42/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 42/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
- PENGGUGAT: ATIKA ASHIBLIE, S.H.
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan lain-lain Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan atau tindakan Tergugat I selaku Direktur Utama dan Tergugat II selaku Direktur telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan Perseroan sehingga mengakibatkannya PT Alam Galaxy dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan Tergugat III selaku Komisaris telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan pengawasan kebijakan pengurusan Perseroan sehingga mengakibatkan PT Alam Galaxy dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk bertanggung jawab baik sendiri-sendiri ataupun secara tanggung renteng terhadap kerugian Perseroan; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Dokumen Perusahaan kepada Turut Tergugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa : (1) Daftar seluruh harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) baik harta tidak bergerak maupun bergerak baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible); (2) Dokumen kepemilikan atas seluruh harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) baik harta tidak bergerak maupun bergerak baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible); (3) Daftar Rekening Tabungan, Daftar Deposito, Daftar Rekening Giro, Daftar Efek, Daftar Saham, Sertifikat Merek, Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, Daftar Reksadana, Daftar Asuransi, Daftar Obligasi, dan Daftar-Daftar lain yang berhubungan dengan Lembaga Keuangan dan Perbankan, atas nama PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), beserta bukti-bukti dan/atau dokumen-dokumen yang melengkapinya; (4) Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perjanjian-perjanjian baik notariil atau bawah tangan, kontrak-kontrak, dan akta-akta, atas nama PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), yaitu : a. Seluruh Perjanjian komersial, kredit, utang-piutang, jual beli, sewa-menyewa, leasing, dan perjanjian-perjanjian lainnya dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); b. Seluruh kontrak-kontrak PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); c. Seluruh akta-akta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); d. Daftar Gaji Direksi dan Komisaris PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); e. Daftar Karyawan dan Daftar Gaji Karyawan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); f. Daftar Penjualan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) baik harta tidak bergerak maupun bergerak baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible); 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memasukkan atau mencatatkan Aset baik Aset Lancar dan Aset tidak Lancar sebesar Rp. 357.248.503.446,- (tiga ratus lima puluh tujuh milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Keuangan No. 00039/2.11039/2.1103/AU/03/1307-2/1/IV/2021 tanggal 15 April 2021 ke dalam Daftar Harta Pailit (Boedel Pailit) PT Alam Galaxy (dalam Pailit); 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengajukan permohonan pailit terhadap masing-masing harta kekayaan Tergugat I atau Tergugat II atau Tergugat III baik secara sendiri atau terpisah maupun secara bersama-sama, apabila harta kekayaan Perseroan tidak mencukupi membayar seluruh kewajiban Perseroan; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 2.299.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);