21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Kertajaya Indah Tengah Blok F-316
Also in 5 other cases
MENGADILI: Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat tersebut; Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang MENGADILI perkara ini; 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Daftar Pihak
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa dan memutus perkara-perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT.GOROM KENCANA, berkedudukan di Jl. Tanjungsari Mas No.1 Surabaya Propinsi Jawa Timur, yang diwakili oleh Winarto dalam kedudukannya selaku Direktur PT.Gorom Kencana dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rachmad Agus Harisetiawan, S.H., Mochamad Solicin, S.H., Abdillah Arif, S.H., Amseki Baslius P.Tanaem, S.H., adalah para Advokat pada Kantor Hukum HARISETIAWAN & PARTNERS, beralamat di Jalan Dukuh Kupang Timur XVI No.28 Surabaya, email, [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2024, selanjutnya disebut Penggugat;
Lawan
- ETTY SOELISTYOWARNI Pekerjaan, Mediator Hubungan Industrial Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Jl. Penjaringan Asri No.36 Surabaya, email, [email protected], dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
- IRFAN, S.E., Pekerjaan, Mediator Hubungan Industrial Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Jl. Penjaringan Asri No.36 email, [email protected] , , untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; Selanjutnya dalam perkara ini Tergugat I dan Tergugat II disebut sebagai Para Tergugat;
Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 18 Januari 2024, yang dilampiri anjuran dan/atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 29 Januari 2024 dalam Register Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
memberikan anjuran sebagai berikut, LEGAL STANDING PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERSELISIHAN HAK DALAM PERKARA AQUO KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA AQUO
- Bahwa PENGGUGAT merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha padat karya yakni pemilihan rempah-rempah yang berlamat di Jl. Tanjung Sari Mas No. 1, Kota Surabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No: 4 tanggal 8 Agustus 2008 di buat dihadapan Tirtayanti Karsodikromo, S.H. Notaris di Gresik dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 4 tanggal 02 Maret 2019 dihadapan Dwi Rossulliati Notaris Di Kabupaten Mojokerto.
Dengan demikian, maka PENGGUGAT telah secara disebut sebagai badan hukum yang memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan perselisihan hak dalam perkara aquo.
- Bahwa untuk kepentingan dalam menunjang kegiatan usahanya, PENGGUGAT mempekerjakan sekitar 250 (dua ratus lima puluh) orang pekerja sampai dengan akhir tahun 2020 guna menunjang kegiatan usahanya.
- Bahwa pada tahun 2022, PARA TERGUGAT bertindak selaku Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dalam upaya menyelesaikan sengketa perselisihan hak antara PENGGUGAT dengan para pekerja PENGGUGAT sebanyak 90 (sembilan puluh) orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) Basis PT. Gorom Kencana dengan menerbitkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Gorom Kencana dengan Sdr. Sugianto, dkk (90 orang) (untuk selanjutnya disebut Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022).
Berdasarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tersebut di atas PARA TERGUGAT dalam kapasitasnya selaku Mediator “Agar Pengusaha PT. Gorom Kencana dan Sdr. Sugianto, dkk (90 orang) mengutamakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara musyawarah mufakat melalui perundingan bipartit dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa terhadap hasil anjuran mediator yang diterbitkan oleh PARA TERGUGAT tersebut di atas sangatlah merugikan kedudukan PENGGUGAT selaku Pengusaha atau perusahaan, dikarenakan PARA TERGUGAT telah mengabaikan fakta beserta bukti-bukti surat yang dihadirkan pada saat pemeriksaan mediasi tersebut berlangsung, yang berakibat pada timbulnya kembali perselisihan hak yang terjadi antara PENGGUGAT dengan para pekerjanya.
- Bahwa pada faktanya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan para pekerjanya tersebut telah berakhir demi hukum dan telah mendapatkan penyelesaian berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebagaimana dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby tanggal 07 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 14 Juni 2022.
- Bahwa kemudian PENGGUGAT berupaya untuk membatalkan dan mencabut Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh PARA TERGUGAT tersebut, melalui gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 55/G/2023/PTUN.Sby tanggal 27 September 2023, dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut.
Pokok Perkara:
- 1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 492.000, (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Adapun dasar dan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Surabaya dalam menerima eksepsi tentang kewenangan absolut adalah sebagai berikut:
- Menimbang, bahwa oleh karena Anjuran Mediator Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pengaturan menyangkut perselisihan hubungan industrial sehingga menurut Pengadilan penyelesaian sengketa menyangkut tindak lanjut dari Anjuran Mediator objek sengketa in litis juga bagian dari pelaksana tugas di lingkungan Pengadilan khusus yakni Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.
- Menimbang, bahwa meskipun objek gugatan masih berkaitan dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yakni Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby. tanggal 7 Desember 2021 Juncto Putusan Kasasi Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo. Nomor: 141/Pdt.Sus-PHI/PN.Sby. tanggal 14 Juni 2022 dalam perkara antara Romli, dkk (9 Orang) melawan PT. Gorom Kencana (vide bukti P-8, P-9) telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi menurut Pengadilan sengketa terhadap anjuran mediasi tertulis dari mediator Hubungan Industrial Nomor: 114/PHI/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Gorom Kencana dengan Sdr. Sugianto, dkk (90 Orang) merupakan bagian dari penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial bukan peradilan lain termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan berkesimpulan oleh karena objek sengketa merupakan bagian dari penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial sehingga termasuk bagian dari pelaksana tugas dilingkungan Pengadilan khusus yakni Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial maka dengan demikian Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo dan oleh karenanya eksepsi Tergugat beralasan hukum dan harus dinyatakan diterima;
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo . Hal ini dikarenakan PENGGUGAT mencoba berupaya untuk mendapatkan keadilan akibat kerugian yang dialami atas diterbitkannya Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 oleh PARA TERGUGAT.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diketahui sebelumnya, telah terjadi FAKTA HUKUM PERIHAL PERSELISIHAN HAK ANTARA PENGGUGAT & PARA TERGUGAT DALAM PERKARA AQUO
- Bahwa perselisihan yang terjadi antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT diawali dengan diterbitkannya Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh PARA TERGUGAT atas perkara perselisihan hak yang terjadi antara PENGGUGAT dengan para pekerjanya;
(sembilan puluh sembilan) orang pekerja sebagaimana telah mendapatkan penyelesaian berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang akan diuraikan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020, terdapat Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 196/PHI/XII/2020 tentang Perselisihan Hak antara PT. Gorom Kencana Jl. Tanjung Sari Mas No. 1 Surabaya dengan para Pekerja yang diwakili oleh Sdr. Sa’amah, dkk (99 orang) dengan mengatasnamakan SBK Basis PT. Gorom Kencana, dengan hasil anjuran yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
“Agar Pengusaha PT. Gorom Kencana dan para pekerja Sdr. Sa’amah dkk (99 orang) dalam menjalin hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.”
Bahwa atas dasar diterbitkannya Anjuran Mediator tersebut di atas, maka para pekerja PENGGUGAT yakni Sdr. Romli, dkk (9 orang) yang bertindak mewakili sebagai pengurus dan anggota SBK Basis PT. Gorom Kencana mengajukan gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial dengan sebagaimana tercantum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby tanggal 07 Desember 2021, dengan amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.355.000,- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan memutus perkara tersebut di atas menolak gugatan para pekerja PENGGUGAT tersebut dengan dasar pertimbangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa, “Hubungan Kerja antara Penggugat dan para Pekerja Penggugat dengan mengatasnamakan SBK Basis PT. Gorom Kencana telah berakhir secara damai berdasarkan Perjanjian Bersama yang dibuat oleh para pihak.”
Bahwa terhadap hasil putusan tingkat pertama tersebut di atas, telah diajukan upaya hukum kasasi oleh para Pekerja PENGGUGAT sebagaimana telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 14 Juni 2022, dengan
MENGADILI
- 1.Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ROMLI, 2. BUSIRI, 3. SUBAHER, 4. MURTI HANDAYANI, 5. SALMA DEWATUL IMROH, 6. SUNDARI, 7. QURROTUL AYUN, 8. RINA ARIS ANDRIANI,
- SULIATI, tersebut;
- 2.Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terhadap perselisihan hak yang terjadi antara PENGGUGAT dengan para pekerjanya telah berakhir demi hukum berdasarkan Perjanjian Bersama yang dibuat secara bersama-sama dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ).
- Bahwa para pekerja PENGGUGAT yakni Sdr. Sugianto, dkk (90 orang pekerja) merasa tidak puas dengan upaya-upaya yang telah ditempuh serta hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah tersebut di atas, maka para pekerja tersebut mencoba kembali menempuh upaya perundingan melalui mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang diperiksa oleh PARA TERGUGAT berdasarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022. Berdasarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tersebut di atas PARA TERGUGAT dalam kapasitasnya selaku Mediator memberikan anjuran sebagai berikut,
“Agar Pengusaha PT. Gorom Kencana dan Sdr. Sugianto, dkk (90 orang) mengutamakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara musyawarah mufakat melalui perundingan bipartit dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” - Bahwa terhadap hasil anjuran mediator yang diterbitkan oleh PARA TERGUGAT tersebut di atas sangatlah merugikan kedudukan PENGGUGAT selaku Pengusaha atau perusahaan, dikarenakan PARA TERGUGAT telah mengabaikan fakta beserta bukti-bukti surat yang dihadirkan pada saat pemeriksaan mediasi tersebut berlangsung, yang berakibat pada timbulnya kembali perselisihan hak yang terjadi antara PENGGUGAT dengan para pekerjanya.
- Bahwa para pekerja PENGGUGAT yakni Sdr. Sugianto, dkk (90 orang pekerja) secara hukum merupakan bagian dari tak terpisahkan / satu kesatuan sebagai Subyek Hukum dengan para pekerja PENGGUGAT yakni Sdri. Sa’amah, dkk (99 orang pekerja) sebagaimana tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) Basis PT. Gorom Kencana.
Kemudian, PENGGUGAT mengutip pendapat hukum Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H., di dalam Legal Opininya yang pada pokoknya menerangkan bahwa, “Kedudukan pengurus mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial bersifat menyeluruh, mengikat semua pekerja mulai dari proses awal keterwakilan / pemberian kuasa di Mediasi Ketenagakerjaan sampai dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), hal tersebut didasarkan pada penggunaan interpretasi contextualism, maka Putusan Mahkamah Agung No. 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022, harus dimaknai satu rangkaian, satu himpunan yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerti Surabaya No. 141/Pdt.Sus- PHI/2021/PN.Sby dan Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 196/PHI/XII/2020, sehingga mengiakat secara keseluruhan pada 99 orang pekerja yang telah diwakili oleh Pimpinan Pusat Federasi Sekitar Buruh Kerakyatan Basis PT. Gorom Kencana No. 109/ketum/out/fsbk/X/2020.”
Selanjutnya berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 647/K/Sip/1973 yang kaidahnya menegaskan bahwa, “ada atau tidaknya asas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh oleh keputusan Pengadilan yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).” Dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1226 K/Sip/2001 tanggal 20 Mei 2002, yang kaidahnya menegaskan bahwa, “Meski kedudukan subyeknya berbeda tetapi obyaknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.”
- Bahwa di dalam Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, PARA TERGUGAT telah mengabaikan fakta-fakta serta bukti-bukti yang dihadirkan oleh PENGGUGAT karena menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara perselisihan hak yang terjadi antara PENGGUGAT dengan para pekerjanya tersebut.
Merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi (Permenaker No. 17 Tahun 2014) yang mengatur bahwa, “melakukan penelitian tentang duduk perkara Perselisihan Hubungan Industrial.”
- Bahwa Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT dengan tersebut terbukti secara hukum terdapat ketidaksesuaian antara uraian fakta dengan isi anjuran yaitu seharusnya Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, tidak menyarankan untuk dilakukan perundingan bipartit kembali yang mana perundingan bipartit tersebut pada dasarnya secara aturan hukum sudah pernah dilakukan oleh pihak pengusaha dan pekerja sebelum perselisihan Hak tersebut di catatkan ke Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
- Bahwa Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT dengan tersebut terbukti dibuat/dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 17 Tahun 2014 yaitu dalam Anjuran tersebut tidak ada tanda tangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya sebagai kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kota Surabaya pada kolom mengetahui, hal ini jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 20 format 12 Permenaker No. 17 Tahun 2014.
- Bahwa oleh karena Anjuran Mediator Hubungan Industrial yang dikeluarkan oleh Para Tergugat dengan Nomor: 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, terbukti telah melanggar Permenaker No. 17 Tahun 2014 sebagai dasar Tata Kerja bagi Mediator, maka secara hukum Anjuran Mediator Hubungan Industrial yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT dengan Nomor: 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, telah mengandung cacat prosedur/cacat formil.
- Bahwa, oleh karena alasan tersebut di atas, maka PENGGUGAT dalam rangka untuk mencari dan mendapatkan rasa keadilan dan kepatian hukum terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang selama ini terjadi antara PENGGUGAT dengan para pekerjanya, maka PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan segala hal yang telah terurai diatas, maka PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini agar sudi kiranya
berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 20 format 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 sebagai dasar Tata Kerja bagi Mediator.
- Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT secara hukum mengandung cacat prosedur / cacat Formil.
- Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 114/PHI/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat mengahdap Kuasanya tersebut, sedangkan Para Tergugat masing-masing menghadap sendiri;
Menimbang, bahwa sebelum persidangan dilanjutkan Majelis Hakim menghimbau kepada kedua belah pihak untuk menyelasikan pekara a quo secara damai, akan tetapi tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Para Tergugat mengajukan eksepsi dan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT I:
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa berdasarkan Gugatan a quo, TERGUGAT I dengan tegas menolak dan menyatakan bahwa Gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), berdasarkan beberapa alasan di bawah ini:
A. GUGATAN A QUO HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA SECARA ABSOLUT TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS GUGATAN A QUO MENGENAI PEMBATALAN ANJURAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KOTA SURABAYA.
- Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Dasar Hukum: Pasal Pasal 1 Angka 17 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Selanjutnya cukup disebut dengan UU PPHI).
- Bahwa yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan. Dasar Hukum: Pasal 1 angka 1 UU PPHI.
- Bahwa berdasar Pasal 56 UU PPHI mengatur mengenai kompetensi absolut dari Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 56 UU PPHI secara tegas dan terang benderang menyatakan bahwa:
“Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:- di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 114/PHI/X/2022, Tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan Terugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga objek gugatan a quo adalah bukan perselisihan hak, bukan perselisihan kepentingan, bukan perselisihan PHK, dan/atau bukan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan, melainkan gugatan pembatalan anjuran mediator hubungan industrial.
- Bahwa oleh karena gugatan a quo adalah bukan perselisihan hak, bukan perselisihan kepentingan, bukan perselisihan PHK, dan/atau bukan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan, melainkan gugatan pembatalan anjuran mediator hubungan industrial, maka hal tersebut bukan merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Surabaya.
- Bahwa berdasar Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan bahwa “Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.”.
- Bahwa oleh karena hal tersebut, maka berdasar Pasal 134 Herzien Inlandsch Reglement ("HIR") menyatakan sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sebarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya Hakim mengaku tidak berwenang, dan Hakim itupun, karena jabatannya wajib pula mengaku tidak berwenang". - Bahwa berdasarkan Pasal 134 HIR tersebut, apabila perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan (Hubungan Industrial) pada Pengadilan Negeri, maka dapat meminta kepada Majelis Hakim karena jabatannya menyatakan mengaku tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
- Bahwa PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN PERDATA UMUM, Buku II, Edisi 2007 Mahkamah Agung, 2007 ("Pedoman Teknis MA") dalam butir 1 point E, Tentang Wewenang Absolut, pada halaman 52-53 menyatakan sebagai berikut:
"wewenang absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antara lingkungan peradilan." - Bahwa selanjutnya di dalam butir 2 Pedoman Teknis MA menyatakan sebagai berikut:
"Eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama proses pemeriksaan berlangsung, dan dalam butir 3 dijelaskan Hakim karena jabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang bersangkutan meskipun tidak ada Eksepsi dari Tergugat, dan hal ini dapat dilakukan pada semua tingkatan pemeriksaan, termasuk dalam tingkat Banding dan Kasasi (lihat Pasal 134 HIR)." - Bahwa menurut Doktrin ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul: "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, Cetakan pertama, Jakarta, 2017 ("Buku Yahya Harahap"), halaman 483, menyatakan sebagai berikut:
"Pada dasarnya, tidak terdapat perbedaan prinsip antara Pasal 134 HIR dengan Pasal 132 Rv. Perbedaannya hanya terletak pada penegasan pengajuannya. Pasal 134 HIR, mengatur dengan tegas, eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan setiap saat. Bertitik tolak dari kedua pasal dimaksud, dapat dikemukakan landasan yuridis berkenaan dengan eksepsi kompetensi absolut. Tergugat dapat mengajukannya setiap saat, selama proses pemeriksaan berlangsung,Hakim secara ex officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya:- apabila perkara yang diajukan, secara absokut berada di luar yurisdiksinya, atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain;
- kewajiban itu mesti dilakukannya secara ex officio, meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu."
- Bahwa Doktrin ahli hukum Retnowulan Sutantio., S.H., dalam bukunya yang berjudul: "Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek", Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 1977, halaman 40 menyatakan sebagai berikut:
"Eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan Hakim wajib karena jabatannya, artinya tanpa diminta oleh pihak tergugat, untuk memecahkan soal berkuasa tidaknya beliau memeriksa persoalan tersebut dengan tidak usah menunggu diajukannya keberatan dari pihak yang berperkara." - Bahwa Doktrin ahli hukum Sudikno Mertokusumo., S.H., dalam bukunya yang berjudul: "Hukum Acara Perdata Indonesia", Penerbit Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1993, halaman 63 menyatakan sebagai berikut:
"Kalau suatu perkara diajukan kepada Hakim yang secara absolut tidak wenang memeriksa perkara tersebut, maka Hakim harus menyatakan dirinya tidak wenang secara ex officio untuk memeriksanya, dan tidak tergantung pada ada atau tidaknya eksepsi dari tergugat tentang ketidak-wenangannya itu. Setiap saat selama persidangan tersebut (pasal 132 Rv, 134 H1R, 160 Rbg)." - Bahwa menurut Doktrin ahli hukum R. Soeparmono, S.H., dalam bukunya yang berjudul: "Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi", Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 2000, halaman 39 menyatakan sebagai berikut:
"Dalam hal demikian itu, maka terlebih dahulu Eksepsi-eksepsi tersebut oleh Hakim dipertimbangkan dan diputus lebih dulu sebelum memutus pokok perkara." - Berdasarkan uraian hukum sebagaimana dijelaskan di atas, terbukti secara jelas dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat tidak mempunyai kewenangan kompetensi absolut dalam memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo sehingga TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat perkara a quo secara ex-officio wajib karena jabatannya untuk mengeluarkan Putusan Sela mengenai berwenang atau tidak berwenangnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a-quo.
B. GUGATAN A QUO ERROR IN PERSONA (GUGATAN SALAH PIHAK)
- Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 17 UU PPHI
- Bahwa yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan. Dasar Hukum: Pasal 1 angka 1 UU PPHI
- Bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PPHI tersebut maka subyek yang berselisih atau pihak yang dapat menjadi penggugat atau tergugat adalah:
- Pengusaha atau gabungan pengusaha; melawan
- pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Bahwa gugatan a quo pihak yang digugat (pihak yang menjadi Tergugat) adalah Mediator Hubungan Industrial yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili perkara a quo secara absolut, karena dalam hal ini TERGUGAT I selaku mediator hubungan industrial yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya bukanlah merupakan subyek perselisihan hubungan industrial.
- TERGUGAT I bukan merupakan Pengusaha atau gabungan pengusaha, dan juga TERGUGAT I bukan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, sehingga bukan subyek yang dapat menjadi pihak dalam perselisihan hubungan industrial, oleh karenanya maka secara absolut Pengadilan Hubungan Industrial tidak memeiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Gugatan Aquo yang diajukan oleh PENGGUGAT telah salah subyek (error in persona) dan karenanya sangat berdasar hukum apabila Gugatan Aquo yang diajukan oleh PENGGUGAT dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvantkelijke verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa apa yang terurai dalam eksepsi tersebut diatas, mohon dianggap terulang kembali dalam bagian pokok perkara.
- Bahwa, TERGUGAT I menyangkal dan menolak dengan keras seluruh dalil Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
- Bahwa adapun selengkapnya Jawaban dalam Pokok Perkara TERGUGAT I, dapat TERGUGAT I uraikan sebagai berikut dibawah ini.
- Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya pada angka 7, yang mendalilkan bahwa perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PENGGUGAT dan seluruh pekerja PENGGUGAT dengan mengatasnamakan SBK Basis PT. Gorom Kencana tersebut demi hukum telah berakhir dengan damai dengan dikeluarkannya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dalil PENGGUGAT tersebut mengada-ada dan menyembunyikan fakta hukum yang sebenarnya. Hal ini karena perselisihan yang telah diputus PHI sampai dengan Kasasi di Mahkamah Agung adalah perselisihan Hak yang diajukan oleh 9 orang pekerja, atas nama Romli dan kawan-kawan, sedangkan pencatatan perselisihan yang kedua adalah dilakukan oleh 90 orang diluar yang 9 orang tersebut, yakni atas nama Sugianto dan kawan-kawan. Subyek kedua perselisihan jelas berbeda, sehingga dapat dimungkinkan diperselisihkan oleh pekerja diluar yang 9 orang yag telah sampai Kasasi tersebut. Obyek perselisihannya juga berbeda, Dimana obyek perselisihan yang 9 orang yang telah diputus sampai kasasi adalah perselisihan hak mengenai peralihan/perubahan status hubungan kerja, sedangkan obyek perselisihan kedua diluar yang 9 orang adalah perselisihan hak perihal kekurangan upah (tidak termasuk terhadap 9 Orang pekerja sebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nornor 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022).
- Bahwa dengan demikian antara anjuran mediator yang pertama, yaitu Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 196/PHI/XII/2020 junto Putusan Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nornor 915 K/Pdt.Sus- PHI/2022, dengan anjuran mediator yang kedua, yakni anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 (objek gugatan a quo), adalah TIDAK SAMA baik subyek pekerjanya maupun objek jenis perselisihannya.
- Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya pada angka 8-12, yang mendalilkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PENGGUGAT dan para Pekerja dengan mengatasnamakan SBK Basis PT. Gorom Kencana, sebelumnya telah mendapatkan penyelesaian atas perselisihan. Dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena berbeda antara Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 196/PHI/XII/2020 tentang Perselisihan Hak mengenai peralihan/perubahan status hubungan kerja antara PT. Gorom Kencana Jalan Tanjung Sari Mas No. 1 Surabaya dengan para Pekerja yang diwakili oleh Sdr. Saramah, dkk (99 orang) dengan mengatasnamakan SBK Basis PT. Gorom Kencana, sedangkan objek gugatan adalah Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Gorom Kencana dengan Sdr. Sugiarto, dkk (90 Orang), mengenai Perselisihan hak perihal kekurangan upah (tidak termasuk terhadap 9 Orang pekerja sebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nornor 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022).
- Bahwa dalam ketentuan mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimungkinkan pencatatan perselisihan lebih dari satu kali terhadap jenis perselisihan hubungan industrial yang berbeda. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan”. - Dalam perkara a quo, terdapat perbedaan pencatatan perselisihan antara perselisihan yang pertama yang berupa perselisihan hak mengenai peralihan/perubahan status hubungan kerja yang kemudian keluar Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 196/PHI/XII/2020, sedangkan pencatatan yang kedua adalah perselisihan hak perihal kekurangan upah (tidak termasuk terhadap 9 Orang pekerja sebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus- PHI/2021/PN.Sby dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nornor 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022) yang kemudian keluar anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 (objek gugatan a quo).
- Bahwa perselisihan yang telah diputus PHI sampai dengan Kasasi di Mahkamah Agung adalah perselisihan Hak yang diajukan oleh 9 orang pekerja, atas nama Romli dan kawan-kawan, sedangkan pencatatan perselisihan yang kedua (objek gugatan a quo) adalah dilakukan oleh 90 orang diluar yang 9 orang tersebut, yakni atas nama Sugianto dan kawan-kawan. Sehingga sama sekali tidak terdapat pencatatan perselisihan yang berulang yang menimbulkan anjuran mediator yang berulang, karena perbedaan antara subjek dan jenis objek perselisihannya.
- Bahwa apabila PENGGUGAT tidak puas atau menolak anjuran mediator atas perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Pekerja/buruh, maka upaya hukum Penggugat adalah melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial atas perselisihan hubungan industrial antara PENGGUGAT melawan Pekerja/Buruh, bukan menggugat TERGUGAT I yang notabene merupakan MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dan TERGUGAT I bukanlah Buruh/Pekerja dari PENGGUGAT. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang berbunyi:
“Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka TERGUGAT I mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi TERGUGAT I;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
JAWABAN TERGUGAT II
II. DALAM EKSEPSI
Bahwa berdasarkan Gugatan a quo, TERGUGAT II dengan tegas menolak dan menyatakan bahwa Gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), berdasarkan beberapa alasan di bawah ini:
A. GUGATAN A QUO HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA SECARA ABSOLUT TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS GUGATAN A QUO MENGENAI PEMBATALAN ANJURAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KOTA SURABAYA.
- Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Dasar Hukum: Pasal Pasal 1 Angka 17 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Selanjutnya cukup disebut dengan UU PPHI).
- Bahwa yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan. Dasar Hukum: Pasal 1 angka 1 UU PPHI.
- Bahwa berdasar Pasal 56 UU PPHI mengatur mengenai kompetensi absolut dari Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 56 UU PPHI secara tegas dan terang benderang menyatakan bahwa:
“Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus:- di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 114/PHI/X/2022, Tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan Terugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga objek gugatan a quo adalah bukan perselisihan hak, bukan perselisihan kepentingan, bukan perselisihan PHK, dan/atau bukan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan, melainkan gugatan pembatalan anjuran mediator hubungan industrial.
- Bahwa oleh karena gugatan a quo adalah bukan perselisihan hak, bukan perselisihan kepentingan, bukan perselisihan PHK, dan/atau bukan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan, melainkan gugatan pembatalan anjuran mediator hubungan industrial, maka hal tersebut bukan merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Surabaya.
- Bahwa berdasar Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan bahwa “Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.”.
- Bahwa oleh karena hal tersebut, maka berdasar Pasal 134 Herzien Inlandsch Reglement ("HIR") menyatakan sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sebarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya Hakim mengaku tidak berwenang, dan Hakim itupun, karena jabatannya wajib pula mengaku tidak berwenang". - Bahwa berdasarkan Pasal 134 HIR tersebut, apabila perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan (Hubungan Industrial) pada Pengadilan Negeri, maka dapat meminta kepada Majelis Hakim karena jabatannya menyatakan mengaku tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
- Bahwa PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN PERDATA UMUM, Buku II, Edisi 2007 Mahkamah Agung, 2007 ("Pedoman Teknis MA") dalam butir 1 point E, Tentang Wewenang Absolut, pada halaman 52-53 menyatakan sebagai berikut:
"wewenang absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antara lingkungan peradilan." - Bahwa selanjutnya di dalam butir 2 Pedoman Teknis MA menyatakan sebagai berikut:
"Eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama proses pemeriksaan berlangsung, dan dalam butir 3 dijelaskan Hakim karena jabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang bersangkutan meskipun tidak ada Eksepsi dari Tergugat, dan hal ini dapat dilakukan pada semua tingkatan pemeriksaan, termasuk dalam tingkat Banding dan Kasasi (lihat Pasal 134 HIR)." - Bahwa menurut Doktrin ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul: "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, Cetakan pertama, Jakarta, 2017 ("Buku Yahya Harahap"), halaman 483, menyatakan sebagai berikut:
"Pada dasarnya, tidak terdapat perbedaan prinsip antara Pasal 134 HIR dengan Pasal 132 Rv. Perbedaannya hanya terletak pada penegasan pengajuannya. Pasal 134 HIR, mengatur dengan tegas, eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan setiap saat. Bertitik tolak dari kedua pasal dimaksud, dapat dikemukakan landasan yuridis berkenaan dengan eksepsi kompetensi absolut. Tergugat dapat mengajukannya setiap saat, selama proses pemeriksaan berlangsung,Hakim secara ex officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya:- apabila perkara yang diajukan, secara absokut berada di luar yurisdiksinya, atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain;
- kewajiban itu mesti dilakukannya secara ex officio, meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu."
- Bahwa Doktrin ahli hukum Retnowulan Sutantio., S.H., dalam bukunya yang berjudul: "Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek", Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 1977, halaman 40 menyatakan sebagai berikut:
"Eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan Hakim wajib karena jabatannya, artinya tanpa diminta oleh pihak tergugat, untuk memecahkan soal berkuasa tidaknya beliau memeriksa persoalan tersebut dengan tidak usah menunggu diajukannya keberatan dari pihak yang berperkara." - Bahwa Doktrin ahli hukum Sudikno Mertokusumo., S.H., dalam bukunya yang berjudul: "Hukum Acara Perdata Indonesia", Penerbit Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1993, halaman 63 menyatakan sebagai berikut:
"Kalau suatu perkara diajukan kepada Hakim yang secara absolut tidak wenang memeriksa perkara tersebut, maka Hakim harus menyatakan dirinya tidak wenang secara ex officio untuk memeriksanya, dan tidak tergantung pada ada atau tidaknya eksepsi dari tergugat tentang ketidak-wenangannya itu. Setiap saat selama persidangan tersebut (pasal 132 Rv, 134 H1R, 160 Rbg)." - Bahwa menurut Doktrin ahli hukum R. Soeparmono, S.H., dalam bukunya yang berjudul: "Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi", Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 2000, halaman 39 menyatakan sebagai berikut:
"Dalam hal demikian itu, maka terlebih dahulu Eksepsi-eksepsi tersebut oleh Hakim dipertimbangkan dan diputus lebih dulu sebelum memutus pokok perkara." - Berdasarkan uraian hukum sebagaimana dijelaskan di atas, terbukti secara jelas dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat tidak mempunyai kewenangan kompetensi absolut dalam memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo sehingga TERGUGAT II memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat perkara a quo secara ex-officio wajib karena jabatannya untuk mengeluarkan Putusan Sela mengenai berwenang atau tidak berwenangnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a-quo.
B. GUGATAN A QUO ERROR IN PERSONA (GUGATAN SALAH PIHAK)
- Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 17 UU PPHI
- Bahwa yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan. Dasar Hukum: Pasal 1 angka 1 UU PPHI
- Bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PPHI tersebut maka subyek yang berselisih atau pihak yang dapat menjadi penggugat atau tergugat adalah:
- Pengusaha atau gabungan pengusaha; melawan
- pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Bahwa gugatan a quo pihak yang digugat (pihak yang menjadi Tergugat) adalah Mediator Hubungan Industrial yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili perkara a quo secara absolut, karena dalam hal ini TERGUGAT II selaku mediator hubungan industrial yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya bukanlah merupakan subyek perselisihan hubungan industrial.
- TERGUGAT II bukan merupakan Pengusaha atau gabungan pengusaha, dan juga TERGUGAT II bukan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, sehingga bukan subyek yang dapat menjadi pihak dalam perselisihan hubungan industrial, oleh karenanya maka secara absolut Pengadilan Hubungan Industrial tidak memeiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Gugatan Aquo yang diajukan oleh PENGGUGAT telah salah subyek (error in persona) dan karenanya sangat berdasar hukum apabila Gugatan Aquo yang diajukan oleh PENGGUGAT dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvantkelijke verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa apa yang terurai dalam eksepsi tersebut diatas, mohon dianggap terulang kembali dalam bagian pokok perkara.
- Bahwa, TERGUGAT II menyangkal dan menolak dengan keras seluruh dalil Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
- Bahwa adapun selengkapnya Jawaban dalam Pokok Perkara TERGUGAT II, dapat TERGUGAT II uraikan sebagai berikut dibawah ini.
- Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya pada angka 7, yang mendalilkan bahwa perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PENGGUGAT dan seluruh pekerja PENGGUGAT dengan mengatasnamakan SBK Basis PT. Gorom Kencana tersebut demi hukum telah berakhir dengan damai dengan dikeluarkannya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dalil PENGGUGAT tersebut mengada-ada dan menyembunyikan fakta hukum yang sebenarnya. Hal ini karena perselisihan yang telah diputus PHI sampai dengan Kasasi di Mahkamah Agung adalah perselisihan Hak yang diajukan oleh 9 orang pekerja, atas nama Romli dan kawan-kawan, sedangkan pencatatan perselisihan yang kedua adalah dilakukan oleh 90 orang diluar yang 9 orang tersebut, yakni atas nama Sugianto dan kawan-kawan. Subyek kedua perselisihan jelas berbeda, sehingga dapat dimungkinkan diperselisihkan oleh pekerja diluar yang 9 orang yang telah sampai Kasasi tersebut. Obyek perselisihannya juga berbeda, Dimana obyek perselisihan yang 9 orang yang telah diputus sampai kasasi adalah perselisihan hak mengenai peralihan/perubahan status hubungan kerja, sedangkan obyek perselisihan kedua diluar yang 9 orang adalah perselisihan hak perihal kekurangan upah (tidak termasuk terhadap 9 Orang pekerja sebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nornor 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022).
- Bahwa dengan demikian antara anjuran mediator yang pertama, yaitu Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 196/PHI/XII/2020 junto Putusan Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nornor 915 K/Pdt.Sus- PHI/2022, dengan anjuran mediator yang kedua, yakni anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 (objek gugatan a quo), adalah TIDAK SAMA baik subyek pekerjanya maupun objek jenis perselisihannya.
- Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya pada angka 8-12, yang mendalilkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PENGGUGAT dan para Pekerja dengan mengatasnamakan SBK Basis PT. Gorom Kencana, sebelumnya telah mendapatkan penyelesaian atas perselisihan. Dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena berbeda antara Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 196/PHI/XII/2020 tentang Perselisihan Hak mengenai peralihan/perubahan status hubungan kerja antara PT. Gorom Kencana Jalan Tanjung Sari Mas No. 1 Surabaya dengan para Pekerja yang diwakili oleh Sdr. Saramah, dkk (99 orang) dengan mengatasnamakan SBK Basis PT. Gorom Kencana, sedangkan objek gugatan adalah Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Gorom Kencana dengan Sdr. Sugiarto, dkk (90 Orang), mengenai Perselisihan hak perihal kekurangan upah (tidak termasuk terhadap 9 Orang pekerja sebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nornor 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022).
- Bahwa dalam ketentuan mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimungkinkan pencatatan perselisihan lebih dari satu kali terhadap jenis perselisihan hubungan industrial yang berbeda. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa: “Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan”.
- Dalam perkara a quo, terdapat perbedaan pencatatan perselisihan antara perselisihan yang pertama yang berupa perselisihan hak mengenai peralihan/perubahan status hubungan kerja yang kemudian keluar Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 196/PHI/XII/2020, sedangkan pencatatan yang kedua adalah perselisihan hak perihal kekurangan upah (tidak termasuk terhadap 9 Orang pekerja sebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus- PHI/2021/PN.Sby dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nornor 915 K/Pdt.Sus-PHI/2022) yang kemudian keluar anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 114/PHI/X/2022 (objek gugatan a quo).
- Bahwa perselisihan yang telah diputus PHI sampai dengan Kasasi di Mahkamah Agung adalah perselisihan Hak yang diajukan oleh 9 orang pekerja, atas nama Romli dan kawan-kawan, sedangkan pencatatan perselisihan yang kedua (objek gugatan a quo) adalah dilakukan oleh 90 orang diluar yang 9 orang tersebut, yakni atas nama Sugianto dan kawan-kawan. Sehingga sama sekali tidak terdapat pencatatan perselisihan yang berulang yang menimbulkan anjuran mediator yang berulang, karena perbedaan antara subjek dan jenis objek perselisihannya.
- Bahwa apabila PENGGUGAT tidak puas atau menolak anjuran mediator atas perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Pekerja/buruh, maka upaya hukum Penggugat adalah melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial atas perselisihan hubungan industrial antara PENGGUGAT melawan Pekerja/Buruh, bukan menggugat TERGUGAT II yang notabene merupakan MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dan TERGUGAT II bukanlah Buruh/Pekerja dari PENGGUGAT. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang berbunyi:
“Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka TERGUGAT II mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi TERGUGAT II;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat tidak mengajukan replik sedangkan Para Tergugat juga tidak mengajukan duplik;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai diterbitkannya Anjuran Mediator Hubungan Industrial oleh Para Tergugat yang selanjutnya Anjuran tersebut dianggap merugikan kedudukan Penggugat selaku Pengusaha;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam jawabannya Tergugat telah mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) maka berdasarkan Pasal 136 HIR maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) dikarenakan Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan dengan Anjuran Mediator Hubungan Industrail yang diterbitkan oleh Para Tergugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya pada posita angka 2 menyebutkan bahwa pada tahun 2022 Para Tergugat selaku Mediaor Hubungan Industrial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dalam upaya menyelesaikan sengketa perselisihan hak antara Penggugat dengan Pekerja Penggugat sebanyak 90 (sembilan puluh) orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) Basis PT.Gorom Kencana dengan menerbitkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial No.114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial antara PT.Gorom Kencana dengan Sdr.Sugianto, dkk (90 orang);
Menimbang, bahwa selanjutnya pada posita angka 12 Penggugat menyatakan bahwa Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Para Tergugat terdapat ketidaksesuaian antara uraian fakta dengan isi anjuran yaitu seharusnya Anjuran Mediator Hubungan Industrial tidak menyarankan agar dilakukan perundingan bipartite kembali yang mana perundingan bipartite tersebut pada dasarnya sudah dilakukan oleh pihak pengusaha dan pekerja sebelum perselisihan Hak tersebut dicatatkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada posita angka 13 dan angka 14 Penggugat menyatakan yang pada intinya bahwa Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor:114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Para Tergugat tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker No.17 Tahun 2014 yaitu dalam Anjuran tersebut tidak ada tanda tangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya sehingga telah melanggar Permenaker No.17 Tahun 2014 sebagai dasar tata kerja bagi Mediator dengan demikian Anjuran Mediator yang dikeluarkan oleh Para Tergugat telah mengandung cacat prosedur/cacat formil;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut Penggugat berusaha membatalkan dan mencabut Anjuran Mediator Hubungan Industrial yang diterbitkan oleh Para Tergugat tersebut melalui gugatan yang diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, No.56/G/ 2023/PTUN/Sby tanggal 27 September 2023;
Menimbang, bahwa dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam salah satu pertimbangannya mengenai kompetensi absolute adalah meskipun obyek gugatan masih berkaitan dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yakni Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby. juncto Putusan Kasasi Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 915 K/Pdt.Sus-PHI/2020 jo Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/ PN.Sby tanggal 14 Juni 2022 dalam perkara antara Romli dkk (9 orang) melawan PT.Gorom Kencana telah berkekuatan hukum tetap akan tetapi menurut Pengadilan sengketa terhadap Anjuran Mediasi tertulis dari Mediator Hubungan Industrial Nomor 114/PHI/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022, Tentang Perselisihan Hubungan Industrial antara PT.Gorom Kencana dengan Sdr.Sugianto dkk (90 Orang) merupakan bagian dari penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial bukan Peradilan lain termasuk Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo, hal ini dikarenakan Penggugat mencoba berupaya untuk mendapatkan keadilan akibat kerugian yang dialami atas diterbitkannya Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor.114/PHI/X/ 2022 tanggal 14 Oktober 2022 oleh Para Tergugat;
Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat tersebut kemudian dibantah oleh Tergugat dalam eksepsinya pada posita angka 4 menyatakan bahwa Penggugat dalam gugatannya meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor:114/PHI/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, sehingga obyek gugatan aquo adalah bukan perselisihan hak, bukan perselisihan kepentingan, bukan perselisihan PHK, dan/atau bukan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, melainkan gugatan pembatalan anjuran Mediator Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada posita angka 5 Para Tergugat menyebutkan bahwa oleh karena gugatan aquo adalah bukan perselisihan hak, bukan perselisihan kepentingan, bukan perselisihan PHK, dan/atau bukan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, melainkan gugatan pembatalan Anjuran Mediator Hubungan Industrial, maka hal tersebut bukan merupakan Kompetensi Absolut dari Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksepsi dalam hukum perdata adalah merupakan tangkisan atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, pada dasarnya eksepsi hanya sebatas mempersoalkan tentang keabsahan formal dari suatu gugatan bukan menyanggah materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak pada pokoknya adalah diterbitkannya Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 oleh Para Tergugat yang kemudian oleh Penggugat Anjuran tersebut dimintakan agar dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan “Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Menimbang, bahwa dari pengertian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut dapat disimpulkan yang menjadi subyek hukum dalam Perselisihan Hubunngan Industrial adalah Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, sedangkan yang menjadi obyek dari Perselisihan Hubungan Industrial adalah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah mengajukan gugatan kepada Etty Soelistyowati,S.Sos dan Irfan, S.E., dalam Jabatannya sebagai Mediator Hubungan Industrial Pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dan meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan Anjuran Nomor 114/PHI/X/2022 dinyatakan cacat formil dan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi Pada Pasal 1 disebutkan “Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebaga Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan “Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial”.;
Menimbang bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyebutkan “ Jenis Perselishan Hubungan Industrial meliputi:
- Perselisihan hak;
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas yang menjadi subyek hukum dari Perselisihan Hubungan Industrial adalah pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, sedangkan yang menjadi obyek dalam Perselsihan Hubungan Industrial adalah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara aquo Para Tergugat bukan merupakan subyek hukum dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial serta obyek dari gugatan Penggugat bukan merupakan jenis Perselisihan Hubungan Industrial maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi Para Tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan, dengan demikian
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Para Tergugat dikabulkan dan nilai gugatan kurang dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya perkara dibebankan kepada Negara sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Memperhatikan Pasal 134 HIR, Pasal 136 HIR dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 oleh kami, Rudito Surotomo, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Hartono, S.H.,M.H. dan Nursalam, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan dibantu oleh Sri Iswahyuningsih, S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga;
- Biaya pemanggilan tercatan Rp.70.000,00
- Materai.. Rp. 10.000,00
Total Rp.80.000,00