179 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jln. Gatot Subroto Kav. 56 Jakarta Selatan
Also in 6 other cases
MENGADILI : 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUHAMMAD NASIR, tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst, tanggal 12 Juli 2023; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: – Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putus hubungan kerja kepada Penggugat seluruhnya sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: – Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Daftar Pihak
Nomor 179 K/Pdt.Sus-PHI/2024 M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:
MUHAMMAD NASIR, bertempat tinggal di Jalan Malaka, Lorong Setia Kawan II, Nomor 3090, RT 035, RW 006, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Taufik Hidayat, S.H., dan kawan, Para Advokat pada THS Law Firm (Taufik Hidayat Salim & Partners), beralamat di Kavling Agraria, Jalan Inspeksi Saluran 51, Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 2023;
Pemohon Kasasi;
L a w a n
PT SYNERGA TATA INTERNASIONAL, berkedudukan di Graha Surveyor Indonesia, Lantai B-1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 56, Jakarta Selatan, diwakili oleh Ajat Jatnika selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Masykur Isnan, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Law Firm Masykur Isnan & Partners, beralamat di Jalan Kebagusan Raya, Nomor 22, RT 004, RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September 2023;
Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan,
Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah sah dan mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon atas pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon:
2 x 4 x Rp20.000.000,00 = Rp160.000.000,00 - Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 2 x Rp20.000.000,00 = Rp40.000.000,00 - Uang Penggantian Hak berupa Penggantian
Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan:
15% x (Rp160.000.000,00 + Rp40.000.000,00) = Rp30.000.000,00 + Jumlah: terbilang dua ratus tiga puluh juta rupiah = Rp230.000.000,00
- Uang Pesangon:
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah Proses selama 6 (enam) bulan dikalikan upah tiap bulan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yakni dengan total sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak- hak Penggugat yang masih belum dibayar dengan total sebesar Rp50.900.000,00 (lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak Penggugat pada tahun 2019 yakni sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Bonus tahun 2019 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Sisa Cuti Tahunan 12 hari pada tahun 2019 sebesar Rp10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Uang Paksa atau dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan apabila Tergugat sengaja atau lalai tidak melaksanakan putusan;
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Gugatan Penggugat cacat formil;
2 Gugatan Penggugat premature (exceptio dilatoria);
- Gugatan Penggugat daluwarsa (exceptio temporis);
- Gugatan kurang pihak (exceptio plurius litis consortium);
- Gugatan tidak jelas atau kabur (exceptio obscuur libel);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekovensi PKWT Nomor PERJ- 03/STI/DRPNIII/2016 yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekovensi PKWT Nomor PER-1-M- 31/STI/DRP/SDM/XII/2016 yang telah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Surat Nomor SRT-04/STI/PLT-DIR/1/2020 tanggal 14 Januari 2020, perihal pemberhentian hubungan kerja atas nama Tergugat Rekovensi adalah sah secara hukum.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 14 Januari 2020;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
Atau:
Jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst, tanggal 12 Juli 2023, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat cacat formil dan premature;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 12 Juli 2023, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 2023, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Juli 2023 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 113/Srt.Kas/PHI/2023/PN Jkt Pst, juncto Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 7 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 7 Agustus 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:
Primair:- Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;
- Membatralkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Juli 2023, dengan register perkara putusan Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst;
Selanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan:
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi: – Menolak eksepsi Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:- Menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Namun apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki pertimbangan lain, maka Pemohon Kasasi memohon:
Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 18 September 2023, yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi yang diterima tanggal 7 Agustus 2023 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 18 September 2023, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: − Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti tentang gugatan Penggugat cacat formil dan premature tidak dapat dibenarkan oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hasil dari mediasi antara Penggugat dengan Tergugat telah dibuatkan anjuran oleh mediator;
− Bahwa dalam anjuran terdapat risalah pendapat pekerja dan pengusaha yang disimpulkan oleh Mediator, oleh karena itu dalam anjuran Mediator telah memuat pula risalah atas permasalahan Penggugat dengan Tergugat yang selanjutnya Mediator mengeluarkan anjuran untuk kedua belah pihak;
− Bahwa gugatan Penggugat telah dilampirkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Kota Adiministrasi Jakarta Selatan Nomor 7233/-1.835.3, tanggal 10 November 2022, yang pada pokoknya pekerja in casu Penggugat memperselisihkan tentang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tetapi gugatan Penggugat yang berisi tentang tuntutan terhadap hak-hak Penggugat yang diputus hubungan kerja dan hak-hak Penggugat berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019, Bonus Tahun 2019 dan Uang Cuti tahun 2019 tidaklah menyebabkan gugatan Penggugat menjadi cacat formil dan premature sebagaimana ketentuan bahwa dalam perselisihan hubungan industrial dimungkinkan terjadinya penggabungan (vide Pasal 86 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial);
− Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tidak terbukti cacat formil dan premature, maka eksepsi Tergugat haruslah ditolak;
− Bahwa Penggugat terbukti telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 23 Agustus 2016 sebagai Marketing Manager dan diangkat menjadi pegawai tetap pada tanggal 24 Agustus 2018 (vide Bukti P-1, Bukti P-2 dan Bukti P-3);
− Bahwa Penggugat terbukti diputus hubungan kerja oleh Tergugat sebagaimana Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat tertanggal 14 Juni 2020 (vide Bukti P-4);
− Bahwa oleh karena Penggugat terbukti adalah pegawai tetap pada Tergugat dan Penggugat diputus hubungan kerja oleh Tergugat sejak tanggal 14 Juni 2020 dengan gaji terakhir sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), maka tindakan Tergugat dapat dikategorikan sebagai efisiensi untuk mencegah kerugian dan kepada Penggugat tetap berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan (vide Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja);
− Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan putus dan berakhir sejak putusan dibacakan dan Penggugat berhak mendapatkan hak-haknya sebagai berikut:
Uang Pesangon: 1 x 4 x Rp20.000.000,00 = Rp80.000.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp20.000.000,00 = Rp40.000.000,00 Jumlah = Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
− Bahwa terhadap petitum-petitum Penggugat yang lain sebagaimana petitum nomor 4, 5 dan 6 karena tidak beralasan dan tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung, maka petitum-petitum tersebut harus ditolak;
− Bahwa demikian pula dengan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi oleh karena gugatan Penggugat dalam Rekonvensi pada pokoknya terkait dengan gugatan dalam konvensi yang telah dikabulkan sebagian dan Penggugat Konvensi berhak atas kompensasi, maka gugatan Penggugat dalam Rekonvensi harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUHAMMAD NASIR tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst, tanggal 12 Juli 2023, selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, serta nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUHAMMAD NASIR, tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst, tanggal 12 Juli 2023;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putus hubungan kerja kepada Penggugat seluruhnya sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Sugiyanto, S.H., M.H., Hakim-hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Anggota tersebut dan Andri Purwanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-hakim Anggota: Ketua Majelis, ttd./ ttd./
Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
ttd./
Dr. Sugiyanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, ttd./ Andri Purwanto, S.H., M.H. Biaya-biaya:
- Meterai Rp 10.000,00
- Redaksi Rp 10.000,00
- Administrasi Kasasi Rp480.000,00 +
Jumlah Rp500.000,00Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,H. Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum.
NIP. 19621220 1986 12 1001