Document: 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Tahun 2024
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng. IPU;
Tempat Lahir : Gulingan (Kec. Mengwi. Kabupaten Badung);
Umur / Tanggal lahir : 59 tahun/07 Agustus 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Melati Nomor 14, Banjar Tengah Kaler Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali;
A g a m a : Hindu;
Pekerjaan : Dosen;
Pendidikan : Sarjana Strata 3 (Doktor);
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023;
Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 11 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 9 Januari 2024;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 08 Februari 2024;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, sejak tanggal 9 Februari 2024 sampai dengan tanggal 9 Maret 2024;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum :
Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., I Wayan Purwita, S.H., M.H., Agus Saputra, S.H., M.H., I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Ni Made Murniati, S.H., I Putu Mega Marantika, S.H., Komang Nila Adnyani, S.H., Angga Arya Saputra, S.H., Sofyan Troy Latuconsina, S.H., Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., semuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Urusan Hukum Universitas Udayana, Gedung Pasca Sarjana Lt. 1, Jalan PB. Sudirman, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 Oktober 2023 yang telah di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan register No 3693/Daf/2023 tanggal 18 Oktober 2023;
Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., Nurbaini Janah, S.P., S.H., Frank A.R.P. Hutapea, S.H., L.L.B., Noor Akhmad Riyadhi, S.H., Yefikha, S.H., M.H., Oktavianus Wijaya Sakti, S.H., Hana Pertiwi, S.H., Fista Sambuari, S.H., Nadzir Rahmat Muhammad Al Amin, S.H., Indra Haposan Sihombing, S.H., M.H., Tasia Winona, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum Hotman Paris & Partners, yang beralamat kantor di The Kensington Commercial Blok A-12, Jalan Bulevar Raya, Kelapa gading Permai, Jakarta Utara 14240, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Oktober 2023 yang telah di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan register No 3757/Daf/2023 tanggal 24 Oktober 2023;
Erwin Siregar, S.H., M.H., Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., Kadek Cita Ardana, S.H., semuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Urusan Hukum Universitas Udayana, Gedung Pasca Sarjana Lt. 1, Jalan PB. Sudirman, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 21 Oktober 2023 yang telah di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan register No 3792/Daf/2023 tanggal 25 Oktober 2023;
Untuk selanjutnya para penasihat hukum terdakwa tersebut memilih domisili hukum di Kantor Urusan Hukum Universitas Udayana, Gedung Pasca Sarjana Lt. 1, Jalan PB. Sudirman ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 12 Oktober 2023 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 12 Oktober 2023 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDS-04/N.1.18/Ft.1/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan dan membaca barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-04 /N.1.8/Ft.1/05/2023 tertanggal 23 Januari 2024 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU, atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU, atas kesalahannya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;0,- (
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Surat Nomor B-5710/UN14/PR.00.02/2022 Perihal Konfirmasi Kelanjutan Pembangunan Asrama Mahasiswa Tanggal 25 Juli 2022;
1 (satu) rangkap Risalah Hasil Pertemuan Antara Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Dengan Dirut PT. Waskita Karya Realty, Di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 2/UN14/ HK/2022 tentang Pengangkatan Staf Ahli Rektor Bidang Pemberdayaan Aset tanggal 3 Januari 2022.
Kronologi Pencantuman Besaran SPI di Sistem UTBK oleh Ketut Budiartawan. (ASLI)
Buku Memo WR 2 (1)
Tanda terima Laporan Satuan Pengawasan internal Semeste 1 tahun 2022 (No, surat : B/360/UN14/.B/PA/02.00/2022), 1 eksemplar laporan pengawasan semester 1 tahun 2022
Surat Pengantar Nomor : B/5972/UN14.1.B/HK.02/2022 :
Buku Peraturan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Tahun 2021 Tentang Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2021 sd Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2021
Buku Peraturan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Tahun 2021 TentangPeraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2021 sampai dengan Peraturan Rektor Nomor 18 Tahunn 2021
Buku Transformasi Universitas Udayana Menjadi PTN Badan Hukum
Laporan Hasil Evaluasi Tata Kelola Klaim Penggantian Biaua Pelayanan COVID-19 pada Rumah sakit PTN Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2020 dan 2021 (Sampai dengan 30 April 2021), Nomor: LEV-298/PW22/2/2021 tanggal 30 Juni 2021
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bidang Wakil Rektor II di Lingkungan Kantor Pusat Universita Udayana TA 2018, Sumber dana : Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP)
Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Pengelola Usana Universitas Udayana
Buku SOP Pengelolaan Kas BLU Universitas Udayana tahun 2021
Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Outner (biru) SOP Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Visi, Misi, dan Kebijakan Mutu, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-04 tanggal terbit 3 September 2018P
Struktur Organisasi, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01 tanggal 3 September 2018*
Isu-isu yang Berdanpak Pada Organisasi, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, Tanggal terbit 3 September 2018*
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor Dokumen : F-MR-06.001, Tanggal terbit 3 September 2018*
Sasaran Mutu, Nomor Dokumen: LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, Tanggal terbit 3 September 2018*
SOP Prosedur Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Hibah PNBP, Nomor : P-LPPM- 001, Tanggal Pembuatan 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Monev Penelitian dan Pengabdian Hibah PNBP, Nomor : P-LPPM-005, Tanggal Pembuatan 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Kontrak Penelitian dan Pengabdian Hibah PNBP, Nomor : P-LPPM-004, Tanggal Pembuatan 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Penetapan Pemenang Penelitian dan Pengabdian PNBP, Nomor : P-LPPM-003,
Tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Pencairan Dana Kerjasama Penelitian, Nomor : P-LPPM-011, Tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Registrasi Mahasiswa Peserta KKn, Nomor : P-LPPM-012, Tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Pelaksanaan Pemilihan Lokasi KKN, Nomor : P-LPPM-013, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Rekruitmen DPL, Nomor : P-LPPM-014, tanggal 3 September 2018, 1 Lampiran
Prosedur Monev KKN Nomor P-LPPM-015 tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur evaluasi proposal Penelitian dan Pengabdian hibah PNBP, Nomor : P-LPPM-002, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
SOP Prosedur Penerimaan proposal Penelittian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-006, tanggalb 3 September 2018. 1 lampiran
Prosedur Kontrak Penelitian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-007, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Monev Internal Penelitian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-008, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Monev Eksternal Penelitian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-009, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Registrasi Kerjasama Penelitian, Nomor P-LPPM-010, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Outner (biru) SOP Biro Umum
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang Berdampak pada Organisasi nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-03.1
Identifikasi resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Pembentukan Peraturan Rektor, Nomor P-HTL-001, tanggal 3 September 2018 Pembentukan Keputusan Rektor, Nomor : P-HTL-002, tangal 3 September 2018
Pengelolaan BBM Kendaraan Dinas, Nomor P-RT-003, tanggal 15 Februari 2021
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Nomor : P-RT-001, tanggal 3 September 2018
Penggunaan Fasilitas Gedung / ruang, Nomor : P-RT-002, tanggal 3 September 2018
Pengadaan Barang/Jasa, Nomor : P-BMN-001, tanggal 3 September 2018
Permintaan Barang persediaan, Nomor : P-BMN-002, tanggal 3 September 2018
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Nomor : P-BMN-003, tanggal 3 September 2018
Penerimaan CPNS, Nomor : P-SDM-001, tanggal 3 September 2018
Penerimaan Tenaga Kontrak, Nomor P-SDM-002, tanggal 3 September 2018
Prosedur Kenaikan pangkat Dosen, Nomor : P-SDM-003, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan, Nomor : P-SDM-004, 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Akademik, Nomor P-SDM-005, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Fungsional Arsiparis, Nomor : P-SDM-006, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu Pustawakan, Nomor : P-SDM-007, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Nomor : P-SDM- 008, tanggal 3 September 2018
Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, Nomor : P-SDM-009, tanggal 3 September 2018
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Nomor : P-SDM-010, tanggal 3 September 2018
Prosedur Pemberian tugas belajar, Nomor : P-SDM-012, tanggal 23 feb 2022
Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Nomor P-SDM-011, tanggal 3 September 2018
Prosedur Surat Masuk, Nomor : P-TU-001, tanggal 5 april 2021
Prosedur Pengecekan surat, Nomor : P-TU-002, tanggal 5 april 2021
Prosedur Surat Keluar, Nomor P-TU-003, tanggal 5 april 2021
aa. Prosedur Pelayanan Pimpinan, Nomor : P-TU-004, tanggal 5 april 2021
bb. Draft Rekapan Konsumsi PIMNAS ke 32 tahun 2019, Universitas Udayana tgl 27 ags – 1 sept 2019
Outner (biru) SOP UPT Perpustakaan
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : -
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Seleksi Bahan Pustaka, Nomor : P-LIB-001, tanggal 3 September 2018
Penagihan Keterlambatan Kolektif, Nomor : P-LIP-002, tanggal 3 September 2018
Petugas Pengembangan & Pengolahan Kolektif Koleksi, Nomor : IK-LIB-001, tanggal 3 September 2018
Petugas Pengembangan dan Pengelolaan Koleksi, Nomor : IK-LIB-002, tanggal 3 September 2018
Petugas Pengembangan dan pengolahan Koleksi, Nomor : IK-LIB-003, tanggal 3 September 2018
Peminjaman Koleksi, Nomor : IK-LIB-004, tanggal 3 September 2018
Pengembalian Koleksi, Nomor : IK-LIB-005 tanggal 3 September 2018
Petugas Layanan, nomor IK-LIB-006, tanggal 3 September 2018
Layanan Digital, Nomor : IK-LIB-007, tanggal 3 September 2018
Stock Opname, Nomor : IK-LIB-008, tanggal 3 September 2018
Penyiangan Koleksi, Nomor : IK-LIB-009, tanggal 3 September 2018
Outner (biru) SOP Biro Perencanaan dan Keuangan
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Revisi Anggaran, Nomor : P-PRC-001, tanggal 1 September 2018
Revisi Jadwal Eksekusi anggaran Tri Wulan, Nomor : P-PRC-002, tanggal 1 September 2018
Permintaan Data Bidang Perencanaan, Nomor : P-PRC-003, tanggal 1 September 2018
Peminjaman Dokumen Perencanaan, Nomor : P-PRC-004, tanggal 1 September 2018
Pengajuan GUP (Ganti Uang Persediaan), Nomor : P-KEU-01, tanggal 3 September 2018
Pengajuan LS (Pembayaran Langsung), Nomor : P-KEU-02, tanggal 1 September 2018
Pengajuan UP (uang pengganti), Nomor : P-KEU-03, tanggal 3 September 2018
Renyusunan Renstra, Nomor : P-PRC-005, tanggal 1 September 2021
Outner (biru) SOP Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : -
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Pendaftaran Wisuda, Nomor : P-PD-001, tanggal 3 September 2018
Registrasi mahasiswa Baru, Nomor : P-PD-002, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa Pindah Kuliah di Lingkungan UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor : P-PD-003, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa pindah Kuliah, Nomor : P-PD-004, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa Pindah kuliah dari Luar UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor : P-PD-005, tanggal 3 September 2018
Mutasi mahasiswa Pindah kuliah Keluar dari UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor : P-PD-006, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa, Nomor : P-PD-007, tanggal 3 September 2018
Pelayanan legalisir Ijazah, nomor : P-PD-008, tanggal 3 September 2018
Pelayanan Pencetakan Ijazah, nomor ; P-PD-009, tanggal 3 September 2018
Pelayanan Informasi Publik, Nomor : P-HM-001-Rev.00, tanggal 3 September 2018
Peliputan dan Dokumentasi Keggiatan, Nomor : P-HM-002-Rev.00, tanggal 3 sSeptember 2018
Publikasi Kegiatan, Nomor : P-HM-003-Rev.00, tanggal 3 September 2018
Survey Kepuasan Masyarakat Nomor : P-HM-004-Rev.00. tanggal 3 September 2018
Penerbitan Nota Kesepahaman/MoU, Nomor : P-KS-001, tanggal 3 September 2018
Surat Survey Nomor P-KS-002, tanggal 3 September 2018
Peneliti Asing, Nomor : P-KS-004, tanggal 3 September 2018
Visa Kunjungan sosial budaya, Nomor : P-KS-003 tanggal 3 September 2018
Tenaga Sukarela asing- IMTA, Nomor : P-KS-005, tanggal 3 September 2018
Monitoring Kerjasama, nomor : P-KS-006, tanggal 3 September 2018
Penetaoan status mahasiswa, Nomor : P-PD-010, tanggal 2 januari 2020
Outner (biru) SOP Unit Sumber Daya Informasi (USDI)
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Pembentukan akun Email universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA), Nomor P-USDI-001, tanggal 3 September 2018
Layanan Informasi Universitas Udayana, Nomor : P-USDI-002, tanggal 3 September 2018
Pembentukan Sub Domain Universitas Udayana, Nomor : P-USDI-003, tanggal 3 September 2018
Perbaikan Infrastruktur Jaringan TI, Nomor P-USDI-004, tanggal 3 September 2018
Penanggulangan Kejadian Hacking, Nomor : P-USDI-005, tanggal 3 September 2018
Pemasangan Perangkat WIFI, Nomor : P-USDI-006, tanggal 3 September 2018
Data Recovery, Nomor ; P-USDI-007, tanggal 3 September 2018
Outner (biru) SOP Biro Kemahasiswaan
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Layanan Perizinan Kegiatan Mahasiswa, Nomor : P-MPI-001, tanggal 3 September 2018
Layanan Peminjaman Student Center, Nomor : P-MPI-002, tanggal 3 September 2018
Pemberian Dana Bantuan, Nomor : P-MPI-003, tanggal 3 September 2018
Pengelolaan Biasiswa dari Pemerintah, Nomor : P-KSM-001, tanggal 3 September 2018
Pengelolaan Biasiswa dari Pihak ketiga, Nomor : P-KSM-002, tanggal 3 September 2018
Pelayanan Poliklinik, Nomor : P-KSM-003, tanggal 3 September 2018
Monev Penerimaan Biasiswa, Nomor : P-KSM-004, tanggal 3 September 2018
Outner (biru) SOP Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M)
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Penyempurnaan Dokumen Turunan SPMI Standar Pendidikan Tinggi UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor P-LP3M-001, tanggal 3 September 2018
Pendampingan Akreditasi Program Studi, Nomor : P-LP3M-002, tanggal 3 September 2018
Pelatihan Pekerti-AA (P2KPT), Nomor : P-LP3M-003, tanggal 3 September 2018
Monitoring dan Evaluasi Pendidikan, Nomor : P-LP3M-004, tanggal 3 September 2018
Audit Mutu Internal, Nomor : P-LP3M-005, tanggal 3 September 2018
Buku Standar Operasional Prosedur, Layanan Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Universitas Udayana 2019
Rekomendasi Dewan Pengawas Kepada Pengelola PK-BLU Universitas Udayana, Kemendikbud dan Kemenkeu dari Hasil pengawasan semester II tahun 2020 (1 bendel)
Naskah Akademis Sumbangan Pembangunan Institusi Universitas Udayana (Badan Pelayanan Umum Universitas Udayana, Januari 2018) 1 bendel
Iphone 13 Pro Max dengan Pemilik Nyoman Putra Sastra (Kepala USDI) dengan IMEI 351596242221010, Model Number: MLLF3PA/A, Serial Number: PLJ 9T06VQ7
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 198/UN14/HK/2018 Tanggal 24 Januari 2018 tentang Penetapan Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana (USDI). (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 977/UN14/HK/2021 Tanggal 23 September 2021 tentang Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. (ASLI)
SOP Pengembangan Sistem Informasi/Aplikasi USDI Universitas Udayana dengan Nomor P- USDI-008 Tanggal Pembuatan 03 September 2018. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 548/UN14/HK/2022 Tanggal 20 April 2022 tentang Tim Pengembangan Sistem Informasi Analisis Kinerja Tenaga Kependidikan (SIANITA) Pada Sasaran Kinerja Pegawai Universitas Udayana Tahun 2022. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 976/UN14/HK/2021 Tanggal 23 September 2021 tentang Struktur Organisasi Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 198/UN14/HK/2018 Tanggal 24 Januari 2018 tentang Penetapan Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. (COPY)
Petikan Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2019. (ASLI)
Surat Perihal Temuan Hasil Audit BPK RI Nomor 5446/UN14.1.A/PD/2018. (COPY)
Petunjuk Penggunaan Aplikasi SIANITA (Sistem Informasi Analisis Tenaga Kependidikan). (COPY)
Kronologi Pencantuman Besaran SPI di Sistem UTBK. (ASLI)
Draft Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Program Profesi, Spesialis, Program Megister dan Doktor Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
Draft Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Program Sarjana Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
Screenshoot Percakapan Telegram “Ketut Budi Akademik”. (ASLI)
Screenshoot Percakapan Telegram “Adi Panca”. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 706/UN14/HK.KP/2022 Tanggal 3 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 697/UN14/HK.KP/2021 Tanggal 4 Januari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2021. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 718/UN14/KP/2020 Tanggal 2 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 545/UN14/KP/2019 Tanggal 1 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 598/UN14/KP/2018 Tanggal 1 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 22/UN14/KP/2017 Tanggal 1 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak di Lingkungan Universitas Udayana Tahun 2017. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 01/UN14/KP/2016 Tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak di Lingkungan Universitas Udayana Tahun 2016. (ASLI)
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2022;
1 (satu) buku STATUTA Universitas Udayana Kementrian Pendidikan Nasional Universitas Udayana 2009;
1 (satu) buku Rencana Strategis Universitas Udayana Tahun 2016-2020;
1 (satu) buku Rencana Strategis Universitas Udayana Tahun 2020-2024;
1 (satu) rangkap Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Proposi Anggaran Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Universitas Udayana Tanggal 26 Februari 2018;
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 57325/MPK.A/KU.04.00/2021 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Universitas Udayana Tanggal 26 Agustus 2021;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 88892/MPK.A/KU.04.00/2021 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 13 Desember 2021;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 2/UN14/HK/2021 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 04 Januari 2021 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2021 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana tanggal 04 Januari 2021 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 2/UN14/HK/2020 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 09 Januari 2020 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana tanggal 08 Januari 2020 beserta lampirannya;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 266/M/KPT/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 26 November 2018;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 152186/A.A2/KU/2019 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 27 Desember 2019;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2019 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 02 Januari 2019 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 7/UN14/HK/2019 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 01 Maret 2019 beserta lampirannya;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 117/M/KPT/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 16 Mei 2018;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 185/M/KPT/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 18 September 2018;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 10/UN14/HK/2018 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Satker Universitas Udayana Tanggal 02 Januari 2018 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 09/UN14/HK/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Tanggal 02 Januari 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 31 Desember 2018;
1 (satu) buku Management Letter 31 Desember 2018;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Management Letter 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana 31 Desember 2020 Serta Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Management Letter 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana 31 Desember 2021 Serta Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan 31 Desember 2021;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern 31 Desember 2021;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana Desember 2020;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2021 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana November 2019;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2020 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana Desember 2018;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2019 Universitas Udayana Bagian Perencanaan 2017;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2018 Universitas Udayana Desember 2018;
1 (satu) buku SOP Bidang Perencanaan dan Penganggaran Universitas Udayana tahun 2018;
1 (satu) buku SOP Pengelolaan kas BLU Universitas udayana tahun 2021;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2018 (Audited) Periode 31 Desember 2018;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2018 (Audited) Periode 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020 (Audited) Periode 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Terakhir Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020 Periode 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Triwulan III Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020 Periode 30 September 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2021 (Audited) Periode 31 Desember 2021;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Semester 1 Tahun Anggaran 2022 Periode 30 Juni 2022;
1 (satu) rangkap Surat Nomor S-118/WPB.21/KP.0130/BG/2015 tentang Persetujuan Kembali atas Pembukaan Rekening Universitas Udayana Tanggal 18 Februari 2015;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Auto Debet Jasa Giro Nomor 397/UN14/KU/2020 Tanggal 07 Januari 2020;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Lainnya Operasional BLU Atas Nama Universitas Udayana Nomor S-1986/WPB.22/KP.0104/2018 Tanggal 02 Agustus 2018;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Persetujuan Pembukan Rekening Nomor T/3199/UN14/KU.00.00/2022 tanggal 21 Maret 2022;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Nomor B/3405/UN14/KU.00.00/2022 Tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) rangkap Laporan Pembukaan Rekening Lainnya Operasional BLU Atas Nama Universitas Udayana Nomor 10219/UN.14/KU/2018 Tanggal 14 Agustus 2018;
20 (dua puluh) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2018;
24 (dua puluh empat) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2019;
22 (dua puluh dua) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2020;
22 (dua puluh dua) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2021;
17 (delapan belas) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2022;
109. 28 (dua puluh delapan) SP2B-SP3B Tahun 2018, 2019, 2020, 2021;
4 (empat) bendel Data Dukung Pengesahan Pendapatan Belanja Tahun 2018, 2019, 2020;
2 (dua) bendel permohonan dana ke Bendahara Penerimaan;
1 (satu) bendel Rencana Kas Tahun 2021;
1 (satu) bendel Capaian Kontrak Kinerja Pemimpin BLU tahun 2018 sampai dengan 2022 tanggal 14 Januari 2019;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Udayana Nomor 1202/UN14/HK/2020 tentang Tim Penyusun Rencana Strategis Bisnis Universitas udayana Tahun 2020-2024 tanggal 2 November 2020 beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Surat Nomor 2591/A.A1/TU/2018 Perihal Undangan Penyusunan dan Penelitian RKAKL Pagu Indikatif TA 2019 Tanggal 22 Juni 2018;
1 (satu) rangkap Surat Nomor B/3518/A.A1/PR.01.03/2019 Perihal Penyusunan Penelitian, dan reviu RKA-K/L Alokasi Anggaran TA 2020 Melalui Aplikasi SIRenang tanggal 13 September 2019;
1 (satu) rangkap Copy Surat Nomor 987/E1/PR/2020 Perihal FGD Penelaahan RKA/KL Pagu Anggaran TA 2021 Bagian Perencanaan Setditjen Dikti dengan Satker Tanggal 22 Juli 2020;
1 (satu) rangkap Copy Surat Nomor 5974/E1/PR.05.04/2021 tentang Penyampaian Pagu Anggaran TA 2022 Tanggal 19 Juli 2021;
1 (satu) rangkap Copy Surat Nomor 2209/A.A1/TU/2016 Tentang Undangan Penyusunan RKAKL Pagu Indikatif 2017 Tanggal 10 Juni 2016;
1 (satu) rangkap Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran PNBP per Unit/ Fakultas Tahun Anggaran 2017-2020;
1 (satu) bendel Print-out Panduan Penggunaan Sistem Informasi Solusi Perencanaan (SILUNA) Universitas Udayana 2019;
1 (satu) buku catatan warna hijau (Bank BPD Bali);
1 (satu) buku Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Tahun Aggaran 2016 s/d Semester 1 Tahun Anggaran 2017 Pada Universitas Udayana;
1 (satu) bendel dokumen Nomor 7/390/M/KU.02.12/2019 Perihal Intruksi sebagai Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti Tahun 2018 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) bendel COPY Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2020;
1 (satu) bendel COPY Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2021;
3 (tiga) bendel Usulan Penambahan Pagu Unit Kerja Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020;
1 (satu) bendel Rekapitulasi Pagu Penggunaan Saldo Awal Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bendel Usulan Kegiatan Rencana Penggunaan Saldo Awal Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Optimalisasi Kas Badan Layanan Umum Universitas Udayana;
Keputusan Rektor Univesitas Udayana Nomor 112/UN14/HK/2022 Tentang Komponen Perhitungan Remunerasi tanggal 3 Januari 2022 beserta lampirannya;
Keputusan Rektor Univesitas Udayana Nomor 111/UN14/HK/2022 Tentang Komponen Perhitungan Remunerasi tanggal 3 Januari 2022 beserta lampirannya;
Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman Remunerasi Universitas Udayana Tanggal 4 September 2019;
Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.05/2019 Tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tanggal 3 Januari 2019
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 934/UN14/PD/2018 tanggal 7 Agustus 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 609/UN14/PD/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 885/UN14/PD/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 782/UN14/HK/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 449/UN14/HK/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 730/UN14/HK/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 996/UN14/HK/2020 tanggal 1 September 2019 tentang Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 561/UN14/HK/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1001/UN14/HK/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 929/UN14/HK/2022 tanggal 2 Agustus 2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 867/UN14/HK/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 562/UN14/HK/2022 tanggal 21 April 2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 737/UN14/HK/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Penetapan Peserta Lulus Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 861/UN14/HK/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 646/UN14/PD/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 783/UN14/HK/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 486/UN14/HK/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 731/UN14/HK/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1003/UN14/HK/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 588/UN14/HK/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1004/UN14/HK/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 930/UN14/HK/2020 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022.(ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 563/UN14/HK/2022 tanggal 21 April 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 866/UN14/HK/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 421/UN14/PD/2018 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 448/UN14/HK/2019 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 815/UN14/HK/2020 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 305/UN14/HK/2021 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2021. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 459/UN14/HK/2022 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022. (ASLI)
164.1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1411/UN 14/HK/2020 Pengangkatan Staf Khusus Rektor Bidang Tata Kelola, Sumber Daya Manusia, Dan Barang Milik Negara Universitas Udayana. (ASLI)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1412/UN 14/HK/2020 pengangkatan Staf Khusus Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, Dan Pengelolaan Badan Usaha Universitas Udayana. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/0912 tanggal 24 Mei 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/1326 tanggal 10 Juni 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/2411 tanggal 09 Juli 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/2642 tanggal 05 Agustus 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/3074 tanggal 07 September 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/4704 tanggal 22 Oktober 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/5382 tanggal 15 November 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/7144 tanggal 07 Desember 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2018. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2019. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2020. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2021. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2022. (ASLI)
1 (satu) buah laptop warna hitam merek ASUS ROG 3100102002-818 model G531 GT- 1765GIT.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 176/UN 14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 Di Lingkungan Universitas Udayana (tanda tangan Rektor menggunakan ballpoint warna biru). (ASLI)
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2018/2019.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2019/2020.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2020/2021.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2021/2022.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2022/2023.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2018.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2020.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2021.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2022.
1 (satu) Rangkap Tanda Bukti Registrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas nama Muhammad Aziz Ilham, Prodi Pendidikan Dokter (ASLI);
1 (satu) Lembar Bukti Registrasi Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022, melalui Bank BNI, atas nama Muhammad Aziz Ilham, Prodi Pendidikan Dokter, total pembayaran sebesar Rp. 530.240.000,00 (lima ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) (ASLI);
1 (satu) Lembar Slip Tanda Bukti Pembayaran Bank BNI Dari Nomor Virtual Account 7134122072000144 kepada Universitas Udayana, tanggal 20 Juli 2022, (COPY).
1 (satu) Lembar Kartu Peserta KIP Kuliah Tahun 2021 No. Pendaftaran 1121.501.00285.1635.480, atas nama Ade Linda Jelina (SCAN);
1 (satu) Lembar bukti kelulusan seleksi jalur mandiri 2021, atas nama Ade Linda Jelina, Email [email protected] (ASLI).
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Registrasi Online Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2019 atas nama Renita Chania Candra, Prodi Pariwisata, Tanggal 08 Agustus 2019 (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Registrasi Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2019, melalui Bank Mandiri atas nama Renita Chania Candra, Prodi Pariwisata, total pembayaran sebesar Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Kartu Registrasi Mahasiswa atas nama Renita Chania Candra, NIM 1911411062, Prodi Pariwisata (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi UTBK Jalur Mandiri 2019 Atas Nama Renita Chania Candra, nomor peserta 219-10-07-00149 (ASLI);
1 (satu) Lembar Slip Transfer Bank Mandiri dari 082132309998 kepada Universitas Udayana Nomor Rekening 201925010335, Tanggal 09 Agustus 2019, (ASLI).
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Registrasi Online Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas nama Ashr Putramadya Tirta, Prodi Pariwisata (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Registrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021, melalui Bank Mandiri atas nama Ashr Putramadya Tirta, Prodi Pariwisata, sebesar Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) (SCAN/COPY);
2 (dua) Lembar Screenshoot Bukti LULUS atas nama Ashr Putramadya Tirta, Nomor Peserta Ujian 52111013704 (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Form Bukti Transfer Melalui Bank Mandiri Dari Rekening 1270010766051 atas nama Ashr Putramadya Tirta, pembayaran ke Universitas Udayana, sejumlah Rp. 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) deskripsi pembayaran regristrasi UKT dan SPI Universitas Udayana Ashr Putramadya Tirta Tanggal 29/07/2021 (SCAN/COPY).
1 (satu) Lembar Bukti Lunas Pembayaran UKT 5 dari Universitas Udayana atas nama I Wayan Yoga Pranata, Tahun/Semester 2019/2023, total pembayaran Rp. 106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah), Tanggal 21 November 2022 (ASLI).
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Registrasi Online Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas nama I Gusti Ayu Mirah Afsari Dewi, Prodi Dokter Hewan (ASLI);
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Registrasi Universitas Udayana Periode Profesi Dokter Hewan (Lulusan UNIVERSITAS UDAYANA) Periode SMT, melalui Bank Mandiri atas nama I Gusti Ayu Mirah Afsari Dewi, Prodi Dokter Hewan Dengan Biaya Registrasi Rp.0 (ASLI).
1 (Satu) Lembar Print Out Slip Pembayaran UKT Melalui Bank BNI Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan Nomor VA 7134122072200014 Sebesar Rp. 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Pendidikan Bank Negara Indonesia (BNI) De4ngan Nomor Virtual Account 7134122072200014 Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen (ASLI);
2 (Dua) Lembar Print Out Tanda Bukti Registrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan NIM 2201511068
1 (Satu) Lembar Print Out Kartu Rencana Studi Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan NIM 2201511068 Tanggal 12 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan Nomor Peserta 202216010832 Tanggal 26 Juli 2022 (ASLI);
1 (Satu) Lembar Print Out Tanda Bukti Daftar Online Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesesuaian Data Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Tanggal 26 Juli 2022 (ASLI);
1 (Satu) Lembar Print Out Slip Pembayaran UKT Atas Nama Pande Made Marcel Geniusa Nasa Dengan NIM 2001511064 Tanggal 18 Desember 2022 (ASLI);
1 (Satu) Lembar Print Out Kartu Renacan Studi (KRS) Atas Nama Nama Pande Made Marcel Geniusa Nasa Dengan NIM 2001511064 Tanggal 14 Agustus 2022 (ASLI).
1 (Satu) Lembar Tanda Bukti Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021 Atas Nama Ayesha Naura Nadindra, Prodi Patiwisata (ASLI);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021, Melalui Bank Mandiri, Atas Nama Ayesha Naura Nadindra Prodi Pariwisata Sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) (ASLI).
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Regristrasi Universitas Udayana Periode Sleeksi Jalur Mandiri Lanjutan, Melalui Bank Mandiri, Atas Nama Daniel Fenetiruma, Prodi Arkeologi, Total Pembayaran sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah (SCAN/COPY);
1 (Satu) Lembar Bukti Transfer Bank Mandiri Dari Rekening Atas Nama Keliopas Fenetiruma, Pembayaran Kepada Universitas Udayana, Sejumlah Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah (SCAN/COPY);
1 (Satu) Lembar Tanda Bukti Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022 Atas Nama Valentha Joe Trisnadjati, Prodi Arkeologi (ASLI);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022, Melalui Bank BNI, Atas Nama Valentha Joe Trisnadjati, Prodi Arkeologi Sebesar Rp.27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) (ASLI);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran dari Universitas Udayana Kepada Valentha Joe Trisnadjati, Tanggal 30 Oktober 2022, Sejumlah Rp.27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) (ASLI);
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Atas Nama Diah Bagus Ariotejo, Selaku Orang Tua/Wali Dari Valentha Joe Trisnandjati, Tanggal 18/07/2022, Bermaterai (ASLI).
1 (Satu) Buku Naskah Akademis Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana Januari 2018.
2 (Dua) Lembar Undangan Untuk Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 Di Lingkungan Universitas Udayana Tanggal 17 Januari 2018.
1 (Satu) Lembar Daftar Hadir Kegiatan Pembahasan Tarif Sumbangan Pengembangan Instsitusi (SPI) Program Studi Di Lingkungan Universitas Udayana Hari Jumat Tanggal 19 Januari 2018.
1 (Satu) Flashdisk Merk Sandisk Cruzer Blade Kapasotas 8GB Warna Kombinasi Hitam Dan Merah.
1 (Satu) Bundle Data Penerimaan SPI 2018 Sampai Dengan 2022.
1 (Satu) Bundle Data Log Regristrasi Dan Log Pemilihan SPI 2018 Sampai Dengan 2022.
1 (Satu) Lembar COPY Surat Undangan Rapat Koordinasi Jalur Mandiri Nomor B/238UN14.1/TM.000.03/2020 TANGGAL 15 Mei 2020.
1 (Satu) Rangkap COPY Pengumuman Nomor : B/33/UN14/TM.00.03/2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Sarjana Dan Diploma Melalui Jalur Tanggal 18 Mei 2020.
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 375/UN14/KU/2018 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 Di Lingkungan Universitas Udayana Beserta Lampiran, Tanggal 7 Maret (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Beserta Lampiran, Tanggal 14 Februari 2019 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 Beserta Lampiran, Tanggal 25 Juni 2020 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 569/UN14/HK/2021 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 Beserta Lampiran, Tanggal 21 Juni 2021 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 Beserta Lampiran, Tanggal 1 April 2022 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1044/UN14/HK/2018 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, Dan Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 Beserta Lampiran, Tanggal 14 September 2018 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 409/UN14/HK/2019 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, Dan Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Udayana Beserta Lampiran, Tanggal 12 April 2019 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 52/UN14/HK/2021 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, Dan Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 Beserta Lampiran, Tanggal 4 Januari 2021 (ASLI);
1 (Satu) Berkas Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 574/M/2020 Tanggal 17 Juni 2020 (SCAN);
1 (Satu) Rangkap Standar Operasional Prosedur Pengembangan System Informasi / Aplikasi USDI Universitas Udayana Nomor SOP : P-USDI-008-V2 Tanggal 10 Maret 2022 (ASLI).
Data Hasil Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 Sampai Dengan 2022, Yang Terdiri Dari :
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2018
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2019
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2019
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2020
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2020
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2021
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2021
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2022
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2022
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2022 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2021 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2020 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2019 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2018 (ASLI);
1 (satu) Bundel Lampiran Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2018 (ASLI);
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 343/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 252/UN14/HK/2021 Tentang mahasiswa baru Universitas Udayana jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 406/UN14/HK/2021 Tentang pembatalan kelulusan calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 576/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/HK/2021 Tentang mahasiswa baru Universitas Udayana jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 618/UN14/HK/2021 Tentang pembatalan kelulusan calon mahasiswa baru jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 684/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 742/UN14/HK/2021 Tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2021 Tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2021;
1 (Satu) Lembar Rekon Saldo SP3B Dengan Saldo Kas BLU Tahun 2022 Bulan Noember 2022;
1 (Satu) Berkas Copy Surat Nomor 10338/A5/Hk.01.04/2022 Tanggal 8 Februari 2022 Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 35/P/2022;
1 (Satu) Berkas Copy Surat Nomor 12980/A5/Hk.01.04/2022 Tanggal 21 Februari 2022 Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63/p/2022;
1 (Satu) Berkas Buku Kas Umum Periode November 2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Transaction Inquiry No Rekening 2909201271 Atas Nama Operasional BLU Universitas Udayana Pengeluaran Periode 01-Dec-2022 Sampai Dengan 05-Dec-2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 2909201271 Atas Nama Operasional BLU Universitas Udayana Pengeluaran Periode 01-Dec-2022 Sampai Dengan 04-Dec-2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Mandiri No Rekening 8100126775261000 Atas Nama Universitas Udayana Periode 01/Dec/22 Sampai Dengan 04/Dec/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Mandiri No Rekening 1750001092047 Atas Nama Blu Universitas Udayana UNTUK OPS Pengeluaran Periode 01/11/22 Sampai Dengan 30/11/22;
1 (Satu) Bendel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Bulan November 2022;
1 (Satu) Bendel Lampiran Pencairan Dokumen Kegiatan Atas Nama Betty Oktaviana Dan Ni Kadek Sulastri;
1 (Satu) Lembar Tanda Terima Bank BNI Hari Kamis Tanggal 1 Desember 2022 Dalam Rangka Penutupan Rekening Deposito Universitas Udayana Di BNI KK Universitas Udayana;
1 (Satu) Lembar surat nomor : T/9604/UN14/KU.00.00/2022 tanggal 30 november 2022 perihal penutupan rekening deposito universitas udayana;
1 (Satu) Lembar surat nomor : T/9605/UN14/KU.00.00/2022 tanggal 30 november 2022 perihal penutupan rekening deposito universitas udayana;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Transaction Inquiry No Rekening 2909201260 Atas Nama Operasional BLU Universitas Udayana Penerimaan Periode 05/Dec/2022 Sampai Dengan 05/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Transaction Inquiry No Rekening 717711159 Atas Nama BLU Universitas Udayana Untuk Ops Periode 05/Dec/2022 Sampai Dengan 05/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 6603420213 Atas Nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk badan Pengelola Periode 05/Dec/2022 Sampai Dengan 05/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 815210166 Atas Nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA Untuk OPS Penerimaan Non UKT Periode 01/Dec/2022 Sampai Dengan 04/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 6603404213 Atas Nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk PKE Periode 01/Nov/2022 Sampai Dengan 30/Nov/2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Giro Bank BPD daerah bali no rekening 03401.05.0002-0 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk PKE periode 01-11-22 sampai dengan 30-11-22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Giro Bank BPD daerah bali no rekening 0110121000022 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk OPS periode 05/Dec/22 sampai dengan 05/Dec/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank BRI cabang KC kuta no rekening 00000556-01- 001532-30-6 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK periode 05/12/2022 sampai dengan 05/12/2022;
2 (Dua) Lembar Print Out Rekening Bank BTN cabang KC Denpasar no rekening 0000701300008891 atas nama BLU UNT periode 11-2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri no rekening 1750080002909 atas nama BLU UNIVERSI periode 05/12/2022 sampai dengan 05/12/2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri no rekening 1750022339898 atas nama SPI UNIVERSITAS UDAYANA periode 05/Dec/22 sampai dengan 05/Dec/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank BRI cabang KC kuta no rekening 00000556-01- 001532-30-6 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK periode 01/11/22 sampai dengan 30/11/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri no rekening 1750001949915 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA periode 01/11/22 sampai dengan 30/11/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 2909201259 Atas Nama Universitas Udayana untuk dana kelolaan Periode 01/Nov/2022 Sampai Dengan 30/Nov/2022;
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2022
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2021
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2020
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2019
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2018
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2022
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2021
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2020
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2019
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2018
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2021
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2020
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2019
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018
1 (Satu) rangkap dokumen DIPA universitas udayana tahun 2018 s/d tahun 2022
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/LS/33/2022/03/0209 tanggal 10/03/2022 sebesar Rp. 2.380.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/LS/33/2021/03/0036 tanggal 02/03/2021 sebesar Rp. 2.380.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2018/12/2355 tanggal 12/12/2018 sebesar Rp. 24.723.490 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2018/08/0855 tanggal 01/08/2018 sebesar Rp. 1.197.000 (satu juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2018/08/0820 tanggal 01/08/2018 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2548 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 4.278.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2548 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 4.278.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2551 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 1.994.700 (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2539 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 17.160.000 (tujuh belas juta seratus enam puluh ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2020/12/1989 tanggal 08/12/2020 sebesar Rp. 24.321.000 (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2020/11/1775 tanggal 30/11/2020 sebesar Rp. 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2021/10/1718 tanggal 12/10/2021 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2021/10/1722 tanggal 12/10/2021 sebesar Rp. 45.901.000 (empat puluh lima juta Sembilan ratus satu ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2021/10/1708 tanggal 12/10/2021 sebesar Rp. 2.137.500 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2022/08/1999 tanggal 22/08/2022 sebesar Rp. 5.372.800 (lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2022/08/2024 tanggal 22/08/2022 sebesar Rp. 2.712.600 (dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus rupiah). (ASLI)
1 (Satu) rangkap dokumen tindak lanjut BPK universitas udayana tahun 2018 s/d tahun 2022. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 19-11-2018 nomor rekap SP2D/2018/0884. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 13-11-2018 nomor rekap SP2D/2018/0861. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 30-11-2018 nomor rekap SP2D/2018/0957. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 10-06-2019 nomor rekap SP2D/2019/0370. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 11-04-2019 nomor rekap SP2D/2019/0188. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 20-2-2019 nomor rekap SP2D/2019/1730. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 10-06-2019 nomor rekap SP2D/2019/0371. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 07-07-2020 nomor rekap SP2D/2020/0222. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 13-10-2020 nomor rekap SP2D/2020/0682. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 13-10-2020 -nomor rekap SP2D/2020/0671. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 11-11-2020 nomor rekap SP2D/2020/0847. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 18-12-2020 nomor rekap SP2D/2020/1308. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 20-12-2021 nomor rekap SP2D/2021/1720. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 09-08-2021 nomor rekap SP2D/2021/0585. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 30-08-2022 nomor rekap SP2D/2022/1072. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 20-09-2022 nomor rekap SP2D/2022/1222. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 04-07-2022 nomor rekap SP2D/2022/0738. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 25-07-2022 nomor rekap SP2D/2022/0844. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro PT.Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor rekening 0110121000022 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 01 Juli 2022 s/d 31 Juli 2022. (ASLI)
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 atas nama Operasional BLU Univ. Udayana Penerimaan Periode 01 Juli 2022 – 31 Juli 2022. (ASLI)
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 atas nama Operasional BLU Univ. Udayana Penerimaan Periode 1 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022. (ASLI)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 26616/MPK.A/KU.04.00/2022 Tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Universitas Udayana Tanggal 19 April 2022. (ASLI)
1 (satu) rangkap surat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor : 4064/A4.1/HK/2018 Tanggal 24 September 2018 Hal Penyampaian Salinan Keputusan. (ASLI)
1 (satu) rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI dengan Nomor Rekening 055601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS Periode Transaksi 01/07/22 – 31/07/22. (ASLI)
1 (satu) rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI dengan Nomor Rekening 055601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS Periode Transaksi 01/08/22 – 31/08/22. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2018 sampai 31 Agustus 2018. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2019 sampai 31 Juli 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2019 sampai 31 Agustus 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 September 2020 sampai 30 September 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Oktober 2020 sampai 31 Oktober 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 November 2020 sampai 30 November 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2021 sampai 31 Juli 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 September 2021 sampai 30 September 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 November 2021 sampai 30 November 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022. (ASLI)
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2018/2019
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2019/2020
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2020/2021
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2021/2022
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2022/2023
5 (Lima) Lembar Realisasi Pendapatan PNBP Badan Umum Universitas Udayana Tahun 2018 s/d 2022
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2022
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2020
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2021
16 (Enam belas) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2019
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2018
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 211/UN14/HK/2020 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 79/UN14/HK/2019 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 663/UN14/HK/2019 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 738/UN14/HK/2019 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 872/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 207/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 470/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 667/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 414/UN14/HK/2021 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 661/UN14/HK/2021 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 81/UN14/HK/2021 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 578/UN14/HK/2022 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 811/UN14/HK/2022 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor :421 /UN14/PD/2018 tentang Pembentukan Panitia Inti Penerimaan Mahasiswa BaruJalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2018 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2019(Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2020 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2021 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2022 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2018
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2019
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2020
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2021
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2022
1 (Satu) Rangkap data rekapan SPI berisi 16 Unit Tahun 2018-2020 dan data pembangunan/konstruksi tahun 2018 sampai dengan 2021 Universitas Udayana (SCAN).
1 (Satu) Bundel Daftar Pembayaran Remunerasi Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Universitas Udayana Tahun 2022 (ASLI).
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 654/UN14/PD/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Profesi dan Pascasarjana Semester Ganjil Tahap I Tahun 2018. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 851/UN14/PD/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Profesi dan Pascasarjana Semester Ganjil Tahap II Tahun 2018. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1353/UN14/PD/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Profesi dan Pascasarjana Semester Genap Tahap I dan Tahap II Tahun 2018. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor 621/UN14/PD/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, PPDS Universitas Udayana Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor 993/UN14/PD/2019 tanggal 18 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana Universitas Udayana Semester Ganjil Tahap II Tahun Akademik 2019/2020. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor 2110/UN14/PD/2019 tanggal 01 November 2019 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, PPDS Universitas Udayana Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor B/1/UN14/TM.01.00/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Hasil Kelulusan Dan Registrasi Mahasiswa Baru Program Profesi, PPDS, Dan Pascasarjana Universitas Udayana Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor B/1/UN14/TM.00.00/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Hasil Kelulusan Dan Registrasi Mahasiswa Baru Program Profesi, PPDS, Dan Pascasarjana Universitas Udayana Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 368/UN14/HK/2021 tanggal 5 April 2021 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Program Profesi, Pascasarjana, Dan PPDS Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 791/UN14/HK/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1164/UN14/HK/2021 tanggal 5 November 2021 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1214/UN14/HK/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1292/UN14/HK/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 935/UN14/HK/2022 tanggal 3 Agustus 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 977/UN14/HK/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1293/UN14/HK/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 978/UN14/HK/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1368/UN14/HK/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1386/UN14/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1387/UN14/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 977/J14.11/KP.01.01/2002 tanggal 15 Mei 2002 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Dr. Nyoman Putra Sastra, ST.,MT..;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2468/J14.11/KP.01.02/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil Dr. Nyoman Putra Sastra, ST.,MT..;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 977/UN14/KP/2021 tanggal 23 September 2021, Tentang Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 198/UN14/HK/2018 tanggal 24 Januari 2018, Tentang Penetapan Personalia Unit Sumber Daya Informasi.
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 964/J14.11/KP.01.01/2002 tanggal 15 Mei 2002 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil I Made Yusnantara, ST.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2505/J.14.11/KP.01.02/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil I Made Yusnantara, ST.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1690/UN14/KP/2018 tanggal 24 Agustus 2018, Tentang Pengangkatan Kepala Bagian Akademik dan Statistik (Eselon III.A) pada Biro Akademik, Kerjasama, dan hubungan Masyarakat Universitas Udayana;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1324/UN14/HK.KP/2021 tanggal 05 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Koordinator dan Sub Koordinator;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 21014/A4/KP/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil I Ketut Budiartawan, A.Md.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 1316/UN14.11/KP/2011 tanggal 30 Nopember2011 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil I Ketut Budiartawan, A.Md.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1687/UN14/HK.KP/2022 tanggal 23 Maret 2022, Tentang Pengangkatan Koordinator dan Sub Koordinator;
1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019.
1 Buah Handphone Merek Iphone 6s Model Number MN2Y2PA/A Nomor IMEI 358604075267523
1 (satu) Lembar Rekapitulasi Penerimaan SPI 2018-2022 Universitas Udayana;
1 Buah Handphone Merek OPPO Reno 8T Model CPH2481, Versi Perangkat Keras CPH2481, Versi Perangkat Keras CPH24891_11, IMEI (slot sim 1) 860443063591474, IMEI (slot sim 2) 860443063591466, IMEI SV 13, Alamat IP 10.34.50.27
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 964/J14.11/KP.01.01/2002 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas Nama I Made Yusnantara, ST tanggal 15 Mei 2002 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2505/J14.11/KP.01.02/2002 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas Nama I Made Yusnantara, ST tanggal 30 Desember 2002 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 977/J14.11/KP.01.01/2002 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Nyoman Putra Sastra, MT Tanggal 15 Mei 2002 (ASLI); 4) 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2468/J14.11/KP.01.02/2002 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Nyoman Putra Sastra, MT tanggal 21 Desember 2002 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor SK. 955/PT.17.H15/II.2.2/C.03.01/1992 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama IR. I NYOMAN GDE ANTARA Tanggal 19 Agustus 1992 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Sk.708/PT.17.H15/II.2.2/C.03.02/1993 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama IR. I NYOMAN GDE ANTARA tanggal 10-8-1993 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21014/A4/KP/2010 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama I Ketut Budiartawan, A.Md Tanggal 30 Maret 2010 (LEGALISIR);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1316/UN14.11/KP/2011 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama I Ketut Budiartawan, A.Md Tanggal 30 Nopember 2011 (ASLI);
1 (satu) eksemplar Printout draft SPI tahun 2018;
1 (satu) eksemplar Printout draft SPI tahun 2020;
1 (satu) eksemplar Printout draft SPI tahun 2022;
1 (satu) eksemplar Laporan SIMAK-BMN dan ADK Semester II dan Tahunan (AUDITED) Tahun Anggaran 2017 (UAKPB) Universitas Udayana;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Tahunan Audited Periode 31 Desember 2018;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited 2019;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited 2020;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited 2021;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited Periode Periode 31 Desember 2022;
1 (satu) bundel Rekap SP2D Tahun 2018
1 (satu) bundel Rekap SP2D Tahun 2019
1 (satu) bundel Rekap SP2D Tahun 2020
1 (satu) bundel Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran Tahun 2018
1 (satu) bundel Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran Tahun 2019
1 (satu) bundel Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran Tahun 2020
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor Account 2909201260 – Operasional BLU UNIV Periode 01 Januari 2018 – 31 Januari 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor rekening 011012100022 RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November, Desember Tahun 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 – SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Juni 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 – RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 June 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BRI Account No 0556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE Periode 01 Juni 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 – RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 1 Juni 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603404213 /RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 717711159 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS(IDR) Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI dengan Nomor rekening 0556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603420213/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA (IDR) Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN(IDR) Periode 1 Juni 2022- 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 - RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT (IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor Rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA(IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 April 2022 – 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS(IDR) Periode 1 April 2022-30 April 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 01 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) lembar SNAP STATEMENT Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 01 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) lembar SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 0000556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK periode 1 April 2022-30 April 2022;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BTN dengan nomor rekening 00000007-01-30-000889-1 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA (IDR) Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (Satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603404213 /RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BRI dengan nomor rekening 0556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN(IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor Rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA(IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (Satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Februari 2022 - 28 Februari 2022;
1 (Satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Februari 2022 - 28 Februari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN Periode 1 Februari 2022 - 28 Februari 2022;
1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor rekening 055601001072306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 1 Februari 2022 – 28 Februari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 01 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT Periode 1 Februari 2022 – 28 Februari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Februari 2022 – 28 Februari 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 01 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (lembar) Laporan Transaksi Bank BRI dengan Nomor Rekening 0556010010722306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 1 Januari 2022- 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor Rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA(IDR) Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI dengan Nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN(IDR) Periode 01 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201260 Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 0815310166 Non UKT Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 0717711159 RSPTN Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 SPI Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 SPI Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 0717711159 RSPTN Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FH dengan nomor Rekening BNI 2909201362 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FTP dengan nomor Rekening BNI 2909201328 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FP dengan nomor Rekening BNI 2909201248 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FISIP dengan nomor Rekening BNI 2909201442 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FKH dengan nomor Rekening BNI 2909201420 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FPAR dengan nomor Rekening BNI 2909201431 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FMIPA dengan nomor Rekening BNI 2909201317 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana PPS dengan nomor Rekening BNI 2909201384 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FIB dengan nomor Rekening BNI 2909201395 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FT dengan nomor Rekening BNI 2909201282 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FK dengan nomor Rekening BNI 2909201419 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FAPET dengan nomor Rekening BNI 2909201373 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FEB dengan nomor Rekening BNI 2909201339 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana RS UNIVERSITAS UDAYANA dengan nomor Rekening BNI 0385268200 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FKP dengan nomor Rekening BNI 2909201351 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Rupiah Murni (RM) Universitas Udayana Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening Mandiri 1750001092047 Tahun 2019-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2020;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2021;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2022;
1 (satu) bundel Pembukaan Rekening Mandiri RM - Kartu contoh tanda tangan nasabah perusahaan Bank Mandiri (COPY);
1 (satu) bundel Tanda terima Laporan Penutupan Rekening Bank BPD Bali Nomor rekening 034 01.00.00001-2 Tanggal 04 Juli 2019 kepada Kepala KPPN Denpasar (COPY);
1 (satu) bundel Form Pembukaan Rekening Bank BPD Bali RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA Untuk OPS No Rekening 0121000022 Tanggal 07 November 2022 (COPY);
1 (satu) bundel Pembukaan Giro RPL 037 UNIVERSITAS UDAYANA Untuk PKE 0340105000020 Bank BPD Bali Capem UNIVERSITAS UDAYANA;
1 (satu) bendel Perubahan Specimen Bank (Rektor dan Kepala Biro) (COPY);
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HW 534251 - 534275;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HW 534226 - 534250;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 848701- 848725;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 848726- 848750;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 848751- 848775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 845426- 845450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 845451- 845475;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 845476- 845500;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853326- 853350;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853351- 853375;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853376- 853400;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853401- 853425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853426- 853450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 855826- 855850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 855851- 855875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760801- 760825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760826 - 760850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760851- 760875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760876- 760900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760901 - 760925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 551401 - 551425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 551426 - 551450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 551451 - 551474;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 553026 - 553050;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 553051 - 553075;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri RPL 037 UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENGELUARAN No. Rek 175-0001092047 No. HW 533551 - 533575;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852376 - 852400;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852401 - 852425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852426 - 852450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852451 - 852475;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852476 - 852500;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852626 - 852650;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852651 - 852675;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852676 - 852700;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852326 - 852350;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266751 - 266775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266776 - 266800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266801 - 266825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266826 - 266850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266851 - 266875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266876 - 266900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266901 - 266925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266926 - 266950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266951 - 266975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266976 - 267000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670201 - 670225;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670226 - 670250;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670251 - 670275;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670276 - 670300;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670301 - 670325;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670326 - 670350;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670351 - 670375;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670376 - 670400;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670401 - 670425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670426 - 670450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360701 - 360725;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360726 - 360750;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360751 - 360775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360776 - 360800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360801 - 360825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360826 - 360850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360851 - 360875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360876 - 360900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360901 - 360925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360926 - 360950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376626 - 376650;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376651 - 37675;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376676 - 376700;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376701 - 376725;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376725 - 376750;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376751 - 376775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376776 - 376800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376801 - 376825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376826 - 376850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376851 - 376875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382876 - 382900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382901 - 382925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382926 - 382950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382951 - 382975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382976 - 383000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382001 - 383025;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383026 - 383050;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383051 - 383075;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383076 - 383100;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383101 - 383125;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394826 - 394850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394851 - 394875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394876 - 394900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394901 - 394925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394926 - 394950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394951 - 394975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394976 - 395000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 395001 - 395025;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 395026 - 395050;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 395051 - 395075;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403751 - 403775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403776 - 403800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403801 - 403825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403826 - 403850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403851 - 403875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403876 - 403900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403901- 403925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403926- 403950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403951- 403975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403976- 404000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206101 - 206125;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206126 - 206150
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206076 - 206100;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206151 - 206175;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206176 - 206200;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206201 - 206225;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206226 - 206250;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206251 - 206275;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206276 - 206300;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206301 - 206325;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223076 - 223100;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223101 - 223125;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223126 - 223150;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223151 - 223175;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223176 - 223200;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254426 - 254450;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254451 - 254475;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254476 - 254500;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254551 - 254575;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254576 - 254600;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414776 - 414800;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414801 - 414825;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414826 - 414850;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414851 - 414875;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414876 - 414900;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418151 - 418175;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418176 - 418200;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418201 - 418225;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418226 - 418250;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418251 - 418275;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453276 - 453300;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453301 - 453325;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453326 - 453350;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453351 - 453375;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453376 - 453400;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455226 - 455250;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455251 - 455275;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455276 - 455300;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455301 - 455325;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455326- 455350;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294651 - 294675;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294676 - 294700;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294701 - 294725;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294726 - 294750;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294751 - 294775;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294776 - 294800;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294801 - 294825;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294826 - 294850;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294851 - 294875;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294876 - 294900;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CK 210976 - 211000;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319501 - 319525;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319526 - 319550;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319601 - 319625;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319626 - 319650;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319526 - 319550;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319551 - 319575;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319576 - 319600;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319651 - 319675;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319676 - 319700;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319701 - 319725;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 27/11/2019 No. CO 637526 - 637550;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 27/11/2019 No. CO 637551 - 637575;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 27/11/2019 No. CO 637576 - 637600;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/03/2020 No. CO 641401 - 641425;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/03/2020 No. CO 641426 - 641450;
1 (satu) bundel Rekap Pekerjaan Kontruksi UNIVERSITAS UDAYANA TA 2018 – 2022;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 780/UN14/KU/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang tentang Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Universitas Udayana Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR);
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 349/UN14/KU/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 11/UN14/HK/2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 6/UN14/HK/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 27/UN14/HK/2021 tanggal 20 Septem-ber 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR)
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana 31 Desember 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan Laporan Auditor Independen ( Asli) .
1 (satu) eksemplar Surat Manajemen ( Management Letter ) Wisnu Karsono Soewito dan Rekan Certified Public Accountants Nomor : 065/WKS/IV/2022 tanggal 25 April 2022 terkait Laporan Keuangan BLU Universitas Udayana tahun 2021 (Asli)
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2021.
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2022
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2018 - 2019.
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2020.
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Nomor Rekening 0340105000020 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2022.
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2022 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Nomor rekening 0110121000022 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS;
1 (satu) eksemplar rekening deposito PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor rekening 011 03.01.04056-5 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKD.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BTN Periode 29/03/2022 sampai dengan 31/12/2022 dengan nomor rekening 0000007-01-30-000889-1 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS;
1 (satu) bundel dokumen pembukaan rekening Universitas Udayana di PT. Bank BTN Cabang Utama Denpasar.
1 (satu) bundel Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Tahun 2022 dengan nomor rekening 055601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
1 (satu) bundel Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Tahun 2021 dan 2022 dengan nomor rekening 055601001072306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE.
1 (Satu) Rangkap Rekapitulasi Pekejaan Non Konstruksi Universitas Udayana Tahun 2021 (ASLI). 2) 1 (Satu) Rangkap Rekapitulasi Pekejaan Non Konstruksi Universitas Udayana Tahun 2022 (ASLI).
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0326 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1111 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0130 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0550 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0815 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1027 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1093 Tahun 2018 Universitas Udayana ( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1130 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1238 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1057 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1055 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1132 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1224 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1276 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0589 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0594 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0475 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0205 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0663 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1224 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0335 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0763 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0872 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0710 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1115 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0708 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1241 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0668 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1192 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0857 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0651 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0322 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1277 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1237 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0753 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1245 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1244 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0508 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0667 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0764 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0672 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0671 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0435 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0625 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0543 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0537 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0814 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1179 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0445 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1246 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0414 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0405 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1270 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1239 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1236 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1092 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1129 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0840 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1234 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1166 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0771 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1118 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0540 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1260 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0675 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0669 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0577 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0542 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0717 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1258 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1251 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1254 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0536 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0666 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0541 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0754 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1259 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0931 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0688 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0803 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1159 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1005 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1162 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1175 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0687 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1185 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1222 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0930 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0950 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0955 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0439 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0801 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1169 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1255 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1176 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1180 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0567 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1164 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1163 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1160 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1174 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0956 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1167 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1182 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0933 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0932 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1183 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1172 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0864 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0531 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1256 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0794 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0865 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0308 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0400 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0975 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1249 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1529 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1086 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1759 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1760 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1297 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1287 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0841 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1245 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0840 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0805 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0806 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0875 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0851 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0637 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0850 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0842 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0804 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1604 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1606 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1654 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1632 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1647 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1636 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1607 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1769 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1761 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1635 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1795 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1649 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1814 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1610 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1605 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1812 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1782 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1813 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1618 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1773 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1508 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1815 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1622 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1495 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1567 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1609 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1392 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1349 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1365 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0938 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1370 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1340 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1341 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0972 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0940 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0939 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1342 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0993 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0491 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0941 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0974 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1174 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0627 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0628 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1191 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0977 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1192 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1626 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1217 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1218 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1215 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1216 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1715 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1722 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1748 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1751 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1713 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1817 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1427 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1742 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0390 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0318 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0235 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1123 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1115 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1074 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0148 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0720 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0662 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0709 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0760 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0722 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0756 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0721 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1741 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1766 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1744 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1738 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1737 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1690 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1696 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1682 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1770 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1757 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1771 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0735 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0734 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0731 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0771 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0770 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0768 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0772 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0769 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0766 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0784 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0466 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1639 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1642 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1816 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1470 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1561 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1562 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1491 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1811 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1473 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0372 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0095 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1090 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1175 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1451 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1643 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1629 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0446 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1248 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1391 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1219 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1286 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1246 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1271 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0736 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0738 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0732 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0726 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1296 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1299 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0741 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0739 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0723 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0718 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1807 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1721 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1728 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1798 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1777 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1774 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1426 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1785 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1801 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1623 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1768 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1648 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1644 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1640 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1615 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1641 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1778 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1653 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1786 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1796 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1645 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1616 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1630 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1625 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0781 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1171 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0546 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1324 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1727 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1724 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1711 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1627 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1646 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1652 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1633 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1650 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1628 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1634 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1631 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0329 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1119 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1108 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1120 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1091 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/11109 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1700 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1707 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1688 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1703 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1704 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1799 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1787 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1732 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1791 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1797 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1720 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1762 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1792 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1708 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1802 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1729 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1780 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1764 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0758 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1726 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1800 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1719 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1478 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1781 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1716 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1450 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1479 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1474 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1733 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1705 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1706 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1867 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1694 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1686 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1702 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1793 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1701 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1779 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1772 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1695 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1691 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1692 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1743 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1717 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1763 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1731 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1718 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1754 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1750 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1735 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1746 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1714 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1712 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1740 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1755 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1753 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1747 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1725 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1723 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1088 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1089 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1372 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1147 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1148 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1137 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1366 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1368 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1364 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0995 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1149 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1134 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1138 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1247 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0773 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1788 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1619 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1476 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1612 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1805 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1794 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1804 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1758 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1806 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1220 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1187 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0645 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0641 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0956 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1312 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0737 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0849 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1288 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1637 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1493 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1603 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1608 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1638 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1614 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1789 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1617Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1621 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1776 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1613 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1611 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0765 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0803 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0919 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1066 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1066 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1376 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0731 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0896 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1197 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0691 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1261 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1266 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1373 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1254 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1255 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1284 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1300 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1273 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1280 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1283 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1423 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1395 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1368 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1285 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1301 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1286 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0345 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0474 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1331 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1342 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1345 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1238 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1417 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1198 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1369 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1402 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1404 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1399 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1403 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0432 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0744 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0773 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0776 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0738 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0742 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0749 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0775 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1109 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0924 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0178 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0348 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0177 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0092 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0367 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0406 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0368 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0344 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1303 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0002 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0370 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0405 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1366 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0314 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0395 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1210 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0855 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0850 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0852 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0851 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0849 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0846 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0606 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0670 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0783 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1015 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1270 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1265 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1282 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1286 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0930 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0931 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0612 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0938 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1013 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1020 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0917 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0608 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1018 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1019 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1021 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1014 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1104 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1107 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0610 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0611 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1108 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0475 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1407 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1408 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1106 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0476 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0246 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0183 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1425 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1428 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1432 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0848 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0676 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1183 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1332 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0669 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0844 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1398 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0853 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1437 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0500 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1133 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1136 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1412 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1401 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1406 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1272 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0507 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0504 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0483 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0539 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0477 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0501 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1297 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1276 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1264 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1263 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1431 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1429 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1424 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1431 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1275 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1420 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1419 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1421 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1418 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1367 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1103 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1251 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0782 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1375 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0376 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0270 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0575 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0602 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1105 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0448 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0577 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0377 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0347 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0449 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0506 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0503 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1372 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0481 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0541 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0579 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0502 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1426 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1427 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1371 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1370 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1081 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1076 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1086 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1077 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1317 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1436 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1438 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1435 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1324 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1433 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1434 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1228 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0673 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0675 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0679 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0680 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0681 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0745 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0747 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0757 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0758 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0768 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0793 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0808 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0809 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0832 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0833 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0834 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0885 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0902 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0903 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0904 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0927 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0974 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0975 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1028 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1027 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1026 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1059 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1060 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1061 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1062 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1200 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1201 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1202 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1203 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1204 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1205 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1206 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1207 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1208 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1209 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1212 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1229 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0941 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1313 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1311 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1312 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1307 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1309 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1310 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0266 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0267 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0392 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0393 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0394 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0396 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0434 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0436 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0437 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0447 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0505 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0508 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0509 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0520 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0531 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0626 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0627 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1365 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1377 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1378 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1379 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1380 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1381 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1382 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1383 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1384 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1385 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1386 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1387 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1388 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1389 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1390 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1391 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1392 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1393 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1394 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1397 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1400 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1405 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1409 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1410 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1411 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1413 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1414 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1415 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1416 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1314 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1315 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1316 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1318 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1319 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1320 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1321 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1322 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1323 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1325 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1346 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1351 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1352 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1353 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1354 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1355 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1356 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1357 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1358 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1359 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1360 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1361 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1362 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1363 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1364 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/6522 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5628 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5629 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5630 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5631 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5632 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5633 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5634 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5635 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5636 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5637 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/56386 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0908 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0909 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0930 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0946 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0963 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1008 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1021 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1038 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1041 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1075 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1076 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1094 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1119 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1143 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1144 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1145 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1804 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1805 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1808 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1809 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1811 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1813 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1814 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1829 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1836 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0645 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0705 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0770 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0771 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0775 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0777 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0794 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0812 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0836 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0838 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0904 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0905 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0907 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1251 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1273 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1364 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1364 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1386 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1395 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1396 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1398 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1487 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1488 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1489 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1490 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1491 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1493 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1631 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1633 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1634 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1669 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1675 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1676 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1678 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1684 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1685 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1707 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1721 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1518 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1519 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1520 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1523 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1534 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1553 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1554 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1555 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1556 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1557 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1558 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1763 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1764 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1765 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1766 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1767 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1768 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1770 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1772 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1773 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1774 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1775 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1776 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1777 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1778 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1780 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0208 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0282 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0283 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0336 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0367 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0399 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0462 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0525 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0526 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0532 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0584 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0591 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0598 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0608 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0616 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0642 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0644 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1150 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1155 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1156 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1157 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1170 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1180 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1193 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1194 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1196 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1209 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1210 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1235 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1250 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1781 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1782 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1784 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1785 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1786 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1788 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1790 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1791 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1792 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1793 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1794 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1795 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1796 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1797 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1798 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1799 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1800 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1801 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1802 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1803 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0576 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0581 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0623 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0700 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0701 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0702 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0711 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0712 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0720 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0721 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0740 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0762 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0764 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1632 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1674 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1677 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1679 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1680 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1856 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1857 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1858 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1859 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1860 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1861 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1862 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1863 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1864 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1865 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1866 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1867 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1869 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1870 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1871 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1383 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1385 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1397 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1399 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1400 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1401 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1419 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1420 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1421 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1422 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1492 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1533 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1535 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1549 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1550 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1551 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1606 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0747 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1303 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0386 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1835 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1837 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1838 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1839 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1840 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1841 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1842 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1843 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1844 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1845 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1846 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1847 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1848 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1849 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1850 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1851 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1852 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1853 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1855 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1682 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1683 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1753 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1754 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1755 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1756 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1757 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1758 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1759 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1760 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1761 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1762 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1806 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1810 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1812 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1816 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1072 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1115 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1116 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1147 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1195 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1197 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1201 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1233 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1234 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1249 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1327 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1328 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1341 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1242 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1342 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1362 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0835 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0837 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0906 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0913 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0914 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0915 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0916 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0917 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0947 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0948 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0981 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0982 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1006 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1007 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1015 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1042 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1067 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0400 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0401 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0509 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0575 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1181 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1182 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1183 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1817 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1818 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1819 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1820 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1821 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1822 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1823 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1824 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1825 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1826 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1827 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1830 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1832 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1833 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1834 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1950 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP_NHL/2022/9457 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1396 Tahun 2022 Universitas Udayana ( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1188 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2187 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2189 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2190 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2191 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2192 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2195 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2197 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2198 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2199 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2200 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2201 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2235 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1224 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1225 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1254 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1288 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1322 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1355 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1356 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1357 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1358 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1359 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1370 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1404 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1414 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1425 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1500 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1514 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1515 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1569 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0124 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0200Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0215 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0254 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0256 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0307 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0331 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0332 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0349 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1937 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1980 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1981 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2012 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2013 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2014 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2015 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2016 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2070 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2071 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2089 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2090 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2091 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2092 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2176 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2178 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2181 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2182 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2185 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2186 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2093 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2102 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2103 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2104 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2107 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2108 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2146 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2148 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2149 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2167 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2168 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2172 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2174 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2175 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0639 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0640 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0641 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0692 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0693 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0782 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0807 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0845 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0864 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0930 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0933 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0934 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0945 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0962 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0980 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0981 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0982 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0983 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0355 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0372 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0411 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0412 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0413 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0414 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0468 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0487 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0545 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0558 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0559 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0574 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0600 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0603 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0615 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0638 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1611 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1640 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1689 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1723 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1735 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1750 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1751 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1752 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1841 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1849 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1880 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1887 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1933 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1004 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1005 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1006 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1008 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1009 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1010 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1061 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1062 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1098 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1131 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1134 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1145 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1146 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1201 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1205 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1223 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1319 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1320 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1321 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1371 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1405 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1423 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1424 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1461 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1462 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1463 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1475 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1511 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1512 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1531 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2088 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2105 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2109 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2110 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2112 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2113 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2170 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2171 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2173 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2203 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2205 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2206 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2208 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2209 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2210 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2212 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0944 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0988 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1133 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1154 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1159 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1160 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1206 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1209 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1232 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1284 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1299 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1300 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2213 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2214 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2215 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2217 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2218 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2220 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2221 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2222 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2223 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1571 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1572 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1573 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1574 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1575 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1578 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1590 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1641 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1642 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1643 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1658 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1695 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1721 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1722 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2224 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2225 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2226 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2227 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2228 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2229 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2230 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2231 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2233 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2234 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0467 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0588 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0602 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0614 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0815 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0846 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0847 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0848 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0886 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0894 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2008 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2009 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2010 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2011 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2025 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2026 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2036 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2037 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2038 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2072 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2084 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2085 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2086 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2087 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1736 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1753 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1754 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1773 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1842 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1843 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1844 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1845 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1848 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1912 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1913 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1914 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1915 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1932 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1934 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1935 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1936 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383701 – CI 383725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383676 – CI 383700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403651 – CI 403675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383726 – CI 383750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403326 – CI 403350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403351 – CI 403375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403376 – CI 403400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403576 – CI 403600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403526 – CI 403550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403601 – CI 403625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403551 – CI 403575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403626 – CI 403650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403501 – CI 403525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 20/12/2017 Nomor CD 852576 – CD 852600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 20/12/2017 Nomor CD 852601 – CD 852625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669071 – CG 669095;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669096 – CG 669120;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CH 633051 – CH 633075;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CH 633026 – CH 633050;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669121 – CG 669145;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669146 – CG 669170;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669171 – CG 669195;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 10/04/2018 Nomor CH 633076 – CH 663100;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 10/04/2018 Nomor CH 633101 – CH 633125;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 10/04/2018 Nomor CH 633126 – CH 633150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680626 – CH 680650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680601 – CH 680625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680576 – CH 680600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680551 – CH 680575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680526 – CH 680550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361276 – CI 361300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361251 – CI 361275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361226 – CI 361250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361201 – CI 361225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381526 – CI 381550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381551 – CI 381575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 381301 – CI 381325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383526 – CI 383550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383501 – CI 383525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381626 – CI 381650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381601 – CI 381625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381576 – CI 381600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383551 – CI 383575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383651 – CI 383675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383576 – CI 383600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383626 – CI 383650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383601 – CI 383625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637776 – CO 637800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626976 – CO 627000;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637751 – CO 637775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626876 – CO 626900;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626851 – CO 626875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626776 – CO 626800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626801 – CO 626825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626826 – CO 626850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626926 – CO 626950;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626901 – CO 626925;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207151 – CK 207175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207176 – CK 207200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207226 – CK 207250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207201 – CK 207225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207251 – CK 207275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207276 – CK 207300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207301 – CK 207325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207376 – CK 207400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207351 – CK 207375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207326 – CK 207350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414701 – CJ 414725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414651 – CJ 414675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414676 – CJ 414700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05/2019 Nomor CJ 454351 – CJ 454375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05/2019 Nomor CJ 454301 – CJ 454325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414751 – CJ 414775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414726 – CJ 414750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210751 – CK 210775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210776 – CK 210800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210726 – CK 210750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05//2019 Nomor CJ 454376 – CJ 454400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05//2019 Nomor CJ 454401 – CJ 454425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05//2019 Nomor CJ 454326 – CJ 454350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210826 – CK 210850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210801 – CK 210825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319751 – CM 319775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319776 – CM 319800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319851 – CM 319875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319801 – CM 319825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319826 – CM 319850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626751 – CO 626775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341676 – CM 341700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341626 – CM 341650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341601 – CM 341625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341651 – CM 341675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341726 – CM 341750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341701 – CM 341725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341751 – CM 341800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341576 – CM 341600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341801 – CM 341825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338126 – CW 338150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338101 – CW 338125;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 19/12/2022 Nomor CW 338426 – CW 338450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338251 – CW 338275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338226 – CW 338250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338151 – CW 338175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338176 – CW 338200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338276 – CW 338300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338301 – CW 338325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338201 – CW 338225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363701 – CT 363725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363751 – CT 363775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363651 – CT 363675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363851 – CT 363875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363626 – CT 363650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363676 – CT 363700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363726 – CT 363750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363776 – CT 363800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323301 – CT 323325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323276 – CT 323300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323251 – CT 323275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323326 – CT 323350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323351 – CT 323375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323376 – CT 323400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323476 – CT 323500;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323451 – CT 323475;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910451 – CR 910475;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323401 – CT 323425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323426 – CT 323450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331276 – CW 331300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331351 – CW 331375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 338076 – CW 338100;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331301 – CW 331325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331326 – CW 331350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331226 – CW 331250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331176 – CW 331200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331251 – CW 331275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331151 – CW 221175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 331226 – CT 331250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363826 – CT 331363850250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363801 – CT 363825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 331201 – CT 331225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331126 – CW 331150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637951 – CO 637975;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853676 – CP 853700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637976 – CO 638000;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853701 – CP 853725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921001 – CR 921025;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CP 856776 – CP 856800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637851 – CO 637875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637926 – CO 637950;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637901 – CO 637925;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637876 – CO 637900;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925876 – CR 925900;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626951 – CO 626975;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925851 – CR 925875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925826 – CR 925850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925801 – CR 925825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925776 – CR 925800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2020 Nomor CR 934501 – CR 934525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921776 – CR 921200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921201 – CR 921225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921151 – CR 921175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921126 – CR 921150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856401 – CP 856425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856326 – CP 856320;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856351 – CP 856375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853751 – CP 853775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856301 – CP 856325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853776 – CP 853800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853726 – CP 853750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921076 – CR 921100;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921026 – CR 921050;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921101 – CR 921125;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637801 – CO 637825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637826 – CO 637850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856376 – CP 856400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074276 – CR 074300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074226 – CR 074250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925976 – CR 926000;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068701 – CR 068725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068726 – CR 068750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068676 – CR 068700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068601 – CR 068625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068626 – CR 068650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068526 – CR 068550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111751 – CR 111775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111826 – CR 111850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111726 – CR 111750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111776 – CR 111800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103276 – CR 103300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074301 – CR 074325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074376 – CR 074400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074326 – CR 074350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074351 – CR 074375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103301 – CR 103325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111651 – CR 111675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111626 – CR 111650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103251 – CR 103275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103326 – CR 103350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103201 – CR 103225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103426 – CR 103450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103401 – CR 103425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103376 – CR 103400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068576 – CR 068600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074251 – CR 074275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074176 – CR 074200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074201 – CR 074225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074401 – CR 074425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103351 – CR 103375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103226 – CR 103250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310601 – CT 310625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310576 – CT 310600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111701 – CR 111725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111676 – CR 111700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111851 – CR 111875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111801 – CR 111825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925901 – CR 925925;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925926 – CR 925950;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925951 – CR 925975;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068501 – CR 068525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068551 – CR 068575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068651 – CR 068675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310626 – CT 310650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310651 – CT 310675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310701 – CT 310725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310726 – CT 310750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310751 – CT 310775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910226 – CR 910250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2022 Nomor CT 310801 – CT 310825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2022 Nomor CT 310776 – CT 310800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910276 – CR 910300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910251 – CR 910275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910326 – CR 910350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910301 – CR 910325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910351 – CR 910375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910426 – CR 910450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910401 – CR 910425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910376 – CR 910400;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2018;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2019;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2020;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2021;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2022;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 202
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1022/UN14/KP/2017 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1112/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1118/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1360/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1414/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1503/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1515/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1538/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1539/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester I tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1573/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1591/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 70 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester I tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1547/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1590/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1628/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1733/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1736/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1770/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1775/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1826/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1856/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1857/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1858/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester II tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1175/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Januari 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3370/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 535/UN14/HK/2019 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2019 Kepada Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3668/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Mei 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 4918/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Juni 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 4919/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70% Remunerasi Badan Layanan Umum Semester I Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 669/UN14/HK/2019 Tentang Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5121/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 70% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5122/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5114A/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5261/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5205/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5241/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5251/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5254/UN14/HK.KP/2019 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5282/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5250/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5249/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Kinerja 70% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester Ii Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2777/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2778/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2786/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2811/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum Bulan April 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2882/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2951/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3045/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3053/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3075/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3077/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji Bulan Ketigabelas Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3348/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3407/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3486/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3952/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3953/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3954/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester Ii Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3963/UN14/HK.KP/2020 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2020 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1620/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1621/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1669/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1694/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1714/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1789/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1793/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1810/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1845/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1858/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Gaji 30% Bulan Januari Sampai Dengan Juli 2021 dan Kinerja 70% Semester Ganjil 2021 Tahun Anggaran 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1930/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1999/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2017/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2018/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2039/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2040/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2056/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Kinerja 70% Semester Ganjil dan Genap Tahun Anggaran 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1694/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1493/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Gaji 30% Bulan Januari Sampai Dengan Desember 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1695/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1698/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 566/UN14/HK/2022 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2022 Kepada Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1841/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1929/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2414/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2565/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Gaji 30% Bulan Januari Sampai Dengan Juni 2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2439/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Remunerasi Gaji Ketigabelas Tahun Anggaran 2022 Kepada Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2501/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2502/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2597/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2638/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2587/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2751/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2763/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2764/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2771/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2790/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1023/UN14/KP/2017 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Ganjil 2017/2018 Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1021/UN14/KP/2017 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1053/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Februari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1054/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1345/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Maret 2018 di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1346/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1404/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan April 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1403/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1493/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Mei 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1492/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1546/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Juni 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1545/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1582/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Juli 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1583/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ((COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1717/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Agustus 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1716/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1759/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan September 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1758/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1783/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Oktober 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1782/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1832/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan November 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1831/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1834/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Desember 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1833/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1838/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Susulan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Semester Genap 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1548 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2018 Bagi Tenaga Pendidik PNS di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1516 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2018 Bagi Tenaga Pendidik PNS BLU di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1057 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Kinerja 70% Semester Ganjil 2017/2018 Bagi Dosen di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1630 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Genap 2017/2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1115 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penerima Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Ganjil 2017/2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1334 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Pembayaran Insentif Tugas Tambahan Dosen Luar dan Kontrak Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1335 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Pembayaran Kelebihan Beban Kerja 12 SKS Dosen Kontrak di Universitas Udayana Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1084 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajaran Ganjil 2017/2018 Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1836 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Susulan Gaji 30% Remunerasi BLU Tahun 2018 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1729 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penerimaan Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Genap 2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1825 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Pembayaran Kelebihan Beban Kerja Dosen 12 SKS Dosen Kontrak di Lingkungan Universitas Udayana Semester Genap 2018 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1837 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Susulan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Genap 2018 Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1378 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penerimaan Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Ganjil 20117/2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1379 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajaran Ganjil 2017/2018 Bulan Agustus 2017 Sampai Dengan Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1380 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajaran Ganjil 2017/2018 Bulan Agustus 2017 Sampai Dengan Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Agustus 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - September 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Oktober 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - November 2017(COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Desember 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Januari 2018 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1206/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1235/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3348/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3646/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3679/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5118/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5166/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Agustus 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5250/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5219/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5246/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5247/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1157/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2018/2019 Bagi Dosen Pns Dan Dosen Tetap Blu Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5147/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Bagi Dosen Pns Dan Dosen Tetap Blu Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1161/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Tugas Tambahan Dosen Tetap 70% Semester Ganjil 2018/2019 Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5232/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Susulan Insentif Kinerja Dosen Luar Kemenristekdikti Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Genap 2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5254/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Tahap Ii Bagi Dosen Pns Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5231/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Tahap Iii Bagi Dosen Pns Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1243/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Semester Ganjil Tahun 2018/2019 Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5289/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus Sampai Dengan Bulan Desember 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Likungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5283/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3686/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Susulan Penerima Remunerasi Tugas Tamabahan dosen Tetap Semester Genap 2018 Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1238/UN14/KP/2019 Tentang SUSULAN Penerima Remunerasi Kinerja Badan Layanan Umum 70% Semester Genap 2018 Dan Semester Ganjil 2018/2019 Bagi Dosen Tetap Dilingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5202/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Bagi Dosen Pns Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1156/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2018 Bulan Januari 2019 Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1243/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Semester Ganjil Tahun 2018/2019 Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 671/UN14/KP/2019 Tentang PENERIMA Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2019 Bagi Dosen Pegawai Negri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 536/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2019 Kepada Pendidik Pegawai Negri Sipil Badan Layanan Umum Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1158/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kemenristekdikti Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2018/2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1160/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Kelebihan Beban Kerja 12 Sks Dosen Kontrak Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2018/2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1093/UN14/KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Januari 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2773/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari Tahun 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2784/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2795/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2872/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2922/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3049/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3344/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3393/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3472/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3900/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3901/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3076/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2020 Bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil Dan Dosen Tetap Blu Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1138/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2019/2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2785/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2019/2020 Bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3345/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3473/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3474/UN14/HK.KP/2020 Tentang Pembayaran Susulan Insentif Kinerja Dosen Luar Kemenristekdikti Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Genap 2020 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3888/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari Sampai Dengan Bulan September 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3403/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari Sampai Dengan Bulan Agustus 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1580/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Januari 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1598/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1653/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1697/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1713/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1729/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas UdayaNA (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1798/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1834/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1898/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1970/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2007/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2008/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1592/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Genap 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1593/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70% Semester Genap 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1676/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2020/2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1820/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/22 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1822/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2021/2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1847/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1943/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus Dan September 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1945/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1997/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1452/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Januari 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1587/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1699/UN14/HK/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1790/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1864/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2378/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2492/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2583/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2622/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2739/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2761/UN14/HK/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2762/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2427/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Remunerasi Gaji Ketigabelas Tahun Anggaran 2022 Kepada Dosen/Tenaga Pendidik Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1453/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1733/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1787/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2022 Kepada Dosen/Tenaga Pendidik Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2491/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2022/2023 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1454/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2021/2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2619/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2022/2023 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2018;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2019;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2021;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2022;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2023;
1 (satu) Bendel Copy Usulan Revisi Remunerasi PK BLU Universitas Udayana Tahun 2018.
1 (satu) bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi dan Non Konstruksi Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi dan Non Konstruksi Tahun 2019 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi dan Non Konstruksi Tahun 2020 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1090/UN14/HK/2023 (SCAN);
1 (satu) rangkap data inventaris kendaraan operasional universitas udayana (ASLI);
1 (satu) Lembar Data Rumah Negara yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Biro Umum Tanggal 15 Agustus 2023 (ASLI).
1 (Satu) Bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi Dan Non Konstruksi Tahun 2021 Universitas Udayana (ASLI)
1 (Satu) Bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi Dan Non Konstruksi Tahun 2022 Universitas Udayana (ASLI)
1 (satu) Bundel Permohonan Dana Ke Bendahara Penerimaan Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) Bundel Rencana Kas Tahun 2022 / Permohonan Dana Ke Bendahara Penerimaan Tahun 2022 Universitas Udayana (ASLI).
Dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T.;
Menetapkan agar terhadap Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar Pembelaan (Pledooi) Terdakwa dan Penasehat Hukum yang dibacakan pada tanggal 30 Januari 2024 yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan;.
Menimbang, bahwa atas Pembelaan (Pledooi) Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum memberikan Tanggapan (Replik) secara tertulis tertanggal 6 Pebruari 2024 yang pada pokoknya isinya sama dengan tuntutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas Pembelaan dimaksud yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya. Atas tanggapan dimaksud, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara tertulis pada tanggal 22 Pebruari 2024;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-04/N.1.18/Ft.1/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 selengkapnya sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : Sk.708/PT.17.H15/II.2.2/C.03.02/1993 tanggal 10 Agustus 1993 sekaligus sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana :
Nomor : 421/UN14/HK/2018 tanggal 20 Maret 2018;
Nomor : 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019;
Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Dan juga sebagai Rektor Universitas Udayana yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54513/MPK.A/KP.07.00/2021 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Udayana Periode Tahun 2021 – 2025 yang pada tahun akademik 2022/2023 juga sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 459/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022, bersama-sama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan juga bersama dengan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu antara bulan Mei 2018 sampai dengan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2018 sampai tahun 2022, bertempat di Kampus Universitas Udayana Bukit Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu secara melawan hukum dalam hal ini Terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 dan sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, secara tanpa hak telah memungut biaya / sumbangan pengembangan institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 padahal sumbangan pengembangan institusi tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bahkan telah membuat aplikasi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan menginput Program Studi (prodi) serta nilai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, yang pada tahun 2018 beralamat https//:e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dan pada tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait sumbangan pengembangan institusi dimaksud bahkan untuk tahun akademik 2020/2021 Terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dari penerimaan Sumbangan Pengembangan Institusi yang tidak sah tersebut terjadi penambahan PNBP UNIVERSITAS UDAYANA yang pengelolaannya diantaranya diendapkan direkening bank dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank yang dinikmati oleh Pejabat dan/atau Pegawai Universitas Udayana yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 274.570.092.691,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/2011 tanggal 27 Desember 2011, sehingga dengan demikian Universitas Udayana dapat melakukan pengelolaan keuangan secara otonom.
Bahwa sebagai PK-BLU, pengelolaan keuangan Universitas Udayana diantaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan peraturan pelaksanaanya diantaranya berupa Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyatakan :
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah memberikan kewenangan kepada Universitas Udayana untuk memungut pungutan lain selain uang kuliah tunggal yang dikenakan pada mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang melalui jalur mandiri, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor : 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 10 ayat (1) huruf d menyebutkan “PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari Mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri”.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, maka saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana membentuk Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang mana tim tersebut telah menghasilkan kajian akademis yang dituangkan dalam Naskah Akademis Tahun 2018 yang diantaranya memuat tujuan dan dasar pengenaan dana SPI dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana adalah untuk pengembangan institusi termasuk didalamnya pengembangan sarana prasarana (bangunan atau gedung perkuliahan atau laboratorium, alat-alat laboratorium) dan pengembangan Sumber Daya Manusia (meningkatkan kualitas Dosen melalui Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat);
Bahwa alasan pengenaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana adalah :
Untuk menunjang usaha-usaha Universitas Udayana dalam meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana dimana jumlah alokasi dana yang bersumber dari rupiah murni setiap tahun semakin menurun dan untuk tahun 2017 nihil
Untuk menghindari adanya pungutan oleh pihak-pihak lain yang tidak bisa diawasi, disamping itu kegiatan ini dilakukan untuk menghindati adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
Melibatkan peran serta secara aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan di Universitas Udayana.
Bahwa didalam naskah akademis itu pula Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2018/2019 telah menetapkan rekomendasi bahwa pengenaan Sumbangan Pengembangan Instutsi (SPI) dituangkan dalam Peraturan Rektor dan adapun program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) beserta besaran nilainya yang dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan yakni :
Bahwa rekomendasi Tim Penyusun Naskah Akademis dengan besaran nilai Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut dijadikan salah satu acuan Universitas Udayana membuka Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019, padahal pada saat itu ketentuan terkait layanan tarif Universitas Udayana yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan badan layanan umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak memuat sebagai salah satu tarif layanan Universitas Udayana sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, seharusnya terhadap rekomendasi tersebut diusulkan sebagai tarif layanan untuk mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan, dimana pada tahun 2019 pernah diajukan revisi sehingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan tetapi tetap tidak memuat Sumbangan Pengembangan Institusi sebagai tarif layanan;
Bahwa meskipun tidak adanya penetapan dari menteri keuangan, saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2021/2022 langsung menetapkan besaran pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi kepada calon mahasiswa baru yang dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana masing-masing :
| No | Fakultas/Program Studi S1 | Sumbangan Pengembangan Institusi melalui Jalur Mandiri (Rp) | |||
| I | II | III | |||
| 1 | Fakultas Ilmu Budaya | - | - | - | |
| 1. | Sastra Indonesia | - | - | - | |
| 2. | Sastra Bali | - | - | - | |
| 3. | Sastra Jawa Kuno | - | - | - | |
| 4. | Sastra Inggris | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
| 5. | Arkeologi | - | - | - | |
| 6. | Sejarah | - | - | - | |
| 7. | Antropologi | - | - | - | |
| 8. | Sastra Jepang | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 2 | Fakultas Peternakan | ||||
| 1. | Peternakan | 5.000.000 | 7.500.000 | 10.000.000 | |
| 3 | Fakultas MIPA | ||||
| 1. | Farmasi | 30.000.000 | 40.000.000 | 50.000.000 | |
| 2. | Teknik Informatika | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
| 3. | Matematika | - | - | - | |
| 4. | Kimia | - | - | - | |
| 5. | Biologi | - | - | - | |
| 6. | Fisika | - | - | - | |
| 4 | FISIP | ||||
| 1. | Hubungan Internasional | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 2. | Ilmu Administrasi Negara | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 3. | Ilmu Komunikasi | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 4. | Ilmu Politik | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 5. | Sosiologi | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 5 | Fakultas Pertanian | ||||
| 1. | Agribisnis | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 2. | Agroekoteknologi | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 3. | Arsitektur Pertamanan | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 6 | Fakultas Teknologi Pertanian | ||||
| 1. | Ilmu dan Teknologi Pangan | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 2. | Teknologi Industri Pertanian | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 3. | Teknik Pertanian | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 7 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | ||||
| 1. | Ekonomi Pembangunan | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 2. | Manajemen | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 3. | Akuntansi | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 8 | Fakultas Kelautan dan Perikanan | ||||
| 1. | Ilmu Kelautan | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 2. | Manajemen Sumber Daya Perairan | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 9 | Fakultas Kedokteran Hewan | ||||
| 1. | Pendidikan Kedokteran Hewan | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 10 | Fakultas Kedokteran | ||||
| 1. | Kedokteran | 200.000.000 | 250.000.000 | 300.000.000 | |
| 2. | Kedokteran Gigi | 125.000.000 | 150.000.000 | 175.000.000 | |
| 3. | Keperawatan | 30.000.000 | 40.000.000 | 50.000.000 | |
| 4. | Psikologi | 15.000.000 | 25.000.000 | 35.000.000 | |
| 5. | Fisioterapi | 10.000.000 | 20.000.000 | 30.000.000 | |
| 6. | Kesehatan Masyarakat | 15.000.000 | 25.000.000 | 35.000.000 | |
| 11 | Fakultas Pariwisata | ||||
| 1. | D4 Pariwisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 2. | Industri Perjalanan Wisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 3. | Destinasi Pariwisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 12 | Fakultas Hukum | ||||
| 1. | Ilmu Hukum | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 13 | Fakultas Teknik | ||||
| 1. | Arsitektur | 25.000.000 | 30.000.000 | 35.000.000 | |
| 2. | Teknik Sipil | 20.000.000 | 25.000.000 | 30.000.000 | |
| 3. | Teknik Elektro | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 4. | Teknik Mesin | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 5. | Teknologi Informasi | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019;
Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020;
Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021;
Sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023, pengenaan sumbangan pengembangan institusi bagi calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023, Rektor Universitas Udayana menerbitkan Keputusan Rektor tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, dengan tugas Tim Penerimaan diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana, dimana Terdakwa pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 sebagai Ketua Tim sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023 menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim dengan tugas :
Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri;
Melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana;
Bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Udayana.
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 berkaitan erat dengan jabatannya dalam struktur organisasi Universitas Udayana selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) Universitas Udayana ;
Bahwa sejak tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023, Universitas Udayana telah melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri dan melakukan pungutan sumbangan pengembangan institusi kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana yakni :
Tahun Akademik 2018/2019
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018;
Bahwa pada saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran serta wajib mengisi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang nilai minimalnya telah tercantum dalam fitur Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dimana dalam aplikasi tersebut dengan sengaja tidak dibuat adanya opsi atau pilihan bagi calon pendaftar untuk tidak memberikan sumbangan, hal mana apabila dalam aplikasi tersebut pendaftar tidak mengisi kolom sumbangan maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan;
Bahwa calon peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) sesuai jadwal yang ditentukan dan bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi dengan besaran sesuai dengan nilai yang telah dicantumkan dalam fitur SPI pada saat melakukan pendaftaran dan pembayaran tersebut merupakan syarat mutlak untuk melakukan registrasi ulang, apabila calon mahasiswa yang telah lulus seleksi tersebut tidak melakukan pembayaran SPI maka tidak bisa ditetapkan sebagai mahasiswa baru dan kelulusannya dibatalkan ;
Bahwa program studi dan besaran pungutan SPI yang dimuat dalam fitur Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, untuk seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 tersebut tidak diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai salah satu bentuk tarif layanan yang dapat dikenakan kepada calon mahasiswa baru dengan cara mengajukan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, namun walaupun demikian saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana tetap membuat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sebagai dasar pungutan SPI;
Bahwa program studi dan besaran nilai sumbangan pengembangan institusi yang tercantum dalam keputusan rektor yang telah diinput oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., kedalam aplikasi pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang sifatnya memaksa tersebut telah menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.05/2015 diterapkan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana ;
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., menginput besaran SPI pada fitur SPI laman pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri karena dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., menjabat sebagai anggota / koordinator pengolah data berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 421/UN14/PD/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sedangkan Terdakwa menjabat sebagai Ketua Tim, saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta saksi I Made Yusnantara masing-masing sebagai anggota yang mana tim secara keseluruhan mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 ;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri diantaranya memimpin pertemuan atau rapat dengan tim penerimaan mahasiswa baru yang dalam pertemuan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. selaku Koordinator Pengolah Data Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana untuk menginput Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, serta menyuruh Bagian Akademik untuk mempersiapkan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) padahal Terdakwa mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi ;
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. setelah menerima data besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari Bagian Akademik dalam bentuk file softcopy excel (yang substansinya sama dengan file yang diupload dalam aplikasi), kemudian mengirimkan file tersebut melalui aplikasi Telegram kepada Ir. Adi Panca Saputra Iskandar S.Kom., MT selaku staf Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana dan memerintahkan supaya menginputnya pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, padahal saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. juga telah mengetahui bahwa Daftar Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut masih berupa draft yang belum ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana, namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. tetap mengirimkan file softcopy excel tersebut melalui aplikasi Telegram kepada Ir. Adi Panca Saputra Iskandar S.Kom., MT dan memerintahkan untuk diinput pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, selanjutnya saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT melaksanakan perintah saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dengan menginput file softcopy excel tersebut pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dengan rincian isinya sebagai berikut :
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp 0 2. Sastra Bali Rp 0 3. Sastra Jawa Kuno Rp 0 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp 0 6. Sejarah Rp 0 7. Antropologi Rp 0 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
padahal berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) program studi yang dikenakan SPI adalah sebagai berikut :
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Inggris Rp 15.000.000 2. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Pendidikan Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Kedokteran Rp 150.000.000 2. Kedokteran Gigi Rp 125.000.000 3. Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana yang telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian keputusan rektor tersebut menjadi dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. berdasarkan perintah Terdakwa telah menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yakni terdapat 6 (enam) program studi strata satu (S1) pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi serta 3 (tiga) program studi program diploma (D3) yang juga dimasukkan dalam fitur SPI pada laman pendaftaran https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dengan jumlah mahasiswa baru sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang dengan nilai pungutan seluruhnya sejumlah Rp. 357.450.100,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Program studi Sastra Bali sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Program studi Arkeologi sebanyak 6 (enam) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
Program studi Sejarah sebanyak 3 (tiga) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Program studi Antropologi sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Program studi Diploma (D3) Akutansi sebanyak 17 (tujuh belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Program studi Diploma (D3) Perpajakan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 216.850.000,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Program studi Diploma (D3) Perpustakaan sebanyak 2 (dua) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 500.100,00 (lima ratus ribu seratus rupiah);
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019, Terdakwa telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, yang mengakibatkan 1.827 (seribu delapan ratus dua puluh tujuh) orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri dengan jumlah pungutan seluruhnya sebesar Rp. 62.859.288.800,00 (enam puluh dua miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) termasuk didalamnya 71 (tujuh puluh satu) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tersebut, pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI.
Tahun Akademik 2019/2020
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 06 Mei 2019 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019 menggunakan pola pendaftaran yang sama dengan pola pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 yang menerapkan pungutan sumbangan pengembangan institusi hanya didasarkan atas Keputusan Rektor yang untuk tahun akademik 2019/2020 telah diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Pebruari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi tidak mengatur tarif layanan sumbangan pengembangan institusi dan tidak ada revisi atas peraturan menteri keuangan tersebut ;
Bahwa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019 terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang menjabat sebagai koordinator pengolah data, sedangkan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta saksi I Made Yusnantara masing-masing sebagai anggota yang mana Terdakwa bersama dengan anggota tim lainnya mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana melaksanakan kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri diantaranya memimpin pertemuan atau rapat dengan tim penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 bertempat di ruang rapat 3.10 lantai III gedung Pascasarjana Denpasar, yang diantaranya dihadiri oleh ketua panitia, ketua USDI, staf programmer USDI, Biro Akademik, Para Dekan, dan Direktur Pascasarjana, dalam rapat tersebut dilakukan simulasi sistem pendaftaran online dengan menggunakan laman pendaftaran yang baru yakni https://utbk.Universitas Udayana.ac.id memperbaharui laman pendaftaran tahun 2018/2019 yakni https://utbk.Universitas Udayana.ac.id namun dalam fitur Sumbangan Pengembangan Institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tersebut masih menggunakan data yang sama dengan data Sumbangan Pengembangan Institusi yang ada dalam laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id yang bersumber dari draft excel yang diterima saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., dari bagian akademik yang telah digunakan pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 dan setelah simulasi pendaftaran mahasiswa baru dengan menggunakan laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id selesai dilakukan, selanjutnya Terdakwa menyuruh menambahkan dua program studi baru yaitu program studi teknik industri dan program studi teknik lingkungan pada fitur SPI pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dan atas perintah tersebut selanjutnya saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra, S.Kom., MT untuk menambahkan kedua prodi tersebut ke fitur isian sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id padahal pada saat itu sudah ada Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) yang tidak memuat program studi teknik industri dan teknik lingkungan sebagai program studi yang dikenakan SPI.
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., telah memasukkan program studi pada fitur isian sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id untuk pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana dengan rincian program studi dan besaran minimal sumbangan pengembangan institusi sebagai berikut :
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp 0 2. Sastra Bali Rp 0 3. Sastra Jawa Kuno Rp 0 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp 0 6. Sejarah Rp 0 7. Antropologi Rp 0 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000 6. Teknik Industri 7. Teknik Lingkungan
Padahal berdasarkan lampiran Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) program studi yang dikenakan SPI sebagai berikut :
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp - 2. Sastra Bali Rp - 3. Sastra Jawa Kuno Rp - 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp - 6. Sejarah Rp - 7. Antropologi Rp - 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana yang telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian keputusan rektor tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, namun Terdakwa tetap memerintahkan saksi saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., untuk menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 tanggal 14 Februari 2019 tersebut, pada kolom isian sumbangan minimal terdapat 6 (enam) program studi yang nilai minimalnya bertanda Rp – (Minus) atau tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi, namun terdakwa tetap memasukkan 6 (enam) program studi dari Fakultas Ilmu Budaya dan 3 (tiga) program studi dari Fakultas Teknik sebagai program studi serta 3 (tiga) program studi diploma yang dikenakan pungutan SPI sehingga berdasarkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020, terdapat 203 (dua ratus tiga) orang mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan sumbangan pengembangan institusi yang terkumpul seluruhnya sejumlah Rp. 3.086.102.000,00 (tiga miliar delapan puluh enam juta seratus dua ribu rupiah) yang terdiri dari :
Fakultas Ilmu Budaya:
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 8 (delapan) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 20.600.000,00;
Program studi Sastra Bali sebanyak 4 (empat) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 3.500.000,00;
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,00;
Program studi Arkeologi sebanyak 11 (sebelas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 135.138.000,00;
Program studi Sejarah sebanyak 12 (dua belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 103.200.000,00;
Program studi Antropologi sebanyak 3 (tiga) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 32.000.000,00;
Fakultas Teknik :
Program studi Teknik Industri sebanyak 19 (sembilan belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 312.099.000,00 (tiga ratus dua belas juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Program studi Teknik Lingkungan sebanyak 19 (sembilan belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 354.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah);
Program studi Teknik Sipil sebanyak 54 (lima puluh empat) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 1.775.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Diploma :
Program studi D3 Akuntansi sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 172.305.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Program studi D3 Perpajakan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 158.660.000,00 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Program studi D3 Perpustakaan sebanyak 6 (enam) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 14.600.000,00 (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020, terdakwa telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, sehingga sebanyak 2.493 (dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) orang calon mahasiswa baru dengan jumlah pungutan seluruhnya sebesar Rp. 75.187.239.891,00 (tujuh puluh lima miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) termasuk didalamnya 203 (dua ratus tiga) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 tanggal 14 Februari 2019;
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020 calon mahasiswa baru/pendaftar wajib mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, maka setelah dinyatakan lulus 2.493 (dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) orang calon mahasiswa baru tersebut pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, padahal seharusnya mereka tidak dikenakan pungutan SPI.
Tahun Akademik 2020/2021
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 dengan pola dan mekanisme pendaftaran yang sama dengan pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2019/2020 ;
Bahwa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021, dalam susunan kepanitiaan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020 Terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Tim sedangkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T, selaku anggota / koordinator pengolah data, saksi I Made Yusnantara sebagai Sekretaris dan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si sebagai anggota yang mana Terdakwa bersama dengan anggota tim lainnya mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2020;
Bahwa sebelum Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020 diterbitkan, Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sudah memposisikan diri sebagai Ketua Panitia dan mengadakan Rapat Persiapan Ujian Mandiri Tahun 2020 bertempat di Rumah Jabatan Rektor Kampus Universitas Udayana Denpasar yang dihadiri oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI beserta tim, I Made Yusnantara selaku Kepala Bagian Akademik beserta jajaran termasuk saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom yang dalam rapat tersebut salah satu agendanya adalah melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI oleh saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan draft SPI yang disimulasikan diperoleh sebelumnya dari Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T. dalam bentuk excel melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08123836561 yang diterima Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan sim card nomor 085737530302 dimana Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T. mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Ketut Budiartawan pada tanggal 9 Maret 2020 melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08155813945 sedangkan saksi I Ketut Budiartawa mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Made Yusnantara yang dikirim pada tanggal 10 Pebruari 2020 dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nomor simcard 081337637353 ;
Bahwa Terdakwa telah memimpin rapat untuk melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI untuk seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa tarif layanan untuk badan layanan umum Universitas Udayana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 yang mana dalam lampiran peraturan menteri keuangan tersebut tidak mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dikenakan kepada mahasiswa baru ;
Bahwa simulasi pendaftaran dan implementasi pelevelan SPI untuk penerimaan mahasiswa dengan menggunakan laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id sebagai satu-satunya aplikasi pendaftaran seleksi dan bahkan dalam rapat tersebut Terdakwa juga telah memerintahkan untuk menambahkan level I dengan besaran 0 rupiah pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id padahal pada saat rapat tersebut belum ada keputusan rektor mengenai program studi dan besaran SPI yang akan dikenakan kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, sehingga simulasi implementasi pelevelan SPI pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tidak ada dasarnya namun walaupun demikian Terdakwa tetap memerintahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI untuk segera mengumumkannya dan melakukan penerimaan pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana hanya berdasarkan hasil rapat tersebut ;
Bahwa pengumuman resmi penerimaan mahasiswa baru program sarjana dan diploma melalui Seleksi Jalur Mandiri tahun 2020/2021 dimulai pada tanggal 19 Mei 2020 tepat keesokan hari setelah dilaksanakan rapat simulasi dengan nomor pengumunan B/33/UN14/TM.00.03/2020 dan pada saat proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku anggota / koordinator pengolah data dalam kepanitiaan penerimaaan mahasiswa baru maupun selaku ketua Unit Sumber Daya Informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap validitas data besaran dan program studi yang dikenakan SPI bagi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 telah memerintahkan Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT untuk membuka laman pendaftaran dan menginput besaran sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan program studi, besaran level Sumbangan Pengembangan Institusi yang dimuat dalam fitur SPI pada laman pendaftaran didasarkan atas draf tarif sumbangan pengembangan institusi program sarjana jalur mandiri yang rinciannya sebagai berikut :
Bahwa ternyata setelah pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dibuka pada tanggal 19 Mei 2020 dan pendaftar telah mengakses pendaftaran online pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id baru pada tanggal 25 Juni 2020 Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) selaku Rektor Universitas Udayana menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021, yang menetapkan program studi dan level besaran SPI sebagai berikut :
Dalam ribuan
| No. | Fakultas/Program Studi | SPI 0 | SPI 1 | SPI 2 | SPI 3 | SPI 4 | SPI 5 | SPI 6 | SPI 7 | SPI 8 | SPI 9 | |
| 1 | FAKULTAS TEKNIK | |||||||||||
| S1-Teknik Sipil | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Teknik Arsitektur | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Mesin | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Elektro | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknologi Informasi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Teknik Lingkungan | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Industri | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 4.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 2 | FAKULTAS ILMU BUDAYA | |||||||||||
| S1-Sastra Inggris | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Sastra Jepang | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 3 | FAKULTAS KEDOKTERAN | |||||||||||
| S1-Keperawatan | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter | 0 | 85.000 | 125.000 | 150.000 | 225.000 | 338.000 | 507.000 | 760.000 | 1.200.000 | > | 1.200.000 | |
| S1-Kesehatan Masyarakat | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Psikologi | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 14.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter Gigi | 0 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 282.000 | 422.000 | 633.000 | 950.000 | > | 950.000 | |
| S1-Fisioterapi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 4 | FAKULTAS HUKUM | |||||||||||
| S1-Ilmu Hukum | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 5 | FAKULTAS PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Arsitektur Pertamanan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agroekoteknologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agribisnis | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 6 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | |||||||||||
| S1-Ekonomi Pembangunan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Manajemen | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Akuntansi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 7 | FAKULTAS PETERNAKAN | |||||||||||
| S1-Peternakan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 8 | FAKULTAS MIPA | |||||||||||
| S1-Kimia | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Fisika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Biologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Matematika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Farmasi | 0 | 23.000 | 30.000 | 40.000 | 60.000 | 90.000 | 135.000 | 203.000 | 304.000 | > | 304.000 | |
| S1-Teknik Informatika | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 9 | FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN | |||||||||||
| S1-Pendidikan Dokter Hewan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 10 | FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Teknik Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Ilmu dan Teknologi Pangan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Teknologi Industri Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 11 | FAKULTAS PARIWISATA | |||||||||||
| D4-Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Destinasi Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Industri Perjalanan Wisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 12 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK | |||||||||||
| S1-Hubungan Internasional | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sosiologi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Administrasi negara | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Komunikasi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Politik | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 13 | FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN | |||||||||||
| S1-Manajemen Sumber Daya Perairan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Ilmu Kelautan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > |
Bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 tersebut tidak ada landasan yuridisnya atau telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana ;
Bahwa Terdakwa dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang telah mengetahui adanya perbedaan mengenai program studi dan besaran SPI antara draft excel yang telah diinput pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan keputusan rektor, tidak melakukan suatu tindakan koreksi maupun penyesuaian namun membiarkan proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri berlanjut sehingga pendaftar / calon mahasiswa baru tetap diwajibkan memilih level SPI pada fitur pendaftaran padahal program studi yang dituju tidak dikenakan SPI;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim bersama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku koordinator pengolah data dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri tahun 2020/2021 yang mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan juga selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi yang mempunyai kewenangan diantaranya adalah melaksanakan pengembangan pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan, dalam penerimaan / seleksi mahasiswa baru telah bertindak melampaui kewenangan yang dimilikinya dan bertindak sesuka hati dalam menginput nilai SPI dalam laman pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri yakni terdapat 4 (empat) program studi pada fakultas kedokteran yang nilai grade / levelnya tidak sama antara besaran SPI yang publikasikan pada laman pendaftaran dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 yakni :
-
No. Program Studi Besaran SPI Level I pada Laman Pendaftaran (Rp) Besaran SPI Level I pada SK Rektor (Rp) 1. Pendidikan Dokter 100.000.000 85.000.000 2. Kesehatan Masyarakat 8.500.000 9.000.000 3. Psikologi 8.500.000 9.000.000 4. Pendidikan Dokter Gigi SPI I : 80.000.000
SPI II : 95.000.000
SPI III : 125.000.000
SPI IV : 185.000.000
SPI V: 280.000.000
SPI I : 71.000.000
SPI II : 94.000.000
SPI III : 125.000.000
SPI IV : 188.000.000
SPI V: 282.000.000
Bahwa tindakan Terdakwa dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang sesuka hati tersebut juga dilakukan terhadap 6 (enam) program studi pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sasta Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi dengan jumlah 51 mahasiswa baru dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah sejumlah Rp. 236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 15 (lima belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 64.100.000,00 (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) ;
Program studi Sastra Bali sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah);
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Program studi Arkeologi sebanyak 10 (sepuluh) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 63.700.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Program studi Sejarah sebanyak 8 (delapan) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Program studi Antropologi sebanyak 12 (dua belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 63.700.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa uang pungutan sumbangan pengembangan institusi yang dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang tidak didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tersebut menyebabkan sebanyak 1.796 (seribu tujuh ratus sembilan puluh enam) orang calon mahasiswa baru yang membayar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 65.017.415.000,00 (enam puluh lima miliar tujuh belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah) termasuk didalamnya 51 (lima puluh satu) calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan jumlah pungutan sebesar Rp. 236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, yang mana pungutan tersebut seolah-olah adalah pungutan yang sah;
Tahun Akademik 2022/2023
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 dengan mekanisme pendaftaran dilakukan secara online melalui https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tanggal 11 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dan pada saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri wajib memilih Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang telah tercantum dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana pola dan mekanisme pendaftaran mahasiswa baru tahun sebelumnya ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 459/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022, Terdakwa sebagai rektor sekaligus selaku Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022, sedangkan yang menjabat sebagai Ketua adalah Prof. Dr. Ir. Gede Rai Maya Temaja, M.P, saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. sebagai anggota / koordinator pengolah data, saksi I Made Yusnantara sebagai sekretaris dan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si, sebagai anggota yang mana tim mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2022;
Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022, pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 telah diadakan Rapat Persiapan Ujian Mandiri Tahun 2022 bertempat di Rektorat Kampus Universitas Udayana yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Rai Maya Temaja selaku Ketua Tim, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E., M.S., Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Drs. I Gusti Ngurah Indra Kecapa, M.Ed, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI beserta tim, I Made Yusnantara selaku Kepala Bagian Akademik beserta jajaran termasuk saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom yang dalam rapat tersebut salah satu agendanya adalah melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI pada e-registrasi yang digunakan oleh laman utbk.Universitas Udayana.ac.id sebagai laman pendaftaran seleksi dan disepakati untuk menambahkan level I dengan besaran 0 rupiah sehingga pada system level 1 adalah 0 rupiah dan pada saat itu peserta rapat telah menyetujui utbk.Universitas Udayana.ac.id, beserta pengaturan dan nominal SPI serta berdasarkan hasil diputuskan agar Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. selaku Ketua USDI untuk segera mengumumkannya ;
Bahwa rapat persiapan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022 tersebut tetap mengagendakan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan tanggal 22 Juli 2022 Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang didalam lampirannya tidak dicantumkan sumbangan pengembangan institusi sebaga salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana ;
Bahwa walaupun sumbangan pengembangan institusi tidak dicantumkan sebagai salah satu bentuk tarif layanan pada Badan Layanan Umum Universitas Udayana sebagaiamna PMK Nomor : 95/PMK.05/2020 namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melalui saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom.MT tetap mensimulasikan sumbangan pengembangan institusi yang akan dipungut kepada calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tahun akademik 2022/2023 yang mana draft SPI yang disimulasikan oleh saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT yang diperolehnya dari saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dalam bentuk excel melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08123836561 yang diterima Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan simcard nomor 085737530302 dimana saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Ketut Budiartawan melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08155813945 sedangkan saksi I Ketut Budiartawa mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Made Yusnantara yang dikirim dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nomor simcard 081337637353;
Bahwa dalam proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. berdasarkan kekuasaan yang dimilikinya selaku ketua USDI telah memerintahkan Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT untuk membuka laman pendaftaran dan menginput besaran sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan program studi, besaran level Sumbangan Pengembangan Institusi yang dimuat dalam fitur SPI pada laman pendaftaran didasarkan atas draf tarif sumbangan pengembangan institusi program sarjana jalur mandiri yang rinciannya sebagai berikut :
Bahwa fitur pilihan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang diinput oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melalui saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dalam laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tidak sama dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa, yang menetapkan sebagai berikut :
(Dalam ribuan rupiah)
| No. | Fakultas/Program Studi | SPI 0 | SPI 1 | SPI 2 | SPI 3 | SPI 4 | SPI 5 | SPI 6 | SPI 7 | SPI 8 | SPI 9 | |
| 1 | FAKULTAS TEKNIK | |||||||||||
| S1-Teknik Sipil | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 38.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Arsitektur | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Mesin | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Elektro | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknologi Informasi | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Lingkungan | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Industri | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 2 | FAKULTAS ILMU BUDAYA | |||||||||||
| S1-Sastra Inggris | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sastra Jepang | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 3 | FAKULTAS KEDOKTERAN | |||||||||||
| S1-Keperawatan | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter | 0 | 85.000 | 125.000 | 150.000 | 225.000 | 338.000 | 507.000 | 760.000 | 1.200.000 | > | 1.200.000 | |
| S1-Kesehatan Masyarakat | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Psikologi | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter Gigi | 0 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 282.000 | 422.000 | 633.000 | 950.000 | > | 950.000 | |
| S1-Fisioterapi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 4 | FAKULTAS HUKUM | |||||||||||
| S1-Ilmu Hukum | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 5 | FAKULTAS PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Arsitektur Lanskap | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agroekoteknologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agribisnis | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 6 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | |||||||||||
| S1-Ekonomi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Manajemen | 0 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | 200.000 | > | 200.000 | |
| S1-Akuntansi | 0 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | 200.000 | > | 200.000 | |
| 7 | FAKULTAS PETERNAKAN | |||||||||||
| S1-Peternakan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 8 | FAKULTAS MIPA | |||||||||||
| S1-Kimia | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Fisika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Biologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Matematika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Farmasi | 0 | 30.000 | 45.000 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 281.000 | 422.000 | > | 422.000 | |
| S1-Teknik Informatika | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| 9 | FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN | |||||||||||
| S1-Pendidikan Dokter Hewan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 10 | FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Teknik Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Ilmu dan Teknologi Pangan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Teknologi Industri Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 11 | FAKULTAS PARIWISATA | |||||||||||
| D4-Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Destinasi Pariwisata | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Industri Perjalanan Wisata | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 12 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK | |||||||||||
| S1-Hubungan Internasional | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sosiologi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Administrasi Publik | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Komunikasi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Politik | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 13 | FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN | |||||||||||
| S1-Manajemen Sumber Daya Perairan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Ilmu Kelautan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 |
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian keputusan rektor tersebut dijadikan sebagai dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, bahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. telah menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, yakni terdapat 4 (empat) program studi Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi dengan jumlah 28 mahasiswa baru dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah sejumlah Rp. 332.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 11 (sebelas) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 116.500.000,00 (seratus ena belas juta lima ratus ribu rupiah);
Program studi Arkeologi sebanyak 8 (delapan) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
Program studi Sejarah sebanyak 5 (lima) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);
Program studi Antropologi sebanyak 4 (empat) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 58.000.000,0 (lima puluh delapan juta rupiah);
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2022/2023, Terdakwa bersama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. yang telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, sehingga sebanyak 1.758 (seribu tujuh ratus lima puluh delapan) orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan seluruhnya sebesar Rp. 71.506.149.000,00 (tujuh puluh satu miliar lima ratus enam juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) termasuk didalamnya 28 (dua puluh delapan) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut, pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank :
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI;
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU;
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bahwa calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023 sudah tidak ada lagi pendaftaran yang dilakukan secara manual sehingga tidak ada lagi pilihan lain selain mengisi dan / atau memilih besaran Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) pada laman pendaftaran untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa karena SPI merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri karena di laman pendaftaran sudah ada pilihan untuk calon mahasiswa memilih level SPI sesuai dengan pilihan calon mahasiswa, setelah mengisi besaran level SPI barulah calon mahasiswa bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dan apabila calon mahasiswa tidak mengisi besaran SPI sesuai dengan level SPI yang tercantum, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya, sampai keluar kartu ujian (UTBC/UTBK), selanjutnya calon mahasiswa yang telah mendapatkan Kartu Ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia dan SPI dibayarkan setelah Calon Mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian, apabila Calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya (tidak dapat mendaftar ulang);
Bahwa total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2020/2021 pada saat Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan tahun akademik 2022/2023 pada saat Terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana adalah sebesar Rp. 274.570.092.691,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yang berasal dari 7.874 (tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat) orang calon Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri yang dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 termasuk 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Udayana tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi namun tetap diwajibkan membayar sumbangan pengembangan institusi dan membayar uang Sumbangan Pengembangan Institusi dengan nilai seluruhnya Rp. 4.002.452.100,00 (empat miliar dua juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali ;
Bahwa uang hasil pungutan SPI yang pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 hanya ditampung di rekening penampungan pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, namun sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung juga pada :
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI,
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah ;
Bahwa pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang dilakukan tanpa melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun PMK Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana sehingga menyebabkan pungutan SPI tersebut menjadi tidak sah dan BLU Universitas Udayana menjadi tidak berhak atas pungutan tersebut, padahal apabila tarif layanan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan maka pungutan tersebut menjadi sah sebagai PNBP Universitas Udayana ;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan juga bersama dengan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P, telah membuat penambahan PNBP UNIVERSITAS UDAYANA yang pengelolaannya diantaranya diendapkan direkening bank sehingga mendapatkan fasilitas dari bank berupa :
Pada tahun 2020 pemberian 2 (dua) unit mobil Innova dari Bank BNI yang kemudian dinikmati oleh Pejabat dan atau Pegawai Universitas Udayana;
Saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, Eng, IPU setelah menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana telah memanfaatkan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana yang didalamnya telah bercampur antara uang sumbangan pengembangan institusi dan pendapatan lainnya yang pada Bank BPD Bali No rekening 034 01 05 0000 20 yang dibuka pada tanggal 7 Oktober 2021 kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021 melakukan pemindahaan kas BLU ke rekening tersebut melalui ditransfer sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan maksud supaya Universitas Udayana mendapatkan status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dan nomor rekening tersebut juga digunakan untuk menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) per bulan sebanyak 10 bulan (setiap tanggal 25 setiap bulan dari bulan Pebruari sampai dengan bulan Nopember 2022), dengan total keseluruhan afiliasi bunga deposito sebesar Rp 2.850.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 13.276.779.856,69 yang mana sejak rekening tersebut sejak dibuka sampai dengan saat ini tidak pernah dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU selaku Rektor Universitas Udayana dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening, sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova ;
Selain itu saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, Eng, IPU juga telah membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN dengan nomor rekening 0000 7 01 30 000 8891 (Untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT) yang dibuka tanggal 30 Maret 2022, dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 55.232.688.249,00 dan atas penyimpanan dana pada bank BTN tersebut Universitas Udayana mendapatkan fasilitas 15 (lima belas) kendaraan roda empat dengan type Toyota Avanza;
Bahwa dengan tidak sahnya penerimaan BLU Universitas Udayana periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2020/2021 pada saat Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan tahun akademik 2022/2023 pada saat Terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 274.570.092.691,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi yaitu :
-
Tahun Jumlah (Rp) 2018 62859.288.800 2019 75.187.239.891 2020 65.017.415.000 2021 60.782.718.000 2022 71.506.149.000 Total Kerugian 335.352.810.691
Perbuatan Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : Sk.708/PT.17.H15/II.2.2/C.03.02/1993 tanggal 10 Agustus 1993 sekaligus sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana :
Nomor : 421/UN14/HK/2018 tanggal 20 Maret 2018;
Nomor : 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019;
Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Dan juga sebagai Rektor Universitas Udayana yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54513/MPK.A/KP.07.00/2021 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Udayana Periode Tahun 2021 – 2025 yang pada tahun akademik 2022/2023 juga sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 459/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022, bersama-sama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan juga bersama dengan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu antara bulan Mei 2018 sampai dengan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2018 sampai tahun 2022, bertempat di Kampus Universitas Udayana Bukit Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dari penerimaan Sumbangan Pengembangan Institusi yang tidak sah tersebut terjadi penambahan PNBP UNIVERSITAS UDAYANA yang pengelolaannya diantaranya diendapkan direkening bank dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank yang dinikmati oleh Pejabat dan/atau Pegawai Universitas Udayana, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam hal ini Terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 dan sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, secara tanpa hak telah memungut biaya / sumbangan pengembangan institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 padahal sumbangan pengembangan institusi tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bahkan telah membuat aplikasi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan menginput Program Studi (prodi) serta nilai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, yang pada tahun 2018 beralamat https//:e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dan pada tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait sumbangan pengembangan institusi dimaksud bahkan untuk tahun akademik 2020/2021 Terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 274.570.092.691,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/2011 tanggal 27 Desember 2011, sehingga dengan demikian Universitas Udayana dapat melakukan pengelolaan keuangan secara otonom.
Bahwa sebagai PK-BLU, pengelolaan keuangan Universitas Udayana diantaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan peraturan pelaksanaanya diantaranya berupa Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyatakan :
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah memberikan kewenangan kepada Universitas Udayana untuk memungut pungutan lain selain uang kuliah tunggal yang dikenakan pada mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang melalui jalur mandiri, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor : 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 10 ayat (1) huruf d menyebutkan “PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari Mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri”.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, maka saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana membentuk Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang mana tim tersebut telah menghasilkan kajian akademis yang dituangkan dalam Naskah Akademis Tahun 2018 yang diantaranya memuat tujuan dan dasar pengenaan dana SPI dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana adalah untuk pengembangan institusi termasuk didalamnya pengembangan sarana prasarana (bangunan atau gedung perkuliahan atau laboratorium, alat-alat laboratorium) dan pengembangan Sumber Daya Manusia (meningkatkan kualitas Dosen melalui Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat);
Bahwa alasan pengenaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana adalah :
Untuk menunjang usaha-usaha Universitas Udayana dalam meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana dimana jumlah alokasi dana yang bersumber dari rupiah murni setiap tahun semakin menurun dan untuk tahun 2017 nihil
Untuk menghindari adanya pungutan oleh pihak-pihak lain yang tidak bisa diawasi, disamping itu kegiatan ini dilakukan untuk menghindati adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
Melibatkan peran serta secara aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan di Universitas Udayana.
Bahwa didalam naskah akademis itu pula Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2018/2019 telah menetapkan rekomendasi bahwa pengenaan Sumbangan Pengembangan Instutsi (SPI) dituangkan dalam Peraturan Rektor dan adapun program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) beserta besaran nilainya yang dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan yakni :
Bahwa rekomendasi Tim Penyusun Naskah Akademis dengan besaran nilai Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut dijadikan salah satu acuan Universitas Udayana membuka Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019, padahal pada saat itu ketentuan terkait layanan tarif Universitas Udayana yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan badan layanan umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak memuat sebagai salah satu tarif layanan Universitas Udayana sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, seharusnya terhadap rekomendasi tersebut diusulkan sebagai tarif layanan untuk mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan, dimana pada tahun 2019 pernah diajukan revisi sehingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan tetapi tetap tidak memuat Sumbangan Pengembangan Institusi sebagai tarif layanan;
Bahwa meskipun tidak adanya penetapan dari menteri keuangan, saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2021/2022 langsung menetapkan besaran pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi kepada calon mahasiswa baru yang dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana masing-masing :
| No | Fakultas/Program Studi S1 | Sumbangan Pengembangan Institusi melalui Jalur Mandiri (Rp) | |||
| I | II | III | |||
| 1 | Fakultas Ilmu Budaya | - | - | - | |
| 1. | Sastra Indonesia | - | - | - | |
| 2. | Sastra Bali | - | - | - | |
| 3. | Sastra Jawa Kuno | - | - | - | |
| 4. | Sastra Inggris | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
| 5. | Arkeologi | - | - | - | |
| 6. | Sejarah | - | - | - | |
| 7. | Antropologi | - | - | - | |
| 8. | Sastra Jepang | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 2 | Fakultas Peternakan | ||||
| 1. | Peternakan | 5.000.000 | 7.500.000 | 10.000.000 | |
| 3 | Fakultas MIPA | ||||
| 1. | Farmasi | 30.000.000 | 40.000.000 | 50.000.000 | |
| 2. | Teknik Informatika | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
| 3. | Matematika | - | - | - | |
| 4. | Kimia | - | - | - | |
| 5. | Biologi | - | - | - | |
| 6. | Fisika | - | - | - | |
| 4 | FISIP | ||||
| 1. | Hubungan Internasional | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 2. | Ilmu Administrasi Negara | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 3. | Ilmu Komunikasi | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 4. | Ilmu Politik | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 5. | Sosiologi | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 5 | Fakultas Pertanian | ||||
| 1. | Agribisnis | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 2. | Agroekoteknologi | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 3. | Arsitektur Pertamanan | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 6 | Fakultas Teknologi Pertanian | ||||
| 1. | Ilmu dan Teknologi Pangan | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 2. | Teknologi Industri Pertanian | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 3. | Teknik Pertanian | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 7 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | ||||
| 1. | Ekonomi Pembangunan | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 2. | Manajemen | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 3. | Akuntansi | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 8 | Fakultas Kelautan dan Perikanan | ||||
| 1. | Ilmu Kelautan | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 2. | Manajemen Sumber Daya Perairan | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 9 | Fakultas Kedokteran Hewan | ||||
| 1. | Pendidikan Kedokteran Hewan | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 10 | Fakultas Kedokteran | ||||
| 1. | Kedokteran | 200.000.000 | 250.000.000 | 300.000.000 | |
| 2. | Kedokteran Gigi | 125.000.000 | 150.000.000 | 175.000.000 | |
| 3. | Keperawatan | 30.000.000 | 40.000.000 | 50.000.000 | |
| 4. | Psikologi | 15.000.000 | 25.000.000 | 35.000.000 | |
| 5. | Fisioterapi | 10.000.000 | 20.000.000 | 30.000.000 | |
| 6. | Kesehatan Masyarakat | 15.000.000 | 25.000.000 | 35.000.000 | |
| 11 | Fakultas Pariwisata | ||||
| 1. | D4 Pariwisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 2. | Industri Perjalanan Wisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 3. | Destinasi Pariwisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 12 | Fakultas Hukum | ||||
| 1. | Ilmu Hukum | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 13 | Fakultas Teknik | ||||
| 1. | Arsitektur | 25.000.000 | 30.000.000 | 35.000.000 | |
| 2. | Teknik Sipil | 20.000.000 | 25.000.000 | 30.000.000 | |
| 3. | Teknik Elektro | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 4. | Teknik Mesin | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 5. | Teknologi Informasi | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019;
Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020;
Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021;
Sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023, pengenaan sumbangan pengembangan institusi bagi calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023, Rektor Universitas Udayana menerbitkan Keputusan Rektor tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, dengan tugas Tim Penerimaan diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana, dimana Terdakwa pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 sebagai Ketua Tim sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023 menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim dengan tugas :
Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri;
Melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana;
Bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Udayana.
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 berkaitan erat dengan jabatannya dalam struktur organisasi Universitas Udayana selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) Universitas Udayana ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023, Rektor Universitas Udayana menerbitkan Keputusan Rektor tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, dengan tugas Tim Penerimaan diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana, dimana Terdakwa pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 sebagai Ketua Tim sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023 menjabat sebagaI Penanggung Jawab Tim dengan tugas :
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri;
melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana;
bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Udayana.
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 berkaitan erat dengan jabatannya dalam struktur organisasi Universitas Udayana selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) Universitas Udayana, dan sejak tanggal 12 Agustus 2021 terdakwa menjabat selaku Rektor Universitas Udayana mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi RI nomor 34 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Udayana diantaranya:
Menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
Mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
Bahwa sejak tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023, Universitas Udayana telah melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri dan melakukan pungutan sumbangan pengembangan institusi kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana yakni :
Tahun Akademik 2018/2019
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018;
Bahwa pada saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran serta wajib mengisi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang nilai minimalnya telah tercantum dalam fitur Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dimana dalam aplikasi tersebut dengan sengaja tidak dibuat adanya opsi atau pilihan bagi calon pendaftar untuk tidak memberikan sumbangan, hal mana apabila dalam aplikasi tersebut pendaftar tidak mengisi kolom sumbangan maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan;
Bahwa calon peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) sesuai jadwal yang ditentukan dan bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi dengan besaran sesuai dengan nilai yang telah dicantumkan dalam fitur SPI pada saat melakukan pendaftaran dan pembayaran tersebut merupakan syarat mutlak untuk melakukan registrasi ulang, apabila calon mahasiswa yang telah lulus seleksi tersebut tidak melakukan pembayaran SPI maka tidak bisa ditetapkan sebagai mahasiswa baru dan kelulusannya dibatalkan ;
Bahwa program studi dan besaran pungutan SPI yang dimuat dalam fitur Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, untuk seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 tersebut tidak diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai salah satu bentuk tarif layanan yang dapat dikenakan kepada calon mahasiswa baru dengan cara mengajukan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, namun walaupun demikian saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana tetap membuat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sebagai dasar pungutan SPI;
Bahwa program studi dan besaran nilai sumbangan pengembangan institusi yang tercantum dalam keputusan rektor yang telah diinput oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., kedalam aplikasi pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang sifatnya memaksa tersebut telah menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.05/2015 diterapkan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana ;
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., menginput besaran SPI pada fitur SPI laman pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri karena dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., menjabat sebagai anggota / koordinator pengolah data berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 421/UN14/PD/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sedangkan Terdakwa menjabat sebagai Ketua Tim, saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta saksi I Made Yusnantara masing-masing sebagai anggota yang mana tim secara keseluruhan mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 ;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri diantaranya memimpin pertemuan atau rapat dengan tim penerimaan mahasiswa baru yang dalam pertemuan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. selaku Koordinator Pengolah Data Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana untuk menginput Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, serta menyuruh Bagian Akademik untuk mempersiapkan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) padahal Terdakwa mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi ;
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. setelah menerima data besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari Bagian Akademik dalam bentuk file softcopy excel (yang substansinya sama dengan file yang diupload dalam aplikasi), kemudian mengirimkan file tersebut melalui aplikasi Telegram kepada Ir. Adi Panca Saputra Iskandar S.Kom., MT selaku staf Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana dan memerintahkan supaya menginputnya pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, padahal saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. juga telah mengetahui bahwa Daftar Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut masih berupa draft yang belum ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana, namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. tetap mengirimkan file softcopy excel tersebut melalui aplikasi Telegram kepada Ir. Adi Panca Saputra Iskandar S.Kom., MT dan memerintahkan untuk diinput pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, selanjutnya saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT melaksanakan perintah saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dengan menginput file softcopy excel tersebut pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dengan rincian isinya sebagai berikut :
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp 0 2. Sastra Bali Rp 0 3. Sastra Jawa Kuno Rp 0 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp 0 6. Sejarah Rp 0 7. Antropologi Rp 0 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
padahal berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) program studi yang dikenakan SPI adalah sebagai berikut :
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Inggris Rp 15.000.000 2. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Pendidikan Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Kedokteran Rp 150.000.000 2. Kedokteran Gigi Rp 125.000.000 3. Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana yang telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian keputusan rektor tersebut menjadi dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. berdasarkan perintah Terdakwa telah menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yakni terdapat 6 (enam) program studi strata satu (S1) pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi serta 3 (tiga) program studi program diploma (D3) yang juga dimasukkan dalam fitur SPI pada laman pendaftaran https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dengan jumlah mahasiswa baru sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang dengan nilai pungutan seluruhnya sejumlah Rp. 357.450.100,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Program studi Sastra Bali sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Program studi Arkeologi sebanyak 6 (enam) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
Program studi Sejarah sebanyak 3 (tiga) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Program studi Antropologi sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Program studi Diploma (D3) Akutansi sebanyak 17 (tujuh belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Program studi Diploma (D3) Perpajakan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 216.850.000,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Program studi Diploma (D3) Perpustakaan sebanyak 2 (dua) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 500.100,00 (lima ratus ribu seratus rupiah).
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019, Terdakwa telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, yang mengakibatkan 1.827 (seribu delapan ratus dua puluh tujuh) orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri dengan jumlah pungutan seluruhnya sebesar Rp. 62.859.288.800,00 (enam puluh dua miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) termasuk didalamnya 71 (tujuh puluh satu) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tersebut, pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI
Tahun Akademik 2019/2020
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 06 Mei 2019 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019 menggunakan pola pendaftaran yang sama dengan pola pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 yang menerapkan pungutan sumbangan pengembangan institusi hanya didasarkan atas Keputusan Rektor yang untuk tahun akademik 2019/2020 telah diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Pebruari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi tidak mengatur tarif layanan sumbangan pengembangan institusi dan tidak ada revisi atas peraturan menteri keuangan tersebut ;
Bahwa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019 terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang menjabat sebagai koordinator pengolah data, sedangkan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta saksi I Made Yusnantara masing-masing sebagai anggota yang mana Terdakwa bersama dengan anggota tim lainnya mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana melaksanakan kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri diantaranya memimpin pertemuan atau rapat dengan tim penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 bertempat di ruang rapat 3.10 lantai III gedung Pascasarjana Denpasar, yang diantaranya dihadiri oleh ketua panitia, ketua USDI, staf programmer USDI, Biro Akademik, Para Dekan, dan Direktur Pascasarjana, dalam rapat tersebut dilakukan simulasi sistem pendaftaran online dengan menggunakan laman pendaftaran yang baru yakni https://utbk.Universitas Udayana.ac.id memperbaharui laman pendaftaran tahun 2018/2019 yakni https://utbk.Universitas Udayana.ac.id namun dalam fitur Sumbangan Pengembangan Institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tersebut masih menggunakan data yang sama dengan data Sumbangan Pengembangan Institusi yang ada dalam laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id yang bersumber dari draft excel yang diterima saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., dari bagian akademik yang telah digunakan pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 dan setelah simulasi pendaftaran mahasiswa baru dengan menggunakan laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id selesai dilakukan, selanjutnya Terdakwa menyuruh menambahkan dua program studi baru yaitu program studi teknik industri dan program studi teknik lingkungan pada fitur SPI pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dan atas perintah tersebut selanjutnya saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra, S.Kom., MT untuk menambahkan kedua prodi tersebut ke fitur isian sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id padahal pada saat itu sudah ada Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) yang tidak memuat program studi teknik industri dan teknik lingkungan sebagai program studi yang dikenakan SPI.
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., telah memasukkan program studi pada fitur isian sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id untuk pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana dengan rincian program studi dan besaran minimal sumbangan pengembangan institusi sebagai berikut :
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp 0 2. Sastra Bali Rp 0 3. Sastra Jawa Kuno Rp 0 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp 0 6. Sejarah Rp 0 7. Antropologi Rp 0 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000 6. Teknik Industri 7. Teknik Lingkungan
Padahal berdasarkan lampiran Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) program studi yang dikenakan SPI sebagai berikut :
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp - 2. Sastra Bali Rp - 3. Sastra Jawa Kuno Rp - 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp - 6. Sejarah Rp - 7. Antropologi Rp - 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana yang telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian keputusan rektor tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, namun Terdakwa tetap memerintahkan saksi saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., untuk menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 tanggal 14 Februari 2019 tersebut, pada kolom isian sumbangan minimal terdapat 6 (enam) program studi yang nilai minimalnya bertanda Rp – (Minus) atau tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi, namun terdakwa tetap memasukkan 6 (enam) program studi dari Fakultas Ilmu Budaya dan 3 (tiga) program studi dari Fakultas Teknik sebagai program studi serta 3 (tiga) program studi diploma yang dikenakan pungutan SPI sehingga berdasarkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020, terdapat 203 (dua ratus tiga) orang mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan sumbangan pengembangan institusi yang terkumpul seluruhnya sejumlah Rp. 3.086.102.000,00 (tiga miliar delapan puluh enam juta seratus dua ribu rupiah) yang terdiri dari :
Fakultas Ilmu Budaya :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 8 (delapan) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 20.600.000,00;
Program studi Sastra Bali sebanyak 4 (empat) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 3.500.000,00;
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,00;
Program studi Arkeologi sebanyak 11 (sebelas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 135.138.000,00;
Program studi Sejarah sebanyak 12 (dua belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 103.200.000,00;
Program studi Antropologi sebanyak 3 (tiga) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 32.000.000,00;
Fakultas Teknik :
Program studi Teknik Industri sebanyak 19 (sembilan belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 312.099.000,00 (tiga ratus dua belas juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Program studi Teknik Lingkungan sebanyak 19 (sembilan belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 354.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah);
Program studi Teknik Sipil sebanyak 54 (lima puluh empat) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 1.775.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Diploma :
Program studi D3 Akuntansi sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 172.305.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Program studi D3 Perpajakan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 158.660.000,00 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Program studi D3 Perpustakaan sebanyak 6 (enam) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 14.600.000,00 (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020, terdakwa telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, sehingga sebanyak 2.493 (dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) orang calon mahasiswa baru dengan jumlah pungutan seluruhnya sebesar Rp. 75.187.239.891,00 (tujuh puluh lima miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) termasuk didalamnya 203 (dua ratus tiga) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 tanggal 14 Februari 2019
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020 calon mahasiswa baru/pendaftar wajib mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, maka setelah dinyatakan lulus 2.493 (dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) orang calon mahasiswa baru tersebut pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, padahal seharusnya mereka tidak dikenakan pungutan SPI.
Tahun Akademik 2020/2021
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 dengan pola dan mekanisme pendaftaran yang sama dengan pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2019/2020 ;
Bahwa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021, dalam susunan kepanitiaan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020 Terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Tim sedangkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T, selaku anggota / koordinator pengolah data, saksi I Made Yusnantara sebagai Sekretaris dan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si sebagai anggota yang mana Terdakwa bersama dengan anggota tim lainnya mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2020;
Bahwa sebelum Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020 diterbitkan, Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sudah memposisikan diri sebagai Ketua Panitia dan mengadakan Rapat Persiapan Ujian Mandiri Tahun 2020 bertempat di Rumah Jabatan Rektor Kampus Universitas Udayana Denpasar yang dihadiri oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI beserta tim, I Made Yusnantara selaku Kepala Bagian Akademik beserta jajaran termasuk saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom yang dalam rapat tersebut salah satu agendanya adalah melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI oleh saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan draft SPI yang disimulasikan diperoleh sebelumnya dari Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T. dalam bentuk excel melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08123836561 yang diterima Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan sim card nomor 085737530302 dimana Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T. mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Ketut Budiartawan pada tanggal 9 Maret 2020 melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08155813945 sedangkan saksi I Ketut Budiartawa mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Made Yusnantara yang dikirim pada tanggal 10 Pebruari 2020 dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nomor simcard 081337637353 ;
Bahwa Terdakwa telah memimpin rapat untuk melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI untuk seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa tarif layanan untuk badan layanan umum Universitas Udayana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 yang mana dalam lampiran peraturan menteri keuangan tersebut tidak mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dikenakan kepada mahasiswa baru ;
Bahwa simulasi pendaftaran dan implementasi pelevelan SPI untuk penerimaan mahasiswa dengan menggunakan laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id sebagai satu-satunya aplikasi pendaftaran seleksi dan bahkan dalam rapat tersebut Terdakwa juga telah memerintahkan untuk menambahkan level I dengan besaran 0 rupiah pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id padahal pada saat rapat tersebut belum ada keputusan rektor mengenai program studi dan besaran SPI yang akan dikenakan kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, sehingga simulasi implementasi pelevelan SPI pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tidak ada dasarnya namun walaupun demikian Terdakwa tetap memerintahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI untuk segera mengumumkannya dan melakukan penerimaan pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana hanya berdasarkan hasil rapat tersebut ;
Bahwa pengumuman resmi penerimaan mahasiswa baru program sarjana dan diploma melalui Seleksi Jalur Mandiri tahun 2020/2021 dimulai pada tanggal 19 Mei 2020 tepat keesokan hari setelah dilaksanakan rapat simulasi dengan nomor pengumunan B/33/UN14/TM.00.03/2020 dan pada saat proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku anggota / koordinator pengolah data dalam kepanitiaan penerimaaan mahasiswa baru maupun selaku ketua Unit Sumber Daya Informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap validitas data besaran dan program studi yang dikenakan SPI bagi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 telah memerintahkan Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT untuk membuka laman pendaftaran dan menginput besaran sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan program studi, besaran level Sumbangan Pengembangan Institusi yang dimuat dalam fitur SPI pada laman pendaftaran didasarkan atas draf tarif sumbangan pengembangan institusi program sarjana jalur mandiri yang rinciannya sebagai berikut :
Bahwa ternyata setelah pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dibuka pada tanggal 19 Mei 2020 dan pendaftar telah mengakses pendaftaran online pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id baru pada tanggal 25 Juni 2020 Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) selaku Rektor Universitas Udayana menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021, yang menetapkan program studi dan level besaran SPI sebagai berikut :
Dalam ribuan
| No. | Fakultas/Program Studi | SPI 0 | SPI 1 | SPI 2 | SPI 3 | SPI 4 | SPI 5 | SPI 6 | SPI 7 | SPI 8 | SPI 9 | |
| 1 | FAKULTAS TEKNIK | |||||||||||
| S1-Teknik Sipil | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Teknik Arsitektur | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Mesin | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Elektro | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknologi Informasi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Teknik Lingkungan | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Industri | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 4.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 2 | FAKULTAS ILMU BUDAYA | |||||||||||
| S1-Sastra Inggris | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Sastra Jepang | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 3 | FAKULTAS KEDOKTERAN | |||||||||||
| S1-Keperawatan | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter | 0 | 85.000 | 125.000 | 150.000 | 225.000 | 338.000 | 507.000 | 760.000 | 1.200.000 | > | 1.200.000 | |
| S1-Kesehatan Masyarakat | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Psikologi | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 14.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter Gigi | 0 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 282.000 | 422.000 | 633.000 | 950.000 | > | 950.000 | |
| S1-Fisioterapi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 4 | FAKULTAS HUKUM | |||||||||||
| S1-Ilmu Hukum | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 5 | FAKULTAS PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Arsitektur Pertamanan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agroekoteknologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agribisnis | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 6 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | |||||||||||
| S1-Ekonomi Pembangunan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Manajemen | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Akuntansi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 7 | FAKULTAS PETERNAKAN | |||||||||||
| S1-Peternakan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 8 | FAKULTAS MIPA | |||||||||||
| S1-Kimia | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Fisika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Biologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Matematika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Farmasi | 0 | 23.000 | 30.000 | 40.000 | 60.000 | 90.000 | 135.000 | 203.000 | 304.000 | > | 304.000 | |
| S1-Teknik Informatika | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 9 | FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN | |||||||||||
| S1-Pendidikan Dokter Hewan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 10 | FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Teknik Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Ilmu dan Teknologi Pangan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Teknologi Industri Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 11 | FAKULTAS PARIWISATA | |||||||||||
| D4-Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Destinasi Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Industri Perjalanan Wisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 12 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK | |||||||||||
| S1-Hubungan Internasional | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sosiologi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Administrasi negara | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Komunikasi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Politik | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 13 | FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN | |||||||||||
| S1-Manajemen Sumber Daya Perairan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Ilmu Kelautan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > |
Bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 tersebut tidak ada landasan yuridisnya atau telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana ;
Bahwa Terdakwa dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang telah mengetahui adanya perbedaan mengenai program studi dan besaran SPI antara draft excel yang telah diinput pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan keputusan rektor, tidak melakukan suatu tindakan koreksi maupun penyesuaian namun membiarkan proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri berlanjut sehingga pendaftar / calon mahasiswa baru tetap diwajibkan memilih level SPI pada fitur pendaftaran padahal program studi yang dituju tidak dikenakan SPI;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim bersama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku koordinator pengolah data dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri tahun 2020/2021 yang mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan juga selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi yang mempunyai kewenangan diantaranya adalah melaksanakan pengembangan pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan, dalam penerimaan / seleksi mahasiswa baru telah bertindak melampaui kewenangan yang dimilikinya dan bertindak sesuka hati dalam menginput nilai SPI dalam laman pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri yakni terdapat 4 (empat) program studi pada fakultas kedokteran yang nilai grade / levelnya tidak sama antara besaran SPI yang publikasikan pada laman pendaftaran dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 yakni :
-
No. Program Studi Besaran SPI Level I pada Laman Pendaftaran (Rp) Besaran SPI Level I pada SK Rektor (Rp) 1. Pendidikan Dokter 100.000.000 85.000.000 2. Kesehatan Masyarakat 8.500.000 9.000.000 3. Psikologi 8.500.000 9.000.000 4. Pendidikan Dokter Gigi SPI I : 80.000.000
SPI II : 95.000.000
SPI III : 125.000.000
SPI IV : 185.000.000
SPI V: 280.000.000
SPI I : 71.000.000
SPI II : 94.000.000
SPI III : 125.000.000
SPI IV : 188.000.000
SPI V: 282.000.000
Bahwa tindakan Terdakwa dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang sesuka hati tersebut juga dilakukan terhadap 6 (enam) program studi pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sasta Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi dengan jumlah 51 mahasiswa baru dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah sejumlah Rp. 236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 15 (lima belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 64.100.000,00 (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) ;
Program studi Sastra Bali sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah);
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Program studi Arkeologi sebanyak 10 (sepuluh) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 63.700.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Program studi Sejarah sebanyak 8 (delapan) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Program studi Antropologi sebanyak 12 (dua belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 63.700.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa uang pungutan sumbangan pengembangan institusi yang dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang tidak didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tersebut menyebabkan sebanyak 1.796 (seribu tujuh ratus sembilan puluh enam) orang calon mahasiswa baru yang membayar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 65.017.415.000,00 (enam puluh lima miliar tujuh belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah) termasuk didalamnya 51 (lima puluh satu) calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan jumlah pungutan sebesar Rp. 236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, yang mana pungutan tersebut seolah-olah adalah pungutan yang sah;
4. Tahun Akademik 2022/2023
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 dengan mekanisme pendaftaran dilakukan secara online melalui https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tanggal 11 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dan pada saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri wajib memilih Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang telah tercantum dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana pola dan mekanisme pendaftaran mahasiswa baru tahun 2021/2022 ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 459/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022, Terdakwa sebagai rektor sekaligus selaku Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022, sedangkan yang menjabat sebagai Ketua adalah Prof. Dr. Ir. Gede Rai Maya Temaja, M.P, saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. sebagai anggota / koordinator pengolah data, saksi I Made Yusnantara sebagai sekretaris dan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si, sebagai anggota yang mana tim mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2022;
Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022, pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 telah diadakan Rapat Persiapan Ujian Mandiri Tahun 2022 bertempat di Rektorat Kampus Universitas Udayana yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Rai Maya Temaja selaku Ketua Tim, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E., M.S., Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Drs. I Gusti Ngurah Indra Kecapa, M.Ed, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI beserta tim, I Made Yusnantara selaku Kepala Bagian Akademik beserta jajaran termasuk saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom yang dalam rapat tersebut salah satu agendanya adalah melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI pada e-registrasi yang digunakan oleh laman utbk.Universitas Udayana.ac.id sebagai laman pendaftaran seleksi dan disepakati untuk menambahkan level I dengan besaran 0 rupiah sehingga pada system level 1 adalah 0 rupiah dan pada saat itu peserta rapat telah menyetujui utbk.Universitas Udayana.ac.id, beserta pengaturan dan nominal SPI serta berdasarkan hasil diputuskan agar Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. selaku Ketua USDI untuk segera mengumumkannya ;
Bahwa rapat persiapan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022 tersebut tetap mengagendakan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan tanggal 22 Juli 2022 Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang didalam lampirannya tidak dicantumkan sumbangan pengembangan institusi sebaga salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana ;
Bahwa walaupun sumbangan pengembangan institusi tidak dicantumkan sebagai salah satu bentuk tarif layanan pada Badan Layanan Umum Universitas Udayana sebagaiamna PMK Nomor : 95/PMK.05/2020 namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melalui saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom.MT tetap mensimulasikan sumbangan pengembangan institusi yang akan dipungut kepada calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tahun akademik 2022/2023 yang mana draft SPI yang disimulasikan oleh saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT yang diperolehnya dari saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dalam bentuk excel melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08123836561 yang diterima Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan simcard nomor 085737530302 dimana saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Ketut Budiartawan melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08155813945 sedangkan saksi I Ketut Budiartawa mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Made Yusnantara yang dikirim dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nomor simcard 081337637353;
Bahwa dalam proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. berdasarkan kekuasaan yang dimilikinya selaku ketua USDI telah memerintahkan Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT untuk membuka laman pendaftaran dan menginput besaran sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan program studi, besaran level Sumbangan Pengembangan Institusi yang dimuat dalam fitur SPI pada laman pendaftaran didasarkan atas draf tarif sumbangan pengembangan institusi program sarjana jalur mandiri yang rinciannya sebagai berikut :
Bahwa fitur pilihan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang diinput oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melalui saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dalam laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tidak sama dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa, yang menetapkan sebagai berikut :
(Dalam ribuan rupiah)
| No. | Fakultas/Program Studi | SPI 0 | SPI 1 | SPI 2 | SPI 3 | SPI 4 | SPI 5 | SPI 6 | SPI 7 | SPI 8 | SPI 9 | |
| 1 | FAKULTAS TEKNIK | |||||||||||
| S1-Teknik Sipil | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 38.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Arsitektur | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Mesin | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Elektro | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknologi Informasi | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Lingkungan | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Industri | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 2 | FAKULTAS ILMU BUDAYA | |||||||||||
| S1-Sastra Inggris | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sastra Jepang | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 3 | FAKULTAS KEDOKTERAN | |||||||||||
| S1-Keperawatan | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter | 0 | 85.000 | 125.000 | 150.000 | 225.000 | 338.000 | 507.000 | 760.000 | 1.200.000 | > | 1.200.000 | |
| S1-Kesehatan Masyarakat | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Psikologi | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter Gigi | 0 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 282.000 | 422.000 | 633.000 | 950.000 | > | 950.000 | |
| S1-Fisioterapi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 4 | FAKULTAS HUKUM | |||||||||||
| S1-Ilmu Hukum | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 5 | FAKULTAS PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Arsitektur Lanskap | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agroekoteknologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agribisnis | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 6 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | |||||||||||
| S1-Ekonomi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Manajemen | 0 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | 200.000 | > | 200.000 | |
| S1-Akuntansi | 0 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | 200.000 | > | 200.000 | |
| 7 | FAKULTAS PETERNAKAN | |||||||||||
| S1-Peternakan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 8 | FAKULTAS MIPA | |||||||||||
| S1-Kimia | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Fisika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Biologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Matematika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Farmasi | 0 | 30.000 | 45.000 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 281.000 | 422.000 | > | 422.000 | |
| S1-Teknik Informatika | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| 9 | FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN | |||||||||||
| S1-Pendidikan Dokter Hewan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 10 | FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Teknik Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Ilmu dan Teknologi Pangan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Teknologi Industri Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 11 | FAKULTAS PARIWISATA | |||||||||||
| D4-Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Destinasi Pariwisata | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Industri Perjalanan Wisata | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 12 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK | |||||||||||
| S1-Hubungan Internasional | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sosiologi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Administrasi Publik | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Komunikasi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Politik | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 13 | FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN | |||||||||||
| S1-Manajemen Sumber Daya Perairan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Ilmu Kelautan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 |
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian keputusan rektor tersebut dijadikan sebagai dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, bahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. telah menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, yakni terdapat 4 (empat) program studi Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi dengan jumlah 28 mahasiswa baru dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah sejumlah Rp. 332.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 11 (sebelas) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 116.500.000,00 (seratus ena belas juta lima ratus ribu rupiah);
Program studi Arkeologi sebanyak 8 (delapan) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
Program studi Sejarah sebanyak 5 (lima) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);
Program studi Antropologi sebanyak 4 (empat) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 58.000.000,0 (lima puluh delapan juta rupiah);
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2022/2023, Terdakwa bersama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. yang telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, sehingga sebanyak 1.758 (seribu tujuh ratus lima puluh delapan) orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan seluruhnya sebesar Rp. 71.506.149.000,00 (tujuh puluh satu miliar lima ratus enam juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) termasuk didalamnya 28 (dua puluh delapan) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut, pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank :
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI;
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU;
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bahwa calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023 sudah tidak ada lagi pendaftaran yang dilakukan secara manual sehingga tidak ada lagi pilihan lain selain mengisi dan / atau memilih besaran Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) pada laman pendaftaran untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa karena SPI merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri karena di laman pendaftaran sudah ada pilihan untuk calon mahasiswa memilih level SPI sesuai dengan pilihan calon mahasiswa, setelah mengisi besaran level SPI barulah calon mahasiswa bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dan apabila calon mahasiswa tidak mengisi besaran SPI sesuai dengan level SPI yang tercantum, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya, sampai keluar kartu ujian (UTBC/UTBK), selanjutnya calon mahasiswa yang telah mendapatkan Kartu Ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia dan SPI dibayarkan setelah Calon Mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian, apabila Calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya (tidak dapat mendaftar ulang);
Bahwa total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2020/2021 pada saat Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan tahun akademik 2022/2023 pada saat Terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana adalah sebesar Rp. 274.570.092.691,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yang berasal dari 7.874 (tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat) orang calon Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri yang dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 termasuk 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Udayana tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi namun tetap diwajibkan membayar sumbangan pengembangan institusi dan membayar uang Sumbangan Pengembangan Institusi dengan nilai seluruhnya Rp. 4.002.452.100,00 (empat miliar dua juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali ;
Bahwa uang hasil pungutan SPI yang pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 hanya ditampung di rekening penampungan pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, namun sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung juga pada :
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI,
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah ;
Bahwa pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang dilakukan tanpa melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun PMK Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana sehingga menyebabkan pungutan SPI tersebut menjadi tidak sah dan BLU Universitas Udayana menjadi tidak berhak atas pungutan tersebut, padahal apabila tarif layanan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan maka pungutan tersebut menjadi sah sebagai PNBP Universitas Udayana ;
Bahwa pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang dilakukan tanpa melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun PMK Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana sehingga menyebabkan pungutan SPI tersebut menjadi tidak sah dan BLU Universitas Udayana menjadi tidak berhak atas pungutan tersebut, padahal apabila tarif layanan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan maka pungutan tersebut menjadi sah sebagai PNBP Universitas Udayana ;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan juga bersama dengan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P, telah membuat penambahan PNBP UNIVERSITAS UDAYANA yang pengelolaannya diantaranya diendapkan direkening bank sehingga mendapatkan fasilitas dari bank berupa :
Pada tahun 2020 pemberian 2 (dua) unit mobil Innova dari Bank BNI yang kemudian dinikmati oleh Pejabat dan atau Pegawai Universitas Udayana;
Saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, Eng, IPU setelah menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana telah memanfaatkan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana yang didalamnya telah bercampur antara uang sumbangan pengembangan institusi dan pendapatan lainnya yang pada Bank BPD Bali No rekening 034 01 05 0000 20 yang dibuka pada tanggal 7 Oktober 2021 kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021 melakukan pemindahaan kas BLU ke rekening tersebut melalui ditransfer sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan maksud supaya Universitas Udayana mendapatkan status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dan nomor rekening tersebut juga digunakan untuk menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) per bulan sebanyak 10 bulan (setiap tanggal 25 setiap bulan dari bulan Pebruari sampai dengan bulan Nopember 2022), dengan total keseluruhan afiliasi bunga deposito sebesar Rp 2.850.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 13.276.779.856,69 yang mana sejak rekening tersebut sejak dibuka sampai dengan saat ini tidak pernah dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU selaku Rektor Universitas Udayana dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening, sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova ;
Selain itu saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, Eng, IPU juga telah membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN dengan nomor rekening 0000 7 01 30 000 8891 (Untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT) yang dibuka tanggal 30 Maret 2022, dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 55.232.688.249,00 dan atas penyimpanan dana pada bank BTN tersebut Universitas Udayana mendapatkan fasilitas 15 (lima belas) kendaraan roda empat dengan type Toyota Avanza ;
Bahwa dengan tidak sahnya penerimaan BLU Universitas Udayana periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2020/2021 pada saat Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan tahun akademik 2022/2023 pada saat Terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 274.570.092.691,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi yaitu :
-
Tahun Jumlah (Rp) 2018 62859.288.800 2019 75.187.239.891 2020 65.017.415.000 2021 60.782.718.000 2022 71.506.149.000 Total Kerugian 335.352.810.691
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : Sk.708/PT.17.H15/II.2.2/C.03.02/1993 tanggal 10 Agustus 1993 sekaligus sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana :
Nomor : 421/UN14/HK/2018 tanggal 20 Maret 2018;
Nomor : 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019;
Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Dan juga sebagai Rektor Universitas Udayana yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54513/MPK.A/KP.07.00/2021 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Udayana Periode Tahun 2021 – 2025 yang pada tahun akademik 2022/2023 juga sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 459/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022, bersama-sama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan juga bersama dengan Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu antara bulan Mei 2018 sampai dengan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2018 sampai tahun 2022, bertempat di Kampus Universitas Udayana Bukit Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini menguntungkan Terdakwa, Pejabat dan/atau Pegawai Universitas Udayana, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu secara tanpa hak telah memungut biaya / sumbangan pengembangan institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 padahal sumbangan pengembangan institusi tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, bahkan Terdakwa bersama dengan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara serta saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K), dan saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. telah membuat aplikasi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan menginput Program Studi (prodi) serta nilai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, yang pada tahun 2018 beralamat https//:e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dan pada tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait sumbangan pengembangan institusi dimaksud bahkan untuk tahun akademik 2020/2021 Terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri telah memaksa 7.874 (tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat) orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana yang pada saat pendaftaran dipaksa untuk mengisi besaran sumbangan pengembangan institusi pada laman pendaftaran mahasiswa baru yang pada tahun 2018 beralamat https//:e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dan pada tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.Universitas Udayana.ac.id dimana tidak ada lagi pendaftaran yang dapat dilakukan tanpa melalui aplikasi tersebut (offline) dan tidak ada pilihan untuk melakukan pendaftaran tanpa mengisi / memilih besaran SPI, sehingga tidak ada pilihan lain bagi para calon mahasiswa untuk melanjutkan pendaftaran dan mengikuti seleksi jalur mandiri selain melalui aplikasi yang ada dan mengisi/memilih nominal besaran Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut dan setelah dinyatakan lulus seleksi dan belum ditetapkan sebagai mahasiswa baru sudah disuruh membayar sumbangan pengembangan institusi bahkan terdapat 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Udayana tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi namun tetap diwajibkan membayar sumbangan pengembangan institusi dan membayar uang Sumbangan Pengembangan Institusi, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------
Bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/2011 tanggal 27 Desember 2011, sehingga dengan demikian Universitas Udayana dapat melakukan pengelolaan keuangan secara otonom.
Bahwa sebagai PK-BLU, pengelolaan keuangan Universitas Udayana diantaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan peraturan pelaksanaanya diantaranya berupa Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyatakan :
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah memberikan kewenangan kepada Universitas Udayana untuk memungut pungutan lain selain uang kuliah tunggal yang dikenakan pada mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang melalui jalur mandiri, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor : 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 10 ayat (1) huruf d menyebutkan “PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari Mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri”.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, maka saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana membentuk Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang mana tim tersebut telah menghasilkan kajian akademis yang dituangkan dalam Naskah Akademis Tahun 2018 yang diantaranya memuat tujuan dan dasar pengenaan dana SPI dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana adalah untuk pengembangan institusi termasuk didalamnya pengembangan sarana prasarana (bangunan atau gedung perkuliahan atau laboratorium, alat-alat laboratorium) dan pengembangan Sumber Daya Manusia (meningkatkan kualitas Dosen melalui Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat);
Bahwa alasan pengenaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana adalah :
Untuk menunjang usaha-usaha Universitas Udayana dalam meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana dimana jumlah alokasi dana yang bersumber dari rupiah murni setiap tahun semakin menurun dan untuk tahun 2017 nihil;
Untuk menghindari adanya pungutan oleh pihak-pihak lain yang tidak bisa diawasi, disamping itu kegiatan ini dilakukan untuk menghindati adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
Melibatkan peran serta secara aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan di Universitas Udayana.
Bahwa didalam naskah akademis itu pula Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2018/2019 telah menetapkan rekomendasi bahwa pengenaan Sumbangan Pengembangan Instutsi (SPI) dituangkan dalam Peraturan Rektor dan adapun program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) beserta besaran nilainya yang dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan yakni :
Bahwa rekomendasi Tim Penyusun Naskah Akademis dengan besaran nilai Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut dijadikan salah satu acuan Universitas Udayana membuka Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019, padahal pada saat itu ketentuan terkait layanan tarif Universitas Udayana yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan badan layanan umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak memuat sebagai salah satu tarif layanan Universitas Udayana sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, seharusnya terhadap rekomendasi tersebut diusulkan sebagai tarif layanan untuk mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan, dimana pada tahun 2019 pernah diajukan revisi sehingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan tetapi tetap tidak memuat Sumbangan Pengembangan Institusi sebagai tarif layanan;
Bahwa meskipun tidak adanya penetapan dari menteri keuangan, saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2021/2022 langsung menetapkan besaran pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi kepada calon mahasiswa baru yang dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana masing-masing:
| No | Fakultas/Program Studi S1 | Sumbangan Pengembangan Institusi melalui Jalur Mandiri (Rp) | |||
| I | II | III | |||
| 1 | Fakultas Ilmu Budaya | - | - | - | |
| 1. | Sastra Indonesia | - | - | - | |
| 2. | Sastra Bali | - | - | - | |
| 3. | Sastra Jawa Kuno | - | - | - | |
| 4. | Sastra Inggris | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
| 5. | Arkeologi | - | - | - | |
| 6. | Sejarah | - | - | - | |
| 7. | Antropologi | - | - | - | |
| 8. | Sastra Jepang | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 2 | Fakultas Peternakan | ||||
| 1. | Peternakan | 5.000.000 | 7.500.000 | 10.000.000 | |
| 3 | Fakultas MIPA | ||||
| 1. | Farmasi | 30.000.000 | 40.000.000 | 50.000.000 | |
| 2. | Teknik Informatika | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
| 3. | Matematika | - | - | - | |
| 4. | Kimia | - | - | - | |
| 5. | Biologi | - | - | - | |
| 6. | Fisika | - | - | - | |
| 4 | FISIP | ||||
| 1. | Hubungan Internasional | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 2. | Ilmu Administrasi Negara | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 3. | Ilmu Komunikasi | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 4. | Ilmu Politik | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 5. | Sosiologi | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 5 | Fakultas Pertanian | ||||
| 1. | Agribisnis | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 2. | Agroekoteknologi | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 3. | Arsitektur Pertamanan | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 6 | Fakultas Teknologi Pertanian | ||||
| 1. | Ilmu dan Teknologi Pangan | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 2. | Teknologi Industri Pertanian | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 3. | Teknik Pertanian | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 7 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | ||||
| 1. | Ekonomi Pembangunan | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 2. | Manajemen | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 3. | Akuntansi | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 8 | Fakultas Kelautan dan Perikanan | ||||
| 1. | Ilmu Kelautan | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 2. | Manajemen Sumber Daya Perairan | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 9 | Fakultas Kedokteran Hewan | ||||
| 1. | Pendidikan Kedokteran Hewan | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 10 | Fakultas Kedokteran | ||||
| 1. | Kedokteran | 200.000.000 | 250.000.000 | 300.000.000 | |
| 2. | Kedokteran Gigi | 125.000.000 | 150.000.000 | 175.000.000 | |
| 3. | Keperawatan | 30.000.000 | 40.000.000 | 50.000.000 | |
| 4. | Psikologi | 15.000.000 | 25.000.000 | 35.000.000 | |
| 5. | Fisioterapi | 10.000.000 | 20.000.000 | 30.000.000 | |
| 6. | Kesehatan Masyarakat | 15.000.000 | 25.000.000 | 35.000.000 | |
| 11 | Fakultas Pariwisata | ||||
| 1. | D4 Pariwisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 2. | Industri Perjalanan Wisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 3. | Destinasi Pariwisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 12 | Fakultas Hukum | ||||
| 1. | Ilmu Hukum | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 13 | Fakultas Teknik | ||||
| 1. | Arsitektur | 25.000.000 | 30.000.000 | 35.000.000 | |
| 2. | Teknik Sipil | 20.000.000 | 25.000.000 | 30.000.000 | |
| 3. | Teknik Elektro | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 4. | Teknik Mesin | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 5. | Teknologi Informasi | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019;
Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020;
Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021;
Sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023, pengenaan sumbangan pengembangan institusi bagi calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023, Rektor Universitas Udayana menerbitkan Keputusan Rektor tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, dengan tugas Tim Penerimaan diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana, dimana Terdakwa pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 sebagai Ketua Tim sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023 menjabat sebagau Penanggung Jawab Tim dengan tugas :
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri;
melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana;
bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Udayana.
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 berkaitan erat dengan jabatannya dalam struktur organisasi Universitas Udayana selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) Universitas Udayana ;
Bahwa sejak tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023, Universitas Udayana telah melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri dan melakukan pungutan sumbangan pengembangan institusi kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana yakni :
Tahun Akademik 2018/2019
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018;
Bahwa pada saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran serta wajib mengisi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang nilai minimalnya telah tercantum dalam fitur Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dimana dalam aplikasi tersebut dengan sengaja tidak dibuat adanya opsi atau pilihan bagi calon pendaftar untuk tidak memberikan sumbangan, hal mana apabila dalam aplikasi tersebut pendaftar tidak mengisi kolom sumbangan maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan;
Bahwa calon peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) sesuai jadwal yang ditentukan dan bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi dengan besaran sesuai dengan nilai yang telah dicantumkan dalam fitur SPI pada saat melakukan pendaftaran dan pembayaran tersebut merupakan syarat mutlak untuk melakukan registrasi ulang, apabila calon mahasiswa yang telah lulus seleksi tersebut tidak melakukan pembayaran SPI maka tidak bisa ditetapkan sebagai mahasiswa baru dan kelulusannya dibatalkan ;
Bahwa program studi dan besaran pungutan SPI yang dimuat dalam fitur Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, untuk seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 tersebut tidak diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai salah satu bentuk tarif layanan yang dapat dikenakan kepada calon mahasiswa baru dengan cara mengajukan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, namun walaupun demikian saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana tetap membuat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sebagai dasar pungutan SPI;
Bahwa program studi dan besaran nilai sumbangan pengembangan institusi yang tercantum dalam keputusan rektor yang telah diinput oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., kedalam aplikasi pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang sifatnya memaksa tersebut telah menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.05/2015 diterapkan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana ;
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., menginput besaran SPI pada fitur SPI laman pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri karena dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., menjabat sebagai anggota / koordinator pengolah data berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 421/UN14/PD/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sedangkan Terdakwa menjabat sebagai Ketua Tim, saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta saksi I Made Yusnantara masing-masing sebagai anggota yang mana tim secara keseluruhan mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 ;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri diantaranya memimpin pertemuan atau rapat dengan tim penerimaan mahasiswa baru yang dalam pertemuan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. selaku Koordinator Pengolah Data Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana untuk menginput Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, serta menyuruh Bagian Akademik untuk mempersiapkan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) padahal Terdakwa mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi ;
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. setelah menerima data besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari Bagian Akademik dalam bentuk file softcopy excel (yang substansinya sama dengan file yang diupload dalam aplikasi), kemudian mengirimkan file tersebut melalui aplikasi Telegram kepada Ir. Adi Panca Saputra Iskandar S.Kom., MT selaku staf Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana dan memerintahkan supaya menginputnya pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, padahal saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. juga telah mengetahui bahwa Daftar Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut masih berupa draft yang belum ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana, namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. tetap mengirimkan file softcopy excel tersebut melalui aplikasi Telegram kepada Ir. Adi Panca Saputra Iskandar S.Kom., MT dan memerintahkan untuk diinput pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, selanjutnya saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT melaksanakan perintah saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dengan menginput file softcopy excel tersebut pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dengan rincian isinya sebagai berikut :
-
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp 0 2. Sastra Bali Rp 0 3. Sastra Jawa Kuno Rp 0 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp 0 6. Sejarah Rp 0 7. Antropologi Rp 0 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
-
padahal berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) program studi yang dikenakan SPI adalah sebagai berikut :
-
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Inggris Rp 15.000.000 2. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Pendidikan Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Kedokteran Rp 150.000.000 2. Kedokteran Gigi Rp 125.000.000 3. Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
-
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana yang telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian keputusan rektor tersebut menjadi dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. berdasarkan perintah Terdakwa telah menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yakni terdapat 6 (enam) program studi strata satu (S1) pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi serta 3 (tiga) program studi program diploma (D3) yang juga dimasukkan dalam fitur SPI pada laman pendaftaran https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dengan jumlah mahasiswa baru sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang dengan nilai pungutan seluruhnya sejumlah Rp. 357.450.100,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Program studi Sastra Bali sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Program studi Arkeologi sebanyak 6 (enam) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Program studi Sejarah sebanyak 3 (tiga) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Program studi Antropologi sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Program studi Diploma (D3) Akutansi sebanyak 17 (tujuh belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Program studi Diploma (D3) Perpajakan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 216.850.000,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Program studi Diploma (D3) Perpustakaan sebanyak 2 (dua) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 500.100,00 (lima ratus ribu seratus rupiah).
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019, Terdakwa telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, yang mengakibatkan 1.827 (seribu delapan ratus dua puluh tujuh) orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri dengan jumlah pungutan seluruhnya sebesar Rp. 62.859.288.800,00 (enam puluh dua miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) termasuk didalamnya 71 (tujuh puluh satu) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tersebut, pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI
Tahun Akademik 2019/2020
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 06 Mei 2019 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019 menggunakan pola pendaftaran yang sama dengan pola pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 yang menerapkan pungutan sumbangan pengembangan institusi hanya didasarkan atas Keputusan Rektor yang untuk tahun akademik 2019/2020 telah diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Pebruari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi tidak mengatur tarif layanan sumbangan pengembangan institusi dan tidak ada revisi atas peraturan menteri keuangan tersebut ;
Bahwa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019 terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang menjabat sebagai koordinator pengolah data, sedangkan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta saksi I Made Yusnantara masing-masing sebagai anggota yang mana Terdakwa bersama dengan anggota tim lainnya mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana melaksanakan kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri diantaranya memimpin pertemuan atau rapat dengan tim penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 bertempat di ruang rapat 3.10 lantai III gedung Pascasarjana Denpasar, yang diantaranya dihadiri oleh ketua panitia, ketua USDI, staf programmer USDI, Biro Akademik, Para Dekan, dan Direktur Pascasarjana, dalam rapat tersebut dilakukan simulasi sistem pendaftaran online dengan menggunakan laman pendaftaran yang baru yakni https://utbk.Universitas Udayana.ac.id memperbaharui laman pendaftaran tahun 2018/2019 yakni https://utbk.Universitas Udayana.ac.id namun dalam fitur Sumbangan Pengembangan Institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tersebut masih menggunakan data yang sama dengan data Sumbangan Pengembangan Institusi yang ada dalam laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id yang bersumber dari draft excel yang diterima saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., dari bagian akademik yang telah digunakan pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 dan setelah simulasi pendaftaran mahasiswa baru dengan menggunakan laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id selesai dilakukan, selanjutnya Terdakwa menyuruh menambahkan dua program studi baru yaitu program studi teknik industri dan program studi teknik lingkungan pada fitur SPI pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dan atas perintah tersebut selanjutnya saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra, S.Kom., MT untuk menambahkan kedua prodi tersebut ke fitur isian sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id padahal pada saat itu sudah ada Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) yang tidak memuat program studi teknik industri dan teknik lingkungan sebagai program studi yang dikenakan SPI.
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., telah memasukkan program studi pada fitur isian sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id untuk pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana dengan rincian program studi dan besaran minimal sumbangan pengembangan institusi sebagai berikut :
-
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp 0 2. Sastra Bali Rp 0 3. Sastra Jawa Kuno Rp 0 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp 0 6. Sejarah Rp 0 7. Antropologi Rp 0 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000 6. Teknik Industri 7. Teknik Lingkungan
-
Padahal berdasarkan lampiran Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) program studi yang dikenakan SPI sebagai berikut :
-
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp - 2. Sastra Bali Rp - 3. Sastra Jawa Kuno Rp - 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp - 6. Sejarah Rp - 7. Antropologi Rp - 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
-
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana yang telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian keputusan rektor tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, namun Terdakwa tetap memerintahkan saksi saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., untuk menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 tanggal 14 Februari 2019 tersebut, pada kolom isian sumbangan minimal terdapat 6 (enam) program studi yang nilai minimalnya bertanda Rp – (Minus) atau tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi, namun terdakwa tetap memasukkan 6 (enam) program studi dari Fakultas Ilmu Budaya dan 3 (tiga) program studi dari Fakultas Teknik sebagai program studi serta 3 (tiga) program studi diploma yang dikenakan pungutan SPI sehingga berdasarkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020, terdapat 203 (dua ratus tiga) orang mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan sumbangan pengembangan institusi yang terkumpul seluruhnya sejumlah Rp. 3.086.102.000,00 (tiga miliar delapan puluh enam juta seratus dua ribu rupiah) yang terdiri dari :
Fakultas Ilmu Budaya:
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 8 (delapan) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 20.600.000,00;
Program studi Sastra Bali sebanyak 4 (empat) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 3.500.000,00;
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,00;
Program studi Arkeologi sebanyak 11 (sebelas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 135.138.000,00;
Program studi Sejarah sebanyak 12 (dua belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 103.200.000,00;
Program studi Antropologi sebanyak 3 (tiga) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 32.000.000,00.
Fakultas Teknik :
Program studi Teknik Industri sebanyak 19 (sembilan belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 312.099.000,00 (tiga ratus dua belas juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Program studi Teknik Lingkungan sebanyak 19 (sembilan belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 354.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah);
Program studi Teknik Sipil sebanyak 54 (lima puluh empat) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 1.775.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Diploma :
Program studi D3 Akuntansi sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 172.305.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Program studi D3 Perpajakan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 158.660.000,00 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Program studi D3 Perpustakaan sebanyak 6 (enam) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 14.600.000,00 (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020, terdakwa telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, sehingga sebanyak 2.493 (dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) orang calon mahasiswa baru dengan jumlah pungutan seluruhnya sebesar Rp. 75.187.239.891,00 (tujuh puluh lima miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) termasuk didalamnya 203 (dua ratus tiga) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 tanggal 14 Februari 2019
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020 calon mahasiswa baru/pendaftar wajib mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, maka setelah dinyatakan lulus 2.493 (dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) orang calon mahasiswa baru tersebut pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, padahal seharusnya mereka tidak dikenakan pungutan SPI.
Tahun Akademik 2020/2021
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 dengan pola dan mekanisme pendaftaran yang sama dengan pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2019/2020 ;
Bahwa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021, dalam susunan kepanitiaan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020 Terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Tim sedangkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T, selaku anggota / koordinator pengolah data, saksi I Made Yusnantara sebagai Sekretaris dan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si sebagai anggota yang mana Terdakwa bersama dengan anggota tim lainnya mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2020;
Bahwa sebelum Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020 diterbitkan, Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sudah memposisikan diri sebagai Ketua Panitia dan mengadakan Rapat Persiapan Ujian Mandiri Tahun 2020 bertempat di Rumah Jabatan Rektor Kampus Universitas Udayana Denpasar yang dihadiri oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI beserta tim, I Made Yusnantara selaku Kepala Bagian Akademik beserta jajaran termasuk saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom yang dalam rapat tersebut salah satu agendanya adalah melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI oleh saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan draft SPI yang disimulasikan diperoleh sebelumnya dari Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T. dalam bentuk excel melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08123836561 yang diterima Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan simcard nomor 085737530302 dimana Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T. mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Ketut Budiartawan pada tanggal 9 Maret 2020 melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08155813945 sedangkan saksi I Ketut Budiartawa mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Made Yusnantara yang dikirim pada tanggal 10 Pebruari 2020 dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nomor simcard 081337637353 ;
Bahwa Terdakwa telah memimpin rapat untuk melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI untuk seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa tarif layanan untuk badan layanan umum Universitas Udayana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 yang mana dalam lampiran peraturan menteri keuangan tersebut tidak mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dikenakan kepada mahasiswa baru ;
Bahwa simulasi pendaftaran dan implementasi pelevelan SPI untuk penerimaan mahasiswa dengan menggunakan laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id sebagai satu-satunya aplikasi pendaftaran seleksi dan bahkan dalam rapat tersebut Terdakwa juga telah memerintahkan untuk menambahkan level I dengan besaran 0 rupiah pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id padahal pada saat rapat tersebut belum ada keputusan rektor mengenai program studi dan besaran SPI yang akan dikenakan kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, sehingga simulasi implementasi pelevelan SPI pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tidak ada dasarnya namun walaupun demikian Terdakwa tetap memerintahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI untuk segera mengumumkannya dan melakukan penerimaan pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana hanya berdasarkan hasil rapat tersebut ;
Bahwa pengumuman resmi penerimaan mahasiswa baru program sarjana dan diploma melalui Seleksi Jalur Mandiri tahun 2020/2021 dimulai pada tanggal 19 Mei 2020 tepat keesokan hari setelah dilaksanakan rapat simulasi dengan nomor pengumunan B/33/UN14/TM.00.03/2020 dan pada saat proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku anggota / koordinator pengolah data dalam kepanitiaan penerimaaan mahasiswa baru maupun selaku ketua Unit Sumber Daya Informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap validitas data besaran dan program studi yang dikenakan SPI bagi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 telah memerintahkan Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT untuk membuka laman pendaftaran dan menginput besaran sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan program studi, besaran level Sumbangan Pengembangan Institusi yang dimuat dalam fitur SPI pada laman pendaftaran didasarkan atas draf tarif sumbangan pengembangan institusi program sarjana jalur mandiri yang rinciannya sebagai berikut :
Bahwa ternyata setelah pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dibuka pada tanggal 19 Mei 2020 dan pendaftar telah mengakses pendaftaran online pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id baru pada tanggal 25 Juni 2020 Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) selaku Rektor Universitas Udayana menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021, yang menetapkan program studi dan level besaran SPI sebagai berikut :
Dalam ribuan
| No. | Fakultas/Program Studi | SPI 0 | SPI 1 | SPI 2 | SPI 3 | SPI 4 | SPI 5 | SPI 6 | SPI 7 | SPI 8 | SPI 9 | |
| 1 | FAKULTAS TEKNIK | |||||||||||
| S1-Teknik Sipil | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Teknik Arsitektur | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Mesin | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Elektro | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknologi Informasi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Teknik Lingkungan | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Industri | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 4.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 2 | FAKULTAS ILMU BUDAYA | |||||||||||
| S1-Sastra Inggris | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Sastra Jepang | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 3 | FAKULTAS KEDOKTERAN | |||||||||||
| S1-Keperawatan | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter | 0 | 85.000 | 125.000 | 150.000 | 225.000 | 338.000 | 507.000 | 760.000 | 1.200.000 | > | 1.200.000 | |
| S1-Kesehatan Masyarakat | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Psikologi | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 14.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter Gigi | 0 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 282.000 | 422.000 | 633.000 | 950.000 | > | 950.000 | |
| S1-Fisioterapi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 4 | FAKULTAS HUKUM | |||||||||||
| S1-Ilmu Hukum | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 5 | FAKULTAS PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Arsitektur Pertamanan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agroekoteknologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agribisnis | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 6 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | |||||||||||
| S1-Ekonomi Pembangunan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Manajemen | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Akuntansi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 7 | FAKULTAS PETERNAKAN | |||||||||||
| S1-Peternakan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 8 | FAKULTAS MIPA | |||||||||||
| S1-Kimia | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Fisika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Biologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Matematika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Farmasi | 0 | 23.000 | 30.000 | 40.000 | 60.000 | 90.000 | 135.000 | 203.000 | 304.000 | > | 304.000 | |
| S1-Teknik Informatika | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 9 | FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN | |||||||||||
| S1-Pendidikan Dokter Hewan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 10 | FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Teknik Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Ilmu dan Teknologi Pangan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Teknologi Industri Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 11 | FAKULTAS PARIWISATA | |||||||||||
| D4-Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Destinasi Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Industri Perjalanan Wisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 12 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK | |||||||||||
| S1-Hubungan Internasional | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sosiologi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Administrasi negara | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Komunikasi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Politik | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 13 | FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN | |||||||||||
| S1-Manajemen Sumber Daya Perairan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Ilmu Kelautan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > |
Bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 tersebut tidak ada landasan yuridisnya atau telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana ;
Bahwa Terdakwa dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang telah mengetahui adanya perbedaan mengenai program studi dan besaran SPI antara draft excel yang telah diinput pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan keputusan rektor, tidak melakukan suatu tindakan koreksi maupun penyesuaian namun membiarkan proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri berlanjut sehingga pendaftar / calon mahasiswa baru tetap diwajibkan memilih level SPI pada fitur pendaftaran padahal program studi yang dituju tidak dikenakan SPI;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim bersama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku koordinator pengolah data dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri tahun 2020/2021 yang mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan juga selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi yang mempunyai kewenangan diantaranya adalah melaksanakan pengembangan pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan, dalam penerimaan / seleksi mahasiswa baru telah bertindak melampaui kewenangan yang dimilikinya dan bertindak sesuka hati dalam menginput nilai SPI dalam laman pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri yakni terdapat 4 (empat) program studi pada fakultas kedokteran yang nilai grade / levelnya tidak sama antara besaran SPI yang publikasikan pada laman pendaftaran dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 yakni :
-
No. Program Studi Besaran SPI Level I pada Laman Pendaftaran (Rp) Besaran SPI Level I pada SK Rektor (Rp) 1. Pendidikan Dokter 100.000.000 85.000.000 2. Kesehatan Masyarakat 8.500.000 9.000.000 3. Psikologi 8.500.000 9.000.000 4. Pendidikan Dokter Gigi SPI I : 80.000.000
SPI II : 95.000.000
SPI III : 125.000.000
SPI IV : 185.000.000
SPI V: 280.000.000
SPI I : 71.000.000
SPI II : 94.000.000
SPI III : 125.000.000
SPI IV : 188.000.000
SPI V: 282.000.000
Bahwa tindakan Terdakwa dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang sesuka hati tersebut juga dilakukan terhadap 6 (enam) program studi pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sasta Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi dengan jumlah 51 mahasiswa baru dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah sejumlah Rp. 236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 15 (lima belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 64.100.000,00 (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) ;
Program studi Sastra Bali sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah);
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Program studi Arkeologi sebanyak 10 (sepuluh) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 63.700.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Program studi Sejarah sebanyak 8 (delapan) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Program studi Antropologi sebanyak 12 (dua belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 63.700.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa uang pungutan sumbangan pengembangan institusi yang dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang tidak didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tersebut menyebabkan sebanyak 1.796 (seribu tujuh ratus sembilan puluh enam) orang calon mahasiswa baru yang membayar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 65.017.415.000,00 (enam puluh lima miliar tujuh belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah) termasuk didalamnya 51 (lima puluh satu) calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan jumlah pungutan sebesar Rp. 236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, yang mana pungutan tersebut seolah-olah adalah pungutan yang sah;
Tahun Akademik 2022/2023
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 dengan mekanisme pendaftaran dilakukan secara online melalui https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tanggal 11 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dan pada saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri wajib memilih Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang telah tercantum dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana pola dan mekanisme pendaftaran mahasiswa baru tahun sebelumnya ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 459/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022, Terdakwa sebagai rektor sekaligus selaku Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022, sedangkan yang menjabat sebagai Ketua adalah Prof. Dr. Ir. Gede Rai Maya Temaja, M.P, saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. sebagai anggota / koordinator pengolah data, saksi I Made Yusnantara sebagai sekretaris dan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si, sebagai anggota yang mana tim mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2022;
Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022, pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 telah diadakan Rapat Persiapan Ujian Mandiri Tahun 2022 bertempat di Rektorat Kampus Universitas Udayana yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Rai Maya Temaja selaku Ketua Tim, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E., M.S., Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Drs. I Gusti Ngurah Indra Kecapa, M.Ed, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI beserta tim, I Made Yusnantara selaku Kepala Bagian Akademik beserta jajaran termasuk saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom yang dalam rapat tersebut salah satu agendanya adalah melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI pada e-registrasi yang digunakan oleh laman utbk.Universitas Udayana.ac.id sebagai laman pendaftaran seleksi dan disepakati untuk menambahkan level I dengan besaran 0 rupiah sehingga pada system level 1 adalah 0 rupiah dan pada saat itu peserta rapat telah menyetujui utbk.Universitas Udayana.ac.id, beserta pengaturan dan nominal SPI serta berdasarkan hasil diputuskan agar Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. selaku Ketua USDI untuk segera mengumumkannya ;
Bahwa rapat persiapan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022 tersebut tetap mengagendakan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan tanggal 22 Juli 2022 Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang didalam lampirannya tidak dicantumkan sumbangan pengembangan institusi sebaga salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana ;
Bahwa walaupun sumbangan pengembangan institusi tidak dicantumkan sebagai salah satu bentuk tarif layanan pada Badan Layanan Umum Universitas Udayana sebagaiamna PMK Nomor : 95/PMK.05/2020 namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melalui saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom.MT tetap mensimulasikan sumbangan pengembangan institusi yang akan dipungut kepada calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tahun akademik 2022/2023 yang mana draft SPI yang disimulasikan oleh saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT yang diperolehnya dari saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dalam bentuk excel melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08123836561 yang diterima Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan simcard nomor 085737530302 dimana saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Ketut Budiartawan melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08155813945 sedangkan saksi I Ketut Budiartawa mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Made Yusnantara yang dikirim dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nomor simcard 081337637353;
Bahwa dalam proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. berdasarkan kekuasaan yang dimilikinya selaku ketua USDI telah memerintahkan Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT untuk membuka laman pendaftaran dan menginput besaran sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan program studi, besaran level Sumbangan Pengembangan Institusi yang dimuat dalam fitur SPI pada laman pendaftaran didasarkan atas draf tarif sumbangan pengembangan institusi program sarjana jalur mandiri yang rinciannya sebagai berikut :
Bahwa fitur pilihan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang diinput oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melalui saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dalam laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tidak sama dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa, yang menetapkan sebagai berikut :
(Dalam ribuan rupiah)
| No. | Fakultas/Program Studi | SPI 0 | SPI 1 | SPI 2 | SPI 3 | SPI 4 | SPI 5 | SPI 6 | SPI 7 | SPI 8 | SPI 9 | |
| 1 | FAKULTAS TEKNIK | |||||||||||
| S1-Teknik Sipil | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 38.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Arsitektur | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Mesin | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Elektro | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknologi Informasi | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Lingkungan | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Industri | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 2 | FAKULTAS ILMU BUDAYA | |||||||||||
| S1-Sastra Inggris | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sastra Jepang | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 3 | FAKULTAS KEDOKTERAN | |||||||||||
| S1-Keperawatan | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter | 0 | 85.000 | 125.000 | 150.000 | 225.000 | 338.000 | 507.000 | 760.000 | 1.200.000 | > | 1.200.000 | |
| S1-Kesehatan Masyarakat | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Psikologi | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter Gigi | 0 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 282.000 | 422.000 | 633.000 | 950.000 | > | 950.000 | |
| S1-Fisioterapi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 4 | FAKULTAS HUKUM | |||||||||||
| S1-Ilmu Hukum | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 5 | FAKULTAS PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Arsitektur Lanskap | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agroekoteknologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agribisnis | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 6 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | |||||||||||
| S1-Ekonomi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Manajemen | 0 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | 200.000 | > | 200.000 | |
| S1-Akuntansi | 0 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | 200.000 | > | 200.000 | |
| 7 | FAKULTAS PETERNAKAN | |||||||||||
| S1-Peternakan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 8 | FAKULTAS MIPA | |||||||||||
| S1-Kimia | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Fisika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Biologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Matematika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Farmasi | 0 | 30.000 | 45.000 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 281.000 | 422.000 | > | 422.000 | |
| S1-Teknik Informatika | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| 9 | FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN | |||||||||||
| S1-Pendidikan Dokter Hewan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 10 | FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Teknik Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Ilmu dan Teknologi Pangan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Teknologi Industri Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 11 | FAKULTAS PARIWISATA | |||||||||||
| D4-Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Destinasi Pariwisata | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Industri Perjalanan Wisata | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 12 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK | |||||||||||
| S1-Hubungan Internasional | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sosiologi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Administrasi Publik | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Komunikasi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Politik | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 13 | FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN | |||||||||||
| S1-Manajemen Sumber Daya Perairan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Ilmu Kelautan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 |
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian keputusan rektor tersebut dijadikan sebagai dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, bahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. telah menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, yakni terdapat 4 (empat) program studi Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi dengan jumlah 28 mahasiswa baru dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah sejumlah Rp. 332.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 11 (sebelas) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 116.500.000,00 (seratus ena belas juta lima ratus ribu rupiah);
Program studi Arkeologi sebanyak 8 (delapan) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
Program studi Sejarah sebanyak 5 (lima) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);
Program studi Antropologi sebanyak 4 (empat) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 58.000.000,0 (lima puluh delapan juta rupiah).
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2022/2023, Terdakwa bersama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. yang telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, sehingga sebanyak 1.758 (seribu tujuh ratus lima puluh delapan) orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan seluruhnya sebesar Rp. 71.506.149.000,00 (tujuh puluh satu miliar lima ratus enam juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) termasuk didalamnya 28 (dua puluh delapan) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut, pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank :
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI;
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU;
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS.
Bahwa calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023 sudah tidak ada lagi pendaftaran yang dilakukan secara manual sehingga tidak ada lagi pilihan lain selain mengisi dan / atau memilih besaran Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) pada laman pendaftaran untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa karena SPI merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri karena di laman pendaftaran sudah ada pilihan untuk calon mahasiswa memilih level SPI sesuai dengan pilihan calon mahasiswa, setelah mengisi besaran level SPI barulah calon mahasiswa bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dan apabila calon mahasiswa tidak mengisi besaran SPI sesuai dengan level SPI yang tercantum, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya, sampai keluar kartu ujian (UTBC/UTBK), selanjutnya calon mahasiswa yang telah mendapatkan Kartu Ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia dan SPI dibayarkan setelah Calon Mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian, apabila Calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya (tidak dapat mendaftar ulang);
Bahwa total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2020/2021 pada saat Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan tahun akademik 2022/2023 pada saat Terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana adalah sebesar Rp. 274.570.092.691,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yang berasal dari 7.874 (tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat) orang calon Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri yang dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 termasuk 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Udayana tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi namun tetap diwajibkan membayar sumbangan pengembangan institusi dan membayar uang Sumbangan Pengembangan Institusi dengan nilai seluruhnya Rp. 4.002.452.100,00 (empat miliar dua juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali ;
Bahwa uang hasil pungutan SPI yang pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 hanya ditampung di rekening penampungan pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, namun sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung juga pada :
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI,
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah ;
Bahwa dana hasil pungutan SPI berdasarkan naskah akademik sumbangan pengembangan institusi, seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia namun dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening tersebut diatas ;
Bahwa Terdakwa pada saat menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana telah memanfaatkan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana yang didalamnya telah bercampur antara uang sumbangan pengembangan institusi dan pendapatan lainnya yang pada Bank BPD Bali No rekening 034 01 05 0000 20 yang dibuka pada tanggal 7 Oktober 2021 kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021 melakukan pemindahaan kas BLU ke rekening tersebut melalui ditransfer sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan maksud supaya Universitas Udayana mendapatkan status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dan nomor rekening tersebut juga digunakan untuk menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) per bulan sebanyak 10 bulan (setiap tanggal 25 setiap bulan dari bulan Pebruari sampai dengan bulan Nopember 2022), dengan total keseluruhan afiliasi bunga deposito sebesar Rp 2.850.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 13.276.779.856,69 yang mana sejak rekening tersebut sejak dibuka sampai dengan saat ini tidak pernah dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara Terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening, sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova ;
Bahwa selain itu Terdakwa juga telah membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN dengan nomor rekening 0000 7 01 30 000 8891 (Untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT) yang dibuka tanggal 30 Maret 2022, dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 55.232.688.249,00 dan atas penyimpanan dana pada bank BTN tersebut Universitas Udayana mendapatkan fasilitas 15 (lima belas) kendaraan roda empat dengan type Toyota Avanza ;
Bahwa tindakan Terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU termasuk didalamnya SPI bertentangan dengan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Optimalisasi Kas Badan Layanan Umum Universitas Udayana, bahwa investasi jangka pendek adalah investasi yang segera dapat dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki paling lama 12 (duabelas) bulan dalam bentuk deposito dan dari pengendapan dana tersebut Terdakwa juga mendapatkan fasilitas dari Bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard yang dipergunakan untuk keperluan keluarga Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau
KETIGA
Bahwa Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : Sk.708/PT.17.H15/II.2.2/C.03.02/1993 tanggal 10 Agustus 1993 sekaligus sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana :
Nomor : 421/UN14/HK/2018 tanggal 20 Maret 2018;
Nomor : 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019;
Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Dan juga sebagai Rektor Universitas Udayana yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54513/MPK.A/KP.07.00/2021 tentang PengangkatanRektor Universitas Udayana Periode Tahun 2021 – 2025 yang pada tahun akademik 2022/2023 juga sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 459/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022, bersama-sama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K), dan saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu antara bulan Mei 2018 sampai dengan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2018 sampai tahun 2022, bertempat di Universitas Udayana Kampus Bukit Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yakni dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yaitu memasukkan program studi dan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023 dalam laman bernama https//:e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dan sejak tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.Universitas Udayana.ac.id dan Terdakwa telah memerintahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. untuk merubah hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2020 dan 2021 yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam hal ini untuk penentuan besaran dan program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam penerimaan mahasiswa seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023 serta penentuan kelulusan calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2020 dan 2021, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/2011 tanggal 27 Desember 2011, sehingga dengan demikian Universitas Udayana dapat melakukan pengelolaan keuangan secara otonom.
Bahwa sebagai PK-BLU, pengelolaan keuangan Universitas Udayana diantaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan peraturan pelaksanaanya diantaranya berupa Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyatakan :
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah memberikan kewenangan kepada Universitas Udayana untuk memungut pungutan lain selain uang kuliah tunggal yang dikenakan pada mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang melalui jalur mandiri, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor : 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 10 ayat (1) huruf d menyebutkan “PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari Mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri”.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, maka saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana membentuk Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang mana tim tersebut telah menghasilkan kajian akademis yang dituangkan dalam Naskah Akademis Tahun 2018 yang diantaranya memuat tujuan dan dasar pengenaan dana SPI dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana adalah untuk pengembangan institusi termasuk didalamnya pengembangan sarana prasarana (bangunan atau gedung perkuliahan atau laboratorium, alat-alat laboratorium) dan pengembangan Sumber Daya Manusia (meningkatkan kualitas Dosen melalui Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat);
Bahwa alasan pengenaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana adalah :
Untuk menunjang usaha-usaha Universitas Udayana dalam meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana dimana jumlah alokasi dana yang bersumber dari rupiah murni setiap tahun semakin menurun dan untuk tahun 2017 nihil
Untuk menghindari adanya pungutan oleh pihak-pihak lain yang tidak bisa diawasi, disamping itu kegiatan ini dilakukan untuk menghindati adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
Melibatkan peran serta secara aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan di Universitas Udayana.
Bahwa didalam naskah akademis itu pula Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2018/2019 telah menetapkan rekomendasi bahwa pengenaan Sumbangan Pengembangan Instutsi (SPI) dituangkan dalam Peraturan Rektor dan adapun program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) beserta besaran nilainya yang dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan yakni :
Bahwa rekomendasi Tim Penyusun Naskah Akademis dengan besaran nilai Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut dijadikan salah satu acuan Universitas Udayana membuka Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019, padahal pada saat itu ketentuan terkait layanan tarif Universitas Udayana yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan badan layanan umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak memuat sebagai salah satu tarif layanan Universitas Udayana sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, seharusnya terhadap rekomendasi tersebut diusulkan sebagai tarif layanan untuk mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan, dimana pada tahun 2019 pernah diajukan revisi sehingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan tetapi tetap tidak memuat Sumbangan Pengembangan Institusi sebagai tarif layanan;
Bahwa meskipun tidak adanya penetapan dari menteri keuangan, saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2021/2022 langsung menetapkan besaran pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi kepada calon mahasiswa baru yang dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana masing-masing:
| No | Fakultas/Program Studi S1 | Sumbangan Pengembangan Institusi melalui Jalur Mandiri (Rp) | |||
| I | II | III | |||
| 1 | Fakultas Ilmu Budaya | - | - | - | |
| 1. | Sastra Indonesia | - | - | - | |
| 2. | Sastra Bali | - | - | - | |
| 3. | Sastra Jawa Kuno | - | - | - | |
| 4. | Sastra Inggris | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
| 5. | Arkeologi | - | - | - | |
| 6. | Sejarah | - | - | - | |
| 7. | Antropologi | - | - | - | |
| 8. | Sastra Jepang | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 2 | Fakultas Peternakan | ||||
| 1. | Peternakan | 5.000.000 | 7.500.000 | 10.000.000 | |
| 3 | Fakultas MIPA | ||||
| 1. | Farmasi | 30.000.000 | 40.000.000 | 50.000.000 | |
| 2. | Teknik Informatika | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
| 3. | Matematika | - | - | - | |
| 4. | Kimia | - | - | - | |
| 5. | Biologi | - | - | - | |
| 6. | Fisika | - | - | - | |
| 4 | FISIP | ||||
| 1. | Hubungan Internasional | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 2. | Ilmu Administrasi Negara | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 3. | Ilmu Komunikasi | 25.000.000 | 27.500.000 | 30.000.000 | |
| 4. | Ilmu Politik | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 5. | Sosiologi | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 5 | Fakultas Pertanian | ||||
| 1. | Agribisnis | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 2. | Agroekoteknologi | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 3. | Arsitektur Pertamanan | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 6 | Fakultas Teknologi Pertanian | ||||
| 1. | Ilmu dan Teknologi Pangan | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 2. | Teknologi Industri Pertanian | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 3. | Teknik Pertanian | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.500.000 | |
| 7 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | ||||
| 1. | Ekonomi Pembangunan | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 2. | Manajemen | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 3. | Akuntansi | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 8 | Fakultas Kelautan dan Perikanan | ||||
| 1. | Ilmu Kelautan | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 2. | Manajemen Sumber Daya Perairan | 20.000.000 | 22.500.000 | 25.000.000 | |
| 9 | Fakultas Kedokteran Hewan | ||||
| 1. | Pendidikan Kedokteran Hewan | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | |
| 10 | Fakultas Kedokteran | ||||
| 1. | Kedokteran | 200.000.000 | 250.000.000 | 300.000.000 | |
| 2. | Kedokteran Gigi | 125.000.000 | 150.000.000 | 175.000.000 | |
| 3. | Keperawatan | 30.000.000 | 40.000.000 | 50.000.000 | |
| 4. | Psikologi | 15.000.000 | 25.000.000 | 35.000.000 | |
| 5. | Fisioterapi | 10.000.000 | 20.000.000 | 30.000.000 | |
| 6. | Kesehatan Masyarakat | 15.000.000 | 25.000.000 | 35.000.000 | |
| 11 | Fakultas Pariwisata | ||||
| 1. | D4 Pariwisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 2. | Industri Perjalanan Wisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 3. | Destinasi Pariwisata | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 12 | Fakultas Hukum | ||||
| 1. | Ilmu Hukum | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 13 | Fakultas Teknik | ||||
| 1. | Arsitektur | 25.000.000 | 30.000.000 | 35.000.000 | |
| 2. | Teknik Sipil | 20.000.000 | 25.000.000 | 30.000.000 | |
| 3. | Teknik Elektro | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 4. | Teknik Mesin | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 | |
| 5. | Teknologi Informasi | 15.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | |
Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019;
Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020;
Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021;
Sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023, pengenaan sumbangan pengembangan institusi bagi calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023, Rektor Universitas Udayana menerbitkan Keputusan Rektor tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, dengan tugas Tim Penerimaan diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana, dimana Terdakwa pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 sebagai Ketua Tim sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023 menjabat sebagau Penanggung Jawab Tim dengan tugas :
Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri;
Melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana;
Bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Udayana.
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 berkaitan erat dengan jabatannya dalam struktur organisasi Universitas Udayana selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) Universitas Udayana, dan sejak tanggal 12 Agustus 2021 terdakwa menjabat selaku Rektor Universitas Udayana mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi RI nomor 34 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Udayana diantaranya:
Menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
Mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
Bahwa untuk tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023, Universitas Udayana telah melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri dan melakukan pungutan sumbangan pengembangan institusi kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana yakni :
Tahun Akademik 2018/2019
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018;
Bahwa pada saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran serta wajib mengisi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang nilai minimalnya telah tercantum dalam fitur Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dimana dalam aplikasi tersebut dengan sengaja tidak dibuat adanya opsi atau pilihan bagi calon pendaftar untuk tidak memberikan sumbangan, hal mana apabila dalam aplikasi tersebut pendaftar tidak mengisi kolom sumbangan maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan;
Bahwa calon peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) sesuai jadwal yang ditentukan dan bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi dengan besaran sesuai dengan nilai yang telah dicantumkan dalam fitur SPI pada saat melakukan pendaftaran dan pembayaran tersebut merupakan syarat mutlak untuk melakukan registrasi ulang, apabila calon mahasiswa yang telah lulus seleksi tersebut tidak melakukan pembayaran SPI maka tidak bisa ditetapkan sebagai mahasiswa baru dan kelulusannya dibatalkan ;
Bahwa program studi dan besaran pungutan SPI yang dimuat dalam fitur Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, untuk seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 tersebut tidak diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan salah satu bentuk tarif layanan yang dapat dikenakan kepada calon mahasiswa baru dengan cara mengajukan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, namun walaupun demikian saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor Universitas Udayana tetap membuat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sebagai dasar pungutan SPI;
Bahwa program studi dan besaran nilai sumbangan pengembangan institusi yang tercantum dalam keputusan rektor yang telah diinput oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., kedalam aplikasi pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang sifatnya memaksa tersebut telah menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.05/2015 diterapkan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana ;
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., menginput besaran SPI pada fitur SPI laman pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri karena dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., menjabat sebagai anggota / koordinator pengolah data berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 421/UN14/PD/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sedangkan Terdakwa menjabat sebagai Ketua Tim, saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta saksi I Made Yusnantara masing-masing sebagai anggota yang mana tim secara keseluruhan mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 ;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri diantaranya memimpin pertemuan atau rapat dengan tim penerimaan mahasiswa baru yang dalam pertemuan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. selaku Koordinator Pengolah Data Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana untuk menginput Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, serta menyuruh Bagian Akademik untuk mempersiapkan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) padahal Terdakwa mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi ;
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. setelah menerima data besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari Bagian Akademik dalam bentuk file softcopy excel (yang substansinya sama dengan file yang diupload dalam aplikasi), kemudian mengirimkan file tersebut melalui aplikasi Telegram kepada Ir. Adi Panca Saputra Iskandar S.Kom., MT selaku staf Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana dan memerintahkan supaya menginputnya pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, padahal saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. juga telah mengetahui bahwa Daftar Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut masih berupa draft yang belum ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana, namun Terdakwa tetap mengirimkan file softcopy excel tersebut melalui aplikasi Telegram kepada Ir. Adi Panca Saputra Iskandar S.Kom., MT dan memerintahkan untuk diinput pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, selanjutnya saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT melaksanakan perintah saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dengan menginput file softcopy excel tersebut pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dengan rincian isinya sebagai berikut :
-
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp 0 2. Sastra Bali Rp 0 3. Sastra Jawa Kuno Rp 0 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp 0 6. Sejarah Rp 0 7. Antropologi Rp 0 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
-
padahal berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) program studi yang dikenakan SPI adalah sebagai berikut:
-
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Inggris Rp 15.000.000 2. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Pendidikan Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Kedokteran Rp 150.000.000 2. Kedokteran Gigi Rp 125.000.000 3. Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
-
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana yang telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian keputusan rektor tersebut menjadi dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. berdasarkan perintah Terdakwa telah menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yakni terdapat 6 (enam) program studi strata satu (S1) pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi serta 3 (tiga) program studi program diploma (D3) yang juga dimasukkan dalam fitur SPI pada laman pendaftaran https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, dengan jumlah mahasiswa baru sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang dengan nilai pungutan seluruhnya sejumlah Rp. 357.450.100,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Program studi Sastra Bali sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Program studi Arkeologi sebanyak 6 (enam) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
Program studi Sejarah sebanyak 3 (tiga) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Program studi Antropologi sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Program studi Diploma (D3) Akutansi sebanyak 17 (tujuh belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Program studi Diploma (D3) Perpajakan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 216.850.000,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Program studi Diploma (D3) Perpustakaan sebanyak 2 (dua) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 500.100,00 (lima ratus ribu seratus rupiah).
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019, Terdakwa telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, yang mengakibatkan 1.827 (seribu delapan ratus dua puluh tujuh) orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri dengan jumlah pungutan seluruhnya sebesar Rp. 62.859.288.800,00 (enam puluh dua miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) termasuk didalamnya 71 (tujuh puluh satu) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tersebut, pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/ pendaftar dalam https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI
Tahun Akademik 2019/2020
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 06 Mei 2019 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019 menggunakan pola pendaftaran yang sama dengan pola pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 yang menerapkan pungutan sumbangan pengembangan institusi hanya didasarkan atas Keputusan Rektor yang untuk tahun akademik 2019/2020 telah diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Pebruari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi tidak mengatur tarif layanan sumbangan pengembangan institusi dan tidak ada revisi atas peraturan menteri keuangan tersebut ;
Bahwa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019 terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang menjabat sebagai koordinator pengolah data, sedangkan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta saksi I Made Yusnantara masing-masing sebagai anggota yang mana Terdakwa bersama dengan anggota tim lainnya mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana melaksanakan kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri diantaranya memimpin pertemuan atau rapat dengan tim penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 bertempat di ruang rapat 3.10 lantai III gedung Pascasarjana Denpasar, yang diantaranya dihadiri oleh ketua panitia, ketua USDI, staf programmer USDI, Biro Akademik, Para Dekan, dan Direktur Pascasarjana, dalam rapat tersebut dilakukan simulasi sistem pendaftaran online dengan menggunakan laman pendaftaran yang baru yakni https://utbk.Universitas Udayana.ac.id memperbaharui laman pendaftaran tahun 2018/2019 yakni https://utbk.Universitas Udayana.ac.id namun dalam fitur Sumbangan Pengembangan Institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tersebut masih menggunakan data yang sama dengan data Sumbangan Pengembangan Institusi yang ada dalam laman https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id yang bersumber dari draft excel yang diterima saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., dari bagian akademik yang telah digunakan pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 dan setelah simulasi pendaftaran mahasiswa baru dengan menggunakan laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id selesai dilakukan, selanjutnya Terdakwa menyuruh menambahkan dua program studi baru yaitu program studi teknik industri dan program studi teknik lingkungan pada fitur SPI pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dan atas perintah tersebut selanjutnya saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra, S.Kom., MT untuk menambahkan kedua prodi tersebut ke fitur isian sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id padahal pada saat itu sudah ada Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) yang tidak memuat program studi teknik industri dan teknik lingkungan sebagai program studi yang dikenakan SPI.
Bahwa saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., telah memasukkan program studi pada fitur isian sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id untuk pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana dengan rincian program studi dan besaran minimal sumbangan pengembangan institusi sebagai berikut :
-
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp 0 2. Sastra Bali Rp 0 3. Sastra Jawa Kuno Rp 0 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp 0 6. Sejarah Rp 0 7. Antropologi Rp 0 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 2. Teknik Sipil Rp 25.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000 6. Teknik Industri 7. Teknik Lingkungan
-
Padahal berdasarkan lampiran Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) program studi yang dikenakan SPI sebagai berikut :
-
-
No Fakultas/Program Studi S1 Sumbangan Minimal 1 Fakultas Ilmu Budaya 1. Sastra Indonesia Rp - 2. Sastra Bali Rp - 3. Sastra Jawa Kuno Rp - 4. Sastra Inggris Rp 15.000.000 5. Arkeologi Rp - 6. Sejarah Rp - 7. Antropologi Rp - 8. Sastra Jepang Rp 10.000.000 2 Fakultas Peternakan 1. Peternakan Rp 10.000.000 3 Fakultas MIPA 1. Farmasi Rp 40.000.000 2. Teknik Informatika Rp 20.000.000 3. Matematika Rp 10.000.000 4. Kimia Rp 10.000.000 5. Biologi Rp 10.000.000 6. Fisika Rp 10.000.000 4 FISIP 1. Hubungan Internasional Rp 25.000.000 2. Ilmu Administrasi Negara Rp 25.000.000 3. Ilmu Komunikasi Rp 25.000.000 4. Ilmu Politik Rp 20.000.000 5. Sosiologi Rp 20.000.000 5 Fakultas Pertanian 1. Agribisnis Rp 10.000.000 2. Agroekoteknologi Rp 10.000.000 3. Arsitektur Pertamanan Rp 10.000.000 6 Fakultas Teknologi Pertanian 1. Ilmu dan Teknologi Pangan Rp 10.000.000 2. Teknologi Industri Pertanian Rp 10.000.000 3. Teknik Pertanian Rp 10.000.000 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1. Ekonomi Pembangunan Rp 25.000.000 2. Manajemen Rp 25.000.000 3. Akuntansi Rp 25.000.000 8 Fakultas Kelautan dan Perikanan 1. Ilmu Kelautan Rp 20.000.000 2. Manajemen Sumber Daya Perairan Rp 20.000.000 9 Fakultas Kedokteran Hewan 1. Kedokteran Hewan Rp 25.000.000 10 Fakultas Kedokteran 1. Pendidikan Dokter Rp 150.000.000 2. Pendidikan Dokter Gigi Rp 125.000.000 3. Ilmu Keperawatan Rp 30.000.000 4. Psikologi Rp 15.000.000 5. Fisioterapi Rp 10.000.000 6. Kesehatan Masyarakat Rp 15.000.000 11 Fakultas Pariwisata 1. D4 Pariwisata Rp 10.000.000 2. S1 Industri Perjalanan Wisata Rp 10.000.000 3. S1 Destinasi Pariwisata Rp 10.000.000 12 Fakultas Hukum 1. Ilmu Hukum Rp 10.000.000 13 Fakultas Teknik 1. Arsitektur Rp 30.000.000 3. Teknik Elektro Rp 15.000.000 4. Teknik Mesin Rp 15.000.000 5. Teknologi Informasi Rp 20.000.000
-
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana yang telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian keputusan rektor tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, namun Terdakwa tetap memerintahkan saksi saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., untuk menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 tanggal 14 Februari 2019 tersebut, pada kolom isian sumbangan minimal terdapat 6 (enam) program studi yang nilai minimalnya bertanda Rp – (Minus) atau tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi, namun terdakwa tetap memasukkan 6 (enam) program studi dari Fakultas Ilmu Budaya dan 3 (tiga) program studi dari Fakultas Teknik sebagai program studi serta 3 (tiga) program studi diploma yang dikenakan pungutan SPI sehingga berdasarkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020, terdapat 203 (dua ratus tiga) orang mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan sumbangan pengembangan institusi yang terkumpul seluruhnya sejumlah Rp. 3.086.102.000,00 (tiga miliar delapan puluh enam juta seratus dua ribu rupiah) yang terdiri dari :
Fakultas Ilmu Budaya:
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 8 (delapan) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 20.600.000,00;
Program studi Sastra Bali sebanyak 4 (empat) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 3.500.000,00;
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,00;
Program studi Arkeologi sebanyak 11 (sebelas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 135.138.000,00;
Program studi Sejarah sebanyak 12 (dua belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 103.200.000,00;
Program studi Antropologi sebanyak 3 (tiga) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 32.000.000,00.
Fakultas Teknik :
Program studi Teknik Industri sebanyak 19 (sembilan belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 312.099.000,00 (tiga ratus dua belas juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Program studi Teknik Lingkungan sebanyak 19 (sembilan belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 354.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah);
Program studi Teknik Sipil sebanyak 54 (lima puluh empat) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 1.775.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Diploma :
Program studi D3 Akuntansi sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 172.305.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Program studi D3 Perpajakan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 158.660.000,00 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Program studi D3 Perpustakaan sebanyak 6 (enam) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 14.600.000,00 (empat belas juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020, terdakwa telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, sehingga sebanyak 2.493 (dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) orang calon mahasiswa baru dengan jumlah pungutan seluruhnya sebesar Rp. 75.187.239.891,00 (tujuh puluh lima miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) termasuk didalamnya 203 (dua ratus tiga) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 tanggal 14 Februari 2019 ;
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020 calon mahasiswa baru/pendaftar wajib mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, maka setelah dinyatakan lulus 2.493 (dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) orang calon mahasiswa baru tersebut pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, padahal seharusnya mereka tidak dikenakan pungutan SPI.
Tahun Akademik 2020/2021
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan jadwal pendaftaran dimulai sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 dengan pola dan mekanisme pendaftaran yang sama dengan pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2019/2020 ;
Bahwa dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021, dalam susunan kepanitiaan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020 Terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Tim sedangkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T, selaku anggota / koordinator pengolah data, saksi I Made Yusnantara sebagai Sekretaris dan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si sebagai anggota yang mana Terdakwa bersama dengan anggota tim lainnya mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2020;
Bahwa sebelum Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020 diterbitkan, Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sudah memposisikan diri sebagai Ketua Panitia dan mengadakan Rapat Persiapan Ujian Mandiri Tahun 2020 bertempat di Rumah Jabatan Rektor Kampus Universitas Udayana Denpasar yang dihadiri oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI beserta tim, I Made Yusnantara selaku Kepala Bagian Akademik beserta jajaran termasuk saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom yang dalam rapat tersebut salah satu agendanya adalah melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI oleh saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan draft SPI yang disimulasikan diperoleh sebelumnya dari Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T. dalam bentuk excel melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08123836561 yang diterima Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan sim card nomor 085737530302 dimana Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T. mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Ketut Budiartawan pada tanggal 9 Maret 2020 melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08155813945 sedangkan saksi I Ketut Budiartawa mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Made Yusnantara yang dikirim pada tanggal 10 Pebruari 2020 dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nomor simcard 081337637353 ;
Bahwa Terdakwa telah memimpin rapat untuk melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI untuk seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa tarif layanan untuk badan layanan umum Universitas Udayana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 yang mana dalam lampiran peraturan menteri keuangan tersebut tidak mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dikenakan kepada mahasiswa baru ;
Bahwa simulasi pendaftaran dan implementasi pelevelan SPI untuk penerimaan mahasiswa dengan menggunakan laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id sebagai satu-satunya aplikasi pendaftaran seleksi dan bahkan dalam rapat tersebut Terdakwa juga telah memerintahkan untuk menambahkan level I dengan besaran 0 rupiah pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id padahal pada saat rapat tersebut belum ada keputusan rektor mengenai program studi dan besaran SPI yang akan dikenakan kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, sehingga simulasi implementasi pelevelan SPI pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tidak ada dasarnya namun walaupun demikian Terdakwa tetap memerintahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI untuk segera mengumumkannya dan melakukan penerimaan pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana hanya berdasarkan hasil rapat tersebut ;
Bahwa pengumuman resmi penerimaan mahasiswa baru program sarjana dan diploma melalui Seleksi Jalur Mandiri tahun 2020/2021 dimulai pada tanggal 19 Mei 2020 tepat keesokan hari setelah dilaksanakan rapat simulasi dengan nomor pengumunan B/33/UN14/TM.00.03/2020 dan pada saat proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku anggota / koordinator pengolah data dalam kepanitiaan penerimaaan mahasiswa baru maupun selaku ketua Unit Sumber Daya Informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap validitas data besaran dan program studi yang dikenakan SPI bagi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 telah memerintahkan Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT untuk membuka laman pendaftaran dan menginput besaran sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan program studi, besaran level Sumbangan Pengembangan Institusi yang dimuat dalam fitur SPI pada laman pendaftaran didasarkan atas draf tarif sumbangan pengembangan institusi program sarjana jalur mandiri yang rinciannya sebagai berikut :
Bahwa ternyata setelah pendaftaran mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dibuka pada tanggal 19 Mei 2020 dan pendaftar telah mengakses pendaftaran online pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id baru pada tanggal 25 Juni 2020 Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) selaku Rektor Universitas Udayana menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021, yang menetapkan program studi dan level besaran SPI sebagai berikut :
Dalam ribuan
| No. | Fakultas/Program Studi | SPI 0 | SPI 1 | SPI 2 | SPI 3 | SPI 4 | SPI 5 | SPI 6 | SPI 7 | SPI 8 | SPI 9 | |
| 1 | FAKULTAS TEKNIK | |||||||||||
| S1-Teknik Sipil | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Teknik Arsitektur | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Mesin | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Elektro | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknologi Informasi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Teknik Lingkungan | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Industri | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 4.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 2 | FAKULTAS ILMU BUDAYA | |||||||||||
| S1-Sastra Inggris | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Sastra Jepang | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 3 | FAKULTAS KEDOKTERAN | |||||||||||
| S1-Keperawatan | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter | 0 | 85.000 | 125.000 | 150.000 | 225.000 | 338.000 | 507.000 | 760.000 | 1.200.000 | > | 1.200.000 | |
| S1-Kesehatan Masyarakat | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Psikologi | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 14.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter Gigi | 0 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 282.000 | 422.000 | 633.000 | 950.000 | > | 950.000 | |
| S1-Fisioterapi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 4 | FAKULTAS HUKUM | |||||||||||
| S1-Ilmu Hukum | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 5 | FAKULTAS PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Arsitektur Pertamanan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agroekoteknologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agribisnis | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 6 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | |||||||||||
| S1-Ekonomi Pembangunan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Manajemen | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Akuntansi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 7 | FAKULTAS PETERNAKAN | |||||||||||
| S1-Peternakan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 8 | FAKULTAS MIPA | |||||||||||
| S1-Kimia | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Fisika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Biologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Matematika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Farmasi | 0 | 23.000 | 30.000 | 40.000 | 60.000 | 90.000 | 135.000 | 203.000 | 304.000 | > | 304.000 | |
| S1-Teknik Informatika | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 9 | FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN | |||||||||||
| S1-Pendidikan Dokter Hewan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 10 | FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Teknik Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Ilmu dan Teknologi Pangan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Teknologi Industri Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 11 | FAKULTAS PARIWISATA | |||||||||||
| D4-Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Destinasi Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Industri Perjalanan Wisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 12 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK | |||||||||||
| S1-Hubungan Internasional | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sosiologi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Administrasi negara | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Komunikasi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Politik | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 13 | FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN | |||||||||||
| S1-Manajemen Sumber Daya Perairan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Ilmu Kelautan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > |
Bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 tersebut tidak ada landasan yuridisnya atau telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana ;
Bahwa Terdakwa dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang telah mengetahui adanya perbedaan mengenai program studi dan besaran SPI antara draft excel yang telah diinput pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan keputusan rektor, tidak melakukan suatu tindakan koreksi maupun penyesuaian namun membiarkan proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri berlanjut sehingga pendaftar / calon mahasiswa baru tetap diwajibkan memilih level SPI pada fitur pendaftaran padahal program studi yang dituju tidak dikenakan SPI;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim bersama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku koordinator pengolah data dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri tahun 2020/2021 yang mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan juga selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi yang mempunyai kewenangan diantaranya adalah melaksanakan pengembangan pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan, dalam penerimaan / seleksi mahasiswa baru telah bertindak melampaui kewenangan yang dimilikinya dan bertindak sesuka hati dalam menginput nilai SPI dalam laman pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri yakni terdapat 4 (empat) program studi pada fakultas kedokteran yang nilai grade / levelnya tidak sama antara besaran SPI yang publikasikan pada laman pendaftaran dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021, yakni :
-
-
No. Program Studi Besaran SPI Level I pada Laman Pendaftaran (Rp) Besaran SPI Level I pada SK Rektor (Rp) 1. Pendidikan Dokter 100.000.000 85.000.000 2. Kesehatan Masyarakat 8.500.000 9.000.000 3. Psikologi 8.500.000 9.000.000 4. Pendidikan Dokter Gigi SPI I : 80.000.000
SPI II : 95.000.000
SPI III : 125.000.000
SPI IV : 185.000.000
SPI V: 280.000.000
SPI I : 71.000.000
SPI II : 94.000.000
SPI III : 125.000.000
SPI IV : 188.000.000
SPI V: 282.000.000
-
Bahwa tindakan Terdakwa dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., yang sesuka hati tersebut juga dilakukan terhadap 6 (enam) program studi pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sasta Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi dengan jumlah 51 mahasiswa baru dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah sejumlah Rp. 236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 15 (lima belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 64.100.000,00 (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah);
Program studi Sastra Bali sebanyak 5 (lima) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah);
Program studi Sastra Jawa Kuno sebanyak 1 (satu) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Program studi Arkeologi sebanyak 10 (sepuluh) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 63.700.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Program studi Sejarah sebanyak 8 (delapan) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Program studi Antropologi sebanyak 12 (dua belas) orang mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 63.700.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa uang pungutan sumbangan pengembangan institusi yang dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang tidak didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tersebut menyebabkan sebanyak 1.796 (seribu tujuh ratus sembilan puluh enam) orang calon mahasiswa baru yang membayar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 65.017.415.000,00 (enam puluh lima miliar tujuh belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah) termasuk didalamnya 51 (lima puluh satu) calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan jumlah pungutan sebesar Rp. 236.400.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, yang mana pungutan tersebut seolah-olah adalah pungutan yang sah;
Tahun Akademik 2022/2023
Bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 dengan mekanisme pendaftaran dilakukan secara online melalui https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tanggal 11 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dan pada saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri wajib memilih Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang telah tercantum dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana pola dan mekanisme pendaftaran mahasiswa baru tahun 2021/2022 ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 459/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022, Terdakwa sebagai rektor sekaligus selaku Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022, sedangkan yang menjabat sebagai Ketua adalah Prof. Dr. Ir. Gede Rai Maya Temaja, M.P, saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. sebagai anggota / koordinator pengolah data, saksi I Made Yusnantara sebagai sekretaris dan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si, sebagai anggota yang mana tim mempunyai tugas diantaranya mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2022;
Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022, pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 telah diadakan Rapat Persiapan Ujian Mandiri Tahun 2022 bertempat di Rektorat Kampus Universitas Udayana yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Rai Maya Temaja selaku Ketua Tim, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E., M.S., Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Drs. I Gusti Ngurah Indra Kecapa, M.Ed, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI beserta tim, I Made Yusnantara selaku Kepala Bagian Akademik beserta jajaran termasuk saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom yang dalam rapat tersebut salah satu agendanya adalah melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI pada e-registrasi yang digunakan oleh laman utbk.Universitas Udayana.ac.id sebagai laman pendaftaran seleksi dan disepakati untuk menambahkan level I dengan besaran 0 rupiah sehingga pada system level 1 adalah 0 rupiah dan pada saat itu peserta rapat telah menyetujui utbk.Universitas Udayana.ac.id, beserta pengaturan dan nominal SPI serta berdasarkan hasil diputuskan agar Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. selaku Ketua USDI untuk segera mengumumkannya ;
Bahwa rapat persiapan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022 tersebut tetap mengagendakan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan tanggal 22 Juli 2022 Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang didalam lampirannya tidak dicantumkan sumbangan pengembangan institusi sebaga salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana ;
Bahwa walaupun sumbangan pengembangan institusi tidak dicantumkan sebagai salah satu bentuk tarif layanan pada Badan Layanan Umum Universitas Udayana sebagaiamna PMK Nomor : 95/PMK.05/2020 namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melalui saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom.MT tetap mensimulasikan sumbangan pengembangan institusi yang akan dipungut kepada calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tahun akademik 2022/2023 yang mana draft SPI yang disimulasikan oleh saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT yang diperolehnya dari saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dalam bentuk excel melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08123836561 yang diterima Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dengan simcard nomor 085737530302 dimana saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Ketut Budiartawan melalui aplikasi telegram dengan nomor simcard 08155813945 sedangkan saksi I Ketut Budiartawa mendapatkan draft SPI tersebut dari saksi I Made Yusnantara yang dikirim dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nomor simcard 081337637353;
Bahwa dalam proses pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. berdasarkan kekuasaan yang dimilikinya selaku ketua USDI telah memerintahkan Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT untuk membuka laman pendaftaran dan menginput besaran sumbangan pengembangan institusi pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id dengan program studi, besaran level Sumbangan Pengembangan Institusi yang dimuat dalam fitur SPI pada laman pendaftaran didasarkan atas draf tarif sumbangan pengembangan institusi program sarjana jalur mandiri yang rinciannya sebagai berikut :
Bahwa fitur pilihan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang diinput oleh saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melalui saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom, MT dalam laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tidak sama dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa, yang menetapkan sebagai berikut :
(Dalam ribuan rupiah)
| No. | Fakultas/Program Studi | SPI 0 | SPI 1 | SPI 2 | SPI 3 | SPI 4 | SPI 5 | SPI 6 | SPI 7 | SPI 8 | SPI 9 | |
| 1 | FAKULTAS TEKNIK | |||||||||||
| S1-Teknik Sipil | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 38.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Arsitektur | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Mesin | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Elektro | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknologi Informasi | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Teknik Lingkungan | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Teknik Industri | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 2 | FAKULTAS ILMU BUDAYA | |||||||||||
| S1-Sastra Inggris | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sastra Jepang | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 3 | FAKULTAS KEDOKTERAN | |||||||||||
| S1-Keperawatan | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter | 0 | 85.000 | 125.000 | 150.000 | 225.000 | 338.000 | 507.000 | 760.000 | 1.200.000 | > | 1.200.000 | |
| S1-Kesehatan Masyarakat | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Psikologi | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Pendidikan Dokter Gigi | 0 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 282.000 | 422.000 | 633.000 | 950.000 | > | 950.000 | |
| S1-Fisioterapi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 4 | FAKULTAS HUKUM | |||||||||||
| S1-Ilmu Hukum | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 5 | FAKULTAS PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Arsitektur Lanskap | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agroekoteknologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Agribisnis | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 6 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | |||||||||||
| S1-Ekonomi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Manajemen | 0 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | 200.000 | > | 200.000 | |
| S1-Akuntansi | 0 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | 200.000 | > | 200.000 | |
| 7 | FAKULTAS PETERNAKAN | |||||||||||
| S1-Peternakan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 8 | FAKULTAS MIPA | |||||||||||
| S1-Kimia | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Fisika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Biologi | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Matematika | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Farmasi | 0 | 30.000 | 45.000 | 71.000 | 94.000 | 125.000 | 188.000 | 281.000 | 422.000 | > | 422.000 | |
| S1-Teknik Informatika | 0 | 17.000 | 23.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | 228.000 | > | 228.000 | |
| 9 | FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN | |||||||||||
| S1-Pendidikan Dokter Hewan | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| 10 | FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN | |||||||||||
| S1-Teknik Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Ilmu dan Teknologi Pangan | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Teknologi Industri Pertanian | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| 11 | FAKULTAS PARIWISATA | |||||||||||
| D4-Pariwisata | 0 | 6.000 | 8.000 | 10.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | > | 76.000 | |
| S1-Destinasi Pariwisata | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| S1-Industri Perjalanan Wisata | 0 | 9.000 | 12.000 | 15.000 | 23.000 | 34.000 | 51.000 | 76.000 | 114.000 | > | 114.000 | |
| 12 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK | |||||||||||
| S1-Hubungan Internasional | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Sosiologi | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Administrasi Publik | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Komunikasi | 0 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 38.000 | 57.000 | 85.000 | 127.000 | 190.000 | > | 190.000 | |
| S1-Ilmu Politik | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| 13 | FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN | |||||||||||
| S1-Manajemen Sumber Daya Perairan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 | |
| S1-Ilmu Kelautan | 0 | 12.000 | 15.000 | 20.000 | 30.000 | 45.000 | 68.000 | 102.000 | 152.000 | > | 152.000 |
Bahwa Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut telah menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian keputusan rektor tersebut dijadikan sebagai dasar pengenaan SPI terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, bahkan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. telah menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, yakni terdapat 4 (empat) program studi Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi dengan jumlah 28 mahasiswa baru dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah sejumlah Rp. 332.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Program studi Sastra Indonesia sebanyak 11 (sebelas) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 116.500.000,00 (seratus ena belas juta lima ratus ribu rupiah);
Program studi Arkeologi sebanyak 8 (delapan) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
Program studi Sejarah sebanyak 5 (lima) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);
Program studi Antropologi sebanyak 4 (empat) mahasiswa baru dengan nilai SPI seluruhnya sebesar Rp. 58.000.000,0 (lima puluh delapan juta rupiah).
Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2022/2023, Terdakwa bersama dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. yang telah mewajibkan para calon mahasiswa baru/pendaftar untuk mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan, sehingga sebanyak 1.758 (seribu tujuh ratus lima puluh delapan) orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan seluruhnya sebesar Rp. 71.506.149.000,00 (tujuh puluh satu miliar lima ratus enam juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) termasuk didalamnya 28 (dua puluh delapan) orang calon mahasiswa baru yang memilih progran studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut, pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id pada saat proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Bank :
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI;
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU;
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS.
Bahwa calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 sudah tidak ada lagi pendaftaran yang dilakukan secara manual sehingga tidak ada lagi pilihan lain selain mengisi dan / atau memilih besaran Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) pada laman pendaftaran untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa karena SPI merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri karena di laman pendaftaran sudah ada pilihan untuk calon mahasiswa memilih level SPI sesuai dengan pilihan calon mahasiswa, setelah mengisi besaran level SPI barulah calon mahasiswa bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dan apabila calon mahasiswa tidak mengisi besaran SPI sesuai dengan level SPI yang tercantum, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya, sampai keluar kartu ujian (UTBC/UTBK), selanjutnya calon mahasiswa yang telah mendapatkan Kartu Ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia dan SPI dibayarkan setelah Calon Mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian, apabila Calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya (tidak dapat mendaftar ulang);
Bahwa total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023 adalah sebesar Rp. 335.352.810.691,00 (tiga ratus tiga puluh lima milyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yang berasal dari 9.801 (sembilan ribu delapan ratus satu) orang calon Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya didasarkan atas Keputusan Rektor Universitas Udayana padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 tidak ada mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp. 4.244.902.100 (empat milyar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua ribu seratus rupiah) dari 401 (empat ratus satu) calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali.
Bahwa uang hasil pungutan SPI yang pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 hanya ditampung di rekening penampungan pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, namun sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung juga pada :
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI;
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU;
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS.
Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah ;
Bahwa selain perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, dalam kurun waktu tahun 2020 Terdakwa telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., untuk merekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana yang ada dalam aplikasi pendaftaran dengan cara mengubah data administrasi kelulusan sebagai dasar untuk meluluskan peserta seleksi sesuai kehendak Terdakwa, antara lain sebagai berikut :
Tanggal 17 Agustus 2020 jam 19:22:03 Wita Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. sebagai berikut “Mang yg ini coret dari daftar yg hrs siluluskan, krn sdh lukus SB”, selanjutnya pada jam 19:23:42 Wita Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. yang isinya “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt”, kemudian pada jam 19:23:52 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. membalas pesan WhatsApp tersebut “Nggih Prof”, atas perintah tersebut selanjutnya saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T.menggantikan kelulusan I Putu Darma Yoga dengan Nida Firhan dengan nomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK);
Tanggal 19 Agustus 2020 jam 16:28:23 Wita Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”, lalu pada jam 16:32:16 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. menjawab “sudah Prof”, selanjutnya saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. merubah nilai peserta seleksi atas nama Anak Agung Ayu Mutiara Wikaputri (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU ), kemudian pada jam 16:33:59 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Sudah. Nilainya dibuat tinggi”, kemudian pada 16:35:21 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Dibuat peringkat 1”;
Tanggal 26 Agustus 2020 jam 10:25:19 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang, menurut Bu Rektor, rot kelulusan Mandiri akn dimulai besok 27/8/2020 jam 13 di Rektorat, yakinkan semua list safe… suksme”, pada jam 10:25:48 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T.menjawab “Nggih Prof”, “Maaf kemarin langsung dipanggil… dan 3 Prodi sudah sy serahkan”, kemudian pada jam10:27:32 Wita Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menanyakan kembali “Sdh Dlm posisi aman?”, pada jam 10:28:10 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. menjawab “Sampun Prof.. sesuai list itu”;
Tanggal 27 Agsutus 2020 jam 10:47:07 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang, tlg dimasukan data-data ini. Ini non Kedokteran dari Anggota Senat”, kemudian pada jam 10:50:31 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. menjawab “Nggoh Prof. Ty cek”, lalu pada jam 11:10:38 Wita Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menyampaikan “ya tlg diluluskan yang bukan kedokteran ini. Stl itu kita tutup”, “Padahal ini masih ada aliran permohonan, saya biarin sj nanti Rektor yang memutuskan”, kemudian pada jam 11:12:01 Wita saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. menjawab “Nggih begitu saja Prof…niki sudah dicetak sebagian besar”;
Tanggal 2 September 2020 jam 18:19:48 Wita Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan kepada saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. yang isinya “Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lukus” “1 arsitek dan 2 manajemen” “asah udeg sj” (yang dalam bahasa Indonesia berarti siap habis habisan);
Tanggal 8 September 2020 jam saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. menerima pesan melalui WhatsApp dari Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia.”, kemudian saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. meluluskan Calon Mahasiswi atas nama Ni Komang Citra Pradnyandari;
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. kembali melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, untuk merekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana yang ada dalam aplikasi pendaftaran dengan cara mengubah data administrasi kelulusan sebagai dasar untuk meluluskan peserta seleksi sesuai kehendak Terdakwa, antara lain sebagai berikut :
Tanggal 3 April 2021 Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU memerintahkan kepada saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dan Saksi I Made Yusnantara untuk meluluskan Satya Weda Witawan.
Tanggal 7 Juli 2021 Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. yang isinya “Yg harus lulus sdg sy rekap, sgt terbatas dan terseleksi dg baik. Hanya org org yang bantu kita sj yg akn lulus”, dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. menjawab “siap”
Tanggal 23 Juli 2021 saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. dikirimkan lagi daftar nama-nama berupa foto dengan pesan “tolong diluluskan” oleh Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU dan saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. menjawab “Nggih” dengan tujuan akan saksi cek dulu dalam daftar.
Tanggal 25 Juli 2021 Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan kepada saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. melalui pesan WhatsApp tambahan 2 (dua) orang peserta, namun saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. tidak menanggapinya karena saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. tidak memahami maksud pesan tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo. Pasal 18 Huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada persidangan hari Kamis, tanggal 16 Nopember dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan Keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat diterima;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa perkara nomor: 23/Pid.Sus.TPK/2023/PN Dps atas nama Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU;
Memerintahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 23/Pid.Sus.TPK/2023/PN Dps atas nama Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah disumpah menurut agamanya masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiasgustini, S.E., M. Si., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat jabatan Saksi adalah :
Sebagai Dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Udayana sejak 1 Februari 1987.
Sebagai Pembantu Ketua II (membidangi Umum dan Keuangan) Program Diploma III Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIVERSITAS UDAYANA tahun 2000 sampai 2005
Pada tahun 2006 sampai 2008 saksi sekolah S3 di Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Brawijaya
Tahun 2009 sampai 2013 Saksi menjabat sebagai Pembantu Ketua II Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIVERSITAS UDAYANA
Tahun 2010 Saksi dikukuh sebagai Guru Besar,
Tahun 2013 sampai 2014 Saksi menjabat sebagai Ketua Tim Pendamping BLU
Tahun 2015 sampai 2016 Saksi menjabat sebagai Sekretais Dewan Pengawas UNIVERSITAS UDAYANA
Tahun 2016 sampai 2020 sebagai Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIVERSITAS UDAYANA
- Bahwa Dewan Pengawas terdiri dari perwakilan dari Kementerian Keuangan (Ketua DJKP), perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen), dan dari Wakil Masyarakat. Tugas Saksi sebagai Sekretaris adalah mengadministrasikan kegiatan Dewan Pengawas, membuat laporan Dewan Pengawas setiap enam bulan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa tugas dan kewenangan dari Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, asset dan capaian kinerja Universitas Udayana ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIVERSITAS UDAYANA adalah merencanakan, mengelola dan mengawasi SDM, BMN (umum) dan Keuangan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Universitas Udayana sejak Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 melaksanakan penerimaan Mahasiswa Baru melalui Seleksi Jalur Mandiri ;
Bahwa dalam penerimaan Mahasiswa Baru melalui Seleksi Jalur Mandiri, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri dapat memungut uang pangkal / pungutan lain selain UKT dari Mahasiswa yang melalui Seleksi Jalur Mandiri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme penerimaan Mahasiswa Baru melalui Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, karena bukan dibidang saksi ;
Bahwa untuk penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri pada Universitas Udayana dilakukan pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sejak tahun 2018 untuk penerimaan Mahasiswa Baru melalui Seleksi Jalur Mandiri dipungut Sumbangan Pengembangan Institusi ;
Bahwa besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) telah ditetapkan berdasarkan SK Rektor Universitas Udayana yang diterbitkan setiap Tahun yakni :
Keputusan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019;
Keputusan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Nomor 209/UN14/HK/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana;
Keputusan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021;
Keputusan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Nomor 569/UN14/HK/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022;
Keputusan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.
Bahwa untuk penetapan besaran SPI tahun 2018, Rektor membentuk Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri di Lingkungan Universitas Udayana berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana, susunan keanggotaan tim diantaranya sebagai berikut :
Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S. (K) (Rektor) sebagai Pengarah
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng (Wakil Rektor Bidang Akademik) sebagai Penanggung Jawab
Prof. Dr. I Gst. Bgs. Wiksuana, S.E., M.S. (Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan) sebagai Penanggungjawab
Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini, S.E., M.S (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan (WD II) FEB) Ketua
I Wayan Antara, S.E., M.M., (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan) sebagai Wakil Ketua;
Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked, Sp.PK (WD II FK) sebagai Sekretaris I;
Bahwa tugas Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri di Lingkungan Universitas Udayana tersebut sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018, Tim tersebut bertugas untuk mempersiapkan dan menyusun besaran pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berbasis Program Studi kepada Rektor ;
Bahwa Benchmarking hanya fokus kepada tarif bukan pada sisi aturannya dan kami tidak turun kelapangan ;
Bahwa saksi tidak melihat apa dasar hukumn dari benchmarking kami hanya fokus pada tarif saja ;
Bahwa saksi lupa nama datanya apakah sebagai peraturan rektor atau keputusan rektor ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca Peraturan Rektor Brawijaya tentang penetapan tarif ;
Bahwa masing-masing WD 2 mendiskusikan dengan prodi melalui dekan kemudian dekan mengirim surat ke Rrektor terkait hasil diskusi pada maisng-maisng fahultas ;
Bahwa tim berdiskusi dengan masing-masing program studi tentang tarif SPI, apakah prodinya sepi peminat atau bagaimana termasuk terkait nilai yang dikeluarkan masing masing prodi ;
Bahwa untuk pemungutan SPI ada dalam SK Rektor ;
Bahwa tim menyerahkan hasil kajian berupa naskah akademik kepada biro perencanaan setelah itu tim tidak terlibat dalam proses selanjutnya;
Bahwa tanggal 19 Januari 2018 kami ada melakukan rapat antara tim rektor dan wakil rektor dan sebelum SK diterbitkan tim sudah beberapa kali melakukan rapat dan pengenaan SPI akan disusun tarif ;
Bahwa memang secara rutin ada rapat rapat yang diadakan oleh WD 2;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat rapat pertama kali sudah data disiapkan 3 (tiga) universitas yang akan di benchmarking namun saksi lupa siapa yang menyiapkan di biro perencanaan ;
Bahwa saksi tidak tahu proses sampai keluar SK, saksi hanya sampai pengusulan masing masing dekan ke rektor disadur dalam naskah akademis ;
Bahwa saksi baru mengetahui dan membaca SK Rektor tentang SPI pada saat diperiksa di Kejati ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Wakil Rektor I dan dalam SK SPI terdakwa sebagai penangung jawab namun saksi lupa apakah terdakwa ikut dalam rapat rapat atau tidak ;
Bahwa sepengetahuan saksi penentuan besaran SPi masing-masing prodi dikembalikan ke fakultas dan prodi karena mereka yang tahu peminat dan prodi masing masing ;
Bahwa ada program studi yang tidak mengusulkan SPI maka seperti itulah adanya dan saksi mengetahui ada SPI yang tidak usulkan tetapi muncul di SK Rektor ;
Bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Rektor dan Wakil Rektor;
Bahwa berdasarkan alasan pengenaan SPi sebagaimana yang telah dituangkan dalam naskah akademik karena adanya calo yang mau sekolah dikedokteran harus nyumbang berapa padahal tidak ada pengenaan sumbangan tetapi informasi itu baru sekedar isu karena kami tidak bisa membuktikannya ;
Bahwa dalam naskah akademis ada 3 grade yang diajukan tapi di SK Rektor hanya 1 dengan kata minimal ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan apa yang menyebabkan perbedaan dari naskah akademis dan SK Rektor ;
Bahwa pengenaan sumbangan SPI sangat penting bagi Universitas Udayana karena kalau hanya mengandalkan dari rupiah murni sangat kecil dan kondisi Universitas Udayana sangat memprihatinkan fasilitas Universitas Udayana sangat minim itulah dasar mengapa SPI dipungut ;
Bahwa SPI dipungut untuk S1 dan D4 dan SPI wajib untuk jalur mandiri ditahun 2018, sedangkan ditahun berapa ada pilihan level sampai dengan nol saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa untuk menilai kewajaran besaran SPI, tim menyerahkan ke masing-masing prodi, tim hanya melihat daya tawar dan tidak melihat kewajarannya ;
Bahwa universitas yang dipakai benchmarking adalah Universitas Airlangga yang mana PDB mereka lebih rendah jadi kami memungut lebih rendah dari Universitas Airlangga ;
Bahwa saksi melihat kemampuan dari orang tua yang diupload pada saat pendaftaran ;
Bahwa pemikiran saksi, yang menyusun surat keputusanlah yang akan melihat peraturan sedangkan saksi bersama dengan tim hanya menyusun tarif ;
Bahwa mengenai kuota jalur mandiri saksi lupa namun sepengetahuan saksi ada beberapa mahasiswa yang diambil kuotanya dari mandiri ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Peraturan Menteri Keuangan di Universitas Andalas dan Universitas Brawijaya pada saat benchmarking, karena saksi dan tim hanya menyusun tarif saja ;
Bahwa pada saat ada usulan penambahan level 0 pada tarif SPI, saksi sudah tidak menjabat sebagai WD II ;
Bahwa mengenai penggunaan SPI saksi melihat dari jumlah hasil pembangunan yang bersumber dari SPI dan saksi juga menanyakan kepada biro perencanaan dan dari media ;
Bahwa saksi pernah mendengar tentang proporsi pembagian SPI yang tergabung dalam PNBP ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah rekening UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa dalam Panitia Penerimaan Mahasiswa, Rektor Prof Raka Sudewi adalah sebagai pengarah dan tidak masuk sebagai ketua penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa memang proporsinya seperti itu, seperti fakultas peternakan tidak bisa membangun karena SPI nya kecil ;
Bahwa yang menerbitkan keputusan rektor adalah bagian Hukum Tata Laksana (HTL);
Bahwa saksi tidak tahu ada SPI yang dipungut tanpa SK Rektor ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah SPI merupakan tarif layanan akademik atau tidak ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa ada di SK Rektor sebagai penanggung jawab yang jelas beliau bertanggung jawab untuk penyusunan SK SPI ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyusun POB ;
Bahwa saksi tidak tahu ada temuan dari BPK tahun 2018 ;
Bahwa semua adalah keputusan tim bukan keputusan perorangan dari terdakwa ;
Bahwa uang SPI masuk ke rekening Udayana ;
Bahwa untuk pencairan anggaran termasuk SPI sepengetahuan saksi prosesnya ada ditandatangani PPK dibagian keuangan kemudian ditandatangani pejabat penandatangan SPM lalu ke KPA selanjutnya turun ke Bendahara ;
Bahwa sepengetahuan saksi memang uang SPI semua untuk lembaga tidak ada untuk pribadi, karena semua by sistem semua masuk ke rekening UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ditahan karena adanya sentimen dari kepala kejaksaan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah seluruh PTN (40 PTN) yang disampaikan PH menerapkan SPI ;
Bahwa pada saat benchmarking saksi hanya melihat tarifnya saja tidak ada SOP. ;
Bahwa Universitas Udayana melakukan benchmarking ke UNBRA dan UNAIR karena kedua Unviersitas yang paling dekat dengan UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa kalau tidak salah tahun 2020 ada SPI nol ;
Bahwa hasil kajian Tim Penyusun Tarif SPI yang jelas disuruh menyetor paling lambat akhir Januari 2018 ;
Bahwa Tim hanya sekali melakukan bencmarking tahun 2018 saat pertama kali UNIVERSITAS UDAYANA menerapkan SPI ;
Bahwa sangat signifikan perbedaannya setelah ada SPI tahun 2018 ekonomi ada Rp. 12 M, pembangunan gedung senilai 19 M menggunakan SPI fakultas lain yang membangun adalah fakultas Kedokteran dengan labnya, bahkan biayanya melebihi dari jumlah SPI yang diterima ;
Bahwa pembangunan Dekanat baru kemudian SEPM, SPI sangat membantu pembangunan ;
Bahwa tahun 2020 situasi covid jadi pembangunan terakhir tahun 2019 mulai lagi setelah tahun 2021 ;
Bahwa terdakwa sebagai Rektor pada tahun 2021 ;
Bahwa proses pemungutan SPI pada saat Rektor Raka Sudewi dan Prof Antara sama ;
Bahwa saksi menyusun tarif SPI dan bukan tarif layanan ;
Bahwa saksi menjabat sebagai PPK Non Kontruksi sehingga setiap rapat saksi hadir sejak tahun 2018 ;
Bahwa kinerja Universitas Udayana telah diaudit oleh BPK, BPKP, SPI (Satuan Pengawas Internal) ;
Bahwa tidak ada ditemukan korupsi hanya ada kesalahan administrasi, dan selama ini tidak ada temuan merupakan korupsi ;
Bahwa dari kacamata ekonomi, SPI masuk sebesar Rp. 335 M sedangkan pembangunan infrastruktur Rp. 400 M sekian jadi uang SPI semua terserap masuk ;
Bahwa setelah masuk ke kami tidak bisa mengeksekusi kalau belum ditetapkan dalam POK ;
Bahwa pengeluaran tidak sampai pada menteri keuangan kami hanya sampai KPA saja ;
Bahwa uang SPI menambah keuangan negara., menambah rekening UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa panitia penyusunan tarif hanya dibentuk tahun 2018 ;
Bahwa tahun 2023 ada penyusun IPI , sebagai pengganti SPI ;
Bahwa FIB saat ini ada gedung baru dibukit ;
Bahwa pembagunan tidak lagi melihat fakultas yang sepi peminat atau tidak, pembangunan secara rata ;
Bahwa PDB digunakan untuk melihat pendapatan rata rata masyarakat ;
Bahwa saksi tidak membaca PMK No 51 tahun 2015, dasar pemungut hanya permeristekdikti, saksi tidak melihat aspek yuridisnya ;
Bahwa mengenai berapa besar sumbangan sebelum mengikuti ujian, kalau disistem harus diisi, kalau saksi tidak mengetahui hal tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi Prof. Dr. dr. ANAK AGUNG WIRADEWI LESTARI, S.Ked., SpPK(K)., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai dosen pada Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang diangkat berdasarkan SK dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa saksi pernah masuk dalam Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana ;
Bahwa jabatan saksi dalam Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana adalah sebagai Sekretaris I ;
Bahwa dasar saksi ikut dalam tim tersebut adalah Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana ;\
Bahwa tugas Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018 pada halaman 2, poin Memutuskan Kedua yaitu Tim Penyusun Tarif mempunyai tugas untuk mempersiapkan dan menyusun besaran pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berbasis Program Studi kepada Rektor ;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekretaris I dalam Tim Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana pada dasarnya tidak ada tugas khusus karena pada waktu itu tim semua bekerja bersama-sama sesuai dengan fakultas masing-masing dan kebutuhan dalam pelaksanaan tim tersebut dilaksanakan bersama ;
Bahwa output dari Tim Penyusun Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana adalah usulan terkait besaran tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana yang dituangkan dalam Naskah Akademis ;
Bahwa Naskah Akademis tersebut dilaporkan kepada Pimpinan Udayana ;
Bahwa mekanisme pembuatan Naskah Akademis Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri di Lingkungan Universitas Udayana adalah pada awalnya adanya rapat para wakil dekan 2 (bidang Umum dan Keuangan) seluruh Fakultas untuk Menyusun Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), para Wakil Dekan 2 (bidang Umum dan Keuangan) seluruh Fakultas menyerahkan usulan besaran SPI kepada Tim Penyusun, dan proses penyusunan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Metode Kerja Tim Naskah Akademis. Seingat saksi proses menggabungkan hasil rapat tim untuk disusun kedalam naskah akademis diserahkan kepada Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini, S.E., M.Si. sebagai Ketua Tim ;
Bahwa Bencmarking pengertian saksi mengunjungi suatu tempat untuk melihat tempat, kami tidak melakukan bencmarking tapi kami melihat lewat web di Universitas Brawijaya dan Universitas Airlangga ;
Bahwa saksi melihat SPI di Airlangga sekian, Brawijaya sekian, saat itu kami melihat nilainya yang nantinya nilainya akan saksi sampaikan di rapat ;
Bahwa saksi lupa berapa nilai SPI yang ada di Brawijaya dan Airlangga ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK rektor, karena kami sebagai tim hanya mengusulkan tetapi tidak melihat SK tersebut ;
Bahwa pernah diperlihatkan SK Rektor di Kejaksaan dan ada beberapa prodi yang tidak sesuai ;
Bahwa dalam naskah akademis tidak semua prodi dikenakan SPI, hanya beberapa prodi yang banyak peminatnya, dalam naskah akademis kami hanya mengenakan untuk mahasiswa S1 ;
Bahwa saksi tidak hafal berapa prodi yang ada di Universitas Udayana ;
Bahwa kami dari Wakil Dekan 2 dikumpulkan dan disuruh untuk membuat tarif, saat itu Prof Wiagustini sebagai rekan yang paling senior yang menyusun karena beliau merupakan yang paling senior ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun, saat itu saksi hanya menyerahkan kepada Prof Wiagustini yang menyusun sedangkan saksi hanya menuangkan tentang tarif saja ;
Bahwa masing masing Wakil Dekan 2 diminta untuk menyerahkan angka akan tetapi saksi lupa apakah itu softcopy atau hardcopy ;
Bahwa saksi tidak hafal apakah ada orang hukum yang membuat naskah akademis ;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan hasilnya kepada terdakwa dan saksi lupa apakah terdakwa pernah hadir dalam penyusunan tarif SPI karena rapat hanya dilakukan sekali saja ;
Bahwa naskah akdemis harus segera disampaikan, maka kami segera menyelesaikan, artinya dalam rapat kita diminta segera untuk memberikan tarif SPI yang diminta oleh pak Wayan Antara ;
Bahwa kami hanya disuruh menyerahkan tarif hasil perbandingan dari Universitas Brawijaya dan Airlangga;
Bahwa saksi tahu pasti bahwa Brawijaya dan Airlangga menerapkan SPI ;
Bahwa dituangkan dalam power point angka angka tersebut ;
Bahwa kami tidak melakukan benchmarking ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca naskah akademis yang menerangkan Tim melakukan benchmarking ;
Bahwa dalam benchmarking online yang ada kami diberikan powerpoint universitas Airlangga dan Brawijaya untuk penentuan tarif tersebut ;
Bahwa tahun 2020 terjadi perubahan skema karena ada grading, diminta SPI yang ada angka nol ;
Bahwa digrading awalnya minimal kemudian berubah menjadi level nol ;
Bahwa BPKU konsultasi ke kementrian keuangan diusulkan ada SPI nol memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam jalur mandiri ;
Bahwa kami hanya memakai patokan kami tidak lebih tinggi nilainya dari Brawijaya dan Airlangga ;
Bahwa terdakwa pernah menjadi Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022 karena Ketua Panitia pasti WR 1 karena jabatan itu ex officio ;
Bahwa SK SPI digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru, ketika mahasiswa mendaftar maka SPI sudah mulai bekerja ;
Bahwa saksi tidak ikut dalam tim penerimaan mahasiswa baru yang ikut adalah Wakil Dekan 1 ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar dari UNIVERSITAS UDAYANA ada upaya untuk merevisi PMK 51 ;
Bahwa mengenai informasi dari orang staf kemenkeu bahwa SPI cukup diatur dengan SK Rektor, maka pengertian saksi cukup dengan SK Rektor menjadi dasar pungutan SPI ;
Bahwa lazimnya SK dulu baru bekerja ;
Bahwa terdakwa juga ikut dalam panitia tim penyusun tarif SPI ;
Bahwa outputnya naskah akademis adalah hasil kompilasi dari masing masing angka dari WD 2. kemudian karena saksi merasa belum mampu menyusun naskah akademik maka saksi menyerahkan kepada ibu Wiagustini untuk menyusun naskah akademik ;
Bahwa kami mengusulkan tarif tersebut kepada pimpinan tahun 2018 ;
Bahwa saksi tidak ingat terdakwa hadir atau tidak dalam rapat ;
Bahwa saksi mendengar ada SPI tanpa SK Rektor setelah ada kasus ;
Bahwa kami hanya mengusulkan saja setelah SK keluar kami tidak tahu lagi ;
Bahwa untuk memasukkan SPI pastinya ada teknisinya bukan terdakwa sebagai pimpinan ;
Bahwa yang menandatangani SK Rektor adalah Rektor Prof Raka Sudewi ;
Bahwa perbedaan mengenai tarif SPI dari awal memang tidak sama karena kita dari tim membuat 3 level angka kemudian tahun 2018 pimpinan memakai 1 angka minimal ;
Bahwa nilai nol untuk memberikan kesempatan masyarakat yang tidak mampu untuk berpartisipasi atas saran dari departemen keuangan hanya untuk angka nol kemudian kami disuruh untuk menetapkan tarif ;
Bahwa pada saat kami konsul tentang UKT ke Kemenkeu yang saksi ingat mengenai SPI ”silahkan disana kami tidak mau tahu” begitu jawaban staf kementrian keuangan dan yang mengetahui lebih detailnya adalah Wayan Antara berserta staf BPKU ;
Bahwa saksi tidak pernah konsul atau saksi datang ke kemenkeu bersama bapak BPKU membicarakan tentang UKT dari prodi spesialis baru, ”UKT harus disesuaikan sedangkan SPI silahkan disana kami tidak mau tahu” ;
Bahwa semua dana yang masuk ke perencanaan ;
Bahwa pada tahun 2018 mengusulkan tarif dalam bentuk naskah akademik kemudian muncul SK Rektor ditandatangani oleh Prof Raka Sudewi ;
Bahwa setelah itu kami diminta dibuat grading yang ada angka nol ;
Bahwa penerimaan mahasiswa baru selain jalur mandiri ada jalur undangan dari masing-masing SMA yang berprestasi diseleksi dan jalur seleksi bersama tes masuk, yang mana kedua jalur terseut tidak kena SPI ;
Bahwa UKT dibuat berdasarkan data yang mereka input yaitu data-data orang tua ;
Bahwa untuk jalur mandiri sistem UKT sama dengan jalur lainnya ;
Bahwa tahun 2019 kami memohon gedung sklilet dengan lab terpadu 4 lantai dengan nilai 4,2 Milyar namun saksi tidak tahu apakah dananya dari SPI atau tidak ;
Bahwa itu digabung jadi kami tidak tahu mana SPI mana yang tidak karena pengelolaannya menggunakan pola DIPA ;
Bahwa dana pembangunan diberikan kesemua fakultas tidak boleh sendiri-sendiri. ;
Bahwa Prof. Sudewi menjabat sebagai rektor 2018-2021, SPI tahun 2018 dan jaman terdakwa juga dijalankan SPI ;
Bahwa pemungutan SPI masuk ke rekening UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa kami dimasing-masing prodi mengajukan ke pimpinan untuk pembangunan gedung kepada Rektor ;
Bahwa pimpinan yang mengesahkan Naskah Akademik dan SK ;
Bahwa tahun 2021 Prof Dr dr Ketut Suyasa pernah menjadi Ketua Penerimaan Mahasiswa baru bukan merupakan WR 1 ;
Bahwa pada tahun 2020 work from home bulan April 2020, karena situasi tersebut mungkin saja menyebabkan SK Panitia dan SPI terlambat ;
Bahwa kelulusan ditentukan oleh Rektor bersama dengan dekan saksi mengetahuinya;
Bahwa 13 fakultas di Udayana, 1 Pasca, saat ini saksi mengenal semua dekan namun pada tahun 2018 saksi belum mengenal semua karena baru menjabat 5 bulan ;
Bahwa yang menentukan siapa yang lulus adalah pimpinan dan panitia ;
Bahwa nilai test dilihat juga untuk menentukan kelulusan selain SPI ;
Bahwa tidak ada notulensi karena rapat disiapkan oleh pegawai BPKU ;
Bahwa saksi tidak pernah membandingkan isi naskah akademik dan SK Rektor ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa ada mahasiswa yang membayar nol ;
Bahwa calon mahasiswa mengisi SPI sebelum lulus ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru fakultas mengetahui kuotanya sebanyak 30% untuk mandiri.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan Terdakwa menyampaikan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bukan Tupoksi Terdakwa.
Saksi Prof.Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E., M.S., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) pada Universitas Udayana dengan tugas dan tanggung jawa membantu Rektor, mewakili Rektor dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia, Asset, dan Keuangan ;
Bahwa Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan ikut dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia, asset, dan keuangan ;
Bahwa Universitas Udayana sejak Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 telah melaksanakan penerimaan Mahasiswa Baru melalui Seleksi Jalur Mandiri ;
Bahwa dalam proses penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018 s/d 2022 saksi masuk kedalam kepanitaan Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Univeristas Udayana sebagai Penanggung Jawab. Tugas sebagai penanggung jawab intinya saksi bertanggungjawab aliran dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada proses penerimaan jalur mandiri yang masuk kedalam rekening dana operasional BLU Universitas Udayana ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai panitia tarif SPI adalah menetapkan tarif SPI ;
Bahwa mekanisme kami sudah membuat panitia dari panitia masing masing mengusulkan usulan tarif ke universitas yang mengkoordinir adalah para Wakil Dekan 2 dan usulan tarifnya disetorkan ke universitas, kami mendapatkan 1 angka untuk mendapatkan angka melakukan study banding ke universitas, yang melakukan panitia yang bersangkutan ;
Bahwa sebagian besar dilakukan melalui online dan ada yang dilakukan secara offline, secara online dengan melihat web dari Unversitas Brawijaya, Airlangga dan Andalas.
Bahwa offline dilakukan oleh panitia ke Brawijaya ;
Bahwa hasilnya adalah tarif SPI yang ada di universitas dan dikompilasi oleh panitia kemudian disampaikan ke fakultas, kemudian dari dekan apabila ada yg tidak disetujui itu merupakan hak mereka ;
Bahwa kami di Udayana tahun 2018 - 2019 tidak mengalami perubahan, kami hanya menetapkan SPI minimal ;
Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan 2022 , pengenaan SPI ada grade mulai dari grade 0 sampai dengan grade 9 ;
Bahwa saksi menjamin 100 % dana SPI adalah penggunaan sarana dan prasarana ;
Bahwa disana ada namanya POK / Pedoman Operasional Kegiatan kemudian dana SPI yang kami terima semuanya untuk pengembangan sarana dan prasarana, SPI yang dipungut tahun 2018-2022 ada Rp. 335 milyar sarana Rp. 498 milyar, jadi disana bisa kami tentukan bahwa semua SPI sudah digunakan untuk pembangunan sarana prasarana ;
Bahwa POK adalah tanggung jawab WR 4, pelaksanaan anggaran adalah tanggung jawab saksi sebagai WR 2, kami sudah punya kegiatan-kegiatan yang ada di POK ;
Bahwa setiap penggunaan dan penerimaan dan belanja harus seijin kementrian keuangan, kami melakukan SP2B PNBP termasuk disana jadi PNBP tidak bisa digunakan secara langsung ;
Bahwa kami diaudit oleh 5 orang auditor dan 1 pengawas, BPK, BPKP, Akuntan Publik;
Bahwa untuk rekonsiliasi artinya disesuaikan dengan kebutuhan itu, pernah SPI diaudit oleh Inspektorat Jendral kemudian tahun 2022 diaudit oleh KPK, hasilnya KPK tujuannya adalah ingin memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, hasilnya ternyata 50 % lebih dari mahasiswa yang masuk ke UNIVERSITAS UDAYANA tidak membayar SPI ;
Bahwa SPI dipungut kepada siapa saja yang masuk lewat jalur mandiri ;
Bahwa jalur Mandiri adalah Diploma dan S1 ;
Bahwa biaya SPI tergantung pada biaya Kuliah Tunggal masing-masing program studi, selain itu untuk program studi yang kurang diminati maka SPI nya sedikit karena kalau banyak takutnya tidak akan ada yang mendaftar ;
Bahwa saksi pernah membaca tentang naskah akademis, tetapi yang berkaitan dengan SPI tidak tapi kalau yang berkaitan dengan angka-angka makro iya ;
Bahwa rapat tim dipimpin oleh Rektor, melakukan kajian akademis kemudian ditetapkan besaran SPI ;
Bahwa SPI harus diusulkan oleh prodi yang mengusulkan SPI, kemudian disetorkan ke panitia pusat untuk dilakukan studi banding kemudian ada rekonsiliasi kemudian disetor kembali ke panitia ;
Bahwa sepengetahuan saksi rapat pembahasan tarif SPI dilakukan lebih dari 3 kali ;
Bahwa SK Rektor tentang Tarif SPI ada di Birocana dan keuangan yang mempunyai kewenangan ;
Bahwa naskah akademik diserahkan ke Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pak Wayan Antara ;
Bahwa yang melakukan harmonisasi adalah Pak Wayan Antara dan saksi ;
Bahwa jalur mandiri diumumkan terlebih dahulu sedangkan untuk SMBPTN belum diumumkan, perlu waktu 2 minggu setelah mereka mempunyai akun baru disiapkan SK, sehingga 1 bulan baru mahasiswa mendaftar ;
Bahwa SK juga diserahkan ke Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru ;
Bahwa dana SPI itu ada direkening penerimaan operasional BLU UNIVERSITAS UDAYANA jadi penerimaannya ada dikantor pusat bukan di fakultas memang ada pembagian beberapa persen tapi hak penggunaannya ada di kami. Kami juga melihat fakultas yang menghasilkan besar kami harus mengalokasikan juga apabila diperlukan. Kenapa 30 % dan 70 % tidak dilakukan karena fakultas sudah menikmati bagiannya lebih dari itu ;
Bahwa 70 % fakultas 30% universitas implementasinya fakultas sudah menikmati 100 % dalam bentuk alokasi dana dalam bentuk dana untuk ke falkultas bagi fakultas yang belum memiliki kami melakukan subsidi silang ;
Bahwa kami tidak pernah mengusulkan revisi PMK 51 tahun 2015 ;
Bahwa saksi tidak membaca Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 yang dalam pasal 9 mengatur tarif layanan mutlak ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar tentang proposal perubahan tarif layanan ke Kementrian Keuangan ;
Bahwa mengenai SPI program pasca sarjana saksi tidak pernah membaca ;
Bahwa semua pendapatan dimintakan pengesahan ke Menteri Keuangan ;
Bahwa PMK 129 tahun 2020 mengatur bahwa ada 3 rekening yang dapat dimiliki oleh BLU, yakni fekening operasional, rekening dana Kelola dan rekening pengelolaan kas, untuk dana operasional yang belum digunakan akan kami taruh di bank ;
Bahwa saksi mengetahui dengan membuka rekening dan menaruh uang sebesar Rp. 30-50 milyar di Bank BTN diberikan fasilitas CSR oleh bank berupa kendaraan sebanyak 20 unit mobil Avanza ;
Bahwa saksi mengetahui Universitas Udayana ada menyimpan dana pada Bank BTN dengan jangka waktu minimal 3 tahun namun tidak ada dibuatkan perjanjian apabila dibawah 3 tahun dana ditarik maka bantuan akan diambil, Universitas Udayana hanya diminta menjada saldonya agar tidak kurang dari Rp. 30 milyar;
Bahwa artinya dana itu apabila kami sangat membuthkan bisa kami tarik ;
Bahwa kalau kami tidak membutuhkan dana itu kami taruh dibank sedangkan kalau perlu kami tarik ;
Bahwa yang mempunyai wewenang memparaf di SK SPI adalah saksi;
Bahwa pada tahun 2018 dalam SK SPI tidak ada Sastra Indonesia dipungut, tetapi ada dipungut berarti draftnya yang salah dan saksi tidak pernah melihat draft SPI ;
Bahwa yang mengkompilasikan semua usulan nilai SPI dari masing masing prodi adalah Pak Wayan Antara.
Bahwa dalam SK Tim Penyusun Tarif SPI saksi sebagai Penanggung jawab.
Bahwa penyusunan tarif tahun 2018 dan 2019 jadi satu sedangkan 2020 tanpa ada panitia, yang 2018 saja yang memakai panitia ;
Bahwa PDB dijadikan pertimbangan kami, PDB Bali paling tinggi jadi kami menentukan tarif minimal dari universitas ;
Bahwa terdakwa sebagai WR 1 saat itu ;
Bahwa ada 9 grade dalam tarif SPI dan saat SPI dengan sistem grade, terdakwa masih menjadi WR 1 ;
Bahwa tahun 2021 terdakwa menjadi rektor, masih menggunakan aplikasi yang sama dan tarifnya masih sama ;
Bahwa semua rekening Udayana sudah terdaftar di Kementrian Keuangan ;
Bahwa karena SPI tarif layanan Akademik jadi harus masuk ke kementrian keuangan tapi kami mempunyai dasar yaitu permendikbuk, saat itu ditanya apakah SPI harus melalui KMK dijawab kalau UKT ya sedangkan kalau SPI silahkan diselesaikan disana artinya SPI cukup dengan Keputusan Rektor ;
Bahwa selama audit tidak pernah dianggap pemungutan SPI itu melawan hukum, dalam hasil audit tidak pernah disuruh mengembalikan uang ;
Bahwa penerimaan SPI menjadi tanggung jawab WR 1, tanggung jawab saksi adalah penggunaan SPI ;
Bahwa WR 4 tugasnya adalah perencanaan dan hubungan masayarakat melalui Biro Perencanaan, setelah POK ada dan terisi uangnya penggunaannya uang tersebut tanggung jawab saksi selaku WR 2 ;
Bahwa pemasukkan UNIVERSITAS UDAYANA dalam 1 rekening PNBP akan tetapi komponennya bisa kita lihat ;
Bahwa dana SPI dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana di UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa semua penerimaan harus pengesahan dan seijin menteri Keuangan melalui KPPN. KPPN adalah perwakilan Menteri Keuangan di daerah ;
Bahwa pada saat pendaftaran mahasiswa memilih sendiri jumlah SPI nya ;
Bahwa posisi UNIVERSITAS UDAYANA pasif yang aktif adalah mahasiswa dan orang tuanya ;
Bahwa mahasiswa membuat surat pernyataan untuk sanggup membayar ;
Bahwa yang bertanggung jawab kepada saksi adalah Kepala Biro Keuangan ;
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab sama seperti saksi ;
Bahwa saksi Wiagustini dan Wiradewi melapor ke Rektor ;
Bahwa kami memungut berdasarkan atas Peraturan Kemenentrian teknis Permendikti, Permendkbud, karena SPI ditetapkan sebagai layanan pendidikan maka kami berusaha untuk melakukan konsultasi ke Kementrian Keuangan tapi dari Menteri Keuangan tidak mau mengeluarkan hal tersebut ;
Bahwa yang berhak untuk merubah atau menetapkan mahasiswa baru di UNIVERSITAS UDAYANA adalah Rektor ;
Bahwa tahun 2020 dana SPI tidak dapat digunakan secara maksimal karena covid.
Bahwa prosesnya KPK yang tahu soal 50 % SPI nol tersebut ;
Bahwa karena SPI diisi oleh yang bersangkutan, kalau dia merasa mampu dia akan mengklik yang menurutnya mampu untuk dibayar ;
Bahwa setelah KPK masuk ada 50 % mahasiswa mandiri mebayar SPI dengan harga nol ;
Bahwa terdapat surat pernyataan kalau lulus akan membayar nilai SPI, dan minimal orang tuanya ikut menandatangani disana ;
Bahwa aturannya jelas saat itu saksi hanya mengatakan kita diperbolehkan untuk memungut SPI sesuai Permenristekdikti ;
Bahwa untuk pembentukan panitia draft diserahkan oleh biro perencanaan dan keuangan. Yang diserahkan ke Rektor kami serahkan ke Biro perencanaan dan keuangan kami tidak mengetahui bagaimana administrasi jadi kami percayakan ke Pak Wayan Anatara dan Wayan Antara yang menjelaskan kepada Rektor isinya sudah sesuai ;
Bahwa yang dimaksud nilai SPI yang ada alternatif karena di naskah akademis ada 3 alternatif angka yang dari 3 angka dipilih satu karena itu kami menerapkan SPI minimal;
Bahwa kami tetap berbasis pada UTBK ada passing gradenya berarti mereka memang lulus berarti SPI tidak menjadi tolak ukur, itu ketika ada SPI nol tahun 2020 ;
Bahwa KPK pada saat itu menyatakan kalau 50% tidak membayar SPI kan rugi universitasnya ;
Bahwa saksi tidak tahu PMK 51 tahun 2015, tentang tarif layanan Udayana disana ada layanan akademik dan layanan non akademik ;
Bahwa setahu saksi ada beberapa SK tentang tarif jadi ada SK sebelumnya yang semua prodi itu ada SPI nya, karena di sistemnya ada dipungut SPI ;
Bahwa yang pertama proses membayar SPI adalah mengisi sendiri, itu adalah kelalaian apabila diputuskan harus dikembalikan maka akan kami kembalikan ;
Bahwa pihak yang menentukan kelulusan adalah Rektor dan WR 1 dan Ka USDI serta Dekan ;
Bahwa yang menentukan kelulusan tahun 2018 adalah SPI, tahun 2020 komponen SPI berubah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi Drs. I Gde Nala Antara, M.Hum, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Dosen pada Fakultas Ilmu Budaya pada tahun 1990, saksi menjabat sebagai Wakil Dekan II (membidangi bidang umum dan keuangan ) Fakultas Ilmu Budaya ;
Bahwa tugas saksi sebagai WD II adalah mengeksekusi anggaran pada FIB dan mengadministrasikan pertanggung jawaban keuangan pada FIB ;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk Fakultas Ilmu Budaya hanya 2 prodi yakni Sastra Inggris dan Sastra Jepang yang diusulkan dikenakan SPI karena itu yang paling banyak peminatnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi bukan saksi yang mengusulkan tarif tetapi saksi lupa siapa yang megusulkan dari Prodi Sastra Inggris ;
Bahwa saksi ingat pernah ada rapat yang membahas tarif SPI tetapi saksi lupa ;
Bahwa seingat saksi tidak ada melakukan studi banding ke Brawijaya untuk pembahasan tarif SPI, saksi pernah studi banding ke Brawijaya tahun 2020 bukan terkait SPI ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat naskah akademik hasil pembahasan taris SPI ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya dan menyampaikan, bahwa saksi yang bertanggung jawab sedangkan Terdakwa tidak ikut bertanggung jawab dalam tim penyusunan tarif.;
Saksi Drs. I.G.N. Indra Kecapa, M.ED., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat menjabat sebagai Kepala Biro Akademik dan Humas pada Universitas Udayana sedangkan terdakwa adalah Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) yang merupakan atasan saksi ;
Bahwa saksi mengetahui dipanggil dipersidangan dugaan pungutan tanpa dasar, pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Sumbangan Pengembangan Institusi ;
Bahwa pada tahun 2018 dalam kepanitiaan penerimaan jalur mandiri Universitas Udayana, saksi menjabat sebagai sekretaris sedangkan untuk tahun 2019 sampai dengan 2022 sebagai wakil Ketua ;
Bahwa dalam Organisasi Tata Kelola Universitas Udayana, saksi menjabat sebagai Kepala Biro dan Humas dengan tugas adalah berkenaan dengan pengelola administrasi bidang akademik ;
Bahwa Universitas Udayana menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri, penerimaan mahasiswa Pasca dan Profesi ;
Bahwa sebagai sekretaris panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, saksi mempunyai tugas mempersiapkan segala hal tentang persuratan sedangkan sebagai wakil ketua mempunyai tugas mewakili ketua bilamana saksi diperankan, mewakili apabila ketua berhalangan ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjabat sebagai Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri tahun 2018, 2019 dan 2020 adalah Terdakwa, sedangkan tahun 2021 ketuanya adalah bapak Prof Dr. Suyasa, dan untuk tahun 2022 ketuanya Prof Dr. Rai Temaja ;
Bahwa untuk Daya tampung, Prosedur Operasional Baku penerimaan mahasiswa baru dibuat oleh Panitia termasuk pembuatan pengumuman penerimaan mahasiswa baru dan juga syarat dalam pengumuman tersebut ;
Bahwa kami bekerja sesuai rencana kerja (Renja) terkait sosialisasi penerimaan mahsiswa baru, ada proses pengumuman sesuai dengan jadwal, ujian sesuai jadwal, proses penetapan kelulusan, proses registrasi bagi mahasiswa baru yang dinyatakan lulus, mahasiswa mendapatkan NIM dan sah sebagai mahasiswa, setelah itu ada OSPEK ;
Bahwa untuk daya tampung mahasiswa baru seleksi jalur mandiri berawal dari masing masing program studi melalui Dekan mengajukan daya tampungnya kerektorat kemudian dibuatkan SK Rektor mengenai daya tampung ;
Bahwa proses pendaftaran mahasiswa baru sebagaimana yang sudah ada dalam pengumuman yang sudah dipublish ada jadwal calon mahasiswa harus mendaftar lewat website berbasis aplikasi dan mengisi syarat-syarat yang dibuat disana ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa mulai tahun 2018 sampai dengan 2022 ada dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, di pengumuman sudah ada bahwa mahasiswa harus mengisi jumlah SPI, saat pendaftaran sudah diisi sesuai keinginan mereka sejumlah berapa ;
Bahwa setahu saksi dasar dari pungutan SPI adalah SK Rektor ;
Bahwa di Biro Akademik ada Kepala Biro kemudian Kepala Bagian Akademik dan Statistik kemudian Kepala Bagian Humas dan Kerjasama sekarang berubah menjadi koordinator ;
Bahwa pada tahun 2018 Kepala Bagian Akademik dan Statistik adalah I Nyoman Supangat kemudian sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 dijabat oleh saksi I Made Yusnantara, sedangkan Kepala Bagian Humas sejak tahun 2018 adalah Bu Diah;
Bahwa untuk seleksi mahasiswa baru jalur mandiri ada Tim Penerimaan Mahasiswa Baru ;
Bahwa pada saat sosialisasi saksi tidak tahu apakah dijelaskan mengenai SPI atau tidak dan yang sering melakukan sosialisasi adalah I Made Budiastrawan ;
Bahwa Universitas Udayana melakukan seleksi jalur mandiri sejak tahun 2018 sebelumnya namanya jalur non reguler ;
Bahwa yang membuat aplikasi atau website penerimaan mahasiswa baru adalah teman-teman saksi di Unit Sumber Daya Informasi (USDI) yang dikendalikan oleh Ketua USDI ;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, saksi hanya berkoordinasi dengan USDI dan tidak mempunyai role untuk aplikasi tersebut, aplikasi tersebut sifatnya terbatas ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada tahun 2018 ada diadakan rapat jalur mandiri yang dipimpin oleh Ketua Panitia yaitu Terdakwa, membicarakan persiapan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang meliputi seluruh proses sampai penerimaan jalur mandiri ;
Bahwa terkait dengan mekanisme penegenaan SPI saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi lupa apakah pernah atau tidak dilakukan simulasi untuk penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa sepengetahuan saksi terkait dengan rapat resmi yang membahas penerimaan mahasiswa baru tidak sering dilakukan, sedangkan rapat tidak resmi sering dilakukan tergantung kebutuhan ;
Bahwa yang saksi maksudkan dengan rapat resmi adalah rapat yang ada undangannya sedangkan rapat tidak resmi adalah rapat yang sekedar kumpul dan membiacarakan persiapan penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa sudah ada SK untuk panitia penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa sesuai rapat pimpinan ada tim yang membuat tarif SPI dan ditunjuk dengan Surat Keputusan Rektor yang mana penyusunan taruf SPI ada diranah biro perencanaan dan keuangan ;
Bahwa setelah ada SK penerimaan mahasiswa baru kami merancang tim untuk membuat pengumuman, dipersyaratkan salah satunya mengisi SPI, kami membutuhkan SK tersebut untuk diupload disitem, kami berkoordinasi dengan unit terkait untuk diupload di sistem, setelah kami mendapatkan SK yang sah kemudian kami berikan USDI untuk di upload ;
Bahwa yang berkoordinasi adalah Kepala Bagian Akademik tahun 2018 yakni Bapak Nyoman Supangat sedangkan tahun berikutnya saksi I Made Yusnantara ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan validasi dan verifikasi terhadap SK SPI tersebut ;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, kepala bagian akademik (saksi Yusnantara) sering melewati alur saksi khususnya pada seleksi jalur mandiri karena dia menjabat sebagai sekretaris panitia jalur mandiri sehingga kepala bagian langsung berkomunikasi dengan unit yang lain dan saksi dilewati secara hierarki ;
Bahwa besaran nilai SPI yang dibayar oleh calon mahasiswa menjadi dasar kelulusan untuk tahun akademik 2018 dan 2019 sesuai Prosedur Operasional Baku (POB), yang disusun oleh seluruh Wakil Dekan 1 menjadi dan disahkan oleh rektor ;
Bahwa yang terlibat dalam rapat penerimaan jalur mandiri adalah Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru, Rektor dan anggota tim lainnya ;
Bahwa mahasiswa wajib membayar SPI yang dipilihnya dan apabila mahasiswa tidak membayar SPI tidak bisa melanjutkan pendaftaran ;
Bahwa masyarakat dan mahasiswa pernah menyampaikan keberatan mengenai SPI, baik lewat baliho dan orasi ;
Bahwa kami menindaklanjuti keinginan dari mahasiswa tersebut terkait SPI ;
Bahwa website penerimaan mahasiswa baru tersebut bisa dilihat di wesite resmi UNIVERSITAS UDAYANA yang mana narasinya dibuat oleh staf bidang akademik dan diparaf Kepala Biro dan Wakil Rektor 1 kemudian dimintakan tandatangan Rektor ;
Bahwa SPI dipungut kepada mahasiswa program S1 ;
Bahwa masing masing unit pada kepanitiaan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya yang kepada Ketua Panitia ;
Bahwa untuk kewajiban pemungutan ada di pengumuman mahasiswa baru ;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2019 ada 2 (dua) program studi baru di fakultas teknik universitas udayana namun saksi tidak mengetahui ada pengenaan SPI program studi baru tersebut ;
Bahwa pengumuman mahasiswa baru adalah produk Panitia Penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa terkait dengan adanya perbedaan antara besaran dan program studi yang dikenakan SPI dalam website pendaftaran mahasiswa baru dengan SK Rektor, saksi baru mengetahuinya setelah penggeledahan ternyata ada perbedaan di SPI yang dipungut ;
Bahwa mengenai kenapa dipengumuman tidak dicantumkan SK SPI karena sifatnya simpel dan sederhana, mahasiswa akan mengetahui setelah dia memiliki pin dan menjadi mahasiswa ;
Bahwa kuota untuk jalur mandiri 30% maksimal dari total daya tampung diatur di Peraturan Menteri Kebudayaan tentang penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa tidak bisa mengupload nilai SPI tanpa adanya SK terlebih dahulu ;
Bahwa mahasiswa wajib membayar biaya layanan pendidikan seperti UKT dan SPI. ;
Bahwa saksi dibatasi ruang gerak kami oleh Ketua Penerimaan untuk ikut serta dalam proses dan penentuan mahasiswa baru jalur mandiri yang lulus ;
Bahwa terdakwa selaku Wakil Rektor 1 pernah memparaf dokumen tanpa paraf saksi, karena saksi sering dilewati dalam hal pekerjaan ;
Bahwa mengenai pungutan tanpa dasar yang saksi maksudkan adalah melakukan pungutan SPI tanpa dasar SK Rektor ;
Bahwa SPI dipungut dalam rangka memenuhi sarana dan prasarana institusi dan saksi tidak tahu khusus untuk mengupload SPI ;
Bahwa SK SPI masuk menjadi bagian informasi publik namun sampai sekarang SK SPI tidak diumumkan ;
Bahwa saksi mengetahui ada tim dari Irjen dan KPK pada bulan Maret 2023 datang ke Universitas Udayana, saksi sempat berbincang bincang namun pada saat exit meeting saksi tidak ikut diundang dan saksi mendapatkan informasi dari staf saksi yang menyampaikan informasi kurang lebih ada 5 rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim gabungan Irjen dan KPK tersebut, ada 7 ruang lingkup yang dimonitoring diantaranya pedoman akademik universitas udayana mengacu pada payung hukum Permenristekdikti, monitoring dan masa studi serius dilakukan oleh masing masing studi, penetapan Permendikbudristek tentang ijazah, aturan akademik dipertegas, pedoman akademik wajib mengatur tentang dikti, S-1 penetapan daya tampung dan perubahan mahsiswa baru harus dilaporkan kementerian terkait, laporan penerimaan mahasisswa baru dilaporkan ke kementrian, laporan kuota harus ditambahkan cadangan 10 % untuk mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang, pasing grade, pengusulan dibuatkan regulasi yang jelas, evalusi dilakukan secara konsisten, pengambilan putusan oleh pimpinan harus sesuai regulasi, SK panitia penerimaan mahasiswa baru lengkap dengan tugas pokok masing masing, sistem masih bisa diintervensi dari pimpinan dan harus dibuatkan regulasi yang jelas, untuk pembuatan UKT harus dibuatkan regulasi yang jelas, UKT harus ada dasar hukumnya, pembobotan SPI harus ada dasar hukumnya yang jelas, SPI jangan dipakai dasar kelulusan, mahasiswa tidak mampu ditingkatkan 20 %. ;
Bahwa saksi tidak tahu soal bina lingkungan atas rekomendasi KPK ;
Bahwa rapat resmi ada undangan yang bisa dipertanggung jawabkan, yang tidak resmi maksud saksi pertemuan pertemuan yang tidak resmi atau tidak formal ;
Bahwa saksi pernah mengingatkan sebagai atasan kepada bawahan saksi agar tetap melaporkan ke saksi perihal adanya kegiatan kegiatan atau rapat rapat ke saksi namun dari anak buah saksi tidak melaporkan seluruhnya kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa upload Web dilakukan oleh USDI yang bertanggung jawab ke Rektor langsung ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai yang diinput disistem dengan SK Rektor berbeda ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa secara umum saksi tidak terbuka dan gamblang memberikan kesaksian, beberapa yang tidak benar terutama yang mengaku rajin dan tidak dilibatkan, sisanya benar.;
Saksi I Ketut Gede Oka Wiratma, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga kontrak di fakultas ekonomi dan diangkat sebagai PNS sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini ;
Bahwa saksi pernah melaksanakan tugas dan fungsi di sub bagian registrasi dengan tugas melakukan registrasi mahasiwa baru sampai menjadi mahasiswa ;
Bahwa saksi pernah menjadi anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di unit sekretariat sejak tahun 2018 -2022 dengan tugas dibagian administrasi untuk urusan surat menyurat ;
Bahwa mekanisme penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri univeristas udayana dengan menggunakan website dengan alur pendaftaran sebagai keterangan saksi dalam BAP ;
Bahwa ketika mahasiswa dinyatakan lulus maka mahasiswa kembali ke sistem dan setelah mengisi data maka akan ada isian pembayaran UKT dan SPI ;
Bahwa penentuan kelulusan peserta seleksi jalur mandiri saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang berhak menentukan kelulusan mahasiswa baru adalah rektor bersama dengan tim teknis dari USDI namun peserta lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa mengenai yang menginput besaran nilai SPI kedalam laman e-registrasi saksi tidak tahu karena saksi dibagian akademik dan saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan upload SPI ;
Bahwa registrasi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melakukan registrasi ulang sebagaimana keterangan saksi dalam BAP ;
Bahwa nama-nama yang dimasukkan kedalam kepanitiaan dibuat oleh bagian akademik dibantu oleh bagian keuangan dan USDI ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat persiapan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada tahun 2018 yang dimpimpin oleh terdakwa selaku WR 1 dan sepengetahuan saksi setelah tim dibentuk ada rapat teknis tentang pengawasan dipimpin oleh terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi seharusnya ada pengumuman yang dipublish di web, namun saksi tidak ingat apakah ada SPI dalam website ;
Bahwa untuk pendaftaran / registrasi ulang, saksi sebagai usser dibagian admin hanya menerima data setelah mereka dinyatakan lulus ;
Bahwa sepengetahuan saksi sejak tahun 2020 SPI tidak dijadikan syarat kelulusan;
Bahwa ada kuota untuk jalur Mandiri yang dalam prosesnya bagian akademik mengirim surat ke masing masing fakultas untuk meminta kuota jadi ditetapkan untuk jalur mandiri ada 30 % yang jelas ada di permendikbud;
Bahwa SPI hanya untuk jalur mandiri baik untuk program studi dari program D3 sampai dengan S1 dan setahu saksi tidak ada untuk pasca sarjana ;
Bahwa untuk pendaftaran https : //utbk.Universitas Udayana.ac.id. untuk registrasi ulang e registrasi.Universitas Udayana.ac.id dari 2018 sampi dengan sekarang ;
Bahwa tahun 2018 yang menjabat sebagai Kepala Sub Registrasi adalah Pak Arsana sedangkan diatasnya Pak Nyoman Supangat ;
Bahwa saksi pernah mengikuti simulasi penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2020 yang mensimulasikan apa saja yang diisi oleh peserta pada saat mendaftar ;
Bahwa tahun 2021 SPI tentang leveling sebelumnya saksi tahunya ada 1 level ;
Bahwa yang memimpin rapat tahun 2021 adalah terdakwa Prof Antara yang membahas tentang daya tampung dan registrasi ;
Bahwa setelah lulus mahassiswa baru wajib mencetak tagihan UKT dan Invoice SPI, kalau UKT ada sistem tersendiri mengisi form UKT yang menerangkan tentang kemampuan finasial mahasiswa, sistem yang menilai ;
Bahwa besaran SPI yang dibayar calon mahasiswa adalah tergantung yang dipilih pada saat mendaftar ;
Bahwa pada saat registrasi ada bukti pembayaran, saksi tahunya ada surat pernyataan dan invoice tercetak dalam aplikasi ;
Bahwa tahun 2023 SPI berubah menjadi IPI, untuk besaran IPI dari kelompok UKT yang ditentukan dari sistem ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai SPI nol jumlahnya berapa ;
Bahwa sepengetahuan saksi rapat panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tanggal 18 Mei 2020, pendaftaran tanggal 19 Mei 2020, SK Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tanggal 25 Juli 2020, pada saat sistem dibuka maka mahasiswa bisa langsung mendaftar ;
Bahwa kami melakukan uji coba dan sudah terisi semua disistem, pada saat uji coba memilih ada level yang ada disistem dari level 1-9, yang saksi ketahui Pak Yusnantara memberikan draft kepada Ketut Budiartawan kepada USDI untuk uji coba ;
Bahwa terdakwa memang berwenang untuk menyuruh menjalankan sistem karena terdakwa memang Ketua Panitia ;
Bahwa saksi tidak ikut rapat kelulusan hanya ikut rapat penerimaan mahasiswa, hanya ikut rapat kelulusan tahun 2023. karena melihat situasi yang sekarang dibuat lebih terbuka ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejauh mana peran USDI untuk penentu kelulusan ;
Bahwa yang memerintahkan untuk mengupload SPI disistem adalah Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru. Tahun 2018 s/d 2020 adalah terdakwa ;
Bahwa mahasiswa tidak bisa mendaftar pada saat belum memilih nilai SPI pada saat mendaftar ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menanggapi bahwa sebagian besar begitu adanya, kecuali terdakwa tidak ada memerintah untuk mengupload;
Saksi I WAYAN ANTARA, S.E., M.M., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi sebagai staf ahli rektor Universitas Udayana dan sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Biro Perencanaan dan Keuangan sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dengn tugas menyusun anggaran, evaluasi dan monitoring tingkat Universitas ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan pasti ada kaitannya dengan saksi ;
Bahwa di Universitas Udayana setiap unit mendapatkan anggaran jumlah tertentu, direncanakan penggunaannya kami mennggunakan kompilasi anggaran rencana di semua tingkat universitas. Pada saat penggunaan anggaran ada hubungannya dengan tugas saksi khususnya dalam bidang keuangan ;
Bahwa saksi mendapat tugas sebagai panitia dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru khusus bagian keuangan, menerima RAB dari masing masing fakultas, saksi setelah kegiatan membayar semua kewajiban yang sudah disetujui masing-masing seksi melalui bidang akademik di panitia ;
Bahwa kalau dikepanitiaan tugas keuangan sebatas itu ;
Bahwa saksi pernah bertugas sebagai tim penyusun tarif, tugas saksi sebagai wakil ketua penyusunan tarif adalah ikut membahas materi dari masing masing fakultas ;
Bahwa tarif SPI setahu saksi diusulkan oleh prodi melalui fakultas, fakultas mengusulkan ke universitas lalu usulan itu dibahas oleh tim, setelah dibahas hasil pembahasannya dikembalikan ke masing-masing dekan, apakah disetujui menjadikan tarif atau tidak ;
Bahwa pungutan SPI dasarnya Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2017 dan Permendikbud Nomor : 25 tahun 2020, kemudian atas dasar itu Rektor membentuk tim penyusun tarif SPI yang ketuanya adalah WR 2, saksi sebagai Wakil Ketua dan anggotanya seluruh WD 2 di Universitas Udayana, tarif diusulkan oleh masing-masing fakultas, dibahas tim dan pimpinan, setelah hasil ada dikirim ke fakultas melalui WD 2 apakah disetujui atau tidak apabila setuju maka ACC, kalau tidak maka dibahas kembali, itulah yang dipakai dalam tarif SPI, tarif dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor ;
Bahwa untuk penyusunan tarif SPI Tim melakukan komparasi pada beberapa PTN namun tidak ada melakukan Bensmarking ;
Bahwa komparasi data disiapkan oleh Ketua Tim yakni Prof Wiagustisni, karena perencanaan bukan bagian dari tim, menyiapkan bandingan untuk komparasi adalah tim, yang jelas bukan dari Biro Perencanaan ;
Bahwa yang menyusun dan menerbitkan SK Rektor adalah Tim yang dibentuk dalam SK Rektor ;
Bahwa prosesnya adalah dari naskah akademik karena yang memegang data ada tim. Karena ada kepanitian disana. Hasilnya dibuatkan konsideran, yang menerbitkan SK Rektor adalah HTL ;
Bahwa SK Rektor adalah hasil bahasan yang digunakan oleh tim, saksi sebagai Wakil Ketua menyampaikan ini hasil bahasan yang disetujui kemudian menjadi SK, saksi sampaikan kepada kepala bagian hasil bahasan, untuk proses penyusunan SK, yang menerbitkan SK adalah Kepala bagian Keuangan Ida Bagus Suanda Putra ;
Bahwa dari kepala bagian keuangan kemudian dari sana diserahkan ke HTL;
Bahwa penyerahan data dalam bentuk disampaikan dulu ke akademik lalu dari akademik menyampaikan ke keuangan ;
Bahwa tahun 2018 disampaikan kepada kepala bagian keuangan untuk proses SK nya dari hasil bahasan, bahwa yang bekerja disana adalah tim, disana ada 3 tim ada tim pembahas, tim pengolah data dan tim sekretariat ;
Bahwa pada saat itu yang mengetik adalah tim pengolah data, pengolah data yang menyampaikan kepada bidang keuangan bukan saksi, pengolah data tim langsung dibawah pimpinan khusus membahas SPI, pimpinan orang-orang keuangan ;
Bahwa pengolah data kemudian menyerahkan kepada siapa saksi lupa ;
Bahwa yang tahun 2018 saksi ingat mengatakan kepada bidang keuangan tarif SPI, yang tahun 2020 bukan saksi yang menyerahkan ;
Bahwa mengenai keterangan Prof Wiradewi yang pada tahun 2020 ada menyerahkan usulan besaran SPI dari masing-masing fakultas kepada saksi, saksi tidak ingat ;
Bahwa yang saksi ingat adalah adanya saran dari Kementerian keuangan untuk menambahkan level nol pada SPI untuk tahun 2020, kemudian hal tersebut saksi sampaikan kepada bu Rektor yang kemudian dibahas pada saat rapat ;
Bahwa usulan dari Prof Wiradewi diserahkan ke saksi kemudian sudah ada tabelnya kemudian dikompilasi oleh petugas pengolah data ;
Bahwa saksi hanya mempertegas ke kepala bidang keuangan untuk ditambahkan nol ;
Bahwa kalau sudah diproses HTL selanjutnya merupakan kewajiban panitia ;
Bahwa draft tidak pernah disampaikan dari Yusnantara kepada saksi, saksi Ida Bagus Suanda juga tidak menyampaikan ke saksi ;
Bahwa SISKA adalah aplikasi di sistem tata persuratan, menyampaikan surat di khalayak kampus ;
Bahwa saksi tidak aktif di aplikasi telegram maupun WA, sehingga draft SPI tidak dikirim lewat aplikasi WA ;
Bahwa SPI sifatnya yang saksi pahami sesuai Permendikti nomor 39 tahun 2017, bahwa dapat memungut uang pangkal dan pungutan lain, tetapi yang Permendikbud no 25 tahun 2020 tidak boleh dipakai dasar kelulusan ;
Bahwa saksi kebetulan 8 tahun pernah bertugas di akademik, yang pertama saksi pegang adalah SK Rektor setelah itu masuk ke sistem, sebelum dipublish divalidasi apakah SK sama dengan sistem ;
Bahwa selama saksi menjadi Kepala biro perencanaan keuangan tugas memvalidasi tidak dilakukan oleh Kabirocana dan keuangan karena itu bukan merupakan tugas biro perencanaan dan keuangan itu tugas di biro akademik. Setelah uang masuk baru merupakan tugas biro keuangan ;
Bahwa SK yang sudah jadi diserahkan ke biro akademik ;
Bahwa SPI dipungut sejak tahun 2018 dan saksi mendengar SPI yang diupload dalam sistem penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dengan SK berbeda nilainya ;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap sistem adalah Ka USDI Putra Sastra ;
Bahwa saksi tidak pernah mengupload apapun jadi saksi tidak bisa memberikan tanggapan ;
Bahwa terkait besaran SPI universitas tidak pernah menilai, karena apa yang disumbangkan mereka sendiri yang memilih dengan surat pernyataan, isinya kalau anak saksi lulus saksi akan bersedia akan memberikan uang sebesar ini ;
Bahwa saksi tahunya setiap calon mahasiswa mengisi pernyataan, dari mendengar, karena nanti pada saat mereka melakukan pembayaran dasar memungut adalah yang mereka isi di bidang keuangan ;
Bahwa sepengetahuan saksi Universitas Nusa Cendana, Universitas Udayana, Unversias Negeri Surabaya, Universitas Swakuala klausa SPI merujuk pada Permendikbud terkait pasal 8 dan 10 yang saksi baca ;
Bahwa yang mengikuti Permendikbud terkait tidak karena ada peraturannya ;
Bahwa saksi menyerahkan draft SPI kepada Yusnantara karena hubungan saksi dengan Kepala Biro Akademik pak Indra Kecapa tidak baik ;
Bahwa untuk mengupload diserahkan ke USDI ;
Bahwa saksi sebagai staf khusus pemberdayaan asset ;
Bahwa dasar eksekusi SPI adalah Permendikbud dan paling bawah adalah SK Rektor ;
Bahwa tidak tahu ada program studi yang dipungut SPI diluar SK Rektor ;
Bahwa saksi tidak tahu ada bantuan dari bank ;
Bahwa biro umum yang menangani untuk asset mobil untuk saksi khusus asset tanah ;
Bahwa UNIVERSITAS UDAYANA pernah melakukan beauty contest untuk penempatan dana dan UNIVERSITAS UDAYANA mendapatkan manfaat CSR untuk penempatan uang salah satunya adalah bunga, CSR adalah komitmen bank untuk memberikan manfaat bagi pelanggan ;
Bahwa dasar hukum pengelolaan kas adalah peraturan spesifik kurang hafal tapi dasarnya BLU adalah dari kementrian Keuangan ;
Bahwa saksi pernah mendengar PMK 95, Peraturan Rektor Nomor 3 tahun 2020 saksi kurang tahu ;
Bahwa untuk penerimaan SPI ditampung di rekening operasional BLU ada 1 rekening pada bank yang menjadi mitra, tapi yang khusus untuk SPI saksi kurang tahu. ;
Bahwa untuk membuka rekening lebih dari satu sepanjang yang saksi tahu ada 1 rekening, yang saksi ketahui sepanjang lembaga yang mengajukan ijin dan disetujui maka itu tidak masalah, maka boleh lebih dari 1 ;
Bahwa tujuan membuka rekening lebih dari 1 rekening untuk memberikan layanan yang lebih luas dan lebih mudah kepada masyarakat ;
Bahwa pada H-2 tahun anggaran diakhir tahun 2021 perencanaan sudah menyusun TRPNBP, mengacu pada penerimaan sebelumnya atas persetujuan KPA diusulkan kementrian untuk bisa digunakan menjadi anggaran BLU UNIVERSITAS UDAYANA kemudian ada pembahasan dijakarta antara pihak pembina dan UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa saksi pernah melakukan rekapitulasi kebutuhan bangunan bangunan yang mangkrak sekitar 400 milyar. Pernah kami presentasikan di Jakarta untuk mendapatkan dana dari APBN ;
Bahwa di SPI, gedung adalah biaya tidak langsung sedangkan yang menjadi penentu adalah biaya langsung, dari sisa anggaran saldo tahun lalu bisa juga dipakai, saldo yang tidak bisa dieksekusi bisa menjadi saldo akhir dan saldo awal untuk tahun berikutnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi SPI adalah termasuk layanan akademik dan sepanjang yang saksi tahu tidak ada angka absolut range yang boleh dipungut berapa ;
Bahwa tahun 2018 pernah mengajukan tarif SPI ke kementerian keuangan dan pada tahun 2019 kami melakukan konsul ke Kementerian keuangan karena tidak turun-turun petunjuknya ;
Bahwa tahun 2018 tarif SPI ada 3 level, ditahun 2020 ada 9 level ;
Bahwa level nol untuk masyarakat yang kurang mampu bisa masuk, menurut saksi bagian dari konsekwensi apabila masyarakat semua memilih nol maka tidak dapat SPI tapi untuk saat ini tidak semua memilih nol ;
Bahwa untuk simulasi penerimaan mahasiswa baru ada di WR 1 dan tim kalau kami tidak ikut sehingga teknis penerimaan mahasiswa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya rekomendasi dari Irjen dan KPK terkait aplikasi penerimaan mahasiswa baru gampang diitervensi pimpinan karena pada saat KPK dan tim turun yang banyak diajak adalah teman teman di akademik ;
Bahwa seluruh dana SPI sudah digunakan untuk membangunan saran dan prasarana, berdasarkan data yang saksi miliki penggunaan sarana dan prasarana jauh lebih banyak digunakan jadi saksi berasumsi uang penerimaan SPI sudah habis ;
Bahwa berdasarkan data fisik yang saksi pegang, kalau dari uang total penerimaan SPI sekitar Rp. 355 milyar sedangkan untuk belanja sarana dan prasarana sudah 1 trliyun lebih selama 4 tahun ;
Bahwa dari Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti nomor 180 tentang SK penyusun tarif SPI, barang bukti nomor 225 tentang naskah akademis yang ternyata ada perbedaan dengan SK Rektor, barang bukti nomor 226, 227, barang bukti tentang undangan rapat , barang bukti nomor 161 tim penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 pernah melihat SK SPI, namun saksi tidak tahu yag mana yang dipublish ke masyarakat ;
Bahwa yang dijadikan dasar pungutan adalah SK Rektor yang diserahkan melalui bagian keuangan ;
Bahwa saksi lupa apakah SPI ada RBA-nya ;
Bahwa untuk pengelolaan BLU dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan ;
Bahwa belanja tidak harus dibulan desember tetapi umumnya kontrak pembangunan berakhir dibulan desember maka uang banyak akan keluar untuk membayar disana. ;
Bahwa saksi tidak mengetahui WR 1 adalah ex officio menjadi Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru karena sepengetahuan saksi untuk itu harus ada SK Rektor yang menunjuk Tim ;
Bahwa pengelolaan BLU ada dimonitoring dari kemenkeu yang turun setiap semester untuk memantau ;
Bahwa alokasi dan proporsi penggunaan dana SPI adalah 70% dikembalikan ke fakultas dan 30 % untuk universitas ;
Bahwa untuk seluruh dana adalah menjadi dana universitas tidak ada uang fakultas, terkait proporsi 70% : 30% itu hanyalah kebjakan ;
Bahwa saat ada pembangunan gedung maka fakultas mana yang membutuhkan dana urgent maka dana diberikan kesana ;
Bahwa ditahun 2018 melalui Surat Rektor ada 2 tarif melalui Kementrian Ristekdikti diusulkan UKT termasuk SPI dengan cara bersurat. Dari Ristekdikti diteruskan ke keuangan kemudian kami ajak WD dari kedokteran, kabag keuangan, tahun 2019 untuk menanyakan hal tersebut, Kementrian Ristekdikti meneruskan ke kementrian keuangan PK BLU Pak Rusman kita ajukan 5 tarif karena ada mahasiswa yang beasiswa dan pada saat itu untuk UKT langsung ada persetujuan, untuk SPI akan dikembalikan ke kementrian teknis, kemenkeu tahun 2019 tidak akan mengeluarkan tarif SPI, tindak lanjutnya berupa tarif, untuk tarif S1-S0 Mendikbud, untuk pasca dikeluarkan oleh Menkeu ;
Bahwa di PMK yang baru SPI tidak muncul ;
Bahwa seluruh penerimaan BLU Universitas Udayana baik SPI dan UKT bergabung dalam satu rekening PNBP tidak terpisah ;
Bahwa saat itu tahun 2018 s/d tahun 2020 terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa tujuan membawa usulan tarif layanan ke kementrian dan dituangkan dalam PMK supaya menjadi legal ;
Bahwa KPK masuk tahun 2021 untuk memeriksa dan disarankan ada angka nol.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi I DEWA GEDE OKA, S.E., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Plt Kabirocana mulai tanggal 1 Januari - 31 Agustus 2021 ;
Bahwa saksi bukan sebagai panitia peneriman mahasiswa baru hanya sebagai ketua panitia ujian tulis diluar SK Panitia penerimaan ;
Bahwa saksi tidak pernah membahas tentang draft SPI ;
Bahwa penetapan SPI yang sudah ada tarifnya kemudian diterbitkan SK di tahun 2021 yang persis sama, namun saksi tidak mengetahui proses penerbitan SK Rektor, hanya proses penetapan saja, yang mana pada saat itu data SPI sudah ada di meja lalu saksi hanya memberikan paraf saja ;
Bahwa penetapan tarif SPI merupakan ranah yang ada di WR 2 ;
Bahwa saksi mengetahui dan mendengar mengenai ada program studi yang tidak masuk dalam SK SPI diantaranya program studi yang ada di Fakultas Ilmu Budaya ada yang tidak masuk dalam SK Rektor ;
Bahwa saksi mengetahui ketika menjabat sebagai Plt Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada tahun 2021 sudah ada penetapan Target Rencana Penerimaan negara Bukan Pajak (TRPNBP) untuk tahun 2022 dan sudah umum kalau H-2 untuk TRPNBP tahun 2022 sudah disusun di tahun 2020 ;
Bahwa saksi sebagai Plt tidak ada kewenangan yang berkaitan dengan kebijakan selama Januari sampai Agustus sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa dapat saksi jelaskan sumber pendapatan Universitas Udayana dari layanan pendidikan, penyedia barang dan lainnya, kerjasama instansi, kerjasama pemerintah daerah, pendapatan dari jasa perbankan sedangkan untuk SPI masuk di layanan pendidikan ;
Bahwa sepengetahuan saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Universitas Udayana bekerjasama dengan BNI, BRI dan BPD sebabagi bank mitra ;
Bahwa selama saksi menjabat pernah diadakan beauty contest dalam rangka untuk memilih bank mitra tsebagai tempat untuk menempatan dana menganggur (idle cash) yang diikuti oleh BNI 46, Bank Mandiri, dan BPD ;
Bahwa disana ada panitianya, ketua panitianya adalah ibu Sutrisna Dewi sebagai dosen di FEB. Dan yang menjadi pemenang adalah BNI dan BRI ;
Bahwa sebelum ada beauty contest bank Mandiri menampung SPI dan BP untuk gaji pegawai ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2021 ada dana sebesar Rp 200 milyar yang disimpan di Bank BNI sedangkan di Bank BRI sebesar Rp. 22 milyar, mengenai pengelolaan dana tersebut adalah kewenangan Rektor ;
Bahwa dari penempatan dana tersebut, Universitas Udayana hanya mendapat bunga bank yang mana penempatan dana dalam bentuk deposito jangka pendek 1 bulan yang diperpanjang secara otomatis dan penempatan di 2 bank pada bulan April ;
Bahwa dana mengganggur dari selisih penerimaan Universitas Udayana sedangkan dana mengganggur dari PNBP ;
Bahwa hasil dari SPI untuk pengembangan sarana dan prasarana ;
Bahwa pimpinan Universitas Udayana melaporkan pendapatan dan penggunaan dengan menerbitkan SP pendapatan dan penerimaan Universitas Udayana ke KPPN, setiap bulan, kemudian SP2B tersebut disahkan oleh KPPN dan kami tidak pernah mengesahkan sampai ke Mentri Keuangan ;
Bahwa paling sedikit 1 kali dalam 1 triwulan pengesahan belanja harus disahkan, hanya pendapatan secara total karena memang formnya sepeti itu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui soal KPK yang datang ke Universitas Udayana ;
Bahwa tahun 2021 sudah ada pagu definitive, untuk pendapatan digunakan juga tahun berjalan ;
Bahwa dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Proporsi PNBP pada Pasal 3 disebutkan dan dipedomani 70 % fakultas dan 30% universitas sedangkan untuk SPI diatur dipasal 4 namun untuk PNBP tidak mempedomani pasal 3;
Bahwa rekening SPI berbeda dari bank Mandiri ;
Bahwa tidak dilakukan rekonsiliasi ;
Bahwa mahasiswa baru saat masuk kepenerimaan mahasiswa baru membayar pungutan secara terpisah SPI ke bank Mandiri dan membayar UKT ke bank BNI ;
Bahwa Ketua Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2021 adalah Prof Suyasa ;
Bahwa untuk beauty contest diawali oleh Surat Keputusan Rektor, tentang panitia penyelenggaraan beauty contest kemudian panitia bekerja tahap pelaksaan dan pelaporan kemudian panitia melakukan pengumuman bisa ikut beauty contest setelah ada pihak bank yang mendaftar dilakukan verifikasi berkas kemudian diumumkan oleh panitia sesuai dengan portfolio yang disiapkan oleh panitia ;
Bahwa pengumuman pemenang diumumkan di papan pengumuman juga ;
Bahwa saksi tidak pernah berinteraksi untuk urusan pembukaan rekening.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Drs. I KOMANG TEKEN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Universitas Udayana sejak bulan Agustus tahun 2021 menggantikan Dewa Gede Oka ;
Bahwa semenjak saksi menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pernah diaudit BPK pada tahun 2022 dan hasilnya WTP ;
Bahwa sepengetahuan saksi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tergabung dalam PNBP Universitas Udayana dan tidak tergabung dalam rencana bisnis anggaran;
Bahwa saksi pernah masuk dalam tim penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 namun saksi tidak mengetahui mengenai ada pengumuman atau tidak ;
Bahwa untuk penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dimulai dari H-2 dan merancang rencana target penerimaan ;
Bahwa untuk rekening penerimaan PNBP Universitas Udayana ada di 5 (lima) bank pada tahun 2022 termasuk juga UKT dan SPI ;
Bahwa sepengetahuan saksi, target penerimaan PNBP tahun 2021 adalah sebesar Rp. 357 milyar ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana hadir pada saat rapat terbatas tanggal 8 April 2022, saat itu ada dibahas perubahan besaran SPI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai mahasiswa yang tidak membayar SPI apakah mahasiswa boleh registrasi atau tidak ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan , Rektornya adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi ikut sebagai anggota Tim Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2022, saksi ikut di keuangan, yang menjabat sebagai Ketua Panitia pak WR 1 yakni Prof Rai Maya Temaja ;
Bahwa saksi pernah ikut rapat membahas mekanisme penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022 dan pada saat itu terkait dengan SPI ada 9 level mulai Level 1 adalah nilai nol sampai dengan level 9 ;
Bahwa SK SPI ditandatangani oleh terdakwa selaku rektor Universitas Udayana ;
Bahwa dana SPI digunakan saat revisi saldo awal ;
Bahwa untuk pengelolaan BLU Universitas Udayana telah diaudit secara rutin dan hasilnya WTP ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan soal tarif ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai mobil Alphard apakah tercatat atau tidak sebagai asset Universitas Udayana, yang mengetahuinya adalah bidang umum ;
Bahwa saksi mengetahui anak buah saksi menjadi anggota tim yang masing-masing diatur dalam SK ;
bahwa tahun 2021 saksi tidak terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa tahun 2022 saksi ikut sebagai tim di sie keuangan ;
Bahwa sie kami tidak ada rapat rapat, kami disisi keuangan hanya memastikan dana untuk proses penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa anggaran masih terbatas jadi kami memakai skala prioritas ;
Bahwa Rektor sudah memiliki kendaraan dinas sendiri yaitu camry.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ida Bagus Suanda Putra, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana dengan tugas saksi adalah mengkoordinasikan yang ada di bagian keuangan ;
Bahwa Bagian Keuangan termasuk didalamnya melakukan pencatatan penerimaan dan melaporkannya ;
Bahwa sumber pendapatan universitas udayana bersumber dari Pendidikan (SPI dan UKT) dan non Pendidikan (jasa layanan rumah sakit, jasa giro, asset) ;
Bahwa kami mencatat sesuai penerimaan yang ada disistem dengan cara menarik data dari sitem SIAKU dan sesuai fungsi saksi mencatat penerimaan yang masuk ;
Bahwa tahun 2020 saksi ada disuruh oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan yakni Pak Wayan Antara untuk mengambil draft SPI pada Pak Yusnantara selanjutnya saksi melaporkan ke Pak Wayan Antara bahwa saksi sudah mendapat draft dari Pak Yusnantara selanjutnya saksi disuruh membuat SK penetapan SPI ;
Bahwa draftnya disusun oleh operator SISKA dibagian keuangan, sedangkan yang membuat SK Rektor adalah bagian Hukum Tata Laksana (HTL) ;
Bahwa sepengetahuan saksi, dasar pengenaan SPI adalah Permendikti 30 tahun 2017 dan Permendikbud 25 tahun 2020 ;
Bahwa peraturan Menteri Keuangan tidak boleh terlepas dari keuangan belanja ;
Bahwa untuk pengelolaan BLU maka semua pendapatan bisa digunakan langsung setelah disahkan penerimaanya sebagaimana diatur di PMK 129 dan PP 23 ;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam PMK 51 tidak mencantumkan SPI sebagai tarif layanan, kemudian PMK 51 tersebut direvisi dengan PMK 95 namun dalam PMK 95 juga tidak diatur tentang SPI sebagai tarif layanan ;
Bahwa proporsi penggunaan PNBP diatur dalam Peraturan Rektor Nomor tahun 2018;
Bahwa untuk pembayaran remuerasi pegawai Universitas Udayana dananya berasal dari PNBP, disana dari sisi UKT yang 70% ;
Bahwa menurut pemahaman saksi ketentuan pasal 3 Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2018 mengatur untuk UKT sedangkan pasal 4 itu untuk SPI ;
Bahwa saksi pernah diperintahkan untuk menambahkan SPI nol ;
Bahwa semua operator mempunyai akses untuk membuka aplikasi ;
Bahwa PNBP diajukan disistem SIAKU divalidasi kemudian minta persetujuan operator pusat kemudian di validasi lagi kemudian diberikan ke unit didaerah setelah tandatangan PPK diajukan ke PPSPM (Pejabat Penandatangan ) setelah itu baru diterbitkan SP2D ;
Bahwa SIAKU dibawah bagian keuangan dibawah WR 2 ;
Bahwa draft yang diberikan oleh Yusnantara dalam bentuk Softfile ;
Bahwa penggunaan SPI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 penggunaannya sesuai POK ;
Bahwa saksi mengetahui ada dana yang dideposito tapi jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa kami diaudit oleh 5 auditor, BPK, BPKP, Internal dan akuntan public, dari sisi laporan keuangan kita WTP ;
Bahwa setiap bulan kita melaporkan penerimaan negara ;
Bahwa Pembangunan ada yang mencolok ditingkat fakultas dan universitas. Hamper semua fakultas ;
Bahwa dalam audit kita tidak ada disebutkan adanya kerugian negara ;
Bahwa penerimaan SPI sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 335 Milyar sedangkan Pembangunan fisik Rp. 400 milyaran ;
Bahwa uang SPI tidak bisa dipisahkan karena sudah menjadi PNBP ;
Bahwa kita harus mengesahkan ke kas negara untuk belanja negara ;
Bahwa penerimaan dari UNIVERSITAS UDAYANA sudah disahkan ;
Bahwa sudah ada peningkatan fasilitas dan lebih besar pendapatan dari unit bisnis yaitu Rumah Sakit UNIVERSITAS UDAYANA;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya, kecuali tentang tarif nilai hanya bidang keuangan yang tahu.
Saksi Drs. I Nyoman Pasek Suarsa, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Fungsional Analis dan sejak Januari 2017 sebagai koordinator biro perencanaan dan keuangan yang menangani urusan perencanaan menyusun program dan anggaran dan evaluasi program dan anggaran ;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses penerimaan mahsiswa baru karena saksi tidak ikut dibidang kepanitiaan ;
Bahwa proses perencanaan diawali menyusun rencana pendapatan dilakukan H-2 dari tahun anggaran berjalan kemudian melakukan usulan Kementrian Kependidikan dan Kebudayaan kemudian dilakukan penelahaan berapa yang disetujui menjadi pagu indikasi dibagikan dimasing masing unit di Udayana. H-1 membagikan pagu anggaran sesuai aturan rektor kemudian pagu anggaran dibagikan kita mengadakan musyawarah ditingkat universitas yang dihadiri oleh semua pimpinan di Udayana pimpinan Rektor menyampaikan kebijakan apa saja yang direncakanan tahun H-1 itu jadi setelah musyawarah masimg-masing unit ditingkat unitnya. unit ini melalui aplikasi SILUNA inilah yang kita kirimkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan apakah sudah sesuai tidak dengan pagu yang diberikan oleh Kementrian disetujui baru terbit DIPA, DIPA terbit H-1 dari tahun berjalan baru membuat rencana untuk tahun berjalan ;
Bahwa sumber pendapatan adalah dari rupiah murni, PNBP ;
Bahwa PNBP ada 5 sumber : pendapatan jasa pelayanan pendidikan, jasa pengelolaan barang dan jasa, pendapatan kerjasama badan usaha, pendapatan kerjasama pemerintah daerah pendapatan, jasa perbankan ;
Bahwa SPI termasuk dana layanan pendidikan dipungut kepada mahasiswa lewat jalur mandiri ;
Bahwa saksi tidak tahu penetapan tarif SPI ;
Bahwa saksi tidak bisa membedakan SPI digunakan untuk apa saja karena penggunaannya telah bercampur dengan pendapatan / PNBP lainnya ;
Bahwa SPI digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, tetapi karena tergabung dalam PNBP sehingga saksi tidak bisa memisahkan ;
Bahwa benar kalau kita bandingkan dari pengadaan sarananya dengan belanja modal itu sudah melebihi ;
Bahwa antara pembangunan dan SPI lebih besar dana yang dipakai untuk pembangunan.
Bahwa mengenai rekening UNIVERSITAS UDAYANA saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa penerimaan SPI masuk kerening penerimaan UNIVERSITAS UDAYANA yang lebih tahu bidang keuangan karena itu dipelaksanaan anggaran, karena kami di perencanaan ;
Bahwa untuk pemungutan SPI telah dibuatkan SK Rektor namun untuk aturan lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa selama ini tidak ada pemisahan penerimaan dan penggunaan SPI karena sudah bergabung menjadi satu ;
Bahwa PNBP untuk mendanai semua kegiatan di UNIVERSITAS UDAYANA termasuk untuk Remunerasi juga ;
Bahwa tidak pernah dilakukan rencana yang terpisah antara SPI dan PNBP sesuai Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2018 yang mengatur proporsi anggaran antara PNBP sebagaimana diatur pada pasal 4, tetapi ketentuan tersebut tidak dijalankan karena pasal 3 sudah dikatakan PNBP diproporsikan 70 % untuk kebutuhan bersama, 30 % baru didistribusikan ke unit sedangkan dalam Pasal 4 mengatur khusus SPI alokasinya 70 % untuk fakultas 30 % untuk Universitas ;
Bahwa secara spesifik saksi tidak bisa menjelaskan berapa dana SPI yang digunakan.;
Bahwa penggunaaan dana PNBP sudah melebihi dari dana SPI untuk pemenuhan sarana dan prasarana ;
Bahwa penerimaan berupa PNBP telah dilakukan pengesahan di keuangan ;
Bahwa tahun 2019 UNIVERSITAS UDAYANA melakukan revisi tarif layanan, karena ada pembukaan prodi baru pada fakultas kedokteran dan UNIVERSITAS UDAYANA juga akan memungut SPI ;
Bahwa prodi baru harus ditentukan tarifnya terkait UKT, saksi ikut dalam pembahasan tersebut, kita mengajukan usulan SPI mulai 2019, sebenarnya 2018 juga kita sudah pernah bersurat ke Kementrian Riset karena tidak ada feedback kita ulangi lagi 2019 ;
Bahwa tarif SPI tidak ditetapkan oleh Menkeu karena tidak boleh berlaku surut. Untuk PMK tidak boleh berlaku surut ;
Bahwa pada saat itu tahun 2018 UNIVERSITAS UDAYANA sudah menerapkan SPI padahal aturan tidak boleh berlaku surut hal tersebut dijelaskan oleh Kemenkeu ;
Bahwa saksi tidak mengerti kenapa hal tersebt bisa terlambat turun dan saksi berangkat dengan Pak Wayan Antara, terakhir baru Prof Dewi Lestari ikut, kami sudah beberapa kali kesana ;
Bahwa kami mengajukan tahun 2022 bulan November tapi masih dalam proses ;
Bahwa akan diterbitkan PMK kolektif dari Universitas, kami akan mengajukan tarif SPI kembali ;
Bahwa ada tim adhoc yang ikut ketuanya Pak Deri dari fakultas ekonomi, dari keuangan, dan saksi sebagai anggota ;
Bahwa penyusunan RKA yang dipisahkan hanya rupiah murni PNBP dan BNPTN ;
Bahwa rupiah murni dipakai untuk sertos tunjangan professor, gaji, BNPTN gaji kontrak dan layanan jasa, PNBP tergantung dari usul masing masing unit kerja ;
Bahwa terdakwa diangkat menjadi Rektor tahun 2021 ;
Bahwa revisi PMK kita yang mengusulkan ada prodi baru dan kita ingin mencantumkan revisi SPI juga, kita mengusulkan ke kemendikbud dari sana baru diusulkan ke PKBLU, duluan ke menristek dulu baru ke Menkeu ;
Bahwa kita berdiskusi dengan staf di Kemenkeu yang bernama Bapak Ruslan memang ada pembicaraan yang menerangkan soal tarif SPI dan UKT ;
Bahwa tim dibawah coordinator WR 4 bagian perencanaan. Tahun 2018 Prof Yasa Putra, terakhir Prof Widyatmika ;
Bahwa tahun 2018, 2019, 2020, Rektor Universitas Udayana adalah Prof Raka Sudewi;
Bahwa sepengetahuan saksi, target PNBP melebihi target PNBP ;
Bahwa untuk pembayaran SPI saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar audit dari KPK tersebut kalau dari Inspektorat Jendral pernah mendengar;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ir. ADI PANCA SAPUTRA ISKANDAR, S.Kom., M.T, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2015 sebagai pegawai kontrak untuk pembuatan aplikasi, untuk seluruh aplikasi namun saksi ditugaskan di e-rigistrasi ;
Bahwa e-registrasi sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang untuk penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa dalam e-registrasi saksi membuat aplikasi berdasarkan POB dimana saksi mendapatkannya dari panitia registrasi ;
Bahwa untuk aplikasi tersebut saksi biasanya ada rapat simulasi setelah membuat fitur atau penambahan fitur yang dihadiri oleh beberapa panitia registrasi ;
Bahwa saksi membuat aplikasi dimana universitas udayana tidak membeli dari saksi atau tidak beli lepas karena disana saksi bertugas sebagai programer yang tugas saksi mengelola dan mengembangkan aplikasi sehingga pengembangan dan penambahan fitur bugs dan error tetap saksi lakukan ;
Bahwa jalur mandiri aplikasi dibuat reguler dan non reguler kemudian tahun 2018 hanya jalur mandiri reguler dan sudah ada ketentuan untuk penginputan SPI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 ;
Bahwa dalam registasi pendaftaran ditambahkan atau ada penambahan SPI yang akan dipilih oleh calon peserta ;
Bahwa tahun 2018 SPI menggunakan nilai minimal nominal sedangkan sejak tahun 2020 menggunakan sistem level atau grading, demikian juga untuk tahun 2022 dengan level atau grading ;
Bahwa terkait dengan besaran SPI yang di upload pada sistem pendaftaran mahasiswa baru ada 3 master data yang berbeda yakni ditahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2022 ;
Bahwa saksi mendapat master data dari saksi Nyoman Putra Sastra dengan menggunakan aplikasi telegram yang mana dalam aplikasi tersebut diteruskan oleh saksi Nyoman Budiartawan ;
Bahwa dari aplikasi telegram tersebut, saksi mendapatkan file excel sehingga saksi menginput file data ke aplikasi dengan cara melakukan import data secara glondongan;
Bahwa terkait dengan penginputan SPI pada aplikasi registrasi, saksi telah melakukan simulasi kepada panitia penerimaan mahasiswa baru dari masing-masing program studi contoh program studi teknik sipil SPI-nya sekian dilihat dan ditelaah bersama-sama panitia registrasi tersebut kalau sudah selesai maka simulasi berakhir ;
Bahwa setiap pelaksanaan jalur mandiri selalu ada simulasi dan rapat persiapan jalur mandiri ;
Bahwa yang menghadiri adalah dari USDI, saksi Nyoman Putra Sastra, dari bidang akademik tahun 2018 ada Pak Budiastrawan, Pak Oka Wiratman, sedangkan untuk tahun 2020 dari bagian akademik ada Pak Yusnantara, ketua panitia yang hadir dalam rapat tersebut Biro Akademik serta Biro Perencanaan Dan Keuangan ;
Bahwa tahun 2020 Prof Gede Antara / terdakwa menginstruksikan menambahkan SPI dengan nilai nol dan menambahkan maksimal dari level paling tinggi disampaikan dirapat saat simulasi tersebut dan disampaikan oleh ke semua peserta rapat ;
Bahwa ditambahkan SPI nol agar calon mahasiswa memilih nol dan ditambahkan maksimal agar mahasiswa bisa menambahkan level maksimal ;
Bahwa calon peserta registrasi usser name password NIK, login kedalam sistem mengisi biodata dan calon peserta mengisi program studi, mengisi SPI 2018-2019 dengan nilai minimal, sedangkan untuk tahun 2020-2022 memilih SPI dengan level atau grading ;
Bahwa tahun 2020 mengisi berkas pendaftaran, memilih sesi ujian, mencetak kartu ujian, mengisi kuisioner untuk UKT ;
Bahwa e-registrasi yang memegang akunnya adalah rektor, ketua panitia, bidang akademik, Ka USDI ;
Bahwa ada batasan-batasan yang dimiliki oleh beberapa usser admin bagian akademik, developer, panitia atau ketua panitia atau rektor ;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengupload besaran SPI dalam bentuk file exel kedalam sistem registrasi pendaftaran mahasiswa baru adalah Pak Nyoman Putra Sastra ;
Bahwa dalam file excel disana yang sudah merupakan kesepakatan dari para dekan, tidak ada menimbang atau sebagainya seperti SK ;
Bahwa sejak tahun 2020 ada penambahan fitur untuk perubahan nilai kelulusan saat itu, yang pada saat itu Bapak Nyoman Gede Antara meminta untuk ditambahkan perubahan fitur untuk bina lingkungan pada saat rapat tanggal 8 Mei 2020 dengan surat undangan tanggal 6 Mei 2020 ;
Bahwa untuk fitur perubahan nilai saksi sebagai developer saat itu membuat sesuai perintah dari terdakwa ;
Bahwa dari saksi pribadi tidak pernah menggunakan pada saat saksi membuat fitur nilai, saksi pernah diminta oleh Bapak Putra Sastra untuk login dikomputer beliau dan beliau menyampaikan untuk kepentingan bina lingkungan untuk meluluskan anak pegawai dan dosen di universitas udayana dan setelah login saksi langsung meninggalkannya ;
Bahwa saksi membuka komputernya dan masuk ke akun saksi dalam komputer tersebut, yang ada beberapa kali dilakukan ;
Bahwa saksi mensimulasikan dari pendaftaran akun dan sampai cetak kartu peserta., pengisian biodata dan SPI yang saksi input sebelumnya saksi tampilkan juga nilainya dimasing-masing program studi ;
Bahwa sesuai pengumuman yang ada yang telah ditandatangani oleh Rektor, pendaftar wajib mengisi SPI walaupun nilainya nol rupiah, kalau tidak memilih tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya ;
Bahwa pada tahun 2018-2019 karena SPI menggunakan sisten nominal minimal maka pendaftar harus mengisi angka yang ada disistem dan yang nominalnya minimal nol tetap bisa mengisi ditahun 2018- 2022 ;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan SK Rektor tentang SPI sampai dipanggil di kejaksaan baru saksi melihat SK SPI ;
Bahwa ada beberapa perbedaan antara nilai SPI dalam aplikasi dengan SK Rektor di beberapa program studi contoh di tahun 2020 pada kedokteran gigi level 1 nilainya Rp 50 juta sebagaimana yang tertuang dalam SK namun yang saksi input dalam splikasi adalah Rp. 80 juta sesuai draft ;
Bahwa tidak ada perubahan akan fitur-fitur yang ada disistem ;
Bahwa setelah saksi menerima master data yang diupload ke aplikasi, saksi tidak pernah melakukan validasi melainkan saksi langsung menginput dalam aplikasi, baru saksi melakukan simulasi saat rapat dan pada saat rapat simulasi tersebut ditelaah bersama ;
Bahwa sebenarnya untuk input nilai SPI kedalam sistem bukan kewenangan saksi, tetapi proses registrasi itu diminta untuk cepat dan rapat tanggal 18 Mei 2020 sedangkan tanggal 19 Mei 2020 sudah harus diupload maka ketua USDI meminta saksi untuk membantu menguplod ke sistem itu sebenarnya bukan kewenangan USDI tapi di akademik dan keuangan, USDI hanya melakukan pengembangan data ;
Bahwa pada saat rapat saksi ikut dalam simulasi penerimaan mahasiswa baru saat itu saksi mendapatkan draft dari Bapak Putra Sastra untuk disimulasikan dalam rapat penerimaan mahassiswa baru saat itu terdakwa meminta saksi untuk mengupload secara cepat karena waktu yang mepet nilai SPI yang di msukkan kedalam sistem adalah nilai darft SPI yang diberikan oleh Bapak Putra Sastra tanpa adanya perubahan dari nilai SPI yang diupload hanya ditambahkan SPI nol dan maksimal saja ;
Bahwa semua ada 52 program studi S1 dan S0 dimasukkan dalam pendaftaran ;
Bahwa dasar saksi menginput adalah draft yang dalam bentuk excel dari Pak Putra Sastra;
Bahwa dalam landing page pada sistem pendaftaran yang dibuka oleh pendaftar, ada beberapa persyaratan-persyaratan dipengumuman, tetapi untuk nominal SPI tidak ada dan tidak ada penjelasan SPI untuk program baru ;
Bahwa karena saat itu saksi tidak bisa menolak perintah Bapak Putra Sastra untuk cepat dilakukan simulasi dan dipublish kemasyarakat ;
Bahwa mahasiswa ingin sekolah maka dia wajib membayar ketika tidak membayar maka tidak bisa mendaftar ;
Bahwa tanggal 18 Mei saksi diajak untuk simulasi, tanggal 19 Mei dipublish diperintahkan oleh Ketua Panitia Penerimaan Terdakwa Gede Antara dan terdakwa ada mengatakan “kerjakan saja nanti saya yang akan bertanggung jawab” ;
Bahwa saksi diajak oleh Ka USDI untuk ikut rapat tidak bisa menolak ;
Bahwa tahun 2018 dan tahun 2019, SPI dijadikan syarat kelulusan sesuai POB ;
Bahwa saksi mendengar ada bina lingkungan diucapkan pada saat rapat ;
Bahwa berdasarkan OTK, diatas USDI ada WR 1 diatasnya lagi ada Rektor, USDI bertanggung jawab kepada Wakil Rektor 1 setelah itu baru bertanggung jawab kepada Rektor ;
Bahwa terdakwa sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2018, 2019, 2020 ;
Bahwa Rektor pada tahun 2018, 2019, 2020, 2021 adalah Ibu Agung Raka Sudewi sedangkan tahun 2022 Rektor-nya adalah terdakwa ;
Bahwa mahasiswa akan membayar UKT dan SPI pada saat mahasiswa sudah dinyatakan lulus ;
Bahwa program studi tersebut nol maka dia boleh menuliskan nol pilihan kedua juga sama maka akan muncul nominal sumbangan di aplikasi tersebut dan pendaftar akan mengisi sendiri nol kemudian lanjut kepersyaratan lainnya transkip nilai dan ijazah ;
Bahwa setelah lulus pendaftar membuat surat pernyataan akan membayar SPI yang sudah dipilih sebelumnya yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai ;
Bahwa setelah itu ada kata-kata dan ada term dan kondision, ada pop up “anda yakin atau tidak” setelah yakin ada pengisian ijazah dan transkip nilai ;
Bahwa perubahan dari minimal tahun 2018 dan 2019 sedangkan tahun 2020 ada level dan grading ;
Bahwa terdakwa menyuruh menambahkan nilai nol dan maksimal agar ada kesempatan bagi calon mahasiswa memilih nol dan mahasiswa bisa memilih nilai maksimal, banyak ada mahasiswa memilih nol dan kuliah dan lulus kuliah di universitas udayana ;
Bahwa tidak ada paksaan dan sifatnya netral maka siapapun bisa masuk, yang aktif adalah mereka yang akan masuk ke UNIVERSITAS UDAYANA selanjutnya baru dia mengikuti cluster yang ada dalam sistem ;
Bahwa dalam UTBK pendaftar masuk ke halaman login maka apabila pendaftar tidak ada akun dan password maka dia harus daftar terlebih dahulu usser name password nik. Tahap berikutnya calon peserta megupload foto, biodata diri, memilih program studi tahun 2018 sampai 2022 mengisi SPI lanjut mengisi persyaratan dan transkip nilai memilih sesi ujian ;
Bahwa peserta bebas mau memilih kapan mau ujian, setelah itu calon peserta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 450.000,00 kemudian maka calon mahasiswa bisa mencetak kartu ujian, membayar melalui virtual akun setelah memilih tanggal ujian tadi ;
Bahwa saat mengisi SPI di fase sebelum lulus ada pola minimal dan grade di dua metode itu nol bisa masuk ;
Bahwa di tahun 2018 dan 2019 bisa mengisi nol dan 100 rupiah pun bisa masuk untuk program studi yang tidak ada nilai minimalnya ;
Bahwa setelah mahasiswa ujian akan dinyatakan lulus dengan login ke akun masing-masing memakai ussername dan password yang telah didapatkan ada kolom tambahan seperti RT, RW karena untuk pengiriman data ke PD Dikti, setelah mengisi biodata maka calon mahasiswa memilih virtual akun untuk melakukan pembayaran yang pada tahun 2018 dan 2019 hanya ada 1 bank , sedangkan sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 ada 5 bank ;
Bahwa kita tidak tahu mahasiswa memiliki rekening apa saja sehingga dengan adanya 5 bank maka mahasiswa bisa membayar dengan rekening yang sesuai dengan rekeningnya ;
Bahwa apabila mahasiswa akan membatalkan pendaftaran maka dia bisa melapor kepanitia registrasi untuk membatalkan pembayaran maka di otomatis dibatalkan untuk mendaftar ;
Bahwa ketika mahasiswa membayar dengan akun bank ada notifikasi dari bank yang dikirim ke universitas bahwa mahasiswa sudah melakukan pembayaran karena akunnya terintegrasi dengan bank ;
Bahwa setelah melakukan pembayaran mahasiswa tersebut dinyatakan sudah membayar kemudian mahasiswa mengupload bukti bayar, surat seperti bebas NAPZA dan kemudian diterbitkan NIM ;
Bahwa bukti bayar tetap disimpan oleh universitas kemudian ada validasi dari universitas yang membuktikan mahasiswa sudah membayar ;
Bahwa terdakwa tidak bisa mengambil uang yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dan mengisi kolom-kolom excel SPI yang saksi terima dari Bapak Nyoman Putra Sastra karena disana sudah ada nominal SPI dikolom kolomnya ;
Bahwa dalam rapat dibahas nilai SPI , tidak ada keberatan dari anggota rapat ;
Bahwa akun yang dimiliki terdakwa bisa mengakses fitur perubahan nilai untuk bina lingkungan ;
Bahwa pada saat simulasi, saksi mensimulasikan aplikasi secara keseluruhan yang ada dalam pengumuman ;
Bahwa panitia registrasi tidak ikut serta untuk pembuatan nilai nilai SPI tersebut ;
Bahwa saksi ada memberikan akses kepada terdakwa untuk akses fitur perubahan nilai yang saksi setting diaplikasi ;
Bahwa jika dirubah nilainya pastinya bisa lulus tapi detail siapa yang dirubah saksi tidak tahu karena saat itu saksi memberikan akun saksi kepada Bapak Putra Sastra ;
Bahwa seperti perubahan nilai kelulusan, jika dilevel yang paling luas merubah, menghapus menambah, dan ada beberapa menu yang bidang keuangan bidang akademik dan level luas itu bisa semuanya ;
Bahwa menghapus misalnya ada perubahan periode bisa dihapus, menambah semua bisa menambahkan tanggal yang dihapus ;
Bahwa kalau ada nilai minimum misalnya ada 10 juta maka pendaftar tidak bisa memilih atau mengisi nilai nol ;
Bahwa setelah saksi selesai simulasi terdakwa menyuruh menambahkan nilai nol dan maksimal dan terdakwa menyatakan “bekerja saja nanti saya yang bertanggung jawab”;
Bahwa saksi ada beban tugas karena saksi tahu itu adalah sebenarnya adalah wewenang akademik dan keuangan ;
Bahwa ketua USDI menyampaikan karena sudah mepet waktunya maka tolong dibantu. ;
Bahwa saksi tidak bisa melihat riwayat dalam akun saksi ketika dipakaioleh Pak Putra Sastra karena tidak dibuatkan histori atau log di usser di aplikasi ;
Bahwa yang punya akses Rektor, Ketua Panitia, Bagian akademik, Bagian Keuangan, dan saksi sedangkan putra sastra tidak punya akses kesana maka meminta akun dari saksi ;
Bahwa Putra Sastra punya akun dan password tapi tidak punya akses ke sana, jadi yang bisa mengakses hanya Rektor, Ketua Panitia dan saksi ;
Bahwa fitur perubahan nilai hanya bisa merubah nilai ujian dan kalau dirubah nilai maka otomatis rangking berubah ;
Bahwa saksi menjalankan perintah untuk menginput nilai SPI, tolong diinputkan ke sistem nominal SPI yang ada di telegram itu supaya bisa segera dilakukan simulasi dan ada tulisan disana didraft ada tulisan para dekan ;
Bahwa ada prodi yang tidak ada di SK tapi ada di draftnya ;
Bahwa ada jumlahnya yang berbeda draft dengan SK.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima sebagian keterangan saksi, Terdakwa tidak pernah tahu dan memanfaatkan ketua panitia untuk memilki akses. Terdakwa tidak pernah memerintahkan membuat fitur perubahan nilai. Program afirmasi juga ada beberapa teman teman dari Papua yang harus kita terima. Selain itu USDI ada dibawah Rektor hanya berkoordinasi dengan Wakil Rektor.
Tambahan keterangan saksi pada persidangan hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 :
Bahwa disampaikan aplikasi yang saksi demokan bukan milik saksi pribadi dimana pada persidangan sebelumnya sempat diingatkan bahwa tetap ada Surat Tugas NO 17 UN. 14/ OII/ HK/2024, dan Surat Autherisasi dari Universitas Udayana.
Bahwa aplikasi ini sudah tertumpuk setiap tahunnya ibarat setiap rumah sudah mengalami renovasi namun atas Permintaan Majelis untuk membuatkan simulasi maka saksi sudah berkoordinasi dengan Rektor untuk membuat simulasi. Dan saksi membuat sistem ini hanya dalam jangka waktu 2 minggu dimana sebenarnya untuk pembuatan sistem butuh waktu yang lebih lama namun dalam waktu yang singkat saksi buat dengan maksimal dimana saksi berusaha agar proses simulasi yang ada mirip dengan simulasi ditahun tahun yang sudah didakwakan.
Bahwa saksi memohon kepada yang mulia untuk memaklumi apabila ada error, dan saksi mohon dari yang mulia juga untuk keamanan dari saksi agar dikemudian hari saksi tidak dituntut karena adanya kekurangan dari aplikasi yang saksi buat.
Bahwa saksi Adi Panca mensimulasikan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Bahwa tahun 2018 setelah mahasiswa melihat mengklik website maka akan terlihat pengumuman lalu setelah itu untuk pendaftaran login, memilih login lalunmengisi pendaftaran akun peserta yang terdiri dari memilih jalur mana, nama, jenjang studi, email, usser name, no telp, password lalu klik daftar,
Lalu memilih pasfoto simpan foto, lalu ada menu menu biodata terlebih dahulu, dimana disana ada tempat lahir, tanggal lahir, nama gadis ibu kandung, asal sekolah, nilai rata rata raport, jenis kelamin, golongan darah, alamat, kode pos, nama desa, rt/rw, dll bahwa kalau setelah selesai ada centang biru di nama file.
Bahwa memilih program di menu ke 3 studi lalu memilih prodi 1 dan 2 dan SPI 1 dan 2,
Bahwa error tergantung dari kapasitas server maka ada kemungkinan saat mahasiswa mengklik nilai SPI tidak keluar nol karena mungkin servernya down.
Bahwa tahun 2019, untuk tahun 2019 sistem dicopy paste dari 2018, hanya perbedaannya adalah nominal SPI nya.
Bahwa saksi mensimulasikan dari tahun 2018-2022.
Bahwa untuk fitur perubahan nilai ujian, ada persyaratannya agar bisa dirubah sesuai BAP tapi hanya di TAS jumlah nilai Skolastiknya.
Bahwa kalau sudah bayar tidak bisa lagi dirubah nilai SPI nya. Dan nilai SPI hanya bisa dirubah dari akun masing masing.
Bahwa dari BAP saksi, saksi menerima dari Bapak Putra Sastra yang mana bapak Putra Sastra mendapatkan dari Bapak Ketut Budiartawan.
Bahwa tahun 2020 terdakwa sempat meminta menambahkan level nol dan level up.
Bahwa dari pengumuman yang saksi lihat ditandatangani oleh Rektor tapi yang langsung memerintahkan dll saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terdakwa mengumumkan merubah nilai SPI ditahun 2019 ada di tehnik industri dan lingkungan dan tahun 2020 adalah untuk nol dan level maksimal.
Bahwa saksi sempat dsuruh menarik data SPI dengan jumlah yaitu Rp.335 juta saat itu saksi hadir dengan bagian keuangan UNIVERSITAS UDAYANA pak SUANDA.
Bahwa pada saat rapat terdakwa memerintahkan saat rapat supaya tehnik industri dan tehnik lingkungan dikenakan SPI sama dengan tehnik sipil.
Bahwa saksi diminta Ketua USDI untuk membuka fitur perubahan nilai.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bisa menerima akan tetapi untuk SPI teknik lingkungan dan industri adalah pekerjaan dari biro keuangan WR 2 dan ada tim juga Rektor.
Saksi I GEDE NYOMAN AGUNG JAYARANA, S.TI., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Universitas Udayana sebagai programer, untuk mengembangkan informasi saja dan saksi mengembangkan 2 aplikasi yakni SILUNA dan SIAKU ;
Bahwa sumber dana yang dikelola oleh Universitas Udayana sepengetahuan saksi ada yang bersumber dari PNBP, Rupiah Murni dan APBN ;
Bahwa PNBP masuknya glondongan lebih spesifik saksi tidak tahu ;
Bahwa SILUNA sistem perencanaan yang punya dibidang perencanaan, rencana kerja dikompilasi dibidang perencanaan menjadi RAKL lalu diinput lagi ke aplikasi menteri keuangan ;
Bahwa SILUNA program kerja H-1. Misalnya kita membuat rencana kerja 2024 kita buat di 2023 ;
Bahwa target pendapatan tidak masuk kesana ;
Bahwa SIAKU kan sistem yang berbeda disana ada menarik dana UKT dan SPI disana diproporsi untuk digabungkan menjadi pagu riil ;
Bahwa UKT dan SPI digabung, misalnya SPI ada 30 % masuk ke Universitas 70% ke fakultas ;
Bahwa kalau UKT ada penjabarannya lagi lain ;
Bahwa disana ada program studinya ada, kalau ada nominalnya berarti muncul ;
Bahwa disistem SIAKU basis data ada di sistem UKT mahasiswa, jadi kalau kita klik tombolnya jadi pertanggal 30 Desember disitu kelihatan jumlahnya yang muncul ;
Bahwa dari sistem yang saksi buat bisa dipisahkan UKT dan SPI ;
Bahwa terdakwa tidak bisa mengakses sistem SIAKU dan SILUNA ;
Bahwa output mirip RKKL untuk memudahkan menginput ke menteri keuangan.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Prof. Dr. dr. ANAK AGUNG RAKA SUDEWI,S(K)., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan pungutan SPI kepada calon mahasiswa baru, sepengetahuan saksi tidak boleh memasukkan nilai SPI kedalam sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru tanpa dasar SK Rektor ;
Bahwa naskah akademik sebagai dasar acuan penerbitan SK Rektor tentang tarif SPI dibuat sekali pada tahun 2018 ;
Bahwa kebijakan SPI dilaksanakan secara kolektif sesuai kebijakan dari masing-masing fakultas yang telah membahas sebelumnya dan kemudian dibahas kembali dalam tingkat pimpinan dan penetapan melalui proses usulan dari bawah dan persetujuan dari atas ;
Bahwa untuk penerimaan mahasiswa baru ada ada 3 jalur yakni SNMPTN, SBMPTN dan jalur Mandiri dengan kouta daya tampung ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut ada masukan hasil kajian dalam membentuk tim, disampaikan dalam rapat pimpinan menghasilkan kesepakatan dan kesepakatan itulah yang ditetapkan dalam SK Rektor ;
Bahwa untuk pelaksanaan pengenaan atau pungutan SPI pada universitas Udayana telah dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor terkait tarif SPI yang diperoleh dari hasil dari kajian Tim Pernyusun Tarif SPI dan surat keputusan tersebut mengikat kedalam maupun keluar, mengikat kedalam maksudnya bahwa surat keputusan rektor yang menjadi dasar pengenaan SPI kepada calon mahasiswa sedangkan mengikat keluar maksudnya bahwa pendaftar tunduk pada SPI sebagai salah satu syarat pendaftaran ;
Bahwa segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh universitas udayana telah melalui sinkronisasi ke Kementrian Keuangan yang dilakukan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana ;
Bahwa yang merancang draft surat keputusan rektor tentang tarif Sumbangan Pengembangan Institusi adalah bagian Hukum Tata Laksana (HTL) ;
Bahwa pungutan SPI sebagai PNBP setiap tahunnya ada alokasi penggunaan dananya yang diatur dengan Peraturan Rektor yang sejak tahun 2018 berlaku sampai saksi selesai menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana yang mana penggunaan dana dilakukan dengan subsidi silang ;
Bahwa dasar pengenaan SPI terhadap program studi berdasarkan hasil final dalam Forum Group Discusion (FGD), yang mana pada Fakultas Ilmu Budaya hanya ada 2 (dua) program studi yang mengusulkan untuk dikenakan SPI sedangkan 6 (enam) program studi tidak mengusulkan, begitu juga fakultas MIPA ada program studi yang tidak mengusulkan dikenakan SPI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana bisa ada prodi yang seharusnya tidak dipungut SPI tapi dipungut SPI ;
Bahwa sebelumnya tidak pernah dilaporkan adanya prodi-prodi yang tidak ada dalam naskah akademis maupun dalam surat keputusan rektor namun masuk dalam sistem SPI untuk dipungut dan saksi mengetahui hal tersebut pada saat pemeriksaan di Kejaksaan ;
Bahwa pengenaan SPI kepada mahasiswa baru adalah bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimum universitas udayana dalam pelaksaan pelayanan pendidikan diantaranya dengan standar ruangan ada LCD, mahasiswa nyaman dengan pendingan ruangan (ac), gedung kelas yang tidak bocor ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada beberapa program studi yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum tersebut ;
Bahwa kami setiap tahun disurati oleh menteri pendidikan untuk membuat perencanaan anggaran 2 tahun sebelum dilakukan, disosialisasikan ke unit kedepan / prodi ;
Bahwa untuk mencapai World Class University memerlukan biaya namun secara mendetail estimasi biaya yang dibutuhkan saksi tidak mengetahuinya, selain itu ada program studi unggulan yang harus maju dan akreditasinya tingkat Internasional ;
Bahwa sepengetahuan saksi, draft surat keputusan panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang saksi tandatangani saksi menerima dari ketua panitianya yang sudah diparaf dan hasilnya bisa dipertanggung jawabkan ;
Bahwa yang menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tidak ada istilah ex oficio dijabat oleh wakil rektor bidang akademik, namun pada saat itu yang menyusun draft SK Panitia adalah WR 1 yaitu terdakwa dari tahun 2018-2020 ;
Bahwa pada akhir tahun 2020 ada kendala komunikasi antara Terdakwa dengan saksi, yang mana Terdakwa jarang melapor ke kantor saksi dan pernah terdakwa saksi undang awal tahun 2021 namun terdakwa tidak hadir dan beliau juga sering tidak hadir dalam rapat, semenjak itu saksi bingung mencari siapa sebagai pengganti Terdakwa sebagai ketua panitia akhirnya saksi memutuskan Prof Suyasa sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2021/2022 ;
Bahwa saksi secara pribadi tidak pernah ada masalah serius dengan siapapun termasuk dengan terdakwa ;
Bahwa mengenai masalah tanggal dalam surat keputuan yang tidak sesuai dengan kalender akademik, saksi juga tidak mengetahui mengapa hal tersebut bisa terjadi, begitu juga dengan draft surat keputuan kalau sudah ada parafnya maka saksi menandatanganinya, karena disana ada bagian yang mempertanggugjawabkan, jadi untuk paraf tersebut saksi tidak mengetahuinya dan saksi tidak mengkrosscek dengan kalender akademik ;
Bahwa untuk program studi baru pada tahun 2021, program studinya sendiri yang mengkaji, termasuk pada saat pembukaan program studi tersebut, kajian dilakukan wakil dekan 2 bidang keuangan ;
Bahwa pengenaan SPI untuk program diploma (S0), saksi tidak mengetahuinya secara mendetail ;
Bahwa terkait pengelolaan uang, memang waktu itu disarankan untuk menaruh uang di bank dalam bentuk beauty contest dan selama saksi menjadi rektor, idle cash disimpan dalam bentuk deposito dan peserta beauty contest sepengetahuan saksi adalah bank BRI, BNI, BPD dan atas uang yang disimpan dalam bentuk deposito di bank BNI benefit yang diterima adalah bunga ;
Bahwa penempatan dana di bank intinya jangan sampai operasional universitas udayana terganggu karena uang disimpan dalam bentuk deposito dan sewaktu saksi selelai menjabat sebagai rektor univeristas udayana, idle cash sekitar Rp. 100 milyar ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai rektor, fasilitas yang saksi terima ada kendaraan Toyota Camry yang merupakan sumbangan dari Gubernur Bali, untuk Wakil Rektor berupa Toyota Kijang Inova ada dari pengadaan, ada juga sumbangan dari Pemda dan selain wakil rektor WR kendaraan dinas juga diberikan kepada kepala biro, dekan juga dapat untuk fasilits kendaraan dinas ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai standarisasi sarana dan prasarana kendaraan dinas pada Universitas Udayana ;
Bahwa sesuai dengan Organisasi Tata Kerja (OTK) UNIVERSITAS UDAYANA, organ tertinggi adalah Senat, Rektor, Dewan Penganyom, Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Kabiro, Ketua UPT dan Ketua Darma wanita tidak masuk dalam OTK ;
Bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi adalah putusan kolektif ;
Bahwa Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru bertugas mempersiapkan dan melaksanakan proses penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa sesuai OTK harus ada koordinasi sinkronisasi antara WR dan Kepala Biro, UPT dari panitia harus melakukan koordinasi ;
Bahwa status universitas ada 3 jenis yakni Satker, PTN BLU, PTN BH dan untuk PTN BLU memperoleh keleluasan dalam memungut, contohnya jasa akademik, SPI untuk sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan ;
Bahwa untuk pemungutan SPI ini sudah dikaji dalam tim yang dituangkan dalam naskah akademis dan yang lebih mengetahui adalah tim tersebut sedangkan saksi hanya dalam tatanan kebijakan saja ;
Bahwa sepengetahuan saksi, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan dalam pemenuhan UKT dan SPI ;
Bahwa terkait dengan kalender akademik, saksi tidak mengetahui ;
Bahwa penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dilakukan setelah SMBPTN karena terkait daya tampung, apabila tidak tertampung di SMBPTN maka akan dialihkan ke jalur mandiri, pengalihan daya tampung dilakukan dengan SK Rektor ;
Bahwa sesuai OTK, Rektor adalah pengelola dan pembina, tanggung jawab adalah masing masing bidang ;
Bahwa untuk tarif SPI dalam tahun 2018-2022, ada perubahan dalam SK Rektor yang awalnya dalam nilai minimal kemudian ke grading karena ada masukan dari kementerian keuangan tepatnya ada saran dari irjen anggaran BLU ;
Bahwa uang SPI masuk kedalam rekening Udayana ;
Bahwa untuk biasa pencairan anggaran harus ada tandatangan dari Kuasa Pengguna Anggaran dan kalau saksi tidak tandatangan maka uang tersebut tidak bisa keluar ;
Bahwa terkait adanya perbedaan nilai SPI antara SK rektor dengan draft maka nilai SPI yang benar adalah yang ada di SK Rektor karena disana sudah ada paraf, yang mana paraf tersebut adalah bukti dari validasi ;
Bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum diperlihatkan barang bukti nomor 109 dan 110 atas permintan Penasihat Hukum berupa SB2P yang mana semua penerimaan di sahkan oleh Dirjen Anggaran sebagai bagian dari PNBP ;
Bahwa pengawasan di Uniersitas Udayana ada banyak baik dari internal maupun dari luar dan hasilnya tidak ada temuan ;
Bahwa dana SPI digunakan untuk pembangunan gedung parkir yang mangkrak, pembangunan gedung FISIP, pembangunan gedung lab kedokteran, Lab Ekonomi, Pembangunan gedung yang bocor dan sebagainya ;
Bahwa Penasihat Hukum meminta SK Tim Penerimaan Mahasiswa baru untuk diperlihatkan didepan persidangan agar mengetahui apakah tanggung jawab dari Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa baru adalah mandat atau delegasi ;
Bahwa terkait kebijakan bina lingkungan yang bertanggung jawab dan yang mempunyai otoritas adalah Rektor dan menjadi kewenangan Rektor yang penting tidak sewenang-wenang ;
Bahwa saksi tidak tahu antara SK Rektor tentang SPI dengan draft SPI mana yang diupload mana yang tidak, tetapi seharusnya yang resmi yang diupload, dan saksi tidak pernah mendapatkan laporan mendetail mengenai SPI dan laporan tentang pemungutan SPI dilakukan oleh Birocana ke kementerian keuangan karena adanya koordinasi dengan dirjen keuangan ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, dan sepengetahuan saksi ada penerimaan mahasiswa baru melalui jalur afirmasi dari daerah 3 T yang ditentukan oleh kementrian langsung disistribusikan di Uniersitas Udayana sedangkan untuk Bina lingkungan dari berbagai macam pihak ;
Bahwa berkaitan dengan daya tampung ditentukan oleh Program Studi masing-masing fakultas kemudian diajukan ke rektorat untuk meminta persetujuan Senat ;
Bahwa sepengetahuan saksi, tahun ajaran baru untuk semester ganjil mulai tanggal 1 September sedangkan untuk semester genap mulai tanggal 1 Februari ;
Bahwa secara simultan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru ada di akademik dan yang bertanggung jawab dalam penerimaan mahasiswa baru adalah Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru yang kebetulan dijabat oleh WR 1 ;
Bahwa kami berkoordinasi dengan bagian HTL dan kekementrian untuk sebutan Sumbangan Pengembangan Institusi akan tetapi dalam perkembangannya namanya tetap Sumbangan ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada uang UNIVERSITAS UDAYANA yang hilang ;
Bahwa secara pasti saksi tidak hafal dengan idle cash, tapi akhir-akhir ada arahan dari kementerian untuk optimalisasi dana dalam bentuk deposito karena mendapatkan fasilitas bunga dan CSR berupa fasilitas mobil dari bank BNI, sedangkan dari Bank BPD belum terealisasi ;
Bahwa Ketua Panitia Penerimaan yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan penerimaan mahasiswa baru dan melaporkan hasilnya ke Rektor ;
Bahwa mahasiswa yang seharusnya tidak membayar SPI dalam SK Rektor keberatan karena dari sistem mereka diwajibkan untuk membayar SPI ;
Bahwa yang berwenang meluluskan mahasiswa jalur mandiri adalah Rektor ;
Bahwa saksi tidak mengetahui percakapan antara terdakwa dengan Nyoman Putra Sastra sebagaimana yang dibacakan dipersidangan berkaitan dengan kelulusan mahasiswa.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan sebagian bisa diterima kecuali mengenai :
Otoritas meluluskan mahasiswa ada di Rektor;
Kewenangan terkait SPI sepenuhnya ada di Rektor dan Wakil Rektor II bagian keuangan;
Masalah mengenai Universitas Udayana adalah tanggung jawab dari Rektor, termasuk saya saat menjabat sebagai Rektor bertanggung jawab terhadap Universitas Udayana;
Atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya
Saksi Prof . Dr. dr. I KETUT SUYASA, Sp.B, Sp.OT (K)., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2021 dengan tugas hanya memastikan kegiatan penerimaan mahasiswa baru berjalan dengan lancar, tempat ujian bersih tidak mati lampu dan lain sebagainya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, sebelum kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan, ada rapat persiapan namun saksi lupa siapa saja yang ikut dalam rapat ;
Bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada tahun 2021 bukan merupakan syarat kelulusan dan sudah disosialisasikan di masyarakat ;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pengecekan untuk mencocokkan besaran nilai SPI yang masuk ke sistem penerimaan mahasiswa baru dengan yang ada di SK Rektor tentang SPI, karena saksi berfikir hal tersebut sudah berjalan dengan sistematis setiap tahunnya ;
Bahwa biro akademik mempunyai tanggung jawab untuk memastikan penerimaan mahasiswa baru berjalan dengan lancer ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengupload SPI ke system;
Bahwa pernah ada rapat panitia penerimaan mahasiswa baru namun berapa kali saksi tidak ingat namun sepengetahuan saksi ada simulasi dalam rapat tetapi saksi tidak ingat detailnya dan terkait pengenaan SPI tidak pernah dibahas dalam rapat termasuk mengenai sistem level dalam SPI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber SPI yang diupload dalam sistem penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa dalam penerimaan mahasiswa baru semua Dekan terlibat, saksi hanya sebagai penanggungjawab lokasi ;
Bahwa pendaftaran mahasiswa baru dimulai bulan Mei ;
Bahwa saksi menerima SK Kepanitiaan, saksi tidak menerima SK SPI;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada USDI mengenai SK SPI dan saksi minta dokumen tentang SPI ketika ada pemeriksaan di Kejati Bali ;
Bahwa saksi tahu SPI dipungut karena sudah berlangsung sebelumnya ;
Bahwa ketika saksi mengetahui kalau SK Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru baru terbit bulan Juni sedangkan pendaftaran sudah mulai bulan Mei, saksi menjadi kaget karena pendaftaran sudah mulai baru ada SK ;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada rektor kenapa saksi menjadi Ketua Panitia? Rektor menjawab bahwa ini penugasan ;
Bahwa yang biasa menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru adalah WR 1 (Prof Antara);
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan berapa jumlah yang lulus ujian masuk, yang membuat laporan itu adalah bagian akademik ;
Bahwa saksi tidak pernah mengundang rapat, diundang oleh rektor, mengalir saja;
Bahwa adanya leveling SPI adalah untuk yang tidak mampu agar bisa ikut kuliah;
Bahwa saksi tidak pernah membuat pengumuman dan tidak pernah melihat pengumuman bahwa SPI tidak menjadi syarat kelulusan tahun 2021;
Bahwa aplikasi-aplikasi di UNIVERSITAS UDAYANA ada dibawah USDI, terkait penerimaan mahasiswa baru dibawah USDI saksi tidak punya kewenangan, KA USDI bertanggung jawab kepada Rektor;
Bahwa saat saksi menjadi Ketua Panitia, tidak ada yang menitipkan kelulusan;
Bahwa hubungan saksi dengan Rektor dan WR 1 (terdakwa) baik;
Bahwa yang paling banyak bekerja saat penerimaan mahasiswa baru adalah Sekretaris;
Bahwa saksi Yusnantara selaku sekretaris panitia tidak pernah melapor kepada saksi masalah SPI ;
Bahwa cara mengontrol pelaksaan penerimaan mahasiswa baru, saksi hanya menerima laporan, pelaksanan ujian sudah ada daftar hadir, perangkingan sudah dari system, yang menyampaikan KAUSDI, kejadian di belakang saksi tidak tahu;
Bahwa pedoman penerimaan mahasiswa baru POB 2021 saksi peroleh dari biro akademik, disampaikan oleh Sekretaris, disebutkan dalam POB tata cara pendaftaran SPI;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa diangkat menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Prof. Dr. Ir I GEDE RAI MAYA TEMAJA, MP., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjadi Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2022/2023 ;
Bahwa saksi mengetahui dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru ada SPI merupakan salah satu syarat pendaftaran mahasiswa baru tahun 2022/2023 ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat pada saat penerimaan mahasiswa baru, pada saat rapat tersebut dibicarakan mengenai teknis pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru akan tetapi tidak ada dilakukan simulasi untuk penerimaan mahasiswa baru dan yang memimpin rapat adalah Prof Gede Antara (terdakwa) selaku rektor universitas udayana ; ;
Bahwa nilai SPI yang ada pada sistem tidak boleh berbeda dengan yang ada pada SK Rektor ;
Bahwa untuk jumlah calon mahasiswa dengan SPI level 0 yang diterima di universitas udayana saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa kelulusan peserta seleksi mahasiswa baru telah dilakukan dengan menggunakan sistem / komputerisasi dan apabila ada peserta yang nilainya sama saat tes masuk dengan level SPI yang berbeda maka cara meluluskannya juga sudah dirangking oleh system ;
Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk mengupload nilai SPI ke sistem adalah bagian IT adalah USDI ;
Bahwa berdasarkan surat Keputusan rektor, ada program studi yang tidak dikenakan SPI pada Fakultas Ilmu Budaya yang tidak dikenakan SPI ;
Bahwa SPI hanya untuk syarat registrasi bukan syarat dari kelulusan mahasiswa. ;
Bahwa pada saat pengumuman penerimaan mahasiswa jalur mandiri pada website universitas udayana, tidak ada diumumkan program studi yang tidak dikenakan SPI;
Bahwa sepengetahuan saksi difakultas Pertanian semua program studi dikenakan SPI;
Bahwa program pasca sarjana juga dibebani SPI, tapi kemudian SPI untuk pasca sarjana dicabut ;
Bahwa POB dibuat di bagian akademik yang berada dibawah WR 1 ;
Bahwa nilai SPI terdiri dari masukan dari masing masing prodi ;
Bahwa mengenai uang pendaftaran sebesar RP 450.000,-saksi tidak tahu darimana ditetapkan nilai tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenal program bina lingkungan;
Bahwa tidak pernah ada pesan khusus dari Rektor dalam penerimaan mahasiswa baru;
Bahwa mengenai SK Tarif SPI saksi tidak tahu;
Bahwa saksi melaporkan dari sisi kelulusan, berapa jumlah yang lulus, daya tamping berapa ;
Bahwa mengenai apakah penerimaan SPI ada target atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa terkit dengan surat pernyataan kesanggupan membayar SPI mempunyai urgensi bahwa mahasiswa memenuhi komitmennya membayar SPI sesuai dengan apa yang dijanjikan pada saat pendaftaran, bila ada yang tidak membayar SPI maka kelulusan dibatalkan;
Bahwa mengenai surat penyataan dari orang tua dan SPI digandeng, saksi hanya menjalani apa yang sudah ada ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi NI MADE PERTAMI SUSILAWATI, S.E., M.M., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Universitas Udayana dengan jabatan saat ini sebagai Kepala Biro Umum Uniersitas Udayana sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Biro umum adalah mengurusi bagian tata usaha, sumber daya manusia, barang milik negara dan yang berkaitan dengan asset lainnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Universitas Udayana memiliki sekitar 155 unit kendaraan operasional baik yang diperoleh dengan pengadaan sendiri maupun bantuan mitra kerja ;
Bahwa terkait dengan bantuan mitra kerja yakni Bank Pembangunan Tabungan Negara berupa Toyota Avanza sebanyak 15 (lima belas) unit yang diterima tahun 2022;
Bahwa pada tahun 2022 Universitas Udayana juga menerima bantuan / CSR mobil berupa Toyota Camry Hybrid dari Bank Negara Indonesia, kemudian dari PT. IWIT memberikan bantuan 1 (satu) unit mobil Alphard serta Bank Pembangunan Daerah Bali memberikan 4 (empat) unit avanza ;
Bahwa selain memberikan CSR berupa 4 (empat) unit Toyota Avanza, Bank Pembangunan Daerah Bali pada tahun 2023 juga memberikan fasilitas pinjam sewa 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam yang didasarkan atas adanya perjanjian kerjasama antara Bank Pembangunan Bali selaku Pihak Pertama dengan Rektor Universitas selaku Pihak Kedua dengan jangka waktu perjanjian selama 3 tahun dan 3 bulan ;
Bahwa timbal balik atas pemberian pinjam sewa Mobil Toyota Alphard tersebut adalah Universitas Udayana menjaga giro senilai Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ditambah penempatan deposito dan terus memupuk penempatan dana di bank BPD Bali ;
Bahwa mobil avanza bantuan dari Bank BTN dan Bank BPD, Toyota Camry Hybrid dai Bank BNI serta Toyota Alphard dari PT. IWIK sudah dicatatkan sebagai asset Universitas Udayana dan telah memperoleh tanda kendaraan bermotor dinas (Plat merah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai dasar atau pertimbangan bank BNI, BPD Bali dan BTN maupun PT. IWIK memberikan bantuan kendaraan tersebut, saksi hanya bertugas menerimanya saja sedangkan yang mengurus masalah tersebut adalah bagian kerjasama ;
Bahwa Mobil Avanza bantuan dari Bank BTN dan BPD Bali digunakan untuk kendaraan dinas pejabat di Universitas Udayana baik untuk peremajaan kendaraan dinas maupun karena adanya jabatan baru ;
Bahwa mobil Toyota Camry Hybrid digunakan oleh terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana menggantikan kendaraan dinas sebelumnya yakni Toyota New Camry ;
Bahwa mobil Alphard bantuan dari PT. IWIK dipergunakan untuk operasional khususnya melayani tamu VVIP yang datang dari pusat sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Rektor pada bulan Oktober 2022 ;
Bahwa mobil Toyota Alphard pemberian dari Bank Pembangunan Daerah Bali dipergunakan untuk kendaraan Ketua Dharma Wanita sebagaimana surat Keputusan Rektor Universitas Udayana ;
Bahwa yang mempunyai kewenangan dan menentukan penggunaan kendaraan dinas maupun kendaraan plat hitam adalah Rektor sesuai dengan keputusan Rektor ;
Bahwa untuk kendaraan plat hitam, kendaraan digunakan dan dibawa pulang kerumah masing-masing sesuai dengan nama yang tercantum dalam keputusan Rektor ;
Bahwa selain diberikan kendaraan dinas jabatan kepada pejabat yang namanya tercantum dalam surat keputusan Rektor, juga diberikan biaya bahan bakar dan pemeliharaan yang ditanggung universitas udayana ;
Bahwa atas penyerahan kendaraan dinas tersebut kepada pejabat dan nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan Rektor tersebut, saksi tidak ada membuatkan berita acara serah terima barang ;
Bahwa yang menyerahkan kendaraan Toyota Alphard kepada Ketua Dharma Wanita Universitas Udayana (istri terdakwa) adalah staf saksi yang bernama Joni ;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Rektor Universitas Udayana dengan pihak bank mitra hanya disebutkan adanya kerjasama penempatan dana yang saling menguntungkan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya, kecuali terkait dengan pemberian fasilitas kendaraan Toyota Alphard kepada Ketua Dharma Wanita Universitas Udayana (istri terdakwa) berdasarkan SK yang Terdakwa tandatangani sendiri tersebut adalah kekhilafan Terdakwa, karena sebenarnya Istri Terdakwa tidak menggunakannya;
Saksi I GEDE AGUS SUDARMAYASA, SE., AK., MM., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi di Universitas Udayana adalah Sub Koordinator PNBP dengan tugas adalah pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggung jawaban anggaran PNBP ;
Bahwa aplikasi yang saksi gunakan dalam melaksanakan tugas saksi selaku Sub Koordinator PNBP adalah aplikasi SIAKU ;
Bahwa yang menjadi sumber dana PNBP adalah layanan pendidikan dan non pendidikan ;
Bahwa tujuan dilakukan pembukaan rekening pada beberapa bank adalah untuk memudahkan mahasiswa melakukan pembayaran ;
Bahwa yang menyimpan dan mempunyai kewenangan untuk rekening koran atas rekening penerimaan adalah Bendahara Penerimaan ;
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh atasan saksi yakni bapak Ida Bagus Suanda untuk membuka rekening guna menampung dana UKT dan SPI sedangkan untuk pemanfaatannya langsung dari PNBP dan tidak ada pemilahan antara UKT dengan SPI, melainkan digunakan sesuai POK dari sistem, masuk ke sistem SIAKU, untuk penerimaan sudah diatur sudah masuk sebagai pagu riil ;
Bahwa tugas saksi penyimpanan arsip arsip SP2D ;
Bahwa pendapatan tahun berjalan dan tahun depan kelihatan dari pagu riil, dan dari pagu riil itulah yang dibelanjakan pada tahun itu ;
Bahwa pagu riil itu juga termasuk dari sisa dana tahun sebelumnya yang tidak digunakan sehingga menjadi saldo awal tahun berjalan ditambah penerimaan dari rupiah murni ;
Bahwa untuk menggunakan saldo awal dari tahun berikutnya saksi tidak mengetahui apakah perlu persetujuan dari menteri keuangan ;
Bahwa ada dilakukan audit pendapatan dari BPK setiap tahun ;
Bahwa jabatan saksi berada dibawah WR 2 ;
Bahwa untuk perncairan anggaran dimulai dari adanya permohonan dari Prodi untuk merencanakan penarikan totalnya yang akan ditarik oleh bendahara pengeluaran, untuk menarik uang dan bendahara penerimaan untuk mengeluarkan uang ;
Bahwa pelaporan dan pengesahan pendapatan ke KPKN dilakukan oleh Bendahara Penerimaan untuk pengesahan selalu dilaporkan ke atasan ;
Bahwa aplikasi dibuat oleh USDI dan sepengetahuan saksi tidak ada audit aplikasi yang dilakukan ;
Bahwa semua penerimaan PNBP masuk ke rekening PNBP dan penggunaan PNBP berhubungan dengan Peraturan Rektor tahun no 1 tahun 2018, setelah itu tidak ada peraturan yang mengatur tentang PNBP sampai dengan sekarang ;
Bahwa terdakwa tidak bisa mengambil uang secara langsung, harus ada POK, direkam di SIROKU baru masuk ke SIAKU, sampai SP2D masuk ke sistem pembayaran cash manajemen, bendahara penerimaan masuk ke Rektor. Proses pembayaran diapproved oleh biro BPKU, diapproved oleh WR 2, dirilis oleh Rektor. Baru uang tersebut masuk ke pihak ke-3 dan rekanan ;
Bahwa sering dilakukan audit untuk keuangan udayana, dari Irjen, BPKP, BPK, Akuntan Publik, tidak ada yang menyatakan bahwa ada penyimpangan ;
Bahwa untuk SPI bisa setiap 3 bulan dilakukan audit ;
Bahwa penerimaan belum menggunakan cash manajemen oleh karena itu bendahara penerimaan mengambil data dari rekening ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi A.A. NGURAH BAGUS SURYA NEGARA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara penerimaan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. dan pada tahun 2021 saya mengundurkan diri karena kesehatan selanjutnya menjadi Bendahara penerimaan kembali sejak tahun April 2022 sampai dengan sekarang ;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk penerimaan UKT dan SPI Universitas Udayana sebelumnya hanya ada 2 rekening masing-masing pada bank BNI dan Mandiri kemudian sejak tahun 2021 menjadi 5 rekening penerimaan pada bank BPD, BTN dan BRI dengan pertimbangan ditambah adalah agar lebih mudah untuk melakukan pembayaran ;
Bahwa untuk proses pemelihan bank-bank mitra tersebut pada tahun 2021, saksi tidak tahu apakah pemilihannya melalui beauty contest atau tidak karena 2021 saksi sudah tidak menjadi Bendahara ;
Bahwa untuk pembukaan rekening pada beberapa bank mitra, sepengetahuan saksi pihak Universitas Udayana memohon kepada kementeri Keuangan agar ditetapkan bank untuk mitra dan ijin pembukaan rekening diajukan oleh Bendahara tahun 2021 bukan saksi dan persetujuan penambahan rekening dikeluarkan oleh KPKN untuk penamaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi rekening operasional terdiri dari rekening operasional penerimaan dan rekening operasional pengeluaran ;
Bahwa rekening dana kelola ada rekening operasional berbeda rekening dari bank BNI;
Bahwa mekanisme pengeluaran dana penerimaan adalah mulai dari unit pengeluaran mengumpulkan kebutuhan dana yang akan dibayarkan lalu diberikan ke bendahara penerimaan untuk melakukan pemindahbukuan dari rekening penerimaan ke rekening pengeluaran baru kemudian dikeluarkan melalui Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa untuk pengelolaan keuangan universitas udayana, sepengetahuan saksi setiap tahun dilakukan review dari kemendikti ;
Bahwa setiap bulan dilakukan rekonsiliasi, laporannya dilaporkan kekementrian keuangan / KPPN ;
Bahwa untuk pembukaan rekening pada bank mitra dilakukan setelah keluar surat persetujuan permohonan dari KPPN kemudian surat persetujuan tersebut dibawa ke bank, Mandiri, BNI, BRI, BPD, BTN ;
Bahwa yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2021 adalah Ibu Raka Sudewi sedangkan sejak Agustus 2021-2022 ada Prof Gde Antara ;
Bahwa saldo awal tahun berjalan dikurangi oleh saldo akhir tahun menjadi saldo awal ditahun berikutnya ;
Bahwa pengesahan penerimaan BLU Universitas Udayana ke KPKN saksi lakukan setiap bulan sekali;
Bahwa saksi pernah mendengar optimalisasi kas, sesuai PMK 129 bentuk investasinya deposito investasi jangka pendek ;
Bahwa untuk penempatan dana dalam bentuk giro juga dapat mendapatkan bunga akan tetapi bunga deposito lebih besar daripada bunga giro ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penempatan dana sebesar Rp. 55 Milyar pada rekening tabungan bank BTN yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilihan bank mitra melalui beauty contest hanya untuk penempatan deposito ;
Bahwa tidak bisa uang masuk kerekening pribadi ;
Bahwa atasan saksi subkoordinator PNBP, koordinator keuangan, BPKU Biro, WR 2 ;
Bahwa Bendahara Penerimaan mengesahkan lewat 5 akun dan saksi mengesahkan penerimaan yang masuk untuk layanan pendidikan ada UKT dan SPI sudah tercampur jadi saksi tidak mengetahui rinciannya, saksi hanya meminta pengesahan berdasarkan rekening koran dari jumlah uang yang masuk kerekening.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa selaku Wakil Rektor I tidak bersinggungan langsung dengan bidang keuangan jadi Terdakwa tidak mengajukan tanggapan;
Saksi VALENTHA JOE TRISNADJATI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa nomor registrasi / nomor ujian / peserta 222-09-05-00710 dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 2201551045;
Bahwa saksi mendaftar pada Fakultas Ilmu Budaya dan program studi Pendidikan Arkeologi;
Bahwa dalam mengikuti/mendaftar dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tersebut dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 25.000.000,-;
Bahwa mekanisme pendaftaran dan pengisian Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada saat mengikuti/mendaftar dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tersebut adalah saksi memilih 2 fakultas yakni pilihan pertama yaitu S1 Ilmu Hukum dengan nominal SPI yang saksi pilih antara Rp. 15.000.000,- ataulah Rp 20.000.000,- namun pastinya saksi lupa, dan pilihan kedua yaitu S1 Fakultas Ilmu Budaya Prodi Arkeologi dengan nominal SPI Rp 25.000.000,- yang mana saksi mengisi sendiri nilai SPI karena pada website pendaftaran ada pemberitahuan yang mdminta agar saksi untuk mengisi nominal di tengah-tengah nominal SPI pada pilihan fakultas pertama Rp 20.000.000,- dengan nominal SPI diatasnya yaitu Rp 30.000.000,- sehingga saksi mengisi Rp 25.000.000,-. Yang pada akhirnya saksi diterima di pilihan kedua saksi yaitu S1 Fakultas Ilmu Budaya Prodi Arkeologi;
Bahwa selain membayar biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) saksi juga membayar UKT sebesar Rp 2.500.000,-;
Bahwa saksi melakukan pembayaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tersebut pada Bank BNI dengan Nomor Virtual Account 7134122071800128 ;
Bahwa pembayaran saksi lakukan sebelum melakukan registrasi ulang pada tanggal 18 Juli 2022 ;
Bahwa cara melakukan pembayaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada saat melakukan registrasi ulang dalam website registrasi ulang ada pemilihan bank tempat pembayaran dan pada saat registrasi ulang tersebut saksi memilih bank BNI, setelah memilih bank BNI kemudian muncul nomor virtual account selanjutnya saksi melakukan pembayaran melalui nomor virtual account tersebut pada bank BNI mobile banking kemudian bukti pembayaran tersebut di upload di website yang sama pada saat registrasi ulang ;
Bahwa jika pada saat registrasi ulang belum melakukan pembayaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maka proses registrasi ulang tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa saksi mengetahui dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dengan cara membuka website UTBK UNIVERSITAS UDAYANA;
Bahwa saksi membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua saksi ;
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu bahwa kalau prodi kedua yang saksi pilih tidak masuk dalam pengenaan SPI, saksi mengetahui hal tersebut pada saat dipanggil ke kejaksaan dan setelah mengetahui kalau ternyata Prodi Arkeologi tidak dikenakan SPI maka saksi pingin agar uang saksi dikembalikan sepenuhnya kalau bisa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan SPI di prodi Arkeolog dipungut ;
Bahwa saksi merasa dirugikan karena pada SK Rektor, prodi Arkeolegi tidak dikenakan untuk membayar SPI ;
Bahwa sepengetahuan saksi, teman saksi bisa memilih SPI nol karena pilihannya merupakan pilihan pertama sedangkan saksi tidak bisa memilih nol karena arkeologi merupakan pilihan kedua saksi jadi saksi tidak bisa memilih nol, dan untuk mendaftar kembali diberikan perintah harus memilih SPI diantara level yang berjumlah Rp. 30.000.000,- dan bawahnya saksi lupa antara Rp.15.000.000,- atau Rp. 20.000.000,-
Bahwa saksi dan ayah saksi merasa keberatan membayar SPI dan menginginkan pengembalian saat saksi mengetahui bahwa untuk prodi saksi ternyata tidak membayar SPI ;
Bahwa sepengetahuan saksi uang SPI tidak digunakan untuk pembangunan saran dan prasarana sebagai contoh ruang kelas saksi beberapa jendela kelasnya pecah kenapa tidak diperbaiki ;
Bahwa saksi menulis permohonan untuk pengembalian SPI saksi lewat BEM dalam bentuk google form ;
Bahwa saksi tidak pernah mengulik soal SPI dan hanya fokus dengan pilihan saksi ;
Bahwa dalam proses pendaftaran harus diisi untuk nilai SPI kalau tidak diisi maka tidak bisa lanjut mendaftar ;
Bahwa kami ngobrol antara teman teman kenapa harus mengisi padahal SPInya harusnya nol ;
Bahwa pada saat membuka web pendaftaran mahasiswa baru, saksi tidak melihat ada putusan Rektor terkait dengan program studi yang dikenakan SPI dan yang tidak dikenakan SPI ;
Bahwa apabila dari Universitas berkeinginan untuk mengembalikan uang SPI yang sudah saksi bayar maka saksi menerimanya.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya, kecuali tentang notifikasi atau pemberitahuan harus mengisi diatas satu atau dua. Menurut Terdakwa tidak ada sistem itu;
Atas bantahan Terdakwa, Saksi menegaskan bahwa pilihan kedua Saksi tidak bisa memilih angka Nol;
Saksi GITHA DEVI PRATAMA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Bank dengan jabatan sebagai branch Funding Sales dengan tugas menghimpun dana-dana dari lembaga dan melakukan monitoring
Bahwa Universitas Udayana ada memiliki rekening giro pada bank BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS, dibuat tanggal 29 Maret 2022. Dana masuk tanggal 30 Maret 2022 sebanyak 50 milyar ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana yang disimpan direkening tersebut, kami hanya mengetahui saldo tabungan saja ;
Bahwa bank BTN melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga khususnya diperuntukkan untuk lembaga-lembaga yang menaruh dananya dibank BTN dan atas kerjasama tersebut BTN memberikan fasilitas dalam bentuk kendaraan Toyota Avansa yang diserahkan ke Universitas Udayana atas nama Universitas Udayana dan berplat merah ;
Bahwa terkait dengan pemberian fasilitas berupa kendaraan roda empat kepada Universitas Udayana atas penempatan dananya di Bank BTN, kami dari pihak Bank BTN khususnya di Kantor Pusat sudah ada perhitungan internal dengan komitmen dari pihak Universitas Udayana untuk menjaga saldo bulanan rekeningnya minimal sebesar Rp. 50 milyar selama 3 (tiga) tahun yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan apabila komitmen tersebut tidak dijaga maka kami akan mengambil tindakan, akan tetapi terlebih dahulu kami akan mengambil jalan musyawarah mufakat terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan ;
Bahwa kendaraan Toyota Avanza yang diserahkan kepada Universitas Udayana sebanyak 15 (lima belas) unit namun BPKB masih dipegang/dikuasasi oleh Bank BTN;
Bahwa untuk melakukan penarikan dana di Bank BTN harus ada spesiment tandatangan dari Rektor, WR 2 dan Kabiro Keuangan ;
Bahwa sepengetahuan saksi bunga rekening giro di Bank BTN saat ini berkisar antara 2,125 sampai 2 % pertahun sedangkan bungan deposito lebih dari 4 % ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2021 Bank BTN pernah mengikuti Beauty Contest yang diselenggarakan oleh Universitas Udayana di Kampus Jimbaran, yang mana pada saat itu kami menawarkan dan menerangkan beberapa produk Bank BTN termasuk deposito dan Bank BTN terpilih sebagai bank mitra dari Universitas Udayana untuk penempatan giro, pernah ada deposito tapi sudah tutup;
Bahwa Program Pengembangan Operasional bertujuan untuk mengembangkan kerjasama antar instansi / lembaga ;
Bahwa dengan dibukanya rekening penerimaan Universitas Udayana di Bank BTN maka memudahkan mahasiswa dalam melakukan pembayaran uang kuliah / SPI ;
Bahwa sepengetahuan saksi, tidak mungkin terdakwa melakukan transaksi karena memang tidak ada transaksi ;
Bahwa seingat saksi, pernah bertemu dengan terdakwa pada saat beauty contest dan sedangkan untuk urusan keuangan, saksi berhubungan dengan bagian keuangan termasuk untuk meminta tandatangan dari Rektor / Terdakwa ;
Bahwa yang mengurus plat merah kendaraan yang diserahkan Bank BTN kepada Universitas Udayana adalah vendor atau dealernya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, oleh karena plat kendaraan yang diserahkan Bank BTN kepada Universitas Udayana berwarna merah maka hal tersebut berarti sudah menjadi barang milik negara ;
Bahwa manfaat PPO untuk membantu operasional lembaga lembaga ;
Bahwa mobil yang diberikan adalah kompensasi dari bunga uang yang ditaruh;
Bahwa selain mobil Toyota Avanza, ada satu mobil patroli untuk satpam untuk berpratoli di kampus UNIVERSITAS UDAYANA;
Bahwa yang melakukan koordinasi dengan terdakwa selaku pimpinan Universitas Udayanan adalah pimpinan Bank BTN atau koordinasi antar pimpinan sedangkan saksi hanya berkoordinasi dengan tim keuangan Universitas Udayana;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi I KOMANG CIPTO KUSUMA ADI, S.E., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan saksi, Universitas Udayana ada membuka rekening pada Bank BPD Capem UNIVERSITAS UDAYANA dengan rekening no 0340105.000020 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk PKE ;
Bahwa rekekning dibuka tanggal 7 Oktober 2021, berbentuk rekening giro, tujuannya untuk operasional dan berkaitan dengan perjanjian Kerjasama ;
Bahwa yang menandatangani spesiment adalah Rektor, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Kepala Biro Bidang Keuangan ;
Bahwa posisi saldo rekening sebanyak Rp. 13 milyar yang mulai diisi pada tanggal 13 Oktober 2021 sedangkan sampai hari ini masih sebesar Rp. 10 milyar, ditarik lewat RTGS sebanyak Rp. 3 milyar ;
Bahwa sepengetahuan saksi antara Bank BPD Bali dengan Universitas Udayana ada melakukan perjanjian Kerjasama / PKS tentang pemberian fasilitas sewa mobil operasional, yang mana Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk melalukan kerjasama yang saling menunjang dan meningkatkan hubungan kelembagaan antara para pihak;
Bahwa berkaitan dengan pemberian kendaraan operasional, dalam perjanjian Kerjasama ada kewajiban dari pihak ke-2 (Universitas Udayana) untuk menjaga minimal saldo giro sebesar Rp. 10 milyar dalam jangka waktu 3 tahun yang berakhir pada tanggal 15 Oktober 2024;
Bahwa rekening yang dibuka pada Bank BPD Bali Capem Universitas Udayana tersebut juga menampung dana / yang terafiliasi dari bunga deposito yang ditempatkan dikantor cabang induk BPD Bali;
Bahwa kendaraan operasional yang diserahkan kepada Universitas Udayana adalah berupa Toyota Inova Ventura sebanyak 1 (satu) unit yang diserahkan pada tahun 2021;
Bahwa sesuai dengan PKS setelah masa perjanjian selesai maka kendaraan akan ditarik kembali, sesuai dengan dokumen yang saksi bawa;
Bahwa sepengetahuan saksi, bila dibandingkan antara bunga deposito dengan bunga giro maka posisi yang lebih besar adalah bunga deposito daripada bunga giro, sedangkan UNIVERSITAS UDAYANA menyimpan uang di Bank BPD Bali dalam bentuk giro;
Bahwa Universitas Udayana melakukan pembukaan rekening giro pada tanggal 7 Oktober 2021 yang kemudian diikuti dengan penandatangan perjanjian kerjasama tanggal 15 Oktober 2021;
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian fasilitas CSR itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim di Bank BPD ;
Bahwa berdasarkan data yang ada, fasilitas kendaraan yang diberikan kepada Universitas Udayana sesuai dengan perjanjian kerjasama adalah pinjam sewa sehingga plat kendaraannya berwarna hitam sudah termasuk biaya perawatan sudah include ;
Bahwa untuk pembukaan rekening Universitas Udayana di Bank BPD Bali Capem Universitas Udayana sudah ada persetujuan dari KPPN.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak bisa menanggapi keterangan Saksi karena memang Terdakwa tidak tahu, kecuali mengenai spesimen tanda tangan memang benar bertiga dan apabila salah satu tidak tanda tangan dana tersebut tidak bisa dicairkan;
Saksi NI PUTU EVIE OKTAWATI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan saksi ada rekening deposito Universitas Udayana di Bank BPD Bali dengan nomor 0301040565 tertanggal 25 Januari 2022 dan ditutup tanggal 19 Desember 2022 senilai Rp. 90 Milyar yang kemudian seluruhnya dimasukkan ke rekening giro ;
Bahwa atas penempatan deposito sebesar Rp. 90 milyar tersebut, Universitas Udayana mendapatkan bunga Rp. 285 juta perbulannya yang dimasukkan ke rekening giro Universitas Udayana atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa untuk rekening giro statusnya masih aktif, dibuka tanggal 28 Maret 2022 dengan nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA;
Bahwa apabila dilihat dari rekening koran, rekening giro universitas udayana pada Bank BPD Bali dipergunakan untuk menerima pembayaran dari mobile banking, dari merchant dan sebagainya;
Bahwa sepengetahuan saksi, Universitas Udayana memiliki 2 (dua) rekening pada Bank BPD Bali Cabang Denpasar yakni rekening deposito dan rekening giro, untuk rekening deposito sudah tutup tanggal 19 Desember 2022 sedangkan rekening giro masih aktif;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan fasilitas yang diberikan Bank BPD bali kepada Universitas Udayana, yang mengetahui itu adalah dibidang pemasaran dana Bu Putu Wulandari Semadi;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa untuk penyetoran dan pengambilan dana ada dibidang kami, bahwa terdakwa tidak pernah megambil uang secara ilegal;
Bahwa untuk pencairan / penarikan dana pada tahun 2022 sepengetahuan saksi harus ada spiesiment atau tandatangan dari Prof Gede Antara, Prof. Wiksuana dan I Wayan Teken, harus tandatangan tiga-tiganya;
Bahwa sesuai dengan rekening koran yang ada, uang masuk ke rekening giro Universitas Udayana pada Bank BPD Bali Cabang Denpasar adalah pembayaran dari mahasiswa, merchant dan qris sebanyak Rp. 60 milyar, tetapi saksi tidak mengetahui apakah itu adalah SPI dan UKT ;
Bahwa setiap bulan ada uang yang masuk kedalam giro yang msuk dalam bulan maret tahun 2022 sampai agustus 2022 ;
Rekening deposito 90 milyar yang sudah dituutp masih ada sisanya di BPD, kemudian ada ditrasnfer ke bank BNI 70 milyar.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak bisa menanggapi keterangan Saksi karena memang Terdakwa tidak tahu, kecuali mengenai spesimen tanda tangan memang benar bertiga dan apabila salah satu tidak tanda tangan dana tersebut tidak bisa dicairkan;
Saksi IDA BAGUS SONNY SURYAWIJAYA, S.S., M.M., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai pemimpin Kantor Kas Universitas Udayana dan saat ini saksi pindah ke KCP Celuk Sukawati ;
Bahwa Universitas Udayana mempunyai 28 rekening, meliputi rekening giro, termasuk rekening unit-unit dan kantor pusat serta fakultas termasuk rumah sakit udayana ;
Bahwa jenisnya adalah rekening giro, pada saat pembukaan rekening kami meminta dari rektorat Uniersitas Udayana mengajukan surat tertulis untuk membuka rekening tapi pada awalnya kami melakukan pendekatan sekitar 2015 agar kembali ke BNI karena sempat pindah bank sebelumnya akhirnya kembali ke BNI sampai dengan sekarang ;
Bahwa untuk CSR sepengetahuan saksi Bank BNI pernah memberikannya dan yang lebih diketahui oleh saksi Ady ;
Bahwa ada MoU antara Bank BNI dengan Universitas Udayana yang baru diperpanjang tahun 2021 serta diperbaharui beberapa diantaranya adalah mengenai penyaluran payroll remunerasi dari pegawai kemudian pengelolaan dan pembayaran UKT, Kartu Pembayaran Mahasiswa (KPM), kami juga menyediakan fasilitas kredit tanpa agunan, ruang lingkupnya beberapa diantaranya adalah hal tersebut, jangka waktunya 5 tahun ;
Bahwa pada tahun 2018 Bank BNI memberikan sponsorship berupa 1 unit toyota hi ace, toyota venture dan toyota camry, ambulance yang terakhir.
Bahwa mobil-mobil tersebut atas nama Universitas Udayana sendiri yang langsung diserahkan yang dibuatkan tanda serah terima kendaraan, dan pada saat penyerahan Toyota Camry Hybrid kepada Universitas Udayana, langsung menghadirkan direksi kami yang langsung menyerahkan ke universitas udayana termasuk segala perawatan dan lainnya ;
Bahwa memang benar saat kami diperiksa dalam BAP tidak semua data dapat kami hadirkan karena sekitar tahun 2018 ada perpindahan kantor cabang ;
Bahwa spesiment atas nama Gde Antara adalah pada saat posisi terakhir dan spesiment terakhir adalah pejabat pada saat itu, adalah Biro Keuangan, WR2 dan Rektor, dengan spesimen minimal ada 2 orang menandatangani;
Bahwa untuk klasifikasi rekeningnya saksi lupa namun sepengetahuan saksi rekening penerimaan tidak bisa digunakan untuk melakukan pengeluaran melainkan masuk dulu ke rekening penerimaan apabila setelah ada permintaan maka dimasukkan ke rekening pengeluaran ;
Bahwa pada rekening penerimaan yang lebih banyak mengendap dananya ;
Bahwa pada saat pembukaan rekening, dalam surat permintaan rekening sudah diberikan nama rekeningnya ;
Bahwa ada beberapa rekening penampunagn dana yang merupakan rekening UKT dan non UKT yang merupakan bagian dari 28 rekening ;
Bahwa dari rekening penerimaan itu sebenarnya tidak mengendap itu hanya untuk menampung dana operasional dan akan dikeluarkan pada saat diperlukan ;
Bahwa perbedaan antara CSR dengan sponsorship adalah kalau CSR tidak perlu ada dana tapi benar-benar kebutuhan Masyarakat, tetapi kalau sponsorship itu harus ada dana yang diendapkan yang akan dihitung oleh kantor pusat kami lewat CPA, untuk diberikan kepada institusi yang memerlukan ;
Bahwa sponsorship ada surat yang kita terima, untuk memohon sponsorship. ;
Bahwa mekanisme pemberiaan toyota camry hibrid akhir tahun 2021 ada permohonan dari UNIVERSITAS UDAYANA untuk meminta kendaraan tersebut, kami dari kantor cabang bersurat ke kantor wilayah, kemudian dari kantor wilayah dianalisis membutuhkan waktu 3-6 bulan sehingga pelaksanaan di pertengahan tahun 2022 ;
Bahwa saldo dari Universitas Udayana sebesar 160 milyar, dengan saldo fluktuatif dalam bentuk giro ;
Bahwa permintaan cukup selama 2 tahun, BNI selama 2 tahun tidak akan memeberikan sponsorship lagi ;
Bahwa penyerahan camry atas bentuk hibah ;
Bahwa pencicilan mobil camry menjadi beban BNI ;
Bahwa untuk mobil ventura diserahkan 2020 dalam bentuk hibah ;
Bahwa awalnya ada inisiasi dari kantor pusat yang kami serahkan ke pusat untuk dianalisis ;
Bahwa ada sharing antara kantor pusat dan kantor cabang kami, BPKB sudah ada di Udayana, tahun 2022 kami membeli secara cash akan tetapi uang tersebut kami cicil melalui BNI finace ;
Bahwa mobil tersebut kami serahkan ke Udayana untuk kendaraan dinas Rektor dengan plat nomor 99 ;
Bahwa sumber dana yang masuk ke BNI adalah dari UKT pada rekening giro. ;
Bahwa sebelum pembelian mobil Toyota Camry Hybrid datang, untuk sementara BNI melakukan sewa kendaraan yang sejenis dengan membebankan dari keuangan BNI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa BNI sampai melakukan penyewaan kendaraan Toyota Camry Hybrid yang digunakan sebagai kendaraan dinas Rektor Universitas Udayana dan saksi tidak mengetahui sejauh mana urgensinya karena saksi langsung diperintahkan untuk mengadakannya untuk disewakan ke UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa tahun 2018 BNI merupakan bank operasional utama, terdakwa sebagai WR 1 tidak ada di spesimen tahun 2019-2021 belum ada, tahun 2022 ada nama terdakwa sesuai spesimen terdakwa sebagai Rektor ;
Bahwa cicilan mobil Toyota Camry Hybrid masih ada sampai saat ini.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi KADEK ADHY SURYADHYANTHA, S.H., M.M.,, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya ada permohonan terkait adanya CSR kami ajukan melalui wilayah kekantor pusat kami terkait CSR kami menerima permohonan universitas udayana kemudian kami lanjutkan ke divsi terkait pada kantor pusat kami, terkait pemenuhan permohonan tersebut merupakan pengelolaan dari divisi tersebut yang mana ada universitas udayana dan lainnya persetujuannnya melalui divisi tersebut ;
Bahwa CSR tahun 2022 pemenuhan kendaraan ambulance ;
Bahwa kami lihat peruntukannya untuk memndapatkan CSR, untuk kepentingan umum atau masyarakat itu yang kami utamakan terlebih dahulu;
Bahwa udayana merupakan salah satu prioritas kami, jadi tidak ada pengendapan dana akan tetapi sekedar hubungan yang baik kecuali sponsorship baru ada persyaratannya tapi untuk CSR tidak ada syaratnya ;
Bahwa posisi saldo terakhir sebesar Rp. 62 Milyar dengan posisi 28 rekening yang aktif, saldonya fluktuatif disesuaikan dengan pos pos yang ada di udayana tersebut ;
Bahwa perjanjian khusus ada semacam nota kesepahaman atau PKS yang dilakukan sebelumnya ;
Bahwa CPA adalah menarik rata rata saldo yang ada setahun kebelakang kemudian di average selama setahun kemudian dimasukkan suku bunga kemudian keluar net profit nya ;
Bahwa untuk saldo masuk saat penerimaan mahasiswa baru dibulan april dan sekitar bulan Agustus – September, terakhir kali di saksi lihat sekitar Rop. 120 milyar pada akhir tahun 2022 ;
Bahwa kami memberikan pelayanan cash manajemen jadi setiap hari setiap saat bisa digunakan ;
Bahwa untuk yang besar-besar ada di cash manajemen yang mana uang tersebut otomatis keluar dan kami mengecek hanya secara online ;
Bahwa secara organisai secara kelembagaan ada divisi khusus di Jakarta tapi karena jarak kami menempatkan kantor office kami di universitas udayana ;
Bahwa syarat pembukaan rekening ada komunikasi dari rekan-rekan dikeuangan yang meminta ke kami untuk pembukaan rekening.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi I WAYAN SUDIARSHA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi pada Bank Mandiri adalah government bisnis head untuk mengelola bisnis kelembagaan satker dan beberapa BUMN sejak tanggal 23 Juli 2023;
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai data yang ada di bank Mandiri ada 4 rekening universitas udayana, nomor rekening : RPL 037 Universitas udayana sesuai dengan BAP ;
Bahwa saksi tidak bisa membedakan apa fumgsi dari 4 rekening ;
Bahwa biding terbuka penempatan dana, kami memberikan sistem sewa pakai 3 unit kendaraan Toyota Avanza, saat biding akan ada penempatan dana tahun 2022 ;
Bahwa setelah ada biding dilakukan evaluasi kami memberikan korelasi bisnis, pihak universitas menempatkan dana dengan sistim sewa pakai ;
Bahwa ada kesepakatan antara Bank Mandiri dengan Universitas Udayana bahwa Universitas Udayana akan menempatkan dananya pada Bank Mandiri sebanyak Rp. 100 milyar sekitar juni 2022 dan untuk itu Universitas Udayana mengajukan permohonan bantuan fasilitas 15 unit kendaraan namun Bank Mandiri hanya bisa merealisasikan sebanyak 3 unit kendaraan Toyota Avanza karena dana yang ditempatkan Universitas Udayana pada Bank Mandiri hanya sekitar Rp. 30 milyar ;
Bahwa untuk pemberian fasilitas kendaraan Bank Mandiri melakukan perhitungan dari berapa keuntungan yang diperoleh atas penempatan dana tersebut ;
Bahwa penempatan dana Universitas Udayana di Bank Mandiri dalam bentuk giro bukan deposito bahwa didalam PKS perjanjiannya selama 4 tahun ;
Bahwa karena bentuknya giro jadi fluktuatif tidak ada yang diendapkan ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS), apabila tidak memenuhi komitmen maka kendaraan akan ditarik sesuai dengan PKS pasal 4 ;
Bahwa tujuannya untuk perjanjian bisnis ;
Bahwa untuk dana yang disimpan dengan nilai minimal akan dievaluasi kembali untuk pemberian kendaraan. Untuk dana berkisar antara Rp. 30-40 milyar ;
Bahwa untuk saat ini dana stabil masih Rp. 30 – 40 milyar ;
Bahwa sewa kendaraan tersebut menjadi beban bank mandiri ;
Bahwa untuk mobil kita sistemnya pinjam sewa ;
Bahwa kami menawarkan kelebihan dari bank yang membuat klien tertarik masuk kebank kami.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi;
Saksi DR. Drs. DEWA GEDE WIRAMA, M.S.B.A., Ak., C.A., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Satuan Pengawas Intern (SPI) Universitas Udayana sejak tahun 2021 yang diangkat berdasarkan SK Rektor Universitas Udayana;
Bahwa adapun keanggotaan dari SPI adalah saksi sebagai Ketua merangkap anggota, sekretaris diantaranya Komang Ayu Trisna Dewi, Hendra Kartika Yuda dan Wahyu Purnama dan Weda Dananjaya ;
Bahwa tugas SPI adalah melakukan pengawasan dibidang non akademik, keuangan dan barang milik negara serta sumber daya manusia ;
Bahwa saksi pernah mendampingi KPK dan Irjen datang di awal tahun 2023 dan saksi ikut hadir ketika exit meeting namun pada saat itu Irjen mengatakan tidak ada temuan yang ditemukan dan setahu saksi Rekomendasi dari Irjen dan KPK belum turun ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya rekomendasi dari tim KPK dan Irjen mengenai sistem penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri gampang diintervensi pimpinan dan juga mengenai pengenaan SPI ;
Bahwa seingat saksi pernah mendengar mengenai hal tersebut ketika pembahasan awal ;
Bahwa pada bulan Agustus 2023 pernah ada pembahasan apakah sumbangan SPI ini akan dilanjutkan atau tidak namun pada saat rapat diputuskan SPI dilanjutkan dan namanya berubah menjadi IPI yaitu Iuran Pengembangan Institusi ;
Bahwa dalam rapat tersebut disimpulkan IPI dasar hukumnya sudah cukup akan tetapi kajian levelnya yang dikurangi dari level nol sampai sembilan akhirnya menjadi dari level nol sampai lima ;
Bahwa Satuan Pengawas Intern (SPI) belum pernah melakukan audit terkait sumbangan SPI karena SPI Sumbangan Pengembangan Institusi tidak menjadi obyek pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Internal dan kami berencana akan memperlebar pemeriksaan kami pada tahun 2024 termasuk melakukan pemeriksaan terhadap SPI ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi dan tim SPI lakukan biasanya menemukan adanya temuan dari segi SDM, kalau dari keuangan temuannya adalah kesalahan pembayaran tarif honor misalnya honornya 300 dibayar 350 maka harus dikembalikan 50 ;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan bahwa Universitas bisa memungut Sumbangan Pengembangan Institusi ;
Bahwa terkait dengan target penerimaan dalam PNBP kami belum pernah mempertanyakan kenapa targetnya dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sebesar itu dan berkaitan dengan Target PNBP ;
Bahwa kami dilibatkan ketika menyusun RBA di akhir tahun, tapi ketika revisi tidak pernah dilibatkan ;
Bahwa terkait dengan fleksibilitas pengelolaan PNBP BLU, Universitas Udayana diberikan keleluasaan untuk menggunakan PNBP tidak harus masuk kekas negara dulu bisa ditaruh di kas UNIVERSITAS UDAYANA terlebih dahulu yang penting penggunaanya harus sesuai ;
Bahwa untuk mepergunakan saldo awal harus mendapatkan persetujuan dari kementrian ;
Bahwa KMK harus diturunkan dalam Peraturan Rektor ;
Bahwa saksi dan tim SPI tidak melakukan audit sehubungan dengan penerimaan karena ketika saksi menjadi Ketua SPI saksi mewarisi tupoksi seperti ini ketika ada penambahan tugas maka saksi merancang bagaimana caranya agar bisa juga mengawasi dari penerimaan dan untuk tahun ini akan kami bahas untuk tahun 2024 untuk pengawasan penerimaan ;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai WR 1 sejak tahun 2017 sampai tahun 2021;
Bahwa sepengetahuan saksi dana SPI tersebut tidak bisa diidentifikasi karena itu sudah dicampur menjadi satu dalam PNBP ;
Bahwa kami pernah mengecek data dana SPI tapi tidak kami rekam karena kami ingin tahu memang angka SPI tersebut sebesar kurang lebih Rp. 335 milyar ;
Bahwa dalam catatan kami penyimpangan dalam penerimaan belum pernah kami temukan, yang ada adalah temuaan penyimpangan dalam penggunaan dana dan biasanya solusinya adalah pengembalian berdasarkan catatan BPK ;
Bahwa DIPA UNIVERSITAS UDAYANA ada disetujui di kementrian Ristek dikti dan disahkan oleh kementrian keuangan.
Bahwa Tim SPI tidak melakukan sudit terhadap sistim informasi karena tidak masuk ruang lingkup tugas Tim SPI, kami menggunakan sistemnya akan tetapi kalau mengaudit bisa dicari ahli audit ;
Bahwa saksi dan Tim SPI tidak melakukan audit terhadap uang SPI yang masuk termasuk sumber-sumber lainnya juga tidak ada audit, peraturan peraturan SPI juga tidak ada diaudit, berapa nilai yang diupload dan SK Rektor tidak saksi cek dan sejak tahun 2018 tidak diaudit besaran SPI yang masuk, cara mendapatkannya karena Satuan Pengawas Intern hanya melakukan audit penggunaannya saja ;
Bahwa Udayana BLU tahun 2011, proses pengesahan anggaran itu makanya kami anggap sudah bisa ;
Bahwa untuk nilai SPI yang diupload adalah tanggung jawab dari biro akademik;
Bahwa mengenai Sumbangan Pengembangan Institusi kami tidak pernah diajak untuk membahas ;
Bahwa PMK mengenai BLU Universitas Udayana saksi pernah membaca setahu saksi tidak ada yang namanya SPI, yang ada hanyalah biaya akademik dan biaya akademik lainnya ;
Bahwa dana untuk pembangunan sarana dan prasaran dalam universitas Udayana belum mencukupi ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada dana mengendap di bank Mandiri, BNI , Mandiri, BPD dan BTN dengan saldo kurang lebih sebesar Rp. 200 milyar ;
Bahwa saat menjabat saksi diberikan Toyota Avanza tahun 2022 ada mobil operasional Toyota Avanza ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemberian kendaraan Toyota Alphard dari bank BPD pada tahun 2022.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi PANDE MADE MARCEL GENIUSA NASA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mendaftar sebagai mahasiswa baru universitas udayana melalui jalur mandiri pada tahun 2020, pada awalnya saksi memilih prodi Ilmu Komunikasi dan dinyatakan tidak lulus, kemudian atas informasi dari teman bahwa ada mandiri lanjutan yang terbatas sehingga saksi scroll kebawah dan menemukan tulisan pilihan mandiri lanjutan dan saksi mendaftar pada program studi Antropologi kemudian saksi klik mandiri lanjutan tersebut dan saksi memilih nilai SPI Rp. 25.000.000,- ;
Bahwa pada saat memilih mandiri lanjutan, saksi tidak mengikuti tes lagi sedangkan mengenai nilai ujian pada saat saksi mengikuti ujian mandiri, saksi tidak mengetahuinya karena tidak ada di web pengumuman kelulusan ;
Bahwa pada saat saksi mengklik nilai SPI baik pada pendaftaran mandiri maupun mandiri lanjutan pada saat itu dalam bentuk level ;
Bahwa selain membayar SPI saksi juga membayar UKT ;
Bahwa saksi tidak memilih prodi Ilmu Komunikasi pada saat mandiri lanjutan karena pada mandiri lanjutan hanya ada beberapa prodi dan tidak semua prodi ada dalam mandiri lanjutan ;
Bahwa saksi memilih nilai SPI sebesar Rp25.000.000,- karena ada kesepakatan dengan orang tua saksi yang dibayarkan pada saat akan registrasi ulang bareng dengan pembayaran UKT ;
Bahwa dalam registrasi ulang ada format persetujuan orang tua pada saat pendaftaran;
Bahwa saksi kenal dengan Leo, Isabela, Widya adalah teman-teman saksi pada prodi Antropologi yang mendaftar lewat jalur mandiri ;
Bahwa sebelumnya saksi sempat ikut mendaftar melalui jalur SBMPTN di Universitas Indonesia tapi tidak lulus ;
Bahwa yang membayar ke bank adalah orang tua melalui teller ke bank ;
Bahwa setelah tahu bahwa prodi yang saksi pilih ternyata tidak dikenakan SPI sesuai SK Rektor maka orang tua saksi sangat kecewa karena setelah tahu ternyata SPI yang dibayarkan tersebut ternyata tidak perlu membayar;
Bahwa apabila memang SPI tersebut akan dikembalikan maka saksi akan menerima ;
Bahwa tidak ada informasi dari universitas udayana untuk pengembalian SPI.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyampaikan tidak mengetahuinya karena hal tersebut berada pada sistem yang tidak berada dalam penangan dan kewenangannya;
Saksi DANIEL FENETIRUMA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan pendaftaran lewat jalur mandiri pada tahun 2020, saat itu pilihan pertama yang saksi pilih adalah Fakultas Hukum dan pilihan kedua adalah Arkeologi ;
Bahwa saksi tidak lulus pada seleksi jalur mandiri tersebut kemudian saksi mendaftar jalur mandiri lanjutan disana saksi tidak mengikuti tes ;
Bahwa pada saat mengikuti seleksi jalur mandiri, setelah saksi mengikuti ujian saksi tidak mengetahui berapa jumlah nilai ujian saksi namun hanya dinyatakan tidak lulus ;
Bahwa saksi membayar Sumbangan Pengembangan Institusi sebesar Rp. 15.000.000,-, dan UKT sebesar Rp. 3.000.000,- saksi membayar lewat sesuai dengan virtual account dan mentransfer pembayaran menggunakan mobile banking yang dibayar oleh adalah orang tua saksi ;
Bahwa sebelum mendaftar mandiri lanjutan, saksi sempat mendaftar di Fakultas Hukum Undiknas dan setelah mendaftar baru saksi mengetahui bahwa ada program mandiri lanjutan di Universitas Udayana;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa program studi arkeologi tidak diwajibkan untuk membayar SPI ;
Bahwa saksi memilih Prodi Arkeologi di Universitas Udayana karena orang tua saksi mengharapkan agar saksi bisa kuliah di Universitas Udayana walaupun prodinya tidak sesuai niat awal saksi yakni fakultas hukum;
Bahwa saksi mengisi atau mengklik nilai SPI atas saran dari orang tua yang menyuruh untuk memilih Rp.15.000.000,-.
Bahwa setelah saksi tahu kalau ternyata Prodi Arkelogi tidak seharusnya dipungut SPI maka saksi ingin uang SPI saksi kembali dan saksi pernah mengurus form pengembalian SPI, yang diberikan oleh teman;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyampaikan tidak memberi tanggapan karena terkait sistem Terdakwa tidak memahaminya;
Saksi Dr. NYOMAN PUTRA SASTRA, ST., MT, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat sebagai CPNS tahun 2001 sebagai dosen di fakultas teknik Universitas Udayana ;
Bahwa USDI atau Unit Sumber Daya Informasi adalah pelayanan teknis dibidang teknologi dan komunikasi berdasarkan Permenristekdikti pasal 16 bertugas untuk pengembangan pengelolaan dan pelayanan sistem teknologi informasi dibawah Rektor dan dikordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik ;
Bahwa secara struktur organisasi pada USDI terdiri sekretaris dan 4 bidang : yakni bidang pengembangan dan integrasi sistem, bidang infrastruktur informasi, bidang layanan dan bidang data yang mana pada setiap bidang ada ketua bidang dan sekretaris bidang selanjutnya dibawahnya ada subkoordinator, tata usaha dan tenaga profesional, Dosen BLU bertugas pada msing masing bidang ;
Bahwa aplikasi yang dikelola USDI berhubungan dengan kementrian, sedangkan untuk internal dikembangkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada ;
Bahwa saksi pernah menjadi anggota tim penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sejak tahun 2018 sampai dengan tahn 2023 yang mana tim USDI yang membuat website yang membut untuk pendaftaran ;
Bahwa tahun 2018 pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri masih menggunakan website e-registrasi yang dikembangkan sejak tahun 2016, untuk pendaftaran calon mahasiswa baru termasuk mahasiswa baru program pasca, diploma dan dikelola oleh universitas udayana ;
Bahwa website tersebut bukan saksi yang membuatnya secara langsung melainkan dibuat oleg programer yakni saksi Adi Panca, saksi hanya mengorganisir ;
Bahwa fitur yang ada diadalam website pendaftaran meliputi proses pendaftaran membuat usser id ada usser name untuk peserta, setelah itu peserta bisa login untuk melengkapi biodata, (nama tanggal lahir alamat, orang tua, kelengkapan informasi ijazah, surat keterangan lulus) setelah lengkap data mereka memilih program studi ;
Bahwa tahun 2018 prosesnya mirip karena ada SPI mereka langsung memilih program studi dan SPI, sedangkan untuk tahun 2019 bukan lagi e-registrasi melainkan UTBK ;
Bahwa untuk tahun 2018 dan 2019 nilai SPI yang ada dalam website pendaftaran menggunakan nilai minimal dan calon mahasiswa boleh mengisi nilai yang lebih besar dari nilai minimal sedangkan untuk tahun 2020 sampai 2022 ada nilai SPI dengan sistem leveling atau grading ;
Bahwa setelah memilih jadwal ujian mereka memlilih jadwal ujian mereka diberikan invoice dan kwitansi untuk dibayarkan ke bank untuk registrasi ikut ujian setelah membayar dan verifikasi mereka sudah dapat mencetak kartu peserta ujian, dan setelah itu tinggal menunggu jadwal ujian kemudian setelah selesai mengikuti ujian menunggu hasil ujiannya ;
Bahwa untuk tahun 2018 peserta seleksi masih mengikuti ujian dengan sistem manual atau ujian tulis berbasis cetak kemudian sejak 2019 sampai dengan sekarang baru menggunakan komputer ;
Bahwa untuk nilai SPI yang dimuat dalam website pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 saksi mendapatkannya dari bagian akademik dalam bentuk draft SPI namun saksi tidak ingat siapa yang memberikannya yang mana draft tersebut juga digunakan pada tahun 2019, kemudian untuk tahun 2020 draft SPI yang dimasukkan dalam website pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri saksi dapatkan dari Ketut Budiartawan, yang digunakan juga untuk tahun 2021 ;
Bahwa sepengetahuan saksi sistem penerimaan mahasiswa yang ada dalam website sebelum dibuka untuk umum telah dilakukan simulasi apakah sudah sesuai atau tidak, biasanya sampai satu hari sebelum dibuka pendaftaran maka disimulasikan dari pembuatan akun dan SPI sampai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru menyatakan bahwa itu sudah fix ;
Bahwa sepengetahuan saksi peranan atau kedudukan Terdakwa untuk tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai WR 1 atau Wakil Rektor Bidang Akademik sedangkan tahun 2022 adalah sebagai Rektor ;
Bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru dalam website untuk setiap tahun akademik penerimaan mahasiswa baru difinalisasi dalam rapat simulasi yang dihadiri oleh panitia penerimaan termasuk tim akademik dan keuangan ;
Bahwa untuk kegiatan simulasi tahun 2020 seingat saksi yang hadir tim USDI adalah saksi, Adi Panca dan anggota tim USDI lainnya, pada saat itu disimulasikan termasuk adanya perubahan SPI yang awalnya tidak ada nominal nol ditambahkan level yang nilai SPI nya nol (0) karena pada saat itu terdakwa selaku WR 1 menginstruksikan menambahkan nol dan penambahan level 9 atau level up ;
Bahwa sejak tahun 2020 SPI tidak lagi menjadi syarat kelulusan calon mahasiswa baru melainkan kelulusan berdasarkan nilai yang dilakukan perengkingan secara otomatis oleh sistem ;
Bahwa bidang akademik mempunyai fungsi dalam penerimaan mahasiswa baru yakni untuk validasi kelulusan dan memonitoring apakah pendaftar atau calon mahasiswa baru sudah membayar atau tidak ;
Bahwa dalam laman pengumuman pendaftaran mahasiswa baru, tidak ditayangkan mengenai program studi yang dipungut SPI maupun program studi yang tidak dipungut SPI ;
Bahwa draft SPI yang saksi terima dalam bentuk file excel, tahun 2018 bentuk file excel ada 13 fakuktas dan program studi tahun 2020 demikian juga, kalau di file excel itu di fakultas ilmu budaya dari 8 (delapan) program studi, ada 6 (enam) prodi yang nilai SPInya Rp – tapi kalau saksi klik itu tulisannya nol maka pada tahun 2018 dan 2019 dalam fitur SPI pada laman pendaftaran SPI Rp - dituliskan minimal nol (0) sedangkan untuk tahun 2020 dan seterusnya sudah tidak menggunakan nilai mininal lagi melainkan sistem leveling ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan SK Rektor terkait besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan pada tahun 2020 seingat saksi pada saat rapat simulasi Terdakwa selaku Wakil Rektor I sekaligus selaku Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru menanyakan ini sudah ada SK Rektornya tidak, dan terdakwa pada saat itu juga menyampaikan bahwa seleksi jalur mandiri sudah molor dari kalender akademik dan seingat saksi pada saat itu disampaikan SK Rektor sedang diproses ;
Bahwa yang disimulasikan pada tanggal 18 Mei 2020 adalah draft yang saksi dapatkan dari Ketut Budiartawan dan keesokan harinya tanggal 19 Mei 2020 pengumuman dibuka dengan tarif SPI yang disimulasikan dalam rapat tersebut ;
Bahwa yang bertanggung jawab terkait dengan sistem adalah saksi selaku Ketua USDI, kalau ada SK Rektor terkait besaran nilai SPI sebenarnya akademik bisa melakukan untuk mengupaloadnya tetapi mereka meminta bantuan kepada saksi dan Tim USDI namun selama 5 tahun saksi tidak pernah menerima SK karena informasinya apa yang diupload itu akan di SK-kan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pihak lain yang harus mensikronkan antara SK Rektor terkait SPI dengan nilai SPI yang ada dalam sistem ;
Bahwa pada saat rapat tahun 2020 Terdakwa memerintahkan untuk memasukkan fitur perubahan nilai dengan tujuan untuk program bina lingkungan, dan atas perintah terdakwa maka saksi Adi Panca menambahkan fitur perubahan nilai yang hanya bisa diakses oleh Adi Panca sedangkan kalau saksi mau menggunakannya maka saksi menggunakan akses atau akun milik Adi Panca ;
Bahwa saksi menggunakan fitur perubahan nilai sesuai dengan perintah Terdakwa selaku Wakil Rektor Bidang Akademik yang memerintahkan untuk bina lingkungan, dengan syarat yang harus terpenuhi nilai TKA minimal 50 % ;
Bahwa berdasarkan tarikan data yang saksi ambil dari sistem, terdapat data D3 dan juga program studi yang tidak dikenakan SPI sesuai SK Rektor tetapi dipungut SPI dan saksi juga tidak tahu apakah D3 tersebut bagian dari SK Rektor ;
Bahwa tahun 2021 yang menjadi ketua adalah Prof Suyasa yang pada saat itu selaku Dekan Fakultas Kedokteran, tetapi walaupun terdakwa tidak menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru namun dilapangan terdakwa tetap mensupervisi proses penerimaan mahasiswa baru karena terdakwa adalah wakil rektor bidang akademik yang mensupervisi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru ;
Bahwa dengan adanya fitur perubahan nilai untuk bina lingkungan maka saksi dapat meluluskan mahasiswa titipan dalam sistem ;
Bahwa untuk komunikasi saksi menggunakan handphone iPhone 13 Pro Max dengan nomor sim card 08123836561 ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu ada tim penyusun taruf SPI dan saksi baru mengetahuinya setelah adanya persidangan ini ;
Bahwa dalam proses penerimaan mahasiswa baru, dasar dari pelaksanaan pendaftaran adalah adanya pengumuman dari Rektor tetapi untuk tahun 2020 walaupun pengumuman pendaftaran sudah ditandatangani oleh Rektor Prof. A.A. Raka Sudewi, tetapi SK SPI dan SK Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru belum ada ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Rektor Prof. Raka Sudewi hadir atau tidak pada saat rapat penerimaan tahun 2020 sedangkan Wakil Dekan dari tahun ke tahun pada saat simulasi tidak ada yang hadir, yang diundang adalah biro akademik, keuangan sedangkan Rektor dan WR 2 kadang-kadang datang ;
Bahwa saksi selalu dikejar-kejar oleh dari terdakwa juga selalu mengejar ngejar saksi untuk membuat sistem dengan perintah dari terdakwa ”pokoknya kerjakan nanti saksi yang akan bertanggung jawab ”, tekanan tinggi tidak bisa menolak ;
Bahwa yang menginput besaran SPI kedalam sistem pendaftaran mahasiswa baru adalah Adi Panca yang saksi berikan kepadanya dan saksi mendapatkan dari Ketut Budiartawan ;
Bahwa saat simulasi semua leveling di semua prodi itu dimunculkan kalau ada perbedaan harusnya disana ada masukan untuk kami, akan tetapi pada saat itu tidak ada yang memberikan masukan atau sanggahan, perubahan nilai SPI dalam sistem pada tahun 2020 adalah penambahan level nol dan level up ;
Bahwa pendaftar harus memilih prodi baru kemudian ngelink langsung dengan nilai SPI sesuai dengan prodi yang dipilih ;
Bahwa 2020 memilih prodi lalu muncul level 1-9, untuk level 9 kosong dan peserta menulis sendiri angka lebih tinggi dari level 8 ;
Bahwa berdasarkan draft SPI yang berbentuk excel yang saksi terima, program studi Arkeologi ada nilai SPI ;
Bahwa saksi pernah meminta Adi Panca untuk login ke fitur perubahan nilai sesuai instruksi terdakwa untuk Bina Lingkungan ;
Bahwa terdakwa selaku wakil rektor bidang akademik (WR1) yang mengatakan bahwa nanti itu nilai SPI dalam bentuk draft yang diunggah tahun 2018 dan pada tahun 2019 saksi sempat menanyakan apakah nilai SPI sama, dijawab sama dan disimulasikan dalam simulasi tersebut tidak ada yang protes atas unggahan nilai tersebut ;
Bahwa pada saat penyidiakan saksi sempat mellihat bahwa tahun 2019 fakultas tehnik sipil tidak ada dalam SK SPI sedangkan pada fakultas ilmu budaya ada juga program studi yang tidak masuk dalam SK SPI sehingga ada 71 mahasiswa yang seharusnya tidak dipungut SPI tapi dipungut ;
Bahwa tahun 2020 saksi mendapat draft dari Ketut Budiartawan, dan pada saat rapat yang memerintahkan mengupload adalah terdakwa yang mana dalam draft tersebut juga ternyata ada perbedaan nilai SPI di fakultas kedokteran ;
Bahwa pada tahun 2020 ada 51 orang yang seharusnya tudak membayar SPI tapi mereka membayar ;
Bahwa pada tahun 2021 tidak ada perubahan dari data SPI. Ada 48 orang mahasiswa yang seharusnya tidak dipungut SPI ;
Bahwa pada tahun 2021 Bu Rektor yang mengatakan ”toh sama dengan 2020 upload saja ” saat itu mengupload untuk nilai SPI ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi pada point 6 (enam) dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 6 April 2023 yang telah saksi tuangkan dalam berkas adalah tarikan data dari https://e-registrasi.Universitas Udayana.ac.id dan https://utbk.Universitas Udayana.ac.id. merupakan data mahasiswa yang dipungut SPI padahal dalam SK Rektor program studi mahasiswa tersebut tidak dikenakan SPI ;
Bahwa tahun 2022 Ketua Panitia adalah Prof Maya Temaja, sumbangan masih berupa SPI yang ternyata dalam sistem pendaftaran mahasiswa baru berbeda dengan SK Rektor tentang SPI namun pada saat itu saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan mengupload nilai SPI karena saksi tidak ikut rapat ;
Bahwa terkait dengan fitur perubahan nilai, tim keseluruhan tidak tahu karena sesuai perintah terdakwa selaku WR1 yang tahu hanya terdakwa, saksi dan Adi Panca ;
Bahwa sesuai keterangan berkas saksi harus meluluskan mahasiswa sesuai perintah terdakwa ;
Bahwa sesuai dengan apa yang telah saksi sampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam BAP bahwa untuk kelulusan Anak Agung Wika Putri, saksi ubah nilainya, sehingga menjadi lulus dan menjadi peringkat 1;
Bahwa Terdakwa ada memerintahkan kepada saksi untuk meluluskan mahasiswa yang sebelumnya tidak lulus dengan cara ada satu menu yang tidak lulus dan di lock kemudian saksi membuka kunci tersebut atau centang tersebut jadi dia lulus sebagaimana perintah Terdakwa ;
Bahwa ada perintah untuk mengosongkan 1 kuota diprogram studi pendidikan dokter dari terdakwa, karena ada titipan untuk mengisi 1 kuota daya tampung;
Bahwa untuk fitur perubahan nilai dalam aplikasi ada kesepakatan antara saksi dan terdakwa untuk merahasiakan fitur perubahan nilai;
Bahwa terdakwa melarang saksi untuk memberitahukan soal cara merubah nilai kepada orang lain;
Bahwa terdakwa tidak pernah melarang mengupload draft;
Bahwa tidak adanya history dalam sistem karena tidak ada perintah untuk membuatnya kepada Adi Panca dengan pertimbangan kalau history dan log dipasang maka sistem sering error;
Bahwa sejak tahun 2018-2022 mahasiswa tidak dapat mendaftar kembali apabila tidak mencantumkan nilai SPI;
Bahwa dalam website tidak dipublikasi SK Rektor mengenai program studi yang dikenakan SPI maupun yang tidak dikenakan SPI;
Bahwa saksi tidak ingat hanya saja terdakwa dan rektor ada komunikasi, namun setelah itu yang saksi ingat dari terdakwa yang memerintahkan untuk membuat fitur perubahan nilai;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyampaikan, bahwa fitur perubahan nilai adalah perintah dari Rektor dan untuk bina lingkungan tidak hanya dari dalam namun ada juga dari luar seperti forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda);
Saksi I MADE YUSNANTARA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Universitas Udayana dengan jabatan terakhir sebagai koordinator Akademik dan Statistik, Biro Akademik, Kerjasama dan hubungan Masyarakat,
Bahwa saksi pernah ikut dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, pada tahun 2020 saksi bertugas sebagai sekretaris dalam Tim penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Bahwa pada hari jumat tanggal 18 Mei 2020 saksi mengikuti kegiatan simulasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diantaranya dihadiri oleh ibu Rektor, Kabag Akademik beserta jajarannya yang diadakan di gedung GDBN dan yang mengundang adalah WR 1 Bidang akademik ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai nilai besaran Sumbangan Pengembangan Institusi untuk tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 ditetapkan nilai minimum sedangkan mulai tahun 2020 dilakukan dengan system levelling dan ada penambahan SPI nol disampaikan dalam rapat oleh Prof Antara sebagai Ketua Panitia Penerimaan;
Bahwa untuk nilai SPI tahun 2020 karena sistemnya baru yakni system levelling maka Ketut Budiartawan meminta kepada saksi nilai SPI yang untuk dimasukkan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru yang akan disimulasikan karena adanya perubahan dari sistem minimal ke levelling / grading yang mana draft tersebut saksi dapatkan saksi Wayan Antara melalui staf BPKU yang namanya saksi lupa yang sebelumnya saksi melaporkan kepada Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru yakni Prof. Antara (terdakwa) bahwa sistem membutuhkan input SPI lalu terdakwa memerintahkan saksi untuk meminta kepada I Wayan Antara;
Bahwa saksi menerima draft besaran nilai SPI pada saat itu bentuk adalah softcopy kemudian saksi copy ke komputer saksi dan setelah saksi mendapatkan draft SPI tersebut kemudian saksi melapor kepada terdakwa;
Bahwa setelah saksi menerima draft SPI dari Wayan Antara kemudian saksi Gede Suanda ada datang meminta draft SPI tersebut untuk dimasukkan ke aplikasi SISKA;
Bahwa dalam rapat simulasi persiapan pendaftaran mahasiswa baru, terdakwa memerintahkan untuk menambahkan nol pada SPI semua prodi tahun 2020;
Bahwa saksi tidak mengetahui draft SPI yang saksi terima dari Wayan Antara dan kemudian saksi serahkan kepada Ketut Budiartawan ternyata berbeda dengan SK Rektor tentang besaran SPI dan saksi tidak pernah melakukan validasi sehubungan dengan nilai SPI dalam sistem penerimaan mahasiswa baru;
Bahwa penerimaan mahasiswa baru untuk program sarjana dan diploma ada 3 jalur salah satunya adalah jalur mandiri dan untuk pengumuman jalur mandiri diumumkan dalam website universitas udayana;
Bahwa ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2021 adalah Prof Suyasa, namun terdakwa ikut terlibat dalam rapat yang awalnya dipimpin oleh Rektor yang didampingi oleh Prof Suyasa dan pada saat simulasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2021 tidak disimulasikan mengenai SPI hanya simulasi pendaftarannya saja;
Bahwa saksi selaku sekretaris panitia penerimaan mahasiswa baru mengecek data penerimaan mahasiswa dan dalam rapat finalisasi biasanya dicek kembali oleh tim dan Ketua Panitia setelah itu baru diparaf oleh Kepala Biro dan WR 1 dan ditandatangani oleh Rektor;
Bahwa yang menjadi pedoman dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri adalah Prosedur Operasional Baku (POB) yang diterbitkan sebelum pengumuman mahasiswa baru dan untuk tahun 2022 prosesnya sudah dibuat diawal namun sampai dengan pengumuman dilakukan belum dicetak mengingat anggaran yang belum ada;
Bahwa kewenangan untuk meluluskan mahasiswa adalah Rektor, hasil perengkingan nilai yang dilakukan oleh sistem diserahkan ke terdakwa selaku Wakil Rektor Bidang Akademik agar disampaikan ke Rektor;
Bahwa untuk draft surat kesanggupan dibuat oleh panitia penerimaan;
Bahwa yang memerintahkan untuk mengupload draft SPI kedalam sistem adalah terdakwa selaku Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan sistem untuk pendaftaran mahasiswa baru dan saksi hanya melakukan diproses pelaksanaan UTBK;
Bahwa pada saat rapat tidak ada perbaikan dan hanya diperbaiki langsung disisitem;
Bahwa untuk rapat yang mengundang Wakil Rektor 1 Bidang Akademik ;
Bahwa saksi baik sebagai kepala bagian akademik maupun sekretaris panitia penerimaan mahasiswa baru pada saat bekerja diminta oleh terdakwa untuk tetap bekerja dan perintah terdakwa adalah “sudah kalian bekerja saja nanti saya yang bertanggung jawab”.
Bahwa pada tahun 2019 saksi hadir dalam rapat simulasi dan pada saat rapat itu disampaikan memang SK belum jadi dan hal tersebut terjadi karena kurang adanya kordinasi dari tim dan pimpinan untuk kami;
Bahwa simulasi hanya dilakukan secara sampling dari 1 prodi dan saksi Adi Panca dianggap sebagai mahasiswa baru;
Bahwa simulasi penerimaan mahasiswa baru dilakukan untuk menguji pengumuman yang belum dilaunching kemasyarakat agar tidak tersesat dalam mengisi sistem;
Bahwa saksi melihat nilai SPI yang saksi terima dari Wayan Antara itu sebagai draft SPI karena tidak ada kata-kata lampiran SK ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi pada point 12, 13, 14, 15, dan 16 dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 20 Maret 2023 yang telah saksi tuangkan dalam berkas adalah data terkait jumlah mahasiswa seleksi jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 termasuk program studi yang tidak dikenakan SPI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan sebagian keterangan saksi, ada beberapa yang Terdakwa bantah antara lain terkait dengan perintah upload tersebut tidak jekas apakah untuk mengupload draft SPI itu ke sistem atau mengupload pengumuman itu ke sistem, kemungkinan perintah upload itu adalah untuk mengupload pengumuman itu ke sistem sehingga masyarakat bisa melihat, bukan ada hubungannya dengan besaran-besaran SPI itu;
Atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa pada waktu itu memang ada permintaan data SPI dari Kepala USDI untuk diunggah disistem untuk kebutuhan simulasi, kemudian setelah draft SPI tersebut masuk ke sistem diperintahkan oleh Ketua Tim (Terdakwa) untuk launching keesokan harinya;
Atas tanggapan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi KETUT BUDIARTAWAN, S.Kom., M.Si., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Universitas Udayana dengan jabatan terakhir sebagai Sub Koordinator Akademik dan Evaluasi pada Biro akademik, Kerjasama dan Hubungan masyarakat Universitas Udayana.
Bahwa saksi pernah ikut dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebagai anggota.
Bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 saksi mengikuti rapat simulasi persiapan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ;
Bahwa pada tahun 2020, saksi Putra Sastra menanyakan kepada saksi apakah ada draft nilai SPI untuk persiapan simulasi dan pada saat itu saksi menyampaikan belum ada dan akan menanyakannya kepada Pak Koordinator yakni Pak Yusnantara, kemudian saksi meminta draft SPI kepada Pak Yusnantara ;
Bahwa saksi mengetahui pak Yusnantara yang mempunyai draft karena pak Yusnantara sebagai sekretaris kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa saksi menerima draft SPI dari Pak Yusnantara dalam bentuk file exel dan saksi mengetahui kalau file exel yang dikirim oleh Yusnantara adalah draft SPI dari judul filenya ;
Bahwa Yusnantara menyampaikan sudah berkoordinasi dengan bidang keuangan terkait dengan draft SPI tersebut ;
Bahwa dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri saksi tidak mempunyai tugas untuk mengurus keuangan ;
Bahwa yang melakukan simulasi sistem pendaftaran terkait simulasi tersebut diperlihatkan oleh tim USDI ;
Bahwa sepengetahuan saksi, simulasi rapat sejak tahun 2018 dipimpin oleh Ketua Panitia dan sepengetahuan saksi dari Biro Keuangan dihadiri oleh Pak Suanda dan stafnya dan pada simulasi adanya penyampaikan dari keuangan bahwa SK terkait SPInya belum terbit dan saksi sebelumnya tidak pernah melihat SK SPI dan baru melihatnya ketika diperiksa dikejaksaan ;
Bahwa untuk kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru setiap tahunnya diterbitkan Surat Keputusan Rektor yang bersifat ad hoc dan berlaku hanya 1 tahun dan tim penerimaan mahasiswa baru harus adanya SKnya terlebih dahulu ;
Bahwa sesuai hasil rapat diinstrusikan oleh Ketua panitia hal hal yang sehubungan dengan penerimaan mahsiswa baru dan nilai SPI ;
Bahwa dalam rapat simulasikan sepengetahuan saksi semua program studi disimulasikan ;
Bahwa disekretariat kebanyakan yang saksi lakukan adalah untuk persiapan ujian ;
Bahwa tahun 2021 rapat persiapan pendaftaran mahasiswa baru dipimpin oleh terdakwa selaku Wakil Rektor Bidang Akademik sedangkan Prof Suyasa selaku ketua panitia pernah memimpin rapat hanya sekali ;
Bahwa pada saat rapat tidak ada kata-kata untuk menjadikan draft tersebut sebagai SK dan pada saat rapat tidak ada perbaikan secara khusus mengenai SPI dan hanya diperbaiki langsung disisitem ;
Bahwa seingat saksi dalam simulasi ditampilkan dari proses pendaftar membuat akun sampai muncul nilai SPI namun saksi tidak ingat apakah semua program studi yang ada di universitas udayana dicantumkan di sistem dan seingat saksi saat itu belum ada SK SPI ;
Bahwa peserta rapat tahu bahwa nilai SPI yang disimulasikan bukan dari SK Rektor ;
Bahwa saksi mendengar isu isu soal adanya keuntungan yang didapat dari pejabat tapi hal tersebut bukan acuan saksi untuk bekerja.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan sebagian keterangan saksi bisa diterima dan ada sebagian yang tidak terdakwa terima yaitu salah satunya itu ada perintah upload karena terdakwa tidak jelas apakah yang dimaksud itu perintah mengupload draft SPI ke sistem atau mengupload pengumuman ke sistem, dimana setahu terdakwa itu mengupload pengumuman ke sistem sehingga masyarakat bisa melihat karena terdakwa tidak ada hubungan dengan besaran-besaran SPI tersebut karena terdakwa lakukan itu sudah persetujuan dari rektor;
Atas tanggapan dari Terdakwa tersebut saksi mengatakan draft itu yang diunggah ke sistem karena akan dilakukan simulasi dan dilakukan launching, siapa yang memerintahkan untuk mengunggah itu tidak ada karena dari kepala USDI hanya meminta data dan yang memerintahkan untuk dilaunching pengumuman itu adalah ketua tim yaitu terdakwa. Dan saksi tetap pada keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Ahli atas nama :
Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum., Doktor Imu Hukum, Pekerjaan Dosen Program Doktor Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia Jakarta;
Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H., Doktor Ilmu Hukum, Pekerjaan Dosen;
Syakran Rudy, S.E., MM., Kepala Sub Direktorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum Direktorat Sistem Perbendaharaan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia;
Irwan Hariyanto, S.S.T., Pegawai Negeri Sipil pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Agung. D-IV;
I Gede Auditta, C.P.A., Ak., C.P.I., Akuntan Publik/Auditor, S2 Magister Akuntansi;
Pendapat ahli :
Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum., memberikan pendapatnya di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa ahli menjadi ahli dalam persidangan ini sesuai Surat Tugas No : 0014/UKI.PPS/HKP.04.03/2023 tanggal 6 Januari 2023.
Bahwa terkait dengan unsur melawan hukum, ada yang mengartikan sifat melawan hukum tersebut adalah bertentangan dengan hukum, baik sifat melawan hukum yang positif dan sifat melawan hukum yang negatif dan ada yang mengartikan sebagai yang tanpa hak ;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pidana berbeda dengan PMH dalam hukum perdata yang memang bertentangan dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, ada yang melihat PMH itu dalam hal apabila suatu perbuatan yang dicantumkan dalam pasal suatu undang-undang maka perbuatan itu jelas melawan hukum, jadi sifat melawan hukum tersebut tidak dapat dibantah lagi, dengan adanya aturan yang dikutip, PMH juga bisa juga bertentangan dengan kepatutan yang ada dalam masyarakat ;
Bahwa yang dmaksud dengan perbuatan melawan hukum materiil adalah sesuatu tidak diatur sebagai perbuatan melawan hukum dalam peraturan perundang-undangan namun apabila hal tersebut bertentangan dengan norma kepatutan dalam masyarakat maka hal tersebut tetap dapat dihukum;
Bahwa dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor, mengandung sifat melawan hukum secara formil kalaupun ada alasan pembenar harus dilandasi dengan ketentuan yang tertulis, yang diambil dari ketentuan yang tidak tertulis. Dengan adanya putusan MK, sifat melawan hukum pasal 2 dan 3 Undnag-undang Tipikor yang awalnya bersifat materiil telah dirubah menjadi sifat melawan hukum formil;
Bahwa ketentuan untuk penyertaan dapat kita lhat dalam pasal 55 KUHP sedangkan dalam pasal 56 KUHP kita bisa lihat dalam pembantuan tindak pidana.kalaupun ada pihak lain yang berkaitan dalam mens rea yang berkaitan dengan tindak pidana, doenpleger menyuruh melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang disuruh melakukan bukan orang yang mampu bertanggung jawab dengan demikian pelaku hanya meminjam tangan dimana orang yang disuruh melakukan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan. Medepleger terdapat kesengajaan untuk memunculkan tindak pidana dan kesengajaan untuk menghasilkan kerjasama secara langsung dan sadar;
Bahwa terkait dalam pertanggung jawaban pidana dengan adanya kerjasama tersebut terwujud tindak pidana dimana masing masing peserta memiliki satu tujuan. Pembantuan sesuai pasal pasal 56 KUHP, tingkat kesadaran masing masing pelaku sehingga dapat dilihat kerjasaama secara sah;
Bahwa mendapatkan dirinya suatu keuntungan tertentu bagi diri sendiri atu orang lain ada suatu penggunaan dana yang serharusnya tidak layak atau tidak diterima dalam konteks melawan nhukum yaitu sesuatu yang tidak diperkenankan atau diperbolehkan;
Bahwa dalam rumusan pasal 12 e menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum harus dinilai dalam kaitan perbuatan tersebut betul dalam konteks melawan hukum;
Bahwa keempat unsur pasal 12 harus dibuktikan sesuai yang saksi infokan;
Bahwa dalam buku 1 meliputi orang perorang termasuk korporasi, korporasi termasuk juga dalam pengertian orang dalam pasal 12;
Bahwa yang menjadi obyek sesuai pasal 9, kata pemalsuan buku atau daftar untuk pemeriksaan dalam konteks hukum pidana , bahwa perbuatan untuk melakukan sesuatu secara palsu sehingga suatu surat seluruhnya atau sebagian dibuatsecara palsu sehingga demikian hal terrsebut dikatakan sebagai pemalsuan.
Bahwa untuk pemalsuan tidak harus ada dokumen asli karena bisa saja orang membuat dokumen asli atas dasar dokumen palsu.
Bahwa untuk barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak wajib dikenakan penyitaan. Karena kata kata sesuai dalam pasal tersebut adalah dapat.
Bahwa penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak sama tetapi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk yang lebih luas adalah masuk dalam melawan hukum juga.
Sesuai pasal 1 ayat 3 UU Tipikor tetap tidak bisa disebutkan orang saja tapi juga masuk dalam korporasi.
Bahwa ahli mengatakan bahwa pengertian buku-buku dan dokumen bisa juga diperluas menjadi dokumen dokumen yang tidak berwujud, seperti halnya contoh pasal 362 dalam peradilan belanda bahwa pencurian itu sendiri memenuhi 3 unsur yang mana salah satunya pengertian barang bisa diperluas menjadi selain barang yang berwujud juga bisa menjadi barang yang tidak berwujud.
Bahwa pasal 9 tidak serta merta bisa dikatakan pemalsuan dalam jabatan walaupun saksi sebelumnya juga sudah mengambil contoh dari KUHP.
Bahwa dalam pasal 9 tidak ada pengertian yang harus dibuktikan adalah merupakan kerugian keuangan negara dan menguntungkan orang lain, mengacu pada asas lex vita kita harus melihat secara limitatif apa isi unsur pasal aja tidak boleh mengambil unsur pasal lain.
Bahwa dalam KUHP tidak semua merupakan delik materiil ada juga delik formil yang tidak harus ada akibat terlebih dahulu dari suatu perbuatan. Contoh pasal 146 contoh hanya perbuatannya saja bisa dikategorikan sebagai unsur melawan hukum.
Bahwa kata memalsu secara terus menerus atau sementara waktu tidak harus terpenuhi secara tuntas tetapi apabila terjadi pemalsuan sudah masuk pasal 9.
Bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan, apalagi seseorang tidak boleh dipidana apabila tidak ada kesalahan.
Atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak membeirkan tanggapan karena tidak paham dengan hukum.
Dr. VIDYA PRAHASSACITTA,, S.H., M.H., memberikan pendapatnya di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana merupakan unsur obyektif, dalam tindak pidana ada akibat dan perbuatan yang dilarang dan perbuatan itu harusnlah yang dilarang formil (undang-undang) dan materiil (nilai-nilai yang ada dalam masyarakat) ;
Bahwa terkait dengan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji penjelasanya pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor yang intinya bahwa perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 tersebut bukan lagi perbuatan malwan hukum dalam arti formil dan meteriil melainkan hanya dalam arti formil, sehingga perubahan dalam yudicial review secara sistematikal tidak hanya terkait pasal 2 ayat 1 saja dan tidak bisa dipisahkan dalam pasal pasal yang ada dibawahnya ;
Bahwa ahli dapat menjelaskan secara praktek memang putusan MK bersifat melawan hukum formil, beberapa putusan MK tidak ditindak lanjuti oleh MA contohnya untuk PK yang boleh diajukan lebih dari 1 kali ada lima putuan ditingkat kasasi tidak mengikuti ketentuan dalam putusan MK tersebut. Jadi masih ada majelis hakim dalam tingkat tipikor yang menerapkan perbuatan melawan hukum materiil ;
Bahwa hakim selain mewujudkan kepastian hukum, juga harus menggali nilai-nilai keadilan yang ada dimasyarakat, hakim boleh menggali nilai-nilai yang ada dimasyarakat. Kasasi di Mahkamah Agung pada putusan Mohctar Effendi dimana secara materiil tidak memenuhi ketentuan hukum formil tapi dilihat juga apakah negara diuntungkan atau dirugikan apakah penyelenggara negara diuntungkan secara tidak wajar dan ketiga kepentingan publik terlaksana atau tidak. Jadi tetap harus digali rasa keadilannya ;
Bahwa pasal 2 dan 3 awalnya adalah delik formil kemudian dengan adanya putusan MK menjadi delik materiil karena berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang awalnya potensial loss menjadi actual loss sehingga pasal 2 dan 3 berubah menjadi delik materiil ;
Bahwa untuk pasal 9 Undang-undang Tipikor, dalam pasal tersebut tidak ada ketentuan yang mewajibkan harus ada keuntungan atau kerugian negara maka deliknya adalah delik formil ;
Bahwa untuk pasal 12 huruf e undang-undang tipikor, termasuk delik formil dimana perbuatan yang dilarang adalah penyalahgunaan wewenang dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, bahwa ada maksud dan kehendak dimana tujuannya untuk mendapatkan keuntungan tersebut, terwujud atau tidak terwujud keuntungan dalam rumusan delik tersebut tidak perlu dibuktikan untuk membuktikan pasal 12 huruf e;
Bahwa walaupun keuntungannya yang menjadi tujuannya tersebut terpenuhi, pasal 12 huruf e tetap menjadi delik formil akan tetapi adanya keuntungan yang diperoleh tersebut menjadikannya delik formil yang dikualifisir atau delik formil yang diperberat ;
Bahwa selain adanya pemberatan, ada juga pasal dalam undang-undang tipikor yang memperingan pidana yakni ketentuan pasal 12 A yang mengatur nilainya kurang dari 5 juta maka pidananya menjadi lebih ringan. Jadi terkait Pasal 12 huruf e, apabila tujuannya sudah tercapai maka itu bisa menjadi pemberatan ;
Bahwa dalam KUHP ada ketentuan pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan, dalam 333 ayat (1) hukumannya 8 tahun namun apabila mengakibatkan luka berat maka hukumannya naik menjadi 9 tahun, jadi bukan berarti apabila tidak ada akibat maka pelaku tidak hukum ;
Bahwa perbuatan yang berkesinambungan adalah perbuatan yang terjadi benar-benar ada akan tetap terjadi. Berbeda dengan delik berlanjut. Delik berlanjut sama dengan pasal 64 KUHP ;
Bahwa terkait dengan delik penyertaan, ahli berpendapat bahwa ada 2 pendapat yakni ada yang mengatakan harus memenuhi semua unsur delik, ada yang mengatakan tidak harus memenuhi seluruh unsur delik. Dalam delik penyertaan tidak semua pelaku harus memenuhi unsur delik atas perbuatan tersebut ;
Bahwa pasal 51 KUHP terkait perintah jabatan adalah pasal yang mengatur mengenai dasar penghapus pidana, jadi perbuatannya dibenarkan, namun syaratnya orang yang melakukan perintah jabatan tersebut harus mengetahui bahwa orang yang memerintahkan tersebut mempunyai wewenang sesuai undang-undang untuk memberikan perintah yang harus dilakukan, akan tetapi apabila dia tidak mengetahui maka berubah menjadi dasar pemaaf ;
Bahwa memaksa dalam arti kata overmacht harus datang dari luar diri, paksaan itu bisa berupa fisik dan psikis, dalam paksaan tersebut tidak memiliki kapasitas untuk melawan kalaupun bisa melawan maka kepentingan dirinya banyak dirugikan ;
Bahwa Pasal 12 huruf e inti deliknya adalah melawan hukum memaksa orang lain, bahwa setiap perbuatan harus dilakukan dengan melawan hukum, akan tetapi melawan hukum disana tidak harus melawan kekuasaan cukup kita mengetahui bahwa perbuatan tersebut melawan undang-undang ;
Bahwa ahli setuju dalam menyalahgunakan kewenangan akan tetapi melawan hukum ada sesuatu yang diatur baik bersifat materiil atau formil yang kita tidak turuti. Hukum pidana kita menganut selain materiil juga ada yang formil ;
Bahwa keuntungan tidak harus materi bisa juga dalam bentuk fasilitas lain, maksudnya keuntungan tidak wajar dari pelaku dan orang lain ;
Bahwa untuk Badan Hukum Negara kita harus melihat aturan administratifnya dulu dari Menteri Keuangan, setelah masuk maka kita harus melihat juga apakah uang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada dari Menteri Keuangan ;
Bahwa apabila diawal kita diharuskan untuk memilih jumlah sumbangan tentunya kita merasa terpaksa karena apakah ada jaminan pada saat kita memilih nol akan ada jaminan kelulusan dari universitas dibandingkan dengan peserta lain yang dengan nilai yang sama tapi menyumbang lebih banyak. Jadi secara mau tidak mau akan menyumbang karena itu adalah salah satu persyaratan untuk masuk ;
Bahwa pemalsuan dalam pasal 9 adalah buku buku atau daftar khusus yang berkaitan dengan administrasi, subyek yang melakukan adalah pegawai negeri dan bukan pegawai negeri ;
Bahwa setahu ahli pasal tersebut bisa dipasang berdiri sendiri untuk pasal 9, berbeda dengan penyuapan pasif dan aktif karena tidak mungkin ada orang yang menyuap kalau tidak ada yang disuap ;
Bahwa pasal 9 berkaitan dengan kepatutan seorang pejabat itu sendiri, untuk pasal 9 tidak harus ada yang asli, contohnya ada yang memalsukan kwitansi yang tidak ada sebelumnya. Secara forensik hal tersebut bisa dibuktikan. Kalau akta asli dalamnya tidak sesuai dengan fakta jadi akta adapun dalamnya palsu merupakan bagian dari pemalsuan ;
Bahwa pasal 9 tidak ada disebutkan pembanding dokumen yang asli. Misalnya kita merupakan pejabat di PTN meluluskan peserta yang tidak lulus itu juga masuk dalam pemalsuan ;
Bahwa dalam tindak pidana korupsi jelas mengatakan bahwa setiap orang adalah orang peroarangan dan korporasi ;
Bahwa orang lain juga bisa disebut dengan korporasi karena korporasi juga merupakan sekumpulan orang ;
Bahwa korporasi sebagai kumpulan orang dalam pasal 12 bukan analogi tapi interpretasi dari ahli ;
Bahwa pengertian korporasi tidak bisa dipisahkan dengan individu yang ada didalamnya ;
Bahwa untuk pasal 12 dan 9 pengertian orang lain termasuk juga korporasi karena itu menarik dari pasal KUHP. Akan tetapi apabila kita menarik pengertian korporasi maka korporasi merupakan kumpulan orang-orang ;
Bahwa pada permendikti kelulusan calon mahasiswa tidak didasari oleh biaya yang dibayar oleh calon mahasiswa. Isi dari permenristekdikti tahun 2017 ;
Bahwa melawan hukum itu lebih luas dari penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan merupakan bagian dari melawan hukum.
Atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena tidak paham dengan hukum.
Syakran Rudy, S.E., MM., memberikan pendapatnya di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah pegawai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Bahwa keuangan negara adalah yang bernilai uang yang berupa hak dan kewajiban ;
Bahwa pendapatan negara berbeda dengan penerimaan negara, apabila ada penerimaan negara yang tidak sah maka negara berkewajiban untuk mengembalikan semua penerimaan yang tidak sah dan tentunya hal tersebut berujung pada kerugian negara ;
Bahwa meskipun ditetapkan oleh siapa saja akan tetapi hal tersebut tetap merupakan penerimaan negara.
Bahwa penerimaan negara adalah semua uang yang masuk ke kas negara adalah penerimaan negara tetapi tidak semua merupakan hak negara, penerimaan negara yang legal dan sah atau kekekayaan bersih negara dinamakan pendapatan negara yang disimpan di kas negara.
Bahwa apabila ada masyarakat yang merasa bahwa ditarik pungutan oleh negara secara ilegal maka negara wajib mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat.
Bahwa keuangan negara terdiri dari hak dan kewajiban .
Bahwa mekanisme pengembalian untuk pengajuan complain masyarakat kepada negara bisa dilakukan kapanpun dan selama itu masih dari kekuasan negara merupakan bagian dari keuangan negara.
Bahwa karena itu adalah penerimaan negara dan bisa dibuktikan itu adalah bukan haknya contoh uang sisa dalam kantong plastik dan itu tidak bisa diklaim oleh negara, maka masyarakat bisa mengklaim itu sebagai haknya hanya perlu dibuktikan jumlahnya berapa yang menjadi haknya ;
Bahwa uang tersebut harus disetorkan, apabila belum disetorkan negara bisa mengembalikan ;
Bahwa ditetapkan diumumkan dan dipaksakan merupakan syarat dari penerimaan negara, makna hal tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan ;
Bahwa tidak boleh memungut tanpa dasar, hal tersebut bertentangan dengan perspektif keuangan negara ;
Bahwa pendelegasian untuk penetapan tarif harus ada bersurat resmi dari otoritas kepada kementrian keuangan ;
Bahwa saat ditetapkan secara legal maka setiap uang yang dipungut langsung menjadi pendapatan negara ;
Bahwa apabila dia mempunyai alas hak yang legal maka penerimaan itu menjadi sah;
Bahwa penerimaan yang tidak sah maka pengeluarannya juga tidak sah, kalau masyarakat meminta maka negara wajib mengembalikan uang tersebut.
Bahwa walaupun uang tersebut sudah dipergunakan oleh negara, akan tetapi negara tidak boleh culas dan tetap wajib untuk mengembalikan uang yang tidak sah tersebut kepada masyarakat. Maka karena negara harus mengembalikan uang yang tidak sah tersebut kepada masyarakat maka oleh karena hal tersebut negara harus mengambil dari pos yang ada dalam penerimaan negara maka hal tersebut yang menyebabkan terjadinya kekosongan kas pada negara ;
Bahwa semua barang yang berkaitan dalam pelayanan publik itu tidak bisa disita. Akan tetapi untuk uang yang memang diperoleh dari cara yang tidak sah walaupun itu dalam bentuk apapun dalam penerimaan apapun maka uang tersebut tetap merupakan penerimaan yang tidak sah ;
Bahwa suatu aset walaupun sudah disahkan oleh Undang Undang asset dan menjadi milik negara akan tetapi apabila suatu asset itu diperoleh dari hal yang tidak sah, maka asset tersebut tetap merupakan hal yang tidak sah karena negara tidak pernah culas kepada masyarakatnya ;
Bahwa BPK hanya mengindikasi kerugian negara tapi hal tersebutpun tetap harus bersidang untuk membuktikan apakah itu ada kerugian negara atau tidak ;
Bahwa pungutan itu ditetapkan maka pungutan itu adalah sah akan tetapi apabila pungutan itu tidak ditetapkan maka pungutan itu adalah tidak sah ;
Bahwa sah atau tidaknya pungutan itu dapat dilihat dari fakta fakta yang ada;
Bahwa tentang siapa yang bertanggung jawab atas pungutan yang tidak sah adalah siapapun yang membuat pungutan yang tidak sah itu terjadi. Dan hal tersebut dilihat dari fakta yang terjadi ;
Bahwa penerimaan negara tidak pernah mengalami kerugian baik itu sah maupun tidak sah, kerugian itu akan terjadi apabila ada uang yang sudah masuk ke keuangan negara itu keluar kembali kemasyarakat karena uang tersebut tidak sah.
Bahwa apabila dari otoritas menetapkan suatu pungutan dan otoritas tersebut memang diberikan kewenangan untuk memungut maka itu diperbolehkan ;
Bahwa apabila penetapan itu tidak sah maka penerimaan itu tidak sah, pada saat uang tersebut digunakan sedangkan uang tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat dan terjadi kekosongan kas maka disana terjadi kerugian keuangan negara ;
Bahwa pada saat uang tersebut itu masuk belum terjadi kerugian keuangan, apabila uang tersebut masuk tetapi belum digunakan maka belum menjadi kerugian negara ;
Bahwa artinya dasar memungut itu adalah ada di PMK untuk BLU, maka di PMK tersebut sudah secara tegas diatur ;
Bahwa tanpa PMK, BLU tidak bisa memungut, kecuali dalam PMK tersebut diatur bahwa otoritas contoh Rektor bisa memungut.
Atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak membeirkan tanggapan karena tidak paham dengan hukum.
IRWAN HARIYANTO, S.S.T., memberikan pendapatnya di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa ahli dari badan sandi negara kemudian ahli ditempatkan di Kejaksaan Agung kebetulan ada laboratorium digital forensik yang melayani penyidikan perkara di seluruh Indonesia ahli diminta oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan digital forensik ;
Bahwa benar ahli telah melakukan pemeriksaan digital forensik 1 (satu) buah Smartphone IPHONE 13 Pro Max IMEI 351596242221010, dan pemeriksaan HP tersebut telah melalui 4 (empat) tahapan yang dilakukan mengacu kepada panduan yang dikeluarkan oleh National Institute of Standards and Technology (NIST) dalam publikasinya yang berjudul “Guidelines on Mobile Device Forensics” yakni
Preservasi
Membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
Mengisolasi Barang Bukti
Mengemas dan mengamankan barang bukti
Menyimpan barang bukti
Akuisisi
Identifikasi Perangkat Mobile Device;
Menentukan perangkat untuk akuisisi;
Melakukan Akuisisi;
Memelihara keutuhan data (data integrity)
Eksaminasi dan Analisis
Mengetahui dan memahami kebutuhan tim penyidik terkait alat bukti dan korelasi dengan kasus.
Mencari alat bukti potensial dalam barang bukti;
Link Analysis;
Timeline Analisis;
Call Detail Record Analysis;
Pelaporan
Menyajikan temuan kepada Tim Penyidik terkait dengan hasil analisis yang diperoleh.
Bahwa untuk peralatan yang digunakan oleh Ahli dalam proses akuisisi adalah sebagai berikut:
Write blocker yaitu tools yang digunakan untuk memblokir penulisan data ke dalam Barang Bukti Elektronik. Hal ini diperlukan agar isi data dari Barang Bukti Elektronik tidak berubah dan tetap sama.
Tableu Imager yaitu tools yang digunakan untuk membuat image dari Barang Bukti Elektronik.
FTK (Forensic Tool Kit) yaitu tools yang digunakan untuk mengindeks image agar dapat dilakukan analisis.
Cellebrite UFED 4PC adalah tools yang digunakan untuk mengekstraksi artefak dari Barang Bukti Elektronik berupa Mobile Device seperti smartphone.
Bahwa untuk melakuakn proses data dilakukan ekstraksi sehingga ditemukan banyak data pada HP kemudian di eksport dalam bentuk PDF kemudian kami serahkan ke penyidik kemudian nanti penyidik yang akan memilah informasi mana saja yang dibutuhkan dalam perkara ini ;
Bahwa hasil akuisisi berupa image yang disertai dengan identifikasi. Hasil identifikasi ini adalah nilai hash berupa nilai unik yang hanya dimiliki oleh Barang Bukti Elektronik tertentu ;
Bahwa data yang ahli berikan sama, bahwa ada data yang memberikan bukti extraksi dari hp tersebut ;
Bahwa untuk isi hasil extraksi itu diluar dari keahlian ahli namun dilihat dari Berita Acara itu sesuai dengan apa yang ahli lihat dalam proses ekstrasi ;
Bahwa ada percakapan antara Rektor Prof Gde Antara dan owner adalah nomor yang terpasang dalam hp tersebut ;
Bahwa disana ada dijelaskan kartu peserta universitas Udayana jalur mandiri. Ada percakapan ” mang ini prioritas” , ” sudah prof”, ”sudah mang” ”sudah prof” ;
Bahwa disana ada percakapan antara 2 orang yaitu Prof Gede Antara dan Putra Sastra ;
Bahwa standarnya adalah NISP dari pemerintahan Amerika namun dari kami sendiri juga sudah terakreditasi dari badan akreditasi nasional ;
Bahwa ahli bisa menjamin bahwa hasil digital forensik itu adalah asli dari HP tersebut ;
Bahwa ahli hanya memastikan bahwa dalam hp tersebut tidak ada perubahan dalam ekstrasi. HP ahli segel dan dibuka di laboratorium ;
Bahwa ada beberapa percakapan yang sudah dihapus tapi ahli lupa yang mana ;
Bahwa celebrate adalah tool forensik yang mempunyai kemampuan untuk menarik data dari smartphone secara utuh sama dengan yang ada dalam HP tersebut ;
Bahwa hasil akuisisi oleh Digital Forensik telah dituangkan dalam Berita Acara Akuisisi sedangkan Hasil analisis dituangkan dalam Laporan Digital Forensik Nomor : LHP-024/CASE-008-23/04/2023 tanggal 10 April 2023 dan telah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali ;
Bahwa kami mengambil dari aplikasi whatsapp, ada komunikasi antara Prof. Antara dan AR ;
Bahwa ketika kami membuka hasil ekstrasinya disana ada whatssaap, terdapat verifikasi nilai hasil ekstrasi dan divalidasi kembali, dan hasil extrasi tersebut, kami tidak mengubah dan mengcopy dari aplikasi lain ;
Bahwa yang kami cek hanya whatsapp dan whatsapp bisnis ;
Bahwa ada percakapan “mang ini ada turunkan SPI nya dari 150 ke 50” ada ditanggal 20 ;
Bahwa percakapan ”yang lain banyak yang minta bantuan tapi tidak perlu dibantu” ;
Bahwa diambil dari iphone 13 promax milik Putra Sastra, pada nomor hp Putra Sastra ditemukan whatsapp group, dan antara Putra Sastra dan Prof Antara ;
Bahwa hasil chat yang ada dalam LHA tersebut hanya beberapa yang diminta oleh penyidik, jadi dalam LHA tersebut adalah potongan yang dingiinginkan oleh penyidik ;
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan Laporan Hasil Digital Forensik kepada Penasihat Hukum ;
Bahwa kami memberikan semua hasil chat tersebut kepada penyidik dan kami menyerahkan sepenuhnya penilaian ke penyidik untuk mencari apa hasil chatnya ;
Bahwa hasil ekstrasi tidak dibaca semua, yang dijelaskan oleh ahli hanya yang diminta oleh penyidik ;
Bahwa hasil extrasi tersebut adalah semua yang kami copy dari HP dan data akusisi itu adalah hanya data yang kami tarik dari HP dan kami tidak berhak menilai apa yang ada didalam hasil extrasi ;
Bahwa dari tim Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan Laporan Digital Forensik Nomor : LHP-024/CASE-008-23/04/2023 tanggal 10 April 2023.
Atas pendapat Ahli Terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Berkaitan dengan kebijakan perubahan SPI yang dibayarkan oleh mahasiswa setelah dinyatakan lulus itu merupakan kebijakan Rektor dan sepanjang pengetahuan saya banyak sekali yang sudah difasilitasi dan bukti-buktinya juga ada;
Bahwa Ada chat yang mengatakan 70% dan 30% itu maksudnya adalah SPI bisa diambil 30%;
Bahwa berkaitan dengan Prof. Siki itu juga salah satu yang termasuk mendapat kebijakan dari Rektor;
Bahwa berkaitan dengan laptop yang disita, sepanjang yang saya ketahui itu bukan milik Ka USDI Nyoman Putra Sastra sedangkan untuk HP saya yakin itu milik Nyoman Putra Sastra;
Atas tanggapan Terdakwa Ahli menyatakan bahwa berkaitan dengan Laptop dan HP, Ahli menerima barang bukti tersebut sesuai dengan Berita Acara serah terima saja;
I GEDE AUDITTA, CPA., Ak., CPI., memberikan pendapatnya di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa sesuai kompetensi dan pengalaman, ahli adalah ahli auditing, ahli manajemen risiko, ahli investigasi fraud, ahli likuidasi, ahli perilaku, ahli sustainability, ahli akuntansi dan ahli perencana keuangan yang mendukung profesi utama ahli sebagai Akuntan Publik.
Bahwa Ruang Lingkup audit kami hanya sebatas pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Pengembangan Institusi (SPI) Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Audit kami tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas kewajaran Laporan Keuangan Universitas Udayana secara keseluruhan. Pemeriksaan investigatif kami menggunakan prosedur audit dengan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5300 tentang Pemeriksaan Investigatif dan SJI 5400 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”).
Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan investigasi, adapun beberapa dasar hukum terkait yang digunakan yaitu :
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 9 Ayat 2,3,4,5 dan 6
Ayat 2: Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Ayat 3: Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aspek-aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat.
Ayat 4: Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengatur pedoman umum penyusunan tarif layanan.
Ayat 5: Menteri/pimpinan lembaga/ Sekretaris Daerah/Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU.
Ayat 6: BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum dan pedoman teknis sebagaimana yang dimaksud yaitu Pedoman Umum dari Menteri Keuangan/ Gubernur/Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya dan menghasilkan turunan berupa Pedoman Teknis dari Menteri/ Pimpinan lembaga/ Sekretaris Daerah/Kepala SKPD.
PMK No 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Pasal 1 Ayat 54 : Tata Kelola yang Baik pada BLU yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah suatu sistern yang dirancang untuk rnengarahkan pengelolaan BLU berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kernandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran, untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan BLU yang rnernperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalarn penyelenggaraan kegiatan BLU, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Praktik Bisnis yang Sehat.
PMK Nomor 95/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 3 mengatur tentang tarif:
Tarif Akademik:
- Seleksi ujian masuk
- UKT Program Diploma dan Sarjana
- Program Profesi, Pascasarjana dan Spesialis
- layanan akademik lainnya (admission fee dan tuition fee)
Permendikbud No. 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 10 Ayat 4 “PTN dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa”.
Permenristekdikti RI Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. Pasal 19: “Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan dengan Keputusan Rektor sebagai Mahasiswa Baru”.
Bahwa hasil audit Kantor Akuntan Publik MADE SUDARMA, THOMAS & DEWI (M&T&D) yang dilakukan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022 dan 2022/2023 yaitu berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Nomor: AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 tanggal 09 September 2023 pada pokoknya sebagai berikut :
Uraian hasil Pelaksanaan Investigatif atas Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022 :
Tarif dana SPI UNIVERSITAS UDAYANA tidak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp335.352.810.691,- karena tarif terkait SPI tersebut menjadi tidak sah sebab BLU harus mengikuti pedoman tarif yang akan dikenakan dan tarif tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 9 ayat 2, 3, 4, 5 dan 6;
Terkait penerimaan dana SPI sebesar Rp335.352.810.691,- terdapat fakta bahwa adanya faktor pemerasan dimana calon mahasiswa terpaksa mengisi besaran SPI dan harus melakukan pembayaran sebelum ditetapkan menjadi mahasiswa baru UNIVERSITAS UDAYANA. Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 10 Ayat 4 “PTN dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa”dan Permenristekdikti RI Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. Pasal 19: “Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan dengan Keputusan Rektor sebagai Mahasiswa Baru”;
Sehingga berdasarkan penyimpangan pada penerimaan SPI tersebut, membuat tata kelola UNIVERSITAS UDAYANA menjadi tidak baik dalam aspek transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan BLU yang memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan BLU, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Praktik Bisnis yang sehat sebagaimana yang dinyatakan dalam PMK No 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Pasal 1 Ayat 54;
Di dalam total SPI sebesar 335 M ditemukan fakta adanya pemungutan dana SPI tanpa dasar yang tidak tercantum di Surat Keputusan (SK) Rektor tahun 2020 dan 2021 dengan nilai sebesar Rp4.244.902.100 dari total 401 mahasiswa, yang seharusnya pilihan program studi mahasiswa tersebut tidak dikenakan SPI namun terpaksa mengisi besaran SPI saat melakukan pendaftaran karena diatur seperti demikian. Dalam hal ini terdapat unsur pungutan liar dan pemerasan yang bertentangan dengan PMK No. 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Pasal 1 Ayat 54 dalam segi transparansi dan akuntabilitas dan melanggar Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Terdapat fakta bahwa sebanyak 4 calon mahasiswa di tahun 2020 dan 4 calon mahasiswa di tahun 2021 jalur mandiri dengan hasil ujian tidak lulus menjadi lulus atas instruksi dari tersangka INGA selaku Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun 2020 dan Rektor tahun 2021 sampai sekarang serta tersangka NPS selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), sehingga dalam hal penyimpangan tersebut termasuk dalam penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar persyaratan tata kelola yang menyatakan bahwa BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan Praktik Bisnis yang Sehat diatur dalam PMK No 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Pasal 4 Ayat 9. dan melanggar Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Dapat ahli jelaskan sebagai berikut :
Tarif dana SPI UNIVERSITAS UDAYANA tidak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 335.352.810.691,- karena tarif terkait SPI tersebut menjadi tidak sah sebab BLU harus mengikuti pedoman tarif yang akan dikenakan dan tarif tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 9 ayat 2, 3, 4, 5 dan 6;
Terkait penerimaan dana SPI sebesar Rp. 335.352.810.691,- terdapat fakta bahwa adanya faktor pemerasan dimana calon mahasiswa terpaksa mengisi besaran SPI dan harus melakukan pembayaran sebelum ditetapkan menjadi mahasiswa baru UNIVERSITAS UDAYANA. Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 10 Ayat 4 “PTN dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa”dan Permenristekdikti RI Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. Pasal 19: “Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan dengan Keputusan Rektor sebagai Mahasiswa Baru”, sehingga berdasarkan penyimpangan pada penerimaan SPI tersebut, membuat tata kelola UNIVERSITAS UDAYANA menjadi tidak baik dalam aspek transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan BLU yang memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan BLU, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Praktik Bisnis yang sehat sebagaimana yang dinyatakan dalam PMK No 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Pasal 1 Ayat 54;
Di dalam total SPI sebesar 335 M ditemukan fakta adanya pemungutan dana SPI tanpa dasar yang tidak tercantum di Surat Keputusan (SK) Rektor tahun 2020 dan 2021 dengan nilai sebesar Rp 4.244.902.100 dari total 401 mahasiswa, yang seharusnya pilihan program studi mahasiswa tersebut tidak dikenakan SPI namun terpaksa mengisi besaran SPI saat melakukan pendaftaran karena diatur seperti demikian. Dalam hal ini terdapat unsur pungutan liar dan pemerasan yang bertentangan dengan PMK No. 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Pasal 1 Ayat 54 dalam segi transparansi dan akuntabilitas dan melanggar Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”;
Terdapat fakta bahwa sebanyak 4 calon mahasiswa di tahun 2020 dan 4 calon mahasiswa di tahun 2021 jalur mandiri dengan hasil ujian tidak lulus menjadi lulus atas instruksi dari tersangka INGA selaku Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun 2020 dan Rektor tahun 2021 sampai sekarang serta tersangka NPS selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), sehingga dalam hal penyimpangan tersebut termasuk dalam penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar persyaratan tata kelola yang menyatakan bahwa BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan Praktik Bisnis yang Sehat diatur dalam PMK No 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Pasal 4 Ayat 9. dan melanggar Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Bahwa dasar pengerjaan audit investigasi adalah surat dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Bahwa Ruang lingkup kami adalah penerimaan mahasiswa baru tahun 2018-2022.
Bahwa aturan yang kami pakai untuk mengaudit berhubungan dengan aturan yang berhubungan dengan BLU, aturannya tarif harus dimintakan ke Mentri keuangan untuk dikeluarkan PMK, jadi menurut kami karena dasar pemungutannya tidak ada maka penerimaannya juga dapat dikatakan tidak sah.
Bahwa disana baru dapat dinyatakan penerimaan negara yang tidak sah belum bisa disebutkan sebagai pendapatan negara.
Bahwa data yang diminta adalah dokumen dokumen, proses klarifikasi, kita cek SPI dari Proses masuk dan dalam sistem SIAKU kita melakukan kroscek. Totalnya kita temukan Rp. 335.352.810.691,- dana SPI yang sudah kita hitung.
Bahwa kesamaannya audit tersebut sama sama untuk menemukan angka kerugian.
Bahwa untuk di kita jasa investigatif tujuannya adalah ada tidaknya pemyimpangan, menghitung kerugian dan perbuatan melawan hukumnya, kalau kita berbicara jasa kita lainnya PKKN lingkupnya hanya menghitung kerugiannya saja.
Bahwa ruang lingkupnya adalah BLU penerapan PMK ini.
Bahwa terkait halaman 65 lampiran 21 adalah kita melaporkan CLK catatan Laporan Keuangan dan Pendapatan yang diterima, hal 65 ada PP terkait PNBP.
Bahwa halaman 49 lampiran 12 dst, terkait pungutan yang tidak ada SK nya. Data yang kita peroleh dari SIAKU terkait pembayaran.
Bahwa sumnber data memastikan dulu pembayaran dari rekening yang tadi ahli sebutkan dan dari sistem SIAKU data penerimaan mahasiswa selama tahun 2018-2022.
Bahwa hasil komparasi dengan 3 universitas lainnya dengan UNIVERSITAS UDAYANA adalah bahwa 3 universitas itu dijadikan contoh PMK bahwa diUniversitas tersebut juga ada dicantumkan tarif SPI nya sedangkan dari UNIVERSITAS UDAYANA tidak dicantumkan tarif SPI.
Bahwa kerugian negara tidak hanya berkurangnya kerugian negara tetapi kewajiban negara juga bertambah untuk mengembalikan penerimaan yang tidak sah tersebut.
Bahwa UU administrasi pemerintahan, mengatur tentang auditor, yang boleh menandatangani hanya CPI nya saja.
Bahwa ahli hanya mengindikasi adanya kerugian negara saja sedangkan apakah itu benar benar ada kerugian negara nanti hakim yang akan memutuskan.
Bahwa kerugian negara bisa juga terjadi apabila kewajiban negara bertambah.
Bahwa terdakwa tidak ada menikmati keuntungan dari SPI yang dipungut. Ahli belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari terdakwa.
Atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada menerima dana dan Ahli tidak melakukan audit investigasi untuk penggunaan dana SPI;
Menimbang, bahwa di muka persidangan, penuntut umum telah pula mengajukan bukti surat berupa :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) rangkap Surat Nomor B-5710/UN14/PR.00.02/2022 Perihal Konfirmasi Kelanjutan Pembangunan Asrama Mahasiswa Tanggal 25 Juli 2022;
1 (satu) rangkap Risalah Hasil Pertemuan Antara Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Dengan Dirut PT. Waskita Karya Realty, Di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 2/UN14/ HK/2022 tentang Pengangkatan Staf Ahli Rektor Bidang Pemberdayaan Aset tanggal 3 Januari 2022.
Kronologi Pencantuman Besaran SPI di Sistem UTBK oleh Ketut Budiartawan. (ASLI)
Buku Memo WR 2 (1)
Tanda terima Laporan Satuan Pengawasan internal Semeste 1 tahun 2022 (No, surat : B/360/UN14/.B/PA/02.00/2022), 1 eksemplar laporan pengawasan semester 1 tahun 2022
Surat Pengantar Nomor : B/5972/UN14.1.B/HK.02/2022 :
Buku Peraturan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Tahun 2021 Tentang Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2021 sd Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2021
Buku Peraturan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Tahun 2021 TentangPeraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2021 sampai dengan Peraturan Rektor Nomor 18 Tahunn 2021
Buku Transformasi Universitas Udayana Menjadi PTN Badan Hukum
Laporan Hasil Evaluasi Tata Kelola Klaim Penggantian Biaua Pelayanan COVID-19 pada Rumah sakit PTN Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2020 dan 2021 (Sampai dengan 30 April 2021), Nomor: LEV-298/PW22/2/2021 tanggal 30 Juni 2021
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bidang Wakil Rektor II di Lingkungan Kantor Pusat Universita Udayana TA 2018, Sumber dana : Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP)
Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Pengelola Usana Universitas Udayana
Buku SOP Pengelolaan Kas BLU Universitas Udayana tahun 2021
Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Outner (biru) SOP Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Visi, Misi, dan Kebijakan Mutu, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-04 tanggal terbit 3 September 2018P
Struktur Organisasi, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01 tanggal 3 September 2018*
Isu-isu yang Berdanpak Pada Organisasi, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, Tanggal terbit 3 September 2018*
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor Dokumen : F-MR-06.001, Tanggal terbit 3 September 2018*
Sasaran Mutu, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, Tanggal terbit 3 September 2018*
SOP Prosedur Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Hibah PNBP, Nomor : P-LPPM- 001, Tanggal Pembuatan 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Monev Penelitian dan Pengabdian Hibah PNBP, Nomor : P-LPPM-005, Tanggal Pembuatan 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Kontrak Penelitian dan Pengabdian Hibah PNBP, Nomor : P-LPPM-004, Tanggal Pembuatan 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Penetapan Pemenang Penelitian dan Pengabdian PNBP, Nomor : P-LPPM-003,
Tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Pencairan Dana Kerjasama Penelitian, Nomor : P-LPPM-011, Tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Registrasi Mahasiswa Peserta KKn, Nomor : P-LPPM-012, Tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Pelaksanaan Pemilihan Lokasi KKN, Nomor : P-LPPM-013, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Rekruitmen DPL, Nomor : P-LPPM-014, tanggal 3 September 2018, 1 Lampiran
Prosedur Monev KKN Nomor P-LPPM-015 tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur evaluasi proposal Penelitian dan Pengabdian hibah PNBP, Nomor : P-LPPM-002, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
SOP Prosedur Penerimaan proposal Penelittian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-006, tanggalb 3 September 2018. 1 lampiran
Prosedur Kontrak Penelitian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-007, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Monev Internal Penelitian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-008, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Monev Eksternal Penelitian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-009, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Registrasi Kerjasama Penelitian, Nomor P-LPPM-010, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Outner (biru) SOP Biro Umum
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang Berdampak pada Organisasi nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-03.1
Identifikasi resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Pembentukan Peraturan Rektor, Nomor P-HTL-001, tanggal 3 September 2018 Pembentukan Keputusan Rektor, Nomor : P-HTL-002, tangal 3 September 2018
Pengelolaan BBM Kendaraan Dinas, Nomor P-RT-003, tanggal 15 Februari 2021
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Nomor : P-RT-001, tanggal 3 September 2018
Penggunaan Fasilitas Gedung / ruang, Nomor : P-RT-002, tanggal 3 September 2018
Pengadaan Barang/Jasa, Nomor : P-BMN-001, tanggal 3 September 2018
Permintaan Barang persediaan, Nomor : P-BMN-002, tanggal 3 September 2018
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Nomor : P-BMN-003, tanggal 3 September 2018
Penerimaan CPNS, Nomor : P-SDM-001, tanggal 3 September 2018
Penerimaan Tenaga Kontrak, Nomor P-SDM-002, tanggal 3 September 2018
Prosedur Kenaikan pangkat Dosen, Nomor : P-SDM-003, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan, Nomor : P-SDM-004, 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Akademik, Nomor P-SDM-005, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Fungsional Arsiparis, Nomor : P-SDM-006, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu Pustawakan, Nomor : P-SDM-007, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Nomor : P-SDM- 008, tanggal 3 September 2018
Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, Nomor : P-SDM-009, tanggal 3 September 2018
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Nomor : P-SDM-010, tanggal 3 September 2018
Prosedur Pemberian tugas belajar, Nomor : P-SDM-012, tanggal 23 feb 2022
Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Nomor P-SDM-011, tanggal 3 September 2018
Prosedur Surat Masuk, Nomor : P-TU-001, tanggal 5 april 2021
Prosedur Pengecekan surat, Nomor : P-TU-002, tanggal 5 april 2021
Prosedur Surat Keluar, Nomor P-TU-003, tanggal 5 april 2021
aa. Prosedur Pelayanan Pimpinan, Nomor : P-TU-004, tanggal 5 april 2021
bb. Draft Rekapan Konsumsi PIMNAS ke 32 tahun 2019, Universitas Udayana tgl 27 ags – 1 sept 2019
Outner (biru) SOP UPT Perpustakaan
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : -
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Seleksi Bahan Pustaka, Nomor : P-LIB-001, tanggal 3 September 2018
Penagihan Keterlambatan Kolektif, Nomor : P-LIP-002, tanggal 3 September 2018
Petugas Pengembangan & Pengolahan Kolektif Koleksi, Nomor : IK-LIB-001, tanggal 3 September 2018
Petugas Pengembangan dan Pengelolaan Koleksi, Nomor : IK-LIB-002, tanggal 3 September 2018
Petugas Pengembangan dan pengolahan Koleksi, Nomor : IK-LIB-003, tanggal 3 September 2018
Peminjaman Koleksi, Nomor : IK-LIB-004, tanggal 3 September 2018
Pengembalian Koleksi, Nomor : IK-LIB-005 tanggal 3 September 2018
Petugas Layanan, nomor IK-LIB-006, tanggal 3 September 2018
Layanan Digital, Nomor : IK-LIB-007, tanggal 3 September 2018
Stock Opname, Nomor : IK-LIB-008, tanggal 3 September 2018
Penyiangan Koleksi, Nomor : IK-LIB-009, tanggal 3 September 2018
Outner (biru) SOP Biro Perencanaan dan Keuangan
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Revisi Anggaran, Nomor : P-PRC-001, tanggal 1 September 2018
Revisi Jadwal Eksekusi anggaran Tri Wulan, Nomor : P-PRC-002, tanggal 1 September 2018
Permintaan Data Bidang Perencanaan, Nomor : P-PRC-003, tanggal 1 September 2018
Peminjaman Dokumen Perencanaan, Nomor : P-PRC-004, tanggal 1 September 2018
Pengajuan GUP (Ganti Uang Persediaan), Nomor : P-KEU-01, tanggal 3 September 2018
Pengajuan LS (Pembayaran Langsung), Nomor : P-KEU-02, tanggal 1 September 2018
Pengajuan UP (uang pengganti), Nomor : P-KEU-03, tanggal 3 September 2018
Renyusunan Renstra, Nomor : P-PRC-005, tanggal 1 September 2021
Outner (biru) SOP Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : -
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Pendaftaran Wisuda, Nomor : P-PD-001, tanggal 3 September 2018
Registrasi mahasiswa Baru, Nomor : P-PD-002, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa Pindah Kuliah di Lingkungan UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor : P-PD-003, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa pindah Kuliah, Nomor : P-PD-004, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa Pindah kuliah dari Luar UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor : P-PD-005, tanggal 3 September 2018
Mutasi mahasiswa Pindah kuliah Keluar dari UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor : P-PD-006, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa, Nomor : P-PD-007, tanggal 3 September 2018
Pelayanan legalisir Ijazah, nomor : P-PD-008, tanggal 3 September 2018
Pelayanan Pencetakan Ijazah, nomor ; P-PD-009, tanggal 3 September 2018
Pelayanan Informasi Publik, Nomor : P-HM-001-Rev.00, tanggal 3 September 2018
Peliputan dan Dokumentasi Keggiatan, Nomor : P-HM-002-Rev.00, tanggal 3 sSeptember 2018
Publikasi Kegiatan, Nomor : P-HM-003-Rev.00, tanggal 3 September 2018
Survey Kepuasan Masyarakat Nomor : P-HM-004-Rev.00. tanggal 3 September 2018
Penerbitan Nota Kesepahaman/MoU, Nomor : P-KS-001, tanggal 3 September 2018
Surat Survey Nomor P-KS-002, tanggal 3 September 2018
Peneliti Asing, Nomor : P-KS-004, tanggal 3 September 2018
Visa Kunjungan sosial budaya, Nomor : P-KS-003 tanggal 3 September 2018
Tenaga Sukarela asing- IMTA, Nomor : P-KS-005, tanggal 3 September 2018
Monitoring Kerjasama, nomor : P-KS-006, tanggal 3 September 2018
Penetaoan status mahasiswa, Nomor : P-PD-010, tanggal 2 januari 2020
Outner (biru) SOP Unit Sumber Daya Informasi (USDI)
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Pembentukan akun Email universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA), Nomor P-USDI-001, tanggal 3 September 2018
Layanan Informasi Universitas Udayana, Nomor : P-USDI-002, tanggal 3 September 2018
Pembentukan Sub Domain Universitas Udayana, Nomor : P-USDI-003, tanggal 3 September 2018
Perbaikan Infrastruktur Jaringan TI, Nomor P-USDI-004, tanggal 3 September 2018
Penanggulangan Kejadian Hacking, Nomor : P-USDI-005, tanggal 3 September 2018
Pemasangan Perangkat WIFI, Nomor : P-USDI-006, tanggal 3 September 2018
Data Recovery, Nomor ; P-USDI-007, tanggal 3 September 2018
Outner (biru) SOP Biro Kemahasiswaan
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Layanan Perizinan Kegiatan Mahasiswa, Nomor : P-MPI-001, tanggal 3 September 2018
Layanan Peminjaman Student Center, Nomor : P-MPI-002, tanggal 3 September 2018
Pemberian Dana Bantuan, Nomor : P-MPI-003, tanggal 3 September 2018
Pengelolaan Biasiswa dari Pemerintah, Nomor : P-KSM-001, tanggal 3 September 2018
Pengelolaan Biasiswa dari Pihak ketiga, Nomor : P-KSM-002, tanggal 3 September 2018
Pelayanan Poliklinik, Nomor : P-KSM-003, tanggal 3 September 2018
Monev Penerimaan Biasiswa, Nomor : P-KSM-004, tanggal 3 September 2018
Outner (biru) SOP Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M)
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Penyempurnaan Dokumen Turunan SPMI Standar Pendidikan Tinggi UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor P-LP3M-001, tanggal 3 September 2018
Pendampingan Akreditasi Program Studi, Nomor : P-LP3M-002, tanggal 3 September 2018
Pelatihan Pekerti-AA (P2KPT), Nomor : P-LP3M-003, tanggal 3 September 2018
Monitoring dan Evaluasi Pendidikan, Nomor : P-LP3M-004, tanggal 3 September 2018
Audit Mutu Internal, Nomor : P-LP3M-005, tanggal 3 September 2018
Buku Standar Operasional Prosedur, Layanan Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Universitas Udayana 2019
Rekomendasi Dewan Pengawas Kepada Pengelola PK-BLU Universitas Udayana, Kemendikbud dan Kemenkeu dari Hasil pengawasan semester II tahun 2020 (1 bendel)
Naskah Akademis Sumbangan Pembangunan Institusi Universitas Udayana (Badan Pelayanan Umum Universitas Udayana, Januari 2018) 1 bendel
Iphone 13 Pro Max dengan Pemilik Nyoman Putra Sastra (Kepala USDI) dengan IMEI 351596242221010, Model Number: MLLF3PA/A, Serial Number: PLJ 9T06VQ7
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 198/UN14/HK/2018 Tanggal 24 Januari 2018 tentang Penetapan Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana (USDI). (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 977/UN14/HK/2021 Tanggal 23 September 2021 tentang Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. (ASLI)
SOP Pengembangan Sistem Informasi/Aplikasi USDI Universitas Udayana dengan Nomor P- USDI-008 Tanggal Pembuatan 03 September 2018. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 548/UN14/HK/2022 Tanggal 20 April 2022 tentang Tim Pengembangan Sistem Informasi Analisis Kinerja Tenaga Kependidikan (SIANITA) Pada Sasaran Kinerja Pegawai Universitas Udayana Tahun 2022. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 976/UN14/HK/2021 Tanggal 23 September 2021 tentang Struktur Organisasi Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 198/UN14/HK/2018 Tanggal 24 Januari 2018 tentang Penetapan Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. (COPY)
Petikan Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2019. (ASLI)
Surat Perihal Temuan Hasil Audit BPK RI Nomor 5446/UN14.1.A/PD/2018. (COPY)
Petunjuk Penggunaan Aplikasi SIANITA (Sistem Informasi Analisis Tenaga Kependidikan). (COPY)
Kronologi Pencantuman Besaran SPI di Sistem UTBK. (ASLI)
Draft Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Program Profesi, Spesialis, Program Megister dan Doktor Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
Draft Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Program Sarjana Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
Screenshoot Percakapan Telegram “Ketut Budi Akademik”. (ASLI)
Screenshoot Percakapan Telegram “Adi Panca”. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 706/UN14/HK.KP/2022 Tanggal 3 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 697/UN14/HK.KP/2021 Tanggal 4 Januari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2021. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 718/UN14/KP/2020 Tanggal 2 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 545/UN14/KP/2019 Tanggal 1 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 598/UN14/KP/2018 Tanggal 1 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 22/UN14/KP/2017 Tanggal 1 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak di Lingkungan Universitas Udayana Tahun 2017. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 01/UN14/KP/2016 Tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak di Lingkungan Universitas Udayana Tahun 2016. (ASLI)
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2022;
1 (satu) buku STATUTA Universitas Udayana Kementrian Pendidikan Nasional Universitas Udayana 2009;
1 (satu) buku Rencana Strategis Universitas Udayana Tahun 2016-2020;
1 (satu) buku Rencana Strategis Universitas Udayana Tahun 2020-2024;
1 (satu) rangkap Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Proposi Anggaran Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Universitas Udayana Tanggal 26 Februari 2018;
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 57325/MPK.A/KU.04.00/2021 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Universitas Udayana Tanggal 26 Agustus 2021;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 88892/MPK.A/KU.04.00/2021 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 13 Desember 2021;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 2/UN14/HK/2021 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 04 Januari 2021 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2021 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana tanggal 04 Januari 2021 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 2/UN14/HK/2020 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 09 Januari 2020 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana tanggal 08 Januari 2020 beserta lampirannya;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 266/M/KPT/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 26 November 2018;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 152186/A.A2/KU/2019 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 27 Desember 2019;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2019 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 02 Januari 2019 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 7/UN14/HK/2019 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 01 Maret 2019 beserta lampirannya;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 117/M/KPT/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 16 Mei 2018;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 185/M/KPT/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 18 September 2018;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 10/UN14/HK/2018 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Satker Universitas Udayana Tanggal 02 Januari 2018 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 09/UN14/HK/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Tanggal 02 Januari 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 31 Desember 2018;
1 (satu) buku Management Letter 31 Desember 2018;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Management Letter 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana 31 Desember 2020 Serta Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Management Letter 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana 31 Desember 2021 Serta Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan 31 Desember 2021;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern 31 Desember 2021;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana Desember 2020;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2021 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana November 2019;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2020 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana Desember 2018;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2019 Universitas Udayana Bagian Perencanaan 2017;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2018 Universitas Udayana Desember 2018;
1 (satu) buku SOP Bidang Perencanaan dan Penganggaran Universitas Udayana tahun 2018;
1 (satu) buku SOP Pengelolaan kas BLU Universitas udayana tahun 2021;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2018 (Audited) Periode 31 Desember 2018;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2018 (Audited) Periode 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020 (Audited) Periode 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Terakhir Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020 Periode 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Triwulan III Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020 Periode 30 September 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2021 (Audited) Periode 31 Desember 2021;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Semester 1 Tahun Anggaran 2022 Periode 30 Juni 2022;
1 (satu) rangkap Surat Nomor S-118/WPB.21/KP.0130/BG/2015 tentang Persetujuan Kembali atas Pembukaan Rekening Universitas Udayana Tanggal 18 Februari 2015;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Auto Debet Jasa Giro Nomor 397/UN14/KU/2020 Tanggal 07 Januari 2020;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Lainnya Operasional BLU Atas Nama Universitas Udayana Nomor S-1986/WPB.22/KP.0104/2018 Tanggal 02 Agustus 2018;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Persetujuan Pembukan Rekening Nomor T/3199/UN14/KU.00.00/2022 tanggal 21 Maret 2022;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Nomor B/3405/UN14/KU.00.00/2022 Tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) rangkap Laporan Pembukaan Rekening Lainnya Operasional BLU Atas Nama Universitas Udayana Nomor 10219/UN.14/KU/2018 Tanggal 14 Agustus 2018;
20 (dua puluh) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2018;
24 (dua puluh empat) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2019;
22 (dua puluh dua) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2020;
22 (dua puluh dua) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2021;
17 (delapan belas) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2022;
109. 28 (dua puluh delapan) SP2B-SP3B Tahun 2018, 2019, 2020, 2021;
4 (empat) bendel Data Dukung Pengesahan Pendapatan Belanja Tahun 2018, 2019, 2020;
2 (dua) bendel permohonan dana ke Bendahara Penerimaan;
1 (satu) bendel Rencana Kas Tahun 2021;
1 (satu) bendel Capaian Kontrak Kinerja Pemimpin BLU tahun 2018 sampai dengan 2022 tanggal 14 Januari 2019;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Udayana Nomor 1202/UN14/HK/2020 tentang Tim Penyusun Rencana Strategis Bisnis Universitas udayana Tahun 2020-2024 tanggal 2 November 2020 beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Surat Nomor 2591/A.A1/TU/2018 Perihal Undangan Penyusunan dan Penelitian RKAKL Pagu Indikatif TA 2019 Tanggal 22 Juni 2018;
1 (satu) rangkap Surat Nomor B/3518/A.A1/PR.01.03/2019 Perihal Penyusunan Penelitian, dan reviu RKA-K/L Alokasi Anggaran TA 2020 Melalui Aplikasi SIRenang tanggal 13 September 2019;
1 (satu) rangkap Copy Surat Nomor 987/E1/PR/2020 Perihal FGD Penelaahan RKA/KL Pagu Anggaran TA 2021 Bagian Perencanaan Setditjen Dikti dengan Satker Tanggal 22 Juli 2020;
1 (satu) rangkap Copy Surat Nomor 5974/E1/PR.05.04/2021 tentang Penyampaian Pagu Anggaran TA 2022 Tanggal 19 Juli 2021;
1 (satu) rangkap Copy Surat Nomor 2209/A.A1/TU/2016 Tentang Undangan Penyusunan RKAKL Pagu Indikatif 2017 Tanggal 10 Juni 2016;
1 (satu) rangkap Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran PNBP per Unit/ Fakultas Tahun Anggaran 2017-2020;
1 (satu) bendel Print-out Panduan Penggunaan Sistem Informasi Solusi Perencanaan (SILUNA) Universitas Udayana 2019;
1 (satu) buku catatan warna hijau (Bank BPD Bali);
1 (satu) buku Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Tahun Aggaran 2016 s/d Semester 1 Tahun Anggaran 2017 Pada Universitas Udayana;
1 (satu) bendel dokumen Nomor 7/390/M/KU.02.12/2019 Perihal Intruksi sebagai Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti Tahun 2018 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) bendel COPY Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2020;
1 (satu) bendel COPY Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2021;
3 (tiga) bendel Usulan Penambahan Pagu Unit Kerja Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020;
1 (satu) bendel Rekapitulasi Pagu Penggunaan Saldo Awal Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bendel Usulan Kegiatan Rencana Penggunaan Saldo Awal Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Optimalisasi Kas Badan Layanan Umum Universitas Udayana;
Keputusan Rektor Univesitas Udayana Nomor 112/UN14/HK/2022 Tentang Komponen Perhitungan Remunerasi tanggal 3 Januari 2022 beserta lampirannya;
Keputusan Rektor Univesitas Udayana Nomor 111/UN14/HK/2022 Tentang Komponen Perhitungan Remunerasi tanggal 3 Januari 2022 beserta lampirannya;
Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman Remunerasi Universitas Udayana Tanggal 4 September 2019;
Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.05/2019 Tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tanggal 3 Januari 2019
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 934/UN14/PD/2018 tanggal 7 Agustus 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 609/UN14/PD/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 885/UN14/PD/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 782/UN14/HK/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 449/UN14/HK/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 730/UN14/HK/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 996/UN14/HK/2020 tanggal 1 September 2019 tentang Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 561/UN14/HK/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1001/UN14/HK/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 929/UN14/HK/2022 tanggal 2 Agustus 2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 867/UN14/HK/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 562/UN14/HK/2022 tanggal 21 April 2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 737/UN14/HK/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Penetapan Peserta Lulus Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 861/UN14/HK/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 646/UN14/PD/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 783/UN14/HK/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 486/UN14/HK/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 731/UN14/HK/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1003/UN14/HK/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 588/UN14/HK/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1004/UN14/HK/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 930/UN14/HK/2020 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022.(ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 563/UN14/HK/2022 tanggal 21 April 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 866/UN14/HK/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 421/UN14/PD/2018 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 448/UN14/HK/2019 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 815/UN14/HK/2020 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 305/UN14/HK/2021 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2021. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 459/UN14/HK/2022 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022. (ASLI)
164.1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1411/UN 14/HK/2020 Pengangkatan Staf Khusus Rektor Bidang Tata Kelola, Sumber Daya Manusia, Dan Barang Milik Negara Universitas Udayana. (ASLI)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1412/UN 14/HK/2020 pengangkatan Staf Khusus Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, Dan Pengelolaan Badan Usaha Universitas Udayana. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/0912 tanggal 24 Mei 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/1326 tanggal 10 Juni 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/2411 tanggal 09 Juli 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/2642 tanggal 05 Agustus 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/3074 tanggal 07 September 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/4704 tanggal 22 Oktober 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/5382 tanggal 15 November 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/7144 tanggal 07 Desember 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2018. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2019. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2020. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2021. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2022. (ASLI)
1 (satu) buah laptop warna hitam merek ASUS ROG 3100102002-818 model G531 GT- 1765GIT.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 176/UN 14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 Di Lingkungan Universitas Udayana (tanda tangan Rektor menggunakan ballpoint warna biru). (ASLI)
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2018/2019.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2019/2020.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2020/2021.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2021/2022.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2022/2023.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2018.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2020.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2021.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2022.
1 (satu) Rangkap Tanda Bukti Registrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas nama Muhammad Aziz Ilham, Prodi Pendidikan Dokter (ASLI);
1 (satu) Lembar Bukti Registrasi Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022, melalui Bank BNI, atas nama Muhammad Aziz Ilham, Prodi Pendidikan Dokter, total pembayaran sebesar Rp. 530.240.000,00 (lima ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) (ASLI);
1 (satu) Lembar Slip Tanda Bukti Pembayaran Bank BNI Dari Nomor Virtual Account 7134122072000144 kepada Universitas Udayana, tanggal 20 Juli 2022, (COPY).
1 (satu) Lembar Kartu Peserta KIP Kuliah Tahun 2021 No. Pendaftaran 1121.501.00285.1635.480, atas nama Ade Linda Jelina (SCAN);
1 (satu) Lembar bukti kelulusan seleksi jalur mandiri 2021, atas nama Ade Linda Jelina, Email [email protected] (ASLI).
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Registrasi Online Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2019 atas nama Renita Chania Candra, Prodi Pariwisata, Tanggal 08 Agustus 2019 (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Registrasi Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2019, melalui Bank Mandiri atas nama Renita Chania Candra, Prodi Pariwisata, total pembayaran sebesar Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Kartu Registrasi Mahasiswa atas nama Renita Chania Candra, NIM 1911411062, Prodi Pariwisata (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi UTBK Jalur Mandiri 2019 Atas Nama Renita Chania Candra, nomor peserta 219-10-07-00149 (ASLI);
1 (satu) Lembar Slip Transfer Bank Mandiri dari 082132309998 kepada Universitas Udayana Nomor Rekening 201925010335, Tanggal 09 Agustus 2019, (ASLI).
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Registrasi Online Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas nama Ashr Putramadya Tirta, Prodi Pariwisata (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Registrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021, melalui Bank Mandiri atas nama Ashr Putramadya Tirta, Prodi Pariwisata, sebesar Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) (SCAN/COPY);
2 (dua) Lembar Screenshoot Bukti LULUS atas nama Ashr Putramadya Tirta, Nomor Peserta Ujian 52111013704 (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Form Bukti Transfer Melalui Bank Mandiri Dari Rekening 1270010766051 atas nama Ashr Putramadya Tirta, pembayaran ke Universitas Udayana, sejumlah Rp. 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) deskripsi pembayaran regristrasi UKT dan SPI Universitas Udayana Ashr Putramadya Tirta Tanggal 29/07/2021 (SCAN/COPY).
1 (satu) Lembar Bukti Lunas Pembayaran UKT 5 dari Universitas Udayana atas nama I Wayan Yoga Pranata, Tahun/Semester 2019/2023, total pembayaran Rp. 106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah), Tanggal 21 November 2022 (ASLI).
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Registrasi Online Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas nama I Gusti Ayu Mirah Afsari Dewi, Prodi Dokter Hewan (ASLI);
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Registrasi Universitas Udayana Periode Profesi Dokter Hewan (Lulusan UNIVERSITAS UDAYANA) Periode SMT, melalui Bank Mandiri atas nama I Gusti Ayu Mirah Afsari Dewi, Prodi Dokter Hewan Dengan Biaya Registrasi Rp.0 (ASLI).
1 (Satu) Lembar Print Out Slip Pembayaran UKT Melalui Bank BNI Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan Nomor VA 7134122072200014 Sebesar Rp. 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Pendidikan Bank Negara Indonesia (BNI) De4ngan Nomor Virtual Account 7134122072200014 Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen (ASLI);
2 (Dua) Lembar Print Out Tanda Bukti Registrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan NIM 2201511068
1 (Satu) Lembar Print Out Kartu Rencana Studi Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan NIM 2201511068 Tanggal 12 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan Nomor Peserta 202216010832 Tanggal 26 Juli 2022 (ASLI);
1 (Satu) Lembar Print Out Tanda Bukti Daftar Online Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesesuaian Data Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Tanggal 26 Juli 2022 (ASLI);
1 (Satu) Lembar Print Out Slip Pembayaran UKT Atas Nama Pande Made Marcel Geniusa Nasa Dengan NIM 2001511064 Tanggal 18 Desember 2022 (ASLI);
1 (Satu) Lembar Print Out Kartu Renacan Studi (KRS) Atas Nama Nama Pande Made Marcel Geniusa Nasa Dengan NIM 2001511064 Tanggal 14 Agustus 2022 (ASLI).
1 (Satu) Lembar Tanda Bukti Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021 Atas Nama Ayesha Naura Nadindra, Prodi Patiwisata (ASLI);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021, Melalui Bank Mandiri, Atas Nama Ayesha Naura Nadindra Prodi Pariwisata Sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) (ASLI).
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Regristrasi Universitas Udayana Periode Sleeksi Jalur Mandiri Lanjutan, Melalui Bank Mandiri, Atas Nama Daniel Fenetiruma, Prodi Arkeologi, Total Pembayaran sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah (SCAN/COPY);
1 (Satu) Lembar Bukti Transfer Bank Mandiri Dari Rekening Atas Nama Keliopas Fenetiruma, Pembayaran Kepada Universitas Udayana, Sejumlah Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah (SCAN/COPY);
1 (Satu) Lembar Tanda Bukti Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022 Atas Nama Valentha Joe Trisnadjati, Prodi Arkeologi (ASLI);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022, Melalui Bank BNI, Atas Nama Valentha Joe Trisnadjati, Prodi Arkeologi Sebesar Rp.27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) (ASLI);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran dari Universitas Udayana Kepada Valentha Joe Trisnadjati, Tanggal 30 Oktober 2022, Sejumlah Rp.27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) (ASLI);
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Atas Nama Diah Bagus Ariotejo, Selaku Orang Tua/Wali Dari Valentha Joe Trisnandjati, Tanggal 18/07/2022, Bermaterai (ASLI).
1 (Satu) Buku Naskah Akademis Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana Januari 2018.
2 (Dua) Lembar Undangan Untuk Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 Di Lingkungan Universitas Udayana Tanggal 17 Januari 2018.
1 (Satu) Lembar Daftar Hadir Kegiatan Pembahasan Tarif Sumbangan Pengembangan Instsitusi (SPI) Program Studi Di Lingkungan Universitas Udayana Hari Jumat Tanggal 19 Januari 2018.
1 (Satu) Flashdisk Merk Sandisk Cruzer Blade Kapasotas 8GB Warna Kombinasi Hitam Dan Merah.
1 (Satu) Bundle Data Penerimaan SPI 2018 Sampai Dengan 2022.
1 (Satu) Bundle Data Log Regristrasi Dan Log Pemilihan SPI 2018 Sampai Dengan 2022.
1 (Satu) Lembar COPY Surat Undangan Rapat Koordinasi Jalur Mandiri Nomor B/238UN14.1/TM.000.03/2020 TANGGAL 15 Mei 2020.
1 (Satu) Rangkap COPY Pengumuman Nomor : B/33/UN14/TM.00.03/2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Sarjana Dan Diploma Melalui Jalur Tanggal 18 Mei 2020.
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 375/UN14/KU/2018 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 Di Lingkungan Universitas Udayana Beserta Lampiran, Tanggal 7 Maret (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Beserta Lampiran, Tanggal 14 Februari 2019 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 Beserta Lampiran, Tanggal 25 Juni 2020 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 569/UN14/HK/2021 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 Beserta Lampiran, Tanggal 21 Juni 2021 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 Beserta Lampiran, Tanggal 1 April 2022 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1044/UN14/HK/2018 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, Dan Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 Beserta Lampiran, Tanggal 14 September 2018 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 409/UN14/HK/2019 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, Dan Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Udayana Beserta Lampiran, Tanggal 12 April 2019 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 52/UN14/HK/2021 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, Dan Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 Beserta Lampiran, Tanggal 4 Januari 2021 (ASLI);
1 (Satu) Berkas Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 574/M/2020 Tanggal 17 Juni 2020 (SCAN);
1 (Satu) Rangkap Standar Operasional Prosedur Pengembangan System Informasi / Aplikasi USDI Universitas Udayana Nomor SOP : P-USDI-008-V2 Tanggal 10 Maret 2022 (ASLI).
Data Hasil Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 Sampai Dengan 2022, Yang Terdiri Dari :
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2018
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2019
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2019
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2020
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2020
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2021
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2021
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2022
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2022
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2022 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2021 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2020 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2019 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2018 (ASLI);
1 (satu) Bundel Lampiran Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2018 (ASLI);
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 343/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 252/UN14/HK/2021 Tentang mahasiswa baru Universitas Udayana jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 406/UN14/HK/2021 Tentang pembatalan kelulusan calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 576/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/HK/2021 Tentang mahasiswa baru Universitas Udayana jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 618/UN14/HK/2021 Tentang pembatalan kelulusan calon mahasiswa baru jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 684/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 742/UN14/HK/2021 Tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2021 Tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2021;
1 (Satu) Lembar Rekon Saldo SP3B Dengan Saldo Kas BLU Tahun 2022 Bulan Noember 2022;
1 (Satu) Berkas Copy Surat Nomor 10338/A5/Hk.01.04/2022 Tanggal 8 Februari 2022 Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 35/P/2022;
1 (Satu) Berkas Copy Surat Nomor 12980/A5/Hk.01.04/2022 Tanggal 21 Februari 2022 Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63/p/2022;
1 (Satu) Berkas Buku Kas Umum Periode November 2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Transaction Inquiry No Rekening 2909201271 Atas Nama Operasional BLU Universitas Udayana Pengeluaran Periode 01-Dec-2022 Sampai Dengan 05-Dec-2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 2909201271 Atas Nama Operasional BLU Universitas Udayana Pengeluaran Periode 01-Dec-2022 Sampai Dengan 04-Dec-2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Mandiri No Rekening 8100126775261000 Atas Nama Universitas Udayana Periode 01/Dec/22 Sampai Dengan 04/Dec/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Mandiri No Rekening 1750001092047 Atas Nama Blu Universitas Udayana UNTUK OPS Pengeluaran Periode 01/11/22 Sampai Dengan 30/11/22;
1 (Satu) Bendel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Bulan November 2022;
1 (Satu) Bendel Lampiran Pencairan Dokumen Kegiatan Atas Nama Betty Oktaviana Dan Ni Kadek Sulastri;
1 (Satu) Lembar Tanda Terima Bank BNI Hari Kamis Tanggal 1 Desember 2022 Dalam Rangka Penutupan Rekening Deposito Universitas Udayana Di BNI KK Universitas Udayana;
1 (Satu) Lembar surat nomor : T/9604/UN14/KU.00.00/2022 tanggal 30 november 2022 perihal penutupan rekening deposito universitas udayana;
1 (Satu) Lembar surat nomor : T/9605/UN14/KU.00.00/2022 tanggal 30 november 2022 perihal penutupan rekening deposito universitas udayana;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Transaction Inquiry No Rekening 2909201260 Atas Nama Operasional BLU Universitas Udayana Penerimaan Periode 05/Dec/2022 Sampai Dengan 05/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Transaction Inquiry No Rekening 717711159 Atas Nama BLU Universitas Udayana Untuk Ops Periode 05/Dec/2022 Sampai Dengan 05/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 6603420213 Atas Nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk badan Pengelola Periode 05/Dec/2022 Sampai Dengan 05/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 815210166 Atas Nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA Untuk OPS Penerimaan Non UKT Periode 01/Dec/2022 Sampai Dengan 04/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 6603404213 Atas Nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk PKE Periode 01/Nov/2022 Sampai Dengan 30/Nov/2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Giro Bank BPD daerah bali no rekening 03401.05.0002-0 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk PKE periode 01-11-22 sampai dengan 30-11-22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Giro Bank BPD daerah bali no rekening 0110121000022 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk OPS periode 05/Dec/22 sampai dengan 05/Dec/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank BRI cabang KC kuta no rekening 00000556-01- 001532-30-6 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK periode 05/12/2022 sampai dengan 05/12/2022;
2 (Dua) Lembar Print Out Rekening Bank BTN cabang KC Denpasar no rekening 0000701300008891 atas nama BLU UNT periode 11-2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri no rekening 1750080002909 atas nama BLU UNIVERSI periode 05/12/2022 sampai dengan 05/12/2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri no rekening 1750022339898 atas nama SPI UNIVERSITAS UDAYANA periode 05/Dec/22 sampai dengan 05/Dec/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank BRI cabang KC kuta no rekening 00000556-01- 001532-30-6 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK periode 01/11/22 sampai dengan 30/11/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri no rekening 1750001949915 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA periode 01/11/22 sampai dengan 30/11/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 2909201259 Atas Nama Universitas Udayana untuk dana kelolaan Periode 01/Nov/2022 Sampai Dengan 30/Nov/2022;
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2022
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2021
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2020
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2019
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2018
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2022
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2021
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2020
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2019
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2018
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2021
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2020
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2019
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018
1 (Satu) rangkap dokumen DIPA universitas udayana tahun 2018 s/d tahun 2022
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/LS/33/2022/03/0209 tanggal 10/03/2022 sebesar Rp. 2.380.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/LS/33/2021/03/0036 tanggal 02/03/2021 sebesar Rp. 2.380.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2018/12/2355 tanggal 12/12/2018 sebesar Rp. 24.723.490 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2018/08/0855 tanggal 01/08/2018 sebesar Rp. 1.197.000 (satu juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2018/08/0820 tanggal 01/08/2018 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2548 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 4.278.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2548 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 4.278.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2551 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 1.994.700 (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2539 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 17.160.000 (tujuh belas juta seratus enam puluh ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2020/12/1989 tanggal 08/12/2020 sebesar Rp. 24.321.000 (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2020/11/1775 tanggal 30/11/2020 sebesar Rp. 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2021/10/1718 tanggal 12/10/2021 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2021/10/1722 tanggal 12/10/2021 sebesar Rp. 45.901.000 (empat puluh lima juta Sembilan ratus satu ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2021/10/1708 tanggal 12/10/2021 sebesar Rp. 2.137.500 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2022/08/1999 tanggal 22/08/2022 sebesar Rp. 5.372.800 (lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2022/08/2024 tanggal 22/08/2022 sebesar Rp. 2.712.600 (dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus rupiah). (ASLI)
1 (Satu) rangkap dokumen tindak lanjut BPK universitas udayana tahun 2018 s/d tahun 2022. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 19-11-2018 nomor rekap SP2D/2018/0884. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 13-11-2018 nomor rekap SP2D/2018/0861. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 30-11-2018 nomor rekap SP2D/2018/0957. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 10-06-2019 nomor rekap SP2D/2019/0370. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 11-04-2019 nomor rekap SP2D/2019/0188. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 20-2-2019 nomor rekap SP2D/2019/1730. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 10-06-2019 nomor rekap SP2D/2019/0371. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 07-07-2020 nomor rekap SP2D/2020/0222. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 13-10-2020 nomor rekap SP2D/2020/0682. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 13-10-2020 -nomor rekap SP2D/2020/0671. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 11-11-2020 nomor rekap SP2D/2020/0847. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 18-12-2020 nomor rekap SP2D/2020/1308. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 20-12-2021 nomor rekap SP2D/2021/1720. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 09-08-2021 nomor rekap SP2D/2021/0585. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 30-08-2022 nomor rekap SP2D/2022/1072. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 20-09-2022 nomor rekap SP2D/2022/1222. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 04-07-2022 nomor rekap SP2D/2022/0738. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 25-07-2022 nomor rekap SP2D/2022/0844. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro PT.Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor rekening 0110121000022 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 01 Juli 2022 s/d 31 Juli 2022. (ASLI)
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 atas nama Operasional BLU Univ. Udayana Penerimaan Periode 01 Juli 2022 – 31 Juli 2022. (ASLI)
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 atas nama Operasional BLU Univ. Udayana Penerimaan Periode 1 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022. (ASLI)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 26616/MPK.A/KU.04.00/2022 Tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Universitas Udayana Tanggal 19 April 2022. (ASLI)
1 (satu) rangkap surat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor : 4064/A4.1/HK/2018 Tanggal 24 September 2018 Hal Penyampaian Salinan Keputusan. (ASLI)
1 (satu) rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI dengan Nomor Rekening 055601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS Periode Transaksi 01/07/22 – 31/07/22. (ASLI)
1 (satu) rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI dengan Nomor Rekening 055601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS Periode Transaksi 01/08/22 – 31/08/22. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2018 sampai 31 Agustus 2018. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2019 sampai 31 Juli 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2019 sampai 31 Agustus 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 September 2020 sampai 30 September 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Oktober 2020 sampai 31 Oktober 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 November 2020 sampai 30 November 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2021 sampai 31 Juli 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 September 2021 sampai 30 September 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 November 2021 sampai 30 November 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022. (ASLI)
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2018/2019
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2019/2020
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2020/2021
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2021/2022
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2022/2023
5 (Lima) Lembar Realisasi Pendapatan PNBP Badan Umum Universitas Udayana Tahun 2018 s/d 2022
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2022
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2020
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2021
16 (Enam belas) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2019
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2018
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 211/UN14/HK/2020 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 79/UN14/HK/2019 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 663/UN14/HK/2019 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 738/UN14/HK/2019 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 872/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 207/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 470/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 667/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 414/UN14/HK/2021 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 661/UN14/HK/2021 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 81/UN14/HK/2021 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 578/UN14/HK/2022 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 811/UN14/HK/2022 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor :421 /UN14/PD/2018 tentang Pembentukan Panitia Inti Penerimaan Mahasiswa BaruJalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2018 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2019(Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2020 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2021 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2022 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2018
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2019
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2020
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2021
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2022
1 (Satu) Rangkap data rekapan SPI berisi 16 Unit Tahun 2018-2020 dan data pembangunan/konstruksi tahun 2018 sampai dengan 2021 Universitas Udayana (SCAN).
1 (Satu) Bundel Daftar Pembayaran Remunerasi Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Universitas Udayana Tahun 2022 (ASLI).
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 654/UN14/PD/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Profesi dan Pascasarjana Semester Ganjil Tahap I Tahun 2018. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 851/UN14/PD/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Profesi dan Pascasarjana Semester Ganjil Tahap II Tahun 2018. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1353/UN14/PD/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Profesi dan Pascasarjana Semester Genap Tahap I dan Tahap II Tahun 2018. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor 621/UN14/PD/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, PPDS Universitas Udayana Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor 993/UN14/PD/2019 tanggal 18 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana Universitas Udayana Semester Ganjil Tahap II Tahun Akademik 2019/2020. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor 2110/UN14/PD/2019 tanggal 01 November 2019 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, PPDS Universitas Udayana Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor B/1/UN14/TM.01.00/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Hasil Kelulusan Dan Registrasi Mahasiswa Baru Program Profesi, PPDS, Dan Pascasarjana Universitas Udayana Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor B/1/UN14/TM.00.00/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Hasil Kelulusan Dan Registrasi Mahasiswa Baru Program Profesi, PPDS, Dan Pascasarjana Universitas Udayana Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 368/UN14/HK/2021 tanggal 5 April 2021 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Program Profesi, Pascasarjana, Dan PPDS Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 791/UN14/HK/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1164/UN14/HK/2021 tanggal 5 November 2021 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1214/UN14/HK/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1292/UN14/HK/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 935/UN14/HK/2022 tanggal 3 Agustus 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 977/UN14/HK/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1293/UN14/HK/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 978/UN14/HK/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1368/UN14/HK/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1386/UN14/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1387/UN14/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 977/J14.11/KP.01.01/2002 tanggal 15 Mei 2002 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Dr. Nyoman Putra Sastra, ST.,MT..;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2468/J14.11/KP.01.02/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil Dr. Nyoman Putra Sastra, ST.,MT..;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 977/UN14/KP/2021 tanggal 23 September 2021, Tentang Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 198/UN14/HK/2018 tanggal 24 Januari 2018, Tentang Penetapan Personalia Unit Sumber Daya Informasi.
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 964/J14.11/KP.01.01/2002 tanggal 15 Mei 2002 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil I Made Yusnantara, ST.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2505/J.14.11/KP.01.02/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil I Made Yusnantara, ST.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1690/UN14/KP/2018 tanggal 24 Agustus 2018, Tentang Pengangkatan Kepala Bagian Akademik dan Statistik (Eselon III.A) pada Biro Akademik, Kerjasama, dan hubungan Masyarakat Universitas Udayana;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1324/UN14/HK.KP/2021 tanggal 05 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Koordinator dan Sub Koordinator;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 21014/A4/KP/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil I Ketut Budiartawan, A.Md.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 1316/UN14.11/KP/2011 tanggal 30 Nopember2011 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil I Ketut Budiartawan, A.Md.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1687/UN14/HK.KP/2022 tanggal 23 Maret 2022, Tentang Pengangkatan Koordinator dan Sub Koordinator;
1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019.
1 Buah Handphone Merek Iphone 6s Model Number MN2Y2PA/A Nomor IMEI 358604075267523
1 (satu) Lembar Rekapitulasi Penerimaan SPI 2018-2022 Universitas Udayana;
1 Buah Handphone Merek OPPO Reno 8T Model CPH2481, Versi Perangkat Keras CPH2481, Versi Perangkat Keras CPH24891_11, IMEI (slot sim 1) 860443063591474, IMEI (slot sim 2) 860443063591466, IMEI SV 13, Alamat IP 10.34.50.27
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 964/J14.11/KP.01.01/2002 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas Nama I Made Yusnantara, ST tanggal 15 Mei 2002 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2505/J14.11/KP.01.02/2002 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas Nama I Made Yusnantara, ST tanggal 30 Desember 2002 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 977/J14.11/KP.01.01/2002 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Nyoman Putra Sastra, MT Tanggal 15 Mei 2002 (ASLI); 4) 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2468/J14.11/KP.01.02/2002 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Nyoman Putra Sastra, MT tanggal 21 Desember 2002 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor SK. 955/PT.17.H15/II.2.2/C.03.01/1992 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama IR. I NYOMAN GDE ANTARA Tanggal 19 Agustus 1992 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Sk.708/PT.17.H15/II.2.2/C.03.02/1993 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama IR. I NYOMAN GDE ANTARA tanggal 10-8-1993 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21014/A4/KP/2010 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama I Ketut Budiartawan, A.Md Tanggal 30 Maret 2010 (LEGALISIR);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1316/UN14.11/KP/2011 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama I Ketut Budiartawan, A.Md Tanggal 30 Nopember 2011 (ASLI);
1 (satu) eksemplar Printout draft SPI tahun 2018;
1 (satu) eksemplar Printout draft SPI tahun 2020;
1 (satu) eksemplar Printout draft SPI tahun 2022;
1 (satu) eksemplar Laporan SIMAK-BMN dan ADK Semester II dan Tahunan (AUDITED) Tahun Anggaran 2017 (UAKPB) Universitas Udayana;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Tahunan Audited Periode 31 Desember 2018;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited 2019;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited 2020;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited 2021;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited Periode Periode 31 Desember 2022;
1 (satu) bundel Rekap SP2D Tahun 2018
1 (satu) bundel Rekap SP2D Tahun 2019
1 (satu) bundel Rekap SP2D Tahun 2020
1 (satu) bundel Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran Tahun 2018
1 (satu) bundel Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran Tahun 2019
1 (satu) bundel Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran Tahun 2020
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor Account 2909201260 – Operasional BLU UNIV Periode 01 Januari 2018 – 31 Januari 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor rekening 011012100022 RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November, Desember Tahun 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 – SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Juni 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 – RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 June 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BRI Account No 0556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE Periode 01 Juni 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 – RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 1 Juni 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603404213 /RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 717711159 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS(IDR) Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI dengan Nomor rekening 0556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603420213/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA (IDR) Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN(IDR) Periode 1 Juni 2022- 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 - RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT (IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor Rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA(IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 April 2022 – 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS(IDR) Periode 1 April 2022-30 April 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 01 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) lembar SNAP STATEMENT Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 01 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) lembar SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 0000556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK periode 1 April 2022-30 April 2022;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BTN dengan nomor rekening 00000007-01-30-000889-1 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA (IDR) Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (Satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603404213 /RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BRI dengan nomor rekening 0556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN(IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor Rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA(IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (Satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Februari 2022 - 28 Februari 2022;
1 (Satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Februari 2022 - 28 Februari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN Periode 1 Februari 2022 - 28 Februari 2022;
1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor rekening 055601001072306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 1 Februari 2022 – 28 Februari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 01 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT Periode 1 Februari 2022 – 28 Februari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Februari 2022 – 28 Februari 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 01 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (lembar) Laporan Transaksi Bank BRI dengan Nomor Rekening 0556010010722306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 1 Januari 2022- 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor Rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA(IDR) Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI dengan Nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN(IDR) Periode 01 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201260 Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 0815310166 Non UKT Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 0717711159 RSPTN Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 SPI Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 SPI Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 0717711159 RSPTN Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FH dengan nomor Rekening BNI 2909201362 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FTP dengan nomor Rekening BNI 2909201328 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FP dengan nomor Rekening BNI 2909201248 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FISIP dengan nomor Rekening BNI 2909201442 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FKH dengan nomor Rekening BNI 2909201420 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FPAR dengan nomor Rekening BNI 2909201431 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FMIPA dengan nomor Rekening BNI 2909201317 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana PPS dengan nomor Rekening BNI 2909201384 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FIB dengan nomor Rekening BNI 2909201395 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FT dengan nomor Rekening BNI 2909201282 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FK dengan nomor Rekening BNI 2909201419 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FAPET dengan nomor Rekening BNI 2909201373 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FEB dengan nomor Rekening BNI 2909201339 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana RS UNIVERSITAS UDAYANA dengan nomor Rekening BNI 0385268200 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FKP dengan nomor Rekening BNI 2909201351 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Rupiah Murni (RM) Universitas Udayana Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening Mandiri 1750001092047 Tahun 2019-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2020;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2021;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2022;
1 (satu) bundel Pembukaan Rekening Mandiri RM - Kartu contoh tanda tangan nasabah perusahaan Bank Mandiri (COPY);
1 (satu) bundel Tanda terima Laporan Penutupan Rekening Bank BPD Bali Nomor rekening 034 01.00.00001-2 Tanggal 04 Juli 2019 kepada Kepala KPPN Denpasar (COPY);
1 (satu) bundel Form Pembukaan Rekening Bank BPD Bali RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA Untuk OPS No Rekening 0121000022 Tanggal 07 November 2022 (COPY);
1 (satu) bundel Pembukaan Giro RPL 037 UNIVERSITAS UDAYANA Untuk PKE 0340105000020 Bank BPD Bali Capem UNIVERSITAS UDAYANA;
1 (satu) bendel Perubahan Specimen Bank (Rektor dan Kepala Biro) (COPY);
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HW 534251 - 534275;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HW 534226 - 534250;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 848701- 848725;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 848726- 848750;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 848751- 848775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 845426- 845450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 845451- 845475;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 845476- 845500;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853326- 853350;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853351- 853375;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853376- 853400;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853401- 853425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853426- 853450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 855826- 855850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 855851- 855875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760801- 760825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760826 - 760850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760851- 760875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760876- 760900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760901 - 760925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 551401 - 551425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 551426 - 551450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 551451 - 551474;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 553026 - 553050;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 553051 - 553075;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri RPL 037 UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENGELUARAN No. Rek 175-0001092047 No. HW 533551 - 533575;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852376 - 852400;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852401 - 852425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852426 - 852450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852451 - 852475;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852476 - 852500;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852626 - 852650;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852651 - 852675;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852676 - 852700;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852326 - 852350;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266751 - 266775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266776 - 266800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266801 - 266825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266826 - 266850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266851 - 266875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266876 - 266900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266901 - 266925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266926 - 266950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266951 - 266975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266976 - 267000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670201 - 670225;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670226 - 670250;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670251 - 670275;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670276 - 670300;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670301 - 670325;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670326 - 670350;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670351 - 670375;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670376 - 670400;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670401 - 670425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670426 - 670450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360701 - 360725;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360726 - 360750;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360751 - 360775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360776 - 360800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360801 - 360825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360826 - 360850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360851 - 360875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360876 - 360900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360901 - 360925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360926 - 360950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376626 - 376650;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376651 - 37675;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376676 - 376700;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376701 - 376725;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376725 - 376750;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376751 - 376775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376776 - 376800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376801 - 376825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376826 - 376850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376851 - 376875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382876 - 382900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382901 - 382925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382926 - 382950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382951 - 382975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382976 - 383000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382001 - 383025;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383026 - 383050;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383051 - 383075;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383076 - 383100;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383101 - 383125;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394826 - 394850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394851 - 394875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394876 - 394900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394901 - 394925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394926 - 394950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394951 - 394975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394976 - 395000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 395001 - 395025;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 395026 - 395050;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 395051 - 395075;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403751 - 403775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403776 - 403800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403801 - 403825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403826 - 403850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403851 - 403875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403876 - 403900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403901- 403925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403926- 403950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403951- 403975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403976- 404000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206101 - 206125;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206126 - 206150
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206076 - 206100;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206151 - 206175;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206176 - 206200;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206201 - 206225;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206226 - 206250;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206251 - 206275;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206276 - 206300;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206301 - 206325;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223076 - 223100;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223101 - 223125;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223126 - 223150;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223151 - 223175;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223176 - 223200;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254426 - 254450;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254451 - 254475;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254476 - 254500;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254551 - 254575;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254576 - 254600;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414776 - 414800;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414801 - 414825;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414826 - 414850;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414851 - 414875;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414876 - 414900;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418151 - 418175;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418176 - 418200;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418201 - 418225;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418226 - 418250;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418251 - 418275;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453276 - 453300;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453301 - 453325;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453326 - 453350;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453351 - 453375;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453376 - 453400;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455226 - 455250;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455251 - 455275;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455276 - 455300;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455301 - 455325;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455326- 455350;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294651 - 294675;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294676 - 294700;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294701 - 294725;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294726 - 294750;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294751 - 294775;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294776 - 294800;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294801 - 294825;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294826 - 294850;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294851 - 294875;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294876 - 294900;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CK 210976 - 211000;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319501 - 319525;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319526 - 319550;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319601 - 319625;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319626 - 319650;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319526 - 319550;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319551 - 319575;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319576 - 319600;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319651 - 319675;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319676 - 319700;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319701 - 319725;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 27/11/2019 No. CO 637526 - 637550;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 27/11/2019 No. CO 637551 - 637575;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 27/11/2019 No. CO 637576 - 637600;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/03/2020 No. CO 641401 - 641425;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/03/2020 No. CO 641426 - 641450;
1 (satu) bundel Rekap Pekerjaan Kontruksi UNIVERSITAS UDAYANA TA 2018 – 2022;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 780/UN14/KU/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang tentang Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Universitas Udayana Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR);
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 349/UN14/KU/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 11/UN14/HK/2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 6/UN14/HK/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 27/UN14/HK/2021 tanggal 20 Septem-ber 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR)
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana 31 Desember 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan Laporan Auditor Independen ( Asli) .
1 (satu) eksemplar Surat Manajemen ( Management Letter ) Wisnu Karsono Soewito dan Rekan Certified Public Accountants Nomor : 065/WKS/IV/2022 tanggal 25 April 2022 terkait Laporan Keuangan BLU Universitas Udayana tahun 2021 (Asli)
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2021.
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2022
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2018 - 2019.
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2020.
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Nomor Rekening 0340105000020 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2022.
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2022 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Nomor rekening 0110121000022 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS;
1 (satu) eksemplar rekening deposito PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor rekening 011 03.01.04056-5 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKD.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BTN Periode 29/03/2022 sampai dengan 31/12/2022 dengan nomor rekening 0000007-01-30-000889-1 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS;
1 (satu) bundel dokumen pembukaan rekening Universitas Udayana di PT. Bank BTN Cabang Utama Denpasar.
1 (satu) bundel Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Tahun 2022 dengan nomor rekening 055601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
1 (satu) bundel Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Tahun 2021 dan 2022 dengan nomor rekening 055601001072306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE.
1 (Satu) Rangkap Rekapitulasi Pekejaan Non Konstruksi Universitas Udayana Tahun 2021 (ASLI). 2) 1 (Satu) Rangkap Rekapitulasi Pekejaan Non Konstruksi Universitas Udayana Tahun 2022 (ASLI).
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0326 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1111 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0130 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0550 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0815 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1027 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1093 Tahun 2018 Universitas Udayana ( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1130 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1238 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1057 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1055 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1132 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1224 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1276 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0589 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0594 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0475 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0205 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0663 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1224 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0335 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0763 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0872 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0710 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1115 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0708 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1241 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0668 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1192 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0857 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0651 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0322 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1277 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1237 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0753 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1245 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1244 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0508 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0667 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0764 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0672 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0671 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0435 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0625 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0543 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0537 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0814 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1179 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0445 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1246 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0414 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0405 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1270 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1239 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1236 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1092 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1129 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0840 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1234 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1166 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0771 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1118 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0540 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1260 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0675 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0669 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0577 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0542 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0717 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1258 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1251 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1254 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0536 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0666 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0541 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0754 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1259 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0931 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0688 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0803 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1159 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1005 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1162 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1175 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0687 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1185 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1222 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0930 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0950 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0955 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0439 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0801 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1169 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1255 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1176 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1180 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0567 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1164 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1163 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1160 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1174 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0956 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1167 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1182 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0933 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0932 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1183 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1172 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0864 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0531 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1256 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0794 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0865 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0308 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0400 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0975 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1249 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1529 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1086 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1759 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1760 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1297 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1287 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0841 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1245 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0840 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0805 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0806 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0875 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0851 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0637 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0850 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0842 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0804 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1604 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1606 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1654 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1632 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1647 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1636 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1607 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1769 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1761 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1635 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1795 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1649 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1814 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1610 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1605 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1812 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1782 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1813 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1618 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1773 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1508 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1815 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1622 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1495 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1567 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1609 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1392 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1349 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1365 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0938 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1370 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1340 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1341 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0972 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0940 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0939 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1342 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0993 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0491 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0941 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0974 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1174 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0627 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0628 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1191 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0977 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1192 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1626 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1217 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1218 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1215 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1216 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1715 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1722 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1748 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1751 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1713 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1817 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1427 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1742 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0390 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0318 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0235 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1123 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1115 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1074 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0148 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0720 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0662 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0709 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0760 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0722 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0756 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0721 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1741 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1766 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1744 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1738 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1737 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1690 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1696 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1682 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1770 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1757 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1771 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0735 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0734 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0731 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0771 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0770 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0768 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0772 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0769 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0766 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0784 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0466 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1639 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1642 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1816 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1470 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1561 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1562 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1491 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1811 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1473 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0372 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0095 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1090 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1175 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1451 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1643 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1629 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0446 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1248 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1391 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1219 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1286 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1246 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1271 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0736 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0738 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0732 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0726 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1296 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1299 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0741 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0739 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0723 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0718 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1807 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1721 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1728 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1798 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1777 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1774 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1426 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1785 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1801 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1623 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1768 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1648 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1644 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1640 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1615 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1641 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1778 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1653 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1786 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1796 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1645 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1616 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1630 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1625 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0781 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1171 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0546 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1324 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1727 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1724 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1711 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1627 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1646 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1652 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1633 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1650 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1628 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1634 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1631 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0329 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1119 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1108 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1120 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1091 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/11109 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1700 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1707 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1688 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1703 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1704 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1799 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1787 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1732 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1791 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1797 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1720 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1762 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1792 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1708 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1802 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1729 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1780 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1764 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0758 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1726 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1800 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1719 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1478 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1781 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1716 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1450 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1479 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1474 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1733 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1705 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1706 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1867 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1694 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1686 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1702 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1793 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1701 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1779 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1772 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1695 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1691 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1692 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1743 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1717 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1763 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1731 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1718 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1754 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1750 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1735 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1746 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1714 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1712 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1740 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1755 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1753 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1747 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1725 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1723 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1088 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1089 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1372 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1147 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1148 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1137 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1366 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1368 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1364 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0995 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1149 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1134 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1138 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1247 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0773 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1788 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1619 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1476 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1612 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1805 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1794 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1804 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1758 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1806 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1220 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1187 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0645 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0641 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0956 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1312 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0737 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0849 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1288 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1637 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1493 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1603 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1608 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1638 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1614 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1789 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1617Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1621 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1776 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1613 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1611 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0765 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0803 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0919 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1066 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1066 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1376 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0731 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0896 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1197 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0691 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1261 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1266 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1373 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1254 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1255 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1284 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1300 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1273 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1280 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1283 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1423 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1395 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1368 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1285 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1301 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1286 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0345 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0474 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1331 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1342 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1345 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1238 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1417 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1198 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1369 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1402 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1404 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1399 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1403 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0432 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0744 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0773 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0776 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0738 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0742 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0749 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0775 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1109 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0924 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0178 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0348 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0177 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0092 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0367 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0406 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0368 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0344 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1303 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0002 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0370 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0405 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1366 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0314 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0395 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1210 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0855 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0850 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0852 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0851 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0849 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0846 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0606 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0670 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0783 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1015 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1270 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1265 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1282 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1286 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0930 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0931 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0612 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0938 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1013 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1020 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0917 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0608 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1018 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1019 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1021 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1014 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1104 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1107 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0610 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0611 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1108 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0475 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1407 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1408 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1106 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0476 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0246 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0183 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1425 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1428 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1432 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0848 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0676 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1183 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1332 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0669 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0844 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1398 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0853 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1437 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0500 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1133 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1136 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1412 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1401 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1406 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1272 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0507 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0504 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0483 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0539 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0477 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0501 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1297 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1276 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1264 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1263 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1431 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1429 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1424 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1431 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1275 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1420 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1419 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1421 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1418 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1367 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1103 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1251 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0782 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1375 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0376 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0270 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0575 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0602 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1105 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0448 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0577 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0377 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0347 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0449 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0506 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0503 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1372 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0481 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0541 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0579 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0502 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1426 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1427 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1371 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1370 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1081 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1076 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1086 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1077 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1317 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1436 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1438 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1435 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1324 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1433 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1434 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1228 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0673 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0675 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0679 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0680 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0681 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0745 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0747 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0757 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0758 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0768 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0793 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0808 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0809 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0832 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0833 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0834 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0885 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0902 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0903 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0904 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0927 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0974 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0975 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1028 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1027 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1026 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1059 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1060 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1061 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1062 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1200 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1201 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1202 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1203 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1204 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1205 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1206 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1207 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1208 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1209 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1212 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1229 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0941 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1313 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1311 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1312 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1307 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1309 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1310 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0266 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0267 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0392 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0393 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0394 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0396 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0434 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0436 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0437 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0447 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0505 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0508 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0509 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0520 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0531 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0626 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0627 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1365 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1377 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1378 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1379 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1380 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1381 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1382 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1383 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1384 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1385 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1386 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1387 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1388 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1389 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1390 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1391 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1392 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1393 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1394 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1397 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1400 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1405 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1409 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1410 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1411 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1413 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1414 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1415 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1416 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1314 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1315 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1316 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1318 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1319 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1320 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1321 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1322 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1323 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1325 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1346 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1351 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1352 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1353 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1354 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1355 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1356 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1357 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1358 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1359 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1360 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1361 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1362 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1363 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1364 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/6522 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5628 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5629 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5630 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5631 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5632 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5633 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5634 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5635 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5636 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5637 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/56386 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0908 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0909 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0930 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0946 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0963 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1008 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1021 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1038 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1041 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1075 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1076 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1094 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1119 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1143 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1144 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1145 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1804 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1805 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1808 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1809 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1811 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1813 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1814 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1829 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1836 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0645 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0705 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0770 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0771 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0775 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0777 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0794 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0812 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0836 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0838 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0904 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0905 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0907 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1251 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1273 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1364 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1364 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1386 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1395 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1396 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1398 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1487 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1488 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1489 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1490 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1491 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1493 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1631 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1633 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1634 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1669 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1675 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1676 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1678 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1684 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1685 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1707 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1721 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1518 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1519 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1520 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1523 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1534 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1553 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1554 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1555 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1556 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1557 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1558 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1763 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1764 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1765 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1766 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1767 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1768 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1770 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1772 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1773 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1774 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1775 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1776 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1777 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1778 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1780 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0208 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0282 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0283 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0336 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0367 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0399 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0462 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0525 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0526 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0532 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0584 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0591 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0598 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0608 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0616 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0642 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0644 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1150 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1155 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1156 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1157 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1170 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1180 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1193 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1194 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1196 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1209 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1210 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1235 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1250 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1781 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1782 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1784 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1785 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1786 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1788 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1790 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1791 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1792 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1793 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1794 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1795 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1796 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1797 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1798 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1799 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1800 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1801 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1802 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1803 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0576 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0581 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0623 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0700 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0701 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0702 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0711 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0712 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0720 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0721 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0740 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0762 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0764 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1632 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1674 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1677 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1679 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1680 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1856 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1857 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1858 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1859 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1860 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1861 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1862 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1863 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1864 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1865 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1866 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1867 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1869 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1870 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1871 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1383 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1385 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1397 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1399 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1400 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1401 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1419 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1420 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1421 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1422 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1492 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1533 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1535 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1549 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1550 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1551 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1606 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0747 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1303 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0386 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1835 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1837 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1838 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1839 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1840 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1841 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1842 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1843 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1844 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1845 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1846 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1847 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1848 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1849 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1850 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1851 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1852 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1853 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1855 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1682 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1683 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1753 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1754 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1755 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1756 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1757 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1758 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1759 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1760 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1761 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1762 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1806 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1810 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1812 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1816 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1072 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1115 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1116 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1147 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1195 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1197 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1201 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1233 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1234 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1249 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1327 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1328 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1341 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1242 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1342 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1362 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0835 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0837 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0906 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0913 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0914 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0915 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0916 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0917 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0947 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0948 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0981 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0982 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1006 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1007 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1015 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1042 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1067 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0400 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0401 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0509 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0575 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1181 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1182 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1183 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1817 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1818 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1819 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1820 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1821 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1822 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1823 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1824 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1825 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1826 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1827 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1830 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1832 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1833 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1834 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1950 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP_NHL/2022/9457 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1396 Tahun 2022 Universitas Udayana ( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1188 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2187 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2189 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2190 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2191 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2192 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2195 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2197 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2198 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2199 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2200 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2201 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2235 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1224 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1225 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1254 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1288 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1322 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1355 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1356 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1357 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1358 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1359 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1370 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1404 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1414 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1425 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1500 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1514 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1515 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1569 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0124 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0200Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0215 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0254 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0256 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0307 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0331 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0332 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0349 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1937 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1980 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1981 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2012 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2013 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2014 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2015 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2016 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2070 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2071 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2089 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2090 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2091 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2092 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2176 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2178 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2181 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2182 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2185 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2186 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2093 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2102 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2103 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2104 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2107 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2108 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2146 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2148 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2149 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2167 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2168 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2172 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2174 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2175 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0639 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0640 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0641 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0692 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0693 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0782 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0807 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0845 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0864 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0930 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0933 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0934 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0945 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0962 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0980 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0981 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0982 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0983 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0355 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0372 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0411 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0412 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0413 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0414 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0468 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0487 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0545 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0558 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0559 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0574 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0600 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0603 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0615 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0638 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1611 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1640 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1689 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1723 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1735 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1750 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1751 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1752 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1841 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1849 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1880 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1887 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1933 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1004 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1005 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1006 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1008 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1009 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1010 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1061 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1062 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1098 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1131 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1134 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1145 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1146 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1201 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1205 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1223 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1319 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1320 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1321 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1371 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1405 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1423 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1424 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1461 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1462 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1463 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1475 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1511 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1512 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1531 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2088 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2105 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2109 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2110 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2112 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2113 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2170 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2171 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2173 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2203 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2205 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2206 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2208 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2209 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2210 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2212 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0944 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0988 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1133 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1154 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1159 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1160 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1206 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1209 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1232 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1284 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1299 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1300 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2213 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2214 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2215 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2217 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2218 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2220 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2221 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2222 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2223 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1571 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1572 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1573 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1574 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1575 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1578 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1590 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1641 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1642 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1643 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1658 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1695 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1721 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1722 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2224 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2225 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2226 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2227 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2228 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2229 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2230 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2231 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2233 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2234 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0467 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0588 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0602 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0614 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0815 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0846 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0847 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0848 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0886 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0894 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2008 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2009 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2010 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2011 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2025 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2026 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2036 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2037 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2038 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2072 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2084 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2085 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2086 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2087 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1736 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1753 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1754 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1773 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1842 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1843 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1844 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1845 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1848 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1912 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1913 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1914 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1915 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1932 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1934 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1935 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1936 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383701 – CI 383725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383676 – CI 383700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403651 – CI 403675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383726 – CI 383750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403326 – CI 403350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403351 – CI 403375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403376 – CI 403400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403576 – CI 403600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403526 – CI 403550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403601 – CI 403625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403551 – CI 403575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403626 – CI 403650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403501 – CI 403525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 20/12/2017 Nomor CD 852576 – CD 852600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 20/12/2017 Nomor CD 852601 – CD 852625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669071 – CG 669095;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669096 – CG 669120;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CH 633051 – CH 633075;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CH 633026 – CH 633050;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669121 – CG 669145;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669146 – CG 669170;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669171 – CG 669195;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 10/04/2018 Nomor CH 633076 – CH 663100;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 10/04/2018 Nomor CH 633101 – CH 633125;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 10/04/2018 Nomor CH 633126 – CH 633150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680626 – CH 680650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680601 – CH 680625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680576 – CH 680600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680551 – CH 680575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680526 – CH 680550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361276 – CI 361300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361251 – CI 361275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361226 – CI 361250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361201 – CI 361225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381526 – CI 381550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381551 – CI 381575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 381301 – CI 381325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383526 – CI 383550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383501 – CI 383525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381626 – CI 381650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381601 – CI 381625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381576 – CI 381600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383551 – CI 383575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383651 – CI 383675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383576 – CI 383600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383626 – CI 383650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383601 – CI 383625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637776 – CO 637800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626976 – CO 627000;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637751 – CO 637775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626876 – CO 626900;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626851 – CO 626875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626776 – CO 626800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626801 – CO 626825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626826 – CO 626850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626926 – CO 626950;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626901 – CO 626925;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207151 – CK 207175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207176 – CK 207200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207226 – CK 207250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207201 – CK 207225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207251 – CK 207275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207276 – CK 207300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207301 – CK 207325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207376 – CK 207400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207351 – CK 207375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207326 – CK 207350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414701 – CJ 414725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414651 – CJ 414675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414676 – CJ 414700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05/2019 Nomor CJ 454351 – CJ 454375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05/2019 Nomor CJ 454301 – CJ 454325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414751 – CJ 414775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414726 – CJ 414750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210751 – CK 210775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210776 – CK 210800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210726 – CK 210750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05//2019 Nomor CJ 454376 – CJ 454400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05//2019 Nomor CJ 454401 – CJ 454425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05//2019 Nomor CJ 454326 – CJ 454350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210826 – CK 210850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210801 – CK 210825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319751 – CM 319775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319776 – CM 319800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319851 – CM 319875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319801 – CM 319825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319826 – CM 319850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626751 – CO 626775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341676 – CM 341700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341626 – CM 341650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341601 – CM 341625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341651 – CM 341675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341726 – CM 341750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341701 – CM 341725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341751 – CM 341800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341576 – CM 341600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341801 – CM 341825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338126 – CW 338150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338101 – CW 338125;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 19/12/2022 Nomor CW 338426 – CW 338450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338251 – CW 338275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338226 – CW 338250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338151 – CW 338175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338176 – CW 338200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338276 – CW 338300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338301 – CW 338325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338201 – CW 338225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363701 – CT 363725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363751 – CT 363775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363651 – CT 363675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363851 – CT 363875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363626 – CT 363650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363676 – CT 363700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363726 – CT 363750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363776 – CT 363800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323301 – CT 323325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323276 – CT 323300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323251 – CT 323275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323326 – CT 323350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323351 – CT 323375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323376 – CT 323400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323476 – CT 323500;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323451 – CT 323475;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910451 – CR 910475;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323401 – CT 323425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323426 – CT 323450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331276 – CW 331300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331351 – CW 331375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 338076 – CW 338100;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331301 – CW 331325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331326 – CW 331350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331226 – CW 331250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331176 – CW 331200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331251 – CW 331275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331151 – CW 221175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 331226 – CT 331250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363826 – CT 331363850250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363801 – CT 363825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 331201 – CT 331225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331126 – CW 331150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637951 – CO 637975;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853676 – CP 853700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637976 – CO 638000;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853701 – CP 853725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921001 – CR 921025;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CP 856776 – CP 856800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637851 – CO 637875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637926 – CO 637950;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637901 – CO 637925;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637876 – CO 637900;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925876 – CR 925900;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626951 – CO 626975;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925851 – CR 925875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925826 – CR 925850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925801 – CR 925825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925776 – CR 925800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2020 Nomor CR 934501 – CR 934525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921776 – CR 921200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921201 – CR 921225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921151 – CR 921175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921126 – CR 921150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856401 – CP 856425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856326 – CP 856320;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856351 – CP 856375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853751 – CP 853775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856301 – CP 856325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853776 – CP 853800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853726 – CP 853750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921076 – CR 921100;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921026 – CR 921050;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921101 – CR 921125;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637801 – CO 637825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637826 – CO 637850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856376 – CP 856400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074276 – CR 074300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074226 – CR 074250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925976 – CR 926000;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068701 – CR 068725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068726 – CR 068750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068676 – CR 068700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068601 – CR 068625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068626 – CR 068650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068526 – CR 068550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111751 – CR 111775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111826 – CR 111850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111726 – CR 111750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111776 – CR 111800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103276 – CR 103300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074301 – CR 074325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074376 – CR 074400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074326 – CR 074350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074351 – CR 074375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103301 – CR 103325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111651 – CR 111675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111626 – CR 111650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103251 – CR 103275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103326 – CR 103350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103201 – CR 103225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103426 – CR 103450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103401 – CR 103425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103376 – CR 103400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068576 – CR 068600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074251 – CR 074275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074176 – CR 074200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074201 – CR 074225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074401 – CR 074425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103351 – CR 103375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103226 – CR 103250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310601 – CT 310625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310576 – CT 310600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111701 – CR 111725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111676 – CR 111700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111851 – CR 111875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111801 – CR 111825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925901 – CR 925925;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925926 – CR 925950;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925951 – CR 925975;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068501 – CR 068525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068551 – CR 068575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068651 – CR 068675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310626 – CT 310650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310651 – CT 310675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310701 – CT 310725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310726 – CT 310750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310751 – CT 310775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910226 – CR 910250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2022 Nomor CT 310801 – CT 310825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2022 Nomor CT 310776 – CT 310800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910276 – CR 910300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910251 – CR 910275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910326 – CR 910350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910301 – CR 910325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910351 – CR 910375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910426 – CR 910450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910401 – CR 910425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910376 – CR 910400;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2018;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2019;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2020;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2021;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2022;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 202
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1022/UN14/KP/2017 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1112/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1118/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1360/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1414/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1503/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1515/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1538/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1539/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester I tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1573/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1591/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 70 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester I tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1547/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1590/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1628/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1733/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1736/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1770/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1775/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1826/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1856/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1857/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1858/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester II tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1175/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Januari 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3370/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 535/UN14/HK/2019 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2019 Kepada Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3668/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Mei 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 4918/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Juni 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 4919/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70% Remunerasi Badan Layanan Umum Semester I Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 669/UN14/HK/2019 Tentang Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5121/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 70% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5122/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5114A/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5261/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5205/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5241/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5251/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5254/UN14/HK.KP/2019 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5282/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5250/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5249/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Kinerja 70% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester Ii Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2777/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2778/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2786/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2811/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum Bulan April 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2882/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2951/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3045/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3053/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3075/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3077/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji Bulan Ketigabelas Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3348/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3407/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3486/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3952/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3953/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3954/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester Ii Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3963/UN14/HK.KP/2020 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2020 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1620/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1621/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1669/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1694/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1714/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1789/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1793/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1810/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1845/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1858/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Gaji 30% Bulan Januari Sampai Dengan Juli 2021 dan Kinerja 70% Semester Ganjil 2021 Tahun Anggaran 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1930/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1999/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2017/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2018/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2039/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2040/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2056/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Kinerja 70% Semester Ganjil dan Genap Tahun Anggaran 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1694/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1493/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Gaji 30% Bulan Januari Sampai Dengan Desember 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1695/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1698/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 566/UN14/HK/2022 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2022 Kepada Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1841/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1929/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2414/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2565/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Gaji 30% Bulan Januari Sampai Dengan Juni 2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2439/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Remunerasi Gaji Ketigabelas Tahun Anggaran 2022 Kepada Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2501/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2502/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2597/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2638/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2587/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2751/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2763/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2764/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2771/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2790/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1023/UN14/KP/2017 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Ganjil 2017/2018 Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1021/UN14/KP/2017 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1053/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Februari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1054/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1345/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Maret 2018 di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1346/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1404/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan April 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1403/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1493/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Mei 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1492/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1546/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Juni 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1545/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1582/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Juli 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1583/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ((COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1717/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Agustus 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1716/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1759/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan September 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1758/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1783/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Oktober 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1782/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1832/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan November 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1831/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1834/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Desember 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1833/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1838/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Susulan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Semester Genap 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1548 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2018 Bagi Tenaga Pendidik PNS di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1516 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2018 Bagi Tenaga Pendidik PNS BLU di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1057 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Kinerja 70% Semester Ganjil 2017/2018 Bagi Dosen di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1630 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Genap 2017/2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1115 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penerima Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Ganjil 2017/2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1334 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Pembayaran Insentif Tugas Tambahan Dosen Luar dan Kontrak Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1335 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Pembayaran Kelebihan Beban Kerja 12 SKS Dosen Kontrak di Universitas Udayana Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1084 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajaran Ganjil 2017/2018 Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1836 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Susulan Gaji 30% Remunerasi BLU Tahun 2018 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1729 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penerimaan Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Genap 2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1825 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Pembayaran Kelebihan Beban Kerja Dosen 12 SKS Dosen Kontrak di Lingkungan Universitas Udayana Semester Genap 2018 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1837 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Susulan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Genap 2018 Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1378 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penerimaan Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Ganjil 20117/2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1379 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajaran Ganjil 2017/2018 Bulan Agustus 2017 Sampai Dengan Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1380 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajaran Ganjil 2017/2018 Bulan Agustus 2017 Sampai Dengan Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Agustus 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - September 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Oktober 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - November 2017(COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Desember 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Januari 2018 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1206/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1235/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3348/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3646/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3679/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5118/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5166/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Agustus 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5250/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5219/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5246/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5247/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1157/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2018/2019 Bagi Dosen Pns Dan Dosen Tetap Blu Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5147/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Bagi Dosen Pns Dan Dosen Tetap Blu Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1161/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Tugas Tambahan Dosen Tetap 70% Semester Ganjil 2018/2019 Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5232/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Susulan Insentif Kinerja Dosen Luar Kemenristekdikti Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Genap 2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5254/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Tahap Ii Bagi Dosen Pns Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5231/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Tahap Iii Bagi Dosen Pns Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1243/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Semester Ganjil Tahun 2018/2019 Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5289/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus Sampai Dengan Bulan Desember 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Likungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5283/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3686/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Susulan Penerima Remunerasi Tugas Tamabahan dosen Tetap Semester Genap 2018 Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1238/UN14/KP/2019 Tentang SUSULAN Penerima Remunerasi Kinerja Badan Layanan Umum 70% Semester Genap 2018 Dan Semester Ganjil 2018/2019 Bagi Dosen Tetap Dilingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5202/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Bagi Dosen Pns Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1156/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2018 Bulan Januari 2019 Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1243/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Semester Ganjil Tahun 2018/2019 Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 671/UN14/KP/2019 Tentang PENERIMA Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2019 Bagi Dosen Pegawai Negri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 536/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2019 Kepada Pendidik Pegawai Negri Sipil Badan Layanan Umum Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1158/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kemenristekdikti Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2018/2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1160/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Kelebihan Beban Kerja 12 Sks Dosen Kontrak Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2018/2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1093/UN14/KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Januari 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2773/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari Tahun 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2784/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2795/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2872/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2922/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3049/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3344/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3393/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3472/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3900/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3901/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3076/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2020 Bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil Dan Dosen Tetap Blu Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1138/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2019/2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2785/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2019/2020 Bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3345/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3473/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3474/UN14/HK.KP/2020 Tentang Pembayaran Susulan Insentif Kinerja Dosen Luar Kemenristekdikti Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Genap 2020 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3888/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari Sampai Dengan Bulan September 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3403/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari Sampai Dengan Bulan Agustus 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1580/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Januari 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1598/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1653/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1697/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1713/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1729/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas UdayaNA (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1798/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1834/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1898/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1970/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2007/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2008/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1592/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Genap 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1593/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70% Semester Genap 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1676/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2020/2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1820/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/22 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1822/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2021/2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1847/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1943/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus Dan September 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1945/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1997/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1452/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Januari 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1587/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1699/UN14/HK/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1790/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1864/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2378/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2492/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2583/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2622/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2739/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2761/UN14/HK/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2762/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2427/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Remunerasi Gaji Ketigabelas Tahun Anggaran 2022 Kepada Dosen/Tenaga Pendidik Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1453/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1733/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1787/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2022 Kepada Dosen/Tenaga Pendidik Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2491/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2022/2023 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1454/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2021/2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2619/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2022/2023 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2018;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2019;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2021;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2022;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2023;
1 (satu) Bendel Copy Usulan Revisi Remunerasi PK BLU Universitas Udayana Tahun 2018.
1 (satu) bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi dan Non Konstruksi Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi dan Non Konstruksi Tahun 2019 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi dan Non Konstruksi Tahun 2020 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1090/UN14/HK/2023 (SCAN);
1 (satu) rangkap data inventaris kendaraan operasional universitas udayana (ASLI);
1 (satu) Lembar Data Rumah Negara yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Biro Umum Tanggal 15 Agustus 2023 (ASLI).
1 (Satu) Bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi Dan Non Konstruksi Tahun 2021 Universitas Udayana (ASLI)
1 (Satu) Bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi Dan Non Konstruksi Tahun 2022 Universitas Udayana (ASLI)
1 (satu) Bundel Permohonan Dana Ke Bendahara Penerimaan Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) Bundel Rencana Kas Tahun 2022 / Permohonan Dana Ke Bendahara Penerimaan Tahun 2022 Universitas Udayana (ASLI).
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan yang cukup, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan, dan ahli, sebagai berikut:
Saksi meringankan:
I Made Budiastrawan, S. Kom., M.M., dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
bahwa saksi ikut dalam rapat simulasi SPI tahun 2020 ikut sekali rapat saja yang dihadiri oleh Rektor Ibu Raka Sudewi, terdakwa, Indra Kecapa, Yusnantara, Ketut Budiartawan, Putra Sastra, bagian USDI dan Bagian Keuangan;
Bahwa saksi pernah melihat pengumuman penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2020 dan SPI dibayarkan sesuai yang diinput dalam sistem online;
Bahwa dalam rapat simulasi sudah ada draft SPI yang diposting, dalan dipengumuman dikatakan yang berlaku adalah yang online, pengumuman dimulai setelah ditandatangani Rektor dan pendaftar sudah bisa mendaftar;
Bahwa saksi tidak tahu kalau SK Rektor SPI berbeda dengan nilai SPI yang diposting ;
Bahwa untuk bina lingkungan adalah satu kebijakan untuk meluluskan beberapa anak pejabat dalam forkopimda dan bina lingkungan sudah ada sejak dahulu ;
Bahwa Adi Panca tugasnya programer USDI, bahwa yang bertugas dirapat simulasi adalah Adi Panca dan dipandu oleh bapak Putra Sastra ;
Bahwa pada saat rapat terlihat juga besaran SPI, saat itu belum saksi lihat ada leveling nol, diusulkan ada leveling nol kemudian disetujui oleh ibu Rektor lalu diusulkan oleh WR 1 ;
Bahwa untuk level nol adalah anjuran dari pemerintah untuk menambahkan level nol, kemudian saat ditambahkan level nol disimulasikan kembali ;
Bahwa yang saksi tahu tidak ada yang protes untuk nilai SPI, sedangkan SK Panitia setelah adanya simulasi ;
Bahwa saksi terlibat di akademik dari tahun 2007 sampai tahun 2021 dan dibidang akademik tidak membahas SPI sedangkan SPI ada diWR 2 biro perencanaan dan keuangan ;
Bahwa mahasiswa saat membuka web mereka pasti melihat pengumuman baru ke sistem pendaftaran, lalu ada link disana yang bisa diklik untuk ke pendaftaran mahasiswa mandiri 2020, lalu dibuat akun ;
Bahwa apabila mahasiswa tidak mengisi SPI maka tidak bisa lanjut ;
Bahwa Rektor membentuk Panitia penerimaan mahasiswa baru, tahun 2018 saksi lupa tahun 2019 saksi lupa juga ;
Bahwa saksi menerima honor karena masuk dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru.
Bahwa tahun 2018, tahapan panitia sesuai bidang masing masing yang saksi ketahui dibidang akademik adalah penerimaan mahasiswa baru secara umum, namun secara eskplisit dalam OTK tidak ada tugas khusus menyebutkan untuk melakukan menerima mahasiswa baru ;
Bahwa pada tahun 2020 walaupun SK Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru belum dibuat, namun saksi sudah bekerja bersama yang lain untuk persiapan penerimaan mahasiswa baru, yang memerintahkan saksi bekerja adalah Bapak Yusnantara diperintah Bapak Kepala Biro dan Kepala Biro diperintah oleh WR 1 ;
Bahwa ada instruksi Rektor untuk mensimulasikan penerimaan mahasiswa baru ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak ikut rapat dan saksi tidak diundang begitu juga tanggal 20 saksi tidak hadir rapat ;
Bahwa ada beberapa prodi yang disimulasikan, ketika diklik ada besaran SPI nya dan saksi mengetahui nilai yang final sesuai simulasi karena ketika disimulasikan Ibu Rektor setuju itu artinya adalah final ;
Bahwa yang saksi maksud disetujui itu sistemnya, sedangkan untuk nilai SPI itu saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam penentuan tarif nilai SPI.
Bahwa tambahan level nol itu keinginan dari masyarakat yang saksi dengar dari intern Universitas Udayana ;
Bahwa secara keseluruhan saksi tidak tahu, yang saksi tahu hanya mahasiswa login, mendaftar, membayar SPI ;
Bahwa saksi tidak tahu SPI sesuai PMK atau tidak ;
Bahwa saksi tidak mendengar kata kata terdakwa yang mengatakan kerja saja nanti saksi yang bertanggung jawab dari terdakwa ;
Bahwa memang benar ada kata nilai SPI yang diinput oleh pendaftar disana di pengumuman mahasiswa baru ;
Bahwa sosialisasi secara masif hanya dari kementrian dari universitas diundang dari Humas lalu dari Humas yang mensosialisasikan ke awak media ;
Bahwa pada saat itu tidak pernah secara detail disebutkan mana yang dipungut dan tidak dipungut ;
Bahwa saksi lupa prodi apa saja yang disimulasikan ;
Bahwa saksi tidak tahu kendaraan dinas Rektor apa saja dan saksi tidak mendapat kendaraan dinas ;
Bahwa SK Rektor adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Rektor, bahwa tidak semua surat yang ada nomornya adalah SK, untuk Surat pengumuman adalah bisa dikategorikan pengumuman.
Bahwa saksi tidak tahu SK Rektor yang keluar setelah adanya simulasi adalah sah atau tidak ;
Bahwa saksi lupa proses penerimaan pada tahun 2018, 2019 karena peran saksi tidak sentral ;
Bahwa tahun 2020, rapat simulasi dipimpin oleh Ibu Rektor, terdakwa sebagai Wakil Rektor 1 bidang Akademik, diawal beliau memberikan informasi dan laporan singkat kepada Ibu Rektor selanjutnya Ibu Rektor ingin melihat simulasi;
Bahwa ada prodi yang tidak dipungut SPI dan setahu saksi adalah prodi yang sepi peminat contohnya sastra bali, sastra indonesia.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya, kecuali semua prodi disimulasikan bukan sebagian seperti keterangan saksi;
Atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan bahwa semua prodi disimulasikan karena pada saat itu Saksi duduk di belakang sehingga kurang memahami secara detail;
Saksi I Gede Tangkas Yoga Brata, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi masuk universitas udayana melalui jalur mandiri tahun 2019 pada fakultas ilmu budaya program studi arkelogi ;
Bahwa untuk SPI, saksi mengisi sendiri jumlah SPI nya dan saksi mengisi nol dan saksi lulus ;
Bahwa seingat saksi ada menandatangani surat pernyataan orang tua ;
Bahwa saksi meminta keringanan UKT sebanyak 15 % dan dikabulkan oleh universitas terjadi tahun 2020 disemester 3, 4 dan 5, pengurangan UKT adalah keputusan Rektor. Dishare di grup besar fakultas nanti disana diumumkan ada nama saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu perihal pembanguan fakultas FIB di bukit ;
Bahwa satu kelas saksi ada 50 orang, tapi tidak semua jalur mandiri ;
Bahwa saksi tahu jalur SBMPTN tidak memakai SPI karena yang dipakai adalah test masuknya ;
Bahwa jalur mandiri dari sisa kuota jalur mandiri dari SMBPTN atau jalur tes;
Bahwa saksi mengambil fakultas yang sepi peminat yaitu arkeologi, kebetulan kakek adalah pensiunan di arkeologi ;
Bahwa parameter UKT adalah sepi peminat, bahwa saksi tahu kalau di arkeologi juga membayar SPI kalau tidak salah namanya Bunga saksi tidak tahu berapa bayar, itu saja yang saksi tahu ;
Bahwa UKT saksi Rp. 2,7 juta ;
Bahwa tahun itu saksi mengisi nilai SPI sendiri tidak ada pilihan angka. Dan saksi mengisi nol ;
Bahwa untuk nilai SPI harus diisi kalau tidak diisi tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya ;
Bahwa dari rentang ujian sampai pengumuman dalam waktu 2 minggu lewat website ;
Bahwa saat itu keluar nilai test tapi tidak ingat ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa untuk prodi arkeologi tidak dikenakan nilai SPI saksi hanya mencoba coba saja.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Luh Made Leoni Santi Gangga, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mahasiswa fakultas teknik program studi teknnik sipil, angkatan 2021 ;
Bahwa saksi ketika mendaftar melihat SPI sudah leveling yakni ada level nol, kedua lima belas juta lalu empat puluh lima juta selanjutnya saksi lupa ;
Bahwa pada saat awalnya saksi hanya mengklik laman SPI saja kemudian saksi mencoba untuk lanjut kemudian ada tanda merah untuk mengisi SPI karena disana ada leveling nol saksi mengklik SPI nol ;
Bahwa seingat saksi ada notifikasi anda sudah yakin memilih pilihan ini ? ini hanya ada satu notifikasi untuk 2 pilihan ;
Bahwa ditahun 2020 ada teman saksi yang masuk jalur mandiri tapi saksi lupa berapa SPI dari prodi tehnik sipil padahal teknik sipil tidak ada di SK Rektor;
Bahwa saksi pernah mendengar ada pengumuman untuk keringanan UKT tapi saksi tidak mengusulkannya;
Bahwa kuliah dijalankan secara online 2 semester;
Bahwa ketika saksi mengklik SPI, saksi tidak memilih opsionalnya melainkan langsung klik level nol;
Bahwa seingat saksi mengisi identitas, bahwa sebelum mengisi data ada pengumuman, ada ditawarkan program studi yang ditawarkan oleh universitas;
Bahwa saksi tidak ingat apakah ada informasi prodi yang membayar SPI atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa SPI tersebut, dan membantu pembayaran UKT, sepengetahuan saksi SPI untuk keperluan universitas dan kalau kita mengisi SPI dapat membantu UKT mahasiswa agar tidak membengkak itu saja yang saksi tahu;
Bahwa UKT saksi Rp 7 juta karena orang tua saksi petani;
Bahwa awalnya saksi ragu memilih SPI Level nol kemudian saksi menunggu konfirmasi dari keluarga untuk memilih nol;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Putu Chandra Diva Vivekananda, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah mahasiswa fakultas Ilmu Budaya program studi arkeologi angkatan tahun 2021, yang mendaftar melalui jalur mandiri lanjutan;
Bahwa sudah pernah ikut seleksi SNMPTN dan SMBPTN namun tidak lulus ;
Bahwa pada seleksi jalur mandiri, awalnya saksi memilih farmasi dan hukum dengan SPI masing masing Rp.40.000.000,- namun saksi tidak lulus ;
Bahwa saksi sempat mendaftar di Undiknas kemudian saksi mendengar ada mandiri lanjutan sehingga menscroll pada website Universitas Udayana dan melihat ada program studi arkeologi pada mandiri lanjutan maka saksi memutuskan untuk kuliah di Universitas Udayana pada Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Arkeolog ;
Bahwa saksi mengisi SPI nol di mandiri lanjutan saksi menjadi mahasiswa di Udayana sampai sekarang ;
Bahwa keluar notofikasi kesanggupan membayar ditandatangani oleh orang tua saksi ;
Bahwa kampus saksi di Nias, saksi belum pernah main kekampus bukit ;
Bahwa saksi hanya membayar UKT karena SPI nya nol ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada yang nol teman-teman saksi yang lain tetapi ada juga yang memberikan SPI besar, sehingga karena arkeologi sepi peminat saksi menaruh SPI nol begitu ;
Bahwa saksi membayar di bank Mandiri untuk UKT nya ;
Bahwa saat mandiri lanjutan saksi tidak ikut test ;
Bahwa diangkatan saksi yang lulus mandiri lanjutan ada 3 orang tapi tidak semua memilih nol ;
Bahwa saksi mengenal beberapa teman teman saksi yang di arkeologi, kalau Sumantri lewat jalur mandiri, tetapi disana juga ada juga teman teman saksi yang membayar SPI;
Bahwa untuk gedung lama fasilitas juga belum memadai, benar ada kaca pecah dan lain sebagainya ;
Bahwa untuk biaya pendidikan saksi lupa apakah ada di website pada saat mendaftar atau tidak ;
Bahwa jumlah SPI pada jalur mandiri pilihan ke 1 dan 2 adalah 40 juta berbeda dengan level yang ada di SK besaran SPI ;
Bahwa dari Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti. 236, 441.
Bahwa saat saksi berbicara dengan orang tua untuk membayar SPI 40 juta orang tua saksi mengatakan tidak sanggup untuk membayar.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Dr. Piers Andreas Noak, S.H., M. Si., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Dekan 2 Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Udayana sejak tahun 2021 ;
Bahwa saksi mengetahui sejak tahun 2018 Universitas Udayana telah memungut SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri ;
Bahwa saksi pernah ikut studi banding ke Brawijaya untuk melakukan perbandingan nilai SPI yang diterapkan pada tahun 2021 namun untuk tahun 2018 saksi tidak mengetahuinya apakah ada studi banding ;
Bahwa saat studi banding yang memimpin adalah Kepala Biro saksi lupa namanya siapa ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa SPFP di Brawijaya sesuai Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui soal sumber uang dari penelitian ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Ketua Satuan Pengawas Itern (SPI), setahu saksi kalau keuangan Universitas pasti diaudit oleh SPI, karena untuk fakultas kami juga sudah diaudit ;saksi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Prof. Ir. I Nengah Sujaya, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua LP3M Universitas Udayana ;
Bahwa Road Map Universitas Udayana disusun oleh tim yang diketuai oleh Ketua Senat UNIVERSITAS UDAYANA ;
Bahwa terdakwa sebagai WR 1 lalu ketika menjabat sebagai rektor menjalankan road map yang sudah ada sejak tahun 2009 ;
Bahwa terkait dengan mewujudkan Universitas Udayana menuju Worl Class Univercity (WCU) tidak ada kaitannya dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) karena WCU kaitannya adalah akreditasi internasional sedangkan SPM hubungannya dengan akreditasi nasional ;
Bahwa akreditasi internasional bisa disesuaikan dengan grade akreditasi yang tertinggi;
Bahwa Standar Pelayanan Minimum bukan bagian dari tugas saksi di LP3M, World Class University memfokuskan pada person atau kinerja mahasiswa bukan proses ;
Bahwa UKT adalah bagian dari BKT, dana yang dibutuhkan oleh seorang mahasiswa dihitung menjadi UKT setiap prodi mempunyai level atau value yang berbeda beda. Karena di UNIVERSITAS UDAYANA tidak semua mempunyai value yang sama. Maka akan dilakukan subsidi silang antar prodi ;
Bahwa saksi tidak tahu folosofi yang pasti dari pemungutan SPI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa Fakultas Sastra Bali dan prodi sepi peminat lainnya dipungut SPI padahal kami tidak boleh mendapatkan mahasiswa kurang dari 20 % yang mana nantinya hal tersebut akan berefek pada penurunan akreditasi ;
Bahwa tahun 2021 yang menjadi Ketua Penerimaan adalah Prof Suyasa, sedangkan tahun 2022 saksi lupa tetapi biasanya adalah WR 1 ;
Bahwa saksi ikut dalam tim monev mulai tahun 2021, yang mana tugas saksi adalah mengatur kesiapan dan kelancaran ujian ;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru adalah WR 1 bidang akademik dan yang bertanggung jawab adalah Rektor.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Ahli:
Ahli Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, dibawah sumpah yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi akan tetapi sudah pensiun ;
Bahwa ada norma yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan salah satunya pejabat berwenang dalam hal penghitungan kerugian negara MK berpendapat KPK harus berkoordinasi dengan BPK ;
Bahwa kalaupun KPK menghitung sendiri harus berkoordinasi degan BPK atau BPKP atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk negara ;
Bahwa khusus saksi berpendapat dengan pendapat saksi, saksi dengan 3 rekan saksi disenting opinion karena adanya perubahan kualifikasi delik formil menjadi materiil ;
Bahwa yang menghitung kerugian harus pejabat BPK dan BPKP kalau menurut saksi sesuai UU Perbendaharaan Negara dan Keuangan Negara;
Bahwa menurut putusan MK tahun 2021 bertentangan apabila JPU hanya melihat kerugian negara hanya berdasarkan Audit dari akuntan publik ;
Bahwa putusan MK no 25 tahun 2016 tentang aktual loss, berpotensi adanya kerugian negara tidak bisa dikatakan korupsi itu harus aktual loss bukan kerugian yang ”berpotensi kerugian negara” ;
Bahwa putusan MK no 25 tahun 2016 tentang perubahan delik formil menjadi materiil, dengan rumusan kata dapat tidak memberikan kepastian hukum, bahwa dari kata dapat, bisa iya bisa tidak, menggeser pemikiran MK tahun 2006 yang mana kata dapat tidak bertentangan UU yang mana tidak ada penelitian tentang kerugian negara dan harus nyata dan pasti pada saat itu, makanya dikutip pada perkara no 25 tahun 2016, kemudian terjadi perubahan yang mencerminkan dari perspektif UU Korupsi yaitu UU administratif pemerintahan bahwa kerugian negara tidak serta merta merupakan tindak pidana korupsi , yang bersesuain dalam UU Keuangan dan perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa kerugian tersebut harus pasti ;
Bahwa dengan hilangnya kata dapat maka semua kerugian harus riil ;
Bahwa itulah yang oleh putusan MK no 25 harus dihitung oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan UU dalam hal ini adalah BPK. Bahwa hal tersebut baru bisa masuk di pasal 2 dan 3, BPK BPKP Inspektorat boleh tetapi harus ditunjuk oleh lembaga yang berwenang ;
Bahwa hasil audit harus melalui BPK dulu ;
Bahwa menurut Putusan No 25 memakai jasa akuntan publik bertentangan apabila tidak memakai lembaga yang berwenang untuk menghitung ;
Bahwa putusan MK adalah setara dengan legislatif legislator, artinya putusan MK berlaku saat putusan itu disebutkan, terutama aparatur penegak hukum ;
Bahwa untuk hukum pembuktian harus bertanya kepada ahli hukum pidana akan tetapi untuk hal yang berhubungan dengan bertentangan atau tidak maka menurut saksi itu bertentangan ;
Bahwa kalau hasil audit merupakan sebagai syarat untuk memeriksa dan menahan orang maka hal tersebut harus ada terlebih dahulu ;
Bahwa Putusan Mahkamah konstitusi berlaku perspektif yaitu berlaku kedepan ;
Bahwa negatif legislator itu kedudukannya sedikit lebih tiinggi dari pembuat UU ;
Bahwa saat adanya disharmoni koordinasi antara lembaga menjadi maslah dinegara kita dan hal tersebut adalah kewenangan Mahkamah Agung ;
Hal tersebut harus diselesaikan kasus per kasus yang menjadi lex spesialis, contextual interpretation jadinya tergantung interpretasi seseorang ;
Bahwa ahli sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang berhubungan dengan Hukum Tata Negara ;
Bahwa Putusan MK Nomor 003 terkait dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) undang-undang tipikor yang merubah sifat perbuatan melawan hukum materiil menjadi perbuatan melawan hukum formil dihubungkan dengan doktrin sens clair dan pasal 28 ayat 1 undang-undang kekuasaan kehakiman, ahli tidak punya jawaban lain tentang putusan MK ada keputusan final dan apa hukumnya menurut Hukum, faktanya memang banyak putusan MK yang tidak dilaksanakan tapi itu adalah persoalan praktek saja, hal tersebut keliru tapi dilaksanakan oleh banyak aparat hukum ;
Bahwa apabila kita mengikuti hukum positif maka itu menjadi hukum yang pasti tapi apabila kita mengenai sosiologis yang mengatakan itu adalah hukum harus mengikuti keinginan masyarakat, yang akhirnya berujung ke asas kemanfaatan ;
Bahwa karena itu muncullah BPHN yang menggodok hukum dan dibicarakan keberbagai tempat lalu di undangkan hal tersebut adalah cara yang perlu lakukan, suka atau tidak kita harus berpegang pada hukum positif selain UU maka Putusan MK salah satunya ;
Bahwa putusan menteri tidak boleh bertentangan dengan UU ;
Bahwa semua aspek yang berhubungan dengan keuangan ada dibawah Kementrian Keuangan, bahwa dalam konteks ada kementerian teknis yang mengurusi teknis dan kementerian keuangan yang mempunyai tugas mengurus keuangan diseluruh lembaga/kementerian seperti yang penuntut umum katakan harus saling bersinergi antar kementrian yang lain;
Bahwa sesuai dengan asas presumtia iustia causa terhadap suatu keputusan dianggap tetap sah sepanjang keputusan tersebut tidak dinyatakan sebaliknya, sama halnya dalam mahkamah konstitusi dikenal praduga konstitusional, ketika ada permohonan meminta provisi tidak serta merta dikabulkan karena ada praduga konstutisional ;
Bahwa yang menyatakan sah atau tidaknya Keputusan Tata Usaha Negara adalah Hakim pada Peradilan Tata Usaha Negara apabila dimohonkan kesana atau bisa dicabut oleh yang membuat ;
Bahwa ketika sudah masuk ke proses persidangan maka hakim bisa menghitung kerugian negara karena ketika suatu perkara dibawa ke pengadilan sesuai fakta persidangan maka hakim juga berhak untuk menghitung;
Bahwa pengumuman adalah bagian dari prinsip publikasi, karena filosofinya adalah orang tidak boleh dihukum karena sesuatu yang tidak diketahuinya, yang menyebabkan munculnya teori fiksi hukum ;
Bahwa apabila ada ketidaksinkronan antara pengumuman dan SK maka tetap yang dipakai adalah yang di SK;.
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa tidak menanggapi;
Ahli Prof. Drs. H. Ganefri M.Pd., Ph.D., di bawah sumpah yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli akan memberikan pendapat terkait dengan Sumbangan Pengembangan Institusi dan ahli hadir di depan persidangan sesuai dengan surat tugas dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa ahli menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Padang sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini, selain itu ahli juga menjabat sebagai Ketua Majelis Rektor Seluruh Indonesia ;
Bahwa sepengetahun ahli, Universitas Negeri Padang juga menerapkan pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang didasarkan atas Permendikti 39 tahun 2017 kemudian diganti dengan Kemendikbud Nomor 25 tahun 2020 ;
Bahwa pengelolaan perguruan tinggi ada 3 bentuk yakni PTN satker, PK BLU dan PT Badan Hukum, dan Universitas Negeri Padang sejak bulan Maret 2015 sampai dengan Nopember 2021 berbentuk PTN BLU dan sejak Nopember 2021 sampai dengan saat ini telah berubah menjadi PTN BH ;
Bahwa bentuk PTN BLU sesuai tujuan pemerintah adalah memberikan fleksibilitas untuk mengatur keuangan karena setengah kewenangan ditangan Rektor, sedangkan pada saat PT BH itu kewenangan sepenuhnya ada ditangan Rektor ;
Bahwa pungutan SPI khusus hanya jalur mandiri, untuk jalur undangan atau selain mandiri itu dilarang, kenapa hanya mandiri yang dipungut tidak lepas dari segi ekonomi bahwa mahasiswa yang memilih jalur mandiri lagikanya adalah masyarakat mampu tapi kenyataannya tidak seperti itu, jadi SPI bisa ada bisa tidak, karena dari Kemenristekdikti menekankan harus memperhatikan kemampuan orang tua atau yang membiayai dari mahasiswa tersebut ;
Bahwa terkait dengan standar biaya kuliah tunggal pada Perguruan tinggi sebesar antara Rp. 18 juta sampai dengan Rp. 20 juta adalah untuk program studi eksak saja ;
Bahwa tarif layanan memang diatur oleh permenkeu berdasarkan usulan dari PTN, kita masukkan ke Kementrian lalu keluar dari sana untuk tarif layanan.
Bahwa SPI masuk ke PNBP, setiap tahun dievaluasi oleh Satuan Pengawas Intern (SPI), DIPA bersumber dari PNBP, PNBP bersumber salah satunya dari SPI, yang menetukan DIPA Kemendikbud ;
Bahwa diperlihatkan barang bukti 109 dan 110 oleh Penasihat hukum.
Bahwa sepanjang semua penerimaan masuk ke rekening kas institusi maka menurut ahli tidak ada masalah atau tidak ada korupsi ;
Bahwa bina lingkungan juga diatur dalam proses penerimaan mahasiswa baru, malah diatur oleh Pertor dalam program afirmasi, misalnya anak dosen, dari daerah 3T, kerjasama pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, tetapi tetap mengedepankan kemampuan akademik, kalau nilainya tidak memenuhi standar akademik, dan hal tersebut keputusan bersama tidak hanya Keputusan Rektor, hal tersebut adalah Keputusan tim;
Bahwa ada SP dari Dirjen Perguruan Tinggi Riset dan Teknologi, bahwa sikap dari kementrian adalah Sumbangan yang dipungut sejauh itu masuk pada rekening institusi sebagai PNBP tidak masalah, mungkin kalaupun ada administrasi yang salah ya diperbaiki, yang penting substansinya harus masuk ke rekening universitas ;
Bahwa terkait dengan pungutan SPI memang ada edaran dari Dikti karena ada beberapa perguruan tinggi menerapkan terlalu besar yang memberatkan masyarakat, maka dari itu tetap harus memperhitungkan kemampuan orang tua dan ada beberapa Perguruan Negeri yang ditegur karena terlalu tinggi menerapkan SPI ;
Bahwa uang SPI masuk kerekening institusi maka dikatakan uang negara karena pembukaan rekening perlu ijin dari kementrian keuangan.
Bahwa penetuan tarif SPI megacu pada Kementrian teknis dan Kementrian Keuangan.
Bahwa dasar dari penetapan tarif adalah dari Kementrian Keuangan.
Bahwa pendaftaran jalur mandiri secara online pembayarannya juga online.
Bahwa ada mahasiswa yang keberatan dan dia mengajukan surat macam macam kasusnya tetapi kita akomodir.
Bahwa penentapan tarif layanan adalah PMK sesuai PP 23 tahun 2005 ;
Bahwa SPI bagian dari usaha untuk menaikkan revenue universitas sedangkan penggunaan SPI tergantung kebijakan universitas ;
Bahwa ada beberapa perguruan tinggi tidak memasukkan SPI dalam tarif layanan, fleksibel dan mempertimbangkan sosial ekonomi dan berlaku khusus hanya jalur mandiri. Tergantung PMK yang mengatur SPI sebagai tarif layanan;
Bahwa sesuai PMK Nomor 6 tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Universitas Negeri Padang, ternyata SPI dalam Universitas Padang masuk dalam PMK yang mengatur tarif layanan Universitas Negeri Padang ;
Bahwa seluruh strata boleh dipungut SPI kalau rujukannya Permendikti dan Permendikbud ;
Bahwa tentu dasarnya harus ada dalam pemungutan SPI ;
Bahwa untuk ketentuan masalah keuangan rujukannya dari PMK dan Permendikbud, mekanisme penetapan tarif layanan untuk PK BLU diatur dalam PMK, terkait pengajuan tarif layanan, kadang hampir setahun baru keluar ;
Bahwa semua layanan yang memungut uang masyarakat harus ada tarif layanannya dan PMK nya yang diajukan ke Kementerian Teknis / Kemendikbud lalu ke Kementrian Keuangan ;
Bahwa untuk penerimaan mandiri mengacu pada Permendikbud kita membentuk panitia yang bertanggung jawab adalah Rektor, dalam proses penerimaan mahasiswa baru diputuskan terkait SPI, pertama untuk pendaftaran berapa mereka harus nmembayar, kita tetapkan, sebelum ada tarif layanan kita hanya dengan SK Rektor ;
Bahwa penerimaan mahasiswa baru melibatkan semua pimpinan wakil rektor terutama yang mempunyai kewenangan adalah WR 1 bidang akademik dia yang mempunyai kewenangan paling besar dalam penerimaan SPI ;
Bahwa Majelis Rektor adalah yang menaungi semua yang Rektor di Indonesia ahli dipilih 2 tahun yang lalu ;
Bahwa ada pada umumnya PT BH dan PT BLU menerapkan SPI dengan aturan yang kurang lebih sama.
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Ahli DR. ANDIK MATULESSY, M.Si., Psikolog, di bawah sumpah yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa keahlian ahli adalah psikolog sejak 1992, dan selain sebagai dosen juga sebagai ketua pusat himpunan psikologi Indonesia ;
Bahwa ahli belum pernah dimintai pendapat didepan persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ;
Bahwa mempelajari science human behaviour, pemahaman jiwa yang mencakup perilaku ;
Bahwa sosial behaviour dan sosial konteks perilaku manusia berbeda tergantung tempat dimana dia berada contohnya pada perkawinan dan kedukaan berbeda perilakunya ;
Bahwa semakin intens perilaku antara satu dengan yang lain maka ada hubungan emosional yang meningkatkan hubungan interpersonal satu dan lainnya, tidak hanya hubungan individu antar dan hubungan individu dengan kelompok, kita pelajari juga perilaku antar kelompok ;
Bahwa psikologi juga mempelajari bagaimana faktor pimpinan bisa mempengaruhi bawahan begitu juga dengan interaksi antara bawahan dan pimpinan bisa interaksi langsung dan tidak langsung. Misalnya saya bertemu dengan seseorang tapi saya tidak suka tapi dalam skema ada prototipe tidak suka dengan orang yang seperti ini itu menjadi dasar perasaan seseorang ;
Bahwa ahli pernah menjadi wakil rektor bidang akademik, kalau kita lihat calon mahasiswa yang gagal di SNMPTN dan SBMPTN maka peluangnya selanjutnya ada 2, yakni mandiri atau swasta maka dia secara sadar tahu konsekwensi masuk jalur mandiri tersebut. Maka apapun akan dilakukan untuk masuk universitas negeri. Mereka berjuang untuk masuk universitas dengan berbagai cara termasuk ikut bimbel dan lain sebagainya ;
Bahwa mereka masuk kesana tidak dengan keterpaksaan kalau mereka terpaksa maka mereka tidak akan memilih dan itu adalah perilaku yang normal untuk memilih ;
Bahwa kalau ahli pahami memaksa ada unsur relasi kekuasaan yang kedua ada unsur hukuman dan apabila kita tidak melakukan ada diskriminasi sedangkan untuk mandiri tidak ada hubungan kekuasaan, kampus dan Rektor tidak ada relasi hubungannya ;
Bahwa unsur memaksa ada memaksa fisik dan psikis, misalnya ada titipan nah itu memaksa, bahwa pengambilan keputusan itu tidak mudah dimana dia punya kriteria dan sebagainya artinya saat dia sudah mempertimbangkan semuanya maka unsur keterpaksaan itu sudah tidak ada lagi ;
Bahwa untuk memilih perguruan tinggi menurut ahli tidak ada memaksa dan terpaksa karena itu tergantung dari kemampuan dirinya dan paksaaan akan terjadi apabila ada kekuatan dari luar ;
Bahwa kalau secara psikologi bia kemungkinan kecil untuk masuk (diterima) ya sudah tidak memilih itu, memilih dan tidak memilih tergantung pilihan tidak ada unsur paksaan disana ;
Bahwa sebuah persyaratan bukanlah pemaksaan tapi itu adalah konsekwensi dari pilihan ;
Bahwa ketika masuk dalam sistem dan mengisi apapun yang ada disana maka kita konsekwen dengan apa yang ada disana belum ada relasi dari penguasa dan konsekwensi apapun dari pilihannya harus dia tanggung, secara etika itu apabila dia sudah menandatangi perjanjian maka dia harus bertanggung jawab ;
Bahwa dalam ilistrasi pada saat bandara wajib menggunakan e-money tapi apabila sopir tidak mempunyai emoney maka sopir ga harus beli bisa pinjam ;
Bahwa dalam suatu ilustrasi terkait dengan adanya informasi parkir di bandara harus membayar dengan menggunakan e-money dan pihak bandara tidak menyediakan pembayaran secara tunai dan sopir mau tidak mau harus membeli e-money maka dalam hal ini tidak ada pemaksanaan karena itu sudah ketentuan ;
Bahwa dalam ilustrasi tersebut diatas ternyata sopir harus membayar nilai yang cukup besar dan keesesok harinya atau beberapa hari kemudian ternyata parkir dibanadara adalah gratis maka hal tersebut Alhamdulilah dan itu tidak masalah karena kedepannya sopir tidak perlu bayar ;
Bahwa disistem bukan relasi kuasa tapi itu adalah persyaratan, kalau misalnya dalam suatu kegiatan sesorang diminta menunjukan KTP untuk masuk suatu acara walaupun itu bukan persyaratan maka dalam hal ini ahli akan menunjukan walaupun itu bukan persyaratan karena ahli tidak tahu dan karena memang itu yang diperintahkan jadi tidak ada pemaksaan dalam hal ini ;
Bahwa ilustrasi pada saat ada disuruh memilih level yang minimal dan maksimal pada SPI maka bisa saja ahli akan memilih level maksimal karena ahli tidak yakin ;
Bahwa relasi kekuasaan biassanya di organisasi yang artinya ada proses hierarki atasan dan bawahan ada relasi kuasa ;
Bahwa tekanan masyarakat bisa menjadi relasi kekuasaan, contohnya orang yang tidak bersalah tapi dimedia sosial dinyatakan bersalah, akhirnya bisa menjadi bersalah.
Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Ahli Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., dibawah sumpah berpendapat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ahli sebagai dosen pada fakultas hukum Universitas Indonesia ;
Bahwa ahli akan menjelaskan mengenai keuangan negara ;
Bahwa terkait dengan pendapatan BLU maka menetapkan sah atau tidak mengacu pada pasal 69 ayat 4 PMK 129 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengatur bahwa terhadap pendapatan BLU harus mendat pengesahan dari kantor bendahara negara maka dengan demikian sudah sah menjadi pendapatan tidak perlu mempermasalahkan apakah dasar hukum pungutan baik PMK ataupun dasar hukum lainnya ;
Bahwa dengan adanya pengesahan dari KPPN menjadi dasar penetapan DIPA, jadi sah atau tidaknya tidak berdasarkan SK karena dengan menyampaikan surat dari KPPN maka itu sah sebagai dasar pengeluaran DIPA ;
Bahwa apalagi mengacu pada PMK Nomor 129 ada 5 nomenklatur pendapatan BLU Bahwa jadi pengesahan sah atau tidaknya pendapatan bukan berdasarkan penetapan tarif tetapi ada surat pengesahan dari KPPN ;
diantaranya sumbangan dan imbalan layanan, kalau imbalan ditetapkan tarifnya, kalau sumbangan tidak perlu ada penetapan tarif ;
Bahwa maka kemudian pendanaan pendidikan sesuai UU Dikti menyatakan selain APBN silahkan anda cari yang lain, sesuai PMK 129 penerimaan lainnya silahkan dicari oleh BLU, disahkan oleh kppn sebagai perwakilan dari menteri keuangan. Pengesahan sebagai pendapatan yang sah adalah surat kppn yang menjadi dasar dari DIPA ;
Bahwa kalau PMK 129, imbalan jasa yang utama ada yang dinamakan hasil imbal atas jasa yang digunakan, kalau sumbangan ya tidak ditentukan tarifnya, karenanya pengesahan atas itu dengan pengesahan atas kppn saja maka dia bisa ;
Bahwa SPI masuk dalam imbalan lainnya dari PMK 129, pasal 69 PT BLU ditentukan dari imbal layanan ;
Bahwa sesuai uu 30 tahun 2014 apabila ada maladministrasi dilakukan perubahan dan perbaikan saja dan apabila tidak ada hubungannya dengan kekurangan uang maka tidak ada hubungannya dengan korupsi ;
Bahwa yang punya kewenangan untuk menghitung kerugian negara adalah BPK dan yang lainnya tidak maka disana ada kata kata berkoordinasi maka disana menetapkan mengikuti standar yang ada di BPK ;
Bahwa berbeda kewenangan sebagai kekuasaan publik harus dengan UU tidak muncul dari putusan dan sebagainya, berkoordinasi artinya harus ada delegasi kewenangan dari KPK tidak bisa menghitung sendiri ;
Bahwa untuk menentukan syarat syahnya produk dari seseorang adalah punya wewenag kalau tidak punya wewenang maka tidak sah ;
Bahwa untuk yang mulia hakim bisa menilai berdasarkan syarat-syarat dan prosedur yang ada selebihnya diserahkan pada obyektifitas hakim ;
Bahwa kerugian negara ada kekurangan surat berharga uang dan barang yang nyata sesuai dengan UU perbendaharaan negara. PP 28 tahun 2016 tata cara penghitungan kerugian negara itu dilihat di buku kalau tidak ada yang kurang maka apa kerugian negaranya ;
Bahwa apabila ada penerimaaan yang tidak sah maka tidak boleh masuk ke kas negara yang boleh masuk ke kas negara hanya penerimaan yang sah, pada saat sudah ditetapkan oleh KPPN maka itu sudah sah dan semuanya harus seijin menteri keuangan ;
Bahwa pasal 69 ayat 4 PMK 2020 itulah yang disebut pendapatan dan belanja yang sah pada saat sudah ditetapkan oleh kppn ;
Bahwa PP 39 tahun 2007 menyatakan uang yang masuk ke kas negara adalah uang negara ;
Bahwa apabila tidak ada pengakuan maka akan dilakukan ditetapkan penerima lain di instansi tersebut.
Bahwa penerimaan adalah uang yang masuk ke kas negara kalau pendapatan hak yang menjadi penambahan kekayaan negara dan berdasarkan pasal 69 PMK 129 tahun 2020 ada 5 pendapatan BLU yakni imbalan jasa, kerjasama, pemanfaatan aset dan hibah yang tidak terikat maupun terikat ;
Bahwa kppn yang akan menguji ini benar atau tidak benar pendapatan tersebut, kalau tidak benar tidak mungkin akan dikeluarkan pengesahan dari KPPN ;
Bahwa pendapatan BLU dilaporkan dan disahkan ke KPPN disampaikan surat pengesahannya ke KPPN sebagai syarat pengeluaran DIPA ;
Bahwa laporan bisa dikategorikan juga dengan pengesahan pada saat itu diuji dokumen materiilnya saja untuk disahkan KPPN ;
Bahwa untuk sumbangan tidak perlu penetapan tarif sedangkan tarif layanan ada dasarnya sendiri, bahwa menurut ahli SPI adalah sumbangan ;
Bahwa pengelolaan BLU berdasar pada UU perbendaharaan negara dan pengelolaan keuangannya diatur dengan PMK Nomor 129 tahun 2020 ;
Bahwa ketentuan Pasal 33 sampai dengan Pasal 43 PMK 129 tahun 2020 adalah berkaitan dengan layanan dan penetapan tarif layanan sebagai imbalan jasa ditentukan sebagai tarif ;
Bahwa dasar pungutan SPI adalah Pasal 8 Permendikti Nomor 29 tahun 2017 namun bunyi dari ketentuan dalam pasal tersebut sama sekali tidak menyebutkan mengenai sumbangan tetapi pungutan ;
Bahwa terkait dengan opini WTP dari BPK pada satuan kerja kalau kemudian ada korupsi maka menurut ahli bahwa pada saat opini WTP diberikan tidak ada korupsi pada satker tersebut, dan apabila ada ada indikasi korupsi pada satker pada kemudian gari maka diperbaikilah disana ;
Bahwa SPI tidak perlu tarif untuk jenis sumbangan.
Bahwa penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara kalau pendapatan hak yang menjadi penambahan kekayaan negara ;
Bahwa negara hanya menerima yang ada dasarnya jadi kas negara tidak boleh menerima uang tidak sah, apabila ada penerimaan negara yang tidak sah maka itu harus dikembalikan, apabila sudah terlanjur itu ada caranya apabila sudah masuk ke PNBP.
Bahwa setiap penerimaannya ada nomenklaturnya yang berbeda. Yang berkewajiban mengembalikan adalah pengelola PNBP.
Bahwa ada dasar hukum harus dikembalikan PNBP yang tidak sah tidak masalah itu jumlahnya kecil atau besar maka wajib dikembalikan. Walaupun sudah bercampur tetap bisa diaudit tersendiri ;
Bahwa pengembalian pungutan yang tidak sah bisa karena ada permohonan atas inisiatid dari pembayar atau secara ex officio melakukan pengembalian setelah diketahui adanya pungutan / pendapatan yang tidak sah ;
Bahwa hal tersebut bisa dimohonkan oleh pemohon dan ada perhitungan inspektorat.
Bahwa tentu tidak karena itu penerimaan maka masuk kerekening negara apabila pendapatan maka sudah di sahkan kppn apabila dipakai belanja maka diterbitkan DIPA.
Atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa membenarkannya;
Ahli Prof. Dr. H. M. HADIN MUHJAD, S.H., M.um., dibawah sumpah berpendapat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa benar dalam Hukum Administrasi Negara memang jantungnya adalah wewenang, orang mengejar jabatan karena wewenang, karena itu wewenang bisa mendapatkan sesuatu yang menyenangkan bagi pejabat sekaligus wewenang menimbulkan tanggung jawab, hukum memberikan pembagian pada pertamanya wewenang yang muncul saat jabatan diberikan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena wewenang itu kita mengambil sebagian dari hak rakyat, jadi retribusi hanya dibenarkan apabila lahir dari UU atau peraturan daerah, bagi mereka yang memiliki wewenang atribusi memiliki tanggung jawab, bisa hukum administrasi bisa hukum perdata jadi mereka yang mempunyai wewenang yang bisa dimintai pertanggung jawaban ;
Bahwa pada saat yang mempunyai weewenang berhalangan jadi bisa dilimpahkan dalam bentuk delegasi dan mandat, wewenang delegasi dan wewenang mandat ada tanggung jawab karena tanggung jawab itu sangat menentukan bisa dimintai pertanggung jawaban atau tidak ;
Bahwa tanggung jawabnya berbeda, yang menerima delegasi akan menerima tanggung jawab lebih besar sedangkan mandat tidak seperti itu. Yang bersifat mandat walaupun yang melaksanakan adalah mandataris maka mandatnya atau pemberi mandat yang bertanggung jawab ;
Bahwa penyerahan mandat dan delegasi harus dalam surat keputusan, kalau delegasi harus dinyatakan bahwa kewenangan itu didelegasikan dan pendelegasian itu dimungkinkan atas dasar peraturan perundang-undangan dan pendelegasian itu disebutkan tegas karena begitu didelegasikan maka pemilik kewenangan asal tidak bisa menggunakan lagi kewenangan yang didelegasikan ;
Bahwa mandat di undang-undang itu penugasan yang tidak disebutkan dan tidak disebutkan bahwa kewenangan itu didelegasikan maka itu disebut mandat. Dalam satu kantor tiap hari ketemu Bupati ke kadis itu delegasi tetapi kalau ke Sekda itu adalah mandat ;
Bahwa pasal 87 UU 30 tahun 2014 memperluan KTUN, dulu KTUN hanya berbentuk penetapan tertulis dengan namun dengan UU 30/2014 maka tindakan faktual bisa masuk pada tindakan KTUN, yang memasukkan tindakan sebagai obyek sengketa yang diperiksa dalam pengadilan TUN ;
Bahwa pengumuman adalah KTUN sepanjang ia memenuhi 3 unsur, apabila dalam pokok pengumuman disebutkan bahwa lampiran adalah bagian dari pokoknya maka dia termasuk dan tidak terpisah ;
Bahwa ada yang menyebut lampiran itu yakni bagian dan ada juga yang menyebut lampiran dan ditandatangani lagi dibelakang. Menyebut dalam dictum lampiran adalah bagian yang tidak terpisahkan dan apabila tidak disebutkan maka dia ditandatangani lagi berbeda maka merupakan bagian ;
Bahwa dalam KTUN dibedakan antara berlaku dan mengikat, berlaku sejak KTUN ditandatangani tapi ditandatangani belum tentu mengikat, Pasal 60 mengikat ada 2 cara yaitu cara penerimaan dan cara pengumuman ;
Bahwa pasal 57 mengatakan itu berlaku saat ditandatangan keputusan, saat mengikat pasal 60 kalau dalam bentuk tertulis maka mengikat saat diterima, mereka yang mengikat dalam KTUN dan tidak semua orang warganegara hanya orang tertentu. ;
Bahwa ciri-cirinya mandat adalah : tidak ada pelimpahan kewenangan, mereka pada umumnya satu kantor, tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum kewenangan tersebut bisa didelegasikan. Pasal 14 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada ayat (1) huruf a disebutkan ditugaskan, (2) pelaksanaan tugas rutin, ayat (8) tanggung jawabnya ada ditangan pemberi mandat ;
Bahwa SK bisa menunjukan mandat bisa juga delegasi tergantung isinya. Pada umumnya tidak tersurat dalam jelas kalau mandat, apabila delegasi wajib harus memakai SK ;
Bahwa tindakan faktual tidak harus secara tertulis bisa merupakan tindakan TUN, contohnya tindakan faktual adalah penerbitan dari satpol PP menertibkan pedagang kaki lima, tindakan mereka dalam menertiban disebut sebagai KTUN ;
Bahwa syarat sahnya KTUN ada 3 : wewenang, prosedur, substansi dan apabila salah satu tidak dipenuhi maka akan cacat formil ;
Bahwa apabila suatu tindakan tidak memiliki kewenangan dan prosedur maka cacat;
Bahwa pemerintah mendapatkan tugas utama adalah dalam kaitannya dengan mensejahterakan rakyat maka dalam proses itu merupakan landasan dalam penerbitan keputusan.
Bahwa yang membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak diluar kewenangan adalah peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik;
Bahwa tanggung jawab pribadi proses hukumnya pidana dan mal administrasi kalau tanggung jawab jabatan proses hukumnya TUN ;
Bahwa perbedaan antara tanggung jawab pribadi dengan tanggung jawab jabatan adalah kalau tanggung jawab pribadi berkaitan dengan pelayanan publik yang menimbulkan adanya maladministrasi yakni pelayanan yang jelek yang bisa terjadi karena penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum sehingga konsekuensinya adalah proses pidana sedangkan tanggung jawab jabatan adalah berkaitan dengan aspek legalitas jabatan itu sehingga konsekuensinya adalah gugatan perdata atau TUN ;
Bahwa pemberi mandat bertanggung jawab sebesar dengan apa yang diberikan mandatnya, ketika penerima mandat bertindak diluar wewenang yang dimandatkan maka yang bertanggung jawab adalah siapapun yang melakukan / penerima mandat dan tidak dibebankan ke pemberi mandat ;
Bahwa pengumuman sah selama belum ada yang membatalkannya, kemudian muncul SK yang membuat hal yang berbeda dengan Asas Presumsion of Causa yang berlaku adalah UU 30 menyatakan boleh melakukan perubahan asal yang melakukan adalah pejabat yang bersangkutan ;
Bahwa dalam SK kepanitiaan tidak masuk dalam mandat, mandat hanya masuk saat pimpinan seperti Bupati dan Kepala dinas ;
Bahwa SK yang menyangkut pungutan wajib dipublikasikan.
Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dibawah sumpah berpendapat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terlepas dari sudah ada dasar pemungutannya atau tidak, apabila sudah disahkan oleh negara maka dengan dinyatakan sebagai penerimaan negara maka SPI sudah dikatakan sah menurut hukum ;
Bahwa pasal 12 huruf e UU Tipikor masuk dalam pemerasan dalam jabatan, bagian inti delik adalah memaksa orang membayar berbeda dengan dikatakan sifatnya sebagai sumbangan dan disana dia tidak memaksa, cara memaksanya adalah menyalahgunakan kekuasaan, bahwa apabila sudah masuk PNBP maka ini bukan hasil peyalah gunaan kekuasaan ;
Bahwa apabila sudah membayar maka itu bukan pemerasan dalam jabatan harus dilandasi motifasi menguntungkan orang lain dan korporasi, jadi kalau ini menguntungkan pemerintah bukan masuk unsur menguntungkan ;
Bahwa terkait dengan tata cara pengambilan keputusan itu masalah lain, tetapi yang dinilai dalam hukum pidana adalah siapa yang mengambil keputusan yang harus mempertanggungjawabkan sesuai terori individualisasi pidana ;
Bahwa pasal 9 UU Tipikor berasal dari UU pemalsuan di KUHP, yang mana itu merupakan lex spesialis dalam pasal 263 KUHP yang mengatur pemalsuan secara umum ;
Bahwa pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah delik materiil ;
Bahwa penyusunan dakwaan yang berbentuk alternatif menunjukkan Penuntut Umum belum yakin mana yang akan terbukti ;
Bahwa pasal 12 e adalah delik materill karena ada akibat yang muncul dari delik tersebut adalah membayar ;
Bahwa mendapatkan keuntungan dalam pasal 12 huruf e hanya motifasi saja sedangkan hal yang dituju adalah membuat orang membayar dimana orang harus membuat tidak dalam kehendaknya, yaitu membuat orang bertindak untuk membayar ;
Bahwa delik dalam ketentuan Pasal 12 huruf e dikatakan selesai apabila telah adanya pembayaran / penyerahan uang, pembayaran dengan potongan dan sebagainya, bukan dinilai dari adanya keuntungan yang dinikmati ;
Bahwa pungutan berdasarkan aturan maka tidak melawan hukum berkenaan dengan perbuatannya, dimana perbuatan yang menyatakan ada SPI tadi, tetapi pungutan tadi berakibat pada orang yang membayar, jadi menurut saya sah juga ;
Bahwa melawan hukum dalam memaksa berkaitan dengan pasal 12 e ;
Bahwa sepanjang tidak dilarang berarti boleh konteks pasal 12 tidak ada aturan yang melarang berarti dia boleh. Kecuali pungutan tersebut dilarang maka itu pebuatan melawan hukum, tapi ada kebijakan memungut sumbangan maka bisa dilakukan sumbangan ;
Bahwa boleh dinyatakan tidak dilarang tentu ada pengaturan besarannya tata cara pembayaran dan hasilnya ditetapkan untuk apa. Apakah diatur dan tidak maka bukan ranah hukum pidana tetapi aspeknya adalah administrasi dan hukum pidana tidak menjangkau sejauh itu kalau ini boleh maka tidak dikatakan melawan hukum.
Bahwa ahli setuju dengan pendapat ahli sebelumnya tentang tanggung jawab pribadi berkaitan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan seperti perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang yang konsekuensinya adalah pidana sedangkan yanggung jawa jabatan adalah berkaitan dengan aspek legalitas yang konsekuensinya adalah gugatan atau sengketa TUN ;
Bahwa melawan hukum secara teoritik ditafsirkan macam-macam, termasuk diantaranya melawan hukum materiil selain formil, sehingga maknanya kembali secara umum hanya melawan hukum materiil dalam arti negatif bukan yang positif ;
Bahwa melawan hukum hanya fungsinya yang negatif, itu adalah pendapat saya sebagai ahli ;
Bahwa bertentangan dengan hak orang lain adalah melawan hukum subjektif yang bertentangan dengan hukum tapi tidak hanya dalam konteks korupsi juga dalam konteks hukum pidana yang lain contohnya penggelapan, konteks barang yang ada dalam pelaku bukan karena kejahatan dalam konteks secara umum dari adalah pengertian melawan hukum ;
Bahwa penafsiran yang paling utama atas suatu norma itu penjelasan tidak boleh ditafsirkan, kalau tidak jelas maka ditafsirkan sesuai arti kata kata atau gramatikal, kalau tidak jelas maka secara dilakukan penafsiran teologis apa sih maksud pembentuk undang -undang dari norma tersebut. Kalau tafsir otentiknya berarti sudah jelas diketentuan umum yang normanya sudah jelas karena sudah ada dalam undang undang tersebut maka sudah tidak perlu ditafsirkan lagi.
Bahwa delik continu dinyatakan berakhir apabila perbuatannya berakhir, beda dengan delik berlanjut terdiri dari beberapa perbuatan yang berdiri sendiri adalah satu perbuatan yang berdiri terus menerus contoh apabila ada penyekapan sepanjang orang tersebut amsih disekap maka perbuatan orang tersebyt masih berlanjut sedangkan dalam TPPU maka sepanjang harta kekayaan masih disimpan dia maka deliknya masih berlanjut ;
Bahwa dalam pasal 12 e tidak harus ada kerugian negara disana hanya memaksa orang membayar yang bertentangan dengan kehendaknya karena ada penyalahgunaan sesuatu ;
Bahwa keuntungan adalah motif yang menyalahgunaan kekuasaan, kalau membayar mungkun yang menguntungkan dia kalau memberi mungkin bukan dalam bentuk material tapi finansial. Jadi keuntungan disini adalah keuntungan finansial ;
Bahwa sumbangan adalah fakultatif dan pungutan adalah imperatif.
Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa setelah selesai pemeriksaan Saksi dan Ahli, pemeriksaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Terdakwa Prof. Dr. IR. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa penugasan Terdakwa dari tahun 2018 – 2022 di universitas Udayana, sebagai 2018-2021 Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) sampai bulan agustus, sebagai Rektor bulan agustus 2021 s/d tahun 2023.
Bahwa Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2020.
Bahwa seharusnya begitu menjadi WR 1 ex offico menjadi Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai WR 1 untuk melaksanakan tri darma pendidikan, sedangkan sebagai Ketua Panitia adalah melakukan semua proses penerimaan mahasiswa baru, mengkoordinir kordinator beberapa unit yang ada di universitas udayana, yaitu bidang USDI, bidang keuangan, bidang akademik, dan terkait Humas yang bertugas untuk berkaitan informasi yang berkaitan dengan informasi masyarakat.
Bahwa yang menjadi anggota tim, semua unit dilibatkan, masing msing dibawah WR 2, 3 dan 4 terkait juga USDI.
Bahwa mekanisme pendaftaran mahasiswa baru awalnya diadakan rapat, rapat dihadiri oleh semua Wakil Rektor, kemudian ada aturan dari permenristek dikti yang kita jadikan acuan, dikontrol ketat kapan mulai kapan selesai untuk penerimaan mahasiswa. Karena berhubungan dengan penerimaan di universitas swasta.
Bahwa kami melakukan sosialisai juga kemasyarakat, menerima mahasiswa berapa orang, diprodi apa saja dan bagaimana prosesnya.
Bahwa selanjutnya kami menyusun kalender akademik selama setahun.
Bahwa saat terdakwa terlibat semua sudah memakai aplikasi.
Bahwa saat pendaftaran calon mahasiswa akan mengakses aplikasi online.
Bahwa SPI bukan ranah akademik dari rencana membuat SPI.
Bahwa kami di akademik hanya bertanggung jawab atas ke 52 prodi yang akan dikenakan SPI sedangkan apakah ada SPI dipengumuman itu tanggung jawab dari HUMAS.
Bahwa SPI sejak tahun 2018.
Bahwa SPI bukan syarat kelulusan.
Bahwa daya tampung jalur mandiri adalah 30% dari maksimal daya tampung.
Bahwa SPI dipungut untuk mengisi 72 % kekurangan dana di Universitas, SPI akan tergabung menjadi PNBP dan di PNBP itu ada bunga bank dan menjadi asset dan sebagainya.
Bahwa setahu terdakwa dasar SPI adalah permeristek dikti 2017 , lalu permendikbud 25 tahun 2020.
Bahwa hal hal yang salah bisa dikoreksi dengan SK Rektor.
Bahwa ada SK Rektor diterbitkan di UNIVERSITAS UDAYANA, harus terbit SK Rektor sebagai dasar untuk kegiatan di UNIVERSITAS UDAYANA. Bahwa terdakwa hanya menggunakan masakan dari biro keuangan terkait SPI.
Bahwa SPI sistem penerimaan mahasiswa baru adalah tanggung jawab dari keuangan. Itu tugas setingkat kordinator dll, sedangkan untuk penerimaan mahasiswa baru tugas dari biro akademik dan panitia kalau terdakwa sebagai Rektor sampai Kepala Biro masih terlalu tinggi untuk tanggung jawab yang seperti itu.
Bahwa bagaimana kita mendapatkan mahasiswa baru sesuai daya tampung kemudian sampai berakhirnya tugas itu, itu tugas adhoc mencari mahasiswa baru dari panitia penerimaan mahasiswa baru sesuai SK.
Bahwa yang mengusulkan adalah panitia penerimaan mahasiswa baru sedangkan yang memutuskan adalah Rektor. Bahwa dekan pasti masuk panitia karena seleksinya masuk di universitas mereka.
Bahwa OTK 30 tahun 2016 dalam poin berapa terdakwa tidak hafal.
Bahwa ada beberapa legalitas untuk penambahan tugas bagian akademik sudah cukup bagi terdakwa. Dalam SK merujuk juga ke OTK.
Bahwa tugas WR 1 dalam bidang pendidikan salah satunya yang tugasnya mengurus mahasiswa baru.
Bahwa terdakwa tidak pernah ikut rapat tentang legalitas produk SPI dan sebagainya.
Bahwa SPI bukan termasuk tarif layanan tapi sumbangan.
Bahwa Rektor menanyakan kepada para dekan apakah SPI itu ada perubahan dan berikan kami laporan untuk dievaluasi.
Bahwa POB dari tahun ke tahun berubah.
Bahwa tahun 2018 SPI adalah syarat kelulusan, sedangkan 2020 bukan syarat kelulusan, bahwa level nol ditambahkan untuk mengakomodir juga bagi yang tidak mampu.
Bahwa mungkin masyarakat akan bertanya berapa mereka harus menyumbang kalau tidak ada nominalnya untuk menyumbang.
Bahwa menurut terdakwa SPI dipakai alasan untuk kelulusan tahun 2022 itu adalah kemunduran.
Bahwa terdakwa tidak ingat akan percakapan whatsaap apa yang ditanyakan oleh JPU.
Bahwa Rektor Raka Sudewi kurang berkenang karena dianggap terdakwa lancang oleh mantan Rektor Raka Sudewi. Oleh karena itu hubungan terdakwa tidak baik dengan mantan Rektor Raka Sudewi pada tahun 2021 terdakwa di grounding untuk acara rapat terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk berbicara.
Bahwa obyek audit itu pasti dikeuangan bukan di akademik jadi terdakwa tidak pernah ada masalah.
Bahwa Rektor adalah tugas tambahan bukan struktural, kalau Biro adalah eselon 2,
Bahwa OTK terakhir tahun 2016 di pasal 5, yang dimasuk Rektor dipimpin rektor adalah Direktorat yang terdiri dari Biro dan UPT.
Bahwa keuangan tupoksi WR 2 kami tidak pernah ikut.
Bahwa adanya uang simpanan adalah uang yang harus disimpan bukan uang yang disimpan dengan niat tertentu. Kecuali uang simpanan digunakan untuk ambang batas, jadi uang SPI dan UKT sampai desember tetap tersimpan karena perencanaan untuk pembuatan gedung perlu waktu sampai 8 bulan. Maka uang yang disimpan perlu untuk optimaslisasi cash atau keuangan.
Bahwa deposito dilakukan dalam jangka pendek bisa sebulan atau 2 minggu.
Bahwa Prof. Wiksuana mungkin salah menyebutkan jumlah mobil 20 mobil avansa.
Bahwa kami bekerjasama dengan 5 bank supaya jangan dianggap kami pilih kasih.
Bahwa dari pemahaman terdakwa SK Rektor tidak benar karena kenapa ada lampiran yang sudah terlebih dahulu disosialisasikan kenapa ko belakangan ada lagi keluar SK Rektor.
Bahwa SK Rektor seharusnya mengambil dari sistem, karena yang ada disistem sudah lebih dahulu di publish.
Bahwa kami memang tidak tahu SK Rektor tidak mengambil dari sistem.
Bahwa dari JPU memperlihatkan bb. No 159-163. SK Tim Penerimaan Mahasiswa Baru. Selanjutnya diperlihatkan POB tahun 2018-2022
Bahwa terdakwa pernah melihat Naskah Akademis.
Bahwa dipengumuman UKT dan SPI masuk di biaya pendidikan.
Bahwa diperlihatkan BB pengumuman nilai SPI hanya ada disistem pendaftaran sedangkan dalam pengumuman dia tidak ada.
Bahwa sudah dipetlihatkan SK CPNS dan PNS dan sudah dibenarkan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui memakai Toyotak Camry nopol DK 99 dari Bank BNI.
Bahwa diperlihatkan BB HP yang disita dari terdakwa dan terdakwa mengakuinya.
Bahwa terdakwa tidak ada memerintahkan untuk meminta nilai SPI kepada USDI, seharusnya di tim ada orang orang dari Biro keuangan yang mengurus SPI jd seharusnya tidak ada masalah.
Bahwa dipersidangan baru terdakwa paham bahwa Putra sastra mendapatkan data draft SPI dari Ketut Budiartawan dan ketut budiartawan mendapatkan dari Yusnantara.
Bahwa kami tidak pernah tahu tahun 2020 SK belakangan terbit. SK Rektor sudah kami sampaikan belum saat rapat akan tetapi setelah itu kami kehilangan jejak berkaitan dengan SPI.
Bahwa pengumuman ditandatangani oleh Rektor, dan mestinya SK Rektor dibuat dan diambil dari sistem tidak dibuat baru lagi.
Bahwa tujuan penambahan fitur untuk memudahkan kami menyeleksi lebih lanjut mana yang bisa difasilitasi untuk bina lingkungan manatidak bisa. Karena bina lingkungan terbatas kuotanya.
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat SK penetapan nilai SPI.
Bahwa kami melakukan pekerjaan dengan yusnantara agar jangan terdakwa dan putra sastra saja yag tahu jadi terdakwa mengirim wa tersebut juga ke yusnantara.
Bahwa bagi terdakwa agar putra sastra dan yusnantara juga berkoordinasi melakukan pekerjaan dalam hal penerimaan mahasiswa baru, untuk kode sistem hanya dimiliki oleh teman teman USDI.
Bahwa dasar SPI sepengetahuan terdakwa adalah Permendikti/ Permendikbud lalu diturunkan menjadi SK Rektor.
Bahwa POB dan SK POB di tandatangani oleh Rektor.
Bahwa terdakwa dan 3 teman kami tidak menyangka dituduh melakukan apa yang disangkakan.
Bahwa terdakwa orang jujur tidak pernah tahu apa yang dituduhkan.
Bahwa properti yang kami beli hanya 2 mobil.
Bahwa tidak ada PMK yang menjadi dasar sumbangan di fakultas lainnya juga tidak ada PMK untuk sumbangan.
Bahwa terdakwa punya 2 hp disita dua duanya.
Bahwa yang memang mengurus SK adalah bidang HTL dibawah biro umum.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil pembelaannya, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat yang antara lain sebagai berikut:
Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 441/KMK.05/2011. Tentang Penetapan Universitas Udayana Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tanggal 27 Desember 2011, diberi tanda T-1;
Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Udayana. Ditetapkan tanggal 22 April 2016, oleh Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia : Mohamad Nasir, diberi tanda T-2;
Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Udayana. Ditetapkan tanggal 25 April 2017, oleh Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia : Mohamad Nasir, diberi tanda T-3;
Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi. Ditetapkan tanggal 22 Mei 2017, oleh Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia : Mohamad Nasir, diberi tanda T-4;
Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. Ditetapkan tanggal 29 Desember 2017, oleh Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia : Mohamad Nasir, diberi tanda T-5;
Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. Ditetapkan tanggal 26 Desember 2018, oleh Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia : Mohamad Nasir, diberi tanda T-6;
Fotokopi Keputusan Universitas Udayana Nomor 619/UN14/PD/2018 tentang Prosedur Operasional Baku Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, ditetapkan tanggal 16 Mei 2018, diberi tanda T-7;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 375/UN14/KU/2018. Tentang Pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana. Ditetapkan tanggal 7 Maret 2018. Ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana A.A. Raka Sudewi, diberi tanda T-8a;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 421/UN14/PD/2018 Tentang Pembentukan Panitia Inti Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019; Ditetapkan oleh Rektor di Jimbaran pada tanggal 20 Maret 2018 dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana A.A Raka Sudewi, diberi tanda T-8b;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018. Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019. Ditetapkan tanggal 14 Mei 2018. Ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana A.A. Raka Sudewi, diberi tanda T-8c;
Fotokopi Pengumuman Nomor : 6646/UN14/PD/2018. Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Sarjana Dan Diploma Melalui Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019. ditetapkan tanggal 22 Mei 2018, oleh Rektor Universitas Udayana : A.A. Raka Sudewi, diberi tanda T-8d;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2018 atas Nama Mahasiswa Putu Yumeta Dewi Anjali, diberi tanda T-9a;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2018 atas Nama Mahasiswa Shafara Hagelinia Berlian Ariezona, diberi tanda T-9b;
Fotokopi Keputusan Universitas Udayana Nomor 203/UN14/HK/2019 tantang Prosedur Operasional Baku Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, ditetapkan tanggal 13 Februari 2019, diberi tanda T-10;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019. Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, ditetapkan tanggal 14 Februari 2019, oleh Rektor Universitas Udayana : A.A. Raka Sudewi, diberi tanda T-11a;
Fotokopi KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS UDAYANA NOMOR 448/UN14/HK/2019 TENTANG TIM PENERIMAAN MAHASISWA BARU JALUR MANDIRI UNIVERSITAS UDAYANA TAHUN 2019, Ditetapkan oleh Rektor di Jimbaran pada tanggal 26 April 2019 dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana A.A Raka Sudewi, diberi tanda T-11b;
Fotokopi Pengumuman Nomor : 588/UN14/PD/2019. Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Sarjana Dan Diploma Melalui Jalur Mandiri Tahun Akademik 2019/2020. ditetapkan tanggal 6 Mei 2019, oleh Rektor Universitas Udayana : A.A. Raka Sudewi, diberi tanda T-11c;
Fotokopi Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Lanjutan Tahun Akademik 2019/2020 Nomor : 1047/UN14/PD/2019, tanggal 30 Juli 2019, ditandatangani Rektor : A.A. Raka Sudewi, diberi tanda T-11d;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2019 atas Nama Mahasiswa Ni Putu Eka Pertiwi Widhiani, diberi tanda T-12a;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2019 atas Nama Mahasiswa I Gede Tangkas Yoga Brata, diberi tanda T-12b;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2019 atas Nama Mahasiswa Afriana Kurniati, diberi tanda T-12c;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2019 atas Nama Mahasiswa Romualdus Bellamino Gae, diberi tanda T-12d;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2019 atas Nama Mahasiswa Rosalia Megahaswati Setiyoso, diberi tanda T-12e;
Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, diberi tanda T-13;
Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, diberi tanda T-14;
Fotokopi Keputusan Universitas Udayana Nomor 661/UN14/HK/2020 tantang Prosedur Operasional Baku Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, ditetapkan tanggal 2 Juni 2020, diberi tanda T-15;
Fotokopi Pengumuman Nomor : B/33/UN14/TM.00.03/2020. Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Sarjana Dan Diploma Melalui Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021, ditetapkan tanggal 18 Mei 2020, oleh Rektor Universitas Udayana : A.A. Raka Sudewi, diberi tanda T-16a;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020. Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, Tahun Akademik 2020/2021. ditetapkan tanggal 25 Juni 2020, diberi tanda T-16b;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 815/UN14/HK/2020 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020, Ditetapkan oleh Rektor di Jimbaran pada tanggal 15 Juli 2020, diberi tanda T-16c;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2020 atas Nama Mahasiswa Ni Putu Rani Agustini, diberi tanda T-17a;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2020 atas Nama Mahasiswa Krisna Adi Paramarta, diberi tanda T-17b;
Fotokopi Keputusan Universitas Udayana Nomor 445/UN14/HK/2021 tantang Prosedur Operasional Baku Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, ditetapkan tanggal 4 Mei 2021, diberi tanda T-18;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 305/UN14/HK/2021 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2021, diberi tanda T-19a;
Fotokopi Pengumuman Nomor : B/24/UN14/TM.00.03/2021. Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Sarjana Dan Diploma Melalui Jalur Mandiri Tahun Akademik 2021/2022. ditetapkan tanggal 19 April 2021, diberi tanda T-19b;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 569/UN14/HK/2021. Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, Tahun Akademik 2021/2022, diberi tanda T-19c;
Fotokopi Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Lanjutan Tahun Akademik 2021/2022 Nomor : B/76/UN14/TM.00.07/2021, tanggal 30 Juli 2021, diberi tanda T-19d;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas Nama Mahasiswa Luh Annie Puspa Rani, diberi tanda T-20a;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas Nama Mahasiswa I Dewa Agung Satriya Wirawan, diberi tanda T-20b;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas Nama Mahasiswa Ni Ketut Dian Trisna Agustya, diberi tanda T-20c;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas Nama Mahasiswa Hidayat Mahmudi, diberi tanda T-20d;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas Nama Mahasiswa Ni Wayan Iciari Kori, diberi tanda T-20e;
Fotokopi Keputusan Universitas Udayana Nomor 40/UN14/HK/2022 tantang Prosedur Operasional Baku Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, ditetapkan tanggal 3 Januari 2022, diberi tanda T-21;
Fotokopi Pengumuman Nomor : B/29/UN14/TM.00.03/2022. Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Sarjana Dan Diploma Melalui Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023. ditetapkan tanggal 29 Maret 2022, diberi tanda T-22a;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 459/UN14/HK/2022 Tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022, diberi tanda T-22b;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022. Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, Tahun Akademik 2022/2023, diberi tanda T-22c;
Fotokopi Pengumuman Nomor : B/73/UN14/TM.01.02/2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Lanjutan Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, tanggal 15 Juli 2022, diberi tanda T-22d;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas Nama Mahasiswa Ni Made Nadia Ari Dewi, diberi tanda T-23a;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas Nama Mahasiswa Ni Putu Galuh Imelia Putri, diberi tanda T-23b;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas Nama Mahasiswa Komang Mahendra Adi Putra, diberi tanda T-23c;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas Nama Mahasiswa Anak Agung Ayu Ngurah Jessika Nareswari, diberi tanda T-23d;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas Nama Mahasiswa Anak Agung Gede Putra Wibawanta Dharma, diberi tanda T-23e;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas Nama Mahasiswa NI Ketut Natalia Pratiwi, diberi tanda T-23f;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas Nama Mahasiswa I Komang Hendra Sumidiantara, diberi tanda T-23g;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas Nama Mahasiswa I Putu Gede Wahyu Hermawan, diberi tanda T-23h;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 atas Nama Mahasiswa Fitriani, diberi tanda T-23i;
Fotokopi Bororing.Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 atas Nama Mahasiswa Elza Syavalia, diberi tanda T-23j;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 atas Nama Mahasiswa NI Putu Ayu Widyaantari, diberi tanda T-23k;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 atas Nama Mahasiswa Ni Made Sindy Tralia Putri, diberi tanda T-23l;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 atas Nama Mahasiswa I Gusti Ayu Agung Chandra Ardia Maharani, diberi tanda T-23m;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 atas Nama Mahasiswa Muhammad Naufal Afiannur, diberi tanda T-22n;
Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 atas Nama Mahasiswa Putu Eka Suryana, diberi tanda T-22o;
Fotokopi Laporan Auditor Independen Dan Laporan Keuangan tertanggal 31 Desember 2018 Oleh Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan : R. Dwi Karsono Soewito, CPA, diberi tanda T-24;
Fotokopi Laporan Auditor Independen Dan Laporan Keuangan tertanggal 31 Desember 2019 Oleh Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan : R. Dwi Karsono Soewito, CPA, diberi tanda T-25;
Fotokopi Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana tertanggal 31 Desember 2020 Serta Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2020 Laporan Auditor Independen Oleh Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan : R. Dwi Karsono Soewito, CPA, diberi tanda T-26;
Fotokopi Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana tertanggal 31 Desember 2021 Serta Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2021 Laporan Auditor Independen Oleh Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan : R. Dwi Karsono Soewito, CPA, diberi tanda T-27;
Fotokopi Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400969/2018, diberi tanda T-28;
Fotokopi Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400969/2019, diberi tanda T-29;
Fotokopi Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-023.17.2.677526/2020, diberi tanda T-30;
Fotokopi Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP DIPA-023.17.2.677526/2021, diberi tanda T-31;
Fotokopi Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-023.17.2.677526/2022, diberi tanda T-32;
Fotokopi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, diberi tanda T-33;
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 591 K/ Pid. Sus/2010 tanggal 21 Desember 2010 dengan Terdakwa Prof Dr. Ramli Atmasasmita, S.H., LL.M, diberi tanda T-34a;
Fotokopi Kutipan dari Buku dengan judul “ Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia” karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dan Fransiscus Theojunior Lamintang S.I.Kom., S.H.M.H., Penerbit: Sinar Grafika, diberi tanda T-34b;
Fotokopi Surat Edaran Universitas Udayana No. B/8178/UN14/RT.02/2022 tanggal 12 Oktober 2022 perihal: VVIP Trasnsportation Service, diberi tanda T-35;
Fotokopi Program Kerja DWP (Darma Wanita Persatuan) UNUD Tahun 2022, diberi tanda T-36a;
Fotokopi Jadwal Kegiatan (Darma Wanita Persatuan) UNUD Tahun 2023, diberi tanda T-36b;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 685/UN39/KU.00.01/2020 tanggal tentang Sumbangan Pengembangan Universitas Bagian Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Jakarta, diberi tanda T-37a;
Fotokopi Website resmi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengenai Sumbangan Pengembangan Universitas, diberi tanda T-37b;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Nomor 452/SK/R/UI/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana Kelas Khusus Internasional Tahun Akademik 2023/2024, diberi tanda T-38;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 131/UN7.P/HK/2022 tanggal 09 Februari 2022 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Program Sarjana / Diploma Unoversitas Diponegoro Tahun 2022, dibeir tanda T-39;
Fotokopi Website Resmi Institut Teknologi Bandung (ITB) mengenai biaya pendidikan untuk mahasiswa program sarjana, diberi tanda T-40;
Fotokopi surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin (UNHAS) Nomor: 3167/UN4.1/KEP/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Biaya pendidikan Bagi Mahasiswa Program Sarjana Kelas Internasional Universitas Hasanuddin Tahun Akademik 2020/2021, diberi tanda T-41;
Fotokopi Website resmi Universitas Negeri Surabaya (UNESA), diberi tanda T-42a;
Fotokopi Peraturan Rektor Universitas Negeri Subaya Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Surabaya tanggal 15 Februari 2023, diberi tanda T-42b;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1877/UN16.R/KPT/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Penetapan Calon Mahasiswa Baru Program Intake D3 Keperawatan Rekognisi Pembelajaran Lampau 9RPL) Jalur Kerjasama Fakultas Keperarawatan Universitas Andalas Tahun Akademik 2021 / 2022, diberi tanda T-43;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 428. UN43/KPT.TM.01.02/2023 tentang Penetapan Biaya Kuliah Tunggal, Uang Kuliah Tunggal, dan Iuran Pengembangan Institusi Bagi Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun Akademik 2023 / 2024, diberi tanda T-44;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 10.2.110/UN32/KU/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Sarana Akademik Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2023/2024, diberi tanda T-45;
Fotokopi Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November Nomor 5 Tahun 2023 tentang Dana Pendidikan Institut Teknologi Sepuluh November tanggal 3 Januari 2023 dan Website resmi Institut Teknologi Sepuluh November, diberi tanda T-46;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 1234/ UN17/HK.02.03/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) di Lingkungan Universitas Mulawarman Tahun Akademik 2022/ 2023, diberi tanda T-47;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 6.1/UN50/KU/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung, diberi tanda T-48;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 354/UN27/HK.02/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Program Sarjana dan Diploma Universitas Sebelas Maret, diberi tanda T-49;
Fotokopi Website resmi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang mencantumkan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk mahasiswa baru seleksi mandiri, diberi tanda T-50;
Fotokopi Website resmi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang mencantumkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru seleksi mandiri dan Lampiran IV Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 15 Tahun 2023, diberi tanda T-51;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 521/UN6.RKT/Kep/HK/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2023/2024, diberi tanda T-52.a;
Fotokopi Website Resmi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang mencantumkan besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi Mahasiswa Program Sarjana (S1) Jalur SMUP (Seleksi Masuk Unversitas Padjadjaran), diberi tanda T52.b;
Fotokopi Website Resmi Universitas Manado (UNM), diberi tanda T-53.1;
Fotokopi Surat Edaran Rektor Universitas Manado Nomor 13/UN41/KU/2022 perihal Edaran Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI), diberi tanda T-53.2;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Medan Nomor 01586/UN33/Kpt/2023 Tanggal 07 Juni 2023 Tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (Ukt) Per Semester Serta Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Bagi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2023 Universitas Negeri Medan, diberi tanda T-54;
Fotokopi Website resmi Universitas Tidar (UNTIDAR), diberi tanda T-55;
Fotokopi Website Resmi Universitas Jambi (UNJA) dengan judul “Camaru jalur mandiri harus tahu segini uang pangkal prodi favorit UNJA”, diberi tanda T-56;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 748/UN5.1.R/SK/KEU/2022 Tanggal 06 April 2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan Per Semester Bagi Mahasiswa Penerimaan Tahun Akademik 2022/2023, diberi tanda T-57;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/56/UN37/HK/2023 Tanggal 18 Januari 2023 Tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dan Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) Program Diploma Dan Sarjana Universitas Negeri Semarang, diberi tanda T-58;
Fotokopi Website resmi Universitas Lambung Mangkurat tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Universitas Lambung Mangkurat, diberi tanda T-59;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 2723/UN26/KU/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Penetapan Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi Mahasiswa Jalur Seleksi Mandiri pada Universitas Lampung mulai Tahun Akademik 2023/2024, diberi tanda T-60;
Fotokopi Website resmi Universitas Siliwangi tanggal 13 April 2023 dengan judul “Biaya Kuliah di UNSIL tahun 2023”, diberi tanda T-61;
Fotokopi Website resmi Universitas Brawijaya tanggal 26 Juli 2023 dengan judul Pengumuman Nomor: 10456/UN10/TU/2023 tentang Penetapan Biaya Pendidikan Proporsional Seleksi Mandiri Jalur Nilai Rapor dan Jalur Nilai UTBK, diberi tanda T-62.a;
Fotokopi Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 44 Tahun 2023 Tanggal 30 Mei 2023 Tentang Tarif Layanan Pendidikan Program Diploma Dan Program Sarjana, diberi tanda T-62.b;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 528/UN40/KU.00.00/2023 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2023/2024, diberi tanda T-63;
Fotokopi Peraturan Direktur Politeknik Negeri Bali Nomor 893/PL8/KU/2022 tanggal 05 Juli 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Program Studi pada Politeknik Negeri Bali, diberi tanda T-64;
Fotokopi Website Resmi Universitas Mataram dengan judul Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2023, diberi tanda T-65;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 7643/UN25/KU/2021, tanggal 26 April 2021 Tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Jember Program Diploma dan Program Sarjana Melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Se-Besuki Raya (SBMPTBR) Tahun Akademik 2021/2022, diberi tanda T-66;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 1113/UN-48/KU/2023 tanggal 24 Maret 2023 Tentang Penetapan Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (SPK) di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2023, diberi tanda T-67;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Pembangan Nasional “Veteran” Jawa Timur Nomor 460 /UN63/KU/2023 tanggal 31 Mei 2023 Tentang Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Sarjana Dan Program Diploma Empat Jalur Seleksi Mandiri TA.2023/2024 Universitas Pembangan Nasional “Veteran” Jawa Timur, diberi tanda T-68;
Fotokopi Keputusan Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Bandung Nomor : 1763/IT8/HK.02/2023 tanggal 17 Juli 2023, Tentang Perubahan Penetapan Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Bagi Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri Di Lingkungan Institusi Seni Budaya Indonesia Bandung Tahun Angkatan 2023/2024, diberi tanda T-69;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 143 Tahun 2023 tanggal 3 April 2023 Tentang Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas Program Sarjana dan Program Sarjana Terapan Institut Pertanian Bogor Jalur Mandiri, diberi tanda T-70;
Fotokopi Website resmi Universitas Padang dengan judul Sumbangan Pengembangan Institusi Jalur Mandiri, diberi tanda T-71;
Fotokopi Surat Keputusan Rektor mengenai Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Jalur Mandiri Universitas Malikussaleh Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023, diberi tanda T-72;
Fotokopi Website Resmi Universitas Negeri Yogyakarta dengan judul Tarif Biaya Pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Per Semester Bagi Mahasiswa Sarjana Terapan Universitas Negeri Yogyakarta Tahun Akademik 2023/2024, diberi tanda T-73;
Fotokopi Website resmi Universitas Khairun dengan judul UKT dan SPI, diberi tanda T-74;
Fotokopi Website resmi Universitas Pattimura dengan judul Biaya Kuliah Program Sarjana, diberi tanda T-75;
Fotokopi Website resmi Universitas Bengkulu dengan judul Besaran Biaya Pengembangan Institusi Mahasiswa Jalur Mandiri, diberi tanda T-76;
Fotokopi Surat Rekomendasi No. 800/3615/XII/BKP31M/2321 tertanggal 15 Desember 2021, diberi tanda T-77;
Fotokopi Memo permohonan tekait Bina Lingkungan dari Dekan Fapet atas sepengetahuan Bapak WR1, diberi tanda T-78;
Fotokopi Memo permohonan terkait Bina Lingkungan dari Fakultas Kedokteran, diberi tanda T-79;
Fotokopi Memo permohonan tekait Bina Lingkungan dari PSPD, diberi tanda T-80;
Fotokopi Memo permohonan tekait Bina Lingkungan dari Fapet, diberi tanda T-81;
Fotokopi Profil Akuntan Publik : I Gede Audita PP. yang diambil dari : link : https://publikasi.ojk.go.id/Portal/ViewDetailIndividual?id=824, diberi tanda T-82;
Fotokopi Standar Profesional Akuntan Publik , dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tentang Standar Jasa Investigasi (SJI 2021), diberi tanda T-83;
Fotokopi Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/2059/HK/2021 Tentang Penetapan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota Denpasar, Tertanggal 1 Desember 2021, ditetapkan oleh Walikota Denpasar : I Gusti Ngurah Jaya Negara, diberi tanda T-84;
Fotokopi Keputusan Gubernur Bali Nomor : 760/03-J/HK/2022 Tentang Situs Kampus Fakultas Ilmu Budaya Peringkat Provinsi, Tertanggal 28 Oktober 2022, ditetapkan oleh Gubernur Bali : I Wayan Koster, diberi tanda T-85;
Fotokopi Sertifikat Nomor : B.19.594.3/15169/CB/DISBUD Tentang Situs Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi, Tertanggal 12 Desember 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Bali : Wayan Koster, diberi tanda T-86;
Fotokopi Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Prosedur Operasional Baku Kerja Sama Akademik Dan Non-Akademik, Tertanggal 22 Juni 2018, ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana : A.A. Raka Sudewi, diberi tanda T-87;
Fotokopi Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Optimalisasi Kas Badan Layanan Umum Universitas Udayana, Tertanggal 15 Februari 2021, ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana : A. A. Raka Sudewi, diberi tanda T-88;
Fotokopi Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Afirmasi Dan/Atau Kebijakan Lain Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana, Tertanggal 3 Juli 2023, ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana : I Nyoman Gde Antara, diberi tanda T-89;
Fotokopi Keputusan Rektor Univrsitas Udayana Nomor 203/UN14/HK/2019 Tentang Prosedur Operasional Baku Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri, Tertanggal 13 Februari 2019, ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana : A.A. Raka Sudewi, diberi tanda T-90;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 329/UN14/HK/2021 Tentang Investasi Jangka Pendek (Deposito) Universitas Udayana Pada Mitra Bank tahun 2021, Tertanggal 22 Maret 2021, ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana : A. A. Raka Sudewi, diberi tanda T-91;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 340/UN14/HK/2022 Tentang Tarif Layanan Non-Akademik Pada Badan Layanan Umum Universitas Udayana, Tertanggal 21 Februari 2022, ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana : I Nyoman Gde Antara, diberi tanda T-92;
Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negera Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tertanggal 13 Maret 2014, ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia : Amir Syamsudin, diberi tanda T-93;
Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan , Tertanggal 18 Juni 2020, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia : Nadiem Anwar Makarim, diberi tanda T-94;
Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, Tertanggal 28 Agustus 2019 ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia : Mohamad Nasir, diberi tanda T-95;
Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/KMK.06/2001 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Perguruan Tinggi Negeri, Tertanggal 7 Maret 2001, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Prijadi Praptosuhardjo, diberi tanda T-96;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100/PMK.05/2016 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum, Tertanggal 21 Juni 2016, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Bambang P.S. Brodjonegoro, diberi tanda T-97;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.05/2018 Tentang Pengelolaan Kas Dan Investasi Badan Layanan Umum, Tertanggal 30 Juli 2018, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Sri Mulyani Indrawati, diberi tanda T-98;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Tertanggal 18 September 2020, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Sri Mulyani Indrawati, diberi tanda T-99;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Tertanggal 8 November 2021, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Sri Mulyani Indrawati, diberi tanda T-100;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.05/2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Pengembalian Penerimaan Negara, Tertanggal 16 Desember 2021, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Sri Mulyani Indrawati, diberi tanda T-101;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.02/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, Tertanggal 29 Desember 2021, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Sri Mulyani Indrawati, diberi tanda T-102;
Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 Tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum, Tertanggal 10 Juni 2011, ditetapkan oleh Direktur Jenderal : Agus Suprijanto, diberi tanda T-103;
Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 Tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum, Tertanggal 13 Januari 2015, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan : Marwanto Harjowiryono, diberi tanda T-104;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Tertanggal 8 Oktober 2020, ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia : Joko Widodo, diberi tanda T-105;
Fotokopi Rekapan SPI 2018 sampai dengan tahun 2022 Universitas Udayana, tertanggal 6 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan : I Gusti Bagus Wiksuana, diberi tanda T-106;
Fotokopi Pekerjaan Konstruksi Tender Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 Universitas Udayana, tertanggal 6 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan : I Gusti Bagus Wiksuana, diberi tanda T-107;
Fotokopi Print Out Dokumentasi Foto Renovasi Bangunan Fakultas Ilmu Budaya Tahun 2021 dan Tahun 2021, diberi tanda T-108;
Fotokopi Print Out Dokumentasi Foto Konstruksi di Universitas Udayana pada tahun 2018, diberi tanda T-109;
Fotokopi Print Out Dokumentasi Foto Konstruksi di Universitas Udayana pada tahun 2019, diberi tanda T-110;
Fotokopi Print Out Dokumentasi Foto Konstruksi di Universitas Udayana pada tahun 2020, diberi tanda T-111;
Fotokopi Print Out Dokumentasi Foto Konstruksi di Universitas Udayana pada tahun 2021, diberi tanda T-112;
Fotokopi Print Out Dokumentasi Foto Konstruksi di Universitas Udayana pada tahun 2022, diberi tanda T-113;
Fotokopi Berita Detiknews : tanggal 13 Maret 2023, Jaksa : Rektor Uiniversitas Udayana Diduga Rugikan Negara Rp 443 M, diberi tanda T-114;
Fotokopi Berita Sindonews.com Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp 443 M, diberi tanda T-115;
Fotokopi Berita Suara Denpasar : Rektor Unud Tersangka, Kerugian Negara Melonjak menjadi Rp 105 Miliar dalam Dugaan Korupsi SPI Unud. tertanggal 13 Maret 2023”, diberi tanda T-116;
Fotokopi Banjarmasinpost.Co.ID : Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud jadi Tersangka Korupsi, Terbelit Kasus SPI 2018 – 2022, tertanggal 13 Maret 2023, diberi tanda T-117;
Fotokopi Berita INewsBali.id : Korupsi dana SPI, Rektor Unud I Nyoman Gde Antara kaget ditetapkan jadi tersangka. tertanggal 13 Maret 2023, diberi tanda T-118;
Fotokopi Berita OKENEWS : Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp 443 Miliar, diberi tanda T-119;
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1085/UN14/HK/2021 Tentang Panitia Pemilihan Calon Mitra Dalam Rangka Optimalisasi Kas Badan Layanan Umum Universitas Udayana Tahun 2022, Tertanggal 18 Oktober 2021, ditetapkan oleh Rektor Univesitas Udayana : I Nyoman Gde Antara, diberi tanda T-120;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 01.XII/UN.14.8/PL/BAHP/2021 Tentang Hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Investasi Jangka Pendek (Deposito), tertanggal 16 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama, diberi tanda T-121;
Fotokopi Surat Penetapan Pemenang Pemilihan Mitra Kerja Sama Investasi Jangka Pendek (Deposito), Tertanggal 17 Desember 2021, yang di tandatangani oleh Rektor Universitas Udayana : I Nyoman Gde Antara, diberi tanda T-122;
Fotokopi Pengumuman Pemenang Nomor : 01.XII/UN14.8/PL/PP.CM/2021 Tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Investasi Jangka Pendek (Deposito), tertanggal 17 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana : I Nyoman Gde Antara, diberi tanda T-123;
Fotokopi Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Udayana dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Denpasar Tentang Investasi Jangka Pendek (Deposito) Universitas Udayana Tahun 2022 Nomor Pihak Pertama : B/143/UN14/HK.07.00/2021, dan Nomor Pihak Kedua : DPS/05/117/2021 tertanggal 27 Desember 2021, ditandatangani oleh Pihak Pertama : I Nyoman Gde Antara, dan Pihak Kedua : A.A. Ayu Oka Widiasih, diberi tanda T-124;
Fotokopi Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Udayana dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tentang Investasi Penempatan Dana Deposito Universitas Udayana Tahun 2022 Nomor Pihak Pertama : B/144/UN14/HK.07.00/2021, dan Nomor Pihak Kedua : JRB.R11.Ar.KTA/1287/2021, tertanggal 27 Desember 2021, ditandatangani oleh Pihak Pertama : I Nyoman Gde Antara, dan Pihak Kedua : Hendra Wahyudi, diberi tanda T-125;
Fotokopi Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Udayana dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Tentang Investasi Jangka Pendek (Deposito) Universitas Udayana Tahun 2022 Nomor Pihak Pertama : B/145/UN14/HK.07.00/2021, dan Nomor Pihak Kedua : 18/PKS/DPS.II/BCSU/XII/2021, tertanggal 27 Desember 2021, ditandatangani oleh Pihak Pertama : I Nyoman Gde Antara, dan Pihak Kedua : Satrijo Katri Wilargo, diberi tanda T-126;
Fotokopi Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Udayana dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tentang Investasi Jangka Pendek (Deposito) Universitas Udayana Tahun 2022 Nomor Pihak Pertama : B/146/UN14/HK.07.00/2021, dan Nomor Pihak Kedua : B.4695/KC-XI/RTL/12/2021, tertanggal 27 Desember 2021, ditandatangani oleh Pihak Pertama : I Nyoman Gde Antara, dan Pihak Kedua : I Gusti Gede Supanca Mahardika, diberi tanda T-127;
Fotokopi Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Udayana dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali Tentang Investasi Jangka Pendek (Deposito) Universitas Udayana Tahun 2022 Nomor Pihak Pertama : B/147/UN14/HK.07.00/2021, dan Nomor Pihak Kedua : 11823/SPK/DIR/DJA/2021, tertanggal 27 Desember 2021, ditandatangani oleh Pihak Pertama : I Nyoman Gde Antara, dan Pihak Kedua : I Nyoman Sumanaya, S.E., M.M, diberi tanda T-128;
Fotokopi Surat Laporan Pelanggaran Praktek Profesi Akuntan Publik Atas Nama Terlapor : I Gede Auditta, CPA, A.k., CPI., kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Institut Akuntan Publik Indonesia, Tertanggal 22 Januari 2024 (Copy Sesuai Asli), diberi tanda T-129;
Fotokopi Data Inventaris Kendaraan Operasional Universitas Udayana, diketahui oleh Wakil Rektor Universitas Udayana : I Gusti Bagus Wiksuana, diberi tanda T-130;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang Pada Kementerian, tertanggal 15 Januari 2018, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Sri Mulyani, diberi tanda T-131a;
Fotokopi Pengumuman Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 905/UN35/EP/2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dan Prestasi Jenjang Program Pendidikan S1 dan D4 di Lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Akademik 2022/2023, tertanggal 11 April 2022, ditandatangani oleh Rektor Universitas Negeri Padang : Prof. Ganefri, Ph.D., diberi tanda T-131b;
Fotokopi Pengumuman Rektor Universitas Negeri Padang Nomor : 2831/UN35/EP/2023 Tentang Revisi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Studi Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang Tahun Akademik 2023/2024, tertanggal 7 Agustus 2023, ditandatangani oleh Rektor Universitas Negeri Padang : Prof. Ganefri, Ph.D., diberi tanda T-131c;
Fotokopi Website Pengumuman Sumbangan Pengembangan Institusi Jalur Mandiri, diberi tanda T-131d;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2017 Tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Tertanggal 19 Desember 2017, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Sri Mulyani, Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 300/UN48/KU/2019 Tentang Penetapan Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (SPK) di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2019, Tertaggal 18 Januari 2019, ditetapkan oleh Rektor Pendidikan Ganesha : I Nyoman Jampel, Keputusan Rektor Universitas Pendidikan ganesha Nomor 1024/UN48/KU/2020 Tentang Penetapan Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (SPK) di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2020, Tertaggal 3 Februari 2020, ditetapkan oleh Rektor Pendidikan Ganesha : I Nyoman Jampel, Keputusan Rektor Universitas Pendidikan ganesha Nomor 1458/UN48/KU/2021 Tentang Penetapan Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (SPK) di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2021, Tertaggal 30 Maret 2021, ditetapkan oleh Rektor Pendidikan Ganesha : I Nyoman Jampel, Keputusan Rektor Universitas Pendidikan ganesha Nomor 2099/UN48/KU/2022 Tentang Penetapan Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (SPK) di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2022, Tertaggal 9 Mei 2022, ditetapkan oleh Rektor Pendidikan Ganesha : I Nyoman Jampel , diberi tanda T-132;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100/PMK.05/2021 Tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Tertanggal 28 Juli 2021, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Sri Mulyani Indrawati, Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor : 148/UN13/SK/2022 Tentang Penetapan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) Universitas Pattimura, Tertanggal 3 Januari 2022, ditetapkan oleh Rektor Universitas Pattimura : Marthinus Johanes Saptenno, diberi tanda T-133;
Fotokopi Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Jalur Mandiri Universitas Malikussaleh Tahun 2023, Tertanggal 15 Mei 2023, ditetapkan oleh Rektor Universitas Malikussaleh : Prof. Dr. Ir. Herman Fitra, M.T., IPM., ASEAN.Eng, diberi tanda T-134;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 94/PMK05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang Pada Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang P.S. Brodjonegoro, Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana (S)1 Seleksi Program Alih Jenjang Semester Gasal 2019/2020, Pengumuman Nomor 20.7.75/UN32/KM/2020, Tentang Peneriman mahasiswa Baru Program Sarjana (S-1) dan Diploma 3 Jalur Mandiri Berdasarkan Nilai UTBK-SBMPTN Atau Portofolio Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2020/2021, tertanggal 20 Juli 2020, ditetapkan oleh Rektor Universitas Negeri Malang : Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd, Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor : 10.2.110/UN32/KU/2023 Tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Sarana Akademik Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2023/2024, Tertanggal 10 februari 2023, ditetapkan oleh Rektor Universitas Negeri Malang : Hariyono, Pengumuman Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang Jalur Mandiri Portofolio Tahun ajaran 2022/2022 dan 2022/2023, diberi tanda T-135;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Tertanggal 26 Maret 2015, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Bambang P.S. Brodjonegoro, Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 1234/UN17/HK.02.03/2022 Tentang Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Yang Diterima Melalui Jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) di Lingkungan Universitas Mulawarman Tahun Akademik 2022/2023, Tertanggal 10 Juni 2022, yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Mulawarman : Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si, Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 826/UN17/HK/2021 Tentang Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Yang Diterima Melalui Jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) di Lingkungan Universitas Mulawarman Tahun Akademik 2021/2022, Tertanggal 18 Juni 2021, yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Mulawarman : Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si , diberi tanda T-136;
Fotokopi, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Tertanggal 10 Februari 2015, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Bambang P.S. Brodjonegoro, Biaya Kuliah Jalur SNMPTN/SBMPTN/Mandiri Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2019 – tahun 2020, Biaya Kuliah Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2020 – tahun 2021 diberi tanda T-137;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Tertanggal 27 Juli 2015, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Bambang P.S. Brodjonegoro, Besaran Sumbangan Pembangunan Universitas (SPU) Universitas Negeri Jakarta tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2022 , diberi tanda T-138;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Tertanggal 26 Maret 2015, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Bambang P.S. Brodjonegoro, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.05/2021 Tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Tertanggal 1 Juli 2021, ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia : Sri Mulyani Indrawati, Besaran Biaya Pengembangan Institusi (BPI) Mahasiswa Jalur Mandiri Universitas Bengkulu tahun 2020, diberi tanda T-139;
Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan ternyata merupakan fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya, kecuali bukti T-78, T-79 dan T-83 merupakan fotokopi sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang sudah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini maupun dalam berita acara penyidikan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, maka terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : Sk.708/PT.17.H15/II.2.2/C.03.02 /1993 tanggal 10 Agustus 1993;
Bahwa pada bulan Januari 2018 Universitas Udayana melakukan persiapan penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019;
Bahwa pada bulan Januari 2018 Rektor membentuk Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri di Lingkungan Universitas Udayana dan untuk itu Rektor mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 di Lingkungan Universitas Udayana, susunan keanggotaan tim diantaranya sebagai berikut :
Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S. (K) (Rektor) sebagai Pengarah;
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng (Wakil Rektor Bidang Akademik) sebagai Penanggung Jawab;
Prof. Dr. I Gst. Bgs. Wiksuana, S.E., M.S. (Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan) sebagai Penanggungjawab;
Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini, S.E., M.S (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan (WD II) FEB) Ketua;
I Wayan Antara, S.E., M.M., (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan) sebagai Wakil Ketua;
Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked, Sp.PK (WD II FK) sebagai Sekretaris I;
Bahwa tugas Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri di Lingkungan Universitas Udayana tersebut sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018, Tim tersebut bertugas untuk mempersiapkan dan menyusun besaran pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berbasis Program Studi kepada Rektor;
Bahwa untuk menyusun tarif SPI, Tim Penyusunan Tarif SPI melakukan komparasi pada beberapa Perguruan Tinggi Negeri, antara lain dengan Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, dan Universitas Andalas;
Bahwa yang menyiapkan data untuk melakukan komparasi dengan perguruan tinggi negeri lain adalah Saksi Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini, S.E., M.S (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan (WD II) FEB) yang menjadi Ketua Tim Penyusunan Tarif SPI;
Bahwa benchmarking yang dimaksud disini bukan meneliti dan mendatangi langsung ke Perguruan Tinggi Negeri dimaksud, tetapi hanya dengan melakukan kajian data di situs Perguruan Tinggi Negeri dimaksud;
Bahwa kemudian setelah rapat pembahasan Tarif SPI masing masing Wakil Dekan 2 mendiskusikan dengan Program Studi dimasing-masing Fakultas melalui Dekan untuk mengumpulkan data dan detail prodi-prodi yang berkaitan dengan ramai atau sepinya peminat suatu prodi untuk menentukan besaran SPI;
Bahwa apabila besaran tarif SPI tidak disetujui oleh Tim, maka besaran tarif SPI tersebut akan dibahas kembali hingga disetujui;
Bahwa kemudian Tim Penyusun Tarif SPI yang terdiri dari Wakil Dekan 2 menyerahkan besaran tarif Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut kepada Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini, S.E., M.Si., sebagai Ketua Tim untuk disusun dan dijadikan naskah akedemik;
Bahwa kemudian naskah akademik yang didalamnya berisi usulan besaran tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) diserahkan oleh Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked, Sp.PK (WD II FK) sebagai Sekretaris I kepada I Wayan Antara, S.E., M.M., Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan;
Bahwa seingat I Wayan Antara naskah Akademik tarif SPI sudah ada dalam bentuk tabel;
Bahwa kemudian besaran tarif SPI hasil bahasan Tim Penyusun Tarif yang dituangkan dalam Naskah Akademik tersebut disampaikan oleh Saksi I Wayan Antara yang menjabat Kepala Biro Perencanaan selaku Wakil Ketua Tim Penyusunan Tarif SPI kepada Ida Bagus Suanda selaku Kepala Bagian Keuangan untuk proses penyusunan dan penerbitan Surat Keputusan Rektor terkait Tarif SPI;
Bahwa kemudian Rektorat melakukan simulasi sosialisasi pengenaan tarif Sumbangan Pengembangan Institusi yang mengundang seluruh jajaran Dekanat;
Bahwa dalam simulasi tersebut disampaikan tutorial dalam melakukan pendaftaran pada seleksi mahasiswa baru jalur Mandiri dan juga tutorial pengisian formulir isian pendaftaran hingga pemilihan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI);
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Maret 2018 dibentuk Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri berdasar Surat Keputusan Rektor Nomor 421/UN14/PD/2018, tertanggal 20 Maret 2018 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018;
Bahwa untuk tahun 2018 Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 421/UN14/HK/2018 tanggal 20 Maret 2018;
Bahwa saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri wajib memilih Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang telah tercantum dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 terbit Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tertanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019;
Bahwa dalam Surat Keputusan Rektor diatas besaran Sumbangan Pengembangan Institusi ditetapkan dengan ketentuan batas minimal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI);
Bahwa pada tahun 2018 peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri sejumlah 4241 (Empat ribu dua ratus empat puluh satu) Mahasiswa;
Bahwa untuk pendaftaran seleksi Mahasiswa Baru jalur mandiri di tahun 2019 sama persis dengan pendaftaran seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Tahun 2018 termasuk ketentuan tentang tarif Sumbangan Pengembangan Institusinya (SPI);
Bahwa pembayaran biaya Pendidikan termasuk didalamnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di tahun 2018 dilakukan melalui Bank Mandiri;
Bahwa untuk tahun 2019 Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2019/2020 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 448/UN14/HK/2019 tanggal 26 April 2019;
Bahwa untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2020/2021 Terdakwa menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa baru Jalur Mandiri;
Bahwa Seleksi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2020/2021 sudah dipersiapkan pada bulan Pebruari 2020, namun dikarenakan ada wabah Corona Virus Diseases 19 (Covid 19) persiapan tersebut terhenti;
Bahwa pada saat rapat tanggal 8 Mei 2020 Terdakwa meminta ditambahkannya fitur perubahan nilai kelulusan untuk kepentingan Bina Lingkungan;
Bahwa kemudian Saksi Adi Panca menambahkan fitur perubahan nilai kelulusan tersebut pada system registrasi mahasiswa;
Bahwa kemudian dengan Surat Undangan Rapat Koordinasi Jalur Mandiri Nomor B/238UN14.1/TM.00.03/2020 TANGGAL 15 Mei 2020 Wakil Rektor II Universitas Udayana, yaitu Terdakwa, selaku Ketua Panitia, mengundang Kepala Biro Akademik, Kerjasama, dan hubungan Masyarakat (BAKH), Kepala Unit Sumber Daya Dan Informasi (USDI) beserta Tim. Dan Kepala Bagian Akademik beserta jajarannya untuk Rapat Koordinasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 pada tanggal 18 Mei 2020;
Bahwa untuk persiapan Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., bertanya tentang daftar tarif SPI yang belum dipegangnya kepada Terdakwa yang dijawab oleh Terdakwa agar berkoordinasi dengan Pihak Biro Akademik;
Bahwa kemudian Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., berkoordinasi lewat aplikasi telegram, yang direspon oleh Ketut Budiartawan;
Bahwa kemudian Saksi Budiartawan melapor ke atasannya yaitu Saksi I Made Yusnantara;
Bahwa kemudian I Made Yusnantara ke Biro Perencanaan dan Keuangan untuk meminta draft SPI dan diberikan kepada Ketut Budiartawan, S. kom., M.Si., melalui aplikasi Telegram;
Bahwa kemudian Ketut Budiartawan memberikan draft SPI tersebut kepada Nyoman Putra Sastra melalui aplikasi Telegram;
Bahwa kemudian Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., memberikan draft SPI tersebut kepada Saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom., M.T., agar segera diupload untuk simulasi;
Bahwa dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 tersebut Terdakwa menginstruksikan ditambahkan angka nol dan grading/leveling dalam daftar tarif Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut;
Bahwa instruksi dari Terdakwa tersebut didasarkan dari masukan pihak Kementerian Keuangan saat Saksi I Wayan Antara, S.E., M.M., bersama Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked, Sp.PK (WD II FK) dan beberapa wakil Prodi saat mengunjungi Kementerian Keuangan untuk konsultasi ditahun 2019 agar ditambahkan angka 0 (Nol) dan Grading/leveling yang hasil kunjungan tersebut sudah dilaporkan kepada Rektor Universitas Udayana;
Bahwa selain masukan ditambahkannya angka nol dan leveling, pihak Kementerian Keuangan juga menyampaikan terkait Sumbangan Pengembangan Institusi dikembalikan kepada Kementerian Teknis, yang dimaksud dalam hal ini adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
Bahwa kemudian Terdakwa meminta kepada Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., untuk menyelesaikan persiapan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri;
Bahwa kemudian Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked, Sp.PK (WD II FK) menerbitkan Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Sarjana Dan Diploma Melalui Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021, dengan nomor pengumuman : B/33/UN14/TM.00.03/2020 tertanggal 18 Mei 2020;
Bahwa jadwal pendaftaran sampai dengan pendaftaran ulang Mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020 dimulai sejak tanggal 19 mei 2020 sampai dengan 8 September 2020;
Bahwa Calon Mahasiswa Jalur Mandiri melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ada pada pengumuman website Universitas Udayana;
Bahwa saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri wajib memilih Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang telah tercantum dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran;
Bahwa kemudian pada tanggal 25 Juni 2020 terbit Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 Beserta Lampiran;
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2020/2021 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor: 815/UN14/HK/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Bahwa kemudian mulai tanggal 20 Juli 2020 hingga tanggal 26 Agustus 2020 seleksi Mahasiwa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 berjalan sesuai jadwal;
Bahwa pada tahun 2020 peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri sejumlah 4203 (Empat ribu dua ratus tiga) Mahasiswa dan 294 peserta jalur Mandiri lanjutan;
Bahwa I Nyoman Putra Sastra pernah meminta pada Saksi Adi Panca untuk login fitur perubahan nilai kelulusan untuk kepentingan bina lingkungan untuk meluluskan anak pegawai dan dosen di Universitas Udayana dan setelah login saksi Adi Panca meninggalkan I Nyoman Putra Sastra;
Bahwa pada Agustus 2021 Terdakwa menjadi Rektor Universitas Udayana;
Bahwa untuk Tahun Akademik 2021/2022 Terdakwa tidak memegang jabatan dalam kepanitiaan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri;
Bahwa uang hasil pungutan SPI pada tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 ditempatkan pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universitas Udayana untuk Ops SPI Jalur Mandiri;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Rektor, Universitas Udayana mengadakan Beauty Contest Bank-bank plat merah untuk optimalisasi penempatan dana idle Universitas Udayana;
Bahwa dari Beauty Contest tersebut kemudian Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BPD yang dijadikan tempat untuk penempatan dana idle Universitas Udayana;
Bahwa kemudian sejak tahun akademik 2022/2023 seluruh dana Universitas Udayana ditempatkan pada:
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI,
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bahwa dari beauty contest tersebut terikatlah perjanjian antara pihak Udayana dengan ke-5 (Lima) bank tersebut, dimana dalam perjanjian yang ada setiap bank memberikan nilai tambah atas penempatan dana idle yang ada pada pihak Universitas Udayana;
Bahwa untuk Bank BTN dari perjanjian penempatan dana pada Giro dengan menjaga saldo bulanan minimal sejumlah Rp50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah) selama 3 (tiga) tahun a memberikan nilai tambah berupa kendaraan roda 4 sebanyak 15 unit Toyota Avanza pada tahun 2022;
Bahwa untuk Bank Mandiri dari perjanjian penempatan dana pada Giro dengan menjaga saldo bulanan minimal sejumlah Rp30.000.000.000 (Tiga puluh milyar rupiah) selama 4 (Empat) tahun memberikan nilai tambah berupa kendaraan roda 4 sebanyak 3 unit Toyota Avanza pada tahun 2022;
Bahwa untuk Bank BRI dari perjanjian penempatan dana pada Giro dengan menjaga saldo bulanan minimal sejumlah Rp50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah) selama 3 (tiga) tahun memberikan nilai tambah berupa kendaraan roda 4 sebanyak 3 unit Toyota Avanza pada tahun 2022;
Bahwa untuk Bank BPD dari perjanjian penempatan dana pada Giro dengan menjaga saldo bulanan minimal sejumlah Rp10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah) selama 3 (tiga) tahun memberikan nilai tambah berupa kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit Toyota Innova Venturer pada tahun 2021;
Bahwa untuk Bank BNI dari perjanjian penempatan dana pada Giro dengan menjaga saldo bulanan minimal sejumlah Rp160.000.000.000 (Seratus Enam puluh milyar rupiah) selama 2 (dua) tahun memberikan nilai tambah berupa kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit Toyota Camry pada pertengahan tahun 2022;
Bahwa untuk Bank BNI sudah memberikan sponsorship sejak tahun 2018, berupa 1 unit Toyota Hi Ace, Toyota Innova Venturer pada tahun 2021, Toyota Camry, dan yang terakhir mobil Ambulans;
Bahwa untuk seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 melalui mekanisme pendaftaran secara online melalui https://utbk.Universitas Udayana.ac.id tanggal 11 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022;
Bahwa saat melakukan pendaftaran calon peserta seleksi jalur mandiri wajib memilih Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang telah tercantum dalam https://utbk.Universitas Udayana.ac.id melakukan pengisian data untuk penentuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana pola dan mekanisme pendaftaran mahasiswa baru tahun sebelumnya;
Bahwa untuk seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 459/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022, Terdakwa sebagai rektor sekaligus selaku Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022.
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri adalah Prof. Dr. Ir. Gede Rai Maya Temaja, M.P, saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. sebagai anggota / koordinator pengolah data, saksi I Made Yusnantara sebagai sekretaris dan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si, sebagai anggota;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 diadakan Rapat persiapan pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022 yang bertempat di Rektorat Kampus Universitas Udayana yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Rai Maya Temaja selaku Ketua Tim, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E., M.S., Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Drs. I Gusti Ngurah Indra Kecapa, M.Ed, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., selaku Ketua USDI beserta tim, I Made Yusnantara selaku Kepala Bagian Akademik beserta jajaran termasuk saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom;
Bahwa dalam rapat tersebut salah satu agendanya adalah melakukan pemaparan dan simulasi implementasi level SPI pada e-registrasi yang digunakan oleh laman utbk.Universitas Udayana.ac.id sebagai laman pendaftaran seleksi dan disepakati untuk menambahkan level I dengan besaran 0 rupiah sehingga pada system level 1 adalah 0 rupiah dan pada saat itu peserta rapat telah menyetujui utbk.Universitas Udayana.ac.id, beserta pengaturan dan nominal SPI serta berdasarkan hasil diputuskan agar Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. selaku Ketua USDI untuk segera mengumumkannya;Bahwa rapat persiapan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2022 dengan agenda pemaparan dan simulasi implementasi level SPI dan simulasi dilakukan oleh saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom.MT;
Bahwa pada tanggal 1 April 2022 terbit Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa dalam Surat keputusan tersebut menetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri;
Bahwa kemudian saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali diketahui apa yang diinput Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T. tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, yakni terdapat 4 (empat) program studi Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan sumbangan pengembangan institusi;
Bahwa diketahui kemudian besaran dan rincian Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam pengumuman/pendaftaran penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di tahun akademik 2020/2021, 2021/2022, tidak sama atau tidak sesuai dengan besaran dan rincian yang ada pada Surat Keputusan Rektor yang muncul setelahnya;
Bahwa semua uang pungutan SPI masuk ke rekening resmi milik Universitas Udayana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk surat dakwaan kombinasi, alternatif subsidairitas, yaitu:
Kesatu
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua
Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, akan membuktikan dakwaan tersebut satu persatu, mulai dengan dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Kesatu bersifat subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu primair yang mana jika dakwaan kesatu primair telah terbukti, maka dakwaan berikutnya tidak perlu lagi dibuktikan, namun jika dakwaan kesatu primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kesatu subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Tentang unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif ; --
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., IPU yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Tentang unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “secara melawan hukum” yang mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Oleh karenanya meskipun perbuatan tersebut dianggap tercela hanya karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut tetap dapat dipidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Bambang Poernomo dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” (1994: 115) menjelaskan yang dimaksud dengan melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepada undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji dalam bukunya “Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian” (2007: 14) yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum formil lebih dititikberatkan kepada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih jauh lagi Indriyanto Seno Adji dalam bukunya tersebut menyampaikan bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah delik umum (genus delict), sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah bagian dari melawan hukum (species delict). Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno dalam “Majalah Varia Peradilan Nomor 307” (2011: 33-34) yang mengatakan “Bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genus-nya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah species-nya. Dengan demikian, setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang sudah pasti melawan hukum”;
Menimbang, bahwa pengertian secara melawan hukum menurut Yurisprudensi Indonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis, meliputi melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 275K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara R.S. Natalegawa memberikan penafsiran tentang melawan hukum, yaitu “tidak tepat jika melawan hukum dihubungkan dengan melanggar peraturan yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai dengan pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat”;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 24K/Pid/1984 tanggal 6 Juni 1985 memberikan pengertian tentang melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan sifat melawan hukum materiil dimaksudkan sebagai segala perbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan di dalam masyarakat. Secara khusus dalam tindak pidana korupsi, pengertian sifat melawan hukum dalam arti materiil itu segala perbuatan yang bersifat koruptif, baik yang dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun yang dilakukan dengan tindakan-tindakan yang bersifat tercela, atau tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai “perbuatan melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crime, sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra ordinary measures). Berdasarkan Putusan MA Nomor 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan Putusan MA Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pasca Putusan MK. Nomor 003/PUU-IV/2006, maka penerapan perbuatan melawan hukum materiil diterapkan kembali. Hal tersebut memberi independensi kepada Hakim ketika memutus perkara dengan melakukan penafsiran dan penemuan hukum guna pembentukan hukum baru yang diterapkan pada kasus konkrit (law in concreto);
Menimbang, bahwa meskipun demikian dengan adanya rumusan Melawan Hukum sebagai bagian Inti Delik (Delictsbestanddelen) dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut menyebabkan pasal ini bersifat sangat umum dan sangat luas cakupannya. Maksudnya bahwa semua perbuatan korupsi sebagaimana diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pada dasarnya dapat masuk kedalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, termasuk juga perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur didalam Pasal 3 Undang-Undang tersebut, karena di dalam perbuatan penyalahgunaan kewenangan melekat juga sifat melawan hukum. (Amin Sutikno, SH., MH, Dakwaan dan Pembuktian Dalam Perkara Korupsi, (Makalah Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mencakup Pengertian Melawan Hukum Formil dan Materiil, vide Varia Peradilan, Edisi Juli 2007, hal 65-66).
Menimbang, bahwa didasarkan baik pada dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim menginventarisir ada 3 (Tiga) perbuatan yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum untuk mendakwa dan menuntut Terdakwa, yaitu:
Terdakwa bersama pelaku lain dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020, 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023 telah melakukan pungutan SPI tanpa dasar peraturan perundang-undangan atau suatu ketentuan termasuk Surat Keputusan didalamnya sebagai dasar legitimasi untuk melakukan pungutan SPI;
Terdakwa bersama pelaku lain melakukan pemaksaan kepada Mahasiswa untuk melakukan pembayaran SPI;
Terdakwa menyimpan hasil pungutan SPI tersebut pada bank mitra yang dicampur dengan pendapatan lainnya dengan maksud untuk mendapatkan fasilitas kendaraan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi diperoleh fakta pada pokoknya mulai tahun 2018, Universitas Udayana membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang didasarkan kepada ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 Jo. Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur PTN dapat melakukan pungutan lain selain UKT untuk penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri (Sumbangan Pengembangan Institusi = SPI);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Saksi I Wayan Antara, S.E., M.M., saksi Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked, Sp.PK (WD II FK) dan beberapa pejabat Universitas Udayana lainnya yang telah berkonsultasi tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sekaligus pada kesempatan tersebut menanyakan tentang SPI ke Kementerian Keuangan, dan dikatakan untuk SPI adalah kewenangan Kementerian Teknis, dalam hal ini adalah Kemenristek Dikti;
Menimbang, bahwa memperhatikan kepada dasar pungutan SPI tersebut maka Universitas Udayana maupun PTN lainnya telah merujuk kepada Permenristekdikti yang sama, yaitu Nomor 39 Tahun 2017. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat pungutan SPI telah didasarkan kepada aturan yang sah;
Menimbang, bahwa terhadap isu tentang pungutan SPI Universitas Udayana tersebut tidak tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Biaya UKT Universitas Udayana, Majelis Hakim berpendapat PMK ditentukan untuk mengatur tentang UKT atau BKT tidak secara khusus mengatur SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Permenristekditi Nomor 39 tahun 2017. Lebih lanjut ketentuan Permenristekdikti tidak menyebutkan secara tegas pemungutan SPI wajib diatur dalam PMK, yang disebut tegas hanya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dengan terbukti uang SPI disetorkan dan tercatat di rekening resmi Universitas Udayana yang terdaftar di Kementrian Keuangan, maka pungutan SPI tersebut menurut Majelis Hakim sudah sah dan tidak melawan hukum;
Menimbang, bahwa seperti yang terungkap dalam persidangan dimana ada Universitas yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar penentuan Sumbangan Institusi (SPI), Majelis Hakim menilai kejadian tersebut tidak terlepas dari ketidaktegasan negara dalam menentukan suatu obyek peraturan dan hal tersebut juga tidak terlepas dari cara menafsirkan ketentuan perundang-undangan, sehingga muncul pemahaman yang beragam terhadap satu ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terlepas dari adanya ketidaktegasan negara dalam menentukan suatu obyek bahasan suatu peraturan, sehingga menimbulkan keberagaman dalam menafsirkan dan menyikapinya, Majelis Hakim berpendapat Universitas Udayana tidaklah salah mendasarkan penentuan SPI pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat Universitas Udayana tidak melakukan perbuatan “Secara Melawan Hukum” seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terkait isu adanya perbedaan antara fitur SPI pada sistem pendaftaran mahasiswa baru yang tidak sesuai dengan SK Rektor tentang SPI, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa proses penerimaan mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri, diawali dengan adanya Tim kerja penentu nilai SPI, yang telah melakukan studi banding melalui website ke Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, dan Universitas Andalas dan telah menghasilkan Naskah Akademik tentang besaran nilai SPI;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa selaku ketua panitia memerintahkan panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk menyiapkan website dan melakukan simulasi, dan meminta agar nilai SPI dimasukkan ke dalam system website penerimaan mahasiswa baru;
Menimbang, bahwa pada akhirnya terbukti jika draft nilai SPI yang di upload ke system berbeda dengan nilai SPI yang dimuat dalam SK Rektor untuk tahun penerimaan 2018 s/d 2021. Hal tersebut baru diketahui pada tahun 2022 ketika dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Bali. Dengan demikian terbukti Terdakwa sendiri tidak mengetahui adanya perbedaan tersebut, hal ini juga membuktikan perbedaan tersebut terjadi karena buruknya manajemen penerimaan mahasiswa baru di UNIVERSITAS UDAYANA, jika saja dilakukan monev dengan baik setiap kali selesai kegiatan penerimaan mahasiswa baru, maka perbedaan tersebut seharusnya sudah diketahui sejak awal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat perbedaan tarif SPI dalam pengumuman dan SK Rektor tersebut bersifat kesalahan administrasi, yang penyelesaiannya diserahkan kepada Rektor dan Senat, apalagi terhadap uang SPI tersebut masih tersimpan dalam rekening milik Universitas Udayana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat jika kemudian memang diketahui ada cacat dalam pembuatan Surat Keputusan Rektor tersebut, baik cacat secara wewenang, prosedur, maupun substansial, maka satu-satunya langkah yang konstitusional adalah dengan mengajukan pembatalan sesuai yang ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa yang menjalankan tugas administratif institusinya yang didasarkan pada Keputusan Rektor tidaklah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, oleh karena terbukti tidak ada tindakan koruptif yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam menjalankan tugas administratifnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut tidak ada yang bersifat melawan hukum secara pidana, oleh karena itu unsur “Secara melawan hukum” tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan dihubungkan dengan unsur ke-2, yakni unsur “secara melawan hukum” di atas bahwa yang dimaksud dengan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah tujuan atau akibat yang ingin dicapai dengan suatu perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa secara terminologis berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memperkaya artinya adalah menjadikan lebih kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), maka dengan demikian disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka harus diartikan secara alternatif, yaitu meliputi tiga kemungkinan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka dari itu cukup dibuktikan salah satu saja, apakah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Korupsi di Indonesia” (2016: 32) memberikan pengertian memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung 3 (tiga) perbuatan yang dilakukan menurut elemen memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah:
Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;
Memperkaya orang lain, artinya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya. Jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung;
Memperkaya korporasi, atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” (2005: 54), Majelis Hakim juga sependapat dengan ahli hukum mengenai keterangannya yaitu “tujuan” yang dimaksud adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan yang dalam hal ini keuntungan secara materiil (harta kekayaan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bahwa tujuan (bijkomed oogmerk) tersebut adalah maksud selanjutnya yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku selesai melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam perkara a quo arti memperkaya selain membuat harta kekayaan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah dari sebelumnya, membuat harta kekayaan yang seharusnya berkurang menjadi tetap atau tidak berkurang dari sebagaimana yang seharusnya juga termasuk dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dalam menentukan seseorang telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan memperkaya secara tidak sah atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan JPU, yaitu Terdakwa terbukti menerima keuntungan diri sendiri atau orang lain dalam kaitannya menerima fasilitas kendaraan karena menempatkan uang pada Bank, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap fakta perbuatan Terdakwa selaku Rektor UNIVERSITAS UDAYANA periode tahun 2022 yang melakukan kerjasama dalam hal penempatan uang UNIVERSITAS UDAYANA di Bank mitra berdasarkan beauty contest, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut adalah murni perbuatan perdata, yang ditandai dengan adanya SPK sebagai berikut :
Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI,
Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU
Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS
Menimbang, bahwa berdasarkan kerjasama tersebut selanjutnya pihak Bank mitra memberikan fasilitas/sponsorship berupa beberapa unit kendaraan berbagai jenis yang di berikan kepada Universitas Udayana, serta tercatat sebagai asset milik Universitas Udayana. Selanjutnya oleh Universitas Udayana kendaraan tersebut diatur penggunaannya kepada pejabat di lingkungan Universitas Udayana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat pemanfaatan fasilitas tersebut terjadi karena adanya hubungan keperdataan antara Universitas Udayana dengan pihak Bank, hubungan hukum tersebut adalah sah berdasarkan hukum perdata, sehingga pemanfaatan fasilitas kendaraan/sponsorship tersebut tidak dapat dinyatakan dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terbukti di persidangan, pada pokoknya pungutan SPI ditampung kedalam rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya yaitu pungutan UKT, dan pos penerimaan lainnya, yang selanjutnya penerimaan PNBP tersebut dilaporkan ke kementrian keuangan, yang selanjutnya disetujui dan disahkan menjadi DIPA untuk kegiatan di Universitas Udayana. Oleh karena itu terhadap dana yang belum terpakai atau menjadi idle di Universitas Udayana, penggunaan atau penempatannya adalah menjadi kebijakan Universitas Udayana asalkan bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa penempatan uang PNBP tersebut dilakukan pada Bank-Bank milik pemerintah, sehingga kinerja dan pengawasannya terjamin serta mempunyai kredibilitas baik. Oleh karena itu penempatan keuangan tersebut secara kepatutan tidak menyalahi aturan;
Menimbang, bahwa jika berbicara mengenai pemanfaatan uang SPI untuk sarana prasarana, di persidangan telah terbukti bahwa Universitas Udayana telah melakukan pembangunan beberapa gedung (seperti Pembangunan Gedung Fakultas Peternakan di Jimbaran, Gedung di Fakultas Ekonomi, dll) yang bersumber dari uang SPI, dan menurut keterangan para saksi pada pokoknya proses Pembangunan dilakukan bertahap, sesuai dengan kesiapan proposal masing-masing program studi, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan. Hal ini menegaskan pada pokoknya pemanfaatan uang SPI tetap ditujukan kepada peningkatan sarana/prasarana, dan perlu diakui juga pemanfaatannya masih harus ditingkatkan khususnya yang menyentuh langsung fasilitas pada proses belajar mengajar, atau melengkapi dan memperbaiki fasilitas yang sudah ada menjadi lebih baik dibandingkan membangun bangunan baru yang megah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat kerjasama Universitas Udayana dalam hal penempatan uang dengan Bank mitra tersebut, yang memberikan fasilitas atau sponsorship kendaraan yang diperuntukkan untuk kendaraan dinas pejabat di lingkungan Universitas Udayana adalah murni hubungan perdata, sehingga tidak ada unsur melawan hukum secara pidana;
Menimbang, bahwa seperti yang terungkap dalam persidangan, kapasitas Terdakwa saat menerima dan menggunakan fasilitas kendaraan roda empat tersebut adalah sebagai Rektor, pejabat Universitas Udayana, bukan sebagai pribadi. Begitu pula dengan istri Terdakwa yang menggunakan fasilitas kendaraan tersebut hanya saat menjalankan jabatannya sebagai Ketua Dharma Wanita Universitas Udayana, bukan sebagai pribadi dan seperti yang disampaikan secara jelas oleh Penuntut Umum “dan pejabat Universitas Udayana” dimana Penuntut Umum menyampaikan kapasitas penerima dan pengguna kendaraan tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi;
Menimbang, bahwa selain itu selama proses pemeriksaan perkara, tidak ada satupun bukti ditemukan bukti kendaraan kendaraan roda 4 (empat) yang diperoleh Universitas Udayana tersebut diatasnamakan pribadi-pribadi. Seluruhnya masih atas nama Universitas Udayana, dan selain itu hingga pemeriksaan saksi dan bukti berakhir, tidak ada satupun bukti ada uang yang diperoleh atau dipergunakan atau diterima, baik oleh Terdakwa, istri Terdakwa, maupun pejabat-pejabat Universitas Udayana lainnya diluar yang sudah ditentukan dalam DIPA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan seperti yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., IPU., tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau setidaknya membuat bertambah kekayaan pada diri Terdakwa, atau orang lain, atau suatu korporasi, sehingga atas dasar pertimbangan itu pula Majelis Hakim menyatakan unsur ”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara sebagaimana Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa pengertian “Keuangan Negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud Keuangan Negara meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan uang dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan negara dan membayar tagihan pihak ketiga, tugas layanan umum pemerintahan;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst pada Halaman 331 dari 371 “asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum atas Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan S.E.M.A. No. 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Pelaksanaan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 6 dinyatakan bahwa selain BPK/ BPKP/Inspektorat/SKPD yang merupakan instansi yang memiliki kewenangan untuk menyatakan ada tidaknya kerugian negara, maka dalam hal tertentu Majelis Hakim berdasarkan persidangan dapat menilai ada tidaknya dan besar kecilnya kerugian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst menyatakan bahwa: “kerugian keuangan Negara menurut pendapat Majelis Hakim adalah pengurangan (mark down) hak-hak keuangan Negara dan atau penambahan (mark up) kewajiban-kewajiban keuangan Negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara dapat terjadi karena:
pengeluaran kekayaan negara, dapat berupa uang atau barang, yang seharusnya tidak dikeluarkan;
pengeluaran kekayaan negara, dapat berupa uang atau barang, yang lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
hilangnya kekayaan negara, dapat berupa uang atau barang, yang seharusnya diterima, termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu atau barang fiktif;
penerimaan kekayaan negara, dapat berupa uang atau barang, yang lebih kecil atau lebih rendah dari yang seharusnya diterima, termasuk diantaranya penerimaan barang rusak atau kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi/kriteria;
timbulnya kewajiban negara yang seharusnya tidak ada;
timbulnya kewajiban yang lebih besar dari yang seharusnya;
hilangnya suatu hak negara yang seharusnya dimiliki;
hak negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa hubungan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim, yaitu (1) nyata-nyata merugikan keuangan negara (actual loss) atau (2) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian (potential loss). Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi sebagai delik formil;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka kata “dapat” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara (actual loss), melainkan juga meliputi perbuatan yang dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (potential loss), hal demikian sesuai Yurisprudensi MA RI dalam perkara No.813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang menegaskan : ”bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, halaman 112-113, menyatakan bahwa: “Kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menurut Mahkamah Konstitusi menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma penerapan unsur merugikan keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi. Dengan demikian, maka penerapan unsur merugikan keuangan Negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah Konstitusi unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss)” maka tindak pidana korupsi merupakan delik materiil;
Menimbang, bahwa dengan tidak mengikatnya kata “dapat” dalam kaitannya dengan kerugian negara menjadikan Pasal 2 dan Pasal 3 UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik materiil, sehingga kerugian negara atau kerugian perekonomian negara harus dibuktikan secara nyata/riil. Hal ini berarti penghitungan kerugian negara atau perekonomian negara tidak bisa didasarkan kepada potensi kehilangan (potential loss), melainkan harus didasarkan pada kerugian yang nyata (actual loss);
Menimbang, bahwa seperti yang diuraikan dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendalilkan, bahwa dengan tidak sahnya penerimaan BLU Universitas Udayana periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2020/2021 pada saat Terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan tahun akademik 2022/2023 pada saat Terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 274.570.092.691,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendalilkan kerugian negara itu didasarkan kepada penerimaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan, menjadikan penerimaan SPI itu tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian negara;
Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut, Majelis Hakim mempunyai pendapat berbeda, sebab sebagaimana telah diuraikan diatas pada pokoknya pungutan SPI diatur dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, sehingga pungutan SPI di Universitas Udayana pada pokoknya mempunyai dasar hukum. Perihal harus dibuat dalam PMK, hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam Permenristekdikti tersebut, Permenristekdikti hanya mengatur untuk UKT dan BKT ditetapkan oleh Menteri (vide pasal 10) tidak disebutkan tentang pungutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Dengan demikian penerimaan tersebut adalah sah, apalagi terbukti semua pungutan SPI tersebut masuk dalam rekening resmi Universitas Udayana dan dilaporkan sebagai PNBP. Dimana penggunaan uang PNBP tersebut telah melalui prosedur keuangan yang benar dengan terbitnya DIPA oleh kementrian keuangan;
Menimbang, bahwa konsep yang dimaksud dengan kerugian keuangan Negara menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure);
Menimbang, bahwa dalam pengertian Kerugian keuangan negara tersebut kata “berkurangnya” tidak dapat dipahami atau disamakan artinya dengan kata “bertambahnya”, sedangkan fakta hukum yang terungkap menunjukkan tidak ada uang negara yang berkurang, justru dalam perkara ini uang negara bertambah. Kondisi ini sesuai dengan pendapat Ahli I Gede Auditta, S.P.A., Ak., C.P.I., auditor yang dihadirkan Penuntut Umum yang ditugaskan oleh Penuntut Umum untuk mengaudit kerugian negara, dimana saat ditanya oleh Majelis Hakim justru menyampaikan tidak ada pengeluaran suatu sumber/kekayaan Universitas Udayana yang seharusnya tidak dikeluarkan, tidak ada pengeluaran suatu sumber/kekayaan Universitas Udayana lebih besar dari yang seharusnya, tidak ada sumber/kekayaan Universitas Udayana yang hilang yang seharusnya diterima, tidak ada penerimaan sumber/kekayaan Universitas Udayana yang lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima, tidak ada suatu kewajiban Universitas Udayana yang timbul yang seharusnya tidak ada, tidak ada suatu kewajiban Universitas Udayana yang timbul yang lebih besar dari yang seharusnya, Tidak ada hak Universitas Udayana yang hilang yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku, dan tidak ada hak Universitas Udayana yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima;
Menimbang, bahwa tidak adanya bukti berkurangnya uang PNBP secara melawan hukum, yaitu dinikmati secara melawan hukum oleh Terdakwa, maka kerugian negara tidak terbukti. Uang PNBP yang didalamnya termasuk uang SPI masih tersimpan dalam rekening Universitas Udayana;
Menimbang, bahwa secara fakta juga terbukti Penuntut Umum menyatakan dalam tuntutannya, hanya membuktikan dakwaan Pasal 12 huruf e. Hal ini membuktikan Penuntut Umum sendiri tidak melihat adanya kerugian negara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan dasar pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menyatakan unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan kesatu primair tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair, yaitu Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengandung rumusan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu primair telah terbukti, oleh karenanya majelis hakim mengambil alih pertinmbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu primair menjadi pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu subsidair, dan oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu primair telah terbukti, maka dengan demikian unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu subsidair telah terbukti pula ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung kesengajaan (opzet) Terdakwa dan kesalahan yang termasuk dalam syarat pemidanaan adalah menghendaki dan mengetahui akan arti dan akibat dari perbuatannya, sehingga apabila dikaitkan dengan unsur selanjutnya yaitu ”menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi” dengan ”merugikan keuangan negara”, maka kesengajaan ini harus berhubungan langsung dan yang menjadi tujuan utama dari perbuatan seorang Terdakwa, yaitu untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Dengan perkataan lain bahwa Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan dengan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak;
Menimbang, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 813.K/Pid/1987 tanggal 29 juni 1989 terdapat kaidah hukum yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kata ‘atau’ dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif, maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap didalam persidangan;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum mendalilkan bahwa pendapatan dari hasil Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) tersebut tidak digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana tujuan pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), namun dibiarkan menjadi kas yang menganggur (idle cash) yang disimpan pada bank mitra dalam bentuk giro yang diikat dengan perjanjian kerjasama untuk mendapatkan fasilitas/sponsorship berupa kendaraan kendaraan roda empat yang sifatnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, istri terdakwa dan pejabat Universitas Udayana lainnya dari bank mitra (kecuali mobil ambulan) dan bukan kendaraan yang bersifat umum sehingga para mahasiswa pemberi sumbangan tidak menerima manfaatnya;
Menimbang, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah salah satu sumber dana dalam DIPA Universitas Udayana dan merupakan sumber dana utama. Sumber utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Universitas Udayana bersumber dari layanan Pendidikan, berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan selain itu bersumber dari Non Pendidikan, berupa jasa giro, kerjasama, bunga bank, dan lainnya;
Menimbang, bahwa sebagian besar PNBP di Perguruan Tinggi Negeri termasuk dalam hal ini Universitas Udayana adalah digunakan untuk operasional dan pengembangan kampus, antara lain untuk pembayaran remunerasi, gaji pegawai, langganan daya dan jasa, pengembangan kampus (pembangunan Gedung Pendidikan dan perkantoran, penyediaan alat Pendidikan, penyediaan alat perkantoran, dan lainnya), kegiatan belajar mengajar, kegiatan kemahasiswaan, pengembangan pegawai (bantuan studi, seminar, jurnal, dan lainnya), kerjasama dengan pihak ketiga, penelitian swadana percepatan doktor dan guru besar, serta penggunaan lainnya.
Menimbang, bahwa dengan melihat uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat, fasilitas kendaraan roda empat yang diberikan oleh pihak bank mitra, baik yang kemudian menjadi hak milik Universitas Udayana, maupun yang hanya pinjam sewa yang didasarkan pada perjanjian kerjasama antara pihak Universitas Udayana dengan pihak bank mitra, merupakan amant atau klausul dari perjanjian yang mengikat secara hukum perdata, sehingga perbuatan menerima dan menggunakna kendaraan tersebut tidak termasuk dalam perbuatan melawan hukum secara pidana;
Menimbang, bahwa terlebih lagi penggunaan kendaraan dinas tersebut didasarkan kepada jabatan Terdakwa maupun pejabat di lingkungan UNIVERSITAS UDAYANA lainnya sesuai dengan SK penggunaan kendaraan tersebut. Jika Terdakwa atau para pejabat tersebut tidak lagi menjabat maka tidak bisa menggunakan fasilitas kendaraan dinas tersebut. Dengan demikian pemanfaatan kendaraan dinas tersebut tidak bisa dikatakan sebagai menguntungkan diri sendiri apalagi dikatakan menguntungkan UNIVERSITAS UDAYANA sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.
Menimbang, bahwa seperti yang terungkap dalam persidangan, kapasitas Terdakwa saat menerima dan menggunakan fasilitas kendaraan roda empat tersebut adalah sebagai Rektor, pejabat Universitas Udayana, bukan sebagai pribadi. Begitu pula dengan istri Terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Dharma Wanita Universitas Udayana, bukan sebagai pribadi. Hal mana telah tersirat dalam tuntutan Penuntut Umum yang menyebut “dan pejabat Universitas Udayana” yang berarti Penuntut Umum menyampaikan kapasitas penerima dan pengguna kendaraan tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi;
Menimbang, bahwa selain itu selama proses pemeriksaan perkara, tidak ada satupun bukti kendaraan kendaraan roda 4 (empat) yang diperoleh Universitas Udayana tersebut diatas namakan pribadi-pribadi. Seluruhnya masih atas nama Universitas Udayana, dan selain itu hingga pemeriksaan saksi dan bukti berakhir, tidak ada satupun bukti adanya uang yang diperoleh atau dipergunakan atau diterima, baik oleh Terdakwa, istri Terdakwa, maupun pejabat-pejabat Universitas Udayana lainnya diluar yang sudah ditentukan dalam DIPA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau setidaknya membuat bertambah kekayaan pada diri Terdakwa, atau orang lain. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, untuk tujuan lain dari kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah ketentuan-ketentuan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara, atau media (peristilahan hukum dalam praktek), sehingga yang dimaksud dengan sarana dalam ketentuan pasal 3 tersebut adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah bersifat alternatif, artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi, namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi, maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang Terdakwa lakukan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa seperti yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya, Penuntut Umum tidak secara spesifik mendalilkan perbuatan apa dan bagaimana yang dilakukan Terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan yang pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa telah memerintahkan Saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., untuk menginput program studi yang dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada fitur SPI yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019, namun disatu sisi Penuntut Umum mendalilkan Keputusan Rektor tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,;
Bahwa Terdakwa memerintahkan Saksi Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., untuk menambahkan dua program studi baru yaitu program studi teknik industri dan program studi teknik lingkungan pada fitur SPI pada laman https://utbk.Universitas Udayana.ac.id padahal Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) yang tidak memuat program studi teknik industri dan teknik lingkungan sebagai program studi yang dikenakan SPI;
Bahwa Terdakwa secara sesuka hati mengenakan Sumbangan Pengembangan Institusi pada 6 (enam) program studi pada Fakultas Ilmu Budaya yang didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 yang oleh Penuntut Umum Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana, sehingga tidak dapat dijadikan landasan yuridis pengenaan Sumbangan Pengembangan Instistusi;
Bahwa Terdakwa selaku Rektor Universitas Udayana telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 476/UN14/HK/2022 tertanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang dengan dasar Keputusan tersebut ditetapkan program studi dan besaran sumbangan pengembangan institusi terhadap mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri yang menurut Penuntut Umum Surat Keputusan tersebut menyimpangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Menimbang, bahwa dengan mencermati dalil-dalil Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis Hakim melihat kebingungan Penuntut Umum dalam menentukan perbuatan yang mana yang dapat dinyatakan telah melakukan pelanyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa, apakah ketika tidak menjalankan Surat Keputusan yang dianggap oleh Penuntut Umum menyimpangi atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan, atau perbuatan Terdakwa yang menjalankan Surat Keputusan Rektor yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan, atau perbuatan Terdakwa yang menerbitkan Surat Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan?
Menimbang, bahwa terhadap semua dalil Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tetap dengan pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur kedua diatas, yakni dalam perkara penerimaan mahasiswa baru UNIVERSITAS UDAYANA ini, Terdakwa sebagai Ketua Panitia periode 2018 s/d 2020 memerintahkan panitia dan USDI untuk mempersiapkan simulasi dan segala sesuatu yang berkaitan degan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, sedangkan draft excel SPI yang diupload ke system tersebut, Terdakwa tidak mengetahui detailnya. Oleh karena itu tidak ada cukup bukti untuk membuktikan Terdakwa secara sadar dan penuh kesengajaan menggunakan kekuasaan atau kewenangannya yang dilakukan secara melawan hukum dalam hal proses upload maupun sampai dengan diketahui secara umum tarif SPI oleh para calon mahasiswa baru di jalur mandiri. Apalagi terbukti di persidangan, baik Terdakwa maupun para saksi baru mengetahui adanya perbedaan nilai SPI yang termuat di sistem dengan yang tertulis di SK Rektor ketika permasalahan SPI sudah dilakukan penyelidikan di Kejati Bali, sehingga bentuk kesengajaan sebagai syarat niat atau mens rea Terdakwa tidak terbukti dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembahasan Pasal 2 Ayat (1) khususnya pada unsur “Secara melawan Hukum” diatas, dimana Majelis Hakim berpendapat terhadap pemungutan SPI di jalur mandiri Universitas Udayana telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Jo. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penentuan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI);
Menimbang, bahwa terhadap adanya perbedaan antara SPI yang dimuat di website dengan SPI pada SK Rektor, Majelis Hakim tetap berpendapat persoalan tersebut adalah bersifat administrasi, dimana persoalan tersebut diketahui belakangan ketika adanya penyelidikan Kejati Bali, yang membuktikan adanya persoalan manajemen penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di UNIVERSITAS UDAYANA yang tidak baik secara administrasi, namun dengan terbukti bahwa semua pemungutan uang SPI tersebut masuk ke rekening sah UNIVERSITAS UDAYANA dan tidak ada yang dinikmati secara melawan hukum oleh Terdakwa, maka persoalan perbedaan SPI yang terjadi tersebut adalah masalah administrasi. Yang penyelesaiannya diserahkan kepada UNIVERSITAS UDAYANA sebagai Lembaga, dalam hal ini Rektor sebagai penanggung jawab bersama dengan Senat wajib melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Atau jika dipandang perlu dapat saja melakukan pengujian apakah pengenaan SPI tersebut yang cacat baik secara wewenang, prosedur, maupun substansial ataukah Surat Keputusan Rektor yang cacat secara wewenang, prosedur, atau Substansial dan yang jelas baik itu pengenaan SPInya yang cacat maupun Surat Keputusannya yang cacat forum pengujiannya adalah pada Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa pada pokoknya dalam pembuktian secara pidana, seseorang dapat dinyatakan melakukan suatu tindak pidana jika terbukti secara nyata berdasarkan alat bukti yang ada, bahwa Terdakwa secara sadar dan menghendaki (willens en wetens) melakukan perbuatannya yang bertentangan dengan kewajiban dia, atau menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya. Dalam perkara ini Majelis Hakim tidak melihat bukti-bukti yang membuktikan adanya kesengajaan Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya;
Menimbang, bahwa seperti yang telah disampaikan dalam pembahasan unsur “Secara Melawan Hukum” penetapan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) telah melalui proses yang panjang dan melibatkan segenap jajaran Universitas Udayana, mulai dari pembentukan Tim Penyusun Tarif SPI yang diwakili oleh Wakil Dekan II setiap Fakultas untuk membahas besaran SPI, maupun organ organ lainnya dalam penentuan besaran SPI, kemudian Terdakwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal akademik, kemudian memerintahkan bagian USDI untuk mengupload nilai SPI ke system agar bisa dilakukan simulasi, yang pada akhirnya menjadi pengumuman SPI di system penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, itu semua terjadi atau berjalan secara system, bukan atas kehendak pribadi Terdakwa. Apalagi ketika simulasi dilakukan para saksi menjelaskan semua panitia hadir termasuk Rektor, dan tidak ada yang menyadari adanya perbedaan SPI dalam system dengan yang diputuskan oleh panitia penyusun draft SPI. Sehingga dalil perbuatan itu dilakukan secara sengaja untuk kepentingan Terdakwa tidak terbukti;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat tidak ada satupun perbuatan Terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, semua yang dilakukan Terdakwa telah sesuai dengan tupoksinya;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan kesatu primair ternyata tidak terbukti, oleh karenanya majelis hakim mengambil alih pertimbangan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan kesatu primair menjadi pertimbangan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan kesatu subsidair, dan oleh karena unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan kesatu primair tidak terbukti, maka dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan kesatu subsidair tidak terbukti pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan kesatu subsidair tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ketiga ;
Menimbang, bahwa Dakwaan ketiga penuntut umum yaitu Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. Yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
dengan sengaja Memalsu buku-buku atau daftar-daftar/registerregister yang khusus/ terutama dipergunakan untuk pemeriksaan/ melakukan pengawasan terhadap administrasi.
Yang Melakukan, menyuruh Melakukan Atau Ikut Melakukan Perbuatan.
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur pegawai negeriatau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung dua elemen yang sifatnya alternatif yaitu Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara;
Menimbang, bahwa pada pokoknya subyek unsur ini adalah seseorang yang dalam jabatannya sebagai Pegawai Negeri yang mempunyai tugas menjalankan suatu jabatan secara terus menerus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri sebagaimana Pasal 1 butir 2 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah meliputi:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan keuangan negara atau daerah, atau:
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Sk.708/PT.17.H15/II.2.2/C.03.02 /1993 tanggal 10 Agustus 1993, oleh karena itu berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., IPU. Adalah termasuk dalam kategori Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-undang tentang Kepegawaian, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2.Dengansengaja memalsubuku-buku atau daftar-daftar/ register- register yang khusus/ terutama dipergunakan untuk pemeriksaan/ melakukan pengawasan terhadap administrasi;
Menimbang, bahwa istilah dengan sengaja sudah umum diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan menghendaki dan mengetahui. Doktrin dan yurisprudensi juga sudah mengenal adanya tiga bentuk kesengajaan, yaitu (a) sengaja sebagai maksud, (b) sengaja dengan kesadaran tentang kepastian/keharusan, dan (c) sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan. Pengertian dan bentuk-bentuk kesengajaan ini sudah seharusnya berlaku juga untuk unsur dengan sengaja dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2011. Dengan demikian, berarti tidak ada perbedaan antara pengertian dengan sengaja dalam Pasal 416 KUHPidana dan pengertian dengan sengaja menurut Pasal 9 UndangUndang Nomor 20 tahun 2001.
Menimbang, bahwa dalam Wetboek van Strafrecht 1809 menjelaskan bahwasanya yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang;
Menimbang menurut Memorie Van Toelicting (MvT) untuk kesengajaan meliputi “Willens en Wetens” atau “Menghendaki”. Dan Hoge Raad mengartikan perkataan “Willens” atau menghendaki diartikan sebagai “kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu” dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki, menurut KP Hendry Indraguna dan Kayaruddin Hasibuan dalam bukunya memahami Tafsir Pasal Tindak pidana Korupsi Terbitan Tras Mediacom cetakan Pertama tahun 2000 hal.79
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memalsu dalam Pasal 416 KUHP menurut P.A.F Lamintang adalah “membuat suatu bagian yang integral dari suatu tulisan menjadi tidak sesuai dengan maksudnya yang semula” misalnya dengan menghapus suatu kata atau angka yang telah ada dan jika hanya dilakukan terhadap sebagian dari buku-buku atau register-register yang bersangkutan dan kemudian menggantikannya dengan suatu atau suatu angka lain, Hoge Raad dalam putusannya tanggal 18 Maret 1940 telah memandang suatu tulisan itu sebagai palsu, jika suatu bagian yang integral dari tulisan tersebut adalah palsu. R.Wiyono buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sinar Grafika, 2009 hal.89;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin tersebut diatas dapat disimpulkan pada pokoknya maksud dari memalsu dalam unsur ini adalah membuat dokumen palsu yang berkaitan dengan laporan administrasi dari buku-buku atau register yang ditujukan sebagai suatu laporan;
Menimbang, bahwa berdasarkan maksud dari unsur tersebut, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata tidak ada satupun bukti-bukti yang berkaitan dengan unsur-unsur ini. Terdakwa tidak ada tugas ataupun kaitan dalam hal membuat suatu laporan administrasi, apalagi membuat laporan yang dipalsukan;
Menimbang, bahwa tugas utama terdakwa sebagai Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru bersama dengan Kepala USDI (Saksi Dr. I Nyoman Putra Sastra) adalah memastikan kegiatan penerimaan mahasiswa baru berjalan sesuai jadwal, dengan cara membuat dan mengupdate system informasi serta memastikan semua system informasi yang ada pada Universita Udayana berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu system yang berkaitan dengan perkara ini adalah system penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang juga berkaitan dengan uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang harus dicantumkam dalam system penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut;
Menimbang, bahwa dalam kaitan tersebut, Terdakwa bersama tim dalam unit kerjanya telah membuat program dan aplikasi untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk didalamnya menyiapkan simulasi di setiap tahun dimulainya penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri;
Menimbang, bahwa dalam kaitan pemuatan atau upload draft excel nilai SPI ke system penerimaan mahasiswa baru, Terdakwa tidak pernah membuat daftar yang palsu, semua draft tersebut diperoleh melalui Biro Akademik dengan menghubungi beberapa orang yang ada di Biro Akademik tersebut. Diantara orang yang dihubungi terdakwa adalah saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si yang menanggapi permintaan terdakwa tersebut yang oleh saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si diteruskan kepada saksi I Made Yusnantara sebagai atasan saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si. Sedangan I Made Yusnantara menghubungi Kabiro Keuangan dan Perencanaan saksi I Wayan Antara untuk meminta nilai SPI tersebut yang oleh saksi I Wayan Antara diberikan kepada I Made Yusnantara dalam bentuk flashdisk dan oleh I Made Yusnantara dicopy ke Lapotopnya. Setelah mendapatkan Draft SPI dalam bentuk exel tersebut I Made Yusnantara memberikan kepasa saksi I Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si yang selanjutnya diteruskan kepada Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T melalui aplikasi telegram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tidak ada satupun terdapat fakta terdakwa melakukan pemalsuan sebagaimana dimaksud unsur ini, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini tidak terbukti dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar/ register- register yang khusus/ terutama dipergunakan untuk pemeriksaan / melakukan pengawasan terhadap administrasi dalam dakwaan ketiga tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga, oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan ketiga dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua penuntut umum yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengandung rumusan unsur-unsur sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Tentang unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”:
Menimbang, bahwa kata ”atau” diantara pegawai negeri dengan penyelenggara negara bersifat alternatif, sehingga apabila salah satunya terpenuhi, maka terpenuhilah semua unsur ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dalam dakwaan ketiga, unsur pegawai negeri telah terbukti, oleh karenanya majelis hakim mengambil alih pertimbangan unsur pegawai negeri dalam dakwaan ketiga menjadi pertimbangan unsur pegawai negeri dalam dakwaan kedua, dan oleh karena unsur pegawai negeri dalam dakwaan ketiga telah terbukti, maka dengan demikian unsur pegawai negeri dalam dakwaan kedua telah terbukti pula secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Tentang unsur “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung kesengajaan (opzet) Terdakwa dan kesalahan yang termasuk dalam syarat pemidanaan yaitu menghendaki dan mengetahui akan arti dan akibat dari perbuatannya, sehingga apabila dikaitkan dengan unsur selanjutnya, yaitu ”Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dengan ”merugikan keuangan negara”, maka kesengajaan ini harus berhubungan langsung dan yang menjadi tujuan utama dari perbuatan Terdakwa, yaitu untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau dengan perkataan lain bahwa keuntungan tersebut diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan “maksud” ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan dengan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain yang artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Keuntungan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak atau kesempatan;
Menimbang, bahwa sementara itu Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan (pasal 368, pasal 369 dan pasal 378 KUHP). Dengan demikian yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam bathin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana Meteriil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media, Edisi Pertama, Malang, Tahun 2005, hal. 235 dan 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain. Dalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal ini, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” tersebut adalah tujuan dari pelaku tidak pidana korupsi (R.Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, 2005, hal 96 dan 38);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. (vide : R. Wiyono, S.H., op.cit. hlm 38).
Menimbang, bahwa dikarenakan unsur ini bersifat alternatif, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kata ‘atau’ dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif, maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap didalam persidangan;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum mendalilkan tujuan pemungutan SPI tidak bisa diwujudkan secara optimal karena adanya batasan saldo minimal yang mengikat sehingga keseluruhan dana SPI tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan seluruh penerimaan fasilitas berupa kendaraan roda empat yang sifatnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, istri terdakwa dan pejabat Universitas Udayana lainnya dari bank mitra (kecuali mobil ambulan) dan bukan kendaraan yang bersifat umum sehingga para mahasiswa pemberi sumbangan tidak menerima manfaatnya;
Menimbang, bahwa terhadap dalil J/PU tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana periode tahun 2018 sampai dengan 2022 mahasiswa membayar SPI langsung ke rekening milik Universitas Udayana pada Bank pemerintah yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BPD Bali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp335.352.810.691,00 (Tiga ratus tiga puluh lima milyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) dan setiap penerimaan baik yang berasal dari SPI maupun UKT selalu dilaporkan dan disetujui oleh Kementrian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Hal ini membuktikan bahwa pendapatan PNBP Universitas Udayana telah sah sebagai pendapatan BLU Universitas;
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan dana SPI yang ditujukan untuk pembangunan sarana/prasarana di Universitas Udayana, dilakukan dengan mekanisme penyusunan Perencanaan Anggaran yang dilakukan dengan cara penganggaran H-2 yang artinya perencanaan anggaran dilakukan dua tahun sebelum tahun anggaran, apalagi dana SPI digabung dengan pendapatan lainnya sebagai PNBP, sehingga penggunaannya melalui proses penganggaran yang ketat, sehingga kelebihan kas atau silpa akan tetap terjadi disetiap tahun anggaran hal ini juga sebagai cadangan untuk pembangunan selanjutnya;
Menimbang, bahwa untuk pembangunan sarana/prasarana di kampus Universitas Udayana dilakukan berdasarkan prioritas dan kebijakan pimpinan universitas, jika satu fakultas telah siap dengan perencanaan anggaran maka dana SPI untuk Pembangunan akan diprioritaskan untuk fakultas yang sudah siap tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka wajar jika ada kelebihan kas yang belum digunakan yang kemudian ditempatkan di bank mitra, dengan melakukan perjanjian kerjasama sebagai berikut:
Kerjasama dengan BTN Cabang Denpasar dengan penempatan dana giro sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat puluh milyar rupiah) selama 3 (tiga) tahun Maret 2022 sampai dengan Maret 2025 pihak Universitas Udayana mendapat mobil Avanza tahun 2022 sebanyak 15 unit;
Kerjasama dengan BNI 46 dengan sudah menggunakan dan tetap menggunakan fasilitas-fasilitas penempatan dana yang ada pada BNI, pihak Universitas Udayana mendapatkan hibah masing-masing sebagai berikut:
Desember 2018 Universitas Udayana mendapatkan hibah kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Hiace Comuter M/T Diesel Vin 2018 warna putih dengan hanya komitmen meningkatkan penempatan dana dan transaksi-transaksi melalui BNI;
Juli 2020 Universitas Udayana mendapatkan hibah kendaraan operasional berupa 2 (dua) unit kendaraan merk Toyota Innova 2.0 Venturer A/T Bendin 2020 warna hitam dengan hanya komitmen meningkan penempatan dana dan transaksi-transaksi melalui BNI;
Maret 2022 Universitas Udayana mendapatkan hibah kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Camry 2.5 Hybrid AT Tahun 2022 berwarna hitam senilai Rp. 808.000.000,00 (delapan ratus delapan juta rupiah).
Kerjasama dengan Bank Mandiri Universitas Udayana mendapatkan 3 (tiga) unit kendaraan Toyota Avanza dengan skema pinjam pakai selama 48 (empat puluh delapan) bulan mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2026;
Kerjasama dengan BPD Bali dengan penempatan dana gito sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) pihak UNIVERSITAS UDAYANA mendapat memberikan fasilitas sewa kendaraan operasional sebanyak 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova Venturer Bensin 2.0 G/AT dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun sejak Oktober 2021 sampai dengan Oktober 2024;
Kerjasama dengan BPS Bali dengan penembapatan dana giro sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat puluh milyar rupiah) pihak undapatkan fasilitas sewa kendaraan operasional sebanyak 5 (lima) unit kendaraan All New Toyota Kijang Innova G/AT Bensin Luxury Warna Hitam dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun sejak April 2022 sampai dengan April 2025;
Kerjasama dengan BPD Bali dengan penepatan dana giro sebesar Rp.20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) pihak Universitas Udayana mendapatkan fasilitas sewa kendaraan operasional sebanyak 1 (satu) unit kendaraan Toyota Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam Tahun 2022 dengan jangka waktu selama 3 tahun sejak September 2022 sampai dengan September 2025.
Menimbang, bahwa terhadap penempatan dana PNBP (yang didalamnya ada dana SPI) tersebut pada Bank Bank pemerintah dengan perjanjian kerjasama dengan pola sponsorship tersebut, Majelis Hakim berpendapat perbuatan tersebut merupakan hal yang wajar dalam hubungan keperdataan, yang dalam hal ini dilakukan oleh Universitas Udayanasebagai institusi yang diwakili oleh Rektor bersama Biro Keuangan dan Perencanaan;
Menimbang, bahwa penempatan uang PNBP tersebut dilakukan pada Bank-Bank milik pemerintah, sehingga kinerja dan pengawasannya terjamin serta mempunyai kredibilitas baik. Oleh karena itu penempatan keuangan tersebut secara kepatutan tidak menyalahi aturan;
Menimbang, bahwa oleh karena penempatan dana dilakukan secara hukum perdata, maka penerimaan kerjasama berupa bantuan kendaraan dinas tersebut adalah bagian dari klausula perjanjian perdata tersebut, sehingga keuntungan yang diterima dari pemanfaatan kendaraan dinas tersebut tidak dapat dikatakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dalam pengertian pidana;
Menimbang, bahwa semua kendaraan baik yang dihibahkan melalui program sponsorship tersebut semuanya milik dan atas nama Universitas Udayana maupun yang dipinjamkan dengan jangka waktu tertentu dipergunakan untuk operasional Universitas Udayana dan juga sebagian dipakai sebagai kendaraan dinas oleh pejabat karena jabatannya berdasarkan surat keputusan rektor, termasuk terdakwa yang menggunakan kendaraan dinas Toyota Camry adalah karena jabatan terdakwa sebagai Rektor UNIVERSITAS UDAYANA, jika terdakwa tidak menjabat sebagai Rektor, maka tentu tidak lagi dapat menikmati fasilitas kendaraan dinas tersebut. Dengan demikian keadaan menikmati kendaraan dinas tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai menerima keuntungan bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa dengan dasar pertimbangan tersebut Majelis Hakim menyatakan unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terbukti pada perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Unsur Secara Melawan Hukum atau Dengan Menyalahgunakan kekuasaan.
Menimbang, bahwa Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurnya bersifat alternatif, yaitu apakah dilakukan secara melawan hukum atau dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “secara melawan hukum” yang mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Oleh karenanya meskipun perbuatan tersebut dianggap tercela hanya karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut tetap dapat dipidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Bambang Poernomo dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” (1994: 115) menjelaskan yang dimaksud dengan melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepada undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji dalam bukunya “Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian” (2007: 14) yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum formil lebih dititikberatkan kepada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih jauh lagi Indriyanto Seno Adji dalam bukunya tersebut menyampaikan bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah delik umum (genus delict), sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah bagian dari melawan hukum (species delict). Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno dalam “Majalah Varia Peradilan Nomor 307” (2011: 33-34) yang mengatakan “Bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genus-nya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah species-nya. Dengan demikian, setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang sudah pasti melawan hukum”;
Menimbang, bahwa pengertian secara melawan hukum menurut Yurisprudensi Indonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis, meliputi melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 24K/Pid/1984 tanggal 6 Juni 1985 memberikan pengertian tentang melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan sifat melawan hukum materiil dimaksudkan sebagai segala perbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan di dalam masyarakat. Secara khusus dalam tindak pidana korupsi, pengertian sifat melawan hukum dalam arti materiil itu segala perbuatan yang bersifat koruptif, baik yang dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun yang dilakukan dengan tindakan-tindakan yang bersifat tercela, atau tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai “perbuatan melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa dikarenakan apa yang dimaksud dengan unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 12 huruf e sama dengan apa yang dimaksud dengan unsur “Secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pengertian unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi majelis pergunakan dalam memaknai unsur “Secara Melawan Hukum” dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crime, sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra ordinary measures). Berdasarkan Putusan MA Nomor 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan Putusan MA Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pasca Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006, maka penerapan perbuatan melawan hukum materiil diterapkan kembali. Hal tersebut memberi independensi kepada Hakim ketika memutus perkara dengan melakukan penafsiran dan penemuan hukum guna pembentukan hukum baru yang diterapkan pada kasus konkrit (law in concreto);
Menimbang, bahwa pada unsur “menyalahgunakan kekuasaan”, dikarenakan kekuasaan tersebut juga berarti kewenangan, maka ”unsur menyalahgunakan kekuasaan dapat diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, untuk tujuan lain dari kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa unsur ”Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua unsurnya terpenuhi, namun cukup satu unsur apakah unsur ”Secara melawan hukum” atau ”dengan menyalahgunakan kekuasaan” yang terpenuhi, maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang Terdakwa lakukan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai perbuatan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan ;
Menimbang, bahwa baik dalam dakwaan maupun tuntutannya penuntut umum mendalilkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena dalam proses pemungutan SPI tidak didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
Menimbang, bahwa pada pokoknya telah terbukti pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, Universitas Udayana telah memungut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari mahasiswa baru yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri, yang dipungut berdasarkan ketentuan Permenristekdikti No. 39 tahun 2017 yang diperbaharui dengan Permendikbud No. 25 tahun 2020 yang merubah istilah Sumbangan menjadi Iuran Pengembangan Institusi (IPI), yang dalam pelaksanaannya dibuat Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana (SK Rektor);
Menimbang, bahwa pada periode tahun 2018 sampai dengan 2022 tersebut telah dipungut SPI dari mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri yang jumlah seluruhnya sebesar Rp.335.352.810.691,00 (Tiga ratus tiga puluh lima milyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Pemungutan SPI tersebut hanya atas dasar SK Rektor, sedangkan dalam PMK tentang UKT UNIVERSITAS UDAYANA tidak ada mencantumkan tentang SPI tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I Wayan Antara (Kepala Biro Keuangan & Perencanaan) saksi Ida Bagus Sunda (Kabag Keuangan) pada dasarnya pihak Universitas Udayana telah berusaha untuk meminta diterbitkan PMK kepada Kementrian Keuangan dan hal tersebut dilakukan pada tahun 2018 dan tahun 2019, namun pihak Kementrian Keuangan tidak mau menerbitkan PMK dengan alasan untuk pemungutan Sumbangan Pengembangan Instritusi (SPI) tersebut menjadi kewenangan kementrian teknis;
Menimbang, bahwa sebagai perbandingan dengan Universitas Bengkulu yang memungut Biaya Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru jalur mandiri sesuai dengan Surat Keputusan Rektor No.2914/UN30/HK/tanggal tanggal 3 Juli 2020, sedangkan PMK dari Kemetrian Keuangan baru didapat pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.88/PMK.05/2021 tanggal 1 Juli 2021. Selain dari pada itu Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta juga memungut Sumbangan Pengembangan Institusi dengan Keputusan Rektor UPN Nomor 2829/UN62/2018 Calon Mahasiswa Baru jalur Seleksi Mandiri Program Sarjana dan Program Diploma Tiga yang diterima wajib mengisi pilihan dan membayar uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.88/PMK.05/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Tarif Layanan BLU Universitas Bengkulu pada Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknilogi masih menyebutkan Sumbangan Pengembangan Instritusi, padahal kata SPI tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 tahun 2020 yang mengubah Sumbangan Pengembangan Institusi menjadi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri tersebut;
Menimbang, bahwa dari perbandingan tersebut bukan hanya Universitas Udayana yang memungut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dengan menggunakan SK Rektor. Universitas Bengkulu juga memungut SPI sejak tahun 2018 dan baru menggunakan Peraturan Menteri Keuangan untuk SPI sejak tahun 2021;
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta tersebut Majelis Hakim mempunyai pendapat sebagai berikut:
Dalam ketentuan umum Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tidak mengatur secara tegas, bahwa untuk melaksanakan pungutan SPI wajib didahului dengan mengurus PMK;
Bahwa dalam PMK milik PTN lain yang mencantumkan pengaturan SPI, hanya memuat kalausul pemungutan SPI diatur menurut Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2017. Dengan demikian Majelis Hakim menilai terdapat keadaan yang tidak pasti tentang kewajiban PMK dalam pemungutan SPI;
Bahwa dalam pungutan SPI ini UNIVERSITAS UDAYANA juga mendasarkan kepada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tersebut;
Bahwa mengutip keterangan saksi-saksi yang menyebutkan KPK pernah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sebagai evaluasi pelaksaan SPI, diperoleh fakta dari KPK sendiri tidak ada rekomendasi untuk menghentikan pungutan SPI;
Oleh karena itu yang menjadi ukuran apakah pungutan itu melawan hukum atau tidak adalah melihat kepada muara dari pungutan tersebut, yaitu kemana uang pungutan tersebut disimpan?
Menimbang, bahwa dalam hal ini telah terbukti semua uang pungutan SPI disetorkan kepada rekening terdaftar milik Universitas Udayana, dan semua uang tersebut dikategorikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dilaporkan kepada kementrian Keuangan yang selanjutnya disahkan sebagai DIPA Universitas Udayana untuk setiap tahun berjalan yang kegiatannya di lakukan audit oleh Lembaga yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat, dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tidak ada ketentuan yang menyebut dengan tegas syarat untuk melaksanakan pungutan lain selain UKT/SPI di jalur mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dengan PMK. Sedangkan semua penerimaan pungutan SPI telah didasarkan kepada SK Rektor yang merujuk kepada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017. Sama halnya dengan penerimaan jalur mandiri di UNIVERSITAS UDAYANA yang didasarkan pada SK Rektor, merujuk kepada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017;
Menimbang, bahwa terhadap SK Rektor yang dibuat kemudian setelah pelaksanaan seleksi penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut adalah bersifat administrasi, apalagi hal itu bukan terjadi karena kesengajaan Terdakwa. Terdakwa baru menyadari adanya perbedaan daftar tarif Sumbangan Pengembangan Institusi dalam SK Rektor dengan daftar tarif SPI yang diupload saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Bali di tahun 2022. Kembali kepada fakta bahwa pungutan SPI dilakukan berdasarkan peraturan yang sah yaitu Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 dan uang pungutan SPI masuk ke rekening penerimaan UNIVERSITAS UDAYANA, maka terhadap perbedaan daftar tarif SPI dalam SK Rektor dan dengan yang diupload yang berbeda tersebut, Majelis Hakim berpendapat hal itu bukan termasuk dalam unsur secara melawan hukum maupun menyalahgunakan kekuasaan secara pidana, melainkan bersifat administrasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terbukti pada pokoknya semua pungutan SPI tersebut ditampung dalam rekening milik UNIVERSITAS UDAYANA yang mana rekening tersebut telah terdaftar di Kementrian Keuangan, dan tidak ada satupun bukti jika uang pungutan SPI diterima sebagai kentungan oleh Terdakwa maupun orang lain, maka unsur melawan hukum dalam hal ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa jika berbicara mengenai pemanfaatan uang SPI untuk sarana prasarana, di persidangan telah terbukti bahwa UNIVERSITAS UDAYANA telah melakukan pembangunan beberapa gedung (seperti Pembangunan Gedung Fakultas Peternakan di Jimbaran, Gedung di Fakultas Ekonomi, dll) yang bersumber dari uang SPI, dan menurut keterangan para saksi pada pokoknya proses Pembangunan dilakukan bertahap, sesuai dengan kesiapan proposal masing-masing program studi, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan. Hal ini menegaskan pada pokoknya pemanfaatan uang SPI tetap ditujukan kepada peningkatan sarana/prasarana, dan perlu diakui juga pemanfaatannya masih harus ditingkatkan khususnya yang menyentuh langsung fasilitas pada proses belajar mengajar, atau melengkapi dan memperbaiki fasilitas yang sudah ada menjadi lebih baik dibandingkan membangun bangunan baru yang megah;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian bersifat alternatif, dengan terpenuhinnya salah satu elemen unsur maka unsure ini telah terpenuhi; artinya perbuatan tersebut bisa salah satu dari 4 (empat) perbuatan yaitu :
Memberikan sesuatu; atau
Untuk membayar; atau
Menerima pembayaran dengan potongan; atau
Untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”, pembuat Undang-Undang tidak menjelaskan tentang pengertian tersebut. Oleh karena redaksi rangkaian kalimat unsur tersebut memiliki makna perbuatan yang bersifat umum dan sudah dapat dipahami maksudnya, sehingga dirasakan tidak perlu memberikan arti yang lain lagi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa seseorang memberikan sesuatu” artinya melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri (Vide R. Susilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus Politea, Bogor, 1984 gal. 139-140)
Menimbang, bahwa dalam putusan HR tanggal 17 Januari 1921, pada pokoknya dikatakan “seseorang pelaku baru dapat dianggap telah selesai melakukan perbuatan ini jika orang yang dipaksa untuk menyerahkan sesuatu itu telah kehilangan penguasaannya atas sesuatu yang bersangkutan”.
Menimbang, bahwa pada pokoknya penuntut umum dalam tuntutannya berpendapat Terdakwa terbukti melakukan unsur memaksa mahasiswa dalam membayar uang SPI. Terhadap dalil tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Majelis Hakim tidak sependapat dengan pemaknaan JPU terhadap unsur memaksa dalam Pasal 12 huruf e.
Bahwa yang dimaksud “dengan memaksa” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau, memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa, berbuat diluar kemauan sendiri karena terdesak oleh keadaan, mau tidak mau harus, tidak boleh tidak, menerima karena tidak ada jalan lain;
Bahwa menurut ADAMI CHAZAWI apa yang dimaksud dengan “perbuatan memaksa” adalah perbuatan dengan menekan kehendak kepada orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang yang ditekan itu sendiri. Didalam perbuatan memaksa itu ada unsur :
Kehendak yang berlawanan yaitu antara kehendak orang yang memaksa dengan kehendak orang yang dipaksa (obyek perbuatan)
Korban memenuhi paksaan yang sesuai dengan kehendak orang yang memaksa dan mengalahkan kehendaknya sendiri. Ini artinya pemenuhan itu tidaklah dilakukan secara sukarela;
Orang yang dipaksa tidak berdaya menentukan sikap dan berbuat yang sesuai dengan kehendaknya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 pada pokoknya mengatur PTN dapat memungut uang pangkal/ dan atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program sarjana bagi mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri;
Bahwa berdasarkan pemahaman umum dimasyarakat yakni terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri, telah diketahui secara umum bahwa calon mahasiswa baru yang mendaftar di jalur mandiri akan membayar sejumlah uang sebagai sumbangan kepada PTN tersebut, sehingga calon mahasiswa harus menyiapkan sejumlah uang untuk sumbangan yang akan mereka tuliskan sebagai syarat dalam program studi yang mereka minati;
Bahwa berdasarkan dasar dan pemahaman tersebut, maka diperoleh fakta para calon mahasiswa yang memilih jalur mandiri mempunyai kesadaran yang penuh jika mengikuti penerimaan mahasiswa dalam jalur mandiri maka akan ada sumbangan yang menjadi syarat dalam penerimaan tersebut, selanjutnya calon mahasiswa dapat memilih atau menulis jumlah sumbangan yang mereka mampu;
Bahwa dalam keterangan para saksi khususnya dalam proses simulasi yang telah dipraktekkan dipersidangan, telah diperoleh gambaran pada pokoknya system penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang dibuat oleh USDI, telah dibuat sedemikian rupa agar calon mahasiswa dapat memahami proses pendaftaran jalur mandiri tersebut, dengan mencantumkan nilai sumbangan dalam setiap program studi di system tersebut. Terhadap system yang dibuat, yaitu jika calon mahasiswa tidak memilih atau mengisi jumlah sumbangan maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, tidak dapat dikatakan sebagai suatu pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e tersebut. Hal itu lebih kepada suatu system yang dibangun dalam aplikasi, jika tidak selesai di halaman tersebut maka tidak bisa melanjutkan ke halaman berikutnya, dan jika calon mahasiswa tidak mau mengikuti atau tidak mampu mengisi sumbangan, maka calon mahasiswa dapat menutup atau memilih untuk tidak melanjutkan pilihan jalur mandiri di UNIVERSITAS UDAYANA. Dengan demikian calon mahasiswa tidak harus memilih jalur mandiri UNIVERSITAS UDAYANA, sehingga makna memaksa dalam arti tidak ada pilihan lain tidak terpenuhi dalam kasus ini;
Bahwa jika dikaitkan dengan adanya fakta pemungutan SPI yang tidak tercantum dalam SK Rektor namun dipungut dalam pengumuman di website penerimaan mahasiswa baru, MH berpendapat fakta tersebut juga tidak bisa dimaknai sebagai memaksa. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada pokoknya Terdakwa maupun para saksi baru mengetahui adanya perbedaan nilai pungutan SPI antara pengumuman dan SK ketika diperiksa oleh Penyidik di kejaksaan, hal itu berarti Terdakwa dari sejak awal tidak mengetahui adanya perbedaan pungutan SPI tersebut. Hal ini menunjukkan fakta bahwa Terdakwa tidak pernah secara sengaja merencanakan kesengajaan untuk membuat pungutan yang berbeda dengan yang tercantum dalam SK Rektor;
Di sisi lain, keadaan itu juga menunjukkan manajemen pengelolaan penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana tidak berjalan dengan baik, seharusnya keadaan tersebut dapat diketahui lebih awal jika saja dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) setiap akhir pelaksanaan kegiatan. Namun faktanya keadaan tersebut terus terulang, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada tahun 2022;
Bahwa meskipun terbukti ada pungutan SPI yang tidak sama antara pengumuman dan SK, namun terbukti semua uang pungutan tersebut ditampung di rekening resmi milik UNIVERSITAS UDAYANA yang telah terdaftar di Kementrian Keuangan. Oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat jika pungutan yang dilakukan UNIVERSITAS UDAYANA tersebut dinyatakan sebagai pungutan liar, sebab pungutan tersebut ada dasar hukumnya yaitu Pasal 8 Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, dan pungutan tersebut masuk ke rekening yang sah milik UNIVERSITAS UDAYANA, sedangkan perbedaan yang ada antara pengumuman dan SK merupakan kesalahan bersifat administrasi, dan bukan perbuatan melanggar hukum pidana, apalagi dikategorikan sebagai perbuatan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU TIPIKOR;
Bahwa sifat yang dekat dengan kata memaksa yaitu menyalahgunakan kewenangannya, mempunyai pengertian sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau dilakukan dengan kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan maksud, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Suatu pengertian yang dipahami bahwa perbuatan tersebut harus diketahui dari sejak awal oleh Terdakwa dan dilakukan dengan tujuan yang dikehendaki oleh Terdakwa sebagai pelaku. Sepanjang persidangan tidak ada bukti yang membuktikan kalau Terdakwa merancang dari sejak awal pengumuman yan berbeda dengan SK Rektor, Terdakwa selaku Ketua Panitia bertindak untuk segera memenuhi kegiatan dalam kalender akademik, oleh karena itu memerintahkan Kepala USDI (I Nyoman Putra Sastra) untuk mengupload nilai SPI ke system untuk simulasi dan untuk diumumkan kepada calon mahasiswa baru, yang selanjutnya diminta kepada I Ketut Budiantara yang kemudian meminta kepada Made Yusnantara dan Made Yusnantara setelah berkordinasi dengan pihak terkait dibidang keuangan, kemudian meneruskan draft berbentuk format excel kepada I Ketut Budiartawan yang kemudian meneruskannya kepada I Nyoman Putra Sastra, yang selanjutnya di upload oleh saksi Ir. Adi Panca yang pada akhirnya format excel tersebut yang termuat dan dijadikan acuan SPI oleh para calon mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri;
Bahwa dari uraian fakta tersebut, terbukti tidak ada rangkaian perbuatan Terdakwa yang dengan penuh kesengajaan merancang suatu perbuatan untuk memaksa para calon mahasiswa untuk membayar jalur mandiri seperti yang telah diuraikan diatas. Bahwa yang terbukti di persidangan pada pokoknya Terdakwa baru mengetahui adanya perbedaan pungutan dalam pengumuman dan SK Rektor ketika pungutan SPI ini diproses di Kejaksaan. Dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan dengan penuh kesadaran oleh Terdakwa tidak terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas menunjukkan manajemen atau administrasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Udayana tidak berjalan dengan baik, oleh karena itu akibat yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab bersama semua panitia penerimaan mahasiswa baru dan tanggung jawab Rektor. Dalam hal ini Rektor wajib memutuskan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah administrasi tersebut, setidak-tidaknya memperbaiki kesalahan administrasi tersebut tidak terulang dipenerimaan mahasiswa baru di masa depan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur memaksa seseorang, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri tidak terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam dakwaan kedua tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair, subsidair, dakwaan kedua dan dakwan ketiga, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim berpendapat seluruhnya telah dipertimbangkan dalam pertimbangan pembuktian unsur dalam masing-masing dakwaan, dan Majelis Hakim sependapat dengan nota pembelaan tersebut untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum baik dalam dakwaan kesatu primair, subsidair, dakwaan kedua, maupun dakwaan ketiga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan khusus mengenai permasalahan SPI yang terjadi di Universitas Udayana sebagai berikut :
Bahwa proses penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di UNIVERSITAS UDAYANA tidak dilakukan dengan baik, mulai dari penyusunan kalender akademik dan penyiapan dokumen administrasi yang tidak sinkron, antara yang diumumkan dengan yang dibuat dalam SK Rektor, sampai ada SK Rektor yang dibuat setelah penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan;
Bahwa buruknya koordinasi dalam proses penerimaan mahasiswa Universitas Udayana hal ini terlihat bahwa tidak semua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri menerima dan mengetahui adanya SK SPI bahkan ketua panitiapun tidak mendapatkan SK SPI mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Bahwa terhadap SPI yang telah dipungut pada mahasiswa / mahasiswi namun tidak termuat dalam SK Rektor, harus diambil sikap oleh Universitas Udayana, mengingat uang tersebut masih ada dalam kas UNIVERSITAS UDAYANA;
Perlu ada penyamaan presepsi antara Kementerian Pendidikan dengan kementerian terkait khusunya Kementrian Keuangan mengenai pengaturan dasar hukum pungutan SPI yang harus diatur dengan jelas sehingga pungutan yang dilakukan oleh PTN yang menerima mahasiswa / mahasiswi dari jalur mandiri memiliki kesamaan/ keseragaman di seluruh PTN ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwan penuntut umum, maka hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya semula;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa berada dalam tahanan RUTAN, dan ternyata terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, maka terhadap terdakwa harus dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan dalam perkara aquo, oleh karena masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., maka pengadilan menetapkan seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari semua dakwan Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 12 huruf e, Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 191 ayat (1) KUHPKUndang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan perkara ini.
Menyatakan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair ;
Menyatakan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidair;
Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., oleh karena itu dari dakwaan kesatu subsidair;
Menyatakan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua ;
Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., oleh karena itu dari dakwaan kedua;
Menyatakan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga ;
Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., oleh karena itu dari dakwaan ketiga ;
Memerintahkan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan ;
Memulihkan hak terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap Surat Nomor B-5710/UN14/PR.00.02/2022 Perihal Konfirmasi Kelanjutan Pembangunan Asrama Mahasiswa Tanggal 25 Juli 2022;
1 (satu) rangkap Risalah Hasil Pertemuan Antara Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Dengan Dirut PT. Waskita Karya Realty, Di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 2/UN14/ HK/2022 tentang Pengangkatan Staf Ahli Rektor Bidang Pemberdayaan Aset tanggal 3 Januari 2022.
Kronologi Pencantuman Besaran SPI di Sistem UTBK oleh Ketut Budiartawan. (ASLI)
Buku Memo WR 2 (1)
Tanda terima Laporan Satuan Pengawasan internal Semeste 1 tahun 2022 (No, surat : B/360/UN14/.B/PA/02.00/2022), 1 eksemplar laporan pengawasan semester 1 tahun 2022
Surat Pengantar Nomor : B/5972/UN14.1.B/HK.02/2022 :
Buku Peraturan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Tahun 2021 Tentang Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2021 sd Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2021
Buku Peraturan Rektor UNIVERSITAS UDAYANA Tahun 2021 TentangPeraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2021 sampai dengan Peraturan Rektor Nomor 18 Tahunn 2021
Buku Transformasi Universitas Udayana Menjadi PTN Badan Hukum
Laporan Hasil Evaluasi Tata Kelola Klaim Penggantian Biaua Pelayanan COVID-19 pada Rumah sakit PTN Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2020 dan 2021 (Sampai dengan 30 April 2021), Nomor: LEV-298/PW22/2/2021 tanggal 30 Juni 2021
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bidang Wakil Rektor II di Lingkungan Kantor Pusat Universita Udayana TA 2018, Sumber dana : Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP)
Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Pengelola Usana Universitas Udayana
Buku SOP Pengelolaan Kas BLU Universitas Udayana tahun 2021
Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Outner (biru) SOP Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Visi, Misi, dan Kebijakan Mutu, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-04 tanggal terbit 3 September 2018P
Struktur Organisasi, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01 tanggal 3 September 2018*
Isu-isu yang Berdanpak Pada Organisasi, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, Tanggal terbit 3 September 2018*
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor Dokumen : F-MR-06.001, Tanggal terbit 3 September 2018*
Sasaran Mutu, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, Tanggal terbit 3 September 2018*
SOP Prosedur Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Hibah PNBP, Nomor : P-LPPM- 001, Tanggal Pembuatan 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Monev Penelitian dan Pengabdian Hibah PNBP, Nomor : P-LPPM-005, Tanggal Pembuatan 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Kontrak Penelitian dan Pengabdian Hibah PNBP, Nomor : P-LPPM-004, Tanggal Pembuatan 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Penetapan Pemenang Penelitian dan Pengabdian PNBP, Nomor : P-LPPM-003, Tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Pencairan Dana Kerjasama Penelitian, Nomor : P-LPPM-011, Tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Registrasi Mahasiswa Peserta KKn, Nomor : P-LPPM-012, Tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Pelaksanaan Pemilihan Lokasi KKN, Nomor : P-LPPM-013, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Rekruitmen DPL, Nomor : P-LPPM-014, tanggal 3 September 2018, 1 Lampiran
Prosedur Monev KKN Nomor P-LPPM-015 tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur evaluasi proposal Penelitian dan Pengabdian hibah PNBP, Nomor : P-LPPM-002, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
SOP Prosedur Penerimaan proposal Penelittian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-006, tanggalb 3 September 2018. 1 lampiran
Prosedur Kontrak Penelitian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-007, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Monev Internal Penelitian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-008, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Monev Eksternal Penelitian dan Pengabdian Hibah Simlitabmas, Nomor : P-LPPM-009, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Prosedur Registrasi Kerjasama Penelitian, Nomor P-LPPM-010, tanggal 3 September 2018, 1 lampiran
Outner (biru) SOP Biro Umum
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor Dokumen : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang Berdampak pada Organisasi nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-03.1
Identifikasi resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Pembentukan Peraturan Rektor, Nomor P-HTL-001, tanggal 3 September 2018 Pembentukan Keputusan Rektor, Nomor : P-HTL-002, tangal 3 September 2018
Pengelolaan BBM Kendaraan Dinas, Nomor P-RT-003, tanggal 15 Februari 2021
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Nomor : P-RT-001, tanggal 3 September 2018
Penggunaan Fasilitas Gedung / ruang, Nomor : P-RT-002, tanggal 3 September 2018
Pengadaan Barang/Jasa, Nomor : P-BMN-001, tanggal 3 September 2018
Permintaan Barang persediaan, Nomor : P-BMN-002, tanggal 3 September 2018
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Nomor : P-BMN-003, tanggal 3 September 2018
Penerimaan CPNS, Nomor : P-SDM-001, tanggal 3 September 2018
Penerimaan Tenaga Kontrak, Nomor P-SDM-002, tanggal 3 September 2018
Prosedur Kenaikan pangkat Dosen, Nomor : P-SDM-003, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan, Nomor : P-SDM-004, 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Akademik, Nomor P-SDM-005, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Fungsional Arsiparis, Nomor : P-SDM-006, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu Pustawakan, Nomor : P-SDM-007, tanggal 3 September 2018
Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Nomor : P-SDM- 008, tanggal 3 September 2018
Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, Nomor : P-SDM-009, tanggal 3 September 2018
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Nomor : P-SDM-010, tanggal 3 September 2018
Prosedur Pemberian tugas belajar, Nomor : P-SDM-012, tanggal 23 feb 2022
Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Nomor P-SDM-011, tanggal 3 September 2018
Prosedur Surat Masuk, Nomor : P-TU-001, tanggal 5 april 2021
Prosedur Pengecekan surat, Nomor : P-TU-002, tanggal 5 april 2021
Prosedur Surat Keluar, Nomor P-TU-003, tanggal 5 april 2021
aa. Prosedur Pelayanan Pimpinan, Nomor : P-TU-004, tanggal 5 april 2021
bb. Draft Rekapan Konsumsi PIMNAS ke 32 tahun 2019, Universitas Udayana tgl 27 ags – 1 sept 2019
Outner (biru) SOP UPT Perpustakaan
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : -
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Seleksi Bahan Pustaka, Nomor : P-LIB-001, tanggal 3 September 2018
Penagihan Keterlambatan Kolektif, Nomor : P-LIP-002, tanggal 3 September 2018
Petugas Pengembangan & Pengolahan Kolektif Koleksi, Nomor : IK-LIB-001, tanggal 3 September 2018
Petugas Pengembangan dan Pengelolaan Koleksi, Nomor : IK-LIB-002, tanggal 3 September 2018
Petugas Pengembangan dan pengolahan Koleksi, Nomor : IK-LIB-003, tanggal 3 September 2018
Peminjaman Koleksi, Nomor : IK-LIB-004, tanggal 3 September 2018
Pengembalian Koleksi, Nomor : IK-LIB-005 tanggal 3 September 2018
Petugas Layanan, nomor IK-LIB-006, tanggal 3 September 2018
Layanan Digital, Nomor : IK-LIB-007, tanggal 3 September 2018
Stock Opname, Nomor : IK-LIB-008, tanggal 3 September 2018
Penyiangan Koleksi, Nomor : IK-LIB-009, tanggal 3 September 2018
Outner (biru) SOP Biro Perencanaan dan Keuangan
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Revisi Anggaran, Nomor : P-PRC-001, tanggal 1 September 2018
Revisi Jadwal Eksekusi anggaran Tri Wulan, Nomor : P-PRC-002, tanggal 1 September 2018
Permintaan Data Bidang Perencanaan, Nomor : P-PRC-003, tanggal 1 September 2018
Peminjaman Dokumen Perencanaan, Nomor : P-PRC-004, tanggal 1 September 2018
Pengajuan GUP (Ganti Uang Persediaan), Nomor : P-KEU-01, tanggal 3 September 2018
Pengajuan LS (Pembayaran Langsung), Nomor : P-KEU-02, tanggal 1 September 2018
Pengajuan UP (uang pengganti), Nomor : P-KEU-03, tanggal 3 September 2018
Renyusunan Renstra, Nomor : P-PRC-005, tanggal 1 September 2021
Outner (biru) SOP Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : -
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Pendaftaran Wisuda, Nomor : P-PD-001, tanggal 3 September 2018
Registrasi mahasiswa Baru, Nomor : P-PD-002, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa Pindah Kuliah di Lingkungan UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor : P-PD-003, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa pindah Kuliah, Nomor : P-PD-004, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa Pindah kuliah dari Luar UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor : P-PD-005, tanggal 3 September 2018
Mutasi mahasiswa Pindah kuliah Keluar dari UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor : P-PD-006, tanggal 3 September 2018
Mutasi Mahasiswa, Nomor : P-PD-007, tanggal 3 September 2018
Pelayanan legalisir Ijazah, nomor : P-PD-008, tanggal 3 September 2018
Pelayanan Pencetakan Ijazah, nomor ; P-PD-009, tanggal 3 September 2018
Pelayanan Informasi Publik, Nomor : P-HM-001-Rev.00, tanggal 3 September 2018
Peliputan dan Dokumentasi Keggiatan, Nomor : P-HM-002-Rev.00, tanggal 3 sSeptember 2018
Publikasi Kegiatan, Nomor : P-HM-003-Rev.00, tanggal 3 September 2018
Survey Kepuasan Masyarakat Nomor : P-HM-004-Rev.00. tanggal 3 September 2018
Penerbitan Nota Kesepahaman/MoU, Nomor : P-KS-001, tanggal 3 September 2018
Surat Survey Nomor P-KS-002, tanggal 3 September 2018
Peneliti Asing, Nomor : P-KS-004, tanggal 3 September 2018
Visa Kunjungan sosial budaya, Nomor : P-KS-003 tanggal 3 September 2018
Tenaga Sukarela asing- IMTA, Nomor : P-KS-005, tanggal 3 September 2018
Monitoring Kerjasama, nomor : P-KS-006, tanggal 3 September 2018
Penetaoan status mahasiswa, Nomor : P-PD-010, tanggal 2 januari 2020
Outner (biru) SOP Unit Sumber Daya Informasi (USDI)
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Pembentukan akun Email universitas Udayana (UNIVERSITAS UDAYANA), Nomor P-USDI-001, tanggal 3 September 2018
Layanan Informasi Universitas Udayana, Nomor : P-USDI-002, tanggal 3 September 2018
Pembentukan Sub Domain Universitas Udayana, Nomor : P-USDI-003, tanggal 3 September 2018
Perbaikan Infrastruktur Jaringan TI, Nomor P-USDI-004, tanggal 3 September 2018
Penanggulangan Kejadian Hacking, Nomor : P-USDI-005, tanggal 3 September 2018
Pemasangan Perangkat WIFI, Nomor : P-USDI-006, tanggal 3 September 2018
Data Recovery, Nomor ; P-USDI-007, tanggal 3 September 2018
Outner (biru) SOP Biro Kemahasiswaan
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Layanan Perizinan Kegiatan Mahasiswa, Nomor : P-MPI-001, tanggal 3 September 2018
Layanan Peminjaman Student Center, Nomor : P-MPI-002, tanggal 3 September 2018
Pemberian Dana Bantuan, Nomor : P-MPI-003, tanggal 3 September 2018
Pengelolaan Biasiswa dari Pemerintah, Nomor : P-KSM-001, tanggal 3 September 2018
Pengelolaan Biasiswa dari Pihak ketiga, Nomor : P-KSM-002, tanggal 3 September 2018
Pelayanan Poliklinik, Nomor : P-KSM-003, tanggal 3 September 2018
Monev Penerimaan Biasiswa, Nomor : P-KSM-004, tanggal 3 September 2018
Outner (biru) SOP Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M)
Visi, Misi & Kebijakan Mutu, Nomor : LAM-MM-UNIVERSITAS UDAYANA-04, tanggal 3 September 2018
Struktur Organisasi, Nomor :LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-01, tanggal 3 September 2018
Isu-isu yang berdampak pada Organisasi, Nomor : LAM-MM,UNIVERSITAS UDAYANA-03.1, tanggal 3 September 2018
Identifikasi Resiko dan Peluang, Nomor : F-MR-06.001, tanggal 3 September 2018
Sasaran Mutu, Nomor : LAM-MM.UNIVERSITAS UDAYANA-05, tanggal 3 September 2018
Penyempurnaan Dokumen Turunan SPMI Standar Pendidikan Tinggi UNIVERSITAS UDAYANA, Nomor P-LP3M-001, tanggal 3 September 2018
Pendampingan Akreditasi Program Studi, Nomor : P-LP3M-002, tanggal 3 September 2018
Pelatihan Pekerti-AA (P2KPT), Nomor : P-LP3M-003, tanggal 3 September 2018
Monitoring dan Evaluasi Pendidikan, Nomor : P-LP3M-004, tanggal 3 September 2018
Audit Mutu Internal, Nomor : P-LP3M-005, tanggal 3 September 2018
Buku Standar Operasional Prosedur, Layanan Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Universitas Udayana 2019
Rekomendasi Dewan Pengawas Kepada Pengelola PK-BLU Universitas Udayana, Kemendikbud dan Kemenkeu dari Hasil pengawasan semester II tahun 2020 (1 bendel)
Naskah Akademis Sumbangan Pembangunan Institusi Universitas Udayana (Badan Pelayanan Umum Universitas Udayana, Januari 2018) 1 bendel
Iphone 13 Pro Max dengan Pemilik Nyoman Putra Sastra (Kepala USDI) dengan IMEI 351596242221010, Model Number: MLLF3PA/A, Serial Number: PLJ 9T06VQ7
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 198/UN14/HK/2018 Tanggal 24 Januari 2018 tentang Penetapan Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana (USDI). (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 977/UN14/HK/2021 Tanggal 23 September 2021 tentang Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. (ASLI)
SOP Pengembangan Sistem Informasi/Aplikasi USDI Universitas Udayana dengan Nomor P- USDI-008 Tanggal Pembuatan 03 September 2018. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 548/UN14/HK/2022 Tanggal 20 April 2022 tentang Tim Pengembangan Sistem Informasi Analisis Kinerja Tenaga Kependidikan (SIANITA) Pada Sasaran Kinerja Pegawai Universitas Udayana Tahun 2022. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 976/UN14/HK/2021 Tanggal 23 September 2021 tentang Struktur Organisasi Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 198/UN14/HK/2018 Tanggal 24 Januari 2018 tentang Penetapan Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. (COPY)
Petikan Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2019. (ASLI)
Surat Perihal Temuan Hasil Audit BPK RI Nomor 5446/UN14.1.A/PD/2018. (COPY)
Petunjuk Penggunaan Aplikasi SIANITA (Sistem Informasi Analisis Tenaga Kependidikan). (COPY)
Kronologi Pencantuman Besaran SPI di Sistem UTBK. (ASLI)
Draft Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Program Profesi, Spesialis, Program Megister dan Doktor Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
Draft Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi Program Sarjana Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
Screenshoot Percakapan Telegram “Ketut Budi Akademik”. (ASLI)
Screenshoot Percakapan Telegram “Adi Panca”. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 706/UN14/HK.KP/2022 Tanggal 3 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 697/UN14/HK.KP/2021 Tanggal 4 Januari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2021. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 718/UN14/KP/2020 Tanggal 2 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 545/UN14/KP/2019 Tanggal 1 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 598/UN14/KP/2018 Tanggal 1 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak pada Universitas Udayana Tahun Anggaran 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 22/UN14/KP/2017 Tanggal 1 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak di Lingkungan Universitas Udayana Tahun 2017. (COPY)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 01/UN14/KP/2016 Tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak di Lingkungan Universitas Udayana Tahun 2016. (ASLI)
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2022;
1 (satu) buku STATUTA Universitas Udayana Kementrian Pendidikan Nasional Universitas Udayana 2009;
1 (satu) buku Rencana Strategis Universitas Udayana Tahun 2016-2020;
1 (satu) buku Rencana Strategis Universitas Udayana Tahun 2020-2024;
1 (satu) rangkap Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Proposi Anggaran Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Universitas Udayana Tanggal 26 Februari 2018;
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 57325/MPK.A/KU.04.00/2021 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Universitas Udayana Tanggal 26 Agustus 2021;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 88892/MPK.A/KU.04.00/2021 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 13 Desember 2021;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 2/UN14/HK/2021 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 04 Januari 2021 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2021 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana tanggal 04 Januari 2021 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 2/UN14/HK/2020 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 09 Januari 2020 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana tanggal 08 Januari 2020 beserta lampirannya;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 266/M/KPT/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 26 November 2018;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 152186/A.A2/KU/2019 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 27 Desember 2019;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2019 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 02 Januari 2019 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 7/UN14/HK/2019 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu Satker Universitas Udayana Tanggal 01 Maret 2019 beserta lampirannya;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 117/M/KPT/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 16 Mei 2018;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 185/M/KPT/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Tanggal 18 September 2018;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 10/UN14/HK/2018 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Satker Universitas Udayana Tanggal 02 Januari 2018 beserta lampirannya;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 09/UN14/HK/2018 Tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Tanggal 02 Januari 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 31 Desember 2018;
1 (satu) buku Management Letter 31 Desember 2018;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Management Letter 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana 31 Desember 2020 Serta Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Management Letter 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana 31 Desember 2021 Serta Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan 31 Desember 2021;
1 (satu) buku Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern 31 Desember 2021;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana Desember 2020;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2021 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana November 2019;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2020 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana Desember 2018;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2019 Universitas Udayana Bagian Perencanaan 2017;
1 (satu) buku Proposal Usulan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2018 Universitas Udayana Desember 2018;
1 (satu) buku SOP Bidang Perencanaan dan Penganggaran Universitas Udayana tahun 2018;
1 (satu) buku SOP Pengelolaan kas BLU Universitas udayana tahun 2021;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2018 (Audited) Periode 31 Desember 2018;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2018 (Audited) Periode 31 Desember 2019;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020 (Audited) Periode 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Terakhir Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020 Periode 31 Desember 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Triwulan III Universitas Udayana Tahun Anggaran 2020 Periode 30 September 2020;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2021 (Audited) Periode 31 Desember 2021;
1 (satu) buku Laporan Keuangan Universitas Udayana Semester 1 Tahun Anggaran 2022 Periode 30 Juni 2022;
1 (satu) rangkap Surat Nomor S-118/WPB.21/KP.0130/BG/2015 tentang Persetujuan Kembali atas Pembukaan Rekening Universitas Udayana Tanggal 18 Februari 2015;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Auto Debet Jasa Giro Nomor 397/UN14/KU/2020 Tanggal 07 Januari 2020;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Lainnya Operasional BLU Atas Nama Universitas Udayana Nomor S-1986/WPB.22/KP.0104/2018 Tanggal 02 Agustus 2018;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Persetujuan Pembukuan Rekening Nomor T/3199/UN14/KU.00.00/2022 tanggal 21 Maret 2022;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Nomor B/3405/UN14/KU.00.00/2022 Tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) rangkap Laporan Pembukaan Rekening Lainnya Operasional BLU Atas Nama Universitas Udayana Nomor 10219/UN.14/KU/2018 Tanggal 14 Agustus 2018;
20 (dua puluh) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2018;
24 (dua puluh empat) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2019;
22 (dua puluh dua) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2020;
22 (dua puluh dua) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2021;
17 (delapan belas) bendel BKU Bendahara Pengeluaran Tahun 2022;
109. 28 (dua puluh delapan) SP2B-SP3B Tahun 2018, 2019, 2020, 2021;
4 (empat) bendel Data Dukung Pengesahan Pendapatan Belanja Tahun 2018, 2019, 2020;
2 (dua) bendel permohonan dana ke Bendahara Penerimaan;
1 (satu) bendel Rencana Kas Tahun 2021;
1 (satu) bendel Capaian Kontrak Kinerja Pemimpin BLU tahun 2018 sampai dengan 2022 tanggal 14 Januari 2019;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Udayana Nomor 1202/UN14/HK/2020 tentang Tim Penyusun Rencana Strategis Bisnis Universitas udayana Tahun 2020-2024 tanggal 2 November 2020 beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Surat Nomor 2591/A.A1/TU/2018 Perihal Undangan Penyusunan dan Penelitian RKAKL Pagu Indikatif TA 2019 Tanggal 22 Juni 2018;
1 (satu) rangkap Surat Nomor B/3518/A.A1/PR.01.03/2019 Perihal Penyusunan Penelitian, dan reviu RKA-K/L Alokasi Anggaran TA 2020 Melalui Aplikasi SIRenang tanggal 13 September 2019;
1 (satu) rangkap Copy Surat Nomor 987/E1/PR/2020 Perihal FGD Penelaahan RKA/KL Pagu Anggaran TA 2021 Bagian Perencanaan Setditjen Dikti dengan Satker Tanggal 22 Juli 2020;
1 (satu) rangkap Copy Surat Nomor 5974/E1/PR.05.04/2021 tentang Penyampaian Pagu Anggaran TA 2022 Tanggal 19 Juli 2021;
1 (satu) rangkap Copy Surat Nomor 2209/A.A1/TU/2016 Tentang Undangan Penyusunan RKAKL Pagu Indikatif 2017 Tanggal 10 Juni 2016;
1 (satu) rangkap Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran PNBP per Unit/ Fakultas Tahun Anggaran 2017-2020;
1 (satu) bendel Print-out Panduan Penggunaan Sistem Informasi Solusi Perencanaan (SILUNA) Universitas Udayana 2019;
1 (satu) buku catatan warna hijau (Bank BPD Bali);
1 (satu) buku Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Tahun Aggaran 2016 s/d Semester 1 Tahun Anggaran 2017 Pada Universitas Udayana;
1 (satu) bendel dokumen Nomor 7/390/M/KU.02.12/2019 Perihal Intruksi sebagai Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti Tahun 2018 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) bendel COPY Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2020;
1 (satu) bendel COPY Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2021;
3 (tiga) bendel Usulan Penambahan Pagu Unit Kerja Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020;
1 (satu) bendel Rekapitulasi Pagu Penggunaan Saldo Awal Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bendel Usulan Kegiatan Rencana Penggunaan Saldo Awal Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Optimalisasi Kas Badan Layanan Umum Universitas Udayana;
Keputusan Rektor Univesitas Udayana Nomor 112/UN14/HK/2022 Tentang Komponen Perhitungan Remunerasi tanggal 3 Januari 2022 beserta lampirannya;
Keputusan Rektor Univesitas Udayana Nomor 111/UN14/HK/2022 Tentang Komponen Perhitungan Remunerasi tanggal 3 Januari 2022 beserta lampirannya;
Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman Remunerasi Universitas Udayana Tanggal 4 September 2019;
Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.05/2019 Tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tanggal 3 Januari 2019
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 934/UN14/PD/2018 tanggal 7 Agustus 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 609/UN14/PD/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 885/UN14/PD/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 782/UN14/HK/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 449/UN14/HK/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 730/UN14/HK/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 996/UN14/HK/2020 tanggal 1 September 2019 tentang Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 561/UN14/HK/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1001/UN14/HK/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 929/UN14/HK/2022 tanggal 2 Agustus 2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 867/UN14/HK/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 562/UN14/HK/2022 tanggal 21 April 2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 737/UN14/HK/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Penetapan Peserta Lulus Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 861/UN14/HK/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 646/UN14/PD/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 783/UN14/HK/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 486/UN14/HK/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 731/UN14/HK/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1003/UN14/HK/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 588/UN14/HK/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1004/UN14/HK/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 930/UN14/HK/2020 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022.(ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 563/UN14/HK/2022 tanggal 21 April 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 866/UN14/HK/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 421/UN14/PD/2018 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 448/UN14/HK/2019 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2019. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 815/UN14/HK/2020 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 305/UN14/HK/2021 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2021. (ASLI)
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 459/UN14/HK/2022 tentang Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2022. (ASLI)
164.1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1411/UN 14/HK/2020 Pengangkatan Staf Khusus Rektor Bidang Tata Kelola, Sumber Daya Manusia, Dan Barang Milik Negara Universitas Udayana. (ASLI)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1412/UN 14/HK/2020 pengangkatan Staf Khusus Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, Dan Pengelolaan Badan Usaha Universitas Udayana. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/0912 tanggal 24 Mei 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/1326 tanggal 10 Juni 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/2411 tanggal 09 Juli 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/2642 tanggal 05 Agustus 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/3074 tanggal 07 September 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/4704 tanggal 22 Oktober 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/5382 tanggal 15 November 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel SP2D dengan nomor SP2D/LS/2021/7144 tanggal 07 Desember 2021 beserta lampiran. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2018. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2019. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2020. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2021. (ASLI)
1 (satu) bendel POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Universitas Udayana revisi terakhir tahun ajaran 2022. (ASLI)
1 (satu) buah laptop warna hitam merek ASUS ROG 3100102002-818 model G531 GT- 1765GIT.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 176/UN 14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 Di Lingkungan Universitas Udayana (tanda tangan Rektor menggunakan ballpoint warna biru). (ASLI)
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2018/2019.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2019/2020.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2020/2021.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2021/2022.
1 (satu) buku Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2022/2023.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2018.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2020.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2021.
1 (satu) buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2022.
1 (satu) Rangkap Tanda Bukti Registrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022 atas nama Muhammad Aziz Ilham, Prodi Pendidikan Dokter (ASLI);
1 (satu) Lembar Bukti Registrasi Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022, melalui Bank BNI, atas nama Muhammad Aziz Ilham, Prodi Pendidikan Dokter, total pembayaran sebesar Rp. 530.240.000,00 (lima ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) (ASLI);
1 (satu) Lembar Slip Tanda Bukti Pembayaran Bank BNI Dari Nomor Virtual Account 7134122072000144 kepada Universitas Udayana, tanggal 20 Juli 2022, (COPY).
1 (satu) Lembar Kartu Peserta KIP Kuliah Tahun 2021 No. Pendaftaran 1121.501.00285.1635.480, atas nama Ade Linda Jelina (SCAN);
1 (satu) Lembar bukti kelulusan seleksi jalur mandiri 2021, atas nama Ade Linda Jelina, Email [email protected] (ASLI).
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Registrasi Online Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2019 atas nama Renita Chania Candra, Prodi Pariwisata, Tanggal 08 Agustus 2019 (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Registrasi Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2019, melalui Bank Mandiri atas nama Renita Chania Candra, Prodi Pariwisata, total pembayaran sebesar Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Kartu Registrasi Mahasiswa atas nama Renita Chania Candra, NIM 1911411062, Prodi Pariwisata (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi UTBK Jalur Mandiri 2019 Atas Nama Renita Chania Candra, nomor peserta 219-10-07-00149 (ASLI);
1 (satu) Lembar Slip Transfer Bank Mandiri dari 082132309998 kepada Universitas Udayana Nomor Rekening 201925010335, Tanggal 09 Agustus 2019, (ASLI).
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Registrasi Online Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas nama Ashr Putramadya Tirta, Prodi Pariwisata (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Registrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021, melalui Bank Mandiri atas nama Ashr Putramadya Tirta, Prodi Pariwisata, sebesar Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) (SCAN/COPY);
2 (dua) Lembar Screenshoot Bukti LULUS atas nama Ashr Putramadya Tirta, Nomor Peserta Ujian 52111013704 (SCAN/COPY);
1 (satu) Lembar Form Bukti Transfer Melalui Bank Mandiri Dari Rekening 1270010766051 atas nama Ashr Putramadya Tirta, pembayaran ke Universitas Udayana, sejumlah Rp. 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) deskripsi pembayaran regristrasi UKT dan SPI Universitas Udayana Ashr Putramadya Tirta Tanggal 29/07/2021 (SCAN/COPY).
1 (satu) Lembar Bukti Lunas Pembayaran UKT 5 dari Universitas Udayana atas nama I Wayan Yoga Pranata, Tahun/Semester 2019/2023, total pembayaran Rp. 106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah), Tanggal 21 November 2022 (ASLI).
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Registrasi Online Univesitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021 atas nama I Gusti Ayu Mirah Afsari Dewi, Prodi Dokter Hewan (ASLI);
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Registrasi Universitas Udayana Periode Profesi Dokter Hewan (Lulusan UNIVERSITAS UDAYANA) Periode SMT, melalui Bank Mandiri atas nama I Gusti Ayu Mirah Afsari Dewi, Prodi Dokter Hewan Dengan Biaya Registrasi Rp.0 (ASLI).
1 (Satu) Lembar Print Out Slip Pembayaran UKT Melalui Bank BNI Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan Nomor VA 7134122072200014 Sebesar Rp. 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Pendidikan Bank Negara Indonesia (BNI) De4ngan Nomor Virtual Account 7134122072200014 Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen (ASLI);
2 (Dua) Lembar Print Out Tanda Bukti Registrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan NIM 2201511068
1 (Satu) Lembar Print Out Kartu Rencana Studi Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan NIM 2201511068 Tanggal 12 Agustus 2022;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Dengan Nomor Peserta 202216010832 Tanggal 26 Juli 2022 (ASLI);
1 (Satu) Lembar Print Out Tanda Bukti Daftar Online Seleksi Jalur Mandiri Lanjutan 2022 Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesesuaian Data Atas Nama Natanaya Vanessa Julian Jansen Tanggal 26 Juli 2022 (ASLI);
1 (Satu) Lembar Print Out Slip Pembayaran UKT Atas Nama Pande Made Marcel Geniusa Nasa Dengan NIM 2001511064 Tanggal 18 Desember 2022 (ASLI);
1 (Satu) Lembar Print Out Kartu Renacan Studi (KRS) Atas Nama Nama Pande Made Marcel Geniusa Nasa Dengan NIM 2001511064 Tanggal 14 Agustus 2022 (ASLI).
1 (Satu) Lembar Tanda Bukti Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021 Atas Nama Ayesha Naura Nadindra, Prodi Patiwisata (ASLI);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2021, Melalui Bank Mandiri, Atas Nama Ayesha Naura Nadindra Prodi Pariwisata Sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) (ASLI).
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Regristrasi Universitas Udayana Periode Sleeksi Jalur Mandiri Lanjutan, Melalui Bank Mandiri, Atas Nama Daniel Fenetiruma, Prodi Arkeologi, Total Pembayaran sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah (SCAN/COPY);
1 (Satu) Lembar Bukti Transfer Bank Mandiri Dari Rekening Atas Nama Keliopas Fenetiruma, Pembayaran Kepada Universitas Udayana, Sejumlah Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah (SCAN/COPY);
1 (Satu) Lembar Tanda Bukti Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022 Atas Nama Valentha Joe Trisnadjati, Prodi Arkeologi (ASLI);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran Regristrasi Online Universitas Udayana Periode Seleksi Jalur Mandiri 2022, Melalui Bank BNI, Atas Nama Valentha Joe Trisnadjati, Prodi Arkeologi Sebesar Rp.27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) (ASLI);
1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran dari Universitas Udayana Kepada Valentha Joe Trisnadjati, Tanggal 30 Oktober 2022, Sejumlah Rp.27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) (ASLI);
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan Atas Nama Diah Bagus Ariotejo, Selaku Orang Tua/Wali Dari Valentha Joe Trisnandjati, Tanggal 18/07/2022, Bermaterai (ASLI).
1 (Satu) Buku Naskah Akademis Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana Januari 2018.
2 (Dua) Lembar Undangan Untuk Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 Di Lingkungan Universitas Udayana Tanggal 17 Januari 2018.
1 (Satu) Lembar Daftar Hadir Kegiatan Pembahasan Tarif Sumbangan Pengembangan Instsitusi (SPI) Program Studi Di Lingkungan Universitas Udayana Hari Jumat Tanggal 19 Januari 2018.
1 (Satu) Flashdisk Merk Sandisk Cruzer Blade Kapasotas 8GB Warna Kombinasi Hitam Dan Merah.
1 (Satu) Bundle Data Penerimaan SPI 2018 Sampai Dengan 2022.
1 (Satu) Bundle Data Log Regristrasi Dan Log Pemilihan SPI 2018 Sampai Dengan 2022.
1 (Satu) Lembar COPY Surat Undangan Rapat Koordinasi Jalur Mandiri Nomor B/238UN14.1/TM.000.03/2020 TANGGAL 15 Mei 2020.
1 (Satu) Rangkap COPY Pengumuman Nomor : B/33/UN14/TM.00.03/2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Sarjana Dan Diploma Melalui Jalur Tanggal 18 Mei 2020.
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 375/UN14/KU/2018 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 Di Lingkungan Universitas Udayana Beserta Lampiran, Tanggal 7 Maret (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 209/UN14/HK/2019 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Beserta Lampiran, Tanggal 14 Februari 2019 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2020 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 Beserta Lampiran, Tanggal 25 Juni 2020 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 569/UN14/HK/2021 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 Beserta Lampiran, Tanggal 21 Juni 2021 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 Beserta Lampiran, Tanggal 1 April 2022 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1044/UN14/HK/2018 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, Dan Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 Beserta Lampiran, Tanggal 14 September 2018 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 409/UN14/HK/2019 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, Dan Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Udayana Beserta Lampiran, Tanggal 12 April 2019 (ASLI);
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 52/UN14/HK/2021 Tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, Dan Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 Beserta Lampiran, Tanggal 4 Januari 2021 (ASLI);
1 (Satu) Berkas Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 574/M/2020 Tanggal 17 Juni 2020 (SCAN);
1 (Satu) Rangkap Standar Operasional Prosedur Pengembangan System Informasi / Aplikasi USDI Universitas Udayana Nomor SOP : P-USDI-008-V2 Tanggal 10 Maret 2022 (ASLI).
Data Hasil Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 Sampai Dengan 2022, Yang Terdiri Dari :
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2018
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2019
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2019
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2020
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2020
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2021
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2021
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Tahun 2022
1 (Satu) Bendel Data Mandiri Lanjutan Tahun 2022
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2022 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2021 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2020 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2019 (ASLI);
1 (satu) Bundel Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2018 (ASLI);
1 (satu) Bundel Lampiran Rencana Bisnis Dan Anggaran Universitas Udayana tahun 2018 (ASLI);
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 343/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 252/UN14/HK/2021 Tentang mahasiswa baru Universitas Udayana jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 406/UN14/HK/2021 Tentang pembatalan kelulusan calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 576/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/HK/2021 Tentang mahasiswa baru Universitas Udayana jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 618/UN14/HK/2021 Tentang pembatalan kelulusan calon mahasiswa baru jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 684/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 742/UN14/HK/2021 Tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2021;
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 743/UN14/HK/2021 Tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2021;
1 (Satu) Lembar Rekon Saldo SP3B Dengan Saldo Kas BLU Tahun 2022 Bulan Noember 2022;
1 (Satu) Berkas Copy Surat Nomor 10338/A5/Hk.01.04/2022 Tanggal 8 Februari 2022 Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 35/P/2022;
1 (Satu) Berkas Copy Surat Nomor 12980/A5/Hk.01.04/2022 Tanggal 21 Februari 2022 Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63/p/2022;
1 (Satu) Berkas Buku Kas Umum Periode November 2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Transaction Inquiry No Rekening 2909201271 Atas Nama Operasional BLU Universitas Udayana Pengeluaran Periode 01-Dec-2022 Sampai Dengan 05-Dec-2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 2909201271 Atas Nama Operasional BLU Universitas Udayana Pengeluaran Periode 01-Dec-2022 Sampai Dengan 04-Dec-2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Mandiri No Rekening 8100126775261000 Atas Nama Universitas Udayana Periode 01/Dec/22 Sampai Dengan 04/Dec/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Mandiri No Rekening 1750001092047 Atas Nama Blu Universitas Udayana UNTUK OPS Pengeluaran Periode 01/11/22 Sampai Dengan 30/11/22;
1 (Satu) Bendel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Bulan November 2022;
1 (Satu) Bendel Lampiran Pencairan Dokumen Kegiatan Atas Nama Betty Oktaviana Dan Ni Kadek Sulastri;
1 (Satu) Lembar Tanda Terima Bank BNI Hari Kamis Tanggal 1 Desember 2022 Dalam Rangka Penutupan Rekening Deposito Universitas Udayana Di BNI KK Universitas Udayana;
1 (Satu) Lembar surat nomor : T/9604/UN14/KU.00.00/2022 tanggal 30 november 2022 perihal penutupan rekening deposito universitas udayana;
1 (Satu) Lembar surat nomor : T/9605/UN14/KU.00.00/2022 tanggal 30 november 2022 perihal penutupan rekening deposito universitas udayana;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Transaction Inquiry No Rekening 2909201260 Atas Nama Operasional BLU Universitas Udayana Penerimaan Periode 05/Dec/2022 Sampai Dengan 05/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Transaction Inquiry No Rekening 717711159 Atas Nama BLU Universitas Udayana Untuk Ops Periode 05/Dec/2022 Sampai Dengan 05/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 6603420213 Atas Nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk badan Pengelola Periode 05/Dec/2022 Sampai Dengan 05/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 815210166 Atas Nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA Untuk OPS Penerimaan Non UKT Periode 01/Dec/2022 Sampai Dengan 04/Dec/2022;
1 (Satu) Bendel Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 6603404213 Atas Nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk PKE Periode 01/Nov/2022 Sampai Dengan 30/Nov/2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Giro Bank BPD daerah bali no rekening 03401.05.0002-0 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk PKE periode 01-11-22 sampai dengan 30-11-22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Giro Bank BPD daerah bali no rekening 0110121000022 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA untuk OPS periode 05/Dec/22 sampai dengan 05/Dec/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank BRI cabang KC kuta no rekening 00000556-01- 001532-30-6 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK periode 05/12/2022 sampai dengan 05/12/2022;
2 (Dua) Lembar Print Out Rekening Bank BTN cabang KC Denpasar no rekening 0000701300008891 atas nama BLU UNT periode 11-2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri no rekening 1750080002909 atas nama BLU UNIVERSI periode 05/12/2022 sampai dengan 05/12/2022;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri no rekening 1750022339898 atas nama SPI UNIVERSITAS UDAYANA periode 05/Dec/22 sampai dengan 05/Dec/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank BRI cabang KC kuta no rekening 00000556-01- 001532-30-6 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK periode 01/11/22 sampai dengan 30/11/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Bank Mandiri no rekening 1750001949915 atas nama BLU UNIVERSITAS UDAYANA periode 01/11/22 sampai dengan 30/11/22;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening BNI Account Statement No Rekening 2909201259 Atas Nama Universitas Udayana untuk dana kelolaan Periode 01/Nov/2022 Sampai Dengan 30/Nov/2022;
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2022
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2021
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2020
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2019
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru warga negara asing universitas udayana 2018
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2022
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2021
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2020
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2019
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru program profesi dan pascasarjana tahun 2018
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2021
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2020
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2019
1 (Satu) Buku Prosedur operasional baku penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018
1 (Satu) rangkap dokumen DIPA universitas udayana tahun 2018 s/d tahun 2022
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/LS/33/2022/03/0209 tanggal 10/03/2022 sebesar Rp. 2.380.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/LS/33/2021/03/0036 tanggal 02/03/2021 sebesar Rp. 2.380.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2018/12/2355 tanggal 12/12/2018 sebesar Rp. 24.723.490 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2018/08/0855 tanggal 01/08/2018 sebesar Rp. 1.197.000 (satu juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2018/08/0820 tanggal 01/08/2018 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2548 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 4.278.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2548 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 4.278.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2551 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 1.994.700 (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2019/11/2539 tanggal 18/11/2019 sebesar Rp. 17.160.000 (tujuh belas juta seratus enam puluh ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2020/12/1989 tanggal 08/12/2020 sebesar Rp. 24.321.000 (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2020/11/1775 tanggal 30/11/2020 sebesar Rp. 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2021/10/1718 tanggal 12/10/2021 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2021/10/1722 tanggal 12/10/2021 sebesar Rp. 45.901.000 (empat puluh lima juta Sembilan ratus satu ribu). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2021/10/1708 tanggal 12/10/2021 sebesar Rp. 2.137.500 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2022/08/1999 tanggal 22/08/2022 sebesar Rp. 5.372.800 (lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah). (ASLI)
1 (Satu) bendel dokumen Surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor SPM : SPM/GUB/33/2022/08/2024 tanggal 22/08/2022 sebesar Rp. 2.712.600 (dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus rupiah). (ASLI)
1 (Satu) rangkap dokumen tindak lanjut BPK universitas udayana tahun 2018 s/d tahun 2022. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 19-11-2018 nomor rekap SP2D/2018/0884. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 13-11-2018 nomor rekap SP2D/2018/0861. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 30-11-2018 nomor rekap SP2D/2018/0957. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 10-06-2019 nomor rekap SP2D/2019/0370. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 11-04-2019 nomor rekap SP2D/2019/0188. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 20-2-2019 nomor rekap SP2D/2019/1730. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 10-06-2019 nomor rekap SP2D/2019/0371. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 07-07-2020 nomor rekap SP2D/2020/0222. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 13-10-2020 nomor rekap SP2D/2020/0682. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 13-10-2020 -nomor rekap SP2D/2020/0671. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 11-11-2020 nomor rekap SP2D/2020/0847. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 18-12-2020 nomor rekap SP2D/2020/1308. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 20-12-2021 nomor rekap SP2D/2021/1720. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 09-08-2021 nomor rekap SP2D/2021/0585. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 30-08-2022 nomor rekap SP2D/2022/1072. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 20-09-2022 nomor rekap SP2D/2022/1222. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 04-07-2022 nomor rekap SP2D/2022/0738. (ASLI)
1 (Satu) rangkap rekapitulasi SP2D per tanggal 25-07-2022 nomor rekap SP2D/2022/0844. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro PT.Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor rekening 0110121000022 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 01 Juli 2022 s/d 31 Juli 2022. (ASLI)
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 atas nama Operasional BLU Univ. Udayana Penerimaan Periode 01 Juli 2022 – 31 Juli 2022. (ASLI)
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 atas nama Operasional BLU Univ. Udayana Penerimaan Periode 1 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022. (ASLI)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 26616/MPK.A/KU.04.00/2022 Tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Universitas Udayana Tanggal 19 April 2022. (ASLI)
1 (satu) rangkap surat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor : 4064/A4.1/HK/2018 Tanggal 24 September 2018 Hal Penyampaian Salinan Keputusan. (ASLI)
1 (satu) rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI dengan Nomor Rekening 055601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS Periode Transaksi 01/07/22 – 31/07/22. (ASLI)
1 (satu) rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI dengan Nomor Rekening 055601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS Periode Transaksi 01/08/22 – 31/08/22. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2018 sampai 31 Agustus 2018. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2019 sampai 31 Juli 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2019 sampai 31 Agustus 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 September 2020 sampai 30 September 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Oktober 2020 sampai 31 Oktober 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 November 2020 sampai 30 November 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2021 sampai 31 Juli 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 September 2021 sampai 30 September 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 November 2021 sampai 30 November 2021. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022. (ASLI)
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universi Periode Transaksi 1 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022. (ASLI)
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2018/2019
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2019/2020
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2020/2021
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2021/2022
1 (Satu) bendel rekapitulasi pembayaran biaya Pendidikan mahasiswa baru jalur mandiri TA 2022/2023
5 (Lima) Lembar Realisasi Pendapatan PNBP Badan Umum Universitas Udayana Tahun 2018 s/d 2022
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2022
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2020
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2021
16 (Enam belas) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2019
14 (Empat belas ) Lembar Rekapitulasi penerimaan PNBP pada fakultas di Universitas Udayana tahun 2018
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 211/UN14/HK/2020 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 79/UN14/HK/2019 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 663/UN14/HK/2019 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 738/UN14/HK/2019 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 872/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 207/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 470/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 667/UN14/PD/2018 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 414/UN14/HK/2021 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 661/UN14/HK/2021 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 81/UN14/HK/2021 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 578/UN14/HK/2022 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor : 811/UN14/HK/2022 tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor :421 /UN14/PD/2018 tentang Pembentukan Panitia Inti Penerimaan Mahasiswa BaruJalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 beserta lampiran . (Asli)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2018 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2019(Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2020 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2021 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel List Penerimaan Tahun 2022 (Jumlah SPI)
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2018
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2019
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2020
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2021
1 (Satu) Bendel Rekap Data Maba Semua Jalur Tahun 2022
1 (Satu) Rangkap data rekapan SPI berisi 16 Unit Tahun 2018-2020 dan data pembangunan/konstruksi tahun 2018 sampai dengan 2021 Universitas Udayana (SCAN).
1 (Satu) Bundel Daftar Pembayaran Remunerasi Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Universitas Udayana Tahun 2022 (ASLI).
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 654/UN14/PD/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Profesi dan Pascasarjana Semester Ganjil Tahap I Tahun 2018. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 851/UN14/PD/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Profesi dan Pascasarjana Semester Ganjil Tahap II Tahun 2018. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1353/UN14/PD/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Program Profesi dan Pascasarjana Semester Genap Tahap I dan Tahap II Tahun 2018. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor 621/UN14/PD/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, PPDS Universitas Udayana Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor 993/UN14/PD/2019 tanggal 18 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana Universitas Udayana Semester Ganjil Tahap II Tahun Akademik 2019/2020. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor 2110/UN14/PD/2019 tanggal 01 November 2019 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi, Pascasarjana, PPDS Universitas Udayana Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor B/1/UN14/TM.01.00/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Hasil Kelulusan Dan Registrasi Mahasiswa Baru Program Profesi, PPDS, Dan Pascasarjana Universitas Udayana Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
1 (Satu) Bundel PENGUMUMAN Nomor B/1/UN14/TM.00.00/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Hasil Kelulusan Dan Registrasi Mahasiswa Baru Program Profesi, PPDS, Dan Pascasarjana Universitas Udayana Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 368/UN14/HK/2021 tanggal 5 April 2021 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Program Profesi, Pascasarjana, Dan PPDS Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 791/UN14/HK/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1164/UN14/HK/2021 tanggal 5 November 2021 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1214/UN14/HK/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1292/UN14/HK/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 935/UN14/HK/2022 tanggal 3 Agustus 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 977/UN14/HK/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1293/UN14/HK/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 978/UN14/HK/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Ganjil Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1368/UN14/HK/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1386/UN14/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana , Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Bundel Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1387/UN14/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pembatalan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Profesi, Pascasarjana, Dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Semester Genap Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. (ASLI)
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 977/J14.11/KP.01.01/2002 tanggal 15 Mei 2002 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Dr. Nyoman Putra Sastra, ST.,MT..;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2468/J14.11/KP.01.02/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil Dr. Nyoman Putra Sastra, ST.,MT..;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 977/UN14/KP/2021 tanggal 23 September 2021, Tentang Personalia Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 198/UN14/HK/2018 tanggal 24 Januari 2018, Tentang Penetapan Personalia Unit Sumber Daya Informasi.
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 964/J14.11/KP.01.01/2002 tanggal 15 Mei 2002 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil I Made Yusnantara, ST.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2505/J.14.11/KP.01.02/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil I Made Yusnantara, ST.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1690/UN14/KP/2018 tanggal 24 Agustus 2018, Tentang Pengangkatan Kepala Bagian Akademik dan Statistik (Eselon III.A) pada Biro Akademik, Kerjasama, dan hubungan Masyarakat Universitas Udayana;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1324/UN14/HK.KP/2021 tanggal 05 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Koordinator dan Sub Koordinator;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 21014/A4/KP/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil I Ketut Budiartawan, A.Md.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 1316/UN14.11/KP/2011 tanggal 30 Nopember2011 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil I Ketut Budiartawan, A.Md.;
1 (Satu) Lembar Legalisir Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1687/UN14/HK.KP/2022 tanggal 23 Maret 2022, Tentang Pengangkatan Koordinator dan Sub Koordinator;
1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019.
1 Buah Handphone Merek Iphone 6s Model Number MN2Y2PA/A Nomor IMEI 358604075267523
1 (satu) Lembar Rekapitulasi Penerimaan SPI 2018-2022 Universitas Udayana;
1 Buah Handphone Merek OPPO Reno 8T Model CPH2481, Versi Perangkat Keras CPH2481, Versi Perangkat Keras CPH24891_11, IMEI (slot sim 1) 860443063591474, IMEI (slot sim 2) 860443063591466, IMEI SV 13, Alamat IP 10.34.50.27
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 964/J14.11/KP.01.01/2002 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas Nama I Made Yusnantara, ST tanggal 15 Mei 2002 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2505/J14.11/KP.01.02/2002 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas Nama I Made Yusnantara, ST tanggal 30 Desember 2002 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 977/J14.11/KP.01.01/2002 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Nyoman Putra Sastra, MT Tanggal 15 Mei 2002 (ASLI); 4) 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2468/J14.11/KP.01.02/2002 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Nyoman Putra Sastra, MT tanggal 21 Desember 2002 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor SK. 955/PT.17.H15/II.2.2/C.03.01/1992 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama IR. I NYOMAN GDE ANTARA Tanggal 19 Agustus 1992 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Sk.708/PT.17.H15/II.2.2/C.03.02/1993 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama IR. I NYOMAN GDE ANTARA tanggal 10-8-1993 (ASLI);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21014/A4/KP/2010 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama I Ketut Budiartawan, A.Md Tanggal 30 Maret 2010 (LEGALISIR);
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1316/UN14.11/KP/2011 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama I Ketut Budiartawan, A.Md Tanggal 30 Nopember 2011 (ASLI);
1 (satu) eksemplar Printout draft SPI tahun 2018;
1 (satu) eksemplar Printout draft SPI tahun 2020;
1 (satu) eksemplar Printout draft SPI tahun 2022;
1 (satu) eksemplar Laporan SIMAK-BMN dan ADK Semester II dan Tahunan (AUDITED) Tahun Anggaran 2017 (UAKPB) Universitas Udayana;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Tahunan Audited Periode 31 Desember 2018;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited 2019;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited 2020;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited 2021;
1 (satu) eksemplar Laporan Barang Milik Negara Universitas Udayana Audited Periode Periode 31 Desember 2022;
1 (satu) bundel Rekap SP2D Tahun 2018
1 (satu) bundel Rekap SP2D Tahun 2019
1 (satu) bundel Rekap SP2D Tahun 2020
1 (satu) bundel Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran Tahun 2018
1 (satu) bundel Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran Tahun 2019
1 (satu) bundel Rincian Rekening Bendahara Pengeluaran Tahun 2020
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor Account 2909201260 – Operasional BLU UNIV Periode 01 Januari 2018 – 31 Januari 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor rekening 011012100022 RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November, Desember Tahun 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 – SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Juni 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 – RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 June 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BRI Account No 0556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE Periode 01 Juni 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 – RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 1 Juni 2022 – 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603404213 /RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 717711159 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS(IDR) Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI dengan Nomor rekening 0556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603420213/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA (IDR) Periode 1 Juni 2022 - 30 Juni 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN(IDR) Periode 1 Juni 2022- 30 Juni 2022;
1 (satu) lembar SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 - RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT (IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor Rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA(IDR) Periode 1 Mei 2022 - 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 April 2022 – 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS(IDR) Periode 1 April 2022-30 April 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 01 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) lembar SNAP STATEMENT Bank BRI dengan nomor rekening 00000556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 01 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) lembar SNAP Statement Bank BRI dengan nomor rekening 0000556-01-001532-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK periode 1 April 2022-30 April 2022;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BTN dengan nomor rekening 00000007-01-30-000889-1 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA (IDR) Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (Satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 April 2022 - 30 April 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 6603404213 /RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BRI dengan nomor rekening 0556-01-001072-30-6 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN(IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor Rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA(IDR) Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (Satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Maret 2022 - 31 Maret 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 1 Februari 2022 - 28 Februari 2022;
1 (Satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Februari 2022 - 28 Februari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN Periode 1 Februari 2022 - 28 Februari 2022;
1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor rekening 055601001072306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 1 Februari 2022 – 28 Februari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT (IDR) Periode 01 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 815310166 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENERIMAAN NON UKT Periode 1 Februari 2022 – 28 Februari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Februari 2022 – 28 Februari 2022;
1 (satu) lembar Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 6603404213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE (IDR) Periode 01 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (lembar) Laporan Transaksi Bank BRI dengan Nomor Rekening 0556010010722306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNT Periode 1 Januari 2022- 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan nomor rekening 717711159/ RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750080002909 - RPL 037 BLU UNIVERSI Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 - SPI UNIVERSITAS UDAYANA Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BNI dengan Nomor Rekening 6603420213 / RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK BADAN PENGELOLA USAHA(IDR) Periode 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI dengan Nomor rekening 2909201260 / OPERASIONAL BLU UNIV. UDAYANA PENERIMAAN(IDR) Periode 01 Januari 2022 - 31 Januari 2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201260 Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 0815310166 Non UKT Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 0717711159 RSPTN Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 SPI Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1750022339898 SPI Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Penerimaan Universitas Udayana Bank BNI dengan Nomor Rekening 0717711159 RSPTN Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FH dengan nomor Rekening BNI 2909201362 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FTP dengan nomor Rekening BNI 2909201328 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FP dengan nomor Rekening BNI 2909201248 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FISIP dengan nomor Rekening BNI 2909201442 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FKH dengan nomor Rekening BNI 2909201420 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FPAR dengan nomor Rekening BNI 2909201431 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FMIPA dengan nomor Rekening BNI 2909201317 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana PPS dengan nomor Rekening BNI 2909201384 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FIB dengan nomor Rekening BNI 2909201395 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FT dengan nomor Rekening BNI 2909201282 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FK dengan nomor Rekening BNI 2909201419 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FAPET dengan nomor Rekening BNI 2909201373 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FEB dengan nomor Rekening BNI 2909201339 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana RS UNIVERSITAS UDAYANA dengan nomor Rekening BNI 0385268200 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Udayana FKP dengan nomor Rekening BNI 2909201351 Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Rupiah Murni (RM) Universitas Udayana Tahun 2018-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening Mandiri 1750001092047 Tahun 2019-2022;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2020;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2021;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana dengan nomor Rekening BNI 2909201271 Tahun 2022;
1 (satu) bundel Pembukaan Rekening Mandiri RM - Kartu contoh tanda tangan nasabah perusahaan Bank Mandiri (COPY);
1 (satu) bundel Tanda terima Laporan Penutupan Rekening Bank BPD Bali Nomor rekening 034 01.00.00001-2 Tanggal 04 Juli 2019 kepada Kepala KPPN Denpasar (COPY);
1 (satu) bundel Form Pembukaan Rekening Bank BPD Bali RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA Untuk OPS No Rekening 0121000022 Tanggal 07 November 2022 (COPY);
1 (satu) bundel Pembukaan Giro RPL 037 UNIVERSITAS UDAYANA Untuk PKE 0340105000020 Bank BPD Bali Capem UNIVERSITAS UDAYANA;
1 (satu) bendel Perubahan Specimen Bank (Rektor dan Kepala Biro) (COPY);
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HW 534251 - 534275;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HW 534226 - 534250;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 848701- 848725;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 848726- 848750;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 848751- 848775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 845426- 845450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 845451- 845475;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 845476- 845500;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853326- 853350;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853351- 853375;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853376- 853400;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853401- 853425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 853426- 853450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 855826- 855850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. HX 855851- 855875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760801- 760825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760826 - 760850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760851- 760875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760876- 760900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IC 760901 - 760925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 551401 - 551425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 551426 - 551450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 551451 - 551474;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 553026 - 553050;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri BPG 037 Universitas Udayana No. Rek 175-0001101229 No. IE 553051 - 553075;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank Mandiri RPL 037 UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS PENGELUARAN No. Rek 175-0001092047 No. HW 533551 - 533575;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852376 - 852400;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852401 - 852425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852426 - 852450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852451 - 852475;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852476 - 852500;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852626 - 852650;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852651 - 852675;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852676 - 852700;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 20/12/2017 No. CD 852326 - 852350;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266751 - 266775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266776 - 266800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266801 - 266825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266826 - 266850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266851 - 266875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266876 - 266900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266901 - 266925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266926 - 266950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266951 - 266975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 08/03/2018 No. CF 266976 - 267000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670201 - 670225;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670226 - 670250;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670251 - 670275;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670276 - 670300;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670301 - 670325;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670326 - 670350;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670351 - 670375;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670376 - 670400;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670401 - 670425;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 24/04/2018 No. CH 670426 - 670450;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360701 - 360725;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360726 - 360750;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360751 - 360775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360776 - 360800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360801 - 360825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360826 - 360850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360851 - 360875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360876 - 360900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360901 - 360925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 10/07/2018 No. CI 360926 - 360950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376626 - 376650;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376651 - 37675;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376676 - 376700;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376701 - 376725;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376725 - 376750;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376751 - 376775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376776 - 376800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376801 - 376825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376826 - 376850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 31/08/2018 No. CI 376851 - 376875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382876 - 382900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382901 - 382925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382926 - 382950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382951 - 382975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382976 - 383000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 382001 - 383025;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383026 - 383050;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383051 - 383075;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383076 - 383100;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/10/2018 No. CI 383101 - 383125;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394826 - 394850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394851 - 394875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394876 - 394900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394901 - 394925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394926 - 394950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394951 - 394975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 394976 - 395000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 395001 - 395025;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 395026 - 395050;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 05/11/2018 No. CI 395051 - 395075;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403751 - 403775;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403776 - 403800;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403801 - 403825;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403826 - 403850;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403851 - 403875;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403876 - 403900;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403901- 403925;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403926- 403950;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403951- 403975;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/12/2018 No. CI 403976- 404000;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206101 - 206125;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206126 - 206150
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206076 - 206100;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206151 - 206175;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206176 - 206200;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206201 - 206225;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206226 - 206250;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206251 - 206275;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206276 - 206300;
1 (satu) bendel Buku Cek Bank BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 17/12/2018 No. CKI 206301 - 206325;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223076 - 223100;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223101 - 223125;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223126 - 223150;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223151 - 223175;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 223176 - 223200;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254426 - 254450;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254451 - 254475;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254476 - 254500;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254551 - 254575;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 07/02/2019 No. CK 254576 - 254600;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414776 - 414800;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414801 - 414825;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414826 - 414850;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414851 - 414875;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 414876 - 414900;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418151 - 418175;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418176 - 418200;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418201 - 418225;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418226 - 418250;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 04/04/2019 No. CJ 418251 - 418275;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453276 - 453300;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453301 - 453325;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453326 - 453350;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453351 - 453375;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 14/05/2019 No. CJ 453376 - 453400;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455226 - 455250;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455251 - 455275;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455276 - 455300;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455301 - 455325;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 29/05/2019 No. CJ 455326- 455350;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294651 - 294675;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294676 - 294700;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294701 - 294725;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294726 - 294750;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294751 - 294775;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294776 - 294800;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294801 - 294825;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294826 - 294850;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294851 - 294875;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 18/06/2019 No. CM 294876 - 294900;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CK 210976 - 211000;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319501 - 319525;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319526 - 319550;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319601 - 319625;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319626 - 319650;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319526 - 319550;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319551 - 319575;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319576 - 319600;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319651 - 319675;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319676 - 319700;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 15/07/2019 No. CM 319701 - 319725;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 27/11/2019 No. CO 637526 - 637550;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 27/11/2019 No. CO 637551 - 637575;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 27/11/2019 No. CO 637576 - 637600;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/03/2020 No. CO 641401 - 641425;
1 (satu) bendel Buku Cek BNI RPL 037 Universitas Udayana No. Rek 2909201271 Tanggal 03/03/2020 No. CO 641426 - 641450;
1 (satu) bundel Rekap Pekerjaan Kontruksi UNIVERSITAS UDAYANA TA 2018 – 2022;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 780/UN14/KU/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang tentang Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Universitas Udayana Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR);
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 349/UN14/KU/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 11/UN14/HK/2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 6/UN14/HK/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana A.A. RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 27/UN14/HK/2021 tanggal 20 Septem-ber 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR) ;
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR)
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana 31 Desember 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan Laporan Auditor Independen ( Asli) .
1 (satu) eksemplar Surat Manajemen ( Management Letter ) Wisnu Karsono Soewito dan Rekan Certified Public Accountants Nomor : 065/WKS/IV/2022 tanggal 25 April 2022 terkait Laporan Keuangan BLU Universitas Udayana tahun 2021 (Asli)
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2021.
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2022
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2018 - 2019.
1 (satu) Rangkap REKAP PEKEJAAN NON KONSTRUKSI UNIVERSITAS UDAYANA TA 2020.
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Nomor Rekening 0340105000020 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2022.
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2022 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Nomor rekening 0110121000022 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS;
1 (satu) eksemplar rekening deposito PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor rekening 011 03.01.04056-5 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKD.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BTN Periode 29/03/2022 sampai dengan 31/12/2022 dengan nomor rekening 0000007-01-30-000889-1 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS;
1 (satu) bundel dokumen pembukaan rekening Universitas Udayana di PT. Bank BTN Cabang Utama Denpasar.
1 (satu) bundel Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Tahun 2022 dengan nomor rekening 055601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UTK OPS;
1 (satu) bundel Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Tahun 2021 dan 2022 dengan nomor rekening 055601001072306 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK PKE.
1 (Satu) Rangkap Rekapitulasi Pekejaan Non Konstruksi Universitas Udayana Tahun 2021 (ASLI). 2) 1 (Satu) Rangkap Rekapitulasi Pekejaan Non Konstruksi Universitas Udayana Tahun 2022 (ASLI).
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0326 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1111 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0130 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0550 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0815 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1027 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1093 Tahun 2018 Universitas Udayana ( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1130 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1238 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1057 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1055 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1132 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1224 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1276 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0589 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0594 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0475 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0205 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0663 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1224 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0335 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0763 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0872 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0710 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1115 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0708 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1241 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0668 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1192 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0857 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0651 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0322 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1277 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1237 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0753 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1245 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1244 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0508 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0667 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0764 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0672 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0671 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0435 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0625 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0543 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0537 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0814 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1179 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0445 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1246 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0414 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0405 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1270 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1239 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1236 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1092 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1129 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0840 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1234 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1166 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0771 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1118 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0540 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1260 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0675 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0669 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0577 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0542 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0717 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1258 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1251 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1254 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0536 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0666 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0541 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0754 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1259 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0931 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0688 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0803 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1159 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1005 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1162 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1175 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0687 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1185 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1222 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0930 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0950 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0955 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0439 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0801 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1169 Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1255 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1176 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1180 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0567 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1164 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1163 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1160 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1174 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0956 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1167 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1182 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0933 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0932 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1183 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1172 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0864 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0531 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/1256 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0794 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2018/0865 Tahun 2018 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0308 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0400 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0975 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1249 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1529 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1086 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1759 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1760 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1297 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1287 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0841 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1245 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0840 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0805 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0806 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0875 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0851 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0637 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0850 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0842 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0804 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1604 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1606 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1654 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1632 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1647 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1636 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1607 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1769 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1761 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1635 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1795 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1649 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1814 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1610 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1605 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1812 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1782 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1813 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1618 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1773 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1508 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1815 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1622 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1495 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1567 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1609 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1392 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1349 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1365 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0938 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1370 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1340 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1341 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0972 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0940 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0939 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1342 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0993 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0491 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0941 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0974 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1174 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0627 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0628 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1191 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0977 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1192 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1626 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1217 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1218 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1215 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1216 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1715 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1722 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1748 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1751 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1713 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1817 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1427 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1742 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0390 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0318 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0235 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1123 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1115 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1074 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0148 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0720 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0662 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0709 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0760 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0722 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0756 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0721 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1741 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1766 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1744 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1738 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1737 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1690 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1696 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1682 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1770 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1757 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1771 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0735 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0734 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0731 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0771 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0770 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0768 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0772 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0769 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0766 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0784 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0466 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1639 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1642 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1816 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1470 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1561 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1562 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1491 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1811 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1473 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0372 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0095 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1090 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1175 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1451 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1643 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1629 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0446 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1248 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1391 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1219 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1286 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1246 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1271 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0736 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0738 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0732 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0726 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1296 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1299 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0741 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0739 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0723 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0718 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1807 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1721 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1728 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1798 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1777 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1774 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1426 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1785 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1801 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1623 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1768 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1648 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1644 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1640 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1615 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1641 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1778 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1653 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1786 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1796 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1645 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1616 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1630 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1625 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0781 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1171 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0546 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1324 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1727 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1724 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1711 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1627 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1646 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1652 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1633 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1650 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1628 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1634 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1631 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0329 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1119 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1108 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1120 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1091 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/11109 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1700 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1707 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1688 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1703 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1704 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1799 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1787 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1732 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1791 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1797 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1720 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1762 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1792 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1708 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1802 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1729 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1780 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1764 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0758 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1726 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1800 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1719 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1478 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1781 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1716 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1450 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1479 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1474 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1733 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1705 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1706 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1867 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1694 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1686 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1702 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1793 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1701 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1779 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1772 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1695 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1691 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1692 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1743 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1717 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1763 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1731 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1718 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1754 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1750 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1735 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1746 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1714 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1712 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1740 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1755 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1753 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1747 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1725 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1723 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1088 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1089 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1372 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1147 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1148 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1137 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1366 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1368 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1364 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0995 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1149 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1134 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1138 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1247 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0773 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1788 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1619 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1476 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1612 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1805 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1794 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1804 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1758 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1806 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1220 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1187 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0645 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0641 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0956 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1312 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0737 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0849 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1288 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1637 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1493 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1603 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1608 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1638 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1614 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1789 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1617Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1621 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1776 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1613 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/1611 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2019/0765 Tahun 2019 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0803 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0919 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1066 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1066 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1376 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0731 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0896 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1197 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0691 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1261 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1266 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1373 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1254 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1255 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1284 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1300 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1273 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1280 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1283 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1423 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1395 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1368 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1285 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1301 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1286 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0345 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0474 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1331 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1342 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1345 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1238 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1417 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1198 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1369 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1402 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1404 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1399 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1403 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0432 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0744 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0773 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0776 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0738 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0742 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0749 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0775 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1109 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0924 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0178 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0348 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0177 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0092 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0367 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0406 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0368 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0344 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1303 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0002 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0370 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0405 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1366 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0314 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0395 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1210 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0855 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0850 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0852 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0851 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0849 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0846 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0606 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0670 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0783 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1015 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1270 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1265 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1282 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1286 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0930 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0931 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0612 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0938 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1013 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1020 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0917 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0608 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1018 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1019 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1021 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1014 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1104 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1107 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0610 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0611 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1108 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0475 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1407 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1408 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1106 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0476 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0246 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0183 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1425 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1428 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1432 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0848 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0676 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1183 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1332 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0669 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0844 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1398 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0853 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1437 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0500 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1133 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1136 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1412 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1401 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1406 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1272 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0507 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0504 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0483 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0539 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0477 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0501 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1297 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1276 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1264 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1263 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1431 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1429 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1424 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1431 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1275 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1420 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1419 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1421 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1418 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1367 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1103 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1251 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0782 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1375 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0376 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0270 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0575 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0602 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1105 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0448 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0577 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0377 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0347 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0449 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0506 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0503 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1372 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0481 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0541 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0579 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0502 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1426 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1427 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1371 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1370 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1081 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1076 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1086 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1077 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1317 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1436 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1438 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1435 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1324 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1433 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1434 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1228 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0673 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0675 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0679 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0680 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0681 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0745 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0747 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0757 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0758 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0768 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0793 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0808 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0809 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0832 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0833 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0834 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0885 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0902 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0903 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0904 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0927 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0974 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0975 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1028 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1027 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1026 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1059 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1060 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1061 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1062 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1200 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1201 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1202 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1203 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1204 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1205 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1206 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1207 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1208 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1209 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1212 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1229 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0941 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1313 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1311 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1312 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1307 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1309 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1310 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0266 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0267 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0392 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0393 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0394 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0396 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0434 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0436 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0437 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0447 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0505 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0508 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0509 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0520 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0531 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0626 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/0627 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1365 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1377 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1378 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1379 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1380 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1381 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1382 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1383 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1384 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1385 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1386 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1387 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1388 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1389 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1390 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1391 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1392 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1393 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1394 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1397 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1400 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1405 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1409 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1410 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1411 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1413 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1414 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1415 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1416 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1314 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1315 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1316 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1318 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1319 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1320 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1321 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1322 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1323 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1325 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1346 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1351 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1352 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1353 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1354 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1355 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1356 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1357 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1358 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1359 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1360 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1361 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1362 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1363 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2020/1364 Tahun 2020 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/6522 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5628 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5629 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5630 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5631 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5632 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5633 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5634 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5635 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5636 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/5637 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP/2021/56386 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0908 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0909 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0930 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0946 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0963 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1008 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1021 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1038 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1041 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1075 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1076 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1094 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1119 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1143 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1144 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1145 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1804 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1805 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1808 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1809 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1811 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1813 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1814 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1829 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1836 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0645 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0705 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0770 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0771 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0775 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0777 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0794 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0812 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0836 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0838 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0904 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0905 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0907 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1251 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1273 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1364 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1364 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1386 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1395 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1396 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1398 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1487 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1488 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1489 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1490 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1491 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1493 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1631 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1633 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1634 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1669 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1675 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1676 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1678 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1684 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1685 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1707 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1721 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1518 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1519 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1520 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1523 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1534 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1553 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1554 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1555 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1556 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1557 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1558 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1763 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1764 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1765 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1766 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1767 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1768 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1770 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1772 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1773 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1774 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1775 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1776 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1777 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1778 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1780 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0208 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0282 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0283 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0336 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0367 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0399 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0462 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0525 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0526 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0532 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0584 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0591 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0598 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0608 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0616 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0642 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0644 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1150 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1155 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1156 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1157 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1170 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1180 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1193 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1194 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1196 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1209 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1210 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1235 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1250 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1781 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1782 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1784 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1785 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1786 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1788 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1790 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1791 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1792 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1793 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1794 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1795 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1796 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1797 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1798 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1799 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1800 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1801 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1802 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1803 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0576 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0581 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0623 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0700 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0701 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0702 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0711 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0712 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0720 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0721 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0740 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0762 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0764 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1632 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1674 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1677 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1679 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1680 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1856 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1857 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1858 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1859 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1860 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1861 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1862 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1863 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1864 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1865 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1866 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1867 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1869 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1870 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1871 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1383 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1385 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1397 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1399 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1400 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1401 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1419 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1420 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1421 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1422 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1492 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1533 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1535 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1549 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1550 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1551 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1606 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0747 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1303 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0386 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1835 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1837 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1838 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1839 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1840 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1841 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1842 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1843 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1844 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1845 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1846 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1847 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1848 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1849 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1850 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1851 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1852 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1853 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1855 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1682 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1683 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1753 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1754 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1755 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1756 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1757 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1758 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1759 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1760 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1761 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1762 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1806 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1810 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1812 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1816 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1072 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1115 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1116 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1147 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1195 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1197 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1201 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1233 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1234 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1249 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1327 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1328 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1341 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1242 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1342 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1362 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0835 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0837 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0906 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0913 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0914 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0915 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0916 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0917 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0947 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0948 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0981 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0982 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1006 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1007 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1015 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1042 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1067 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0400 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0401 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0509 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/0575 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1181 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1182 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1183 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1817 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1818 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1819 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1820 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1821 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1822 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1823 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1824 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1825 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1826 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1827 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1830 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1832 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1833 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1834 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2021/1950 Tahun 2021 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: SP2D/GUP_NHL/2022/9457 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1396 Tahun 2022 Universitas Udayana ( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1188 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2187 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2189 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2190 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2191 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2192 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2195 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2197 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2198 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2199 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2200 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2201 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2235 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1224 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1225 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1254 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1288 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1322 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1355 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1356 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1357 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1358 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1359 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1370 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1404 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1414 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1425 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1500 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1514 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1515 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1569 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0124 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0200Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0215 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0254 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0256 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0307 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0331 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0332 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0349 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1937 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1980 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1981 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2012 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2013 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2014 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2015 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2016 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2070 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2071 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2089 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2090 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2091 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2092 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2176 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2178 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2181 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2182 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2185 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2186 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2093 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2102 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2103 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2104 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2107 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2108 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2146 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2148 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2149 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2167 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2168 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2172 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2174 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2175 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0639 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0640 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0641 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0692 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0693 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0782 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0807 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0845 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0864 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0930 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0933 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0934 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0945 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0962 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0980 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0981 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0982 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0983 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0355 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0372 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0411 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0412 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0413 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0414 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0468 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0487 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0545 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0558 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0559 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0574 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0600 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0603 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0615 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0638 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1611 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1640 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1689 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1723 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1735 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1750 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1751 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1752 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1841 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1849 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1880 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1887 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1933 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1004 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1005 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1006 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1008 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1009 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1010 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1061 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1062 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1098 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1131 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1134 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1145 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1146 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1201 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1205 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1223 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1319 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1320 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1321 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1371 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1405 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1423 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1424 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1461 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1462 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1463 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1475 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1511 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1512 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1531 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2088 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2105 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2109 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2110 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2112 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2113 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2170 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2171 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2173 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2203 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2205 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2206 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2208 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2209 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2210 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2212 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0944 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0988 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1133 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1154 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1159 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1160 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1206 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1209 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1232 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1284 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1299 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1300 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2213 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2214 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2215 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2217 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2218 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2220 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2221 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2222 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2223 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1571 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1572 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1573 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1574 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1575 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1578 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1590 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1641 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1642 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1643 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1658 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1695 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1721 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1722 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2224 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2225 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2226 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2227 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2228 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2229 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2230 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2231 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2233 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2234 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0467 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0588 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0602 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0614 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0815 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0846 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0847 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0848 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0886 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/0894 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2008 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2009 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2010 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2011 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2025 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2026 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2036 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2037 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2038 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2072 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2084 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2085 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2086 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/2087 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1736 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1753 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1754 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1773 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1842 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1843 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1844 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1845 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1848 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1912 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1913 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1914 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1915 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1932 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1934 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1935 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Rangkap dokumen SP2D Nomor: REKAP_SP2D/2022/1936 Tahun 2022 Universitas Udayana( ASLI);
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383701 – CI 383725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383676 – CI 383700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403651 – CI 403675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383726 – CI 383750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403326 – CI 403350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403351 – CI 403375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403376 – CI 403400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403576 – CI 403600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403526 – CI 403550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403601 – CI 403625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403551 – CI 403575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403626 – CI 403650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 403501 – CI 403525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 20/12/2017 Nomor CD 852576 – CD 852600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 20/12/2017 Nomor CD 852601 – CD 852625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669071 – CG 669095;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669096 – CG 669120;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CH 633051 – CH 633075;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CH 633026 – CH 633050;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669121 – CG 669145;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669146 – CG 669170;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 22/02/2018 Nomor CG 669171 – CG 669195;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 10/04/2018 Nomor CH 633076 – CH 663100;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 10/04/2018 Nomor CH 633101 – CH 633125;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 10/04/2018 Nomor CH 633126 – CH 633150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680626 – CH 680650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680601 – CH 680625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680576 – CH 680600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680551 – CH 680575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 21/05/2018 Nomor CH 680526 – CH 680550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361276 – CI 361300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361251 – CI 361275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361226 – CI 361250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 361201 – CI 361225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381526 – CI 381550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381551 – CI 381575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/07/2018 Nomor CI 381301 – CI 381325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383526 – CI 383550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383501 – CI 383525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381626 – CI 381650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381601 – CI 381625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 17/09/2018 Nomor CI 381576 – CI 381600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383551 – CI 383575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383651 – CI 383675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383576 – CI 383600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383626 – CI 383650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/10/2018 Nomor CI 383601 – CI 383625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637776 – CO 637800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626976 – CO 627000;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637751 – CO 637775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626876 – CO 626900;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626851 – CO 626875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626776 – CO 626800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626801 – CO 626825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626826 – CO 626850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626926 – CO 626950;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626901 – CO 626925;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207151 – CK 207175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207176 – CK 207200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207226 – CK 207250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207201 – CK 207225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207251 – CK 207275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207276 – CK 207300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207301 – CK 207325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207376 – CK 207400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207351 – CK 207375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/12/2018 Nomor CK 207326 – CK 207350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414701 – CJ 414725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414651 – CJ 414675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414676 – CJ 414700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05/2019 Nomor CJ 454351 – CJ 454375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05/2019 Nomor CJ 454301 – CJ 454325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414751 – CJ 414775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/04/2019 Nomor CJ 414726 – CJ 414750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210751 – CK 210775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210776 – CK 210800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210726 – CK 210750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05//2019 Nomor CJ 454376 – CJ 454400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05//2019 Nomor CJ 454401 – CJ 454425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 28/05//2019 Nomor CJ 454326 – CJ 454350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210826 – CK 210850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 27/06/2019 Nomor CK 210801 – CK 210825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319751 – CM 319775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319776 – CM 319800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319851 – CM 319875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319801 – CM 319825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 13/08/2019 Nomor CM 319826 – CM 319850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626751 – CO 626775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341676 – CM 341700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341626 – CM 341650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341601 – CM 341625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341651 – CM 341675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341726 – CM 341750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341701 – CM 341725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341751 – CM 341800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341576 – CM 341600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 18/09/2019 Nomor CM 341801 – CM 341825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338126 – CW 338150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338101 – CW 338125;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 19/12/2022 Nomor CW 338426 – CW 338450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338251 – CW 338275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338226 – CW 338250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338151 – CW 338175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338176 – CW 338200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338276 – CW 338300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338301 – CW 338325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/11/2022 Nomor CW 338201 – CW 338225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363701 – CT 363725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363751 – CT 363775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363651 – CT 363675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363851 – CT 363875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363626 – CT 363650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363676 – CT 363700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363726 – CT 363750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363776 – CT 363800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323301 – CT 323325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323276 – CT 323300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323251 – CT 323275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323326 – CT 323350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323351 – CT 323375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323376 – CT 323400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323476 – CT 323500;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323451 – CT 323475;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910451 – CR 910475;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323401 – CT 323425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 23/06/2022 Nomor CT 323426 – CT 323450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331276 – CW 331300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331351 – CW 331375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 338076 – CW 338100;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331301 – CW 331325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331326 – CW 331350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331226 – CW 331250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331176 – CW 331200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331251 – CW 331275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331151 – CW 221175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 331226 – CT 331250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363826 – CT 331363850250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 363801 – CT 363825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/08/2022 Nomor CT 331201 – CT 331225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/10/2022 Nomor CW 331126 – CW 331150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637951 – CO 637975;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853676 – CP 853700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637976 – CO 638000;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853701 – CP 853725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921001 – CR 921025;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CP 856776 – CP 856800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637851 – CO 637875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637926 – CO 637950;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637901 – CO 637925;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637876 – CO 637900;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925876 – CR 925900;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 15/11/2019 Nomor CO 626951 – CO 626975;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925851 – CR 925875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925826 – CR 925850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925801 – CR 925825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925776 – CR 925800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2020 Nomor CR 934501 – CR 934525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921776 – CR 921200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921201 – CR 921225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921151 – CR 921175;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921126 – CR 921150;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856401 – CP 856425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856326 – CP 856320;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856351 – CP 856375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853751 – CP 853775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856301 – CP 856325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853776 – CP 853800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 853726 – CP 853750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921076 – CR 921100;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921026 – CR 921050;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 05/10/2020 Nomor CR 921101 – CR 921125;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637801 – CO 637825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 09/12/2019 Nomor CO 637826 – CO 637850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/07/2020 Nomor CP 856376 – CP 856400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074276 – CR 074300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074226 – CR 074250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925976 – CR 926000;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068701 – CR 068725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068726 – CR 068750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068676 – CR 068700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068601 – CR 068625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068626 – CR 068650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068526 – CR 068550;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111751 – CR 111775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111826 – CR 111850;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111726 – CR 111750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111776 – CR 111800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103276 – CR 103300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074301 – CR 074325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074376 – CR 074400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074326 – CR 074350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074351 – CR 074375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103301 – CR 103325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111651 – CR 111675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111626 – CR 111650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103251 – CR 103275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103326 – CR 103350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103201 – CR 103225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103426 – CR 103450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103401 – CR 103425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103376 – CR 103400;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068576 – CR 068600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074251 – CR 074275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074176 – CR 074200;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074201 – CR 074225;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 16/06/2021 Nomor CR 074401 – CR 074425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103351 – CR 103375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 06/09/2021 Nomor CR 103226 – CR 103250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310601 – CT 310625;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310576 – CT 310600;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111701 – CR 111725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111676 – CR 111700;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111851 – CR 111875;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 04/11/2021 Nomor CR 111801 – CR 111825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925901 – CR 925925;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925926 – CR 925950;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 03/12/2020 Nomor CR 925951 – CR 925975;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068501 – CR 068525;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068551 – CR 068575;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/04/2021 Nomor CR 068651 – CR 068675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310626 – CT 310650;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310651 – CT 310675;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310701 – CT 310725;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310726 – CT 310750;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2021 Nomor CT 310751 – CT 310775;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910226 – CR 910250;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2022 Nomor CT 310801 – CT 310825;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 07/12/2022 Nomor CT 310776 – CT 310800;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910276 – CR 910300;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910251 – CR 910275;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910326 – CR 910350;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910301 – CR 910325;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910351 – CR 910375;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910426 – CR 910450;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910401 – CR 910425;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank BNI Nomor rekening 2909201453 tanggal 31/03/2022 Nomor CR 910376 – CR 910400;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2018;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2019;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2020;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2021;
1 (satu) Rangkap Slip Asli Payroll Remunerasi Tahun 2022;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 2909201453 Operasional BLU Universitas Udayana Kantor Pusat Periode 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 202
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1022/UN14/KP/2017 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1112/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1118/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1360/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1414/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1503/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1515/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1538/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1539/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester I tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1573/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1591/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 70 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester I tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1547/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1590/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1628/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1733/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1736/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1770/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1775/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1826/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1856/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1857/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1858/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70 % Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester II tahun 2018 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1175/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Januari 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3370/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 535/UN14/HK/2019 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2019 Kepada Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3668/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Mei 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 4918/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Juni 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 4919/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70% Remunerasi Badan Layanan Umum Semester I Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 669/UN14/HK/2019 Tentang Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5121/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 70% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5122/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5114A/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5261/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5205/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5241/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Susulan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5251/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5254/UN14/HK.KP/2019 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5282/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5250/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5249/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Kinerja 70% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Semester Ii Tahun 2019 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2777/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2778/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2786/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2811/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum Bulan April 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2882/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2951/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3045/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3053/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3075/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3077/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji Bulan Ketigabelas Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3348/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3407/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3486/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3952/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3953/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3954/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester Ii Tahun 2020 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3963/UN14/HK.KP/2020 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2020 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1620/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1621/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1669/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1694/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1714/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1789/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1793/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1810/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1845/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1858/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Gaji 30% Bulan Januari Sampai Dengan Juli 2021 dan Kinerja 70% Semester Ganjil 2021 Tahun Anggaran 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1930/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1999/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2017/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2018/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2039/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2040/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2021 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2056/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Kinerja 70% Semester Ganjil dan Genap Tahun Anggaran 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1694/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1493/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Gaji 30% Bulan Januari Sampai Dengan Desember 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1695/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1698/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 566/UN14/HK/2022 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2022 Kepada Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1841/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1929/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2414/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2565/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Gaji 30% Bulan Januari Sampai Dengan Juni 2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2439/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Remunerasi Gaji Ketigabelas Tahun Anggaran 2022 Kepada Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2501/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2502/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2597/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester I Tahun 2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2638/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2587/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2751/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2763/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2764/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Gaji 30% Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2771/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2022 Bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2790/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Selisih Remunerasi Tenaga Kependidikan Untuk Insentif Kinerja 70% Badan Layanan Umum (BLU) Semester II Tahun 2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1023/UN14/KP/2017 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Ganjil 2017/2018 Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1021/UN14/KP/2017 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Januari 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1053/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Februari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1054/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Februari 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1345/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Maret 2018 di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1346/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Maret 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ( COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1404/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan April 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1403/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan April 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1493/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Mei 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1492/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Mei 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1546/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Juni 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1545/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juni 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1582/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Juli 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1583/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Juli 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana ((COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1717/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Agustus 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1716/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Agustus 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1759/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan September 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1758/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan September 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1783/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Oktober 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1782/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Oktober 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1832/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan November 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1831/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan November 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1834/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2017/2018 Bulan Desember 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1833/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Bulan Desember 2018 Bagi Dosen / Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1838/UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Susulan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Semester Genap 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1548 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2018 Bagi Tenaga Pendidik PNS di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1516 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2018 Bagi Tenaga Pendidik PNS BLU di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1057 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Kinerja 70% Semester Ganjil 2017/2018 Bagi Dosen di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1630 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Genap 2017/2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1115 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penerima Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Ganjil 2017/2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1334 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Pembayaran Insentif Tugas Tambahan Dosen Luar dan Kontrak Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1335 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Pembayaran Kelebihan Beban Kerja 12 SKS Dosen Kontrak di Universitas Udayana Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1084 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajaran Ganjil 2017/2018 Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1836 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Susulan Gaji 30% Remunerasi BLU Tahun 2018 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1729 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penerimaan Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Genap 2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1825 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Pembayaran Kelebihan Beban Kerja Dosen 12 SKS Dosen Kontrak di Lingkungan Universitas Udayana Semester Genap 2018 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1837 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Susulan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Genap 2018 Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1378 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penerimaan Remunerasi Kinerja BLU 70% Semester Ganjil 20117/2018 Bagi Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1379 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajaran Ganjil 2017/2018 Bulan Agustus 2017 Sampai Dengan Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1380 /UN14/KP/2018 Tentang Susulan Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajaran Ganjil 2017/2018 Bulan Agustus 2017 Sampai Dengan Bulan Januari 2018 di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Agustus 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - September 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Oktober 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - November 2017(COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Desember 2017 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1038 /UN14/KP/2018 Tentang Penetapan Penerimaan Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 70% Semester Ganjil 2017/2018 Universitas Udayana - Januari 2018 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1206/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1235/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3348/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3646/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3679/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5118/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5166/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum Bulan Agustus 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5250/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5219/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5246/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5247/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1157/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2018/2019 Bagi Dosen Pns Dan Dosen Tetap Blu Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5147/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Bagi Dosen Pns Dan Dosen Tetap Blu Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1161/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Tugas Tambahan Dosen Tetap 70% Semester Ganjil 2018/2019 Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5232/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Susulan Insentif Kinerja Dosen Luar Kemenristekdikti Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Genap 2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5254/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Tahap Ii Bagi Dosen Pns Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5231/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Tahap Iii Bagi Dosen Pns Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1243/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Semester Ganjil Tahun 2018/2019 Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5289/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus Sampai Dengan Bulan Desember 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Likungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5283/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3686/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Susulan Penerima Remunerasi Tugas Tamabahan dosen Tetap Semester Genap 2018 Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1238/UN14/KP/2019 Tentang SUSULAN Penerima Remunerasi Kinerja Badan Layanan Umum 70% Semester Genap 2018 Dan Semester Ganjil 2018/2019 Bagi Dosen Tetap Dilingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 5202/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2019 Bagi Dosen Pns Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1156/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Tugas Tambahan Dosen 30% Tahun Ajar Genap 2018 Bulan Januari 2019 Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1243/UN14/KP/2019 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Semester Ganjil Tahun 2018/2019 Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 671/UN14/KP/2019 Tentang PENERIMA Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2019 Bagi Dosen Pegawai Negri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 536/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2019 Kepada Pendidik Pegawai Negri Sipil Badan Layanan Umum Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1158/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kemenristekdikti Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2018/2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1160/UN14/KP/2019 Tentang Pembayaran Kelebihan Beban Kerja 12 Sks Dosen Kontrak Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2018/2019 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1093/UN14/KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Januari 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2773/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari Tahun 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2784/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2795/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2872/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2922/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3049/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3344/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3393/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3472/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3900/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3901/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3076/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penerima Remunerasi Bulan Ketigabelas Tahun 2020 Bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil Dan Dosen Tetap Blu Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1138/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2019/2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2785/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2019/2020 Bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3345/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3473/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Genap 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3474/UN14/HK.KP/2020 Tentang Pembayaran Susulan Insentif Kinerja Dosen Luar Kemenristekdikti Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Genap 2020 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3888/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari Sampai Dengan Bulan September 2020 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 3403/UN14/HK.KP/2020 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari Sampai Dengan Bulan Agustus 2019 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1580/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Januari 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1598/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1653/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1697/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1713/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1729/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas UdayaNA (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1798/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1834/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1898/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1970/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2007/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2008/UN14/HK/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1592/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Genap 2021 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1593/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Gaji 70% Semester Genap 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1676/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2020/2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1820/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/22 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1822/UN14/HK.KP/2021 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2021/2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1847/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1943/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus Dan September 2021 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1945/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1997/UN14/HK.KP/2021 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1452/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Januari 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1587/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Februari 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1699/UN14/HK/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Maret 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1790/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan April 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1864/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Mei 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2378/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juni 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2492/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Juli 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2583/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Agustus 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2622/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan September 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2739/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Oktober 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2761/UN14/HK/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan November 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2762/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Gaji 30% Remunerasi Badan Layanan Umum (Blu) Bulan Desember 2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2427/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Remunerasi Gaji Ketigabelas Tahun Anggaran 2022 Kepada Dosen/Tenaga Pendidik Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1453/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1733/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2021/2022 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1787/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Remunerasi Tahun Anggaran 2022 Kepada Dosen/Tenaga Pendidik Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2491/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2022/2023 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 1454/UN14/HK.KP/2022 Tentang Pembayaran Insentif Kinerja Dosen Luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Yang Bertugas Di Universitas Udayana Semester Ganjil 2021/2022 (COPY)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor 2619/UN14/HK.KP/2022 Tentang Penetapan Penerima Susulan Remunerasi Kinerja Blu 70% Semester Ganjil 2022/2023 Bagi Dosen/Tenaga Pendidik Di Lingkungan Universitas Udayana (COPY)
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2018;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2019;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2021;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2022;
1 (satu) Buku Laporan Kinerja Universitas Udayana Tahun 2023;
1 (satu) Bendel Copy Usulan Revisi Remunerasi PK BLU Universitas Udayana Tahun 2018.
1 (satu) bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi dan Non Konstruksi Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi dan Non Konstruksi Tahun 2019 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi dan Non Konstruksi Tahun 2020 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) Rangkap Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1090/UN14/HK/2023 (SCAN);
1 (satu) rangkap data inventaris kendaraan operasional universitas udayana (ASLI);
1 (satu) Lembar Data Rumah Negara yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Biro Umum Tanggal 15 Agustus 2023 (ASLI).
1 (Satu) Bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi Dan Non Konstruksi Tahun 2021 Universitas Udayana (ASLI)
1 (Satu) Bundel Rekapitulasi SP2D Konstruksi Dan Non Konstruksi Tahun 2022 Universitas Udayana (ASLI)
1 (satu) Bundel Permohonan Dana Ke Bendahara Penerimaan Tahun 2018 Universitas Udayana (ASLI).
1 (satu) Bundel Rencana Kas Tahun 2022 / Permohonan Dana Ke Bendahara Penerimaan Tahun 2022 Universitas Udayana (ASLI).
Dikembalikan pada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T.;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, tanggal 12 Pebruari 2024 oleh kami AGUS AKHYUDI, S.H., M.H., SELAKU Hakim Ketua, PUTU AYU SUDARIASIH, S.H., M.H., GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H., NELSON, S.H., (Hakim Ad. Hoc) dan SOEBEKTI, S.H., (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 Pebruari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IWAYAN SUDARSANA, S.H., M.H., IDA AYU ANDARI UTAMI, S.H., NI PUTU IKA WIJAKUSUMARIASIH, S.H., M.H., dan I NYOMAN SUTRISNA, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar serta dihadiri oleh DINO KRIESMIARDI, S.H., M.H., I NENGAH ASTAWA, S.H., M.H., I GUSTI AYU PUTU MIRAH AWANTARA, S.H., dan ANAK AGUNG GEDE LEE WISNHU DIPUTERA, S.H.,Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung, serta terdakwa dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
PUTU AYU SUDARIASIH, S.H., M.H. AGUS AKHYUDI, S.H., M.H.
Ttd.
GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H.
Ttd.
NELSON, S.H.
Ttd.
SOEBEKTI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
I WAYAN SUDARSANA, S.H., M.H.,
Ttd.
IDA AYU ANDARI UTAMI, S.H.,
Ttd.
NI PUTU IKA WIJAKUSUMARIASIH, S.H., M.H.,
Ttd.
I NYOMAN SUTRISNA, S.H.