28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: LIRANDA MARDHATILLAH,SH,MH,DKK Terdakwa: ALKHADRI SUENDA, S.T. Bin SUARDI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.T. Bin SUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair; Membebaskan Terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.T. Bin SUARDI oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 01/ST-041/PP.VI/2021 tanggal 03 Juni 2021; 1 (satu) rangkap dokumen asli Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 08/ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 10 Juni 2021; 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Kertas Kerja Evaluasi Kualifikasi; 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Berita Acara Klarifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : /ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 18 Mei 2021; 1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 Tanggal 30 Juni 2021 senilai Rp.31.073.00.000,-; 1 (satu) dokumen asli Addendum-I Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Add-I/Fisik/CK-BMCKTR/VII-2021 Tanggal 22 Juli 2021 senilai Rp.31.073.000.000,-; 1 (satu) dokumen asli Addendum-II Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 Tanggal 10 Agustus 2021 senilai Rp. 31.073.000.000,-; 1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap I No. 1778/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 04 November 2021 1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap II No. 2064/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 07 Desember 2021; 1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap III No. 2124/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 14 Desember 2021; 1 (satu) dokumen asli Surat Teguran I (Pertama) No. 1768/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 03 November 2021; 1 (satu) dokumen asli Surat Teguran No. 1930/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 24 November 2021; 1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis I (Pertama) No. 2062/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 07 Desember 2021; 1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan II (Kedua) No. 2113/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 13 Desember 2021; 1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis II (Kedua) No. 2123/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 14 Desember 2021; 1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis 3 No. 2173/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 20 Desember 2021; 1 (satu) dokumen asli Surat No. 2236/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 29 Desember 2021 Perihal: Pemutusan Kontrak; 1 (satu) dokumen asli Surat Pernyataan Wanprestasi No. 2245/CK-BMCKTR/2021 tanggal 30 Desember 2021; 1 (satu) dokumen foto copy Surat No. 2242/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 30 Desember 2021 Perihal: Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan; 1 (satu) dokumen foto copy Surat No. 2243/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 30 Desember 2021 Perihal: Permohonan Pencairan Jaminan Uang Muka; 1 (satu) dokumen asli Surat No. 38/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 06 Januari 2022 Perihal: Pemberitahuan Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam; 1 (satu) dokumen asli Surat No. 59/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 10 Januari 2022 Perihal: Permohonan Rekomendasi; 1 (satu) dokumen asli Surat No. 700/58/Insp-Irban.V/2022 Tgl. 21 Januari 2022 Perihal: Rekomendasi Pencantuman Sanksi Daftar Hitam PT. Tasya Total Persada; 1 (satu) dokumen asli Surat Keputusan No. 167/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 21 Januari 2022 Perihal: Penetapan Sanksi Daftar Hitam; 1 (satu) dokumen asli Laporan Mingguan Konsultan Pengawas Minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-19; 1 (satu) dokumen asli Laporan Bulanan Konsultan Pengawas Bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-5; 1 (satu) dokumen asli Laporan Harian dan Mingguan Kontraktor Minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-15; 1 (satu) dokumen asli Surat No. SR/003/CU/CL/01-2022 Tgl. 04 Januari 2022 Perihal: Tindak Lanjut Pencairan Jaminan Pelaksanaan PT. Tasya Total Persada beserta Bukti Setor Asli; 1 (satu) dokumen asli Surat No. 507/B-DIR/JSB/III-2022 Tgl. 25 Maret 2022 Perihal: Persetujuan dan Pembayaran Klaim Penjaminan Uang Muka PT. Tasya Total Persada beserta Bukti Setor Salinan sebesar Rp. 5.301.737,406,-; 1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Waktu Penugasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 Tanggal 25 Agustus 2021; 1 (satu) dokumen asli Addendum-I Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : 640/06.Add-I/Pengawasan/CK-BMCKTR/XII-2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan nilai kontrak Rp. 385.002.000,-; 1 (satu) dokumen foto copy Invoice Kontrak Konsultan Pengawasan dengan Nomor Kontrak 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp. 521.107.000,-: Invoice Bulan 1, Invoice Bulan 2, Invoice Bulan 3, Invoice Bulan 4, Invoice Bulan 5; 1 (satu) dokumen foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2021 Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 5 Februari 2021; 1 (satu) dokumen foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2021 Nomor : DPPA/B.1/1.03.0.00.0.00.03.00/001/2021 tanggal 10 November 2021; 1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor : 010/NAD/KSO/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021; 1 (satu) dokumen asli Laporan Hasil Uji Berat Spesimen Besi Beton oleh PT. Tasya Total Persada untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan); Nomor : 145/LTUNP-UJI/07-2021; Nomor : 156/LTUNP-UJI/07-2021; Nomor : 157/LTUNP-UJI/07-2021; 1 (satu) dokumen asli Back Up Quality Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Bulan September 2021; 1 (satu) dokumen asli Foto Dokumentasi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh PT. Tasya Total Persada Minggu ke-1 sampai dengan Minggu ke-15; 1 (satu) dokumen asli Foto Dokumentasi Kegiatan Penetapan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Oleh Konsultan Pengawas; 1 (satu) dokumen asli As Build Drawing Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan); Dikembalikan kepada saksi ZEN, A.Md. 1 (satu) bundel dokumen asli SPM & Uang Muka senilai Rp. 6.214.600.000,- beserta Lampiran; 1 (satu) bundel dokumen asli SPM & SPP Termin I senilai Rp. 2.389.886.576,- beserta lampiran; 1 (satu) bundel dokumen asli SPM & SPP Termin II beserta lampiran; Dikembalikan kepada saksi A.Kadir, S.Sos. 1 (satu) dokumen asli Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Lokasi Kota Padang Tahun Anggaran 2021 oleh PT. TASYA TOTAL PERSADA; 1 (satu) bundel Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Nomor: 02/ST-041/Pokja-VI/2021 Tanggal 09 Maret 2021 Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Kelompok Kerja Pemilihan VI Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) lembar asli Adendum Dokumen Pemilihan Nomor : 02.ADD.2/ST-041/ADD/Pokja-VI/2021 Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA 2021 pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021; 1 (satu) lembar asli Adendum Dokumen Pemilihan Nomor : 02.ADD.2/ST-041ADD/Pokja-VI/2021 Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA 2021 pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2021; 1 (satu) lembar asli Lampiran Addendum 2 Bill Of Quanity Kegiatan Pembangunan Gedung Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Lokasi Kota Padang TA 2021; 1 (satu) dokumen asli Proses Pengadaan dan Evaluasi Barang / Jasa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; 1 (satu) dokumen foto copy Laporan Hasil Pengujian Kuat Tekan Beton Nomor : 623.3/81.15A/UPTD-BMCKTR/2021 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) bulan November 2021; 1 (satu) lembar foto copy Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) No. 099/JB-CU/2262; 1 (satu) dokumen foto copy Jaminan Uang Muka Nomor : 272/Sp-14/JSB/742/VII-2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan nilai Rp. 6.214.600.000,-; 1 (satu) dokumen foto copy Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021; 1 (satu) dokumen foto copy Surat Nomor : 700/164.a/Insp-SE/2022 tanggal 17 Februari 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Belanja Daerah TA 2021; 1 (satu) rangkap foto copy Spesifikasi Teknis dan Gambar; 1 (satu) lembar foto copy Daftar Perhitungan Pelunasan Uang Muka Pembangunan Gedung Kebudayaan; 2 (satu) lembar foto copy Tanda Terima Dokumen; 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 596 / CK-BMCKTR/2022 tanggal 02 Maret 2022 perihal Konfirmasi Proses Pencairan Jaminan Uang Muka PT. Tasya Total Persada (Pelaksana Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA. 2021); 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 0998/CK-BMCKTR/2021; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 602/103-Sekr/2022 tanggal 17 Januari 2022 Perihal Permohonan Penelitian Kasus Khusus; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 092/B-03/JSB/I-2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permohonan Permintaan Kelengkapan Dokumen Klaim; 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 168/CK-BMCKTR/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Surat Perhitungan Pelunasan Uang Muka; 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 291/CK-BMCKTR/2022 tanggal 07 Februari 2022 perihal Penyampaian Kelengkapan Dokumen Klaim; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal Juli 2021 perihal Permohonan Uang Muka; 1 (satu) berkas foto copy Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan); 1 (satu) lembar foto copy Surat Penunjukan Nomor : 910/011/SP-BP/Keu-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 23 Agustus 2021; 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 910/012/BAST-BPP/Keu-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 23 Agustus 2021; 1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf Nomor : 1243/CK-BMCKTR/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Pengisian Jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Cipta Karya; 1 (satu) berkas foto copy Alur Pencairan Dana Pembayaran LS Barang dan Jasa; 1 (satu) dokumen asli Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi No. 01/ST-041/PP.II/2021 tanggal 23 Februari 2021; 1 (satu) dokumen asli Atensi Manajemen dari Inspektorat No. 700/354/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 7 Mei 2021 kepada Kepala UKPBJ Prov. Sumbar; 1 (satu) dokumen asli Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 640/896-CK/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Percepatan Proses Pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (Lanjutan); 1 (satu) dokumen foto copy Jawaban dari Kepala UKPBJ dengan surat No. 020/255/BAP2BMD-II/2021 tanggal 10 Mei 2021 atas Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang Proses Pengadaan; 1 (satu) dokumen asli Atensi Manajemen dari Inspektorat No. 700/429/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 31 Mei 2021 kepada Kepala UKPBJ Prov. Sumbar; 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Rekapitulasi Perkiraan harga Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Zona B (Lanjutan) Senilai Rp.38.835.682.367,- yang ditanda tangani pada bulan maret 2021; 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Syarat-syarat Khusus Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Smatera Barat Zona B ( lanjutan) yang di input pada sistem; 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA 2021 dengan Nilai HPS sebesar Rp.38.826.200.000,- diberikan oleh kuasa Pengguna Anggaran (EDVIN HARDO,SE.ST.MM.) Pada bulan Januari 2021; 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas daerah Kabupaten/Kota satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA 2021 dengan nilai HPS sebesar Rp.38.835.682.367,- dibuat pada bulan Februari 2021; Dikembalikan kepada saksi RINI AMELIA SARI, S.T., M.T. 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Surat Nomor : 349.8/NCK-KSO-VIII/2021 tanggal 28 Agustus 2021 perihal Penugasan Personil; 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Surat Nomor : 362.10/NCK-Personil/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Penugasan Personil; 1 (satu) berkas Dokumen Asli (Jilid Warna Kuning) Laporan Akhir Periode 25 Agustus 2021 – 29 Desember 2021 Kegiatan Penetapan Dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Lokasi Kota Padang oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; Dikembalikan kepada saksi VONNY ELVIRA, S.E., Ak. 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Kuasa No: 079/SK/TTP/IX-2021 yang ditanda tangani oleh Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA tanggal 27 September 2021; 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Nomor: 03/SI/TTP/I-2022 tanggal 18 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA; 1 (satu) rangkap foto copy Rekening Koran Bank Nagari Nomor: 21000103052471 atas nama PT. Tasya Total Persada NPWP: 030388789201000 periode 01/06/2021 s/d 31/12/2021; 1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.210.000.000,- tanggal 23 Agustus 2021 oleh Wendra; 1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.500.000.000,- tanggal 15 Juli 2021 oleh Debbie. D; 1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.382.000.000,- tanggal 05 Agustus 2021; 1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.1.667.000.000,- tanggal 22 Oktober 2021 oleh Fathiatul Aulia; 1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.4.395.000.000,- tanggal 06 Agustus 2021 oleh Alkhadri Suenda, S.T; 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan Mingguan Minggu ke-01 Bulan Juli 2021 s.d. Minggu Ke-15 bulan Oktober 2021 Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat; 1 (satu) bundel dokumen hasil scan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal per 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen; 1 (satu) lembar dokumen asli Invoice Proyek Pembangunan Lanjutan Taman Budaya Prov. Sumatera Barat dari PT. Bina Usaha Sejati sebesar Rp.328.657.500.- pada tanggal 05 Maret 2022; 1 (satu) bundel dokumen foto copy Surat dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang nomor : 0912/CK-BMCKTR/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Persetujuan Pergantian Personil; 1 (satu) bundel dokumen foto copy Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, nama badan usaha PT. Tasya Total Persada; 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Salinan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Tasya Total Persada Nomor. 04 Tanggal 24 September 2021; 1 (satu) bundel dokumen foto copy Company Profile PT. Tasya Total Persada; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD RIDHOTUL HABIBIE 1 (satu) lembar dokumen asli Penawaran Harga RMC No.034/PNW-TLB/VII/2021 Tanggal 6 Juli 2021; 1 (satu) lembar dokumen asli Order Pembelian PT. Tasya Total Persada Tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp. 58.300.000,- (Lima puluh delapan tiga ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar dokumen asli Cek Bank Nagari No.QT 465306 Tanggal 20 Nopember 2021; 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Pernyataan PT. Tasya Total Persada Tanggal 19 Maret 2021; 1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003249 dan EE 003250 Tanggal 28 Oktober 2021; 1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003451 dan EE 003452 Tanggal 28 Oktober 2021; 1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003453 dan EE 003456 Tanggal 28 Oktober 2021; 1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003457 dan EE 003458 Tanggal 28 Oktober 2021; 1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003459 dan EE 003460 Tanggal 28 Oktober 2021; 1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003461 Tanggal 28 Oktober 2021; 1 (satu) bundel Dokumen Foto copy Perjanjian Subkontraktor Pemasangan Space Frame dan Penutup Atap Pada Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geas Putra Prima, Jakarta 06 September 2021; 1 (satu) bundel Dokumen Foto copy Perjanjian Subkontraktor Pengadaan Space Frame Dan Penutup Atap Pada Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Antara PT. Tasya Total Persada Dengan PT. Geasindo Teknik Prima, Jakarta 06 September 2021; Dikembalikan melalui saksi MUHAMMAD RIDHOTUL HABIBIE 1 (satu) Bundel Foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Asli Pembayaran Tagihan Uang Muka (20%) atas Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 No: 01962/SP2D-Ls/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 beserta lampiran berupa foto copy dan soft copy; 1 (satu) Bundel Foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Pembayaran Tagihan Termyn I (8,096%) atas Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 Nomor: 03553/SP2D-Ls/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 beserta lampiran berupa foto copy dan soft copy; Dikembalikan kepada saksi DELLIYARTI, S.M., S.E., Ak., C.A., CfrA. 1 (satu) Dokumen Foto copy Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.03.00/011/2021, Tanggal 10 Juni 2021; Dikembalikan kepada saksi ANDRI YOVIANDA, S.E., M.M. 1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Gedung Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan Gedung Budaya Zona B Prov. Sumatera Barat.; 1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Kegiatan Pembangunan Gedung Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan Gedung Budaya Zona B Prov. Sumatera Barat; 1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Standard Detail Untuk Pekerjaan Struktur Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Oleh Konsultan Perencana; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ALKHADRI SUENDA, S.T. Bin SUARDI; |
| Tempat lahir | : | Sungai Sarik, Padang Pariaman; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 33 Tahun/ 08 April 1990; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Diponegoro Pasar Pagi Kampung Pondok, Pariaman Tengah, Kota Pariaman; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| Pendidikan | : | Strata-1; |
-
1. Oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan 2. Oleh Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan
3. Majelis Hakim : Tidak dilakukan penahanan
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yohannas Permana, S.H, Gilang Ramadhan Asar, S.H., Tio Jatmika, S.H., Dodi Syaputra, S.H., M.H., Syamsir Firdaus MW, S.H., dari kantor Hukum Kreasi Law Firm, beralamat Jalan Jambu No. 5 Ujung Gurun, Kota Padang Telp (0751) 4773563, E-mail: [email protected], yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Nomor 56/Pf.Pid.Sus TPK/9/2023/PN.Pdg tanggal 21 September 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 15 September 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 15 September 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 5 Desember 2023 tentang Penggantian Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana (Requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.T Bin Suardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menghukum Terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.TBin Suardi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.TBin Suardi membayar uang pengganti sebesar Rp. 731.699.189,22. (tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh Sembilan rupiah koma dua puluh dua sen) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta yang benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 01/ST-041/PP.VI/2021 tanggal 03 Juni 2021;
1 (satu) rangkap dokumen asli Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 08/ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 10 Juni 2021;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Kertas Kerja Evaluasi Kualifikasi;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Berita Acara Klarifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : ....../ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 18 Mei 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 Tanggal 30 Juni 2021 senilai Rp.31.073.00.000,- ;
1 (satu) dokumen asli Addendum-I Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Add-I/Fisik/CK-BMCKTR/VII-2021 Tanggal 22 Juli 2021 senilai Rp.31.073.000.000,- ;
1 (satu) dokumen asli Addendum-II Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 Tanggal 10 Agustus 2021 senilai Rp. 31.073.000.000,- ;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap I No. 1778/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 04 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap II No. 2064/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 07 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap III No. 2124/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 14 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Teguran I (Pertama) No. 1768/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 03 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Teguran No. 1930/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 24 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis I (Pertama) No. 2062/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 07 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan II (Kedua) No. 2113/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 13 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis II (Kedua) No. 2123/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 14 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis 3 No. 2173/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 20 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 2236/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 29 Desember 2021 Perihal: Pemutusan Kontrak;
1 (satu) dokumen asli Surat Pernyataan Wanprestasi No. 2245/CK-BMCKTR/2021 tanggal 30 Desember 2021;
1 (satu) dokumen foto copy Surat No. 2242/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 30 Desember 2021 Perihal: Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan;
1 (satu) dokumen foto copy Surat No. 2243/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 30 Desember 2021 Perihal: Permohonan Pencairan Jaminan Uang Muka;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 38/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 06 Januari 2022 Perihal: Pemberitahuan Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 59/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 10 Januari 2022 Perihal: Permohonan Rekomendasi;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 700/58/Insp-Irban.V/2022 Tgl. 21 Januari 2022 Perihal: Rekomendasi Pencantuman Sanksi Daftar Hitam PT. Tasya Total Persada;
1 (satu) dokumen asli Surat Keputusan No. 167/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 21 Januari 2022 Perihal: Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) dokumen asli Laporan Mingguan Konsultan Pengawas Minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-19;
1 (satu) dokumen asli Laporan Bulanan Konsultan Pengawas Bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-5;
1 (satu) dokumen asli Laporan Harian dan Mingguan Kontraktor Minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-15;
1 (satu) dokumen asli Surat No. SR/003/CU/CL/01-2022 Tgl. 04 Januari 2022 Perihal: Tindak Lanjut Pencairan Jaminan Pelaksanaan PT. Tasya Total Persada beserta Bukti Setor Asli;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 507/B-DIR/JSB/III-2022 Tgl. 25 Maret 2022 Perihal: Persetujuan dan Pembayaran Klaim Penjaminan Uang Muka PT. Tasya Total Persada beserta Bukti Setor Salinan sebesar Rp. 5.301.737,406;
1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Waktu Penugasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 Tanggal 25 Agustus 2021;
1 (satu) dokumen asli Addendum-I Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : 640/06.Add-I/Pengawasan/CK-BMCKTR/XII-2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan nilai kontrak Rp. 385.002.000,- ;
1 (satu) dokumen foto copy Invoice Kontrak Konsultan Pengawasan dengan Nomor Kontrak 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp. 521.107.000,-: Invoice Bulan 1, Invoice Bulan 2, Invoice Bulan 3, Invoice Bulan 4, Invoice Bulan 5;
1 (satu) dokumen foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2021 Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 5 Februari 2021;
1 (satu) dokumen foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2021 Nomor : DPPA/B.1/1.03.0.00.0.00.03.00/001/2021 tanggal 10 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor : 010/NAD/KSO/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021;
1 (satu) dokumen asli Laporan Hasil Uji Berat Spesimen Besi Beton oleh PT. Tasya Total Persada untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan)
Nomor : 145/LTUNP-UJI/07-2021;
Nomor : 156/LTUNP-UJI/07-2021;
Nomor : 157/LTUNP-UJI/07-2021;
1 (satu) dokumen asli Back Up Quality Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Bulan September 2021;
1 (satu) dokumen asli Foto Dokumentasi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh PT. Tasya Total Persada Minggu ke-1 sampai dengan Minggu ke-15;
1 (satu) dokumen asli Foto Dokumentasi Kegiatan Penetapan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Oleh Konsultan Pengawas;
1 (satu) dokumen asli As Build Drawing Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
Dikembalikan kepada saksi ZEN, A.Md;
1 (satu) bundel dokumen asli SPM & Uang Muka senilai Rp. 6.214.600.000,- beserta Lampiran;
1 (satu) bundel dokumen asli SPM & SPP Termin I senilai Rp. 2.389.886.576,- beserta lampiran;
1 (satu) bundel dokumen asli SPM & SPP Termin II beserta lampiran;
Dikembalikan kepada saksi A.Kadir, S.Sos;
1 (satu) dokumen asli Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Lokasi Kota Padang Tahun Anggaran 2021 oleh PT. TASYA TOTAL PERSADA;
1 (satu) bundel Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Nomor: 02/ST-041/Pokja-VI/2021 Tanggal 09 Maret 2021 Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Kelompok Kerja Pemilihan VI Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) lembar asli Adendum Dokumen Pemilihan Nomor : 02.ADD.2/ST-041/ADD/Pokja-VI/2021 Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA 2021 pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021;
1 (satu) lembar asli Adendum Dokumen Pemilihan Nomor : 02.ADD.2/ST-041ADD/Pokja-VI/2021 Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA 2021 pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2021;
1 (satu) lembar asli Lampiran Addendum 2 Bill Of Quanity Kegiatan Pembangunan Gedung Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Lokasi Kota Padang TA 2021;
1 (satu) dokumen asli Proses Pengadaan dan Evaluasi Barang / Jasa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1 (satu) dokumen foto copy Laporan Hasil Pengujian Kuat Tekan Beton Nomor : 623.3/81.15A/UPTD-BMCKTR/2021 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) bulan November 2021;
1 (satu) lembar foto copy Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) No. 099/JB-CU/2262;
1 (satu) dokumen foto copy Jaminan Uang Muka Nomor : 272/Sp-14/JSB/742/VII-2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan nilai Rp. 6.214.600.000,- ;
1 (satu) dokumen foto copy Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021;
1 (satu) dokumen foto copy Surat Nomor : 700/164.a/Insp-SE/2022 tanggal 17 Februari 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Belanja Daerah TA 2021;
1 (satu) rangkap foto copy Spesifikasi Teknis dan Gambar;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Perhitungan Pelunasan Uang Muka Pembangunan Gedung Kebudayaan;
2 (satu) lembar foto copy Tanda Terima Dokumen;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 596 / CK-BMCKTR/2022 tanggal 02 Maret 2022 perihal Konfirmasi Proses Pencairan Jaminan Uang Muka PT. Tasya Total Persada (Pelaksana Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA. 2021);
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 0998/CK-BMCKTR/2021;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 602/103-Sekr/2022 tanggal 17 Januari 2022 Perihal Permohonan Penelitian Kasus Khusus;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 092/B-03/JSB/I-2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permohonan Permintaan Kelengkapan Dokumen Klaim;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 168/CK-BMCKTR/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Surat Perhitungan Pelunasan Uang Muka;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 291/CK-BMCKTR/2022 tanggal 07 Februari 2022 perihal Penyampaian Kelengkapan Dokumen Klaim;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal Juli 2021 perihal Permohonan Uang Muka;
1 (satu) berkas foto copy Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
1 (satu) lembar foto copy Surat Penunjukan Nomor : 910/011/SP-BP/Keu-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 23 Agustus 2021
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 910/012/BAST-BPP/Keu-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 23 Agustus 2021;
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf Nomor : 1243/CK-BMCKTR/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Pengisian Jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Cipta Karya;
1 (satu) berkas foto copy Alur Pencairan Dana Pembayaran LS Barang dan Jasa;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi No. 01/ST-041/PP.II/2021 tanggal 23 Februari 2021;
1 (satu) dokumen asli Atensi Manajemen dari Inspektorat No. 700/354/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 7 Mei 2021 kepada Kepala UKPBJ Prov. Sumbar;
1 (satu) dokumen asli Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 640/896-CK/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Percepatan Proses Pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (Lanjutan);
1 (satu) dokumen foto copy Jawaban dari Kepala UKPBJ dengan surat No. 020/255/BAP2BMD-II/2021 tanggal 10 Mei 2021 atas Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang Proses Pengadaan;
1 (satu) dokumen asli Atensi Manajemen dari Inspektorat No. 700/429/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 31 Mei 2021 kepada Kepala UKPBJ Prov. Sumbar;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Rekapitulasi Perkiraan harga Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Zona B (Lanjutan) Senilai Rp.38.835.682.367,- yang ditanda tangani pada bulan maret 2021;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Syarat-syarat Khusus Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Smatera Barat Zona B ( lanjutan) yang di input pada sistem;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA 2021 dengan Nilai HPS sebesar Rp.38.826.200.000,- diberikan oleh kuasa Pengguna Anggaran (EDVIN HARDO,SE.ST.MM.) Pada bulan Januari 2021;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas daerah Kabupaten/Kota satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA 2021 dengan nilai HPS sebesar Rp.38.835.682.367,- dibuat pada bulan Februari 2021;
Dikembalikan kepada saksi RINI AMELIA SARI, S.T., M.T.
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Surat Nomor : 349.8/NCK-KSO-VIII/2021 tanggal 28 Agustus 2021 perihal Penugasan Personil;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Surat Nomor : 362.10/NCK-Personil/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Penugasan Personil;
1 (satu) berkas Dokumen Asli (Jilid Warna Kuning) Laporan Akhir Periode 25 Agustus 2021 – 29 Desember 2021 Kegiatan Penetapan Dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Lokasi Kota Padang oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Dikembalikan kepada saksi VONNY ELVIRA, S.E., Ak.
1 (satu) lembar dokumen asli Surat Kuasa No: 079/SK/TTP/IX-2021 yang ditanda tangani oleh Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA tanggal 27 September 2021;
1 (satu) lembar dokumen asli Surat Nomor: 03/SI/TTP/I-2022 tanggal 18 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA;
1 (satu) rangkap foto copy Rekening Koran Bank Nagari Nomor: 21000103052471 atas nama PT. Tasya Total Persada NPWP: 030388789201000 periode 01/06/2021 s/d 31/12/2021;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.210.000.000,- tanggal 23 Agustus 2021 oleh Wendra;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.500.000.000,- tanggal 15 Juli 2021 oleh Debbie, D;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.382.000.000,- tanggal 05 Agustus 2021;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.1.667.000.000,- tanggal 22 Oktober 2021 oleh Fathiatul Aulia;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.4.395.000.000,- tanggal 06 Agustus 2021 oleh Alkhadri Suenda, S.T;
1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan Mingguan Minggu ke-01 Bulan Juli 2021 s.d. Minggu Ke-15 bulan Oktober 2021 Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat;
1 (satu) bundel dokumen hasil scan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal per 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) lembar dokumen asli Invoice Proyek Pembangunan Lanjutan Taman Budaya Prov. Sumatera Barat dari PT. Bina Usaha Sejati sebesar Rp.328.657.500.- pada tanggal 05 Maret 2022;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Surat dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang nomor : 0912/CK-BMCKTR/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Persetujuan Pergantian Personil;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, nama badan usaha PT. Tasya Total Persada;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Salinan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Tasya Total Persada Nomor. 04 Tanggal 24 September 2021;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Company Profile PT. Tasya Total Persada;
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMADRIDHOTUL HABIBIE
1 (satu) lembar dokumen asli Penawaran Harga RMC No.034/PNW-TLB/VII/2021 Tanggal 6 Juli 2021;
1 (satu) lembar dokumen asli Order Pembelian PT. Tasya Total Persada Tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp. 58.300.000,- (Lima puluh delapan tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar dokumen asli Cek Bank Nagari No.QT 465306 Tanggal 20 Nopember 2021;
1 (satu) lembar dokumen asli Surat Pernyataan PT. Tasya Total Persada Tanggal 19 Maret 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003249 dan EE 003250 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003451 dan EE 003452 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003453 dan EE 003456 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003457 dan EE 003458 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003459 dan EE 003460 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003461 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) bundel Dokumen Foto copy Perjanjian Subkontraktor Pemasangan Space Frame dan Penutup Atap Pada Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geas Putra Prima, Jakarta 06 September 2021;
1 (satu) bundel Dokumen Foto copy Perjanjian Subkontraktor Pengadaan Space Frame Dan Penutup Atap Pada Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Antara PT. Tasya Total Persada Dengan PT. Geasindo Teknik Prima, Jakarta 06 September 2021;
Dikembalikan melalui saksi MUHAMMADRIDHOTUL HABIBIE;
1 (satu) Bundel Foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Asli Pembayaran Tagihan Uang Muka (20%) atas Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 No: 01962/SP2D-Ls/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 beserta lampiran berupa foto copy dan softcopy;
1 (satu) Bundel Foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Pembayaran Tagihan Termyn I (8,096%) atas Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 Nomor: 03553/SP2D-Ls/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 beserta lampiran berupa foto copy dan softcopy;
Dikembalikan kepada saksi DELLIYARTI, S.M., S.E., Ak., C.A., CfrA;
1 (satu) Dokumen Foto copy Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.03.00/011/2021, Tanggal 10 Juni 2021;
Dikembalikan kepada saksi ANDRI YOVIANDA, S.E., M.M;
1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Gedung Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan Gedung Budaya Zona B Prov. Sumatera Barat;
1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Kegiatan Pembangunan Gedung Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan Gedung Budaya Zona B Prov. Sumatera Barat;
1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Standard Detail Untuk Pekerjaan Struktur Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Oleh Konsultan Perencana;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebani Terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.T. membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Dakwaan Primair Penuntut Umum sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Setelah mendengar permohonan yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada Dakwaan Primair, karenanya mohon Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut (vrijspraak) dan;
Membebaskan Terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.T. BIN SUARDI dari segala dakwaan dan tuntutan;
Membebaskan Terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar uang pengganti sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan Penuntut Umum;
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa kepada keadaan semula;
Mengembalikan seluruh barang bukti dalam perkara ini kepada Terdakwa;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan juga telah didengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara subsidaritas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/Ft.1/Pdang/09/2023 tertanggal 11 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
P R I M A I R :
Bahwa ia terdakwa ALKHADRI SUENDA, ST Bin SUARDI dalam kedudukannya selaku Kuasa Direktur PT. TASYA TOTAL PERSADA atas nama Ir. BUSTANUDDIN (Alm) berdasarkan Akta Notaris Zulmahdi, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 28 Juni 2021 dan sebagai salah satu Direktur PT.Tasya Total Persada berdasarkan akta Notaris Wahidah Septiani, SH Nomor : 04 tanggal 24 September 2021 yang bertindak sebagai Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 bersama-sama dengan saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA dan saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat di Jalan Taman Siswa No. 1 Kota Padang atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2021 Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat memperoleh anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 5 Februari Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.38.874.250.800,- (tiga puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah). Untuk pekerjaan tersebut maka diangkat saksi Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng. sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021 yang diperbaharui dengan Surat Nomor : 903-365-2021 tanggal 18 Mei 2021 yang kemudian diperbaharui lagi dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-385-2021 tanggal 31 Mei 2021. Sementara saksi Zen, A.Md. diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 241/SK-PUPR/2021 tanggal 05 Februari 2021.
Bahwa selanjutnya saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat mengirimkan Surat Permintaan Proses Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terhadap paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.38.576.600.000,- (tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 01 Maret 2021, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 020/041/BAP2BMD-II/2021 kepada Pokja VI untuk melakukan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021, dengan susunan Tim Pokja sebagai berikut : saksi Yunaldi, ST, saksi Rini Amelia Sari, ST.MT, saksi Rostina, S,Pd, saksi Deni Febyansyah P, SE.M.Si dan saksi Juliani Matondang, AMTE.
Bahwa setelah mengetahui kegiatan pekerjaan tersebut kemudian terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi meminjam Perusahaan PT. Tasya Total Persada melalui Ir.Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada untuk memasukkan dokumen penawaran pada tanggal 23 Maret 2021.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2021, UKPBJ Propinsi Sumatera Barat melaporkan Hasil Pemilihan Penyedia kepada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor: 10/ST-041/Pokja-IV/2021 bahwa pemenang paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 adalah PT. Tasya Total Persada dengan nilai penawaran sebesar Rp. 31.073.000.000,- (tiga puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta rupiah).
Bahwa setelah PT. Tasya Total Persada dinyatakan sebagai pemenang, pada tanggal 28 Juni 2021 Ir.Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada memberikan kuasa kepada Terdakwa Alkhadri Suenda, ST Bin Suardi untuk melakukan, mengurus, menjalankan, mengerjakan dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Gedung kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) sebagaimana tertuang dalam akta Notaris/PPAT Zulmahdi, SH., M.Kn Nomor 04. Kemudian Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi selaku Kuasa Direktur PT. Tasya Total Persada membuat rekening baru di Bank Nagari Padang dengan Nomor : 21000103052471 atas nama PT. Tasya Total Persada, dengan menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Bahwa Kemudian saksi Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) kepada PT. Tasya Total Persada Nomor : 02/SPPBJ/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 23 Juni 2021. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021, PT. Tasya Total Persada mengajukan permohonan Jaminan Uang Muka kepada PT. Jamkrida Sumatera Barat, berdasarkan Dokumen Jaminan Uang Muka Nomor : 272/SP-14/JSB/742/VII-2021 tanggal 12 Juli 2021 dan PT. Jamkrida Sumatera Barat memberikan Jaminan kepada PT. Tasya Total Persada sebesar Rp.6.214.600.000,- (enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah). Disamping itu, PT. Tasya Total Persada juga mengajukan Jaminan Pelaksanaan kepada Bank Nagari Cabang Utama Padang, berdasarkan Dokumen Jaminan Pelaksanaan Nomor : 099/JB-CU/2262 tanggal 30 Juni 2021 dan Bank Nagari Cabang Utama Padang memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk garansi bank untuk PT.Tasya Total Persada sebesar Rp. 1.553.650.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya, saksi Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ir. Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada, menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31.073.000.000,- (tiga puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta rupiah) termasuk PPn, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 185 (seratus delapan puluh lima) hari kalender sejak tanggal 30 Juni 2021 s/d 31 Desember 2021, dan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 01/SPMK/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021.
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2021, saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 0998/CK-BMCKTR/2021 kepada saksi Faizful Ramdan, S.T, M.Sc., saksi Edi Andrya dan saksi Dhea Riesta Anesti, S.T. sebagai Pengawas Sementara atas administrasi dan teknis pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) TA. 2021 sampai ditetapkannya konsultan pengawas.
Bahwa setelah dimulainya pekerjaan, pada tanggal 22 Juli 2021 dilakukan Addendum pertama terhadap Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor : 640/01.Add-l/Fisik/CK-BMCKTR/VII-2021, sehubungan dengan meninggalnya Ir. Bustanuddin sehingga terjadi Penggantian Direktur Utama PT. Tasya Total Persada dari Ir. Bustanuddin kepada saksi MHD. Ridhotul Habibie. Setelah itu terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi menyuruh saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur PT Tasya Total Persada untuk mengajukan permohonan uang muka sebesar Rp.6.214.600.000,- (20% dari nilai kontrak) dengan surat permohonan Nomor : 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 kepada saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA, dengan rincian kegunaan uang muka adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA menyetujui Permohonan Pencairan Uang muka tersebut dan menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
| No | Uraian | Sat | Vol | HargaSatuan(Rp) | Jumlah(Rp) |
| 1 | Penyelenggaraan SMK3 | Ls | 1 | 40.000.000,- | 40.000.000,- |
| 2 | Sewa Tower Crane | Ls | 1 | 700.000.000,- | 700.000.000,- |
| 3 | Uang Muka SpaceFrame | Ls | 1 | 4.600.000.000,- | 4.600.000.000,- |
| 4 | Split | m3 | 300 | 290.000,- | 87.000.000,- |
| 5 | Pasir | m3 | 200 | 150.000,- | 30.000.000,- |
| 6 | Semen | zak | 1.000 | 63.000,- | 63.000.000,- |
| 7 | Besi Seton | Kg | 5.000 | 12.500,- | 62.500.000,- |
| 8 | Kayu | m3 | 30 | 2.500.000,- | 75.000.000,- |
| Jumlah | 5.657.500.000,- | ||||
| PPN | 565.750.000,- | ||||
| Total | 6.223.250.000,- | ||||
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00001/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 tanggal 23 Juli 2021.
Berita Acara Pembayaran Nomor: 00001/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 tanggal 23 Juli 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur PT.Tasya Total Persada.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00001/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 tanggal 27 Juli 2021.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor: 01/SP-KPA/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021.
Kwitansi pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 6.214.600.000,- (enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juli 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada.
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2021, Uang Muka sebesar Rp. 5.480.147.273,- (lima miliar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak PPh dan PPn, masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada dan terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi dengan persetujuan saksi MHD. Ridhotul Habibie melakukan penarikan dana sebagai berikut :
Tanggal 30 Juli 2021, No. Cek QT465301 sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
Tanggal 3 Agustus 2021, No. Cek QT465302 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 6 Agustus 2021, No. Cek QT465304 sebesar Rp.4.395.000.000,- (empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Tanggal 6 Agustus 2021, No. Cek QT465303 sebesar Rp. 382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang melakukan penarikan adalah saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada.
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2021, PT.Tasya Total Persada mengajukan surat permohonan Pekerjaan Tambah Kurang/ Addendum-2 dengan Nomor : 029/SP-TTP/TAMBUD/VII/2021 yang ditandatangani oleh saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada yang ditujukan kepada saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA. Selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2021 dilakukan Rapat Pembahasan terkait adanya pengajuan tambah kurang pekerjaan yang dihadiri oleh terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suenda, saksi MHD. Ridhotul Habibie, saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA, saksi M. Zen selaku PPTK, Pengawas Sementara dan beberapa pihak dari PT. Tasya Total Persada. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2021 terbit Addendum ke-II dengan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01.Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanpa ada perubahan nilai kontrak.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01.Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 Addendum ke-II, terdapat pekerjaan baru dan penambahan biaya pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak, sebagai berikut:
Sewa Tower Crane, yang awalnya sudah mencakup pondasi Tower Crane kemudian pondasi dipisah karena terjadinya perubahan design pondasi Tower Crane. Hal ini menyebabkan perubahan harga satuan sewa Tower Crane dan menimbulkan pekerjaan baru yaitu Pekerjaan Pondasi Tower Crane. Dalam kontrak awal sewa tower crane sebesar Rp.1.983.600.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sementara dalam Addendum ke-II dipisah antara sewa tower crane sebesar Rp.1.538.900.000,- (satu miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan biaya pondasi tower crane Rp.2.842.952.856,29 (dua miliar delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah dua sembilan sen) sehingga terhadap item pekerjaan sewa tower crane terdapat penambahan uang sebesar Rp.2.398.252.856,29 = (Rp.2.842.952.856,29 + Rp. 1.538.900.000,00 – Rp. 1.983.600.000,00)
Adanya item pekerjaan baru berupa biaya Swab PCR yang disebabkan adanya aturan untuk pekerja yang didatangkan dari luar daerah harus dilakukan Tes PCR, yakni sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sementara di dalam kontrak awal tidak ada.
Bahwa setelah dilakukan Addendum ke-II, Terdakwa menyuruh saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada mengajukan Permohonan Pencairan Termin I dengan Surat Permohonan Nomor : 045/Sp-TTP/TAMBUD/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 kepada saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui permohonan pencairan Termin I tersebut dan menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pencairan Termin I, sebagai berikut:
Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 12 Oktober 2021;
Permohonan Pembayaran Termin ke-1 yang ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor: 00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang menyatakan PT.Tasya Total Persada telah menyelesaikan pekerjaan dengan Bobot 8,096 % dan Pembayaran Termin I dapat dibayarkan yang ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa progress sampai dengan Minggu Ke-15 tanggal 10 Oktober 2021 adalah sebesar 8,096 %;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00026/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 18 Oktober 2021;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor : 26/SP-KPA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Kwitansi pembayaran Termin I (8,096 %) sebesar Rp. 1.886.752.560,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor: 26/SP-KPA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Pencairan Termin I (8,096 %) sebesar Rp 1.663.772.712,- (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) setelah dipotong pajak PPh dan PPn masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada, kemudian terdakwa dengan persetujuan saksi MHD. Ridhotul Habibie melakukan penarikan dana sebagai berikut :
Tanggal 22 Oktober 2021, No Cek QT465305 sebesar Rp.1.667.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar angsuran uang muka pembelian Space Frame ke PT. Geasindo sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), sementara uang sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) berada dalam penguasaan Terdakwa.
Bahwa dari uraian diatas, selama pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan), uang negara yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada setelah potong pajak sebesar Rp. 7.143.919.985,- (tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) berasal dari pencairan uang muka sebesar Rp. 5.480.147.273,- (lima miliar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ditambah dengan pencairan termin 1 sebesar Rp. 1.663.772.712,- (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah).
Bahwa setelah PT. Tasya Total Persada mengambil uang muka dan termin I, ternyata tidak terdapat progress pekerjaan yang signifikan, sehingga pada tanggal 29 Desember 2021 dilakukan pemutusan kontrak karena PT. Tasya Total Persada tidak menyelesaikan pekerjaan yang sebelumnya telah diberikan surat teguran 1 dan 2 serta surat pernyataan kontrak kritis pekerjaan tersebut. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) gagal diselesaikan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. Tasya Total Persada karena terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara-cara melawan hukum dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi menyuruh saksi MHD. Ridhotul Habibie untuk mengajukan pencairan uang muka berdasarkan Surat Nomor : 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 sebesar Rp. 6.214.600.000,- (enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah), yang seharusnya uang muka tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka space frame sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta rupiah) dan pembayaran pekerjaan Pendahuluan, sebagaimana tertuang dalam pengajuan penggunaan uang muka. Namun faktanya dari pencairan uang muka tersebut, Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi hanya membayar uang muka kepada PT. Geasindo Teknik Prima selaku Vendor Space Frame sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 3 Agustus 2021, sedangkan sisa uang muka tersebut dipergunakan terdakwa tidak sesuai dengan pengajuan penggunaan uang muka. Dan setelah pembayaran termin I, terdakwa menambah angsuran pembayaran kepada PT. Geasindo Teknik Prima sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2021, sehingga total pembayaran kepada PT. Geasindo Teknik Prima hanya sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) dari syarat uang muka yang seharusnya dibayarkan yaitu sebesar Rp.3.256.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah). Atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga pengadaan dan pekerjaan Space Frame tidak terlaksana dan perbuatan Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat (1),(2),(3), Pasal 34 Ayat (1),(2) dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Muka.
Bahwa Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi tidak membayar lunas uang muka Space Frame kepada PT. Geasindo Teknik Prima, sehingga pihak PT. Geasindo tidak mengirim angkur space frame. Akan tetapi pada laporan pekerjaan Terdakwa terdapat item pekerjaan Mobilisasi Tower Crane, karena Tower Crane sudah berada dilokasi pekerjaan, namun faktanya tower crane tidak dipasang dan tidak dapat dimanfaatkan, karena angkur space frame belum ada.
Bahwa setelah Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi menerima uang muka, ternyata tidak menggunakan uang muka tersebut sebagaimana rincian kegunaan uang muka, dengan uraian sebagai berikut:
-
Rencana Pengajuan Uang Muka Penggunaan Oleh Terdakwa Penyelenggaraan SMK3 Rp. 40.000.000,- Penyelenggaraan SMK3 Nihil Sewa TowerCrane Rp. 700.000.000,- Sewa Tower Crane Nihil Uang Muka SpaceFrame Rp. 4.600.000.000,- Uang Muka Space Frame Rp. 2.100.000.000,- Split Rp. 87.000.000,- Pengembalian pinjaman dana pra tender dan pra kontrak Rp. 260.000.000,- Pasir Rp. 30.000.000,- Pekerjaan persiapan seperti pembersihan lokasi, perlengkapan kerja, bore pile dan beli peralatan Rp. 800.000.000,- Semen Rp. 63.000.000,- Pembayaran material pekerjaan Rp. 1.700.000.000,- Besi Seton Rp. 62.500.000,- Simpanan operasional digunakan untuk upah tukang, gaji karyawan, biaya rapat, dll Rp. 1.500.000.000,- Kayu Rp. 75.000.000,- Untuk kepentingan pribadi Alkadri termasuk bayar hutang ke koperasi pengembangan usaha sumbar Rp. 547.000.000,-
Bahwa pada Kontrak Awal terdapat Pekerjaan Sewa Tower Crane kemudian pada Addendum II, Pekerjaan Sewa Tower Crane dipisah menjadi 2 (dua) item Pekerjaan yaitu Pekerjaan Pondasi Tower Crane dan Pekerjaan Sewa Tower crane. Bahwa pembayaran Sewa Tower Crane dengan harga satuan per bulan, tetapi belum dikerjakan atau belum berfungsi sehingga pekerjaan tersebut tidak layak untuk dibayarkan selama asas kemanfaatan belum dapat difungsikan, hal ini sesuai dengan Perpres No. 16 tahun 2018 Pasal 53 yang menyatakan “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda”.
Bahwa berdasarkan Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan periode tanggal 30 Juni 2021 s/d 10 Oktober 2021, ternyata tanda tangan saksi Debbie. D, S.T. selaku Manager Teknik PT. Tasya Total Persada dipalsukan oleh saksi Annisa Dalifa atas perintah Terdakwa, padahal pekerjaan tersebut telah berhenti sejak pertengahan bulan Oktober 2021 dengan bobot pekerjaan 8,096 %. Pekerjaan tersebut terhenti karena uang yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada dipergunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya. Uang yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada juga dinikmati oleh PT. Geasindo Teknik Prima sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) sebagai Subkon, sementara tidak ada prestasi yang dikerjakan oleh PT. Geasindo Teknik Prima dalam pekerjaan tersebut.
Hal ini bertentangan dengan:
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tanggal 28 April 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 3 ayat (1) "Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal 141 ayat (1) "Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih."
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021:
Pasal 7 ayat (1) poin f "Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”.
Bahwa akibat terdakwa tidak mampu membayar lunas uang muka kepada PT.Geasindo Teknik Prima sebagaimana yang tertuang di dalam surat perjanjian kontrak antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geasindoo Teknik Prima, maka Space Frame tidak dapat dikerjakan hingga tanggal berakhirnya masa waktu pekerjaan tanggal 31 Desember 2021, sehingga Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dihentikan dan diputus kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Pekerjaan Pembangunan gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tanggal 22 Agustus 2022 oleh Tenaga Ahli Universitas Bunghatta terdapat kelebihan pembayaran karena prestasi pekerjaan sebesar 4,053% bukan sebesar 10,629%. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : PE.03.03/SR-2555/PW03/52022 tanggal 29 Desember 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran karena prestasi pekerjaan adalah sebesar 4,053% bukan sebesar 10,629% seperti yang dilaporkan dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada. Adapun rincian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut :
Bahwa dari uraian diatas, maka akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA dan saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp.731.699.189,22. (tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan koma dua puluh dua rupiah).
| Nilai realisasi pencairan dana | : | Rp. 8.101.352.560,00 | |
| Nilai potongan PPN (10%) | : | Rp. 736.486.596,00 | |
| Nilai realisasi pencairan dana setelah PPN (1-2) | : | Rp. 7.364.865.964,00 | |
| Nilai prestasi pekerjaan berdasarkan audit | : | Rp. 1.144.828.236,89 | |
| Nilai kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan (3-4) | : | Rp. 6.220.037.727,12 | |
| Nilai pencairan jaminan uang muka oleh PT. Jamkrida | : | Rp. 5.301.737.406,00 | |
| Nilai kelebihan pembayaran PPh | : | Rp. 186.601.131,89 | |
| Nilai kerugian keuangan Negara | : | Rp. 731.699.189,22 |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
S U B S I D A I R:
Bahwa ia terdakwa ALKHADRI SUENDA, ST Bin SUARDI dalam kedudukannya selaku Kuasa Direktur PT. TASYA TOTAL PERSADA atas nama Ir. BUSTANUDDIN (Alm) berdasarkan Akta Notaris Zulmahdi, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 28 Juni 2021 dan sebagai salah satu Direktur PT.Tasya Total Persada berdasarkan akta Notaris Wahidah Septiani, SH Nomor : 04 tanggal 24 September 2021 yang bertindak sebagai Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 bersama-sama dengan saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat di Jalan Taman Siswa No. 1 Kota Padang atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2021 Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat memperoleh anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 5 Februari Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.38.874.250.800,- (tiga puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah). Untuk pekerjaan tersebut maka diangkat saksi Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng. sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021 yang diperbaharui dengan Surat Nomor : 903-365-2021 tanggal 18 Mei 2021 yang kemudian diperbaharui lagi dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-385-2021 tanggal 31 Mei 2021. Sementara saksi Zen, A.Md. diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 241/SK-PUPR/2021 tanggal 05 Februari 2021;
Bahwa selanjutnya saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat mengirimkan Surat Permintaan Proses Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terhadap paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.38.576.600.000,- (tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 01 Maret 2021, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 020/041/BAP2BMD-II/2021 kepada Pokja VI untuk melakukan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021, dengan susunan Tim Pokja sebagai berikut : saksi Yunaldi, ST, saksi Rini Amelia Sari, ST.MT, saksi Rostina, S,Pd, saksi Deni Febyansyah P, SE.M.Si dan saksi Juliani Matondang, AMTE;
Bahwa setelah mengetahui kegiatan pekerjaan tersebut kemudian terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi meminjam Perusahaan PT. Tasya Total Persada melalui Ir.Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada untuk memasukkan dokumen penawaran pada tanggal 23 Maret 2021.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2021, UKPBJ Propinsi Sumatera Barat melaporkan Hasil Pemilihan Penyedia kepada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor: 10/ST-041/Pokja-IV/2021 bahwa pemenang paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 adalah PT. Tasya Total Persada dengan nilai penawaran sebesar Rp. 31.073.000.000,- (tiga puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa setelah PT. Tasya Total Persada dinyatakan sebagai pemenang, pada tanggal 28 Juni 2021 Ir.Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada memberikan kuasa kepada Terdakwa Alkhadri Suenda, ST Bin Suardi untuk melakukan, mengurus, menjalankan, mengerjakan dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Gedung kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) sebagaimana tertuang dalam akta Notaris/PPAT Zulmahdi, SH., M.Kn Nomor 04. Kemudian Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi selaku Kuasa Direktur PT. Tasya Total Persada membuat rekening baru di Bank Nagari Padang dengan Nomor : 21000103052471 atas nama PT. Tasya Total Persada, dengan menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa Kemudian saksi Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) kepada PT. Tasya Total Persada Nomor : Nomor: 02/SPPBJ/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 23 Juni 2021. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021, PT. Tasya Total Persada mengajukan permohonan Jaminan Uang Muka kepada PT. Jamkrida Sumatera Barat, berdasarkan Dokumen Jaminan Uang Muka Nomor : 272/SP-14/JSB/742/VII-2021 tanggal 12 Juli 2021 dan PT. Jamkrida Sumatera Barat memberikan Jaminan kepada PT. Tasya Total Persada sebesar Rp.6.214.600.000,- (enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah). Disamping itu, PT. Tasya Total Persada juga mengajukan Jaminan Pelaksanaan kepada Bank Nagari Cabang Utama Padang, berdasarkan Dokumen Jaminan Pelaksanaan Nomor : 099/JB-CU/2262 tanggal 30 Juni 2021 dan Bank Nagari Cabang Utama Padang memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk garansi bank untuk PT.Tasya Total Persada sebesar Rp. 1.553.650.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya, saksi Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ir.Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada, menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01/SPMK/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 31.073.000.000,- (tiga puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta rupiah) termasuk PPn, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 185 (seratus delapan puluh lima) hari kalender sejak tanggal 30 Juni 2021 s/d 31 Desember 2021;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2021, saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 0998/CK-BMCKTR/2021 kepada saksi Faizful Ramdan, S.T, M.Sc., saksi Edi Andrya dan saksi Dhea Riesta Anesti, S.T. sebagai Pengawas Sementara atas administrasi dan teknis pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) TA. 2021 sampai ditetapkannya konsultan pengawas;
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2021, dilakukan addendum pertama terhadap Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor : 640/01.Add-l/Fisik/CK-BMCKTR/VII-2021, terkait Penggantian Direktur Utama PT. Tasya Total Persada dari Ir. Bustanuddin kepada MHD. Ridhotul Habibie, setelah itu MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur PT Tasya Total Persada mengajukan permohonan uang muka sebesar Rp.6.214.600.000,- (20% dari nilai kontrak) Nomor 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 kepada saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA dan telah disetujui oleh KPA, dengan rincian kegunaan uang muka adalah sebagai berikut:
Bahwa untuk proses pencairan uang muka, saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
| No | Uraian | Sat | Vol | HargaSatuan(Rp) | Jumlah(Rp) |
| 1 | Penyelenggaraan SMK3 | Ls | 1 | 40.000.000,- | 40.000.000,- |
| 2 | Sewa Tower Crane | Ls | 1 | 700.000.000,- | 700.000.000,- |
| 3 | Uang Muka SpaceFrame | Ls | 1 | 4.600.000.000,- | 4.600.000.000,- |
| 4 | Split | m3 | 300 | 290.000,- | 87.000.000,- |
| 5 | Pasir | m3 | 200 | 150.000,- | 30.000.000,- |
| 6 | Semen | zak | 1.000 | 63.000,- | 63.000.000,- |
| 7 | Besi Seton | Kg | 5.000 | 12.500,- | 62.500.000,- |
| 8 | Kayu | m3 | 30 | 2.500.000,- | 75.000.000,- |
| Jumlah | 5.657.500.000,- | ||||
| PPN | 565.750.000,- | ||||
| Total | 6.223.250.000,- | ||||
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00001/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 tanggal 23 Juli 2021;
Berita Acara Pembayaran Nomor: 00001/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 tanggal 23 Juli 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur PT.Tasya Total Persada;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00001/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 tanggal 27 Juli 2021;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor: 01/SP-KPA/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021;
Kwitansi pembayaran Uang Muka sebesar Rp.6.214.600.000,-(enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juli 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2021 Uang Muka sebesar Rp. 5.480.147.273,- (lima miliar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak PPh dan PPn, masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada dan terdakwa dengan persetujuan saksi MHD.Ridhotul Habibie melakukan penarikan sebagai berikut:
Tanggal 30 Juli 2021, No.Cek QT465301 sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
Tanggal 3 Agustus 2021, No.Cek QT465302 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 6 Agustus 2021, No.Cek QT465304 sebesar Rp.4.395.000.000,- (empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Tanggal 6 Agustus 2021, No Cek QT465303 sebesar Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang melakukan penarikan adalah saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada.
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2021 PT.Tasya Total Persada mengajukan surat permohonan Pekerjaan Tambah Kurang/ Addendum-2 dengan Nomor: 029/SP-TTP/TAMBUD/VII/2021 yang ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada yang ditujukan kepada saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA. Selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2021 dilakukan Rapat Pembahasan terkait adaya pengajuan tambah kurang pekerjaan. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2021 terbit Addendum ke-II Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor:640/01.Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanpa ada perubahan nilai kontrak;
Bahwa berdasarkan kontrak Addendum ke-II, terdapat pekerjaan baru dan penambahan biaya pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak, antara lain sebagai berikut:
Sewa Tower Crane, yang awalnya sudah mencakup pondasi Tower Crane kemudian pondasi dipisah karena terjadinya perubahan design pondasi Tower Crane. Hal ini menyebabkan perubahan harga satuan sewa Tower Crane dan menimbulkan pekerjaan baru yaitu Pekerjaan Pondasi Tower Crane. Dalam kontrak awal sewa tower crane sebesar Rp.1.983.600.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sementara dalam Addendum ke-II dipisah antara sewa tower crane sebesar Rp.1.538.900.000,- (satu miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan biaya pondasi tower crane Rp.2.842.952.856,29 (dua miliar delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah dua sembilan sen) sehingga terhadap item pekerjaan sewa tower crane terdapat penambahan uang sebesar Rp.2.398.252.856,29 = (Rp.2.842.952.856,29 + Rp. 1.538.900.000,00 – Rp. 1.983.600.000,00);
Adanya item pekerjaan baru berupa biaya Swab PCR yang disebabkan adanya aturan untuk pekerja yang didatangkan dari luar daerah harus dilakukan Tes PCR, yakni sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sementara di dalam kontrak awal tidak ada;
Bahwa setelah dilakukan Addendum ke-II, kemudian saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada mengajukan Permohonan Pencairan Termin I Nomor : 045/Sp-TTP/TAMBUD/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 kepada saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA dan telah disetujui oleh KPA;
Bahwa saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA telah menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pencairan Termin I, yakni sebagai berikut:
Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 12 Oktober 2021;
Permohonan Pembayaran Termin ke-1 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor: 00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang menyatakan PT.Tasya Total Persada telah menyelesaikan pekerjaan dengan Bobot 8,096 % dan Pembayaran Termin I dapat dibayarkan yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa progress sampai dengan Minggu Ke-15 tanggal 10 Oktober 2021 adalah sebesar 8,096 %;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00026/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 18 Oktober 2021;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor: 26/SP-KPA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Berita Acara Pembayaran Nomor 00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Kwitansi pembayaran Termin I (8,096 %) sebesar Rp.1.886.752.560,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) tanggal 18 Oktober 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor: 26/SP-KPA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 19 Oktober 2021;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021 dilakukan Pencairan Termin I (8,096 %) sebesar Rp 1.663.772.712,- (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) setelah dipotong pajak PPh dan PPn, dan uang tersebut masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada dimana terdakwa dengan persetujuan saksi MHD.Ridhotul Habibie melakukan penarikan sebagai berikut :
Tanggal 22 Oktober 2021, No Cek QT465305 sebesar Rp.1.667.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah) untuk membayar angsuran uang muka ke PT.Geasindo sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) sementara Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) ada pada Terdakwa;
Bahwa dari uraian diatas, selama pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan), uang negara yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada setelah potong pajak sebesar Rp.7.143.919.985,- (tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) berasal dari pencairan uang muka sebesar Rp.5.480.147.273,- (lima miliar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ditambah dengan pencairan termin 1 sebesar Rp.1.663.772.712,- (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
Bahwa setelah PT. Tasya Total Persada mengambil uang muka dan termin I, ternyata tidak terdapat progress pekerjaan yang signifikan, sehingga sampai pada tanggal 29 Desember 2021 dilakukan pemutusan kontrak karena PT.Tasya Total Persada tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Sebelumnya PT.Tasya Total Persada telah diberikan surat teguran 1 dan 2 serta surat pernyataan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) gagal diselesaikan oleh Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. Tasya Total Persada karena Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Kuasa Direktur PT.Tasya Total Persada untuk melakukan, mengurus, menjalankan, mengerjakan dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Gedung kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021, karena terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau kedudukannya dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku Kuasa Direktur dalam hal mengurus Pekerjaan tersebut, dengan cara menyuruh saksi MHD. Ridhotul Habibie untuk mengajukan pencairan uang muka berdasarkan Surat Nomor : 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 sebesar Rp. 6.214.600.000,- (enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah), dan setelah Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi menerima uang muka, ternyata terdakwa tidak menjalankan, tidak mengerjakan dan tidak menggunakan uang muka tersebut sebagaimana rincian kegunaan uang muka, dengan uraian sebagai berikut:
-
Rencana Pengajuan Uang Muka Penggunaan Oleh Terdakwa Penyelenggaraan SMK3 Rp. 40.000.000,- Penyelenggaraan SMK3 Nihil Sewa TowerCrane Rp. 700.000.000,- Sewa Tower Crane Nihil Uang Muka SpaceFrame Rp. 4.600.000.000,- Uang Muka Space Frame Rp. 2.100.000.000,- Split Rp. 87.000.000,- Pengembalian pinjaman dana pra tender dan pra kontrak Rp. 260.000.000,- Pasir Rp. 30.000.000,- Pekerjaan persiapan seperti pembersihan lokasi, perlengkapan kerja, bore pile dan beli peralatan Rp. 800.000.000,- Semen Rp. 63.000.000,- Pembayaran material pekerjaan Rp. 1.700.000.000,- Besi Seton Rp. 62.500.000,- Simpanan operasional digunakan untuk upah tukang, gaji karyawan, biaya rapat, dll Rp. 1.500.000.000,- Kayu Rp. 75.000.000,- Untuk kepentingan pribadi Alkadri termasuk bayar hutang ke koperasi pengembangan usaha sumbar Rp. 547.000.000,-
Bahwa seharusnya terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi menggunakan uang muka tersebut untuk pekerjaan pendahuluan dan pembayaran uang muka space frame sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta rupiah). Namun faktanya dari pencairan uang muka tersebut, Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi hanya membayar uang muka kepada PT. Geasindo Teknik Prima selaku Vendor Space Frame sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 3 Agustus 2021, sedangkan sisa uang muka tersebut dipergunakan terdakwa tidak sesuai dengan pengajuan penggunaan uang muka. Dan setelah pembayaran termyn I, terdakwa menambah angsuran pembayaran kepada PT. Geasindo Teknik Prima sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2021, sehingga total pembayaran kepada PT. Geasindo Teknik Prima hanya sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) dari syarat uang muka yang seharusnya dibayarkan yaitu sebesar Rp. 3.256.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah). Atas perbuatan terdakwa yang tidak mengurus dan menjalankan pekerjaan tersebut sesuai dengan pengajuan uang muka sehingga pekerjaan Space Frame tidak terlaksana dan tidak selesai. Perbuatan Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat (1),(2),(3), Pasal 34 Ayat (1),(2) dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Muka;
Bahwa Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku Kuasa Direkturdalam hal mengerjakan Pekerjaan tersebut, dengan melaksanakan mobilisasi tower crane sehingga tower crane berada di lokasi Pembangunan namun tidak dipasang karena angkur space frame milik PT. Geasindo belum datang. Hal ini disebabkan karena terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi belum membayar lunas uang muka Space Frame kepada PT. Geasindo Teknik Prima, sehingga tower crane tidak bisa dimanfaatkan untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku Kuasa Direkturdalam hal melaksanakan Pekerjaan tersebut, dimana pada Kontrak Awal terdapat Pekerjaan Sewa Tower Crane kemudian pada Addendum II, Pekerjaan Sewa Tower Crane dipisah menjadi 2 (dua) item Pekerjaan yaitu Pekerjaan Pondasi Tower Crane dan Pekerjaan Sewa Tower crane. Bahwa pembayaran Sewa Tower Crane dengan harga satuan per bulan, tetapi belum dikerjakan atau belum berfungsi sehingga pekerjaan tersebut tidak layak untuk dibayarkan selama asas kemanfaatan belum dapat difungsikan, hal ini sesuai dengan Perpres No. 16 tahun 2018 Pasal 53 yang menyatakan “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda”;
Bahwa Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku Kuasa Direkturdalam hal mengurus Pekerjaan tersebut, yaitu dengan memerintahkan saksi Annisa Dalifa untuk memalsukan tanda tangan saksi Debbie, D dalam laporan harian, mingguan dan bulanan periode tanggal 30 Juni 2021 s/d 10 Oktober 2021, padahal pekerjaan telah berhenti sejak pertengahan bulan Oktober 2021 dengan bobot pekerjaan 8,096 %. Pekerjaan tersebut terhenti karena uang yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada dipergunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku Kuasa Direkturdalam hal mengurus Pekerjaan tersebut, sehingga membuat uang yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada juga dinikmati oleh PT. Geasindo Teknik Prima sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) sebagai Subkon, sementara tidak ada prestasi yang dikerjakan oleh PT. Geasindo Teknik Prima dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa akibat terdakwa tidak mampu membayar lunas uang muka kepada PT. Geasindo Teknik Prima sebagaimana yang tertuang di dalam surat perjanjian kontrak antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geasindoo Teknik Prima, maka Space Frame tidak dapat dikerjakan hingga tanggal berakhirnya masa waktu pekerjaan tanggal 31 Desember 2021, sehingga Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dihentikan dan diputus kontrak;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Pekerjaan Pembangunan gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tanggal 22 Agustus 2022 oleh Tenaga Ahli Universitas Bunghatta terdapat kelebihan pembayaran karena prestasi pekerjaan sebesar 4,053% bukan sebesar 10,629%. Hal ini sejalan dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : PE.03.03/SR-2555/PW03/52022 tanggal 29 Desember 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran karena prestasi pekerjaan adalah sebesar 4,053% bukan sebesar 10,629% seperti yang dilaporkan dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada. Adapun rincian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut:
Bahwa dari uraian diatas, maka akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp.731.699.189,22. (tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan koma dua puluh dua rupiah);
| Nilai realisasi pencairan dana | : | Rp. 8.101.352.560,00 | |
| Nilai potongan PPN (10%) | : | Rp. 736.486.596,00 | |
| Nilai realisasi pencairan dana setelah PPN (1-2) | : | Rp. 7.364.865.964,00 | |
| Nilai prestasi pekerjaan berdasarkan audit | : | Rp. 1.144.828.236,89 | |
| Nilai kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan (3-4) | : | Rp. 6.220.037.727,12 | |
| Nilai pencairan jaminan uang muka oleh PT. Jamkrida | : | Rp. 5.301.737.406,00 | |
| Nilai kelebihan pembayaran PPh | : | Rp. 186.601.131,89 | |
| Nilai kerugian keuangan Negara | : | Rp. 731.699.189,22 |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
L E B I H S U B S I D A I R :
Bahwa ia terdakwa ALKHADRI SUENDA, ST Bin SUARDI dalam kedudukannya selaku Kuasa Direktur PT. TASYA TOTAL PERSADA atas nama Ir. BUSTANUDDIN (Alm) berdasarkan Akta Notaris Zulmahdi, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 28 Juni 2021 dan sebagai salah satu Direktur PT.Tasya Total Persada berdasarkan akta Notaris Wahidah Septiani, SH Nomor : 04 tanggal 24 September 2021 yang bertindak sebagai Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat di Jalan Taman Siswa No. 1 Kota Padang atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2021 Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat memperoleh anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 5 Februari Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 38.874.250.800,- (tiga puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah). Untuk pekerjaan tersebut maka diangkat saksi Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng. sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021 yang diperbaharui dengan Surat Nomor : 903-365-2021 tanggal 18 Mei 2021 yang kemudian diperbaharui lagi dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-385-2021 tanggal 31 Mei 2021. Sementara saksi Zen, A.Md. diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 241/SK-PUPR/2021 tanggal 05 Februari 202;
Bahwa selanjutnya saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat mengirimkan Surat Permintaan Proses Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terhadap paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 38.576.600.000,- (tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa mengetahui kegiatan pekerjaan tersebut kemudian terdakwa Alkhadri Suenda meminjam Perusahaan PT. Tasya Total Persada dan melalui Ir.Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada memasukkan dokumen penawaran pada tanggal 23 Maret 2021;
Bahwa Pada tanggal 21 Juni 2021, UKPBJ Propinsi Sumatera Barat melaporkan Hasil Pemilihan Penyedia kepada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor: 10/ST-041/Pokja-IV/2021 bahwa pemenang paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 adalah PT. Tasya Total Persada dengan nilai penawaran sebesar Rp. 31.073.000.000,- (tiga puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa setelah PT. Tasya Total Persada dinyatakan sebagai pemenang, pada tanggal 28 Juni 2021 Ir.Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada memberikan kuasa kepada Terdakwa Alkhadri Suenda, ST untuk melakukan, mengurus, menjalankan, mengerjakan dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Gedung kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) sebagaimana tertuang dalam akta Notaris/PPAT Zulmahdi, SH., M.Kn Nomor 04. Kemudian Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardiselaku Kuasa Direktur PT. Tasya Total Persada membuat rekening baru di Bank Nagari Padang dengan Nomor : 21000103052471 atas nama PT. Tasya Total Persada, dengan menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa selanjutnya, saksi Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Ir.Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada, menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) dengan nilai kontrak sebesar Rp 31.073.000.000,- (tiga puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta rupiah) termasuk PPn, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 185 (seratus delapan puluh lima) hari kalender sejak tanggal 30 Juni 2021 s/d 31 Desember 2021;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2021, saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 0998/CK-BMCKTR/2021 kepada saksi Faizful Ramdan, S.T, M.Sc., saksi Edi Andrya dan saksi Dhea Riesta Anesti, S.T. sebagai Pengawas Sementara atas administrasi dan teknis pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) TA. 2021 sampai ditetapkannya konsultan pengawas;
Bahwa Kemudian saksi Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) kepada PT. Tasya Total Persada Nomor : 32/SRT-SPPJ/POKJA-PBL/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dan berdasarkan surat penunjukkan tersebut di atas, PT. Tasya Total Persada menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Nomor : 008/JB/CPKG/2148 tanggal 08 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Bank Nagari sebesar Rp.125.167.300,- (seratus dua puluh lima juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang berlaku terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2021 s/d 24 Desember 2021;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021, PT. Tasya Total Persada meminta Jaminan Uang Muka kepada PT. Jamkrida Sumatera Barat. Berdasarkan Dokumen Jaminan Uang Muka Nomor : 272/SP-14/JSB/742/VII-2021 tanggal 12 Juli 2021, PT. Jamkrida Sumatera Barat memberikan Jaminan Uang Muka kepada PT. Tasya Total Persada sebesar Rp. 6.214.600.000,- (enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah), dan PT. Tasya Total Persada juga mengajukan Jaminan Pelaksanaan kepada Bank Nagari Cabang Utama Padang. Berdasarkan Dokumen Jaminan Pelaksanaan Nomor : 099/JB-CU/2262 tanggal 30 Juni 2021, Bank Nagari Cabang Utama Padang memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk garansi bank atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 untuk PT. Tasya Total Persada sebesar Rp 1.553.650.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2021, dilakukan addendum pertama terhadap Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor : 640/01.Add-l/Fisik/CK-BMCKTRNll-2021, terkait Penggantian Direktur Utama PT. Tasya Total Persada dari Ir. Bustanuddin kepada Mhd. Ridhotul Habibie, setelah itu Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT Tasya Total Persada mengajukan permohonan uang muka sebesar Rp 6.214.600.000,- (20% dari nilai kontrak), dengan rincian kegunaan uang muka adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2021 Uang Muka sebesar Rp. 5.480.147.273,- (lima miliar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak PPh dan PPn, masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada dan terdakwa dengan persetujuan saksi MHD. Ridhotul Habibie melakukan penarikan sebagai berikut :
| No | Uraian | Sat | Vol | HargaSatuan(Rp) | Jumlah(Rp) |
| 1 | Penyelenggaraan SMK3 | Ls | 1 | 40.000.000,- | 40.000.000,- |
| 2 | Sewa Tower Crane | Ls | 1 | 700.000.000,- | 700.000.000,- |
| 3 | Uang Muka SpaceFrame | Ls | 1 | 4.600.000.000,- | 4.600.000.000,- |
| 4 | Split | m3 | 300 | 290.000,- | 87.000.000,- |
| 5 | Pasir | m3 | 200 | 150.000,- | 30.000.000,- |
| 6 | Semen | zak | 1.000 | 63.000,- | 63.000.000,- |
| 7 | Besi Seton | Kg | 5.000 | 12.500,- | 62.500.000,- |
| 8 | Kayu | m3 | 30 | 2.500.000,- | 75.000.000,- |
| Jumlah | 5.657.500.000,- | ||||
| PPN | 565.750.000,- | ||||
| Total | 6.223.250.000,- | ||||
Tanggal 30 Juli 2021, No.Cek QT465301 sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
Tanggal 3 Agustus 2021, No.Cek QT465302 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 6 Agustus 2021, No.Cek QT465304 sebesar Rp.4.395.000.000,- (empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Tanggal 6 Agustus 2021, No Cek QT465303 sebesar Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang melakukan penarikan adalah saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Bahwa pada tanggal tanggal 10 Agustus 2021 dilakukan addendum II tentang tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak awal. Bahwa berdasarkan addendum II, terdapat pekerjaan baru dan penambahan biaya pekerjaan antara lain
Sewa Tower Crane, yang awalnya sudah mencakup pondasi Tower Crane kemudian pondasi dipisah karena terjadinya perubahan design pondasi Tower Crane. Hal ini menyebabkan perubahan harga satuan sewa Tower Crane dan menimbulkan pekerjaan baru yaitu Pekerjaan Pondasi Tower Crane. Dalam kontrak awal sewa tower crane sebesar Rp. 1.983.600.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sementara dalam addendum II dipisah antara sewa tower crane sebesar Rp. 1.538.900.000,- (satu miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan biaya pondasi tower crane Rp. 2.842.952.856,29 (dua miliar delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah dua sembilan sen), sehingga terhadap item pekerjaan sewa tower crane terdapat penambahan uang sebesar Rp. 2.398.252.856,29 = (Rp. 2.842.952.856,29 + Rp. 1.538.900.000,00 – Rp. 1.983.600.000,00);
Adanya item pekerjaan baru berupa biaya Swab PCR yang disebabkan adanya aturan untuk pekerja yang didatangkan dari luar daerah harus dilakukan Tes PCR, yakni sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sementara di dalam kontrak awal tidak ada;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021 dilakukan pembayaran termin 1 (8,096 %) sebesar Rp 1.663.772.712,- (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) (setelah potong pajak). Sehingga selama pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan), uang negara yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada setelah potong pajak sebesar Rp 7.143.919.985,- (tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) berasal dari Uang muka Rp. 5.480.147.273 + termin 1 Rp.1.663.772.712,- (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
Pada tanggal 29 Desember 2021 dilakukan pemutusan kontrak karena PT. Tasya Total Persada tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan yang sebelumnya telah diberikan surat teguran 1 dan 2 serta surat pernyataan kontrak kritis pekerjaan tersebut. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) gagal diselesaikan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. Tasya Total Persada karena terdakwa dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardimemerintahkan saksi Annisa Dalifa untuk memalsukan tanda tangan saksi Debbie. D, S.T. selaku Manager Teknik PT. Tasya Total Persada pada Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan periode tanggal 30 Juni 2021 s/d 10 Oktober 2021 PT.Tasya Total Persada. Laporan tersebut merupakan salah satu syarat untuk melakukan pencairan Termin I atas Pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut telah berhenti sejak pertengahan bulan Oktober 2021 dengan bobot pekerjaan 8,096 %. Pekerjaan tersebut terhenti karena uang yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada dipergunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi tersebut diatas yang telah memerintahkan saksi Annisa Dalifa untuk memalsukan tanda tangan saksi Debbie. D, S.T. selaku Manager Teknik PT. Tasya Total Persada pada Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan periode tanggal 30 Juni 2021 s/d 10 Oktober 2021 PT.Tasya Total Persada, merupakan perbuatan memalsu daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administratif yang terkait dengan jabatan terdakwa sebagai orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum yakni selaku Kuasa Direktur/ Direktur PT.Tasya Total Persada yang bertindak sebagai Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021;
Bahwa dengan dipalsukannya tanda tangan saksi Debbie D oleh saksi Annisa Dalifa atas perintah terdakwa sehingga bobot pekerjaan bisa dilaporkan terdakwa sebesar 10,629 %, padahal sebenarnya bobot pekerjaan tersebut sebesar 4,053 %. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Pekerjaan Pembangunan gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tanggal 22 Agustus 2022 oleh Tenaga Ahli Universitas Bunghatta terdapat kelebihan pembayaran karena prestasi pekerjaan sebesar 4,053% bukan sebesar 10,629%. Hal ini sejalan juga dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : PE.03.03/SR-2555/PW03/52022 tanggal 29 Desember 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran karena prestasi pekerjaan adalah sebesar 4,053% bukan sebesar 10,629% seperti yang dilaporkan dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada. Adapun rincian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut:
-
Nilai realisasi pencairan dana : Rp. 8.101.352.560,00 Nilai potongan PPN (10%) : Rp. 736.486.596,00 Nilai realisasi pencairan dana setelah PPN (1-2) : Rp. 7.364.865.964,00 Nilai prestasi pekerjaan berdasarkan audit : Rp. 1.144.828.236,89 Nilai kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan (3-4) : Rp. 6.220.037.727,12 Nilai pencairan jaminan uang muka oleh PT. Jamkrida : Rp. 5.301.737.406,00 Nilai kelebihan pembayaran PPh : Rp. 186.601.131,89 Nilai kerugian keuangan Negara : Rp. 731.699.189,22
Bahwa berdasarkan uraian diatas, akibat perbuatan terdakwa yang dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 731.699.189,22. (tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan koma dua puluh dua rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum. Terhadap keberatan Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Alkadri Suenda, S.T., bin Suardi tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg atas nama Terdakwa Alkadri Suenda, S.T., bin Suardi tersebut di atas, dengan menghadirkan saksi saksi dan barang bukti lainnya;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi saksi yang sudah diperiksa di persidangan dan telah disumpah menurut agama dan kepercayaan masing masing yakni:
Isriza, S.T., M.M.,
Bahwa Saksi sebagai Ketua Tim Teknis dan Saksi tidak kenal dengan Terdakwa karena pada saat itu Saksi sebagai ikut dalam tim addendum II;
Bahwa proyek tersebut terjadi pada Tahun 2021;
Bahwa nama kegiatan proyek tersebut adalah Pembangunan Lanjutan Taman Budaya Tahap VI;
Bahwa anggaran proyek tersebut berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa yang terlibat dalam proyek tersebut adalah Kepala Dinas yaitu Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng selaku Pengguna Anggaran (PA), Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Zein, A.Md;
Bahwa tidak ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu;
Bahwa tugas Saksi selaku ketua tim teknis yaitu Saksi dan tim melaksanakan proses addendum II yang mana pada proses ini ada permintaan dari kontraktor ke pengguna atau KPA, KPA meminta Saksi dan tim untuk melakukan penelitian terhadap dokumen yang dibutuhkan oleh kontraktor;
Bahwa pada addendum I terjadi penggantian direktur, yang digantikan dikarenakan direktur yang digantikan tersebut meninggal dunia. Penggatian tersebut dari Bustanudin kepada anaknya yang bernama Ridho;
Bahwa addendum II muncul dikarenakan berdasarkan investigasi dari pengguna atau KPA, sementara saksi dan tim hanya meneliti dan sesuai kebutuhan dari pengguna;
Bahwa yang Saksi teliti adalah terkait dengan dokumen administrasinya;
Bahwa Saksi tidak ada meneliti dokumen fisik;
Bahwa yang mempunyai kewenangan meneliti dokumen fisik adalah KPA;
Bahwa Saksi dan tim tidak masuk untuk kegiatan fisiknya sehingga Saksi dan tim tidak mengetahui apakah addendum II terlaksana atau tidak;
Bahwa yang diusulkan oleh addendum II adalah perubahan pondasi tower crane, ada tes swab yang mana pada saat itu bertepatan dengan pandemi Covid-19 sehingga setiap pekerja yang masuk ke Provinsi Sumatera Barat terlebih dahulu harus melakukan tes swab dan tes swab itu membutuhkan biaya tambahan;
Bahwa pada kontrak awal memang ada pondasi;
Bahwa pondasi tersebut diperbesar dari pada yang sebelumnya;
Bahwa dengan diperbesarnya pondasi, maka anggaran juga menjadi bertambah;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa tambahan anggaran untuk memperbesar pondasi tersebut;
Bahwa pada kontrak awal tidak ada di anggarkan untuk swab PCR;
Bahwa tidak ada tambahan uang untuk biaya swab PCR;
Bahwa biaya untuk swab PCR dilakukan dari tambah-kurang pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan dilakukan swab PCR;
Bahwa Saksi dan tim hanya diperlihatkan bukti administrasi pelaksanaan swab PCR tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerja di proyek pembangunan lanjutan taman budaya tersebut ada dilakukan swab PCR atau tidak;
Bahwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, Saksi juga menjelaskan bahwa tugas Saksi adalah memberikan masukan teknis terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor, namun hal tersebut belum dilaksanakan dikarenakan pekerjaan proyek tersebut tidak selesai 100% (Seratus persen);
Bahwa Saksi biasanya memberikan masukan teknis kepada KPA;
Bahwa Saksi belum memberikan masukan teknis kepada KPA karena pekerjaannya belum di PHO;
Bahwa adapun tugas Saksi yang lainnya antara lain melakukan penelitian terhadap administrasi addendum baik addendum I maupun addendum II, namun dalam proyek ini dikarenakan pada addendum I adanya penggatian direktur sehingga saksi dan tim tidak ikut, dan hasil dari itu saksi dan tim laporkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya tugas Saksi yaitu melakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh konsultan, dan ini belum terlaksana dikarenakan ini dilakukan setelah PHO;
Bahwa yang menjadi anggota tim teknis ada 7 (tujuh) orang;
Bahwa yang menjadi anggota tim teknis tersebut adalah Saksi selaku ketua tim teknis, ada Arnis, Andri Haris, Renny Indria, Irwandi, Syukriati, Reno Mardiani;
Bahwa yang mengangkat Saksi menjadi ketua tim teknis dan yang menunjuk anggota tim teknis yaitu KPA atau Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M.;
Bahwa Saksi tidak menerima honor sebagai ketua tim teknis;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada KPA;
Bahwa pertanggungjawaban yang Saksi berikan dilakukan secara tertulis, karena kami memberikan laporan;
Bahwa pada saat addendum II kami membuat laporan;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Saksi melihat kontrak awal pada saat Saksi memberikan masukan secara administrasi pada addendum II;
Bahwa Saksi bisa memberikan masukan perubahan secara administrasi pada addendum II sementara Saksi tidak memegang kontrak karena pada saat itu si penyedia melakukan presentasi;
Bahwa yang melakukan presentasi adalah tenaga ahli dari pihak rekanan;
Bahwa yang hadir dalam presentasi tersebut ada tim teknis KPA, PPTK dan pengawas;
Bahwa Inspektorat tidak hadir dalam presentasi tersebut;
Bahwa Terdakwa hadir dalam presentasi tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan SK sebagai tim teknis pada 9 Juni 2021;
Bahwa Saksi tidak ada menerima kontrak, Tim teknis ada jika adanya permintaan;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui bahwa pekerjaan tersebut putus kontrak, Saksi baru mengetahui saat ini bahwa pekerjaan tersebut putus kontrak;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kurang lebih sudah 7 (tujuh) tahun;
Bahwa negosiasi harga berbeda dengan harga timpang. Harga timpang itu jika nilai kontraknya lebih dari 10% (Sepuluh persen) dari HPS dan ada list-listnya dan harga timpang tidak perlu harga pembanding. Sementara dalam negosiasi ini ada harga pembanding dan berdasarkan harga pembanding inilah tim teknis menyepakati tentang perubahan addendum II;
Bahwa yang mengundang Saksi untuk addendum II adalah KPA;
Bahwa dalam undangan tersebut tidak disebutkan hal-hal yang akan dibahas, dalam undangan tersebut hanya disebutkan untuk mengesahkan Addendum II;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Sebagai siapakah Terdakwa dalam rapat untuk mengesahkan addendum II tersebut;
Bahwa yang melakukan pekerjaan pembangunan gedung taman budaya lanjutan adalah PT. Tasya Total Persada;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Direktur PT. Tasya Total Persada tersebut adalah Bustanudin yang telah meninggal pada addendum I dan pekerjaan pada Addendum I tersebut diserahkan ke anaknya yang bernama Ridho;
Bahwa sepengetahuan Saksi, nilai kontrak pekerjaan taman budaya lanjutan tersebut adalah senilai 30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah) lebih;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan dilaksanakan rapat pekerjaan taman budaya lanjutan tersebut;
Bahwa hasil rapat pekerjaan taman budaya lanjutan tersebut adalah adanya perubahan pondasi tower crane;
Bahwa seingat Saksi, perubahan yang dilakukan pada pondasi tower crane tersebut adalah lebarnya;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada perubahan pada kedalaman pondasi tower crane tersebut;
Bahwa kami memberikan laporan kepada KPA;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pekerjaan proyek yang dikurangi adalah atap;
Bahwa tugas tim teknis hanya sebatas membuat addendum II, dikerjakan atau tidak dikerjakan bukan menjadi tanggung jawab tim teknis dan jika addendum tersebut telah dilaksanakan 100% (Seratus persen) barulah tim teknis kembali bertugas untuk mengevaluasi apakah addendum tersebut sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk pelaksaan addendum tersebut;
Bahwa di pekerjaan awal ada dicantumkan pondasi crane;
Bahwa sepengetahuan Saksi bentuk perubahan pondasi crane yaitu perluasan tapak pondasi crane;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat pekerjaan pembangunan taman budaya lanjutan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pelaksanaan pondasi crane tersebut terlaksana atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah crane ada ke lokasi proyek pembangunan taman budaya lanjutan tersebut atau tidak;
Bahwa selama proyek pembangunan berlangsung, Saksi pernah ke lapangan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada akhir bulan November;
Bahwa Saksi tidak ada menyatakan bahwa kegiatan tersebut baru terlaksana 10% (Sepuluh persen);
Bahwa kami melakukan penelitian administrasi dokumen dan melakukan konsultasi dan hasilnya kami akan melaporkannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Saksi melakukan addendum II atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M.;
Bahwa seingat Saksi, orang yang datang dalam rapat tersebut dari PT. Tasya Total Persada adalah Ridho selaku direktur PT. Tasya Total Persada dan tenaga ahli dari rekanan PT. Tasya Total Persada;
Bahwa awalnya direktur utama PT. Tasya Total Persada adalah Bustanudin, namun setelah meninggal direktur utama PT. Tasya Total Persada diganti oleh anaknya yang bernama Ridho;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah peran Terdakwa dalam PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi dan tim membuat laporan addendum kemudian dilakukan negosiasi dan berita acara negosiasi selanjutnya dilaporkan ke kuasa pengguna anggaran;
Bahwa Terdakwa tidak ada bertanda tangan dalam dokumen tersebut;
Bahwa maksud dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, Saksi yang mengatakan perubahan volume 10% (Sepuluh persen) dari kontrak yaitu adanya ketimpangan sebanyak 10% (Sepuluh persen) dari HPS;
Bahwa tidak ada Swab PCR pada kontrak awal;
Bahwa Swab PCR dilakukan pada addendum II;
Bahwa Saksi tidak ada Saksi menganggarkan swab PCR tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat darimanakah penganggaran biaya swab PCR;
Bahwa setelah selesai pekerjaan, saksi tidak ada melakukan verifikasi atau pekerjaan lainnya;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan verifikasi dengan BPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan ini pernah diaudit oleh BPK atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebagai apakah Terdakwa di PT. Tasya Total Persada;
Bahwa maksud dari Saksi mengatakan pekerjaan tidak selesai adalah bahwa pekerjaan tersebut berjalan tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa Saksi tidak memeriksa pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai dari PPTk yaitu Pak Zein;
Bahwa PPTK atau Pak Zein mengatakan kepada saksi bahwa pekerjaan addendum II tidak selesai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut tidak selesai seluruhnya atau hanya beberapa persen;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada PPTK mengenai berapa persen pekerjaan addendum II yang tidak selesai tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada berapa tahap pekerjaan dalam pembangunan taman budaya tersebut;
Bahwa pekerjaan pembangunan taman budaya yang dilakukan oleh PT. Tasya Total Persada adalah tahap ke VI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada tahap ke VII pembangunan taman budaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada tahap lanjutan pembangunan taman budaya saat ini;
Bahwa yang memenangkan proyek tersebut adalah PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Direktur PT. Tasya Total Persada awalnya adalah Bustanudin, namun setelah meninggal Direktur Utama PT. Tasya diganti oleh anaknya yang bernama Ridho;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada perubahan akte pendirian PT. Tasya Total Persada atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebagai apakah Terdakwa pada PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Direktur PT. Tasya Total Persada pada addendum II adalah Ridho;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa merupakan kuasa direktur PT. Tasya Total Persada;
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan taman budaya lanjutan tersebut tidak selesai;
Bahwa maksud dari pekerjaan pembanguna lanjuta yaitu pekerjaan lanjutan pembangunan fisik;
Bahwa yang dimaksud dengan space frame adalah rangka atap atau bagian atas bangunan;
Bahwa Saksi pernah pergi ke lokasi proyek pembangunan 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa lantai yang dibangun dalam proyek ini;
Bahwa arti tower crane adalah fasilitas atau alat yang digunakan untuk mengangkat rangka atap dari bawah ke atas;
Bahwa tower crane tersebut disewa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimanakah bentuk dan sistem pemasangan space frame tersebut;
Bahwa pondasi tempat berdirinya crane tersebut masuk dalam perencanaan;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui apakah perencanaan dilakukan dari awal pembangunan, atau pada setiap tahap pembangunan baru ada perencanaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang masalah teknis, Saksi hanya mengetahui tentang dokumen saja;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah tanda tangan kontrak dilakukan setelah Bustanudin meninggal atau sebelum Bustanudin meninggal;
Bahwa Saksi hanya melihat ketika berkas tersebut sudah digantikan oleh Ridho, namun bagaimana proses penggantian direktur dari Bustanudin ke Ridho, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa status Ridho pada PT. Tasya Total Persada adalah sebagai direktur pelaksana kegiatan;
Bahwa pada saat rapat tersebut belu ada konsultan pengawas;
Bahwa selanjutnya dibentuk tim pengawas;
Bahwa tim pengawas tersebut hadir pada saat rapat tersebut;
Bahwa pada rapat addendum II mereka membawa tenaga ahli;
Bahwa sepengetahuan saksi, alasan dilakukan perubahan pondasi yaitu pondasi tersebut tidak mampu menopang tower crane tersebut karena terlalu kecil sehingga dilakukan permintaan prubahan pondasi;
Bahwa dari Dinas PU tidak ada ada melakukan presentasi untuk memaparkan permintaan tersebut;
Bahwa dalam rapat addendum II tersebut, permintaan perubahan pondasi crane disetujui oleh anggota yang hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa dalam rapat tersebut tidak disebutkan alasan disetujui permintaan perubahan pondasi crane tersebut, namun dalam rapat tersebut lebih kepada negosiasi harga;
Bahwa tidak ada penambahan harga atas permintaan perubahan pondasi crane tersebut;
Bahwa sistem negosiasi harga dalam rapat yang Saksi maksudkan tersebut adalah ada yang ditambahkan terhadap pekerjaan tersebut dan ada pekerjaan yang dikurangi. Jadi negosiasinya lebih kepada rincian yang sudah ada di dalam kontrak misalnya yaitu ketika muncul permintaan yang sebelumnya tidak ada dan harganya belum ada tercantum dalam kontrak awal sehingga ketika dimunculkan item baru maka harus dilakukan negosiasi harga baru tersebut dan diajukan oleh kontraktor tadi;
Bahwa tidak ada berita acara negosiasi tersebut;
Bahwa kontraktor mengajukan tambah kurang tersebut secara tertulis;
Bahwa tambah kurang yang diajukan oleh kontraktor tersebut disetujui oleh KPA;
Bahwa yang mengusulkan harga tambah kurang tersebut adalah kontraktor yang diusulkan kepada KPA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah addendum II tersebut jadi dilaksanakan atau tidak;
Bahwa tidak ada lagi tugas tim teknis setelah melaporkan Addendum II kepada KPA. Dan jika pelaksaan addendum II sudah dilaksanakan 100% (Seratus persen) baru tim teknis kembali melksanakan tugas yaitu mengecek pekerjaan tersebut apakah sesuai dengan kontrak;
Bahwa terhadap Saksi ke-1 (kesatu), Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya,
2. Andri Haris,
Bahwa Saksi sebagai tim Teknis dan Saksi tidak kenal dengan Terdakwa karena pada saat itu Saksi sebagai tim addendum II;
Bahwa proyek tersebut terjadi pada tahun 2021;
Bahwa nama kegiatan proyek tersebut adalah Pembangunan lanjutan taman budaya tahap VI;
Bahwa anggaran proyek tersebut berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa yang terlibat dalam proyek tersebut adalah kepala Dinas yaitu Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng selaku PA, Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M, selaku KPA. Dan selaku PPTK adalah Zein, A.Md;
Bahwa tidak ada PPK (pejabat pembuat komitmen) pada saat itu;
Bahwa tugas Saksi selaku tim teknis yaitu Saksi dan tim melaksanakan proses addendum II yang mana pada proses ini ada permintaan dari kontraktor ke pengguna atau KPA, KPA meminta kami untuk melakukan penelitian terhadap dokumen yang dibutuhkan oleh kontraktor;
Bahwa sepengetahuan saksi kontraknya harga satuan;
Bahwa Saksi menjadi tim teknis setelah keluar laporan harian sekira tanggal 9 Agustus 2021;
Bahwa pada addendum I terjadi penggantian direktur, yang digantikan dikarenakan meninggal dunia. Penggatian tersebut dari Bustanudin kepada anaknya yang bernama Rido;
Bahwa addendum II muncul dikarenakan berdasarkan investigasi dari pengguna atau KPA, sementara kami hanya meneliti dan sesuai kebutuhan dari mereka;
Bahwa yang Saksi teliti adalah terkait dengan dokumen administrasinya;
Bahwa Saksi tidak ada meneliti dokumen fisik;
Bahwa yang mempunyai kewenangan meneliti dokumen fisik adalah KPA;
Bahwa kami tidak masuk untuk kegiatan fisiknya sehingga kami tidak mengetahui apakah addendum II terlaksana atau tidak;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang mengawasi proyek adalah pengawas teknis dari Dinas PU;
Bahwa yang menjadi pengawas proyek adalah pengawas teknis dari Dinas PU karena sampai saat itu konsultan pengawas belum ditetapkan;
Bahwa yang diusulkan oleh addendum II adalah perubahan pondasi tower crane, ada tes swab yang mana pada saat itu bertepatan dengan pandemi sehingga setiap pekerja yang masuk ke sumatera barat dilakukan tes swab;
Bahwa pada kontrak awal memang ada pondasi;
Bahwa pondasi tersebut diperbesar dari sebelumnya;
Bahwa dengan diperbesarnya pondasi, maka anggaran juga menjadi bertambah;
Bahwa Saksi tidak ingat berapakah tambahan anggaran untuk memperbesar pondasi tersebut;
Bahwa pada kontrak awal tidak ada di anggarkan untuk swab PCR;
Bahwa tidak ada tambahan uang untuk biaya swab PCR;
Bahwa biaya untuk swab PCR dilakukan dari tambah-kurang pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan dilakukan swab PCR;
Bahwa Kami hanya diperlihatkan bukti administrasi pelaksanaan swab PCR tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerja di proyek pembangunan lanjutan taman budaya tersebut ada dilakukan swab PCR atau tidak;
Bahwa di BAP Saksi juga menjelaskan bahwa tugas Saksi adalah memberikan masukan teknis terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Namun hal tersebut belum dilaksanakan dikarenakan pekerjaan proyek tersebut tidak selesai 100% (Seratus persen);
Bahwa Saksi biasanya memberikan masukan teknis kepada KPA;
Bahwa Saksi belum memberikan masukan teknis kepada KPA karena pekerjaannya belum di PHO;
Bahwa tugas Saksi selain itu antara lain melakukan penelitian terhadap administrasi Addendum baik addendum I maupun addendum II, namun dalam proyek ini dikarenakan pada addendum I adanya penggatian direktur sehingga kami tidak ikut, dan hasil dari itu kami laporkan ke kuasa penuntut umum. Selanjutnya tugas Saksi yaitu melakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh konsultan, dan ini belum terlaksana dikarenakan ini dilakukan setelah PHO;
Bahwa yang menjadi anggota tim teknis ada 7 (tujuh) orang;
Bahwa yang menjadi anggota tim teknis tersebut adalah Saksi, ada Arnis, Renny Indria, Irwandi, Syukriati, Reno Mardiani dan ketua adalah Saksi Isriza;
Bahwa yang mengangkat ketua tim teknis dan yang menunjuk anggota tim teknis yaitu KPA atau Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M.;
Bahwa Saksi tidak menerima honor sebagai tim teknis;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada KPA;
Bahwa pertanggungjawaban yang Saksi berikan dilakukan secara tertulis, karena kami memberikan laporan;
Bahwa pada saat addendium II saksi dan tim membuat laporan;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Saksi melihat kontrak awal pada saat Saksi memberikan masukan secara administrasi pada addendum II;
Bahwa Saksi bisa memberikan masukan perubahan secara administrasi pada addendum II sementara Saksi tidak memegang kontrak karena pada saat itu si penyedia melakukan presentasi;
Bahwa yang melakukan presentasi adalah tenaga ahli dari pihak rekanan;
Bahwa yang hadir dalam presentasi tersebut ada tim teknis KPA, PPTK dan pengawas;
Bahwa Inspektorat tidak hadir dalam presentasi tersebut;
Bahwa Terdakwa hadir dalam presentasi tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan SK sebagai tim teknis pada 9 Juni 2021;
Bahwa Saksi tidak ada menerima kontrak, Tim teknis ada jika adanya permintaan;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui bahwa pekerjaan tersebut putus kontrak, Saksi baru mengetahui saat ini bahwa pekerjaan tersebut putus kontrak;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas PU sudah 7 (tujuh) tahun;
Bahwa negosiasi harga berbeda dengan harga timpang. Harga timpang itu jika nilai kontraknya lebih dari 10% (Sepuluh persen) dari HPS dana ada list-listnya dan harga timpoang tidak perlu harga pembanding. Sementara dalam negosiasi ini ada harga pembanding dan berdasarkan harga pembanding inilah tim teknis menyepakati tentang perubahan addendum II;
Bahwa yang mengundang Saksi untuk Addendum II adalah KPA;
Bahwa dalam undangan tersebut tidak disebutkan hal-hal yang akan dibahas, dalam undangan tersebut hanya disebutkan untuk mengesahkan addendum II;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Sebagai siapakah Terdakwa dalam rapat untuk mengesahkan addendum II tersebut;
Bahwa yang melakukan pekerjaan pembangunan gedung taman budaya lanjutan adalah PT. Tasya Total Persada;
Bahwa sepengetahuan Saksi, direktur PT. Tasya Total Persada tersebut adalah Bustanudin yang telah meninggal pada addendum I dan pekerjaan pada addendum I tersebut diserahkan ke anaknya yang bernama Ridho;
Bahwa sepengetahuan Saksi, nilai kontrak pekerjaan taman budaya lanjutan tersebut adalah senilai 30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah) lebih;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan dilaksanakan rapat pekerjaan taman budaya lanjutan tersebut;
Bahwa hasil rapat pekerjaan taman budaya lanjutan tersebut adalah adanya perubahan pondasi tower crane;
Bahwa seingat Saksi, perubahan yang dilakukan pada pondasi tower crane tersebut adalah lebarnya;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada perubahan pada kedalaman pondasi tower crane tersebut;
Bahwa kami memberikan laporan kepada KPA;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pekerjaan proyek yang dikurangi adalah atap;
Bahwa tugas tim teknis hanya sebatas membuat addendum II, dikerjakan atau tidak dikerjakan bukan menjadi tanggung jawab tim teknis dan jika addendum tersebut telah dilaksanakan 100% (Seratus persen) barulah tim teknis kembali bertugas untuk mengevaluasi apakah addendum tersebut sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk pelaksaan addendum tersebut;
Bahwa di pekerjaan awal ada dicantumkan pondasi crane;
Bahwa sepengetahuan Saksi, bentuk perubahan pondasi crane yaitu perluasan tapak pondasi crane;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat pekerjaan pembangunan taman budaya lanjutan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pelaksanaan pondasi crane tersebut terlaksana atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah crane ada ke lokasi proyek pembangunan taman budaya lanjutan tersebut atau tidak;
Bahwa selama proyek pembangunan berlangsung, Saksi pernah ke lapangan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada akhir bulan November;
Bahwa Saksi tidak ada menyatakan bahwa kegiatan tersebut baru terlaksana 10% (Sepuluh persen);
Bahwa Kami melakukan penelitian administrasi dokumen dan melakukan konsultasi dan hasilnya kami akan melaporkannya kepada kuasa pengguna anggaran;
Bahwa Saksi melakukan addendum II atas perintah kuasa pengguna anggaran;
Bahwa nama kuasa pengguna anggaran adalah Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M.;
Bahwa seingat Saksi, yang datang dalam rapat tersebut dari PT. Tasya Total Persada adalah Ridho selaku Direktur PT. Tasya Total Persada dan tenaga ahli dari rekanan PT. Tasya Total Persada;
Bahwa awalnya Direktur Utama PT. Tasya Total Persada adalah Bustanudin, namun setelah meninggal direktur utama PT. Tasya Total Persada diganti oleh anaknya yang bernama Ridho;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah peran Terdakwa dalam PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Kami membuat laporan addendum kemudian dilakukan negosiasi dan berita acara negosiasi selanjutnya dilaporkan ke kuasa pengguna anggaran;
Bahwa Terdakwa tidak ada bertanda tangan dalam dokumen tersebut;
Bahwa maksud dari BAP Saksi yang mengatakan perubahan volume 10% (Sepuluh persen) dari kontrak yaitu adanya ketimpangan sebanyak 10% (Sepuluh persen) dari nilai HPS;
Bahwa tidak ada Swab PCR pada kontrak awal;
Bahwa swab PCR dilakukan pada addendum II;
Bahwa Saksi tidak ada Saksi menganggarkan swab PCR tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat darimanakah penganggaran biaya swab PCR;
Bahwa setelah selesai pekerjaan, saksi tidak ada melakukan verifikasi atau pekerjaan lainnya;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan verifikasi dengan BPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan ini pernah diaudit oleh BPK atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebagai apakah Terdakwa di PT. Tasya Total Persada;
Bahwa maksud dari Saksi mengatakan pekerjaan tidak selesai adalah bahwa pekerjaan tersebut berjalan tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa Saksi tidak memeriksa pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai dari PPTK yaitu pak Zein;
Bahwa PPTK atau Pak Zein mengatakan kepada saksi bahwa pekerjaan addendum II tidak selesai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut tidak selesai seluruhnya atau hanya beberapa persen;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada PPTK mengenai berapa persen pekerjaan addendum II yang tidak selesai tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Ada berapa tahap pekerjaan dalam pembangunan taman budaya tersebut;
Bahwa pekerjaan pembangunan taman budaya yang dilakukan oleh PT. Tasya Total Persada adalah tahap ke VI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada tahap ke VII pembangunan taman budaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada tahap lanjutan pembangunan taman budaya saat ini;
Bahwa yang memenangkan proyek tersebut adalah PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Direktur PT. Tasya Total Persada awalnya adalah Bustanudin, namun setelah meninggal direktur utama PT. Tasya Total Persada diganti oleh anaknya yang bernama Ridho;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada perubahan akte pendirian PT. Tasya Total Persada atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebagai apakah Terdakwa pada PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Direktur PT. Tasya Total Persada pada addendum II adalah Ridho;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa merupakan kuasa Direktur PT. Tasya Total Persada;
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan taman budaya lanjutan tersebut tidak selesai;
Bahwa maksud dari pekerjaan pembanguna lanjutan yaitu pekerjaan lanjutan pembangunan fisik;
Bahwa yang dimaksud dengan space frame adalah rangka atap atau bagian atas bangunan;
Bahwa Saksi pernah pergi ke lokasi proyek pembangunan 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa lantai yang dibangun dalam proyek ini;
Bahwa arti tower crane adalah fasilitas atau alat yang digunakan untuk mengangkat rangka atap dari bawah ke atas;
Bahwa tower crane tersebut disewa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimanakah bentuk dan sistem pemasangan space frame tersebut;
Bahwa pondasi tempat berdirinya crane tersebut masuk dalam perencanaan;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui apakah perencanaan dilakukan dari awal pembangunan, atau pada setiap tahap pembangunan baru ada perencanaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang masalah teknis, Saksi hanya mengetahui tentang dokumen saja;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah tanda tangan kontrak dilakukan setelah Bustanudin meninggal atau sebelum Bustanudin meninggal;
Bahwa Saksi hanya melihat ketika berkas tersebut sudah digantikan oleh Ridho, namun bagaimana proses penggantian direktur dari Bustanudin ke Ridho, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa status Ridho pada PT. Tasya Total Persada adalah sebagai direktur pelaksana kegiatan;
Bahwa pada saat rapat tersebut belum ada konsultan pengawas;
Bahwa selanjutnya dibentuk tim pengawas;
Bahwa tim pengawas tersebut hadir pada saat rapat tersebut;
Bahwa pada rapat addendum II mereka membawa tenaga ahli;
Bahwa sepengetahuan saksi, alasan dilakukan perubahan pondasi yaitu pondasi tersebut tidak mampu menopang tower crane tersebut karena terlalu kecil sehingga dilakukan permintaan peubahan pondasi;
Bahwa dari Dinas PU tidak ada melakukan presentasi untuk memaparkan permintaan tersebut;
Bahwa dalam rapat addendum II tersebut, permintaan perubahan pondasi crane disetujui oleh anggota yang hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa dalam rapat tersebut tidak disebutkan alasan disetujui permintaan perubahan pondasi crane tersebut, namun dalam rapat tersebut lebih kepada negosiasi harga;
Bahwa tidak ada penambahan harga atas permintaan perubahan pondasi crane tersebut;
Bahwa sistem negosiasi harga dalam rapat yang Saksi maksudkan tersebut adalah ada yang ditambahkan terhadap pekerjaan tersebut dan ada pekerjaan yang dikurangi. Jadi negosiasinya lebih kepada rincian yang sudah ada di dalam kontrak Misalnya yaitu ketika muncul permintaan yang sebelumnya tidak ada dan harganya belum ada tercantum dalam kontrak awal sehingga ketika dimunculkan item baru maka harus dilakukan negosiasi harga baru tersebut dan diajukan oleh kontraktor tadi;
Bahwa tidak ada berita acara negosiasi tersebut;
Bahwa kontraktor mengajukan tambah kurang tersebut secara tertulis;
Bahwa tambah kurang yang diajukan oleh kontraktor tersebut disetujui oleh KPA;
Bahwa yang mengusulkan harga tambah kurang tersebut adalah kontraktor yang diusulkan kepada KPA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah addendum II tersebut jadi dilaksanakan atau tidak;
Bahwa tidak ada lagi tugas tim teknis setelah melaporkan addendum II kepada KPA. Dan jika pelaksaan addendum II sudah dilaksanakan 100% (Seratus persen) baru tim teknis kembali melaksanakan tugas yaitu mengecek pekerjaan tersebut apakah sesuai dengan kontrak;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
3. Faizful Ramdan, S.T., M.Sc.
Bahwa kapasitas Saksi dalam perkara ini adalah sebagai tim pengawas negara;
Bahwa Tupoksi sebagai tim pengawas negara yaitu melakukan pengawasan atas administrasi dan teknis;
Bahwa maksud tugas Saksi melakukan pengawasan atas administrasi adalah melakukan pemeriksaan laporan yang dibuat oleh kontraktor;
Bahwa laporan tersebut diperiksa secara berkala biasanya laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa yang memberikan laporan mingguan dan bulanan tersebut adalah kontraktor;
Bahwa yang bertanda tangan pada saat memberikan laporan mingguan dan bulanan tersebut adalah Project Manager;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang menjadi Project Manager pada saat memberikan laporan mingguan dan bulanan tersebut;
Bahwa yang bertanda tangan pada saat itu selain Project Manager yaitu ada pengawas sementara atau saksi dan tim;
Bahwa laporan mingguan dan bulanan tersebut ditujukan kepada KPA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tindak lanjut laporan mingguan dan bulanan tersebut setelah ditujukan kepada KPA karena kami hanya bertugas untuk melaporkan kepada KPA;
Bahwa laporan tersebut ditujukan kepada KPA dari kontraktor, dan Saksi sebagai pengawas sementara memeriksa laporan yang akan diberikan kontraktor ke KPA tersebut;
Bahwa yang Saksi lakukan sebagai pengawas secara teknis yaitu terkait pekerjaan yang dilapangan;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai tim pengawas mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai 24 Agustus 2021;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai tim pengawas adalah KPA;
Bahwa Saksi tidak menerima honor sebagai tim pengawas;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada KPA;
Bahwa laporan yang Saksi berikan kepada KPA tersebut include di dalam laporan bulanan tersebut ada cerita bobot dan ada cerita item pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak setiap hari melakukan pengawasan ke taman budaya. Dalam 1 minggu ada 3 (tiga) kali melakukan pengawasan ke taman budaya;
Bahwa ada 3 (tiga) orang yang menjadi tim pengawas bersama Saksi;
Bahwa tim pengawas ada Saksi, Edi dan Dea;
Bahwa kadang-kadang tim pengawas melakukan pengawasan secara bersama-sama dan kadang-kadang bergantian;
Bahwa yang Saksi lakukan sebagai tim pengawas ketika ke lapangan adalah melihat pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ingat sudah berapa kali Saksi ke lapangan selama Saksi menjadi tim pengawas namun seingat saksi lebih dari 10 (Sepuluh) kali;
Bahwa yang Saksi lihat ketika berada di lapangan ada Terdakwa, project Manager, Ridho, Dedi. D, Annisa dan staf-staf kontraktor;
Bahwa sepengetahuan Saksi, kontrak PT. Tasya Total Persada yaitu Rp 31.073.000,- (Tiga puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa dilapangan ada kantor PT. Tasya Total Persada;
Bahwa tidak ada dianggarkan;
Bahwa Saksi tidak membuat laporan tersendiri namun include dengan laporan kontraktor;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai pengawas sementara karena konsultan pengawas belum ada dan diperbantukan kepada staf yang ada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah biasa dilakukan hal seperti itu;
Bahwa sepengetahuan saksi, proyek PT.Tasya putus kontrak;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa proyek PT. Tasya Total Persada putus kontrak dari staff;
Bahwa PPK merangkap sebagai KPA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti SK tersebut, Saksi hanya mengetahui bahwa yang bertanda tangan adalah KPA bukan PPK;
Bahwa yang menjadi PA adalah Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng;
Bahwa yang menjadi PPTK adalah Pak Zein;
Bahwa benar rincian yang Saksi jelaskan dalam BAP tersebut sampai minggu ke-8 (kedelapan) pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai 20 agustus 2021;
Bahwa Saksi mengikuti addendum II;
Bahwa addendum II ada karena pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang;
Bahwa yang mengatakan bahwa pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang adalah Vendor tower crane yang diminta oleh kontraktor;
Bahwa dipresentasikan ketika dikatakan bahwa pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan dipresentasikan bahwa pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang;
Bahwa pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang diketahui sebelum adanya addendum II, jadi ada berapa kali rapat dilakukan dan dikatakan bahwa pondasi TC 5 x 5 x 1,5 meter tersebut akan terjadi guling jika tetap digunakan pondasi tersebut;
Bahwa pada saat akan disetujuinya addendum II, dilakukan kajian teknis;
Bahwa sebelum dilakukan addendum II hanya kontraktor yang melakukan kajian teknis;
Bahwa tidak dilakukan pembanding kajian teknis karena kita tidak mempunyai ahli untuk membanding jadi kontraktior meminta ahli untuk menghitung dan dari hitungan ahli tersebutlah didapati ukuran seharusnya 10 m x 10 m x 2 m kedalaman pondasi;
Bahwa Saksi tidak ingat sudah tahap keberapa proyek tersebut terlaksana;
Bahwa kapasitas Terdakwa dalam proyek adalah sebagai ahli K3;
Bahwa fungsi dari Ahli K3 adalah memeriksa jalannya SMK3 di proyek;
Bahwa SMK3 adalah sistem menejemen keselamatan kontruksi;
Bahwa item dari SMK3 yaitu memastikan ada rambu-rambu di lapangan, pekerja memakai helm, swab PCR juga termasuk dalam SMK3;
Bahwa Saksi ada ikut rapat dengan Terdakwa yaitu ada rapat lapangan;
Bahwa rapat lapangan dilakukan setiap minggu;
Bahwa yang hadir dalam rapat lapangan tersebut yaitu Terdakwa, Andisa, Deby D, KPA sesekali;
Bahwa pada proses dilapangan membahas penyerapan bobot dan kapasitasnya adalah Terdakwa, sehingga Terdakwa yang banyak berbicara di lapangan karena penyerapan bobot tersebut berpengaruh terhadap SMK3;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa merupakan kuasa dari PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan informasi dari KPA bahwa Terdakwa mendapat kuasa dari direktur PT. Tasya Total Persada;
Bahwa dokumen yang Saksi pegang pada saat Saksi ditunjuk sebagai pengawas sementara yaitu kontrak, soft drawing;
Bahwa pada awalnya minggu ke-5 (kelima) atau pada pekerjaan pendahuluan masih berjalan dengan lancar sesuai dengan schedule, namun pada minggu ke 6 mulai ada minus pekerjaan;
Bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan PT. Tasya Total Persada pada saat terakhir kali Saksi menjadi pengawas yaitu tanggal 24 Agustus 2021 yaitu masih mengenai pondasi;
Bahwa bobot pekerjaan yang dilakukan PT. Tasya Total Persada minus 0, atau ada yang tidak tercapai pekerjaannya;
Bahwa pekerjaan yang tidak tercapai tersebut adalah pekerjaan pendahuluan pondasi tower crane;
Bahwa Saksi masih sebagai pengawas sebagai addendum II;
Bahwa sampai minggu ke 5, pekerjaan masih berjalan lancar. Namun dikarenakan lokasi proyek tersebut berada di pinggir laut atau pantai sehingga setiap menggali Boardfield tersebut pasirnya selalu masuk ke dalam galian sehingga itulah penyebab diadakan Addendum II;
Bahwa kedalaman 26 (Dua puluh enam) meter sampai dengan 28 (Dua puluh delapan) meter tersebut berdasarkan analisis dari ahli kontraktor, setelah ditunjuk konsultan pengawas, akhirnya hal tersebut direview kembali. Dan hasil review tersebut maka didapati bahwa pondasi tersebut tetap dengan tapak 10 m x 10 m x 2 m tetapi kedalamannya bisa lebih pendek.
Bahwa perubahan tersebut tidak tertuang di addendum karena sudah putus kontrak;
Bahwa ada 26 titik yang seharusnya kedalaman 26 (Dua puluh enam) meter sampai dengan 28 (Dua puluh delapan) meter tersebut;
Bahwa tidak jadi dibuat kedalaman 26 (Dua puluh enam) sampai 28 (Dua puluh delapan) meter tersebut;
Bahwa kedalaman tersebut akhirnya dibuat berbeda-beda, ada yang 6 (enam) meter sampai dengan 14 (empat belas) meter;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang mempresentasikan Addendum II tersebut;
Bahwa yang dibahas pada rapat Addendum II selain boardfield dan kedalaman pondasi yaitu tipe pondasi, swab karena mendatangkan pekerja dari luar sumatera atau dari pulau Jawa, Space Frame;
Bahwa yang dibahas terkait Space Frame yaitu pengurangan volume layar;
Bahwa volume layar tersebut seharusnya berukuran 5.000m2 (Lima ribu meter persegi) menjadi 4.000m2 (Empat ribu meter persegi);
Bahwa pekerjaan yang selisih ditambahkan ke kedalaman pondasi dan zona C;
Bahwa yang ada di kontrak awal ada Zona B, setelah ada addendum zona pekerjaan ditambah karena ada uang yang berlebih sehingga dilimpahkan ke Zona C;
Bahwa uang yang berlebih tersebut berasal dari pekerjaan Zona B, tambah kurang dari space frame;
Bahwa tambah kurang dari space frame digunakan untuk mengecor lantai Zona C;
Bahwa lantai Zona C yang dicor hanya bagian truffle;
Bahwa semua anggota rapat menyetujui addendum II;
Bahwa addendum II dilakukan pada 10 Agustus 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis perkembangan pekerjaan yang dilakukan PT. Tasya Total Persada setelah jadi staff karena tidak rutin lagi ke lapangan;
Bahwa Space frame tidak terpasang walaupun setelah adanya konsultan pengawas;
Bahwa pada saat ini hanya ada pondasi saja sampai ke angkur tower crane;
Bahwa pekerjaan space frame merupakan pekerjaan atap dan layar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang apakah sudah dilakukan pemesanan space frame atau tidak, tetapi dari awal seharusnya sudah dilakukan pemesanan space frame;
Bahwa sampai pemutusan kontrak. Space farme tersebut tidak sampai ke proyek;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapakah nilai space frame yang dipesan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa saja persayaratan untuk mengajukan pencairan uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa laporan kemajuan pekerjaan proyek menjadi salah satu syarat untuk pengajuan pencairan uang muka;
Bahwa Saksi bertanda tangan di laporan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa rangka space frame tersebut dirangkai terlebih dahulu dan diangkat ke atas, dan nantinya di atas juga di baut kembali;
Bahwa space frame ada vendornya;
Bahwa Saksi tidak ingat yang menjadi vendor space frame;
Bahwa vendor space frame adalah orang yang akan merangkai dan memasang space frame tersebut;
Bahwa PT. Tasya Total Persada bukan merupakan vendor dari space frame, ada vendor tersendiri untuk space frame;
Bahwa kalau untuk vendor space frame dari awal, sedangkan untuk tower crane diserahkan kepada kontraktor yang mencari;
Bahwa pada Addendum II pondasi tower crane masih di kondisi kedalaman 26 meter sampai dengan 28 meter dan ukuran 10 m x 10 m x 2 m namun setelah adanya konsultan pengawas maka kedalaman dapat disesuaikan. Dan setelah dihitung kembali oleh konsultan pengawas pondasi tower crane tersebut ;
Bahwa alasan dilakukan perubahan kedalaman yang semula 26 meter sampai dengan 28 meter menjadi lebih dangkal karena jika kedalaman 26 meter sampai dengan 28 meter membutuhkan biaya yang lebih banyak, sedangkan jika lebih dangkal maka biaya lebih sedikit. Dan hal tersebut sudah dihitung kembali oleh konsultan pengawas yang sudah ditunjuk;
Bahwa Zona A merupakan bagian bangunan yang sudah selesai atau yang bagian kepala. Zona B dibagian tengah dan zona C di bagian belakang;
Bahwa PT. Tasya Total Persada hanya mengerjakan Zona B;
Bahwa penyebab terjadinya putus kontrak yaitu karena pada kontrak tersebut ada istilah SCM, yang mana pada SCM I dibobot 30% (Tiga puluh persen), di bawah 5% (Lima persen) dilakukan SCM dan sampai SCM 3 PT. Tasya Total Persada tidak bisa mendatangkan space framenya dan karena tidak sesuai dengan SCM maka akhirnya dilakukan putus kontrak;
Bahwa ada dilayangkan SP I, II dan III saat tidak tercapainya SCM;
Bahwa pada saat putus kontrak, pekerjaan tersebut sudah terlaksana di angka 10,629 % (Sepuluh koma enam ratus dua puluh sembilan persen);
Bahwa presentase pekerjaan proyek tersebut diketahui dari laporan konsultan pengawas;
Bahwa pada saat konsultan pengawas sudah ditunjuk maka saksi bukan lagi sebagai pengawas sementara;
Bahwa secara kasat mata sesuai progres pekerjaan sudah terlaksana di angka 10,629 % (Sepuluh koma enam ratus dua puluh sembilan persen);
Bahwa ada dilakukan audit oleh BPK dan di dapati LHP dari BPK;
Bahwa Saksi ada melihat LHP BPK tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa bisa sama angka yang didapati oleh BPK dan konsultan pengawas;
Bahwa sepengetahuan Saksi, BPK langsung melihat ke lapangan karena tidak banyak item fisik yang dikerjakan sehingga bisa dilihat langsung dilapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pencairan;
Bahwa PPTK setiap hari melakukan pengecekan;
Bahwa didalam laporan dibuatkan tanda tangan PPTK;
Bahwa KPA tidak ikut turun ke lapangan karena sudah ada PPTK;
Bahwa Saksi dari pengawas Dinas PU ikut bertanda tangan dalam laporan progres ke pekerjaan sampai minggu ke-8 kedelapan), karena setelah minggu ke-8 (kedelapan) ada konsultan pengawas sehingga Saksi sudah tidak ikut serta lagi;
Bahwa Saksi melaporkan ke KPA melalui PPTK;
Bahwa angka 10,629% (Sepuluh koma enam ratus dua puluh sembilan persen) tersebut diketahui PPTK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang penggunaan uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui item penggunaan uang muka;
Bahwa Saksi mengetahui isi Addendum II;
Bahwa benar dalam kontrak awal pondasi tower crane adalah Rp.1,9 milyar rupiah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada Addendum II biaya dipisah antara sewa tower crane yaitu 1,5 Milyar rupiah dan biaya pondasi tower crane sebesar 2,8 Milyar rupiah;
Bahwa SMK 3 ada dilaksanakan namun Saksi tidak mengetahui apakah pelaksanaannya senilai Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) atau tidak;
Bahwa ada bukti dukung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sewa tower crane pengajuannya sebesar Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa tower crane tersebut datang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 4,6 Milyar rupiah;
Bahwa space frame dalam proyek ini merupakan salah satu pekerjaan yang utama;
Bahwa space frame merupakan pekerjaan publikasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa uang muka yang diminta oleh vendor space frame;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana saja uang muka tersebut dibayarkan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam proyek ini sebagai Ahli K3;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apa saja yang disampaikan oleh Ahli K3 pada saat rapat dengan Saksi;
Bahwa Terdakwa ada membahas masalah PCR di dalam rapat;
Bahwa di dalam rapat ada membahas masalah teknis diluar K3;
Bahwa pada saat rapat dibahas semua perosalan yang ada di lapangan;
Bahwa yang hadir dalam rapat tersebut dari PT. Tasya Total Persada adalah Ahli, Terdakwa;
Bahwa nama kepala dinas saksi saat ini yaitu Era Sukma;
Bahwa benar ada kelebihan uang PT. Tasya Total Persada di kas daerah sampai saat ini, namun Saksi tidak mengetahui detail nominalnya;
Bahwa Saksi pernah membaca keuangan kas daerah tersebut namun Saksi tidak mengetahui nominalnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa uang kelebihan PT. Tasya Total Persada belum diserahkan kepada PT. Tasya Total Persada atau sudah;
Bahwa sepengetahuan Saksi, vendor space frame adalah PT. Gasindo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang menunjuk PT. Gasindo untuk menjadi vendor space frame;
Bahwa Saksi tidak mengetahui besaran DP yang dibayarkan ke PT. Jasindo;
Bahwa Tower crane sudah datang ke lokasi proyek namun tidak terpasang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah yang memesan ke PT. Gasindo tersebut PT. Tasya Total Persada atau Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada usulan dari PT. Tasya Total Persada terhadap termen 10,629 %;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa PT. Tasya Total Persada mengajukan kemajuan pekerjaan sebanyak 16% (Enam belas persen);
Bahwa pada saat itu masih dalam tahap lelang sehingga belum ada konsultan pengawas;
Bahwa proyek tersebut sudah dilaksanakan pada saat pengawasan sementara tersebut;;
Bahwa pekerjaan yang sudah dilakukan ketika adanya pengawas sementara yaitu pekerjaan pendahuluan, pekerjaan pondasi tower crane dan hal tersebut belum selesai;
Bahwa pondasi tower crane tersebut dibuat untuk menopang tower crane;
Bahwa tinggi dari tower crane tersebut adalah 70 (Tujuh puluh) meter, namun saksi tidak mengetahui persis berapa berat tower crane tersebut;
Bahwa pekerjaan fisik yang sudah selesai adalah 1,038% (Satu koma tiga puluh delapan persen) ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa persen pencairan yang dilakukan;
Bahwa di dalam kontrak sampai space frame terpasang, namun di lapangan space frame belum terpasang sudah putu kontrak;
Bahwa tower crane sudah di sewa dan sudah tiba di lokasi;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
4. Edi Andrya;
Bahwa kapasitas Saksi dalam perkara ini adalah sebagai tim pengawas negara;
Bahwa tupoksi sebagai tim pengawas negara yaitu melakukan pengawasan atas administrasi dan teknis;
Bahwa maksud tugas Saksi melakukan pengawasan atas administrasi adalah melakukan pemeriksaan laporan yang dibuat oleh kontraktor;
Bahwa laporan tersebut diperiksa secara berkala biasanya laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa yang memberikan laporan mingguan dan bulanan tersebut adalah kontraktor;
Bahwa yang bertanda tangan pada saat memberikan laporan mingguan dan bulanan tersebut adalah Project Manager;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang menjadi Project Manager pada saat memberikan laporan mingguan dan bulanan tersebut;
Bahwa yang bertanda tangan pada saat itu selain Project Manager yaitu ada pengawas sementara atau saksi dan tim;
Bahwa laporan mingguan dan bulanan tersebut ditujukan kepada KPA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tindak lanjut laporan mingguan dan bulanan tersebut setelah ditujukan kepada KPA karena kami hanya bertugas untuk melaporkan kepada KPA;
Bahwa laporan tersebut ditujukan kepada KPA dari kontraktor, dan Saksi sebagai pengawas sementara memeriksa laporan yang akan diberikan kontraktor ke KPA tersebut;
Bahwa yang Saksi lakukan sebagai pengawas secara teknis yaitu terkait pekerjaan yang dilapangan;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai tim pengawas mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai 24 Agustus 2021;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai tim pengawas adalah KPA;
Bahwa Saksi tidak menerima honor sebagai tim pengawas;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada KPA;
Bahwa laporan yang Saksi berikan kepada KPA tersebut include di dalam laporan bulanan tersebut ada cerita bobot dan ada cerita item pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak setiap hari melakukan pengawasan ke taman budaya. Dalam 1 minggu ada 3 (tiga) kali melakukan pengawasan ke taman budaya;
Bahwa ada 3 (tiga) orang yang menjadi tim pengawas bersama Saksi;
Bahwa Tim pengawas ada Saksi, Faizful dan Dea;
Bahwa kadang-kadang tim pengawas melakukan pengawasan secara bersama-sama dan kadang-kadang bergantian;
Bahwa yang Saksi lakukan sebagai tim pengawas ketika ke lapangan adalah melihat pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ingat sudah berapa kali Saksi ke lapangan selama Saksi menjadi tim pengawas namun seingat saksi lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa yang Saksi lihat ketika berada di lapangan ada Terdakwa, project Manager, Ridho, Dedi. D, Annisa dan staf-staf kontraktor;
Bahwa dilapangan ada kantor PT. Tasya Total Persada;
Bahwa tidak ada dianggarkan;
Bahwa Saksi tidak membuat laporan tersendiri namun include dengan laporan kontraktor;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai pengawas sementara karena konsultan pengawas belum ada dan diperbantukan kepada staf yang ada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah biasa dilakukan hal seperti itu;
Bahwa sepengetahuan saksi, proyek PT.Tasya putus kontrak;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa proyek PT. Tasya Total Persada putus kontrak dari staff;
Bahwa PPK merangkap sebagai KPA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti SK tersebut, Saksi hanya mengetahui bahwa yang bertanda tangan adalah KPA bukan PPK;
Bahwa yang menjadi PA adalah Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng;
Bahwa yang menjadi PPTK adalah Pak Zein;
Bahwa benar rincian yang Saksi jelaskan dalam BAP tersebut sampai minggu ke-8 pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai 20 agustus 2021;
Bahwa Saksi mengikuti addendum II;
Bahwa addendum II ada karena pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang;
Bahwa yang mengatakan bahwa pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang adalah vendor tower crane yang diminta oleh kontraktor;
Bahwa dipresentasikan ketika dikatakan bahwa pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan dipresentasikan bahwa pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang;
Bahwa pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang diketahui sebelum adanya addendum II, jadi ada berapa kali rapat dilakukan dan dikatakan bahwa pondasi tower crane 5 m x 5 m x 1,5 m tersebut akan terjadi guling jika tetap digunakan pondasi tersebut;
Bahwa pada saat akan disetujuinya addendum II, dilakukan kajian teknis;
Bahwa sebelum dilakukan addendum II hanya kontraktor yang melakukan kajian teknis;
Bahwa tidak dilakukan pembanding kajian teknis karena kita tidak mempunyai ahli untuk membanding jadi kontraktior meminta ahli untuk menghitung dan dari hitungan ahli tersebutlah didapati ukuran seharusnya 10 m x 10 m x 2 m kedalaman pondasi;
Bahwa Saksi tidak ingat sudah tahap keberapa proyek tersebut terlaksana;
Bahwa kapasitas Terdakwa dalam proyek adalah sebagai ahli K3;
Bahwa fungsi dari Ahli K3 adalah memeriksa jalannya SMK3 di proyek;
Bahwa SMK3 adalah sistem menejemen keselamatan kontruksi;
Bahwa item dari SMK3 yaitu memastikan ada rambu-rambu di lapangan, pekerja memakai helm, swab PCR juga termasuk dalam SMK3;
Bahwa Saksi ada ikut rapat dengan Terdakwa yaitu ada rapat lapangan;
Bahwa rapat lapangan dilakukan setiap minggu;
Bahwa yang hadir dalam rapat lapangan tersebut yaitu Terdakwa, Andisa, Deby D, KPA sesekali;
Bahwa pada proses dilapangan membahas penyerapan bobot dan kapasitasnya adalah Terdakwa, sehingga Terdakwa yang banyak berbicara di lapangan karena penyerapan bobot tersebut berpengaruh terhadap SMK3;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa merupakan kuasa dari PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan informasi dari KPA bahwa Terdakwa mendapat kuasa dari direktur PT. Tasya Total Persada;
Bahwa addendum II tidak merubah nilai kontrak;
Bahwa yang dirubah dari kontrak tersebut adalah pondasi fisik dari bentuknya yaitu ketebalan awalnya 5 m x 5 m x 1,5 m menjadi 10 m x 10 m x 2 m dan kedalamannya 28 (dua puluh delapan) meter;
Bahwa Saksi tidak ingat Siapakah vendor yang melakukan TC;
Bahwa penyebab dilakukan addendum I yaitu direktur utama yaitu Bustanudin meninggal dunia;
Bahwa yang menggantikan Bustanudin adalah Ridho;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada akta notarisnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang penggunaan uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui item penggunaan uang muka;
Bahwa Saksi mengetahui isi addendum II;
Bahwa benar dalam kontrak awal pondasi tower crane adalah Rp.1,9 Milyar rupiah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada Addendum II biaya dipisah antara sewa tower crane yaitu Rp.1,5 Milyar rupiah dan biaya pondasi tower crane sebesar Rp.2,8 Milyar rupiah;
Bahwa SMK 3 ada dilaksanakan namun Saksi tidak mengetahui apakah pelaksanaannya senilai Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) atau tidak;
Bahwa ada bukti dukung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sewa tower crane pengajuannya sebesar Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa tower crane tersebut datang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 4,6 Milyar rupiah;
Bahwa space frame dalam proyek ini merupakan salah satu pekerjaan yang utama;
Bahwa space frame merupakan pekerjaan publikasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa uang muka yang diminta oleh vendor space frame;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana saja uang muka tersebut dibayarkan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam proyek ini sebagai Ahli K3;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apa saja yang disampaikan oleh Ahli K3 pada saat rapat dengan Saksi;
Bahwa Terdakwa ada membahas masalah PCR di dalam rapat;
Bahwa di dalam rapat ada membahas masalah teknis diluar K3;
Bahwa pada saat rapat dibahas semua perosalan yang ada di lapangan;
Bahwa yang hadir dalam rapat tersebut dari PT. Tasya Total Persada adalah Ahli, Terdakwa
Bahwa nama kepala dinas saksi saat ini yaitu Era Sukma;
Bahwa benar ada kelebihan uang PT. Tasya Total Persada di kas daerah sampai saat ini, namun Saksi tidak mengetahui detail nominalnya;
Bahwa Saksi pernah membaca keuangan kas daerah tersebut namun Saksi tidak mengetahui nominalnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa uang kelebihan PT. Tasya Total Persada belum diserahkan kepada PT. Tasya Total Persada atau sudah;
Bahwa sepengetahuan Saksi, vendor space frame adalah PT. Geasindo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang menunjuk PT. Geasindo untuk menjadi vendor space frame;
Bahwa Saksi tidak mengetahui besaran DP yang dibayarkan ke PT. Jasindo;
Bahwa tower crane sudah datang ke lokasi proyek namun tidak terpasang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah yang memesan ke PT. Gasindo tersebut PT. Tasya Total Persada atau Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada usulan dari PT. Tasya Total Persada terhadap termen 10,629 %;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa PT. Tasya Total Persada mengajukan kemajuan pekerjaan sebanyak 16% (Enam belas persen);
Bahwa dokumen yang Saksi pegang pada saat Saksi ditunjuk sebagai pengawas sementara yaitu kontrak, soft drawing;
Bahwa pada awalnya minggu ke-5 atau pada pekerjaan pendahuluan masih berjalan dengan lancar sesuai dengan schedule, namun pada minggu ke-6 (keenam) mulai ada minus pekerjaan;
Bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan PT. Tasya Total Persada pada saat terakhir kali Saksi menjadi pengawas yaitu tanggal 24 Agustus 2021 yaitu masih mengenai pondasi;
Bahwa bobot pekerjaan yang dilakukan PT. Tasya Total Persada minus 0, atau ada yang tidak tercapai pekerjaannya;
Bahwa pekerjaan yang tidak tercapai tersebut adalah pekerjaan pendahuluan pondasi tower crane;
Bahwa Saksi masih sebagai pengawas sebagai addendum II;
Bahwa sampai minggu ke-5 (kelima), pekerjaan masih berjalan lancar. Namun dikarenakan lokasi proyek tersebut berada di pinggir laut atau pantai sehingga setiap menggali Boardfield tersebut pasirnya selalu masuk ke dalam galian sehingga itulah penyebab diadakan addendum II;
Bahwa kedalaman 26 meter sampai dengan 28 meter tersebut berdasarkan analisis dari ahli kontraktor, setelah ditunjuk konsultan pengawas, akhirnya hal tersebut direview kembali. Dan hasil review tersebut maka didapati bahwa pondasi tersebut tetap dengan tapak 10 m x 10 m x 2 m tetapi kedalamannya bisa lebih pendek.
Bahwa perubahan tersebut tidak tertuang di addendum karena sudah putus kontrak;
Bahwa ada 26 (dua puluh enam) titik yang seharusnya kedalaman 26 (dua puluh enam) sampai 28 (dua puluh delapan) meter tersebut;
Bahwa tidak jadi dibuat kedalaman 26 (dua puluh enam) meter sampai dengan 28 (dua puluh delapan) meter tersebut;
Bahwa kedalaman tersebut akhirnya dibuat berbeda-beda, ada yang 6 (Enam) meter sampai dengan 14 (empat belas) meter;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang mempresentasikan addendum II tersebut;
Bahwa yang dibahas pada rapat addendum II selain boardfield dan kedalaman pondasi yaitu tipe pondasi, swab karena mendatangkan pekerja dari luar sumatera atau dari pulau Jawa, Space Frame;
Bahwa yang dibahas terkait Space Frame yaitu pengurangan volume layar;
Bahwa volume layar tersebut seharusnya berukuran 5.000m2 (Lima ribu meter persegi) menjadi 4.000m2 (Empat ribu meter persegi);
Bahwa pekerjaan yang selisih ditambahkan ke kedalaman pondasi dan Zona C;
Bahwa yang ada di kontrak awal ada Zona B, setelah ada addendum zona pekerjaan ditambah karena ada uang yang berlebih sehingga dilimpahkan ke Zona C;
Bahwa uang yang berlebih tersebut berasal dari pekerjaan Zona B, tambah kurang dari space frame;
Bahwa tambah kurang dari space frame digunakan untuk mengecor lantai Zona C;
Bahwa lantai Zona C yang dicor hanya bagian truffle;
Bahwa semua anggota rapat menyetujui addendum II;
Bahwa addendum II dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis perkembangan pekerjaan yang dilakukan PT. Tasya Total Persada setelah jadi staff karena tidak rutin lagi ke lapangan;
Bahwa space frame tidak terpasang walaupun setelah adanya konsultan pengawas;
Bahwa pada saat ini hanya ada pondasi saja sampai ke angkur tower crane;
Bahwa pekerjaan space frame merupakan pekerjaan atap dan layar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang apakah sudah dilakukan pemesanan space frame atau tidak, tetapi dari awal seharusnya sudah dilakukan pemesanan space frame;
Bahwa sampai pemutusan kontrak. Space farme tersebut tidak sampai ke proyek;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapakah nilai space frame yang dipesan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa saja persayaratan untuk mengajukan pencairan uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa laporan kemajuan pekerjaan proyek menjadi salah satu syarat untuk pengajuan pencairan uang muka;
Bahwa Saksi bertanda tangan di laporan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa rangka space frame tersebut dirangkai terlebih dahulu dan diangkat ke atas, dan nantinya di atas juga di baut kembali;
Bahwa space frame ada vendornya;
Bahwa Saksi tidak ingat yang menjadi vendor space frame;
Bahwa vendor space frame adalah orang yang akan merangkai dan memasang space frame tersebut;
Bahwa PT. Tasya Total Persada bukan merupakan vendor dari space frame , ada vendor tersendiri untuk space frame;
Bahwa kalau untuk vendor space frame dari awal, sedangkan untuk tower crane diserahkan kepada kontraktor yang mencari;
Bahwa pada addendum II pondasi tower crane masih di kondisi kedalaman 26 (dua puluh enam) meter sampai dengan 28 (dua puluh delapan) meter dan ukuran 10 m x 10 m x 2 m. Namun setelah adanya konsultan pengawas maka kedalaman dapat disesuaikan. Dan setelah dihitung kembali oleh konsultan pengawas pondasi tower crane tersebut;
Bahwa alasan dilakukan perubahan kedalaman yang semula 26 (dua puluh enam) sampai dengan 28 meter menjadi lebih dangkal karena jika kedalaman 26 (dua puluh enam) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) meter membutuhkan biaya yang lebih banyak, sedangkan jika lebih dangkal maka biaya lebih sedikit. Dan hal tersebut sudah dihitung kembali oleh konsultan pengawas yang sudah ditunjuk;
Bahwa zona A merupakan bagian bangunan yang sudah selesai atau yang bagian kepala. Zona B dibagian tengah dan Zona C di bagian belakang;
Bahwa PT. Tasya Total Persada hanya mengerjakan zona B;
Bahwa penyebab terjadinya putus kontrak yaitu karena pada kontrak tersebut ada istilah SCM, yang mana pada SCM I dibobot 30% (Tiga puluh persen), dibawah 5% (lima persen) dilakukan SCM dan sampai SCM III PT. Tasya Total Persada tidak bisa mendatangkan space framenya dan karena tidak sesuai dengan SCM maka akhirnya dilakukan putus kontrak;
Bahwa ada dilakukan SP I, II dan III saat tidak tercapainya SCM;
Bahwa pada saat putus kontrak, pekerjaan tersebut sudah terlaksana di angka 10,629 % (Sepuluh koma enam ratus dua puluh sembilan persen);
Bahwa presentase pekerjaan proyek tersebut diketahui dari laporan konsultan pengawas;
Bahwa pada saat konsultan pengawas sudah ditunjuk maka saksi bukan lagi sebagai pengawas sementara;
Bahwa secara kasat mata sesuai progres pekerjaan sudah terlaksana di angka 10,629 % (Sepuluh koma enam ratus dua puluh sembilan persen);
Bahwa ada dilakukan audit oleh BPK dan di dapati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK;
Bahwa Saksi ada melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa bisa sama angka yang didapati oleh BPK dan konsultan pengawas;
Bahwa sepengetahuan Saksi, BPK langsung melihat ke lapangan karena tidak banyak item fisik yang dikerjakan sehingga bisa dilihat langsung di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pencairan;
Bahwa PPTK setiap hari melakukan pengecekan;
Bahwa didalam laporan dibuatkan tanda tangan PPTK;
Bahwa KPA tidak ikut turun ke lapangan karena sudah ada PPTK;
Bahwa Saksi dari pengawas Dinas PU ikut bertanda tangan dalam laporan progres ke pekerjaan sampai minggu ke-8 (kedelapan), karena setelah minggu ke-8 (kedelapan) ada konsultan pengawas sehingga Saksi sudah tidak ikut serta lagi;
Bahwa Saksi melaporkan ke KPA melalui PPTK;
Bahwa angka 10,629 % (Sepuluh koma enam ratus dua puluh sembilan persen) tersebut diketahui PPTK;
Bahwa pada saat itu masih dalam tahap lelang sehingga belum ada konsultan pengawas;
Bahwa proyek tersebut sudah dilaksanakan pada saat pengawasan sementara tersebut;;
Bahwa pekerjaan yang sudah dilakukan ketika adanya pengawas sementara yaitu pekerjaan pendahuluan, pekerjaan pondasi tower crane dan hal tersebut belum selesai;
Bahwa pondasi tower crane tersebut dibuat untuk menopang tower crane;
Bahwa tinggi dari tower crane tersebut adalah 70 (tujuh puluh) meter, namun saksi tidak mengetahui persis berapa berat tower crane tersebut;
Bahwa pekerjaan fisik yang sudah selesai adalah 1,038% (Satu koma tiga puluh delapan persen);
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa persen pencairan yang dilakukan;
Bahwa di dalam kontrak sampai space frame terpasang, namun di lapangan space frame belum terpasang sudah putu kontrak;
Bahwa tower crane sudah di sewa dan sudah tiba di lokasi;
Bahwa Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi;
5. Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng;
Bahwa tahun 2004 saksi dilantik menjadi Kadis PU Kab.Solok dan akhir tahun 2016 Saksi diangkat sebagai Kadis PUPR dan Penataan Ruang Propinsi Sumbar, pada bulan Mei 2021 Dinas PUPR dan Penataan Ruang berubah nama menjadi Dinas Bina Marga dan Cipta Karya dan saksi dikukuhkan menjadi kadis disana. Pada bulan Januari 2022 saksi menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa ada kegiatan pembangunan sebelumnya yaitu sekira pada tahun 2015;
Bahwa yang dikerjakan pada periode sebelumnya adalah Zona A;
Bahwa ada anggaran untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tahun 2021 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yang tertuang dalam DPA Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat. Saat kegiatan tersebut berlangsung saksi berperan sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa dasar saksi menjadi Pengguna Anggaran (PA) di dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan (lanjutan) TA. 2021 adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021 tentang Penunjukan Aparatur Sipil Negara Sebagai Pengguna Anggaran / Barang, Penandatangan Surat Perintah Membayar, Kuasa Pengguna Anggaran / Barang yang Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA. 2021. Dalam pelaksanaan tugas sebagai PA saksi bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Barat;
Bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan (lanjutan) TA. 2021 yaitu Menyusun DPA SKPD, Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, Menetapkan PPTK dan PPK SKPD, Menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada gubernur melalui sekretaris daerah;
Bahwa KPA adalah Kabid Cipta Karya di PUPR Prov. Sumatera Barat yang bernama Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M. dan selaku PPTK adalah Zen, A.Md;
Bahwa ada KPA yaitu Edvin Hardo, S.E., S.T., menyampaikan kepada Saksi untuk pelaksanaan lelang atas proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) ini;
Bahwa pagu anggaran untuk pembangunan gedung kebudayaan (lanjutan) ini yaitu sekira Rp.36 s.d Rp.38 milyar;
Bahwa setelah KPA yaitu Edvin Hardo, S.E., S.T., menyampaikan kepada Saksi untuk pelaksanaan lelang atas proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) ini, maka hal tersebut dilakukan secara berproses dan dilakukan tanda tangan kontrak;
Bahwa tanda tangan kontrak tersebut dilakukan sekira tanggal 30 Juni 2021;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan yang ditunjuk adalah PT. Tasya Total Persada, namun sebelum menandatangani kontrak ada pertemuan antara KPA, PPTK, perwakilan PT. Tasya Total Persada dan Saksi juga diminta untuk hadir untuk memberikan sedikit masukan kepada PT. Tasya Total Persada agar bekerja sesuai dengan spesifikasi agar tidak ada masalah ke depannya dan setelah selesai Saksi langsung meninggalkan tempat. Dan selanjutnya KPA dan PPTK yang berhadapan dengan PT. Tasya Total Persada;
Bahwa dari PT. Tasya Total Persada yang hadir saat rapat adalah direktur PT. Tasya Total Persada yaitu Bustanudin;
Bahwa masa pelaksaan yang ditentukan di awal sudah tidak memenuhi, namun Saksi tidak mengetahui apakah di awal jangka waktunya 7 atau 8 bulan, namun sisa waktu dari pengumuman pemenang tersebut berkurang, sehingga sisa waktu menjadi185 hari;
Bahwa Saksi ada menerima laporan dari KPA bahwa direktur PT. Tasya Total Persada meninggal dunia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis adanya adendum, namun jika ada yang meninggal dari direktur tentunya harus ada yang menggantikan posisi direktur tersebut dan yang menggantikan adalah orang yang namanya ada di dalam akta notaris pendirian perusahaan. Dan sepengetahuan Saksi anak dari Bustanudin yang menggantikan;
Bahwa Saksi baru mengetahui nama anak Bustanudin pada saat ini yaitu bernama Ridho, sebelumnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada yang hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya adendum II;
Bahwa Saksi ada mendapat laporan bahwa penunjukkan konsultan pengawas yang terlambat;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang memberitahukan kepada Saksi tentang penunjukkan konsultan pengawas yang terlambat;
Bahwa ada pengawas sementara yang ditunjuk;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai;
Bahwa Saksi mengetahui dari adanya rapat monitoring yang dilakukan setiap bulan, atau 3 (tiga) bulan sekali yang mana seluruh KPA dan PPTK melaporkan dan menyampaikan progres visi, progres keuangan dan disampaikan juga jika adanya penambahan atau defisiasi minus dan kendala-kendalanya yang ada di proyek;
Bahwa sepengetahuan Saksi, item pekerjaan yang seharusnya dilakukan PT. Tasya Total Persada adalah zona B;
Bahwa Saksi tidak mengetahui degan jelas apakah ada penambahan zona C pada addendum II;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa zona B ada pengadaan space frame;
Bahwa vendor pengadaan space frame tersebut adalah PT. Gasindo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang merekomendasikan PT. Gasindo tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sebelum dilakukan pemutusan kontrak, KPA ada memberikan teguran sosial atau tidak. Namun seharusnya secara menajemen sebelum dilakukan pemutusan kontrak ada dilakukan teguran yang mana jika ada defiasi lebih dari 10% biasanya ada dilakukan rapat SCM yang dihadiri oleh KPA dan kontraktor tersebut membahas apa yang menjadi kendala keterlambatan tersebut dan biasanya akan diberikan advice dan pada saat itu Saksi mendengar ada permasalahan yang mana space frame yang dipesan tidak datang-datang dikarenakan ada uang muka yang harus dibayarkan, jika uang muka tersebut sudah dibayarkan maka baru space frame tersebut dibuatkan dan berdasarkan informasi yang Saksi terima space frame tersbeut belum dibuatkan karena uang muka tersebut masih belum cukup supaya segera dilunasi dan barang tersebut bisa cepoat dikirimkan ke padang untuk dikerjakan sementara space frame tersebut belum datang sehingga belum bisa menambah bobot pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Saksi ada menerima salinan tembusan dari KPA;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sudah dilakukan pencairan uang muka yang Saksi lihat dari laporan. Yang mana dalam laporan tersebut terlihat adanya progres pekerjaan yang sejalan dengan pencairan uang muka;
Bahwa seharusnya kontraktor mempunyai dana yang bisa menalangi kekurangan uang muka tersebut;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui karena hal tersebut tertuang di dalam dokumen tender, kalau memang disyaratkan seharusnya di pihak panitia harus menyeleksi hal tersebut. Karena di dalam evaluasi tender perlu dipertimbangkan hal tersebut;
Bahwa yang bisa menambahkan persyaratan konsul tender tersebut adalah KPA dan PPTK, namun di dalam pelaksanaannya kita juga terikat oleh peraturan yang dibuat oleh KPP. Sehingga tergantung dokumen dan aturan yang dikeluarkan oleh KPP;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis berapa persen pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT. Tasya Total Persada, namun berdasarkan hasil audit BPk yaitu sekira 8% sampai 10%;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebagai apakah Saksi dalam proyek ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang mengajukan permohonan pencairan uang muka dalam pekerjaan ini karena hal tersebut lebih kepada KPA dan PPTK;
Bahwa Saksi melakukan rapat SCM terhadap pekerjaan taman budaya ini sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa yang hadir di dalam rapat SCM pada saat itu ada KPA, PPTK, tim teknis, konsultan supervisi dan inspektorat, biro pembangunan;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan kepada KPA dasar-dasar PT. Tasya Total Persada memenangkan lelang atau dapat menlaksanakan pekerjaan taman budaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapakah total kerugian negara yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan laporan tentang perhitungan ahli terhadap pengerjaan taman budaya;
Bahwa Saksi selaku PA hanya melihat dari laporan-laporan saja, terakhir yang mengaudit adalah BPK, dan pada waktu itu rekomendasinya adalah dikarenakan PT. Tasya Total Persada putus kontrak maka harus diblacklist, dicairkan jaminan pelaksanaan, pengembalian uang muka setelah dikurangi pemotongan-pemotongan;
Bahwa Saksi belum pernah menerima dan membaca laporan kerugian dari KPA ataupun PPTk tentang kerugian negara yang diakibatkan oleh PT. Tasya Total Persada tersebut;
Bahwa Saksi tidak begitu mengetahui berapa persen total pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Tasya Total Persada, karena hal tersebut menajdi ranah KPA dan PPTK. Namun berdasarkan yang pernah Saksi dengar pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Tasya Total Persada adalah 8% sampai 10%;
Bahwa untuk proyek lanjutan tahun 2021, Saksi tidak pernah pergi ke lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terhadap Space frame, uang muka dan tower yang sudah didatangkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya kelebihan bayar dari PT. Tasya Total Persada kepada keuangan negara;
Bahwa pemilik kegiatan (Dinas) tidak memiliki peran dalam proses pengadaan yang menyebabkan jangka waktu tender menjadi lebih lama. Penentuan jadwal untuk evaluasi penawaran tender merupakan kewenangan Pokja ULP UKPBJ Sumatera Barat;
Bahwa pengembalian sisa uang muka sudah dikembalikan oleh penyedia ke kas daerah sebesar Rp.5.301.737.406,- (berdasarkan LHP BPK RI nomor 04/LHP/XVIII.PDG/01/2022 tanggal 27 Januari 2022) melalui setoran pencairan jaminan uang muka oleh PT. Jamkrida Sumatera Barat pada tanggal 28 Maret 2022. Pengembalian uang muka tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Prov. Sumatera Barat (sebagai APIP) pada tanggal 04 April 2022;
Bahwa tidak ada termin selanjutnya yang dibayarkan ke penyedia. Hanya sampai termin kedua sebesar 10,629%, saksi mengetahuinya saat laporan bulanan dan monitoring evaluasi (monev) dengan para KPA di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya;
Bahwa berdasarkan surat sepertinya ada kelebihan pada waktu pencairan jamkrida;
Bahwa penyebab dari putus kontrak kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan tersebut adalah ketidakmampuan dari penyedia jasa konstruksi menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktunya yang mana pihak kontraktor tidak siap dalam hal finansial karena pada kegiatan Pembangunan Gedung kebudayaan TA 2021, pekerjaan Space Frame merupakan pekerjaan utama yang sifatnya adalah pengadaan barang dengan bobot 72,225% sehingga membutuhkan modal awal atau dana segar yang cukup besar;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa diperpanjang karena sudah melalui proses SCM I, II dan III, sehingga tidak mungkin ditambah lagi;
Bahwa jaminan pelaksanan adalah 5% dari nilai kontrak;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan adanya kelebihan bayar yang ditanyakan oleh penasehat hukum kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya kelebihan bayar yang ditanyakan oleh penasehat hukum kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak begitu mengetahui pasti siapa yang menunjuk vendor tersebut karena yang lebih mengetahui adalah KPA dan PPTK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kontrak bisa dirubah atau tidak, karena yang lebih mengetahui adalah KPA atau kontraktor itu sendiri;
Bahwa audit BPK dilakukan setelah putus kontrak;
Bahwa audit BPK dilakukan setiap tahunnya, sehingga audit yang ada pada saat itu adalah audit tahunan terhadap seluruh proyek yang berlangsung pada tahun tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, saat ini sudah terlaksana hasil dari audit BPK berupa perusahaan diblacklist, pencairan pelaksanaan, dan pengembalian uang muka. Bahkan Saksi mendapatkan laporan terakhir dari KPA yaitu jaminan uang muka dicairkan di akhir bulan Maret;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa nominal jaminan uang muka, namun berdasarkan laporan KPA kepada saksi pada saat rapat Monev bulanan, bahwa benar PT. Tasya Total Persada telah melakukan penarikan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yani penarikan uang muka sebesar Rp6.214.600.000,00(enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk termin ada di realisasikan untuk termin I sebesar Rp2.515.980.810,00(dua miliar lima ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah) belum PPH dan PPN;
Bahwa lelang yang dilakukan secara elektronik;
Bahwa yang menyiapkan berkas-berkas lelang adalah KPA, PPTK dan tim teknis;
Bahwa yang membuat KPS adalah KPA;
Bahwa yang bekerja adalah independent tidak ada urusannya dengan dinas;
Bahwa KPA membuat surat penunjukkan setelah lelang tersebut diterima;
Bahwa Bustanudin meninggal setelah adanya kontrak;
Bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi meninggalnya direktur perusahaan yang melaksanakan kontrak. Selama Saksi bertugas selama 33 (tiga puluh tiga) tahun baru sekali ini terjadi hal yang demikian;
Bahwa antara 1 (satu) atau 2 (dua) bulan kontrak berjalan, Bustanudin meninggal dunia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang menandatangani setiap kontrak;
Bahwa Saksi selaku PA (Pemilik kegiatan) tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja ULP UKPBJ Sumatera Barat, Saksi hanya memonitor setiap bulan melalui rapat, kegiatan kontrak tersebut yang menjalankan adalah KPA, PPTK dan kontraktor;
Bahwa dalam rapat Saksi melihat progres pembangunan tersebut, karena diperlihatkan progers pembangunan, progres dana;
Bahwa space frame adalah sejenis atap yang diletakkan di zone B atau di atas ruang theater;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui apakah alat yang digunakan untuk meletakkan space frame, karena hal tersebut berhubungan dengan PPTK;
Bahwa space frame tidak bisa di angkat dengan menggunakan tenaga manusia karena sangat berat;
Bahwa keterlibatan saksi dalam proyek ini hanya sebagai monitoring;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai adendum dikarenakan bukan ranah Saksi, yang lebih mengetahui adalah KPA dan PPTK;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut melakukan survey;
Bahwa maksud surat tersebut adalah bahwa ada laporan dari KPA dan PPTK yang mengatakan bahwa proses tender lamban dari jadwal yang ditentukan, maka KPA dan PPTK berinisiatif untuk menyurati agar proses barang dan jasa pengadaan dipercepat;
Bahwa tidak ada laporan dari KPA atau PPTK mengenai merk space frame;
Bahwa Saksi bertanggung jawab sebagai PA sampai akhir tahun;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi
Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Ahli K3 PT. Tasya Total Persada di kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan);
Bahwa Saksi terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) adalah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
Bahwa dasar saksi menjadi KPA berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021 tentang Penunjukan Aparatur Sipil Negara Sebagai Pengguna Anggaran / Barang, Penandatangan Surat Perintah Membayar, Kuasa Pengguna Anggaran / Barang yang Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA. 2021;
Bahwa Tupoksi saksi selaku KPA adalah Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja. Melaksanakan anggaran unit SKPD yang dipimpinnya. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya. Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPA unit pada unit kerja dapat menandatangani SPM LS/TU;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA) yakni Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang;
Bahwa pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan Gedung Budaya (lanjutan) TA. 2021 adalah PT. Tasya Total Persada;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan Gedung Budaya (lanjutan) TA. 2021 adalah sebesar Rp.31.073.000.000,00(tiga puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa yang menandatangani surat surat perjanjian kerja Gedung Budaya (lanjutan) TA. 2021 adalah saksi sendiri selaku KPA dan Direktur PT. Tasya Total Persada yakni Ir. Bustanuddin (Alm);
Bahwa penyelesaian waktu pekerjaan Gedung Budaya (lanjutan) TA. 2021 adalah selama 185 (seratus delapan puluh lima) hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
Bahwa kontrak perjanjian kerja tersebut ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2021 dengan Nomor : 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021, masa pekerjaan sejak tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
Bahwa ada konsultan pengawas dalam pekerjaan Gedung Budaya (lanjutan) TA. 2021;
Bahwa yang menjadi konsultan pengawas dalam hal ini yaitu PT. Nuansa Cipta Kirana KSO, CV. Artistik Engginering Consultant KSO, PT. Delta Arsitektur Persada, untuk PPTK yakni Zen, A.Md dan untuk PPK saksi sendiri KPA merangkap PPK;
Bahwa penandatangan kontrak kerja konsultan pengawas PT. Nuansa Cipta Kirana KSO, CV. Artistik Engginering Consultant KSO, PT. Delta Arsitektur Persada tertanggal 25 Juli 2021;
Bahwa penandatanganan kontrak pekerjaan oleh PT. Tasya Total Persada tertanggal 30 Juni 2021 sedangkan untuk konsultan pengawas PT. Nuansa Cipta Kirana KSO, CV. Artistik Engginering Consultant KSO, PT. Delta Arsitektur tertanggal 25 Juli 2021 terjadi keterlambatan, karena keterlambatan proses tender, mungkin yang lebih mengetahuinya adalah pihak ULP, saksi mengajukan dokumen untuk pelaksana pekerjaan dan pengawas pekerjaan kepada ULP sekitar awal Januari 2021 secara bersamaan;
Bahwa dari mulai tanggal 30 Juni 2021 pengawas pekerjaan adalah dari Tim pengawas Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCKTR) yaitu Faizful Ramdan, Edy Andiya, Dea Arista;
Bahwa tugas dari konsultan pengawas yaitu mengawasi kontraktor bekerja dan setiap harinya melaporkannya kepada KPA dan PPTK;
Bahwa pada saat kontrak sudah ditandatangani ada adendum;
Bahwa adendum pertama terjadi karena direktur PT. Tasya Total Persada yaitu Bustanudin meninggal dunia karena Covid-19 setelah 22 (dua puluh dua) hari setelah tandatangan kontrak dan digantikan oleh M. Ridhotul Habibi yang merupakan anak dari Bustanudin, dan sesuai aturan yang menngatikan direktur adalah orang yang tertera dalam akte notaris dan di akte notaris tersebut hanya ada 2 (dua) orang yaitu istri dari Bustanudin dan anak Bustanudin. Dikarenakan istri Bustanudin tidak memungkinkan maka ditunjuklah anak Bustanudin yaitu M. Ridho untuk menjadi direktur PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Terdakwa sebagai ahli K3;
Bahwa Saksi mengetahui adanya keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa sebelum dilakukannya adendum harus dilakukan rapat terlebih dahulu seperti apa sih yang akan di adendum tersebut;
Bahwa pekerjaan-pekerjaan yang di adendum pada saat adendum II adalah pondasi TC yaitu build cap dan board field, untuk teknis menambah pondasi pada Zona C Saksi tidak ikut lagi;
Bahwa pada mulanya kontraktor menyampaikan bahwasanya mereka tidak sanggup dikarenakan pondasi yang ada tidak memadai, sehingga untuk mencari vendor tersebut sangat sulit bahkan tidak ada yang mau, sehingga diajukan adendum dan setelah dianalisis oleh tim teknis dari kontraktor dan disampaikan kepada pengawas, dan sehingga dilakukanlah rapat. Dan di dalam rapat tersebut saksi menyampaikan agar ahli dihadirkan dan pada saat itu ahli yang ikut adalah ahli yang merancang struktur bangunan tersebut sehingga muncul asusumsi 28 meter disamakan dengan pancang struktur bangunan, bield cap menjadi 10x10x2 m;
Bahwa yang ditambahkan dalam addendum II yaitu adanya penambahan PCR yang mana kontraktor menambahkan bahwa pada saat adanya pandemi, setiap orang yang masuk ke wilayah Sumatera Barat maka harus dilakukan tes swab PCR;
Bahwa nilai kontrak tidak berubah karena pada space frame yang diambil adalah nilai maksimal sehingga setelah dilakukan perhitungan nilai kembali didapati kelebihan angka dan disisipkan kepada biaya yang kurang;
Bahwa Terdakwa hadir pada saat addendum II;
Bahwa addendum II dilakukan setelah diperiksa oleh tim adendum dan tim adendum menyampaikan ke saksi agar menyampaikan persetujuan mengenai adendum;
Bahwa PT. Geasindo mengetahui pengurangan tersebut karena yang menghitung pengurangan tersebut adalah PT. Geasindo;
Bahwa pada saat rapat addendum II Ahli yang hadir adalah Ahli struktur perencanaan bangunan taman budaya pada saat awal perencanaan di Tahun Anggaran 2015 tersebut yang bernama Dedi Gomok;
Bahwa saksi ada mendapatkan laporan bahwa board field tersebut tidak dilakukan dengan kedalaman 28 meter, yang mana setelah adanya konsultan pengawas pada bulan Agustus 2021, konsultan pengawas melakukan perhitungan kembali dan menyarankan bahwa tidak perlu dilakukan board field sedalam 28 meter karena board field tersebut hanya akan dipakai selama 3 bulan sehingga tidak akan jadi masalah jikapun terjadi penurunan, sehingga dilakukanlah pengukuran di atas lensa sehingga dapatlah ada yang 7 meter, ada yang 14 (empat belas) meter ada beberapa 6 meter dan yang terpasang tersebutlah yang dibayarkan;
Bahwa pada saat itu hanya dilakukan rapat SCM tidak adendum III karena disaat itu dilakukan dulu pembuktian, final quantity;
Bahwa PT. Tasya Total Persada telah melakukan penarikan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yani penarikan uang muka sebesar Rp6.214.600.000,00 (enam milyar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk termin ada di realisasikan untuk termin I sebesar Rp2.515.980.810,00 (dua milyar lima ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah) belum PPH dan PPN;
Bahwa jenis kontrak untuk kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan (lanjutan) yakni jenis kontrak harga satuan;
Bahwa pembangunan gedung kebudayaan (lanjutan) TA. 2021 merupakan pembangunan lanjutan yang ke 4 (empat), untuk pembangunan pertama dilakukan pada tahun 2017 dan kedua pada tahun 2018 dikerjakan oleh PT. Rimbo Paradoan untuk pembangunan Zona B pada tahun 2019 PT. Rimbo Paradoan untuk nilai kontraknya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa uang muka dicairkan oleh PT. Tasya Total Persada tersebut yaitu untuk pembayaran uang muka space frame, biaya mobilisasi, sewa tower crane, SMK3, Split, pasir, besi, semen dan kayu dan beberapa item lainnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapakah PT. Tasya total persada menyetorkan uang muka kepada PT. Geasindo;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung kebudayaan (lanjutan) TA. 2021 belum 100 % dilaksanakan oleh pihak rekanan, hanya 10,629 % yang dikerjakan oleh pihak rekanan sehingga putus kontrak pada tanggal 29 Desember 2021;
Bahwa penyebab terjadinya putus kontrak yaitu karena pekerjaan tidak selesai yang mana pihak rekanan yakni PT. Tasya Total Persada tidak mempunyai keuangan yang mencukupi untuk mengerjakan pekerjaan pembangnan Gedung Kebudayaan (Lanjutan) terutama pekerjaan pengadaan Space Frame;
Bahwa per tanggal 25 Agustus 2021 pengawas dari dinas telah menghitung progress pekerjaan pihak rekanan yakni dengan progress 1,083 % dan ada surat dari pengawas dinas (Faizul) menyampaikan kepada saksi bahwa progress pekerjaan di lapangan oleh rekanan sebesar 1,083% pertanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 25 Agustus 2021. Di periode 25 Agustus 2021 sampai 03 Oktober 2021 menjadi 2,917% dikarenakan pekerjaan fisik pada saat dilakukan perhitungan per tanggal 25 Agustus 2021 ke bawah masih proses pembesian dan pada tanggal 25 Agustus 2021 ke atas sudah proses pengecoran sehingga bobot yang di capai dapat naik;
Bahwa item-item pekerjaan yang telah dilakukan pembayaran oleh saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran kepada PT. Tasya Total Persada dalam pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA. 2021 kepada PT. Tasya Total Persada berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) tanggal 12 Oktober 2021 (untuk pembayaran termin I) yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yaitu PT. Nuansa Cipta Kirana-CV Artistik Engieering Ir. Armen, MT disetujui oleh Konsultan Pelaksana PT. Tasya Total Persada Ir. Yurizal Maliki disetujui oleh Zen, A.Md selaku PPTK dan saksi selaku KPA adalah sebagai berikut yaitu Pekerjaan Pendahuluan Bobot Pekerjaan (16.450%), Bobot Penyelesaian Pekerjaan 33.60%, Bobot Prestasi 5.528%. Pekerjaan Space Frame dan Penutup Atap Bobot Pekerjaan 72.225%, Pekerjaan Penangkal Petir Bobot Pekerjaan 0.209%, Pekerjaan Struktur Zona B (Lantai 7,00) Bobot Pekerjaan 6.353%, Pekerjaan Struktur Zona B (Lantai 7,50) Bobot Pekerjaan 1.055%, Pekerjaan Struktur Zona C Bobot Pekerjaan 3.709%, Bobot Penyelesaian Pekerjaan 69.25%, Bobot Prestasi 2.568%. Termin 2 dibayarkan sebesar 10,629%, dengan rincian yaitu Pekerjaan Pendahuluan Bobot Pekerjaan (16,450%), Bobot Penyelesaian Pekerjaan 56,00%, Bobot Prestasi 8,061%. Pekerjaan Space Frame dan Penutup Atap Bobot Pekerjaan 72.225%, Pekerjaan Penangkal Petir Bobot Pekerjaan 0.209%, Pekerjaan Struktur Zona B (Lantai 7,00) Bobot Pekerjaan 6.353%, Pekerjaan Struktur Zona B (Lantai 7,50) Bobot Pekerjaan 1.055%, Pekerjaan Struktur Zona C Bobot Pekerjaan 3.709%, Bobot Penyelesaian Pekerjaan 69.25%, Bobot Prestasi 2.568%;
Bahwa pada Termin ke 2 (10,629%), telah dilakukan pembayaran kepada kontraktor dengan tujuan untuk diperhitungkan seluruhnya sebagai pengembalian angsuran uang muka (10,629% - 8,096% = 2,532% atau senilai Rp. 693.786.645,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) setelah dikurangi PPn dan PPh, tetapi uang tersebut memang tidak masuk ke rekening penyedia (uang tersebut masih ada di kas daerah/ DPKAD);
Bahwa yang ditunjuk menjadi vendor Space frame adalah PT. Geasindo;
Bahwa Saksi selaku KPA (PPTK dan Kur Teknis) sudah koordinasi dengan vendor-vendor yang ada. Koordinasi dilakukan dengan beberapa vendor. Koordinasi pertama dilakukan dengan vendor PT. Binatama Akrindo. Koordinasi dilakukan dengan mengirimkan email, tetapi tidak ada tanggapan/respon atas email yang telah dikirimkan. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari company profile PT. Apora Indusma, PT. Binatama bekerja sama dengan PT. Apora Indusma, dimana PT Apora Indusma memulai riset dan memproduksi space frame dan PT. Binatama Akrindo sebagai kontraktor pelaksana untuk aplikasi lapangan. Setelah itu kita melakukan koordinasi lain dengan PT. Geasindo. Tujuan dari mengundang vendor space frame yang ada adalah untuk dapat berkoordinasi dengan konstruktur perencana terkait pembebanan sistem space frame. Masing-masing vendor memiliki sistem space frame yang spesifik dan erat kaitannya dengan struktur balok beton yang akan memikul beban konstruksi space frame;
Bahwa alasan vendor space frame PT. Geasindo yang ditunjuk karena hanya PT. Geasindo yang memberikan respon atas undangan koordinasi yang telah disampaikan. Koordinasi dengan PT. Geasindo telah dilakukan beberapa kali, dihadiri oleh konstruktur konsultan perencana hingga didapatkan perhitungan pembesian struktur balok yang dibutuhkan (balok RB11) yang akan memikul beban sistem space frame;
Bahwa penyebab dari putus kontrak kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan tersebut adalah ketidakmampuan dari penyedia jasa konstruksi dalam hal finansial karena pada kegiatan Pembangunan Gedung kebudayaan TA 2021, pekerjaan Space Frame merupakan pekerjaan utama yang sifatnya adalah pengadaan barang dengan bobot 72,225% sehingga membutuhkan modal yang cukup besar;
Bahwa Saksi selaku KPA (Pihak kegiatan) tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja ULP UKPBJ Sumatera Barat;
Bahwa tidak ada diminta surat dukungan, karena tambahan dokumen lain yang dipersyaratkan harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya untuk K/L atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk PD sebagaimana tercantum dalam LDP dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah. Surat persetujuan tersebut tidak didapatkan, sehingga penambahan persyaratan untuk meminta surat dukungan vendor space frame tidak ada dalam dokumen lelang. Namun demikian, sebaiknya calon penyedia tetap meminta dukungan dari vendor space frame sebagai acuan dalam mengajukan penawaran;
Bahwa setelah BAHP dan hasil lelang diserahkan oleh Pokja ULP UKPBJ Sumatera Barat ke pihak kegiatan, diketahui bahwa PT. Tasya Total Persada (sebagai pemenang tender) memiliki surat dukungan dari vendor space frame PT. Apora Indusma. Sementara surat dukungan dari vendor space frame PT. Geasindo tidak ditemukan;
Bahwa harga penawaran penyedia (PT. Tasya Total Persada) untuk pekerjaan space frame merupakan harga timpang (di atas harga HPS) sebesar 116,88% dari harga HPS;
Bahwa Saksi selaku KPA (Pihak kegiatan) tidak melakukan evaluasi tambahan terhadap pemenang lelang;
Bahwa dari ketentuan dalam dokumen lelang, pihak kegiatan hanya dapat melakukan verifikasi atas keabsahan dan keberlakuan dokumen penawaran sebelum SPPBJ diterbitkan berdasarkan BAHP yang diterima dari Pokja ULP UKPBJ Sumatera Barat. Penolakan pihak kegiatan atas pemenang lelang bisa dilakukan jika dalam dokumen pemilihan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyampaian penolakan atas pemenang lelang harus disertai alasan dan bukti, yang mana alasan dan bukti tersebut tidak ditemukan dalam dokumen hasil lelang yang disampaikan oleh Pokja ULP UKPBJ Sumatera Barat. Pada saat rapat persiapan penandatangan kontrak, Penyedia Jasa menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen tender dan sisa waktu yang tersedia, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;
Bahwa pihak Kegiatan tidak memiliki peran dalam proses pengadaan yang menyebabkan jangka waktu tender menjadi lebih lama. Penentuan jadwal untuk evaluasi penawaran tender merupakan kewenangan Pokja ULP UKPBJ Sumatera Barat;
Bahwa uang muka yang dialokasikan oleh PT. Tasya Total Persada kepada PT. Geasindo adalah Rp.2,1 Milyar dengan 2 (dua) kali termin;
Bahwa yang bertanda tangan untuk mencairan jaminan uang muka adalah Ridho;
Bahwa yang melakukan penjaminan uang muka tersebut adalah PT. Jamkrida;
Bahwa jaminan uang muka tersebut dicairkan sejumlah lebih kurang Rp.6 Milyar;
Bahwa pengembalian sisa uang muka sudah dikembalikan oleh penyedia ke kas daerah sebesar Rp.5.301.737.406,- (berdasarkan LHP BPK RI nomor 04/LHP/XVIII.PDG/01/2022 tanggal 27 Januari 2022) melalui setoran pencairan jaminan uang muka oleh PT. Jamkrida Sumatera Barat pada tanggal 28 Maret 2022. Pengembalian uang muka tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Prov. Sumatera Barat (sebagai APIP) pada tanggal 04 April 2022;
Bahwa rincian pemberian uang muka adalah sebagai berikut: Uang muka adalah sebesar 20% dari nilai kontrak (20% x Rp. 31.073.000.000,- = Rp 6.214.600.000,-/ enam milyar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah). Uang muka yang diterima oleh penyedia adalah sebesar 5.480.147.273,- (lima milyar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak (PPn dan PPh);
Bahwa pada pembayaran termin pertama (8,096%), penyedia membayar angsuran pengembalian uang muka sebesar 8,096% x Rp. 6.214.600,000,- = Rp. 503.134.016,- (lima ratus tiga juta seratus tiga pulun empat ribu enam belas rupiah);
Bahwa pada pembayaran termin kedua (10,628%), seharusnya penyedia menerima pembayaran sebesar Rp. 693.786.645,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) setelah dipotong PPn dan PPh, yang diperhitungkan seluruhnya untuk pembayaran pengembalian angsuran uang muka. Pembayaran tersebut tidak diterima oleh penyedia, dan uang tersebut masih berada dalam kas daerah Sumatera Barat (DPKAD). Sementara nilai pengembalian pembayaran uang muka dari hasil LHP BPK RI tidak memperhitungkan hal tersebut di atas, sehingga terdapat kelebihan penyetoran uang muka oleh penyedia ke kas daerah;
Bahwa tidak ada termin selanjutnya yang dibayarkan ke penyedia. Hanya sampai termin kedua sebesar 10,629%.
Bahwa PT. Geasindo pada saat menyampaikan penawaran melampirkan yaitu Surat Purna Jual berupa memperbaiki mengganti kerusakan yang terjadi bukan karna kesalahan pemakaian selama masa garansi, Surat Pernyataan Kewajaran Harga, Surat Pernyataan Garansi 30 Tahun, Surat Pernyataan Ketersediaan Barang. Surat Pernhyataan Mampu meyediakan dan pemasangan, Surat Pernyataan Jaminan Kualitas Bahan. Selain itu, PT. Geasindo bisa menyampaikan material dan kualitas kepada kami, dan barang-barangnya pun juga terjamin;
Bahwa tidak ada upaya lain untuk melakukan komunikasi dengan vendor lain, karena yang merespon hanya satu vendor;
Bahwa sepengetahuan Saksi di dalam aturan tidak ada tertulis harus mencari pembanding bahkan boleh mencantumkan merk.selain itu saya selaku KPA juga telah melakukan upaya komunikasi dengan beberapa vendor lain tersebut tapi tidak ada yang merespon;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada melakukan survey kepada vendor lain karena sudah menemukan 1 vendor yang merespon permintaan kami;
Bahwa yang berwenang untuk menghentikan, melanjutkan atau menunda proses tender yakni Tim Pokja, namun jika terjadi hal seperti itu Pokja harus memberitahukan tentang hal tersebut kepada KPA;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena merupakan ahli K3 di PT. Tasya Total Persada dalam proyek pembangunan taman budaya (lanjutan) ini;
Bahwa sepengetahuan Saksi, uang tersebut berada di PT. Geasindo jika uang tersebut diberikan kepada PT. Geasindo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang melakukan transfer uang tersebut kepada PT. Geasindo;
Bahwa sepengetahuan Saksi, uang muka yang dicairkan pada saat itu yaitu Rp.6,12 Milyar;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan LHP uang yang harus dikembalikan adalah Rp.5,3 Milyar;
Bahwa total pengajuan pekerjaan yang sudah diselesaikan 10,629%;
Bahwa Saksi sudah tanda tangan SPF 10,629%, namun yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada adalah 8%. Sisanya 2% di nol kan asumsi Saksi dia memotong untuk jaminan uang muka, karena sinkronisasi Jamkrida punya Pemda yang bisa melakukan tetapi ternyata tuntutan dari BPK harus membayar 5,3% maka diikuti;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa sisa uang muka sebesar 2,53% masih berada di kas daerah;
Bahwa Saksi tidak begitu mengetahui pasti berapa uang muka PT. Tasya Total Persada yang masih berada di kas daerah karena BPKD yang lebih mengetahui, namun berdasarkan perhitungan saksi sekira Rp.1 Milyar termasuk retensi, dan termasuk pemotongan uang muka;
Bahwa uang yang berada di kas daerah tersebut merupakan uang milik PT. Tasya Total Persada;
Bahwa yang bertanda tangan mewakili PT. Tasya Total Persada pada administrasi PT. Tasya Total Persada terhadap pekerjaan taman budaya adalah direktur yaitu M. Ridho;
Bahwa yang bertanda tangan ketika pencairan SKPD adalah direktur PT. Tasya Total Persada yaitu M. Ridho;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa merupokan staff PT. Tasya Total Persada;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak pernah menandatangani salah satu surat dalam pencairan, addendum ataupun kontrak;
Bahwa perhitungan 10,629% dihitung oleh secara oleh ahli, pengawas, PPTK, pihak kontraktor, BPK;
Bahwa angka tersebut diperoleh dengan cara dihitung secara bersama di lapangan, namun pada saat itu Saksi tidak ikut karena ada kepentingan, sehingga Saksi hanya menerima laporan;
Bahwa perhitungan hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, karena bersifat sederhana yang mana objek yang dihitung sedikit bukan gedung namun yang dihitung hanya pondasi dan lantai;
Bahwa mekanisme pencairan dilakukan melalui pengawas terlebih dahulu, selanjutnya pengawas memberikan informasi dan berkoordinasi pengawas dengan kontraktor tentang bobot pekerjaan. Bobot diberikan oleh pengawas baru diajukan termen kontrak pada KPA, mengajukan surat permohonan selanjutnya KPA menanyakan kepada Pengawas dan PPTK tentang hal tersebut. Dan jika sudah ok baru Saksi menyetujui dan meneruskan kepada bagian keuangan dan disposisi yang Saksi berikan bunyinya yaitu proses sesuai dengan aturan setelah itu keluarlah dokumen yang harus Saksi tandatangani, selain Saksi yang bertanda tangan ada tanda tangan kontraktor, PPTK dan pihak keuangan. Setelah ditandatangani dokumen tersebut kembali diperiksa oleh bagian keuangan dan setelah itu baru di terbitkan SPM yang harus Saksi tanda tangani kembali;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tower crane sudah ada dilapangan namun belum dipasang;
Bahwa penyebab tower crane belum dipasang karena tower crane ini digunakan untuk mengangkat space frame sementara space frame tersebut belum ada atau belum dikirimkan oleh vendor dari Jakarta ke Padang. Sedangkan jika tower crane tersebut dipasangkan maka harus dibayar lunas yaitu sebesar Rp.1,5 Milyar. Namun jika tower crane tersebut belum dipasang maka pembayaran hanya 700 juta;
Bahwa yang membayarkan sewa tower crane tersebut adalah PT. Tasya Total Persada;
Bahwa tower crane disewa dengan sistem bulanan;
Bahwa perhitungan 10,629 tersebut sudah termasuk untuk pembayaran sewa tower crane dan sudah diakui oleh BPK;
Bahwa Saksi pernah mendengar bahwa bobot pekerjaan tersebut berada di bawah perhitungan BPK;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Bina Marga sudah 33 (tiga puluh tiga) tahun;
Bahwa kita dilakukan pemeriksaan yang pertama oleh inspektorat yaitu setiap 2 (dua) kali selama 1 (satu) tahun, BPK sekali setahun. Dan untuk hal ini kami yang meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa orang-orang dari BPK yang melakukan pemeriksaan karena hal tersebut lebih ke PPTK, karena yang mendampingi BPK dalam pemeriksaan adalah PPTK;
Bahwa Saksi melihat surat kuasa tersebut di dalam persidangan ini;
Bahwa Saksi baru melihat surat kuasa tersebut di dalam persidangan ini sehingga Saksi tidak pernah melihat surat kuasa tersebut pernah digunakan oleh PT. Tasya Total Persada untuk pekerjaan taman budaya ini;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Zen, A.Md.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa hanya sebatas pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah diberikan tugas terkait dengan kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karaya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 sebagai PPTK;
Bahwa dasar saksi menjadi PPTK dari Dinas BMCKTR berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 241/SK-PUPR/2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang Penunjukan Aparatur Sipil Negara Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Sumatera Barat, dan di dalam menjalankan tugas saksi tersebut saksi bertanggung jawab kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
Bahwa Tusi saksi selaku PPTK adalah sebagai berikut adalah mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan. Monitoring dan evaluasi pelaksaan kegiatan/sub kegiatan. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan kepada PA/ KPA. Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan / sub kegiatan. Menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan. Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Menyiapkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. Menyiapkan dokumen pengadaan barang / jasa pada kegaiatan/ sub kegiatan SKPD/ unit SKPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/ jasa;
Bahwa saksi pernah mengadakan rapat terkait item pekerjaan yang akan dilaksanakan bersama KPA;
Bahwa Saksi pernah melihat soft drawing;
Bahwa KPA pernah mengirimkan surat kepada kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa;
Bahwa surat yang dikirimkan tersebut KPA kepada kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa berisi tentang permohonan proses pengadaaan barang dan jasa terkait dengan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan);
Bahwa untuk pembangunan gedung kebudayaan lanjutan TA. 2021 merupakan lanjutan pembangunan yang ke 3 (tiga), untuk pembangunan sebelumnya yaitu tahap pertama TA. 2018 pelaksana kegiatan PT. Haka Utama dan untuk kegiatan kedua TA. 2019 dengan pelaksana PT. Rimbo Peraduan;
Bahwa berdasarkan dokumen konsultan perencana untuk pekerjaan ini adalah PT. Multi Karya Interplan;
Bahwa perencanaan pekerjaan ini dibuat pada tahun 2016;
Bahwa dokumen awal yang saksi siapkan adalah menyiapkan dokumen survey harga untuk penetapan HPS yang nantinya akan di sahkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Menyiapkan HPS dan spesifikasi teknis berupa speksifikasi bahan dan peralatan dan tenaga. Melampirkan gambar rencana kerja dari konsultan perencana;
Bahwa Saksi ada melakukan review dokumen dengan pokja yang sebelumnya sudah Saksi review dengan inspektorat;
Bahwa Saksi tidak ingat Pokja berapakah yang melakukan kewenangan menegani pekerjaan ini;
Bahwa tim pokja adalah Yunaldi, Dini, Mulyadi Matondang, Deni, Rosyina;
Bahwa yang menjadi review dokumen adalah terkait dengan spek dan peralatan;
Bahwa jenis pekerjaan yang disampaikan kepada Pokja hanya space frame dan pekerjaan struktur yang mendukung space frame;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa pokja ada melakukan klarifikasi kepada PT. Geasindo;
Bahwa berdasarkan dokumen pengadaan yang Saksi lihat PT. Geasindo ditunjuk sebagai vendor space frame;
Bahwa saat sebelum menyusun HPS Saksi sudah mengetahui bahwa ada 3 (tiga) vendor untuk pengadaan space frame;
Bahwa total nilai pengadaan Space frame yang diajukan oleh PT. Geasindo adalah sekira 26 milyar;
Bahwa tidak ada nilai pengadaan Space frame yang diajukan oleh PT. Bina Tama karena pada saat Saksi mengundang PT. Bina Tama tidak ada tanggapan;
Bahwa PT. Epora tidak diketahui bagaimana cara menghubunginya;
Bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Direktur dari PT. Tasya Total Persada adalah insinyur Bustanudin;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan gedung kebudayaan lanjutan sebesar Rp31.073.000.000,- (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan pihak rekanan yakni PT. Tasya Total Persada, dengan di mulainya pekerjaan dari 30 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;
Bahwa yang menjadi KPA dalam pekerjaan ini adalah Saksi Edvin Hardo;
Bahwa item-item pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dalam pekerjaan pembangunan taman budaya (lanjutan) adalah pekerjaan pendahuluan, pekerjaan space frame dan penutup atap, pekerjaan penangkal petir, pekerjaan struktur lantai vii, lantai 7.5 , balok ram dan tribun;
Bahwa pada mulanya ditunjuk pengawas dari internal sebelum konsultan pengawas dikontrak;
Bahwa kontrak konsultan pengawas dibuat pada tanggal 25 Agustus 2021;
Bahwa kontrak dengan PT. Tasya Total Persada dibuat pada tanggal 30 Juni 2021 selama 185 hari;
Bahwa sesuai SK sebagai PPTK, Saksi tidak bertugas memonitori pekerjaan dari rekanan, namun Saksi ada memonitoring;
Bahwa bentuk monitoring yang Saksi lakukan membuat laporan tertulis ke KPA dan PA;
Bahwa adanya keterlambatan pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan;
Bahwa Saksi ada melihat Terdakwa secara langsung di lokasi pekerjaan;
Bahwa di dalam kontraknya Terdakwa selaku Ahli K3;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya surat kuasa dari PT. Tasya Total Persada kepada Terdakwa selaku perwakilan dalam pekerjaan ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa merupakan salah satu direktur di PT. Tasya Total Persada;
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi peroleh dari pengawas bahwa yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pekerjaan ini adalah space frame tidak bisa didatangkan;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan seharusnya space frame didatangkan;
Bahwa saksi mengetahui adanya adendum I;
Bahwa yang menyebabkan adanya adendum I yaitu adanya perubahan atau penggantian direktur PT. Tasya Total Persada dikarenakan direktur awal Ir. Bustanuddin meninggal dunia digantikan kepada Mhd. Ridhotul Habibie yang merupakan salah satu direktur di dalam perusahaan tersebut yang termasuk ke dalam akte pendirian;
Bahwa saksi mengetahui adanya adendum II;
Bahwa penyesuaian terhadap pondasi TC, adanya swab PCR, dan penambahan lantai zona C lantai dasar, sewa tower crane atau adanya tambah – kurang pekerjaan /contract change order (CCO);
Bahwa pekerjaan yang dikurangi dalam adendum II yaitu volume layar yang seharusnya 6.000 m2 menjadi 4.000 m2;
Bahwa kelebihan dana dari pekerjaan yang dikurangi tersebut dipindahkan sebagian ke pondais TC dan sebagian ke zona C;
Bahwa ada di justifikasi addendum II;
Bahwa yang hadir dala rapat addendum II adalah KPA, tim teknis, pihak kontraktor, konsultan pengawas dan pihak kegiatan;
Bahwa konsultan perencana ada diundang untuk rapat adendum II, namun konsultan perencana tidak bisa dihubungi;
Bahwa tidak ada diundang PT. Geasindo dalam rapat adendum II;
Bahwa yang mengundang rapat addendum II adalah KPA;
Bahwa dasar KPA mengundang rapat adendum II yaitu adanya pemberitahuan dari PT. Tasya Total Persada dan KPA memberitahukan kepada pengawas untuk mengundang;
Bahwa yang mempresentasikan perubahan pekerjaan ketika dilakukan rapat adalah pengawas dan kontraktor;
Bahwa tidak ada ahli yang diundang pada saat rapat adendum;
Bahwa Dedi merupakan orang yang diminta oleh kontraktor untuk menhitung;
Bahwa Dedi merupakan orang independen yang diminta hadir oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Dedi ada bertanda tangan di dalam adendum II;
Bahwa Saksi ada melihat perkembangan pekerjaan di lapangan;
Bahwa Saksi melihat perkembangan pekerjaan di lapangan sekali dalam 2 minggu;
Bahwa Saksi pernah menandatangani laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan uang muka adalah surat permohonan dan rincian penggunaan uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa saja rincian penggunaan uang muka yang diajukan oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan pencairan uang muka dicairkan;
Bahwa persyaratan untuk pencairan termen I adalah LKP, laporan mingguan dan foto presentasi;
Bahwa PT. Tasya Total Persada mengajukan pencairan termen I pada bulan Oktober 2021;
Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan tersendiri atas pekerjaan ini;
Bahwa Saksi ada menandatangani laporan kemajuan pekerjaan untuk pengajuan pencairan termen I;
Bahwa ada 2 kali laporan yang sudah tandatangani untuk pengajuan pencairan termin I;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan yang seharusnya dibayarkan oleh PT. Tasya Total Persada, pada saat pencairan uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan seharusnya PT. Tasya Total Persada melakukan pembayaran uang muka space frame;
Bahwa bobot pekerjaan pada termen I adalah 8,096%;
Bahwa di dalam pekerjaan ini pihak rekanan mengalami kontrak kritis dikarenakan pada priode minggu ke-18 dikarenakan seharusnya rekanan mengerjakan sebesar 22,130% (dua puluh dua koma satu tiga nol persen) dengan deviasi minus sebesar 11,501% (sebelas koma lima nol satu persen) dilakukan SCM pada tanggal 04 November 2021, dengan berita acara nomor : 1778/K-BMCKTR/2021 kemudian dilakukan SCM kedua dikarenakan realisasi seharusnya 72,039% (tujuh puluh dua koma nol tiga sembilan persen) akan tetapi baru terlaksana 8,097% (delapan koma nol sembiln puluh tujuh) dengan deviasi minus sebesar 63,942% (enam puluh tiga koma sembilan empat dua persen)dengan tanggal SCM 07 Desember 2021 dengan nomor Berita acara SCM 2064/CK-BMCKTR/2021, dan dilakukan SCM ketiga dengan bobot rencana seharusnya 80,822% (delapan puluh koma delapan dua dua persen) terjadi deviasi minus sebesar 72,725% (tujuh dua koma tujuh dua lima persen);
Bahwa yang menyebabkan terjadinya minus pada pekerjaan tersebut karena space frame tidak bisa didatangkan;
Bahwa sudah ditanyakan kepada PT. Tasya Total Persada penyebab space frame tidak terpasang pada SCM I, dan jawabannya adalah finasial;
Bahwa yang bertanya adalah KPA kepada PT. Tasya Total Persada;
Bahwa pada saat penyusunan HPS, dari penyewa TC rata-rata menyarankan sebelum alat TC dikirim sewa bulan pertama harus dibayarkan oleh si penyewa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. Tasya Total Persada sudah melakukan pembayaran kepada vendor TC atau belum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang menjadi vendor TC;
Bahwa tidak bisa dilakukan perbandingan harga space frame dikarenakan vendor lain tidak hadir ketika diundang;
Bahwa undangan vendor tersebut dikirimkan melalui email pribadi staff kantor yaitu Faisal Rahman;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah secara resmi PT. Tasaya Total Persada ada melakukan undangan atau tidak;
Bahwa ada pekerjaan penunjang balok struktur space frame yang juga tidak dikerjakan;
Bahwa saat dihitung oleh Dedi, kedalaman board field adalah 28 meter;
Bahwa setelah adanya konsultan pengawas dilakukan review kembali oleh konsultan pengawas dan diperoleh kedalaman yang bervariasi namun tidak sampai kedalaman 28 (dua puluh delapan) meter;
Bahwa tidak ada dilakukan addendum III;
Bahwa pada saat putus kontrak niali pekerjaannya adalah 10,629 % (sepuluh koma enam dua sembilan persen);
Bahwa BPK pernah 2 (dua) kali ke lapangan dan BPK meminta semua dokumen;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah BPK ada melakukan penghitungan bobot pekerjaan di lokasi pekerjaan atau tidak, Saksi hanya mengetahui bahwa BPK ada melakukan peninjuan ke lapangan dan kemudian meminta semua laporan;
Bahwa sepengetahuan Saksi BPK hanya melihat item yang dilaksanakan secara dokumen dan di lapangan hanya memeriksa kegiatan sudah selesai di lapangan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, BPK hanya melakukan perhitungan fisik berdasarkan dokumen;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut baru selesai diangka 10,629% dari konsultan pengawas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapakah uang yang sudah dicairkan kepada PT. Tasya Total Persada terhadap pekerjaan 10,629% tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, termen yang sudah dicairkan adalah termen I yaitu 8,096%, sisanya saksi tidak mengetahui apakah sudah dibayarkan atau belum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimanakah sisa uang 2,532% tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sisa uang 2,532% tersebut tidak dibayarkan kepada PT. Tasya Total Persada karena dipotong untuk pengurangan jaminan uang muka;
Bahwa saksi mengetahui tentang jaminan pelaksanaan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, potongan pelaksanaan jaminan pelaksaan tersebut senilai Rp.1,5 Milyar;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak ada kelebihan bayar terhadap uang muka oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Ahli K3 PT. Tasya Total Persada;
Bahwa pada saat penandatanganan kontrak direktur utama PT. Tasya Total Persada adalah Bustanudin;
Bahwa Direktur utama PT. Tasya Total Persada pada saat addendum M. Ridhotul AbiiHAHHhhHabaiihhhHh
Habibi;
Bahwa yang bertandatangan dari PT. Tasya Total Persada secara administrasi adalah direktur PT. Tasya Total Persada yaitu M. Ridhotul AbiiHAHHhhHabaiihhhHh
Habibi;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak pernah bertanda tangan dalam suatu surat atau kontrak secara adminsitrasi mewakili PT. Tasya Total Persada dalam pekerjaan ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa pernah mengambil keputusan atau kebijakan terkait pekerjaan ini;
Bahwa sepengetahuan Saksi, penyebab pembangunan tersebut berhenti dikarenakan space frame yang tidak datang;
Bahwa space frame ada di dalam perhitungan awal atau RAB;
Bahwa sewa tower crane ada di dalam perhitungan awal atau RAB;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab space frame tidak datang;
Bahwa BPK melakukan pemeriksaan sehingga mendapatkan angka 10,629% selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimanakah cara kerja BPK sampai mendapatkan angka 10,629%, karena Saksi hanya mendampingi BPK ke lapangan dan BPK hanya mengecek item-item yang sudah dilaksanakan, tidak melakukan pengukuran dan BPK hanya mengecek melalui berkas;
Bahwa yang menyerahkan berkas kepada BPK adalah Saksi;
Bahwa berkas yang Saksi serahkan kepada BPK adalah laporan mingguan, kontrak, LHP;
Bahwa Saksi menyerahkan dokumen atau berkas tersebut kepada BPK setelah SCM I atau sebelum pemutusan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan BPK melakukan penilaian;
Bahwa angka 10,629% tersebut merupakan angka yang dapat dibayarkan berdasarkan BPK;
Bahwa Terdakwa tidak membantah keterangan Saksi;
Rini Amelia Sari, S.T., M.T.
Bahwa Saksi terlibat dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 tersebut sebagai anggota Pokja VI;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai anggota POKJA VI berdasarkan Surat Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Propinsi Sumatera Barat Nomor:020/041/BAP2BMD-II/2021 tanggal 01 Maret 2021 Tentang Kelompok Kerja (POKJA) VI;
Bahwa Tim Pokja VI tersebut adalah Yunaldi, S.T, Rini Amelia Sari, S.T., M.T, Rostina, S,Pd, Deni Febyansyah P, S.E., M.Si, Juliani Matondang, AMTE;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan adalah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan, Tender/Penunjukan Langsung untuk paket paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Pagu Anggaran paling nayak RP. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); dan Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Bagian pengadaan Barang/ Jasa;
Bahwa seingat Saksi, surat dari Kabid Cipta Karya yaitu surat permohonan pelelangan pelaksanaan tender untuk pekerjaan ini;
Bahwa Saksi tidak ingat nomor surat tersebut;
Bahwa pertama kali KPU mengirim surat PPJ ke sekretariat berupa surat permohonan untuk menenderkan yang disertakan dengan Surat Pengantar KPA, Salinan/ Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Spesifikasi Teknik sebagai pedoman penyusunan Dokumen, Rancangan Kontrak, Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Bill of Quantity (BOQ), Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Harga Satuan Upah dan Bahan, Gambar;
Bahwa Kabid Cipta Karya adalah Edvin Hardo;
Bahwa kapasitas Kabid Edvin Hardo dalam pekerjaan ini adalah sebagai KPA dan PPTK;
Bahwa tidak ada ketua Pokja VI;
Bahwa permintaan surat tersebut yaitu pengerjaan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021;
Bahwa sistem pemilihan penyedia Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 adalah Tender dengan Nilai Pagu sebesar Rp.38.874.250.800,- (tiga puluh delapan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa jenis pekerjaan lanjutan tersebut adalah Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Space Frame dan Penuntup Atap, Pekerjaan Penangkal Petir, Pekerjaan Struktur Lantai 7, Lantai 7.5, Balok RAM dan Tribun;
Bahwa proses pemilihan lelang dilakukan melalui tender;
Bahwa KPA menyampaikan Permintaan Proses Pengadaan kepada UKPBJ pada tanggal 4 Januari 2021, Dan Kemudian KPA membuat paket pada aplikasi SPSE pada tanggal 27 Januari 2021;
Bahwa Pokja melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengundang KPA Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat, Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat, Tim Probity Audit, Tim Tenaga Ahli/ Petugas K3. Untuk menghadiri Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan pada Hari Jumat, tanggal 5 Maret 2021 pukul 10.00 Wib s/d selesai bertempat di Ruangan Rapat UKPBJ Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa kesimpulan rapat revui tersebut secara garis besar terdapat perbaikan dokumen kelengkapan persiapan pengadaan dan Pokja VI menunggu perbaikan dokumen tersebut dari KPA yang akan di terima POKJA VI paling lambat tanggal 8 Maret 2021;
Bahwa Pokja VI menerima revisi dokumen persiapan pada tanggal 8 Maret 2021;
Bahwa yang direvisi dari dokumen tersebut spesifikasi teknis yang terkait dalam persyaratan lelang;
Bahwa selanjutnya Pokja VI menyusun dokumen Pemilihan dan ditayangkan pada tanggal 9 Maret 2021 melalui aplikasi SPSE. Pendaftaran dan Download dokumen pemilihan dimulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021;
Bahwa ada dilakukan Addendum Dokumen Pemilihan yang pertama No. 02.ADD/ST-041/ADD/Pokja-VI/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dilakukan Addendum Dokumen Pemilihan yang kedua No. 02.ADD.2/ ST-041/ ADD/ Pokja VI/ 2021 tanggal 17 Maret 2021;
Bahwa upload/ Pemasukan dokumen penawaran dari tanggal 12 Maret 2021 s.d 23 Maret 2021 pukul 12.00 Wib melalui LPSE Provinsi Sumatera Barat dengan Website http://lpse.sumbarprov.go.id.;
Bahwa penyedia yang mendaftar sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) penyedia dan Penyedia yang memasukan penawaran sebanyak 21 (dua puluh satu) penawaran yaitu PT. Citra Agung Utama, PT. Anggaza Widya Ridhamulia, PT. Grafos Grahapersada, PT. Tasya Total Persada, PT. Andalan Teknologi Mandiri, PT. Pentas Menara Komindo, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Kalber Reksa Abadi, PT. Cahaya Mitra Nusantara, PT. Pulau Bintan Bestari, PT. Bahana Krida Nusantara, PT. Tanjong Harapan, PT. Rimbo Peraduan, PT. Breins veri, PT. Polada mutiara aceh, PT. Parik Sabungan, PT. Putra Giat Pembangunan, PT. Trisna Karya, PT. Satriamas Karyatama, PT. Mitra Agung Indonesia, PT. Adiguna Mandiri;
Bahwa ada dilakukan evaluasi dokumen penawaran;
Bahwa evaluasi yang dilakukan adalah Evaluasi administrasi, Evaluasi kualifikasi, Evaluasi teknis, Evaluasi harga;
Bahwa evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan dokumen penawaran. Unsur-unsur yang dievaluasi meliputi kelengkapan persyaratan substansial yang diminta dalam dokumen pemilihan;
Bahwa penawaran yang masuk evaluasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat/ lulus administrasi ada 11 (sebelas) perusahaan yaitu PT. Citra Agung Utama, PT. Anggaza Widya Ridhamulia, PT. Grafos Grahapersada, PT. Tasya Total Persada, PT. Andalan Teknologi Mandiri, PT. Pentas Menara Komindo, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Kalber Reksa Abadi, PT. Cahaya Mitra Nusantara, PT. Pulau Bintan Bestari, PT. Bahana Krida Nusantara;
Bahwa evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
Bahwa penilaian persyaratan kualifikasi meliputi hal-hal sebagai berikut: Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/ Kerja Sama Operasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/ KSO. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku. Memiliki Sertifikat Badan usaha (SBU) Subbidang BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial). Untuk Usaha Menengah, Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/ layanan SBU yang disyaratkan (BG 004). Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (tahun 2019). Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan). Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Untuk Usaha Kecil, Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yaitu SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket Pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan. Untuk Usaha Menengah ; Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Tidak Masuk Daftar Hitam;
Bahwa jumlah penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus evaluasi kualifikasi sebanyak 10 (sepuluh) penawaran yaitu PT. Citra Agung Utama, PT. Anggaza Widya Ridhamulia, PT. Grafos Grahapersada, PT. Tasya Total Persada, PT. Andalan Teknologi Mandiri, PT. Pentas Menara Komindo, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Kalber Reksa Abadi, PT. Pulau Bintan Bestari, PT. Bahana Krida Nusantara;
Bahwa jumlah penawaran yang dinyatakan lulus evaluasi teknis menjadi 5 (lima) perusahaan yaitu PT. Citra Agung Utama, PT. Anggaza Widya Ridhamulia, PT. Tasya Total Persada, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Bahana Krida Nusantara;
Bahwa yang dimaksud evaluasi harga adalah Evaluasi yang dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi dan teknis. Evaluasi harga meliputi Evaluasi Harga Penawaran, Klarifikasi/Konfirmasi, Pembuktian Dokumen isian Kualifikasi. Evaluasi harga mencakup harga satuan timpang dengan kesimpulan harga satuan timpang hanya berlaku terhadap volume yang ada dalam dokumen lelang, jika terjadi volume tambahan harga satuan yang berlaku adalah harga satuan hasil negosiasi pada saat penambahan volume pekerjaan;
Bahwa dari 5 (lima) penyedia yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi dan teknis, terdapat 2 (dua) penyedia yang menawar di bawah 80% dari HPS yaitu PT. Citra Agung Utama dan PT. Anggaza Widya Ridhamulia. Jumlah penawaran yang masuk evaluasi harga dan dinyatakan memenuhi syarat/lulus kewajaran harga ada 3 (tiga) penawaran, yaitu PT. Tasya Total Persada, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Bahana Krida Nusantara;
Bahwa harga penawaran dari calon pemenang proyek tersebut yaitu PT. Tasya Total Persada dengan harga penawaran yaitu Rp 31.073.000.000,00 (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah), pemenang cadangan I yaitu PT. Pilar Jurong Sejati degan harga penawaran Rp.32.219.797.889,32 (tiga puluh dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh dua rupiah), dan pemenang cadangan II yaitu PT. Bahana Krida Nusantara dengan harga penawaran Rp.34.161.316.447,66 (tiga puluh empat milyar seratus enam puluh satu juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus empat puluh tujuh koma enam puluh enam rupiah);
Bahwa setelah menjalanakan evaluasi administrasi, teknis dan harga. Dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi dan ketika pembuktian kualifikasi inilah di undang direktur perusahaan untuk datang;
Bahwa ada Terdakwa datang untuk bertemu dengan Pokja. Saksi baru mengetahui bahwa Terdakwa ada dalam pertemuan dengan pokja pada saat itu melalui foto yang Saksi lihat di persidangan;
Bahwa Terdakwa hadir untuk bertemu Pokja dengan direktur yaitu Bustanudin;
Bahwa Saksi mengetahui nama direktur PT. Tasya Total Persada tersebut dari dokumen dan pada saat pembuktian pokja meminta KTP direktur tersebut;
Bahwa pada saat pembuktian biasanya pokja meminta juga untuk perusahaan tersebut menghadirkan tenaga teknis dan pada saat Terdakwa hadir Saksi juga tidak kenal sama sekali dengan Terdakwa dikarenakan nama Terdakwa juga tidak ada di dalam dokumen PT. Tasya Total Persada;
Bahwa setelah tidak ada Sanggah Banding dari pihak yang mengajukan sanggahan, kemudian Pokja VI mengirimkan Laporan Hasil Pemilihan Penyedia kepada KPA, dengan Surat Nomor : 10/ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, yang menyatakan bahwa Pemenang paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) adalah PT. Tasya Total Persada dengan nilai penawaran Rp 31.073.000.000,00 (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah),;
Bahwa ada dilakukan rapat review mengenai space frame;
Bahwa sebelum KPA mengajukan perubahan, diawal pertemuan rapat dengan KPA dan beberapa pihak dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, kami selaku Tim POKJA sudah mempertanyakan kenapa di dalam HPS menyebutkan merk PT. Geasindo. Saat itu Tim dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya termasuk KPA mengatakan bahwa Hanya ada 1 (satu) pelaku usaha yaitu PT. Geasindo yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan spesialis tersebut (produksi dan instalasi space frame). Tim Pokja mengetahui adanya Vendor lain yang mampu mengerjakan Space Frame pada saat adanya Klarifikasi kewajaran harga dengan Penyedia yakni PT. Citra Agung Utama tanggal 5 Mei 2021. Setelah mengetahui hal tersebut, tanggal 7 Mei 2021 Tim Pokja menerima surat dari Tim Probity Audit Inspektorat Propinsi Sumatera Barat Nomor : 700/354/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Atensi Manajemen yang ditanda tangani oleh Saksi Arifan Putra Caniaga, S.T Selaku Ketua Tim Probity Audit yang mana meminta kami untuk melakukan pengujian/klarifikasi terhadap informasi yang diberikan oleh salah satu peserta dan mengambil Tindakan sesuai aturan yang berlaku. Di tanggal yang sama Tim Pokja juga menerima surat dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 640/896-CK/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Percepatan Proses Pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) yang ditanda tangani oleh Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng selaku Kepala Dinas yang mana meminta kami untuk segera menetapkan Pemenang Tender nya dam Pelaksanaan Pekerjaan dapat segera dimulai. Setelah menerima 2 Surat tersebut, Tim Pokja membalas Surat dari Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 020/255/BAP2BMD-II/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal Proses Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) yang ditanda tangani oleh Zulkarnaini, S.T, M.M selaku Kepala UKPBJ Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa nama vendor lain yang juga menyediakan space frame tersebut adalah PT. Binatama;
Bahwa setelah mengirim Surat tersebut Tim Pokja langsung berangkat ke Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 untuk bertemu dengan PT. Binatama yang merupakan Vendor lain dalam mengerjakan Space Frame;
Bahwa Saksi bersama dengan rekan Saksi yang lain selaku perwakilan Tim Probity Audit pergi ke PT. Binatama di Jakarta untuk melakukan survey untuk mengecek apakah benar Vendor tersebut dapat mengerjakan Space Frame sesuai yang ditawarkan oleh PT. Citra Agung Utama dan berdasarkan survey tersebut, kami selaku Tim Pokja mengetahui bahwa PT. Binatama juga memproduksi dan menginstalasi Space Frame tersebut;
Bahwa Tim Probity Audit ada Saksi, Saksi Yunaldi, Saksi Deni dan Saksi Arifan Putra Caniaga, ST;
Bahwa setelah mengetahui ada perusahaan/ vendor lain yang dapat memproduksi dan menginstalasi Space frame, saat itu Tim Probity Inspektorat menyarankan agar POKJA melakukan ZOOM dengan LKPP. Dari hasil zoom meeting tersebut Inspektorat mengirimkan surat kepada KPA untuk mempertanyakan apa yang menjadi hasil dari rekomendasi LKPP, dan Pokja menunggu atensi dari tim Probity Audit Inspektorat. Secara kronologis, pada tanggal 24 Mai 2021 Inspektorat mengirim surat kepada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan nomor : 700/398/insp-irban.IV/2021 perihal Atensi Manajemen yang kesimpulannya yakni melakukan pengujian terhadap kualitas Space Frame dan Membrane yang ditawarkan oleh PT. Geasindo dan PT. Binatama untuk dijadikan dasar menetapkan penyedia jasa sub spesialis. Kemudian surat dari Inspektorat tersebut dibalas oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 640/1000-CK/2021 perihal Atensi Manajemen dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat tanggal 27 Mei 2021 yang kesimpulannya sebagai berikut yaitu Kualitas Space Frame dan Membrane bukan hanya di tentukan oleh kualitas material saja, tapi vendor juga harus melakukan penghitungan struktur terhadap kondisi struktur eksisting untuk menentukan jenis dan sistem struktur yang tepat. Penghitungan struktur di maksud telah dilakukan oleh salah satu Vendor (PT. Geasindo Teknik Prima) pada tahun 2019, sementara Vendor yang lain sebagai pembanding (jika memang ada dan tidak pailit) tidak memberikan tanggapan/respon atas permintaan yang di ajukan pada tahun 2019 tersebut. Sistem struktur space frame tersebut didapatkan dari kajian cermat dari vendor terhadap hasil perhitungan struktur konstruksi bangunan dari konsultan perencana yang diberikan kepada vendor dan kajian ini membutuhkan waktu yang relatif cukup lama. Pengujian yang akan dilakukan terhadap vendor lain (penyedia jasa sub spesisalis space frame dan membrane) untuk menentukan kualitas dan biaya, akan memerlukan waktu tambahan. Demikian juga halnya jika vendor lain yang di tetapkan sebagai penyedia jasa sub spesialis tentunya akan melakukan pengujian dan penghitungan ulang terlebih dahulu pada kondisi struktur yang ada sebelum pelaksanaan pekerjaan. Hal ini akan menambah waktu pelaksanaan dan dikhawatirkan pekerjaan tidak selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang tersisa. Selisih harga berdasarkan perbandingan dokumen dukungan antara vendor penyedia jasa sub spesialis space frame dan membrane adalah sangat relatif, mengingat masing-masing vendor memiliki sistem rangka struktur yang berbeda dan unik serta paten (baik dari sistem rangka utama maupun metoda perkuatannya). Respon yang baik dan positif dari vendor yang bersedia dan berminat saat dikonfirmasi untuk melakukan penghitungan struktur sangat menentukan dalam pemilihan vendor dalam penyusunan dokumen tender yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk penetapan penyedia jasa pada paket pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) Tahun Anggaran 2021 merupakan kewenangan penuh dari Pokja Pemilihan UKPBJ Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Sumatera Barat mengirimkan Surat kepada Kepala UKPBJ Cq Pokja Pengadaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Lanjutan TA 2021 dengan Nomor : 700/429/Insp-Irban.IV/2021 perihal Atensi Manajemen tanggal 31 Mei 2021. Selanjutnya dari surat tersebut, Tim Pokja mengundang Tim Probity Audit, dan Tim Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melakukan rapat di ruangan rapat PBJ pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021, sehingga dibuatkan Berita Acara nya dengan nomor 01/ST-041/PP.VI/2021. Dan di dalam rapat tersebut Tim Pokja mempertanyakan semua fakta yang ditemukan berdasarkan klarifikasi ke lapangan yakni PT. Binatama. Namun, pihak KPA tetap ingin melanjutkan pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT. Geasindo sebagai vendor sub spesialisnya;
Bahwa terdapat perbedaan harga antara PT. Binatama dan PT. Geasindo PT. Geasindo menawarkan harga untuk Space Frame sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sedangkan PT. Binatama menawarkan harga untuk Space Frame sebesar Rp.21.527.050.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah). Sehingga selisih harga space frame PT. Geasindo dengan PT. Binatama sebesar Rp.3.472.950.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi bersama tim Pokja VI tidak ada mencek atau mengklarifikasi kebenaran keuangan dari PT. Tasya Total Persada selain Laporan Audit yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Budianru dan Rekan, karena hal ini tidak menjadi syarat dalam Dokumen Pemilihan dan Tim Pokja VI dalam menilai kemampuan keuangan PT. Tasya mengacu kepada Dokumen Pemilihan, yang tertuang dalam Bab VIII perihal Tata Cara Evaluasi Kualifikasi poin 3 tentang Persyaratan kemampuan Dasar (KD) yaitu pada huruf a, b, dan d, dengan ketentuan Perhitungan Kemampuan Dasar. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi (contoh : tender diumumkan 31 Juli 2021, maka pengalaman yang dapat di nilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006). Kemampuan Dasar sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS. Dan dalam penawaran PT. Tasya Total Persada melampirkan Riwayat Pekerjaannya dalam 15 (lima belas) tahun terakhir sebanyak 31 (tiga puluh satu) pengalaman pekerjaan, dan salah satu pengalaman pekerjaan yang sesuai dengan BG004 (Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Komersil) adalah pekerjaan Pembangunan Gedung DPKD Propinsi Sumbar pada tahun 2017 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 13.621.900.000,- (tiga belas milyar enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Oleh sebab itu, kami Tim Pokja menghitung Kemampuan Dasar PT. Tasya Total Persada sebagai berikut: 3 x Rp.13,6 Milyar = Rp.40,8 Milyar, sehingga Pokja menyimpulkan bahwa Kemampuan Dasar PT. Tasya Total Persada memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Tata Cara Evaluasi Kualifikasi;
Bahwa pekerjaan space frame ini tidak terlaksana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah yang menyebabkan pekerjaan space frame ini tidak terlaksana;
Bahwa perubahan itu ada pada adendum II ternyata ada kesalahan teknis yang mana ada yang pengadaan terbuat 2 (dua) kali, sehingga hal tersebut dirubah dan ada tambahan merk dan biaya untuk space frame;
Bahwa sebelumnya tidak ada merk pada space frame, namun setelah adanya adendum II maka ada merk space frame tersebut;
Bahwa di HPS tidak tercantum namun di spesifikasi teknis sudah ada, jadi hal tersebut lebih menegaskan bahwa itu adalah merk dari space frame;
Bahwa surat dukungan kepada vendor pekerjaan spesialis tidak termasuk ke dalam syarat;
Bahwa ada PT. Tasya Total Persada memasukkan syarat dukungan dari vendor pekerjaan spesialis;
Bahwa PT. Tasya Total Persada memasukkan syarat dukungan dari berbagai vendor pekerjaan spesialis, namun dikarenakan hal tersebut tidak menjadi syarat, sehingga tim pokja tidak begitu memperhatikan surat dukungan yang di upload oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa karena sudah tim pokja ketahui, pada saat itu tim pokja sudah menyampaikan dan untuk itu tim pokja juga meminta pendapat LKPP, karena spek ini merupakan kewenangan KPA dan tanggung jawab KPA. Tim Probity Audit mengirim surat kepada KPA dan balasan surat dari KPA tersebut mengatakan akan bertanggung jawab terhadap spek maka tim pokja melanjutkan. Dan ada beberapa clousul di Perpes bahwa masalah spek tersebut tidak menjadi salah satu alasan untuk menggagalkan tender;
Bahwa KPA pernah mengirimkan surat kepada tim probity Audit terkait dengan lanjut atau tidak proses pengadaan pekerjaan taman budaya lanjutan ini, Saksi sebagai Pokja mengetahui hal tersebut dari tim probity Audit;
Bahwa KPA telah melakukan perencanaan sebelumnya di tahun 2019, perencanaan detailnya dengan pihak PT. Geasindo, alasannya kenapa tidak dengan yang lain yaitu mereka telah mencoba untuk mengirim email kepada PT. Binatama tetapi PT. Binatama tidak merespon dan alasan KPA adalah siapa yang merespon cepat dan bekerjasama dengan baiklah yang akan menjadi vendornya dan mereka telah merencanakan detail space frame ini dengan PT. Geasindo, jika memakai vendor yang lain lagi maka perencanaan tahun 2019 menjadi batal dan harus memakan waktu lagi untuk merencanakan pekerjaan ini dengan vendor yang baru;
Bahwa Pokja pernah mengirimkan surat kepada KPA terkait selisih harga yang ditemui dilapangan terkait spesifikasi harga, dari hasil evaluasi harga tersebutlah tim pokja mengetahui adanya selisih harga dari PT. Binatama lalu tim pokja menyampaikan kepada KPA bahwa ada vendor lain yang memenuhi sebagai aplikator dan produsen dan bisa dipakai;
Bahwa penyeleksian ini dari tanggal 9 Maret 2021 sampai pengumuman pemenang tanggal 16 Juni 2021 atau dokumen penilaian selama 90 (sembilan puluh) hari;
Bahwa dalam LPSE ketika kita akan mengadakan adendum dokumen maka kita perlu ada mengubah salah satu persyaratan dalam sistem LPSE dan yang paling mudah dirubah adalah masa pelaksanaan tender yaitu 90 (sembilan puluh) hari dan ketika mengubah addendum pertama tim pokja membuat 60 (enam puluh) hari, lalu dimasukkan dokumen aadendumnya dan kita jalankan lagi tendernya dan pada addendum II yang 90 (sembilan puluh) hari kita ubah lagi menjadi 60 (enam puluh) hari, dan yang 60 (enam puluh) hari ini tim pokja baru menyadari bahwa 60 (enam puluh) hari ini tidak berubah menjadi 90 (sembilan puluh) hari. Dan tim pokja baru menyadari ketika sudah diperiksa di kejaksaan negeri, namun di dalam pemilihan tetap 90 hari dan di dalam jaminan penawaranpun tetap 90 (sembilan puluh) hari;
Bahwa masih berlaku karena jaminan penawarannya adalah 90 (sembilan puluh) hari, karena yang menjadi pegangan adalah dokumen pemilihan dan jaminan penawaran selama 90 (sembilan puluh) hari;
Bahwa pada saat itu Bustanudin tidak ada menjelaskan tentang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada berbicara dalam rapat tersebut;
Bahwa dari evaluasi yang tim pokja lakukan, Saksi tidak pernah melihat tanda tangan Terdakwa dalam dokumen. Yang bertanda tangan adalah direktur PT. Tasya Total Persada atau Bustanudin;
Bahwa sepengetahuan Saksi, vendor space Frame yaitu PT. Geasindo sudah ditetapkan oleh KPA, karena peserta tender harus mengikuti apa yang ditetapkan oleh KPA;
Bahwa kesalahan HPS pada adendum II yaitu ada item yang tersebut 2 (dua) kali;
Pokja VI dari Biro pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah;
Bahwa dalam proses pelelangan sifatnya elektronik;
Bahwa semua kelengkapan dokumen lelang harus dipenuhi dari SKPD;
Bahwa yang paling perlu dari standar dokumen adalah HPS, gambar, spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui apa itu space frame, namun akhirnya saksi mengetahui space frame tersebut merupakan rangka atap namun tidak dari baja ringan dan saksi baru mengetahui space frame tersbeut setelah melakukan klarifikasi ke PT.Binatama;
Bahwa dalam spesifikasi teknis memang menunjuk PT. Geasindo, namun dalam segi kualitas ataupun kekuatan Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sebelumnya sudah ditentukan oleh KPA bahwa yang dipakai untuk vendor space frame itu adalah PT. Geasindo;
Bahwa vendor space frame tersebut bukan ditentukan oleh pemenang lelang yaitu PT. Tasya Total Persada, namun vendor space frame telah ditetapkan KPA karena sudah termasuk ke dalam spek dokumen yang diserahkan oleh KPA;
Bahwa Tim pokja melakukan klarifikasi ke PT. Binatama karena pada calon pemenang nomor urut 1 (satu) dan nomor urut 2 (dua) lulus sampai teknis dan memiliki penawaran dibawah 40% dan sesuai aturannya harus dilakukan klarifikasi kewajaran harga, dan ketika diundang untuk verifikasi mereka ngotot bahwa ada vendor space frame lain yaitu PT. Binatama dan hasil dari klarifikasi tim pokja disampaikan ke tim Probity audit;
Bahwa dan tim Probity audit menyarankan untuk melakukan verifikasi, sehingga kami melakukan verifikasi;
Bahwa pada saat PT. Binatama menentukan harga space frame, tim pokja hanya memperlihatkan sketsa gambar dan PT. Binatama hanya melakukan perhitungan berdasarkan gambar bukan melihat langsung ke lokasi pemasangan space frame;
Bahwa sampai laporan diserahkan tim pokja sudah tidak terlibat lagi pada saat pembuktian setelah pengumuman pemenang, sehingga Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa masih terlibat atau tidak setelah pembuktian setelah pengumuman pemenang. Saksi hanya melihat satu kali ketika Terdakwa hadir bersama direktur PT. Tasya Total Persada atau Bustanudin. Dan pada saat itupun tim pokja tidak mempertanyakan siapa Terdakwa karena tidak dipersyaratkan adanya tambahan anggota lain selain direktur, namun pada saat itu memang diminta direktur didampingi oleh tim teknis perusahaan;
Bahwa tidak ada terlampir di dalam struktur perusahaan PT. Tasya Total Persada tentang Terdakwa;
Bahwa dalam verifikasi dokumen tim pokja hanya mempersyaratkan akte dan yang dilihat hanya direktur dan alamat kantor, untuk kepengurusan dan lainnya tim pokja tidak melihat, namun untuk persyaratan seperti menajerial, manajer teknis, manajer proyek, K3 dan keuangan tidak ada nama Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan taman budaya lanjutan tersebut karena tim pokja bekerja hanya sampai penyerahan dokumen pemenang kepada KPA;
Bahwa Tim pokja melakukan evaluasi dari penawaran harga yang terendah, jika penawaran harga yang terendah tidak lulus dalam kualifikasi maka naik ke penawaran harga terendah yang selanjutnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Bustanudin menandatangani kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Bustanudin pernah menandatangani kontrak dengan KPA atau tidak karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan Saksi lagi, tim pokja hanya sebatas penyerahan dokumen pemenang lelang, pemenang cadangan dan setelah itu KPA yang melanjutkan untk SPBJ dan kontrak;
Bahwa pemberian penjelasan (aanwijzing) dilaksanakan tanggal 12 Maret 2021 pukul 08.00 s/d 10.00 WIB secara elektronik melalui website LPSE Provinsi Sumatera Barat, dan terdapat 4 penyedia yang mengajukan pertanyaan, antara lain dari PT. Putra Giat Pembangunan, PT. Surya Pratama Mandiri, PT. Grafor GrahaPersada dan PT. Arshy Citra Kamato;
Bahwa tim pokja tidak terlibat dengan pencairan uang muka;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Deni Febyansyah P, S.E., M.Si.
Bahwa Saksi terlibat dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 tersebut sebagai anggota Pokja VI;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai anggota POKJA VI berdasarkan Surat Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Propinsi Sumatera Barat Nomor:020/041/BAP2BMD-II/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Kelompok Kerja (POKJA) VI;
Bahwa Tim Pokja VI tersebut adalah Yunaldi, ST, Rini Amelia Sari, S.T., M.T, Rostina, S.Pd, Deni Febyansyah P, S.E., M.Si, Juliani Matondang, AMTE;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan adalah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan, Tender/Penunjukan Langsung untuk paket paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Pagu Anggaran paling nayak Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); dan Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
Bahwa seingat Saksi, surat dari Kabid Cipta Karya yaitu surat permohonan pelelangan pelaksanaan tender untuk pekerjaan ini;
Bahwa Saksi tidak ingat nomor surat tersebut;
Bahwa pertama kali KPU mengirim surat PPJ ke sekretariat berupa surat permohonan untuk menenderkan yang disertakan dengan Surat Pengantar KPA, Salinan/ Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Spesifikasi Teknik sebagai pedoman penyusunan Dokumen, Rancangan Kontrak, Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Bill of Quantity (BOQ), Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Harga Satuan Upah dan Bahan, Gambar;
Bahwa Kabid Cipta Karya adalah Edvin Hardo;
Bahwa kapasitas Kabid Edvin Hardo dalam pekerjaan ini adalah sebagai KPA dan PPTK;
Bahwa tidak ada ketua Pokja VI;
Bahwa permintaan surat tersebut yaitu pengerjaan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021;
Bahwa sistem pemilihan penyedia Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 adalah Tender dengan Nilai Pagu sebesar Rp.38.874.250.800,- (tiga puluh delapan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa jenis pekerjaan lanjutan tersebut adalah Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Space Frame dan Penuntup Atap, Pekerjaan Penangkal Petir, Pekerjaan Struktur Lantai 7, Lantai 7.5, Balok RAM dan Tribun;
Bahwa proses pemilihan lelang dilakukan melalui tender;
Bahwa KPA menyampaikan Permintaan Proses Pengadaan kepada UKPBJ pada tanggal 4 Januari 2021, Dan Kemudian KPA membuat paket pada aplikasi SPSE pada tanggal 27 Januari 2021;
Bahwa Pokja melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengundang KPA Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat, Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat, Tim Probity Audit, Tim Tenaga Ahli/ Petugas K3. Untuk menghadiri Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan pada Hari Jumat, tanggal 5 Maret 2021 Jam 10.00 Wib s/d selesai bertempat di Ruangan Rapat UKPBJ Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa kesimpulan rapat revui tersebut secara garis besar terdapat perbaikan dokumen kelengkapan persiapan pengadaan dan Pokja VI menunggu perbaikan dokumen tersebut dari KPA yang akan di terima Pokja VI paling lambat tanggal 8 Maret 2021;
Bahwa Pokja VI menerima revisi dokumen persiapan pada tanggal 8 Maret 2021;
Bahwa yang direvisi dari dokumen tersebut spesifikasi teknis yang terkait dalam persyaratan lelang;
Bahwa selanjutnya Pokja VI menyusun dokumen Pemilihan dan ditayangkan pada tanggal 9 Maret 2021 melalui aplikasi SPSE. Pendaftaran dan Download dokumen pemilihan dimulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021;
Bahwa ada dilakukan Addendum Dokumen Pemilihan yang pertama No. 02.ADD/ST-041/ADD/Pokja-VI/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dilakukan Addendum Dokumen Pemilihan yang kedua No.02.ADD.2/ ST-041/ ADD/ Pokja VI/ 2021 tanggal 17 Maret 2021;
Bahwa upload/ Pemasukan dokumen penawaran dari tanggal 12 Maret 2021 s.d 23 Maret 2021 pukul 12.00 Wib melalui LPSE Provinsi Sumatera Barat dengan Website http://lpse.sumbarprov.go.id.;
Bahwa penyedia yang mendaftar sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) penyedia dan Penyedia yang memasukan penawaran sebanyak 21 (dua puluh satu) penawaran yaitu PT. Citra Agung Utama, PT. Anggaza Widya Ridhamulia, PT. Grafos Grahapersada, PT. Tasya Total Persada, PT. Andalan Teknologi Mandiri, PT. Pentas Menara Komindo, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Kalber Reksa Abadi, PT. Cahaya Mitra Nusantara, PT. Pulau Bintan Bestari, PT. Bahana Krida Nusantara, PT. Tanjong Harapan, PT. Rimbo Peraduan, PT. Breins veri, PT. Polada mutiara aceh, PT. Parik Sabungan, PT. Putra Giat Pembangunan, PT. Trisna Karya, PT. Satriamas Karyatama, PT. Mitra Agung Indonesia, PT. Adiguna Mandiri;
Bahwa ada dilakukan evaluasi dokumen penawaran;
Bahwa evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga;
Bahwa evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan dokumen penawaran. Unsur-unsur yang dievaluasi meliputi kelengkapan persyaratan substansial yang diminta dalam dokumen pemilihan;
Bahwa penawaran yang masuk evaluasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat/ lulus administrasi ada 11 perusahaan yaitu PT. Citra Agung Utama, PT. Anggaza Widya Ridhamulia, PT. Grafos Grahapersada, PT. Tasya Total Persada, PT. Andalan Teknologi Mandiri, PT. Pentas Menara Komindo, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Kalber Reksa Abadi, PT. Cahaya Mitra Nusantara, PT. Pulau Bintan Bestari, PT. Bahana Krida Nusantara;
Bahwa evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
Bahwa penilaian persyaratan kualifikasi meliputi hal-hal sebagai berikut: Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku. Memiliki Sertifikat Badan usaha (SBU) Subbidang BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial). Untuk Usaha Menengah, Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/ layanan SBU yang disyaratkan (BG 004). Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (tahun 2019). Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan). Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Untuk Usaha Kecil, Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yaitu SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket Pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan. Untuk Usaha Menengah ; Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Tidak Masuk Daftar Hitam;
Bahwa jumlah penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus evaluasi kualifikasi sebanyak 10 (sepuluh) penawaran yaitu PT. Citra Agung Utama, PT. Anggaza Widya Ridhamulia, PT. Grafos Grahapersada, PT. Tasya Total Persada, PT. Andalan Teknologi Mandiri, PT. Pentas Menara Komindo, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Kalber Reksa Abadi, PT. Pulau Bintan Bestari, PT. Bahana Krida Nusantara;
Bahwa jumlah penawaran yang dinyatakan lulus evaluasi teknis menjadi 5 (lima) perusahaan yaitu PT. Citra Agung Utama, PT. Anggaza Widya Ridhamulia, PT. Tasya Total Persada, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Bahana Krida Nusantara;
Bahwa yang dimaksud evaluasi harga adalah Evaluasi yang dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi dan teknis. Evaluasi harga meliputi Evaluasi Harga Penawaran, Klarifikasi/ Konfirmasi, Pembuktian Dokumen isian Kualifikasi. Evaluasi harga mencakup harga satuan timpang dengan kesimpulan harga satuan timpang hanya berlaku terhadap volume yang ada dalam dokumen lelang, jika terjadi volume tambahan harga satuan yang berlaku adalah harga satuan hasil negosiasi pada saat penambahan volume pekerjaan;
Bahwa dari 5 penyedia yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi dan teknis, terdapat 2 penyedia yang menawar di bawah 80% dari HPS yaitu PT. Citra Agung Utama dan PT. Anggaza Widya Ridhamulia. Jumlah penawaran yang masuk evaluasi harga dan dinyatakan memenuhi syarat/lulus kewajaran harga ada 3 (tiga) penawaran, yaitu PT. Tasya Total Persada, PT. Pilar Jurong Sejati, PT. Bahana Krida Nusantara;
Bahwa harga penawaran dari calon pemenang proyek tersebut yaitu PT. Tasya Total Persada dengan harga penawaran yaitu Rp.31.073.000.000,00 (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah), pemenang cadangan I yaitu PT. Pilar Jurong Sejati degan harga penawaran Rp 32.219.797.889,32 (tiga puluh dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh dua rupiah), dan pemenang cadangan II yaitu PT. Bahana Krida Nusantara dengan harga penawaran Rp.34.161.316.447,66 (tiga puluh empat milyar seratus enam puluh satu juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus empat puluh tujuh koma enam puluh enam rupiah);
Bahwa setelah menjalanakan evaluasi Administrasi, teknis dan harga. Dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi dan ketika pembuktian kualifikasi inilah di undang direktur perusahaan untuk datang;
Bahwa ada Terdakwa datang untuk bertemu dengan Pokja. Saksi baru mengetahui bahwa Terdakwa ada dalam pertemuan dengan pokja pada saat itu melalui foto yang Saksi lihat di persidangan;
Bahwa Terdakwa hadir untuk bertemu Pokja dengan direktur yaitu Bustanudin;
Bahwa Saksi mengetahui nama direktur PT. Tasya Total Persada tersebut dari dokumen dan pada saat pembuktian pokja meminta KTP direktur tersebut;
Bahwa pada saat pembuktian biasanya pokja meminta juga untuk perusahaan tersebut menghadirkan tenaga teknis dan pada saat Terdakwa hadir Saksi juga tidak kenal sama sekali dengan Terdakwa dikarenakan nama Terdakwa juga tidak ada di dalam dokumen PT. Tasya Total Persada;
Bahwa setelah tidak ada Sanggah Banding dari pihak yang mengajukan sanggahan, kemudian Pokja VI mengirimkan Laporan Hasil Pemilihan Penyedia kepada KPA, dengan Surat Nomor : 10/ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, yang menyatakan bahwa Pemenang paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) adalah PT. Tasya Total Persada dengan nilai penawaran Rp.31.073.000.000,00 (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa ada dilakukan rapat review mengenai space frame;
Bahwa sebelum KPA mengajukan perubahan, diawal pertemuan rapat dengan KPA dan beberapa pihak dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, kami selaku Tim POKJA sudah mempertanyakan kenapa di dalam HPS menyebutkan merk PT. Geasindo. Saat itu Tim dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya termasuk KPA mengatakan bahwa Hanya ada 1 (satu) pelaku usaha yaitu PT. Geasindo yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan spesialis tersebut (produksi dan instalasi space frame). Tim Pokja mengetahui adanya Vendor lain yang mampu mengerjakan Space Frame pada saat adanya Klarifikasi kewajaran harga dengan Penyedia yakni PT. Citra Agung Utama tanggal 5 Mei 2021. Setelah mengetahui hal tersebut, tanggal 7 Mei 2021 Tim Pokja menerima surat dari Tim Probity Audit Inspektorat Propinsi Sumatera Barat Nomor : 700/354/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Atensi Manajemen yang ditanda tangani oleh Saksi Arifan Putra Caniaga, S.T selaku Ketua Tim Probity Audit yang mana meminta kami untuk melakukan pengujian/ klarifikasi terhadap informasi yang diberikan oleh salah satu peserta dan mengambil Tindakan sesuai aturan yang berlaku. Di tanggal yang sama Tim Pokja juga menerima surat dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 640/896-CK/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Percepatan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. Fathol Bari, M.Sc., Eng selaku Kepala Dinas yang mana meminta kami untuk segera menetapkan Pemenang Tendernya dal Pelaksanaan Pekerjaan dapat segera dimulai. Setelah menerima 2 (dua) Surat tersebut, tim Pokja membalas Surat dari Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 020/255/BAP2BMD-II/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal Proses Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) yang ditanda tangani oleh ZULKARNAINI, ST, MM selaku Kepala UKPBJ Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa nama vendor lain yang juga menyediakan space frame tersebut adalah PT. Binatama;
Bahwa setelah mengirim surat tersebut tim Pokja langsung berangkat ke Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 untuk bertemu dengan PT. Binatama yang merupakan Vendor lain dalam mengerjakan Space Frame;
Bahwa Saksi bersama dengan rekan Saksi yang lain selaku perwakilan Tim Probity Audit pergi ke PT. Binatama di Jakarta untuk melakukan survey untuk mengecek apakah benar Vendor tersebut dapat mengerjakan Space Frame sesuai yang ditawarkan oleh PT. Citra Agung Utama dan berdasarkan survey tersebut, kami selaku Tim POKJA mengetahui bahwa PT. Binatama juga memproduksi dan menginstalasi Space Frame tersebut;
Bahwa Tim Probity Audit ada Saksi, Saksi Yunaldi, Saksi Rini dan Saksi Arifan Putra Caniaga, ST;
Bahwa setelah mengetahui ada perusahaan/ vendor lain yang dapat memproduksi dan menginstalasi Space frame, saat itu Tim Probity Inspektorat menyarankan agar Pokja melakukan zoom meeting dengan LKPP. Dari hasil zoom meeting tersebut Inspektorat mengirimkan surat kepada KPA untuk mempertanyakan apa yang menjadi hasil dari rekomendasi LKPP, dan Pokja menunggu atensi dari tim Probity Audit Inspektorat. Secara kronologis, pada tanggal 24 Mei 2021 Inspektorat mengirim surat kepada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan nomor : 700/398/insp-irban.IV/2021 perihal Atensi Manajemen yang kesimpulannya yakni melakukan pengujian terhadap kualitas Space Frame dan Membrane yang ditawarkan oleh PT. Geasindo dan PT. Binatama untuk dijadikan dasar menetapkan penyedia jasa sub spesialis. Kemudian surat dari Inspektorat tersebut dibalas oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 640/1000-CK/2021 perihal Atensi Manajemen dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat tanggal 27 Mei 2021 yang kesimpulannya sebagai berikut yaitu Kualitas Space Frame dan Membrane bukan hanya di tentukan oleh kualitas material saja, tapi vendor juga harus melakukan penghitungan struktur terhadap kondisi struktur eksisting untuk menentukan jenis dan sistem struktur yang tepat. Penghitungan struktur di maksud telah dilakukan oleh salah satu Vendor (PT. Geasindo Teknik Prima) pada tahun 2019, sementara Vendor yang lain sebagai pembanding (jika memang ada dan tidak pailit) tidak memberikan tanggapan/respon atas permintaan yang di ajukan pada tahun 2019 tersebut. Sistem struktur space frame tersebut didapatkan dari kajian cermat dari vendor terhadap hasil perhitungan struktur konstruksi bangunan dari konsultan perencana yang diberikan kepada vendor dan kajian ini membutuhkan waktu yang relatif cukup lama. Pengujian yang akan dilakukan terhadap vendor lain (penyedia jasa sub spesisalis space frame dan membrane) untuk menentukan kualitas dan biaya, akan memerlukan waktu tambahan. Demikian juga halnya jika vendor lain yang di tetapkan sebagai penyedia jasa sub spesialis tentunya akan melakukan pengujian dan penghitungan ulang terlebih dahulu pada kondisi struktur yang ada sebelum pelaksanaan pekerjaan. Hal ini akan menambah waktu pelaksanaan dan dikhawatirkan pekerjaan tidak selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang tersisa. Selisih harga berdasarkan perbandingan dokumen dukungan antara vendor penyedia jasa sub spesialis space frame dan membrane adalah sangat relatif, mengingat masing-masing vendor memiliki sistem rangka struktur yang berbeda dan unik serta paten (baik dari sistem rangka utama maupun metoda perkuatannya). Respon yang baik dan positif dari vendor yang bersedia dan berminat saat dikonfirmasi untuk melakukan penghitungan struktur sangat menentukan dalam pemilihan vendor dalam penyusunan dokumen tender yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk penetapan penyedia jasa pada paket pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) Tahun Anggaran 2021 merupakan kewenangan penuh dari Pokja Pemilihan UKPBJ Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Sumatera Barat mengirimkan Surat kepada Kepala UKPBJ Cq Pokja Pengadaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Lanjutan TA 2021 dengan Nomor : 700/429/Insp-Irban.IV/2021 perihal Atensi Manajemen tanggal 31 Mei 2021. Selanjutnya dari surat tersebut, Tim Pokja mengundang Tim Probity Audit, dan Tim Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melakukan rapat di ruangan rapat PBJ pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021, sehingga dibuatkan Berita Acara nya dengan nomor 01/ST-041/PP.VI/2021. Dan di dalam rapat tersebut Tim Pokja mempertanyakan semua fakta yang ditemukan berdasarkan klarifikasi ke lapangan yakni PT. Binatama. Namun, pihak KPA tetap ingin melanjutkan pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT. Geasindo sebagai vendor sub spesialisnya;
Bahwa terdapat perbedaan harga antara PT. Binatama dan PT. Geasindo menawarkan harga untuk Space Frame sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sedangkan PT. Binatama menawarkan harga untuk Space Frame sebesar Rp.21.527.050.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah). Sehingga selisih harga space frame PT. Geasindo dengan PT. Binatama sebesar Rp. 3.472.950.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi bersama tim Pokja VI tidak ada mencek atau mengklarifikasi kebenaran keuangan dari PT. Tasya Total Persada selain Laporan Audit yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Budianru dan Rekan, karena hal ini tidak menjadi syarat dalam Dokumen Pemilihan dan Tim Pokja VI dalam menilai kemampuan keuangan PT. Tasya mengacu kepada Dokumen Pemilihan, yang tertuang dalam Bab VIII perihal Tata Cara Evaluasi Kualifikasi poin 3 tentang Persyaratan kemampuan Dasar (KD) yaitu pada huruf a, b, dan d, dengan ketentuan Perhitungan Kemampuan Dasar. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi (contoh : tender diumumkan 31 Juli 2021, maka pengalaman yang dapat di nilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006). Kemampuan Dasar sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS. Dan dalam penawaran PT. Tasya Total Persada melampirkan Riwayat Pekerjaannya dalam 15 (lima belas) tahun terakhir sebanyak 31 (tiga puluh satu) pengalaman pekerjaan, dan salah satu pengalaman pekerjaan yang sesuai dengan BG004 (Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Komersil) adalah pekerjaan Pembangunan Gedung DPKD Propinsi Sumbar pada tahun 2017 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 13.621.900.000,- (tiga belas milyar enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Oleh sebab itu, kami Tim Pokja menghitung Kemampuan Dasar PT. Tasya Total Persada sebagai berikut: 3 x Rp. 13,6 Milyar = 40,8 Milyar, sehingga Pokja menyimpulkan bahwa Kemampuan Dasar PT. Tasya Total Persada memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Tata Cara Evaluasi Kualifikasi;
Bahwa pekerjaan space frame ini tidak terlaksana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah yang menyebabkan pekerjaan space frame ini tidak terlaksana;
Bahwa perubahan itu ada pada adendum II ternyata ada kesalahan teknis yang mana ada yang pengadaan terbuat 2 (dua) kali, sehingga hal tersebut dirubah dan ada tambahan merk dan biaya untuk space frame;
Bahwa sebelumnya tidak ada merk pada space frame, namun setelah adanya adendum II maka ada merk space frame tersebut;
Bahwa dI HPS tidak tercantum namun di spesifikasi teknis sudah ada, jadi hal tersebut lebih menegaskan bahwa itu adalah merk dari space frame;
Bahwa surat dukungan kepada vendor pekerjaan spesialis tidak termasuk ke dalam syarat;
Bahwa ada PT. Tasya Total Persada memasukkan syarat dukungan dari vendor pekerjaan spesialis;
Bahwa PT. Tasya Total Persada memasukkan syarat dukungan dari berbagai vendor pekerjaan spesialis, namun dikarenakan hal tersebut tidak menjadi syarat, sehingga tim pokja tidak begitu memperhatikan surat dukungan yang di upload oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa karena sudah tim pokja ketahui, pada saat itu tim pokja sudah menyampaikan dan untuk itu tim pokja juga meminta pendapat LKPP, karena spek ini merupakan kewenangan KPA dan tanggung jawab KPA. Tim Probity Audit mengirim surat kepada KPA dan balasan surat dari KPA tersebut mengatakan akan bertanggung jawab terhadap spek maka tim pokja melanjutkan. Dan ada beberapa clousul di Perpes bahwa masalah spek tersebut tidak menjadi salah satu alasan untuk menggagalkan tender;
Bahwa KPA pernah mengirimkan surat kepada tim probity Audit terkait dengan lanjut atau tidak proses pengadaan pekerjaan taman budaya lanjutan ini, Saksi sebagai Pokja mengetahui hal tersebut dari tim probity Audit;
Bahwa KPA telah melakukan perencanaan sebelumnya di tahun 2019, perencanaan detailnya dengan pihak PT. Geasindo, alasannya kenapa tidak dengan yang lain yaitu mereka telah mencoba untuk mengirim email kepada PT. Binatama tetapi PT. Binatama tidak merespon dan alasan KPA adalah siapa yang merespon cepat dan bekerjasama dengan baiklah yang akan menjadi vendornya dan mereka telah merencanakan detail space frame ini dengan PT. Geasindo, jika memakai vendor yang lain lagi maka perencanaan tahun 2019 menjadi batal dan harus memakan waktu lagi untuk merencanakan pekerjaan ini dengan vendor yang baru;
Bahwa Pokja pernah mengirimkan surat kepada KPA terkait selisih harga yang ditemui dilapangan terkait spesifikasi harga, dari hasil evaluasi harga tersebutlah tim pokja mengetahui adanya selisih harga dari PT. Binatama lalu tim pokja menyampaikan kepada KPA bahwa ada vendor lain yang memenuhi sebagai aplikator dan produsen dan bisa dipakai;
Bahwa penyeleksian ini dari tanggal 9 Maret 2021 sampai pengumuman pemenang tanggal 16 Juni 2021 atau dokumen penilaian selama 90 (Sembilan puluh) hari;
Bahwa dalam LPSE ketika kita akan mengadakan adendum dokumen maka kita perlu ada mengubah salah satu persyaratan dalam sistem LPSE dan yang paling mudah dirubah adalah masa pelaksanaan tender yaitu 90 (Sembilan puluh) hari dan ketika mengubah adendum pertama tim pokja membuat 60, lalu dimasukkan dokumen adendumnya dan kita jalankan lagi tendernya dan pada addendum II yang 90 (Sembilan puluh) hari kita ubah lagi menjadi 60 (Enam puluh) hari, dan yang 60 (Enam puluh) hari ini tim pokja baru menyadari bahwa 60 (Enam puluh) hari ini tidak berubah menjadi 90 (Sembilan puluh) hari. Dan tim pokja baru menyadari ketika sudah diperiksa di kejaksaan, namun di dalam pemilihan tetap 90 (Sembilan puluh) hari dan di dalam jaminan penawaranpun tetap 90 (Sembilan puluh) hari;
Bahwa masih berlaku karena jaminan penawarannya adalah 90 (Sembilan puluh) hari, karena yang menjadi pegangan adalah dokumen pemilihan dan jaminan penawaran selama 90 (Sembilan puluh) hari;
Bahwa pada saat itu Bustanudin tidak ada menjelaskan tentang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada berbicara dalam rapat tersebut;
Bahwa dari evaluasi yang tim pokja lakukan, Saksi tidak pernah melihat tanda tangan Terdakwa dalam dokumen. Yang bertanda tangan adalah Direktur PT. Tasya Total Persada atau Bustanudin;
Bahwa sepengetahuan Saksi, vendor space Frame yaitu PT. Geasindo sudah ditetapkan oleh KPA, karena peserta tender harus mengikuti apa yang ditetapkan oleh KPA;
Bahwa kesalahan HPS pada addendum II yaitu ada item yang tersebut 2 (dua) kali;
Bahwa Pokja VI dari Biro pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah;
Bahwa dalam proses pelelangan sifatnya elektronik;
Bahwa semua kelengkapan dokumen lelang harus dipenuhi dari SKPD;
Bahwa HPS, gambar, spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui apa itu space frame, namun akhirnya saksi mengetahui space frame tersebut merupakan rangka atap namun tidak dari baja ringan dan saksi baru mengetahui space frame tersbeut setelah melakukan klarifikasi ke PT. Binatama;
Bahwa dalam spesifikasi teknis memang menunjuk PT. Geasindo, namun dalam segi kualitas ataupun kekuatan Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sebelumnya sudah ditentukan oleh KPA bahwa yang dipakai untuk vendor space frame itu adalah PT. Geasindo;
Bahwa vendor space frame tersebut bukan ditentukan oleh pemenang lelang yaitu PT. Tasya Total Persada, namun vendor space frame telah ditetapkan KPA karena sudah termasuk ke dalam spek dokumen yang diserahkan oleh KPA;
Bahwa Tim pokja melakukan klarifikasi ke PT. Binatama karena pada calon pemenang nomor urut 1 dan nomor urut 2 lulus sampai teknis dan memiliki penawaran dibawah 40% dan sesuai aturannya harus dilakukan klarifikasi kewajaran harga, dan ketika diundang untuk verifikasi mereka ngotot bahwa ada vendor space frame lain yaitu PT. Binatama dan hasil dari klarifikasi tim pokja disampaikan ke tim Probity audit
Bahwa tim Probity audit menyarankan untuk melakukan verifikasi, sehingga kami melakukan verifikasi;
Bahwa pada saat PT. Binatama menentukan harga space frame, tim pokja hanya memperlihatkan sketsa gambar dan PT. Binatama hanya melakukan perhitungan berdasarkan gambar bukan melihat langsung ke lokasi pemasangan space frame;
Bahwa sampai laporan diserahkan tim pokja sudah tidak terlibat lagi pada saat pembuktian setelah pengumuman pemenang, sehingga Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa masih terlibat atau tidak setelah pembuktian setelah pengumuman pemenang. Saksi hanya melihat satu kali ketika Terdakwa hadir bersama direktur PT. Tasya Total Persada atau Bustanudin. Dan pada saat itupun tim pokja tidak mempertanyakan siapa Terdakwa karena tidak dipersyaratkan adanya tambahan anggota lain selain direktur, namun pada saat itu memang diminta direktur didampingi oleh tim teknis perusahaan;
Bahwa tidak ada terlampir di dalam struktur perusahaan PT. Tasya Total Persada tentang Terdakwa;
Bahwa dalam verifikasi dokumen tim pokja hanya mempersyaratkan akte dan yang dilihat hanya direktur dan alamat kantor, untuk kepengurusan dan lainnya tim pokja tidak melihat, namun untuk persyaratan seperti menajerial, manajer teknis, manajer proyek, K3 dan keuangan tidak ada nama Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan taman budaya lanjutan tersebut karena tim pokja bekerja hanya sampai penyerahan dokumen pemenang kepada KPA;
Bahwa Tim pokja melakukan evaluasi dari penawaran harga yang terendah, jika penawaran harga yang terendah tidak lulus dalam kualifikasi maka naik ke penawaran harga terendah yang selanjutnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Bustanudin menandatangani kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Bustanudin pernah menandatangani kontrak dengan KPA atau tidak karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan Saksi lagi, tim pokja hanya sebatas penyerahan dokumen pemenang lelang, pemenang cadangan dan setelah itu KPA yang melanjutkan untk SPBJ dan kontrak;
Bahwa pemberian penjelasan (aanwijzing) dilaksanakan tanggal 12 Maret 2021 jam 08.00 s/d 10.00 WIB secara elektronik melalui website LPSE Provinsi Sumatera Barat, dan terdapat 4 penyedia yang mengajukan pertanyaan, antara lain dari PT. Putra Giat Pembangunan, PT. Surya Pratama Mandiri, PT. Grafor GrahaPersada dan PT. Arshy Citra Kamato, tidak secara pertemuan;
Bahwa Tim pokja tidak terlibat dengan pencairan uang muka;
Terdakwa tidak membantah keterangan Saksi;
Vonny Elvira, S.E., Ak;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini, saksi menjabat selaku Direktur PT. Nuansa Cipta Kirana (Konsultan Pengawas);
Bahwa Saksi selaku Direktur PT. Nuansa Cipta Kirana yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak waktu Penugasan Nomor 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp. 512.107.000,- dan waktu pelaksanaan selama 129 hari Kalender namun adanya Addendum berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/06.Add-I/Pengawasan/CK-BMCKTR/XII-2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 385.002.000,- dan waktu pelaksanaan selama 129 hari kalender;
Bahwa PT. Nuansa Cipta Kirana KSO dengan CV. Artistik Engineering Consultant, dan PT. Arsitektur;
Bahwa Saksi terikat kontrak kepada PU;
Bahwa KPA dari kontrak tersebut adalah Edvin Hardo;
Bahwa pihak rekanan yang perusahaan Saksi awasi adalah PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah direktur PT. Tasya Total persada tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan orang dari PT. Tasya Total Persada, Saksi hanya langsung berhubungan dengan orang dinas;
Bahwa tugas saksi selaku Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 adalah Melakukan Pengawasan terhadap administrasi dan penagihan dari Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Penyedia yakni PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pekerjaan fisik di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya adendum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang addendum II;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa merupakan ahli K3 PT. Tasya Total Persada atau tidak namun Saksi ada melihat Terdakwa hadir dalam rapat maupun di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang swab tersebut karena ketika Saksi ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan sudah berjalan sehingga Saksi tidak mengetahui bagaimana prosedur awal berlangsung;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pekerjaan tersebut putus kontrak pada 29 Desember 2021;
Bahwa berdasarkan rapat tanggal 23 November 2021 bobot pekerjaan yang telah terselesaikan adalah 10,69%;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sejak tanggal 15 November 2021 kontraktor tidak bekerja lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah yang menyebabkan terbenturnya pekerjaan tersebut oleh vendor sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan oleh kontraktor sejak tanggal 15 November 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pencairan uang muka PT. Tasya Total Persada;
Bahwa KSO terdiri dari proyek manager, supervisor manager enginering dan yang dilapangan ada pengawas sipil, pengawas arsitek dan K3;
Bahwa konsultan pengawas ada membuat laporan kemajuan pekerjaan tersendiri;
Bahwa pihak PT. Tasya Total Persada ada juga membuat laporan kemajuan pekerjaan tersendiri;
Bahwa dari KSO ada menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada yaitu side manager enginering;
Bahwa perhitungan dilakukan secara bersama sesuai dengan yang terpasang;
Bahwa KSO ada diundang untuk melakukan penghitungan kembali secara bersama-sama;
Bahwa pada saat pekerjaan putus kontrak, bangunan tersebut belum berfungsi;
Bahwa zona yang sedang dikerjakan oleh PT. Tasya Total Persada adalah Zona B dan bagian lantai di Zona C;
Bahwa tower crane disewa per bulan dan tower crane sudah di sewa sejak bulan Septermber 2021;
Bahwa pondasi tower crane tersebut sudah dibuat dan tower crane sudah ada di lapangan, namun ketika akan difungsikan barang yang akan diangkat oleh tower crane yaitu Space frame tersebut belum datang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sewa tower crane sudah dibayarkan atau belum karena hal tersebut menjadi urusan kontraktor;
Bahwa Saksi sebagai konsultan pengawas atau KSO dalam pekerjaan pembangunan taman budaya (lanjutan) 2021;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa di lapangan;
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi peroleh bahwa Terdakwa di lapangan merupakan Ahli K3;
Bahwa yang dimaksud Ahli K3 adalah bagian keselamatan kerja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, menandatangani dokumen ataupun memberikan instruksi di lapangan adalah proyek manager;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi proyek manager;
Bahwa ada daftar hadir dalam setiap rapat yang dilaksanakan;
Bahwa ketika rapat Terdakwa ada berbicara atau menyampaikan pendapat karena Terdakwa melihat kondisi di lapangan;
Bahwa pada rapat tanggal 25 November 2021 yang dihadiri oleh KPA, PPTK bobot pekerjaan adalah 10,629%. Setelah putus kontrak dicek kembali dan bobotnya tetap 10,629%;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak di akui atau tidak masuk bobot pekerjaan adalaha besi yang berada di atas. Karena besi di atas tersebut adalah balok yang merupakan kedudukan untuk menopang layar dan hanya vendor yang mengetahui berapa angkur yang diperlukan untuk menopang layar tersebut sehingga besi tersebut tidak dihitung dalam bobot pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pembayaran uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang tanda tangan kontrak;
Bahwa sebagai KSO Pengawas perusahaan Saksi bertugas sebagai administrasi dan penagihan perusahaan Saksi PT. Nuansa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi direktur PT. Tasya Total Persada sebelumnya, namun berdasarkan informasi yang menajdi direktur PT. Tasya Total Persada sebelumnya adalah ayah dari M. Ridhotul Hadi, namun yang datang ke lapangan adalah M. Ridhotul Hadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tugas Terdakwa di lapangan, namun Saksi ada melihat Terdakwa hadir di lapangan maupun dalam rapat. Dan ketika Saksi melihat struktur Terdakwa merupakan ahli K3;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbincangan antara Terdakwa dengan M. Ridhotul Hadi, yang pasti Terdakwa ada berbincang dengan M. Ridhotul Hadi;
Bahwa jika ketentuannya harus KSO maka tidak ada. Hanya saja PT. Nuansa adalah perusahaan baru yang harus didukung pengalaman oleh perusahaan-perusahaan kecil, karena klasifikasi awal lelang adalah lelang menengah karena posisi pagu anggaran pertama lebih dari 1 (satu) milyar karena kontrak kita hampir 900 sehingga kita membackup dari segi pengalaman untuk membesarkan perusahaan menengah daerah. Namun dalam LPSE yang tercantum tetap PT. Nuansa karena penawaran Cuma 1;
Bahwa KSO ini khusus untuk paket ini saja, jika ada paket lain maka dibuat KSO kembali. KSO berada di satu paket satu KSO, walaupun jika nantinya perusahaan Nuansa akan KSO kembali bersama dengan CV. Artistik Engineering Consultant, dan PT. Arsitektur maka akan dibuat perjanjian KSO baru;
Bahwa proses lelang sudah dilakukan sejak bulan April dan yang lama keluarnya adalah penilaian Pokja;
Bahwa pendirian paket KSO tersebut lama keluarnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang melakukan pengawasan pekerjaan sebelum Saksi adalah dari dinas PUPR;
Bahwa biasanya yang diberikan kepada Saksi adalah gambar, spek dan RAB yang dijadikan sebagai pedoman;
Bahwa sudah ada pekerjaan zona C ketika Saksi masuk untuk mengawasi pekerjaan;
Bahwa tidak ada serah terima dengan pengawas sebelumnya;
Bahwa pekerjaan pendahuluan zona B, pekerjaan persiapan Zona B dan lantai pada zona C;
Bahwa di zona B yang Saksi awasi adalah pekerjaan pondasi TC;
Bahwa perubahan pondasi TC yang semula di gambar kedalamannya adalah 28 meter dengan 25 (dua puluh lima) titik dan dalam rapat ini harus di cek kembali karena terlalu dalam karena tinggi bangunan juga 28 (dua puluh delapan) meter lalu tim konsultan pengawas dan kontraktor melakukan penghitungan kembali;
Bahwa laporan konsultan pengawas tersendiri atau terpisah dari kontraktor;
Bahwa laporan ini dibuat oleh masing-masing, konsultan membuat laporan dan kontraktor juga membuat laporan. Namun laporan yang dibuat kontraktor harus diperiksa dan diketahui oleh pengawas;
Bahwa laporan yang dibuat pengawas tidak diketahui oleh kontraktor;
Bahwa laporan seharusnya diserahkan ke KPA, namun pada saat itu PPTK yang mengumpulkan administrasi maka tim pengawas menyerahkannya ke PPTK;
Bahwa progres yang tim pengawas buat sama dengan yang dibuat oleh rekanan;
Bahwa rapat rutin diadakan setiap 2 minggu dan rapat tersebut dilakukan oleh seluruh tim yang ada di lapangan dan setelah rapat tersebut sudah dilaporkan mengenai keterlambatan tersebut, dan yang pertama kali dilaporkan adalah bobot dan kontraktorpun bisa mengklaim jika tidak sesuai. Kemudain masalah-masalah yang ada dalam pekerjaan tersebut juga dilaporkan. Dan yang menyebabkan terjadinya defiasi adalah karena vendor space frame tersebut tidak ada sehingga tidak bisa dikerjakan dan hal tersebut yang menyebabkan adanya keterlambatan dan tim konsultan pengawas sudah mengirimkan peringatan agar pekerjaan tersebut segera diselesaikan;
Bahwa ada KPA, PPTK, Konsultan dan kontraktor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah permasalahan yang terjadi antara kontraktor dan vendor;
Bahwa besi yang berada di atas tersebut tidak dicor karena ukuran angkur untuk pemasangan space frame tersebut belum diketahui, jika besi tersebut di cor nantinya akan membuat masalah karena jika tidak cocok maka akan dibongkar lagi sehingga bobotnya tidak dihitung;
Bahwa harga tidak bisa ditaksir yang mana nantinya akan membuat repot karena kelanjutan untuk pembangunan tidak bisa diprediksi kapan akan dilakukan dan besi tersebut akan berkarat sehingga tidak layak untuk digunakan;
Bahwa bobot yang dihitung hanya bobot yang sudah terpasang saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi kerugian negara dalam perhitungan BPK, Tim pengawas hanya mendampingi BPK saat melakukan penghitungan. Tim pengawas tidak mengetahui isi laporan BPK tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil audit BPK tersebut karena Saksi dan tim pengawas tidak ada menerima laporan hasil audit BPK tersebut;
11. Feri Hidayat Samulano, S.T,
Bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini, saksi ketua tim probity audit;
Bahwa Saksi terikat kontrak kepada PU;
Bahwa KPA dari kontrak tersebut adalah Edvin Hardo;
Bahwa pihak rekanan yang perusahaan Saksi awasi adalah PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah Direktur PT. Tasya Total persada tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pekerjaan fisik di lapangan;
Bahwa Saksi bertugas selaku konsultan Pengawas berbentuk Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT. Nuansa Cipta Kirana, CV. Artistik Engineering Consultant, dimana telah terdapat pembagian tugas PT. Nuansa Cipta Kirana (Direkturnya Sdri. Vonny Elvira, SE,AKT) bertugas menyiapkan penandatanganan kontrak dan penagihan, CV. Artistik Engineering Consultant (Direkturnya Sdr. Ir.Wardi, M.Si) bertugas koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan dilapangan dan menyiapkan laporan-laporan lapangan, PT. Delta Arsitektur Persada (Direkturnya Ferry Hidayat, S.T) bertugas membuat dan menyiapkan dokumen penawaran untuk pekerjaan tersebut diatas;
Bahwa nilai kontrak yang saksi tandatangani dengan KPA Edvin Hardo adalah sebesar Rp.5.012.107.000,- (lima milyar dua belas juta seratus tujuh ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 129 (seratus dua puluh sembilan) hari kalender, namun kemudian ada addendum berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/06.Add-I/Pengawasan/CK-BMCKTR/XIl-2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 385.002.000,- dan waktu pelaksanaan selama 129 hari kalender, terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;
Bahwa selaku Konsultan Pengawas, Saksi mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi sebagai konsultan pengawas atau KSO dalam pekerjaan pembangunan taman budaya (lanjutan) 2021;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa di lapangan;
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi peroleh bahwa Terdakwa di lapangan merupakan Ahli K3;
Bahwa yang dimaksud Ahli K3 adalah bagian keselamatan kerja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, menandatangani dokumen ataupun memberikan instruksi di lapangan adalah proyek manager;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi proyek manager;
Bahwa ada daftar hadir dalam setiap rapat yang dilaksanakan;
Bahwa ketika rapat Terdakwa ada berbicara atau menyampaikan pendapat karena Terdakwa melihat kondisi di lapangan;
Bahwa pada rapat tanggal 25 November 2021 yang dihadiri oleh KPA, PPTK bobot pekerjaan adalah 10,629%. Setelah putus kontrak dicek kembali dan bobotnya tetap 10,629%;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak di akui atau tidak masuk bobot pekerjaan adalah besi yang berada di atas. Karena besi di atas tersebut adalah balok yang merupakan kedudukan untuk menopang layar dan hanya vendor yang mengetahui berapa angkur yang diperlukan untuk menopang layar tersebut sehingga besi tersebut tidak dihitung dalam bobot pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pembayaran uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang tanda tangan kontrak;
Bahwa sebagai KSO Pengawas perusahaan Saksi bertugas sebagai membuat dan menyiapkan dokumen penawaran untuk pekerjaan menjadi konsultan pengawas KSO kontruksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pencairan uang muka tersebut karena Saksi dan tim masuk setelah 2 (dua) bulan kontrak berjalan. Namun SMK3 tersebut sudah dilaksanakan karena pekerja ada menggunakan helm, sepatu kerja. Dan atribut tersebut juga disiapkan untuk tamu yang datang untuk melihat proyek;
Bahwa sepengetahuan saksi, biasanya di lapangan memang tidak ada dokter atau perawat yang berjaga, biasany kontraktor sudah bekerja sama dengan puskesmas ataupun klinik;
Bahwa antara kontraktor dan vendor tersebut ada kontrak, dan vendor tersebut yang akan memasang space frame dan pada saat itu barang atau space frame belum datang sehingga saksi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap space frame tersebut dan space frame tersebut bukan hanya pengadaan namun sudah tersistem dan Saksi juga tidak bisa mengawasi perjanjian PT. Tasya dengan PT. Geasindo. Saksi dan tim hanya bisa mengawasi jika barang tersebut datang dan terpasang baru tim pengawas dapat dinilai;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan M. Ridhotul Hadi yaitu Direktur PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi Direktur PT. Tasya Total Persada sebelumnya, namun berdasarkan informasi yang menajdi Direktur PT. Tasya Total Persada sebelumnya adalah ayah dari M. Ridhotul Hadi, namun yang datang ke lapangan adalah M. Ridhotul Hadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tugas Terdakwa di lapangan, namun Saksi ada melihat Terdakwa hadir di lapangan maupun dalam rapat. Dan ketika Saksi melihat struktur Terdakwa merupakan ahli K3;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbincangan antara Terdakwa dengan M. Ridhotul Hadi, yang pasti Terdakwa ada berbincang dengan M. Ridhotul Hadi;
Bahwa yang lebih banyak berbicara di dalam rapat adalah premenejer atau Yusrizal, karena M. Ridhotul Hadi belum berpengalaman karena masih merupakan mahasiswa UNP;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa pernah memberikan pengarahan tentang keselamatan kerja atau tidak karena tim pengawas hanya melihat apakah K3 dilaksanakan atau tidak dan saat itu K3 dilaksanakan;
Bahwa selama Saksi melaksanakan tugas pekerja tetap memakai atribut berupa helm, sepatu dan jaket kerja;
Bahwa jika ketentuannya harus KSO maka tidak ada. Hanya saja PT. Nuansa adalah perusahaan baru yang harus didukung pengalaman oleh perusahaan-perusahaan kecil, karena klasifikasi awal lelang adalah lelang menengah karena posisi pagu anggaran pertama lebih dari 1 (satu) milyar karena kontrak kita hampir 900 sehingga kita membackup dari segi pengalaman untuk membesarkan perusahaan menengah daerah. Namun dalam LPSE yang tercantum tetap PT. Nuansa karena penawaran cuma 1 (satu);
Bahwa KSO ini khusus untuk paket ini saja, jika ada paket lain maka dibuat KSO kembali. KSO berada di satu paket satu KSO, walaupun jika nantinya perusahaan Nuansa akan KSO kembali bersama dengan CV. Artistik Engineering Consultant, dan PT. Arsitektur maka akan dibuat perjanjian KSO baru;
Bahwa proses lelang sudah dilakukan sejak bulan April dan yang lama keluarnya adalah penilaian Pokja;
Bahwa pendirian paket KSO tersebut lama keluarnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang melakukan pengawasan pekerjaan sebelum Saksi adalah dari dinas PUPR;
Bahwa biasanya yang diberikan kepada Saksi adalah gambar, spek dan RAB yang dijadikan sebagai pedoman;
Bahwa sudah ada pekerjaan zona C ketika Saksi masuk untuk mengawasi pekerjaan;
Bahwa tidak ada serah terima dengan pengawas sebelumnya;
Bahwa pekerjaan pendahuluan Zona B, pekerjaan persiapan Zona B dan lantai pada zona C;
Bahwa di Zona B yang Saksi awasi adalah pekerjaan pondasi TC;
Bahwa perubahan pondasi TC yang semula di gambar kedalamannya adalah 28 meter dengan 25 (dua puluh lima) titik dan dalam rapat ini harus di cek kembali karena terlalu dalam karena tinggi bangunan juga 28 (dua puluh delapan) meter lalu tim konsultan pengawas dan kontraktor melakukan penghitungan kembali;
Bahwa laporan konsultan pengawas tersendiri atau terpisah dari kontraktor;
Bahwa laporan ini dibuat oleh masing-masing, konsultan membuat laporan dan kontraktor juga membuat laporan. Namun laporan yang dibuat kontraktor harus diperiksa dan diketahui oleh pengawas;
Bahwa laporan yang dibuat pengawas tidak diketahui oleh kontraktor;
Bahwa laporan seharusnya diserahkan ke KPA, namun pada saat itu PPTK yang mengumpulkan administrasi maka tim pengawas menyerahkannya ke PPTK;
Bahwa progres yang tim pengawas buat sama dengan yang dibuat oleh rekanan;
Bahwa rapat rutin diadakan setiap 2 (dua) minggu dan rapat tersebut dilakukan oleh seluruh tim yang ada di lapangan dan setelah rapat tersebut sudah dilaporkan mengenai keterlambatan tersebut, dan yang pertama kali dilaporkan adalah bobot dan kontraktorpun bisa mengklaim jika tidak sesuai. Kemudain masalah-masalah yang ada dalam pekerjaan tersebut juga dilaporkan. Dan yang menyebabkan terjadinya defiasi adalah karena vendor space frame tersebut tidak ada sehingga tidak bisa dikerjakan dan hal tersebut yang menyebabkan adanya keterlambatan dan tim konsultan pengawas sudah mengirimkan peringatan agar pekerjaan tersebut segera diselesaikan;
Bahwa ada KPA, PPTK, Konsultan dan kontraktor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah permasalahan yang terjadi antara kontraktor dan vendor;
Bahwa besi yang berada di atas tersebut tidak dicor karena ukuran angkur untuk pemasangan space frame tersebut belum diketahui, jika besi tersebut di cor nantinya akan membuat masalah karena jika tidak cocok maka akan dibongkar lagi sehingga bobotnya tidak dihitung;
Bahwa harga tidak bisa ditaksir yang mana nantinya akan membuat repot karena kelanjutan untuk pembangunan tidak bisa diprediksi kapan akan dilakukan dan besi tersebut akan berkarat sehingga tidak layak untuk digunakan;
Bahwa bobot yang dihitung hanya bobot yang sudah terpasang saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi kerugian negara dalam perhitungan BPK, Tim pengawas hanya mendampingi BPK saat melakukan penghitungan. Tim pengawas tidak mengetahui isi laporan BPK tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil audit BPK tersebut karena Saksi dan tim pengawas tidak ada menerima laporan hasil audit BPK tersebut;
Terdakwa tidak membantah keterangan Saksi;
12. Ir. Wardi, M.C, P.Hd;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini, saksi menjabat selaku selaku Direktur CV. Artistik Engineering Consultant KSO yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa surat penunjukkan Saksi sebagai Konsultan Pengawas Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak waktu Penugasan Nomor : 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp. 512.107.000,- dan waktu pelaksanaan selama 129 hari Kalender namun adanya addendum berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/06.Add-I/Pengawasan/CK-BMCKTR/XII-2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 385.002.000,- dan waktu pelaksanaan selama 129 hari kalender. Yang berkontrak dengan KPA adalah Saksi Vonny Elvira selaku Direktur Nuansa Cipta Kirana (leader);
Bahwa tugas saksi selaku Chief Inspector dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 adalah Mempelajari Gambar Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Dan mengecek Di Lapangan Pekerjaan Kontraktor terhadap Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Penyedia yakni PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah Direktur PT. Tasya Total persada tersebut;
Bahwa mekanisme saksi hingga dapat menjadi Konsultan Pengawas terhadap Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yaitu awalnya PT. Nuansa Cipta Kirana KSO mendaftar melalui pelelangan “Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan)” melalui website LPSE. Kemudian PT. Nuansa Cipta Kirana KSO-CV. Artistik Engnerring Consultant KSO-PT. Delta Arsitektur Persada diumumkan sebagai pemenang tanggal 20 Agustus 2021. Sampai akhirnya penandatanganan kontrak dengan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 25 Agustus 2021;
Bahwa Saksi mengetahui tentang pekerjaan fisik di lapangan;
Bahwa pada saat itu tim teknis PU menyerahkan spesifikasi detail bahan yang digunakan untuk pembangunan taman budaya (lanjutan) tersebut dan gambar yang akan dikerjakan;
Bahwa kontrak ditandatangani sudah 2 (dua) bulan pekerjaan berjalan yakni tanggal 25 Agustus 2021 dan pada tanggal 26 Agustus 2021 Saksi dan tim pengawas sudah ke lapangan;
Bahwa pada saat itu tidak ada serah terima pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pengawasan Pekerjaan dari Tim Pengawas dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat ke konsultan pengawas, karena pekerjaan tersebut dilihat dilapangan dan pekerjaan yang baru dikerjakan adalah pekerjaan pendahuluan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya addendum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang addendum II;
Bahwa pekerjaan sesuai dengan pelaksanaannya;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan tersebut terlambat karena dalam kontrak dilihat pekerjaan tersebut lebih banyak pekerjaan vendor di pihak lain tentang proyek layar yaitu lebih dari 72%, jadi pekerjaan kontraktor yang sebenarnya tidak seberapa dan pada saat dimulai tersebut, pekerjaan tersebut baru pekerjaan pendahuluan;
Bahwa Saksi ada melihat Terdakwa di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebagai apakah Terdakwa dalam pekerjaan ini karena Saksi hanya berurusan dengan Yusrizal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa merupakan ahli K3 PT. Tasya Total Persada atau tidak namun Saksi ada melihat Terdakwa hadir dalam rapat maupun di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang swab tersebut karena ketika Saksi ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan sudah berjalan sehingga Saksi tidak mengetahui bagaimana prosedur awal berlangsung;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pekerjaan tersebut putus kontrak pada 29 Desember 2021;
Bahwa berdasarkan rapat tanggal 23 November 2021 bobot pekerjaan yang telah terselesaikan adalah 10,629%;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sejak tanggal 15 November 2021 kontraktor tidak bekerja lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah yang menyebabkan terbenturnya pekerjaan tersebut oleh vendor sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan oleh kontraktor sejak tanggal 15 November 2021;
Bahwa pihak vendor tidak pernah datang ke lokasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pencairan uang muka PT. Tasya Total Persada;
Bahwa KSO terdiri dari proyek manager, supervisor manager enginering dan yang dilapangan ada pengawas sipil, pengawas arsitek dan K3;
Bahwa konsultan pengawas ada membuat laporan kemajuan pekerjaan tersendiri;
Bahwa pihak PT. Tasya Total Persada ada juga membuat laporan kemajuan pekerjaan tersendiri;
Bahwa dari KSO ada menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada yaitu side manager enginering;
Bahwa perhitungan dilakukan secara bersama sesuai dengan yang terpasang;
Bahwa saksi ada diundang untuk melakukan penghitungan kembali secara bersama-sama;
Bahwa cara penghitungan yang dilakukan BPK di ukur dengan menggunakan meteran;
Bahwa penghitungan kedalaman pondasi dilakukan dengan cara melihat dari pancang yang ada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah BPK membawa ahli kontruksi atau ahli sipil sendiri atau tidak karena pada saat BPK melakukan pengukuran tersebut hanya ada kontraktor, orang dinas dan pengawas;
Bahwa pada saat pekerjaan putus kontrak, bangunan tersebut belum berfungsi;
Bahwa zona yang sedang dikerjakan oleh PT. Tasya Total Persada adalah Zona B dan bagian lantai di Zona C;
Bahwa Tower crane disewa per bulan dan tower crane sudah di sewa sejak bulan Septermber 2021;
Bahwa pondasi tower crane tersebut sudah dibuat dan tower crane sudah ada di lapangan, namun ketika akan difungsikan barang yang akan diangkat oleh tower crane yaitu Space frame tersebut belum datang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sewa tower crane sudah dibayarkan atau belum karena hal tersebut menjadi urusan kontraktor;
Bahwa maksud dari Saksi mengatakan bahwa bobot yang dihitung adalah bobot yang terpasang yaitu bobot pondasi;
Bahwa tower crane tersebut belum terpasang namun tower crane tersebut sudah datang ke lokasi;
Bahwa posisi tower crane sudah harus mulai disewa pada saat pondasi sedang dikerjakan karena ada posisi angkur yang harus disesuaikan dengan tower crane. Tower crane tidak bisa disewa setelah pondasi selesai karena harus dicocokkan angkur pondasi yang akan menahan tower crane tersebut dengan tower crane;
Bahwa tower crane tersebut tidak langsung dipasang karena barang yang akan diangkat tidak ada, jika langsung dipasang maka akan membahayakan;
Bahwa pada saat tim Ahli datang, konsultan pengawas ada ke lapangan;
Bahwa pondasi awalnya diusulkan dengan kedalaman 28 (dua puluh delapan) meter, namun setelah dikaji oleh Saksi dan tim pengawas merasa terlalu dalam jika pondasi 28 (dua puluh delapan) meter akhirnya kedalaman podasi tersebut di ubah dari 28 (dua puluh delapan) meter menjadi 14 (empat belas) meter, namun rata-rata ada yang 6 (enam) meter dan ada yang 7 (tujuh) meter;
Bahwa untuk perubahan kedalaman pondasi tersebut tidak dilakukan lagi addendum;
Bahwa ada perubahan harga kontrak ketika kedalaman pondasi di ubah menjadi setengah harga;
Bahwa pembangunan pondasi tersebut sudah terlaksana;
Bahwa tidak sempat dilakukan adendum pada saat adanya perubahan pondasi dari kontrak, karena sudah SCM sehingga tidak mungkin dilakukan adendum karena akan merubah schedule;
Bahwa pekerjaan pembangunan taman budaya (lanjutan) tersebut berdasarkan kontrak dan lapangan. Memang secra kontraktor pondasi tersbeut harus dikerjakan sedalam 28 meter namun ketika dipelaksaan menjadi 14 (empat belas) meter maka yang dihitung adalah 14 (empat belas) meter;
Bahwa Saksi sebagai konsultan pengawas atau KSO dalam pekerjaan pembangunan taman budaya (lanjutan) 2021;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa di lapangan;
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi peroleh bahwa Terdakwa di lapangan merupakan Ahli K3;
Bahwa yang dimaksud Ahli K3 adalah bagian keselamatan kerja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, menandatangani dokumen ataupun memberikan instruksi di lapangan adalah proyek manager;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi proyek manager;
Bahwa ada daftar hadir dalam setiap rapat yang dilaksanakan;
Bahwa ketika rapat Terdakwa ada berbicara atau menyampaikan pendapat karena Terdakwa melihat kondisi di lapangan;
Bahwa pada rapat tanggal 25 November 2021 yang dihadiri oleh KPA, PPTK bobot pekerjaan adalah 10,629%. Setelah putus kontrak dicek kembali dan bobotnya tetap 10,629%;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak di akui atau tidak masuk bobot pekerjaan adalah besi yang berada di atas. Karena besi di atas tersebut adalah balok yang merupakan kedudukan untuk menopang layar dan hanya vendor yang mengetahui berapa angkur yang diperlukan untuk menopang layar tersebut sehingga besi tersebut tidak dihitung dalam bobot pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pembayaran uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang tanda tangan kontrak;
Bahwa sebagai KSO Pengawas perusahaan Saksi bertugas sebagai Pengawas di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pencairan uang muka tersebut karena Saksi dan tim masuk setelah 2 (dua) bulan kontrak berjalan. Namun SMK3 tersebut sudah dilaksanakan karena pekerja ada menggunakan helm, sepatu kerja. Dan atribut tersebut juga disiapkan untuk tamu yang datang untuk melihat proyek;
Bahwa sepengetahuan saksi, biasanya di lapangan memang tidak ada dokter atau perawat yang berjaga, biasany kontraktor sudah bekerja sama dengan puskesmas ataupun klinik;
Bahwa antara kontraktor dan vendor tersebut ada kontrak, dan vendor tersebut yang akan memasang space frame dan pada saat itu barang atau space frame belum datang sehingga saksi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap space frame tersebut dan space frame tersebut bukan hanya pengadaan namun sudah tersistem dan Saksi juga tidak bisa mengawasi perjanjian PT. Tasya total Persada dengan PT. Geasindo. Saksi dan tim hanya bisa mengawasi jika barang tersebut datang dan terpasang baru tim pengawas dapat dinilai;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan M. Ridhotul Hadi yaitu direktur PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi direktur PT. Tasya Total Persada sebelumnya, namun berdasarkan informasi yang menajdi direktur PT. Tasya Total Persada sebelumnya adalah ayah dari M. Ridhotul Hadi, namun yang datang ke lapangan adalah M. Ridhotul Hadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tugas Terdakwa di lapangan, namun Saksi ada melihat Terdakwa hadir di lapangan maupun dalam rapat. Dan ketika Saksi melihat struktur Terdakwa merupakan Ahli K3;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbincangan antara Terdakwa dengan M. Ridhotul Hadi, yang pasti Terdakwa ada berbincang dengan M. Ridhotul Hadi;
Bahwa yang lebih banyak berbicara di dalam rapat adalah premenejer atau Yusrizal, karena M. Ridhotul Hadi belum berpengalaman karena masih merupakan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa pernah memberikan pengarahan tentang keselamatan kerja atau tidak karena tim pengawas hanya melihat apakah K3 dilaksanakan atau tidak dan saat itu K3 dilaksanakan;
Bahwa selama Saksi melaksanakan tugas pekerja tetap memakai atribut berupa helm, sepatu dan jaket kerja;
Bahwa jika ketentuannya harus KSO maka tidak ada. Hanya saja PT. Nuansa adalah perusahaan baru yang harus didukung pengalaman oleh perusahaan-perusahaan kecil, karena klasifikasi awal lelang adalah lelang menengah karena posisi pagu anggaran pertama lebih dari Rp.1 Milyar rupiah karena kontrak kita hampir Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sehingga kita membackup dari segi pengalaman untuk membesarkan perusahaan menengah daerah. Namun dalam LPSE yang tercantum tetap PT. Nuansa karena penawaran cuma 1 (satu);
Bahwa KSO ini khusus untuk paket ini saja, jika ada paket lain maka dibuat KSO kembali. KSO berada di satu paket satu KSO, walaupun jika nantinya perusahaan Nuansa akan KSO kembali bersama dengan CV. Artistik Engineering Consultant, dan PT. Arsitektur maka akan dibuat perjanjian KSO baru;
Bahwa proses lelang sudah dilakukan sejak bulan April dan yang lama keluarnya adalah penilaian Pokja;
Bahwa pendirian paket KSO tersebut lama keluarnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang melakukan pengawasan pekerjaan sebelum Saksi adalah dari dinas PUPR;
Bahwa biasanya yang diberikan kepada Saksi adalah gambar, spek dan RAB yang dijadikan sebagai pedoman;
Bahwa sudah ada pekerjaan Zona C ketika Saksi masuk untuk mengawasi pekerjaan;
Bahwa tidak ada serah terima dengan pengawas sebelumnya;
Bahwa pekerjaan pendahuluan Zona B, pekerjaan persiapan Zona B dan lantai pada Zona C;
Bahwa di zona B yang Saksi awasi adalah pekerjaan pondasi TC;
Bahwa perubahan pondasi TC yang semula di gambar kedalamannya adalah 28 meter dengan 25 (dua puluh lima) titik dan dalam rapat ini harus di cek kembali karena terlalu dalam karena tinggi bangunan juga 28 (dua puluh delapan) meter lalu tim konsultan pengawas dan kontraktor melakukan penghitungan kembali;
Bahwa laporan konsultan pengawas tersendiri atau terpisah dari kontraktor;
Bahwa laporan ini dibuat oleh masing-masing, konsultan membuat laporan dan kontraktor juga membuat laporan. Namun laporan yang dibuat kontraktor harus diperiksa dan diketahui oleh pengawas;
Bahwa laporan yang dibuat pengawas tidak diketahui oleh kontraktor;
Bahwa laporan seharusnya diserahkan ke KPA, namun pada saat itu PPTK yang mengumpulkan administrasi maka tim pengawas menyerahkannya ke PPTK;
Bahwa progres yang tim pengawas buat sama dengan yang dibuat oleh rekanan;
Bahwa rapat rutin diadakan setiap 2 (dua) minggu dan rapat tersebut dilakukan oleh seluruh tim yang ada di lapangan dan setelah rapat tersebut sudah dilaporkan mengenai keterlambatan tersebut, dan yang pertama kali dilaporkan adalah bobot dan kontraktorpun bisa mengklaim jika tidak sesuai. Kemudain masalah-masalah yang ada dalam pekerjaan tersebut juga dilaporkan. Dan yang menyebabkan terjadinya defiasi adalah karena vendor space frame tersebut tidak ada sehingga tidak bisa dikerjakan dan hal tersebut yang menyebabkan adanya keterlambatan dan tim konsultan pengawas sudah mengirimkan peringatan agar pekerjaan tersebut segera diselesaikan;
Bahwa ada KPA, PPTK, Konsultan dan kontraktor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah permasalahan yang terjadi antara kontraktor dan vendor;
Bahwa besi yang berada di atas tersebut tidak dicor karena ukuran angkur untuk pemasangan space frame tersebut belum diketahui, jika besi tersebut di cor nantinya akan membuat masalah karena jika tidak cocok maka akan dibongkar lagi sehingga bobotnya tidak dihitung;
Bahwa harga tidak bisa ditaksir yang mana nantinya akan membuat repot karena kelanjutan untuk pembangunan tidak bisa diprediksi kapan akan dilakukan dan besi tersebut akan berkarat sehingga tidak layak untuk digunakan;
Bahwa bobot yang dihitung hanya bobot yang sudah terpasang saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi kerugian negara dalam perhitungan BPK, Tim pengawas hanya mendampingi BPK saat melakukan penghitungan. Tim pengawas tidak mengetahui isi laporan BPK tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil audit BPK tersebut karena Saksi dan tim pengawas tidak ada menerima laporan hasil audit BPK tersebut;
13. April Waldi;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini, saksi menjabat selaku Supervision Engineer pada Konsultan Pengawas PT.Nuansa Cipta Kirana KSO, PT. Artistik Enggineering Consultans KSO, PT. Delta Arsitektur Persada yang merupakan Kosultan Pengawas dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah direktur PT. Tasya Total persada tersebut;
Bahwa mekanisme saksi hingga dapat menjadi Konsultan Pengawas terhadap Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yaitu awalnya PT. Nuansa Cipta Kirana KSO mendaftar melalui pelelangan “Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan)” melalui website LPSE. Kemudian PT. Nuansa Cipta Kirana KSO-CV. Artistik Engnerring Consultant KSO-PT. Delta Arsitektur Persada diumumkan sebagai pemenang tanggal 20 Agustus 2021. Sampai akhirnya penandatanganan kontrak dengan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 25 Agustus 2021;
Bahwa Saksi mengetahui tentang pekerjaan fisik di lapangan;
Bahwa pada saat itu tim teknis PU menyerahkan spesifikasi detail bahan yang digunakan untuk pembangunan taman budaya (lanjutan) tersebut dan gambar yang akan dikerjakan;
Bahwa kontrak ditandatangani sudah 2 (dua) bulan pekerjaan berjalan yakni tanggal 25 Agustus 2021 dan pada tanggal 26 Agustus 2021 Saksi dan tim pengawas sudah ke lapangan;
Bahwa pada saat itu tidak ada serah terima pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pengawasan Pekerjaan dari Tim Pengawas dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat ke konsultan pengawas, karena pekerjaan tersebut dilihat dilapangan dan pekerjaan yang baru dikerjakan adalah pekerjaan pendahuluan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya addendum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang addendum II;
Bahwa pekerjaan sesuai dengan pelaksanaannya;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan tersebut terlambat karena dalam kontrak dilihat pekerjaan tersebut lebih banyak pekerjaan vendor di pihak lain tentang proyek layar yaitu lebih dari 72%, jadi pekerjaan kontraktor yang sebenarnya tidak seberapa dan pada saat dimulai tersebut, pekerjaan tersebut baru pekerjaan pendahuluan;
Bahwa Saksi ada melihat Terdakwa di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebagai apakah Terdakwa dalam pekerjaan ini karena Saksi hanya berurusan dengan Yusrizal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa merupakan ahli K3 PT. Tasya Total Persada atau tidak namun Saksi ada melihat Terdakwa hadir dalam rapat maupun di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang swab tersebut karena ketika Saksi ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan sudah berjalan sehingga Saksi tidak mengetahui bagaimana prosedur awal berlangsung;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pekerjaan tersebut putus kontrak pada 29 Desember 2021;
Bahwa berdasarkan rapat tanggal 23 November 2021 bobot pekerjaan yang telah terselesaikan adalah 10,629%;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sejak tanggal 15 November 2021 kontraktor tidak bekerja lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah yang menyebabkan terbenturnya pekerjaan tersebut oleh vendor sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan oleh kontraktor sejak tanggal 15 November 2021;
Bahwa pihak vendor tidak pernah datang ke lokasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pencairan uang muka PT. Tasya Total Persada;
Bahwa KSO terdiri dari proyek manager, supervisor manager enginering dan yang dilapangan ada pengawas sipil, pengawas arsitek dan K3;
Bahwa konsultan pengawas ada membuat laporan kemajuan pekerjaan tersendiri;
Bahwa pihak PT. Tasya Total Persada ada juga membuat laporan kemajuan pekerjaan tersendiri;
Bahwa dari KSO ada menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada yaitu side manager enginering;
Bahwa perhitungan dilakukan secara bersama sesuai dengan yang terpasang;
Bahwa saksi ada diundang untuk melakukan penghitungan kembali secara bersama-sama;
Bahwa cara penghitungan yang dilakukan BPK di ukur dengan menggunakan meteran;
Bahwa penghitungan kedalaman pondasi dilakukan dengan cara melihat dari pancang yang ada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah BPK membawa ahli kontruksi atau ahli sipil sendiri atau tidak karena pada saat BPK melakukan pengukuran tersebut hanya ada kontraktor, orang dinas dan pengawas;
Bahwa pada saat pekerjaan putus kontrak, bangunan tersebut belum berfungsi;
Bahwa zona yang sedang dikerjakan oleh PT. Tasya Total Persada adalah Zona B dan bagian lantai di Zona C;
Bahwa tower crane disewa per bulan dan tower crane sudah di sewa sejak bulan Septermber 2021;
Bahwa pondasi tower crane tersebut sudah dibuat dan tower crane sudah ada di lapangan, namun ketika akan difungsikan barang yang akan diangkat oleh tower crane yaitu Space frame tersebut belum datang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sewa tower crane sudah dibayarkan atau belum karena hal tersebut menjadi urusan kontraktor;
Bahwa maksud dari Saksi mengatakan bahwa bobot yang dihitung adalah bobot yang terpasang yaitu bobot pondasi;
Bahwa Tower crane tersebut belum terpasang namun tower crane tersebut sudah datang ke lokasi;
Bahwa Posisi tower crane sudah harus mulai disewa pada saat pondasi sedang dikerjakan karena ada posisi angkur yang harus disesuaikan dengan tower crane. Tower crane tidak bisa disewa setelah pondasi selesai karena harus dicocokkan angkur pondasi yang akan menahan tower crane tersebut dengan tower crane;
Bahwa tower crane tersebut tidak langsung dipasang karena barang yang akan diangkat tidak ada, jika langsung dipasang maka akan membahayakan;
Bahwa pada saat tim Ahli datang, konsultan pengawas ada ke lapangan;
Bahwa pondasi awalnya diusulkan dengan kedalaman 28 (dua puluh delapan) meter, namun setelah dikaji oleh Saksi dan tim pengawas merasa terlalu dalam jika pondasi 28 meter akhirnya kedalaman podasi tersebut di ubah dari 28 (dua puluh delapan) meter menjadi satu 14 (empat belas) meter, namun rata-rata ada yang 6 (enam) meter dan ada yang 7 (tujuh) meter;
Bahwa untuk perubahan kedalaman pondasi tersebut tidak dilakukan lagi addendum;
Bahwa ada perubahan harga kontrak ketika kedalaman pondasi di ubah menjadi setengah harga;
Bahwa pembangunan pondasi tersebut sudah terlaksana;
Bahwa tidak sempat dilakukan dendum pada saat adanya perubahan pondasi dari kontrak, karena sudah SCM sehingga tidak mungkin dilakukan adendum karena akan merubah schedule;
Bahwa pekerjaan pembangunan taman budaya (lanjutan) tersebut berdasarkan kontrak dan lapangan. Memang secra kontraktor pondasi tersbeut harus dikerjakan sedalam 28 (dua puluh delapan) meter namun ketika dipelaksaan menjadi 14 (empat belas) meter maka yang dihitung adalah 14 (empat belas) meter;
Bahwa Saksi sebagai konsultan pengawas atau KSO dalam pekerjaan pembangunan taman budaya (lanjutan) 2021;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa di lapangan;
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi peroleh bahwa Terdakwa di lapangan merupakan Ahli K3;
Bahwa yang dimaksud Ahli K3 adalah bagian keselamatan kerja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, menandatangani dokumen ataupun memberikan instruksi di lapangan adalah proyek manager;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi proyek manager;
Bahwa ada daftar hadir dalam setiap rapat yang dilaksanakan;
Bahwa ketika rapat Terdakwa ada berbicara atau menyampaikan pendapat karena Terdakwa melihat kondisi di lapangan;
Bahwa pada rapat tanggal 25 November 2021 yang dihadiri oleh KPA, PPTK bobot pekerjaan adalah 10,629%. Setelah putus kontrak dicek kembali dan bobotnya tetap 10,629%;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak di akui atau tidak masuk bobot pekerjaan adalaha besi yang berada di atas. Karena besi di atas tersebut adalah balok yang merupakan kedudukan untuk menopang layar dan hanya vendor yang mengetahui berapa angkur yang diperlukan untuk menopang layar tersebut sehingga besi tersebut tidak dihitung dalam bobot pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pembayaran uang muka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang tanda tangan kontrak;
Bahwa sebagai KSO Pengawas perusahaan Saksi bertugas Mengawasi pekerjaan di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pencairan uang muka tersebut karena Saksi dan tim masuk setelah 2 (dua) bulan kontrak berjalan. Namun SMK3 tersebut sudah dilaksanakan karena pekerja ada menggunakan helm, sepatu kerja. Dan atribut tersebut juga disiapkan untuk tamu yang datang untuk melihat proyek;
Bahwa sepengetahuan Saksi, biasanya di lapangan memang tidak ada dokter atau perawat yang berjaga, biasanya kontraktor sudah bekerja sama dengan puskesmas ataupun klinik;
Bahwa antara kontraktor dan vendor tersebut ada kontrak, dan vendor tersebut yang akan memasang space frame dan pada saat itu barang atau space frame belum datang sehingga saksi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap space frame tersebut dan space frame tersebut bukan hanya pengadaan namun sudah tersistem dan Saksi juga tidak bisa mengawasi perjanjian PT. Tasya dengan PT. Geasindo. Saksi dan tim hanya bisa mengawasi jika barang tersebut datang dan terpasang baru tim pengawas dapat dinilai;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan M. Ridhotul Hadi yaitu direktur PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi direktur PT. Tasya Total Persada sebelumnya, namun berdasarkan informasi yang menajdi direktur PT. Tasya Total Persada sebelumnya adalah ayah dari M. Ridhotul Hadi, namun yang datang ke lapangan adalah M. Ridhotul Hadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tugas Terdakwa di lapangan, namun Saksi ada melihat Terdakwa hadir di lapangan maupun dalam rapat. Dan ketika Saksi melihat struktur Terdakwa merupakan ahli K3;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbincangan antara Terdakwa dengan M. Ridhotul Hadi, yang pasti Terdakwa ada berbincang dengan M. Ridhotul Hadi;
Bahwa yang lebih banyak berbicara di dalam rapat adalah premenejer atau Yusrizal, karena M. Ridhotul Hadi belum berpengalaman karena masih merupakan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa pernah memberikan pengarahan tentang keselamatan kerja atau tidak karena tim pengawas hanya melihat apakah K3 dilaksanakan atau tidak dan saat itu K3 dilaksanakan;
Bahwa selama Saksi melaksanakan tugas pekerja tetap memakai atribut berupa helm, sepatu dan jaket kerja;
Bahwa jika ketentuannya harus KSO maka tidak ada. Hanya saja PT. Nuansa adalah perusahaan baru yang harus didukung pengalaman oleh perusahaan-perusahaan kecil, karena klasifikasi awal lelang adalah lelang menengah karena posisi pagu anggaran pertama lebih dari 1 (satu) milyar karena kontrak kita hampir 900 sehingga kita membackup dari segi pengalaman untuk membesarkan perusahaan menengah daerah. Namun dalam LPSE yang tercantum tetap PT. Nuansa karena penawaran cuma 1;
Bahwa KSO ini khusus untuk paket ini saja, jika ada paket lain maka dibuat KSO kembali. KSO berada di satu paket satu KSO, walaupun jika nantinya perusahaan Nuansa akan KSO kembali bersama dengan CV. Artistik Engineering Consultant, dan PT. Arsitektur maka akan dibuat perjanjian KSO baru;
Bahwa proses lelang sudah dilakukan sejak bulan April dan yang lama keluarnya adalah penilaian Pokja;
Bahwa pendirian paket KSO tersebut lama keluarnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang melakukan pengawasan pekerjaan sebelum Saksi adalah dari dinas PUPR;
Bahwa biasanya yang diberikan kepada Saksi adalah gambar, spesifikasi dan RAB yang dijadikan sebagai pedoman;
Bahwa sudah ada pekerjaan Zona C ketika Saksi masuk untuk mengawasi pekerjaan;
Bahwa tidak ada serah terima dengan pengawas sebelumnya;
Bahwa pekerjaan pendahuluan Zona B, pekerjaan persiapan Zona B dan lantai pada Zona C;
Bahwa di Zona B yang Saksi awasi adalah pekerjaan pondasi TC;
Bahwa perubahan pondasi TC yang semula di gambar kedalamannya adalah 28 meter dengan 25 (dua puluh lima) titik dan dalam rapat ini harus di cek kembali karena terlalu dalam karena tinggi bangunan juga 28 (dua puluh delapan) meter lalu tim konsultan pengawas dan kontraktor melakukan penghitungan kembali;
Bahwa laporan konsultan pengawas tersendiri atau terpisah dari kontraktor;
Bahwa laporan ini dibuat oleh masing-masing, konsultan membuat laporan dan kontraktor juga membuat laporan. Namun laporan yang dibuat kontraktor harus diperiksa dan diketahui oleh pengawas;
Bahwa laporan yang dibuat pengawas tidak diketahui oleh kontraktor;
Bahwa laporan seharusnya diserahkan ke KPA, namun pada saat itu PPTK yang mengumpulkan administrasi maka tim pengawas menyerahkannya ke PPTK;
Bahwa progres yang tim pengawas buat sama dengan yang dibuat oleh rekanan;
Bahwa rapat rutin diadakan setiap 2 (dua) minggu dan rapat tersebut dilakukan oleh seluruh tim yang ada di lapangan dan setelah rapat tersebut sudah dilaporkan mengenai keterlambatan tersebut, dan yang pertama kali dilaporkan adalah bobot dan kontraktorpun bisa mengklaim jika tidak sesuai. Kemudain masalah-masalah yang ada dalam pekerjaan tersebut juga dilaporkan. Dan yang menyebabkan terjadinya defiasi adalah karena vendor space frame tersebut tidak ada sehingga tidak bisa dikerjakan dan hal tersebut yang menyebabkan adanya keterlambatan dan tim konsultan pengawas sudah mengirimkan peringatan agar pekerjaan tersebut segera diselesaikan;
Bahwa ada KPA, PPTK, Konsultan dan kontraktor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah permasalahan yang terjadi antara kontraktor dan vendor;
Bahwa besi yang berada di atas tersebut tidak dicor karena ukuran angkur untuk pemasangan space frame tersebut belum diketahui, jika besi tersebut dicor nantinya akan membuat masalah karena jika tidak cocok maka akan dibongkar lagi sehingga bobotnya tidak dihitung;
Bahwa harga tidak bisa ditaksir yang mana nantinya akan membuat repot karena kelanjutan untuk pembangunan tidak bisa diprediksi kapan akan dilakukan dan besi tersebut akan berkarat sehingga tidak layak untuk digunakan;
Bahwa bobot yang dihitung hanya bobot yang sudah terpasang saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi kerugian negara dalam perhitungan BPK, Tim pengawas hanya mendampingi BPK saat melakukan penghitungan. Tim pengawas tidak mengetahui isi laporan BPK tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil audit BPK tersebut karena Saksi dan tim pengawas tidak ada menerima laporan hasil audit BPK tersebut;
14. Arifan Putra Caniaga, S.T;
Bahwa kaitan Saksi dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini, saksi menjabat selaku Ketua Tim Probity Audit terkait kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021, pada tahap pelaksanaan pemilihan;
Bahwa dasar Saksi melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Probity Audit berdasarkan Surat Keputusan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 700/04/SK-INSP/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Lanjutan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tahap Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa) Tahun 2021;
Bahwa susunan Tim Probity Audit pada kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tahun 2021 adalah sebagai berikut Penanggung Jawab Ir. Benni Warlis, M.M., Saksi selaku ketua dan Faizati, S.T., M.T. (Auditor Ahli Muda), serta Rahmi Izzati, S.T. (Auditor Ahli Muda) sebagai anggota;
Bahwa tugas Saksi selaku Ketua Tim Probity Auidt berdasarkan Surat Keputusan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 700/04/SK-INSP/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Lanjutan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tahap Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa) Tahun 2021 yaitu memimpin pelaksanaan penugasan probity audit dan melakukan supervisi terhadap anggota tim, Menyusun program kerja probity audit sesuai tahapan pengadaan, Menyusun konsep laporan probity audit dan atensi manajemen;
Bahwa tugas Tim Probity Audit dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yaitu Membuat jadwal (schedule) tahapan audit dan menentukan kriteria probity (probity requirement), Meneliti prosedur pengadaan barang/jasa yang digariskan dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa telah diikuti dengan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Mencegah penyimpangan dalam prosedur pemilihan pengadaan barang/jasa. Mengidentifikasi kelemahan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa guna penyempurnaan system tersebut. Memberikan rekomendasi kepada Pokja Pemilihan berdasarkan pertimbangan atas permasalahan yang dijumpai pada Tahapan Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa;
Bahwa dalam tahapan proses pemilihan, pokja telah melakukan prosedur-prosedur sesuai dengan tahapan peraturan pelaksanaan pengadaan namun kendala yang Tim Probity Audit saat itu yaitu adanya indikasi sesuai dengan penugasan yaitu dengan cara e-audit yaitu dengan cara melihat protocol peserta yang mendaftar, disana ditemukan ip address yang sama pada beberapa penyedia dan ip address yang sama pada beberapa lokasi. Kemudian kami memberikan atensi kepada Pokja untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap indikasi tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan probity audit ini Realtime, sehingga atensi yang diberikan bersifat relatime yang mana jika ada indikasi yang ditemukan diberitahukan langsung kepada Pokja (manajemen). Kemudian atensi yang diberikan langsung kepada manajemen (Pokja) untuk meneliti lebih lanjut;
Bahwa untuk menjamin pengadaan barang jasa sesuai dengan tujuannya, supaya tercapai pengadaan yang baik, maka seyogyanya manajemen langsung menindaklanjuti atensi yang diberikan Probity audit kepada Manejemen (Pokja);
Bahwa Saksi ada mengirim surat kepada kepala UKPBJ provinsi Sumbar pada tanggal tanggal 7 Mei 2021;
Bahwa isi surat yang tim probity audi kepada kepala UKPBJ provinsi Sumbar perihal Atensi Manajemen pada tanggal tanggal 7 Mei 2021 yaitu intinya kami Tim Probity menemukan, Pada saat persiapan tender, PPTK menginformasikan bahwa penyedia jasa spesialis yang telah memiliki izin, pabrik untuk memproduksi dan aplikator Space frame hanya PT.Geasindo. Salah satu peserta yang menggunakan dukungan spesialis selain PT.Geasindo Teknik Prima yang diundang pada saat evaluasi kewajaran harga tanggal 5 Mei 2021 menyampaikan bahwa PT.Geasindo bukan satu-satunya penyedia jasa spesialis yang memiliki izin, pabrik untuk memproduksi dan aplikator Space frame. Kemudian Tim menyarankan kepada Kepala UKPBJ untuk memerintahkan Pokja agar; 1) Melakukan pengujian terhadap informasi yang diberikan salah satu peserta tersebut di atas, dan 2) Mengambil tindakan sesuai pertauran yang berlaku di bidang pengadaaan barang jasa pemerintah terkait hasil pengujian informasi dimaksud;
Bahwa tanggapan kepala UKPBJ provinsi Sumbar terkait surat yang tim probity audit kirimkan tersebut yaitu secara tertulis tidak surat balasan yang dikirimkan kepada tim Probity Audit namun penyedia jasa spesialis ke PT.Geasindo dan ke penyedia yang lain tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pokja dengan melakukan klarifikasi ke PT.Geasindo dan PT.Binatama (vendor Space Frame lainnya yang memiliki izin), serta Pokja juga meminta saran ke LKPP tentang penyedia jasa spesialis Space Frmae dan selanjutnya LKPP menjadwalkan untuk dilakukan zoom meeting tanggal 21 Mei 2021 dan dari hasil dari Zoom Meeting tanggal 21 Mei 2021 yang dihadiri oleh seluruh Tim Probity, Pokja dan LKPP tersebut diperoleh bahwa dilakukan pengujian kualitas antara Geasindo dengan Binatama, PPK dapat menetapkan penyedia spesialis berdasarkan pengetahuan dari PPK dan timnya terkait pegalaman dan rekam jejak perusahaan yang akan menjadi penyedia spesialis, hal ini mengingat yang di pertandingkan adalah penyedia utama (main contractor), Sepanjang tidak ada halangan atau hambatan dari penyedia spesialis yakni PT.Geasindo Teknik Prima dalam memberikan dukungan kepada penyedia utama (main contractor), maka tidak ada pelanggaran dari prinsip pengadan yaitu persaingan usaha tidak sehat. (PT.Geasindo tidak membatasi siapa saja penyedia yang masuk meminta dukungan);
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan dilakukan klarifikasi, namun yang pasti klarifikasi dilakukan pada bulan Mei 2021;
Bahwa Saksi ikut mendampingi Pokja untuk melakukan klarifikasi ke PT.Geasindo dan PT.Binatama, namun yang membuat laporan atau berita acara adalah Pokja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil klasrifikasi tersebut karena tim probity hanya mendampingi untuk melihat apakah PT. Geasindo dan PT. Binatama tersebut ada atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga penawaran yang diberikan oleh PT.Geasindo dan PT.Binatama, sehingga saksi tidak mengetahui berapa selisih harganya.
Bahwa setelah Saksi dan Tim Probity mengetahui bahwa bukan PT.Geasindo satu-satunya penyedia spesialis Space Frame, maka saksi mengirimkan Surat Atensi Manajemen Nomor: 700/398/Insp.Irban.IV/2021 tanggal 24 Mei 2021 kepada Kepala Dinas BMCKTR, yang intinya adalah sebagai berikut Memerintahkan KPA pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Lanjutan TA 2021 agar melakukan pengujian terhadap kualitas Space Frame dan Membran yang ditawarkan oleh PT.Geasindo Teknik Prima dan PT.Binatama Akrindo. Hasil pengujian menjadi dasar untuk menetapkan penyedia jasa sub spesialis yang lebih menguntungkan dari segi kualitas, biaya dan demi kelanjutan tender. Hasil pengujian dan keputusan terkait pelaksanaan tender agar secara tertulis diberitahukan kepada tim probity dan Pokja pemilihan mengingat waktu pelaksanaan semakin berkurang;
Bahwa KPA tidak hadir di dalam zoom meeting tersebut;
Bahwa atas Surat Atensi Manajemen Nomor: 700/398/Insp.Irban.IV/2021 tanggal 24 Mei 2021 tersebut diatas, dibalas oleh Dinas BMCKTR melalui surat Nomor: 640/1001-CK/2021 tanggal 27 Mei 2021 yang intinya sebagai berikut yaitu Kualitas space frame dan membrane bukan hanya ditentukan oleh kualitas material saja, tetapi vendor juga harus melakukan penghitungan struktur terhadap kondisi struktur eksisting untuk menentukan jenis dan sistem struktur yang tepat. Penghitungan struktur dimaksud telah dilakukan oleh salah satu vendor (PT. Geasindo Teknik Prima) pada tahun 2019, sementara vendor yang lain tidak memberikan tanggapan/respon atas permintaan yang diajukan pada tahun 2019. Sistem struktur space frame tersebut didapatkan dari kajian yang cermat dari vendor terhadap hasil perhitungan struktur konstruksi bangunan dari konsultan perencana yang diberikan kepada vendor dan kajian ini membutuhkan waktu yang relatif cukup lama. Pengujian yang akan dilakukan terhadap vendor lain (penyedia jasa sub spesialis space frame dan membrane) untuk menentukan kualitas dan biaya, akan memerlukan waktu tambahan. Selisih harga berdasarkan perbandingan dokumen dukungan antara vendor penyedia jasa sub spesialis space frame dan membrane adalah sangat relative, emngingat masing-masing vendor memilkiki system rangka struktur yang berbeda dan unik serta paten (baik dari sistem rangka utama maupun metoda perkuatannya). Respon yang baik dan positif dari vendor yang bersedia dan berminat saat dikonfirmasi untuk melakukan penghitungan struktur sangat menentukan dalam pemilihan vendor dalam penyusunan dokumen tender yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa terkait surat dari Dinas BMCKTR tersebut diatas telah Saksi teruskan kepada Pokja melalui Surat Atensi Manajemen Nomor: 700/429/Insp.Irban.IV/2021 tanggal 31 Mei 2021;
Bahwa atas surat Atensi Manajemen yang Saksi teruskan ke Pokja tersebut di atas, dari jawaban yang diberikan dari Dinas BMCKTR, Pokja langsung memberikan keterangan tertulis dan klarifikasi kepada KPA terkait hal-hal yang tertuang dalam surat tersebut, namun Saksi tidak mengetahui apakah isi dari surat klarifikasi yang ditulis pokja kepada KPA tersebut;
Bahwa proses tender Pembangunan Gedung Kebudayaan TA 2021 tetap berlanjut;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari summary report yang diterbitkan oleh Pokja melalui upload oleh Pokja di LPSE;
Bahwa pemenang dari tender Pembangunan Gedung Kebudayaan Lanjutan TA 2021 adalah PT.Tasya Total Persada, berdasarkan Berita Acara No.10 tanggal 21 Juni 2021;
Bahwa Saksi selaku tim probity hanya sebatas pemilihan saja, untuk pelaksanaan Saksi tidak mengikutinya;
Bahwa tim probity audit baru mengetahui bahwasanya pekerjaan tersebut tidak selesai atau putus kontrak dari adanya Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh inspektorat namun tim yang melaksanakan pemeriksaan rekomendasi daftar hitam (berbeda dengan tim probity audit yang mana Saksi sebagai Ketuanya);
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanggal berapa terjadinya putus kontrak;
Bahwa mencegah penyimpangan prosedur pemindahan barang dan jasa juga merupakan tupoksi tim Saksi;
Bahwa dalam tahapan tugas yang Saksi laksanakan, tim Saksi belum melihat adanya penyimpangan prosedur pemindahan barang dan jasa. Namun Saksi baru melihat indikasi;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi Tidak pernah melihat dokumen PT. Tasya Total persada;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan audit pelaksanaan pengadaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya kerugian negara dalam pekerjaan ini karena Saksi tidak ditugaskan lagi;
Bahwa PT. Tasya Total Persada masuk buku hitam inspektorat atau di blacklist karena putus kontrak dan tim Saksi mangetahuinya dari teman Saksi yang berada di inspektorat yang melaksanakan penugasan pemberian daftar hitam kepada penyedia jasa yang putus kontrak. Dan putus kontrak tersebut ada beberapa penyebab dan putus kontrak yang menjadi daftar hitam adalah adanya kesalahan dari penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui spesifikasi untuk perusahaan penyedia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani kontrak, direktur perusahaan pemenang kontrak;
Bahwa untuk memutuskan adalah wewenang PA/ KPA, namun untuk prosedur pelaksanaan daftar hitam inspektorat ditugaskan memberikan rekomendasi sebelum memutuskan daftar hitam. Jadi inspektorat hanya memberikan rekomendasi;
Bahwa hal tersebut dibahas di zoom meeting, bukan melalui surat karena LKPP tidak ada memberikan surat;
Bahwa maksud persaingan usaha tidak sehat tersebut yaitu apabila ada subspesialis PT. Geasindo tidak membatasi penyedia atau membarier atau ada halangan bagi penyedia yang masuk sehiungga tidak diberi rekomendasi untuk memberikan dukungan kepada penyedia utama atau kontraktor. Dan berdasarkan informasi yang diterima dari Pokja, PT. Geasindo tidak ada membatasi siapa saja penyedia yang masuk meminta dukungan dari PT. Geasindo untuk menawar pada paket ini. Jadi atas hal yang dilakukan PT. Geasindo tersebut maka LKPP mengatakan bahwa tidak ada persaingan yang tidak sehat yang dilanggar;
Bahwa klarifikasi PT. Binatama dilakukan sebelum ke LKPP. Jadi keraguan LKPP, jika ada penyedia subspesialis selain PT. Geasindo tentu ada pembandingnya, dan yang ditugaskan untuk klarifikasi terhadap kualitas tersebut dalam surat agensi tersebut adalah dinas PUPR bukan Pokja, karena ranah untuk menentapkan spesifikasi adalah KPA dalam pengadaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada tim lain di inspektorat untuk pengawasan dalam pelaksaan pembangunan sebelum dilakukan SCM;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada inspektorat pergi ke PT. Geasindo, sebelum dilakukan putus kontrak;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar perihal inspektorat pergi ke PT. Geasindo;
Bahwa jadi tim yang melaksanakan pemeriksaan rekomendasi daftar hitam tersebut meminta dari beberapa auditor dari beberapa Inspektur Pembantu (Irban) inspektorat melakukan rapat keputusan tanggapannya sebelum tim tersebut memutuskan daftar hitam. Dari hal tersebut Saksi mengetahui bahwa perusahaan tersbeut sudah putus kontrak;
Bahwa secara umum Inspektorat tidak ada mewajibkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan, yang di audit adalah anggaran di DPA, tetapi bukan hanya pada pengadaan barang dan jasa;
15. Mhd. Ridhotul Habibie;
Bahwa Saksi terlibat dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 tersebut sebagai Direktur Utama PT. Tasya Total Persada (Persero) sejak tahun 2021;
Bahwa yang melakukan proses penawaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 adalah ayah saksi yaitu Almarhum Bustanudin (selaku direktur utama pada saat itu);
Bahwa yang menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) No:640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021 adalah Almarhum Bustanudin (selaku direktur utama pada saat itu);
Bahwa nilai kontrak tersebut adalah nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 31.073.000.000,- (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan mulai dari 31 Juni 2021 sampai dengan Desember 2021;
Bahwa saksi tidak ikut bertanda tangan pada saat kontrak awal dibuat;
Bahwa saksi mengetahui adanya 2 (dua) kali addendum yang mana adendum pertama terkait pergantian Direktur Utama PT. Tasya Total Persada dari ayah Saksi yaitu Almarhum Bustanudin kepada Saksi. Dan untuk addendum II terkait adanya item pekerjaan yang dirubah;
Bahwa addendum I dilakukan pada tanggal 22 Juli 2021 dan addendum II pada tanggal 10 Agustus 2021;
Bahwa saksi yang bertanda tangan pada adendum tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat pekerjaan yang dirubah pada saat dilakukan addendum II;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani adendum, Saksi berusia 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa saksi mengetahui tentang pencairan uang muka;
Bahwa yang menandatangani pencairan uang muka adalah Saksi;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah ayah Saksi meninggal dunia, sebelumnya saksi hanya mengetahui nama Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa ayah saksi ada melakukan kerjasama terkait pekerjaan ini dengan Terdakwa atau tidak;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan apa yang harus dilakukan sebelum menandatangani kontrak dengan KPA yaitu pekerjaan space frame di taman budaya;
Bahwa Saksi sebagai penanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut dan terkait pencairan juga Saksi yang bertanggung jawab karena saksi yang menandatanganinya.
Bahwa setelah ayah Saksi yaitu Bustanudin meninggal dunia, saksi mengetahui adanya surat kuasa dari Alm.Bustanudin kepada terdakwa Alkhadri Suenda, ST untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kuasa direktur tersebut ditandatangani di depan notaris atau tidak, Saksi hanya mengetahui surat kuasa tersebut;
Bahwa setelah Saksi mengetahui adanya surat kuasa dari ayah Saksi kepada Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T yang tertuang dalam Akta Notaris Zulmahdi No.04 tanggal 28 Juni 2021, yang isinya Ir.Bustanudin memberi kuasa kepada Terdakwa Alkhadri untuk melakukan, mengurus, menjalankan, mengerjakan, menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan), yang mana surat tersebut yang dijadikan dasar bagi Saksi untuk membuat surat kuasa kepada terdakwa Alkhadri Suenda, S.T;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Saksi dan Terdakwa;
Bahwa untuk rekening PT.Tasya Total Persada, sebelum Ayah Saksi meninggal dunia spesimen yang digunakan yaitu spesimen Ir.Bustanudin dan terdakwa Alkhadri Suenda,ST. Kemudian setelah ayah Saksi meninggal, spesimen tersebut diubah menjadi saksi, ibu Saksi yakni Saksi Nofri Yenita dan terdakwa Alkhadri Suenda;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pembukaan rekening pertama kali;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik uang yang digunakan untuk pembukaan rekening sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa iItem pekerjaan tersebut adalah pekerjaan space frame, pekerjaan pendahuluan, zona B, pekerjaan penangkal petir, pekerjaan lantai 7, pekerjaan lantai 7,5 dan tribun;
Bahwa untuk item pekerjaan setelah adendum II, pada saat menandatangani addendum II tersebut Saksi di dampingi oleh teman ayah Saksi yaitu Faizal Hengki, sehingga untuk item pekerjaan beliau lah yang mengetahui;
Bahwa Saksi mengetahui penyebab adanya adendum II yaitu adanya penambahan item pekerjaan yaitu Zona C;
Bahwa addendum II dilakukan tanpa merubah kontrak karena adanya pengurangan pekerjaan namun Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan yang dikurangi tersebut;
Bahwa peran terdakwa Alkhadri sebagai Ahli K3;
Bahwa tugas Terdakwa selaku ahli K3 yaitu bertanggung jawab tentang K3, termasuk adanya swab Pekerja namun dilaksanakan atau tidaknya Swab tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi mengetahui tentang sewa tower crane;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sewa tower crane tersebut dibayarkan atau tidak;
Bahwa untuk pekerjaan space frame pekerjaan tersebut tidak terlaksana;
Bahwa Saksi merupakan direktur utama, dan direktur ada 4 yaitu Ir. Yusrizal Maliki, Aldiansya Putra, Terdakwa, namun Saksi tidak ingat 1 nama 1 orang direktur lainnya;
Bahwa yang membayar upah tukang dan bahan bangunan adalah penanggung jawab di proyek yaitu Terdakwa;
Bahwa bukan saksi yang membayar upah tukang dan bahan bangunan karena Saksi tidak mengerti tentang pekerjaan ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat pengajuan pencairan uang muka;
Bahwa Saksi pernah bertanda tangan dalam surat pengajuan pencairan uang muka yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa pencairan uang muka yang sampai di rekening perusahaan adalah Rp.5,4 Milyar rupiah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apakah uang muka tersebut;
Bahwa yang mengambil pencairan uang muka tersebut adalah terdakwa;
Bahwa cara penarikan melalui cek yang ditandatangani oleh Saksi, Saksi Nofri Yenita dan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan penarikan melalui cek tersebut Saksi tandatangani;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Item apa saja yang dibayarkan dengan uang muka tersebut;
Bahwa saksi ada menandatangani surat permohonan pencairan termin I yang diberikan oleh Saksi Anisa Dalifa;
Bahwa sepengetahuan saksi uang termin I untuk pembayaran uang muka ke PT.Geasindo;
Bahwa tidak ingat kapan dilakukan pencairan termin I;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa membayarkan uang muka ke PT. Geasindo, namun belum semua uang muka dibayarkan oleh Terdakwa;
Bahwa yang bertanda tangan kontrak antara PT. Geasindo dan PT. Tasya Total Persada adalah Saksi, namun saksi tidak pernah berkomunikasi dengan pihak PT.Geasindo, yang komunikasi dalam melakukan kesepakatan dengan pihak PT.Geasindo adalah terdakwa Alkhadri Suenda;
Bahwa pekerjaan tersebut mendapat Surat Teguran dari Dinas BMCKTR, karena tidak lunas dalam pembayaran uang muka Space Frame ke PT.Geasindo;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa seharusnya uang muka space frame yang seharusnya disetorkan;
Bahwa yang mengambil uang ke bank untuk transaksi sejumlah Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) adalah Saksi bersama dengan Saksi Nofri Yenita, yang digunakan saksi untuk pembayaran scafolding. Untuk uang yang lainnya Terdakwalah yang mengambil uang tersebut ke bank;
Bahwa pada pemeriksaan di kejaksaan, saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mengenali Wendra. Kemudian untuk Specimen tanda tangan yang ada di dalam cek tersebut, yakni tanda tangan Terdakwa Al Khadri dan Bustanuddin. Namun, setelah saksi lihat dengan teliti, untuk tanda tangan Bustanuddin (Mantan Direktur Utama PT. Tasya Total Persada) yang merupakan Ayah Kandung saksi tidak seperti Tanda Tangan Ayah saksi biasanya yang saksi lihat. Ada perbedaan pada tanda tangan Ayah saksi tersebut;
Bahwa spengetahuan saksi Terdakwa membayarkan uang pencairan tersebut seluruhnya untuk pembayaran uang muka ke PT. Geasindo;
Bahwa Saksi tidak ada melihat bukti pembayaran uang muka ke PT. Geasindo tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa nilai kontark antara PT. Tasya Total persada dengan PT. Geasindo;
Bahwa Saksi menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Bahwa yang memberikan kepada Saksi untuk ditandatangani adalah Saksi Annisa Dalifa;
Bahwa bobot pekerjaan terakhir adalah sebesar 10,629%;
Bahwa yang mengajukan permohonan addendum II adalah Terdakwa Alkhadri;
Bahwa Saksi ada menghadiri Rapat untuk membahas addendum II;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa saja yang ikut dalam rapat adendum II, namun yang pasti adalah Saksi, Yusrizal Maliki, Anton;
Bahwa KPA pada pekerjaan tersebut adalah Edvin Hardo, PPTK pekerjaannya yaitu Saksi Zen;
Bahwa sepengetahuan saksi, yang menggaji Anisa Dalifa adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan direktur PT. Geasindo;
Bahwa dalam menandatangani Kontrak dengan PT.Geasindo, saksi tidak bertatap muka dengan pihak dari PT.Geasindo. Saksi menandatangani kontrak tersebut di Padang, yang mana kontrak tersebut diberikan oleh terdakwa untuk saksi tandatangani;
Bahwa sepengetahuan Saksi adanya jarak antara kontrak yang berjalan dikarenakan tidak adanya kesepakatan;
Bahwa bukan Saksi yang membuat kesepakatan tersebut namun Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali kesepakatan tersebut dibuat antara Terdakwa dengan PT. Geasindo;
Bahwa Terdakwa juga ikut dalam kesepakatan yang dibuat antara PT. Tasya dengan PT. Geasindo;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan direktur PT. Geasindo ataupun orang yang berhubungan dengan PT. Geasindo;
Bahwa yang mengurus kontrak dengan PT. Geasindo adalah Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, uang muka belum dibayar penuh oleh Terdakwa ke PT. Geasindo;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan surat dari PT.Geasindo terkait teguran karena belum membayar seluruh uang muka Space Frame;
Bahwa Saksi pernah menerima SCM dari Dinas BMCKTR dan beberapa surat teguran dari Dinas BMCKTR;
Bahwa terkait surat yang Saksi terima tersebut langsung dilakukan rapat oleh dinas BMCKTR;
Bahwa Terdakwa juga hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat apa jawaban Terdakwa dalam rapat tersebut namuan seingat Saksi Terdakwa mengatakan akan menyanggupi pembayaran space frame tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Tasya Total Persada masuk ke dalam daftar hitam perusahaan;
Bahwa pekerjaan Zona B tidak terlaksana sesuai kontrak karena space frame belum terpasang;
Bahwa Saksi tidak ada mempertanyakan kepada terdakwa mengenai adanya perbedaan tanda tangan pada cek senilai Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta) tersebut, karena sepengetahuan saksi ibu Saksi pernah memberikan cek tersebut kepada ayah Saksi yang pada saat itu sedang di rawat di Rumah Sakit untuk ditandatangani;
Bahwa untuk menandatangani dokumen tetap ada pada Saksi, Terdakwa hanya dikuasakan untuk melakukan pekerjaan;
Bahwa saksi ada mengirimkan surat kepada Terdakwa sebagai penanggung jawab pekerjaan;
Bahwa untuk pencairan uang muka tersebut memenuhi pembayaran uang muka ke PT. Geasindo sejumlah Rp.3,2 Milyar rupiah;
Bahwa pada saat ayah saksi masih hidup Terdakwa selaku Ahli K3;
Bahwa Saksi hanya mengetahui bahwa dalam melaksanakan proyek pembangunan taman budaya lanjutan ini ayah Saksi bekerjasama dengan Terdakwa, namun Saksi tidak mengetahui bagaimana bentuk kerjasama yang dilakukan oleh ayah Saksi dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui tentang kerjasama antara ayah saksi dengan Terdakwa karena ayah Saksi ada bercerita kepada Saksi tentang kerjasama dengan Terdakwa tersebut, namun pada saat itu Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada saat itu Terdakwa belum masuk ke dalam PT. Tasya total persada;
Bahwa ayah Saksi meninggal 1 (satu) bulan setelah proyek pembangunan taman budaya lanjutan ditanda tangani;
Bahwa pada saat proyek ditandatangani Saksi sampai ayah Saksi meninggal dunia Saksi sedang berada di kampung, setelah 3 (tiga) hari ayah Saksi meninggal dunia Saksi kembali ke kota Padang dan pada saat itu Terdakwa langsung datang ke rumah Saksi dan menyodorkan permohonan pencairan uang muka;
Bahwa pada saat ayah Saksi meninggal dunia, Saksi sudah menjadi direktur umum di PT. Tasya Total Persada. Sedangkan ayah Saksi adalah direktur utama;
Bahwa pada saat ayah Saksi meninggal dunia, Terdakwa belum ada di struktur PT. Tasya total persada;
Bahwa sebagai direktur umum Saksi tidak bisa langsung meneruskan atau menggantikan ayah Saksi;
Bahwa cara Saksi bisa menggantikian posisi ayah Saksi sebagai direktur utama butuh proses untuk awal penggantian dilakukan atas kesepakatan, sekira 1 (satu) bulan yaitu di bulan Agustus baru Saksi menjadi direktur utama;
Bahwa selain direktur utama ada Yusrizal yang juga menjadi direktur;
Bahwa penggantian direktur utama tersebut dilakukan di depan notaris;
Bahwa dilakukan penggantian direktur utama karena untuk melakukan pencairan pinjaman ke bank karena Saksi tidak bisa meminjam ke bank dikarenakan umur peminjam adalah minimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
Bahwa tujuan dilakukan peminjaan uang ke bank adalah untuk pekerjaan ini yaitu sewa space frame dan pekerjaan lainnya;
Bahwa sudah ada diberikan uang muka atas pekerjaan ini;
Bahwa uang muka atas pekerjaan ini adalah Rp.5,4 Milyar rupiah;
Bahwa uang muka senilai Rp.5,4 Milyar rupiah tersebut tidak mencukupi untuk pekerjaan space frame;
Bahwa uang muka yang diminta untuk pekerjaan space frame berdasarkan kontrak adalah sejumlah Rp.3,2 Milyar rupiah, namun ada pembayaran termin selanjutnya sampai akhirnya space frame tersebut dikerjakan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa uang yang akan Saksi pinjam di bank karena saksi berkomunikasi dahulu dengan tim. Karena pada awalnya Saksi sendiri yang menanyakan kepada pihak bank apakah Saksi bisa meminjam uang di bank namun tidak bisa, sehingga saksi mengangkat Terdakwa untuk menjadi direktur agar dapat meminjam uang ke bank;
Bahwa PT. Tasya Total Persada tidak dapat meminjam uang ke bank setelah Terdakwa diangkat menjadi direktur karena tidak ada progres pekerjaan;
Bahwa yang bertanda tangan dalam pencairan harus tiga orang dalam specimen;
Bahwa cek yang tidak Saksi ketahui adalah cek yang pada saat dicairkan ayah Saksi masih hidup;
Bahwa Saksi mengetahui seluruh uang yang masuk dan keluar dari perusahaan saksi;
Bahwa uang untuk pembayaran gaji karyawan dan operasional PT. Tasya Total Persada diambil dariu uang yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pekerja proyek;
Bahwa selain Terdakwa ada Yusrizal sebagai pengganti dari ayah Saksi yang juga ada di lapangan;
Bahwa Yusrizal tidak selalu ada di lapangan;
Bahwa Saksi lebih sering berinteraksi dengan Yusrizal karena untuk beberapa proyek sebelumnya ayah Saksi sering berkolaborasio dengan Yusrizal, dan selain itu Yusrizal juga merupakan proyek menager;
Bahwa tidak ada perubahan struktur Terdakwa dikarenakan adanya perubahan posisi, dalam pelaksanaannya Terdakwa tetap merupakan Ahli K3;
Bahwa Terdakwa bisa membayarkan upah tukang karena yang bertanggung jawab didalam proyek adalah Terdakwa, sedangkan dalam struktur organisasi Terdakwa masih sebagai Ahli k3;
Bahwa di dalam melakukan penagihan uang terhadap pemerintah perusahaan saksi tidak mengeluarkan invoice, namun PU yang mengajukan pencairan tersebut;
Bahwa yang bertandatangan dalam pengajuan pencairan uang muka tersebut adalah Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada ikut serta bertanda tangan dalam pengajuan uang muka tersebut;
Bahwa prosedur pencairan Termin I juga sama dengan prosedur pencairan uang muka;
Bahwa Terdakwa selalu meminta persetujuan saksi sebelum mengeluarkan uang perusahaan;
Bahwa bentuk uang yang Saksi keluarkan dari perusahaan berupa cek tunai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai hal tersebut karena pada bulan maret 2021 tersebut Saksi sedang menjalankan pendidikan;
Bahwa di dalam akta perusahaan ada banyak direktur karena untuk mengurus masing-masing proyek;
16. Nofri Yenita,
Bahwa Saksi terlibat dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 tersebut sebagai Komisaris pada PT.Tasya Total Persada;
Bahwa Direktur PT. Tasya Total Persada adalah Bustanudin. Setelah meninggal digantikan dengan Saksi Muhammad Ridhotul Habibi sebagai Direktur Utama;
Bahwa Ir.Bustanudin adalah suami Saksi dan Muhammad Ridhotul Habibi adalah anak Saksi;
Bahwa Terdakwa di PT. Tasya Total Persada sebagai sebagai pengelola proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021;
Bahwa terdakwa masuk ke dalam kepengurusan perusahaan sebagai Direktur PT.Tasya setelah Alm.Ir. Bustanudin meninggal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa saja item pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui terkait pencairan, karena Saksi ikut bertanda tangan yang merupakan salah satu spesimen dalam penarikan tunai pada rekening PT.Tasya;
Bahwa Saksi mengetahui setiap adanya pencairan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pencairan Cek sebesar Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) karena ditandatangani oleh saksi dan yang melakukan penarikan adalah Saksi bersama dengan Saksi Ridhotul, yang digunakan untuk pembayaran scafolding;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk menandatangani cek adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ingat nominal cek yang Saksi tanda tangani dan tanggal berapa cek tersebut ditanda tangani;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa kali terdakwa meminta Saksi untuk bertanda tangan;
Bahwa Saksi tidak ada menerima fee dari Terdakwa;
Bahwa cek senilai Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) tersebut dicairkan karena digunakan untuk melakukan pembayaran seperti gaji tukang dan kebutuhan proyek;
Bahwa pada saat suami saksi masih hidup Terdakwa selaku Ahli K3;
Bahwa Saksi hanya mengetahui bahwa dalam melaksanakan proyek pembangunan taman budaya lanjutan ini suami Saksi bekerjasama dengan Terdakwa, namun saksi tidak mengetahui bagaimana bentuk kerjasama yang dilakukan oleh suami Saksi dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui tentang kerjasama antara suami saksi dengan Terdakwa karena suami Saksi ada bercerita kepada Saksi tentang kerjasama dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak ada datang menemui suami saksi untuk meminjam perusahaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa sudah dekat dengan suami saksi, ketika proyek taman budaya lanjutan dilaksanakan atau tidak;
Bahwa peran saksi sebagai komisaris utama perusahaan hanya dalam pembuatan perusahaan, karena Saksi sebagai ibu rumah tangga sehingga masalah perusahaan diurus oleh suami saksi dan suami saksi hanya berdiskusi dengan Saksi terkait perusahaan;
Bahwa tidak ada gaji Saksi sebagai komisaris utama;
Bahwa terdakwa tidak membantah keterangan Saksi;
17. Annisa Dalifa, S.T.
Bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini Saksi sebagai Quantity Surveyor yang bertugas menghitung volume pekerjaan;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, karena Terdakwa merupakan senior Saksi di Fakultas Teknik Universitas Andalas;
Bahwa selain Saksi ada lagi orang ynag dipekerjakan oleh Terdakwa untuk membantu tugas di lapangan yaitu Debbie.D sebagai manajer teknik yang termasuk dalam struktur organisasi proyek dan Fatihatul Aulia yang mengelola keuangan pekerjaan namun Fatihatul tidak masuk dalam struktur organisasi proyek;
Bahwa Saksi dihubungi oleh Terdakwa untuk bekerja dengan Terdakwa pada tanggal 23 Juni 2021;
Bahwa Terdakwa mengajak saksi untuk ikut bekerja pada Proyek Pekerjaan Gedung Kebudayaan (Lanjutan) sebagai Quantity Surveyor;
Bahwa Saksi akan digaji sebesar Rp.5.000.000,-/bulan, yang kemudian Saksi menyetujui;
Bahwa dalam kontrak disebutkan bahwa kontrak berlansung sampai bulan Desember 2021 namun Saksi bekerja sampai bulan Oktober;
Bahwa saat diajak bekerja untuk pekerjaan tersebut, Saksi tidak mengetahui terdakwa memiliki perusahaan atau tidak;
Bahwa seingat Saksi, kontrak ditanda tangani pada saat Saksi ikut rapat PCM pada bulan Juni 2021, yang mana pada saat itu dihadiri oleh Alm.Ir.Bustanudin, Debbie.D, Terdakwa dari PT.Tasya dan beberapa pihak dari Dinas BMCKTR;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Bustanudin;
Bahwa kontrak ditandatangani pada 30 Juni 2021;
Bahwa yang manandatangani kontrak pengerjaan taman budaya adalah Direktur PT.Tasya yaitu Alm.Ir.Bustanudin dan KPA yaitu saksi Edvin Hardo;
Bahwa Terdakwa tidak ikut menandatangani kontrak;
Bahwa Terdakwa tidak ikut menandatangani kontrak karena Terdakwa merupakan Ahli K3;
Bahwa PPTK pekerjaan tersebut yaitu saksi Zen;
Bahwa tugas saksi sebagai Quantity Surveyor, yaitu: Membuat Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan, kemudian Saksi menghitung volume pekerjaan dilapangan;
Bahwa Saksi tidak ada membuat usulan pengajuan pencairan uang muka, karena yang membuat adalah terdakwa. Saksi hanya membuat draft surat permohonan pengajuan pencairan termin I;
Bahwa addendum I terkait pergantian direktur utama dari Alm.Ir.Bustanudin kepada Saksi Muhammad Ridhotul Habibie;
Bahwa Saksi mengetahui adanya addendum II;
Bahwa addendum II terjadi karena adanya perubahan volume pekerjaan pada pekerjaan Space Frame dan Layar, karena saat saksi menghitung volume pekerjaan berdasarkan gambar kontrak, yang mana saat dihitung ulang ada pengurangan pada volume layar karena ada perbedaan ketinggian, karena ada pengurangan volume layar tersebut, maka dialihkan ke pekerjaan Zona C;
Bahwa pada addendum II juga ada perubahan pada kedalaman bord pile yang mana pada kontrak awal kedalaman Bord Pile yaitu 6 (enam) meter, kemudian pada addendum II kedalaman Bord Pile dirubah menjadi variatif (berbeda-beda), seingat saya ada 26 (dua puluh enam) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) meter;
Bahwa seingat Saksi, pada pekerjaan di lapangan kedalaman Bordpile ada yang 28 (dua puluh delapan) meter;
Bahwa Saksi mengetahui pada pekerjaan di lapangan kedalaman Bordpile ada yang 28 meter, dari adanya besi yang dirakit sepanjang lebih kurang 26 (dua puluh enam) meter;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa banyak titik bord pile;
Bahwa Saksi membuat laporan kemajuan pekerjaan bersama pengawas berdasarkan perhitungan realisasi pekerjaan di lapangan;
Bahwa sepengetahuan saksi ada dilakukan Swab PCR pekerja, namun saksi tidak memiliki datanya dan untuk berapa orang pekerja saksi juga tidak ingat. Saksi juga tidak mengetahui PT.Tasya bekerjasama dengan siapa untuk melakukan Swab tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui untuk pekerjaan Space Frame PT. Tasya Total Persada bekerjasama dengan PT.Geasindo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pembayaran Space Frame kepada PT.Geasindo;
Bahwa slama saksi bekerja sampai dengan bulan Oktober, Space Frame tidak pernah ada;
Bahwa Saksi ada mengikuti rapat sehubungan dengan teguran 1, 2 dan 3 dari Dinas BMCKTR, yang dibahas saat itu karena keterlambatan pekerjaan PT.Tasya tidak sesuai dengan rencana kerja, solusinya pada saat itu PT.Tasya disuruh membuat Action Plan pekerjaan, namun pekerjaan tetap tidak bisa dilanjutkan;
Bahwa yang bertandatangan dalam Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan Mingguan minggu ke-1 (kesatu) Bulan Juli 2021 s.d. minggu ke-15 (kelima belas) bulan Oktober 2021 Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat ada tanda tangan Saksi Debbie,D, namun yang menandatangani atas nama Debbie,D tersebut adalah saksi atas perintah terdakwa bukan tanda tangan saksi Debbie.D karena Saksi Debbie,D tidak selalu hadir di lapangan;
Bahwa Saksi bersedia disuruh menandatangani laporan tersebut dilaporkan setiap harinya dan setiap minggunya dan juga karena saksi percaya dengan terdakwa sebab yang bertanggungjawab penuh atas pekerjaan tersebut adalah terdakwa;
Bahwa tidak ada tanda tangan lain yang saksi buat selain dari tanda tangan Saksi Debbie.D;
Bahwa gaji Saksi dibayarkan perbulan;
Bahwa total gaji yang saksi terima adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa pembayaran gaji saksi yang pertama dibayarkan secara tunai yang diserahkan oleh Fatihatul Auliya. Yang kedua ditransfer oleh Fatihatul Auliya melalui rekening mandiri dan yang ke-3 (ketiga) dan ke-4 (keempat) dibayarkan secara tunai;
Bahwa Saksi bekerja hanya 4 (empat) bulan karena saat itu pekerjaan pembangunan taman budaya tersebut tidak dilanjutkan dan Saksi juga mendapatkan pekerjaan di tempat yang lain;
Bahwa jumlah pekerja pada pekerjaan pembangunan taman budaya lanjutan tersebut sekitar 30 (tiga puluh) orang;
Bahwa Terdakwa yang awalnya selaku Ahli K3. Seiring berjalannya proyek, Saksi mengetahui adanya surat kuasa dari direktur agar terdakwa yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan ada juga di bahas di dalam rapat oleh Dinas BMCKTR;
Bahwa Dinas BMCKTR mengetahui adanya surat kuasa dari Ridhotul kepada terdakwa Alkhadri untuk melakukan pekerjaan tersebut, karena hal tersebut dibahas pada saat rapat SCM;
Bahwa bobot pekerjaan sampai terakhir saksi bekerja pada bulan Oktober yaitu sebesar 8,069% yang mana setahu saksi pekerjaan yang tersisa adalah pengecoran pondasi Tower Crane;
Bahwa dalam menghitung bobot pekerjaan, saksi lakukan bersama-sama dengan Dinas BMCKTR, konsultan pengawas dan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa bobot pekerjaan terakhir saat putus kontrak;
Bahwa prosedur pencairan uang muka dan termin I, dari PT.Tasya tota Persada menyerahkan dokumen berupa laporan progres ke pengawas sebagai prestasi pekerjaan. Laporan Harian dan Mingguan yang Saksi buat, merupakan salah satu dokumen sebagai syarat untuk pencairan uang muka dan termin I;
Bahwa Saksi Debbie.D bukan merupakan bagian dari PT. Tasya total Persada, namun masuk dalam struktur organisasi di proyek, namun tetap di bawah naungan PT. Tasya Total Persada karena pelaksanaannya adalah PT. Tasya Total Persada dan di dokumen-dokumen kontrak organisasi proyek yang terdiri dari PM yang pada saat kontrak yaitu Bustanudin, manager teknik adalah Debbie.D, dan ahli K3 adalah Terdakwa dan bagian keuangan;
Bahwa setelah Bustanudin meninggal dunia dilakukan addendum I dan yang menjadi PM adalah Yusrizal Maliki;
Bahwa ada perubahan lain pada addendum I selain penggantian PM yaitu penggatian Direktur Utama, selain itu tetap;
Bahwa tugas manager teknik adalah untuk menandatangani laporan;
Bahwa laporan tersebut dapat ditandatangani oleh Saksi karena hanya untuk relis prestasi pekerjaan di lapangan atau bersifat laporan progres yang diajukan ke konsultan pengawas bukan untuk pencairan;
Bahwa pada saat penandatanganan laporan tersebut Saksi Debbie.D ada di lapangan;
Bahwa secara langsung saksi tidak ada meminta izin kepada Saksi Debbie. D untuk menandatangani laporan tersebut, namun di group koordinasi setiap hari ada laporan pekerjaan di lapangan dan pada saat rapat Saksi Debbie. D didatangkan dan rapat ke-2 (kedua) setelah itu Saksi Debbie.D juga ada;
18. A. Kadir, S.Sos;
Bahwa kaitan Saksi dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini, saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat adalah Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS. Menerima dan menyimpan UP, GU dan TU. Melaksanakan pembayaran dari UP, GU ddan TU yang dikelolanya. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa mekanisme pembayaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 melalui SP2D-LS yaitu Rekanan mengajukan Surat Permohonan Pembayaran yang ditujukan kepada kepada KPA. Kemudian KPA dan PPTK memeriksa berkas-berkas yang dilampirkan sebagai syarat pencairan. Jika berkas sudah lengkap, KPA menyetujui Surat Permohonan Pembayaran tersebut. Jika berkas sudah lengkap, KPA menyetujui Surat Permohonan Pembayaran tersebut. Apabila permohonan tersebut sudah lengkap, maka KPA meng-acc (menyetujui) permohonan pembayaran. Setelah di acc (disetujui) KPA, Saksi selaku Bendahara Pengeluaran membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Berdasarkan SPP tersebut, saksi selaku Bendahara mengajukan ke bagian PPK (Pejabat Penata Usahaan Keuangan) Sdr. Aprian Suri untuk diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar). Pada saat dokumen tiba di PPK tersebut, di cek kembali kelengkapan dokumennya. Kemudian SPM tersebut diserahkan oleh PPK untuk ditanda tangani oleh KPA. Selanjutnya SPM yang telah ditandatangani oleh KPA tersebut diteruskan ke BPKAD Provinsi Sumatera Barat untuk diterbitkan SP2D-nya;
Bahwa tidak ada, untuk kegiatan Bendahara dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat hanya sampai disana, selanjutnya merupakan kewenangan dari BPKAD Provinsi Sumatera Barat untuk mentransfer dana kepada Penyedia;
Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 ada 2 (dua) kali pembayaran, yaitu pembayaran Uang Muka dan pembayaran Termin I yang telah dicairkan kepada PT.Tasya Total Persada;
Bahwa dokumen-dokumen persyaratan yang diajukan oleh PT.Tasya Total Persada untuk melakukan pencairan yang melakukan pengecekan adalah PPTK yang kemudian saksi juga memeriksa kembali;
Bahwa nilai kontrak pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 31.073.000.000,- (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa PT.Tasya Total Persada mengajukan permohonan pencairan Uang Muka dan telah dicarikan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sebesar Rp.6.214.600.000,- (enam milyar dua ratus empat belas juta enam ratus juta rupiah) kemudian dipotong pajak sebesar Rp.734.452.727,- sehingga nilai uang muka yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada sebesar Rp5.480.147.273,- (Lima milyar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa PT.Tasya Total Persada mengajukan permohonan pencairan termin I dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 8,069% dari nilai kontrak sebesar Rp.2.515.670.080,-, kemudian dipotong retensi 5%, dipotong lagi dengan pemotongan uang muka sebesar Rp.503.134.016,- dan dipotong pajak sebesar Rp.222.979.848,-, sehingga pencairan termin I yang masuk ke rekening PT.Tasya Total Persada sebesar Rp.1.663.772.712,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
Bahwa pada setiap pencairan ada pemotongan retensi yaitu untuk jaminan pemeliharaan setelah pekerjaan telah selesai 100% yang dipotong dulu pada setiap pencairan, yang nantinya diberikan kembali kepada rekanan untuk Jaminan Pemeliharaan;
Bahwa adanya temuan dari BPK yang mana intinya PT. Tasya Total Persada harus membayarkan Rp.5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah) yang kemudian sudah dibayarkan oleh PT. Jamkrida sudah dibayar ke kas daerah sebagai jaminan uang muka;
Bahwa pencairan uang muka dan termin I masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada;
Bahwa jaminan uang muka dibayarkan oleh PT. Jamkrida, karena adanya pemutusan kontrak, adanya LHP BPK, adanya surat dari Gubernur untuk mencairkan Jaminan Uang Muka yang ditindak lanjuti oleh KPA menyurati Jamkrida untuk melakukan pencairan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa premi yang dibayarkan PT. Tasya kepada Jamkrida untuk jaminan uang muka dan berapa premi yang dibayarkan PT.Tasya kepada Bank Nagari untuk jaminan pelaksanaan;
Bahwa yang membayar Jaminan Pelaksaan ke Kas Daerah adalah Bank Nagari sebesar Rp.1.553.650.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa ada rincian penggunaan uang muka yang dilampirkan oleh PT. Tasya Total Persada untuk pencairan uang muka;
Bahwa Saksi tidak ingat apa saja rincian penggunaan uang muka yang dilampirkan oleh PT. Tasya Total Persada untuk pencairan uang muka;
Bahwa dilakukan pemotongan uang muka pada termin II sebesar Rp.912.862.554,- (sembilan ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa yang menjamin uang muka pada PT. Tasya Total Persada adalah Jamkrida;
Bahwa yang menjadi jaminan pelaksanaan PT. Tasya Total Persada adalah Bank Nagari;
Bahwa jika tidak terjadi putus kontrak, maka uang tersebut tetap dikembalikan;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran dan dikarenakan adanya kasus ini serta adanya surat dari rekanan dan kemudian Saksi melakukan perhitungan kembali dan Saksi memang menemukan adanya kelebihan bayar tersebut;
Bahwa pengembalian uang muka tersebut tercatat dalam sistem bendahara atau SPM dan SP2D;
Bahwa potongan retensi tersebut marupakan aturan resmi sampai memenuhi jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari kontrak dan jika kontrak sudah sampai 100% maka akan dikembalikan atau nanti namanya Emsi retensi atau Termin lunas yang diganti oleh jaminan pemeliharaan dan yang mengeluarkan jaminan pemeliharaan tersebut adalah asuransi yang ditunjuk;
Bahwa pemotongan pajak berupa PPN dan PPh;
Bahwa PPh 3% dari pengajuan, sedangkan PPN 10% dari pengajuan;
Bahwa jika putus kontrak maka uang muka dikembalikan dengan cara perhitungannya yaitu semua uang yang diterima atau masuk ke rekening rekanan baik uang muka atau termin setelah dipotong pajak dikalikan bobot terakhir pekerjaan maka itulah uang yang harus dikembalikan oleh rekanan;
Bahwa dari penghitungan tersebut diketahui adanya kelebihan bayar oleh PT. Tasya Total Persada dan Saksi mengetahui adanya kelebihan bayar dari gugatan oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa menurut PT. Tasya Total Persada kelebihan bayarnya yaitu Rp.1 Milyar rupiah, namun menurut BPK hanya sekira Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sedangkan menurut penghitungan saksi atas nama bendahara adalah Rp.1,070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui bobot pekerjaan hingga terjadinya putus kontrak adalah 10,629%;
Bahwa pada bobot pekerjaan sejumlah 10,629% tersebut harus dibayarkan kepada rekanan karena tanggal 30 Desember 2021 ada SPM termin 2 dengan bobot pekerjaan sebesar 10,629% yang diterbitkan saksi, namun nilainya Rp.0,- karena SPM tidak bisa dirubah lagi pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut dan diterbitkan ke BPKAD. Ternyata di BPKAD dengan SPM yang nilainya Rp. 0,- ini tidak bisa mengeluarakan SP2D sehingga SPM ini dianggap batal dan sehingga akhirnya disepakati saja oleh KPA, PPTK agar nantinya dibayarkan;
Bahwa KPA membuat surat ke Jamkrida agar mencairkan jaminan uang muka ke kas daerah;
Bahwa besar pencairan asuransi jaminan uang muka yaitu sejumlah Rp 5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah) tanpa potongan;
Bahwa jaminan pelaksaan yang dicairkan adalah Rp 1.553.650.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa penerapan PPh Pasal 4 ayat (2) menyangkut dengan kontruksi;
Bahwa dalam tagihan dan kontrak tidak disebutkan pasal berapa namun hanya disebutkan jumlah kontrak termasuk pajak-pajak yang dikenakan oelha negara. Untuk menentukan pasal berapa yang dipakai ditentukan oleh bendahara sesuai dengan mengenai pasal yang berlaku;
19. Andri Yovianda, S.E., M.M,
Bahwa kaitan saksi dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini, saksi Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-374-2021 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah yang terkait pencairan dana adalah Menerbitkan SP2D, dan Melakukan pembayaran atas beban APBD yang diajukan oleh PA/ KPA;
Bahwa SP2D diterbitkan setelah menerima SPM dari PA/ KPA dari Dinas;
Bahwa Saksi yang melakukan verifikasi untuk melakukan pencairan dana;
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, saksi selaku Kuasa BUD melakukan verifikasi, yang tertuang dalam ketentuan umum yaitu Meneliti kelengkapan SPM yang diajukan SKPD (Surat Pernyataan Tanggungjawab KPA). Menguji kebenaran hitungan atas SPM yang diajukan. Menguji ketersediaan dana. Memerintahkan untuk melakukan pencairan dana. Namun secara teknis, dalam ketentuan pelaksanaan ada 4 hal yang saksi lakukan yaitu Melakukan pengecekan dalam DPA; apakah belanja yang ditagih sudah ada dianggarkan, Mengecek surat penyediaan dana; apakah belanja yang ditagih sudah sesuai dengan ketersediaan dana yang ada direncakan. Meneliti kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan. Menguji kebenaran penghitungan;
Bahwa berdasarkan DPA tanggal 10 Juni tahun 2021 anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 34.375.301.650,- (tiga puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus seribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut, sesuai dengan SPM yang diajukan oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR);
Bahwa ada 2 (dua) buah SP2D yang saksi terbitkan yaitu SP2D Uang Muka Nomor: 01962 tanggal 29 Juli 2021 untuk pencairan uang muka 20% dari nilai kontrak sebesar Rp.6.214.600.000,- (enam milyar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan pajak PPN sebesar Rp.564.963.636,- (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan PPh sebesar Rp.169.489.091 (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah),-. Jadi dana yang masuk ke dalam rekening PT. Tasya Total Persada sebesar Rp5.480.147.273,- (lima milyar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). Dan SP2D termin I (bobot 8,096%) dengan Nomor : 03553 tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp.1.886.752.560,- dengan pajak PPN sebesar Rp.171.522.960,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), dan PPh sebesar Rp.51.456.888,- (lima puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). Jadi dana yang masuk kedalam rekening PT. Tasya Total Persada sebesar Rp.1.663.772.712,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
Bahwa total SP2D yang dikeluarkan melalui kas daerah adalah sejumlah Rp.8.101.352.560,- (delapan milyar seratus satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada surat yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran di kas daerah, saksi juga tidak mengetahui kebenarannya;
Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan oleh Dinas BMCKTR ditandatangani oleh KPA;
Bahwa pada setiap pencairan ada pemotongan retensi yaitu untuk jaminan pemeliharaan setelah pekerjaan telah selesai 100% yang dipotong dulu pada setiap pencairan, yang nantinya diberikan kembali kepada rekanan untuk Jaminan Pemeliharaan;
Bahwa adanya temuan dari BPK yang mana intinya PT.Tasya Total Persada harus membayarkan Rp.5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah) yang kemudian sudah dibayarkan oleh PT.Jamkrida sudah dibayar ke Kas Daerah sebagai Jaminan Uang Muka;
Bahwa pencairan uang muka dan termin I masuk ke rekening PT.Tasya Total Persada;
Bahwa jaminan uang muka dibayarkan oleh PT.Jamkrida, karena adanya pemutusan kontrak, adanya LHP BPK, adanya surat dari Gubernur untuk mencairkan Jaminan Uang Muka yang ditindak lanjuti oleh KPA menyurati Jamkrida untuk melakukan pencairan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa premi yang dibayarkan PT.Tasya kepada Jamkrida untuk jaminan uang muka dan berapa premi yang dibayarkan PT.Tasya kepada Bank Nagari untuk jaminan pelaksanaan;
Bahwa yang membayar Jaminan Pelaksaan ke Kas Daerah adalah Bank Nagari sebesar Rp.1.553.650.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa ada rincian penggunaan uang muka yang dilampirkan oleh PT.Tasya Total Persada untuk pencairan uang muka;
Bahwa Saksi tidak ingat apa saja rincian penggunaan uang muka yang dilampirkan oleh PT.Tasya Total Persada untuk pencairan uang muka;
Bahwa dilakukan pemotongan uang muka pada termin II sebesar Rp.912.862.554,- (sembilan ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa yang menjamin uang muka pada PT. Tasya Total Persada adalah Jamkrida;
Bahwa yang menjadi jaminan pelaksanaan PT. Tasya Total Persada adalah bank Nagari;
Bahwa jika tidak terjadi putus kontrak, maka uang tersebut tetap dikembalikan;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran dan dikarenakan adanya kasus ini serta adanya surat dari rekanan dan kemudian Saksi melakukan perhitungan kembali dan Saksi memang menemukan adanya kelebihan bayar tersebut;
Bahwa pengembalian uang muka tersebut tercatat dalam sistem bendahara atau SPM dan SP2D;
Bahwa potongan retensi tersebut marupakan aturan resmi sampai memenuhi jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari kontrak dan jika kontrak sudah sampai 100% maka akan dikembalikan atau nanti namanya Emsi retensi atau Termin lunas yang diganti oleh jaminan pemeliharaan dan yang mengeluarkan jaminan pemeliharaan tersebut adalah asuransi yang ditunjuk;
Bahwa pemotongan pajak berupa PPN dan PPH;
Bahwa PPH 3% dari pengajuan, sedangkan PPN 10% dari pengajuan;
Bahwa jika putus kontrak maka uang muka dikembalikan dengan cara perhitungannya yaitu semua uang yang diterima atau masuk ke rekening rekanan baik uang muka atau termin setelah dipotong pajak dikalikan bobot terakhir pekerjaan maka itulah uang yang harus dikembalikan oleh rekanan;
Bahwa dari penghitungan tersebut diketahui adanya kelebihan bayar oleh PT.Tasya Total Persada dan Saksi mengetahui adanya kelebihan bayar dari gugatan oleh PT.Tasya Total Persada;
Bahwa menurut PT.Tasya Total Persada kelebihan bayarnya yaitu 1 milyar, namun menurut BPK hanya sekira 600 juta sedangkan menurut penghitungan saksi atas nama bendahara adalah 1 milyar 70 juta;
Bahwa Saksi mengetahui bobot pekerjaan hingga terjadinya putus kontrak adalah 10,629%;
Bahwa pada bobot pekerjaan sejumlah 10,629% tersebut harus dibayarkan kepada rekanan karena tanggal 30 Desember 2021 ada SPM termin 2 dengan bobot pekerjaan sebesar 10,629% yang diterbitkan saksi, namun nilainya Rp.0,- karena SPm tidak bisa dirubah lagi pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut dan diterbitkan ke BPKAD. Ternyata di BPKAD dengan SPM yang nilai nya Rp. 0,- ini tidak bisa mengeluarakan SP2D sehingga SPM ini dianggap batal dan sehingga akhirnya disepakati saja oleh KPA, PPTK agar nantinya dibayarkan;
Bahwa KPA membuat surat ke Jamkrida agar mencairkan jaminan uang muka ke kas daerah;
Bahwa besar pencairan asuransi jaminan uang muka yaitu sejumlah Rp 5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah) tanpa potongan;
Bahwa jaminan pelaksaan yang dicairkan adalah Rp 1.553.650.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa penerapan PPh pasal 4 ayat 2 menyangkut dengan kontruksi;
Bahwa dalam tagihan dan kontrak tidak disebutkan pasal berapa namun hanya disebutkan jumlah kontrak termasuk pajak-pajak yang dikenakan oelha negara. Untuk menentukan pasal berapa yang dipakai ditentukan oleh bendahara sesuai dengan mengenai pasal yang berlaku;
Bahwa terdakwa tidak membantah keterangan Saksi
20. Debbie. D., S.T,
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021tersebut dari Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T.;
Bahwa Terdakwa Alkhadri Suenda, ST dalam pekerjaan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 sebagai tenaga Ahli K3;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah peran Terdakwa di dalam PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Direktur Utama dari PT.Tasya Total Persada adalah Alm.Ir. Bustanudin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang menggantikan Alm.Ir. Bustanudin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa lama kontrak antara PT. Tasya terhadap Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun 2021;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa nilai kontrak Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun 2021;
Bahwa Saksi ada dipanggil oleh terdakwa untuk dimintai sebagai tenaga ahli;
Bahwa Saksi meminjamkan sertifikat keahlian sebagai Ahli bangunan gedung saksi kepada terdakwa, hanya sebagai kelengkapan administrasi untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat tersebut. Akan tetapi saksi tidak pernah ikut mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Laporan apapun terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani laporan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Anisa;
Bahwa terdakwa pernah meminta tolong kepada saksi untuk mencairkan uang dengan Cek di Bank Nagari senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 3 Agustus 2021;
Bahwa Saksi bersedia dimintai tolong oleh terdakwa, karena saksi sering berada di Bank Nagari dan saksi juga merupakan rekanan di Bank Nagari;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegunaan dari penarikan tunai sebesar Rp.500.000.000,- tersebut;
Bahwa cek yang diberikan oleh terdakwa senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut sudah ada 2 (dua) spesimen berupa tanda tangan, namun saksi tidak mengetahui tanda tangan siapa saja yang ada pada cek tersebut;
Bahwa Terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk mencairkan cek hanya 1 (satu) kali;
Bahwa setelah saksi menarik uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) saksi disuruh terdakwa mentransfer uang tersebut ke beberapa tujuan melalui rekening perusahaan saksi CV.Analiz, sebagai berikut yaitu Tanggal 3 Agustus 2021 ke Rekening atas nama Fatihatul Aulia sebesar Rp.50.000.000,- (kegunaanya saksi tidak tahu), Tanggal 3 Agustus 2021 ke Rekening atas nama Kevin Pratama sebesar Rp.50.000.000,- (kegunaanya saksi tidak tahu), Tanggal 3 Agustus 2021 ke Rekening atas nama Andri Tango sebesar Rp. 30.000.000,- (untuk pembayaran angsuran hutang material di Toko Lisa), Tanggal 4 Agustus 2021 ke Rekening Fatihatul Aulia sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tanggal 4 Agustus 2021 ke rekening Asuransi Jamkrida sebesar Rp.76.600.000,- (untuk Jaminan Uang Muka pekerjaan), Tanggal 4 Agustus 2021 saksi berikan cek kepada terdakwa Alkhadri sebesar Rp.245.000.000,- (merupakan sisa setelah saksi transfer diatas);
Bahwa Saksi mau membantu terdakwa melakukan penarikan uang tersebut dan membantu terdakwa membayar utang terdakwa serta membayar uang ke Jamkrida, karena saat itu posisi saksi berada di Bank Nagari kemudian tidak ada teman terdakwa yang memiliki rekening Bank Nagari dengan limit besar, maka dititipkanlah uang hasil penarikan tersebut ke Giro milik saksi namun rekeningnya atas nama perusahaan saksi yaitu CV.Analiz, dan pada hari itu juga terdakwa meminta bantu saksi untuk ditransferkan sesuai dengan rincian diatas;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat keuntungan atas bantuannya kepada terdakwa. Saksi mau membantu terdakwa karena teman saja dan saksi tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa sebelumnya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat pekerjaan yang dilakukan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi pernah memberikan uang kepada Hoskandar Amarta untuk pembayaran Jaminan Uang Muka atas pekerjaan tersebut yang dijaminkan ke PT.Jamkrida;
Bahwa Saksi pernah mentransfer uang sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) melalui rekening perusahaan Saksi yaitu rekening Bank Nagari atas nama CV. Analiz kepada Saksi Hoskandar Amarta untuk pembayaran Jaminan Uang Muka atas pekerjaan tersebut yang dijaminkan ke PT. Jamkrida, yang mana Saksi Hoskandar Amarta merupakan agen dari asuransi Jamkrida tersebut;
Bahwa Saksi belum pernah melihat sertifikatnya;
Bahwa Saksi sudah sering berurusan dengan Saksi Hoskandar terkait jaminan pekerjaan, tidak hanya pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat saja;
Bahwa Saksi Hoskandar Amarta menerima fee berupa jasanya selaku agen atas uang yang saksi setorkan sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi tidak lagi ikut campur terkait penerbitan sertifikat jaminan uang muka dari Jamkrida. Karena setelah itu terdakwa yang langsung berurusan dengan Saksi Hoskandar Amarta;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pemesanan Space Frame ke PT. Geasindo;
Bahwa Saksi mengetahui Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat saat ini telah putus kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pencairan jaminan uang muka maupun pencairan jaminan pelaksanaan;
Bahwa saat itu Saksi memiliki sertifikat kehalian yaitu ahli pembangunan gedung, sehingga Terdakwa meminta saksi untuk meminjamkan sertifikat tersebut;
Bahwa Saksi membantu Terdakwa dalam melakukan transfer pembayaran karena pada saat itu Saksi sedang berada di Bank Nagari, dan pada saat itu Terdakwa tidak memiliki rekening Bank Nagari atas nama perusahaan sehingga dipinjamlah rekening perusahaan Saksi;
Bahwa nama perusahaan Saksi adalah CV. Analiz;
Bahwa Saksi pernah ikut dalam rapat pekerjaan tersebut sebanyak 1 kali, pada saat personil pekerjaan tersebut dihadirkan dalam rapat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui progres pekerjaan dan tidak mengikuti maupun mengetahui bobot pekerjaan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada saat rapat tersebut terdakwa merupakan ahli K3 pekerjaan tersebut;
21. Hoskandar Amarta;
Bahwa Saksi terlibat dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 tersebut sebagai sebagai agen perusahaan penjaminan pada PT. Jamkrida;
Bahwa Saksi menjadi agen pada PT. Jamkrida sejak tahun 2018;
Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh Saksi Debbie. D, yang saat itu memberitahukan kepada Saksi bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat sebagai pemenangnya adalah PT. Tasya Total Persada. Kemudian saksi Debbie.D menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) milik PT.Tasya terhadap pekerjaan tersebut, sebagai salah satu syarat untuk pengajuan jaminan uang muka kepada PT.Jamkrida kemudian saksi melakukan perhitungan Iuran Jasa Penjaminan (IJP) dengan rumus 20% dari nilai kontrak dengan jangka waktu tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan dari hitungan tersebut di atas, didapatkan nilai IJP jual yang akan saksi tawarkan kepada PT.Tasya melalui Saksi Debbie adalah sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa sebelumnya Saksi berkomunikasi dari PT. Tasya Total Persada dengan Bustanudin;
Bahwa sebelumnya PT. Tasya sudah sering bekerjasama dengan Jamkrida, sehingga permintaan dari PT. Tasya kepada Jamkrida sebagai penjamin uang muka untuk pekerjaan tersebut disetujui oleh Jamkrida;
Bahwa benar Saksi menerima uang sejumlah Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) dari Saksi Debbie.D melalui transfer yang masuk ke rekening pribadi Saksi, yang mana nilai tersebut sesuai dengan hitungan IJP Jual saksi diatas;
Bahwa dari uang yang disetorkan Saksi Debbie.D tersebut, Saksi melakukan penarikan uang sebesar Rp.30.708.693,33 (tiga puluh juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah, tiga puluh tiga sen) dari rekening Saksi untuk pembayaran premi atas jaminan uang muka dari PT.Tasya Total Persada untuk pekerjaan Gedung Kebudayaan dengan bukti nota setoran Surety Bond PT. Jamkrida Sumbar tanggal 12 Agustus 2021 yang saksi berikan kepada Jamkrida secara tunai/cash. Selisih IJP Jual dengan IJP yang saksi bayarkan kepada Jamkrida sebagai premi Jaminan Uang Muka PT.Tasya terhadap pekerjaan tersebut, maka selisihnya sebesar Rp.45.891.307,33.- (empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh rupiah tiga puluh tiga sen) langsung Saksi ambil sebagai uang jasa Saksi selaku agen Jamkrida;
Bahwa hitungan tersebut sudah diketahui oleh PT. Jamkrida;
Bahwa out put dari penyerahan jaminan uang muka adalah berupa tanda bukti bayar yang diserahkan oleh PT. Jamkrida melalui Saksi kepada PT. Tasya Total Persada;
Bahwa sertifikat Jaminan Uang Muka PT. Jamkrida terbit setelah mendapatkan SPK beberapa hari sebelum dibayarkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa syarat untuk pengajuan jaminan uang muka, yaitu: Company Profile, Surat Perintah Kerja (SPK), dan beberapa dokumen lainnya. Pada saat PT.Tasya Total Persada mengajukan jaminan uang muka untuk pekerjaan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat tersebut, dari pihak PT. Tasya melalui saksi Debbie saat itu hanya menyerahkan SPK saja, karena dokumen lain seperti Company Profile sudah ada pada Jamkrida, sebab sebelumnya PT. Tasya sudah pernah bekerjasama dengan Jamkrida;
Bahwa terkait agunan atas jaminan uang muka pekerjaan Gedung Kebudyaan tersebut, saksi tidak mengetahuinya apakah PT. Tasya memberikannya kepada Jamkrida, karena ada atau tidaknya agunan merupakan kebijaksanaan perusahaan PT. Jamkrida. Namun sepengetahuan saksi untuk jaminan uang muka yang diberikan Jamkrida tersebut, PT. Tasya Total Persada tidak ada memberikan agunan/ jaminan kepada Jamkrida baik dalam bentuk cash collateral maupun aset. Namun untuk jaminan pelaksanaan ada jaminannya yaitu berupa cash collateral atau uang tunai;
Bahwa ada premi yang dibayarkan;
Bahwa tidak ada agunan yang tidak dipenuhi oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa produk jaminan pada PT.Jamkrida ada 6, yaitu: jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, jaminan sanggah banding dan jaminan kontrak bank garansi;
Bahwa untuk jaminan penawaran diberikan 1%-3% dari nilai tawaran, kemudian jaminan pelaksanaan diberikan 5% dari nilai penunjukan pemenang kontrak, lalu jaminan uang muka diberikan sebesar 30% dari nilai kontrak untuk perusahaan kecil dan untuk perusahaan besar diberikan sebesar 20% dari nilai kontrak;
Bahwa PT. Tasya Total Persada merupakan perusahaan besar, sehingga diberikan nilai jaminan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan yang jaminkan uang mukanya oleh PT. Tasya Total Persada kepada Jamkrida adalah sekira Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saat sertifikat jaminan uang muka tersebut sudah selesai, saksi menginformasikan ke Saksi Debbie.D, namun karena Saksi Debbie.D tidak bisa datang mengambil sertifikat jaminan uang muka tersebut, Saksi Debbie.D mengatakan kepada saksi bahwa yang akan datang mengambil sertifikat tersebut adalah Terdakwa Alkhadri, yang mana saat itu terdakwa datang sebagai perwakilan dari PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi hanya tahu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebagai pribadi yang disuruh oleh Saksi Debbie.D, atas nama PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyebutkan posisinya di PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi hanya menjadi agen asuransi hanya pada PT. Jamkrida;
Bahwa Saksi menyerahkan dokumen persyaratan jaminan uang muka ke pihak kantor bagian teknik yang bernama Silvia. Dan dokumen tersebut Saksi serahkan berupa soft copy;
Bahwa tidak ada, silvia tidak ada menanyakan kepada Saksi mengenai agunan jaminan uang muka pada saat Saksi menyerahkan dokumen persyaratan jaminan uang muka;
Bahwa sertifikat jaminan uang muka dibuat 1 (satu) minggu setelah Saksi menyerahkan dokumen persyaratan jaminan uang muka;
Bahwa pencairan uang muka kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat dibayarkan oleh dinas ke PT. Tasya Total Persada, yang harusnya digunakan oleh PT. Tasya Total Persada sesuai fungsi penggunaan uang muka;
Bahwa Saksi baru mengetahui pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat setelah putus kontrak;
Bahwa Saksi mengetahui ada pembayaran klaim jaminan uang muka oleh PT.Jamkrida setelah adanya klaim dari Dinas BMCKTR kepada PT.Jamkrida;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterngan Saksi;
22. Delliyarti, S.M., S.E., Ak., CA., CfrA;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini Saksi menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Sumatera Barat;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Bendahara Umum Daerah, yaitu Melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, Perbendaharaan akutansi dan pelaporan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat terdapat dalam DPA Sumatera Barat tahun 2021, namun nilainya tidak ingat;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat adalah sebesar Rp. 31.073.000.000,- (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat tertanggal 30 Juni 2021;
Bahwa pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat adalah PT.Tasya Total Persada;
Bahwa pengguna anggaran dalam Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat adalah Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR);
Bahwa Saksi sebagai bendahara Umum Daerah (BUD) menunjuk Kuasa BUD. Dan yang melakukan verifikasi pencairan terhadap rekanan adalah Kuasa BUD dalam perkara ini yaitu Saksi Andri Yovianda;
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Dinas BMCKTR agar dapat diterbitkannya SP2D, yang diatur dalam PP No.12 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) KP. Surat Pernyataan verifikasi Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) pada Dinas BMCKTR. Rekening koran PT. Tasya Total Persada;
Bahwa yang membuat SPT adalah bendahara yang diajukan kepada PA/ KPA;
Bahwa yang menandatangani SPM adalah KPA;
Bahwa KPA pada Dinas BMCKTR adalah saksi Edvin Hardo;
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat sudah 2 (dua) kali diterbitkan SP2D oleh BPKAD, yaitu SP2D Uang Muka Nomor: 01962 tanggal 29 Juli 2021 untuk pencairan uang muka 20% dari nilai kontrak sebesar Rp.6.214.600.000,- (enam milyar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan pajak PPN sebesar Rp.564.963.636,- (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan PPh sebesar Rp.169.489.091,-. (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah), jadi dana yang masuk kedalam rekening PT. Tasya Total Persada sebesar Rp5.480.147.273,- (lima milyar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). SP2D termin I (bobot 8,096 %) dengan Nomor : 03553 tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp.1.886.752.560,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan pajak PPN sebesar Rp.171.522.960, (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dan PPh sebesar Rp.51.456.888,- (lima puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). Jadi dana yang masuk kedalam rekening PT.Tasya Total Persada sebesar Rp.1.663.772.712,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
Bahwa nilai uang muka yang sudah dicairkan oleh BPKAD sebesar Rp.6.214.000.000,-. (enam milyar dua ratus empat belas juta rupiah);
Bahwa ada pemotongan pajak dari nilai pencairan tersebut untuk PPN sebesar Rp.564.963.636,- dan Pph sebesar Rp.169.489.091,-.;
Bahwa nilai uang muka yang bersih masuk ke rekening PT.Tasya Total Persada adalah sebesar Rp.5.480.147.273,-. (lima milyar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa nilai Termin I yang masuk ke rekening PT.Tasya (netto) sebesar Rp.1.663.772.,712,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
Bahwa dalam pembayaran Termin I ada pemotongan pajak dan juga pemotongan pembayaran uang muka;
Bahwa tidak ada pencairan Termin II;
Bahwa pada saat pembayaran Termin I bobot pekerjaan pada saat itu sebesar 8,096%;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat sudah putus kontrak;
Bahwa saksi mengetahui tentang pencairan jaminan uang muka karena putus kontrak pekerjaan tersebut ada pembayaran jaminan uang muka;
Bahwa pencairan jaminan uang muka tersebut yang masuk ke Kas Daerah;
Bahwa pencairan jaminan uang muka tersebut yang masuk ke Kas Daerah sebesar Rp.5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah);
Bahwa yang membayar Pencairan jaminan uang muka tersebut yang masuk ke Kas Daerah tersebut adalah Jamkrida melalui Bank Nagari;
Bahwa diakibatkan putus kontrak Bank Nagari juga membayarkan jaminan pelaksanaan terhadap pekerjaan tersebut selaku penjamin PT. Tasya sebesar Rp.1.553.650.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang juga masuk ke Kas Daerah;
Bahwa untuk pencairan Uang Muka dan Termin I ditransfer dari Kas Daerah masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada;
Bahwa untuk pencairan jaminan uang muka tersebut masuk ke kas daerah yang dibayarkan oleh Jamkrida melalui Bank Nagari;
Bahwa untuk pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut masuk ke Kas daerah yang dibayarkan oleh Bank Nagari;
Bahwa Jamkrida merupakan BUMD pada saat itu Plt. Direkturnya adalah Saksi Ahmad Zakri;
Bahwa mekanisme pembayaran pada pekerjaan Pembangunan gedung Kebudayaan yaitu Bendahara menerima dokumen-dokumen untuk penagihan pembayaran dari PPTK Dinas BMCKTR, kemudian bendahara melakukan verifikasi dokumen tersebut, Setelah itu bendahara menerbitkan SPT untuk diajukan ke PA/KPA melalui Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) pada Dinas BMCKTR untuk diverifikasi kembali, Diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh PA/KPA serta dilampirkan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk SPTJM dari KPA dan hasil verifikasi PPK Dinas BMCKTR. SPM serta SPT diserahkan dari Dinas BMCKTR kepada BPKAD. Bidang perbendaharaan pada BPKAD akan melakukan verifikasi kembali kesesuaiannya dan perhitungannya. Setelah diverifikasi baru diterbitkan SP2Dnya;
Bahwa bobot pekerjaan sesuai dengan Laporan BPK adalah sebesar 10,629%;
Bahwa dari bobot pekerjaan sebesar 10,629% tersebut, yang harus dibayarkan ke PT.Tasya Total Persada sebesar Rp.3.302.749.170,- (tiga milyar tiga ratus dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah);
BahwatTotal bruto yang sudah dibayarkan kepada PT.Tasya Total Persada atas pekerjaan Gedung Kebudayaan adalah Rp.8.101.352.560,- (delapan milyar seratus satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan nilai pekerjaan sesuai bobot Laporan BPK sebesar Rp.3.302.749.170,- (tiga milyar tiga ratus dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah). Kemudian dari temuan BPK tersebut, BPK meminta PT. Jamkrida untuk membayar jaminan uang muka sebesar Rp.5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah) yang sudah masuk ke Kas Daerah;
Bahwa pada pencairan Termin I ada retensi sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak ada menerima surat dari PU terkait konfirmasi ulang mengenai pencairan uang muka tanggal 1 Juni 2023 karena pada tanggal 1 Juni 2023 tersebut saksi sudah tidak bekerja di Padang;
Bahwa berdasarkan perhitungan terdapat selisih sebesar Rp.503.134.016,- (lima ratus tiga juta seratus tiga puluh empat ribu enam belas rupiah), hal tersebut akibat dari Temuan BPK sebesar Rp.5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah) tanpa memperhitungkan pemotongan uang muka pada pencairan Termin I, sehingga ada kelebihan dari pembayaran jaminan uang muka yang dibayarkan Jamkrida. Selisih tersebut belum memperhitungkan pajak yang telah disetor (PPN dan PPh Pasal 4 ayat 2) pada saat pembayaran uang muka dan Termin I sebesar Rp. 957.432.575,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) sehingga PT.Tasya Total Persada tidak ada kelebihan bayar, yang kelebihan membayar adalah Jamkrida atas pembayaran jaminan uang muka yang disetorkannya ke Kas Daerah;
Bahwa pembayaran pajak tersebut disetorkan oleh Daerah ke Kas Negara bukan ke Kas Daerah;
Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan Saksi:
23. Ahmad Zakri, M.Si.
Bahwa keterkaitan saksi dengan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat saat itu saksi menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Sumatera Barat. Dalam perkara ini kaitan saksi karena saat itu saksi sebagai Plt. Direktur Umum Jamkrida;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Plt. Direktur Utama Jamkrida adalah melakukan tugas penandatanganan dokumen perjanjian setelah diperiksa oleh tim pemeriksa, kemudian melakukan tugas manajemen lainnya dan Kaitan saksi dalam pekerjaan ini sebagai Plt. Dirut Jamkrida yang memberikan jaminan uang terhadap PT. Tasya Total Persada dalam pembangunan Gedung Kebudayaan (lanjutan);
Bahwa sepengetahuan saksi PT. Jamkrida menggeluarkan sertifikat uang muka sebanyak 2 (dua) kali hanya karena adanya perubahan alamat yang ajukan oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa sepengetahuan saksi penjaminan uang muka tersebut awalnya ditandatangani oleh direktur utama yang lama bapak munandar kasim tanggal 1 Juli 2021. Karena perubahan alamat, sehingga dilakukan pembaruan terhadap perjanjian penjaminan uang muka tersebut yang diajukan oleh PT. Tasya yang ditandatangani oleh saksi pada tanggal 12 Juli 2021;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Jaminan uang muka sebesar Rp. 6.214.600.000;- (enam milyar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) yang mana nilai tersebut tidak berubah antara penandatangan jaminan uang muka yang pertama dengan yang kedua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan dari PT. Jamkrida tersebut kenapa melakukan perubahan alamat karena sudah dilakukan analisa oleh tim analisa Jamkrida yang mengatakan hal tersebut telah sesuai sehingga saksi hanya melakukan persetujuan dengan menandatangani perubahan alamat pada jaminan uang muka tersebut;
Bahwa sepengtahuan saksi yang menjadi tim analisa terhadap perubahan perjanjian jaminan uang muka tersebut adalah Kasi Penjaminan yaitu Bapak Afdal yang mana Pak Afdal menyampaikan kepada Saksi sudah memverifikasi perubahan alamat tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi premi yang dibayar oleh PT. Tasya Total Persada untuk jaminan uang muka tersebut sebesar Rp.29.431.500,- (dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang dibayar PT. Tasya total Persada melalui agen PT. Jamkrida, namun saksi tidak mengetahui secara pasti penyetoran premi tersebut cash atau transfer bank;
Bahwa ada permohonan dari KPA Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat selaku pemilik kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) untuk pencairan jaminan uang muka sebesar Rp.5.301.737.406,- (lima miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah);
Bahwa sesuai surat yang diajukan oleh Dinas BMCKTR pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan karena putus kontrak;
Bahwa permohonan pencairan jaminan uang muka tersebut di analisis oleh tim analisis untuk memastikan kelengkapan persyaratan terhadap pembayaran jaminan uang muka pekerjaan tersebut;
Bahwa menurut Saksi, PT. Jamkrida telah melakukan pembayaran jaminan uang muka kepada PT. Tasya Total Persada sebesar Rp. 5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah) sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan realisasi;
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah pembayaran jaminan uang muka sesuai dengan temuan BPK yang termuat dalam surat yang ajukan oleh Dinas BMCKTR terkait dengan permohonan pencairan jaminan uang muka;
Bahwa Jamkrida membayarkan pencairan jaminan uang muka tersebut ke Kas Daerah Provinsi pada tanggal 25 Maret 2022;
Bahwa Jamkrida mengalihkan sebagian petanggungan reasuransi kepada PT. Best One Asia Reinsurance Brokes;
Bahwa setelah Jamkrida membayarkan jaminan uang muka ke Kas Daerah kewajiban PT. Tasya Total Persada membayarkan hak tagih ke PT. Jamkrida secara bertahap sesuai dengan perjanjian ganti rugi yang mana dalam persidangan ini diperlihatkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa premi yang dibayarkan Jamkrida ke PT. Best One;
Bahwa sesuai dengan aturan yang diketahui saksi hanya boleh sebagian dari nilai petanggungan yang dapat di reasuransikan dan sebagian lagi tetap ditanggung oleh Jamkrida;
Bahwa PT. Best One membayarkan kalim kepada Jamkrida sebesar Rp 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Jaminan uang muka yang diklaim oleh PT. Tasya kepada Jamkrida;
Bahwa uang muka yang dibayarkan Jamkrida ke Kas Daerah tidak menunggu pembayaran klaim reasuransi dari PT. Best One;
Bahwa PT. Jamkrida membayarkan klaim ke kas daerah uangnya bersumber sesuai dengan neraca keuangan Jamkrida untuk pembayaran klaim disisi lain ada dari pendapatan ada dari JP cadangan klaim lainnya;
Bahwa menurut saksi sesuai dengan Undang-Undang Penjaminan nomor 1 Tahun 2016 Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa sejak klaim dibayarkan oleh perusahan penjaminan, hak tagih peneriman jaminan kepada pihak terjamin beralih menjadi hak tagih perusahaan penjaminan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa besar hak tagih yang dibayarkan oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. Tasya Total Persada belum membayarkan sama sekalipun kepada Jamkrida Hak Tagih perusahan yang dijamin sesuai dengan Undang-Undang Penjaminan;
Bahwa Jamkrida membayarkan premi ke PT. Best One selaku perusahaan reasuransi secara sekaligus;
Bahwa Saksi menjadi Plt. Dirut Jamkrida sejak 2 Juni 2022;
Bahwa sepengetahuan saksi bagi yamg mengajukan jaminan ke Jamkrida memiliki beberapa syarat dan di analisis oleh tim analisis di Jamkrida seperti permohonan, pembayaran premi sesuai dengan SOP jamkrida;
Bahwa setelah persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon maka perusahaan akan mengeluarkan surat penjaminan;
Bahwa sepengetahuan saksi asuransi menanggung penuh sedangkan jaminan hanya talangan;
Terdakwa tidak membantah keterangan Saksi;
24. Surijadinata Sulaiman,
Bahwa kaitan Saksi dalam kegiatan pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) oleh Dinas Bina marga dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat TA 2021 ini, yakni sebagai Direktur PT. Geasindo Teknik Prima yang merupakan perusahaan Space Frame;
Bahwa adanya kontrak kerja antara PT. Geasindo dan PT. Geas Putra Prima untuk pemasangan dengan PT. Tasya Total Persada;
Bahwa ada kontrak tanggal 6 September 2021 dan dikirim ke PT. Tasya Total Persada tanggal 8 September 2021 dengan kontrak senilai Rp.14.800.000.000 (empat belas milyar delapan ratus juta rupiah) exclude PPN dan pekerjaan pemasangaan dilakukan oleh anak perusahaan PT. Geasindo yaitu PT. Geas Putra Prima dengan nilai kontrak sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) exclude PPN;
Bahwa dari kontrak senilai Rp.14.800.000.000 (empat belas milyar delapan ratus juta rupiah), pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan pengadaan Space Frame, boarding dan penutup atap serta layar;
Bahwa sebelum pekerjaan tersebut terlaksana ada persiapan yang dilakukan terlebih dahulu yang mana dalam persiapan tersebut dilakukan termin pembayaran. Untuk pembayaran awal berdasarkan kesepakatan bersama bahwa Down Payment (DP) adalah sebesar 20% kemudian ternyata di dalam pelaksanaannya untuk pembayaran ini belum tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga PT. Geasindo juga sudah melakukan reminder kepada pemberi tugas bahwa sesungguhnya DP yang diterima masih belum tercukupi dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat jika DP belum terpenuhi maka otomatis PT. Geasindo juga belum bisa melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa proses pembayaran yang dilakukan oleh PT. Tasya Total Persada kepada PT. Geasindo sesuai dengan kontrak adalah Termin I yaitu DP sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.3.256.000.000,-(tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) termasuk PPN dan PT.Tasya Total Persada telah membayarkan angsuran pertama uang muka sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 17 September 2021. Selanjutnya PT. Tasya Total Persada melakukan pembayaran angsuran ke-2 pembayaran uang muka sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2021. Sehingga total pembayaran uang muka dari PT.Tasya sebesar Rp.2.100.000.000.- (dua miliar seratus juta rupiah) termasuk PPN;
Bahwa Saksi yang bertanda tangan pada kontrak untuk PT. Geas Teknik Prima dengan direktur PT. Tasya Total Persada adalah Saksi Mhd. Ridhotul Habibie;
Bahwa Saksi tidak bertemu dan berkomunikasi secara langsung dengan Saksi Mhd.Ridhotul Habibie dan proses penandatanganan kontrak dilakukan dengan kirim mengirim berkas, bukan bertemu langsung;
Bahwa Saksi lebih banyak berkomunikasi dengan Pak Bob yaitu salah satu karyawan Nindya Karya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Pak Bob adalah karyawan PT. Tasya Total Persada atau tidak;
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa Alkhadri di kantor Saksi yang berada di Jakarta Pusat;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Alkhadri di Padang;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Alkhadri merupakan wakil dari PT. Tasya Total Persada atau orang kepercayaan PT. Tasya Total Persada dalam melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan pernyataan Terdakwa Alkhadri sendiri saat bertemu langsung dengan Saksi di Jakarta;
Bahwa saat bertemu Terdakwa Alkhadri di Jakarta, Terdakwa Alkhadri tidak ada membawa surat kuasa dari PT. Tasya Total Persada;
Bahwa pada saat itu tujuan Terdakwa Alkhadri ke Jakarta adalah untuk menjelaskan perencanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dan pada saat itu saksi tidak bertanya lebih detail;
Bahwa sesuai dengan BAP tanggal 30 Maret 2023, adapun penggunaan uang muka sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) yang telah diterima dari PT. Tasya dipergunakan untuk pembelian Anchort Bolt, No Unc Dia hitam, dan plat Washer Dia hitam senilai Rp.17.160.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh PT.Cita Baja Jayaindo Invoice tanggal 04 Desember 2021 No.00095PJK.12.21 yang dikeluarkan PT.Cita Baja Jayaindo (Jakarta), Invoice tanggal 20 September 2021 yang dikeluarkan Changzhou Yongduo Import And Export Co.LTD (China) untuk pembelian the screw ball senilai USD 12.312,55 (kurs rupiah saat itu sekitar Rp.178.531.975,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh Changzhou Yongduo Import And Export Co.LTD. Invoice tanggal 20 September 2021 yang dikeluarkan Changzhou Yongduo Import And Export Co.LTD (China) untuk pembelian the cone senilai USD 27.456,8 (kurs rupiah saat itu sekitar Rp.398.123.600,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh Changzhou Yongduo Import And Export Co.LTD. Invoice tanggal 25 Oktober 2021 yang dikeluarkan Changzhou Yongduo Import And Export Co.LTD (China) untuk pembelian the cone senilai USD 60.104,64 (kurs rupiah saat itu sekitar Rp.871.517.280,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh Changzhou Yongduo Import And Export Co.LTD. Invoice tanggal 25 Oktober 2021 yang dikeluarkan Changzhou Yongduo Import And Export Co.LTD (China) untuk pembelian the screw ball senilai USD 39.138,8 (kurs rupiah saat itu sekitar Rp.567.512.600,- (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh Changzhou Yongduo Import And Export Co.LTD. sehingga total uang yang telah dibelanjakan adalah sebesar Rp 2.032.845.455.- (dua milyar tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
Bahwa barang-barang yang saksi beli menggunakan Dp yang disetorkan oleh PT. Tasya tersebut ada di pabrik Saksi;
Bahwa dari DP Rp.2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) dan yang terpakai untuk pembelian barang material sebesar Rp.2.032.845.455,- (dua miliar tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh lima rupiah) maka sisa dari uang DP tersebut tidak bisa disebut sisa, karena ini merupakan sistem yang tidak bisa dipisahkan sampai pekerjaan ini dilanjutkan untuk diselesaikan;
Bahwa barang-barang yang saksi beli bisa digunakan untuk pekerjaan lain;
Bahwa sesuai dengan SOP di perusahaan kami, kalau uang muka telah dilunasi maka barang akan kami lanjutkan untuk produksi dan dikirim ke Padang. Tetapi apabila belum dilunasi maka barang tidak akan kami kirimkan. Dan kami telah mengirimkan mengirimkan surat kepada PT. Tasya Total Persada agar melunasi DP yang telah disepakati, namun tidak dipenuhi oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui kalau pekerjaan ini putus kontrak;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi putus kontrak karena terdakwa Alkhadri meminta pengembalian DP pada bulan Februari 2023 padahal sebelumnya saksi telah mengirimkan pemberitahuan kepada PT. Tasya Total Persada untuk pelunasan DP tanggal 27 Oktober 2021, 10 November 2021, 7 Desember 2021 dan tidak ada respon dari PT. Tasya Total Persada;
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2022 PT. Tasya Total Persada mengirimkan surat kepada kami dan tanggal 9 Februari 2022 kami membalas surat tersebut dan surat tersebut tidak sampai kepada PT. Tasya karena dikembalikan oleh JNE dengan alasan alamat PT. Tasya Total Persada tidak berpenghuni dan nomor hand phone yang dicantumkan tidak aktif;
Bahwa Saksi telah berusaha menghubungi Pak Bob namun nomor telfonnya tidak aktif lagi dan saksi tidak punya nomor kontak terdakwa Alkhadri;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui bagaimana kontrak antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geasindo dibuat pada bulan September 2021. Saksi mengetahui pada tanggal 7 Juni 2021 pak Bob menyampaikan kepada Saksi bahwa mereka adalah pemenang tender yang mana pada saat itu Saksi dihubungi via whatsapp oleh Pak Bob, dan tanggal 10 Juni 2021 Saksi memberikan ucapan selamat kepada Pak Bob. Pada tanggal 22 Juni 2021 meminta izin untuk ke kantor untuk membicarakan terkait masalah spaceframe dan masalah lainnya. Pada tanggal 7 Juli 2021 datang ke kantor Saksi, namun saat itu Saksi sedang tidak ada waktu. Tanggal 9 Agustus 2021 kembali mengunjungi kantor Saksi dan 19 Agustus 2021 kunjungan ke pabrik dan menegosiasi;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan direktur PT. Tasya Total Persada, Saksi hanya berkomunikasi dengan pak Bob;
Bahwa seingat saksi, PT. Tasya Total Persada tidak ada meminta dukungan kepada PT. Geasindo;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Edvin Hardo merupakan KPA dari kegiatan Pembangunan Taman Budaya lanjutan ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perubahan bill off quantity yang pertama tanpa merk Geas dan kedua dengan merk Geas. Sepengetahuan saksi tidak masalah apabila ada merk lain selain Geas dalam mengerjakan pekerjaan ini;
Bahwa Saksi pertama kali berkomunikasi dengan Pak Bob pada tanggal & Juni 2021;
Bahwa setelah adanya kontrak, ada kunjungan peninjauan oleh beberapa orang dari Pemprov Sumbar ke PT. Geasindo di Jakarta yaitu Pak Zen, Pak Bob, Pak Edy dan Terdakwa Alkhadri ke Kantor Geasindo;
Bahwa ada juga kunjungan dari Pokja pekerjaan tersebut sebanyak 4 orang ke Kantor kami di Jakarta;
Bahwa walaupun PT. Tasya Total Persada sudah diputus kontraknya dalam pekerjaan pembangunan gedung taman budaya lanjutan ini, namun PT. Geasindo akan terus melanjutkan pembangunan gedung taman budaya lanjutan ini sampai selesai sesaui dengan kesepakatan yang telah dibuat dan dengan siapapun rekanan atau kontraktor lainnya;
Bahwa barang-barang yang sudah saksi beli untuk pembuatan space frame menjadi tanggung jawab Saksi untuk menyelesaikan proyek dengan kondisi yang akan datang;
Bahwa barang tersebut masih disimpan atau tidak Saksi tidak begitu mengetahuinya, namun Saksi dapat mempertanggungjawabkan akan menyediakan kembali jika barang-barang tersebut terpakai apabila pekerjaan space frame ini kembali dilanjutkan sampai selesai;
Bahwa tujuan Pak Bob dan Terdakwa Alkhadri mendatangi kantor saksi yaitu untuk membicarakan masalah penawaran atau negosiasi. Dan pada saat itu mereka mengatakan bahwa mereka yang mewakili PT. Tasya Total Persada untuk negosiasi dengan PT. Geasindo;
Bahwa seingat saksi, yang bertanda tangan dalam dokumen yang diserahkan oleh PT. Tasya ada tanda tangan pak Bob dan Terdakwa. namun untuk kontrak ditandatangani oleh Saksi M. Ridhotul Habibi;
Bahwa proses pembayaran yang haru dilakukan oleh PT. Tasya Total Persada berdasarkan kontrak 005/SF/GTP-TASYA/IX/2021 tanggal 06 September 2021 adalah Pembayaran termyn pertama yaitu Down Payment (DP) sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai pengadaan, senilai Rp3.256.000.000,00(tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah). Pembayaran termyn kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan pada saat produksi material mencapai 50% yaitu sebesar Rp4.884.000.000,00(empat miliar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah), pembayaran termyn ketiga sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dibayarkan pada saat konfirmasi pengiriman yaitu sebesar Rp5.698.000.000,00 (lima milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), pembayaran termyn keempat yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dibayarkan pada saat mulai progress dilapangan yaitu sebesar Rp1.628.000.000,00 (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta rupiah) dan pembayaran termyn kelima yaitu retensi sebesar 5% (lima persen) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal berita acara serah terima pertama yang di counter dengan bank garansi yaitu sebesar Rp.814.000.000,00 (delapan ratus empat belas juta rupiah);
Bahwa PT. Tasya Total Persada telah membayar cicilan uang muka kepada PT. Geasindo sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dengan perincian Terima angsuran ke-1 uang muka sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di Bank Mandiri dengan nomor rekening 121.000.5272392 An. PT. Geasindo Teknik Prima tanggal 17 September 2021. Terima angsuran ke-2 pembayaran uang muka sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dibank Mandiri dengan nomor rekening 121.000.5272392 A.n. PT. Geasindo Teknik Prima tanggal 22 Oktober 2021;
Bahwa keberadaan barang yang telah Saksi beli dari pembayaran DP tersebut saat ini ada di pabrik milik Saksi;
Bahwa seharusnya barang-barang yang Saksi beli tersbeut seharusnya masih ada;
Bahwa barang-barang tersebut disimpan di pabrik saksi tidak terkena hujan ataupun panas yang akan mengakibatkan kerusakan. Barang-barang tersebut tersimpan dengan aman sehingga nantinya dapat digunakan kembali jika pekerjaan ini dilanjutkan kembali;
bahwa Saksi tidak dapat mengembalikan DP yang telah disetorkan oleh PT. Tasya karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam sistem. Saksi akan kembali melanjutkan pekerjaan space frame dengan DP yang telah disetorkan tersebut siapapun kontraktor dari pembangunan gedung budaya tersebut selanjutnya;
bahwa dengan DP tersebut belum bisa merangkai space frame, namun jika DP tersebut sudah dipenuhi maka PT. Geasindo dapat memulai melakukan produksi dan nantinya ketika proses produksi sedang berlangsung tentunya akan ada pembayaran-pembayaran pembelian barang sehingga PT. Geasindo siap dengan hal tersebut dan ketika produksi mencapai 50% (lima puluh persen) maka dilanjutkan dengan Termin selanjutnya sesaui dengan kesepakatan sampai dengan pengerjaan 100% (seratus persen);
Bahwa space frame awalnya dibuat dari bawah yaitu bagian pengerjaan penutup atap, selanjutnya bagian layar;
Bahwa space frame harus dirangkai terlebih dahulu menjadi satu kesatuan baru dapat dipasang;
Bahwa kontruksi space frame memiliki jaminan sampai 30 (tiga puluh) tahun;
Bahwa kontruksi space frame tersebut tidak akan terjadi apapun kecuali jika adanya force major seperti adanya gempa yang melebihi dari perhitungan sehingga bukan menjadi jaminan;
Bahwa untuk menaikkan space frame atau yang berkaitan dengan TC bukan merupakan bagian dari perjanjian kerja Saksi, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab pemberi tugas;
Bahwa Saksi bertanggung jawab untuk tetap melanjukan pekerjaan space frame sampai selesai dengan DP yang telah disetorkan dengan catatan diselesaikan dengan kondisi yang akan datang karena saksi menjaga reputasi perusahaan Saksi;
Bahwa ada 4 (empat) metode yang harus diperhatikan dalam space frame yaitu metode di bidang perencanaan, dalam perencanaan tersebut sehingga kita dapat mengetahui data-data atau beban apa saja yang dipikul oleh space frame tersebut sehingga tidak terjadi kerancuan di kemudian hari. Misalnya ada lampu gantung yang akan dipasang dengan berat sekian ton, maka hal tersebut harus disampaikan pada saat perencanaan jika hal tersebut tidak disampaiklan maka kami hanya akan membuat space frame sesuai standar SNI saja. Jika pada perencanaan tersebut sudah disebutkan dan sudah sesuai dengan perencaan maka selanjutnya dilakukan metode enginering atau perhitungan, dalam metode enginering digunakan SAP 2000 dan juga digunakan softwar digipass atau engin pass yaitu untuk menghitung sudut-sudut pola sedangkan SAP digunakan untuk menghitung member atau bahan yang akan digunakan seperti baut, hexagol dan lainnya. Dilakukan pula perhitungan kedalaman baut. Dan selanjutnya dilakukan metode produksi dan pabrikasi dengan berbagai mesin yang dimiliki oleh PT. Geasindo pada saat itu juga dilakukan quisi atau kualiti kontrol sehingga tidak terjadi kerancuan di lapangan pada saat pemasangan dan terakhir adalah metode instalasi, sebelum dilakukan pelaksanaan instalasi maka dilakukan cakrina untuk memproteksi agar tidak terlalu lama sampai di lokasi pemasangan dan setelah di lapangan maka dibutuhkan Tower crane atau mobile crane yang berfungsi untuk mengangkut Space frame dari bawah ke atas. Namun sebelumnya dilakukan finishing cat terlebih dahulu, selanjutnya dirangkai dengan sistem box, dan setelah itu diangkut menggunakan TC. Yang mana sebelumnya juga dipasang angkur dan angkur tersebut di cor baru dilakukan perangkaian ke tumpuan yang telah disediakan. 4 (empat) item tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang tidak dapat terpecah;
Bahwa pengiriman dilakukan satu papan-papan, dan bukan dirangkai secara utuh di pabrik, namun di kirim secara blok-blok dan dijadikan satu kesatuan di lapangan;
Terdakwa tidak keberatan dengan Keterangan Saksi;
Menimbang bahwa telah didengar keterangan ahli di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
1. Dr. Martalius Peli, S.T.,M.Sc;
Bahwa ahli sebagai ahli Quantity dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (lanjutan) tahun 2021;
Bahwa ahli ditunjuk sebagai Ahli berdasarkan berdasarkan surat permintaan Kejaksaan Negeri Padang Nomor: B-1138/I.3.10/Fd.1/04/2022 dan Nomor: B-1935/L.3.10/Fd.1/06/2022 serta Surat Tugas Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Bung Hatta Nomor : 737/ST/UBH-FTSP/IV-2022 tanggal 26 April 2022 dan Surat 1042/ST/UBH-FTSP/VI-2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang penunjukan Tim Ahli Pemeriksaan Fisik pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Kota Padang Tahun 2021;
Bahwa pemeriksaan teknis ini dilakukan bertujuan untuk menganalisa proses pelaksanaan pekerjaan, menghitung volume/kuantitas, mutu dan kualitas aktual terpasang pada pekerjaan konstruksi;
Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 ahli bersama Tim dalam melakukan Pemeriksaan Teknis mengacu secara khusus kepada Dokumen kontrak Nomor: 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI/2021, dokumen kontrak addendum I Nomor : 640/01.Add.I/Fisik/CK-BMCKTR/VII/2021 dan dokumen kontrak addendum II Nomor : 640/01.Add.II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII/2021. Dokumen Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Kota Padang oleh konsultan perencana. Badan Standar Nasional SNI-03-4430-1997 tentang Metode Pengujian Kuat Tekan Elemen Struktur Beton dengan alat Palu Beton. Laporan progres kemajuan pekerjaan oleh kontraktor, termasuk as-built drawing. Laporan mingguan dan bulanan konsultan pengawas. Dan semua dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pekerjaan (seperti hasil pengujian mutu beton dan baja tulangan);
Bahwa Ahli bersama Tim melakukan pemeriksaan teknis mulai pada tanggal 17 Juni 2022 di Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) yang dihadiri oleh Pihak kejaksaan Negeri Padang, Pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat, Pihak Kontraktor, Pihak Pengawas serta Pihak Perencana dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa Ahli sendiri, Dr. Martalius Peli, S.T., M.Sc sebagai ahli bidang Quantity Surveyor dengan tugas melakukan kajian yang bersifat kuantitas pekerjaan. Sedangkan yang bertugas untuk melakukan kajian yang bersifat kualitas pekerjaan sebagai ahlinya adalah Dr. Eng Khadavi, S.T., M.T. dan tim;
Bahwa ruang lingkup pemeriksaan Ahli meliputi Pekerjaan pondasi TC (bor pile dan pile cap), Pekerjaan Zona C yaitu pekerjaan kolom 25x25, pekerjaan mekanikal angkur, pekerjaan lantai dasar, pekerjaan ring balok 20/30 dan pekerjaan ring balok 25/40;
Bahwa pada saat Ahli melakukan pemeriksaan dilapangan pekerjaan Pondasi dan pekerjaan Zona C sudah selesai;
Bahwa sebagai Ahli Quantity, ahli melakukan perbandingan kondisi dilapangan yang sudah terpasang dengan dokumen-dokumen pendukung seperti kontrak, menurut keilmuan ahli Pekerjaan pondasi TC yang terealisasi secara terperinci meliputi item yang didasarkan kepada kontrak awal dapat dibandingkan dengan rincian analisanya, tetapi terhadap kontrak addendum tidak dapat dibandingkan karena satuannya berubah menjadi lumpsum (Ls);
Bahwa ada perbedaan pada Kontrak awal dengan addendum II yaitu satuan pondasi berubah menjadi Lumpsum (ls), kemudian pada kontrak awal pekerjaan Zona C tidak ada namun pada addendum II ada pekerjaan Zona C;
Bahwa untuk bobot pekerjaan yang dapat menjelaskan adalah Dr. Eng Khadavi, S.T., M.T. selaku Ahli Quality;
Bahwa bobot pekerjaan adalah perhitungan keseluruhan pekerjaan. Kemudian volume pekerjaan adalah quantity berapa actual yang terpasang di lapangan dengan yang ada pada gambar addendum II;
Bahwa untuk pondasi pada pekerjaan tersebut tidak dapat ahli hitung berapa bobotnya, karena ada perbedaan antara kontrak awal dengan addendum II, kemudian kedetailan gambar pada addendum II juga tidak valid/ tidak jelas. Namun untuk volume dapat ahli lakukan perhitungannya dan hasil penghitungan ahli memang terdapat perbedaan volume dengan gambar addendum II;
Bahwa untuk pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi, Keselamatan dan kesehatan kerja dan Biaya Swab PCR pekerja serta Sewa TC, tidak terdapat dokumen teknis untukmenghitung dan menjadikan dasar pengakuan progress, sehingga tidak dapat ahli hitung volumenya;
Bahwa fungsi Tower Crane dalam pekerjaan ini adalah sebagai alat bantu untuk pemasangan Konstruksi Space Frame, dan pada saat pemeriksaan bersama Tim Ahli dilapangan belum ada TC yang terpasang, sehingga untuk kuantiti pekerjaan TC menurut ahli belum bisa dihitung atau progress sewa TC adalah 0%;
Bahwa untuk Pekerjaan pondasi TC yang terealisasi secara terperinci meliputi item yang didasarkan kepada kontrak awal dapat dibandingkan dengan rincian analisanya, tetapi terhadap kontrak addendum tidak dapat dibandingkan karena satuannya berubah menjadi lumpsum (Ls);
Bahwa metoda pemeriksaan yang ahli lakukan, meliputi mempelajari Dokumen Final Quantity dan membandingkannya dengan Gambar As-Built Drawing setelah itu baru dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap Item Pekerjaan yang ada di Bill Quantity dan Gambar. Alat yang diperlukan dalam mendukung Pemeriksaan Teknis tersebut untuk Quantity adalah : Meteran dan Jangka sorong (Sig Mate);
Bahwa hasil Pemeriksaan Teknis sudah tertuang dalam Dokumen Pemeriksaan Teknis, dengan Kesimpulan pondasi TC yang terealisasi. Hasil pengukuran, perhitungan volume dan mutu actual terpasang untuk pekerjaan pondasi TC dan pekerjaan Zona C dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pondasi TC yang terealisasi secara terperinci meliputi item yang didasarkan kepada kontrak awal dapat dibandingkan dengan rincian analisanya, tetapi terhadap kontrak addendum tidak dapat dibandingkan karena satuannya berubah menjadi lumpsum (Ls). Jika (dapat) dibanding sebagai item yang sesuai dengan kontrak awal maka dapat dinyatakan actual terpasang lebih kecil dari pengakuan bobot sebesar 47%. Selanjutnya actual terpasang dibandingkan terhadap addendum adalah sebesar 36,13%, sedangkan jika dibandingkan dengan pekerjaan yang diakui progressnya (terbobot) adalah sebesar 76,86%. Pekerjaan Zona C yang terealisasi telah diuraikan secara terperinci meliputi item yang dapat dibandingkan langsung dengan addendum kontrak (Tabel 9) karena item maupun satuan yang ada pada addendum sudah ada pada kontrak awal (bukan item pekerjaan baru). Jika dibanding dengan addendum maka dapat dinyatakan actual terpasang lebih besar dari pengakuan bobot. Perbandingan antara actual terpasang dengan kontrak addendum rata-rata hampir sama, tetapi terhadap pengakuan realisasi actual terpasang melebihi nilai terbobot;
Bahwa menurut Ahli, ada perbedaan deviasi yang ditemukan pada Kuantitas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan), seperti uraian hasil pemeriksaan yang telah Ahli uraikan di atas, sementara masalah kualitas sebaiknya ditanyakan pada Ahli Kualitas;
Bahwa hal-hal yang Ahli temukan dalam hal Kuantitas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tahun 2021 adalah Perubahan satuan pekerjaan sewa tower crane awalnya terinci dan diaddendum menjadi satuan lumpsum (Ls);
Bahwa menurut ahli dari sisi kuantitas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tahun 2021 terjadi deviasi baik untuk pekerjaan TC maupun pekerjaan Zona C;
Bahwa untuk pekerjaan pondasi TC yang terealisasi secara terperinci meliputi item yang didasarkan kepada kontrak awal dapat dibandingkan dengan rincian analisanya, tetapi terhadap kontrak addendum tidak dapat dibandingkan karena satuannya berubah menjadi lumpsum (Ls);
Bahwa untuk menghitung volume pekerjaan Sewa Tower Crane, jika tower crane sudah berada di lapangan dan sudah dipergunakan barulah bisa dihitung volume pekerjaan sewa TC tersebut;
Bahwa menurut Ahli jika berdasarkan laporan pekerjaan ada bobot Tower Crane sebesar 50%, berarti seharusnya Tower Crane sudah terpasang dilapangan dan jika dikaitkan dengan lamanya pekerjaan berarti dalam waktu 2,5 (dua setengah) bulan tower crane sudah digunakan, namun pada saat dilapangan Ahli tidak melihat hal tersebut;
2. Dr. Eng. Khadavi, S.T., M.T;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (lanjutan) tahun 2021 ahli ditunjuk sebagai Ahli berdasarkan berdasarkan surat permintaan Kejaksaan Negeri Padang Nomor: B-1138/I.3.10/Fd.1/04/2022 dan Nomor: B-1935/L.3.10/Fd.1/06/2022 serta Surat Tugas Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Bung Hatta Nomor : 737/ST/UBH-FTSP/IV-2022 tanggal 26 April 2022 dan Surat 1042/ST/UBH-FTSP/VI-2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang penunjukan Tim Ahli Pemeriksaan Fisik pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Kota Padang Tahun 2021;
Bahwa pemeriksaan teknis ini dilakukan bertujuan untuk menganalisa proses pelaksanaan pekerjaan, menghitung volume/ kuantitas, mutu dan kualitas aktual terpasang pada pekerjaan konstruksi;
Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 ahli bersama tim dalam melakukan Pemeriksaan Teknis mengacu secara khusus kepadaDokumen kontrak Nomor : 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI/2021, dokumen kontrak addendum I Nomor : 640/01.Add.I/Fisik/CK-BMCKTR/VII/2021 dan dokumen kontrak addendum II Nomor : 640/01.Add.II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII/2021. Dokumen Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Kota Padang oleh konsultan perencana. Badan Standar Nasional SNI-03-4430-1997 tentang Metode Pengujian Kuat Tekan Elemen Struktur Beton dengan alat Palu Beton. Laporan progres kemajuan pekerjaan oleh kontraktor, termasuk as-built drawing. Laporan mingguan dan bulanan konsultan pengawas. Dan semua dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pekerjaan (seperti hasil pengujian mutu beton dan baja tulangan);
Bahwa Ahli bersama Tim melakukan pemeriksaan teknis mulai pada tanggal 17 Juni 2022 di Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) yang dihadiri oleh pihak kejaksaan Negeri Padang, pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat, pihak Kontraktor, Pihak Pengawas serta Pihak Perencana dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa ada 2 (dua) item besar dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (lanjutan), yaitu: Pekerjaan Pondasi Tower Crane dan Pekerjaan Zona C;
Bahwa secara quality, mutu beton bangunan tidak ada masalah. Tetapi pada addendum II ada justifikasi teknis dalam kontrak yang menyatakan untuk pondasi TC pada kontrak Awal kekuatannya tidak memenuhi Spek untuk pemasangan Tower Crane, yang menjadi dasar perubahan pondasi menjadi lebih besar untuk Tower Crane. Namun baik dalam dokumen perencanaan maupun addendum II tidak ada perhitungan yang menunjukan pondasi TC pada kontrak awal tidak kuat;
Bahwa baik Tower Crane maupun pondasi adalah alat bantu dalam pekerjaan tersebut yang secara analisis yang sudah Ahli periksa pada dokumen perencaaan/ kontrak awal sudah benar perhitungannya, kemudian pada addendum II muncul unit per-bulan menjadi satu kesatuan untuk pondasi TC yang artinya pondasi tersebut bisa saja dibongkar setelah pekerjaan selesai;
Bahwa pada addendum II dinyatakan Pondasi pada kontrak awal tidak kuat, namun dasar tidak kuat itu tidak ada dilampirkan;
Bahwa pada kontrak awal tertuang pondasi dengan ukuran 5x5x1 meter untuk kapasitas beban TC ketika bekerja seberat 123 (seratus dua puluh tiga) ton, yang kemudian dinyatakan tidak kuat (tanpa dasar). Selanjutnya pada addendum II dibuatkan pondasi dengan ukuran 10x10x2 meter yang mana untuk pondasi sebesar itu kapasitas beban Tower Crane adalah seberat 3400 ton (sesuai dengan gambar dokumen pada addendum II) yang mana itu sangat Over Design;
Bahwa menurut analisa Ahli, pondasi dengan ukuran 5x5 meter untuk kapasitas beban TC seberat 123 (seratus dua puluh tiga) ton sesuai dengan kontrak awal tersebut sudah cukup. Sehingga tidak perlu diadakan addendm II;
Bahwa terhadap analisa pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan oleh Ahli dengan hasil sebagai berikut yaitu telah dilaksanakan pengamatan visual dan pengukuran aktual berupa pekerjaan pondasi TC dan pekerjaan Zona C dimana pengukuran hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang terlihat secara visual sedangkan yang lainnya berpedoman kepada dokumen as-built drawing, untuk mutu (kualitas) tulangan dan beton terpasang juga mempedomani dokumen laporan hasil pengujian. Hasil perhitungan volume pekerjaan terpasang yang dihitung ahli bersama-sama ahli quantity adalah pondasi TC Sedangkan rincian perhitungan volume actual terpasang pekerjaan pondasi TC mengacu kepada analisa awal. Khusus pekerjaan persiapan berupa pekerjaan pondasi TC hasil diatas hanya untuk menunjukan volume actual terpasang sebagai gambaran detail,tetapi pada kontrak;
Bahwa Tower Crane merupakan alat untuk menaikkan Space Frame ke atas dan material lain yang diperlukan dalam pekerjaan diatas;
Bahwa bobot Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan berdasarkan Laporan Progress Pekerjaan Dinas BMCKTR adalah sebesar 10,629%, jika di dalam laporan tersebut bobot untuk Space Frame adalah 50% sementara kami tidak melihat Space Frame belum berfungsi. Kemudian dalam laporan ada item Swab PCR, Ahli juga tidak ada menemukan dokumen terkait hal tersebut;
Bahwa menurut Ahli, untuk aktual terpasang Pekerjaan Zona C berlebih dari bobot yang dibuat dalam laporan progress pekerjaan. Namun menurut pengalaman Ahli, secara teknis pekerjaan seperti Zona C berupa Lantai sebenarnya peruntukannya untuk apa? karena lantai dengan luas yang sudah terpasang di lapangan seperti untuk penumpukan container pada pelabuhan, mengingat ukuran besi yang luar biasa, padahal bangunan Zona C merupakan bangunan sederhana, namun dari segi fungsi Ahli tidak mengetahuinya;
Bahwa metode pemeriksaan yang ahli lakukan, meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan visual, dan pengukuran dilapangan, uji palu beton dan perhitungan volume aktual serta pemeriksaan dokumen kegiatan terutama dokumen yang berhubungan dengan kuantiti dan syarat teknis. Pemeriksaan lapangan bersifat sampling dimana hasil dari pemeriksaan lapangan dilanjutkan dengan penyusunan laporan berupa analisa dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan. Alat yang diperlukan dalam mendukung pemeriksaan teknis tersebut adalah Alat Ukuran (meteran), Jangkar Sorong, Alat Uji beton (Palu/ Hammer);
Bahwa menurut Ahli, Tower Crane tidak bisa dihitung bobotnya kalau tidak berfungsi dan dalam pekerjaan ini Tower Crane belum berfungsi;
Bahwa Ahli menanyakan kepada konsultan pengawas, Tower Crane memang sudah sempat datang, namun belum difungsikan;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung budaya lanjutan ini dilaksanakan ketika pandemi Covid-19;
Bahwa Ahli tidak bisa mengukur kedalaman pondasi Tower Crane;
Bahwa aktual terpasang untuk kedalaman pondasi sesuai dengan kontrak awal tidak sesuai dengan addendum II, hal tersebut berdasarkan laporan progress pekerjaan dan Ahli juga sudah konfirmasi kepada konsultan pengawas;
Bahwa dalam pekerjaan konstruksi semua pembobotan harus ada dasarnya;
Bahwa untuk item Swab PCR juga harus disertai bukti swab by name, siapa yang dites PCR dan hasil swabnya. Hal tersebut wajib disertai bukti karena satuannya orang. Menurut keahlian Ahli, hasil swab harus terlampir dalam dokumen laporan progress pekerjaan karena laporan sudah bersifat final, sebab konsultan pengawas (Ahli Konstruksi) menghitung bobot swab PCR sebesar 50%. Sehingga ahli menilai bobot untuk Swab PCR adalah 0 (nol) karena tidak ada bukti dukungnya berupa hasil swab PCR;
Bahwa pada hasil Audit BPKP terdapat kelebihan pembayaran karena prestasi pekerjaan berdasarkan perhitungan Ahli Fisik sebesar 4,053% bukan sebesar 10,629%. Dapat Ahli jelaskan nilai bobot 4,053% tersebut didapatkan dariSaat ahli dan tim melakukan perhitungan pondasi Tower Crane, dapat Ahli terangkan tidak perlu dilakukan addendum untuk Pondasi Tower Crane, cukup dengan perhitungan pondasi pada kontrak awal.Sewa Tower Crane tidak bisa dibobot, sehingga ahli menghitung bobotnya 0%, karena tower crane belum berfungsi. Swab PCR tidak ada bukti. Maka dari situlah Ahli menyatakan bobot pekerjaan sebesar 4,053%. Terkait pondasi Tower Crane seharusnya tidak diubah (di addendum), sebab aktual terpasangnya malah sesuai dengan kontrak awal. Hal tersebut (pondasi yang terpasang dilapangan) juga berdasarkan usulan dari konsultan pengawas, sehingga menurut ahli tidak perlu dilakukan addendum II terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa Ahli dapat menyatakan bahwa addendum II tidak perlu dilakukan berdasarkan melihat fisik yang terpasang di lapangan kemudian membandingkannya dengan dokumen berupa Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh KPA dan Direktur Utama PT.Tasya Total Persada dan Surat Perjanjian Kontrak Addendum ke-II Nomor: 640/01.Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani oleh KPA dan Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Bahwa Ahli mulai memeriksa pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudyaan (lanjutan) pada bulan Juli 2022, sementara pekerjaan putus kontrak pada Desember 2021;
3. Alharis Tagora, S.S.T., CFrA
Bahwa Ahli mengenal Terdakwa saat melakukan klarifikasi kepada Terdakwa pada saat Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tanggal 26 Desember 2022, sebelum itu Ahli tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa Ahli adalah PNS pada BPKP Perwakilan Kota Padang selaku auditor.
Bahwa dasar Ahli sebagai Ahli dalam perkara ini adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor PE.03.01/ST-358/PW03/5/2023 tanggal 10 Mei 2023;
Bahwa ketentuan yang mendasari kami melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pasal 3 huruf e yang menyatakan bahwa salah satu fungsi BPKP adalah sebagai “Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit isvestigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi”;
Bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara adalah “Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara”;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 1 angka 1 “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 2 “Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga. Penerimaan Negara. Pengeluaran Negara. Penerimaan Daerah. Pengeluaran Daerah. kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan umum. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa “Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;
Bahwa audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI);
Bahwa metode yang digunakan Ahli dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah menghitung nilai realisasi pencairan dana. Menghitung nilai potongan PPN. Menghitung nilai realisasi pencairan dana setelah PPN. Menghitung nilai prestasi pekerjaan berdasarkan hasil audit. Menghitung nilai kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan. Menghitung nilai pencairan jaminan uang muka oleh PT. Jamkrida Sumbar. Menghitung nilai kelebihan pembayaran PPh. Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara dengan mengurangkan nilai kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan dengan nilai pencairan jaminan uang muka oleh PT. Jamkrida Sumatera Barat dan nilai kelebihan pembayaran PPh;
Bahwa berdasarkan hasil audit, Ahli menemukan beberapa penyimpangan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, yaitu sebagai berikut Penyebutan merk pada proses lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan, pada proses lelang ada penyebutan merk untuk Space Frame yaitu “Geasindo”, yang mana pada dokumen pemilihan disebutkan bahwa “untuk Space Frame pakai merk Geasindo”. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Barang dan Jasa, seharusnya pada dokumen pemilihan tidak menyebutkan merk tertentu hanya umum saja untuk pekerjaa Space Frame tersebut.Pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tidak sesuai ketentuan, pemenang Tender adalah PT. Tasya Total Persada dengan Direkturnya pada saat itu Alm.Ir.Bustanuddin, kemudian pada saat PT. Tasya Total Persada menang pekerjaan tersebut dikuasakan kepada Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T, yang mana nama terdakwa tidak ada dalam akta pendirian dan juga terdakwa bukan pegawai tetap PT. Tasya Total Persada, hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan, artinya disini ada Pinjam Bendera. Karena yang seharusnya melaksanakan pekerjaan adalah PT. Tasya Total Persada, namun pada kenyataanya pekerjaan tersebut dikuasakan kepada Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T yang mana terdakwa tidak berhak menerima kuasa. Berdasarkan aturan yang berhak menerima kuasa pekerjaan adalah pegawai tetap atau ada namanya di akta pendirian perusahaan.Pembayaran terhadap pekerjaan yang belum terlaksana/ terpasang, pada item pekerjaan Sewa Tower Crane berdasarkan hasil audit Ahli, yaitu dengan melakukan klarifikasi ke beberapa pihak terkait dengan hasil bahwa Tower Crane sudah datang/ sudah ada di lokasi proyek, tetapi belum terpasang yang artinya Tower Crane belum digunakan/ berfungsi. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pengadaan Barang Jasa, pekerjaan yang bisa dibayar adalah pekerjaan yang sudah terpasang, bukan pekerjaan yang ada dilokasi (onsite).Pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, pada pekerjaan ini ada pekerjaan yang tidak ada bukti dukungnya, yaitu Swab PCR. Jadi untuk keuangan Negara setiap pengeluaran Negara harus didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Ketika bukti suatu pekerjaan itu tidak ada, maka tidak bisa diakui. Pemborosan pengeluaran negara pada pekerjaan pondasi Tower Crane.Seperti yang sudah disampaikan oleh Ahli Fisik, bahwa pada kontrak awal untuk pekerjaan pondasi Tower Crane senilai Rp.1.983.600.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan addendum II menjadi senilai Rp.2.842.952.856,29 (dua miliar delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah dua sembilan sen), hal tersebut tergolong sangat fantastis perubahannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, addendum II tersebut tidak diperlukan dan berdasarkan keuangan Negara, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya merupakan pemborosan keuangan negara, pada saat itulah diakui adanya kerugian keuangan negara;
Bahwa sesuai dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara pada penjelasan Ahli sebelumya, terjadi penyimpangan pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.731.699.189,22 (tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah koma dua puluh dua sen);
Bahwa berdasarkan hasil audit Ahli, bobot pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (lanjutan) adalah sebesar 4,053% dengan nilai prestasi pekerjaan Rp.1.144.828.236,89 (satu milyar seratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh sembilan sen);
Bahwa realisasi pencairan dana terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (lanjutan) sesuai SP2D Uang Muka dan Termin I adalah sebesar Rp.8.101.352.560,- (delapan milyar seratus satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah). Kemudian ada pemotongan PPN 10% sebesar Rp.736.486.596,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), sehingga total pencairan setelah potong PPN sebesar Rp.7.364.865.964,- (tujuh milyar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa ahli mengetahui PT.Jamkrida sudah melakukan pencairan pembayaran jaminan uang muka sebesar Rp.5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah) yang masuk ke kas daerah;
Bahwa Ahli mengetahui tentang Jaminan Pelaksana sebesar Rp.1.553.650.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan oleh Bank Nagari tanggal 15 Februari 2022;
Bahwa pada saat kontrak pekerjaan ditandatangani harus ada Jaminan Pelaksanaan, yang gunanya untuk menjamin kontraktor melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan kontrak, ketika kontraktor wanprestasi dan diputus kontrak maka jaminan pelaksanaan tersebut harus dicairkan dan itu merupakan hak Negara, jika tidak dicairkan maka akan ada kerugian keuangan Negara. Itu yang menjadi dasar Ahli, adanya pencairan jaminan pelaksanaan tersebut tidak dimasukkan kedalam perhitungan kerugian keuangan Negara seperti tabel diatas;
Bahwa setelah Ahli menghitung nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp.1.144.828.236,89 (satu milyar seratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh sembilan sen) maka terdapat kelebihan pembayaran dari yang sudah dicairkan sebesar Rp.6.220.037.727,12 (enam milyar dua ratus dua puluh juta tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua belas sen). Dari kelebihan pembayaran tersebut, ahli kurangkan dengan pembayaran jaminan uang muka oleh Jamkrida dan ahli kurangkan juga dengan kelebihan pembayaran PPh pada saat pencairan uang muka dan Termin I dengan bobot pekerjaan 8,096%, karena berdasarkan laporan pemeriksaan fisik bobot pekerjaan adalah sebesar 4,053%, artinya PPh yang sudah dipotong pada saat pencairan baik uang muka maupun Termin I terdapat kelebihan sebesar Rp.186.601.131,89 (seratus delapan puluh juta enam ratus satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah delapan puluh sembilan sen);
Bahwa Ahli dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara ini adalah menghitung kerugian keuangan negara, namun untuk menyatakan kerugian keuangan Negara adalah kewenangan Majelis Hakim. Kami selaku Ahli auditing menyatakan pendapat dari keahlian Ahli menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp.731.699.189,22 (tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah koma dua puluh dua sen), untuk kemudian perhitungan kami diterima atau tidak itu keputusan Majelis Hakim;
Bahwa Ahli mengetahui adanya Hasil audit BPK pada tahun 2022;
Bahwa mengenai laporan BPK progress fisik adalah sebesar 10,629% hal tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh PT.Tasya Total Persada dan konsultan pengawas;
Bahwa berdasarkan Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui Penyedia dilampiran 2 angka 7.13 poin b: “pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan atau material dan peralatan yang sudah ada dilokasi pekerjaan.” Dalam kasus ini, tower crane itu sudah datang, namun belum terpasang, sehingga berdasarkan peraturan LKPP ini tidak dapat dilakukan pembayaran;
Bahwa di dalam akutansi ada yang namanya waktu kejadian, dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan waktu kejadian, kapan terjadinya peristiwa. Ketika terjadi uang Negara yang seharusnya tidak keluar tapi keluar karena adanya penyimpangan, maka disitulah terjadinya kerugian keuangan Negara. Terlepas setelah terjadinya kerugian keuangan Negara ini dilakukan pemeriksaan oleh penyidik itu namanya subsquen event : peristiwa setelah tanggal kejadian. Ketika ada pengembalian yang terjadi setelah kerugian Negara terjadi itu adalah tindak lanjut dari kerugian Negara yang terjadi;
Bahwa kami BPKP sebelum menerima kasus, dilakukan ekspose oleh penyidik terlebih dahulu, setelah ekspose kami melakukan telaahan terlebih dahulu, jika ada penyimpangan sudah cukup jelas, kemudian ada potensi kerugian negara yang sudah dapat kami hitung, barulah kemudian kami melakukan audit. Dalam melakukan audit, kami yang menentukan bukti-bukti apa yang ahli butuhkan, penyidik tidak berhak membatasi bukti yang kami minta, ketika kami memerlukan bukti namun penyidik tidak bisa memberikan bukti tersebut dan jika bukti tersebut mempengaruhi kesimpulan kami, kami akan menolak. Karena kami adalah institusi independen. Kami akan melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan 4 (empat) kondisi penyimpangan itu sudah cukup jelas berdasarkan informasi dari penyidik, Potensi kerugian keuangan Negara sudah dapat dihitung, belum dilakukan audit investigatif oleh BPK dan Inspektorat. (dalam perkara ini belum ada dilakukan audit investigatif baik oleh BPK maupun Inspektorat);
Bahwa audit BPK terkait kasus ini merupakan audit kepatuhan yaitu merupakan audit rutin yang dilakukan setiap tahun, yang hasilnya dilaporkan kepada Gubernur. Dalam perkara ini, hasil dari audit BPK berupa rekomendasi untuk pengembalian ke kas Negara, artinya belum ranah tipikor. Ketika rekomendasi sudah dilaksanakan, maka sudah selesai;
Bahwa audit yang kami BPKP lakukan adalah audit untuk tujuan tertentu atau audit investigatif yakni audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan dalam proses penyidikan, artinya sudah ranah pidana;
Bahwa audit kepatuhan yang dilaksanakan secara rutin berbeda dengan audit dengan tujuan tertentu atau audit investigatif yang kami BPKP lakukan terhadap perkara ini, kalau audit kepatuhan itu tidak mendalam dan banyak perkara yang diauditnya. Sementara audit investigatif, audit yang dilakukan fokus untuk satu perkara saja, sehingga pemeriksaan lebih mendalam;
Bahwa dalam akutansi ada istilah Pengakuan, Pendapatan atau Penerimaan. Ketika kontrak ditandatangani ada Jaminan Pelaksanaan artinya jaminan bahwa rekanan itu akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani. Dalam perkara ini jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak. Tujuannya agar kontraktor tidak lepas tangan dan pekerjaan harus sesuai kontrak dan tepat waktu, maka ketika putus kontrak maka jaminan pelaksanaan dicairkan dan inilah yang disebut Penerimaan Negara yang merupakan pengakuan dan pendapatan negara;
Bahwa jaminan uang muka itu adalah didahului uang Negara yang keluar sebesar 20%, barulah masuk jaminan uang muka;
Bahwa dalam pembayaran Termin I untuk bobot pekerjaan sebesar 8,096% yang nilainya adalah Rp.2.515.000.000,- (dua milyar lima ratus lima belas juta rupiah) dan ada dipotong retensi 5% senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga SP2D yang keluar Rp.2.389.000.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) kemudian dikurangi potongan uang muka yang sebelumnya sudah dibayarkan sebesar Rp.503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), maka total Termin I yang dibayarkan sebesar Rp.1.886.752.560,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah);
Bahwa retensi sudah diperhitungkan dalam SP2D dan retensi tersebut memang merupakan hak dari rekanan, akan tetapi hak negara yang sudah keluar dan tidak kembali itu lebih besar dari pada retensi tersebut, maka terjadilah kerugian keuangan Negara;
Menimbang bahwa telah didengar keterangan Terdakwa :
Bahwa Terdakwa selaku Ahli K3 dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan) Tahun 2021 sesuai dengan SKA yang dilampirkan dalam dokumen terhadap tenaga ahli perusahaan;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan) Tahun 2021 dimenangkan oleh PT. Tasya Total Persada dengan Direktur Utamanya Alm.Ir.Bustanudin;
Bahwa nama Terdakwa tidak ada tercantum di dalam akta notaris nomor 4 tanggal 28 Juni 2021, namun setelah bulan September, nama terdakwa masuk dalam struktur perusahaan PT. Tasya Total Persada sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris tanggal 24 September 2021;
Bahwa dalam Akta Notaris No.4 tanggal 28 Juni 2021 awalnya dibuat untuk Kuasa Rekening untuk tambahan modal pekerjaan tersebut;
Bahwa sekitar bulan Februari sebelum sebelum Bustanudin meninggal, beliau meminta terdakwa untuk menghubungi PT. Geasindo yang merupakan vendor Space Frame karena beliau akan ikut lelang, dan beliau tidak mempunyai koneksi ke PT. Geasindo dan untuk penyewaan Tower Crane. Sehingga Bustanudin meminta Terdakwa untuk menemui orang PT. Geasindo. Setelah koneksi ke PT. Geasindo diperoleh, penawaran dari PT.Geasindo didapatkan, terlihat biaya total yang dibutuhkan untuk proyek tersebut sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah), sebelum negosiasi sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar). Jadi dilihat dari kemampuan perusahaan dan ditambah pinjaman yang akan cair jika menang sepertinya masih akan membutuhkan tambahan modal lainnya, sehingga beliau meminta Terdakwa untuk bergabung agar nantinya bisa membantu pembiayaan proyek untuk mencarikan pinjaman;
Bahwa Terdakwa mengenal Bustanudin sudah 4 (empat) tahun, karena sama-sama tergabung dalam gabungan pengusaha kontruksi (Gapensi) Sumatera Barat;
Bahwa Terdakwa memiliki perusahaan di bidang konsultan yang bernama Kawicawi Konsultan;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Bustanudin hanya dalam pergaulan sesama pengusaha kontruksi di Sumatera Barat;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminjam perusahaan milik Alm.Ir.Bustanudin yaitu PT.Tasya Total Persada;
Bahwa Alm.Ir. Bustanudin memiliki perusahaan lain, yaitu CV.Ridho Ilahi yang merupakan perusahaan kecil dan terdakwa juga tidak pernah meminjam perusahaan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ke Alm. Ir. Bustanudin untuk masuk dalam proyek PT. Tasya Total Persada, namun Alm. Ir. Bustanudin yang meminta terdakwa untuk menghubungi PT. Geasindo. Karena PT. Geasindo terkahir bekerja di Sumatera Barat dalam rangka proyek pembangunan stadion Sumatera Barat tahun 2020 dan kebetulan dalam proyek tersebut terdakwa juga di rekruit oleh PT. Nindiya Karya sebagai Safety Officer atau sebagai Ahli K3 untuk proyek tersebut;
Bahwa Terdakwa direkruit oleh PT. Nindiya Karya karena secara aturannya setiap BUMN yang bekerja dalam suatu wilayah diwajibkan untuk merekruit rekanan lokal atau tenaga lokal untuk diberdayakan dalam proyek tersebut;
Bahwa setelah terdakwa dimintai tolong oleh Alm.Ir.Bustanudin menghubungi PT.Geasindo, namun karena Terdakwa juga tidak bisa berhubungan dengan PT.Geasindo, terdakwa meminta tolong kepada teman terdakwa yang bekerja di Nindya Karya yaitu Saudara Bob untuk menghubungi Saksi Suriajadinata bahwasanya PT.Tasya Total Persada membutuhkan dukungan atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan);
Bahwa teman Terdakwa yang bernama Bob ataupun Saksi suryadinata sebagai pemilik PT. Geasindo tidak langsung berhubungan dengan Bustanudin namun melalui perantara terdakwa, karena pak Bob hanya kenal dengan Terdakwa dan di dalam aturan suatu perusahaan juga tidak boleh untuk membantu perusahaan lain, dan hal ini dikarenakan permintaan terdakwa sebagai teman;
Bahwa dukungan vendor bukan merupakan persayaratan dalam lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan). Namun pada dokumen lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan) menyebutkan bahwa setiap rekanan yang akan ikut lelang wajib melampirkan sub spesialis dengan SBU;
Bahwa tidak ada tanda tangan dalam lampiran sub spesialis dengan SBU tersebut karena hanya dalam bentuk persetujuan dari PT. Geasindo bahwa nantinya PT. Tasya Total Persada melapirkan company profil PT. Geasindo ke dalam dokumen penawaran;
Bahwa tidak ada tanda tangan atau surat tertulis dari Saksi Surya. Izin hanya berupa percakapan melalui What’sApp;
Bahwa pada saat itu Saudara Bob hanya kontak melalui Whatsapp dengan Direktur Marketing PT.Geasindo yaitu Saudara Edi Sofian;
Bahwa PT. Tasya Total Persada berhasil mendapatkan persetujuan dari PT.Geasindo untuk melampirkan Company Profile PT. Geasindo ke dalam dokumen penawaran;
Bahwa Terdakwa berhubungan dengan PT. Geasindo sekitar pada bulan Juli atau Agustus;
Bahwa Terdakwa tidak ingat kapan kontrak PT. Tasya Total Persada dibuat;
Bahwa yang membuat penawaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan) adalah Alm. Ir. Bustanudin;
Bahwa Terdakwa tidak ingat tahun berapakah Alm. Ir. Bustanudin meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima surat kuasa dari Alm. Ir. Bustanudin, Terdakwa hanya menerima surat kuasa rekening bukan kuasa direktur;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah perbedaana antara kuasa direktur dan kuasa rekening, namun surat kuasa yang dibuat oleh Bustanudin dan Terdakwa merupakan surat kuasa rekening;
Bahwa di dalam akta tersebut tidak ada bahasa rekening;
Bahwa Terdakwa paham mengenai surat kuasa tersebut;
Bahwa untuk membuat surat kuasa tersebut tidak ada paksaan terhadap terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Bustanudin sendiri yang membuat surat penawaran atau tidak, namun sepengetahuan terdakwa biasanya Bustanudin dibantu oleh Anton;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah ada kontak dengan Pokja dalam penawaran tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pastinya kapan PT. Tasya Total Persada diumumkan sebagai pemenang namun terdakwa diberitahukan oleh Bustanudin kalau surat penunjukan barang dan jasa sudah keluar dan terdakwa diminta untuk ke Jakarta menjemput orang PT. Geasindo dan orang dan orang Nindiya karya selaku yang menyewakan alat berat;
Bahwa Pihak Dinas BMCKTR tidak mengetahui adanya Akta Notaris Zulmahdi No.04 tanggal 28 Juni 2021, dinas mengetahui terdakwa sebagai ahli K3 setelah dimasukkan oleh Bustanudin yang mana surat kuasa tersebut dibuat untuk menambahkan terdakwa dalam keuangan PT.Tasya Total Persada agar bisa membantu keuangan proyek;
Bahwa dalam Akta Notaris Zulmahdi No. 04 tanggal 28 Juni 2021 dibuat Terdakwa dengan Alm. Ir. Bustanudin memang dibuat untuk memasukkan terdakwa dalam keuangan PT.Tasya Total Persada agar bisa membantu keuangan proyek. Hal tersebut terjadi karena berdasarkan penawaran awal yang diberikan oleh PT. Geasindo, nominal awal dengan volume 5.000 sekitar Rp.23 M (dua puluh tiga miliar rupiah), kalau nilai pekerjaan secara fisik Rp.23 M (dua puluh tiga miliar rupiah) dan jika melihat kesepakatan draft kesepakatan yaitu barang baru bisa dikirim jika pembayaran 25%, maka PT.Tasya Total Persada harus menyiapkan dana atau fresh money sebesar Rp.18 M (delapan belas miliar rupiah). Kemudian Terdakwa dan Alm. Ir. Bustanudin hitung dengan nilai kontrak sekitar Rp. 31.073.000.000,- (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah), maka akan dapat Uang Muka nantinya 20% dari nilai kontrak yakni sebesar Rp.6 Miliar, lalu biasanya nanti akan dilakukan pinjaman kredit di Bank Nagari yang nilainya setara dengan Uang Muka diawal yakni Rp.6 M (enam miliar rupiah), maka PT. Tasya Total Persada baru memiliki ketersediaan dana sebesar Rp.12 M (dua belas miliar rupiah), Alm. Ir. Bustanudin khawatir dan butuh suport sekitar Rp.4 M (empat miliar rupiah) s.d 5 M (lima miliar rupiah) lagi agar proyek terlaksana dengan aman. Setelah itu Alm. Ir. Bustanudin berdiskusi dengan terdakwa, dan Terdakwa mengusulkan untuk melakukan pinjaman dengan mengatakan kepada Alm. Ir. Bustanudin ”yaudah pak, nanti kita coba cari pinjaman sana sini, tapi kalau saya yang mencari pinjaman, otomatis orang yang meminjamkan itu maunya percaya sama saya.” kemudian Alm. Ir. Bustanudin mengatakan kepada terdakwa ”kalau gitu, Ari (terdakwa) masuk saja untuk pegang cek nanti masalah pencairan bisa kita atur sama-sama.”;
Bahwa tujuan dibuatnya kuasa rekening tersebut agar terdakwa masuk ke dalam rekening baru yang dibuat atas nama PT. Tasya Total persada tersebut;
Bahwa Terdakwa membuat rekening baru PT. Tasya Total Persada tersebut dengan Bustanudin;
Bahwa Terdakwa membuat rekening baru PT. Tasya Total Persada dengan Bustanudin setelah menjadi pemenang atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa rekening baru PT. Tasya Total Persada tersebut dibuat setelah menjadi pemenang atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan) karena hal tersebut wewenang dari Bustanudin;
Bahwa sekarang tidak harus lagi melampirkan rekening perusahaan ketika diajukan ke Pokja;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa sudah lama tidak harus lagi melampirkan rekening perusahaan ketika diajukan ke Pokja, karena dukungan rekening tersebut sudah tidak dipersyaratkan lagi;
Bahwa setelah PT. Tasya Total Persada menjadi pemenang atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan), terdakwa dengan Alm. Ir. Bustanudin membuat rekening atas nama PT. Tasya Total Persada di Bank Nagari Padang dengan Nomor: 21000103052471, dengan menyetorkan uang pribadi terdakwa sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menyetorkan uang pribadi Terdakwa tersebut karena diminta oleh Alm. Ir. Bustanudin dan hal tersebut biasa dilakukan didunia kontraktor, karena nantinya uang jaminan pelaksanaan dipotong langsung dari rekening perusahaan;
Bahwa setelah proyek tanda tangan kontrak, terdakwa hanya mengupdate tentang penawaran PT. Geasindo kepada Alm. Ir. Bustanudin;
Bahwa Terdakwa tidak ikut dalam pencairan uang muka;
Bahwa Terdakwa ikut rapat dengan Dinas BMCKTR setelah Alm. Ir. Bustanudin meninggal dunia, pada saat itu yang dibahas terkait Rencana Kerja.
Bahwa Terdakwa mengetahui yang menggantikan Alm. Ir. Bustanudin setelah beliau meninggal dunia adalah anaknya yaitu saksi Mhd.Rihotul Habibie yang dituangkan dalam Akta notaris;
Bahwa yang membuat permohonan pencairan uang muka adalah sdr.Anton (staff keuangan di PT.Tasya Total Persada) kemudian yang mengantarkannya kepada saksi Mhd.Ridhotul Habibie untuk ditandatangani adalah terdakwa, karena pihak Dinas BMCKTR meminta untuk segera mencairkan uang muka agar ada kejelasan hukum siapa yang menggantikan Alm. Ir. Bustanudin;
Bahwa untuk rapat awal terdakwa tidak mengikuti, namun setelah dilakukan penggantian personal, Saksi Debbie merupakan Manajer Teknik dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan). Dan terdakwa merupakan ahli K3 dan staf keuangan tetap Anton;
Bahwa Saksi Debbie tidak selalu hadir di lapangan karena informasinya bisa melalui grup What’sApp. Yang mana di proyek Tambud tersebut dibuatkan group whatsapp yang berisi orang yang terlibat dalam proyek tersebut;
Bahwa terdakwa hadir dalam rapat kedua;
Bahwa rapat kedua mengenai penyampaian rencana kerja;
Bahwa yang menyampaikan rencana keja adalah Saksi Annisa, Saksi Debbie. D dan Terdakwa;
Bahwa pada rapat kedua yang hadir pihak Dinas BMCKTR yaitu, Edvin Hardo, Zen, Faizful, Edi Andrya, Dea, Anisa Dalifa, Debbie D, belum ada konsultan pengawas saat itu, namun ada pengawas dari Dinas PU yaitu Faizful, Edi Andrya dan Dea;
Bahwa rapat lainnya adalah rapat mingguan;
Bahwa ada laporan yang dibuat pada rapat mingguan;
Bahwa yang menandatangani Laporan Kerja adalah Manajer Teknik yaitu Saksi Debbie. D sementara untuk LKP nya yang tanda tangan adalah Direktur PT. Tasya Total Persada yaitu Saksi Mhd. Ridhotul Habibie;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh Saksi Annisa Dalifa untuk memalsukan tanda tangan saksi Debbie. D. Karena bagi kami di kontraktor hal tersebut normatif dilaksanakan, karena secara kontraktual saksi Debbie. D merupakan manajer teknik untuk PT. Tasya Total Persada dalam pekerjaan ini dan dalam format yang sudah disediakan laporan harian ditandatangani oleh Manajer Teknik dan laporan rekapannya ditandatangani oleh Direktur. Pada awal terdakwa pernah meminta izin kepada Saksi Debbie. D untuk menandatangani dokumen-dokumen yang atas nama Saksi Debbie. D agar saksi Annisa Dalifa tidak kesulitan untuk menghubungi Saksi Debbie. D dan disetujui oleh Saksi Debbie. D;
Bahwa Debbie. D hanya menandatangani laporan harian;
Bahwa laporan bulanan terdiri dari laporan mingguan yang merupakan rekapan kegiatan selama 7 (tujuh) hari. Dan untuk yang bertanda tangan di dalam laporan bulanan adalah direktur;
Bahwa pada saat saksi Annisa Dalifa menandatangani laporan atas nama saksi Debbie.D, ia ada melapor kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan “tanda tangani saja, karena biasanya Debbie. D tidak bermasalah dengan hal tersebut.”;
Bahwa berdasarkan perhitungan internal PT. Tasya Total Persada saat itu bobot pekerjaan sebesar 16%, namun yang diakui Dinas BMCKTR sebesar 10,62% berdasarkan cek fisik ke lapangan oleh Dinas dan BPK. Terhadap selisih tersebut PT.Tasya sudah complain kepada Dinas BMCKTR, namun karena belum bisa dipergunakan sehingga tidak bisa diakui;
Bahwa adanya seilisih penghitungan bobot pekerjaan tersebut, sebab berdasarkan perhitungan internal PT.Tasya yang mana kami menghitung pekerjaan struktur lantai atas Zona B (RB 11 – RB 12). Jadi, secara kontrak pekerjaa itu terbagi 3, yaitu; Pembersihan, Bekisting dan Pengecoran. Untuk pekerjaan pembersihan dan bekisting sudah terlaksana, namun pengecoran tidak bisa dilaksanakan karena Geasindo tidak mau mengirim angkur, dan pekerjaan tidak bisa dilaksanakan tanpa angkur, karena jika tidak menggunakan angkur harus dibobok lagi, makanya kami PT.Tasya menunggu angkur yang tidak dating-datang, makanya pekerjaan tidak diakui oleh Dinas BMCKTR;
Bahwa Terdakwa membayar hutang atas nama Alm. Ir. Bustanudin pada Koperasi Pengembangan Usaha Sumatera Barat, karena saat Alm. Ir. Bustanudin meninggal dan melihat kondisi Saksi Mhd. Ridhotul belum stabil, maka Terdakwa membantu merealisasikan hutang-hutang Alm. Ir. Bustanudin;
Bahwa bukan hutang terdakwa, tetapi sudah ada cek yang dibuatkan Alm. Ir. Bustanudin untuk membayar hutang Bustanudin pada Koperasi Pengembangan Usaha Sumatera Barat sebelum beliau meninggal;
Bahwa Ahli K3 atau Safety Officer mempunyai tugas memastikan semua keperluan SMKK dalam proyek terlaksana seperti baju, APD untuk pekerja dan staff, perlengkapan K3 lainnya seperti alat pemadam api ringan, safety line, rambu-rambu lalu lintas masuk proyek, Job Safety Analisis (JSA) untuk mengapprove semua kegiatan yang akan dilaksanakan;
Bahwa sebenarnya PT. Tasya Total Persada belum mau mencairkan uang muka, namun karena uang muka harus dicairkan sebulan setelah kontrak berjalan, terdakwa dihubungi oleh pihak Dinas BMCKTR untuk segera mengirim surat permohonan pencairan, lalu terdakwa mendatangi saksi Mhd.Ridhotul Habibie dirumah duka untuk menandatangani surat permohonan pencairan;
Bahwa dalam rencana penggunaan uang muka dalam pekerjaan yang dibuat oleh Saksi Annisa Dalifa. Rincian penggunaan uang muka tersebut syarat yang tidak mengikat untuk pencairan uang muka. Terdakwa hanya memerintahkan saksi Annisa Dalifa untuk melakukan proses pencairan uang muka;
Bahwa swab PCR dilaksanakan;
Bahwa ada sekitar 43 (empat puluh tiga) orang pekerja dari PT. Tasya total Persada ditambah staff surveyor sebanyak 7 (tujuh) orang dari PT. Geasindo. Jumlah pekerja, ditambah operator dan Surveyor sekitar 70 (tujuh) orang;
Bahwa untuk pelaksanaan Swab PCR dapat terdakwa jelaskan, bahwa biaya swab yang dimaksud sesuai denga peraturan PPKM saat itu bahwa setiap orang yang masuk pulau jawa harus melakukan swab baik darat, laut maupun udara, maka dari itu terdakwa harus mengirimkan uang untuk pekerja tersebut melakukan swab PCR sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang pekerja luar Pulau Jawa;
Bahwa Terdakwa sudah tidak ada lagi memiliki bukti swab PCR yang dilakukan oleh pekerja;
Bahwa yang menyimpan administrasi pekerjaan adalah staff Terdakwa yakni Saudara Andi Andika;
Bahwa Terdakwa mengirim uang untuk Swab PCR sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saudara Edo Ronaldo yang merupakan kepala tukang, dan terdakwa mengirim uang tersebut beberapa kali dari rekening pribadi terdakwa;
Bahwa yang mencari pekerja dari jawa tersebut adalah Site Manager yaitu saudara Doris;
Bahwa Nilai pekerjaan ini sebesar Rp. 31.073.000.000,- (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan pekerjaan pokok Space Frame.
Bahwa uang muka untuk Space Frame sebesar Rp 3.256.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh enam juta rupiah);
Bahwa biaya kontrak Space Frame yang sudah dibayarkan kepada PT.Geasindo sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran uang muka space frame dengan cara ditransfer sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama terdakwa setor tunai sebanyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setelah uang muka cair dan yang kedua terdakwa setor tunai sebanyak Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) setelah pencairan Termin I;
Bahwa uang muka merupakan hak dari rekanan dan penggunaannya tidak dibatasi sesuai dengan rincian penggunaan uang muka, karena dipinjamkan oleh negara dan PT. Tasya Total Persada juga ada melampirkan jaminan uang muka dan untuk penggunaannya kami laksanakan untuk keberlangsungan proyek, dan karena proses kontrak dengan PT. Geasindo berlarut-larut sampai bulan September baru ditandatangani, sehingga uang muka yang sudah cair, kami gunakan dahulu untuk melaksanakan pekerjaan yang lain seperti; pekerjaan Zona C, Balok RB11, Pendatangan Alat Bantu Eskavator, Bord Pile, Tower Crane, Pagar Proyek dan kelengkapan proyek lainnya;
Bahwa Terdakwa membayarkan uang senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk uang muka space frame tersebut melalui setor tunai dari rekening PT. Tasya dan uang muka sejumlah Rp.1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) setelah pencairan Termin I juga di debet dari rekening PT. Tasya Total Persada;
Bahwa PT. Tasya Total Persada berkontrak dengan PT. Geasindo Teknik Prima pada bulan September dikarenakan dapat dilihat pada kontrak ada 4 jenis pekerjaan; Space Frame Convention, Atap Convention, Space Frame Layar dan Membrane Layar. Untuk pekerjaan Space Frame Convention, Atap Convention dan Space Frame Layar memang hanya bisa dikerjakan oleh PT. Geasindo, namun untuk pekerjaan Membrane Layar merupakan membrane tencel atau membrane jaring yang bisa dikerjakan perusahaan dari jepang dengan nama PT. Hirauka, untuk itu kami ada melakukan kontak dengan perusahaan Hirauka. Namun untuk pekerjaan Membrane Layar tersebut PT.Geasindo menawarkan harga yang tinggi, sehingga disitulah negosiasi lama terjadi hingga baru pada bulan September dilakukan tanda tangan kontrak dan PT.Geasindo membuat jadwal pekerjaan yang lewat dari tahun anggaran yakni selama 5 (lima) bulan. Sementara dalam kontrak pekerjaan dengan Dinas, hanya selama 6 (enam) bulan dan itu juga sudah terpotong masa lelang yang lama, hingga tersisa 3,5 (tiga setengah) bulan. Hal tersebut sudah terdakwa sampaikan kepada Dinas, karena nantinya PT. Tasya Total Persada akan didenda jika pekerjaan tidak selesai;
Bahwa alasan terdakwa baru membayar sebesar Rp 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) kepada PT. Geasindo, karena melihat waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak memungkinkan, dan uang muka yang sudah kami bayar tersebut itu saja PT. Geasindo tidak mau mengembalikan uangnya kepada PT. Tasya Total Persada, apalagi kalau kami membayar sebanyak sesuai dengan kontrak, maka akan lebih banyak uang tertanam di PT.Geasindo;
Bahwa Saksi Mhd.Ridhotul Habibie pernah bertemu langsung dengan saksi Surijadinata setelah penandatanganan kontrak yaitu ketika memohonkan agar tumpuan angkur space frame bisa dikirim terlebih dahulu agar balok bisa dicor;
Bahwa saat penandatanganan kontrak antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geasindo dengan cara dikirim melalui Pos;
Bahwa Terdakwa tidak bisa mendapatkan bantuan dana untuk pekerjaan proyek tersebut, sebagaimana yang dikuasakan oleh Alm.Ir.Bustanudin kepada terdakwa yakni kuasa rekening;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui surat dari Saksi Mhd.Ridhotul Habibie tanggal 18 Januari 2022 untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi sebelum tanggal 22 Januari 2022;
Bahwa Saksi Mhd.Ridhotul Habibie kelapangan hanya saat ada rapat proyek saja;
Bahwa Saudara Yusrizal Maliki menjadi Project Manajer setelah Alm.Ir.Bustanudin meninggal, Saksi Mhd.Ridhotul Habibie sebagai direktur saja;
Bahwa akhirnya terdakwa juga menjadi Direktur setelah adanya surat tanggal 27 September 2021;
Bahwa Terdakwa menjadi Direktur PT. Tasya Total Persada karena diminta bantuan oleh Saksi Mhd. Ridhotul Habibie dan Saksi Nofri Yenita untuk membantu mencari pinjaman yang akan digunakan untuk proyek, sebab info yang terdakwa terima Saksi Mhd. Ridhotul Habibie tidak bisa melakukan pinjaman karena belum berumur 21 tahun pada saat itu, dan karena Terdakwa merasa ada hubungan dekat dengan Alm. Ir. Bustanudin dan terlibat dalam proyek ini, sehingga nanti jika melakukan pinjaman maka aset terdakwa bisa dijadikan agunan. Namun terdakwa tidak bisa juga mendapatkan pinjaman, karena tidak di approval oleh pihak Bank atau pihak penjamin lainnya, karena kontrak antara PT. Tasya Total Persada dengan PT.Geasindo melebihi jadwal pelaksanaan proyek;
Bahwa terdakwa ada masalah dengan BI Cheking;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tugas terdakwa sebagai direktur dalam akta notaris;
Bahwa ada dijelaskan tugas terdakwa sebagai direktur dalam akta notaris, namun terdakwa tidak terlalu memperhatikan karena tujuannya bukan seperti itu;
Bahwa yang menandatangani cek sebelum Alm. Ir Bustanudin meninggal adalah terdakwa dengan Alm.Ir.Bustanudin. Dan setelah Alm. Ir. Bustanudin meninggal, yang menandatangani cek adalah terdakwa, Saksi Mhd. Ridhotul Habibie dan Saksi Nofri Yenita;
Bahwa Terdakwa pernah meminta saksi Debbie.D untuk menarik uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kemudian terdakwa menyuruh Saksi Debbie. D untuk mentransfer uang tersebut ke beberapa tujuan, sebagai berikut: Tanggal 3 Agustus 2021 ke Rekening atas nama Fatihatul Aulia sebesar Rp.50.000.000,- (untuk keperluan di proyek), tanggal 3 Agustus 2021 ke rekening atas nama Kevin Pratama sebesar Rp.50.000.000,- (untuk peminjaman alat eskavator), tanggal 3 Agustus 2021 ke Rekening atas nama Andri Tango sebesar Rp.30.000.000,- (untuk pembayaran angsuran hutang material di Toko Lisa), Tanggal 4 Agustus 2021 ke Rekening Fatihatul Aulia sebesar Rp.50.000.000,- (untuk keperluan di proyek), tanggal 4 Agustus 2021 ke rekening Asuransi Jamkrida sebesar Rp.76.600.000,- (untuk Jaminan Uang Muka pekerjaan), Tanggal 4 Agustus 2021 Saksi Debbie.D memberikan cek kepada Terdakwa senilai Rp 245.000.000,- (biaya pelaksanaan proyek);
untuk pembayaran ke asuransi Jamkrida sebesar Rp.76.600.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang mengurus ke PT. Jamkrida adalah Saksi Debbie.D;
Bahwa Saksi Debbie.D melaporkan ke Terdakwa setelah dilakukan penyetoran ke PT. Jamkrida;
Bahwa sebagaimana BAP Terdakwa tanggal 6 Februari 2023 pada poin 12: “Bahwa dapat terdakwa jelaskan, terdakwa tidak bisa menjawab secara detail hari ini karena terdakwa belum membawa bukti dukung, namun akan Terdakwa perlihatkan setelah Terdakwa membawakan bukti dukungnya, secara hitungan kasar yakni sebagai berikut yaitu Rincian Penggunaan Uang Muka Pengembalian Pinjaman Dana Pratender dan Pra Kontrak Persiapan lelang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian Akomodasi tenaga ahli sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebanyak 4 (empat) orang, yang diterima oleh Alm. Ir. Bustanuddin yakni Fadli Andrias, Welda Novi, Anton Kurniawan, Zarmaidi. Akomodasi ke Jakarta meminta dukungan ke PT. Geasindo dan PT. Apora sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan snack pada saat upload dokumen Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Jaminan Pelaksana Rp.60.000.000,-, (enam puluh juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. Hoskandar selaku Agen PT. Jamkrida. Cash Colateral adalah pembayaran jaminan pelaksana Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) disetor langsung ke rekening PT. Jamkrida dari Bank Nagari. Sehingga total Penggunaan Uang Muka untuk Pengembalian Pinjaman Dana Pratender dan Pra Kontrak adalah senilai Rp.260.000.000,-. (dua ratus enam puluh juta rupiah). Selanjutnya Pekerjaan Persiapan yaitu Pembersihan Lokasi Rp.100.000.000,-, (seratus juta rupiah), Perlengkapan kerja Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Bore Pile Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Beli peralatan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga total penggunaan uang muka untuk Pekerjaan Persiapan adalah senilai Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya Material Pekerjaan Beton yang mana dilakukan pemesanan Beton sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) telah lunas dibeli dari PT. Prima Beton Cakrawala dan PT. Tiga Laskar, yang masih terutang di PT. Prima Beton Cakrawala sebesar Rp. 150.000.000,- (seartus lima puluh juta rupiah) dan PT. Tiga Laskar sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Pemesanan Besi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) telah lunas dibeli dari Toko Hapdi dan PT. Krakatau Osaka Steel, yang masih terutang yakni ke Toko Hapdi, namun Terdakwa lupa berapa hutang Terdakwa ke toko Hapdi tersebut. Pada saat itu Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Debbie.D melalui rekening perusahaannya yakni PT. Putra Muda Andalas sebesar Rp.383.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah), yang pada saat itu Debbie.D mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk membayarkan hutang Terdakwa di Toko Hapdi. Sehingga estimasi hutang Terdakwa ke Toko Hapdi yakni lebih kurang Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Pemesanan Kayu dan triplek Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah lunas ke Toko Hidayah, Toko Hapdi dan Toko Lisa. Dan lain-lain Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pemesanan paku, tanah, batako, pasir, dan material habis pakai lainnya. sehingga total material yang telah dibayarkan adalah Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah). Selanjutnya Simpanan Operasional yaitu Rp. 250.000.000,- x 6 bln = Rp.1.500.000.000,-. Yang digunakan untuk sebagai upah tukang, gaji karyawan, biaya rapat dll. Total keseluruhannya adalah sebesar Rp.4.260.000.000,- (empat milyar dua ratus enam puluh juta rupiah). Dari keseluruhannya tersebut pekerjaan lanjutan Taman Budaya sudah selesai dikerjakan, Kondisi bobot pekerjaan terdakwa tidak mengetahui secara pasti. Pinjaman Alm.Ir.Bustanudin kepada Koperasi sebesar Rp.220.000.000,-. Sisa Kas : sebesar Rp.182.219.985,- telah habis terdakwa pergunakan untuk kegiatan proyek. Dibayarkan kepada PT. Geasindo Teknik Prima sebesar Rp2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta dengan rincian; Terdakwa bayar pada tanggal 6 September 2021 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 22 Oktober sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dimana PT. Geasindo Teknik Prima tidak melakukan prestasi apapun atau 0%. Sedangkan untuk Operasional perusahaan PT. Tasya Total Persada adalah sebesar Rp 382.000.000,- (dengan perhitungan 1,5 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak);
Bahwa Terdakwa ingat telah dibayarkan ke Koperasi Pengembangan Usaha Sumatera Barat sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah). Dengan rincian yaitu sebelum melaksanakan kegiatan proyek, terdakwa meminjam uang kepada koperasi melalui Sdr. Hardana Mendoza (Mendo) sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untuk biaya persiapan. Namun Ketika proses pelunasan, terdakwa diminta pertanggungjawaban pelunasan sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian Rp.140.000.000- ( seratus empat puluh juta rupiah) hutang Terdakwa dan Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) hutang Mendo dan Hutang Alm ir. Bustanuddin;
Bahwa yang melakukan pencairan cek tanggal 6 Agustus 2021 adalah Terdakwa;
Bahwa yang bertanda tangan dalam cek yang dicairkan tanggal 6 Agustus 2021 tersebut adalah Terdakwa, Saksi Ridho dan Saksi Yunita;
Bahwa Terdakwa diperintahkan oleh Saksi Mhd. Ridhotul Habibie untuk sementara melaksanakan proyek sembari menunggu Yusrizal datang;
Bahwa yang menginput nilai pencairan cek adalah Terdakwa Saksi Mhd. Ridhotul Habibie dan Saksi Nofri Yunita;
Bahwa saat ini sudah tidak ada bukti pertanggung jawaban dari pengeluaran terhadap cek yang telah dicairkan;
Bahwa yang membuat permohonan pencairan termin I adalah Saksi Annisa;
Bahwa yang memerintahkan Annisa untuk membuat permohonan pencairan Termin I Terdakwa, Saksi Mhd.Ridhotul Habibie dan Yusrizal Maliki;
Bahwa yang mengajak Saksi Annisa Dalifa bekerja dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) adalah Terdakwa dan Saksi Annisa Dalifa digaji oleh PT. Tasya Total Persada. Untuk pembayaran gaji Saksi Annisa Dalifa dibayarkan oleh Sdr.Fatihatul Aulia berdasarkan kontrak antara Saksi Annisa Dalifa dengan Alm. Ir. Bustanudin;
Bahwa Terdakwa juga yang mencarikan tim untuk bekerja dilapangan terkait Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tersebut, karena dimintai tolong oleh Alm. Ir. Bustanudin;
Bahwa Cek Bank Nagari tanggal 23 Agustus 2023 sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan Cek Bank Nagari tanggal 03 Agustus 2021 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Alm. Ir. Bustanudin dan penarikan tunai dilakukan oleh Saksi Debbie.D;
Bahwa Cek Bank Nagari sebesar Rp.382.000.000,- (tiga ratus delpan puluh dua juta rupiah), Terdakwa membenarkan tanda tangan Terdakwa, Saksi Mhd. Ridhotul Habibie dan Saksi Nofri Yenita. Adapun yang melakukan penarikan adalah Saksi Mhd. Ridhotul Habibie bersama dengan Saksi Nofri Yenita, yang digunakan untuk pembayaran Scafolding;
Bahwa Cek Bank Nagari tanggal 22 Oktober 2021 sebesar Rp.1.667.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah) adapun penarikan Cek tersebut dilakukan oleh Fatihatul Aulia dengan Saksi Annisa Dalifa atas perintah Terdakwa, Saksi Mhd.Ridhotul Habibie dan Saksi Nofri Yenita. Cek tersebut untuk membayar angsuran uang muka ke PT. Geasindo sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) sementara Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta) masih ada pada Terdakwa;
Bahwa Cek Bank Nagari sebesar Rp.4.395.000.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Agustus 2021, ditanda tangani oleh Terdakwa, Saksi Mhd.Ridhotul Habibie dan Saksi Nofri Yenita adapun penarikan tunai cek tersebut dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Annisa Dalifa berhenti bekerja pada bulan Oktober karena perusahaan tidak lagi sanggup membayar gajinya;
Bahwa masih ada pekerjaan yang belum dikerjakan pada bulan Oktober;
Bahwa pekerjaan yang tersisa pada bulan November yaitu pekerjaan struktur di lantai atas RB 11 - RB 12 pada Zona B;
Bahwa terjadinya addendum II karena pondasinya tidak mampu memikul Tower Crane yang akan didatangkan, sebab secara job safety analisisnya yang merupakan bagian pekerjaan terdakwa yaitu Tower Crane yang di design awal oleh Dinas BMCKTR itu hanya diketinggian free standing 40 (empat puluh) meter, sementara Tower Crane yang dibutuhkan untuk memasang Space Frame tersebut free standingnya 70 (tujuh puluh) meter;
Bahwa pengajuan untuk addendum II ditandatangani oleh Saksi Mhd.Ridhotul Habibie berdasarkan hasil rapat di proyek;
Bahwa untuk kedalaman pada pekerjaan pondasi secara prinsipnya harus mencapai kedalaman tanah keras, apabila diasumsikan kedalaman tanah keras sudah tercapai walaupun kedalaman pada rencananya belum memenuhi, bisa dihentikan pengeboran sepanjang ada yang bisa menghitung itu sudah aman;
Bahwa pada realisasi kedalaman pondasi Tower Crane pekerjaan ini memang tidak sesuai dengan addendum II karena sudah mencapai tanah keras, hal tersebut juga sudah dilaporkan pihak PT. Tasya Total Persada kepada Dinas BMCKTR;
Bahwa sebelum addendum II ditandatangani dilaksanakan rapat untuk membahas hal tersebut, yang hadir rapat saat itu adalah terdakwa, pihak Dinas BMCKTR, Saksi Mhd.Ridhotul, Sdr. Yusrizal Maliki;
Bahwa Terdakwa pernah melihat ada Justifikasi Teknis terhadap pengajuan untuk addendum II tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah melaksanakan pekerjaan proyek seperti ini;
Bahwa apabila realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan addendum II, bisa dilakukan addendum lagi bisa juga tidak, karena nantinya setelah pekerjaan selesai ada final quantity disitulah akan dihitung lagi kesesuaiannya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa saja syarat yang diajukan untuk pencairan uang muka yang dibuat oleh Bustanudin;
Bahwa fungsi rencana penggunaan uang muka hanya sebagai syarat administrasi bukan sebagai pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa di dalam pengajuan uang muka ada item pekerjaan Penyelenggaraan SMK3;
Bahwa pada item pekerjaan Penyelenggaraan SMK3 tidak hanya untuk Swab PCR saja juga terdiri dari; pengadaan APD, sarung tangan, helm, rompi, sepatu safety, rambu-rambu;
Bahwa pada laporan pekerjaan PT. Tasya Total Persada untuk pekerjaan sewa Tower Crane sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), hal itu sudah dibayarkan karena Tower Crane sudah disewa dan sudah datang di proyek;
Bahwa bukti dokumen penyewaan tower crane tersebut tidak ada lagi pada terdakwa;
Bahwa tugas terdakwa sebagai ahli K3 terpisah dengan terdakwa sebagai penerima kuasa rekening;
Bahwa biaya swab tukang tersebut ditransfer melalui rekening pribadi Terdakwa;
Bahwa transfer biaya swab tukang tersebut tidak menggunakan rekening PT. Tasya Total Persada tidak menjadi masalah karena rekening perusahaan tidak memiliki mobile banking;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui adanya Pembayaran Termin II Nomor:00098/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tertanggal Desember 2021 dengan bobot pekerjaan 10,629% senilai Rp 3.302.749.170,- (tiga milyar tiga ratus dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah) dipotong dengan tagihan pencairan Termin I sebesar Rp.1886.752.560,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah), kemudian adanya pengembalian uang muka bulan lalu Rp.503.134.016,- (lima ratus tiga juta seratus tiga puluh empat ribu enam belas rupiah) dan pengembalian uang muka bulan ini sebesar Rp.912.862.594,-, sehingga Tidak ada lagi pembayaran untuk bobot pekerjaan 10,629% karena sudah dipotong;
Bahwa laporan harian dibuat untuk PT. Tasya Total Persada;
Bahwa Terdakwa bertanggung jawab ke PT. Tasya Total Persada;
Bahwa bobot terakhir dari pekerjaan tersebut adalah sebesar 10,629% yang dituangkan oleh PT. Tasya Total Persada dalam Laporan progress pekerjaan, hal tersebut berdasarkan penghitungan cek fisik bersama yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR dan juga BPK;
Bahwa bobot pekerjaan yang sudah dicairkan oleh PT.Tasya Total Persada yaitu sebesar 8,096% ditambah uang muka;
Bahwa belum pernah dilakukan pencairan untuk bobot sebesar 10,629%;
Bahwa sampai saat ini pihak Dinas BMCKTR belum menyerahkan pencairan dari selisih bobot pekerjaan (bobot akhir 10,629% sementara bobot yang baru dicairkan 8,096%) tersebut kepada PT.Tasya Total Persada;
Bahwa uang selisih dari bobot pekerjaan yang belum diserahkan bobot akhir 10,629% sementara bobot yang baru dicairkan 8,096%) tersebut kepada PT.Tasya adalah sekira Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dan PT. Tasya Total Persada menggugat Dinas BMCKTR secara perdata karena selisih pencairan bobot pekerjaan tersebut belum dibayarkan;
Bahwa tanggung jawab keuangan terdakwa serahkan kepada Saksi Ridhotul Habbie;
Bahwa selisih pekerjaan yang tidak dihitung oleh dinas adalah nilai pekerjaan struktur lantai bagian atas Zona B yaitu RB 11, RB 12 dan 4 lantai;
Bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Tasya Total Persada;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak dihitung oleh dinas. Secara kontrak pekerjaan terbagi 3 ada pekerjaan pembesian, bekisting dan pengecoran. Pembesian dan bekisting terlaksana, namun pengecoran tidak dilaksanakan dikarenakan PT. Geasindo tidak mau mengirimkan angkur sehingga pengecoran tidak bisa dilaksanakan tanpa angkur karena nantinya akan di bongkar lagi jika dilakukan pengecoran tanpa angkur;
Bahwa terdakwa tidak punya wewenang untuk menyimpan bukti dokumen;
Bahwa Terdakwa tidak bisa memerintah orang yang bekerja pada proyek tersebut tanpa sepengetahuan dari direktur;
Bahwa Saksi Debbie.D tidak pernah keberatan sampai saat ini, dengan tandatangannya pada laporan harian yang ditandatangani oleh Saksi Annisa Dalifa;
Bahwa sebelum adanya Surat Kuasa No.079/SK/TTP/IX-2021 tanggal 27 September 2021 dari Ridhotul Habibie yang ditujukan kepada Terdakwa tersebut, bobot pekerjaan sudah 8% dari 16%;
Bahwa Tower Crane sudah dilokasi dan Swab PCR sudah dalam proses karena tukang sudah datang pada saat surat Kuasa No.079/SK/TTP/IX-2021 tanggal 27 September 2021 tersebut muncul;
Bahwa Pihak Dinas BMCKTR tidak mengetahui adanya Surat Kuasa dari Saksi Mhd.Ridhotul Habibie tersebut, karena surat tersebut hanya untuk proses keuangan di Bank Nagari;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangi dokumen/ surat terkait proyek tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berurusan terkait Jaminan Uang Muka ke PT. Jamkrida;
Bahwa Terdakwa tidak berurusan langsung dengan PT. Geasindo, hanya melalui sdr.Bob saja;
Bahwa Terdakwa mengetahui Jamkrida sudah mencairkan jaminan uang muka;
Bahwa selain membayar jaminan uang muka, PT. Tasya Total Persada juga membayarkan jaminan pelaksanaan;
Bahwa Terdakwa mengetahui Bank Nagari sudah mencairkan jaminan pelaksanaan;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam mengurus jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan adalah M. Ridhotul Habibie;
Bahwa serdasarkan informasi dari Saksi M. Ridho selisih uang sejumlah Rp.912.862.594,- (sembilan ratus dua bleas juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) tersebut belum masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada;
Bahwa rekening yang dibuka adalah rekening Bank Nagari;
Bahwa jaminan pelaksanaan pekerjaan Gedung Kebudayaan dikeluarkan oleh Bank Nagari merupakan kontra bank garansi dari jamkrida, jadi jamkrida yang menjamin PT. Tasya Total Persada ke Bank Nagari, namun sertifikat jaminan pelaksanaannya dikeluarkan oleh Bank Nagari;
Bahwa biaya Penyelenggaraan SMK3 yang tertuang dalam Rincian Penggunaan Uang Muka yakni sebesar Rp 40.000.000,- tersebut tidak sesuai dengan realisasinya, karena biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan SMK3 lebih dari nilai tersebut, yang mana kegunaannya untuk membuat fasilitas proyek seperti; direksi kit, toilet, fasilitas umum, setelah itu menyiapkan pagar proyek, kemudian menyiapkan rambu-rambu di proyek (titik kumpul, area material, dll), setelah itu melakukan maping untuk meletakkan alat pemadam api ringan, lalu membeli APD untuk pekerja (helm, kacamata las, earplug, dll.);
Bahwa ada biaya yang dikeluarkan untuk membayar biaya BPJS tenaga pekerja sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) berupa kecelakaan kerja, dsb;
Bahwa Terdakwa pernah bekerja sebagai safety officer (QHSA) di PT. Nindia Karya untuk pekerjaan stadion Sumatera Barat;
Bahwa gaji Terdakwa dalam pekerjaan ini sebagai Ahli K3, dimana pada saat itu yang terdakwa tawarkan kepada Alm. Ir. Bustanudin sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
Bahwa awalnya Terdakwa hanya dimintai tolong oleh Alm. Ir. Bustanudin untuk berhubungan dengan PT. Geasindo dan mencari tambahan dana, sampai akhirnya Alm. Ir. Bustanudin meninggal dan terdakwa dimintai tolong sementara oleh Saksi M. Ridho dan Saksi Yunita untuk mengurus pekerjaan taman budaya lanjutan tersebut sampai Yusrizal Maliki selaku orang kepercayaan dari keluarga sebagai pengganti Bustanudin. Dan dalam hal ini Terdakwa tanpa adanya gaji tambahan;
Bahwa secara pembicaraan di internal, fungsi terdakwa diangkat menjadi salah satu direktur PT. Tasya Total Persada adalah jika nantinya dilakukan pinjaman ke bank, maka terdakwa diizinkan untuk menggunakan aset terdakwa sebagai jaminan karena terdakwa masuk ke dalam akta PT. Tasya Total Persada sebagai direktur karena jika nama terdakwa tidak termasuk dalam akta PT. Tasya Total Persada maka aset terdakwa tidak dapat digunakan untuk jaminan;
Bahwa yang menyebabkan proyek tersebut terhenti yaitu tidak ada titik temu antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geasindo, karena kontrak ditandatangani di bulan September, ketika bulan September PT. Geasindo tetap mengeluarkan kontrak selama 5 bulan sementara jika dihitung dari bulan September maka jatuh pada bulan Februari, berarti ada 5 (lima) bulan pekerjaan yang tetap harus dikerjakan setelah masa kontrak berakhir dan hal tersebut juga yang menyebabkan pihak bank tidak mau meminjamkan uang dan ketika meminjam ke yang lain pun menjadi ragu karena PT. Tasya Total Persada dianggap melakukan pekerjaan yang merugikan;
Bahwa Terdakwa pernah melihat kontrak antara PT. Geasindo dan PT. Tasya Total Persada;
Bahwa dalam kontrak antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geasindo tersebut, Terdakwa tidak ada melihat pasal yang mengatur tentang uang muka yang telah disetorkan apabila proyek tersebut batal karena yang berbunyi di pasal tersebut apabila terlambat bayar atau terlambat selesai maka adanya denda;
Bahwa Terdakwa juga tidak mengetahui menjadi milik siapakah uang yang telah PT. Tasya Total Persada setorkan sebagai uang muka ke PT. Geasindo, karena Saksi Surya mengatakan bahwa uang yang telah disetorkan tersebut tidak bisa dikembalikan dan barang yang telah dibelikan dari uang muka tersebut ada dan tidak dapat dikembalikan namun tetap bisa dilanjutkan proyek tersebut;
Bahwa PT.Tasya Total Persada sudah melakukan upaya hukum terkait kelebihan pembayaran melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda Mediasi;
Menimbang bahwa telah diperiksa barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 01/ST-041/PP.VI/2021 tanggal 03 Juni 2021;
1 (satu) rangkap dokumen asli Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 08/ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 10 Juni 2021;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Kertas Kerja Evaluasi Kualifikasi;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Berita Acara Klarifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : ....../ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 18 Mei 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 Tanggal 30 Juni 2021 senilai Rp.31.073.000.000,-;
1 (satu) dokumen asli Addendum-I Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Add-I/Fisik/CK-BMCKTR/VII-2021 Tanggal 22 Juli 2021 senilai Rp.31.073.000.000,-;
1 (satu) dokumen asli Addendum-II Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 Tanggal 10 Agustus 2021 senilai Rp.31.073.000.000,-;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap I No. 1778/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 04 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap II No. 2064/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 07 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap III No. 2124/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 14 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Teguran I (Pertama) No. 1768/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 03 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Teguran No. 1930/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 24 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis I (Pertama) No. 2062/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 07 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan II (Kedua) No. 2113/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 13 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis II (Kedua) No. 2123/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 14 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis 3 No. 2173/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 20 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 2236/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 29 Desember 2021 Perihal: Pemutusan Kontrak;
1 (satu) dokumen asli Surat Pernyataan Wanprestasi No. 2245/CK-BMCKTR/2021 tanggal 30 Desember 2021;
1 (satu) dokumen foto copy Surat No. 2242/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 30 Desember 2021 Perihal: Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan;
1 (satu) dokumen foto copy Surat No. 2243/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 30 Desember 2021 Perihal: Permohonan Pencairan Jaminan Uang Muka;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 38/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 06 Januari 2022 Perihal: Pemberitahuan Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 59/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 10 Januari 2022 Perihal: Permohonan Rekomendasi;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 700/58/Insp-Irban.V/2022 Tgl. 21 Januari 2022 Perihal: Rekomendasi Pencantuman Sanksi Daftar Hitam PT. Tasya Total Persada;
1 (satu) dokumen asli Surat Keputusan No. 167/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 21 Januari 2022 Perihal: Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) dokumen asli Laporan Mingguan Konsultan Pengawas Minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-19;
1 (satu) dokumen asli Laporan Bulanan Konsultan Pengawas Bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-5;
1 (satu) dokumen asli Laporan Harian dan Mingguan Kontraktor Minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-15;
1 (satu) dokumen asli Surat No. SR/003/CU/CL/01-2022 Tgl. 04 Januari 2022 Perihal: Tindak Lanjut Pencairan Jaminan Pelaksanaan PT. Tasya Total Persada beserta Bukti Setor Asli;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 507/B-DIR/JSB/III-2022 Tgl. 25 Maret 2022 Perihal: Persetujuan dan Pembayaran Klaim Penjaminan Uang Muka PT. Tasya Total Persada beserta Bukti Setor Salinan sebesar Rp. 5.301.737,406,-;
1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Waktu Penugasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 Tanggal 25 Agustus 2021;
1 (satu) dokumen asli Addendum-I Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : 640/06.Add-I/Pengawasan/CK-BMCKTR/XII-2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan nilai kontrak Rp. 385.002.000,-;
1 (satu) dokumen foto copy Invoice Kontrak Konsultan Pengawasan dengan Nomor Kontrak 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp. 521.107.000,- : Invoice Bulan 1, Invoice Bulan 2, Invoice Bulan 3, Invoice Bulan 4, Invoice Bulan 5.
1 (satu) dokumen foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2021 Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 5 Februari 2021;
1 (satu) dokumen foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2021 Nomor : DPPA/B.1/1.03.0.00.0.00.03.00/001/2021 tanggal 10 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor : 010/NAD/KSO/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021;
1 (satu) dokumen asli Laporan Hasil Uji Berat Spesimen Besi Beton oleh PT. Tasya Total Persada untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
Nomor : 145/LTUNP-UJI/07-2021;
Nomor : 156/LTUNP-UJI/07-2021;
Nomor : 157/LTUNP-UJI/07-2021;
1 (satu) dokumen asli Back Up Quality Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Bulan September 2021;
1 (satu) dokumen asli Foto Dokumentasi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh PT. Tasya Total Persada Minggu ke-1 sampai dengan Minggu ke-15;
1 (satu) dokumen asli Foto Dokumentasi Kegiatan Penetapan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Oleh Konsultan Pengawas;
1 (satu) dokumen asli As Build Drawing Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
1 (satu) Bundel Foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Asli Pembayaran Tagihan Uang Muka (20%) atas Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 No : 01962/SP2D-Ls/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 beserta lampiran berupa foto copy dan soft copy;
1 (satu) Bundel Foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Pembayaran Tagihan Termyn I (8,096%) atas Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 Nomor: 03553/SP2D-Ls/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 beserta lampiran berupa foto copy dan soft copy;
1 (satu) dokumen asli Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Lokasi Kota Padang Tahun Anggaran 2021 oleh PT. TASYA TOTAL PERSADA;
1 (satu) bundel Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Nomor: 02/ST-041/Pokja-VI/2021 Tanggal 09 Maret 2021 Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Kelompok Kerja Pemilihan VI Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) lembar asli Adendum Dokumen Pemilihan Nomor : 02.ADD.2/ST-041/ADD/Pokja-VI/2021 Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA 2021 pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021;
1 (satu) lembar asli Adendum Dokumen Pemilihan Nomor : 02.ADD.2/ST-041ADD/Pokja-VI/2021 Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA 2021 pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2021;
1 (satu) lembar asli Lampiran Addendum 2 Bill Of Quantity Kegiatan Pembangunan Gedung Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Lokasi Kota Padang TA 2021;
1 (satu) dokumen asli Proses Pengadaan dan Evaluasi Barang / Jasa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1 (satu) dokumen foto copy Laporan Hasil Pengujian Kuat Tekan Beton Nomor : 623.3/81.15A/UPTD-BMCKTR/2021 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) bulan November 2021;
1 (satu) lembar foto copy Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) No. 099/JB-CU/2262;
1 (satu) dokumen foto copy Jaminan Uang Muka Nomor : 272/Sp-14/JSB/742/VII-2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan nilai Rp. 6.214.600.000,-;
1 (satu) dokumen foto copy Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021;
1 (satu) dokumen foto copy Surat Nomor : 700/164.a/Insp-SE/2022 tanggal 17 Februari 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Belanja Daerah TA 2021;
1 (satu) rangkap foto copy Spesifikasi Teknis dan Gambar;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Perhitungan Pelunasan Uang Muka Pembangunan Gedung Kebudayaan;
2 (satu) lembar foto copy Tanda Terima Dokumen;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 596 / CK-BMCKTR/2022 tanggal 02 Maret 2022 perihal Konfirmasi Proses Pencairan Jaminan Uang Muka PT. Tasya Total Persada (Pelaksana Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA. 2021);
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 0998/CK-BMCKTR/2021;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 602/103-Sekr/2022 tanggal 17 Januari 2022 Perihal Permohonan Penelitian Kasus Khusus;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 092/B-03/JSB/I-2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permohonan Permintaan Kelengkapan Dokumen Klaim;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 168/CK-BMCKTR/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Surat Perhitungan Pelunasan Uang Muka;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 291/CK-BMCKTR/2022 tanggal 07 Februari 2022 perihal Penyampaian Kelengkapan Dokumen Klaim;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal Juli 2021 perihal Permohonan Uang Muka
1 (satu) berkas foto copy Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
1 (satu) lembar foto copy Surat Penunjukan Nomor : 910/011/SP-BP/Keu-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 23 Agustus 2021;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 910/012/BAST-BPP/Keu-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 23 Agustus 2021;
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf Nomor : 1243/CK-BMCKTR/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Pengisian Jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Cipta Karya;
1 (satu) berkas foto copy Alur Pencairan Dana Pembayaran LS Barang dan Jasa;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi No. 01/ST-041/PP.II/2021 tanggal 23 Februari 2021;
1 (satu) dokumen asli Atensi Manajemen dari Inspektorat No. 700/354/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 7 Mei 2021 kepada Kepala UKPBJ Prov. Sumbar;
1 (satu) dokumen asli Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 640/896-CK/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Percepatan Proses Pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (Lanjutan);
1 (satu) dokumen foto copy Jawaban dari Kepala UKPBJ dengan surat No. 020/255/BAP2BMD-II/2021 tanggal 10 Mei 2021 atas Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang Proses Pengadaan;
1 (satu) dokumen asli Atensi Manajemen dari Inspektorat No. 700/429/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 31 Mei 2021 kepada Kepala UKPBJ Prov. Sumbar;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Rekapitulasi Perkiraan harga Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Zona B (Lanjutan) Senilai Rp.38.835.682.367,- yang ditanda tangani pada bulan maret 2021;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Syarat- syarat Khusus Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Smatera Barat Zona B ( lanjutan) yang di input pada sistem;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA 2021 dengan Nilai HPS sebesar Rp.38.826.200.000,- diberikan oleh kuasa Pengguna Anggaran (EDVIN HARDO,SE.ST.MM.) Pada bulan Januari 2021;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas daerah Kabupaten/Kota satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA 2021 dengan nilai HPS sebesar Rp.38.835.682.367,- dibuat pada bulan Februari 2021;
1 (satu) bundel dokumen asli SPM & Uang Muka senilai Rp. 6.214.600.000,- beserta Lampiran;
1 (satu) bundel dokumen asli SPM & SPP Termin I senilai Rp. 2.389.886.576,- beserta lampiran;
1 (satu) bundel dokumen asli SPM & SPP Termin II beserta lampiran;
1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Gedung Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan Gedung Budaya Zona B Prov. Sumatera Barat;
1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Kegiatan Pembangunan Gedung Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan Gedung Budaya Zona B Prov. Sumatera Barat;
1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Standard Detail Untuk Pekerjaan Struktur Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Oleh Konsultan Perencana;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Surat Nomor : 349.8/NCK-KSO-VIII/2021 tanggal 28 Agustus 2021 perihal Penugasan Personil;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Surat Nomor : 362.10/NCK-Personil/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Penugasan Personil;
1 (satu) lembar dokumen asli Surat Kuasa No: 079/SK/TTP/IX-2021 yang ditanda tangani oleh Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA tanggal 27 September 2021;
1 (satu) lembar dokumen asli Surat Nomor:03/SI/TTP/I-2022 tanggal 18 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA;
1 (satu) rangkap foto copy Rekening Koran Bank Nagari Nomor: 21000103052471 atas nama PT. Tasya Total Persada NPWP: 030388789201000 periode 01/06/2021 s/d 31/12/2021;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.210.000.000,- tanggal 23 Agustus 2021 oleh Wendra;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.500.000.000,- tanggal 15 Juli 2021 oleh Debbie. D;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.382.000.000,- tanggal 05 Agustus 2021;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.1.667.000.000,- tanggal 22 Oktober 2021 oleh Fathiatul Aulia;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.4.395.000.000,- tanggal 06 Agustus 2021 oleh Alkhadri Suenda, S.T.;
1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan Mingguan Minggu ke-01 Bulan Juli 2021 s.d. Minggu Ke-15 bulan Oktober 2021 Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat;
1 (satu) bundel dokumen hasil scan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal per 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) lembar dokumen asli Invoice Proyek Pembangunan Lanjutan Taman Budaya Prov. Sumatera Barat dari PT. Bina Usaha Sejati sebesar Rp.328.657.500.- pada tanggal 05 Maret 2022;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Surat dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang nomor : 0912/CK-BMCKTR/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Persetujuan Pergantian Personil;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, nama badan usaha PT. Tasya Total Persada;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Salian Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Tasya Total Persada Nomor. 04 Tanggal 24 September 2021;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Company Profile PT. Tasya Total Persada;
1 (satu) berkas Dokumen Asli (Jilid Warna Kuning) Laporan Akhir Periode 25 Agustus 2021 – 29 Desember 2021 Kegiatan Penetapan Dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Lokasi Kota Padang oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1 (satu) lembar dokumen asli Penawaran Harga RMC No.034/PNW-TLB/VII/2021 Tanggal 6 Juli 2021;
1 (satu) lembar dokumen asli Order Pembelian PT. Tasya Total Persada Tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp. 58.300.000,- (Lima puluh delapan tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar dokumen asli Cek Bank Nagari No.QT 465306 Tanggal 20 Nopember 2021;
1 (satu) lembar dokumen asli Surat Pernyataan PT. Tasya Total Persada Tanggal 19 Maret 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003249 dan EE 003250 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003451 dan EE 003452 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003453 dan EE 003456 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003457 dan EE 003458 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003459 dan EE 003460 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003461 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) bundel Dokumen Foto copy Perjanjian Subkontraktor Pemasangan Space Frame dan Penutup Atap Pada Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geas Putra Prima, Jakarta 06 September 2021;
1 (satu) bundel Dokumen Foto copy Perjanjian Subkontraktor Pengadaan Space Frame Dan Penutup Atap Pada Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Antara PT. Tasya Total Persada Dengan PT. Geasindo Teknik Prima, Jakarta 06 September 2021;
1 (satu) Dokumen Foto copy Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.03.00/011/2021, Tanggal 10 Juni 2021;
Barang bukti tersebut sudah dilakukan penyitaan menurut ketentuan hukum dan diperlihatkan kepada masing-masing saksi-saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa Terdakwa juga menyerahkan barang bukti sebagai berikut :
Foto copy Akta notaris Wahidah Septiani, SH (Notaris Dan PPAT) Nomor : 04 Tertanggal : 11 Desember 2009 Perihal : Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Tasya Total Persada”;
Foto copy Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan, Nomor : 640/01/FISIK/CK-BMCKTR/VI-2021 tertanggal 30 Juni 2021 antara Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) dengan PT Tasya Total Persada ;
Foto copy Surat DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA dan TATA RUANG Nomor: 0912/ck-bmcktr/2021. Perihal Persetujuan Pergantian Personil Tertanggal 02 Juli 2021;
Foto copy Surat Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Adendum I Surat Perjanjian Kontrak harga satuan Nomor: 640/01.Add.I/Fisik/CK-BMCKTR/VII-2021 tertanggal 22 Juli 2021 antara Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) dengan PT Tasya Total Persada;
Foto copy Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Adendum-II Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor: 640/01.Add.II/Fisik /CK.BMCKTR /VII-2021 tertanggal 10 Agustus 2021 antara Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) dengan PT Tasya Total Persada;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-1 periode 2021-29 agustus 2021;
Foto copy surat Dinas Bina Marga, Cipta karya Dan Tata Ruang Laporan Mingguan Minggu ke 2 Periode : 30 Agustus – 5 September 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-3 periode 6 september 2021-12 September 2021;
Foto copy Surat dari Perintah Kerja Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : 004/TTP/TEK/DIR/KEBUDAYAAN/09/2021Perihal : PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (LANJUTAN) Tertanggal 09 September 2021;
Foto copy Surat dari PT. TASYA TOTAL PERSADA Nomor : 037/SP-TTP/TAMBUD/IX/2021 Perihal: Tanggapan Peringatan Percepatan Pekerjaan Space Frame Tertanggal Padang, 9 September 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-4 periode 13 september 2021-19 september 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-5 periode 20 september 2021 - 26 september 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-6 periode 27 september 2021-3 oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-7 periode 4 oktober 2021-10 oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-8 periode 11 oktober 2021-17 oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-9 periode 18 oktober 2021-24 oktober 2021;
Foto copy surat sari PT. Tasya Total Persada Nomor : 045/SP-TTP/TAMBUD/X/2021 perihal permohonan pembayaran termin ke-1 (satu) tanggal 12 oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang tentang ringkasan kontrak tanggal 18 oktober 2021;
Foto copy surat permintaan pembayaran nomor : 0026/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 untuk keperluan pembayaran Tagihan Termin I (8,096 %) atas pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan sumatera barat (lanjutan) tanggal 18 oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal surat pernyataan tanggung jawab pembayaran-LS nomor : 00026/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tertanggal 18 Oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal surat pernyataan pengajuan SPP-LS tertanggal 18 Oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal pemberitahuan pungutan PPN, PPh, Denda kegiatan dan sebagainya nomor : 00026/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tertanggal 18 Oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen dan lampiran SPP-LS tanggal 18 oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal tangggung jawab pembayaran SPM Nomor : 26/SP-KPA/X/2021 tanggal 19 oktober 2021;
Foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 03553/SP2D-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 19 Oktober 2021;
Foto copy surat perintah membayar nomor : 00026/SPM-LS/1.030.00.0.00.03/B02/2021 untuk keperluan pembayaran Tagihan Termin I (8,096 %) atas pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan sumatera barat (lanjutan) sebesar Rp. 1.886.752.560.00 tanggal 19 oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-10 periode 25 oktober 2021-31 oktober 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-11 periode 01 november 2021-07 november 2021;
Foto copy Surat dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Perihal Surat Teguran I (pertama) Nomor 1768/CK-BMCKTR/2021 kepada PT Tasya Total Persada tertanggal 03 November 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-12 periode 08 november 2021-14 november 2021;
Foto copy Surat dari The Law Firm J.Thomson Dan partness Ref No. : 394/JTP-PDT/XI/2021 Perihal : Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Termin ke-1 (DP), tertanggal Jakarta, 10 November 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-13 periode 15 november 2021-21 november 2021;
Foto copy Surat Dari BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT Nomor : 22/BDP PROV.2021/II/2021, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pengecekan Fisik, Tertanggal 19 November 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-14 periode 22 november 2021 - 28 november 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-15 periode 29 november 2021-05 desember 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-16 periode 06 desember 2021-12 desember 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang nomor : 2050/CK-BMCKTR/2021 tanggal 06 desember 2021 perihal rapat evaluasi test case (show cause meeting/SCM) tahap I pembangunan gedung kebudayaan sumatera barat (lanjutan);
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-17 periode 13 desember 2021-19 desember 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-18 periode 20 desember 2021 - 26 desember 2021;
Foto copy Surat dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan tata Ruang Nomor : 2217/CK-BMCKTR/2021 Perihal : Instruksi tertanggal Padang : 24 Desember 2021;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang perihal laporan mingguan minggu ke-19 periode 27 desember 2021 - 29 desember 2021;
Foto copy Surat dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Bina Marga, Cipta karya Dan Tata Ruang terkait Rekapitulasi Pekerjaan Periode : 27 Desember – 29 Desember 2021;
Foto copy Surat dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang tentang Berita Acara Evaluasi Pemutusan Kontrak Nomor: 2235/CK-BMCKTR/2021 tertanggal 29 Desember 2021;
Foto copy Surat dari PT. Tasya Total Persada Nomor: 99/TTP/PT/XII-2021 Perihal Permohonan Termyin tertanggal 30 Desember 2021;
Foto copy Surat dari Bank Nagari Nomor : SR/003/CU/Cl/01-2022 Perihal: Tindak Lanjut Pencairan Jaminan Pelaksanaan PT. Tasya Total Persada tertanggal 04 Januari 2022;
Foto copy Surat dari DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG Nomor : 167/CK- BMCKTR/2022 TAHUN 2022 Perihal : Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Tertanggal 21 Januari 2022;
Foto copy Surat Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor: 168/CK-BMKCTR /2022 Perihal Surat Perhitungan Pelunasan Uang Muka tertanggal 21 Januari 2022;
Foto copy Daftar Perhitungan pelunasan Uang Muka Pembangunan Gedung Kebudayaan ( PT. TASYA TOTAL PERSADA) Tertanggal : Bulan Januari 2022;
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat nomor 04/LHP/XVIII.PDG/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022;
Foto copy Surat PT. TASYA TOTAL PERSADA Nomor : 07/PUM/TTP/II-2022 Perihal : Permohonan Pengembalian uang Muka Subkontraktor Pengadaan Space Frame tertanggal : 3 Februari 2022;
Foto copy Surat dari PT. GEASINDO TEKNIK PRIMA Nomor : Y-032/GTP/P/II/2022 Perihal : Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Uang Muka Sub Kontyraktor Pengadaan Space Frame Tertanggal 10 Februari 2022;
Foto copy Surat PT. GEASINDO TEKNIK PRIMA Nomor : Y-046/GTP/P/II/2022 Perihal : Penolakan Atas permohonan Pengembalian uang Muka Sub Kontraktor Pengadaan Space Frame Tertanggal 21 Februari 2022;
Foto copy Kejaksaan Negeri Padang Nomor: B-656/L.3.10/Fd..1/03/2022 Perihal Bantuan Pemanggilan tertanggal 01 Maret 2022;
Foto copy Surat dari PT Tasya Total Persada No. 08/TTP/PUM/III-2022 tertanggal 28 Maret 2022 Perihal Konfirmasi tentang Tindak Lanjut Pengembalian Uang Muka PT Jamkrida Sumbar;
Foto copy Surat Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor: 641/646-CK/2022 Perihal Penyampaian Tindak Lanjut Atas LHP BPK Tahun 2022 pada Pembangunan Gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) TA 2021 tertanggal 04 April 2022;
Foto copy Kejaksaan Negeri Padang Nomor: B-1168/L.3.10/Fd.1/04/2022 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 08 April 2022;
Foto copy Kejaksaan Negeri Padang Nomor: B-1546/L.3.10/Fd.1/05/2022 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 1o Mei 2022;
Foto copy Surat Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor: 640/881-CK/2022 Perihal Perhitungan Pengembalian dan Pencarian Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) TA 2021 tertanggal 12 Mei 2022;
Foto copy surat kejaksaan negeri padang nomor : TAP-633/I.3.10/Fd.I/09/2023 tanggal 06 februari 2023 perihal surat penetapan tersangka;
Foto copy Surat Kejaksaan Negeri Padang Nomor : SP-06/L.3.10/Fd.1/03/2023 Perihal: Surat Panggilan Tersangka tertanggal 03 maret 2023;
Foto copy surat dinas bina marga, cipta karya dan tata ruang nomor : 900/1806-CK/2023 perihal konfirmasi ulang pencairan jaminan uang muka penyedia jasa PT. Tasya total persada (pembangunan gedung kebudayaan sumatera barat (lanjutan) TA 2021) tanggal 20 Juli 2023;
Print out surat kejaksaan negeri padang nomor : B-2616/L.3.10/Fd.1/08/2023 perihal bantuan pemanggilan tersangka tanggal 15 Agustus 2023;
Foto copy Surat Kejaksaan Negeri Padang Nomor: B-2673/L.3.10/Fd.1/09/2023 Perihal Bantuan Pemanggilan Tersangka tertanggal 01 September 2o23;
Print out Gambar Pekerjaan Pondasi Tower Crane;
Foto copy Surat Daftar Riwayat Hidup Al Khadri, ST (PT Tasya Total Persada;
Foto copy Gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 192/Pdt.G/2023 PN Pdg tertanggal 25 September 2023;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa jika dihubungkan dengan barang bukti maka didapatkan fakta fakta sebagai berikut:
Bahwa PT. Tasya Total Persada merupakan pemenang tender sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor: 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021 Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) dan berdasarkan Berita Acara Pemilihan Nomor: 08/ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 yang dilaksanakan proses pengadaannya oleh Kelompok Kerja (Pokja) VI Unit kerja Pengadaan Barang/ Jasa Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2021 PT. Tasya Total Persada ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Surat Nomor: 02/SPPBJ/CK-BMCKTR/VI-2021, tertanggal 23 Juni 2021;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2021 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat membuat perjanjian kerjasama bersama dengan PT. Tasya Total Persada untuk pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) dengan nilai kontraknya sebesar Rp.31.273.000,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor: 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021;
Bahwa pada saat penandatanganan kerjasama tersebut, yang bertindak sebagai Direktur Utama yaitu Ir. Bustanuddin berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 04 tanggal 11 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Wahidah Septiani, SH. Notaris di Padang, yang telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-62983.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009 , sebagaimana yang telah diubah dan terakhir dengan dengan Akta Pernyataan Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor 06 Tanggal 07 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Wahidah Septiani, S.H, Notaris di Padang, yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0011743.AH.01.02. Tahun 2020 Tanggal 11 Februari 2020;
Bahwa dalam pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) sempat terjadi pergantian personil yang terdiri dari manajer proyek, manajer teknik dan Ahli K3 Konstruksi sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor : 0912/CK-BMCKTR/2021 perihal persetujuan pergantian personil pada tanggal 02 Juli 2021 berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh PT. Tasya Total Persada Nomor : 004/SP-TTP/TAMBUD/VII/2021 perihal permohonan pergantian personil tertanggal 1 Juli 2021. Maka dengan adanya surat persetujuan pergantian personil tersebut diatas sehingga Alkhadri Suenda, S.T bertindak sebagai Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
Bahwa pada tahap awal pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan), Direktur Utama PT. Tasya Total Persada yang saat itu bernama Ir. Bustanuddin meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2021, yang mana atas meninggalnya Direktur Utama tersebut, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Bahwa atas kekosongan jabatan Direktur Utama dalam PT. Tasya Total Persada, kemudian PT. Tasya Total Persada menyampaikan Permohonan Pergantian Direktur Utama Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat dengan Surat Nomor : 021/SP-TTP/TAMBUD/VII/2021 tertanggal 19 Juli 2021;
Bahwa atas Permohonan Pergantian Direktur Utama dari PT. Tasya Total Persada, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat bersama dengan PT. Tasya Total Persada membuat Addendum I pada tanggal 22 Juli 2021 terhadap perjanjian kerjasama sebelumnya, yang dimana pada Addendum I tersebut menyepakati Penggantian Direktur Utama PT. Tasya Total Persada dari (Alm) Ir. Bustanuddin kepada Mhd. Ridhotul Habibie;
Bahwa setelah diadakan Addendum I tanggal 22 Juli 2021 kemudian pada tanggal 10 Agustus 2021 dilakukan Addendum II antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat bersama dengan PT. Tasya Total Persada berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01.Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 Addendum ke-II, terdapat pekerjaan baru dan penambahan biaya pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak, sebagai berikut:
Sewa Tower Crane, yang awalnya sudah mencakup pondasi Tower Crane kemudian pondasi dipisah karena terjadinya perubahan design pondasi Tower Crane. Hal ini menyebabkan perubahan harga satuan sewa Tower Crane dan menimbulkan pekerjaan baru yaitu Pekerjaan Pondasi Tower Crane. Dalam kontrak awal sewa tower crane sebesar Rp.1.983.600.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sementara dalam Addendum ke-II dipisah antara sewa tower crane sebesar Rp.1.538.900.000,- (satu miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan biaya pondasi tower crane Rp.2.842.952.856,29 (dua miliar delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah dua sembilan sen) sehingga terhadap item pekerjaan sewa tower crane terdapat penambahan uang sebesar Rp.2.398.252.856,29 = (Rp.2.842.952.856,29 + Rp. 1.538.900.000,00 – Rp. 1.983.600.000,00)
Adanya item pekerjaan baru berupa biaya Swab PCR yang disebabkan adanya aturan untuk pekerja yang didatangkan dari luar daerah harus dilakukan Tes PCR, yakni sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sementara di dalam kontrak awal tidak ada.
Bahwa setelah dilakukan Addendum ke-II, Saksi Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada mengajukan Permohonan Pencairan Termin I dengan Surat Permohonan Nomor : 045/Sp-TTP/TAMBUD/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 kepada Saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui permohonan pencairan Termin I tersebut dan menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pencairan Termin I, sebagai berikut:
Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 12 Oktober 2021;
Permohonan Pembayaran Termin ke-1 yang ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor: 00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang menyatakan PT.Tasya Total Persada telah menyelesaikan pekerjaan dengan Bobot 8,096% dan Pembayaran Termin I dapat dibayarkan yang ditandatangani oleh Saksi Mhd.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa progress sampai dengan Minggu Ke-15 tanggal 10 Oktober 2021 adalah sebesar 8,096%;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00026/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 18 Oktober 2021;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor : 26/SP-KPA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Mhd.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Kwitansi pembayaran Termin I (8,096%) sebesar Rp. 1.886.752.560,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor: 26/SP-KPA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Pencairan Termin I (8,096 %) sebesar Rp 1.663.772.712,- (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) setelah dipotong pajak PPh dan PPN masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada;
Bahwa berdasarkan Surat dari Konsultan Pengawas No. 03C.02.02/ST/NCK-KSO/XI-2021 tanggal 01 November 2021 dan Laporan Konsultan Pengawas atas Progres minggu ke XVIII periode 25 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2021, dimana terdapat devisiasi pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Tasya Total Persada sebesar -11,501% dari bobot rencana 22,130%;
Bahwa terhadap deviasi sebesar -11,501% dari bobot rencana 22,130%, pada tanggal 03 November 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Surat Teguran I (Pertama) Nomor 1768/CK-BMCKTR/2021 kepada PT. Tasya Total Persada, yang pada intinya meminta PT. Tasya Total Persada agar segera mempersiapkan Program Percepatan/ Action Plan untuk peningkatan pencapaian kemajuan pelaksanaan;
Bahwa kemudian pada tanggal 04 November 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana (PT. Tasya Total Persada), dan Konsultan Pengawas melaksanakan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/ SCM) Tahap I terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT. Tasya Total Persada, dengan hasil bahwa PT. Tasya Total Persada harus memenuhi target uji coba/test case;
Bahwa kemudian, PT. Tasya Total Persada melaksanakan uji coba/test case I, yang dilaksanakan selama 31 hari kalender, dimulai pada tanggal 05 November sampai dengan tanggal 05 Desember;
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Surat Peringatan Kontrak Kritis I Nomor: 2062/CK-BMCKTR/2021 kepada PT. Tasya Total Persada, yang pada intinya meminta PT. Tasya Total Persada agar segera mempersiapkan Program Percepatan/ Action Plan untuk peningkatan pencapaian kemajuan pelaksanaan;
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana (PT. Tasya Total Persada), dan Konsultan Pengawas kembali melaksanakan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/ SCM) Tahap II terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT. Tasya Total Persada, dengan kesimpulan bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) telah mengalami keterlambatan;
Bahwa kemudian, PT. Tasya Total Persada melaksanakan uji coba/test case II, yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari kalender, dimulai pada tanggal 08 Desember sampai dengan tanggal 12 Desember 2021;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2021 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Surat Peringatan Kontrak Kritis II Nomor: 2113/CK-BMCKTR/2021 kepada PT. Tasya Total Persada, yang pada intinya meminta PT. Tasya Total Persada agar segera mempersiapkan Program Percepatan/Action Plan untuk peningkatan pencapaian kemajuan pelaksanaan;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana (PT. Tasya Total Persada), dan Konsultan Pengawas melakukan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/ SCM) Tahap III terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT. Tasya Total Persada, dengan kesimpulan bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) telah mengalami keterlambatan;
Bahwa kemudian, PT. Tasya Total Persada melaksanakan uji coba/ test case III, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari kalender, dimulai pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 16 Desember;
Bahwa kemudian PT. Tasya Total Persada menerima Surat Peringatan Kontrak Kritis III (Ketiga) Nomor: 2173/CK-BMCKTR pada tanggal 20 Desember 2021 dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, yang mana pada intinya menyampaikan bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) dilaksanakan oleh PT. Tasya Total Persada dinyatakan sebagai kontrak kritis, sehingga untuk selanjutnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara sepihak;
Bahwa atas kelalaian dari PT. Tasya Total Persada yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 29 Desember 2021 secara sepihak oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Surat Nomor: 2236/CK-BMCKTR/2021;
Bahwa terhadap pemutusan kontrak secara sepihak oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan pada masa pelaksanaan karena kelalaian penyedia (PT. Tasya Total Persada), sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 41.2, maka:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan (apabila diberikan);
Penyedia membayar denda (apabila ada);
Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam;
Bahwa dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada terhadap pemutusan kontrak tersebut progress pekerjaan sebesar 10,629% kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat melakukan pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun 2021 terhadap pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT. Tasya Total Persada, yang mana kemudian pada tanggal 27 Januari 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (LHP BPK RI) No. 04/LHP/XVIII.PDG/01/2022;
Bahwa adapun Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (LHP BPK RI) No. 04/LHP/XVIII.PDG/01/2022, pekerjaan sdh mencapai progress 10,629%,dengan hasil dan rekomendasi sebagai berikut:
Kontraktor pelaksana harus melakukan pengembalian atas uang muka sebesar Rp. 5.301.737.406,00,- (lima miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah);----
Kontraktor pelaksana harus mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 1.553.650.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap LHP BPK RI No. 04/LHP/XVIII.PDG/01/2022 dan ketentuan-ketentuan sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 41.2, PT. Tasya Total Persada selaku Penyedia (Kontraktor) telah melaksanakan seluruh kewajibannya tersebut, sebagai berikut:
Pada tanggal 21 Januari 2022, melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Nomor 167/CK-BMCKTR/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, telah menetapkan PT. Tasya Total Persada dalam Daftar Sanksi Hitam;
Pada tanggal 15 Februari 2022, Jaminan Pelaksanaan telah dicairkan melalui Bank Nagari ke Rekening 2100.0101.01374.0 ata nama KASDA PEMPROV SUMBAR sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan atas nama PT. Tasya Total Persada Nomor 2242/CK-BMCKTR/2021 Tanggal 30 Desember 2021 dengan nominal Rp. 1.553.650.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 20 Maret 2022, Jaminan Uang muka telah dicairkan melalui PT.JAMKRIDA SUMBAR ke Rekening 2100.0101.01374.0 atas nama KASDA PEMPROV SUMBAR sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan Uang Muka atas nama PT. Tasya Total Persada Nomor 2243/CK-BMKTR/2021 Tanggal 30 Desember 2021 dengan nominal Rp. 5.301.737.406,- (lima milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah);
Bahwa kedua Klaim pencairan jaminan tersebut diatas sudah masuk ke dalam Kas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sehingga terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (LHP BPK RI) No. 04/LHP/XVIII. PDG/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 sehingga atas LHP BPK tahun 2022 pada Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) TA. 2021 pun telah dilaksanakan;
Bahwa terdapat kelebihan Bayar yang dilakukan oleh PT. Tasya Total Persada sebagaimana Surat dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang mengirimkan Surat Nomor : 900/1806-CK/2023 tanggal 20 Juli 2023 (vide bukti T.61), yang menyebutkan “kelebihan bayar yang harus dikembalikan kepada penyedia PT Tasya Total Persada sebesar 1.065.154.193,- (satu milyar enam puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah)”. Maka PT Tasya Total Persada melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang dengan Register Nomor: 192/Pdt.G/2023/PN/Pdg pada tanggal 25 September 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, maka dakwaan Primair harus dibuktikan lebih dahulu. Jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair yang harus dibuktikan, akan tetapi sebaliknya dalam hal Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair dan Lebih Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa dakwaan kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Unsur ke 1. Setiap orang
Unsur ke 2 Secara melawan hukum
Unsur ke 3 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Unsur ke 4 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.T Bin SUARDI dalam kedudukannya selaku ahli K3 pada PT. Tasya Total Persada;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam persidangan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa cakap untuk bertindak secara hukum. Hal ini terbukti pada saat terdakwa diperiksa dan ditanya oleh Majelis Hakim ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, selanjutnya setelah dicocokkan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur setiap orang telah terbukti dari perbuatan Terdakwa;
Ad 2.Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum di dalam undang-undang ini adalah melawan hukum dalam arti formil dan materil.
Menimbang, bahwa Undang-undang menentukan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang bahwa pada tahun 2021 Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat memperoleh anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 5 Februari Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.38.874.250.800,- (tiga puluh delapan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang bahwa setelah DPA SKPD masing masing SKPD disyahkan melalui siding paripurna DPRD Propinsi Sumatera Barat, Gubernur mengangkat Saksi Ir. Fathol Bari, M.Sc.Eng. sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021 yang diperbaharui dengan Surat Nomor : 903-365-2021 tanggal 18 Mei 2021 yang kemudian diperbaharui lagi dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-385-2021 tanggal 31 Mei 2021. Sementara saksi Zen, A.Md. diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 241/SK-PUPR/2021 tanggal 05 Februari 2021;
Menimbang bahwa Saksi Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M. selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat mengirimkan Surat Permintaan Proses Pengadaan Barang/ Jasa kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terhadap paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.38.576.600.000,- (tiga puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa pada tanggal 01 Maret 2021, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pengeluarkan Surat Tugas Nomor: 020/041/BAP2BMD-II/2021 kepada Pokja VI untuk melakukan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021, dengan susunan Tim Pokja sebagai berikut : Saksi Yunaldi, ST, Saksi Rini Amelia Sari, S.T., M.T, Saksi Rostina, S,Pd, Saksi Deni Febyansyah P, S.E., M.Si dan Saksi Juliani Matondang, AMTE;
Menimbang bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat terdiri dari 3 Zona yaitu Zona A berupa pembangunan fisik yang sudah selesai dikerjakan, Zona B bagian tengah yang sedangan dikerjakan yang jenis pekerjaan lanjutan tersebut adalah Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Space Frame dan Penuntup Atap, Pekerjaan Penangkal Petir, Pekerjaan Struktur Lantai 7, Lantai 7.5, Balok RAM dan Tribun, dan Zona C bagian belakang, dan yang bermasalah dalam perkara a quo adalah Zona B.yakni pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021;
Menimbang bahwa dalam perencanaan, KPA melakukan evaluasi kepada dua perusahaan yang bisa menjadi vendor pengadaan space frame yakni kantor PT. Bina Tama dan PT. Geasindo Teknik Prima, namun KPA menunjuk PT. Geasindo Teknik Prima, menjadi vendor pengadaan space frame;
Menimbang bahwa pada waktu pelelangan dilakukan oleh Pokja VI mempertanyakan penunjukan PT. Geasindo Teknik Prima, menjadi vendor pengadaan space frame, sehingga pada tanggal 24 Mai 2021 Inspektorat mengirim surat kepada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan nomor : 700/398/insp-irban.IV/2021 perihal Atensi Manajemen yang kesimpulannya yakni melakukan pengujian terhadap kualitas Space Frame dan Membrane yang ditawarkan oleh PT. Geasindo dan PT. Binatama untuk dijadikan dasar menetapkan penyedia jasa sub spesialis. Kemudian surat dari Inspektorat tersebut dibalas oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 640/1000-CK/2021 perihal Atensi Manajemen dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat tanggal 27 Mai 2021 yang kesimpulannya sebagai berikut yaitu Kualitas Space Frame dan Membrane bukan hanya di tentukan oleh kualitas material saja, tapi vendor juga harus melakukan penghitungan struktur terhadap kondisi struktur eksisting untuk menentukan jenis dan sistem struktur yang tepat. Penghitungan struktur di maksud telah dilakukan oleh salah satu Vendor (PT. Geasindo Teknik Prima) pada tahun 2019, sementara Vendor yang lain sebagai pembanding (jika memang ada dan tidak pailit) tidak memberikan tanggapan/respon atas permintaan yang di ajukan pada tahun 2019 tersebut. Sistem struktur space frame tersebut didapatkan dari kajian cermat dari vendor terhadap hasil perhitungan struktur konstruksi bangunan dari konsultan perencana yang diberikan kepada vendor dan kajian ini membutuhkan waktu yang relatif cukup lama. Pengujian yang akan dilakukan terhadap vendor lain (penyedia jasa sub spesisalis space frame dan membrane) untuk menentukan kualitas dan biaya, akan memerlukan waktu tambahan. Demikian juga halnya jika vendor lain yang di tetapkan sebagai penyedia jasa sub spesialis tentunya akan melakukan pengujian dan penghitungan ulang terlebih dahulu pada kondisi struktur yang ada sebelum pelaksanaan pekerjaan. Hal ini akan menambah waktu pelaksanaan dan dikhawatirkan pekerjaan tidak selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang tersisa. Selisih harga berdasarkan perbandingan dokumen dukungan antara vendor penyedia jasa sub spesialis space frame dan membrane adalah sangat relatif, mengingat masing-masing vendor memiliki sistem rangka struktur yang berbeda dan unik serta paten (baik dari sistem rangka utama maupun metoda perkuatannya). Respon yang baik dan positif dari vendor yang bersedia dan berminat saat dikonfirmasi untuk melakukan penghitungan struktur sangat menentukan dalam pemilihan vendor dalam penyusunan dokumen tender yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk penetapan penyedia jasa pada paket pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) Tahun Anggaran 2021 merupakan kewenangan penuh dari Pokja Pemilihan UKPBJ Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Sumatera Barat mengirimkan Surat kepada Kepala UKPBJ Cq Pokja Pengadaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Lanjutan TA 2021 dengan Nomor : 700/429/Insp-Irban.IV/2021 perihal Atensi Manajemen tanggal 31 Mei 2021. Selanjutnya dari surat tersebut, Tim Pokja mengundang Tim Probity Audit, dan Tim Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melakukan rapat di ruangan rapat PBJ pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021, sehingga dibuatkan Berita Acara nya dengan nomor 01/ST-041/PP.VI/2021;
Menimbang bahwa Saksi Inspektorat Saksi Arifar Putra Caniago menyatakan bahwa hasil rapat zoom 21 mei 2021 didapati PPK atau pejabat pembuat komitmen dapat menetapkan penyedia spesialis berdasarkan pengetahuan dari PPK dan timnya terkait pengalaman dan rekam jejak - tred record perusahaan yang akan menjadi penyedia spesialis, mengingat yang dipertandingkan adalah penyedia utama, kemudian sepanjang tidak ada hambatan dari penyedia spesialis oleh PT. Geasindo Teknik Prima dalam memberikan dukungan kepada penyedia utama, maka tidak ada pelanggaran dari prinsip pengadaan yaitu persaingan usaha tidak sehat;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang timbul dari persidangan dan klarifikasi PT. Geasindo Teknik Prima dalam memberikan dukungan kepada penyedia utama yang dilakukan oleh Pokja dan Inspektorat Propinsi Sumatera Barat dan mengklarifikasikan langsung perihal keberadaan PT. Bina Tama dan PT. Geasindo Teknik Prima, sehingga dukungan yang diberikan kepada PT. Geasindo Tekhnik Prima dilakukan secara terbuka dan sudah dilakukan menurut aturan yang berlaku;
Menimbang bahwa pada tanggal 21 Juni 2021, UKPBJ Propinsi Sumatera Barat melaporkan Hasil Pemilihan Penyedia kepada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor: 10/ST-041/Pokja-IV/2021 bahwa pemenang paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 adalah PT. Tasya Total Persada dengan nilai penawaran sebesar Rp.31.073.000.000,- (tiga puluh satu milyar tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menimbang bahwa setelah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) kepada PT. Tasya Total Persada Nomor : 02/SPPBJ/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 23 Juni 2021, PT. Tasya Total Persada mengajukan permohonan Jaminan Uang Muka kepada PT. Jamkrida Sumatera Barat, berdasarkan Dokumen Jaminan Uang Muka Nomor : 272/SP-14/JSB/742/VII-2021 tanggal 12 Juli 2021 dan PT. Jamkrida Sumatera Barat memberikan Jaminan kepada PT. Tasya Total Persada sebesar Rp.6.214.600.000,- (enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah). Disamping itu, PT. Tasya Total Persada juga mengajukan Jaminan Pelaksanaan kepada Bank Nagari Cabang Utama Padang, berdasarkan Dokumen Jaminan Pelaksanaan Nomor : 099/JB-CU/2262 tanggal 30 Juni 2021 dan Bank Nagari Cabang Utama Padang memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk garansi bank untuk PT.Tasya Total Persada sebesar Rp. 1.553.650.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Menimbang bahwa pada tanggal 28 Juni 2021 Ir. Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada memberi kuasa kepada Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi ahli K3 di perusahaan PT. Tasya Total Persada untuk melakukan, mengurus, menjalankan, mengerjakan dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Gedung kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) sebagaimana tertuang dalam akta Notaris/ PPAT Zulmahdi, SH., M.Kn Nomor 04 namun surat kuasa Direktur tersebut sama sekali tidak pernah dipergunakan kepada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat dan menurut keterangan Saksi Edvin Hardo selaku selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) tidak ada pemberitahuan sama sekali kalau Terdakwa mendapat kuasa dari Alm. Ir. Bustanuddin untuk melakukan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
Menimbang bahwa menurut ketrangan Terdakwa dihubungan dengan keterangan Saksi Mhd Ridhottul Habibie dan saksi pihak PT. Geasindo Teknik Prima dengan direktur utama Saksi Surijadinata Sulaiman menyatakan bahwa dengan diberi Terdakwa Kuasa Direktur supaya memudahkan untuk berhubungan dengan pihak vendor yang ditunjuk KPA yakni pihak PT. Geasindo Teknik Prima dengan direktur utama Saksi Surijadinata Sulaiman yang tidak dikenal oleh Direktur PT. Tasya Total Persada, Terdakwa kenal dengan pihak PT. Geasindo Teknik Prima dengan direktur utama Saksi Surijadinata Sulaiman melalui Bob dari PT Nindya Karya, sehingga surat kuasa Direktur yang diberikan Alm. Ir. Bustanuddin sebelum berkontrak adalah untuk memudahkan urusan dengan PT. Geasindo sebagai vendor utama pengadaan spaceprime bukan menyerahkan pekerjaan kepada Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan;
Menimbang bahwa Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ir. Bustanuddin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada, menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.31.073.000.000,- (tiga puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta rupiah) termasuk PPN, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 185 (seratus delapan puluh lima) hari kalender sejak tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, dan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 01/SPMK/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021;
Menimbang bahwa pada tanggal 30 Juni 2021, saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M. mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 0998/CK-BMCKTR/2021 kepada saksi Faizful Ramdan, S.T, M.Sc., Saksi Edi Andrya dan Saksi Dhea Riesta Anesti, S.T. sebagai Pengawas Sementara atas administrasi dan teknis pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA. 2021 sampai ditetapkannya konsultan pengawas karena pada waktu itu kontrak dengan PT. Tasya Total Persada sudah ditandatangani sementara konsultan pengawas belum ditetapkan oleh Pokja VI;
Menimbang bahwa setelah kontrak ditandatangani Alm. Ir. Bustanuddin Direktur Utama PT. Tasya Total Persada meninggal dunia akibat covid sehingga untuk menutupi kekosongan Jabatan dari Direktur Utama tersebut maka PT. Tasya Total Persada menyampaikan permohonan pergantian Direktur Utama kepada PPK/ KPA Edvin Hardo;
Menimbang bahwa dengan adanya permohonan Pergantian Direktur Utama dari PT. Tasya Total Persada, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat bersama PT. Tasya Total Persada pada tanggal 22 Juli 2021t dilakukan Addendum pertama terhadap Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor : 640/01.Add-l/Fisik/CK-BMCKTR/VII-2021, terhadap Perjanjian kerjasama sebelumnya, sehingga pada addendum 1 tersebut telah disepakati pergantian Direktur Utama PT. Tasya Totral Persada dari Alm. Ir. Bustanuddin kepada Mhd. Ridhotul Habibie bukan kepada Terdakwa Alkhadri Suenda;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta di atas, dengan adanya addendum 1 tersebut kedudukan Terdakwa selaku seorang ahli Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Kontruksi dalam pekerjaan paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan), yang menggantikan tugas Zarmaidi S.T. berdasarkan Surat Persetujuan Pergantian Personil yang dikeluarkan Dinas Bina Marga, cipta Karya dan Tata Ruang Sumatera Barat Nomor 0912/ck-BMCKTR/2021 dan Direktur Utama PT Tasya Total Persada adalah Mhd Ridhotul Habibie sebagaimana addendum kontrak Nomor : 640/01.Add-l/Fisik/CK-BMCKTR/VII-2021 adalah sah menurut aturan yang berlaku dan telah disetujui oleh Dinas Bina Marga, cipta Karya dan Tata Ruang Sumatera Barat ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik saksi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Edvin Hardo, Saksi Tim Teknis Pekerjaan Umum (PU), Tim Pengawas Pekerjaan Umum (PU), Pokja VI dan Konsultan Pengawas semua Saksi menyatakan di persidangan kalau kedudukan Terdakwa adalah sebagai Ahli K3 di perusahaan PT. Tasya Total Persada;
Menimbang bahwa sebagai Ahli K3 atau Safety Officer mempunyai tugas memastikan semua keperluan SMKK dalam proyek terlaksana seperti baju, APD untuk pekerja dan staff, perlengkapan K3 lainnya seperti alat pemadam api ringan, safety line, rambu-rambu lalu lintas masuk proyek, Job Safety Analisis (JSA) untuk mengapprove semua kegiatan yang akan dilaksanakan;
Menimbang bahwa Saksi Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur PT. Tasya Total Persada mengajukan permohonan uang muka sebesar Rp.6.214.600.000,- (20% dari nilai kontrak) dengan surat permohonan Nomor : 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 kepada Saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Menimbang bahwa Saksi Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui Permohonan Pencairan Uang muka tersebut dan menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00001/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 tanggal 23 Juli 2021;
Berita Acara Pembayaran Nomor: 00001/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 tanggal 23 Juli 2021 yang juga ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur PT.Tasya Total Persada;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00001/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 tanggal 27 Juli 2021;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor: 01/SP-KPA/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021;
Kwitansi pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 6.214.600.000,- (enam miliar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juli 2021 yang juga ditandatangani oleh Saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT.Tasya Total Persada;
Menimbang bahwa pada tanggal 30 Juli 2021, Uang Muka sebesar Rp.5.480.147.273,- (lima milyar empat ratus delapan puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak PPh dan PPN, masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada;
Menimbang bahwa dakwaan Penuntut Umum menyatakan Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara-cara melawan hukum dalam hal Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi menyuruh Saksi Mhd. Ridhotul Habibie untuk mengajukan pencairan uang muka berdasarkan Surat Nomor : 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 sebesar Rp.6.214.600.000,- (enam milyar dua ratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah), yang seharusnya uang muka tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka space frame sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) dan pembayaran pekerjaan Pendahuluan, sebagaimana tertuang dalam pengajuan penggunaan uang muka. Namun faktanya dari pencairan uang muka tersebut, Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi hanya membayar uang muka kepada PT. Geasindo Teknik Prima selaku Vendor Space Frame sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 3 Agustus 2021, sedangkan sisa uang muka tersebut dipergunakan terdakwa tidak sesuai dengan pengajuan penggunaan uang muka. Dan setelah pembayaran Termin I, Terdakwa menambah angsuran pembayaran kepada PT. Geasindo Teknik Prima sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2021, sehingga total pembayaran kepada PT. Geasindo Teknik Prima hanya sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dari syarat uang muka yang seharusnya dibayarkan yaitu sebesar Rp.3.256.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah). Atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga pengadaan dan pekerjaan Space Frame tidak terlaksana dan perbuatan Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat (1),(2),(3), Pasal 34 Ayat (1),(2) dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Muka.
Menimbang bahwa menurut keterangan Saksi Mhd Ridhotul Habibie dan keterangan Saksi Nofri Yenita yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, setelah Ir. Burhanuddin meninggal dunia, dan setelah addendum I, semua permohonan pencairan, kemajuan pekerjaan semuanya ditandatangani oleh Saksi Mhd Ridhotul Habibie sebagai Direktur Utama dan spesimen untuk pengambilan uang untuk kepentingan PT. Tasya Total Persada guna pekerjaan paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) pembangunan tersebut diubah menjadi spesemen tandatangan saksi sekaligus sebagai Direktur Utama PT. Tasya Total Persada, ibu saksi yakni Saksi Nofri Yenita sebagai komusaris PT. Total Persada dan Spacement Tanda tangan Terdakwa Alkhadri Suenda, sehingga semua pengambilan uang dan kegunaanya diketahui oleh Saksi Mhd Ridhottul Habibie, selaku Direktur Utama dan Saksi Nofri Yenita selaku Komisaris PT. Tasya Total Persada;
Menimbang bahwa setelah uang muka masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada, menurut keterangan Terdakwa dipergunakan sebanyak Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) sebagai uang muka space prame, sisanya digunakan untuk pekerjaan struktural lainnya seperti pembayaran jaminan pelaksana, pekerjaan persiapan, material pekerjaan dan simpanan operasional semua dana yang dipakai untuk operasional kegiatan diketahui oleh Direktur Mhd Ridhottul Habibi dan Nofri Yenita sebagai Komisaris, Terdakwa hanya membayarkan saja;
Menimbang bahwa apakah dengan tidak dibayarkan uang muka space frame sebesar Rp.4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) menyebabkan pengadaan dan pekerjaan Space Frame tidak terlaksana dan perbuatan Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T. Bin Suardi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat (1),(2),(3), Pasal 34 Ayat (1),(2) dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Muka;
Menimbang bahwa pasal 29 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 :
Ayat 1 : Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
Ayat 2 : Uang muka yang dimaksud ayat 1 diberikan dengan ketentuan sbb:
30% untuk usaha kecil
Non kecil sebesar 20% dan
Untuk kontrak tahun jamak 15%
Ayat 3 : Pemberian uang muka dicantumkan dalam rancangan kontrak yang terdapat dalam dokumen pemilih.
Menimbang bahwa dari fakta di persidangan pekerjaan awal berupa persipan pekerjaan diberikan sebesar 20% karena non kecil hal ini sudah sesuai dengan ayat 2 dan juga telah dicantumkan dalam dokumen pemilihan yaitu pada syarat khusus kontrak yang merupakan bagian dari kontrak;
Pasal 34
Jaminan uang muka sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 huruf d diserahkan kepada PPK/ KPA senilai uang muka
Nilai jaminan uang muka sebagaimana dimaksud ayat 1 bertahap dapat dikurangi secara proposional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima;
Menimbang bahwa bahwa uang muka merupakan hak dari penyedia sesuai dengan syarat khusus kontrak, Perpres Nomor 16 Pasal 29 dan Pasal 34 dengan memenuhi ketentuan aturan tersebut dan penandatanganan dokumen Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus melakukan karena merupakan format/ aplikasi yang dikeluarkan oleh bendahara pengeluaraan, semuanya merupakan protap bagian keuangan yang harus dilakukan sehingga setelah syarat syarat untuk pencairan muka telah dipenuhi, maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melaksanakan amanah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut;
Menimbang bahwa pemakaian uang muka oleh PT. Tasya Total Persada dapat membelanjakan sesuai skala prioritas seperti untuk persiapan kegiatan, pembayaran gaji, stok material, biaya mobilisasi karena uang muka yang diterima tidak diatur dalam penggunaan selanjutnya, sementara rencana penggunaan uang muka merupakan persyaratan untuk mengambil uang muka dan penggunaan uang muka oleh kontraktor tidak diatur karena rencana boleh saja berubah sesuai dengan keperluan kegiatan dan sesuai dengan skala prioritas perusahaan;
Menimbang bahwa dari keterangan Terdakwa dalam pembelaannya bahwa pada awalnya Bapak Bustanudin selaku Direktur dan juga project Manager PT. Tasya Total Persada untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan) berhalangan tetap (meninggal dunia), sehingga menurut peraturan yang berlaku Penggantian Direktur dan Project Manager harus dilakukan dan untuk proses penggantian tersebut, sebagaimana tertuang dalam addendum 1 (satu) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan) Saudara Mhd. Ridhotul Habibie menjadi Direktur PT. Tasya Total Persada menggantikan Alm. Ir. Bapak Bustanuddin yang berhalangan tetap sebagai Direktur, dan Bapak Yusrizal Maliki menggantikan Alm. Bapak Ir. Bustanuddin sebagai Projeck Manager PT. Tasya Total Persada untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan (Lanjutan);
Menimbang bahwa setelah Alm. Ir. Bustanuddin meninggal dunia Terdakwa diminta oleh Saksi Mhd. Ridhotul Habibie sebagai Pemegang Kuasa Rekening dalam melaksanakan pekerjaan paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan), sebagaimana Surat Kuasa Direktur Nomor: 04 tanggal 28 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Zulmahdi, S.H., M.Kn, Notaris di Padang dikarenakan Mhd. Ridhotul Habibie belum dewasa atau belum 21 tahun;
Menimbang bahwa menurut keterangan Terdakwa terdapat perbedaan cara pembayaran antara PT. Geasindo Teknik Prima, dimana PT. Tasya Total Persada harus membayar 85% kepada PT. Geasindo sehingga spaceprime bisa dipasangkan sementara sistim poembayaran PT. Tasya Total Persada dengan Dinas hanya pinjaman uang muka dan pembayaran progress pekarjaan ketika material sampai dilapangan sebesar 50% dari nilai estimasi progress yang akan dicapai dengan material tersebut sehingga diperlukan fress money makanya Terdakwa mendapatkan kuasa sebagai direktur dari Direktur Utama Mhd Ridhotul Habibie untuk mengurus pinjaman ke Bank Nagari karena Direktur Utama Ridhotul Habibie baru berusia 20 tahun;
Menimbang bahwa Surat Kuasa N0.079/SK/TTP/IX-2021 tanggal 27 September 2021 dari Ridhotul habibie yang mana memberikan kuasa kepada Terdakwa hanya sebatas untuk membantu dalam Penyelesaian Proses Pinjaman dari Bank. Hal ini dikarenakan pada saat melakukan pinjaman Bank, Saksi Mhd. Ridhotul Habibie masih berumur 20 (dua puluh) tahun sementara pinjaman yang diajukan kepada Bank dengan Nominal yang cukup besar, sehingga Direktur Utama Mhd Ridhotul Habibie membuat surat kuasa direktur no Surat Kuasa N0.079/SK/TTP/IX-2021 tanggal 27 September 2021 untuk memudahkan Terdakwa melakukan peminjaman di Bank atas nama PT . Tasya Total Persada:
Menimbang bahwa pada tanggal 30 Juli 2021, PT.Tasya Total Persada mengajukan surat permohonan Pekerjaan Tambah Kurang/ Addendum-2 dengan Nomor : 029/SP-TTP/TAMBUD/VII/2021 yang ditandatangani oleh Saksi Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada yang ditujukan kepada Saksi Edvin Hardo, S.E, S.T., M.M selaku KPA. Selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2021 dilakukan Rapat Pembahasan terkait adanya pengajuan tambah kurang pekerjaan yang dihadiri oleh Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suenda, Saksi Mhd. Ridhotul Habibie, Saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku KPA, Saksi M. Zen selaku PPTK, Pengawas Sementara dan beberapa pihak dari PT. Tasya Total Persada. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2021 terbit Addendum ke-II dengan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01.Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanpa ada perubahan nilai kontrak;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tim teknis Pekerjaan Umum (PU), Tim Pengawas, kontraktor dan tim ahli banguan Zona A, di persidangan timbulnya addendum II karena pondasi yang ada di HPS tersebut tidak mampu menahan beban tower crane yang akan dipasang pondasi TC 5x5x1,5 meter tersebut akan terjadi guling jika tetap digunakan pondasi tersebut maka pada saat itu addendum II, dilakukan kajian teknis;
Menimbang bahwa Tower Crane (TC) adalah alat yang dipasang untuk mengangkat space prime sampai ke lantai 7 (tujuh) dan diperlukan pondasi TC untuk mobilisasi TC sampai ke lantai atas;
Menimbang bahwa menggunakan tower crane diperlukan pondasi yang diawal berukuran 5X5X1,5 meter bersifat sangat standar sehingga banyak vendor tidak berani menyewakan TC-nya karena kondisi pondasi tersebut sementara kondisi di lapangan tidak memungkinkan sehingga menurut ahli struktur yang membuat bangunan tersebut menyarankan untuk memperdalam pondasi disesuaikan dengan pondasi bangunan yang menurut ahli struktur adalah kedalaman borfile 28 (dua puluh delapan) meter dengan 25 (dua puluh lima) titik dan pile cup menjadi 10x10x2 meter;
Menimbang bahwa menurut Saksi Isriza, Si, M.M sebagai tim tekhnk yang diusulkan oleh addendum II adalah perubahan pondasi tower crane, ada tes swab yang mana pada saat itu bertepatan dengan pandemi Covid-19 sehingga setiap pekerja yang masuk ke Provinsi Sumatera Barat terlebih dahulu harus melakukan tes swab dan tes swab itu membutuhkan biaya tambahan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan ahli struktur bangunan tersebut maka KPA membentuk tim untuk meneliti/ memeriksa kebenaran usulan (justifikasi tekhnis) tersebut sehingga usulan tersebut disetujui dengan adanya addendum II;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01.Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 addendum ke-II, terdapat pekerjaan baru dan penambahan biaya pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak, sebagai berikut:
Sewa Tower Crane, yang awalnya sudah mencakup pondasi Tower Crane kemudian pondasi dipisah karena terjadinya perubahan design pondasi Tower Crane. Hal ini menyebabkan perubahan harga satuan sewa Tower Crane dan menimbulkan pekerjaan baru yaitu Pekerjaan Pondasi Tower Crane. Dalam kontrak awal sewa tower crane sebesar Rp.1.983.600.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sementara dalam addendum ke-II dipisah antara sewa tower crane sebesar Rp.1.538.900.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan biaya pondasi tower crane Rp.2.842.952.856,29 (dua milyar delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah dua sembilan sen) sehingga terhadap item pekerjaan sewa tower crane terdapat penambahan uang sebesar Rp.2.398.252.856,29 = (Rp.2.842.952.856,29 + Rp. 1.538.900.000,00 – Rp. 1.983.600.000,00);
Adanya item pekerjaan baru berupa biaya Swab PCR yang disebabkan adanya aturan untuk pekerja yang didatangkan dari luar daerah harus dilakukan Tes PCR, yakni sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sementara di dalam kontrak awal tidak ada;
Menimbang bahwa setelah dilakukan addendum ke-II, Saksi Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada mengajukan permohonan pencairan Termin I dengan Surat Permohonan Nomor : 045/Sp-TTP/TAMBUD/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 kepada saksi Edvin Hardo, S.E, S.T, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Menimbang bahwa Saksi Edvin Hardo, S.E., S.T., M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui permohonan pencairan Termin I tersebut dan menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pencairan Termin I, sebagai berikut:
Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 12 Oktober 2021;
Permohonan Pembayaran Termin ke-1 yang ditandatangani oleh Saksi Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor: 00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang menyatakan PT. Tasya Total Persada telah menyelesaikan pekerjaan dengan Bobot 8,096 % dan Pembayaran Termin I dapat dibayarkan yang ditandatangani oleh saksi MHD.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa progress sampai dengan minggu ke-15 tanggal 10 Oktober 2021 adalah sebesar 8,096%;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00026/SPP-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 18 Oktober 2021;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor : 26/SP-KPA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang juga ditandatangani oleh Saksi Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Mhd.Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Kwitansi pembayaran Termin I (8,096 %) sebesar Rp. 1.886.752.560,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. Tasya Total Persada;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran SPM Nomor: 26/SP-KPA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:00026/SPM-LS/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 tanggal 19 Oktober 2021;
Menimbang bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Pencairan Termin I (8,096 %) sebesar Rp 1.663.772.712,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) setelah dipotong pajak PPh dan PPN masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada;
Menimbang bahwa konsultan pengawas yang telah ditetapkan pokja VI yaitu Saksi Voni, Wardi, Afri Waldi, setelah para Saksi melihat ke lapangan kalau tower crane dikontrak, disewa perbulan, dan sudah ada pada bulan September untuk mengukur kedudukan angkur TC sehingga pas nanti juga dipergunakan, makanya bobot sewa TC adalah 50% karena sudah disewa dan nanti dipergunakan lagi setelah spaceprimenya datang untuk mobilisasi sampai kelantai tujuh;
Menimbang bahwa menurut Saksi Konsultan Pengawas bahwa tower crane belum difungsikan, tapi sudah berada di lapangan, karena space frame belum datang ke lapangan. Karena jika dipasang dulu, nanti akan dibuka lagi akhirnya, jadi tidak dipasang dulu, Saksi menyatakan bahwa kebutuhan tower crane untuk pengukuran posisi ankur besi yang harus sesuai dengan ukuran tower crane Saksi menyatakan bahwa ankur besi tersebut yang akan menampung tower crane nantinya Saksi menyatakan bahwa tower crane belum dipasang langsung pada saat proses pengerjaan pendahuluan saat itu karena space frame belum datang, karna jika dipasang pada saat itu, akan berakibat dibuka kembali dan akan lebih berbahaya akibatnya, dan pekerjaan ini juga atas persetujuan BPK;
Menimbang bahwa Saksi menyatakan bahwa yang menyebabkan keterlambatan pengerjaan adalah karena ketergantungan terhadap vendor, dan vendor tidak datang, sehingga balok pun tidak bisa dikerjakan, sehingga keluar surat peringatan dan surat teguran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa setelah PT. Tasya Total Persada mengambil uang muka dan termin I, ternyata tidak terdapat progress pekerjaan yang signifikan, sehingga pada tanggal 29 Desember 2021 dilakukan pemutusan kontrak karena PT. Tasya Total Persada tidak menyelesaikan pekerjaan yang sebelumnya telah diberikan surat teguran 1 dan 2 serta surat pernyataan kontrak kritis pekerjaan tersebut sehingga tanggal 31 Desember 2021, Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dihentikan dan diputus kontrak;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta di atas tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa sebagai Ahli K3, karena Direktur Utama PT Tasya Total Persada adalah Ridhotul Habibie dan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan pekerjaan pembangunan lanjutan taman budaya tanpa perintah dari Direktur Utama PT. Tasya Total Persada Saksi Ridhotullah Habibie dan dalam menyelesaikan pekerjaan utama adalah pengadaan Space prime dari PT. Gresindo yang menginginkan pembayaran yang cukup tinggi Dan PT Total Persada sangat kesulitan dalam mencari Fresh Money untuk menutupi Down Paymen (DP) Space Prime, dan untuk mengangkat Space Prime ke lantai Tujuh bangunaan Taman Budaya tersebut dibutuhkan Tower Crane yang disewa dan untuk menggunakan Tower Crane juga dibutuhkan pondasi Tower crane;
Menimbang pembangunan pondasi Tower Crane yang tidak sesuai dengan situasi sekarang sehingga diadendum sesuai dengan pendapat ahli bangunan, namun atas saran konsultan pengawas yang sudah berkontrak, sifat pondasi hanyalah sementara dan tidak membutuhkan kedalaman 28 (dua puluh delapan) meter, borfile bisa ditarok diatas lensa ( lapisan dalam tanah ) karena hasil sondirnya cukup keras dan tidak tetap seperti bangunan cukup diletakan diatas permukaan tanah;
Menimbang bahwa apakah telah timbul kerugian negara dalam pembangaunan Taman Budaya Lanjutan ini?
Menimbang bahwa ahli UBH yaitu menjelaskan nilai bobot 4,053% tersebut didapatkan dari saat ahli dan tim melakukan perhitungan pondasi Tower Crane, dapat ahli terangkan tidak perlu dilakukan addendum untuk Pondasi Tower Crane, cukup dengan perhitungan pondasi pada kontrak awal.Sewa Tower Crane tidak bisa dibobot, sehingga ahli menghitung bobotnya 0%, karena tower crane belum berfungsi. Swab PCR tidak ada bukti. Maka dari situlah ahli menyatakan bobot pekerjaan sebesar 4,053%. Terkait pondasi Tower Crane seharusnya tidak diubah (di addendum), sebab aktual terpasangnya malah sesuai dengan kontrak awal. Hal tersebut (pondasi yang terpasang dilapangan) juga berdasarkan usulan dari konsultan pengawas, sehingga menurut ahli tidak perlu dilakukan addendum II terhadap pekerjaan tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan rincian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut :
-
Nilai realisasi pencairan dana : Rp. 8.101.352.560,00 Nilai potongan PPN (10%) : Rp. 736.486.596,00 Nilai realisasi pencairan dana setelah PPN (1-2) : Rp. 7.364.865.964,00 Nilai prestasi pekerjaan berdasarkan audit : Rp. 1.144.828.236,89 Nilai kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan (3-4) : Rp. 6.220.037.727,12 Nilai pencairan jaminan uang muka oleh PT. Jamkrida : Rp. 5.301.737.406,00 Nilai kelebihan pembayaran PPh : Rp. 186.601.131,89 Nilai kerugian keuangan Negara : Rp. 731.699.189,22
Menimbang bahwa dari fakta di persidangan dari keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Edvin Hardo,I sriza Si, M.M, Andi Haris, Faizful Ramdan, Edi Andrya, Zen, A.Md tim Tekhnis dan tim pengawas dari Pekerjaan Umum (PU) menyatakan di persidangan bahwa pondasi Tower Crane sebagaimana rencana semula tidak kuat menopang Tower Crane dan Space Frame yang berbobot ribuan ton karena hanya 5x5x1 meter sehingga vendor Tower Crane tidak bersedia menyewakan Tower Crane karena sangat berisiko dan pada saat yang bersamaan sedang ada Covid-19 di Indonsia sementara para pekerja banyak didatangkan dari luar Sumbar sehingga harus di swab setiap kehadirannya di Lokasi Proyek;
Menimbang bahwa pada tahun 2021 adalah saat Covid-19 sedang tingginya di Indonesia dan banyak yang terdampak bahkan Direktur Utama PT Tasya Total Persada Ir Bustannudin meninggal karena covid dan pemerintah mewajibkan setiap warga negara yang berpergian melakukan tes swab terlebih dulu untuk mencegah penularan, jika dihubungkan dengan analisa ahli yang menjadikan tidak ada bukti bukti swab pada saat itu, tidak beralasan yuridis, karena situasinya memang setiap orang yang berpergian harus dites swab yang pasti mengeluarkan biaya;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi tim teknis, tim pengawas, Tower Cranenya ada didatangkan buat mencocokan kedudukan angkur, sehingga pas pada waktu pemasangan pondasi tersebut Tower Crane dan space prime mendapatkan ukuran yang pas, sehingga analisa ahli yang membobot sewa Tower Crane 0% dapat dibantahkan dari fakta persidangan tersebut;
Menimbang bahwa dengan diaddendum II melalui analisi dan kajian (Justifikasi Tekhnis) yang dilakukan antara pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU), kontraktor dan tim ahli sehingga disimpulkan untuk dilakukan addendum II sesuai dengan kondisi pada saat itu, sehingga analisa ahli teknik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang menyatakan seharusnya tidak perlu addendum II , dan penghitungannya berpedoman dengan kontrak awal, menurut Majelis Hakim dalam pengadaan barang dan jasa seharusnya dinamis ketika sebuah perencanaan yang dirancang sebelum pekerjaan dilakukan kadangkala tidak sesuai dengan keadaan riel di lapangan, sehingga diperlukan Addendum atau CCO melalui justifiksi teknis yang jelas dan sesuai dengan keadaan riel di lapangan, Addendum atau CCO sama dengan kontrak yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, perbuatan melawan hokum timbul kalau kedua belah melanggar kontrak, addendum atau CCO;
Menimbang bahwa berdasarkan progress pekerjaan dari PT. Tasya Total Persada ketika diputus kontarak adalah 10,629 % didukung oleh Konsultan Pengawas yang menyatakan bobot pekerjaan juga 10,629 % karena pekerjaan sangat gampang dihitung karena hanya pekerjaan pendahuluan, selebihnya pembayaran uang muka pada vendor yang sudah dibayarkan sementara materaal onside yang sudang dibeli kontraktor dan pekerjaan lebih yang dikerjakan pada Zona C berupa pencoran lantai bagian truffle juga tidak dihitung;
Menimbang bahwa terhadap pemutusan kontrak tersebut, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat melakukan pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun 2021 terhadap pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT. Tasya Total Persada, yang mana kemudian pada tanggal 27 Januari 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (LHP BPK RI) No. 04/LHP/XVIII.PDG/01/2022;
Menimbang bahwa terhadap LHP BPK RI No. 04/LHP/XVIII.PDG/01/2022 dan ketentuan-ketentuan sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 41.2, PT. Tasya Total Persada selaku Penyedia (Kontraktor) telah melaksanakan seluruh kewajibannya tersebut, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2022, melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya Nomor 167/CK-BMCKTR/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, telah menetapkan PT. Tasya Total Persada dalam Daftar Sanksi Hitam;
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2022, Jaminan Pelaksanaan telah dicairkan melalui Bank Nagari ke Rekening 2100.0101.01374.0 atas nama KASDA PEMPROV SUMBAR sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan atas nama PT. Tasya Total Persada Nomor 2242/CK-BMCKTR/2021 Tanggal 30 Desember 2021 dengan nominal Rp.1.553.650.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2022, Jaminan Uang muka telah dicairkan melalui PT. Jamkrida Sumbar ke Rekening 2100.0101.01374.0 atas nama KASDA PEMPROV SUMBAR sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan Uang Muka atas nama PT. Tasya Total Persada Nomor 2243/CK-BMKTR/2021 Tanggal 30 Desember 2021 dengan nominal Rp.5.301.737.406,- (lima miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi PT. Jamkrida menyatakan di persidangan kalau benar jaminan uang muka dan jaminan pelaksana telah disetor ke kas daerah;
Menimbang bahwa jaminan uang muka dan jaminan pelaksana adalah jaminan tertulis yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang dan jasa sebagaimana seandainya penyedia gagal melaksanakan pekerjaan dan uang muka atau uang yang sudah terlanjur dipakai tidak dapat dikembalikan, maka si penjamin atau surety akan membayar kembali uang jaminan tersebut kepada pemilik proyek yaitu negara .sebagaimana Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Prespres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 34;
Menimbang bahwa berdasarkan Saksi Kadir, bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU), Saksi Andri Yoviandra S.E., M.M sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), dan Saksi Delliyanti, S.M.S.E.AK.CA., CFrA sebagai BUD menyebutkan di persidangan bahwa ada kelebihan bayar yang dilakukan oleh PT. Tasya Total Persada sebagaimana Surat dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang mengirimkan Surat Nomor : 900/1806-CK/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang menyebutkan “kelebihan bayar yang harus dikembalikan kepada penyedia PT Tasya Total Persada sebesar 1.065.154.193,- (satu milyar enam puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah)”.
Menimbang bahwa Maka PT. Tasya Total Persada melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang dengan Register Nomor: 192/Pdt.G/2023/PN/Pdg pada tanggal 25 September 2023;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta diatas tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) Zona B yang dilakukan oleh PT. Tasya Total Persada, perbuatan Terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sehingga unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian dakwaan primair di atas, Majelis telah membuktikan bahwa unsur ”setiap orang” telah terpenuhi, maka dalam pertimbangan ”setiap orang” pada dakwaan subsidair ini Majelis mengambil alih sepenuhnya pertimbangan unsur setiap orang dari dakwaan primair tersebut menjadi pertimbangan setiap orang pada dakwaan subsidair ini, sehingga tidak perlu diulang kembali dalam pertimbangan Majelis ini, oleh karenanya unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari Si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54).
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku para terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung).
Menimbang bahwa terdakwa adalah seorang ahli kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Kontruksi dalam pekerjaan paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan), yang menggantikan tugas Zarmaidi S.T. berdasarkan Surat Persetujuan Pergantian Personil yang dikeluarkan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumatera Barat Nomor 0912/ck-BMCKTR/2021 namun tidak sebagai pemegang kuasa penuh atas Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
Menimbang bahwa sebagai seorang Ahli Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), Terdakwa memiliki kewajiban dan wewenang berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per-02/Men/1992 Tentang Tata Cara Petunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja:
Pasal 9 ayat (1):
Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya ;
Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain ;
Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya ;
Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubung dengan jabatannya;
kemudian melihat kewenangan dari seorang ahli K3 yang diatur dalam Pasal 10 menyebutkan secara tegas bahwa:
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk :
Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya:
Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
Keadaan fasilitas tenaga kerja;
Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya;
Penanganan bahan-bahan;
Proses produksi;
Sifat pekerjaan;
Cara kerja;
Lingkungan kerja;
Menimbang bahwa sebagai seorang Ahli K3, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per-02/Men/1992 Tentang Tata Cara Petunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja secara jelas dapat diketahui, tidak ada kewajiban dan wewenang dari Terdakwa sebagai seorang Ahli K3 yang berhubungan dengan keuangan negara, sehingga tidak seharusnya Terdakwa dibebankan pertanggungjawaban terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan gedung kebudayaan sumatera Barat (lanjutan);
Menimbang bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 04 tanggal 11 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Wahidah Septiani, SH. Notaris di Padang, yang telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-62983.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009, sebagaimana yang telah diubah dan terakhir dengan dengan Akta Pernyataan Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor 06 Tanggal 07 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Wahidah Septiani, S.H, Notaris di Padang, yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0011743.AH.01.02. Tahun 2020 Tanggal 11 Februari 2020 setelah Direktur utama PT. Tasya Total Persada (Alm) Ir. Bustanuddin meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2021, sehingga menyebabkan adanya kekosongan jabatan Direktur Utama PT. Tasya Total Persada. Sehingga untuk menutupi kekosongan Jabatan dari Direktur Utama tersebut maka PT. Tasya Total Persada menyampaikan permohonan pergantian Direktur Utama;
Menimbang bahwa dengan adanya permohonan Pergantian Direktur Utama dari PT. Tasya Total Persada, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat bersama PT. Tasya Total Persada membuat addendum I pada tanggal 22 Juli 2021 terhadap Perjanjian kerjasama sebelumnya, sehingga pada addendum I tersebut telah disepakati pergantian Direktur Utama PT. Tasya Totral Persada dari Alm. Ir. Bustanuddin kepada Mhd. Ridhotul habibie bukan kepada Terdakwa Alkhadri Suenda ‘sehingga tidak ditemukan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi tidak terbukti dari perbuatan Terdakwa maka terhadap unsur pasal yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta diatas perbuatan Terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, dan subsidair maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan lebih Subsidair dari Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri;
Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;
Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
Ad 1. Unsur Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri;
Menimbang bahwa bahwa pengertian Pegawai Negeri sebagaimana Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.Pengertian Pegawai Negeri diperluas sebagaimana Pasal 92 KUHP bahwa Pegawai Negeri adalah juga orang yang dipilih didalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan peraturan umum demikian juga semua orang yang menjadi anggota badan pembentuk Undang Undang, Badan Pemerintah atau badan perwakilan yang diadakan oleh atau atas nama Pemerintah, selanjutnya juga semua anggota dari seluruh Dewan Pengairan dan semua pemimpin orang orang pribumi serta pemimpin orang timur asing yang secara sah melaksanakan kekuasaan dan yang tidak dipilih di dalam sutau pemilihan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa adalah Terdakwa adalah seorang Ahli Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Kontruksi dalam pekerjaan paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan), yang menggantikan tugas Zarmaidi S.T. berdasarkan Surat Persetujuan Pergantian Personil yang dikeluarkan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumatera Barat Nomor 0912/ck-BMCKTR/2021 namun tidak sebagai pemegang kuasa penuh atas pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat,
Menimbamg bahwa berdasarkan fakta fakta diatas Terdakwa sebagai Ahli K3 pada Perusahaan PT. Tasya Total Persada sebagai Pemenang tender pekerjaan Pembanguan Taman Budaya Lanjutan tahun 2021 adalah bukan sebagai Pegawai Negeri;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta diatas unsur pertama sebagai yang bukan pegawai negeri telah terbukti dari perbuatan Terdakwa;
Ad 2. Unsur Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;
Menimbang bahwa jabatan umum menunjukan tugas tanggungjawab wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi yang dijalankan secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
Menimbang bahwa sebagai seorang Ahli Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), Terdakwa memiliki kewajiban dan wewenang berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per-02/Men/1992 Tentang Tata Cara Petunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja:
Pasal 9 ayat (1):
Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya ;
Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain ;
Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya ;
Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubung dengan jabatannya;
kemudian melihat kewenangan dari seorang ahli K3 yang diatur dalam Pasal 10 menyebutkan secara tegas bahwa:
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk :
Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya:
Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
Keadaan fasilitas tenaga kerja;
Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya;
Penanganan bahan-bahan;
Proses produksi;
Sifat pekerjaan;
Cara kerja;
Lingkungan kerja;
Menimbang bahwa sebagai seorang Ahli K3, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per-02/Men/1992 Tentang Tata Cara Petunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja secara jelas dapat diketahui;
Menimbang bahwa dalam pekerjaan paket pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) sempat terjadi pergantian personil yang terdiri dari manajer proyek, manajer teknik dan Ahli K3 Konstruksi sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor : 0912/CK-BMCKTR/2021 perihal persetujuan pergantian personil pada tanggal 02 Juli 2021 berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh PT. Tasya Total Persada Nomor : 004/SP-TTP/TAMBUD/VII/2021 perihal permohonan pergantian personil tertanggal 1 Juli 2021. Maka dengan adanya surat persetujuan pergantian personil tersebut diatas sehingga Alkhadri Suenda, ST bertindak sebagai Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01.Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 Addendum ke-II, terdapat pekerjaan baru dan penambahan biaya pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak, salah satunya adalah mengadakan item pekerjaan baru berupa biaya Swab PCR yang disebabkan adanya aturan untuk pekerja yang didatangkan dari luar daerah harus dilakukan Tes PCR, yakni sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sementara di dalam kontrak awal tidak ada.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta diatas sebagai ahli K3 Terdakwa yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu telah terbukti dari perbuatan Terdakwa ,
Ad.3. Unsur Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum menyatakan kalau Terdakwa dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dengan cara-cara Terdakwa Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi memerintahkan saksi Annisa Dalifa untuk memalsukan tanda tangan saksi Debbie. D, S.T. selaku Manager Teknik PT. Tasya Total Persada pada Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan periode tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021. Laporan tersebut merupakan salah satu syarat untuk melakukan pencairan Termin I atas Pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut telah berhenti sejak pertengahan bulan Oktober 2021 dengan bobot pekerjaan 8,096%. Pekerjaan tersebut terhenti karena uang yang masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada dipergunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa dengan dipalsukannya tanda tangan saksi Debbie D oleh saksi Annisa Dalifa atas perintah terdakwa sehingga bobot pekerjaan bisa dilaporkan terdakwa sebesar 10,629 %, padahal sebenarnya bobot pekerjaan tersebut sebesar 4,053 %. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemesaan Teknis Pekerjaan Pembangunan gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) tanggal 22 Agustus 2022 oleh Tenaga Ahli Universitas Bunghatta terdapat kelebihan pembayaran karena prestasi pekerjaan sebesar 4,053% bukan sebesar 10,629%. Hal ini sejalan juga dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : PE.03.03/SR-2555/PW03/52022 tanggal 29 Desember 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran karena prestasi pekerjaan adalah sebesar 4,053% bukan sebesar 10,629% seperti yang dilaporkan dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh PT. Tasya Total Persada. Adapun rincian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut :
-
Nilai realisasi pencairan dana : Rp. 8.101.352.560,00 Nilai potongan PPN (10%) : Rp. 736.486.596,00 Nilai realisasi pencairan dana setelah PPN (1-2) : Rp. 7.364.865.964,00 Nilai prestasi pekerjaan berdasarkan audit : Rp. 1.144.828.236,89 Nilai kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan (3-4) : Rp. 6.220.037.727,12 Nilai pencairan jaminan uang muka oleh PT. Jamkrida : Rp. 5.301.737.406,00 Nilai kelebihan pembayaran PPh : Rp. 186.601.131,89 Nilai kerugian keuangan Negara : Rp. 731.699.189,22
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan laporan harian, mingguan dan bulanan adalah laporan internal PT. Tasya Total Persada dan untuk pencairan termen yang digunakan adalah adalah laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas dan rekanan juga turut bertandatangan dalam laporan tersebut sebagai kebenaran data yang diserahkan kepengawas maka seharusnya laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawaslah yang seharus riel dilapangan sementara kebutuhan tandatangan petugas lapangan , atau projek manager bisa saja dilakukan oleh Direktur atau manager tekhnis;
Menimbang bahwa pemalsuan tandatangan Debbi yang dilakukan oleh Anisa tidak menyebabkan bobot kemajuan pekerjaan menjadi dimark up karena yang menghitung adalah konsultan pengawas dengan teliti terlebih lagi juga dihitung oleh BPK RI, PPTK, dan juga kontraktor PT. Tasya Total Persada lang menghitung final Quantity pada waktu itu bobot pekerjaan adalah 10,629% pada saat diputus kontrak tanggal 29 Desember 2021 dilakukan pemutusan kontrak karena PT. Tasya Total Persada tidak menyelesaikan pekerjaan yang sebelumnya telah diberikan surat teguran 1 dan 2 serta surat pernyataan kontrak kritis pekerjaan tersebut;
Menimbang bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Pencairan Termin I (8,096 %) sebesar Rp. 1.663.772.712,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) setelah dipotong pajak PPh dan PPN masuk ke rekening PT. Tasya Total Persada, kemudian Terdakwa dengan persetujuan Saksi Mhd. Ridhotul Habibie melakukan penarikan dana tanggal 22 Oktober 2021, No Cek QT465305 sebesar Rp.1.667.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar angsuran uang muka pembelian Space Frame ke PT. Geasindo sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), artinya di bulan oktober 2021 pekerjaan tersebut masih dikerjakan tidak berhenti sejak pertengahan bulan Oktober 2021 dengan bobot pekerjaan 8,096% sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa setelah termin I progres pekerjaan tidak signifikan maka pada tanggal 29 Desember Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memutus kontrak dan nilai 8,096 % di bulan Oktober dan 10,629% Final Quantity di Bulan Desember 2021 dengan kenaikan yang tidak signifikan 2,533% progress pekerjaannya adalah wajar diputus kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi Debbie. D diangkat sebagai Manager Teknis oleh Alm. Ir. Bustanudin pada waktu penawaran namun Saksi tidak pernah mengetahui kelanjutan proyek tersebut, dan Saksi Annisa secara langsung tidak ada meminta izin kepada Saksi Debbie. D untuk menandatangani laporan tersebut, namun di group koordinasi setiap hari ada laporan pekerjaan di lapangan dan pada saat rapat Saksi Debbie. D didatangkan dan rapat ke-2 setelah itu Saksi Debbie. D juga ada menandatangani kemajuan pekerjaan, hanyalah untuk kemudahan saja;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Anisa memalsukan tandatangan Debbie. D adalah hanya untuk kemudahan dalam membuat laporan laporan administrasi, tidak ada hubungannya dengan bobot pekerjaan bisa dilaporkan terdakwa sebesar 10,629 %, karena penghitungan bobot akhkir pekerjaan Final Quantity dilakukan oleh Konsultan Pengawas, BPK RI dan laporan rekanan hanya berupa pendapat dan laporan saja berapa pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh kontraktor;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta diatas unsur ketiga tidak terbukti dari perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan lebih subsidair tersebut :
Menimbang bahwa terhadap pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHpidana yang didakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa, Saksi Mhd Ridhotul Habibie dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Edvin Hardo dapat dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta di persidangan semua unsur dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti terhadap Terdakwa sehingga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana tidak perlu dipertimbangkan lagi karena semua Pekerjaan Pembangunan Taman Budaya Sumatera Barat (Lanjutan) yang dikerjakan oleh PT. Tasya Total Persada sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kedudukan Terdakwa sebagai Ahli K3 tidak mempunyai kewenangan dalam mengerjakan proyek tersebut kecuali diperintahkan oleh Direktur Utama yakni Saksi Mhd Ridhotul Habibie.
Menimbang bahwa Saksi Mhd. Ridhotul Habibie meminta bantuan Terdakwa sebagai pemegang kas rekening dalam pekerjaan Pembangunan Taman Budaya Sumatera Barat (Lanjutan) sebagaimana surat Kuasa Direktur No 04 Tanggal 28 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Zulmahdi S.H., M.Kn Notaris di Padang dikarenakan Saksi Mhd. Ridhotul Habibie belum 21 Tahun dan menunggu Yusrizal Maliki orang kepercayaan Alm. Ir Bustanudin sekaligus sebagai Proyek Manager bisa mengambil alih proyek tersebut kembali, Terdakwa hanya membantu untuk sementara waktu karena pekerjaan tidak bisa menunggu, semua dipengaruhi oleh waktu sebagaimana kontrak;
Menimbang bahwa Edvin Hardo S.E., S.T., M.M sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK) telah menjalankan amanat Undang-Undang yakni :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 yaitu keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan undangan efesien, efektif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 3 yaitu pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan martabat untuk masyarakat serta taat kepada peraturan dan perundang undangan dan pasal 14 ayat 1 yaitu setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 Pasal 7 Ayat 1 yaitu semua pihak yang terlibat pengadaan barang dan jasa mematuhi etika sebagai berikut menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta di atas Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana tidak terbukti dari perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tentang semua batang bukti dikembalikan kepada para pemiliknya dan sebagiannya tetap terlampir dalam berkas perkara sebagaimana Tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya;
Menimbang bahwa Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.T. Bin SUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair;
Membebaskan Terdakwa ALKHADRI SUENDA, S.T. Bin SUARDI oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 01/ST-041/PP.VI/2021 tanggal 03 Juni 2021;
1 (satu) rangkap dokumen asli Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 08/ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 10 Juni 2021;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Kertas Kerja Evaluasi Kualifikasi;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Berita Acara Klarifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : ....../ST-041/Pokja-VI/2021 tanggal 18 Mei 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 Tanggal 30 Juni 2021 senilai Rp.31.073.00.000,-;
1 (satu) dokumen asli Addendum-I Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Add-I/Fisik/CK-BMCKTR/VII-2021 Tanggal 22 Juli 2021 senilai Rp.31.073.000.000,-;
1 (satu) dokumen asli Addendum-II Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor : 640/01/Add-II/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2021 Tanggal 10 Agustus 2021 senilai Rp. 31.073.000.000,-;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap I No. 1778/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 04 November 2021
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap II No. 2064/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 07 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Rapat SCM Tahap III No. 2124/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 14 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Teguran I (Pertama) No. 1768/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 03 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Teguran No. 1930/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 24 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis I (Pertama) No. 2062/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 07 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan II (Kedua) No. 2113/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 13 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis II (Kedua) No. 2123/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 14 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Peringatan Kontrak Kritis 3 No. 2173/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 20 Desember 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 2236/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 29 Desember 2021 Perihal: Pemutusan Kontrak;
1 (satu) dokumen asli Surat Pernyataan Wanprestasi No. 2245/CK-BMCKTR/2021 tanggal 30 Desember 2021;
1 (satu) dokumen foto copy Surat No. 2242/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 30 Desember 2021 Perihal: Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan;
1 (satu) dokumen foto copy Surat No. 2243/CK-BMCKTR/2021 Tgl. 30 Desember 2021 Perihal: Permohonan Pencairan Jaminan Uang Muka;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 38/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 06 Januari 2022 Perihal: Pemberitahuan Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 59/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 10 Januari 2022 Perihal: Permohonan Rekomendasi;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 700/58/Insp-Irban.V/2022 Tgl. 21 Januari 2022 Perihal: Rekomendasi Pencantuman Sanksi Daftar Hitam PT. Tasya Total Persada;
1 (satu) dokumen asli Surat Keputusan No. 167/CK-BMCKTR/2022 Tgl. 21 Januari 2022 Perihal: Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) dokumen asli Laporan Mingguan Konsultan Pengawas Minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-19;
1 (satu) dokumen asli Laporan Bulanan Konsultan Pengawas Bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-5;
1 (satu) dokumen asli Laporan Harian dan Mingguan Kontraktor Minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-15;
1 (satu) dokumen asli Surat No. SR/003/CU/CL/01-2022 Tgl. 04 Januari 2022 Perihal: Tindak Lanjut Pencairan Jaminan Pelaksanaan PT. Tasya Total Persada beserta Bukti Setor Asli;
1 (satu) dokumen asli Surat No. 507/B-DIR/JSB/III-2022 Tgl. 25 Maret 2022 Perihal: Persetujuan dan Pembayaran Klaim Penjaminan Uang Muka PT. Tasya Total Persada beserta Bukti Setor Salinan sebesar Rp. 5.301.737,406,-;
1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Waktu Penugasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 Tanggal 25 Agustus 2021;
1 (satu) dokumen asli Addendum-I Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Nomor : 640/06.Add-I/Pengawasan/CK-BMCKTR/XII-2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan nilai kontrak Rp. 385.002.000,-;
1 (satu) dokumen foto copy Invoice Kontrak Konsultan Pengawasan dengan Nomor Kontrak 640/06/Pengawasan/CK-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp. 521.107.000,-: Invoice Bulan 1, Invoice Bulan 2, Invoice Bulan 3, Invoice Bulan 4, Invoice Bulan 5;
1 (satu) dokumen foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2021 Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 5 Februari 2021;
1 (satu) dokumen foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2021 Nomor : DPPA/B.1/1.03.0.00.0.00.03.00/001/2021 tanggal 10 November 2021;
1 (satu) dokumen asli Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor : 010/NAD/KSO/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021;
1 (satu) dokumen asli Laporan Hasil Uji Berat Spesimen Besi Beton oleh PT. Tasya Total Persada untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
Nomor : 145/LTUNP-UJI/07-2021;
Nomor : 156/LTUNP-UJI/07-2021;
Nomor : 157/LTUNP-UJI/07-2021;
1 (satu) dokumen asli Back Up Quality Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Bulan September 2021;
1 (satu) dokumen asli Foto Dokumentasi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh PT. Tasya Total Persada Minggu ke-1 sampai dengan Minggu ke-15;
1 (satu) dokumen asli Foto Dokumentasi Kegiatan Penetapan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Oleh Konsultan Pengawas;
1 (satu) dokumen asli As Build Drawing Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
Dikembalikan kepada saksi ZEN, A.Md.
1 (satu) bundel dokumen asli SPM & Uang Muka senilai Rp. 6.214.600.000,- beserta Lampiran;
1 (satu) bundel dokumen asli SPM & SPP Termin I senilai Rp. 2.389.886.576,- beserta lampiran;
1 (satu) bundel dokumen asli SPM & SPP Termin II beserta lampiran;
Dikembalikan kepada saksi A.Kadir, S.Sos.
1 (satu) dokumen asli Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Lokasi Kota Padang Tahun Anggaran 2021 oleh PT. TASYA TOTAL PERSADA;
1 (satu) bundel Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Nomor: 02/ST-041/Pokja-VI/2021 Tanggal 09 Maret 2021 Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Kelompok Kerja Pemilihan VI Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) lembar asli Adendum Dokumen Pemilihan Nomor : 02.ADD.2/ST-041/ADD/Pokja-VI/2021 Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA 2021 pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021;
1 (satu) lembar asli Adendum Dokumen Pemilihan Nomor : 02.ADD.2/ST-041ADD/Pokja-VI/2021 Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA 2021 pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2021;
1 (satu) lembar asli Lampiran Addendum 2 Bill Of Quanity Kegiatan Pembangunan Gedung Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Lokasi Kota Padang TA 2021;
1 (satu) dokumen asli Proses Pengadaan dan Evaluasi Barang / Jasa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1 (satu) dokumen foto copy Laporan Hasil Pengujian Kuat Tekan Beton Nomor : 623.3/81.15A/UPTD-BMCKTR/2021 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) bulan November 2021;
1 (satu) lembar foto copy Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) No. 099/JB-CU/2262;
1 (satu) dokumen foto copy Jaminan Uang Muka Nomor : 272/Sp-14/JSB/742/VII-2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan nilai Rp. 6.214.600.000,-;
1 (satu) dokumen foto copy Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-52-2021 tanggal 04 Februari 2021;
1 (satu) dokumen foto copy Surat Nomor : 700/164.a/Insp-SE/2022 tanggal 17 Februari 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Belanja Daerah TA 2021;
1 (satu) rangkap foto copy Spesifikasi Teknis dan Gambar;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Perhitungan Pelunasan Uang Muka Pembangunan Gedung Kebudayaan;
2 (satu) lembar foto copy Tanda Terima Dokumen;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 596 / CK-BMCKTR/2022 tanggal 02 Maret 2022 perihal Konfirmasi Proses Pencairan Jaminan Uang Muka PT. Tasya Total Persada (Pelaksana Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) TA. 2021);
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 0998/CK-BMCKTR/2021;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 602/103-Sekr/2022 tanggal 17 Januari 2022 Perihal Permohonan Penelitian Kasus Khusus;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 092/B-03/JSB/I-2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permohonan Permintaan Kelengkapan Dokumen Klaim;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 168/CK-BMCKTR/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Surat Perhitungan Pelunasan Uang Muka;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 291/CK-BMCKTR/2022 tanggal 07 Februari 2022 perihal Penyampaian Kelengkapan Dokumen Klaim;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 024/SPUM-TTP/TAMBUD/VII/2021 tanggal Juli 2021 perihal Permohonan Uang Muka;
1 (satu) berkas foto copy Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan);
1 (satu) lembar foto copy Surat Penunjukan Nomor : 910/011/SP-BP/Keu-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 23 Agustus 2021;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 910/012/BAST-BPP/Keu-BMCKTR/VIII-2021 tanggal 23 Agustus 2021;
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf Nomor : 1243/CK-BMCKTR/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Pengisian Jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Cipta Karya;
1 (satu) berkas foto copy Alur Pencairan Dana Pembayaran LS Barang dan Jasa;
1 (satu) dokumen asli Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi No. 01/ST-041/PP.II/2021 tanggal 23 Februari 2021;
1 (satu) dokumen asli Atensi Manajemen dari Inspektorat No. 700/354/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 7 Mei 2021 kepada Kepala UKPBJ Prov. Sumbar;
1 (satu) dokumen asli Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 640/896-CK/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Percepatan Proses Pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (Lanjutan);
1 (satu) dokumen foto copy Jawaban dari Kepala UKPBJ dengan surat No. 020/255/BAP2BMD-II/2021 tanggal 10 Mei 2021 atas Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang Proses Pengadaan;
1 (satu) dokumen asli Atensi Manajemen dari Inspektorat No. 700/429/Insp-Irban.IV/2021 tanggal 31 Mei 2021 kepada Kepala UKPBJ Prov. Sumbar;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Rekapitulasi Perkiraan harga Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Zona B (Lanjutan) Senilai Rp.38.835.682.367,- yang ditanda tangani pada bulan maret 2021;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Syarat-syarat Khusus Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Smatera Barat Zona B ( lanjutan) yang di input pada sistem;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA 2021 dengan Nilai HPS sebesar Rp.38.826.200.000,- diberikan oleh kuasa Pengguna Anggaran (EDVIN HARDO,SE.ST.MM.) Pada bulan Januari 2021;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Program Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas daerah Kabupaten/Kota satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat TA 2021 dengan nilai HPS sebesar Rp.38.835.682.367,- dibuat pada bulan Februari 2021;
Dikembalikan kepada saksi RINI AMELIA SARI, S.T., M.T.
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Surat Nomor : 349.8/NCK-KSO-VIII/2021 tanggal 28 Agustus 2021 perihal Penugasan Personil;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Surat Nomor : 362.10/NCK-Personil/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Penugasan Personil;
1 (satu) berkas Dokumen Asli (Jilid Warna Kuning) Laporan Akhir Periode 25 Agustus 2021 – 29 Desember 2021 Kegiatan Penetapan Dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Lokasi Kota Padang oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Dikembalikan kepada saksi VONNY ELVIRA, S.E., Ak.
1 (satu) lembar dokumen asli Surat Kuasa No: 079/SK/TTP/IX-2021 yang ditanda tangani oleh Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA tanggal 27 September 2021;
1 (satu) lembar dokumen asli Surat Nomor: 03/SI/TTP/I-2022 tanggal 18 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Mhd. Ridhotul Habibie selaku Direktur Utama PT. TASYA TOTAL PERSADA;
1 (satu) rangkap foto copy Rekening Koran Bank Nagari Nomor: 21000103052471 atas nama PT. Tasya Total Persada NPWP: 030388789201000 periode 01/06/2021 s/d 31/12/2021;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.210.000.000,- tanggal 23 Agustus 2021 oleh Wendra;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.500.000.000,- tanggal 15 Juli 2021 oleh Debbie. D;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.382.000.000,- tanggal 05 Agustus 2021;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.1.667.000.000,- tanggal 22 Oktober 2021 oleh Fathiatul Aulia;
1 (satu) lembar dokumen foto copy Cek Bank Nagari sebesar Rp.4.395.000.000,- tanggal 06 Agustus 2021 oleh Alkhadri Suenda, S.T;
1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan Mingguan Minggu ke-01 Bulan Juli 2021 s.d. Minggu Ke-15 bulan Oktober 2021 Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat;
1 (satu) bundel dokumen hasil scan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal per 31 Desember 2020 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) lembar dokumen asli Invoice Proyek Pembangunan Lanjutan Taman Budaya Prov. Sumatera Barat dari PT. Bina Usaha Sejati sebesar Rp.328.657.500.- pada tanggal 05 Maret 2022;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Surat dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang nomor : 0912/CK-BMCKTR/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Persetujuan Pergantian Personil;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, nama badan usaha PT. Tasya Total Persada;
1 (satu) rangkap dokumen foto copy Salinan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Tasya Total Persada Nomor. 04 Tanggal 24 September 2021;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Company Profile PT. Tasya Total Persada;
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMADRIDHOTUL HABIBIE
1 (satu) lembar dokumen asli Penawaran Harga RMC No.034/PNW-TLB/VII/2021 Tanggal 6 Juli 2021;
1 (satu) lembar dokumen asli Order Pembelian PT. Tasya Total Persada Tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp. 58.300.000,- (Lima puluh delapan tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar dokumen asli Cek Bank Nagari No.QT 465306 Tanggal 20 Nopember 2021;
1 (satu) lembar dokumen asli Surat Pernyataan PT. Tasya Total Persada Tanggal 19 Maret 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003249 dan EE 003250 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003451 dan EE 003452 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003453 dan EE 003456 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003457 dan EE 003458 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003459 dan EE 003460 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar foto copy Surat Jalan PT. Tiga Laskar Beton No. EE 003461 Tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) bundel Dokumen Foto copy Perjanjian Subkontraktor Pemasangan Space Frame dan Penutup Atap Pada Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Antara PT. Tasya Total Persada dengan PT. Geas Putra Prima, Jakarta 06 September 2021;
1 (satu) bundel Dokumen Foto copy Perjanjian Subkontraktor Pengadaan Space Frame Dan Penutup Atap Pada Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Antara PT. Tasya Total Persada Dengan PT. Geasindo Teknik Prima, Jakarta 06 September 2021;
Dikembalikan melalui saksi MUHAMMADRIDHOTUL HABIBIE
1 (satu) Bundel Foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Asli Pembayaran Tagihan Uang Muka (20%) atas Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 No: 01962/SP2D-Ls/1.03.0.00.0.00.03/B04/2021 beserta lampiran berupa foto copy dan soft copy;
1 (satu) Bundel Foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Pembayaran Tagihan Termyn I (8,096%) atas Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 Nomor: 03553/SP2D-Ls/1.03.0.00.0.00.03/B02/2021 beserta lampiran berupa foto copy dan soft copy;
Dikembalikan kepada saksi DELLIYARTI, S.M., S.E., Ak., C.A., CfrA.
1 (satu) Dokumen Foto copy Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.03.00/011/2021, Tanggal 10 Juni 2021;
Dikembalikan kepada saksi ANDRI YOVIANDA, S.E., M.M.
1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Gedung Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan Gedung Budaya Zona B Prov. Sumatera Barat.;
1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Kegiatan Pembangunan Gedung Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Pembangunan Gedung Budaya Zona B Prov. Sumatera Barat;
1 (satu) Rangkap Dokumen Foto copy Standard Detail Untuk Pekerjaan Struktur Kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) Oleh Konsultan Perencana;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 oleh kami A.F.S Dewantoro, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Tumpak Tinambunan, S.E., S.H dan Emria Fitriani, S.H., M.H sebagai sebagai Hakim Anggota sekaligus sebagai Hakim Adhoc, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Ahmad Fajri Hadi, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya .
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Tumpak Tinambunan, S.E, S.H. A.F.S Dewantoro S.H., M.H.
Emria Fitriani S.H., M.H.
.Panitera Pengganti.
Ahmad Fajri Hadi, S.H.