39/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 39/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PENGGUGAT: ATIKA ASHIBLIE, S.H. TERGUGAT: ROY REVANUS ANADARKO
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan lain-lain Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan Perseroan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dalam bentuk tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan periode Tahun 2022; 3. Menyatakan secara hukum Tergugat I sebagai Direktur Utama dan Tergugat II sebagai Direktur telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan Perseroan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dalam bentuk tidak menyampaikan Laporan Tahunan periode Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; 4. Menyatakan secara hukum Tergugat I sebagai Direktur Utama dan Tergugat II sebagai Direktur telah melakukan kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugas pengurusan Perseroan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) sehingga mengakibatkan PT Alam Galaxy dalam keadaan Pailit; 5. Menyatakan secara hukum Tergugat III sebagai Komisaris telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengawasan pengurusan Perseroan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) terhadap Direksi sehingga mengakibatkan PT. Alam Galaxy dalam keadaan Pailit; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Laporan Tahunan periode Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 kepada Turut Tergugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Dokumen Perusahaan kepada Turut Tergugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa : (1) Daftar seluruh harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) baik harta tidak bergerak maupun bergerak baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible); (2) Dokumen kepemilikan atas seluruh harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) baik harta tidak bergerak maupun bergerak baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible); (3) Daftar Rekening Tabungan, Daftar Deposito, Daftar Rekening Giro, Daftar Efek, Daftar Saham, Sertifikat Merek, Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, Daftar Reksadana, Daftar Asuransi, Daftar Obligasi, dan Daftar-Daftar lain yang berhubungan dengan Lembaga Keuangan dan Perbankan, atas nama PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), beserta bukti-bukti dan/atau dokumen-dokumen yang melengkapinya; (4) Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perjanjian-perjanjian baik notariil atau bawah tangan, kontrak-kontrak, dan akta-akta, atas nama PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), yaitu : A. Seluruh Perjanjian komersial, kredit, utang-piutang, jual beli, sewa-menyewa, leasing, dan perjanjian-perjanjian lainnya dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); B. Seluruh kontrak-kontrak PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); C. Seluruh akta-akta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); (5) Daftar Gaji Direksi dan Komisaris PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); (6) Daftar Karyawan dan Daftar Gaji Karyawan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); (7) Daftar Penjualan harta PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) baik harta tidak bergerak maupun bergerak baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk bertanggung jawab baik sendiri-sendiri ataupun secara tanggung renteng terhadap kerugian Perseroan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit); 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengajukan permohonan pailit terhadap masing-masing harta kekayaan Tergugat I atau Tergugat II atau Tergugat III baik secara sendiri atau terpisah maupun secara bersama-sama, apabila harta kekayaan Perseroan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) tidak mencukupi membayar seluruh kewajiban Perseroan; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 2.299.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);