453/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 453/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Rochbiana Alias Robi Bin Danu Sumarna;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rochbiana Alias Robi Bin Danu Sumarna tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah tas kain warna kuning yang didalamnya terdapat : a. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1630 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1274 gram; b. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0849 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0516 gram; c. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0830 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0550 gram; d. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0440 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0033 gram; e. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1931 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1547 gram. 2. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1304 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9525 gram; 3. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0319 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0135 gram; 4. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1406 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1043 gram; 5. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2821 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2383 gram; 6. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,7583 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,7229 gram; 7. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B6 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0758 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0474 gram; 8. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B7 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1892 gram; 9. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B8 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0954 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0707 gram; 10. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B9 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0421 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0190 gram; 11. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B10 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2416 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1988 gram; 12. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B11 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1531 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1275 gram; 13. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B12 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2561 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2135 gram; 14. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B13 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9826 gram; 15. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B14 berisikan Narkotika jenis sabu Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0556 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0340 gram; 16. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B15 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0624 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0312 gram; 17. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B16 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0653 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0139 gram; 18. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B17 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0216 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0010 gram; 19. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B18 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9977 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9809gram; 20. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B19 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2200 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1925 gram; 21. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B20 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0829 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0514 gram; 22. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B21 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1924 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1447 gram; 23. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B22 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0074 gram; 24. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B23 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9464 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9080 gram; 25. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B24 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0337 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0118 gram; 26. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B25 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0729 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0388 gram; 27. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B26 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0719 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0310 gram; 28. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B27 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9924 gram; 29. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B28 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0371 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9900 gram; 30. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B29 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0036 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9708 gram; Sehingga berat netto awal Narkotika jenis sabu seluruhnya (sisa penyisihan setelah dimusnahkan untuk pergunakan barang bukti di persidangan) sebaimana sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2023 adalah seberat 37,9483 gram, Kemudian berat netto akhir Narkotika jenis sabu seluruhnya sisa hasil pemeriksaan laboratorium menjadi 36,672 gram. DARI TOTAL BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SELURUHNYA SEBELUM DIMUSNAHKAN YAKNI DENGAN BERAT BRUTTO : 36.047 (TIGA PULUH ENAK RIBU EMPAT PULUH TUJUH) GRAM, sebagaimana sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal tanggal 18 Juli 2023; dan 31. 2 (dua) buah timbangan elektrik ; Dirampas untuk dimusnahkan; 32. 1 (satu) unit mobil merk HONDA JAZZ warna Hitam nomor polisi : B-1433-KVI berikut STNK nya; dan 33. 1 (satu) unit Handphone INFINIX warna Hitam. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Nomor 453/Pid.Sus/2023/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Juli 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 September 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 01 November 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024;
Perpanjangan pertama Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan tanggal 01 Maret 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Bagus Salam Siregar, SH dan Kawan-kawan Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PELITA JUSTITIA yang berkantor di Jalan Boulevard Raya Ruko Anggrek Blok C.1 No.6 Grand Depok City Kota Kembang Depok di GDC (Grand Depok City) , berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 453/Pid.B/2023/PN Dpk tanggal 13 Nopember 2023 dan selanjutnya Terdakwa didampingi oleh Micky, S.H., Cendy Irawan, S.H., Michael, S.H., para Advokat dari Kantor Hukum Micky Tan Lie, S.H., & Partners beralamat di Ruko Mutiara Palem Blok A15 No. 9 lantai 2 Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 453/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 03 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 453/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 03 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan PERTAMA kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA oleh karena itu dengan pidana MATI.
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1630 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1274 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0849 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0516 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0830 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0550 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0440 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0033 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1931 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1547 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1304 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9525 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0319 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1406 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1043 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2821 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2383 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,7583 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,7229 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B6 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0758 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0474 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B7 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1892 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B8 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0954 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0707 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B9 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0421 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0190 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B10 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2416 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1988 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B11 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1531 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1275 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B12 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2561 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B13 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9826 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B14 berisikan Narkotika jenis sabu Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0556 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0340 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B15 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0624 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0312 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B16 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0653 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0139 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B17 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0216 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0010 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B18 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9977 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9809gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B19 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2200 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1925 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B20 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0829 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0514 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B21 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1924 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1447 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B22 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0074 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B23 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9464 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9080 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B24 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0337 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0118 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B25 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0729 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0388 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B26 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0719 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0310 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B27 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9924 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B28 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0371 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9900 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B29 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0036 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9708 gram;
Sehingga berat netto awal Narkotika jenis sabu seluruhnya (sisa penyisihan setelah dimusnahkan untuk pergunakan barang bukti di persidangan) sebaimana sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2023 adalah seberat 37,9483 gram, Kemudian berat netto akhir Narkotika jenis sabu seluruhnya sisa hasil pemeriksaan laboratorium menjadi 36,672 gram. DARI TOTAL BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SELURUHNYA SEBELUM DIMUSNAHKAN YAKNI DENGAN BERAT BRUTTO : 36.047 (TIGA PULUH ENAK RIBU EMPAT PULUH TUJUH) GRAM, sebagaimana sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal tanggal 18 Juli 2023
2 (dua) buah timbangan elektrik ;
BARANG BUKTI SEBAGAIMANA PADA NOMOR URUT 1 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 31, AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) unit mobil merk HONDA JAZZ warna hitam nomor polisi : B-1433-KVI berikut STNK nya;
1 (satu) unit Handphone INFINIX warna hitam.
BARANG BUKTI SEBAGAIMANA PADA NOMOR URUT 32 DAN 33, AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara.
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim supaya Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-210/Depok/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di daerah Kampung Melayu – Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, oleh karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir dan terdakwa ditemukan/ ditangkap serta sebagian besar saksi berkediaman di wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa ROCHIBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA (yang selanjutnya hanya disebut sebagai terdakwa) diberikan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam oleh SIDI (hingga saat ini belum tertangkap/ DPO) dengan cara diletakkan disebelah ruangan ATM Bank DKI depan Universitas Pamulang – Tangerang yang akan dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 11.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di café dekat rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tawi Muchtar Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok, terdakwa dihubungi oleh SIDI (DPO) melalui chatting BBM enterprise, lalu dalam komunikasinya tersebut, terdakwa diarahkan oleh SIDI untuk mengambil 1 (satu) unit mobil HONDA JAZZ warna hitam Nomor Polisi B-1433-KVI yang di dalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu yang diparkirkan di pinggir jalan daerah Kampung Melayu Jakarta Timur, dan kunci kontak mobil tersebut diletakkan di atas ban mobil sebelah kanan serta STNK mobil berada di dalam dash board mobil bagian depan, setelah itu terdakwa berangkat menuju daerah Kampung Melayu Jakarta Timur, lalu setibanya terdakwa di daerah Kampung Melayu Jakarta Timur yakni pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit mobil HONDA JAZZ warna hitam Nomor Polisi B-1433-KVI yang di dalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu, dan kemudian terdakwa langsung mengendarai mobil Honda jazz tersebut menuju ke daerah Citayam - kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Bawa sesampainya terdakwa di daerah Citayam – kota Depok, terdakwa langsung membuka paketan Narkotika jenis sabu yang berada di dalam mobil Honda Jazz, lalu terdakwa menghitung jumlah Narkotika jenis sabu dan setelah dihitung paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah berjumlah sebanyak 100 (seratus) bungkus/ paket, yang mana sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, 25 (dua puluh lima) bungkus dan 30 (tiga puluh) bungkus berada di dalam 1 (satu) buah kardus bekas AC, lalu terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) bungkus paket Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kardus bekas AC tersebut dan kemudian terdakwa letakkan di rumput ilalang pinggir Jalan daerah Citayam – kota Depok, setelah meletakkan 10 (sepuluh) bungkus/ paket Narkotia jenis sabu, kemudian terdakwa mengirimkan foto 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di rumput ilalang tersebut ke nomor handphone SIDI (DPO), kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam mobil Honda Jazz sambil memamtau sampai dengan paketan Narkotika jenis sabu yang diletakkan di rumput ilalang tersebut diambil oleh seorang pemesan (yang tidak diketahui identitasnya), tidak berapa lama kemudian ada seseorang yang datang untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu menggunakan mobil, setelah itu terdakwa pulang ke rumah dengan mengendari mobil Honda Jazz.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, terdakwa kembali dihubungi SIDI (DPO), kemudian oleh SIDI (DPO) terdakwa diarahkan untuk mengantarkan paket Narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus yang dimasukkan ke dalam bekas kardus AC ke daerah Karawaci - Tangerang, selanjutnya pada hari Jum’at sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa berangkat menuju daerah Karawaci - Tangerang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Jazz, sesampainya terdakwa di daerah Karawaci - Tangerang, terdakwa diarahkan oleh SIDI (DPO) untuk meletakkan 1 (satu) buah kardus bekas AC yang di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) bungkus Narkotika jenis sabu di tempat pembuangan sampah daerah Karawaci – Tangerang, setelah selesai meletakkan paket Narkotika jenis sabu, terdakwa mengirimkan foto paket sabu yang sudah diletakkan ke tempat pembuangan sampah ke handphone SIDI (DPO), setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023, terdakwa kembali dihubungi SIDI (DPO) dan diarahkan untuk meletakkan 1 (satu) bungkus / paket Narkotika jenis sabu, namun terdakwa yang menetukan tempatnya, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa menghubungi SIDI (DPO) dan menginformasikan bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hitam telah terdakwa letakkan di sela – sela dinding/ tembok pinggir Jalan daerah Sawangan kota Depok.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023, terdakwa kembali diperintahkan oleh SIDI (DPO) untuk meletakkan 30 (tiga puluh) bungkus paket Narkotika jenis sabu di perbatasan antara Kota Depok dengan Kabupaten Bogor yakni tepatnya di daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa berangkat menuju ke daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor untuk meletakkan 30 (tiga puluh) bungkus Narkotika jenis sabu, sesampainya terdakwa di daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor, terdakwa langsung meletakkan 30 (tiga puluh) bungkus Narkotika jenis sabu di pinggir Jalan di dekat Pos kosong daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023, terdakwa kembali diperintahkan oleh SIDI (DPO) untuk meletakkan paket Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus ke daerah Serua - Bojong Sari Kota Depok, lalu pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Jazz berangkat menuju ke daerah Serua – Bojong Kota Depok untuk meletakkan 5 (lima) bungkus sabu tersebut, dan sesampainya di daerah Serua – Bojong Kota Depok, terdakwa langsung meletakkan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan menggunakan kantong belanja kain warna kuning di atas gerobak di pinggir jalan daerah Serua Bojong Kota Depok, setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam mobil honda jazz yang terdakwa parkirkan di parkiran Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kel. Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok Jawa Barat, tepatnya yang berjarak kurang lebih sekitar 50 meter dari terdakwa meletakkan sabu di atas gerobak, sambil terdakwa memantau sampai dengan 5 (lima) bungkus sabu tersebut diambil oleh seorang pemesan.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yakni sekira pukul 05.50 WIB, ketika terdakwa sedang duduk di dalam mobil Honda Jazz yang diparkirkan oleh terdakwa di parkiran Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok Jawa Barat tersebut, tiba – tiba terdakwa didatangi dan diamankan oleh beberapa anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polda Metro Jaya (diantaranya yakni saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIZ dan saksi SAMUEL PASARIBU) yang sedang melakukan observasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan pada pakaian/ badan terdakwa serta terhadap 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna hitam Nomor Polisi B-1433-KVI, diketemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus Narkotika jenis sabu yang berada di dalam bagasi mobil Honda Jazz, serta ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam digenggaman tangan kanan terdakwa, lalu ketika dilakukan interograsi terhadap terdakwa, diakui oleh terdakwa bahwa masih ada barang bukti Narkotika jenis sabu lainnya yakni sebanyak 5 (limma) bungkus sabu yang oleh terdakwa diletakkan di atas gerobak pinggir jalan Serua – Bojong Sari Kota Depok, selanjutnya terdakwa bersama dengan 1 (satu) tim satuan Narkoba Polda Metro Jaya menuju ke tempat dimana 5 (lima) bungkus sabu tersebut telah diletakkan oleh terdakwa, sesampainya di tempat tersebut, terdakwa langsung menunjukkan barang bukti 5 (lima) bungkus sabu dan terdakwa mengambilnya lalu menyerahkannya kepada para petugas Kepolisian, ketika dilakukan interogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari SIDI (DPO) yang rencananya untuk dijual kembali oleh terdakwa atas perintah SIDI (DPO), dimana terdakwa dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa juga mengakui akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari SIDI (DPO) kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap berhasil mengantarkan 1 (satu) Kg sabu dan jika terdakwa berhasil mengantarkan paket Narkotika jenis sabu sebanyak di atas 10 (sebuluh) Kg, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam tersebut diakui oleh terdakwa adalah dipergunakan sebagai sarana komukasi dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga oleh karena terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoratorium Nomor : PL.26EG/VII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juli 2023 yang ditandatangani Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1630 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1274 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0849 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0516 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0830 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0550 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0440 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0033 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1931 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1547 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1304 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9525 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0319 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1406 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1043 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2821 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2383 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,7583 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,7229 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0758 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0474 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1892 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0954 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0707 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0421 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0190 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2416 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1988 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B11 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1531 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1275 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B12 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2561 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B13 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9826 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B14 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0556 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0340 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B15 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0624 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0312 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B16 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0653 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0139 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B17 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0216 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0010 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B18 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,9977 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9809gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B19 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2200 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1925 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B20 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0829 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0514 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B21 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1924 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1447 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B22 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0074 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B23 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,9464 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9080 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B24 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0337 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0118 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B25 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0729 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0388 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B26 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0719 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0310 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B27 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9924 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B28 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0371 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9900 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B29 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0036 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9708 gram;
Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA.
Dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan kode A1 s/d B29 berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IPTU TONY GARDIANTO., S.H masing sekalu penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA. Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib, telah dilakukan penyisihan barang bukti berupa:
34 (tiga puluh empat) bungkus masing – masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 36.047 (tiga puluh enam ribu empat puluh tujuh) gram, kemudian dikeluarkan / disisihkan ditimbang dibuka dan diambil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram untuk dipergunakan pembuktian di Persidangan.
Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal tanggal 18 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IPTU TONY GARDIANTO., S.H dan BRIPKA SUNUH PRIANGGONOIPTU masing - masing sekalu penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib di halaman Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus masing – masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 36.013 (tiga puluh enam ribu tiga belas) gram dengan cara dilakukan pengetesan oleh Ahli dari Puslabfor Polri dan hasilnya positif metamfetamine yang dikenal dengan nama sabu, selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin incenator dan dibakar sampai habis.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diacam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA, pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 05.50 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di di Parkiran Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, tanpa hakatau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 05.50 WIB, ketika terdakwa sedang duduk di dalam mobil Honda Jazz warna hitam nomor polisis B-1433-KVI yang diparkirkan oleh terdakwa di parkiran Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kel. Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok Jawa Barat, tiba – tiba terdakwa didatangi dan diamankan oleh beberapa anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polda Metro Jaya (diantaranya yakni saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIZ dan saksi SAMUEL PASARIBU) yang sedang melakukan observasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan pada pakaian/ badan terdakwa serta terhadap 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna hitam Nomor Polisi B-1433-KVI, diketemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus Narkotika jenis sabu yang berada di dalam bagasi mobil 1 (satu) unit mobil Honda Jazz, serta ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam digenggaman tangan kanan terdakwa, lalu ketika dilakukan interograsi terhadap terdakwa, diakui oleh terdakwa bahwa masih ada barang bukti Narkotika jenis sabu lainnya yakni sebanyak 5 (limma) bungkus sabu yang oleh terdakwa diletakkan di atas gerobak pinggir jalan Serua – Bojong Sari Kota Depok, selanjutnya terdakwa bersama dengan 1 (satu) tim satuan Narkoba Polda Metro Jaya menuju ke tempat dimana 5 (lima) bungkus sabu tersebut telah diletakkan oleh terdakwa, sesampainya di tempat tersebut, terdakwa langsung menunjukkan barang bukti 5 (lima) bungkus sabu dan terdakwa mengambilnya lalu menyearahkannya kepada para petugas Kepolisian, ketika dilakukan interogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Kampung Melayu – Jakarta Timur, selanjutnya barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam tersebut diakui oleh terdakwa adalah dipergunakan sebagai sarana komukasi dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga oleh karena terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoratorium Nomor: PL.26EG/VII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juli 2023 yang ditandatangani Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1630 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1274 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0849 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0516 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0830 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0550 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0440 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0033 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1931 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1547 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1304 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9525 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0319 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1406 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1043 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2821 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2383 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,7583 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,7229 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0758 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0474 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1892 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0954 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0707 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0421 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0190 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2416 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1988 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B11 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1531 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1275 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B12 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2561 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B13 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9826 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B14 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0556 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0340 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B15 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0624 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0312 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B16 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0653 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0139 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B17 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0216 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0010 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B18 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,9977 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9809gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B19 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2200 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1925 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B20 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0829 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0514 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B21 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1924 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1447 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B22 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0074 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B23 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,9464 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9080 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B24 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0337 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0118 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B25 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0729 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0388 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B26 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0719 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0310 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B27 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9924 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B28 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0371 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9900 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B29 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0036 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9708 gram;
Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA.
Dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan kode A1 s/d B29 berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IPTU TONY GARDIANTO., S.H masing sekalu penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA. Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib, telah dilakukan penyisihan barang bukti berupa:
34 (tiga puluh empat) bungkus masing – masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 36.047 (tiga puluh enam ribu empat puluh tujuh) gram, kemudian dikeluarkan / disisihkan ditimbang dibuka dan diambil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram untuk dipergunakan pembuktian di Persidangan.
Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal tanggal 18 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IPTU TONY GARDIANTO., S.H dan BRIPKA SUNUH PRIANGGONOIPTU masing - masing sekalu penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka ROCHBIANA Alias ROBI Bin DANU SUMARNA. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib di halaman Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus masing – masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 36.013 (tiga puluh enam ribu tiga belas) gram dengan cara dilakukan pengetesan oleh Ahli dari Puslabfor Polri dan hasilnya positif metamfetamine yang dikenal dengan nama sabu, selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin incenator dan dibakar sampai habis.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diacam dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muhammad Fadhil Hafiz, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah penangkapan;
Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka Rt.005 Rw.004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan kalau ada seseorang yang belum diketahui namanya namun disebutkan ciri-cirinya akan melakukan tindak pidana penggunaan narkoba mengendarai mobil Jazz warna Hitam, menanggapi informasi tersebut saksi dan Briptu Samuel Pasaribu berikut tim yang dipimpin oleh Mokhammad Fatoni, S.Pd berangkat menuju lokasi yang di maksud lalu kami melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk mencari ciri-ciri orang yang dimaksud di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT.005 RW.004 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok, kemudian saksi dan Briptu Samuel Pasaribu bersama anggota lainnya melihat orang dan mobil yang diinformasikan ada dilokasi tersebut lalu di putuskan untuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan;
Bahwa selanjutnya kami menginterogasi Terdakwa sedang bertransaksi narkoba sebanyak 5 kg sabu di atas gerobak kemudian saksi menyuruh Terdakwa mengambil sabu dengan tangan kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam mobil Honda Jazz warna Hitam No plat B 1433 KVI ditemukan sabu sebanyak 29 kg, timbangan dan juga handphone ;
Bahwa awalnya tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa diberikan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam oleh Sdr. Sidi Als Andri dengan cara diletakan di sebelah ruangan ATM Bank DKI depan Universitas Pamulang – Tangerang yang akan dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu ;
Bahwa kemudian Rabu, tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di Kafe dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tawi Muchtar RT. 002 RW.002 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Sdr. Sidi Als Andri menghubungi Terdakwa melalui chatting BBM enterprise, dalam komunikasi tersebut Sdr. Sidi Als Andri menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Hitam nomor polisi B-1433-KVI yang didalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu yang mana mobil itu diparkir di pinggir jalan daerah Kampung Melayu Jakarta Timur, kunci kontak mobil diletakkan di atas ban sebelah kanan serta STNK mobil di simpan di dasboard mobil bagian depan, lalu pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Hitam Nomor polisi B-1433-KVI yang didalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu dan Terdakwa lansung menuju ke daerah Citayam Kota Depok Jawa ;
Bahwa Terdakwa sampai di daerah Citayam – kota Depok langsung membuka paketan Narkotika jenis sabu yang berada dalam mobil Honda Jazz, paketan sabu itu berjumlah sebanyak 100 (seratus) bungkus / paket, paketan /bungkusan yang berjumlah 10 (sepuluh) bungkus , 25 (dua puluh lima) bungkus dan 30 (tiga puluh) bungkus diletakan didalam kardus bekas AC, kemudian Sesuai petunjuk dari sdr. Sidi Als Andri agar Terdakwa meletakan 10 (sepuluh) bungkus paketan Narkotika jenis sabu di rumput ilalang pinggir jalan daerah Citayam – kota Depok kemudian Terdakwa mengirimkan foto 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang telah diletakan di rumput ilalang, tidak berapa lama datang seseorang untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu menggunakan mobil, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya mengendarai mobil Honda Jazz ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa ia telah mengedarkan sabu tersebut berdasarkan perintah dari Sdr. Sidi yaitu hari Jum’at sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat ke daerah Karawaci sesuai arahan dari sdr. Sidi Als Andri mengantarkan 25 (dua puluh lima) bungkus sabu diletakan di dekat tempat pembuangan sampah, lalu hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 , sekira pukul 12.30 WIB terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna Hitam di sela-sela dinding pinggir jalan daerah Sawangan Depok, kemudian hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke daerah Gunung Sindur kabupaten Bogor untuk meletakan 30 (tiga puluh) bungkus Narkotika jenis sabu di pinggir Jalan di dekat pos kosong daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor, lalu pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mengendarai kendaraan mobil Honda Jazz berangkat menuju daerah Serua – Bojong Kota Depok untuk meletakan 5 (lima) bungkus sabu menggunakan kantong belanja kain warna kuning di atas gerobak di pinggir Jalan daerah Serua Bojong Kota Depok setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam mobil Honda Jazz yang Terdakwa parkirkan di parkiran Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT.005 RW.004 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok Jawa Barat, berjarak kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter, sambil menunggu orang yang akan mengambil paket sabu tersebut, namun sekitar pukul 05.50 WIB tiba-tiba Terdakwa didatangi dan diamankan oleh Saya beserta Tim merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengedarkan sabu atas suruhan Sdr. Sidi dan mendapat upah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa terdakwa mendapat upah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Sdr. Sidi setiap 1 (satu) kilogram sabu yang diedarkan;
Bahwa terdakwa bukan target operasi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa keberatan yaitu terdakwa tidak pernah mendapatkan upah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Sdr. Sidi, terdakwa hanya dijanjikan, dan hanya diberi Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan baru 1 (satu) kali disuruh oleh Sdr. Sidi;
Saksi Samuel Pasaribu, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah penangkapan;
Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka Rt.005 Rw.004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan kalau ada seseorang yang belum diketahui namanya namun disebutkan ciri-cirinya akan melakukan tindak pidana penggunaan narkoba mengendarai mobil Jazz warna Hitam, menanggapi informasi tersebut saksi dan Briptu Samuel Pasaribu berikut tim yang dipimpin oleh Mokhammad Fatoni, S.Pd berangkat menuju lokasi yang di maksud lalu kami melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk mencari ciri-ciri orang yang dimaksud di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT.005 RW.004 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok, kemudian saksi dan Briptu Samuel Pasaribu bersama anggota lainnya melihat orang dan mobil yang diinformasikan ada dilokasi tersebut lalu di putuskan untuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan;
Bahwa selanjutnya kami menginterogasi Terdakwa sedang bertransaksi narkoba sebanyak 5 kg sabu di atas gerobak kemudian saksi menyuruh Terdakwa mengambil sabu dengan tangan kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam mobil Honda Jazz warna Hitam No plat B 1433 KVI ditemukan sabu sebanyak 29 kg, timbangan dan juga handphone ;
Bahwa awalnya tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa diberikan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam oleh Sdr. Sidi Als Andri dengan cara diletakan di sebelah ruangan ATM Bank DKI depan Universitas Pamulang – Tangerang yang akan dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu ;
Bahwa kemudian Rabu, tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di Kafe dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tawi Muchtar RT. 002 RW.002 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Sdr. Sidi Als Andri menghubungi Terdakwa melalui chatting BBM enterprise, dalam komunikasi tersebut Sdr. Sidi Als Andri menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Hitam nomor polisi B-1433-KVI yang didalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu yang mana mobil itu diparkir di pinggir jalan daerah Kampung Melayu Jakarta Timur, kunci kontak mobil diletakkan di atas ban sebelah kanan serta STNK mobil di simpan di dasboard mobil bagian depan, lalu pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Hitam Nomor polisi B-1433-KVI yang didalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu dan Terdakwa lansung menuju ke daerah Citayam Kota Depok Jawa ;
Bahwa Terdakwa sampai di daerah Citayam – kota Depok langsung membuka paketan Narkotika jenis sabu yang berada dalam mobil Honda Jazz, paketan sabu itu berjumlah sebanyak 100 (seratus) bungkus / paket, paketan /bungkusan yang berjumlah 10 (sepuluh) bungkus, 25 (dua puluh lima) bungkus dan 30 (tiga puluh) bungkus diletakan didalam kardus bekas AC, kemudian Sesuai petunjuk dari sdr. Sidi Als Andri agar Terdakwa meletakan 10 (sepuluh) bungkus paketan Narkotika jenis sabu di rumput ilalang pinggir jalan daerah Citayam – kota Depok kemudian Terdakwa mengirimkan foto 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang telah diletakan di rumput ilalang, tidak berapa lama datang seseorang untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu menggunakan mobil, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya mengendarai mobil Honda Jazz ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa ia telah mengedarkan sabu tersebut berdasarkan perintah dari Sdr. Sidi yaitu hari Jum’at sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat ke daerah Karawaci sesuai arahan dari sdr. Sidi Als Andri mengantarkan 25 (dua puluh lima) bungkus sabu diletakan di dekat tempat pembuangan sampah, lalu hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 , sekira pukul 12.30 WIB terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna Hitam di sela-sela dinding pinggir jalan daerah Sawangan Depok, kemudian hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke daerah Gunung Sindur kabupaten Bogor untuk meletakan 30 (tiga puluh) bungkus Narkotika jenis sabu di pinggir Jalan di dekat pos kosong daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor, lalu pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mengendarai kendaraan mobil Honda Jazz berangkat menuju daerah Serua – Bojong Kota Depok untuk meletakan 5 (lima) bungkus sabu menggunakan kantong belanja kain warna kuning di atas gerobak di pinggir Jalan daerah Serua Bojong Kota Depok setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam mobil Honda Jazz yang Terdakwa parkirkan di parkiran Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT.005 RW.004 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok Jawa Barat, berjarak kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter, sambil menunggu orang yang akan mengambil paket sabu tersebut, namun sekitar pukul 05.50 WIB tiba-tiba Terdakwa didatangi dan diamankan oleh Saya beserta Tim merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengedarkan sabu atas suruhan Sdr. Sidi dan mendapat upah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa terdakwa mendapat upah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Sdr. Sidi setiap 1 (satu) kilogram sabu yang diedarkan;
Bahwa terdakwa bukan target operasi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa keberatan yaitu terdakwa tidak pernah mendapatkan upah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Sdr. Sidi, terdakwa hanya dijanjikan, dan hanya diberi Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan baru 1 (satu) kali disuruh oleh Sdr. Sidi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara Narkotika golongan I jenis sabu;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT.005 RW.004 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok;
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket berisi sabu yang sebelumnya terdakwa letakkan di gerobak sampah, 1 (sat) unit mobil merk Honda Jazz warna Hitam No Pol B 1433 KVI, 29 (dua puluh Sembilan) bungkus paket berisi sabu, 2 (dua) buah timbangan elektronik dan juga 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Hitam;
Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Sdr. Sidi melalui facebook, lalu pada tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Sdr. Sidi als. Andri menyuruh terdakwa mengambil handphone di depan Universitas Pamulang, Tangerang yang diletakan di samping ruangan ATM Bank DKI, handphone yang dimaksud adalah 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Hitam;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Sidi lewat BBM enterprise mengatakan untuk pergi mengambil sabu di daerah Kampung Melayu Jakarta Timur, patokannya setelah hotel lewat lampu merah di pinggir Jalan ada mobil Honda Jazz warna Hitam ada kunci di atas ban mobil sebelah kanan, kemudian pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa sampai dan menemukan mobil tersebut dan di dalam mobil tersebut sudah ada barang yang dibungkus beberapa banyak lalu langsung terdakwa kendarai menuju daerah Citayam , Kota Depok , Jawa Barat;
Bahwa setelah tiba di daerah Citayam Depok Jawa Barat, terdakwa menghitung jumlah barang yang dibungkus tersebut yang berisi sabu ternyata ada 100 (seratus) bungkus, terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus , 25 (dua puluh lima) bungkus dan 30 bungkus sudah di dalam kardus AC, kemudian ada 10 (sepuluh) bungkus dalam kardus AC, di suruh oleh Sdr. Sidi Als Andri untuk diletakan di pinggir Jalan ada rumput ilalang, terdakwa foto dan fotonya dikirim ke Sdr. Sidi Als Andri, 20 menit kemudian ada orang datang untuk mengambil sabu, lalu terdakwa pulang;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. Sidi Als Andri untuk mengantarkan sabu sebanyak 25 bungkus yang di bungkus kardus AC, selanjutnya hari Jum’at pukul 02.00 WIB, terdakwa jalan menuju Karawaci Tangerang dengan mengendarai mobil Honda Jazz Hitam, sampai di Karawaci Tangerang, terdakwa letakan di pembuangan sampah setelah itu terdakwa foto lalu dikirim ke Sdr. Sidi Als Andri ;
Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa kembali meletakkan 1 (satu) bungkus sabu di selah tembok pinggir Jalan daerah Sawangan Depok dibungkus plastik warna hitam lalu terdakwa foto dan beritahu Sdr. Sidi Als. Andri ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023 terdakwa di perintah oleh Sdr. Sidi Als Andri mengantar 30 (tiga puluh) bungkus ke perbatasan antara Depok dan Bogor daerah Gunung Sindur, kemudian pada tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menuju daerah Gunung Sindur, kemudian sebanyak 30 bungkus di dalam kardus AC, terdakwa letakan di pinggir Jalan ada kali dekat pos kosong setelah itu terdakwa kembali ke rumah ;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Juni 2023, malam hari Terdakwa kembali diperintahkan oleh Sdr. Sidi Als Andri sebanyak 5 (lima) bungkus diantar ke daerah Serua , Bojong Sari Depok lalu pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 pukul 03.00 WIB , Terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan mobil Honda Jazz warna Hitam dan setelah sampai Terdakwa membungkus sabu tersebut dengan kantong belanja warna kuning, kemudian ditaruh di atas gerobak;
bahwa ketika sedang menunggu sabu untuk di ambil pembeli di dalam mobil tiba-tiba terdakwa di datangi oleh polisi berpakaian preman dan memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan kemudian terdakwa di geledah ditemukan : handphone, setelah di cek ditemukan chat yang isinya tentang percakapan antara terdakwa dengan sdr. Sidi Als Andri tentang transaksi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diminta untuk mengambil 5 (lima) bungkus sabu yang terdakwa letakan di atas gerobak dan saya ambil dengan tangan kanan saya , selanjutnya di sita oleh petugas polisi kemudian mobil Honda Jazz yang terdakwa kendarai juga digeledah dan di dalam mobil Honda Jazz itu di temukan sebanyak 29 bungkus narkotika jenis sabu;
bahwa sabu tersebut masing-masing seberat 1 kg (satu kilogram);
bahwa sabu tersebut milik Sdr. Sidi Als. Andri dan terdakwa hanya bekerja setelah ada perintah dari Sdr. Sidi Als. Andri;
bahwa terdakwa belum pernah bertemu dengan Sdr. Sidi Als. Andri, awalnya kenal melalui facebook;
bahwa terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Sdr. Sidi Als. Andri, namun terdakwa hanya menerima Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk membayar uang sekolah anak-anak terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiiki ijin dari Instansi yang berwenang dalam membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas kain warna kuning yang didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1630 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1274 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0849 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0516 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0830 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0550 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0440 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0033 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1931 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1547 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1304 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9525 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0319 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1406 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1043 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2821 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2383 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,7583 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,7229 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B6 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0758 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0474 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B7 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1892 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B8 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0954 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0707 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B9 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0421 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0190 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B10 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2416 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1988 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B11 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1531 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1275 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B12 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2561 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B13 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9826 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B14 berisikan Narkotika jenis sabu Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0556 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0340 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B15 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0624 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0312 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B16 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0653 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0139 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B17 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0216 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0010 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B18 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9977 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9809gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B19 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2200 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1925 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B20 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0829 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0514 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B21 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1924 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1447 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B22 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0074 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B23 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9464 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9080 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B24 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0337 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0118 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B25 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0729 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0388 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B26 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0719 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0310 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B27 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9924 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B28 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0371 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9900 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B29 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0036 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9708 gram;
Sehingga berat netto awal Narkotika jenis sabu seluruhnya (sisa penyisihan setelah dimusnahkan untuk pergunakan barang bukti di persidangan) sebaimana sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2023 adalah seberat 37,9483 gram, Kemudian berat netto akhir Narkotika jenis sabu seluruhnya sisa hasil pemeriksaan laboratorium menjadi 36,672 gram. DARI TOTAL BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SELURUHNYA SEBELUM DIMUSNAHKAN YAKNI DENGAN BERAT BRUTTO: 36.047 (TIGA PULUH ENAM RIBU EMPAT PULUH TUJUH) GRAM, sebagaimana sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal tanggal 18 Juli 2023;
2 (dua) buah timbangan elektrik ;
1 (satu) unit mobil merk HONDA JAZZ warna hitam nomor polisi : B-1433-KVI berikut STNK nya;
1 (satu) unit Handphone INFINIX warna hitam.
Yang telah dilakukan penyitaan sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL.26EG/VII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Juli 2023 dengan kesimpulan barang bukti dengn kode A1 sampai dengan AH1 berupa kristal warna putih dengan berat netto akhir 36,672 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT.005 RW.004 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok;
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong warna kuning berisi 5 (lima) bungkus paket berisi sabu yang sebelumnya terdakwa letakkan di gerobak sampah, 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna Hitam No Pol B 1433 KVI, 29 (dua puluh Sembilan) bungkus paket berisi sabu, 2 (dua) buah timbangan elektronik dan juga 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Hitam;
Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Sdr. Sidi melalui facebook, lalu pada tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Sdr. Sidi als. Andri menyuruh terdakwa mengambil handphone di depan Universitas Pamulang, Tangerang yang diletakan di samping ruangan ATM Bank DKI, handphone yang dimaksud adalah 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Hitam, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Sidi lewat BBM enterprise mengatakan untuk pergi mengambil sabu di daerah Kampung Melayu Jakarta Timur, patokannya setelah hotel lewat lampu merah di pinggir Jalan ada mobil Honda Jazz warna Hitam ada kunci di atas ban mobil sebelah kanan, kemudian pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa sampai dan menemukan mobil tersebut dan di dalam mobil tersebut sudah ada barang yang dibungkus beberapa banyak lalu langsung terdakwa kendarai menuju daerah Citayam, Kota Depok , Jawa Barat;
Bahwa setelah tiba di daerah Citayam Depok Jawa Barat, terdakwa menghitung jumlah barang yang dibungkus tersebut yang berisi sabu ternyata ada 100 (seratus) bungkus, terdiri dari kemasan 10 (sepuluh) bungkus, 25 (dua puluh lima) bungkus dan 30 bungkus sudah di dalam kardus AC, kemudian Sdr. Sidi Als. Andri menyuruh terdakwa untuk meletakan 10 (sepuluh) bungkus berisi sabu di pinggir Jalan yang ada rumput ilalang, terdakwa foto dan fotonya dikirim ke Sdr. Sidi Als Andri, 20 menit kemudian ada orang datang untuk mengambil sabu, lalu terdakwa pulang;
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. Sidi Als Andri untuk mengantarkan sabu sebanyak 25 bungkus yang di bungkus kardus AC, selanjutnya hari Jum’at pukul 02.00 WIB, terdakwa jalan menuju Karawaci Tangerang dengan mengendarai mobil Honda Jazz Hitam, sampai di Karawaci Tangerang, terdakwa letakan 25 bungkus sabu tersebut di pembuangan sampah setelah itu terdakwa foto lalu dikirim ke Sdr. Sidi Als Andri ;
Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa kembali meletakkan 1 (satu) bungkus sabu di selah tembok pinggir Jalan daerah Sawangan Depok dibungkus plastik warna Hitam lalu terdakwa foto dan beritahu Sdr. Sidi Als. Andri ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023 terdakwa di perintah oleh Sdr. Sidi Als Andri mengantar 30 (tiga puluh) bungkus ke perbatasan antara Depok dan Bogor daerah Gunung Sindur, kemudian pada tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menuju daerah Gunung Sindur, kemudian sebanyak 30 bungkus di dalam kardus AC terdakwa letakan di pinggir Jalan ada kali dekat pos kosong setelah itu terdakwa kembali ke rumah ;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Juni 2023, malam hari Terdakwa kembali diperintahkan oleh Sdr. Sidi Als Andri untuk mengantarkan sebanyak 5 (lima) bungkus ke daerah Serua , Bojong Sari, Depok lalu pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 pukul 03.00 WIB, Terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan mobil Honda Jazz warna Hitam dan setelah sampai Terdakwa membungkus sabu tersebut dengan kantong belanja warna kuning, kemudian ditaruh di atas gerobak;
bahwa ketika sedang menunggu sabu untuk di ambil pembeli di dalam mobil tiba-tiba terdakwa di datangi oleh polisi berpakaian preman dan memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan kemudian terdakwa di geledah ditemukan : handphone, setelah di cek ditemukan chat yang isinya tentang percakapan antara terdakwa dengan sdr. Sidi Als Andri tentang transaksi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diminta untuk mengambil 5 (lima) bungkus sabu yang terdakwa letakan di atas gerobak dan saya ambil dengan tangan kanan terdakwa, selanjutnya di sita oleh petugas polisi kemudian mobil Honda Jazz yang terdakwa kendarai juga digeledah dan di dalam mobil Honda Jazz itu di temukan sebanyak 29 bungkus narkotika jenis sabu;
bahwa sabu tersebut masing-masing seberat 1 kg (satu kilogram);
bahwa sabu tersebut milik Sdr. Sidi Als. Andri dan terdakwa hanya bekerja setelah ada perintah dari Sdr. Sidi Als. Andri;
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan terdakwa setelah diperiksa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL.26EG/VII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Juli 2023 dengan kesimpulan barang bukti dengn kode A1 sampai dengan AH1 berupa kristal warna putih dengan berat netto akhir 36,672 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menerima atau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntu Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d. 1. Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam hal ini adalah setiap orang pelaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagai mana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut bersesuaian dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, sehingga tidak terdapat kesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, maka Majelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah Terdakwa Rochbiana Als. Robi Bin Danu Sumarna yang lebih lanjut akan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pertimbangan Majelis Hakim unsur ke-1 telah terpenuhi;
A.d.2. Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dan memberikan pilihan jika salah satu sub unsur terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dianggap terpenuhi.
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatannya itu tidak memiliki hak subyektif maupun hak obyektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa pengertian “melawan hukum” adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan larangan atau keharusan hukum atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum adalah hukum positif ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “menjual” artinya memberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang. Kata “Membeli” artinya memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang. “Perantara” adalah orang yang menjadi penengah atau penghubung, dalam jual beli merupakan penghubung antara penjual dengan pembeli. “Menukar” artinya mengganti dengan yang lain, menyilih, mengubah, memindahkan. “Menyerahkan” artinya memberikan, menyampaikan, memberikan dengan penuh kepercayaan, memasrahkan. Sedangkan “menerima” artinya menyambut, mengambil (mendapat, menampung, dan sebagainya) sesuatu yang diberikan, dikirimkan, dan sebagainya.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT.005 RW.004 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok. Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong warna kuning berisi 5 (lima) bungkus paket berisi sabu yang sebelumnya terdakwa letakkan di gerobak sampah, 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna Hitam No Pol B 1433 KVI, 29 (dua puluh Sembilan) bungkus paket berisi sabu, 2 (dua) buah timbangan elektronik dan juga 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Hitam;
Menimbang, bahwa awalnya tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Sdr. Sidi als. Andri menyuruh terdakwa mengambil handphone di depan Universitas Pamulang, Tangerang yang diletakan di samping ruangan ATM Bank DKI, handphone yang dimaksud adalah 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Hitam. Setelah mendapatkan handphone tersebut pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Sidi lewat BBM enterprise menyuruh terdakwa untuk pergi mengambil sabu di daerah Kampung Melayu Jakarta Timur, patokannya setelah hotel lewat lampu merah di pinggir Jalan ada mobil Honda Jazz warna Hitam ada kunci di atas ban mobil sebelah kanan, kemudian pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa sampai dan menemukan mobil tersebut dan di dalam mobil tersebut sudah ada sabu yang telah dibungkus beberapa banyak lalu langsung terdakwa kendarai menuju daerah Citayam, Kota Depok , Jawa Barat;
Menimbang, bahwa setelah tiba di daerah Citayam Depok Jawa Barat, terdakwa menghitung jumlah barang yang dibungkus tersebut yang berisi sabu ternyata ada 100 (seratus) bungkus kemudian Sdr. Sidi Als. Andri menyuruh terdakwa untuk meletakan 10 (sepuluh) bungkus berisi sabu di pinggir Jalan yang ada rumput ilalang, setelah meletakkan sabu tersebut terdakwa foto dan fotonya dikirim ke Sdr. Sidi Als Andri, 20 menit kemudian ada orang datang untuk mengambil sabu, lalu terdakwa pulang. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. Sidi Als Andri untuk mengantarkan sabu sebanyak 25 bungkus yang di bungkus kardus AC, selanjutnya hari Jum’at pukul 02.00 WIB, terdakwa jalan menuju Karawaci Tangerang dengan mengendarai mobil Honda Jazz Hitam, sampai di Karawaci Tangerang, terdakwa letakan 25 bungkus sabu tersebut di pembuangan sampah setelah itu terdakwa foto lalu dikirim ke Sdr. Sidi Als Andri. Pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa kembali meletakkan 1 (satu) bungkus sabu di selah tembok pinggir Jalan daerah Sawangan Depok dibungkus plastik warna Hitam lalu terdakwa foto dan beritahu Sdr. Sidi Als. Andri. Pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023 terdakwa di perintah oleh Sdr. Sidi Als Andri mengantar 30 (tiga puluh) bungkus ke perbatasan antara Depok dan Bogor daerah Gunung Sindur, kemudian pada tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menuju daerah Gunung Sindur, kemudian sebanyak 30 bungkus di dalam kardus AC terdakwa letakan di pinggir Jalan ada kali dekat pos kosong setelah itu terdakwa kembali ke rumah;
Menimang, bahwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Juni 2023, malam hari Terdakwa kembali diperintahkan oleh Sdr. Sidi Als Andri untuk mengantarkan sebanyak 5 (lima) bungkus ke daerah Serua, Bojong Sari, Depok lalu pada hari Sabtu, tanggal 01 Juli 2023 pukul 03.00 WIB, Terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan mobil Honda Jazz warna Hitam dan setelah sampai Terdakwa membungkus sabu tersebut dengan kantong belanja warna kuning, kemudian ditaruh di atas gerobak. Ketika sedang menunggu sabu untuk di ambil pembeli di dalam mobil tiba-tiba terdakwa di datangi oleh polisi berpakaian preman dan memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya terdakwa digeledah dan kemudian diamankan beserta dengan barang bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa menerima upah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Sdr. Sidi Als. Andri. Barang berupa sabu yang terdakwa terima beserta 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Hitam tersebut totalnya ada 100 kilogram, dengan sisa barang pada saat penangkapan sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus dengan berat sebelum dimusnahkan brutto: 36.047 (Tiga Puluh Enam Ribu Empat Puluh Tujuh) gram, sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal tanggal 18 Juli 2023;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan terdakwa setelah diperiksa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL.26EG/VII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Juli 2023 dengan kesimpulan barang bukti dengan kode A1 sampai dengan AH1 berupa kristal warna putih dengan berat netto akhir 36,672 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, Terdakwa tidak ada ijin untuk menerima, menyimpan dan mengedarkan sabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa yang telah menerima barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Hitam, sabu sebanyak 100 bungkus yang masing-masingnya seberat 1 (satu) kilogram beserta 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Hitam No pol B-1433-KVI untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah dari Sdr. Sidi Als Andri yang menghubungi terdakwa melalui 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Hitam tersebut telah memenuhi salah satu sub unsur dari unsur kedua yaitu menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gologan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berpendapat unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang termuat dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, dengan demikian Majelis Hakim sekaligus menjatuhkan pidana pokok dan pidana denda tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1630 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1274 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0849 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0516 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0830 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0550 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0440 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0033 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1931 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1547 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1304 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9525 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0319 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1406 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1043 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2821 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2383 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,7583 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,7229 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0758 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0474 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B7 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1892 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B8 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0954 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0707 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B9 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0421 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0190 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B10 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2416 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1988 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B11 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1531 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1275 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B12 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2561 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B13 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9826 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B14 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0556 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0340 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B15 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0624 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0312 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B16 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0653 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0139 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B17 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0216 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0010 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B18 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,9977 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9809gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B19 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2200 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1925 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B20 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0829 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0514 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B21 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1924 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1447 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B22 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0074 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B23 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,9464 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9080 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B24 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0337 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0118 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B25 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0729 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0388 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B26 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0719 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0310 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B27 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9924 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B28 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0371 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9900 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B29 berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,0036 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9708 gram;
Sehingga berat netto awal Narkotika jenis sabu seluruhnya (sisa penyisihan setelah dimusnahkan untuk pergunakan barang bukti di persidangan) sebaimana sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2023 adalah seberat 37,9483 gram, Kemudian berat netto akhir Narkotika jenis sabu seluruhnya sisa hasil pemeriksaan laboratorium menjadi 36,672 gram. DARI TOTAL BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SELURUHNYA SEBELUM DIMUSNAHKAN YAKNI DENGAN BERAT BRUTTO 36.047 (TIGA PULUH ENAK RIBU EMPAT PULUH TUJUH) GRAM, sebagaimana sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal tanggal 18 Juli 2023 serta 2 (dua) buah timbangan elektrik yang merupakan barang kejahatan ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk HONDA JAZZ warna hitam nomor polisi : B-1433-KVI berikut STNK nya dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX warna Hitam yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan namun bernilai ekonomis maka ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan tindakan balas dendam tetapi tujuan pemidanaan lebih ditujukan sebagai usaha preventif atau sebagai usaha pencegahan agar perbuatan tersebut tidak terulang pada diri terpidana itu sendiri ataupun orang lain supaya tidak mengikuti untuk melakukan tindak pidana sekaligus sebagai usaha perbaikan agar terpidana menyadari kesalahan dan dapat memperbaiki dirinya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum dan oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang telah cukup tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta patut dan adil sesuai rasa keadilan masyarakat dan pencari keadilan itu sendiri. Disamping itu pula untuk menghindari terjadinya disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rochbiana Alias Robi Bin Danu Sumarna tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas kain warna kuning yang didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1630 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1274 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0849 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0516 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0830 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0550 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0440 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0033 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode A5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1931 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1547 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B1 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1304 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9525 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B2 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0319 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B3 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1406 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1043 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B4 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2821 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2383 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B5 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,7583 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,7229 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B6 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0758 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0474 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B7 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1892 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B8 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0954 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0707 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B9 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0421 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0190 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B10 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2416 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1988 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B11 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1531 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1275 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B12 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2561 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,2135 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B13 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0112 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9826 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B14 berisikan Narkotika jenis sabu Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0556 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0340 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B15 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0624 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0312 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B16 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0653 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0139 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B17 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0216 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0010 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B18 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9977 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9809gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B19 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,2200 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1925 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B20 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0829 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0514 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B21 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1924 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,1447 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B22 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0074 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B23 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,9464 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9080 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B24 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0337 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0118 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B25 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0729 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0388 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B26 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0719 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 1,0310 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B27 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0430 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9924 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B28 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0371 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9900 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening Kode B29 berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,0036 gram kemudian berat netto akhir sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,9708 gram;
Sehingga berat netto awal Narkotika jenis sabu seluruhnya (sisa penyisihan setelah dimusnahkan untuk pergunakan barang bukti di persidangan) sebaimana sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2023 adalah seberat 37,9483 gram, Kemudian berat netto akhir Narkotika jenis sabu seluruhnya sisa hasil pemeriksaan laboratorium menjadi 36,672 gram. DARI TOTAL BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SELURUHNYA SEBELUM DIMUSNAHKAN YAKNI DENGAN BERAT BRUTTO : 36.047 (TIGA PULUH ENAK RIBU EMPAT PULUH TUJUH) GRAM, sebagaimana sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal tanggal 18 Juli 2023; dan
2 (dua) buah timbangan elektrik ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merk HONDA JAZZ warna Hitam nomor polisi : B-1433-KVI berikut STNK nya; dan
1 (satu) unit Handphone INFINIX warna Hitam.
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, oleh kami Fitri Noho, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nartilona, S.H.,M.H., dan Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 oleh Hakim Ketua, didampingi Para Hakim Anggota, dibantu oleh Satriani Yulianti, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Putri Dwi Astrini, S.H., M.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nartilona, S.H., M.H. Fitri Noho, S.H., M.H.
Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Satriani Yulianti, S.H., M.H.