441/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 441/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Achmad Rayhan akbar, S.H Terdakwa: JOHAN PAMUNGKAS ALIAS JOJO ALIAS JEJE BIN BADRI SUSANTO ALM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Johan Pamungkas alias Jojo alias Jeje bin Badri Susanto (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.629.848.000,00 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa guna dilelang untuk membayar pidana denda tersebut, apabila penggantian untuk membayar pidana denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang rokok merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai; 16.000 (Enam belas ribu) batang Rokok merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai; 2.000 (dua ribu) batang rokok merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai; Dimusnahkan; 1 (satu) Lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 1810040406820005 a.n. Johan Pamungkas; 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI; Terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam dengan nomor terpasang 082132162972; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) unit Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dengan nomor terpasang 085384554433; 1 (satu) unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN beserta kunci; 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 09104339.F Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN; 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB beserta kunci; 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 18535547.B Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB; Dikembalikan kepada Saksi Sugeng Harianto; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 441/Pid.Sus/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Johan Pamungkas alias Jojo alias Jeje bin Badri Susanto (alm);
2. Tempat lahir : Pujodadi;
3. Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/04 Juni 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Tri Jaya RT 001 RW 001 Desa Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Oktober 2024;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 5 Desember 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 18 Januari 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 441/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 20 Desember 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 441/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 20 Desember 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JOHAN PAMUNGKAS Alias JOJO Alias JEJE Bin Alm. BADRI SUSANTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perbuahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JOHAN PAMUNGKAS Alias JOJO Alias JEJE Bin Alm. BADRI SUSANTO selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa penahanan Terdakwa selama berada didalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar Denda 2 (dua) kali nilai cukai Rp. 814.924.000,- (Delapan ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 1.629.848.000,- (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) jika dalam waktu 1 (satu) bulan Denda tidak dibayarkan maka harta benda dan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan Penjara;
Menyatakan barang buti berupa:
| NO. | JENIS BARANG BUKTI | JUMLAH |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Rokok merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai | 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang |
| 2 | Rokok merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai | 16.000 (Enam belas ribu) batang |
| 3 | Rokok merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai | 2.000 (dua ribu) batang |
Menetapkan supaya Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);4 Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dengan nomor terpasang 085384554433 1 (satu) unit 5. Handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam dengan nomor terpasang 082132162972 1 (satu) unit DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI 1 (satu) Lembar 7 Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 1810040406820005 a.n. Johan Pamungkas 1 (satu) lembar TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 8. Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN beserta kunci 1 (satu) unit 9. Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 09104339.F Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN 1 (satu) buah 10. Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB beserta kunci 1 (satu) unit 11. Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 18535547.B Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB 1 (satu) buah DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut, bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya dan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa masih dapat berubah, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JOHAN PAMUNGKAS ALIAS JOJO ALIAS JEJE BIN ALM BADRI SUSANTO pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 Pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober pada tahun 2023, bertempat di Desa Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau (rokok/sigaret) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang, dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus ribu delapan belas ribu) batang ”yang tidak kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnyahanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan” yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai Bandar Lampung Nomor : LHPIB-03/BLBC.2.02/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 dengan kesimpulan dan pendapat untuk contoh uji no. 1 (Rokok Fajar Bold), no. 2 (rokok merek BO Mild), dan no. 3 (rokok merek Apolo) merupakan sigaret dari tembakau mengandung nikotin. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada Hari Jumat Tanggal 29 September 2023 Terdakwa ada menghubungi via telekomunikasi (telepon seluler) Sdr. Takim (berdomisili di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur) untuk memesan rokok tanpa cukai dikarenakan persediaan rokok miliknya yang pernah dipesan sebelumnya sudah habis terjual, selanjutnya setelah disetujui Sdr. Takim, Terdakwa kemudian melakukan pembayaran uang muka (DP_down payment) dengan cara transfer secara bertahap ke rekening Bank BRI milik isteri Sdr. Takim (atas nama Sdri. Tutik) melalui BRI-Link sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) , kemudian dilanjutkan transfer pada Tanggal 30 September 2023 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sehingga total uang yang ditransfer terdakwa adalah sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
Kemudian pada Tanggal 01 Oktober 2023, Terdakwa menelepon Saksi Sugeng Harianto guna memberitahu perihal pesanan rokok kepada Sdr. Takim, dan kemudian Saksi Sugeng Harianto meminta uang jalan untuk pengantaran rokok tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh terdakwa dengan menransfer melalui agen BRI-Link, Terdakwa kemudia meminta Saksi Sugeng Harianto untuk memberitahu Sdr. Takim untuk proses pengiriman rokok tersebut, serta ada juga rokok titipan merek BO Mild dan merek Apolo yang merupakan merek rokok baru produksi teman dari Sdr. Takim, yang juga akan disediakan terdakwa untuk dijual;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira Pukul 12.30 WIB bertempat di Desa Pujodadi Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu Provinsi Lampung, berawal, mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB dengan muatan rokok tanpa dilekati pita cukai yang masing-masing dikendarai oleh Saksi Sugeng Harianto dan Saksi Eko Budi Siswanto beserta masing-masing kernetnya, tiba di lokasi pembongkaran yang beralamat di sebuah rumah di Desa Pujodadi, RT/RW : 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Bahwa para saksi dan rekan-rekannya yang merupakan petugas dari Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat kemudian membawa saksi SUGENG, Saksi ONGKI, Saksi EKO, dan Saksi ARI yang merupakan supir dan kernet mobil bermuatan rokok, berikut mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB beserta muatan rokok menuju Kantor Bea dan Cukai untuk dilaksanakan pencacahan / penghitungan terhadap rokok yang telah dilakukan penindakan tersebut, dan didapatkan ternyata rokok tersebut tidak dilekati pita cukai merek Fajar Bold sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merek BO Mild sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang, serta merek Apolo sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang;
Bahwa seluruh rokok tanpa pita cukai adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan tujuan disediakan untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.10/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dinyatakan bahwa tarif cukai terendah untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.669,00 (enam ratus enam puluh sembilan rupiah) per batang dan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp.710,00 (tujuh ratus sepuluh rupiah), dengan menggunakan penaksiran berdasarkan tarif terendah tersebut, maka kerugian pendapatan negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai yang diduga melanggar peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Sehingga nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp. 814.924.000,- (Delapan ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JOHAN PAMUNGKAS ALIAS JOJO ALIAS JEJE BIN ALM BADRI SUSANTO pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 Pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober pada tahun 2023, bertempat di Desa Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai berupa tembakau (rokok/sigaret) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang, dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus ribu delapan belas ribu) batang yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana” berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai Bandar Lampung Nomor : LHPIB-03/BLBC.2.02/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 dengan kesimpulan dan pendapat untuk contoh uji no. 1 (Rokok Fajar Bold), no. 2 (rokok merek BO Mild), dan no. 3 (rokok merek Apolo) merupakan sigaret dari tembakau mengandung nikotin. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada Hari Jumat Tanggal 29 September 2023 Terdakwa ada menghubungi via telekomunikasi (telepon seluler) Sdr. Takim (berdomisili di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur) untuk memesan rokok tanpa cukai dikarenakan persediaan rokok miliknya yang pernah dipesan sebelumnya sudah habis terjual, selanjutnya setelah disetujui Sdr. Takim, Terdakwa kemudian melakukan pembayaran uang muka (DP_down payment) dengan cara transfer secara bertahap ke rekening Bank BRI milik isteri Sdr. Takim (atas nama Sdri. Tutik) melalui BRI-Link sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) , kemudian dilanjutkan transfer pada Tanggal 30 September 2023 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sehingga total uang yang ditransfer terdakwa adalah sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
Kemudian pada Tanggal 01 Oktober 2023, Terdakwa menelepon Saksi Sugeng Harianto guna memberitahu perihal pesanan rokok kepada Sdr. Takim, dan kemudian Saksi Sugeng Harianto meminta uang jalan untuk pengantaran rokok tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh terdakwa dengan mentransfer melalui agen BRI-Link, Terdakwa kemudian meminta Saksi Sugeng Harianto untuk memberitahu Sdr. Takim untuk proses pengiriman rokok tersebut, serta ada juga rokok titipan merek BO Mild dan merek Apolo yang merupakan merek rokok baru produksi teman dari Sdr. Takim, yang juga diperoleh Terdakwa untuk dijual;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 berawal sekira Pukul 12.30 WIB bertempat di Desa Pujodadi Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu Provinsi Lampung, mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB dengan muatan rokok tanpa dilekati pita cukai yang masing-masing dikendarai oleh Saksi Sugeng Harianto dan Saksi Eko Budi Siswanto beserta masing-masing kernetnya, tiba di lokasi pembongkaran yang beralamat di sebuah rumah di Desa Pujodadi, RT/RW : 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kemudian para saksi dan rekan-rekannya yang merupakan petugas dari Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat membawa saksi SUGENG, Saksi ONGKI, Saksi EKO, dan Saksi ARI yang merupakan supir dan kernet mobil bermuatan rokok, berikut mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB beserta muatan rokok menuju Kantor Bea dan Cukai, untuk dilaksanakan pencacahan / penghitungan terhadap rokok yang telah dilakukan penindakan tersebut, dan didapatkan ternyata rokok tersebut tidak dilekati pita cukai merek Fajar Bold sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merek BO Mild sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang, serta merek Apolo sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang;
Bahwa seluruh rokok tanpa pita cukai tersebut adalah milik terdakwa yang diketahui oleh Terdakwa bahwa rokok yang diperolehnya tersebut merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai, yang harganya jauh lebih murah dari rokok yang dilekati pita cukai, dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.10/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dinyatakan bahwa tarif cukai terendah untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.669,00 (enam ratus enam puluh sembilan rupiah) per batang dan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp.710,00 (tujuh ratus sepuluh rupiah), dengan menggunakan penaksiran berdasarkan tarif terendah tersebut, maka kerugian pendapatan negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai yang diduga melanggar peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Sehingga nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp. 814.924.000,- (Delapan ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan mengerti dengan maksud dan isi surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Zamsyah Makatul Nur Sholekha
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi kenal baik dengan Terdakwa, karena rumah mertua Terdakwa bertetangga dengan rumah mertua Saksi;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu, tetapi Saksi pernah ditemui oleh petugas dari Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat yang menanyakan mengenai pembongkaran barang di rumah mertua Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membongkar barang tersebut, tetapi barang tersebut dibongkar dari 2 (dua) mobil jenis pick up;
Bahwa Pembongkaran barang tersebut pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 di halaman depan rumah mertua Terdakwa yang terletak di Kelurahan Pujodadi RT 002 RW 004 Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu;
Bahwa Saksi tidak tahu karena saat itu barang tersebut dikemas dengan plastik hitam;
Bahwa Setahu Saksi kedua mobil pick up tersebut membongkar barang yang dikemas dalam plastik hitam;
Bahwa Setahu Saksi saat itu ada 3 (tiga) orang yang membongkar barang tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan 3 (tiga) orang yang membongkar barang tersebut;
Bahwa saat itu Saksi tidak melihat Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi tidak melihat mertua Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu apa kaitan antara Terdakwa dengan barang yang dibongkar dari kedua mobil pick up tersebut;
Bahwa terhadap 1 (satu) unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB adalah kedua mobil yang saat itu membongkar barang di rumah mertua Terdakwa, namun terhadap barang bukti lain yang diperlihatkan Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi sudah cukup lama kenal dengan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa bekerja di bengkel kendaraan roda dua;
Bahwa Saksi hanya melihat barang-barang tersebut diturunkan dari mobil saja;
Bahwa Saksi baru sekali itu melihat ada aktifitas pembongkaran barang di rumah mertua Terdakwa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Saksi Imam Taufik
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengerti sebagai saksi perkara tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi telah melakukan penindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
Bahwa Tugas utama Saksi adalah pada Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
Bahwa Terdakwa kami tangkap karena kedapatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai namun diketahui jika barang tersebut ternyata tidak dilekati pita cukai;
Bahwa barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Rokok yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan tidak dilekati pita cukai adalah merk Fajar Bold, merk BO Mild dan merk Apolo;
Bahwa Rokok merk Fajar Bold sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang dengan total rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.218.000 (Satu juta dua ratus delapan belas ribu);
Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 kami mendapat informasi intelijen dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Barat bahwa ada 2 (dua) mobil pick up jenis Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB yang diduga memuat barang kena cukai hasil tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai berangkat dari pulau jawa menuju Lampung. Atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengembangan, selanjutnya atas perintah dari Kepala Kantor Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Saksi dan Saksi Cedric Abraham Ladedu beserta tim segera melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan Bakauheni dan Tol Bakauheni Terbanggi Besar Lampung Selatan, lalu pada sekira pukul 09.00 WIB Saksi bersama tim berhasil mengarahkan mobil pick up Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN yang dikendarai oleh Saksi Sugeng Harianto dan Saksi Ongki Catur Anggara dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB yang dikendarai oleh Saksi Eko Budi Siswanto dan Saksi Ach Arif Ariyanto menuju Rest Area KM 87 Tol Bakauheni Terbanggi Besar, kemudian kami memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas serta melakukan pemeriksaan muatan dan kedapatan paket berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai, kemudian kami menanyakan siapa pemilik paket rokok tersebut, kemudian Saksi Sugeng Harianto mengatakan bahwa rokok tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di Pujodadi, RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan pengembangan, lalu pada sekira pukul 12.30 WIB, kedua mobil pick up tersebut tiba disebuah rumah yang terletak di RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian kami tunggu sampai dengan pukul 15.00 WIB, Terdakwa tidak kunjung datang, kemudian Saksi Sugeng Harianto, Saksi Ongki Catur Anggara, Saksi Eko Budi Siswanto dan Saksi Ach Arif Ariyanto berikut mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WIB beserta muatan rokok kami bawa ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dilakukan pencacahan /penghitungan dan diketahui terhadap semua rokok tersebut, yakni rokok merk “Fajar Bold” sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) batang, rokok merk “BO Mild” sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang, dan rokok merk “Apolo” sebanyak 2.000 (dua ribu) batang, yang mana total keseluruhannya adalah 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang dalam kondisi tidak dilekati pita cukai;
Bahwa sebelumnya kami sudah bertemu dengan istri Terdakwa saat kami berada di rumah mertua Terdakwa yang terletak di RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, ketika itu istri Terdakwa mengakui jika rokok yang berada di kedua mobil pick up tersebut adalah benar milik Terdakwa;
Bahwa kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 saat Terdakwa datang ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 56 Sukaraja Bumi Waras Kota Bandar Lampung, Lampung;
Bahwa Menurut pengakuan Terdakwa jika rokok tersebut ia beli dari kenalannya yang berada di daerah Jawa;
Bahwa Masih menurut pengakuan Terdakwa jika rokok tersebut akan ia jual kembali;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB adalah kedua mobil yang saat itu digunakan untuk mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai, 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang rokok merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai, 16.000 (Enam belas ribu) batang Rokok merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai, 2.000 (dua ribu) batang rokok merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai, 1 (satu) unit Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dengan nomor terpasang 085384554433, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam dengan nomor terpasang 082132162972, 1 (satu) Lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 1810040406820005 a.n. Johan Pamungkas, 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI, 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 09104339.F Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN, 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 18535547.B Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB adalah seluruh barang yang kami lakukan penyitaan setelah menangkap Terdakwa ;
Bahwa Kami mengetahui jika muatan pada mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WIB adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai saat melakukan pemeriksaan di Rest Area KM 87 Tol Bakauheni Terbanggi Besar;
Bahwa saat itu muatan barang pada mobil Isuzu Traga dan mobil Mitsubishi L300 tersebut ditutupi dengan plastik hitam dan pada bagian atas ditutupi dengan muatan telur ayam;
Bahwa Menurut pengakuan dari Saksi Sugeng Harianto bahwa mobil Isuzu Traga dan mobil Mitsubishi L300 tersebut adalah miliknya;
Bahwa Menurut pengakuan dari Saksi Sugeng Harianto bahwa ia tidak mengetahui jika mobil Isuzu Traga dan mobil Mitsubishi L300 miliknya digunakan untuk mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai, kedua mobil tersebut hanya disewa oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi Sugeng Harianto menunjukkan surat jalan dari ekspedisi jika mobil Isuzu Traga dan mobil Mitsubishi L300 tersebut mengangkut barang berupa telur ayam;
Bahwa Saksi Sugeng Harianto, Saksi Ongki Catur Anggara, Saksi Eko Budi Siswanto dan Saksi Ach Arif Ariyanto hanya merupakan supir dan tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini
Bahwa saat itu kami tidak menanyakan dengan harga berapa Terdakwa membeli seluruh rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena mengenai penghitungan nilai kerugian terkait pita cukai ada pada bagian penetapan kepabeanan dan cukai;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Saksi Cedric Abraham Ladedu
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi telah melakukan penindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
Bahwa Tugas utama Saksi adalah Pelaksana Pemeriksa pada Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
Bahwa Terdakwa kami tangkap karena kedapatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai namun diketahui jika barang tersebut ternyata tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Rokok yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan tidak dilekati pita cukai adalah merk Fajar Bold, merk BO Mild dan merk Apolo;
Bahwa Rokok merk Fajar Bold sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang dengan total rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.218.000 (Satu juta dua ratus delapan belas ribu);
Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 kami mendapat informasi intelijen dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Barat bahwa ada 2 (dua) mobil pick up jenis Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB yang diduga memuat barang kena cukai hasil tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai berangkat dari pulau jawa menuju Lampung. Atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengembangan, selanjutnya atas perintah dari Kepala Kantor Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Saksi dan Saudara Imam Taufik beserta tim segera melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan Bakauheni dan Tol Bakauheni Terbanggi Besar Lampung Selatan, lalu pada sekira pukul 09.00 WIB Saksi bersama tim berhasil mengarahkan mobil pick up Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN yang dikendarai oleh Saksi Sugeng Harianto dan Saudara Ongki Catur Anggara dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB yang dikendarai oleh Saudara Eko Budi Siswanto dan Saudara Ach Arif Ariyanto menuju Rest Area KM 87 Tol Bakauheni Terbanggi Besar, kemudian kami memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas serta melakukan pemeriksaan muatan dan kedapatan paket berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai, kemudian kami menanyakan siapa pemilik paket rokok tersebut, kemudian Saksi Sugeng Harianto mengatakan bahwa rokok tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di Pujodadi, RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan pengembangan, lalu pada sekira pukul 12.30 WIB, kedua mobil pick up tersebut tiba disebuah rumah yang terletak di RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian kami tunggu sampai dengan pukul 15.00 WIB, Terdakwa tidak kunjung datang, kemudian Saksi Sugeng Harianto, Saksi Ongki Catur Anggara, Saksi Eko Budi Siswanto dan Saksi Ach Arif Ariyanto berikut mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WIB beserta muatan rokok kami bawa ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dilakukan pencacahan /penghitungan dan diketahui terhadap semua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai;
Bahwa sebelumnya kami sudah bertemu dengan istri Terdakwa saat kami berada di rumah mertua Terdakwa yang terletak di RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, ketika itu istri Terdakwa mengakui jika rokok yang berada di kedua mobil pick up tersebut adalah benar milik Terdakwa;
Bahwa Kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 saat Terdakwa datang ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 56 Sukaraja Bumi Waras Kota Bandar Lampung, Lampung;
Bahwa Menurut pengakuan Terdakwa jika rokok tersebut ia beli dari kenalannya yang berada di daerah jawa;
Bahwa Masih menurut pengakuan Terdakwa jika rokok tersebut akan ia jual kembali;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB adalah kedua mobil yang saat itu digunakan untuk mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai, 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang rokok merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai, 16.000 (enam belas ribu) batang Rokok merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai, 2.000 (dua ribu) batang rokok merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai, 1 (satu) unit Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dengan nomor terpasang 085384554433, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam dengan nomor terpasang 082132162972, 1 (satu) Lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 1810040406820005 a.n. Johan Pamungkas, 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI, 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 09104339.F Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN, 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 18535547.B Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB adalah seluruh barang yang kami lakukan penyitaan setelah menangkap Terdakwa ;
Bahwa Kami mengetahui jika muatan pada mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WIB adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai saat melakukan pemeriksaan di Rest Area KM 87 Tol Bakauheni Terbanggi Besar;
Bahwa Tidak, saat itu muatan barang pada mobil Isuzu Traga dan mobil Mitsubishi L300 tersebut ditutupi dengan plastik hitam dan pada bagian atas ditutupi dengan muatan telur ayam;
Bahwa Menurut pengakuan dari Saksi Sugeng Harianto bahwa mobil Isuzu Traga dan mobil Mitsubishi L300 tersebut adalah miliknya;
Bahwa Menurut pengakuan dari Saksi Sugeng Harianto bahwa ia tidak mengetahui jika mobil Isuzu Traga dan mobil Mitsubishi L300 miliknya digunakan untuk mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai, kedua mobil tersebut hanya disewa oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi Sugeng Harianto menunjukkan surat jalan dari perusahaan ekspedisi jika mobil Isuzu Traga dan mobil Mitsubishi L300 tersebut mengangkut barang berupa telur ayam;
Bahwa Saksi Sugeng Harianto, Saksi Ongki Catur Anggara, Saksi Eko Budi Siswanto dan Saksi Ach Arif Ariyanto hanya merupakan supir dan tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini;
Bahwa Saat itu kami tidak menanyakan dengan harga berapa Terdakwa membeli seluruh rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena mengenai penghitungan nilai kerugian terkait pita cukai ada pada bagian penetapan kepabeanan dan cukai;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam 179 ayat (2) jo Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat ketentuan dalam hal saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan, oleh karena halangan yang sah tidak dapat hadir maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan di persidangan dan Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.” Berdasarkan ketentuan tersebut, maka keterangan saksi-saksi yang oleh Penyidik diperiksa di bawah sumpah berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagaimana terlampir dalam BAP Penyidik, yang telah pula dibacakan keterangannya oleh Penuntut Umum di persidangan, disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang;
Saksi Sugeng Harianto
Pada keterangan yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti, saya diperiksa sehubungan dengan penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat terhadap Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (Rokok) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (Satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang di Pujodadi, RT/RW : 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 yang diduga termasuk tindak pidana cukai yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan Terdakwa Sdr. Johan Pamungkas Alias Jojo Alias Jeje Bin Alm. Badri Susanto;
Bahwa tugas saya sebagai supir adalah membawa mobil berserta muatan untuk diantarkan ke penerima barang dan Bertanggung jawab terhadap keamanan muatan yang saya bawa, dan menjaga muatan agar tidak rusak selama perjalanan;
Bahwa kronologinya penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat terhadap Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (Rokok) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (Satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang di Pujodadi, RT/RW: 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 dapat Saya jelaskan sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB saya ditelepon oleh Terdakwa. Jeje (No HP 085384554433) untuk memuat rokok di tempat Sdr. Haji Takim untuk dikirimkan ke Lampung. Terdakwa. Jeje menyuruh saya untuk menyiapkan dua mobil sekiranya jumlah rokoknya banyak. Terdakwa. JEJE berkata bahwa nanti Sdr. Haji Takim akan menghubungi saya;
Pada pukul 19.00 WIB Sdr. Haji Takim (No HP 085102686865) menghubungi saya bahwa rokok sudah siap untuk di muat malam ini, saya diminta untuk membawa dua mobil ke rumah Sdr. Haji Takim. Setelah itu saya menghubungi Sdr. Ongki untuk mengabari bahwa ada muatan rokok ke Lampung, saya meminta Sdr. Ongki untuk datang ke rumah saya;
Pada pukul 20.00 WIB saya menjemput Sdr. Ongki di rumahnya menggunakan mobil Isuzu Traga nomor polisi N 8130 EN. Pada pukul 22.00 WIB saya dan Sdr. Ongki berangkat ke rumah Sdr. Haji Takim. Di perjalanan menuju rumah Sdr. Haji Takim saya menelepon Sdr. EKO untuk mengabari bahwa ada muatan rokok ke Lampung dan Sdr. Haji Takim meminta untuk menggunakan dua mobil, Sdr. EKO kemudian mengiyakan;
Pada pukul 23.00 WIB saya dan Sdr. Ongki sampai di rumah Sdr. Haji Takim di Gondanglegi, Malang. Sdr. Haji Takim kemudian meminta saya langsung memuat rokok ke mobil. Pemuatan rokok dilakukan oleh 3 (tiga) orang yang ada di rumah Sdr. Haji Takim, sementara saya ikut membantu;
Pada tanggal 02 Oktober 2023 pukul 02.00 WIB pemuatan rokok ke mobil Isuzu Traga nomor polisi N 8130 EN telah selesai. kemudian datang Sdr. Eko dan Sdr. Ari menggunakan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB. Saya dan Sdr. Ongki kemudian berangkat terlebih dahulu, sementara mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB yang dikendarai oleh Sdr. EKO dan Sdr. ARI melakukan pemuatan rokok. Saya dan Sdr. Eko bersepakat untuk bertemu di daerah Blitar untuk kemudian berjalan beriringan menuju Lampung;
Pada pukul 05.00 WIB saya bertemu dengan Sdr. Eko dan Sdr. Ari yang sudah selesai melakukan pemuatan rokok ke mobil L300 di daerah Blitar untuk berjalan beriringan. Saya, Sdr. Ongki, Sdr. Eko, dan Sdr. Ari kemudian melanjutkan perjalanan ke Lampung untuk mengirimkan muatan rokok;
Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB saya sampai di pelabuhan Merak kemudian menaiki Kapal Ferry Reguler dan sampai di Pelabuhan Bakauheni pada pukul 07.00 WIB. Pada pukul 07.30;
Pada pukul 09.00 WIB saya, Sdr. Ongki, Sdr. Eko, dan Sdr. Ari dihentikan oleh petugas bea dan cukai dan di arahkan menuju Rest Area KM87 Tol Bakauheni Terbanggi Besar. Petugas kemudian memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas. Petugas kemudian menanyakan isi muatan yang kami bawa, Saya dan Sdr. Eko kemudian menjawab bahwa muatan tersebut adalah rokok. Petugas kemudian meminta izin untuk melakukan pemeriksaan muatan yang ada di dalam mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB;
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kedapatan bahwa muatan yang kami bawa terdapat rokok yang tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian menanyakan milik siapa muatan rokok tersebut, Saya kemudian berkata bahwa muatan tersebut akan dikirimkan kepada Sdr. Jeje di Pringsewu;
Pada pukul 10.00 WIB saya, Sdr. Eko, Sdr. Ongki, dan Sdr. Ari bersama dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai bergerak menuju lokasi pembongkaran di Kelurahan Pujodadi, kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu;
Pada pukul 12.30 WIB, kami tiba di lokasi pembongkaran di Pringsewu. Setelah beberapa lama, petugas mendatangi lokasi pembongkaran yang berupa rumah tinggal dimana hanya ditemui istri, mertua dan anak dari Sdr. Jeje. Saya, Sdr. Ongki, Sdr. Eko, dan Sdr. Ari beserta petugas bea dan cukai kemudian menunggu Sdr. JEJE;
Pada pukul 15.00 WIB dikarenakan Sdr. Jeje belum juga datang, petugas kemudian membawa saya, Sdr. Ongki, Sdr. Eko, dan Sdr. Ari berikut mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB beserta muatan rokok menuju Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Setelah tiba di kantor Bea dan Cukai dilakukan pencacahan/ penghitungan terhadap rokok yang dilakukan penindakan dan kedapatan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Fajar Bold sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang;
Bahwa mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi N 8130 EN tersebut adalah mobil yang saya kendarai bersama Sdr. Ongki untuk membawa muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk fajar bold sebanyak 712.000 (tujuh ratus dua belas ribu) batang, mobil tersebut adalah milik saya sendiri yang saya beli secara leasing dari Adira finance sejak bulan Desember tahun 2022. Saya membeli mobil tersebut dengan membayar DP sebesar Rp60.0000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan membayar angsuran sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selama 4 tahun. Saya sudah mengangsur selama 10 bulan;
Bahwa mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WIB adalah mobil yang dikendarai oleh Sdr. Eko dan Sdr. Ari untuk membawa muatan rokok dari Sdr. Haji Takim untuk dikirimkan kepada Sdr. Jeje di Pringsewu. Mobil tersebut adalah milik Sdr. Eko, namun saya yang mengurus pembeliannya. Saya membeli mobil tersebut dari temen saya yang bernama Sdr. Eka dengan harga Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) sejak hari raya tahun 2023. Saya juga yang membayar angsuran mobil tersebut seharga Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Eko setiap bulannya. Uang angsuran tersebut adalah upah pengiriman milik Sdr. Eko yang kemudian saya sisihkan;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Fajar Bold sebanyak 712.000 (Tujuh ratus dua belas ribu) batang tersebut didapatkan dari Sdr. Haji Takim di Gondanglegi, Kabupaten Malang dan dapat saya jelaskan bahwa tujuan pengiriman rokok merk Fajar Bold sebanyak 712.000 (Tujuh ratus dua belas ribu) batang yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah di rumah mertua Sdr. JEJE yang berada di Pujodadi, Pringsewu;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa untuk ongkos pengiriman rokok tersebut dari Malang menuju Lampung yaitu untuk uang jalan sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) yang diperuntukan bagi mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WIB, diberikan oleh Terdakwa. Jeje melalui transfer dari BRILink ke rekening BCA (No rek 0145865296271) milik saya ketika muatan rokok sudah sampai di Pringsewu, Terdakwa. Jeje akan memberikan tambahan uang jalan secara tunai sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk dua mobil. Dari sisa uang jalan tersebut kemudian akan dibagi dengan rincian, saya akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah), Sdr. Eko diberikan Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Ongki diberikan Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah), dan Sdr. ARI diberikan Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah);
Bahwa saya menerima jasa pengangkutan rokok dikarenakan desakan ekonomi. Sejak orangtua saya sakit saya sudah kehabisan modal untuk berjualan telur;
Bahwa surat jalan tersebut adalah surat jalan untuk membawa telur untuk usaha penjualan saya di Jakarta;
Bahwa saya baru mengetahui aturan mengenai tindak pidana dibidang cukai setelah dibacakan oleh Penyidik;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ongki Catur Anggara;
Pada keterangan yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti, saya diperiksa sehubungan dengan penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat terhadap Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (Rokok) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang di Pujodadi, RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 yang diduga termasuk tindak pidana cukai yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan Terdakwa Sdr. Johan pamungkas Alias Jojo Alias Jeje Bin Alm. Badri Susanto;
Bahwa Saya tidak mengetahui dari mana ordean atau pesanan tersebut, yang mengetahuinya adalah Sdr. SUGENG;
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui berapa ongkos pengangkutan namun pada pengiriman pertama saya diberikan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) oleh Sdr. SUGENG;
Bahwa Kronologinya penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat terhadap Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (Rokok) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang , merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang di Pujodadi, RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 dapat Saya jelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 01 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB, Sdr. Sugeng datang ke rumah saya dengan mengendarai mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN. Sdr. SUGENG kemudian meminta saya menemani dia mengambil dan mengantarkan barang;
Pada pukul 23.00 WIB kami tiba di sebuah rumah, kemudian mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dibawa masuk ke dalam Gudang yang berada di samping rumah, saya hanya diperintahkan untuk menunggu di luar, kemudian mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN keluar sudah penuh dengan muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Pada tanggal 02 Oktober 2023 pukul 02.00 ketika selesai melakukan pemuatan, Sdr. Eko dan Sdr. Ari datang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB. Ketika Sdr. Eko dan Sdr. Ari sedang melakukan pemuatan, saya dan Sdr. SUGENG berangkat terlebih dahulu. Pada pukul 05.00 WIB di perjalanan saya dan Sdr. Sugeng bertemu kembali dengan Sdr Eko dan Sdr. Ari dan melanjutkan perjalanan menuju Lampung;
Pada tanggal 04 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB saya dan Sdr. Sugeng dengan mengendarai mobil Isuzu Traga nomor polisi N 8130 EN serta Sdr. EKO dan Sdr. ARI dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB, dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai tiba di Pelabuhan Bakauheni;
Pada pukul 09.00 WIB, di rest area KM 87, kedua mobil kami diberhentikan petugas serta menunjukkan Surat Tugas, kemudian petugas meminta izin untuk melakukan pemeriksaan muatan;
Setelah dilakukan pemeriksaan kedapat bahwa muatan yang kami bawa adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Pada pukul 10.00 WIB Sdr. SUGENG dengan mengendarai mobil Isuzu Traga nomor polisi N 8130 EN serta Sdr. Eko dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 nomor polisi B 9213 WUB, bersama dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai bergerak menuju lokasi pembongkaran;
Pada pukul 12.30 WIB, saya dan Sdr. Sugeng dengan mengendarai mobil Isuzu Traga nomor polisi N 8130 EN serta Sdr. Eko dan Sdr. Ari dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB, dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai tiba di lokasi pembongkaran;
Tidak lama setelah tiba di lokasi, petugas mendatangi lokasi pembongkaran yang berupa rumah tinggal dimana hanya ditemui istri, mertua dan anak dari pemilik barang, kemudian menunggu pemilik barang yang tidak saya ketahui namanya sampai dengan pukul 15.00 WIB namun tidak kunjung datang;
Kemudian saya dan Sdr. Sugeng dengan mengendarai mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN serta Sdr. Eko dan Sdr. Ari dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB berserta dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai, dibawa oleh Petugas menuju Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Setelah tiba di kantor Bea dan Cukai dilakukan pencacahan/penghitungan terhadap rokok yang dilakukan penindakan dan kedapatan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang , merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang;
Bahwa benar mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN adalah mobil yang kami kendarai untuk membawa muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Fajar Bold sebanyak 712.000 (tujuh ratus dua belas ribu) batang, dan dapat saya jelaskan bahwa mobil tersebut adalah kepunyaan Sdr. Sugeng;
Bahwa alasan saya menerima jasa pengangkutan rokok karena faktor ekonomi juga karena permintaan dari mertua saya;
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa pemilik rokok merk Fajar Bold sebanyak 712.000 (tujuh ratus dua belas ribu) batang adalah Johan pamungkas Alias Jojo Alias Jeje Bin Alm. Badri Susanto selaku penerima muatan yang berlokasi di Pringsewu, Bandar Lampung;
Bahwa saya baru mengetahui aturan mengenai tindak pidana dibidang cukai setelah dibacakan oleh Penyidik;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya
Saksi Eko Budi Siswanto
Pada keterangan yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti, saya diperiksa sehubungan dengan penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat terhadap Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (Rokok) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang , merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang di Pujodadi, RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 yang diduga termasuk tindak pidana cukai yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan Terdakwa Sdr. Johan pamungkas Alias Jojo Alias Jeje Bin Alm. Badri Susanto;
Bahwa Tugas saya sebagai supir adalah membawa mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BH 9213 WUB berserta muatan untuk diantarkan ke penerima barang. Bertanggung jawab terhadap keamanan muatan yang saya bawa, dan menjaga muatan agar tidak rusak selama perjalanan;
Bahwa Saya biasanya mendapat muatan rokok dari kakak saya Sugeng;
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa ongkos pengiriman barang untuk setiap kali pengangkutan saya tidak tahu, saya hanya diberi upah oleh kakak saya sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali pengiriman dari Malang ke Lampung;
Bahwa Kronologinya penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat terhadap Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (Rokok) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (Satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang di Pujodadi, RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 dapat Saya jelaskan sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB ketika saya sedang dirumah, saya mendapatkan telpon dari Sdr. Sugeng (085219491335) yang menyuruh saya untuk memuat barang berupa rokok di daerah Gondanglegi Malang, kemudian saya menghubungi Sdr. ARI dan memintanya untuk menemani saya mengangkut muatan;
Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB Saya dan Sdr. Ari kemudian berangkat menuju sebuah gudang di daerah Gondanglegi Malang untuk melakukan pemuatan barang berupa rokok dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi BH 9213 WUB;
Pukul 02.00 WIB saya dan Sdr. ARI sampai dilokasi pemuatan, disana saya bertemu dengan Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki yang mengendarai mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dengan kondisi mobil yang sudah penuh dengan muatan lalu Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki pergi meninggalkan lokasi pemuatan, Saya dan Sdr. Sugeng berjanji untuk bertemu di daerah Blitar untuk kemudian melanjutkan perjalan menuju Pringsewu, Lampung secara beriringan;
Kemudian Saya dan Sdr. Ari bertemu dengan Sdr. Haji Takim. Saya dan Sdr. Ari melakukan pemuatan rokok kedalam mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BH 9213 WIB, setelah muatan rokok termuat kedalam mobil kemudian saya dan Sdr. Ari merapikan muatan rokok tersebut dan menutupnya dengan terpal agar muatan aman dari hujan;
Pukul 04.00 WIB saya dan Sdr. Ari selesai melakukan pemuatan kemudian kami melanjutkan perjalanan menuju Lampung;
Pukul 05.00 WIB saya dan Sdr. Ari bertemu dengan Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki di pinggir jalan didaerah Blitar kemudian kami melanjutkan perjalanan menuju Lampung secara beriringan;
Pada tanggal 04 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB saya dan Sdr. ARI dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB serta Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki dengan mengendarai mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN, dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai tiba di Pelabuhan Bakauheni; Pada pukul 07.30, saya menghubungi Sdr. Jeje memberitahukan bahwa kami sudah berada di tol Sumatera;
Pada pukul 09.00 WIB, di rest area KM 87, kedua mobil kami diberhentikan petugas serta menunjukkan Surat Tugas, kemudian petugas meminta izin untuk melakukan pemeriksaan muatan;
Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan bahwa muatan yang kami bawa adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, kemudian petugas melakukan pengembangan;
Pada pukul 10.00 WIB saya dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB dan Sdr. Sugeng dengan mengendarai mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN, bersama dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai bergerak menuju lokasi pembongkaran di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu;
Pada pukul 12.30 WIB, saya dan Sdr. Ari dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB serta Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki dengan mengendarai mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN, dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai tiba di lokasi pembongkaran;
Tidak lama setelah tiba di lokasi, petugas mendatangi lokasi pembongkaran yang berupa rumah tinggal dimana hanya ditemui istri, mertua dan anak dari pemilik barang, kemudian menunggu pemilik barang yaitu Sdr. Jeje sampai dengan pukul 15.00 WIB namun tidak kunjung datang;
Kemudian saya dan Sdr. Ari dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB serta Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki dengan mengendarai mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN berserta dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai, dibawa oleh Petugas menuju Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Setelah tiba di kantor Bea dan Cukai dilakukan pencacahan/ penghitungan terhadap rokok yang dilakukan penindakan dan kedapatan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang;
Bahwa benar mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB adalah mobil yang kami kendarai untuk membawa muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Fajar Bold sebanyak 488.000 (Empat ratus delapan puluh delapan ribu) batang, merk BO Mild sebanyak 16.000 (Enam belas ribu) batang, dan merk Apolo sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang, mobil tersebut dibeli oleh Sdr. Sugeng secara kredit dan diberikan kepada saya untuk digunakan ;
Bahwa mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN adalah mobil yang dikendarai oleh Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki untuk membawa muatan rokok;
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui berapa ongkos kirimnya saya hanya diberi upah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali pengantaran oleh Sdr. Sugeng, saya menerima pembayaran upah secara tunai;
Bahwa alasan saya menerima jasa pengangkutan rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga saya;
Bahwa surat jalan tersebut adalah surat jalan untuk membawa telur untuk usaha penjualan Sdr. Sugeng di Jakarta;
Bahwa saya baru mengetahui aturan mengenai tindak pidana dibidang cukai setelah dibacakan oleh Penyidik;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya
Saksi Ach Arif Ariyanto
Pada keterangan yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti, saya diperiksa sehubungan dengan penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat terhadap Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (Rokok) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang di Pujodadi, RT/RW 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 yang diduga termasuk tindak pidana cukai yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan Terdakwa Sdr. Johan Pamungkas alias Jojo alias Jeje bin Alm. Badri Susanto;
Bahwa Saya hanya bertugas untuk menemani Sdr. Eko karena saya tidak dapat mengendarai mobil;
Bahwa Saya tidak mengetahui dari mana orderan atau pesanan tersebut, yang mengetahuinya adalah Sdr. Eko;
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui berapa ongkos pengangkutan namun pada pengiriman pertama saya diberikan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) oleh Sdr. Eko;
Bahwa Kronologinya penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat terhadap Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (Rokok) merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang , merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang di Pujodadi, RT/RW : 002/004, Kelurahan Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 dapat Saya jelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 01 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB, Sdr. Eko menghubungi saya untuk menemani mengirim barang tanpa diberitahu barang apa dan tujuan pengiriman;
Pada tanggal 02 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB, Sdr. Eko menjemput di depan gang menuju ke rumah saya dengan mengendarai Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213;
Pukul 02.00 WIB saya dan Sdr. Eko tiba di lokasi pemuatan. Saya dan Sdr. Eko bertemu dengan Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki yang baru saja selesai melakukan pemuatan dan kemudian berangkat terlebih dahulu. Setelah itu saya dan Sdr. Eko bertemu dengan Sdr. Haji Takim melakukan pemuatan rokok yang tidak dilekati pita cukai ke mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB;
Sekitar pukul 04.00 WIB kami selesai melakukan pemuatan rokok, saya dan Sdr. Eko melanjut perjalanan, kemudian di perjalanan kami bertemu dengan Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki dan setelah itu kami berangkat beriringan menuju Lampung
Pada tanggal 04 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB saya dan Sdr. Eko dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 nomor polisi B 9213 WUB dan Sdr. Sugeng Bersama Sdr. Ongki dengan mengendarai mobil Isuzu Traga nomor polisi N 8130 EN dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai tiba di Pelabuhan Bakauheni;
Pada pukul 09.00 WIB, di rest area KM 87, kedua mobil kami diberhentikan petugas serta menunjukkan Surat Tugas, kemudian petugas meminta izin untuk melakukan pemeriksaan muatan;
Setelah dilakukan pemeriksaan kedapat bahwa muatan yang kami bawa adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Pada pukul 10.00 WIB Sdr. Eko dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 nomor polisi B 9213 WUB serta Sdr. Sugeng dengan mengendarai mobil Isuzu Traga nomor polisi N 8130 EN, bersama muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai bergerak menuju rumah Sdr. Jeje yang merupakan lokasi pembongkaran;
Pada pukul 12.30 WIB, saya dan Sdr. Eko dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 nomor polisi B 9213 WUB serta Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki dengan mengendarai mobil Isuzu Traga nomor polisi N 8130 EN, dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai tiba di lokasi pembongkaran;
Tidak lama setelah tiba di lokasi, petugas mendatangi lokasi pembongkaran yang berupa rumah tinggal dimana hanya ditemui istri, mertua dan anak dari pemilik barang, kemudian menunggu pemilik barang yaitu Sdr. Jeje sampai dengan pukul 15.00 WIB namun tidak kunjung datang;
Kemudian saya dan Sdr. Eko dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 nomor polisi B 9213 WUB serta Sdr. Sugeng dan Sdr. Ongki dengan mengendarai mobil Isuzu Traga nomor polisi N 8130 EN berserta dengan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai, dibawa oleh Petugas menuju Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Setelah tiba di kantor Bea dan Cukai dilakukan pencacahan/ penghitungan terhadap rokok yang dilakukan penindakan dan kedapatan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 (dua ribu) batang dengan total rokok sebanyak 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang;
Bahwa benar mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB adalah mobil yang kami kendarai untuk membawa muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Fajar Bold sebanyak 488.000 (Empat ratus delapan puluh delapan ribu) batang, merk BO Mild sebanyak 16.000 (Enam belas ribu) batang, dan merk Apolo sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang, dan dapat saya jelaskan bahwa mobil tersebut adalah kepunyaan Sdr. Eko;
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa pemilik rokok merk Fajar Bold sebanyak 488.000 (Empat ratus delapan puluh delapan ribu) batang, merk BO Mild sebanyak 16.000 (Enam belas ribu) batang, dan merk Apolo sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang adalah Sdr. Jeje selaku penerima muatan yang berlokasi di Pringsewu, Bandar Lampung;
Bahwa saya baru mengetahui aturan mengenai tindak pidana dibidang cukai setelah dibacakan oleh Penyidik;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Erwan Bagja Erawan
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Ahli menempuh pendidikan pada STAN–DIII Kepabeanan dan Cukai, lalu melanjutkan pendidikan pada Magister Ilmu Administrasi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia, mendapat Pendidikan dan Pelatihan Audit Kepabeanan dan Cukai, mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kepabeanan dan Cukai dan pernah menyelesaikan pelatihan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang Kepabeanan dan Cukai mengingat ahli telah bekerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari 20 tahun dan saat ini ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat;
Bahwa Ahli sudah memberikan pendapat sebagai Ahli dalam bidang Cukai sebanyak 11 (sebelas) kali;
Bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Bahwa Barang-barang yang kena cukai terdiri dari etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, minuman yang mengandung etil alkohol, dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
Bahwa Barang-barang yang kena cukai memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan;
Bahwa Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan pembayaran, pelekatan pita cukai dan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya;
Bahwa Pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai;
Bahwa Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
Bahwa Hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut di atas yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
Bahwa Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, bahwa pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-12/BC/2022 tentang tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi dan Desain Pita Cukai 2023, dinyatakan bahwa pita cukai hasil tembakau Seri I, Seri II, dan Seri III terdiri dari, Seri I berjumlah 120 (seratus dua puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,2 cm x 11,7 cm, Seri II berjumlah 56 (lima puluh enam) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,7 cm x 17,7 cm, Seri III tanpa perekat berjumlah 150 (seratus lima puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 2,3 cm x 4,8 cm, seri III dengan perekat berjumlah 60 (enam puluh) keping per lembar dengan ukuran tiap keping 1,9 cm x 7,4 cm;
Bahwa 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang rokok merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai, 16.000 (Enam belas ribu) batang Rokok merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai, 2.000 (dua ribu) batang rokok merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai adalah seluruh rokok yang saat itu diperlihatkan kepada ahli oleh Penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, sedangkan terhadap 1 (satu) unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB 1 (satu) unit Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dengan nomor terpasang 085384554433, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam dengan nomor terpasang 082132162972, 1 (satu) Lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 1810040406820005 a.n. Johan Pamungkas, 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI, 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 09104339.F Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN, 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 18535547.B Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB ahli tidak mengenalinya ;
Bahwa Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi dan Desain Pita Cukai 2023, dinyatakan bahwa, Pita cukai hasil untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau, Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik;
Bahwa Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II dan golongan III, Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu (CRT) yang diproduksi oleh pengusaha pabrik;
Bahwa rokok merk “Fajar Bold” sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) batang berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), rokok merk “BO Mild” sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan rokok merk “Apolo” sebanyak 2.000 (dua ribu) batang berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM), keseluruhan rokok tersebut merupakan barang kena cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi dan Desain Pita Cukai dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022 tentang bentuk Fisik, Spesifikasi dan Desain Pita Cukai 2023 ditentukan bahwa Pita Cukai hasil tembakau untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menggunakan Pita Cukai Seri III dengan ukuran dan ciri atau tanda sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022;
Bahwa baik usaha perorangan maupun perusahaan dapat mendaftarkan usaha hasil tembakau agar dilekati pita cukai;
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dinyatakan bahwa Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara Pelekatan Pita Cukai, hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
Bahwa Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dinyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
Bahwa pada kemasan barang kena cukai hasil tembakau (Rokok) dengan merek Fajar Bold, BO Mild, dan Apolo tersebut tidak ada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut;
Bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa Sigaret dari tembakau mengandung nikotin dan sudah diuji sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Satuan Pelayanan Laboratoriun Bea dan Cukai Bandar Lampung Nomor LHPIB-03/BLBC.2.02/2023 Tanggal 19 Oktober 2023;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.10/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dinyatakan bahwa tarif cukai terendah untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp669,00 (enam ratus enam puluh sembilan rupiah) per batang dan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp710,00 (tujuh ratus sepuluh rupiah). Dengan menggunakan penaksiran berdasarkan tarif terendah tersebut, maka potensi kerugian negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai yang diduga melanggar peraturan tersebut adalah sebesar Rp814.924.000,00 (delapan ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan table perhitungan;
-
-
No. Merek Jenis Isi/bks (btng) Tarif cukai Spesifik perbatang Jumlah (bks) Jumlah batang Total nilai cukai yang seharusnya dibayar 1 Fajar Bold SKM Gol. II 20 Rp669 60.000 1.200.000 Rp802.800.000 2 BO Mild SKM Gol. II 20 Rp669 800 16.000 Rp10.704.000 3 Apolo SPM Gol. II 20 Rp710 100 2.000 Rp1.420.000 Jumlah 60.900 1.218.000 Rp814.924.000
-
Atas keterangan Ahli, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat, yakni:
Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai Bandar Lampung Nomor LHPIB-03/BLBC.2.02/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium dan Cukai Kelas II Medan, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 19 Oktober 2023, yang menerangkan bahwa informasi barang dari:
Rokok merk “Fajar Bold”
Rokok merk “BO Mild”
Rokok merk “Apolo”
Kesimpulan dan Pendapat:
Contoh uji 1, 2 dan 3 merupakan sigaret dari tembakau mengandung nikotin;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 saat Terdakwa datang ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 56 Sukaraja Bumi Waras Kota Bandar Lampung, Lampung;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat karena kedapatan memiliki barang yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Barang yang Terdakwa miliki tersebut adalah berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Rokok yang Terdakwa miliki adalah merk Fajar Bold, merk BO Mild dan merk Apolo;
Bahwa Untuk rokok merk Fajar Bold sebanyak 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang, untuk merk BO Mild sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang dan merk Apolo sebanyak 2.000 (dua ribu) batang;
Bahwa Rokok-rokok tersebut Terdakwa beli dari seseorang yang bernama Haji Takim yang beralamat di Kabupaten Malang Jawa Timur;
Bahwa Terdakwa membeli rokok tersebut dengan harga sebesar Rp.180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), yang awalnya pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 Terdakwa menelepon Sdr. Haji Takim (DPO) untuk memesan rokok merk “Fajar Bold”, Terdakwa kemudian mentranser uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai DP pemesanan rokok tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan pada pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) menambahkan DP dari pemesanan rokok sebelumnya;
Bahwa pesanan rokok merk “Fajar Bold” yang dipesan Terdakwa adalah sejumlah 600 (enam ratus) bale, namun pada saat itu Sdr. Haji Takim (DPO) juga meminta Terdakwa mencoba menjual rokok jenis lain, yakni rokok merk “BO Mild” dan rokok merk “Apolo”, yang disanggupi oleh Terdakwa pula;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi Saksi Sugeng Harianto untuk menyampaikan bahwa ada muatan di tempat Sdr. Haji Takim (DPO) untuk dibawa kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Sugeng Harianto sebagai uang jalan;
Bahwa Rencananya rokok tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa Rokok tersebut akan Terdakwa jual ke warung dan toko retail;
Bahwa Terdakwa tahu jika rokok tersebut tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Terdakwa tahu jika rokok tanpa dilekati pita cukai dilarang oleh pemerintah;
Bahwa Jumlah rokok merk “Fajar Bold” yang Terdakwa beli sebanyak 600 bale;
Bahwa Terdakwa membeli rokok tanpa cukai sejak bulan Juni 2023 dan sudah sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa Terdakwa membeli rokok tanpa cukai tersebut selalu kepada Haji Takim;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, tetapi menurut keterangan dari Haji Takim kalau untuk mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN adalah mobil milik Saudara Sugeng, sedangkan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB katanya milik perusahaan ekspedisi;
Bahwa Terdakwa membayar sewa kedua mobil tersebut dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membayar uang sewa kedua mobil tersebut kepada Saudara Sugeng dengan cara mentransfernya;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan dan digunakan oleh Terdakwa saat penangkapan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang rokok merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai;
16.000 (Enam belas ribu) batang Rokok merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai;
2.000 (dua ribu) batang rokok merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai;
1 (satu) unit Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dengan nomor terpasang 085384554433;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam dengan nomor terpasang 082132162972;
1 (satu) Lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 1810040406820005 a.n. Johan Pamungkas;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI;
1 (satu) unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN beserta kunci;
1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 09104339.F Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN;
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB beserta kunci;
1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 18535547.B Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa subjek hukum dalam perkara ini adalah seorang manusia bernama Johan Pamungkas alias Jojo alias Jeje bin Badri Susanto (alm) dengan identitas selengkapnya terdapat pada halaman awal putusan dan bukan orang lain dari padanya;
Bahwa pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 56 Sukaraja Bumi Waras Kota Bandar Lampung, Lampung, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan melanggar ketentuan pengenai peredaran barang yang terkena cukai, yang mana Terdakwa lakukan di rumah mertua Terdakwa yang terletak di Kelurahan Pujodadi RT 002 RW 004 Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap Terdakwa adalah saat Saksi Imam Taufik dan Saksi Cedric Abraham Ladedu mendapat informasi intelijen dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Barat bahwa ada 2 (dua) mobil pick up jenis Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB yang diduga memuat barang kena cukai hasil tembakau (rokok) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023. Kemudian Saksi Imam Taufik dan Saksi Cedric Abraham Ladedu mengarahkan mobil pick up Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN yang dikendarai oleh Saksi Sugeng Harianto dan Saksi Ongki Catur Anggara dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB yang dikendarai oleh Saksi Eko Budi Siswanto dan Saksi Ach Arif Ariyanto menuju Rest Area KM 87 Tol Bakauheni Terbanggi Besar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diketahui muatan yang dibawa oleh kedua mobil tersebut adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai yang diakui oleh Saksi Sugeng Harianto, Saksi Ongki Catur Anggara, Saksi Eko Budi Siswanto dan Saksi Ach Arif Ariyanto adalah milik Terdakwa, mengetahui hal tersebut Saksi Imam Taufik dan Saksi Cedric Abraham Ladedu melakukan pengembangan dan mengikuti kedua mobil tersebut, yang akhirnya berhenti di sebuah rumah terletak di Kelurahan Pujodadi RT 002 RW 004 Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu yang diketahui adalah rumah mertua dari Terdakwa untuk melakukan bongkar muatan rokok tersebut, namun saat dilakukan pengawasan oleh Saksi Imam Taufik dan Saksi Cedric Abraham Ladedu Terdakwa tidak datang ke rumah tersebut sehingga mobil tersebut akhirnya diamankan ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
Bahwa hasil dari mengamankan 2 (dua) mobil pick up jenis Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB, didapati barang bukti, berupa:
Rokok merk “Fajar Bold” sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) batang;
Rokok merk “BO Mild” sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang;
Rokok merk “Apolo” sebanyak 2.000 (dua ribu) batang;
Total keseluruhan barang bukti rokok tersebut adalah 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang yang seluruhnya dalam kondisi tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Terdakwa membeli rokok tersebut dengan harga sebesar Rp.180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), yang awalnya pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 Terdakwa menelepon Sdr. Haji Takim (DPO) untuk memesan rokok merk “Fajar Bold”, Terdakwa kemudian mentranser uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai DP pemesanan rokok tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan pada pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) menambahkan DP dari pemesanan rokok sebelumnya;
Bahwa pesanan rokok merk “Fajar Bold” yang dipesan Terdakwa adalah sejumlah 600 (enam ratus) bale, namun pada saat itu Sdr. Haji Takim (DPO) juga meminta Terdakwa mencoba menjual rokok jenis lain, yakni rokok merk “BO Mild” dan rokok merk “Apolo”, yang disanggupi oleh Terdakwa pula;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi Saksi Sugeng Harianto untuk menyampaikan bahwa ada muatan di tempat Sdr. Haji Takim (DPO) untuk dibawa kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Sugeng Harianto sebagai uang jalan;
Bahwa selain barang bukti yang didapatkan pada waktu dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa, ternyata:
Bahwa rencananya rokok tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa rokok tersebut akan Terdakwa jual ke pengampas/distributor kecil, serta warung dan toko retail;
Bahwa Terdakwa tahu jika rokok tersebut tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Terdakwa tahu jika rokok tanpa dilekati pita cukai dilarang oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa membeli rokok tanpa cukai sejak bulan Juni 2023 dan sudah sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa rokok merk “Fajar Bold” sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) batang berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), rokok merk “BO Mild” sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan rokok merk “Apolo” sebanyak 2.000 (dua ribu) batang berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM), keseluruhan rokok tersebut merupakan barang kena cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi dan Desain Pita Cukai dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022 tentang bentuk Fisik, Spesifikasi dan Desain Pita Cukai 2023 ditentukan bahwa Pita Cukai hasil tembakau untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menggunakan Pita Cukai Seri III dengan ukuran dan ciri atau tanda sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.10/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dinyatakan bahwa tarif cukai terendah untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp669,00 (enam ratus enam puluh sembilan rupiah) per batang dan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp710,00 (tujuh ratus sepuluh rupiah). Dengan menggunakan penaksiran berdasarkan tarif terendah tersebut, maka potensi kerugian negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai yang diduga melanggar peraturan tersebut adalah sebesar Rp814.924.000,00 (Delapan ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan table perhitungan sebagai berikut:
Bahwa Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai Bandar Lampung Nomor LHPIB-03/BLBC.2.02/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium dan Cukai Kelas II Medan, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 19 Oktober 2023, yang menerangkan bahwa informasi barang dari:
| No. | Merek | Jenis | Isi/bks (btng) | Tarif cukai Spesifik perbatang | Jumlah (bks) | Jumlah batang | Total nilai cukai yang seharusnya dibayar |
| 1 | Fajar Bold | SKM Gol. II | 20 | Rp669 | 60.000 | 1.200.000 | Rp802.800.000 |
| 2 | BO Mild | SKM Gol. II | 20 | Rp669 | 800 | 16.000 | Rp10.704.000 |
| 3 | Apolo | SPM Gol. II | 20 | Rp710 | 100 | 2.000 | Rp1.420.000 |
| Jumlah | 60.900 | 1.218.000 | Rp814.924.000 | ||||
Rokok merk “Fajar Bold”
Rokok merk “BO Mild”
Rokok merk “Apolo”
Kesimpulan dan Pendapat:
Contoh uji 1, 2 dan 3 merupakan sigaret dari tembakau mengandung nikotin;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan dan digunakan oleh Terdakwa saat penangkapannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seorang Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakaan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu: Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Atau
Kedua: Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa oleh Penuntut umum didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dianggap sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai;
Yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati
pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1);
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan KUH Pidana dan beberapa undang-undang tindak pidana khusus di luar KUH Pidana adalah orang perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa in casu, subjek hukum yang diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut di atas adalah seorang manusia bernama Johan Pamungkas alias Jojo alias Jeje bin Badri Susanto (alm) dengan identitas lengkap terdapat pada halaman awal putusan ini dan bukan orang lain dari padanya;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan dalam perkara ini berlangsung, Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada di bawah pengampuan, dan dari usia, Terdakwa sudah dikategorikan dewasa. Hal-hal tersebut menjadi indikator bahwa Terdakwa adalah subjek yang cakap di hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah dilakukannya. Namun mengenai perbuatan apa yang harus dipertanggungjawabkan Terdakwa, tidak terlepas dari pertimbangan unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai
Menimbang, bahwa unsur yang dimaksud di atas adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu daripadanya telah dapat dibuktikan, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memilih unsur mana yang paling tepat sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, dengan demikian Majelis Hakim memilih unsur menyadiakan untuk dijual barang kena cukai;
Menimbang, bahwa peraturan mengenai bea cukai tidak menjelaskan secara langsung arti dari kata menjual yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari kata dijual adalah diberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang dimaksud dengan “Barang
Kena Cukai” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai adalah “barang-barang tertentu yang mempunyai
sifat atau karakteristik: a. konsumsinya perlu dikendalikan; b. peredarannya
perlu diawasi; c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat atau lingkungan hidup; atau d. pemakaiannya perlu pembebanan
pungutan negara demi keadilan atau keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan
undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya di atas, dimana:
Bahwa Terdakwa membeli rokok tersebut dengan harga sebesar Rp.180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), yang awalnya pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 Terdakwa menelepon Sdr. Haji Takim (DPO) untuk memesan rokok merk “Fajar Bold”, Terdakwa kemudian mentranser uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai DP pemesanan rokok tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan pada pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) menambahkan DP dari pemesanan rokok sebelumnya;
Bahwa pesanan rokok merk “Fajar Bold” yang dipesan Terdakwa adalah sejumlah 600 (enam ratus) bale, namun pada saat itu Sdr. Haji Takim (DPO) juga meminta Terdakwa mencoba menjual rokok jenis lain, yakni rokok merk “BO Mild” dan rokok merk “Apolo”, yang disanggupi oleh Terdakwa pula;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi Saksi Sugeng Harianto untuk menyampaikan bahwa ada muatan di tempat Sdr. Haji Takim (DPO) untuk dibawa kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Sugeng Harianto sebagai uang jalan;
Bahwa saat Saksi Imam Taufik dan Saksi Cedric Abraham Ladedu mendapat informasi intelijen dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Barat bahwa ada 2 (dua) mobil pick up jenis Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB yang diduga memuat barang kena cukai hasil tembakau (rokok) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023. Kemudian Saksi Imam Taufik dan Saksi Cedric Abraham Ladedu mengarahkan mobil pick up Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN yang dikendarai oleh Saksi Sugeng Harianto dan Saksi Ongki Catur Anggara dan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB yang dikendarai oleh Saksi Eko Budi Siswanto dan Saksi Ach Arif Ariyanto menuju Rest Area KM 87 Tol Bakauheni Terbanggi Besar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diketahui muatan yang dibawa oleh kedua mobil tersebut adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai yang diakui oleh Saksi Sugeng Harianto, Saksi Ongki Catur Anggara, Saksi Eko Budi Siswanto dan Saksi Ach Arif Ariyanto adalah milik Terdakwa, mengetahui hal tersebut Saksi Imam Taufik dan Saksi Cedric Abraham Ladedu melakukan pengembangan dan mengikuti kedua mobil tersebut, yang akhirnya berhenti di sebuah rumah terletak di Kelurahan Pujodadi RT 002 RW 004 Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu yang diketahui adalah rumah mertua dari Terdakwa untuk melakukan bongkar muatan rokok tersebut, namun saat dilakukan pengawasan oleh Saksi Imam Taufik dan Saksi Cedric Abraham Ladedu Terdakwa tidak datang ke rumah tersebut sehingga mobil tersebut akhirnya diamankan ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
Bahwa hasil dari mengamankan 2 (dua) mobil pick up jenis Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9213 WUB, didapati barang bukti, berupa:
Rokok merk “Fajar Bold” sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) batang;
Rokok merk “BO Mild” sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang;
Rokok merk “Apolo” sebanyak 2.000 (dua ribu) batang;
Total keseluruhan barang bukti rokok tersebut adalah 1.218.000 (satu juta dua ratus delapan belas ribu) batang yang seluruhnya dalam kondisi tidak dilekati pita cukai;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan melanggar ketentuan pengenai peredaran barang yang terkena cukai, yang mana Terdakwa lakukan di rumah mertua Terdakwa yang terletak di Kelurahan Pujodadi RT 002 RW 004 Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang didapatkan pada waktu dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa, ternyata:
Bahwa rencananya rokok tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa rokok tersebut akan Terdakwa jual ke pengampas/distributor kecil, serta warung dan toko retail;
Bahwa Terdakwa tahu jika rokok tersebut tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Terdakwa tahu jika rokok tanpa dilekati pita cukai dilarang oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa membeli rokok tanpa cukai sejak bulan Juni 2023 dan sudah sebanyak 8 (delapan) kali;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut dapat dilihat bahwa Terdakwa sudah melakukan rangkaian perbuatan mulai dari memesan rokok tanpa dilekati cukai tersebut kepada Sdr. Haji Takim (DPO), dilanjutkan dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang muka dari pemesanannya, menyewa transportasi yang akan digunakan mengangkut barang hingga dapat diantar sampai ketempat Terdakwa di Pringsewu, serta rokok-rokok ini dipesan oleh Terdakwa untuk di jual kembali kepada pengampas/distributor kecil, serta warung dan toko retail, yang mana hal ini sudah dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 8 (delapan) kali, yang mana berdsarkan uraian tersebut maka Terdakwa sudah melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan unsur menyediakan untuk dijual di atas;
Manimbang, bahwa barang bukti rokok in casu merupakan Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi dan Desain Pita Cukai dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022 tentang bentuk Fisik, Spesifikasi dan Desain Pita Cukai 2023 ditentukan bahwa Pita Cukai hasil tembakau untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menggunakan Pita Cukai Seri III dengan ukuran dan ciri atau tanda sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur “Menyediakan untuk dijual barang kena cukai” telah terpenuhi;
Ad.3. Yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati
pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1)
Menimbang, bahwa unsur yang dimaksud di atas adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu daripadanya telah dapat dibuktikan, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memilih unsur mana yang paling tepat sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, dengan demikian Majelis Hakim memilih unsur tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai diatur bahwa “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual,
setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi
tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”;
Menimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pasal 29 ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor-191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor-67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor-68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor- 198/PMK.04/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2020;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 45/BC/2010 tentang Pemberian Identitas Pabrik pada Pita Cukai (Personalisasi);
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dan bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan;
Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu;
Menimbang, bahwa Bahwa Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai Bandar Lampung Nomor LHPIB-03/BLBC.2.02/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium dan Cukai Kelas II Medan, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 19 Oktober 2023, yang menerangkan bahwa informasi barang dari:
Rokok merk “Fajar Bold”
Rokok merk “BO Mild”
Rokok merk “Apolo”
Kesimpulan dan Pendapat:
Contoh uji 1, 2 dan 3 merupakan sigaret dari tembakau mengandung nikotin;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diatur bahwa “Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mewajibkan agar barang bukti rokok in casu yang diserahkan untuk dijual haruslah terlebih dahulu dilekati pita cukai, sedangkan terhadap barang bukti rokok in casu, cukainya dianggap tidak dilunasi karena barang bukti rokok in casu tidak dilekati pita cukai sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dengan demikian disediakannya untuk dijual bukti rokok in casu oleh Terdakwa tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.10/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dinyatakan bahwa tarif cukai terendah untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp669,00 (enam ratus enam puluh sembilan rupiah) per batang dan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp710,00 (tujuh ratus sepuluh rupiah). Dengan menggunakan penaksiran berdasarkan tarif terendah tersebut, maka potensi kerugian negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai yang diduga melanggar peraturan tersebut adalah sebesar Rp814.924.000,00 (delapan ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan table perhitungan sebagai berikut:
| No. | Merek | Jenis | Isi/bks (btng) | Tarif cukai Spesifik perbatang | Jumlah (bks) | Jumlah batang | Total nilai cukai yang seharusnya dibayar |
| 1 | Fajar Bold | SKM Gol. II | 20 | Rp669 | 60.000 | 1.200.000 | Rp802.800.000 |
| 2 | BO Mild | SKM Gol. II | 20 | Rp669 | 800 | 16.000 | Rp10.704.000 |
| 3 | Apolo | SPM Gol. II | 20 | Rp710 | 100 | 2.000 | Rp1.420.000 |
| Jumlah | 60.900 | 1.218.000 | Rp814.924.000 | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur “yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dakwaan kesatu dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut umum dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana yang bersifat kumulatif atau alternatif berupa penjara dan/atau denda, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pula hukuman berupa denda;
Menimbang, bahwa denda yang akan dibayarkan oleh Terdakwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bahwa nilai cukai yang seharusnya dibayar in casu adalah sejumlah Rp814.924.000,00 (delapan ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan setelah dikali 2 (dua) maka hasil denda yang harus dibayarkan Terdakwa adalah sejumlah Rp1.629.848.000,00 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, Terdakwa menyesali serta Terdakwa juga belum pernah dihukum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan kepada diri Terdakwa akan dijatuhi Pidana yang lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang rokok merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai;
16.000 (Enam belas ribu) batang Rokok merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai;
2.000 (dua ribu) batang rokok merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai;
1 (satu) unit Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dengan nomor terpasang 085384554433;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam dengan nomor terpasang 082132162972;
1 (satu) Lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 1810040406820005 a.n. Johan Pamungkas;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI;
1 (satu) unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN beserta kunci;
1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 09104339.F Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN;
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB beserta kunci;
1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 18535547.B Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti pada poin ke-1 (satu), ke-2 (kedua), dan ke-3 (ketiga), karena merupakan barang-barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan, walaupun memiliki nilai ekonomis terhadap negara namun dikhawatirkan biaya yang akan dikeluarkan untuk mengeksekusi barang bukti akan lebih besar dari pada nilai barang tersebut, serta tidak mungkin dilakukan pelelangan terhadap barang bukti tersebut karena akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa poin untuk barang bukti ke-4 (empat), ke-5 (kelima), ke-8 (kedelapan), ke-9 (kesembilan), ke-10 (sepuluh), dan ke-11 (sebelas), yang dalam persidangan diketahui peruntukannya hanya sebatas sebagai sarana komunikasi dan transportasi pengiriman (milik pihak ketiga sebagai penyedia jasa antar barang) yang pernah atau sedang digunakan sehubungan dengan perkara ini, yang mana utamanya terhadap barang-barang pada poin ke-8 (delapan), ke-9 (kesembilan), ke-10 (sepuluh), dan ke-11 (sebelas) tersebut diketahui merupakan sarana yang digunakan sebagai mata pencaharian dari Saksi Sugeng Harianto, yang mana terhadap Saksi Sugeng Harianto selaku pemilik kendaraan tidak juga dijadikan tersangka melainkan hanya sebagai saksi dalam perkara ini, serta tidak ditemukan adanya fakta lain yang menunjukkan keseluruhan barang-barang tersebut merupakan hasil atau alat utama dari tindak pidana dalam perkara ini maka memperhatikan ketentuan Pasal 46 KUHAP (berikut penjelasannya yang menyatakan “Dalam pengembalian benda sitaan hendaknya sejauh mungkin diperhatikan segi kemanusiaan, dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehidupan”), terhadap barang tersebut ditetapkan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu terhadap barang bukti ke-4 (empat) dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti ke-5 (kelima), ke-8 (kedelapan), ke-9 (kesembilan), ke-10 (sepuluh), dan ke-11 (sebelas) dikembalikan kepada Saksi Sugeng Harianto;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti ke-6 (keenam) dan ke-7 (ketujuh), oleh karena hanya berupa surat salinan (fotokopi) dan bukti penyetoran pembayaran pemesanan rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai, yang mana barang bukti tersebut sifatnya hanya digunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim berpendapat agar ditetapkan untuk terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memeperoleh atau menambah pendapatan negara dari sektor cukai;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui, menyesali segala perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini adalah sudah adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak memohonkan agar dibebaskan dari biaya perkara, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Johan Pamungkas alias Jojo alias Jeje bin Badri Susanto (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.629.848.000,00 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa guna dilelang untuk membayar pidana denda tersebut, apabila penggantian untuk membayar pidana denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) batang rokok merk Fajar Bold yang tidak dilekati pita cukai;
16.000 (Enam belas ribu) batang Rokok merk BO Mild yang tidak dilekati pita cukai;
2.000 (dua ribu) batang rokok merk Apolo yang tidak dilekati pita cukai;
Dimusnahkan;
1 (satu) Lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 1810040406820005 a.n. Johan Pamungkas;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam dengan nomor terpasang 082132162972;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dengan nomor terpasang 085384554433;
1 (satu) unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN beserta kunci;
1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 09104339.F Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN;
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB beserta kunci;
1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 18535547.B Mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB;
Dikembalikan kepada Saksi Sugeng Harianto;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024, oleh kami, Eva Susiana, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Trisno Jhohannes Simanullang, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. Eva Susiana, S.H., M.H.
Trisno Jhohannes Simanullang, S.H.
Panitera Pengganti,
Yayan Sulendro, S.H., M.H.