199/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor C9253370 atas nama SATRIADI MUHAIZAR yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Sambas tanggal 11 Juli 2022; 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y30I warna moonstone white dengan nomor Imei 1 : 866541054646431 dan nomor Imei 2 : 866541054646423 berikut Sim Card Telkomsel terpasang dengan nomor 082155485746; 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KB 1142 PG tahun 2022 nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173 berikut 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu; 1 (satu) lembar asli Surat tanda nomor kendaraan Mobil Daihatsu Sigra No Pol KB 1142 PG an. DEDI KURNIAWAN nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n EDI KURNIAWAN Als DEDI Bin ABDUL RANI. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Sbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR
2. Tempat lahir : Sei Kelambu
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/ 31 Juli 1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Parit RT.08/RW.004 Desa Sei Kelambu Kec
Tebas Kab Sambas
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak pada tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023;
5. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024;
Terdakwa di persidangan di dampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum RIDWAN, S.H. dan ISMAWATI, S.H., Para Advokat dari Kantor Hukum Advokat RIDWAN, S.H. & REKAN, yang beralamat di Jl. Kartiasa No. 48 Dusun Turusan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2023, yang telah didaftarkan dalam register Pengadilan Negeri Sambas di bawah Nomor 161/leg/2023 pada tanggal 01 November 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Sbs tanggal 25 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Sbs tanggal 25 Oktober 2023tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perdagangan Orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor C9253370 atas nama SATRIADI MUHAIZAR yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Sambas tanggal 11 Juli 2022;
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y30I warna moonstone white dengan nomor Imei 1 : 866541054646431 dan nomor Imei 2 : 866541054646423 berikut Sim Card Telkomsel terpasang dengan nomor 082155485746;
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KB 1142 PG tahun 2022 nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173 berikut 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu;
1 (satu) lembar asli Surat tanda nomor kendaraan Mobil Daihatsu Sigra No Pol KB 1142 PG an. DEDI KURNIAWAN nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n EDI KURNIAWAN Als DEDI Bin ABDUL RANI.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR, pada hari senin tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2022, bertempat rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, setiap orang yang melakukan pemalsuan, penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara RI yang mengakibatkan orang tereksploitasi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas penangkapan tersebut berawal saat terdakwa dihubungi oleh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tepatnya pada tanggal 19 Nopember 2022, yang mana Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan ada 2 (dua) orang yang ingin bekerja dan berangkat Ke Malaysia yang bernama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI, Setelah mendengar tawaran tersebut terdakwa langsung menyangupi dan mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani keberangkatan akan ada pada tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 Wib;
Bahwa terdakwa sebelumnya juga mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tentang biaya yang harus dibayarkan untuk keberangkatan ke Malaysia per 1 (satu) orang sebesar 1200 RM (seribu dua ratus ringgit Malaysia);
Bahwa sebelum keberangkatan seperti yang dijanjikan terdakwa, terdakwa menyuruh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani untuk menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah mereka masing, selanjut membawa mereka kerumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, karena terdakwa nanti nya akan menjemput mereka dari rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas, dan Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol KB 1142 PG;
Bahwa setelah dipastikan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI sudah di rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, sesuai yang dijanjikan tepatnya ditanggal 21 Nopember 2022, sekira jam 09.00 wib terdakwa dan Sdri SELVI BINTI MATSAH (istri terdakwa) menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani lalu mereka berangkat ke Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Inova warna silver Nopol KB 1340 PC milik Bibi terdakwa;
Bahwa sesampainya mereka di Malaysia tepat di kota Bintangor Sarawak Malaysia sekira pukul 22.00 waktu Malaysia, mereka pun beristirahat di sebuah rumah makan;
Bahwa pada keesokan harinya tepatnya pada tanggal 22 Nopember 2022 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, mereka kembali melanjutkan perjalanan ke Kota sibu dan langsung menuju keterminal sesuai arahan Sdr. JESEN yang telah dihubungi oleh terdakwa sebelum sampai ke Malaysia, setelah bertemu Sdr. JESEN tidak mau membayar biaya transportasi karena sudah membawa sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI ke Malaysia dan baru akan dibayar setelah sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI bekerja selama 1 (satu) bulan, karena tidak ada kesepakatan akhirnya terdakwa membawa sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI menginap di kota Sibu Malaysia;
Bahwa sesampainya di penginapan terdakwa kembali menghubungi sdr Imus yang merupakan teman terdakwa, yang mana terdakwa kembali untuk mencarikan pekerjaan untuk sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI sebagai pelayan dikedai coffe, dan pada keesokan harinya tepatnya ditanggal 23 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 waktu malaysia mereka kembali melanjutkan perjalanan ke kota Bintulu sarawak Malaysia, dan sekira pukul 19.00 waktu Malaysia mereka pun sampai dikota Bintulu lalu mereka menginap di rumah Sdr Nabil lalu pada kesokan harinya tepatnya ditanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 waktu mereka kembali melanjutkan perjalanan menuju pasar Bintulu dan langsung bertemu dengan manajer Sdr Imus, lalu terdakwa dibayar 2400 RM (dua ribu empat ratus ringgit malaysia) untuk mengganti biaya karena sudah membawa sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI ke Bintulu untuk bekerja sebagai pelayan di kedai Coffe, lalu terdakwa memberikan 200 Rm (dua ratus ringgit malaysia) kepada Sdr Imus sebagai Komisi karena sudah mempertemukan dengan Manajer Sdr Imus;
Bahwa setelah menyerahkan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI kepada Manajer Sdr Imus, pada ke esokan harinya ditanggal 25 Nopember waktu Malaysia terdakwa dan istrinya kembali ke Indonesia, berselang 2 (dua) minggu kemudian sdr HERU VERDIAN menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau mereka dipekerjakan sebagai buruh kilang minyak dan sebagai operator / admin judi slot tidak sesuai apa yang dijanjikan sebagai pelayan kedai Coffe, hingga akhirnya sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI melarikan diri dari tempat pekerjaan mereka;
Bahwa dalam Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan dan membawakan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI untuk bekerja di Malaysia, terdakwa memberikan upah atau komisi sebesar 350 RM (tiga ratus lima puluh ringgit malaysia) dan uang tersebut diberikan sesampainya terdakwa diindonesia dan terdakwa lah yang menangung biaya transportasi dan akomodasi selama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI berangkat dan sampai malaysia hingga diserahkan ke Manajer Sdr Imus;
Bahwa terdakwa dalam membawa atau memperkerjakan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI ke Malaysia tidak memiliki ijin resmi sebagaimna diatur didalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia;
Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (2) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan Orang.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR, pada hari senin tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2022, bertempat rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, setiap orang yang melakukan pemalsuan, penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara RI yang mengakibatkan orang tereksploitasi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas penangkapan tersebut berawal saat terdakwa dihubungi oleh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tepatnya pada tanggal 19 Nopember 2022, yang mana Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan ada 2 (dua) orang yang ingin bekerja dan berangkat Ke Malaysia yang bernama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI, Setelah mendengar tawaran tersebut terdakwa langsung menyangupi dan mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani keberangkatan akan ada pada tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 Wib;
Bahwa terdakwa sebelumnya juga mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tentang biaya yang harus dibayarkan untuk keberangkatan ke Malaysia per 1 (satu) orang sebesar 1200 RM (seribu dua ratus ringgit Malaysia);
Bahwa sebelum keberangkatan seperti yang dijanjikan terdakwa, terdakwa menyuruh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani untuk menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah mereka masing, selanjut membawa mereka kerumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, karena terdakwa nanti nya akan menjemput mereka dari rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas, dan Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol KB 1142 PG;
Bahwa setelah dipastikan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI sudah di rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, sesuai yang dijanjikan tepatnya ditanggal 21 Nopember 2022, sekira jam 09.00 wib terdakwa dan Sdri SELVI BINTI MATSAH (istri terdakwa) menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani lalu mereka berangkat ke Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Inova warna silver Nopol KB 1340 PC milik Bibi terdakwa;
Bahwa sesampainya mereka di Malaysia tepat di kota Bintangor Sarawak Malaysia sekira pukul 22.00 waktu Malaysia, mereka pun beristirahat di sebuah rumah makan;
Bahwa pada keesokan harinya tepatnya pada tanggal 22 Nopember 2022 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, mereka kembali melanjutkan perjalanan ke Kota sibu dan langsung menuju keterminal sesuai arahan Sdr. JESEN yang telah dihubungi oleh terdakwa sebelum sampai ke Malaysia, setelah bertemu Sdr. JESEN tidak mau membayar biaya transportasi karena sudah membawa sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI ke Malaysia dan baru akan dibayar setelah sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI bekerja selama 1 (satu) bulan, karena tidak ada kesepakatan akhirnya terdakwa membawa sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI menginap di kota Sibu Malaysia;
Bahwa sesampainya di penginapan terdakwa kembali menghubungi sdr Imus yang merupakan teman terdakwa, yang mana terdakwa kembali untuk mencarikan pekerjaan untuk sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI sebagai pelayan dikedai coffe, dan pada keesokan harinya tepatnya ditanggal 23 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 waktu malaysia mereka kembali melanjutkan perjalanan ke kota Bintulu sarawak Malaysia, dan sekira pukul 19.00 waktu Malaysia mereka pun sampai dikota Bintulu lalu mereka menginap di rumah Sdr Nabil lalu pada kesokan harinya tepatnya ditanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 waktu mereka kembali melanjutkan perjalanan menuju pasar Bintulu dan langsung bertemu dengan manajer Sdr Imus, lalu terdakwa dibayar 2400 RM (dua ribu empat ratus ringgit malaysia) untuk mengganti biaya karena sudah membawa sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI ke Bintulu untuk bekerja sebagai pelayan di kedai Coffe, lalu terdakwa memberikan 200 Rm (dua ratus ringgit malaysia) kepada Sdr Imus sebagai Komisi karena sudah mempertemukan dengan Manajer Sdr Imus;
Bahwa setelah menyerahkan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI kepada Manajer Sdr Imus, pada ke esokan harinya ditanggal 25 Nopember waktu Malaysia terdakwa dan istrinya kembali ke Indonesia, berselang 2 (dua) minggu kemudian sdr HERU VERDIAN menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau mereka dipekerjakan sebagai buruh kilang minyak dan sebagai operator / admin judi slot tidak sesuai apa yang dijanjikan sebagai pelayan kedai Coffe, hingga akhirnya sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI melarikan diri dari tempat pekerjaan mereka;
Bahwa dalam Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan dan membawakan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI untuk bekerja di Malaysia, terdakwa memberikan upah atau komisi sebesar 350 RM (tiga ratus lima puluh ringgit malaysia) dan uang tersebut diberikan sesampainya terdakwa diindonesia dan terdakwa lah yang menangung biaya transportasi dan akomodasi selama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI berangkat dan sampai malaysia hingga diserahkan ke Manajer Sdr Imus;
Bahwa terdakwa dalam membawa atau memperkerjakan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI ke Malaysia tidak memiliki ijin resmi sebagaimna diatur didalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia;
Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 4 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR, pada hari senin tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2022, bertempat rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, setiap orang yang melakukan pemalsuan, penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara RI yang mengakibatkan orang tereksploitasi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas penangkapan tersebut berawal saat terdakwa dihubungi oleh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tepatnya pada tanggal 19 Nopember 2022, yang mana Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan ada 2 (dua) orang yang ingin bekerja dan berangkat Ke Malaysia yang bernama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI, Setelah mendengar tawaran tersebut terdakwa langsung menyangupi dan mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani keberangkatan akan ada pada tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 Wib;
Bahwa terdakwa sebelumnya juga mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tentang biaya yang harus dibayarkan untuk keberangkatan ke Malaysia per 1 (satu) orang sebesar 1200 RM (seribu dua ratus ringgit Malaysia);
Bahwa sebelum keberangkatan seperti yang dijanjikan terdakwa, terdakwa menyuruh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani untuk menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah mereka masing, selanjut membawa mereka kerumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, karena terdakwa nanti nya akan menjemput mereka dari rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas, dan Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol KB 1142 PG;
Bahwa setelah dipastikan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI sudah di rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, sesuai yang dijanjikan tepatnya ditanggal 21 Nopember 2022, sekira jam 09.00 wib terdakwa dan Sdri SELVI BINTI MATSAH (istri terdakwa) menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani lalu mereka berangkat ke Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Inova warna silver Nopol KB 1340 PC milik Bibi terdakwa;
Bahwa sesampainya mereka di Malaysia tepat di kota Bintangor Sarawak Malaysia sekira pukul 22.00 waktu Malaysia, mereka pun beristirahat di sebuah rumah makan;
Bahwa pada keesokan harinya tepatnya pada tanggal 22 Nopember 2022 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, mereka kembali melanjutkan perjalanan ke Kota sibu dan langsung menuju keterminal sesuai arahan Sdr. JESEN yang telah dihubungi oleh terdakwa sebelum sampai ke Malaysia, setelah bertemu Sdr. JESEN tidak mau membayar biaya transportasi karena sudah membawa sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI ke Malaysia dan baru akan dibayar setelah sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI bekerja selama 1 (satu) bulan, karena tidak ada kesepakatan akhirnya terdakwa membawa sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI menginap di kota Sibu Malaysia;
Bahwa sesampainya di penginapan terdakwa kembali menghubungi sdr Imus yang merupakan teman terdakwa, yang mana terdakwa kembali untuk mencarikan pekerjaan untuk sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI sebagai pelayan dikedai coffe, dan pada keesokan harinya tepatnya ditanggal 23 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 waktu malaysia mereka kembali melanjutkan perjalanan ke kota Bintulu sarawak Malaysia, dan sekira pukul 19.00 waktu Malaysia mereka pun sampai dikota Bintulu lalu mereka menginap di rumah Sdr Nabil lalu pada kesokan harinya tepatnya ditanggal 24 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 waktu mereka kembali melanjutkan perjalanan menuju pasar Bintulu dan langsung bertemu dengan manajer Sdr Imus, lalu terdakwa dibayar 2400 RM (dua ribu empat ratus ringgit malaysia) untuk mengganti biaya karena sudah membawa sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI ke Bintulu untuk bekerja sebagai pelayan di kedai Coffe, lalu terdakwa memberikan 200 Rm (dua ratus ringgit malaysia) kepada Sdr Imus sebagai Komisi karena sudah mempertemukan dengan Manajer Sdr Imus;
Bahwa setelah menyerahkan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI kepada Manajer Sdr Imus, pada ke esokan harinya ditanggal 25 Nopember waktu Malaysia terdakwa dan istrinya kembali ke Indonesia, berselang 2 (dua) minggu kemudian sdr HERU VERDIAN menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau mereka dipekerjakan sebagai buruh kilang minyak dan sebagai operator / admin judi slot tidak sesuai apa yang dijanjikan sebagai pelayan kedai Coffe, hingga akhirnya sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI melarikan diri dari tempat pekerjaan mereka;
Bahwa dalam Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan dan membawakan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI untuk bekerja di Malaysia, terdakwa memberikan upah atau komisi sebesar 350 RM (tiga ratus lima puluh ringgit malaysia) dan uang tersebut diberikan sesampainya terdakwa diindonesia dan terdakwa lah yang menangung biaya transportasi dan akomodasi selama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI berangkat dan sampai malaysia hingga diserahkan ke Manajer Sdr Imus;
Bahwa terdakwa dalam membawa atau memperkerjakan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI ke Malaysia tidak memiliki ijin resmi sebagaimna diatur didalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan/eksepsi sebagai berikut:
Bahwa pada perkara a quo bermula dari Sdr. Heru dan Sdr. Rino yang memohon dan meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan kepada Sdr. Dedi Kurniawan yang tidak lain merupakan mantan guru olah raga mereka sewaktu di SMA/SMK. Sehingga melalui relasinya Sdr. Dedi Kurniawan pun mencari dan menghubungi teman sekaligus travel dengan tujuan Sambas-Kuching hingga akhirnya bertemu dengan terdakwa. Terdakwa dalam kejadian kasus ini pasif, bukan seseorang yang mencaricari orang untuk dipekerjakan ke Malaysia, benar-benar seorang supir travel yang hanya tau mengantarkan penumpang dan sedikitnya punya relasi teman-teman di Malaysia karena profesi supirnya;
Bahwa budaya tolong-menolong dan gotong royong sendiri merupakan budaya bangsa kita yang sudah secara turun temurun dipraktekan oleh nenek moyang bangsa kita. Ini semua bermula dari iktikad untuk membantu orang sedaerah dan anak-anak muda yang ingin berkerja menyambung hidupnya setelah selesai tamat sekolah, berharap bisa mengasah kemampuan mereka dengan pengalaman kerja;
Bahwa dari 3 (tiga) dakwaan alternatif yang disampaikan oleh Penuntut Umum, tuntutan yang diberikan adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut hemat Kami kurang tepat dan terkesan dipaksakan karena tidak sepenuhnya memenuhi unsur materiil sementara ada alternatif pasal lain yang bisa dituntut yakni Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa ketidakpastian hukum yang teorinya dipopulerkan oleh Hans Kelsen dan menjadi salah satu asas dalam hukum pidana merupakan asas wajib yang harus diperhatikan dalam lalu lintas penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Pada perkara ini secara jelas kita melihat ketidak konsistenan penyelesaian perkara ini oleh Penuntut Umum;
Bahwa pada fakta-fakta persidangan didalam persidangan kesaksian yang disampaikan Sdr. Dedi Kurniawan sangat menyudutkan dan merugikan terdakwa dengan mengatakan terdakwa adalah agen besar yang memberangkatkan orang ke Malaysia adalah sesuatu yang tidak benar dan keliru. Karena pada faktanya terdakwa adalah golongan masyarakat menengah kebawah yang sehari harinya hanya supir travel dan istrinya berkerja sebagai pekerja rumah tangga dan pengasuh sembari menjadi tukang cuci baju dan rumah mereka pun masih kredit rumah di Komplek perumahan kartiasa Indah II. Pada pembahasannya pernyataan Sdr. Dedi Kurniawan tersebut benar benar sedang dalam kondisi psikologi yang tertekan, terganggu dan tidak stabil saat di jeruji besi;
Bahwa pada kesimpulannya, Kami menilai, Yang Mulia Majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali perkara ini dari unsur-unsur materiilnya, karena ada begitu banyak pendapat ahli dan doktrin yang mengkaji kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum harus melalui kajian dan analisis hukum yang komprehensif karena ini merupakan tindak pidana khusus yang berbeda dengan tindak pidana umum didalam KUHP. Kiranya kita tidak harus memaksakan sesuatu bila pada kenyataannya pembuktiannya juga rumit dan penuh keragu-raguan. Hari ini, kita sedang mempertaruhkan nasib hidup seseorang, masa depan keluarga dan nama baik terdakwa;
Berdasarkan uraian kami diatas dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka dengan ini kami tim kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menerima Nota Pembelaan (Pleidoi) Terdakwa atas nama SATRIADI SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR dan/atau tim kuasa hukum secara keseluruhan;
Menolak dakwaan dan/atau tuntutan Penuntut Umum Secara Keseluruhan;
Menyatakan bahwa Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Membebaskan Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
Memerintahkan agar terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan;
Memulihkan hak terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana yang telah dibacakan dan menolak secara tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan Penasehat Hukum didalam Pembelaannya:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RINO Bin HAKIMIN SANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan berangkat ke malaysia pada hari senin tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas;
Bahwa saksi Heru dan saksi dari rumahnya Saksi Dedi di Perumahan Kartiasa Indah II Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi dan saksi Heru mendapatkan pekerjaan tersebut dari Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani;
Bahwa saksi menerangkan saksi korban dijanjikan akan dipekerjakan dikedai dengan gaji 1200 RM hingga 1400 RM;
Bahwa adanya potongan ongkos sebagai biaya berangkat ke malaysia setelah saksi dan saksi Heru menerima gaji;
Bahwa saksi dan saksi Heru sudah bekerja di Malaysia kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa sesampainya saksi Heru di Malaysia dipekerjakan di kilang sedangkan saksi Rino sebagai operator judi slot;
Bahwa saksi Heru dan saksi Rino berangkat menggunakan Paspor sendiri dan paspor tersebut dibuat oleh saksi sendiri;
Bahwa terdakwa bersama dengan istri terdakwa yang membawa saksi Heru dan saksi Rino berangkat ke Malaysia hingga menyerahkan kepada orang yang mau menerima bekerja di Malaysia;
Bahwa saksi Heru dan saksi rino bersama terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Inova warna silver Nopol KB 1340 PC, yang saksi tidak mengetahui kepemilikan mobil tersebut;
Bahwa saat akan dilakukan pemeriksaan untuk masuk ke Kuching terdakwa menyuruh agar saksi Heru dan Saksi Rino mengatakan masuk ke kuching dalam rangka melancong atau liburan;
Bahwa saksi berangkat ke Malaysia menggunakan Paspor hijau;
Bahwa terdakwa beserta istri terdakwa mengantarkan sampai ke Daerah Bintulu Malaysia tempat dimana saksi Heru dan saksi Rino diterima kerja;
Bahwa selama bekerja di Kuching saksi Heru mendapat makan tanggung oleh Bos yang memperkerjakan dirinya, sedangkan Saksi Rino tidak mendapat tanggungan makan oleh Bos nya;
Bahwa dikarenakan mendapat pekerjaan yang tidak sesuai, saksi Heru dan saksi Rino melarikan diri dari tempat pekerjaan mereka dan Paspor mereka ditahan;
Bahwa akibat saksi Heru dan saksi Rino melarikan diri dari tempat pekerjaan, terdakwa ada mendatangi keluarga saksi untuk meminta biaya ganti rugi karena sudah membawa saksi bekerja ke Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HERU VEDRIAN Bin FAHRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan berangkat ke malaysia pada hari senin tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas;
Bahwa saksi korban dari rumahnya Saksi Dedi di Perumahan Kartiasa Indah II Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi korban sudah bekerja dimalaysia kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa saat akan dilakukan pemeriksaan untuk masuk ke Kuching terdakwa menyuruh agar saksi Heru dan Saksi Rino mengatakan masuk ke kuching dalam rangka melancong atau liburan;
Bahwa saksi Dedy sebelum berangkat berkata kepada saksi dan saksi Rino kalau mereka nantinya di Malaysia akan bekerja di Kedai;
Bahwa akibat saksi melarikan diri dari tempat pekerjaan, terdakwa ada mendatangi keluarga saksi untuk meminta biaya ganti rugi karena sudah membawa saksi bekerja ke Malaysia;
Bahwa saksi dan saksi Rino ada meminta kepada Saksi untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia, selanjutnya bertemu dengan terdakwa dan istri yang membawa mereka ke Kuching hingga kedaerah Bintulu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Bahwa saksi ada mencarikan saksi Heru dan Saksi Rino untuk bekerja di malaysia;
Bahwa saksi Heru dan saksi Rino berangkat ke malaysia pada hari senin tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat rumah saksi Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas;
Bahwa saksi Heru dan saksi dari rumahnya Saksi Dedi di Perumahan Kartiasa Indah II Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi Heru dan Saksi Rino dijanjikan akan dipekerjakan dikedai dengan gaji 1200 RM hingga 1400 RM;
Bahwa adanya potongan ongkos sebagai biaya berangkat ke malaysia setelah saksi dan saksi Heru menerima gaji;
Bahwa saksi dan saksi Heru sudah bekerja di Malaysia kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa bersama dengan istri terdakwa yang membawa saksi Heru dan saksi Rino berangkat ke Malaysia hingga menyerahkan kepada orang yang mau menerima bekerja di Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli RIKI CHOSYIKIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Kab. Sambas;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia disebutkan bahwa “Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan”, sedangkan “Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia”;
Bahwa penempatan TKI keluar Negeri secara perseorangan tidak diperbolehkan atau dilarang, karena penempatan TKI keluar Negeri hanya dapat dilakukan oleh pelaksana Penempatan TKI Swasta/(PJTKI) dari pemerintah, dan setiap PJTKI yang akan menempatkan TKI keluar Negeri wajib mengikuti program pembinaan dan perlindungan;
Bahwa Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa Dokumen yang wajib dilengkapi oleh calon pekerja migran Indonesia untuk dapat ditempatkan di luar negeri adalah surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan Perjanjian Kerja;
Bahwa Persyaratan untuk dapat membawa TKI keluar Negeri adalah harus ada izin tertulis berupa SIPPTKI dari Mentri dan untuk mendapatkan yang SIPPTKI dari Menteri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Bentuk badan Hukum (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan Perundang-undangan, Memiliki modal yang disetor yang tercantum dalam akte pendirian Perusahaan sekurang-kurangnya 3 Milyar, Menyetor kepada Bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp500.000.000 pada Bank Pemerintah, Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 3 tahun berjalan dan Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari senin tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas menjemput saksi Heru dan Saksi Rino untuk selanjutnya membawa mereka untuk dipekerjakan didaerah Ke Malaysia tepatnya didaerah Bintulu;
Bahwa berawal saat terdakwa dihubungi oleh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tepatnya pada tanggal 19 Nopember 2022, yang mana Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan ada 2 (dua) orang yang ingin bekerja dan berangkat Ke Malaysia yang bernama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI, Setelah mendengar tawaran tersebut terdakwa langsung menyanggupi dan mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani keberangkatan akan ada pada tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 WIB;
Bahwa terdakwa sebelumnya mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tentang biaya yang harus dibayarkan untuk keberangkatan ke Malaysia per 1 (satu) orang sebesar 1200 RM (seribu dua ratus ringgit Malaysia);
Bahwa terdakwa menyuruh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani untuk menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah mereka masing, selanjut membawa mereka kerumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, karena terdakwa nanti nya akan menjemput mereka dari rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas, dan Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol KB 1142 PG;
Bahwa setelah dipastikan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI sudah di rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, sesuai yang dijanjikan tepatnya ditanggal 21 Nopember 2022 , sekira jam 09.00 wib terdakwa dan Sdri SELVI BINTI MATSAH (istri terdakwa) menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani lalu mereka berangkat ke Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Inova warna silver Nopol KB 1340 PC milik Bibi terdakwa;
Bahwa setelah menyerahkan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI kepada Manajer Sdr Imus, pada ke esokan harinya ditanggal 25 Nopember waktu Malaysia terdakwa dan istrinya kembali ke Indonesia, berselang 2 (dua) minggu kemudian sdr HERU VERDIAN menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau mereka dipekerjakan sebagai buruh kilang minyak dan sebagai operator / admin judi slot tidak sesuai apa yang dijanjikan sebagai pelayan kedai Coffe, hingga akhirnya sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI melarikan diri dari tempat pekerjaan;
Bahwa Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan dan membawakan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI untuk bekerja di Malaysia, terdakwa memberikan upah atau komisi sebesar 350 RM (tiga ratus lima puluh ringgit malaysia) dan uang tersebut diberikan sesampainya terdakwa diindonesia dan terdakwa lah yang menangung biaya transportasi dan akomodasi selama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI berangkat dan sampai malaysia hingga diserahkan ke Manajer Sdr Imus;
Bahwa akibat saksi Heru dan saksi Rino melarikan diri dari tempat pekerjaan, terdakwa ada mendatangi keluarga saksi untuk meminta biaya ganti rugi karena sudah membawa saksi bekerja ke Malaysia;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor C9253370 atas nama SATRIADI MUHAIZAR yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Sambas tanggal 11 Juli 2022;
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y30I warna moonstone white dengan nomor Imei 1: 866541054646431 dan nomor Imei 2: 866541054646423 berikut Sim Card Telkomsel terpasang dengan nomor 082155485746;
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KB 1142 PG tahun 2022 nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173 berikut 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu;
1 (satu) lembar asli Surat tanda nomor kendaraan Mobil Daihatsu Sigra No Pol KB 1142 PG an. DEDI KURNIAWAN nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pada hari senin tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas menjemput saksi Heru dan Saksi Rino untuk selanjutnya membawa mereka untuk dipekerjakan didaerah Ke Malaysia tepatnya didaerah Bintulu;
Bahwa benar berawal saat terdakwa dihubungi oleh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tepatnya pada tanggal 19 Nopember 2022, yang mana Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan ada 2 (dua) orang yang ingin bekerja dan berangkat Ke Malaysia yang bernama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI, Setelah mendengar tawaran tersebut terdakwa langsung menyanggupi dan mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani keberangkatan akan ada pada tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 WIB;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tentang biaya yang harus dibayarkan untuk keberangkatan ke Malaysia per 1 (satu) orang sebesar 1200 RM (seribu dua ratus ringgit Malaysia);
Bahwa benar terdakwa menyuruh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani untuk menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah mereka masing, selanjut membawa mereka kerumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, karena terdakwa nanti nya akan menjemput mereka dari rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas, dan Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol KB 1142 PG;
Bahwa benar setelah dipastikan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI sudah di rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, sesuai yang dijanjikan tepatnya ditanggal 21 Nopember 2022 , sekira jam 09.00 wib terdakwa dan Sdri SELVI BINTI MATSAH (istri terdakwa) menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani lalu mereka berangkat ke Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Inova warna silver Nopol KB 1340 PC milik Bibi terdakwa;
Bahwa benar setelah menyerahkan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI kepada Manajer Sdr Imus, pada ke esokan harinya ditanggal 25 Nopember waktu Malaysia terdakwa dan istrinya kembali ke Indonesia, berselang 2 (dua) minggu kemudian sdr HERU VERDIAN menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau mereka dipekerjakan sebagai buruh kilang minyak dan sebagai operator / admin judi slot tidak sesuai apa yang dijanjikan sebagai pelayan kedai Coffe, hingga akhirnya sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI melarikan diri dari tempat pekerjaan;
Bahwa benar Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan dan membawakan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI untuk bekerja di Malaysia, terdakwa memberikan upah atau komisi sebesar 350 RM (tiga ratus lima puluh ringgit malaysia) dan uang tersebut diberikan sesampainya terdakwa diindonesia dan terdakwa lah yang menangung biaya transportasi dan akomodasi selama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI berangkat dan sampai malaysia hingga diserahkan ke Manajer Sdr Imus;
Bahwa benar akibat saksi Heru dan saksi Rino melarikan diri dari tempat pekerjaan, terdakwa ada mendatangi keluarga saksi untuk meminta biaya ganti rugi karena sudah membawa saksi bekerja ke Malaysia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" merujuk kepada subyek hukum yang dalam perkara ini adalah manusia yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) orang Terdakwa di persidangan yang mengaku bernama SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata berkesesuaian sehingga tidak terjadi kesalahan subjek hukum pelaku (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 yang dimaksud Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan ini, kata “untuk tujuan” sama halnya “dengan maksud” sebelum frasa “eksploitasi tersebut” menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat;
Menimbang, berdasarkan keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pada hari senin tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas menjemput saksi Heru dan Saksi Rino untuk selanjutnya membawa mereka untuk dipekerjakan didaerah Ke Malaysia tepatnya didaerah Bintulu;
Bahwa benar berawal saat terdakwa dihubungi oleh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tepatnya pada tanggal 19 Nopember 2022, yang mana Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan ada 2 (dua) orang yang ingin bekerja dan berangkat Ke Malaysia yang bernama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI, Setelah mendengar tawaran tersebut terdakwa langsung menyanggupi dan mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani keberangkatan akan ada pada tanggal 21 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 WIB;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya mengatakan kepada Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani tentang biaya yang harus dibayarkan untuk keberangkatan ke Malaysia per 1 (satu) orang sebesar 1200 RM (seribu dua ratus ringgit Malaysia);
Bahwa benar terdakwa menyuruh Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani untuk menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah mereka masing, selanjut membawa mereka kerumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, karena terdakwa nanti nya akan menjemput mereka dari rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani yang beralamat di Dusun Keramat Rt. 13/Rw. 007 Dusun Lumbang Kec Sambas Kab Sambas, dan Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol KB 1142 PG;
Bahwa benar setelah dipastikan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI sudah di rumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani, sesuai yang dijanjikan tepatnya ditanggal 21 Nopember 2022 , sekira jam 09.00 wib terdakwa dan Sdri SELVI BINTI MATSAH (istri terdakwa) menjemput sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI dirumah Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani lalu mereka berangkat ke Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Inova warna silver Nopol KB 1340 PC milik Bibi terdakwa;
Bahwa benar setelah menyerahkan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI kepada Manajer Sdr Imus, pada ke esokan harinya ditanggal 25 Nopember waktu Malaysia terdakwa dan istrinya kembali ke Indonesia, berselang 2 (dua) minggu kemudian sdr HERU VERDIAN menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau mereka dipekerjakan sebagai buruh kilang minyak dan sebagai operator / admin judi slot tidak sesuai apa yang dijanjikan sebagai pelayan kedai Coffe, hingga akhirnya sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI melarikan diri dari tempat pekerjaan;
Bahwa benar Sdr Dedi Kurniawan Bin Abdul Rani menawarkan dan membawakan sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI untuk bekerja di Malaysia, terdakwa memberikan upah atau komisi sebesar 350 RM (tiga ratus lima puluh ringgit malaysia) dan uang tersebut diberikan sesampainya terdakwa diindonesia dan terdakwa lah yang menangung biaya transportasi dan akomodasi selama sdr HERU VERDIAN dan Sdr RINO HAKIMIN SANI berangkat dan sampai malaysia hingga diserahkan ke Manajer Sdr Imus;
Bahwa benar akibat saksi Heru dan saksi Rino melarikan diri dari tempat pekerjaan, terdakwa ada mendatangi keluarga saksi untuk meminta biaya ganti rugi karena sudah membawa saksi bekerja ke Malaysia;
Dengan demikian unsur “Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan ataupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa akan halnya status Terdakwa yang berada dalam tahanan maka kepada Terdakwa haruslah ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor C9253370 atas nama SATRIADI MUHAIZAR yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Sambas tanggal 11 Juli 2022; 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y30I warna moonstone white dengan nomor Imei 1 : 866541054646431 dan nomor Imei 2 : 866541054646423 berikut Sim Card Telkomsel terpasang dengan nomor 082155485746; 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KB 1142 PG tahun 2022 nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173 berikut 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu dan 1 (satu) lembar asli Surat tanda nomor kendaraan Mobil Daihatsu Sigra No Pol KB 1142 PG an. DEDI KURNIAWAN nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173, yang dalam hal ini masih diperlukan oleh penuntut umum dalam pemeriksaan perkara yang lain maka diputuskan agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n EDI KURNIAWAN Als DEDI Bin ABDUL RANI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas human trafficking;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaSATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor C9253370 atas nama SATRIADI MUHAIZAR yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Sambas tanggal 11 Juli 2022;
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y30I warna moonstone white dengan nomor Imei 1 : 866541054646431 dan nomor Imei 2 : 866541054646423 berikut Sim Card Telkomsel terpasang dengan nomor 082155485746;
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KB 1142 PG tahun 2022 nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173 berikut 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu;
1 (satu) lembar asli Surat tanda nomor kendaraan Mobil Daihatsu Sigra No Pol KB 1142 PG an. DEDI KURNIAWAN nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n EDI KURNIAWAN Als DEDI Bin ABDUL RANI.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, oleh kami, Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Inggrid Holonita Dosi, S.H., Yola Eska Afrina Sihombing, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irma Mayasari, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sambas, serta dihadiri oleh Dudy Ritoko, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Inggrid Holonita Dosi, S.H.. Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn.
Yola Eska Afrina Sihombing, S.H.
Panitera Pengganti,
Irma Mayasari, S.H.