302/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. 1.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. Terdakwa: 1.CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE 1.CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Chijioke Kingsley Chibueze tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Masuk dan/atau berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp 5.000,000,00,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan Penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) lembar hasil cetak (printout) halaman biodata Paspor Kebangsaan Nigeria No. A05794365 diterbitkan di Abuja, Nigeria tanggal 16 Mei 2014 berlaku s.d 15 Mei 2019 atas nama CHIBUEZE CHIJIOKE KINGSLEY; 1 (satu) kembar hasil cetak (print out) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian(SIMKIM) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur atas nama CHIBUEZE CHIJIOKE KINGSLEY; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Chijioke Kingsley Chibueze
2. Tempat lahir : Osonu-Ezeagu
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/ 19 April 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Nigeria
6. Tempat tinggal : Ruang Ditensi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI
Cianjur, Jl. Raya Bandung No. 61 Cianjur
7. Agama : Katolik
8. Pekerjaan : Tidak diketahui
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2023, dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024;
Terdakwa menghadap sendiri, dengan didampingi oleh Penerjemah bernama IRWAN SETIAWAN, SE.S.pd.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 23 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 23 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE selama 8 (delapan) dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar lembar hasil cetak (printout) halaman biodata paspor kebangsaan nigerian No. A05794365 diterbitkan di Abuja, Nigeria tanggal 16 mei 2014 berlaku s.d 15 mei 2019 atas nama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE
1 (Satu) lembar hasil cetak (printout) system infromasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI cianjur An. CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE
Dikembalikan kepada terdakwa CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa melalui Penerjemahnya menyatakan akan mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum melaui Penerjemahnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE, pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 Sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Raya Cimacan No 17A, Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku” Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 11 Juli 2023 saksi I Wayan Prsetya Lencana bersama dengan saksi Bayu Adiputra Ananta Wijaya diperintahkan untuk pergi ke RSUD Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur sehubungan dengan adanya informasi Orang Asing yang meninggal dunia.
Bahwa selanjutnya setelah berada di RSUD Cimacan tersebut saksi I Wayan Prsetya Lencana bersama dengan saksi Bayu Adiputra Ananta Wijaya bertemu dengan 2 (dua) Orang Asing yaitu Terdakwa Chijioke Kingsley Chibueze dan saksi Oluchukwu Basil Ezebuo, setelah itu saksi I Wayan Prasetya Lencana menanyakan dan meminta Terdakwa untuk menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin tinggalnya dalam rangka Pengawasan Keimigrasian. Akan tetapi Terdakwa tidak dapat menyerahkan Dokumen perjalananan atau Izin tinggal dikarenakan hilang, akan tetapi pada saat itu Terdakwa memperlihatkan foto halaman biodata Paspor Nigeria Nomor A05794365 dari Handphone miliknya. Kemudian setelah mengecek Paspor tersebut diketahui bahwa Paspor tersebut sudah berakhir masa berlakunya pada tanggal 15 Mei 2019, selain itu izin tinggalnya telah berakhir (overstay) yaitu pada tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 02 April 2018.
Bahwa selanjutnya saksi Oluchukwu Basil Ezebuo dan Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I WAYAN PRASETYA LENCANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur;
Bahwa keterangan Saksi pada berita acara pemeriksaan penyidik di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur semuanya benar;
Bahwa Saksi yang menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur;
Bahwa Saksi telah bertugas di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dan ditempatkan sebagai staff Fungsional Umum di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kabupaten Cianjur atas perintah dari atasan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di RSUD Cimacan Cipanas Kabupaten Cianjur, berdasarkan Perintah dari Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Saksi bersama BAYU ADIPUTRA ANANTA WIJAYA telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan dengan sebelumnya dengan Orang Asing yang mengaku bernama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE. Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2023 Saksi bersama teman yang bernama BAYU ADIPUTRA ANANTA WIJAYA bertemu dan mengamankan Orang Asing tersebut saat melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian di RSUD Cimacan, di Cipanas Cianjur;
Bahwa alasan Saksi bersama BAYU ADIPUTRA ANANTA WIJAYA mengamankan Terdakwa karena Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing berkewarganegaraan Nigeria yaitu setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2023, Saksi dan BAYU ADIPUTRA ANANTA WIJAYA diperintahkan oleh Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak IKHWAN SUPRIHANTORO untuk segera berangkat ke RSUD Cimacan, di Cipanas Cianjur, sehubungan dengan adanya informasi Orang Asing yang meninggal dunia. Setelah mendapatkan data mengenai Orang Asing yang meninggal dunia tersebut, lalu Saksi bertemu dengan 2(dua) Orang Asing, salah satunya adalah CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE. Selanjutnya Saksi menanyakan dan meminta yang bersangkutan untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggalnya kepada petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian. Yang bersangkutan tidak dapat menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya kepada petugas, namun hanya bisa memperlihatkan foto halaman biodata Paspor Nigeria Nomor : A05794365 atas nama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE dalam gallery telepon genggamnya;
Bahwa dari hasil wawancara singkat dengan yang bersangkutan, paspor miliknya telah hilang sejak tahun 2022;
Bahwa benar, foto halaman biodata Paspor Nigeria Nomor : A05794365 atas nama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE tersebut yang diperlihatkan kepada Saksi dari dalam gallery telpon genggam yang bersangkutan;
Bahwa dari hasil pencarian dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, ditemukan data keimigrasian atas nama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE, Diketahui bahwa masa berlaku Paspor CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE sampai dengan 15 Mei 2019 dan CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE telah overstay karena memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku dari tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggaI 02 ApriI 2018;
Bahwa selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait hasil pengecekan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE. Selanjutnya atas perintah dari Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian, Saksi dan BAYU ADIPUTRA ANANTA WIJAYA disuruh untuk membawa Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Kantor, lalu Saksi diperintahkan oleh Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pencarian data Orang Asing pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dengan menginput data pada foto halaman biodata Paspor Nigeria Nomor : A05794365 atas nama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE;
Bahwa benar data tersebut merupakan hasil pencarian data Orang Asing dengan menginput data Paspor nomor : A05794365 pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di Kantor Imigrasi Kelas III Non TP Cianjur;
Bahwa dari hasil wawancara singkat, Yang bersangkutan mengakui bahwa Paspor Kebangsaan Nigeria miliknya telah habis berlaku dan juga masa berlaku izin tinggal nya telah berakhir dari batas waktu izin tinggal (overstay). Yang bersangkutan juga tidak bisa Kembali ke negaranya karena tidak memiliki cukup uang, serta paspor miliknya tersebut telah hilang sejak tahun 2022;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi sehingga Terdakwa bisa tinggal di Cianjur harus ada paspor yang berlaku;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa hidupnya Nomaden, awalnya tinggal di Jakarta;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur karena Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian yaitu tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Bahwa ada dari pihak Imigrasi sempat koordinasi dengan kedubes Nigeria;
Bahwa Paspor yang dimilik oleh Terdakwa tersebut penggunaannya dilihat dari Visa ijin kunjungan;
Bahwa dalam Paspor tersebut, tinggal di Indonesia paling lama 30 (tiga) puluh hari dan bisa diperpanjang;
Bahwa dalam perpanjangan tersebut ada pembiayaan yang harus dibayarkan;
Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan perpanjangan Paspor tersebut;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa masuk ke Indonesia sejak tahun 2019 dan ketahuan tahun 2023;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa melalui Penerjemahnya DRS. MARIAS menerangkan benar dan tidak keberatan;
Saksi BAYU ADIPUTRA ANANTA WIJAYA, keteranganya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di RSUD Cimacan Cipanas Kabupaten Cianjur, berdasarkan Perintah dari Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, saksi bersama I WAYAN PRASETYA LENCANA telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan dengan sebelumnya dengan Orang Asing yang mengaku bernama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE. Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2023 saksi bersama teman yang bernama I WAYAN PRASETYA LENCANA bertemu dan mengamankan Orang Asing tersebut saat melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian di RSUD Cimacan, di Cipanas Cianjur;
Bahwa alasan saksi bersama I WAYAN PRASETYA LENCANA mengamankan Terdakwa karena Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing berkewarganegaraan Nigeria yaitu setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2023, saksi dan I WAYAN PRASETYA LENCANA diperintahkan oleh Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak IKHWAN SUPRIHANTORO untuk segera berangkat ke RSUD Cimacan, di Cipanas Cianjur, sehubungan dengan adanya informasi Orang Asing yang meninggal dunia. Setelah mendapatkan data mengenai Orang Asing yang meninggal dunia tersebut, lalu saksi bertemu dengan 2(dua) Orang Asing, salah satunya adalah CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE. Selanjutnya saksi menanyakan dan meminta yang bersangkutan untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggalnya kepada petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian. Yang bersangkutan tidak dapat menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya kepada petugas, namun hanya bisa memperlihatkan foto halaman biodata Paspor Nigeria Nomor : A05794365 atas nama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE dalam gallery telepon genggamnya;
Bahwa dari hasil wawancara singkat dengan yang bersangkutan, paspor miliknya telah hilang sejak tahun 2022;
Bahwa benar foto halaman biodata Paspor Nigeria Nomor : A05794365 atas nama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE tersebut yang diperlihatkan kepada saksi dari dalam gallery telpon genggam yang bersangkutan;
Bahwa selanjutnya rekan saksi, I WAYAN PRASETYA LENCANA melaporkan kejadian tersebut kepada Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait hasil pengecekan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE. Selanjutnya atas perintah dari Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian, Saksi dan I WAYAN PRASETYA LENCANA disuruh untuk membawa Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Kantor, lalu saksi bersama dengan I WAYAN PRASETYA LENCANA diperintahkan oleh Koordinator Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pencarian data Orang Asing pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dengan menginput data pada foto halaman biodata Paspor Nigeria Nomor : A05794365 atas nama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE;
Bahwa benar data tersebut hasil pencarian data Orang Asing dengan Paspor nomor : A05794365 pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur;
Bahwa benar, data tersebut merupakan hasil pencarian data Orang Asing dengan menginput data Paspor nomor : A05794365 pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di Kantor Imigrasi Kelas III Non TP Cianjur;
Bahwa dari hasil wawancara singkat, Yang bersangkutan mengakui bahwa Paspor Kebangsaan Nigeria miliknya telah habis berlaku dan juga masa berlaku izin tinggal nya telah berakhir dari batas waktu izin tinggal (overstay). Yang bersangkutan juga tidak bisa Kembali ke negaranya karena tidak memiliki cukup uang, serta paspor miliknya tersebut telah hilang sejak tahun 2022;
Bahwa menurut pengakuannya, yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mencari peluang bisnis, namun tidak berhasil dan tidak memiliki uang untuk Kembali ke negaranya Nigeria;
Didengar atas pembacaan keterangan saksi tersebut Terdakwa melalui Penerjemahnya DRS. MARIAS menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli EDWAN FEBIARMAN, S.H.,M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diperiksa penyidik Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan ahli pada berita acara pemeriksaan penyidik di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa benar ahli menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur;
Bahwa yang dimaksud dengan Keimigrasian, Wilayah Negara Republik Indonesia, Orang Asing, Dokumen Perjalanan,. Visa Repulik Indonesia, Tanda Masuk, dan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan : a. Keimlgrasian adalah hal ihwal lalu tlntas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara (Pasal 1 angka 1 } b. Wilayah Negara Republik lndonesia yang setaniutnva disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang (Pasal 1 angka 2); c. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia (Pasal1 angka 9); d. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan BangsaBangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya (Pasal 1 angka 13); e. Visa dalam hat ini Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal (Pasal 1 angka 18); f. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, balk manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan rnasuk Wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 19); g. Izin Tinggal adalah Izin yang diberikan kepada Qrang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia {Pasal 1 angka 21);
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa; (1) Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; (2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undangundang keimigrasian dan perjanjian internasional;
Bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa terdiri atas : a. Visa Diplomatik adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik (Pasal 35); b. Visa Dinas adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasionaI (Pasa I 36); c. Visa Kunjungan adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan, tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain (Pasal 38); d. Visa Tinggal Terbatas adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing : 1) Sebagai rohaniawan, tenaga Ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kanwin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas, atau 2) Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah perairan Nusantara, laut territorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Pasa I 39);
Bahwa Visa merupakan dasar dari pemberian Izin Tinggal bagi Orang Asing. Mekanismenya adalah ketika Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dilakukan pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi dan jika tidak terdapat permasalahan maka Pejabat Imigrasi akan membubuhkan tanda masuk yang sekaligus menjadi Izin Tinggal bagi Orang Asing tersebut yang masa berlaku Izin Tinggalnya disesuaikan dengan masa tinggal pada Visa yang dimiliki. Selanjutnya apabila Izin Tinggalnya akan berakhir, maka harus dilakukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi sesuai domisili Orang Asing yang bersangkutan, namun jika tidak diperpanjang maka Orang Asing tersebut harus meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis;
Bahwa orang Asing warga negara Nigeria diwajibkan memiliki Visa untuk dapat masuk ke Wilayah Indonesia, karena Nigeria bukan subjek dari 169 (seratus enam puluh sembilan) negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa untuk masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tanggal 02 Maret 2016. tentang Bebas Visa Kunjungan Nigeria termasuk dalam Daftar Negara Calling Visa, yaitu negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSE3UDHANKAM dan aspek Keimigrasian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Negara Calling Visa, dan pemberian Visanya harus melibatkan Tim Koordinasi Penilai Visa yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM (Direktorat Jenderal lmigrasi), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, sehingga pemberian Visanya memerlukan persetujuan dan rekomendasi dari Tim koordinasi penilai Visa;
Bahwa paspor tersebut adalah paspor kebangsaan Nigeria. Di halaman biodata paspor tertera identitas diri dari pemegang paspor tersebut. Dapat saya lelaskan bahwa paspor kebanqsaan Nigeria densan Nomor A05794365 diberikan kepada warga negaranya atas nama CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Tempat Lahir : Osonu-Ezeagu, T anggal Lahir : 19 April 1982, Ternpat Diterbitkannya Pasoor : Abuja, Tanggal Penerbitan Paspor : 16 Mei 2014., Tanggal Habis Berlaku Paspor : 1§ Mei 2019. 8elama masih berlaku, paspor tersebut dapat dipergunakan oleh CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE untuk melakukan perjalanan antarneqara;
Bahwa untuk mengetahui data keimigrasian Orang Asing dapat dllakukan pencarian database Orang Asing pad a Sistem lnforrnasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Kantor Imigrasi, selain itu juga dapat diketahui dari data perlintasan keimigrasian yang diperoleh dari Pusat Data Keimigrasian (Pusdakirn) pada Direktorat Jenderal lrniqrasl. Setiap Orang Asing yang melintas (masuklkeluar) wilayah Indonesia dengan melalui Tempat Pemeriksaan tmigrasi, maka data keimigrasian yang bersangkutan akan tersimpan di Pusdakim. Adapun data keimigrasian yang dapat diketahui di antaranya, yaitu ; Nama, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, No. Paspor, Masa Berlaku Paspor, Jenis Visa, Lama Tinggal, Tempat Waktu dan Jenis Perlintasan. Jika ingin mengetahui data keirniqrasian Orang Asing bagi Orang Asing yang kehilangan paspor di WHayah Indonesia, maka dapat diketahui dengan cara melakukan pencarian pada database Orang Asing pada SIMKIM di Kantor Imigrasi danjuga dapat dilakukan dengan memohon data perlintasan dan data keirniqrasian Oranq Asiflg ke Direktorat Jenderal Imigrasi;
Bahwa ada Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi terkait dengan keberadaan Terdakwa di Wilayah Indonesia tersebut, dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diatur ketentuan pidana bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku-l' sebagaimana dimaksud Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Iima ratus juta rupiah).
Bahwa isi Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai berikut : "Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Iima ratus juta rupiah "Unsur-unsur Pasal119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, disebutkan bahwa Visa Kunjungan terdiri atas : a. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan; b. Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan; c. Visa Kunjungan saat Kedatangan;
Bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, disebutkan bahwa Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari atau 180 (seratus delapan puluh) hari. Kemudian dalam Pasal 13, Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dalam penerapannya dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan : a. Wisata; b. Keluarga -c. Sosial; d. Bisnis e. Prainvestasi; f. Seni dan Budaya g. Tugas pemerintahan; h. Olahraga yang tidak bersifat komersial; I. Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; j. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; k. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar; I. Meneruskan perjalanan ke negara lain; m. E3ergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia; n . Melakukan kunjungan Jurnalistik o. Mengikuti pameran internasional; p. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia q. Melakukan pembelian barang; r. Melakukan pembuatan film; s. Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; t. Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia dan u. Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa melalui penerjemahnya menerangkan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan didampingi Penerjemahnya di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di RSUD Cimacan Cipanas Kabupaten Cianjur, Terdakwa telah diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur;
Bahwa alasan Terdakwa diamankan karena Terdakwa tidak dapat menunjukan Paspor dan Terdakwa tidak tahu dimana paspor Terdakwa hilang, Terdakwa sudah berusaha mencarinya hampir 1 (satu) tahun, tetapi tidak Terdakwa temukan;
Bahwa Terdakwa memiliki foto Paspor di Handphone Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki uang untuk memperpanjang Paspor karena uang yang Terdakwa miliki hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan dan membayar sewa villa;
Bahwa Terdakwa tiba di Indonesia pada tanggal 13 Maret 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta;
Bahwa Terdakwa mendengar cerita dari agent Terdakwa yang berada di Nigeria bahwa terdapat lapangan pekerjaan di Indonesia, tetapi saat Terdakwa berada di Indonesia tidak ada pekerjaan yang Terdakwa dapatkan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa dapat tinggal selama 20(dua puluh) hari di Indonesia. Terdakwa juga diberitahu oleh agent Terdakwa sebelum berangkat ke Indonesia bahwa Terdakwa bisa memperpanjang visa atau izin tinggal Terdakwa di Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia;
Bahwa Terdakwa tidak memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi yang ada di Wilayah Indonesia karena Terdakwa tidak memiliki uang yang cukup;
Bahwa tidak ada orang yang menjemput Terdakwa di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada saat kedatangan Terdakwa di Indonesia tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ke Kedutaan Besar Nigeria yang ada di Indonesia untuk memperpanjang masa berlaku paspor tersebut karena Terdakwa tidak mempunyai uang yang cukup;
Bahwa untuk biaya hidup sehari-hari, Terdakwa dibantu oleh saudara dan teman teman Terdakwa. Terdakwa menelfon saudara dan teman Terdakwa di Nigeria untuk mengirimkan uang. Selain itu Terdakwa juga memiliki bisnis menjual tas sekolah dan pakaian yang dikirim ke Nigeria, tetapi bisnis Terdakwa berhenti karena tidak memiliki uang yang cukup untuk modal;
Bahwa Terdakwa sangat menyesalinya perbuatan Terdakwa tersebut karena ketidaktahuan Terdakwa terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia dan juga Terdakwa tidak mempunyai biaya;
Bahwa benar pada tanggal 11 Juli 2023 petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bertemu dengan Terdakwa di RSUD Cimacan RSUD Cimacan, JI. Raya Cimacan NO.17 A, Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ataupun tersangkut dalam suatu perkara pi dana di Indonesia;
Bahwa Terdakwa sangat menyesalinya perbuatan Terdakwa tersebut karena ketidaktahuan Terdakwa terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia dan juga Terdakwa tidak mempunyai biaya, Terdakwa menyadari kesalahan Terdakwa, Terdakwa meminta maaf kepada Bangsa Indonesia dan Terdakwa menghargai hukum di Indonesia. Terdakwa berharap proses ini segera selesai dan dapat kembali ke Nigeria;
Bahwa benar barang bukti ini yang Terdakwa pakai tersebut (foto barang bukti diperlihatkan dipersidangan);
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Paspor dan Izin Tinggal Terdakwa sudah tidak berlaku;
Bahwa Terdakwa berusaha memperpanjang namun tidak punya uang;
Bahwa tujuan kedatangan Terdakwa ke Indonesia tujuannya bisnis;
Bahwa Terdakwa berada di Indonesia sejak tahun 2019;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali ke Indonesia?
Bahwa Terdakwa tahu bahwa Terdakwa salah;
Bahwa Terdakwa tahu salah dan mohon maaf;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penerjemahnya menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar hasil cetak (printout) halaman biodata Paspor Kebangsaan Nigeria No. A05794365 diterbitkan di Abuja, Nigeria tanggal 16 Mei 2014 berlaku s.d 15 Mei 2019 atas nama CHIBUEZE CHIJIOKE KINGSLEY;
1 (satu) kembar hasil cetak (print out) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian(SIMKIM) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur atas nama CHIBUEZE CHIJIOKE KINGSLEY;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 Sekira jam 22.00 Wib di Jalan Raya Cimacan No 17A, Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Terdakwa CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE, ditangkap oleh Saksi I Wayan Prasetya Lencana bersama Saksi Bayu Adiputra Ananta Wijaya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur karena berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 Saksi I Wayan Prsetya Lencana bersama Saksi Bayu Adiputra Ananta Wijaya diperintahkan untuk pergi ke RSUD Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur sehubungan dengan adanya informasi Orang Asing yang meninggal dunia;
Bahwa setelah di RSUD Cimacan Saksi I Wayan Prsetya Lencana bersama Saksi Bayu Adiputra Ananta Wijaya bertemu dengan 2 (dua) Orang Asing yaitu Terdakwa Chijioke Kingsley Chibueze dan Saksi Oluchukwu Basil Ezebuo (Terdakwa dalam perkara terpisah), Saksi I Wayan Prasetya Lencana meminta Terdakwa untuk menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin tinggalnya dalam rangka Pengawasan Keimigrasian Terdakwa tidak dapat menyerahkan Dokumen perjalananan atau Izin tinggal dikarenakan hilang;
Bahwa Terdakwa memperlihatkan foto halaman biodata Paspor Nigeria Nomor A05794365 dari Handphone miliknya, setelah mengecek Paspor diketahui Paspor tersebut sudah berakhir masa berlakunya pada tanggal 15 Mei 2019, selain izin tinggalnya telah berakhir (overstay) pada tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 02 April 2018;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi Oluchukwu Basil Ezebuo (Terdakwa dalam perkara terpisah) langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur orang asing yang masuk dan/atau verada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “Setiap Orang“ menurut adalah orang perseorangan termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama halnya dengan unsur Barang siapa sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berarti menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Chjioke Kingsley Chibueze, dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur orang asing yang masuk dan/atau berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud degan Tanda Masuk tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Perjalanan dokumen yang resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan Bangsa-bangsa atau organisasi internasianal lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksu dengan Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah Keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang diperwakilan Republik Indonesia atau ditempat lain yang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetjuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah indonesia danmenjadi dasar untuk pemberian izin Tinggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi, pengakuan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 Sekira jam 22.00 Wib di Jalan Raya Cimacan No 17A, Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Terdakwa CHIJIOKE KINGSLEY CHIBUEZE, ditangkap oleh Saksi I Wayan Prasetya Lencana bersama Saksi Bayu Adiputra Ananta Wijaya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur karena berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 Saksi I Wayan Prsetya Lencana bersama Saksi Bayu Adiputra Ananta Wijaya diperintahkan untuk pergi ke RSUD Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur sehubungan dengan adanya informasi Orang Asing yang meninggal dunia, setelah di RSUD Cimacan Saksi I Wayan Prsetya Lencana bersama Saksi Bayu Adiputra Ananta Wijaya bertemu dengan 2 (dua) Orang Asing yaitu Terdakwa Chijioke Kingsley Chibueze dan Saksi Oluchukwu Basil Ezebuo (Terdakwa dalam perkara terpisah), Saksi I Wayan Prasetya Lencana meminta Terdakwa untuk menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin tinggalnya dalam rangka Pengawasan Keimigrasian Terdakwa tidak dapat menyerahkan Dokumen perjalananan atau Izin tinggal dikarenakan hilang, Terdakwa memperlihatkan foto halaman biodata Paspor Nigeria Nomor A05794365 dari Handphone miliknya, setelah mengecek Paspor diketahui Paspor tersebut sudah berakhir masa berlakunya pada tanggal 15 Mei 2019, selain izin tinggalnya telah berakhir (overstay) pada tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 02 April 2018, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Oluchukwu Basil Ezebuo (Terdakwa dalam perkara terpisah) langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur “orang asing yang masuk dan/atau berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya dari Dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat diganti dengan Pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar hasil cetak (printout) halaman biodata Paspor Kebangsaan Nigeria No. A05794365 diterbitkan di Abuja, Nigeria tanggal 16 Mei 2014 berlaku s.d 15 Mei 2019 atas nama CHIBUEZE CHIJIOKE KINGSLEY, dan 1 (satu) kembar hasil cetak (print out) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian(SIMKIM) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur atas nama CHIBUEZE CHIJIOKE KINGSLEY, oleh karena diketahui selama proses persidangan diketahui milik Terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Chijioke Kingsley Chibueze tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Masuk dan/atau berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp 5.000,000,00,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan Penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) lembar hasil cetak (printout) halaman biodata Paspor Kebangsaan Nigeria No. A05794365 diterbitkan di Abuja, Nigeria tanggal 16 Mei 2014 berlaku s.d 15 Mei 2019 atas nama CHIBUEZE CHIJIOKE KINGSLEY;
1 (satu) kembar hasil cetak (print out) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian(SIMKIM) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur atas nama CHIBUEZE CHIJIOKE KINGSLEY;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, oleh kami, Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Dian Yuniati, S.H., M.H. , Erli Yansah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhamad Hadli, S.H.,M.H. dam Asep Saepuloh, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ade Suganda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri dengan didampingi Penerjemahnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dian Yuniati, S.H., M.H. Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H
Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti,
Muhamad Hadli, S.H.,M.H.
Asep Saepuloh, S.H.