4765 K/Pdt/2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4765 K/Pdt/2023
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Jababeka II Sfb Blok Jj No. 18
Also in 13 other cases
TOLAK PERBAIKAN
PUTUSAN
Daftar Pihak
Nomor 4765 K/Pdt/2023 M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:
- HIROO YOSHIDA, bertempat tinggal di Cluster Cosmo Estate, Jalan Alam Surya Selatan 5, Lippo Cikarang, RT 006, RW 018, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang berdasarkan surat- menyurat saat ini bertempat tinggal di Jalan Pinang, Blok F23, Nomor 15F, Delta Silicon 3, Lippo Cikarang, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
- ZAENURI, bertempat tinggal di Jalan Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Blok G-3, Nomor 16, RT 005, RW 009, Kelurahan Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
- KAMRI HATTA, bertempat tinggal di Perumahan Mega Regency, Blok D-36, Nomor 7, RT 015, RW 015, Kelurahan Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
- YUSUF SIDI PURNOMO, bertempat tinggal di Jalan Graha Bagasari Blok E2, Nomor 9, RT 004, RW 013, Kelurahan Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
- RENDRA MULYANA, bertempat tinggal di Jalan Cempaka 2, Nomor 22, RT 001, RW 003, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten;
- PT MARUKA INDONESIA, berkedudukan di Central Niaga Kalimalang, Jalan Jend. Ahmad Yani, RT 005, RW 002, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Bara, diwakili Hideaki Shintani selaku Presiden Direktur;
- PT UNIQUE SOLUTIONS INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pinang, Blok F23, Nomor 15F, Delta Silicon 3, Lippo Cikarang, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diwakili Hiroo Yoshida selaku Presiden Direktur kesemuanya dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dede Toyibah, S.H., M.H., Cirp., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Dede Toyibah, S.H., M.H. & Rekan, beralamat di Husni Hamid, Nomor 6, Nagasari, Kota Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Mei 2023;
Para Pemohon Kasasi;
L a w a n
PT CHIYODA KOGYO INDONESIA, berkedudukan di Kawasan Industri Jababeka II, SFB Blok JJ, Nomor 18, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diwakili oleh Andrizal selaku Wakil Presiden Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Themis Indonesia Law Firm, beralamat di Jalan Durian Raya, Nomor 199, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juni 2023;
Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, tertanggal 26 Maret 2015 adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, tertanggal 26 Maret 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi/kompensasi akibat perbuatan ingkar kepada Penggugat sebagaimana diatur Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, tertanggal 26 Maret 2015 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil secara tunai dan sekaligus, sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp2.789.139.012,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu, dua belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya Kartu Kredit yang digunakan sebagai biaya entertaint dalam rangka menjalin hubungan dengan customer-customer Penggugat dan untuk mendapatkan customer-customer untuk menjalin kerjasama, yang hingga Tergugat berhenti bekerja pada Penggugat adalah sebesar Rp1.488.975.807,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta, sembilan ratus tujuh puluh lima ribu, delapan ratus tujuh rupiah);
- Biaya sewa tempat tinggal Tergugat selama Tergugat bekerja pada Penggugat adalah sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah);
- Biaya komunikasi dan kebutuhan harian Tergugat di tempat tinggalnya sebesar Rp580.163.205,00 (lima ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah);
- Kompensasi Pesangon sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), akibat hilangnya kepercayaan para customer/klien Penggugat yang dengan secara langsung menyampaikan keberatan kepada Penggugat akibat bocornya informasi-informasi rahasia terkait data customer dan tersitanya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat akibat perbuatan Tergugat sehingga mengganggu Penggugat menjalankan usahanya;
- Kerugian materiil sebesar Rp2.789.139.012,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu, dua belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat (potential lost) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), akibat perbuatan Tergugat yang bekerja pada perusahaan yang sejenis dengan Penggugat sehingga pekerjaan- pekerjaan yang semula dipesan oleh customer kepada Penggugat, beralih kepada Turut Tergugat VI yang dipimpin oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan agar Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat, Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
- Error in persona;
- Persona standi in judicio/legal standing;
- Gugatan prematur (exeptie dilatoria);
- Gugatan kabur (obscuur libel);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Cikarang telah memberikan Putusan Nomor 91/Pdt.G/2022/PN Ckr., tanggal 4 Januari 2023, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.385.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dalam tingkat banding, Putusan Pengadilan Negeri Cikarang tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 176/PDT/2023/PT BDG., tanggal 13 April 2023, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 91/Pdt.G/ 2022/PN Ckr., tanggal 4 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dengan Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Terbanding/Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, tertanggal 26 Maret 2015 adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, tertanggal 26 Maret 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi/kompensasi akibat perbuatan ingkar kepada Penggugat sebagaimana diatur Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, tertanggal 26 Maret 2015 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Terbanding/Tergugat membayar kerugian Pembanding/ Penggugat baik materiil maupun immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp12.789.139.012,00 (dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu, dua belas rupiah);
- Memerintahkan agar Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara pada kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00, (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak tuntutan Pembanding/Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 22 Mei 2023, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Mei 2023 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 17/Akta.Kasasi/2023/PN Ckr juncto Nomor 176/PDT/2023/PT BDG juncto Nomor 91/Pdt.G/2022/PN Ckr., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Cikarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 Juni 2023;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 5 Juni 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar:
- Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 176/PDT/ 2023/PT BDG., tertanggal 13 April 2023 yang dimintakan kasasi oleh Pemohon Kasasi;
Mengadili Sendiri:
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi tanggal 19 Juni 2023 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti Memori Kasasi tanggal 5 Juni 2023 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 19 Juni 2023 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang, ternyata tidak salah menerapkan hukum dalam perkara a quo, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya, Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atas Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan tanggal 26 Maret 2015 yang mengikat secara sah, bahwa perusahaan induk mempunyai kepentingan langsung terhadap anak perusahaan, sehingga Tergugat harus membayar ganti rugi/kompensasi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) suatu jumlah yang dianggap layak dalam perkara a quo, oleh karena ganti rugi lainnya harus dihilangkan, oleh karena itu amar Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi harus diperbaiki sekedar mengenai ganti rugi menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HIROO YOSHIDA dan kawan-kawan tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar sebagaimana disebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HIROO YOSHIDA, 2. ZAENURI, 3. KAMRI HATTA, 4. YUSUF SIDI PURNOMO,
- RENDRA MULYANA, 6. PT MARUKA INDONESIA, 7. PT UNIQUE SOLUTIONS INDONESIA, tersebut;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 176/PDT/ 2023/PT BDG., tanggal 13 April 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 91/Pdt.G/2022/PN Ckr., tanggal 4 Januari 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, tertanggal 26 Maret 2015 adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, tertanggal 26 Maret 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi/kompensasi akibat perbuatan ingkar kepada Penggugat sebagaimana diatur Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, tertanggal 26 Maret 2015 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan agar Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 oleh I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Febry Widjajanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
- M e t e r a i.. Rp 10.000,00
- R e d a k s i.. Rp 10.000,00
- Administrasi Kasasi.. Rp480.000,00
Jumlah Rp500.000,00 Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata ENNID HASANUDDIN
NIP.195907101985121001