ 2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.360.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SPJ Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, SPP Nomor : 20018/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp. 2.366.480.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat kelangkapan Dewan, beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D).
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40157/SP2D-TU/4.01.04/II/2018, Tanggal 15 Februari 2018, Rp. 2.435.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, Lampiran Pertanggungjawaban;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40973/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp. 3.090.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Puluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41630/SP2D-TU/4.1.41./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.588.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor: 43668/SP2D-TU/4/.01.04/XII/2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp. 1.400.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Paripurna, Lampirannya:
SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/ XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
SPP Nomor : 20021/SPJ-TU Nihil/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 27 Desember 2018;
Laporan Pertanggung jawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50021/SPJ-TU/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40972/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp. 790.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan, sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41631/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 1.916.500.000,- Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinandan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SPJ Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Daerah, SPP Nomor : 20017/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp. 2.734.985.000,- (Dua Milyar Tujuh RatusTiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), , beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43667/SP2D-TU/04.01.04.01XII/2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Lima Puluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40971/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp. 1.310.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisasi perundang-undangan, Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41625/SP2D-TU/4.1..1./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.449.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisai Perundang-undangan Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) Bundle SPJ untuk Keperluan untuk Sosialisasi peraturan Perundang-undangan, SPP Nomor : 50061/SPJ-TU/4.01.04.01./X/2018, tanggal 17 Oktober 2018, sebesar Rp. 2.049.000.000,- (Dua Milyar Empat Puluh Sembilan Juta), , beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43663/SP2D TU/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp. 1.000.000.000,- Untuk Pembayaran Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Lampirannya:
SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, tanggal 11 Desember 2018
SPP Nomor : 20022/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persediaan, Atas SPJ Nomor : 50022/SPJ-TU/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40240/SP2D-LS/4.01.04/II/2018, Tanggal 26 Februari 2018, Rp. 826.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20002/ SPPLS/4.01.04.01/II/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 13 Februari 2018;
SPM LS Nomor : 30002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018;
SPP Nomor : 20002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018;
Pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40279/SP2D-LS/04.01.04.01/II/ 2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41499/SP2D-LS/04.01.04/VIII/ 2018, Tanggal 9 Agustus 2018, Rp. 3.000.000.000,- Untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20024/SPP-LS/4.01.04.01VIII/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 09 Agustus 2018;
SPM LS Nomor : 30024/SPM-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 09 Agustus 2018;
SPP Nomor : 20024/SPP-LS/04.01.04.01/VIII/2018, tanggal 09 Agustus 2018;
Laporan Pertanggungjawaban;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 42118/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42596/SP2D-LS/04.01.04.01./X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Keperluan untuk Peningkatan fungsi pengawasan kapasitas dan pengawas peraturan daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43664/SP2D-LS/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp. 174.000.000,- Untuk Pembayaran Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Kapasitas dan Pengawasan Peraturan Daerah,Lampirannya :
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS, Nomor : 20041/SPP-LS/4.01.04.01/XII/2018;
SPM Nomor : 30041/SPM-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018;
SPP Nomor : 20041/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018;
Laporan Pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41629/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp. 3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 bundel SP2D Nomor : 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp. 9.275.000.000,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada kegiatan rapat-rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD beserta lampiran pertanggungjawaban sebagai berikut :
1 (satu) bundel SPJ tanggal 12 Maret – 17 Maret 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 19 Maret – 26 Maret 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 28 Maret – 4 april 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 6 April – 13 April 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 16 April – 23 April 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 7 Mei – 12 Mei 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 27 Juli – 07 Agustus 2018.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 9 Agustus 2018, sebesar Rp. 6.625.000.000,- (enam milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40278/SP2D-LS/04.01.04./II/2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp. 3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42117/SP2D-TU/04.01.04/IX/ 2018, Tanggal 14 September 2018, Rp. 1.650.000.000,- Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan AnggotaDPRD, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200032/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018;
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018;
SPD (Tidak ada);
SPM Nomor : 300032/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
SPP Nomor : 200032/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
Laporan Pertanggung jawaban (Tanpa Rincian penggunaan);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp. 2.125.000.000,- (Dua Milyar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40313/SP2D-LS/4.01.04/V/2018, Tanggal 25 Mei 2018, Rp2.950.000.000,00 Untuk Pembayaran pada kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20014/SPP-LS/4.01.04.01/V/2018
SPM LS Nomor : 300014/SPM-LS/04.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018;
SPP Nomor : 20014/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 25 Mei 2018;
Laporan Pertanggungjawaban;
1 (satu) bundel SPJ Belanja Prangko, Materai dan Benda Pos Lainnya.
2 (dua) bundel SPJ GU KE I untuk SP2D Nomor : 42292/SP2D-GU/4/01.04.01/X/2018, tanggal 26 September 2018, sebesar Rp 595.250.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk SPJ GU KE I, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43666/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp511.250.000,00 (lima ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40310/SP2D-LS/4.1.4.1/V/2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp485.196.000,00, Keperluan untuk Keperluan Penghasilan bulan januari S/D Mei Sekretariat DPRD Tahun 2018, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42119/SP2D-LS/04.01.04/IX/2018, Tanggal 14 September 2018, Rp1.500.000.000,00 Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, Lampirannya:
Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200033/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018;
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018;
SPM Nomor : 300033/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
SPP Nomor : 200033/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
Laporan Pertanggungjawaban (tanpa rincian penggunaan);
1 (satu) bundel LPJ Bulan Juli yang memuat antara lain SP2D Nomor : 41059/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018, tanggal 28 Juni 2018, sebesar Rp 103.750.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40311/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 May 2018, sebesar Rp1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima Juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran SPP-LS, SPP, SPM dan SKTJM. (Tidak Ada Pertanggungjawaban);
6 (enam) lembar rekeing koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124565, atas nama Akulian Nakapa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
18 (delapan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124498, atas nama Andreanus Tegeke, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
37 (tiga puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114564, atas nama Beni Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
16 (enam belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201082364, atas nama Deni Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102108229, atas nama Elias Nawipa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
11 (sebelas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening: 9010201124358, atas nama Fabianus Degei, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
31 (tiga puluh satu) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102114588, atas nama Habakuk Pigai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
47 (empat puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124281, atas nama Herman Adii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
8 (delapan) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102085985, atas nama Martinus Keiya, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102124164, atas nama Manase Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901021010389, atas nama Moses Mote, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
36 (tiga puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020216452, atas nama Naftali Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
26 (dua puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201084397, atas nama Naftali Pakopa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
4 (empat) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114346, atas nama Obet Tenouye, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
30 (tiga puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024322, atas nama Oktopianus Tagi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024334, atas nama PaskalisUtii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
55 (lima puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201063679, atas nama Petrus Yeimo, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102064064, atas nama Petrus Zonggonao, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
6 (enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102089429, atas nama Pius Hanau, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
56 (lima puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114527, atas nama Pilemon Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
20 (dua puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010202097841, atas nama Simon Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
20 (duapuluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124361, atas nama Stevanus Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
3 (tiga) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010210184, atas namaYohanes Kudia, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 90100220270011360 periode 20/07/2018 s.d. 20/07/2018 atas nama DPRD Kab Paniai (IKA IRAWATI);
1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010207014656 periode 01/01/2019 s.d. 16/04/2019 atasnama WAYUMA CQ SEPANYA PIGOME NUNUDAGI DIS PANIAI TIMUR;
11 (sebelas) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010105000598 periode 01/01/2018 s.d. 31/10/2018 atas nama Bendahara Pengeluaran DPRD Setwan Desa Madi Kab. Paniai;
8 (delapan) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan I (pertama) 25 Anggota DPRD Kab Paniai Periode 2014-2019 Tahun 2018;
6 (enam) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan II (kedua) 25 Anggota DPRD Kab. Paniai Periode 2014-2019 Tanggal 13 Agustus 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan Sepanya Pigome untuk pengeluaran uang senilai Rp6.469.000.000;
2 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan dari Inspektorat tentang keterangan bendahara Setwan tanggal 29 April 2019 dan tanggal 30 April 2019;
1 (satu) Lembar Fotocopy Nomor Rekening 6 (enam) Anggota DPRD Kab. Paniai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Nominal Pembayaran kepada 25 Anggota DPRD Paniai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201118036 atas namaYeheskiel Tenoye senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9050202005902 atas nama Simi Gobai senilai Rp560.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 6 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp. 20.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 April 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian Senilai Rp10.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian Senilai Rp 40.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian Senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke nomor rekening 9010202098005 atas namaYesaya Tebai senilai Rp10.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201211982 atas nama Man Tebai Senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010207015511 atas nama Abiyus Youw Senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) LembarFotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201057977 atas nama AlpiusTebai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke Nomor rekening 9010202063971 atas nama Arifin Manufandu Senilai Rp5.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 Ke Nomor Rekening 9000202325951 atas nama Jonidi Senilai Rp11.945.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke nomor rekening 9010207014656 atas namaWayuma Cq Sefanya Pigome Senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201008894 atas nama sahar Senilai Rp.500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202062096 atas nama Sem Pekei Senilai Rp35.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke nomor rekening 9010201086618 atas nama Naftali Mote Senilai Rp250.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari ke Nomor rekening 9010201777999 atas nama Manfred Tebai sebesar Rp2.229.500.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agutus 2018 ke Nomorrekening 9010202007881 atas nama Zainal senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai Senilai Rp 150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai Senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp360.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp 100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010207009984 atas nama Jereni F. Marani senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp 40.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 12 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp20.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp 50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901002220270011360 atas nama DPRD Kab. Paniai (IKA IRAWATI) senilai Rp1.035.300.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp600.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp 16.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomo rrekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 161 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp135.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp120.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 5 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp24.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 18 Desember 2018 ke Nomor rekening 9050202007501 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 9 Oktober 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp15.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202115181 atas nama Yulius Kudiai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp350.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp140.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp125.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp25.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp150.000.000
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomo rrekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 keNomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama YunusAdii senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas namaYunus Adii senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp140.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Pengembalian Hutang Anggota DPRD Kab. Paniai kepada Bapak Deberus Keiya Bank Papua sebesar Rp2.000.000.000,- oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Deberus Keiya;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mantan Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp1.000.000.000,- tanggal 5 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Simon Gobai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Kayame;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Petrus Yeimo;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Yohanes Kudiai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Akulian Nakapa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Beni Yogi;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Habakuk Pigai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Deni Gobai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp50.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Pakopa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp100.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Ernol Kayame;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titian Bapak Sekwan lama Bapak Yeheskiel Tenouye dari Anggota DPRD Kab. Pania oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp500.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 100.000.000., tanggal16 Maret 2018 yang di tanda tangani olehVeli Yogi, SE;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titipan Anggota DPRD Kab. Paniai untuk HAK ULAYAT Tanah Kantor DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 1000.000.000., tanggal 4 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai, S.Sos;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah untuk Pengecekan SK PJ Kab. Paniai 2018 oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp220.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp150.000.000., tanggal 13 Agustus 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Juli 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 27 September 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengembalian Hutang Setwan/Anggota DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp250.000.000., tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Abiut Youw;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mereka yang pindah Partai atas perintah Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp1.000.000.000., tanggal 10 Desember 2018 yang di tanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010207014656 atas nama Wayuma Cq Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021;
1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021;
4 (empat) Lembar Fotocopy Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Nomor: 814/03/SETWAN/IV/2018 tentang Penunjukan Pemegangan Kas, Pembantu Pemegang Kas Urusan Gaji, Pemegang dan Pengurus Barang, Pembantu Pemegang Kas Penerima, Pembuatan Daftar Gaji, Pembuku, Pembuatan Dokumen dan Atasan Langsung Pemegang Kas pada Perangkat Daerah Kab. Paniai T.A. 2018/2019 tanggal 6 Januari 2018;
4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155:/23/Tahun 2015 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Periode Tahun 2014 – 2019 tanggal 30 Januari 2015 Berserta Lampiran;
1(satu) Bundle FotocopiBukukasUmumBendaharaPengeluaranPeriode 1 Januari 2018 – 31 Desember 2018 Tanggal 1 Januari 2018.
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/III/2018, tanggal 15 Februari 2018 Sebesar Rp. 2.650.000.000,- ( dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan anggota DPR sesuai tagihan terlmpir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk Kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kab. Paniai, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan pejabat daerah dan tokoh masyarakat, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan pembahasan rencana perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42961/SP2DF-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 Sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 Sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran-pembayaran rapat-rapat Koordinasi dalam daerah sesuai tagihan terlampir.
2 (Dua) Lembar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 Nomor 4.01.01.00.00.5.1. Tanggal 30 Desember 2017.
1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-004 Tanggal 02 Januari 2018.
3 (tiga) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-005 Tanggal 02 Januari 2018.
1 (satu) Lembar Fotocopy Naskah Pengangkatan Sekretais PLT DPRD Kabupaten Paniai, Tanggal 02 Januari 2018.
1 (satu) LembarAsli Kwitansi Pembayaran Dana Pemberhentian PAW a.n. Agustinus Mote Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Kab. Paniai tanggal 15 Maret 2018 Sebesar Rp. 500.000.000;
1 (satu) Lembar Asli Rekapitulasi Dana atas nama Setwan yang di Tanda tangani oleh Sekwan DPRD Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 19-2-2018 sebesar Rp1.000.000.000,
1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 09-3-2018 sebesar Rp1.250.000.000,
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 26 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD Drs. YEHESKIEL TENOUYE, Bendahara Pengeluaran Setwan AMON TEBAI, S.Sos dan Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi dan Tanda Terima Pembayaran Hak Ulayat Tanah Sekretaris DPRD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.000.000.000, tanggal 4 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos dan Pemilik Ulayat Tanah Yerison Yogi;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp500.000.000, tanggal 8 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Drs. YEHESKIEL TENOUYE;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Pimpinan dan Anggota DPRD yang PAW karena Pindah Partai Tahun 2018 Sebesar Rp1.000.000.000, Bulan November 2018 yang di TandaTangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME dan Yang Menerima a.n. Bupati Paniai YANPIT NAWIPA;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 5 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H.
4 (empat ) Lembar Fotocopy Surat keputusan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor : 814/03/SETWAN/IV/2018 Tanggal 6 Januari 2018, tentang penunjukan pemegang khas, Pembantu pemegangkas urusan gaji, pemegang dan pengurus barang, pembantu pemegangkas penerima, pembuatan daftar gaji, pembuku, pembuatan dokumen dan atasan langsung pemegangkas pada perangkat daerah kabupaten Paniai T.A. 2018/2019.
1(satu) Bundel buku catatan pengeluaran bendahara Setwan DPRD Kabupaten Paniai T.A. 2018.
1 (satu) Lembar rekening koran Bank Papua cabang Enarotali No rek : 9010202018392, periode 01/09/2018 s.d 31/12/2018;
2 (dua) Lembar penyaluran dana yang ada di rekening Wayuma Wilburc Pigome;
1 ( satu) Lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2018, senilai Rp 75.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp80.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 04 Oktober 2018 senilai Rp160.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Oktober 2018 senilai Rp90.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 06 Desember 2018 senilai Rp170.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02 Oktober 2018 senilai Rp120.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 25 November 2018 senilai Rp65.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 24 September 2018 senilai Rp34.575.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 16 Oktober 2018 senilai Rp39.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Desember 2018 senilai Rp1.000.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 901020201124322 atas nama Oktovianus Tagi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124565 atas nama Akuilan Nakapa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124498 atas nama andreanusTekege senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202114527 atas nama Filemon Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124334 atas nama PaskalisUtii senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek : 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) Bundel buku pembantu pajak tahun 2018 sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
7 (tujuh) Lembar Dokumen asli surat keputusan Bupati Paniai nomor : 821.22-004 Tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Bupati Paniai Tanggal 22 April 2016.
1 (Satu) Unit Flashdisk merk V- GEN 8GB berwarna hitam, dengan isi sebagai berikut :
1 (Satu) File ms. Word: Boarding Lion OKE Banget New 1234 dengan ukuran File 79,2 KB.
1 (Satu) File ms. Word: Hotel OASIS dengan ukuran file 382KB.
1 (Satu) File ms. Word: SEKWAN Boarding NBX-DJJ DPRD – Mar dengan ukuran file 112 KB.
1 (satu) File ms. Word: HORISON JAYAPURA DPRD – Feb dengan ukuran file 351 KB.
1 (satu) Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swissbel Jayapura Tanggal 16 Juli 2018.
1 Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swisbell Hotel Jayapura Tanggal 8 April 2022.
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Februari 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Maret 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Maret 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 Maret 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1624;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1628;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 April 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 May 2018 Flight IW 1624;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 24 May 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 May 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 22 Juni 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 Juli 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1624;
2 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Juli 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal05 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal08 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal12 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal17 Agustus 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Agustus 2018 Flight IW 1624;
1 (satu) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Agustus 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal27 Agustus 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 September 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 September 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 September 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 September 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 September 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal07 Oktober 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal20 Oktober 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Oktober 2018 Flight IW 1628
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Oktober 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal31 Oktober 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 04 November 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 November 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 November 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1625;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Desember 2018 Flight IW 1629.
2 (dua) Lembar fotocopy Rekapan SP2D mulai Tanggal 15 Februari – 27 Desember 2018.
1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40156/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar RP 727.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) keperluan pembayaran/Dialog dan Kordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama Sesuai Tagihan Terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh masyarakat sesuai Tagihan Terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU Sebesar Rp. 727.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh Tujuh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Sekwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40154/SP2D-TU/4.01.04.01./II/2018 Tangaal 15 Februari 2018 sebesar Rp 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) Keperluan untuk pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan Untuk SPJ TU kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40155/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp300.500.000 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebersar Rp300.500.000,(tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A 2018;
1 (Satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40153/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan sosialisasi perundangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40723/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1./2018 tanggal 30 Mei 2018 Nihil keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPJ-TU sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluann SKPD Setwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Asli SP2D Nomor : 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01./XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk rapat kordinasi dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Tanggal 14 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Herman Adii, Pilemon Kayame dan Beni Yogi;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Penggunaan Anggaran Pagu/Pos Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, Tanggal 10 Juli 2018 ditandatangani oleh Beni Yogi, S.E;
2 (Dua) Lembar asli slip setoran Bank Papua dengan No Rekening 9050202005902 a.n Simon Gobai dengan nominal Rp560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Mei 2018, Pukul 18:41:49.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut di atas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, Terdakwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, sesuai Surat Keputusan G ubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai terdapat anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribua rupiah) yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paniai tahun 2018;
Bahwa dana Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah tersebut di atas telah dimasukkan ke rekening Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribua rupiah) dan dilakukan penarikan dana sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribua rupiah) oleh Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai;
Bahwa, Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 dimaksuksudkan untuk melaksanakan item-item kegiatan:
Pembahasan rancangan peraturan daerah, sebesar Rp5.220.000.000,00 (lima miliar dua ratus dua puluh juta rupiah);
Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/tokoh agama, sebesar Rp5.926.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah);
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sebesar Rp5.956.480.000,00 (lima miliar sembilan ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Rapat-rapat paripurna, sebesar Rp9.513.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah, sebesar Rp6.491.985.000,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Sosialisasi peraturan perundang-undangan, sebesar Rp7.345.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah);
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp30.604.000.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus empat juta rupiah);
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp2.950.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa anggaran untuk kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai yang telah terbit SP2Dnya sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribua rupiah) telah digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu beberapa kegiatan diantaranya tidak sesuai dengan rincian pengeluaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah sesuai dengan rincian kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penggunaan anggaran tersebut hanya didasarkan kesepakatan 25 (dua puluh lima) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai pada Tahun Anggaran 2018;
Bahwa realisasi pembayaran disalurkan kepada masing-masing orang yang menerimanya dengan pembayaran yang bervariasi melalui cara pemindahbukuan/transfer maupun penyerahan tunai;
Bahwa penyalahgunaan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai dengan pencairan sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribua rupiah) yang penggunaan dana sebenarnya hanya sebesar Rp23.512.410.000,00 (dua puluh tiga milyar lima ratus dua belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp59.494.055.000,00 (lima puluh sembilan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa Petrus Yeimo sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima dana sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) dari Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggara 2018 tersebut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa yang menyatakan menggunakan seluruh dana Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya sesuai ketentuan telah digunakan untuk keperluan masyarakat, namun Terdakwa tidak dapat menujukkan buktinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, jika Dakwaan Primair terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, demikian sebaliknya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur secara melawan hukum;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama Petrus Yeimo, S.Sos, sebagai Terdakwa ke persidangan, karena diduga melakukan suatu tindak pidana, di mana Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat tidak ada kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa di samping itu selama persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, karena itu Terdakwa adalah sebagai Subjek Hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara;
Menimbang, bahwa subjek yang diperkaya itu adalah bersifat alternatif, bisa diri sendiri atau suatu korporasi, sehingga cukup apabila salah satunya terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi,keterangan ahli, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekertariat Dewan DPRD Kabupaten Paniai terdapat Pos Angggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah tersebut di atas diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
Pembahasan rancangan peraturan daerah sebesar Rp5.220.000.000,00 (lima milyar dua ratus dua puluh juta rupiah);
Hearing/dialog dan kordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sebesar Rp5.926.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah);
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan sebesar Rp5.956.480.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Rapat-rapat paripurna sebesar Rp9.513.000.000,00 (sembilan milyar lima ratus tiga belas juta rupiah);
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah sebesar Rp6.491.985.000,00 (enam milyar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebesar Rp7.345.000.000,00 (tujuh milyar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah);
Rapat-rapat kordinasi dan konsultasi keluar daerah pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp30.604.000.000,00 (tiga puluh milyar enam ratus empat juta rupiah);
Bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp2.950.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa, penggunaan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 dilakukan dengan hanya berdasarkan pada kesepakatan yang dibuat antara Terdakwa dengan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai lainnya dan saksi Amon Tebai, S.Sos. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai sesuai rincian pembagian dana yang dibuat dengan tulisan tangan oleh saksi Pilemon Kayame selaku Wakil Ketua I dan saksi Beni Yogi selaku Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai sebagai berikut:
Triwulan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Teknis penggunaan anggaran Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) orang (Pimpinan dan Anggota Dewan) = Rp12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) kali pencairan anggaran triwulan.
Tambahan penghasilan (Tamsil) Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) orang (Pimpinan dan Anggota Dewan) = Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama 12 (dua belas) bulan.
Sekwan Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah)
Diatur sesuai dengan program kerja pada Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.
Pajak/BPK/LPJ Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Bendahara segera melengkapi bukti administrasi seluruh kegiatan pelaksanaan tugas.
Pilkada dan utang Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pembayaran ganti rugi tanah kantor DPRD.
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) berkordinasi dengan Wakil Ketua I.
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ganti rugi dana operasional Wakil Ketua II tahun 2017, berkordinasi dengan Wakil Ketua II.
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) penunjang kegiatan pilkada.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran:
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang (Pimpinan dan Anggota Dewan) = Rp3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pembagian SPPD dalam satu tahapan demi menunjang kegiatan pelaksanaan tugas Dewan.
Rp2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) melunasi hutang Lembaga Legislatif terhadap bapak Beni Yogi nomor rekening BRI (717001013502508).
Biaya Operasional Pimpinan Dewan Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah):
Ketua (HERMAN ADII) Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah)
Wakil Ketua I (PILEMON KAYAME) Rp1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Wakil Ketua II (BENI YOGI,S.E) Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bimbingan teknis Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkordinasi dengan Pimpinan Dewan.
Penunjang kegiatan Alat Kelengkapan Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkordinasi dengan Pimpinan Dewan.
Renovasi Kantor DPRD Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Teknis penggunaan anggaran harus berkordinasi dengan Wakil Ketua II.
Bahwa, penentuan dan pembuatan patokan teknis pelaksanaan alokasi penggunaan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai pada Tahun Anggaran 2018 yang dijadikan kesepakatan bersama tidak sesuai dengan program kegiatan dalam mata anggaran yang telah disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018;
Bahwa berdasarkan SP2D tingkat penyerapan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai telah mencapai 100%, yaitu sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan nilai penggunaan dana yang sebenarnya hanya sebesar Rp23.512.410.000,00 (dua puluh tiga milyar lima ratus dua belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp59.494.055.000,00 (lima puluh sembilan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai telah mendapatkan dana dari Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) dan terdapat dana sebesar Rp1..956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan dua ratus rupiah) diantaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai lainnya membuat kesepakatan bersama dalam mengalokasikan maupun menggunakan dana Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai pada Tahun Anggaran 2018 di luar mata anggaran yang telah disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, melakukan penyerapan anggaran berdasarkan SP2D sebesar 100% yang ternyata setelah dibandingkan dengan penggunaan sebenarnya diperoleh selisih sebesar Rp59.494.055.000,00 (lima puluh sembilan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah rangkaian perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri Terdakwa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai lainnya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp1.956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa alasan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan (memperkaya) diri sendiri secara melawan hukum dalam perkara ini, menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum, karena Terdakwa selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai dalam menggunakan sebahagian dari Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapaten Paniai Tahun Anggaran 2018 yang diterimanya telah menyimpang dari peruntukannya sehingga perbuatan Terdakwa dipandang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, begitu pula alasan Terdakwa yang menyatakan tidak ada menikmati uang tersebut, karena seluruh dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat, namun Terdakwa tidak memiliki bukti untuk itu, dengan demikian nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara hukum;
Ad.3. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara:
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menurut Mahkamah Konstitusi unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif, artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, sehingga yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “yang dapat merugikan keuangan negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 41);
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 199);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana terdapat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan DPRD Pada Sekretariat Dewan Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 yang dibuat pada tanggal 17 Desember 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua;
Menimbang, bahwa Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), namun penggunaan yang sesuai dengan realisasi kegiatan sebenarnya hanya sebesar Rp23.512.410.000,00 (dua puluh tiga milyar lima ratus dua belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga terjadi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan anggaran sebesar Rp59.494.055.000,00 (lima puluh sembilan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah), yang tidak digunakan sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa selisih penggunaan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp59.494.055.000,00 (lima puluh sembilan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah) tersebut, belum dikembalikan ke kas Negara atau kas Daerah, sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera;
Menimbang, bahwa namun karena jumlah kerugian keuangan Negara tersebut bukan berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang men-declare adanya kerugian keuangan negara, maka Majelis Hakim akan menentukan sendiri jumlah kerugian keuangan Negara berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan (vide SEMA Nomor 4 Tahun 2016) A. 6 menyebutkan : “Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara,” yaitu bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tersebut telah melalui mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa benar jumlah kerugian keuangan Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp59.494.055.000,00 (lima puluh sembilan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Arlin Petrus, S.E., bahwa Terdakwa sebagai pihak yang menerima Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) dan menggunakan dana program kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan dengan menimbulkan nilai kerugian Negara sebesar Rp1.956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan Terdakwa yang menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini, karena tidak ada perhitungan dari BPK sebagai Lembaga yang berwenang men-declare adanya kerugian keuangan negara, dengan pertimbangan tersebut di atas adalah tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, melawan hukum dalam arti formil mengandung makna suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006, pengertian “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijk heid);
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum ataukah tidak. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewana Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 mendapat Pagu Anggaran sebelum perubahan sebesar Rp88.600.000.000,00 (delapan puluh delapan milyar enam ratus juta rupiah) dan sesudah perubahan menjadi Rp93.600.000.000,00 (sembilan puluh tiga milyar enamratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ;
Bahwa anggaran sebesar Rp93.600.000.000,00 (sembilan puluh tiga milyar enam ratus juta rupiah) tersebut tujuannya untuk digunakan melaksanakan 3 (tiga) program kegiatan, yaitu:
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp8.993.535.000,00 (delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah);
Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dari dana Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah tersebut Terdakwa telah menerima sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya sebesar Rp1.956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, dan belum dikembalikan oleh Terdakwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
Menimbang, bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang inherent (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, halaman 441 menyebutkan bahwa makna unsur “menyalahgunakan kewenangan” itu tidaklah sama dengan unsur “melawan hukum”. Implikasi makna tersebut bahwa menyalahgunakan wewenang adalah tersirat sebagai perbuatan melawan hukum, namun demikian tidaklah berarti memenuhi unsur “melawan hukum” berarti pula memenuhi unsur “menyalahgunakan wewenang”. Bahwa dari pendapat Prof. Indriyanto Seno Adji tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum merupakan genusnya sedangkan speciesnya adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan;
Menimbang, bahwa selain itu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 821K/Pid/2005 berpendapat bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah genus/kekhususan dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dalam hal ini berlaku Adagium Lex Specialist Derogat Legi Generalis, dan menurut Pendapat Ahli Prof. Ir Jur Ardi Hamzah yang menyatakan bahwa addresat Pasal 3 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah antara lain menyebutkan “...menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya atau kedudukan...” yang menunjukkan bahwa subyek hukum delik pada Pasal 3 harus memenuhi kwalitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apa pun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak pidana Korupsi sebagaimana termuat dalam Dakwaan Subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya bersifat umum, tidak memenuhi perbuatan Terdakwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2015, akan tetapi tetapi perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi rumusan unsur Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa karena unsur Ad 1. Setiap orang, Ad. 2 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, ad. 3. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan Primer dan telah dinyatakan terpenuhi, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, pertimbangan tersebut di ambil alih, dengan demikian ketiga unsur tersebut haruslah dinyatakan telah terpenuhi dalam dakwaan subsidair ini;
Ad. 4. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang ada Padanya Karena Jabatan dan Kedudukan, yang dijabat atau diduduki oleh pelaku Tindak Pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian Hak yang melekat pada jabatan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menurut SF Marbun, kewenangan adalah: kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislatif atau dari kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara juridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu;
Menimbang, bahwa “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya; (R.Wiryono, S.H Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika 2005 hal 38) Bahwa menurut E. Utrech – Moh. Saleh Djindang, yang dimaksud dengan jabatan adalah ” suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara”.
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto adalah fungsi pada umumnya, sehingga tidak saja dipangku oleh Pegawai Negeri tetapi juga oleh yang bukan pegawai negeri atau orang perorangan swasta;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sifatnya alternatif, sehingga cukup apabila salah satu dari sub unsur tersebut terpenuhi, sudah cukup menyatakan unsur ini terpenuhi secara kumulatif;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan, adalah orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan perbuatan lain yang seharusnya tidak dilakukan. Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain di luar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan disyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan; Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide: Adami Chazawi. Op.cit. halaman 53);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/23/Tahun 2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewana Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019;
Menimbang, bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretarit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 mendapat Pagu Anggaran sebelum perubahan sebesar Rp88.600.000.000,00 (delapan puluh delapan milyar enam ratus juta rupiah) dan sesudah perubahan menjadi Rp93.600.000.000,00 (sembilan puluh tiga milyar enamratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ;
Menimbang, bahwa anggaran sebesar Rp93.600.000.000,00 (sembilan puluh tiga milyar enam ratus juta rupiah) tersebut tujuannya untuk digunakan melaksanakan 3 (tiga) program kegiatan, yaitu:
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp8.993.535.000,00 (delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah);
Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp83.006.465.000,00 (delapan puluh tiga milyar enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa, Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 dimaksuksudkan untuk melaksanakan item-item kegiatan:
Pembahasan rancangan peraturan daerah, sebesar Rp5.220.000.000,00 (lima miliar dua ratus dua puluh juta rupiah);
Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/tokoh agama, sebesar Rp5.926.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah);
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sebesar Rp5.956.480.000,00 (lima miliar sembilan ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Rapat-rapat paripurna, sebesar Rp9.513.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah, sebesar Rp6.491.985.000,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Sosialisasi peraturan perundang-undangan, sebesar Rp7.345.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah);
Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp30.604.000.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus empat juta rupiah);
Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar Rp2.950.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai telah menerima dana sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah tersebut;
Menimbang, bahwa dari dana yang telah diterima Terdakwa sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ternyata terdapat penyimpangan penggunaan dana sebesar Rp1.956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) digunakan tidak sesuai dengan program kegiatan dan belum dikembalikan oleh Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas. Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019, tidak menggunakan sebahagian dana yang diterimanya sesuai peruntukannya yang besasal dari Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:
|
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 ayat (3): Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 132 ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 216 ayat (5): Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D mencakup:
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 216 ayat (6): Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Menimbang, bahwa dari uaraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat tindakan Terdakwa tersebut dikualifisir sebagai tindakan yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, mengakibatkan penggunaan Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lempaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga yang berwenang mendeclare adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dengan pertimbangan tersebut di atas juga tidak beralasan hukum, karena menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2016, huruf A, angka 6 menyebutkan “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, telah melalui mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana Surat Pengantar Nomor SR-604/PW26/5/2021 tanggal 17 Desember 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, dengan demikian dalil Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan “Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijunctokan dengan Pasal tersebut;
Ad. 5 Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP mengandung kualifikasi sebagai deelneming atau penyertaan, yang dilakukan secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaannya Penuntut Umum mendakwa Terdakwa sebagi orang yang melakukan atau orang yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai “yang melakukan” adalah barang siapa yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang atau barang siapa yang melakukan sendiri perbuatan yang menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “turut serta melakukan” atau Bersama-sama melakukan adalah suatu tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih secara Bersama-sama;
Menimbang, bahwa menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, “suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya keinsafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerja sama itu. Dengan kata lain, mereka secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing” (Leden Marpaung, Asas- Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jkt, Hal.81);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa adanya penetapan pembagian Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode 2014-2019 berupa pemberian dana per triwulan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dana tambahan penghasilan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan merupakan hasil kesepakatan pelaksanaan rapat pembahasan Pos Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 yang telah dilakukan antara Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Amon Tebai,Terdakwa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode Tahun 2014-2019 lainnya;
Bahwa selanjutnya hasil rapat tersebut di atas dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai Periode 2014-2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah dapat dikualifikasikan sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata kerugian keuangan negara dari dana yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp1.956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Terdakwa haruslah dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah tersebut, sebagaimana akan disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, yaitu:
1 (satu) Buku Cek Seri No CD 401741 s/d Seri No CD 401750 an Arief Vicky Hardianto.
2 (dua) Bundle Foto Copy DPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018;
2 (dua) Bundle Foto Copy DPPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40280/SP2D-TU/04.01.04/II/2018, Tanggal 2 Maret 2018, Rp2.045.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rancangan Peraturan Daerah, Lampirannya pertanggungjawabannya:
1 (satu) bundel SPJ untuk Pembahasan PERDA, SPP Nomor : 20020/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp 3.175.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), lampiran pertanggungjawabannya; (belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40970/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp1.225.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Daerah danTokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41627/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.226.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh enam juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SPJ senilai Rp1.748.000.000,- Untuk Pembayaran Hearing/Dialog dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat (SP2D Tidak Ada), Lampirannya:
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, Nomor : 20019/SPP-TU/4.01.04.01/X/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 03 Oktober 2018;
SPM TU Persediaan Nomor : 30019/SPM-TU/4/.01.04.01/X/ 2018, tanggal 2 Oktober 2018;
SPP Nomor : 20019/SPP- TU/4/.01.04.01/X/2018, tanggal 2 Oktober 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50019/SPJ-TU/4.01.04.01/IX/2018, tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40974/SP2D-TU/4.01.04/VI/2018, Tanggal 7 Juni 2018, Rp810.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, Lampirannya:
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, 200008/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/VI/2018;
Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak, tanggal 30 Juli 2018
SPM Nihil Nomor : 300008/SPM-TU/Nihil/1.20.4.1/VII/ 2018, tanggal 30 Juli 2018;
SPP Nomor : 50008/SPJ-TU Nihil/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50008/SPJ-TU/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41626/SP2D-TU/4.1.4.1./VIII/ 2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.360.000.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SPJ Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, SPP Nomor : 20018/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp2.366.480.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat kelangkapan Dewan, beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D).
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40157/SP2D-TU/4.01.04/II/2018, Tanggal 15 Februari 2018, Rp2.435.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, Lampiran Pertanggungjawaban;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40973/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp3.090.000.000,- (tiga milyar sembilan puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41630/SP2D-TU/4.1.41./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.588.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor: 43668/SP2D-TU/4/.01.04/XII/2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp1.400.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Paripurna, Lampirannya:
SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/ XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
SPP Nomor : 20021/SPJ-TU Nihil/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 27 Desember 2018;
Laporan Pertanggung jawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50021/SPJ-TU/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40972/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan, sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41631/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp1.916.500.000,- Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinandan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SPJ Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Daerah, SPP Nomor : 20017/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp 2.734.985.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43667/SP2D-TU/04.01.04.01XII/2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus juta lima puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40971/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp1.310.000.000,- (satu milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisasi perundang-undangan, Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41625/SP2D-TU/4.1..1./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.449.000.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisai Perundang-undangan Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) Bundle SPJ untuk Keperluan untuk Sosialisasi peraturan Perundang-undangan, SPP Nomor : 50061/SPJ-TU/4.01.04.01./X/2018, tanggal 17 Oktober 2018, sebesar Rp2.049.000.000,- (dua milyar empat puluh sembilan juta), beserta lampiran pertanggungjawabannya (belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43663/SP2D TU/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp1.000.000.000,- Untuk Pembayaran Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Lampirannya:
SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, tanggal 11 Desember 2018
SPP Nomor : 20022/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persediaan, Atas SPJ Nomor : 50022/SPJ-TU/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40240/SP2D-LS/4.01.04/II/2018, Tanggal 26 Februari 2018, Rp826.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20002/ SPPLS/4.01.04.01/II/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 13 Februari 2018;
SPM LS Nomor : 30002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018;
SPP Nomor : 20002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018;
Pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40279/SP2D-LS/04.01.04.01/II/ 2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41499/SP2D-LS/04.01.04/VIII/ 2018, Tanggal 9 Agustus 2018, Rp3.000.000.000,- Untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20024/SPP-LS/4.01.04.01VIII/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 09 Agustus 2018;
SPM LS Nomor : 30024/SPM-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 09 Agustus 2018;
SPP Nomor : 20024/SPP-LS/04.01.04.01/VIII/2018, tanggal 09 Agustus 2018;
Laporan Pertanggungjawaban;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 42118/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42596/SP2D-LS/04.01.04.01./X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Peningkatan fungsi pengawasan kapasitas dan pengawas peraturan daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43664/SP2D-LS/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp174.000.000,- Untuk Pembayaran Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Kapasitas dan Pengawasan Peraturan Daerah,Lampirannya :
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS, Nomor : 20041/SPP-LS/4.01.04.01/XII/2018;
SPM Nomor : 30041/SPM-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018;
SPP Nomor : 20041/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018;
Laporan Pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41629/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 bundel SP2D Nomor : 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp9.275.000.000,- (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada kegiatan rapat-rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD beserta lampiran pertanggungjawaban sebagai berikut :
1 (satu) bundel SPJ tanggal 12 Maret – 17 Maret 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 19 Maret – 26 Maret 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 28 Maret – 4 april 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 6 April – 13 April 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 16 April – 23 April 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 7 Mei – 12 Mei 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 27 Juli – 07 Agustus 2018.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 9 Agustus 2018, sebesar Rp6.625.000.000,- (enam milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40278/SP2D-LS/04.01.04./II/2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42117/SP2D-TU/04.01.04/IX/ 2018, Tanggal 14 September 2018, Rp1.650.000.000,- Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan AnggotaDPRD, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200032/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018;
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018;
SPD (Tidak ada);
SPM Nomor : 300032/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
SPP Nomor : 200032/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
Laporan Pertanggung jawaban (Tanpa Rincian penggunaan);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp2.125.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40313/SP2D-LS/4.01.04/V/2018, Tanggal 25 Mei 2018, Rp2.950.000.000,00 Untuk Pembayaran pada kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20014/SPP-LS/4.01.04.01/V/2018
SPM LS Nomor : 300014/SPM-LS/04.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018;
SPP Nomor : 20014/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 25 Mei 2018;
Laporan Pertanggungjawaban;
1 (satu) bundel SPJ Belanja Prangko, Materai dan Benda Pos Lainnya.
2 (dua) bundel SPJ GU KE I untuk SP2D Nomor : 42292/SP2D-GU/4/01.04.01/X/2018, tanggal 26 September 2018, sebesar Rp 595.250.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk SPJ GU KE I, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43666/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp511.250.000,00 (lima ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40310/SP2D-LS/4.1.4.1/V/2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp485.196.000,00 Keperluan untuk Keperluan Penghasilan bulan januari S/D Mei Sekretariat DPRD Tahun 2018, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42119/SP2D-LS/04.01.04/IX/2018, Tanggal 14 September 2018, Rp1.500.000.000,00 Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, Lampirannya:
Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200033/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018;
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018;
SPM Nomor : 300033/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
SPP Nomor : 200033/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
Laporan Pertanggungjawaban (tanpa rincian penggunaan);
1 (satu) bundel LPJ Bulan Juli yang memuat antara lain SP2D Nomor : 41059/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018, tanggal 28 Juni 2018, sebesar Rp 103.750.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40311/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 May 2018, sebesar Rp1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima Juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran SPP-LS, SPP, SPM dan SKTJM. (Tidak Ada Pertanggungjawaban);
6 (enam) lembar rekeing koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124565, atas nama Akulian Nakapa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
18 (delapan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124498, atas nama Andreanus Tegeke, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
37 (tiga puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114564, atas nama Beni Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
16 (enam belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201082364, atas nama Deni Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102108229, atas nama Elias Nawipa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
11 (sebelas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening: 9010201124358, atas nama Fabianus Degei, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
31 (tiga puluh satu) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102114588, atas nama Habakuk Pigai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
47 (empat puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124281, atas nama Herman Adii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
8 (delapan) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102085985, atas nama Martinus Keiya, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102124164, atas nama Manase Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901021010389, atas nama Moses Mote, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
36 (tiga puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020216452, atas nama Naftali Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
26 (dua puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201084397, atas nama Naftali Pakopa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
4 (empat) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114346, atas nama Obet Tenouye, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
30 (tiga puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024322, atas nama Oktopianus Tagi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024334, atas nama PaskalisUtii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
55 (lima puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201063679, atas nama Petrus Yeimo, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102064064, atas nama Petrus Zonggonao, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
6 (enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102089429, atas nama Pius Hanau, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
56 (lima puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114527, atas nama Pilemon Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
20 (dua puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010202097841, atas nama Simon Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
20 (duapuluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124361, atas nama Stevanus Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
3 (tiga) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010210184, atas namaYohanes Kudia, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 90100220270011360 periode 20/07/2018 s.d. 20/07/2018 atas nama DPRD Kab Paniai (IKA IRAWATI);
1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010207014656 periode 01/01/2019 s.d. 16/04/2019 atasnama WAYUMA CQ SEPANYA PIGOME NUNUDAGI DIS PANIAI TIMUR;
11 (sebelas) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010105000598 periode 01/01/2018 s.d. 31/10/2018 atas nama Bendahara Pengeluaran DPRD Setwan Desa Madi Kab. Paniai;
8 (delapan) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan I (pertama) 25 Anggota DPRD Kab Paniai Periode 2014-2019 Tahun 2018;
6 (enam) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan II (kedua) 25 Anggota DPRD Kab. Paniai Periode 2014-2019 Tanggal 13 Agustus 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan Sepanya Pigome untuk pengeluaran uang senilai Rp6.469.000.000;
2 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan dari Inspektorat tentang keterangan bendahara Setwan tanggal 29 April 2019 dan tanggal 30 April 2019;
1 (satu) Lembar Fotocopy Nomor Rekening 6 (enam) Anggota DPRD Kab. Paniai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Nominal Pembayaran kepada 25 Anggota DPRD Paniai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201118036 atas nama Yeheskiel Tenoye senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9050202005902 atas nama Simi Gobai senilai Rp560.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 6 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp20.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 April 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp10.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp40.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke nomor rekening 9010202098005 atas namaYesaya Tebai senilai Rp10.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201211982 atas nama Man Tebai senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010207015511 atas nama Abiyus Youw senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) LembarFotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201057977 atas nama AlpiusTebai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke Nomor rekening 9010202063971 atas nama Arifin Manufandu senilai Rp5.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 Ke Nomor Rekening 9000202325951 atas nama Jonidi senilai Rp11.945.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke nomor rekening 9010207014656 atas namaWayuma Cq Sefanya Pigome senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201008894 atas nama sahar senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202062096 atas nama Sem Pekei senilai Rp35.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke nomor rekening 9010201086618 atas nama Naftali Mote senilai Rp250.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari ke Nomor rekening 9010201777999 atas nama Manfred Tebai sebesar Rp2.229.500.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomorrekening 9010202007881 atas nama Zainal senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp 150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp360.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp 100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010207009984 atas nama Jereni F. Marani senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp 40.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 12 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp20.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901002220270011360 atas nama DPRD Kab. Paniai (IKA IRAWATI) senilai Rp1.035.300.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp600.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp16.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomo rrekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 161 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp135.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp120.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 5 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp24.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 18 Desember 2018 ke Nomor rekening 9050202007501 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 9 Oktober 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp15.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202115181 atas nama Yulius Kudiai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp350.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp140.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp125.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp25.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp150.000.000
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomo rrekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 keNomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama YunusAdii senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas namaYunus Adii senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp140.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Pengembalian Hutang Anggota DPRD Kab. Paniai kepada Bapak Deberus Keiya Bank Papua sebesar Rp2.000.000.000,- oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Deberus Keiya;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mantan Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp1.000.000.000,- tanggal 5 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Simon Gobai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Kayame;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Petrus Yeimo;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Yohanes Kudiai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Akulian Nakapa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Beni Yogi;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Habakuk Pigai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Deni Gobai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp50.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Pakopa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp100.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Ernol Kayame;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titian Bapak Sekwan lama Bapak Yeheskiel Tenouye dari Anggota DPRD Kab. Pania oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp500.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 100.000.000., tanggal16 Maret 2018 yang di tanda tangani olehVeli Yogi, SE;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titipan Anggota DPRD Kab. Paniai untuk HAK ULAYAT Tanah Kantor DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 1000.000.000., tanggal 4 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai, S.Sos;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah untuk Pengecekan SK PJ Kab. Paniai 2018 oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp220.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp150.000.000., tanggal 13 Agustus 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Juli 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 27 September 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengembalian Hutang Setwan/Anggota DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp250.000.000., tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Abiut Youw;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mereka yang pindah Partai atas perintah Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp1.000.000.000., tanggal 10 Desember 2018 yang di tanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010207014656 atas nama Wayuma Cq Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021;
1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021;
4 (empat) Lembar Fotocopy Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Nomor: 814/03/SETWAN/IV/2018 tentang Penunjukan Pemegangan Kas, Pembantu Pemegang Kas Urusan Gaji, Pemegang dan Pengurus Barang, Pembantu Pemegang Kas Penerima, Pembuatan Daftar Gaji, Pembuku, Pembuatan Dokumen dan Atasan Langsung Pemegang Kas pada Perangkat Daerah Kab. Paniai T.A. 2018/2019 tanggal 6 Januari 2018;
4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155:/23/Tahun 2015 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Periode Tahun 2014 – 2019 tanggal 30 Januari 2015 Berserta Lampiran;
1(satu) Bundle FotocopiBukukasUmumBendaharaPengeluaranPeriode 1 Januari 2018 – 31 Desember 2018 Tanggal 1 Januari 2018.
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/III/2018, tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp 2.650.000.000,- ( dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan anggota DPR sesuai tagihan terlmpir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk Kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kab. Paniai, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan pejabat daerah dan tokoh masyarakat, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan pembahasan rencana perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42961/SP2DF-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran-pembayaran rapat-rapat Koordinasi dalam daerah sesuai tagihan terlampir.
2 (Dua) Lembar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 Nomor 4.01.01.00.00.5.1. Tanggal 30 Desember 2017.
1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-004 Tanggal 02 Januari 2018.
3 (tiga) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-005 Tanggal 02 Januari 2018.
1 (satu) Lembar Fotocopy Naskah Pengangkatan Sekretais PLT DPRD Kabupaten Paniai, Tanggal 02 Januari 2018.
1 (satu) LembarAsli Kwitansi Pembayaran Dana Pemberhentian PAW a.n. Agustinus Mote Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Kab. Paniai tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Asli Rekapitulasi Dana atas nama Setwan yang di Tanda tangani oleh Sekwan DPRD Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 19-2-2018 sebesar Rp1.000.000.000,
1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 09-3-2018 sebesar Rp1.250.000.000,
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 26 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD Drs. YEHESKIEL TENOUYE, Bendahara Pengeluaran Setwan AMON TEBAI, S.Sos dan Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi dan Tanda Terima Pembayaran Hak Ulayat Tanah Sekretaris DPRD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.000.000.000, tanggal 4 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos dan Pemilik Ulayat Tanah Yerison Yogi;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp500.000.000, tanggal 8 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Drs. YEHESKIEL TENOUYE;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Pimpinan dan Anggota DPRD yang PAW karena Pindah Partai Tahun 2018 Sebesar Rp1.000.000.000, Bulan November 2018 yang di TandaTangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME dan Yang Menerima a.n. Bupati Paniai YANPIT NAWIPA;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 5 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H.
4 (empat ) Lembar Fotocopy Surat keputusan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor : 814/03/SETWAN/IV/2018 Tanggal 6 Januari 2018, tentang penunjukan pemegang khas, Pembantu pemegangkas urusan gaji, pemegang dan pengurus barang, pembantu pemegangkas penerima, pembuatan daftar gaji, pembuku, pembuatan dokumen dan atasan langsung pemegangkas pada perangkat daerah kabupaten Paniai T.A. 2018/2019.
1(satu) Bundel buku catatan pengeluaran bendahara Setwan DPRD Kabupaten Paniai T.A. 2018.
1 (satu) Lembar rekening koran Bank Papua cabang Enarotali No rek : 9010202018392, periode 01/09/2018 s.d 31/12/2018;
2 (dua) Lembar penyaluran dana yang ada di rekening Wayuma Wilburc Pigome;
1 ( satu) Lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2018, senilai Rp 75.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp80.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 04 Oktober 2018 senilai Rp160.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Oktober 2018 senilai Rp90.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 06 Desember 2018 senilai Rp170.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02 Oktober 2018 senilai Rp120.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 25 November 2018 senilai Rp65.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 24 September 2018 senilai Rp34.575.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 16 Oktober 2018 senilai Rp39.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Desember 2018 senilai Rp1.000.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 901020201124322 atas nama Oktovianus Tagi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124565 atas nama Akuilan Nakapa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124498 atas nama andreanusTekege senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202114527 atas nama Filemon Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124334 atas nama PaskalisUtii senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek : 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) Bundel buku pembantu pajak tahun 2018 sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
7 (tujuh) Lembar Dokumen asli surat keputusan Bupati Paniai nomor : 821.22-004 Tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Bupati Paniai Tanggal 22 April 2016.
1 (Satu) Unit Flashdisk merk V- GEN 8GB berwarna hitam, dengan isi sebagai berikut :
1 (Satu) File ms. Word: Boarding Lion OKE Banget New 1234 dengan ukuran File 79,2 KB.
1 (Satu) File ms. Word: Hotel OASIS dengan ukuran file 382KB.
1 (Satu) File ms. Word: SEKWAN Boarding NBX-DJJ DPRD – Mar dengan ukuran file 112 KB.
1 (satu) File ms. Word: HORISON JAYAPURA DPRD – Feb dengan ukuran file 351 KB.
1 (satu) Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swissbel Jayapura Tanggal 16 Juli 2018.
1 Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swisbell Hotel Jayapura Tanggal 8 April 2022.
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Februari 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Maret 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Maret 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 Maret 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1624;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1628;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 April 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 May 2018 Flight IW 1624;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 24 May 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 May 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 22 Juni 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 Juli 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1624;
2 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Juli 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal05 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal08 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal12 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal17 Agustus 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Agustus 2018 Flight IW 1624;
1 (satu) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Agustus 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal27 Agustus 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 September 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 September 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 September 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 September 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 September 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal07 Oktober 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal20 Oktober 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Oktober 2018 Flight IW 1628
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Oktober 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal31 Oktober 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 04 November 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 November 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 November 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1625;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Desember 2018 Flight IW 1629.
2 (dua) Lembar fotocopy Rekapan SP2D mulai Tanggal 15 Februari – 27 Desember 2018.
1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40156/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar RP 727.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) keperluan pembayaran/Dialog dan Kordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama Sesuai Tagihan Terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh masyarakat sesuai Tagihan Terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU Sebesar Rp. 727.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh Tujuh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Sekwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40154/SP2D-TU/4.01.04.01./II/2018 Tangaal 15 Februari 2018 sebesar Rp 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) Keperluan untuk pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan Untuk SPJ TU kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40155/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp300.500.000 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebersar Rp300.500.000,(tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A 2018;
1 (Satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40153/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan sosialisasi perundangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40723/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1./2018 tanggal 30 Mei 2018 Nihil keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPJ-TU sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluann SKPD Setwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Asli SP2D Nomor : 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01./XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk rapat kordinasi dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Tanggal 14 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Herman Adii, Pilemon Kayame dan Beni Yogi;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Penggunaan Anggaran Pagu/Pos Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, Tanggal 10 Juli 2018 ditandatangani oleh Beni Yogi, S.E;
2 (Dua) Lembar asli slip setoran Bank Papua dengan No Rekening 9050202005902 a.n Simon Gobai dengan nominal Rp560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Mei 2018, Pukul 18:41:49.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Jap atas nama Oktopianus Tagi S.I.P.;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak mempersulit proses persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang pantas dan adil dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, menurut penilaian Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam maupun pengenaan duka nestapa kepada Terdakwa akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Petrus Yeimo, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Petrus Yeimo,S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.956.388.200,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk negara. Dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buku Cek Seri No CD 401741 s/d Seri No CD 401750 an Arief Vicky Hardianto.
2 (dua) Bundle Foto Copy DPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018;
2 (dua) Bundle Foto Copy DPPA SKPD Sekwan DPRD T.A. 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40280/SP2D-TU/04.01.04/II/2018, Tanggal 2 Maret 2018, Rp2.045.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rancangan Peraturan Daerah, Lampirannya pertanggungjawabannya:
1 (satu) bundel SPJ untuk Pembahasan PERDA, SPP Nomor : 20020/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp 3.175.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), lampiran pertanggungjawabannya; (belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40970/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp1.225.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Daerah danTokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41627/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.226.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh enam juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SPJ senilai Rp1.748.000.000,- Untuk Pembayaran Hearing/Dialog dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat (SP2D Tidak Ada), Lampirannya:
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, Nomor : 20019/SPP-TU/4.01.04.01/X/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 03 Oktober 2018;
SPM TU Persediaan Nomor : 30019/SPM-TU/4/.01.04.01/X/ 2018, tanggal 2 Oktober 2018;
SPP Nomor : 20019/SPP- TU/4/.01.04.01/X/2018, tanggal 2 Oktober 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50019/SPJ-TU/4.01.04.01/IX/2018, tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40974/SP2D-TU/4.01.04/VI/2018, Tanggal 7 Juni 2018, Rp810.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, Lampirannya:
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, 200008/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/VI/2018;
Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak, tanggal 30 Juli 2018
SPM Nihil Nomor : 300008/SPM-TU/Nihil/1.20.4.1/VII/ 2018, tanggal 30 Juli 2018;
SPP Nomor : 50008/SPJ-TU Nihil/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50008/SPJ-TU/1.20.4.1/VI/2018, tanggal 23 Juli 2018.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41626/SP2D-TU/4.1.4.1./VIII/ 2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.360.000.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SPJ Pembayaran Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, SPP Nomor : 20018/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp2.366.480.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Rapat-Rapat Alat kelangkapan Dewan, beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D).
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40157/SP2D-TU/4.01.04/II/2018, Tanggal 15 Februari 2018, Rp2.435.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, Lampiran Pertanggungjawaban;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40973/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/ 2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp3.090.000.000,- (tiga milyar sembilan puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Paripurna, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41630/SP2D-TU/4.1.41./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.588.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor: 43668/SP2D-TU/4/.01.04/XII/2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp1.400.000.000,- Untuk Pembayaran Rapat-Rapat Paripurna, Lampirannya:
SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/ XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
SPP Nomor : 20021/SPJ-TU Nihil/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 27 Desember 2018;
Laporan Pertanggung jawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persedian, Atas SPJ Nomor : 50021/SPJ-TU/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40972/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan, sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41631/SP2D-TU/4.1.4.1/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp1.916.500.000,- Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinandan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SPJ Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Daerah, SPP Nomor : 20017/SPP-TU/4/01.04.01./X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, sebesar Rp 2.734.985.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), beserta lampiran pertanggungjawabannya (Belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43667/SP2D-TU/04.01.04.01XII/2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus juta lima puluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40971/SP2D-TU/4.01.04.01./VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, sebesar Rp1.310.000.000,- (satu milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisasi perundang-undangan, Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41625/SP2D-TU/4.1..1./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.449.000.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran Sosialisai Perundang-undangan Sesuai tagihan terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) Bundle SPJ untuk Keperluan untuk Sosialisasi peraturan Perundang-undangan, SPP Nomor : 50061/SPJ-TU/4.01.04.01./X/2018, tanggal 17 Oktober 2018, sebesar Rp2.049.000.000,- (dua milyar empat puluh sembilan juta), beserta lampiran pertanggungjawabannya (belum ada SP2D);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43663/SP2D TU/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp1.000.000.000,- Untuk Pembayaran Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Lampirannya:
SPM Nihil Nomor : 30021/SPM-TU Nihil/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, tanggal 11 Desember 2018
SPP Nomor : 20022/SPP-TU Nihil/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian / Tambah Uang Persediaan, Atas SPJ Nomor : 50022/SPJ-TU/4.01.04.01/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40240/SP2D-LS/4.01.04/II/2018, Tanggal 26 Februari 2018, Rp826.000.000,- Untuk Pembayaran pada kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20002/ SPPLS/4.01.04.01/II/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 13 Februari 2018;
SPM LS Nomor : 30002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018;
SPP Nomor : 20002/SPM-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 13 Februari 2018;
Pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40279/SP2D-LS/04.01.04.01/II/ 2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Perda, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41499/SP2D-LS/04.01.04/VIII/ 2018, Tanggal 9 Agustus 2018, Rp3.000.000.000,- Untuk Pembayaran pada Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20024/SPP-LS/4.01.04.01VIII/2018;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tanggal 09 Agustus 2018;
SPM LS Nomor : 30024/SPM-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 09 Agustus 2018;
SPP Nomor : 20024/SPP-LS/04.01.04.01/VIII/2018, tanggal 09 Agustus 2018;
Laporan Pertanggungjawaban;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 41628/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp2.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 42118/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Peningkatan Fungsi atas Peraturan Daerah sesuai Tagihan Terlampir, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42596/SP2D-LS/04.01.04.01./X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Keperluan untuk Peningkatan fungsi pengawasan kapasitas dan pengawas peraturan daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43664/SP2D-LS/04.01.04/XII/ 2018, Tanggal 17 Desember 2018, Rp174.000.000,- Untuk Pembayaran Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Kapasitas dan Pengawasan Peraturan Daerah,Lampirannya :
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), Tanggal 11 Desember 2018;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS, Nomor : 20041/SPP-LS/4.01.04.01/XII/2018;
SPM Nomor : 30041/SPM-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018;
SPP Nomor : 20041/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018;
Laporan Pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41629/SP2D-LS/4.1.4./VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 bundel SP2D Nomor : 40312/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp9.275.000.000,- (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada kegiatan rapat-rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD beserta lampiran pertanggungjawaban sebagai berikut :
1 (satu) bundel SPJ tanggal 12 Maret – 17 Maret 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 19 Maret – 26 Maret 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 28 Maret – 4 april 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 6 April – 13 April 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 16 April – 23 April 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 7 Mei – 12 Mei 2018;
1 (satu) bundel SPJ tanggal 27 Juli – 07 Agustus 2018.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 41498/SP2D-LS/04.01.04.01/VIII/ 2018, tanggal 9 Agustus 2018, sebesar Rp6.625.000.000,- (enam milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40278/SP2D-LS/04.01.04./II/2018, tanggal 2 Maret 2018, sebesar Rp3.975.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42117/SP2D-TU/04.01.04/IX/ 2018, Tanggal 14 September 2018, Rp1.650.000.000,- Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Pimpinan dan AnggotaDPRD, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200032/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018;
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018;
SPD (Tidak ada);
SPM Nomor : 300032/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
SPP Nomor : 200032/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
Laporan Pertanggung jawaban (Tanpa Rincian penggunaan);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42595/SP2D-LS/04.01.04.01/X/ 2018, tanggal 23 Oktober 2018, sebesar Rp2.125.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40313/SP2D-LS/4.01.04/V/2018, Tanggal 25 Mei 2018, Rp2.950.000.000,00 Untuk Pembayaran pada kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Lampirannya :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 20014/SPP-LS/4.01.04.01/V/2018
SPM LS Nomor : 300014/SPM-LS/04.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 Mei 2018;
SPP Nomor : 20014/SPP-LS/04.01.04.01/XII/2018, tanggal 25 Mei 2018;
Laporan Pertanggungjawaban;
1 (satu) bundel SPJ Belanja Prangko, Materai dan Benda Pos Lainnya.
2 (dua) bundel SPJ GU KE I untuk SP2D Nomor : 42292/SP2D-GU/4/01.04.01/X/2018, tanggal 26 September 2018, sebesar Rp 595.250.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk SPJ GU KE I, beserta lampiran pertanggungjawabannya.
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 43666/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/ 2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp511.250.000,00 (lima ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40310/SP2D-LS/4.1.4.1/V/2018, tanggal 25 Mei 2018, sebesar Rp485.196.000,00 Keperluan untuk Keperluan Penghasilan bulan januari S/D Mei Sekretariat DPRD Tahun 2018, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 42119/SP2D-LS/04.01.04/IX/2018, Tanggal 14 September 2018, Rp1.500.000.000,00 Untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, Lampirannya:
Surat Pernyataan Pangajuan SPP-LS, Nomor : 200033/SPP-LS/4.01.04.01/IX/2018;
Surat Keterangan Tanggung JawabMutlak (SKTJM), tanggal 14 September 2018;
SPM Nomor : 300033/SPM-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
SPP Nomor : 200033/SPP-LS/04.01.04.01/IX/2018, tanggal 14 September 2018;
Laporan Pertanggungjawaban (tanpa rincian penggunaan);
1 (satu) bundel LPJ Bulan Juli yang memuat antara lain SP2D Nomor : 41059/SP2D-TU/4.01.04.01/VI/2018, tanggal 28 Juni 2018, sebesar Rp 103.750.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Keperluan untuk Pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran pertanggungjawabannya;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 40311/SP2D-LS/4.01.04.01/V/ 2018, tanggal 25 May 2018, sebesar Rp1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima Juta rupiah), Keperluan untuk Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah, beserta lampiran SPP-LS, SPP, SPM dan SKTJM. (Tidak Ada Pertanggungjawaban);
6 (enam) lembar rekeing koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124565, atas nama Akulian Nakapa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
18 (delapan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124498, atas nama Andreanus Tegeke, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
37 (tiga puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114564, atas nama Beni Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
16 (enam belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201082364, atas nama Deni Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102108229, atas nama Elias Nawipa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
11 (sebelas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening: 9010201124358, atas nama Fabianus Degei, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
31 (tiga puluh satu) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102114588, atas nama Habakuk Pigai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
47 (empat puluh tujuh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124281, atas nama Herman Adii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
8 (delapan) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102085985, atas nama Martinus Keiya, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
25 (dua puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102124164, atas nama Manase Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901021010389, atas nama Moses Mote, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
36 (tiga puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020216452, atas nama Naftali Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
26 (dua puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201084397, atas nama Naftali Pakopa, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
4 (empat) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114346, atas nama Obet Tenouye, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
30 (tiga puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024322, atas nama Oktopianus Tagi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102024334, atas nama PaskalisUtii, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
55 (lima puluh lima) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201063679, atas nama Petrus Yeimo, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
19 (Sembilan belas) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102064064, atas nama Petrus Zonggonao, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
6 (enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 90102089429, atas nama Pius Hanau, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
56 (lima puluh enam) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 901020114527, atas nama Pilemon Kayame, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
20 (dua puluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010202097841, atas nama Simon Gobai, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
20 (duapuluh) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010201124361, atas nama Stevanus Yogi, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
3 (tiga) lembar rekening koran Bank BPD Nomor Rekening : 9010210184, atas namaYohanes Kudia, periode tanggal 01 Januari s/d tanggal 26 November 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 90100220270011360 periode 20/07/2018 s.d. 20/07/2018 atas nama DPRD Kab Paniai (IKA IRAWATI);
1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010207014656 periode 01/01/2019 s.d. 16/04/2019 atasnama WAYUMA CQ SEPANYA PIGOME NUNUDAGI DIS PANIAI TIMUR;
11 (sebelas) Lembar Fotocopy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Enarotali nomor rekening 9010105000598 periode 01/01/2018 s.d. 31/10/2018 atas nama Bendahara Pengeluaran DPRD Setwan Desa Madi Kab. Paniai;
8 (delapan) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan I (pertama) 25 Anggota DPRD Kab Paniai Periode 2014-2019 Tahun 2018;
6 (enam) Lembar Fotocopy Daftar Pembayaran Triwulan II (kedua) 25 Anggota DPRD Kab. Paniai Periode 2014-2019 Tanggal 13 Agustus 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan Sepanya Pigome untuk pengeluaran uang senilai Rp6.469.000.000;
2 (satu) Lembar Fotocopy tulisan tangan dari Inspektorat tentang keterangan bendahara Setwan tanggal 29 April 2019 dan tanggal 30 April 2019;
1 (satu) Lembar Fotocopy Nomor Rekening 6 (enam) Anggota DPRD Kab. Paniai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Nominal Pembayaran kepada 25 Anggota DPRD Paniai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201118036 atas nama Yeheskiel Tenoye senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9050202005902 atas nama Simi Gobai senilai Rp560.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 6 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp20.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 April 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp10.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp40.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202008220 atas nama Yan Tandian senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke nomor rekening 9010202098005 atas namaYesaya Tebai senilai Rp10.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201211982 atas nama Man Tebai senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010207015511 atas nama Abiyus Youw senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) LembarFotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor Rekening 9010201057977 atas nama AlpiusTebai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke Nomor rekening 9010202063971 atas nama Arifin Manufandu senilai Rp5.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 Ke Nomor Rekening 9000202325951 atas nama Jonidi senilai Rp11.945.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke nomor rekening 9010207014656 atas namaWayuma Cq Sefanya Pigome senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201008894 atas nama sahar senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202062096 atas nama Sem Pekei senilai Rp35.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 Ke nomor rekening 9010201086618 atas nama Naftali Mote senilai Rp250.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari ke Nomor rekening 9010201777999 atas nama Manfred Tebai sebesar Rp2.229.500.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Agustus 2018 ke Nomorrekening 9010202007881 atas nama Zainal senilai Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp 150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201082364 atas nama Deni Gobai senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp360.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202018171 atas nama Deni Gobai senilai Rp 100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010207009984 atas nama Jereni F. Marani senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201004372 atas nama Oto Tebai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp 40.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 12 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp20.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 1 Oktober 2018 ke Nomor rekening 9010202110731 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901002220270011360 atas nama DPRD Kab. Paniai (IKA IRAWATI) senilai Rp1.035.300.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp600.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9000202783393 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124322 atas nama Oktopianus Tagi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp16.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124334 atas nama Paskalis Uti senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomo rrekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124346 atas nama Obeth Tenoye senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202108229 atas nama Elias Nawipa senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 161 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp135.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari September 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp120.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 5 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp24.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 18 Desember 2018 ke Nomor rekening 9050202007501 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp200.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 9 Oktober 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp15.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114527 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp500.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 901020154435 atas nama Pilemon Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202115181 atas nama Yulius Kudiai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas nama Yohanes Kudiai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 februari 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010201124565 atas nama Akulian Nakapa senilai Rp50.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 Mei 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp350.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114564 atas nama Beni Yogi senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp140.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114588 atas nama Habakuk Pigai senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp125.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp100.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp25.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp150.000.000
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomo rrekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010202114541 atas nama Marius Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 keNomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124281 atas nama Herman Adii senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Desember 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124498 atas nama Andreanus Tekege senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 September 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp30.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp17.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201085985 atas nama Martinus Keiya senilai Rp150.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 28 November 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp8.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 29 Juni 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama YunusAdii senilai Rp12.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 Februari 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas namaYunus Adii senilai Rp160.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 September 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 20 Juli 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp140.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Setoran Bank Papua tanggal 16 Agustus 2018 ke Nomor rekening 9010201124372 atas nama Yunus Adii senilai Rp60.000.000;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Pengembalian Hutang Anggota DPRD Kab. Paniai kepada Bapak Deberus Keiya Bank Papua sebesar Rp2.000.000.000,- oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Deberus Keiya;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mantan Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp1.000.000.000,- tanggal 5 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Simon Gobai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Kayame;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Petrus Yeimo;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Yohanes Kudiai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Akulian Nakapa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Beni Yogi;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Habakuk Pigai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp80.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Deni Gobai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp50.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Naftali Pakopa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Ke Jakarta Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp100.000.000., tanggal 16 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Ernol Kayame;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titian Bapak Sekwan lama Bapak Yeheskiel Tenouye dari Anggota DPRD Kab. Pania oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp500.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengurusan Deaka II Kab. Paniai Dinas Yang terkait kependudukan Kab. Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 100.000.000., tanggal16 Maret 2018 yang di tanda tangani olehVeli Yogi, SE;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Titipan Anggota DPRD Kab. Paniai untuk HAK ULAYAT Tanah Kantor DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp 1000.000.000., tanggal 4 April 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai, S.Sos;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah untuk Pengecekan SK PJ Kab. Paniai 2018 oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp220.000.000., tanggal 8 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Moses Mote;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp150.000.000., tanggal 13 Agustus 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 16 Juli 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran SPPD Keluar Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp200.000.000., tanggal 27 September 2018 yang di tanda tangani oleh Amon Tebai;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Pengembalian Hutang Setwan/Anggota DPRD oleh Bendahara Pengeluaran Setwan sebesar Rp250.000.000., tanggal 20 September 2018 yang di tanda tangani oleh Abiut Youw;
1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Mereka yang pindah Partai atas perintah Bupati Paniai oleh Bendahara Pengeluaran Setwan Sefanya Pigome sebesar Rp1.000.000.000., tanggal 10 Desember 2018 yang di tanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010207014656 atas nama Wayuma Cq Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021;
1 (satu) LembarAsli Rekening Koran Bank Papua Cabang Enarotali Periode 1 September 2018 – 31 Desember 2018 Nomor Rekening : 9010201099686 atas nama Sefanya Pigome tanggal 21 Oktober 2021;
4 (empat) Lembar Fotocopy Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Nomor: 814/03/SETWAN/IV/2018 tentang Penunjukan Pemegangan Kas, Pembantu Pemegang Kas Urusan Gaji, Pemegang dan Pengurus Barang, Pembantu Pemegang Kas Penerima, Pembuatan Daftar Gaji, Pembuku, Pembuatan Dokumen dan Atasan Langsung Pemegang Kas pada Perangkat Daerah Kab. Paniai T.A. 2018/2019 tanggal 6 Januari 2018;
4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155:/23/Tahun 2015 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Paniai Periode Tahun 2014 – 2019 tanggal 30 Januari 2015 Berserta Lampiran;
1(satu) Bundle FotocopiBukukasUmumBendaharaPengeluaranPeriode 1 Januari 2018 – 31 Desember 2018 Tanggal 1 Januari 2018.
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/III/2018, tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp 2.650.000.000,- ( dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan anggota DPR sesuai tagihan terlmpir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk Kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kab. Paniai, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan pejabat daerah dan tokoh masyarakat, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 40723/SP2D-TU NIHIL/4.01.04.01/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42960/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan pembahasan rencana perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 42961/SP2DF-TU NIHIL/4.1.4.1/XI/2018 tanggal 30 November 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor: 43022/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 sebesar Nihil Keperluan untuk SPJ TU Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Copy SP2D Nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran-pembayaran rapat-rapat Koordinasi dalam daerah sesuai tagihan terlampir.
2 (Dua) Lembar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 Nomor 4.01.01.00.00.5.1. Tanggal 30 Desember 2017.
1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-004 Tanggal 02 Januari 2018.
3 (tiga) Lembar Fotocopy Nota Tugas Bupati Paniai Nomor : 821-005 Tanggal 02 Januari 2018.
1 (satu) Lembar Fotocopy Naskah Pengangkatan Sekretais PLT DPRD Kabupaten Paniai, Tanggal 02 Januari 2018.
1 (satu) LembarAsli Kwitansi Pembayaran Dana Pemberhentian PAW a.n. Agustinus Mote Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Kab. Paniai tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp 500.000.000;
1 (satu) Lembar Asli Rekapitulasi Dana atas nama Setwan yang di Tanda tangani oleh Sekwan DPRD Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 19-2-2018 sebesar Rp1.000.000.000,
1 (satu) LembarAsli Slip Setoran Bank Papua kepada Abinadap Tenouye tanggal 09-3-2018 sebesar Rp1.250.000.000,
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 26 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD Drs. YEHESKIEL TENOUYE, Bendahara Pengeluaran Setwan AMON TEBAI, S.Sos dan Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi dan Tanda Terima Pembayaran Hak Ulayat Tanah Sekretaris DPRD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.000.000.000, tanggal 4 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos dan Pemilik Ulayat Tanah Yerison Yogi;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp500.000.000, tanggal 8 Februari 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Drs. YEHESKIEL TENOUYE;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Pimpinan dan Anggota DPRD yang PAW karena Pindah Partai Tahun 2018 Sebesar Rp1.000.000.000, Bulan November 2018 yang di TandaTangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME dan Yang Menerima a.n. Bupati Paniai YANPIT NAWIPA;
1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Pembayaran Bantuan Dana Pilkada dari Lembaga DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000, tanggal 5 April 2018 yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris DPRD AMON TEBAI, S.Sos, Bendahara Pengeluaran Setwan SEPANYA PIGOME, S.Th dan Yang Menerima Bupati Kabupaten Paniai Dr. HENGKI KAYAME, M.H.
4 (empat ) Lembar Fotocopy Surat keputusan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor : 814/03/SETWAN/IV/2018 Tanggal 6 Januari 2018, tentang penunjukan pemegang khas, Pembantu pemegangkas urusan gaji, pemegang dan pengurus barang, pembantu pemegangkas penerima, pembuatan daftar gaji, pembuku, pembuatan dokumen dan atasan langsung pemegangkas pada perangkat daerah kabupaten Paniai T.A. 2018/2019.
1(satu) Bundel buku catatan pengeluaran bendahara Setwan DPRD Kabupaten Paniai T.A. 2018.
1 (satu) Lembar rekening koran Bank Papua cabang Enarotali No rek : 9010202018392, periode 01/09/2018 s.d 31/12/2018;
2 (dua) Lembar penyaluran dana yang ada di rekening Wayuma Wilburc Pigome;
1 ( satu) Lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2018, senilai Rp 75.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp80.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 04 Oktober 2018 senilai Rp160.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Oktober 2018 senilai Rp90.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 06 Desember 2018 senilai Rp170.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02 Oktober 2018 senilai Rp120.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 25 November 2018 senilai Rp65.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 24 September 2018 senilai Rp34.575.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 16 Oktober 2018 senilai Rp39.000.000 ditanda tangani oleh Alince Keiya;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Desember 2018 senilai Rp1.000.000.000 ditanda tangani oleh Amon TebaiS.Sos;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 901020201124322 atas nama Oktovianus Tagi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124164 atas nama Menase Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202089429 atas nama Pius Hanau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124565 atas nama Akuilan Nakapa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202097841 atas nama Simon Gobai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124498 atas nama andreanusTekege senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124358 atas nama Fabianus Degei senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124361 atas nama Stevanus Yogi senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202114527 atas nama Filemon Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010202106452 atas nama Naftali Kayame senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201010389 atas nama Moses Mote senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek 9010201018184 atas namaYohanes Kudiai senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201084397 atas nama Naftali Pakopa senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201124334 atas nama PaskalisUtii senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201064064 atas nama Petrus Zonggonau senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek: 9010201063679 atas nama Petrus Yeimo senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) lembar slip setoran bank Papua Norek : 9010201085985 atas nama Mathinus Keiya senilai Rp30.000.000 tanggal 11-12-2018;
1 (satu) Bundel buku pembantu pajak tahun 2018 sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
7 (tujuh) Lembar Dokumen asli surat keputusan Bupati Paniai nomor : 821.22-004 Tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Bupati Paniai Tanggal 22 April 2016.
1 (Satu) Unit Flashdisk merk V- GEN 8GB berwarna hitam, dengan isi sebagai berikut :
1 (Satu) File ms. Word: Boarding Lion OKE Banget New 1234 dengan ukuran File 79,2 KB.
1 (Satu) File ms. Word: Hotel OASIS dengan ukuran file 382KB.
1 (Satu) File ms. Word: SEKWAN Boarding NBX-DJJ DPRD – Mar dengan ukuran file 112 KB.
1 (satu) File ms. Word: HORISON JAYAPURA DPRD – Feb dengan ukuran file 351 KB.
1 (satu) Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swissbel Jayapura Tanggal 16 Juli 2018.
1 Lembar Fotocopy Guest Billing Hotel Swisbell Hotel Jayapura Tanggal 8 April 2022.
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Februari 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Maret 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Maret 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 Maret 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Maret 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 Maret 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1624;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Maret 2018 Flight IW 1628;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 April 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 April 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 April 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 08 April 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 May 2018 Flight IW 1624;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 May 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 24 May 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 May 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 22 Juni 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Juli 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 Juli 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 Juli 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 16 Juli 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1624;
2 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 26 Juli 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 30 Juli 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal05 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal08 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal12 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal13 Agustus 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal17 Agustus 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Agustus 2018 Flight IW 1624;
1 (satu) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal23 Agustus 2018 Flight IW 1629;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal25 Agustus 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Agustus 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal27 Agustus 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Agustus 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal30 Agustus 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 01 September 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 02 September 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 07 September 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 September 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 September 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 September 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 September 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 September 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal01 Oktober 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal07 Oktober 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal20 Oktober 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Oktober 2018 Flight IW 1628
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal22 Oktober 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Oktober 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1625;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal29 Oktober 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal31 Oktober 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 04 November 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 09 November 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 11 November 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 15 November 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 19 November 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1625;
2 (dua) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 25 November 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 03 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 05 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 06 Desember 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1624;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 10 Desember 2018 Flight IW 1628;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 12 Desember 2018 Flight IW 1624;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 17 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1625;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 18 Desember 2018 Flight IW 1629;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1628;
3 (tiga) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 20 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1628;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 21 Desember 2018 Flight IW 1624;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1625;
5 (lima) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 23 Desember 2018 Flight IW 1629;
4 (empat) lembar fotocopy Passenger Manifest Lion Air tanggal 27 Desember 2018 Flight IW 1629.
2 (dua) Lembar fotocopy Rekapan SP2D mulai Tanggal 15 Februari – 27 Desember 2018.
1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40156/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar RP 727.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) keperluan pembayaran/Dialog dan Kordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama Sesuai Tagihan Terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40727/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk SPJ TU Kegiatan Hearing/Dialog dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh masyarakat sesuai Tagihan Terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU Sebesar Rp. 727.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh Tujuh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Sekwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40154/SP2D-TU/4.01.04.01./II/2018 Tangaal 15 Februari 2018 sebesar Rp 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) Keperluan untuk pembayaran pada Kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40726/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil Keperluan Untuk SPJ TU kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan Dewan sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) Tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40155/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp300.500.000 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D Nomor : 40725/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebesar Nihil keperluan untuk kegiatan kunker pimpinan anggota DPRD dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPP-TU sebersar Rp300.500.000,(tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluan SKPD Setwan T.A 2018;
1 (Satu) Lembar SP2D Asli Nomor : 40153/SP2D-TU/4.01.04.01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran pada kegiatan sosialisasi perundangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Asli SP2D Nomor : 40723/SP2D-TU NIHIL/4.1.4.1./2018 tanggal 30 Mei 2018 Nihil keperluan untuk SPJ TU sosialisasi peraturan perundang-undangan, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat keterangan pengajuan SPJ-TU sebesar Rp537.000.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) tanggal 14 Februari 2018 untuk keperluann SKPD Setwan T.A. 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Asli SP2D Nomor : 40151/SP2D-LS/4.01.04.01/II/2018, tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) keperluan untuk pembayaran rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai tagihan terlampir;
1 (satu) Lembar asli SP2D nomor : 43665/SP2D-LS/04.01.04.01./XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) keperluan untuk rapat kordinasi dalam daerah, sesuai tagihan terlampir;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Tanggal 14 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Herman Adii, Pilemon Kayame dan Beni Yogi;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Penggunaan Anggaran Pagu/Pos Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, Tanggal 10 Juli 2018 ditandatangani oleh Beni Yogi, S.E;
2 (Dua) Lembar asli slip setoran Bank Papua dengan No Rekening 9050202005902 a.n Simon Gobai dengan nominal Rp560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Mei 2018, pukul 18:41:49;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama Oktopianus Tagi, S,.I.P.;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 oleh Thobias Benggian, S.H., selaku Hakim Ketua, Linn Carol Hamadi, S.H dan Muhammad Tadzwif Mustari, S.H., M.H. masing masing selaku Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mulyani, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, serta dihadiri oleh Oktovianus Talitti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Linn Carol Hamadi, S.H. Thobias Benggian, S.H.
Ttd
Muhammad Tadzwif Mustari, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Ttd
Mulyani, S.H.