MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan lain-lain Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan secara hukum kedudukan direksi Tergugat I pada Tergugat IV mengandung benturan kepentingan dengan Kreditor PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) yaitu PT. Sinar Galaxy;
3. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah bersalah dan telah lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Direksi dan Komisaris Tergugat IV dengan tidak menjalankan tugas dan fungsi yaitu membuat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Tergugat IV;
4. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dalam menjalankan tugas sebagai Direksi dan Komisaris Tergugat IV telah bersalah dan telah lalai sehingga PT. Alam Galaxy berada dalam keadaan pailit dengan segala akibatnya;
5. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian Tergugat IV;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Dokumen Perusahaan kepada Turut Tergugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa :
(1) Daftar Pemegang Saham TERGUGAT IV;
(2) Daftar seluruh harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) baik harta tidak bergerak maupun bergerak baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible);
(3) Dokumen kepemilikan atas seluruh harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) baik harta tidak bergerak maupun bergerak baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible);
(4) Daftar Rekening Tabungan, Daftar Deposito, Daftar Rekening Giro, Daftar Efek, Daftar Saham, Sertifikat Merek, Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, Daftar Reksadana, Daftar Asuransi, Daftar Obligasi, dan Daftar-Daftar lain yang berhubungan dengan Lembaga Keuangan dan Perbankan, atas nama PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), beserta bukti-bukti dan/atau dokumen-dokumen yang melengkapinya;
(5) Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perjanjian-perjanjian baik notariil atau bawah tangan, kontrak-kontrak, dan akta-akta, atas nama PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), yaitu :
a. Seluruh Perjanjian komersial, kredit, utang-piutang, jual beli, sewa-menyewa, leasing, dan perjanjian-perjanjian lainnya dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit);
b. Seluruh kontrak-kontrak PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); c. Seluruh akta-akta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit);
d. Daftar Gaji Direksi dan Komisaris PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit);
e. Daftar Karyawan dan Daftar Gaji Karyawan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit);
f. Daftar Penjualan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) baik harta tidak bergerak maupun bergerak baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible);
7. Memerintahkan secara hukum kepada Hakim Pengawas, Para Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi dari Putusan Hakim dalam perkara in litis;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 2.299.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);