272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
AHMAD TAUFIK, Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM) yang bertindak untuk dan atas nama PT. PPM, yang berkedudukan di Jl. Taman Mini pintu II atas No. 43, RT. 008, RW. 004, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan Salinan Pendirian Perseroan Terbatas PT. Permana Putra Mandiri No. 03, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Donal Fariz, S.H., M.H., dkk, Keseluruhnya merupakan Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum pada kantor hukum VISI LAW OFFICE beralamat di Sahid Sudirman Center lantai 11 Suite A, Jl. Jend Sudirman 86 Jakarta Pusat 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2022, sebagai Penggugat; M e l a w a n: 1. dr. BUDI SYLVANA, MARS, NIP 197504012001121002. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2020, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Feri Wibisono, Selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 April 2022, yang memberikan substitusi kepada Tati Vain Sitanggang, S.H., M. H., dkk Para Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2022, sebagai TERGUGAT I; 2. KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Budi G. sadikin selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indah Febrianti, S.H., M.H. dkk. kesemuanya merupakan Aparatur Sipil Negara pada kementrian Kesehatan Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2022, sebagai TERGUGAT II; 3. BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, yang berkedudukan di Graha BNPB, Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120, diwakili oleh Suharyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ST. Burhanudin, Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2022, yang memberikan substitusi kepada Irene Putrie, S.H., M. Hum., dkk., Para Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2022, sebagai TERGUGAT III; 4. MENTERI KEUANGAN, yang beralamat Jl. Dr Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta Pusat DKI, diwakili oleh Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2022, sebagai TURUT TERGUGAT;
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Dan Turut Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Surat Nomor KK. 02. 01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi 4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerap sebanyak 1. 859. 800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170. 000,00 Set/APD 5. Memerintahkan Tergugat III untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6. 023. 545. 641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) pertahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 3. 122. 000, 00. (tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 272/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
AHMAD TAUFIK, Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM) yang bertindak untuk dan atas nama PT. PPM, yang berkedudukan di Jl. Taman Mini pintu II atas No. 43, RT. 008, RW. 004, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan Salinan Pendirian Perseroan Terbatas PT. Permana Putra Mandiri No. 03, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Donal Fariz, S.H., M.H., dkk, Keseluruhnya merupakan Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum pada kantor hukum VISI LAW OFFICE beralamat di Sahid Sudirman Center lantai 11 Suite A, Jl. Jend Sudirman 86 Jakarta Pusat 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2022, sebagai Penggugat;
M e l a w a n:
dr. BUDI SYLVANA, MARS, NIP 197504012001121002. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2020, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Feri Wibisono, Selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 April 2022, yang memberikan substitusi kepada Tati Vain Sitanggang, S.H., M. H., dkk Para Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2022, sebagai TERGUGAT I;
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Budi G. sadikin selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indah Febrianti, S.H., M.H. dkk. kesemuanya merupakan Aparatur Sipil Negara pada kementrian Kesehatan Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2022, sebagai TERGUGAT II;
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, yang berkedudukan di Graha BNPB, Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120, diwakili oleh Suharyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ST. Burhanudin, Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2022, yang memberikan substitusi kepada Irene Putrie, S.H., M. Hum., dkk., Para Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2022, sebagai TERGUGAT III;
MENTERI KEUANGAN, yang beralamat Jl. Dr Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta Pusat DKI, diwakili oleh Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2022, sebagai TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 23 Maret 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus pada tanggal 23 Maret 2022 dalam Register Nomor 272/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel, telah mengajukan gugatan sebagaimana yang telah diperbaiki sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT merupakan perusahan yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha Perdagangan Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran yang ditunjukkan dengan:
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan memberikan sertifikat “Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik” dengan Nomor FK.01.01/VI.007/2019 pada tahun 2019 kepada PT Permana Putra Mandiri; (BUKTIP.1);
Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.06/VI/051/2016 tentang izin penyalur Alat Kesehatan tanggal 15 April 2016, sebagaimana telah diperbaharui dengan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: FK.01.01/VI/2529-e/2020 tentang Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan. Menetapkan memberikan sertifikat distribusi Alat Kesehatan kepada PT Permana Putra Mandiri. Keputusan ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020; (BUKTI P.2 );
Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120003722406 tanggal 20 Juli 2018 yang dikeluarkan Pemerintah RI cq Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, menerbitkan NIB kepada PT Permana Putra Mandiri dengan jenis Nama KLBI sebagai Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran. Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2018. (BUKTI P.3 )
Bahwa TERGUGAT I merupakan Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 51 Tahun 2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novel Coronavirus (COVID 19) di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa TERGUGAT II merupakan Kementerian Negara yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara;
Bahwa TERGUGAT III Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, yang diberikan penempatan alokasi dan pengelolaan dana ABPN, salah satunya dalam bentuk Dana Siap Pakai;
Bahwa TURUT TERGUGAT merupakan Bendahara Umum Negara yang diberikan kewenangan sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo secara resmi mengumumkan status darurat sipil dalam penanganan penyebaran Virus Covid 19 di Indonesia. Kondisi ini merespon temuan sejumlah kasus penularan kasus Positif Covid-19 yang terjadi di dalam negeri. Bersamaan dengan itu juga disampaikan mengenai kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis;
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan dan menginstruksikan agar instansi dan pejabat yang berwenang memastikan ketersediaan perlengkapan bagi tenaga medis: “Pastikan seluruh dokter, tenaga medis, perawat bisa bekerja dengan aman, dengan peralatan kesehatan yang memadai, dan pada 23 Maret yang lalu, pemerintah pusat telah mengirimkan 165.000 APD (alat perlindungan diri) kepada setiap provinsi” (BUKTI P.4);
Bahwa untuk membahas kebutuhan APD masa darurat sekaligus berkaitan dengan pembayaran APD yang telah diperoleh dan didistribusikan oleh pemerintah sebagaimana pidato tersebut, telah diadakan rapat yang diselelenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020, yang dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya Sestama BNPB, Sekjen Kemenkes, Irjen Kemenkes, Dirjen FARMALKES KEMENKES,WANTANAS, LKPP, BPKP, WAAOPS PANGLIMA TNI, KPK, Pejabat Eselon I, II, III dan IV BPBP, Tenaga Ahli Kepala BNPB dan PT Permana Putra Mandiri.(BUKTI P.5);
Bahwa PENGGUGAT diundang dan turut hadir dalam pertemuan tersebut dalam kapasitas dan kedudukan PENGGUGAT yang telah turut membantu ketersediaan APD sebagaimana angka 1. APD tersebut diperoleh dari Pabrikan Konsorsium Korea Selatan yang berada di Indonesia. Selain itu, PENGGUGAT juga merupakan Distributor APD dari perusahaan tersebut di Indonesia (Bukti P.6);
Bahwa menindaklanjuti hasil rapat sebagaimana angka 2 dan memperhatikan peningkatan angka kasus positif Covid-19 secara nasional, Kementerian Kesehatan RI melalui surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) melakukan pesanan APD yang ditujukan kepada PENGGUGAT (In Casu PT Permana Putra Mandiri). Surat tersebut berisikan antara lain:
kebutuhan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 memerlukan sebanyak 5.000.000 (lima juta) set APD;
Pembayaran akan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tagihan diterima dan anggarannya sudah tersedia dan sekaligus menjadi dasar bagi penyedia untuk melaksanakan tahapan pengiriman selanjutnya;
Harga yang disepakati adalah sebesar USD48,4 dan kurs tengah (BUKTI P.7)
Bahwa surat pesanan sebagaimana butir 4 tersebut ditandatangani oleh 3 pihak yaitu (1) TERGUGAT I selaku Pejabat Pembuat Komitmen, (2) Satrio Wibowo sebagai Direktur PT Energi Kita Indonesia, dan (3) Ahmad Taufik sebagai Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. Surat ditujukan kepada Direktur PT Permana Putra Mandiri dan pada bagian atas tulisan PT Permana Putra Mandiri tertulis “setuju melaksanakan pekerjaan”;
Bahwa pendanaan terhadap kebutuhan APD sebagaimana surat pesanan bersumber dari Anggaran Dana Siap Pakai (DSP) pada alokasi anggaran TERGUGAT III dengan dasar:
Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
Bahwa PENGGUGAT merupakan entitas hukum yang berbeda dan tidak terafiliasi dengan PT Energi Kita Indonesia secara badan hukum. Kemudian diketahui pada saat surat pesanan ini ditandatangani, Direktur PT Energi Kita Indonesia bukan dijabat oleh sdr Satrio Wibowo melainkan dijabat oleh sdr Andika Mahardika berdasarkan SK Menkumham Nomor AHU-0023589.AH.01.01 Tahun 2016 (BUKTIP.8) dan kemudian PT Energi Kita Indonesia mengundurkan diri dari pengadaan APD sebagaimana surat pesanan; (BUKTI P.9);
Bahwa mengingat kebutuhan APD tidak hanya kebutuhan dalam negeri, melainkan menjadi kebutuhan global (global demand), maka Pemerintah Indonesia melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor B-09/KA GUGUS/PD.01.02/03/2020 tertanggal 29 Maret 2020 mengirimkan sejumlah surat rekomendasi untuk mendapatkan bahan baku kepada Pemerintah Korea Selatan. Rekomendasi dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang akan diproduksi oleh sejumlah konsorsium Korea Selatan di Indonesia bersama dengan PENGGUGAT untuk memenuhi target sebanyak 5 juta APD; (BUKTI P.10);
Bahwa TERGUGAT I melalui surat Kementerian Kesehatan RI Nomor KK.02.01/491/2020 yang ditujukan kepada PENGGUGAT, tertanggal 15 April 2020, telah memberitahukan dan sekaligus meminta untuk segera memenuhi 100% (seratus persen) set APD dari total 5.000.000 set APD yang telah dipesan sebelum tanggal 12 Mei 2020; (BUKTI P.11);
Bahwa sejak tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan 18 Mei 2020, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menerima dan mendistribusikan sebanyak 3.140.200 set APD yang berasal dari PENGGUGAT. Hal ini juga dibenarkan oleh Surat Keterangan Kementerian Kesehatan RI Nomor UM.01.05/1/176/2021 tanggal 28 Januari 2021. (BUKTI P.12);
Bahwa sekalipun harga yang sudah disepakati sebagaimana point 4 adalah USD 48,4 per-set APD, TERGUGAT I meminta dilakukan penyesuaian harga. Sehingga kemudian pada tanggal 7 Mei 2020 diadakan negosiasi ulang harga antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi Ulang Pengadaan APD Pada Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) Nomor KK.02.01/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Sampai dengan barang masuk tanggal 27 April 2020 dibayarkan dengan nilai PO sebesar USD 44.
(harga per-set APD berubah dari USD48,4 menjadi USD 44 disebabkan karena dikurangi/tidak adanya kacamata/google glass dalam paket APD)
PT Permana Putra Mandiri bersedia menurunkan harga menjadi Rp. 366.850 untuk barang yang akan dikirimkan mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 sebanyak 503.500 pcs;
Bahwa untuk PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Indonesia sebagai pemegang SPK sebesar 5.000.000 APD berdasarkan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 tetap dapat menjalankan pemenuhan APD untuk bulan Mei diberi volume 1.000.000 APD, dengan harga baru yang telah disepakati para pihak yaitu sebesar Rp.294.000., belum termasuk PPN. (BUKTI P.13)
Bahwa dari dari keseluruhan pengiriman APD sebanyak 3.140.200 yang telah dilakukan dan berdasarkan harga yang sudah disepakati bersama sebagaimana angka 11, PENGGUGAT seharusnya menerima pembayaran berdasarkan total invoice sebesar Rp.1.685.863.169.400, Namun sampai dengan saat ini PENGGUGAT baru menerima pembayaran bersih setelah dikurangi pajak sebesar Rp.955.284.704.680 yang terdiri dari:
Produk BOHO sebesar Rp.711.284.704.680, dan
Produk KALTECH Rp.244.000.000.000.
dengan demikian masih terdapat kekurangan pembayaran kepada PENGGUGAT berdasarkan nilai invoice sebesar Rp.665.179.472.600 yang terdiri dari:
Produk BOHO sebesar Rp.615.179.472.600, dan
Produk KALTECH sebesar Rp.50.000.000.000.
Bahwa pokok gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemenuhan surat pesanan sejumlah 5.000.000 set APD, namun faktanya baru terserap 3.140.200 set APD. Sehingga masih terdapat sebanyak 1.859.800 set APD yang telah diproduksi PENGGUGAT namun belum diserap oleh TERGUGAT 1 sebagai PPK tanpa dasar hukum yang jelas.
Bahwa selama proses pelaksanaan surat pesanan berjalan, berdasarkan Surat PPK Dana DSP Tahun 2020 Kementerian Kesehatan RI Nomor PS.01.03/1/4109/2021 tertanggal 5 November 2021, diketahui telah dilakukan dua kali audit tujuan tertentu atas tata kelola proses pengadaan barang/ jasa terkait percepatan penanganan Covid-19 pada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, yaitu:
Dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 01/GUGUS/PW.02/05/2020 tanggal 22 Mei 2020, dan
Dilakukan oleh BPKP dengan Nomor BA-363/D201/2/2020 tanggal 16 Desember 2020.
Bahwa PENGGUGAT beritikad baik untuk menindak lanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada butir 14 sepanjang sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Untuk mempertegas itikad baik tersebut, PENGGUGAT melalui Kuasa Hukum PENGGUGAT mengirimkan Surat Nomor 76/S-Kel/Visi Integritas/XI/2021 tanggal 25 November 2021 kepada PPK Dana DSP Tahun 2020 di Pusat Krisis Kementerian Kesehatan. Pada prinsipnya menyampaikan itikad baik untuk menindaklanjuti Audit ataupun Laporan Pemeriksaan yang dilakukan baik oleh Gugus Tugas, BPKP ataupun BPK sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BUKTI P.14)
Bahwa audit sebagaimana dimaksud butir 14 sama sekali tidak mempermasalahkan ataupun merekomendasikan penghentian penyerapan 1.859.800 set APD yang belum diserap sampai saat ini. Hal ini yang sering dijadikan alibi TERGUGAT I untuk tidak memenuhi seluruh pesanan yang disebabkan adanya hasil audit Gugus Tugas dan BPKP;
Bahwa untuk memperjelas tentang audit BPKP dan penyerapan sisa APD tersebut, diadakan rapat yang diselenggarakan oleh BNPB pada tanggal 14 Agustus 2020. Sebagaimana Notulensi Rapat, Direktur Bidang Hankam BPKP menyebutkan:
Prinsip pengadaan barang dan jasa adalah negara tidak boleh rugi (tidak ada pemborosan uang negara) dan perusahaan penyedia barang/jasa tidak dirugikan;
Tidak pernah ada pembatalan Surat Pesanan 5.000.000 set APD dari PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan;
Dalam pesanan berikutnya, perlu dilakukan negoisasi harga yang wajar; (BUKTI P.15)
Bahwa PENGGUGAT telah mengirimkan surat kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan pihak terkait lainnya melalui kuasa hukum berupa permintaan penyerapan sebanyak 1.859.800 set APD yang telah diproduksi diantaranya:,
Surat PT Permana Putra Mandiri Kepada Kapuskris/PPK Nomor 433/PPM.Gen.02/XI/2020, Tanggal 4 November 2020; (BUKTI P.16)
Surat dari Visi Integritas Law Office sebagai Advokat/Kuasa Hukum Nomor 37/S-Kel/Visi Integritas/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 kepada Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU, Menteri Kesehatan RI sebagai Pengguna Anggaran perihal Permohonan Penyerapan APD; (BUKTI P.17)
Surat dari Visi Integritas Law Office sebagai Advokat/Kuasa Hukum Nomor 38/S-Kel/Visi Integritas/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 kepada Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc. (Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran) perihal Permohonan Penyerapan APD; (BUKTI P.18)
Bahwa Kedutaan Besar Korea Selatan juga telah menyampaikan Surat kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri, LKPP dan BPKP dengan Nomor ROKE-2020-589, ROKE-2020-590, ROKE-2020-592, ROKE-2020-593 tanggal 19 Agustus 2020 yang pada pokoknya menyampaikan agar Pemerintah Indonesia dapat segera menyerap APD sesuai dengan Surat Pesanan dari Kementerian Kesehatan.(BUKTI P.19)
Bahwa rekomendasi penyerapan APD yang sudah diproduksi juga diberikan oleh dua Kementrian yakni:
Kementrian Ketenagakerjaan RI melalui Surat Nomor 5/304/UM.06.00/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.(BUKTI P.20)
Kementrian Perindustrian RI melalui surat Nomor B/416/IKFT/IND/IX/2020 tertanggal 1 September 2020 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan. (BUKTI P.21)
Bahwa meskipun telah beberapa kali disampaikan surat permohonan penyerapan 1.859.800 set sisa APD , namun sampai dengan saat ini TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak pernah menyampaikan respon atau jawaban tertulis atas surat permohonan dimaksud;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya perjanjian oleh TERGUGAT I untuk menyerap sisa APD sesuai Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) telah merugikan PENGGUGAT bersama keseluruhan pabrik Konsorsium asal Korea Selatan yang telah mengimpor bahan baku dan memproduksi APD untuk kebutuhan tenaga medis di Indonesia pada masa awal Pandemi;
Bahwa sisa sebanyak 1.859.800 APD yang sudah diproduksi tersebut saat ini tersimpan di gudang selama lebih dari 19 bulan. Sehingga PENGGUGAT hingga saat ini terus mengeluarkan biaya penyimpanan dan perawatan APD tersebut agar tidak terjadi kerusakan dan dapat dipergunakan secara seketika;
Bahwa secara berturut turut kepada TERGUGAT I telah dikirimkan somasi:
SOMASI 1 pada tanggal 28 Desember 2021 (BUKTI P.22)
SOMASI KEDUA pada tanggal 5 Januari 2022 (BUKTI P.23)
SOMASI KETIGA pada tanggal 11 Januari 2022 (BUKTI P.24)
yang keseluruhannya berisi peringatan untuk menyerap dan/atau menyelesaikan sisa pesanan APD sebanyak 1.859.800 set sebagaimana Surat Pesananan Nomor KK.02.01/1/460/2020. Namun demikian, tidak satupun Somasi tersebut dijawab oleh TERGUGAT I.
Bahwa dengan demikian, telah terang TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan ingkar janji atau wanprestasi atas surat pesananan KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
Alasan- Alasan Berdasarkan Hukum
Surat Pesanan Adalah Kontrak
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam posita, TERGUGAT I secara sadar dan tanpa tekanan telah menandatangani Surat Pesanan bersama PENGGUGAT melalui Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahwa Pesanan APD oleh TERGUGAT I dalam bentuk Surat Pesanan juga didasarkan pada Surat Edaran LKPP No 3 Tahun 2020 huruf (E) yang menyebutkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan Darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraan belum dapat ditentukan;
Untuk pengadaan barang:
Menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia;
Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang;
Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya);
Bahwa didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam ketentuan Pasal 28 juga mengatur bahwa bentuk kontrak terdiri atas:
Bukti pembelian/pembayaran;
Kwitansi;
Surat Perintah Kerja (SPK)
Surat Perjanjian; dan
Surat Pesanan
Bahwa dengan demikian, Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah sebagai sebuah kontrak yang berlaku asas pacta sun servanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
TERGUGAT I dan TERGUGAT II Ingkar Janji/ Wanprestasi
Bahwa menurut Prof. Subekti, ada empat jenis kualifikasi perbuatan terjadinya Wanprestasi jika salah satu pihak dalam perjanjian:
Tidak melaksanakan apa yang dijanjikan;
Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilakukan;dan
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Bawah TERGUGAT I sebagaimana Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) pada paragraf pertama secara terang dan jelas menyebutkan pesanan APD sebanyak 5.000.000 set;
Bahwa sekalipun pada Angka (1) dan Angka (8) dalam Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 disebutkan bahwa jumlah 5.000.000 set APD adalah jumlah perkiraan, namun pada faktanya realisasi kebutuhan TERGUGAT II setidaknya sama atau bahkan melebihi jumlah perkiraan selama masa darurat. Hal tersebut dibuktikan melalui surat TERGUGAT I kepada PENGGUGAT Nomor KK.02.01/491/2020, tertanggal 15 April 2020 untuk memberitahukan dan sekaligus meminta untuk segera memenuhi 100% (seratus persen) set APD dari total 5.000.000 set APD yang telah dipesan;
Bahwa TERGUGAT II pada setidaknya dalam rentang waktu paruh kedua Tahun 2020 dan Tahun Anggaran 2021 telah menunjuk penyedia dan mengadakan sejumlah pengadaan APD dari pihak-pihak lainnya yang bersumber dari alokasi anggaran Kementerian Kesehatan pada sejumlah KPA dan PPK yang berbeda di Kementerian Kesehatan RI;
Bahwa sebagaimana menurut Prof Subekti, tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikualifikasikan sebagai tindakan wanprestasi karena Tidak melaksanakan apa yang dijanjikan dan/atau melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya dan/atau melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilakukan.
PENGGUGAT Mengalami Kerugian yang Nyata dan Dapat Dibuktikan
Bahwa Pasal 1239 KUHPer berbunyi “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Bahwa dengan tidak dipenuhinya perikatan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp546.781.200.000 (lima ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang dihitung dari nilai sebanyak 1.859.800 APD yang telah diproduksi dan dikalikan dengan harga kesepakatan terakhir pada tanggal 7 Mei 2020 sebesar Rp 294.000 untuk setiap set APD.
Bahwa PENGGUGAT secara terus menerus juga mengeluarkan biaya penyimpanan dan perawatan APD di Gudang sebesar Rp 6.023.545.641 (enam miliar dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) (Bukti P.25);
Berdasarkan hal-hal yang mendasari sebagaimana terurai dalam posita tersebut diatas, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, cq Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara wanprestasi ini untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan berdasarkan harga kesepakatan 7 Mei 2020 sebesar Rp 294.000 Set/APD atau apabila penyerapan tidak dapat dilakukan, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp546.781.200.000 (lima ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Memerintahkan Tergugat III untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini;
Memerintahkan Tergugat II untuk mengalokasikan Anggaran dalam rangka menjalankan putusan ini dalam hal Tergugat III tidak dapat mengalokasikan anggarannya sebagaimana petitum 5 karena perubahan kebijakan pemerintah atau alasan lain yang sah;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6 persen pertahun dari kerugian yang dialami tergugat secara tanggung renteng terhitung sejak Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Targugat 1 dan Tergugat 2 lalai atau tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verset (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila yang mulia berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat, masing-masing datang menghadap Kuasanya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka setelah disampaikan Penjelasan Mediasi, dan para pihak menandatangani formulir Penjelasan Mediasi, selanjutnya atas kesepakatan para pihak Majelis Hakim menunjuk H. Bawono Efendi, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus untuk bertindak selaku mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Mediator, tanggal 23 Juni 2022, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terlebih dahulu Tergugat I menyatakan bahwa Tergugat I menyangkal seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam gugatan tertanggal 23 Maret 2022, kecuali apa yang nyata-nyata diakui oleh Tergugat I di dalam Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara ini.
EKSEPSI MENGENAI KEWENANGAN MENGADILI ABSOLUT;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Perkara Yang Obyek Sengketanya Pengalokasian Anggaran.
Penggugat pada posita gugatan halaman 7 angka 13 mendalilkan:
“Bahwa pokok gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemenuhan surat pesanan sejumlah 5.000.000 set APD, namun faktanya baru terserap 3.140.200 APD, sehingga masih terdapat sebanyak 1.859.800 set APD yang telah diproduksi Penggugat namun belum terserap oleh Tergugat I sebagai PPK tanpa dasar hukum yang jelas”.
Selanjutnya Penggugat dalam petitum gugatan halaman 14 angka 5 dan 6 menyatakan:
Angka 5:
“Memerintahkan Tergugat III untuk mengaloksikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini”;
Angka 6:
“Memerintahkan Tergugat II untuk mengalokasikan Anggaran dalam rangka menjalankan putusan ini dalam hal Tergugat III tidak dapat mengalokasikan anggarannya sebagaimana petitum 5 karena perubahan kebijakan pemerintah atau alasan lain yang sah”.
Mencermati posita dan petitum gugatan sebagaimana dikutip di atas, bahwa gugatan perkara a quo pada pokoknya adalah mengenai pengalokasian Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran lainnya dalam rangka penyerapan 1.859.800 set Alat Pelindung Diri (APD).
Dana Siap Pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, keadaan tertentu dan Pertimbangan adanya resiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB;
Bahwa mengenai pengalokasian Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran lainnya dalam rangka penyerapan Alat pelindung Diri (APD) adalah merupakan kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang yang bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadilinya, sehingga cukup beralasan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan terang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa Pasal 134 HIR dan Pasal 136 HIR menyebutkan :
Pasal 134 HIR :
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun karena jabatannya wajib pula mengaku tidak berwenang”.
Pasal 136 HIR :
“Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama sama dengan pokok perkaranya”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 134 HIR jo. 136 HIR tersebut, Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I sebagaimana diuraikan di atas adalah mengenai tidak berwenangnya Lembaga Peradilan (in casu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo (kompetensi absolut) dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 134 HIR jo 136 HIR tersebut, Eksepsi mengenai Kewenangan Mengadili ini harus diputus terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara. Meskipun demikian guna mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, bersama ini perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi Lain dan Jawaban Pokok Perkara.
EKSEPSI LAIN
Gugatan a quo merupakan gugatan yang Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium)
Penggugat dalam gugatan halaman 6 angka 9 mendalilkan:
“Bahwa menindaklanjuti hasil rapat sebagaimana angka 2 dan memperhatikan peningkatan angka kasus positif Covid-19 secara nasional, Kementerian Kesehatan RI melalui surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) melakukan pesanan APD yang ditujukan kepada Penggugat (in casu PT. Permana Putra Mandiri). Surat tersebut berisikan antara lain:
Kebutuhan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memerlukan sebanyak 5.000.000 (lima juta) set APD;
Pembayaran akan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tagihan diterima dan anggarannya sudah tersedia dan sekaligus menjadi dasar bagi penyedia untuk melaksanakan tahapan pengiriman selanjutnya;
Harga yang disepakati adalah sebesar USD 48,4 dan kurs tengah.
Mencermati Surat Pesanan Tergugat I Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 tersebut, bahwa Surat Pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 tersebut ditandatangani oleh 3 (tiga) pihak yaitu Dr. Budi Sylvana, Mars selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Kesehatan (Tergugat I) dan 2 (dua) dari Pihak pelaksana Pekerjaan yaitu PT. Permana Putra Mandiri (in casu Penggugat) dan PT. Energi Kita Indonesia, namun PT. Energi Kita Indonesia tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan a quo sehingga menjadikan gugatan a quo merupakan gugatan yang Kurang Pihak.
Bahwa untuk membuat terang dan jelas perkara dimaksud, seharusnya Penggugat menarik PT. Energi Kita sebagai Pihak dalam perkara a quo.
Selain itu Penggugat dalam posita gugatan halaman 10 angka 20 mendalilkan:
“Bahwa rekomendasi penyerapan APD yang sudah diproduksi juga diberikan oleh dua Kementerian yakni:
Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Surat Nomor 5/304/UM.06.00/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020;
Kementerian Perindustrian RI melalui Surat Nomor:B/416/IKFT/IND/IX/2020 tertanggal 1 September 2020 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
Bahwa meskipun Penggugat mendalilkan bahwa terdapat rekomendasi penyerapan APD yang diberikan oleh 2 (dua) Kementerian yaitu Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perindustrian RI, namun ternyata Penggugat tidak menarik kedua Kementerian dimaksud sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga menjadikan gugatan Kurang Pihak.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, gugatan Penggugat merupakan gugatan yang Kurang Pihak, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa salah satu syarat formil mengenai isi gugatan pada pokoknya memuat dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan tuntutan (posita/fundamentum petendi);
Fundamentum Petendi memuat dua unsur yaitu :
Dasar Hukum (Rechtelijke Grond) yang memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan dan antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.
Dasar Fakta (Feitelijke Grond) yang memuat penjelasan mengenai:
Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat; atau
Penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat. Penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud.
(M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta: Mei 2006, Cetakan Keempat).
Penggugat dalam posita gugatan pada pokoknya mempermasalahkan realisasi pesanan APD oleh Tergugat I berdasarkan surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 yang ditandatangani oleh 2 (dua) pihak penyedia yaitu PT. Permana Putra Mandiri (in casu Penggugat) dan PT. Energi Kita Indonesia, namun dalam gugatan Penggugat tidak menguraikan hubungan hukum antara Penggugat dengan PT. Energi kita Indonesia yang mendasari diajukannya gugatan perkara a quo sehingga menjadikan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa selain itu, mekipun pihak yang menandatangani Surat Pesanan (Purchase Order) APD Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 adalah Tergugat I selaku PPK, namun Penggugat dalam posita gugatan halaman 11 angka 25 pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi atas surat pesanan KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Hal demikian telah menunjukkan gugatan Penggugat kabur karena tidak jelas dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Kementerian Kesehatan (Tergugat II).
Surat gugatan yang positanya tidak memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (fetelijke grond) yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud menjadikan gugatan tidak jelas (obscuur libel).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa gugatan Para Penggugat merupakan gugatan kabur sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
JAWABAN POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang diajukan oleh Tergugat I dalam Eksepsi adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Jawaban Pokok Perkara.
Bahwa sebelum Tergugat I menjawab dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagamana didalilkan dalam surat gugatan, terlebih dahulu Tergugat I menjelaskan latar belakang pemesanan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai berikut:
Pada tanggal 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) telah menyatakan bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global (Global Pandemic);
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang pada pokoknya menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
Pada tanggal 20 Maret 2020, selanjutnya pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang pada pokoknya menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan antara lain pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, kemudian terbitlah Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Bahwa dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 pada huruf E pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
Pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah mengambil Langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid-19;
Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan Pengadaan barang/Jasa;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan Langkah-langkah sebagai berikut:
Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan;
Untuk Pengadaan Barang:
Menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia;
Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang;
Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya);
Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi:
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Meminta Penyedia menyampaikan bukti kewajaran harga.
Menandatangani Kontrak dengan Penyedia berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya).
Untuk pengadaan Barang, Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi diutamakan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan.
Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19 juga dapat dilaksanakan dengan swakelola.
Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini”.
Pada tanggal 13 April 2020, terbit Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang pada pokoknya menetapkan menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang penanggulangannya dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Bahwa dalam perkembangannya mengingat kondisi penanganan pandemic Covid-19 di Indonesia yang saat ini sudah makin terkendali, bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Presiden RI telah mengeluarkan pernyataan resmi di Istana Kepresidenan Bogor yang menyatakan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktifitas di luar ruangan atau area terbuka. Hal demikian mengindikasikan bahwa Pandemi Covid-19 telah menuju ke arah Endemic.
Tergugat I tidak melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
Bahwa gugatan Penggugat pada halaman 12 angka 2 dan 3 mendalilkan sebagai berikut:
Angka 2:
“Bahwa TERGUGAT 1 sebagaimana Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) pada paragraf pertama secara terang dan jelas menyebutkan pesanan APD sebanyak 5.000.000 set”.
Angka 3:
“Bahwa sekalipun pada angka (1) dan angka (8) dalam Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 disebutkan bahwa jumlah 5.000.000 set APD adalah jumlah perkiraan namun pada faktanya realisasi kebutuhan TERGUGAT II setidaknya sama atau bahkan melebihi jumlah perkiraan selama masa darurat. Hal tersebut dibuktikan melalui Surat Tergugat I kepada Penggugat Nomor KK.02.01/491/2020 tertanggal 15 April 2020 untuk memberitahukan dan sekaligus meminta untuk segera memenuhi 100% (seratus persen) set APD dari total 5.000.000 set APD yang telah dipesan;”
Selanjutnya Penggugat pada halaman 13 angka 4 mendalilkan sebagai berikut:
Angka 4:
“Bahwa TERGUGAT II pada setidaknya dalam rentang waktu paruh kedua Tahun 2020 dan Tahun Anggaran 2021 telah menunjuk penyedia dan mengadakan sejumlah pengadaan APD dari pihak-pihak lainnya yang bersumber dari alokasi anggaran Kementerian Kesehatan pada sejumlah KPA dan PPK yang berbeda di Kementerian Kesehatan RI”
Terhadap dalil Penggugat sebagaimana dikutip di atas, Tergugat I membantahnya dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka dalam rangka tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) telah disusun Rencana Kebutuhan APD.
Rencana kebutuhan APD tersebut disusun oleh Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes menggunakan aplikasi Essential Supplies Forecasting Tools (COVID-ESTF) v1.2. yang dikeluarkan oleh WHO. Aplikasi ini dirancang untuk membantu pemerintah, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkirakan kebutuhan potensial untuk suplai esensial untuk merespon pandemic COVID-19 saat ini.
Fokus dari alat ini adalah untuk memperkirakan persediaan penting: termasuk perkiraan peralatan pelindung diri, peralatan diagnostic, peralatan biomedis untuk menejemen kasus, obat-obatan esensial untuk perawatan supportif, dan persediaan medis yang dapat dikonsumsi, termasuk peralatan pelindung diri (misal Masker dan Sarung Tangan), peralatan biomedis untuk menejemen kasus, reagen diagnostic dan peralatan, obet esensial untuk perawatan supportif, dan persediaan medis.
Bahwa selanjutnya dalam rangka pemenuhan tersedianya Alat Pelindung Diri (APD), Tergugat I telah diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novelcoronavirus (Covid-19) di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020 yang pada pokoknya menetapkan Tergugat I sebagai PPK pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2020, telah diterbitkan Surat Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 Perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) yang ditujukan kepada Penggugat. Dengan isi sebagai berikut:
Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sejumlah 5.000.000 set tersebut adalah perkiraan jumlah kebutuhan dengan titik pengiriman di Jakarta (Bandara Lanud Halim Perdana Kusuma).
Alat Pelindung Diri (APD) set terdiri dari 1 (satu) unit Protective Cover All dan 1 (satu) unit Shoes Cover.
Setiap tahap pengiriman, akan dilakukan melalui konfirmasi antara pihak BNPB dengan pihak penerima sebagai perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen dalam menerima barang.
Setiap tahap pengiriman harus dilengkapi dengan tanda terima dari pihak penerima sebagai perwakilan Pejabat Pembuat komitmen dalam menerima barang.
Berdasarkan tanda terima tersebut, Penyedia dapat menyampaikan tagihan pembayaran atas perstasi kerja yang telah diselesaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran akan dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja setelah tagihan di terima dan anggarannya sudah tersedia dan sekaligus menjadi dasar bagi penyedia untuk melaksanakan tahapan pengiriman berikutnya.
Harga satuan yang disepakati adalah sebesar USD 48,4 dan kurs yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran adalah kurs tengah Bank Indonesia pada waktu barang diterima, sesuai dengan tanggal pada tanda terima barang.
Mengingat volume sebesar 5.000.000 (lima juta) set tersebut merupakan perkiraan volume, maka jumlah akhir keseluruhan yang dikirim adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Jika point 8 telah terpenuhi 80 persen (4.000.000 set telah terpenuhi), maka dapat melakukan surat pesanan kembali 5.000.000 set (untuk proses penyediaan raw material kembali).
Harga yang disepakati bersama tidak meliputi bea masuk dan pajak dalam rangka import dimana barang tersebut berada dalam Kawasan berikat, yang masih terhutang bea masuk meliputi pajak BC 2.5 dan BC 2.7.
Bahwa Surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 telah direalisasikan sebagai berikut:
Bahwa Pengadaan dilaksanakan melalui pembuatan Surat Pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) kepada PT Permana Putra Mandiri yang di tandatangani oleh PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri dan Direktur PT Energi Kita Indonesia.
Volume barang yang dipesan adalah sebanyak 5.000.000 set APD yang merupakan perkiraan jumlah kebutuhan sehingga jumlah akhir keseluruhan yang dikirim adalah sesuai dengan jumlah kebutuhan di lapangan. Harga barang yang di cantumkan dalam surat pesanan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dengan harga per set adalah USD 48,4 (termasuk PPN) dengan kurs yang di pakai untuk pembayaran adalah kurs tengah Bank Indonesia pada saat barang diterima.
Adapun Realisasi Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/ Jasa dan Realisasi Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa dengan perincian sebagai berikut:
Realisasi Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa
Jumlah penerimaan APD oleh Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan sejak tanggal 23 Maret 2020 s.d 09 Mei 2020 sebanyak 2.140.200 set.
Realisasi Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa
Total pembayaran yang telah di lakukan kepada penyedia barang/jasa (PT Permana Putra Mandiri) dengan menggunakan DSP sejak tanggal 27 Maret 2020 s.d tanggal 09 Mei 2020 adalah sebesar Rp719.815.008.000,- (tujuh ratus sembilan belas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ribu rupiah) (diluar PPN) untuk penerimaan APD sebanyak 1.010.000 set.
Pembayaran PPK DSP kepada PT PPM dilakukan dengan 5 tahap (di luar PPN) sebagai berikut:
Pembayaran Tahap I tanggal 27 Maret 2020 Nomor Invoice 034/KWT/PPM/III/2020, untuk APD sejumlah 170.000 set APD harga Rp714.120 (tujuh ratus empat belas ribu seratus dua puluh rupiah) pembayaran Rp121.400.400.000,- (seratus dua puluh satu miliar empat ratus juta empat ratus ribu rupiah).
Pembayaran Tahap II tanggal 01 April 2020 Nomor Invoice 253/INV/PPM/IV/2020 Nomor Kwitansi 253/KWT/PPM/IV/2020, antara lain:
Tanggal 2 April 2020, jumlah 28.000 set, harga Rp736.604 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus empat rupiah) pembayaran Rp20.624.912.000 (dua puluh miliar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah).
Tanggal 1 April 2020, jumlah 40.000 set, harga Rp722.172 (tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), pembayaran Rp28.886.880.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Tanggal 31 Maret 2020, jumlah 117.000 set, harga Rp720.148 (tujuh ratus dua puluh ribu seratus empat puluh delapan), pembayaran Rp84.257.316.000 (delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).
Tanggal 30 Maret 2020, jumlah 100.000 set, harga Rp718.784 (tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah), pembayaran Rp71.878.400.000 (tujuh puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Pembayaran Tahap III tanggal 07 April 2020 Nomor Invoice 264/INV/PPM/IV/2020 Nomor Kwitansi 264/KWT/PPM/IV/2020, untuk 105.000 set APD harga Rp728.464 (tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah), pembayaran Rp76.488.720.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Pembayaran Tahap IV tanggal 12 April 2020 Nomor Invoice 267/INV/PPM/IV/2020 Nomor Kwitansi 267/KWT/PPM/IV/2020, sebagai berikut:
Tanggal 7 April 2020 untuk 105.000 set APD harga Rp722.040 (tujuh ratus dua puluh dua ribu empat puluh rupiah), pembayaran Rp75.814.200.000 (tujuh puluh lima miliar delapan ratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 8 April 2020 untuk 60.000 set APD harga Rp714.780 (tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), pembayaran Rp42.886.800.000 (empat puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 9 April 2020 untuk 30.000 set APD harga Rp714.604 (tujuh ratus empat belas ribu enam ratus empat rupiah), pembayaran Rp21.438.120.000 (dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Tanggal 10 April 2020 untuk 20.000 set APD harga Rp714.604 (tujuh ratus empat belas ribu enam ratus empat rupiah), pembayaran Rp14.292.080.000 (empat belas miliar dua ratus sembilan puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2020 untuk 15.000 set APD harga Rp714.604 (tujuh ratus empat belas ribu enam ratus empat rupiah), pembayaran Rp10.719.060.000 (sepuluh miliar tujuh ratus sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah).
Pembayaran Tahap V tanggal 20 April 2020 Nomor Invoice 277/INV/PPM/IV/2020 Nomor Kwitansi 277/KWT/PPM/IV/2020, sebagai berikut:
Tanggal 13 April 2020 untuk 46.000 set APD harga Rp696.960 (enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), pembayaran Rp32.060.160.000 (tiga puluh dua miliar enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Tanggal 15 April 2020 untuk 42.000 set APD harga Rp691.108 (enam ratus sembilan puluh satu ribu seratus delapan rupiah), pembayaran Rp29.026.536.000 (dua puluh sembilan miliar dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Tanggal 17 April 2020 untuk 76.000 set APD harga Rp682.132 (enam ratus delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh dua rupiah), pembayaran Rp51.842.032.000 (lima puluh satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah;
Tanggal 18 April 2020 untuk 56.000 set APD harga Rp682.132 (enam ratus delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh dua rupiah), pembayaran Rp38.199.392.000 (tiga puluh delapan miliar seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Sedangkan sisa APD sebanyak 1.130.200 set APD yang belum di bayar sebagaimana tersebut di atas, dikarenakan berdasarkan temuan hasil audit BPKP Tahap I Nomor 01/GUGAS/PW.02/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 terdapat ketidakwajaran harga pengadaan sebesar Rp625.147.194.192,00 (enam ratus dua puluh lima miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) atas barang yang telah diterima sampai dengan tanggal 09 Mei 2020 sebanyak 2.140.200 set dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
-
-
No. Keterangan Nilai 1. Komponen Harga Yang Wajar Menurut Audit: 709.847.390.028,00 (tujuh ratus sembilan miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua puluh delapan rupiah). Harga jual dari Produsen/Pabrik (PT GA Indonesia, PT Yoon Shin Jaya, dan PT RNI) termasuk PPN sebesar Rp617.258.600.024,00 (enam ratus tujuh belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu dua puluh empat rupiah.
Margin yang wajar berdasarkan Audit (15% dari harga beli) sebesar Rp92.588.790.004,00 (sembilan puluh dua miliar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu empat rupiah).
2. Harga jual dari PT Permana Putra Mandiri kepada Kemenkes (diluar PPN) 1.334.994.684.220,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh empat miliar enam ratus delapan puluh empat juta dua ratus dua puluh rupiah). Sudah di bayar untuk penerimaan sebanyak 1.010.000 set sebesar Rp719.815.008.000,00 (tujuh ratus sembilan belas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ribu rupiah).
Belum di bayar (perkiraan invoice) untuk penerimaan sebanyak 626.700 set sebesar Rp430.470.601.220,00 (empat ratus tiga puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus satu ribu dua ratus dua puluh rupiah).
Belum di bayar (perkiraan invoice) untuk penerimaan sebanyak 503.500 set sebesar Rp184.708.975.000,00 (seratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3. Jumlah ketidakwajaran harga Rp625.147.194.192,00 (enam ratus dua puluh lima miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
-
-
-
Bahwa ketidakwajaran harga sebesar Rp625.147.194.192,00 (enam ratus dua puluh lima miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut terjadi karena pada saat Penggugat memenuhi Surat Pesanan dari Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, Penggugat tidak dapat langsung membeli barang ke Produsen karena Penggugat harus membeli barang melalui PT Energi Kita Indonesia sehingga memutus rantai pasok langsung dari Produsen barang kepada Penggugat.
Sedangkan berdasarkan Surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, tidak terdapat satu klausul pun yang menyatakan bahwa Penggugat dalam pemenuhan APD tersebut harus melalui PT Energi Kita Indonesia.
Bahwa atas inisiatif BPKP dengan mendasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan audit untuk pengadaan APD tersebut. Berdasarkan Hasil Audit BPKP Nomor: 01/GUGAS/PW.02/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 ditemukan ketidakwajaran harga, sesuai dengan hasil temuan audit.
Bahwa Tergugat I kemudian memesan sebanyak 1.000.000,00 set APD kepada Penggugat berdasarkan Berita Acara Negosiasi Ulang pada Surat Pesanan APD Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, yang tertuang dalam surat Nomor: KK.02.01/1/570/2020 tanggal 07 Mei 2020.
Berdasarkan Berita Acara Negosiasi Ulang disepakati bahwa harga 1 (satu) set APD sebesar Rp294.000,00 belum termasuk PPN.
Bahwa APD tersebut telah diterima Tergugat I sesuai dengan surat Nomor: I/08/BAST-timpenemcov/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan selanjutnya Pihak Penggugat mengajukan tagihan atas pengiriman APD tersebut berdasarkan surat Pengajuan Pembayaran dari PT. Permana Putra Mandiri Nomor: 189/PPM.Gen.02/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020.
Bahwa dalam rangka penggunaan keuangan negara yang mengedepankan prinsip kehati hatian, serta amanat dari Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020 yang antara lain mengatur bahwa dalam rangka memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maka Tergugat I meminta audit kembali kepada BPKP atas pesanan 1.000.000. set APD tersebut, dan berdasarkan Hasil Audit BPKP Nomor: LATT-70/D201/2/2020 tanggal 16 Desember 2020 masih ditemukan ketidakwajaran harga sebesar Rp48.151.919.750,00 (empat puluh delapan miliar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari total tagihan sebesar Rp294.032.000.000.00 (dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga puluh dua juta rupiah);
Menurut Hasil audit BPKP, bahwa jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp245.880.080.250.- (dua ratus empat puluh lima miliar depalan ratus delapan puluh juta delapan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Berdasarkan Hasil Audit BPKP Nomor: 01/GUGAS/PW.02/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 dan Hasil Audit BPKP Nomor: LATT-70/D201/2/2020 tanggal 16 Desember 2020 tersebut, maka disimpulkan total sisa temuan ketidakwajaran harga yang masih harus dikembalikan penggugat kepada negara sebesar Rp8.119.537.722,00 (delapan miliar seratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), sesuai dengan surat permintan pengembalian ke-3 sebagai tindak lanjut atas hasil temuan audit BPKP tahun 2020 dari Tergugat kepada penggugat Nomor PS.01.03/1/4109/2021 tanggal 5 November 2021.
Berdasarkan Hasil Audit BPKP dan uraian tersebut di atas, maka tidak benar Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas pesanan APD sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatan.
Dalam perkara ini justru Penggugatlah yang harus mengembalikan ketidakwajaran harga kepada negara terkait pemesanan APD yaitu sebesar Rp8.119.537.722,00 (delapan miliar seratus Sembilan belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).
Dalil Penggugat dalam posita gugatan halaman 12 angka II.2 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I berdasarkan Surat No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 yang menyebutkan pesanan APD sebanyak 5.000.000 set adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 pada angka 8 disebutkan bahwa volume APD sebesar 5.000.000 (lima juta) set tersebut merupakan perkiraan volume, maka jumlah akhir keseluruhan yang dikirim adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Berdasarkan KBBI bahwa yang dimaksud dengan Perkiraan adalah Yang diperkirakan, hasil mengira ngira, Pertimbangan, perhitungan.
Dengan demikian jelas dan terang bahwa jumlah APD yang dipesan sebanyak 5000.000. set tersebut adalah hanya perkiraan yang dihubungkan dengan kondisi pada saat itu, bukan jumlah yang absolut sebanyak 5.000.000. set APD.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata bahwa wujud dari wanprestasi/ingkar jani adalah:
Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;
Debitur terlambat memenuhi perikatan;
Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat I sama sekali tidak melakukan wanprestasi kepada Penggugat, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Dalil Penggugat tentang Ganti Rugi:
Penggugat dalam gugatan halaman 13 s/d 14 angka 2 dan 3 mendalilkan:
Angka 2:
“Bahwa dengan tidak dipenuhinya perikatan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp546.781.200.000 (lima ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dihitung dari nilai sebanyak 1.859.800 APD yang telah diproduksi dan dikalikan dengan harga kesepakatan terakhir pada tanggal 7 Mei 2020 sebesar Rp294.000 untuk setiap APD”.
Angka 3:
Bahwa Penggugat secara terus menerus juga mengeluarkan biaya penyimpanan dan perawatan APD di Gudang sebesar Rp6.023.545.641 (enam miliar dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah)
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana dikutip di atas tidak benar dan tidak berdasar hukum dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak benar mengalami kerugian sebagaimana didalilkan dalam angka 2 tersebut di atas.
Bahwa yang terjadi dalam perkara ini adalah justru Penggugat tidak sanggup lagi untuk memenuhi APD sesuai dengan surat Penggugat Nomor: 075/PPM.Gen.02/IV/2020 yang ditujukan kepada Tergugat I.
Bahwa dalam surat Nomor: 075/PPM.Gen.02/IV/2020 tersebut, Penggugat secara jelas dan terang menyatakan bahwa Penggugat hanya sanggup mensuplai kurang lebih sebanyak 2.017.200 (dua juta tujuh belas ribu dua ratus set) APD.
Dengan demikian ketidakmampuan Penggugat memenuhi APD tidak menjadi alasan untuk menyatakan Tergugat I telah wanprestasi, berhubung kebutuhan APD sifatnya mendesak pada saat pemesanan tersebut.
Selanjutnya dalil Penggugat Angka 3 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat secara terus menerus juga mengeluarkan biaya penyimpanan dan perawatan APD di Gudang sebesar Rp6.023.545.641 (enam miliar dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum karena berdasarkan surat Nomor: 075/PPM.Gen.02/IV/2020 tersebut, Penggugat secara jelas dan terang menyatakan hanya sanggup mensuplai kurang lebih sebanyak 2.017.200 (dua juta tujuh belas ribu dua ratus set) APD.
Dengan demikian tidak benar dalil Pengggugat yang menyatakan bahwa mengeluarkan biaya penyimpanan dan perawatan APD di Gudang sebesar Rp6.023.545.641 (enam miliar dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).
Selain itu biaya penyimpanan dan perawatan APD di Gudang sebesar Rp6.023.545.641 (enam miliar dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) hanya asumsi Penggugat saja yang tidak didukung dengan bukti bukti real/nyata secara terperinci.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan tegas bahwa Tergugat I tidak melakukan wanprestasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didalilkan oleh Penggugat, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Tentang Putusan Serta Merta.
Penggugat dalam Petitum gugatan halaman 15 angka 11 menyatakan:
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kakasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad)
Tuntutan dimaksud tidak benar dan tidak berdasar hukum dengan alasan:
Bahwa hukum acara perdata yang berlaku hanya memperkenankan diberikannya putusan serta merta dalam suatu perkara perdata jika gugatan tersebut didukung oleh alat bukti yang kuat.
Bahwa posita gugatan dalam perkara ini ternyata tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
SEMA RI No. 4 Tahun 2001 pada intinya menyatakan bahwa putusan serta merta dapat dikabulkan apabila disertai dengan jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Tanpa jaminan tidak diperbolehkan adanya pelaksanaan putusan serta merta.
Berdasarkan uraian tersebut di atas putusan serta merta tidak diperkenankan ketentuan hukum yang berlaku sehingga cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
Tentang Dwangsom:
Penggugat dalam petitum gugatan halaman 14 angka 9 menyatakan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau tidak melaksaanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Pasal 606 Rv menyebutkan: Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada membayar sejumlah uang maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim dan uang tersebut dinamakan uang paksa.
Bahwa Petitum Penggugat yang menuntut uang paksa tersebut tidak benar karena petitum Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar sejumlah ganti rugi. Pembayaran uang paksa tidak diperkenankan terhadap gugatan yang petitumnya menghukum untuk membayar uang paksa.
Beberapa Yurisprudensi tentang masalah uang paksa (dwangsom), menyatakan bahwa:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 791K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973:
“Keberatan (tentang uang paksa) ini dapat dibenarkan, karena uang paksa (dwangsom) memang tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang… dst.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 307K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976, menegaskan kaidah bahwa tuntutan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil jika putusan tersebut mempunyai kekuatan yang pasti.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 34K/Sip/1954 tanggal 28 September 1965 menegaskan kaidah hukum bahwa tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa tidak dapat diterima karena tidak dijelaskan dasar hukumnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, cukup beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menolak tuntutan Penggugat tentang ganti kerugian maupun uang paksa.
Tentang Pengenaan Bunga sebesar 6 % per tahun
Bahwa pengenaan Bunga sebesar 6% per tahun tidak benar dan tidak berdasar hukum karena yang terjadi dalam perkara a quo adalah sikap tindakan Penggugat yang tidak mengembalikan ketidakwajaran harga kepada negara terkait pemesanan APD yaitu sebesar Rp8.119.537.722,00 (delapan milyar seratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah). Sehingga beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
PETITUM
Berdasarkan uraian, dasar hukum dan Yurisprudensi sebagaimana yang Tergugat I uraikan di atas, perkenankanlah Tergugat I mengajukan permohonan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat II memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Error in Persona
Error in persona terjadi ketika ada kekeliruan pihak dalam gugatan, dapat berupa kurang, lebih atau salah pihak, baik yang terjadi pada pihak penggugat mauapun tergugat. Error in persona terdiri dari 3 (tiga) yaitu: diskualifikasi in person, gemis aanhoeda nigheid, dan plurium litis consortium. Bahwa dalam konteks perkara a quo, Tergugat II menyatakan bahwa gugatan Penggugat mengandung error in persona dalam bentuk gemis aanhoeda nigheid, artinya orang yang ditarik sebagai tergugat salah/keliru, adapun dasar argumentasi Tergugat II adalah:
Bahwa yang menjadi sumber sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 hal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD)[selanjutnya disebut Surat Pesanan], yang terkait dengan pesanan APD dengan jumlah perkiraan sebanyak 5.000.000 set dengan harga satuan sebesar USD 48,4. Surat Pesanan tersebut disepakati dan ditandatangani oleh 3 (tiga) pihak sebagai berikut:
dr. Budi Sylvana, MARS (Tergugat I) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020 [selanjutnya disebut PPK DSP BNPB Tahun 2020];
Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (Penggugat) [selanjutnya disebut PT. PPM];
Satrio Wibowo selaku Direktur PT. Energi Kita Indonesia [selanjutnya disebut PT. EKI].
Bahwa dalam konteks gugatan a quo, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat I (dr. Budi Sylvana, MARS) dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen[selanjutnya disebut PPK]pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2020. Bahwa kedudukan Tergugat I selaku PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2020 tersebut menurut Tergugat II sangatlah keliru karena faktanya pada saat disepakati dan ditandatanganinya Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, dr. Budi Sylvana, MARS berkedudukan selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020, sebagaimana terbukti dari beberapa alat bukti sebagai berikut:
Dasar pengangkatan dr. Budi Sylvana, MARS selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020 adalah Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novelcoronavirus (COVID-19) di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Adapun substansi dari Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 51 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Memberhentikan Eri Gunawan, S.Kom dan mengangkat dr. Budi Sylvana, MARS selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020;
Memberhentikan Firza Hendra Agustino, SE dan mengangkat Titik Nuhaeraty selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DSP BNPB Tahun 2020.
Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, pada paragraf pertama terdapat kalimat yang pada pokoknya menerangkan bahwa salah satu dasar disepakatinya Surat Pesanan adalah Risalah Rapat Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB tanggal 28 Maret 2020 yang dipimpin oleh Sekretaris Utama BNPB Bapak Hermansyah, dan dalam rangka penanganan keadaan Darurat COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memerlukan pemesanan APD sejumlah 5.000.000 (lima juta) set.
Bahwa kalimat dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 tersebut membuktikan bahwa rencana pengadaan APD diinisiasi oleh BNPB, adapun kebutuhan sejumlah 5.000.000 (lima juta) set diperlukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Peraturan yang berlaku pada saat itu yaitu Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) [Selanjutnya disebut Keppres 7/2020] sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) [Selanjutnya disebut Keppres 9/2020], yang pada pokoknya menyatakan:
Pasal 8 huruf B Keppres 9/2020: Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri dari unsur pelaksana yang dipimpin Ketua yaitu Kepala BNPB.
Bahwa dengan demikian secara institusi dan kelembagaan terbukti bahwa dr.Budi Sylvana, MARS dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 bertindak selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020.
Berita Acara Negosiasi Ulang Pengadaan APD Nomor: KK.02.01/1/570/2020 tanggal 7 Mei 2020 membuktikan bahwa pada tanggal tersebut telah diadakan negosiasi ulang harga APD pada Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020. Kesepakatan negosisiasi ulang dilakukan oleh dr. Budi Sylvana, MARS selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020 dengan PT. PPM (Penggugat) dan PT. EKI. Dengan demikian terbukti bahwa dr. Budi Sylvana, MARS bertindak dalam jabatannya selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020.
Bahwa menurut Tergugat II, meskipun dr. Budi Sylvana, MARS merupakan pegawai Kementerian Kesehatan, namun dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, dr. Budi Sylvana, MARS sesungguhnya bertindak untuk dan atas nama Dana Siap Pakai, yang mana kepemilikan Dana Siap Pakai tersebut secara kelembagaan dan instansi dimiliki oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sehingga dalam konteks perkara a quo, dr. Budi Sylvana, MARS secara hukum bertindak untuk dan atas nama BNPB. Adapun dasar hukum yang membuktikan bahwa Dana Siap Pakai merupakan milik BNPB adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana [selanjutnya disebut PP 22/2008], yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5:
“Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir”.
Pasal 5 ayat (3):
“Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyediakan pula:
dana kontinjensi bencana;
dana siap pakai; dan
dana bantuan sosial berpola hibah”.
Pasal 6 ayat (2):
“Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b disediakan dalam APBN yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat”.
Berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan dr. Budi Sylvana, MARS adalah hubungan hukum antara PPK DSP BNPB Tahun 2020 dengan PT. PPM (Penggugat) dan PT. EKI, sehingga dalam gugatan a quo, Penggugat telah keliru menggugat dr. Budi Sylvana, MARS selaku PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2020 karena seharusnya dr. Budi Sylvana, MARS digugat dalam kapasitasnya selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020, oleh karena itu terbukti bahwa gugatan terhadap dr. Budi Sylvana, MARS mengandung error in persona dalam bentuk gemis aanhoeda nigheid, artinya orang yang ditarik sebagai tergugat salah/keliru, untuk itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Selanjutnya Tergugat II juga menyatakan bahwa Penggugat telah keliru mengajukan gugatan terhadap Kementerian Kesehatan (Tergugat II), karena faktanya terkait dengan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 Tergugat II tidak pernah menandatangani Surat Pesanan dengan Penggugat, Tergugat II tidak pernah menugaskan pejabat/pegawai Kementerian Kesehatan untuk bertindak untuk dan atas nama Kementerian Kesehatan. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, meskipun dr. Budi Sylvana, MARS adalah pejabat/pegawai Kementerian Kesehatan, namun yang bersangkutan dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama PPK DSP BNPB tahun 2020.
Bahwa Tergugat II dapat membuktikan bahwa Kementerian Kesehatan pernah melakukan Perjanjian Pembelian APD dengan Penggugat, namun bukan berdasarkan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, melainkan berdasarkan Perjanjian Jual Beli/Kontrak antara Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan PT. PPM (Penggugat) untuk Melaksanakan Penyediaan Obat Buffer Bencana/KLB/Penanganan Darurat/Emergency Tahun 2020 Nomor KN.01.01/6/244-PK/2020 Tanggal 20 Maret 2020. Bahwa Perjanjian Jual Beli APD dimaksud dilakukan oleh pejabat/pegawai yang bertindak untuk dan atas nama Kementerian Kesehatan (Tergugat II) yaitu Dra. Prihatiwi Setiati selaku PPK Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Ahmad Taufik selaku Direktur PT. PPM, adapun Kementerian Kesehatan pada saat itu melakukan pembelian APD merk BOHO sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) set dengan nilai kontrak termasuk PPN sebesar Rp.3.795.000.000 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara Kementerian Kesehatan (Tergugat II) dengan PT. PPM (Penggugat) dengan PT. EKI terkait dengan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, sehingga dalam gugatan a quo, Penggugat telah keliru mengajukan gugatan terhadap Tergugat II, oleh karena itu terbukti bahwa gugatan terhadap Tergugat II mengandung error in persona dalam bentuk gemis aanhoeda nigheid, artinya orang yang ditarik sebagai tergugat salah/keliru, untuk itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Penggugat Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat (Legal Standing).
Adapun alasan dari eksepsi Tergugat II adalah:
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum perikatan dengan Penggugat, karena Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 adalah kesepakatan antara dr. Budi Sylvana, MARS selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020 dengan PT. PPM (Penggugat) dan PT. EKI.
Bahwa Tergugat II dalam pengadaan APD DSP BNPB Tahun 2020 bukanlah instansi yang mengadakan maupun menyediakan anggaran pengadaan tersebut. Bahwa pengadaan APD sebagaimana Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 merupakan pengadaan yang dananya bersumber dari DSP BNPB tahun 2020, keterkaitan Tergugat II dalam pengadaan tersebut adalah merencanakan jumlah kebutuhan APD bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang membutuhkan dan melakukan distribusi atau pengiriman APD yang telah diadakan dengan menggunakan DSP BNPB 2020 tersebut.
Berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara Kementerian Kesehatan (Tergugat II) dengan PT. PPM (Penggugat) dengan PT. EKI terkait dengan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, sehingga dalam gugatan a quo, Penggugat tidak mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II, untuk itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Gugatan prematur.
Adapun alasan dari eksepsi Tergugat II adalah:
Bahwa karena dasar gugatan perkara aquo adalah wanprestasi maka diperlukan adanya pernyataan lalai terlebih dahulu dari Penggugat terhadap Tergugat II, apabila Tergugat II tetap tidak memenuhi prestasi yang dimaksud maka timbul hak menuntut dari Penggugat, akan tetapi upaya dimaksud tidak pernah ditempuh oleh Penggugat karena Penggugat tidak pernah memberikan teguran (somasi) untuk kepada Tergugat II. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Bahwa tidak adanya teguran (somasi) terhadap Tergugat II dapat dibuktikan berdasarkan dalil gugatan halaman 10 angka 24 yang menyatakan bahwa Penggugat mengirimkan somasi secara berturut-turut hanya kepada PPK DSP BNPB Tahun 2020 (Tergugat I) berupa:
Somasi I tanggal 28 Desember 2021;
Somasi Kedua tanggal 5 Januari 2022;
Somasi Ketiga tanggal 11 Januari 2022
Bahwa meskipun Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 tidak mencantumkan klausul yang mengatur tentang somasi, maka tetap diperlukan proses pernyataan lalai (ingebrekkestelling), salah satu yurisprudensi yang bersesuaian dengan argumentasi Tergugat II adalah Putusan Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan “meskipun dalam perjanjian telah ditentukan secara tegas kapan pemenuhan perjanjian, namun menurut hukum debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh kreditur.”
Berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa Penggugat tidak pernah menyampaikan teguran (somasi) kepada Kementerian Kesehatan (Tergugat II), dengan demikian gugatan terhadap Tergugat II menjadi prematur, untuk itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Gugatan kurang pihak karena tidak menyertakan PT EKI.
Adapun alasan dari eksepsi Tergugat II adalah:
Bahwa gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) terjadi apabila yang bertindak sebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat memenuhi kriteria sebagai berikut:
tidak lengkap dalam arti masih ada orang yang harus bertindak sebagai Penggugat atau ditarik sebagai Tergugat.
Oleh karena itu, gugatan dalam bentuk plurium litis consortium yang berarti gugatan kurang pihaknya.
Bahwa dalam konteks perkara a quo, PT. EKI adalah salah satu pihak yang turut serta dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 karena Penggugat membeli APD dari PT. EKI, hal ini dapat dibuktikan dari Kronologis Serah Terima APD tanggal 28 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Satrio Wibowo selaku Direktur PT. EKI dengan Ahmad Taufik selaku Direktur PT. PPM (Penggugat), yang substansinya menyatakan bahwa pabrikan APD merk BOHO yaitu PT. Yoon Shin Jaya menunjuk Bapak Satrio Wibowo (Direktur PT. EKI) sebagai Authorized Seller merk BOHO, dalam rangka mengamankan produksi APD untuk kebutuhan dalam negeri, Bapak Satrio Wibowo memesan seluruh produksi APD di gudang pabrikan. Bahwa fakta inilah yang menyebabkan Penggugat pada saat penandatanganan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 bersikeras untuk menyertakan PT. EKI selaku pihak yang turut menandatangi Surat Pesanan bersama dengan PPK DSP BNPB Tahun 2020, akan tetapi dalam gugatan a quo justru PT. EKI tidak turut disertakan sebagai pihak.
Berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa Penggugat tidak menyertakan PT. EKI selaku pihak dalam gugatan, dengan demikian gugatan Penggugat menjadi kurang pihak (plurium litis consortium), untuk itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Eksepsi Kompetensi Absolut:
Adapun alasan dari eksepsi Tergugat II adalah:
Pada petitum gugatan angka 6, Penggugat menuntut agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat II mengalokasikan anggaran dalam rangka menjalankan putusan ini. Pengalokasian anggaran tersebut menurut Tergugat II adalah tuntutan untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan:
“Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan”.
Bahwa dengan adanya tuntutan terhadap Tergugat II untuk melakukan tindakan administrasi Pemerintahan, maka gugatan a quo bukan termasuk dalam kompetensi pengadilan negeri untuk itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II.
Bahwa apa yang telah Tergugat II kemukakan Dalam Eksepsi termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan Dalam Pokok Perkara.
Dalil gugatan pada halaman 4 angka 3 pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat diundang dan turut hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan BNPB pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020 dalam kapasitas Penggugat selaku pihak yang turut membantu ketersediaan APD. APD tersebut diperoleh dari Pabrikan Konsorsium Korea Selatan yang berada di Indonesia. Selain itu, Penggugat juga merupakan Distributor APD dari perusahaan tersebut di Indonesia.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat faktanya tidak mempunyai kemampuan untuk langsung mengadakan APD dalam jumlah yang besar, apalagi memenuhi kebutuhan 5.000.000 set APD sebagaimana Surat Pesanan tanggal 28 April 2020. Penggugat hanya mempunyai modal berupa izin penyalur alat kesehatan sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.06/VI/051/2016 tanggal 15 April 2016 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan sebagaimana diperbaharui dengan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor FK.01.01/VI/2529-e/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan. Ketidakmampuan Penggugat tersebut dapat dibuktikan berdasarkan Surat PT. PPM No.056/REK/PPM/III/2020 tanggal 25 Maret 2020 perihal Permohonan Izin Rekomendasi BNPB. Substansi surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat (PT. PPM) memohon kepada Kepala BNPB agar dapat memberikan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah) untuk pemenuhan dan pengiriman Raw Material APD yang merupakan kebutuhan penanganan COVID-19 bagi masyarakat Indonesia.
Bahwa Tergugat II membantah dalil bahwa APD diperoleh Penggugat dari Pabrikan Konsorsium Korea Selatan yang berada di Indonesia, karena faktanya Penggugat membeli APD dari PT. EKI, yang mana PT. EKI tidak mempunyai Izin Penyalur Alat Kesehatan sehingga tidak dapat langsung menjual APD dimaksud kepada dr. Budi Sylvana, MARS selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya ketidakwajaran harga APD karena seminggu sebelum ditandatanganinya Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, yaitu tepatnya tanggal 20 Maret 2020, Penggugat telah mengadakan Perjanjian Jual Beli APD dengan Kementerian Kesehatan berdasarkan Perjanjian Jual Beli/Kontrak antara Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan PT. PPM (Penggugat) untuk Melaksanakan Penyediaan Obat Buffer Bencana/KLB/ Penanganan Darurat/Emergency Tahun 2020 Nomor KN.01.01/6/244-PK/2020 Tanggal 20 Maret 2020. Bahwa Perjanjian Jual Beli APD dimaksud dilakukan oleh pejabat/pegawai yang bertindak untuk dan atas nama Kementerian Kesehatan (Tergugat II) yaitu Dra. Prihatiwi Setiati selaku PPK Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Ahmad Taufik selaku Direktur PT. PPM (Penggugat), adapun Kementerian Kesehatan pada saat itu melakukan pembelian APD merk BOHO sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) set dengan harga satuan Rp.345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu Rupiah) per set. Sedangkan pada Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, Penggugat menjual APD kepada dr. Budi Sylvana, MARS selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020 dengan harga dua kali lipat dari harga jual Penggugat seminggu sebelumnya kepada Tergugat II yaitu dengan harga satuan USD 48,4 (empat puluh delapan koma empat Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp.785.532 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua Rupiah) dengan kurs nilai tukar USD 1 = Rp.16.230 (enam belas ribu dua ratu tiga puluh Rupiah).
Fakta bahwa APD diperoleh Penggugat bukan dari Pabrikan Konsorsium Korea Selatan yang berada di Indonesia, melainkan dari PT. EKI dapat dibuktikan dari Kronologis Serah Terima APD tanggal 28 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Satrio Wibowo selaku Direktur PT. EKI dengan Ahmad Taufik selaku Direktur PT. PPM (Penggugat), yang substansinya menyatakan bahwa pabrikan APD merk BOHO yaitu PT. Yoon Shin Jaya menunjuk Bapak Satrio Wibowo (Direktur PT. EKI) sebagai Authorized Seller merk BOHO, dalam rangka mengamankan produksi APD untuk kebutuhan dalam negeri, Bapak Satrio Wibowo memesan seluruh produksi APD di gudang pabrikan. Bahwa fakta inilah yang menyebabkan Penggugat pada saat penandatanganan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 bersikeras untuk menyertakan PT. EKI selaku pihak yang turut menandatangi Surat Pesanan bersama dengan PPK DSP BNPB Tahun 2020.
Fakta bahwa APD diperoleh Penggugat bukan dari Pabrikan Konsorsium Korea Selatan yang berada di Indonesia, melainkan dari PT. EKI juga dapat dibuktikan dari Laporan Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Proses Pengadaan Barang/Jasa Terkait Percepatan Penanganan COVID-19 pada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 01/GUGAS/PW.02/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan [selanjutnya disebut BPKP]. Laporan Audit pada halaman 15 sampai dengan halaman 22 menerangkan bahwa keterlibatan PT. EKI dalam rantai pasok APD diindikasikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena:
PT. EKI tidak mempunyai izin sebagai Penyalur Alat Kesehatan;
PT. EKI bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Dokumen pemberitahuan Pabean atas Pengiriman APD tidak benar.
Adanya kontrak yang dibuat PT. EKI dengan PT. GA Indonesia dan PT. Yoon Shin Jaya, serta kontrak eksklusif antara PT. EKI dengan PT. PPM (Penggugat) yang mengharuskan PT. PPM membeli APD dari PT. EKI.
Dalil gugatan pada halaman 4 angka 4 sampai dengan halaman 5 pada pokoknya menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan melalui Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 melakukan pesanan APD kepada Penggugat, yang berisikan antara lain:
Kebutuhan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memerlukan sebanyak 5.000.000 (lima juta) set APD;
Pembayaran akan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tagihan diterima dan anggarannya sudah tersedia dan sekaligus menjadi dasar bagi penyedia untuk melaksanakan tahapan pengiriman selanjutnya;
Harga yang disepakati adalah sebesar USD 48,4 dan kurs tengah.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Sebagaimana yang telah Tergugat II sampaikan dalam eksepsi, bahwa Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 ditandatangani oleh dr. Budi Sylvana, MARS dalam kapasitasnya selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020, sebagaimana terbukti dari beberapa alat bukti yang sudah disebutkan sebelumnya, salah satunya yaitu dasar pengangkatan dr. Budi Sylvana, MARS selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020 adalah Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novelcoronavirus (COVID-19) di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020, sehingga dalam hal ini menurut Tergugat II, Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 secara instansi dan kelembagaan tidak dilakukan oleh Tergugat II melainkan oleh PPK DSP BNPB Tahun 2020.
Bahwa klausul Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 yang dikutip Penggugat terkait dengan kebutuhan sebanyak 5.000.000 (lima juta) set APD; pembayaran akan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tagihan diterima; dan harga yang disepakati adalah sebesar USD 48,4. Bahwa klausul yang dikutip Penggugat tersebut merupakan klausul yang hanya menguntungkan Penggugat seolah-olah Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 sudah merupakan jumlah dan harga yang mengikat. Penggugat memperlakukan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 seperti perjanjian pada umumnya yang memprioritaskan keuntungan, padahal Surat Pesanan dimaksud dibuat dalam kondisi darurat COVID-19 yang membutuhkan penanganan segera agar tidak banyak jatuh korban. Penggugat sengaja tidak mengutip 2 (dua) klausul penting dalam Surat Pesanan yang menyatakan jumlah 5.000.000 (lima juta) set APD tidak mengikat karena hanya merupakan perkiraan, klausul tersebut tercantum pada angka 1 dan angka 8 Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 yang selengkapnya sebagai berikut:
Angka 1: kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sejumlah 5.000.000 set tersebut adalah perkiraan jumlah kebutuhan dengan titik pengiriman di Jakarta (Bandara Lanud Halim Perdanakusuma);
Angka 8: mengingat volume sebesar 5.000.000 (lima juta) set tersebut merupakan perkiraan volume, maka jumlah akhir keseluruhan yang dikirim adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Berdasarkan klausul tersebut di atas maka terbukti bahwa volume 5.000.000 set bukan jumlah yang mengikat, sehingga dalam hal ini realisasi Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 yang dilakukan PPK DSP BNPB Tahun 2020 sebanyak 2.140.200 set APD merk BOHO dan 1.000.000 set APD merk Kaltech, dengan jumlah keseluruhan 3.140.200 set APD telah sesuai dengan perkembangan kebutuhan dilapangan, dan tidak ada kewajiban bagi PPK DSP BNPB Tahun 2020 untuk merealisasikan sisa perkiraan volume sejumlah 1.859.800 set APD sebagaimana yang dituntut oleh Penggugat.
Dalil gugatan pada halaman 5 angka 5 pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 ditandatangani oleh 3 pihak yaitu (1) Tergugat I selaku PPK, (2) Satrio Wibowo sebagai Direktur PT. EKI dan (3) Ahmad Taufik sebagai Direktur Utama PT. PPM, surat ditujukan kepada Direktur PT. PPM dan pada bagian atas tulisan PT. PPM tertulis "setuju melaksanakan pekerjaan".
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Laporan Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Proses Pengadaan Barang/Jasa Terkait Percepatan Penanganan COVID-19 pada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan No.01/GUGAS/PW.02/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang diterbitkan oleh BPKP. Laporan Audit pada halaman 15 sampai dengan halaman 22 menerangkan bahwa keterlibatan PT. EKI dalam rantai pasok APD diindikasikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena:
PT. EKI tidak mempunyai izin sebagai Penyalur Alat Kesehatan, hal ini bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan yang menyatakan:
Pasal 5:
Penyaluran alat Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan.
Selain penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alat kesehatan tertentu dalam jumlah terbatas dapat disalurkan oleh apotek dan pedagang eceran obat.
Pasal 9:
PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan wajib memiliki izin.
Izin PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal.
PT. EKI bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Berdasarkan Laporan Audit BPKP tanggal 22 Mei 2020, PT. EKI belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak meskipun telah menjalankan bisnis dan penyerahan barang kena pajak dengan omzet lebih dari Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah). Hal ini tidak sesuai salah satunya dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Dokumen pemberitahuan Pabean atas Pengiriman APD tidak benar.
Berdasarkan Laporan Audit BPKP tanggal 22 Mei 2020, diketahui bahwa pada saat melakukan pengiriman APD untuk memenuhi pesanan dari PT. EKI, tertulis dalam dokumen pemberitahuan pabean bahwa pembeli barang adalah PT. PPM (Penggugat). Menurut keterangan dari PT. GA Indonesia dan PT. Yoon Shin Jaya selaku pabrikan APD, hal tersebut dilakukan karena PT. EKI belum terdaftar sebagai PKP sehingga tidak dapat dicantumkan sebagai pembeli dalam dokumen pemberitahuan pabean. Hal ini bertentangan dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Kontrak yang dibuat PT. EKI dengan PT. GA Indonesia dan PT. Yoon Shin Jaya, serta kontrak eksklusif antara PT. EKI dengan PT. PPM (Penggugat) yang mengharuskan PT. PPM membeli APD dari PT. EKI diindikasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan uraian di atas, PT. EKI seharusnya tidak boleh memperjualbelikan APD yang merupakan jenis dari alat kesehatan. Keikutsertaan PT. EKI dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 merupakan permintaan yang diharuskan oleh Penggugat mengakibatkan semakin mahalnya harga APD yang diadakan oleh PPK DSP BNPB dengan harga satuan USD 48,4 (empat puluh delapan koma empat Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp.785.532 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua Rupiah) dengan kurs nilai tukar USD 1= Rp.16.230 (enam belas ribu dua ratu tiga puluh Rupiah). Harga tersebut jauh lebih mahal dari pembelian APD oleh Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana Perjanjian Jual Beli/Kontrak antara Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan PT. PPM (Penggugat) untuk Melaksanakan Penyediaan Obat Buffer Bencana/KLB/Penanganan Darurat/ Emergency Tahun 2020 Nomor KN.01.01/6/244-PK/2020 Tanggal 20 Maret 2020, dimana harga satuan APD yang disepakati adalah Rp.345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu Rupiah) per set.
Dalil gugatan pada halaman 5 angka 7 bersambung sampai dengan halaman 6 pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat merupakan entitas hukum yang berbeda dan tidak terafiliasi dengan PT. EKI secara badan hukum. Kemudian diketahui pada saat Surat Pesanan ditandatangani, Direktur PT. EKI bukan dijabat oleh Satrio Wibowo melainkan dijabat oleh Andika Mahardika berdasarkan SK Menkumham Nomor AHU-0023589.AH.01.01 Tahun 2016 dan kemudian PT. EKI mengundurkan diri dari pengadaan APD sebagaimana surat pesanan.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa sebelum penandatanganan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, Penggugat sendiri yang bersikeras agar PT. EKI turut menjadi pihak yang menandatangani Surat Pesanan karena faktanya APD yang dijual Penggugat kepada PPK DSP BNPB Tahun 2020 berasal dari PT. EKI. Hal ini terbukti dari Kronologis Serah Terima APD tanggal 28 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Satrio Wibowo selaku Direktur PT. EKI dengan Ahmad Taufik selaku Direktur PT. PPM (Penggugat), yang substansinya menyatakan bahwa pabrikan APD merk BOHO yaitu PT. Yoon Shin Jaya menunjuk Bapak Satrio Wibowo (Direktur PT. EKI) sebagai Authorized Seller merk BOHO, dalam rangka mengamankan produksi APD untuk kebutuhan dalam negeri, Bapak Satrio Wibowo memesan seluruh produksi APD di gudang pabrikan. Bahwa fakta inilah yang menyebabkan Penggugat pada saat penandatanganan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 bersikeras untuk menyertakan PT. EKI selaku pihak yang turut menandatangi Surat Pesanan bersama dengan PPK DSP BNPB Tahun 2020.
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatan a quo yang menyatakan tidak terafiliasi dengan PT. EKI dan menyampaikan bahwa Satrio Wibowo bukan Direktur PT. EKI, bahwa hal tersebut sama sekali tidak disampaikan Penggugat pada saat penandatanganan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, sehingga informasi dipergunakan Penggugat sesuai dengan kepentingannya. Hal ini terkesan hanya merupakan upaya Penggugat agar gugatan tidak dinyatakan kurang pihak karena terdapat pihak yang turut serta dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 (in casu PT. EKI) akan tetapi tidak dijadikan pihak dalam perkara a quo.
Dalil gugatan pada halaman 6 angka 8 dan angka 9 pada pokoknya menyatakan bahwa Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Surat Nomor B-09/KA GUGUS/PD.01.02/03/2020 tanggal 29 Maret 2020 mengirimkan sejumlah rekomendasi untuk mendapatkan bahan baku kepada Pemerintah Korea Selatan. Rekomendasi dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang akan diproduksi oleh sejumlah konsorsium Korea Selatan di Indonesia bersama dengan Penggugat untuk memenuhi target sebanyak 5.000.000 APD;
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Permintaan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Surat Nomor B-09/KA GUGUS/PD.01.02/03/2020 tanggal 29 Maret 2020, merupakan kondisi darurat untuk mempercepat pengadaan APD sebanyak 5.000.000 untuk penanganan COVID-19 yang dibutuhkan untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit, dalam hal ini pemenuhan kebutuhan darurat 5.000.000 set APD adalah dalam waktu yang sangat singkat, sesuai dengan kondisi kedaruratan di lapangan pada waktu itu tidak ada produsen yang mampu memenuhi kebutuhan APD di lapangan, sehingga kedaruratan ini bukan disesuaikan dengan kondisi kesanggupan Penggugat dalam memenuhi jumlah pesanan. Bahwa Surat dr. Budi Sylvana, MARS selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020 Nomor KK.02.01/491/2020 tanggal 15 April 2020 telah memberitahukan dan meminta Penggugat untuk memenuhi 100% APD sebanyak 5.000.000 set sebelum tanggal 12 Mei 2020, tanggal tersebut merupakan kondisi darurat dimana Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 harus direalisasikan, faktanya Penggugat tidak mampu memenuhi permintaan PPK DSP BNPB Tahun 2020 tersebut sebagaimana terbukti dari Surat Penggugat Nomor 107/PPM.Gen.02/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 yang menyatakan hanya sanggup memenuhi pesanan APD merk BOHO sejumlah 2.140.000 set. Dengan demikian tidak ada kewajiban PPK DSP BNPB Tahun 2020, Tergugat II, dan Tergugat III untuk memenuhi jumlah pesanan setelah melewati kondisi atau kebutuhan darurat melewati tanggal 12 Mei 2020 tersebut, karena kondisi darurat tersebut salah satu faktornya adalah tidak adanya produsen yang mampu menyediakan APD yang sangat dibutuhkan masyarakat. Setelah melewati tanggal 12 Mei 2020, telah mulai banyak produsen yang menyediakan APD dengan kualitas dan harga yang lebih baik dari Penggugat sehingga dalam hal ini tidak terpenuhi lagi kondisi darurat untuk mengadakan APD hanya kepada Penggugat saja, sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 angka 1 dan angka 8 yang menyatakan jumlah pesanan 5.000.000 set hanya merupakan perkiraan jumlah kebutuhan, adapun jumlah akhir yang dikirim sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Dalil Penggugat yang menyatakan akan memproduksi APD bersama sejumlah konsorsium Korea Selatan berbeda dengan Kronologis Serah Terima APD tanggal 28 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Satrio Wibowo selaku Direktur PT. EKI dengan Ahmad Taufik selaku Direktur PT. PPM (Penggugat), yang substansinya menyatakan bahwa pabrikan APD merk BOHO yaitu PT. Yoon Shin Jaya menunjuk Bapak Satrio Wibowo (Direktur PT. EKI) sebagai Authorized Seller merk BOHO, dalam rangka mengamankan produksi APD untuk kebutuhan dalam negeri, Bapak Satrio Wibowo memesan seluruh produksi APD di gudang pabrikan.
Laporan Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Proses Pengadaan Barang/Jasa Terkait Percepatan Penanganan COVID-19 pada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan No.01/GUGAS/PW.02/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang diterbitkan oleh BPKP. Laporan Audit pada halaman 15 sampai dengan halaman 22 menerangkan bahwa keterlibatan PT. EKI dalam rantai pasok APD menyebabkan meningkatnya harga APD, sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak membeli langsung APD kepada pabrikan melainkan melalui PT. EKI.
Dalil gugatan pada halaman 7 angka 12 pada pokoknya menyatakan bahwa dari keseluruhan pengiriman APD sebanyak 3.140.200 yang telah dilakukan dan berdasarkan harga yang sudah disepakati dalam Berita Acara Negosiasi Ulang Pengadaan APD Nomor: KK.02.01/1/570/2020 tanggal 7 Mei 2020. Penggugat seharusnya menerima pembayaran berdasarkan total lnvoice sebesar Rp.1.685.863. 169.400 namun sampai dengan saat ini Penggugat baru menerima pembayaran bersih setelah dikurangi pajak sebesar Rp.955.284.704.680 yang terdiri dari:
Produk BOHO sebesar Rp.711.284.704.680, dan
Produk KALTECH Rp.244.00.00.000.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat menghitung secara subjektif nilai lnvoice tanpa memperhitungkan hasil audit BPKP. Perlu diketahui bahwa Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 merupakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat COVID-19 sebagaimana dimaksud Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebagaimana ketentuan huruf E angka 3 Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020, PPK meminta Penyedia untuk menyiapkan bukti kewajaran harga, dimana ketentuan ini telah dilakukan PPK DSP BNPB Tahun 2020 dengan meminta bukti kewajaran harga kepada Penggugat melalui Surat Nomor KK.02.01/1/537.1/2020 tanggal 27 April 2020 hal Negosiasi Ulang Harga dan Pemberhentian Sementara Pengiriman APD. Bahwa sesudah surat tersebut diterima, Penggugat tidak pernah menyampaikan bukti kewajaran harga kepada PPK DSP BNPB Tahun 2020, hingga akhirnya penghitungan kewajaran harga terlihat setelah terbit hasil audit BPKP sebagai berikut:
Laporoan Audit Tujuan Tertentu Atas Tata Kelola Proses Pengadaan Barang/Jasa Terkait Percepatan Penanganan COVID-19 pada PPK DSP BNPB oleh BPKP Nomor: 01/GUGUS/PW.02/05/2020 tanggal 22 Mei 2020;
Laporoan Audit Tujuan Tertentu Atas Tata Kelola Proses Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahap II pada PPK DSP BNPB oleh BPKP Nomor: LATT-70/D201/2/2020 tanggal 16 Desember 2020;
Huruf E angka 5 Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan bahwa untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau BPKP, sehingga dalam hal ini hasil audit APIP ataupun BPKB wajib untuk dilaksanakan penyedia dalam pengadaan darurat. Hal ini sesuai dengan Pakta Integritas tanggal 28 Maret 2020 yang dibuat oleh PT. EKI selaku salah satu pihak dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020. Adapun substansi Pakta Integritas dimaksud pada pokoknya menyatakan PT. EKI bersedia menindaklanjuti rekomendasi auditor pada saat dilakukan post audit, ketentuan tersebut juga berlaku kepada Penggugat sebagai pihak dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020.
Bahwa 2 (dua) hasil audit di atas membuktikan terdapat ketidakwajaran harga dalam pengadaaan APD antara PPK DSP BNPB (Tergugat 1) dengan Penggugat dimana setelah diperhitungkan:
Temuan Audit I : Rp. 9.967.617.972;
Temuan Audit II : Rp.48.151.919.750;
Total Temuan : Rp.58.119.537.772;
Sisa yang belum dibayar PPK : Rp.50.000.000,000;
Sisa uang negara : Rp. 8.119.537.772;
Berdasarkan perhitungan tersebut di atas seharusnya Penggugat yang berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan uang negarayang telah diterima yaitu sebesarRp.8.119.537.772,- (delapan milyar seratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Rupiah) akan tetapi setelah beberapa kali dilakukan penagihan oleh PPK DSP BNPB diantaranya melalui: Surat Nomor PS.01.03/1/2497/2020 tanggal 25 November 2020 hal Pengembalian Hasil Temuan BPKP; Surat Nomor PS.01.01/1/2821.4/2020 tanggal 28 Desember 2020 hal Pengembalian Hasil Temuan BPKP; faktanya Penggugat tidak mau mengembalikan kelebihan uang negara tersebut dan Penggugat malah terus meminta agar sisa APD jenis/merk Kaltech sebanyak 1.859.800 set diserap oleh PPK DSP BNPB, Tergugat II, dan Tergugat III.
Dalil gugatan pada halaman 7 angka 13 bersambung sampai halaman 8 pada pokoknya menyatakan bahwa pokok gugatan berkaitan dengan permasalahan pemenuhan Surat Pesanan sejumlah 5.000.000 set APD, namun faktanva baru terserap 3.140.200 set APD. Sehingga masih terdapat sebanyak 1.859.800 set APD yang telah diproduksi Penggugat, namun belum diserap oleh Tergugat I dengan alasan yang tidak jelas.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa apabila benar Penggugat telah memproduksi keseluruhan APD sebanyak 5.000.000 set sebagaimana Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, maka hal tersebut jelas merupakan kecerobohan Penggugat sendiri, karena klasul angka 1 dan angka 8 Surat Pesanan jelas menyebutkan bahwa angka 5.000.000 set merupakan perkiraan jumlah kebutuhan, selengkapnya klasul tersebut menyatakan:
Angka 1: kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sejumlah 5.000.000 set tersebut adalah perkiraan jumlah kebutuhan dengan titik pengiriman di Jakarta (Bandara Lanud Halim Perdanakusuma);
Angka 8: mengingat volume sebesar 5.000.000 (lima juta) set tersebut merupakan perkiraan volume, maka jumlah akhir keseluruhan yang dikirim adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Tergugat II dapat membuktikan bahwa PPK DSP BNPB Tahun 2020 (Tergugat I) justru mempunyai alasan yang jelas untuk tidak melanjutkan sisa pesanan sebanyak 1.859.800 set APD. Alasan pertama adalah berdasarkan jenis atau merk APD yang disepakati meskipun tidak tercantum dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, akan tetapi Surat Pesanan dimaksud bukan merupakan satu-satunya dokumen yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Penggugat maupun PPK DSP BNPB Tahun 2020 (Tergugat I). Bahwa faktanya Penggugat sejak semula sebelum penandatanganan Surat Pesanan sudah menawarkan APD jenis/merk BOHO yang terakreditasi standar Eropa sebagaimana Surat Penggugat tanggal 28 Maret 2020, kemudian dalam forum Rapat Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB tanggal 28 Maret 2020 di Gedung BNPB, Penggugat juga mempresentasikan APD jenis/merk BOHO, dengan demikian barang yang disepakati dan seharusnya disediakan oleh Penggugat adalah APD jenis/merk BOHO.
Alasan kedua untuk tidak melanjutkan sisa pesanan sebanyak 1.859.800 set APD adalah berdasarkan jumlah APD sebanyak 5.000.000 set yang disepakati dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, Penggugat hanya mampu memenuhi sebanyak 2.140.200 set APD jenis/merk BOHO. Dalam hal ini Penggugat tidak mampu memenuhi Surat Penawaran dan presentasi di depan forum Rapat Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB tanggal 28 Maret 2020 di Gedung BNPB. Adapun PPK DSP BNPB Tahun 2020 (Tergugat I) sesungguhnya telah berbaik hati dengan menyerap tambahan sebanyak 1.000.000 set APD jenis/merk Kaltech yang tidak tidak sesuai dengan surat penawaran ataupun presentasi Penggugat, sehingga dalam hal ini tidak ada kewajiban Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerap sisa APD jenis/merk Kaltech sebanyak 1.859.800 set untuk memenuhi jumlah 5.000,000 set sebagaimana klasul angka 1 dan angka 8 yang terdapat dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 yang menyatakan jumlah pesanan 5.000.000 set hanya merupakan perkiraan jumlah kebutuhan dan jumlah akhir yang dikirim sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan. Berdasarkan klausul tersebut, maka Surat Pesanan tidak mengikat PPK DSP BNPB (Tergugat 1) untuk merealisasikan pesanan sampai jumlah 5.000.000 set APD.
Alasan ketiga untuk tidak melanjutkan sisa pesanan sebanyak 1.859.800 set APD adalah berdasarkan waktu, pengadaan APD sebanyak 5.000.000 adalah pengadaan darurat untuk penanganan COVID-19 yang dibutuhkan untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit, dalam hal ini pemenuhan kebutuhan darurat 5.000.000 set APD adalah dalam waktu yang sangat singkat, sesuai dengan kondisi kedaruratan di lapangan pada waktu itu tidak ada produsen yang mampu memenuhi kebutuhan APD di lapangan, sehingga kedaruratan ini bukan disesuaikan dengan kondisi kesanggupan Penggugat dalam memenuhi jumlah pesanan. Bahwa Surat PPK DSP BNPB (Tergugat 1) Nomor KK.02.01/491/2020 tanggal 15 April 2020 telah memberitahukan dan meminta Penggugat untuk memenuhi 100% APD sebanyak 5.000.000 sebelum tanggal 12 Mei 2020, sehingga tanggal tersebut merupakan kondisi darurat dimana Surat Pesanan harus direalisasikan, faktanya Penggugat tidak mampu memenuhi permintaan PPK DSP BNPB (Tergugat 1) tersebut sebagaimana Surat Penggugat Nomor 107/PPM.Gen.02/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 yang menyatakan hanya sanggup memenuhi pesanan APD merk BOHO sejumlah 2.140.000 set. Dengan demikian tidak ada kewajiban Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk memenuhi jumlah pesanan setelah melewati kondisi atau kebutuhan darurat melewati tanggal 12 Mei 2020 tersebut, karena kondisi darurat tersebut salah satu faktornya adalah tidak adanya produsen yang mampu menyediakan APD yang sangat dibutuhkan masyarakat. Setelah melewati tanggal 12 Mei 2020 tersebut telah mulai banyak produsen yang menyediakan APD dengan kualitas dan harga yang lebih baik dari Penggugat sehingga dalam hal ini tidak terpenuhi lagi kondisi darurat untuk mengadakan APD hanya kepada Penggugat saja, sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 angka 1 dan angka 8 yang menyatakan jumlah pesanan 5.000.000 set hanya merupakan perkiraan jumlah kebutuhan, adapun jumlah akhir yang dikirim sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Dalil gugatan pada halaman 8 angka 15 pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat beritikad baik untuk menindak lanjuti hasil audit sepanjang sesua.i dengan hak dan kewajiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Untuk mempertegas itikad baik tersebut, Penggugat melalui Kuasa Hukum Penggugat mengirimkan Surat Nomor 76/S-Kel/Visi Integritas/XI/2021 tanggal 25 November 2021 kepada PPK DSP Tahun 2020.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan bahwa Penggugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan hasil audit, karena berdasarkan perhitungan temuan Audit I dan temuan Audit II seharusnya Penggugat yang berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan uang negara yang telah diterima yaitu sebesar Rp.8.119.537.772,- (delapan milyar seratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Rupiah) akan tetapi setelah beberapa kali dilakukan penagihan oleh PPK DSP BNPB diantaranya melalui: Surat Nomor PS.01.03/1/2497/2020 tanggal 25 November 2020 hal Pengembalian Hasil Temuan BPKP; Surat Nomor PS.01.01/1/2821.4/2020 tanggal 28 Desember 2020 hal Pengembalian Hasil Temuan BPKP; faktanya Penggugat tidak mau mengembalikan kelebihan uang negara tersebut dan Penggugat malah terus meminta agar sisa APD jenis/merk Kaltech sebanyak 1.859.800 set diserap oleh PPK DSP BNPB, Tergugat II, dan Tergugat III.
Dalil gugatan pada halaman 8 angka 16 dan angka 17 bersambung sampai dengan halaman 9 pada pokoknya menyatakan bahwa hasil audit sama sekali tidak mempermasalahkan ataupun merekomendasikan penghentian penyerapan 1.859.800 set APD yang belum diserap sampai saat ini. hal ini yang sering dijadikan alibi Tergugat I untuk tidak memenuhi seluruh pesanan yang disebabkan adanya hasil audit Gugus Tugas dan BPKP.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan bahwa hasil Audit I dan Audit II bukan merupakan satu-satunya alasan bagi PPK DSP BNPB Tahun 2020, hasil Audit lebih kepada untuk menghitung harga wajar yang pantas dibayarkan kepada Penggugat untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan pengadaan darurat sebagaimana dimaksud Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun alasan penghentian penyerapan 1.859.800 set APD telah Tergugat II jelaskan pada jawaban angka 14 di atas. Dalam hal ini meskipun tidak ada rekomendasi dari BPKP untuk menghentikan Surat Pesanan sebagaimana Rapat tanggal 14 Agustus 2020, hal tersebut tidak mutlak harus dilaksanakan oleh PPK DSP BNPB Tahun 2020 karena PPK DSP BNPB Tahun 2020 mempunyai kewenangan sendiri untuk menilai dapat atau tidaknya sisa pesanan sebanyak 1.859.800 set APD diteruskan.
Dalil gugatan pada halaman 9 angka 18 sampai angka 21 bersambung sampai dengan halaman 10 pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat dan Kedutaan Besar Korea Selatan telah mengirimkan surat kepada Tergugat I dan Tergugat II dan pihak terkait lainnva melalui kuasa hukum berupa permintaan penyerapan sebanyak 1.859.800 set APD yang telah diproduksi.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan bahwa:
Tergugat II juga menyatakan bahwa Penggugat telah keliru mengajukan permintaan penyerapan sisa APD jenis/merk Kaltech sebanyak 1.859.800 set kepada Kementerian Kesehatan (Tergugat II), karena faktanya terkait dengan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 Tergugat II tidak pernah menandatangani Surat Pesanan dengan Penggugat, Tergugat II tidak pernah menugaskan pejabat/pegawai Kementerian Kesehatan untuk bertindak untuk dan atas nama Kementerian Kesehatan. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, meskipun dr. Budi Sylvana, MARS adalah pejabat/pegawai Kementerian Kesehatan, namun yang bersangkutan dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama PPK DSP BNPB tahun 2020.
Bahwa Tergugat II dalam pengadaan APD DSP BNPB Tahun 2020 bukanlah instansi yang mengadakan maupun menyediakan anggaran pengadaan tersebut. Bahwa pengadaan APD sebagaimana Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 merupakan pengadaan yang dananya bersumber dari DSP BNPB tahun 2020, keterkaitan Tergugat II dalam pengadaan tersebut adalah merencanakan jumlah kebutuhan APD bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang membutuhkan dan melakukan distribusi atau pengiriman APD yang telah diadakan dengan menggunakan DSP BNPB 2020 tersebut, sehingga dalam hal ini Tergugat II secara institusi sama sekali tidak dapat menyerap sisa APD jenis/merk Kaltech sebanyak 1.859.800 set sebagaimana yang ditawarkan Penggugat. Apabila Penggugat berkeinginan sisa APD sebanyak 1.859.800 set merk Kaltech yang telah tayang di e-catalogue dapat dipilih dalam pengadaan APD dengan anggaran Kementerian Kesehatan, maka Penggugat seharusnya mengikuti proses pengadaan baru melalui mekanisme e-catalogue, sehingga pengadaan di Kementerian Kesehatan seharusnya adalah pengadaan tersendiri yang tidak dapat dikonpensasikan dengan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 sebagaimana yang diinginkan oleh Penggugat.
Bahwa permintaan penyerapan sisa APD jenis/merk Kaltech sebanyak 1.859.800 set yang disampaikan oleh Penggugat kepada PPK DSP BNPB (Tergugat 1) tahun 2020 pada prinsipnya telah keliru karena surat Penggugat tanggal 4 November 2020, tanggal 29 Juni 2021, dan tanggal 29 Juni 2021 disampaikan pada saat dr.Budi Sylvana, MARS selaku PPK DSP BNPB tahun 2020 (Tergugat 1) sudah tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku PPK DSP BNPB tahun 2020. Hal ini disebabkan karena berdasarkan aspek kewenangan, Tergugat 1 menjabat sebagai PPK DSP BNPB Tahun 2020 sejak tanggal 27 Maret 2020 yang diangkat melalui Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 51 Tahun 2020, Tergugat 1 berwenang selaku PPK DSP BNPB sampai dengan tanggal 8 September 2020 sesuai dengan Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 126 Tahun 2020 yang mengganti PPK DSP BNPB Tahun 2020 dari Tergugat 1 kepada Sdr. Viki Sahrial, SH sehingga terhitung sejak tanggal 8 September 2020 hingga saat ini Tergugat 1 sudah tidak mempunyai kewenangan lagi terkait dengan pengadaaan APD yang menggunakan anggaran DSP BNPB Tahun 2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan, maka permintaan PT PPM agar pengadaan APD diserap oleh Tergugat 1 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalil gugatan pada halaman 11 angka 25 pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan ingkar janji atau wanprestasi atas Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan bahwa:
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan dr. Budi Sylvana, MARS adalah hubungan hukum antara PPK DSP BNPB Tahun 2020 dengan PT. PPM (Penggugat) dan PT. EKI.
Bahwa Tergugat II tidak pernah menandatangani Surat Pesanan dengan Penggugat, Tergugat II tidak pernah menugaskan pejabat/pegawai Kementerian Kesehatan untuk bertindak untuk dan atas nama Kementerian Kesehatan. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, meskipun dr. Budi Sylvana, MARS adalah pejabat/pegawai Kementerian Kesehatan, namun yang bersangkutan dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama PPK DSP BNPB tahun 2020. Dengan demikian, maka terbukti bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara Kementerian Kesehatan (Tergugat II) dengan PT. PPM (Penggugat) dengan PT. EKI terkait dengan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, sehingga dalam gugatan a quo, Tergugat II tidak mungkin melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang tidak dilakukan oleh Tergugat II.
Dalil gugatan pada halaman 13 angka 4 pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II pada setidaknya dalam rentang waktu paruh kedua Tahun 2020 dan Tahun Anggaran 2021 telah menunjuk penyedia dan mengadakan sejumlah pengadaan APD dari pihak-pihak lainnya yang bersumber dari alokasi anggaran Kementerian Kesehatan.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan bahwa:
Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan, Pengadaan APD oleh Tergugat II merupakan pengadaan yang berbeda dengan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 yang menggunakan DSP BNPB Tahun 2020, sedangkan Pengadaan APD Tergugat II menggunakan anggaran Kementerian Kesehatan yang mana dalam kurun waktu paruh kedua Tahun 2020 dan Tahun Anggaran 2021 telah banyak penyedia yang mampu menyediakan APD sehingga metode pemilihan pada umumnya dilakukan melalui e-catalogue bukan penunjukan langsung sebagaimana yang terjadi pada Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020.
Bahwa meskipun Tergugat II melakukan pengadaan tersendiri dengan penyedia lainnya, hal tersebut tidak ada terkait dengan Penggugat maupun Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, sehingga sangat tidak tepat tindakan Penggugat yang meminta Tergugat II untuk menyerap sisa pesanan sebanyak 1.859.800 set APD menggunakan anggaran Tergugat II untuk memenuhi pengadaan yang bukan bersumber dari anggaran Tergugat II. Apabila Penggugat berkeinginan sisa APD sebanyak 1.859.800 set merk Kaltech yang telah tayang di e-catalogue dapat dipilih dalam pengadaan APD dengan anggaran Tergugat II, maka Penggugat seharusnya mengikuti proses pengadaan baru melalui mekanisme e-catalogue, sehingga pengadaan di Kementerian Kesehatan seharusnya adalah pengadaan tersendiri yang tidak dapat dikonpensasikan dengan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 sebagaimana yang diinginkan oleh Penggugat.
Dalil gugatan pada halaman 13 sampai dengan halaman 14 pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian yang nyata dan dapat dibuktikan.
Terhadap dalil tersebut Tergugat II menyampaikan tanggapan bahwa:
Bahwa berdasarkan hasil Audit I dan Audit II terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh Penggugat, dimana Penggugat seharusnya berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan uang negara yang telah diterima yaitu sebesar Rp.8.119.537.772,- (delapan milyar seratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Rupiah), sehingga dalam hal ini terbukti bahwa Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan telah memproduksi sebanyak 1.859.800 set APD sehingga mengakibatkan kerugian, maka hal tersebut jelas merupakan kecerobohan Penggugat sendiri, karena klasul angka 1 dan angka 8 Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 jelas menyebutkan bahwa angka 5.000.000 set merupakan perkiraan jumlah kebutuhan, selengkapnya klasul tersebut menyatakan:
Angka 1: kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sejumlah 5.000.000 set tersebut adalah perkiraan jumlah kebutuhan dengan titik pengiriman di Jakarta (Bandara Lanud Halim Perdanakusuma);
Angka 8: mengingat volume sebesar 5.000.000 (lima juta) set tersebut merupakan perkiraan volume, maka jumlah akhir keseluruhan yang dikirim adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat II memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat pertama berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan mengabulkan semua atau salah satu eksepsi yang diajukan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).;
Menyatakan Tergugat II tidak melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
Menolak untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerap sebanyak 1.859.800 set APD dan menolak untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp.546.781.200.000;
Menolak untuk memerintahkan Tergugat II mengalokasikan anggaran dalam rangka menjalankan putusan ini;
menolak untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp.6.023.545.641 atas biaya penyimpanan APD secara tanggung renteng;
menolak untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar bunga sebesar 6% pertahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng;
menolak untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Menolak mengabulkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dimohonkan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara aquo.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat III memberikan jawaban sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Salah Alamat (Exeptio In Persona)
Bahwa Penggugat mendalilkan terkait ingkar janji atau wanprestasi terhadap Pengadaan APD Tahun 2020 sebagaimana surat pesanan nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 karena Tergugat I belum membayar set APD sesuai invoice dan hanya merealisasikan pesanan sebanyak 3.140.200 set APD sehingga masih ada sisa pesanan sebanyak 1.859.800 set APD yang belum direalisasikan sesuai surat pesanan 5.000.000 set APD.
Bahwa surat nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD) menurut dalil Penggugat adalah sah sebagai sebuah kontrak yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Bahwa Pasal 1340 KUHPerdata telah menentukan:
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”
Bahwa kedudukan Tergugat III yang bukan merupakan pihak yang melakukan persetujuan dalam perikatan dalam Surat Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD), maka menurut Yahya Harahap, tindakan Penggugat bertentangan dengan prinsip partai kontrak yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata, dan oleh karenanya Tergugat III dengan tegas mengajukan exeptio in persona dengan alasan Penggugat telah salah menarik Tergugat III dalam perkara a quo.
(M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2019)
Bahwa dalam surat nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD), pihak yang bertandatangan adalah antara Penggugat dengan Tergugat I, sedangkan Tergugat III tidak ikut bertandatangan/bukan sebagai pihak dalam surat pesanan nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020, sehingga Penggugat keliru menarik Tergugat III sebagai pihak dalam perkara a quo, karena Tergugat III tidak terkualifikasi sebagai pihak yang pihak yang membuat perjanjian atau perikatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi dalil Penggugat dan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 1340 KUHPerdata.
Dengan demikian dalil Penggugat adalah keliru dan salah alamat, karena itu sudah seharusnya gugatan Penggugatditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Gugatan Penggugat Obscuur Liebel
Bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel atau gugatan kabur adalah surat gugatan Penggugat yang tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Ketidak jelasan dasar hukum gugatan merupakan salah satu bentuk obscuur libel.
Hubungan Hukum Para Pihak
Bahwa Tergugat III tidak sebagai pihak di dalam Surat Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD) yang menjadi dasar gugatan wanprestasi dalam perkara a quo.
Hubungan Hukum Tergugat I Dengan Tergugat III
Bahwa hubungan hukum Tergugat I dengan Tergugat III dalam perkara a quo berdasarkan Pasal 24 Jo. Pasal 28 huruf b Jo. Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/Pmk.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, yaitu:
Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, disebutkan:
“Dalam hal penggunaan Dana Siap Pakai (on call) melibatkan BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, KPA mengangkat pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai PPK dan BPP.”
Selanjutnya Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, disebutkan:
“Dana Siap Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 digunakan oleh:
BNPB; atau
BNPB melibatkan BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga.”
Dan pada Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173 /Pmk.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, disebutkan:
“(1)Dalam rangka penanganan bencana pada tahap keadaan darurat bencana disediakan dana berupa Dana Siap Pakai (on call).
(2) Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk UP pada BNPB.
(3) Dalam rangka pencairan Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan permintaan UP kepada KPPN.
(4) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sebesar alokasi anggaran DIPA BNPB yang disediakan untuk Dana Siap Pakai (on call).
(5) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan kepada Bendahara Pengeluaran BNPB.
(6) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk UP tunai sebesar 100% (seratus persen).
(7) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP tidak dibatasi jumlahnya.
(8) Tata cara penyimpanan uang tunai yang berasal dari UP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur oleh Kepala BNPB.”
Berdasarkan hal tersebut di atas, pada pokoknya Tergugat III perlu mengangkat Tergugat I sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan Dana Siap Pakai.
Hubungan Hukum Tergugat II Dengan Tergugat III
Bahwa hubungan hukum Tergugat II dengan Tergugat III dalam perkara a quo berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf b jo. Pasal 26 ayat (3) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai yaitu:
Pasal 26 ayat (1), disebutkan:
“Pengguna DSP terdiri atas:
a. BNPB;
b. kementerian/lembaga;
c. TNI/POLRI;
d. pemerintah daerah provinsi;
e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
f. lembaga/organisasi kemanusiaan atas persetujuan Kepala BNPB.”
Pasal 26 ayat (3), disebutkan:
“Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kementerian/lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah”
Berdasarkah hal tersebut di atas, maka pada perkara a quo Tergugat II yang telah mengajukan permohonan penggunaan Dana Siap Pakai tersebut kepada Tergugat III.
Bahwa selanjutnya Dana Siap Pakai yang dimohonkan oleh Tergugat II kepada Tergugat III, untuk selanjutnya dapat digunakan oleh Tergugat I untuk membayar pemesanan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Penggugat.
Dalam perkara a quo hubungan hukum antara para pihak dikarenakan sehubungan dengan Dana Siap Pakai, yaitu Dana Siap Pakai yang diajukan oleh Tergugat II kepada Tergugat III, yang selanjutnya Dana Siap Pakai tersebut digunakan oleh Tergugat I untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sesuai Surat Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD).
Sehingga apabila hubungan hukum para pihak dalam perkara a quo adalah berdasarkan Surat Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020, Tergugat III tidak serta merta atau tidak secara otomatis dapat ditarik menjadi pihak.
Berdasar hal tersebut di atas, tidak jelas apa yang dipermasalahkan Penggugat terhadap Tergugat III, serta nyata-nyata Tergugat III bukan merupakan pihak dalam Perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD).
Antara Posita dengan Petitum
Bahwa dalil Posita yang disampaikan Penggugat mengenai Tergugat III dalam gugatannya pada pokoknya hanya berisi mengenai rapat yang diselenggarakan oleh Tergugat III (pada point 2 dan 17 posita) dan Dana Siap Pakai (DSP) pada alokasi anggaran Tergugat III (pada point 6 posita), sedangkan petitum gugatan Penggugat terhadap Tergugat III antara lain:
Mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan;
Dalam hal Tergugat III tidak dapat mengalokasikan anggaran karena perubahan kebijakan pemerintah atau alasan lain yang sah, maka alokasi anggaran dapat dilakukan oleh Tergugat II.
Berdasar hal tersebut di atas, jelas tidak ada hubungan antara posita dengan petitum gugatannya, sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, di mana menurut Yahya Harahap semestinya posita dan petitum dalam gugatan tersingkronisasi dan memenuhi aspek konsistensi.
(M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2019)
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak menjelaskan mengenai perbuatan Tergugat III dalam posita maupun petitumnya, serta oleh karena tidak ada hukum yang menjadi dasar gugatan dan ketidakjelasan objek gugatan perkara a quo, sehingga Tergugat III tidak dapat diajukan sebagai pihak dalam perkara a quo, oleh karenanya Tergugat III demi hukum dan keadilan harus dikeluarkan sebagai pihak yang perkara dalam gugatan penggugat a quo.
Berdasarkan hal tersebut di atas, karena tidak ada dasar hukum yang menjadi dasar gugatan dan ketidakjelasan objek gugatan, maka gugatan dalam perkara a quo adalah obscuur liebel dengan demikian dalil Penggugat kabur dan tidak jelas, karena itu sudah seharusnya gugatan Penggugatditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Sebelumnya Tergugat III menjawab gugatan Penggugat dalam pokok perkara, Tergugat III menyatakan bahwa bantahan atau dalil yang dikemukakan dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Pokok Perkara di bawah ini, selanjutnya perkenankanlah Tergugat III menyampaikan Jawaban Pokok Perkara sebagai berikut:
Bahwa Tergugat III secara tegas menolak seluruh dalil maupun alasan-alasan yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang secara tegas dinyatakan dan diakui kebenarannya oleh Tergugat III.
Tentang Perbuatan Wanprestasi
Bahwa terkait lahirnya suatu perjanjian, terdapat asas-asas yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya, salah satunya yaitu asas Pacta Sunt Servanda (janji harus ditepati) yang jika dihubungkan ke dalam kaidah hukum positif menjadi setiap perjanjian yang dibuat mengikat dan menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.
Bahwa pengaturan tentang asas Pacta Sunt Servanda diatur di dalam Pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHPerdata yaitu:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada point 13 disebutkan bahwa pokok gugatan tersebut berkaitan dengan permasalahan pemenuhan surat pesanan sejumlah 5.000.000 set APD dalam surat pesanan nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020.
Terkait keberlakuan suatu perjanjian/kontrak, ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian surat pesanan nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 hanya mengikat Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa dalam gugatan, Penggugat sama sekali tidak mendalilkan perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat III berdasarkan surat pesanan nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 yang menjadi dasar gugatan dalam perkara a quo, di mana pada dalil-dalil dalam Posita gugatan hanya berisi mengenai rapat yang diselenggarakan oleh Tergugat III (pada point 2 dan 17 posita) dan Dana Siap Pakai (DSP) pada alokasi anggaran Tergugat III (pada point 6 posita).
Atas hal tersebut, dapat dipahami bahwa tidak terdapat kepentingan Tergugat III dalam perkara a quo, karena Tergugat III tidak terkualifikasi sebagai pihak yang melakukan perikatan dalam surat pesanan nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 dan Penggugat sama sekali tidak mendalilkan perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat III, sehingga oleh karenanya Tergugat III demi hukum dan keadilan harus dikeluarkan sebagai pihak yang perkara dalam gugatan Penggugat a quo.
Tergugat Tidak Melakukan Wanprestasi
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yaitu:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa sebagaimana telah Tergugat III jelaskan pada bagian eksepsi obscuur libel, dikarenakan Tergugat III tidak bertandatangan atau mengikatkan diri dalam suatu perikatan, dalam perkara a quo yang menjadi pokok gugatan yaitu surat pesanan nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020, sehingga berdasarkan hal tersebut in casu Tergugat III tidak melakukan wanprestasi.
Bahwa dengan bukan sebagai pihak dalam Perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh TergugatIII.
Bahwa tidak adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat III, juga telah teruraikan pada Posita dalam Gugatan, di mana Penggugat sama sekali tidak dapat menjelaskan perbuatan wanprestasi atau bentuk perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat III.
Bahwa dikarenakan Tergugat III tidak terkualifikasi sebagai pihak yang melakukan perikatan dalam surat pesanan nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020, maka tidak ada hubungan hukum antara Tergugat III dengan Penggugat, oleh karena itu Tergugat III tidak dapat diajukan sebagai pihak dalam perkara a quo, dan secara otomatis maka Tergugat III tidak melakukan wanprestasi. Bahwa oleh karenanya Tergugat III demi hukum dan keadilan harus dikeluarkan sebagai pihak yang berperkara dalam gugatan a quo.
Dana Siap Pakai pada Tergugat III
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat disebutkan yaitu terhadap Tergugat III agar “Mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan”.
Dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan:
“Kegiatan Penanganan Darurat Bencana yang dapat dibiayai dengan DSP terbatas pada pengadaan barang/jasa meliputi:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban dan masyarakat terancam;
d. kebutuhan air bersih, sanitasi dan higiene;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.”
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1), disebutkan:
“Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada saat Status Siaga Darurat ditetapkan terdiri atas:
a. evakuasi masyarakat terancam;
b. pertolongan darurat;
c. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
d. pelayanan pangan;
e. pelayanan sandang;
f. pelayanan kesehatan; dan
g. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara.”
Selanjutnya Pasal 12 ayat (7) huruf a, disebutkan:
“Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;
…”
Oleh karena itu Tergugat III dalam perkara a quo dapat mengalokasikan Dana Siap Pakai yang dimohonkan oleh Tergugat II kepada Tergugat III, untuk selanjutnya dapat digunakan oleh Tergugat I untuk melakukan pembayaran Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 3.140.200 set Alat Pelindung Diri (APD) dalam Surat Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Penggugat.
Bahwa yang perlu diperhatikan pada saat ini yaitu adanya perubahan peraturan mengenai penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dan status keadaan darurat Covid 19 sudah tidak seperti pemesanan APD pada 28 Maret 2020 lalu pada perkara a quo.
Bahwa terhadap gugatan yang di sampaikan Penggugat kepada Tergugat III dalam petitum gugatan berhubungan dengan alokasi anggaran Dana Siap Pakai, di mana saat ini yang menjadi dasar penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) adalah berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), yaitu:
Dalam Pasal 3, disebutkan:
“Pemberian bantuan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan dengan permohonan kepada Kepala BNPB”
Pada Pasal 2 ayat (1), disebutkan:
“Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas:
a. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden;
b. adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; dan
c. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.”
Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (1), disebutkan:
“Pengguna DSP terdiri atas:
a. BNPB;
b. kementerian/lembaga;
c. Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. pemerintah provinsi;
e. pemerintah claerah kabupaten/kota;
f. lembaga/ organisasi kemanusiaan atas persetujuan Kepala BNPB.”
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Dana Siap Pakai dapat dialokasikan Tergugat III apabila Tergugat II sebagai Kementerian mengajukan penggunaan Dana Siap Pakai, jika Tergugat II tidak melakukan permohonan penggunaan Dana Siap Pakai kepada Tergugat III, maka Tergugat III tidak dapat mengeluarkan Dana Siap Pakai tersebut.
Bahwa selanjutnya apabila Tergugat II yang merupakan Kementerian akan mengajukan penggunaan Dana Siap Pakai tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), yaitu:
Dalam Pasal 9 ayat (1), disebutkan:
“Permohonan bantuan DSP dari kementerian/lembaga paling sedikit dilengkapi dengan:
a. penetapan status keadaan darurat atau keadaan tertentu atau pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan
b. surat permohonan bantuan DSP ditandatangani oleh sekretaris jenderal/ sekretaris utama atau pejabat setingkat eselon I kementerian/lembaga/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai berikut:
1. rencana kegiatan/ operasi yang mengenai batas waktu penyelesaian;
2. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
3. kajian teknis usulan kegiatan.”
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Tergugat II tidak serta merta dapat mengajukan penggunaan Dana Siap Pakai kepada Tergugat III.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), disebutkan bahwa: “Kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP akan ditetapkan oleh Kepala BNPB”.
maka pengaturan pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai berbeda dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), di mana pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2018 penggunaan Dana Siap Pakai dapat digunakan untuk Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Covid 19 untuk pelayanan kesehatan dengan pengadaan alat pelindung diri, yang diatur secara jelas.
Oleh karena itu. SelanjutnyaOleh karena itu dalam petitum terhadap Tergugat III agar mengalokasikan anggaran Dana Siap Pakai untuk pembayaran kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Surat Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Penggugat, maka berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang saat ini berlaku tidak dapat dilakukan.
D. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana yang Tergugat III uraikan di atas, perkenankanlah Tergugat III mengajukan permohonan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
a. Dalam Eksepsi
1. Menyatakan menerima Eksepsi yang diajukan Tergugat III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/ NO);
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
b. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan menolak gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak berperkara dalam Gugatan;
3. Melepaskan Tergugat III dari segala tuntutan hukum;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi alasan diajukannya gugatan oleh Penggugat di dalam gugatannya adalah:
Sehubungan dengan permasalahan pemenuhan surat pesanan sejumlah 5.000.000 (lima juta) set APD, namun baru terserap 3.140.200 (tiga juta seratus empat puluh ribu dua ratus) set APD, sehingga masih terdapat 1.859.800 (satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus) set APD yang telah diproduksi oleh Penggugat namun belum diserap oleh Tergugat I tanpa alasan yang jelas, serta kekurangan pembayaran APD yang telah diserap sebesar Rp665.179.472.600,00 (enam ratus enam puluh lima milyar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Penggugat meminta kepada Tergugat II melaksanakan Surat Pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 untuk menyerap 1.859.800 APD yang sudah dipesan sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 7 Mei 2020 sebesar Rp294.000 set/APD dan membayar kekurangan APD yang telah diserap sebesar Rp665.179.472.600,00 (enam ratus enam puluh lima milyar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Ditariknya Menteri Keuangan RI sebagai pihak dalam perkara tersebut karena menurut Penggugat, kedudukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan.
TANGGAPAN ATAS DALIL - DALIL PENGGUGAT
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Turut Tergugat dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
Eksepsi Error in Persona
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada halaman 3 (tiga) huruf E yang menempatkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Turut Tergugat) sebagai pihak dengan dalil bahwa kedudukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berdasarkan Undang-Undang (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan).
Bahwa sesuai dengan perihal gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada halaman 1 (satu) surat gugatan, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Bahwa menurut Prof. Subekti, Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan perjanjian, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilakukan, serta melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Bahwa menurut J. Satrio berpendapat bahwa Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Tiada Wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.
Bahwa sesuai dengan pengakuan Penggugat dalam gugatannya pada angka 5 (lima) halaman 5 (lima) yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 ditandatangani oleh 3 Pihak, yakni:
Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Satrio Wibowo sebagai Direktur PT Energi Kita Indonesia;
Ahmad Taufik sebagai Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” sehingga sesuai dengan asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian) sehingga perjanjian tersebut mengikat bagi para pembuatnya.
Bahwa Turut Tergugat bukanlah pihak dalam pemesana APD sebagaimana surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020, sehingga terhadap surat pesanan sama sekali tidak mengikat Menteri Keuangan RI in casu Turut Tergugat. Oleh karena itu, tidak seharusnya Turut Tergugat ditarik dalam perkara a quo.
Bahwa penempatan Menteri Keuangan RI sebagai Turut Tergugat yang meminta untuk menyatakan bahwa Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini merupakan kekeliruan (error in persona).
Bahwa dikarenakan Turut Tergugat bukan pihak dalam pemesana APD sebagaimana surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020, maka atas petitum Penggugat yang meminta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini nyata-nyata salah alamat (error in persona).
Bahwa menurut Mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, penerbit Sinar Grafika, halaman 114 menyatakan: “Yang sah sebagai Penggugat ataupun Tergugat adalah pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian. Pihak ketiga tersebut tidak dapat dijadikan pihak yang Tergugat, karena akan berakibat orang yang ditarik sebagai Tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat.”
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1270 K/Pdt/1991 tanggal 30 November 1993 yang menyatakan bahwa: “Suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, hanya mengikat kepada mereka yang membuatnya dan keliru untuk melibatkan pihak-pihak lain.........”
Bahwa selain itu, berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa oleh karena fakta-fakta tersebut, maka gugatan yang ditujukan kepada Turut Tergugat adalah salah alamat (error in persona). Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengesampingkan dan menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Gugatan Kurang Pihak
Sebagaimana telah diakui Penggugat dalam gugatannya pada angka 2 (dua) halaman 4 (empat) yang pada pokoknya menyatakan bahwa telah diadakan rapat yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020, yang dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya: Sestama BNPB, Sekjen Kemenkes, Irjen Kemenkes, Dirjen FARMALKES KEMENKES, WANTANAS, LKPP, BPKP, WAAOPS PANGLIMA TNI, KPK, Pejabat Eselon I, II, III dan IV BPBP, Tenaga Ahli Kepala BNPB dan Penggugat.
Bahwa menurut Penggugat dalam gugatannya pada angka 4 (empat) halaman 4 (empat) s.d. 5 (lima) dinyatakan bahwa menindaklanjuti hasil rapat sebagaimana angka 2 (dua) surat gugatan Penggugat, Kementerian Kesehatan RI melalui surat Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) melakukan pesanan APD yang ditujukkan kepada Penggugat.
Bahwa untuk mempertahankan hak keperdataannya dan guna menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari, sudah seharusnya Para Pihak yang hadir dalam rapat pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020 ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa keberadaan Para Pihak yang hadir dalam rapat pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020 dalam gugatan ini secara hukum sangat material karena menyangkut latar belakang dan tindak lanjut rapat dimaksud sebagaimana pengakuan Penggugat terkait dengan terbitnya surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahwa selain itu, sesuai dengan pengakuan Penggugat dalam gugatannya pada angka 5 (lima) halaman 5 (lima) yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 ditandatangani oleh 3 Pihak, yakni:
Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Satrio Wibowo sebagai Direktur PT Energi Kita Indonesia;
Ahmad Taufik sebagai Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri.
Bahwa untuk mempertahankan hak keperdataannya dan guna menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari, sudah seharusnya Satrio Wibowo sebagai Direktur PT Energi Kita Indonesia ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, karena turut serta dan ikut tanda tangan dalam surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020.
Bahwa walaupun Penggugat dapat menentukan siapa saja yang akan ditarik dalam gugatannya, tetapi tidak memberi dasar hukum Penggugat dapat seenaknya menentukan siapa yang dapat digugat dan siapa yang tidak perlu digugat. Oleh karena Hukum Acara Perdata telah mengatur hal tersebut, untuk itulah Turut Tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan ini, dimana para pihak yang digugat tidak lengkap yang dapat berakibat gugatan tidak sempurna dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, yang menyatakan “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat, tetapi tidak digugat, sehingga gugatannya tidak sempurna”.
Bahwa dengan demikian Turut Tergugat menilai gugatan Penggugat adalah Kurang Pihak, karenanya sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa di dalam gugatan Penggugat, pada huruf E halaman 3 (tiga) surat gugatan disebutkan bahwa Turut Tergugat merupakan Bendahara Umum Negara yang diberikan kewenangan sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
Bahwa baik posita maupun petitumnya tidak menjelaskan kedudukan Menteri Keuangan RI in casu Turut Tergugat terkait dengan pengadaan APD antara Penggugat dengan Tergugat I dan wanprestasi apa yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat.
Bahwa tujuan penegasan kedudukan para pihak berkaitan erat dengan hak membela dan mempertahankan kepentingan para pihak. Sekiranya surat gugatan hanya mencantumkan identitas seseorang tetapi tidak menegaskan posisinya dalam perkara apakah sebagai Tergugat atau tidak, bagaimana mungkin orang yang bersangkutan dapat membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya. Itu sebabnya disamping dalam posita diuraikan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak, harus ditegaskan satu persatu kedudukan para pihak dalam surat gugatan. Jika tidak gugatan dianggap kabur atau obscur libel.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, terbukti bahwa Penggugat tidak jelas dalam menyatakan dalil-dalil dalam gugatannya sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Turut Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH HARUS TUNDUK PADA KETENTUAN YANG BERLAKU
Bahwa dapat Turut Tergugat uraikan proses pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam gugatannya pada halaman 11 (sebelas) s.d. 12 (dua belas) huruf I bahwa surat pesanan adalah kontrak, berdasarkan Surat Edaran LKPP No 3 Tahun 2020 huruf (E) yang menyebutkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan Darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/ jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dlakukan walaupun hanya perkiraan belum dapat ditentukan;
Untuk pengadaan barang:
Menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia;
Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang;
Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima;
Pembayeran dapat dtakukan dengan uang muka atau setelah berang diterima (termin atau seluruhnya)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bentuk kontral terdiri atas:
bukti pembelian/pembayaran;
kuitansi;
surat perintah kerja;
surat perjanjian; dan
surat pesanan.
Bahwa dapat Turut Tergugat sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan “Jenis kontrak Pengadaan Barang/Jasa lainnya terdiri atas:
Lumsum;
Harga satuan;
Gabungan lumsum dan harga satuan;
Kontrak payung; dan
Biaya plus imbalan.
Bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Surat Pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah bentuk kontrak harga satuan, karena hal tersebut tersurat secara nyata dalam angka 7 (tujuh) dan 8 (delapan) surat pesana dimaksud yang berbunyi:
7. Harga satuan yang disepakati adalah sebesar USD48,4 dan kurs yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran adalah Kurs Tengah Bank Indonesia pada waktu barang diterima, sesuai dengan tanggal pada tanda terima barang.
8. Mengingat volume sebesar 5.000.000 (lima juta) set tersebut merupakan perkiraan volume, maka jumlah akhir keseluruhan yagn dikirim adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Bahwa dengan demikian, terbukti dan tidak terbantahakan bahwa Para Tergugat sama sekali tidak tidak terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatan.
KEDUDUKAN MENTERI KEUANGAN IN CASU TURUT TERGUGAT SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA
Bahwa dapat Turut Tergugat uraikan terlebih dahulu bahwa dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, telah secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Adapun pelaksanaan atas pengelolaan keuangan negara dimaksud, telah dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a UU Keuangan Negara. Selaku pengelola fiskal, Menteri Keuangan melaksakan fungsi Bendahara Umum Negara berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf f UU Keuangan Negara dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan ketentuan a quo di atas, maka telah membuktikan secara tegas bahwa Menteri Keuangan adalah salah satu pembantu Presiden yang telah diberikan kuasa oleh Presiden untuk melakukan pengelolaan fiskal dan melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara, sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kedudukan Menteri Keuangan (Turut Tergugat) sebagai Chief Financial Officer) diberikan mandat khusus mewakili Kepala Pemerintahan untuk melakukan pengelolaan Keuangan Negara. Lebih lanjut di dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, sebagai CFO Menteri Keuangan mempunyai fungsi melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan salah satunya di bidang Penganggaran serta pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan Negara. Tugas dan fungsi yang menaungi kebutuhan seluruh Kementerian/Lembaga Negara terhadap pembiayaan dan ketersediaan fasilitas terkait keuangan lainnya tersebut adalah dalam rangka untuk menjalankan Pemerintahan melalui tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dalam rangka untuk mendukung fungsi tersebut di atas, Pemerintah cq. Kementerian Keuangan telah membuat suatu sistem pelaksanaan APBN yang memastikan bahwa APBN yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, salah satunya yaitu dengan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran. Pengesahan dokumen anggaran tersebut dilakukan guna memastikan anggaran dimaksud akan digunakan sesuai program yang telah direncanakan dalam APBN.
Bahwa terkait dengan kewenangan Menteri Keuangan untuk pengesahan dokumen anggaran termasuk didalamnya pemblokiran anggaran pada Kementerian/Lembaga. Blokir terkait dengan pelaksanaan anggaran, dimana untuk menjaga prinsip good governance perlu dipenuhi syarat-syarat tertentu untuk pencairannya. Hal ini sejalan dengan amanat UU Keuangan Negara yang mengamanatkan agar Keuangan Negara dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dibidang penganggaran dimaksud, harus dilaksanakan dengan tertib dan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent).
TAGIHAN KEPADA NEGARA HARUS DILAMPIRI DENGAN HASIL VERIFIKASI/AUDIT DARI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Bahwa Tergugat pada angka 12 (dua belas) halaman 7 (tujuh) surat gugatannya pada pokoknya menyampaikan bahwa terdapat kekurangan pembayaran kepada Penggugat berdasarkan nilai invoice sebesar Rp665.179.472.600,00 (enam ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Bahwa Tergugat pada petitumnya pada angka 5 (lima) dan 6 (enam) halaman 14 (empat belas) pada pokoknya meminta Tergugat II dan Tergugat III untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.
Bahwa dapat Turut Tergugat sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 /PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, revisi terkait dengan tunggakan memyebutkan bahwa:
Dalam hal tunggakan diproses melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2, Revisi Anggaran dilakukan dengan ketentuan:
setiap tunggakan harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per akun dalam halaman IV.B DIPA pada setiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu kegiatan per DIPA per Satker.
Dalam hal kolom yang terdapat dalam Sistem Aplikasi untuk mencantumkan catatan untuk semua tunggakan tidak mencukupi, rincian detail tagihan per akun dapat disampaikan dalam lembaran terpisah, yang ditetapkan oleh KPA.
Dalam hal jumlah tunggakan per tagihan, nilainya:
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari KPA;
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampru dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) harus dilampiri hasil verifikasi/ reviu dari APIP K/L; dan/atau
di atas Rp2.000.000.000,00 (dua rniliar rupiah), harus dilarnpiri hasil verifikasi/audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pernbangunan.
Dalarn hal tunggakan sudah dilakukan audit oleh pihak perneriksa yang berwenang, usulan Revisi Anggaran dapat rnenggunakan hasil audit dari pihak perneriksa yang berwenang tersebut sebagai dokurnen pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil verifikasi/reviu dari APIP K/L atau verifikasi/ audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pernbangunan.
Dalam hal terdapat perbedaan angka antara tunggakan yang tercantum dalam halarnan IV.B DIPA dengan hasil verifikasi/audit, maka angka yang digunakan adalah angka hasil verifikasi/ audit.
Bahwa Penggugat sebagai penyedia barang/jasa pemerintah sudah barang tentu terikat dengan peraturan perundang-undangan terkait. Oleh karena itu, dalam hal Penggugat mengajukan tagihan kepada pemerintah Penggugat juga harus bersedia terlebih dahulu dilakukan audit. Hal ini juga sejalan dengan asas-asas yang dianut dalam prinsip akuntabilitas.
Bahwa untuk selain dan selebihnya Turut Tergugat dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat dalam surat gugatannya karena dalil-dalil tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak beralasan hukum serta sangat mengada-ada sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut, dengan ini Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat cukup beralasan dan patut diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 1 September 2022 yang pada pokoknya tetap pada gugatannya, demikian pula Para Tergugat dan Turut Tergugat juga telah mengajukan Duplik masing-masing tanggal 8 September 2022 yang pada pokoknya tetap pada jawabannya semula;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup, yaitu:
Fotokopi dari asli Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik Nomor FK.01.01/VI.007/2019 tanggal 14 Januari 2019, Bukti P-1;
Fotokopi dari asli Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.06/VI/051/20 16 tentang izin penyalur Alat Kesehatan tanggal 15 April 2016, dan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor FK.01.01/VI/2529-e/2020 tentang Sertifikat Distribusi Alat kesehatan tanggal 15 Juni 2020, Bukti P-2;
Fotokopi dari asli Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120003722406 diterbitkan tanggal 20 Juli 2018, Bukti P-3;
Print outScreen Capture BERITA SATU tanggal 30 Maret 2020, Bukti P-4;
Fotokopi dari fotokopi Risalah rapat BNPB tentang Penetapan Standart Dan Harga APD untuk Penanganan Covid-19 tanggal 24 Maret 2020 dan Risalah Rapat BNPB tentang Penetapan Standart Dan Harga APD untuk penanganan Covid-19, tanggal 26 Maret 2020, Bukti P-5;
Fotokopi dari asli Perjanjian Kerja Sama antara PT. Yoon Shin Jaya dengan PT. Permana Putra Mandiri tanggal 18 Maret 2020 dan Perjanjian Kerja Sama PT. GA Indonesia dengan PT. Permana Putra Mandiri tanggal 18 Maret 2020, Bukti P-6;
Fotokopi dari Salinan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri, dan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, Bukti P-7;
Print out Profil Perusahaan PT. Energi Kita Indonesia berdasarkan data dari Dirjen AHU, Bukti P-8;
Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor 01/SP/EKI/XI/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pengunduran Diri dari Surat Pesanan KK.02.01/1/460/2020, Bukti P-9;
Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor B-09/KA GUGUS/PD.01.02/03/2020 Tanggal 29 Maret 2020 Perihal Permintaan Bahan Baku Alat Pelindung Diri, Bukti P-10;
Fotokopi dari asli Surat dari Kementrian Kesehatan RI Nomor KK.02.01/491/2020 tanggal 15 April 2020 Perihal Surat Pemberitahuan, Bukti P-11;
Fotokopi dari asli Surat Keterangan No. UM.01.05/1/176/2021 Kementerian Kesehatan tanggal 28 Januari 2021, Bukti P-12;
Fotokopi dari fotokopi Berita Acara Negosiasi Ulang Pengadaan APD, tanggal 7 Mei 2020, Bukti P-13;
Fotokopi dari asli Surat dari Visi Intergritas Law Office dengan Nomor: 76/S-Kel/Visi Integritas/XI/2021 perihal Jawaban Atas Surat PPK DSP 2020 tentang Tindak Lanjut temuan BPKP tanggal 25 November 2021, Bukti P-14;
Fotokopi dari fotokopi Notulensi Rapat BNPB tentang Pembahasan Surat Pesanan Pengadaan 5.000.000 set APD Pusat Krisis Kesehatan tanggal 14 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB bertempat di RR. MultiMedia Lt 10 Graha BNPB, Bukti P-15;
Fotokopi dari asli Surat PT Permana Putra Mandiri Kepada Kapuskris/PPK Nomor 433/PPM.Gen.02/XI/2020, Tanggal 4 November 2020, Bukti P-16;
Fotokopi dari asli Surat dari Visi Integritas Law Office sebagai Advokat/Kuasa Hukum dengan Nomor 37/S-Kel/VisiIntegritas/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 kepada Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU, Menteri Kesehatan RI, Bukti P-17;
Fotokopi dari asli Surat dari Visi Integritas Law Office sebagai Advokat/Kuasa Hukum dengan Nomor 38/S-Kel/VisiIntegritas/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 kepada Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc. (Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementrian Kesehatan RI), Bukti P-18;
Fotokopi dari fotokopi Surat Kedutaan Besar Korea Selatan Nomor ROKE-2020-589, ROKE-2020-590, ROKE-2020-592, ROKE-2020-593 tanggal 19 Agustus 2020, Bukti P-19;
Fotokopi dari asli Surat Kementerian Ketengakerjaan RI Nomor 5/304/UM.06.00/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 kepada PT. GA Indonesia dan PT Permana Putra Mandiri, Bukti P-20;
Fotokopi dari fotokopi Surat Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Nomor: B/416/IKFT/IND/IX/2020 perihal Dukungan Penyerapan APD Produksi Dalam Negeri tanggal 1 September 2021, Bukti P-21;
Fotokopi dari asli Tanda Terima Surat Visi Integritas Law Office dengan Nomor 85/S-Kel/Visi-Integritas/XII/2021 selaku Kuasa Hukum PT. Permana Putra Mandiri perihal Somasi 1 tertanggal 28 Desember 2021, Bukti P-22;
Fotokopi dari asli Tanda Terima Surat Visi Law Office dengan Nomor Nomor 01/S-Kel/VISI/I/2022 selaku Kuasa Hukum PT. Permana Putra Mandiri perihal Somasi 2 tertanggal 5 Januari 2022, Bukti P-23;
Fotokopi dari asli Tanda Terima Surat Visi Integritas Law Office Nomor 03/S-Kel/VISI/I/2022 selaku Kuasa Hukum PT. Permana Putra Mandiri perihal somasi KETIGA pada tanggal 11 Januari 2022, Bukti P-24;
Fotokopi dari asli Perhitungan pengeluaran dan perawatan APD di gudang sebesar Rp 6.025.545.641. Dengan dokumen pendukung antara lain:
Fotokopi dari fotokopi Kontrak Kerjasama Pengadaan APD antara PT GA Indonesia dengan PT KALMED Sejahtera Indonesia dan PT Permana Putra Mandiri tanggal 28 April 2020. (ket. Copy), Bukti P-25a;
Fotokopi dari asli Perjanjian Sewa Gudang PT. KALMED Manufaktur Indonesia dengan PT. Permana Putra Mandiri Nomor: 008.1/EKS-KMI/IV/2020 tanggal 1 April 2020. (ket. Asli), Bukti P-25b;
Fotokopi dari asli Perjanjian Sewa Gudang PT. KALMED Sejahtera Indonesia dengan PT. Permana Putra Mandiri Nomor 016.1/EKS-KSI/III/2020 tanggal 2 Maret 2020. (ket. Asli), Bukti P-25c;
Print out Bukti transfer pembayaran listrik Februari 2022. (ket. Asli), Bukti P-25d;
Fotokopi dari asli Slip gaji bulan Juli 2020 s/d Januari 2022. beserta lampirannya (ket. Asli), Bukti P-25e;
Print out daftar penerima dan besaran gaji periode bulan Oktober 2020 sampai dengan Januari 2022, beserta lampirannya, Bukti P-25 f;
Print outdaftar kerugian Pengadaan APD 2020, Puskris Kemenkes RI, Bukti P-25g;
Fotokopi dari asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Permana Putra Mandiri Nomor 3 Tanggal 29 Maret 2022, dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0022559.AH.01.02.TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Permana Putra Mandiri tanggal 29 Maret 2022 beserta Lampirannya, Bukti P-26;
Print out Hasil tangkapan layar penelusuran situs web infoalkes.kemkes.go.id. Diakses pada 9 September 2020, dan Laporan Dana Siap Pakai Dalam Rangka Penanganan Covid 19, Unit Kerja Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Bukti P-27;
Print out dari Nomor Izin Edar Alat Kesehatan dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan RI: BOHO Disposable Protective Coverall, dengan Nomor Izin Edar AKD 21603020244, dengan nama Produsen PT. GA Indonesia, Jawa Barat tanggal 22 Maret 2020, dan Izin Edar oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan RI: KALTECH Disposable Protective Coverall dengan Nomor Izin Edar AKD 21603020257, dengan nama Produsen PT. GA Indonesia, Jawa Barat tanggal 24 Maret 2020 dan tanggal 9 Februari 2021, Bukti P-28;
Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor: 075/PPM.Gen.02/IV/2020 tanggal 16 April 2020 dan Surat Nomor: 107/PPM.Gen.02/V/2020 tanggal 6 Mei 2020, Bukti P-29;
Fotokopi dari fotokopi Perjanjian Jual Beli/Kontrak antara Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan PT. PPM (PENGGUGAT) untuk melaksanakan pengadaan Obat Buffer Bencana/KLB/Penanganan Darurat/ Emergency Tahun 2020 Nomor KN.01.01/6/244-PK/2020 Tanggal 20 Maret 2020, Bukti P-30;
Fotokopi dari fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Penanganan Covid 19 Nomor 1/08/BAST-timpenemcov/2020, Bukti P-31;
Fotokopi dari fotokopi Surat Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 46/S/V-XV1.2/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Hasil Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Belanja Tahun 2020 dan 2021 (s.d Triwulan III) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Instansi Terkait Lainnya, Bukti P-32;
Fotokopi dari asli Tanda Terima Surat PENGGUGAT kepada Kementerian Kesehatan RI Up. Kepala Pusat Krisis Kemenkes RI tanggal 30 April 2020, No: 87/PPM.Gen.02/IV/2020 perihal Penawaran Harga APD dan Ketersediaan Stok, Bukti P-33;
Fotokopi dari asli Surat PENGGUGAT kepada Pusat Krisis Kesehatan tanggal 11 Juni 2020, perihal Surat Penawaran Harga APD Kaltech, dan tanda terimanya, Bukti P-34;
Print out Tangkapan layar hasil penelusuran situs web: infoalkes.kemkes.go.id yang diakses pada 9 September 2020, terkait Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Penyedia APD pada Tahap II dengan menggunakan Dana Siap Pakai dalam rangka Penanganan COVID-19 pada Unit Kerja – Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Bukti P-35;
Fotokopi dari fotokopi : Surat Pesanan Nomor: KK.02.01/1/581/2020 tanggal 7 Mei 2020, perihal Surat Pesanan 1.000.000 set APD kepada Direktur Utama PT. BRILIAN CIPTA NUSANTARA. Surat Pesanan ditanda tangani oleh TERGUGAT I selaku PPK DSP BNPB, Bukti P-36;
Fotokopi dari fotokopi Surat Pernyataan Direktur Utama PT. BRILIAN CIPTA NUSANTARA tanggal 29 Mei 2020, Bukti P-37;
Fotokopi dari asli, fotokopi dari fotokopi dan fotokopi print out Tanda Terima Pembayaran APD Merk KALTECH dari PENGGUGAT kepada Pihak Konsorsium sebesar Rp. 120.000.000.000,00 (seratus dua puluh milyar rupiah), dengan rincian:
Fotokopi dari asli Kwitansi tanggal 2 April 2022 (ket: asli), Tanda Terima Pembayaran tanggal 3 April 2022 (ket: asli), fotokopi dari fotokopi Cek bank BNI tanggal 4 Maret 2020 senilai Rp10.000.000.000,00 dan Rek. Koran (ket. Print-out), untuk pembayaran senilai Rp. 10.000.000.000,00 tanggal 1 April 2020, Bukti P-38a;
Fotokopi dari fotokopi Tanda Terima Pembayaran tanggal 5 Juni 2022 (ket: asli), Kwitansi tanggal 8 Juni 2020 (ket: asli), dan Rek. Koran (Ket: print-out), untuk pembayaran senilai Rp. 100.000.000.000,00, Bukti P-38b;
Fotokopi dari asli Kwitansi tanggal 11 Juni 2022 (ket: asli), Tanda Terima Cek Pembayaran tanggal 11 Juni 2022 (ket. Copy), dan Rek. Koran (ket: Print-out) untuk pembayaran senilai Rp. 10.000.000.000,00, Bukti P-38c;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, selain mengajukan bukti Surat, Penggugat juga telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu Izma Richard Pallfrey, dan dr. Sri Lucy Novita, serta 1(satu) orang Ahli bernama Dr. W. Riawan Tjandra, S.H.,M.Hum.,Adv.,CCms
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat I telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup, yaitu:
Print out dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bukti T.I-1;
Print out dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bukti T.I -2;
Print out dari Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bukti T.I -3;
Print out dari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Bukti T.I -4;
Fotokopi dari asli Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novelcoronavirus (Covid-19) di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020, Bukti T.I -5;
Fotokopi dari asli Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 Hal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri, Bukti T.I -6;
Fotokopi dari asli Pembayaran Tahap I tanggal 27 Maret 2020 Nomor Invoice 034/KWT/PPM/III/2020, Nomor Kwitansi 034/KWT/PPM/III/2020, Bukti T.I -7;
Fotokopi dari asli Pembayaran Tahap II tanggal 01 April 2020 Nomor Invoice 253/INV/PPM/IV/2020 Nomor Kwitansi 253/KWT/PPM/IV/2020, Bukti T.I -8;
Fotokopi dari asli Pembayaran Tahap III tanggal 07 April 2020 Nomor Invoice 264/INV/PPM/IV/2020 Nomor Kwitansi 264/KWT/PPM/IV/2020, Bukti T.I -9;
Fotokopi dari asli Pembayaran Tahap IV tanggal 12 April 2020 Nomor Invoice 267/INV/PPM/IV/2020 Nomor Kwitansi 267/KWT/PPM/IV/2020, Bukti T.I -10;
Fotokopi dari asli Surat dari Kementerian Kesehatan kepada Direktur PT PPM Nomor KK.0201/491/2020 tanggal 15 April 2020, Bukti T.I -11;
Fotokopi dari asli Surat dari PT Permana Putra Mandiri Kepada Kemeterian Kesehatan RI Kepala Pusat Krisis Kemenkes RI Up Penajabat Pembuat Komitmen Nomor: 075/PPM.Gen.02/IV/2020 tanggal 15 April 2020, Bukti T.I -12;
Fotokopi dari asli Pembayaran Tahap V tanggal 20 April 2020 Nomor Invoice 277/INV/PPM/IV/2020 Nomor Kwitansi 277/KWT/PPM/IV/2020, Bukti T.I -13;
Fotokopi dari fotokopi Laporan Audit dari Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Selaku Anggota Bidang Pengawasan Akuntabilitas GTPPC 19 Tingkat Nasional Penanggung Jawab Audit 1 Audit kepada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: 01/ GUGAS/ PW.02/ 05/ 2020 tanggal 22 Mei 2020 Hal: Laporan Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Proses Pengadaan Barang/Jasa terkait Percepatan Penanganan COvid-19 pada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Bukti T.I -14;
Fotokopi dari asli Berita Acara Negosiasi Ulang pada Surat Pesanan APD Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, yang tertuang dalam surat Nomor: KK.02.01/ 1/ 570/ 2020 tanggal 07 Mei 2020, Bukti T.I -15;
Fotokopi dari fotokopi Laporan Audit dari Direktur BPKP kepada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: LATT-70/D201/02/2020 Tanggal 16 Desember 2020 Hal: Laporan Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Pengadaan Alat Pelindung DIri (APD) Tahap II pada PPK DSP Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bukti T.I -16;
Fotokopi dari fotokopi Surat dari Kepala Pusat Krisis Kesehatan kepada Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri dan Direktur PT Energi Kita Indonesia, Nomor: PS.01.01/1/2821.4/2020 tanggal 28 Desember 2020 Hal Pengembalian Hasil Temuan BPKP, Bukti T.I -17;
Print out dari Pasal 606 Rv, Bukti T.I -18;
Print out dari Putusan MA Nomor: 167 K/Pid/2004 tanggal 2 Agustus 2005 dalam perkara An. Drs. Najamuddin Siregar, pertimbangan pada halaman 29, Bukti T.I -19;
Fotokopi dari asli Pakta Integritas Tanggal 07 Mei 2020, Bukti T.I -20;
Fotokopi dari fotokopi Berita Acara Penyampaian Hasil Audit Tujuan Tertentu, tanggal 4 Juni 2020, Bukti T.I -21;
Fotokopi dari fotokopi Surat dari PT. PPM kepada Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan selaku PPK DSP BNPB Nomor: 311/PPM.Gen.2/IX/2020 Tanggal 1 September 2020 Perihal Jawaban Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Bukti T.I -22;
Fotokopi dari fotokopi Surat dari Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: PS.01.03/1/2497/2020 Tanggal 25 November 2020 Hal: Pengembalian Hasil temuan BPKP, Bukti T.I -23;
Fotokopi dari fotokopi Surat dari PT PPM kepada Bapak dr. Budi Sylvana, MARS No: 235/PPM.Gen.02/XII/2020 Tanggal 01 Desember 2020 Perihal: Jawaban surat no. PS.01.03/1.2497/2020, Bukti T.I -24;
Fotokopi dari fotokopi Surat dari Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: PS.01.01/1/2821.4/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Hal: Pengembalian Hasil temuan BPKP, Bukti T.I -25;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, selain mengajukan bukti Surat, Tergugat I juga telah mengajukan Saksi yaitu Muhammad Jalu Fredo Ariwibowo, dan Dedy Nurmawan Susilo serta satu orang Ahli bernama Achmad Zikrullah, ST, MSE, MSc, CEMP, CISCP, CPCD;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat II telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup, yaitu:
Fotokopi dari asli Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 hal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD), Bukti T.II-1;
Fotokopi dari asli Berita Acara Negosiasi Ulang tanggal 7 Mei 2020, yang merupakan Berita Acara Negosiasi Ulang pada Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) Nomor : KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020, Bukti T.II -2;
Fotokopi dari asli Surat Tergugat I Nomor KK.02.01/491/2020 tertanggal 15 April 2020 hal Surat Pemberitahuan, yang ditujukan kepada Penggugat, Bukti T.II -3;
Fotokopi dari asli Surat Tergugat I Nomor KK.02.01/1/537.1/2020 tertanggal 27 April 2020 hal Negosiasi Ulang Harga dan Pemberhentian Sementara Pengiriman APD, yang ditujukan kepada Penggugat, Bukti T.II -4;
Fotokopi dari asli Surat Penggugat Nomor 99/SPK/IV/EKI/2020 tertanggal 27 April 2020 hal Penawaran Harga APD, yang ditujukan kepada Tergugat I, Bukti T.II -5;
Fotokopi dari fotokopi Surat dari PT. PPM No. 056/REK/PPM/III/2020 tanggal 25 Maret 2020 Perihal Permohonan Izin Rekomendasi BNPB yang ditujukan kepada Kepala BNPB, Bukti T.II-6;
Fotokopi dari fotokopi Surat Penawaran PT. PPM tanggal 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala BNPB, Bukti T.II-7;
Fotokopi dari fotokopi Kronologis serah terima APD tanggal 25 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Satrio Wibowo selaku Direktur PT EKI dengan Ahmad Taufik selaku Direktur PT. PPM, Bukti T.II-8;
Fotokopi dari fotokopi Pakta Integritas PT. EKI tanggal 28 Maret 2020, Bukti T.II-9;
Fotokopi dari asli Pakta Integritas PT. PPM tanggal 7 Mei 2020, Bukti T.II-10;
Fotokopi dari asli Perjanjian Jual Beli/Kontrak antara Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan PT Permana Putra Mandiri untuk melaksanakan Penyediaan Obat Buffer Bencana/KLB/Penanganan Darurat/Emergency Tahun 2020 Nomor : KN.01.01/6/244-PK/2020 tanggal 20 Maret 2020, Bukti T.II-11;
Fotokopi dari fotokopi Laporan Audit Tujuan Tertentu Atas Tata Kelola Proses Pengadaan Barang/Jasa Terkait Percepatan Penanganan COVID-19 Pada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: 01/ GUGAS/ PW.02/ 05/2020 tanggal 22 Mei 2020, Bukti T.II-12;
Fotokopi dari fotokopi Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Atas Tata Kelola Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahap II Pada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: LATT-70/D201/02/2020 Tanggal 16 Desember 2020, Bukti T.II-13;
Fotokopi dari fotokopi Berita Acara Penyampaian Hasil Audit Tujuan Tertentu tanggal 4 Juni 2020, Bukti T.II-14;
Fotokopi dari fotokopi Surat PT. Permana Putra Mandiri yang ditujukan kepada Kepala BNPB tanggal 23 Maret 2020 perihal Penawaran Harga Full Body Isolation Gown COVID-19, Bukti T.II-15;
Fotokopi dari fotokopi Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 126 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novelcoronavirus (COVID-19) di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020, Bukti T.II-16;
Fotokopi dari fotokopi Surat Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor B/7037/XI/RES.1.11/2020/Dittipideksus tanggal 16 November 2020, tentang Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada Viki Sahrial, SH, Bukti T.II-17;
Fotokopi dari fotokopi Surat Kepala Pusat Krisis Kesehatan kepada Direktur PT. Energi Kita Indonesia dan Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Nomor : PS.01.03/1/2497/2020 tanggal 25 November 2020 perihal Pengembalian Hasil Temuan BPKP, Bukti T.II -18;
Fotokopi dari fotokopi Surat Kepala Pusat Krisis Kesehatan kepada Direktur PT. Energi Kita Indonesia dan Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Nomor : PS.01.01/1/2821.4/2020 tanggal 29 Desember 2020 perihal Pengembalian Hasil Temuan BPKP, Bukti T.II -19;
Fotokopi dari fotokopi Surat Kepala Pusat Krisis Kesehatan kepada Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Nomor : PS.01.03/1/4109/2020 tanggal 5 November 2020 perihal Tindak Lanjut Atas Hasil Temuan BPKP Tahun 2020 (Permintaan Pengembalian Ke-2), Bukti T.II -20;
Fotokopi dari fotokopi Surat Kepala Pusat Krisis Kesehatan kepada Direktur Utama PT. Nirwana Alabare Garment, Nomor : PS.01.01/1/2819/2020 tanggal 28 Desember 2020 perihal Pengembalian Hasil Temuan BPKP, Bukti T.II -21;
Fotokopi dari fotokopi Surat Direktur PT. Nirwana Alabare Garment kepada Kepala Pusat Krisis dan tim, Nomor : NAG/ACC/2021/01/001 tanggal 22 Januari 2021 perihal Pengembalian Hasil Temuan BPKP, Bukti T.II -22;
Fotokopi dari fotokopi Bukti Penerimaan Negara, kode billing 820210119676877, Bukti T.II -23;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, selain mengajukan bukti Surat, Tergugat II juga telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu Viki Sahrial dan Drs. Dwi Satrianto;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya atas Tergugat III, telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup, yaitu:
Print out dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Bukti T.III-1;
Print out dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana), Bukti T.III-2;
Print out dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bukti T.III-3;
Print out dari Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, Bukti T.III-4;
Print out dari Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), Bukti T.III-5;
Print out dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penangulangan Bencana, Bukti T.III-6;
Print out dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173 /Pmk.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Bukti T.III -7;
Print out dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bukti T.III-8;
Fotokopi dari asli Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Bukti T.III-9;
Fotokopi dari asli Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Sestama BNPB Nomor 46 Tahun 2020 tentang PPK dan BPP Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novelcoronavirus (Covid-19) di Kementerian Kesehatan TA 2020 tanggal 27 Maret 2020, Bukti T.III -10;
Fotokopi dari fotokopi Surat dari Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI kepada Kepala BNPB hal Permohonan Dana Siap Pakai (DSP) guna mendukung Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI tanggal Maret 2020, Bukti T.III -11;
Fotokopi dari asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 28 Maret 2020, Bukti T.III -12;
Fotokopi dari asli Kwitansi yang ditandatangani oleh PPK DSP BNPB, Bendahara Pengeluaran BNPB dan PPK Puskris tanggal 27 Maret 2020, Bukti T.III -13;
Fotokopi dari asli Berita Acara Serah Terima Bantuan nomor: 041.042/DSP-103/DE-III/BNPB/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, Bukti T.III -14;
Fotokopi dari asli Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Utama BNPB dan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan nomor:74/BNPB/SU/HK.03/07/2020 (Nomor: HK.03.01/III/2334/2020 tentang Pengelolaan Bantuan Dana Siap Pakai Guna Mendukung Penanganan Darurat dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk Pengadaan APD, Bukti T.III -15;
Fotokopi dari fotokopi Risalah Rapat Percepatan Penanganan Covid-19 BNPB tanggal 28 Maret 2020, Bukti T.III -16;
Fotokopi dari fotokopi Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD), Bukti T.III -17;
Fotokopiu dari asli Kwitansi yang ditandatangani oleh PPK DSP BNPB, Bendahara Pengeluaran BNPB dan PPK Puskris tanggal 4 April 2020, Bukti T.III-18;
Fotokopi dari asli Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor: 043/DSP- 103/DE-III/BNPB/04/2020 tanggal 4 April 2020, Bukti T.III-19;
Fotokopi dari asli Kwitansi yang ditandatangani oleh PPK DSP BNPB, Bendahara Pengeluaran BNPB dan PPK Puskris tanggal 10 April 2020 sejumlah Rp280.000.000.000,00, Bukti T.III-20;
Fotokopi dari asli Berita Acara Serah Terima Bantuan nomor: 047/DSP- 103/DE-III/BNPB/04/2020 tanggal 10 April 2020, Bukti T.III-21;
Fotokopi dari asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 10 April 2020, Bukti T.III-22;
Fotokopi dari asli Kwitansi yang ditandatangani oleh PPK DSP BNPB, Bendahara Pengeluaran BNPB dan PPK Puskris tanggal 15 Mei 2020, Bukti T.III-23;
Fotokopi dari asli Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor: 063/DSP- 103/DE-III/BNPB/05/2020 tanggal 15 Mei 2020, Bukti T.III-24;
Fotokopi dari asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 15 Mei 2020, Bukti T.III-25;
Fotokopi dari asli Kwitansi yang ditandatangani oleh PPK DSP BNPB, Bendahara Pengeluaran BNPB dan PPK Puskris tanggal 3 Agustus 2020, Bukti T.III-26;
Fotokopi dari asli Berita Acara Serah Terima Bantuan nomor: 100/DSP- 100/DSP-103/DE-III/BNPB/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020, Bukti T.III-27;
Fotokopi dari asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 3 Agustus 2020, Bukti T.III-28;
Fotokopi dari fotokopi Laporan Audit Tujuan Tertentu Atas Tata Kelola Proses Pengadaan Barang/Jasa Terkait Percepatan Penanganan Covid-19 Pada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor:01/GUGAS/PW.02/0 5/2020 tanggal 22 Mei 2020, berdasarkan Audit oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yaitu Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Selaku Anggota Bidang Pengawasan Akuntabilitas GTPPC 19 Tingkat Nasional Penanggung Jawab Audit 1 Audit kepada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bukti T.III-29;
Fotokopi dari asli Laporan Audit Tujuan Tertentu Atas Tata Kelola Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahap ll Pada PPK DSP Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: LATT-70/D201/2/2020 Tanggal 16 Desember 2020 berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBKP), Bukti T.III-30;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, selain mengajukan bukti Surat, Tergugat III juga telah mengajukan satu orang Saksi yaitu Agus Sulistiyono dan satu orang Ahli bernama Prof. Dr Basuki Rekso Wibowo S.H., M. S.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Turut Tergugat, telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup, yaitu:
Fotokopi dari fotokopi Surat Pesanan Alat pelindung Diri Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, Bukti TT-1;
Fotokopi dari fotokopi Risalah Rapat Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB 28 Maret 2020, Bukti TT-2;
Print out dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, Bukti TT-3;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat, tidak mengajukan Saksi maupun Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terhadap Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan obyek perjanjian in casu yang saat ini berada di gudang penyimpanan yang terletak di Jl. Raya Narogong No. 8 Kampung Kembang Kuning, Kec. Klapanunggal, Kabupaten Bogor, telah dilakukan pemeriksaan setempat, yang hasilnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Setempat, tanggal 31 Maret 2023 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya Putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai materi pokok perkara terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, sebagaimana yang tertuang dalam surat jawabannya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Pasal 136 HIR menentukan bahwa “Tangkisan-tangkisan (eksepsi-eksepsi) yang ingin Tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidak wenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok”;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata dari jawaban Tergugat dan memuat tangkisan/eksepsi menyangkut mengenai ketidakwenangan hakim, maka sesuai ketentuan Pasal 136 HIR tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan tersendiri, sebelum memeriksa pokok perkara sebagaimana Putusan Sela pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan dictum sebagai berikut:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai Kewenangan Absolut;
Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 272/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor 272/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa Tergugat I selain mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut, juga mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Gugatan a quo merupakan gugatan yang Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium);
Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa Tergugat II selain mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut, juga mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Gugatan Error in Persona;
Eksepsi Penggugat Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat (Legal Standing);
Eksepsi Gugatan prematur;
Eksepsi Gugatan kurang pihak karena tidak menyertakan PT EKI;
Menimbang, bahwa Tergugat III mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi gugatan Penggugat Salah Alamat (Exeptio In Persona)
Eksepsi Gugatan Penggugat Obscuur Liebel;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Error in Persona;
Gugatan Kurang Pihak;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata dari jawaban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat juga memuat tangkisan/eksepsi yang bukan menyangkut mengenai ketidakwenangan hakim, maka sesuai ketentuan Pasal 136 HIR tersebut, Majelis Hakim memeriksa dan memutus eksepsi tersebut bersama-sama dengan gugatan pokok;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan dengan mengelompokan sebagai berikut
Ad. 1. Eksepsi Gugatan a quo merupakan gugatan yang Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium);
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, karena tidak menarik Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Perindustrian RI, PT EKI, serta seluruh peserta rapat pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020 sebagai pihak dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat dalam Repliknya mengemukakan yang pada pokoknya bahwa Kedudukan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perindustrian RI, hanya bertindak sebagai pihak yang merekomendasikan untuk menyerap APD sebagaimana Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020. Sehingga tidak relevan ditarik menjadi pihak dalam perkara karena sifatnya hanya memberikan rekomendasi, tidak terlibat dalam perjanjian dan tidak melanggar hak Penggugat demikian pula kedudukan PT EKI, benar PT EKI ikut menandatangani Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020. Namun dalam penandatanganan tersebut PT EKI berkedudukan sebagai authorized seller, dan sebagai authorized seller dalam konteks gugatan ini tidak terdapat perselisihan hak antara PT EKI dengan Penggugat yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan wanprestasi;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo karena menurut Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah wanprestasi karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, maka sudah seharusnya Penggugat hanya menggugat pihak yang berkaitan/ada hubungan kausal dengan perbuatan yang menurut Penggugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan karena pihak-pihak yang disebutkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Perindustrian RI, PT. Energi Kita Indonesia (PT EKI), serta seluruh peserta rapat pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020, tidak ada kaitannya dengan perjanjian yang telah disepakati, dan menurut Penggugat tidak melanggar hak Penggugat serta tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan putusan, oleh karenanya dengan tidak ditariknya pihak-pihak tersebut, tidak menjadikan gugatan kurang pihak, disamping itu berdasarkan Putusan MARI Reg. No : 305/K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 jo. Nomor 3909/K/Pdt. G/1994 tanggal 11 April 1997 yang pada pokoknya menentukan kaidah hukum bahwa ““Hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa yang harus digugatnya atau yang ditarik menjadi pihak dalam perkara”, oleh karenanya materi eksepsi Tergugat mengenai hal ini tidak beralasan hukum;
Ad. 2. Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa Tergugat I mengajukan eksepsi bahwa gugatan Penggugat tidak menguraikan hubungan hukum antara Penggugat dengan PT. Energi Kita Indonesia (PT EKI) yang mendasari diajukannya gugatan perkara a quo dan juga hubungan hukum antara Penggugat dengan Kementerian Kesehatan (Tergugat II), kemudian Tergugat III mengajukan eksepsi bahwa, tidak jelas apa yang dipermasalahkan Penggugat terhadap Tergugat III, serta nyata-nyata Tergugat III bukan merupakan pihak dalam Perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Pesanan Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD), sedangkan Turut Tergugat mengemukakan bahwa baik posita maupun petitumnya tidak menjelaskan kedudukan Menteri Keuangan RI in casu Turut Tergugat terkait dengan pengadaan APD antara Penggugat dengan Tergugat I dan wanprestasi apa yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat, oleh karenanya gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat dalam Repliknya mengemukakan yang pada pokoknya bahwa yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini adalah cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III berkaitan dengan pemenuhan sisa 1.859.800 set APD dari 5.000.000 set APD yang dipesan oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Pesanan No. KK.02.01/460/01/2020 tanggal 28 Maret 2020, kedudukan PT. EKI ikut menandatangani Surat Pesanan tersebut, namun PT EKI berkedudukan sebagai authorized seller, dan sebagai authorized seller dalam konteks gugatan ini tidak terdapat perselisihan hak antara PT EKI dengan Penggugat yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan wanprestasi sedangkan hubungan hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebab memiliki fungsi dan kapasitasnya masing-masing sebagai pengelola dan pengguna Anggaran DSP, sedangkan Menteri Keuangan RI ditarik sebagai Turut Tergugat selaku bendahara umum negara mengetahui dan dapat menjalankan serta tunduk pada isi putusan a quo untuk mengalokasikan Anggaran DSP atau alokasi anggaran jenis lainnya yang melibatkan kewenangan Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan gugatan kabur (obscuur libel) pada intinya adalah gugatan tidak terang artinya formulasi gugatan tidak diuraikan secara jelas, tegas dan rinci sedangkan secara formil dalil-dalil (posita) atau Fundamentum Petendi harus memenuhi unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond);
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah menguraikan kronologis dan latar belakang terkait dasar dan alasan pengajuan gugatan terhadap Tergugat I, Tergugat II Tergugat III maupun Turut Tergugat serta hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II Tergugat III maupun Turut Tergugat dan setelah Majelis Hakim meneliti isi dan maksud gugatan Penggugat bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo karena menurut Penggugat, Tergugat I, Tergugat II Tergugat III wanprestasi karena tidak diserapnya 1.859.800 set APD dari 5.000.000 set APD yang dipesan melalui Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 oleh Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, oleh karenanya menurut hemat Majelis Hakim, maksud dan tujuan gugatan Penggugat telah diuraikan dengan jelas dan dapat dipahami dengan baik, sehingga Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat tidaklah kabur/obscuur libel, dengan demikian eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengenai hal ini tidak beralasan hukum;
Ad. 3. Eksepsi Gugatan Penggugat Error in Persona;
Bahwa Tergugat II mengajukan eksepsi tentang gugatan Penggugat error in persona dalam bentuk gemis aanhoeda nigheid, artinya orang yang ditarik sebagai Tergugat salah/keliru, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat I (dr. Budi Sylvana, MARS) dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2020, sangatlah keliru karena faktanya pada saat disepakati dan ditandatanganinya Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, dr. Budi Sylvana, MARS berkedudukan selaku PPK DSP BNPB Tahun 2020, sedangkan Tergugat III mengemukakan eksepsi tentang kedudukan Tergugat III yang bukan merupakan pihak yang melakukan persetujuan dalam perikatan dalam Surat Nomor: KK.02.01/1/1460/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pesanan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga Penggugat telah salah menarik Tergugat III dalam perkara a quo, sedangkan Turut Tergugat mengajukan eksepsi tentang gugatan Penggugat yang menempatkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Turut Tergugat) sebagai pihak dengan dalil bahwa kedudukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara adalah Error in Persona;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat dalam Repliknya mengemukakan yang pada pokoknya bahwa masalah pokok dalam perkara ini adalah terjadinya cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II Tergugat III berkaitan dengan pemenuhan sisa 1.859.800 set APD dari 5.000.000 set APD yang dipesan oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Pesanan No. KK.02.01/460/01/2020 tanggal 28 Maret 2020 sedangkan Surat Pesanan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kedudukan hukum Tergugat II dan Tergugat III dalam penggunaan Dana Siap Pakai, sedangkan Para Tergugat dalam posisi sebagai PPK, KPA, dan/atau PA, sehingga Para Tergugat memiliki kedudukan hukum yang saling terkait dalam penggunaan Dana Siap Pakai, sedangkan ditariknya Turut Tergugat dalam perkara ini adalah berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang memerlukan penganggaran DIPA pada APBN dalam anggaran berjalan atau anggaran tahun berikutnya dimana Turut Tergugat sebagai bendahara Umum Negara, maka demi lengkapnya gugatan, maka ditarik sebagai Turut Tergugat untuk sekedar tunduk dan patuh pada putusan;
Menimbang, bahwa terhadap ekspesi Tergugat pada Ad. 3 ini, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan error in persona adalah kesalahan person atau subyek yang ditarik sebagai pihak dalam perkara. error in persona terdiri atas tiga bentuk yaitu, pertama eksepsi diskualifikasi in person apabila yang bertindak tidak memiliki legal standing/non persona standi in judicio, kedua kelirunya pihak yang ditarik sebagai Tergugat, dan ketiga apabila orang yang ditarik sebagai pihak tidak lengkap;
Menimbang, bahwa setelah meneliti isi dan maksud gugatan Penggugat dalam perkara aquo, adalah bahwa Penggugat mendalilkan adanya permasalahan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II Tergugat III berkaitan dengan terjadinya cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II Tergugat III berkaitan dengan pemenuhan sisa 1.859.800 set APD dari 5.000.000 set APD yang dipesan oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Pesanan No. KK.02.01/460/01/2020 tanggal 28 Maret 2020;
Menimbang, bahwa Pasal 1340 KUHPerdata telah menentukan, “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal tersebut, seharusnya persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, in casu Surat Pesanan No. KK.02.01/460/01/2020 tanggal 28 Maret 2020 ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I dan PT EKI namun dalam perkara ini, perjanjian yang disepakati adalah perjanjian dengan karakteristik khusus yang terikat dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Pengadaan Barang Dan Jasa serta mekanisme Penggunaan Dana Siap Pakai Dalam Keadaan Darurat, oleh karenanya yang dijadikan pihak oleh Penggugat adalah Tergugat I, Tergugat II Tergugat III karena Surat Pesanan No. KK.02.01/460/01/2020 tanggal 28 Maret 2020 ditandatangani oleh Tergugat I dalam kapasitasnya sebagai PPK dan Tergugat II selaku KPA, dan/atau PA berkedudukan sebagai Pengguna Dana Siap Pakai, kemudian Tergugat III berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan menjadi penyedia Dana Siap Pakai, oleh karenanya Tergugat II dan Tergugat III walaupun tidak menjadi pihak langsung dalam kontrak (Surat Pesanan) antara Penggugat dengan Tergugat I akan tetapi dengan memperhatikan keterkaitan dan hubungan hukum Tergugat II dan Tergugat III yang saling terkait satu dengan yang lain dalam penggunaan Dana Siap Pakai, sedangkan Turut Tergugat dalam perkara a quo walaupun juga bukan sebagai pihak langsung dalam kontrak (Surat Pesanan), namun berkaitan dengan kewenangan Turut Tergugat untuk pelaksanaan putusan yang memerlukan penganggaran DIPA pada APBN dalam anggaran berjalan atau anggaran tahun berikutnya dimana Turut Tergugat dalam kedudukannya sebagai Bendahara Umum Negara, adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk itu, sehingga demi lengkapnya gugatan, maka ditarik sebagai Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan, sehingga ditariknya Tergugat I, Tergugat II Tergugat III maupun Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini adalah relevan, dan harus duduk sebagai pihak dalam perkara a quo, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat terhadap Tergugat I, Tergugat II Tergugat III maupun Turut Tergugat tidaklah error in persona, dengan demikian eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat mengenai hal ini tidak beralasan hukum;
Ad. 4. Eksepsi Penggugat Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat (Legal Standing).
Bahwa Tergugat II mengajukan eksepsi tentang Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing), karena tidak terdapat hubungan hukum antara Kementerian Kesehatan (Tergugat II) dengan PT PPM (Penggugat) dengan PT EKI terkait dengan Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, sehingga dalam gugatan a quo, Penggugat tidak mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat dalam Repliknya mengemukakan yang pada pokoknya bahwa Tergugat II dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengguna Dana Siap Pakai oleh karenanya terdapat hubungan hukum terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) antara Tergugat I sebagai PPK, Tergugat II sebagai Kementerian Pengguna Dana Siap Pakai (DSP), dan Tergugat III sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan menjadi penyedia Dana Siap Pakai (DSP) oleh UU 24/2007. JUKNIS Penggunaan Dana Siap Pakai bagi Klaster Kesehatan 2018, oleh karenanya Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II;
Menimbang, bahwa terhadap ekspesi Tergugat II pada Ad. 4 ini, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah meneliti isi dan maksud gugatan Penggugat dan sebagaimana telah diuraikan pada Ad. 3 di atas, bahwa benar Surat Pesanan No. KK.02.01/460/01/2020 tanggal 28 Maret 2020 ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I dan PT EKI namun dalam perkara ini, perjanjian yang disepakati adalah perjanjian dengan karakteristik khusus yang terikat dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Pengadaan Barang Dan Jasa serta mekanisme Penggunaan Dana Siap Pakai Dalam Keadaan Darurat, dan dalam perkara aquo Penggugat dalam surat gugatannya telah menguraikan hubungan hukum terkait penggunaan Dana Siap Pakai antara Tergugat I sebagai PPK, Tergugat II sebagai Kementerian Pengguna DSP, dan Tergugat III sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan menjadi penyedia Dana Siap Pakai, Tergugat II dalam kedudukannya sebagai pihak yang mengusulkan rencana kebutuhan dan sekaligus pengguna dari Dana Siap Pakai yang dianggarkan pada Anggaran Tergugat III dan melakukan pendistribusian terhadap APD yang diserap oleh Tergugat I dan menurut Penggugat, dengan tidak diserapnya sejumlah 1.859.800 set APD dari 5.000.000 set APD yang dipesan oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Pesanan No. KK.02.01/460/01/2020 tanggal 28 Maret 2020, maka telah wanprestasi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat, Penggugat memiliki legal standing, dengan demikian eksepsi Tergugat II, mengenai hal ini tidak beralasan hukum;
Ad. 5. Eksepsi Gugatan prematur;
Tergugat II mengajukan eksepsi tentang Gugatan prematur sebab Penggugat belum pernah memberikan Surat Teguran (Somasi) kepada Tergugat II.
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat dalam Repliknya mengemukakan yang pada pokoknya bahwa pada tanggal 29 Juni 2021, Penggugat melalui Kuasa Hukum telah mengirimkan Surat Permohonan Penyerapan 1.859.800 set APD kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang merupakan pemimpin lembaga Tergugat II yang pada pokoknya Penggugat meminta dilakukan penyerapan 1.859.800 set APD sebagai tindak lanjut pemenuhan Surat Pesanan Kementerian Kesehatan RI No. KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 dan Surat Berita Acara Negosiasi Ulang Pengadaan APD dengan No. KK.02.01/1/570/2020 tanggal 7 Mei 2020
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat II pada Ad. 5 ini, Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa permasalahan mengenai Surat Teguran (Somasi)/pernyataan lalai (ingebrekestelling), adalah sudah menyangkut materi pokok perkara, yang justru akan dibuktikan dalam pokok gugatan, dengan demikian eksepsi Tergugat II mengenai hal ini tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan di atas mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat, Majelis Hakim berpendapat eksepsi tersebut tidak beralasan hukum, oleh karenanya haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat ditolak seluruhnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai dalil pokok gugatan Penggugat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalil Gugatan, jawaban, replik, dan duplik, serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal, karena pengakuan merupakan bukti yang sempurna, maka menurut hukum harus dianggap terbukti mengenai hal-hal:
Bahwa benar Penggugat merupakan perusahan yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha Perdagangan Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran; (Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3 dan Bukti P-26);
Bahwa benar Presiden Indonesia mengumumkan status darurat sipil dalam penanganan penyebaran Virus Covid 19 di Indonesia, sehingga Presiden mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 maret 2020 tentang Penetapan Kedaduratan Kesehatan Mayarakat Corona Virus Disease 2019 serta Presiden juga mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan baranag dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan selanjutnya menetapkan bencana nonalam penyebaran Covid 19 sebagai Bencana Nasional; (Bukti P-4, Bukti T.I-1, Bukti T.I-2, Bukti T.I-4);
Bahwa benar Tergugat I telah diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novelcoronavirus (Covid-19) di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020 yang pada pokoknya menetapkan Tergugat I sebagai PPK pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Bukti TI-5 = Bukti T.III-10);
Bahwa benar Tergugat II merupakan Kementerian Negara yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara;
Bahwa benar Tergugat III, merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat Menteri yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, yang diberikan penempatan alokasi dan pengelolaan dana ABPN, salah satunya dalam bentuk Dana Siap Pakai;
Bahwa benar Turut Tergugat, adalah pengelola fiskal sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-undang Keuangan Negara dan Selaku pengelola fiskal, Menteri Keuangan melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara dan sebagai Bendahara Umum Negara diberikan kewenangan sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan;
Bahwa benar Kementerian Kesehatan RI melalui surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) telah melakukan pesanan APD yang ditujukan kepada Penggugat (In Casu PT. Permana Putra Mandiri) dan surat pesanan tersebut ditandatangani oleh 3 pihak yaitu (1) Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Komitmen, (2) Satrio Wibowo sebagai Direktur PT. Energi Kita Indonesia, dan (3) Ahmad Taufik sebagai Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri;(Bukti P.7=Bukti T.I-6= Bukti T.II-1=Bukti T.III-1.7=Bukti TT-2);
Bahwa benar terhadap surat pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 telah direalisasikan sejumlah 3.140.200 set Alat Pelindung Diri (APD) dengan perincian sebanyak 2.140.200 set APD merk BOHO dan 1.000.000 set APD merk Kaltech; (Bukti P-12);
Bahwa benar pada tanggal 7 Mei 2020 diadakan negosiasi ulang harga antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi Ulang Pengadaan APD Pada Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) Nomor KK.02.01/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020 (Bukti P-13=Bukti T.II-2);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apa sebenarnya yang menjadi persengketaan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang menjadi inti persengketaan dalam perkara ini adalah menurut Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah wanprestasi karena dalam Surat Pesanan (Purchase Order) APD Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah memesan APD sejumlah 5.000.000 set APD, namun ternyata baru terserap 3.140.200 set APD, sehingga masih terdapat sejumlah 1.859.800 set APD yang telah diproduksi oleh Penggugat, namun belum diserap oleh Tergugat I sebagai PPK tanpa dasar hukum yang jelas;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat menyangkal dalil gugatan Penggugat tersebut dengan mengemukakan bahwa tidak terserapnya APD tersebut dilandasi dasar hukum yang jelas, sehingga Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tidak wanprestasi;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan Penggugat disangkal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat di persidangan telah mengajukan Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-38, dan 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama Izma Richard Pallfrey, dan dr. Sri Lucy Novita, serta 1(satu) orang Ahli bernama Dr. W. Riawan Tjandra, S.H.,M.Hum.,Adv.,CCms;
Menimbang, bahwa Tergugat I untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan Bukti T.I-1 sampai dengan Bukti T.I-25 serta 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama Muhammad Jalu Fredo Ariwibowo, dan Dedy Nurmawan Susilo serta 1 (satu) orang Ahli bernama Achmad Zikrullah, ST, MSE, MSc, CEMP, CISCP, CPCD,
Menimbang, bahwa Tergugat II untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan Bukti T.II-1 sampai dengan Bukti T.II-23 dan 2 (dua) orang Saksi yaitu Viki Sahrial dan Drs. Dwi Satrianto,
Menimbang, bahwa Tergugat III untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan Bukti T.III-1 sampai dengan Bukti T.III-30 dan satu orang Saksi yaitu Agus Sulistiyono dan satu orang Ahli bernama Prof. Dr Basuki Rekso Wibowo S.H., M. S.;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan Bukti TT-1 sampai dengan Bukti TT-3 namun tidak mengajukan Saksi maupun Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dikemukakan, Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan yang ada relevansinya dengan perkara ini saja, yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini tidak akan dipertimbangkan dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, maupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat terdapat bukti surat berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjukan aslinya, maka sesuai Yurisprudensi, bahwa terhadap bukti surat berupa fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada aslinya, maka harus dikesampingkan sebagai surat bukti (Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985);
Menimbang, bahwa akan tetapi terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yang ternyata adalah sama dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau Turut Tergugat, maka berarti para pihak telah mengakui kebenaran bukti surat tersebut begitu juga sebaliknya, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 410K/Pdt/2004 tanggal 25 April 2005 yang intisarinya menentukan bahwa “Suatu surat berupa fotokopi yang diajukan di persidangan pengadilan sebagai bukti oleh salah satu pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, walaupun tidak dapat diperlihatkan “surat aslinya” di persidangan namun oleh karena fotokopi surat tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan, maka fotokopi surat-surat tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah dalam persidangan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah benar Para Tergugat telah wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Surat Pesanan APD Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 yang telah memesan sejumlah 5.000.000 set APD, namun ternyata baru terserap 3.140.200 set APD, sehingga masih terdapat 1.859.800 set APD yang telah diproduksi Penggugat namun belum diserap oleh Tergugat I sebagai PPK tanpa dasar hukum yang jelas;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para pihak dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 44 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud dengan kontrak pengadaan barang/jasa adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola;
Menimbang, bahwa mengenai proses pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran LKPP No 3 Tahun 2020 huruf (E), menyebutkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan Darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/ jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun hanya perkiraan belum dapat ditentukan;
Untuk pengadaan barang:
1) Menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia;
2) Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang;
3) Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima;
Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan “bentuk kontrak terdiri atas:
bukti pembelian/pembayaran;
kuitansi;
surat perintah kerja;
surat perjanjian; dan
surat pesanan.
Menimbang, bahwa dari pengertian di atas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang/jasa dalam sebuah kontrak pengadaan barang/jasa. dengan kata lain Pemerintah menjadi salah satu pihak dalam kontrak. dalam bingkai hubungan hukum demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang/jasa, walaupun Pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). hal ini didasarkan bahwa dalam hukum perjanjian para pihak memiliki kedudukan yang sama sebagaimana termaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga Pemerintah maupun penyedia barang/jasa sama-sama memiliki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang dalam kontrak yang disepakati hal ini sejalan dengan pendapat Ridwan HR (2014: 88) yang mengemukakan sebagai berikut: “Ketika pemerintah bertindak di lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata (equality before the law) dalam peradilan umum.”
Menimbang, bahwa karakteristik dari kontrak pengadaan barang/jasa tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. masuknya pemerintah sebagai pihak dalam kontrak menunjukan tindakan Pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintah yang bersifat keperdataan. Pemerintah sebagai salah atu subyek hukum dalam tindakan perdata, maka Pemerintah merupakan badan hukum, Pemerintah dianggap sebagai badan hukum karena Pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionis) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1653 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1654 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa, “Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undanganan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukannya kepada tata cara tertentu”. Oleh karenanya subyek hukum perdata Pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang/jasa dengan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sampai pada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak, dengan kata lain kedudukan Pemerintah dalam kontrak tidak memiliki kedudukan istimewa dan dapat menjadi pihak sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata lainnya pada peradilan umum;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang telah terbukti kebenarannya, Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 merupakan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh 3 pihak yaitu (1) Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Komitmen, (2) Satrio Wibowo sebagai Direktur PT. Energi Kita Indonesia, dan (3) Ahmad Taufik sebagai Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri keduanya selaku penyedia barang, oleh karenanya Surat Pesanan (Purchase Order) APD Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 adalah salah satu bentuk kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 Ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kedudukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dalam kedudukannya selaku Pemerintah dalam perkara a quo bertindak sebagai badan hukum Pemerintah yang melakukan tindakan keperdataan (act jure gestionis), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata memiliki kedudukan uyang sama dengan Penggugat selaku penyedia barang/jasa yang turut mengikatkan diri dalam Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, sehingga segala ketentuan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tersebut dinyatakan sah dan mengikat;
Menimbang, bahwa selanjutnya, apakah benar telah terjadi wanprestasi terhadap Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, yang merupakan salah satu bentuk kontrak pada pokoknya menentukan: Dalam rangka penanganan keadaan Darurat Covid-19, gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memerlukan tambahan pemesanan Alat pelindung Diri (APD) sejumlah 5.000.000 (lima juta) set dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sejumlah 5.000.000 set tersebut adalah perkiraan jumlah kebutuhan dengan titik pengiriman di Jakarta (Bandara Lanud Halim Perdana Kusuma);
2. Alat Pelindung Diri (APD) set terdiri dari 1 (satu) unit Protective Cover All dan 1 (satu) unit Shoes Cover;
3. Setiap tahap pengiriman, akan dilakukan melalui konfirmasi antara pihak BNPB dengan pihak penerima sebagai perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen dalam menerima barang;
4. Setiap tahap pengiriman harus dilengkapi dengan tanda terima dari pihak penerima sebagai perwakilan Pejabat Pembuat komitmen dalam menerima barang;
5. Berdasarkan tanda terima tersebut, Penyedia dapat menyampaikan tagihan pembayaran atas perstasi kerja yang telah diselesaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
6. Pembayaran akan dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja setelah tagihan di terima dan anggarannya sudah tersedia dan sekaligus menjadi dasar bagi penyedia untuk melaksanakan tahapan pengiriman berikutnya;
7. Harga satuan yang disepakati adalah sebesar USD 48,4 dan kurs yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran adalah kurs tengah Bank Indonesia pada waktu barang diterima, sesuai dengan tanggal pada tanda terima barang;
8. Mengingat volume sebesar 5.000.000 (lima juta) set tersebut merupakan perkiraan volume, maka jumlah akhir keseluruhan yang dikirim adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan;
9. Jika point 8 telah terpenuhi 80 persen (4.000.000 set telah terpenuhi), maka dapat melakukan surat pesanan kembali 5.000.000 set (untuk proses penyediaan raw material kembali);
10. Harga yang disepakati bersama tidak meliputi bea masuk dan pajak dalam rangka import dimana barang tersebut berada dalam Kawasan berikat, yang masih terhutang bea masuk meliputi pajak BC 2.5 dan BC 2.7;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Pesanan tersebut Penggugat telah mengirimkan total sejumlah 3.140.200 set Alat Pelindung Diri (APD);
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-11 berupa berupa Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan kepada Direktur PT PPM Nomor KK.0201/491/2020 tanggal 15 April 2020, Bukti P-16 berupa Surat PT. Permana Putra Mandiri Kepada Kapuskris/PPK Nomor 433/PPM.Gen.02/XI/2020, Tanggal 4 November 2020, Bukti P-17 berupa Surat dari Visi Integritas Law Office sebagai Advokat/Kuasa Hukum dengan Nomor 37/S-Kel/VisiIntegritas/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 kepada Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU, Menteri Kesehatan RI, Bukti P-18 berupa Surat dari Visi Integritas Law Office sebagai Advokat/Kuasa Hukum dengan Nomor 38/S-Kel/VisiIntegritas/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 kepada Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc. (Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementrian Kesehatan RI), Bukti P-22 berupa Somasi 1 tertanggal 28 Desember 2021, Bukti P-23 berupa Somasi 2 tertanggal 5 Januari 2022, Bukti P-24 berupa somasi Ketiga pada tanggal 11 Januari 2022 dikuatkan dengan keterangan saksi Izma Richard Pallfrey yang menerangkan pada pokoknya bahwa Pada awal tahun 2021, Saksi beserta tim dari Penggugat menghadiri undangan dari dr. Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan yang dihadiri auditor dari BPK, dan Tim dari PT. EKI. Pada pertemuan tersebut, Penggugat meminta penyerapan sisa 1.859.800 set APD, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti, selanjutnya Saksi dan Tim dari Penggugat juga hadir dalam agenda pertemuan dengan dr. Eka Jusup Singka, M.Sc. selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan yang menggantikan dr. Budi Sylvana MARS/Tergugat. Pada pertemuan tersebut, Penggugat menyampaikan permohonan penyerapan sisa 1.859.800 set APD kepada dr. Eka Jusup Singka, M.Sc. selaku Kapuskris KEMENKES RI. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc. menyampaikan akan mempertimbangkan hal tersebut, namun tetap tidak ada kepastian;
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut di atas, telah dapat membuktikan bahwa berdasarkan Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 Para Tergugat telah memesan APD sejumlah 5.000.000 set APD, namun ternyata baru terserap 3.140.200 set APD, dan masih terdapat sejumlah 1.859.800 set APD yang telah diproduksi oleh Penggugat, namun belum diserap oleh Tergugat I sebagai PPK, sehingga Para Tergugat wanprestasi;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III menyangkal dalil Penggugat tersebut dengan mengemukakan, bahwa tidak terserapnya APD tersebut karena dilandasi dasar hukum yang jelas, sehingga Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak wanprestasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah benar tidak terserapnya APD tersebut karena dilandasi dasar hukum yang jelas;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III mengemukakan dasar hukum tidak dilaksanakannya penyerapan sejumlah 1.859.800 set APD tersebut karena dilandasi alasan: bahwa jumlah 5.000.000 set APD yang dipesan merupakan jumlah perkiraan, sehingga bukan jumlah mutlak, Ketidaksanggupan Penggugat dalam menyediakan APD sebagaimana surat pesanan, merk yang disepakati berdasarkan surat pesanan adalah merk Boho, dan terhadap surat pesanan tersebut telah dilakukan negosiasi ulang, serta adanya laporan audit dari BPKP, sehingga Para Tergugat tidak wanprestasi;
Menimbang, bahwa apakah alasan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang menjadi dasar tidak terserapnya 1.859.800 set APD sebagaimana tersebut di atas, dapat dibenarkan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa apakah benar alasan tidak terserapnya 1.859.800 set APD dikarenakan jumlah 5.000.000 set APD yang dipesan hanya merupakan jumlah perkiraan, bukan jumlah mutlak, sehingga penyerapan yang telah dilakukan adalah sesuai dengan surat pesanan, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 menentukan:
klausul angka 1:
Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sejumlah 5.000.000 set tersebut adalah perkiraan jumlah kebutuhan dengan titik pengiriman di Jakarta (Bandara Lanud Halim Perdana Kusuma); dan
klausul angka 8:
Mengingat volume sebesar 5.000.000 (lima juta) set tersebut merupakan perkiraan volume, maka jumlah akhir keseluruhan yang dikirim adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan “Jenis kontrak Pengadaan Barang/Jasa lainnya terdiri atas:
Lumsum;
Harga satuan;
Gabungan lumsum dan harga satuan;
Kontrak payung; dan
Biaya plus imbalan.
Menimbang, bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.I-11 dan Bukti T.II-3 berupa Surat Tergugat I kepada Penggugat No. KK.0201/491/2020 tanggal 15 April 2020 hal Surat Pemberitahuan kepada PT. PPM in casu Penggugat, yang pada pokoknya meminta Penggugat untuk segera memenuhi 100% set APD sebagaimana yang diperjanjikan;
Menimbang, bahwa Saksi Dwi Satrianto, menerangkan pada pokoknya, bahwa Saksi sebagai pihak yang turut mendampingi pembuatan draf Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, maksud dari klausul 1 dan 8 dari Surat Pesanan bahwa pada saat itu kondisi darurat COVID-19 menyebabkan tidak ada kepastian mengenai suplai dan bahan baku APD, sehingga jumlah pesanan 5.000.000 set menggunakan angka perkiraan yang realisasinya sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan tidak hanya terkait dengan meningkatnya kasus COVID-19 tetapi juga berdasarkan perkembangan jumlah penyedia, dan Jumlah 5.000.000 set APD dalam Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020 merupakan angka yang tidak mengikat karena jelas tertulis pada klausul 1 dan 8 “perkiraan jumlah kebutuhan”;
Menimbang, bahwa saksi Muhammad Jalu Fredo Ariwibowo menerangkan pada pokoknya bahwa Saksi adalah auditor Perencanaan BPKP, bahwa pada masa darurat pada masa Covid-19 adanya proses perencanaan dimana pihak yang saat itu membutuhkan APD belum mengetahui berapa jumlah pasti barang yang dibutuhkan dan berapa harga wajar pada saat di pasaran sehingga pusat krisis kesehatan saat itu melakukan estimasi terhadap jumlah barang yang akan di adakan dengan menggunakan rumus yang sudah di tetapkan oleh WHO, dari hasil perhitungan pusat krisis kesehatan diperkirakan sampai dengan akhir Agustus tahun 2020 membutuhkan APD sebanyak 5.000.000 set APD yang dipesan oleh Tergugat I kepada penyedia dengan harga yang disepakati sampai dengan pembayaran setelah itu BPKP melakukan audit kewajaran harga terhadap proses pelaksanaannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terbukti kebenarannya, bahwa terhadap surat pesanan tanggal 28 Maret 2020 telah direalisasikan sejumlah 3.140.200 set Alat Pelindung Diri (APD) dengan perincian sebanyak 2.140.200 set APD merk BOHO dan 1.000.000 set APD merk Kaltech;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Tergugat I, Tergugat II, tersebut, Penggugat membantah dengan mengemukakan bahwa dalil Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyerap sisa 1.859.800 set APD dengan alasan 5.000.000 set APD merupakan angka perkiraan, merupakan alasan yang tidak benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-10 berupa Surat Nomor B-09/KA GUGUS/PD.01.02/03/2020 Tanggal 29 Maret 2020 dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yang ditujukan kepada Duta Besar Pemerintahan Korea Selatan untuk Indonesia, Perihal Permintaan Bahan Baku Alat Pelindung Diri dikuatkan dengan Keterangan Saksi dr. Lusi Sianipar, yang menerangkan pada pokoknya bahwa, dibutuhkannya dukungan dari unsur pemerintah untuk mendapatkan bahan baku kepada Pemerintah Korea Selatan guna memenuhi target sebanyak 5.000.000 set APD yang diproduksi Konsorsium Korea Selatan dan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-11 berupa Surat Tergugat I kepada Penggugat Nomor KK.02.01/491/2020, tertanggal 15 April 2020 yang pada intinya berupa pemberitahuan sekaligus permintaan untuk segera memenuhi 100% (seratus persen) set APD dari total 5.000.000 set APD yang telah dipesan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-27 dan Bukti P-35 dikuatkan dengan keterangan saksi Muhammad Jalu Fredo Ariwibowo, yang menerangkan pada pokoknya bahwa Pusat Krisis Kesehatan menghitung estimasi kebutuhan menggunakan rumus yang ditetapkan oleh WHO, dan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pusat Krisis Kesehatan, perkiraan kebutuhan APD sampai dengan akhir Agustus 2020 sejumlah 5.000.000 set APD, demikian juga keterangan saksi Dedi Nurwan Susilo yang menerangkan pada pokoknya bahwa perhitungan kebutuhan baru disusun per 14 Agustus 2020 s/d Desember 2020, dengan kebutuhan sejumlah 5.500.000 set APD, hal tersebut dikuatkan dengan pendapat ahli W. Riawan Tjandra, yang pada pokoknya menyatakan Terkait perkiraan jumlah barang dalam surat pesanan, bahwa pada pengadaan barang dan jasa terdapat identifikasi kebutuhan dan perkiraan kebutuhan. Namun dikarenakan adanya KEPPRES no. 12 tahun 2020 tidak banyak negara yang mampu mengatasi permasalahan pandemi covid-19. Sehingga, perkiraan jumlah barang dimaknai sebagai sebuah target yang harus dilaksanakan Penyedia sesuai surat pesanan. Hal tersebut dikarenakan, munculnya perkiraan tersebut merupakan angka perkiraan yang didasarkan atas identifikasi kebutuhan dan analisis sumber daya dan Interpretasi atas jumlah perkiraan yang secara eksplisit tertulis dalam surat pesanan, harus ditafsirkan dengan tidak merugikan Para Pihak. Apakah dari Pengguna telah memberikan penjelasan bahwa jumlah perkiraan tersebut tidak wajib dipenuhi oleh Penyedia. Apabila pihak penyedia menafsirkan bahwa jumlah perkiraan tersebut merupakan target dan penyedia mampu memenuhi jumlah perkiraan tersebut, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan sebab tanggungjawabnya melekat pada eksternal keperdataan pemerintah;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti di atas, bahwa pada Bukti P-10 dan P-11, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah menyebutkan angka pasti sejumlah 5.000.000 set APD, bukan lagi jumlah perkiraan dan pada faktanya Tergugat telah menyerap sejumlah 3.142.000 set APD dari Penggugat dan untuk Pengadaan APD tahap II Para Tergugat telah menyerap sejumlah 2.313.000 dan Pengadaan Tahap III menyerap sejumlah 2.000.000 set. sehingga kebutuhan APD yang diserap pada 3 tahap Pengadaan APD untuk penanganan COVID-19 di tahun 2020, sekitar sejumlah 7.455.000 set APD. Sehingga, total penggunaan APD ditahun 2020 yang digunakan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melebihi jumlah yang dipesan kepada Penggugat sejak awal. dan apabila dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa sesuai bukti T-.I-7, Bukti T-.I-8, Bukti T.I-9, Bukti T.I-10 dan Bukti T.I-13 bahwa benar pembayaran APD tersebut dihitung dengan harga satuan namun kalimat jumlah akhir keseluruhan yang dikirim adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan, oleh karena ternyata perkembangan kebutuhan dilapangan bahkan melebihi 5.000.000 set APD, oleh karenanya harus ditafsirkan angka 5.000.000 adalah merupakan target dan karenanya Para Pihak harus mentaati jumlah 5.000.000. set APD yang tertuang dalam Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 yang berlaku sebagai kontrak, Dengan demikian dalil yang menyatakan angka 5.000.000 set APD merupakan angka perkiraan, dan dengan Tergugat I telah menyerap sejumlah 3.142.000 set APD, maka kewajibannya telah selesai, tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dapat dibenarkan alasan tidak terserapnya 1.859.800 set APD dikarenakan Ketidaksanggupan Penggugat dalam menyediakan APD sebagaimana surat pesanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.I-11 = T.II-3 berupa Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan kepada Direktur PT PPM Nomor KK.0201/491/2020 tanggal 15 April 2020, yang berisi pada pokoknya “agar Penggugat dapat segera memenuhi 100% (seratus persen) set APD dari total pesanan sebelum tanggal 12 Mei 2020, sesuai perkiraan kebutuhan APD, jika tidak sanggup memenuhi kebutuhan tersebut, maka PPK akan mencari kelengkapan ke Penyedia lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti TI-12, berupa Surat jawaban atas Bukti T.I-11= T.II-3, dari PT Permana Putra Mandiri kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kepala Pusat Krisis Kemkes RI Up Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 075/PPM.Gen.02/IV/2020 tanggal 15 April 2020 yang pada pokoknya berisi “bahwa periode pengiriman tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 31 April 2020 hanya dapat mensuplay kurang lebih sebanyak 1.227.200 (satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus) APD set, sehingga total yang sudah dan akan kami kirimkan mulai periode awal tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei adalah 2.017.200 (dua juta tujuh belas ribu dua ratus) set APD, untuk itu kami segera mendistribusikan sampai dengan tanggal 31 April 2020”;
Menimbang, bahwa Saksi Dedy Nurmawan Susilo menerangkan pada pokoknya bahwa terdapat temuan adanya kekurangan penyerapan APD yang sebelumnya direncanakan sebanyak 5.000.000 set APD, yang terjadi karena Penggugat sebagai penyedia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, sehingga terdapat rekomendasi agar dilakukan pemilihan penyedia yang mampu untuk menyediakan APD sehingga dalam pengadaan tahap 2 terdapat 7 (tujuh) penyedia, yang salah satu di antaranya adalah Penggugat, di mana APD yang diserap dari Penggugat pada tahap II adalah sebanyak 1.000.000 set APD sesuai dengan kesanggupan dari Penggugat serta terdapat 1 (satu) penyedia yang mengundurkan diri pengadaan tahap II dilakukan untuk memenuhi ketidaksanggupan dari Penggugat untuk segera memenuhi kebutuhan APD yang mendesak yang didukung dengan Berita Acara Negosiasi Pengadaan APD dan Kesanggupan 1.000.000 set APD tersebut diketahui melalui korespondensi antara Penguggat dan Tergugat I serta informasi langsung dari Tergugat I;
Menimbang, bahwa Penggugat menyangkal hal tersebut dengan mengajukan Bukti P-11 berupa Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan kepada Direktur PT PPM Nomor KK.0201/491/2020 tanggal 15 April 2020, yang berisi pada pokoknya “agar Penggugat dapat segera memenuhi 100% (seratus persen) set APD dari total pesanan sebelum tanggal 12 Mei 2020, sesuai perkiraan kebutuhan APD, jika tidak sanggup memenuhi kebutuhan tersebut, maka PPK akan mencari kelengkapan ke Penyedia lain”; (sama denganBukti T.I-11 = Bukti T.II-3);
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-13 berupa Berita Acara Negosiasi Ulang Pengadaan APD dan Bukti P-31 berupa berita Acara Serah Terima Nomor 1/08/BAST-timpenemcov/2020 tanggal 20 Mei 2020 dikuatkan dengan keterangan saksi Izma Richard Allfrey, yang pada pokoknya menerangkan bahwa sepengetahuan saksi, Surat No. 075/PPM.Gen.02/IV/2020 (Bukti TI-12) bukanlah surat pernyataan ketidaksanggupan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-33 berupa Surat Penggugat No: 87 /PPM.Gen.02/IV /2020 kepada Kementerian Kesehatan RI Up. Kepala Pusat Krisis Kemenkes RI tanggal 30 April 2020, perihal Penawaran Harga APD dan Ketersediaan Stok, Bukti P-34 berupa Surat Penggugat kepada Pusat Krisis Kesehatan tanggal 11 Juni 2020, perihal Surat Penawaran Harga APD Kaltech dan tersedianya stock sejumlah 3.000.000 pcs serta Bukti P-38 berupa bukti pembayaran down-payment/uang muka terhadap 1.859.800 set APD, dikuatkan dengan keterangan saksi dr. Lusi Sianipar, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada bulan Mei 2020, seluruh pesanan sebanyak 5.000.000 set APD telah selesai diproduksi;
Menimbang, bahwa dari alat bukti di atas dapat disimpulkan bahwa Tergugat I telah memberikan batas waktu pemenuhan pesanan set APD yaitu tanggal 12 Mei 2022, namun ternyata pada tanggal 20 Mei 2020 Tergugat I masih melakukan pesanan dan menerima 1.000.000 set APD dari Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagai berikut:
Syarat dan Alasan Pemutusan Kontrak Oleh PPK (Vide 7.17.1 huruf e, g, h dan i Lampiran LKPP tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia), antara lain:
Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh para pihak di atas ternyata tidak ada satupun bukti surat yang diajukan yang dapat membuktikan bahwa telah ada korespondensi antara Penggugat dengan Tergugat I terkait ketidaksanggupan Penggugat memenuhi pesanan Tergugat I, yang mengakibatkan Penggugat diberikan Surat peringatan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh Tergugat I, oleh karenanya alasan Tergugat I bahwa tidak diserapnya APD karena Ketidaksanggupan Penggugat dalam menyediakan APD sebagaimana surat pesanan, tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dapat dibenarkan alasan tidak terserapnya 1.859.800 set APD dikarenakan merk yang disepakati berdasarkan surat pesanan adalah merk Boho;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.II-7, berupa Surat Penggugat tanggal 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala BNPB, perihal penawaran APD jenis/merk BOHO yang ditujukan kepada Kepala BNPB terakreditasi standar Eropa, dan berdasarkan Bukti T.II-7 berupa : Surat PT. Permana Putra Mandiri yang ditujukan kepada Kepala BNPB tanggal 23 Maret 2020 perihal Penawaran Harga Full Body Isolation Gown COVID-19, selanjutnya berdasarkan Bukti T.II-15 berupa Surat Penawaran PPM tanggal 23 Maret 2020 Penggugat menawarkan dalam forum Rapat Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB tanggal 28 Maret 2020 di Gedung BNPB, Penggugat juga mempresentasikan APD jenis/merk BOHO, dengan demikian barang yang disepakati dan seharusnya disediakan oleh Penggugat adalah APD jenis/merk BOHO;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Dwi Satrianto menerangkan pada pokoknya bahwa Rapat Senin tanggal 23 Maret 2020 saksi hadir mewakili LKPP, yang dibahas pada saat itu PPM mempresentasikan produk APD merk BOHO dihadapan Sestama BNPB, Irtama BNPB, BPKP, dan APD merk BOHO yang dipresentasikan oleh PT. PPM dalam rapat pertemuan sama dengan merk APD yang tercantum dalam Surat Penawaran PPM tanggal 23 Maret 2020 yaitu APD merk BOHO dan pada rapat hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 saksi hadir mewakili LKPP, adapun yang hadir diantaranya: KPK; Irjen Kemenkes; Dirjen Farmalkes Kemenkes, Sesditjen Farmalkes Kemenkes; BPKP; LKPP; Sestama BNPB, Irtama BNPB; dan unsur TNI. Pembahasan diantaranya terkait dengan pertanyaan dari Kemenkes kenapa harga penawaran APD sebesar USD50 berbeda dengan harga pengadaan pada Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes;
Menimbang, bahwa terhadap hal ini, Penggugat menyangkal dalil Tergugat I, Tergugat II, tersebut dengan mengajukan Bukti P-7 berupa Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020, Bukti P-34 berupa Surat Penggugat kepada Pusat Krisis Kesehatan tanggal 11 Juni 2020, perihal Surat Penawaran Harga APD merk Kaltech, Bukti P-28 berupa Izin Edar oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan RI, Bukti P-31 berupa Berita Acara Serah Terima Nomor 1/08/BAST-timpenemcov/2020 tanggal 20 Mei 2020 dikuatkan dengan keterangan saksi dr. Lusi Sianipar pada pokoknya menerangkan Di dalam surat pesanan tidak menyebutkan merk APD. Asal mulanya, APD yang sudah tersedia oleh pabrik korea pada saat awal pesanan, merupakan APD pesanan dari pemerintah korea selatan dengan merk BOHO dan untuk menghemat pembiayaan/mengurangi harga dibuatlah merk baru dengan merk lokal yaitu KALTECH dengan bahan baku yang sama dan kualitas yang sama, serta sudah memiliki surat izin edar yang diurus oleh Penggugat. Saksi menerangkan pernah melihat dan membenarkan Bukti P-28 yang ditunjukkan oleh Penggugat dikuatkan pula dengan pendapat ahli Dr. W. Riawan Tjandra, S.H.,M.Hum.,Adv.,CCms, yang pada pokoknya menjelaskan, bahwa tidak menjadi permasalahan apabila dalam surat pesanan tidak menjelaskan secara eksplisit terkait spesifikasi merk barang yang dibutuhkan. Asalkan barang tersebut sudah tersertifikasi, sebab barang yang dibutuhkan saat itu harus segera datang dan digunakan karena kondisinya darurat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa benar dalam surat Pesanan tidak terdapat ketentuan atau kewajiban Penyedia untuk menyediakan APD dengan merk tertentu, dalam Surat Pesanan tersebut hanya mensyaratkan APD memenuhi standar medis, dan walaupun sebelumnya Penggugat telah menawarkan dan mempresentasikan APD merk BOHO namun oleh karena pada faktanya Tergugat juga tidak berkeberatan dan menerima APD dengan merk KALTECH yang dikirimkan oleh Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa, Tergugat dianggap menyepakati perubahan merek yang semula merk Boho diganti menjadi merk Chaltec dan oleh karena baik merk BOHO maupun merk KALTECH keduanya telah memenuhi standar medis dan diberikan Izin Edar oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan RI, sehingga telah sesuai dengan syarat-syarat dalam Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat alasan Tergugat bahwa tidak terserapnya 1.859.800 set APD dikarenakan merk yang disepakati berdasarkan surat pesanan adalah merk Boho, tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dapat dibenarkan alasan tidak terserapnya 1.859.800 set APD dikarenakan terhadap surat pesanan tersebut telah dilakukan negosiasi ulang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.II-4 berupa Surat Tergugat I hal Negosiasi Ulang Harga dan Pemberhentian Sementara Pengiriman APD tanggal 27 April 2020 yang ditujukan kepada Penggugat, Bukti T.I-15 dan Bukti T.II-2 berupa Berita Acara Negosiasi Ulang pengadaan APD pada Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) Nomor: KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020, Nomor KK.02.02/1/570/2020 tanggal 7 Mei 2020, yang pada pokoknya disepakati:
Sampai dengan barang masuk tanggal 27 April 2020 dibayarkan dengan nilai PO sebesar US $ 44;
Penggugat bersedia menurunkan harga menjadi Rp.366.850,- untuk barang yang dikirimkan mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 ssebanyak 503.500 pc.
Untuk Penggugat dan PT EKI sebagai pemegang SPK sebesar 5.000.000 APD berdasarkan Nomor:KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28Maret 2020 tetap dapat menjalankan pemenuhan APD untuk bulan Mei diberi volume sebesar 1.000.000 APD, dengan harga baru yang telah disepakati para pihak, yaitu sebesar Rp294.000,- belum termasuk PPN;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dedy Nurmawan Susilo menerangkan pada pokoknya bahwa adanya surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/570/2020 tanggal 7 Mei 2020 adalah merupakan addendum dari surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, yang tidak hanya dilakukan perubahan harga melainkan juga terhadap kuantitas dan penyedia, sehingga surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/570/2020 tanggal 7 Mei 2020 menganggantikan surat pesanan Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020;
Menimbang, bahwa terhadap hal ini, Penggugat menyangkal dalil Tergugat I, Tergugat II, tersebut dengan mengajukan Bukti P-13 berupa Berita Acara Negosiasi Ulang pengadaan APD pada Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) Nomor: KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020, Nomor KK.02.02/1/570/2020, tanggal 7 Mei 2020, Bukti P-15 berupa Notulen rapat tanggal 14 Agustus 2020, dan Bukti P-32 berupa Surat Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 46/S/V-XV1.2/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Hasil Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Belanja Tahun 2020 dan 2021 (s.d Triwulan III) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Instansi Terkait Lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut di atas bahwa terhadap surat Pesanan Nomor: KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020 telah dilakukan negosiasi ulang, dan sesuai dengan Bukti T.II-4, bahwa Negosiasi Ulang yang akan dilakukan adalah berkaitan dengan Harga dan Pemberhentian Sementara Pengiriman APD, dan berdasarkan Bukti T.I-15=Bukti T.II-2 = Bukti P-13, dalam negosiasi ulang tanggal 7 Mei 2020 tersebut telah disepakati bahwa Penggugat bersedia menurunkan harga dan untuk bulan Mei diberi volume sebesar 1.000.000 APD, dengan harga baru yang telah disepakati para pihak, dan pada tanggal 14 Agustus 2020 dilakukan rapat pembahasan surat pesanan pengadaan 5.000.000 set APD Pusat Krisis Kesehatan, rapat tersebut dilakukan terkait adanya surat dari Kedutaan Besar Korea Selatan perihal penyelesaian penyerapan sisa pesanan sebanyak 2.000.000 set APD yang telah dipesan oleh PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementrian Kesehatan, dalam rapat tersebut dibahas bahwa tidak pernah ada pembatalan surat pesanan 5.000.000 set APD dari PPK Puskriskes Kemenkes dan untuk pesanan berikutnya perlu dilakukan negosiasi harga yang wajar, dan dari Kapuskriskes menyampaikan bahwa untuk pengadaan APD Tahap II Penggugat menawarkan merk Kaltech dan diberikan kuota sebanyak 1.000.000 set dan 2.000.000 set APD diambil dari penyedia lain dan dari Kapuskriskes berniat membeli APD dari Penggugat namun tidak sebanyak 2.000.000 set APD, sedangkan dari Sekretaris Utama BNPB menyampaikan bahwa APD akan tetap diadakan sampai dengan akhir Desember, untuk tahun 2021 direncanakan masih melakukan pembelian APD untuk menghindari kekosongan stok dan untuk mempertahankan/menjaga stok yang ada;
Menimbang, bahwa Pasal 1338 KUHPerdata mengatur mengenai kebebasan berkontrak yang sifatnya terbuka, sehingga negosiasi ulang dianggap sebagai perjanjian baru yang mengikat kedua belah pihak sehingga negosiasi ulang dapat diartikan sebagai kesepakatan kedua belah pihak sebagai upaya bagi para pihak yang berkontrak untuk melakukan perubahan atas isi kontrak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika kegiatan negosiasi ulang dimaksud merupakan satu bentuk kesepakatan kedua belah pihak yang berkontrak untuk melakukan perubahan atas isi kontrak, maka dapat disebut dengan addendum kontrak yang dapat merubah isi kontrak sesuai dengan objek/lingkup perubahan yang disepakati dan Sebagaimana hirarki kontrak tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta PerLem turunannya diantaranya Perlem Nomor 9 Tahun 2018 menegaskan bahwa addendum itu lebih tinggi daripada kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, bahwa benar terhadap surat Pesanan Nomor: KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020 telah dilakukan negosiasi ulang, oleh karenanya negosiasi ulang tersebut diartikan sebagai kesepakatan baru dari kedua belah pihak, yang dapat disebut dengan addendum kontrak dan dalam negosiasi ulang telah disepakati mengenai penurunan harga dan untuk bulan Mei Penggugat diberi volume sebesar 1.000.000 APD, dengan harga baru tersebut, sehingga kesepakatan yang semula sebesar US $ 44 menjadi Rp.366.850,- untuk barang yang dikirimkan mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 sebanyak 503.500 pc;
Menimbang, bahwa apakah benar mengenai jumlah pesanan juga dilakukan negosiasi ulang, sehingga menghapus jumlah pesanan sejumlah 5.000.000 sebagaimana yang telah disepakati sesuai Surat Pesanan APD Nomor: KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam negosiasi ulang, disebutkan:
Untuk Penggugat dan PT EKI sebagai pemegang SPK sebesar 5.000.000 APD berdasarkan Nomor:KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28Maret 2020 tetap dapat menjalankan pemenuhan APD untuk bulan Mei diberi volume sebesar 1.000.000 APD, dengan harga baru yang telah disepakati para pihak, yaitu sebesar Rp294.000,- belum termasuk PPN;
Menimbang, bahwa dalam Berita Acara negosiasi ulang tersebut tidak terdapat klausul dan kesepakatan yang menyatakan secara jelas apakah Penggugat hanya diberikan volume untuk bulan Mei sejumlah 1.000.000 set APD dan kemudian selesai, ataukah masih diberikan volume selebihnya untuk melengkapi jumlah 5.000.000 set APD yang telah dipesan berdasarkan Nomor:KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28Maret 2020;
Menimbang, bahwa akan tetapi apabila Berita Acara Negosiasi ulang tersebut dihubungkan dengan pembahasan rapat tanggal 14 Agustus 2020, dapat diketahui bahwa terhadap surat pesanan Nomor:KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28Maret 2020 tidak pernah ada pembatalan surat pesanan 5.000.000 set APD dan untuk pengadaan APD Tahap II Penggugat diberikan kuota sebanyak 1.000.000 set APD dan pengadaan APD akan tetap diadakan sampai dengan akhir Desember 2020, untuk tahun 2021 direncanakan masih melakukan pembelian APD untuk menghindari kekosongan stok dan untuk mempertahankan/menjaga stok yang ada, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai jumlah APD yang dipesan sesuai surat pesanan Nomor:KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28Maret 2020 tidak pernah ada perubahan jumlah, dan pengadaan APD tersebut tidak berakhir sampai bulan Mei saja namun masih akan dilakukan sampai dengan akhir Desember, bahkan ditahun 2021, dan dihubungkan pula dengan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Belanja tahun 2020 dan 2021 (s.d Triwulan III) pada BNPB dan Instansi lainnya tanggal 31 Januari 2022, antara lain menyebutkan adanya status surat pesanan yang belum terealisasi, dengan demikian kesepakatan baru yang dilakukan oleh para pihak bukanlah menyangkut mengenai jumlah/volume akan tetapi mengenai harga, sehingga perubahan isi kontrak/surat pesanan Nomor:KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28Maret 2020 adalah mengenai harga, dengan demikian alasan Para Tergugat bahwa tidak terserapnya 1.859.800 set APD dikarenakan terhadap surat pesanan tersebut telah dilakukan negosiasi ulang, tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dapat dibenarkan alasan tidak terserapnya 1.859.800 set APD dikarenakan adanya laporan audit dari BPKP, sebab terdapat temuan ketidakwajaran harga dan adanya indikasi tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.I-14 = Bukti T.II-12, yakni mengenai hasil audit berupa Laporan Audit dari Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Selaku Anggota Bidang Pengawasan Akuntabilitas GTPPC 19 Tingkat Nasional Penanggung Jawab Audit 1, Audit kepada PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: 01/ GUGAS/ PW.02/ 05/ 2020 tanggal 22 Mei 2020, bahwa jumlah penerimaan APD oleh Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 9 Mei 2020 sebanyak 2.140.200 set;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.II-4 berupa Surat Tergugat I Nomor KK.02.01/1/537.1/2020 tertanggal 27 April 2020 hal Negosiasi Ulang Harga dan Pemberhentian Sementara Pengiriman APD, yang ditujukan kepada Penggugat dan Bukti T.II-2 berupa Berita Acara Negosiasi Ulang tanggal 7 Mei 2020, yang merupakan Berita Acara Negosiasi Ulang pada Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) Nomor : KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Jalu Fredo Ariwibowo, yang menerangkan pada pokoknya bahwa Saksi yang melaksanakan audit atas kewajaran harga dalam pengadaan darurat APD. dan untuk pertama Pada audit pertama terkait pemesanan sebanyak 2.140.200 set yang dibuat oleh Tergugat I dengan Penggugat kemudian Penggugat menagihkan pembayaran sebesar Rp1.334.994.584.220,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah) kepada Tergugat I hal tersebut yang menjadi evaluasi BPKP, dari perhitungan tersebut BPKP pada audit tahap pertama terkait pengadaan sebanyak 2.140.200 set APD sebesar Rp709.000.000.000 (tujuh ratus sembilan miliar rupiah) merupakan harga wajar yang dibayarkan oleh Tergugat I, sedangkan pembayaran yang dilakukan sebesar Rp719.000.000.000 (tujuh ratus sembilan belas miliar rupiah) bukan harga yang wajar, sehingga terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp625.147.194.192,00 (enam ratus dua puluh lima miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus embilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) atas barang yang telah diterima sampai dengan tanggal 09 Mei 2020 sebanyak 2.140.200 set APD, selanjutnya untuk pemesanan kedua, Penggugat terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp48.000.000.000,00 (empat puluh delapan miliar) dari pemesanan sebanyak 1.000.000 set APD Penggugat belum membayar untuk penerimaan sebanyak 503.500 set APD sebesar Rp184.708.975.000,00 (seratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka total APD yang di serap oleh Tergugat I sebanyak 3.140.200 set APD dan pada akhir audit terdapat temuan ketidakwajaran harga yang masih harus dikembalikan Penggugat kepada negara sebesar Rp8.119.537.722,00 (delapan miliar seratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), namun di dalam laporan hasil audit tidak terdapat rekomendasi pembatalan pengadaan dari BPKP-RI, hanya terkait ketidakwajaran harga;
Menimbang, bahwa mengenai hal ini Penggugat menolak dalil dan alasan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat, dengan mengajukan Bukti P-14 berupa Surat Nomor 76/S-Kel/Visi Integritas/XI/2021 pada tanggal 25 November 2021 kepada PPK Dana Siap Pakai Tahun 2020 di Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, Bukti P-15 berupa Notulensi Rapat BNPB tentang pembahasan surat pesanan pengadaan 5.000.000 set APD, Pusat Krisis Kesehatan tanggal 14 Agustus 2020, diperkuat dengan Keterangan Saksi Izma Richard Allfrey, yang menerangkan pada pokoknya bahwa terhadap audit BPKP yang menunjukan ketidakwajaran harga, Penggugat sudah beritikad baik untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan surat, kepada saksi diperlihatkan Bukti (P-14) yang pada pokoknya berisi:
Meminta salinan audit Gugus Tugas dan BPKP sebagaimana surat permintaan yang sudah dikirimkan klien kami sebelumnya;
Meminta kejelasan terhadap penyerapan APD yang telah diproduksi sebanyak 1.859.800 set;
Meminta klarifikasi dan kejelasan terkait pihak yang diharuskan mengembalikan kelebihan dana tersebut.
Menimbang, bahwa Ahli W. Riawan Tjandra di persidangan pada pokoknya berpendapat bahwa Perbedaan lingkup persoalan wanprestasi atas sisa 1.859.800 set APD dengan tindak lanjut atas Laporan Audit 22 Mei 2020 dan Laporan Audit 16 Desember 2020, bahwa Hasil audit yang merupakan pengawasan internal, bahwa prinsip keuangan follow the money sehingga mengikuti pengguna keuangan negara. Penanggungjawab keuangan negara dalam hal ini adalah PA, KPA, dan PPK sebagai pihak pengguna. Kemudian atas dasar adanya kontrak atau surat pesanan, maka apabila dalam hasil audit terdapat ketidaksesuaian, maka dilakukan negosiasi ulang dan Hasil audit mengikat kepada pihak pengguna selaku subyek hukum publik yang bertanggungjawab atas pembayaran kepada penyedia. Dikarenakan istilah audit merupakan istilah hukum publik bukan istilah dalam hukum perdata;
Menimbang, bahwa dari alat bukti di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa permasalahan audit dalam perkara ini adalah berkaitan dengan audit atas barang yang telah terserap, sedangkan dalam perkara a quo, yang dipermasalahkan adalah mengenai tidak terserapnya sisa 1.859.800 set APD yang telah dipesan sesuai Surat Pesanan Nomor : KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020, dan dari hasil audit Gugus Tugas/BPKP tidak ada rekomendasi mengenai penghentian ataupun penundaan penyerapan APD, oleh karenanya alasan Tergugat I, dan Tergugat II, tidak terserapnya 1.859.800 set APD dikarenakan adanya laporan audit dari BPKP, tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas, bahwa alasan Para Tergugat mengenai tidak terserapnya 1.859.800 set APD tidak beralasan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan sesuai Surat Pesanan Nomor : KK.02.02/1/460/2020 Tanggal 28 Maret 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai petitum gugatan Penggugat satu persatu;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 1 oleh karena petitum ini bergantung pada petitum gugatan yang lainnya, maka terhadap petitum ini, dapat dikabulkan atau tidak, setelah terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan petitum yang lain;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 2 tentang tuntutan agar Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK, oleh karena perjanjian tersebut telah diakui kebenarannya oleh para pihak, maka petitum gugatan Penggugat angka 2 ini, beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 3 tentang tuntutan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dinyatakan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut Prof. Subekti, ada empat jenis kualifikasi perbuatan terjadinya Wanprestasi jika salah satu pihak dalam perjanjian:
Tidak melaksanakan apa yang dijanjikan;
Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilakukan;dan
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Menimbang, bahwa Pasal 1238 KUHPerdata menentukan “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah terbukti tidak melaksanakan kewajibannya dalam kedudukan masing-masing sebagaimana yang telah disepakati dalam Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 dan walaupun Tergugat I telah diberikan Somasi namun Tergugat I tetap melalaikannya, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, oleh karenanya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi, dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 4 tentang tuntutan agar memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan berdasarkan harga kesepakatan 7 Mei 2020 sebesar Rp 294.000 Set/APD atau apabila penyerapan tidak dapat dilakukan, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp546.781.200.000 (lima ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Surat Pesanan Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 sama sekali tidak menyebutkan batas waktu penyerapan;
Menimbang, bahwa sesuai Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat ataupun Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19 tidak mengatur/menjelaskan ketentuan Kontrak Pengadaan dalam Keadaan Darurat. Adapun ketentuan mengenai penggunaan Dana Siap Pakai berdasarkan Pasal 32 Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018, mengatur,
(1) Dana Siap Pakai digunakan selama masa keadaan darurat bencana berlangsung;
(2) Dalam hal kegiatan pada masa Status Keadaan Darurat Bencana telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan Dana Siap Pakai namun anggaran Dana Siap Pakai baru tersedia setelah masa keadaan darurat bencana selesai maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.”
Menimbang, bahwa mengingat tidak adanya batasan waktu penyerapan/pelaksanaan Surat Pesanan No KK.02.01/1/460/2020 apabila dikaitkan dengan sumber pendanaan Surat Pesanan yang bersumber dari Dana Siap Pakai, dan Status Keadaan Darurat Pandemi COVID-19 yang masih berlaku, maka sudah sepatutnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menghormati surat pesanan yang sudah dibuat, dengan menyerap sisa 1.859.800 set APD yang telah diproduksi sebagaimana Surat Pesanan tanggal 28 Maret 2020, oleh karenanya pretitum gugatan Penggugat angka 4 beralasan hukum untuk dikabulkan, namun sepanjang mengenai harga yang dituntut oleh Penggugat, oleh karena berdasarkan hasil audit ternyata harga kesepakatan 7 Mei 2020 sebesar Rp 294.000 Set/APD masih ditemukan ketidakwajaran harga, dan berdasarkan keterangan saksi Viki Sahrial yang pada pokoknya menerangkan bahwa Harga APD yang dituntut oleh PT. PPM sekarang adalah 294.000,00 pada saat Saksi menunjuk 70 (tujuh puluh) perusahaan sebagai penyedia, harga APD paling mahal yang dipesan Saksi adalah Rp.175.000,00 sedangkan harga pasaran APD saat ini adalah sekitar Rp.50.000,00 berdasarkan harga yang terdapat di ekatalog;
Menimbang, bahwa oleh karena pengadaan APD yang dilakukan oleh Penggugat pada saat masih terjadi kelangkaan dan tingginya kebutuhan pasar atas kebutuhan APD, maka Majelis Hakim berpendapat harga Rp170.000,00 adalah merupakan harga yang wajar;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 5 tentang tuntutan agar memerintahkan Tergugat III untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Tergugat III adalah merupakan lembaga pemerintah Nondepartemen setingkat menteri yang dibentuk berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang diberikan penempatan alokasi dan pengelolaan dana APBN, salah satunya dalam bentuk Dana Siap Pakai, dan selaku PA/KPA dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran yang berada dalam penguasaannya, in casu KPA, juga memiliki tugas menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 PMK No. 105/ PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana dan KPA juga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA, maka PPK bertindak untuk dan atas nama KPA (bagian dari Tergugat III) in casu Tergugat III, oleh karena Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 5 ini beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 6 tentang tuntutan agar memerintahkan Tergugat II untuk mengalokasikan Anggaran dalam rangka menjalankan putusan ini dalam hal Tergugat III tidak dapat mengalokasikan anggarannya sebagaimana petitum 5 karena perubahan kebijakan pemerintah atau alasan lain yang sah, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena pembiayaan APD adalah berasal dari Dana Siap Pakai yang pengelolaannya ada pada Tergugat III, maka dengan telah dikabulkannya petitum gugatan Penggugat angka 5, maka petitum gugatan angka 6 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 7 tentang tuntutan agar Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-25 berupa biaya penyimpanan dan perawatan APD yang telah diproduksi di Gudang sebesar Rp6.023.545.641 (enam miliar dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), oleh karena kerugian tersebut merupakan kerugian yang nyata-nyata telah diderita oleh Penggugat, maka beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 8 tentang tuntutan agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) pertahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 1243 KUHPerdata menentukan, “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”;
Menimbang, bahwa Pasal 1250 KUHPerdata menentukan:
Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan karena terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan, undang-undang khusus;
Penggantian biaya, rugi dan bunga tersebut wajib dibayar, dengan tidak usah dibuktikannya sesuatu kerugian oleh si berpiutang”;
Penggantian biaya, rugi dan bunga itu hanya harus dibayar terhitung mulai dari ia diminta dimuka Pengadilan, kecuali dalam hal-hal dimana undang-undang menetapkan bahwa ia berlaku demi hukum”;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan pada petitum angka 3 di atas, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah terbukti wanprestasi, maka Penggugat berhak untuk menuntut ganti rugi berupa penggantian biaya, rugi dan bunga, namun ketentuan tersebut juga membatasi bahwa penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan karena terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan, undang-undang khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian yang telah disepakati tidak memperjanjikan mengenai bunga, maka bunga yang diterapkan adalah bunga yang telah ditentukan oleh undang-undang yaitu sesuai S. 1848 : 22, bahwa bunga yang ditentukan adalah sebesar 6% setahun, yang diperhitungkan sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat angka 8 ini beralasan hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan seperlunya;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 9 tentang tuntutan agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Targugat I dan Tergugat II lalai atau tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena tuntutan pokok dalam gugatan Penggugat berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang, maka petitum gugatan angka 9 ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan, oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 10 tentang tuntutan agar Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, oleh karena pada prinsipnya kedudukan Turut Tergugat adalah dimaksudkan agar yang bersangkutan ikut tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo serta menegaskan posisi Turut Tergugat dalam putusan, karenanya diperintahkan agar Turut Tergugat tunduk pada putusan ini, dengan demikian petitum gugatan angka 10 ini beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 11 tentang tuntutan agar Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verset (Uitvoerbaar Bij Voorraad), dan setelah Majelis Hakim meneliti alat bukti dalam perkara ini, tidak ada bukti yang menunjukan terpenuhinya ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1975 jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1978 yang diperbaharui dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Syarat Penjatuhan Putusan Serta Merta, maka petitum gugatan Penggugat angka 11 ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat angka 1 haruslah dinyatakan dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dikabulkan sebagian dengan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian namun inti gugatan dikabulkan, maka Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ada di pihak yang kalah, dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam diktum putusan di bawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), yang mengatur Hukum Acara Perdata, pasal-pasal dalam KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain dari perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Dan Turut Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp170.000,00 Set/APD;
Memerintahkan Tergugat III untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) pertahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp3.122.000,00. (tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus, pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, oleh kami, Siti Hamidah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Djuyamto, S.H., M.H., dan Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 272/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel, tanggal 23 Maret 2022, jo. Tanggal 29 Mei 2023, putusan ini pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Mory Sensy Siregar, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Djuyamto, S.H., M.H. Siti Hamidah, S.H., M.H.
Agung Sutomo Thoba, S.H., M. H.
Panitera Pengganti,
Mory Sensy Siregar, S.H.
Perincian Biaya :
Biaya pendaftaran/PNBP Rp 30.000,00
Biaya proses Rp 100.000,00
Penggandaan Rp 102.000,00
Panggilan Rp2.500.000,00
PNBP Panggilan Rp 50.000,00
Biaya Sumpah Rp 100.000,00
Pemeriksaan Setempat Rp 200.000,00
Materai Rp 20.000,00
Redaksi Rp 20.000,00
J u m l a h Rp3.122.000,00 (tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).