95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IRWAN ADI CAHYADI, S.H Terdakwa: YANTO SUDARYANTO
Menyatakan Terdakwa YANTO SUDARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 sd 2022-05-31 Cabang 0003 Kc Karawang. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 Cabang 0003 Kc Karawang (Real data). 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2022-03-01 sd 2022-03-31 Cabang 003 Kc Karawang (Fake data). 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Laporan Data Nasabah Atas Nama Yanto Sudaryanto. 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor: 09/D.KOM. PT.LKM-KRW/I/2020 Tanggal 29 Januari 2020. 1 (satu) Lembar fotocopy Tindak lanjut laporan penggunaan keuangan oleh Sdr. Yanto Sudaryanto, surat Nomor: /DK/ PT.LKM-KRW/IV/2022 tanggal 14 April 2022. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dari Direktur Utama PT LKM Karawang Kepada Dewan Komisaris PT LKM Karawang Perihal Perkembangan permasalahan sdra Yanto terkait penggunaan dana giro sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) Tanggal 10 Juni 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 27 Desember 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 07 Januari 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Januari 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 12 Januari 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 19 Januari 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 21 Januari 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 31 Januari 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Februari 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanggal 11 Maret 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) tanggal 16 Maret 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 01 April 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 08 April 2022. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.498.500 (enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 20 September 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 November 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 23 November 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) tanggal 02 Desember 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tanggal 15 Desember 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Desember 2021. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2021. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat pernyataan atas nama Yanto Sudaryanto tanggal 14 April 2022. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang; Dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu PT. LKM Karawang melalui saksi Sandy Gantira. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YANTO SUDARYANTO
Tempat lahir : Tangerang
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 13 Mei 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : lndonesia
Tempat tinggal : Kampung Nyalindung RT/RW 002/004 Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau Perumahan Bukit Gedung Blok D2 No. 25 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi
Agama : lslam
Pekerjaan : Karyawan BUMD
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 29 September 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Bandung sejak 09 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 07 November 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 08 November 2023 sampai dengan tanggal 06 Januari 2024;
Terdakwa didampingi oleh Advokat & Penasihat Hukum: 1) Ira Margareth Mambo, SH, M. Hum, 2) Gregorius Septhianus Toda, SH, 3) Juperserik Poltak, SH, MH, pada Kantor Hukum IRA MARGARETH MAMBO, SH dan Rekan beralamat di Fadjar Estate, A3 Nomor 37, Cibabat, Cimahi berdasarkan Surat Kuasa/ Surat Penunjukkan tanggal 18 Oktober 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, tanggal 9 Oktober 2023, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, tanggal 9 Oktober 2023, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan Terdakwa YANTO SUDARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa YANTO SUDARYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan, ditambah dengan denda sebesar Rp200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa YANTO SUDARYANTO membayar uang pengganti sebesar Rp 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 sd 2022-05-31 Cabang 0003 Kc Karawang.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 Cabang 0003 Kc Karawang (Real data).
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2022-03-01 sd 2022-03-31 Cabang 003 Kc Karawang (Fake data).
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Laporan Data Nasabah Atas Nama Yanto Sudaryanto.
1 (satu) bundel fotocopy Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor: 09/D.KOM. PT.LKM-KRW/I/2020 Tanggal 29 Januari 2020.
1 (satu) Lembar fotocopy Tindak lanjut laporan penggunaan keuangan oleh Sdr. Yanto Sudaryanto, surat Nomor: /DK/ PT.LKM-KRW/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dari Direktur Utama PT LKM Karawang Kepada Dewan Komisaris PT LKM Karawang Perihal Perkembangan permasalahan sdra Yanto terkait penggunaan dana giro sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) Tanggal 10 Juni 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 27 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 07 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 12 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 19 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 21 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 31 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Februari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanggal 11 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) tanggal 16 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 01 April 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 08 April 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.498.500 (enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 20 September 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 November 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 23 November 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) tanggal 02 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tanggal 15 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2021.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat pernyataan atas nama Yanto Sudaryanto tanggal 14 April 2022.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang.
Dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu PT. LKM Karawang melalui saksi Sandy Gantira.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/ permohonan Penasihat Hukum dan/ atau Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan tertulis dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDS- 03 / M.2.26/ Ft.1/ 09/ 2023 tanggal 26 September 2023 sebagai berikut:
PERTAMA:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang pada tahun 2020 yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT LKM Karawang Nomor: 010/DK.PT.LKM-KRW/I/2020 tanggal 29 Januari 2020, dalam rentang tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, melakukan perbuatan secara melawan hukum menyalahgunakan dana giro pusat PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang untuk keperluan pribadinya, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 28/ DPNP tanggal 09 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, dan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp.232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dana Giro Pusat PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang Periode 1 Januari 2020 s.d 31 Mei 2022 Nomor: LI.23/MCI-KjksNegKrw/0523 tanggal 23 Mei 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terbentuknya PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PD. PK yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut:
Komisaris Utama : saksi HENDI ROSMANA
Komisaris : saksi DADAN SUGILAR
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari 2022) lalu digantikan saksi SANDY GANTIRA
Direktur Operasional : saksi ENCEP MULYANA (Tahun 2016 s/d 2018, lalu mengundurkan diri karena sakit), Tahun 2020 s/d 2021 Plt Operasional adalah Terdakwa.
Adapun PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 atau saat ini disebut sebagai Jl. Niaga yang merupakan Kantor Pusat dan Kantor Pusat Operasional (KPO), dimana PT. LKM Karawang memiliki cabang di beberapa tempat, antara lain Cabang Tirtamulya, Cabang Majalaya, Cabang Ciampel, Cabang Kutawaluya, Cabang Jayakerta, Cabang Cibuaya, Cabang Pakijaya, dan Cabang Tirtajaya (saat ini sudah tutup).
Bahwa Terdakwa merupakan Plt Operasional PT LKM Karawang berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT LKM Karawang Nomor: 010/DK.PT.LKM-KRW/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang memiliki tugas dan tanggung jawab memimpin dan mengawasi kegiatan PT LKM Karawang sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
Bahwa dana giro Pusat PT LKM Karawang merupakan dana yang bersumber dari modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat), dana likuiditas masing-masing cabang, serta keuntungan dan kegiatan operasional Kantor Pusat, yang dipergunakan antara lain untuk membantu likuiditas cabang serta kegiatan operasional pusat dan cabang atau dengan kata lain perputaran uang PT LKM Karawang berada di dana giro pusat dan dana giro pusat PT LKM Karawang disimpan di rekening Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dengan specimennya pada awalnya adalah Sdr. WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama pada tahun 2016 s/d Februari tahun 2022 dan Terdakwa, namun dikarenakan Sdr. WAWAN SETIAWAN masa jabatannya selaku Direktur Utama telah selesai pada Februari tahun 2022, maka specimen rekening giro pusat PT LKM Karawang tersebut hanyalah tersisa atas nama Terdakwa.
Bahwa pada sekitar tahun 2019 dikarenakan pandemi covid-19 Plt Direksi saksi DADAN SUGILAR meniadakan uang makan dan transportasi karyawan, sehingga hal tersebut berdampak kepada biaya hidup Terdakwa. Kemudian timbul niat Terdakwa untuk menyalahgunakan Dana Giro PT LKM Pusat dikarenakan Terdakwa memegang specimen pencairan Dana Giro. Selanjutnya Terdakwa mencairkan Dana Giro secara bertahap dari tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa pada bulan April 2022 telah terpilih Direktur Utama PT LKM Karawang yang baru yaitu saksi SANDY GANTIRA. Kemudian untuk mengecek keuangan Perusahaan, saksi SANDY GANTIRA meminta Terdakwa untuk mencetak rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam rangka melakukan proses rekonsiliasi bank, kemudian dikarenakan takut perbuatanya diketahui oleh saksi SANDY GANTIRA, Terdakwa membuat rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam bentuk fotocopy yang isinya telah direkayasa agar perbuatanya tidak diketahui oleh saksi SANDY GANTIRA. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 kepada saksi SANDY GANTIRA dengan cara diletakan di meja kerjanya.
Bahwa kemudian setelah saksi SANDY GANTIRA periksa, rekening yang diminta dalam bentuk fotocopy tersebut memiliki ciri-ciri yang tidak umum, sehingga timbul kecurigaan dari saksi SANDY GANTIRA atas fotocopy mutasi rekening tersebut adalah palsu. Kemudian saksi SANDY GANTIRA mulai melakukan investigasi terhadap rekening koran yang diberikan Terdakwa dengan cara meminta saksi ARIF untuk mencarikan rekening koran yang asli sebagai data pembanding dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi SANDY GANTIRA dapat diketahui bahwa 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 yang diserahkan oleh Terdakwa memiliki perbedaan dengan rekening koran yang diberikan oleh saksi ARIF;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, saksi SANDY GANTIRA bersama saksi TITIN selaku Pimpinan Cabang KPO (Kantor Pusat Operasional) datang ke kantor BJB Cabang Johar untuk mengecek kebenaran atas 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 (data palsu) yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa, yang kemudian didapatkan informasi sebagai berikut:
| No. | Tgl Posting | Uraian di Rekening Koran | Mutasi Debet di Rekening Koran(Rp) | Nomor Cek | Keterangan di Buku Cek |
| 1 | 20-Aug-21 | 0003-800478- 360/K754- 0456K754/KK | 6.498.500,00 | EAA 09 297267 | Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy |
| 2 | 20-Sep-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/KK | 9,300,000.00 | EAA 09 991651 | Pembayaran |
| 3 | 15-Oct-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/TTN CEK | 7.500.000,00 | EAA 09 991656 | Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy Okt 21 |
| 4 | 19-Oct-21 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN | 5.000.000,00 | EAA 09 991657 | Pusat |
| 5 | 17-Nov-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 6.500.000,00 | EAA 09 991665 | Kantor Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy |
| 6 | 23-Nov-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 6.000.000,00 | EAA 09 991667 | Pusat - Beban Kantor Pusat |
| 7 | 02-Dec-21 | 0003-800459- 360/E663- 0003E663/TTN CEK | 11.000.000,00 | EAA 09 991673 | Pusat - Honor Komisaris |
| 8 | 10-Dec-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 10.000.000,00 | EAA 09 991674 | Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy |
| 9 | 15-Dec-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 4.000.000,00 | EAA 09 991675 | Pusat - Titipan Dan Beban BPJS |
| 10 | 22-Dec-21 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN | 10.000.000,00 | EAA 10 221426 | Pembayaran Gaji Komisioner Utama Pak Hendi |
| 11 | 23-Dec-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 5.000.000,00 | EAA 10 221427 | Pusat |
| 12 | 27-Dec-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 23.000.000,00 | EAA 10 221428 | Pusat - Biaya RUPS 2022 |
| 13 | 07-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 3.000.000,00 | EAA 10 221433 | Pusat - Titipan Honor Komisaris |
| 14 | 10-Jan-22 | 0003-800475- 360/E785- 0082E785/KK | 5.000.000,00 | EAA 10 221434 | Pusat - Bayar BPJS Kesehatan |
| 15 | 12-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 6.500.000,00 | EAA 10 221436 | Pusat - Pembayaran Honor Komisaris Utama |
| 16 | 12-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 10.000.000,00 | EAA 10 221437 | Pusat - Kekurangan Honor Komisaris Utama |
| 17 | 14-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 10.000.000,00 | EAA 10 221438 | Pusat - Bayar Sewa Simfoni |
| 18 | 19-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 6.000.000,00 | EAA 10 221439 | Pusat |
| 19 | 21-Jan-22 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN | 5.000.000,00 | EAA 10 221440 | Pusat |
| 20 | 31-Jan-22 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN ENI | 10.000.000,00 | EAA 10 221443 | Pusat - Sewa Simfoni |
| 21 | 18-Feb-22 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN | 7.000.000,00 | EAA 10 221444 | Operasional Kantor |
| 22 | 04-Mar-22 | 0003-800459- 360/E663- 0003E663/TTN CEK | 7.000.000,00 | EAA 10 221447 | Pusat - Oprs |
| 23 | 11-Mar-22 | 0003-800478- 360/K754-0456TTN CEK@15JT | 15.000.000,00 | EAA 10 221448 | Pusat - Honor Komisaris |
| 24 | 16-Mar-22 | 0003-800478- 360/K754-0456TTN CEK @8JT | 8.000.000,00 | EAA 10 221449 | Sewa Simfoni Dan Speedy |
| 25 | 18-Mar-22 | 0003-800459- 360/E663- 0003E663/TTN CEK | 3.500.000,00 | EAA 10 221450 | Pusat |
| 26 | 25-Mar-22 | 0003-800463- 360/M152- 0003M152/TTN CEK | 5.500.000,00 | EAA 10 222551 | Operasional Kantor |
| 27 | 01-Apr-22 | 0003-800459- 360/E663- 0003E663/TTN CEK | 6.000.000,00 | EAA 10 222556 | Operasional Kantor |
| 28 | 08-Apr-22 | 0003-800461- 360/H155- 0003H155/0003/TTN | 21.000.000,00 | EAA 10 222557 | Operasional Kantor |
| Saldo Akhir | 232.298.500,00 |
Kop surat BJB tersebut palsu;
Penanggalan yang tertera di rekening koran tersebut salah, dimana di sistem tanggal BJB menggunakan format bulan/tanggal/tahun, sedangkan yang tertera di rekening koran yang diserahkan Terdakwa memiliki format tanggal/bulan/tahun;
Nama petugas Bank BJB yang tertera di surat salah;
Catatan transaksi yang tertera di sistem bank BJB tidak sesuai jika dibandingkan dengan catatan transaksi yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SANDY GANTIRA;
Jumlah saldo yang tercatat di sistem bank BJB tidak sesuai dengan jumlah saldo yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SANDY GANTIRA.
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Bank BJB, saksi SANDY GANTIRA bersama saksi TITIN kemudian melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa untuk dilakukan klarifikasi. Adapun pelaksanaan klarifikasi tersebut kemudian dihadiri oleh saksi SANDY GANTIRA serta Terdakwa dengan disaksikan saksi TITIN (Pimpinan Cabang KPO) dan saksi LIA AGUSTINI (Pimpinan Cabang Tirtamulya) dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:
Terdakwa mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Giro tersebut;
Berdasarkan pengakuan Terdakwa, perbuatannya ini dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan April 2022;
Dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, keluarga, dan sekolah anaknya;
Hal ini dilakukannya dikarenakan gajinya minus dan Terdakwa memiliki pinjaman dengan jumlah yang besar di beberapa BPR dan Bank.
sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak juga menyelesaikan / melakukan pembayaran atas penyalahgunaan dana giro PT. LKM Karawang yang dilakukannya.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan Dana Giro pada PT. LKM Pusat (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang untuk keperluan pribadinya sebagaimana diuraikan di atas dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan :
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pasal 29 Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan “LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku dan dalam melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan, direksi atau pengurus LKM dilarang membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau laporan keuangan tanpa didukung dengan dokumen yang sah; menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening LKM; dan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha”;
Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyebutkan “Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD; danSetiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya”;
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6 Ayat (1) yang menyebutkan “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, BAB XII, Prinsip Pengelolaan, Pasal 26 huruf b yang menyebutkan “Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan keadilan”;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 28/ DPNP tanggal 09 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, angka (2), yang dimaksud dengan “fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”; dan
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Direksi, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab Direksi, yaitu “mengupayakan kinerja perusahaan selalu SEHAT secara keseluruhan”.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Plt Operasional PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dana Giro Pusat PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang Periode 1 Januari 2020 s.d 31 Mei 2022 Nomor: LI.23/MCI-KjksNegKrw/0523 tanggal 23 Mei 2023, yang mana dari jumlah kerugian keuangan negara / daerah tersebut, terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2020 yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT LKM Karawang Nomor: 010/DK.PT.LKM-KRW/I/2020 tanggal 29 Januari 2020, dalam rentang tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan terdakwa sendiri sebesar Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu selaku Plt Operasional PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2020 telah melakukan menyalahgunakan dana giro pusat PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang untuk keperluan pribadinya, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 28/ DPNP tanggal 09 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, dan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dana Giro Pusat PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang Periode 1 Januari 2020 s.d 31 Mei 2022 Nomor: LI.23/MCI-KjksNegKrw/0523 tanggal 23 Mei 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terbentuknya PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PD. PK yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut :
Komisaris Utama : saksi HENDI ROSMANA
Komisaris : saksi DADAN SUGILAR
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari 2022) lalu digantikan saksi SANDY GUNTIRA
Direktur Operasional : saksi ENCEP MULYANA (Tahun 2016 s/d 2018, lalu mengundurkan diri karena sakit), Tahun 2020 s/d 2021 Plt Operasional adalah Terdakwa.
Adapun PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 atau saat ini disebut sebagai Jl. Niaga yang merupakan Kantor Pusat dan Kantor Pusat Operasional (KPO), dimana PT. LKM Karawang memiliki cabang di beberapa tempat, antara lain Cabang Tirtamulya, Cabang Majalaya, Cabang Ciampel, Cabang Kutawaluya, Cabang Jayakerta, Cabang Cibuaya, Cabang Pakijaya, dan Cabang Tirtajaya (saat ini sudah tutup).
Bahwa dana giro Pusat PT LKM Karawang merupakan dana yang bersumber dari modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat), dana likuiditas masing-masing cabang, serta keuntungan dan kegiatan operasional Kantor Pusat, yang dipergunakan antara lain untuk membantu likuiditas cabang serta kegiatan operasional pusat dan cabang atau dengan kata lain perputaran uang PT LKM Karawang berada di dana giro pusat dan dana giro pusat PT LKM Karawang disimpan di rekening Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dengan specimennya pada awalnya adalah Sdr. WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama pada tahun 2016 s/d Februari tahun 2022 dan Terdakwa, namun dikarenakan Sdr. WAWAN SETIAWAN masa jabatannya selaku Direktur Utama telah selesai pada Februari tahun 2022, maka specimen rekening giro pusat PT LKM Karawang tersebut hanyalah tersisa nama Terdakwa
Bahwa Terdakwa merupakan Plt Operasional PT LKM Karawang berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT LKM Karawang Nomor: 010/DK.PT.LKM-KRW/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang memiliki tugas dan tanggung jawab memimpin dan mengawasi kegiatan PT LKM Karawang sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Direksi, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab Direksi Terdakwa selaku Plt Operasional PT LKM Karawang memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum PT, LKM Karawang untuk program tahunan yang disetujui Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai tujyuan serta kontinuitas operasional perusahaan;
Menentukan kebijakan strategi operasional PT. LKM Karawang meliputi pendanaan & kredit yang mencakup antara lain: target market, strategi pemasaran, segmentast, pricing dan nanajemen likuiditas.
Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja Tahunan yang disetujui Dewan Komisaris
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan laporan Laba Rugi bulanan, semesteran dan tahuna serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan etisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi seluruh unit kerja;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi Perseroan;
Menyetujui kredit yang diajukan komite kredit sesuai dengan aturan yang berlaku;
Mengangkat karyawan PT. LKM Karawang, mengawasi kegiatan lembaga dan memberikan penilaian atas prestasi kerja,
Menyetujui besarnya Gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai Lembaga
Mengupayahan pengamanan terhadap harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebekaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerja sama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan Jainnya;
Bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern Perusahaan
Bertanggung jawab terhadap operasional PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern Perusahaan.
Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan oporasionai PT. LKM Karawang
Mengupayakan kinerja perusahaan selalu SEHAT secara keseluruhan
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Bahwa pada sekitar tahun 2019 dikarenakan pandemi covid-19 Plt Direksi Sdr. DADAN SUGILAR meniadakan uang makan dan transportasi karyawan, sehingga hal tersebut berdampak kepada biaya hidup terdakwa. Kemudian timbul niat terdakwa untuk menyalahgunakan Dana Giro PT LKM Pusat dikarenakan terdakwa memegang specimen pencairan Dana Giro. Selanjutnya terdakwa mencairkan Dana Giro secara bertahap dari tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Tgl Posting Uraian di Rekening Koran Mutasi Debet di Rekening Koran(Rp) Nomor Cek Keterangan di Buku Cek 1 20-Aug-21 0003-800478-
360/K754-
0456K754/KK
6.498.500,00 EAA 09 297267 Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy 2 20-Sep-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/KK
9,300,000.00 EAA 09 991651 Pembayaran 3 15-Oct-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/TTN CEK
7.500.000,00 EAA 09 991656 Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy Okt 21 4 19-Oct-21 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
5.000.000,00 EAA 09 991657 Pusat 5 17-Nov-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.500.000,00 EAA 09 991665 Kantor Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni
Dan Speedy
6 23-Nov-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.000.000,00 EAA 09 991667 Pusat - Beban Kantor Pusat 7 02-Dec-21 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
11.000.000,00 EAA 09 991673 Pusat - Honor Komisaris 8 10-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 09 991674 Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy 9 15-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
4.000.000,00 EAA 09 991675 Pusat - Titipan Dan Beban BPJS 10 22-Dec-21 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221426 Pembayaran Gaji Komisioner Utama Pak
Hendi
11 23-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
5.000.000,00 EAA 10 221427 Pusat 12 27-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
23.000.000,00 EAA 10 221428 Pusat - Biaya RUPS 2022 13 07-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
3.000.000,00 EAA 10 221433 Pusat - Titipan Honor Komisaris 14 10-Jan-22 0003-800475-
360/E785-
0082E785/KK
5.000.000,00 EAA 10 221434 Pusat - Bayar BPJS Kesehatan 15 12-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.500.000,00 EAA 10 221436 Pusat - Pembayaran Honor Komisaris Utama 16 12-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221437 Pusat - Kekurangan Honor Komisaris Utama 17 14-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221438 Pusat - Bayar Sewa Simfoni 18 19-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.000.000,00 EAA 10 221439 Pusat 19 21-Jan-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
5.000.000,00 EAA 10 221440 Pusat 20 31-Jan-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN ENI
10.000.000,00 EAA 10 221443 Pusat - Sewa Simfoni 21 18-Feb-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
7.000.000,00 EAA 10 221444 Operasional Kantor 22 04-Mar-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
7.000.000,00 EAA 10 221447 Pusat - Oprs 23 11-Mar-22 0003-800478-
360/K754-0456TTN CEK@15JT
15.000.000,00 EAA 10 221448 Pusat - Honor Komisaris 24 16-Mar-22 0003-800478-
360/K754-0456TTN
CEK @8JT
8.000.000,00 EAA 10 221449 Sewa Simfoni Dan Speedy 25 18-Mar-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
3.500.000,00 EAA 10 221450 Pusat 26 25-Mar-22 0003-800463-
360/M152-
0003M152/TTN CEK
5.500.000,00 EAA 10 222551 Operasional Kantor 27 01-Apr-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
6.000.000,00 EAA 10 222556 Operasional Kantor 28 08-Apr-22 0003-800461-
360/H155-
0003H155/0003/TTN
21.000.000,00 EAA 10 222557 Operasional Kantor Saldo Akhir 232.298.500,00
Bahwa pada bulan April 2022 telah terpilih Direktur Utama PT LKM Karawang yang baru yaitu saksi SANDY GANTIRA. Kemudian untuk mengecek keuangan Perusahaan, saksi SANDY GANTIRA meminta Terdakwa untuk mencetak rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam rangka melakukan proses rekonsiliasi bank, kemudian dikarenakan takut perbuatanya diketahui oleh saksi SANDY GANTIRA, terdakwa membuat rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam bentuk fotocopy yang isinya telah direkayasa agar perbuatanya tidak diketahui oleh saksi SANDY GANTIRA. Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 kepada saksi SANDY GANTIRA dengan cara diletakan di meja kerjanya.
Bahwa kemudian setelah saksi SANDY GANTIRA periksa, rekening yang diminta dalam bentuk fotocopy tersebut memiliki ciri-ciri yang tidak umum, sehingga timbul kecurigaan dari saksi SANDY GANTIRA atas fotocopy mutasi rekening tersebut adalah palsu. Kemudian saksi SANDY GANTIRA mulai melakukan investigasi terhadap rekening koran yang diberikan Terdakwa dengan cara meminta saksi ARIF untuk mencarikan rekening koran yang asli sebagai data pembanding dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi SANDY GANTIRA dapat diketahui bahwa 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 yang diserahkan oleh terdakwa memiliki perbedaan dengan rekening koran yang diberikan oleh saksi ARIF;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, saksi SANDY GANTIRA bersama saksi TITIN selaku Pimpinan Cabang KPO (Kantor Pusat Operasional) datang ke kantor BJB Cabang Johar untuk mengecek kebenaran atas 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 (data palsu) yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa, yang kemudian didapatkan informasi sebagai berikut:
Kop surat BJB tersebut palsu;
Penanggalan yang tertera di rekening koran tersebut salah, dimana di sistem tanggal BJB menggunakan format bulan/tanggal/tahun, sedangkan yang tertera di rekening koran yang diserahkan Terdakwa memiliki format tanggal/bulan/tahun;
Nama petugas Bank BJB yang tertera di surat salah;
Catatan transaksi yang tertera di sistem bank BJB tidak sesuai jika dibandingkan dengan catatan transaksi yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SANDY GANTIRA;
Jumlah saldo yang tercatat di sistem bank BJB tidak sesuai dengan jumlah saldo yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SANDY GANTIRA.
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Bank BJB, saksi SANDY GANTIRA bersama saksi TITIN kemudian melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa untuk dilakukan klarifikasi. Adapun pelaksanaan klarifikasi tersebut kemudian dihadiri oleh saksi SANDY GANTIRA serta Terdakwa dengan disaksikan saksi TITIN (Pimpinan Cabang KPO) dan saksi LIA AGUSTINI (Pimpinan Cabang Tirtamulya) dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:
Terdakwa mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Giro tersebut;
Berdasarkan pengakuan Terdakwa, perbuatannya ini dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan April 2022;
Dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, keluarga, dan sekolah anaknya;
Hal ini dilakukannya dikarenakan gajinya minus dan Terdakwa memiliki pinjaman dengan jumlah yang besar di beberapa BPR dan Bank.
sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak juga menyelesaikan / melakukan pembayaran atas penyalahgunaan dana giro PT. LKM Karawang yang dilakukannya.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan Dana Giro pada PT. LKM Pusat (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang untuk keperluan pribadinya sebagaimana diuraikan di atas dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan :
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pasal 29 Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan “LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku dan dalam melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan, direksi atau pengurus LKM dilarang membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau laporan keuangan tanpa didukung dengan dokumen yang sah; menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening LKM; dan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha”;
Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyebutkan “Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD; danSetiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya”;
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6 Ayat (1) yang menyebutkan “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, BAB XII, Prinsip Pengelolaan, Pasal 26 huruf b yang menyebutkan “Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan keadilan”;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 28/ DPNP tanggal 09 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, angka (2), yang dimaksud dengan “fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”; dan
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Direksi, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab Direksi, yaitu “mengupayakan kinerja perusahaan selalu SEHAT secara keseluruhan”.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Plt Operasional PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dana Giro Pusat PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang Periode 1 Januari 2020 s.d 31 Mei 2022 Nomor: LI.23/MCI-KjksNegKrw/0523 tanggal 23 Mei 2023, yang mana dari jumlah kerugian keuangan negara / daerah tersebut, terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2020 yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT LKM Karawang Nomor: 010/DK.PT.LKM-KRW/I/2020 tanggal 29 Januari 2020, dalam rentang tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara menerus atau untuk sementara waktu, yaitu ditugaskan sebagai Plt Operasional PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yaitu telah melakukan penggelapan dana giro pusat PL LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang sebesar Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terbentuknya PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PD. PK yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut :
Komisaris Utama : saksi HENDI ROSMANA
Komisaris : saksi DADAN SUGILAR
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari 2022) lalu digantikan saksi SANDY GUNTIRA
Direktur Operasional : saksi ENCEP MULYANA (Tahun 2016 s/d 2018, lalu mengundurkan diri karena sakit), Tahun 2020 s/d 2021 Plt Operasional adalah Terdakwa.
Adapun PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 atau saat ini disebut sebagai Jl. Niaga yang merupakan Kantor Pusat dan Kantor Pusat Operasional (KPO), dimana PT. LKM Karawang memiliki cabang di beberapa tempat, antara lain Cabang Tirtamulya, Cabang Majalaya, Cabang Ciampel, Cabang Kutawaluya, Cabang Jayakerta, Cabang Cibuaya, Cabang Pakijaya, dan Cabang Tirtajaya (saat ini sudah tutup).
Bahwa dana giro Pusat PT LKM Karawang merupakan dana yang bersumber dari modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat), dana likuiditas masing-masing cabang, serta keuntungan dan kegiatan operasional Kantor Pusat, yang dipergunakan antara lain untuk membantu likuiditas cabang serta kegiatan operasional pusat dan cabang atau dengan kata lain perputaran uang PT LKM Karawang berada di dana giro pusat dan dana giro pusat PT LKM Karawang disimpan di rekening Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dengan specimennya pada awalnya adalah Sdr. WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama pada tahun 2016 s/d Februari tahun 2022 dan Terdakwa, namun dikarenakan Sdr. WAWAN SETIAWAN masa jabatannya selaku Direktur Utama telah selesai pada Februari tahun 2022, maka specimen rekening giro pusat PT LKM Karawang tersebut hanyalah tersisa nama Terdakwa
Bahwa Terdakwa merupakan Plt Operasional PT LKM Karawang berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT LKM Karawang Nomor: 010/DK.PT.LKM-KRW/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang memiliki tugas dan tanggung jawab memimpin dan mengawasi kegiatan PT LKM Karawang sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Direksi, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab Direksi Terdakwa selaku Plt Operasional PT LKM Karawang memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum PT, LKM Karawang untuk program tahunan yang disetujui Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai tujyuan serta kontinuitas operasional perusahaan;
Menentukan kebijakan strategi operasional PT. LKM Karawang meliputi pendanaan & kredit yang mencakup antara lain: target market, strategi pemasaran, segmentast, pricing dan nanajemen likuiditas.
Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja Tahunan yang disetujui Dewan Komisaris
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan laporan Laba Rugi bulanan, semesteran dan tahuna serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan etisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi seluruh unit kerja;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi Perseroan;
Menyetujui kredit yang diajukan komite kredit sesuai dengan aturan yang berlaku;
Mengangkat karyawan PT. LKM Karawang, mengawasi kegiatan lembaga dan memberikan penilaian atas prestasi kerja,
Menyetujui besarnya Gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai Lembaga
Mengupayahan pengamanan terhadap harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebekaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerja sama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan Jainnya;
Bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern Perusahaan
Bertanggung jawab terhadap operasional PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern Perusahaan.
Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan oporasionai PT. LKM Karawang
Mengupayakan kinerja perusahaan selalu SEHAT secara keseluruhan
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Bahwa pada sekitar tahun 2019 dikarenakan pandemi covid-19 Plt Direksi Sdr. DADAN SUGILAR meniadakan uang makan dan transportasi karyawan, sehingga hal tersebut berdampak kepada biaya hidup terdakwa. Kemudian timbul niat terdakwa untuk menyalahgunakan Dana Giro PT LKM Pusat dikarenakan terdakwa memegang specimen pencairan Dana Giro. Selanjutnya terdakwa mencairkan Dana Giro secara bertahap dari tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa pada bulan April 2022 telah terpilih Direktur Utama PT LKM Karawang yang baru yaitu saksi SANDY GANTIRA. Kemudian untuk mengecek keuangan Perusahaan, saksi SANDY GANTIRA meminta Terdakwa untuk mencetak rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam rangka melakukan proses rekonsiliasi bank, kemudian dikarenakan takut perbuatanya diketahui oleh saksi SANDY GANTIRA, terdakwa membuat rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam bentuk fotocopy yang isinya telah direkayasa agar perbuatanya tidak diketahui oleh saksi SANDY GANTIRA. Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 kepada saksi SANDY GANTIRA dengan cara diletakan di meja kerjanya.
Bahwa kemudian setelah saksi SANDY GANTIRA periksa, rekening yang diminta dalam bentuk fotocopy tersebut memiliki ciri-ciri yang tidak umum, sehingga timbul kecurigaan dari saksi SANDY GANTIRA atas fotocopy mutasi rekening tersebut adalah palsu. Kemudian saksi SANDY GANTIRA mulai melakukan investigasi terhadap rekening koran yang diberikan Terdakwa dengan cara meminta saksi ARIF untuk mencarikan rekening koran yang asli sebagai data pembanding dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi SANDY GANTIRA dapat diketahui bahwa 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 yang diserahkan oleh terdakwa memiliki perbedaan dengan rekening koran yang diberikan oleh saksi ARIF;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, saksi SANDY GANTIRA bersama saksi TITIN selaku Pimpinan Cabang KPO (Kantor Pusat Operasional) datang ke kantor BJB Cabang Johar untuk mengecek kebenaran atas 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 (data palsu) yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa, yang kemudian didapatkan informasi sebagai berikut:
| No. | Tgl Posting | Uraian di Rekening Koran | Mutasi Debet di Rekening Koran(Rp) | Nomor Cek | Keterangan di Buku Cek |
| 1 | 20-Aug-21 | 0003-800478- 360/K754- 0456K754/KK | 6.498.500,00 | EAA 09 297267 | Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy |
| 2 | 20-Sep-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/KK | 9,300,000.00 | EAA 09 991651 | Pembayaran |
| 3 | 15-Oct-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/TTN CEK | 7.500.000,00 | EAA 09 991656 | Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy Okt 21 |
| 4 | 19-Oct-21 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN | 5.000.000,00 | EAA 09 991657 | Pusat |
| 5 | 17-Nov-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 6.500.000,00 | EAA 09 991665 | Kantor Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy |
| 6 | 23-Nov-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 6.000.000,00 | EAA 09 991667 | Pusat - Beban Kantor Pusat |
| 7 | 02-Dec-21 | 0003-800459- 360/E663- 0003E663/TTN CEK | 11.000.000,00 | EAA 09 991673 | Pusat - Honor Komisaris |
| 8 | 10-Dec-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 10.000.000,00 | EAA 09 991674 | Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy |
| 9 | 15-Dec-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 4.000.000,00 | EAA 09 991675 | Pusat - Titipan Dan Beban BPJS |
| 10 | 22-Dec-21 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN | 10.000.000,00 | EAA 10 221426 | Pembayaran Gaji Komisioner Utama Pak Hendi |
| 11 | 23-Dec-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 5.000.000,00 | EAA 10 221427 | Pusat |
| 12 | 27-Dec-21 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 23.000.000,00 | EAA 10 221428 | Pusat - Biaya RUPS 2022 |
| 13 | 07-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 3.000.000,00 | EAA 10 221433 | Pusat - Titipan Honor Komisaris |
| 14 | 10-Jan-22 | 0003-800475- 360/E785- 0082E785/KK | 5.000.000,00 | EAA 10 221434 | Pusat - Bayar BPJS Kesehatan |
| 15 | 12-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 6.500.000,00 | EAA 10 221436 | Pusat - Pembayaran Honor Komisaris Utama |
| 16 | 12-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 10.000.000,00 | EAA 10 221437 | Pusat - Kekurangan Honor Komisaris Utama |
| 17 | 14-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 10.000.000,00 | EAA 10 221438 | Pusat - Bayar Sewa Simfoni |
| 18 | 19-Jan-22 | 0003-800471- 360/L691- 0723L691/0723/TTN | 6.000.000,00 | EAA 10 221439 | Pusat |
| 19 | 21-Jan-22 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN | 5.000.000,00 | EAA 10 221440 | Pusat |
| 20 | 31-Jan-22 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN ENI | 10.000.000,00 | EAA 10 221443 | Pusat - Sewa Simfoni |
| 21 | 18-Feb-22 | 0003-800462- 360/Y656- 0003Y656/TTN | 7.000.000,00 | EAA 10 221444 | Operasional Kantor |
| 22 | 04-Mar-22 | 0003-800459- 360/E663- 0003E663/TTN CEK | 7.000.000,00 | EAA 10 221447 | Pusat - Oprs |
| 23 | 11-Mar-22 | 0003-800478- 360/K754-0456TTN CEK@15JT | 15.000.000,00 | EAA 10 221448 | Pusat - Honor Komisaris |
| 24 | 16-Mar-22 | 0003-800478- 360/K754-0456TTN CEK @8JT | 8.000.000,00 | EAA 10 221449 | Sewa Simfoni Dan Speedy |
| 25 | 18-Mar-22 | 0003-800459- 360/E663- 0003E663/TTN CEK | 3.500.000,00 | EAA 10 221450 | Pusat |
| 26 | 25-Mar-22 | 0003-800463- 360/M152- 0003M152/TTN CEK | 5.500.000,00 | EAA 10 222551 | Operasional Kantor |
| 27 | 01-Apr-22 | 0003-800459- 360/E663- 0003E663/TTN CEK | 6.000.000,00 | EAA 10 222556 | Operasional Kantor |
| 28 | 08-Apr-22 | 0003-800461- 360/H155- 0003H155/0003/TTN | 21.000.000,00 | EAA 10 222557 | Operasional Kantor |
| Saldo Akhir | 232.298.500,00 |
Kop surat BJB tersebut palsu;
Penanggalan yang tertera di rekening koran tersebut salah, dimana di sistem tanggal BJB menggunakan format bulan/tanggal/tahun, sedangkan yang tertera di rekening koran yang diserahkan Terdakwa memiliki format tanggal/bulan/tahun;
Nama petugas Bank BJB yang tertera di surat salah;
Catatan transaksi yang tertera di sistem bank BJB tidak sesuai jika dibandingkan dengan catatan transaksi yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SANDY GANTIRA;
Jumlah saldo yang tercatat di sistem bank BJB tidak sesuai dengan jumlah saldo yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SANDY GANTIRA.
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Bank BJB, saksi SANDY GANTIRA bersama saksi TITIN kemudian melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa untuk dilakukan klarifikasi. Adapun pelaksanaan klarifikasi tersebut kemudian dihadiri oleh saksi SANDY GANTIRA serta Terdakwa dengan disaksikan saksi TITIN (Pimpinan Cabang KPO) dan saksi LIA AGUSTINI (Pimpinan Cabang Tirtamulya) dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:
Terdakwa mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Giro tersebut;
Berdasarkan pengakuan Terdakwa, perbuatannya ini dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan April 2022;
Dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, keluarga, dan sekolah anaknya;
Hal ini dilakukannya dikarenakan gajinya minus dan Terdakwa memiliki pinjaman dengan jumlah yang besar di beberapa BPR dan Bank.
sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak juga menyelesaikan / melakukan pembayaran atas penggelapan dana giro PT. LKM Karawang yang dilakukannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 8 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan (tidak) mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SANDY GANTIRA, SE. MM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa riwayat pekerjaan saksi bahwa sejak tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan sekarang, saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. LKM Karawang berdasarkan RUPS (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat) yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak kinerja yang diketahui Komisaris Utama dan Setda II Karawang
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor: 066/Dirut.PT.LKM-KRW/IV/2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang tanggal 04 April 2016, yaitu :
Ringkasan Pekerjaan
Direksi yang terdiri dari 2 orang, yang dipimpin oleh Direktur Utama bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan PT. LKM Karawang sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
Tugas dan Tanggungjawab
Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum PT. LKM Karawang untuk program tahunan yang disetujui Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan;
Menentukan kebijakan strategis operasional PT. LKM Karawang meliputi pendanaan dan kredit yang mencakup antara lain : target market, strategi pemasaran, segmentasi, pricing dan manajemen likuiditas;
Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja Tahunan yang disetujui Dewan Komisaris;
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan laporan laba rugi bulanan, semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi seluruh unit kerja;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan;
Menyetujui kredit yang diajukan komite kredit sesuai dengan aturan yang berlaku;
Mengangkat karyawan PT. LKM Karawang, mengawasi kegiatan lembaga dan memberikan penilaian atas prestasi kerja;
Menyetujui besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai lembaga;
Mengupayakan pengamanan terhadap harta kekayaan perseroan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerja sama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan;
Bertanggungjawab terhadap operasional PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern perusahaan;
Bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan operasional PT. LKM Karawang;
Mengupayakan kinerja perusahaan selalu SEHAT secara keseluruhan; dan
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
namun secara umum saksi selaku Direktur Utama mempunyai tugas untuk melakukan pengembangan bisnis dan penyehatan PT. LKM Karawang, dimana sampai dengan tahun 2025, saksi masih memfokuskan kepada penyehatan PT. LKM Karawang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut serta dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, saksi bertanggungjawab kepada RUPS dan Komisaris
Bahwa PT. LKM merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan penyertaan modal yang sampai dengan saat ini masih ada campur tangan provinsi (walaupun sesuai aturan tidak diperbolehkan adanya saham milik provinsi) dengan market bisnis untuk membantu usaha mikro di Kabupaten Karawang dan untuk memberantas bank gelap yang tidak resmi yang membuat masyarakat menderita karena bunga yang tinggi.
Untuk struktur organisasi di PT. LKM tidak jelas karena ada orang yang merangkap memegang tugas IT, Bagian Umum, dan SDM, namun sepengetahuan saksi struktur organisasi dari PT. LKM Karawang sebagai berikut:
Komisaris Utama : Sdr. HENDI ROSMANA, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Komisaris : Saksi DADANSUGILAR, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN (Tahun 2020 digantikan Plt. Saksi DADANSUGILAR, SE., lalu pada tanggal 02 Februari 2022 diganti oleh saksi)
Direktur Operasional : saksi sendiri (merangkap)
Pegawai di Kantor Pusat : sekitar 4 (empat) orang, sedangkan KPO (masih satu lantai namun berbeda ruangan) terdapat Pimpinan Cabang, Marketing yang bertugas mencari nasabah yang akan melakukan pinjaman, tabungan, dan melakukan penagihan apabila ada nasabah yang menunggak (nama lain untuk bagian ini adalah Bagian Kredit), teller yang bertugas untuk menerima uang setoran kredit dan tabungan, serta Bagian Cleaning Service dan Security.
PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana PT. LKM mempunyai cabang di :
Tirtamulya, Pimpinan Cabang Sdr. ZAINAL ABIDIN (sampai tahun 2018, kemudian diganti oleh Plt. Sdr. DUDI PERMANA sampai tahun 2020, lalu diganti Sdri. LIA AGUSTINI sampai dengan sekarang).
Majalaya, Pimpinan Cabang Sdr. H. ATIM (sampai Juni 2022, kemudian diganti Sdri. RINA RAMADANI).
Ciampel, Pimpinan Cabang Sdr. MAMAN ABDURAHMAN (sampai tahun 2018, lalu diganti dengan Sdr. YANI sampai Juli 2022 (memasuki masa pensiun), kemudian diganti Sdr. ASEP, lalu pada tanggal 01 Maret 2023 diganti Sdr. ALI ROBI.
Kutawaluya, Pimpinan Cabang Sdr. H. IDI TARMIDI (sampai Juni tahun 2023), lalu pada tanggal 01 Juli 2023 diganti oleh Sdr. Dendi Permadi.
Jayakerta, Pimpinan Cabang Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 diganti Sdri. ENIS SUARSIH, lalu pada tahun 2019 diganti Sdri. OMAH, dan pada tanggal 01 Maret 2023, Sdri. OMAH memasuki masa pensiun lalu diganti Sdr. ASEP.
Cibuaya, Pimpinan Cabang Sdr. ADE SUMARYA (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdri. IDA YULIANI (sampai dengan sekarang).
Pakisjaya, Pimpinan Cabang Sdri. ENIS SUARSIH (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 - November 2021), lalu diganti Sdr. SURYADI (sampai dengan sekarang).
Tirtajaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet).
KPO (Kantor Pusat Operasional), Pimpinan Cabang Sdri. TITIN (seingat saksi sejak 2017 sampai dengan sekarang).
Bahwa sebutan PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana kantor cabang yang ada dibawahnya
Bahwa perubahan PDPK menjadi PT. LKM di tahun 2015 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana awalnya terdapat 14 (empat belas) PDPK di Kabupaten Karawang, namun yang berhasil digabungkan menjadi PT. LKM hanya 8 (delapan) PDPK, yaitu Tirtamulya, Majalaya, Ciampel, Kutawaluya, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, dan Tirtajaya, dimana atas dasar Peraturan Daerah Provinsi tersebut terhadap PDPK di seluruh Jawa Barat dan Banten diperintahkan untuk digabungkan menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro).
Bahwa hanya terdapat perubahan modal, struktur organisasi, dan gaji, namun untuk komposisi pegawai tidak mengalami perubahan
Bahwa perubahan kepemilikan, yang awalnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lalu sebagian modalnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten sehingga komposisi modalnya saat ini untuk Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40%. Dengan adanya penggabungan tersebut, maka berdampak terhadap perubahan asset perusahaan
Bahwa bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas yang merupakan Perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
Bahwa saksi jelaskan Untuk modal yang disetor ditentukan sebesar Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% atau sebesar Rp.12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan sudah 100% disetorkan, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% atau sebesar Rp.8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah), namun baru disetorkan 36,82% atau sebesar Rp.4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa PT. LKM bergerak di bidang jasa keuangan melalui penyaluran kredit untuk usaha mikro, sehingga keuntungan PT. LKM diperoleh dari pendapatan operasional, yaitu hanya dari pendapatan atas penyaluran kredit kepada nasabah (bunga, provisi, dan administrasi kredit). Terhadap keuntungan yang diperoleh PT. LKM kemudian dilakukan pembagian deviden 50% kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tergantung dari komposisi saham yang dimiliki. Untuk 50%nya lagi menjadi laba dari PT. LKM yang kemudian dibagi lagi menjadi:
Cadangan Umum : 15%
Cadangan Tujuan : 15%
Dana Kesejahteraan : 10%
Jasa Produksi : 10%.
Bahwa kronologis temuan atas penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang, yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, saksi meminta Terdakwa YANTO untuk mencetak rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam rangka melakukan proses rekonsiliasi bank, namun pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022, saksi mendapatkan informasi dari Terdakwa YANTO bahwa rekening koran belum bisa diprint oleh Pihak Bank BJB dikarenakan pada hari itu Bank BJB penuh sehingga tidak bisa melayani untuk print rekening koran;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 April 2022, Terdakwa YANTO tidak masuk kerja dikarenakan sakit, sehingga saksi kemudian berkoordinasi dengan Sdr. ARIF selaku Staf Umum dan GA untuk berkoordinasi dengan Terdakwa YANTO mengenai kejelasan rekening koran yang diminta. Sekira jam 14.00 WIB, saksi mendapatkan kabar dari Sdr. ARIF bahwa rekening koran yang diminta sudah didapatkan dan sudah disimpan di meja ruangan saksi, namun setelah saksi cek, rekening yang diminta dalam bentuk fotocopy, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening 0073786959001 (data palsu), sehingga timbul kecurigaan saksi atas print out rekening tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, saksi mulai melakukan investigasi terhadap rekening koran yang diberikan Terdakwa YANTO dikarenakan ada beberapa hal yang janggal diantaranya pada posisi saldo yang tidak sesuai. Sebagai bahan investigasi agar lebih valid, saksi lalu meminta Sdr. ARIF untuk mencarikan rekening koran yang asli, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No. Rekening 0073786959001;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saksi bersama Sdri. TITIN selaku Pimpinan Cabang KPO (Kantor Pusat Operasional) melakukan kunjungan langsung ke BJB Cabang Johar untuk mengecek kebenaran atas 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening 0073786959001 yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa YANTO, yang kemudian didapatkan informasi sebagai berikut :
Kop surat BJB tersebut palsu;
Penanggalan yang tertera di rekening koran tersebut salah, dimana di system tanggal BJB menggunakan format bulan/tanggal/tahun, sedangkan yang tertera di rekening koran yang diserahkan Terdakwa YANTO memiliki format tanggal/bulan/tahun;
Nama petugas Bank BJB yang tertera di surat salah;
Catatan transaksi yang tertera di system bank BJB tidak sesuai jika dibandingkan dengan catatan transaksi yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa YANTO kepada yang bersangkutan;
Jumlah saldo yang tercatat di system bank BJB tidak sesuai dengan jumlah saldo yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa YANTO kepada Sdr. SANDY GANTIRA.
Bahwa setelah dari Bank BJB, saksi bersama Sdri. TITIN langsung melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa YANTO untuk mengambil keterangan yang bersangkutan, dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi, Terdakwa YANTO, Sdri. TITIN (Pimpinan Cabang KPO) dan Sdri. LIA AGUSTINI (Pimpinan Cabang Tirtamulya). Hal tersebut saksi lakukan agar ada saksi yang hadir dalam proses pemanggilan tersebut. Dari pertemuan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :
Terdakwa YANTO mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Giro tersebut melalui surat pernyataan dan kronologis sebagaimana yang telah saksi serahkan kepada Penyelidik;
Berdasarkan pengakuan Terdakwa YANTO, perbuatannya ini dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan April 2022;
Dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, keluarga, dan sekolah anaknya;
Hal ini dilakukannya dikarenakan gajinya minus dan Terdakwa YANTO memiliki pinjaman dengan jumlah yang besar di beberapa BPR dan Bank.
Bahwa dari hasil pemanggilan Terdakwa YANTO dapat diambil kesimpulan sementara bahwa :
Terdakwa YANTO telah melakukan penggelapan dana PT. LKM Karawang sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
Terdakwa YANTO telah memberikan informasi palsu kepada PT. LKM Karawang;
Terdakwa YANTO telah melakukan pemalsuan dokumen rekening koran bank BJB;
Terdakwa YANTO telah melakukan pemalsuan pencatatan transaksi pada Neraca PT. LKM Karawang.
Bahwa dari hasil kesimpulan tersebut, maka PT. LKM Karawang memberikan waktu 1 (satu) minggu kepada Terdakwa YANTO untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan, dan apabila Terdakwa YANTO tidak bisa mengembalikan dana tersebut pada tanggal 21 April 2022, maka PT. LKM Karawang akan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada perkembangan penyelesaian permasalahan oleh Terdakwa YANTO sebagaimana yang dijanjikan diawal
Bahwa dana giro pusat PT. LKM Karawang merupakan dana yang bersumber dari modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat), dana likuiditas masing-masing cabang, serta keuntungan dan kegiatan operasional Kantor Pusat, sedangkan untuk peruntukan dari dana giro pusat sendiri antara lain membantu likuiditas cabang serta kegiatan operasional pusat dan cabang atau dengan kata lain perputaran uang PT. LKM Karawang berada di dana giro pusat
Bahwa Terdakwa YANTO merupakan orang yang dikuasakan untuk penandatanganan cheque untuk penarikan dana guna keperluan PT. LKM Karawang, dimana ketika Direktur Utama (Sdr. WAWAN) masih aktif, penandatanganan cheque penarikan dana giro harus dilakukan oleh 2 (dua) orang, yaitu Direktur Utama (Sdr. WAWAN) dan Kabag Pelaporan (Terdakwa YANTO), namun pada tahun 2020 terjadi kekosongan Direksi yang kemudian ditunjuk Plt (Saksi DADANSUGILAR selaku Komisaris) dan setelahnya Saksi DADANSUGILAR bersama Sdr. HENDI ROSMANA mengirimkan surat ke Bank BJB untuk meminta agar specimen atau yang bertandatangan dalam rekening giro PT. LKM Karawang agar dimasukkan salah satu dari Komisaris (antara Saksi DADANSUGILAR atau Sdr. HENDI ROSMANA), namun Pihak Bank BJB menolak karena yang berwenang menandatangani atau masuk dalam specimen rekening giro hanya Direksi dan pengangkatan Saksi DADANSUGILAR sebagai Plt. Direksi tidak melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sehingga saat itu tidak dilakukan perubahan specimen rekening giro atau hanya Terdakwa YANTO yang bertandatangan.
Ketika ada kekosongan jabatan Direksi tersebut sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya, Saksi DADANSUGILAR lalu ditunjuk sebagai Plt. Direksi dan dikarenakan alasan pandemic covid dan terjadinya lock down saat itu sehingga Saksi DADANSUGILAR selaku Plt. Direksi tidak bisa setiap hari berada di kantor PT. LKM Karawang, sehingga lalu dilakukan rapat internal dan diputuskan akan ditunjuk pelaksana tugas harian untuk kelancaran operasional kantor, dimana kemudian Sdr. HENDI ROSMANA mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 010/ DK.PT.LKM-KRW/ I/ 2020 tanggal 29 Januari 2020 yang menunjuk Sdr. RUDI SUPRIATNA sebagai Plt. Pemasaran dan Terdakwa YANTO sebagai Plt. Operasional, lalu Sdr. HENDI ROSMANA mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 002/ DK.PT.LKM-KRW/ II/ 2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang, menunjuk Sdr. RUDI SUPRIATNA sebagai Plt. Pemasaran dan Sdr. H. TARMIDI sebagai Plt. Operasional, dan terakhir Sdr. HENDI ROSMANA mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 002/ DK.PT.LKM-KRW/ II/ 2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang, menunjuk Sdr. H. TARMIDI sebagai Plt. Operasional.
Sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya juga bahwa terkait dengan perubahan specimen rekening giro, pada saat penunjukkan pelaksana tugas harian, specimen giro tidak dilaksanakan perubahan dikarenakan penunjukan Plt. Direksi dan pelaksana tugas harian tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga pihak BJB menolak dan tidak dilakukan perubahan specimen rekening giro atau hanya Terdakwa YANTO yang bertandatangan
Bahwa penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang oleh Terdakwa YANTO sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) sementara hanya berdasarkan pengakuan Terdakwa YANTO dan sampai dengan saat ini pihak PT. LKM Karawang masih mencari/ mentracking tanggal-tanggal transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO, dimana data yang sementara ditemukan masih sebesar Rp.75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan bukti dan tanggal transaksi, antara lain :
Tanggal 04 Maret 2022 : Rp. 7.000.000,-
Tanggal 11 Maret 2022 : Rp. 5.000.000,-
Tanggal 16 Maret 2022 : Rp. 8.000.000,-
Tanggal 18 Maret 2022 : Rp. 3.500.000,-
Tanggal 25 Maret 2022 : Rp. 25.000.000,-
Tanggal 01 April 2022 : Rp. 6.000.000,-
Tanggal 08 April 2022 : Rp. 21.000.000,-.
bahwa terkait dengan bukti penggelapan sebesar Rp.210.000.000,- masih menunggu data dari Bank BJB dan bukti transaksinya.
Bahwa database yang ada simponi PT. LKM Karawang tidak terdapat transaksi sesuai dengan tanggal cheque dikeluarkan sebagaimana data transaksi (data cheque) yang diperlihatkan kepada saksi
Bahwa Sdri. ENI WARSINI merupakan staf Kantor Pusat PT. LKM Karawang yang hanya diberi kuasa oleh Terdakwa YANTO untuk mencairkan cheque-cheque tersebut dan terhadap Sdri. ENI WARSINI sudah dilakukan klarifikasi oleh saksi sendiri, dimana yang bersangkutan menjelaskan bahwa hanya diminta tolong oleh Terdakwa YANTO untuk mencairkan cheque rekening giro dan setelahnya yang bersangkutan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa YANTO atau ditransferkan sesuai kebutuhan atas perintah Terdakwa YANTO
Bahwa saksi jelaskan alasan :
Tidak dapat ditemukannya data transaksi (cheque) dimaksud dikarenakan tidak adanya proses pembukuan transaksi di kantor pusat PT. LKM Karawang;
Tanggal input transaksi tidak sesuai dengan tanggal dikeluarkannya cheque;
Penggabungan 1 (satu) transaksi di 1 (satu) tanggal, dimana transaksi tersebut merupakan penggabungan dari beberapa transaksi.
Bahwa tidak terdapat SOP yang mengatur penarikan dana giro tersebut, namun yang berwenang dan bertanggungjawab untuk melakukan transaksi adalah Direksi, akan tetapi karena saat itu ada kekosongan jabatan Direksi maka kewenangan dan tanggungjawab transaksi langsung ke Komisaris dan oleh Komisaris kemudian ditunjuk Plt. Direksi, yaitu Saksi DADANSUGILAR, namun karena Plt. Direksi saat itu tidak bisa hadir setiap saat di kantor PT. LKM Karawang dikarenakan pandemic covid-19, maka untuk memperlancar kegiatan operasional ditunjuk Terdakwa YANTO (Kepala Bagian Laporan) dengan pertimbangan yang bersangkutan berada di kantor pusat dan yang bersangkutan paham terkait system serta proses pengambilan.
Adapun berdasarkan informasi dari Saksi DADANSUGILAR (Plt. Direksi) setiap akan melakukan transaksi dana giro pusat biasanya Terdakwa YANTO membuat surat permohonan pengeluaran uang / dana dari giro yang harus disetujui oleh Plt. Direksi atau Plt. Direksi melakukan konfirmasi kepada Terdakwa YANTO melalui telepon atau whatsapp.
Bahwa cara Terdakwa YANTO melakukan penggelapan dana giro PT. LKM Karawang, yaitu dengan cara melakukan pemalsuan rekening koran yang dilaporkan kepada pihak manajemen dikarenakan specimen pengambilan dana tunggal (hanya Terdakwa YANTO) sehingga membuka peluang Terdakwa YANTO melakukan penggelapan dana, yang mana untuk jangka waktu perbuatan penggelapan dana giro pusat yang dilakukan Terdakwa YANTO, yaitu semenjak terjadi kekosongan Direksi atau sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan April 2022.
Bahwa sehubungan dengan fraud tersebut, terhadap temuan penggelapan dana giro pusat oleh Terdakwa YANTO, sudah saksi laporkan kepada Dewan Komisaris PT. LKM Karawang sebagaimana Memo Internal tanggal 17 Juni 2022 perihal Perkembangan permasalahan Terdakwa YANTO terkait penggunaan dana Giro sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah). Adapun atas pelaporan saksi tersebut, tanggapan atau petunjuk dari Dewan Komisaris, yaitu :
Saksi DADANSUGILAR
Untuk tetap memitigasi pengembalian dari fraud dan pinjaman Terdakwa YANTO, terutama untuk menyita barang sesuai dengan yang diperjanjikan sesuai dengan batas waktu janji. Jika tidak terselesaikan maka untuk diproses ke APH
Sdr. HENDI ROSMANA
Untuk dilakukan mitigasi resiko yang diakibatkan oleh tindakan dari Terdakwa YANTO, lakukan seminimal mungkin resiko yang akan terjadi. Segera koordinasi dengan Pihak APH, jika terjadi pembayaran tidak sesuai dengan janji surat pernyataan Terdakwa YANTO
Bahwa janji Terdakwa YANTO pada saat pertemuan hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 (pertemuan kedua) yang dihadiri saksi, Terdakwa YANTO, dan Saksi DADANSUGILAR, yaitu :
Terdakwa YANTO mengusahakan penjualan rumah yang bersangkutan di Perumahan Bukit Gedung Putih Cicurug, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih belum mendapatkan pembeli untuk rumahnya (yang berminat sesuai dengan harga yang disepakati). Sertifikat rumah tersebut ternyata masih berstatus sebagai jaminan PT. BTN dan menurut keterangan Terdakwa YANTO, sisa jangka waktu pinjaman di PT. BTN sekitar 2 (dua) tahun, sedangkan untuk rumah yang beralamat di Pasir Jeding Cicurug Sukabumi berdasarkan hasil penelusuran bukanlah milik Terdakwa YANTO melainkan milik mertua yang bersangkutan;
Menurut keterangan Terdakwa YANTO, istri yang bersangkutan masih aktif bekerja di PT. Kratingdaeng Cidahu dan sedang mengajukan proses resign, namun belum mendapatkan persetujuan dari pihak management. Keputusan ini diambil dengan harapan setelah istri yang bersangkutan resign akan mendapatkan dana kompensasi dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, dimana dana kompensasi tersebut akan digunakan untuk menutupi kewajiban TerdakwaYANTO kepada PT. LKM Karawang, akan tetapi pada pertemuan kedua di bulan Agustus 2022, dana kompensasi tersebut tidak dapat diserahkan kepada pihak PT. LKM Karawang dikarenakan dana kompensasi tersebut dipakai untuk memenuhi kewajiban istri yang bersangkutan ke pihak PT. Kratingdaeng;
Terdakwa YANTO dan keluarga memiliki tanah hak waris di Wilayah Tangerang, menurut keterangan yang bersangkutan pada bulan Juni 2022 sedang melakukan proses penandatanganan kuasa ahli waris, dengan tujuan dana hasil penjualan tanah waris hak dari Terdakwa YANTO tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pihak PT. LKM Karawang, namun sampai dengan saat ini tidak ada realisasinya dan Sertifikat tanah hak waris saat ini berada di tangan kakak Terdakwa YANTO bernama Sdr. RUDI;
Terdakwa YANTO meminta perpanjangan waktu penyelesaian sampai dengan bulan Agustus 2022.
Sehingga atas janji terdakwa YANTO tersebut kemudian dilakukan langkah penyelesaian oleh PT. LKM Karawang, antara lain :
Pihak PT. LKM terus melakukan komunikasi dengan Terdakwa YANTO terkait permasalahan penggunaan dana giro pusat yang terjadi di PT. LKM Karawang yang dilakukan olehnya, namun dari hasil komunikasi, yang bersangkutan masih belum bisa memenuhi janji yang telah disepakati;
Pihak PT. LKM Karawang mencoba menarik aset berupa rumah di Perumahan Bukit Gedung Putih Cicurug, namun sertifikat rumah masih berstatus sebagai jaminan PT. BTN dan menurut keterangan Terdakwa YANTO, sisa jangka waktu pinjaman di PT. BTN sekitar 2 (dua) tahun
Akan tetapi sampai dengan saat ini masih belum ada kejelasan atau perkembangan sehingga diambil langkah oleh manajemen PT. LKM Karawang untuk pelaporan ke APH, namun sebelumnya PT. LKM Karawang sudah melakukan tindak lanjut penyelesaian, antara lain:
Telah menonaktifkan sementara posisi jabatan Terdakwa YANTO sebagai Kepala Bagian di Kantor Pusat per tanggal 21 April 2022;
Telah menonaktifkan user Terdakwa YANTO dan menutup semua akses ke system dan dokumen di PT. LKM Karawang per tanggal 21 April 2022;
Telah menurunkan posisi jabatan Terdakwa YANTO per bulan Juni 2022 posisi semula sebagai Kepala Bagian menjadi staff di Kantor Pusat;
Pihak PT. LKM Karawang telah memintakan kepada Terdakwa YANTO, bukti bahwa sertifikat rumah yang bersangkutan sedang dijaminkan di PT. BTN dengan meminta fotocopy sertifikat rumah serta sisa outstanding, namun sampai dengan saat ini belum diberikan oleh Terdakwa YANTO dengan alasan PT. BTN tidak memberikannya;
Pihak PT. LKM Karawang telah memintakan kepada Terdakwa YANTO fotocopy sertifikat tanah waris keluarga yang berlokasi di wilayah Tangerang, namun sampai dengan saat ini juga belum diberikan oleh Terdakwa YANTO dengan alasan sertifikat dipegang oleh Sdr. RUDI (kakak Terdakwa YANTO);
Visit ke rumah mertua Terdakwa YANTO di Pasir Jeding Cicurug Sukabumi sekira bulan Agustus 2022 untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Keluarga Terdakwa YANTO;
Membayar gaji Terdakwa YANTO berdasarkan kehadiran selama 1 (satu) bulan, hal ini dikarenakan dalam 1 (satu) bulan Terdakwa YANTO hadir setidaknya 6 (enam) hari dengan alasan Terdakwa YANTO sedang mencari dana untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak PT. LKM Karawang;
Konsultasi kepada pihak pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang khususnya Bagian Ekonomi namun masih secara lisan terkait permasalahan yang terjadi, dimana diberikan petunjuk oleh pemegang saham juga secara lisan agar terhadap permasalahan tersebut dilakukan mitigasi resiko dan didahulukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun jika tidak ada penyelesaian, maka pihak dari PT. LKM Karawang akan melakukan tindakan melalui jalur hukum; dan
Melakukan pelaporan permasalahan penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang oleh Terdakwa YANTO kepada APH (Kejaksaan Negeri Karawang).
Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada perkembangan atas penyelesaian temuan penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang oleh Terdakwa YANTO
Bahwa Pihak PT. LKM Karawang sudah melakukan investigasi atas permasalahan penggelapan dana giro pusat oleh Terdakwa YANTO, namun masih terkendala terkait bukti dan tanggal transaksi di rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, sedangkan untuk bukti dan tanggal transaksi di tahun 2022 sudah dapat ditemukan, yaitu sebesar Rp.75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana yang saksi jelaskan, namun berdasarkan lembar cek yang ditunjukan kepada saksi, telah ditemukan bukti yang dapat menunjukkan jumlah penggelapan yang dilakukan Terdakwa YANTO sebesar Rp.210.000.000,-.
Bahwa juga terdapat kredit macet atas nama Terdakwa YANTO dengan outstanding per-hari ini (03 April 2023) baki debet sebesar Rp.312.271.587,- (tiga ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan perhitungan bunga sampai jatuh tempo (15 September 2041) sebesar Rp. 134.175.246,- (seratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam), dimana kredit tersebut awalnya terdapat di setiap kantor Cabang PT. LKM Karawang, namun sekarang sudah dijadikan 1 (satu) fasilitas kredit di Kantor Pusat Operasional (KPO), akan tetapi angsurannya melebihi gaji perbulan yang diterima Terdakwa YANTO (untuk datanya akan saksi susulkan).
Bahwa berdasarkan data yang ditunjukan berdasarkan ahli penghitungan keuangan negara yang menemukan total jumlah penggelapan dana giro pusat PT LKM Karawang yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO adalah sebesar Rp.232.298.500,- (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), saksi menjelaskan berdasarkan data yang Terdakwa ketahui dari rekening GIRO yang Terdakwa dapat dan pengakuan dari terdakwa YANTO SUDARYANTO, namun setelah Terdakwa melihat hasil dari audit kerugian negara tersebut bahwa terdapat perbedaan dikarenakan pada sebelumnya Terdakwa belum memilki akses lengkap kepada keuangan LKM terkait dana GIRO. Sedangkan perhitungan Auditor sudah termasuk data yang diberikan langsung dari Bank BJB;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi HENDI ROSMANA, SE, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa YANTO SUDARYANTO sebagai kepala bagian umum dan IT kemudian pada tahun 2020 diangkat senagai Plh Operasional Harian di PT LKM;
Bahwa PT. LKM Karawang sebelumnya merupakan 9 (sembilan) PD. PK yang tersebar di wilayah Karawang digabungkan jadi PD. PK Kabupaten Karawang pada tahun 2014, dan pada tahun 2014 saksi ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengawas PD. PK Kabupaten Karawang, kemudian pada tahun 2016 berubah menjadi PT. LKM Karawang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, sehingga PD. PK Karawang berubah menjadi PT. LKM Karawang dan kepengurusan harus disesuaikan dengan bentuk hukum baru tersebut, sehingga kemudian berdasarkan RUPS tanggal 26 Januari 2016, ditetapkan dan disahkan kepengurusan PT. LKM Karawang, yaitu:
- Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN
- Direktur : Sdr. E. MULYANA
- Komisaris Utama : Saksi sendiri
- Komisaris : Saksi DADANSUGILAR
Pada saat menjadi Komisaris, sebelum konsolidasi terdapat 9 (sembilan) kantor PD. PK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, Karawang, dan Tirtajaya, namun setelah konsolidasi dan perubahan bentuk hukum hanya terdapat 8 (delapan) Kantor Cabang, antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, dan 1 (satu) Kantor Pusat Operasional (KPO) di Karawang, sedangkan untuk PD. PK Tirtajaya berubah menjadi Kantor Kas Pakisjaya.
Sejak perubahan bentuk hukum menjadi PT. LKM Karawang sampai dengan sekarang tidak ada perubahan Kantor Cabang maupun Kantor Kas
Bahwa pekerjaan saksi selaku Komisaris Utama PT. LKM Karawang, yaitu bertugas dalam pengawasan intern PT. LKM Karawang, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijakan PT. LKM dan ketentuan yang berlaku.
Adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku Komisaris Utama sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, antara lain :
Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijakan umum yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
Menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
Mempertimbangkan dan menyetujui rencana kerja tahunan yang diusulkan Direksi.
Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan kredit yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi batas maksimal kewenangan Direksi.
Memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai anggaran dasar Perseroan.
Mengetahui dan menandatangani pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota Pimpinan Cabang.
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam anggaran dasar PT. LKM Karawang.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, saksi bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pe megang Saham (RUPS);
Bahwa ketika masih berbentuk PD. PK terdapat kesepakatan antara saksi selaku Komisaris Utama dengan saksi DADAN SUGILAR selaku Komisaris, dimana saat itu disepakati saksi DADAN SUGILAR yang melakukan tugas dan tanggungjawab untuk meliterasi akuntansi perbankan rekan-rekan di Kantor Cabang dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada saksi, sedangkan tugas saksi adalah untuk menyampaikan rekomendasi kepada Direksi terkait dengan tata kelola perusahaan.
Ketika menjadi PT. LKM Karawang, saksi selaku Komisaris Utama melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang bersifat eksternal (contohnya berhubungan dengan pemerintah daerah dan pemegang saham), sedangkan saksi DADAN SUGILAR selaku Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang bersifat pembinaan (literasi akuntansi), tetapi secara bersama-sama / secara kolektif kolegial mengarahkan kinerja Direksi,
Bahwa Direktur Utama bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap pengelolaan perseroan seperti permasalahan kinerja perseroan, SOP, Kepatuhan, Manajemen Risiko, serta Rencana Kerja Perusahaan, sedangkan Direktur bertanggungjawab terhadap operasional Perseroan, yaitu bisnis Perseroan
Bahwa PT. LKM Karawang merupakan hasil dari perubahan bentuk hukum PD. PK Hasil Konsolidasi yang ada di Kabupaten Karawang pada tahun 2014 (PD. PK Karawang). Kemudian pada tahun 2015, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, bentuk hukum PD. PK Karawang berubah menjadi PT. LKM Karawang.
Sebelum konsolidasi terdapat 9 (sembilan) Kantor PD. PK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, Karawang, dan Tirtajaya, namun setelah konsolidasi dan perubahan bentuk hukum hanya terdapat 7 (tujuh) Kantor Cabang, antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, dan Kutawaluya serta 1 (satu) Kantor Pusat Operasional (KPO) di Karawang, sedangkan untuk PD. PK Tirtajaya berubah menjadi Kantor Kas Pakisjaya. Sejak perubahan bentuk hukum menjadi PT. LKM Karawang sampai dengan sekarang tidak ada perubahan Kantor Cabang maupun Kantor Kas.
Untuk PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana untuk struktur organisasi di PT. LKM Karawang, sebagai berikut :
Komisaris Utama : Saksi Sendiri
Komisaris : Saksi DADANSUGILAR
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN (2016-2020), kemudian diganti Sdr. SANDY GANTIRA (2021-sekarang)
Direktur : Sdr. ENCEP MULYANA (2016-2018) 2018 s.d 2020 kosong dikarenakan Sdr. ENCEP MULYANA mengundurkan diri karena sakit, kemudian periode selanjutnya belum ada penggantinya sampai sekarang.
Kantor Pusat Operasional : Sdri. Hj. ENI (2016-2017), kemudian diganti Sdr. RUDI SUPRIATNA (2017-2021), kemudian diganti Sdri. TITIN (2021-sekarang)
Kantor Cabang Tirtamulya : Sdr. ENCEP MULYANA (2016-2017), kemudian diganti Sdr. ZAENAL ABIDIN (2017-2018), kemudian diganti Sdr. ASEP DUDI (2018-2020), kemudian diganti Sdri. LIA AGUSTINI (2020-sekarang)
Kantor Cabang Majalaya : Sdr. H. ATIM (2016-2021), kemudian diganti Sdri. RINA RAMDANI (2021-sekarang)
Kantor Cabang Ciampel : Sdr. AHMAD RIVAI (2016-2018), kemudian diganti Sdr. H. MAMAN ABDURAHMAN (2018-2020), kemudian diganti Sdr. AHMAD YANI (2020-2021), kemudian diganti Sdr. ASEP (2021-sekarang).
Kantor Cabang Kutawaluya : Sdr. H. MAMAN ABDURAHMAN (2016-2018), kemudian diganti Sdr. H. IDI TARMIDI (2018-sekarang).
Kantor Cabang Jayakerta : Sdr. WAWAN DARMAWAN (2016-2017), kemudian diganti Sdri. OMAH ROHMAH (2016-sekarang).
Kantor Cabang Cibuaya : Sdr. ADE SUMARYA (2016-2017), kemudian diganti Sdri. IDA YULIATI (2017-sekarang).
Kantor Cabang Pakisjaya : Sdri. ENIS SUARSIH (2016-2017), kemudian diganti Sdr. WAWAN DARMAWAN (2017-2021), kemudian diganti Sdr. SURYADI (2021-sekarang).
Kantor Kas Tirtajaya : tanggungjawab di Kantor Kas Tirtajaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet).
Bahwa sebutan PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana Kantor Cabang yang ada dibawahnya.
Bahwa Perubahan yang mendasar adalah bentuk badan hukumnya dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Bahwa pada saat masih berbentuk perusahaan daerah, masing-masing PD. PK sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, dikarenakan belum merger di antara 9 (sembilan) PD. PK maka masing-masing sahamnya dimiliki oleh Kabupaten Karawang 55% (lima puluh lima persen) dan Provinsi Jawa Barat 45% (empat puluh lima persen), kemudian dikarenakan terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, sehingga 9 (sembilan) PD. PK merger menjadi PT LKM Karawang, kepemilikan saham menjadi Kabupaten Karawang sebesar 60% (enam puluh persen) dan Provinsi Jawa Barat sebesar 40% (empat puluh persen).
Sedangkan untuk asset berupa seluruh kekayaan serta hak dan kewajiban PDPK dialihkan seluruhnya menjadi asset PT. LKM Karawang
Bahwa bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PT. LKM Karawang tersebut yang merupakan Perusahaan Daerah.
Bahwa struktur kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Bahwa PT. LKM Karawang bergerak di bidang industri keuangan non-bank dalam bentuk usaha penghimpunan dana (tabungan dan deposito) dan penyaluran dana (kredit), sehingga keuntungan PT. LKM Karawang diperoleh dari sisa pendapatan (bunga atas penyaluran kredit kepada nasabah) setelah dikurangi beban usaha.
Bahwa terhadap laba bersih yang diperoleh PT. LKM Karawang dalam satu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan diperhitungkan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya (disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah) yang ditentukan dalam RUPS, namun sepengetahuan saksi sejak PT. LKM Karawang berdiri sampai dengan sekarang dalam posisi rugi sehingga tidak bisa memberikan deviden kepada Pemegang Saham
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, untuk penyertaan modal gabungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT. LKM Karawang sebesar Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), dengan persentase Pemerintah Kabupaten Karawang 60% sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% sebesar Rp.8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa penyertaan modal sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) atau sudah 100%, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah) dan tidak melakukan penyertaan modal seluruhnya dikarenakan keterbatasan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Bahwa terkait persentase pembagian modal ke kantor cabang atas penyertaan modal yang sudah diberikan dapat saksi jelaskan belum ada aturan atau SOP terkait hal tersebut, namun saksi selaku Komisaris Utama telah melakukan pengarahan dengan surat rekomendasi yang suratnya sudah tidak ada sekarang yang pada intinya pada surat tersebut menyarankan modal yang didapat PT LKM untuk sebagian besar disalurkan pada pemberian kredit terhadap masyarakat yang berada di wilayah kerja LKM termasuk cabang, dikarenakan kewenangan pembagian modal ke kantor cabang merupakan kewenangan pada direksi sehingga saksi hanya dapat memberikan rekomendasi tersebut.
Bahwa pada bulan April 2022 saksi ditelfon oleh Saksi DADANSUGILAR (Komisaris PT LKM Karawang) tentang kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO, dan disampaikan oleh saksi DADAN SUGILAR bahwa telah terjadi pemakaian atau penggunaan dana giro sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta), kemudian saksi menelfon saksi SANDY GANTIRA (Direktur Utama PT LKM Karawang) untuk pertama membuat kronologis kejadian tentang penggunaan dana yang dilakukan Terdakwa YANTO;
Bahwa kemudian atas perintah saksi, saksi SANDY GANTIRA mencari rekening koran yang bersumber dari Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001;
Bahwa setelahnya saksi SANDY GANTIRA datang langsung ke kantor BJB Cabang Karawang dan melakukan koordinasi untuk mengecek kebenaran atas Mutasi Rekening Giro atas nama PT LKM Karawang dengan No. Rekening 0073786959001 yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa YANTO, kemudian didapat informasi bahwa terdapat perbedaan data transaksi di rekening koran yang diberikan Terdakwa YANTO dengan data transaksi di rekening koran yang diberikan Bank BJB, sehingga diyakini bahwa rekening koran yang diberikan oleh Terdakwa YANTO adalah palsu. Atas data awal tersebut, kemudian saksi dan Saksi DADANSUGILAR meminta Sdr. SANDY GANTIRA untuk melakukan penelusuran atas permasalahan tersebut dan beberapa hari kemudian saksi SANDY GANTIRA menyampaikan bahwa jumlah penyelewengan dana giro pusat yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan surat pernyataan / pengakuan dari Terdakwa YANTO dan dijelaskan dalam surat pernyataan tersebut bahwa Terdakwa YANTO telah mengambil dana sejak tahun 2020;
Bahwa berdasarkan informasi saksi SANDY GANTIRA, Terdakwa YANTO akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara menjual rumah miliknya, namun tidak terealisasi sampai dengan bulan Agustus 2022 dan saat itu Terdakwa YANTO kembali menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menjual tanah milik keluarganya di Tangerang, namun juga tidak terealisasi sampai dengan sekarang.
Bahwa dana giro pusat PT. LKM Karawang merupakan dana yang bersumber dari modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat) dan dana likuiditas masing-masing cabang, sedangkan untuk peruntukan dari dana giro pusat sendiri untuk kegiatan operasional pusat dan cabang.
Bahwa dalam melakukan pelaksanaan pengelolaan dana giro pusat yang melakukan penandatanganan giro pusat adalah saksi WAWAN SETIAWAN (Direktur Utama PT. LKM Karawang), Sdr. ENCEP MULYANA (Direktur Operasional PT LKM Karawang), dan Terdakwa YANTO (Kabag Umum PT. LKM Karawang).
Kemudian, pada bulan Maret 2020 Sdr. WAWAN SETIAWAN telah berhenti menjadi Direktur Utama PT. LKM Karawang dikarenakan telah habis masa jabatan dan tidak diperpanjang sehingga terjadi kekosongan, dan baru ditunjuk berdasarkan RUPS Luar Biasa yang diagendakan pada bulan September 2020 tersebut dengan mata acara rapat yang saksi tidak ingat seluruhnya namun seingat saksi salah satunya pemberhentian Sdr. WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang dan menunjuk Saksi DADANSUGILAR selaku Plt. Direktur Utama PT. LKM Karawang.
Selanjutnya, setelah dilakukan RUPS Luar Biasa tersebut, saksi dan saksi DADAN SUGILAR mengirimkan surat permohonan kepada Bank BJB perihal penggantian spesimen atau yang bertandatangan dalam rekening giro PT. LKM Karawang untuk memasukkan saksi DADAN SUGILAR selaku Plt Direktur Utama PT LKM Karawang, namun Pihak Bank BJB menolak karena saksi DADAN SUGILAR hanya ditunjuk sebagai Plt. Direktur Utama PT. LKM Karawang dan tidak terdapat akta notaris serta surat pemberitahuan kepada Menkumham berkaitan dengan pergantian kepengurusan.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Bank BJB melakukan penolakan terhadap surat permohonan tersebut, apakah melalui surat atau tidak, karena saksi hanya mendapatkan informasi dari Terdakwa YANTO. Kemudian terkait dengan surat permohonan kepada Bank BJB perihal penggantian spesimen tersebut sudah hilang menurut pengakuan staf administrasi PT. LKM Karawang, yaitu Sdr. ROBI.
Sejak kekosongan direksi, Terdakwa YANTO juga bertindak sebagai Plt. Operasional berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT. LKM Nomor 010/ DK.PT.LKMb-KRW/ 1/ 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang tanggal 29 Januari 2020, sehingga kapasitas Terdakwa YANTO selain memegang spesimen rekening giro adalah Plt. Operasional PT LKM Karawang yang membuat Terdakwa YANTO memiliki wewenang untuk melakukan penarikan di rekening giro PT. LKM Karawang.
Bahwa berdasarkan PP 54 Tahun 2017 bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Direksi maka untuk pengelolaan dan kepengurusan Perseroan dilaksanakan oleh Komisaris dan dibantu oleh Pejabat Eksekutif, kemudian saksi juga membuat Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 Januari 2020, dimana untuk pelaksanaan tugas kepengurusan PT. LKM Karawang adalah saksi dan Saksi DADANSUGILAR namun setelah itu saksi dan Saksi DADANSUGILAR membuat surat pernyataan penunjukan Saksi DADANSUGILAR selaku Plt. Direktur Utama PT. LKM Karawang, selanjunya saksi selaku Komisaris Utama mengeluarkan surat keputusan Dewan Komisaris yang melakukan penunjukan pejabat dari Internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif melalui:
Keputusan Dewan Komisaris Nomor 010/ DK.PT.LKM-KRW/ I/ 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang, menunjuk saksi RUDI SUPRIATNA sebagai Plt. Pemasaran dan Terdakwa YANTO SUDARYANTO sebagai Plt. Operasional selama 6 (enam) bulan.
Keputusan Dewan Komisaris Nomor 002/ DK.PT.LKM-KRW/ II/ 2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang, menunjuk saksi RUDI SUPRIATNA sebagai Plt. Pemasaran dan saksi H. TARMIDI sebagai Plt. Operasional selama 6 (enam) bulan.
Keputusan Dewan Komisaris Nomor 004/ DK.PT.LKM-KRW/ VII/ 2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang, menunjuk Sdr. H. TARMIDI sebagai Plt. Operasional selama 6 (enam) bulan
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT. LKM Karawang Nomor 010/ DK.PT.LKM-KRW/ I/ 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang tanggal 29 Januari 2020, seharusnya Terdakwa YANTO SUDARYANTO menjabat sebagai Plt. Operasional selama 6 (enam) bulan sampai dengan tanggal 29 Juni 2020, namun Terdakwa YANTO SUDARYANTO masih menjabat sebagai Plt. Operasional PT. LKM Karawang dari bulan Juni 2020 sampai dengan Februari 2021 sampai adanya pengangkatan Sdr. H. TARMIDI sebagai Plt. Operasional.
Terkait dengan kejanggalan tersebut, saksi tidak dapat menjelaskannya dikarenakan seharusnya terdapat perpanjangan atau penerbitan SK Dewan Komisaris baru yang memperpanjang masa jabatan Terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT LKM Karawang
Bahwa alasan penunjukan Terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt. Operasional PT LKM Karawang adalah dikarenakan menurut saksi, yaitu Pertama yang bersangkutan berpengalaman di bidang perbankan pada saat bekerja di BPR Sukabumi; Kedua yang bersangkutan mengetahui operasional dari PT. LKM Karawang; ketiga yang bersangkutan sudah mengenal dekat dengan para pimpinan cabang dan disetujui oleh pimpinan cabang.
Kemudian terkait dengan Terdakwa YANTO SUDARYANTO yang memiliki kewenangan untuk mengambil dana giro pusat, dikarenakan Terdakwa YANTO SUDARYANTO ditunjuk oleh saksi WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama yang lama menjadi salah satu nama yang terdapat di spesimen rekening giro PT. LKM Karawang, kemudian setelah terjadi kekosongan direksi dikarenakan tidak dapat dilakukan penggantian spesimen pada rekening giro PT. LKM Karawang, maka Terdakwa YANTO SUDARYANTO tetap memiliki kewenangan untuk mengambil dana giro pusat dengan ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Komisaris atau persetujuan Plt. Direktur Utama.
Bahwa saksi hanya dapat memberikan rekomendasi melalui surat rekomendasi kepada Plt Direktur Utama saksi DADAN SUGILAR dan Plt. Operasional Terdakwa YANTO SUDARYANTO yang berisikan apabila ingin melakukan pencairan atau penggunaan dana giro harus melalui persetujuan Plt Direktur Utama, sehingga seharusnya Terdakwa YANTO SUDARYANTO mengajukan surat permohonan pencairan kepada saksi DADAN SUGILAR setiap ingin melakukan pencairan atau penggunaan dana giro pusat, namun pada pelaksanaannya saksi tidak mengetahuinya, saksi hanya mengontrol terkait likuiditas dari PT. LKM Karawang.
Bahwa penyelewengan dana giro pusat PT. LKM Karawang oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan informasi saksi SANDY GANTIRA dan saksi DADAN SUGILAR, mengenai rincian nilainya saksi tidak mengetahuinya juga dikarenakan Terdakwa YANTO SUDARYANTO juga tidak dapat menjelaskan tanggal-tanggal transaksi yang dilakukan, yang saksi ketahui hanya dia menambahkan pengambilan dari persetujuan yang diberikan oleh Saksi DADANSUGILAR, dan sampai saat ini masih dilakukan tracking tanggal-tanggal secara rinci terhadap transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO;
Bahwa terkait dengan SOP secara tertulis belum diatur, namun sepengetahuan saksi, yaitu pertama pengajuan kebutuhan dana dari cabang ke kantor pusat, kemudian harus diverifikasi oleh Direktur Utama namun karena ada kekosongan direksi yang melakukan verifikasi adalah Plt. Direktur Utama saksi DADAN SUGILAR dibantu oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt. Operasional, kemudian dilakukan pengecekan giro oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt. Operasional dan pemegang spesimen rekening giro, apabila mencukupi maka dapat dicairkan dengan mengeluarkan cheque, apabila tidak tercukupi menunggu likuiditas yang masuk, sehingga penyalahgunaan dapat terjadi dikarenakan Terdakwa YANTO SUDARYANTO sendiri yang memegang spesimen rekening giro PT. LKM Karawang, dan terkait pelaksanaannya di lapangan saksi kurang mengetahuinya.
Bahwa Saksi kurang mengetahui hal tersebut secara detil, namun berdasarkan informasi saksi SANDY GANTIRA dan saksi DADAN SUGILAR, dugaan sementara adalah melakukan penambahan penarikan dari yang seharusnya telah disetujui oleh Plt. Direktur Utama dan selisih kelebihannya digunakan untuk kepentingan pribadi sesuai dengan surat pernyataan pengakuan Terdakwa YANTO SUDARYANTO.
Bahwa terkait dengan transaksi tersebut saksi tidak tahu, namun seingat saksi baik saksi maupun Saksi DADANSUGILAR pernah 1 (satu) kali menerima honorarium Dewan Komisaris secara tunai dari Terdakwa YANTO SUDARYANTO, akan tetapi untuk jumlah dan waktunya saksi sudah lupa
Bahwa Sdri. ENI WARSINI merupakan staf Kantor Pusat PT. LKM Karawang yang hanya diberi perintah oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO untuk mencairkan cheque-cheque tersebut dan terhadap saksi ENI WARSINI, saksi kurang tahu apakah sudah dilakukan klarifikasi oleh PT. LKM Karawang atau belum karena saksi baru mengetahui perihal tersebut ketika diperiksa saat ini
Bahwa terhadap penyalahgunaan dana giro pusat sudah dilaporkan oleh saksi SANDY GANTIRA selaku Direktur Utama sekarang kepada saksi selaku Komisaris Utama PT LKM Karawang melalui telepon yang tanggal saksi sudah tidak ingat, dan tanggapan saksi adalah membuat surat memo internal perihal Tindak Lanjut Laporan Penggunaan Keuangan oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO tanggal 14 April 2022 kepada Direksi PT LKM Karawang, yang berisikan permohonan pembuatan kronologis kejadian dan penelusuran terhadap transaksi di Rekening Giro Bank BJB KC. Karawang No. Rek 0073786959001 milik PT. LKM Karawang dan melakukan cross check dengan sistem akuntansi yang ada pada PT. LKM karawang.
Bahwa belum saksi laporkan secara resmi sampai sekarang kepada pemilik modal yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun saksi sudah memberitahukan secara langsung kepada Sdr. WIDI bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai permasalahan ini termasuk pemberitahuan kepada Sdr. WIDI terkait permasalahan ini telah dilaporkan kepada APH (Kejari Karawang).
Bahwa tindak lanjut dan langkah penyelesaian adalah meminta Direksi mendatangi Terdakwa YANTO untuk menyelesaikan segala perbuatannya yang merugikan perusahaan, kemudian saksi SANDY GANTIRA meminta kepada Terdakwa YANTO SUDARYANTO menyerahkan agunan berupa Sertifikat Rumah keluarganya dikarenakan Terdakwa YANTO SUDARYANTO ingin menjual tersebut untuk menutupi kerugian PT. LKM Karawang, namun saat dilakukan pengecekan on the spot oleh saksi SANDY GANTIRA rumah tersebut belum terjual, sehingga saksi SANDY GANTIRA mendatangi lagi Terdakwa YANTO SUDARYANTO di rumahnya, kemudian Terdakwa YANTO SUDARYANTO meminta perpanjangan sampai dengan bulan Agustus 2022 untuk membayar kerugian PT. LKM Karawang, dikarenakan masih tidak ada pembayaran sampai bulan Agustus 2022, saksi perintahkan saksi SANDY GANTIRA untuk berkoordinasi dengan APH (Kejari Karawang) untuk melaporkan penyalahgunaan dana rekening giro oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi DADAN SUGILAR, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa YANTO SUDARYANTO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa YANTO SUDARYANTO sebagai kepala bagian umum dan IT kemudian pada tahun 2020 diangkat sebgai PLH operasional Harian di PT LKM
Bahwa saksi jelaskan bahwa pada tahun 2015, saksi diangkat sebagai Dewan Pengawas PD. PK Konsolidasi, namun hanya beberapa bulan saja dikarenakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, bentuk hukum PD. PK Karawang berubah menjadi PT. LKM Karawang dan kepengurusan harus disesuaikan dengan bentuk hukum baru tersebut, sehingga kemudian berdasarkan RUPS tanggal 26 Januari 2016, ditetapkan dan disahkan kepengurusan PT. LKM Karawang, yaitu :
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN
Direktur : Sdr. E. MULYANA
Komisaris Utama : Sdr. HENDI ROSMANA
Komisaris : Saksi sendiri
Bahwa pada saat menjadi Komisaris, sebelum konsolidasi terdapat 9 (sembilan) kantor PD. PK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, Karawang, dan Tirtajaya, namun setelah konsolidasi dan perubahan bentuk hukum hanya terdapat 8 (delapan) Kantor Cabang, antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, dan 1 (satu) Kantor Pusat Operasional (KPO) di Karawang, sedangkan untuk PD. PK Tirtajaya berubah menjadi Kantor Kas Pakisjaya. Sejak perubahan bentuk hukum menjadi PT. LKM Karawang sampai dengan sekarang tidak ada perubahan Kantor Cabang maupun Kantor Kas.
Bahwa dapat saksi jelaskan ringkasan pekerjaan saksi selaku Komisaris PT. LKM Karawang, yaitu bertugas dalam pengawasan intern PT. LKM Karawang, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijakan PT. LKM dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku Komisaris Utama sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, antara lain :
Bahwa mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijakan umum yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
Bahwa menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
Bahwa mempertimbangkan dan menyetujui rencana kerja tahunan yang diusulkan Direksi.
Bahwa mempertimbangkan dan memutuskan permohonan kredit yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi batas maksimal kewenangan Direksi.
Bahwa memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
Bahwa menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
Bahwa menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai anggaran dasar Perseroan.
Bahwa mengetahui dan menandatangani pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota Pimpinan Cabang.
Bahwa tugas-tugas lain yang disebutkan dalam anggaran dasar PT. LKM Karawang.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, sakssi bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bahwa saksi dapat jelaskan sebagai berikut:
Bahwa secara tertulis tidak ada pembagian tugas antara Komisaris Utama dan Komisaris, namun dalam pelaksanaannya, ketika masih berbentuk PDPK terdapat kesepakatan saksi selaku Komisaris dengan Sdr. HENDI ROSMANA selaku Komisaris Utama, dimana saat itu disepakati saksi yang melakukan tugas dan tanggungjawab untuk meliterasi akuntansi perbankan rekan-rekan di Kantor Cabang dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Sdr. HENDI ROSMANA, sedangkan untuk Sdr. HENDI ROSMANA menyampaikan rekomendasi kepada Direksi terkait dengan tata kelola perusahaan.
Ketika menjadi PT. LKM Karawang, Sdr. HENDI ROSMANA selaku Komisaris Utama melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang bersifat eksternal (berhubungan dengan pemegang saham), sedangkan saksi selaku Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang bersifat pembinaan (literasi akuntansi), tetapi secara bersama-sama / secara kolektif kolegial mengarahkan kinerja Direksi, membimbing atau membina dan menasehati Direksi, mengawasi kinerja Direksi, serta menandatangani Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang akan disahkan oleh Pemegang Saham melalui RUPS Luar Biasa.
Bahwa direktur Utama bertanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan (mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sebagai contoh Rencana Kerja Perusahaan), sedangkan Direktur bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan (penghimpunan dan penyaluran dana, serta mempertahankan likuiditas).
Bahwa PT. LKM Karawang merupakan hasil dari perubahan bentuk hukum PD. PK Hasil Konsolidasi yang ada di Kabupaten Karawang pada tahun 2014 (PD. PK Karawang). Kemudian pada tahun 2015, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, bentuk hukum PD. PK Karawang berubah menjadi PT. LKM Karawang.
Sebelum konsolidasi terdapat 9 (sembilan) Kantor PD. PK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, Karawang, dan Tirtajaya, namun setelah konsolidasi dan perubahan bentuk hukum hanya terdapat 7 (tujuh) Kantor Cabang, antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, dan Kutawaluya serta 1 (satu) Kantor Pusat Operasional (KPO) di Karawang, sedangkan untuk PD. PK Tirtajaya berubah menjadi Kantor Kas Pakisjaya. Sejak perubahan bentuk hukum menjadi PT. LKM Karawang sampai dengan sekarang tidak ada perubahan Kantor Cabang maupun Kantor Kas
Untuk PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana untuk struktur organisasi di PT. LKM Karawang, sebagai berikut :
Komisaris Utama : Saksi sendiri
Komisaris : Sdr. DADAN SUGILAR, SE.
Direktur Utama : Sdr. AWAN SETIAWAN (2016-2020), kemudian diganti Sdr. SANDY GANTIRA
Direktur : Sdr. ENCEP MULYANA (2016-2022)
Kantor Pusat Operasional : Sdri. Hj. ENI (2016-2017), kemudian diganti Sdr. RUDI SUPRIATNA (2017-2021), kemudian diganti Sdri. TITIN
Kantor Cabang Tirtamulya : Sdr. ENCEP MULYANA (2016-2017), kemudian diganti Sdr. ZAENAL ABIDIN (2017-2018), kemudian diganti Sdr. ASEP DUDI (2018-2020), kemudian diganti Sdri. LIA AGUSTINI
Kantor Cabang Majalaya : Sdr. H. ATIM (2016-2021), kemudian diganti Sdri. RINA RAMDANI
Kantor Cabang Ciampel : Sdr. AHMAD RIVAI (2016-2018), kemudian diganti Sdr. H. MAMAN ABDURAHMAN (2018-2020), kemudian diganti Sdr. AHMAD YANI (2020-2021), kemudian diganti Sdr. ASEP
Kantor Cabang Kutawaluya : Sdr. H. MAMAN ABDURAHMAN (2016-2018), kemudian diganti Sdr. H. IDI TARMIDI (2018-sekarang)
Kantor Cabang Jayakerta : Sdr. WAWAN DARMAWAN (2016-2017), kemudian diganti Sdri. OMAH ROHMAH (2016-sekarang).
Kantor Cabang Cibuaya : Sdr. ADE SUMARYA (2016-2017), kemudian diganti Sdri. IDA YULIATI (2017-sekarang).
Kantor Cabang Pakisjaya : Sdri. ENIS SUARSIH (2016-2017), kemudian diganti Sdr. WAWAN DARMAWAN (2017-2021), kemudian diganti Sdr. SURYADI (2021-sekarang)
Kantor Kas Tirtajaya : tanggungjawab di Kantor Cabang Pakis Jaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet).
Bahwa sebutan PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana Kantor Cabang yang ada dibawahnya.
Bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro ketika terjadi pergantian PD. PK menjadi PT. LKM Karawang hanya terdapat perubahan bentuk hukum yang awalnya PD. PK berubah menjadi Perseroan Terbatas (sebagai Perusahaan Daerah).
Bahwa terdapat perubahan kepemilikan saham berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, yaitu awalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat 45% berubah menjadi 40%, sedangkan Pemerintah Kabupaten Karawang awalnya 55% berubah menjadi 60%. Sedangkan untuk asset berupa seluruh kekayaan dan kewajiban PDPK dialihkan menjadi asset PT. LKM Karawang.
Bahwa bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PT. LKM Karawang tersebut yang merupakan Perusahaan Daerah.
Bahwa struktur kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana untuk modal dasar yang disetor ditentukan sebesar Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) dengan komposisi Pemerintah Kabupaten Karawang 60% atau sebesar Rp.12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan sudah 100% disetorkan, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% atau sebesar Rp.8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah), namun baru disetorkan 36,82% atau sebesar Rp.4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa PT. LKM Karawang bergerak di bidang industri keuangan non bank dalam bentuk usaha penghimpunan dana (tabungan dan deposito) dan penyaluran dana (kredit), sehingga keuntungan PT. LKM Karawang diperoleh dari sisa pendapatan (bunga atas penyaluran kredit kepada nasabah) setelah dikurangi beban usaha.
Bahwa terhadap laba bersih yang diperoleh PT. LKM Karawang dalam satu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan diperhitungkan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya (disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah) yang ditentukan dalam RUPS, namun sepengetahuan saksi sejak PT. LKM Karawang berdiri sampai dengan sekarang dalam posisi rugi sehingga tidak bisa memberikan deviden kepada Pemegang Saham.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, untuk penyertaan modal gabungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT. LKM Karawang sebesar Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), dengan persentase Pemerintah Kabupaten Karawang 60% sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% sebesar Rp.8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa penyertaan modal sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp.12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) atau sudah 100%, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru sebesar Rp.4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa pemberian modal kepada Cabang belum ada aturan di PT. LKM Karawang yang mengatur, melainkan keputusan pemberian bagian modal kepada Cabang diserahkan kepada Direksi. Sepengetahuan saksi terhadap seluruh penyertaan modal disimpan di rekening Kantor Pusat, sehingga saksi tidak mengetahui posisi pengelolaannya karena Direksi yang mengelola, namun terdapat rekomendasi dari Dewan Komisaris melalui Komisaris Utama agar dilakukan ekspansi pemberian kredit kepada masyarakat yang ada di Wilayah Kerja LKM termasuk Cabang.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB, saksi mendapatkan laporan via telepon dari Sdr. SANDY GANTIRA (Direktur Utama PT. LKM Karawang) terkait dengan kecurigaan atau dugaan penyelewenangan dana giro pusat oleh Terdakwa YANTO dan saat itu dari Sdr. SANDY GANTIRA, saksi juga mendapatkan kiriman rekening koran atas nama PT. LKM Karawang via whatsapp, namun bukan dari bank pembuka rekening atau dari Bank BJB lain (saat itu dari Bank BJB Cabang Johar), sehingga salu saksi menyuruh Sdr. SANDY GANTIRA untuk menelusuri kebenaran rekening koran tersebut.
Bahwa setelahnya Sdr. SANDY GANTIRA melakukan koordinasi ke BJB Cabang Johar untuk mengecek kebenaran atas Mutasi Rekening Giro atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No Rekening 0073786959001 yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa YANTO, yang kemudian didapatkan informasi bahwa data transaksi di rekening koran yang diberikan Terdakwa YANTO berbeda dengan data transaksi di rekening koran yang diberikan Bank BJB, sehingga diyakini bahwa rekening koran yang diberikan oleh Terdakwa YANTO adalah palsu. Atas data awal tersebut, kemudian saksi meminta Sdr. SANDY GANTIRA untuk melakukan penelusuran atas permasalahan tersebut dan beberapa hari kemudian Sdr. SANDY GANTIRA menyampaikan bahwa jumlah penyelewengan dana giro pusat yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan surat pernyataan / pengakuan dari Terdakwa YANTO.
Bahwa berdasarkan informasi Sdr. SANDY GANTIRA, Terdakwa YANTO akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara menjual rumah miliknya, namun tidak terealisasi sampai dengan bulan Agustus 2022 dan saat itu Terdakwa YANTO kembali menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menjual tanah milik keluarganya di Tangerang, namun juga tidak terealisasi sampai dengan sekarang.
Bahwa dana giro pusat PT. LKM Karawang merupakan dana yang bersumber dari modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat) dan dana likuiditas masing-masing cabang, sedangkan untuk peruntukan dari dana giro pusat sendiri untuk kegiatan operasional pusat dan cabang.
Bahwa ketika PD. PK Konsolidasi berubah menjadi PT. LKM Karawang, yang melakukan penandatanganan giro pusat adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Terdakwa YANTO (Kabag Umum), lalu setelah terjadi kekosongan Direksi sekira tahun 2020, saksi bersama Sdr. HENDI ROSMANA mengirimkan surat ke Bank BJB untuk meminta agar specimen atau yang bertandatangan dalam rekening giro PT. LKM Karawang agar dimasukkan salah satu dari Komisaris (antara saksi atau Sdr. HENDI ROSMANA), namun Pihak Bank BJB menolak karena yang berwenang menandatangani atau masuk dalam specimen rekening giro hanya Direksi, sehingga saat itu tidak dilakukan perubahan specimen rekening giro.
Bahwa ketika ada kekosongan jabatan Direksi tersebut, saksi lalu ditunjuk sebagai Plt. Direksi dan dikarenakan alasan pandemic covid dan terjadinya lock down saat itu sehingga saksi selaku Plt. Direksi tidak bisa setiap hari berada di kantor PT. LKM Karawang, sehingga lalu dilakukan rapat internal dan diputuskan akan ditunjuk pelaksana tugas harian untuk kelancaran operasional kantor, dimana kemudian Sdr. HENDI ROSMANA mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 010/ DK.PT.LKM-KRW/ I/ 2020 tanggal 29 Januari 2020 yang menunjuk Sdr. RUDI SUPRIATNA sebagai Plt. Pemasaran dan Terdakwa YANTO sebagai Plt. Operasional.
Bahwa setelah terdapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang sekira bulan September 2020 yang masuk ke rekening giro pusat dan terjadinya rush di PT. LKM Cabang Tirtamulya, sehingga saksi lalu memerintahkan Terdakwa YANTO untuk melakukan penarikan dana dari rekening giro pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut atas sepengetahuan dan seijin saksi selaku Plt. Direksi, sedangkan sisa penyertaan modal lalu dibagikan ke 7 (tujuh) Cabang lainnya kurang lebih masing-masing sebesar Rp.186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah). Kemudian untuk menyelesaikan tabungan dan deposito yang jatuh tempo di PT. LKM Cabang Tirtamulya yang belum terselesaikan, lalu saksi menjadwal setiap bulannya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang kemudian setiap bulannya atas permohonan dari PT. LKM Cabang Tirtamulya lalu saksi menyuruh Terdakwa YANTO untuk menyerahkan dana giro sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sdri. LIA AGUSTINI (Kepala PT. LKM Cabang Tirtamulya) setiap bulannya dalam bentuk cheque, namun pelaksanaan di lapangan saksi kurang tahu apakah menggunakan cheque atau secara tunai.
Selain itu, untuk menyelesaikan temuan OJK terkait penyimpanan uang tunai di PT. LKM Cabang Pakisjaya yang tidak disimpan di bank melainkan di brankas kantor cabang, sehingga saat itu diminta dana likuiditas PT. LKM Cabang Pakisjaya untuk disetorkan ke giro pusat dan semenjak itu pembayaran tabungan di PT. LKM Cabang Pakisjaya yang bernilai besar, saksi perintahkan kepada Terdakwa YANTO untuk membayar menggunakan dana giro dalam bentuk cheque.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Plt. Direksi adalah Rapat Dewan Komisaris sebagaimana Risalah Rapat Dewan Komisaris tertanggal 29 Januari 2020, dimana untuk pelaksanaan tugas saksi selama menjabat Plt. Direksi dibantu 2 (dua) orang Pejabat Eksekutif (PE) dari PT. LKM Karawang yang kemudian Sdr. HENDI ROSMANA selaku Komisaris Utama menunjuk:
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 010/ DK.PT.LKM-KRW/ I/ 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang, menunjuk Sdr. RUDI SUPRIATNA sebagai Plt. Pemasaran dan Terdakwa YANTO SUDARYANTO sebagai Plt. Operasional;
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 002/ DK.PT.LKM-KRW/ II/ 2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang, menunjuk Sdr. RUDI SUPRIATNA sebagai Plt. Pemasaran dan Sdr. H. TARMIDI sebagai Plt. Operasional;
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 004/ DK.PT.LKM-KRW/ VII/ 2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang, menunjuk Sdr. H. TARMIDI sebagai Plt. Operasional.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Plt. Direksi terjadi pandemic covid dan lock down saat itu sehingga saksi selaku Plt. Direksi tidak bisa setiap hari berada di kantor PT. LKM Karawang, maka kemudian dilakukan rapat internal dan diputuskan akan ditunjuk pelaksana tugas harian untuk kelancaran operasional kantor. Adapun yang menjadi alasan atau pertimbangan ditunjuknya Terdakwa YANTO sebagai Plt. Operasional di PT. LKM Karawang dikarenakan ketika rapat internal, awalnya saksi menunjuk pimpinan cabang lain untuk menjadi Plt. Pemasaran dan Plt. Pemasaran namun tidak ada yang mau sehingga saat itu saksi tawarkan kepada Sdr. RUDI SUPRIATNA (Kepala Cabang KPO) untuk menjadi Plt. Pemasaran dan Terdakwa YANTO (Kabag Umum PT. LKM Karawang) menjadi Plt. Operasional, yang kemudian disepakati oleh peserta rapat. Atas hasil rapat internal tersebut, selanjutnya saksi melaporkannya kepada Sdr. HENDI ROSMANA sehingga kemudian dikeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 010/ DK.PT.LKM-KRW/ I/ 2020 tanggal 29 Januari 2020.
Bahwa sedangkan alasan Terdakwa YANTO diberikan kewenangan untuk mengambil dana giro pusat PT. LKM Karawang, yaitu sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya bahwasanya ketika PD. PK Konsolidasi berubah menjadi PT. LKM Karawang, yang melakukan penandatanganan giro pusat adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Terdakwa YANTO (Kabag Umum), lalu setelah terjadi kekosongan Direksi sekira tahun 2020, saksi bersama Sdr. HENDI ROSMANA mengirimkan surat ke Bank BJB untuk meminta agar specimen atau yang bertandatangan dalam rekening giro PT. LKM Karawang agar dimasukkan salah satu dari Komisaris (antara saksi atau Sdr. HENDI ROSMANA), namun Pihak Bank BJB menolak karena yang berwenang menandatangani atau masuk dalam specimen rekening giro hanya Direksi, sehingga saat itu tidak dilakukan perubahan specimen rekening giro.
Bahwa setiap bulannya semenjak aktif rekening giro, saksi memerintahkan Terdakwa YANTO untuk meminta print out rekening giro ke Bank BJB, tetapi tidak pernah dilaksanakan oleh yang bersangkutan dan karena saat itu saksi juga lebih fokus terhadap bisnis PT. LKM Karawang yang dikarenakan pandemic covid-19 di setiap Cabangnya mengalami rush, kemudian saksi tidak terlalu mengontrol print out rekening giro yang sebelumnya saksi perintahkan kepada Terdakwa YANTO.
Bahwa penyelewengan dana giro pusat PT. LKM Karawang oleh Terdakwa YANTO sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan informasi Sdr. SANDY GANTIRA namun jumlah tersebut sementara juga hanya berdasarkan pengakuan Terdakwa YANTO dan sampai dengan saat ini pihak PT. LKM Karawang masih mencari / mentracking tanggal-tanggal transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat SOP yang mengatur penarikan dana giro tersebut, namun dapat saksi jelaskan bahwa yang berwenang dan bertanggungjawab untuk melakukan transaksi adalah Direksi, akan tetapi karena saat itu ada kekosongan jabatan Direksi maka kewenangan dan tanggungjawab transaksi langsung ke Komisaris dan oleh Komisaris kemudian ditunjuk Plt. Direksi (saksi sendiri), namun karena saksi saat itu tidak bisa hadir setiap saat di kantor PT. LKM Karawang dikarenakan pandemic covid-19 dan lock down, maka untuk memperlancar kegiatan pemasaran dan operasional ditunjuk 2 (dua) orang Pejabat Eksekutif salah satunya Terdakwa YANTO sebagai Plt. Operasional. Kemudian dikarenakan Terdakwa YANTO sebagai salah satu penandatanganan giro pusat ketika PD. PK berubah menjadi PT. LKM Karawang dan adanya penolakan Bank BJB untuk memasukkan salah satu Komisaris PT. LKM Karawang dalam specimen rekening giro ketika ada kekosongan jabatan Direksi sehingga tidak dilakukan perubahan specimen rekening giro (hanya tunggal Terdakwa YANTO), maka setiap akan melakukan pencairan dana giro saksi selalu memerintahkan Terdakwa YANTO selaku nama yang ada dalam specimen untuk menggunakan cheque sesuai permintaan persetujuan dari pelaksana tugas Direksi dan sesuai peruntukan penggunaannya, namun dalam pelaksanaannya saksi tidak tahu apakah dilakukan Terdakwa YANTO secara tunai atau menggunakan cheque.
Bahwa saksi belum mengetahui cara yang dilakukan Terdakwa YANTO, namun berdasarkan informasi Sdr. SANDY GANTIRA, indikasi awal terjadi rekayasa transaksi oleh Terdakwa YANTO (pengambilan dana melebihi yang diminta) dan terjadi penarikan dana tanpa sepengetahuan manajemen.
Bahwa Terhadap temuan penggelapan dana giro pusat oleh Terdakwa YANTO, sudah dilaporkan Sdr. SANDY GANTIRA (Direktur Utama) kepada Dewan Komisaris PT. LKM Karawang sebagaimana Memo Internal tanggal 17 Juni 2022 perihal Perkembangan permasalahan Sdra. YANTO terkait penggunaan dana Giro sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah). Adapun atas pelaporan dari Sdr. SANDY GANTIRA tersebut, tanggapan atau petunjuk dari Dewan Komisaris, yaitu:
Bahwa saksi selaku Komisaris
Bahwa untuk tetap memitigasi pengembalian dari fraud dan pinjaman Terdakwa YANTO, terutama untuk menyita barang sesuai dengan yang diperjanjikan sampai dengan batas waktu janji. Jika tidak terselesaikan maka untuk diproses ke APH.
Bahwa Sdr. HENDI ROSMANA selaku Komisaris Utama
Bahwa untuk dilakukan mitigasi resiko yang diakibatkan oleh tindakan dari Terdakwa YANTO, dilakukan seminimal mungkin resiko yang akan terjadi. Segera dikoordinasikan dengan Pihak APH, jika tidak terjadi pembayaran sesuai dengan janji surat pernyataan Terdakwa YANTO.
Bahwa secara khusus belum dilaporkan kepada pemilik modal, namun dalam rapat koordinasi seluruh BUMD dengan Asisten Daerah II dan Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Karawang, secara lisan telah kami laporkan bahwasanya terhadap seluruh fraud yang terjadi termasuk penyelewengan dana giro pusat oleh Terdakwa YANTO sudah dilakukan pelaporan ke APH (Kejari Karawang).
Bahwa dilakukan tindak lanjut dan langkah penyelesaian oleh PT. LKM Karawang, yaitu pihak PT. LKM Karawang sudah melakukan on the spot ke rumah Terdakwa YANTO karena sebelumnya Terdakwa YANTO menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menjual rumahnya, namun dari hasil on the spot yang dilakukan Sdr. SANDY GANTIRA diketahui bahwa rumah yang akan dijual oleh Terdakwa YANTO untuk menutup kewajiban adalah rumah keluarga sehingga kemungkinan tidak dapat untuk menutup kewajiban yang bersangkutan, sedangkan untuk rumah milik Terdakwa YANTO sendiri saat ini masih menjadi jaminan di Bank BTN, sehingga sampai dengan saat ini tidak ada perkembangan penyelesaian atas permasalahan tersebut dan kemudian diambil langkah oleh manajemen PT. LKM Karawang untuk pelaporan ke APH (Kejari Karawang).
Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada perkembangan atas penyelesaian temuan penyelewengan dana giro pusat PT. LKM Karawang oleh Terdakwa YANTO;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi LIA AGUSTINI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal melalui pekerjaan dengan Terdakwa YANTO karena pada saat itu Terdakwa YANTO masih bekerja di PT LKM Karawang, namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa YANTO.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai staf di Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) tahun 1993 s/d 2016 adalah melakukan penagihan kepada nasabah atas perintah Kepala Cabang dengan cara menadatangi nasabah kemudian apabila ada penerimaan oleh saksi dari nasabah diserahkan kepada teller yang kemudian oleh saksi akan mencatat dalam buku angsuran kredit kemudian sebagai teller adalah melakukan penerimaan uang dari nasabah dan staf (yang melakukan penagihan) kemudian uangnya disimpan di brankas yang kemudian diperiksa oleh pimpinan cabang terkait dengan pembukuannya dihubungkan dengan uang yang diterima dari nasabah dan staf (yang melakukan penagihan). Adapun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, saksi bertanggungjawab kepada Pimpinan Cabang dalam bentuk secara lisan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai staf PT. LKM Cabang Tirtamulya tahun 2016 s/d 2020 adalah melakukan penagihan kepada nasabah atas perintah Kepala Cabang dengan cara menadatangi nasabah kemudian apabila ada penerimaan oleh saksi dari nasabah diserahkan kepada teller yang kemudian oleh saksi akan mencatat dalam buku angsuran kredit kemudian sebagai teller adalah melakukan penerimaan uang dari nasabah dan staf (yang melakukan penagihan) kemudian uangnya disimpan di brankas yang kemudian diperiksa oleh pimpinan cabang terkait dengan pembukuannya dihubungkan dengan uang yang diterima dari nasabah dan staf (yang melakukan penagihan) selanjutnya dimasukkan dalam aplikasi SIKAT kemudian sekarang diubah menjadi aplikasi SIMPONI. Adapun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, saksi bertanggungjawab kepada Pimpinan Cabang dalam bentuk secara lisan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala PT. LKM Cabang Tirtamulya tahun 2020 s/d sekarang adalah menyetujui permohonan kredit (berapa saja boleh tergantung jaminan). Bahwa dalam menyetujui kredit tersebut, setahu saksi tidak ada aturan, saksi hanya memberi perstujuan setelah melhat agunan. Untuk jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke atas dilaporkan dan untuk yang di bawah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak dilaporkan. Untuk jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dilakukan pinjaman tanpa adanya agunan. Adapun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, saksi bertanggungjawab kepada Direktur Utama PT. LKM dalam bentuk pelaporan neraca melalui sistem aplikasi SIMPONI.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk riwayat terbentuk dan dasar hukum dari PT. LKM saksi tidak tahu, namun saksi mengetahui bahwa PT. LKM merupakan perusahaan daerah yang mendapatkan modal penyertaan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun untuk struktur organisasi PT. LKM Karawang, sebagai berikut :
Komisaris Utama : Sdr. HENDI ROSMANA, SE.
Komisaris : Sdr. DADAN SUGILAR, SE.
Direktur Utama : Sdr. SANDY GANTIRA yang menggantikan Sdr. WAWAN SETIAWAN (2016-2020)
Direktur Operasional: Sdr. H. ENCEP MULYANA (2016-2020)
Kemudian untuk struktur organisasi PT. LKM Cabang Tirtamulya, sebagai berikut:
Pimpinan Cabang : Saksi sendiri menggantikan Sdr. DUDI (2018-2020) yang sebelumnya menggantikn Sdr. ZAINAL ABIDIN (2016-2018)
Pegawai : Sdr. SARIF HUSAIN, Sdr. LUKAN NURHAKIM, Sdr. LIA MULYANI, Sdri.RINA RAMANI, dan Sdr. DUDI.
PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim Nomor 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga, satu gedung KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat), dimana PT. LKM Karawang mempunyai cabang, antara lain:
Karawang (KPO), Pimpinan Cabang Sdri. TITIN menggantikan Sdr. RUDI;
Tirtamulya, Pimpinan Cabang saksi sendiri menggantikan Sdr. DUDI;
Majalaya, Pimpinan Cabang Sdr. RINA RAMDANI menggantikan Sdr. H. ATIM;
Ciampel, Pimpinan Cabang Sdr. ROBI menggantikan Sdr. ASEP;
Kutawaluya, Pimpinan Cabang Sdr. DENDI PERMADI menggantikan Sdr. H. IDI TARMIDI;
Jayakerta, Pimpinan Cabang Sdr. ASEP menggantikan Sdri. OMA;
Cibuaya, Pimpinan Cabang Sdri. IDA FARIDA;
Pakisjaya, Pimpinan Sdr. YADI menggantikan Sdr. WAWAN DARMAWAN;
Tirtajaya sudah digabung dengan Cabang Pakisjaya (dulu Pimpinan Cabang Tirtaja Sdr. SATIBI).
Bahwa bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perusahaan Daerah.
Bahwa struktur kepemilikan saham PT. LKM adalah 55% Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan 45% Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun untuk besaran penyertaan modalnya saksi tidak tahu.
Bahwa keuntungan PT. LKM diperoleh dari pendapatan operasional (pendapatan bunga kredit nasabah) dan pendapatan non operasionalnya dari pendapatan bunga antar bank (penempatan dana PT. LKM ke Bank BJB).
Bahwa terhadap keuntungan yang diperoleh PT. LKM kemudian dilakukan pembagian keuntungan antara PT. LKM dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
Deviden untuk para pemegang saham : 50%
Cadangan Umum : 15%
Cadangan Tujuan : 15%
Dana Kesejahteraan : 10%
Jasa Produksi : 10%.
Bahwa PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang bergerak dalam simpan pinjam.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, saksi dihubungi Sdr. SANDY GANTIRA (Direktur Utama PT. LKM Karawang) untuk menanyakan uang likuiditas kantor pusat ke Kantor PT. LKM Cabang Tirtamulya kepada Terdakwa YANTO. Setelah itu, saksi langsung konfirmasi kepada Terdakwa YANTO melalui whatsapp dan menyampaikan bahwa nasabah tabungan di PT. LKM Cabang Tirtamulya akan mengambil tabungannya sesuai jadwal, dimana untuk PT. LKM Cabang Tirtamulya sendiri per-bulannya dijadwalkan dana likuiditas sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat itu belum dicairkan selama 3 (tiga) bulan, namun saat itu Terdakwa YANTO tidak membalas chat whatsapp.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, saksi mendatangi Kantor Pusat dan menemui Terdakwa YANTO untuk mencairkan dana likuiditas PT. LKM Cabang Tirtamulya selama 3 (tiga) bulan atau sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), namun saat itu Terdakwa YANTO menyampaikan kepada saksi bahwa untuk uang likuiditas PT. LKM Cabang Tirtamulya akan diserahkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dulu dan sisanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan diserahkan nanti setelahnya, tetapi saat itu Terdakwa YANTO tidak menyerahkan uang likuiditas sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang disampaikan olehnya. Lalu saksi bersama Sdri. TITIN (Pimpinan Cabang KPO) dipanggil oleh Sdr. SANDY GANTIRA (Direktur Utama) untuk menyaksikan pertemuan terkait temuan penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang oleh Terdakwa YANTO. Dari pertemuan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
Terdakwa YANTO mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Giro tersebut melalui surat pernyataan dan kronologis kejadian;
Berdasarkan pengakuan Terdakwa YANTO, perbuatannya ini dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan April 2022;
Dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, keluarga, dan sekolah anaknya;
Hal ini dilakukannya dikarenakan gajinya minus dan Terdakwa YANTO memiliki pinjaman dengan jumlah yang besar di beberapa BPR dan Bank.
Bahwa dari hasil pertemuan tersebut, maka PT. LKM Karawang memberikan waktu 1 (satu) minggu kepada Terdakwa YANTO untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan, dan apabila Terdakwa YANTO tidak bisa mengembalikan dana tersebut pada tanggal 21 April 2022, maka PT. LKM Karawang akan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan pernyataan dan kronologis kejadian yang dibuat oleh Terdakwa YANTO pada tanggal 14 April 2022 dihadapan Sdr. SANDY GANTIRA (Direktur Utama PT. LKM Karawang) dengan disaksikan saksi dan Sdri. TITIN atas penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang yang dilakukannya.
Bahwa saksi jelaskan bahwa dana giro pusat PT. LKM Karawang merupakan dana yang bersumber dari modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat), dana likuiditas masing-masing cabang, serta keuntungan dan kegiatan operasional Kantor Pusat, sedangkan untuk peruntukan dari dana giro pusat sendiri antara lain membantu likuiditas cabang serta kegiatan operasional pusat dan cabang atau dengan kata lain perputaran uang PT. LKM Karawang berada di dana giro pusat.
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa YANTO SUDARYANTO merupakan orang yang dikuasakan mengambil dana untuk keperluan PT. LKM Karawang (sebagai specimen dalam buku rekening).
Bahwa dapat saksi jelaskan penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) sementara hanya berdasarkan pengakuan Terdakwa YANTO SUDARYANTO, namun saksi tidak tahu rincian transaksinya karena yang lebih mengetahui Sdr. SANDY GANTIRA.
Bahwa saksi tidak tahu karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Kantor Pusat.
Bahwa seingat saksi pada saat pertemuan antara Terdakwa YANTO SUDARYANTO dan Sdr. SANDY GANTIRA (Direktur Utama) dengan disaksikan saksi dan Sdri. TITIN, saat itu Terdakwa YANTO SUDARYANTO tidak menceritakan cara yang bersangkutan dalam melakukan penyalahgunaan dana giro pusat PT. LKM Karawang, namun Terdakwa YANTO SUDARYANTO hanya menyampaikan bahwa dana tersebut telah dipakai oleh yang bersangkutan untuk keperluan pribadinya yang dilakukan sejak bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2022 atau ketika terjadi kekosongan jabatan Direksi.
Bahwa juga terdapat kredit macet atas nama Terdakwa YANTO SUDARYANTO yang awalnya terdapat di setiap kantor Cabang PT. LKM Karawang diantaranya di LKM Cabang Tirtamulya kurang lebih sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah), namun sekarang sudah dijadikan 1 (satu) fasilitas kredit di Kantor Pusat Operasional (KPO), akan tetapi sepengetahuan angsurannya melebihi gaji perbulan yang diterima Terdakwa YANTO SUDARYANTO (untuk memastikan besaran dapat ditanyakan ke Kantor Pusat PT. LKM Karawang);
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi TITIN SUHARTINI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa YANTO SUDARYANTO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa YANTO SUDARYANTO sejak tahun 2015 sejak PT LKM masih berbentuk PDPK dan saksi mengenal sdr YANTO SUDARYANTO sebagai kabag umum di PT LKM Karawang.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagaimana riwayat pekerjaan saksi bahwa saksi bekerja di PT LKM Karawang sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang, kemudian pada saat ini saksi menjabat Pimpinan KPO PT LKM Karawang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT LKM Karawang nomor dan tanggalnya saksi lupa karena pada saat ini saksi tidak membawa dokumen apapun.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa PT. LKM merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan penyertaan modal dari provinsi dan kabupaten. Untuk struktur organisasi di PT. LKM Karawang antara lain sebagai berikut:
Komisaris Utama : Sdr. HENDI ROSMANA, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Komisaris : Sdr. DADAN SUGILAR, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN (Tahun 2020 digantikan Plt. Sdr. DADAN SUGILAR, SE. sampai tahun 2022, lalu pada tanggal 02 Februari 2022 digantikan oleh SANDY GANTIRA)
Direktur Operasional : SANDY GANTIRA (merangkap)
Pegawai di Kantor Pusat : sekitar 6 (enam) orang, sedangkan KPO (masih satu lantai namun berbeda ruangan) terdapat Pimpinan Cabang, Marketing yang bertugas mencari nasabah yang akan melakukan pinjaman, tabungan, dan melakukan penagihan apabila ada nasabah yang menunggak (nama lain untuk bagian ini adalah Bagian Kredit), teller yang bertugas untuk menerima uang setoran kredit dan tabungan, serta Bagian Cleaning Service dan Security.
PT. LKM Karawang sendiri beralama di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana PT. LKM mempunyai cabang di :
Tirtamulya, Pimpinan Cabang Sdr. ZAINAL ABIDIN (sampai tahun 2018, kemudian diganti oleh Plt. Sdr. DUDI PERMANA sampai tahun 2020, lalu diganti Sdri. LIA AGUSTINI sampai dengan sekarang).
Majalaya, Pimpinan Cabang Sdr. H. ATIM (sampai Juni 2022, kemudian diganti Sdri. RINA RAMADANI).
Ciampel, Pimpinan Cabang Sdr. MAMAN ABDURAHMAN (sampai tahun 2018, lalu diganti dengan Sdr. YANI sampai Juli 2022 (memasuki masa pensiun), kemudian diganti Sdr. ASEP, lalu pada tanggal 01 Maret 2023 diganti Sdr. ALI ROBI.
Kutawaluya, Pimpinan Cabang Sdr. H. IDI TARMIDI (sampai dengan sekarang).
Jayakerta, Pimpinan Cabang Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 diganti Sdri. ENIS SUARSIH, lalu pada tahun 2019 diganti Sdri. OMAH, dan pada tanggal 01 Maret 2023, Sdri. OMAH memasuki masa pensiun lalu diganti Sdr. ASEP.
Cibuaya, Pimpinan Cabang Sdr. ADE SUMARYA (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdri. IDA YULIANI (sampai dengan sekarang).
Pakisjaya, Pimpinan Cabang Sdri. ENIS SUARSIH (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 - November 2021), lalu diganti Sdr. SURYADI (sampai dengan sekarang).
Tirtajaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet).
KPO (Kantor Pusat Operasional), Pimpinan Cabang Sdri. TITIN (seingat saksi sejak 2017 sampai dengan sekarang).
Bahwa dapat saksi sampaikan juga bahwasanya sebutan PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana kantor cabang yang ada dibawahnya.
Bahwa dapat saksi jelskan sebagai berikut :
Bahwa perubahan PDPK menjadi PT. LKM terjadi di tahun 2015 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana awalnya terdapat 14 (empat belas) PDPK di Kabupaten Karawang, namun yang berhasil digabungkan menjadi PT. LKM hanya 8 (delapan) PDPK, yaitu Tirtamulya, Majalaya, Ciampel, Kutawaluya, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, dan Tirtajaya, dimana atas dasar Peraturan Daerah Provinsi tersebut terhadap PDPK di seluruh Jawa Barat dan Banten diperintahkan untuk digabungkan menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro).
Bahwa sepengetahuan saksi hanya terdapat perubahan modal, struktur organisasi, dan gaji, namun untuk komposisi pegawai tidak mengalami perubahan.
Bahwa sepengetahuan saksi sejak jaman PDPK, untuk permodalan berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dari Pemerintah Kabupaten Karawang, namun saat ini saksi tidak mengetahui apakah ada perubahan komposisi permodalan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah kabupaten Karawang Ketika masih PDPK dengan PT. LKM.
Bahwa bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas yang merupakan Perusahaan Daerah.
Bahwa struktur kepemilikan saham saksi tidak tahu.
Bahwa PT. LKM bergerak di bidang jasa keuangan melalui penyaluran kredit untuk usaha mikro, sehingga keuntungan PT. LKM diperoleh dari pendapatan operasional, yaitu hanya dari pendapatan atas penyaluran kredit kepada nasabah (bunga, provisi, dan administrasi kredit).
Bahwa keuntungan yang diperoleh PT. LKM untuk pembagiannya saksi tidak tahu.
Bahwa penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 21.00 Wib saksi ditelepon oleh pak Sandy (Dirut baru) dan menanyakan:
Sandy Gantira : “bu, bank BJB selain yang di kertabumi dimana lagi ya ?”
Saksi : “oh ada pak yang di Cinangoh Johar”
Sandy Gantira : “ya sudah besok sebelum ke kantor saksi jemput ya bu, tapi jangan bilang ke siapa-siapa ya. Ini ada sesuatu tapi jangan suudon dulu. Saksi minta alamatnya ya bu”
Saksi : ”baik pak nanti saksi share location”
Sandy Gantira : “baik bu kalau begitu”
Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saksi dijemput oleh pak Sandy Gantira menuju Bank BJB Cabang Johar untuk mengetahui Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening 0073786959001. Dalam perjalanan di mobil, pak Sandy sempat berkata “mudah-mudahan kita bisa berhasil bu, mutase rekening Giro nya, soalnya di Speciment tandatangan tidak ada tandatangan saksi” kemudian saksi jawab “iya pak semoga berhasil”
Selanjutnya setelah sampai di Teller saksi menunggu di ruang tunggu nasabah dan pak sandy menghadap ke Costumer Service (CS) Bank BJB Johar. ternyata pihak Bank BJB tidak bersedia memberikan print out mutasi rekening Giro PT. LKM Karawang. Selanjutnya pak sandy hanya bertanya kepada Custemer Service apakah data yang di bawa pak sandy dengan data sebenarnya di giro tersebut sama atau berbeda kemudian jawaban dari Custemer Service “beda”.
Kemudian setelah saksi sampai di kantor LKM Karawang sekira jam 10.00 Wib, saksi dipanggil ke ruangan Dirut Bersama dengan bu Lia (Pinca Tirtamulya), selanjutnya pak Sandy meminta salah satu staff nya yang Bernama Arif untuk memanggil pak Yanto ;
Setelah Terdakwa YANTO masuk ke ruangan pak Sandy Gantira, kemudian pak sandy menyampaikan ”pak Yanto jujur saja ya, ini buktinya sudah jelas. Saksi tadi dari Bank BJB untuk meminta Print Mutasi Rekening Giro PT. LKM Karawang (sambil memperlihatkan print mutasi rekening Giro PT. LKM Karawang. dan pada saat itu pak Yanto langsung mengakui bahwa pak Yanto telah menggunakan dana / uang yang ada di rekening Giro perusahaan untuk keperluan pribadi, hanya saja pada saat itu pak Yanto tidak bisa menjelaskan kapan dan berapa rincian uang Perusahaan PT. LKM Karawang yang telah dipergunakannya. Hanya pak Yanto menyebutkan uang yang dipakai kurang lebih sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Kemudian pak sandy menyampaikan “ya sudah kalua begitu pak Yanto buat Pernyataan dan Kronologinya” jawab Yanto Sudaryanto “baik pak”.
Selanjutnya pak Yanto menulis Kronologi kejadian dan surat pernyataan dengan menggunakan tulisan tangan dihadapan pak sandy, saksi dan bu Lia. Setelah selesai pak Yanto menulis Surat Pernyataan dan Kronologis, saksi dan bu Lia diminta untuk menjadi saksi di surat Kronologi yang dibuat oleh pak Yanto dengan diketahui oleh pak Sandy. Akhirnya saksi Bersama dengan bu Lia menandatangani Surat Kronologi penyelewengan dana yang ada di Giro Perusahaan PT. LKM Karawang oleh pak Yanto.
Bahwa PT. LKM Karawang memberikan waktu 1 (satu) minggu kepada Terdakwa YANTO untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan, dan apabila Terdakwa YANTO tidak bisa mengembalikan dana tersebut pada tanggal 21 April 2022, maka PT. LKM Karawang akan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa selanjutnya pak Sandy menanyakan kepada pak Yanto ”di rumah ada mobil tidak pak?” jawab pak Yanto ”ngak pak adanya motor” kemudian pak Sandy hanya diam saja.
Bahwa dana giro pusat adalah dana yang dipergunakan untuk:
Masuknya modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ataupun modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang;
Operasional PT LKM Karawang seperti untuk dana penyaluran kredit kepada kantor cabang dan untuk gaji seluruhu karyawan PT LKM karawang
Apabila kantor cabang memiliki kelebihan dana atau dana di rekening kantor cabang melebihi batas tertentu, maka sebagian dana wajib disetorkan ke rekening giro PT LKM Karawang tersebut.
Bahwa Terdakwa YANTO adalah sebagai tangan kanan Pak Dirut yaitu pak Wawan sehingga pada saat itu apabila terdapat urusan dengan pusat maka berhubungan dengan Pak Yanto, namun terkait dengan jabatannya dan kewenangannya secara khusus saksi tidak mengetahui karena Pak Yanto banyak mengerjakan pekerjaan. Kemudian yang saksi ketahui terkait dengan pelaksanaan pengelolaan dana giro pusat PT LKM Karawang, Pak Yanto adalah pihak yang namanya tercantum dalam specimen rekening dana giro pusat bersama dengan Pak Wawan, namun setelah Pak Wawan habis masa jabatan, hanya terdapat nama Pak Yanto pada specimen rekening dana giro pusat tersebut
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui secara rinci dan menyeluruh, saksi hanya mengetahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Pak Yanto pada saat Pak Yanto mengakui perbuatannya tersebut, yaitu secara total Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian pengambilan yang seingat Pak Yanto adalah sebagai berikut:
Tanggal 04 Maret 2022 : Rp. 7.000.000,-
Tanggal 11 Maret 2022 : Rp. 5.000.000,-
Tanggal 16 Maret 2022 : Rp. 8.000.000,-
Tanggal 18 Maret 2022 : Rp. 3.500.000,-
Tanggal 25 Maret 2022 : Rp. 25.000.000,-
Tanggal 01 April 2022 : Rp. 6.000.000,-
Tanggal 08 April 2022 : Rp. 21.000.000,-.
Dengan total sebesar Rp 75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk sisanya pada saat itu Pak Yanto mengatakan lupa namun Pak Yanto mengakui total penyalahgunaannya sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa saksi tidak mengetahui hal tersebut seharusnya orang pusat yang mengetahui hal tersebut.
Bahwa saksi ENI WARSINI merupakan staf Kantor Pusat PT. LKM Karawang yang hanya diberi kuasa oleh Terdakwa YANTO untuk mencairkan cheque-cheque tersebut dan terkait dengan klarifikasi tersebut saksi tidak mengetahuinya
Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat SOP yang mengatur penarikan dana giro tersebut, yang berwenang dan bertanggungjawab untuk melakukan transaksi adalah Direksi, akan tetapi karena saat itu ada kekosongan jabatan Direksi maka kewenangan dan tanggungjawab transaksi langsung ke Komisaris dan oleh Komisaris kemudian ditunjuk Plt. Direksi, yaitu saksi DADAN SUGILAR, namun karena Plt. Direksi saat itu tidak bisa hadir setiap saat di kantor PT. LKM Karawang dikarenakan pandemic covid-19, maka untuk memperlancar kegiatan operasional ditunjuk Terdakwa YANTO (Kepala Bagian Laporan) dengan pertimbangan yang bersangkutan berada di kantor pusat dan yang bersangkutan paham terkait system serta proses pengambilan.
Bahwa cara Terdakwa YANTO melakukan penggelapan dana giro PT. LKM Karawang, yaitu dengan cara melakukan pemalsuan rekening koran yang dilaporkan kepada pihak manajemen dikarenakan specimen pengambilan dana tunggal (hanya Terdakwa YANTO) sehingga membuka peluang Terdakwa YANTO melakukan penggelapan dana, yang mana untuk jangka waktu perbuatan penggelapan dana giro pusat yang dilakukan Terdakwa YANTO, yaitu semenjak terjadi kekosongan Direksi atau sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan April 2022;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi ENI WARSINI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa YANTO SUDARYANTO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa YANTO SUDARYANTO sebagai kepala bagian umum dan IT kemudian pada tahun 2020 diangkat senagai Plh Operasional Harian di PT LKM.
Bahwa dapat saksi jelaskan Sebagaimana riwayat pekerjaan, saksi sebelumnya bekerja sebagai staff Bagian Umum di Kantor Pusat PT. LKM Karawang (Kabag Umum Terdakwa YANTO SUDARYANTO), namun sejak bulan Desember 2022 saksi sudah tidak lagi bekerja disana (pensiun).
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku staff Bagian Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 006/ Dirut.PT.LKM-KRW/IV/2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, yaitu:
Ringkasan Pekerjaan:
Fungsi staff umum adalah membantu kepala bidang umum dan personalia. Fungsi tersebut meliputi perlengkapan dan layanan di bidang umum.
Tugas dan Tanggungjawab:
Mengurus dan menyediakan/membeli barang untuk keperluan kantor/pegawai yang meliputi barang-barang cetakan/tulis menulis, konsumsi, peralatan listrik, air, kendaraan, dan lain-lain;
Menginventarisir barang-barang milik kantor/perusahaan;
Mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan perjalanan dinas pegawai;
Mencatat semua penerimaan dan pengeluaran persediaan kantor dalam buku ”Kartu Persediaan” berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pengembalian untuk mengetahui serta membuat laporan akhir bulan;
Mengurusi kegiatan perbaikan, perawatan, dan pembersihan kantor/gedung dan barang-barang inventaris milik kantor;
Menghitung biaya penyusutan untuk barang-barang inventaris, persediaan ATK dan menghitung biaya-biaya umum lainnya yang kemudian diserahkan kepada Kabag Operasional untuk diperiksa dan dibukukan per akhir bulan;
Mengurus dan mengatur pelaksanaan pembayaran pajak, jasa raharja, asuransi dan perpanjangan STNK Kendaraan bermotor milik perusahaan;
Membuat bukti-bukti kas untuk pengeluaran-pengeluaran biaya yang menjadi tanggungan kantor; dan
Menyediakan fasilitas keamanan atas harta milik PT. LKM Karawang, bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, perlengkapan kantor dan mengontrol pemakaian kendaraan.
Namun dapat saksi sampaikan bahwa terkait tugas-tugas tersebut saksi hanya melaksanakan tugas pembayaran system dan BPJS serta melakukan pencairan cek untuk pembayaran-pembayaran apabila disuruh oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO ketika saksi sedang ada di kantor karena saksi juga diperbantukan di KPO untuk penagihan sehingga terkadang berada di luar kantor.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjabat di PT. LKM Karawang antara lain sebagai berikut:
Komisaris Utama : Sdr. HENDI ROSMANA, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Komisaris : Sdr. DADAN SUGILAR, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN (dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020), karena masa jabatannya habis maka ditunjuk Plt. yaitu Sdr. DADAN SUGILAR, SE. (dari tahun 2020 sampai dengan tanggal 02 Februari 2022), kemudian digantikan oleh pejabat definitif, yaitu Sdr. SANDY GANTIRA sampai dengan sekarang.
Direktur Operasional : dirangkap oleh Dirut, yaitu Sdr. SANDY GANTIRA
PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana PT. LKM mempunyai cabang di :
Tirtamulya, Pimpinan Cabang Sdr. ZAINAL ABIDIN (sampai tahun 2018, kemudian diganti oleh Plt. Sdr. ASEP DUDI sampai tahun 2020, lalu diganti Sdri. LIA AGUSTINI sampai dengan sekarang).
Majalaya, Pimpinan Cabang Sdr. H. ATIM (sampai Juni 2022, kemudian diganti Sdri. RINA RAMADANI).
Ciampel, Pimpinan Cabang Sdr. MAMAN ABDURAHMAN (sampai tahun 2018, lalu diganti dengan Sdr. YANI sampai Juli 2022 (memasuki masa pensiun), kemudian diganti Sdr. ASEP).
Kutawaluya, Pimpinan Cabang Sdr. H. IDI TARMIDI (sampai dengan sekarang).
Jayakerta, Pimpinan Cabang Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 diganti Sdri. ENIS SUARSIH, dan pada tahun 2019 diganti Sdri. OMAH sampai dengan sekarang).
Cibuaya, Pimpinan Cabang Sdr. ADE SUMARYA (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdri. IDA YULIANI (sampai dengan sekarang).
Pakisjaya, Pimpinan Cabang Sdri. ENIS SUARSIH (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 - November 2021), lalu diganti Sdr. SURYADI (sampai dengan sekarang).
Tirtajaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet) Pimpinan Cabangnya Sdr. H. SATIBI;
Dapat saksi sampaikan juga bahwasanya sebutan PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana kantor cabang yang ada dibawahnya.
Bahwa perubahan PDPK menjadi PT. LKM di tahun 2015 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana awalnya terdapat 14 (empat belas) PDPK di Kabupaten Karawang, namun yang berhasil digabungkan menjadi PT. LKM hanya 8 (delapan) PDPK, yaitu Tirtamulya, Majalaya, Ciampel, Kutawaluya, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, dan Tirtajaya, dimana atas dasar Peraturan Daerah Provinsi tersebut terhadap PDPK di seluruh Jawa Barat dan Banten diperintahkan untuk digabungkan menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro).
Bahwa sepengetahuan saksi hanya terdapat perubahan modal, struktur organisasi, dan gaji, namun untuk komposisi pegawai tidak mengalami perubahan
Bahwa sepengetahuan saksi sejak jaman PDPK, untuk permodalan berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dari Pemerintah Kabupaten Karawang, namun saat ini saksi tidak mengetahui apakah ada perubahan komposisi permodalan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah kabupaten Karawang Ketika masih PDPK dengan PT. LKM.
Bahwa bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas yang merupakan Perusahaan Daerah.
Bahwa Struktur kepemilikan saham berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bahwa PT. LKM Karawang bergerak di bidang jasa keuangan melalui penyaluran kredit simpan pinjam untuk usaha mikro dan tabungan, sehingga keuntungan PT. LKM diperoleh dari jasa bunga dan jasa pinjaman.
Bahwa terhadap keuntungan yang diperoleh PT. LKM Karawang untuk pembagiannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang saksi tidak tahu, yang lebih mengetahui Direktur Utama.
Bahwa saksi tidak tahu awalnya dan baru mengetahui setelah dijelaskan oleh penyidik bahwasanya terdapat penggelapan dana giro pusat oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO.
Bahwa sebagaimana cek yang ditunjukkan oleh Penyidik, saksi yang melakukan pengambilan dana giro pusat tersebut atas suruhan Terdakwa YANTO SUDARYANTO, namun terhadap dana tersebut langsung saksi serahkan seluruhnya kepada Terdakwa YANTO SUDARYANTO.
Bahwa terkait cek-cek tersebut, dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Berkaitan dengan pengambilan dana tersebut, dapat saksi jelaskan bahwa saksi di PT. LKM Karawang sebagai staff yang mengurusi laporan PEM (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat), namun sewaktu-waktu ketika saksi ada di kantor (tidak di lapangan), Terdakwa YANTO SUDARYANTO menyuruh saksi untuk mencairkan cek di Bank BJB yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO dan dalam cek tersebut saksi hanya sebatas menuliskan nama dan tanggal serta melampirkan fotocopy KTP. Setelah dana tersebut saksi ambil langsung saksi serahkan kepada Terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku yang menyuruh.
Ya, benar saksi yang melakukan penarikan dana atas suruhan Terdakwa YANTO SUDARYANTO, dimana sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya untuk cek penarikan sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO dan saksi hanya tinggal menuliskan nama dan tanggal serta melampirkan fotocopy KTP.
Alasan Terdakwa YANTO SUDARYANTO menyuruh saksi mencairkan cek tersebut dikarenakan hanya saksi saja yang ada di Kantor PT. LKM Karawang (tidak ada orang lain lagi).
Setelah saksi ambil, dana seluruhnya saksi serahkan kepada Terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku yang menyuruh untuk mencairkan.
Saksi tidak tahu selanjutnya dipergunakan untuk apa dana tersebut oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO.
Bahwa peruntukan rekening Giro PT. LKM Karawang sepengetahuan saksi dipergunakan untuk :
Masuknya modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ataupun modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang ;
Apabila Cabang kelebihan dana atau dana di rekening kantor cabang melebihi batas tertentu, maka sebagian dana wajib disetorkan ke rekening giro PT. LKM Karawang tersebut (dana likuiditas) ; serta
Keuntungan dan kegiatan operasional Kantor Pusat.
atau dengan kata lain perputaran uang PT. LKM Karawang Pusat berada di dana giro pusat;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi ARIF MUHAMAD, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Staf GA dan Umum PT. LKM Karawang tahun 2016 s/d Nopember 2022 adalah sebagai berikut :
Mengurus penggajian karyawan PT. LKM;
Melakukan belanja bulanan keperluan kantor PT. LKM.
Saksi bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum dan Direktur Utama dalam bentuk laporan bulanan neraca laba rugi.
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa YANTO dan saksi mengenal terdakwa YANTO pada saat beliau masih bekerja di PT LKM Karawang
Bahwa untuk riwayat terbentuk dan dasar hukum dari PT. LKM saksi tidak tahu, namun saksi mengetahui bahwa PT. LKM Karawang merupakan perusahaan daerah yang mendapatkan modal penyertaan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adapun untuk struktur organisasi PT. LKM Karawang, sebagai berikut :
Komisaris Utama : Sdr. HENDI ROSMANA, SE.
Komisaris : Sdr. DADAN SUGILAR, SE.
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN namun sudah diganti oleh Sdr. SANDY GANTIRA pada tahun 2022
Direktur Operasional : Sdr. H. ENCEP MULYANA, namun saat ini dipegang oleh Direktur Utama (Sdr. SANDY GANTIRA)
Kabag Umum : Terdakwa YANTO SUDARYANTO dan sudah diganti oleh Sdr. RERI ROMADHONA FAUZI pada tahun 2022
PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim Nomor 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga, satu gedung KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat), dimana PT. LKM Karawang mempunyai cabang, antara lain:
Kantor Pusat Operasional (KPO) Karawang, Pimpinan Cabang Sdr. RUDI (diganti Sdri. TITIN);
Tirtamulya, Pimpinan Cabang Sdr. ZAINAL ABIDIN (sampai tahun 2018, diganti oleh Plt. Sdr. DUDI PERMANA sampai tahun 2020) dan sekarang adalah Sdri. LIA AGUSTINI pada tahun 2022;
Majalaya, Pimpinan Cabang Sdr. H. ATIM dan diganti oleh Sdri. RINA RAMDHANI pada tahun 2022;
Ciampel, Pimpinan Cabang Sdr. MAMAN ABDURAHMAN (yang kemudian ditarik ke Kantor pusat, diganti dengan Sdr. YANI) kemudian diganti oleh Sdr. ASEP AHMAD HALIM tahun 2022;
Kutawaluya, Pimpinan Cabang Sdr. H. TARMIDI;
Jayakerta, Pimpinan Cabang Sdri. OMAH ROHMAH (sampai sekarang);
Cibuaya, Pimpinan Cabang Sdri. IDA FARIDA (sampai sekarang); Pakisjaya, Pimpinan Sdr. WAWAN DARMAWAN dan diganti oleh SURYADI, SE. pada tahun 2022.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa:
Bentuk badan hukum dari PT. LKM Karawang adalah Perusahaan Daerah.
Bergerak dalam jasa simpan pinjam.
Saksi tidak mengetahui struktur kepemilikan saham PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang.
Keuntungan PT. LKM Karawang diperoleh dari pendapatan operasional (pendapatan bunga kredit nasabah) dan pendapatan non operasionalnya dari pendapatan bunga antar bank (penempatan dana PT. LKM ke Bank BJB).
Bahwa keuangan PT. LKM Karawang semuanya disimpan di Bank BJB Karawang, kemudian untuk melakukan pencairan uang tersebut hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO sendiri selaku Kabag Umum dengan hanya membawa buku tabungan ke Bank yang dituju beserta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan stempel PT. LKM Karawang.
Bahwa dapat saksi jelaskan awalnya Terdakwa YANTO SUDARYANTO melalui Whatshapp menyuruh saksi untuk datang mengambil mutasi rekening tersebut ke kontrakannya yang berada di belakang kantor PT. LKM Karawang untuk saksi serahkan kepada saksi SANDY GANTIRA (Direktur Utama PT. LKM Karawang), kemudian ketika saksi mengambil mutasi rekening tersebut, saksi sempat bertanya kepada Terdakwa YANTO SUDARYANTO “mutasi rekening gironya kenapa fotocopyan, mengapa tidak asli?” kemudian dijawab oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO “tolong kasihkan saja kepada pak Sandy”, setelah itu saksi kembali ke kantor dan menyerahkan mutasi rekening tersebut kepada saksi SANDY GANTIRA lalu setelahnya saksi tidak mengetahui apa-apa lagi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi Hj. SARI NURMIASIH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Pasal 24 Menyebutkan:
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas pokok pelaksanaan sebagain tugas asisten perekonomian dan Pembangunan dalam hal pelaksanaan pengoordinasian kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), bagian Perekonomian mempunyai fungsi:
Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam;
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanan tugas perangkat daerah di bidang pembinaan BUMD dan BULD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempngaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten perekonomian dan Pembangunan hyang berkaitan dengan tugasnya.
Rincian tugas Bagian Perekonomian, yaitu:
Tugas Atributif
Merumuskan perencanaan dan program kerja bagian perekonomian;
Merumuskan bahan kebijakan daerah dalam hal BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah dalam hal BUMD dan BLUD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sub bagian BUMD dan BLUD, sub bagian perekonomian serta sub bagian sumber daya alam sesuai program kerja yang telah ditetapkan;
Memimpin, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas sub bagian BUMD dan BLUD, sub bagian perekonomian serta sub bagian sumber daya alam sesuai pedoman yang ditetapkan;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas sub bagian BUMD dan BLUD, Sub Bagian Perekonomian serta Sub Bagian Sumber Daya Alam sebagai bahan perbaikan selanjutnya;
Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perekonomian;
Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Tugas Substantif
Merumuskan bahan kebijakan daerah dan/atau menyelenggarakan fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta pelayanan administratif dan pembinaan ASN dalam hal:
Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan BUMD dan BLUD;
Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan BUMD dan BLUD;
Melakukan Analisa perkembangan dan pencapaian kinerja BUMD dan BLUD;
Melakukan monitoring dan evaluasi BUMD dan BLUD;
Menyusun bahan dan data serta Analisa pengembangan pariwisata, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan pariwisata, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian, dan perdagangan;
Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum pengembangan pariwisata, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum pengembangan pariwisata, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian, dan perdagangan;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan pariwisata, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian, dan perdagangan;
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan pariwisata, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan kegiatan pengendalian distribusi perekonomian;
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
Menyusun bahan dan data serta Analisa di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, eneergi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pertanian, perkebunan ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Memfasilitasi kegiatan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam energi dan air.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang tersebut, saksi bertanggungjawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Karawang.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detil terkait dengan perbuatan Terdakwa YANTO SUDARYANTO, dan keterkaitan saksi dengan PT LKM Karawang dapat saksi jelaskan bahwa Bagian Perekonomian Setda Karawang melakukan pembinaan terhadap BUMD diantaranya PT LKM karawang.
Bahwa terkait dengan pelaporan dari pihak PT LKM Karawang terkait dengan perbuatan yang diduga dilakukan Terdakwa YANTO SUDARYANTO tidak ada laporan secara formal maupun di RUPS terhadap hal tersebut dari Komisaris PT LKM Karawang, hanya terdapat pemberitahuan secara non formal oleh Sdr. SANDY GANTIRA bahwa ada perbuatan yang dilakukan Terdakwa YANTO SUDARYANTO yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum pada saat saksi berbicara langsung dengan Sdr. SANDY GANTIRA.
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, maka berdasarkan hal tersebut PD.PK Kabupaten Karawang hasil konsolidasi telah melaksanakan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Karawang dengant ahapan sebagai berikut:
Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 25 September 2015 tentang persetujuan para pemegang saham terhadap perubahan bentuk hukum PD.PK Karawang menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang;
Mengajukan akta pendirian Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang kepada Notaris ERNIS NENI TRIANA, SH. dan telah diterbitkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Karawang Nomor 10 pada tanggal 25 November 2015 serta telah disahkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan: Menkumham Nomor AHU-2470177.AH.01.01 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT.LKM) Karawang yang dikeluarkan pada tanggal 03 Desember 2015;
Ijin Usaha selaku Lembaga Keuangan Mikro telah dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2016 oleh OJK dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-7/NB.123/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Bersyarat kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang.
Sepengetahuan saksi hanya terdapat perubahan komposisi modal penyertaan modal dasar, dimana berdasdarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, awalnya komposisi modal PD.PK, yaitu Pemerintah Provinsi 45% dan Pemerintah Kabupaten 55%, namun kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang, komposisi modal berubah menjadi Pemda 60% dan Pemprov Jabar 40%.
Untuk asset berupa seluruh kekayaan dan kewajiban PD.PK dialihkan seluruhnya menjadi asset PT LKM Karawang baik kekayaan dan kewajibannya.
Bahwa dapat saksi jelaskan:
Bentuk badan hukum dari PT LKM Karawang adalah Perseroan Terbatas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah.
Struktur kepemilikan saham PT LKM Karawang sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40%
PT LKM Karawang bergerak di bidang jasa keuangan melalui penyimpanan dana (tabungan) dan penyaluran kredit untuk usaha mikro, sehingga keuntungan PT LKM Karawang sepengetahuan hanya diperoleh dari tabungan dan penyaluran kredit.
Terkait dengan pembagian keuntungan apabila terdapat laba bersih yang diperoleh PT LKM Karawang yang telah disahkan oleh RUPS setelah dipotong pajak, kemudian dilakukan pembagian sebagai berikut:
Deviden untuk para pemegang saham : 50%
Cadangan umum : 15%
Cadangan tujuan : 15%
Dana kesejahteraan : 10%
Jasa produksi : 10%
Bahwa mekanisme penyetoran deviden dari BUMD pada umumnya, yaitu biasanya setelah laba bersih BUMD disahkan melalui RUPS dan setelah dipotong pajak kemudian masing-masing BUMD menyetorkan langsung ke kas daerah melalui Bank Pemerintah, namun sejak saksi menjabat Kabag Perekonomian Setda Karawang pada tahun 2019 sampai dengan saat ini belum pernah ada penyetoran deviden dalam bentuk PAD dari PT LKM Karawang, dan sepengetahuan saksi untuk tahun 2019 ke bawah juga belum pernah ada penyetoran deviden, untuk tahun 2019 ke atas belum ada penyetoran deviden dikarenakan PT LKM Karawang belum memiliki laba bersih dan sampai saat ini posisinya masih mengalami kerugian dikarenakan salah satunya terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyebabkan kerugian terhadap PT LKM Karawang.
Bahwa pembahasan target laba di BUMD pada umumnya, yaitu pertama kali dilakukan Direksi dengan Komisaris, kemudian ketikan sudah selesai dilakukan pembahasan antara Direksi dan Komisaris, selanjutnya dilakukan pembahasan/penyampaian kepada Bagian Perekonomian Setda Karawang, lalu Bagian Perekonomian Setda Karawang akan menyampaikan nota dinas ke Bagian Hukum untuk dimintakan pengesahan kepada Bupati sebagai RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).
Bahwa sepengetahuan saksi biasanya ketika RUPS, hanya ada penekanan dari pemilik modal kepada Direksi untuk pemenuhan target laba.
Bahwa terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat saksi sampaikan sebagai berikut:
Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada BUMD, untuk modal dasar gabungan dari Pemerintah Kabupaten Krawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT LKM Karawang sebesar Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), dengan persentase Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi 40%.
Penyertaan modal sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp.12.600.000.000,- (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) atau 100% sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan data yang saksi peroleh mengenai besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang kepada PT LKM Karawang yaitu:
-
-
-
No Tahun Bentuk Penyertaan Modal Nilai (Rp) Akumulasi Penyertaan Modal Ket 1. 2016 Modal Disetor 1.250.000.000 6.450.000.0000 Sertifikat Pengakuan Penyertaan Modal Nomor: 244/PT.LKM-KRW/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 2. 2017 Modal Disetor 500.000.000 6.950.000.000 Sertifikat Pengakuan Penyertaan Modal Nomor: 318/PT.LKM-KRW/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 3. 2018 Modal Disetor 3.000.000.000 9.950.000.000 Sertifikat Pengakuan Penyertaan Modal Nomor: 447/PT.LKM-KRW/XII/2016 tanggal 28 Desember 2018 4. 2020 Modal Disetor 2.650.000.000 12.600.000.000 Sertifikat Pengakuan Penyertaan Modal Nomor: 053/PT.LKM-KRW/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020
-
-
Untuk dasar dan bukti penyertaan modal sebesar Rp.5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupiah) sebelum tahun 2016 ke PT LKM Karawang atau dulu masih berbentuk PD.PK saksi tidak tahu.
Terkait dengan pencairan dana penyertaan modal terkait teknis pencairannya saksi tidak mengetahui seperti SP2D, SPM, dan sebagainya saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan Bagian Perekonomian Setda Karawang tidak membawahi hal tersebut hanya memfasilitasi terhadap PT LKM Karawang (terkait persyaratan yang harus dilengkapi PT LKM Karawang), atau mudahnya sebagai penyambung lidah antara BPKAD yang memiliki anggaran untuk melakukan penyertaan modal dengan PT LKM Karawang.
Bahwa mekanisme penyertaan modal BUMD pada umumnya, yaitu awalnya BUMD mengusulkan penambahan modalnya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, lalu dilakukan pembahasan untuk dimasukkan di DPA, setelah dimasukkan dalam DPA selanjutnya modal akan disetorkan oleh BPKAD ke BUMD dengan cara transfer sesuai modal yang disetujui yang disesuaikan kemampuan daerah.
Bahwa untuk tahun 2020 tidak ada usulan penambahan modal dari PT LKM Karawang kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, namun saksi tidak mengetahui apakah usulan tersebut sudah ata atau tidak di tahun sebelumnya, sehingga tahun 2020 hanya berupa pemenuhan kewajiban modal dasar dari Pemerintah Kabupaten Karawang kepada PT LKM Karawang.
Bahwa berdasarkan laporan dari Komisaris PT LKM Karawang pada saat RUPS PT LKM Karawang sampai dengan sekarang posisi keuangan PT LKM Karawang masih merugi walaupun sudah mulai membaik sejak tahun 2022 karena sudah mulai mendapatkan keuntungan dengan adanya pengurus baru yaitu Pak Sandy, namun dikarenakan kerugian akibat perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab salah satunya Terdakwa YANTO SUDARYANTO, PT LKM Karawang masih mengalami kerugian karena keuntungan yang didapat belum cukup menutupi kerugian tersebut, namun terkait dengan data yang mendukung tersebut karena saksi tidak membawa data tersebut sekarang.
Bahwa dapat saksi jelaskan terkait dengan kerugian yang dialami oleh PT LKM Karawang, sepengetahuan saksi dilakukan peneguran secara tidak tertulis terhadap Komisaris maupun Direksi PT LKM Karawang untuk segera diselesaikan kerugian tersebut dan agar melibatkan aparat penegak hukum apabila diperlukan
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi DEWI FAJAR KESUMAWARDHANI, SE, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kejaksaan dan benar Bahwa saksi ketahui PT LKM Karawang merupakan salah satu nasabah dari Bank BJB Cabang Karawang;
Bahwa saksi tidak mengenal dengan Terdakwa YANTO SUDARYANTO dan tidak memiliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Officer Operasional Dana dan Jasa pada BJB Cabang Karawang sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi Bank BJB Nomor 0834/SK/DIR-PST/2021 tanggal 31 Deseber 2021, yaitu :
Tujuan Jabatan :
Melaksanakan pengelolaan proses operasional dan layanan dana dan aktivitas di kantor cabang termasuk menangani saran / keluhan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku dan kewenangan bidang tugasnya untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Membawahi Operasional, Custemer Service (CS) Teller dan Back Office.
Tugas dan Tanggungjawab Utama :
Marketing and Sales, melakukan monitoring proses penjualan referral sesuai kebutuhan nasabah ;
Cash Manajement, melakukan settelment dan rekonsiliasi data transaksi, termasuk melakukan verifikasi, otorisasi, monitoring dan memastikan kesesuaian transaksi, melakukan pemeriksaan fisik kas, rekonsiliasi saldo kas bank dan melakukan evaluasi realisasi arus kas bank, melakukan proses aktivitas pengiriman dan penarikan uang kartal untuk kebutuhan likuiditas kantor cabang, melakukan persiapan dan implementasi replenish ATM, pengelolaan asuransi uang kartal ;
Costummer Manajement , melakukan anakisis evaluasi dan Menyusun rekomendasi perbaikan terkait SLA, melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian saran / keluhan nasabah, melakukan penerimaan, verifikasi dokumen, aktivasi/deaktivasi akun nasabah, pembuatan/penyerahan/penutupan kartu dan melakukan pencetakan dokumen, melakukan tindak lanjut proses pelayanan (BI-RTGS, Kliring, transfer, pemindahbukuan, inkaso, MPN, SP2D,DPLK, Save Deposit Box, Cek & Bilyet giro, & aktivitas lainnya) kepada nasabah seperti pengumpulan kelengkapan dokumen, verifikasi data, eksekusi transaksi, pencetakan bukti transaksi, termasuk memonitor pekerjaan administrasi dana dan aktivitas, melakukan penyediaan back up kebutuhan frontline (jika dibutuhkan), melakanakan kegiatan assurance layanan nasabah, melakukan evaluasi penilaian kinerja layanan nasabah, melakukan verifikasi, monitoring pengamanan data nasabah dan pengkinian data dan/atau informasi nasabah;
Compliance & GCG, melakukan pengawasan proses pengkinian data nasabah dan laporan regular program APU-PPT sekaligus sebagai user sistem monitoring Daftar Hitam nasional ;
Tugas dan Tanggungjawab Umum :
Compliance, melakukan pengaplikasian kebijakan dan/atau ketentuan ;
Risk Manajement, melakukan penerapan manajemen risiko unit kerja ;
Audit, melakukan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan internal dan eksternal
Bahwa untuk kantor pusat PT.LKM Karawang terdapat 1 nomor rekening yaitu nomor 0073786959001 dengan specimen tandatangan atas nama YANTO SUDARYANTO, NIK 3202161305690002;
Bahwa mutasi rekening PT. LKM Karawang nomor rekening 0073786959001 periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2022 sebagai berikut:
| Tgl Posting | Tgl Valuta | Keterangan | Mutasi Debet | Mutasi Kredit | Saldo Akhir |
| SALDO AWAL | - | 3.914.160,00 | 3.914.160,00 | ||
| 28 Jan 2020 | 28 Jan 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 3.904.160,00 |
| 28 Feb 2020 | 28 Feb 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 3.894.160,00 |
| 28 Mar 2020 | 28 Mar 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 3.884.160,00 |
| 28 Apr 2020 | 28 Apr 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 3.874.160,00 |
| 28 May 2020 | 28 May 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 3.864.160,00 |
| 28 Jun 2020 | 28 Jun 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 3.854.160,00 |
| 28 Jul 2020 | 28 Jul 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 3.844.160,00 |
| 28 Aug 2020 | 28 Aug 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 3.834.160,00 |
| 02 Sep 2020 | 02 Sep 2020 | K196/SP2D/441220200902/62/00002/BL/LS/2020LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KARAWANG PTTLR-9999-524520 | - | 2.650.000.000,00 | 2.653.834.160,00 |
| 04 Sep 2020 | 04 Sep 2020 | 0003-800460-360/K587-0003K587/TTN CEK O/ASEP 08121934380141103039250 | (50.000.000,00) | - | 2.603.834.160,00 |
| 08 Sep 2020 | 08 Sep 2020 | 0003-800461-360/Y656-0003Y656/TTN EUIS SUSILAWATI @35JT41103039251 | (35.000.000,00) | - | 2.568.834.160,00 |
| 09 Sep 2020 | 09 Sep 2020 | 0003-800460-360/K587-0003K587/TTN CEK O/TARMIDI 8581319532641103039252 | (530.000.000,00) | - | 2.038.834.160,00 |
| 10 Sep 2020 | 10 Sep 2020 | 0040-800459-360/L310-0040L310/0040/TTN CEK LMBG KEUANGAN MI41103039254 | (490.000.000,00) | - | 1.548.834.160,00 |
| 10 Sep 2020 | 10 Sep 2020 | 0003-800459-360/E663-0003E663/PB CEK KE REK LK, KARAWANG PT41103039255 | (200.000.000,00) | - | 1.348.834.160,00 |
| 10 Sep 2020 | 10 Sep 2020 | 0003-800460-360/K587-0003K587/TTN CEK O/OMAH 08578202786941103039253 | (530.000.000,00) | - | 818.834.160,00 |
| 11 Sep 2020 | 11 Sep 2020 | 151 DB -Biaya Buku Cek- | (9.000,00) | - | 818.825.160,00 |
| 11 Sep 2020 | 11 Sep 2020 | 280 DB -Biaya Meterai- | (81.000,00) | - | 818.744.160,00 |
| 11 Sep 2020 | 11 Sep 2020 | 0003-800461-360/Y656-0003Y656/TTN ACHMAD YANI @115JT51109297252 | (265.000.000,00) | - | 553.744.160,00 |
| 15 Sep 2020 | 15 Sep 2020 | 0003-800461-360/Y656-0003Y656/TTN WAWAN DARMAWAN @265JT51109297251 | (265.000.000,00) | - | 288.744.160,00 |
| 23 Sep 2020 | 23 Sep 2020 | 0003-800461-360/Y656-0003Y656/TTN SARIP HUSAIN @173JT51109297253 | (173.000.000,00) | - | 115.744.160,00 |
| 28 Sep 2020 | 28 Sep 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 115.734.160,00 |
| 30 Sep 2020 | 01 Oct 2020 | 920 KR -Bunga- | - | 908.613,00 | 116.642.773,00 |
| 30 Sep 2020 | 01 Oct 2020 | 399 DB-Pajak Bunga- | (181.723,00) | - | 116.461.050,00 |
| 22 Oct 2020 | 22 Oct 2020 | 0003-800461-360/Y656-0003Y656/TTN MILA MUTIARANI @110JT51109297255 | (110.000.000,00) | - | 6.461.050,00 |
| 28 Oct 2020 | 28 Oct 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 6.451.050,00 |
| 31 Oct 2020 | 01 Nov 2020 | 920 KR -Bunga- | - | 68.586,00 | 6.519.636,00 |
| 31 Oct 2020 | 01 Nov 2020 | 399 DB-Pajak Bunga- | (13.717,00) | - | 6.505.919,00 |
| 28 Nov 2020 | 28 Nov 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 6.495.919,00 |
| 30 Nov 2020 | 01 Dec 2020 | 920 KR -Bunga- | - | 2.666,00 | 6.498.585,00 |
| 28 Dec 2020 | 28 Dec 2020 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 6.488.585,00 |
| 31 Dec 2020 | 01 Jan 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 2.752,00 | 6.491.337,00 |
| 28 Jan 2021 | 28 Jan 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 6.481.337,00 |
| 31 Jan 2021 | 01 Feb 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 2.756,00 | 6.484.093,00 |
| 28 Feb 2021 | 28 Feb 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 6.474.093,00 |
| 28 Feb 2021 | 01 Mar 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 2.487,00 | 6.476.580,00 |
| 28 Mar 2021 | 28 Mar 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 6.466.580,00 |
| 31 Mar 2021 | 01 Apr 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 2.750,00 | 6.469.330,00 |
| 28 Apr 2021 | 28 Apr 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 6.459.330,00 |
| 29 Apr 2021 | 29 Apr 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LIKUIDITAS BULAN APRIL 2021LKM CAB JAYAKERTA / O/ OMAH@190970000037H4920011732 | - | 19.097.000,00 | 25.556.330,00 |
| 29 Apr 2021 | 29 Apr 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN GAJID/ PT LKM KARAWANG CABCIBUAYA / IDA Y @100000000037H4920011787 | - | 10.000.000,00 | 35.556.330,00 |
| 30 Apr 2021 | 01 May 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 3.455,00 | 35.559.785,00 |
| 30 Apr 2021 | 01 May 2021 | 399 DB-Pajak Bunga- | (691,00) | - | 35.559.094,00 |
| 06 May 2021 | 06 May 2021 | 0040-800459-360/L310-0040L310/0040/TTN CEK LKM KRW PT O/51109297256 | (20.000.000,00) | - | 15.559.094,00 |
| Tgl Posting | Tgl Valuta | Keterangan | Mutasi Debet | Mutasi Kredit | Saldo Akhir |
| 27 May 2021 | 27 May 2021 | 0037-800459-360/H492-00373215062511630001STN LK MIKRO KARAWANG PT O/WAWAN DARMAWAN @1000000000037H4920014580 | - | 100.000.000,00 | 115.559.094,00 |
| 27 May 2021 | 27 May 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LK MIKRO KARAWANG PT O/ WAWAN@255850000037H4920014582 | - | 25.585.000,00 | 141.144.094,00 |
| 27 May 2021 | 27 May 2021 | 0003-800461-360/H155-0003H155/KRW/TTN OMAH ROCHMAH51109297257 | (100.000.000,00) | - | 41.144.094,00 |
| 28 May 2021 | 28 May 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 41.134.094,00 |
| 28 May 2021 | 28 May 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LK MIKRO KARAWANG O/ DEAN@198110000037H4920014828 | - | 19.811.000,00 | 60.945.094,00 |
| 28 May 2021 | 28 May 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN PANJI [email protected] | - | 21.678.500,00 | 82.623.594,00 |
| 28 May 2021 | 28 May 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LKM KARAWANG O/ IDA YULYANI/ LKM CAB CIBUAYA @156270000037H4920014852 | - | 15.627.000,00 | 98.250.594,00 |
| 28 May 2021 | 28 May 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LK MIKRO KARAWANG O/ IWANKURNIAWAN/LIKUIDITAS CAB KUTAWALUYA@127010000037H4920014866 | - | 12.701.000,00 | 110.951.594,00 |
| 31 May 2021 | 01 Jun 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 13.555,00 | 110.965.149,00 |
| 31 May 2021 | 01 Jun 2021 | 399 DB-Pajak Bunga- | (2.711,00) | - | 110.962.438,00 |
| 02 Jun 2021 | 02 Jun 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 297258 AN ENI51109297258 | (50.291.846,00) | - | 60.670.592,00 |
| 09 Jun 2021 | 09 Jun 2021 | 0040-800460-360/YAA7-0040YAA7/TTN CEK PT LEMBAGA KEU MIKRO51109297259 | (50.000.000,00) | - | 10.670.592,00 |
| 11 Jun 2021 | 11 Jun 2021 | 0075038909100/F904-0556F904/PB AN. PT LKM SMD KE PT LKM KARAWANG @20JT O/ENUNG R0556F9040010064 | - | 20.000.000,00 | 30.670.592,00 |
| 11 Jun 2021 | 11 Jun 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 297260 AN ENI51109297260 | (20.000.000,00) | - | 10.670.592,00 |
| 17 Jun 2021 | 17 Jun 2021 | 0003-800474-360/L691-04553215062511630001L691/KKBATUJAYA/STN LKM CAB PAKISWAWAN DARMAWAN @500JT0455L6910008445 | - | 500.000.000,00 | 510.670.592,00 |
| 28 Jun 2021 | 28 Jun 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 510.660.592,00 |
| 28 Jun 2021 | 28 Jun 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN O/TARMIDI U/LIKUIDITAS CABANGKUTAWALUYA @11.986.0620205L7270011816 | - | 11.986.062,00 | 522.646.654,00 |
| 28 Jun 2021 | 28 Jun 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN PANJI CABANG [email protected] | - | 18.463.500,00 | 541.110.154,00 |
| 29 Jun 2021 | 29 Jun 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN LIKUIDITAS CABANG [email protected] | - | 14.912.000,00 | 556.022.154,00 |
| 29 Jun 2021 | 29 Jun 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM KARAWANG O/ AMINAH@193530000037H4920017744 | - | 19.353.000,00 | 575.375.154,00 |
| 30 Jun 2021 | 01 Jul 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 217.267,00 | 575.592.421,00 |
| 30 Jun 2021 | 01 Jul 2021 | 399 DB-Pajak Bunga- | (43.453,00) | - | 575.548.968,00 |
| 01 Jul 2021 | 01 Jul 2021 | 0003-800461-360/H155-00033215062511630001H155/0003/STN WAWAN DARMAWAN@ 800JT0003H1550013207 | - | 800.000.000,00 | 1.375.548.968,00 |
| 08 Jul 2021 | 08 Jul 2021 | 0040-800460-360/YAA7-0040YAA7/TTN CEK PT LEMB KEU MIKRO KRW51109297261 | (50.000.000,00) | - | 1.325.548.968,00 |
| 28 Jul 2021 | 28 Jul 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 1.325.538.968,00 |
| 28 Jul 2021 | 28 Jul 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN PT LKM CAB [email protected] | - | 14.912.000,00 | 1.340.450.968,00 |
| 28 Jul 2021 | 28 Jul 2021 | 0003-800461-360/H155-0003H155/0003/TTN WAWAN DARMAWAN51109297262 | (150.000.000,00) | - | 1.190.450.968,00 |
| 28 Jul 2021 | 28 Jul 2021 | 0003-800461-360/H155-0003H155/0003/PB WAWAN @ 28.082.0000003H1550015297 | - | 28.082.000,00 | 1.218.532.968,00 |
| Tgl Posting | Tgl Valuta | Keterangan | Mutasi Debet | Mutasi Kredit | Saldo Akhir |
| 29 Jul 2021 | 29 Jul 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/STN O/ ENI @ 11.104.9560003E6630023437 | - | 11.104.956,00 | 1.229.637.924,00 |
| 29 Jul 2021 | 29 Jul 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN TARMIDI LKM CAB [email protected] | - | 11.986.062,00 | 1.241.623.986,00 |
| 29 Jul 2021 | 29 Jul 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LIKUIDITAS PT LKM KARAWANGO/ AMINAH @164495350037H4920020675 | - | 16.449.535,00 | 1.258.073.521,00 |
| 29 Jul 2021 | 29 Jul 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN DEVI LKM CAB [email protected] | - | 18.463.500,00 | 1.276.537.021,00 |
| 30 Jul 2021 | 30 Jul 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/STN BANTUAN LIKUIDITAS CABCIAMPEL @ 9.26.0000003E6630023630 | - | 9.326.000,00 | 1.285.863.021,00 |
| 30 Jul 2021 | 30 Jul 2021 | 0003-800461-360/H155-0003H155/0003/TTN MARYATI51109297263 | (44.254.123,00) | - | 1.241.608.898,00 |
| 31 Jul 2021 | 01 Aug 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 1.689.785,00 | 1.243.298.683,00 |
| 31 Jul 2021 | 01 Aug 2021 | 399 DB-Pajak Bunga- | (337.957,00) | - | 1.242.960.726,00 |
| 02 Aug 2021 | 02 Aug 2021 | 0003-800478-360/Y573-0456Y573/KK JOHAR TTN ENI51109297265 | (2.000.000,00) | - | 1.240.960.726,00 |
| 02 Aug 2021 | 02 Aug 2021 | 0003-800478-360/Y573-0456Y573/KK JOHAR TTN ENI51109297264 | (2.987.791,00) | - | 1.237.972.935,00 |
| 13 Aug 2021 | 13 Aug 2021 | 0003-800461-360/H155-0003H155/0003/TTN LIA AGUSTINI @ 50JT51109297266 | (50.000.000,00) | - | 1.187.972.935,00 |
| 20 Aug 2021 | 20 Aug 2021 | 0003-800478-360/K754-0456K754/KK JOHAR/TARCEK 5110929726751109297267 | (6.498.500,00) | - | 1.181.474.435,00 |
| 25 Aug 2021 | 25 Aug 2021 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN PT LKM KARAWANG OL51109297269 | (306.206.000,00) | - | 875.268.435,00 |
| 26 Aug 2021 | 26 Aug 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 297268 AN WAWAN51109297268 | (255.000.000,00) | - | 620.268.435,00 |
| 26 Aug 2021 | 26 Aug 2021 | 0003-800459-360/E663-00033215062511630001E663/STN LIKUIDITAS O/ WAWAN@ 202.989.00000003E6630026361 | - | 202.989.000,00 | 823.257.435,00 |
| 27 Aug 2021 | 27 Aug 2021 | 0224-800459-360/D570-0224D570/STN ACHMAD YANI UTK [email protected] | - | 9.512.000,00 | 832.769.435,00 |
| 27 Aug 2021 | 27 Aug 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN LIKUIDITAS PUSAT CABANGCIBUAYA @14.912.0000205L7270017264 | - | 14.912.000,00 | 847.681.435,00 |
| 27 Aug 2021 | 27 Aug 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/KK SAMSAT/ STN ENI WARSINISET CAB KPO 27/08/20210723L6910012288 | - | 7.629.003,00 | 855.310.438,00 |
| 27 Aug 2021 | 27 Aug 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN LIKUIDITAS LKM CABANGKUTAWALUYA @11.986.0620205L7270017315 | - | 11.986.062,00 | 867.296.500,00 |
| 28 Aug 2021 | 28 Aug 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 867.286.500,00 |
| 30 Aug 2021 | 30 Aug 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN LIKUIDITAS LKM CAB [email protected] | - | 18.463.500,00 | 885.750.000,00 |
| 31 Aug 2021 | 31 Aug 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM KARAWANG O/ DEAN S@104495350037H4920023763 | - | 10.449.535,00 | 896.199.535,00 |
| 31 Aug 2021 | 31 Aug 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/KK SAMSAT/ STN ENI [email protected] | - | 34.178.000,00 | 930.377.535,00 |
| 31 Aug 2021 | 31 Aug 2021 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN MARYATI @40.778.17051109297270 | (40.778.170,00) | - | 889.599.365,00 |
| 31 Aug 2021 | 01 Sep 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 1.444.915,00 | 891.044.280,00 |
| 31 Aug 2021 | 01 Sep 2021 | 399 DB-Pajak Bunga- | (288.983,00) | - | 890.755.297,00 |
| 02 Sep 2021 | 02 Sep 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM O/ DEAN @60000000037H4920024103 | - | 6.000.000,00 | 896.755.297,00 |
| 03 Sep 2021 | 03 Sep 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/KK SAMSAT/ TTN ACHMAD YANI51109297271 | (25.000.000,00) | - | 871.755.297,00 |
| 07 Sep 2021 | 07 Sep 2021 | 0040-800459-360/L310-0040L310/0040/TTN CEK PT LKM KRW O/51109297272 | (50.000.000,00) | - | 821.755.297,00 |
| 10 Sep 2021 | 10 Sep 2021 | 0003-800475-360/E785-0082E785/KK PEMDA TTN CEK O/ ENI W51109297273 | (6.238.000,00) | - | 815.517.297,00 |
| 14 Sep 2021 | 14 Sep 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 297274 AN ENI51109297274 | (29.815.350,00) | - | 785.701.947,00 |
| Tgl Posting | Tgl Valuta | Keterangan | Mutasi Debet | Mutasi Kredit | Saldo Akhir |
| 14 Sep 2021 | 14 Sep 2021 | 0003-800478-360/K754-0456K754/KK JOHAR/STN O/ ACHMAD YANILKM [email protected] | - | 24.900.000,00 | 810.601.947,00 |
| 15 Sep 2021 | 15 Sep 2021 | 151 DB -Biaya Buku Cek- | (9.000,00) | - | 810.592.947,00 |
| 15 Sep 2021 | 15 Sep 2021 | 280 DB -Biaya Meterai- | (260.000,00) | - | 810.332.947,00 |
| 16 Sep 2021 | 16 Sep 2021 | 0003-800478-360/K754-0456K754/KK JOHAR/STN O/ACHMAD YANI/LKMCIAMPEL @100.0000456K7540000527 | - | 100.000,00 | 810.432.947,00 |
| 17 Sep 2021 | 17 Sep 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/KK SAMSAT/TTN ENI WARSINI51109297275 | (6.500.000,00) | - | 803.932.947,00 |
| 20 Sep 2021 | 20 Sep 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/KK SAMSAT/TTN ENI WARSINI51109991651 | (9.300.000,00) | - | 794.632.947,00 |
| 23 Sep 2021 | 23 Sep 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LIKUIDITAS LK O/ IDA YULIYANI@149120000037H4920001350 | - | 14.912.000,00 | 809.544.947,00 |
| 23 Sep 2021 | 23 Sep 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN @12.023.500 TARMIDI LKM CABANGKUTAWALUYA0205L7270001004 | - | 12.023.500,00 | 821.568.447,00 |
| 23 Sep 2021 | 23 Sep 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM KARAWANG O/ WAWANDARMAWAN @72750000037H4920001374 | - | 7.275.000,00 | 828.843.447,00 |
| 23 Sep 2021 | 23 Sep 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM KARAWANG O/ DEAN SEPTIAN@67592940037H4920001394 | - | 6.759.294,00 | 835.602.741,00 |
| 24 Sep 2021 | 24 Sep 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/KK SAMSAT/STN O/ ENI WARSINITITIPAN ANGSURAN KARYAWAN CAB [email protected] | - | 15.808.153,00 | 851.410.894,00 |
| 27 Sep 2021 | 27 Sep 2021 | 0003-800478-360/K754-0456K754/KK JOHAR/STN O ACHMAD [email protected] | - | 9.512.000,00 | 860.922.894,00 |
| 27 Sep 2021 | 27 Sep 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN @18.463.500 LIKUIDITAS CABANGMAJALAYA0205L7270001275 | - | 18.463.500,00 | 879.386.394,00 |
| 28 Sep 2021 | 28 Sep 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 879.376.394,00 |
| 28 Sep 2021 | 28 Sep 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 991652 AN ENI51109991652 | (40.778.170,00) | - | 838.598.224,00 |
| 30 Sep 2021 | 30 Sep 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LIKUIDITAS PT LKM KARAWANGO/ WAWAN DARMAWAN @208072990037H4920002212 | - | 20.807.299,00 | 859.405.523,00 |
| 30 Sep 2021 | 30 Sep 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LKM KARAWANG O/ DEANSEPTIAN @96902410037H4920002297 | - | 9.690.241,00 | 869.095.764,00 |
| 30 Sep 2021 | 01 Oct 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 857.687,00 | 869.953.451,00 |
| 30 Sep 2021 | 01 Oct 2021 | 399 DB-Pajak Bunga- | (171.537,00) | - | 869.781.914,00 |
| 07 Oct 2021 | 07 Oct 2021 | 0040-800459-360/L310-0040L310/0040/TTN CEK PT LKM KARAWANG51109991653 | (50.000.000,00) | - | 819.781.914,00 |
| 08 Oct 2021 | 08 Oct 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/KK SAMSAT/TTN ENI WARSINI51109991654 | (5.000.000,00) | - | 814.781.914,00 |
| 14 Oct 2021 | 14 Oct 2021 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN YANTO SUDARYANTO51109991655 | (29.000.000,00) | - | 785.781.914,00 |
| 15 Oct 2021 | 15 Oct 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/TTN CEK O/ ENI WARSINI51109991656 | (7.500.000,00) | - | 778.281.914,00 |
| 19 Oct 2021 | 19 Oct 2021 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN AYNTO SUDARYANTO51109991657 | (5.000.000,00) | - | 773.281.914,00 |
| 27 Oct 2021 | 27 Oct 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/KK SAMSAT/STN ENI WARSINI TITIPAN ANGSURAN CAB KPO @15.808.1530723L6910003278 | - | 15.808.153,00 | 789.090.067,00 |
| 27 Oct 2021 | 27 Oct 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LIKUIDITAS PT LKM KARAWANGO/ WAWAN DARMAWAN @208072990037H4920005050 | - | 20.807.299,00 | 809.897.366,00 |
| 28 Oct 2021 | 28 Oct 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 809.887.366,00 |
| 28 Oct 2021 | 28 Oct 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN @9.766.500 LIKUIDITASLKM CAB KUTAWALUYA0205L7270003306 | - | 9.766.500,00 | 819.653.866,00 |
| 28 Oct 2021 | 28 Oct 2021 | 0003-800478-360/K754-0456K754/KKJOHAR/STN O/ ACHMAD [email protected] | - | 9.512.500,00 | 829.166.366,00 |
| Tgl Posting | Tgl Valuta | Keterangan | Mutasi Debet | Mutasi Kredit | Saldo Akhir | ||
| 28 Oct 2021 | 28 Oct 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN @18.463.500 LIKUIDITASLKM CAB MAJALAYA0205L7270003312 | - | 18.463.500,00 | 847.629.866,00 | ||
| 28 Oct 2021 | 28 Oct 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM KARAWANG O/ AN DEANSEPTIAN NIZAR @164490000037H4920005129 | - | 16.449.000,00 | 864.078.866,00 | ||
| 28 Oct 2021 | 28 Oct 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STNLIKUIDITAS PT LKM KARAWANG O/IDA YULYANI @150190000037H4920005139 | - | 15.019.000,00 | 879.097.866,00 | ||
| 28 Oct 2021 | 28 Oct 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LIKUIDITAS PT LKM KARAWANG ANWAWAN DARMAWAN @72750000037H4920005145 | - | 7.275.000,00 | 886.372.866,00 | ||
| 29 Oct 2021 | 29 Oct 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 991658 AN ENI51109991658 | (32.081.495,00) | - | 854.291.371,00 | ||
| 29 Oct 2021 | 29 Oct 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 991659 AN ENI51109991659 | (40.779.000,00) | - | 813.512.371,00 | ||
| 31 Oct 2021 | 01 Nov 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 861.272,00 | 814.373.643,00 | ||
| 31 Oct 2021 | 01 Nov 2021 | 399 DB-Pajak Bunga- | (172.254,00) | - | 814.201.389,00 | ||
| 02 Nov 2021 | 02 Nov 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ ENI WARSINI51109991660 | (2.987.000,00) | - | 811.214.389,00 | ||
| 04 Nov 2021 | 04 Nov 2021 | 0040-800459-360/L310-0040L310/0040/TTN CEK PT LKM KRW O/51109991661 | (50.000.000,00) | - | 761.214.389,00 | ||
| 05 Nov 2021 | 05 Nov 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 991662 AN ENI51109991662 | (39.932.805,00) | - | 721.281.584,00 | ||
| 08 Nov 2021 | 08 Nov 2021 | 0037-800459-360/H492-0037KCPRDK/STN LIKUIDITAS PT LKM KRWO/ WAWAN0037H4920006226 | - | 600.000,00 | 721.881.584,00 | ||
| 12 Nov 2021 | 12 Nov 2021 | 0003-800474-360/Y573-04553215062511630001Y573/KK BTJAYA STN WAWAN/STN LIKUIDITAS PT LKM KRW @ 500.000.0000455Y5730003362 | - | 500.000.000,00 | 1.221.881.584,00 | ||
| 15 Nov 2021 | 15 Nov 2021 | 0026-800460-360/H861-0026TTN CEK @600JT O/MERIRIANI51109991664 | (600.000.000,00) | - | 621.881.584,00 | ||
| 17 Nov 2021 | 17 Nov 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ENI WARSINI51109991665 | (6.500.000,00) | - | 615.381.584,00 | ||
| 18 Nov 2021 | 18 Nov 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TRK CEK O/ENI WARSINI51109991666 | (2.698.320,00) | - | 612.683.264,00 | ||
| 23 Nov 2021 | 23 Nov 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ ENI WARSINI51109991667 | (6.000.000,00) | - | 606.683.264,00 | ||
| 24 Nov 2021 | 24 Nov 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/STN ENI WARSINI DARI CABKPO @15.052.1530723L6910005200 | - | 15.052.153,00 | 621.735.417,00 | ||
| 24 Nov 2021 | 24 Nov 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LIKUIDITAS O/ PT LKM JAYAKERTA/ O/ DEAN @161747940037H4920007725 | - | 16.174.794,00 | 637.910.211,00 | ||
| 24 Nov 2021 | 24 Nov 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN @11.963.483 SETORAN LIKUIDITASLKM CAB KUTAWALUYA0205L7270005477 | - | 11.963.483,00 | 649.873.694,00 | ||
| 24 Nov 2021 | 24 Nov 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM O/ IDA YULYANI @150430000037H4920007741 | - | 15.043.000,00 | 664.916.694,00 | ||
| 24 Nov 2021 | 24 Nov 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT KLM O/ WAWAN DARMAWAN@286830000037H4920007751 | - | 28.683.000,00 | 693.599.694,00 | ||
| 24 Nov 2021 | 24 Nov 2021 | 0037-800459-360/H492-00373215062511630001STN LIKUIDITAS PT LKM O/ WAWANDARMAWAN @3500000000037H4920007753 | - | 350.000.000,00 | 1.043.599.694,00 | ||
| 24 Nov 2021 | 24 Nov 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN @18.463.500 LIKUIDITAS LKMCAB MAJALAYA0205L7270005495 | - | 18.463.500,00 | 1.062.063.194,00 | ||
| 25 Nov 2021 | 25 Nov 2021 | 0003-800478-360/K754-0456K754/KKJOHAR/STN O/ ACHMAD [email protected] | - | 9.512.500,00 | 1.071.575.694,00 | ||
| 28 Nov 2021 | 28 Nov 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 1.071.565.694,00 | ||
| 29 Nov 2021 | 29 Nov 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 991668 AN YANTO51109991668 | (40.778.439,00) | - | 1.030.787.255,00 | ||
| 30 Nov 2021 | 30 Nov 2021 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN YANTO SUDARYANTO51109991669 | (103.217.000,00) | - | 927.570.255,00 | ||
| Tgl Posting | Tgl Valuta | Keterangan | Mutasi Debet | Mutasi Kredit | Saldo Akhir | ||
| 30 Nov 2021 | 01 Dec 2021 | 920 KR -Bunga- | - | 847.631,00 | 928.417.886,00 | ||
| 30 Nov 2021 | 01 Dec 2021 | 399 DB-Pajak Bunga- | (169.526,00) | - | 928.248.360,00 | ||
| 02 Dec 2021 | 02 Dec 2021 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 991673 AN YANTO51109991673 | (11.000.000,00) | - | 917.248.360,00 | ||
| 06 Dec 2021 | 06 Dec 2021 | 0040-800460-360/YAA7-0040YAA7/TTN CEK PT LEMBAGA KEU MIKRO51109991672 | (50.000.000,00) | - | 867.248.360,00 | ||
| 10 Dec 2021 | 10 Dec 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ ENI WARSINI51109991674 | (10.000.000,00) | - | 857.248.360,00 | ||
| 13 Dec 2021 | 13 Dec 2021 | 0018-800465-360/I698-0018TTN CEK @450.000.000 O/ IHSAN/FTRF51109991670 | (450.000.000,00) | - | 407.248.360,00 | ||
| 15 Dec 2021 | 15 Dec 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ENI WARSINI51109991675 | (4.000.000,00) | - | 403.248.360,00 | ||
| 17 Dec 2021 | 17 Dec 2021 | 151 DB -Biaya Buku Cek- | (9.000,00) | - | 403.239.360,00 | ||
| 17 Dec 2021 | 17 Dec 2021 | 280 DB -Biaya Meterai- | (260.000,00) | - | 402.979.360,00 | ||
| 22 Dec 2021 | 22 Dec 2021 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN YANTO SUDARYANTO51110221426 | (10.000.000,00) | - | 392.979.360,00 | ||
| 23 Dec 2021 | 23 Dec 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ ENI WARSINI51110221427 | (5.000.000,00) | - | 387.979.360,00 | ||
| 27 Dec 2021 | 27 Dec 2021 | 0003-800478-360/K754-0456STN @11.965.783 LIKUIDITAS LKM CABKUTAWALUYA O/TARMIDI0456K7540008029 | - | 11.965.783,00 | 399.945.143,00 | ||
| 27 Dec 2021 | 27 Dec 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ENI WARSINI51110221428 | (23.000.000,00) | - | 376.945.143,00 | ||
| 27 Dec 2021 | 27 Dec 2021 | 0205-800459-360/L727-0205STN @16.463.478 LIKUIDITAS LKM CABMAJALAYA O/PANJI0205L7270008319 | - | 16.463.478,00 | 393.408.621,00 | ||
| 27 Dec 2021 | 27 Dec 2021 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN SURYADI@ 7.274.8420455Y5730006134 | - | 7.274.842,00 | 400.683.463,00 | ||
| 27 Dec 2021 | 27 Dec 2021 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN SURYADI@ 300.0000455Y5730006136 | - | 300.000,00 | 400.983.463,00 | ||
| 27 Dec 2021 | 27 Dec 2021 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN SURYADI@ 4.092.2500455Y5730006138 | - | 4.092.250,00 | 405.075.713,00 | ||
| 27 Dec 2021 | 27 Dec 2021 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN SURYADI@ 14.215.0000455Y5730006140 | - | 14.215.000,00 | 419.290.713,00 | ||
| 28 Dec 2021 | 28 Dec 2021 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 419.280.713,00 | ||
| 28 Dec 2021 | 28 Dec 2021 | 0003-800478-360/[email protected] LKUIDITAS CAB CIAMPELDES 20210456K7540008149 | - | 9.512.500,00 | 428.793.213,00 | ||
| 28 Dec 2021 | 28 Dec 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN LIKUIDITAS PT LKM O/ IDAYULYANI @147190000037H4920011410 | - | 14.719.000,00 | 443.512.213,00 | ||
| 28 Dec 2021 | 28 Dec 2021 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM KARAWANG O/ OMAHROCHMAH @160652940037H4920011482 | - | 16.065.294,00 | 459.577.507,00 | ||
| 29 Dec 2021 | 29 Dec 2021 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/STN ENI [email protected] TGL 29/12/21 SETOR KPO0723L6910008140 | - | 15.052.153,00 | 474.629.660,00 | ||
| 29 Dec 2021 | 29 Dec 2021 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN ENI WARSINI @40.778.43951110221429 | (40.778.439,00) | - | 433.851.221,00 | ||
| 30 Dec 2021 | 30 Dec 2021 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN YANTO SUDARYANTO51110221430 | (109.359.070,00) | - | 324.492.151,00 | ||
| 30 Dec 2021 | 30 Dec 2021 | 0003-800475-360/E785-00823215031309770004E785/KK PEMDA STN ALI [email protected] | - | 109.000.000,00 | 433.492.151,00 | ||
| 31 Dec 2021 | 01 Jan 2022 | 920 KR -Bunga- | - | 630.085,00 | 434.122.236,00 | ||
| 31 Dec 2021 | 01 Jan 2022 | 399 DB-Pajak Bunga- | (126.017,00) | - | 433.996.219,00 | ||
| 05 Jan 2022 | 05 Jan 2022 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN ENI WARSINI51110221431 | (64.961.375,00) | - | 369.034.844,00 | ||
| 06 Jan 2022 | 06 Jan 2022 | 0040-800459-360/L310-0040L310/0040/TTN CEK PT LKM KARAWANG51110221432 | (50.000.000,00) | - | 319.034.844,00 | ||
| 07 Jan 2022 | 07 Jan 2022 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ ENI WARSINI51110221433 | (3.000.000,00) | - | 316.034.844,00 | ||
| 10 Jan 2022 | 10 Jan 2022 | 0003-800475-360/E785-0082E785/KK PEMDA TTN CEK O/ ENI51110221434 | (5.000.000,00) | - | 311.034.844,00 | ||
| Tgl Posting | Tgl Valuta | Keterangan | Mutasi Debet | Mutasi Kredit | Saldo Akhir | ||
| 12 Jan 2022 | 12 Jan 2022 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ ENI WARSINI51110221436 | (6.500.000,00) | - | 304.534.844,00 | ||
| 12 Jan 2022 | 12 Jan 2022 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ ENI WARSINI51110221437 | (10.000.000,00) | - | 294.534.844,00 | ||
| 14 Jan 2022 | 14 Jan 2022 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ ENI WARSINI51110221438 | (10.000.000,00) | - | 284.534.844,00 | ||
| 19 Jan 2022 | 19 Jan 2022 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/TTN CEK O/ ENI WARSINI51110221439 | (6.000.000,00) | - | 278.534.844,00 | ||
| 21 Jan 2022 | 21 Jan 2022 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN YANTO SUDARYANTO51110221440 | (5.000.000,00) | - | 273.534.844,00 | ||
| 26 Jan 2022 | 26 Jan 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN SURYADI@ 14.215.0000455Y5730009697 | - | 14.215.000,00 | 287.749.844,00 | ||
| 26 Jan 2022 | 26 Jan 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN SURYADI@ 7.274.8420455Y5730009699 | - | 7.274.842,00 | 295.024.686,00 | ||
| 26 Jan 2022 | 26 Jan 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN SURYADI@ 4.092.2500455Y5730009701 | - | 4.092.250,00 | 299.116.936,00 | ||
| 26 Jan 2022 | 26 Jan 2022 | 0205-800459-360/L727-0205STN @7.430.500 LIKUIDITAS LKM CABKUTAWALUYA O/TARMIDI0205L7270013168 | - | 7.430.500,00 | 306.547.436,00 | ||
| 26 Jan 2022 | 26 Jan 2022 | 0003-800459-360/E663-0003E663/STN O/ ENI@ 15.052.1530003E6630015850 | - | 15.052.153,00 | 321.599.589,00 | ||
| 26 Jan 2022 | 26 Jan 2022 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM KARAWANG O/ IDA@157190000037H4920016464 | - | 15.719.000,00 | 337.318.589,00 | ||
| 26 Jan 2022 | 26 Jan 2022 | 0205-800459-360/L727-0205STN @18.463.478 LIKUIDITAS LKM CABMAJALAYA O/PANJI0205L7270013210 | - | 18.463.478,00 | 355.782.067,00 | ||
| 27 Jan 2022 | 27 Jan 2022 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN YANTO SUDARYANTO51110221441 | (250.000.000,00) | - | 105.782.067,00 | ||
| 27 Jan 2022 | 27 Jan 2022 | 0003-800478-360/[email protected] LIKUIDITASLKM CIAMPELO/ACHMAD YANI0456K7540012057 | - | 9.512.500,00 | 115.294.567,00 | ||
| 27 Jan 2022 | 27 Jan 2022 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM KARAWANG O/ DEANSEPTIAN NIZAR @166687940037H4920016560 | - | 16.668.794,00 | 131.963.361,00 | ||
| 28 Jan 2022 | 28 Jan 2022 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 131.953.361,00 | ||
| 28 Jan 2022 | 28 Jan 2022 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 221442 AN ENI51110221442 | (40.778.500,00) | - | 91.174.861,00 | ||
| 31 Jan 2022 | 31 Jan 2022 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN ENI WARSINI @10.000.00051110221443 | (10.000.000,00) | - | 81.174.861,00 | ||
| 31 Jan 2022 | 01 Feb 2022 | 920 KR -Bunga- | - | 240.361,00 | 81.415.222,00 | ||
| 31 Jan 2022 | 01 Feb 2022 | 399 DB-Pajak Bunga- | (48.072,00) | - | 81.367.150,00 | ||
| 18 Feb 2022 | 18 Feb 2022 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN YANTO SUDARYANTO51110221444 | (7.000.000,00) | - | 74.367.150,00 | ||
| 21 Feb 2022 | 21 Feb 2022 | 0003-800462-360/Y656-00033215036007710005Y656/STN TITIN [email protected] | - | 200.000.000,00 | 274.367.150,00 | ||
| 21 Feb 2022 | 21 Feb 2022 | 0373200014830/H492-0037PB D/ PT LKM KARWANG CAB CIBUAYA/IDA @2000000000037H4920018595 | - | 200.000.000,00 | 474.367.150,00 | ||
| 23 Feb 2022 | 23 Feb 2022 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/STN ENI [email protected] | - | 15.052.153,00 | 489.419.303,00 | ||
| 24 Feb 2022 | 24 Feb 2022 | 0018-800467-360/J843-0018TTN CEK @450JT O/ AGUS MUHARAM/ DI51110221445 | (450.000.000,00) | - | 39.419.303,00 | ||
| 25 Feb 2022 | 25 Feb 2022 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM KARAWANG O/ IDA YULYANI@157190000037H4920019047 | - | 15.719.000,00 | 55.138.303,00 | ||
| 25 Feb 2022 | 25 Feb 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN HUSEN@ 4.092.2500455Y5730010932 | - | 4.092.250,00 | 59.230.553,00 | ||
| 25 Feb 2022 | 25 Feb 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN HUSEN@ 7.274.8420455Y5730010934 | - | 7.274.842,00 | 66.505.395,00 | ||
| 25 Feb 2022 | 25 Feb 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KK BTJAYA STN HUSEN@ 14.215.0000455Y5730010936 | - | 14.215.000,00 | 80.720.395,00 | ||
| 25 Feb 2022 | 25 Feb 2022 | 0205-800459-360/L727-0205STN PANJI @18.463.500 LIKUIDITASLKM MAJALAYA0205L7270015301 | - | 18.463.500,00 | 99.183.895,00 | ||
| 25 Feb 2022 | 25 Feb 2022 | 0037-800459-360/H492-0037STN LIKUIDITAS LKM CAB KUTAWALUYAO/ IWAN @74305000037H4920019085 | - | 7.430.500,00 | 106.614.395,00 | ||
| Tgl Posting | Tgl Valuta | Keterangan | Mutasi Debet | Mutasi Kredit | Saldo Akhir | ||
| 25 Feb 2022 | 25 Feb 2022 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN ENI WARSINI @40.778.43951110221446 | (40.778.439,00) | - | 65.835.956,00 | ||
| 28 Feb 2022 | 28 Feb 2022 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 65.825.956,00 | ||
| 28 Feb 2022 | 01 Mar 2022 | 920 KR -Bunga- | - | 91.705,00 | 65.917.661,00 | ||
| 28 Feb 2022 | 01 Mar 2022 | 399 DB-Pajak Bunga- | (18.341,00) | - | 65.899.320,00 | ||
| 01 Mar 2022 | 01 Mar 2022 | 0873-800459-360/H391-0873STN O/LKM CAB [email protected] | - | 9.512.500,00 | 75.411.820,00 | ||
| 01 Mar 2022 | 01 Mar 2022 | 0037-800459-360/H492-0037STN LKM KARAWANG O/ DEAN @166690000037H4920019268 | - | 16.669.000,00 | 92.080.820,00 | ||
| 04 Mar 2022 | 04 Mar 2022 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 221447 AN YANTO51110221447 | (7.000.000,00) | - | 85.080.820,00 | ||
| 11 Mar 2022 | 11 Mar 2022 | 0003-800478-360/K754-0456TTN CEK@15JT O/ YANTO SUDARYANTO51110221448 | (15.000.000,00) | - | 70.080.820,00 | ||
| 16 Mar 2022 | 16 Mar 2022 | 0003-800478-360/K754-0456TTN CEK @8JT O/YANTO SUDARYANTO51110221449 | (8.000.000,00) | - | 62.080.820,00 | ||
| 18 Mar 2022 | 18 Mar 2022 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 221450 AN YANTO51110221450 | (3.500.000,00) | - | 58.580.820,00 | ||
| 24 Mar 2022 | 24 Mar 2022 | 151 DB -Biaya Buku Cek- | (9.000,00) | - | 58.571.820,00 | ||
| 24 Mar 2022 | 24 Mar 2022 | 280 DB -Biaya Meterai- | (260.000,00) | - | 58.311.820,00 | ||
| 25 Mar 2022 | 25 Mar 2022 | 0003-800463-360/M152-0003M152/TTN CEK O/ YANTO SUDARYANTO51110222551 | (5.500.000,00) | - | 52.811.820,00 | ||
| 25 Mar 2022 | 25 Mar 2022 | 0037-800459-360/H492-0037STN PT LKM O/ DEAN SEPTIAN@216687940037H4920022028 | - | 21.668.794,00 | 74.480.614,00 | ||
| 25 Mar 2022 | 25 Mar 2022 | 0205-800459-360/L727-0205STN @21.864.211 LIKUIDITASLKM MAJALAYA O/PANJI BUDIARTO0205L7270017180 | - | 21.864.211,00 | 96.344.825,00 | ||
| 25 Mar 2022 | 25 Mar 2022 | 0003-800471-360/L691-0723L691/0723/STN ENI WARSINI DARICAB KPO BJBS @7.629.0030723L6910014673 | - | 7.629.003,00 | 103.973.828,00 | ||
| 25 Mar 2022 | 25 Mar 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KCP BTJAYA STN HUSENJAYA @ 4.092.2500455Y5730012143 | - | 4.092.250,00 | 108.066.078,00 | ||
| 25 Mar 2022 | 25 Mar 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KCP BTJAYA STN HUSEN@ 7.474.8420455Y5730012145 | - | 7.274.842,00 | 115.340.920,00 | ||
| 25 Mar 2022 | 25 Mar 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KCP BTJAYA STN HUSEN@ 14.215.0000455Y5730012147 | - | 14.215.000,00 | 129.555.920,00 | ||
| 28 Mar 2022 | 28 Mar 2022 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 129.545.920,00 | ||
| 28 Mar 2022 | 28 Mar 2022 | 0003-800478-360/K754-0456STN @13.512.500 LIKUIDAS CIAMPEL O/AHMAD BULAN MARET 20220456K7540015151 | - | 13.512.500,00 | 143.058.420,00 | ||
| 28 Mar 2022 | 28 Mar 2022 | 0070016478100/L727-0205PINBUK @14.430.500 SETORANLIKUIDITAS LKM CAB. MAJALAYA0205L7270017299 | - | 14.430.500,00 | 157.488.920,00 | ||
| 28 Mar 2022 | 28 Mar 2022 | 0373200014830/H492-0037PB D/ LKM CAB CIBUAYA O/ IDAYULUANI/ SET LIKUIDITAS @237190000037H4920022160 | - | 23.719.000,00 | 181.207.920,00 | ||
| 28 Mar 2022 | 28 Mar 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KCP BTJAYA STN HUSEN@ 5.500.0000455Y5730012194 | - | 5.500.000,00 | 186.707.920,00 | ||
| 29 Mar 2022 | 29 Mar 2022 | 0003-800474-360/Y573-0455Y573/KCP BTJAYA STN HUSEN@ 285.0000455Y5730012288 | - | 285.000,00 | 186.992.920,00 | ||
| 29 Mar 2022 | 29 Mar 2022 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 222552 AN YANTO51110222552 | (40.777.129,00) | - | 146.215.791,00 | ||
| 30 Mar 2022 | 30 Mar 2022 | 0003-800462-360/Y656-0003Y656/TTN YANTI SUDARYANTO51110222553 | (51.865.529,00) | - | 94.350.262,00 | ||
| 31 Mar 2022 | 31 Mar 2022 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 222555 AN YANTO51110222555 | (16.008.931,00) | - | 78.341.331,00 | ||
| 31 Mar 2022 | 31 Mar 2022 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 222554 AN YANTO51110222554 | (40.778.439,00) | - | 37.562.892,00 | ||
| 31 Mar 2022 | 01 Apr 2022 | 920 KR -Bunga- | - | 71.498,00 | 37.634.390,00 | ||
| 31 Mar 2022 | 01 Apr 2022 | 399 DB-Pajak Bunga- | (14.300,00) | - | 37.620.090,00 | ||
| Tgl Posting | Tgl Valuta | Keterangan | Mutasi Debet | Mutasi Kredit | Saldo Akhir | ||
| 01 Apr 2022 | 01 Apr 2022 | 0003-800459-360/E663-0003E663/TTN CEK 222556 AN YANTO51110222556 | (6.000.000,00) | - | 31.620.090,00 | ||
| 08 Apr 2022 | 08 Apr 2022 | 0003-800461-360/H155-0003H155/0003/TTN YANTO SUDARYANTO51110222557 | (21.000.000,00) | - | 10.620.090,00 | ||
| 11 Apr 2022 | 11 Apr 2022 | 0003-800474-360/Y573-04553215101704710001Y573/KCP BTJAYA STN HUSEN@ 100.000.0000455Y5730013010 | - | 100.000.000,00 | 110.620.090,00 | ||
| 28 Apr 2022 | 28 Apr 2022 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 110.610.090,00 | ||
| 30 Apr 2022 | 01 May 2022 | 920 KR -Bunga- | - | 67.550,00 | 110.677.640,00 | ||
| 30 Apr 2022 | 01 May 2022 | 399 DB-Pajak Bunga- | (13.510,00) | - | 110.664.130,00 | ||
| 28 May 2022 | 28 May 2022 | 150 DB -Biaya Administrasi- | (10.000,00) | - | 110.654.130,00 | ||
| 31 May 2022 | 01 Jun 2022 | 920 KR -Bunga- | - | 93.988,00 | 110.748.118,00 | ||
| 31 May 2022 | 01 Jun 2022 | 399 DB-Pajak Bunga- | (18.798,00) | - | 110.729.320,00 | ||
| Saldo Akhir | 110.729.320,00 | ||||||
Bahwa transaksi yang dilakukan oleh PT.LKM Karawang menggunakan Cek specimen atas nama Sdr. YANTO SUDARYANTO, karena untuk penarikan menggunakan Bilyet Giro tidak dapat melakukan Tarik tunai;
Terkait cek-cek tersebut, dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Ya bahwa dana cek tersebut merupakan cek yang diajukan oleh PT. LKM Karawang untuk melakukan transaksi penarikan dana.
Dana yang ditarik dari rekening PT. LKM Karawang merupakan dana tunai/cash.
Saksi tidak tahu
Bahwa peruntukan rekening Giro PT. LKM Karawang saksi tidak mengetahui peruntukannya.
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Sdr. YANTO SUDARYANTO merupakan orang yang terdapat dalam specimen rekening tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui rinci nilai penyalahgunaan dana giro pusat PT LKM Karawang
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan lainnya yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
AhliERWINTA MARIUS, memberi keterangan di bawah sumpah atau janji sebagai berikut :
Bahwa ahli memberikan keterangan berdasarkan, yaitu :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor : B- 2319/ M.2.26/ Fd.2/ 08/ 202 tanggal 18 Agustus 2023 perihal Bantuan Keterangan Ahli.
Surat Tugas dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan No.ST.23/MCI-KjkNegKrw/0821 tanggal 21 Agustus 2023
Riwayat Pendidikan
Tahun 1977 : SD Negeri 1 Tanjung Pinang
Tahun 1981 : SMP Negeri 2 Tanjung Pinang
Tahun 1984 : SMA Negeri 1 Tanjung Pinang
Tahun 1987 : D-III STAN Jakarta
Tahun 1993 : D-IV STAN JAKARTA
Tahun 2002 : S-2 STM LABORA Jakarta
Riwayat Pekerjaan
Tahun 1986 - 1987 : Staf BPKP Deputi Administrasi Jakarta
Tahun 1987 - 1990 : Auditor BPKP Deputi Perminyakan Jakarta
Tahun 1990 - 1993 : Staf BPKP Deputi Administrasi Jakarta
Tahun 1993 - 1994 : Konsultan Keuangan Muij Asta Jakarta
Tahun 1994 - 2001 : Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau
Tahun 2001 - 2007 : Kasubbag Verifikasi dan Pembukuan Pemko Batam
Tahun 2007 - 2011 : Kabag Keuangan Pemko Batam
Tahun 2012 - 2015 : Konsultan Keuangan Perorangan Batam
Tahun 2016 - 2021 : Direktur KJA PT. Akuntan Mandiri Sejati Batam
Tahun 2018 - 2019 : Supervisor Tim KAP Drs. Dr. H.E.R. SUHARDJAdinata & Rekan
Tahun 2019 – 2022 : Supervisor Tim KAP Drs. CHAERONI & Rekan
Bahwa selaku Auditor Ahli mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melakukan audit sesuai standar audit yang berlaku.
Bahwa pendidikan keahlian yang Ahli miliki antara lain Pendidikan Akutansi Diploma IV STAN, Pendidikan Fungsional Auditor BPKP, Lokakarya Penyidikan BPKP, Pendidikan Pemeriksaan Khusus BPKP, Pendidikan Akuntan Profesional (CA)-IAI, Pendidikan Akuntan Publik (CAP)-IAPI, dan Asean CPA-IAI.
Bahwa pengalaman sebagai Ahli yang berkaitan dengan keahlian dan keilmuan saya, antara lain:
Perkara Tipikor Pengadaan Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) PT. Pertamina Trans Kontinental (PT. PTK);
Perkara Tipikor Dana Hibah Pemko Batam kepada BMG-TPQ Kota Batam;
Perkara Tipikor Dana Hibah Pemko Batam kepada PS Batam;
Praperadilan Perkara Tipikor Yayasan Wahidin Bagan Siapi-api;
Praperadilan Perkara Tipikor Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan RSUD Pekanbaru Tahun 2012 dan 2013;
Perkara Gugatan Perdata atas Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan RSUD Pekanbaru Tahun 2012 dan 2013;
Perkara Tipikor Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan RSUD Pekanbaru Tahun 2012 dan 2013;
Perkara Gugatan Perdata SYAMSUL NURSALIM terhadap Laporan Hasil Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham / surat keterangan lunas kepada Sdr. SN selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada tahun 2004;
Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Bahasa Melayu Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau;
Perkara Tipikor Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil Kab. Bengkalis TA. 2013 - 2015 (multi years);
Perkara Tipikor Pengadaan Benih Jagung di NTB Tahun Anggaran 2017;
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Pemerintah (BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat);
Perkara Tipikor Pembangunan Dam Parit DAK Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang TA 2018;
Perkara Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Jasa Tera/Tera Ulang;
Perkara Tipikor Hilangnya Stock Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon TA 2019;
Perkara Tipikor Pembangunan Gedung UNSIKA Tahun Anggaran 2018;
Perkara Tipikor Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Tahun 2016;
Perkara Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020;
Perkara Tipikor Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021;
Perkara Tipikor Pengadaan Air Conditioner dan Air Cooler pada Dinas Kesehatan Kabuapten Way Kanan Tahun Anggaran 2019;
Perkara Tipikor dalam Proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama; dan
Perkara Tipikor Biaya Penginapan dalam Anggaran Perjalanan Dinas Paket Meeting DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021
Bahwa Ahli diminta bantuan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang yaitu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor B-4073/M.2.26/Fd.2/11/2022 tanggal 11 April 2023 perihal Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Ahli melakukan audit sesuai Surat Tugas dari KAP Drs. Chaeroni & Rekan Nomor ST.23/MCI-KjksNegKrw/0504 tanggal 04 Mei 2023, Tim yang melakukan audit terdiri dari :
Moch. Chaeroni selaku Penanggung Jawab;
Erwinta Marius selaku Ketua Tim; dan
Khairullah Anggota Tim
Tujuan penugasan audit ini adalah melaksanakan penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Giro Pusat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang.
Ruang lingkup audit terbatas melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan adanya tindak pidana korupsi penggelapan dana giro pusat pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang periode 01 Januari 2020 s.d. 31 Mei 2022.
Tanggung Jawab Penyidik atau dalam hal ini Penyidik dari pihak Kejaksaan Negeri Karawang bertanggung jawab atas ketersediaan dan kelengkapan serta keandalan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana giro pusat PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang.
Tanggung jawab Ahli selaku auditor adalah sebatas hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang kami dilakukan
Ahli melaksanakan audit berdasarkan Standar Jasa Investigasi Penghitungan Kerugian Kerugian Keuangan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sesuai Keputusan Dewan Pengurus IAPI Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengesahan Standar Jasa Investigasi.
Bahwa prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar dalam melaksanakan penugasan audit ini adalah audit dilaksanakan sesuai standar audit, dimana suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan handal terkait dengan penyimpangan pengelolaan keuangan yang ada. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan profesional auditor, termasuk penilaian atas risiko terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang memadai dan relevan dalam pengelolaan keuangan dengan merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas tersebut.
Bahwa yang menjadi dasar hukum menentukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara a quo, yaitu:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro;
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016;
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang Tahun 2016
Bahwa perosedur Audit yang Ahli lakukan, yaitu dengan melakukan penelaahan dokumen, prosedur analitis, pengujian fisik, observasi, konfirmasi, wawancara, klarifikasi, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Bahwa metode/cara yang digunakan dalam melakukan audit adalah dengan cara menghitung jumlah dana giro pusat PT LKM yang ditarik dengan menggunakan cek giro, namun tidak dicatat dan dipertanggungjawabkan dalam pembukuan PT LKM Karawang sebagaimana mestinya.
Bahwa data dan bukti-bukti yang digunakan oleh Ahli dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara :
Rekening Koran Dana Giro Pusat PT. LKM Karawang;
Bonggol Cek;
Cek Giro Pusat PT. LKM Karawang;
Pembukuan dan Laporan Keuangan PT LKM Karawang; dan
Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan, ditemukan penyalahgunaan dana Giro Pusat PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang di Bank BJB Cabang Karawang rekening nomor: 0073786959001 sebesar Rp232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) selama periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Mei 2022 yang diduga dilakukan oleh Sdr. Yanto Sudaryanto yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan PT. LKM Karawang, yaitu dengan cara menarik dana di rekening Giro Pusat PT. LKM Karawang di Bank BJB yang kemudian tidak dicatat di pembukuan PT. LKM Karawang dan tidak digunakan sesuai dengan yang tertulis pada bukti pembayaran yang ada, serta diduga memalsukan Rekening Koran Giro Pusat PT. LKM Karawang di Bank BJB.
Bahwa Peraturan yang tidak dilaksanakan ataupun yang dilanggar oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa:
Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jaab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD;
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengajuan gugatan oleh pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang menyebutkan bahwa:
LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Dalam melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direksi atau pengurus LKM dilarang:
membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau laporan keuangan tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening LKM; dan
mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Ayat (1), Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam Pasal 1 angka 22, disebutkan bahwa, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Bahwa penggelapan dana giro pusat PT LKM Karawang yang dilakukan oleh terdakwa YANTO SUDARYANTO tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara karena telah terjadi kekurangan uang negara/daerah sebagai akibat penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa YANTO SUDARYANTO.
Berdasarkan hasil analisis dan perhitungan diperoleh nilai kerugian Negara sebesar Rp232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Bahwa yang harus bertanggungjawab secara keuangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini adalah terdakwa YANTO SUDARYANTO;
Ahli Dr. EKO SAMBODO, SE., MM., M.Ak., C.ErA, dibawah sumpah menerangakan sebagai berikut:
Dasar Ahli memberikan keterangan Ahli saat ini kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang, yaitu :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor: B-2320/M.2.26/Fd.2/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 perihal Permohonan Bantuan Keterangan Ahli.
Surat Dekan Fakuktas Manajemen dan Bisnis Universitas Respati Indonesia Nomor: 167/SB.D.FMB/UNR/VIII/23 tanggal 21 Agustus 2023.
Riwayat Pendidikan
S-1 : Sarjana Ekonomi Universitas Krisnadwipayana Jakarta;
S-2 : Magister Manajemen Universitas Satyagama Jakarta;
S-2 : Magister Akuntansi Universitas Riau;
S-3 : Doktor PKLH Universitas Negeri Jakarta.
Riwayat Pekerjaan
Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta;
Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pemeriksa Keuangan;
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau;
Dosen Fakultas Manajemen dan Bisnis Univ Respati Jakarta;
Konsultan Keuangan Negara dan Kerugian Negara.
Pengalaman Pemeriksaan
Pemeriksaan atas pengadaan barang departemen pertanian;
Pemeriksaan pinjaman luar negeri pada departemen pertanian;
Pemeriksaan atas perhitungan anggaran pada departemen pertanian;
Pemeriksaan atas perhitungan anggaran pada departemen perindustrian;
Pemeriksaan keuangan pada Pertamina;
Pemeriksaan cost recovery pada KPS Conoco di Natuna;
Pemeriksaan cost recovery pada KPS Asamera di Palembang;
Pemeriksaan pemasaran Pertamina;
Pemeriksaan keuangan Pertamina di Kalimantan Timur;
Pemeriksaan keuangan Pertamina di Palembang;
Pemeriksaan pencemaran limbah B3 dilokasi lapak di wilayah Jakarta Timur;
Pemeriksaan amdal dan pencemaran lingkungan pada Exhor I Pertamina di Indramayu;
Pemeriksaan Lingkungaan bekerja sama dengan JAN Malaysia terhadap pendangkalan selat malaka di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepri dan Provinsi Riau.
Pengalaman Ahli
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 12 Mei 2012, dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 31/G/2011/PTUN.Pbr. pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru;
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 6 September 2012 dalam perkara perdata No. 09/Pdt.G/2011/PN.Siak;
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 26 Februari 2013, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMD. Perkara No. 40/PID.SUS/2012/PN.Pbr. pada Perkara No. 47/PID.SUS/2012/PN.Pbr dan Perkara No. 48/PID.SUS/2012/ PN.Pbr;
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 06 November 2013 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMD No. 037/Pid.Sus/2013/PN.Pbr;
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 09 Juni 2014 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMD No. 07/Pidsus/TPK/2014 Pengadilan Negeri Tanjung Pinang;
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 12 November 2015, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perkara PTUN di PTUN Surabaya dalam perkara No. 202/G/2015/PTUN-SBY
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 23 Oktober 2015, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perkara PTUN di PTUN Palu, dalam perkara No. 15/G/2015/PTUN-PL;
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 26 Juli 2016, Kantor Advocate - Law Firm Mohammad Hariadi Nasution & Partners pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo dalam perkara No. 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto.
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 8 Agustus 2016, Kantor Wa Ode Nur Zainab & Partners Law Office pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara No. 08/TPK/Pid.Sus/PN.Tte dan No. 09/TPK/Pid.Sus/PN.Tte;
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 12 April 2019, Kantor Hukum Muhammad Rullyandi atas nama Bastian M.Sinaga, ST., permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang;
Sebagai ahli keuangan negara tanggal 4 April 2019, Kantor Advokat/Konsultan Hukum Surasman & Rekan, register perkara tindak pidana korupsi No. 4/Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Smr pada Pengadilan Negeri Samarinda;
Surat permohonan bantuan keterangan Ahli dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang tanggal 22 September 2021 Nomor : B-4979/M.2.26/Fd.1/09/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018; dan
Surat permohonan bantuan keterangan Ahli dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor : B-545/M.2.31/Fd.1/12/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, tahun 2017.
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) menjelaskan kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa perbuatan melawan hukum tidak dikenal dalam akuntansi, yang dikenal adalah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara. contohnya adalam ada kegiatan pemungutan retribusi tetapi hasil pemungutan tersebut tidak disetorkan ke kas negara/daerah. Dimana dalam peraturan menjelaskan hasil pungutan wajib disetor ke kas negara/daerah.
Bahwa perbuatan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan Kerugian Negara adalah penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat, dalam hal ini, penyimpangan atas kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya.
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara/daerah adalah BPK, BPKP, Inspektorat dan Kantor Akuntan Publik.
Bahwa Kantor Akuntan Publik memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara/daerah (SPKN Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 5).
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (1) menerangkan pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sedangkan standar pemeriksaan yang digunakan adalah SPKN dan SAIPI.
Bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukan Terdakwa YANTO SUDARYANTO tersebut diatas masuk kategori keuangan negara/daerah.
Bahwa dana giro pusat termasuk ke dalam kategori keuangan negara/daerah, hal tersebut sejalan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 1 ayat 6 perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Bahwa dana giro pusat PT LKM Karawang tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penggelapan dana giro pusat PT LKM Karawang dan pemalsuan beberapa dokumen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, telah terjadi perbuatan melawan hukum atau dalam bahasa akuntansinya telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Bahwa terdakwa YANTO SUDARYANTO yang melakukan penggelapan dana giro pusat PT LKM Karawang dan pemalsuan beberapa dokumen tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
Bahwa kerugian negara sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 1 ayat 22 menjelaskan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hokum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dalam pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan adalah net loss;
Menimbang bahwa keterangan Ahli bernama Dr. MUHAMMAD RUSTAMAJI, S.H., M.H yang dibuat dan dikuatkan dengan sumpah, berdasarkan Pasal 187 huruf (c) dinilai sebagai bukti Surat yang pada pokoknya berisi atau menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti diperiksa sebagai Ahli Hukum Pidana berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan dana giro pusat PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang atas nama terdakwa YANTO SUDARYANTO, dan ahli bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya sesuai dengan keahlian ahli.
RIWAYAT PENDIDIKAN:
S-1 : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), 2000-2004
S-2 : Magister Ilmu Hukum UNS, 2004-2006
S-3 : Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) UNDIP, 2013-2017
Pada saat memberikan keterangan atau pendapat pada pemeriksaan kali ini ahli mendapatkan Surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Nomor: 5379/UN27.03/RT.01.00/2023, tanggal 24 Agustus 2023 (Terlampir).
Pengalaman menjadi ahli dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, antara lain :
Tim Anotasi Putusan Hakim atas Tindak Pidana Oleh Ridwan Mukti berdasarkan Putusan Nomor 45/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Bgl jo. Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Tpk/2018/Pt.Bgl jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018;
Tim Anotasi Putusan Hakim atas Tindak Pidana Oleh Koesharjono dan Sri Wahyuni (PD BPR Djoko Tingkir) Putusan No.78/Pid.sus/2011/PN-TIPIKOR-Smg;
Tim Anotasi Putusan Hakim atas Tindak Pidana Oleh Untung Sarono Wiyono Sukarno (PD BPR Djoko Tingkir), berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.80/Pid.Sus/2011/PN-TIPIKOR Smg;
Keterangan Ahli atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Pungutan Liar Penempatan Pedagang di Kios Pasar induk Cepu) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Nomor: 700/007/2020;
Keterangan Ahli atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Mandiri Cabang Semarang, Surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Nomor: 4803/UN27.03/RT.01.00/2022 tanggal 18 Oktober 2022;
Keterangan Ahli atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang, Surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Nomor: 4804/UN27.03/RT.01.00/2022 tanggal 18 Oktober 2022;
Keterangan Ahli atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jabar Cabang Semarang, Surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Nomor: 4805/UN27.03/RT.01.00/2022 tanggal 18 Oktober 2022;
Keterangan Ahli atas dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Bodag Pacitan, Surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum UNS dengan Nomor: 3715/UN27.03/RT.01.00/2023 tanggal 16 Juni 2023
Bahwa berdasarkan uraian kasus a quo, perbuatan terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang ketika melakukan penggelapan dana giro pusat PT LKM Karawang, tidak dapat dibenarkan secara hukum
Berdasarkan uraian kasus a quo, perbuatan terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang ketika melakukan penggelapan dana giro pusat PT LKM Karawang dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penggelapan uang dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Dapat dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang sebagaimana diuraikan sebelumnya setidaknya telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam perbuatan atau Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.
Pemenuhan unsur pada tindak pidana korupsi, sejatinya mengandung dua unsur yaitu unsur subjektif (AVAS-afwezigheid van alle schuld) maupun unsur objektif (AVAW-afwezigheids van alle materiele wederrechtelijkheid). AVAS berkaitan dengan kesalahan pembuat (mens rea) dan AVAW berkenaan dengan perbuatan melawan hukum pidana yang telah diatur berdasarkan asas legalitas. Oleh karenanya, untuk memenuhi unsur-unsur apa saja yang ada dalam setiap perbuatan atau Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijabarkan dalam ketigapuluh jenis tindak pidana korupsi yang dikategorisasikan dalam tujuh tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor, maka harus dipenuhi unsur subjektif (AVAS) maupun unsur objektifnya (AVAW).
Pada konteks kasus a quo, salah satu gambaran mengenai bentuk wederechtelijk (perbuatan melawan hukum pidana) yang dilakukan Terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang dan terkategori sebagai tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum dalam unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini merupakan dua bentuk formulasi mengenai perbuatan melawan hukum, yang dikenal dengan sebutan PMH Formiil secara khusus dan PMH Formiil secara umum.
Adapun perbedaan perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 2 dan perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana penjelasan Schaffmeister, yang dikutip oleh Andi Hamzah, berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik disebut sebagai “melawan hukum secara khusus” (contoh pada Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara tekstual mencantumkan unsur “melawan hukum”), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana, disebut sebagai “melawan hukum secara umum” (contoh pada Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang tidak secara tekstual mencantumkan unsur “melawan hukum”) (Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, hlm.168).
Namun harus diperhatikan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang telah menghapuskan frase “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, terjadi perubahan penafsiran atas kedua pasal tersebut. Dengan dihapuskannya frasa “dapat” atas kedua pasal tersebut, maka kedua pasal tersebut menjadi delik materil. Artinya harus ada kerugian negara atas perbuatan seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan dengan sarana melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya tersebut. Kerugian negara yang dimaksud adalah actual loss atau kerugian yang benar-benar nyata yang menurut Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, kerugian negara didefinisikan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.
Adapun mengenai ketentuan Pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), menegaskan dilarangnya perbuatan melawan hukum pidana (AVAW) bagi seorang pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja (AVAS) menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Wederechtelijk inilah yang disebut sebagai penggelapan dalam jabatan dalam konteks tindak pidana korupsi, yaitu suatu tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Berdasarkan uraian kasus a quo, perbuatan terdakwa YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang yang melakukan rekayasa atau pemalsuan terhadap mutasi rekening/rekening koran dana giro pusat PT LKM Karawang Bank BJB dengan nomor rekening: 0073786959001 atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT sehingga kemudian tidak sesuai dengan data sebenarnya yang ada di Bank BJB sebagaimana diuraikan di atas dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 9 UU Tipikor.
Adapun mengenai ketentuan Pasal 9 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), menegaskan dilarangnya perbuatan melawan hukum pidana bagi seorang pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Wederechtelijk inilah yang disebut sebagai pemalsuan dalam konteks tindak pidana korupsi, yaitu suatu tindakan dengan sengaja melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Berdasarkan uraian kasus a quo, menurut Ahli, jika sampai dengan tahap penyidikan tidak ada pengembalian secara riil atas kerugian keuangan daerah, baik kepada PT. LKM Karawang ataupun kas daerah, maka rumusan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan. Pasal 4 UU Tipikor ini sejatinya untuk menutup celah ketika ada pengembalian kerugian keuangan negara (bersumber APBN, APBD, maupun APBDes) oleh terduga pelaku tindak pidana korupsi. Maka ketika ada pengembalian sejumlah kecil yang tidak riil atau bahkan pengembalian secara riil sekalipun atas sebagian atau seluruh kerugian keuangan negara oleh Terdakwa (Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi), hal tersebut tidak dapat menggugurkan atau menghapus proses pidana terhadap perkara a quo. Hal demikian berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengemukakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”. Oleh karenanya, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Berdasarkan uraian kasus a quo, menurut Ahli unsur Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi. Pemenuhan setiap unsur pasal, baik unsur subjektif (AVAS), maupun unsur objektif (AVAW) lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 2
Unsur setiap orang: unsur ini dipenuhi oleh Sdr. YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang yang merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. "setiap orang" artinya pasal tersebut berlaku untuk semua individu yang terlibat dalam tindakan atau perbuatan tertentu yang dilarang dalam pasal tersebut.
Unsur yang secara melawan hukum: unsur ini dipenuhi dengan adanya ketentuan Pasal 2 UU Tipikor yang melarag dilakukannya suatu perbuatan sebagi suatu delik. Menurut Satochid Kartanegara, perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijk) dibedakan menjadi wederechtelijk formil dan materiil. Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang; dan Wederrechtelijk materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: unsur ini dipenuhi dengan mengacu pada perilaku seseorang (Sdr. YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang) secara ilegal mendapatkan keuntungan finansial (sebesar Rp 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)) atau aset lainnya dengan merugikan kepentingan publik atau pihak lain (PT. LKM Karawang) yang seharusnya dilindungi oleh tindakan tersebut.
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara: unsur ini dipenuhi dengan kerugian PT. LKM Karawang sebesar Rp 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang notabene asal muasal dana giro PT. LKM Karawang bersumber dari keuangan negara berupa modal yang disetor sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan sudah 100% disetorkan, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah), namun baru disetorkan 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Unsur setiap orang: unsur ini dipenuhi oleh Sdr. YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang yang merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. "setiap orang" artinya pasal tersebut berlaku untuk semua individu yang terlibat dalam tindakan atau perbuatan tertentu yang dilarang dalam pasal tersebut.
Unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: unsur ini dipenuhi dengan mengacu pada perilaku seseorang (Sdr. YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang) secara ilegal mendapatkan keuntungan finansial (sebesar Rp 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)) atau aset lainnya dengan merugikan kepentingan publik atau pihak lain (PT. LKM Karawang) yang seharusnya dilindungi oleh tindakan tersebut.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan: unsur ini dipenuhi Sdr. YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang yang justru dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Plt Operasional PT. LKM Karawang tersebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilindungi dengan kewenangan, jabatan atau karena kedudukannya sebagai Plt Operasional PT. LKM Karawang.
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara: unsur ini dipenuhi dengan kerugian PT. LKM Karawang sebesar Rp 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang notabene asal muasal dana giro PT. LKM Karawang bersumber dari keuangan negara berupa modal yang disetor sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan sudah 100% disetorkan, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah), namun baru disetorkan 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
Unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri: unsur ini dipenuhi oleh Sdr. YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang yang merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, baik ia sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawan negeri. Unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri artinya pasal tersebut berlaku untuk semua individu baik sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang terlibat dalam tindakan atau perbuatan tertentu yang dilarang dalam pasal tersebut.
Unsur yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu: unsur ini dipenuhi oleh Sdr. YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang yang menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu sebagai Plt Operasional PT. LKM Karawang.
Unsur dengan sengaja: Unsur ini dipenuhi dengan adanya waktu yang tidak panjang dan tidak pendek untuk memikirkan akibat dari perbuatannya. Pada kasus aquo dipenuhi dnegan adanya waktu antara bulan Desember 2020 sampai dengan April 2022 yang dikuatkan dengan hasil Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan TIndak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Giro Pusat PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang Periode 1 Januari 2020 s.d 31 Mei 2022 Nomor: LI.23/MCI-KjksNegKrw/0523 tanggal 23 Mei 2023.
Unsur menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut: unsur ini dipenuhi dengan adanya hasil Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Giro Pusat PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang Periode 1 Januari 2020 s.d 31 Mei 2022 Nomor: LI.23/MCI-KjksNegKrw/0523 tanggal 23 Mei 2023 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dihitung berdasarkan jumlah dana yang ditarik menggunakan cek giro dari rekening giro Pusat PT LKM karawang yang ada di Bank BJB Cabang Karawang. Harus dicermati pula bahwa kerugian PT. LKM Karawang sebesar Rp 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atas perbuatan Terdakwa demikian asal muasalnya bersumber dari keuangan negara berupa modal yang disetor sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan sudah 100% disetorkan, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah), namun baru disetorkan 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Pasal 9
Unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri: unsur ini dipenuhi oleh Sdr. YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang yang merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, baik ia sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawan negeri. Unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri artinya pasal tersebut berlaku untuk semua individu baik sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang terlibat dalam tindakan atau perbuatan tertentu yang dilarang dalam pasal tersebut.
Unsur yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu: unsur ini dipenuhi oleh Sdr. YANTO SUDARYANTO selaku Plt Operasional PT. LKM Karawang yang menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu sebagai Plt Operasional PT. LKM Karawang.
Unsur dengan sengaja: Unsur ini dipenuhi dengan adanya waktu yang tidak panjang dan tidak pendek untuk memikirkan akibat dari perbuatannya. Pada kasus aquo dipenuhi dnegan adanya waktu antara Kamis tanggal 07 April 2022 sampai dengan sekira jam 14.00 WIB tanggal 13 April 2022, saat Sdr. Sandy Gantira mendapatkan kabar dari Sdr. ARIF bahwa rekening koran yang diminta sudah didapatkan dan sudah disimpan di meja ruangan Sdr. Sandy Gantira, namun setelah Sdr. Sandy Gantira cek, rekening yang diminta dalam bentuk fotocopy, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001 (data palsu), sehingga timbul kecurigaan dari Sdr. Sandy Gantira atas print out rekening tersebut;
Unsur memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi: Unsur ini dipenuhi dengan adanya dokumen palsu berwujud cetak rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 007378695900 berbentuk fotocopy, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, No. Rekening: 0073786959001. Kepalsuan dokumen tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang janggal diantaranya pada posisi saldo yang tidak sesuai. Secara lebih detail didapatkan informasi sebagai berikut: Kop surat BJB tersebut palsu; Penanggalan yang tertera di rekening koran tersebut salah, dimana di sistem tanggal BJB menggunakan format bulan/tanggal/tahun, sedangkan yang tertera di rekening koran yang diserahkan Terdakwa YANTO SUDARYANTO memiliki format tanggal/ bulan/ tahun; Nama petugas Bank BJB yang tertera di surat salah; Catatan transaksi yang tertera di sistem bank BJB tidak sesuai jika dibandingkan dengan catatan transaksi yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa YANTO SUDARYANTO kepada yang bersangkutan; Jumlah saldo yang tercatat di sistem bank BJB tidak sesuai dengan jumlah saldo yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa YANTO SUDARYANTO kepada Sdr. Sandy Gantira
Bahwa berdasarkan uraian kasus a quo, guna memenuhi asas kepastian hukum, asas keadilan hukum, dan asas kemanfaatan hukum dalam hal suatu perbuatan memenuhi rumusan unsur delik perbankan dan delik tindak pidana korupsi, menurut pendapat Ahli, pada kasus a quo pelaku dapat dituntut dengan delik korupsi. Hal demikian berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan Pasal 25 UU Tipikor demikian memberikan keutamaanbahkan keharusan didahulukannya proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Bahwa apabila suatu perbuatan tindak pidana korupsi berkaitan dengan unsur delik perbankan, terhadap kedua hal tersebut yang didahulukan adalah delik tindak pidana korupsi. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan Pasal 25 UU Tipikor demikian memberikan keutamaanbahkan keharusan didahulukannya proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan Terdakwa pernah bekerja di PT LKM Karawang sejak tahun 2015-Juni 2022, pada awalnya Terdakwa menjadi Staf Bagian Umum PT LKM Karawang, kemudian pada tahun 2020 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT LKM Karawang Nomor: 010/DK.PT.LKM-KRW/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 Terdakwa menjadi Plt Operasinal PT LKM Karawang.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa adalah melakukan konsolidasi hasil laporan keuangan dan perkembangan usaha yang dilakukan oleh seluruh kantor cabang PT LKM Karawang, kemudian pada tahun 2020 saat pandemi covid-19 saya bertugas juga sebagai Plt Operasional dari PT LKM Karawang dimana tugas dan tanggungjawab Terdakwa adalah mengontrol seluruh kegiatan operasional yang terdapat di seluruh kantor Cabang PT LKM Karawang, namun konkret dari tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Plt Operasinal adalah melakukan koordinasi terkait dengan operasional, namun keputusan tetap ada pada Plt Direksi yaitu Sdr. DADAN SUGILAR.
Bahwa PT. LKM merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan penyertaan modalnya dari Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat, yang besaran persentase penyertaan modalnya Terdakwa tidak ingat, dan mulai diberikan sejak tahun 1980an sejak masih berbentuk LPK (Lembaga Perkreditan Kecamatan), dengan market bisnis untuk membantu usaha mikro di Kabupaten Karawang.
struktur organisasi dari PT. LKM Karawang sebagai berikut:
Komisaris Utama : Sdr. HENDI ROSMANA, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Komisaris : Sdr. DADAN SUGILAR, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Direktur Utama : Sdr. WAWAN SETIAWAN, Tahun 2020 digantikan Plt. Sdr. DADAN SUGILAR, SE., lalu pada tanggal 02 Februari 2022 diganti oleh Sdr. SANDY GANTIRA selaku Direktur Utama.
Direktur Operasional : dahulu Sdr. ENCEP MULYANA, dan untuk sekarang Terdakwa tidak mengetahui
Pegawai di Kantor Pusat : untuk sekarang Terdakwa tidak mengetahuinya.
PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana PT. LKM mempunyai cabang di :
Tirtamulya, Pimpinan Cabang Sdr. ZAINAL ABIDIN (sampai tahun 2018, kemudian diganti oleh Plt. Sdr. ASEP DUDI sampai tahun 2020, lalu diganti Sdri. LIA AGUSTINI sampai dengan sekarang).
Majalaya, Pimpinan Cabang Sdr. H. ATIM (sampai Juni 2022, kemudian diganti Sdri. RINA RAMADANI).
Ciampel, Pimpinan Cabang Sdr. MAMAN ABDURAHMAN (sampai tahun 2018, lalu diganti dengan Sdr. YANI sampai Juli 2022 (memasuki masa pensiun), kemudian diganti Sdr. ASEP).
Kutawaluya, Pimpinan Cabang Sdr. H. IDI TARMIDI (sampai dengan sekarang).
Jayakerta, Pimpinan Cabang Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 diganti Sdri. ENIS SUARSIH, dan pada tahun 2019 diganti Sdri. OMAH sampai dengan sekarang).
Cibuaya, Pimpinan Cabang Sdr. ADE SUMARYA (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdri. IDA YULIANI (sampai dengan sekarang).
Pakisjaya, Pimpinan Cabang Sdri. ENIS SUARSIH (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 - November 2021), lalu diganti Sdr. SURYADI (sampai dengan sekarang).
Tirtajaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet).
Bahwa PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana kantor cabang yang ada dibawahnya.
Bahwa sejarah PT LKM sebagai berikut:
Perubahan PDPK menjadi PT. LKM di tahun 2015 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana 8 (delapan) PD.PK Tirtamulya, Majalaya, Ciampel, Kutawaluya, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, dan Tirtajaya, atas dasar Perda tersebut diperintahkan untuk digabungkan menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro).
Sepengetahuan Terdakwa hanya terdapat perubahan modal, struktur organisasi, dan gaji, namun untuk komposisi pegawai tidak mengalami perubahan.
Terdapat perubahan kepemilikan, yang awalnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lalu sebagian modalnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten sehingga komposisi modalnya saat ini untuk Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40%. Dengan adanya penggabungan tersebut, maka berdampak terhadap perubahan asset Perusahaan.
Bahwa:
Bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas yang merupakan Perusahaan Daerah.
Struktur kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40%).
PT. LKM bergerak di bidang jasa keuangan dan keuntungan dari hasil bunga pinjaman nasabah.
Pembagian keuntungan sepengetahuan Terdakwa diatur oleh RUPS.
Bahwa pada saat itu tahun 2019 dalam kondisi pandemi covid-19, kebijakan Plt Direksi Sdr. DADAN SUGILAR meniadakan uang makan dan transportasi karyawan, Terdakwa membutuhkan biaya untuk kos dan waktu itu pernah dijanjikan dibayarkan oleh kantor namun kenyataannya Terdakwa membayar dengan biaya sendiri, selanjutnya dikarenakan keuangan Terdakwa menipis dan kebutuhan pribadi masih ada, sehingga Terdakwa melakukan penarikan giro ke BJB Karawang secara bertahap dengan total Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa lakukan mulai dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Maret 2022, namun Terdakwa tidak ingat detil dari tanggal-tanggal setiap Terdakwa melakukan penarikan, dan dari uang penarikan giro PT LKM Karawang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Bahwa penggelapan yang Terdakwa lakukan hingga mencapai Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) karena keperluan pribadi Terdakwa yang besar selain untuk hidup pribadi Terdakwa di Karawang, kebutuhan di rumah, membayar angsuran rumah, angsuran kredit pribadi Terdakwa di PT LKM Karawang, uang kuliah masuk anak Terdakwa, selain itu ada yang Terdakwa gunakan untuk membeli handphone pribadi seingat Terdakwa, sehingga pada intinya untuk kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari namun untuk keseluruhan Terdakwa tidak ingat secara pasti karena Terdakwa tidak membuat catatan terhadap dana yang Terdakwa gelapkan tersebut.
Bahwa dana giro pusat PT. LKM Karawang merupakan dana yang bersumber dari modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat), dana likuiditas masing-masing cabang, serta keuntungan dan kegiatan operasional Kantor Pusat, sedangkan untuk peruntukan dari dana giro pusat sendiri antara lain membantu likuiditas cabang serta kegiatan operasional pusat dan cabang atau dengan kata lain perputaran uang untuk seluruh kegiatan operasional PT. LKM Karawang berada di dana giro pusat.
Bahwa Terdakwa adalah orang yang namanya dikuasakan untuk penandatanganan cheque untuk penarikan dana giro pusat guna keperluan PT LKM Karawang, pada awalnya nama dari specimen atas rekening giro pusat PT LKM Karawang adalah Sdr. WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama pada saat itu dan Sdr. ENCEP MULYANA selaku Direktur Operasional, kemudian pada tahun 2018 Sdr. ENCEP MULYANA mengundurkan diri sebagai Direktur Operasional sehingga akhirnya Terdakwa ditunjuk oleh Sdr. WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama untuk menjadi nama yang terdapat di dalam specimen rekening giro pusat PT LKM Karawang tersebut, kemudian pada saat Sdr. WAWAN SETIAWAN masa jabatannya selesai selaku Direktur Utama, nama yang terdapat di dalan specimen rekening giro pusat PT LKM Karawang hanyalah nama Terdakwa saja, kemudian sempat ingin diajukan oleh Sdr. DADAN SUGILAR selaku Plt Direksi untuk memasukkan namanya ke dalam specimen rekening giro pusat PT LKM Karawang, namun ditolak oleh Bank BJB karena bukan direksi yang ditunjuk oleh RUPS, sehingga tetap hanya nama Terdakwa saja yang terdapat di dalam specimen rekening giro pusat PT LKM Karawang, dikarenakan nama Terdakwa sendiri saja selaku specimen dari rekening giro tersebut maka Terdakwa berani melakukan penarikan rekening giro yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Bahwa untuk rinciannya Terdakwa tidak ingat detil mengenai kapan saja tanggal Terdakwa melakukan penarikan dan berapa kali Terdakwa melakukan penarikan, yang Terdakwa ketahui dan ingat hanya waktu dan tanggal di akhir masa Terdakwa melakukan penggelapan yaitu sebagai berikut:
Tanggal 4 Maret 2022 sebesar Rp 7.000.000,-
Tanggal 11 Maret 2022 sebesar Rp 5.00.000,-
Tanggal 16 Maret 2022 sebesar Rp 8.000.000,-
Tanggal 18 Maret 2022 sebesar Rp 3.500.000,-
Tanggal 25 Maret 2022 sebesar Rp 25.000.000,-
Tanggal 1 April 2022 sebesar Rp 6.000.000,-
Tanggal 08 April 2022 sebesar Rp 21.000.000,-
Selebihnya selain dari data tersebut Terdakwa tidak ingat, yang Terdakwa ketahui secara pasti hanya total dari penarikan yaitu Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dari pengecekan yang dilakukan oleh Sdr. SANDY GANTIRA yang ditemukan selisih antara catatan yang terdapat di PT LKM Karawang dan Bank BJB.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut :
Dapat Terdakwa jelaskan Terdakwa mengetahui seluruh bukti cheque yang diperlihatkan tersebut, bukti cheque tersebut merupakan bukti cheque yang Terdakwa isi di kantor atau Sdr. Eni Warsini isi di kantor untuk dibawa ke bank BJB Cabang Karawang agar dapat dilakukan penarikan rekening giro pusat PT LKM Karawang, di dalam bukti cheque tersebut terdapat nama Terdakwa atau Sdr. ENI WARSINI, dikarenakan terkadang Sdr. ENI WARSINI Terdakwa minta tolong untuk mengisi cheque dan mencairkan cheque tersebut.
Bahwa dana yang dicairkan berdasarkan seluruh bukti cheque yang diperlihatkan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa untuk bermacam-macam hal, namun terdapat 1 bukti cheque yang Terdakwa ingat digunakan sebagian dananya benar untuk kepentingan PT LKM Karawang yaitu 1 (satu) lembar cek No. EAA10221428 tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), dalam bukti cheque tersebut tertulis tujuan transaksi adalah RUPS RKAT Tahun 2022, untuk nominal dalam bukti cheque tersebut tertulis senilai Rp 23.000.000,-, namun biaya yang dibutuhkan untuk keperluan RUPS RKAT Tahun 2022 seingat Terdakwa hanya sekitar kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan untuk sisanya Terdakwa ambil untuk kepentingan pribadi Terdakwa, kemudian selain daripada cheque yang digunakan untuk RUPS RKAT Tahun 2022 tersebut, benar Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait apakah seluruh penarikan berdasarkan bukti cheque yang diperlihatkan tercatat dalam sistem, namun untuk 1 (satu) lembar cek No. EAA10221428 tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), yang dipergunakan untuk RUPS RKAT Tahun 2022 seharusnya menurut Terdakwa sebagian dananya sekitar kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tercatat di dalam sistema.
Sdri. ENI WARSINI merupakan staf Kantor Pusat PT. LKM Karawang yang hanya diberi kuasa atau diminta tolong oleh Terdakwa untuk mencairkan cheque-cheque tersebut dan untuk klarifikasi terhadap Sdri. ENI WARSINI oleh PT LKM Karawang Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa seharusnya apabila ingin melakukan penarikan dana rekening giro PT LKM Karawang harus disampaikan kepada Plt Direksi yaitu Sdr. DADAN SUGILAR berupa surat permohonan penarikan dana dari kantor cabang, selain itu Terdakwa harus menyampaikan peruntukan dari permohonan dana tersebut serta meminta persetujuan dari Plt Direksi untuk melakukan penarikan, namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan.
Bahwa cara Terdakwa melakukan penggelapan dana giro PT. LKM Karawang, yaitu dengan cara melakukan pemalsuan rekening koran yang dilaporkan kepada pihak manajemen dikarenakan specimen pengambilan dana tunggal (hanya Terdakwa saja) sehingga membuka peluang Terdakwa untuk melakukan penggelapan dana, yang mana untuk jangka waktu perbuatan penggelapan dana giro pusat yang dilakukan Terdakwa yaitu semenjak terjadi kekosongan Direksi atau sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan April 2022.
Bahwa sehubungan dengan temuan fraud tersebut, yaitu :
Bahwa sudah ada pelaporan dari direksi Sdr. SANDY GANTIRA kepada Komisaris Sdr. DADAN SUGILAR, untuk kepada pemilik modal Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa sudah membuat surat pernyataan yang menyatakan Terdakwa akan mengembalikan pada tanggal 21 April 2022, Terdakwa diberikan waktu selama 1 (satu) minggu, namun Terdakwa gagal memenuhinya sampai saat ini karena Terdakwa hendak menjual rumah untuk mengganti namun rumah tersebut belum terjual.
Bahwa belum ada perkembangan sampai saat ini karena rumah Terdakwa belum terjual yang dananya akan Terdakwa gunakan untuk mengganti kerugian PT LKM Karawang akibat perbuatan Terdakwa
Bahwa terkait penghitungan sebesar sebesar Rp.232.298.500,- (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tersebut sudah benar, dikarenakan Terdakwa sendiri tidak mengingat terkait jumlah pasti yang Terdakwa gelapkan dari dana giro pusat PT LKM Karawang, pada awalnya Terdakwa mengetahui Rp 210.000.000,- karena ditunjukkan oleh Sdr. SANDY GANTIRA, namun setelah Terdakwa diperlihatkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh ahli penghitungan kerugian negara, menurut Terdakwa data tersebut benar.
Bahwa terdapat kredit macet atas nama Terdakwa dengan outstanding per-hari ini (24 Mei 2023) baki debet sebesar Rp.312.271.587,- (tiga ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan perhitungan bunga sampai jatuh tempo (15 September 2041) sebesar Rp.134.175.246,- (seratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam), dimana kredit tersebut awalnya terdapat di setiap kantor Cabang PT. LKM Karawang, namun sekarang sudah dijadikan 1 (satu) fasilitas kredit di Kantor Pusat Operasional (KPO), akan tetapi angsurannya melebihi gaji perbulan yang diterima oleh Terdakwa pada saat itu.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 sd 2022-05-31 Cabang 0003 Kc Karawang.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 Cabang 0003 Kc Karawang (Real data).
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2022-03-01 sd 2022-03-31 Cabang 003 Kc Karawang (Fake data).
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Laporan Data Nasabah Atas Nama Yanto Sudaryanto.
1 (satu) bundel fotocopy Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor: 09/D.KOM. PT.LKM-KRW/I/2020 Tanggal 29 Januari 2020.
1 (satu) Lembar fotocopy Tindak lanjut laporan penggunaan keuangan oleh Sdr. Yanto Sudaryanto, surat Nomor: /DK/ PT.LKM-KRW/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dari Direktur Utama PT LKM Karawang Kepada Dewan Komisaris PT LKM Karawang Perihal Perkembangan permasalahan sdra Yanto terkait penggunaan dana giro sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) Tanggal 10 Juni 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 27 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 07 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 12 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 19 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 21 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 31 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Februari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanggal 11 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) tanggal 16 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 01 April 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 08 April 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.498.500 (enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 20 September 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 November 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 23 November 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) tanggal 02 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tanggal 15 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2021.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat pernyataan atas nama Yanto Sudaryanto tanggal 14 April 2022.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang terbentuknya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PD. PK yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp.21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp.8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp.12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp.4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut:
Komisaris Utama : HENDI ROSMANA
Komisaris : DADAN SUGILAR
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari 2022) lalu digantikan SANDY GUNTIRA;
Direktur Operasional : ENCEP MULYANA (Tahun 2016 s/d 2018, lalu mengundurkan diri karena sakit), Tahun 2020 s/d 2021 Plt Direktur Operasional adalah YANTO SUDARYANTO;
Bahwa PT. LKM Karawang memiliki cabang di beberapa tempat, antara lain Cabang Tirtamulya, Cabang Majalaya, Cabang Ciampel, Cabang Kutawaluya, Cabang Jayakerta, Cabang Cibuaya, Cabang Pakijaya, dan Cabang Tirtajaya (saat ini sudah tutup);
Bahwa sumber dana giro PT LKM Karawang bersumber dari a) modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat), b) dana likuiditas masing-masing cabang, serta c) keuntungan dan kegiatan operasional Kantor Pusat, yang dipergunakan antara lain untuk membantu likuiditas cabang serta kegiatan operasional pusat dan cabang atau dengan kata lain perputaran uang PT LKM Karawang berada di dana giro pusat dan dana giro pusat PT LKM Karawang disimpan di rekening Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dengan specimennya pada awalnya adalah WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama pada tahun 2016 s/d Februari tahun 2022 dan TerdakwaYANTO SUDARYANTO namun dikarenakan masa jabatan WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama selesai pada Februari tahun 2022, maka specimen rekening giro pusat PT LKM Karawang tersebut hanyalah tersisa nama Terdakwa;
Bahwa dalam melakukan pelaksanaan pengelolaan dana giro pusat pada PT LKM yang melakukan penandatanganan giro pusat adalah WAWAN SETIAWAN (Direktur Utama PT. LKM Karawang), ENCEP MULYANA (Direktur Operasional PT LKM Karawang) dan YANTO (Kabag Umum PT. LKM Karawang);
Bahwa pada bulan Maret 2020 WAWAN SETIAWAN telah berhenti menjadi Direktur Utama PT. LKM Karawang dikarenakan telah habis masa jabatan dan tidak diperpanjang sehingga terjadi kekosongan, dan baru ditunjuk berdasarkan RUPS Luar Biasa yang diagendakan pada bulan September 2020 tersebut dengan mata acara rapat salah satunya pemberhentian WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang dan menunjuk DADAN SUGILAR selaku Plt. Direktur Utama PT. LKM Karawang;
Bahwa setelah dilakukan RUPS Luar Biasa tersebut DADAN SUGILAR mengirimkan surat permohonan kepada Bank BJB perihal penggantian spesimen atau yang bertandatangan dalam rekening giro PT. LKM Karawang untuk memasukkan DADAN SUGILAR selaku Plt Direktur Utama PT LKM Karawang, namun Pihak Bank BJB menolak karena DADAN SUGILAR hanya ditunjuk sebagai Plt. Direktur Utama PT. LKM Karawang dan tidak terdapat akta notaris serta surat pemberitahuan kepada Menkumham berkaitan dengan pergantian kepengurusan;
Bahwa sejak kekosongan direksi tersebut, Terdakwa YANTO SUDARYANTO bertindak sebagai Plt. Direktur Operasional berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT. LKM Nomor 010/ DK.PT.LKMb-KRW/ 1/ 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang tanggal 29 Januari 2020, sehingga kapasitas Terdakwa YANTO selain memegang spesimen rekening giro adalah Plt. Direktur Operasional PT LKM Karawang yang menjadikan Terdakwa YANTO memiliki wewenang untuk melakukan penarikan uang di rekening giro PT. LKM Karawang;
Bahwa sejak tanggal 2 Februari 2022 saksi SANDY GANTIRA, SE, MM menjabat Direktur Utama sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT LKM tahun 2022 yang ditindaklanjuti dengan Kontrak kerja dan diketahui Komisaris Utama dan Setda II Karawang;
Bahwa PT. LKM bergerak di bidang jasa keuangan melalui penyaluran kredit untuk usaha mikro dan keuntungan PT. LKM diperoleh dari pendapatan operasional, yaitu hanya dari pendapatan atas penyaluran kredit kepada nasabah (bunga, provisi, dan administrasi kredit). Terhadap keuntungan yang diperoleh PT. LKM kemudian dilakukan pembagian deviden 50% kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tergantung dari komposisi saham yang dimiliki. Untuk 50%nya lagi menjadi laba dari PT. LKM yang kemudian dibagi lagi menjadi:
Cadangan Umum : 15%
Cadangan Tujuan : 15%
Dana Kesejahteraan : 10%
Jasa Produksi : 10%
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, saksi SANDY GANTIRA selaku Dirut PT LKM meminta Terdakwa YANTO untuk mencetak rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam rangka melakukan proses rekonsiliasi bank, namun pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022, saksi SANDY GANTIRA mendapatkan informasi dari Terdakwa YANTO bahwa rekening koran belum bisa diprint oleh Pihak Bank BJB dikarenakan pada hari itu Bank BJB penuh sehingga tidak bisa melayani untuk print rekening koran;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 April 2022, Terdakwa YANTO tidak masuk kerja dikarenakan sakit, sehingga Dirut PT LKM memerintahkan saksi ARIF selaku Staf Umum dan GA untuk berkoordinasi dengan Terdakwa YANTO mengenai kejelasan rekening koran yang diminta. Sekitar jam 14.00 WIB, Dirut mendapatkan kabar dari ARIF bahwa rekening koran yang diminta sudah didapatkan dan sudah disimpan di meja ruangan namun setelah dicek, rekening yang diminta hanya berbentuk fotocopy dan bukan print out/ cetakan asli, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, Nomor Rekening 0073786959001 dan hal tersebut menimbulkan kecurigaan atas print out rekening tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, Dirut PT LKM mulai melakukan investigasi terhadap rekening koran yang diberikan Terdakwa YANTO dikarenakan ada beberapa hal yang janggal diantaranya pada posisi saldo yang tidak sesuai. Sebagai bahan investigasi agar lebih valid, ARIF mencarikan rekening koran yang asli, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No. Rekening 0073786959001;
Bahwa pada tanggal 13 April 2022 Lia Agustini selaku Kepala Kantor Kas Tirtamulya memerlukan likuiditas untuk keperluan penarikan dana nasabah sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan telah menyampaikannya beberapa hari sebelumnya kepada terdakwa YANTO SUDARYANTO agar saat mencairkan dana PT LKM menyediakan dana likuiditas untuk Kas Tirtamulya. Namun faktanya yang terjadi hingga lewat waktu yang ditetapkan, dana PT LKM Karawang yang dicairkan oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO tidak dapat menyediakan dana likuiditas untuk Kantor Kas Tirtamulya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Direktur Utama PT LKM bersama TITIN selaku Pimpinan Cabang KPO (Kantor Pusat Operasional) melakukan kunjungan langsung ke BJB Cabang Johar untuk mengecek kebenaran atas 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, Nomor Rekening 0073786959001 yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa YANTO SUDARYANTO, dan didapatkan informasi sebagai berikut:
Kop surat BJB tersebut palsu;
Penanggalan yang tertera di rekening koran tersebut salah, dimana di system tanggal BJB menggunakan format bulan/tanggal/tahun, sedangkan yang tertera di rekening koran yang diserahkan YANTO memiliki format tanggal/bulan/tahun;
Nama petugas Bank BJB yang tertera di surat salah;
Catatan transaksi yang tertera di system bank BJB tidak sesuai jika dibandingkan dengan catatan transaksi yang tercatat di rekening koran yang diserahkan YANTO kepada yang bersangkutan;
Jumlah saldo yang tercatat di system bank BJB tidak sesuai dengan jumlah saldo yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa YANTO kepada SANDY GANTIRA selaku Dirut PT LKM;
Bahwa setelah itu Dirut PT LKM bersama TITIN langsung melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa YANTO untuk mengambil keterangan yang bersangkutan, dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama, Terdakwa YANTO, saksi TITIN (Pimpinan Cabang KPO) dan saksi LIA AGUSTINI (Pimpinan Cabang Tirtamulya). Dari pertemuan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa YANTO SUDARYANTO mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Giro tersebut;
Bahwa perbuatannya ini dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan April 2022;
Bahwa dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, keluarga, dan sekolah anaknya;
Bahwa hal ini dilakukannya dikarenakan gajinya minus dan YANTO memiliki pinjaman dengan jumlah yang besar di beberapa BPR dan Bank;
Bahwa dana giro yang digunakan/ atau digelapkan Terdakwa YANTO SUDARYANTO sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 setelah pencairan namun tidak masuk dalam laporan berjumlah Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua rataus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Tgl Posting Uraian di Rekening Koran Mutasi Debet di Rekening Koran(Rp) Nomor Cek Keterangan di Buku Cek 1 20-Aug-21 0003-800478-
360/K754-
0456K754/KK
6.498.500,00 EAA 09 297267 Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy 2 20-Sep-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/KK
9,300,000.00 EAA 09 991651 Pembayaran 3 15-Oct-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/TTN CEK
7.500.000,00 EAA 09 991656 Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy Okt 21 4 19-Oct-21 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
5.000.000,00 EAA 09 991657 Pusat 5 17-Nov-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.500.000,00 EAA 09 991665 Kantor Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni
Dan Speedy
6 23-Nov-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.000.000,00 EAA 09 991667 Pusat - Beban Kantor Pusat 7 02-Dec-21 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
11.000.000,00 EAA 09 991673 Pusat - Honor Komisaris 8 10-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 09 991674 Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy 9 15-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
4.000.000,00 EAA 09 991675 Pusat - Titipan Dan Beban BPJS 10 22-Dec-21 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221426 Pembayaran Gaji Komisioner Utama Pak
Hendi
11 23-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
5.000.000,00 EAA 10 221427 Pusat 12 27-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
23.000.000,00 EAA 10 221428 Pusat - Biaya RUPS 2022 13 07-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
3.000.000,00 EAA 10 221433 Pusat - Titipan Honor Komisaris 14 10-Jan-22 0003-800475-
360/E785-
0082E785/KK
5.000.000,00 EAA 10 221434 Pusat - Bayar BPJS Kesehatan 15 12-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.500.000,00 EAA 10 221436 Pusat - Pembayaran Honor Komisaris Utama 16 12-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221437 Pusat - Kekurangan Honor Komisaris Utama 17 14-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221438 Pusat - Bayar Sewa Simfoni 18 19-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.000.000,00 EAA 10 221439 Pusat 19 21-Jan-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
5.000.000,00 EAA 10 221440 Pusat 20 31-Jan-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN ENI
10.000.000,00 EAA 10 221443 Pusat - Sewa Simfoni 21 18-Feb-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
7.000.000,00 EAA 10 221444 Operasional Kantor 22 04-Mar-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
7.000.000,00 EAA 10 221447 Pusat - Oprs 23 11-Mar-22 0003-800478-
360/K754-0456TTN CEK@15JT
15.000.000,00 EAA 10 221448 Pusat - Honor Komisaris 24 16-Mar-22 0003-800478-
360/K754-0456TTN
CEK @8JT
8.000.000,00 EAA 10 221449 Sewa Simfoni Dan Speedy 25 18-Mar-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
3.500.000,00 EAA 10 221450 Pusat 26 25-Mar-22 0003-800463-
360/M152-
0003M152/TTN CEK
5.500.000,00 EAA 10 222551 Operasional Kantor 27 01-Apr-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
6.000.000,00 EAA 10 222556 Operasional Kantor 28 08-Apr-22 0003-800461-
360/H155-
0003H155/0003/TTN
21.000.000,00 EAA 10 222557 Operasional Kantor Saldo Akhir 232.298.500,00
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif dan setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau sementara;
Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan;
Karena Jabatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau sementara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian Pegawai Negeri dalam unsur ini adalah sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 2 huruf a dan b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah sebagaimana Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni (a) Pegawai Negeri sebagamana dimaksud dalam Undang Undang Kepegawaian jo Undang Undang Aparatur Sipil Negara, (b) Pegawai Negeri sebagamana dimaksud dalam Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud bukan orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu adalah orang yang bukan pegawai negeri tetapi orang tersebut ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, sedangkan yang dimaksud dengan ’jabatan’ adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara;
Menimbang, bahwa Pasal 8 semulanya adalah Pasal 415 KUHP terdiri dari 3 ketentuan, yakni:
Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan, karena jabatan;
Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu membiarkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, diambil atau digelapkan oleh orang lain;
Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu membantu orang lain mengambil atau menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terdapat frase ”atau” yang artinya bersifat pilihan atau alternatif dan berdasarkan bukti dan fakta terdapat salah satu dari ’status’ dan ’perbuatan’ pelakunya maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Sandy Gantira, SE, MM selaku Direktur Utama PT LKM Karawang, keterangan saksi Hendi Rosmana, SE dan saksi Dadan Sugilar, masing-masing selaku Komisaris, keterangan saksi Lia Agustini selaku Kepala Kantor LKM Cabang Tirta Mulya di persidangan terdapat persamaan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang terbentuknya berdasarkan bukti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PD. PK yang ada di Kabupaten Karawang di antaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp.21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp.8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp.12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp.12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp.4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa struktur organisasi PT. LKM Karawang periode tahun 2017 s/d 2022 sebagai berikut:
Komisaris Utama : HENDI ROSMANA
Komisaris : DADAN SUGILAR
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari 2022) lalu digantikan SANDY GUNTIRA
Direktur Operasional : ENCEP MULYANA (Tahun 2016 s/d 2018, lalu mengundurkan diri karena sakit), Tahun 2020 s/d 2021 Plt Operasional adalah YANTO SUDARYANTO;
Bahwa PT. LKM Karawang memiliki cabang di beberapa tempat, antara lain Cabang Tirtamulya, Cabang Majalaya, Cabang Ciampel, Cabang Kutawaluya, Cabang Jayakerta, Cabang Cibuaya, Cabang Pakijaya, dan Cabang Tirtajaya (saat ini sudah tutup);
Bahwa sumber dana giro PT LKM Karawang bersumber dari a) modal disetor (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat), b) dana likuiditas masing-masing cabang, serta c) keuntungan dan kegiatan operasional Kantor Pusat, yang dipergunakan antara lain untuk membantu likuiditas cabang serta kegiatan operasional pusat dan cabang atau dengan kata lain perputaran uang PT LKM Karawang berada di dana giro pusat dan dana giro pusat PT LKM Karawang disimpan di rekening Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dengan specimennya pada awalnya adalah WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama pada tahun 2016 s/d Februari tahun 2022 dan Terdakwa namun dikarenakan masa jabatan WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama selesai pada Februari tahun 2022, maka specimen rekening giro pusat PT LKM Karawang tersebut hanyalah tersisa nama Terdakwa;
Bahwa dalam melakukan pelaksanaan pengelolaan dana giro pusat pada PT LKM yang melakukan penandatanganan giro pusat adalah WAWAN SETIAWAN (Direktur Utama PT. LKM Karawang), ENCEP MULYANA (Direktur Operasional PT LKM Karawang) dan Terdakwa YANTO SUDARYANTO (Kabag Umum PT. LKM Karawang);
Bahwa pada bulan Maret 2020 WAWAN SETIAWAN telah berhenti menjadi Direktur Utama PT. LKM Karawang dikarenakan telah habis masa jabatan dan tidak diperpanjang sehingga terjadi kekosongan, dan baru ditunjuk berdasarkan RUPS Luar Biasa yang diagendakan pada bulan September 2020 tersebut dengan mata acara rapat salah satunya pemberhentian WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang dan menunjuk saksi DADAN SUGILAR selaku Plt. Direktur Utama PT. LKM Karawang;
Bahwa setelah dilakukan RUPS Luar Biasa tersebut saksi DADAN SUGILAR mengirimkan surat permohonan kepada Bank BJB perihal penggantian spesimen atau yang bertandatangan dalam rekening giro PT. LKM Karawang untuk memasukkan saksi DADAN SUGILAR selaku Plt Direktur Utama PT LKM Karawang, namun Pihak Bank BJB menolak karena saksi DADAN SUGILAR hanya ditunjuk sebagai Plt. Direktur Utama PT. LKM Karawang dan tidak terdapat akta notaris serta surat pemberitahuan kepada Menkumham berkaitan dengan pergantian kepengurusan;
Bahwa sejak kekosongan direksi tersebut Terdakwa YANTO SUDARYANTO bertindak sebagai Plt. Direktur Operasional berdasarkan bukti Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. LKM Nomor 010/DK.PT.LKMb-KRW/1/2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang tanggal 29 Januari 2020, sehingga kapasitas Terdakwa YANTO SUDARYANTO selain memegang spesimen rekening giro adalah Plt. Operasional PT LKM Karawang yang membuat Terdakwa memiliki wewenang untuk melakukan penarikan di rekening giro PT. LKM Karawang;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Direksi, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab Direksi Terdakwa selaku Plt Operasional PT LKM Karawang memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum PT, LKM Karawang untuk program tahunan yang disetujui Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan;
Menentukan kebijakan strategi operasional PT. LKM Karawang meliputi pendanaan & kredit yang mencakup antara lain: target market, strategi pemasaran, segmentasi, pricing dan manajemen likuiditas.
Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja Tahunan yang disetujui Dewan Komisaris
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan laporan Laba Rugi bulanan, semesteran dan tahuna serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan etisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi seluruh unit kerja;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi Perseroan;
Menyetujui kredit yang diajukan komite kredit sesuai dengan aturan yang berlaku;
Mengangkat karyawan PT. LKM Karawang, mengawasi kegiatan lembaga dan memberikan penilaian atas prestasi kerja,
Menyetujui besarnya Gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai Lembaga
Mengupayahan pengamanan terhadap harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebekaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerja sama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan Jainnya;
Bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern Perusahaan
Bertanggung jawab terhadap operasional PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern Perusahaan.
Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan oporasionai PT. LKM Karawang.
Mengupayakan kinerja perusahaan selalu SEHAT secara keseluruhan.
Bahwa sejak tanggal 2 Februari 2022 saksi SANDY GANTIRA, SE, MM menjabat Direktur Utama sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT LKM tahun 2022 yang ditindaklanjuti dengan Kontrak kerja dan diketahui Komisaris Utama dan Setda II Karawang;
Bahwa pada tanggal 07 April 2022, saksi Sandy Gantira selaku Dirut PT LKM meminta Terdakwa untuk mencetak rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam rangka melakukan proses rekonsiliasi bank, namun pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022, saksi Sandy Gantira mendapatkan informasi dari Terdakwa bahwa rekening koran belum bisa diprint oleh Pihak Bank BJB dikarenakan pada hari itu Bank BJB penuh sehingga tidak bisa melayani untuk print rekening koran;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 April 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 April 2022, Terdakwa tidak masuk kerja dikarenakan sakit, sehingga saksi Sandy Gantira selaku Dirut PT LKM berkoordinasi dengan saksi ARIF selaku Staf Umum dan GA untuk berkoordinasi dengan Terdakwa mengenai kejelasan rekening koran yang diminta. Baru sekitar jam 14.00 WIB, Dirut PT LKM mendapatkan kabar bahwa rekening koran yang diminta sudah didapatkan dan sudah disimpan di meja ruangan saksi Sandy Gantira namun setelah dicek, rekening yang diminta dalam bentuk fotocopy, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, Nomor Rekening 0073786959001 yang menimbulkan kecurigaan atas print out rekening tersebut;
Bahwa pada tanggal 13 April 2022, saksi Sandy Gantira selaku Dirut PT LKM menyadari rekening koran yang diberikan Terdakwa ada beberapa hal yang janggal, diantaranya pada posisi saldo yang tidak sesuai dan saksi ARIF diperintahkan saksi Sandy Gantira mencarikan rekening koran yang asli, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No. Rekening 0073786959001;
Bahwa pada tanggal 13 April 2022 saksi Lia Agustini selaku Kepala Kantor Kas Tirtamulya memerlukan likuiditas untuk penarikan dana nasabah sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan telah menyampaikannya beberapa hari sebelumnya kepada Terdakwa agar saat mencairkan dana PT LKM menyediakan dana likuiditas untuk Kas Tirtamulya. Namun faktanya yang terjadi hingga lewat waktu yang ditetapkan, dana PT LKM Karawang yang di cairkan oleh Terdakwa tidak dapat menyediakan dana likuiditas untuk Kantor Kas Tirtamulya;
Bahwa pada tanggal 14 April 2022 saksi Sandy Gantira selaku Dirut PT LKM bersama saksi TITIN selaku Pimpinan Cabang KPO (Kantor Pusat Operasional) melakukan kunjungan langsung ke BJB Cabang Johar untuk mengecek kebenaran atas 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, Nomor Rekening 0073786959001 yang sebelumnya diberikan oleh YANTO SUDARYANTO, dan didapatkan informasi sebagai berikut:
Kop surat BJB tersebut palsu;
Penanggalan yang tertera di rekening koran tersebut salah, dimana di system tanggal BJB menggunakan format bulan/tanggal/tahun, sedangkan yang tertera di rekening koran yang diserahkan Terdakwa memiliki format tanggal/bulan/tahun;
Nama petugas Bank BJB yang tertera di surat salah;
Catatan transaksi yang tertera di system bank BJB tidak sesuai jika dibandingkan dengan catatan transaksi yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada yang bersangkutan;
Jumlah saldo yang tercatat di system bank BJB tidak sesuai dengan jumlah saldo yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SANDY GANTIRA selaku Dirut PT LKM;
Bahwa setelah itu Dirut PT LKM bersama saksi TITIN langsung melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa untuk mengambil keterangan yang bersangkutan, dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi Sandy Gentira, Terdakwa, dan saksi TITIN (Pimpinan Cabang KPO) serta saksi LIA AGUSTINI (Pimpinan Cabang Tirtamulya). Dari pertemuan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Giro tersebut;
Bahwa perbuatannya ini dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan April 2022;
Bahwa dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, keluarga, dan sekolah anaknya;
Bahwa hal ini dilakukannya dikarenakan gajinya minus dan Terdakwa memiliki pinjaman dengan jumlah yang besar di beberapa BPR dan Bank;
Bahwa saat Terdakwa melakukan penarikan dana rekening giro PT LKM Karawang seharusnya disampaikan kepada Plt Direksi yaitu DADAN SUGILAR berupa surat permohonan penarikan dana dari kantor cabang, selain itu juga harus menyampaikan peruntukan dari permohonan dana tersebut serta meminta persetujuan dari Plt Direksi untuk melakukan penarikan, namun hal tersebut tidak tidak terdakwa lakukan;
Bahwa cara melakukan penggelapan dana giro PT. LKM Karawang yaitu dengan cara melakukan pemalsuan rekening koran yang dilaporkan kepada pihak manajemen dikarenakan specimen pengambilan dana tunggal (hanya terdakwa saja) sehingga membuka peluang terdakwa untuk melakukan penggelapan dana, yang mana untuk jangka waktu perbuatan penggelapan dana giro pusat yang dilakukan yaitu semenjak terjadi kekosongan Direksi atau sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan April 2022;
Bahwa dana giro PT LKM yang dipergunakan dan atau digelapkan Terdakwa sedikit-demi sedikit sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 sebagai berikut:
-
No. Tgl Posting Uraian di Rekening Koran Mutasi Debet di Rekening Koran(Rp) Nomor Cek Keterangan di Buku Cek 1 20-Aug-21 0003-800478-
360/K754-
0456K754/KK
6.498.500,00 EAA 09 297267 Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy 2 20-Sep-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/KK
9,300,000.00 EAA 09 991651 Pembayaran 3 15-Oct-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/TTN CEK
7.500.000,00 EAA 09 991656 Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy Okt 21 4 19-Oct-21 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
5.000.000,00 EAA 09 991657 Pusat 5 17-Nov-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.500.000,00 EAA 09 991665 Kantor Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni
Dan Speedy
6 23-Nov-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.000.000,00 EAA 09 991667 Pusat - Beban Kantor Pusat 7 02-Dec-21 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
11.000.000,00 EAA 09 991673 Pusat - Honor Komisaris 8 10-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 09 991674 Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy 9 15-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
4.000.000,00 EAA 09 991675 Pusat - Titipan Dan Beban BPJS 10 22-Dec-21 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221426 Pembayaran Gaji Komisioner Utama Pak
Hendi
11 23-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
5.000.000,00 EAA 10 221427 Pusat 12 27-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
23.000.000,00 EAA 10 221428 Pusat - Biaya RUPS 2022 13 07-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
3.000.000,00 EAA 10 221433 Pusat - Titipan Honor Komisaris 14 10-Jan-22 0003-800475-
360/E785-
0082E785/KK
5.000.000,00 EAA 10 221434 Pusat - Bayar BPJS Kesehatan 15 12-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.500.000,00 EAA 10 221436 Pusat - Pembayaran Honor Komisaris Utama 16 12-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221437 Pusat - Kekurangan Honor Komisaris Utama 17 14-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221438 Pusat - Bayar Sewa Simfoni 18 19-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.000.000,00 EAA 10 221439 Pusat 19 21-Jan-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
5.000.000,00 EAA 10 221440 Pusat 20 31-Jan-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN ENI
10.000.000,00 EAA 10 221443 Pusat - Sewa Simfoni 21 18-Feb-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
7.000.000,00 EAA 10 221444 Operasional Kantor 22 04-Mar-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
7.000.000,00 EAA 10 221447 Pusat - Oprs 23 11-Mar-22 0003-800478-
360/K754-0456TTN CEK@15JT
15.000.000,00 EAA 10 221448 Pusat - Honor Komisaris 24 16-Mar-22 0003-800478-
360/K754-0456TTN
CEK @8JT
8.000.000,00 EAA 10 221449 Sewa Simfoni Dan Speedy 25 18-Mar-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
3.500.000,00 EAA 10 221450 Pusat 26 25-Mar-22 0003-800463-
360/M152-
0003M152/TTN CEK
5.500.000,00 EAA 10 222551 Operasional Kantor 27 01-Apr-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
6.000.000,00 EAA 10 222556 Operasional Kantor 28 08-Apr-22 0003-800461-
360/H155-
0003H155/0003/TTN
21.000.000,00 EAA 10 222557 Operasional Kantor Saldo Akhir 232.298.500,00
Bahwa PT LKM Karawang sebagai badan usaha nirlaba yang tunduk pada peraturan hukum perseroan terbatas, in casu sebab musabab perusahaan mengalami untung atau rugi dan atau menghitung kerugian keuangan negara dilakukan melalui Audit laporan keuangan melalui Kantor Akuntan Publik yang independent, perkara a quo Laporan Akuntan Publik No.LI.23/MCI-KJSNegKrw/0523 tanggal 23 Mei 2023 kerugian keuangan negara sebesar Rp.232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a) dan f) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni:
Ayat (1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: a) kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; dan f) diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Ayat (3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi tersebut tegas bahwa Terdakwa sebagai orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, maka terhadap unsur telah terpeuhi;
Ad.2 Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan;
Menimbang bahwa unsur tersebut di atas bersifat pilihan dan terdiri dari 2 (dua) elemen perbuatan aktif yaitu:
1. pebuatan menggelapkan;
2. perbuatan membiarkan orang lain mengambil atau menggelapkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menggelapkan dalam unsur ini adalah sebagaimana dimaksud Pasal 415 KUHP adalah membuat suatu barang tidak dapat dipakai sesuai dengan kegunaannya atau menurut Putusan Hoge Raad tanggal 29 November 1949 ketentuan Pasal 415 KUHP tersebut tidak bermaksud melindungi harta kekayaan seseorang, tetapi bermaksud melindungi dinas umum yang harus dapat berjalan lancar untuk dapat memenuhi kewajibannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membiarkan orang lain adalah memberi kesempatan atau peluang atau dengan kata lain ’memberikan kesempatan atau peluang kepada orang lain untuk mengambil atau menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud uang tentunya adalah uang yang masih berlaku sehingga tidak meliputi uang lama yang sudah tidak berlaku lagi, meskipun mungkin harganya lebih mahal dari nilai nominal uang lama tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan surat berharga adalah surat yang pada hakikatnya sama nilainya dengan yang tertera pada surat itu dan dapat digunakan sebagai alat pembeli atau penukaran (benda atau jasa) pada waktu itu, misalnya cek, bilyet giro, wesel pos, obligasi, meterai pos dan prangko tidak termasuk sertifikat tanah;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat frase ’atau’ artinya unsur ini bersifat alternatif yakni apabila terdapat salah satu perbuatan dari fakta tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Sandy Gantira, SE, MM selaku Direktur Utama PT LKM Karawang, keterangan saksi Hendi Rosmana, SE dan saksi Dadan Sugilar, masing-masing selaku Komisaris, keterangan saksi Lia Agustini selaku Kepala Kantor LKM Cabang Tirta Mulya dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa YANTO SUDARYANTO bekerja di PT LKM dengan jabatan dalam perkara a quo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Operasional PT LKM Karawang yang berwenang menandatangani cek Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) atasnama Lembaga Keuangan Mikro PT, Karawang sebagaimana bukti Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. LKM Nomor 010/DK.PT.LKMb-KRW/1/2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang tanggal 29 Januari 2020, sehingga kapasitas Terdakwa YANTO SUDARYANTO selain memegang spesimen rekening giro adalah Plt. Operasional PT LKM Karawang yang membuat Terdakwa memiliki wewenang untuk melakukan penarikan di rekening giro PT. LKM Karawang;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Direksi, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab Direksi Terdakwa selaku Plt Operasional PT LKM Karawang memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum PT, LKM Karawang untuk program tahunan yang disetujui Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan;
Menentukan kebijakan strategi operasional PT. LKM Karawang meliputi pendanaan & kredit yang mencakup antara lain: target market, strategi pemasaran, segmentast, pricing dan nanajemen likuiditas.
Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja Tahunan yang disetujui Dewan Komisaris
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan laporan Laba Rugi bulanan, semesteran dan tahuna serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan etisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi seluruh unit kerja;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi Perseroan;
Menyetujui kredit yang diajukan komite kredit sesuai dengan aturan yang berlaku;
Mengangkat karyawan PT. LKM Karawang, mengawasi kegiatan lembaga dan memberikan penilaian atas prestasi kerja,
Menyetujui besarnya Gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai Lembaga
Mengupayahan pengamanan terhadap harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebekaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerja sama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan Jainnya;
Bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern Perusahaan
Bertanggung jawab terhadap operasional PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern Perusahaan.
Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan oporasionai PT. LKM Karawang.
Mengupayakan kinerja perusahaan selalu SEHAT secara keseluruhan.
Bahwa sejak tahun 2 Februari 2022 saksi SANDY GANTIRA, SE, MM menjabat Direktur Utama sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT LKM tahun 2022 yang ditindaklanjuti dengan Kontrak kerja dan diketahui Komisaris Utama dan Setda II Karawang;
Bahwa pada tanggal 07 April 2022, saksi Sandy Gantira selaku Dirut PT LKM meminta Terdakwa untuk mencetak rekening koran giro PT. LKM di Bank BJB dengan nomor rekening 0073786959001 dalam rangka melakukan proses rekonsiliasi bank, namun pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022, saksi Sandy Gantira mendapatkan informasi dari Terdakwa bahwa rekening koran belum bisa diprint oleh Pihak Bank BJB dikarenakan pada hari itu Bank BJB penuh sehingga tidak bisa melayani untuk print rekening koran;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 April 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 April 2022, Terdakwa tidak masuk kerja dikarenakan sakit, sehingga saksi Sandy Gantira selaku Dirut PT LKM berkoordinasi dengan saksi ARIF selaku Staf Umum dan GA untuk berkoordinasi dengan Terdakwa mengenai kejelasan rekening koran yang diminta. Baru sekitar jam 14.00 WIB, Dirut PT LKM mendapatkan kabar bahwa rekening koran yang diminta sudah didapatkan dan sudah disimpan di meja ruangan saksi Sandy Gantira namun setelah dicek, rekening yang diminta dalam bentuk fotocopy, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, Nomor Rekening 0073786959001 yang menimbulkan kecurigaan atas print out rekening tersebut;
Bahwa pada tanggal 13 April 2022, saksi Sandy Gantira selaku Dirut PT LKM menyadari rekening koran yang diberikan Terdakwa ada beberapa hal yang janggal, diantaranya pada posisi saldo yang tidak sesuai dan saksi ARIF diperintahkan saksi Sandy Gantira mencarikan rekening koran yang asli, yaitu 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No. Rekening 0073786959001;
Bahwa pada tanggal 13 April 2022 saksi Lia Agustini selaku Kepala Kantor Kas Tirtamulya memerlukan dana likuiditas untuk penarikan dana nasabah sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) dan telah menyampaikannya beberapa hari sebelumnya kepada Terdakwa agar saat mencairkan dana PT LKM pusat menyediakan pula dana likuiditas untuk Kas Tirtamulya. Namun faktanya yang terjadi hingga lewat waktu yang ditetapkan, dana PT LKM Karawang yang di cairkan oleh Terdakwa tidak menyediakan dana likuiditas untuk Kantor Kas Tirtamulya;
Bahwa pada tanggal 14 April 2022 saksi Sandy Gantira selaku Dirut PT LKM bersama saksi TITIN selaku Pimpinan Cabang KPO (Kantor Pusat Operasional) melakukan kunjungan langsung ke BJB Cabang Johar untuk mengecek kebenaran atas 1 (satu) eksemplar fotocopy Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan Mikro Karawang PT, Nomor Rekening 0073786959001 yang sebelumnya diberikan oleh YANTO SUDARYANTO, dan didapatkan informasi sebagai berikut:
Kop surat BJB tersebut palsu;
Penanggalan yang tertera di rekening koran tersebut salah, dimana di system tanggal BJB menggunakan format bulan/ tanggal/ tahun, sedangkan yang tertera di rekening koran yang diserahkan Terdakwa memiliki format tanggal/bulan/tahun;
Nama petugas Bank BJB yang tertera di surat salah;
Catatan transaksi yang tertera di system bank BJB tidak sesuai jika dibandingkan dengan catatan transaksi yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada yang bersangkutan;
Jumlah saldo yang tercatat di system bank BJB tidak sesuai dengan jumlah saldo yang tercatat di rekening koran yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SANDY GANTIRA selaku Dirut PT LKM;
Bahwa setelah itu Dirut PT LKM bersama saksi TITIN langsung melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa untuk mengambil keterangan yang bersangkutan, dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi Sandy Gentira, Terdakwa, dan saksi TITIN (Pimpinan Cabang KPO) serta saksi LIA AGUSTINI (Pimpinan Cabang Tirtamulya). Dari pertemuan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Giro tersebut;
Bahwa perbuatannya ini dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan April 2022;
Bahwa dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, keluarga, dan sekolah anaknya;
Bahwa hal ini dilakukannya dikarenakan gajinya minus dan Terdakwa memiliki pinjaman dengan jumlah yang besar di beberapa BPR dan Bank;
Bahwa saat Terdakwa melakukan penarikan dana rekening giro PT LKM Karawang seharusnya disampaikan kepada Plt Direksi yaitu DADAN SUGILAR berupa surat permohonan penarikan dana dari kantor cabang, selain itu juga harus menyampaikan peruntukan dari permohonan dana tersebut serta meminta persetujuan dari Plt Direksi untuk melakukan penarikan, namun hal tersebut tidak tidak terdakwa lakukan;
Bahwa cara melakukan penggelapan dana giro PT. LKM Karawang yaitu dengan cara melakukan pemalsuan rekening koran yang dilaporkan kepada pihak manajemen dikarenakan specimen pengambilan dana tunggal (hanya terdakwa saja) sehingga membuka peluang terdakwa untuk melakukan penggelapan dana, yang mana untuk jangka waktu perbuatan penggelapan dana giro pusat yang dilakukan yaitu semenjak terjadi kekosongan Direksi atau sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan April 2022;
Bahwa dana giro PT LKM yang dipergunakan dan atau digelapkan Terdakwa sedikit-demi sedikit sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 sebagai berikut:
-
No. Tgl Posting Uraian di Rekening Koran Mutasi Debet di Rekening Koran(Rp) Nomor Cek Keterangan di Buku Cek 1 20-Aug-21 0003-800478-
360/K754-
0456K754/KK
6.498.500,00 EAA 09 297267 Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy 2 20-Sep-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/KK
9,300,000.00 EAA 09 991651 Pembayaran 3 15-Oct-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/TTN CEK
7.500.000,00 EAA 09 991656 Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy Okt 21 4 19-Oct-21 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
5.000.000,00 EAA 09 991657 Pusat 5 17-Nov-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.500.000,00 EAA 09 991665 Kantor Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni
Dan Speedy
6 23-Nov-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.000.000,00 EAA 09 991667 Pusat - Beban Kantor Pusat 7 02-Dec-21 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
11.000.000,00 EAA 09 991673 Pusat - Honor Komisaris 8 10-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 09 991674 Pusat - Pembayaran Sewa Simfoni Dan Speedy 9 15-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
4.000.000,00 EAA 09 991675 Pusat - Titipan Dan Beban BPJS 10 22-Dec-21 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221426 Pembayaran Gaji Komisioner Utama Pak
Hendi
11 23-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
5.000.000,00 EAA 10 221427 Pusat 12 27-Dec-21 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
23.000.000,00 EAA 10 221428 Pusat - Biaya RUPS 2022 13 07-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
3.000.000,00 EAA 10 221433 Pusat - Titipan Honor Komisaris 14 10-Jan-22 0003-800475-
360/E785-
0082E785/KK
5.000.000,00 EAA 10 221434 Pusat - Bayar BPJS Kesehatan 15 12-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.500.000,00 EAA 10 221436 Pusat - Pembayaran Honor Komisaris Utama 16 12-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221437 Pusat - Kekurangan Honor Komisaris Utama 17 14-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
10.000.000,00 EAA 10 221438 Pusat - Bayar Sewa Simfoni 18 19-Jan-22 0003-800471-
360/L691-
0723L691/0723/TTN
6.000.000,00 EAA 10 221439 Pusat 19 21-Jan-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
5.000.000,00 EAA 10 221440 Pusat 20 31-Jan-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN ENI
10.000.000,00 EAA 10 221443 Pusat - Sewa Simfoni 21 18-Feb-22 0003-800462-
360/Y656-
0003Y656/TTN
7.000.000,00 EAA 10 221444 Operasional Kantor 22 04-Mar-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
7.000.000,00 EAA 10 221447 Pusat - Oprs 23 11-Mar-22 0003-800478-
360/K754-0456TTN CEK@15JT
15.000.000,00 EAA 10 221448 Pusat - Honor Komisaris 24 16-Mar-22 0003-800478-
360/K754-0456TTN
CEK @8JT
8.000.000,00 EAA 10 221449 Sewa Simfoni Dan Speedy 25 18-Mar-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
3.500.000,00 EAA 10 221450 Pusat 26 25-Mar-22 0003-800463-
360/M152-
0003M152/TTN CEK
5.500.000,00 EAA 10 222551 Operasional Kantor 27 01-Apr-22 0003-800459-
360/E663-
0003E663/TTN CEK
6.000.000,00 EAA 10 222556 Operasional Kantor 28 08-Apr-22 0003-800461-
360/H155-
0003H155/0003/TTN
21.000.000,00 EAA 10 222557 Operasional Kantor Saldo Akhir 232.298.500,00
Bahwa PT LKM Karawang sebagai badan usaha nirlaba yang tunduk pada peraturan hukum perseroan terbatas, in casu sebab musabab perusahaan mengalami untung atau rugi dan atau menghitung kerugian keuangan negara dilakukan melalui Audit laporan keuangan melalui Kantor Akuntan Publik yang independent, perkara a quo Laporan Akuntan Publik No.LI.23/MCI-KJSNegKrw/0523 tanggal 23 Mei 2023 kerugian keuangan negara sebesar Rp.232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a) dan f) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni:
Ayat (1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: a) kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; dan f) diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Ayat (3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, sejak kekosongan direksi tersebut, Terdakwa YANTO SUDARYANTO telah bertindak sebagai Plt. Direktur Operasional berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT. LKM Nomor 010/ DK.PT.LKMb-KRW/ 1/ 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang tanggal 29 Januari 2020,
Menimbang bahwa sebagai pelaksana tugas harian jabatan direktur operasional tersebut, Terdakwa YANTO memegang spesimen rekening giro yang memberikan kewenangan kepada Terdakwa YANTO untuk melakukan penarikan uang dari rekening giro PT. LKM Karawang;
Menimbang bahwa faktanya, Terdakwa YANTO SUDARYANTO telah melakukan beberapa kali pencairan dana/ uang dari rekening giro PT LKM Karawang hingga berjumlah Rp. 232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang seharusnya uang-uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan kantor tetapi malahan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang bahwa uang yang dicairkan dari rekening giro PT LKM Karawang oleh Terdakwa tersebut seharusnya disimpan sebagai uang yang disimpan sebagai persediaan uang kas untuk operasional PT LKM Karawang tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ‘menggelapkan uang yang disimpan’ telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Ad.3 Karena Jabatan
Menimbang, bahwa yang dimaksud ’karena jabatannya’ adalah jabatan dari Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri tersebut menjadi dasar dari penyimpanan uang atau surat berharga yang dimaksud;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud unsur ini adalah pada jabatan dari Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum, harus memuat (juga) tentang tugas dan wewenang untuk menyimpan uang atau surat berharga;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Sandy Gantira, SE, MM selaku Direktur Utama PT LKM Karawang, keterangan saksi Hendi Rosmana, SE dan saksi Dadan Sugilar, masing-masing selaku Komisaris, keterangan saksi Lia Agustini selaku Kepala Kantor LKM Cabang Tirta Mulya dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Maret 2020 WAWAN SETIAWAN telah berhenti menjadi Direktur Utama PT. LKM Karawang dikarenakan telah habis masa jabatan dan tidak diperpanjang sehingga terjadi kekosongan, dan baru ditunjuk berdasarkan RUPS Luar Biasa yang diagendakan pada bulan September 2020 tersebut dengan mata acara rapat salah satunya pemberhentian WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang dan menunjuk DADAN SUGILAR selaku Plt. Direktur Utama PT. LKM Karawang;
Bahwa sejak kekosongan direksi tersebut Terdakwa YANTO SUDARYANTO bertindak sebagai Plt. Direktur Operasional berdasarkan bukti Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. LKM Nomor 010/DK.PT.LKMb-KRW/1/2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang tanggal 29 Januari 2020, sehingga kapasitas Terdakwa YANTO SUDARYANTO selain memegang spesimen rekening giro adalah Plt. Direktur Operasional PT LKM Karawang yang menjadikan Terdakwa memiliki wewenang untuk melakukan penarikan di rekening giro PT. LKM Karawang;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Direksi, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab Direksi Terdakwa selaku Plt Operasional PT LKM Karawang memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain: Menyampaikan laporan keuangan neraca dan laporan Laba Rugi bulanan, semesteran dan tahuna serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris, maupun kepada pihak lain yang memerlukan dan bertanggung jawab terhadap operasional internal dan eksternal perusahaan;
Menimbang bahwa Terdakwa YANTO SUDARYANTO telah mencairkan dana dari rekening giro PT LKM Kabupaten Karawang karena Terdakwa tersebut telah ditunjuk sebagai Plt. Direktur Operasional berdasarkan bukti Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. LKM Nomor 010/DK.PT.LKMb-KRW/1/2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direksi PT. LKM Karawang tanggal 29 Januari 2020 sehingga Terdakwa berwenang untuk mencairkan dana rekening giro PT LKM Kabupaten Karawang;
Menimbang bahwa pada kurun waktu Agustus 2021 sampai dengan April 2022, karena kewenangan atau jabatannya Terdakwa telah terbukti mencairkan dana dari rekening giro PT LKM Kabupaten Karawang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp. Rp.232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan diakui oleh Terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan demikian, maka unsur ’karena jabatannya’ telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa YANTO SUDARYANTO haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa seluruh pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas juga merupakan bagian dari tanggapan atas surat pembelaan maupun dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa YANTO SUDARYANTO harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pidana tambahan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi, yakni: “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: (a) perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; dan (b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI, khususnya Pasal 1 menyatakan “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Giro tersebut untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa perbuatannya ini dilakukan dari bulan Agustus 2021 sampai dengan April 2022 hingga total uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.232.298.500,00;
Bahwa dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, keluarga, dan sekolah anaknya;
Bahwa hal ini dilakukannya dikarenakan gajinya minus dan Terdakwa memiliki pinjaman dengan jumlah yang besar di beberapa BPR dan Bank;
Bahwa dana giro PT LKM yang dipergunakan dan atau digelapkan Terdakwa sedikit-demi sedikit sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 setidaknya terdapat 28 (dua puluh delapan) kali pencairan dana hingga totalnya berjumlah Rp.232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa oleh karena itu, total uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa PT LKM sebagai badan usaha nirlaba yang tunduk pada peraturan hukum perseroan terbatas, in casu sebab musabab perusahaan mengalami untung atau rugi dan atau menghitung kerugian keuangan negara dilakukan melalui Audit laporan keuangan melalui Kantor Akuntan Publik yang independent, perkara a quo Laporan Akuntan Publik No.LI.23/MCI-KJSNegKrw/0523 tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a) dan f) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni:
Ayat (1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: a) kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; dan f) diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Ayat (3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti yang telah disita secara sah dan diajukan di persidangan akan dikembalikan kepada yang berhak darimana barang tersebut disita;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YANTO SUDARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlahRp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 sd 2022-05-31 Cabang 0003 Kc Karawang.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 Cabang 0003 Kc Karawang (Real data).
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2022-03-01 sd 2022-03-31 Cabang 003 Kc Karawang (Fake data).
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Laporan Data Nasabah Atas Nama Yanto Sudaryanto.
1 (satu) bundel fotocopy Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor: 09/D.KOM. PT.LKM-KRW/I/2020 Tanggal 29 Januari 2020.
1 (satu) Lembar fotocopy Tindak lanjut laporan penggunaan keuangan oleh Sdr. Yanto Sudaryanto, surat Nomor: /DK/ PT.LKM-KRW/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dari Direktur Utama PT LKM Karawang Kepada Dewan Komisaris PT LKM Karawang Perihal Perkembangan permasalahan sdra Yanto terkait penggunaan dana giro sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) Tanggal 10 Juni 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 27 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 07 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 12 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 19 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 21 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 31 Januari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Februari 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanggal 11 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) tanggal 16 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 01 April 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 08 April 2022.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.498.500 (enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 20 September 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 November 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 23 November 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) tanggal 02 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tanggal 15 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Desember 2021.
1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2021.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat pernyataan atas nama Yanto Sudaryanto tanggal 14 April 2022.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang;
Dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu PT. LKM Karawang melalui saksi Sandy Gantira.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, oleh T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua, dan EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, S.H, serta JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh: POLTAK P. GULTOM, S.H., M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKA SAHARTA W. LAKSANA, SH T BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H
JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H
Panitera Pengganti,
POLTAK P. GULTOM, SH, MH