Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana disebutkan mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yaitu “Hakim memeriksa materi Gugatan Sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini”; Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan bahwa “Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.” Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti gugatan a quo, maka Hakim berpendapat bahwasannya Penggugat dalam hal ini sebagai Perseroan Terbatas sebagaimana gugatan dan surat kuasa, Penggugat berkedudukan di Jalan Pulau Pinang IV Nomor 600351 KIM II – Seantis, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Untuk sementara memilih domisili hukum pada Kantor Advokat), kemudian memberikan Kuasa kepada Dr Dani Sintara, S.H., M.H., dan kawan-kawan Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Office Sintara & Partners beralamat di Jl Sei Bertu No 32 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara; Menimbang, bahwa berdasarkan hal dimaksud jika dihubungkan dengan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tara Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat gugatan a quo tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan secara limitatif dalam ketentuan Pasal dimaksud karena baik Penggugat maupun Kuasanya berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat yang sebagaimana gugatan Penggugat untuk Tergugat I bertempat tinggal di Lingkungan V Kolam Dalam Desa Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan Tergugat II bertempat tinggal di Dusun I Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo sebagaimana pertimbangan diatas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu diperintahkan Panitera untuk mencoret Perkara a quo dalam register perkara; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sisa panjar biaya perkara haruslah dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tara Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2024/PN Stb dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.