371/Pdt.Plw/2022/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 371/Pdt.Plw/2022/PN JKT.SEL
Adri Nathaniel Batubara, bertempat tinggal di Jl. Guntur No.15 Rt.013, Rw.005, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Kel. Pasar Manggis, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Dki Jakarta, sebagai Pelawan I Irma Sari Batubara, bertempat tinggal di Jl. Guntur No.15 Rt.013, Rw.005, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Kel. Pasar Manggis, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Dki Jakarta, sebagai Pelawan II Pelawan I dan Pelawan II memberikan Kuasa kepada RMP Mohamad Ali Imran Ganie, SH, RMP Mohamad Bestari A. Gani, SH, Fauzan Hadi Ramadhan, SH dan Brandon Billy Zepanyan Punyanan, SH Para Advokat pada Kantor Hukum IMRAN GANIE & PARTNERS beralamat di Jl. Bangka XI No. 18 Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Oktober 2022 ; Lawan Erike Suzanna, bertempat tinggal di Kampung Babakan Jl. Swadaya Ii N0. 22, Rt, 002/rw.001, Kel.Mustikasari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Mustikasari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai Terlawan I Florencia Irena Lipin, bertempat tinggal di Apartemen Semanggi Lt. 18 No. 18-10 Jl. Gatot Subroto Rt.003/010, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Dki Jakarta sebagai Terlawan II; Terlawan I dan Terlawan II dalam hal ini memberikan kuasa kepada Zunili Zalukhu, S.H, Advokat yang berkantor di Perum Poris Gaga, Jl. Flamboyan 1 No. 56 Rt. 05 Rw. 03 Batu Ceper, Cipondoh, Tangerang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 17 Nopember 2022;
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Pelawan tidak beriktikad baik dalam mediasi 2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima 3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1. 555. 000,00 (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 371/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Adri Nathaniel Batubara, bertempat tinggal di Jl. Guntur No.15 Rt.013, Rw.005, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Kel. Pasar Manggis, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Dki Jakarta, sebagai Pelawan I
Irma Sari Batubara, bertempat tinggal di Jl. Guntur No.15 Rt.013, Rw.005, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Kel. Pasar Manggis, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Dki Jakarta, sebagai Pelawan II
Pelawan I dan Pelawan II memberikan Kuasa kepada RMP Mohamad Ali Imran Ganie, SH, RMP Mohamad Bestari A. Gani, SH, Fauzan Hadi Ramadhan, SH dan Brandon Billy Zepanyan Punyanan, SH Para Advokat pada Kantor Hukum IMRAN GANIE & PARTNERS beralamat di Jl. Bangka XI No. 18 Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Oktober 2022 ;
Lawan
Erike Suzanna, bertempat tinggal di Kampung Babakan Jl. Swadaya Ii N0. 22, Rt, 002/rw.001, Kel.Mustikasari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Mustikasari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai Terlawan I
Florencia Irena Lipin, bertempat tinggal di Apartemen Semanggi Lt. 18 No. 18-10 Jl. Gatot Subroto Rt.003/010, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Dki Jakarta sebagai Terlawan II;
Terlawan I dan Terlawan II dalam hal ini memberikan kuasa kepada Zunili Zalukhu, S.H, Advokat yang berkantor di Perum Poris Gaga, Jl. Flamboyan 1 No. 56 Rt. 05 Rw. 03 Batu Ceper, Cipondoh, Tangerang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 17 Nopember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pelawan dengan surat perlawanan tanggal 04 Nopember 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 04 Nopember 2022 dalam Register Nomor 371/Pdt.Plw/2022/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan Perlawanan sebagai berikut:
A.DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2022 putusan perkara Nomor 371/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dengan putusan verstek (tidak hadirnya Tergugat) terhadap Pelawan.
2 Bahwa perkara tersebut di atas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 04 Oktober 2022 dengan amarnya berbunyi sebagai berikut
Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek;
Menyatakan sah dan mengikat atas akta perjanjian penyelesaian nomor 02 yaitu dengan cara menjual tanah tersebut dan hasilnya sebesar 28,75% (dua puluh delapan koma tujuh puluh lima perseratus) atau paling sedikit sebesar Rp. 23.000.000.000 (dua puluh tiga milyar Rupiah) diserakan kepada Para Penggugat, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.585.000 (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah).
B.DALAM EKSEPSI
Bahwa selain itu Pelawan hendak menyangkal dalil-dalil Terlawan, semula Penggugat dalam Perkara Nomor 371/PdtG/2022/PN JKT.SEL, yaitu sebagai berikut
1. Bahwa Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Para Terlawan semula Penggugat pada butir 2 Gugatan Para Terlawan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa hak atas tanah sebagaimana Point 1 tersebut diperoleh Para Penggugat atas dasar Pelepasan/Penyerahan Hak dari pemilik sebelumnya yaitu ahli waris Tuan Raja Panu s u nan Nasution (diwakili secara sah oleh Dokter Umala Nasution), berdasarkan Akta No. 5 tanggal 15 April 2021 tentang Pelepasan Hak, dibuat dihadapan Notaris Mugaera Djohar, S.H.,M.Kn"
Tanggapan/ Jawaban Para Pelawan:
Bahwa Para Pelawan semula Penggugat telah mengada-ngada dan berbohong serta mencari alasan yang tidak masuk akal, karena terhadap Akta Pelepasan No. 5 tanggal 15 April 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mugaera Djohar, S.H., MKn ("Akta No. 5"). pasalnya Pelawan I dan Pelawan II tidak pernah dan/atau tidak mengetahui sama sekali atas adanya Akta No. 5 yang dibuat dihadapan Notaris Mugaera Djohar, S.H.,M.Kn.
2. Bahwa benar tanah sebagaimana disebutkan para Terlawan semula Penggugat, disampaikan Para Terlawan didalam Surat Gugatannya pada butir 3 Gugatan Terlawan adalah milik Para Pelawan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa tanah tersebut berlokasi di Jl RC Veteran No. 1 RT 004 / RW. 12 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan (Selanjutnya disebut tanah), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10372 (d/h. Nomor 389 sisa) / Bintaro, seluas 10.612 M2, Gambar situasi No. 00774, tahun 2017 (d/h. gambar situasi No. 836, tahun 1972) dengan batas-batas:
Sebelah utara : tanah SHM No. 390 dan Kali Pesanggarahan;
Sebelah Selatan : tanah SHM No. 205;
Sebelah Barat : Jalan Bintaro kearah Kebayoran Lama;
Sebelah Timur : tanah SHM No. 391.
3. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Para Terlawan semula Penggugat pada butir 4 dan butir 5 Gugatan Para Terlawan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Butir 4 Surat Gugatan Para Terlawan semula Penggugat:
"Bahwa tanah milik ahli waris Tuan Raja Panusunan Nasution yang saat ini pemegang haknya adalah Para Penggugat, ternyata dikuasai oleh ahli waris alm. Apoel Batubara yaitu Tergugat I dan Tergugat II, dengan diterbitkannya Sertifikat di atas tanah tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik No. 389 Sisa, yang saat ini berubah menjadi SHM No. 10372/Bintaro, seluas 10.612 M2, Gambar situasi nomor. 00774 tahun 2017 (d/h. gambar situasi No. 836, tahun 1972), yang mana terbitnya SHM tersebut didasarkan kepada alas hak HASIL REKAYASA BERUPA GIRIK PALSU."
Butir 5 Surat Gugatan Para Terlawan semula Penggugat
"Sehingga Ahli Waris alm. Apoel Batubara dilaporkan secara pidana di Kepolisian Daerah Jakarta (Polda Metro Jaya) No. LP. 2744/VTJJ/PMJ/Ditreskrimum dan dituntut secara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. Perkara 626/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Sel."
Tanggapan/Jawaban Para Pelawan:
Bahwa terkait dengan Girik Palsu yang dituduhkan oleh Para Terlawan dengan menempuh Upaya Hukum pada Kepolisian serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu untuk ditinjau Kembali karena dengan fungsi peradilan perdata yang mengadili hubungan hukum antara subjek hukum satu dengan subjek hukum maupun dengan objek hukum lainnya, maka pengadilan akan menetapkan siapa yang memiliki hak dan kewenangan yang sah secara hukum. Kewenangan untuk menyatakan suatu sertifikat tanah tidak berkekuatan hukum ataupun membatalkan suatu sertifikat dan/ atau Girik merupakan kewenangan administratif, karena kewenangan tersebut berkaitan dengan penilaian tentang legalitas administratif suatu sertifikat dan/atau girik yang dikeluarkan.
Dalam konteks ini perlu para Pelawan sampaikan, Pengadilan dalam lingkungan Peradilan TUN dan Instansi Agraria yang berwenang untuk itu.
Karenannya terkait dengan hal yang sebagaimana Para Terlawan sampaikan semula Penggugat pada butir 4 dan butir 5 Gugatan Para Terlawan semula Penggugat adalah mengada-ngada dan tidak dapat dibenarkan serta tidak berkekuatan hukum, sebab hal yang sebagaimana Para Terlawan tuduhkan mengenai Girik Palsu dan dilaporkannya para Pelawan di Kepolisian serta di tuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak adanya Putusan Pengadilan Manapun yang Berkekuatan Hukum Tetap sehingga Tuduhan Para Terlawan terkait dengan Girik Palsu sama sekali Tidak Terbukti.
4. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Para Terlawan semula Penggugat pada butir 6, Butir 7 dan Butir 8 Gugatan Para Terlawan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut
Butir 6 Gugatan Para Terlawan semula Penggugat:
"karena tuntutan baik secara pidana maupun secara perdata, maka kemudian Terjadi Perdamaian (dading), yang dituangkan secara otentuk berupa Akta Perjanjian Penyelesaian Nomor: 02 tanggal 17 November 2015, yang dibuat dihadapan Putri Asih Febiola, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Karawang (selanjurnya disebut akta Penyelesaian), antara Ahli Waris Tuan Raja Panusunan Nasution sebagai Pihak Pertama dengan Adri Nathaniel Batubara (Tergugat I) yang bertindak atau mewakili ahli waris yang sah dari Ahli Waris Al m. Apoel Batubara sebagai Pihak Kedua."
Butir 7 Gugatan Para Terlawan semula Penggugat:
"Bahwa dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Nomor 2 Tanggal 17 November 2015, Pasal 1.2 diperjanjikan bahwa : dengan t untuk pada pelaksanaan kewajiban Pihak Pertama atas kewajiban-kewajiban, janji-janji, jaminan-jaminan, pernyataan-pernyataan dan pembebasan-pembebasan yang diberikan Pihak Pertama akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 23.000.000.000 apabila Pihak Kedua berhasil menjual sebidang Tanah Veteran dan SHM No. 389 dengan harga Rp. 80.000.000.000 yang merupakan nilai bersih setelah dikurangi dengan beban pajak-pajak atas penjualan tanah Veteran dan SHM No. 389 tersebut"
Tanggapan/Jawaban Para Pelawan:
Bahwa terkait dengan hal yang sebagaimana Para Terlawan sampaikan adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan karena para pihak dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Nomor 02 tanggal 17 November 2015 yang dibuat dihadapan Putri Asih Febiola, S.H, M.Kn adalah Tuan Arnold Tobing yang bertindak selaku kuasa yang sah dari Dokter U mala Nasution yang bertindak untuk mewakili seluruh Ahli Waris dari Tuan Gelar Mulia Raja Panusunan Nasution.
Maka Dokter Umala Nasution bertindak untuk mewakili Nyonya Musdalipah, Paras Muda Nasution, Beby Iskandar Muda Nasution, Kurniawan Nasution, Rini Syria Nasution, Reni Medina Nasution Sehingga Para Terlawan semula Penggugat tidak berdasar untuk mengakui dan/atau mengklaim sehingga Surat Gugatan para Terlawan tidak dapat dibenarkan.
5. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Para Terlawan semula Penggugat Butir 8 Gugatan Para Terlawan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Butir 8 Gugatan Para Terlawan semula Penggugat:
"kemudian dalam akta penyelesaian pasal 1.5 diperjanjikan bahwa: pihak pertama menerima pembayaran nilai kompensasi sesuai dengan presentasi dari nilai perolehan yang disepakati dalam perjanjian penyelesaian ini yaitu 28,75% dari seluruh nilai penjualan tanah veteran, sehingga pemberian nilai kompensasi dilakukan sebesar 28,75% dari tiap-tiap tahapan pembayaran yang diterima oleh Pihak Kedua dari Pihak Ketiga atas Penjualan Tanah dan SHM No. 389 tersebut
Tanggapan/Jawaban Para Pelawan:
Bahwa seperti yang sudah Para Pelawan sampaikan diatas, Para Terlawan tidak sama sekali memiliki Hak Hukum untuk menerima kompensasi yang sebagaimana didalilkan oleh Para Terlawan karena Pihak yang berhak untuk menerima kompensasi yang sebagaimana telah dituangkan kedalam akta notaris No. 02 dibuat dihadapan Putri Asih Febiola, S.H., M.Kn adalah Pihak pihak Ahli Waris dari Tuan Gelar Mulia Raja Panusunan Nasution bukan Para Terlawan.
6. Bahwa Para sebelumnya Pelawan 1 dan Tuan Arnold Tobing yang diwakili oleh Dokter Umala Nasution telah menyepakati Perjanjian Penyelesaian Sengketa yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Putri Asih Febiola, S.H., M.Kn Nomor 01 tertanggal 15 November 2015 yang termaktub
pada Pasal 3.2 berisi sebagai berikut:
Pasal 3.2 Perjanjian Penyelesaian Sengketa No. 01 dibuat dihadapan Notaris Putri Asih Febiola S.H., M.Kn;
"Pihak Pertama sepakat dan menjamin bahwa Pihak Pertama sendiri, ahli waris di kemudian hari dan/ atau wakil-wakilnya tidak akan melakukan tuntutan-tuntutan atau gugatan secara perdata maupun tata usaha negara yang diajukan terhadap Pihak Kedua, Tanah Veteran SHM No. 389, maupun kepemilikan Pihak Kedua atas Tanah Veteran dan SHM No. 389."
Maka hal ini menjadi terang dan jelas mengenai Gugatan yang Para Terlawan sampaikan, sebab didalam akta Perjanjian Penyelesaian Sengketa sudah disepakati bahwa Dokter Umala Nasution tidak berhak dan/atau tidak dapat melakukan Upaya Hukum sebagaimana disebutkan didalam Akta Notaris No. 02 dibuat dihadapan Putri Asih Febiola S.H., M.Kn.
7. Bahwa Para Terlawan telah menuduhkan hal yang tidak benar dan tidak berkekuatan hukum pada Butir 11 Gugatan Para Terlawan semula Penggugat, pasalnya Para Pelawan saat ini sedang mengupayakan yang sebagaimana telah diperjanjikan kemudian dengan adanya Gugatan dari Para Terlawan hal ini menyebabkan Para Pelawan kecewa dan menilai bahwa Para Terlawan tidak mengindahkan sebagaimana tertuang didalam Akta No. 2 Perjanjian Penyelesaian Sengketa No. 01 yang dibuat oleh dan dihadapan Putri Asih Febiola, SH, M.Kn.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pelawan semula Tergugat, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo agar berkenan untuk memutuskan:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 371/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tanggal 04 Oktober 2022.
Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan semula Penggugat.
Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, pihak Para Pelawan hadir Kuasanya tersebut dan Para Terlawan hadir Kuasanya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Anry Widyo Laksono, S.H..,M.H Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Mediasi oleh Mediator tanggal 31 Januari 2023 upaya Mediasi tersebut tidak berhasil / tidak dapat dilaksanakan disebabkan karena Pelawan I maupun Pelawan II beritikad tidak baik dalam proses mediasi karena ketidak hadiran berulang-ulang / hanya sekali hadir di akhir mediasi oleh Kuasa Hukumnya tanpa kehadiran Prinsipal Pelawan I maupun Pelawan II yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan akibat hukum dari dinyatakannya hal tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator, maka alasan daripada Mediator menyatakan Pelawan I maupun Pelawan II yang hadir hanya kuasanya satu kali tanpa kehadiran prinsipalnya dalam pertemuan mediasi secara berulang-ulang sehingga mengganggu jadwal Mediasi tanpa alasan yang sah, yang mana alasan tersebut merupakan salah satu alasan yang dimuat dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dijelaskan bahwa "Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ;
Menimbang, bahwa Pasal 22 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur "Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara", sehingga, dengan mempertimbangkan pula asas cepat, sederhana dan biaya ringan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan I maupun Pelawan II dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tidak dapat diterima, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan I dan Pelawan II dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukum yang sama dan termuat dalam 1 (satu) gugatan yang sama, maka Majelis Hakim memandang bahwa keberadaan Pelawan I dan Pelawan II ini adalah sesungguhnya mewakili satu kepentingan yang sama, sehingga dalam amar putusan yang dijatuhkan mengenai pembayaran biaya perkara akan dibebankan kepada Para Pelawan;
Memperhatikan Pasal 7 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Para Pelawan tidak beriktikad baik dalam mediasi;
Menyatakan Perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.555.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023, oleh kami, Joni Kondolele, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua , Abu Hanifah, S.H., M.H dan Kamijon, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota,, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2023 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Subarkah, S.H..MH, Panitera Pengganti dan dihadiri kuasa Para Pelawan dan Kuasa Para Terlawan,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abu Hanifah, S.H., M.H Joni Kondolele, S.H., M.H
Kamijon, S.H
Panitera Pengganti,
Subarkah, S.H..MH
Perincian biaya :
| : : | Rp10.000,00; Rp10.000,00; |
| : | Rp100.000,00; |
| : | Rp30.000,00; |
| : | Rp1.375.000,00; |
| : | Rp30.000,00; |
| Jumlah | : | Rp1.555.000,00; |
| (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah ) | ||