1029/Pid.Sus/2023/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 1029/Pid.Sus/2023/PN Tng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANSYAH, S.E., M.M. Bin SYAFIUDDIN H. SALEH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH, S.E., M.M. Bin SYAFIUDDIN H. SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan sengaja menyebabkan kegagalan kepulangan Jamaah Umroh dalam waktu paling lama 5 (lima) hari ke tanah air secara bersama-sama”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (Satu) Buah Koper Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji; 2) 1 (Satu) Buah Tas Slempang Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji; 3) 1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Unggu-Hitam, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji; 4) Seragam Baju Batik Warna Unggu Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji; 5) Id Card Sisko Patuh An. Dika Cahya Saputra, Passport C9310242; 6) 3 (Tiga) Lembar Asli Print Out Kwitansi Pembayaran Uang Muka/Dp Dan Pelunasan; 7) Paket Umrah Al- Andalus 9 Hari Total Sebesar Rp. 70.000.000, Dari Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Kepada Saksi Dika Cahya Saputra. 8) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Paspor Republik Indonesia No.Cc9306896 An. Endah; 9) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Vaksin Prophyiaxis No. L00-0959041 An. Endah; 10) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Kartu Identitas Jamaah Umrah Indonesia An. Endah; 11) 3 (Tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19 Atas Nama Endah; 12) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Ktp Dengan Nik : 3201245201500002 Atas Nama Endah; 13) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Potongan Tiket Garuda Indonesia Nomor Penerbangan Ga983 Dari Jed Ke Cgk Dengan Waktu Keberangkatan Pukul 00.35 Tanggal 15 Okober 2022 Dan Nomor Bangku 61j Atas Nama Endah; 14) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Evisa Umrah No.6084462104 An. Endah Nyaad Umar; 15) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Bimbingan Ibadah Haji Dan Umroh Yang Dikeluarkan Oleh Naila Syafaah Wisata Mandiri. 16) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Paspor Republik Indonesia Nomor : 1a11af5003awrx A.N Endang Sujatiningsih; 17) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Evisa No. 6084398117 A.N Endang Sujatiningsih; 18) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Sertifikat Vaksin Prophylaxis No. L000031839; 19) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Kartu Identitas Jamaah Umroh Indoneisa A.N Endang Sujatiningsih; 20) 1 (Satu) Lebar Fotocopy Ktp Dengan Nik : 3201345201500002 A.N Endang Sujatiningsih. 21) 1 (Satu) Buah Koper Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji; 22) 1 (Satu) Buah Tas Slempang Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji; 23) 1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Unggu-Hitam, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji; 24) Seragam Baju Batik Warna Unggu Dan Kerudung Putih Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji; 25) Syal Warna Unggu Bertuliskan Naila Syafaah; 26) Id Card Sisko Patuh An. Juju Juariah, Passport C9965017. 27) 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli Yang Di Keluarkan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Atas Nama Ibu Mani Sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Pada Tanggal 1 Juni 2022; 28) 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli Yang Di Keluarkan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Atas Nama Ibu Mani Sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) Pada Tanggal 15 Juli 2022; 29) 1 (Satu) Buah Koper Warna Ungu Dan Hitam Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji; 30) 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Ungu Dan Hitam Dari Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji; 31) 1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Ungu Dan Hitam Dari Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji; 32) 1 (Satu) Buah Baju Gamis Warna Ungu Bercorak Batik; 33) 1 (Buah) Jilbab Warna Ungu; 34) 1 (Satu) Lembar E Visa Kingdom Of Saudi Arabia Atas Nama Mani Misantoin; 35) 1 (Satu) Buah Id Crad Siskopatuh Atas Nama Mani Passport: C9309481……dst s/d No, 297 36) ………..dst s/d No 297: 1 (Satu) Lembar Print Out Screenshot Penolakan Dari Pihak Garuda Terkait Reschedule Dipergunakan dalam perkara MAHFUDZ ABDULLAH dan HALIJAH AMIN No perkara:1615/Pid.B/2023/PN.Tng. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1029/Pid.Sus/2023/PN Tng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : HERMANSYAH, S.E., M.M. Bin SYAFIUDDIN H. SALEH;
2. Tempat lahir : Pontianak;
3. Umur/Tanggal lahir : 59 tahun / 16 Februari 1964;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Komplek Garuda Blok C2 No. 01 Rt. 006 Rw. 016 Kel. Kampung Melayu Timur Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang Prov. Banten;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa HERMANSYAH, S.E., M.M. Bin SYAFIUDDIN H. SALEH ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi oleh Adi S. Manurung, S.H., M.H., Rudi H. Butarbutar, S.H., M.H., Julian Branco, S.H., Hombar Sinambela, S.H., Agus Supriatna, S.H., Yosia BSMS, S.E., S.H., M.Si., M.H. Masing-masing para Advokat/Pengacara dan Legal Konsultan pada “KALINGGA LAW OFFICE” yang beralamat di Jl. Dr. Susilo Raya No.1, Gedung Pos Room. 02, Jakarta Barat - 11450, Telp/ Fax 021-2256 5402 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 2 Maret 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1029/Pid.Sus/2023/ PN Tng tanggal 11 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1029/Pid.Sus/2020/PN Tng tanggal 11 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERMANSYAH, S.E., M.M. Bin SYAFIUDDIN H. SALEH bersalah melakukan tindak pidana “Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umroh dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umroh ke tanah air secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggara Ibadah haji dan Umroh sebagaimana di ubah dalam Pasal 126 Jo pasal 119A UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANSYAH, S.E., M.M. Bin SYAFIUDDIN H. SALEH berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) Buah Koper Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
1 (Satu) Buah Tas Slempang Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Unggu-Hitam, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
Seragam Baju Batik Warna Unggu Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
Id Card Sisko Patuh An. Dika Cahya Saputra, Passport C9310242;
3 (Tiga) Lembar Asli Print Out Kwitansi Pembayaran Uang Muka/Dp Dan Pelunasan;
Paket Umrah Al- Andalus 9 Hari Total Sebesar Rp. 70.000.000, Dari Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Kepada Saksi Dika Cahya Saputra.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Paspor Republik Indonesia No.Cc9306896 An. Endah;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Vaksin Prophyiaxis No. L00-0959041 An. Endah;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Kartu Identitas Jamaah Umrah Indonesia An. Endah;
3 (Tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19 Atas Nama Endah;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Ktp Dengan Nik : 3201245201500002 Atas Nama Endah;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Potongan Tiket Garuda Indonesia Nomor Penerbangan Ga983 Dari Jed Ke Cgk Dengan Waktu Keberangkatan Pukul 00.35 Tanggal 15 Okober 2022 Dan Nomor Bangku 61j Atas Nama Endah;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Evisa Umrah No.6084462104 An. Endah Nyaad Umar;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Bimbingan Ibadah Haji Dan Umroh Yang Dikeluarkan Oleh Naila Syafaah Wisata Mandiri.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Paspor Republik Indonesia Nomor : 1a11af5003awrx A.N Endang Sujatiningsih;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Evisa No. 6084398117 A.N Endang Sujatiningsih;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Sertifikat Vaksin Prophylaxis No. L000031839;
1 (Satu) Lebar Fotocopy Kartu Identitas Jamaah Umroh Indoneisa A.N Endang Sujatiningsih;
1 (Satu) Lebar Fotocopy Ktp Dengan Nik : 3201345201500002 A.N Endang Sujatiningsih.
1 (Satu) Buah Koper Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
1 (Satu) Buah Tas Slempang Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Unggu-Hitam, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
Seragam Baju Batik Warna Unggu Dan Kerudung Putih Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
Syal Warna Unggu Bertuliskan Naila Syafaah;
Id Card Sisko Patuh An. Juju Juariah, Passport C9965017.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli Yang Di Keluarkan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Atas Nama Ibu Mani Sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Pada Tanggal 1 Juni 2022;
1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli Yang Di Keluarkan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Atas Nama Ibu Mani Sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) Pada Tanggal 15 Juli 2022;
1 (Satu) Buah Koper Warna Ungu Dan Hitam Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji;
1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Ungu Dan Hitam Dari Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji;
1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Ungu Dan Hitam Dari Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji;
1 (Satu) Buah Baju Gamis Warna Ungu Bercorak Batik;
1 (Buah) Jilbab Warna Ungu;
1 (Satu) Lembar E Visa Kingdom Of Saudi Arabia Atas Nama Mani Misantoin;
1 (Satu) Buah Id Crad Siskopatuh Atas Nama Mani Passport: C9309481……dst s/d No, 297
………..dst s/d No 297: 1 (Satu) Lembar Print Out Screenshot Penolakan Dari Pihak Garuda Terkait Reschedule
Dipergunakan dalam perkara MAHFUDZ ABDULLAH dan HALIJAH AMIN No perkara:1615/Pid.B/2023/PN.Tng.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa tertanggal 27 November 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Tuntutan Hukum Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan Batal Demi Hukum karena Undang undang yang digunakan untuk menuntut telah dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga cacat hokum
Membebaskan terdakwa Hermasyah Syafiuddin, S.E., M.M. oleh karena itu dari semua tuntutan hukum Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan bahwa terdakwa terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum Psal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya berdasarkan Dakwaan Subsidair dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan pertimbangan berdasarkan hati nurani.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa perlu kami jelaskan kembali Pasal 126 jo pasal 119A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam pasal 126 jo pasal 119A Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sahkan pada tanggal 02 November 2020 dan di Undangkan di Jakarta pada tanggal 02 November 2020 hal ini berdasarkan Pasal 186 Ketentuan Penuntup Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pokoknya menjelaskan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 Ttg Cipta Kerja yang berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dan kemudian telah diubah melalui Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada tanggal 31 Maret 2023 dan berlaku pada tanggal 31 Maret 2023, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada pokoknya menjelaksan bahwa “Suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan “di hubungkan dengan perkara a quo yang mana locus dan tempus terjadi pada tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022, ternyata Jamaah Umroh sebanyak 16 (enam belas) orang tersebut yaitu ABDUS SYAKUR; ATIN SUPRIATIN AHNA; CECE MAMAD ACANG; DESTI ARISANTI; DHOLIS HIDAYAT; EEM PEI SANIKIN; ENDAH NYAAD UMAR; ENDANG SUJATININGSIH KASIMAN; JUJU JUARIAH; KUSMIATI NANO ANANG; MADA ANTA ARHAN; MANI MISAN TOIN; MARYATI BAWEN MURNI; SITI AISYAH SOMAD; DIKA CAHYA SAPUTRA; DURIAH SUKARTA, dengan Paket Al-Andalus, selama 9 hari seharga Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tidak bisa dipulangkan ke Tanah Air sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Oktober 2022, dan baru dapat dipulangkan pada tanggal 15 Oktober 2022, yakni setelah lewat 5 (lima) hari dari jadwal kepulangan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap Pasal 126 jo Pasal 119A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 126 jo Pasal 119A Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umroh ke tanah air, PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000- (sepuluh miliar rupiah)";
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa HERMANSYAH bersama dengan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 07 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 3 Jl. M.H. Thamrin Cikokol Kota Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang melakukan, yang meyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umroh dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umroh ke tanah air, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 06 Februari 2008 PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 018 tanggal 06 Februari 2008 di hadapan Notaris Muhammad Arfan, S.H. Notaris di Kota Serang penghadap Tuan Taufiqurrahman dan Nyoya Nurnawati yang telah disyahkan oleh Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-17209.AH.011.01 tahun 2008 tanggal 07 April 2008.
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 terdakwa, saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN membeli seluruh saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang di tuangkan dalam Akta Perubahan No. 16 tanggal 22 Agustus 2019. saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN selaku Owner/pemlik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sejak tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan sekarang yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok No. 3 Jl. M.H. Thamrin Cikokol Kota Tangerang Provinsi Banten, mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs adalah melakukan syiar dan memasarkan produk-produk paket Umroh dan Haji PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sekaligus mengevaluasi hasil kerja managemen setiap bulan secara berkala dan tanggug jawab atas tugas saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs kepada diri sendiri sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi HALIJAH AMIN selaku owner/pemilik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah mengawasi dan menerima laporan yang di beri kuasa kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa saksi HALIJAH AMIN selain sebagai owner PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri juga sebagai pemegang specimen pembukaan rekening, yang mana saksi HALIJAH AMIN sebegai pemegang specimen karena awalnya saat pembelian PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tahun 2019 dari sdr. MAULANA MANSYUR MALIK kepada saksi HALIJAH AMIN dan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs. Selanjutnya setelah saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN membeli saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri kemudian dilakukan penutupan rekening yang lama kemudian di buka rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang baru. Pada saat pembukaan rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri saksi HALIJAH AMIN selaku Owner sebagai pemegang spesimen pembukaan rekening baru dan jajaran Direksi mengetahui bahwa saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN adalah Owner PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 06 tanggal 04 Maret 2020 di hadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH.M.Kn, saksi HALIJAH AMIN bertindak sebagai pemegang Saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri bertindak berdasarkan kuasa yang di berikan oleh para Pemegang saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sehingga susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris:
Direktur Utama : Dodi Supriyadi
Direktur : Halijah Amin.
Direktur : Ahmad Haejkal
Komisaris : Drs. H. Mahfudz Abdullah.
Telah di syahkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor AHU-0019317.AH.01.02 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.Naila Syafaah Wisata Mandiri tanggal 05 Maret 2020.
Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian Repubik Indonesia Nomor AHU-0019317.AH.01.02 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.Naila Syafaah Wisata Mandiri :
Modal dasar Rp. 1.000.000.000,-
Modal di tempatkan Rp. 950.000.000,-
Susunan Pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi
Direktur Utama : Tn. Dodi Supriadi
Direktur : Ny. Halijah Amin
Direktur : Tn. Haekal
Komisaris : Tn. Drs, H. Mahfudz Abdullah
Dengan kepemilikan saham :
Tn. Dodi Supriadi Rp. 0
Ny. Halijah Amin sebesar 237,5 lembar saham senilai Rp. 237.500.000,-
T. Ahmad Haekal sebesar 142,5 lembar saham senilai Rp. 142.500.000,-
H. Mahfudz Abdullah sebesar 570 lembar saham senilai 570.000.000,-
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 03 tanggal 01 September 2020 di hadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH. M.Kn Sdr. Dodi Supriadi bertindak sebagai pemegang Saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri bertindak berdasarkan kuasa yang di berikan oleh para Pemegang saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah di putuskan sebagai berikut :
Menyetujui penjualan sebagai saham milik Tuan Drs. H. Mahfudz Abdullah sebanyak 380 (tiga ratus delapa puluh) lembar saham kepada Tuan Dodi Supriadi.
Menyetujui penjualan sebagai saham milik Tuan Drs. H. Mahfudz Abdullah sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) lembar saham kepada Tuan Dani Hendarto.
Menyetujui penjualan sebagai saham milik Nyonya Halijah Amin sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) lembar saham kepada Hermansyah.
Menyetujui penjualan sebagai saham milik Nyonya Halijah Amin sebanyak 47,5 (empat puluh tujuh koma lima) lembar saham kepada Tuan Miftah Ulumudin.
Menyetujui penjualan seluruh saham milik Tuan Ahmad Haekal sebanyak 142,5 (seratus empat puluh dua koma lima) lembar saham kepada Miftah Ulumudin.
Setelah dilakukan pengalihan saham komposisi pemegang saham sebagai berikut:
Tuan Dodi Supriadi sebanyak 380 lembar saham dengan nilai Rp. 380.000.000,-
Tuan Dani Hendarto sebanyak 190 lembar saham seniai Rp. 190.000.000,-
Tuan Hermansyah sebanyak 190 lembar saham senilai Rp. 190.000.000,-
Tuan Miftah Ulumudin sebanyak 190 lembar saham senilai Rp. 190.000.000,-
Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Nyonya Halijah Amin dan Tuan Ahmad Haekal dan Tuan Haji Mahfudz Abdullah.
Dengan demikian susunan Direksi dan Komisaris :
Direktur Utama : Tuan Dodi Supriadi.
Direktur : Dani Hendarto.
Komisaris Utama : Hermansyah.
Komisaris : Miftah Ulumudin.
Berdasarkan Surat Keputusan No. 101/NSWM/COM-9/XI/2020 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural memutuskan menunjuk dan mengangkat terdakwa Hermansyah Syafiuddin, SE. MM sebaga Direktur Utama tanggal pengangkatan 09 November 2020
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 30 tanggal 12 November 2020 menghadap terdakwa berdasarkan kuasa dari para pemegang saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di kantor Notaris Widodo Budidarmo, SH, M.Kn berkedudukan di Tangerang bahwa di dalam rapat telah di putuskan:
Menyetujui penjualan sebagian saham milik Tuan Dodi Supriadi sebanyak 190 lembar saham kepada Tuan Hermansyah.
Menyetujui penjualan seluruh saham milik Dodi Supriadi sebanya190 lembar saham kepada Dani Hendarto.
Setelah dilakukan pengalihan saham dengan demikian komposisi susunan pemegang saham adalah :
Tuan Hermansyah sebanyak 380 lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000,-
Tuan Dani Hendarto sebanyak 380 lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000,-
Tsn Miftah Ulumuddin sebanyak 190 lembar saham atau sebesar Rp. 190.000.000,-
Menyetujui pemberhentian Dodi Supriadi
Dengan demikian susunan Direri dan Komisaris sebagai berikut:
Direktur Utama : Hermansyah
Direktur : Dani Hendarto.
Komisaris : Miftah Ulumuddin
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Squuare Blok A No. 11 Jln. M.H. Thamrin Cikokol Kota Tangerang Provinsi banten sejak tanggal 09 Nofember 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat keputusan No. 101/NSWM/COM-30/I/2021 tanggal 29 November 2020 yang di tandatangani oleh saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs selaku Komisaris Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama adalah:
Menjalankan arah dan kebijaksanaan perusahaan sesuai dengan Visi dan Misi Usaha;
Membuat perencanaan jumlah jamaah yang akan di rekrut atau di berangkatkan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan menyampaikan rencana pemberangkatannya baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Menyampaikan anggaran belanja perusahaan baik rutin ataupun pengembangan untuk jangka waktu 1-3 tahun kedepan.
Menyampaikan perencanaan SDM untuk jangka waktu 1-3 tahun ke depan.
Menyampaikan rencana pengembangan perusahaan untuk jangka waktu 1-3 tahun ke depan.
Dan terdakwa bertanggung jawab atas pekerjaan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri kepada saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH selaku Owner atau pemilik Perusahaan.
Bahwa selama ini faktanya seluruh operasional PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di bawah kendali saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN sejak dilakukan peralihan akusisi PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dari sdr. Maulana Mansyur selaku Owner sebelumnya secara utuh sebagaimana Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 06 tanggal 04 Maret 2020 yang di terbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H. M.Kn Notaris Kota Tangerang dan terdakwa menjabat selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak pernah menjalankan operasional Perusahaan sebagaimana tugas dan tanggung jawab saksi Hermansyah dan hanya menerima perintah lanjut dari terdakwa Mahfudz Abdullah selaku Owner Perusahaan.
Bahwa terdakwa, saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN mengetahui bahwa persyaratan setiap menjalankan jamaah umroh melalui PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah:
Calon jamaah mendaftarkan diri ke PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri baik secara langsung ke Kantor Pusat atau melalui agen di setiap daerah;
Calon Jamaah memilih Paket Umroh atau Haji Khusus yag telah di sediakan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Calon jamaah membayar Down payment sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta ruiah) untuk mendapatkab perlngkapan seperti koper, seragam, buku panduan uMruh dan lain-lain sesuai biaya paket Umroh yag telah di pilih secara transfer ke rekenng PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Calon jamaah menyerahkan KTP, KK, passport, kartu vaksin meningitis dan sertifikat faksin covid-19.
Calon jamaah menyerahkan pas photo ukkuran 3X4 dan 4X6 masing-masing 5(lima) lemar.
Bahwa terdakwa, saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN mengetahui yang menjadi hak jamaah Umroh terkait pelayanan yang harus di berikan oleh para terdakwa PPIU yaitu Tiket, Visa, Land Arrangment yang meliputi Hotel, Bus, ground handling dan Munthowif (bimbingan).
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 3 Jln. M.H. Thamrin Cikokol Kota Tangerang Proviisi Banten memliki Kantor Cabang di daerah selain di Kota Tangerang sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) Cabang yang terletak di Kota/Kabupaten seluruh Idonnesia.
Bahwa dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 biaya yang di tawarkan adalah:
Paket promo selama 9 (sembilan) hari seharga Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Paket promo selama 12(dua belas) hari seharga Rp. 23.700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Paket promo selama 15(lima belas) hari seharga Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Paket Al-Andalus selama 9(sembilan) hari seharga Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Paket Al-Andalus selama 12(dua belas) hari seharga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Paket Al-Andalus selama 15 (lima belas) hari seharga Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Paket Grand Zam-Zam selama 9 (sembilan) hari seharga Rp. 28.900.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Paket Grand Zam-Zam selama 12(dua belas) hari seharga Rp. 32.750.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Paket Grand Zam-Zam selama 15(lima belas) hari seharga Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa PT. Naila Safaah Wisata Mandiri mempunyai 4 (empat) rekening:
Rekeing bak mandiri dengan No. rekening : 1760023241274 ;
Rekening Bank BNI dengan No. rekening : 1108200831 ;
Rekening Bank BRI dengan No. rekeing : 043801000813305 ;
Rekening Bank BSI dengan Nomor rekening : 1300900009 ;
Keempat rekening tersebut spesimennya adalah saksi HALIJAH AMIN (istri saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH) selaku Owner PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan semua uang yag masuk ke PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di kelola oleh saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN.
Bahwa peralihan saham yang tertuang di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 30 tanggal 12 November 2020 yang di terbitkan oleh Kantor Notaris Widodo Budidarma, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang tidak benar terjadi jual beli atau terjadi peralihan saham akan tetapi hanya sebagai formalitas saja, namun untuk pelaksanaannya tidak dilakukan jual beli saham sebagaimana mestinya, dimana tidak di lakukan jual beli saham sebagaimana mestinya karena terdakwa tidak mempunyai uang, sehingga hanya di titipkan saham dan sampai sekarang PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri masih milik saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN..
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib melaporkan ke pihak Kementrian Agama Republik Indoesia, namun faktanya PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan seluruh jamaahnya ke pihak Kementrian Agama secara keseluruhan.
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) sudah menyiapkan tiket pesawat garuda untuk memberangkatkan 156 (seratus lima puluh enam) orang jemaah Umroh pada tanggal 18 September 2022 akan tetapi pada tanggal 18 September 2022 hanya bisa berangkat 96 (sembilan puluh enam) orang dan sisanya 60(enam puluh) orang jamaah tertunda karena Visa jamaah belum terbit, selanjutnya untuk 60(enam puluh) orang jamaah yang tertunda berangkatnya di berangkatkan menjadi 2(dua) grup pemberangkatan yaitu 34 (tiga puluh empat) orang jamaah di berangkatkan pada tanggal 25 September 2022 dan yang 16 (enam belas) orang jamaah di berangkatkan tanggal 29 September 2022.
Bahwa terdakwa dan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH aktif mengurus keberangkatan para calon jamaah Umroh di Bandara Soekarno Hatta dan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH serta terdakwa sudah mengetahui bahwa calon Jamaah Umroh ada yang belum keluar visanya.
Bahwa terdakwa selaku pihak PPIU merencanakan memberangkatan 16 (enam belas) Jamaah Umroh yang seharusnya berangkat melaksanakan Ibadah Umroh pada tanggal 18 September 2022, namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 alasan tidak berangkat karena Bandara Overload dan Visa dari Muassasah sehingga di pulangkan lagi ke Hotel D’Prima dan paket yang diambil oleh 16(enam belas) orang jamaah umroh tersebut adalah paket Al-Andalus selama 9(Sembilan) hari dengan nilai Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan laporan dari saksi Hermansyah selaku Direktur Utama dan yang menanggung biaya di Hotel tersebut adalah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan 16 (enam belas) orang Jamaah Unroh tersebut sudah memenuhi prosedur dalam pembuatan Visa, setelah pembuatan Visa selesai 16 (enam belas) orang Jamaah Umroh tersebut pada tanggal 29 September 2022 di berikan tiket keberangkatan dengan cara “No Show” beli secara langsung ke Konter Garuda Indonesia dan untuk tiket pulangnya tidak di berikan.
Bahwa yang mengantarkan 16 (enam belas) orang Jamaah Umroh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang di berangkatkan tanggal 29 September 2022 ke Bandar Soekarno Hatta adalah Sdr. Nunu Burhanudin selaku Staf Handling dan 16 (enam belas) orang tersebut adalah 1. Abdus Syakur, 2. Endang Sujatiningsih, 3. Endah, 4. Dika Cahya Saputra, 5. Mani, 6. Juju Juariah, 7. Mada, 8. Duriah, 9. Maryati, 10. Kusmiati, 11. Cece, 12. Atin Supriatin, 14. Siti Aistah, 15. Desti Arisanti, 16. Eem.
Bahwa 16 (enam belas) jamaah Umroh tersebut pada tanggal 29 September 2022 data sudah di laporkan ke pihak Kementrian Agama RI melalui Siskopatuh dan berhasil mendapakan ID card untuk di gunakan Jamaah dan tidak ada kendala pada saat proses pemberangkatan, setelah 16(enam belan) Jamaah Umroh begitu tidak bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2023 begitu sampai bandara Soekarno hatta di lakukan pengecekan ternyata ID Card yang di gunakan oeh 16 (enam belas) jamaah ID Card tersebut tidak tedaftar Siskopatuh yang mengetahui adalah Sd. Ahmad Kurtubi selaku koordinator pemberangkatan Jamaah Umroh.
Bahwa ke 16 (enam belas) jamaah umroh tersebut seharusnya pulang tanggal 07 Oktober 2022 dan baru bisa pulang tanggal 15 Oktober 2022 toleransi yang di berikan waktu oleh Undang-Undang adalah 5 (lima) hari ini melabihi waktu 5 (lima) hari) baru bisa pulang 9 (Sembilan) hari menunggu.
Bahwa yang di tugaskan untuk melakukan membayaran administrasi dan tanggung jawab atas kepengurusan Visa ke Muassasah dalam rencana keberangkatan jamaah Umroh yang seharusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatan tanggal 29 September 2022 adalah Melania Tri Erawati selaku Staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menerima perintah langsung dari saksi HALIJAH AMIN dan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH selaku Owner/pemilik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Berdasarkan keterangan Ahli Pidana Dr. Effendy Saragih, SH. MH bahwa perbuatan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN selaku pemilik/Owner yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, namun fatanya dapat mengelola, menggunakan dan mengakses 4 (empat) rekening atas nama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menunjukkan bahwa selaku pemilik/Owner sebagai pengelola aktif atas perusahaan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dan terdakwa HERMANSYAH, S.E., M.M Hermansyah, SE. MM sebagai Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata mandiri yang bergerak di bidang Jasa Penyelnggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Haji Khusus dan susah terdaftar sebagai PPIU, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor U219 tahun 2021 yang telah memberangkatkan Jamaah Umroh sebanyak 16 (enam belas) orang yakni Abdus Syukur, Atin Supriatin Ahna, cece Mamad Acang, Desti Arisanti, Dholis Hidayat, Eem Pei Sanikin, Endah Nyaad Umar, Endang Sijatningsih Kasiman, Juju Juariah, Kusmiati Nano Anang, Mada Anta Arhan, Mani Misantion, Maryati Bawen Murni, Siti Aisyah Somad, Dika Cahya Saputra, Duriah Sukarta, sehingga terjadi tindak pidana turut serta bersama-sama dengan terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN mengakibatkan para korban mengalami dan kerugian baik materiil maupun imatariil.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggara Ibadah haji dan Umroh sebagaimana di ubah dalam Pasal 126 Jo pasal 119A UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa HERMANSYAH bersama dengan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 07 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok No. 3 Jl. M.H. Thamrin Cikokol Kota Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang melakukan, yang meyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak mengambil sebagian atau seluruhnya setoran Jamaaf Umroh, sebagaimana di maksud dalam Pasal 117, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 06 Februari 2008 PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 018 tanggal 06 Februari 2008 di hadapan Notaris Muhammad Arfan, S.H. Notaris di Kota Serang penghadap Tuan Taufiqurrahman dan Nyoya Nurnawati yang telah disyahkan oleh Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-17209.AH.011.01 tahun 2008 tanggal 07 April 2008.
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 terdakwa, saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN membeli seluruh saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang di tuangkan dalam Akta Perubahan No. 16 tanggal 22 Agustus 2019. saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN selaku Owner/pemlik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sejak tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan sekarang yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok No. 3 Jl. M.H. Thamrin Cikokol Kota Tangerang Provinsi Banten, mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs adalah melakukan syiar dan memasarkan produk-produk paket Umroh dan Haji PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sekaligus mengevaluasi hasil kerja managemen setiap bulan secara berkala dan tanggug jawab atas tugas saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs kepada diri sendiri sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi HALIJAH AMIN selaku owner/pemilik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah mengawasi dan menerima laporan yang di beri kuasa kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa saksi HALIJAH AMIN selain sebagai owner PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri juga sebagai pemegang specimen pembukaan rekening, yang mana saksi HALIJAH AMIN sebegai pemegang specimen karena awalnya saat pembelian PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tahun 2019 dari sdr. MAULANA MANSYUR MALIK kepada saksi HALIJAH AMIN dan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs. Selanjutnya setelah saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN membeli saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri kemudian dilakukan penutupan rekening yang lama kemudian di buka rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang baru. Pada saat pembukaan rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri saksi HALIJAH AMIN selaku Owner sebagai pemegang spesimen pembukaan rekening baru dan jajaran Direksi mengetahui bahwa saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan saksi HALIJAH AMIN adalah Owner PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 06 tanggal 04 Maret 2020 di hadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH.M.Kn, saksi HALIJAH AMIN bertindak sebagai pemegang Saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri bertindak berdasarkan kuasa yang di berikan oleh para Pemegang saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sehingga susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris :
Direktur Utama : Dodi Supriyadi
Direktur : Halijah Amin.
Direktur : Ahmad Haejkal
Komisaris : Drs. H. Mahfudz Abdullah.
Telah di syahkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor AHU-0019317.AH.01.02 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.Naila Syafaah Wisata Mandiri tanggal 05 Maret 2020.
Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian Repubik Indonesia Nomor AHU-0019317.AH.01.02 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.Naila Syafaah Wisata Mandiri :
Modal dasar Rp. 1.000.000.000,-
Modal di tempatkan Rp. 950.000.000,-
Susunan Pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi
Direktur Utama : Tn. Dodi Supriadi
Direktur : Ny. Halijah Amin
Direktur : Tn. Haekal
Komisaris : Tn. Drs, H. Mahfudz Abdullah
Dengan kepemilikan saham :
Tn. Dodi Supriadi Rp. 0
Ny. Halijah Amin sebesar 237,5 lembar saham senilai Rp. 237.500.000,-
T. Ahmad Haekal sebesar 142,5 lembar saham senilai Rp. 142.500.000,-
H. Mahfudz Abdullah sebesar 570 lembar saham senilai 570.000.000,-
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 03 tanggal 01 September 2020 di hadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH. M.Kn Sdr. Dodi Supriadi bertindak sebagai pemegang Saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri bertindak berdasarkan kuasa yang di berikan oleh para Pemegang saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah di putuskan sebagai berikut :
Menyetujui penjualan sebagai saham milik Tuan Drs. H. Mahfudz Abdullah sebanyak 380 (tiga ratus delapa puluh) lembar saham kepada Tuan Dodi Supriadi.
Menyetujui penjualan sebagai saham milik Tuan Drs. H. Mahfudz Abdullah sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) lembar saham kepada Tuan Dani Hendarto.
Menyetujui penjualan sebagai saham milik Nyonya Halijah Amin sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) lembar saham kepada Hermansyah.
Menyetujui penjualan sebagai saham milik Nyonya Halijah Amin sebanyak 47,5 (empat puluh tujuh koma lima) lembar saham kepada Tuan Miftah Ulumudin.
Menyetujui penjualan seluruh saham milik Tuan Ahmad Haekal sebanyak 142,5 (seratus empat puluh dua koma lima) lembar saham kepada Miftah Ulumudin.
Setelah dilakukan pengalihan saham komposisi pemegang saham sebagai berikut:
Tuan Dodi Supriadi sebanyak 380 lembar saham dengan nilai Rp. 380.000.000,-
Tuan Dani Hendarto sebanyak 190 lembar saham seniai Rp. 190.000.000,-
Tuan Hermansyah sebanyak 190 lembar saham senilai Rp. 190.000.000,-
Tuan Miftah Ulumudin sebanyak 190 lembar saham senilai Rp. 190.000.000,-
Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Nyonya Halijah Amin dan Tuan Ahmad Haekal dan Tuan Haji Mahfudz Abdullah.
Dengan demikian susunan Direksi dan Komisaris :
Direktur Utama : Tuan Dodi Supriadi.
Direktur : Dani Hendarto.
Komisaris Utama : Hermansyah.
Komisaris : Miftah Ulumudin.
Berdasarkan Surat Keputusan No. 101/NSWM/COM-9/XI/2020 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural memutuskan menunjuk dan mengangkat terdakwa Hermansyah Syafiuddin, SE. MM sebaga Direktur Utama tanggal pengangkatan 09 November 2020
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 30 tanggal 12 November 2020 menghadap terdakwa berdasarkan kuasa dari para pemegang saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di kantor Notaris Widodo Budidarmo, SH, M.Kn berkedudukan di Tangerang bahwa di dalam rapat telah di putuskan :
Menyetujui penjualan sebagian saham milik Tuan Dodi Supriadi sebanyak 190 lembar saham kepada Tuan Hermansyah.
Menyetujui penjualan seluruh saham milik Dodi Supriadi sebanya190 lembar saham kepada Dani Hendarto.
Setelah dilakukan pengalihan saham dengan demikian komposisi susunan pemegang saham adalah:
Tuan Hermansyah sebanyak 380 lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000,-
Tuan Dani Hendarto sebanyak 380 lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000,-
Tsn Miftah Ulumuddin sebanyak 190 lembar saham atau sebesar Rp. 190.000.000,-
Menyetujui pemberhentian Dodi Supriadi
Dengan demikian susunan Direri dan Komisaris sebagai berikut:
Direktur Utama : Hermansyah
Direktur : Dani Hendarto.
Komisaris : Miftah Ulumuddin
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Squuare Blok A No. 11 Jln. M.H. Thamrin Cikokol Kota Tangerang Provinsi banten sejak tanggal 09 Nofember 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat keputusan No. 101/NSWM/COM-30/I/2021 tanggal 29 November 2020 yang di tandatangani oleh saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs selaku Komisaris Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama adalah:
Menjalankan arah dan kebijaksanaan perusahaan sesuai dengan Visi dan Misi Usaha;
Membuat perencanaan jumlah jamaah yang akan di rekrut atau di berangkatkan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan menyampaikan rencana pemberangkatannya baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Menyampaikan anggaran belanja perusahaan baik rutin ataupun pengembangan untuk jangka waktu 1-3 tahun kedepan.
Menyampaikan perencanaan SDM untuk jangka waktu 1-3 tahun ke depan.
Menyampaikan rencana pengembangan perusahaan untuk jangka waktu 1-3 tahun ke depan.
Dan terdakwa bertanggung jawab atas pekerjaan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri kepada saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH selaku Owner atau pemilik Perusahaan.
Bahwa selama ini faktanya seluruh operasional PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di bawah kendali saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN sejak dilakukan peralihan akusisi PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dari sdr. Maulana Mansyur selaku Owner sebelumnya secara utuh sebagaimana Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 06 tanggal 04 Maret 2020 yang di terbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H. M.Kn Notaris Kota Tangerang dan terdakwa menjabat selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak pernah menjalankan operasional Perusahaan sebagaimana tugas dan tanggung jawab saksi Hermansyah dan hanya menerima perintah lanjut dari terdakwa Mahfudz Abdullah selaku Owner Perusahaan.
Bahwa terdakwa, saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN mengetahui bahwa persyaratan setiap menjalankan jamaah umroh melalui PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah:
Calon jamaah mendaftarkan diri ke PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri baik secara langsung ke Kantor Pusat atau melalui agen di setiap daerah;
Calon Jamaah memilih Paket Umroh atau Haji Khusus yag telah di sediakan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Calon jamaah membayar Down payment sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta ruiah) untuk mendapatkab perlngkapan seperti koper, seragam, buku panduan uMruh dan lain-lain sesuai biaya paket Umroh yag telah di pilih secara transfer ke rekenng PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Calon jamaah menyerahkan KTP, KK, passport, kartu vaksin meningitis dan sertifikat faksin covid-19.
Calon jamaah menyerahkan pas photo ukkuran 3X4 dan 4X6 masing-masing 5(lima) lemar.
Bahwa terdakwa, saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN mengetahui yang menjadi hak jamaah Umroh terkait pelayanan yang harus di berikan oleh para terdakwa PPIU yaitu Tiket, Visa, Land Arrangment yang meliputi Hotel, Bus, ground handling dan Munthowif (bimbingan).
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 3 Jln. M.H. Thamrin Cikokol Kota Tangerang Proviisi Banten memliki Kantor Cabang di daerah selain di Kota Tangerang sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) Cabang yang terletak di Kota/Kabupaten seluruh Idonnesia.
Bahwa dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 biaya yang di tawarkan adalah :
Paket promo selama 9 (sembilan) hari seharga Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Paket promo selama 12(dua belas) hari seharga Rp. 23.700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Paket promo selama 15(lima belas) hari seharga Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Paket Al-Andalus selama 9(sembilan) hari seharga Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Paket Al-Andalus selama 12(dua belas) hari seharga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Paket Al-Andalus selama 15 (lima belas) hari seharga Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Paket Grand Zam-Zam selama 9 (sembilan) hari seharga Rp. 28.900.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Paket Grand Zam-Zam selama 12(dua belas) hari seharga Rp. 32.750.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Paket Grand Zam-Zam selama 15(lima belas) hari seharga Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa PT. Naila Safaah Wisata Mandiri mempunyai 4 (empat) rekening:
Rekeing bak mandiri dengan No. rekening : 1760023241274 ;
Rekening Bank BNI dengan No. rekening : 1108200831 ;
Rekening Bank BRI dengan No. rekeing : 043801000813305 ;
Rekening Bank BSI dengan Nomor rekening : 1300900009 ;
Keempat rekening tersebut spesimennya adalah saksi HALIJAH AMIN (istri saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH) selaku Owner PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan semua uang yag masuk ke PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di kelola oleh saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN.
Bahwa peralihan saham yang tertuang di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No. 30 tanggal 12 November 2020 yang di terbitkan oleh Kantor Notaris Widodo Budidarma, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang tidak benar terjadi jual beli atau terjadi peralihan saham akan tetapi hanya sebagai formalitas saja, namun untuk pelaksanaannya tidak dilakukan jual beli saham sebagaimana mestinya, dimana tidak di lakukan jual beli saham sebagaimana mestinya karena terdakwa tidak mempunyai uang, sehingga hanya di titipkan saham dan sampai sekarang PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri masih milik saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN..
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib melaporkan ke pihak Kementrian Agama Republik Indoesia, namun faktanya PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan seluruh jamaahnya ke pihak Kementrian Agama secara keseluruhan.
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) sudah menyiapkan tiket pesawat garuda untuk memberangkatkan 156 (seratus lima puluh enam) orang jemaah Umroh pada tanggal 18 September 2022 akan tetapi pada tanggal 18 September 2022 hanya bisa berangkat 96 (sembilan puluh enam) orang dan sisanya 60(enam puluh) orang jamaah tertunda karena Visa jamaah belum terbit, selanjutnya untuk 60(enam puluh) orang jamaah yang tertunda berangkatnya di berangkatkan menjadi 2(dua) grup pemberangkatan yaitu 34 (tiga puluh empat) orang jamaah di berangkatkan pada tanggal 25 September 2022 dan yang 16 (enam belas) orang jamaah di berangkatkan tanggal 29 September 2022.
Bahwa terdakwa dan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH aktif mengurus keberangkatan para calon jamaah Umroh di Bandara Soekarno Hatta dan saksi H.MAHFUDZ ABDULLAH serta terdakwa sudah mengetahui bahwa calon Jamaah Umroh ada yang belum keluar visanya.
Bahwa terdakwa selaku pihak PPIU merencanakan memberangkatan 16 (enam belas) Jamaah Umroh yang seharusnya berangkat melaksanakan Ibadah Umroh pada tanggal 18 September 2022, namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 alasan tidak berangkat karena Bandara Overload dan Visa dari Muassasah sehingga di pulangkan lagi ke Hotel D’Prima dan paket yang diambil oleh 16(enam belas) orang jamaah umroh tersebut adalah paket Al-Andalus selama 9(Sembilan) hari dengan nilai Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan laporan dari saksi Hermansyah selaku Direktur Utama dan yang menanggung biaya di Hotel tersebut adalah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan 16 (enam belas) orang Jamaah Unroh tersebut sudah memenuhi prosedur dalam pembuatan Visa, setelah pembuatan Visa selesai 16 (enam belas) orang Jamaah Umroh tersebut pada tanggal 29 September 2022 di berikan tiket keberangkatan dengan cara “No Show” beli secara langsung ke Konter Garuda Indonesia dan untuk tiket pulangnya tidak di berikan.
Bahwa yang mengantarkan 16 (enam belas) orang Jamaah Umroh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang di berangkatkan tanggal 29 September 2022 ke Bandar Soekarno Hatta adalah Sdr. Nunu Burhanudin selaku Staf Handling dan 16 (enam belas) orang tersebut adalah 1. Abdus Syakur, 2. Endang Sujatiningsih, 3. Endah, 4. Dika Cahya Saputra, 5. Mani, 6. Juju Juariah, 7. Mada, 8. Duriah, 9. Maryati, 10. Kusmiati, 11. Cece, 12. Atin Supriatin, 14. Siti Aistah, 15. Desti Arisanti, 16. Eem.
Bahwa 16 (enam belas) jamaah Umroh tersebut pada tanggal 29 September 2022 data sudah di laporkan ke pihak Kementrian Agama RI melalui Siskopatuh dan berhasil mendapakan ID card untuk di gunakan Jamaah dan tidak ada kendala pada saat proses pemberangkatan, setelah 16(enam belan) Jamaah Umroh begitu tidak bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2023 begitu sampai bandara Soekarno hatta di lakukan pengecekan ternyata ID Card yang di gunakan oeh 16 (enam belas) jamaah ID Card tersebut tidak tedaftar Siskopatuh yang mengetahui adalah Sd. Ahmad Kurtubi selaku koordinator pemberangkatan Jamaah Umroh.
Bahwa ke 16 (enam belas) jamaah umroh tersebut seharusnya pulang tanggal 07 Oktober 2022 dan baru bisa pulang tanggal 15 Oktober 2022 toleransi yang di berikan waktu oleh Undang-Undang adalah 5 (lima) hari ini melabihi waktu 5 (lima) hari) baru bisa pulang 9 (Sembilan) hari menunggu.
Bahwa yang di tugaskan untuk melakukan membayaran administrasi dan tanggung jawab atas kepengurusan Visa ke Muassasah dalam rencana keberangkatan jamaah Umroh yang seharusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatan tanggal 29 September 2022 adalah Melania Tri Erawati selaku Staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menerima perintah langsung dari saksi HALIJAH AMIN dan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH selaku Owner/pemilik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Berdasarkan keterangan Ahli Pidana Dr. Effendy Saragih, SH. MH bahwa perbuatan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN selaku pemilik/Owner yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, namun fatanya dapat mengelola, menggunakan dan mengakses 4 (empat) rekening atas nama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menunjukkan bahwa selaku pemilik/Owner sebagai pengelola aktif atas perusahaan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dan terdakwa HERMANSYAH, S.E., M.M Hermansyah, SE. MM sebagai Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata mandiri yang bergerak di bidang Jasa Penyelnggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Haji Khusus dan susah terdaftar sebagai PPIU, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor U219 tahun 2021 yang telah memberangkatkan Jamaah Umroh sebanyak 16 (enam belas) orang yakni Abdus Syukur, Atin Supriatin Ahna, cece Mamad Acang, Desti Arisanti, Dholis Hidayat, Eem Pei Sanikin, Endah Nyaad Umar, Endang Sijatningsih Kasiman, Juju Juariah, Kusmiati Nano Anang, Mada Anta Arhan, Mani Misantion, Maryati Bawen Murni, Siti Aisyah Somad, Dika Cahya Saputra, Duriah Sukarta, sehingga terjadi tindak pidana turut serta bersama-sama dengan terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH dan saksi HALIJAH AMIN mengakibatkan para korban mengalami dan kerugian baik materiil maupun imatariil.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umroh Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 18:30 WIB, saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan Farid Anfasa dan Tim Kementrian Agama RI sedang melakukan tugas pemantauan dan pengawasan keberangkatan Jamaah umrah di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa melihat rombongan Jamaah Umrah berjumlah sekitar 80 (delapan puluh) orang Jamaah yang sedang duduk dan berdiri di depan Pos Pemantauan dan Pengawasan Kementerian Agama RI, yang menurut saksi SYARIF RAHMAN ada tidak memiliki tiket keberangkatan dikarenakan untuk jadwal keberangkatan pesawat Garuda Indonesia pukul 17:50 WIB;
Bahwa selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim melaksanakan sholat maghrib dan setelah saksi SYARIF RAHMAN dan tim melaksanakan sholat maghrib saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa kembali ke pos pemantauan dan diketahui rombongan Jamaah tersebut sudah tidak berada di depan Pos Pemantauan, saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim melihat Koper/Tas Bagasi Jamaah tersebut sudah berbaris rapih berada di depan counter Garuda Indonesia;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim menanyakan kepada petugas Counter Garuda Indonesia (laki-laki namun saksi SYARIF RAHMAN tidak ingat namanya) apakah Koper/Tas Bagasi yang berada di depan Counter adalah milik Jamaah umrah yang beberapa waktu sebelumnya berada di depan Pos Pemantauan dan dijawab oleh pihak Counter Koper/Tas bagasi tersebut benar milik rombongan Jamaah umrah yang berada di depan Pos Pemantauan;
Bahwa kemudian datang seorang laki-laki yang saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa tidak kenal membawa troli yang bermaksud untuk mengambil Koper/Tas Bagasi Jamaah tersebut, selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN menanyakan kepadanya saksi SYARIF RAHMAN siapa dan mau apa, kemudian dijawab petugas handling dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, yang diberi tugas untuk mengangkut Koper/Tas Bagasi ke Hotel D’Prima 2, Tangerang;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN menanyakan apakah Jamaah pemilik Koper/Tas Bagasi Jamaah tersebut di inapkan di hotel tersebut dan dijawab benar dan saksi SYARIF RAHMAN menjawab saksi SYARIF RAHMAN akan melakukan pengecekan ke sana.
Bahwa selesai melaksanakan tugas pemantauan saksi SYARIF RAHMAN dan Saksi Farid Anfasa berangkat menuju Hotel D’Prima 2, Tangerang dan tiba di hotel tersebut pada sekitar pukul 22:30 WIB dan saksi SYARIF RAHMAN bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang memakai seragam yang sama dengan Jamaah yang saksi SYARIF RAHMAN temukan di depan pos pemantauan;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN menanyakan kepada 2 (dua) orang laki-laki tersebut apakah saksi adalah bagian dari Jamaah yang saksi SYARIF RAHMAN temukan atau dari pihak travel PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, salah satu orang menjawab bahwa namanya adalah Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan yang satunya mengaku bernama saksi Ahmad Kurtubi selaku pembimbing Ibadah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN menanyakan apa yang terjadi dengan Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang saksi SYARIF RAHMAN temukan di depan pos pemantauan dan pengawasan Kementerian Agama, Terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., menjawab bahwa Jamaah tersebut gagal berangkat yang sedianya akan diberangkatkan dengan penerbangan Garuda Indonesia pada pukul 17.50 WIB, namun sampai jadwal penerbangan tiba Jamaah belum memiliki Visa;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa menanyakan kepada Terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., apa rencana selanjutnya terhadap Jamaah yang gagal berangkat tersebut dan Terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., menjawab bahwa Jamaah tersebut akan diberangkatkan selambat-lambatnya tanggal 22 September 2022;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa meminta nomor HP Terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., guna memastikan perubahan keberangkatan Jamaah di tanggal 22 September 2022, setelah itu saksi SYARIF RAHMAN menelephone Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus (Saksi Noer Alya Fitra) untuk melaporkan terkait dengan adanya temuan permasalahan tersebut dan dijawab besok dibahas di Kantor, kemudian saksi SYARIF RAHMAN dan Saksi Farid Anfasa meninggalkan Hotel tersebut.
Bahwa keesokan harinya tanggal 19 September 2022, sekitar pukul 10:00 WIB dilakukan rapat internal oleh Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus (Saksi Noer Alya Fitra) yang dihadiri Saksi SYARIF RAHMAN, Saksi Farid Anfasa dan Saksi Abdul Basier (Sub Koordinator Penyelesaian masalah Umrah), dengan hasil rapat di antaranya:
Mengindentifikasi data dan dokumen PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus terkait dengan adanya permasalahan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Membuat Draft Surat Panggilan untuk klarifikasi yang ditujukan kepada Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. Untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 22 September 2022 terkait dengan kejadian gagal berangkat Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 18 September 2022.
Bahwa pada tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 14:30 WIB saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan Saksi Wahyu Utomo (sub Kordinator pengawasan penyelenggaraan haji khusus) melakukan klarifikasi terhadap Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di ruang rapat 3, Lt. 6 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI;
Bahwa hasil keterangan dari Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, batal memberangkatkan pada tanggal 22 September 2022, namun malah memindahkan romboangan Jamaah ke Hotel Pakons Prime Daan Mogot sambil menunggu keberangkatan tanggal 25 September 2022;
Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekitar pukul 20:00 WIB, saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus (Saksi Noer Alya Fitra), Saksi Taufik Erwin (Sub Koordinator Penanganan Masalah Haji Khusus), Saksi Wahyu Utomo (sub Kordinator pengawasan penyelenggaraan haji khusus), Saksi Abdul Basier (Sub Koordinator Penyelesaian masalah Umrah), Saksi Julian M. Isa Tanjung (Kasubbag Tata Usaha Direktorat Bina Umrah, Haji Khusus), Saksi Joko, Saksi Herman, Saksi Aditya, Saksi Hasan dan Saksi Fatur (anggota Polres Bandara), mendatangani Hotel Pakons Prime Daan Mogot, untuk memastikan jumlah dan kondisi kesehatan Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri serta mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak di inginkan;
Bahwa setelah bertemu salah satu Jamaah (saksi SYARIF RAHMAN lupa namanya) mengatakan bahwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. menjanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 25 September 2022 dan disamping itu saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa melakukan pengecekan terhadap Kartu Tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Aplikasi Siskopatuh dan ternyata setelah dilakukan pengecekan dengan cara melakukan scan QR code id card pada kartu Jamaah, diketahui bahwa identitas antara data dan pemegang kartu berbeda, sehingga patut diduga bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melakukan pemalsuan terhadap Kartu tanda pengenal Jamaah yang berfungsi sebagai alat kontrol dari pihak Kementerian Agama dan juga pihak-pihak terkait selama berada di Arab Saudi;
Bahwa selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa beserta Tim Kementria Agama RI semua tetap menunggu di hotel sampai tanggal 25 September 2022 untuk memastikan kebarangkan Jamaah sebagaimana janji dari Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. kepada pihak Kementerian Agama RI dan juga kepada Jamaah dan pada saat itu juga saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa juga bertemu dengan Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. untuk menanyakan terkait dengan E-Tiket (tiket Pesawat keberangkatan dan kepulangannya), untuk memastikan bahwa rombongan Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dapat diberangkatkan pada tanggal 25 September 2022, namun Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. tidak dapat menunjukan dan memberikan bukti E-Tiket yang katanya menggunakan Pesawat Garuda Indonesia (Jakarta-Jeddah Pukul 17:50 WIB) untuk keberangkatannya dan menyampaikan akan memberikan Boarding Pass dan untuk E-Tiketnya tidak ada.
Bahwa pada tanggal 25 September 2022, sekitar pukul 15:00 WIB seluruh Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berjumlah total sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) orang Jamaah berada di Hotel Pakons Prime Daan Mogot dijemput dengan menggunakan 1 (satu) unit Bus untuk dibawa ke Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Bahwa dari 87 (delapan puluh tujuh) orang Jamaah berhasil diberangkatkan sebagian saja sejumlah 62 (enam puluh dua) orang Jamaah Umrah dan sisanya sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Jamaah dibawa kembali ke Hotel Pakons Prime Daan Mogot sekitar pukul 20:00 WIB dikarenakan tidak ada Tiket Keberangkatan maupun kepulangannya, hanya ada Visa Umrahnya saja;
Bahwa sampai dengan tanggal 26, 27 September 2022 secara bergantian bertugas mengawasi rombongan Jamaah yang belum diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan pada tanggal 28 September 2022, bertemu dengan Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. di lobby Hotel Pakons Prime Daan Mogot untuk meminta kepastian terhadap ke 25 (dua puluh lima) orang Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri kapan kepastian dapat diberangkatkan dan dijawab sedang Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M upayakan untuk berangkatkan besok (tanggal 29 September 2022;
Bahwa untuk memastikan itu saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim menanyakan kembali E-Tiket Pesawat untuk keberangkatan dan di jawab kembali oleh Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M hanya boarding pass saja, selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN berserta tim meminta jaminan berupa uang tunai @Rp25.5000.000.00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Jamaah Umrah sehingga total keseluruhan sebesar Rp637.500.000.00 (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. menjawab tidak mungkin kami dapat menyiapkan uang cash/tunai sebanyak itu;
Bahwa selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan Tim meminta alternatif lain sebagaimana dana tersebut di atas, untuk ditempatkan di rekening Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. atau rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dengan cara diberikan aksesnya yaitu Kartu ATM berikut dengan Nomor PIN nya yang dipegang oleh perwakilan Jamaah, dan diberikan waktu sampai dengan pukul 24.00 WIB;
Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah disepakati namun Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. tidak dapat memenuhi permintaan Jamaah umrah dikarenakan Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. tetap menyakinkan Jamaah umrah dapat diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022.
Bahwa pada tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 15:00 WIB ke 25 (dua puluh lima) orang Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri diberangkatkan dari Hotel Pakons Prime Daan Mogot menuju ke Terminal 3 Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dan ke 25 (dua puluh lima) orang Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tersebut hanya 16 (enambelas) Jamaah yang dapat diberangkatkan dan sisanya sebanyak 9 (sembilan) orang Jamaah kembali ke Hotel Pakons Prime dikarenakan tidak memiliki tiket keberangkatan;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim mengkonfirmasi kepada Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. mengapa selalu terjadi kegagalan keberangkatan yang dikarenakan tidak ada tiket keberangkatan dan dijawab sedang diusahakan.
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim serta Jamaah umrah meminta kepastian terhadap 9 (sembilan) orang Jamaah, dan Jamaah meminta untuk dapat diberangkatkan paling lambat tanggal 2 Oktober 2022 dan jika tidak dapat diberangkatkan, Jamaah meminta untuk pengembalian biaya umrahnya secara utuh
Bahwa kemudian saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim Kementrian Agama serta Jamaah umroh menanyakan kepada Jamaah sambil menunggu keberangkatan tanggal 2 Oktober 2022 apakah masih akan menunggu dan tinggal di Hotel atau kembali ke rumah masing-masing dan dijawab oleh perwakilan Jamaah (lupa namanya) akan tetap menunggu di hotel dan meminta tetap di dampingi oleh petugas Kementerian Agama RI.
Bahwa setiap hari saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim Kementrian Agama tetap melakukan pendampingan kepada Jamaah yang belum diberangkatkan dan juga saksi SYARIF RAHMAN berserta tim Kementrian Agama menanyakan kepada Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M, namun tetap dengan jawaban yang sama yaitu sedang diusahakan dan sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
Bahwa ke 9 (sembilan) orang Jamaah umrah tidak juga diberangkatkan umrah ke Arab Saudi oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, sehingga ke 9 (sembilan) orang Jamaah umrah tersebut kembali ke domisili tempat tinggal masing-masing (Sukabumi dan Bogor).
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2022, pihak Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerima laporan dari KONJEN RI di Jeddah Arab Saudi perihal laporan kasus Jamaah umrah sebanyak 16 (enambelas) Jamaah umrah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan paket 9 (sembilan) hari yang seharusnya mereka dipulangkan ke tanah air pada tanggal 6 Oktober 2022, namun sampai dengan diterimanya laporan dari pihak KONJEN RI di Jeddah Arab Saudi sudah terjadi gagal dipulangkan terhadap sebanyak 16 (enambelas) Jamaah umrah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri selama 7 (tujuh) hari oleh pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dikarenakan pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak menyediakan tiket kepulangan dari awal;
Bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sehingga pada tanggal 14 Oktober 2022 memastikan kepulangan sebanyak 16 (enambelas) Jamaah umrah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwwa saksi SYARIF RAHMAN mengkonfirmasi kepada salah satu Jamaah yaitu Saksi Abdus Syakur melalui telephone WhatsApp (085773802132) terkait dengan kepastian kepulangan sebanyak 16 (enambelas) Jamaah dan dijawab kata pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sedang diupayakan dan akan dipulangkan sesegera mungkin jika sudah ada tiket kepulangannya;
Bahwa selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN mendapat telephone melalui WhatsApp dari Saksi Maki selaku Pegawai Kementerian Agama di KONJEN RI Jeddah, bahwa Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah mendapatkan Tiket kepulangan dan akan tiba di tanah ari pada tanggal 15 Oktober dengan menggunakan Pesawat Garuda GA983 yang take off dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah pukul 00.35 WAS dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 15.30 WIB;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 11:00 WIB saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan Saksi Farid Anfasa dan Saksi M. Ari Eko ditugaskan untuk menunggu kedatangan terhadap ke 16 (enambelas) Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta ;
Bahwa sekira pukul 17:30 WIB saksi SYARIF RAHMAN baru bertemu Jamaah di pintu keluar dan tindakan yang saksi SYARIF RAHMAN lakukan yaitu memastikan jumalah ke 16 (enambelas) Jamaah umrah dan kondisi kesehatan Jamaah yang faktanya terdapat 1 (satu) orang Jamaah dengan kondisi sakit dan menggunakan kursi roda;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2022 membuat laporan secara tertulis ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus perihal adanya permasalahan 16 (enambelas) Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang tidak dipulangkan ke tanah air paling lama 5 (lima) hari dan sampai dengan saksi SYARIF RAHMAN membuat Laporan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 1 November 2022.
Bahwa total keseluruhan Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang batal diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 18 September 2022 berjumlah 87 (delapan puluh tujuh) Jamaah Umrah.
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 18 September 2022, terhadap ke-87 (delapan puluh tujuh) Jamaah Umrah tidak memiliki Tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya dan hanya sebagian Jamaah yang sudah memiliki visa.
Bahwa pengurusan Visa umrah melalui Provider Visa umrah dan dilakukan secara online serta untuk persyaratannya yaitu harus memiliki Tiket Keberangkatan dan Kepulangan, Akomodasi di Madinah dan Mekkah, Transportasi darat di Arab Saudi dan Konsumsi Jamaah.
Bahwa berdasarkan penjelasan dari Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M diurus melalui Agent Awtad selaku Provider Visa Umrah, namun setelah dicek di Visa Jamaah a.n. Abdus Syakur agen Visa Umrah yang tertera yaitu Makarim Asalam Indonesia selaku Provider Visa umrah.
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN tidak mengetahui alamat dari Agent Awtad selaku Provider Visa Umrah dan Makarim Asalam Indonesia selaku Provider Visa umrah.
Bahwa ke-16 (enambelas) orang Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (PPIU) terlambat dipulangkan ke tanah air (indonesia) selama 9 (sembilan) hari, berdasarkan Paket perjalanan ibadah umrah selama 9 (sembilan) hari yang diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 29 September 2022 dan seharusnya dipulangkan dan tiba di tanah air pada tanggal 6 Oktober 2022, namun pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri baru memulangkan ke-16 (enambelas) orang Jamaahnya pada tanggal 15 Oktober 2022, itupun karena adanya laporan salah satu Jamaah umrah a.n. Abdus Syakur melalui KONJEN RI Jeddah di Arab Saudi.
Bahwa Jamaah yang tidak dipulangkan ke tanah air sebagai berikut:
ENDANG SUJATININGSIH, dengan nomor paspor: C9204350;
ENDAH, dengan nomor paspor: C9306896;
DIKA CAHYA SAPUTRA, dengan nomor paspor: C9310242;-
MANI, dengan nomor paspor: C9309481;
JUJU JURIAH, dengan nomor paspor: C9965017;
MADA, dengan nomor paspor: C7445547;
DURIAH, dengan nomor paspor: E0348781;
MARYATI, dengan nomor paspor: C9309400;
KUSMIATI, dengan nomor paspor: C9313119;
CECE, dengan nomor paspor: C8406128;
ATIN SUPRIATIN, dengan nomor paspor: C8406218;
SITI AISYAH, dengan nomor paspor: C9309482;
DHOLIS HIDAYAT, dengan nomor paspor: C9311891;
DESTI ARISANTI, dengan nomor paspor: C9311342;
EEM, dengan nomor paspor: C8406321.
Bahwa keberangkatan sebanyak 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (PPIU) pada tanggal 29 September 2022 dengan menggunakan Maskapai/Pesawat dengan Nomor Penerbangan GA982 tujuan Jakarta-Jeddah pukul 16.30 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah pukul 22.30 WAS. dan untuk kepulangan pada tanggal 15 Oktober 2022 dengan menggunakan Maskapai/Pesawat Garuda Indonesia dengan Nomor Penerbangan GA983 yang take off dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah pukul 00.35 WAS dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 15.30 WIB.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi FARID ANFASA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 18:30 WIB, saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan Farid Anfasa dan Tim Kementrian Agama RI sedang melakukan tugas pemantauan dan pengawasan keberangkatan Jamaah umrah di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa melihat rombongan Jamaah Umrah berjumlah sekitar 80 (delapan puluh) orang Jamaah yang sedang duduk dan berdiri di depan Pos Pemantauan dan Pengawasan Kementerian Agama RI, yang menurut saksi SYARIF RAHMAN ada tidak memiliki tiket keberangkatan dikarenakan untuk jadwal keberangkatan pesawat Garuda Indonesia pukul 17:50 WIB;
Bahwa selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim melaksanakan sholat maghrib dan setelah saksi SYARIF RAHMAN dan tim melaksanakan sholat maghrib saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa kembali ke pos pemantauan dan diketahui rombongan Jamaah tersebut sudah tidak berada di depan Pos Pemantauan, saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim melihat Koper/Tas Bagasi Jamaah tersebut sudah berbaris rapih berada di depan counter Garuda Indonesia;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim menanyakan kepada petugas Counter Garuda Indonesia (laki-laki namun saksi SYARIF RAHMAN tidak ingat namanya) apakah Koper/Tas Bagasi yang berada di depan Counter adalah milik Jamaah umrah yang beberapa waktu sebelumnya berada di depan Pos Pemantauan dan dijawab oleh pihak Counter Koper/Tas bagasi tersebut benar milik rombongan Jamaah umrah yang berada di depan Pos Pemantauan;
Bahwa kemudian datang seorang laki-laki yang saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa tidak kenal membawa troli yang bermaksud untuk mengambil Koper/Tas Bagasi Jamaah tersebut, selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN menanyakan kepadanya saksi SYARIF RAHMAN siapa dan mau apa, kemudian dijawab petugas handling dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, yang diberi tugas untuk mengangkut Koper/Tas Bagasi ke Hotel D’Prima 2, Tangerang;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN menanyakan apakah Jamaah pemilik Koper/Tas Bagasi Jamaah tersebut di inapkan di hotel tersebut dan dijawab benar dan saksi SYARIF RAHMAN menjawab saksi SYARIF RAHMAN akan melakukan pengecekan ke sana.
Bahwa selesai melaksanakan tugas pemantauan saksi SYARIF RAHMAN dan Saksi Farid Anfasa berangkat menuju Hotel D’Prima 2, Tangerang dan tiba di hotel tersebut pada sekitar pukul 22:30 WIB dan saksi SYARIF RAHMAN bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang memakai seragam yang sama dengan Jamaah yang saksi SYARIF RAHMAN temukan di depan pos pemantauan;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN menanyakan kepada 2 (dua) orang laki-laki tersebut apakah saksi adalah bagian dari Jamaah yang saksi SYARIF RAHMAN temukan atau dari pihak travel PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, salah satu orang menjawab bahwa namanya adalah Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan yang satunya mengaku bernama saksi Ahmad Kurtubi selaku pembimbing Ibadah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN menanyakan apa yang terjadi dengan Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang saksi SYARIF RAHMAN temukan di depan pos pemantauan dan pengawasan Kementerian Agama, Terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., menjawab bahwa Jamaah tersebut gagal berangkat yang sedianya akan diberangkatkan dengan penerbangan Garuda Indonesia pada pukul 17.50 WIB, namun sampai jadwal penerbangan tiba Jamaah belum memiliki Visa;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa menanyakan kepada Terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., apa rencana selanjutnya terhadap Jamaah yang gagal berangkat tersebut dan Terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., menjawab bahwa Jamaah tersebut akan diberangkatkan selambat-lambatnya tanggal 22 September 2022;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa meminta nomor HP Terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., guna memastikan perubahan keberangkatan Jamaah di tanggal 22 September 2022, setelah itu saksi SYARIF RAHMAN menelephone Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus (Saksi Noer Alya Fitra) untuk melaporkan terkait dengan adanya temuan permasalahan tersebut dan dijawab besok dibahas di Kantor, kemudian saksi SYARIF RAHMAN dan Saksi Farid Anfasa meninggalkan Hotel tersebut.
Bahwa keesokan harinya tanggal 19 September 2022, sekitar pukul 10:00 WIB dilakukan rapat internal oleh Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus (Saksi Noer Alya Fitra) yang dihadiri Saksi SYARIF RAHMAN, Saksi Farid Anfasa dan Saksi Abdul Basier (Sub Koordinator Penyelesaian masalah Umrah), dengan hasil rapat di antaranya:
Mengindentifikasi data dan dokumen PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus terkait dengan adanya permasalahan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Membuat Draft Surat Panggilan untuk klarifikasi yang ditujukan kepada Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. Untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 22 September 2022 terkait dengan kejadian gagal berangkat Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 18 September 2022.
Bahwa pada tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 14:30 WIB saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan Saksi Wahyu Utomo (sub Kordinator pengawasan penyelenggaraan haji khusus) melakukan klarifikasi terhadap Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di ruang rapat 3, Lt. 6 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI;
Bahwa hasil keterangan dari Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, batal memberangkatkan pada tanggal 22 September 2022, namun malah memindahkan romboangan Jamaah ke Hotel Pakons Prime Daan Mogot sambil menunggu keberangkatan tanggal 25 September 2022;
Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekitar pukul 20:00 WIB, saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus (Saksi Noer Alya Fitra), Saksi Taufik Erwin (Sub Koordinator Penanganan Masalah Haji Khusus), Saksi Wahyu Utomo (sub Kordinator pengawasan penyelenggaraan haji khusus), Saksi Abdul Basier (Sub Koordinator Penyelesaian masalah Umrah), Saksi Julian M. Isa Tanjung (Kasubbag Tata Usaha Direktorat Bina Umrah, Haji Khusus), Saksi Joko, Saksi Herman, Saksi Aditya, Saksi Hasan dan Saksi Fatur (anggota Polres Bandara), mendatangani Hotel Pakons Prime Daan Mogot, untuk memastikan jumlah dan kondisi kesehatan Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri serta mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak di inginkan;
Bahwa setelah bertemu salah satu Jamaah (saksi SYARIF RAHMAN lupa namanya) mengatakan bahwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. menjanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 25 September 2022 dan disamping itu saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa melakukan pengecekan terhadap Kartu Tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Aplikasi Siskopatuh dan ternyata setelah dilakukan pengecekan dengan cara melakukan scan QR code id card pada kartu Jamaah, diketahui bahwa identitas antara data dan pemegang kartu berbeda, sehingga patut diduga bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melakukan pemalsuan terhadap Kartu tanda pengenal Jamaah yang berfungsi sebagai alat kontrol dari pihak Kementerian Agama dan juga pihak-pihak terkait selama berada di Arab Saudi;
Bahwa selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa beserta Tim Kementria Agama RI semua tetap menunggu di hotel sampai tanggal 25 September 2022 untuk memastikan kebarangkan Jamaah sebagaimana janji dari Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. kepada pihak Kementerian Agama RI dan juga kepada Jamaah dan pada saat itu juga saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa juga bertemu dengan Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. untuk menanyakan terkait dengan E-Tiket (tiket Pesawat keberangkatan dan kepulangannya), untuk memastikan bahwa rombongan Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dapat diberangkatkan pada tanggal 25 September 2022, namun Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. tidak dapat menunjukan dan memberikan bukti E-Tiket yang katanya menggunakan Pesawat Garuda Indonesia (Jakarta-Jeddah Pukul 17:50 WIB) untuk keberangkatannya dan menyampaikan akan memberikan Boarding Pass dan untuk E-Tiketnya tidak ada.
Bahwa pada tanggal 25 September 2022, sekitar pukul 15:00 WIB seluruh Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berjumlah total sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) orang Jamaah berada di Hotel Pakons Prime Daan Mogot dijemput dengan menggunakan 1 (satu) unit Bus untuk dibawa ke Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Bahwa dari 87 (delapan puluh tujuh) orang Jamaah berhasil diberangkatkan sebagian saja sejumlah 62 (enam puluh dua) orang Jamaah Umrah dan sisanya sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Jamaah dibawa kembali ke Hotel Pakons Prime Daan Mogot sekitar pukul 20:00 WIB dikarenakan tidak ada Tiket Keberangkatan maupun kepulangannya, hanya ada Visa Umrahnya saja;
Bahwa sampai dengan tanggal 26, 27 September 2022 secara bergantian bertugas mengawasi rombongan Jamaah yang belum diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan pada tanggal 28 September 2022, bertemu dengan Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. di lobby Hotel Pakons Prime Daan Mogot untuk meminta kepastian terhadap ke 25 (dua puluh lima) orang Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri kapan kepastian dapat diberangkatkan dan dijawab sedang Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M upayakan untuk berangkatkan besok (tanggal 29 September 2022;
Bahwa untuk memastikan itu saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim menanyakan kembali E-Tiket Pesawat untuk keberangkatan dan di jawab kembali oleh Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M hanya boarding pass saja, selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN berserta tim meminta jaminan berupa uang tunai @Rp25.5000.000.00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Jamaah Umrah sehingga total keseluruhan sebesar Rp637.500.000.00 (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. menjawab tidak mungkin kami dapat menyiapkan uang cash/tunai sebanyak itu;
Bahwa selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan Tim meminta alternatif lain sebagaimana dana tersebut di atas, untuk ditempatkan di rekening Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. atau rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dengan cara diberikan aksesnya yaitu Kartu ATM berikut dengan Nomor PIN nya yang dipegang oleh perwakilan Jamaah, dan diberikan waktu sampai dengan pukul 24.00 WIB;
Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah disepakati namun Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. tidak dapat memenuhi permintaan Jamaah umrah dikarenakan Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. tetap menyakinkan Jamaah umrah dapat diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022.
Bahwa pada tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 15:00 WIB ke 25 (dua puluh lima) orang Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri diberangkatkan dari Hotel Pakons Prime Daan Mogot menuju ke Terminal 3 Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dan ke 25 (dua puluh lima) orang Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tersebut hanya 16 (enambelas) Jamaah yang dapat diberangkatkan dan sisanya sebanyak 9 (sembilan) orang Jamaah kembali ke Hotel Pakons Prime dikarenakan tidak memiliki tiket keberangkatan;
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim mengkonfirmasi kepada Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M. mengapa selalu terjadi kegagalan keberangkatan yang dikarenakan tidak ada tiket keberangkatan dan dijawab sedang diusahakan.
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim serta Jamaah umrah meminta kepastian terhadap 9 (sembilan) orang Jamaah, dan Jamaah meminta untuk dapat diberangkatkan paling lambat tanggal 2 Oktober 2022 dan jika tidak dapat diberangkatkan, Jamaah meminta untuk pengembalian biaya umrahnya secara utuh
Bahwa kemudian saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim Kementrian Agama serta Jamaah umroh menanyakan kepada Jamaah sambil menunggu keberangkatan tanggal 2 Oktober 2022 apakah masih akan menunggu dan tinggal di Hotel atau kembali ke rumah masing-masing dan dijawab oleh perwakilan Jamaah (lupa namanya) akan tetap menunggu di hotel dan meminta tetap di dampingi oleh petugas Kementerian Agama RI.
Bahwa setiap hari saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan saksi Farid Anfasa dan tim Kementrian Agama tetap melakukan pendampingan kepada Jamaah yang belum diberangkatkan dan juga saksi SYARIF RAHMAN berserta tim Kementrian Agama menanyakan kepada Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M, namun tetap dengan jawaban yang sama yaitu sedang diusahakan dan sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
Bahwa ke 9 (sembilan) orang Jamaah umrah tidak juga diberangkatkan umrah ke Arab Saudi oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, sehingga ke 9 (sembilan) orang Jamaah umrah tersebut kembali ke domisili tempat tinggal masing-masing (Sukabumi dan Bogor).
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2022, pihak Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerima laporan dari KONJEN RI di Jeddah Arab Saudi perihal laporan kasus Jamaah umrah sebanyak 16 (enambelas) Jamaah umrah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan paket 9 (sembilan) hari yang seharusnya mereka dipulangkan ke tanah air pada tanggal 6 Oktober 2022, namun sampai dengan diterimanya laporan dari pihak KONJEN RI di Jeddah Arab Saudi sudah terjadi gagal dipulangkan terhadap sebanyak 16 (enambelas) Jamaah umrah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri selama 7 (tujuh) hari oleh pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dikarenakan pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak menyediakan tiket kepulangan dari awal;
Bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sehingga pada tanggal 14 Oktober 2022 memastikan kepulangan sebanyak 16 (enambelas) Jamaah umrah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwwa saksi SYARIF RAHMAN mengkonfirmasi kepada salah satu Jamaah yaitu Saksi Abdus Syakur melalui telephone WhatsApp (085773802132) terkait dengan kepastian kepulangan sebanyak 16 (enambelas) Jamaah dan dijawab kata pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sedang diupayakan dan akan dipulangkan sesegera mungkin jika sudah ada tiket kepulangannya;
Bahwa selanjutnya saksi SYARIF RAHMAN mendapat telephone melalui WhatsApp dari Saksi Maki selaku Pegawai Kementerian Agama di KONJEN RI Jeddah, bahwa Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah mendapatkan Tiket kepulangan dan akan tiba di tanah ari pada tanggal 15 Oktober dengan menggunakan Pesawat Garuda GA983 yang take off dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah pukul 00.35 WAS dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 15.30 WIB;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 11:00 WIB saksi SYARIF RAHMAN bersama dengan Saksi Farid Anfasa dan Saksi M. Ari Eko ditugaskan untuk menunggu kedatangan terhadap ke 16 (enambelas) Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta ;
Bahwa sekira pukul 17:30 WIB saksi SYARIF RAHMAN baru bertemu Jamaah di pintu keluar dan tindakan yang saksi SYARIF RAHMAN lakukan yaitu memastikan jumalah ke 16 (enambelas) Jamaah umrah dan kondisi kesehatan Jamaah yang faktanya terdapat 1 (satu) orang Jamaah dengan kondisi sakit dan menggunakan kursi roda;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2022 membuat laporan secara tertulis ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus perihal adanya permasalahan 16 (enambelas) Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang tidak dipulangkan ke tanah air paling lama 5 (lima) hari dan sampai dengan saksi SYARIF RAHMAN membuat Laporan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 1 November 2022.
Bahwa total keseluruhan Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang batal diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 18 September 2022 berjumlah 87 (delapan puluh tujuh) Jamaah Umrah.
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 18 September 2022, terhadap ke-87 (delapan puluh tujuh) Jamaah Umrah tidak memiliki Tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya dan hanya sebagian Jamaah yang sudah memiliki visa.
Bahwa pengurusan Visa umrah melalui Provider Visa umrah dan dilakukan secara online serta untuk persyaratannya yaitu harus memiliki Tiket Keberangkatan dan Kepulangan, Akomodasi di Madinah dan Mekkah, Transportasi darat di Arab Saudi dan Konsumsi Jamaah.
Bahwa berdasarkan penjelasan dari Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M diurus melalui Agent Awtad selaku Provider Visa Umrah, namun setelah dicek di Visa Jamaah a.n. Abdus Syakur agen Visa Umrah yang tertera yaitu Makarim Asalam Indonesia selaku Provider Visa umrah.
Bahwa saksi SYARIF RAHMAN tidak mengetahui alamat dari Agent Awtad selaku Provider Visa Umrah dan Makarim Asalam Indonesia selaku Provider Visa umrah.
Bahwa ke-16 (enambelas) orang Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (PPIU) terlambat dipulangkan ke tanah air (indonesia) selama 9 (sembilan) hari, berdasarkan Paket perjalanan ibadah umrah selama 9 (sembilan) hari yang diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 29 September 2022 dan seharusnya dipulangkan dan tiba di tanah air pada tanggal 6 Oktober 2022, namun pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri baru memulangkan ke-16 (enambelas) orang Jamaahnya pada tanggal 15 Oktober 2022, itupun karena adanya laporan salah satu Jamaah umrah a.n. Abdus Syakur melalui KONJEN RI Jeddah di Arab Saudi.
Bahwa Jamaah yang tidak dipulangkan ke tanah air sebagai berikut:
ABDUS SYAKUR, dengan nomor Papsor : C8455587;
ENDANG SUJATININGSIH, dengan nomor paspor: C9204350;
ENDAH, dengan nomor paspor: C9306896;
DIKA CAHYA SAPUTRA, dengan nomor paspor: C9310242;-
MANI, dengan nomor paspor: C9309481;
JUJU JURIAH, dengan nomor paspor: C9965017;
MADA, dengan nomor paspor: C7445547;
DURIAH, dengan nomor paspor: E0348781;
MARYATI, dengan nomor paspor: C9309400;
KUSMIATI, dengan nomor paspor: C9313119;
CECE, dengan nomor paspor: C8406128;
ATIN SUPRIATIN, dengan nomor paspor: C8406218;
SITI AISYAH, dengan nomor paspor: C9309482;
DHOLIS HIDAYAT, dengan nomor paspor: C9311891;
DESTI ARISANTI, dengan nomor paspor: C9311342;
EEM, dengan nomor paspor: C8406321.
Bahwa keberangkatan sebanyak 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (PPIU) pada tanggal 29 September 2022 dengan menggunakan Maskapai/Pesawat dengan Nomor Penerbangan GA982 tujuan Jakarta-Jeddah pukul 16.30 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah pukul 22.30 WAS. dan untuk kepulangan pada tanggal 15 Oktober 2022 dengan menggunakan Maskapai/Pesawat Garuda Indonesia dengan Nomor Penerbangan GA983 yang take off dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah pukul 00.35 WAS dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 15.30 WIB.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi ABDUS SYAKUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ABDUS SYAKUR melaksanakan ibadah Umrah ke Mekkah dengan menggunakan Jasa Travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI cabang perwakilan Darmaga Bogor;
Bahwa awalnya pada tahun 2020 Saksi NENENG HERMAYANTI mengaku sebagai keuangan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI cabang perwakilan Darmaga Bogor mendatangi rumah saksi ABDUS SYAKUR yang terletak di KP. Cimanggu, RT 002 RW 003, Kel. Mekarsari, Kec. Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan menawarkan untuk jasa travel Jamaah umroh untuk keberangkatan tanggal 29 September 2022 dengan biaya sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa adanya ajakan dari Saksi NENENG HERMAYANTI untuk berangkat umroh dengan jasa travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI cabang perwakilan Darmaga Bogor pada tanggal 15 Agustus 2021;
Bahwa saksi ABDUS SYAKUR mendaftarkan diri sebagai calon Jamaah Umroh dengan menyerahkan foto kopi KTP, Foto Kopi Kartu keluarga dan membayar uang muka (DP) sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima juta rupiah) dimana pada saat itu saksi ABDUS SYAKUR mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umroh untuk pemberangkatan tanggal 29 September 2022;
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2022 saksi ABDUS SYAKUR melunasi pembayaran sebesar Rp. 20. 500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian pada akhir bulan Agustus 2022;
Bahwa Saksi NENENG HERMAYANTI memberitahukan dipercepat keberangkatan menjadi tanggal 25 September 2022, akan tetapi pada awal bulan september 2022 Saksi NENENG HERMAYANTI menghubungi saksi ABDUS SYAKUR kembali melalui telephone dan memberitahukan ada jadwal perubahan keberangkatan dipercepat menjadi tanggal 18 September 2022.
Bahwa adanya pemberitahuan pada tanggal 17 september 2022 saksi ABDUS SYAKUR berangkat dari rumah saksi ABDUS SYAKUR yang terletak di KP. Cimanggu, RT 002 RW 003, Kel. Mekarsari, Kec. Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuju Hotel Hajana Bandara Soekarno Hatta;
Bahwa pada sekitar pukul 20.00 WIB di adakan manasik umroh di Hotel Ajana, ke esokan harinya pada tanggal 18 September 2022 saksi ABDUS SYAKUR diberitahukan oleh salah satu penguruh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang bernama Ustad Kurtubi;
Bahwa saksi ABDUS SYAKUR akan diberangkatkan Umroh pada Hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 17:50 WIB dan berangkat dari hotel Hajana pada pukul 15:30 WIB menuju bandara Soekarno Hatta;
Bahwa setelah waktunya tiba pada pukul 17.00 WIB saksi ABDUS SYAKUR hanya mendapatkan bording pas dan tidak mendapatkan Visa, Kemudian setelah tidak jadi diberangkatkan pada pukul 19.00 WIB saksi ABDUS SYAKUR di kembalikan ke Hotel Deprima Bandara soekarno Hatta dan menginap disana sampai dengan tanggal 25 September 2022;
Bahwa dimana pada saat itu saksi ABDUS SYAKUR dijanjikan saksi Hermasyah selaku Direktur PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI akan diberangkatkan pada tanggal 25 September 2022 akan tetapi pada kenyataannya pada tanggal 25 September 2022 tidak diberangkatkan juga;
Bahwa setelah tidak jadi berangkat saksi ABDUS SYAKUR dipindahkan kembali dari hotel Deprima ke Hotel Pakons Tanggerang dan dijanjikan kembali oleh saksi Hermasyah akan memberangkatkan saksi ABDUS SYAKUR umroh pada tanggal 29 September 2022.
Bahwa pada tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB saksi ABDUS SYAKUR berangkat dari Hotel Pakons menuju Bandara Soekarno Hatta, pada pukul 17. 50 WIB take off menuju Jeddah Araf Saudi dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah Arab Saudi pada tanggal 30 September 2022;
Bahwa saksi ABDUS SYAKUR melaksanakan umroh selama 9 (sembilan) sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022 dan sesuai dengan jadwal kembali ke Indonesia tanggal 8 Oktober 2022 akan tetapi tidak jadi pulang dikarenakan tidak ada tiket pulang yang seharusnya sudah disediakan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa saksi ABDUS SYAKUR bersama dengan 15 (lima belas) Jamaah lainnya bisa pulang ke Indonesia adalah setelah saksi ABDUS SYAKUR bersama dengan 15 jamaah lainnya mengadu ke KJRI yang ada di Arab Saudi dimana sebelumnya saksi ABDUS SYAKUR bersama dengan 15 (lima belas) Jamaah lainnya sudah menanyakan ke pengurus PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri terkait dengan tiket kepulangan kami dari Mekkah akan tetapi tidak ada tanggapan.
Bahwa Saksi ABDUS SYAKUR menjelaskan bahwa cara saksi ABDUS SYAKUR bersama dengan 15 (lima belas) Jamaah Lainya mengadu ke KJRI yang ada di Arab Saudi setelah saksi ABDUS SYAKUR tidak bisa pulang ke Tanah Air bersama dengan 15 (lima belas) Jamaah Lainya adalah dengan cara menghubungi konsultan KJRI yang ada di Arap Saudi melalui telphone dan mengirimkan surat perihal Kronologi Pemberangkatan dan Tidak bisa pulang;
Bahwa selama 9 (sembilan) hari di Mekkah yang ditulis Saksi Kusmiati Alias Mia yang kemudian saksi ABDUS SYAKUR menandatangi surat tersebut sebagai dukungan kepulangan saksi ABDUS SYAKUR (Abdus Syakur) dan 15 (lima belas) Jamaah Lainya
Bahwa akhirnya kami menginap di Hotel Al Olayan Mekkah sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022, pada tanggal 14 Oktober 2022 pada sekitar pukul 20.00 waktu arap saudi saksi ABDUS SYAKUR berangkat menuju Bandara King Abdul Azis Arap Saudi dan take off dari Bandara King Abdul Azis pada tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 00:20 waktu arap saudi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Indonesia sekitar pukul 15 : 40 WIB;
Bahwa yang mengurus kepulangan saksi ABDUS SYAKUR (Abdus Syakur) dan 15 (lima belas) Jamaah adalah muasa/handeling yaitu bapak Utd. Izudin dan yang membayar dan membeli tiket pulang menurut keterangan Muasasa adalah dari pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI
Bahwa setibanya di Bandara soekarno Hatta saksi ABDUS SYAKUR langsung pulang ke rumah dengan mengunakan mobil jemputan keluarga.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Bahwa saksi pada tanggal 29 September 2022 telah berangkat melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci dan pulang ibadah umroh sampai di Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2022;
Bahwa pada tanggal 18 September 2022 tidak adanya Visa, dan yang memberikan tiket dan passport untuk berangkat ibadah umroh ke tanah suci adalah Saksi NUNU dari pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa saksi melaksanakan umroh ke tanah suci melakukan pembayaran dengan uang sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci selama 9 (Sembilan) hari sampai kembali ke Indonesia;
Bahwa pada tanggal 18 September 2022 visa umrohnya belum ada sehingga gagal terbang sehingga menyebabkan gagal terbang yang kemudian sebagian jamaah diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022, namun tiket pulangnya tidak ada sehingga jamaah menunggu tiket kepulangan hingga terlambat pulang selama 6 hari;
Bahwa benar yang menjadi dasar dan alasan terjadinya keterlambatan untuk pulang ke Indonesia adalah tidak ada tiket pesawat dan baru ada tiket pada tanggal 14 Oktober 2022;
Bahwa yang bertanggung jawab dan melakukan pengurusan pemulangan dan memberikan tiket pesawat untuk ke Indonesia pada tanggal 14 Oktober 2022 adalah Saksi Ismail yang mengaku sebagai Handling antar Travel ibadah umroh
Bahwa awal mulanya tidak diberikan tiket kepulangan namun setelah saksi disana sudah lewat dari 9 (Sembilan) hari baru saksi diberikan tiket menurut informasi tiket tersebut yang memberikan dari tim Handling di Mekah atas nama Saksi Ismail;
Bahwa saksi sudah melakukan penandatangan untuk kepulangan saksi ke Indonesia dan setau saksi yang membuat surat tanggal 12 Oktober 2022 adalah ustad Hj. SYAKUR dan untuk dikirimkan kemana saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa surat pernyataan atau surat kesepakatan yang di sepakati oleh semua jamaah untuk pulang ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang nantinya pembayarannya akan dicicil kepada tim Handling Saksi Ismail, tetapi surat pernyataan atau kesepakatan tersebut tidak terlaksana karena tiket telah di siapkan oleh tim Handling Saksi Ismail Mekah;
Bahwa akhirnya kami menginap di Hotel Al Olayan Mekkah sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022, pada tanggal 14 Oktober 2022 pada sekitar pukul 20.00 waktu arap saudi saksi berangkat menuju Bandara King Abdul Azis Arap Saudi dan take off dari Bandara King Abdul Azis pada tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 00:20 waktu arap saudi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Indonesia sekitar pukul 15: 40 WIB;
Bahwa yang mengurus kepulangan saksi dan 15 (lima belas) Jamaah adalah muasa/handeling yaitu bapak Utd. Izudin dan yang membayar dan membeli tiket pulang menurut keterangan Muasasa adalah dari pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI
Bahwa setibanya di Bandara soekarno Hatta saksi langsung pulang ke rumah dengan mengunakan mobil jemputan keluarga.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi JUJU JUARIAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendaftar umrah sekira tanggal 28 Juli 2022 melalui Saksi NENENG HERMAYANTI selaku Kepala Cabang Bogor PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan paket biaya Rp. 25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi dijadwalkan berangkat pada tanggal 18 September 2022 bersama 154 orang lainnya, setelah itu tangggal 16 September 2022 saksi infokan oleh Saksi NENENG HERMAYANTI untuk berkumpul di Hotel Azana Style Bandara pada tanggal 17 September 2022, sesampainya di Hotel saksi beserta 154 calon jamaah umrah lainnya melakukan manasik di Hotel sekitar pukul 19.00 WIB;
Bahwa kemudian keesokan harinya Tanggal 18 September 2022 155 orang jamaah dibagi menjadi 2 keberangkatan, keberangkatan pertama pada siang hari sebanyak 90 orang menggunakan pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Jeddah pukul 13.10 WIB dan keberangkatan kedua sebanyak 65 orang menggunakan pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Jeddah pukul 17.10 WIB;
Bahwa untuk keberangkatan pada sore hari sebanyak 65 orang yang berangkat hanya 5 orang, saksi dan kurang lebih 59 orang calon Jamaah umrah lainnya tidak berangkat dikarenakan visanya belum keluar;
Bahwa saksi di tempatkan di Hotel D’Prima 2 Bandara selama 4 hari dari Tanggal 18 September 2022 s/d 21 September 2022, pada saat saksi di Hotel D’Prima 2 oleh Saksi HERMANSYAH SYAFIUDIN selaku Direktur Utama PT mendatangi kami para jamaah dan Naila syafaah wisata mandiri kami dijanjikan berangkat pada tanggal 21 September 22;
Bahwa pada tanggal 21 September 2022 kami tidak diberangkatkan kembali malah kami di pindahkan ke Hotel lain yaitu Hotel Pakons Prime Tangerang tanpa didampingi oleh pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa selama kami di Hotel Pakons Prime Tangerang pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI keluhan para calon Jamaah umrah, kemudian pada tanggal 27 September 2022 sekira pagi hari para Jamaah yang ada di Hotel Pakons Prime Tangerang baru di infokan ada yang akan berangkat kurang lebih sebanyak 29 orang pada sore hari, tersisa kurang lebih 30 orang calon Jamaah umrah termasuk saksi yang belum diberangkatkan.
Bahwa saksi baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022 menggunakan Garuda Indonesia GA 982 tujuan Jakarta – Jeddah pukul 18.00 WIB sebanyak 15 orang dan yang tidak berangkat kurang lebih sebanyak 9 orang;
Bahwa sesampainya di Jeddah pada tanggal 30 September 2022 saksi beserta 15 orang Jamaah lainnya di inapkah di Hotel yang pertama Hotel Concorde untuk beribadah selama 4 (empat) hari untuk beribadah di Masjid Nabbawi;
Bahwa tanggal 4 Oktober 2022 saksi beserta 15 Jamaah lainnya pindah ke madinah dan diinanpkan di Hotel Al-Olayan Palace di Mekkah dan untuk melakukan Ibadah di Kabbah dan berjalan dengan lancar, namun pada Tanggal 8 Oktober 2022 kami berkoordinasi kepada pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk menanyakan tiket pulang kami namun diketahui dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak bisa dihubungi;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2022 saksi beserta 15 Jamaah lainnya mencoba untuk menghubungi pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sampai dengan kepulangan tidak ada komunikasi dan tidak ada dapat dihubungi;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2022 pihak handeling di Mekkah Saksi ISMAIL bertanggung jawab dengan menyarankan Jamaah umrah untuk membeli tiket pulang untuk tanggal 15 Oktober 2022 dengan harga Rp. 9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) lalu kami para Jamaah umrah membuat perjanjian dengan pihak Handeling apabila pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak bertanggung jawab yang menanggung pembayaran tiket para Jamaah;
Bahwa akhirnya pada tanggal 15 September 2022 sekitar sore hari waktu Mekkah dihubungi oleh saksi ISMAIL bahwa saksi beserta 15 Jamaah lainnya dapat pulang Kembali ke Indonesia pukul 00.35 waktu Mekkah menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 tujuan Jeddah – Jakarta yang;
Bahwa terhadap perjanjian tanggal 13 Oktober 2022 dibatalkan karena sudah ada pembayaran tiket pulang yang dilakukan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI. Dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 15.00 WIB.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi KUSMIATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Jamaah umroh yakni pada sekitar bulan Juli 2022 di travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI cabang Dermaga yang beralamat Jl. Haji Abas samping RS. Medika Kota Bogor;
Bahwa saksi membayar biaya seluruhnya untuk pendaftaran paket maulid yakni sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan cara ditransfer dari rekening Bank BRI nomor 080801029136539 atas nama KUSMIATI (saksi) ke rekening Bank BRI nomor 043801000813305 atas nama NAILA SYAFAAH WISATA.
Bahwa jadwal keberangkatan yang dijanjikan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui tour leader atas nama Saksi NENENG ERMA kepada saksi selaku Jamaah umroh yakni pada tanggal 29 September 2022.;
Bahwa jadwal pulang yang dijanjikan oleh travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui tour leader atas nama Saksii NENENG ERMA kepada saksi selaku Jamaah umroh yakni pada tanggal 7 Oktober 2022.
Bahwa jadwal pulangnya seharusnya tanggal 7 Oktober 2022 sesuai dengan yang dijanjikan oleh travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, namun pada tanggal tersebut kami tidak mendapatkan tiket sesuai jadwal semestinya atau ada keterlambatan, sehingga kami menunggu di hotel Al Olayan selama beberapa hari, dan pada tanggal 15 Oktober 2022 jam 01.00 wib kami mendapatkan tiket pulang ke Indonesia;
Bahwa kami tidak mengetahui siapa yang menanggung biaya kami di Hotel Al Olayan selama menunggu tiket kepulangan kami ke Indonesia, namun untuk tiket pulang ke Indonesia sebagaimana dijelaskan oleh MUASASA bernama Saksi IJUDIN dibiayai oleh seseorang yang biasa dipanggil ABI pihak dari travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari grup WA.
Bahwa akhirnya pada tanggal 15 September 2022 sekitar sore hari waktu Mekkah dihubungi oleh saksi ISMAIL bahwa saksi beserta 15 Jamaah lainnya dapat pulang kembali ke Indonesia pukul 00.35 waktu Mekkah menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 tujuan Jeddah – Jakarta;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Bahwa saksi membayar biaya seluruhnya untuk pendaftaran paket MAULID yakni sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah saksi bayar lunas kepada travel PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan cara bertahap ke rekening Bank BRI nomor 043801000813305 atas nama naila syafaah wisata;
Bahwa jadwal keberangkatan yang dijanjikan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui tour leader atas nama Saksi Neneng Hermayanti (085697653886) kepada saksi selaku Jamaah umroh yakni pada tanggal 29 September 2022;
Bahwa jadwal kepulangan saksi bersama 16 jama’ah lainnya dari perjalanan ibadah umroh tidak sesuai dengan jadwal pulang yang dijanjikan oleh travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa saksi pulang seharusnya pada tanggal 7 Oktober 2022, namun pada tanggal tersebut kami tidak mendapatkan tiket sesuai jadwal semestinya atau ada keterlambatan, sehingga kami menunggu di hotel Al Olayan selama beberapa hari, dan pada tanggal 15 Oktober 2022 jam 01.00 wib kami mendapatkan tiket pulang ke Indonesia.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menanggung biaya kami di Hotel Al Olayan selama menunggu tiket kepulangan kami ke Indonesia, namun untuk tiket pulang ke Indonesia dibiayai oleh seseorang yang biasa dipanggil ABI pihak dari travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari grup WA.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi CECE, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendaftar untuk menjadi Jamaah umroh yakni pada sekitar bulan Septemer 2022 di travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI cabang Dermaga yang beralamat Jl. Haji Abas samping RS. Medika Kota Bogor. sebagaimana bukti Formulir pendaftaran Nomor CB 00056;
Bahwa saksi membayar biaya seluruhnya untuk pendaftaran paket maulid yakni sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan cara saksi bayar bertahap melalui metode pembayaran stor tunai ke rekening Bank BRI nomor 043801000813305 atas nama NAILA SYAFAAH WISATA dan beberapa kali saksi bayar secara cash;
Bahwa jadwal keberangkatan yang dijanjikan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui tour leader atas nama Saksi Neneng Hermayanti (085697653886) kepada saksi selaku Jamaah umroh yakni pada tanggal 29 September 2022.
Bahwa jadwal pulang yang dijanjikan oleh travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui tour leader atas nama Saksi Neneng Hermayanti (085697653886) kepada saksi selaku Jamaah umroh yakni pada tanggal 7 Oktober 2022.
Bahwa jadwal kepulangan saksi bersama 16 jama’ah lainnya dari perjalanan ibadah umroh tidak sesuai dengan jadwal pulang yang dijanjikan oleh travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, karena seharusnya sesuai dengan yang dijanjikan oleh travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI kami pulang pada tanggal 7 Oktober 2022, namun pada tanggal tersebut kami tidak mendapatkan tiket sesuai jadwal semestinya atau ada keterlambatan;
Bahwa saksi menunggu di hotel Al Olayan selama beberapa hari, dan pada tanggal 15 Oktober 2022 jam 01.00 wib kami mendapatkan tiket pulang ke Indonesia.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menanggung biaya kami di Hotel Al Olayan selama menunggu tiket kepulangan kami ke Indonesia, namun untuk tiket pulang ke Indonesia dibiayai oleh seseorang yang biasa dipanggil ABI pihak dari travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari grup WA.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi EEM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendaftar untuk menjadi Jamaah umroh yakni pada sekira bulan September 2022 di travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI cabang Dermaga yang beralamat Jl. Haji Abas samping RS. Medika Kota Bogor, sesuai dengan Formulir Pendaftaran Nomor CB 00051 tanggal 14 September 2021.
Bahwa saksi membayar biaya seluruhnya untuk pendaftaran paket maulid yakni sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan cara beberapa secara setor tunai ke rekening Bank BRI nomor 043801000813305 atas nama NAILA SYAFAAH WISATA dan beberapa secara Cash dengan bukti kwitansi.
Bahwa jadwal keberangkatan yang dijanjikan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui tour leader atas nama Saksi NENENG HERMAYANTI kepada saksi selaku Jamaah umroh yakni pada tanggal 29 September 2022.
Bahwa jadwal pulang yang dijanjikan oleh travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui tour leader atas nama Saksii Neneng Hermayanti (08569763886). kepada saksi selaku Jamaah umroh yakni pada tanggal 7 Oktober 2022.
Bahwa pada tanggal tersebut kami tidak mendapatkan kejelasan terkait tiket kepulangan sesuai jadwal semestinya atau ada keterlambatan, sehingga kami menunggu di hotel Al Olayan selama beberapa hari, dan pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 01.00 wib kami mendapatkan tiket pulang ke Indonesia.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menanggung biaya saksi di Hotel Al Olayan selama menunggu tiket kepulangan saksi dan jemaah umroh yang lain ke Indonesia, namun untuk tiket pulang ke Indonesia dibiayai oleh seseorang yang biasa dipanggil ABI pihak dari travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari grup WA
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi AHMAD KURTUBI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2022 saksi menjabat sebagai Manajer Marketing di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 11 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Manajer Marketing adalah Memasarkan Produk Umroh dan Haji PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa susunan kepengurusan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai berikut :
Direktur Utama : Saksi Hermansyah Syafiuddin;
Wakil Direktur : Saksi Dani Hendarto;
Manajer Operasional : Saksi Miftah Ulumuddin.
Staff Keuangan : Saksi Mellania Tri Erawati.
Ticketing dan Visa : Saksi Pani Tanjung.
Manajer Pembiayaan : Saksi H. Feri.
Handling Bandara : Saksi Haekal.
Bagian Pengumpulan Dokumen : Saksi Lenka dan Saksi Hafizan.
Bagian Humas : Saksi Nunu Burhanuddin.
Bagian Design : Saksi Tedi Nurhidayat.
Bagian Pembuatan Sertifikat dan SK : Saksi Roziana.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI bergerak di bidang Jasa Pelayanan Umrah dan Haji Khusus.
Bahwa cara PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI memasarkan jasa Pemberangkatan Umroh dan Haji Khusus ada 2 (dua) cara sebagai berikut:
Offline:
Mendatangi orang-orang yang dinilai potensial (Pimpinan Pesantren, pimpinan Majelis Ta’lim, Para Ustad, dan Orang-orang yang potensial dalam bidang Umroh dan Haji);
Pemasangan Baliho dan Spanduk di Pinggir jalan di daerah sekitar Tangerang, Lebak, Bogor, Bandung, dan Tasik.
Online:
Membayar iklan di Media Sosial (Facebook dan Instagram).
Bahwa ada 4 (empat) rekening yang digunakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selama menjalankan usahanya yang terdiri dari :
Rekening Bank Mandiri;
Rekening Bank BNI;
Rekening Bank BRI;
Rekening Bank BSI.
Bahwa yang membuat ke 4 (empat) Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, adalah terdakwa HALIJAH AMIN istri terdakwa Mahfudz (Abi) selaku Komisaris di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa yang bisa mengelola, menggunakan,atau mengakses ke 4 (empat) Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah sebagai berikut:
Terdakawa Mahfudz (Abi) selaku pemilik atau Owner dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Terdakwa HALIJAH AMIN selaku istri Saksi Mahfudz (Abi) yang menjabat sebagai Komisaris di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Saksi Melania Tri Erawati selaku Staff Keuangan dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak melaporkan setiap keberangkatan dan kepulangan Jamaahnya melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Agama RI yaitu SISKOPATUH.
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai PPIU belum melaporkan keberangkatan terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah di tanggal 29 September 2022 dan kepulangannya kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH.
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah yang harusnya berangkat pada tanggal 18 September 2022, mundur dan baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022, dikarenakan tidak memiliki Visa (tidak keluar) dari Muassasah.
Bahwa alasan Muassasah tidak mengeluarkan atau memberikan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah Umroh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dikarenakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI telat melakukan pembayaran kepada pihak Muassasah.
Bahwa 16 (enam belas) Jamaah Umroh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri Sudah melakukan pembayaran untuk administrasi Visa ke PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa yang melakukan pembayaran administrasi pembuatan Visa adalah Saksi Melania yang di perintahkan secara langsung oleh terdakwa Mahfudz (Abi).
Bahwa yang mengurus visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, adalah Saksi Meisya.
Bahwa untuk ke 16 (enam belas) Jamaah Umroh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, Pihak Provider mempercayakan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk melakukan penginputan Visa Sendiri, pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang melakukan penginputan Visa adalah sebagai berikut :
Saksi Zumaidi;
Saksi Tedi Nurhidayat;
Dan saksi
Bahwa kami beritiga melakukan penginputan data pada tanggal 17 September 2022, namun di karenakan terjadi keterlambatan visa keluar dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, visa baru keluar sekitar tanggal 23 September 2022.
Bahwa alasan alasan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak keluar pada tanggal 18 September 2022 dan baru keluar sekitar tanggal 23 September 2022 dikarenakan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri telat melakukan pembayaran kepada pihak Muasasah.
Bahwa alasan sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri bisa telat melakukan pembayaran Visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dikarenakan adanya masalah di bagian keuangan yang saksi tidak tahu.
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 sudah memenuhi prosedur dalam pembuatan visa.
Bahwa yang bertanggung jawab atas tiket keberangkatan dan kepulangan ke 16 (enam belas) Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berangkat pada 29 September 2022 adalah Saksi Haekal selaku Kordinator Handling yang mana mengatur semua tiket Go Show atau tiket tanpa reservasi dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri apabila terjadi kegagalan keberangkatan.
Bahwa urutan kegiatan yang dilaksanakan ke 16 (enam belas) Jamaah umroh yang harusnya berangkat pada tanggal 18 September 2022 dan berubah menjadi tanggal 29 September 2022, sampai dengan pulang yang harusnya tanggal 7 Oktober 2022 menjadi tanggal 15 Oktober 2022, adalah sebagai berikut:
Tanggal 17 September 2022, Jamaah melakukan Manasik Umroh.
Tanggal 18 September 2022, Jamaah yang gagal berangkat Umroh di pindahkan ke Hotel D’ Prima 2 Tangerang.
Kemudian dipindahkan ke Hotel Pakon.
Kemudian setelah itu terdakwa Mahfudz (Abi) memerintahkan Saksi Haekal mencari dan membeli tiket Go Show untuk Jamaah yang mengalami keterlambatan.
Tanggal 29 September 2022, ke 16 (enam belas) Jamaah berangkat Ibadah Umroh.
Bahwa dikarenakan saksi sudah tidak aktif sejak tanggal 27 September saksi tidak mengetahui secara pasti kronologis kejadian setelah tanggal 27 September 2022.
Bahwa susunan pengurus yang mengatur Manasik Umroh ke 16 (enam belas) Jamaah umroh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI di Hotel Azana adalah sebagai berikut :
Mahfudz Abdulloh (Pemilik PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI).
Hermansyah Syarifuddin (Direktur Utama).
Saksi Dani Hendarto (Kordinator Keberangkatan).
Saksi (MC Acara).
Bahwa yang meloloskan ke 16 (enam belas) Jamaah Umrah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada saat melakukan Boarding Pass di Bandara adalah Saksi Haekal dikarenakan Saksi Haekal yang ditugaskan untuk mencari Tiket mendadak (Go Show) oleh terdakwa Mahfudz (Abi) dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa 16 (enam belas) jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang terlambat pulang ke tanah air adalah paket Al-Andalus untuk 9 (sembilan) hari dengan biaya sebesar Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa paket 9 (sembilan) hari adalah paket dari mulai diberangkatkan ke Arab Saudi dan dipulangkan ke tanah air. Sehingga harusnya 16 (enam belas) Jamaah tersebut dipulangkan dan tiba di tanah air pada tanggal 7 Oktober 2022.
Bahwa ke- 16 (enam belas) Jamaah tidak dimintai biaya tambahan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang seharusnya dipulangkan tanggal 7 Oktober 2022 namun baru dipulangkan dan tiba di tanah air pada tanggal 15 Oktober 2022 melainkan ditanggung oleh Muassasah.
Bahwa maksud dan tujuan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak melaporkan paket perjalanan umrohnya ke Siskopatuh dikarenakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI belum memenuhi persyaratan yang di berlakukan di siskopatuh seperti pendataan hotel, angkutan, katering, asuransi dan fasilitas, sebagaimana ketentuan yang seharusnya dituangkan dalam perjanjian antara pihak PPIU dengan Jamaah dan wajib diinput dalam Siskopatuh sehingga para jamaah akan mendapatkan ID card, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak menginput data 16 (enam belas) Jamaah umroh kedalam Siskopatuh, sehingga PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI membuat ID Card palsu dengan menggunakan data orang – orang yang sudah di berangkatkan sebelumnya.
Bahwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS selaku owner / pemilik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri memerintahkan saksi untuk mengedit data Id Card Jamaah dengan menggunakan data Jamaah yang sudah berangkat dan sudah terdaftar di SISKOPATUH dikarenakan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri belum bisa memenuhi persyaratan SISKOPATUH dikarenakan pada saat itu PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri belum memiliki Visa untuk pemberangkatan jamaah pada tanggal 18 September 2022;
Bahwa Id Card Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang saksi perintahkan untuk dibuat oleh saksi TEDY NUR HIDAYAT selaku Bagian Design Grafis dimana di perintahkan oleh MAHFUDZ ABULLAH, untuk membuat Id card 16 (enam belas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan menggunakan data dari jamaah yang sudah berangkat dan sudah terdaftar di SISKOPATUH.
Bahwa semenjak bulan April 2022, PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak pernah mendaftarkan jamaah umrah kedalam sistem SISKOPATUH aplikasi Kementerian Agama Republik Indonesia, maka setiap Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berangkat setelah bulan Maret 2022 menggunakan data Jamaah yang sudah berangkat pada bulan Maret 2022 dan sudah terdaftar di SISKOPATUH.
Bahwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS dan HALIJAH AMIN adalah owner atau pemilik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, namun H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS dan HALIJAH AMIN tidak masuk dalam struktur Perusahaan dan tidak memiliki saham;
Bahwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS dan HALIJAH AMIN adalah pemilik yang memberikan gaji kepada seluruh karyawan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan perintah langsung kepada bagian Keuangan yakni saksi MELANIA TRI ERAWATI untuk mentransfernya;
Bahwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS dan HALIJAH AMIN adalah sebagai pengelola atas seluruh karyawan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan perintah langsung kepada Direktur Utama (Hermansyah) untuk menjalankan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa 16 (enam belas) Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang gagal berangkat pada tanggal 18 September 2022 dan baru diberangkatan pada tanggal 29 September 2022, di jadwalkan untuk berangkat pada tanggal 18 September 2022, sesuai dengan jadwal pemberangkatan di bulan September tahun 2022.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi MELANIA TRI ERAWATI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang saksi berkerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, untuk tahun 2021 saksi diangkat sebagai Staf Keuangan di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri oleh terdakwa Hermansyah Syafiuddin;
Bahwa Tugas saksi di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 11 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten adalah mencatat semua terkait dengan keuangan dan pembayaran terkait dengan Operasional di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan saksi bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut kepada Direktur Utama yaitu terdakwa Hermansyah Syafiuddin.
Bahwa untuk gaji yang saksi dapatkan sejumlah Rp.3.000.000, selain gaji PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri juga menawarkan bonus kepada Karyawan atau umum
Bahwa setiap bulannya Laporan Keuangan dan dilaporkan kepada seluruh karyawan dengan diadakannya Meeting dan untuk yang menyuruh untuk membuat laporan setiap bulannya adalah terdakwa Hermansyah Syafiuddin dan terdakwa HALIJAH AMIN;
Bahwa susunan kepengurusan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada September-Oktober 2022 sebagai berikut:
Direktur Utama : Saksi Hermansyah Syafiuddin;
Wakil Direktur : Saksi Dani Hendarto;
Manajer Operasional : Saksi Miftah Ulumuddin.
Staff Keuangan : Saksi Mellania Tri Erawati.
Ticketing dan Visa : Saksi Pani Tanjung.
Manajer Pembiayaan : Saksi H. Feri.
Handling Bandara : Saksi Haekal.
Bagian Pengumpulan Dokumen : Saksi Lenka dan Saksi Hafizan.
Bagian Humas : Saksi Nunu Burhanuddin.
Bagian Design : Saksi Tedi Nurhidayat.
Bagian Pembuatan Sertifikat dan SK : Saksi Roziana.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI bergerak di bidang Jasa Pelayanan Umrah dan Haji Khusus.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI (PPIU) terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Resmi yang terdaftar di Kementerian Agama RI.
Bahwa ada 4 (empat) rekening yang digunakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selama menjalankan usahanya yang terdiri dari :
Rekening Bank Mandiri, dengan Nomor Rekening : 1760023241274.
Rekening Bank BNI, dengan Nomor Rekening : 1108200831.
Rekening Bank BRI, dengan Nomor Rekening : 043801000813305.
Rekening Bank BSI, dengan Nomor Rekening : 1300900008.
Bahwa semua Rekening tersebut atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa yang membuat ke 4 (empat) Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, adalah terdakwa HALIJAH AMIN istri terdakwa Mahfudz (Abi) selaku Komisaris di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa yang bisa mengelola, menggunakan,atau mengakses ke 4 (empat) Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah terdakwa HALIJAH AMIN selaku istri terdakwa Mahfudz (Abi) yang menjabat sebagai Komisaris di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa saksi sendiri dimana sebagai Staf Keuangan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI hanya bisa mengakses Internet Banking dan Token dari semua Rekening tersebut, untuk yang memegang Buku Rekening dan Kartu Debit dari semua rekening tersebut adalah terdakwa HALIJAH AMIN selaku istri terdakwa Mahfudz (Abi).
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI telah melaporkan setiap rencana keberangkatan dan kepulangan Jamaah Umrah kepada pihak Kementerian Agama;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai PPIU telah melaporkan keberangkatan terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah di tanggal 29 September 2022 dan kepulangannya kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH,
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah yang harusnya berangkat pada tanggal 18 September 2022, jadi untuk di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022.
Bahwa alasan ke 16 (enam belas) Jamaah yang harusnya berangkat pada tanggal 18 September 2022, mundur dan baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022, dikarenakan tidak memiliki Visa (tidak keluar) dari Muassasah.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Muassasah tidak mengeluarkan atau memberikan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah Umrah PT. NAILA SYAFAAH MANDIRI, yang saksi ketahui untuk pembayaran kepada Pihak Mussasah tidak ada kekurangan atau keterlambatan.
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah Umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI Sudah melakukan pembayaran untuk administrasi Visa ke Muassasah.
Bahwa yang mengurus visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, seharusnya Saksi Meisya pihak dari Muassasah namun karena Saksi Meisya dari pihak Muasssasah belum juga bisa mengeluarkan Visa tanpa alasan yang jelas, pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI meminta bantuan kepada PPIU lain PT. AR RAHMAH dan PT. AR RAHMAH akhirnya membantu untuk mengeluarkan visa 16 Jamaah tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa visa ke 16 Jamaah tidak keluar pada tanggal 18 September 2022 dan baru keluar sekitar tanggal 29 September. Karena untuk pembayaran tekait dengan visa tidak ada permasalahan atau keterlambatan dibuktikan dengan bukti traksaksi Bank Mandiri dengan Nomor Transaksi: 202209172001550874, tanggal 17 September 2022, 20:01:13 (GMT +7).
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 sudah memenuhi prosedur dalam pembuatan visa.
Bahwa ke 16 (enam belas) yang awalnya akan berangkat pada tanggal 18 September 2022 sudah diberikan tiket pemberangkatan dan tiket kepulangan tiket tersebut diberikan oleh Saksi Fitri, karena terjadinya kendala di visa akhirnya di mundurkan ke tanggal 29 September 2022;
Bahwa untuk tiket tanggal 29 September sudah diberikan kepada jamaah tiket keberangkatan dan tidak termasuk tiket kepulangan,yang memberikan tiket tersebut saksi tidak mengetahuinya. Biasanya sebelum pemberangkatan ada pengecekan dari terdakwa Hermansyah Syafiuddin.
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI harus memiliki tiket keberangkatan dan tiket kepulangan sebelum pemberangkatan. Untuk sebelum pemberangkatan dan pemulangan biasanya ada pengecekan. Untuk yang mengecek pada saat itu saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk tiket yang diberikan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI kepada ke 16 (enam belas) Jamaahnya hanya ada tiket keberangkatannya saja. Untuk tiket kepulangannya saksi tidak mengetahui kenapa tidak ada.
Bahwa yang menyerahkan tiket keberangkatan/ Handling kepada ke 16 (enam belas) Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada tanggal 29 September 2022 adalah Saksi Nunu Burhanuddin.
Bahwa paket yang ditawarkan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI kepada Jamaah Umrah beserta biayanya adalah sebagai berikut:
Paket Promo : Rp 21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Paket Al-Andalus : Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Paket Grand Zam-zam : Rp. 28.900.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa ke 16 (enam belas) jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang mengalami keterlambatan pulang ke tanah air dimana berangkat tanggal 29 September 2022 seharusnya pulang ke Indonesia tanggal 07 Oktober 2022, (umrah 9 hari) akan tetapi 16 jamaah tersebut pulang ke Indonesia dari Arab Saudi tanggal 15 Oktober 2022. Setelah mendapat kabar dari Pengurus kantor Cabang Bogor.
Bahwa tim yang mengantarkan ke 16 (enam belas) jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada tanggal 29 September 2022 ke Bandara Soekarno Hatta adalah Saksi Nunu Burhanudin.
Bahwa ke 16 (enam belas) jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang terlambat pulang ke tanah air dengan paket Al-Andalus untuk 9 (sembilan) hari dengan biaya sebesar Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sudah melakukan pembayaran secara lunas ke PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan untuk pembayaran jamaah menggunakan sistem transfer ke Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa ke- 16 (enam belas) Jamaah tidak dimintai biaya tambahan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang seharusnya dipulangkan tanggal 7 Oktober 2022 namun baru dipulangkan dan tiba di tanah air pada tanggal 15 Oktober 2022 melainkan ditanggung oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa pihak yang bertanggung jawab dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah Direksi.
Bahwa yang saksi ketahui kewenangan dari terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs als.Abi di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sejak tahun 2020 s.d. 2022 adalah sebagai Owner PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, sekaligus menjadi marketing di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs als. Abi di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak masuk kedalam struktur di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa yang membeli tiket pulang ke 16 (enam belas) jamaah Umrah PT. Naila Safaah Wisata Mandiri, sehingga pada tanggal 15 Oktober 2022 tiba ke Tanah Air (Indonesia).
Bahwa terdakwa Hermansyah masih sering datang sebelum dia mengundurkan diri di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, untuk terdakwa Mahfudz (abi) jarang datang ke PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, untuk tujuan Saksi Mahfudz (abi) datang ke kantor adalah untuk bertemu Klien atau calon Jamaah.
Bahwa yang membeli tiket keberangkatan pada tanaggal 18 September 2022 adalah Saksi Hermansyah Syafiuddin sudah termasuk tiket kepulangannya pada 26 September 2022, namun dikarenakan terjadi permasalahan terkait dengan visa maka terjadilah rescheduele sehingga pada tanggal 29 September 2022 Jamaah baru diberangkatkan, diketahui bahwa pada tangga 29 September 2022 tiket dipesan melaui Saksi Nunu yang diperintah oleh Saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs kemudian saksi selaku staf keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melalui permintaan Saksi Nunu akhirnya melakukan Transfer kepada rekening Saksi Nuran sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
Bahwa saksi menjadi staf keuangan di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri saksi hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah dari terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs, terdakwa Halijah Amin, terdakwa Hermansyah.
Bahwa berdasarkan kwitansi atau tagihan yang saksi dapat selaku staf keuangan, uang yang masuk ke Rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak sebanding dengan uang yang masuk ke Rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. Karena pengeluaran banyak dihabiskan untuk keperluan Road Show/kunjungan keluar kota
Bahwa saksi yang membayarkan setiap tagihan terkait dengan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, saksi membayarkan setiap tagihan terkait dengan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri atas perintah terdakwa Hermansyah, terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan terdakwa Halijah Amin.
Bahwa setelah Visa terhadap ke-16 (enam belas) Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri terbit/keluar Visanya, selanjutnya Jamaah dapat diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022;
Bahwa proses terhadap ke-16 (enam belas) Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sehingga dapat diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022. Untuk uang yang digunakan untuk menanggung biaya semua terkait permasalahan tersebut, PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menggunakan uang dari Jamaah lain yang belum diberangkatkan.
Bahwa yang melakukan pembayaran sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Riak Nuran Nujjiya dengan perantara Saksi Nunu yang dimana Saksi Nunu diperintah oleh terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs. Uang tersebut digunakan untuk reschedule Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang sudah terlewat jadwal;
Bahwa tiket tersebut berbentuk berupa foto yang dikirimkan terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs kepada saksi Dan setelah muncul berupa foto tersebut Jamaah sebanyak ke-16 (enam belas) bisa diberangkatkan;
Bahwa yang menghubungi melalui telephone WhatsApp kepada Saksi Riak Nuran Nujjiya selaku pihak Counter Cek In Garuda Indonesia di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, untuk meminta reschedule/penjadwalan ulang tiket pesawat Garuda Indonesia ke-16 (enam belas) Jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah Saksi Nunu dan terkait dengan pembayaran dilakukan oleh saksi sendiri melalui perintah terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs.
Bahwa tidak ada tiket kepulangan terhadap ke-16 (enam belas) jamaah umrah pada tanggal 8 Oktober 2022;
Bahwa saksi yang melakukan transfer ke rekening Saksi Riak Nuran Nujjiya dan saksi mentransfer uang tersebut berdasarkan perintah dari terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs.
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri masih belum menggunakan Aplikasi E-BAN dikarenakan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri masih menggunakan cara datang ke Bank untuk menulis didalam slip setoran terkait dengan pembayaran pembayaran yang dibebankan kepada PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam bentuk Riyal (Arab Saudi). Untuk yang biasanya melakukan hal tersebut adalah terdakwa Halijah Amin selaku spesiment tanda tangan yang terdaftar didalam Rekening
Bahwa percakapan Whatsapp pada tanggal 29 September 2022 yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs yang mengirimkan Chat Whatsapp ke Group Pemberangkatan pada tanggal 29 September 2022.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi HERI SUHERY, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 10 Januari 2022 hingga saat ini (27 Desember 2022) pekerjaan saksi sebagai Senior Sales Manajer di Pakons Prime Hotel yang beralamat di Jl. Daan Mogot Raya No.62, Kel. Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.
Bahwa saksi sebagai Senior Sales Manajer di Pakons Prime Hotel yaitu Bertanggung jawab terhadap revenue (pendapatan) hotel, menangani tamu dari segmen perusahaan swasta dan travel agen/biro perjalanan. Atas pekerjaan saksi tersebut saksi pertanggungjawabkan kepada Director of Sales yang dijabat Bu Septian Andini.
Bahwa Saksi menjelaskan hubungan pekerjaan antara Pakons Prime Hotel dengan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI merupakan tamu reguler yang berasal dari jalur travel agen/biro perjalanan;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sejak bulan April 2022, bulan Mei 2022, bulan Juni 2022 dan terakhir di bulan September 2022 menggunakan jasa Pakons Prime Hotel untuk menginapkan Jamaah Umroh nya.;
Bahwa yang melakukan pemesanan adalah Pak DANI yang mengaku sebagai Asisten Direktur di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa awalnya pemesanan dilakukan dari tanggal 21 September 2022 hingga tanggal 25 September 2022 namun mengenai biaya nya saksi tidak mengetahui secara persis karena ada beberapa kamar yang melakukan perpanjangan menginap sampai tanggal 30 September 2022 dengan total biaya sebesar Rp 108.500.000,- (Seratus delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang melakukan pembayaran adalah Saksi MELA selaku Bendahara PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui transfer dalam 3 (tiga) tahapan transfer dari Rekening Bank BRI atas nama NAILA SYAFAAH WISATA (Nomor rekening saksi tidak mengetahui) dengan tujuan rekening Bank BRI nomor rekening 044501001070309 atas nama PAKONS HOTELINDO SUKSES;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi MUHAMMAD NUNU BURHANUDDIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, ketika pertama kali bergabung menjabat sebagai Marketing;
Bahwa ketika 2 (dua) bulan berikut saksi diangkat secara lisan oleh terdakwa MAHFUDZ selaku pemilik PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI menjadi Humas;
Bahwa tugas saksi saat menjabat sebagai Marketing melakukan kunjungan ke Yayasan atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk menawarkan program-program yang ada di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa saksi pada saat menjabat sebagai Humas memberikan informasi terkait perusahaan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI kepada Agen dan kepala Cabang yang bekerjasama dengan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa saksi bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut kepada Saksi MAHFUDZ atau yang sering saksi panggil ABI HAFIDZ AL-MAQDISY selaku owner PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa untuk gaji yang saksi dapatkan sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) selain gaji PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri juga menawarkan bonus kepada Karyawan terkait dengan mendapatkan Jamaah
Bahwa susunan kepengurusan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, sebagai berikut:
Direktur Utama : Saksi HERMANSYAH SYAFIUDDIN.
Wakil Direktur : Saksi DANI HENDARTO.
Manajer Operasional : Saksi MIFTAH ULUMUDDIN.
Manajer Marketing : Saksi AHMAD KURTUBI.
Staff Keuangan : Saksi MELLANIA TRI ERAWATI.
Ticketing dan Visa : Saksi PANI TANJUNG.
Manajer Pembiayaan : Saksi H. FERI.
Handling Bandara : Saksi HAEKAL.
Bagian Pengumpulan Dokumen : Saksi LENKA dan Saksi HAFIZAN.
Bagian Marketing : Saksi NUNU BURHANUDDIN.
Bagian Design : Saksi TEDI NURHIDAYAT.
Bagian Pembuatan Sertifikat dan SK : Saksi ROZIANA.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI bergerak di bidang Jasa Pelayanan Umrah dan Haji Khusus.
Bahwa ada 4 (empat) rekening yang digunakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selama menjalankan usahanya yang terdiri dari :
Rekening Bank Mandiri, dengan Nomor Rekening : 1760023241274.
Rekening Bank BNI, dengan Nomor Rekening : 1108200831.
Rekening Bank BRI, dengan Nomor Rekening : 043801000813305.
Rekening Bank BSI, dengan Nomor Rekening : 1300900008.
Bahwa semua Rekening tersebut atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah yang harusnya berangkat pada tanggal 18 September 2022, jadi untuk di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022.
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah yang harusnya berangkat pada tanggal 18 September 2022, mundur dan baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022, dikarenakan tidak memiliki Visa (tidak keluar) dari Muassasah.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Muassasah tidak mengeluarkan atau memberikan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah Umrah PT. NAILA SYAFAAH MANDIRI, yang saksi ketahui untuk pembayaran kepada Pihak Mussasah tidak ada kekurangan atau keterlambatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui, untuk pembayaran tersebut yang mengetahui Saksi MELLANIA TRI ERAWATI sebagai Staff Keuangan.
Bahwa untuk pengurusan visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk keberangkatan pada tanggal 29 September 2022 adalah Saksi MAHFUDZ selaku OwnerPT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI meminta bantuan kepada PPIU lain PT. AR RAHMAH dan PT. AR RAHMAH akhirnya membantu untuk mengeluarkan visa 16 Jamaah tersebut.;
Bahwa saksi mengetahui ketika 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI ketika ingin melakukan kepulangan saksi baru ketahui bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah tidak memiliki tiket kepulangan;
Bahwa saksi mendapatkan informasinya tersebut dari pihak Garuda Saksi NURAN yang memberitahu kepada saksi dan sebelum keberangkatan Saksi NURAN telah memberitahukan kepada terdakwa MAHFUDZ selaku Owner PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI bahwa 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI hanya memiliki tiket pergi saja;
Bahwa untuk pembelian Tiket keberangkatan untuk ke 16 (enam belas) Jamaah Umrah dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah terdakwa MAHFUDZ Owner PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan saksi HAIKAL yang membeli langsung ke Garuda Indonesiadan untuk tiket kepulangan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI harus memiliki tiket keberangkatan dan tiket kepulangan sebelum pemberangkatan. Untuk sebelum pemberangkatan dan pemulangan biasanya ada pengecekan. Untuk yang mengecek pada saat itu saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk tiket yang diberikan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI hanya ada tiket keberangatannya saja. Untuk tiket kepulangannya saksi tidak mengetahui kenapa tidak ada.;
Bahwa yang saksi ketahui untuk yang bertanggung jawab atas tiket keberangkatan dan kepulangan ke 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada 29 September 2022 adalah terdakwa MAHFUDZ Owner PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI karena yang melakukan kordinasi dan pembelian tiket langsung ke Garuda Indonesia, dan untuk Tim Heandling hanya sebagai pelaksana termaksud saksi membantu tum Heandling untuk memberikan tiket-tiket ke 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI. ;
Bahwa paket yang diambil oleh ke 16 (enam belas) Jamaah Umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah Paket ANDALUS hanya untuk Umroh selama 9 Hari (Sembilan hari) dengan biaya Senilai Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) atau 12 hari (dua belas hari) dengan senilai Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI masih memiki tunggakan pembayaran terkait acara manasik haji di Hotel Azana Style Airport untuk jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada tanggal 17 September 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2022 ke Hotel Azana Style Airport.
Bahwa Jamaah yang mengalami keterlambatan pulang ke tanah air sebagaiberikut:
ABDUS SYAKUR.
ENDANG SUJATININGSIH.
ENDAH.
DIKA CAHYA SAPUTRA.
MANI.
JURIAH.
MADA.
DURIAH.
MARYATI.
KUSMIATI.
CECE.
ATIN SUPRIATIN.
SITI AISYAH.
DHOLIS HIDAYAT.
DESTI ARISANTI.
EEM.
Bahwa yang membuat ID card adalah Saksi TEDI NURHIDAYAT dan sepengetahuan saksi yang membagikan adalah Saksi PANI TANJUNG;
Bahwa penyebab tidak pulang ke 16 (enam belas) jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri ke Tanah Air pada waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 07 Oktober 2022 kemudian baru dapat dipulangkan pada tanggal 15 Oktober 2022 sehingga hal tersebut telah melebihi 5 (lima) hari yang keterlambatan tersebut karena tidak adanya Tiket pulang dan untuk lebih mengetahui adalah terdakwa MAHFUDZ selaku Owner PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang melakukan kordinasi dengan Agent.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi RIZKI MUSSALAM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saki bekerja di PT. Kanomas Arci Wisata sejak tanggal 1 Agustus 2019, sampai dengan sekarang dengan jabatan sebagai Sales Tiket Suervisor, dengan tugas dan tangung jawab yaitu memasarkan Seat/Kursi untuk seluruh perjalanan wisata (domestik dan internasional).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan saksi bertanggung jawab kepada Saksi Helen selaku Manager Tiket.
Bahwa berdasarkan data di kantor PT. Kanomas Arci Wisata untuk PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak pernah melakukan pemesanan tiket perjalanan ibadah umrah langsung melalui kantor PT. Kanomas Arci Wisata, namun saksi baru mengetahui PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pernah melakukan pemesanan tiket pesawat perjalanan ibadah umrah kepada PT. Kanomas Arci Wisata pada saat pihak kepolisian datang ke kantor pada hari senin tanggal 02 Januari 2023 untuk mengatarkan surat panggilan pemeriksaan sekarang ini dan menjelaskan terkait dengan 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat perjalanan ibadah umrah dengan pembelian tiket melalui PT. Kanomas Arci Wisata;
Bahwa kami melakukan penelusuran terkait dengan adanya nama-nama 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan diketahui bahwa yang melakukan pemesanan tiket perjalanan ibadah umrah tersebut adalah dari travel PT. Zamzam Ilahi, bukan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang memesan.
Bahwa PT. Zamzam Ilahi awalnya memesan sebanyak 45 (empat puluh lima) pax tiket/seat pesawat Garuda Indonesia dan diketahui bahwa ada nama-nama 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA yang memesan tiket pesawat perjalanan ibadah umrah kepada travel PT. Zamzam Ilahi melalui PT. Kanomas Arci Wisata adalah sebagai berikut:
ABDUS SYAKUR;
ATIN SUPRIATIN AHNA;
CECE MAMAD ACANG;
DESTI ARISANTI;
DHOLIS HIDAYAT;
EEM PEI SANIKIN;
ENDAH NYAAD UMAR;
ENDANG SUJATININGSIH KASIMAN;
JUJU JUARIAH;
KUSMIATI NANO ANANG;
MADA ANTA ARHAN;
MANI MISAN TOIN;
MARYATI BAWEN MURNI;
SITI AISYAH SOMAD;
DIKA CAHYA SAPUTRA;
DURIAH SUKARTA;
Bahwa PT. Zamzam Ilahi memesan tiket perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui PT. Kanomas Arci Wisata untuk tiket pesawat Garuda Indonesia Pergi-Pulang (Jakarta Jeddah)-(Jeddah-Jakarta) yang dipesan oleh PT. Zamzam Ilahi melalui PT. Kanomas Arci Wisata pada tanggal 4 Agustus 2022 serta yang melakukan pemesanan tiket pesawat tersebut adalah Saksi Ricky Alfian Nurhuda selaku Owner dari PT. Zamzam Ilahi dengan cara mengirimkan permintaan melalui WhatsApp dari nomor HP Saksi Ricky Alfian Nurhuda (081377731314) kepada saksi nomor HP (081297965665) bukti chatnya terlampir.
Bahwa pihak PT. Kanomas Arci Wisata memproses permintaan tersebut dan sudah terbit tiket/seat atas nama 16 (enam belas) orang Jamaah umrah tersebut dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 982 dengan tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB dan untuk tiket kepulangannya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 dengan rute Jeddah-Jakarta 01:20 WAS, tanggal 26 September 2022.
Bahwa PT. Zamzam Ilahi mengirimkan nama-nama untuk 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada tanggal 12 September 2022 melalui email [email protected]. kepada Saksi Jaeni selaku tiketing dengan email [email protected].
Bahwa berdasarkan tiket pesawat Garuda Indonesia yang sudah tercetak/terbit untuk tiket perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk rute keberangkatan tanggal 18 September 2022 dan untuk kepulangan tanggal 26 September 2022 sudah tercetak/terbit tiketnya yang atas nama 16 (enambelas) orang Jamaah pada tanggal 14 September 2022 dan pihak PT. Kanomas Arci Wisata sudah mengirimkan kepada pihak PT. Zamzam Ilahi pada tanggal yangsamamelalui email [email protected] kepada[email protected]. (bukti terlampir).
Bahwa pihak PT. Kanomas Arci Wisata tidak mengetahui apakah terhadap tiket pesawat perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 982 tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB dan untuk tiket kepulangannya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 dengan rute Jeddah-Jakarta 01:20 WAS, tanggal 26 September 2022, sudah terpakai dan tidak mengetahui apakah terhadap Jamaah umrah dapat diberangkatkan dan dipulangkan sesuai dengan jadwal pada tiket tersebut dan yang mengetahui adalah pihak Garuda Indonesia sendiri dikarenakan pihak Garuda Indonesia tidak mengirimkan pemberitahuan kepada pihak PT. Kanomas Arci Wisata apakah terhadap tiket tersebut sudah terpakai atau tidak;
Bahwa pada tanggal 20 September 2022 Saksi Dimas selaku pihak Garuda Indonesia memberitahukan kepada Saksi Jaeni bahwa untuk tiket tersebut No Show atau Jamaah tidak datang.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan perubahan dan kapan dilakukan perubahan untuk tiket keberangkatan perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 982 dengan tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB dilakukan perubahan menjadi Pesawat Garuda Indonesia GA 982 dengan tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 29 September 2022 pukul 18:30 WIB.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap tiket pesawat perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang sudah dijadwalkan untuk tiket kepulangannya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 rute Jeddah-Jakarta 01:20 WAS, tanggal 26 September 2022 sudah digunakan atau belum, yang mengetahui adalah pihak dari Garuda Indonesia.
Bahwa PT. Kanomas Arci Wisata sudah melakukan pembayaran secara lunas kepada pihak Garuda Indonesia untuk tiket pesawat perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang sudah dijadwalkan untuk berangkatan maupun kepulangan untuk paket perjalanan 9 (sembilan) hari berdasarkan tiket pesawat Garuda Indonesia GA 982 dengan tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB dan untuk tiket kepulangannya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 rute Jeddah-Jakarta 01:20 WAS, tanggal 26 September 2022 yang dilakukan secara bertahap.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi PANI TANJUNG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022, awal saksi bergabung saksi menjabat sebagai Marketing, lalu pada sekitar bulan Maret saksi menjabat sebagai Ticketing dan Visa di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Marketing adalah Memasarkan Produk Umroh dan Haji PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan saksi bertanggung jawab atas pekerjaa saksi tersebut kepada Manager Marketing saksi AHMAD KURTUBI;
Bahwa untuk tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ticketing dan Visa adalah membuat Manifest dan mengecek PNR dan bertanggung jawab atas pekerjaan saksi kepada Saksi MAHFUDZ (Abi) selaku owner atau pemilik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa saksi mengundurkan diri dikarenakan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri bermasalah semenjak tanggal 20 September 2022, saksi belum mendapatkan pekerjaan yang baru;
Bahwa susunan kepengurusan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai berikut:
Direktur Utama : Saksi HERMANSYAH SYAFIUDDIN;
Wakil Direktur : Saksi DANI HENDARTO;
Manajer Operasional : Saksi MIFTAH ULUMUDDIN.
Staff Keuangan : Saksi MELLANIA TRI ERAWATI.
Ticketing dan Visa : Saksi PANI TANJUNG.
Manajer Pembiayaan : Saksi H. FERI.
Handling Bandara : Saksi HAEKAL.
Bagian Pengumpulan Dokumen : Saksi LENKA dan Saksi HAFIZAN.
Bagian Humas : Saksi NUNU BURHANUDDIN.
Bagian Design : Saksi TEDI NURHIDAYAT dan Saksi AHMAD KURTUBI.
Bagian Pembuatan Sertifikat dan SK : Saksi ROZIANA.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI bergerak di bidang Jasa Pelayanan Umrah dan Haji Khusus.
Bahwa ada 4 (empat) rekening yang digunakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selama menjalankan usahanya yang terdiri dari:
Rekening Bank Mandiri nomor rekening 1760023241274 atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Rekening Bank BNI nomor rekening 1108200831 atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Rekening Bank BRI nomor rekening 043801000813305 atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Rekening Bank BSI nomor rekening 7300900008 atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa untuk tandatangan ke 4 (empat) Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, adalah Saksi HALIJAH AMIN istri Saksi MAHFUDZ (Abi) selaku Komisaris di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa yang bisa mengelola, menggunakan,atau mengakses ke 4 (empat) Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah sebagai berikut:
terdakwa MAHFUDZ (Abi) selaku pemilik atau Owner dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
terdakwa HALIJAH AMIN selaku istri terdakwa Mahfudz (Abi) yang menjabat sebagai Komisaris di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Saksi MELANIA TRI ERAWATI selaku Staff Keuangan dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah yang harusnya berangkat pada tanggal 18 September 2022, mundur dan baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022, dikarenakan tidak memiliki Visa (tidak keluar) dari Muassasah.
Bahwa alasan Muassasah tidak mengeluarkan atau memberikan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah Umroh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dikarenakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI telat melakukan pembayaran kepada pihak Muassasah;
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah Umroh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI Sudah melakukan pembayaran untuk administrasi Visa ke PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa yang melakukan pembayaran administrasi pembuatan Visa adalah Saksi MELANIA dan saksi NISRINA yang di perintahkan secara langsung oleh terdakwa MAHFUDZ (Abi).
Bahwa yang mengurus visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, adalah Saksi ZUMAIDI, saksi AHMAD KURTUBI dan Saksi TEDY
Bahwa alasan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak keluar pada tanggal 18 September 2022 dan baru keluar sekitar tanggal 23 September 2022 dikarenakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI telat melakukan pembayaran kepada pihak Muasasah;
Bahwa alasan sehingga PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI bisa telat melakukan pembayaran Visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dikarenakan adanya masalah dibagian keuangan yang saksi tidak tahu;
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 sudah memenuhi prosedur dalam pembuatan visa;
Bahwa saksi tidak mengetahui Provider Visa yang digunakan untuk 16 (enam belas) Jamaah Umroh yang diduga tidak dipulangkan ke Tanah Air dalam waktu paling lama 5 (lima) hari, yang lebih mengetahui adalah Saksi AHMAD KURTUBI, saksi ZUMAIDI dan saksi TEDDY;
Bahwa saksi tidak mengetahuisiapakah yang membeli Tiket keberangkatan dan kepulangan ke 16 (enam belas) Jamaah Umrah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, tetapi sepengetahuan saksi dalam melakukan pembelian tiket ke 16 (enam belas) Jamaah umroh di PT. Naila Syafaah Wisara Mandiri adalah saksi HAEKAL.
Bahwa ke 16 (enam belas) Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI harus memiliki tiket keberangkatan dan tiket kepulangan, yang diberikan secara bertahap, tiket keberangkatan pada saat ke 16 (enam belas) Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI berada di Bandara Soekarno Hatta, dan untuk tiket kepulangan diberikan di Bandara Jeddah King Abdullah bin Abdul Aziz.;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat kepulangan ke 16 (enam belas) jamaah umrah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri ke 16 (enam belas) mendapatkan tiket dari orang lain namun saksi tidak mengetahui dari siapanya, dikarenakan saksi sudah mengundurkan diri dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sejak tanggal 20 September 2022;
Bahwa paket yang dipilih oleh oleh 16 (enam belas) jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang terlambat pulang ke tanah air adalah paket Al-Andalus untuk 9 (sembilan) hari dengan biaya sebesar Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa yang mengetahui terkait dengan apakah 16 (enam belas) jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang terlambat pulang ke tanah air dengan paket Al-Andalus untuk 9 (sembilan) hari dengan biaya sebesar Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sudah melakukan pembayaran secara lunas atau belum ke PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRIsaksi tidak mengetahui, yang mengetahui adalah Saksi MELANI sebagai staff keuangan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak menginput data 16 (enam belas) Jamaah umroh kedalam Siskopatuh, sehingga PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI membuat ID Card palsu dengan menggunakan data orang – orang yang sudah di berangkatkan sebelumnya;
Bahwa yang membuat ID card adalah Saksi TEDI NURHIDAYAT dan saksi AHMAD KURTUBI dan sepengetahuan saksi yang membagikan adalah Tim Handling Saksi NUNU BURHANUDIN dan Saksi MEISYA
Bahwa penyebab tidak pulangnya 16 (enam belas) Jamaah Umroh PT. Naila Safaah Wisata Mandiri tersebut dikarenakan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak menyediakan Tiket Pulang;
Bahwa yang bertanggung jawab dari PT. Naila Safaah Wisata Mandiri atas keterlambatan kepulangan 16 (enam belas) jamaah Umroh PT. Naila Safaah Wisata Mandiri yang tiba pada tanggal 15 Oktober 2022 ke Tanah Air (Indonesia) adalah terdakwa MAHFUDZ ABULLAH als Abi selaku Pemilik dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa saksi ketahui kewenangan dari saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS als. Abi di PT. Naila Safaah Wisata Mandiri sejak tahun 2020 s.d. 2022 adalah penentu setiap kebijakan dan berwenang penuh atas pengelolaan di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa yang saksi ketahui mengapa saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS als. Abi di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dapat mengatur pihak PT. Naila Safaah Wisata Mandiri padahal tidak masuk dalam struktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri karena terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS als. Abi adalah pemilik atau owner dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tapi tidak masuk dalam struktur PT. Naila Safaah Wisata Mandiri.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi TEDI NUR HIDAYAT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sejak bulan Juli 2022 dibagian Desain Grafis namun saksi resign bulan Agustus dengan alasan bahwa gaji yang saksi terima kecil, saat itu saksi menerima gaji Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa bulan September 2022 saksi di telpon oleh Saksi Ahmad Kurtubi ditawarkan kerja kembali di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dengan gaji Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Tugas saksi di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Desain Grafis yaitu membuat Brosur, Banner, Flyer, ID Card Karyawan, kemudian saksi pernah membantu Saksi Ahmad Kurtubi dan Saksi Zumaidi Permana melakukan scan paspor untuk pembuatan visa, dan saksi bertanggung jawab kepada Saksi Ahmad Kurtubi;
Bahwa sepengetahuan saksi ada 3 (Tiga) rekening yang digunakan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri selama menjalankan usahanya yang terdiri dari :
Rekening Bank Mandiri;
Rekening Bank BRI;
Rekening Bank BSI.
Bahwa yang bisa mengelola, menggunakan,atau mengakses ke 3 (Tiga) Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah sebagai berikut:
Terdakwa Mahfudz (Abi) selaku pemilik atau Owner dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Terdakwa HALIJAH AMIN selaku istri terdakwa Mahfudz (Abi) yang menjabat sebagai Komisaris di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Saksi Melania Tri Erawati selaku Staff Keuangan dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa yang saksi ketahui untuk seluruh transaksi keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang mengelola adalah terdakwa HALIJAH AMIN selaku Komisaris dan Saksi Mellania Tri Erawati selaku staf keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Saksi Ahmad Kurtubi untuk meng-Scan Paspor Jamaah Umrah dan di upload ke Aplikasi SISKOPATUH oleh Saksi Ahmad Kurtubi, kemudian saksi diperintah oleh Saksi Ahmad Kurtubi untuk mengedit ID-Card Jamaah untuk mengganti nama Jamaah, paspor dan Foto ID-Card yang sudah pernah dicetak sebelumnya namun untuk barcode tidak di rubah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai PPIU telah melaporkan keberangkatan terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah di tanggal 29 September 2022 dan kepulangannya kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH atau tidak;
Bahwa benar ke 16 (enam belas) Jamaah yang harusnya berangkat pada tanggal 18 September 2022, mundur dan baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022, dikarenakan tidak memiliki Visa (tidak keluar) dari Muassasah.
Bahwa alasan Muassasah tidak mengeluarkan atau memberikan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah Umroh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan alasan bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri telah melakukan pembayaran Visa.
Bahwa yang menjadi alasan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak keluar pada tanggal 18 September 2022 dan baru keluar sebelum tanggal 29 September 2022 dikarenakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI telat melakukan pembayaran kepada pihak Muasasah.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri bisa telat melakukan pembayaran Visa ke 16 (enam belas) Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa seharusnya ke 16 (enam belas) Jamaah yang sudah dijadwalkan akan berangkat pada tanggal 18 September 2022 sudah diberikan tiket keberangkatan dan kepulangan oleh Saksi Pani Tanjung, namun setelah batal berangkat dikarenakan Visa ke-16 (enam belas) Jamaah tidak keluar, seharusnya tiket tersebut hangus dan harus di reschedule atau dipesan kembali saksi tidak mengetahui apakah sudah ada tiket keberangkatan dan kepulangannya atau belum;
Bahwa yang mengurus seluruh tiket keberangkatan dan kepulangan Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah Saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs.;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak memberikan tiket keberangkatan dan tiket kepulangan kepada ke 16 (enam belas) Jamaahnya untuk keberangkatan tanggal 29 September 2022;
Bahwa untuk seluruhnya yang yang bertanggung jawab atas tiket keberangkatan dan kepulangan ke 16 (enam belas) Jamaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berangkat pada 29 September 2022 adalah terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs dan terdakwa HALIJAH AMIN akan tetapi jika ada permasalahan dilapangan yang melakukan handling adalah Saksi Haekal dan Saksi Ahmad Kurtubi;
Bahwa seharusnya ke 16 (enam belas) jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang terlambat pulang ke tanah air sudah melakukan pembayaran secara lunas ke PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;’
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak melaporkan paket perjalanan umrohnya ke Siskopatuh namun yang saksi ketahui saksi hanya di perintahkan oleh Saksi Ahmad Kurtubi untuk mengedit ID Card Jamaah (merubah nama, foto, paspor) sehingga Jamaah tetap memiliki ID Card walaupun tidak melaporkan paket perjalanan umrahnya ke Siskopatuh;
Bahwa ID card tersebut seharusnya adalah produk yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh kemenag melalui Siskopatuh sehingga jika melalui Siskopatuh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri seharusnya menginput seluruh data Jamaah, tiket keberangkatan dan kepulangan, Hotel, Mutawwif (pembimbing), Tour Leader, dan data-data Jamaah lainnya kemudian dari siskopatuh akan mengirimkan pdf ID Card yang kemudian dapat diPrint atau dicetak oleh Pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa selama saksi bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri Saksi Ahmad Kurtubi hanya memerintahkan saksi untuk mengedit ID Card Jamaah yang sudah digunakan untuk dirubah menjadi ID Card Jamaah yang akan berangkat.
Bahwa yang saksi edit dari ID-Card tersebut adalah Foto, Nama Jamaah, Nomor Paspor dan untuk barcode tidak saksi edit;
Bahwa yang membuat ID card adalah Saksi Ahmad Kurtubi, dan di bantu oleh saksi dan untuk yang membagikan ID- Card adalah tim Handling yaitu Saksi Haekal, Saksi Ahmad Kurtubi, Saksi Nunu Burhanudin, dan Saksi Pani Tanjung.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab tidak pulang ke 16 (enam belas) jamaah Umroh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri ke Tanah Air pada waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 07 Oktober 2022 kemudian baru dapat dipulangkan pada tanggal 15 Oktober 2022 sehingga hal tersebut telah melebihi 5 (lima) hari yang keterlambatan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi IMAM MALIKI RALIBI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kepala cabang bagian kota bekasi travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA.
Bahwa saksi mengenal terdakwa Mahfudz atau yang sering saksi panggil Abi sejak tahun 2020. Saksi mengenal terdakwa Mahfudz ketika mendapat SK Kepala cabang bagian Kota Bekasi di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang dimana Saksi Mahfudz sebagai atasan atau owner di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI. Dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa kenal dengan terdakwa Hermansyah Syafiuddin sejak tahun 2020 semenjak saksi bergabung sebagai kepala cabang bagian Kota Bekasi PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI ,dimana pada saat itu Saksi Hermansyah Syafiuddin menjabat sebagai Direktur Operasional PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HALIJAH AMIN sejak tahun 2020 semenjak bergabung sebagai kepala cabang bagian Kota Bekasi PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dimana Saksi HALIJAH AMIN adalah istri dari Saksi Mahfudz dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Miftah Ulumudin sejak 2020. Pada saat awal saksi bergabung sebagai kepala cabang bagian Kota Bekasi PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, Saksi Miftah Ulumudin berkerja di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai Komisaris di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI. Dan juga selain Komisaris Saksi Miftah Ulumudin juga turut serta dalam operasional PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Saksi Miftah Ulumudin.
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Ahmad Kurtubi ketika saksi bergabung sebagai kepala cabang bagian Kota Bekasi PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada tahun 2020. Dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Saksi Ahmad Kurtubi.
Bahwa biaya paket yang ditawarkan kepada jamaah bervariasi tergantung paket yang digunakan oleh jamaah adapun paket yang saksi kelola untuk cabang bekasi adalah Al Andalus dengan Harga Rp, 25.500.000 (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Rupiah), Paket Promo Rp.21.900.000 (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), Paket Plus Turki Rp. 29.900.000 (Dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Untuk mekanisme pembayaran jamaah langsung kepada rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI:
Rekening Bank Mandiri, dengan Nomor Rekening : 1760023241274.
Rekening Bank BNI, dengan Nomor Rekening : 1108200831.
Rekening Bank BRI, dengan Nomor Rekening : 043801000813305.
Rekening Bank BSI, dengan Nomor Rekening : 1300900008.
Bahwa kemudian jamaah menerima Kwitansi berbentuk PDF yang menjadi bukti bahwa jamaah tersebut sudah mendaftar menjadi jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa ketika menjadi Kepala Cabang bagian Kota bekasi PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dari awal menjabat hingga sekarang, Jamaah yang saksi dapatkan berjumlah 56 orang.
Bahwa Jamaah sejumlah 56 orang dijanjikan untuk berangkat bervariasi antara tanggal sebagai berikut:
Pada 19 September 2022 sejumlah 3 orang.
Pada 22 Oktober 2022 sejumlah 4 orang.
Pada 17 Desember 2022 sejumlah 9 orang.
Pada 20 Desember 2022 sejumlah 17 orang.
Pada 05 Januari 2022 sejumlah 23 orang.
Bahwa hingga saat ini jamaah tersebut tidak diberangkatkan oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa pada Tanggal 28 September 2022, saksi Bersama jamaah dari Banyumas dan beberapa daerah lain se Indonesia ke Kantor PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI menemui terdakwa Herman selaku Direktur Utama untuk meminta pertanggungjawabannya karena untuk pemberangkatan 29 September sampai saat itu belum ada kabar keberangkatannya;
Bahwa terdakwa Hermansyah dan menjanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 12 Oktober dengan mengirim manifest., ternyata pemberangkartan GAGAL, lalu menjanjikan lagi tanggal 26 Oktober 2022, lagi-lagi pemberangkatan GAGAL. Parahnya, jadwal pemberangkatan jamaah berikutnya yang tanggal 28 Oktober, 17 Desember, 20 Desember dan 5 Januari terkena dampak dan GAGAL berangkat juga.
Bahwa pada Tanggal 30 September 2022, Kementrian Agama memberikan Surat Peringatan kepada PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang salah satu poinnya adalah: harus Memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar atau mengembalikan biaya pendaftaran Umroh.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022 terbit Surat Pemberitahuan Pengaturan Jadwal Pemberangkatan Di hari yang sama di grup NAILA PUSAT DAN CABANG dishare Syarat dan Ketentuan Refund PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa pada Tanggal 24 Oktober 2022 saksi membuat surat Pengajuan Refund dan pengembalian hak Jamaah. Karena kantor tidak beroperasi (kosong) dan sulit menemukan keberadaan Herman, karenanya melalui Joko CK. Lampung (saat ini masuk di jajaran Dewan Komisaris PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI Reformasi) dan surat diterima oleh kuasa hukum Herman, tanda terima ditandatangani oleh Hesti. hinga saat ini Pengajuan Refund belum direalisasikan.
Bahwa Tanggal 29 Oktober 2022 saksi meminta Paspor kepada Miftah selaku komisaris PT.Naila saksi khawatir kehilangan dokumen jamaah karena kondisi kantor berantakan.
Benar pada tanggal, 8 November 2022 saksi kesana dan saksi tidak menemukan paspor jamaah saksi, yang saksi temukan malah paspor jamaah orang lain, sungguh biadab, orang buat paspor gak mudah sama Travel diterlantarkan begitu saja;
Bahwa pada Tanggal 3 November 2022 saksi tanyakan Miftah tentang rekaman suaranya yang telah beredar sejak 26 Oktober 2022, dan ia membenarkannya. Dalam rekaman tersebut Miftah menjanjikan akan memberangkatkan seluruh jamaah mulai tanggal 7/8 November 2022 serta tanggal2 berikutnya tapi nyatanya bohong;
Bahwa pada Tanggal 21 November 2022, Miftah menjanjikan lagi keberangkatan jamaah saksi pada bulan Januari, saksi marah dan saksi bilang “saksi sudah tidak percaya dengan kabar, bagaimana mungkin jamaah saksi akan diberangkatkan tapi tidak ada koordinasi dengan saksi?”
Bahwa beredar informasi bahwa jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI lain se Indonesia GAGAL berangkat, kebanyakan mereka tertahan di Bandara berminggu-minggu, dibiarkan begitu saja dan tidak ada penanganan sama sekali, sehingga jamaah terpaksa menginap di hotel berhari-hari dengan biaya sendiri, bagi yang tidak mampu bayar maka menerima konsekwensi diusir dari hotel hingga terpaksa mencari transportasi untuk menginap di asrama Haji, di asrama Hajipun dipindah2 dari Asrama Haji Pondok Gede dipindah ke Asrama Haji Kota Bekasi. Tidak beda halnya dengan urusan makan dan berobat, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri bahkan membeli tiket pesawat sendiri untuk pulang ke daerah masing.;
Bahwa Andai diberangkatkan juga lebih parah, mereka menerima perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Tidak ada handling, tidak dapat hotel, Tidak dapat makan, tidak ada bimbingan, bahkan ada yang tidak dibelikan tiket pulang sehingga terlantar di Saudi Arabia;
Bhawa pada Tanggal 28 November 2022, saksi memberangkatkan jamaah Umroh tahap pertama, dan tahap kedua pada tanggal 12 Februarai 2023. Untuk hal tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 581.800.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) karena menomboki pembiayaan jamaah yang sudah masuk ke PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan belum dikembalikan;
Bahwa pada tanggal 6 Januari mereka Mahfud, Aliza, Dani, Miftah, Budi dan Ismail mendatangi rumah bu Muslimah dan menarik sejumlah uang . dengan mentransfer uang sebesar 23 juta namun kali ini mereka tidak lagi menggunakan norek PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melainkan langsung ke norek Budi Hartono selaku Dirut Baru PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa pada Tanggal 19 Januari 2023, lagi lagi pemberangkatan 50 jamaah dari Lampung, Palu dan Kudus GAGAL, jamaah termasuk bu Muslimah dan terlantar di Hotel Huswah dekat bandara Soeta sampai surat ini di buat 15 jamaah masih berada di sana;’
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, saksi investigasi ke Hotel Huswah, dan benar saja saksi menemukan seorang nenek yang sudah 5 hari di sana tidak ada makanan dan mengeluh sakit minta belikan obat dan makanan;
Bahwa pada Tanggal 24 Januari 2023, jamaah di rayu untuk menambah biaya agar bisa diberangkatkan mulai dari 3 sampai 11 juta. Anehnya, pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak ada, yang ada malah dari travel lain dengan memegang paspor jamaah.. Di saat yang bersamaan, kami para korban PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI mengadakan zoom untuk mengadakan aksi ke kantor PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk meminta pertanggungjawaban serta somasi dengan mengirimkan surat ke jajaran Pengurus PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI Reformasi serta Surat Pemberitahuan ke Polsek serta Polres Tangerang.
Bahwa pada pada Tanggal 26 Januari 2023, jam 13.00 WIB kami berkumpul di Kantor PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI namun yang kami temukan kantor dikunci bahkan dirantai serta digembok, dihadapan pers baik media TV maupun Media Online saksi mengajukan somasi kepada PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI jika dalam 2 x24 jam tidak ada respon, maka kami akan menempuh jalur hukum;
Bahwa saksi dan beberapa jamaah di beberapa kota di Indonesia yang memberikan kuasa untuk melapor, melaporkan kegiatan Penipuan Travel PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk diproses secara hukum. Dengan melampirkan Surta Kuasa para pelapor, Pc. KTP, daftar kerugian, Bukti transfer dan kwitansi pembayaran Umroh.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi RIAK NURAN NUJJIYA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi RIAK NURAN bekerja di PT. Graha Humanindo Management dan ditugaskan di PT. Gapura Angkasa/Handling Garuda Indonesia selama 8 (Delapan tahun) sejak akhir Tahun 2014, Dan dalam pelaksanaan pekerjaan saksi RIAK NURAN bertanggung jawab kepada Supervisor Check-in Garuda Indonesia yaitu saksi AAN HUNAIFI.
Bahwa saksi RIAK NURAN mengetahui terkait dengan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yaitu Biro Perjalanan Wisata Ibadah Umrah, sejak tahun 2022. Saksi RIAK NURAN sudah selama 1 Tahun membantu PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk melakukan handling Check-In Tiket Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI. Saksi RIAK NURAN pertama kali mengetahui PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yaitu saat bertemu dengan Saksi HAEKAL, Saksi MELANIA TRI ERAWATI dan Saksi PANI TANJUNG di Counter Chek-in Tiket Garuda Indonesia.;
Bahwa Saksi HAEKAL, Saksi MELANIA TRI ERAWATI dan Saksi PANI TANJUNG saat itu datang ke Counter Check-In Tiket Garuda Indonesia meminta tolong untuk dilakukan Check-In terhadap tiket Garuda Indonesia 25 (dua puluh lima) orang penumpang Jamaah Umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa PT. Garuda Indonesia tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, yang saksi RIAK NURAN ketahui PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI hanya sebatas penumpang atau pengguna jasa penerbangan PT. Garuda Indonesia.
Bahwa dalam pembelian tiket pesawat Garuda indonesia untuk perjalanan ibadah umrah diharuskan membeli sekaligus tiket keberangkatan dan tiket kepulangannya sesusai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia.;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pernah melakukan pembelian Tiket Pesawat Garuda untuk keberangkatan tanggal 18 September 2022 dan untuk tiket kepulangan tanggal 26 September 2022. Dengan tujuan penerbangan Jakarta-Jeddah;
Bahwa untuk tiket keberangkatan Pesawat Garuda Indonesia GA982 tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB, dan Jeddah-Jakarta untuk tiket kepulangan Pesawat Garuda Indonesia GA983 tanggal 26 September 2022 pukul 01:20 WAS;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan siapa yang melakukan pemesanan/pembelian tiket keberangkatan Pesawat Garuda Indonesia GA982 (Jakarta-Jeddah) tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB, dan untuk tiket kepulangan Pesawat Garuda Indonesia GA983 tanggal 26 September 2022 pukul 01:20 WAS (Jeddah-Jakarta), yang saksi RIAK NURAN ketahui ada 90 Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang merupakan milik JamaahPT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa ke-16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI terdaftar sebagai penumpang pesawat Garuda Indonesia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi H. MUHAMMAD LUTHFI MAKKI, M.Pd., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kementerian Agama Republik Indonesia sejak Tahun 2008, kemudian pada bulan September 2021sampai dengan sekarang ini Saksi diperbantukan sebagai Pembantu Staff Teknis Haji, Kantor Urusan Haji Konsulat Jendral Republik Indonesia Jeddah;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah Melakukan Pengawasan terkait dengan pelaksanaan Ibadah Umrah, Penginputan data jamaah dan pembayaran EHajj (Electronic Hajj), serta dalam pelaksanaan pekerjaan saksi bertanggung jawab kepada Staff Teknis Haji, Kantor Urusan Haji Konsulat Jendral Republik Indonesia Jeddah;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan laporan Via Whatsappsaksi Abdillah terkait adanya Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022;
Bahwa kemudian setelah tim melakukan pencarian dan berkordinasi dengan pihak Muassasah, kemudian tim melakukan pengecekan di Hotel Alolayan Palace, Mekkah, Saudi Arabia, setelah itu tim melakukan kordinasi dengan Pihak Muasasah untuk mendapatkan solusi terkait Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan;
Bahwa setelah pada tanggal 14 Oktober 2022 Pihak Muasasah dan Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah memberikan info kepada Saksi Misbah bahwa Pihak Travel sudah melakukan pembelian tiket dan menyerahkan tiket tersebut ke para Jamaah Umrah PT. Naila Syafaa;
Bahwa benar pada tanggal 15 Oktober 2022 Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah kembali ke tanah air dengan menggunakan pesawat Garuda GA 983 Pukul 01.20 WAS.
Bahwa bahwa Jumlah Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022, adalah sebanyak 16 (enam belas) orang yang terdiri dari:
ABDUS SYAKUR;
ATIN SUPRIATIN AHNA;
CECE MAMAD ACANG;
DESTI ARISANTI;
DHOLIS HIDAYAT;
EEM PEI SANIKIN.
ENDAH NYAAD UMAR.
ENDANG SUJATININGSIH KASIMAN;
JUJU JUARIAH;
KUSMIATI NANO ANANG;
MADA ANTA ARHAN;
MANI MISAN TOIN;
MARYATI BAWEN MURNI;
SITI AISYAH SOMAD;
DIKA CAHYA SAPUTRA;
DURIAH SUKARTA;
Bahwa ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah tersebut tinggal selama menunggu kepulangan ke Tanah Air adalah di Hotel Al Olayan Palace Mekkah, Saudi Arabia, dan ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah tersebut tinggal di Hotel Al Olayan Palace Mekkah, Saudi Arabia selama menunggu kepulangan ke Tanah Air selama 9 (Sembilan) hari;
Bahwa yang melakukan pembayaran terkait dengan ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah tersebut yang tinggal di Hotel Al Olayan Palace Mekkah, Saudi Arabia selama menunggu kepulangan ke Tanah Air adalah Pihak Muasasah (Arrahmah) a.n. Ismail No. HP. +966 54 070 5271
Bahwa dikarenakan ada permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022 ke 16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah dan yang mengurus tiket kepulangan ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022 adalah Pihak Travel (PT. NAILA SYAFAAH).
Bahwa ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022 mendapatkan tiket kepulangan pada saat berada di Hotel Al Olayan Mekkah;
Bahwa yang menyerahkan tiket kepulangan ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022 kepada Jamaah adalah Pihak Muasasah (Arrahmah);
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara penyerahan tiket kepulangan ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022;
Bahwa pihak yang mengantar ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022 dari Hotel Al Olayan Mekkah sampai ke Bandara adalah Pihak Muasasah (Arrahmah);
Bahwa Transportasi yang digunakan ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022 dari Hotel Al Olayan Mekkah sampai ke Bandara adalah bus;
Bahwa saksi tidak mengetahui Siapakah yang memesan tiket Bus Transportasi yang digunakan ke16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022 dari Hotel Al Olayan Mekkah sampai ke Bandara;
Bahwa saksi pernah membuat laporan kepada pimpinan (Staff Teknis Haji) kemudian memberikan laporan tertulis terkait dengan adanya16 (enambelas) Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah yang mengalami permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022, Kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 13 Oktober 2022, yang berisikan Laporan Kronologi kejadian terkait permasalahan penundaan kepulangan pada tanggal 11 Oktober 2022, atas ke 16 (enambelas) Jamaah Umroh PT. Naila Syafaah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi AAN KUNAEFI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Graha Humanindo Management dan ditugaskan di PT. Gapura Angkasa/Handling Garuda Indonesia sebagai Supervisor Check-in Garuda Indonesia;
Bahwa untuk tiket ke-16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang diangkat kembali saksi RIAK NURAN mendapatkan pembagian dengan rincian saksi RIAK NURAN akan mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-orang, Saksi Aan Hunaifi akan mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Bondan akan mendapatkan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perorang;
Bahwa terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., pada tanggal 29 September 2022 pukul 12.00 WIB menghubungi saksi RIAK NURAN melalui telepon untuk memastikan terkait dengan penjadwalan ulang tiket pesawat ke 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa terdakwa HALIJAH AMIN pada tanggal 29 September 2022 pukul 14.00 WIB menghubungi saksi RIAK NURAN untuk memastikan juga terkait dengan penjadwalan ulang tiket pesawat ke 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa terhadap 50 (lima puluh) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI mendapatkan jadwal keberangkatan pada tanggal 22 September 2022 dengan pesawat Garuda Indonesia GA982 untuk 25 (dua puluh lima) orang Jamaah dan tanggal 29 September 2022 dengan pesawat Garuda Indonesia GA982 untuk 16 (enam belas) orang Jamaah dan untuk sisanya gagal untuk diberangkatkan dikarenakan VISA belum jadi;
Bahwa untuk tiket kepulangan sesuai dengan jadwal keberangkatan tanggal 29 September 2023 dengan pesawat Garuda Indonesia GA982 untuk 16 (enam belas) orang Jamaah tidak dilakukan penjadwalan ulang sehingga ke-16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI hanya dilakukan penjadwalan ulang jadwal keberangkatannya saja, dan untuk jadwal kepulangannya tidak dijadwalkan ulang kembali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi BONDAN DWI IRANTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Bahwa untuk tiket ke-16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang diangkat kembali saksi RIAK NURAN mendapatkan pembagian dengan rincian saksi RIAK NURAN akan mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-orang, Saksi Aan Hunaifi akan mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Bondan akan mendapatkan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perorang;
Bahwa terdakwa Hermansyah Syafiuddin S.E., M.M., pada tanggal 29 September 2022 pukul 12.00 WIB menghubungi saksi RIAK NURAN melalui telepon untuk memastikan terkait dengan penjadwalan ulang tiket pesawat ke 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa terdakwa HALIJAH AMIN pada tanggal 29 September 2022 pukul 14.00 WIB menghubungi saksi RIAK NURAN untuk memastikan juga terkait dengan penjadwalan ulang tiket pesawat ke 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa terhadap 50 (lima puluh) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI mendapatkan jadwal keberangkatan pada tanggal 22 September 2022 dengan pesawat Garuda Indonesia GA982 untuk 25 (dua puluh lima) orang Jamaah dan tanggal 29 September 2022 dengan pesawat Garuda Indonesia GA982 untuk 16 (enam belas) orang Jamaah dan untuk sisanya gagal untuk diberangkatkan dikarenakan VISA belum jadi;
Bahwa untuk tiket kepulangan sesuai dengan jadwal keberangkatan tanggal 29 September 2023 dengan pesawat Garuda Indonesia GA982 untuk 16 (enam belas) orang Jamaah tidak dilakukan penjadwalan ulang sehingga ke-16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI hanya dilakukan penjadwalan ulang jadwal keberangkatannya saja, dan untuk jadwal kepulangannya tidak dijadwalkan ulang kembali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi H. MAHFUDZ ABDULLAH, Drs. pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Mahfudz bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk membantu pengembangan usaha PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai biro perjalanan wisata, umrah, dan haji khusus hingga memiliki beberapa cabang di sejumlah daerah yang pada saat sekarang ini sudah berjumlah 300 (tiga ratus) cabang di seluruh Indonesia.
Bahwa saksi Mahfudz bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Indonesia sejak saksi Mahfudz membeli seluruh saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 22 Agustus 2019 dari Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebelumnya yaitu Saksi Maulana Mansyur. Yang kemudian dituangkan dalam akta perubahan nomor 16, tanggal 22 Agustus 2019, dengan susunan kepengurusannya yaitu:
a. Direktur Utama : Maulana Mansyur;
b. Direktur : Halijah Amin;
c. Komisaris : Mahfudz Abdullah.
Bahwa Tugas saksi Mahfudz sebagai pemilik PT. Syafaah Wisata Mandiri yaitu melakukan syiar baitullah dan memasarkan produkproduk paket umrah dan haji PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sekaligus mengefaluasi hasil kerja manajemen setiap bulan secara berkala, dan tanggung jawab atas tugas saksi Mahfudz di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yaitu kepada diri saksi Mahfudz sendiri.
Bahwa susunan kepengurusan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri berdasarkan akta perubahan nomor 16, yang diterbitkan Notaris Zaffrullah Hidayat tanggal 22 Agustus 2019, dengan susunan kepengurusannya yaitu:
a. Direktur Utama : Maulana Mansyur;
b. Direktur : Halijah Amin;
c. Direktur : Ahmad Haekal;
d. Komisaris : Mahfudz Abdullah.
Bahwa pada tanggal tanggal 04 Maret 2020 dilakukan RUPS pergantian direktur pertama dari Maulana Mansyur ke Dodi Supriyadi berdasarkan akta keputusan rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No : 06, tanggal 04 Maret 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo;
a. Direktur Utama : Dodi Supriyadi;
b. Direktur : Halijah Amin;
c. Direktur : Ahmad Haekal;
d. Komisaris : Mahfudz Abdullah.
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No : 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang sebagai berikut: Susunan Direksi :
Direktur Utama : Hermansyah;
Direktur : Dani Hendarto;
Komisaris : Miftah Ulumuddin.
Bahwa Pemegang Saham:
Hermansyah sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Dani Hendarto sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Miftah Ulumuddin sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 terdakwa HERMANSYAH mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan pada tanggal 15 Oktober 2022 PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri mengadakan RUPS pertama dengan agenda menerima pengunduran diri terdakwa HERMANSYAH sebagai Direktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022 dilaksanakan RUPS ke 2 (dua) dengan agenda pengalihan saham dan penyusunan kepengurusan baru PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sehingga terbit akta perubahan susunan kepengurusan dan pemegang saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No : 06 tanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan kantor Notaris Muhammad Barry, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang sebagai berikut: Susunan Direksi:
Direktur Utama : Budi Hartono, S.E.;
Direktur : Dani Hendarto;
Direktur : Choirul Soleh;
Komisaris Utama : Miftah Ulumuddin.
Komisaris : Drs. Sutrisno.
Komisaris : H. Ismail.
Bahwa Pemegang Saham:
Halijah Amin sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Dani Hendarto sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Miftah Ulumuddin sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Budi Hartono, S.E. sebanyak 100 (seratus) lembar saham atau sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
H. Bainul Bakar, sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar saham atau sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
Drs. Sutrisno sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar saham atau sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
Chairul Soleh sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
H. Ismail sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
H. Nasrudin Thohir, sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI berkedudukan di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 11 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten akan tetapi sekarang sudah pindah dan beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 03 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten dan bergerak di bidang Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Haji Khusus;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 03 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten memiliki kantor cabang di daerah selain di Tangerang sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) cabang di seluruh Indonesia, 64 (enam puluh empat) yang sudah keluar izin PPIU dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masingmasing, namun untuk secara detail lokasinya tersangka tidak ingat.
Bahwa seluruh calon Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dapat melakukan pembayaran dengan cara membayarkan secara lunas ataupun membayarkan DP terlebih dahulu dan selanjutnya secara bertahap sehingga terjadi pelunasan pembayaran sebelum 40 (empat puluh) hari sebelum jadwal pemberangkatan yang sudah ditentukan, untuk pembayaran menggunakan system Transfer ke 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai berikut:
Rekening Bank Mandiri, dengan Nomor Rekening: 1760023241274.
Rekening Bank BNI, dengan Nomor Rekening : 1108200831.
Rekening Bank BRI, dengan Nomor Rekening: 043801000813305.
Rekening Bank BSI, dengan Nomor Rekening : 1300900008.
Bahwa yang membuat ke4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk menerima pembayaran terkait biaya paket ibadah umroh adalah terdakwa HALIJAH AMIN atas perintah terdakwa (H. Mahfudz Abdullah) selaku pemilik perusahaan;
Bahwa yang dapat mengelola, menggunakan dan mengakses ke4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah terdakwa HALIJAH AMIN selaku istri terdakwa yang merupakan pemilik specimen di 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa alasan yang menyebabkan pembukaan rekening, mengelola, menggunakan dan mengakses ke4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah terdakwa Halijah Amin dikarenakan pada tahun 2019 terdakwa Halijah Amin menjabat sebagai Direktur dan terdakwa Mahfudz menjabat sebagai komisaris PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sesuai Akta yang diterbitkan Notaris Zaffrullah Hidayat Nomor: 16, tanggal 22 Agustus 2019.
Bahwa belum pernah ada yang mengajukan untuk merubah spesimen ke4 (empat) rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dikarenakan untuk seluruh pembelian perusahaan dan oprasional PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menggunakan uang pribadi milik terdakwa Mahfudz;
Bahwa alasan terdakwa Mahfudz masih mengelola kegiatan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri walaupun terdakwa Mahfudz sudah tidak lagi ada dalam sususan kepengurusan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan alasan bahwa terdakwa Mahfudz fokus melakukan pengembangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daerahdaerah karena terdakwa Mahfudz merupakan pemilik dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri akan tetapi seluruh kegiatan operasional seluruhnya masih dibawah kendali terdakwa Mahfudz dan terdakwa Halijah Amin selaku pemilik dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa yang tertuang dalam akta pernyataan keputusan rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No: 06 tanggal 4 Maret 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No : 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang benar terjadi peralihan saham. Dan yang mengatur secara keseluruhan peralihan saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah terdakwa (H. Mahfudz Abdullah).
Bahwa terdapat Akta Perubahan Susunan Kepengurusan dan Pemegang Saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 06 tanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan kantor Notaris Muhammad Barry, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang sebagai berikut: Susunan Direksi:
Direktur Utama : Budi Hartono, S.E.;
Direktur : Dani Hendarto;
Direktur : Choirul Soleh;
Komisaris Utama : Miftah Ulumuddin.
Komisaris : Drs. Sutrisno.
Komisaris : H. Ismail.
Pemegang Saham:
Halijah Amin sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Dani Hendarto sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Miftah Ulumuddin sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Budi Hartono, S.E. sebanyak 100 (seratus) lembar saham atau sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
H. Bainul Bakar, sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar saham atau sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
Drs. Sutrisno sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar saham atau sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
Chairul Soleh sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
H. Ismail sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
H. Nasrudin Thohir, sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa Nama – nama ke 16 Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri:
ABDUS SYAKUR;
ATIN SUPRIATIN AHNA;
CECE MAMAD ACANG;
DESTI ARISANTI;
DHOLIS HIDAYAT;
EEM PEI SANIKIN.
ENDAH NYAAD UMAR.
ENDANG SUJATININGSIH KASIMAN;
JUJU JUARIAH;
KUSMIATI NANO ANANG;
MADA ANTA ARHAN;
MANI MISAN TOIN;
MARYATI BAWEN MURNI;
SITI AISYAH SOMAD;
DIKA CAHYA SAPUTRA;
DURIAH SUKARTA;
Bahwa ke16 (enam belas) orang jemaah tersebut di atas merupakan jemaah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri cabang Bogor adalah Paket AlAndalus selama 9 (sembilan) hari dan seharusnya sesuai dengan jadwal diberangkatkan pada tanggal 18 September 2022.
Bahwa paket yang dibayarkan ke16 (enam belas) orang jemaah ke PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri cabang Bogor adalah Paket AlAndalus selama 9 (sembilan) hari sebesar Rp. 25.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan terdakwa seluruh ke16 (enam belas) orang jemaah tersebut sudah membayar secara lunas sesuai dengan harga/biaya paket Alandalus sebesar Rp. 25.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan cara pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, lebih detailnya terdakwa tidak mengetahui.
Bahwa ke16 (enam belas) orang jemaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak dapat diberangkatkan sesuai dengan jadwal keberangkatan pada tanggal 18 September 2022.
Bahwa alasan yang menyebabkan rencana PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberangkatkan Jamaah Umroh sebanyak 16 (enam belas) orang jamaah yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 adalah karena tidak keluarnya Visa dari Muassasah, sehingga seluruh jemaah dipulangkan kembali ke Hotel D’Prima selama kurang lebih 2 (dua) hari kemudian jemaah dipindahkan ke Hotel Pakon Prime Tangerang sambil menunggu waktu untuk diberangkatkan.
Bahwa yang mengurus untuk pengurusan Visa dan LA (Land Arrangement) ke16 (enam belas) orang Jemaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah Saksi Ahmad Kurtubi, Saksi Pani Tanjung dan Saksi Tedi Nurhidayat selaku Team Keberangakatan yang diurus melalui Saksi Meisya (nama providernya tidak ingat).
Bahwa pada awal tahun 2022 (alm) Mr. Abdullah dan Sdri. Meisya (suamiistri) pernah datang ke kantor PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan ingin bertemu dengan terdakwa Hermansyah selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dengan maksud kedatangan yaitu menawarkan kerjasama Visa;
Bahwa terdakwa Hermansyah membertahukan perihal tersebut kepada terdakwa, sehingga pada bulan Februari 2022 dilakukan pertemuan dengan (alm) Mr. Abdullah dan Sdri. Meisya di Restoran Timur Tengah Tangerang untuk membahas terkait dengan penawaran Visa tersebut dan yang hadir pada pertemuan tersebut adalah (alm) Mr. Abdullah dan saksi Meisya, terdakwa Mahfudz, terdakwa Halijah Amin, terdakwa Hermansyah dan Saksi Dani Hendarto;
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sejak keberangkatan pertama setelah Covid19 yaitu di bulan Maret 2022 sampai dengan pemberangkatan tanggal 10 September 2022 PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melakukan pengurusan Visa dan LA (Land Arrangement) melalui Provider Visa Arrahmah (Saksi Faruq dan Iqbal) yang bekerjasama dengan Muassasa Makarim Assalam Indonesia;
Bahwa pada awal bulan September 2022 terdakwa Herman melaporkan kepada terdakwa Mahfudz bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri mendapatkan penawaran kembali dari Sdri. Meisya untuk pembimbingan dan tata cara Entri Visa secara Online dan Mengakses LA (Land Arrangement) kepada Team Keberangkatan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dari Sdri. Meisya;
Bahwa setelah melakukan pembimbingan tersebut dan diyakinin bahwa Team keberangkatan sudah mampu melakukan Entri Visa secara Online maka terdakwa Mahfudz dan terdakwa Herman memutuskan untuk memakai/menggunakan Jasa Provider Visa/Muassasa dari Sdri. Maisya, sehingga untuk pertama kalinya proses Entry Visa oleh Team Keberangkatan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk pemberangkatan jemaah umrah tanggal 13 September 2022 dibawah bimbingan langsung dari Sdri. Maisya selaku Provider Visa/Muassasa ;
Bahwa dilanjutkan dengan pengurusan Visa dan LA untuk keberangkatan jemaah selanjutnya untuk pemberangkatan tanggal 15 dan 17 September 2022 yang berjalan lancar tidak ada kendala. Namun ada kendala untuk keberangkatan pada tanggal 18 September 2022 yaitu dari 156 (seratus lima puluh enam) jemaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang diurus Visa dan LA nya oleh Sdri. Meisya, hanya 96 (sembilan puluh enam) orang jemaah Visa dan LA saja yang terbit/keluar Visanya dan terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak terbit/keluar Visanya (termaksud ke16 orang jemaah);
Bahwa dikarenakan pembayaran Visanya menggunakan Aplikasi pembayaran (EBAN), sehingga ada selisih waktu saat penukaran mata uang dari rupiah (IDR) ke mata uang Dollar Amerika (USD) dan ditukarkan lagi ke Mata uang Riyal (SAR) yang dilakukan di Bank. Sehingga dengan adanya pemasalahan tersebut menyebabkan terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah tidak terbit/keluar Visanya untuk keberangkatan di tanggal 18 September 2022 dan terhadap jemaah yang tidak terbit/keluar Visanya tidak dapat diberangkatkan di tanggal 18 September 2022.
Bahwa dikarenakan adanya permasalahan tersebut sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri mengurus kembali Visa dan LA melalui Provider Visa Arrahmah (Saksi Faruq dan Iqbal) yang bekerjasama dengan Muassasa Makarim Assalam Indonesia dan terbit Visanya pada tanggal 28 September 2022, sehingga terhadap ke16 (enam belas) orang jemaah yang gagal diberangkatkan di tanggal 18 September 2022 dapat diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 29 September 2022.
Bahwa berdasarkan informasi dari Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melalui Grup What App ”Pemberangkatan” dan informasi langsung kepada terdakwa Mahfudz bahwa dana/uang yang sudah masuk melalui aplikasi EBAN belum dapat diproses untuk pembayaran terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri disebabkan Offline, sehingga hanya dana/uang untuk 96 (sembilan puluh enam) orang jemaah Visa dan LA saja yang bisa terbit/keluar Visanya sehingga dapat diberangkatkan di tanggal 18 September 2022 sesuai dengan jadwal keberangkatan;
Bahwa terhadap terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak terbit/tidak keluar Visanya sehingga tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal keberangakatan di tanggal 18 September 2022.
Bahwa keterangan terdakwa Hermansyah tidak benar, dimana pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sudah mengurus terhadap dana/uang yang sudah masuk melalui aplikasi EBAN namun belum dapat diproses untuk pembayaran terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri disebabkan Offline;
Bahwa terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak terbit/tidak keluar Visanya sehingga tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal keberangakatan di tanggal 18 September 2022 oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa terdakwa Mahfudz tidak memiliki bukti dan untuk bukti bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah melakukan pembayaran dana/uang yang sudah masuk melalui aplikasi EBAN yang belum dapat diproses untuk pembayaran terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri disebabkan Offline ada pada Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa berdasarkan informasi dari Sdri. Malania Tri Erawati untuk transaksi tersebut dilakukan dari rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1760023241274 a.n. PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa yang mengetahui cara dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melakukan pembayaran ke Aplikasi EBan untuk pengurusan Visa dan LA ke Provider dan yang biasa melakukan pembayaran ke Aplikasi EBan adalah Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa Saksi Ahmad Kurtubi, Saksi Pani Tanjung dan Saksi Tedi Nurhidayat selaku Team Keberangakatan yang mengurus untuk Visa dan LA melalui Provider Visa Arrahmah (Saksi Faruq dan Iqbal) yang bekerjasama dengan Muassasa Makarim Assalam Indonesia dan terbit Visanya pada tanggal 28 September 2022, sehingga terhadap ke16 (enam belas) orang jemaah yang gagal diberangkatkan di tanggal 18 September 2022 dapat diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 29 September 2022 adalah team keberangkatan dan untuk bukti pembayarannya dan untuk biaya yang dikeluarkan ada pada Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa seharusnya hal tersebut sudah menjadi kewajiban dari terdakwa Hermansyah selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk melaporkan secara resmi kepada pihak Kementerian Agama RI setiap jemaah umrah yang akan diberangkatkan oleh pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa terdakwa Mahfudz baru mengetahui bahwa terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah untuk keberangkatan tanggal 18 September 2022 tidak dilaporkan secara resmi ke Kementerian Agama RI melalui Aplikasi SISKOPATUH dari Saksi Hermansyah setelah dilakukan pengecekan terhadap QR CODE oleh Saksi Syarif Rahman selaku pengawas keberangkatan umrah Kementerian Agama RI pada tanggal 22 September 2022 di Hotel Pakons Prime Daan Mogot dimana diketahui data jemaah tersebut berbeda dengan data jemaah sesuai dengan yang ada di dalam Id Card jemaah.
Bahwa tidak benar terdakwa Mahfudz yang menyuruh Saksi Ahmad Kurtubi untuk mengedit terhadap Id Card ke16 (enam belas) jemaah umrah untuk keberangkatan tanggal 18 September 2022 dengan menggunakan QRCODE jemaah yang sudah berangkat dan sudah terdaftar pada Aplikasi SISKOPATUH.
Bahwa terdakwa Mahfudz tidak pernah punya tujuan apaapa dan terdakwa Mahfudz juga tidak pernah menyuruh Saksi Ahmad Kurtubi untuk mengedit terhadap Id Card ke16 (enam belas) jemaah umrah untuk keberangkatan tanggal 18 September 2022 dengan menggunakan QRCODE jemaah yang sudah berangkat dan sudah terdaftar pada Aplikasi SISKOPATUH.
Bahwa terdakwa Mahfudz tidak mengetahui apakah benar maksud dan tujuan Saksi Ahmad Kurtubi untuk mengedit terhadap Id Card ke16 (enam belas) jemaah umrah untuk keberangkatan tanggal 18 September 2022 dengan menggunakan QRCODE jemaah yang sudah berangkat dan sudah terdaftar pada Aplikasi SISKOPATUH;
Bahwa terdakwa Mahfudz Id Card tersebut merupakan Id Card milik salah satu dari ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, akan tetapi pada awalnya terdakwa Mahfudz tidak mengetahui Id Card tersebut merupakan hasil editan Saksi Ahmad Kurtubi, yang terdakwa Mahfudz ketahui bahwa Id Card tersebut palsu/editan setelah mendapat informasi dari terdakwa Hermansyah.
Bahwa pada tanggal 22 September 2022 terdakwa Mahfudz bertemu dengan terdakwa Mahfudz Hermansyah di tempat makan didaerah Tangerang (tersangka lupa namanya) dan terdakwa Mahfudz menyampaikan kepada terdakwa Hermansyah untuk melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Agama terkait Siskopatuh kedepannya dan untuk salah satu Id Card Jemaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang diketahui tidak Asli/Palsu tersangka tidak mengetahui kelanjutannya digunakan kembali atau tidak pada saat pemberangkatan tanggal 29 September 2022 karena terdakwa Mahfudz tidak pernah hadir dan datang untuk melakukan pelepasan jemaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Bahwa setelah Visa terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri terbit/keluar Visanya, selanjutnya jemaah dapat diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022 dan untuk proses terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sehingga dapat diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022;
Bahwa karena berdasarkan informasi dari Saksi Nunu Burhanudin untuk Tiket Pesawat Garuda keberangkatan awal di tanggal 18 September 2022 dapat direschedule/penjadwalan ulang untuk keberangkatan tanggal 29 September 2022, sehingga jemaah dapat diberangkatkan. Dimana PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melakukan pembayaran tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang ibadah umrah ke16 (enam belas) jemaah umrah dengan menambah biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Bahwa yang melakukan pembayaran tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang tiket pesawat Garuda Indonesia ke16 (enam belas) jemaah umrah dengan menambah biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) adalah Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan terdakwa tidak mengetahui kepada siapa dibayarkan uang tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengintruksikan/ memerintahkan Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk melakukan pembayaran tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang tiket pesawat Garuda Indonesia ke16 (enam belas) jemaah umrah dengan menambah biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Bahwa secara fisik terdakwa tidak mengetahui apakah ada tiket Pesawat Garuda untuk keberangkatan tanggal 29 September 2022 terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah yang sudah tercetak atau terbit, setelah dilakukan penambahan biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan setahu terdakwa berdasarkan informasi dari Saksi Nunu Burhanudin jemaah sudah Boarding.
Bahwa terdakwa Mahfudz pernah menanyakan kepada Saksi Riak Nuran Nujjiya selaku pihak Counter Cek In Garuda Indonesia di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara SoekarnoHatta, melalui telephone Whats App sebelum tanggal 29 September 2022 (terdakwa lupa pastinya), untuk tiket tanggal 18 September 2022 yang belum terpakai masih bisa di reschedule/penjadwalan ulang dan dijawab oleh Saksi Riak Nuran Nujjiya akan di usahakan;
Bahwa sehingga terdakwa Mahfudz mendapat informasi dari Saksi Nunu Buhanudin bahwa untuk tiket tanggal 18 September 2022 dapat direschedule menjadi tanggal 29 September 2022 dengan tambahan biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Bahwa Sdri. Melania Tri Erawati yang melakukan pembayaran tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang tiket pesawat Garuda Indonesia ke16 (enam belas) jemaah umrah dengan menambah biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) atas sepengetahuan terdakwa (Saksi H. Mahfudz Abdullah, Drs), terdakwa Halijah Amin, dan terdakwai Hermansyah;
Bahwa yang memerintahkan untuk membayarkan tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang tiket pesawat Garuda Indonesia ke16 (enam belas) jemaah umrah sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) adalah terdakwa (H. Mahfudz Abdullah, Drs).
Bahwa tidak benar Saksi Riak Nuran Nujjiya selaku pihak Counter Cek In Garuda Indonesia di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara SoekarnoHatta, sudah menanyakan untuk tiket kepulangan ke16 (enam belas) jemaah umrah yang belum terpakai untuk tanggal 26 September 2022 tidak di reschedule/penjadwalan ulang sekalian dan saudara menjawab bahwa tersangka akan mengurus sendiri untuk tiket kepulangan terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah tersebut;
Bahwa dalam Chats Whats App Grup Pemberangkatan di tanggal 29 September 2022 tersangka yang mengirimkan Chats/percakapan ”Abi lagi WA an Segera Kirim Paspornya”agar tim pemberangkatan segera mengirim scan paspor 16 orang jemaah tersebut ke nuran sesuai info dari Saksi Pani Tanjung.
Bahwa seharusnya terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022 dan tiba kembali di tanah air/dipulangkan sesuai dengan Paket AlAndalus selama 9 (sembilan) hari yaitu pada tanggal 7 Oktober 2022.
Bahwa terdakwa Mahfudz tidak mendapat informasi dari Team pemberangkatan untuk tiket kepulangan ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan terdakwa Mahfudz minta terhadap terdakwa Hermansyah untuk mencarikan tiket kepulangan sesegera mungkin, namun Saksi Hermansyah mengundurkan diri pada tanggal 11 Oktober 2022;
Bahwa terdakwa Mahfudz bersama Direksi yang lain Saksi Dani Hendarto, Saksi Miftah Ulumudin dan Sdri. Halijah Amin selaku Komisaris mendatangi PT. Bani Hakim Sejahtera di Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk mempersiapkan Tiket Pesawat kepulangan ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan tersedia 16 (enam belas) untuk kepulangan tanggal 14 Oktober 2022 dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia, dan ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri baru tiba di tanah air pada tanggal 15 Oktober 2022, sehingga mengakibatkan keterlambatan kepulangan selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa penyebab keterlambatan kepulangan terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022 dan seharusnya tiba di tanah air tanggal 7 Oktober 2022 (Paket AlAndalus selama 9 (sembilan) hari), namun ke16 (enam belas) jemaah umrah baru tiba di tanah air pada tanggal 15 Oktober 2022 dikarenakan terdakwa dan pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak mengurus reschedule/penjadwalan uang dari awal untuk tiket kepulangan ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa barang bukti yang di hadirkan dipersidangan adalah benar barang bukti yang di sita berkaitan tindak pidana yang dilakuan oleh terdakwa sehingga diamankan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi HALIJAH AMIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Mahfudz bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk membantu pengembangan usaha PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai biro perjalanan wisata, umrah, dan haji khusus hingga memiliki beberapa cabang di sejumlah daerah yang pada saat sekarang ini sudah berjumlah 300 (tiga ratus) cabang di seluruh Indonesia.
Bahwa terdakwa Mahfudz bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Indonesia sejak terdakwa Mahfudz membeli seluruh saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 22 Agustus 2019 dari Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sebelumnya yaitu Saksi Maulana Mansyur. Yang kemudian dituangkan dalam akta perubahan nomor 16, tanggal 22 Agustus 2019, dengan susunan kepengurusannya yaitu:
a. Direktur Utama : Maulana Mansyur;
b. Direktur : Halijah Amin;
c. Komisaris : Mahfudz Abdullah.
Bahwa Tugas terdakwa Mahfudz sebagai pemilik PT. Syafaah Wisata Mandiri yaitu melakukan syiar baitullah dan memasarkan produkproduk paket umrah dan haji PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sekaligus mengefaluasi hasil kerja manajemen setiap bulan secara berkala, dan tanggung jawab atas tugas terdakwa Mahfudz di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yaitu kepada diri terdakwa Mahfudz sendiri.
Bahwa susunan kepengurusan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri berdasarkan akta perubahan nomor 16, yang diterbitkan Notaris Zaffrullah Hidayat tanggal 22 Agustus 2019, dengan susunan kepengurusannya yaitu:
a. Direktur Utama : Maulana Mansyur;
b. Direktur : Halijah Amin;
c. Direktur : Ahmad Haekal;
d. Komisaris : Mahfudz Abdullah.
Bahwa pada tanggal tanggal 04 Maret 2020 dilakukan RUPS pergantian direktur pertama dari Maulana Mansyur ke Dodi Supriyadi berdasarkan akta keputusan rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No : 06, tanggal 04 Maret 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo;
a. Direktur Utama : Dodi Supriyadi;
b. Direktur : Halijah Amin;
c. Direktur : Ahmad Haekal;
d. Komisaris : Mahfudz Abdullah.
Bahwa benar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No : 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang sebagai berikut :
Susunan Direksi :
Direktur Utama : Hermansyah;
Direktur : Dani Hendarto;
Komisaris : Miftah Ulumuddin.
Bahwa Pemegang Saham :
Hermansyah sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Dani Hendarto sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Miftah Ulumuddin sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 terdakwa HERMANSYAH mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan pada tanggal 15 Oktober 2022 PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri mengadakan RUPS pertama dengan agenda menerima pengunduran diri terdakwa HERMANSYAH sebagai Direktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022 dilaksanakan RUPS ke 2 (dua) dengan agenda pengalihan saham dan penyusunan kepengurusan baru PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sehingga terbit akta perubahan susunan kepengurusan dan pemegang saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No : 06 tanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan kantor Notaris Muhammad Barry, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang sebagai berikut:
Susunan Direksi :
Direktur Utama : Budi Hartono, S.E.;
Direktur : Dani Hendarto;
Direktur : Choirul Soleh;
Komisaris Utama : Miftah Ulumuddin.
Komisaris : Drs. Sutrisno.
Komisaris : H. Ismail.
Bahwa benar Pemegang Saham:
Halijah Amin sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Dani Hendarto sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Miftah Ulumuddin sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Budi Hartono, S.E. sebanyak 100 (seratus) lembar saham atau sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
H. Bainul Bakar, sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar saham atau sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
Drs. Sutrisno sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar saham atau sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
Chairul Soleh sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
H. Ismail sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
H. Nasrudin Thohir, sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI berkedudukan di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 11 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten akan tetapi sekarang sudah pindah dan beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 03 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten dan bergerak di bidang Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Haji Khusus;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 03 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten memiliki kantor cabang di daerah selain di Tangerang sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) cabang di seluruh Indonesia, 64 (enam puluh empat) yang sudah keluar izin PPIU dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masingmasing, namun untuk secara detail lokasinya tersangka tidak ingat.
Bahwa seluruh calon Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dapat melakukan pembayaran dengan cara membayarkan secara lunas ataupun membayarkan DP terlebih dahulu dan selanjutnya secara bertahap sehingga terjadi pelunasan pembayaran sebelum 40 (empat puluh) hari sebelum jadwal pemberangkatan yang sudah ditentukan, untuk pembayaran menggunakan system Transfer ke 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai berikut:
Rekening Bank Mandiri, dengan Nomor Rekening : 1760023241274.
Rekening Bank BNI, dengan Nomor Rekening : 1108200831.
Rekening Bank BRI, dengan Nomor Rekening : 043801000813305.
Rekening Bank BSI, dengan Nomor Rekening : 1300900008.
Bahwa yang membuat ke4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk menerima pembayaran terkait biaya paket ibadah umroh adalah terdakwa HALIJAH AMIN atas perintah terdakwa (H. Mahfudz Abdullah) selaku pemilik perusahaan;
Bahwa yang dapat mengelola, menggunakan dan mengakses ke4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah terdakwa HALIJAH AMIN selaku istri terdakwa yang merupakan pemilik specimen di 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa alasan yang menyebabkan pembukaan rekening, mengelola, menggunakan dan mengakses ke4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah terdakwa Halijah Amin dikarenakan pada tahun 2019 terdakwa Halijah Amin menjabat sebagai Direktur dan terdakwa Mahfudz menjabat sebagai komisaris PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sesuai Akta yang diterbitkan Notaris Zaffrullah Hidayat Nomor : 16, tanggal 22 Agustus 2019.
Bahwa belum pernah ada yang mengajukan untuk merubah spesimen ke4 (empat) rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dikarenakan untuk seluruh pembelian perusahaan dan oprasional PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menggunakan uang pribadi milik terdakwa Mahfudz;
Bahwa alasan terdakwa Mahfudz masih mengelola kegiatan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri walaupun terdakwa Mahfudz sudah tidak lagi ada dalam sususan kepengurusan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan alasan bahwa terdakwa Mahfudz fokus melakukan pengembangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daerahdaerah karena terdakwa Mahfudz merupakan pemilik dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri akan tetapi seluruh kegiatan operasional seluruhnya masih dibawah kendali terdakwa Mahfudz dan terdakwa Halijah Amin selaku pemilik dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa yang tertuang dalam akta pernyataan keputusan rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No: 06 tanggal 4 Maret 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri No : 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang benar terjadi peralihan saham. Dan yang mengatur secara keseluruhan peralihan saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah terdakwa (H. Mahfudz Abdullah).
Bahwa terdapat Akta Perubahan Susunan Kepengurusan dan Pemegang Saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 06 tanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan kantor Notaris Muhammad Barry, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang sebagai berikut :
Susunan Direksi:
Direktur Utama : Budi Hartono, S.E.;
Direktur : Dani Hendarto;
Direktur : Choirul Soleh;
Komisaris Utama : Miftah Ulumuddin.
Komisaris : Drs. Sutrisno.
Komisaris : H. Ismail.
Pemegang Saham:
Halijah Amin sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Dani Hendarto sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Miftah Ulumuddin sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Budi Hartono, S.E. sebanyak 100 (seratus) lembar saham atau sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
H. Bainul Bakar, sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar saham atau sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
Drs. Sutrisno sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar saham atau sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
Chairul Soleh sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
H. Ismail sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
H. Nasrudin Thohir, sebanyak 40 (empat puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa benar Nama – nama ke 16 Jamaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri:
ABDUS SYAKUR;
ATIN SUPRIATIN AHNA;
CECE MAMAD ACANG;
DESTI ARISANTI;
DHOLIS HIDAYAT;
EEM PEI SANIKIN.
ENDAH NYAAD UMAR.
ENDANG SUJATININGSIH KASIMAN;
JUJU JUARIAH;
KUSMIATI NANO ANANG;
MADA ANTA ARHAN;
MANI MISAN TOIN;
MARYATI BAWEN MURNI;
SITI AISYAH SOMAD;
DIKA CAHYA SAPUTRA;
DURIAH SUKARTA;
Bahwa ke16 (enam belas) orang jemaah tersebut di atas merupakan jemaah dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri cabang Bogor adalah Paket AlAndalus selama 9 (sembilan) hari dan seharusnya sesuai dengan jadwal diberangkatkan pada tanggal 18 September 2022.
Bahwa paket yang dibayarkan ke16 (enam belas) orang jemaah ke PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri cabang Bogor adalah Paket AlAndalus selama 9 (sembilan) hari sebesar Rp. 25.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan terdakwa seluruh ke16 (enam belas) orang jemaah tersebut sudah membayar secara lunas sesuai dengan harga/biaya paket Alandalus sebesar Rp. 25.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan cara pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, lebih detailnya terdakwa tidak mengetahui.
Bahwa ke16 (enam belas) orang jemaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak dapat diberangkatkan sesuai dengan jadwal keberangkatan pada tanggal 18 September 2022.
Bahwa alasan yang menyebabkan rencana PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberangkatkan Jamaah Umroh sebanyak 16 (enam belas) orang jamaah yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 adalah karena tidak keluarnya Visa dari Muassasah, sehingga seluruh jemaah dipulangkan kembali ke Hotel D’Prima selama kurang lebih 2 (dua) hari kemudian jemaah dipindahkan ke Hotel Pakon Prime Tangerang sambil menunggu waktu untuk diberangkatkan.
Bahwa yang mengurus untuk pengurusan Visa dan LA (Land Arrangement) ke16 (enam belas) orang Jemaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah Saksi Ahmad Kurtubi, Saksi Pani Tanjung dan Saksi Tedi Nurhidayat selaku Team Keberangakatan yang diurus melalui Saksi Meisya (nama providernya tidak ingat).
Bahwa pada awal tahun 2022 (alm) Mr. Abdullah dan Sdri. Meisya (suamiistri) pernah datang ke kantor PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan ingin bertemu dengan terdakwa Hermansyah selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dengan maksud kedatangan yaitu menawarkan kerjasama Visa;
Bahwa terdakwa Hermansyah membertahukan perihal tersebut kepada terdakwa, sehingga pada bulan Februari 2022 dilakukan pertemuan dengan (alm) Mr. Abdullah dan Sdri. Meisya di Restoran Timur Tengah Tangerang untuk membahas terkait dengan penawaran Visa tersebut dan yang hadir pada pertemuan tersebut adalah (alm) Mr. Abdullah dan saksi Meisya, terdakwa Mahfudz, terdakwa Halijah Amin, terdakwa Hermansyah dan Saksi Dani Hendarto;
Bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sejak keberangkatan pertama setelah Covid19 yaitu di bulan Maret 2022 sampai dengan pemberangkatan tanggal 10 September 2022 PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melakukan pengurusan Visa dan LA (Land Arrangement) melalui Provider Visa Arrahmah (Saksi Faruq dan Iqbal) yang bekerjasama dengan Muassasa Makarim Assalam Indonesia;
Bahwa pada awal bulan September 2022 terdakwa Herman melaporkan kepada terdakwa Mahfudz bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri mendapatkan penawaran kembali dari Sdri. Meisya untuk pembimbingan dan tata cara Entri Visa secara Online dan Mengakses LA (Land Arrangement) kepada Team Keberangkatan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dari Sdri. Meisya;
Bahwa setelah melakukan pembimbingan tersebut dan diyakinin bahwa Team keberangkatan sudah mampu melakukan Entri Visa secara Online maka terdakwa Mahfudz dan terdakwa Herman memutuskan untuk memakai/menggunakan Jasa Provider Visa/Muassasa dari Sdri. Maisya, sehingga untuk pertama kalinya proses Entry Visa oleh Team Keberangkatan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk pemberangkatan jemaah umrah tanggal 13 September 2022 dibawah bimbingan langsung dari Sdri. Maisya selaku Provider Visa/Muassasa ;
Bahwa dilanjutkan dengan pengurusan Visa dan LA untuk keberangkatan jemaah selanjutnya untuk pemberangkatan tanggal 15 dan 17 September 2022 yang berjalan lancar tidak ada kendala. Namun ada kendala untuk keberangkatan pada tanggal 18 September 2022 yaitu dari 156 (seratus lima puluh enam) jemaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang diurus Visa dan LA nya oleh Sdri. Meisya, hanya 96 (sembilan puluh enam) orang jemaah Visa dan LA saja yang terbit/keluar Visanya dan terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak terbit/keluar Visanya (termaksud ke16 orang jemaah);
Bahwa dikarenakan pembayaran Visanya menggunakan Aplikasi pembayaran (EBAN), sehingga ada selisih waktu saat penukaran mata uang dari rupiah (IDR) ke mata uang Dollar Amerika (USD) dan ditukarkan lagi ke Mata uang Riyal (SAR) yang dilakukan di Bank. Sehingga dengan adanya pemasalahan tersebut menyebabkan terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah tidak terbit/keluar Visanya untuk keberangkatan di tanggal 18 September 2022 dan terhadap jemaah yang tidak terbit/keluar Visanya tidak dapat diberangkatkan di tanggal 18 September 2022.
Bahwa dikarenakan adanya permasalahan tersebut sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri mengurus kembali Visa dan LA melalui Provider Visa Arrahmah (Saksi Faruq dan Iqbal) yang bekerjasama dengan Muassasa Makarim Assalam Indonesia dan terbit Visanya pada tanggal 28 September 2022, sehingga terhadap ke16 (enam belas) orang jemaah yang gagal diberangkatkan di tanggal 18 September 2022 dapat diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 29 September 2022.
Bahwa berdasarkan informasi dari Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melalui Grup What App ”Pemberangkatan” dan informasi langsung kepada terdakwa Mahfudz bahwa dana/uang yang sudah masuk melalui aplikasi EBAN belum dapat diproses untuk pembayaran terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri disebabkan Offline, sehingga hanya dana/uang untuk 96 (sembilan puluh enam) orang jemaah Visa dan LA saja yang bisa terbit/keluar Visanya sehingga dapat diberangkatkan di tanggal 18 September 2022 sesuai dengan jadwal keberangkatan;
Bahwa terhadap terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak terbit/tidak keluar Visanya sehingga tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal keberangakatan di tanggal 18 September 2022.
Bahwa keterangan terdakwa Hermansyah tidak benar, dimana pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sudah mengurus terhadap dana/uang yang sudah masuk melalui aplikasi EBAN namun belum dapat diproses untuk pembayaran terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri disebabkan Offline;
Bahwa terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak terbit/tidak keluar Visanya sehingga tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal keberangakatan di tanggal 18 September 2022 oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa terdakwa Mahfudz tidak memiliki bukti dan untuk bukti bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah melakukan pembayaran dana/uang yang sudah masuk melalui aplikasi EBAN yang belum dapat diproses untuk pembayaran terhadap 60 (enam puluh) orang jemaah (termaksud ke16 orang jemaah) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri disebabkan Offline ada pada Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa berdasarkan informasi dari Sdri. Malania Tri Erawati untuk transaksi tersebut dilakukan dari rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1760023241274 a.n. PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa yang mengetahui cara dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melakukan pembayaran ke Aplikasi EBan untuk pengurusan Visa dan LA ke Provider dan yang biasa melakukan pembayaran ke Aplikasi EBan adalah Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa Saksi Ahmad Kurtubi, Saksi Pani Tanjung dan Saksi Tedi Nurhidayat selaku Team Keberangakatan yang mengurus untuk Visa dan LA melalui Provider Visa Arrahmah (Saksi Faruq dan Iqbal) yang bekerjasama dengan Muassasa Makarim Assalam Indonesia dan terbit Visanya pada tanggal 28 September 2022, sehingga terhadap ke16 (enam belas) orang jemaah yang gagal diberangkatkan di tanggal 18 September 2022 dapat diberangkatkan oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pada tanggal 29 September 2022 adalah team keberangkatan dan untuk bukti pembayarannya dan untuk biaya yang dikeluarkan ada pada Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa seharusnya hal tersebut sudah menjadi kewajiban dari terdakwa Hermansyah selaku Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk melaporkan secara resmi kepada pihak Kementerian Agama RI setiap jemaah umrah yang akan diberangkatkan oleh pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa terdakwa Mahfudz baru mengetahui bahwa terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah untuk keberangkatan tanggal 18 September 2022 tidak dilaporkan secara resmi ke Kementerian Agama RI melalui Aplikasi SISKOPATUH dari Saksi Hermansyah setelah dilakukan pengecekan terhadap QR CODE oleh Saksi Syarif Rahman selaku pengawas keberangkatan umrah Kementerian Agama RI pada tanggal 22 September 2022 di Hotel Pakons Prime Daan Mogot dimana diketahui data jemaah tersebut berbeda dengan data jemaah sesuai dengan yang ada di dalam Id Card jemaah.
Bahwa tidak benar terdakwa Mahfudz yang menyuruh Saksi Ahmad Kurtubi untuk mengedit terhadap Id Card ke16 (enam belas) jemaah umrah untuk keberangkatan tanggal 18 September 2022 dengan menggunakan QRCODE jemaah yang sudah berangkat dan sudah terdaftar pada Aplikasi SISKOPATUH.
Bahwa terdakwa Mahfudz tidak pernah punya tujuan apaapa dan terdakwa Mahfudz juga tidak pernah menyuruh Saksi Ahmad Kurtubi untuk mengedit terhadap Id Card ke16 (enam belas) jemaah umrah untuk keberangkatan tanggal 18 September 2022 dengan menggunakan QRCODE jemaah yang sudah berangkat dan sudah terdaftar pada Aplikasi SISKOPATUH.
Bahwa terdakwa Mahfudz tidak mengetahui apakah benar maksud dan tujuan Saksi Ahmad Kurtubi untuk mengedit terhadap Id Card ke16 (enam belas) jemaah umrah untuk keberangkatan tanggal 18 September 2022 dengan menggunakan QRCODE jemaah yang sudah berangkat dan sudah terdaftar pada Aplikasi SISKOPATUH;
Bahwa terdakwa Mahfudz Id Card tersebut merupakan Id Card milik salah satu dari ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, akan tetapi pada awalnya terdakwa Mahfudz tidak mengetahui Id Card tersebut merupakan hasil editan Saksi Ahmad Kurtubi, yang terdakwa Mahfudz ketahui bahwa Id Card tersebut palsu/editan setelah mendapat informasi dari terdakwa Hermansyah.
Bahwa pada tanggal 22 September 2022 terdakwa Mahfudz bertemu dengan terdakwa Mahfudz Hermansyah di tempat makan didaerah Tangerang (tersangka lupa namanya) dan terdakwa Mahfudz menyampaikan kepada terdakwa Hermansyah untuk melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Agama terkait Siskopatuh kedepannya dan untuk salah satu Id Card Jemaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang diketahui tidak Asli/Palsu tersangka tidak mengetahui kelanjutannya digunakan kembali atau tidak pada saat pemberangkatan tanggal 29 September 2022 karena terdakwa Mahfudz tidak pernah hadir dan datang untuk melakukan pelepasan jemaah Umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Bahwa setelah Visa terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri terbit/keluar Visanya, selanjutnya jemaah dapat diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022 dan untuk proses terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri sehingga dapat diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022;
Bahwa karena berdasarkan informasi dari Saksi Nunu Burhanudin untuk Tiket Pesawat Garuda keberangkatan awal di tanggal 18 September 2022 dapat direschedule/penjadwalan ulang untuk keberangkatan tanggal 29 September 2022, sehingga jemaah dapat diberangkatkan. Dimana PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melakukan pembayaran tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang ibadah umrah ke16 (enam belas) jemaah umrah dengan menambah biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Bahwa yang melakukan pembayaran tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang tiket pesawat Garuda Indonesia ke16 (enam belas) jemaah umrah dengan menambah biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) adalah Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan terdakwa tidak mengetahui kepada siapa dibayarkan uang tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengintruksikan/ memerintahkan Sdri. Malania Tri Erawati selaku staf Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk melakukan pembayaran tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang tiket pesawat Garuda Indonesia ke16 (enam belas) jemaah umrah dengan menambah biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Bahwa secara fisik terdakwa tidak mengetahui apakah ada tiket Pesawat Garuda untuk keberangkatan tanggal 29 September 2022 terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah yang sudah tercetak atau terbit, setelah dilakukan penambahan biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan setahu terdakwa berdasarkan informasi dari Saksi Nunu Burhanudin jemaah sudah Boarding.
Bahwa terdakwa Mahfudz pernah menanyakan kepada Saksi Riak Nuran Nujjiya selaku pihak Counter Cek In Garuda Indonesia di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara SoekarnoHatta, melalui telephone Whats App sebelum tanggal 29 September 2022 (terdakwa lupa pastinya), untuk tiket tanggal 18 September 2022 yang belum terpakai masih bisa di reschedule/penjadwalan ulang dan dijawab oleh Saksi Riak Nuran Nujjiya akan di usahakan;
Bahwa sehingga terdakwa Mahfudz mendapat informasi dari Saksi Nunu Buhanudin bahwa untuk tiket tanggal 18 September 2022 dapat direschedule menjadi tanggal 29 September 2022 dengan tambahan biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Bahwa Sdri. Melania Tri Erawati yang melakukan pembayaran tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang tiket pesawat Garuda Indonesia ke16 (enam belas) jemaah umrah dengan menambah biaya sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang jemaah sehingga PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri membayar sebesar Rp.2.500.000. x 16 = Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) atas sepengetahuan terdakwa (Saksi H. Mahfudz Abdullah, Drs), terdakwa Halijah Amin, dan terdakwai Hermansyah;
Bahwa yang memerintahkan untuk membayarkan tambahan biaya untuk reschedule/penjadwalan ulang tiket pesawat Garuda Indonesia ke16 (enam belas) jemaah umrah sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) adalah terdakwa (H. Mahfudz Abdullah, Drs).
Bahwa tidak benar Saksi Riak Nuran Nujjiya selaku pihak Counter Cek In Garuda Indonesia di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara SoekarnoHatta, sudah menanyakan untuk tiket kepulangan ke16 (enam belas) jemaah umrah yang belum terpakai untuk tanggal 26 September 2022 tidak di reschedule/penjadwalan ulang sekalian dan saudara menjawab bahwa tersangka akan mengurus sendiri untuk tiket kepulangan terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah tersebut;
Bahwa dalam Chats Whats App Grup Pemberangkatan di tanggal 29 September 2022 tersangka yang mengirimkan Chats/percakapan ”Abi lagi WA an Segera Kirim Paspornya”agar tim pemberangkatan segera mengirim scan paspor 16 orang jemaah tersebut ke nuran sesuai info dari Saksi Pani Tanjung.
Bahwa seharusnya terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022 dan tiba kembali di tanah air/dipulangkan sesuai dengan Paket AlAndalus selama 9 (sembilan) hari yaitu pada tanggal 7 Oktober 2022.
Bahwa terdakwa Mahfudz tidak mendapat informasi dari Team pemberangkatan untuk tiket kepulangan ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan terdakwa Mahfudz minta terhadap terdakwa Hermansyah untuk mencarikan tiket kepulangan sesegera mungkin, namun Saksi Hermansyah mengundurkan diri pada tanggal 11 Oktober 2022;
Bahwa terdakwa Mahfudz bersama Direksi yang lain Saksi Dani Hendarto, Saksi Miftah Ulumudin dan Sdri. Halijah Amin selaku Komisaris mendatangi PT. Bani Hakim Sejahtera di Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk mempersiapkan Tiket Pesawat kepulangan ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan tersedia 16 (enam belas) untuk kepulangan tanggal 14 Oktober 2022 dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia, dan ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri baru tiba di tanah air pada tanggal 15 Oktober 2022, sehingga mengakibatkan keterlambatan kepulangan selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa penyebab keterlambatan kepulangan terhadap ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022 dan seharusnya tiba di tanah air tanggal 7 Oktober 2022 (Paket AlAndalus selama 9 (sembilan) hari), namun ke16 (enam belas) jemaah umrah baru tiba di tanah air pada tanggal 15 Oktober 2022 dikarenakan terdakwa dan pihak PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak mengurus reschedule/penjadwalan uang dari awal untuk tiket kepulangan ke16 (enam belas) jemaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Bahwa barang bukti yang di hadirkan dipersidangan adalah benar barang bukti yang di sita berkaitan tindak pidana yang dilakuan oleh terdakwa sehingga diamankan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan bernama FITRI MEDIANA, yang dibawah sumpah memeberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai agent tiket keberangkatan umroh PT. Zamzam Ilahi, dimana awalnya yang memesan sebanyak 45 (empat puluh lima) pax tiket/seat pesawat Garuda Indonesia dan diketahui bahwa ada nama-nama 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA yang memesan tiket pesawat perjalanan ibadah umrah kepada travel PT. Zamzam Ilahi melalui PT. Kanomas Arci Wisata adalah sebagai berikut:
ABDUS SYAKUR;
ATIN SUPRIATIN AHNA;
CECE MAMAD ACANG;
DESTI ARISANTI;
DHOLIS HIDAYAT;
EEM PEI SANIKIN;
ENDAH NYAAD UMAR;
ENDANG SUJATININGSIH KASIMAN;
JUJU JUARIAH;
KUSMIATI NANO ANANG;
MADA ANTA ARHAN;
MANI MISAN TOIN;
MARYATI BAWEN MURNI;
SITI AISYAH SOMAD;
DIKA CAHYA SAPUTRA;
DURIAH SUKARTA;
Bahwa PT. Zamzam Ilahi memesan tiket perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melalui PT. Kanomas Arci Wisata untuk tiket pesawat Garuda Indonesia Pergi-Pulang (Jakarta Jeddah)-(Jeddah-Jakarta) yang dipesan oleh PT. Zamzam Ilahi melalui PT. Kanomas Arci Wisata pada tanggal 4 Agustus 2022 serta yang melakukan pemesanan tiket pesawat tersebut adalah Saksi Ricky Alfian Nurhuda selaku Owner dari PT. Zamzam Ilahi dengan cara mengirimkan permintaan melalui WhatsApp dari nomor HP Saksi Ricky Alfian Nurhuda (081377731314) kepada saksi nomor HP (081297965665) bukti chatnya terlampir yang sebelumnya berkoordinasi dengan saksi Mahfudz.
Bahwa pihak PT. Kanomas Arci Wisata memproses permintaan tersebut dan sudah terbit tiket/seat atas nama 16 (enam belas) orang Jamaah umrah tersebut dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 982 dengan tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB dan untuk tiket kepulangannya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 dengan rute Jeddah-Jakarta 01:20 WAS, tanggal 26 September 2022.
Bahwa PT. Zamzam Ilahi mengirimkan nama-nama untuk 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada tanggal 12 September 2022 melalui email [email protected]. kepada Saksi Jaeni selaku tiketing dengan email [email protected].
Bahwa berdasarkan tiket pesawat Garuda Indonesia yang sudah tercetak/terbit untuk tiket perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk rute keberangkatan tanggal 18 September 2022 dan untuk kepulangan tanggal 26 September 2022 sudah tercetak/terbit tiketnya yang atas nama 16 (enambelas) orang Jamaah pada tanggal 14 September 2022 dan pihak PT. Kanomas Arci Wisata sudah mengirimkan kepada pihak PT. Zamzam Ilahi pada tanggal yangsamamelalui email [email protected] kepada[email protected]. (bukti terlampir).
Bahwa pihak PT. Kanomas Arci Wisata tidak mengetahui apakah terhadap tiket pesawat perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 982 tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB dan untuk tiket kepulangannya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 dengan rute Jeddah-Jakarta 01:20 WAS, tanggal 26 September 2022, sudah terpakai dan tidak mengetahui apakah terhadap Jamaah umrah dapat diberangkatkan dan dipulangkan sesuai dengan jadwal pada tiket tersebut dan yang mengetahui adalah pihak Garuda Indonesia sendiri dikarenakan pihak Garuda Indonesia tidak mengirimkan pemberitahuan kepada pihak PT. Kanomas Arci Wisata apakah terhadap tiket tersebut sudah terpakai atau tidak;
Bahwa pada tanggal 20 September 2022 Saksi Dimas selaku pihak Garuda Indonesia memberitahukan kepada Saksi Jaeni bahwa untuk tiket tersebut No Show atau Jamaah tidak datang.
Bahwa dilakukan perubahan untuk tiket keberangkatan perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 982 dengan tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB dilakukan perubahan menjadi Pesawat Garuda Indonesia GA 982 dengan tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 29 September 2022 pukul 18:30 WIB yang memesan adalah saksi Mahfudz
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap tiket pesawat perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang sudah dijadwalkan untuk tiket kepulangannya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 rute Jeddah-Jakarta 01:20 WAS, tanggal 26 September 2022 sudah digunakan atau belum, yang mengetahui adalah pihak dari Garuda Indonesia.
Bahwa PT. Kanomas Arci Wisata sudah melakukan pembayaran secara lunas kepada pihak Garuda Indonesia untuk tiket pesawat perjalanan ibadah umrah 16 (enam belas) orang Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang sudah dijadwalkan untuk berangkatan maupun kepulangan untuk paket perjalanan 9 (sembilan) hari berdasarkan tiket pesawat Garuda Indonesia GA 982 dengan tujuan Jakarta-Jeddah pada tanggal 18 September 2022 pukul 17:50 WIB dan untuk tiket kepulangannya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 983 rute Jeddah-Jakarta 01:20 WAS, tanggal 26 September 2022 yang dilakukan secara bertahap;
Bahwa terdakwa Hermansyah tidak perna membeli tiket
Bahwa barang bukti yang di hadirkan dipersidangan adalah benar barang bukti yang di sita berkaitan tindak pidana yang dilakuan oleh terdakwa sehingga diamankan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan ahli yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli ABDUL BASIR, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa perbedaan antara haji dan umrah adalah sebagai berikut:
Syarat orang yang akan menjalankan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 87 harus memenuhi persyaratan: beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan di tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi dari PPIU.
Rukun Umrah berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI terdiri dari: niat (dengan berihram), tawaf, sai, tahalul, tertib (melaksanakan rukun secara berturutan sejak niat/ihram sampai dengan tahalul).
Wajib Umrah berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI berupa berpakaian ihram sejak berniat di miqat sampai dengan selesai umrah (tahalul). Apabila dilanggar umrahnya tetap sah tetapi wjaib membayar dam.
Jenis umrah tidak terdapat pembagian jenis-jenis umrah secara fiqh. Namun dalam praktiknya umrah yang ditawarkan oleh PPIU terdiri dari berbagai paket sesuai kesepakatan dengan Jamaah umrah.
Bahwa tata cara pelaksanaan umrah yaitu Jamaah pada saat verada di miqat telah memakai kain ihram membaca niat untuk melaksanakan ibadah umrah, lalu menuju masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf (berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran), sai (melakukan perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwa sebanyak 7 perjalanan), dan tahallul (memotong sebagian rambut).
Bahwa benar tata cara, persyaratan, dan prosedur yang harus dilakukan apabila seorang Warga negara Indonesia ingin melaksanakan Ibadah Umrah sebagai berikut:
Tata cara Warga Negara Indonesia yang akan melaksanakan Ibadah Umrah mengikuti Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU. Maksudnya WNI yang akan melaksanakan umrah harus mendaftar melalui PPIU, tidak boleh melaksanakan perjalanan umrah tanpa ada PPIU yang memberangkatkan, baik melaksanakan perjalanan umrah secara perseorangan maupun berkelompok.
Persyaratan Warga Negara Indonesia yang akan melaksanakan Ibadah Umrah sebagaimana jawaban pada pertanyaan nomor 9 di atas.
Prosedur Warga Negara Indonesia yang akan melaksanakan Ibadah Umrah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yaitu calon Jamaah umrah melengkapi dokumen pendaftaran kepada PPIU, membayar biaya sesuai paket ke rekening penampungan PPIU, menandatangani surat perjanjian layanan umrah yang disediakan PPIU, mengikuti manasik umrah, melakukan perjalanan umrah.
Bahwa waktu 5 (lima) hari dihitung dari jadwal kepulangan sampai dengan realisasi kepulangan. Jadwal kepulangan tersebut dapat dilihat pada perjanjian tertulis antara PPIU dengan Jamaah umrah atau di dalam jadwal perjalanan sesuai paket;
Bahwa benar PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri terdaftar sebagai PPIU dengan Keputusan Menteri Agama Nomor U219 Tahun 2021 (sebelumnya KMA Nomor 626 Tahun 2019), sebagaimana data terlampir di bawah ini yang diambil dari aplikasi UMRAH CERDAS. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa izin PPIU berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah umrah.
Bahwa benar terjadi pada Hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul. 17.00 Wib di area Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang, Prov. Banten, yang dilaporkan oleh saksi Syarif Rahman, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Hermansyah Als Hermansyah Syafiuddin, S.E., M.M., dkk.
Bahwa benar PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melakukan penawaran atau penjualan paket umrah berdasarkan brosur dengan biaya sebesar Rp. 12.900.000, Rp. 25.000.000,- dan Rp. 28.900.000,- sedangkan biaya umrah referensi dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) berdasarkan KMA Nomor 777 Tahun 2020, Menurut pendapat Ahli harga di bawah biaya referensi Kementerian Agama Republik Indonesia melanggar ketentuan dan wajib memberikan keterangan secara langsung kepada Kementerian Agama Republik Indonesia;
Bahwa benar Pada tanggal 18 Oktober 2022 PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri gagal memberangkatkan Jamaah umrah karena Jamaah tidak memiliki visa dan tidak dapat memberikan tiket keberangkatan dan kepulangan kepada pelapor Ahli SYARIF RAHMAN ketika para jamaah diinapkan di hotel Prime Tangerang. menurut pendapat Ahli PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 karena telah melakukan perbuatan yang menyebabkan Jamaah umrah gagal berangkat. Perbuatan tersebut berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 dalam Pasal 119A merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi administratif;
Bahwa benar Pada tanggal 29 September 2022 PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI memberangkatkan 16 (enam belas) orang jamaah dengan jadwal pulang sebagaimana paket 9 hari di tanggal 7 Oktober 2022. Namun tidak dapat pulang sesuai jadwal dan baru dapat pulang ke tanah air pada tanggal 15 Oktober 2022 (atau mengalami penundaan selama 9 hari). Menurut pendapat Ahli PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI telah menyebabkan kegagalan pulang Jamaah umrah hingga 9 hari telah melampaui waktu paling lama 5 hari kegagalan pulang Jamaah umrah. Perbuatan tersebut berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 dalam Pasal 126 merupakan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana.
Bahwa benar menurut pendapat Ahli pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejadian gagal pulang melampaui 5 hari Jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah terdakwa Hermansyah selaku Direktur Utama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIR
Bahwa benar menurut pendapat Ahli PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI telah melakukan tindakan yang dengan sengaja tidak memulangkan Jamaah umrah ke tanah air melampaui ketentuan paling lama 5 hari. Perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan pelanggaran hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 dalam Pasal 126.
Bahwa benar berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 94 yang memuat kewajiban PPIU diantaranya disebutkan di dalam huruf e, bahwa: PPIU menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan.
Bahwa benar kewajiban tersebut secara teknis dijelaskan di dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Sesuai lampiran PMA 5 Tahun 2021, PPIU harus memenuhi berbagai ketentuan estándar. Ketentuan tentang stándar pelayanan administrasi diantaranya adalah: PPIU menyediakan kartu tanda pengenal bagi Jamaah umrah dan petugas PPIU yang dicetak melalui SISKOPATUH
Sesuai dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021 dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa PPIU wajib melaporkan Jamaah umrah yang telah menyetorkan BPIU ke rekening penampungan. Artinya PPIU wajib melaporkan Jamaah umrah yang telah mendaftar. Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan bahwa: laporan disampaikan secara daring melalui SISKOPATUH.
Ahli Dr. EFFENDY SARAGIH. S.H., M.H., keterangannya dibacakan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa ahli menjelaskan bahwa telah mendapatkan Surat Penunjukan dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti perihal bantuan permintaan keterangan ahli hukum.
Bahwa Riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan Ahli :
S1 (Hukum) lulus tahun1987 di Fakultas Hukum Universitas Katholik Atmajaya Jakarta.
S2 (Magister Ilmu Hukum) lulus tahun 2005 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.
S3 (Doktor Ilmu Hukum) lulus tahun 2012 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.
Bahwa saat ini Ahli adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sejak tahun 2004 s.d. sekarang.
Bahwa ahli menjelaskan sesuai dengan pendidikan dan ilmu yang Ahli miliki, adalah hukum pidana materil dan formil.
Bahwa pengalaman yang telah Ahli miliki berkaitan dengan keahlian dibidang Hukum Pidana, Ahli telah sering kali diminta keterangan dan pendapat sebagai Ahli Hukum Pidana, baik di hadapan Penyidik (Polri dan Kejaksaan) maupun dimuka Pengadilan;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa tentang apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana tidak memulangkan Jamaah Umrah ke Tanah air dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 126 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA, menetapkan, “Dalam hal PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 A dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jamaah umroh ke Tanah Air”.
Bahwa ketentuan Pasal 119 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA, menetapkan “PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jamaah Umrah”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan Tindak Pidana tidak memulangkan Jamaah Umrah ke Tanah air dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dalam PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA adalah setiap perbuatan PPIU yang dilakukan dengan sengaja tidak memulangkan Jamaah Umroh ke Tanah Air dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak Jamaah umroh seharusnya sudah kembali ke Tanah Air.
Bahwa Unsur-unsur yang harus ada dalam setiap perbuatan atau Tindak Pidana tidak memulangkan Jamaah Umrah ke Tanah air dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Jo Pasal 119A Jo Pasal 119 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan PERPU NO. 2 TAHUN 2022 Tentang Cipta Kerja;
Bahwa Unsur PPI:Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah Biro perjalanan wisata yang memiliki perijinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh. (Pasal 1 angka 19 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan PERPU NO. 2 TAHUN 2022 Tentang Cipota Kerja)
Bahwa Unsur Dengan sengaja; Bahwa menurut Memori van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja adalah “Wellen en weten”, yakni bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki (wellen) perbuatan itu, serta haruslah menginsafi (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut. Dengan demikian pelaku menghendaki dan menginsafi, bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa Unsur menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jamaah Umroh. Bahwa dalam hal ini setiap perbuatan, dalam bentuk apapun, yang dilakukan oleh PPIU sebagai penyebab terjadinya kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jamaah Umroh.
Bahwa Unsur dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jamaah umroh ke Tanah Air;
Bahwa yang dimaksud dengan paling lama dalam hal ini adalah tidak melebihi 5 (lima) hari kelender.
Bahwa tidak memulangkan berarti suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tidak membawa kembali ke Tanah Air Jamaah umroh yang telah diberangkatkannya untuk untuk umroh.
Bahwa seseorang dapat dikatakan telah melakukan Tindak Pidana tidak memulangkan Jamaah Umrah ke Tanah air dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA, yaitu apabila perbuatan seseorang tersebut telah mememenuhi rumusan yang dilang dalam Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah denga PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa tentang apakah dengan tidak memesan Tiket Kepulangan 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah di tanggal 07 Oktober 2022 tersebut sudah dapat menggambarkan niat melakukan tindak pidana ”mens rea” yang berakibat tidak dapat pulang ketanah Air pada waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yaitu lebih 5 (lima) hari, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa ”mens rea”, adalah merupakan salah satu unsur dari suatu tindak pidana berupa sikap bathin dari pelaku pada saat melakukan suatu tindak pidana, yang dapat berupa kesengaajaan maupun kelapaan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dan dihubungkan dengan fakta bahwa pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak memesan Tiket kepulangan 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah di tanggal 07 Oktober 2022 tersebut, walau sesuai jadwal bahwa kepulangan16 (enam belas) orang Jamaah Umrah tersebut seharusnya adalah tanggal 07 Oktober 2022, jelas merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk tidak memulangkan 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah tersebut.
Bahwa berdsarkan hal tersebut di atas, maka dengan tidak memesan Tiket Kepulangan 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah di tanggal 07 Oktober 2022 tersebut sudah dapat menggambarkan ”mens rea” dari pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk tidak dapat pulang ketanah Air pada waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu lebih 5 (lima) hari.
Bahwa dengan fakta-fakta sebagaimana diuraikan pada saksi-saksi tersebut di atas, maka dengan perbuatan Terdakwa HERMANSYAHALS.HERMANSYAH SYAFIUDDIN, S.E., M.M, sebagai Direktur Utama di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, yang bergerak di bidang Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Haji Khusus, dan terdaftar sebagai PPIU, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor U219 Tahun 2021, yang telah memberangkatkan Jamaah Umroh sebanyak 16 (enam belas) orang, yakni: ABDUS SYAKUR; ATIN SUPRIATIN AHNA; CECE MAMAD ACANG; DESTI ARISANTI; DHOLIS HIDAYAT; EEM PEI SANIKIN; ENDAH NYAAD UMAR; ENDANG SUJATININGSIH KASIMAN; JUJU JUARIAH; KUSMIATI NANO ANANG; MADA ANTA ARHAN; MANI MISAN TOIN; MARYATI BAWEN MURNI; SITI AISYAH SOMAD; DIKA CAHYA SAPUTRA; DURIAH SUKARTA, dengan Paket Al-Andalus, selama 9 hari seharga Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022, ternyata Jamaah Umroh sebanyak 16 (enam belas) orang tersebut tidak bisa dipulangkan ke Tanah Air sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Oktober 2022, dan baru dapat dipulangkan pada tanggal 15 Oktober 2022, yakni setelah lewat 5 (lima) hari dari jadwal kepulangan, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 126 Jo Pasal 119A Jo Pasal 119 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan PERPU NO. 2 TAHUN 2022 Tentang Cipta Kerja yang mana pemberangkatan Jamaah Umroh tersebut dilakukan oleh terdakwa HERMANSYAH ALS. HERMANSYAH SYAFIUDDIN, S.E., M.M, sebagai Direktur Utama di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri bersama-sama dengan saksi Dani Hendarto, selaku Direktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dan juga sebagai Kordinator Keberangkatan, serta terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS, selaku Pemilik PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, yang aktif dalam pemberangkatan para Jamaah Umroh, jelas Pasal 124 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jamaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”, dapat diterapkan kepada pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS ALS. ABI selaku Pemilik/Owner, terdakwa HALIJAH AMIN selaku Pemilik/Owner dikarenakan ditemukan aliran dana dalam rekening koran PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang mana sejak tahun 2020 s.d. 2022 terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS ALS. ABI selaku Pemilik/Owner, terdakwa HALIJAH AMIN selaku Pemilik/Owner tidak masuk dalam susunan Direksi perusahaan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs atau yang saksi kenal pertama kali dengan nama HAFIDZ ALMAQDISY sejak bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa Terdakwa pertama kali bertemu sekitar bulan Desember 2019 di rumah makan pada saat diperkenalkan oleh teman saksi yang bernama Iman Firmasyah terkait pembahasan masalah travel Haji dan Umroh dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi MIFTAH ULUMUDDIN pertama kali bertemu sekitar bulan Desember 2019 di rumah makan terkait pembahasan masalah travel Haji dan Umroh bersama dengan terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan terdakwa Halijah Amin sejak sekitar tahun 2022 pada saat saksi bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, yang saksi ketahui terdakwa Halijah Amin adalah istri dari terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi AHMAD KURTUBI sejak sekitar tahun 2021 pada saat bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, yang mana Saksi AHMAD KURTUBI sebagai manager marketing dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa sejak tanggal 09 November 2020 sampai dengan sekarang ini saksi menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 11 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten berdasarkan Surat Keputusan No. 101/NSWM/COM30/I/2021 tanggal 09 November 2020 yang ditandatangani Drs. H. Mahfudz Abdullah selaku Komisaris Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Direktur Utama sebagaimana yang tertuang didalam Surat Keputusan No. 101/NSWM/COM30/I/2021 tanggal 09 November 2020 sebagai berikut:
Menentukan arah dan kebijaksanaan perusahaan sesuai dengan Visi dan misi usaha.
Membuat perencanaan jumlah jemaah yang akan direkrut atau diberangkatkan PT Naila Syafaah dan menyampai rencana pemberangkatannya baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Menyampaikan anggaran belanja perusahaan baik rutin ataupun. pengembangan untuk jangka waktu 13 tahun kedepan.
Menyampaikan perencanaan SDM untuk jangka waktu 13 tahun kedepan.
Menyampaikan rencana pengembangan perusahaan untuk jangka waktu 13 tahun kedepan.;
Bahwa Terdakwa bertanggung jawab atas pekerjaan di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI kepada Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner atau pemilik perusahaan;
Bahwa susunan direksi dan pemegang saham PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang sebagai berikut: Susunan Direksi :
Direktur Utama : Hermansyah;
Direktur : Dani Hendarto;
Komisaris : Miftah Ulumuddin.
Bahwa Pemegang Saham:
Hermansyah sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluhjuta rupiah);
Dani Hendarto sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Miftah Ulumuddin sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa kewajiban Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh yang saksi ketahui adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji dan umroh sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan;
Bahwa untuk pembayaran menggunakan system Transfer ke 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai berikut:
Rekening Bank Mandiri, dengan Nomor Rekening : 1760023241274.
Rekening Bank BNI, dengan Nomor Rekening : 1108200831.
Rekening Bank BRI, dengan Nomor Rekening : 043801000813305.
Rekening Bank BSI, dengan Nomor Rekening : 1300900008.
Bahwa yang membuat ke 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk menerima pembayaran terkait biaya paket ibadah umroh adalah Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner perusahaan;
Bahwa yang dapat mengelola, menggunakan dan mengakses 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah terdakwa Halijah Amin selaku istri Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku pemilik specimen di 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa yang menyebabkan pembukaan rekening, yang dapat mengelola, menggunakan dan mengakses 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah Terdakwa Halijah Amin selaku istri Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah dikarenakan pada tahun 2019 Terdakwa Halijah Amin menjabat sebagai Direktur PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sesuai Akta yang diterbitkan Notaris Zaffrullah Hidayat Nomor: 16 tanggal 22 Agustus 2019
Bahwa tidak dirubahnya spesimen di Bank terkait 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang sebelumnya terdaftar atas nama Halizah Amin dikarenakan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner atau pemilik perusahaan tidak mengizinkan orang lain menjadi spesiment yang terdaftar di 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa tidak pernah ada perjanjian atau dokumendokumen terkait yang menjelaskan bahwa Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah merupakan owner atau pemilik perusahaan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, dikarenakan peralihan saham sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang tidak pernah terjadi jual beli atau peralihan saham sebagaimana mestinya;
Bahwa seluruh operasional PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dibawah kendali terdakwa Mahfudz Abdullah sejak dilakukan peralihan akusisi PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dari MAULANA MANSUR selaku Owner sebelumnya secara utuh sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No. 06 tanggal 04032020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang dan saksi ketika menjabar sebagai Direktur Utama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak pernah menjalankan operasional perusahaan sebagaimana tugas dan tanggungjawab saksi dan hanya menerima perintah lanjut dan Mahfudz Abdullah selaku Owner perusahaan;
Bahwa peralihan saham yang tertuang didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No : 03 tanggal 1 September 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang tidak benar terjadi jual beli atau terjadi peralihan saham sebagaimana mestinya dikarenakan semuanya diatur oleh Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner perusahaan dan saksi sendiri tidak pernah melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun terkait adanya peralihan saham sebagaimana yang tertuang didalam 2 (dua) akta tersebut;
Bahwa tidak ada akta terakhir perusahaan lainnya selain Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang, karna saksi selama ini tidak pernah mendapatkan undangan untuk perubahan RUPS dan penandatangan akusisi saham PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI
Bahwa saksi hanya mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atas jabatan sebagai Direktur Utama dan tidak pernah mendapatkan pembagian deviden atas kepemilikan Saham sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana yang tertuang didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait dengan berapa lama waktu pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberangkatkan jamaah umrahnya dan memulangkan jamaah setelah pelaksanaan ibadah umroh sesuai yang diatur pihak Kementerian Agama RI dan pelaksanaan lama waktu dalam pelaksaan ibadah umroh tergantung paket waktu yang disediakan oleh pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan minimal waktu 9 (sembilan) hari dan apa sanksi yang diterapkan jika ada Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah melanggar sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama.;
Bahwa benar PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah melaporkan setiap rencana keberangkatan dan kepulangan Jamaah Umrah kepada pihak Kementerian Agama melalui SISKOPATUH;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pernah merencanakan memberangkatkan Jamaah Umroh yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 sebanyak 16 (enam belas) orang jamaah.
Bahwa paket ibadah umroh yang dibayarkan 16 (enam belas) orang jamaah kepada PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 yaitu Paket AlAndalus selama 9 hari seharga Rp. 25.500.000, (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa seluruh jamaah yang terdiri dari 16 (enam belas) orang jamaah sudah melakukan pelunasan pembayaran untuk lebih detailnya yang mengetahui adalah Saksi MELANIA TRI ERAWATI sebagai staff keuangan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa alasan yang menyebabkan rencana PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberangkatkan Jamaah Umroh yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 sebanyak 16 (enam belas) orang jamaah adalah tidak keluarnya Visa dari Muassasah, sehingga dipulangkan kembali ke Hotel D’Prima dan Hotel Pakon Prime Tangerang sambil menunggu waktu untuk diberangkatkan;
Bahwa yang menanggung biaya 16 (enam belas) orang jamaah ketika menunggu waktu untuk diberangkatkan selama berada Hotel D’Prima dan Hotel Pakon Prime Tangerang akibat tidak keluarnya Visa dari Muassasah adalah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan sudah dilakukan pembayaran oleh Melania Tri Erawati selaku staff keuangan dan sudah dilakukan pelunasan pembayaran;
Bahwa alasan Muassasah tidak mengeluarkan atau memberikan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah Umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dalam rencana memberangkatkan Jamaah Umroh yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 dikarenakan belum dilakukan pembayaran untuk administrasi Visa ke Muassasah dan terdapat hutang PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI kepada Muassasah sehingga tidak dikeluarkan visa untuk ke 16 (enam belas) orang Jamaah;
Bahwa pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang ditugaskan untuk melakukan pembayaran administrasi dan bertanggung jawab atas pengurusan Visa ke Muassasah dalam rencana memberangkatkan Jamaah Umroh yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022 adalah Melania Tri Erawati selaku staff keuangan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang menerima perintah langsung dari Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah;
Bahwa yang mengurus visa ke 16 (enam belas) orang jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah bantuan dari pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain yaitu PT. AR RAHMAH selaku provider visa dan PT. AR RAHMAH akhirnya membantu untuk mengeluarkan visa 16 Jemaah tersebut pada tanggal 28 September 2022;
Bahwa ke 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 sudah memenuhi prosedur dalam pembuatan vis;
Bahwa benar setelah pembuatan visa pada tanggal 29 September 2022 seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI berangkat seluruhnya untuk pelaksanaan ibadah umroh;
Bahwa ke 16 (enam belas) orang Jamaah yang awalnya akan berangkat pada tanggal 18 September 2022 sudah diberikan tiket pemberangkatan dan tiket kepulangan dan yang menyerahkan tiket tersebut adalah Pani Tanjung selaku staff tiket dan Ahmad Haekal selaku Manager Pemberangkatan;
Bahwa karena tidak dikeluarkan Visa pada tanggal 18 September 2022 tersebut, akhirnya di mundurkan ke tanggal 29 September 2022 sehingga PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI atas perintah Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah kepada Saksi Fani tanjung sehingga melakukan pembelian tiket Go Show / sekali jalan seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu karyawan Garuda atas nama Nuran dan pembayarannya dilakukan oleh Melania Tri Erawati yang sudah diberikan kepada jamaah untuk tiket keberangkatan dan tidak diberikan tiket kepulangan kepada 16 (enam belas) orang Jamaah;
Bahwa yang menyebabkan 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 tidak diberikan tiket kepulangan setelah melaksanakan ibadah umroh karena alasan financial dan keputusan Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah, yang mana seharus 16 (enam belas) orang Jamaah tersebut diberikan tiket kepulangan sebelum diberangkatkan;
Bahwa yang membeli tiket keberangkatan adalah Saksi Pani Tanjung atas instruksi dari Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah kepada Nuran pada tanggal 29 September 2022 seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan oleh Saksi Melania Tri Erawati ditransfer kepada atasan Nuran (pegawai Garuda) ke nomor rekening, bank dan atas nama siapa yang saksi tidak ketahui;
Bahwa semua pembayaran dilakukan pengurusannya oleh Saksi Melania Tri Erawati dan yang menyerahkan tiket keberangkatan dengan Maskapai Garuda Indonesia GA Flight 982 kepada 16 (enam belas) orang Jamaah umroh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada tanggal 29 September 2022 adalah Saksi Nunu Burhanuddin;
Bahwa tiket keberangkatan yang diserahkan kepada 16 (enam belas) orang Jamaah umroh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak memiliki invoice dan tiket hanya diberikan boarding pass tersebut dan terkait hal tersebut tertuang didalam komunikasi whatsapp grup” Pemberangkatan Umroh Naila”
Bahwa yang meloloskan ke 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada saat melakukan Boarding Pass di Bandara terkait keberangkatan pada tanggal 29 September 2022 adalah Saksi Nunu Burhanuddin;
Bahwa yang mengantarkan ke 16 (enam belas) orang jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 ke Bandara Soekarno Hatta adalah Saksi Nunu Burhanudin selaku staff tim pemberangkatan.
Bahwa 16 (enam belas) orang jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 sebagai berikut :
ABDUS SYAKUR.
ENDANG SUJATININGSIH.
ENDAH.
DIKA CAHYA SAPUTRA.
MANI.
JUJU JURIAH.
MADA.
DURIAH.
MARYATI.
KUSMIATI.
CECE.
ATIN SUPRIATIN.
SITI AISYAH.
DHOLIS HIDAYAT.
DESTI ARISANTI.
EEM.
Bahwa yang bertanggung jawab atas tiket keberangkatan dan tiket kepulangan terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada 29 September 2022 adalah Dani Hendarto selaku Direktur PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang menjadi penanggungjawab pemberangkatan dan pemulangan terhadap jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang ditunjuk langsung oleh Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah melaporkan keberangkatan terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah di tanggal 29 September 2022 dan kepulangannya kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH pada tanggal 26 September 2022 yang merupakan tanggungjawab Saksi Ahmad Kurtubi selaku Marketing Manager PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan Saksi Tedi selaku staff entery data visa;
Bahwa data yang dilaporkan kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah Nama, Tiket keberangkatan dan kepulangan, Visa, Hotel dan Mutoib (Pembimbing);
Bahwa setelah melaporkan data kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah ID Card yang terdapat barcode data jamaah dan dapat dicetak untuk digunakan Jamaah;
Bahwa seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, yang mana data nya sudah dilaporkan kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH berhasil mendapatkan ID Card untuk digunakan Jamaah dan tidak ada kendala pada saat proses pemberangkatan.
Bahwa pada saat melaporkan data seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH itu dilakukan pada tanggal 26 September 2022 dengan menggunakan tiket keberangkatan 18 September 2022 dan tiket kepulangan tanggal 26 September 2022, sehingga data yang dinput melalui SISKOPATUH tidak sesuai dengan faktanya terkait waktu keberangkatan dan kepulangan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ID Card yang digunakan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 tidak terdaftar SISKOPATUH sebagaimana mestinya data seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, dikarenakan saksi baru mengetahuinya ketika seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah sudah kembali pulang dari Arab Saudi dan diberitahukan oleh Syarif Rahman selaku pegawai Kemenag RI di Banda Soekarno Hatta;’
Bahwa yang membuat ID Card yang digunakan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 tidak terdaftar SISKOPATUH adalah Saksi Ahmad Kurtubi selaku Marketing Manager PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan Saksi Tedi selaku staff entery data visa yang bertanggungjawab terhadap penginputan data di SISKOPATUH dan menyuruh adalah Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner;
Bahwa seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 juga mengalami keterlambatan pulang pada saat setelah melaksanakan ibadah umroh;
Bahwa seharusnya seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah pulang pada tanggal 7 Oktober 2022 dikarenakan paket ibadah umroh yang dibeli para jamaah adalah Paket AlAndalus selama 9 hari, namun faktanya seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak menyiapkan tiket kepulangan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 dan baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 setelah dilakukan pembelian tiket pada tanggal 14 oktober 2022 sedangkan melebihi waktu 9 (sembilan) hari dan hal tersebut telah melebihi 5 (lima) hari yang keterlambatan tersebut adalah menyalahi ketentuan Undangundang.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak menyiapkan tiket kepulangan sebelum keberangkatan atau sebelum para jamaah selesai melaksanakan ibadah umroh sehingga tidak melebihi 5 (lima) hari yang keterlambatan tersebut adalah menyalahi ketentuan Undangundang dikarenakan tiket kepulangan dibeli setelah adanya kegaduhan dan laporan kepada KBRI Indonesia di Arab Saudi dan pihak Kemenag RI;
Bahwa pihak yang menyiapkan dan melakukan pembelian tiket kepulangan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah PT. BANI HAQEEM SEJAHTERA (ALINDRA), yang menanggung biayanya adalah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan menggunakan uang deposit tiket yang sebelumnya sudah dibayarkan kepada PT. BANI HAQEEM SEJAHTERA (ALINDRA) sebesar Rp. 154.160.000 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian tiket kepulangan 16 (enam belas) orang Jamaah dan proses pembayarannya secara transfer dari Bank Mandiri nomor rekening 1740004557799 atas nama Bani Haqeem Sejahtera ke Bank Mandiri nomor rekening 1650015101513 atas nama Fachrurrazi tanggal 14 Oktober 2022.
Bahwa maskapai penerbangan apa yang digunakan untuk kepulangan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah Maskapai Garuda Indonesia GA Flight 983.
Bahwa tidak ada biaya tambahan kepada seluruh 16 (enam belas) orang jamaah selama menunggu kepulangan ketanah air yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 namun baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 dan biaya ditanggung oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang memberangkatkan para jamaah tersebut;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI hanya memberikan tiket kepulangan kepada seluruh 16 (enam belas) orang jamaah yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 namun baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 dan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak ada menanggung biaya penginapan, makan dan akomodasi lainnya selama menunggu waktu kepulangan ke Indonesia;
Bahwa yang menyebabkan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak ada menanggung biaya penginapan, makan dan akomodasi lainnya selama menunggu waktu kepulangan terkait seluruh 16 (enam belas) orang jamaah yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 namun baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 dikarenakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI setelah kami melakukan pengecekan saldo di 4 nomor rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dikarenakan sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner dan Terdakwa Halijah Amin selaku istri Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah;
Bahwa pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang bertanggungjawab terhadap keterlambatan pulang seluruh 16 (enam belas) orang jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 dan baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 adalah Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner dikarenakan saksi selaku Direktur Utama tidak dapat mengambil keputusan apa pun dan tidak dapat menggunakan uang perusahaan tanpa ada perintah langsung dari Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner.
Bahwa saksi hadir pada saat ke 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melaksanakan kegiatan manasik Umrah di Hotel Azana dan siapa yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut adalah Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs ABDULLAH yang memimpin langsung acara tersebut.
Bahwa Terdakwa pernah menghadiri klarifikasi di Kemenag RI pada tanggal 20 Oktober 2022 terkait keterlambatan pemberangkatan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, namun tidak mengklarifikasi terkait keterlambatan pemulangan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 namun baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022;
Bahwa yang Terdakwa ketahui kewenangan dari Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sejak tahun 2020 s.d. 2022 adalah sebagai berikut :
Merupakan Owner dari perusahaan;
Mengatur keuangan;
Mengatur Investasi;
Mengatur hargaharga paket.
Pembelian tiket, visa dan akomodasi lainnya.
Pembuat dan pengambilan keputusan.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui, namun semua operasional PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI diatur oleh Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah.
Bahwa Terdakwa mengetahui Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah masih aktif menjalankan Operasional atau mengelola PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Bahwa Ke 4 (empat) Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tersebut dipergunakan untuk keperluan apa saja saksi tidak mengetahui, namun rekening tersebut dikuasai oleh Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah yang mana uang tidak keluar tanpa seijin mereka .
Bahwa barang bukti yang di hadirkan dipersidangan adalah benar barang bukti yang di sita berkaitan tindak pidana yang dilakuan oleh terdakwa sehingga diamankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Buah Koper Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
1 (Satu) Buah Tas Slempang Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Unggu-Hitam, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
Seragam Baju Batik Warna Unggu Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
Id Card Sisko Patuh An. Dika Cahya Saputra, Passport C9310242;
3 (Tiga) Lembar Asli Print Out Kwitansi Pembayaran Uang Muka/Dp Dan Pelunasan;
Paket Umrah Al- Andalus 9 Hari Total Sebesar Rp. 70.000.000, Dari Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Kepada Saksi Dika Cahya Saputra.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Paspor Republik Indonesia No.Cc9306896 An. Endah;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Vaksin Prophyiaxis No. L00-0959041 An. Endah;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Kartu Identitas Jamaah Umrah Indonesia An. Endah;
3 (Tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19 Atas Nama Endah;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Ktp Dengan Nik : 3201245201500002 Atas Nama Endah;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Potongan Tiket Garuda Indonesia Nomor Penerbangan Ga983 Dari Jed Ke Cgk Dengan Waktu Keberangkatan Pukul 00.35 Tanggal 15 Okober 2022 Dan Nomor Bangku 61j Atas Nama Endah;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Evisa Umrah No.6084462104 An. Endah Nyaad Umar;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Bimbingan Ibadah Haji Dan Umroh Yang Dikeluarkan Oleh Naila Syafaah Wisata Mandiri.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Paspor Republik Indonesia Nomor : 1a11af5003awrx A.N Endang Sujatiningsih;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Evisa No. 6084398117 A.N Endang Sujatiningsih;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Sertifikat Vaksin Prophylaxis No. L000031839;
1 (Satu) Lebar Fotocopy Kartu Identitas Jamaah Umroh Indoneisa A.N Endang Sujatiningsih;
1 (Satu) Lebar Fotocopy Ktp Dengan Nik : 3201345201500002 A.N Endang Sujatiningsih.
1 (Satu) Buah Koper Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
1 (Satu) Buah Tas Slempang Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Unggu-Hitam, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
Seragam Baju Batik Warna Unggu Dan Kerudung Putih Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
Syal Warna Unggu Bertuliskan Naila Syafaah;
Id Card Sisko Patuh An. Juju Juariah, Passport C9965017.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli Yang Di Keluarkan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Atas Nama Ibu Mani Sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Pada Tanggal 1 Juni 2022;
1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli Yang Di Keluarkan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Atas Nama Ibu Mani Sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) Pada Tanggal 15 Juli 2022;
1 (Satu) Buah Koper Warna Ungu Dan Hitam Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji;
1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Ungu Dan Hitam Dari Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji;
1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Ungu Dan Hitam Dari Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji;
1 (Satu) Buah Baju Gamis Warna Ungu Bercorak Batik;
1 (Buah) Jilbab Warna Ungu;
1 (Satu) Lembar E Visa Kingdom Of Saudi Arabia Atas Nama Mani Misantoin;
1 (Satu) Buah Id Crad Siskopatuh Atas Nama Mani Passport : C9309481.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Yang Ditandatangani Oleh Saksi Haji Syaifuloh Tanggal 02 Juni 2021 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Untuk Dp Pemberangkatan Umrah;
1 (Satu) Lembar Kwitansi Yang Ditandatangani Oleh Saksi Haji Syaifuloh Tanggal 19 Agustus 2021 Sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pemberangkatan Umrah;
1 (Satu) Buah Fotocopy Buku Pasport Republik Indonesia No. C7445547 Atas Nama Mada;
1 (Satu) Buah Id Card Kementrian Agama Republik Indonesia Jamaah Umrah Atas Nama Mada;
1 (Satu) Lembar Potongan Tiket Garuda Indonesia Dari Jeddah Ke Cengkareng Tanggal 15 Oktober 2022 Atas Nama Mada;
1 (Satu) Lembar E Visa Kingdom Of Saudi Arabia No. 6084461871 Atas Nama Mada.
1 (Satu) Buah Koper Berwarna Ungu Bertuliskan Naila Wisata;
2 (Dua) Buah Tas Selempang Berwarna Ungu Bertuliskan Naila Wisata;
1 (Satu) Buah Baju Batik Berwarna Ungu;
1 (Satu) Buah Boarding Pas Pesawat Garuda Indonesia Dengan Nomor Penerbangan Ga 983 Yang Berangkat Pada Pukul 00.35, Dengan Rute Jeddah-Jakarta;
1 (Satu) Lembar Print Out Id Card Sisko Patuh Atas Nama Abdus Syakur.
1 (Satu) Buah Fotocopy Pasport Republik Indonesia No. C9313119 Atas Nama Kusmiati;
1 (Satu) Buah Fotocopy Pasport Republik Indonesia No. C9309400 Atas Nama Maryati;
1 (Satu) Buah Id Card Kementrian Agama Republik Indonesia Jamaah Umrah Atas Nama Kusmiati;
1 (Satu) Lembar Potongan Tiket Garuda Indonesia Dari Jeddah Ke Cengkareng Tanggal 15 Oktober 2022 Atas Nama Kusmiati;
1 (Satu) Lembar Potongan Tiket Garuda Indonesia Dari Jeddah Ke Cengkareng Tanggal 15 Oktober 2022 Atas Nama Maryati;
1 (Satu) E Visa Kingdom Of Saudi Arabia No. 6084461954 Atas Nama Kusmiati;
1 (Satu) E Visa Kingdom Of Saudi Arabia No. 6084461984 Atas Nama Maryati;
1 (Satu) Buah Tangkapan Layar Bukti Pembayaran Mobile Banking Bri Kepada Pt. Naila Syafaah Wisata Tanggal 30 Juni 2022 Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
1 (Satu) Buah Tangkapan Layar Bukti Pembayaran Mobile Banking Bri Kepada Pt. Naila Syafaah Wisata Tanggal 30 Juni 2022 Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
1 (Satu) Bundle Fotokopi Manifest Ga982 Tanggal 29 September 2022;
1 (Satu) Bundle Fotokopi Manifest Ga983 Tanggal 15 Oktober 2022;
1 (Satu) Bundle Fotokopi Data Tiket Ga983 Tanggal 15 Oktober 2022;
1 (Satu) Bundle Fotokopi Data Tiket Kanomas Travel;
1 (Satu) Bundle Fotokopi Tiket History 16 Penumpang Ga983 Tanggal 15 Oktober 2022.
1 (Satu) Bundle Print Out Electronic Ticket Receipt Garuda Indonesia Milik Ke16 (Enam Belas) Jama’ah Umrah Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Terdiri Dari Sebagai Berikut:
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534741 A.N. Duriah Sukarta;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534740 A.N. Dikacahya Saputra;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534739 A.N. Dholis Hidayat;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534736 A.N. Desti Arisanti;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534734 A.N. Cecemamad Acang;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534730 A.N. Atin Supriatin Ahna;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534724 A.N. Abdus Syakur;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534742 A.N. Eem Pei Sanikin;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534742 A.N. Endahnyaad Umar;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534747 A.N. Endangsujatiningsih Kasiman;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534766 A.N. Juju Juariah;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534769 A.N. Kusmiatinano Anang;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534770 A.N. Mada Anta Arhan;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534771 A.N. Manimisan Toin;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534773 A.N. Maryati Bawen Murni;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534791 A.N. Siti Aisyah Somad;
1 (Satu) Bundle Print Out Ga Info Program Rute Mea Periode 06 Agustus – 31 Desember 2022;
1 (Satu) Bundle Print Out Manifes Ga 982 Tanggal 29 September 2022, Yang Berisi Daftar Kargo Dan Penumpang Serta Termasuk Didalamnya Namanama Ke16 (Enam Belas) Jama’ah Umrah Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
3 (Tiga) Lembar Print Out Bukti Transfer Pembayaran Dari Rekening 1230004945368 Atas Nama Kanomas Arci Wisata Ke Rekening 15550070000339 Atas Nama Garuda Indonesia, Tanggal 31 Agustus 2022 Dan 14 September 2022;
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Nomor: Garuda/Cgksm/20389/2023 Tanggal 12 April 2020 Perihal Miscellanous Charge Order(Mco) 12640121292094;
1 (Satu) Lembar Fotokopi Miscellanous Charge Order(Mco) 12640121292094 Terkait Pembayaran Penalty Reschedule Tiket Before Flight.
1 (Satu) Bundle Printout Percakapan Whatsapp Nomor Hp 082213985784 Atas Nama Dani;
3 (Tiga) Lembar Printout Mobile Banking Bri;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Inhouse Guest List;
1 (Satu) Bundle Fotocopy Rooming List.
1 (Satu) Bundle Printout Percakapan Whatsapp Grup “Naila Group At Azana”;
1 (Satu) Bundle Printout Invoice Dari Azana Style Hotel Bandara Jakarta Kepada Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Dari Tanggal 20 September 2022 Sampai Dengan 28 September 2022.
1 (Satu) Budle Print Tiket Pemberangkatan Atas Nama Pt. Naila Syafaah;
1 (Satu) Bundle Print Electronic Tiket Receipt Atas Nama Atin Supriatin Ahna;
2 (Dua) Lembar Print Daftar 16 Tiket Dengan Nomor Boking 543qsq Tanggal 14 Oktober 2022 Dan Bukti Pembayarannya;
2 (Dua) Lembar Print Transaksi Visa Via Bank Mandiri Dengan Nomor Transaksi Id 202209172001550874 Dan 202209181451571964;
3 (Tiga) Lembar Bukti Invoice Atas Nama Saksi H. Ferry Tanggal 28 September 2022 Beserta Bukti Pembayaran Dan Refund Tiket;
4 (Empat) Lembar Flayer Pt. Naila Syafaah;
1 (Satu) Bundle Surat Kuasa Khusu Dengan Nomor :13/Skk-Ynn/Xii/2022, Tanggal 29 Desember 2022.
1 (Satu) Lembar Print Out Invoice Pt. Kanomas Arci Wisata Indonesia Nomor : 0845/Tckt/Vii/22 Tanggal 10 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Bukti Transfer Sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Dari Zam Zam Illahi Wisata Tanggal 16 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) Dari Zam Zam Illahi Wisata Tanggal 23 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) Dari Zam Zam Illahi Wisata Tanggal 29 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) Dari Zam Zam Illahi Wisata Tanggal 29 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 3.440.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Dari Ricky Alpian Nurhuda Tanggal 21 September 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534724 A.N. Abdus Syakur
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534730 A.N. Atin Supriatin Ahna;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534734 A.N. Cecemamad Acang;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534736 A.N. Desti Arisanti;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534739 A.N. Dholis Hidayat;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534742 A.N. Eem Pei Sanikin;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534742 A.N. Endahnyaad Umar;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534747 A.N. Endangsujatiningsih Kasiman;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534766 A.N. Juju Juariah;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534769 A.N. Kusmiatinano Anang;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534770 A.N. Mada Anta Arhan;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534771 A.N. Manimisan Toin;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534773 A.N. Maryati Bawen Murni;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534791 A.N. Siti Aisyah Somad;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534740 A.N. Dikacahya Saputra;
1 (Satu) Lembar Print Out Electronic Ticket Receipt Nomor Tiket 126 2126534741 A.N. Duriah Sukarta;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Percakapan Dari Saksi Rizki Mussalam Dengan Saksi Ricky Pt. Zam Am Illahi Wisata;
2 (Dua) Lembar Print Out Surat Reschedule Dan Change Nama Pt. Bumi Armuna Nomor : 011/Ba-Ga/Ix/2022 Tanggal 19 September 2022;
1 (Satu) Lembar Mapping / Realease Request Form Pt. Kanomas Arci Wisata No : 04477;
1 (Satu) Lembar Print Out Lobc Nomor : Kks.Bc-Knm250081047000 Tanggal 09 Agustus 2022;
1 (Satu) Bundle Screenshoot Email Ke 16 (Enam Belas) Jamaah Umroh Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Dari Jae Kanomas Kepada Saksi Muassalam Dan Di Bcc (Blind Carbon Copy) Kepada Zamzam Wisata Dan Ticketing Sevensky Tanggal 14 September 2022;
1 (Satu) Lembar Screenshoot Percakapan Whatsapp Grup Garuda – Kaw;
1 (Satu) Bundle Screenshoot Percakapan Whatsapp Dari Nomor Handphone +62 821-2243-8806 Dengan Saksi Jaeni;
1 (Satu) Lembar Screenshoot Email Manifest Dari Zam Zam Wisata Kepada Saksi Jaeni;
1 (Satu) Bundle Terms & Conditions Group Rsp Id-Mea 2021-2023 (Ga Info Mea 59);
1 (Satu) Lembar Print Out Bukti Pengiriman Uang Dari Pt. Kanomas Arci Wisata Nomor Rekening 1230004945368 Kepada Pt. Garuda Indonesia Nomor Rekening 1550070000339 Sebesar Rp. 172.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) Tanggal 22 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Bukti Pengiriman Uang Dari Pt. Kanomas Arci Wisata Nomor Rekening 1230004945368 Kepada Pt. Garuda Indonesia Nomor Rekening 1550070000339 Sebesar Rp. 834.200.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Tanggal 31 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Bukti Pengiriman Uang Dari Pt. Kanomas Arci Wisata Nomor Rekening 1230004945368 Kepada Pt. Garuda Indonesia Nomor Rekening 1550070000339 Sebesar Rp. 317.391.600,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) Tanggal 14 September 2022.
1 (Satu) Bundle Foto Copy Rekening Koran Bank Bni Periode Tanggal 01 Januari 2021 Sampai Tanggal 28 Oktober 2022;
1 (Satu) Bundle Foto Copy Rekening Koran Bank Bri Periode Tanggal 01 Agustus 2022 Sampai Tanggal 24 Oktober 2022;
1 (Satu) Bundle Foto Copy Rekening Koran Bank Mandiri Periode Tanggal 01 Maret 2022 Sampai Tanggal 04 November 2022;
1 (Satu) Rangkap Foto Copy Rekening Koran Bank Bsi Periode Tanggal 01 Oktober 2020 Sampai Tanggal 02 Oktober 2022;
2 (Dua) Lembar Foto Copy Summary Laporan Keuangan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
1 (Satu) Rangkap Foto Copy Daftar Tarik Tunai Pada Rekening Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
1 (Satu) Rangkap Foto Copy Daftar Transaksi Ke Rekening Pribadi;
1 (Satu) Rangkap Foto Copy Daftar Transaksi Yang Masuk Ke Rekening Pribadi Melania Tri Erawati;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Melania Tri Erawati Tertanggal;
2 (Dua) Lembar Foto Copy Specimen Rekening Bank Mandiri Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Atas Nama Halijah Amin;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Nomor: 2877/Nswm-Uh/30/X/2022 Perihal Permohonan Specimen Tanda Tangan Kepada Pimpinan Bank Bri Tertanggal 25 Oktober 2022;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Nomor: 2880/Nswm-Uh/30/X/2022 Perihal Permohonan Specimen Tanda Tangan Kepada Pimpinan Bank Bsi Tertanggal 25 Oktober 2022;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Nomor: 2879/Nswm-Uh/30/X/2022 Perihal Permohonan Specimen Tanda Tangan Kepada Pimpinan Bank Bni Tertanggal 25 Oktober 2022;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Nomor: 2874/Nswm-Uh/30/X/2022 Perihal Permohonan Rekening Koran Kepada Pimpinan Bank Mandiri Tertanggal 25 Oktober 2022;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Nomor: 2876/Nswm-Uh/30/X/2022 Perihal Permohonan Rekening Koran Kepada Pimpinan Bank Bsi Tertanggal 25 Oktober 2022;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Nomor: 2875/Nswm-Uh/30/X/2022 Perihal Permohonan Rekening Koran Kepada Pimpinan Bank Bni Tertanggal 25 Oktober 2022;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Nomor: 2873/Nswm-Uh/30/X/2022 Perihal Permohonan Rekening Koran Kepada Pimpinan Bank Bri Tertanggal 25 Oktober 2022;
1 (Satu) Rangkap Foto Copy Tangkapan Layar Grup Pemberangkatan;
2 (Dua) Lembar Foto Copy Surat Keputusan No.101/Nswm/Com-30/I/2021 Tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Tertanggal 09 November 2020 Tertanda Tangan Drs. H. H. Mahfudz Abdullah, Drs Selaku Komisaris Utama;
2 (Dua) Lembar Foto Copy Surat Keputusan No.1100/Nswm-Uh/Dir-06/X/2020 Tentang Pengangkatan Jabatan Non Struktural Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Tertanggal 05 Oktober 2020 Tertanda Tangan H. Dodi Supriadi, A.Md. Selaku Direktur Utama;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan No.125/Nswm-Pgp/Dir/30/I/2021 Tentang Penyesuaian Gaji Dasar Perbulan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Tertanggal 2 Januari 2021 Tertanda Tangan Hermansyah Syafiuddin Se.Mm. Selaku Direktur Utama.
1 (Satu) Rangkap Foto Copy Print Out Electronic Ticket Receipt Garuda Indonesia.
1 (Satu) Lembar Foto Copy Nomor Rekening Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri, Bank Mandiri Nomor Rekening: (008) 1760023241274, Bank Bri Nomor Rekening: (002) 043801000813305, Bank Bni Nomor Rekening: (009) 1108200831, Bank Bsi Nomor Rekening: (451) 7300900008;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Nama Dan Nomor Rekening Pribadi H. Mahfudz Abdullah, Drs Dkk.;
1 (Satu) Lembar Foto Copy Tiket Kepulangan Jamaah Tanggal 14 Oktober 2022.
2 (Dua) Lembar Print Out Screenshot Chat Saksi Nita (Pt. Bumi Armuna Tour & Travel) Dan Saksi Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 27 Juli 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Bukti Transfer Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Dari Madina Bunga Tiara Ke Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 24 Agustus 2022, Transfer Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dari Nurani El Misbah Ke Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 24 Agustus 2022, Transfer Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Dari Risalah Madina Bunga Tiara Ke Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 24 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dari Nurani El Misbah Wisata Tanggal 24 Agustus 2022, Bukti Transfer Sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) Dari Nurani El Misbah Wisata Tanggal 24 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus) Ke Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 19 September 2022 Dan Bukti Transfer Sebesar Rp. 250.000.00,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Ke Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 24 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transer Sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) Dari Saksi Risalah Madinah Bunga Tiara Ke Saksi Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 21 Juli 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 223.250.000.,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dari Madina Bunga Tiara Ke Pt. Zam Zam Illahi Wisata Tanggal 28 Agustus 2022, Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Dari Madina Bunga Tiara Ke Pt. Zam Zam Illahi Wisata Tanggal 26 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Print Invoice Pt. Zam Zam Illahi Wisata Kode Invoice 10039 Atas Nama Pt. Zam Zam Illahi Wisata;
1 (Satu) Lembar Print Bukti Transfer Dari Pt. Zam Zam Illahi Wisata Kepada Pt. Kanomas Arci Wisata Tanggal 29 Agustus 2022 Sebesar Rp. 1.300.000.00,- (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah);
1 (Satu) Lembar Print Bukti Transfer Dari Pt. Zam Zam Illahi Wisata Kepada Pt. Kanomas Arci Wisata Tanggal 29 Agustus 2022 Sebesar Rp. 280.000.00,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Lembar Print Out Email Ticket Dari Pt. Kanomas Arci Wisata Ke Pt. Zam Zam Illahi Wisata, Tanggal 14 September 2022;
2 (Dua) Lembar Print Out Email Ticket Dari Pt. Zam Zam Illahi Wisata Ke Pt. Bumi Armuna Tour & Travel, Tanggal 15 September 2022 Dan 16 September 2022;
1 (Satu) Bundle Print Out Electronic Ticket Receipt 45 (Empat Puluh Lima) Pax Pt. Bumi Armuna Tour & Travel Untuk Tanggal Pemberangkatan 18 September 2022 Dan Kepulangan Tanggal 26 September 2022;
2 (Dua) Lembar Print Out Screenshot Chat Saksi Nita (Pt. Bumi Armuna Tour & Travel) Dan Saksi Ricky Alpian Nur Huda Perihal Permintaan Reschdule Tanggal 22 September 2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshot Chat Saksi Nita (Pt. Bumi Armuna Tour & Travel) Dan Saksi Putri Rahmadiyanti Tanggal 30 September 2022.
10 (Sepuluh) Lembar Boardingpass Nama-Nama Jamaah Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri, Tanggal 29 September 2022;
4 (Empat) Lembar Daftar Nama Ppiu Kepulangan Jamaah Umrah Tanggal 7 Oktober 2022;
2 (Dua) Lembar Daftar Nama Ppiu Kepulangan Jamaah Umrah Tanggal 15 Oktober 2022;
7 (Tujuh) Lembar Daftar Nama Ppiu Keberangkatan Jamaah Umrah Tanggal 29 September 2022;
3 (Tiga) Lembar Hasil Pengawasan Dan Evaluasi Pelanggaran Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
5 (Lima) Lembar Surat Tugas Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-29.008/Dt.Ii.Iv.3/Kp.02.3/8/2022, Tanggal 29 Agustus 2022;
6 (Enam) Lembar Surat Tugas Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-27.008/Dt.Ii.Iv.3/Kp.02.3/8/2022, Tanggal 27 September 2022;
1 (Satu) Lembar Surat Peringatan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-30001/Dj.Ii.Iv.3/Hj.09/09/2022, Tanggal 30 September 2022;
3 (Tiga) Lembar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor U.219 Tahun 2021, Tanggal 22 April 2021;
2 (Dua) Lembar Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Tanggal 13 Oktober 2022 Berikut Dengan 1 Bundel Berisikan Foto Dokumentasi Jamaah, 3 (Tiga) Kronologi 16 (Enam Belas) Jamaah Tanggal 12 Oktober 2022 Dan 16 (Enam Belas) Lembar Foto Paspor 16 (Enam Belas) Jamaah;
3 (Tiga) Lembar Risalah Permasalahan Ppiu Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
2 (Dua) Lembar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi, Tanggal 16 Desember 2020;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Berikut Daftar Lampiran Nomor: B-21003/Dj/Set.Ii.3/Kp.07.6/04/2022, Tanggal 21 April 2022;
4 (Empat) Lembar Berita Acara Klarifikasi Atas Nama Tersangka Hermansyah Syafiuddin, Tanggal 22 September 2022
3 (Tiga) Lembar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: U.219 Tahun 2021, Tanggal 22 April 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 Tentang Penetapan Izin Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah;
1 (Satu) Bundle Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Berkedudukan Di Kabupaten Tangerang, Nomor: 01 Tanggal 06 Februari 2008 Notaris Muhammad Arfan, S.H.;
1 (Satu) Lembar Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Ahu17209.Ah.01.01.Tahun 2008 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Tanggal 7 April 2008;
1 (Satu) Bundle Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Nomor: 06 Tanggal 04 Maret 2020 Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn.;
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Ahuah.01.030124078 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Tanggal 05 Maret 2020;
1 (Satu) Lembar Fotokopi Lampiran Keputusan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Ahu0019317.Ah.01.02.Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Tanggal 05 Maret 2020;
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Manusia Nomor: Ahu0019317.Ah.01.02.Tahun 2020 Tentang Persetujuan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Tanggal 05 Maret 2020;
1 (Satu) Bundle Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Naila Wisata Mandiri Nomor: 03 Tanggal 01 September 2020 Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn.;
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Ahuah.01.030383461 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Tanggal 08 September 2020;
1 (Satu) Bundle Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Naila Wisata Mandiri Nomor: 30 Tanggal 12 November 2020 Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn.;
1 (Satu) Lembar Fotokopi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Ahuah.01.030407078 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Tanggal 13 November 2020.
1 (Satu) Lembar Surat Berkop Naila Syafaah Travel Umroh & Haji Nomor: 1682/Nswm-Uh/30/X/2022 Tanggal 12 Oktober 2022, Perihal Surat;
1 (Satu) Lembar Surat Berkop Naila Syafaah Travel Umroh & Haji Nomor: 1684/Nswm-Uh/30/X/2022 Tanggal 15 Oktober 2022, Perihal Mohon Pengembalian Sisa Refund Pembelian Tiket Pesawat;
1 (Satu) Lembar Surat Berkop Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Nomor: 2881/Nswm-Uh/X/2022 Tanggal 26 Oktober 2022, Perihal Pernyataan Transfer Dana Refund Uang Deposito Saudi Arabain Airlines (Sv);
1 (Satu) Lembar Printout Bukti Transfer Via Bsinet, Tanggal 29 Oktober 2022, Dari Bank Syariah Indonesia Atas Nama Pt. Bani Haqeem Sejahtera Kerekening Bank Syariah Indonesia Atas Nama Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Senilai Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Lembar Printout Bukti Transfer Via Bsinet, Tanggal 29 Oktober 2022, Dari Bank Syariah Indonesia Atas Nama Pt. Bani Haqeem Sejahtera Ke Rekening Bank Syariah Indonesia Atas Nama Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Senilai Rp. 40.400.000,- (Empa Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
1 (Satu) Lembar Printout Elektronik Tiket Booking Ref 543qsq Tanggal 14 Oktober 2022, Flight Ga 983 Garuda Indonesia;
1 (Satu) Lembar Printout Bukti Transfer Internet Banking Mandiri Tanggal 14 Oktober 2022 Dari Bank Mandiri Bani Haqeem Sejahtera 1740004557799 Ke Rekening Bank Mandiri Fachrurrazi 1650015101513 Senilai Rp. 154.160.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
6 (Enam) Lembar Screenshoot Whastaap Atas Nama Bu Ari Assakinah Insani Tour.
1 (Satu) Lembar Slip Transfer Bank Bni Tertanggal 20 September 2022, Dari Rekening 1108200831 Atas Nama Naila Syafaah Wisata Mandiri Ke Rekening Bank Bca Nomor 7570466997 Atas Nama Primahotel Manajemen Ind Sebesar Rp. 28.200.000,-;
2 (Dua) Lembar Slip Transfer Bank Mandiri Tertanggal 21 September 2022, Dari Rekening 1760023241274 Atas Nama Naila Syafaah Wisata Ke Rekening Bank Bca Nomor 7570466997 Atas Nama Primahotel Manajemen Ind Sebesar Rp. 10.000.000,-:
1 (Satu) Lembar List Naila In House D'primahotel Airport Jakarta 2, Tanggal 19-21 September 2022;
1 (Satu) Lembar List Naila In House D' Primahotel Airport Jakarta 2, Tanggal 01-02 Oktober 2022;
2 (Dua) Lembar Confirmation Letter, Tertanggal 20 September 2022
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Whatsapp Grup;
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Email Internet Banking Bank Bca;
1 (Satu) Lembar Kwitansi Folio Nomor 92156.
1 (Satu) Unit Handphone Redmi 8 Berwarna Hitam, Dengan Imei 1: 863818051691724 Dan Imei 2: 863818051691732, Nomor Seri: 00342dea0307.
1 (Satu) Unit Handphone Samsung Galaxy S22 Ultra Berwarna Burgundy (Merah Anggur), Dengan Imei 1: 353274170307536 Dan Imei 2: 355770370307539, Nomor Model Sm-5908e/Ds, Nomor Seri: Rrct7013enn.
1 (Satu) Unit Charger Samsung Galaxy S22 Ultra Berwarna Hitam.
1 (Satu) Unit Simcard Provider Smartfren Dengan Nomor 0882006880327.
1 (Satu) Unit Simcard Provider Smartfren Dengan Nomor 0882006056589.
1 (Satu) Buah Dompet Kartu Merek Qupopaul Fashion Yang Berisikan:
9 (Sembilan) Lembar Kartu Nama Pt. Naila Syafaah A.N Halijah Amin.
1 (Satu) Buah Ktp Provinsi Banten, Tangerang Kabupaten A.N. Halijah Amin Dengan Nik: 3603176412740001.
1 (Satu) Buah Kartu Atm Bank Mandiri Platinum Nomor Kartu 4617003734462238.
1 (Satu) Buah Kartu Atm Bank Bri Nomor Kartu 5221843145122516.
1 (Satu) Buah Kartu Npwp Nomor: 26.751.868.6-451.000 A.N Halijah Amin.
1 (Satu) Buah Kartu Sim C A.N. Halijah Amin.
1 (Satu) Buah Kartu Sim A A.N. Halijah Amin.
1 (Satu) Buah Kartu Matahari Rewards (Ovo).
1(Satu) Buah Kartu Alfamart Nomor 9990010224878124.
1 (Satu) Buah Kartu Supervip Card A.N. Halijah Amin Nomor 03.B027865.01 Tanggal 11/08/2021.
1 (Satu) Buah Kartu Member Ramayana.
1 (Satu) Buah Kartu Sogo Premier A.N. Halijah Amin Nomor 8090000022683662.
1 (Satu) Buah Kartu Starbucks Nomor 6222253007612751.
1 (Satu) Buah Kartu Atm Bank Syariah Indonesia Nomor Kartu 4043059500078958 A.N. Pt. Naila Syafaah Wisata.
1 (Satu) Buah Kartu Atm Bank Mandiri Platinum Nomor Kartu 4837968806559604.
1 (Satu) Buah Tas Selempang Berwarna Hitam Merek Obermain Berisikan:
2 (Dua) Lembar Pecahan Mata Uang Riyals Senilai 5 (Lima) Riyals;
2 (Dua) Lembar Pecahan Mata Uang Riyals Senilai 10 (Sepuluh) Riyals;
1 (Satu) Lembar Pecahan Mata Uang Riyals Senilai 50 (Lima Puluh) Riyals;
1 (Satu) Lembar Pecahan Mata Uang Riyals Senilai 100 (Seratus) Riyals;
50 (Lima Puluh) Lembar Pecahan Uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
20 (Dua Puluh) Lembar Pecahan Uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (Satu) Buah Kartu Perdana/Sim Card Telkomsel Prabayar Dengan Nomor 081389151273;
1 (Satu) Lembar Copy Formulir Permohonan Pengiriman Uang Bank Bca Dengan No. Rek 7360509855 A.N H. Mahfudz Abdullah, Drs Sebesar Rp. 82.700.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Kepada Rekening Penerima Bank Mandiri Dengan No. Rek 1240011372738 A.N. Cahayatiga Pesona Dengan Keterangan “Pembayaran Visa”;
1 (Satu) Buah Kartu Nama “Al Safa Laundry” A.N Saiful;
1 (Satu) Buah Paspor Dengan Nomor Paspor X1133191 A.N Halijah Amin;
1 (Satu) Buah Paspor Dengan Nomor Paspor X948448 A.N H. Mahfudz Abdullah, Drs Mugeni;
5 (Lima) Buah Kunci Kantor Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Yang Beralamat Di Ruko Ayodhya Jl. Mh Thamrin Cikokol, Rt.001/Rw.004, Kelapa Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.;
2 (Dua) Buah Kunci Loker Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Yang Beralamat Di Ruko Ayodhya Jl. Mh Thamrin Cikokol, Rt.001/Rw.004, Kelapa Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.;
1 (Satu) Buah Kunci Tyaga Residence Kost Exclusive & Guest House Yang Beralamat Di Jl. Pendawa No. 402, Seturan, Yogyakarta.;
1 (Satu) Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor: S.Pgl/9900/Xii/2022/Ditreskrimum Perihal Panggilan Ke-1 A.N H. Mahfudz Abdullah, Drs;
1 (Satu) Lembar Brosur Umrah Sahabi Umrah & Travel Pt. Cahaya Anugrah Al Mawadah;
1 (Satu) Buah Kartu Nama Al Marwa Barber Shop Hotel Angme;
1 (Satu) Buah Kartu Nama Pt. Almuchtar Tour & Travel A.N H. Mahmud;
1 (Satu) Buah Kartu Nama Huda Alhijaz For Tourism & Hotel A.N Mahmud Muchtar Syarif;
1 (Satu) Buah Dompet Berwarna Coklat Merek Verso Yang Berisikan:
5 (Lima) Lembar Pecahan Uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
2 (Dua) Lembar Pecahan Uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
3 (Tiga) Lembar Pecahan Mata Uang Ringgit Malaysia Senilai 1 (Satu) Ringgit Malysia;
1 (Satu) Lembar Pecahan Mata Uang Ringgit Malaysia Senilai 10 (Sepuluh) Ringgit Malaysia;
2 (Dua) Lembar Pecahan Mata Uang Dollar Singapore Senilai 2 (Dua) Dollar Singapore;
1 (Satu) Buah Asli Ktp A.N H.H. Mahfudz Abdullah, Drs, Drs. Dengan Nik 3671041211700001;
1 (Satu) Lembar Copy Ktp A.N Halijah Amin Dengan Nik 3603176412740001;
1 (Satu) Buah Kartu Visa Debit Digital Jenius Bank Btpn Dengan Nomor Kartu 4661601029797542 A.N. H. H. Mahfudz Abdullah, Drs;
1 (Satu) Buah Kartu Npwp Dengan Nomor 86.902.871.2-452.000 A.N Pt. Graha Media Indokarya;
1 (Satu) Buah Kartu Npwp Dengan Nomor 57.801.840.0-402.000 A.N H. H. Mahfudz Abdullah, Drs;
1 (Satu) Buah Kartu Nama Pt. Graha Media Indokarya A.N. Drs. H. H. Mahfudz Abdullah, Drs, Ln;
1 (Satu) Buah Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Dengan Id : 604600f6dea6b4c3948b5a0e A.N H. H. Mahfudz Abdullah, Drs;
6 (Enam) Buah Kartu Perdana / Sim Card Yang Disimpan Menjadi Satu Terdiri Dari:
Telkomsel Prabayar Dengan Nomor 621005262558297800;
Telkomsel Prabayar Dengan Nomor 621005292513632000;
Telkomsel Dengan Nomor 0025000016866876;
Telkomsel Dengan Nomor 621007902556793400;
Telkomsel Dengan Nomor 6210079025550406;
Xl Dengan Nomor 32k 8962115937 Rpl 15457961-7;
1 (Satu) Buah Kartu Atm Bank Bca Dengan Nomor Kartu 5260512016024075 A.N. H. Mahfudz Abdullah, Drs;
1 (Satu) Buah Kartu Atm Bank Bri Dengan Nomor Kartu 5221847700824978 A.N Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
1 (Satu) Buah Kartu Atm Bank Bni Dengan Nomor Kartu 5198930810443548 A.N Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
1 (Satu) Unit Laptop Merek Lenovo Warna Abu-Abu Silver, System Model: 82h0, Intel Celeron N4020 Ram 8gb Beserta 1 (Satu) Buah Charger;
1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy M10 Warna Biru, No. Model: Sm-M105g, No. Serial: Rr8m4045w2r, Imei(1): 355620100335674, Imei(2): 3556211003356672, Yang Berisikan Sim Card Smartfren Dengan Nomor 08816537044;
1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A23 Warna Hitam, No. Model: Sm-A235f/Dsn, No. Serial: Rr8tc00blvh, Imei(1): 358120890522562, Imei(2): 358618530522561, Yang Berisikan Sim Card Smartfren Dengan Nomor +6288215690869;
1 (Satu) Unit Handphone Merek Redmi 10s Warna Putih, No. Serial: Eqhq857h49auq85d, Imei(1): 865317059454308, Imei(2): 865317059454316, Yang Berisikan Sim Card Dengan Nomor 0882006056590;
1 (Satu) Unit Handphone Merek Oppo A12 Warna Dark Blue, No. Serial: Z9cei7nfhiswrckz, Imei(1): 86363404115373, Imei(2): 863634041153265, Imei Sv: 67, Yang Berisikan Sim Card Dengan Nomor +6287876284508;
1 (Satu) Unit Handphone Merek Nokia 105 Warna Biru, No. Model: Ta-1174, Imei(1) 355093302846049, Imei(2): 355093302896044, Yang Berisikan Sim Card Dengan Nomor +6281229122357;
1 (Satu) Buah Charger Merek Vivo Warna Putih;
1 (Satu) Buah Powerbank Merek Vivan Warna Hijau Beserta Kabel Warna Putih Dan Abu-Abu.
1 (Satu) Unit Handphone Oppo A37f Berwarna White Gold (Putih Emas), Dengan Imei 1: 865637036037094 Dan Imei 2: 865637036037086, Nomor Model A37fex_11_170701, Nomor Seri: 67c9b83, Berikut 1 (Satu) Buah Sim Card Indosat Dengan Nomor Telepon: 085714386866.
1 (Satu) Bundel Fotocopi Kronologis Pemberangkatan Umroh Pt. Naila Syafaah Mandiri
1 (Satu) Lembar Fotocopi Tiket Kepulangan Jamaah Maskapai Garuda Indonesia Dengan Nomor Booking: 543qsq Pertanggal 14 Oktober 2022
1 (Satu) Lembar Fotocopi Foto Jamaah Pt. Naila Syafaah Mandiri
3 (Tiga) Lembar Fotocopi Surat Konsulat Jendral Republik Indonesia Jeddah Nomor : 0967/H/10/2022 Pertanggal Jeddah, 13 Oktober 2022
1 (Satu) Bundel Surat Perjanjian Hutang-Piutang Pembelian Tiket Kepulangan Jeddah – Jakarta Jamaah Pt. Naila Syafaah Mandiri Pertanggal 13 Oktober 2022
1 (Satu) Bundle Print Out E-Ticket Garuda Indonesia Keberangkatan Ga 982 Tanggal 18 September 2022 Dan Kepulangan Ga 983 Tanggal 26 September 2022
2 (Dua) Lembar Print Out Bukti Permohonan Reschedule Dari Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Ke Pt. Nuraini El Misbah
1 (Satu) Lembar Bukti Setor Tunai Dari Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Ke Pt Nuraini El Misbah Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Ke Pt. Nurani El Misbah Sebesar Rp. 1.748.250.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Tanggal 26 Agustus
2 (Dua) Lembar Print Out Permohonan Reschedule Dari Bumi Armuna Tour & Travel Ke Pt. Zam Zam Illahi Wisata, Tanggal 19 September 2022
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Chat Whatsapp Dari Sdri. Nita Ke Sdri. Putri
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) Dari Risalah Madinah Bunga Ke Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 29 Juli 2022
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta) Dari Risalah Madinah Bunga Ke Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 21 Juli 2022
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 223.250.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu) Dari Madina Bunga Tiara Ke Zam Zam Illahi Wisata Tanggal 28 Agustus 2022
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshoot Bukti Transfer Sebesar Rp. 250.000.00,- Dari Rekening Bank Bca No. Rek 1740422002 Ke Ricky Alpian Nur Huda Tanggal 24 Agustus 2022
1 (Satu) Lembar Print Out Screenshot Penolakan Dari Pihak Garuda Terkait Reschedule
Menimbang, bahwa Bahwa Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs atau yang saksi kenal pertama kali dengan nama HAFIDZ ALMAQDISY sejak bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa Terdakwa pertama kali bertemu sekitar bulan Desember 2019 di rumah makan pada saat diperkenalkan oleh teman saksi yang bernama Iman Firmasyah terkait pembahasan masalah travel Haji dan Umroh dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi MIFTAH ULUMUDDIN pertama kali bertemu sekitar bulan Desember 2019 di rumah makan terkait pembahasan masalah travel Haji dan Umroh bersama dengan terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan terdakwa Halijah Amin sejak sekitar tahun 2022 pada saat saksi bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, yang saksi ketahui terdakwa Halijah Amin adalah istri dari terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi AHMAD KURTUBI sejak sekitar tahun 2021 pada saat bekerja di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, yang mana Saksi AHMAD KURTUBI sebagai manager marketing dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa sejak tanggal 09 November 2020 sampai dengan sekarang ini saksi menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang beralamat di Pusat Bisnis Kota Ayodhya Square Blok A No. 11 Jln. M.H Thamrin Cikokol Kota Tangerang, Banten berdasarkan Surat Keputusan No. 101/NSWM/COM30/I/2021 tanggal 09 November 2020 yang ditandatangani Drs. H. Mahfudz Abdullah selaku Komisaris Utama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Direktur Utama sebagaimana yang tertuang didalam Surat Keputusan No. 101/NSWM/COM30/I/2021 tanggal 09 November 2020 sebagai berikut:
Menentukan arah dan kebijaksanaan perusahaan sesuai dengan Visi dan misi usaha.
Membuat perencanaan jumlah jemaah yang akan direkrut atau diberangkatkan PT Naila Syafaah dan menyampai rencana pemberangkatannya baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Menyampaikan anggaran belanja perusahaan baik rutin ataupun. pengembangan untuk jangka waktu 13 tahun kedepan.
Menyampaikan perencanaan SDM untuk jangka waktu 13 tahun kedepan.
Menyampaikan rencana pengembangan perusahaan untuk jangka waktu 13 tahun kedepan.;
Bahwa Terdakwa bertanggung jawab atas pekerjaan di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI kepada Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner atau pemilik perusahaan;
Bahwa susunan direksi dan pemegang saham PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang sebagai berikut: Susunan Direksi :
Direktur Utama : Hermansyah;
Direktur : Dani Hendarto;
Komisaris : Miftah Ulumuddin.
Bahwa Pemegang Saham:
Hermansyah sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluhjuta rupiah);
Dani Hendarto sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Miftah Ulumuddin sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa kewajiban Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh yang saksi ketahui adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji dan umroh sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan;
Bahwa untuk pembayaran menggunakan system Transfer ke 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai berikut:
Rekening Bank Mandiri, dengan Nomor Rekening : 1760023241274.
Rekening Bank BNI, dengan Nomor Rekening : 1108200831.
Rekening Bank BRI, dengan Nomor Rekening : 043801000813305.
Rekening Bank BSI, dengan Nomor Rekening : 1300900008.
Bahwa yang membuat ke 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI untuk menerima pembayaran terkait biaya paket ibadah umroh adalah Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner perusahaan;
Bahwa yang dapat mengelola, menggunakan dan mengakses 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah terdakwa Halijah Amin selaku istri Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku pemilik specimen di 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI;
Bahwa yang menyebabkan pembukaan rekening, yang dapat mengelola, menggunakan dan mengakses 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI adalah Terdakwa Halijah Amin selaku istri Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah dikarenakan pada tahun 2019 Terdakwa Halijah Amin menjabat sebagai Direktur PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sesuai Akta yang diterbitkan Notaris Zaffrullah Hidayat Nomor: 16 tanggal 22 Agustus 2019
Bahwa tidak dirubahnya spesimen di Bank terkait 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang sebelumnya terdaftar atas nama Halizah Amin dikarenakan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner atau pemilik perusahaan tidak mengizinkan orang lain menjadi spesiment yang terdaftar di 4 (empat) rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa tidak pernah ada perjanjian atau dokumendokumen terkait yang menjelaskan bahwa Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah merupakan owner atau pemilik perusahaan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI, dikarenakan peralihan saham sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang tidak pernah terjadi jual beli atau peralihan saham sebagaimana mestinya;
Bahwa seluruh operasional PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dibawah kendali terdakwa Mahfudz Abdullah sejak dilakukan peralihan akusisi PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dari MAULANA MANSUR selaku Owner sebelumnya secara utuh sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No. 06 tanggal 04032020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang dan saksi ketika menjabar sebagai Direktur Utama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak pernah menjalankan operasional perusahaan sebagaimana tugas dan tanggungjawab saksi dan hanya menerima perintah lanjut dan Mahfudz Abdullah selaku Owner perusahaan;
Bahwa peralihan saham yang tertuang didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No : 03 tanggal 1 September 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang tidak benar terjadi jual beli atau terjadi peralihan saham sebagaimana mestinya dikarenakan semuanya diatur oleh Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner perusahaan dan saksi sendiri tidak pernah melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun terkait adanya peralihan saham sebagaimana yang tertuang didalam 2 (dua) akta tersebut;
Bahwa tidak ada akta terakhir perusahaan lainnya selain Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang, karna saksi selama ini tidak pernah mendapatkan undangan untuk perubahan RUPS dan penandatangan akusisi saham PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI
Bahwa saksi hanya mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atas jabatan sebagai Direktur Utama dan tidak pernah mendapatkan pembagian deviden atas kepemilikan Saham sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana yang tertuang didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI No: 30 tanggal 12 November 2020 yang diterbitkan kantor Notaris Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn Notaris Kota Tangerang.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait dengan berapa lama waktu pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberangkatkan jamaah umrahnya dan memulangkan jamaah setelah pelaksanaan ibadah umroh sesuai yang diatur pihak Kementerian Agama RI dan pelaksanaan lama waktu dalam pelaksaan ibadah umroh tergantung paket waktu yang disediakan oleh pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan minimal waktu 9 (sembilan) hari dan apa sanksi yang diterapkan jika ada Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah melanggar sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama.;
Bahwa benar PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah melaporkan setiap rencana keberangkatan dan kepulangan Jamaah Umrah kepada pihak Kementerian Agama melalui SISKOPATUH;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pernah merencanakan memberangkatkan Jamaah Umroh yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 sebanyak 16 (enam belas) orang jamaah.
Bahwa paket ibadah umroh yang dibayarkan 16 (enam belas) orang jamaah kepada PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 yaitu Paket AlAndalus selama 9 hari seharga Rp. 25.500.000, (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa seluruh jamaah yang terdiri dari 16 (enam belas) orang jamaah sudah melakukan pelunasan pembayaran untuk lebih detailnya yang mengetahui adalah Saksi MELANIA TRI ERAWATI sebagai staff keuangan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI.
Bahwa alasan yang menyebabkan rencana PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberangkatkan Jamaah Umroh yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 sebanyak 16 (enam belas) orang jamaah adalah tidak keluarnya Visa dari Muassasah, sehingga dipulangkan kembali ke Hotel D’Prima dan Hotel Pakon Prime Tangerang sambil menunggu waktu untuk diberangkatkan;
Bahwa yang menanggung biaya 16 (enam belas) orang jamaah ketika menunggu waktu untuk diberangkatkan selama berada Hotel D’Prima dan Hotel Pakon Prime Tangerang akibat tidak keluarnya Visa dari Muassasah adalah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan sudah dilakukan pembayaran oleh Melania Tri Erawati selaku staff keuangan dan sudah dilakukan pelunasan pembayaran;
Bahwa alasan Muassasah tidak mengeluarkan atau memberikan Visa ke 16 (enam belas) Jamaah Umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dalam rencana memberangkatkan Jamaah Umroh yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 dikarenakan belum dilakukan pembayaran untuk administrasi Visa ke Muassasah dan terdapat hutang PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI kepada Muassasah sehingga tidak dikeluarkan visa untuk ke 16 (enam belas) orang Jamaah;
Bahwa pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang ditugaskan untuk melakukan pembayaran administrasi dan bertanggung jawab atas pengurusan Visa ke Muassasah dalam rencana memberangkatkan Jamaah Umroh yang harusnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada tanggal 18 September 2022 namun baru diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022 adalah Melania Tri Erawati selaku staff keuangan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang menerima perintah langsung dari Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah;
Bahwa yang mengurus visa ke 16 (enam belas) orang jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah bantuan dari pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain yaitu PT. AR RAHMAH selaku provider visa dan PT. AR RAHMAH akhirnya membantu untuk mengeluarkan visa 16 Jemaah tersebut pada tanggal 28 September 2022;
Bahwa ke 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 sudah memenuhi prosedur dalam pembuatan vis;
Bahwa benar setelah pembuatan visa pada tanggal 29 September 2022 seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI berangkat seluruhnya untuk pelaksanaan ibadah umroh;
Bahwa ke 16 (enam belas) orang Jamaah yang awalnya akan berangkat pada tanggal 18 September 2022 sudah diberikan tiket pemberangkatan dan tiket kepulangan dan yang menyerahkan tiket tersebut adalah Pani Tanjung selaku staff tiket dan Ahmad Haekal selaku Manager Pemberangkatan;
Bahwa karena tidak dikeluarkan Visa pada tanggal 18 September 2022 tersebut, akhirnya di mundurkan ke tanggal 29 September 2022 sehingga PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI atas perintah Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah kepada Saksi Fani tanjung sehingga melakukan pembelian tiket Go Show / sekali jalan seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu karyawan Garuda atas nama Nuran dan pembayarannya dilakukan oleh Melania Tri Erawati yang sudah diberikan kepada jamaah untuk tiket keberangkatan dan tidak diberikan tiket kepulangan kepada 16 (enam belas) orang Jamaah;
Bahwa yang menyebabkan 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 tidak diberikan tiket kepulangan setelah melaksanakan ibadah umroh karena alasan financial dan keputusan Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah, yang mana seharus 16 (enam belas) orang Jamaah tersebut diberikan tiket kepulangan sebelum diberangkatkan;
Bahwa yang membeli tiket keberangkatan adalah Saksi Pani Tanjung atas instruksi dari Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah kepada Nuran pada tanggal 29 September 2022 seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan oleh Saksi Melania Tri Erawati ditransfer kepada atasan Nuran (pegawai Garuda) ke nomor rekening, bank dan atas nama siapa yang saksi tidak ketahui;
Bahwa semua pembayaran dilakukan pengurusannya oleh Saksi Melania Tri Erawati dan yang menyerahkan tiket keberangkatan dengan Maskapai Garuda Indonesia GA Flight 982 kepada 16 (enam belas) orang Jamaah umroh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada tanggal 29 September 2022 adalah Saksi Nunu Burhanuddin;
Bahwa tiket keberangkatan yang diserahkan kepada 16 (enam belas) orang Jamaah umroh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak memiliki invoice dan tiket hanya diberikan boarding pass tersebut dan terkait hal tersebut tertuang didalam komunikasi whatsapp grup” Pemberangkatan Umroh Naila”
Bahwa yang meloloskan ke 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah dari PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI pada saat melakukan Boarding Pass di Bandara terkait keberangkatan pada tanggal 29 September 2022 adalah Saksi Nunu Burhanuddin;
Bahwa yang mengantarkan ke 16 (enam belas) orang jamaah umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 ke Bandara Soekarno Hatta adalah Saksi Nunu Burhanudin selaku staff tim pemberangkatan.
Bahwa 16 (enam belas) orang jamaah umrah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 sebagai berikut :
ABDUS SYAKUR.
ENDANG SUJATININGSIH.
ENDAH.
DIKA CAHYA SAPUTRA.
MANI.
JUJU JURIAH.
MADA.
DURIAH.
MARYATI.
KUSMIATI.
CECE.
ATIN SUPRIATIN.
SITI AISYAH.
DHOLIS HIDAYAT.
DESTI ARISANTI.
EEM.
Bahwa yang bertanggung jawab atas tiket keberangkatan dan tiket kepulangan terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada 29 September 2022 adalah Dani Hendarto selaku Direktur PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang menjadi penanggungjawab pemberangkatan dan pemulangan terhadap jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang ditunjuk langsung oleh Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sebagai pihak Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah melaporkan keberangkatan terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah di tanggal 29 September 2022 dan kepulangannya kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH pada tanggal 26 September 2022 yang merupakan tanggungjawab Saksi Ahmad Kurtubi selaku Marketing Manager PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan Saksi Tedi selaku staff entery data visa;
Bahwa data yang dilaporkan kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah Nama, Tiket keberangkatan dan kepulangan, Visa, Hotel dan Mutoib (Pembimbing);
Bahwa setelah melaporkan data kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH terhadap 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah ID Card yang terdapat barcode data jamaah dan dapat dicetak untuk digunakan Jamaah;
Bahwa seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, yang mana data nya sudah dilaporkan kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH berhasil mendapatkan ID Card untuk digunakan Jamaah dan tidak ada kendala pada saat proses pemberangkatan.
Bahwa pada saat melaporkan data seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 kepada pihak Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH itu dilakukan pada tanggal 26 September 2022 dengan menggunakan tiket keberangkatan 18 September 2022 dan tiket kepulangan tanggal 26 September 2022, sehingga data yang dinput melalui SISKOPATUH tidak sesuai dengan faktanya terkait waktu keberangkatan dan kepulangan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ID Card yang digunakan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 tidak terdaftar SISKOPATUH sebagaimana mestinya data seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, dikarenakan saksi baru mengetahuinya ketika seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah sudah kembali pulang dari Arab Saudi dan diberitahukan oleh Syarif Rahman selaku pegawai Kemenag RI di Banda Soekarno Hatta;’
Bahwa yang membuat ID Card yang digunakan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 tidak terdaftar SISKOPATUH adalah Saksi Ahmad Kurtubi selaku Marketing Manager PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dan Saksi Tedi selaku staff entery data visa yang bertanggungjawab terhadap penginputan data di SISKOPATUH dan menyuruh adalah Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner;
Bahwa seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 juga mengalami keterlambatan pulang pada saat setelah melaksanakan ibadah umroh;
Bahwa seharusnya seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah pulang pada tanggal 7 Oktober 2022 dikarenakan paket ibadah umroh yang dibeli para jamaah adalah Paket AlAndalus selama 9 hari, namun faktanya seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak menyiapkan tiket kepulangan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 dan baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 setelah dilakukan pembelian tiket pada tanggal 14 oktober 2022 sedangkan melebihi waktu 9 (sembilan) hari dan hal tersebut telah melebihi 5 (lima) hari yang keterlambatan tersebut adalah menyalahi ketentuan Undangundang.
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak menyiapkan tiket kepulangan sebelum keberangkatan atau sebelum para jamaah selesai melaksanakan ibadah umroh sehingga tidak melebihi 5 (lima) hari yang keterlambatan tersebut adalah menyalahi ketentuan Undangundang dikarenakan tiket kepulangan dibeli setelah adanya kegaduhan dan laporan kepada KBRI Indonesia di Arab Saudi dan pihak Kemenag RI;
Bahwa pihak yang menyiapkan dan melakukan pembelian tiket kepulangan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah PT. BANI HAQEEM SEJAHTERA (ALINDRA), yang menanggung biayanya adalah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dengan menggunakan uang deposit tiket yang sebelumnya sudah dibayarkan kepada PT. BANI HAQEEM SEJAHTERA (ALINDRA) sebesar Rp. 154.160.000 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian tiket kepulangan 16 (enam belas) orang Jamaah dan proses pembayarannya secara transfer dari Bank Mandiri nomor rekening 1740004557799 atas nama Bani Haqeem Sejahtera ke Bank Mandiri nomor rekening 1650015101513 atas nama Fachrurrazi tanggal 14 Oktober 2022.
Bahwa maskapai penerbangan apa yang digunakan untuk kepulangan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022 adalah Maskapai Garuda Indonesia GA Flight 983.
Bahwa tidak ada biaya tambahan kepada seluruh 16 (enam belas) orang jamaah selama menunggu kepulangan ketanah air yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 namun baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 dan biaya ditanggung oleh PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang memberangkatkan para jamaah tersebut;
Bahwa PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI hanya memberikan tiket kepulangan kepada seluruh 16 (enam belas) orang jamaah yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 namun baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 dan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak ada menanggung biaya penginapan, makan dan akomodasi lainnya selama menunggu waktu kepulangan ke Indonesia;
Bahwa yang menyebabkan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tidak ada menanggung biaya penginapan, makan dan akomodasi lainnya selama menunggu waktu kepulangan terkait seluruh 16 (enam belas) orang jamaah yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 namun baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 dikarenakan PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI setelah kami melakukan pengecekan saldo di 4 nomor rekening atas nama PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI dikarenakan sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner dan Terdakwa Halijah Amin selaku istri Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah;
Bahwa pihak PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang bertanggungjawab terhadap keterlambatan pulang seluruh 16 (enam belas) orang jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 dan baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022 adalah Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner dikarenakan saksi selaku Direktur Utama tidak dapat mengambil keputusan apa pun dan tidak dapat menggunakan uang perusahaan tanpa ada perintah langsung dari Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah selaku owner.
Bahwa saksi hadir pada saat ke 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI melaksanakan kegiatan manasik Umrah di Hotel Azana dan siapa yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut adalah Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs ABDULLAH yang memimpin langsung acara tersebut.
Bahwa Terdakwa pernah menghadiri klarifikasi di Kemenag RI pada tanggal 20 Oktober 2022 terkait keterlambatan pemberangkatan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI yang berangkat pada tanggal 29 September 2022, namun tidak mengklarifikasi terkait keterlambatan pemulangan seluruh 16 (enam belas) orang Jamaah yang harusnya bisa pulang pada 7 Oktober 2022 namun baru bisa pulang pada tanggal 15 Oktober 2022;
Bahwa yang Terdakwa ketahui kewenangan dari Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah di PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sejak tahun 2020 s.d. 2022 adalah sebagai berikut :
Merupakan Owner dari perusahaan;
Mengatur keuangan;
Mengatur Investasi;
Mengatur hargaharga paket.
Pembelian tiket, visa dan akomodasi lainnya.
Pembuat dan pengambilan keputusan.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui, namun semua operasional PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI diatur oleh Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah.
Bahwa Terdakwa mengetahui Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah masih aktif menjalankan Operasional atau mengelola PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Bahwa Ke 4 (empat) Rekening PT. NAILA SYAFAAH WISATA MANDIRI tersebut dipergunakan untuk keperluan apa saja saksi tidak mengetahui, namun rekening tersebut dikuasai oleh Terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs Abdullah yang mana uang tidak keluar tanpa seijin mereka .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggara Ibadah haji dan Umroh sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Jo pasal 119A UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umroh dalam waktu paling lama 5(lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umroh ke tanah air;
Mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban sebagai pelaku dari suatu tindak pidana. Dalam perkara yang diajukan sebagai Terdakwa HERMANSYAH, S.E., M.M. Bin SYAFIUDDIN H. SALEH dengan identitas lengkap dalam surat dakwaan yang dalam persidangan telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri dan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, satu dengan yang lainnya saling berkesesuaian bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan merupakan subjek hukum tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur "setiap orang" dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umroh dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umroh ke tanah air;
Menimbang, bahwa pengertian kata dengan sengaja tidaklah ditemukan dalam KUHP, namun didalam Memori van Toelichting Nederland kata dengan sengaja yang dikenal dengan sebutan opzettelijk diartikan sebagai willens en wettens, yang oleh R. Tresna dalam bukunya berjudul Azas Azas Hukum Pidana diterjemahkan kedalam kata dikehendaki (tekad) dan diketahui (cita atau dibayangkan);
Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana dikenal adanya tiga macam atau tingkatan kesengajaan, yaitu: 1). Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), dimana pelaku menyadari dan menghendaki perbuatannya maupun akibat dari perbuatannya; 2). Sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa untuk mencapai tujuan harus dilakukan perbuatan lain (opzet bij nood zakelijkheid atau zakerheidsbewustzijn); 3). Sengaja dilakukan denga keinsyafan bahwa ada (dolus eventualis) kemungkinan besar dapat timbul suatu akibat lain dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan telah ternyata bahwa:
Bahwa terdakwa H. Mahfudz Abdullah, Drs bersama dengan terdakwa Halijah Amin dan Terdakwa Hermansyah selaku pihak PPIU merencanakan memberangkatan 16 (enam belas) Jamaah Umroh yang seharusnya berangkat melaksanakan Ibadah Umroh pada tanggal 18 September 2022, namun baru di berangkatkan pada tanggal 29 September 2022 alasan tidak berangkat karena Bandara Overload dan Visa dari Muassasah sehingga dipulangkan lagi ke Hotel D’Prima dan paket yang diambil oleh 16(enam belas) orang jamaah umroh tersebut adalah paket Al-Andalus selama 9 (Sembilan) hari dengan nilai Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan laporan dari Terdakwa Hermansyah selaku Direktur Utama dan yang menanggung biaya di Hotel tersebut adalah PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dan 16 (enam belas) orang Jamaah Umroh tersebut sudah memenuhi prosedur dalam pembuatan Visa, setelah pembuatan Visa selesai 16 (enam belas) orang Jamaah Umroh tersebut pada tanggal 29 September 2022 diberikan tiket keberangkatan dengan cara “No Show” beli secara langsung ke Konter Garuda Indonesia dan untuk tiket pulangnya tidak di berikan. Bahwa yang mengantarkan 16 (enam belas) orang Jamaah Unroh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang di berangkatkan tanggal 29 September 2022 ke Bandar Soekarno Hatta adalah Sdr. Nunu Burhanudin selaku Staf Handling dan 16(enam belas) orang tersebut adalah 1. Abdus Syakur, 2. Endang Sujatiningsih, 3. Endah, 4. Dika Cahya Saputra, 5. Mani, 6. Juju Juariah, 7. Mada, 8. Duriah, 9. Maryati, 10. Kusmiati, 11. Cece, 12. Atin Supriatin, 14. Siti Aistah, 15. Desti Arisanti, 16. Eem.
Bahwa ke 16 (enam belas) jamaah umroh tersebut seharusnya pulang tanggal 07 Oktober 2022 dan baru bisa pulang tanggal 15 Oktober 2022 toleransi yang di berikan waktu oleh Undang-Undang adalah 5 (lima) hari ini melabihi waktu 5 (lima) hari dan ke 16 (enam belas) jamaah umroh tersebut menunggu sampai 9 (Sembilan) hari baru bisa pulang;
Bahwa semua keuangan PT. Naila Syaafaah Wisata Mandiri semua dipegang oleh terdakwa Halijah Amin dan terdakwa Mahfud Abdullah selaku Owner
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 September 2022 ke 16 jamaah tersebut diberikan tiket keberangkatan dengan cara “No Show” beli secara langsung ke Konter Garuda Indonesia dan untuk tiket pulangnya tidak di berikan;
Menimbang, bahwa dengan tidak memesan Tiket Kepulangan 16 (enam belas) orang Jamaah Umrah di tanggal 07 Oktober 2022 tersebut sudah dapat menggambarkan niat melakukan tindak pidana ”mens rea” yang berakibat tidak dapat pulang ke tanah Air pada waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang toleransi yang diberikan waktu oleh Undang-Undang adalah 5 (lima) hari, dan ini melabihi waktu 5 (lima) hari dan ke 16 (enam belas) jamaah umroh tersebut menunggu sampai 9 (Sembilan) hari baru bisa pulang;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian baik materiil maupun imatariil serta ibadah umroh menjadi tidak khusyu.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur ini telah terbukti;
Ad 3. Mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Mahfudz Abdullah Alias Abi selaku pemilik/Owner dan terdawa Halizah Amin selaku pemilik/Owner yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, namun fatanya dapat mengelola, menggunakan dan mengakses 4(empat) rekening atas nama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menunjukkan bahwa para terdakwa selaku pemilik/Owner sebagai pengelola aktif atas perusahaan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dan Terdakwa Hermansyah, SE. MM sebagai Direktur Utama PT. Naila Syafaah Wiata mandiri yang bergerak di bidang Jasa Penyelnggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Haji Khusus dan sudah terdaftar sebagai PPIU, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor U219 tahun 2021 yang telah memberangkatkan Jamaah Umroh sebanyak 16 (enam belas) orang yakni Abdus Syukur, Atin Supriatin Ahna, cece Mamad Acang, Desti Arisanti, Dholis Hidayat, Eem Pei Sanikin, Endah Nyaad Umar, Endang Sijatningsih Kasiman, Juju Juariah, Kusmiati Nano Anang, Mada Anta Arhan, Mani Misantion, Maryati Bawen Murni, Siti Aisyah Somad, Dika Cahya Saputra, Duriah Sukarta yang seharusnya pulang tanggal 07 Oktober 2022 dan ke enam belas jamaah tersebut baru pulang tanggal 15 Oktober 2022, sehingga Terdakwa turut serta bersama-sama dengan Terdakwa H. MAHFUDZ ABDULLAH, DRS. Bin H. ABDULLAH (ALM) dan Terdakwa HALIJAH AMIN Binti USMAN AMIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggara Ibadah haji dan Umroh sebagaimana di ubah dalam Pasal 126 Jo pasal 119A UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Tuntutan Hukum Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan Batal Demi Hukum karena Undang undang yang digunakan untuk menuntut telah dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga cacat hukum;
Membebaskan terdakwa Hermasyah Syafiuddin, S.E., M.M. oleh karena itu dari semua tuntutan hukum Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan bahwa terdakwa terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum Psal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa denhgan seringan-ringannya dan seadil-adilnya berdasarkan Dakwaan Subsidair dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan pertimbangan berdasarkan hati nurani.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan yang pada intinya sebagai berikut: Bahwa perlu kami jelaskan kembali Pasal 126 jo pasal 119A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam pasal 126 jo pasal 119A Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sahkan pada tanggal 02 November 2020 dan di Undangkan di Jakarta pada tanggal 02 November 2020 hal ini berdasarkan Pasal 186 Ketentuan Penuntup Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pokoknya menjelaskan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 Ttg Cipta Kerja yang berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dan kemudian telah diubah melalui Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada tanggal 31 Maret 2023 dan berlaku pada tanggal 31 Maret 2023, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada pokoknya menjelaksan bahwa “Suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan “di hubungkan dengan perkara a quo yang mana locus dan tempus terjadi pada tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022, ternyata Jamaah Umroh sebanyak 16 (enam belas) orang tersebut yaitu ABDUS SYAKUR; ATIN SUPRIATIN AHNA; CECE MAMAD ACANG; DESTI ARISANTI; DHOLIS HIDAYAT; EEM PEI SANIKIN; ENDAH NYAAD UMAR; ENDANG SUJATININGSIH KASIMAN; JUJU JUARIAH; KUSMIATI NANO ANANG; MADA ANTA ARHAN; MANI MISAN TOIN; MARYATI BAWEN MURNI; SITI AISYAH SOMAD; DIKA CAHYA SAPUTRA; DURIAH SUKARTA, dengan Paket Al-Andalus, selama 9 hari seharga Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tidak bisa dipulangkan ke Tanah Air sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Oktober 2022, dan baru dapat dipulangkan pada tanggal 15 Oktober 2022, yakni setelah lewat 5 (lima) hari dari jadwal kepulangan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap Pasal 126 jo Pasal 119A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 126 jo Pasal 119A Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umroh ke tanah air, PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000- (sepuluh miliar rupiah)"
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa dan tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagau berikut:
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 87 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada pokoknya menjelaksan bahwa “Suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa rumusan ketentuan pidana dalam pasal 1 ayat 2 KUHP terdapat suatu ketentuan yang mengatakan: "Apabila terjadi perubahan dalam perundang-undangan setelah saat tindakan itu dilakukan, maka diberlakukan ketentuan-ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa".
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 126 jo Pasal 119 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 126 jo Pasal 119A Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, kemudian diperbaiki oleh Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang kemudian telah diubah melalui Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang, tidak ada perubahan dalam isi pasal-pasalnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian penerapan Pasal 126 jo Pasal 119 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 126 jo Pasal 119A Undang- undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menguntungkan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dikenakan penahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa telah ikut bertanggungjawab untuk memulangkan para korban (jamaah umroh) serta telah mengeluarkan biaya yang lebih besar dari pada jumlah uang yang disetorkan oleh para korban (jamaah umroh) kepada PT Naila Syafaah Wisata Mandiri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggara Ibadah haji dan Umroh sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Jo pasal 119A UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH, S.E., M.M. Bin SYAFIUDDIN H. SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan sengaja menyebabkan kegagalan kepulangan Jamaah Umroh dalam waktu paling lama 5 (lima) hari ke tanah air secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (Satu) Buah Koper Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
2) 1 (Satu) Buah Tas Slempang Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
3) 1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Unggu-Hitam, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
4) Seragam Baju Batik Warna Unggu Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
5) Id Card Sisko Patuh An. Dika Cahya Saputra, Passport C9310242;
6) 3 (Tiga) Lembar Asli Print Out Kwitansi Pembayaran Uang Muka/Dp Dan Pelunasan;
7) Paket Umrah Al- Andalus 9 Hari Total Sebesar Rp. 70.000.000, Dari Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Kepada Saksi Dika Cahya Saputra.
8) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Paspor Republik Indonesia No.Cc9306896 An. Endah;
9) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Vaksin Prophyiaxis No. L00-0959041 An. Endah;
10) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Kartu Identitas Jamaah Umrah Indonesia An. Endah;
11) 3 (Tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19 Atas Nama Endah;
12) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Ktp Dengan Nik : 3201245201500002 Atas Nama Endah;
13) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Potongan Tiket Garuda Indonesia Nomor Penerbangan Ga983 Dari Jed Ke Cgk Dengan Waktu Keberangkatan Pukul 00.35 Tanggal 15 Okober 2022 Dan Nomor Bangku 61j Atas Nama Endah;
14) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Evisa Umrah No.6084462104 An. Endah Nyaad Umar;
15) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Bimbingan Ibadah Haji Dan Umroh Yang Dikeluarkan Oleh Naila Syafaah Wisata Mandiri.
16) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Paspor Republik Indonesia Nomor : 1a11af5003awrx A.N Endang Sujatiningsih;
17) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Evisa No. 6084398117 A.N Endang Sujatiningsih;
18) 1 (Satu) Bundel Fotocopy Buku Sertifikat Vaksin Prophylaxis No. L000031839;
19) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Kartu Identitas Jamaah Umroh Indoneisa A.N Endang Sujatiningsih;
20) 1 (Satu) Lebar Fotocopy Ktp Dengan Nik : 3201345201500002 A.N Endang Sujatiningsih.
21) 1 (Satu) Buah Koper Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
22) 1 (Satu) Buah Tas Slempang Warna Unggu, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
23) 1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Unggu-Hitam, Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
24) Seragam Baju Batik Warna Unggu Dan Kerudung Putih Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh & Haji;
25) Syal Warna Unggu Bertuliskan Naila Syafaah;
26) Id Card Sisko Patuh An. Juju Juariah, Passport C9965017.
27) 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli Yang Di Keluarkan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Atas Nama Ibu Mani Sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Pada Tanggal 1 Juni 2022;
28) 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli Yang Di Keluarkan Pt. Naila Syafaah Wisata Mandiri Atas Nama Ibu Mani Sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) Pada Tanggal 15 Juli 2022;
29) 1 (Satu) Buah Koper Warna Ungu Dan Hitam Bertuliskan Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji;
30) 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Ungu Dan Hitam Dari Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji;
31) 1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Ungu Dan Hitam Dari Naila Syafaah Travel Umroh Dan Haji;
32) 1 (Satu) Buah Baju Gamis Warna Ungu Bercorak Batik;
33) 1 (Buah) Jilbab Warna Ungu;
34) 1 (Satu) Lembar E Visa Kingdom Of Saudi Arabia Atas Nama Mani Misantoin;
35) 1 (Satu) Buah Id Crad Siskopatuh Atas Nama Mani Passport: C9309481……dst s/d No, 297
36) ………..dst s/d No 297: 1 (Satu) Lembar Print Out Screenshot Penolakan Dari Pihak Garuda Terkait Reschedule
Dipergunakan dalam perkara MAHFUDZ ABDULLAH dan HALIJAH AMIN No perkara:1615/Pid.B/2023/PN.Tng.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, oleh kami, Masduki, S.H., sebagai Hakim Ketua, Emy Tjahjani Widiastoeti, S.H., M.Hum dan Subchi Eko Putro, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ade Komarudin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Ari Dody Wijaya, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Penasehat Hukum Para Terdakwa dan Para Terdakwa secara virtual.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Emy Tjahjani Widiastoeti, S.H., M.Hum. Masduki, S.H.
Subchi Eko Putro, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ade Komarudin, S.H.