17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ARTHUR FRITZ GERALD, S.H., M.H. 2.MUHAMMAD MUBIN, S.H. Terdakwa: YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. anak dari PIETER MANGAMPA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: 0947/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; 2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar SPM LS Nomor SPM: 0256/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; 3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 167/PP.10/9203/KPU-KAB/FF/VII/2020 tangggal 08 Juli 2020, perihal permintaan pencairan Dana Hibah Tahap III Pilkada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020; 4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) tanggal 08 Juli 2020 penerima bantuan Hibah Dihiru Dekry Radjaloa, SP; 5. Pakta Integritas tanggal tanggal 08 Juli 2020 penerima bantuan Hibah Dihiru Dekry Radjaloa, SP; 6. Adendum NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/1049/BUP/2020 dan Nomor: 143/KU.02.3.5D/9203/SET/KPU/VI/2020 tentang Perubahan NPHD Nomor 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor 460/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI ERNA MATURBONGS SELAKU KABID PERBENDAHARAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; 7. 1 (satu) bundel fotocopy NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor: 450/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; 8. 1 (satu) bundel fotocopy Adendum NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/1049/BUP/2020 dan Nomor: 143/KU.02.3.5D/9203/SET/KPU/VI/ 2020 tentang Perubahan NPHD Nomor 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor 460/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; 9. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4103/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 11 November 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; 10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM LS) Nomor SPM: 1181/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2019 tanggal 08 November 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; 11. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi pembayaran sebesar Rp1.250.000.000,00 tanggal 13 November 2019; 12. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0008/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; 13. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM LS) Nomor SPM: 0001/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 23 Januari 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; 14. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebesar Rp17.840.000.000,00; 15. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0947/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; 16. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebesar Rp26.760.000.000,00; 17. 1 (satu) bundel fotocopy SPTJM yang ditanda tangani oleh Dihuru Dekry Radjaloa, SP., selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak yang terlampir: - Laporan pertanggung jawaban dana bantuan hibah pemerintah kabupaten fakfak tahun 2019 pada KPU kabupaten Fakfak sebesar Rp1.250.000.000,00; - BKU KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp1.250.000.000,00. 18. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 167/PP.10/9203/KPU-KAB/FF/VII/2020 tangggal 08 Juli 2020, perihal permintaan pencairan Dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; 19. satu) lembar fotocopy Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) tanggal 22 Januari 2020 penerima bantuan Hibah Dihuru Dekry Radjaloa, SP; 20. 1 (satu) lembar fotocopy Pakta Integritas tanggal tanggal 22 Januari 2020 penerima bantuan Hibah Dihuru Dekry Radjaloa, SP; 21. 1 (satu) lembar fotocopy Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Nomor: 900/270/SET/2021 tanggal 03 Februari perihal permintaan data terkait pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang ditujukan ke KPU Kabupaten Fakfak; 22. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Insepktur Wilayah II KPU RI Nomor: 91/KU.03.2-SD/IW2/UI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal arahan dan petunjuk terkait permintaan dokumen pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Fakfak; 23. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Fakfak Nomor: 900/1169/BUP/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah sesuai NPHD, yang ditujukan ke KPU Kabupaten Fakfak; 24. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Realisasi dan Penutupan Rekening Penggunaan Dana Hibah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 25. 1 (satu) lembar fotocopy lembar Disposisi perihal permintaan data/dokumen terkait pelaksanaan kegiatan Penggunaan Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Fakfak; 26. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen hibah kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 27. 1 (satu) bundel surat nomor: 432/PP.10/9203/KPU-KAB/IX/2019, tanggal 12 September 2019 perihal revisi pengajuan anggaran pemilu Kada 2020; 28. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Mendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berseumber dari APBN; 29. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berseumber dari APBN; 30. Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) KPU Kabupaten Fakfak; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI ERNA MATURBONGS SELAKU KABID PERBENDAHARAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; 31. 1(satu) bundel fotocopy DPPA -SKPD Tahun Anggaran 2019 Hibah KPU Kabupaten Fakfak; 32. 1(satu) bundel fotocopy DPPA -SKPD Tahun Anggaran 2020 Hibah KPU Kabupaten Fakfak; 33. 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 29 Januari Tahun 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; 34. 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 13 November Tahun 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; 35. 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 29 Januari Tahun 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; 36. 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 14 Juli Tahun 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI ERNA MATURBONGS SELAKU KABID PERBENDAHARAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; 37. 1(satu) buah nota pembayaran milik CV. Sumber Niaga; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI YASIN IBA; 38. 1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Laptop Acer 3 (tiga) unit sebesar Rp24.000.000,00; 39. 1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Printer Canon 5 (lima) unit sebesar Rp12.000.000,00; 40. 1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Camera Canon 1 (satu) Unit sebesar Rp9.500.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI ROY YANUARIUS EFENDY, S.T; 41. 1(satu) lembar Fotokopi STNK Kendaraan Bermotor Roda 4 berupa Mobil Suzuki jenis Pick Up warna hitam dengan nomor polisi PB8165F atas nama Dian; 42. 2 (dua)lembar dokumen asli tagihan pembayaran makan dan minum Rumah Makan Sri Solo; 43. 3 (tiga) lembar dokumen asli nota pembayaran makan dan minum Rumah Makan Sri Solo; 44. 1 (satu) lembar dokumen asli surat disposisi pembelian makan dari KPU Kabupaten Fakfak ke Rumah Makan Sri Solo; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI NINUK WIRATNINGSIH; 45. 1 (satu) lembar Fotokopy Slip Penyetoran PT. Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1081-01-010704-50-6 atas nama Ochen Wairoy dengan Nominal: - Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratud juta rupiah) tertanggal 15 Maret 2021; dan - Sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 17 Maret 2021; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU TERDAKWA YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E; 46. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; 47. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; 48. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; 49. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; 50. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp40.000.000,00; 51. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; 52. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; 53. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; 54. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; 55. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; 56. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pinjaman an. Abdon Retraubun tertanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp10.000.000,00; 57. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp. 15.000.000,00; 58. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; 59. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; 60. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; 61. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; 62. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penulasan pada Hotel Grand Papua dari KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp30.064.000,00; 63. 1 (satu) lembar Buku Piutang Penjualan Grand Papua sebesar Rp30.064.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; 64. 1 (Satu) bundel dokumen fotocopy Nomor: LAP-196/PTL/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penggelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Semester II Tahun Anggaran 2020 Dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada KPU kabupaten Fakfak Jilid I; 65. 1 (Satu) bundel dokumen fotocopy Nomor: LAP-196/PTL/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penggelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Semester II Tahun Anggaran 2020 Dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada KPU kabupaten Fakfak Jilid II; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI MUHAMMAD IKHSAN PAYAPO., SELAKU SEKRETARIS KPU KABUPATEN FAKFAK; 66. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Fakfak untuk Semester 1 Tahun Anggaran 2020; 67. 1 (satu) bundel Laporan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 untuk anggaran semeseter II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Nomor: LAP-97/PDTT/11/2022 Tanggal 21 Juni 2022; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; 68. Uang tunai dengan jumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); 69. Uang tunai dengan jumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah); 70. Uang tunai dengan jumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); 71. Uang tunai dengan jumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); 72. 73. Uang tunai dengan jumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); Uang tunai dengan jumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); DI RAMPAS UNTUK NEGARA; 74. Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Dihiru Dekry Radjaloa, S.P; 75. Fotocopy Keputusan Ketua KPU RI Nomor: 990/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Dihiru Dekry Radjaloa, S.P; 76. Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Hasanudin Retob, S.Pd.I; 77. Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Hermas Bugis, S.H; 78. Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E; 79. Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; 80. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E., dan Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; 81. Fotocopy Salinan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E., dan Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; 82. Fotocopy Surat Perintah Sekjen KPU RI Nomor: 166/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 an. Ochen Wairoy, S.E., M.M., untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak; 83. Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 51/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Pegawai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 an. Lia Marliaty Kilian,S.E; 84. Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penunujukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komiten Pengelola Keuangan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 atas nama: 1. Azisa Arifuddin, S.E selaku KPA; dan 2. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku PPK; 85. Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Petugas Bendahara Pengeluaran Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 atas nama: 1. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku KPA; 2. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku PPK; 3. Lia Marliaty Kilian,S.E. selaku PPSPM; dan 4. Yonathan C. Mangampa, S.E selaku Bendahara Pengeluaran; 86. Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 3/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang Pengangkatan Operator SAIBA dan SIMAK BMN pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020 atas nama: 1. Andi Armin selaku Operator SAIBA; dan 2. Rinaldy Saleh selaku Operator SIMAK BMN; 87. Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 16/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/II/2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Masing-Masing Distrik Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; 88. Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 21/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Masing-Masing Kampung Di 17 (Tujuh Belas) Distrik Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; 89. Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 39/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemuktahiran Data Pemilihan (PPDP) Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Lanjutan Tahun 2020; 90. Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; 91. Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 66/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode Tahun 2020-2025 Dalam Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 di Kabupaten Fakfak; 92. Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 76/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tentang Menunjuk dan Menetapkan Moderator Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; 93. Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 77/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; 94. Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 78/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Menunjuk dan Menetapkan Pergantian Moderator Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; 95. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2019; 96. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2020; 97. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2021; 98. Fotocopy Rekening Koran Transaksi Keuangan Dana Hibah KPU Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak; 99. 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Realisasi dan Penutupan Rekening Penggunaan Dana Hibah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020; 100. 1 (satu) bundel Permintaan Data/Dokumen Review Rencana Kebutuhan Belanja Anggaran Hibah Pemilihan Tahun 2020; 101. Fotocopy Buku Kas Umum bulan November 2019; 102. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Desember 2019; 103. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Januari 2020; 104. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Februari 2020; 105. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Maret 2020; 106. Fotocopy Buku Kas Umum bulan April 2020; 107. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Mei 2020; 108. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Juni 2020; 109. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Juli 2020; 110. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Agustus 2020; 111. Fotocopy Buku Kas Umum bulan September 2020; 112. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Oktober 2020; 113. Fotocopy Buku Kas Umum bulan November 2020; 114. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Desember 2020; 115. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Januari 2021; 116. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Februari 2021; 117. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Maret 2021; 118. Fotocopy Buku Kas Umum bulan April 2021; 119. Fotocopy Buku Kas Umum bulan Mei 2021; 120. Daftar rekap kelebihan bayar perjalanan dinas Lampiran 2; 121. Fotocopy Daftar Perjalanan Dinas Pejabat Dan Pegawai Yang Belum Didukung Bukti LPJ Yang Lengkap Lampiran 3; 122. Daftar rekap pengeluaran yang belum didukung LPJ lengkap dan sah Lampiran 4; 123. Daftar rekap pengeluaran yang tidak didukung bukti Lampiran 5; 124. Daftar rekap service kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Lampiran 7; 125. Daftar rekap LPJ biaya makan dan minum kegiatan internal yang tidak sesuai ketentuan Lampiran 10; 126. Daftar rekap kelebihan bayar uang saku perjalanan dinas dan transport lokal Lampiran 11; 127. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 372 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp25.000.000,00 beserta bukti terlampir; 128. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 150 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; 129. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 151 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; 130. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 152 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sosialisasi calon perseorangan ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir; 131. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 153 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; 132. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 154 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; 133. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 155 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp7.840.000,00 beserta bukti terlampir; 134. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 156 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp13.840.000,00 beserta bukti terlampir; 135. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 157 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin selama 2 hari sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; 136. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 158 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberai dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; 137. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 159 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.860.000,00 beserta bukti terlampir; 138. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 160 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; 139. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 161 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp21.860.000,00 beserta bukti terlampir; 140. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 162 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; 141. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 163 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur selama 2 hari sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir; 142. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 164 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Fakfak selama 2 hari sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; 143. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 165 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin selama 2 hari sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; 144. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 166 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; 145. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Juli 2020 Nomor 167 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp25.140.000,00 beserta bukti terlampir; 146. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Juli 2020 Nomor 168 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp22.200.000,00 beserta bukti terlampir; 147. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 169 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberay, dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; 148. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 170 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberai, dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; 149. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 171 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; 150. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 172 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; 151. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 173 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp19.840.000,00 beserta bukti terlampir; 152. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Februari 2021 Nomor 073 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Fakfak pada Toko Baricly sebesar Rp56.977.600,00 beserta bukti terlampir; 153. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 175 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; 154. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 176 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Fakfak selama 2 hari sebesar Rp17.820.000,00 beserta bukti terlampir; 155. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 177 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp14.800.000,00 beserta bukti terlampir; 156. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 178 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; 157. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 191 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp35.040.000,00 beserta bukti terlampir; 158. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 192 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari sebesar Rp36.020.000,00 beserta bukti terlampir; 159. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 193 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak selama 2 hari sebesar Rp35.040.000,00 beserta bukti terlampir; 160. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 194 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Kramongmongga selama 2 hari sebesar Rp24.780.000,00 beserta bukti terlampir; 161. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 195 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp30.780.000,00 beserta bukti terlampir; 162. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 196 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp20.780.000,00 beserta bukti terlampir; 163. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 197 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp19.800.000,00 beserta bukti terlampir; 164. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 198 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp23.800.000,00 beserta bukti terlampir; 165. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 199 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir; 166. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 200 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp36.020.000,00 beserta bukti terlampir; 167. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 201 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak selama 2 hari sebesar Rp32.540.000,00 beserta bukti terlampir; 168. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 202 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Kramongmongga selama 2 hari sebesar Rp21.280.000,00 beserta bukti terlampir. 169. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 203 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp30.780.000,00 beserta bukti terlampir; 170. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 204 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp22.780.000,00 beserta bukti terlampir; 171. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 205 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp23.910.000,00 beserta bukti terlampir; 172. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 206 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Pariwari dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.800.000,00 beserta bukti terlampir; 173. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 225 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberay dan Mbahamdandara kegaitan supervisi DPS sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir; 174. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 226 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp12.860.000,00 beserta bukti terlampir. 175. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 227 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. 176. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 228 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir. 177. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 229 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; 178. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 330 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur kegiatan supervisi DPS sebesar Rp14.840.000,00 beserta bukti terlampir. 179. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 331 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Fakfak Pariwari kegiatan supervisi DPS sebesar Rp9.860.000,00 beserta bukti terlampir. 180. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Dihiru D. Radjaloa, dkk tertanggal 06 Agustus 2020 untuk biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah kegiatan supervisi DPS. 181. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 333 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin kegiatan supervisi DPS sebesar Rp10.640.000,00 beserta bukti terlampir. 182. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 335 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; 183. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 336 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp13.880.000,00 beserta bukti terlampir; 184. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 337 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Furwagi kegiatan supervisi DPS sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; 185. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 338 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; 186. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 339 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.760.000,00 beserta bukti terlampir. 187. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 340 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir. 188. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Mohamad Arifin, dkk tertanggal 12 Agustus 2020untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Pariwari kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan; 189. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 342 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp10.880.000,00 beserta bukti terlampir; 190. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 343 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp14.140.000,00 beserta bukti terlampir; 191. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 344 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. 192. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 345 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Tomage kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp16.880.000,00 beserta bukti terlampir. 193. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Agustus 2020 Nomor ….. untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke sorong kegiatan bimtek pencalonan dan penanganan sengketa sebesar Rp33.000.000,00 beserta bukti terlampir; 194. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Herman Bugis, S.H, dkk tertanggal 14 Agustus 2020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan ke sorong kegiatan bimtek pencalonan dan penanganan sengketa; 195. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 353 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; 196. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 354 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.860.000,00 beserta bukti terlampir; 197. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 355 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp21.860.000,00 beserta bukti terlampir; 198. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 358 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke sorong kegiatan konsultasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon sebesar Rp42.200.000,00 beserta bukti terlampir. 199. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 381 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Karas sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. 200. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 382 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Kayauni sebesar Rp11.880.000,00 beserta bukti terlampir. 201. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 383 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp16.860.000,00 beserta bukti terlampir. 202. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 384 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; 203. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 385 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. 204. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 386 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir. 205. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 387 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp9.630.000,00 beserta bukti terlampir. 206. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 388 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp9.360.000,00 beserta bukti terlampir. 207. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 389 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir. 208. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 September 2020 Nomor 391 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati kab. Fakfak tahun 2020 ke sorong sebesar Rp94.156.000,00 beserta bukti terlampir. 209. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 401 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik tomage dan bomberai sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. 210. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 402 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik kayauni dan kramongmongga sebesar Rp12.400.000,00 beserta bukti terlampir; 211. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 403 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak barat dan wartutin sebesar Rp11.860.000,00 beserta bukti terlampir; 212. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 404 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik kokas dan arguni sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir. 213. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 405 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik karas sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. 214. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 406 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak timur tengah dan fakfak timur sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; 215. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 407 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak sebesar Rp7.890.000,00 beserta bukti terlampir. 216. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 408 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak tengah dan pariwari sebesar Rp9.000.000,00 beserta bukti terlampir; 217. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 414 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan keabsahan bapaslon bupati fakfak tahun 2020 ke Kota Sorong sebesar Rp24.281.000,00 beserta bukti terlampir. 218. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 427 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Konsultasi ke Kota Sorong terkait keabsaan Dokumen Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp10.728.000,00 beserta bukti terlampir; 219. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 447 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring laporan keuangan ke Distrik Pariwari, Furwagi, dan Fakfak sebesar Rp19.860.000,00 beserta bukti terlampir. 220. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 450 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah, Fakfak Tengah dan Fakfak sebesar Rp36.220.000,00 beserta bukti terlampir. 221. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 451 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp27.220.000,00 beserta bukti terlampir; 222. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 452 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Fakfak Barat, Wartutin dan Pariwari sebesar Rp23.700.000,00 beserta bukti terlampir; 223. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 453 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp35.720.000,00 beserta bukti terlampir; 224. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 454 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Teluk Patipi dan Kayauni sebesar Rp33.641.600,00 beserta bukti terlampir; 225. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 469 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan konsultasi narasumber debat kandidat pilkada tahun 2020 ke Manokwari sebesar Rp27.900.000,00 beserta bukti terlampir; 226. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 470 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring logistik ke Jakarta sebesar Rp21.040.200,00 beserta bukti terlampir; 227. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 471 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pleno tingkat PPS ke Fakfak Timur sebesar Rp4.190.000,00 beserta bukti terlampir; 228. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 472 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pleno tingkat PPS ke Fakfak Timur Tengah sebesar Rp3.980.000,00 beserta bukti terlampir; 229. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 478 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak sebesar Rp27.640.000,00 beserta bukti terlampir; 230. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 479 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp25.680.000,00 beserta bukti terlampir; 231. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 480 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak sebesar Rp31.120.000,00 beserta bukti terlampir; 232. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Oktober 2020 Nomor 481 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang mejelis DKPP di Manokwari sebesar Rp54.290.000,00 beserta bukti terlampir; 233. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Oktober 2020 Nomor 482 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring logistik ke Surabaya sebesar Rp91.867.200,00 beserta bukti terlampir; 234. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Sazkia Madu, S.Sos tertanggal 17 Oktober 2020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan menhadap mejelis sidang DKPP di Kantor KPU Provinsi Pabar. 235. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 26 Oktober 2020 Nomor 495 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas penentuan titik koordinat TPS dalam pilkada tahun 2020 sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; 236. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Oktober 2020 Nomor 496 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan persiapan simulasi pemungutan suara ke Manokwari sebesar Rp63.580.000,00 beserta bukti terlampir; 237. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Oktober 2020 Nomor 497 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring pertanggungjawaban PPD ke Distrik Bomberai sebesar Rp14.900.000,00 beserta bukti terlampir; 238. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Oktober 2020 Nomor 498 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring pertanggungjawaban PPD ke Distrik Mbahamdandara sebesar Rp13.920.000,00 beserta bukti terlampir; 239. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Oktober 2020 Nomor 499 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak, Pariwari dan Fakfak Tengah sebesar Rp3.390.000,00 beserta bukti terlampir; 240. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Oktober 2020 Nomor 500 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas monitoring kegiatan sidikam ke Distrik Fakfak sebesar Rp4.460.000,00 beserta bukti terlampir; 241. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 501 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan perbaikan desain surat suara pilkada tahun 2020 ke Jakarta sebesar Rp77.847.700,00 beserta bukti terlampir; 242. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 502 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi debat kandidat pilkada tahun 2020 ke Manokwari sebesar Rp37.198.500,00 beserta bukti terlampir; 243. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 503 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Rakor evaluasi tahapan kampamye dan dana kampanye di Manokwari sebesar Rp16.041.166,00 beserta bukti terlampir; 244. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 504 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan koordinasi dan konsultasi ke kantor akuntan public di Jakarta sebesar Rp58.628.000,00 beserta bukti terlampir. 245. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 November 2020 Nomor 514 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Bimtek pemungutan dan perhitungan suara di Bekasi sebesar Rp61.312.500,00 beserta bukti terlampir; 246. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 November 2020 Nomor 515 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan debat public ke I dari manokwari ke fakfak sebesar Rp43.264.500,00 beserta bukti terlampir; 247. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 November 2020 Nomor 517 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring logistic ke Surabaya sebesar Rp77.368.000,00 beserta bukti terlampir; 248. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 November 2020 Nomor 521 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas rakor penyelesaian sengketa hukum ke kota Sorong sebesar Rp39.257.800,00 beserta bukti terlampir; 249. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 November 2020 Nomor 527 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas simulasi pemungutan dan perhitungan suara sirekap ke manokwari sebesar Rp32.484.500,00 beserta bukti terlampir; 250. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 539 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; 251. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 540 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp11.880.000,00 beserta bukti terlampir; 252. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 541 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Furwagi sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; 253. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 542 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp13.880.000,00 beserta bukti terlampir; 254. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 543 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Karas sebesar Rp13.140.000,00 beserta bukti terlampir; 255. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 544 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp12.900.000,00 beserta bukti terlampir; 256. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 545 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp9.900.000,00 beserta bukti terlampir; 257. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 546 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp9.900.000,00 beserta bukti terlampir; 258. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 547 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp17.880.000,00 beserta bukti terlampir; 259. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 548 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp17.880.000,00 beserta bukti terlampir; 260. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 549 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; 261. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 549 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; 262. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 November 2020 Nomor 550 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan debat public ke 2 pilkada fakfak dari manokwari ke fakfak sebesar Rp45.025.000,00 beserta bukti terlampir; 263. Dokumen asli rincian biaya perjalanan dinas an. Yohanis; 264. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 568 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Karas sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; 265. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 569 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp22.860.000,00 beserta bukti terlampir; 266. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 570 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp22.860.000,00 beserta bukti terlampir; 267. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 571 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; 268. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 572 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; 269. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 573 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Kayauni sebesar Rp13.380.000,00 beserta bukti terlampir; 270. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 574 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp10.610.000,00 beserta bukti terlampir; 271. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 575 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; 272. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 576 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; 273. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 577 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; 274. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 578 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Furwagi sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; 275. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 579 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; 276. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 580 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Karas sebesar Rp18.920.000,00 beserta bukti terlampir; 277. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 581 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp11.900.000,00 beserta bukti terlampir; 278. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 582 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; 279. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 583 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; 280. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 584 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; 281. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 585 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; 282. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 586 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; 283. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Desember 2020 Nomor 590 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas distribusi logistic dari KPU ke tingkat KPPS (PP) bongkar muat dan komponen pendukung lainnya sebesar Rp1.247.500.000,00 beserta bukti terlampir; 284. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 598 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; 285. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 599 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; 286. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 600 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp16.840.000,00 beserta bukti terlampir; 287. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 601 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir; 288. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 602 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir; 289. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 603 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Kayauni sebesar Rp11.500.000,00 beserta bukti terlampir; 290. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 604 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp10.340.000,00 beserta bukti terlampir; 291. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 605 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Karas sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir. 292. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 611 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Tomage, Bomberai, dan Mbahamdandara sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir. 293. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 612 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp11.860.000,00 beserta bukti terlampir; 294. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 613 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; 295. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 614 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp16.840.000,00 beserta bukti terlampir; 296. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 615 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Karas sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; 297. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 616 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir. 298. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 617 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp14.360.000,00 beserta bukti terlampir; 299. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 618 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp12.570.000,00 beserta bukti terlampir; 300. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 619 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp13.820.000,00 beserta bukti terlampir; 301. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 625 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp25.780.000,00 beserta bukti terlampir; 302. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 626 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp17.300.000,00 beserta bukti terlampir; 303. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 627 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp24.800.000,00 beserta bukti terlampir; 304. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 628 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp23.300.000,00 beserta bukti terlampir; 305. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 629 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah sebesar Rp16.800.000,00 beserta bukti terlampir; 306. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 630 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir; 307. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 001 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan thremogan ke Distrik Teluk Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; 308. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 002 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; 309. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 003 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Furwagi sebesar Rp14.880.000,00 beserta bukti terlampir. 310. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 004 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp14.880.000,00 beserta bukti terlampir; 311. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 005 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Karas sebesar Rp8.920.000,00 beserta bukti terlampir; 312. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 006 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp8.400.000,00 beserta bukti terlampir; 313. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 007 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin sebesar Rp10.880.000,00 beserta bukti terlampir; 314. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 008 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; 315. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 009 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp11.160.000,00 beserta bukti terlampir; 316. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 010 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; 317. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 011 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; 318. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 012 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; 319. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 013 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp16.380.000,00 beserta bukti terlampir; 320. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 014 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Furwagi sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; 321. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 015 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; 322. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 016 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Karas sebesar Rp13.920.000,00 beserta bukti terlampir; 323. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 017 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp9.580.000,00 beserta bukti terlampir; 324. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 018 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp11.150.000,00 beserta bukti terlampir; 325. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 019 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp11.150.000,00 beserta bukti terlampir; 326. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; 327. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 021 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; 328. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 022 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Tomage sebesar Rp25.880.000,00 beserta bukti terlampir; 329. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Januari 2021 Nomor 025 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas penyerahan hasil audit dana kampanye sebesar Rp21.260.000,00 beserta bukti terlampir; 330. Surat Perintah Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugas Konsultasi dan Koordinasi Persiapan PHP Pilkada tertanggal 05 Januari 2021; 331. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Januari 2021 Nomor 028 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi perselisihan hasil pemilihan umum ke sorong sebesar Rp80.160.000,00 beserta bukti terlampir; 332. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 029 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian PHP di Jakarta sebesar Rp50.218.579,00 beserta bukti terlampir; 333. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2021 Nomor 353 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervise dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Kokas dan Arguni sebesar Rp21.460.000,00 beserta bukti terlampir; 334. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 Januari 2021 Nomor 035 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi dalam rangka PHP di Fakfak sebesar Rp121.896.000,00 beserta bukti terlampir; 335. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Januari 2021 Nomor 036 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan dokumen persiapan PHP pilkada Fakfak tahun 2020 sebesar Rp194.864.000,00 beserta bukti terlampir; 336. Surat Perintah Perjalanan Dinas an. Yunus Basari, S.H. (Pengacara KPU Kabupaten Fakfak) untuk mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tertanggal 26 Januari 2021; 337. Surat Perintah Perjalanan Dinas Hartini, dkk untuk membawa dokumen hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Fakfak 2020 ke Manokwari tertanggal 01 Februari 2021; 338. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Februari 2021 Nomor 045 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp24.766.600,00 beserta bukti terlampir; 339. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Februari 2021 Nomor 046 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang pendahuluan PHP Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp187.960.000,00 beserta bukti terlampir; 340. Surat Perintah Perjalanan Dinas Hermanto Harli untuk sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 tertanggal 03 Februari 2021; 341. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Februari 2021 Nomor 048 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan pendampingan PHP di MK oleh Provinsi an. Muh Halim Sidik sebesar Rp12.196.000,00 beserta bukti terlampir; 342. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Februari 2021 Nomor 049 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan pendampingan rekonsiliasi laporan keuangan di KPU RI oleh Provinsi an. Femmy Fajriani Nurul sebesar Rp15.734.400,00 beserta bukti terlampir. 343. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 050 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Rapat Koordinasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan sebesar Rp75.642.000,00 beserta bukti terlampir; 344. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 051 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang lanjutan PHP Pilkada Fakfak sebesar Rp101.376.000,00 beserta bukti terlampir; 345. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 052 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp118.996.000,00 beserta bukti terlampir; 346. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Februari 2021 Nomor 053 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp46.895.400,00 beserta bukti terlampir; 347. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Februari 2021 Nomor 054 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan mengikuti sidang lanjutan penetapan pasangan calon terpilih sebesar Rp11.618.000,00 beserta bukti terlampir; 348. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 Februari 2021 Nomor 055 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp104.434.000,00 beserta bukti terlampir; 349. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Februari 2021 Nomor 074 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ke Manokwari sebesar Rp30.255.000,00 beserta bukti terlampir; 350. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Maret 2021 Nomor 079 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp54.455.400,00 beserta bukti terlampir; 351. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Maret 2021 Nomor 080 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp26.311.000,00 beserta bukti terlampir; 352. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Maret 2021 Nomor 081 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyusunan kronologis Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp49.110.500,00 beserta bukti terlampir; 353. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 082 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan menhadiri rapat evaluasi pelaksanaan pilkada di Manokwari sebesar Rp33.309.349,00 beserta bukti terlampir; 354. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Maret 2021 Nomor 088 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp89.872.000,00 beserta bukti terlampir; 355. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 Maret 2021 Nomor 089 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas konsultasi dan membawa laporan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp146.445.000,00 beserta bukti terlampir; 356. Surat Perintah Perjalanan Dinas Abdon Retraubun, S.E untuk konsultasi dan membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 19 Maret 2021; 357. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Maret 2021 Nomor 097 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp82.600.000,00 beserta bukti terlampir; 358. Surat Perintah Perjalanan Hasanudin Retob, dkk untuk kegiatan perselisihan hasil pemilu di Jakarta tertanggal 26 Maret 2021. 359. Surat Perintah Perjalanan Ochen Wairoi, dkk untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 27 Maret 2021; 360. Surat Perintah Perjalanan Herman Bugis untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 27 Maret 2021; 361. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor 102 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan penyerahan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp188.206.000,00 beserta bukti terlampir; 362. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 April 2021 Nomor 103 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp54.455.400,00 beserta bukti terlampir; 363. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 April 2021 Nomor 104 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp118.996.400,00 beserta bukti terlampir; 364. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor - untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Jakarta kegiatan Konsultasi laporan keuangan dalam pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.310.000,00 beserta bukti terlampir; 365. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor 113 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Konsultasi laporan keuangan sebesar Rp22.266.600,00 beserta bukti terlampir; 366. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor 115 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Konsultasi laporan keuangan sebesar Rp75.310.000,00 beserta bukti terlampir. 367. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 127 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan konsultasi ke inspektorat KPU RI sebesar Rp46.330.000,00 beserta bukti terlampir. 368. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2020 Nomor 068 untuk pembayaran biaya belanja cetak sebesar Rp30.252.611,00 beserta bukti terlampir; 369. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2020 Nomor 072 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Fakfak sebesar Rp65.000.000,00 beserta bukti terlampir; 370. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 181 untuk pembayaran biaya ATK Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp35.454.352,00 beserta bukti terlampir. 371. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 213 untuk pembayaran biaya ATK pelantikan PPDP sebesar Rp1.500.000,00 beserta bukti terlampir; 372. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Agustus 2020 Nomor 334 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp46.400.000,00 beserta bukti terlampir. 373. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor - untuk pembayaran biaya belanja ATK, cetak baliho dan penggandaan materi relawan demokrasi pada Digital Printing sebesar Rp25.500.000,00 beserta bukti terlampir; 374. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 397 untuk pembayaran biaya ATK, materi dan spanduk untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir; 375. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 397 untuk pembayaran biaya pengandaan ATK dan Baliho untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp25.500.000,00 beserta bukti terlampir; 376. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 410 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp36.500.000,00 beserta bukti terlampir. 377. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 411 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; 378. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 430 untuk pembayaran biaya biaya ATK kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp13.069.600,00 beserta bukti terlampir; 379. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 437 untuk pembayaran biaya biaya ATK, spanduk, baliho dan dekorasi pleno penetapan bakal calon menjadi calon dan pengundian nomor urut sebesar Rp6.000.000,00 beserta bukti terlampir; 380. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 468 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp37.962.834,00 beserta bukti terlampir; 381. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 489 untuk pembayaran biaya biaya ATK dan penggandaan materi relawan demokrasi sebesar Rp5.500.000,00 beserta bukti terlampir; 382. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 522 untuk pembayaran biaya pengadaan ATK KPU Kab. Fakfak sebesar Rp52.000.000,00 beserta bukti terlampir; 383. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 523 untuk pembayaran biaya pengadaan penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp38.819.264,00 beserta bukti terlampir; 384. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 534 untuk pembayaran biaya pengadaan ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp63.250.000,00 beserta bukti terlampir; 385. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 537 untuk pembayaran biaya ATK kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS sebesar Rp800.000,00 beserta bukti terlampir; 386. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 November 2020 Nomor 553 untuk pembayaran biaya ATK relawan demokrasi sebesar Rp5.500.000,00 beserta bukti terlampir; 387. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 563 untuk pembayaran ATK kegiatan bimtek tungsuran dan rekapitulasi perhitungan suara sebesar Rp11.900.000,00 beserta bukti terlampir; 388. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 567 untuk pembayaran ATK kegiatan simulasi perhitungan suara sebesar Rp2.500.000,00 beserta bukti terlampir; 389. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Desember 2020 Nomor 621 untuk pembayaran ATK kegiatan rapat pleno hasil perolehan suara sebesar Rp2.500.000,00 beserta bukti terlampir. 390. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 631 untuk pembayaran biaya ATK sebesar Rp22.945.909,00 beserta bukti terlampir; 391. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 031 untuk pembayaran biaya ATK sebesar Rp59.772.893,00 beserta bukti terlampir; 392. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 032 untuk pembayaran biaya penggandaan sebesar Rp59.173.339,00 beserta bukti terlampir; 393. Dokumen asli Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Maret 2021 untuk pembayaran penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. 394. Dokumen asli Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Maret 2021 untuk pembayaran penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp30.252.611,00 beserta bukti terlampir; 395. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 083 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; 396. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 084 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; 397. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 090 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp65.000.000,00 beserta bukti terlampir; 398. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 091 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp60.000.000,00 beserta bukti terlampir; 399. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 092 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; 400. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 107 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. 401. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 108 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir; 402. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 119 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; 403. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 120 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir. 404. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 066 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. 405. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 182 untuk pembayaran biaya pembuatan spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPDP pilkada tahun 2020 sebesar Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir; 406. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 185 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPD Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir. 407. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 188 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPS Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir. 408. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 207 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek keuangan PPD se- Kabupaten Fakfak Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. 409. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 214 untuk pembayaran biaya sewa Gedung kegiatan pelantikan PPDP Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. 410. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 374 untuk pembayaran biaya penggandaan pada Kantor KPU Kab. Fakfak Rp54.000.000,00 beserta bukti terlampir; 411. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 393 untuk pembayaran biaya pengadaan kaos, rompi, tas, ID Card, dan sertifikat untuk relawan demokrasi Rp27.500.000,00 beserta bukti terlampir; 412. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 412 untuk pembayaran biaya pengadaan baju PPDP Rp126.500.000,00 beserta bukti terlampir; 413. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 433 untuk pembayaran biaya pengadaan soundsystem untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp25.000.000,00 beserta bukti terlampir. 414. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 435 untuk pembayaran pengadaan meja rapat/ meja sidang untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. 415. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 436 untuk pembayaran belanja pengadaan AC untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. 416. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 November 2020 Nomor 516 untuk pembayaran biaya pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye Rp584.402.720,00 beserta bukti terlampir. 417. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 November 2020 Nomor 520 untuk pembayaran Biaya produksi dan siaran Tunda Kegiatan Debat Kandidat ke 1 pada TVRI PAPUA sebesar Rp175.300.000,00 beserta bukti terlampir. 418. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 351 untuk pembayaran biaya cetak pada Kantor KPU Kab. Fakfak Rp14.263.218,00 beserta bukti terlampir; 419. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 November 2020 Nomor 526 untuk pembayaran biaya publikasi Rp560.000,00 beserta bukti terlampir; 420. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 530 untuk pembayaran biaya pengadaan kelengkapan KPPS Rp248.698.500,00 beserta bukti terlampir; 421. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 531 untuk pembayaran biaya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Rp15.000.000,00 beserta bukti terlampir; 422. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 532 untuk pembayaran biaya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Rp15.000.000,00 beserta bukti terlampir; 423. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 November 2020 Nomor 556 untuk pembayaran pengadaan tinta untuk pilkada tahun 2020 Rp14.439.216,00 beserta bukti terlampir. 424. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 November 2020 Nomor 557 untuk pembayaran biaya pengadaan baju KPPS kegiatan pilkada tahun 2020 Rp354.200.000,00 beserta bukti terlampir. 425. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 639 untuk pembayaran biaya pengadaan surat suara PSU Rp1.097.917,00 beserta bukti terlampir. 426. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 640 untuk pembayaran biaya pengadaan surat suara PSU Rp28.314.211,00 beserta bukti terlampir. 427. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 641 untuk pembayaran biaya pengadaan kabel list Rp3.496.945,00 beserta bukti terlampir. 428. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 642 untuk pembayaran biaya pengadaan kebel list Rp106.029,00 beserta bukti terlampir. 429. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 643 untuk pembayaran biaya pengadaan sampul Rp7.710.090,00 beserta bukti terlampir. 430. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 644 untuk pembayaran biaya pengadaan bilik suara Rp56.422.976,00 beserta bukti terlampir. 431. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 648 untuk pembayaran biaya pengadaan buku panduan Rp83.547.600,00 beserta bukti terlampir. 432. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 649 untuk pembayaran biaya pengadaan buku panduan Rp29.616.765,00 beserta bukti terlampir. 433. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 650 untuk pembayaran biaya pengadaan kotak suara Rp16.121.000,00 beserta bukti terlampir; 434. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 651 untuk pembayaran biaya pengadaan kotak suara Rp23.106.277,00 beserta bukti terlampir; 435. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 652 untuk pembayaran biaya pengadaan segel Rp3.464.127,00 beserta bukti terlampir. 436. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 653 untuk pembayaran biaya pengadaan segel Rp41.725,00 beserta bukti terlampir. 437. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 655 untuk pembayaran biaya pengadaan alat bantu tuna netra Rp3.061.300,00 beserta bukti terlampir. 438. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 667 untuk pembayaran biaya pengadaan formulir C Rp7.766.088,00 beserta bukti terlampir. 439. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Februari 2021 Nomor 075 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda empat sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. 440. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Februari 2021 Nomor 076 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda dua sebesar Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. 441. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 085 untuk pembayaran Biaya BBM roda empat sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. 442. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 109 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak kendaraan roda empat Kantor KPU Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir. 443. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Mei 2021 Nomor 121 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. 444. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2021 Nomor 495 untuk pembayaran Biaya Bahan Bakar Minyak pada kendaraan roda empat sebesar Rp10.000.000,00 beserta bukti terlampir. 445. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2021 Nomor 496 untuk pembayaran Biaya Bahan Bakar Minyak pada kendaraan roda empat sebesar Rp7.000.000,00 beserta bukti terlampir; 446. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 457 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; 447. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 458 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; 448. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 459 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; 449. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 460 untuk pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; 450. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 461 untuk pembayaran sewa kendaraan empat sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; 451. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 220 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp44.867.600,00 beserta bukti terlampir; 452. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 221 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp48.000.000,00 beserta bukti terlampir; 453. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 349 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp57.806.000,00 beserta bukti terlampir; 454. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 350 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Dua pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp14.413.982,00 beserta bukti terlampir; 455. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 448 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp17.500.000,00 beserta bukti terlampir; 456. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 449 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp9.785.400,00 beserta bukti terlampir; 457. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 631 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat sebesar Rp15.669.020,00 beserta bukti terlampir; 458. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Januari 2021 Nomor 042 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Dinas Pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; 459. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Januari 2021 Nomor 043 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Dinas Pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp53.616.989,00 beserta bukti terlampir; 460. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Februari 2021 Nomor 047 untuk pembayaran biaya pembelian suku cadang sebesar Rp40.000.000,00 beserta bukti terlampir; 461. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor 061 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; 462. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor 062 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan sebesar Rp53.616.000,00 beserta bukti terlampir; 463. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor - untuk Biaya Jasa Service Kendaraan roda 2 kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp35.167.109,00 beserta bukti terlampir; 464. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor - untuk Jasa Service Kendaraan Roda 4 Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; 465. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor - untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda 4 Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp61.600.200,00 beserta bukti terlampir; 466. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 095 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan dinas Roda dua untuk KPU pada bengkel Athena sebesar Rp53.682.540,00 beserta bukti terlampir; 467. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 111 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda empat KPU Fakfak pada bengkel Athena sebesar R29.604.891,00 beserta bukti terlampir; 468. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 112 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda dua KPU Fakfak pada bengkel Athena sebesar Rp35.167.109,00 beserta bukti terlampir; 469. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Mei 2021 Nomor 123 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda dua pada KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp20.632.891,00 beserta bukti terlampir; 470. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Mei 2021 Nomor 124 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena sebesar Rp33.461.302,00 beserta bukti terlampir; 471. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 352 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara pada Lawyer YUNUS BASARI, Dkk sebesar Rp200.000.000,00 beserta bukti terlampir; 472. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Desember 2020 Nomor 620 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara pada Lawyer an. YUNUS BASARI, SH sebesar Rp300.000.000,00 beserta bukti terlampir; 473. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 030 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp250.000.000,00 beserta bukti terlampir; 474. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 Februari 2021 Nomor 069 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara sengketa pemilu pada Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp672.000.000,00 beserta bukti terlampir; 475. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Juli 2020 Nomor 179 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 dengan PPD se-Kabupaten Fakfak sebesar Rp36.000.000,00 beserta bukti terlampir; 476. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 222 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp22.983.700,00 beserta bukti terlampir dan Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 223 untuk pembayaran biaya penggandaan pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp51.561.548,00 beserta bukti terlampir; 477. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor untuk pembayaran biaya makan dan minum snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih sebesar Rp23.500.000,00 beserta bukti terlampir; 478. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 186 untuk pembayaran biaya makan minum dan snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPD sebesar Rp22.400.000,00 beserta bukti terlampir; 479. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 189 untuk pembayaran biaya makan dan snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPS sebesar Rp40.630.000,00 beserta bukti terlampir; 480. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 208 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Bimtek Keuangan PPS sebesar Rp20.100.000,00 beserta bukti terlampir; 481. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2021 Nomor 070 untuk pembayaran biaya makan dan minum pada Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp67.000.000,00 beserta bukti terlampir; 482. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 211 untuk pembayaran biaya makan dan minum RM. Usaha Baru sebesar Rp63.000.000,00; 483. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 216 untuk pembayaran biaya makan dan minum RM. Usaha Baru sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir; 484. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 219 untuk pembayaran biaya makan dan minum Bimtek Aplikasi Sidalih sebesar Rp14.672.000,00 beserta bukti terlampir; 485. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Juli 2020 Nomor 223 untuk pembayaran biaya makan snack pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp49.500.000,00; 486. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 003 untuk pembayaran biaya makan dan minum sebesar Rp78.000.000,00; 487. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 348 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; 488. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 367 untuk pembayaran biaya makan dan minum pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; 489. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 368 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; 490. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 395 untuk pembayaran biaya makan dan snack panitia untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp1.680.000,00 beserta bukti terlampir; 491. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 396 untuk pembayaran biaya makan dan snack peserta untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp20.300.000,00 beserta bukti terlampir; 492. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 428 untuk pembayaran biaya snack kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp68.000.000,00 beserta bukti terlampir; 493. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 429 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; 494. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 432 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pleno daftar pemilihan sementara tingkat kabupaten sebesar Rp23.490.000,00 beserta bukti terlampir. 495. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 438 untuk pembayaran belanja makan dan minum pleno penetapan bakal calon menjadi calon dan pengundian nomor urut sebesar Rp26.730.000,00 beserta bukti terlampir; 496. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 443 untuk pembayaran biaya makan dan minum Rp125.000.000,00 beserta bukti terlampir; 497. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 444 untuk pembayaran biaya snack kegiatan tahapan pilkada tahun 2020 sebesar Rp80.000.000,00 beserta bukti terlampir; 498. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 465 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; 499. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 467 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp77.000.000,00 beserta bukti terlampir; 500. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 524 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir; 501. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 528 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; 502. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 529 untuk pembayaran biaya snack kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; 503. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 533 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pembentukkan KPPS sebesar Rp80.460.000,00 beserta bukti terlampir; 504. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 538 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS sebesar Rp26.970.000,00 beserta bukti terlampir; 505. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 564 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan bimtek tungsura dan rekapitulasi perhitungan suara sebesar Rp102.080.000,00 beserta bukti terlampir; 506. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 587 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan simulasi perhitungan suara sebesar Rp15.390.000,00 beserta bukti terlampir; 507. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Desember 2020 Nomor 622 untuk pembayaran biaya makan dan tenaga PAM kegiatan rapat pleno hasil perolehan suara sebesar Rp70.000.000,00 beserta bukti terlampir; 508. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Desember 2020 Nomor 654 untuk pembayaran biaya makan dan minum sebesar Rp90.000.000,00 beserta bukti terlampir; 509. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Desember 2020 Nomor 655 untuk pembayaran biaya snack kantor sebesar Rp6.500.000,00 beserta bukti terlampir; 510. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 034 untuk pembayaran biaya snack sebesar Rp48.000.000,00 beserta bukti terlampir; 511. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor 044 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp120.000.000,00 beserta bukti terlampir; 512. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor 045 untuk pembayaran biaya snack kantor kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; 513. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak pilkada tahun 2020 pada RM Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. 514. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2021 Nomor 071 untuk pembayaran biaya snack pada Pilkada Kab. Fakfak sebesar Rp44.000.000,00 beserta bukti terlampir; 515. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Februari 2021 Nomor 077 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp120.000.000,00 beserta bukti terlampir; 516. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Februari 2021 Nomor 078 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; 517. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; 518. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor 098 untuk pembayaran biaya makan minum kantor KPU Kab. Fakfak kegiatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebesar Rp100.000.000,00 beserta bukti terlampir. 519. Dokumen asli Kwitansi No tanggal 31 Maret 2021 untuk pembayaran biaya snack kotak kantor KPU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. 520. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 105 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor KPU untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir. 521. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 125 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. 522. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 126 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir. 523. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 106 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. 524. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 April 2021 Nomor untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. 525. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 April 2021 Nomor 117 untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp60.000.000,00 beserta bukti terlampir. 526. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 117 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. 527. Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 118 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; 528. Uang tunai dengan jumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); DIRAMPAS UNTUK NEGARA 529. 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 108101010704506 periode bulan Oktober tahun 2019 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 pada Bank BRI atas nama Sdr. Ocen Wairoy; 530. 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 108101010854505 periode bulan oktober tahun 2019 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 pada Bank BRI atas nama Sdr. Yonathan Christian Mangampa; 531. 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 341601043734533 periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 pada Bank BRI atas nama Sdr. Lia Marliaty Kilian; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI MUHAMAD SAFII LANDUNG SELAKU STAF BANK BRI CABANG FAKFAK; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. anak
dari PIETER MANGAMPA;
Tempat lahir : Fakfak;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun/17 Desember 1979;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Mambruk No. 2 RT/RW 002/000 Kelurahan
Wagom Utara Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Maret 2023;
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan tanggal 9 April 2023;
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 4 April 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari terhitung sejak tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat terhitung sejak tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh 1. PATRIX BARUMBUN, S.H., 2. ERWIN RENGGA, S.H.; Para Advokat pada Kantor Hukum Patrix & Partner beralamat di Jalan KRI Diponegoro Blok A, Nomor 16, Bumi Marina Asri, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Mei 2023 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 151/SK/HK.07/6/2023/PN Mnk tanggal 6 Juni 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 22 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 22 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDS-02/R.2.12/Ft.1/10/2023 pada persidangan hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. anak dari PIETER MANGAMPA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. anak dari PIETER MANGAMPA dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam masa penahanan, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti seluruhnya sebesar Rp9.848.870.829,00 (sembilan milyar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan);
Menetapkan Terdakwa agar tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti dokumen berupa:
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: 0947/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar SPM LS Nomor SPM: 0256/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 167/PP.10/9203/KPU-KAB/FF/VII/2020 tangggal 08 Juli 2020, perihal permintaan pencairan Dana Hibah Tahap III Pilkada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | ||||
| Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) tanggal 08 Juli 2020 penerima bantuan Hibah Dihiru Dekry Radjaloa, SP; | ||||
| Pakta Integritas tanggal tanggal 08 Juli 2020 penerima bantuan Hibah Dihiru Dekry Radjaloa, SP; | ||||
Adendum NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/1049/BUP/2020 dan Nomor: 143/KU.02.3.5D/9203/SET/KPU/VI/2020 tentang Perubahan NPHD Nomor 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor 460/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI ERNA MATURBONGS SELAKU KABID PERBENDAHARAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; | ||||
| 1 (satu) bundel fotocopy NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor: 450/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | ||||
| 1 (satu) bundel fotocopy Adendum NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/1049/BUP/2020 dan Nomor: 143/KU.02.3.5D/9203/SET/KPU/VI/ 2020 tentang Perubahan NPHD Nomor 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor 460/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4103/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 11 November 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM LS) Nomor SPM: 1181/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2019 tanggal 08 November 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi pembayaran sebesar Rp1.250.000.000,00 tanggal 13 November 2019; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0008/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM LS) Nomor SPM: 0001/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 23 Januari 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebesar Rp17.840.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0947/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebesar Rp26.760.000.000,00; | ||||
1 (satu) bundel fotocopy SPTJM yang ditanda tangani oleh Dihuru Dekry Radjaloa, SP., selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak yang terlampir:
| ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 167/PP.10/9203/KPU-KAB/FF/VII/2020 tangggal 08 Juli 2020, perihal permintaan pencairan Dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | ||||
| satu) lembar fotocopy Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) tanggal 22 Januari 2020 penerima bantuan Hibah Dihuru Dekry Radjaloa, SP; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Pakta Integritas tanggal tanggal 22 Januari 2020 penerima bantuan Hibah Dihuru Dekry Radjaloa, SP; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Nomor: 900/270/SET/2021 tanggal 03 Februari perihal permintaan data terkait pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang ditujukan ke KPU Kabupaten Fakfak; | ||||
| 1 (satu) bundel fotocopy Surat Insepktur Wilayah II KPU RI Nomor: 91/KU.03.2-SD/IW2/UI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal arahan dan petunjuk terkait permintaan dokumen pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Fakfak; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Fakfak Nomor: 900/1169/BUP/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah sesuai NPHD, yang ditujukan ke KPU Kabupaten Fakfak; | ||||
| 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Realisasi dan Penutupan Rekening Penggunaan Dana Hibah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy lembar Disposisi perihal permintaan data/dokumen terkait pelaksanaan kegiatan Penggunaan Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Fakfak; | ||||
| 1 (satu) bundel fotocopy dokumen hibah kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; | ||||
| 1 (satu) bundel surat nomor: 432/PP.10/9203/KPU-KAB/IX/2019, tanggal 12 September 2019 perihal revisi pengajuan anggaran pemilu Kada 2020; | ||||
| 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Mendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berseumber dari APBN; | ||||
| 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berseumber dari APBN; | ||||
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) KPU Kabupaten Fakfak; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI TAJUDIN LA JAHALIA SELAKU KEPALA BPKAD KABUPATEN FAKFAK; | ||||
| 1(satu) bundel fotocopy DPPA -SKPD Tahun Anggaran 2019 Hibah KPU Kabupaten Fakfak; | ||||
| 1(satu) bundel fotocopy DPPA -SKPD Tahun Anggaran 2020 Hibah KPU Kabupaten Fakfak; | ||||
| 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 29 Januari Tahun 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | ||||
| 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 13 November Tahun 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 29 Januari Tahun 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | ||||
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 14 Juli Tahun 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI SAMSUDIN LASITAMBAH, S.HI., M.Si SELAKU KABID PENATAUSAHAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; | ||||
1(satu) buah nota pembayaran milik CV. Sumber Niaga; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI YASIN IBA; | ||||
| 1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Laptop Acer 3 (tiga) unit sebesar Rp24.000.000,00; | ||||
| 1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Printer Canon 5 (lima) unit sebesar Rp12.000.000,00; | ||||
1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Camera Canon 1 (satu) Unit sebesar Rp9.500.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI ROY YANUARIUS EFENDY, S.T; | ||||
1(satu) lembar Fotokopi STNK Kendaraan Bermotor Roda 4 berupa Mobil Suzuki jenis Pick Up warna hitam dengan nomor polisi PB8165F atas nama Dian; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI SOFYAN IRAWASAN; | ||||
| 2 (dua)lembar dokumen asli tagihan pembayaran makan dan minum Rumah Makan Sri Solo; | ||||
| 3 (tiga) lembar dokumen asli nota pembayaran makan dan minum Rumah Makan Sri Solo; | ||||
1 (satu) lembar dokumen asli surat disposisi pembelian makan dari KPU Kabupaten Fakfak ke Rumah Makan Sri Solo; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI NINUK WIRATNINGSIH; | ||||
1 (satu) lembar Fotokopy Slip Penyetoran PT. Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1081-01-010704-50-6 atas nama Ochen Wairoy dengan Nominal:
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU TERDAKWA YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp40.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pinjaman an. Abdon Retraubun tertanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp10.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp. 15.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | ||||
| 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penulasan pada Hotel Grand Papua dari KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp30.064.000,00; | ||||
1 (satu) lembar Buku Piutang Penjualan Grand Papua sebesar Rp30.064.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; | ||||
| 1 (Satu) bundel dokumen fotocopy Nomor: LAP-196/PTL/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penggelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Semester II Tahun Anggaran 2020 Dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada KPU kabupaten Fakfak Jilid I; | ||||
1 (Satu) bundel dokumen fotocopy Nomor: LAP-196/PTL/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penggelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Semester II Tahun Anggaran 2020 Dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada KPU kabupaten Fakfak Jilid II; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI MUHAMMAD IKHSAN PAYAPO., SELAKU SEKRETARIS KPU KABUPATEN FAKFAK; | ||||
| 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Fakfak untuk Semester 1 Tahun Anggaran 2020; | ||||
1 (satu) bundel Laporan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 untuk anggaran semeseter II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Nomor: LAP-97/PDTT/11/2022 Tanggal 21 Juni 2022; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; | ||||
| Uang tunai dengan jumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); | ||||
| Uang tunai dengan jumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah); | ||||
| Uang tunai dengan jumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); | ||||
| Uang tunai dengan jumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); | ||||
Uang tunai dengan jumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); Uang tunai dengan jumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); DI RAMPAS UNTUK NEGARA; | ||||
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Dihiru Dekry Radjaloa, S.P; | ||||
| Fotocopy Keputusan Ketua KPU RI Nomor: 990/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Dihiru Dekry Radjaloa, S.P; | ||||
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Hasanudin Retob, S.Pd.I; | ||||
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Hermas Bugis, S.H; | ||||
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E; | ||||
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; | ||||
| Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E., dan Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; | ||||
| Fotocopy Salinan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E., dan Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; | ||||
| Fotocopy Surat Perintah Sekjen KPU RI Nomor: 166/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 an. Ochen Wairoy, S.E., M.M., untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak; | ||||
| Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 51/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Pegawai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 an. Lia Marliaty Kilian,S.E; | ||||
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penunujukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komiten Pengelola Keuangan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 atas nama: 1. Azisa Arifuddin, S.E selaku KPA; dan 2. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku PPK; | ||||
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Petugas Bendahara Pengeluaran Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 atas nama: 1. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku KPA; 2. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku PPK; 3. Lia Marliaty Kilian,S.E. selaku PPSPM; dan 4. Yonathan C. Mangampa, S.E selaku Bendahara Pengeluaran; | ||||
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 3/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang Pengangkatan Operator SAIBA dan SIMAK BMN pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020 atas nama: 1. Andi Armin selaku Operator SAIBA; dan 2. Rinaldy Saleh selaku Operator SIMAK BMN; | ||||
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 16/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/II/2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Masing-Masing Distrik Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | ||||
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 21/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Masing-Masing Kampung Di 17 (Tujuh Belas) Distrik Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | ||||
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 39/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemuktahiran Data Pemilihan (PPDP) Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | ||||
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | ||||
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 66/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode Tahun 2020-2025 Dalam Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 di Kabupaten Fakfak; | ||||
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 76/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tentang Menunjuk dan Menetapkan Moderator Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | ||||
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 77/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | ||||
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 78/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Menunjuk dan Menetapkan Pergantian Moderator Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | ||||
| Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2019; | ||||
| Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | ||||
| Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2021; | ||||
| Fotocopy Rekening Koran Transaksi Keuangan Dana Hibah KPU Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak; | ||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Realisasi dan Penutupan Rekening Penggunaan Dana Hibah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020; | ||||
| 1 (satu) bundel Permintaan Data/Dokumen Review Rencana Kebutuhan Belanja Anggaran Hibah Pemilihan Tahun 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan November 2019; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Desember 2019; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Januari 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Februari 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Maret 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan April 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Mei 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Juni 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Juli 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Agustus 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan September 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Oktober 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan November 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Desember 2020; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Januari 2021; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Februari 2021; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Maret 2021; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan April 2021; | ||||
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Mei 2021; | ||||
| Daftar rekap kelebihan bayar perjalanan dinas Lampiran 2; | ||||
| Fotocopy Daftar Perjalanan Dinas Pejabat Dan Pegawai Yang Belum Didukung Bukti LPJ Yang Lengkap Lampiran 3; | ||||
| Daftar rekap pengeluaran yang belum didukung LPJ lengkap dan sah Lampiran 4; | ||||
| Daftar rekap pengeluaran yang tidak didukung bukti Lampiran 5; | ||||
| Daftar rekap service kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Lampiran 7; | ||||
| Daftar rekap LPJ biaya makan dan minum kegiatan internal yang tidak sesuai ketentuan Lampiran 10; | ||||
| Daftar rekap kelebihan bayar uang saku perjalanan dinas dan transport lokal Lampiran 11; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 372 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp25.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 150 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 151 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 152 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sosialisasi calon perseorangan ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 153 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 154 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 155 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp7.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 156 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp13.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 157 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin selama 2 hari sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 158 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberai dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 159 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 160 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 161 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp21.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 162 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 163 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur selama 2 hari sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 164 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Fakfak selama 2 hari sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 165 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin selama 2 hari sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 166 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Juli 2020 Nomor 167 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp25.140.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Juli 2020 Nomor 168 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp22.200.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 169 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberay, dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 170 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberai, dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 171 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 172 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 173 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp19.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Februari 2021 Nomor 073 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Fakfak pada Toko Baricly sebesar Rp56.977.600,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 175 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 176 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Fakfak selama 2 hari sebesar Rp17.820.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 177 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp14.800.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 178 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 191 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp35.040.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 192 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari sebesar Rp36.020.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 193 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak selama 2 hari sebesar Rp35.040.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 194 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Kramongmongga selama 2 hari sebesar Rp24.780.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 195 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp30.780.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 196 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp20.780.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 197 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp19.800.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 198 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp23.800.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 199 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 200 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp36.020.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 201 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak selama 2 hari sebesar Rp32.540.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 202 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Kramongmongga selama 2 hari sebesar Rp21.280.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 203 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp30.780.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 204 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp22.780.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 205 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp23.910.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 206 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Pariwari dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.800.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 225 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberay dan Mbahamdandara kegaitan supervisi DPS sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 226 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp12.860.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 227 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 228 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 229 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 330 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur kegiatan supervisi DPS sebesar Rp14.840.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 331 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Fakfak Pariwari kegiatan supervisi DPS sebesar Rp9.860.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Dihiru D. Radjaloa, dkk tertanggal 06 Agustus 2020 untuk biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah kegiatan supervisi DPS. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 333 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin kegiatan supervisi DPS sebesar Rp10.640.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 335 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 336 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp13.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 337 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Furwagi kegiatan supervisi DPS sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 338 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 339 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.760.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 340 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Mohamad Arifin, dkk tertanggal 12 Agustus 2020untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Pariwari kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 342 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp10.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 343 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp14.140.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 344 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 345 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Tomage kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp16.880.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Agustus 2020 Nomor ….. untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke sorong kegiatan bimtek pencalonan dan penanganan sengketa sebesar Rp33.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Herman Bugis, S.H, dkk tertanggal 14 Agustus 2020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan ke sorong kegiatan bimtek pencalonan dan penanganan sengketa; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 353 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 354 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 355 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp21.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 358 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke sorong kegiatan konsultasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon sebesar Rp42.200.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 381 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Karas sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 382 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Kayauni sebesar Rp11.880.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 383 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp16.860.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 384 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 385 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 386 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 387 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp9.630.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 388 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp9.360.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 389 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 September 2020 Nomor 391 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati kab. Fakfak tahun 2020 ke sorong sebesar Rp94.156.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 401 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik tomage dan bomberai sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 402 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik kayauni dan kramongmongga sebesar Rp12.400.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 403 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak barat dan wartutin sebesar Rp11.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 404 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik kokas dan arguni sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 405 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik karas sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 406 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak timur tengah dan fakfak timur sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 407 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak sebesar Rp7.890.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 408 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak tengah dan pariwari sebesar Rp9.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 414 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan keabsahan bapaslon bupati fakfak tahun 2020 ke Kota Sorong sebesar Rp24.281.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 427 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Konsultasi ke Kota Sorong terkait keabsaan Dokumen Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp10.728.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 447 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring laporan keuangan ke Distrik Pariwari, Furwagi, dan Fakfak sebesar Rp19.860.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 450 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah, Fakfak Tengah dan Fakfak sebesar Rp36.220.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 451 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp27.220.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 452 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Fakfak Barat, Wartutin dan Pariwari sebesar Rp23.700.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 453 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp35.720.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 454 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Teluk Patipi dan Kayauni sebesar Rp33.641.600,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 469 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan konsultasi narasumber debat kandidat pilkada tahun 2020 ke Manokwari sebesar Rp27.900.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 470 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring logistik ke Jakarta sebesar Rp21.040.200,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 471 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pleno tingkat PPS ke Fakfak Timur sebesar Rp4.190.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 472 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pleno tingkat PPS ke Fakfak Timur Tengah sebesar Rp3.980.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 478 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak sebesar Rp27.640.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 479 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp25.680.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 480 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak sebesar Rp31.120.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Oktober 2020 Nomor 481 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang mejelis DKPP di Manokwari sebesar Rp54.290.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Oktober 2020 Nomor 482 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring logistik ke Surabaya sebesar Rp91.867.200,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Sazkia Madu, S.Sos tertanggal 17 Oktober 2020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan menhadap mejelis sidang DKPP di Kantor KPU Provinsi Pabar. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 26 Oktober 2020 Nomor 495 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas penentuan titik koordinat TPS dalam pilkada tahun 2020 sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Oktober 2020 Nomor 496 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan persiapan simulasi pemungutan suara ke Manokwari sebesar Rp63.580.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Oktober 2020 Nomor 497 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring pertanggungjawaban PPD ke Distrik Bomberai sebesar Rp14.900.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Oktober 2020 Nomor 498 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring pertanggungjawaban PPD ke Distrik Mbahamdandara sebesar Rp13.920.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Oktober 2020 Nomor 499 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak, Pariwari dan Fakfak Tengah sebesar Rp3.390.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Oktober 2020 Nomor 500 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas monitoring kegiatan sidikam ke Distrik Fakfak sebesar Rp4.460.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 501 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan perbaikan desain surat suara pilkada tahun 2020 ke Jakarta sebesar Rp77.847.700,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 502 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi debat kandidat pilkada tahun 2020 ke Manokwari sebesar Rp37.198.500,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 503 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Rakor evaluasi tahapan kampamye dan dana kampanye di Manokwari sebesar Rp16.041.166,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 504 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan koordinasi dan konsultasi ke kantor akuntan public di Jakarta sebesar Rp58.628.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 November 2020 Nomor 514 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Bimtek pemungutan dan perhitungan suara di Bekasi sebesar Rp61.312.500,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 November 2020 Nomor 515 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan debat public ke I dari manokwari ke fakfak sebesar Rp43.264.500,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 November 2020 Nomor 517 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring logistic ke Surabaya sebesar Rp77.368.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 November 2020 Nomor 521 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas rakor penyelesaian sengketa hukum ke kota Sorong sebesar Rp39.257.800,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 November 2020 Nomor 527 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas simulasi pemungutan dan perhitungan suara sirekap ke manokwari sebesar Rp32.484.500,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 539 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 540 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp11.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 541 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Furwagi sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 542 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp13.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 543 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Karas sebesar Rp13.140.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 544 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp12.900.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 545 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp9.900.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 546 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp9.900.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 547 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp17.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 548 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp17.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 549 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 549 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 November 2020 Nomor 550 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan debat public ke 2 pilkada fakfak dari manokwari ke fakfak sebesar Rp45.025.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli rincian biaya perjalanan dinas an. Yohanis; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 568 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Karas sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 569 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp22.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 570 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp22.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 571 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 572 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 573 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Kayauni sebesar Rp13.380.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 574 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp10.610.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 575 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 576 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 577 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 578 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Furwagi sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 579 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 580 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Karas sebesar Rp18.920.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 581 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp11.900.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 582 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 583 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 584 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 585 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 586 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Desember 2020 Nomor 590 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas distribusi logistic dari KPU ke tingkat KPPS (PP) bongkar muat dan komponen pendukung lainnya sebesar Rp1.247.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 598 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 599 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 600 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp16.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 601 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 602 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 603 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Kayauni sebesar Rp11.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 604 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp10.340.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 605 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Karas sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 611 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Tomage, Bomberai, dan Mbahamdandara sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 612 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp11.860.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 613 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 614 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp16.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 615 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Karas sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 616 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 617 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp14.360.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 618 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp12.570.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 619 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp13.820.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 625 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp25.780.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 626 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp17.300.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 627 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp24.800.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 628 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp23.300.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 629 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah sebesar Rp16.800.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 630 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 001 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan thremogan ke Distrik Teluk Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 002 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 003 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Furwagi sebesar Rp14.880.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 004 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp14.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 005 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Karas sebesar Rp8.920.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 006 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp8.400.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 007 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin sebesar Rp10.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 008 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 009 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp11.160.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 010 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 011 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 012 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 013 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp16.380.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 014 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Furwagi sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 015 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 016 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Karas sebesar Rp13.920.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 017 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp9.580.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 018 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp11.150.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 019 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp11.150.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 021 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 022 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Tomage sebesar Rp25.880.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Januari 2021 Nomor 025 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas penyerahan hasil audit dana kampanye sebesar Rp21.260.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugas Konsultasi dan Koordinasi Persiapan PHP Pilkada tertanggal 05 Januari 2021; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Januari 2021 Nomor 028 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi perselisihan hasil pemilihan umum ke sorong sebesar Rp80.160.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 029 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian PHP di Jakarta sebesar Rp50.218.579,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2021 Nomor 353 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervise dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Kokas dan Arguni sebesar Rp21.460.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 Januari 2021 Nomor 035 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi dalam rangka PHP di Fakfak sebesar Rp121.896.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Januari 2021 Nomor 036 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan dokumen persiapan PHP pilkada Fakfak tahun 2020 sebesar Rp194.864.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Dinas an. Yunus Basari, S.H. (Pengacara KPU Kabupaten Fakfak) untuk mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tertanggal 26 Januari 2021; | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Dinas Hartini, dkk untuk membawa dokumen hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Fakfak 2020 ke Manokwari tertanggal 01 Februari 2021; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Februari 2021 Nomor 045 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp24.766.600,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Februari 2021 Nomor 046 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang pendahuluan PHP Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp187.960.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Dinas Hermanto Harli untuk sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 tertanggal 03 Februari 2021; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Februari 2021 Nomor 048 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan pendampingan PHP di MK oleh Provinsi an. Muh Halim Sidik sebesar Rp12.196.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Februari 2021 Nomor 049 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan pendampingan rekonsiliasi laporan keuangan di KPU RI oleh Provinsi an. Femmy Fajriani Nurul sebesar Rp15.734.400,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 050 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Rapat Koordinasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan sebesar Rp75.642.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 051 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang lanjutan PHP Pilkada Fakfak sebesar Rp101.376.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 052 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp118.996.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Februari 2021 Nomor 053 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp46.895.400,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Februari 2021 Nomor 054 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan mengikuti sidang lanjutan penetapan pasangan calon terpilih sebesar Rp11.618.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 Februari 2021 Nomor 055 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp104.434.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Februari 2021 Nomor 074 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ke Manokwari sebesar Rp30.255.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Maret 2021 Nomor 079 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp54.455.400,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Maret 2021 Nomor 080 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp26.311.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Maret 2021 Nomor 081 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyusunan kronologis Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp49.110.500,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 082 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan menhadiri rapat evaluasi pelaksanaan pilkada di Manokwari sebesar Rp33.309.349,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Maret 2021 Nomor 088 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp89.872.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 Maret 2021 Nomor 089 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas konsultasi dan membawa laporan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp146.445.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Dinas Abdon Retraubun, S.E untuk konsultasi dan membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 19 Maret 2021; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Maret 2021 Nomor 097 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp82.600.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Hasanudin Retob, dkk untuk kegiatan perselisihan hasil pemilu di Jakarta tertanggal 26 Maret 2021. | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Ochen Wairoi, dkk untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 27 Maret 2021; | ||||
| Surat Perintah Perjalanan Herman Bugis untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 27 Maret 2021; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor 102 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan penyerahan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp188.206.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 April 2021 Nomor 103 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp54.455.400,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 April 2021 Nomor 104 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp118.996.400,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor - untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Jakarta kegiatan Konsultasi laporan keuangan dalam pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.310.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor 113 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Konsultasi laporan keuangan sebesar Rp22.266.600,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor 115 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Konsultasi laporan keuangan sebesar Rp75.310.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 127 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan konsultasi ke inspektorat KPU RI sebesar Rp46.330.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2020 Nomor 068 untuk pembayaran biaya belanja cetak sebesar Rp30.252.611,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2020 Nomor 072 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Fakfak sebesar Rp65.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 181 untuk pembayaran biaya ATK Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp35.454.352,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 213 untuk pembayaran biaya ATK pelantikan PPDP sebesar Rp1.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Agustus 2020 Nomor 334 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp46.400.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor - untuk pembayaran biaya belanja ATK, cetak baliho dan penggandaan materi relawan demokrasi pada Digital Printing sebesar Rp25.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 397 untuk pembayaran biaya ATK, materi dan spanduk untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 397 untuk pembayaran biaya pengandaan ATK dan Baliho untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp25.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 410 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp36.500.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 411 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 430 untuk pembayaran biaya biaya ATK kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp13.069.600,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 437 untuk pembayaran biaya biaya ATK, spanduk, baliho dan dekorasi pleno penetapan bakal calon menjadi calon dan pengundian nomor urut sebesar Rp6.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 468 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp37.962.834,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 489 untuk pembayaran biaya biaya ATK dan penggandaan materi relawan demokrasi sebesar Rp5.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 522 untuk pembayaran biaya pengadaan ATK KPU Kab. Fakfak sebesar Rp52.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 523 untuk pembayaran biaya pengadaan penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp38.819.264,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 534 untuk pembayaran biaya pengadaan ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp63.250.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 537 untuk pembayaran biaya ATK kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS sebesar Rp800.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 November 2020 Nomor 553 untuk pembayaran biaya ATK relawan demokrasi sebesar Rp5.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 563 untuk pembayaran ATK kegiatan bimtek tungsuran dan rekapitulasi perhitungan suara sebesar Rp11.900.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 567 untuk pembayaran ATK kegiatan simulasi perhitungan suara sebesar Rp2.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Desember 2020 Nomor 621 untuk pembayaran ATK kegiatan rapat pleno hasil perolehan suara sebesar Rp2.500.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 631 untuk pembayaran biaya ATK sebesar Rp22.945.909,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 031 untuk pembayaran biaya ATK sebesar Rp59.772.893,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 032 untuk pembayaran biaya penggandaan sebesar Rp59.173.339,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Maret 2021 untuk pembayaran penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Maret 2021 untuk pembayaran penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp30.252.611,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 083 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 084 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 090 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp65.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 091 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp60.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 092 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 107 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 108 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 119 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 120 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 066 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 182 untuk pembayaran biaya pembuatan spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPDP pilkada tahun 2020 sebesar Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 185 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPD Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 188 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPS Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 207 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek keuangan PPD se- Kabupaten Fakfak Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 214 untuk pembayaran biaya sewa Gedung kegiatan pelantikan PPDP Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 374 untuk pembayaran biaya penggandaan pada Kantor KPU Kab. Fakfak Rp54.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 393 untuk pembayaran biaya pengadaan kaos, rompi, tas, ID Card, dan sertifikat untuk relawan demokrasi Rp27.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 412 untuk pembayaran biaya pengadaan baju PPDP Rp126.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 433 untuk pembayaran biaya pengadaan soundsystem untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp25.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 435 untuk pembayaran pengadaan meja rapat/ meja sidang untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 436 untuk pembayaran belanja pengadaan AC untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 November 2020 Nomor 516 untuk pembayaran biaya pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye Rp584.402.720,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 November 2020 Nomor 520 untuk pembayaran Biaya produksi dan siaran Tunda Kegiatan Debat Kandidat ke 1 pada TVRI PAPUA sebesar Rp175.300.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 351 untuk pembayaran biaya cetak pada Kantor KPU Kab. Fakfak Rp14.263.218,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 November 2020 Nomor 526 untuk pembayaran biaya publikasi Rp560.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 530 untuk pembayaran biaya pengadaan kelengkapan KPPS Rp248.698.500,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 531 untuk pembayaran biaya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Rp15.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 532 untuk pembayaran biaya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Rp15.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 November 2020 Nomor 556 untuk pembayaran pengadaan tinta untuk pilkada tahun 2020 Rp14.439.216,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 November 2020 Nomor 557 untuk pembayaran biaya pengadaan baju KPPS kegiatan pilkada tahun 2020 Rp354.200.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 639 untuk pembayaran biaya pengadaan surat suara PSU Rp1.097.917,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 640 untuk pembayaran biaya pengadaan surat suara PSU Rp28.314.211,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 641 untuk pembayaran biaya pengadaan kabel list Rp3.496.945,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 642 untuk pembayaran biaya pengadaan kebel list Rp106.029,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 643 untuk pembayaran biaya pengadaan sampul Rp7.710.090,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 644 untuk pembayaran biaya pengadaan bilik suara Rp56.422.976,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 648 untuk pembayaran biaya pengadaan buku panduan Rp83.547.600,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 649 untuk pembayaran biaya pengadaan buku panduan Rp29.616.765,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 650 untuk pembayaran biaya pengadaan kotak suara Rp16.121.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 651 untuk pembayaran biaya pengadaan kotak suara Rp23.106.277,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 652 untuk pembayaran biaya pengadaan segel Rp3.464.127,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 653 untuk pembayaran biaya pengadaan segel Rp41.725,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 655 untuk pembayaran biaya pengadaan alat bantu tuna netra Rp3.061.300,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 667 untuk pembayaran biaya pengadaan formulir C Rp7.766.088,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Februari2021 Nomor 075 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda empat sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Februari2021 Nomor 076 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda dua sebesar Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 085 untuk pembayaran Biaya BBM roda empat sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April2021 Nomor109 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak kendaraan roda empat Kantor KPU Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Mei2021 Nomor121 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2021 Nomor495 untuk pembayaran Biaya Bahan Bakar Minyak pada kendaraan roda empat sebesar Rp10.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2021 Nomor496 untuk pembayaran Biaya Bahan Bakar Minyak pada kendaraan roda empat sebesar Rp7.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 457 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 458 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 459 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 460 untuk pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 461 untuk pembayaran sewa kendaraan empat sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 220 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp44.867.600,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 221 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp48.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 349 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp57.806.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 350 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Dua pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp14.413.982,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 448 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp17.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 449 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp9.785.400,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 631 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat sebesar Rp15.669.020,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Januari 2021 Nomor 042 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Dinas Pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Januari 2021 Nomor 043 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Dinas Pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp53.616.989,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Februari 2021 Nomor 047 untuk pembayaran biaya pembelian suku cadang sebesar Rp40.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor 061 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor 062 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan sebesar Rp53.616.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April2021 Nomor- untuk Biaya Jasa Service Kendaraan roda 2 kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp35.167.109,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor- untuk Jasa Service Kendaraan Roda 4 Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor - untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda 4 Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp61.600.200,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 095 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan dinas Roda dua untuk KPU pada bengkel Athena sebesar Rp53.682.540,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 111 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda empat KPU Fakfak pada bengkel Athena sebesar R29.604.891,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 112 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda dua KPU Fakfak pada bengkel Athena sebesar Rp35.167.109,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Mei 2021 Nomor 123 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda dua pada KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp20.632.891,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Mei 2021 Nomor 124 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena sebesar Rp33.461.302,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor352 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara pada Lawyer YUNUS BASARI, Dkk sebesar Rp200.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Desember 2020 Nomor620 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara pada Lawyer an. YUNUS BASARI, SH sebesar Rp300.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor030 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp250.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 Februari 2021 Nomor069 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara sengketa pemilu pada Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp672.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Juli 2020 Nomor 179 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 dengan PPD se-Kabupaten Fakfak sebesar Rp36.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 222 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp22.983.700,00 beserta bukti terlampir dan Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 223 untuk pembayaran biaya penggandaan pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp51.561.548,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor ... untuk pembayaran biaya makan dan minum snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih sebesar Rp23.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 186 untuk pembayaran biaya makan minum dan snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPD sebesar Rp22.400.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 189 untuk pembayaran biaya makan dan snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPS sebesar Rp40.630.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 208 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Bimtek Keuangan PPS sebesar Rp20.100.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2021 Nomor 070 untuk pembayaran biaya makan dan minum pada Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp67.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 211 untuk pembayaran biaya makan dan minum RM. Usaha Baru sebesar Rp63.000.000,00; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 216 untuk pembayaran biaya makan dan minum RM. Usaha Baru sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 219 untuk pembayaran biaya makan dan minum Bimtek Aplikasi Sidalih sebesar Rp14.672.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Juli 2020 Nomor 223 untuk pembayaran biaya makan snack pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp49.500.000,00; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 003 untuk pembayaran biaya makan dan minum sebesar Rp78.000.000,00; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 348 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 367 untuk pembayaran biaya makan dan minum pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 368 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07September 2020 Nomor 395 untuk pembayaran biaya makan dan snack panitia untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp1.680.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07September 2020 Nomor 396 untuk pembayaran biaya makan dan snack peserta untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp20.300.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 428 untuk pembayaran biaya snack kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp68.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 429 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 432 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pleno daftar pemilihan sementara tingkat kabupaten sebesar Rp23.490.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 438 untuk pembayaran belanja makan dan minum pleno penetapan bakal calon menjadi calon dan pengundian nomor urut sebesar Rp26.730.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 443 untuk pembayaran biaya makan dan minum Rp125.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 444 untuk pembayaran biaya snack kegiatan tahapan pilkada tahun 2020 sebesar Rp80.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 465 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 467 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp77.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 524 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 528 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 529 untuk pembayaran biaya snack kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 533 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pembentukkan KPPS sebesar Rp80.460.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 538 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS sebesar Rp26.970.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 564 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan bimtek tungsura dan rekapitulasi perhitungan suara sebesar Rp102.080.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 587 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan simulasi perhitungan suara sebesar Rp15.390.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Desember 2020 Nomor 622 untuk pembayaran biaya makan dan tenaga PAM kegiatan rapat pleno hasil perolehan suara sebesar Rp70.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Desember 2020 Nomor 654 untuk pembayaran biaya makan dan minum sebesar Rp90.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Desember 2020 Nomor 655 untuk pembayaran biaya snack kantor sebesar Rp6.500.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 034 untuk pembayaran biaya snack sebesar Rp48.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor 044 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp120.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor 045 untuk pembayaran biaya snack kantor kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor ... untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak pilkada tahun 2020 pada RM Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2021 Nomor 071 untuk pembayaran biaya snack pada Pilkada Kab. Fakfak sebesar Rp44.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Februari 2021 Nomor 077 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp120.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Februari 2021 Nomor 078 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor ... untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor 098 untuk pembayaran biaya makan minum kantor KPU Kab. Fakfak kegiatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebesar Rp100.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Kwitansi No ... tanggal 31 Maret 2021 untuk pembayaran biaya snack kotak kantor KPU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 105 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor KPU untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 125 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 126 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 106 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 April 2021 Nomor ... untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 April 2021 Nomor 117 untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp60.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 117 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | ||||
Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 118 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; | ||||
| Uang tunai dengan jumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); | ||||
| DIRAMPAS UNTUK NEGARA; | ||||
| 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 108101010704506 periode bulan Oktober tahun 2019 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 pada Bank BRI atas nama Sdr. Ocen Wairoy; | ||||
| 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 108101010854505 periode bulan oktober tahun 2019 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 pada Bank BRI atas nama Sdr. Yonathan Christian Mangampa; | ||||
1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 341601043734533 periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 pada Bank BRI atas nama Sdr. Lia Marliaty Kilian; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSIMUHAMAD SAFII LANDUNG SELAKU STAF BANK BRI CABANG FAKFAK; | ||||
5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Pembelaan Terdakwa Yonathan Christian Mangampa untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair;
Membebaskan dan/atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa dalam Masyarakat;
Membebaskan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, SE.anak dari PIETER MANGAMPA sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU (KPU) Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor: 4/HK.03.2.Kpts/9203/Sek.Kab./I/2019 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak, tanggal 09 Januari 2019 dan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak tanggal 06 Januari 2020, bersama-sama dengan Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak sejak 10 Desember 2019 – sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang definitif berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 116/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor:64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penetapan Pengelolaan Keuangan KPU Kabupaten Fakfak (Penuntutan Dilakukan Terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Desember tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Fakfak di Jalan Kadamber Air Merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 09 September 2019 KPU (KPU) Kabupaten Fakfak mengajukan usulan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp.56.069.131.773,- (lima puluh enam milyar enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang akan diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor :34/PL.01.1-BA /9203/KPU-Kab/IX/2019, tanggal 09 September 2019. Kemudian terhadap usulan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 dari KPU Kabupaten Fakfak dilakukan direvisi menjadi sebesar Rp45.850.000.000.00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan surat permohonan revisi dana hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Nomor: 029/K.U2.02-SD/9203/Sek-Kab/IX/2021 tanggal 01 September 2020 yang ditandatangani oleh Dihuru Dekry Radjaloa, SP. selaku Ketua KPU Fakfak dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) KPU Kabupaten Fakfak untuk pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sesuai Berita Acara Nomor : 71/PL.01.1-BA /9203/KPU-Kab/X/2019 tanggal 09 September 2019, Rapat Pleno Pengesahan Rencana Kebutuhan Biaya Pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, dengan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) sebagai berikut:
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAHANGGARAN (Rp) 1 2 3 1 Laporan PertanggungJawaban Penggunaan
Anggaran Pilkada Tahun 2020
375.784.000 2 Evaluasi Pedoman dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Tahapan Pemilu 2020 229.410.000 3 Pengelolaan Data dan Dokumentasi Kebutuhan Pengadaan, Pendistribusian, dan Pengelolaan Administrasi 1.748.133.380 4 Ketersediaan Logistik Pemilu 2.158.672.320 5 Dokumen Perencanaan Anggaran 353.920.000 6 Monitoring dan Evaluasi Pemilu/Tahapan, Progam dan jadwal Pilkada dengan PPD dan PPs `655.440.000 7 Pemutahiran Data Pemilih 1.643.092.900 8 Pembentukan Badan Penyelenggaran Adhock 1.175.670.000 9 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 3.721.300.000 10 Panitia Pemungutan Suara (PPS) 9.387.000.000 11 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) 506.000.000 12 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2.828.540.000 13 Penyelenggara Operasional KPU Kabupaten
Fakfak
9.186.376.000 14 Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan 264.970.000 15 Advokasi Sengketa Hukum 2.788.592.000 16 Peraturan/Keputusan Pemilu 28.320.000 17 Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 1.404.700.000 18 Calon Bupati dan Wakil Bupati terseleksi/Penelitian Syarat Dukungan/Penelitian Persyaratan Pencalonan/Syarat 1.392.650.000 19 Pelaksanaan Kegiatan Kampanye/Debat Publik/Deklarasi Kampanye Damai/Bahan Kampanye/Alat Peraga 2.756.704.000 20 Supervisi/Monitoring/Bimbingan Teknis Penyelenggara Pemilu 2.057.475.000 21 Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 981.113.600 22 Ketersediaan Suara Pemilih Hasil Pemilu 1.206.136.800 JUMLAH 45.850.000.000
Bahwa terhadap Usulan Kebutuhan Biaya Dana Hibah dari Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak dan Dihuru Dekry Radjaloa, SP. selaku Ketua KPU Fakfak yang dilampirkan dengan Rincian Belanja Anggaran Kas Biaya Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati tersebut disetujui oleh Bupati Kabupaten Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, Msi. yang diikuti 2 pasangan calon sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebesar Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat milyar enam ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Dr. Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati Kabupaten Fakfak dan Dihuru Dekry Radjaloa, S.P. selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintahan Kabupaten Fakfak dengan KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 900/2156/BUP/2019/ Nomor: 450/KU.02.3-5D/9203/set/KPU/x/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2019, jumlah dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (Empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian pencairan dana hibah yang diatur sebagai berikut:
Tahap I (satu) dengan persentase 100 % (seratus persen)
dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2019 atau sebesar Rp1.250.000.000,00,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD;Tahap II (dua) dengan persentase 40 % (empat puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah APBD Tahun anggaran 2020 ditetapkan;
Tahap III (tiga) dengan persentase 50 % (enam puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2020 atau sebesar Rp22.300.000.000,00 (dua puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah);
Tahap IV (empat) dengan persentase 10 % (sepuluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan APBD pada Tahun Anggaran 2020 atau sebesar Rp4.460.000.000,00 (empat milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara;
Bahwa Addendum atau perubahan atas NPHD Nomor:900/2156/BUP/
2019 dan Nomor: 450/KU.02.3-5D/9203/set/KPU/x/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2019 antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan KPU Kabupaten Fakfak selanjutnya dibuat NPHD Nomor: 900/1049/BUP/2020/
Nomor: 143/KU.02.3-5D/9203/SET/KPU/VI/2020 Tentang Perubaha NPHD Nomor:900/2156/BUP/2019 dan Nomor:450/KU.02.3-5D/9203/
set/KPU/x/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati Fakfak (Pemberi Hibah) dan Dihuru Dekry Radjaloa, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak (Penerima Hibah) mengubah mekanisme pencairan dana hibah dari 4 (empat) tahap menjadi 3 (tiga) tahap pencairan yaitu.
Tahap I (satu) dengan persentase 100% (seratus persen)
dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2019 atau sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD;Tahap II (dua) dengan persentase 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah APBD Tahun anggaran 2020 ditetapkan;
Tahap III (tiga) dengan persentase 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020 atau sebesar Rp26.760.000.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara;
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Fakfak. Dalam Kode rekening: 5.1.4.05.05 Belanja Hibah kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan Nomor Rekening 60000106000078 yang dikirimkan rekening hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A Nomor rekening 1600003246234 dengan rincian transfer Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
| No. | No./Tgl. SP2D | Jumlah | Jenis Hibah |
| 1. | 4103/SP2DLS/HIBAH/PPKD/APBD/2019 tanggal 11 November 2019 | Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) | Bantuan Tahap ke I Pilkada |
| 2. | 0008/SP2D-LS/HIBAH/ PPKD/APBD/2020 tanggal 27 Januari 2020 | Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh tiga juta rupiah) | Bantuan Tahap ke II Pilkada |
| 3. | 0947/SP2D-LS/HIBAH/ PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 | Rp26.760.000.000.00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) | Bantuan III Tahap Pilkada |
| Jumlah | Rp.45.850.000.000,00 (Empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) |
Bahwa dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (Empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A Nomor rekening 1600003246234 tersebut, Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak telah merealisasikan anggaran dana hibah sebesar
Rp44.599.145.881,00 (Empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah), sehingga saldo KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri per tanggal 31 Mei 2021 terdapat sisa dana hibah yang tidak digunakan sebesar Rp1.250.854.119.95,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan belas sembilan puluh lima rupiah) dan terhadap sisa dana hibah tersebut KPU Kabupaten Fakfak telah mengembalikan kepada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan nomor rekening 6000106000078 melalui kliring Bank Mandiri pada tanggal 18 Mei 2021 dengan rincian pengggunaan dana hibah sebagai berikut:
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN
BELANJA HIBAH PILKADA BUPATI FAKFAK TAHUN 2020
KPU KABUPATEN FAKFAK
| NO | URAIAN | JUMLAH | ||
| ANGGARAN (Rp) | REALISASI (Rp) | SISA (Rp) | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Pilkada Tahun 2020 | 375.784.000 | 341.560.230 | 34.223.770 |
| 2 | Evaluasi Pedoman dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Tahapan Pemilu 2020 | 229.410.000 | 219.350.100 | 10.059.900 |
| 3 | Pengelolaan Data dan Dokumentasi Kebutuhan Pengadaan, Pendistribusian, dan Pengelolaan Administrasi | 1.748.133.380 | 1.546.269.328 | 201.864.052 |
| 4 | Ketersediaan Logistik Pemilu | 2.158.672.320 | 2.156.254.100 | 2.418.220 |
| 5 | Dokumen Perencanaan Anggaran | 353.920.000 | 352.420.000 | 1.500.000 |
| 6 | Monitoring dan Evaluasi Pemilu/ Tahapan, Program dan jadwal Pilkada dengan PPD dan PPs | 655.440.000 | 655.440.000 | - |
| 7 | Pemutahiran Data Pemilih | 1.643.092.900 | 1.607.872.077 | 35.220.823 |
| 8 | Pembentukan Badan Penyelenggaran Adhock | 1.175.670.000 | 1.175.670.000 | - |
| 9 | Panitia Pemilihan Distrik (PPD) | 3.721.300.000 | 3.721.300.000 | - |
| 10 | Panitia Pemungutan Suara (PPS) | 9.387.000.000 | 9.387.000.000 | - |
| 11 | Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) | 506.000.000 | 506.000.000 | - |
| 12 | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) | 2.828.540.000 | 2.828.540.000 | - |
| 13 | Penyelenggara Operasional KPU Kabupaten Fakfak | 9.186.376.000 | 8.105.339.426 | 81.036.574 |
| 14 | Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan | 264.970.000 | 263.960.000 | 1.010.000 |
| 15 | Advokasi Sengketa Hukum | 2.788.592.000 | 2.779.592.000 | 9.000.000 |
| 16 | Peraturan/Keputusan Pemilu | 28.320.000 | 28.320.000 | - |
| 17 | Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak | 1.404.700.000 | 1.386.700.000 | 18.000.000 |
| 18 | Calon Bupati dan Wakil Bupati terseleksi/ Penelitian Syarat Dukungan/Penelitian Persyaratan Pencalonan/Syarat | 1.392.650.000 | 1.390.750.000 | 1.900.000 |
| 19 | Pelaksanaan Kegiatan Kampanye/Debat Publik/Deklarasi Kampanye Damai/Bahan Kampanye/Alat Peraga | 2.756.704.000 | 2.289.432.720 | 467.271.280 |
| 20 | Supervisi/ Monitoring/Bimbingan Teknis Penyelenggara Pemilu | 2.057.475.000 | 1.967.231.000 | 90.244.000 |
| 21 | Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu | 981.113.600 | 971.113.600 | 10.000.000 |
| 22 | Ketersediaan Suara Pemilih Hasil Pemilu | 1.206.136.800 | 919.031.300 | 287.105.500 |
| JUMLAH | 45.850.000.000 | 44.599.145.881 | 1.250.854.119 | |
Bahwa terhadap realisasi pencairan dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) dari hasil penelitian administrasi bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama dengan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. Anak dari PIETER MANGAMPA selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak membuat dokumen bukti pertanggungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya terhadap belanja barang/jasa pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Surat Tanda Terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas untuk Komisioner, Pejabat dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Fakfak, namun kenyataannya hal tersebut tidak dilaksanakan/fiktif dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran untuk pembayaran perjalan dinas yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan fiktif yang dibuat oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY diantaranya tiket pesawat, boarding pass, bukti pembayaran transportasi lainnya dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya dengan rincian kegiatan perjalanan dinas sebagai berikut:
Belanja Biaya Perjalanan Dinas
-
-
No. TANGGAL No. SPBy URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 1 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Sazkia Madu, S.Sos sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 2 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Bartholomeus Nauri sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 3 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Yunus Lambi sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 4 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Fredrik H. Yarollo sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 5 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Rani Aryunita Murtisari sesuai SPT dan SPPD terlampir 14.562.000 6 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Vinda Faradilla Sudirmansesuai SPT dan SPPD 14.562.000 7 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Bajamudin Kuda sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 8 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Fahril Payapo sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 9 06/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Moch. Arifin, sesuai SPT dan SPPD 5.262.200 10 06/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Vinda Faradilla Sudirmansesuai SPT dan SPPD 5.262.200 11 06/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Wahyu Christianto sesuai SPT dan SPPD 5.262.200 12 06/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Harman La ode Imbi sesuai SPT dan SPPD 5.262.200 13 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Sazkia Madu, S.Sos sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 14 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 15 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Rahmat Eko sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 16 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Muslih Uswanas sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 17 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Santi Rahayaan sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 18 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Vinda Faradila Sudirman sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 19 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Moch. Arifin sesuai SPT dan SPPD terlampir 7.422.200 20 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Bajamudin Kuda sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 21 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Bail D Rafra sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 22 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Santi Rahayaan sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 23 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Ridho Fahrezal sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 24 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Kalsum Buyung sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 25 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Vinda Faradilla Sudirman sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 Total 276.872.200
-
Sehingga terhadap penggunaan Biaya Perjalanan Dinas/SPPD sebesar Rp276.872.200,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan fiktif sewa kendaraan roda 4 (empat) yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY bersama-sama dengan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA diantaranya Surat Perintah Bayar (SPBy) beserta dokumen lampiran yaitu kuitansi pembayaran, Surat Penunjukkan, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Serah Terima dan Faktur Tagihan yang dibuat oleh Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. dengan cara memalsukan bukti dokumen tersebut serta memalsukan tanda tangan atas nama penyedia barang. Kemudian Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA menghubungi pihak pemilik kendaraan yang dijadikan sebagai penyedia barang sewa kendaraan untuk meminta bukti dokumen lampiran belanja sewa kendaraan roda 4 (empat) diantaranya Fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana yang tertera pada bukti dokumen laporan pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Biaya Sewa Kendaraan
| NO | TANGGAL | NO SPBy | URAIAN | JUMLAH (Rupiah) | KET | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||||||||
| 1 | 30/06/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sayiful Bahri dari Bulan Juni s/d oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| 2 | 30/06/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Irawasan dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| 3 | 30/06/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Saiful Hidayat Salawati dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| 4 | 30/06/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Wahyu Reinhard dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| 5 | 30/06/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Hipolitus dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| 6 | 30/06/2020 | - | Dibayarkan Biaya Sewa Mobil Pick Up kegiatan KPU Kabupaten Fakfak pada Sdr.Saiful Rumoning sesuai faktur Tagihan terlampir | 20.000.000 | |||||||||
| 7 | 31/01/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sayiful Bahri dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 51.000.000 | |||||||||
| 8 | 31/01/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Iriwasan dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 51.000.000 | |||||||||
| 9 | 31/01/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Syaiful Hidayat Salawati dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 51.000.000 | |||||||||
| 10 | 31/01/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Wahyu Rendhard dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 51.000.000 | |||||||||
| 11 | 31/01/2020 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Hipolitus dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 51.000.000 | |||||||||
| 12 | 30/12/2019 | - | Dibayarkan Sewa Mobil Hiluks Kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sesuai Faktur terlampir | 80.000.000 | |||||||||
| 13 | 19/11/2019 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sayiful Bahri dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 68.000.000 | |||||||||
| 14 | 19/11/2019 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Iriwasan dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 68.000.000 | |||||||||
| 15 | 19/11/2019 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Syaiful Hidayat Salawati dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 68.000.000 | |||||||||
| 16 | 19/11/2019 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Wahyu Rendhard dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 68.000.000 | |||||||||
| 17 | 19/11/2019 | - | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Hipolitus dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 68.000.000 | |||||||||
| 18 | 19/11/2019 | - | Dibayarkan Sewa Mobil Hiluks Kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sesuai Faktur terlampir | 40.000.000 | |||||||||
| 19 | 06/10/2020 | 457 | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sayiful Bahri dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| 20 | 06/10/2020 | 458 | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Irawasan dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| 22 | 06/10/2020 | 459 | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Saiful Hidayat Salawati dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| 23 | 06/10/2020 | 460 | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Wahyu Reinhard dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| 24 | 06/10/2020 | 461 | Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Hipolitus dari Bulan Nopember s/d Maret 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | |||||||||
| TOTAL | 1.585.000.000 | ||||||||||||
Bahwa Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA menghubungi Syaiful Hidayat Salawati, Sofyan Irawasan dan Andika Silevester Paul Ubra untuk meminta bukti dokumen lampiran belanja sewa kendaraan roda 4 (empat) diantaranya Foto Surat Ijin Mengemudi (SIM), Foto Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Syaiful Hidayat Salawati, Sofyan Irawasan dan Wahyu Reinhard Erlani Ubra (diminta dari Andika Silevester Paul Ubra) sebagai bukti laporan pertanggungjawaban belanja sewa kendaraan roda 4 (empat). Padahal terhadap sewa kendaraan roda 4 (empat) atas nama Syaiful Hidayat Salawati, Sofyan Irawasan dan Wahyu Reinhard Erlani Ubra tidak pernah ada kegiatan belanja sewa kendaraan roda 4 (empat) dan tidak pernah ada pembayaran belanja sewa kendaraan roda 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut :
Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) atas nama Saiful Hidayat
Salawati
-
-
No. TANGGAL NO. SPBY URAIAN JUMLAH (Rp) 1). 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Saiful Hidayat Salawati dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 2). 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Syaiful Hidayat Salawati dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.000.000 3). 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Syaiful Hidayat Salawati dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 68.000.000 4). 06/10/2020 459 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Saiful Hidayat Salawati dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 Total 289.000.000
-
Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) atas nama Sofyan Irawasan
-
-
No TANGGAL NO. SPBY URAIAN JUMLAH 1) 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Irawasan dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 2) 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Iriwasan dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.000.000 3) 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Iriwasan dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 68.000.000 4) 06/10/2020 458 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Irawasan dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 Total 289.000.000
-
Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) atas nama Wahyu Reinhard
-
-
NO TANGGAL NO.SPBY URAIAN JUMLAH 1) 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Wahyu Reinhard dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan 85.000.000 2) 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Wahyu Reindhard dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan 51.000.000 3) 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Wahyu Reindhard dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan 68.000.000 4) 06/10/2020 460 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Wahyu Reinhard dari Bulan Nopember s/d Maret 2020 sesuai Faktur Tagihan 85.000.000 Total 289.000.000
-
Sehingga terhadap belanja biaya sewa kendaraan roda 4 (Empat) sebesar Rp1.585.000.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan alat tulis kantor (atk), spanduk dan baliho yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Melakukan pembelanjaan fiktif yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (Spby), Surat Perintah Kerja, kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang/jasa, Surat Penunjukkan, Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima dan Faktur. Terhadap bukti dokumen tersebut Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan tanda tangan penyedia barang.
Melakukan pembelanjaan dari toko penyedia kemudian dalam nota toko dicatat dengan menaikkan jumlah pembelian barang (volume) dan/atau menaikkan harga barang (mark up harga) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Spanduk dan Baliho
| NO | TANGGAL | NO. SPBY | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | 18/01/2021 | 031 | Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 59.772.893 |
| 2 | 18/01/2021 | 032 | Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 59.173.339 |
| 3 | 22/02/2021 | 048 | Dibayarkan Biaya Belanja Cetak untuk KPU Kabupaten Fakfak pada toko Barikly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 30.252.611 |
| 4 | 25/02/2021 | 072 | Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 65.000.000 |
| 5 | 25/02/2021 | - | Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 56.977.600 |
| 6 | 15/03/2021 | 083 | Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 55.000.000 |
| 7 | 15/03/2021 | 084 | Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 45.000.000 |
| 8 | 15/03/2021 | - | Dibayarkan Biaya Belanja Cetak untuk KPU Kabupaten Fakfak pada toko Barikly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 30.252.611 |
| 9 | 22/03/2021 | 090 | Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 65.000.000 |
| 10 | 22/03/2021 | 091 | Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 60.000.000 |
| 11 | 22/03/2021 | 092 | Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 55.000.000 |
| 12 | 22/03/2021 | - | Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 45.000.000 |
| 13 | 05/05/2021 | 119 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor pada Toko Baricly Kws untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur Tagihan terlampir | 45.000.000 |
| 14 | 05/05/2021 | 120 | Dibayarkan Biaya Penggandaan pada Toko Baricly Kws untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur Tagihan terlampir | 35.000.000 |
| 15 | 20/04/2021 | 107 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 45.000.000 |
| 16 | 20/04/2021 | 108 | Dibayarkan Biaya Penggandaan Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 35.000.000 |
| 17 | 09/03/2020 | - | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Baricly sesuai Faktur tagihan terlampir | 30.000.000 |
| 18 | 09/03/2020 | - | Dibayarkan Biaya Cetak/Pengandaan Produk Perundangan-undangan KPU Kab Fakfak pada toko baricly sesuai faktur tagihan terlampir | 15.000.000 |
| 19 | 31/03/2020 | - | Dibayarkan Biaya Spanduk Penelitian Persyaratan Pencalonan Perseorangan pada Percetakan oncom Art sesuai Faktur tagihan terlampir | 51.000.000 |
| 20 | 31/03/2020 | - | Dibayarkan Biaya Baliho Penlitian Persyaratan Pencalonan Perseorangan pada Percetakan oncom Art sesuai Faktur tagihan terlampir | 76.500.000 |
| 21 | 31/03/2020 | - | Dibayarkan Belanja Pengadaan Peraturan atau Juknis Kegiatan Pilkada tahun 2020 pada Toko Baricly sesuai Faktur terlampir | 43.000.000 |
| 22 | 31/03/2020 | - | Dibayarkan Belanja Penggandaan untuk Materi / Juknis PPDP pada Toko Barikly Fakfak sesuai FakturTagihan terlampir | 21.169.600 |
| 23 | 02/02/2020 | - | Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 31.346.000 |
| 24 | 28/02/2020 | - | Dibayarkan Biaya Spanduk pengumuman pendaftaran pasangan perseorangan pada Oncom Art Sesuai Faktur terlampir | 85.000.000 |
| 25 | 28/02/2020 | - | Dibayarkan Biaya Baliho pengumuman pendaftaran pasangan perseorangan pada Oncom Art Sesuai Faktur terlampir | 51.000.000 |
| 26 | 28/02/2020 | - | Belanja Pengadaan Peraturan KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly Kws sesuai tagihan terlampir | 12.000.000 |
| 27 | 30/12/2019 | - | Dibayarkan Biaya Pembuatan Spanduk kegiatan Sosialisasi Pasangan Perseorang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada Percetakan Oncon Art sesuai Tagihan terlampir | 71.910.000 |
| 28 | 30/12/2019 | - | Dibayarkan Biaya Pembuatan Baliho kegiatan Sosialisasi Pasangan Perseorang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada Percetakan Oncon Art sesuai Tagihan terlampir | 51.000.000 |
| 29 | 27/07/2020 | 210 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Barilky KWS sesuai Nota terlampir | 3.000.000 |
| 30 | 28/07/2020 | 222 | Dibayarkan Belanja Alat Tulis Kantor untuk kepetingan KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 22.983.700 |
| 31 | 31/07/2020 | 223 | Dibayarkan Biaya Penggandaan pada Toko Baricly Kws sesuai Faktur Tagihan terlampir | 51.561.548 |
| 32 | 10/08/2020 | 334 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Barickly Kawasan sesuai Faktur tagihan terlampir | 46.400.000 |
| 33 | 31/08/2020 | 372 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Barickly Kawasan sesuai Faktur tagihan terlampir | 25.000.000 |
| 34 | 31/08/2020 | 373 | Dibayarkan Biaya Penggandaan Dokumen KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Barickly Kawasan sesuai Faktur tagihan terlampir | 54.000.000 |
| 35 | 15/11/2020 | 522 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) KPU Kabupaten Fakfak pada toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 52.000.000 |
| 36 | 15/11/2020 | - | Dibayarkan Biaya Penggandaan KPU Kabupaten Fakfak pada toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 38.819.264 |
| 37 | 18/11/2020 | 530 | Dibayarkan Biaya Pengadaan Kelengkapan KPPS pada Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur Tagihan terlampir | 248.698.500 |
| 38 | 18/11/2020 | 534 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Baricly Kegiatan Pembentukan KPPS pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 63.250.000 |
| 39 | 02/12/2020 | 563 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) Kegiatan Bimtek Tungsura dan rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada Toko Baricly sesuai Faktur Tagihan terlampir | 11.900.000 |
| 40 | 02/12/2020 | 567 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) Kegiatan Simulasi Perhitungan Suara Pada Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada Toko Baricly sesuai Faktur Tagihan terlampir | 2.500.000 |
| 41 | 22/12/2020 | 631 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) Kegiatan Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Pilkada Tahun 2020 pada toko Barikly sesuai Faktur Tagihan terlampir | 22.945.909 |
| 42 | 06/10/2020 | 468 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) untuk Kepentingan KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 37.962.834 |
| 43 | 11/09/2020 | 410 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Barikly KWS sesuai Faktur tagihan terlampir | 36.500.000 |
| 44 | 11/09/2020 | 411 | Dibayarkan Biaya Penggandaan pada Toko Barikly KWS sesuai Faktur tagihan terlampir | 45.000.000 |
| 45 | 18/08/2020 | 351 | Dibayarkan Belanja Cetak pada Toko Barikly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir | 14.263.218 |
| 46 | 23/09/2020 | 430 | Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) Kegiatan verifikasi Perseorangan pada Toko Barikly KWS sesuai Faktur tagihan terlampir | 13.069.600 |
| TOTAL | 2.115.209.227 | |||
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk alat tulis kantor (atk), spanduk dan baliho sebesar Rp2.115.209.227,00 (dua milyar seratus lima belas juta dua ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) KPU Kabupaten Fafkak atas belanja pada Toko Baricly KWS, Ongcon Art, dan CV. Fajar Mulia setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh toko penyedia serta keterangan toko penyedia yaitu Sinta Anggreani Sully selaku pemilik dari Toko Baricly KWS, Daniel selaku pemilik dari Ongcon Art dan Harman La Ode Imbi selaku pemilik dari Toko CV. Fajar Mulia, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan toko atau tidak diakui transaksi tersebut oleh toko penyedia (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari toko penyedia dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan toko penyedia. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Sinta Anggreani Sully selaku pemilik dari Toko Baricly KWS atas pembelanjaan alat tulis kantor yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak dalam rentan waktu 02 Februari 2020 sampai dengan bulan 15 Maret 2021 adalah senilai Rp.235.500.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), keterangan Daniel selaku pemilik dari Ongcon Art atas pembelanjaan spanduk/baliho pada tanggal 07 September 2020 adalah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sedangkan keterangan Harman La Ode Imbi selaku pemilik dari Toko CV. Fajar Mulia sekaligus pegawai honor pada KPU Fakfak tidak pernah dilakukan kegiatan belanja oleh Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak untuk pengadaan kelengkapan KPPS pada tanggal 18 November 2020 sebesar Rp248.698.500,00 (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dikarenakan CV. Fajar Mulia sudah tidak beroperasi lagi sejak awal tahun 2019. Sehingga terhadap penggunaan belanja alat tulis kantor, spanduk, baliho sebesar Rp2.115.209.227,00 (dua milyar seratus lima belas juta dua ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan makan dan minum pada Rumah Makan Sri Solo dan Rumah Makan Usaha Baru yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Melakukan pembelanjaan fiktif yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (Spby), Surat Perintah Kerja, kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang/jasa, Surat Penunjukkan, Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima dan Faktur. Terhadap bukti dokumen tersebut saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan cap/stempel penyedia barang/jasa dan tanda tangan penyedia barang;
Melakukan pembelanjaan dari toko penyedia kemudian dalam nota toko dicatat dengan menaikkan jumlah pembelian barang (volume) dan/atau menaikkan harga barang (mark up harga) dengan rincian sebagai berikut:
BELANJA MAKAN DAN MINUM
| NO | TANGGAL | No. SPBy | URAIAN | JUMLAH (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||||||
| 1) | 18/01/2021 | - | Dibayarkan Biaya Makan dan Minum pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur Tagihan terlampir | 78.000.000 | ||||||
| 2) | 18/01/2021 | 034 | Dibayarkan Biaya Snack pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur Tagihan terlampir | 48.000.000 | ||||||
| 3) | 31/01/2021 | 044 | Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 120.000.000 | ||||||
| 4) | 31/01/2021 | 045 | Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 75.000.000 | ||||||
| 5) | 24/02/2021 | - | Dibayarkan Biaya Makan dan Minum kegiatan Pleno Penetapan Pasca Putusan MK RI pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur Tagihan terlampir | 67.000.000 | ||||||
| 6) | 24/02/2021 | 071 | Dibayarkan Biaya Snack kegiatan Pleno Penetapan Pasca Putusan MK RI pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur Tagihan terlampir | 44.000.000 | ||||||
| 7) | 30/02/2021 | 077 | Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 120.000.000 | ||||||
| 8) | 30/02/2021 | 078 | Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 75.000.000 | ||||||
| 9) | 31/03/2021 | 098 | Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 100.000.000 | ||||||
| 10) | 31/03/2021 | - | Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 75.000.000 | ||||||
| 11) | 05/05/2021 | 117 | Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 75.000.000 | ||||||
| 12) | 05/05/2021 | 118 | Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 50.000.000 | ||||||
| 13) | 13/05/2021 | 125 | Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 55.000.000 | ||||||
| 14) | 13/05/2021 | 126 | Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 50.000.000 | ||||||
| 15) | 20/04/2021 | 105 | Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 95.000.000 | ||||||
| 16) | 20/04/2021 | 106 | Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 75.000.000 | ||||||
| 17) | 30/04/2021 | - | Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 75.000.000 | ||||||
| 18) | 30/04/2021 | 117 | Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 60.000.000 | ||||||
| 19) | 13/11/2019 | - | Dibayarkan Biaya Snack Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir | 10.500.000 | ||||||
| 20) | 13/11/2019 | - | Dibayarkan Biaya Makan Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir | 13.020.000 | ||||||
| 21) | 09/12/2019 | - | Dibayarkan Biaya Makan Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir | 7.440.000 | ||||||
| 22) | 09/12/20019 | - | Dibayarkan Biaya Snack Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir | 3.000.000 | ||||||
| 23) | 18/12/2019 | - | Dibayarkan Biaya Makan Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir | 7.440.000 | ||||||
| 24) | 18/12/2019 | - | Dibayarkan Biaya Snack Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir | 3.000.000 | ||||||
| 25) | 20/12/2019 | - | Dibayarkan Biaya Makan dan Minum peserta Kegiatan Launching Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir | 18.600.000 | ||||||
| 26) | 20/12/2019 | - | Dibayarkan Biaya Snack peserta Kegiatan Launching Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir | 15.000.000 | ||||||
| 27) | 30/12/2019 | - | Dibayarkan Biaya Makan dan Minun Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 78.000.000 | ||||||
| 28) | 30/12/2019 | - | Dibayarkan Biaya Snack Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 30.000.000 | ||||||
| 29) | 31/01/2020 | - | Dibayarkan Biaya Makan dan Minun Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 95.000.000 | ||||||
| 30) | 31/01/2020 | - | Dibayarkan Biaya Snack Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 65.000.000 | ||||||
| 31) | 31/01/2020 | - | Dibayarkan Biaya Makan dan Minum Kegiatan Sidang /Rapat pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 15.000.000 | ||||||
| 32) | 28/02/2020 | - | Dibayarkan Biaya Snack Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 55.000.000 | ||||||
| 33) | 28/02/2020 | - | Dibayarkan Biaya Makan dan Minun Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 90.000.000 | ||||||
| 34) | 28/02/2020 | - | Dibayarkan Biaya Komsunsi Kegiatan pelantikan pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur terlampir | 34.800.000 | ||||||
| 35) | 28/02/2020 | - | Dibayarkan Biaya Makan dan Snack Pembentukan PPS Se Kabupaten pada RM Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 32.065.000 | ||||||
| 36) | 31/03/2020 | - | Dibayarkan Makan dan Minum Kegiatan Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 85.000.000 | ||||||
| 37) | 31/03/2020 | - | Dibayarkan Snack Kegiatan Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 45.000.000 | ||||||
| 38) | 31/03/2020 | - | Dibayarkan Biaya Makan dan Minum Kegiatan Laporan Pertanggung Jawaban KPU Kabupaten Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur terlampir | 7.500.000 | ||||||
| 39) | 20/04/2020 | - | Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 30.000.000 | ||||||
| 40) | 20/04/2020 | - | Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 19.000.000 | ||||||
| 41) | 30/06/2020 | 211 | Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 85.000.000 | ||||||
| 42) | 30/06/2020 | 216 | Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 45.000.000 | ||||||
| 43) | 27/07/2020 | 219 | Dibayarkan Biaya Makan dan Minum pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 63.000.000 | ||||||
| 44) | 27/07/2020 | 367 | Dibayarkan Makan dan Minuman Kegiatan KPU Kabupaten Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 35.000.000 | ||||||
| 45) | 28/07/2020 | 368 | Dibayarkan Biaya Makan dan Snack Kegiatan Bimtek Aplikasi Sidalih pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 14.672.000 | ||||||
| 46) | 31/08/2020 | 367 | Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 95.000.000 | ||||||
| 47) | 31/08/2020 | 368 | Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 55.000.000 | ||||||
| 48) | 15/11/2020 | 524 | Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 50.000.000 | ||||||
| 49) | 18/11/2020 | 528 | Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 95.000.000 | ||||||
| 50) | 18/11/2020 | 564 | Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 75.000.000 | ||||||
| 51) | 18/11/2020 | 587 | Dibayarkan Biaya Makan Minum Kegiatan Pembentukan KPPS pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 80.460.000 | ||||||
| 52) | 02/12/2020 | 622 | Dibayarkan Biaya Makan & Minum Kegiatan Bimtek Tungsura dan rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 102.080.000 | ||||||
| 53) | 04/12/2020 | 656 | Dibayarkan Biaya Makan & Minum Kegiatan Simulasi Perhitungan Suara Pada Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir | 15.390.000 | ||||||
| 54) | 17/12/2020 | 657 | Dibayarkan Biaya makan & Snack tenaga Pam Kegiatan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir | 70.000.000 | ||||||
| 55) | 31/12/2020 | 465 | Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 6.500.000 | ||||||
| 56) | 31/12/2020 | 467 | Dibayarkan Biaya Makan & Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 90.000.000 | ||||||
| 57) | 06/10/2020 | 428 | Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 95.000.000 | ||||||
| 58) | 06/10/2020 | 429 | Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 77.000.000 | ||||||
| 59) | 23/09/2020 | 443 | Dibayarkan Biaya Snack Kegiatan verifikasi Perseorangan pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 68.000.000 | ||||||
| 60) | 23/09/2020 | 444 | Dibayarkan Biaya Makan Kegiatan verifikasi Perseorangan pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 45.000.000 | ||||||
| 61) | 31/09/2020 | 211 | Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 125.000.000 | ||||||
| 62) | 31/09/2020 | 216 | Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir | 80.000.000 | ||||||
| TOTAL | 3.563.467.000 | |||||||||
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk belanja makan dan minum sebesar Rp3.563.467.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang tercatat di Buku Kas Umum (BKU) KPU Kabupaten Fakfak atas belanja makan dan minum pada Rumah Makan Sri Solo dan Rumah Makan Usaha Baru setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh toko penyedia serta keterangan toko penyedia yaitu Ninuk Wiratningsih selaku pemilik dari Rumah Makan Sri Solo dan Rusli selaku pemilik dari Rumah Makan Usaha Baru, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan toko atau tidak diakui transaksi tersebut oleh penyedia barang (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari penyedia barang dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan penyedia barang. Berdasarkan keterangan dari Ninuk Wiratningsih selaku pemilik dari Rumah Makan Sri Solo atas pembelanjaan makan dan minum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak dalam rentan waktu tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020 adalah senilai Rp291.807.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan keterangan Rusli selaku pemilik dari Rumah Makan Usaha Baru atas pembelanjaan makan dan minum pada tahun 2020 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sehingga terhadap pengeluaran belanja makan dan minum sebesar Rp3.563.467.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan Jasa Service Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Melakukan pembelanjaan fiktif yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (Spby), kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang/jasa, Surat Penunjukkan, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima dan Faktur Tagihan. Terhadap bukti dokumen tersebut saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan cap/stempel penyedia barang/jasa dan tanda tangan penyedia barang/jasa;
Melakukan pembelanjaan dari toko penyedia kemudian dalam nota toko dicatat dengan menaikkan jumlah pembelian barang (volume) dan/atau menaikkan harga barang (mark up harga) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Jasa Service Kendaraan
-
No. TANGGAL No. SPBy URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 4 5 1 25/01/2021 042 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 2 25/01/2021 043 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Dinas KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 53.616.989 3 22/02/2021 063 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 4 22/02/2021 062 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Dinas KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 53.616.989 5 22/03/2021 - Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 61.600.200 6 22/03/2021 095 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 53.682.540 7 05/05/2021 123 Dibayarkan Biaya Jasa Servuis Kendaraan Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 20.632.891 8 05/05/2021 124 Dibayarkan Biaya Jasa Servuis Kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 33.461.302 9 20/04/2021 111 Dibayarkan Biaya Jasa Servuis Kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 29.604.891 10 20/04/2021 112 Dibayarkan Biaya Jasa Servuis Kendaraan Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 35.167.109 11 04/02/2021 047 Dibayarkan Biaya Pembelian Suku cadang( Spare Part kendaraan Dinas pada Toko Anggota sesuai Faktur tagihan terlampir 40.000.000 12 20/04/2020 - Dibayarkan Jasa Servis kendaraan Dinas Roda 2 pada Bengkel Athena Motor sesuai Tagihan terlampir 4.427.200 13 20/04/2020 - Dibayarkan Jasa Servis kendaraan Dinas Roda 2 pada Bengkel Prisma sesuai Tagihan terlampir 3.412.000 14 28/02/2020 - Dibayarkan Belanja Jasa Servis Kendaraan Dinas Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak sesuai nota terlampir 17.576.800 15 31/01/2020 - Dibayarkan Biaya Servis kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai faktur Tagihan terlampir 42.150.288 16 30/12/2019 - Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 5.860.401 17 30/12/2019 - Dibayarkan Biaya Servis kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai faktur Tagihan terlampir 13.643.000 18 29/11/2019 - Dibayarkan Biaya Servis kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai faktur Tagihan terlampir 20.000.000 19 28/07/2020 220 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 44.867.600 20 28/07/2020 221 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 48.000.000 21 18/08/2020 349 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 57.806.000 22 18/08/2020 350 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 14.413.982 23 22/12/2020 632 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 15.669.020 24 31/09/2020 448 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 17.500.000 25 31/09/2020 449 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 9.785.400 Total 866.494.602
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk belanja jasa service kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) sebesar Rp866.494.602,00 (delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah) yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) KPU Kabupaten Fakfak atas belanja makan dan minum pada Bengkel Athena Motor setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh toko penyedia serta keterangan toko penyedia yaitu Yohanes Armiyanto Edy Sutrisno, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan toko atau tidak diakui transaksi tersebut oleh penyedia barang/jasa (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari penyedia barang/jasa dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan penyedia barang/jasa. Berdasarkan keterangan dari Yohanes Armiyanto Edy Sutrisno atas belanja jasa service kendaraan dinas roda 4 (empat) dan roda (dua) pada KPU Kabupaten Fakfak dalam rentan waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 adalah senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sehingga terhadap pengeluaran jasa service kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) sebesar Rp866.494.602,00 (delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada CV. Sumber Niaga yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Melakukan pembelanjaan fiktif yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (SPBy), kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang, Surat Penunjukkan, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Serah Terima dan Faktur Tagihan. Terhadap bukti dokumen tersebut Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan cap/stempel penyedia barang dan tanda tangan penyedia barang.
Melakukan pembelanjaan dari toko penyedia kemudian dalam nota toko dicatat dengan menaikkan jumlah pembelian barang (volume) dan/atau menaikkan harga barang (mark up harga) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)
-
-
NO TANGGAL No. SPBy URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 1 20/04/2021 109 Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 35.000.000 2 20/04/2021 - Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 25.000.000 3 08/05/2021 121 Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Roda Empat pada KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 30.000.000 4 05/08/2021 - Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Roda Dua pada KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 25.000.000 5 15/03/2021 085 Dibayarkan BBM roda 4 45.000.000 6 15/03/2021 - Dibayarkan BBM roda 4 25.000.000 7 31/03/2021 - Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Roda Empat pada KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 40.000.000 8 31/03/2021 - Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Roda Dua pada KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 28.000.000 9 27/02/2021 075 Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 4 untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota Tagihan terlampir 55.000.000 10 27/02/2021 076 Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota Tagihan terlampir 30.000.000 11 31/01/2020 - Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak Roda 4 Kendaraan Dinas untuk kepentingan KPU Kabupaten Sesuai Bukti terlampir 10.000.000 12 31/01/2020 - Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak Roda 2 Kendaraan Dinas untuk kepentingan KPU Kabupaten Sesuai Bukti terlampir 7.000.000 13 31/09/2020 445 Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak pada Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 10.000.000 14 31/09/2020 446 Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak pada Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 7.000.000 TOTAL 372.000.000
-
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp372.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) KPU Kabupaten Fakfak atas belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh penyedia serta keterangan penyedia yaitu Yasin Iba selaku pemilik dari CV. Sumber Niaga, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan penyedia atau tidak diakui transaksi tersebut oleh penyedia barang (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari penyedia barang dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan penyedia barang. Berdasarkan keterangan dari Yasin Iba selaku pemilik dari CV. Sumber Niaga atas belanja yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak yakni pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dalam waktu tahun 2020 yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing pembelian sebanyak 2500 L (dua ribu lima ratus liter) dengan harga pembelian Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan total pembelian hanya sebanyak 5000 L (lima ribu liter) BBM jenis pertalite dengan total harga pembelian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dilakukan KPU Kabupaten Fakfak. Sehingga terhadap pengeluaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp372.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan Pengadaan Barang pada CV. Fajar Mulia dan CV. Royal Pratama, yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara melakukan pembelanjaan fiktif yaitu membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (SPBy), kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang, Surat Penunjukkan, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Serah Terima dan Faktur Tagihan. Terhadap bukti dokumen tersebut Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan cap/stempel penyedia barang dan tanda tangan penyedia barang dengan rincian sebagai berikut:
BELANJA PENGADAAN BARANG
| No. | TANGGAL | NO. SPBY | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | 28/02/2020 | - | Dibayarkan Biaya Pengadaan Baju Kerja PPD Se Kabupaten Fakfak pada CV. Fajar Mulia | 27.200.000 |
| 2 | 31/03/2020 | - | Dibayarkan Belanja Baju Lapangan PPS Se Kabupaten Fakfak pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur | 178.800.000 |
| 3 | 23/09/2020 | 433 | Dibayarkan Belanja Pengadaan Sound System 1 Unit pada CV. Royal Pratama untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur | 25.000.000 |
| 4 | 23/09/2020 | 435 | Dibayarkan Belanja Pengadaan Meja Rapat/ Meja Sidang 11 Unit pada CV. Fajar Mulia untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur | 55.000.000 |
| 5 | 23/09/2020 | 436 | Dibayarkan Belanja Pengadaan AC 1 PK sebanyak 6 Unit pada CV. Fajar Mulia untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur Tagihan | 30.000.000 |
| 6 | 11/09/2020 | 412 | Dibayarkan Biaya Pengadaan Baju PPDP pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur Tagihan | 126.500.000 |
| 7 | 25/11/2020 | 557 | Dibayarkan Belanja Pengadaan Baju KPPS Kegiatan Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur Tagihan | 354.200.000 |
| Total | 796.700.000 | |||
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk belanja Pengadaan Barang sebesar Rp796.700.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang tercatat di Buku Kas Umum (BKU) atas belanja pengadaan barang setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh penyedia serta keterangan penyedia yaitu Roy Yanuarius Effendy, S.T. selaku pemilik dari CV. Royal Pratama dan Harman La Ode Imbi selaku pemilik CV. Fajar Mulia sekaligus pegawai honor pada KPU Kabupaten Fakfak, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan penyedia atau tidak diakui transaksi tersebut oleh penyedia barang (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari penyedia barang dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan penyedia barang. Berdasarkan keterangan dari Roy Yanuarius Effendy, S.T. selaku pemilik dari CV. Royal Pratama atas belanja pengadaan barang Sound System 1 (satu) unit yang dilakukan KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 23 September 2020 tidak pernah dilakukan pembelian atas barang tersebut dan keterangan Harman La Ode Imbi selaku pemilik CV. Fajar Mulia atas belanja pengadaan barang yang dilakukan KPU Kabupaten Fakfak dalam rentang waktu tanggal 28 Februari 2020 sampai tanggal 25 November 2020 adalah tidak benar dikarenakan CV. Fajar Mulia sudah tidak beroperasi lagi sejak awal tahun 2019. Sehingga terhadap pengeluaran belanja pengadaan barang sebesar Rp796.700.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan Pengadaan Jasa Advokasi dan pengacara YUNUS BASARY, SH. dan Rekan tidak sesuai ketentuan yang tidak dilengkapi dengan bukti yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
KPU Kabupaten Fakfak selaku PIHAK PERTAMA secara sepihak melakukan perubahan perjanjian tidak sesuai kesepakatan awal dengan nilai kontrak perjanjian awal sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Jasa Konsultan dan Bantuan Hukum tanggal 15 Februari 2020, kemudian tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan dari PIHAK KEDUA yakni YUNUS BASARY, SH. dan Rekan melakukan perubahan perjanjian dengan nilai kontrak menjadi sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana pada Surat Perjanjian Jasa Advokat/Pengacara Nomor: 001/PH-KPU FF/II/2020 tanggal 15 Februari 2020;
Bahwa Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan tanda tangan YUNUS BASARY, SH. selaku PIHAK KEDUA pada Surat Perjanjian Jasa Advokat/Pengacara Nomor: 001/PH-KPU FF/II/2020 tanggal 15 Februari 2020.
Bahwa realisasi anggaran untuk belanja Pengadaan Jasa Advokasi dan Pengacara sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja Pengadaan Jasa Advokasi dan Pengacara Yunus Basary, SH. dan Rekan, namun Tim Advokasi pada Kantor Yunus Basary, SH. dan Rekan hanya menerima pembayaran senilai Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan 3 (tiga) kali tahap pembayaran dari jasa Advokasi dengan rincian sebagai berikut :
Senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya kegiatan Advokasi Konsultasi hukum.
Senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya Advokasi dalam penanganan perkara sengketa di Bawaslu Kab. Fakfak.
Senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya Advokasi penanganan sengketa di DKPP Manokwari.
Sehingga berdasarkan yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja Pengadaan Jasa Advokasi dan Pengacara Yunus Basary, SH. dan Rekan sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima juta rupiah) terdapat selisih sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari pembayaran jasa advokasi yang diterima YUNUS BASARY, SH. dan Rekan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak yang melakukan penarikan tunai pada Bank Mandiri Cabang Fakfak dengan nomor rekening 160-00-0324623-4 milik KPU Kabupaten Fakfak yang berasal dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 sebanyak 4 (kali) dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Uraian Transaksi Nominal (Rp) 17/03/2021 Tarik tunai Yonathan Christian Mangampa 185.000.000,00 17/05/2021 Tarik tunai Yonathan Christian Mangampa 181.000.000,00 18/05/2021 Tarik tunai Yonathan Christian Mangampa 50.000.000,00 18/05/2021 Tarik tunai Yonathan Christian Mangampa 1.250.854.119,95 Jumlah 1.666.854.119,95
Kemudian setelah melakukan penarikan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA melakukan pengiriman uang secara tunai melalui Bank BRI dari penarikan tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu Pertama, pada tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama OCEN WAIROY dengan nomor rekening 1081010107 04 506 dan Kedua, pada tanggal 17 Maret 2021 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama OCEN WAIROY dengan nomor rekening 1081010107 04 506 yang digunakan Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY untuk biaya pengobatan sakit jantung di Rumah Sakit Primer Jatinegara Jakarta Barat;
Bahwa Saksi OCEN WAIROY SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memerintahkan kepada Saksi LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk memberikan sejumlah uang kepada Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY, Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan LIA MARLIATY KILLIAN yang diambil dari dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang tidak terdapat dalam Petunjuk Operasional Kerja (POK) sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah) yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran biaya transportasi kegiatan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Bulan November 2020 kepada Saksi OCEN WAIROY, SE., MM.;
Peminjaman untuk kepentinggan pribadi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Bulan Februari 2021 kepada Saksi OCEN WAIROY, SE., MM.;
Transfer ke rekening Bank BRI Nomor 10811010704506 atas nama OCEN WAIROY sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) untuk kegiatan Diklat Pim 3 (tiga) di Ambon pada bulan April 2021;
Pembayaran sewa mobil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 31 Januari 2020, Pembayaran Biaya transportasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Bulan November 2020 dan Biaya transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 07 Mei 2021 kepada HASANUDDIN RETTOB;
Pembayaran sewa mobil sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Januari 2020, pengadaan alat tulis kantor (atk) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Biaya transportasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 07 Mei 2021 dan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Bulan November 2020 kepada HERMAN BUGIS;
Pembayaran sewa mobil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Januari 2020, biaya transportasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 07 Mei 2021 dan pembayaran biaya transportasi tahun 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Bulan November 2020 dan Pinjaman pribadi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Januari 2021 kepada ABDON RETRAUBUN;
Pembayaran sewa mobil sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Januari 2020, Biaya transportasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 07 Mei dan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Bulan November 2020 kepada YANUARIS KERY MEAK;
Pembayaran biaya transportasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada DIHURU DEKRY RADJALOA;
Pemberian uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang tidak ada bukti pertanggungjawaban kepada LIA MARLIATY KILLIAN;
Bahwa Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memerintahkan Saksi LIA MARLIATY KILLIAN untuk memberikan uang yang diambil dari dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kepada Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yakni digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan membayar sisa kekurangan pembayaran belanja pengadaan barang/jasa pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Fakfak Tahun 2019 kepada kepada percetakan Oncong Art sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan kepada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), seharusnya uang tersebut diperuntukkan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020, namun digunakan diluar dari Perancanaan Anggaran;
Bahwa Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memerintahkan Almarhum Muhammad Baransano untuk membakar bukti pertanggungjawaban yang asli dari penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020, selanjutnya Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif dan tidak sah, sehingga terhadap laporan realisasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan diluar dari Perencanaan Anggaran, telah dilakukan pengembalian uang pada Rekening (Penampungan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus) RPL 067 PS Kejari Fakfak dengan Rekening 1471489019 pada Bank BNI Cabang Fakfak sebagai barang bukti terhadap dana yang diberikan kepada 4 (empat) Komisioner KPU dan 2 (dua) Bendahara KPU Kabupaten Fakfak dengan jumlah sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nama Tanggal Penyerahan Jumlah (Rp) Keterangan 1. Lia Marliaty Kilian 22/11/2022 45.000.000,00 Bendahara APBD KPU Kabupaten Fakfak 2. Herman Bugis 25/11/2022 90.000.000,00 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak 3. Abdon Retraubun 25/11/2022 80.000.000,00 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak 4. Yanuarius Meak 25/11/2022 70.000.000,00 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak 5. Hasanudin Rettob 25/11/2022 70.000.000,00 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak 6. Yonathan Christian Mangampa 08/12/2022 60.000.000,00 Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak 7 Dihuru Dekry Radjaloa 25/01/2023 30.000.000,00 Ketua KPU Kabupaten Fakfak JUMLAH 445.000.000,00
Bahwa Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Pejabat yang diberikan kewenangan jabatan bersama-sama dengan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA agar melakukan tanggungjawab jabatan berdasarkan “prinsip akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan”, dalam Penggunaan Anggaran yang bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang seharusnya dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020. Faktanya adalah “dilakukan dengan pengeluaran pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai untuk dinikmati atau digunakan untuk memperkaya diri pihak-pihak yang tidak berhak” dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti, dapat di hitung dengan nilai uang;
Bahwa perbuatan Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY sebagai Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama dengan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak bertentangan/tidak sesuai dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 34
Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pasal 35
Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 18
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; d. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 19
Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Negara /Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk : a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara; e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 21 ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 61 ayat (1), yang menyatakan : ”Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” Pasal 65 Ayat (1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 132 ayat (1), yang menyatakan : ”Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
PMK Nomor:113/PMK.05/2012, tanggal 3 juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dalam Pasal 27 ayat (1), (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa “pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan melampirkan dokumen berupa:
Surat Tugas yang Sah dari atasan pelaksana SPD;
SPD yang ditandatngani oleh PPK dan Pejabat ditempat pelaksanaan perjalan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalan dinas;
Tiket Pesawat, Bording Pas, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
Daftar Pengeluaran Riil;
Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan;
Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
Bahwa akibat perbuatan Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak, telah merugikan keuangan Daerah/Negara dalam hal ini kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Yang Diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak pada KPU (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Auditor Investigasi, Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, MSi MH dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah).
Selain itu yang menjadi tanggungjawab Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA. SE. Anak dari PIETER MANGAMPA selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak, terhadap Kerugian Keuangan Negara adalah Belanja Sewa Kendaran Roda 4 (empat) sebesar Rp867.000.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah), penggunaan untuk kepentingan pribadi dan biaya pembayaran hutang belanja Pengadaan Barang/Jasa pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Fakfak tahun 2019 oleh Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dikurangi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang telah dilakukan pengembalian pemulihan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan, sehingga menjadi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan penggunaan untuk kepentingan pribadi oleh Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga terhadap Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp1.417.000.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh belas juta rupiah) dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan diluar dari Perencanaan Anggaran.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. anak dari PIETER MANGAMPA sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU (KPU) Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor: 4/HK.03.2.Kpts/9203/Sek.Kab./I/2019 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak, tanggal 09 Januari 2019 dan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak tanggal 06 Januari 2020, bersama-sama dengan Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY Plt. Sekretaris KPU (KPU) Kabupaten Fakfak sejak 10 Desember 2019 – sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang definitif berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 116/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penetapan Pengelolaan Keuangan KPU Kabupaten Fakfak (Penuntutan Dilakukan Terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Fakfak di Jalan Kadamber Air Merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 09 September 2019 KPU Kabupaten Fakfak mengajukan usulan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp56. 069.131.773,00 (lima puluh enam milyar enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang akan diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor :34/PL.01.1-BA /9203/KPU-Kab/IX/2019, tanggal 09 September 2019. Kemudian terhadap usulan Rencana Kebutuhan BIAYA (RKB) Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 dari KPU Kabupaten Fakfak dilakukan direvisi menjadi sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan surat permohonan revisi dana hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Nomor: 029/K.U2.02-SD/9203/Sek-Kab/IX/2021 tanggal 01 September 2020 yang ditandatangani oleh DIHURU DEKRY RADJALOA, SP. selaku Ketua KPU Fakfak dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) KPU Kabupaten Fakfak untuk pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sesuai Berita Acara Nomor: 71/PL.01.1-BA /9203/KPU-Kab/X/2019 tanggal 09 September 2019, Rapat Pleno Pengesahan Rencana Kebutuhan Biaya Pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, dengan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) sebagai berikut:
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAHANGGARAN (Rp) 1 2 3 1 Laporan PertanggungJawaban Penggunaan Anggaran Pilkada Tahun 2020 375.784.000 2 Evaluasi Pedoman dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Tahapan Pemilu 2020 229.410.000 3 Pengelolaan Data dan Dokumentasi Kebutuhan Pengadaan, Pendistribusian, dan Pengelolaan Administrasi 1.748.133.380 4 Ketersediaan Logistik Pemilu 2.158.672.320 5 Dokumen Perencanaan Anggaran 353.920.000 6 Monitoring dan Evaluasi Pemilu/Tahapan, Progam dan jadwal Pilkada dengan PPD dan PPs `655.440.000 7 Pemutahiran Data Pemilih 1.643.092.900 8 Pembentukan Badan Penyelenggaran Adhock 1.175.670.000 9 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 3.721.300.000 10 Panitia Pemungutan Suara (PPS) 9.387.000.000 11 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) 506.000.000 12 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2.828.540.000 13 Penyelenggara Operasional KPU Kabupaten Fakfak 9.186.376.000 14 Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan 264.970.000 15 Advokasi Sengketa Hukum 2.788.592.000 16 Peraturan/Keputusan Pemilu 28.320.000 17 Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 1.404.700.000 18 Calon Bupati dan Wakil Bupati terseleksi/Penelitian Syarat Dukungan/Penelitian Persyaratan Pencalonan/Syarat 1.392.650.000 19 Pelaksanaan Kegiatan Kampanye/Debat Publik/Deklarasi Kampanye Damai/Bahan Kampanye/Alat Peraga 2.756.704.000 20 Supervisi/Monitoring/Bimbingan Teknis Penyelenggara Pemilu 2.057.475.000 21 Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 981.113.600 22 Ketersediaan Suara Pemilih Hasil Pemilu 1.206.136.800 JUMLAH 45.850.000.000
Bahwa terhadap Usulan Kebutuhan Biaya Dana Hibah dari Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak dan Dihuru Dekry Radjaloa, SP. selaku Ketua KPU Fakfak yang dilampirkan dengan Rincian Belanja Anggaran Biaya Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati tersebut disetujui oleh Bupati Kabupaten Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, Msi. sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun 2020 sebesar Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat milyar enam ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Dr. Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati Kabupaten Fakfak dan Dihuru Dekky Radjaloa selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintahan Kabupaten Fakfak dengan KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 900/2156/BUP/2019/ Nomor: 450/ KU.02.3-5D/9203/set/KPU/x/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2019, jumlah dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (Empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian pencairan dana hibah yang diatur sebagai berikut:
Tahap I (satu) dengan persentase 100 % (seratus persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2019 atau sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD;
Tahap II (dua) dengan persentase 40 % (empat puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah APBD Tahun anggaran 2020 ditetapkan;
Tahap III (tiga) dengan persentase 50 % (enam puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2020 atau sebesar Rp22.300.000.000,00 (dua puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah);
Tahap IV (empat) dengan persentase 10 % (sepuluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan APBD pada Tahun Anggaran 2020 atau sebesar Rp4.460.000.000,00 (empat milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara;
Bahwa Adendum atau perubahan atas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/2156/BUP/2019 dan Nomor: 450/ KU.02.3-5D/9203/set/KPU/x/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2019 antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan KPU Kabupaten Fakfak selanjutnya dibuat NPHD Nomor: 900/1049/BUP/2020/Nomor: 143/ KU.02.3- 5D/9203/SET/KPU/VI/2020 Tentang Perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/2156/BUP/2019 dan Nomor : 450/ KU.02.3- 5D/9203/set/KPU/x/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati Fakfak (Pemberi Hibah) dan Dihuru Dekry Radjaloa, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak (Penerima Hibah) mengubah mekanisme pencairan dana hibah dari 4 (empat) tahap menjadi 3 (tiga) tahap pencairan yaitu.
Tahap I (satu) dengan persentase 100 % (seratus persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2019 atau sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD;
Tahap II (dua) dengan persentase 40 % (empat puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah APBD Tahun anggaran 2020 ditetapkan;
Tahap III (tiga) dengan persentase 60 % (enam puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020 atau sebesar Rp26.760.000.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Fakfak. Dalam Kode rekening: 5.1.4.05.05 Belanja Hibah kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan Nomor Rekening 60000106000078 yang dikirimkan rekening hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A Nomor rekening 1600003246234 dengan rincian transfer Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
-
No. No./Tgl. SP2D Jumlah Jenis Hibah 1. 4103/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2019 tanggal 11 November 2019 Rp1.250.000.000,00
(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bantuan Tahap ke I Pilkada 2. 0008/SP2D- LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 27 Januari 2020 Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh tiga juta rupiah) Bantuan Tahap ke II Pilkada 3. 0947/SP2D- LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 Rp26.760.000.000.00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) Bantuan III Tahap Pilkada Jumlah Rp.45.850.000.000,00 (Empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A Nomor rekening 1600003246234 tersebut, Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus selaku PPK KPU Kabupaten Fakfak telah merealisasikan anggaran dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (Empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima delapan ratus delapan puluh satu rupiah), sehingga saldo KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri per tanggal 31 Mei 2021 terdapat sisa dana hibah yang tidak digunakan sebesar Rp1.250.854.119.95, (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan belas sembilan puluh lima rupiah) dan terhadap sisa dana hibah tersebut KPU Kabupaten Fakfak telah mengembalikan kepada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan nomor rekening 6000106000078 melalui kliring Bank Mandiri pada tanggal 18 Mei 2021 dengan rincian pengggunaan dana hibah sebagai berikut:
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN
BELANJA HIBAH PILKADA BUPATI FAKFAK TAHUN 2020
KPU KABUPATEN FAKFAK
| NO | URAIAN | JUMLAH | ||
| ANGGARAN (Rp) | REALISASI (Rp) | SISA (Rp) | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Pilkada Tahun 2020 | 375.784.000 | 341.560.230 | 34.223.770 |
| 2 | Evaluasi Pedoman dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Tahapan Pemilu 2020 | 229.410.000 | 219.350.100 | 10.059.900 |
| 3 | Pengelolaan Data dan Dokumentasi Kebutuhan Pengadaan, Pendistribusian, dan Pengelolaan Administrasi | 1.748.133.380 | 1.546.269.328 | 201.864.052 |
| 4 | Ketersediaan Logistik Pemilu | 2.158.672.320 | 2.156.254.100 | 2.418.220 |
| 5 | Dokumen Perencanaan Anggaran | 353.920.000 | 352.420.000 | 1.500.000 |
| 6 | Monitoring dan Evaluasi Pemilu/ Tahapan, Program dan jadwal Pilkada dengan PPD dan PPs | 655.440.000 | 655.440.000 | - |
| 7 | Pemutahiran Data Pemilih | 1.643.092.900 | 1.607.872.077 | 35.220.823 |
| 8 | Pembentukan Badan Penyelenggaran Adhock | 1.175.670.000 | 1.175.670.000 | - |
| 9 | Panitia Pemilihan Distrik (PPD) | 3.721.300.000 | 3.721.300.000 | - |
| 10 | Panitia Pemungutan Suara (PPS) | 9.387.000.000 | 9.387.000.000 | - |
| 11 | Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) | 506.000.000 | 506.000.000 | - |
| 12 | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) | 2.828.540.000 | 2.828.540.000 | - |
| 13 | Penyelenggara Operasional KPU Kabupaten Fakfak | 9.186.376.000 | 8.105.339.426 | 81.036.574 |
| 14 | Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan | 264.970.000 | 263.960.000 | 1.010.000 |
| 15 | Advokasi Sengketa Hukum | 2.788.592.000 | 2.779.592.000 | 9.000.000 |
| 16 | Peraturan/Keputusan Pemilu | 28.320.000 | 28.320.000 | - |
| 17 | Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak | 1.404.700.000 | 1.386.700.000 | 18.000.000 |
| 18 | Calon Bupati dan Wakil Bupati terseleksi/ Penelitian Syarat Dukungan/Penelitian Persyaratan Pencalonan/Syarat | 1.392.650.000 | 1.390.750.000 | 1.900.000 |
| 19 | Pelaksanaan Kegiatan Kampanye/Debat Publik/Deklarasi Kampanye Damai/Bahan Kampanye/Alat Peraga | 2.756.704.000 | 2.289.432.720 | 467.271.280 |
| 20 | Supervisi/ Monitoring/Bimbingan Teknis Penyelenggara Pemilu | 2.057.475.000 | 1.967.231.000 | 90.244.000 |
| 21 | Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu | 981.113.600 | 971.113.600 | 10.000.000 |
| 22 | Ketersediaan Suara Pemilih Hasil Pemilu | 1.206.136.800 | 919.031.300 | 287.105.500 |
| JUMLAH | 45.850.000.000 | 44.599.145.881 | 1.250.854.119 | |
Bahwa terhadap realisasi pencairan dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima delapan ratus delapan puluh satu rupiah) dari hasil penelitian administrasi bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama dengan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. Anak dari PIETER MANGAMPA selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak membuat dokumen bukti pertanggungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya terhadap belanja barang/jasa pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Surat Tanda Terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas untuk Komisioner, Pejabat dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Fakfak, namun kenyataannya hal tersebut tidak dilaksanakan/fiktif dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran untuk pembayaran perjalan dinas yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan fiktif yang dibuat oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY diantaranya tiket pesawat, boarding pass, bukti pembayaran transportasi lainnya dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya dengan rincian kegiatan perjalanan dinas sebagai berikut:
Belanja Biaya Perjalanan Dinas
-
-
No. TANGGAL No. SPBy URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 1 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Sazkia Madu, S.Sos sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 2 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Bartholomeus Nauri sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 3 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Yunus Lambi sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 4 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Fredrik H. Yarollo sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 5 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Rani Aryunita Murtisari sesuai SPT dan SPPD terlampir 14.562.000 6 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Vinda Faradilla Sudirmansesuai SPT dan SPPD 14.562.000 7 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Bajamudin Kuda sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 8 08/02/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Fahril Payapo sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 9 06/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Moch. Arifin, sesuai SPT dan SPPD 5.262.200 10 06/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Vinda Faradilla Sudirmansesuai SPT dan SPPD 5.262.200 11 06/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Wahyu Christianto sesuai SPT dan SPPD 5.262.200 12 06/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Harman La ode Imbi sesuai SPT dan SPPD 5.262.200 13 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Sazkia Madu, S.Sos sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 14 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 15 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Rahmat Eko sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 16 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Muslih Uswanas sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 17 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Santi Rahayaan sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 18 17/03/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta PP An. Vinda Faradila Sudirman sesuai SPT dan SPPD 14.562.000 19 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Moch. Arifin sesuai SPT dan SPPD terlampir 7.422.200 20 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Bajamudin Kuda sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 21 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Bail D Rafra sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 22 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Santi Rahayaan sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 23 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Ridho Fahrezal sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 24 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Kalsum Buyung sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 25 05/04/2021 - Dibayarkan Biaya Perjalan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalm Pilkada Tahun 2020 ke Manokwari PP An. Vinda Faradilla Sudirman sesuai SPT dan SPPD 7.422.200 Total 276.872.200
-
Sehingga terhadap penggunaan Biaya Perjalanan Dinas/SPPD sebesar Rp.276.872.200,- (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan fiktif sewa kendaraan roda 4 (empat) yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY bersama-sama dengan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA diantaranya Surat Perintah Bayar (SPBy) beserta dokumen lampiran yaitu kuitansi pembayaran, Surat Penunjukkan, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Serah Terima dan Faktur Tagihan yang dibuat oleh Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. dengan cara memalsukan bukti dokumen tersebut serta memalsukan tanda tangan atas nama penyedia barang. Kemudian Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA menghubungi pihak pemilik kendaraan yang dijadikan sebagai penyedia barang sewa kendaraan untuk meminta bukti dokumen lampiran belanja sewa kendaraan roda 4 (empat) diantaranya Fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana yang tertera pada bukti dokumen laporan pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Biaya Sewa Kendaraan
-
-
NO TANGGAL NO
SPBy
URAIAN JUMLAH (Rupiah) KET 1 2 3 4 5 6 1 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sayiful Bahri dari Bulan Juni s/d oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 2 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Irawasan dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 3 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Saiful Hidayat Salawati dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 4 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Wahyu Reinhard dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 5 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Hipolitus dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 6 30/06/2020 - Dibayarkan Biaya Sewa Mobil Pick Up kegiatan KPU Kabupaten Fakfak pada Sdr.Saiful Rumoning sesuai faktur Tagihan terlampir 20.000.000 7 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sayiful Bahri dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.000.000 8 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Iriwasan dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.000.000 9 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Syaiful Hidayat Salawati dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.000.000 10 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Wahyu Rendhard dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.000.000 11 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Hipolitus dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.000.000 12 30/12/2019 - Dibayarkan Sewa Mobil Hiluks Kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sesuai Faktur terlampir 80.000.000 13 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sayiful Bahri dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 68.000.000 14 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Iriwasan dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 68.000.000 15 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Syaiful Hidayat Salawati dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 68.000.000 16 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Wahyu Rendhard dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 68.000.000 17 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Hipolitus dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 68.000.000 18 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Mobil Hiluks Kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sesuai Faktur terlampir 40.000.000 19 06/10/2020 457 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sayiful Bahri dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 20 06/10/2020 458 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Irawasan dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 22 06/10/2020 459 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Saiful Hidayat Salawati dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 23 06/10/2020 460 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Wahyu Reinhard dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 24 06/10/2020 461 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Hipolitus dari Bulan Nopember s/d Maret 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 TOTAL 1.585.000.000
-
Bahwa Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA menghubungi Syaiful Hidayat Salawati, Sofyan Irawasan dan Andika Silevester Paul Ubra untuk meminta bukti dokumen lampiran belanja sewa kendaraan roda 4 (empat) diantaranya Foto Surat Ijin Mengemudi (SIM), Foto Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Syaiful Hidayat Salawati, Sofyan Irawasan dan Wahyu Reinhard Erlani Ubra (diminta dari Andika Silevester Paul Ubra) sebagai bukti laporan pertanggungjawaban belanja sewa kendaraan roda 4 (empat). Padahal terhadap sewa kendaraan roda 4 (empat) atas nama Syaiful Hidayat Salawati, Sofyan Irawasan dan Wahyu Reinhard Erlani Ubra tidak pernah ada kegiatan belanja sewa kendaraan roda 4 (empat) dan tidak pernah ada pembayaran belanja sewa kendaraan roda 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut:
Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) atas nama Saiful Hidayat
Salawati
-
-
No. TANGGAL NO. SPBY URAIAN JUMLAH (Rp) 1). 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Saiful Hidayat Salawati dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 2). 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Syaiful Hidayat Salawati dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.000.000 3). 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Syaiful Hidayat Salawati dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 68.000.000 4). 06/10/2020 459 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Saiful Hidayat Salawati dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 Total 289.000.000
-
Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) atas nama Sofyan Irawasan
-
-
No TANGGAL NO. SPBY URAIAN JUMLAH 1) 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Irawasan dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 2) 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Iriwasan dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.000.000 3) 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Iriwasan dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 68.000.000 4) 06/10/2020 458 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Sofyan Irawasan dari Bulan Nopember s/d Mare 2020 sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 Total 289.000.000
-
Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) atas nama Wahyu Reinhard
-
-
NO TANGGAL NO.SPBY URAIAN JUMLAH 1) 30/06/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Wahyu Reinhard dari Bulan Juni s/d Oktober 2020 sesuai Faktur Tagihan 85.000.000 2) 31/01/2020 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Wahyu Reindhard dari Bulan Februari s/d April 2020 sesuai Faktur Tagihan 51.000.000 3) 19/11/2019 - Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr Wahyu Reindhard dari Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020 sesuai Faktur Tagihan 68.000.000 4) 06/10/2020 460 Dibayarkan Sewa Kendaraan dalam Pilkada Tahun 2020 kepada Sdr. Wahyu Reinhard dari Bulan Nopember s/d Maret 2020 sesuai Faktur Tagihan 85.000.000 Total 289.000.000
-
Sehingga terhadap belanja biaya sewa kendaraan roda 4 (Empat) sebesar Rp1.585.000.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan alat tulis kantor (atk), spanduk dan baliho yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Melakukan pembelanjaan fiktif yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (Spby), Surat Perintah Kerja, kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang/jasa, Surat Penunjukkan, Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima dan Faktur. Terhadap bukti dokumen tersebut Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan tanda tangan penyedia barang.
Melakukan pembelanjaan dari toko penyedia kemudian dalam nota toko dicatat dengan menaikkan jumlah pembelian barang (volume) dan/atau menaikkan harga barang (mark up harga) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Spanduk dan Baliho
-
-
NO TANGGAL NO. SPBY URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 1 18/01/2021 031 Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 59.772.893 2 18/01/2021 032 Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 59.173.339 3 22/02/2021 048 Dibayarkan Biaya Belanja Cetak untuk KPU Kabupaten Fakfak pada toko Barikly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 30.252.611 4 25/02/2021 072 Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 65.000.000 5 25/02/2021 - Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 56.977.600 6 15/03/2021 083 Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 55.000.000 7 15/03/2021 084 Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 45.000.000 8 15/03/2021 - Dibayarkan Biaya Belanja Cetak untuk KPU Kabupaten Fakfak pada toko Barikly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 30.252.611 9 22/03/2021 090 Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 65.000.000 10 22/03/2021 091 Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 60.000.000 11 22/03/2021 092 Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 55.000.000 12 22/03/2021 - Dibayarkan Penggandaan untuk KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 45.000.000 13 05/05/2021 119 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor pada Toko Baricly Kws untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur Tagihan terlampir 45.000.000 14 05/05/2021 120 Dibayarkan Biaya Penggandaan pada Toko Baricly Kws untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur Tagihan terlampir 35.000.000 15 20/04/2021 107 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 45.000.000 16 20/04/2021 108 Dibayarkan Biaya Penggandaan Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 35.000.000 17 09/03/2020 - Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Baricly sesuai Faktur tagihan terlampir 30.000.000 18 09/03/2020 - Dibayarkan Biaya Cetak/Pengandaan Produk Perundangan-undangan KPU Kab Fakfak pada toko baricly sesuai faktur tagihan terlampir 15.000.000 19 31/03/2020 - Dibayarkan Biaya Spanduk Penelitian Persyaratan Pencalonan Perseorangan pada Percetakan oncom Art sesuai Faktur tagihan terlampir 51.000.000 20 31/03/2020 - Dibayarkan Biaya Baliho Penlitian Persyaratan Pencalonan Perseorangan pada Percetakan oncom Art sesuai Faktur tagihan terlampir 76.500.000 21 31/03/2020 - Dibayarkan Belanja Pengadaan Peraturan atau Juknis Kegiatan Pilkada tahun 2020 pada Toko Baricly sesuai Faktur terlampir 43.000.000 22 31/03/2020 - Dibayarkan Belanja Penggandaan untuk Materi / Juknis PPDP pada Toko Barikly Fakfak sesuai FakturTagihan terlampir 21.169.600 23 02/02/2020 - Dibayarkan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 31.346.000 24 28/02/2020 - Dibayarkan Biaya Spanduk pengumuman pendaftaran pasangan perseorangan pada Oncom Art Sesuai Faktur terlampir 85.000.000 25 28/02/2020 - Dibayarkan Biaya Baliho pengumuman pendaftaran pasangan perseorangan pada Oncom Art Sesuai Faktur terlampir 51.000.000 26 28/02/2020 - Belanja Pengadaan Peraturan KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly Kws sesuai tagihan terlampir 12.000.000 27 30/12/2019 - Dibayarkan Biaya Pembuatan Spanduk kegiatan Sosialisasi Pasangan Perseorang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada Percetakan Oncon Art sesuai Tagihan terlampir 71.910.000 28 30/12/2019 - Dibayarkan Biaya Pembuatan Baliho kegiatan Sosialisasi Pasangan Perseorang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada Percetakan Oncon Art sesuai Tagihan terlampir 51.000.000 29 27/07/2020 210 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Barilky KWS sesuai Nota terlampir 3.000.000 30 28/07/2020 222 Dibayarkan Belanja Alat Tulis Kantor untuk kepetingan KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 22.983.700 31 31/07/2020 223 Dibayarkan Biaya Penggandaan pada Toko Baricly Kws sesuai Faktur Tagihan terlampir 51.561.548 32 10/08/2020 334 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Barickly Kawasan sesuai Faktur tagihan terlampir 46.400.000 33 31/08/2020 372 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Barickly Kawasan sesuai Faktur tagihan terlampir 25.000.000 34 31/08/2020 373 Dibayarkan Biaya Penggandaan Dokumen KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Barickly Kawasan sesuai Faktur tagihan terlampir 54.000.000 35 15/11/2020 522 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) KPU Kabupaten Fakfak pada toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 52.000.000 36 15/11/2020 - Dibayarkan Biaya Penggandaan KPU Kabupaten Fakfak pada toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 38.819.264 37 18/11/2020 530 Dibayarkan Biaya Pengadaan Kelengkapan KPPS pada Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur Tagihan terlampir 248.698.500 38 18/11/2020 534 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Baricly Kegiatan Pembentukan KPPS pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 63.250.000 39 02/12/2020 563 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) Kegiatan Bimtek Tungsura dan rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada Toko Baricly sesuai Faktur Tagihan terlampir 11.900.000 40 02/12/2020 567 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) Kegiatan Simulasi Perhitungan Suara Pada Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada Toko Baricly sesuai Faktur Tagihan terlampir 2.500.000 41 22/12/2020 631 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) Kegiatan Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Pilkada Tahun 2020 pada toko Barikly sesuai Faktur Tagihan terlampir 22.945.909 42 06/10/2020 468 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) untuk Kepentingan KPU Kabupaten Fakfak pada Toko Baricly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 37.962.834 43 11/09/2020 410 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) pada Toko Barikly KWS sesuai Faktur tagihan terlampir 36.500.000 44 11/09/2020 411 Dibayarkan Biaya Penggandaan pada Toko Barikly KWS sesuai Faktur tagihan terlampir 45.000.000 45 18/08/2020 351 Dibayarkan Belanja Cetak pada Toko Barikly KWS sesuai Faktur Tagihan terlampir 14.263.218 46 23/09/2020 430 Dibayarkan Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) Kegiatan verifikasi Perseorangan pada Toko Barikly KWS sesuai Faktur tagihan terlampir 13.069.600 TOTAL 2.115.209.227
-
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk alat tulis kantor (atk), spanduk dan baliho sebesar Rp2.115.209.227,00 (dua milyar seratus lima belas juta dua ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) KPU Kabupaten Fafkak atas belanja pada Toko Baricly KWS, Ongcon Art, dan CV. Fajar Mulia setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh toko penyedia serta keterangan toko penyedia yaitu Saksi SINTA ANGGREANI SULLY selaku pemilik dari Toko Baricly KWS, Saksi DANIEL selaku pemilik dari Ongcon Art dan Saksi HARMAN LA ODE IMBI selaku pemilik dari Toko CV. Fajar Mulia, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan toko atau tidak diakui transaksi tersebut oleh toko penyedia (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari toko penyedia dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan toko penyedia. Berdasarkan keterangan dari Saksi SINTA ANGGREANI SULLY selaku pemilik dari Toko Baricly KWS atas pembelanjaan alat tulis kantor yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak dalam rentan waktu 02 Februari 2020 sampai dengan bulan 15 Maret 2021 adalah senilai Rp235.500.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), keterangan Saksi DANIEL selaku pemilik dari Ongcon Art atas pembelanjaan spanduk/baliho pada tanggal 07 September 2020 adalah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sedangkan keterangan Saksi HARMAN LA ODE IMBI selaku pemilik dari Toko CV. Fajar Mulia sekaligus pegawai honor pada KPUD Fakfak tidak pernah dilakukan kegiatan belanja oleh Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak untuk pengadaan kelengkapan KPPS pada tanggal 18 November 2020 sebesar Rp248.698.500,00 (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dikarenakan CV. Fajar Mulia sudah tidak beroperasi lagi sejak awal tahun 2019. Sehingga terhadap penggunaan belanja alat tulis kantor, spanduk, baliho sebesar Rp2.115.209.227,00 (dua milyar seratus lima belas juta dua ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan makan dan minum pada Rumah Makan Sri Solo dan Rumah Makan Usaha Baru yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Melakukan pembelanjaan fiktif yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (Spby), Surat Perintah Kerja, kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang/jasa, Surat Penunjukkan, Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima dan Faktur. Terhadap bukti dokumen tersebut Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan cap/stempel penyedia barang/jasa dan tanda tangan penyedia barang;
Melakukan pembelanjaan dari toko penyedia kemudian dalam nota toko dicatat dengan menaikkan jumlah pembelian barang (volume) dan/atau menaikkan harga barang (mark up harga) dengan rincian sebagai berikut :
BELANJA MAKAN DAN MINUM
-
-
NO TANGGAL No. SPBy URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 1) 18/01/2021 - Dibayarkan Biaya Makan dan Minum pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur Tagihan terlampir 78.000.000 2) 18/01/2021 034 Dibayarkan Biaya Snack pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur Tagihan terlampir 48.000.000 3) 31/01/2021 044 Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir 120.000.000 4) 31/01/2021 045 Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir 75.000.000 5) 24/02/2021 - Dibayarkan Biaya Makan dan Minum kegiatan Pleno Penetapan Pasca Putusan MK RI pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur Tagihan terlampir 67.000.000 6) 24/02/2021 071 Dibayarkan Biaya Snack kegiatan Pleno Penetapan Pasca Putusan MK RI pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur Tagihan terlampir 44.000.000 7) 30/02/2021 077 Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir 120.000.000 8) 30/02/2021 078 Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir 75.000.000 9) 31/03/2021 098 Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir 100.000.000 10) 31/03/2021 - Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir 75.000.000 11) 05/05/2021 117 Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir 75.000.000 12) 05/05/2021 118 Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir 50.000.000 13) 13/05/2021 125 Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir 55.000.000 14) 13/05/2021 126 Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir 50.000.000 15) 20/04/2021 105 Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir 95.000.000 16) 20/04/2021 106 Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri solo sesuai Faktur tagihan terlampir 75.000.000 17) 30/04/2021 - Dibayarkan biaya makan dan Minum Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir 75.000.000 18) 30/04/2021 117 Dibayarkan biaya Snack Kantor untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir 60.000.000 19) 13/11/2019 - Dibayarkan Biaya Snack Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir 10.500.000 20) 13/11/2019 - Dibayarkan Biaya Makan Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir 13.020.000 21) 09/12/2019 - Dibayarkan Biaya Makan Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir 7.440.000 22) 09/12/20019 - Dibayarkan Biaya Snack Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir 3.000.000 23) 18/12/2019 - Dibayarkan Biaya Makan Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir 7.440.000 24) 18/12/2019 - Dibayarkan Biaya Snack Kegiatan Sosialisasi Peraturan PKPU 15 Tahun 2019 Pilkada Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir 3.000.000 25) 20/12/2019 - Dibayarkan Biaya Makan dan Minum peserta Kegiatan Launching Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir 18.600.000 26) 20/12/2019 - Dibayarkan Biaya Snack peserta Kegiatan Launching Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 sesuai kuitansi terlampir 15.000.000 27) 30/12/2019 - Dibayarkan Biaya Makan dan Minun Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 78.000.000 28) 30/12/2019 - Dibayarkan Biaya Snack Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 30.000.000 29) 31/01/2020 - Dibayarkan Biaya Makan dan Minun Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 95.000.000 30) 31/01/2020 - Dibayarkan Biaya Snack Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 65.000.000 31) 31/01/2020 - Dibayarkan Biaya Makan dan Minum Kegiatan Sidang /Rapat pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 15.000.000 32) 28/02/2020 - Dibayarkan Biaya Snack Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 55.000.000 33) 28/02/2020 - Dibayarkan Biaya Makan dan Minun Kantor Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 90.000.000 34) 28/02/2020 - Dibayarkan Biaya Komsunsi Kegiatan pelantikan pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur terlampir 34.800.000 35) 28/02/2020 - Dibayarkan Biaya Makan dan Snack Pembentukan PPS Se Kabupaten pada RM Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 32.065.000 36) 31/03/2020 - Dibayarkan Makan dan Minum Kegiatan Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 37) 31/03/2020 - Dibayarkan Snack Kegiatan Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 45.000.000 38) 31/03/2020 - Dibayarkan Biaya Makan dan Minum Kegiatan Laporan Pertanggung Jawaban KPU Kabupaten Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur terlampir 7.500.000 39) 20/04/2020 - Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 30.000.000 40) 20/04/2020 - Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 19.000.000 41) 30/06/2020 211 Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 85.000.000 42) 30/06/2020 216 Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 45.000.000 43) 27/07/2020 219 Dibayarkan Biaya Makan dan Minum pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 63.000.000 44) 27/07/2020 367 Dibayarkan Makan dan Minuman Kegiatan KPU Kabupaten Fakfak pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 35.000.000 45) 28/07/2020 368 Dibayarkan Biaya Makan dan Snack Kegiatan Bimtek Aplikasi Sidalih pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 14.672.000 46) 31/08/2020 367 Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 95.000.000 47) 31/08/2020 368 Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 55.000.000 48) 15/11/2020 524 Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 50.000.000 49) 18/11/2020 528 Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 95.000.000 50) 18/11/2020 564 Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 75.000.000 51) 18/11/2020 587 Dibayarkan Biaya Makan Minum Kegiatan Pembentukan KPPS pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 80.460.000 52) 02/12/2020 622 Dibayarkan Biaya Makan & Minum Kegiatan Bimtek Tungsura dan rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir 102.080.000 53) 04/12/2020 656 Dibayarkan Biaya Makan & Minum Kegiatan Simulasi Perhitungan Suara Pada Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sesuai Faktur tagihan terlampir 15.390.000 54) 17/12/2020 657 Dibayarkan Biaya makan & Snack tenaga Pam Kegiatan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pilkada Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur Tagihan terlampir 70.000.000 55) 31/12/2020 465 Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 6.500.000 56) 31/12/2020 467 Dibayarkan Biaya Makan & Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 90.000.000 57) 06/10/2020 428 Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 95.000.000 58) 06/10/2020 429 Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 77.000.000 59) 23/09/2020 443 Dibayarkan Biaya Snack Kegiatan verifikasi Perseorangan pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir 68.000.000 60) 23/09/2020 444 Dibayarkan Biaya Makan Kegiatan verifikasi Perseorangan pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir 45.000.000 61) 31/09/2020 211 Dibayarkan Biaya Makan Minum Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 125.000.000 62) 31/09/2020 216 Dibayarkan Biaya Snack Kantor pada Rumah Makan Usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir 80.000.000 TOTAL 3.563.467.000
-
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk belanja makan dan minum sebesar Rp3.563.467.000,- (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh rupiah) yang tercatat di Buku Kas Umum (BKU) KPU Kabupaten Fakfak atas belanja makan dan minum pada Rumah Makan Sri Solo dan Rumah Makan Usaha Baru setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh toko penyedia serta keterangan toko penyedia yaitu Saksi NINUK WIRATNINGSIH selaku pemilik dari Rumah Makan Sri Solo dan Saksi RUSLI selaku pemilik dari Rumah Makan Usaha Baru, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan toko atau tidak diakui transaksi tersebut oleh penyedia barang (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari penyedia barang dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan penyedia barang. Berdasarkan keterangan dari Saksi NINUK WIRATNINGSIH selaku pemilik dari Rumah Makan Sri Solo atas pembelanjaan makan dan minum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak dalam rentan waktu tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020 adalah senilai Rp291.807.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan keterangan Saksi RUSLI selaku pemilik dari Rumah Makan Usaha Baru atas pembelanjaan makan dan minum pada tahun 2020 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sehingga terhadap pengeluaran belanja makan dan minum sebesar Rp3.563.467.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan Jasa Service Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Melakukan pembelanjaan fiktif yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (Spby), kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang/jasa, Surat Penunjukkan, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima dan Faktur Tagihan. Terhadap bukti dokumen tersebut Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan cap/stempel penyedia barang/jasa dan tanda tangan penyedia barang/jasa;
Melakukan pembelanjaan dari toko penyedia kemudian dalam nota toko dicatat dengan menaikkan jumlah pembelian barang (volume) dan/atau menaikkan harga barang (mark up harga) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Jasa Service Kendaraan
-
-
No. TANGGAL No. SPBy URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 4 5 1 25/01/2021 042 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 2 25/01/2021 043 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Dinas KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 53.616.989 3 22/02/2021 063 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 85.000.000 4 22/02/2021 062 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Dinas KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 53.616.989 5 22/03/2021 - Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 61.600.200 6 22/03/2021 095 Dibayarkan Biaya Jasa Servis kendaraan Dinas Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 53.682.540 7 05/05/2021 123 Dibayarkan Biaya Jasa Servuis Kendaraan Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 20.632.891 8 05/05/2021 124 Dibayarkan Biaya Jasa Servuis Kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 33.461.302 9 20/04/2021 111 Dibayarkan Biaya Jasa Servuis Kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 29.604.891 10 20/04/2021 112 Dibayarkan Biaya Jasa Servuis Kendaraan Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 35.167.109 11 04/02/2021 047 Dibayarkan Biaya Pembelian Suku cadang( Spare Part kendaraan Dinas pada Toko Anggota sesuai Faktur tagihan terlampir 40.000.000 12 20/04/2020 - Dibayarkan Jasa Servis kendaraan Dinas Roda 2 pada Bengkel Athena Motor sesuai Tagihan terlampir 4.427.200 13 20/04/2020 - Dibayarkan Jasa Servis kendaraan Dinas Roda 2 pada Bengkel Prisma sesuai Tagihan terlampir 3.412.000 14 28/02/2020 - Dibayarkan Belanja Jasa Servis Kendaraan Dinas Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak sesuai nota terlampir 17.576.800 15 31/01/2020 - Dibayarkan Biaya Servis kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai faktur Tagihan terlampir 42.150.288 16 30/12/2019 - Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 5.860.401 17 30/12/2019 - Dibayarkan Biaya Servis kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai faktur Tagihan terlampir 13.643.000 18 29/11/2019 - Dibayarkan Biaya Servis kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai faktur Tagihan terlampir 20.000.000 19 28/07/2020 220 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 44.867.600 20 28/07/2020 221 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 48.000.000 21 18/08/2020 349 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 57.806.000 22 18/08/2020 350 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 14.413.982 23 22/12/2020 632 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak pada Bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 15.669.020 24 31/09/2020 448 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 17.500.000 25 31/09/2020 449 Dibayarkan Biaya Jasa Servis Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena Motor sesuai Faktur Tagihan terlampir 9.785.400 Total 866.494.602
-
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk belanja jasa service kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) sebesar Rp866.494.602,00 (delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah) yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) KPU Kabupaten Fakfak atas belanja makan dan minum pada Bengkel Athena Motor setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh toko penyedia serta keterangan toko penyedia yaitu Saksi YOHANES ARMIYANTO EDY SUTRISNO selaku pemilik dari Bengkel Athena Motor, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan toko atau tidak diakui transaksi tersebut oleh penyedia barang/jasa (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari penyedia barang/jasa dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan penyedia barang/jasa. Berdasarkan keterangan dari Saksi YOHANES ARMIYANTO EDY SUTRISNO selaku pemilik dari Bengkel Athena Motor atas belanja jasa service kendaraan dinas roda 4 (empat) dan roda (dua) pada KPU Kabupaten Fakfak dalam rentan waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 adalah senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sehingga terhadap pengeluaran jasa service kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) sebesar Rp866.494.602,00 (delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada CV. Sumber Niaga yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Melakukan pembelanjaan fiktif yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (SPBy), kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang, Surat Penunjukkan, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Serah Terima dan Faktur Tagihan. Terhadap bukti dokumen tersebut Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan cap/stempel penyedia barang dan tanda tangan penyedia barang.
Melakukan pembelanjaan dari toko penyedia kemudian dalam nota toko dicatat dengan menaikkan jumlah pembelian barang (volume) dan/atau menaikkan harga barang (mark up harga) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)
-
-
NO TANGGAL No. SPBy URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 1 20/04/2021 109 Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 4 KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 35.000.000 2 20/04/2021 - Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 25.000.000 3 08/05/2021 121 Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Roda Empat pada KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 30.000.000 4 05/08/2021 - Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Roda Dua pada KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 25.000.000 5 15/03/2021 085 Dibayarkan BBM roda 4 45.000.000 6 15/03/2021 - Dibayarkan BBM roda 4 25.000.000 7 31/03/2021 - Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Roda Empat pada KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 40.000.000 8 31/03/2021 - Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Roda Dua pada KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 28.000.000 9 27/02/2021 075 Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 4 untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota Tagihan terlampir 55.000.000 10 27/02/2021 076 Dibayarkan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota Tagihan terlampir 30.000.000 11 31/01/2020 - Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak Roda 4 Kendaraan Dinas untuk kepentingan KPU Kabupaten Sesuai Bukti terlampir 10.000.000 12 31/01/2020 - Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak Roda 2 Kendaraan Dinas untuk kepentingan KPU Kabupaten Sesuai Bukti terlampir 7.000.000 13 31/09/2020 445 Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak pada Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 10.000.000 14 31/09/2020 446 Dibayarkan Biaya Bahan Bakar Minyak pada Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sesuai Nota terlampir 7.000.000 TOTAL 372.000.000
-
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp372.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) KPU Kabupaten Fakfak atas belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh penyedia serta keterangan penyedia yaitu Saksi YASIN IBA selaku pemilik dari CV. Sumber Niaga, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan penyedia atau tidak diakui transaksi tersebut oleh penyedia barang (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari penyedia barang dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan penyedia barang. Berdasarkan keterangan dari Saksi YASIN IBA selaku pemilik dari CV. Sumber Niaga atas belanja yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak yakni pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dalam waktu tahun 2020 yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing pembelian sebanyak 2500 L (dua ribu lima ratus liter) dengan harga pembelian Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), sehingga total pembelian hanya sebanyak 5000 L (lima ribu liter) BBM jenis pertalite dengan total harga pembelian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dilakukan KPU Kabupaten Fakfak. Sehingga terhadap pengeluaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp372.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan Pengadaan Barang pada CV. Fajar Mulia dan CV. Royal Pratama, yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara melakukan pembelanjaan fiktif yaitu membuat bukti dokumen yang tidak sah diantaranya Surat Perintah Bayar (SPBy), kuitansi pembayaran, Nota Pesanan dari KPU, Nota pembelian dari penyedia barang, Surat Penunjukkan, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Serah Terima dan Faktur Tagihan. Terhadap bukti dokumen tersebut Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan cap/stempel penyedia barang dan tanda tangan penyedia barang dengan rincian sebagai berikut:
BELANJA PENGADAAN BARANG
-
-
No. TANGGAL NO. SPBY URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 1 28/02/2020 - Dibayarkan Biaya Pengadaan Baju Kerja PPD Se Kabupaten Fakfak pada CV. Fajar Mulia 27.200.000 2 31/03/2020 - Dibayarkan Belanja Baju Lapangan PPS Se Kabupaten Fakfak pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur 178.800.000 3 23/09/2020 433 Dibayarkan Belanja Pengadaan Sound System 1 Unit pada CV. Royal Pratama untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur 25.000.000 4 23/09/2020 435 Dibayarkan Belanja Pengadaan Meja Rapat/ Meja Sidang 11 Unit pada CV. Fajar Mulia untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur 55.000.000 5 23/09/2020 436 Dibayarkan Belanja Pengadaan AC 1 PK sebanyak 6 Unit pada CV. Fajar Mulia untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai Faktur Tagihan 30.000.000 6 11/09/2020 412 Dibayarkan Biaya Pengadaan Baju PPDP pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur Tagihan 126.500.000 7 25/11/2020 557 Dibayarkan Belanja Pengadaan Baju KPPS Kegiatan Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur Tagihan 354.200.000 Total 796.700.000
-
Bahwa dari total realisasi anggaran untuk belanja Pengadaan Barang sebesar Rp796.700.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang tercatat di Buku Kas Umum (BKU) KPU Kabupaten Fakfak atas belanja pengadaan barang setelah dilakukan pemeriksaan dengan catatan yang dimiliki oleh penyedia serta keterangan penyedia yaitu Saksi ROY YANUARIUS EFFENDY, S.T. selaku pemilik dari CV. Royal Pratama dan Saksi HARMAN LA ODE IMBI selaku pemilik CV. Fajar Mulia sekaligus pegawai honor pada KPU Kabupaten Fakfak, terdapat nota pembelian dalam Surat Perintah Bayar, yang tidak ada di catatan penyedia atau tidak diakui transaksi tersebut oleh penyedia barang (tidak pernah terjadi transaksi pembelian terhadap nota tersebut) serta adanya nota pembelian dari penyedia barang dengan harga atau volume yang berbeda dengan catatan penyedia barang. Berdasarkan keterangan dari Saksi ROY YANUARIUS EFFENDY, S.T. selaku pemilik dari CV. Royal Pratama atas belanja pengadaan barang Sound System 1 (satu) unit yang dilakukan KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 23 September 2020 tidak pernah dilakukan pembelian atas barang tersebut dan keterangan Saksi HARMAN LA ODE IMBI selaku pemilik CV. Fajar Mulia atas belanja pengadaan barang yang dilakukan KPU Kabupaten Fakfak dalam rentang waktu tanggal 28 Februari 2020 sampai tanggal 25 November 2020 adalah tidak benar dikarenakan CV. Fajar Mulia sudah tidak beroperasi lagi sejak awal tahun 2019. Sehingga terhadap pengeluaran belanja pengadaan barang sebesar Rp.796.700.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembelanjaan Pengadaan Jasa Advokasi dan pengacara YUNUS BASARY, SH. dan Rekan tidak sesuai ketentuan yang tidak dilengkapi dengan bukti yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
KPU Kabupaten Fakfak selaku PIHAK PERTAMA secara sepihak melakukan perubahan perjanjian tidak sesuai kesepakatan awal dengan nilai kontrak perjanjian awal sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Jasa Konsultan dan Bantuan Hukum tanggal 15 Februari 2020, kemudian tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan dari PIHAK KEDUA yakni YUNUS BASARY, SH. dan Rekan melakukan perubahan perjanjian dengan nilai kontrak menjadi sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana pada Surat Perjanjian Jasa Advokat/Pengacara Nomor: 001/PH-KPU FF/II/2020 tanggal 15 Februari 2020;
Bahwa Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memalsukan tanda tangan YUNUS BASARY, SH. selaku PIHAK KEDUA pada Surat Perjanjian Jasa Advokat/Pengacara Nomor: 001/PH-KPU FF/II/2020 tanggal 15 Februari 2020.
Bahwa realisasi anggaran untuk belanja Pengadaan Jasa Advokasi dan Pengacara sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja Pengadaan Jasa Advokasi dan Pengacara YUNUS BASARY, SH. dan Rekan, namun Tim Advokasi pada Kantor YUNUS BASARY, SH. dan Rekan hanya menerima pembayaran senilai Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan 3 (tiga) kali tahap pembayaran dari jasa Advokasi dengan rincian sebagai berikut :
Senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya kegiatan Advokasi Konsultasi hukum.
Senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya Advokasi dalam penanganan perkara sengketa di Bawaslu Kab. Fakfak.
Senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya Advokasi penanganan sengketa di DKPP Manokwari.
Sehingga berdasarkan yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja Pengadaan Jasa Advokasi dan Pengacara YUNUS BASARY, SH. dan Rekan sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima juta rupiah) terdapat selisih sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari pembayaran jasa advokasi yang diterima YUNUS BASARY, SH. dan Rekan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa kemudian Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. menerima uang dari Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak yang melakukan penarikan tunai pada Bank Mandiri Cabang Fakfak dengan nomor rekening 160-00-0324623-4 milik KPU Kabupaten Fakfak yang berasal dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 sebanyak 4 (kali) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Uraian Transaksi Nominal (Rp) 17/03/2021 Tarik tunai Yonathan Christian Mangampa 185.000.000,00 17/05/2021 Tarik tunai Yonathan Christian Mangampa 181.000.000,00 18/05/2021 Tarik tunai Yonathan Christian Mangampa 50.000.000,00 18/05/2021 Tarik tunai Yonathan Christian Mangampa 1.250.854.119,95 Jumlah 1.666.854.119,95
Kemudian setelah melakukan penarikan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA melakukan pengiriman uang secara tunai dari penarikan tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu Pertama, pada tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama OCEN WAIROY dengan nomor rekening 1081010107 04 506 dan Kedua, pada tanggal 17 Maret 2021 sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama OCEN WAIROY dengan nomor rekening 1081010107 04 506 yang digunakan Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY untuk biaya pengobatan sakit jantung di Rumah Sakit Primer Jatinegara Jakarta Barat;
Bahwa Saksi OCEN WAIROY SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memerintahkan kepada Saksi LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk memberikan sejumlah uang kepada Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY, Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan Saksi LIA MARLIATY KILLIAN yang diambil dari dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang tidak terdapat dalam Petunjuk Operasional Kerja (POK) sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah) yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban penggunaannya dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran biaya transportasi kegiatan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) November 2020 kepada Saksi OCEN WAIROY, SE., MM.;
Peminjaman untuk kepentinggan pribadi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Februari 2021 kepada Saksi OCEN WAIROY, SE., MM.;
Transfer ke rekening Bank BRI Nomor 10811010704506 atas nama OCEN WAIROY sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) untuk kegiatan Diklat Pim 3 (tiga) di Ambon pada bulan April 2021;
Pembayaran sewa mobil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 31 Januari 2020, Pembayaran Biaya transportasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) November 2020 dan Biaya transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 07 Mei 2021 kepada HASANUDDIN RETTOB;
Pembayaran sewa mobil sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Januari 2020, pengadaan alat tulis kantor (atk) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Biaya transportasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 07 Mei 2021 dan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) November 2020 kepada HERMAN BUGIS;
Pembayaran sewa mobil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Januari 2020, biaya transportasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 07 Mei 2021 dan pembayaran biaya transportasi tahun 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) November 2020 dan Pinjaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Januari 2021 kepada ABDON RETRAUBUN;
Pembayaran sewa mobil sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Januari 2020, Biaya transportasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 07 Mei dan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) November 2020 kepada YANUARIS KERY MEAK;
Pembayaran biaya transportasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada DIHURU DEKRY RADJALOA;
Pemberian uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang tidak ada bukti pertanggungjawaban kepada LIA MARLIATY KILLIAN;
Bahwa Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memerintahkan Saksi LIA MARLIATY KILLIAN untuk memberikan uang yang diambil dari dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kepada Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi dan membayar sisa kekurangan pembayaran belanja pengadaan barang/jasa pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Fakfak Tahun 2019 kepada kepada percetakan Oncong Art sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan kepada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), seharusnya uang tersebut diperuntukkan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020, namun digunakan diluar dari Perancanaan Anggaran;
Bahwa kemudian Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY memerintahkan Almarhum Muhammad Baransano untuk membakar bukti pertanggungjawaban yang asli dari penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020, selanjutnya Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif dan tidak sah, sehingga terhadap laporan realisasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan diluar dari Perencanaan Anggaran, telah dilakukan pengembalian uang pada Rekening (Penampungan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus) RPL 067 PS Kejari Fakfak dengan Rekening 1471489019 pada Bank BNI Cabang Fakfak sebagai barang bukti terhadap dana yang diberikan kepada 4 (empat) Komisioner KPU dan 2 (dua) Bendahara KPU Kabupaten Fakfak dengan jumlah sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Tanggal Penyerahan Jumlah (Rp) Keterangan 1. Lia Marliaty Kilian 22/11/2022 45.000.000,00 Bendahara APBD KPU Kabupaten Fakfak 2. Herman Bugis 25/11/2022 90.000.000,00 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak 3. Abdon Retraubun 25/11/2022 80.000.000,00 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak 4. Yanuarius Meak 25/11/2022 70.000.000,00 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak 5. Hasanudin Rettob 25/11/2022 70.000.000,00 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak 6. Yonathan Christian Mangampa 08/12/2022 60.000.000,00 Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak 7 Dihuru Dekry Radjaloa 25/01/2023 30.000.000,00 Ketua KPU Kabupaten Fakfak JUMLAH 445.000.000,00
Bahwa Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Pejabat yang diberikan kewenangan jabatan bersama-sama dengan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA agar melakukan tanggungjawab jabatan berdasarkan “prinsip akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan”, dalam Penggunaan Anggaran yang bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang seharusnya dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020. Faktanya adalah “dilakukan dengan pengeluaran pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai untuk dinikmati atau digunakan untuk memperkaya diri pihak-pihak yang tidak berhak” dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti, dapat di hitung dengan nilai uang;
Bahwa perbuatan Saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY sebagai Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama dengan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak bertentangan/tidak sesuai dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 34
Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pasal 35
Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 18
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; d. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 19
Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Negara /Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk : a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara; e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 21 ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 61 ayat (1), yang menyatakan: ”Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” Pasal 65 Ayat (1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD..
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 132 ayat (1), yang menyatakan: ”Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
PMK Nomor:113/PMK.05/2012, tanggal 3 juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dalam Pasal 27 ayat (1), (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa “pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan melampirkan dokumen berupa:
Surat Tugas yang Sah dari atasan pelaksana SPD;
SPD yang ditandatngani oleh PPK dan Pejabat ditempat pelaksanaan perjalan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalan dinas;
Tiket Pesawat, Bording Pas, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
Daftar Pengeluaran Riil;
Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan;
Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
Bahwa akibat perbuatan Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak, telah merugikan keuangan Daerah/Negara dalam hal ini kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Yang Diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak pada KPU (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Auditor Investigasi, Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, MSi MH dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah).
Selain itu yang menjadi tanggungjawab Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA. SE. Anak dari PIETER MANGAMPA selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak, terhadap Kerugian Keuangan Negara adalah Belanja Sewa Kendaran Roda 4 (empat) sebesar Rp867.000.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah), penggunaan untuk kepentingan pribadi dan biaya pembayaran hutang belanja Pengadaan Barang/Jasa pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Fakfak tahun 2019 oleh Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. Anak dari PIETER MANGAMPA sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dikurangi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang telah dilakukan pengembalian pemulihan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan, sehingga menjadi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan penggunaan untuk kepentingan pribadi oleh Saksi OCEN WAIROY, SE. MM. bin MOKSEN WAIROY sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga terhadap Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp1.417.000.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh belas juta rupiah) dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan diluar dari Perencanaan Anggaran.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DIHURU DEKRY RADJALOA, di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat berdasarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 990 /SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Penetepan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2018 s/d 2023;
Bahwa saksi mewakili DivisI Keuangan dan Logistik pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat. Dan tugas pokok dan fungsi pada Divisi Tersebut adalah :
Memastikann adanya Anggaran untuk menunjang pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020;
Memastikan semua tahapan bisa di fasilitasi oleh anggaran tersebut.
Bahwa KPU kabupaten fakfak telah melaksanakan Rapat pleno usulan Rencana Kebutuhan Biaya pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 34/PL.01.1-BA /9203/KPU-Kab/IX/2019, 9 September 2019, jam 10.00.Wit, dengan hasil sebagaimana sebagai berikut :
Usulan Rencana Kebutuhan Biaya pada Pilkada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak sebesar Rp56.069.131.773 (lima puluh enam milyar enam puluh Sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Usulan rencana anggaran tersebut untuk kebutuhan pemilihan yang akan diikuti 4 (empat) calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak.
Bahwa yang mengajukan permohonan nomor Register atas NPHD dan permohonan persetujuan pembukaan RPL dana Hibah kepada KPPN kabupaten Fakfak adalah Plt. Sekretaris KPU yaitu Saudara OCEN WAIROY;
Bahwa Sesuai dengan pelaksanaan rapat Pleno pengesahan Rencana Kebutuhan Biaya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 35/PL.01.1-BA /9203/KPU-Kab/X/2019, 14 Oktober 2019, jam 12.00.Wit, dengan hasil sebagaimana berikut:
Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak telah menyetujui Hibah Daerah sebesar Rp45.850.000.000.00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Hibah daerah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan rincian:
Pada tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah;
Pada tahun anggaran 2020 sebesart Rp44.600.000.000,-00 (empat puluh empat milyar enam ratus juta rupiah)
Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemeritah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada hari senin tanggal 14 Oktober 2019, Nomor: 900/2156/BUP/2019 dan Nomor: 450/KU.02.35D/9203/Set/KPU/X/ 2019, dimana yang bertandanganan pada NPHD tersebut dari pihak Pemerinrah Daerah adalah Sdr. Dr.Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati fakfak dan Sdr. Dihuru Dekky Radjaloa, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa Mekanisme pencairan dana hibah adalah sebagai berikut:
Pencairan belanja hibah uang dari pihak Kesatu dan Pihak Kedua dilakukan dengan cara di transfer langsung dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak ke Rekening Hibah Pilkada yang dikelola KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri RPL 067 KPU Kabupaten Fakfak untuk 2U49FQ3A Nomor Rekening: 160-00-0324623-4;
Transfer Belanja Hibah Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serah Hibah dan Pihak Kedua mengajukan permohonan kepada pihak Kesatu dilampiri dengan:
Fotocopy Naskah Hibah Perjanjian Hibah Daerah;
Pakta integritas;
Surat Pertangungjawaban Mutlak;
Fotocopy Rekening Bank atas nama penerima hibah;dan
Kuitansi rankap 3 (tiga) asli bermaterai yang telah ditandatangani dan distempel
Pencairan dana hibah sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahap I (satu) dengan persentase 100 % (seratus persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2019 atau sebesar Rp1.250.000.000,00,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD;
Tahap II (dua) dengan persentase 40 % (empat puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.17.840.000.000,00.- (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah APBD Tahun anggaran 2020 ditetapkan;
Tahap III (tiga) dengan persentase 50 % (enam puluh) persen dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020 atau sebesar Rp22.300.000.000,00,00 (dua puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah);
Tahap IV (empat) dengan persentase 10 % (sepuluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan APBD TAHUN 2020 atau sebesar Rp. 4.460.000.000.- (empat milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Bahwa Pejabat Pengelola APBN (anggaran rutin kantor):
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM): LIA MARLIATI KILLIAN
Bendahara: YONATHAN CHRISTIAN MANGAPA
Operator: ANDI ARMIN; sedangkan,
Pejabat Pengelola APBD (Dana Hibah Daerah):
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY
Bendahara Pembantu Pengeluaran: LIA MARLIATI KILLIAN
Bahwa yang mempunyai tugas untuk melakukan pembukaan rekening hibah adalah saksi sendiri sebagai sekretaris untuk mengajukan pembukaan rekening hibah dan specimen tandatangan pencairan adalah Plt. Sekretaris dengan Bendahara Pembantu Pengeluaran APBD yaitu saudari Lia Kilian;
Bahwa Penggunaan dana hibah dilaksanakan dengan cara Bendahara pengeluaran/BPP APBD KPU Kabupaten Fakfak melakukan pembayaran berdasarkan SPBy yang ditandatangani oleh PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa pada Rencana Kebutuhan Biaya pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 telah dilakukan Revisi pada hari Rabu, Tanggal 9 September 2020, jam 14.00 Wit. Bertempat di KPU Kabupaten Fakfak telah melaksanakan Rapat Pleno Revisi Kebutuhan Biaya pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 dengan hasil sebagai berikut:
Pada tahap perencanaan diperkirakan ada 4 (empat) calon, tetapi hanya ada 2 (dua) calon yang mendaftar, yaitu:
1 (satu) calon dari jalur partai politik; dan
1 (satu) calon dari jalur perseorangan / Independent.
Biaya kesehatan yang sudah dianggarkan untuk 4 (empat) pasangan calon direvisi untuk 2 (dua) pasangan calon
Bahwa kelebihan perjalanan dinas terhadap anggaran tahapan pilkada nomor BKU: 361, 501, 028,029,089,102 ini merupakan temuan Inspektorat KPU RI yang harus dilengkapi oleh PPK dan Bendahara APBD KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa kelebihan perjalanan dinas pejabat/pegawai yang belum didukung bukti pertangungjawaban nomor BKU : 157, 158, 205, 385, 406,453, 629 ini merupakan temuan Inspektorat KPU RI yang harus dilengkapi oleh PPK dan Bendahara APBD KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa pengeluaran yang tidak didukung bukti dengan nomor bukti 517 ini merupakan temuan Inspektorat KPU RI yang harus dilengkapi oleh PPK dan Bendahara APBD KPU Kabupaten Fakfa;
Bahwa setiap permintaan pencairan dana hibah saksi hanya menggunakan Disposisi Sebagian saja dan lainnya hanya secara lisan saja saya sampaikan kepada Sekretaris KPU. Hal itu dilakukan karena kesibukan kami melaksanakan tahapan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Bahwa saksi membuat disposisi untuk menfasilitasi kegiatan-kegiatan tahapan.
Bahwa untuk jasa konsultan / pengacara adalah sebesar Rp1.700.000.000,00 dimana terdiri dari:
Jasa konsultan hukum: Rp200.000.000.00;
Jasa pendampingan hukum (pengacara): Rp1.500.000.000,00;
Terkait jasa penngacara sudah kami putuskan secara lisan, namun belum dilakukan perbaikan administrasi secara tertulis.
Bahwa jumlah anggaran yang disepakati untuk pengadaan jasa konsultan /pengacara dalam surat perjanjian antara pengacara dan KPU Kabupaten Fakfak adalah sebesar Rp1.500.000.000.00;
Bahwa jumlah anggaran yang telah dibayar untuk kepada pengacara yaitu saudara Yunus Basari, S.H dan Rekan oleh KPU Kabupaten Fakfak adalah sebesar Rp750.000.000,00 yang terdiri dari:
Kwitansi Pembayaran Jasa Kosultasi Hukum sebesar Rp200.000.000,00 tertanggal 28 Februari 2020;
Kwitansi Pembayaran Biaya Pendampingan Hukum sebesar Rp200.000.000,00 tertanggal 13 Agustus 2020;
Kwitansi Pembayaran Jasa Pengacara sebesar Rp300.000.000,00 tertanggal 12 Desember 2020; dan
Kwitansi Pembayaran Jasa Pengacara sebesar Rp250.000.000,00 tertanggal 18 Januari 2021.
Terhadap administrasi tersebut, itu dilakukan oleh PPK dan Bendahara, dan saksi tidak tau pasti.
Bahwa bahwa ada 2 (dua) surat perjanjian antara pengacara dan KPU Kabupaten Fakfak dengan waktu dan jumlah anggaran yang berbeda surat perjanjian Pertama sebesar Rp1.500.000.000,00 dan yang kedua sebesar Rp750.000.000,00 pada hari, tangggal, bulan dan tahun yang sama yang surat perjanjian kedua kedua sebesar Rp750.000.000,00 pada hari, tangggal, bulan dan tahun yang sama dengan tujuan hanya untuk tertib adiministrasi saja;
Bahwa BPP APBD KPU Kabupaten Fakfak telah menyusun Laporan Pertangungjawaban atas uang yang dikelolanya;
Bahwa Laporan pertanggungjawaban BPP APBD KPU Kabupaten Fakfak untuk pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak ditandatangani oleh PPK dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (APBD) yaitu saudari LIA MARLIATI KILLIAN
Bahwa Penutupan rekening RPL PDHL KPU Fakfak untuk 2U49FQ3A, nomor Rek: 160-00-0324623-4 ditutup pada tanggal 15 Juni 2021.
Bahwa laporan realisasi dan penutupan rekening penggunaan dana hibah dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 diserahkan kepada pemda Kabupaten Fakfak pada hari selasa tanggal 3 Agustus 2021, dimana yang menerima adalah Bupati Fakfak Saudara Untung Tamsil, S.Sos, M.Si;
Bahwa Sisa dana hibah yang dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Fakfak adalah sebesar Rp1.250.854,119,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa secara aturan pedoman penggelolaan dana hibah bahwa yang bertangungjawab penuh terhadap penggunaan dana hibah langsung adalah saksi selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa benar jumlah PPD (Panitia Pemilihan Distrik) sebanyak 17 (Tujuh belas ) di 17 Distrik Kabupaten Fakfak;
Bahwa prosedur pemberian dana hibah Operasional pada PPD DI 17 Distrik dilakukan dengan cara di transfer ke Rekening masing-masing PPD sesuai dengan jumlah RKA (Rencana Kerja Anggaran). Sebesar Jumlah RKA (Rencana Kerja Anggaran) pada PPD Di di 17 Distrik;
Bahwa Inspektorat utama Setjen KPU RI telah melakukan Audit operasional atas pertangungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Fakfak untuk semester I Tahun Anggaran 2020. Sedangkan untuk semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 APIP masih melakukan Audit kembali atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut;
Bahwa saksi pengembalian sejumlah uang ke rekening Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Bendahara;
Bahwa tahapan pemilukada berjalan dengan lancar dan telah selesai sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
HASANUDDIN RETTOB, di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diangkat sebagai Komisioner di Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No:951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Komisioner di Divisi Teknis Penyelenggaraan adalah secara teknis diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020:
Pencalonan:
Verifikasi Faktual
Menetapkan syarat dukungan calon perseorangan
Pengumuman syarat dukungan calon perseorangan
Mengumumkan pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati
Rekapitulasi:
Penghitungan suara
Penetapan calon terpilih
Bahwa yang mengajukan permohonan nomor Register atas NPHD dan permohonan persetujuan pembukaan RPL dana Hibah kepada KPPN kabupaten Fakfak adalah Plt. Sekretaris KPU yaitu saksi OCEN WAIROY;
Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemeritah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada hari senin tanggal 14 Oktober 2019, Nomor: 900/2156/BUP/2019 dan Nomor: 450/KU.02.35D/9203/Set/KPU/x/2019, dimana yang bertandanganan pada NPHD tersebut dari pihak Pemerinrah Daerah adalah Sdr. Dr.Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati fakfak dan Sdr. Dihuru Dekky Radjaloa, SP. selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa Pejabat Pengelola APBN (anggaran rutin kantor):
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM): LIA MARLIATI KILLIAN
Bendahara APBN: YONATHAN CHRISTIAN MANGAPA
Operator: ANDI ARMIN; sedangkan,
Pejabat Pengelola APBD (Dana Hibah Daerah):
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY
Bendahara Pembantu Pengeluaran: LIA MARLIATI KILLIAN.
Bahwa di bawah sekretaris, ada Kasubag Keuangan dan Umum;
Bahwa Terdakwa Ocen adalah Plt Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa tahun 2018 Plt Sekretaris dijabat ibu Ani Sarifudin;
Bahwa kelebihan perjalanan dinas terhadap anggaran tahapan pilkada nomor BKU: 391, 470, 481, 496, 514, 527,028,035, 176 ini merupakan temuan Inspektorat KPU RI yang harus dilengkapi oleh PPK dan Bendahara APBD KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa usulan awal Dana Hibah sebesar Rp56.069.131.713,00 (lima puluh enam milyar enam puluh sembilan juta tiga belas ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);
Bahwa pengusulan rancangan anggaran bulan september 2019;
Bahwa penanadatanganan NPHD pada bulan Oktober 2019;
Bahwa bulan agustus 2019 terbit Peraturan KPU untuk anggaran;
Bahwa anggaraan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Fak-fak;
Bawa rancangan di rancang program kegiatan oleh Plt Sekretaris, dengan menanyakan ke masing-masing anggota komisioner;
Bahwa rancangan anggaran agar dapat membantu pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah;
Bahwa komisioner menyampaikan program, karena komisioner tidak tahu estándar biaya;
Bahwa anggaran sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan;
Bahwa kegiatan saksi melakukan bimbingan teknis (Bimtek);
Bahwa perjalanan dinasi dilakukan harus ada undangan, Ketua KPU yang mendisposisi dengan berkoordinasi dengan Plt Sekretaris;
Bahwa saksi selaku komisoner KPU Kabupaten Fakfak bagian Divisi Tehnis Penyelenggaraan setiap disposisi permintaan pencairan dana hibah diserahkan kepada Ketua KPU yaitu saudara Dihuru Dekri Radjaloa yang kemudian akan sampaikan kepada Plt Sekretaris KPU, dikarenakan ketua KPU yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun 2020;
Bahwa laporan realisasi dan penutupan rekening penggunaan dana hibah dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 diserahkan kepada pemda Kabupaten Fakfak pada hari selasa tanggal 3 Agustus 2021. Dimana yang menerima adalah Bupati Fakfak Saudara Untung Tamsil, S.Sos, M.Si;
Bahwa ada pengembalian Anggaran Rp1.250.000.000,00 sisa anggaran yang tidak terpakai;
Bahwa saksi mengetahui adanya audit dari inspektorat KPU RI, hanya tidak tahu rutin atau kusus audit yang dilakukan;
Bahwa hasil audit inspektorat KPU RI seluruh komisioner mengembalikan sejumlah uang, hanya saksi lupa berapa nilainya masing-masing;
Bahwa komisioner tidak difasilitasi kendaraan dinas (inventaris) untuk masing-masing komisioner;
Bahwa pengajuan anggaran untuk kegiatan tahapan KPU saksi menyampaikan ke Ketua KPU secara lisan kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua KPUD ke Plt Sekretaris;
Bahwa di Kabupaten Fak-Fak ada 17 (tujuh belas) distrik;
Bahwa Terdakwa Yonathan Christian Mangampa adalah Bendahara APBN;
Bahwa saksi pengembalian sejumlah uang ke rekening kejaksaan negeri fak-fak melalui Bendahara;
Bahwa pengembalian uang setelah audit dari KPU RI;
Bahwa tahapan pemilukada berjalan dengan lancar dan telah selesai sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
HERMAN BUGIS, di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai Komisioner di Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Fakfak adalah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2018-2023;
Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan :
Penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
Telaah hukum dan advokasi hukum;
Dokumentasi dan publikasi hukum;
Pengawasan dan pengendalian internal;
Penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
Penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.
Bahwa yang mengajukan permohonan nomor Register atas NPHD dan permohonan persetujuan pembukaan RPL dana Hibah kepada KPPN kabupaten Fakfak adalah Plt. Sekretaris KPU yaitu saksi OCEN WAIROY;
Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemeritah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada hari senin tanggal 14 Oktober 2019, Nomor: 900/2156/BUP/2019 dan Nomor: 450/KU.02.35D/9203/Set/KPU/x/2019, dimana yang bertandanganan pada NPHD tersebut dari pihak Pemerinrah Daerah adalah Sdr. Dr.Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati fakfak dan Sdr. Dihuru Dekky Radjaloa, SP. selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa Pejabat Pengelola APBN (anggaran rutin kantor):
Pengguna Anggaran (PA);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY;
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM): LIA MARLIATI KILLIAN;
Bendahara: Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAPA;
Operator: ANDI ARMIN;
sedangkan,
Pejabat Pengelola APBD (Dana Hibah Daerah):
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY;
Bendahara Pembantu Pengeluaran: LIA MARLIATI KILLIAN.
Bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak didukung dengan SPJ bahwa seingat saksi setiap kegiatan SPPD selesai dilaksanakan semua bukti berupa nota dan boarding tiket saya langsung serahkan ke bendahara sekretariat;
Bahwa daftar pemeriksaan rekapitulasi pengeluaran tidak di dukung bukti atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu anggaran tahapan pemilu semester II tahun 2020 dan semester I 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 pertanggujawaban tersebut diatas tidak didukung dengan lampiran bukti dan seingat saya setiap kegiatan SPPD selesai dilaksanakan semua bukti berupa nota dan boarding tiket saya langsung serahkan ke bendahara sekretariat;
Bahwa daftar rekapitulasi kelebihan bayar atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu anggaran tahapan pemilu semester II tahun 2020 dan semester I 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 Lampiran II bahwa seingat saya setiap kegiatan SPPD selesai dilaksanakan semua bukti berupa nota saya langsung serahkan ke bendahara sekretariat;
Bahwa daftar perjalanan dinas yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu anggaran tahapan pemilu semester II tahun 2020 dan semester I 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 seingat saya setiap kegiatan SPPD selesai dilaksanakan semua bukti berupa nota saya langsung serahkan ke bendahara sekretariat;
Bahwa setiap melaksanakan kegiatan saya hanya menyampaikan secara lisan kepada ketua KPU yaitu saudara Dihuru Dekri Radjaloa yang kemudian akan sampaikan kepada Plt Sekretaris KPU. Dikarenakan ketua KPU yang mempunyai kewenangan disposisi untuk pencairan anggaran kegiatan adalah Sekretaris KPU sehingga siposisi saya selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan tidak wajib;
Bahwa secara aturan pedoman penggelolaan dana hibah bahwa yang bertangungjawab penuh terhadap penggunaan dana hibah langsung adalah Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Sekretaris KPU;
Bahwa seingat saksi semua kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan sudah dilaksanakan;
Bahwa tahapan pemilukada berjalan dengan lancar dan telah selesai sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
Bahwa semua kegiatan dimaksud sudah dipertanggungjawankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan dipertanggungjawankan dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
YANUARIS KERY MAEK, di persidangan bawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa Yonatan Christian Mangampa sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa dasar saksi melaksanakan tugas sebagai Komisioner di Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SODIKLIPARMAS dan SDM) KPU Kabupaten Fakfak adalah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2018-2023;
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 35 PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan :
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan; d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga;
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
g. rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
h. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
i. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
j. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
k. penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan
l. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.
Bahwa yang mengajukan permohonan nomor Register atas NPHD dan permohonan persetujuan pembukaan RPL dana Hibah kepada KPPN kabupaten Fakfak adalah Plt. Sekretaris KPU yaitu Saudara OCEN WAIROY;
Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemeritah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada hari senin tanggal 14 Oktober 2019, Nomor : 900/2156/BUP/2019 dan Nomor : 450/KU.02.35D/9203/Set/KPU/x/2019, dimana yang bertandanganan pada NPHD tersebut dari pihak Pemerinrah Daerah adalah Sdr. Dr.Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati fakfak dan Sdr. Dihuru Dekky Radjaloa, SP. selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa Pejabat Pengelola APBN (anggaran rutin kantor):
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY;
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM): LIA MARLIATI KILLIAN;
Bendahara: YONATHAN CHRISTIAN MANGAPA;
Operator: ANDI ARMIN;
sedangkan,
Pejabat Pengelola APBD (Dana Hibah Daerah):
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY;
Bendahara Pembantu Pengeluaran: LIA MARLIATI KILLIAN.
Bahwa seingat saksi setiap kegiatan SPPD selesai dilaksanakan semua bukti berupa nota dan boarding tiket saksi langsung serahkan ke bendahara sekretariat;
Bahwa daftar pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2020 dan Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 terkait perjalanan dinas luar kota seingat saya setiap kegiatan SPPD selesai dilaksanakan semua bukti berupa nota dan boarding tiket saksi langsung serahkan ke bendahara sekretariat;
Bahwa daftar pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2020 dan Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 terkait perjalanan dinas dalam kota seingat saya setiap kegiatan SPPD selesai dilaksanakan semua bukti berupa nota dan boarding tiket saksi langsung serahkan ke bendahara sekretariat;
Bahwa setiap saksi melaksanakan kegiatan saksi hanya menyampaikan secara lisan kepada ketua KPU yaitu saudara Dihuru Dekri Radjaloa yang kemudian akan sampaikan kepada Plt Sekretaris KPU. Dikarenakan ketua KPU yang mempunyai kewenangan disposisi untuk pencairan anggaran kegiatan adalah ketua KPU sehingga siposisi saya selaku Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia tidak wajib;
Bahwa laporan realisasi dan penutupan rekening penggunaan dana hibah dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 diserahkan kepada pemda Kabupaten Fakfak pada hari selasa tanggal 3 Agustus 2021. Dimana yang menerima adalah Bupati Fakfak Saudara Untung Tamsil, S.Sos, M.Si;
Bahwa Secara aturan pedoman penggelolaan dana hibah bahwa yang bertangungjawab penuh terhadap penggunaan dana hibah langsung adalah selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa seingat saksi semua kegiatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia sudah dilaksanakan;
Bahwa semua kegiatan dimaksud sudah dipertanggungjawankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan kegiatan dimaksud sudah dipertanggungjawankan dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bahwa tahapan pemilukada berjalan dengan lancar dan telah selesai sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
ABDON RETRAUBUN, di persidangan bawah Janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Yonathan Christian Mangampa;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa saksi sebagai Komisioner Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai Komisioner di Divisi Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kabupaten Fakfak adalah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2018-2023.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 35 PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Divisi Perencana Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), mempunyai tugas yaitu:
Menjabarkan program
Melakukan evaluasi, penelitian dan pengkajian kepemiluan
Memutahirkan dan memelihara data pemilih
Sistema informasi kepemiluan
Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemeritah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada hari senin tanggal 14 Oktober 2019, Nomor: 900/2156/BUP/2019 dan Nomor: 450/KU.02.35D/9203/Set/KPU/x/2019, dimana yang bertandanganan pada NPHD tersebut dari pihak Pemerinrah Daerah adalah Sdr. Dr.Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati fakfak dan Sdr. Dihuru Dekky Radjaloa, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa Pejabat Pengelola APBN (anggaran rutin kantor):
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY;
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM): LIA MARLIATI KILLIAN;
Bendahara: YONATHAN CHRISTIAN MANGAPA;
Operator : ANDI ARMIN;
sedangkan,
Pejabat Pengelola APBD (Dana Hibah Daerah) :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY;
Bendahara Pembantu Pengeluaran: LIA MARLIATI KILLIAN.
Bahwa yang mempunyai tugas untuk melakukan pembukaan rekening hibah adalah sekretaris untuk mengajukan pembukaan rekening hibah dan specimen tandatangan pencairan adalah Plt. Sekretaris dengan Bendahara Pembantu Pengeluaran APBD yaitu saudari Lia Kilian.
Bahwa bukti perjalanan dinas terhadap anggaran tahapan pilkada nomor BKU : 028, 054 seingat saya setiap kegiatan SPPD selesai dilaksanakan semua bukti berupa nota dan boarding tiket, uang harian dan penginapan saya langsung serahkan ke bendahara sekretariat;
Bahwa daftar pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2020 dan Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 terkait perjalanan dinas dalam kota seingat saya setiap kegiatan SPPD selesai dilaksanakan semua bukti berupa nota dan boarding tiket saya langsung serahkan ke bendahara sekretariat;
Bahwa setiap saksi melaksanakan kegiatan saksi hanya menyampaikan secara lisan kepada ketua KPU yaitu saudara Dihuru Dekri Radjaloa yang kemudian akan sampaikan kepada Plt Sekretaris KPU. Dikarenakan ketua KPU yang mempunyai kewenangan disposisi untuk pencairan anggaran kegiatan adalah ketua KPU sehingga siposisi saya selaku Komisioner Divisi Divisi Perencana Data dan Informasi tidak wajib;
Bahwa laporan realisasi dan penutupan rekening penggunaan dana hibah dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 diserahkan kepada pemda Kabupaten Fakfak pada hari selasa tanggal 3 Agustus 2021. Dimana yang menerima adalah Bupati Fakfak Saudara Untung Tamsil, S.Sos, M.Si;
Bahwa Secara aturan pedoman penggelolaan dana hibah bahwa yang bertangungjawab penuh terhadap penggunaan dana hibah langsung adalah selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa seingat saksi semua kegiatan Divisi Divisi Perencana Data dan Informasi sudah dilaksanakan;
Bahwa semua kegiatan dimaksud sudah dipertanggungjawankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan kegiatan dimaksud sudah dipertanggungjawankan dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bahwa tahapan pemilukada berjalan dengan lancar dan telah selesai sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
TAJUDIN LA JAHALIA di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAPA;
Bahwa saksi sebagai Kepala BPPKAD Kabupaten Fakfak dari tahun 2018 sampai tahun 2022;
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala BPPKAD Kabupaten Fakfak dari tahun 2018 sampai tahun 2022 menjadi BPKAD adalah SK Bupati namun untuk tanggal dan nomor saksi lupa;
Bahwa Struktur dan Organisasi pada BPKAD Kabupaten Fakfak Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Kepala BPKAD :Tajudin La Jahalia S,IP M.SI;
Sekretaris :Supriyono Wihel;
Kabid Penata Usahaan :Syamsudin Lasitambah;
Kabid Anggaran :Rahma Suaery;
Kabid Aset :Bahman S Mokoginta;
Kabid Pajak dan Retribusi :Rosani Salim;
Kabid Perbendaharaan :Erna Maturbongs;
Kabid Penagihan :Deminaus Tomatala.
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Fakfak jelaskan tugas adalah sebagai berikut yaitu:
Tugas adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Fungsi adalah :
Perumusan prosedur penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Penyusunan Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran;
Pengendalian Penyusunan Anggaran;
Perumusan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah;
Penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman teknis penatausahaan;
Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanan APBD;
Pelaksanaan pembinaan teknis penatausahaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan daerah;
Perumusan kebijakan teknis di bidang penerimaan kas;
Pelaksanaan pembukuan dan administrasi penerimaan dan pengeluaran daerah yang berupa kas dan yang setara kas;
Pelaksanaaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan, pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
Pengelolaan utang piutang daerah;
Penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas;
Penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
Penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan barang milik daerah;
Penelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah;
Penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan barang milik daerah.
Bahwa untuk ketentuan yang mengatur tugas dan fungsi saksi diatur dalam Peraturan Bupati untuk nomor saya lupa namun saya akan membawanya apabila diperlukan;
Bahwa terkait fungsi melaksanakan pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan terdapat bidang penatausahaan terkait dalam hal Penerimaan Daerah di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sedangkan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah tersebut berada di Bidang Perbendaharaan adalah dalam hal penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Bahwa mekanisme penerbitan SP2D adalah pengguna SPM mengajukan permohonan pencairan dana ke Kuasa BUD, Kuasa BUD melalui bidangpenatausahaan memeriksa kesesuaian rekening belanja dan ketersediaan dana serta kelengkapan apabila sudah lengkap dan sesuai bidang penatausahaan meneruskan kebidang perbendaharaan untuk penerbitan SP2D selanjutnya kuasa BUD menandatangani/menerbitkan SP2D;
Bahwa syarat-syarat yang diperlukan dalam penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh bidang Perbendaharaan dalam hal Dana Hibah antara lain;
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
Pakta Integritas;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Kwitansi .
Bahwa KPU Kabupaten Fakfak menerima hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020, menerima hibah tahun 2019 (Perubahan) dan Tahun 2020 di APBD Induk
Bahwa KPU Kab Fakfak pernah mengajukan permohonan sebanyak 3 (tiga) kali permohonan penerbitan SP2D dengan total sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat pulu lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Komisi Umum Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak pernah mengajukan permohonan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebanyak 3 (tiga) kali untuk keperluan apa dana tersebut dicairkan adalah:
Bahwa untuk tahap Pertama penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tahap ke 1 (tiga) Nomor: 4103/SP2D-LS/Hibah/PPKD/ APBD/2019 tanggal 11 November 2019 dari rekening Bendahara Umum Daerah Nomor: 6000106000078 Bank Papua kepada RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A nomor rekening 160000324623-4 Bank Mandiri dengan nilai sebesar Rp1. 250.000.000,00 . (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuh dari rekening Nomor: 6000106000078 Bank Papua kepada RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A nomor rekening 160000324623-4 Bank Mandiri keperluan Permintaan Pembayaran Bantuan Hibah Tahap pertama Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 biaya sesuai permohonan Dihuru Dekry Radjaloa alamat Jalan Veteran RT. 20 Fakfak;
Bahwa untuk tahap kedua penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 0008/SP2D-LS/Hibah/PPKD/ APBD/2020 tanggal 27 Januari 2020 dari rekening Bendahara Umum Daerah Nomor: 6000106000078 Bank Papua kepada RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A nomor rekening 160000324623-4 Bank Mandiri dengan nilai sebesar Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) untuh dari rekening Nomor: 6000106000078 Bank Papua kepada RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A nomor rekening 160000324623-4 Bank Mandiri keperluan Permintaan Pembayaran Bantuan Hibah Tahap kedua Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 biaya sesuai permohonan Dihuru Dekry Radjaloa alamat Jalan Veteran RT. 20 Fakfak Sel;
Bahwa untuk tahap ketiga penerbitan ke 3 (tiga) Nomor: 0947/SP2D-LS/Hibah/PPKD/ APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 dari rekening Bendahara Umum Daerah Nomor: 6000106000078 Bank Papua kepada RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A nomor rekening 160000324623-4 Bank Mandiri dengan nilai sebesar Rp26.760.000.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dari rekening Nomor: 6000106000078 Bank Papua kepada RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A nomor rekening 160000324623-4 Bank Mandiri Mandiri keperluan Permintaan Pembayaran Bantuan Hibah Tahap Ketiga Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 biaya sesuai permohonan Dihuru Dekry Radjaloa alamat Jalan Veteran RT. 20 Fakfak Sel.
Bahwa untuk syarat-syarat penerbitan SP2D tahap I , Tahap II dan tahap III telah lengkap semua;
Bahwa untuk penerbitan SP2D untuk keperluan Dana hibah penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tahap I, tahap II dan tahap III telah dicairkan seluruhnya pada rekening Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak;
Bahwa untuk Pertanggung jawaban balik dari KPU Kabupaten Fakfak atas penggunaan dana hibah sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) belum diterima oleh BPPKAD Kabupaten Fakfak;
Bahwa pemberian dana hibah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), tidak ada temuan dari BPK R.I;
Bahwa terhadap penggunaan dana hibah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang belum ada pertanggungjawaban balik dari penerima Hibah, telah dilakukan teguran secara tertulis an. Bupati Fakfak Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Nomor: 900/270/SET/2021 tanggal 03 Februari 2021 perihal permintaan data dan Surat Bupati Fakfak Nomor: 900/1169/BUP/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal laporan terkait fungsi melaksanakan pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan terdapat bidang penatausahaan terkait dalam hal Penerimaan Daerah di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sedangkan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah tersebut berada di Bidang Perbendaharaan adalah dalam hal penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Bahwa untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani dalam satu NPHD;
Bahwa untuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan saksi belum mengetahui sudah ada atau tidak;
Bahwa untuk tahap I (satu) sudah melaporkan dalam bentuk BKU berupa penerimaan, pengeluaran dan sisa saja;
Bahwa dari BPKAD pernah menyurat agara KPU membuat laporan penggunaan anggaran;
Bahwa Pengembalian Sisa Hibah sebesar Rp1.250.000.000,00 dari KPUD Kabupaten Fakfak ke kas Daerah;
Bahwa sidang DPRD mempertanyakan pertanggungjawaban keuangan dalam Rapat Dengar Pendapaat (RDP) sehingga saksi meminta Laporan Keuangan dan Pengembalian ke Bupati, karena KPU menyerahkaan ke Bupati;
LIA MARLIATY KILLIAN, S.E., di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah di BAP dan keterangan sudah benar dan tidak ada paksaan dan tekanan dari penyidik;
Bahwa saksi sebagai Bendahara (APBD) KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa saksi menjabat selaku Bendahara APBD KPU Kabupaten Fakfak sejak tanggal 10 Oktober 2019 sampai dengan 10 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 51 / HK. 03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penunjukkan/ Penetapan Pegawai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Pemilihan Kepala Dearah Tahun 2020 di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tahun 2019;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran (APBD) di perpanjang lagi tugas saya berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak namun nomor dan tahunnya saksi lupa;
Bahwa benar tugas saksi selaku Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak adalah menyimpan, membukukan dan mempertanggungjawabkan bukti-bukti penggunaan anggaran rutin KPU Fakfak;
Bahwa selain melaksanakan tugas pokok dan wewenang selaku Bendahara APBD KPU tidak ada tugas lain yang saksi laksanakan;
Bahwa KPU Kabupaten Fakfak menerima dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Fakfak;
Bahwa KPU Kabupaten Fakfak telah menerima Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Fakfak tersebut sejak bulan November 2019;
Bahwa yang bertugas melakukan pembukaan rekening hibah adalah saksi selaku Bendahara Hibah (APBD). Dan yang mempunyai specimen tandatangan untuk pencairan adalah saksi selaku Bendahara Hibah (APBD) dan Sekretaris KPU yaitu Saudara OCEN WAIROY;
Bahwa pengelola pejabat keuangan KPU Kabupaten Fakfak terbagi atas 2 pejabat pengelola yaitu:
Pejabat Pengelola APBN (Anggaran Rutin Kantor) :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : OCEN WAIROY;
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM): LIA MARLIATY KILLIAN (Saksi);
Bendahara : YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA;
Operator : ANDI ARMIN; sedangkan,
Pejabat Pengelola APBD (Dana Hibah Daerah) :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): OCEN WAIROY;
Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) (Bendahara APBD/Hibah): LIA MARLIATY KILLIAN (Saksi);
Bahwa jumlah dana Hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak dari Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) jumlah dana Hibah tersebut adalah sebesar Rp45.850.000.000 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa mekanisme pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan di input kedalam DIPA APBN;
Bahwa rekening penerimaan APBD dan APBN dalam nomor Rekening terpisah, tetapi di Bank yang sama yaitu Bank Mandiri;
Bahwa KPU Kabupaten Fakfak secara tertulis Hibah tahun 2019 dan 2020 dibuatkan laporkan;
Bahwa saksi tandatangan bersama sekretaris KPU menandatangani cek untuk pencairaan;
Bahwa yang menandatangani wajib berdua saksi dan sekretaris (Terdakwa Ocen Wairoy) tandatangan di cek;
Bahwa perintah sering secara lisan oleh Sekretaris;
Bahwa selain lisan ada disposisi dari sekretaris untuk pencairan untuk pelaksanaan kegiatan Komisioner;
Bahwa saksi mengembalikan sejumlah uang Rp45.000.000,00 di tahun 2021 selesai PILKADA dan Para Komisioner KPUD di minta oleh Kejaksaan;
Bahwa ada audit dari Inspektorat keuangan dari KPU Pusat;
Bahwa ada hutang legislatif di tahun 2019, saksi diperintahakn untuk membayar menggunakan uang Hibah, nilainya saksi lupa;
Bahwa Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA pernah melakukan penarikan cek dana Hibah APBD, atas perintah Pak Ochen untuk membayar rumah saksi;
Bahwa Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA terlibat membantu pertanggunjawaban dengan saksi, saksi eddy dan saksi andi atas perintah pak sekretaris KPUD;
Bahwa Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA pernah melakukan pencairan;
Bahwa ada pinjaman Pak Ochen menggunakan uang APBD;
Bahwa dana Hibah tersebut dikelola dan direalisasikan, saksi selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran (Bendahara APBD/Hibah) wajib menyerahkan data total realisasi, pada kenyataannya Pak Ocen yang melaksanakan Realisasi APBD, penggunaan dana hibah kepada saudara Christian Mangampa selaku Bendahara (APBN) selanjutnya data realisasi tersebut saudara Christian Mangampa ajukan untuk direfisi oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negera (DJPBN) Wilayah Papua Barat untuk dimasukan kedalam DIPA APBN selanjutnya saudara Christian Mangampa selaku Bendahara APBN wajib membuat Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dalam Aplikasi Sisten Aplikasi Satker (SAS) kemudian ditandatangani oleh saksi selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) selanjutnya saudara Christian Mangampa mengajukan SPHL tersebut ke KPPN Fakfak dan apabila disetujui KPPN Fakfak akan menerbitkan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) maka dana tersebut secara otomatis sudah masuk dalam APBN KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap yaitu:
Tahun 2019 lebih kurang sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana untuk pengajuan SPHL ke KPPN Fakfak lebih kurang sebanyak 7 (tujuh) SPHL yang diajukan ke KPPN;
Tahun 2020 lebih kurang sebesar Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam milyar rupiah) dimana untuk pengajuan SPHL ke KPPN Fakfak lebih kurang sebanyak 7 (tujuh) SPHL yang diajukan ke KPPN;
Tahun 2021 lebih kurang sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dimana untuk pengajuan SPHL ke KPPN Fakfak lebih kurang sebanyak 7 (tujuh) SPHL yang diajukan ke KPPN;
Bahwa jumlah dana hibah yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) adalah lebih kurang sebesar Rp1.247.000.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung tersebut dilakukan setelah tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan yakni pada lebih kurang pada tanggal 18 Mei 2021 sekaligus juga penutupan rekening dana hibah;
Bahwa dana yang diajukan SPHL ke KPPN yaitu sebesar Rp6.000.000.000 (enam milyar rupiah) saksi ajukan ke SPHL lebih kurang bulan Juni 2021;
Bahwa proses pencairan dana hibah sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana hibah pada KPU adalah komisioner masing-masing Divisi mengajukan Disposisi kepada PPK yaitu saudara OCEN WAIROY kemudian Sekretaris Menerbitkan SPBy (Surat perintah membayar) kepada saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) menindaklanjuti dengan melakukan proses pembayaran);
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengujian terhadap SPBy ( Surat perintah membayar) yang diserahkan Sekretaris kepada saksi. Setiap Disposisi yang diserahkan kepada saya melalui Sekretaris, saksi selaku BPP langsung memprosesnya sesuai dengan tahapan kegiatan pembayaran;
Bahwa saksi tidak melakukan Pengujian terhadap SPBy yang diserahkan kepada Sekretaris karena pemikiran saksi saat itu saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah tidak mau terjadi kemacetan dalam proses pencairan sehingga tahapan - tahapan kegiatan tidak berjalan;
Bahwa Terdakwa Ocen Wairoy, menggunakan uang APBD dengan alasan pinjam sampai saat ini, Melalui Christian Mangampa sejumlah ratusan juta, dengan cara di transfer ke rekening Terdakwa Ocen Wairoy sebanyak 2 (dua) kali transfer, sampai saat ini belum di kembalikan;
Bahwa saksi juga pernah transfer ke rekening pribadi Terdakwa Ocen Wairoy;
Bahwa Terdakwa Christian Mangampa ada meminjam uang;
Bahwa Komisioner kembalikan sejumlah uang Transportasi karena tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan petunjuk Pihak Kejaksaan;
Bahwa dalam membuat dan Menyusun Laporan pertanggungjawaban di buat oleh Jhonatan Christian Mangampa, atas perintah Terdakwa Ocen Wairoy, dan saksi yang membantu Menyusun laporan FIKTIF, Tahun 2022 (ada yg dilaksanakan ada yang tidak), dibantu oleh staf Keuangan atas nama Andi Armin;
Bahwa pada saat Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Terdakwa Christian Mangampa yang membuat kwitansi pembelanjaan dengan menghubungi pihak ketiga;
Bahwa saksi satu ruangan dengan Terdakwa Christian Mangampa, sehingga saksi tahu yang dikerjakan oleh Terdakwa Christian Mangampa;
Bahwa Surat Perintah Pembayaran (SPBy), kwitansi yang tidak sesuai dibuat oleh Terdakwa Christian Mangampa dan saksi hanya tandatangan saja;
Bahwa pada tahun 2020 ada penggunaan uang untuk membayar hutang ATK dan kegiatan lainnya pada saat Pemilihan Legislatif (PILEG) sebelumnya;
Bahwa banyak dana tidak terduga seperti proposal pengajuan dana yang diajukan oleh gereja salah satunya yang mengajukan proposal;
Bahwa permintaan pencairan dari komisioner mewakili setiap Divisi menggunakan Disposisi kepada Sekretaris, namun ada secara lisan dari sekretaris yaitu saudara OCEN WAIROY meminta saksi untuk melakukan pencairan secara lisan untuk menarik uang dari Bank Mandiri. Dan pencairan paling banyak dengan perintah lisan;
Bahwa Buku Kas Umum (BKU) sudah ada sebelum adanya audit;
Bahwa Buku Kas Umum (BKU) di buat oleh Terdakwa Ocen Wairoi;
Bahwa LPJ di susun secara bertahap sebelum audit inspektorat;
Bahwa pencairan untuk menarik uang Operasional Perjalanan Dinas dari Bank Mandiri paling banyak dengan perintah lisan bukan dengan Disposisi karena perintah Sekretaris yaitu OCEN WAIROY kepada saksi selaku BPP untuk melakukan pembayaran tanpa mengunakan Disposisi;
Bahwa pencairan dana hibah KPU tahun Anggaran 2020 ada yang tidak sesuai prosedur pencairan pengelolaan keuangan dana hibah pada KPU yaitu saksi di perintahkan oleh sekretaris secara lisan untuk mencairkan operasional dana hibah tersebut tanpa ada disposisi tertulis;
Bahwa ada tahapan kegiatan yang dibayarkan dilluar RKA (Rencana Kerja Anggaran) hal itu dilakukan berdasarkan revisi RKA sesuai rapat Pleno KPU;
Bahwa saksi belum menunjukkan Berita Acara Hasil rapat Pleno terkait Revsi RKA, namun saya akan menunjukkan Berita Acara Hasil rapat Pleno terkait Revsi RKA dalam waktu dekat;
Bahwa setiap bulan saksi selaku BPP menyusun laporan bulanan keuangan terkait dana hibah mengetahui PPK lalu laporan bulanan keuangan tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI;
Bahwa Jumlah dana hibah yang disimpan dalam Brankas KPU paling sdikit Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.- (seratus juta rupiah). Setiap pengeluaran dana sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) saksi tidak pernah membuat Berita Acara;
Bahwa Sekretaris melakukan fungsi kontrol terhadap keadaan kas di dalam brankas KPU namun tidak secara rutin dilakukan. Sekretaris hanya menanyakan secara lisan kepada saksi saja keadaan keuangan dana hibah didalam Brankas
Bahwa di dalam laporan bulanan termuat realisasi penggunaan dana hibah tersebut;
Bahwa saksi mengetahui pada dana hibah tahun anggaran 2020 ada pengadaan jasa konsultan/pengacara pada dana hibah KPU tahun anggaran;
Bahwa Jumlah pengadaan jasa konsultan/pengacara pada dana hibah KPU tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa Jumlah imbalan pengadaan jasa konsultan/pengacara pada dana hibah KPU tahun anggaran 2020 antara saudara yunus basari dan pihak KPU adalah sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Jumlah imbalan pengadaan jasa konsultan / pengacara yang sudah kami bayarkan adalah sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Rp. 300.000.000.- pada bulan Desember 2020;
Rp. 250.000.000.- pada bulan Januari 2021;
Bahwa uang untuk membayar Jasa Pengacara, saksi serahkan ke sekretaris yaitu saudara Ocen Wairoy kemudian sekretaris menyerahkan kapada saudara Yunus Basari;
EDDY CAROLUS RUMTHE di persidangan bawah Janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai Pegawai KPU Kabupaten Fakfak adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak untuk Pegawai Negeri Sipil dimana saya ditempatkan di KPU Kab. Fakfak;
Bahwa yang menjadi atasan langsung saksi pada Sub Bagian Data Pada KPU Kab. Fakfak Tahun 2020 yaitu Kasubbag Umum Bapak OCEN WAIROY;
Bahwa tugas saksi adalah mengantar surat, mengagendakan atau mengarsipkan persuratan baik itu surat yang masuk dan surat yang keluar;
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam dan luar kota dalam Pemilu Bupati dan wakil Bupati tahun 2020;
Bahwa saksi sudah lupa telah berapa kali melakukan perjalanan dinas dalam kota;
Bahwa saat pelaksnaaan kegiatan perjalanan dinsa dalam kota saksi diberikan SPT dan SPPD oleh bagian keuangan;
Bahwa kami diberikan dana sesuai dengan kebutuhan yaitu, biaya makan, dan biaya penginapan;
Bahwa bukti-bukti pertanggungjawban terhadap kegiatan tersebut seperti biaya harian kami menandatangani kuitansi dan untuk penginapan kami berikan bukti tanda kuitansi dari penginapan tersebut;
Bahwa dalam perjalanan dinas ada yang dalam perjalanan 1 (satu) hari dan ada juga yang perjalanan 2 (dua) hari;
Bahwa untuk penanggalan SPPD dan SPT telah diberikan tanggal waktu dan tanggal pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan;
Bahwa setiap biaya perjanan dinas tersebut biaya langsung diberikan oleh bagian keuangan KPU Kabupaten fakfak;
Bahwa saksi pernah beberapa kali mentarsfer sejumlah uang ke Ochen sebesar Rp829.000.000,00;
Bahwa untuk uang harian saksi menerima Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Daftar Rekap Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Anggatan Tahapan Pemilu Semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 yakni sebagai berikut:
09/04/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publik (DPS) pilkada tahun 2020 ke Fakfak Barat dan Wertutin an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
04/07/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi calon pasangan perseorangan pilkada fakfak tahun 2020 ke Bombray, Tomage dan Bhamdandara an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
08/07/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi faktual calon perseorangan fakfak an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
10/07/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi daftar pemilihan sementara (DPS) Fakfak Timur, Fakfak Timur Tengah an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
16/07/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring coklit serentak fakfak an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
18/07/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi faktual calon perseorangan fakfak-kramomongga an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
23/07/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi faktual calon perseorangan fakfak-kramomongga an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
06/08/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi daftar pemilihan sementara ke teluk patipi dan furwagi an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
12/08/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan dalam pikada Tahun 2020 ke teluk patipi an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
24/03/2021 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun 2020 ke Jakarta (PP) an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 13.350.000,-
09/09/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan ke Kokas dan Arguni an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebersar Rp. 980.000,-
31/09/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring laporan keuangan Fakfak ke Pariwari dan Furwagi an. Eddy C Rumthe seuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
02/10/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring daftar pemilih sementara sebesar Rp. 980.000,-
19/11/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS dalam pilkada tahun 2020 ke Teluk Patipi an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
02/12/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring simulasi penghitungan suara Fakfak Barat dan Wartutin an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
04/12/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembuatan TPS Tomage an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
06/12/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Droping Logistik Fakfak Barat dan Wartutin an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
10/12/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas penyerahan formulir D.KWK dan Flashdisk pilkada Fakfak ke Fakfak Barat dan Wartutin an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
22/12/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 piano pada pilkada Fakfak ke Fakfak Barat dan Wartutin an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
02/01/2021 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan pengambilan thermogan dalam pilkada tahun 2020 ke Tomage an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
04/01/2021 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan pengambilan foto C1 piano untuk pembuktian di MK dalam pilkada 2020 ke Teluk Patipi an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp. 980.000,-
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam kota seperti yang dimaksud diatas adalah benar saksi melaksanakan kegiatan tersebut dan menerima biaya perjalanan dinas sesuai dengan yang tersebut diatas. Namun untuk Perjalanan Dinas Keluar Kota dengan tujuan Jakarta tersebut saya tidak pernah melaksanakannya dan saksi juga tidak pernah menerima biaya seperti yang tersebut diatas.
Bahwa Daftar Perjalanan Dinas Pejabat/ Pegawai yang Belum Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Anggaran Tahapan Pemilu Semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 yakni sebagai berikut :
06/07/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi faktual calon perseorangan Fakfak an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp980.000,-
16/07/2020 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring Coklit serentak Fakfak an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp980.000,-
24/03/2021 dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada tahun 2020 ke Jakarta PP an. Eddy C Rumthe sesuai SPT dan SPPD terlampir sebesar Rp13.314.000,-
Bahwa terhadap bukti transportasi sudah diberikan kwitansi transport yang sudah tertera nilainya oleh bagian Bendahara KPU Kab. Fakfak, untuk biaya penginapan kami diberikan kwitansi kosong oleh bagian bendahara KPU Kab. Fakfak setelah itu nanti kami meminta tanda tangan kepada seseorang yang di tempat yang dimana melakukan perjalanan dinas tersebut sebagai pertanggungjawaban dan dapat saya jelaskan untuk perjalanan dinas ke luar kota yaitu ke Jakarta itu bukan utntuk kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Tahun 2020 namun dilaksanakan pada bulan Oktober 2020 untuk kegiatan alat peraga kampanye di Surabaya dan setelah itu kami ke Jakarta.
9.ANDI ARMIN di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
|
ADIJAYA SOPUTAN WARWEY di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Mangampa, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi Mantan Pegawai KPU Kab. Fakfak 2020-2021 (Pegawai Kontrak)
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai Pegawai Kontrak KPU Kabupaten Fakfak adalah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk masa kontrak Tahun 2020-2021, sebagai divisi teknis;
Bahwa Pak Ocen Wairoy tahun 2020 dan 2021 sebagai Plt Sekretaris KPU;
Bahwa susunan, Komisioner KPU (Ketua dan Anggota KPU) 1 Ketua dan 4 Anggota, dibawahnya Sekretaris, Kasubag ada 4 (empat) Kasubag umum, Kasubag teknis penyelenggara, Kasubag hukum, Kasubag data;
Bahwa bendahara untuk kegiatan PILKADA ada 2 (dua) yaitu Bendahara APBN (Christian Mangampa), Bendahara APBD (Lia Marliati Julia);
Bahwa 2 (dua) bendahara tersebut mengurusi sumber dana dari APBD dan APBN;
Bahwa saksi kurang tahu KPU Menerima Hibah dari Pemerintah Kabupaten Fak-fak tahun 2020 dan 2021, karena saksi masuk tahapan sudah berjalan, tetapi saksi pernah mendengar sesama staf KPU menerima hibah;
Bahwa yang menjadi atasan saksi yaitu Komisioner yaitu Bapak Hassanudi Retob dan Kasubbag Teknis yaitu Ibu Sazkia Madu
Bahwa yang menjadi tugas saksi adalah sebagai pendukung (membantu) pelaksaan teknis penyelengaraan pemilu tahun 2020 seperti pelaksaan verifikasi pasangan calon independen dan pelaksaan teknis lainnya;
Bahwa ada tahapan yaitu sosialisasi, bimtek dan perekrutan penyelengara pemilihan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
Bahwa saksi pernah melaksanakan perjalanan dinas di dalam kota ke distrik-distrik dan luar kota seperti ke sorong untuk survey dan kordinasi terkait kesehatan pasangan calon;
Bahwa penyusunan anggaran di KPU Kabupaten Fak-fak saksi tidak tahu;
Bahwa di fak-fak ada 17 (tujuh belas) distrik;
Bahwa yang sewa kendaraan dari bagian keuangan, dan yang menyediakan kendaraan adalah Koordinator wilayah (Korwil);
Bahwa saksi menerima uang untuk kegiatan dari bendahara APBD yaitu ibu Lia dan dibuatkan kwitansi tanda terima;
Bahwa saksi diberikan SPT dan SPPD langsung dan telah kami kembalikan kepada Sekertaris KPU Kab. Fakfak;
Bahwa saksi diberikan dana sesuai dengan kebutuhan yaitu biaya transport, biaya makan atau pribadi sekitar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan biaya penginapan apabila dilaksanakan lebih dari 1 (satu) hari;
Bahwa untuk bukti-bukti pertanggungjawban terhadap kegiatan tersebut saksi menandatangani kuitasi penerimaan uang harian yang disediakan oleh bendahara, menyiapkan kuitansi hotel apabila menginap dan kuitansi transport yang dilakukan secara tim;
Bahwa dalam hal kegiatan tersebut ada yang dalam 1 (satu) hari dan ada juga yang 2 (dua) hari;
Bahwa untuk penanggalan SPPD dan SPT telah diberikan tanggal namun waktu dan tanggal pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan ada.
Bahwa setiap biaya perjanan dinas tersebut biaya langsung diberikan oleh Bendahara KPU Kabupaten fakfak
Bahwa saksi tidak melihat fisik hanya di tunjukan Daftar Rekap Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Anggaran Tahapan Pemilu Semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya penyelewengan anggaran dana;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi kosong yang disiapkan oleh bagian keuangan atau sekretaris KPU Kabupaten Fak-Fak;
Bahwa saksi tidak tahu adanya audit dari inspektorat KPU Pusat karena saksi sudah tidak lagi di KPU, karena saksi hanya di kontrak selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Surat Perintah Tugas (SPT) yang mengeluarkan adalah Ketua KPU, sekretaris untuk di SPPD;
Ditunjukan bukti Kwitansi Rp5.600.000,00 tanda tangan saksi dan uang diterima kasi;
Bahwa ada sosialisasi ke para pemilih pemula dan beberapa tempat;
DANIEL, S.E di persidangan bawa janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sama-sama orang toraja dengan Christian;
Bahwa saksi diberi pekerjaan spanduk, sticker dan stempel;
Bahwa bahwa saksi kenal terlebih dahulu dengan Christian;
Bahwa Ocen adalah dosen saksi;
Bahwa saksi diberi pekerjaan oleh Christian;
Bahwa saksi tahu Terdakwa bekerja di KPU tetapi sebagai apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi selaku pemilik Ongcon Art berdasarkan Surat Izin Usaha dan beridiri pada tanggal 12 Mei 2002;
Bahwa Percetakan Sablon dan Stempel Ongcon Art berkedudukan/ beralamat di Jl. Imam Bonjol Kab. Fakfak;
Bahwa benar Ongcon Art bergerak dalam bidang sablon, stempel dan Spanduk
Bahwa benar Rekening percetakan Ongcon menggunakan rekening Bank Papua untuk nomor saya lupa;
Bahwa Ongcon Art ada hubungan kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak sejak tahun 2018 s/d tahun 2022 dalam bidang Leveransir/ pengadaan berdasarkan Nota pengambilan barang dari KPU Fakfak di Ongcon Art pada tahun 2020;
Bahwa benar Ongcon Art, tidak dapat menunjukkan bukti kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dan tidak dapat menunjukkan Nota Pembilian yang benar;
Bahwa dalam BKU sebagaimana table di bawah ini, melakukan pembelian atau pengadaan di Ongcon Art, sebagai berikut:
| NO | TANGGAL | NO | URAIAN | JUMLAH | KET |
| BUKTI | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | 31/03/2020 | Dibayarkan Biaya Spanduk Penelitian Persyaratan Pencalonan Perseorangan pada Percetakan oncom Art sesuai Faktur tagihan terlampir | 51.000.000 Tidak ada | ||
| 2 | 31/03/2020 | Dibayarkan Biaya Baliho Penlitian Persyaratan Pencalonan Perseorangan pada Percetakan oncom Art sesuai Faktur tagihan terlampir | 76.500.000 Tidak ada | ||
| 3 | 28/02/2020 | Dibayarkan Biaya Spanduk pengumuman pendaftaran pasangan perseorangan pada Oncom Art Sesuai Faktur terlampir | 85.000.000 Tidak ada | ||
| 4 | 28/02/2020 | Dibayarkan Biaya Baliho pengumuman pendaftaran pasangan perseorangan pada Oncom Art Sesuai Faktur terlampir | 51.000.000 Tidak ada | ||
| 5 | 30/12/2019 | Dibayarkan Biaya Pembuatan Spanduk kegiatan Sosialisasi Pasangan Perseorang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada Percetakan Ongcon Art sesuai Tagihan terlampir | 71.910.000 Tidak ada | ||
| 6 | 30/12/2019 | Dibayarkan Biaya Pembuatan Baliho kegiatan Sosialisasi Pasangan Perseorang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada Percetakan Ongcon Art sesuai Tagihan terlampir | 51.000.000 Tidak ada | ||
| TOTAL | 386.410.000 | ||||
Bahwa di tahun 2020 saksi menerima pembayaran KPU sebesar Rp23.390.000 (2 X pembayaran) dan di tahun 2019 (Januari sampai september) Rp69.644.800,00 (PILKADA dimulai OKTOBER);
Bahwa setiap transaksi selalu saksi catat;
Bahwa Terdakwa Yonathan Cristian, yang pertama kali menyampaikan kepada saksi untuk mengerjakan terkait percetakan di tempat usaha saksi;
Bahwa pekerjaan tidak bernilai besar, saksi tidak pernah membuat perjanjian atau kontrak dengan KPU;
Bahwa BB No 375 tidak diakui Saksi, bukan tandatangan dan stample saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta sesuatu kepada saksi, atau meminta harga dipotong untuk kepentingan Terdakwa;
Bahwa yang membayar kepada saksi adalah Ibu Lia di buatkan kwitansi, ada orang lain dari KPU yang membayar;
Bahwa saksi menandatangani dan stample tanda terima pembayaran dari KPU, dengan angka sesuai;
Bahwa tahun 2019 pembayaran: 7 Januari 2019 21 Desember 2019
Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 394 untuk pembayaran biaya belanja cetak sebesar Rp25.500.000,- beserta bukti terlampir.
Bahwa benar Berdasarkan bukti yang ditunjuk penyidik berupa Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 394 untuk pembayaran biaya belanja cetak sebesar Rp25.500.000,- beserta bukti terlampir adalah benar bahwa KPU telah melakukan pembayaran spanduk dan baleho Kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sebagimana yang dalam tabel di atas adalah tidak benar alias palsu. Terhadap hal tersebut saya memang melakukan kerjasama pengadaan namun tidak dapat menunjukkan bukti kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dan tidak dapat menunjukkan Nota Pembelian yang benar atas barang-barang tersebut yang disebutkan dalam dokumen tersebut, serta tanda tangan dan nota yang dilampirkan dalam dokumen tersebut bukanlah milik saya selaku pemilik Ongcon Art, begitu juga dengan ATK tidak ada transaksi untuk penjualan ATK kepada KPU, dan dalam kwitansi tersebut bukanlah tanda tangan saya. mengenai barang-barang tersebut diambil pada tahun 2020 dan dilunasi pada tahun 2020, bahwa terhadap pembayaran barang-barang tersebut secara cash dan pembayarannya bisa dilakukan menyusul karena sebelumnya kami telah bekerja sama dengan KPU fakfak;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saudara OCEN WAIROY pada sekitar tahun 2021-2022 saksi lupa kapan untuk membahas masih adakah utang Belanja Percetakan di Percetakan milik saksi tepatnya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 19.00 WIT saudari Lia dan Terdakwa Cristian Mangganpa, datang menemui dirumah saksi membahas masih adakah utang Belanja Percetakan di Percetakan milik saksi serta memberitahukan kepada saksi terkait Panggilan dari Kejaksaan Negeri Fakfak untuk saksi pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022.
Belanja Modal
Pengadaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NINUK WIRATNINGSIH. Di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat di BAP saksi tidak ada tekanan saat memberikan keterangan;
Bahwa saksi adalah pemilik Rumah Makan Sri Solo;
Bahwa rumah makan milik saksi sudah berdiri sejak tahun 2000;
Bahwa saksi kenal dengan Ocen sejak Ocen di KPU, namun tahunnya lupa, tetapi sebelum tahun 2020 sudah kenal sekitar tahun 2012 atau 2013;
Bahwa tidak ada kerjasama dengan KPU Kabupaten Fak-Fak;
Bahwa yang menjadi alasan saksi dipanggil penyidik, karena nilai yang dilaporkan dengan pembelian di warung saksi tidak benar atau ada selisih harga di tahun 2020;
Bahwa dalam setiap satu bulan ada pesanan dari KPU Kab Fak-fak;
Bahwa setiap transaksi selalu dibuatkan nota dan diserahkan ke KPU Kabupaten Fak-fak;
Bahwa usaha rumah makan yang saksi Kelola yaitu untuk jenis mekanan berat atau untuk makanan sehari-hari dan kami menjual minuman seperti jus;
Bahwa untuk makanan ringan usaha rumah makan kami tidak menyediakan;
Bahwa KPU pernah membayar sebesar Rp70.000.000,00 di akhir tahun dam masih ada sisa pembayaran dan sudah di bayarkan
Bahwa transaksi di tahun 2020 sebesar Rp291.807.000,00 termasuk tahun 2019 ada hutang sekitar Rp37.903.000,00;
Bahwa yang melakukan disposisi pemesanan dilakukan oleh Ocen Wairoy;
Bahwa untuk harga makanan seperti Nasi ikan lalapan Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), untuk nasi ayam lalapan harganya Rp38.000,00 (tiga puluh delapan ribu rupiah), nasi soto ayam dengan harga Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah), untuk minuman seperti es jeruk harganya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) harga cash/tunasi;
Bahwa jika tempo ditambah ada kenaikan harga kurang lebih Rp5.000,00 sampai Rp10.000,00;
Bahwa dalam tabel saksi di BAP tidak ada pembelian atau transaksi tersebut;
Bahwa terakhir di bulan oktober 2020, transaksi sekitar Rp2.000.000,00;
Bahwa transaksi di tahun 2021 itu tidak ada;
Bahwa setelah pemesanan saksi melakukan penagihan ke KPU bertemu dengan Ocen dan Lia (Bendahara), saksi tidak bertemu dengan Terdakwa Christian;
Bahwa kadang Ibu Lia (Bendahara) pesan ke toko saksi;
Bahwa Ocen Wairoy tidak pernah melakukan transaksi pembayaran;
Bahwa KPU Kab. Fakfak pernah memesan makanan pada usaha rumah makan seingat saksi beberapa kali pada waktu itu sebanyak sekitar 200 (dua ratus) bungkus kdang memesan sekitar 30 bungkus dan dapat saya jelaskan bahwa pemesanan tidak menentu jumlahnya.
Bahwa benar pegawai KPU kab. Fakfak langsung menelepon rumah makan kami untuk memesan makan dan terkadang juga memesan makanan lewat Disposisi yang dikeluarkan oleh KPU Kab. Fakfak kemudian saksi meyiapkan makanan sejumlah permintaannya;
Bahwa disposis sering dibuat untuk pemesanan;
Bahwa tagihan saksi serahkan ke KPU, berdasarkan nota, dan tidak dibayar sekaligus;
Bahwa benar dalam menyediakan makanan dan minum tersebut saksi tidak diberikan surat perintah kerja yangdimaksud, saksi hanya menyediakan makanan pada saat pihak KPU dating langsung memesan dengan menunjukkan disposisi dan terkadang mereka juga memesan melalui telepon pada saat itu juga.
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi seberapa sering KPU Kab. Fakfak memesan makanan di rumah makan milik saya kemungkinan sekitar lebih dari 10 (sepuluh) kali.
Bahwa KPU Kab. Fakfak tidak pernah langsung membayar setiap kali memesan makan pada rumah makan kami namun melalui pencatatan nota hutang dan akan dibayarkan nanti. Dan dapat saya jelaskan bahwa untuk pelunasannya saya yang datang menagih langsung biaya makan ke kantor KPU. Kab. Fakfak dan apabila sudah dibayarkan maka kami menyerahkan nota asli pelunasan biaya makan tersebut;
Bahwa di faktur penagihan bukan tandatangan saksi, dan kop surat bukan dikeluarkan oleh saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SKP), saksi hanya menerima pesanan dan bentuk disposisi yang ditandatangani oleh Ocen Wairoy;
Bahwa SPK tersebut tidak pernah saksi terima dan tandatangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi selaku Pemilik Rumah Makan Sri Solo;
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan Berita Acara Serah Terima dan bukan tandatangan saksi;
Bahwa tidak pernah ada yg menitip harga dari pihak KPU;
Bahwa seingat saksi untuk jumlah keseluruhan tersebut yang telah kami terima dari pemesanan makanan yang dilakukan oleh KPU Kab. Fakfak adalah sekitar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan seingat saksi untuk pemesanan terakhir dari KPU Kab. Fakfak di usaha rumah makan saya sekitar bulan Desember 2020 dengan jumlah yang tidak banyak;
Bahwa saksi tidak berkomunikasi langsung kepada Ocen Wairoy untuk pemesanan melainkan melalui disposisi yang ditandatangani oleh Ocen Wairoy dimana pegawai dari KPU datang ke tempat saksi untuk memesan makanan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan atau memberi cap/stempel kepada Ocen Wairoy atau Pejabat/Pegawai KPU Kab.Fakfak.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi kosong, saksi hanya menandatangani bentuk kwitansi yang sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada saksi dan untuk SPK serta Kwitansi yang ditunjukkan kepada saya tersebut bukanlah yang sebenarnya dari yang pernah saya tandatanagani.
Bahwa saksi tidak diberikan copyan kwitansi beserta nota-nota pembelian makanan tersebut ada di KPU Kab. Fakfak.
SINTA ANGGREANI SULLY; di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan di BAP sesuai keterangan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Ocen Wairoy karena pernah ke toko saksi;
Bahwa saksi kenal Ocen Wairoy pada saat pembelian ATK dan Foto Coppy, sebelum pandemi covid tahun 2019;
Bahwa saksi selaku Direktris CV. Sinta Rizqi, Akta pendirian saksi lupa dan saksi memiliki Toko Baricly KWS;
Bahwa CV. Sinta Rizqi bergerak dalam bidang Leveransir/pengadaan;
Bahwa CV. Sinta Rizqi milik saksi tidak ada hubungan kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, untuk anggaran Tahun 2020;
Bahwa Toko Baricly KWS, ada kerja sama dengan KPU Kab Fak-fak tanpa ada perjanjian tertulis;
Bahwa pengambilan barang melalui disposisi atau telepon dari Terdakwa Ocen Wairoy;
Bahwa saksi tahu Terdakwa Ocen Wairoy adalah sekretaris KPU karena di disposisi tertulis Ocen Wairoy sebagai Sekretaris;
Bahwa saksi sekarang sudah tidak memiliki catatan, karena sudah diserahkan ke KPU Kab Fakfak;
Bahwa pembelian melalui toko tidak melalui CV;
Bahwa transaksi selalu menggunakan nota toko saksi;
Bahwa total pembelian di tahun 2019 dan tahun 2020 sudah tidak ada catatan, dan di bayarkan secara menyicil/mengangsur;
Bahwa berdasarkan bukti, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak TA. 2020 sebagaimana table di bawah ini, melakukan pembelian atau pengadaan di Toko Baricly KWS, sebagai berikut:
Bahwa pembelian KPU Kab Fak-Fak di Toko Baricly KWS tidak mencapai Rp1.518.855.079,00;
Bahwa Toko Baricly KWS, telah melakukan penjualan barang-barang berupa ATK dan Foto Copyan kepada KPU Kabupaten Fakfak TA. 2020 secara riil dan nyata, sebagainama table di bawah ini:
Bahwa terhadap kerjasama pengadaan benar namun tidak dapat menunjukkan bukti kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dan tidak dapat menunjukkan Nota Pembelian yang benar atas barang-barang tersebut yang disebutkan dalam table, karna notanya diambil semuanya oleh KPU atas perintah Pa Oceng selaku sekretaris KPU Fakfak, dan pembayarannya secara keseluruhan;
Bahwa saksi tidak pernah terima kwitansi kosong;
Bahwa pembelanjaan KPU mulai dari tahun 2019;
Bahwa pembayaran pernah saksi terima dari staf KPU Kab Fak-fak, dan saksi tidak bertemu Bu Lia (Bendahara KPU);
Bahwa saksi ada tandatangani tanda terima yang dibuat KPU, tidak selalu di buatkan tanda terima dari KPU;
Bahwa Terdakwa atau orang dari KPU tidak ada yang menitipkan harga;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan cap/stample milik saksi kepada siapapun;
Bukti No 397 (Kwitansi Rp65.000.000,00 biaya ATK Tidak diakui tandatangan dan stample);
Bukti No 403 (Kwitansi Rp35.000.000,00 Biaya penggandaan KPU 6 Mei 2021 Diakui, hanya stemple yang bukan);
Bukti No 401 (Kwitansi Rp35.000.000,00 Biaya Penggandaan KPU 20 April 2021 Tidak diakui)
Bukti No 400 (Kwitansi Rp45.000.000,00 Biaya ATK 20 April 2021 Tidak diakui);
Bukti No 402 (Kwitansi Rp45. 000.000,00 ATK tahun 2020 5 Mei 2021 diakui, stample yang beda);
Bukti No 404 (Kwitansi Rp3.000.000,00 AKT 27 Juli 2020 Diakui Saksi);
Bukti 410 (Kwitansi Rp54.000.000,00 Biaya penggandaan 31 Agustus 2020 Tidak diakui)
Bukti 418 (Kwitansi Rp14.26 Tidak terima)
Bukti 396 (Kwitansi Rp45jt Biaya Penggandaan 26 Maret 2021 Diakui);
Bukti 393 (Kwitansi Rp45jt 15 Maret 2021 diakui);
Bukti 392 (Kwitansi Rp59.170.000 18 Januari 2021 Tidak diakui);
Bukti 395 (Kwitansi Rp55jt ATK 15 Maret 2021 Tidak diakui);
Bukti 391 (Kwitansi Rp59.772.000 ATK 18 Januari 2021 tidak diakui);
Bukti 390 (kwitansi Rp12.645.000 ATK 22 Desember 2020 tidak diakui);
Bukti 389 (Kwitansi Rp2.500.000 ATK 17 Desember 2020 Tidak diakui);
Bukti 388 (kwitansi Rp2.500.000 ATK 2 Desember 2020 diakui terima tetapi bukan tandatangan saksi);
Bukti 385 (Kwitansi Rp800.000 ATK 18 November 2020 Tidak diakui);
Bukti 383 (Kwitansi Rp38.816.264 Penggandaan 18 November 2020 Tidak diakui);
Bukti 384 (Kwitansi Rp63.250.000 ATK 18 Noveber 2020 Tidak Diakui);
Bukti 382 (Kwitansi Rp52jt ATK 18 November 2020 tidak diakui);
Bukti 380 (Kwitansi Rp37.962.384 6 Oktober 2020 tidak diakui);
Bukti 376 (Kwitansi Rp36.500.000 11 September 2020 tidak diakui)
Bukti 377 (Kwitansi 11 September 2020 Rp45.000.000,00 Tidak diakui);
Bukti 378 (Kwitansi 23 September 2020 Rp13.950.600 Tidak diakui)
Bukti 394 (Kwitansi 15 Maret 2021 Rp30.252.611,00 Tidak Diakui);
Bukti 372 (Kwitansi 10 Agustus 2020 Rp46.400.000,00 Tidak diakui)
Bukti 370 (Kwitansi 15 Juli 2020 Rp35.353.352 Tidak diakui);
Bukti 368 (Kwitansi 22 Februari 2021 Rp30.252.611,00 tidak diakui)
Bukti 369 (Kwitansi 24 Februari 2021 Rp65.000.000,00 Tidak diakui);
Bukti 398 (Kwitansi 22 Maret 2021 Rp60.000.000,00 Terima);
Bukti 399 (Kwitansi 22 maret 2021 Rp55.000.000,00 tidak diakui);
Bahwa yang membawa data dari KPU ke Toko saksi, saksi tidak kenal;
Bahwa yang datang ke Toko Ocen Wairoy pernah satu kali membayar;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Bu Lia terkait pembayaran;
Bahwa yang sering membayar adalah staf KPU laki-laki;
Bahwa Terdakwa Cristian tidak pernah ke toko saksi atau ditempat lain dan tidak pernah terima pembayaran dari Terdakwa;
Bahwa yang saksi terima sekitar Rp235.500.000,00;
Bahwa Tagihan melalui secara lisan kepada Ocen Wairoy;
Bahwa saat ini KPU Kabupaten Fak-fak tidak ada hutang di toko saksi;
HARMAN LA ODE IMBI di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Pada tahun 2009 sampai dengan sekarang saksi ditempatkan pada Divisi Umum dan Logistik;
Bahwa tahun 2009 Pak Christian sudah ada di KPU;
Bahwa Terdakwa Ocen Wairoy di KPU Kab Fak-fak Plt Sekretaris tahun 2015;
Bahwa Terdakwa Christian di KPU Kab Fak-fak sebagai Bendahara APBN;
Bahwa KPU Kab Fak-fak mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kab Fakfak sebesar Rp45.000.000.000,00;
Bahwa struktur, Ketua, Anggota Komisioner, Sekretaris dan bidang-bindang dibawah sekretaris, bidang Umum Logistik (Ocen) dan bendahara (APBD LIA dan APBN Christian), Bidang Hukum, Data dan SDM, serta bidang Teknis;
Bahwa pada saat menjadi Honor pada KPU Kab. Fakfak pada Divisi Umum dan Logistik dan saksi bertugas untuk:
Mendata semua Inventaris KPU
Membantu kegiatan dalam bidang transportasi
Bahwa yang menjadi atasan langsung anda pada Divisi Umum dan Logistik Pada KPU Kab. Fakfak Tahun 2020 yaitu Kasubbag Umum dan Logistik merangkap sekretraris KPU Yaitu Terdakwa Ocen Wairoy SE, MM
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas pada pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di dalam Kabupaten Fakfak dan untuk perjalanan dinas diluar Kabupaten Fak-fak saksi tidak melakukan perjalanan dinas
Bahwa untuk perjalanan dinas untuk dalam kota ada beberapa kegiatan seperti sosialisasi dan monitoring dan pengantaran logstik ke beberapa Distrik di Kabupaten Fakfak
Bahwa saksi diperlihatkan SPT dan diberikan SPPD oleh bagian keuangan Ibu Lia Marliaty SE
Bahwa apabila untuk perjalanan dinas dalam kota untuk 1 (satu) hari perjalanan sekitaran Rp480.000, 00 (empat ratus delapan puluh ribu) dan apabila perjalanan dinasnya lebih dari 1 (satu) atau menginap maka kami terima uang penginapan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) permalam;
Bahwa untuk penerimaan uang harian perjalanan dinas dan apabila ada uang penginapan bukti tersebut kami menandatangani daftar penerima uang sesuai dengan nilai yang kami terima dari Bendahara Ibu Lia Marliaty SE;
Bahwa dalam hal perjalanan dinas tersebut ada yang dalam 1 (satu) hari dan ada juga yang 2 (dua) hari seperti pada saat monitoring KPPS untuk data-data jumlah pemilih dimana kami turun ke kampung-kampung pada distrik yang lokasinya agak jauh;
Bahwa untuk penanggalan SPPD dan SPT telah diberikan tanggal sama dengan waktu dan tanggal pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan juga ada dicantumkan;
Dalam Kota Melaksanakan Perjalanan Dinas, Tidak keluar kota;
Bahwa setiap biaya perjanan dinas tersebut biaya langsung diberikan oleh bagian keuangan KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa Daftar Rekap Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Anggatan Tahapan Pemilu Semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 yakni sebagai berikut:
02/03/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati ke Manokwari a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp5.262.000,- (Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu rupiah ); (Tidak pernah)
01/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan sosialisasi calon perseorangan Tomage, Bomberay dan Mbahamdandara a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah); (LUPA)
04/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi calon perseorang Pilkada Fak-Fak Tahun 2020 ke Kramongmongga, Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah);
10/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tomage, Bomberay dan Mbahamdandara a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
18/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi faktual calon Perseorangan Pariwari - Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
23/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi faktual calon Perseorangan Pariwari - Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
06/08/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi Daftar Pemilih Sementara Ke Kramongmongga dan Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
12/08/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi Perbaikan Perseorangan Pilkada Tahun 2020 Ke Tomage a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
18/08/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi Perbaikan Perseorangan Pilkada Tahun 2020 Ke Kramongmongga dan Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
09/09/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi Perbaikan Perseorangan Pilkada Tahun 2020 Ke Fak-Fak Barat dan Wartutin a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
02/10/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Daftar Pemilih Sementara Ke Distrik Kokas dan Arguni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
19/11/2020 Dibayarkan Biaya perjalanan Dinas kegiatan supervisi danmonitoring Pembentukan KPPS Dalam Pilkada Tahun 2020 Ke Tomage a.n. HARMAN LA ODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
12/04/2020 Dibayarkan Perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembuatan TPS Teluk Patipi a.n.HARMAN LA ODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
12/10/2020 Dibayarkan perjalanan Dinas dan penyerahan formulir D.KWK dan Flash disk Pilkada Fakfak ke Tomage, Bomberai, Mbahmdandara a.n. HARMAN LA ODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi pernah melaksanakan perjalanan dinas namun untuk perjalanan dinas pada bulan juli pada Tahun 2020 seingat saksi hanya melakukan 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali bukan sebanyak 5 (lima kali) sesuai dengan Daftar Rekap Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Anggaran Tahapan Pemilu Semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 dan untuk nominal uang harian saya menerima sebesar Rp380.000,00/hari sesuai dengan daftar rekap yang diperlihatkan;
Bahwa saksi menerima biaya perjalanan dinas semua dari LIA dan bukan dari Christian Mangampa;
Bahwa Daftar Perjalanan Dinas Pejabat/ Pegawai yang Belum Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Anggaran Tahapan Pemilu Semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 yakni sebagai berikut : 02/03/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati ke Manokwari a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp5.262.000,- (Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu rupiah );
01/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan sosialisasi calon perseorangan Tomage, Bomberay dan Mbahamdandara a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah);
04/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi calon perseorang Pilkada Fak-Fak Tahun 2020 ke Kramongmongga, Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah);
10/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tomage, Bomberay dan Mbahamdandara a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah);
18/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi faktual calon Perseorangan Pariwari - Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah);
23/07/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi faktual calon Perseorangan Pariwari - Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah);
06/08/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi Daftar Pemilih Sementara Ke Kramongmongga dan Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah);
12/08/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi Perbaikan Perseorangan Pilkada Tahun 2020 Ke Tomage a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
18/08/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi Perbaikan Perseorangan Pilkada Tahun 2020 Ke Kramongmongga dan Kayauni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp. 980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
09/09/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Verifikasi Perbaikan Perseorangan Pilkada Tahun 2020 Ke Fak-Fak Barat dan Wartutin a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
02/10/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan Supervisi dan Monitoring Daftar Pemilih Sementara Ke Distrik Kokas dan Arguni a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,- (sembilan ratus depan puluh ribu rupiah)
19/11/2020 Dibayarkan Biaya perjalanan Dinas kegiatan supervisi danmonitoring Pembentukan KPPS Dalam Pilkada Tahun 2020 Ke Tomage a.n. HARMAN LA ODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
12/04/2020 Dibayarkan Perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembuatan TPS Teluk Patipi a.n.HARMAN LA ODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah Rp980.000,-(sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
12/10/2020 Dibayarkan perjalanan Dinas dan penyerahan formulir D.KWK dan Flash disk Pilkada Fakfak ke Tomage, Bomberai, Mbahmdandara a.n. HARMAN LA ODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah Rp. 980.000,-(sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
02/01/2021 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan pengambilan thermogan dalam Pilkada Tahun 2020 ke Teluk Patipi a.n. HERMAN LA ODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah Rp980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
04/01/2021 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan pengambilan foto C1 plano untuk pembuktian di MK Dalam Pilkada Tahun 2020 ke Tomage a.n. HARMAN LA ODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa selama saksi dalam melaksanakan perjalanan dinas selama 2 (dua) hari untuk Distrik yang mempunyai penginapan, berupa home stay disediakan oleh pemilik home stay tersebut sedangkan untuk distrik yang tidak mempunyai penginapan/ home stay biasanya kami menginap di rumah masyarakat distrik tersebut dan kwitansi disiapkan oleh pemilik rumah tersebut.
Bahwa Rekapitulasi Pengeluaran yang Tidak Didukung Bukti Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Anggaran Tahapan Pemilu Semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2020 dan 2021 yakni sebagai berikut :
02/03/2020 Dibayarkan biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati ke Manokwari a.n. HARMAN LAODE IMBI sesuai SPT dan SPPD terlampir dengan jumlah nilai Rp5.262.000,00 (Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah melakukan kegiatan perjalanan dinas yang dimaksud tersebut, dan saksi tidak pernah menerima biaya senilai itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sekretaris telah melakukan verifikasi terkait bukti pertanggungjawaban yang saya ajukan karena bukti tersebut saya hanya serahkan langsung pada bendahara KPU yaitu Ibu Lia Marliaty SE.
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Inspektorat KPU RI dengan surat nomor 04/KT/Kab Fakfak/ IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang dikirim melalui Whatsapp untuk dimintai keterangan terkait Konfirmasi atas belanja Honorarium/ Barang dan Jasa namun saksi diminta oleh Sektertaris KPU sdr. OCEN WAIROY untuk tidak memenuhi surat panggilan tersebut dengan alasan sedang tidak berada di Kota Fakfak tetapi berada di Bintuni;
Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen yang isinya saksi tidak mengetahui karena pada saat ingin membacanya namun sempat dilarang dan disuruh untuk cepat menandatangani dokumen tersebut dengan alasan bahwa dokumen tersebut mengenai laporan pertanggungjawban ada kesalahan maka tandatangan tersebut hanya untuk perbaikan;
Bahwa yang membuat saksi dilarang untuk bertemu dengan Inspektorat KPU RI agar tidak memberikan keterangan terkait pengadaan-pengadaan yang ada pada KPU Kab. Fakfak karena pada saat itu dalam pengadaan Bara/Jasa Terdakwa Ocen Wairoy menggunakan CV. Fajar Mulia milik saksi dimana saksi juga tidak mengetahui bagaimana Pak Ocen Wairoy dapat mencantukan CV tersebut menjadi pihak ketiga dalam pengadaan barang/jasa;
Bahwa saksi sebagai direktur, bergerak di bidang kontraktor dan;
Bahwa tidak pernah mengguanakan perushaan untuk kegiatan di KPU Kab Fakfak;
Bahwa saksi tahu perusahaan digunakan Ocen Wairoy, dan meminta saksi untuk mengakui menggunakan perusaahan dalam pengadaan di KPU Kab Fakfak;
Bahwa ada surat masuk melalui No. Whatsapp saksi bahwa pihak Inpektorat KPU RI ingin mengklarikasi terkait beberapa pengadaan yaitu:
Dibayarkan biaya pengadaan Baju PPDP pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur Tagihan sebesar Rp126.500.000,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Dibayarkan Belanja Pengadaan Meja Rapat/Meja Sidang 11 (sebelas) unit pada CV. Fajar Mulia untuk KPU Kab. Fakfak sesuai Faktur Tagihan sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
Dibayarkan Pengadaan Belanja saund system 1 unit pada CV. Royal Pratama untuk KPU Kab. Fakfak sesuaiFaktur Tagihan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Dibayarkan Belanja Pengadaan AC 1 PKsebanyak 6 Unit pada CV. Fajar Mulia untuk KPU Kab. Fakfak sesuai faktur tagihan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Dibayarkan Biaya Pengadaan Kelengkapan KPPS pada Pilkada Kab. Fakfak Tahun 2020 pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur Tagihan sebesar Rp248.698.500,- (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Dibayarkan Belanja Pengadaan Baju KPPS Kegiatan Pilkada Fakfak Tahun 2020 pada CV. Fajar Mulia sesuai Faktur Tagihan sebesar Rp354.200.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa total Rp816.898.500,00 tersebut tidak pernah saksi kerjakan dan uangnya saksi tidak terima;
Bahwa saksi menandatangani berkas pekerjaan yang tidak saksi kerjakan dari Terdakwa Ocen dan saksi dilarang membaca oleh Terdakwa Ocen;
Bahwa surat surat perijinan CV saksi sejak tahun 2015, sudah tidak berlaku;
RAHMAT EKO WIDYANTO; di persidangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai Staf KPU Kabupaten Fakfak pada Bagiam Umum Sekretariat KPU Kab. Fakfak;
Bahwa yang menjadi atasan saksi yaitu Pak Ocen Wairoy, SE.MM selaku Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik sekaligus selaku Plt. Sekretaris KPU Kab. Fakfak;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan pengadministrasian surat menyurat;
Bahwa saksi pernah melaksanakan perjalanan dinas luar kota yakni ke Jakarta sekitar awal Februari 2021 dalam membawa bukti C-Plano 3 (tiga) Distrik yakni Distrik Kokas, Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari;
Bahwa saksi hanya tahu Bendahara APBN saja;
Bahwa saksi tahu KPU Kab Fak-fak mendapat dana hibah dari pemerintah Kabupaten Fakfak;
Bahwa pada bulan Maret 2021 saksi melakukan perjalanan dinas ke Manokwari dalam rangka evaluasi penggunaan aplikasi SIREKAP dan membawa laporan tahapan Pilkada ke KPU Provinsi dimana pada bulan tersebut Sidang Gugatan Pilkada Kab. Fakfak sudah selesai dilaksankan;
Bahwa saksi diberikan SPT dan SPPD langsung dan setelah saya kembali semua dokumen pertanggunjawaban berupa SPT, SPPD, Boarding Pass Pesawat dan Bill Hotel saksi langsung serah ke bagian keuangan namun untuk kelengkapan Dokumentasi dan laporan pelaksanaan kegiatan saya tidak pernah membuatnya karena dari bagian keuangan tidak pernah menyampaikan kepada saksi nanti pada saat pemeriksaan oleh Inpektorat KPU RI barulah saksi tahu bahwa semua kegiatan yang menyangkat perjalanan dinas harus melampirkan Dokumentasi dan laporan kegiatan;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas pada tanggal 18 Maret 2021 namun pada bulan Maret 2021 saksi melakukan perjalanan dinas ke Manokwari dalam rangka evaluasi penggunaan aplikasi SIREKAP dan membawa laporan tahapan Pilkada ke KPU;
Bahwa sidang sengketa pilkada Kab. Fakfak sudah selesai pada bulan Februari 2021 karena seingat saksi yang membawa bukti C-Plano 3 (tiga) Distrik yakni Distrik Kokas, Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari adalah saksi bersama Saudara Hermanto Harli, Yanuarius Kery Meak, Bahar (Anggota Kepolisian) dan Adzrul Rufli (Anggota Kepolisian);
Bahwa saksi tidak tahu karena dokumen yang diperlihatkan kepada saya tersebut, baru permata kali saya lihat dimana setelah saya melihat tandatangan yang ada dalam rincian biaya perjalanan dinas bukanlah tandatangan saya dan perlu saya tegaskan lagi bahwa pada tanggal 17 Maret 2021 saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas keluar kota yakni Jakarta;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dan menandatangani kuitansi penerimaan perjalanan dinas sebesar Rp14.562.000,00 (empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Diperlihatkan kepada saudara Bukti tiket perjalanan dinas pergi dan pulang kegiatan membawa dokumen Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilakda Fakfak Tahun 2020 di Jakarta;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebagaimana tanggal yang tertera dalam bukti pembelian tiket dan boarding pass pesawat yakni berangkat pada tanggal 18 Maret 2021 dan kembali pada tanggal 22 Maret 2021;
Bahwa saksi tidak pernah menginap Hotel Travel di Jl. Mangga Besar VIII No.21 Jakarta sebagaimana tercantum dalam bukti pembayaran diatas
Bahwa Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 090/001/KPU/FF/PB/I/2021 tanggal 02 Maret 2021 untuk kegiatan Hasil Perselisihan dalam pemilu Bupati an Wakil Bupati Tahun 2020 dan Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) Nomor: 900/006/KPU/FF/PB/III/2021 tanggal 02 Maret 2021 maksud kegiatan Hasil Perselisihan dalam pemilu Bupati an Wakil Bupati Tahun 2020 beserta lampiran rincian biaya perjalanan dinas; Bahwa saksi tidak tahu karena dokumen yang diperlihatkan kepada saksi tersebut, baru permata kali saksi lihat dimana setelah saya melihat tandatangan yang ada dalam rincian biaya perjalanan dinas bukanlah tandatangan saya dan perlu saya tegaskan lagi bahwa pada tanggal 02 Maret 2021 saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas keluar kota yakni ke Manokwari;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dan menandatangani kuitansi penerimaan perjalanan dinas sebesar Rp7.422.200,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan tujuan Fakfak-Manokwari tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebagaimana tanggal yang tertera dalam bukti pembelian tiket dan boarding pass pesawat yakni berangkat pada tanggal 03 Maret 2021 dan kembali pada tanggal 07 Maret 2021;
Bahwa saksi tidak pernah menginap Belagri Hotel Sorong dan Pembayaran Hotel Valdos Manokwari sebagaimana tercantum dalam bukti pembayaran diatas.
YOHANES ARMIYANTO EDY SUTRISNO, di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Adik Ipar dari Terdakwa Jhonatan Christian Mangampa;
Bahwa saksi perna di BAP dan tidak ada paksaan dan keterangan saksi seluruhnya benar;
Bahwa saksi adalah Pimpinan Bengkel Athena Motor;
Bahwa Bengkel Athena Motor tersebut sudah berdiri sejak tahun 2014 dan beralamat di Jln. MT. HARYONO, Puncak NO. 11 FAK-FAK PAPUA BARAT;
Bahwa tidak perna hada Kontrak dengan KPU Kab Fakfak;
Bahwa saksi di hubungi Terdakwa Ocen Wairoy untuk pernaikan kendaraan roda dua dan empat, milik KPU, tetapi tidak lihat bukti kepemilikan;
Bahwa untuk karyawan tetap tidak ada, dan untuk setiap kegiatan perbaikan dan Jasa Servis Baik Kendaraan Roda 4 (empat) Maupun Kendaraan Roda 2 (dua);
Bahwa yang saksi Kelola dalam usaha Bengkel Athena Motor hanya Jasa Servis Kendaraan Baik Kendaraan Roda 4 (empat) maupun Kendaraan Roda 2 (dua);
Bahwa pada usaha Bengkel Athena Motor tidak ada jual beli Sparepart kendaraan bermotor baik Roda 2 (dua) maupun Roda 4 (empat);
Bahwa untuk biaya Servis kendaraan tergantung tingkat kerusakan dan kesulitan;
Bahwa KPU Kab. Fakfak pernah melakukan perbaikan dan perawatan pada tahun 2020 untuk kendaraan mobil sejumlah 4 unit yaitu:
2 unit Mobil Hilux Double Kabin (Rp10.000.000,00)
1 unit Mobil Hilux Single Kabin
1 unit Mobil Avanza
5 unit Motor.
Bahwa untuk mekanisme Servis kendaraan itu saksi dihubungi oleh orang KPU Kabupaten Fakfak yaitu Saudara Ocen Wairoy bahwa ada kendaraan yang perlu di Servis;
Bahwa pembayaran dilakukan secara tunai, namun saksi tidak kenal dengan staf KPU seorang perempuan yang melakukan pembayaran ke bengkel saksi;
Bahwa saksi yang ke kantor KPU untuk mengambil kendaraan, tetapi ada yang diantar oleh orang KPU;
Bahwa dalam hal kegiatan Perbaikan dan Jasa Servis Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) di KPU Kabupaten Fakfak itu tidak pernah di berikan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh KPU Kabupaten Fakfak.
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi seberapa sering KPU Kab. Fakfak.seingat saksi untuk kendaraan Roda 4 (empat) dalam sebulan itu 2 sampai 3 kali Servis dan untuk kendaraan Roda 2 (dua) paling banyak di Servis enam Kali dalam sebulan;
Bahwa KPU Kab. Fakfak pernah membayarkan Perbaikan dan Jasa Servis Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua), bahwa untuk pembayaran pernah dibayarkan secara langsung atau cash setelah selesai pengerjaan Servis Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua). Dan untuk tagihan dan Berita Acara SerahTerima tidak pernah saksi buat.:
Bahwa saksi tidak pernah dibuatkan Surat Perintah Kerja pada saat akan melakukan service atau perawatan kendaraan milik KPU Kabu Fak-Fak;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani SPK maupun Kwitansi yang ditunjukan dipersidangan dan nominalnya saksi terima hanya sesuai dengan jasa servis kendaraan;
Bahwa seingat saksi untuk jumlah keseluruhan tersebut yang telah kami terima seingat saksi sekitar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan terakhir kali melakukan servis kendaraan dinas KPU Kab. Fakfak pada bulan Februari tahun 2021;
Bahwa jasa service yang saksi terima dari KPU tidak sampai Rp800.000.000,00;
Bahwa pembayaran dilakukan setelah beberapa hari kendaraan selesai dikerjakan oleh saksi;
Bahwa orang KPU yang datang ke bengkel untuk melakukan pembayaran dan saksi tidak pernah melakukan penagihan, serta saksi tidak pernah menandatangani bukti tanda terima pembayaran;
Bahwa saksi hanya berkomunikasi melalui dengan Saudara Ocen Wairoy yang menawarkan jasa servis kendaraan dinas kantor KPU Kab. Fakfak.
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan atau memberi cap/stempel kepada Ocen Wairoy atau Pejabat/Pegawai KPU Kab.Fakfak;
Bahwa pihak KPU Kab. Fakfak tidak memberikan copyan kwitansi beserta nota-nota jasa servis kendaraan dinas kepada kami;
Bahwa soal pembayaran jasa saksi tidak pernah bertemu dengan komisioner KPU maupun Terdakwa Jhonatan Christian Mangampa;
Bukti 459 kwitansi tanggal 25 januari 2021 Rp53.616.989,00tidak benar;
Bukti 461 kwitansi tgl 22 februari 2021 Rp85.000.000,00 tidak benar;
Bukti 465 kwitansi tgl 22 maret 2021 Rp61.600.200,00 tidak benar;
Bukti 466 kwitansi tgl 22 Meret 2021 Rp53.682.540 tidak benar;
Bukti 467 kwitansi tgl 20 April 2021 Rp29.604.891,00 tidak benar;
Bukti 468 kwitansi tgl 20 April 2021 Rp35.467.109 tidak benar;
Bukti 469 kwitansi tgl 13 Mei 2021 Rp20.632.891,00 tidak benar;
Bukti 478 kwitansi tgl 13 Mei 2021 Rp33.461.302,00 tidak benar;
Bukti 451 kwitansi tgl 28 Juli 2020 Rp44.867.600,00 tidak benar;
Bukti 452 kwitansi tgl 28 Juli 2020 Rp48.000.000,00 tidak benar;
Bukti 453 kwitansi tgl 18 Agustus 2020 Rp57.806.000,00 tidak benar;
Bukti 454 kwitansi tgl 18 Agustus 2020 Rp14.413.982,00 tidak benar;
Bukti 455 kwitansi tgl 31 September 2020 Rp17.500.000,00 tidak benar;
Bukti 456 kwitansi tgl 31 September 2020 Rp9.785.000,00 tidak benar;
Bukti 457 kwitansi tgl 22 Desember 2020 Rp15.690.200,00 tidak benar;
Bukti 458 kwitansi tgl 25 Januari 2021 Rp85.000.000,00 tidak benar;
Bukti 462 kwitansi tgl 22 Februari 2021 Rp53.616.989,00 tidak benar;
Bukti 460 kwitansi tgl 4 Febrauari 2021 Rp40.000.000,00 tidak benar;
Bukti 464 kwitansi tgl 22 Februari 2021 Rp85.000.000,00 tidak benar;
RANI ARYUNITA MURTISARI, di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Christian Mangampa, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah di periksa penyidik Kejaksaan Fakfak, dan tidak ada paksaan dan saksi baca sebelum saksi tandatangani;
Bahwa saksi pada Januari tahun 2020 sampai 2021 Pegawai Kontrak di KPU Kabupaten Fakfak di divisi Data;
Bahwa struktur KPU Fakfak adalah Ketua KPU Dekri Rajaloa, Komisioner HUKUM (Herman Bugis), SDM (Januarius), DATA (Abdon), TEKNIS (A Retop) Sekretaris Ocen Wairoy, Bagian Umum (Ocen Wairoy), Bagian Keuangan 2 (dua) bendahara APBD (LIA) dan APBN (CHRISTIAN MANGAMPA) (staf Andi Armi, Aldi), Bagian Data (ARIFIN), Bagian Teknis (Sazkia Madu), Hukum (Firna);
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah Dana Hibah yang diterima KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai Pegawai Kontrak KPU Kabupaten Fakfak adalah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk masa kontrak Tahun 2020-2021;
Bahwa yang menjadi atasan saksi yaitu Komisioner KPU Kab. Fakfak yaitu Bapak Abdon dan Kasubbag Data yaitu Bapak Arifin;
Bahwa saksi mendapatkan gaji terima dari APBD Bu Lia, selalu Bu Lia terkait APBD dan tidak ada kaitan dengan Banedahara APBN Christian Mangampa;
Bahwa saksi hanya tahu ada Hibah terkait dengan penggajian;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan verifikasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menginput data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak tahun 2020;
Bahwa saksi pernah melaksanakan perjalanan dinas di dalam kota ke distrik-distrik Kab. Fakfak sebanyak 2 (dua) distrik (Fak-fak Barat, Kramomongga) tahun 2020;
Bahwa saksi sosialisasi ke pemilih pemula saksi lupa, saksi tidak pernah ikut kegiatan di SMA, pernah nama dibuat dalam surat tugas namun karena cuaca dijinkan tidak ikut oleh Ketua KPU tidak terima honnor, kegiatan pemuktahiran data disetiap distrik (17 Distrik) saksi pernah ke distrik Warputin, Distrik Fakfak Barat dan Fakfak Tengah;
Bahwa verifikasi data faktual calon perorangan saksi lupa, yang saksi ingat saksi beberapa kali ke distrik, kegiatan supervisi ke KPPS saksi ikut Monitoring ke distrik Kramomongga, menjemput formulir C-1 plano saksi pernah ikut ke Distrik Kayuni bersama Andi Armi, SPPD dari Ibu Lia;
Bahwa Surat Perintah Tugas (SPT) seingat saksi Ocen yang tandatangan;
Bahwa honor Pokja saksi tidak tahu dan saksi tidak terima honor;
Bahwa yang menyiapkan anggaran Perjalanan Dinas adalah Bendahara APBD yaitu Ibu Lia;
Bahwa melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota seperti Kota Manokwari tahun 2020 pada kegiatan Rapat Koordinasi SILON dalam rangka Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak 2020 sebanyak 1 (satu) kali dan ke Jakarta tahun 2021 untuk mengantarkan hasil dari Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak Tahun Anggaran 2020 pada bulan Februari 2021 sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi diberikan SPT dan SPPD langsung dan telah saksi kembalikan SPT kepada Bendahara Pengeluaran APBD KPU Kab. Fakfak Ibu Lia Marliaty Killian dan SPPD kepada Terdakwa Ocen Wairoy selaku Sekretaris KPU kab. Fakfak;
Bahwa ada honor perjalanan dinas diterima secara tunai dari Ibu Lia, jumlahnya saksi lupa;
Bahwa setiap perjalanan dinas saksi menandatngani kwitansi baik dalam kota mupun luar kota;
Bahwa setiap perjalanan dinas ada koordinator, pada saat ke Jakarta Koordinatornya Pak Christian Mangampa, Ke Manokwari Koordinator Pak Eko;
Bahwa saksi diberikan dana sesuai dengan kebutuhan yaitu biaya penginapan, biaya makan atau pribadi sekitar kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dalam kegiatan dinas ke Jakarta bulan februari tahun 2021 sebanyak 1 (satu ) kali dan untuk kegiatan luar kota Manokwari namun saksi lupa biaya yang saksi terima pada waktu itu. Dalam penerimaan biaya kegiatan tersebut saya menandatangani kwitasi penerimaan uang harian yang disediakan oleh bendahara pengeluaran Ibu Lia Marliaty Killian;
Bahwa saksi diberikan dana sesuai dengan kebutuhan yaitu biaya penginapan, biaya makan atau pribadi sekitar kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) di luar tiket perjalanan, dalam kegiatan dinas ke Jakarta bulan februari tahun 2021 sebanyak 1 (satu ) kali dan untuk kegiatan luar kota Manokwari namun saksi lupa biaya yang saksi terima pada waktu itu. Dalam penerimaan biaya kegiatan tersebut saksi menandatangani kwitasi penerimaan uang harian yang disediakan oleh bendahara pengeluaran Ibu Lia Marliaty Killian;
Bahwa jumlah uang yang saksi terima dengan kwitansi penerimaan uang harian perjalanan dinas di Jakarta sudah sesuai, namun untuk nominal pastinya saksi lupa sekitar kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Sedangkan untuk uang harian ke Manokwari saksi lupa;
Bahwa yang melakukan pemesanan dan pembelian tiket transportasi untuk perjalanan dinas luar menuju Jakarta yakni untuk tiket dari Fakfak ke Sorong melalui perjalanan laut menggunakan Kapal KM Tidar yang saksi pesan sendiri untuk Bapak Ocen Wairoy dan Terdakwa Christian Mangampa. Sedangkan untuk Bapak Dihuru Dekri Rajaloa, Herman Bugis, Abdul Retob, Yanuaris Kerri Meak dan Abdon menggunakan transportasi pesawat, namun untuk pemesanan tiket pesawatnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa setelah itu kami secara terpisah pergi menuju Jakarta menggunakan pesawat maskapai Batik Air yang sudah dipesankan tiket oleh Bapak Christian Mangampa selaku Bendahara Pengeluaran APBN. Selanjutnya tiket perjalanan pulang dari Jakarta menuju Fakfak menggunakan transportasi udara pesawat yang juga dipesan oleh Terdakwa Christian Mangampa. Kemudian untuk perjalanan dinas luar menuju Kota Manokwari kami menggunakan transportasi pesawat udara, namun untuk pemesanan pembeliannya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa benar untuk bukti-bukti pertanggungjawaban terhadap kegiatan tersebut, yakni tiket transportasi pesawat dan kwitansi penginapan hotel dalam kegiatan perjalanan dinas ke Jakarta dilakukan oleh Terdakwa Yonathan Christian Mangampa selaku koordiantor semua anggota tim yang berangkat pada waktu itu. Kemudian untuk perjalanan dinas ke Manokwari sebagai koordiantor yakni Bapak Eko selaku staf KPU Kab. Fakfak;
Bahwa dalam hal kegiatan luar kota yakni 5 (lima) hari untuk kegiatan dinas luar di Jakarta dan 4 (empat) hari untuk kegiatan dinas luar di Kota Manokwari;
Bahwa untuk perjalanan dinas ke Jakarta yaitu Bapak Dihuru Dekri Rajaloa, Terdakwa Yonathan Christian Mangampa, Ocen Wairoy, Herman Bugis, Abdul Retob, Yanuaris Kerri Meak, Abdon, dan saya sendiri. Kemudian untuk perjalanan dinas ke Manokwari yaitu Abdul Retob, Sazkia Madu, Eko dan saya sendiri;
Bahwa untuk perjalanan dinas menggunakan APBD dan di keluarkan oleh Ibu Lia sebagai Bendahara APBD;
Diperlihatkan kepada Saksi Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 900/29/KPU/FF/PB/II2021 kegiatan Hasil Perselisihan Bupati an Wakil Bupati Dalam Pilakda Fakfak Tahun 2020 di Jakarta dan Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) Nomor: 900/37/KPU/FF/PB/II2021 kegiatan Hasil Perselisihan Bupati an Wakil Bupati Dalam Pilakda Fakfak Tahun 2020 di Jakarta beserta lampiran rincian biaya perjalanan dinas sebagai berikut;
Bukti No 363 Surat Perintah Membayar, 15 April 2021 Jumlah Rp118.996.400,00 tidak pernah saksi lihat;
Bahwa saksi tidak pernah lihat buku kendali perjalanan yang ada nama saksi;
Bahwa pembelian tiket booking, penerbangan Jakarta ke sorong 19 April 2021 saksi tidak pernah melihat, karena saksi perjalanan di bulan Februari 2021;
Bahwa Kwitansi Perjalanan Dinas 14 April 2021, saksi tidak pernah menerima uang dan bukan tandatangan saksi Rp14.562.000,00;
Bukti No 345 8 Februari 2021 Rp118.996.000,00 Surat Perintah Membayar, saksi tidak pernah lihat;
Bahwa saksi tidak pernah lihat buku kendali perjalanan yang ada nama saksi;
Lampiran dari SPT tujuan Jakarta ada nama saksi no 8, Febrauri 2021, saksi tidak pernah melihat;
SPPD Perselishan Bupati ke Jakarta 12 Februari 2021, saksi tidak mengetahui, karena nama-nama dalam SPPD berbeda orang yang berangkat bersama saksi;
Bahwa dalam SPPD yang tandatangan adalah Ocen Wairoy;
Bahwa Surat Perintah Tugas saksi lupa;
Rincian Perjalanan Dinas Fakfak Jakarta Rp14.562.000,00 anggal 8 Februari 2021, ditandatangan Bendahara APBD Lia, saksi tidak menandatanganinya;
Bukti 349 tanggal 25 Februari 2021, Rp30.200.055.000, Surat Perintah Membayar, saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat;
Surat Perintah Tugas dalam lampiran SPBy tidak pernah saksi lihat, tujuan fakfak ke manokwari;
Rincian Biaya Perjalanan Dinas (fakfak ke Manokwari) Rp6.342.200,00 Februari 2021, saksi tidak pernah menandatangani;
Bahwa saksi melakukan tugas dan perjalanan ke Jakarta selama 5 (lima) hari, namun untuk daftar nama-nama lainnya sebagaimana yang tercantum pada SPT dan SPPD yakni Sazkia Madu, Bartholemeus Nauri, Fredrik H. Yarollo, Yunus Lambi, Bajamudin Kuda, Fahril. Payapo, dan Vinda F. Sudirman tidaklah benar. Dikarenakan yang melakukan tugas dan perjalanan dinas tersebut yakni Bapak Dihuru Dekri Rajaloa, Terdakwa Yonathan Christian Mangampa, Ocen Wairoy, Herman Bugis, Abdul Retob, Yanuaris Kerri Meak, Abdon, dan saksi sendiri. Kemudian untuk jumlah uang atas perjalanan dinas sebagaimana yang diperlihatkan penyidik kepada saksi juga tidaklah benar sebesar Rp14.562.000,00 (empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), dikarenakan biaya perjalanan dinas yang saya terima hanya kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang saya terima sesuai kwitansi dari Ibu Lia Marliaty Killian selaku bendahara pengeluaran APBD KPU Kab. Fakfak dan tanda tangan atas nama Rani Aryunita pada surat tersebut bukanlah milik saksi;
Bahwa koordinator yang mengumpulkan bukti perjalanan dan kemudian diserahkan ke Bendahara APBD yaitu Ibu Lia;
Bahwa saksi hanya ditunjukan satu SPPD yang berjumlah Rp14.562.000,00 (empat belas juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah), hanya 1 (satu) SPPD saja;
Bahwa saksi melakukan perjalanan dinas dari Sorong-Jakarta menggunakan Batik Air pada waktu itu, namun untuk perjalanan dari fakfak menuju sorong saksi menggunakan transportasi laut Kapal KM. Tidak bersama Bapak Ocen Wairoy dan Terdakwa Christian Mangampa. Untuk nama-nama yang melakukan perjalanan dalam bukti tiket pembelian sebagaimana yang diperlihatkan penyidik kepada saksi tidak benar dikarenakan yang melakukan tugas dan perjalanan dinas tersebut yakni Bapak Dihuru Dekri Rajaloa, Bapak Yonathan Christian Mangampa, Ocen Wairoy, Herman Bugis, Abdul Retob, Yanuaris Kerri Meak, Abdon, dan saksi sendiri. Kemudian untuk tiket pulang juga tidak benar sebagaimana bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikarenakan pada waktu itu saksi pulang sendirian dari Jakarta menuju kabupaten Fakfak.
Bahwa dalam kegiatan Hasil Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Fakfak Tahun 2020 di Jakarta selama 5 (lima) saksi tidak menginap di hotel sebagaimana bukti yang penyidik perlihatkan kepada saksi. Pada waktu itu saksi menginap di daerah Jakarta Pusat, namun untuk nama hotel dan lokasi hotel saksi sudah lupa;
Bahwa Laporan Kegiatan Perjalanan Dinas Kegiatan Hasil Perselisihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tanggal 13 Februari 2021 dengan Surat Perintah Tugas No: 900/029/KPU/II/FF/2020 dengan petugas sebagai berikut:
Sazkia Madu, S. Sos;
Bartholemeus Nauri;
Fredrik H. Yarollo;
Yunus Lambi;
Bajamudin Kuda;
Fahril. Payapo;
Vinda F. Sudirman;
Rani Aryunita Murtisari.
Bahwa petugas dalam perjalanan dinas untuk kegiatan Penyerahan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 di Jakarta adalah Bapak Dihuru Dekri Rajaloa, Bapak Yonathan Christian Mangampa, Ocen Wairoy, Herman Bugis, Abdul Retob, Yanuaris Kerri Meak, Abdon, dan saya sendiri. Sehingga laporan pertanggungjawaban tersebut tidak benar dan sebagai koordinator dalam pelaksanaan perjalanan dinas di Jakarta adalah Terdakwa Christian Mangampa sehingga laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Bapak Christian Mangampa;
Bahwa terkait laporan pertanggungjawaban tersebut saksi tidak mengetahuinya apakah sudah diverifikasi atau belum, saksi hanya menyerahkan kwitansi penginapan hotel dan boardingpass tiket pesawat saksi kepada Terdakwa Christian Mangampa untuk selanjutnya laporan pertanggungjawaban dibuat sendiri oleh Terdakwa Christian Mangampa selaku koordinator perjalanan kegiatan;
Bahwa saksi hanya sebatas kenal dengan saudara Syaiful Hidayah Salawati, sedangkan untuk hubungan antara Syaiful Hidayah Salawati dengan Terdakwa Christian Mangampa sepengetahuan saksi mereka adalah tetangga rumah dan Terdakwa Christian Mangampa pernah menggunakan jasa sewa mobil untuk kegiatan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak tahun 2020;
Bahwa saksi pernah ikut rapat setiap senin setelah apel pagi;
Bahwa benar saksi merasa keberatan terkait biaya perjalanan dinas luar kota ke Jakarta sebesar Rp14.562.000,00 (empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dikarenakan jumlah uang saksi terima hanya sebesar kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan saksi tidak pernah menandatangani dokumen penerimaan biaya perjalanan tersebut sebagaimana yang penyidik perlihatkan kepada saksi;
YASIN IBA di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Christian Mangampa, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak sebanyak 2 (dua) kali, di baca dan setelah itu di tandatangani, tanpa ada tekanan dari pihak penyidik;
Bahwa saksi direktur CV. Sumber Niaga merupakan perusahaan yang bergerak dibidang barang dan jasa;
Bahwa CV. Sumber Niaga merupakan perusahan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Cv. Sumber Niaga berdiri sejak tahun 2003 dimana saksi sendiri selaku Direktur CV tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Ocen Wairoy;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Ocen Wairoy;
Bahwa CV. Sumber Niaga tidak pernah melakukan kerja sama secara langsung dengan KPU Kab. Fakfak namun seingat saksi;
Bahwa perusahaan saksi pernah melakukan pengadaan kertas untuk KPU Kab Fakfak;
Bahwa saksi pernah diminta tandatangan oleh Ocen, namun saksi tolak dan saksi tidak membaca dokumen yang disodorkan;
Bahwa saksi pernah melaksanakan pengadaan Bahan Bakar Minyak dengan KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa pada tahun 2020 saksi pernah berhubungan langsung dengan saudara Laode Arman yang meminta terkait pengadaan bahan bakar Pertalite dengan total permintaan sebanyak 5.000 liter untuk pengisian pada Spedboat keperluan mengantar logistik;
Bahwa KPU Kabupaten Fakfak tidak pernah menerbitkan Kontak/Surat Perintah Kerja (SPK) perihal pengadaan bahan bakar tersebut, namun hanya disampaikan secara lisan oleh saudara La Ode Arman;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan La Ode Arman di KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa harga per liter pertalite saat itu yaitu Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai tujuan diantar di pelabuhan speedboat;
Bahwa benar saksi melakukan pengiriman bahan bakar tersebut sebanyak 2 kali pengiriman dimana pada saat itu saudara Laode Arman melakukan permintaan sesuai dengan permintaan yaitu setiap pengiriman sebanyak 2.500 liter;
Bahwa sudah ada pembayaran dan sudah dibuatkan tandaterima pembayaran;
Bahwa pembayaran dilaksanakan sesuai permintaan dengan cara cash atau tunai dimana pembayaran dilakukan 2 kali pada saat setiap kami melakukan pengantaran sesuai permintaan bahan bakar tersebut yaitu 2.500 liter yang pertama senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan permintaan kedua sebanyak 2.500 liter senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saat pemesanan itu saksi telah memberikan nota pembelian kepada saudara Herman Bugis namun untuk arsip pembelian saksi sudah tidak ada lagi;
Bahwa selain pengadaan bahan bakar 5.000 liter pertalite tersebut pada tahun 2020 pihak KPU kab. Fakfak maupun pegawai KPU tidak pernah melakukan pemesanan ataupun permintaan untuk menyediakan bahan bakar lainnya;
Bahwa saksi pada saat pemeriksaan pernah ditunjukan nota pembayaran oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa pengadaan bahan bakar seperti yang dijelaskan diatas merupakan sama sekali tidak benar atau bohong;
Bahwa KPU Kab. Fakfak telah meniru tanda tangan dan stemple CV milik saksi tersebut ;
Bahwa hanya sudara La Ode Arman yang pernah meminta saksi untuk pengadaan bahan bakar yaitu 5.000 liter pertalite dan itu kami antar ke pelabuhan dimana saudara Herman Bugis pernah menyampaikan bahwa bahan bakar tersebut dipergunakan untuk pengisian speadboat untuk pengantaran logistik KPU;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan stempel CV tersebut kepda pihak KPU Kab. Fakfak;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Jhonatan Christian Mangampa;
Bahwa terkait Nota asli yang saksi keluarkan terdapat Cop Surat CV. Sumber Niaga yang tercantum di Nota yang keluar dari saksi selaku Direktur CV Sumber Niaga dan dapat saksi jelaskan, saksi tidak pernah menandatangani ataupun mencap stemple CV milik saya terkait dokumen-dokumen selain Nota pembelian yang saya berikan kepada saudara La Ode Arman.
Bukti 439 Surat Perintah Bayar biaya BBM tgl 27 Februari 2021 Rp55.000.000,00, tidak pernah melihat dan bukan tandatangan saksi, serta tidak menerima uang;
Nota 27 Februari 2021, tertulis pembelian solar bukan tandatangan saksi;
Kwitansi 27 Februari 2021 bukan saksi yang tandatangan;
Bukti 440 tanggal 27 Februari 2021 Surat Perintah Bayar Rp30.000.000,00, saksi tidak mengetahuinya;
Kwitansi Rp30.000.000,00 untuk Bahan Bakar Kendaraan Roda 2 saksi tidak pernah membuat;
Kwitansi/Nota Rp30.000.000,0 untuk pembelian pertalite, bukan dari perusahaan saksi;
Bukti 441 Surat Perintah Bayar tanggal 15 Maret 2021 Rp45.000.000,00 saksi tidak pernah melihatnya;
Kwitansi Rp45.000.000,00 BBM Roda Empat, bukan perusahaan saksi yang buat dan saksi tidak pernah terima uang;
Nota pembelian Solar jumlah Rp45.000.000,00 bukan saksi yang keluarkan;
Bukti 442 Surat Perintah Bayar tanggal 20 April 2021, Rp35.000.000,00 saksi tidak pernah melihatnya;
Kwitansi Rp35.000.000,00 pembayaran bahan bakar minyak, saksi tidak pernah tandatangan dan tidak terima uang;
Nota Pembayaran Pembelian Solar Rp35.000.000,00 saksi tidak tahu;
Bukti 443 Surat Perintah Bayar tanggal 8 Mei 2021 Rp30.000.000,00 saksi tidak pernah melihat;
Kwitansi sejumlah Rp30.000.000,00 tidak pernah saksi tandatangan dan tidak terima uang;
Nota pembayaran pembelian Solar Rp30.000.000,00 saksi tidak pernah saksi keluarkan
Bukti 444 Surat Perintah Bayar tanggal 31 September 2020 Rp10.000.000,00 saksi tidak pernah melihat;
Kwitansi sejumlah Rp10.000.000,00 tidak pernah saksi tandatangan dan tidak terima uang, tandatangan (Yosep) bukan pegawai saksi;
Nota pembayaran pembelian Solar Rp10.000.000,00 saksi tidak pernah saksi keluarkan
Bahwa Bukti nomor 37 berupa Nota Pembayaran CV Sumber Niaga, diakui oleh saksi, nota pembayaran tersebut nota resmi perusahaan saksi;
SOFYAN IRAWASAN. Di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan tidak dalam paksaan dan tekanan penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar semua;
Bahwa saksi pernah menyewakan/merental mobil milik teman yang kelola berjenis Pickup untuk melakukan pengangkutan barang dari gedung KPU Kab. Fakfak yang lama di jalan jenderal sudirman menuju gedung KPU Kab. Fakfak yang baru di jalan Kadamber Air Merah;
Bahwa yang diminta oleh Saudara Ocen Wairoy pegawai dari KPU Kab. Fakfak pada tahun 2020 sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa yang membayar sewa kendaraan ke saksi adalah Terdakwa Chris Mangampa;
Bahwa mobil yang disewa oleh KPU Kab. Fakfak pada waktu itu atas nama Saudara Dian dengan merek Suzuki/Futura ST 150 jenis model Pick Up dan bernomor polisi PB 8165 F;
Bahwa dalam penyewaan mobil tersebut tidak ada dibuatkan Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) oleh KPU Kab. Fakfak;
Bahwa dalam pengelolaan penyewaan mobil yang dilakukan oleh saya bersifat pribadi, bukan dikelola oleh perusahaan;
Bahwa biaya sewa yang saksi terima dalam pengangkutan barang KPU Kab. Fakfak pada tahun 2020 tersebut kurang lebih Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama 2 (dua) hari untuk melakukan 4 (empat) kali pengangkutan barang dari gedung KPU Kab. Fakfak yang lama menuju gedung KPU. Fakfak yang baru yang dibayarkan secara tunai oleh Saudara Christian Mangampa;
Berdasarkan bukti, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak TA. 2020 sebagaimana table di bawah ini, KPU Kab. Fakfak melakukan penyewaan jasa kendaraan roda 4 dalam kegiatan Pemiluhan Bupati dan Wakil Bupati kab. Fakfak Tahun 2020; Bahwa saksi tidak pernah menyewakan dan menerima pembayaran sebagaimana dalam tabel diatas tersebut, saksi hanya menyewakan mobil milik teman yang saksi kelola tersebut untuk mengangkut barang sebanyak 4 (empat) kali untuk tanggal dan bulan di tahun 2020 seperti yang diminta oleh Saudara Christian Mangampa dan untuk pembayaran hanya menerima uang tunai sebanyak kurang lebih Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa adanya nota ataupun kwitansi pembayaran.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Surat Perintah Bayar (Spby) KPU Kab. Fakfak Nomor 458 tanggal 06 Oktober 2020 untuk pembayaran sewa kendaraan senilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dengan lampiran sebagai berikut:
Kwitansi pembayaran biaya jasa sewa kendaraan roda 4 kegiatan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 senilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang ditandangani diatas materai Rp10.000,00 oleh Syaiful Iriwasan selaku penyedia Jasa rental mobil tanggal 06 Oktober 2020;
Surat Perintah Kerja (SPK) No. 027/031/SPK/KPU.FF-PB/2020 belanja sewa mobil roda 4 untuk kendaraan Operasional Kantor KPU Fakfak dengan harga pekerjaan senilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) beserta lampiran;
Berita Acara Serah Terima Barang Sewa Kendaraan Roda 4 Operasional Kantor KPU Fakfak No. 024/BAST/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 beserta lampiran;
Faktur Tagihan No. 025/FT/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 untuk keperluan Tagihan Belanja Sewa Mobil Roda 4 Kendaraan Dinas untuk KPU Kab. Fakfak senilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
STNK Nomor Registrasi: PB1558 FL atas nama Fajar Mahardika, merk Suzuki Ertiga Jenis Minibus.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan melakukan sebagaimana dokumen tersebut, baik itu surat kwitansi, faktur tagihan, menandatangani surat dan dokumen lainnya seperti yang diperlihatkan penyidik kepada saya. Memang benar saya pernah menyewakan mobil kepada KPU Kab. Fakfak pada tahun 2020 namun tidak benar jika nominal pembayaran sewa mobil senilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi hanya menerima pembayaran sewa senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) saja dari Terdakwa Christian Mangampa secara tunai. Serta jenis mobil yang disewakan adalah Suzuki/ Futura ST 150 jenis model Pick Up dan bernomor polisi PB 8165 F, bukan mobil merk Suzuki Ertiga Jenis Minibus nomor polisi: PB1558 FL sebagaimana lampiran dokumen tersebut diatas.
Bahwa saksi lupa saat mengantarkan dari gedung KPU Lama ke KPU Baru saksi lupa tahun berapa;
Bahwa uang yang diserahkan sesuai dengan jumlah dalam kwitansi yang saksi tandatangani;
Bahwa saksi menerima pembayaran dari Terdakwa Christian Mangampa ketika selesai mengantar;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh Auditor;
SYAIFUL HIDAYAH SALAWATI di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Kenal dengan Terdakwa Christian Mangampa, tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa dalam memberikan keterangan saksi tidak ada tekanan dan paksaan;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir rental sejak Tahun 2017 dan mempunyai 1 (satu) unit kendaraan roda 4 berupa mobil Toyota Grand New avanza warna dengan nomor polisi B 1284 KRV;
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pernah menyewa 1(satu) unit mobil Toyota avanza Grand New warna hitam dengan nomor polisi B 1284 KRV milik saksi pada Tahun 2019 dan tahun 2020;
Bahwa saksi menerima pembayaran sewa setelah mengantar, tergantung jarak yang ditempuh;
Bahwa saksi mengetahui tujuan KPU Kabupaten Fakfak menyewa 1 (satu) unit mobil avanza Grand New warna hitam dengan nomor polisi B 1284 KRV adalah untuk Kegiatan Operasional ke distrik dalam Rangka Pilkada Fakfak Tahun 2020;
Bahwa saksi pertama kali dihubungi oleh Terdakwa Christian Mangampa dari KPU Kabupaten fakfak yang meminta untuk menyewa mobil avanza milik saya yang akan digunakan untuk operasional KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020;
Bahwa pihak KPU Kabupaten fakfak tidak pernah membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dalam sewa kendaraan mobil roda 4 (empat) untuk operasional KPU dalam rangka Pemilukada Kabupaten Fakfak Tahun 2020, saksi hanya diminta secara lisan melalui telepon oleh Saudara Christian Mangampa, saudari Lia Marliaty dan Saudara Ochen Wairoi apabila mau menyewa mobil milik saksi untuk operasional KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa KPU Kabupaten fakfak dalam menyewa mobil milik saksi tidak mempunyai jangka waktu, tetapi pihak KPU Kabupaten fakfak hanya menyewa mobil milik saksi untuk kegiatan yang tidak menentu dan apabila saksi dihubungi oleh pihak KPU barulah saksi menyewakan mobil milik saksi;
Bahwa benar mekanisme pembayaran adalah dibayarkan secara langsung/tunai oleh KPU Kabupaten fakfak apabila telah selesai menyewa mobil milik saksi, sedangkan jumlah pembayaran sewa tergantung jarak yaitu untuk jarak yang paling jauh ke Distrik Kokas pernah dibayarkan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sedangkan untuk pembayaran dengan rute dalam kota Fakfak dibayarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali sewa;
Bahwa untuk total keseluruhan pembayaran sewa kendaraan roda 4 (empat) operasional oleh KPU Kabupaten Fakfak yang saksi terima adalah sekitar Rp9.000.000.00 (sembilan juta rupiah) sampai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) paling jauh ke kokas;
Bahwa sesuai SPK yang diperlihatkan oleh penyidik untuk Surat Perintah Kerja Nomor 027/037/SPK /KPU.FF-PB/2020 tanggal 06 Oktober 2020 Untuk kegiatan Penyediaan belanja sewa mobil kendaraan roda 4 (empat) operasional KPU Kabupaten Fakfak Kegiatan Tahapan Pemilukada Bupati dan wakil Bupati Pemilihan Langsung pada Komis Umum Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh PPK KPU Kabupaten Fakfak Saudara OCEN WAIROY, SE.,MM dan SAIFUL HIDAYAH SALAWATI pemilik rental mobil dan Kwitansi Pembayaran sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dengan potongan PPh 2% sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk Biaya Jasa sewa kendaraan roda 4 kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2020 tanggal 06 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Fakfak Saudara OCEN WAIROY, SE.,MM , SAIFUL HIDAYAH SALAWATI pemilik rental dan Bendara Pengeluaran dana Hibah saudari LIA MARLIATY KILLIAN, adalah bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah diperlihatkan/diberikan SPK maupun kwitansi tersebut oleh pihak KPU Kabupaten Fakfak
Berdasarkan bukti, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak TA. 2020 sebagaimana table di bawah ini, KPU Kab. Fakfak melakukan penyewaan jasa kendaraan roda 4 dalam kegiatan Pemiluhan Bupati dan Wakil Bupati kab. Fakfak Tahun 2020,;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana dalam tabel diatas tersebut sebesar Rp289.000.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa jumlah yang dibayarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) saksi lupa berapa jumlahnya, tetapi seingat saksi sampai 20 (dua puluh) kali di sewa oleh KPU Fakfak;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh Auditor;
Bahwa saksi menerima pembayaran paling kecil Rp500.000,00 paling besar Rp2.500.000,00 berapa jumlahnya saksi lupa;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Inspektorat KPU RI untuk dimintai keterangan sehubungan pembayaran sewa kendaraan roda 4 untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2020;
MUHAMAD SAFII LANDUNGAN, di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Christian Mangampa sebagai nasabah BRI dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi dengan Terdakwa berhubungan terkait instansi KPU Kab Fakfak dan BRI;
Bahwa saksi sebagai RMFT (Relation Manager Funding dan Transaksi) dimana tugas pokok saya marketing untuk menghimpun dana untuk disalurkan sebagai kredit;
Bahwa ada perpindahan rekening KPU Fakfak dari Bank Mandiri ke Bank BRI, tetapi Ketua KPU tidak setuju sehingga tidak terjadi perpindahan;
Bahwa saksi juga mengenal dengan Ketua KPU Fakfak;
Bahwa nomor rekening 108101010854505 pada Bank BRI adalah atas nama YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA;
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 November 2019 sampaidengan 30 November 2019 adalah sebagai berikut:
-
TANGGAL DESK_TRANS KREDIT KETERANGAN 5/11/19 10810522111 SA CASH DEP NOBOOK 7.000.000 Setor Tunai Di Teller 6/11/19 TRFBERSAMA FROM MIRZAL ANAS LA 4.000.000 Transfer masuk dari Mirzal Anas La 6/11/19 TRF LINK FROM YONATHAN CHRISTI LN 2.900.000 Transfer masuk dari ATM Bersama 12/11/19 LIA 15.000.000 Setor Tunai Dari Sdri.Lia di teller 18/11/19 522184501233128600560094 2.000.000 Setor Tunai CRM 20/11/19 10810522111 SA CASH DEP NOBOOK 7.000.000 Setor Tunai Di Teller 20/11/19 PAJAK 4.318 Pajak atas bunga tabungan
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020 adalah sebagai berikut:
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 adalah sebagai berikut:
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 adalah sebagai berikut:
| TANGGAL | DESK_TRANS | KREDIT | Keterangan |
| 2/12/19 | 522184501233128600560094 | 2.000.000 | Setor Tunai Dari CRM |
| 2/12/19 | SISA GAJI | 626.700 | Sisa Gaji Dari Bank mandiri |
| 3/12/19 | MIRZAL ANAS PEMB ORTU KAB FAK2 5 KOMISIONER 1 SEKRET | 83.823.800 | Setor Tunai Dari KK Gub.PB |
| 9/12/19 | 4617005135960793#000000006236#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 | 2.950.000 | Transfer Dari Bank Lain Tanpa Keterangan |
| 12/12/19 | 4617005135960793#000000006236#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 | 8.050.000 | Transfer Dari Bank Lain Tanpa Keterangan |
| 20/12/19 | 10810522111 SA CASH DEP NOBOOK | 27.000.000 | Setor Tunai Di Teller |
| 20/12/19 | BUNGA REKENING | 10.829 | Bunga Tabungan |
| TANGGAL | DESK_TRANS | KREDIT | Keterangan |
| 20/01/20 | BUNGA REKENING | 1.661 | Bunga Tabungan |
| 22/01/20 | 10810512111 SA CASH DEP NOBOOK | 11.205.000 | Setor Tunai Di Teller |
| 22/01/20 | SISA GAJI JAN 2020 AN YONATHAN | 576.700 | Sisa Gaji dari Kredit |
| TANGGAL | DESK_TRANS | KREDIT | Keterangan |
| 04/02/20 | SISA GAJI CH MANGAMPA | 676.700 | Sisa Gaji dari Kredit |
| 05/02/20 | EDC PUJI LEKSONO TO YONAHTAN CHRIST | 1.500.000 | Setor tunai pakai Agen Brilink |
| 06/02/20 | 4617005135960793 | 2.900.000 | Transfer dari Bank Lain |
| 19/02/20 | ATMLTRBCA TRF PRIMA FORM LIA M KIL | 2.500.000 | Transfer Dari Bank Lain |
| 20/02/20 | BUNGA REKENING | 983 | Bunga Tabungan |
| 22/02/20 | FROM753201005623538 TO108101010854505 | 3.500.000 | Transfer dari Gunawan ke C.H |
| 22/02/20 | EDC BRIGITTA SUANTI TO YONAHTAN CHRIST | 1.000.000 | Setor Tunai dari Agen Brilink |
| 25/02/20 | 4097663141591009#000000025112#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4097663141591009 | 5.000.000 | Transfer Dari Bank lain |
| 26/02/20 | ATMLTRBCA TRF PRIMA FROM LIA | 4.500.000 | Transfer dari Bank BCA dari Sdri.LIA |
| 26/02/20 | ATMLTRBCA TRF PRIMA FROM LIA | 1.700.000 | Transfer dari Bank BCA dari Sdri.LIA |
-
TANGGAL DESK_TRANS KREDIT Keterangan 02/03/20 SISA GAJI YONATHAN 726.700 Sisa Gaji dari Kredit 03/03/20 4617005135960793#000000006236#MP#TRFHMB LN#
1081010108554505MP 4617005135960793
2.900.000 Transfer dari Bank lain 20/03/20 BUNGA REKENING 2.011 Bunga Tabungan 23/03/20 ATMLTRBCA TRF PRIMA FROM YOHANNES ARMIYANTO 2.500.000 Transfer dari Bank BCA dari sdr.yohannes Armiyanto 26/03/20 ATMLTRBCA TRF PRIMA FROM LIA 2.000.000 Transfer Dari Bank BCA dari sdri.Lia
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 April 2020 sampai dengan 30 April 2020 adalah sebagai berikut:
-
TANGGAL DESK_TRANS KREDIT Keterangan 01/04/20 SISA GAJI MARET 2020 YONATHAN 676.700 Sisa Gaji dari Kredit 06/04/20 ATMSTRBCA TRF PRIMA FROM YONATHAN 2.900.000 Transfer Dari Bank Lain 09/04/20 KOM5 5012331286 200406 00630320 27783654 300.000 Setor Tunai Pakai CRM 18/04/20 522184501233128600560094 1.000.000 Setor Tunai Pakai CRM 20/04/20 BUNGA REKENING 1.841 Bunga Tabungan
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 adalah sebagai berikut:
-
TANGGAL DESK_TRANS KREDIT Keterangan 04/05/20 SALARY CREDITING ANGSURAN KRD APRIL 2020 676.700 Sisa Gaji dari Kredit 06/05/20 4617005135960793#000000006236#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 2.900.000 Transfer Bank Lain 19/05/20 4617005135960793#000005305457#EDC#TRFLA LA# 1081010108554505EDC 4617005135960793 6.080.000 Transfer Bank Lain 20/05/20 ATMLTRBCA TRF PRIMA FROM YOHANNES ARMIYANTO 350.000 Transfer dr BCA an YOHANNES ARMIYANTO 20/05/20 BUNGA REKENING 946 Bunga rekening
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 adalah sebagai berikut:
-
TANGGAL DESK_TRANS KREDIT Keterangan 01/06/20 522184501233128600560094 1.000.000 Stor tunai CRM 01/06/20 522184501233128600560094 200.000 Stor tunai CRM 03/06/20 SALARY CREDITING ANGSURAN KRD APRIL 2020 3.576.700 SISA KREDIT 20/06/20 BUNGA REKENING 1.071 Bunga rekening 22/06/20 522184501233128600560094 950.000 Stor tunai CRM
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi 01 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 sebagai berikut:
-
TANGGAL DESK_TRANS KREDIT Keterangan 01/07/20 SALARY CREDITING ANGSURAN KRD APRIL 2020 3.576.700 Sisa kredit 06/07/20 ATMSTRBCA TRF PRIMA FROM YONATHAN 2.950.000 Transfer dr BCA dr yonathan 19/07/20 522184501233128600560094 1.300.000 Stor tunai CRM 20/07/20 BUNGA REKENING 358 Bunga rekeing
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 sebagai berikut:
-
TANGGAL DESK_TRANS KREDIT Keterangan 03/08/20 SISA GAJI BLN AGUSTUS 2020 YONATHAN 726.700 Sisa kredit 04/08/20 ATMSTRBCA TRF PRIMA FROM YONATHAN 2.850.000 Transfer dr BCA an Yonathan 08/08/20 522184501233128600560094 2.000.000 Stor tunai CRM 08/08/20 522184501233128600560094 2.000.000 Stor tunai CRM 08/08/20 522184501233128600560094 1.800.000 Stor tunai CRM 08/08/20 522184501233128600560094 2.000.000 Stor tunai CRM 08/08/20 522184501233128600560094 900.000 Stor tunai CRM 08/08/20 522184501233128600560094 100.000 Stor tunai CRM 11/08/20 4617005135960793#000000011392#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 3.100.000 Transfer Bank Lain 18/08/20 522184501233128600560094 2.000.000 Stor tunai CRM 18/08/20 522184501233128600560094 2.000.000 Stor tunai CRM 18/08/20 522184501233128600560094 2.000.000 Stor tunai CRM 20/08/20 BUNGA REKENING 579 Bunga Rekening 25/08/20 10810512111 SA CASH DEP NOBOOK 16.150.000 Stor Tunai Teller 26/08/20 10810512111 SA CASH DEP NOBOOK 4.800.000 Stor Tunai Teller 28/08/20 10810512111 SA CASH DEP NOBOOK 3.350.000 Stor Tunai Teller 28/08/20 EDC HENDRA KUMAR TO YONATHAN 9.000.000 Stor Tunai Agen Brilink
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 September 2020 sampai dengan 30 September 2020 adalah sebagai berikut:
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 adalah sebagai berikut:
| TANGGAL | DESK_TRANS | KREDIT | Keterangan |
| 02/09/20 | EDC HENDRA KUMAR TO YONATHAN | 5.000.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
| 07/09/20 | 4617005135960793#000000011392#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 | 3.700.000 | Transfer Bank Lain |
| 07/09/20 | SISA GAJI | 26.700 | Sisa Gaji |
| 12/09/20 | EDC HENDRA KUMAR TO YONATHAN | 6.000.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
| 19/09/20 | EDC HENDRA KUMAR TO YONATHAN | 8.000.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
| 20/09/20 | BUNGA REKENING | 515 | Bunga Rekening |
| 22/09/20 | 4617001300012014#000000011392#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 | 28.350.000 | Transfer Bank Lain |
| 26/09/20 | EDC HENDRA KUMAR TO YONATHAN | 2.950.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
-
TANGGAL DESK_TRANS KREDIT Keterangan 01/10/20 SISA GAJI OKTOBER 2020 876.700 Sisa Gaji 02/10/20 4617001600002667#021328488793#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600002667 500.000 Transfer Bank Lain 05/10/20 4617005135960793#000000005374#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 2.900.000 Transfer Bank Lain 08/10/20 10910512111 SA CASH DEP NOBOOK 5.000.000 Stor Tunai Teller 09/10/20 10910542111 SA CASH DEP NOBOOK 13.950.000 Stor Tunai Teller 16/10/20 FROM 050601013415503 6.226.900 Transfer sesama BRI an Irman Muharam 19/10/20 EDC SITI NURWASIS A TO YONATHAN 10.200.000 Stor Tunai Agen Brilink 20/10/20 YBS-1081010108554505 NEWBRINETSWEB 7.700.000 Trasfer Teller 20/10/20 4617001600002512#201384521389#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600002512 6.358.000 Transfer Bank Lain 20/10/20 BUNGA REKENING 6.923 Bunga Rekening 21/10/20 LANI NEWBRINETSWEB 30.000.000 Transfer Tunai Teller 23/10/20 RINALDY NEWBRINETSWEB 2.260.000 Transfer Tunai Teller 23/10/20 SMS OCEN WAIROY TO YONATHAN 5.000.000 Trasfer BRIMO dari Ocen ke yonathan 30/10/20 EDC HENDRA KUMAR TO YONATHAN 19.350.000 Stor Tunai Agen Brilink 31/10/20 EDC HENDRA KUMAR TO YONATHAN 1.000.000 Stor Tunai Agen Brilink
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 adalah sebagai berikut:
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021 adalah sebagai berikut:
Bahwa daftar transaksi pada Bank BRI atas nama Yonathan Christian Mangampa nomor rekening 108101010854505 dengan periode transaksi pada tanggal 01 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:
| TANGGAL | DESK_TRANS | KREDIT | Keterangan |
| 02/11/20 | 4617001020005622#102806716986#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001020005622 | 10.000.000 | Transfer Bank lain |
| 02/11/20 | 4617005135960793#000000002535#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 | 850.000 | Trasfer Bank Lain |
| 03/11/20 | 4617001020005622#102806716986#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001020005622 | 3.000.000 | Transfer Bank Lain |
| 05/11/20 | 4617005135960793#000000005374#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 | 2.850.000 | Trasfer Bank Lain |
| 12/11/20 | 4617001600002512#201384521389#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600002512 | 13.920.000 | Trasfer Bank Lain |
| 14/11/20 | EDC SITI NURWASIS A TO YONATHAN | 3.788.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
| 15/11/20 | EDC SITI NURWASIS A TO YONATHAN | 10.400.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
| 16/11/20 | 4617001600002512#201384521389#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600002512 | 2.000.000 | Trasfer Bank Lain |
| 16/11/20 | EDDY | 27.691.400 | Stor Tunai Teller |
| 17/11/20 | MALA NEWBRINETSWEB | 33.000.000 | Setor tunai teller |
| 18/11/20 | 4617001020005622#102806716986#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001020005622 | 7.000.000 | Trasfer Bank Lain |
| 20/11/20 | 4617001420016216#201098662636#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001420016216 | 10.000.000 | Trasfer Bank Lain |
| 20/11/20 | 4617001020005622#102806716986#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001020005622 | 2.500.000 | Transfer Bank Lain |
| 20/11/20 | BUNGA REKENING | 15.426 | Bunga Rekening |
| TANGGAL | DESK_TRANS | KREDIT | Keterangan |
| 01/12/20 | SISA GAJI BLN DES 2020 | 926.700 | Sisa Gaji |
| 01/12/20 | 4617001300012014#011283523193#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001300012014 | 17.710.000 | Trasfer Bank Lain |
| 11/12/20 | 4617005135960793#000000005374#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 | 11.450.000 | Trasfer Bank Lain |
| 19/12/20 | 4617001420016216#201098662636#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001420016216 | 2.500.000 | Trasfer Bank Lain |
| 20/12/20 | BUNGA REKENING | 14.719 | Bunga rekening |
| TANGGAL | DESK_TRANS | KREDIT | KETERANGAN |
| 11/01/21 | WBNK SETOR#3036108020108101010854505 | 1.500.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
| 16/01/21 | EDC JULIANA ERNIEWA TO YONATHAN | 14.500.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
| 18/01/21 | EDC JULIANA ERNIEWA TO YONATHAN | 8.500.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
| 20/01/21 | SALARY CREDITING ANGSURAN KRD DINAS | 776.700 | Sisa Kredit |
| 20/01/21 | BUNGA REKENING | 11.064 | Bunga Rekening |
| 22/01/21 | EDC SITI NURWASIS A TO YONATHAN | 6.000.000 | Stor Tunai Agen Brilink |
| 29/01/21 | YBS | 66.000.000 | Setor Tunai Teller |
| TANGGAL | DESK_TRANS | KREDIT | Keterangan |
| 01/02/21 | 4617001600002512#201384521389#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600002512 | 2.200.000 | Trasfer Bank Lain |
| 02/02/21 | SISA GAJI | 976.700 | Sisa gaji |
| 08/02/21 | 6032988917479474#103933402447#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505EDC 6032988917479474 | 1.000.000 | Trasfer Bank Lain |
| 09/02/21 | EDDY | 11.100.000 | Setor Tunai Teller |
| 09/02/21 | 4617001600003715#091060172927#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600003715 | 5.570.000 | Trasfer Bank Lain |
| 10/02/21 | EDDY | 8.000.000 | Setor Tunai Teller |
| 10/02/21 | ATMLTRBCA TRF PRIMA FROM YONATHAN | 2.850.000 | Trasfer Bank BCA an Yonathan |
| 12/02/21 | 4617001600002512#201384521389#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600002512 | 827.000 | Trasfer Bank Lain |
| 12/02/21 | 4617001600002512#201384521389#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600002512 | 827.000 | Trasfer Bank Lain |
| 12/02/21 | 6032988917479474#103933402447#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505EDC 6032988917479474 | 3.900.000 | Trasfer Bank Lain |
| 15/02/21 | EDDY | 8.250.000 | Setor Tunai Teller |
| 15/02/21 | TRINUSA TRAVELINDO BANK MANDIRI TRAVELOKA | 491.652 | Refund Tiket |
| 20/02/21 | BUNGA REKENING | 11.380 | Bunga Rekening |
| 26/02/21 | 1081051211 SA CASH DEP NOBOOK | 17.800.000 | Trasfer Tunai Teller |
-
TANGGAL DESK_TRANS KREDIT Keterangan 01/03/21 NBMB FEMMY FAJRIANI TO YONATHAN 2.000.000 Trasfer Bank Lain 02/03/21 LIA 9.470.000 Stor Tunai Teller 02/03/21 4617005135960793#000000005374#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617005135960793 3.750.000 Trasfer Bank Lain 02/03/21 4837968804578598#106139492157#EDC#TRFLA LA# 1081010108554505MP 4617005135960793 10.000.000 Trasfer Bank Lain 02/03/21 4617001540004590#106139492157#EDC#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001540004590 5.000.000 Trasfer Bank Lain 05/03/21 EDY 47.200.000 Setor Tunai teller 05/03/21 4617001600003324#106139492157#EDC#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600003324 800.000 Transfer Bank Lain 08/03/21 LIA 18.422.500 Setor tunai teller 20/03/21 BUNGA REKENING 10.605 Bunga Rekening 22/03/21 LIA 5.000.000 Setor tunai teller 22/03/21 4617001540004590#106139492157#EDC#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001540004590 2.000.000 Trasfer Bank Lain 22/03/21 4837968804578598#106139492157#EDC#TRFLA LA# 1081010108554505MP 4617005135960793 3.000.000 Transfer Bank Lain 22/03/21 4837968804578598#106139492157#EDC#TRFLA LA# 1081010108554505MP 4617005135960793 3.000.000 Transfer Bank Lain 23/03/21 4617001600003715#106139492157#EDC#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600003715 1.000.000 Trasfer Bank Lain 23/03/21 4837968804578598#106139492157#EDC#TRFLA LA# 1081010108554505MP 4617005135960793 1.500.000 Trasfer Bank Lain 24/03/21 4617001600002512#201384521389#MP#TRFHMB LN# 1081010108554505MP 4617001600002512 1.500.000 Trasfer Bank Lain 25/03/21 TRANSFER 27.700.000 Setor Tunai Teller 25/03/21 EDY 6.550.000 Setor Tunai Teller 26/03/21 EDY 5.000.000 Setor Tunai Teller 29/03/21 4837968804578598#106139492157#EDC#TRFLA LA# 1081010108554505MP 4617005135960793 1.300.000 Trasfer Bank Lain
RUSLI Bone, di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Christian Mangampa;
Bahwa keterangan saksi di BAP telah sesuai dan tidak ada tekanan dari penyidik;
Bahwa saksi adalah pemilik Rumah Makan Usaha Baru;
Bahwa tidak ada hubungan kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, untuk anggaran Tahun 2020;
Bahwa saksi mempunyai karyawan dan untuk setiap melakukan aktifitas jual beli makanan tersebut saksi juga mengetahuinya karena selaku pemilik yang memegang keuangan atau bagian kasir pada usaha rumah makan tersebut;
Bahwa KPU Kab. Fakfak pernah ada memesan makanan berupa nasi kotak yang lauk bakar atau ayam lalapan kepada rumah makan saksi dimana salah seorang pegawai dari KPU menjemput makanan yang telah kami siapkan;
Bahwa untuk nasik kotak dengan lauk ayam lalapan senilai Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per kotak dan untuk lauk ikan bakar senilai Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per kotaknya;
Bahwa pegawai KPU kab. Fakfak langsung menelepon rumah makan kami untuk memesan makan dan terkadang juga memesan makanan lewat Disposisi yang dikeluarkan oleh KPU Kab. Fakfak kemudian kami meyiapkan makanan sejumlah permintaannya;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi seberang sering KPU Kab. Fakfak memesan makanan di rumah makan milik saya kemungkinan sekitar lebih dari 10 (sepuluh) kali.
Bahwa benar setiap sekali pemesanan nasi kotak dari pihak KPU dengan nilai rata-rata Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila ada tamu dengan jumlah makanan sekitar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) namun itu juga jarang dalam tahun 2020;
Bahwa KPU Kabuaten Fakfak makan dengan tamu atau pesan makan kurang lebih 10 (sepuluh) kali saja;
Bahwa KPU Kab. Fakfak tidak pernah langsung membayar setiap kali memesan makan pada rumah makan kami namun melalui pencatatan nota hutang dan akan dibayarkan nanti;
Bahwa pada saat pembayaran terkadang di bayarkan oleh Saudari Lia, tetapi jabatannya apa saksi tidak tahu;
Bahwa yang sering mengantarkan tagihan dan menerima uang adalah pegawai yang bekerja di Rumah Makan Saksi;
Bahwa saksi tidak pernah terima Surat Pembayaran (SPBy) dari KPU Kabupaten Fakfak dan tandatangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi selaku Pemilik Rumah Makan Usaha Baru;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran dan tidak menerima uang sejumlah yang tertera dalam bukti pembayaran:
Dibayarkan biaya makan dan snack kegiatan bimbingan teknis keuangan kepada PPS Kabupaten Fakfak pada pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sebesar Rp20.100.000,00 (dua puluh juta seratus ribu rupiah) pada bulan Juli Tahun 2020. Belum terlampir undangan, daftar hadir dan laporan kegiatan;
Dibayarkan biaya transportasi dan uang harian kegiatan bimbingan teknis keuangan kepada PPD pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sebesar Rp81.600.000,00 (delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) pada bulan Juli Tahun 2020. Belum terlampir undangan, daftar hadir dan laporan kegiatan;
Dibayarkan kegiatan makan dan minuman kegiatan KPU Kabupaten Fakfak sesuai sesuai Faktur Tagihan terlampir pada Rumah Makan Usaha Baru sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) pada bulan Juli tahun 2020. Belum terlampir undangan, daftar hadir dan laporan kegiatan;
Dibayarkan biaya makan dan snack kegiatan bimtek aplikasi Sidalih sesuai Faktur taghan terlampir pada Rumah Makan Usaha Baru sebesar Rp14.672.000,00 (empat belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) pada bulan Juli tahun 2020. Belum terlampir undangan, daftar hadir dan laporan kegiatan;
Dibayarkan biaya makan dan minum kantor pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai faktur tagihan terlampir sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh limah juta rupiah) pada bulan Agustus Tahun 2020. Belum terlampir undangan, daftar hadir dan laporan kegiatan;
Dibayarkan biaya snack kegiatan verifikasi perseorangan pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) pada bulan September tahun 2020. Belum melampirkan Daftar hadir dak dokumentasi kegiatan;
Dibayarkan biaya makan kegiatan verifikasi perseorangan pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai Faktur tagihan terlampir sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) pada bulan September Tahun 2020. Belum melampirkan Daftar hadir dak dokumentasi kegiatan;
Dibayarkan biaya makan minum kegiatan pembentukan KPPS pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai faktur tagihan terlampir sebesar Rp80.460.000,00 (delapan puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) pada bulan November tahun 2020. 4 hari (11-14 November 2020) belum ada kuitansi penyedia, undangan, daftar hadir, dokumentasi, bukti ada pihak eksternal;
Dibayarkan biaya makan dan snack kegiatan tenaga Pam Kegiatan Rapat pleno penetapan hasil perolehan suara pada Pilkada Tahuun 2020 pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai faktur tagihan terlampir sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada bulan Desember tahun 2020. Belum melampirkan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan;
bahwa saya tidak pernah menyediakan makan, minum atau snack untuk kegiatan tersebut;
Bahwa benar Rekapitulasi Pertanggungjawaban Biaya Makan dan Minum Kegiatan Internal yang Tidak Sesuai Ketentuan Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Anggaran Tahapan Pemilu Semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 Pada KPU Kab. Fakfak Tahun Anggaran 2021 (lampiran 10);
Dibayarkan biaya makan dan minum sesuai faktur tagihan terlampir pada Rumah Makan Usaha Baru sebesar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta ribu rupiah) pada bulan Juli tahun 2020. Belum terlampir undangan, daftar hadir, dan laporan kegiatan;
Dibayarkan biaya snack kantor pada Rumah makan usaha baru sesuai Faktur tagihan terlampir sebesar Rp55.000,000,00 (Lima puluh lima juta ribu rupiah) pada bulan Agustus Tahun 2020. Belum terlampir undangan, daftar hadir, dan laporan kegiatan;
Dibayarkan biaya makan minum kantor pada Rumah makan usaha baru sesuai faktur tagihan terlampir sebesar Rp125.000,000,00 ( Seratus dua puluh lima juta ribu rupiah) pada bulan September Tahun 2020. Belum melampirkan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan;
Dibayarkan biaya snack Kantor pada Rumah makan usaha baru sesuai faktur tagihan terlampir sebesar Rp80.000,000,00 (Delapan puluh juta ribu rupiah) pada bulan September Tahun 2020. Belum melampirkan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan;
Dibayarkan makan minum kantor pada Rumah makan usaha baru sesuai faktur tagihan terlampir sebesar Rp95.000,000,00 (Sembilan puluh lima juta ribu rupiah) pada bulan Oktober Tahun 2020. 4 hari (1-4 Oktober 2020), belum ada kuitansi penyedia, undangan, daftar hadir, dokumentasi, bukti ada pihak eksternal;
Dibayarkan biaya snack kantor pada Rumah makan usaha baru sesuai faktur tagihan terlampir sebesar Rp77.000,000,00 (Tujuh puluh tujuh juta ribu rupiah) pada bulan Oktober Tahun 2020. 5 hari (1-5 okteber 2020), belum ada kuitansi penyedia, undangan, daftar hadir, dokumentasi, bukti ada pihak eksternal;
Dibayarkan biaya snack kantor pada Rumah makan usaha baru sesuai faktur tagihan terlamapir sebesar Rp50.000,000,00 (Limah puluh juta ribu rupiah) pada bulan November Tahun 2020. 6 hari (9-14 November), belum ada kuitansi penyedia, undangan, daftar hadir, dokumentasi, bukti ada pihak eksternal;
Dibayarkan biaya makan minum kantor pada Rumah makan usaha baru sesuai faktur tagihan terlampir sebesar Rp95.000,000,00 (Sembilan puluh lima juta ribu rupiah) pada bulan November Tahun 2020. 4 hari (10 – 13 November 2020), belum ada kuitansi penyedia, undangan, daftar hadir, dokumentasi, bukti ada pihak eksternal;
Dibayarkan biaya snack kantor pada Rumah Makan Usaha Baru sesuai faktur tagihan terlampir sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada bulan November Tahun 2020. 8 hari (9-16 November 2020) belum ada kuitansi penyedia, undangan, daftar hadir, dokumentasi, bukti ada pihak eksternal.
Bahwa sesuai dengan yang diperlihatkan bahwa saksi tidak pernah menyediakan makan, minum atau snack untuk kegiatan tersebut, saksi hanya menjual makanan berat;
Bahwa saksi hanya berkomunikasi dengan Terdakwa Ochen untuk pembelian makan dan minum ataupun snack;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan atau memberi cap/stempel kepada saudara Ochen atau Pejabat/Pegawai KPU Kab.Fakfak;
Bahwa saksi pernah di datangi Saudara Ochen dengan beberapa orang yang mendampinginya untuk meminta ke saya tanda tangan pada kwitansi/nota yang di bawak saudara Ochen tersebut tetapi saya tidak mau memberikan tanda tangan kepada saudara Ochen;
Bahwa benar Rumah Makan Usaha Baru, tidak dapat menunjukkan bukti kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dan tidak dapat menunjukkan Nota Pembilian yang benar, karna KPU langsung mengambil nota Pembelian serta pembayarannya secarai tunai namun pembayarannya sebulan atau dua bulan kemudian;
Bahwa saksi menolak tandatatangan dalam bukti adalah tandatangan saksi, dan saksi tidak menerima pembayaran sejumlah uang sebagaimana bukti yang ditunujukan kepada saksi.
YUNUS BASARY, S.H.; di bacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Kapasitas Saya dalam KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Fakfak berdasarkan surat penujukkan Kuasa tanggal 14 Februari 2020 dengan Ketua KPU yaitu Dihuru Dekry Radjaloa ditunjuk sebagai Tim advokat/ pengacara atas nama Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Fakfak (KPU) untuk menangani dan mendampingi seluruh persoalan hukum dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Provinsi Papua barat;
Kemudian Tim dan KPU mengadakan perjanjian berupa akta perjanjian konsultan dan bantuan hukum pada tanggal 15 Februari 2020 atas nama Pak Yunus Basari selaku Ketua Tim Advocat dan berhak melakukan tindakan hukum dalam perjanjian tersebut;
Bahwa benar Ruang lingkup perjanjian ini, sebagai berikut:
Non Litigasi, meliputi:
Legal advice;
Legal drafting;
Legal opinion;
Somasi;
Negosiasi;
Legal investigasi.
Litigasi meliputi :
Dalam perkara pidana mendampingi dan membela pihak pertama di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri Fakfak;
Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan;
Membuat permohonan ke Mahkamah Konstitusi, membuat surat gugatan, gugatan Rekovensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yangh baik menurut hukum;
Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yanhg telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) dan/ atau dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum;
Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan terhadap permohonan dan atau suatu gugatan yang tidak burhubungan dengan pihak pertama tetapi dapat merugikan pihak pertama;
Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan pihak pertama.
Bahwa benar untuk penagihan pembayaran jasa dilakukan setiap kali penanganan perkara;
Bahwa jumlah jasa yang wajib dibayarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak kepada kami selaku tim pengacara adalah sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah ) sesuai Kesepakatan dalam perjanjian;
Bahwa benar jumlah yang sudah dibayarkan oleh pihak KPU Kab. Fakfak yaitu sepertiya saya jelaskan bahwa sya yang membuat surat penagihan kepada KPU yang seingat saya ada 3 (tiga) kali melakukan penagihan jasa Advocasi kepada pihak KPU yaitu:
Senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya kegiatan Advocasi Konsultasi hukum;
Senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya Advocasi dalam penangan perkara sengketa di Bawaslu Kab. Fakfak.
Senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya Advocasi penangan sengketa di DKPP Manokwari.
Maka seingat saya kami tim advocad menerima jumlah total keseluruhan senilai Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila terdapat jumlah yang melebihi tersebut diatas merupakan tanpa sepengetahuan saya dikarenakan saya tidak pernah membuat penagihan diluar tiga kegiatan advocasi tersebut diatas. Bahkan dari nilai kontrak jasa Pengacara sesuai dengan Surat Perjanjian Jasa Advkat/Pengacara Nomor:001/PH-KPU.FF/II/2020 tanggal 15 Februari 2020 masih ada kekurangan pembayaran senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari KPU Kab. Fakfak kepada kami Kantor Advokat Yunus basary, SH. Dan rekan;
Bahwa benar Kami tim diputus kontrak pada saat KPU Kabupaten Fakfak mau menghadapi sidang Gugatan Di Mahkamah Konstitusi (MK) dijakarta, namun ketika tim sampai di MK sudah ada pengacara lain yang di tunjuk oleh KPU yaitu saudara Piter El. Dan kemudian perlu saya jelaskan bahwa kami selaku tim Advocat baru mengetahui bahwa KPU Kabupaten Fakfak telah membuat perubahan surat perjanjian jasa Advocat/pengacara nomor: 001 /PH-KPU.FF/II/2020, tanggal 15 Februari 2020 yang ditandatangani oleh saudara Ocen Wairoy, SE, MM,dimana saudara Ocen memalsukan tandatangan saya (YUNUS BASSARY) selaku Ketua Tim Advocat dalam surat perubahan perjanjian tersebut;
Bahwa benar sebelumnya perjanjian kontrak dilakukan oleh Ketua KPU Kab. Fakfak dengan saya selaku Ketua Tim Advocat, namun setelah perubahan dilakukan penandatanganan oleh Sekretaris KPU olehsdr. OCEN WAIROY dengan Pak Yunus Basari, dan terdapat pula perubahan nilai kontrak dimana yang pada awalnya dengan nilai Rp1.500.000.00,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) menjadi Rp750.000.00,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dapat saya samapaikan bahwa perubahan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan kami selaku tim Advokat dan penandatangan kontrak tersebut juga tidak pernah dilakukan oleh pak Yunus Basari;
Bahwa benar kami mengetahui perubahan tersebut setelah adanya konfirmasi dari Tim Inspektorat KPU RI dimana pada saat itu KPU Kab. Fakfak setelah dilakukan Pemeriksaan;
Bahwa benar kami telah membuat laporan polisi terkait tandatangan yang dipalsu yang dilakukan oleh saudara Ocen Wairoy, S.E., M.M;
Diperlihatkan oleh penyidik kepada saudara bukti pembayaran jasa pengacara dari KPU Kabupaten Fakfak:
Penagihan Biaya Konsultasi Hukum dari Advokasi Pengacara Yunus Bassary, SH dan rekan yang ditandatangani oleh Yunus Bassary, SH tanggal 28 Februari 2020 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Penagihan Jasa Lawywer dari Advokasi Pengacara Yunus Bassary, SH dan rekan yang ditandatangani oleh Yunus Bassary, SH tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Penagihan Jasa Lawywer dari Advokasi Pengacara Yunus Bassary, SH dan rekan yang ditandatangani oleh Yunus Bassary, SH tanggal 18 Januari 2020 sebesar Rp250.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa benar bukti tersebut adalah tidak benar karena saya melakukan penagihan pertama Senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan penagihan kedua untuk biaya kegiatan Advocasi Konsultasi Senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya Advocasi dalam penangan perkara sengketa di Bawaslu Kab. Fakfak dan penagihan ketiga Senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya Advocasi penangan sengketa di DKPP Manokwari. Dan untuk permohonan Penagihan Jasa Lawywer dari Advokasi Pengacara Yunus Bassary, SH dan rekan yang ditandatangani oleh Yunus Bassary, SH tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupia) dan Penagihan Jasa Lawywer dari Advokasi Pengacara Yunus Bassary, SH dan rekan yang ditandatangani oleh Yunus Bassary, SH tanggal 18 Januari 2020 sebesar Rp250.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)saya tidak pernah membuat dan menandatangani penagihan tersebut;
Diperlihatkan kepada saudara dokumen bukti kwitansi pembayaran dari KPU Kab. Fakfak beserta lampiran Surat Penagihan Pembayaran dan sebagai berikut:
Kwitansi pembayaran biaya jasa Pengacara untuk KPU kab. Fakfak pada “Advokasi Yunus Basary, SH dan rekan senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Januari 2021 dan surat penagihan pembayaran Jasa Pengacara kepada KPU Kab Fakfak;
Kwitansi pembayaran biaya jasa Pengacara untuk KPU kab. Fakfak pada “Advokasi Yunus Basary, SH dan rekan senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 12 Desember 2020 dan surat penagihan pembayaran Jasa Pengacara kepada KPU Kab Fakfak;
Bahwa benar kami tidak pernah menerima uang sebagaimana dokumen bukti yang penyidik perlihatkan kepada saya senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Januari 2021 dan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 12 Desember 2020. Dan saya tidak pernah menandatangani dan membuat dokumen bukti sebagaimana yang penyidik perlihatkan kepada saya baik itu kwitansi pembayaran dan surat penagihan pembayaran tersebut;
Bahwa benar Pembayaran imbalan jasa dari pertama kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening pihak Kedua dan pembayaran juga dilakukan secara langsung/tunai kepada pihak kedua;
Bahwa benar Pembayaran imbalan jasa tersebut dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan seperti yang disampaikan oleh Sekertaris KPU mengatakan bahwa pembayaran dilakukan per perkara;
Bahwa benar apabila ada pembayaran lebih dari Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) merupakan diluar sepengetahuan saya dimana saya merupakan orang yang membuat penagihan pembayaran advokasi kepada KPU Kab. Fakfak dengan jumlah sebagaimana yang telah sampaikan diatas;
OCEN WAIROY, S.E., M.M di persidangan bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah di BAP di Penyidik dan tidak ada paksaan dari penyidik;
Bahwa saksi bekerja di KPU sejak tahun 2015 sampai tahun 2021 pindah ke PU PR;
Bahwa saksi di KPU saat pilkada menjabat sebagai Kasubag Umum dan Keuangan dan Logistik, termasuk Plt Sekretaris termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan tugas membantu tugas komisioner dalam penggunaan anggaran delegasi dari pengguna anggaran, bisa mencairkan dan tidak mencairkan anggaran, sesuai dengan perintah Ketua Komisioner KPU (Pengguna Angaran), saksi langsung berhubungan dengan Bendahara melalui disposisi, apabila diluar kota bisa lisan setelah itu dibuatkan disposisi;
Bahwa SPby, dibuat setelah adanya Audit dari Inspektorat ada petujuk dari inspektorat untuk dibuat SPBy baru dalam Laporan, setelah tidak menjabat lagi di KPU;
Bahwa selain menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tupoksinya membantu tugas Komisioner sebagaimana telah saksi jelaskan dalam BAP;
Bahwa yang membuat SPBy yang ada di bagian bendahara, ada Sebagian tandatangan saksi dan Sebagian bukan tandatangan saksi;
Bahwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE membantu dalam membuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa ada pinjaman YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE datang ke ruangan saksi, saksi menyatakan langsung saja ke bendahara APBD totalnya sekitar Rp200.000.000,00 secara bertahap;
Bahwa saksi meminjam Rp200.000.000,00 dan Rp150.000.000,00 saksi pernah bayar Rp70.000.000,00 yang di titipkan kepada Ketua KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa ada utang tahun sebelum tahun 2020, hampir Rp800.000.000,00, (Hutang APBN 2018 dan 2019) Toko Anggunan Rp60.000.000,00 saksi lapor ke Ketua KPU, dan di sarankan untuk melakukan cicilan dengan menggunakan anggaran tahun 2020;
Bahwa membayar hutang APBN yang di bayar oleh APBD karena, dinyatakan Bendahara APBN akan diganti dengan perubahan Anggaran APBD;
Bahwa bukti-bukti pengeluaran secara nyata telah dibakar sehingga tidak ada bukti pembelian nyata;
Bahwa pembayaran hutang APBN dengan menggunakan anggaran APBN Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA mengetahui;
Bahwa yang membuat dokumen laporan bagian keuangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Dr. HERNOLD F. MAKAWIMBANG, MSi. M.H; di persidangan di bawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli pernah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak;
Bahwa keterangan Ahli dalam BAP sudah benar dan tidak ada paksaan dari penyidik;
Bahwa Ahli adalah Ahli Hukum Keuangan Negara;
Bahwa Metode Audit Investigasi yang dilakukan Ahli, beberapa yang dilakukan, Kompatarif Studi (Perencanaan dan Relaisasi) ada total loss dan Parsial loss, dalam perkara ini dilakukan Parsial Loss dan Total Loss sesuai dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, jika tidak ada atau palsu tidak diakui;
Bahwa Riwayat Hidup, Pendidikan, dan Pekerjaan serta Pengalaman Melakukan Audit Ahli sebagaimana telah Ahli lampirkan dalam Curriculum Vitae Ahli yang telah disampaikan ke Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum di persidangan;
Bahwa Anggaran berasal dari Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Fakfak ke KPU Kabupaten Fakfak tahun 2019 dan 2020 tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendapat ahli adalah terkait dengan NPHD?
Bahwa kesimpulan yang di Analisa ada kerugian keuangan negara Rp10.952.743.029,00 (sepuluh milyar Sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat ratus tiga ribu dua puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa yang dilakukan dengan melakukan ekspose, kemudian Ahli melakukan Analisa dan Ahli ke Fakfak untuk melakukan klarifikasi antara bukti-bukti dan dokumen yang Ahli terima dengan keterangan Para Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa ada aliran dana kepada Terdakwa Ocen Wairoy dan Terdakwa Jhonatan Christian Mangampa;
Bahwa pendapat Ahli pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi terkait dengan Komisioner dan pihak terlibat yang mengembalikan kerugian keuangan negara adalah ranah dari penyidik;
Bahwa yang menjadi dasar hukum sebagai acuan penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli adalah:
Surat Perintah Penyidikan Umum (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: Print–01/R.2.12/Fd.2/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 jo. Nomor: Print-314/R.2.12/Fd.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 jo. Nomor: Print-371/R.2.12/Fd.2/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Khusus (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: Print-15/R.2.12/Fd.2/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Tersangka OCEN WAIROY, S.E., M.M Nomor: Print-16/R.2.12/Fd.2/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Tersangka YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E;
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nomor: B-1404/R.2.12/Fd.2/12/2022, Tanggal 05 Desember 2022 kepada Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si, M.H (Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) Perihal : Permohonan Tindakan Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Daerah kepada KPU Kabupaten Fakfak pada Rangka Penyelenggaraan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020”.
Surat Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si, M.H (Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nomor : 022/HFM/PKKN/X/2022 Tanggal 6 Desember 2022, menanggapi Surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dengan Nomor : B-1404/R.2.12/Fd.2/12/2022, Tanggal 05 Desember 2022 Perihal : Permohonan Tindakan Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yang Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Penyelenggaraan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020” .
Bahwa Tidak ada dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Harus Berdasarkan Audit atau Pemeriksaan”. Memang ada dua Undang-Undang mengatur tentang “Kerugian Negara”.
UU No 15 Tahun 2004 Pasal 13 Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/atau unsur pidana. dan
UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 10:
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Tetapi pengaturan tersebut merupakan Ranah “Administrasi Negara” sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 22 yang menyatakan: “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Bukan Ranah Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, yang menggunakan istilah “Merugikan Keuangan Negara dan Kerugian Keuangan Negara”.
Oleh sebab itu dalam “Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara oleh BPK adanya rekomendasi “mengembalikan atau menyetor ke Kas negara atau kas daerah”. Dengan Pengembalian Kerugian Negara, menghilangkan Perbuatan (permasalahan dianggap selesai selesai). Atau dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi. (Penjelasan Umum Angka 6 alinea terakhir UU No. 1 Tahun 2004.
Bahwa lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, secara tekstual dalam undang-undang secara tegas “tidak ditentukan”, tetapi dalam praktek beracara dalam tindak pidana korupsi digunakan beberapa dasar pendekatan yaitu:
Penjelasan Pasal 32 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan “yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”;
Putusan Perkara Nomor: 003/PUU-IV/2006 Perihal, Pengujian UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. UU. Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap UUD 1945. Pertimbangan angka 23 alinea pertama dan kedua yang menyatakan: Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret sekitar peristiwa yang terjadi (merugikan keuangan negara-pen), yang secara logis dapat disimpulkan kerugian (keuangan-pen) negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam (kerugian-pen) keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian;
Menimbang bahwa dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata ”dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya (Ditentukan oleh seorang ahli penghitungan kerugian keuangan negara-pen).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perkara Nomor: 31/PUU-X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012. Perihal, Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pertimbangan angka 3.14 alinea keenam yang menyatakan: ”Bahwa kewenangan BPKP dan BPK masing-masing telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. BPKP merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerja berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (selanjutnya disebut Keppres 103/2001)”
Pertimbangan angka 3.14 alinea ketujuh yang menyatakan: ”Kewenangan BPK diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya disebut UU BPK)…”
Pertimbangan angka 3.14 alinea kedelapan yang menyatakan: “Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan (KPK/Penyidik-pen) bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK,misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya”.
Pertimbangan angka 3.14 alinea kesembilan yang menyatakan: “… Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LPHKKN atau sah-tidak sahnya LPHKKN tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya. Dengan perkataan lain, walaupun KPK memiliki kewenangan diskresioner untuk menggunakan informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LPHKKN dari BPKP atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya informasi tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kemerdekaan hakim yang mengadili perkara”.
Hasil penelitian disertasi doktoral Hernold Ferry Makawimbang (PDIH UNDIP 2018) tentang Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Pengganti Kerugian Keuangan Negara (atas 1057 Putusan) di ketahui bahwa putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap, tetapi penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh instansi yaitu BPK sebanyak 95 Perkara (8.99%), sedangkan BPKP sebanyak 564 (53.36%), Penyidik sebanyak 369 (34.91%) dan Inspektorat sebanyak 29 perkara (2.74 %). Dari data tersebut menunjukan bahwa “hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh “Penyidik” (tanpa hasil penghitungan lembaga atau ahli) tetapi jika di dukung oleh bukti yang kuat, lengkap dan sah, di akui oleh hakim sebagai bukti yang dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim”.
Dalam proses peradilan semua bukti Surat Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Keterangan Ahli, “Yang Menentukan Sah atau Tidak Bukti Surat (laporan PKKN) atau Keterangan Ahli tentang Kerugian Keuangan Negara, itu adalah ditentukan oleh HAKIM’.
Jika Hakim menganggap “Tidak Layak” Suatu laporan atau Keterangan Ahli “Tidak dijadikan Pertimbangan Hakim”;
Jika Hakim menganggap BENAR Laporan atau Keterangan Ahli (tentang Kerugian Keuangan Negara) maka laporan dan pendapatnya diterima dan menjadi bagian pertimbangan Hakim (hal ini menjadi hak Hakim menolak atau menerima);
Akhirnya Hakim mengambil alih Penentuan Kerugian Keuangan Negara, “dan hal tersebut menjadi Klausul Putusan Pengadilan” (dalam jurisprudensi persidangan tyerkadang hasil penghitungan lembaga atau Ahli sering tidak sama dengan putusan pengadilan karena Hakim yang menentukan berdasarkan bukti pengadilan), merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya.
Bahwa Tentang Kualifikasi Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dapat Ahli jelaskan dari tiga pendekatan, yaitu:
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ahli dalam menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Putusan Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor: 003/PUU-IV/2006 Perihal, Pengujian UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. UU. Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap UUD 1945.
Pertimbangan angka 23 alinea pertama dan kedua yang menyatakan: Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret sekitar peristiwa yang terjadi (merugikan keuangan negara-pen), yang secara logis dapat disimpulkan kerugian (keuangan-pen) negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam (kerugian-pen) keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian;
Kedua, Penjelasan Kompetensi Keahlian Kerugian Keuangan Negara
Ahli Kerugian Keuangan Negara “Tidak di Sertifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan” sebagai lembaga satu-satunya secara legalitas konstitusional yang diberikan kewenangan untuk melakukan “Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara”. (UUD 1945 Pasal 23 E dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 2, 3 dan 4) Di dalam implementasinya termasuk ”kewenangan pemeriksaan investigatif menentukan kerugian negara”.
Ahli Kerugian Negara, adalah orang (pemeriksa/auditor investigator/auditor ahli-pen) yang di tugaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,karena kompetensinya untuk “memberikan keterangan ahli,tentang kerugian Negara yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atau Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara/daerah dalam proses peradilan”. (Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pemberian Keterangan Ahli, Pasal 1. Angka 2);
Ketiga, Penjelasan Kualifikasi Seseorang Dinyatakan Sebagai Ahli:
Skill Competence (Kompetensi Keahlian) paramaternya dapat dilihat dari adanya penugasan secara formal (surat tugas) oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada seorang pemeriksa untuk “memberikan keterangan ahli di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi”, merupakan “Pengakuan kelayakan kompetensi keahlian kerugian keuangan negara” kepada seorang pemeriksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dalam memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan aparat penegak hukum dan atau keterangan ahli kerugian keuangan negara di pengadilan tindak pidana korupsi.
Expertice & Experience (Keahlian & Pengalaman) Ahli Kerugian Keuangan Negara. Kualifikasi kompetensi ke-Ahli-an seorang “Ahli Hukum Keuangan Negara dan atau Ahli Kerugian Keuangan Negara”, dapat juga dilihat dari pengalaman (experience) dan pengetahuannya tentang “kerugian keuangan negara”: (1) pengalaman dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi, (2) Pengalaman pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan, KPK atau Kepolisian dan (3) Pengalaman pemberian Keterangan Ahli di Pengadilan dan Pengetahuannya tentang “kerugian keuangan negara”. Salah satu parameter pengakuan dalam pemberian keterangan ahlinya tentang kerugian keuangan negara, adalah “Keterangn KEAHLIAN-NYA diterima oleh Hakim dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan” (menjadi pertimbangan hakim sebagai bukti “Keterangan Ahli” kerugian keuangan negara dalam klausul putusan pengadilan) dan “Pendapat Ahli tentang Kerugian Keuangan Negara oleh penulis sudah berkali-kali diterima oleh Hakim dan berkali-kali pendapat keahliannya menjadi pertimbangan Hakim;
Study and Research (Studi dan Penelitian). Kualifikasi study mendukung kompetensi keahlian adalah dilihat dari keikutsertaan dalam Workshop, Pelatihan Pemeriksaan Investigasi Keuangan Negara, Penelitian Tesis (Studi S2 Hukum) tentang “Keuangan Negara dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara”. Penelitian Disertasi Doktoral (Studi S3 Bidang Hukum Keuangan Negara), Penelitian Disertasi yang membahas tentang “Hukum Keuangan Negara, Kerugian Keuangan Negara dan Rekonstruksi Pidana Pengganti Kerugian Keuangan Negara”;
Scientific Writing Expertice (Keahlian Menulis Ilmiah) Kualifikasi penulisan karya ilmiah dalam journal nasional terakreditasi maupun journal international yang terakreditasi scopus atau standar international lainnya, dan penulisan buku berkaitan dengan “Hukum Keuangan Negara, Penulisan konsep Kerugian Keuangan Negara dan atau sistem pidana pengganti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi). Dari segi kualifikasi sebenarnya penulis bukan saja berkualifikasi “AHLI Penghitungan Kerugian Keuangan Negara” yang cende rung bersifat kalkulatif dan sedikit pendekatan teori, tetapi penulis sudah masuk pada kualifikasi sebagai “AHLI Kerugian Keuangan Negara” yang sudah merumuskan terminologi, indikator dan metode penghitungan kerugian keuangan negara serta menulis tentang “perbuatan merugikan keuangan negara” sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999;
Keempat, Penjelasan Kualifikasi Ahli Kerugian Keuangan Negara, “Tidak ditentukan Gelar atau Pofesi tertentu”
Pemanfaatan ilmu Sarjana Akuntansi atau Sarjana Ekonomi dan Profesi Akuntan, di BPK RI sangat ketat untuk Persyaratan “Pemeriksaan Laporan Keuangan, karena berkaitan dengan Pemberian Opiniatas Laporan Keuangan entitas yang di audit”. Terminologi “Kerugian Keuangan Negara dan Merugikan Keuangan Negara” adalah terminologi Hukum Pidana, khususnya hukum dalam mengatur tindak pidana korupsi Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999). Implementasi Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, menurut penulis praktek proses peradilan tindak pidana korupsi selama ini menunjukan 55% penentuan perbuatan melawan hukum pengelolaan keuangan negara (Ilmu Hukum Keuangan Negara), 25 % berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat penanggungjawab dan pengelola keuangan negara (Ilmu Hukum Administrasi Negara) dan Kalkulasi atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara cenderung sederhana, hanya sekitar 20% (Ilmu Auditing), secara keilmuan penulis memiliki dan menguasai ketiga disiplin ilmu dan pengetahuan tersebut;
Bahwa Terminologi “Keuangan Negara” menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” termuat dalam Penjelasan Alinea ke 3 “keuangan negara” yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenaberada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Bahwa Pengertian “Kerugian Keuangan Negara” dalam tindak pidana korupsi secara tekstual dalam peraturan perundang-undangan sampai saat ini tidak diatur, yang diatur hanya “kerugian negara” (dalam ranah administrasi), tetapi secara konseptual pengertian ”kerugian keuangan negara”, dapat dikutip dari buku Hernold Ferry Makawimbang : ”Kerugian Keuangan Negara, Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif”, (Tafa Media 2014, hlm. 12-16) dan Buku Hernold Ferry Makawimbang: ”Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara, Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang”. (Tafa Media 2015, hlm. 43-49);
Bahwa Kerugian Kerugian Negara dalam Pengelolaan & Tanggungjawab Keuangan Negara”
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, Edisi Keempat Tahun 2008 mendefinisikan kata rugi, kerugian dan merugikan sebagai berikut: ‘kata “rugi” (1) adalah kurang dari harga beli atau modalnya (2) kurang dari modal, (3) “rugi’ adalah, tidak mendapat faedah (manfaat), tidak beroleh sesuatu yang berguna, “kerugian” adalah menanggung atau menderita rugi, sedangkan kata “merugikan” adalah mendatangkan rugi kepada ..., sengaja menjual lebih rendah dari harga pokok. ” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, hlm. 1186).
Dengan menggunakan substansi terminologi “kerugian” dalam rumusan kamus maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 Angka 22: ”Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Pengertian kerugian sebagai “hilang, kekurangan atau berkurangnya”, selanjutnya di implementasikan kedalam rumusan keuangan negara Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 maka rumusan “kerugian keuangan negara” akan menjadi rumusan sebagai berikut:
Hilang atau berkurangnya hak dan kewajiban negara yang nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang, akibat perbuatan sengaja melawan hukum dalam bentuk:
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan negara dan pengeluaran negara;
Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Hilang atau berkurangnya sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang nyata dan pasti, dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban akibat perbuatan sengaja melawan hukum dalam bentuk :
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Pejabat Pengelola Keuangan Dana Hibah KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2019 dan 2020, adalah sebagai berikut:
Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor : 51/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 Tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Pegawai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tahun 2019. (Lia Marliaty Killian SE NIP. 19851026200702001 Jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Pilkada Tahun 2020)
Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor : 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 Tanggal 3 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengelola Keuangan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020. (Azisa Ariffudin, SE, NIP. 198306012009122003 Jabatan KPA dan Ocen Wairoy, SE MM NIP. 197805052006051002 Jabatan PPK)
Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor : 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 Tanggal 6 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Petugas Bendahara Pengeluaran Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tahun 2020. (Ocen Wairoy, SE MM NIPp. 197805052006051002 Jabatan KPA dan PPK, Lia Marliaty Killian SE Jabatan PPSPM dan Yonathan Ch. Mangampa, SE JabatanBendahara Pengeluaran).
Fakta anggaran dan realisasi Pembiayaan KPU Kabupaten Fakfak TA. 2019 dan TA. 2020 bersumber dari Anggaran Hibah Pemda Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan perincian sebagai berikut:
Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 dengan Nomor: 900/2156/BUP/2019 tanggal 14 Oktober 2019 dan Nomor: 450/KU.02.3/5D/9203/Set/-KPU/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019, antara Dr. Drs. MOHAMMAD USWANAS, MSi (Bupati Kabupaten Fakfak) dengan DIHURU DEKKY RDJALOA, SP (Ketuya Komisi Pemilihan Umum Fakfak) dengan jumlah pemberian Dana Hibah Daerah untuk penyelenggaraan KPU TA. 2019 dan 2020 sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2019 lebih kurang sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp44.600.000.000,00 (empat puluh emapat milyar enam ratus juta rupiah)
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Nomor: 900/1049/BUP/2020 tanggal 25 Juni 2020 dan Nomor: 143/KU.02.3/5D/9203/Set/KPU/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020, dengan jumlah pemberian dana Hibah Daerah untuk Pelaksanaan KPU TA. 2019 dan 2020 sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah)), dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I dengan persentase 100% (seratus persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2019 atau sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD;
Tahap II dengan persentase 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2020 atau sebesar Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah NPHD tahun anggaran 2020 ditetapkan;
Tahap III dengan persentase 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2020 atau sebesar Rp26.760.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum hari pengumutan suara;
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Fakfak. Dalam Kode rekening: 5.1.4.05.05 Belanja Hibah KPU: Hibah kepada KPU Kab. Fakfak dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak Tahun 2020, sebesar Rp45.850.000.000,00;
Realisasi penggunaan Dana Hibah KPU Kabupaten Fakfak TA. sebesar Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat milyar enam ratus juta rupiah) sudah dilakukan pertanggungjawaban oleh saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kab. Fakfak. Dan terhadap sisa dana hibah sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang tidak terealisasi sudah dikembalikan dan disetor ke kas daerah Kabupaten Fakfak melalu kliring Bank Mandiri;
Bahwa Sisa dana hibah yang dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Fakfak adalah sebesar Rp1.250.854,119,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Dasar hukum pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah daerah Pemeritah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dalam rangka Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020, antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 18 (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; d. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berkaitan pengaturan Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah. Dalam Pasal 132 ayat (a) dan ayat (2) menyebutkan: (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 2 ayat (2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Pasal 3 Ayat (1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan. (2) Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; c. pelaporan; dan d. pertanggungjawaban;
Pasal 7 : (2) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota. (3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
Pasal 13 (2) Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh: a. bupati/wali kota dengan Ketua KPU kabupaten/kota; dan b. bupati/wali kota dengan Ketua Bawaslu kabupaten/kota. (3) Penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan Pemilihan dimulai. (4) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima Hibah; b. tujuan pemberian Hibah; c. besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan; d. hak dan kewajiban; dan e. tata cara penyaluran Hibah. (5) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. (6) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menggunakan format NPHD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15 (1) PPKD menerbitkan surat penyediaan dana sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan proses pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan kepada: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui mekanisme pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan,Pasal 18 : ayat (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada bupati/wali kota. (3) Penyampaian laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban Pasal 19 (1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Pasal 16 Ayat (1) Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Ayat (2) Pencairan sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan langsung ke rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercantum dalam NPHD dan telah disetujui oleh kementerian yang membidangi urusan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD. Ayat (4) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan dengan ketentuan: a. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan b. tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara. (5) Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20, Ayat (1) Dalam hal terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan pada akhir tahun anggaran, namun tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan belum berakhir dan/atau lanjutan, sisa dana Hibah tersebut tetap pada rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan tidak disetor ke kas daerah. Ayat (2) Penggunaan sisa untuk mendanai tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan yang belum berakhir dan/atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya Kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24A Ayat (1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD. Ayat (2) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ayat (3) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dalam tahapan penganggaran APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan pendanaan Kegiatan Pemilihan yang tercantum dalam NPHD berdasarkan hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9. Ayat (4) Tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan keterangan BAP Sdr. LIA MARLIATY KILLIAN, S.E (pada angka 10): menjelaskan bahwa anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang sebagain belum dipertanggungjawabkan, dimana pernah saya diperiksa oleh Inspektorat KPU R.I mengenai perjalanan Dinas yang dibayarkan tidak sesuai, ada temuan Inspektorat KPU R.I dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, jenis-jenis belanja atau penggunaan dana yang sebagaian belum dipertanggungjawabkan sebagai berikut:
ATK, SPANDUK DAN BALIHO Rp2.115.209.227,00;
MAKAN DAN MINUM Rp3.563.467.000,00;
JASA SERVICE Rp866.494.602,00;
BAHAN BAKAR MINYAK Rp372.000.000,00;
PERJALANAN DINAS Rp276.872.200,00;
BELANJA SEWA Rp1.585.000.000,00;
BELANJA MODAL Rp75.500.000,00;
PENGADAAN Rp796.700.000,00;
Bahwa berdasarkan keterangan BAP Sdr. LIA MARLIATY KILLIAN, S.E penggunaan dan Hibah untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak TA. 2020, diperuntukkan juga untuk menutupi utang Pimilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Fakfak, Ahli menemukan fakta sebagai berikut:
Toko Philip Rp24.000.000,00; Rp12.000.000,00; Rp9.500.000,00; Rp25.000.000,00; Total Rp70.500.000,00;
Toko Mentari dibayarkan menggunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak TA. 2020 kurang lebih sebesar Rp30.000.000,00;
Rumah makan Sri Sdibayarkan menggunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak TA. 2020 kurang lebih sebesar Rp37.903.000,00;
Oncong Art dibayarkan menggunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak TA. 2020 kurang lebih sebesar Rp70.000.000,00;
Hotel Grend dibayarkan menggunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak TA. 2020 kurang lebih sebesar Rp30.064.000,00;
Percetakan Baricly dibayarkan menggunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak TA. 2020 kurang lebih sebesar Rp40.000.000,00;
CV. Fajar Mulia pembayaran makan dibayarkan menggunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak TA. 2020 kurang lebih sebesar Rp20.000.000,00;
Toko Angguna dibayarkan menggunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak TA. 2020 kurang lebih sebesar Rp40.000.000,00;
Pak Herman Bugis dibayarkan menggunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak TA. 2020 kurang lebih sebesar Rp50.000.000,00;
Total Rp587.967.000,00;
Bahwa Hasil Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Dana Hibah Yang Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Penyelenggaraan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
A. Pengeluaran Dana Hibah pada KPU Kabupaten FakfakTidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Bukti laporan pertanggung jawaban tidak didukung bukti yang lengkap dan sah).
Pengeluaran dana hibah untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh komisioner, pejabat dan staf KPU Kabupaten fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp276.872.200,00;
Pengeluaran dana hibah untuk Belanja sewa kendaraan roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp1.585.000.000,00;
Pengeluaran dana hibah untuk makan dan minum pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp3.563.467.000,00;
Pengeluaran dana hibah untuk biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp372.000.000,00;
Pengeluaran dana hibah untuk jasa servis kendaraan roda empat dan roda dua pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp866.494.602,00;
Pengeluaran dana hibah untuk belanja ATK, spanduk dan Baliho pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp2.115.209.227,00;
Pengeluaran dana hibah untuk Jasa Advokasi dan pengacara pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp400.000.000,00;
Pengeluaran belanja Pengadaan barang Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp796.700.000,00;
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A) Rp9.975.743.029,00;
B. Pengeluaran uang transport dan pinjaman kepada komisioner Tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, sehingga Ahli tidak Perhitungkan sebagai Kerugian Keuangan Negara;
C. Dana Hibah Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang dimanfaatkan bukan untuk penyelenggaraan Pilkada, tetapi si Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 A.N. Ocen Wairoy untuk kepentingan Pribadi
Penyerahan tunai (Februari 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp15.000.000,00;
Penyerahan melalui transfer oleh Sdr. Christian Mangampa ke rekening BRI. Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 a.n. OCEN WAIROY (15 Maret 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp200.000.000,00;
Penyerahan oleh Sdr. Christian Mangampa melalui transfer ke rekening BRI. Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 a.n. OCEN WAIROY (17 Maret 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp150.000.000,00;
Penarikan tunai pada Bank Mandiri Cabang Fakfak milik KPU Kabupaten Fakfak Nomor Rekening 160-00-0324623-4 oleh Yonathan Christian Mangampa Rp1.250.000.000,00;
Penyerahan melalui transfer ke rekening BRI. AN. OCEN WAIROY (April 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp26.000.000,00;
Jumlah Pengeluaran tidak sesuai peruntukan (C) Rp2.057.854.119,00; Pengurangan: Penyetoran pengembalian melalui Bank Mandiri ke kas daerah (RKUD) Kab Fakfak Rekening Bank Papua Cabang Fak-Fak No. 6000106000078 (Bukti Surat Setoran Tanggal 18 Mei 2021) Rp1.250.854.119,00;
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (C) Rp822.000.000,00;
D. Jumlah Pengeluaran tidak sesuai peruntukan (D)
Pinjaman pribadi Sdr. Yonatahan Christian Mangampa, S.E, uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui PPK (OCEN WAIROY, S.E., M.M.) dan diberikan oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran Lia Marliaty Killian secara tunai (BAP Saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. Tanggal 16 Februari 2023 dalam Keterangan angka 35 dan 36)
Hutang dari Pemilu Legislatif tahun 2019 hanya sebesar Rp.60.000.000,00 (Rp40.000.000,00 percetakan Oncong dan Rp20.000.000,00 Rumah Makan Sri Solo);
Total Rp.260.000.000,00 Pengurangan: Pengembalian hutang dari Pemilu Legislatif tahun 2019 dari Yonathan Cristian Mangampa (Bendahara APBN KPU Fakfak, Tanggal Penyerahan 08 Desember 2022) Rp.60.000.000,00, Sehingga Jumlah Kerugian Keuangan Negara (D) Rp200.000.000,00;
E. Pengurangan Kerugian Keuangan Negara (Pengembalian uang yang ditampung di Rekening Penampungan Kejari Fakfak dari Lia Marliaty Kilian)
Pengembalian dari Lia Marliaty Kilian (Bendahara APBD KPU Fakfak Tanggal Penyerahan 22 November 2022) Rp45.000.000,00;
Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara (A+C+D-E) Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah)
Menimbang, bahwa TerdakwaYONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 selanjutnya Per Januari 2022 saya menjadi staf pada Bagian Hukum KPU Fakfak namun sekarang Terdakwa diangkat menjadi Plt. Kasubbag Hukum KPU Fakfak;
Bahwa benar dasar pengangkatan saya selaku Bendahara adalah berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak namun demikian untuk saat ini saya belum bisa tunjukan;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak adalah menyimpan, membukukan dan mempertanggungjawabkan bukti-bukti penggunaan anggaran rutin KPU Fakfak;
Bahwa bSelain melaksanakan tugas pokok dan wewenang selaku Bendahara APBN KPU tidak ada tugas lain yang saya laksanakan;
Bahwa KPU Kabupaten Fakfak menerima dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Fakfak sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) jumlah dana hibah lebih kurang sebesar Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat milyar enam ratus juta rupiah) dimana hibah tersebut bersumber APBD Kabupate Fakfak
Bahwa KPU Kabupaten Fakfak telah menerima Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Fakfak sejak dilakukan pembukaan rekening hibah yakni pada Bulan November 2019;
Bahwa yang bertugas melakukan pembukaan rekening hibah adalah Bendahara Hibah (APBD);
Bahwa Bendahara Hibah atau disebut juga Bendahara APBD adalah LIA MARLIATY KILLIAN;
Bahwa pengelola pejabat keuangan KPU Kabupaten Fakfak terbagi atas 2 pejabat pengelola yaitu :
Pejabat Pengelola APBN (Anggaran Rutin Kantor) :
Pengguna Anggaran (PA) :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : OCEN WAIROY;
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) : LIA MARLIATY KILLIAN;
Bendahara : YONATHAN CHRISTIAN MANGAPA (saya sendiri);
Operator : ANDI ARMIN; sedangkan,
Pejabat Pengelola APBD (Dana Hibah Daerah) :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : OCEN WAIROY;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : OCEN WAIROY;
Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) (Bendahara APBD/Hibah) : LIA MARLIATY KILLIAN.
Bahwa jumlah dana Hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak dari Pemerintah Kabupaten Fakfak adalah sebesar Rp. 45.850.000.000 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah dana Hibah tersebut dikelola dan direalisasikan, LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran (Bendahara APBD/Hibah) wajib menyerahkan data total realisasi penggunaan dana hibah kepada saya selaku Bendahara (APBN) selanjutnya data realisasi tersebut saya ajukan untuk direfisi oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negera (DJPBN) Wilayah Papua Barat untuk dimasukan kedalam DIPA APBN selanjutnya saya selaku Bendahara APBN wajib membuat Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dalam Aplikasi Sisten Aplikasi Satker (SAS) kemudian ditandatangani oleh oleh LIA MARLIATY KILLIAN selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) selanjutnya saya mengajukan SPHL tersebut ke KPPN Fakfak dan apabila disetujui KPPN Fakfak akan menerbitkan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) maka dana tersebut sudah masuk dalam APBN KPU Kabupaten Fakfak.
Bahwa Terdakwa menerima data realisasi dana hibah dari Bendahara Pembantu Pengeluaran (Bendahara APBD/Hibah) untuk di input ke dalam DIPA APBN KPU Fakfak terbagi atas 3 (tiga) tahun anggaran yaitu :
Tahun 2019 lebih kurang sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana untuk pengajuan SPHL ke KPPN Fakfak lebih kurang sebanyak 7 (tujuh) SPHL yang diajukan ke KPPN;
Tahun 2020 lebih kurang sebesar Rp. 36.000.000.000 (tiga puluh enam milyar rupiah) dimana untuk pengajuan SPHL ke KPPN Fakfak lebih kurang sebanyak 7 (tujuh) SPHL yang diajukan ke KPPN;
Tahun 2021 lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) dimana untuk pengajuan SPHL ke KPPN Fakfak lebih kurang sebanyak 7 (tujuh) SPHL yang diajukan ke KPPN;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa jumlah dana hibah yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) adalah lebih kurang sebesar Rp1.247.000.000.00 (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung tersebut dilakukan setelah tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan yakni pada lebih kurang pada tanggal 18 Mei 2021 sekaligus juga penutupan rekening dana hibah;
Bahwa benar dana hibah sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) saya ajukan ke SPHL lebih kurang bulan Juni 2021;
Bahwa Terdakwa beberapa kali melakukan perjalanan dinas keluar kota sebagai surat Tugas yang di ditugaskan kepada saya
Bahwa Terdakwa melakukan perjalanan dinas sebagaimana bukti dan surat tugas bukti dokumen perjalanan dinas yakni :
Nomor Bukti 097 tanggal 2 Maret 2021;
Nomor Bukti 089 tanggal 19 Maret 2021;
Nomor Bukti 127 tanggal 18 Mei 2021;
Bahwa yang berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut adalah masing-masing yang melakukan perjalanan
Bahwa untuk lampiran dokumen yang diperlihatkan kepada saya yaitu :
Nomor Bukti 097 tanggal 2 Maret 2021;
Nomor Bukti 127 tanggal 18 Mei 2021;
Dimana lampiran bukti terdapat ketidak sesuaian yakni boarding pass keberangkatan tidak terdapat barcode dari maskapai sedangkan untuk Nomor Bukti 089 tanggal 19 Maret 2021 saya belum bisa pastikan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mendapat surat tugas dari Dekan Fakutas Hukum Universitas Hasanuddin untuk memberikan keterangan Ahli Hukum Pidana dalam perkara ini;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Jhonatan Cristian Mangampa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah beberapa kali memberi keterangan Ahli di persidangan sebagaimana tercantum dalam Bio Data Ahli yang diserahkan kepada Majelis Hakim;
Bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, di Pasal 2 intinya melawan hukum, dapat diartikan tidak berhak, termasuk dalam Putusan MK hanya melawan hukum formil (melanggar UU), memperkaya diri bertambah kekayaan atau banyak harta, dapat disimpulkan bertambahnya kekayaan dihitung dari penghasilan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, harus ada sikap batin, Pasal 3 menyalahgunakan kewenangana, tidak berwenang atau tidak sesuai kewenangan, sebagaimana dalam unsur Pasal 2 dan Pasal 3;
Bahwa yang berwenang mendeclair Kerugian Negara, berdasar SEMA No 4 Tahun 2006, merumuskan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK sesuai dengan konstitusional, sedangkan Lembaga lain tidak dapat menyatakan kerugian negara, dalam hal tertentu hakim dapat menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa ada 2 Aspek, BPK mendeclair adanya kerugian keuangan negara, Lembaga Lain hanya menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa apabila ada perhitungan kerugian keuangan negara selain di audit oleh BPK, tidak berwenang melakukan audit;
Bahwa akuntan publik yang digunakan oleh Kejaksaan dapat memberikan keterangan tetapi tidak sah untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa audit berdasarkan pemahaman harus dihitung seluruhnya, sehingga tidak gampang melakukan audit, karena tidak dapat dilakukan oleh semua orang;
Bahwa apabila hanya keterangan satu saksi tanpa di dukung alat bukti yang lain, tidak bisa, harus ada minimal dua saksi dan bukti lainnya;
Bahwa ahli berpendapat Bendahara APBN hanya berwenang mengelola anggaran dari APBN, ada asas dalam hukum pidana tidak ada pertanggungjawaban tanpa kewenangan, karena yang menjadi permasalahan adalah dana Hibah Daerah (APBD);
Bahwa apabila atasan yang menyuruh maka tidak ada niat jahat, menerima perintah jabatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana;
Bahwa apabila ada yang menjual susu, dan memberikan racun, sementara pengantar tidak tahu maka tidak dapat dikenakan pidana, termasuk tidak dapat dimintai pertanggungjawaban penyertaan;
Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang penyertaan pada prinsipnya ada 3 (pleger (orang yang melakukan, pelakuk pelasana atau peserta, down pleger (digunakan sebagai alat tidak ada sikap batin), midel pleger (penyeraan dua orang atau lebih yang sama-sama berkehendak))
Bahwa apabila ada peserta yang menyiapkan dokumen palsu, apabila ada kehendak sama itu barang palsu maka dia memiliki kehendak;
Bahwa apabila ada hasil audit yang bukan dilakukan oleh BPK, maka hakim yang menilai;
Bahwa ahli pernah membaca, audit independent atau jaksa yang menghitung itu hanya bukti surat, tergantung hakim;
Bahwa dalam praktiknya ada audit yang dilakukan oleh auditor independent, tetapi yang mendeclair adalah BPK, dalam SEMA Hakim dapat menilai terkait perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa apabila ada pinjaman maka bendahara atau PPK yang bertanggungjawab, apabila hanya mendapat perintah dan arahan maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban;
Bahwa telah ada pengujian oleh KPK ke MK tetapi khusus Pasal 6 UU TIPIKOR, dapat mengundang BPKP dan ahli atau auditor independent atau bahkan kejaksaan;
Penjelasan Pasal 32 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan “yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”; bahwa auditor resmi dalam praktiknya memiliki legalitas untuk melakukan audit;
Bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi bersifat alternatif, sehingga apabila diri sendiri tidak menjadi kaya, tetapi orang lain atau korporasi menjadi kaya maka unsur tersebut terbukti;
Bahwa orang yang tidak memiliki kewenangan, tidak dapat dibebani tanggungjawab, asas kesalahan, mensrea (actus reus) penerima perintah, Pasal 51 ayat (2) penerima perintah beriktikad baik, tetapi dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk menilai sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: 0947/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar SPM LS Nomor SPM: 0256/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 167/PP.10/9203/KPU-KAB/FF/VII/2020 tangggal 08 Juli 2020, perihal permintaan pencairan Dana Hibah Tahap III Pilkada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) tanggal 08 Juli 2020 penerima bantuan Hibah Dihiru Dekry Radjaloa, SP; | |
| Pakta Integritas tanggal tanggal 08 Juli 2020 penerima bantuan Hibah Dihiru Dekry Radjaloa, SP; | |
| Adendum NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/1049/BUP/2020 dan Nomor: 143/KU.02.3.5D/9203/SET/KPU/VI/2020 tentang Perubahan NPHD Nomor 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor 460/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor: 450/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Adendum NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/1049/BUP/2020 dan Nomor: 143/KU.02.3.5D/9203/SET/KPU/VI/ 2020 tentang Perubahan NPHD Nomor 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor 460/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4103/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 11 November 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM LS) Nomor SPM: 1181/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2019 tanggal 08 November 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi pembayaran sebesar Rp1.250.000.000,00 tanggal 13 November 2019; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0008/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM LS) Nomor SPM: 0001/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 23 Januari 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0947/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebesar Rp26.760.000.000,00; | |
1 (satu) bundel fotocopy SPTJM yang ditanda tangani oleh Dihuru Dekry Radjaloa, SP., selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak yang terlampir:
| |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 167/PP.10/9203/KPU-KAB/FF/VII/2020 tangggal 08 Juli 2020, perihal permintaan pencairan Dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | |
| satu) lembar fotocopy Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) tanggal 22 Januari 2020 penerima bantuan Hibah Dihuru Dekry Radjaloa, SP; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Pakta Integritas tanggal tanggal 22 Januari 2020 penerima bantuan Hibah Dihuru Dekry Radjaloa, SP; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Nomor: 900/270/SET/2021 tanggal 03 Februari perihal permintaan data terkait pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang ditujukan ke KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Surat Insepktur Wilayah II KPU RI Nomor: 91/KU.03.2-SD/IW2/UI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal arahan dan petunjuk terkait permintaan dokumen pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Fakfak Nomor: 900/1169/BUP/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah sesuai NPHD, yang ditujukan ke KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Realisasi dan Penutupan Rekening Penggunaan Dana Hibah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy lembar Disposisi perihal permintaan data/dokumen terkait pelaksanaan kegiatan Penggunaan Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy dokumen hibah kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; | |
| 1 (satu) bundel surat nomor: 432/PP.10/9203/KPU-KAB/IX/2019, tanggal 12 September 2019 perihal revisi pengajuan anggaran pemilu Kada 2020; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Mendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berseumber dari APBN; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berseumber dari APBN; | |
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) KPU Kabupaten Fakfak; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI ERNA MATURBONGS SELAKU KABID PERBENDAHARAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; | |
| 1(satu) bundel fotocopy DPPA -SKPD Tahun Anggaran 2019 Hibah KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1(satu) bundel fotocopy DPPA -SKPD Tahun Anggaran 2020 Hibah KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 29 Januari Tahun 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
| 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 13 November Tahun 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 29 Januari Tahun 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 14 Juli Tahun 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI ERNA MATURBONGS SELAKU KABID PERBENDAHARAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; | |
1(satu) buah nota pembayaran milik CV. Sumber Niaga; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI YASIN IBA; | |
| 1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Laptop Acer 3 (tiga) unit sebesar Rp24.000.000,00; | |
| 1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Printer Canon 5 (lima) unit sebesar Rp12.000.000,00; | |
1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Camera Canon 1 (satu) Unit sebesar Rp9.500.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI ROY YANUARIUS EFENDY, S.T; | |
| 1(satu) lembar Fotokopi STNK Kendaraan Bermotor Roda 4 berupa Mobil Suzuki jenis Pick Up warna hitam dengan nomor polisi PB8165F atas nama Dian; | |
| 2 (dua)lembar dokumen asli tagihan pembayaran makan dan minum Rumah Makan Sri Solo; | |
| 3 (tiga) lembar dokumen asli nota pembayaran makan dan minum Rumah Makan Sri Solo; | |
1 (satu) lembar dokumen asli surat disposisi pembelian makan dari KPU Kabupaten Fakfak ke Rumah Makan Sri Solo; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI NINUK WIRATNINGSIH; | |
1 (satu) lembar Fotokopy Slip Penyetoran PT. Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1081-01-010704-50-6 atas nama Ochen Wairoy dengan Nominal:
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU TERDAKWA YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp40.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pinjaman an. Abdon Retraubun tertanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp10.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp. 15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penulasan pada Hotel Grand Papua dari KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp30.064.000,00; | |
1 (satu) lembar Buku Piutang Penjualan Grand Papua sebesar Rp30.064.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; | |
| 1 (Satu) bundel dokumen fotocopy Nomor: LAP-196/PTL/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penggelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Semester II Tahun Anggaran 2020 Dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada KPU kabupaten Fakfak Jilid I; | |
1 (Satu) bundel dokumen fotocopy Nomor: LAP-196/PTL/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penggelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Semester II Tahun Anggaran 2020 Dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada KPU kabupaten Fakfak Jilid II; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI MUHAMMAD IKHSAN PAYAPO., SELAKU SEKRETARIS KPU KABUPATEN FAKFAK; | |
| 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Fakfak untuk Semester 1 Tahun Anggaran 2020; | |
1 (satu) bundel Laporan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 untuk anggaran semeseter II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Nomor: LAP-97/PDTT/11/2022 Tanggal 21 Juni 2022; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah); | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); | |
Uang tunai dengan jumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); Uang tunai dengan jumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); DI RAMPAS UNTUK NEGARA; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Dihiru Dekry Radjaloa, S.P; | |
| Fotocopy Keputusan Ketua KPU RI Nomor: 990/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Dihiru Dekry Radjaloa, S.P; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Hasanudin Retob, S.Pd.I; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Hermas Bugis, S.H; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; | |
| Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E., dan Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; | |
| Fotocopy Salinan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E., dan Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; | |
| Fotocopy Surat Perintah Sekjen KPU RI Nomor: 166/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 an. Ochen Wairoy, S.E., M.M., untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak; | |
| Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 51/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Pegawai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 an. Lia Marliaty Kilian,S.E; | |
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penunujukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komiten Pengelola Keuangan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 atas nama: 1. Azisa Arifuddin, S.E selaku KPA; dan 2. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku PPK; | |
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Petugas Bendahara Pengeluaran Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 atas nama: 1. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku KPA; 2. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku PPK; 3. Lia Marliaty Kilian,S.E. selaku PPSPM; dan 4. Yonathan C. Mangampa, S.E selaku Bendahara Pengeluaran; | |
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 3/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang Pengangkatan Operator SAIBA dan SIMAK BMN pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020 atas nama: 1. Andi Armin selaku Operator SAIBA; dan 2. Rinaldy Saleh selaku Operator SIMAK BMN; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 16/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/II/2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Masing-Masing Distrik Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 21/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Masing-Masing Kampung Di 17 (Tujuh Belas) Distrik Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 39/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemuktahiran Data Pemilihan (PPDP) Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 66/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode Tahun 2020-2025 Dalam Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 di Kabupaten Fakfak; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 76/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tentang Menunjuk dan Menetapkan Moderator Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 77/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 78/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Menunjuk dan Menetapkan Pergantian Moderator Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | |
| Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2019; | |
| Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2021; | |
| Fotocopy Rekening Koran Transaksi Keuangan Dana Hibah KPU Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak; | |
| 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Realisasi dan Penutupan Rekening Penggunaan Dana Hibah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020; | |
| 1 (satu) bundel Permintaan Data/Dokumen Review Rencana Kebutuhan Belanja Anggaran Hibah Pemilihan Tahun 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan November 2019; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Desember 2019; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Januari 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Februari 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Maret 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan April 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Mei 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Juni 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Juli 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Agustus 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan September 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Oktober 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan November 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Desember 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Januari 2021; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Februari 2021; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Maret 2021; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan April 2021; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Mei 2021; | |
| Daftar rekap kelebihan bayar perjalanan dinas Lampiran 2; | |
| Fotocopy Daftar Perjalanan Dinas Pejabat Dan Pegawai Yang Belum Didukung Bukti LPJ Yang Lengkap Lampiran 3; | |
| Daftar rekap pengeluaran yang belum didukung LPJ lengkap dan sah Lampiran 4; | |
| Daftar rekap pengeluaran yang tidak didukung bukti Lampiran 5; | |
| Daftar rekap service kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Lampiran 7; | |
| Daftar rekap LPJ biaya makan dan minum kegiatan internal yang tidak sesuai ketentuan Lampiran 10; | |
| Daftar rekap kelebihan bayar uang saku perjalanan dinas dan transport lokal Lampiran 11; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 372 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp25.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 150 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 151 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 152 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sosialisasi calon perseorangan ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 153 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 154 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 155 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp7.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 156 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp13.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 157 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin selama 2 hari sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 158 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberai dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 159 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 160 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 161 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp21.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 162 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 163 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur selama 2 hari sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 164 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Fakfak selama 2 hari sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 165 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin selama 2 hari sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 166 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Juli 2020 Nomor 167 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp25.140.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Juli 2020 Nomor 168 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp22.200.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 169 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberay, dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 170 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberai, dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 171 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 172 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 173 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp19.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Februari 2021 Nomor 073 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Fakfak pada Toko Baricly sebesar Rp56.977.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 175 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 176 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Fakfak selama 2 hari sebesar Rp17.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 177 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp14.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 178 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 191 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp35.040.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 192 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari sebesar Rp36.020.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 193 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak selama 2 hari sebesar Rp35.040.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 194 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Kramongmongga selama 2 hari sebesar Rp24.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 195 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp30.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 196 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp20.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 197 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp19.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 198 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp23.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 199 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 200 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp36.020.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 201 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak selama 2 hari sebesar Rp32.540.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 202 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Kramongmongga selama 2 hari sebesar Rp21.280.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 203 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp30.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 204 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp22.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 205 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp23.910.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 206 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Pariwari dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 225 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberay dan Mbahamdandara kegaitan supervisi DPS sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 226 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp12.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 227 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 228 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 229 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 330 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur kegiatan supervisi DPS sebesar Rp14.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 331 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Fakfak Pariwari kegiatan supervisi DPS sebesar Rp9.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Dihiru D. Radjaloa, dkk tertanggal 06 Agustus 2020 untuk biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah kegiatan supervisi DPS. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 333 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin kegiatan supervisi DPS sebesar Rp10.640.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 335 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 336 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp13.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 337 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Furwagi kegiatan supervisi DPS sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 338 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 339 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.760.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 340 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Mohamad Arifin, dkk tertanggal 12 Agustus 2020untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Pariwari kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 342 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp10.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 343 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp14.140.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 344 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 345 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Tomage kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp16.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Agustus 2020 Nomor ….. untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke sorong kegiatan bimtek pencalonan dan penanganan sengketa sebesar Rp33.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Herman Bugis, S.H, dkk tertanggal 14 Agustus 2020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan ke sorong kegiatan bimtek pencalonan dan penanganan sengketa; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 353 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 354 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 355 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp21.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 358 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke sorong kegiatan konsultasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon sebesar Rp42.200.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 381 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Karas sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 382 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Kayauni sebesar Rp11.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 383 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp16.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 384 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 385 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 386 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 387 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp9.630.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 388 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp9.360.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 389 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 September 2020 Nomor 391 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati kab. Fakfak tahun 2020 ke sorong sebesar Rp94.156.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 401 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik tomage dan bomberai sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 402 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik kayauni dan kramongmongga sebesar Rp12.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 403 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak barat dan wartutin sebesar Rp11.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 404 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik kokas dan arguni sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 405 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik karas sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 406 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak timur tengah dan fakfak timur sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 407 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak sebesar Rp7.890.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 408 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak tengah dan pariwari sebesar Rp9.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 414 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan keabsahan bapaslon bupati fakfak tahun 2020 ke Kota Sorong sebesar Rp24.281.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 427 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Konsultasi ke Kota Sorong terkait keabsaan Dokumen Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp10.728.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 447 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring laporan keuangan ke Distrik Pariwari, Furwagi, dan Fakfak sebesar Rp19.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 450 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah, Fakfak Tengah dan Fakfak sebesar Rp36.220.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 451 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp27.220.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 452 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Fakfak Barat, Wartutin dan Pariwari sebesar Rp23.700.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 453 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp35.720.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 454 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Teluk Patipi dan Kayauni sebesar Rp33.641.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 469 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan konsultasi narasumber debat kandidat pilkada tahun 2020 ke Manokwari sebesar Rp27.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 470 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring logistik ke Jakarta sebesar Rp21.040.200,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 471 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pleno tingkat PPS ke Fakfak Timur sebesar Rp4.190.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 472 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pleno tingkat PPS ke Fakfak Timur Tengah sebesar Rp3.980.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 478 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak sebesar Rp27.640.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 479 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp25.680.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 480 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak sebesar Rp31.120.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Oktober 2020 Nomor 481 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang mejelis DKPP di Manokwari sebesar Rp54.290.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Oktober 2020 Nomor 482 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring logistik ke Surabaya sebesar Rp91.867.200,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Sazkia Madu, S.Sos tertanggal 17 Oktober 2020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan menhadap mejelis sidang DKPP di Kantor KPU Provinsi Pabar. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 26 Oktober 2020 Nomor 495 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas penentuan titik koordinat TPS dalam pilkada tahun 2020 sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Oktober 2020 Nomor 496 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan persiapan simulasi pemungutan suara ke Manokwari sebesar Rp63.580.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Oktober 2020 Nomor 497 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring pertanggungjawaban PPD ke Distrik Bomberai sebesar Rp14.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Oktober 2020 Nomor 498 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring pertanggungjawaban PPD ke Distrik Mbahamdandara sebesar Rp13.920.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Oktober 2020 Nomor 499 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak, Pariwari dan Fakfak Tengah sebesar Rp3.390.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Oktober 2020 Nomor 500 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas monitoring kegiatan sidikam ke Distrik Fakfak sebesar Rp4.460.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 501 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan perbaikan desain surat suara pilkada tahun 2020 ke Jakarta sebesar Rp77.847.700,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 502 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi debat kandidat pilkada tahun 2020 ke Manokwari sebesar Rp37.198.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 503 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Rakor evaluasi tahapan kampamye dan dana kampanye di Manokwari sebesar Rp16.041.166,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 504 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan koordinasi dan konsultasi ke kantor akuntan public di Jakarta sebesar Rp58.628.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 November 2020 Nomor 514 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Bimtek pemungutan dan perhitungan suara di Bekasi sebesar Rp61.312.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 November 2020 Nomor 515 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan debat public ke I dari manokwari ke fakfak sebesar Rp43.264.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 November 2020 Nomor 517 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring logistic ke Surabaya sebesar Rp77.368.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 November 2020 Nomor 521 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas rakor penyelesaian sengketa hukum ke kota Sorong sebesar Rp39.257.800,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 November 2020 Nomor 527 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas simulasi pemungutan dan perhitungan suara sirekap ke manokwari sebesar Rp32.484.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 539 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 540 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp11.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 541 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Furwagi sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 542 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp13.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 543 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Karas sebesar Rp13.140.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 544 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp12.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 545 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp9.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 546 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp9.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 547 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp17.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 548 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp17.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 549 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 549 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 November 2020 Nomor 550 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan debat public ke 2 pilkada fakfak dari manokwari ke fakfak sebesar Rp45.025.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli rincian biaya perjalanan dinas an. Yohanis; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 568 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Karas sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 569 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp22.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 570 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp22.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 571 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 572 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 573 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Kayauni sebesar Rp13.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 574 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp10.610.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 575 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 576 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 577 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 578 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Furwagi sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 579 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 580 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Karas sebesar Rp18.920.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 581 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp11.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 582 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 583 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 584 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 585 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 586 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Desember 2020 Nomor 590 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas distribusi logistic dari KPU ke tingkat KPPS (PP) bongkar muat dan komponen pendukung lainnya sebesar Rp1.247.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 598 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 599 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 600 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp16.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 601 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 602 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 603 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Kayauni sebesar Rp11.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 604 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp10.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 605 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Karas sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 611 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Tomage, Bomberai, dan Mbahamdandara sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 612 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp11.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 613 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 614 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp16.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 615 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Karas sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 616 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 617 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp14.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 618 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp12.570.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 619 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp13.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 625 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp25.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 626 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp17.300.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 627 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp24.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 628 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp23.300.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 629 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah sebesar Rp16.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 630 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 001 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan thremogan ke Distrik Teluk Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 002 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 003 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Furwagi sebesar Rp14.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 004 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp14.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 005 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Karas sebesar Rp8.920.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 006 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp8.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 007 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin sebesar Rp10.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 008 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 009 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp11.160.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 010 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 011 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 012 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 013 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp16.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 014 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Furwagi sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 015 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 016 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Karas sebesar Rp13.920.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 017 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp9.580.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 018 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp11.150.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 019 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp11.150.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 021 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 022 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Tomage sebesar Rp25.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Januari 2021 Nomor 025 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas penyerahan hasil audit dana kampanye sebesar Rp21.260.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugas Konsultasi dan Koordinasi Persiapan PHP Pilkada tertanggal 05 Januari 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Januari 2021 Nomor 028 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi perselisihan hasil pemilihan umum ke sorong sebesar Rp80.160.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 029 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian PHP di Jakarta sebesar Rp50.218.579,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2021 Nomor 353 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervise dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Kokas dan Arguni sebesar Rp21.460.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 Januari 2021 Nomor 035 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi dalam rangka PHP di Fakfak sebesar Rp121.896.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Januari 2021 Nomor 036 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan dokumen persiapan PHP pilkada Fakfak tahun 2020 sebesar Rp194.864.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas an. Yunus Basari, S.H. (Pengacara KPU Kabupaten Fakfak) untuk mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tertanggal 26 Januari 2021; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas Hartini, dkk untuk membawa dokumen hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Fakfak 2020 ke Manokwari tertanggal 01 Februari 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Februari 2021 Nomor 045 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp24.766.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Februari 2021 Nomor 046 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang pendahuluan PHP Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp187.960.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas Hermanto Harli untuk sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 tertanggal 03 Februari 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Februari 2021 Nomor 048 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan pendampingan PHP di MK oleh Provinsi an. Muh Halim Sidik sebesar Rp12.196.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Februari 2021 Nomor 049 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan pendampingan rekonsiliasi laporan keuangan di KPU RI oleh Provinsi an. Femmy Fajriani Nurul sebesar Rp15.734.400,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 050 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Rapat Koordinasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan sebesar Rp75.642.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 051 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang lanjutan PHP Pilkada Fakfak sebesar Rp101.376.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 052 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp118.996.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Februari 2021 Nomor 053 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp46.895.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Februari 2021 Nomor 054 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan mengikuti sidang lanjutan penetapan pasangan calon terpilih sebesar Rp11.618.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 Februari 2021 Nomor 055 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp104.434.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Februari 2021 Nomor 074 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ke Manokwari sebesar Rp30.255.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Maret 2021 Nomor 079 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp54.455.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Maret 2021 Nomor 080 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp26.311.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Maret 2021 Nomor 081 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyusunan kronologis Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp49.110.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 082 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan menhadiri rapat evaluasi pelaksanaan pilkada di Manokwari sebesar Rp33.309.349,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Maret 2021 Nomor 088 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp89.872.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 Maret 2021 Nomor 089 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas konsultasi dan membawa laporan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp146.445.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas Abdon Retraubun, S.E untuk konsultasi dan membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 19 Maret 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Maret 2021 Nomor 097 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp82.600.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Hasanudin Retob, dkk untuk kegiatan perselisihan hasil pemilu di Jakarta tertanggal 26 Maret 2021. | |
| Surat Perintah Perjalanan Ochen Wairoi, dkk untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 27 Maret 2021; | |
| Surat Perintah Perjalanan Herman Bugis untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 27 Maret 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor 102 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan penyerahan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp188.206.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 April 2021 Nomor 103 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp54.455.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 April 2021 Nomor 104 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp118.996.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor - untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Jakarta kegiatan Konsultasi laporan keuangan dalam pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.310.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor 113 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Konsultasi laporan keuangan sebesar Rp22.266.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor 115 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Konsultasi laporan keuangan sebesar Rp75.310.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 127 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan konsultasi ke inspektorat KPU RI sebesar Rp46.330.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2020 Nomor 068 untuk pembayaran biaya belanja cetak sebesar Rp30.252.611,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2020 Nomor 072 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Fakfak sebesar Rp65.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 181 untuk pembayaran biaya ATK Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp35.454.352,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 213 untuk pembayaran biaya ATK pelantikan PPDP sebesar Rp1.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Agustus 2020 Nomor 334 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp46.400.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor - untuk pembayaran biaya belanja ATK, cetak baliho dan penggandaan materi relawan demokrasi pada Digital Printing sebesar Rp25.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 397 untuk pembayaran biaya ATK, materi dan spanduk untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 397 untuk pembayaran biaya pengandaan ATK dan Baliho untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp25.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 410 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp36.500.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 411 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 430 untuk pembayaran biaya biaya ATK kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp13.069.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 437 untuk pembayaran biaya biaya ATK, spanduk, baliho dan dekorasi pleno penetapan bakal calon menjadi calon dan pengundian nomor urut sebesar Rp6.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 468 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp37.962.834,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 489 untuk pembayaran biaya biaya ATK dan penggandaan materi relawan demokrasi sebesar Rp5.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 522 untuk pembayaran biaya pengadaan ATK KPU Kab. Fakfak sebesar Rp52.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 523 untuk pembayaran biaya pengadaan penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp38.819.264,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 534 untuk pembayaran biaya pengadaan ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp63.250.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 537 untuk pembayaran biaya ATK kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS sebesar Rp800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 November 2020 Nomor 553 untuk pembayaran biaya ATK relawan demokrasi sebesar Rp5.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 563 untuk pembayaran ATK kegiatan bimtek tungsuran dan rekapitulasi perhitungan suara sebesar Rp11.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 567 untuk pembayaran ATK kegiatan simulasi perhitungan suara sebesar Rp2.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Desember 2020 Nomor 621 untuk pembayaran ATK kegiatan rapat pleno hasil perolehan suara sebesar Rp2.500.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 631 untuk pembayaran biaya ATK sebesar Rp22.945.909,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 031 untuk pembayaran biaya ATK sebesar Rp59.772.893,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 032 untuk pembayaran biaya penggandaan sebesar Rp59.173.339,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Maret 2021 untuk pembayaran penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Maret 2021 untuk pembayaran penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp30.252.611,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 083 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 084 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 090 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp65.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 091 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp60.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 092 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 107 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 108 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 119 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 120 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 066 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 182 untuk pembayaran biaya pembuatan spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPDP pilkada tahun 2020 sebesar Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 185 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPD Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 188 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPS Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 207 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek keuangan PPD se- Kabupaten Fakfak Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 214 untuk pembayaran biaya sewa Gedung kegiatan pelantikan PPDP Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 374 untuk pembayaran biaya penggandaan pada Kantor KPU Kab. Fakfak Rp54.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 393 untuk pembayaran biaya pengadaan kaos, rompi, tas, ID Card, dan sertifikat untuk relawan demokrasi Rp27.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 412 untuk pembayaran biaya pengadaan baju PPDP Rp126.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 433 untuk pembayaran biaya pengadaan soundsystem untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp25.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 435 untuk pembayaran pengadaan meja rapat/ meja sidang untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 436 untuk pembayaran belanja pengadaan AC untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 November 2020 Nomor 516 untuk pembayaran biaya pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye Rp584.402.720,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 November 2020 Nomor 520 untuk pembayaran Biaya produksi dan siaran Tunda Kegiatan Debat Kandidat ke 1 pada TVRI PAPUA sebesar Rp175.300.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 351 untuk pembayaran biaya cetak pada Kantor KPU Kab. Fakfak Rp14.263.218,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 November 2020 Nomor 526 untuk pembayaran biaya publikasi Rp560.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 530 untuk pembayaran biaya pengadaan kelengkapan KPPS Rp248.698.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 531 untuk pembayaran biaya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Rp15.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 532 untuk pembayaran biaya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Rp15.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 November 2020 Nomor 556 untuk pembayaran pengadaan tinta untuk pilkada tahun 2020 Rp14.439.216,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 November 2020 Nomor 557 untuk pembayaran biaya pengadaan baju KPPS kegiatan pilkada tahun 2020 Rp354.200.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 639 untuk pembayaran biaya pengadaan surat suara PSU Rp1.097.917,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 640 untuk pembayaran biaya pengadaan surat suara PSU Rp28.314.211,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 641 untuk pembayaran biaya pengadaan kabel list Rp3.496.945,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 642 untuk pembayaran biaya pengadaan kebel list Rp106.029,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 643 untuk pembayaran biaya pengadaan sampul Rp7.710.090,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 644 untuk pembayaran biaya pengadaan bilik suara Rp56.422.976,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 648 untuk pembayaran biaya pengadaan buku panduan Rp83.547.600,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 649 untuk pembayaran biaya pengadaan buku panduan Rp29.616.765,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 650 untuk pembayaran biaya pengadaan kotak suara Rp16.121.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 651 untuk pembayaran biaya pengadaan kotak suara Rp23.106.277,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 652 untuk pembayaran biaya pengadaan segel Rp3.464.127,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 653 untuk pembayaran biaya pengadaan segel Rp41.725,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 655 untuk pembayaran biaya pengadaan alat bantu tuna netra Rp3.061.300,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 667 untuk pembayaran biaya pengadaan formulir C Rp7.766.088,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Februari2021 Nomor 075 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda empat sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Februari2021 Nomor 076 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda dua sebesar Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 085 untuk pembayaran Biaya BBM roda empat sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April2021 Nomor109 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak kendaraan roda empat Kantor KPU Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Mei2021 Nomor121 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2021 Nomor495 untuk pembayaran Biaya Bahan Bakar Minyak pada kendaraan roda empat sebesar Rp10.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2021 Nomor496 untuk pembayaran Biaya Bahan Bakar Minyak pada kendaraan roda empat sebesar Rp7.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 457 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 458 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 459 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 460 untuk pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 461 untuk pembayaran sewa kendaraan empat sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 220 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp44.867.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 221 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp48.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 349 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp57.806.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 350 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Dua pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp14.413.982,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 448 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp17.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 449 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp9.785.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 631 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat sebesar Rp15.669.020,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Januari 2021 Nomor 042 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Dinas Pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Januari 2021 Nomor 043 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Dinas Pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp53.616.989,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Februari 2021 Nomor 047 untuk pembayaran biaya pembelian suku cadang sebesar Rp40.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor 061 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor 062 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan sebesar Rp53.616.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April2021 Nomor- untuk Biaya Jasa Service Kendaraan roda 2 kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp35.167.109,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor- untuk Jasa Service Kendaraan Roda 4 Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor - untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda 4 Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp61.600.200,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 095 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan dinas Roda dua untuk KPU pada bengkel Athena sebesar Rp53.682.540,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 111 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda empat KPU Fakfak pada bengkel Athena sebesar R29.604.891,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 112 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda dua KPU Fakfak pada bengkel Athena sebesar Rp35.167.109,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Mei 2021 Nomor 123 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda dua pada KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp20.632.891,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Mei 2021 Nomor 124 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena sebesar Rp33.461.302,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor352 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara pada Lawyer YUNUS BASARI, Dkk sebesar Rp200.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Desember 2020 Nomor620 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara pada Lawyer an. YUNUS BASARI, SH sebesar Rp300.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor030 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp250.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 Februari 2021 Nomor069 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara sengketa pemilu pada Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp672.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Juli 2020 Nomor 179 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 dengan PPD se-Kabupaten Fakfak sebesar Rp36.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 222 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp22.983.700,00 beserta bukti terlampir dan Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 223 untuk pembayaran biaya penggandaan pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp51.561.548,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor ... untuk pembayaran biaya makan dan minum snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih sebesar Rp23.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 186 untuk pembayaran biaya makan minum dan snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPD sebesar Rp22.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 189 untuk pembayaran biaya makan dan snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPS sebesar Rp40.630.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 208 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Bimtek Keuangan PPS sebesar Rp20.100.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2021 Nomor 070 untuk pembayaran biaya makan dan minum pada Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp67.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 211 untuk pembayaran biaya makan dan minum RM. Usaha Baru sebesar Rp63.000.000,00; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 216 untuk pembayaran biaya makan dan minum RM. Usaha Baru sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 219 untuk pembayaran biaya makan dan minum Bimtek Aplikasi Sidalih sebesar Rp14.672.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Juli 2020 Nomor 223 untuk pembayaran biaya makan snack pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp49.500.000,00; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 003 untuk pembayaran biaya makan dan minum sebesar Rp78.000.000,00; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 348 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 367 untuk pembayaran biaya makan dan minum pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 368 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07September 2020 Nomor 395 untuk pembayaran biaya makan dan snack panitia untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp1.680.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07September 2020 Nomor 396 untuk pembayaran biaya makan dan snack peserta untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp20.300.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 428 untuk pembayaran biaya snack kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp68.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 429 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 432 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pleno daftar pemilihan sementara tingkat kabupaten sebesar Rp23.490.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 438 untuk pembayaran belanja makan dan minum pleno penetapan bakal calon menjadi calon dan pengundian nomor urut sebesar Rp26.730.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 443 untuk pembayaran biaya makan dan minum Rp125.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 444 untuk pembayaran biaya snack kegiatan tahapan pilkada tahun 2020 sebesar Rp80.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 465 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 467 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp77.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 524 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 528 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 529 untuk pembayaran biaya snack kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 533 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pembentukkan KPPS sebesar Rp80.460.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 538 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS sebesar Rp26.970.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 564 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan bimtek tungsura dan rekapitulasi perhitungan suara sebesar Rp102.080.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 587 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan simulasi perhitungan suara sebesar Rp15.390.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Desember 2020 Nomor 622 untuk pembayaran biaya makan dan tenaga PAM kegiatan rapat pleno hasil perolehan suara sebesar Rp70.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Desember 2020 Nomor 654 untuk pembayaran biaya makan dan minum sebesar Rp90.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Desember 2020 Nomor 655 untuk pembayaran biaya snack kantor sebesar Rp6.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 034 untuk pembayaran biaya snack sebesar Rp48.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor 044 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp120.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor 045 untuk pembayaran biaya snack kantor kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor ... untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak pilkada tahun 2020 pada RM Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2021 Nomor 071 untuk pembayaran biaya snack pada Pilkada Kab. Fakfak sebesar Rp44.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Februari 2021 Nomor 077 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp120.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Februari 2021 Nomor 078 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor ... untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor 098 untuk pembayaran biaya makan minum kantor KPU Kab. Fakfak kegiatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebesar Rp100.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Kwitansi No ... tanggal 31 Maret 2021 untuk pembayaran biaya snack kotak kantor KPU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 105 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor KPU untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 125 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 126 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 106 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 April 2021 Nomor ... untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 April 2021 Nomor 117 untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp60.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 117 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 118 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 108101010704506 periode bulan Oktober tahun 2019 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 pada Bank BRI atas nama Sdr. Ocen Wairoy; | |
| 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 108101010854505 periode bulan oktober tahun 2019 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 pada Bank BRI atas nama Sdr. Yonathan Christian Mangampa; | |
| 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 341601043734533 periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 pada Bank BRI atas nama Sdr. Lia Marliaty Kilian; |
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan barang bukti, namun Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2020 Kabupaten Fakfak melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak;
Bahwa dalam pelaksanaan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dengan susunan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak:
DIHURU DEKRY RADJALOA Ketua Komisi Pemilihan Umum;
HASANUDDIN RETTOB Komisioner di Divisi Teknis Penyelenggaraan;
HERMAN BUGIS Komisioner di Divisi Hukum dan Pengawasan;
ABDON RETRAUBUN Divisi Perencana Data dan Informasi;
YANUARIS KERY MAEK Komisioner di Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia;
Bahwa Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU (KPU) Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor :4/HK.03.2.Kpts/9203/Sek.Kab./I/2019 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak, tanggal 09 Januari 2019 dan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak tanggal 06 Januari 2020;
Bahwa tugas Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. selaku Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak adalah menyimpan, membukukan dan mempertanggungjawabkan bukti-bukti penggunaan anggaran rutin KPU Fakfak;
Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak memiliki 2 (dua) Bendahara yaitu:
Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E. Bendahara APBN; dan
LIA MARLIATI KILLIAN Bendahara Pembantu Pengeluaran (APBD);
Bahwa pada tanggal 09 September 2019 KPU Kabupaten Fakfak mengajukan usulan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp56.069.131.773,00 (lima puluh enam milyar enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang akan diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 34/PL.01.1-BA/9203/KPU-Kab/IX/2019, 09 September 2019;
Bahwa Kemudian terhadap usulan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 dari KPU Kabupaten Fakfak dilakukan direvisi menjadi sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan surat permohonan revisi dana hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Nomor 029/K.U2.02-SD/9203/Sek-Kab/IX/2021 tanggal 01 September 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Dihuru Dekry Radjaloa, SP. selaku Ketua KPU Fakfak dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) KPU Kabupaten Fakfak untuk pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020;
Bahwa usulan Kebutuhan Biaya Dana Hibah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak yang dilampirkan dengan Rincian Belanja Anggaran Kas Biaya Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati tersebut disetujui oleh Bupati Kabupaten Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, Msi. sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa setelah disetujuinya usulan Kebutuhan Biaya Dana Hibah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Dr. Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati Kabupaten Fakfak dan Dihuru Dekry Radjaloa, S.P. selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintahan Kabupaten Fakfak dengan KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 900/2156/BUP/2019 / Nomor: 450/ KU.02.3-5D/9203/set/KPU/x/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2019, jumlah dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam penyaluran Hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), dibagai dalam 2 (dua) tahun anggaran yaitu:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebesar Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa terdapat perubahan/Addendum atas NPHD Nomor: 900/2156/BUP/2019 dan Nomor : 450/ KU.02.3-5D/9203/set/KPU/x/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2019 antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan KPU Kabupaten Fakfak selanjutnya dibuat Perubahan/Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/1049/BUP/2020 / Nomor: 143/KU.02.3-5D/9203/SET/KPU/VI/2020 Tentang Perubahan NPHD Nomor: 900/2156/BUP/2019 dan Nomor : 450/ KU.02.3- 5D/9203/set/KPU/x/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Mohammad Uswanas, Msi selaku Bupati Fakfak (Pemberi Hibah) dan Dihuru Dekry Radjaloa, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak (Penerima Hibah) mengubah mekanisme pencairan dana hibah dari 4 (empat) tahap menjadi 3 (tiga) tahap pencairan yaitu:
Tahap I (satu) dengan persentase 100 % (seratus persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2019 atau sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD;
Tahap II (dua) dengan persentase 40 % (empat puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah APBD Tahun anggaran 2020 ditetapkan;
Tahap III (tiga) dengan persentase 60 % (enam puluh persen) dari nilai NPHD yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020 atau sebesar Rp26.760.000.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dan dicairkan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Fakfak. Dalam Kode rekening: 5.1.4.05.05 Belanja Hibah kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan Nomor Rekening 60000106000078 yang dikirimkan rekening hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A Nomor rekening 1600003246234 dengan rincian transfer Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
Tahap I SP2D Nomor: 4103/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2019 tanggal 11 November 2019, sejumlah Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Tahap II SP2D Nomor:0008/SP2D- LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 27 Januari 2020, sejumlah Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
Tahap III SP2D Nomor: 0947/SP2D- LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020, sejumlah Rp26.760.000.000.00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (Empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A Nomor rekening 1600003246234 tersebut, Terdakwa OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak telah merealisasikan anggaran dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (Empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa terdapat sisa dana hibah yang tidak digunakan oleh KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp1.250.854.119.95 (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan belas sembilan puluh lima rupiah) sehingga KPU Kabupaten Fakfak mengembalikan sisa dana Hibah kepada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan nomor rekening 6000106000078 melalui kliring Bank Mandiri pada tanggal 18 Mei 2021;
Bahwa terhadap realisasi pencairan dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa realisasi pencairan dana hibah dengan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah adalah:
Perjalanan Dinas untuk Komisioner, Pejabat dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Fakfak, tidak dilaksanakan/fiktif dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran untuk pembayaran perjalan dinas yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan fiktif sejumlah Rp276.872.200,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah);
Pembelanjaan fiktif sewa kendaraan roda 4 (empat) yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp1.585.000.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Pembelanjaan alat tulis kantor (atk), spanduk dan baliho yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp2.115.209.227,00 (dua milyar seratus lima belas juta dua ratus Sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
Pembelanjaan makan dan minum pada Rumah Makan Sri Solo dan Rumah Makan Usaha Baru yang tidakdilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp3.563.467.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
Pembelanjaan Jasa Service Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp866.494.602,00 (delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah);
Pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada CV. Sumber Niaga yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp372.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Pembelanjaan Pengadaan Barang pada CV. Fajar Mulia dan CV. Royal Pratama, yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp796.700.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pembelanjaan Pengadaan Jasa Advokasi dan pengacara YUNUS BASARY, S.H. dan Rekan tidak sesuai ketentuan yang tidak dilengkapi dengan bukti yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, selisih sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., memerintahkan kepada Saksi LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran APBD untuk memberikan sejumlah uang kepada Saksi OCEN WAIROY, SE. MM., bin MOKSEN WAIROY Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan Saksi LIA MARLIATY KILLIAN yang diambil dari dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang tidak terdapat dalam Petunjuk Operasional Kerja (POK) sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah);
Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., memerintahkan kepada Saksi LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk memberikan uang yang diambil dari dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kepada Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yakni digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan membayar sisa kekurangan pembayaran belanja pengadaan barang/jasa pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Fakfak Tahun 2019 kepada percetakan Ongcon Art sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan kepada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan diluar dari Perencanaan Anggaran, telah dilakukan pengembalian uang pada Rekening (Penampungan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus) RPL 067 PS Kejari Fakfak dengan Rekening 1471489019 pada Bank BNI Cabang Fakfak sebagai barang bukti terhadap dana yang diberikan kepada 4 (empat) Komisioner KPU dan 2 (dua) Bendahara KPU Kabupaten Fakfak dengan jumlah sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
Lia Marliaty Kilian Rp45.000.000,00;
Herman Bugis Rp90.000.000,00;
Abdon Retraubun Rp80.000.000,00;
Yanuarius Meak Rp70.000.000,00;
Hasanudin Rettob Rp70.000.000,00;
Yonathan Christian Mangampa Rp60.000.000,00;
Dihuru Dekry Radjaloa Rp30.000.000,00.
Bahwa Inspektorat Skretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah melakukan Audit pelaksaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2021 dan terdapat beberapa temuan, sehingga Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., yang telah mutasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Fakfak, memerintahkan Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban dengan menggunakan Surat Pembayaran (SPBy) Fiktif yang di susun oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E.Mangampa dan Saksi Lia Marliaty Kilian;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Auditor Investigasi, Ahli Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, Msi., MH. dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Secara Melawan Hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal tersebut di atas yang termasuk pengertian “setiap orang” adalah orang (natuurlijke persoon) dan korporasi, yaitu kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak;
Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan rumusan “setiap orang” diberlakukan baik terhadap Terdakwa yang berstatus Swasta maupun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperuntukan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri sebagaimana telah di rumusan didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar (Pidana) Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” baru mempunyai makna bahwa Terdakwalah orang yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan apabila seluruh unsur perbuatan pidana yang didakwakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ia Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. bahwa setelah ditanyakan identitasnya, dibenarkan oleh Terdakwa yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, serta pada surat-surat lain yang melekat pada berkas perkara a qou ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan. Dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona).
Menimbang bahwa selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, dapat mengingat kejadian, dapat mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan, dapat menanggapi keterangan saksi dan ahli, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Secara Melawan Hukum.
Menimbang bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana“;
Menimbang, bahwa atas penafsiran unsur “melawan hukum” pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tersebut, Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2006 mengeluarkan Putusan Nomor: 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 tetap memberi makna “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999, baik dalam arti formil, maupun materiil. Bahwa Putusan MA Nomor: 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 tersebut, telah menjadi Yurisprudensi, karena diikuti oleh hakim dalam beberapa putusan sesudahnya;
Menimbang, bahwa Profesor Van Hattum mengatakan bahwa: “menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk (melawan hukum) apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang dan menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti material, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk (melawan hukum) atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis” (Vide: P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 351);
Menimbang, bahwa berdasar makna “melawan hukum” sebagaimana tersebut di atas, dasar untuk menentukan apakah perbuatan itu melawan hukum atau tidak, dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga di dalam norma-norma hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 100 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa “semua keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan gubernur, keputusan bupati/walikota atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur yang sudah ada sebelum Undang-undang ini berlalu, harus dimaknai sebagai peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dalam perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin ahli hukum pidana tersebut diatas, bila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan mempadukan antara Keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Barang Bukti, serta Keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dilakukan dengan cara yang terungkap dipersidangan ada unsur “secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini:
Bahwa pada Tahun 2020 Kabupaten Fakfak melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak;
Bahwa dalam pelaksanaan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dengan susunan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak:
DIHURU DEKRY RADJALOA Ketua Komisi Pemilihan Umum;
HASANUDDIN RETTOB Komisioner di Divisi Teknis Penyelenggaraan;
HERMAN BUGIS Komisioner di Divisi Hukum dan Pengawasan;
ABDON RETRAUBUN Divisi Perencana Data dan Informasi;
YANUARIS KERY MAEK Komisioner di Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia;
Bahwa Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU (KPU) Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor :4/HK.03.2.Kpts/9203/Sek.Kab./I/2019 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak, tanggal 09 Januari 2019 dan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak tanggal 06 Januari 2020;
Bahwa tugas Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E. selaku Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak adalah menyimpan, membukukan dan mempertanggungjawabkan bukti-bukti penggunaan anggaran rutin KPU Fakfak;
Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak memiliki 2 (dua) Bendahara yaitu:
Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E. Bendahara APBN; dan
LIA MARLIATI KILLIAN Bendahara Pembantu Pengeluaran (APBD);
Bahwa usulan Kebutuhan Biaya Dana Hibah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak yang dilampirkan dengan Rincian Belanja Anggaran Kas Biaya Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati tersebut disetujui oleh Bupati Kabupaten Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, Msi. sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa terhadap realisasi pencairan dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., memerintahkan kepada Saksi LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk memberikan uang yang diambil dari dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kepada Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yakni digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan membayar sisa kekurangan pembayaran belanja pengadaan barang/jasa pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Fakfak Tahun 2019 kepada percetakan Ongcon Art sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan kepada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Auditor Investigasi, Ahli Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, Msi., MH. dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, nyata bahwa dalam pelaksanaan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Fakfak yang bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak sejumlah Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa Hibah yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, maka melekat ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Menimbang bahwa bahwa Hibah yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan dasar hukum pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah daerah Pemeritah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dalam rangka Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020 yaitu:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pengaturan berkaitan Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, diatur dalam Pasal 61 ayat (1) menyebutkan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”. Pasal 65 Ayat (1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 2 ayat (2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota;
Pasal 3 Ayat (1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan. (2) Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; c. pelaporan; dan d. pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa terhadap realisasi pencairan dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya yang di susun oleh Bagaian keuangan dan Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran yang memiliki tugas menyimpan, membukukan dan mempertanggungjawabkan bukti-bukti penggunaan anggaran rutin KPU Fakfak, ikut membantu menyusun padahal diketahuinya bahwa dokumen laporan tersebut adalah fiktif, dan terungkap dalam fakta persidangan dana yang bersumber dari APBD ada yang dipergunakan untuk membayar hutang Pemilihal Legislatif di tahun 2019, maka perbuatan Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., telah bertentangan dengan ketentuan:
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
Pasal 132 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan: (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud
Menimbang Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., sebagai Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak memiliki tugas menyimpan, membukukan dan mempertanggungjawabkan bukti-bukti penggunaan anggaran, namun pada kenyatanya ditemukan fakta Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., tidak melakukan penolakan terhadap perintah saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M untuk mengirimkan sejumlah uang dari saksi LIA MARLIATY KILLIAN, S.E., yang selanjutnya oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., di transfer ke rekening Saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. padahal diketahuinya uang tersebut adalah bersumber dari dana APBD dan berdasarkan keterangan saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. dan saksi LIA MARLIATY KILLIAN, S.E., uang yang ditransfer oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., ke saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. belum di kembalikan sampai perkara ini disidangkan;
Menimbang bahwa Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, yang telah membatu menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Fakfak, terdapat bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah, padahal Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E mengetahui Surat Pembayaran (SPBy) yang dibuat dalam laporan pertanggungjawaban adalah dokumen fiktif dan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan;
Menimbang bahwa berdasar fakta hukum tersebut, perbuatan Terdakwa Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E baik sendiri maupun secara bersama-sama, telah melanggar ketentuan secara melawan hukum terhadap:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, yang juga berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan, saksi LIA MARLIATY KILLIAN, S.E., dan saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M, yang pada pokoknya menerangkan, saksi LIA MARLIATY KILLIAN, S.E., dan Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E beserta staf keuangan KPU Kabupaten Fakfak menyusun laporan pertanggungjawaban dengan dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan pembayaran yang sebenarnya, hal mana telah sesuai dengan saksi-saksi yang menerima pembayaran tidak sesuai dengan dokumen dalam pelaporan, berupa kwitansi dan Surat Pembayaran (SPBy) yaitu Saksi ROY YANUARIUS EFFENDY, S.T Pemilik CV. Royal Pratama/Toko Philip, saksi NINUK WIRATNINGSIH Pemilik Rumah Makan Sri Solo, saksi SINTA ANGGREANI SULLY Direktris CV. Sinta Rizqi, saksi HARMAN LA ODE IMBI terkait uang Perjalanan Dinas dan selaku Direktur CV FAJAR MULIA pengadaan Baju PPDP, saksi RAHMAT EKO WIDYANTO terkait uang Perjalanan Dinas, saksi YOHANES ARMIYANTO EDY SUTRISNO, Pemilik Bengkel Athena Motor, saksi RANI ARYUNITA MURTISARI, terkait uang perjalanan dinas, saksi YASIN IBA Pemilik CV. Sumber Niaga, saksi SOFYAN IRAWASAN, saksi SYAIFUL HIDAYAH SALAWATI sopir sewa/rental mobil dan saksi RUSLI Bone Rumah Makan Usaha Baru. Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E baik sendiri maupun bersama sama, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua “Secara melawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3.Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang”
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memperkaya diartikan sebagai setiap perbuatan/Tindakan yang mengakibatkan bertambahnya asset dan harta kekayaan;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R; Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening, menerima fee, melakukan penagihan pembayaran,dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat maksud unsur “memperkaya” seperti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau bertambahnya asset dan harta kekayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dalam perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin ahli hukum pidana tersebut diatas, bila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan mempadukan antara Keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Barang Bukti, serta Keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dilakukan dengan cara yang terungkap dipersidangan ada unsur “ Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini;
Bahwa usulan Kebutuhan Biaya Dana Hibah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak yang dilampirkan dengan Rincian Belanja Anggaran Kas Biaya Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati tersebut disetujui oleh Bupati Kabupaten Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, Msi. sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dalam penyaluran Hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), dibagai dalam 2 (dua) tahun anggaran yaitu:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebesar Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Fakfak. Dalam Kode rekening: 5.1.4.05.05 Belanja Hibah kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan Nomor Rekening 60000106000078 yang dikirimkan rekening hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A Nomor rekening 1600003246234 dengan rincian transfer Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
Tahap I SP2D Nomor: 4103/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2019 tanggal 11 November 2019, sejumlah Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Tahap II SP2D Nomor:0008/SP2D- LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 27 Januari 2020, sejumlah Rp17.840.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
Tahap III SP2D Nomor: 0947/SP2D- LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020, sejumlah Rp26.760.000.000.00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp45.850.000.000,00 (Empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak RPL 067 KPU Fakfak untuk 2u49FQ3A Nomor rekening 1600003246234 tersebut, saksi OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak telah merealisasikan anggaran dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (Empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa terdapat sisa dana hibah yang tidak digunakan oleh KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp1.250.854.119.95 (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan belas sembilan puluh lima rupiah) sehingga KPU Kabupaten Fakfak mengembalikan sisa dana Hibah kepada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan nomor rekening 6000106000078 melalui kliring Bank Mandiri pada tanggal 18 Mei 2021;
Bahwa terhadap realisasi pencairan dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa OCEN WAIROY, S.E., M.M. selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa realisasi pencairan dana hibah dengan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah adalah:
Perjalanan Dinas untuk Komisioner, Pejabat dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Fakfak, tidak dilaksanakan/fiktif dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran untuk pembayaran perjalan dinas yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan fiktif sejumlah Rp276.872.200,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah);
Pembelanjaan fiktif sewa kendaraan roda 4 (empat) yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp1.585.000.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Pembelanjaan alat tulis kantor (atk), spanduk dan baliho yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp2.115.209.227,00 (dua milyar seratus lima belas juta dua ratus Sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
Pembelanjaan makan dan minum pada Rumah Makan Sri Solo dan Rumah Makan Usaha Baru yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp3.563.467.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
Pembelanjaan Jasa Service Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp866.494.602,00 (delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah);
Pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada CV. Sumber Niaga yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp372.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Pembelanjaan Pengadaan Barang pada CV. Fajar Mulia dan CV. Royal Pratama, yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp796.700.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pembelanjaan Pengadaan Jasa Advokasi dan pengacara YUNUS BASARY, S.H. dan Rekan tidak sesuai ketentuan yang tidak dilengkapi dengan bukti yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, selisih sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memerintahkan kepada Saksi LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk memberikan sejumlah uang kepada Saksi OCEN WAIROY, SE. MM., Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan Saksi LIA MARLIATY KILLIAN yang diambil dari dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang tidak terdapat dalam Petunjuk Operasional Kerja (POK) sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah);
Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)memerintahkan kepada Saksi LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk memberikan uang yang diambil dari dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kepada Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E selaku Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yakni digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan membayar sisa kekurangan pembayaran belanja pengadaan barang/jasa pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Fakfak Tahun 2019 kepada percetakan Ongcon Art sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan kepada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan diluar dari Perencanaan Anggaran, telah dilakukan pengembalian uang pada Rekening (Penampungan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus) RPL 067 PS Kejari Fakfak dengan Rekening 1471489019 pada Bank BNI Cabang Fakfak sebagai barang bukti terhadap dana yang diberikan kepada 5 (lima) Komisioner KPU dan 2 (dua) Bendahara KPU Kabupaten Fakfak dengan jumlah sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
Lia Marliaty Kilian Rp45.000.000,00;
Herman Bugis Rp90.000.000,00;
Abdon Retraubun Rp80.000.000,00;
Yanuarius Meak Rp70.000.000,00;
Hasanudin Rettob Rp70.000.000,00;
Yonathan Christian Mangampa Rp60.000.000,00;
Dihuru Dekry Radjaloa Rp30.000.000,00.
Bahwa Inspektorat Skretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah melakukan Audit pelaksaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2021 dan terdapat beberapa temuan, sehingga Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah mutasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Fakfak, memerintahkan Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban dengan menggunakan Surat Pembayaran (SPBy) Fiktif yang di susun oleh Saksi Yonathan Christian Mangampa dan Saksi Lia Marliaty Kilian;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Auditor Investigasi, Ahli Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, Msi., MH. dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum terungkap Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu yaitu Saksi LIA MARLIATY KILLIAN dan Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah menggunakan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan diluar dari Perencanaan Anggaran, dengan membuat dan Menyusun Laporan Pertanggungjawaban dengan tidak sesuai dan membuat Surat Pembayaran (SPBy) dan Kwitansi-kwitansi pembayaran fiktif, hal mana telah bekesesuaian dengan dengan saksi-saksi yang menerima pembayaran tidak sesuai dengan dokumen dalam pelaporan, berupa kwitansi dan Surat Pembayaran (SPBy) yaitu Saksi ROY YANUARIUS EFFENDY, S.T Pemilik CV. Royal Pratama/Toko Philip, saksi NINUK WIRATNINGSIH Rumah Makan Sri Solo, saksi SINTA ANGGREANI SULLY Direktris CV. Sinta Rizqi, saksi HARMAN LA ODE IMBI terkait uang Perjalanan Dinas dan selaku Direktur CV FAJAR MULIA pengadaan Baju PPDP, saksi RAHMAT EKO WIDYANTO terkait uang Perjalanan Dinas, saksi YOHANES ARMIYANTO EDY SUTRISNO, Pemilik Bengkel Athena Motor, saksi RANI ARYUNITA MURTISARI, terkait uang perjalanan dinas, saksi YASIN IBA CV. Sumber Niaga, saksi SOFYAN IRAWASAN, saksi SYAIFUL HIDAYAH SALAWATI sopir sewa/rental mobil dan saksi RUSLI Bone pemilik Rumah Makan Usaha Baru;
Menimbang bahwa berdasarkan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Auditor Investigasi, Ahli Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, Msi., M.H. dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah);
Menimbang bahwa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah) uang tersebut, berdasarkan keterangan Saksi LIA MARLIATY KILLIAN dan Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menerangkan Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E telah meminjam uang senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diterima dari Saksi Lia Marliaty Kilian, serta uang senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk membayar sisa kekurangan pembayaran belanja pengadaan barang/jasa pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Fakfak Tahun 2019 kepada percetakan Ongcon Art sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan kepada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang kemudian setelah adanya pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E; uang senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dikembalikan dan telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijadikan bukti dalam persidangan, sehingga uang senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) belum dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pengembalian uang pada Rekening (Penampungan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus) RPL 067 PS Kejari Fakfak dengan Rekening 1471489019 pada Bank BNI Cabang Fakfak sebagai barang bukti terhadap dana yang diberikan kepada 5 (lima) Komisioner KPU dan 2 (dua) Bendahara KPU Kabupaten Fakfak dengan jumlah sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
Lia Marliaty Kilian Rp45.000.000,00;
Herman Bugis Rp90.000.000,00;
Abdon Retraubun Rp80.000.000,00;
Yanuarius Meak Rp70.000.000,00;
Hasanudin Rettob Rp70.000.000,00;
Yonathan Christian Mangampa Rp60.000.000,00;
Dihuru Dekry Radjaloa Rp30.000.000,00.
Menimbang bahwa, dari fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., baik secara sendiri maupun bersama sama, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke tiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ‘keuangan negara’, menurut penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan mempertanggungjawabkan pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan mempertanggung jawabkan pejabat lembaga negara, BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa menurut penjelasan umum tersebut, yang dimaksud dengan ‘perekonomin negara’ adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha bersama berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi pada awalnya adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, menjadi delik materiil, kerugian negara menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, adalah kerugian yang harus memenuhi unsur kekurangan yang nyata dan pasti jumlahnya, Dengan demikian kerugian negara bukan kerugian total atau potensi kerugian (potential loss) karena unsur nyata dan pasti harus terpenuhi secara syarat formal, oleh karena itu, kerugian negara harus didasarkan pada prosedur dan tata cara yang mengandung kepastian, dan tidak berdasakan rekaan atau perhitungan yang bersifat asumsi, berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk atau oleh lembaga/ Badan yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang salah satu Amar Putusan Nomor 2 Mengatakan: kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut harus benar-benar memenuhi adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:31/PUU-X/2012 menyebutkan bahwa pembuktian tindak pidana korupsi bisa melalui audit BPKP, BPK, Auditor Publik, bahkan Penyidik kalau perkaranya sederhana;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, (2009, hal: 41) yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak anggaran sebesar Rp45.850.000.000,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, sehingga dana untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tersebut adalah menggunakan uang negara;
Menimbang terdapat sisa dana hibah yang tidak digunakan oleh KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp1.250.854.119.95 (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan belas sembilan puluh lima rupiah) sehingga KPU Kabupaten Fakfak mengembalikan sisa dana Hibah kepada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Cabang Fakfak;
Menimbang terhadap realisasi pencairan dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya oleh saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. (Terdakwa dalam perkara terpisah), selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak, Bersama Bendahara Pengeluaran (APBN) Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E dan Bendahara Pembantu (APBD) Saksi Lia Marliaty Kilian, sehingga terdapat realisasi pencairan dana hibah dengan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah;
Menimbang, bahwa Inspektorat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah melakukan Audit pelaksaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2021 dan terdapat beberapa temuan, sehingga Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., (Terdakwa dalam perkara terpisah), yang telah mutasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Fakfak, memerintahkan Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban dengan menggunakan Surat Pembayaran (SPBy) Fiktif yang di susun oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E dan Saksi Lia Marliaty Kilian beserta staf bagian keuangan KPU Kabupaten Fakfak;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Auditor Investigasi, Ahli Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, Msi., MH. dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah).
Menimbang bahwa, Hasil Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Dana Hibah Yang Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Penyelenggaraan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
A. Pengeluaran Dana Hibah pada KPU Kabupaten FakfakTidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Bukti laporan pertanggung jawaban tidak didukung bukti yang lengkap dan sah).
Pengeluaran dana hibah untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh komisioner, pejabat dan staf KPU Kabupaten fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp276.872.200,00;
Pengeluaran dana hibah untuk Belanja sewa kendaraan roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp1.585.000.000,00;
Pengeluaran dana hibah untuk makan dan minum pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp3.563.467.000,00;
Pengeluaran dana hibah untuk biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp372.000.000,00;
Pengeluaran dana hibah untuk jasa servis kendaraan roda empat dan roda dua pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp866.494.602,00;
Pengeluaran dana hibah untuk belanja ATK, spanduk dan Baliho pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp2.115.209.227,00;
Pengeluaran dana hibah untuk Jasa Advokasi dan pengacara pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp400.000.000,00;
Pengeluaran belanja Pengadaan barang Tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp796.700.000,00;
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A) Rp9.975.743.029,00;
B. Pengeluaran uang transport dan pinjaman kepada komisioner Tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, sehingga Ahli tidak Perhitungkan sebagai Kerugian Keuangan Negara;
C. Dana Hibah Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang dimanfaatkan bukan untuk penyelenggaraan Pilkada, tetapi di Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 A.N. Ocen Wairoy untuk kepentingan Pribadi;
Penyerahan tunai (Februari 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp15.000.000,00;
Penyerahan melalui transfer oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E ke rekening BRI. Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 a.n. OCEN WAIROY (15 Maret 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp200.000.000,00;
Penyerahan oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E melalui transfer ke rekening BRI. Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 a.n. OCEN WAIROY (17 Maret 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp150.000.000,00;
Penarikan tunai pada Bank Mandiri Cabang Fakfak milik KPU Kabupaten Fakfak Nomor Rekening 160-00-0324623-4 oleh Yonathan Christian Mangampa Rp1.250.000.000,00;
Penyerahan melalui transfer ke rekening BRI. AN. OCEN WAIROY (April 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp26.000.000,00;
Jumlah Pengeluaran tidak sesuai peruntukan (C) Rp2.057.854.119,00; Pengurangan: Penyetoran pengembalian melalui Bank Mandiri ke kas daerah (RKUD) Kab Fakfak Rekening Bank Papua Cabang Fak-Fak No. 6000106000078 (Bukti Surat Setoran Tanggal 18 Mei 2021) Rp1.250.854.119,00;
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (C) Rp822.000.000,00;
D. Jumlah Pengeluaran tidak sesuai peruntukan (D)
Pinjaman pribadi Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui PPK (OCEN WAIROY, S.E., M.M.) dan diberikan oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran Lia Marliaty Killian secara tunai (BAP Saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. Tanggal 16 Februari 2023 dalam Keterangan angka 35 dan 36)
Hutang dari Pemilu Legislatif tahun 2019 hanya sebesar Rp.60.000.000,00 (Rp40.000.000,00 percetakan Oncong dan Rp20.000.000,00 Rumah Makan Sri Solo);
Total Rp.260.000.000,00 Pengurangan: Pengembalian hutang dari Pemilu Legislatif tahun 2019 dari Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E (Bendahara APBN KPU Fakfak, Tanggal Penyerahan 08 Desember 2022) Rp.60.000.000,00, Sehingga Jumlah Kerugian Keuangan Negara (D) Rp200.000.000,00;
E. Pengurangan Kerugian Keuangan Negara (Pengembalian uang yang ditampung di Rekening Penampungan Kejari Fakfak dari Lia Marliaty Kilian)
Pengembalian dari Lia Marliaty Kilian (Bendahara APBD KPU Fakfak Tanggal Penyerahan 22 November 2022) Rp45.000.000,00;
Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara (A+C+D-E) Rp10.952.743.029,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah);
Menimbang bahwa, keterangan Ahli Dr. HERNOLD F. MAKAWIMBANG, MSi. M.H, tersebut telah berkesesuaian dengan keterangan Saksi Lia Marliaty Kilian, dan Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E yang pada pokoknya menerangkan, saksi dan Terdakwa menyusun laporan pertanggungjawaban dengan dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan pembayaran yang sebenarnya, hal mana telah sesuai dengan saksi-saksi yang menerima pembayaran tidak sesuai dengan dokumen dalam pelaporan, berupa kwitansi dan Surat Pembayaran (SPBy) yaitu Saksi ROY YANUARIUS EFFENDY, S.T Pemilik CV. Royal Pratama/Toko Philip, saksi NINUK WIRATNINGSIH Rumah Makan Sri Solo, saksi SINTA ANGGREANI SULLY Direktris CV. Sinta Rizqi, saksi HARMAN LA ODE IMBI terkait uang Perjalanan Dinas dan selaku Direktur CV FAJAR MULIA pengadaan Baju PPDP, saksi RAHMAT EKO WIDYANTO terkait uang Perjalanan Dinas, saksi YOHANES ARMIYANTO EDY SUTRISNO, Pemilik Bengkel Athena Motor, saksi RANI ARYUNITA MURTISARI, terkait uang perjalanan dinas, saksi YASIN IBA CV. Sumber Niaga, saksi SOFYAN IRAWASAN, saksi SYAIFUL HIDAYAH SALAWATI sopir sewa/rental mobil dan saksi RUSLI Bone Rumah Makan Usaha Baru;
Menimbang bahwa dalam perhitungan kerugian keuangan negara, Ahli Dr. HERNOLD F. MAKAWIMBANG, MSi. M.H, dalam perhitungan kerugian keuangan negara dalam hasil auditnya menghitung sebagai berikut:
| No | URAIAN | Jumlah (Rp) | |
| A. | Pengeluaran Dana Hibah pada KPU Kabupaten FakfakTidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Bukti laporan pertanggung jawaban tidak didukung bukti yang lengkap dan sah). | ||
| 1 | Pengeluaran dana hibah untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh komisioner, pejabat dan staf KPU Kabupaten fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan; | 276.872.200,- | |
| 2 | Pengeluaran dana hibah untuk Belanja sewa kendaraan roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan; | 1.585.000.000,- | |
| 3 | Pengeluaran dana hibah untuk makan dan minum pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan; | 3.563.467.000,- | |
| 4 | Pengeluaran dana hibah untuk biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan; | 372.000.000,- | |
| 5 | Pengeluaran dana hibah untuk jasa servis kendaraan roda empat dan roda dua pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan; | 866.494.602,- | |
| 6 | Pengeluaran dana hibah untuk belanja ATK, spanduk dan Baliho pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan; | 2.115.209.227,- | |
| 7 | Pengeluaran dana hibah untuk Jasa Advokasi dan pengacara pada KPU Kabupaten Fakfak Tidak dapat dipertanggungjawabkan; | 400.000.000,- | |
| 8 | Pengeluaran belanja Pengadaan barang Tidak dapat dipertanggungjawabkan. | 796.700.000,- | |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A) | 9.975.743.029 | ||
| B | Pengeluaran uang transport dan pinjaman kepada komisioner Tidak dapat dipertanggungjawabkan; | 360.000.000,- | |
| 1. | Sdr. Abdon Retraubun | 80.000.000,- | |
| Pengembalian dari Abdon Retraubun (Komisioner KPU Fakfak, Tanggal Penyerahan 25 November 2022) | 80.000.000,- | ||
| Jumlah Biaya Transport yang tidak dipertanggungjawabkan | 0 | ||
| 2. | Sdr. Hasanudin Rettob Rp. 20.000.000 (+ Rp. 50.000.000 tdk masuk dalam BAP Lia Marliaty Kilian SE 09 November 2022) | 70.000.000,- | |
| Pengembalian dari Hasanudin Rettob (Komisioner KPU Fakfak, Tanggal Penyerahan 25 November 2022) | 70.000.000,- | ||
| Jumlah Biaya Transport yang tidak dipertanggungjawabkan | 0 | ||
| 3. | Sdr. Herman Bugis Rp. 70.000.000 + (+ Rp. 20.000.000 tdk masuk dalam BAP Lia Marliaty Kilian SE 09 November 2022) | 90.000.000,- | |
| Pengembalian dari Herman Bugis (Komisioner KPU Fakfak, Tanggal Penyerahan 25 November 2022) | 90.000.000,- | ||
| Jumlah Biaya Transport yang tidak dipertanggungjawabkan | 0 | ||
| 4. | Sdr. Yauaris Kery Meak | 70.000.000,- | |
| Pengembalian dari Yanuarius Meak (Komisioner KPU Fakfak, Tanggal Penyerahan 25 November 2022) | 70.000.000,- | ||
| Jumlah Biaya Transport yang tidak dipertanggungjawabkan | 0 | ||
| 5. | Sdr. Dihuru Dekry Radjaloa | 30.000.000,- | |
| Pengembalian dari Sdr. Dihuru Dekry Radjaloa. S.P (melalui Kejaksaan Negeri Fakfak Tgl. 25 Janauri 2023) | 30.000.000,- | ||
| Jumlah Biaya Transport yang tidak dipertanggungjawabkan | 0,- | ||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara (B) | 0- | ||
| C. | Dana Hibah Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang dimanfaatkan bukan untuk penyelenggaraan Pilkada, tetapi di Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 A.N. Ocen Wairoy untuk kepentingan Pribadi. | ||
| 1. | Penyerahan tunai (Februari 2021 untuk kepentingan pribadi) | 15.000.000,- Ocen wairoy | |
| 2. | Penyerahan melalui transfer oleh Sdr. Christian Mangampa ke rekening BRI. Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 a.n. OCEN WAIROY (15 Maret 2021 untuk kepentingan pribadi) | 200.000.000,- | |
| 3. | Penyerahan oleh Sdr. Christian Mangampa melalui transfer ke rekening BRI. Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 a.n. OCEN WAIROY (17 Maret 2021 untuk kepentingan pribadi) | 150.000.000,- | |
| 4. | Penarikan tunai pada Bank Mandiri Cabang Fakfak milik KPU Kabupaten Fakfak Nomor Rekening 160-00-0324623-4 oleh Yonathan Christian Mangampa | 1.250.000.000,- | |
| 5. | Penyerahan melalui transfer ke rekening BRI. AN. OCEN WAIROY (April 2021 untuk kepentingan pribadi) | 26.000.000,- | |
| Jumlah Pengeluaran tidak sesuai peruntukan (C) | 2.057.854.119,- | ||
| Pengurangan : Penyetoran pengembalian melalui Bank Mandiri ke kas daerah (RKUD) Kab Fakfak Rekening Bank Papua Cabang Fak-Fak No. 6000106000078 (Bukti Surat Setoran Tanggal 18 Mei 2021) | 1.250.854.119,- | ||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara (C) | 822.000.000,- | ||
| D. | Pinjaman pribadi Sdr. Yonatahan Christian Mangampa, S.E, uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) melalui PPK (OCEN WAIROY, S.E., M.M.) dan diberikan oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran Lia Marliaty Killian secara tunai (BAP Saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. Tanggal 16 Februari 2023 dalam Keterangan angka 35 dan 36) | 200.000.000,- | |
| Hutang dari Pemilu Legislatif tahun 2019 hanya sebesar Rp.60.000.000 (Rp. 40.000.000 percetakan Oncong dan Rp. 20.000.000 Rumah Makan Sri Solo) | 60.000.000,- | ||
| Jumlah Pengeluaran tidak sesuai peruntukan (D) | 260.000.000,- | ||
| Pengurangan: Pengembalian hutang dari Pemilu Legislatif tahun 2019 dari Yonathan Cristian Mangampa (Bendahara APBN KPU Fakfak, Tanggal Penyerahan 08 Desember 2022) | 60.000.000,- | ||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara (D) | 200.000.000,- | ||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A+B+C ) | 10.997.743.029,- | ||
| E. | Pengurangan Kerugian Keuangan Negara (Pengembalian uang yang ditampung di Rekening Penampungan Kejari Fakfak dari Lia Marliaty Kilian) | ||
| 1. | Pengembalian dari Lia Marliaty Kilian (Bendahara APBD KPU Fakfak Tanggal Penyerahan 22 November 2022) | 45.000.000,- | |
| Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara (A+C+D-E) | 10.952.743.029,- | ||
Menimbang bahwa, setelah majelis cermati uraian dan menghitung jumlah nilain, majelis menemukan fakta bahwa dalam huruf C, Dana Hibah Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang dimanfaatkan bukan untuk penyelenggaraan Pilkada, tetapi di Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 A.N. Ocen Wairoy untuk kepentingan Pribadi, sejumlah Rp2.057.854.119,00 (dua milyar lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan belas rupiah) yang terdiri dari 5 (lima) uraian dan jumlah rupiah, namun setelah Majelis hitung dan jumlahkan dari angka 1 (satu) sampai angka 5 (lima), sebagai berikut:
1. Penyerahan tunai (Februari 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2. Penyerahan melalui transfer oleh Sdr. Christian Mangampa ke rekening BRI. Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 a.n. OCEN WAIROY (15 Maret 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3. Penyerahan oleh Sdr. Christian Mangampa melalui transfer ke rekening BRI. Nomor Rekening 1081-01-01-0704506 a.n. OCEN WAIROY (17 Maret 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
4. Penarikan tunai pada Bank Mandiri Cabang Fakfak milik KPU Kabupaten Fakfak Nomor Rekening 160-00-0324623-4 oleh Yonathan Christian Mangampa Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
5. Penyerahan melalui transfer ke rekening BRI. AN. OCEN WAIROY (April 2021 untuk kepentingan pribadi) Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
sehingga jumlah perhitungan hurup C adalah Rp1.641.000.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh satu juta rupiah) dikurangkan dengan Penyetoran pengembalian melalui Bank Mandiri ke kas daerah (RKUD) Kab Fakfak Rekening Bank Papua Cabang Fak-Fak No. 6000106000078 (Bukti Surat Setoran Tanggal 18 Mei 2021) Rp1.250.854.119,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat juta seratus sembilan belas rupiah), sehingga total kerugian dalam huruf C sebesar Rp390.145.881,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta serratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
Menimbang bahwa setelah dilakukan perhitungan di dapatkan hasil sebagai berikut:
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A) Rp9.975.743.029,00 + (ditambah)
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (B) Rp0,00; + (ditambah)
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (C) Rp390.145.881,00 + (ditambah)
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (D) Rp200.000.000,00 – (dikurangi)
Pengembalian dari Lia Marliaty Kilian (E) Rp45.000.000,00;
Jumlah (A+B+C-D) = Rp10.520.888.910,00 (sepuluh milyar lima ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
Menimbang bahwa Majelis tidak sependapat dengan perhitungan Ahli yang menyatakan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.743.029,00 (sepuluh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua pulu Sembilan rupiah), karena setelah Majelis hitung Kembali terdapat kekeliruan penjumlahan dari Ahli pada huruf C, setelah Majelis menjumlahkan seluruhnya, kerugian keuangan negara menjadi sejumlah Rp10.520.888.910,00 (sepuluh milyar lima ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., baik secara sendiri maupun bersama sama, telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara sejumlah Rp10.520.888.910,00 (sepuluh milyar lima ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke empat “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”telah terpenuhi;
Ad.5. “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan (deelneming), berbunyi:
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan“;
Menimbang bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan "dihukum sebagai pelaku tindak pidana, orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan", dari elemen Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut hanya dibahas elemen yang relevan dengan surat dakwaan, yaitu elemen "Turut serta" menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah mereka yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, dalam hal ini dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Menurut POMPE yang di ikuti oleh Hooge Raad, dalam “turut serta” disyaratkan 2 (dua) hal, yaitu ‘harus terdapat kerja sama antara peserta pelaku yang satu dengan pelaku peserta yang lain dan harus ada kesadaaran dalam kerja sama diantara peserta pelaku’;
Menimbang bahwa sehubungan dengan ajaran “turut serta” tersebut perlu disampaikan adanya yurisprudensi yang dapat dipakai sebagai acuan, yaitu "Apabila Para Peserta secara langsung telah bekerjasama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, adalah tidak menjadi persoalan siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan itu” (HR. 17 Mei 1943 No.576). Selanjutnya Hooge Raad tidak mensyaratkan pada “turut serta” selalu harus bersama-sama di tempat dilakukannya tindak pidana misalnya salah satu pelaku dapat saja tinggal di rumah (Jongens halaman 104- 105);
Moeljatno berpendapat bahwa perbuatan masing-masing peserta tidak harus memenuhi semua unsur delik, mungkin saja perubahan salah satu peserta memenuhi unsur pertama delik, sedangkan peserta kedua perbuatannya memenuhi unsur kedua delik, dan peserta lainnya lagi melakukan perbuatan memenuhi unsur yang lain dari delik yang didakwakan, sehingga seluruh perbuatan peserta-peserta tersebut sebagai satu kesatuan yang akhirnya mewujudkan terjadinya delik yang didakwakan. Dengan perkataan lain pada para peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana tersebut dalam tindakan pelaksanaannya, asal saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu adalah dalam rangka kerjasama (Arrest HR. 9 Juni W. 1941 No.883);
Bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan;
Menurut MR.MH.Tirta Amidjaja, satu syarat mutlak bagi “bersamasama melakukan” ialah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerjasama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan-perbuatan telah diadakan suatu persetujuan diantara mereka itu. Satu persetujuan diantara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan bekerjasama yang dimaksudkan diatas. (MH.Tirta Amijaya, Pokok-Pokok Hukum Pidana, 1954 hal 57);
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dalam perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin ahli hukum pidana tersebut diatas, bila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan mempadukan antara Keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Barang Bukti, serta Keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dilakukan dengan cara yang terungkap dipersidangan ada unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan” yang dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini;
Bahwa terhadap realisasi pencairan dana hibah sebesar Rp44.599.145.881,00 (empat puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah dan tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya oleh Saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M. (Terdakwa dalam berkras perkara terpisah) selaku Plt. Sekretaris/KPA sekaligus PPK KPU Kabupaten Fakfak;
Bahwa realisasi pencairan dana hibah dengan bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sah adalah:
Perjalanan Dinas untuk Komisioner, Pejabat dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Fakfak, tidak dilaksanakan/fiktif dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran untuk pembayaran perjalan dinas yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan fiktif sejumlah Rp276.872.200,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah);
Pembelanjaan fiktif sewa kendaraan roda 4 (empat) yaitu dengan cara membuat bukti dokumen yang tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp1.585.000.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Pembelanjaan alat tulis kantor (atk), spanduk dan baliho yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp2.115.209.227,00 (dua milyar seratus lima belas juta dua ratus Sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
Pembelanjaan makan dan minum pada Rumah Makan Sri Solo dan Rumah Makan Usaha Baru yang tidakdilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp3.563.467.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
Pembelanjaan Jasa Service Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp866.494.602,00 (delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah);
Pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada CV. Sumber Niaga yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp372.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Pembelanjaan Pengadaan Barang pada CV. Fajar Mulia dan CV. Royal Pratama, yang tidak dilengkapi dengan data dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah Rp796.700.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pembelanjaan Pengadaan Jasa Advokasi dan pengacara YUNUS BASARY, S.H. dan Rekan tidak sesuai ketentuan yang tidak dilengkapi dengan bukti yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, selisih sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., memerintahkan kepada Saksi LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa OCEN WAIROY, SE. MM., bin MOKSEN WAIROY Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan Saksi LIA MARLIATY KILLIAN yang diambil dari dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang tidak terdapat dalam Petunjuk Operasional Kerja (POK) sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah);
Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., memerintahkan kepada Saksi LIA MARLIATY KILLIAN selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk memberikan uang yang diambil dari dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kepada Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E., selaku Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yakni digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan membayar sisa kekurangan pembayaran belanja pengadaan barang/jasa pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Fakfak Tahun 2019 kepada percetakan Ongcon Art sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan kepada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan diluar dari Perencanaan Anggaran, telah dilakukan pengembalian uang pada Rekening (Penampungan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus) RPL 067 PS Kejari Fakfak dengan Rekening 1471489019 pada Bank BNI Cabang Fakfak sebagai barang bukti terhadap dana yang diberikan kepada 4 (empat) Komisioner KPU dan 2 (dua) Bendahara KPU Kabupaten Fakfak dengan jumlah sebesar Rp445.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
Lia Marliaty Kilian Rp45.000.000,00;
Herman Bugis Rp90.000.000,00;
Abdon Retraubun Rp80.000.000,00;
Yanuarius Meak Rp70.000.000,00;
Hasanudin Rettob Rp70.000.000,00;
Yonathan Christian Mangampa Rp60.000.000,00;
Dihuru Dekry Radjaloa Rp30.000.000,00.
Bahwa Inspektorat Skretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah melakukan Audit pelaksaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2021 dan terdapat beberapa temuan, sehingga Saksi OCEN WAIROY S.E., M.M., yang telah mutasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Fakfak, memerintahkan Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban dengan menggunakan Surat Pembayaran (SPBy) Fiktif yang di susun oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E dan Saksi Lia Marliaty Kilian;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas, akibat dari perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, bersama Saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Saksi Lia Marliaty Kilian, telah Menyusun laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembayaran yang diterima (Fiktif), sehingga kerugian negara atau perekonomian negara sejumlah Rp10.520.888.910,00 (sepuluh milyar lima ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, bersama Saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M., (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Saksi Lia Marliaty Kilian telah melakukan suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kelima “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. telah terpenuhi, maka Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan tertulis Pribadi Terdakwa, yang dibacakan pada persidangan Hari Selasa 17 Oktober 2023, Majelis Hakim memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa dalam pembelaannya Terdakwa menyampaikan tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan korupsi;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola dana hibah;
Bahwa Terdakwa hanya diperintahkan pimpinan untuk membantu menyusun laporan APBD bersama bendahara dan teman-teman;
Bahwa Terdakwa mempertanyakan kenapa saudari Lia Marliaty Killian tidak dijadikan tersangka oleh pihak kejaksaan?;
Bahwa Terdakwa dituduh menerima uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tetapi Jaksa tidak dapat membuktikan itu;
Bahwa Terdakwa dituduh membuat kontrak fiktif, sedangkan perjalanan dinas fiktif Terdakwa pun dipalsukan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara Tertulis pribadi Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan tentang tidak ada niat dari Terdakwa sedikitpun untuk melakakukan korupsi. Majelis Hakim berpendapat, bahwa secara tidak disadari oleh Terdakwa, perbuatan Terdakwa yang telah melaksanakan perintah Plt Sekretaris untuk menerima sejumlah uang, padahal diketahuinya uang tersebut adalah bersumber dari Hibah APBD Kabupaten Fakfak, dan dipergunakan tidak untuk kepentingan KPU Kabupaten Fakfak, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi Ocen Wairoy, S.E., M.M, (Terdakwa dalam perkara terpisah), walaupun uang tersebut untuk kepentingan Kesehatan, tetapi bukan merupakan alasan untuk dapat menggunakan uang yang bersumber dari Negara/Daerah. Menimbang karena alasan pembelaan Pribadi Terdakwa tidak memiliki alasan secara hukum untuk menghapuskan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim menolak alasan hukum Terdakwa;
Menimbang bahwa, terhadap pembelaan Pribadi Terdakwa, yang mendalilkan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola dana hibah dan alasan Terdakwa hanya diperintahkan pimpinan untuk membantu menyusun laporan APBD bersama bendahara dan teman-teman. Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila Terdakwa telah menginsyafi atau memahami bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana yang bersumber dari Hibah APBD, seharusnya Terdakwa tidak ikut melaksanakan perintah atasan dalam hal ini Plt Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak untuk menerima sejumlah uang dari Bendahara Pembantu Pengeluaran APBD yaitu Saksi Lia Marliaty Killian yang kemudian oleh Terdakwa di transfer ke rekening Saksi Ocen Wairoy, S.E., M.M (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan selain itu Terdakwa juga ikut membantu menyusun Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Hibah APBD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Kabupaten Fakfak Tahun 2020, padahal diketahuinya bahwa dokumen pelaporan tersebut tidak sesuai atau fiktif, sehingga Terdakwa tidak dikualifikasikan sebagai melaksanakan Perintah Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHPidana yang menyatakan "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana". Majelis Hakim berpendapat bahwa, yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) KHUPidana adalah tidak dapatnya dituntut seorang pejabat baik secara perdata maupun pidana apabila yang telah dilakukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau dengan adanya itikad baik, namun nyatanya perintah yang diterima oleh Terdakwa adalah perintah yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan;
Menimbang bahwa dalam pembelaan Pribadi Terdakwa yang mempertanyakan kenapa saudari Lia Marliaty Killian tidak dijadikan tersangka oleh pihak kejaksaan?; Terdakwa dituduh menerima uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tetapi Jaksa tidak dapat membuktikan itu; Terdakwa dituduh membuat kontrak fiktif, sedangkan perjalanan dinas fiktif Terdakwa pun dipalsukan. Majelis Hakim mempertimbangkan, untuk perbuatan Saksi Lia Marliaty Killian sebagai Bendahara Pembantu APBD dalam perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak dapat mengembangkan perkara a quo untuk memintakan pertanggunjawaaban pihak-pihak yang secara hukum bertanggungjawab dalam pengelolaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak dan terkait dengan dituduh menerima uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam pertimbangan uang pengganti, dan terkait dengan tuduhan kontrak fiktif, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan karena tidak terungkap dalam persidangan dan tidak ada bukti Kontrak mana yang dinyatakan fiktif dalam persidangan;
Menimbang bahwa terhadap nota pembelaan penasihat hukum Terdakwa, yang dibacakan pada persidangan Hari Selasa 17 Oktober 2023, Majelis Hakim memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Yonathan Christian Mangampa sama sekali tidak memiliki kewenangan dan beban pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan penggunaan Dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak sebab kewenangannya melekat pada jabatannya sebagai Bendahara APBN…;
Bahwa perhitungan kerugian Negara dalam perkara a quo tidak dilakukan secara Independen dan professional “Ahli Penghitungan Keuangan Negara” Dr Hernold F Makawimbang,, sebagai Pihak yang melakukan Tindakan penghitungan atas permintaan Kejaksaan Negeri Fakfak, hanya menyalin keterangan dari BAP…;
Bahwa fakta persidangan menunjukan tidak ada korelasi antara tuduhan mengenai adanya uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa Yonathan Christian Mangampa sebagai pinjaman (untuk kepentingan diri sendiri)…;
Bahwa fakta persidangan telah mengungkap bahwa pernah Chris Mangampa Menyusun laporan penggunaan anggaran pada Pilkada Fakfak, bukanlah dengan cara membuat dokumen laporan yakni memindahkan data dari BKU menjadi teks dalam naskah dokumen sekaligus bertandatangan; melainkan hanya Menyusun lembaran-lembaran laporan Bersama para staf KPU lain…;
Bahwa Terdakwa Yonathan Christian Mangampa hanya menghantar cek yang telah diotorisasi oleh Bendahara APBD/Pembantu dan Terdakwa Ochen Wairoy, ke Bank dalam kaitannya dengan pencairan dari rekeing dana Hibah KPU yang selanjutnya ditransfer oleh pihak Bank ke rekening Terdakwa Ochen Wairoy…;
Bahwa mengenai pengeluaran dana hibah Pilkada Fakfak untuk jasa penggunaan kendaraan, juga sudah diterangkan oleh Terdakwa dan para saksi (pemilik kendaraan) bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar…;
Bahwa telah terbukti dalam persidangan dan pemeriksaan saksi bahwa inisiatif untuk membayar utang APBN dengan mengunakan dana hibah Pilkada bukanlah datang dari Terdakwa…;
Bahwa atas seluruh hal yang berkaitan dengan adanya temuan SPBy fiktif, Transfer ke rekening Terdakwa Ochen Wairoy yang dananya bersumber dari dana hibah Pilkada Fakfak, penggunaan dokumen pemilik dan kendaraan untuk pembayaran fiktif, pembayaran hutang APBN menggunakan dana hibah pilkada, tuduhan peminjaman uang untuk kepentingan pribadi; maka Terdakwa bukanlah orang yang tepat untuk diposisikan sebagai tersangka…;
Bahwa atas seluruh hal tersebut perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan baik Dakwaan Primair maupun subsidair oleh JPU dalam Terbukti tidak terbukti.
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya angka 1 (satu). Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan Terdakwa Yonathan Christian Mangampa sama sekali tidak memiliki kewenangan dan beban pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan penggunaan Dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak sebab kewenangannya melekat pada jabatannya sebagai Bendahara APBN. Majelis mempertimbangkan bahwa alasan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sama dengan alasan pembelaan Pribadi Terdakwa dan . Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila Terdakwa telah menginsyafi atau memahami bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana yang bersumber dari Hibah APBD, seharusnya Terdakwa tidak ikut melaksanakan perintah atasan dalam hal ini Plt Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak untuk menerima sejumlah uang dari Bendahara Pembantu Pengeluaran APBD yaitu Saksi Lia Marliaty Killian yang kemudian oleh Terdakwa di transfer ke rekening Saksi Ocen Wairoy, S.E., M.M (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan selain itu Terdakwa juga ikut membantu menyusun Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Hibah APBD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Kabupaten Fakfak Tahun 2020, padahal diketahuinya bahwa dokumen pelaporan tersebut tidak sesuai atau fiktif, sehingga Terdakwa tidak dikualifikasikan sebagai melaksanakan Perintah Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHPidana, yang telah Majelis uraikan dalam mempertimbangkan alasan pembelaan Terdakwa dan Majelis tidak akan menguraikan kembali;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya angka 2 (dua). Bahwa perhitungan kerugian Negara dalam perkara a quo tidak dilakukan secara Independen dan professional “Ahli Penghitungan Keuangan Negara” Dr Hernold F Makawimbang, sebagai Pihak yang melakukan Tindakan penghitungan atas permintaan Kejaksaan Negeri Fakfak, hanya menyalin keterangan dari BAP, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan tidak ada aturan yang melarang Auditor Independen untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, selama Audit Independen tersebut tidak mendeclair adanya Kerugian Keuangan Negara, terkait dengan metode yang dilakukan dengan hanya menyalin hanya menyalin keterangan dari BAP. Majelis Hakim mempertimbangkan, berdasarkan fakta dipersidangan, tidak ada Saksi-saksi yang menolak atau mencabut keterangan BAP dalam persidangan, sehingga Majelis menilai bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan Negara telah sesuai dengan keterangan saksi-saksi sehingga Majelis dapat menggunakan keterangan dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Ahli Dr Hernold F Makawimbang, namun Majelis menghitung ulang kerugian keuangan Negara dalam pertimbangan putusan perkara a quo;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya angka 3 (tiga). Bahwa fakta persidangan menunjukan tidak ada korelasi antara tuduhan mengenai adanya uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa Yonathan Christian Mangampa sebagai pinjaman (untuk kepentingan diri sendiri), alasan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, sama dengan alasan hukum Pembelaan Pribadi Terdakwa, Majelis mempertimbangkan terkait dengan dituduh menerima uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam pertimbangan uang pengganti, dan terkait dengan tuduhan kontrak fiktif, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan karena tidak terungkap dalam persidangan dan tidak ada bukti Kontrak mana yang dinyatakan fiktif dalam persidangan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya angka 4 (empat). Bahwa fakta persidangan telah mengungkap bahwa pernah Chris Mangampa Menyusun laporan penggunaan anggaran pada Pilkada Fakfak, bukanlah dengan cara membuat dokumen laporan yakni memindahkan data dari BKU menjadi teks dalam naskah dokumen sekaligus bertandatangan; melainkan hanya Menyusun lembaran-lembaran laporan Bersama para staf KPU lain, Alasan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Kembali mengulang terkait penyusunan laporan, Majelis Hakim berpendapat dan mempertimbangkan alasan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sama secara subtansinya dengan alasan pembelaan angka (satu), sehingga tidak perlu lagi Majelis mengulangi pertimbangan Majelis;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya angka 5 (lima). Terdakwa Yonathan Christian Mangampa hanya menghantar cek yang telah diotorisasi oleh Bendahara APBD/Pembantu dan Terdakwa Ocen Wairoy, ke Bank dalam kaitannya dengan pencairan dari rekeing dana Hibah KPU yang selanjutnya ditransfer oleh pihak Bank ke rekening Terdakwa Ochen Wairoy…; Majelis Hakim mempertimbangkan alasan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terkait Terdakwa hanya menghantar cek yang telah diotorisasi oleh Bendahara APBD/Pembantu dan Saksi Ocen Wairoy, ke Bank, Majelis mempertimbangkan perbuatan Terdakwa telah melaksanakan perintah yang bukan merupakan tugas dari Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa telah melaksanakan tugas secara melawan hukum, hal tersebut berkesesuaian dengan alasan pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya yang menyatakan Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan beban pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan dan penggunaan dan Hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak, namun pada faktanya Terdakwa ikut mencairkan cek yang telah di otorisasi oleh Bendahara APBD/Pembantu dan Saksi Ocen Wairoy, dengan mengantarkan cek tersebut ke Bank sampai ditransfer ke rekening Saksi Ocen Wairoy, padahal telah diketahuinya uang tersebut adalah dana yang bersumber dari APBD namun digunakan secara pribadi oleh Plt Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya angka 6 (enam). mengenai pengeluaran dana hibah Pilkada Fakfak untuk jasa penggunaan kendaraan, juga sudah diterangkan oleh Terdakwa dan para saksi (pemilik kendaraan) bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Majelis mempertimbangkan terkait dengan hal-hal yang tidak ada kaitan dengan Terdakwa, Majelis tidak akan mempertimbangkan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya angka 7 (tujuh). Bahwa telah terbukti dalam persidangan dan pemeriksaan saksi bahwa inisiatif untuk membayar utang APBN dengan mengunakan dana hibah Pilkada bukanlah datang dari Terdakwa. Majelis Hakim mempertimbangkan, pembayaran Hutang APBN dengan menggunakan Anggaran APBD secara hukum adalah perbuatan Melawan Hukum. Bahwa pada faktanya dipersidangan telah terbukti adanya Hutang Pemilihan Legislatif Tahun 2019 yang menggunakan APBN. Majelis Hakim mempertimbangkan, walau Terdakwa beralasan tidak mengetahui pembayaran beban Hutang APBN, pada faktanya telah ada pembayaran beban Hutang APBN, sehingga sebagai Bendahara APBN, Terdakwa sebagai pengelola APBN wajib mempertanggungjawabkan beban Hutang APBN;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya angka 8 (delapan). Bahwa atas seluruh hal yang berkaitan dengan adanya temuan SPBy fiktif, Transfer ke rekening saksi Ochen Wairoy yang dananya bersumber dari dana hibah Pilkada Fakfak, penggunaan dokumen pemilik dan kendaraan untuk pembayaran fiktif, pembayaran hutang APBN menggunakan dana hibah pilkada, tuduhan peminjaman uang untuk kepentingan pribadi; maka Terdakwa bukanlah orang yang tepat untuk diposisikan sebagai tersangka. Majelis Hakim mempertimbangkan alasan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, karena pada fakta persidangan, terdakwa mengetahui terkait dengan SPBy fiktif, Transfer ke rekening saksi Ocen Wairoy yang dananya bersumber dari dana hibah Pilkada Fakfak, penggunaan dokumen pemilik dan kendaraan untuk pembayaran fiktif, pembayaran hutang APBN menggunakan dana hibah pilkada;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya angka 9 (sembilan). Bahwa atas seluruh hal tersebut perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan baik Dakwaan Primair maupun subsidair oleh JPU dalam Terbukti tidak terbukti. Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, karena seluruh unsur Dakwaan Primair telah Majelis pertimbangkan;
Menimbang bahwa Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, tidak beralasan secara hukum untuk diterima, maka Majelis Hakim menolak dan mengenyampingkan dalil-dalil pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah menanggapi Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menanggapi Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan menyatakan subtansi Pembelaan Penasihat hukum Terdakwa pada intinya sebagai berikut:
Terhadap Pembelaan/Pledoi Sdr. Penasihat Hukum pada poin 1 perlu dipahami bahwa terdakwa mempunyai peran dalam membuat dan Menyusun Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten fakfaktahun 2020 yang telah dilakukan pemeriksaan saksi dan bukti surat pada persidangan adalah fiktif dan terjadi mark up…;
Bahwa Lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi secara konteksual dalam undang-undang secara tegas “Tidak ditentukan”;
Bahwa Sdr. Penasihat Hukum keliru atau lupa pinjaman sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh Terdakwa YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E, yang diambil dari dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 tidak hanya didasarkan pasa 1 (satu) keterangan saksi saja, melainkan di dasarkan pada 2 (dua) keterangan saksi;
Bahwa ada kekeliruan terhadap kesimpulan pembelaan sdr. Penasihat Hukum dari fakta persidangan yang ada yakni sebenarnya Terdakwa lah yang telah membuat dokumen laporan pertanggungjawaban yang fiktif/mark up;
Bahwa Sdr. Penasihat Hukum sependapat dengan Penuntut Umum dimana terdapat fakta persidangan terdakwa secara sadar telah melakukan pengiriman sejumlah uang melalui transfer bank kepada Sdr. OCEN WAIROY yang diambil dari dana hibah untuk kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak;
Bahwa terhadap barang bukti sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang merupakan hutang belanja pemilihan legislative tahun 2019;
Menimbang bahwa uraian tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapan atas pembelaan Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya, secara subtansi pokok sama dengan pertimbangan Majelis Hakim, sehingga Majelis tidak mengulang uraian yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapan atas pembelaan yang diajukan Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya;
Menimbang bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa telah menanggapi Duplik Jaksa Penuntut. Penasihat Hukum Terdakwa dalam Dupliknya pada pokoknya:
Pertama, Bahwa kami menolak dengan tegas seluruh dalil JPU dalam replik kecuali atas pengakuan yang tegas dan jelas, sebab menurut kami replik yang disampaikan hanyalah untuk mengalihkan fokus perhatian terhadap adanya indikasi tebang pilih sebagaimana yang kami sampaikan dalam nota pembelaan, yakni pada proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, yang lebih khusus terbatas pada aspek yang berkaitan dengan Kewenangan dan Pertanggungjawaban Bendahara Hibah APBD atau bendahara pembantu dalam penggunaan dana hibah Pilkada Fakfak. Menurut kami isu tersebut seyogianya menjadi atensi dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Sederhananya, dalam aspek kewenangan, bendahara APBN hanya berwenang mengelola pengeluaran keuangan yang terkait dengan dana dari APBN dan kewenangan lain yang bersifat administratif. Sehingga menjadi absurd, kabur dan tidak berpijak pada asas hukum jika dalam penilaian kapasitas terdakwa untuk bertanggungjawab secara langsung apa di luar kewenangannya. Ini sangat erat kaitannya dengan asas GEEN BEVOEGHEID ZONDER
Kedua, Bahwa kami tetap pada pendirian bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Ahli tidak berpijak pada kewenangan yang tegas dan jelas menurut UU. BERDASARKAN Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016), yaitu dalam rumusan hukum keenam dari 8 (delapan) rumusan hukum dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana merumuskan berikut: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.
Surat edaran MA ini tentunya didasarkan pada kewenangan penghitungan kerugian negara yang diakui secara konstitusional yaitu BPK. Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192/2014), BPKP juga diberikan kewenangan untuk menghitung kerugian negara.
Menimbang bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa dalam Dupliknya pada pokoknya kembali mempertanyakan kewenangan Auditor Independen dan menyatakan BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan pada pokoknya mengutip Pasal 3 huruf e Perpres 192/2014 berbunyi: Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi antara lain pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi. Perlu diingat bahwa penegasan tentang BPKP ini dapat menilai kerugian negara, itu bukan terkait dengan pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; Singkatnya, akan muncul pertanyaan, lalu BAGAIMANA PRODUK HUKUMNYA, JIKA SUATU KERUGIAN NEGARA ITU DINILAI/DIAUDIT OLEH AHLI PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA YANG BUKAN BERSTATUS SEBAGAI AUDITOR ATAU AKUNTAN PUBLIK? Sederhana jawabannya, bahwa jelas produk-nya berupa nilai dari kerugian negara yang dituangkannya menjadi tidak sah. siapa atau lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atas timbulnya kerugian keuangan Negara menurut UU BPK adalah: (1) Badan Pemeriksa Kauangan, (2) Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, (3) Akuntan Publik.
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalil Duplik Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan Kembali, terkait dengan Penasihat Hukum Terdakwa masih mempermasalahkan terkait Ahli yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara telah terjawab oleh dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang mendalilkan “siapa atau lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atas timbulnya kerugian keuangan Negara menurut UU BPK adalah : (1) Badan Pemeriksa Kauangan, (2) Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, (3) Akuntan Publik. Bahwa Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Akuntan Publik dengan spesifikasi a. Konsultan Hukum Keuangan Negara dan b. Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, dan Riwayat pekerjaan Ahli Pensiun Muda Eselon III dan PNS Pegawai BPK RI (Umur 51 Tahun) sejak tanggal 1 Januari 2014;
Menimbang bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan Duplik Penasihat Hukum Terdakwa, dan Majelis tidak menemukan alasan hukum yang dapat memaafkan perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan hukum dan dikesampingkan;
Menimbang bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dalam Dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa, maka terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) dan Duplik Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak/dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa kerugian negara atau perekonomian negara sejumlah Rp10.520.888.910,00 (sepuluh milyar lima ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
Bahwa Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, telah memperoleh uang sejumlahRp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), dan oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, telah dikebalikan kepada Kejaksaan Negeri Fakfak sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan terlampir sebagai bukti dalam persidangan, sehingga yang belum dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, adalah sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ”pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Maka Majelis berpendapat bahwa uang yang diterima Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, adalah sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan dan telah ditunjukan kepada saksi-saksi dan ternyata telah berkesesuaian dengan keterangan saksi OCEN WAIROY, S.E., M.M dan saksi LIA MARLIATY KILLIAN yang menyatakan Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, meminjam uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk membayar hutang Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta), namun uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta), telah Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, kembalikan ke Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai bukti dalam berkas perkara, namun uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diterima Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, belum dikembalikan, dengan demikian membuktikan bahwa Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, telah memperoleh uang dan atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, oleh karenanya Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, dikenakan Uang Pengganti sebesar yang diperoleh dan atau dinikmatinya;
Menimbang bahwa, dalam persidangan saksi-saksi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak yaitu Saksi Dihuru Dekry Radjaloa, Saksi Yanuarius Meak, Saksi Herman Bugis, Saksi Hasanudin Rettob dan Saksi Abdon Retraubun, menerangkan bahwa Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 telah berjalan sesuai dengan tahapan dan dilaksanakan secara suksess, sehingga Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa OCEN WAIROY, S.E., M.M, tidak mengganggu jalannya proses demokrasi di Kabupaten Fakfak dan Terdakwa telah ikut mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum, Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E,;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa Barang Bukti berupa Surat yang telah diperiksa dipersidangan, telah disesuaikan dengan ditunjukan dan dibenarkan saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti yang telah diperiksa dipersidangan, maka dikembalikan kepada yang berhak menerima;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Terdakwa tidak melaksanakan Program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa memperoleh uang dari Hasil Tindak Pidana Korupsi.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YONATHANCHRISTIAN MANGAMPA, S.E, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Laporan pertanggung jawaban dana bantuan hibah pemerintah kabupaten fakfak tahun 2019 pada KPU kabupaten Fakfak sebesar Rp1.250.000.000,00;
BKU KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp1.250.000.000,00.
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratud juta rupiah) tertanggal 15 Maret 2021; dan
Sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 17 Maret 2021;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: 0947/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar SPM LS Nomor SPM: 0256/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 167/PP.10/9203/KPU-KAB/FF/VII/2020 tangggal 08 Juli 2020, perihal permintaan pencairan Dana Hibah Tahap III Pilkada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) tanggal 08 Juli 2020 penerima bantuan Hibah Dihiru Dekry Radjaloa, SP; | |
| Pakta Integritas tanggal tanggal 08 Juli 2020 penerima bantuan Hibah Dihiru Dekry Radjaloa, SP; | |
Adendum NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/1049/BUP/2020 dan Nomor: 143/KU.02.3.5D/9203/SET/KPU/VI/2020 tentang Perubahan NPHD Nomor 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor 460/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI ERNA MATURBONGS SELAKU KABID PERBENDAHARAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor: 450/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Adendum NPHD antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 900/1049/BUP/2020 dan Nomor: 143/KU.02.3.5D/9203/SET/KPU/VI/ 2020 tentang Perubahan NPHD Nomor 900/2156/BUP/2019/ dan Nomor 460/KU.02.3-5D/9203/Set/KPU/x/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4103/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 11 November 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM LS) Nomor SPM: 1181/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2019 tanggal 08 November 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi pembayaran sebesar Rp1.250.000.000,00 tanggal 13 November 2019; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0008/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM LS) Nomor SPM: 0001/SPM-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 23 Januari 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0947/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/APBD/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebesar Rp26.760.000.000,00; | |
1 (satu) bundel fotocopy SPTJM yang ditanda tangani oleh Dihuru Dekry Radjaloa, SP., selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak yang terlampir: | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 167/PP.10/9203/KPU-KAB/FF/VII/2020 tangggal 08 Juli 2020, perihal permintaan pencairan Dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; | |
| satu) lembar fotocopy Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) tanggal 22 Januari 2020 penerima bantuan Hibah Dihuru Dekry Radjaloa, SP; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Pakta Integritas tanggal tanggal 22 Januari 2020 penerima bantuan Hibah Dihuru Dekry Radjaloa, SP; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Nomor: 900/270/SET/2021 tanggal 03 Februari perihal permintaan data terkait pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang ditujukan ke KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Surat Insepktur Wilayah II KPU RI Nomor: 91/KU.03.2-SD/IW2/UI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal arahan dan petunjuk terkait permintaan dokumen pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Fakfak Nomor: 900/1169/BUP/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah sesuai NPHD, yang ditujukan ke KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Realisasi dan Penutupan Rekening Penggunaan Dana Hibah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy lembar Disposisi perihal permintaan data/dokumen terkait pelaksanaan kegiatan Penggunaan Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy dokumen hibah kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; | |
| 1 (satu) bundel surat nomor: 432/PP.10/9203/KPU-KAB/IX/2019, tanggal 12 September 2019 perihal revisi pengajuan anggaran pemilu Kada 2020; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Mendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berseumber dari APBN; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berseumber dari APBN; | |
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) KPU Kabupaten Fakfak; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI ERNA MATURBONGS SELAKU KABID PERBENDAHARAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; | |
| 1(satu) bundel fotocopy DPPA -SKPD Tahun Anggaran 2019 Hibah KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1(satu) bundel fotocopy DPPA -SKPD Tahun Anggaran 2020 Hibah KPU Kabupaten Fakfak; | |
| 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 29 Januari Tahun 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
| 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 13 November Tahun 2019 sebesar Rp1.250.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 29 Januari Tahun 2020 sebesar Rp17.840.000.000,00; | |
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Papua per 14 Juli Tahun 2020 sebesar Rp26.760.000.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI ERNA MATURBONGS SELAKU KABID PERBENDAHARAAN BPKAD KABUPATEN FAKFAK; | |
1(satu) buah nota pembayaran milik CV. Sumber Niaga; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI YASIN IBA; | |
| 1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Laptop Acer 3 (tiga) unit sebesar Rp24.000.000,00; | |
| 1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Printer Canon 5 (lima) unit sebesar Rp12.000.000,00; | |
1(satu) bundel Fotocopy Kwitansi belanja Pengadaan Camera Canon 1 (satu) Unit sebesar Rp9.500.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI ROY YANUARIUS EFENDY, S.T; | |
| 1(satu) lembar Fotokopi STNK Kendaraan Bermotor Roda 4 berupa Mobil Suzuki jenis Pick Up warna hitam dengan nomor polisi PB8165F atas nama Dian; | |
| 2 (dua)lembar dokumen asli tagihan pembayaran makan dan minum Rumah Makan Sri Solo; | |
| 3 (tiga) lembar dokumen asli nota pembayaran makan dan minum Rumah Makan Sri Solo; | |
1 (satu) lembar dokumen asli surat disposisi pembelian makan dari KPU Kabupaten Fakfak ke Rumah Makan Sri Solo; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI NINUK WIRATNINGSIH; | |
1 (satu) lembar Fotokopy Slip Penyetoran PT. Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1081-01-010704-50-6 atas nama Ochen Wairoy dengan Nominal: DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU TERDAKWA YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, S.E; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa mobil tertanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp50.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp40.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp5.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pinjaman an. Abdon Retraubun tertanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp10.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp. 15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Transportasi kegiatan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 tertanggal …… November 2020 sebesar Rp15.000.000,00; | |
| 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penulasan pada Hotel Grand Papua dari KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp30.064.000,00; | |
1 (satu) lembar Buku Piutang Penjualan Grand Papua sebesar Rp30.064.000,00; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; | |
| 1 (Satu) bundel dokumen fotocopy Nomor: LAP-196/PTL/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penggelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Semester II Tahun Anggaran 2020 Dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada KPU kabupaten Fakfak Jilid I; | |
1 (Satu) bundel dokumen fotocopy Nomor: LAP-196/PTL/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penggelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Semester II Tahun Anggaran 2020 Dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada KPU kabupaten Fakfak Jilid II; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI MUHAMMAD IKHSAN PAYAPO., SELAKU SEKRETARIS KPU KABUPATEN FAKFAK; | |
| 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Fakfak untuk Semester 1 Tahun Anggaran 2020; | |
1 (satu) bundel Laporan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 untuk anggaran semeseter II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada KPU Kabupaten Fakfak Nomor: LAP-97/PDTT/11/2022 Tanggal 21 Juni 2022; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah); | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); | |
Uang tunai dengan jumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); Uang tunai dengan jumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); DI RAMPAS UNTUK NEGARA; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Dihiru Dekry Radjaloa, S.P; | |
| Fotocopy Keputusan Ketua KPU RI Nomor: 990/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Dihiru Dekry Radjaloa, S.P; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Hasanudin Retob, S.Pd.I; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 951/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Hermas Bugis, S.H; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E; | |
| Fotocopy Petikan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; | |
| Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E., dan Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; | |
| Fotocopy Salinan putusan Ketua KPU RI Nomor: 376/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 an. Sdr. Abdon Retraubun, S.E., dan Sdr. Yanuarius Meak, S.Sos; | |
| Fotocopy Surat Perintah Sekjen KPU RI Nomor: 166/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 an. Ochen Wairoy, S.E., M.M., untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak; | |
| Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 51/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Pegawai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 an. Lia Marliaty Kilian,S.E; | |
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penunujukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komiten Pengelola Keuangan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 atas nama: 1. Azisa Arifuddin, S.E selaku KPA; dan 2. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku PPK; | |
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Petugas Bendahara Pengeluaran Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 atas nama: 1. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku KPA; 2. Ochen Wairoy, S.E., M.M selaku PPK; 3. Lia Marliaty Kilian,S.E. selaku PPSPM; dan 4. Yonathan C. Mangampa, S.E selaku Bendahara Pengeluaran; | |
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 3/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang Pengangkatan Operator SAIBA dan SIMAK BMN pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020 atas nama: 1. Andi Armin selaku Operator SAIBA; dan 2. Rinaldy Saleh selaku Operator SIMAK BMN; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 16/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/II/2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Masing-Masing Distrik Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 21/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Masing-Masing Kampung Di 17 (Tujuh Belas) Distrik Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 39/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemuktahiran Data Pemilihan (PPDP) Se-Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 66/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode Tahun 2020-2025 Dalam Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 di Kabupaten Fakfak; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 76/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tentang Menunjuk dan Menetapkan Moderator Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 77/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | |
| Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 78/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Menunjuk dan Menetapkan Pergantian Moderator Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Lanjutan Tahun 2020; | |
| Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2019; | |
| Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2020; | |
| Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) KPU Kabupaten Fakfak dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) KPPN Kabupaten Fakfak Tahun 2021; | |
| Fotocopy Rekening Koran Transaksi Keuangan Dana Hibah KPU Fakfak pada Bank Mandiri Cabang Fakfak; | |
| 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Realisasi dan Penutupan Rekening Penggunaan Dana Hibah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020; | |
| 1 (satu) bundel Permintaan Data/Dokumen Review Rencana Kebutuhan Belanja Anggaran Hibah Pemilihan Tahun 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan November 2019; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Desember 2019; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Januari 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Februari 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Maret 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan April 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Mei 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Juni 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Juli 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Agustus 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan September 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Oktober 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan November 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Desember 2020; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Januari 2021; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Februari 2021; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Maret 2021; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan April 2021; | |
| Fotocopy Buku Kas Umum bulan Mei 2021; | |
| Daftar rekap kelebihan bayar perjalanan dinas Lampiran 2; | |
| Fotocopy Daftar Perjalanan Dinas Pejabat Dan Pegawai Yang Belum Didukung Bukti LPJ Yang Lengkap Lampiran 3; | |
| Daftar rekap pengeluaran yang belum didukung LPJ lengkap dan sah Lampiran 4; | |
| Daftar rekap pengeluaran yang tidak didukung bukti Lampiran 5; | |
| Daftar rekap service kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Lampiran 7; | |
| Daftar rekap LPJ biaya makan dan minum kegiatan internal yang tidak sesuai ketentuan Lampiran 10; | |
| Daftar rekap kelebihan bayar uang saku perjalanan dinas dan transport lokal Lampiran 11; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 372 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp25.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 150 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 151 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 152 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sosialisasi calon perseorangan ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 153 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 154 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 155 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp7.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 156 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp13.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 157 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin selama 2 hari sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 158 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberai dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 159 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 160 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 161 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp21.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 162 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas selama 2 hari sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 163 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur selama 2 hari sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 164 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Fakfak selama 2 hari sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 165 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin selama 2 hari sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Juli 2020 Nomor 166 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Juli 2020 Nomor 167 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp25.140.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Juli 2020 Nomor 168 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp22.200.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Juli 2020 Nomor 169 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberay, dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 170 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberai, dan Mbahamdandara selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 171 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 172 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi selama 2 hari sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 173 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp19.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Februari 2021 Nomor 073 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Fakfak pada Toko Baricly sebesar Rp56.977.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 175 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 176 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Fakfak selama 2 hari sebesar Rp17.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 177 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp14.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Juli 2020 Nomor 178 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 191 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp35.040.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 192 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari sebesar Rp36.020.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 193 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak selama 2 hari sebesar Rp35.040.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 194 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Kramongmongga selama 2 hari sebesar Rp24.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 195 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp30.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 196 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp20.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 197 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp19.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 198 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp23.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 199 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah selama 2 hari sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 200 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Pariwari selama 2 hari sebesar Rp36.020.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 201 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak selama 2 hari sebesar Rp32.540.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 202 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Kramongmongga selama 2 hari sebesar Rp21.280.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 203 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni selama 2 hari sebesar Rp30.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 204 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak Timur Tengah selama 2 hari sebesar Rp22.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 205 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin selama 2 hari sebesar Rp23.910.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Juli 2020 Nomor 206 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Pariwari dan Kayauni selama 2 hari sebesar Rp18.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 225 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Tomage, Bomberay dan Mbahamdandara kegaitan supervisi DPS sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 226 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp12.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 227 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 228 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 229 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 330 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur kegiatan supervisi DPS sebesar Rp14.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 331 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Fakfak Pariwari kegiatan supervisi DPS sebesar Rp9.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Dihiru D. Radjaloa, dkk tertanggal 06 Agustus 2020 untuk biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah kegiatan supervisi DPS. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Agustus 2020 Nomor 333 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin kegiatan supervisi DPS sebesar Rp10.640.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 335 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 336 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp13.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 337 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Furwagi kegiatan supervisi DPS sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 338 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Kokas dan Arguni kegiatan supervisi DPS sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 339 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Karas kegiatan supervisi DPS sebesar Rp17.760.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 340 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur Tengah kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Mohamad Arifin, dkk tertanggal 12 Agustus 2020untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak dan Pariwari kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 342 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Tengah kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp10.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 343 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Fakfak Timur kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp14.140.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 344 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Patipi kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 345 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Distrik Teluk Tomage kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan sebesar Rp16.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Agustus 2020 Nomor ….. untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke sorong kegiatan bimtek pencalonan dan penanganan sengketa sebesar Rp33.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Herman Bugis, S.H, dkk tertanggal 14 Agustus 2020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan ke sorong kegiatan bimtek pencalonan dan penanganan sengketa; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 353 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp23.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 354 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 355 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring verifikasi dan perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp21.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 358 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke sorong kegiatan konsultasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon sebesar Rp42.200.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 381 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Karas sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 382 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Kayauni sebesar Rp11.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 383 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp16.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 384 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp15.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 385 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 386 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 387 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp9.630.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 388 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji publikasi DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp9.360.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 September 2020 Nomor 389 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring uji public DPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 September 2020 Nomor 391 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati kab. Fakfak tahun 2020 ke sorong sebesar Rp94.156.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 401 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik tomage dan bomberai sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 402 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik kayauni dan kramongmongga sebesar Rp12.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 403 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak barat dan wartutin sebesar Rp11.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 404 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik kokas dan arguni sebesar Rp20.360.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 405 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik karas sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 406 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak timur tengah dan fakfak timur sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 407 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak sebesar Rp7.890.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 September 2020 Nomor 408 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke distrik fakfak tengah dan pariwari sebesar Rp9.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 414 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan keabsahan bapaslon bupati fakfak tahun 2020 ke Kota Sorong sebesar Rp24.281.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 427 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Konsultasi ke Kota Sorong terkait keabsaan Dokumen Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp10.728.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 447 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring laporan keuangan ke Distrik Pariwari, Furwagi, dan Fakfak sebesar Rp19.860.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 450 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah, Fakfak Tengah dan Fakfak sebesar Rp36.220.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 451 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp27.220.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 452 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Fakfak Barat, Wartutin dan Pariwari sebesar Rp23.700.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 453 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp35.720.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Oktober 2020 Nomor 454 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring DPS ke Distrik Teluk Patipi dan Kayauni sebesar Rp33.641.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 469 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan konsultasi narasumber debat kandidat pilkada tahun 2020 ke Manokwari sebesar Rp27.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 470 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring logistik ke Jakarta sebesar Rp21.040.200,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 471 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pleno tingkat PPS ke Fakfak Timur sebesar Rp4.190.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 Oktober 2020 Nomor 472 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pleno tingkat PPS ke Fakfak Timur Tengah sebesar Rp3.980.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 478 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak sebesar Rp27.640.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 479 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp25.680.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 Oktober 2020 Nomor 480 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring pembentukan KPPS pilkada tahun 2020 ke Distrik Fakfak sebesar Rp31.120.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Oktober 2020 Nomor 481 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang mejelis DKPP di Manokwari sebesar Rp54.290.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Oktober 2020 Nomor 482 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring logistik ke Surabaya sebesar Rp91.867.200,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) an. Sazkia Madu, S.Sos tertanggal 17 Oktober 2020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan menhadap mejelis sidang DKPP di Kantor KPU Provinsi Pabar. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 26 Oktober 2020 Nomor 495 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas penentuan titik koordinat TPS dalam pilkada tahun 2020 sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Oktober 2020 Nomor 496 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan persiapan simulasi pemungutan suara ke Manokwari sebesar Rp63.580.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Oktober 2020 Nomor 497 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring pertanggungjawaban PPD ke Distrik Bomberai sebesar Rp14.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Oktober 2020 Nomor 498 untuk pembayaran biaya perjalanan supervisi dan monitoring pertanggungjawaban PPD ke Distrik Mbahamdandara sebesar Rp13.920.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Oktober 2020 Nomor 499 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak, Pariwari dan Fakfak Tengah sebesar Rp3.390.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Oktober 2020 Nomor 500 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas monitoring kegiatan sidikam ke Distrik Fakfak sebesar Rp4.460.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 501 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan perbaikan desain surat suara pilkada tahun 2020 ke Jakarta sebesar Rp77.847.700,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 502 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi debat kandidat pilkada tahun 2020 ke Manokwari sebesar Rp37.198.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 503 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Rakor evaluasi tahapan kampamye dan dana kampanye di Manokwari sebesar Rp16.041.166,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Oktober 2020 Nomor 504 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan koordinasi dan konsultasi ke kantor akuntan public di Jakarta sebesar Rp58.628.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 November 2020 Nomor 514 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Bimtek pemungutan dan perhitungan suara di Bekasi sebesar Rp61.312.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 November 2020 Nomor 515 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan debat public ke I dari manokwari ke fakfak sebesar Rp43.264.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 November 2020 Nomor 517 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan supervisi dan monitoring logistic ke Surabaya sebesar Rp77.368.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 14 November 2020 Nomor 521 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas rakor penyelesaian sengketa hukum ke kota Sorong sebesar Rp39.257.800,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 November 2020 Nomor 527 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas simulasi pemungutan dan perhitungan suara sirekap ke manokwari sebesar Rp32.484.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 539 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 540 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp11.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 541 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Furwagi sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 542 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp13.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 543 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Karas sebesar Rp13.140.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 544 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp12.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 545 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp9.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 546 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp9.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 547 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp17.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 548 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp17.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 549 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 November 2020 Nomor 549 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembentukan KPPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 November 2020 Nomor 550 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan debat public ke 2 pilkada fakfak dari manokwari ke fakfak sebesar Rp45.025.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli rincian biaya perjalanan dinas an. Yohanis; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 568 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Karas sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 569 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp22.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 570 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp22.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 571 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp15.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 572 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp17.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 573 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Kayauni sebesar Rp13.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 574 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp10.610.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 575 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring simulasi perhitungan suara ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 576 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 577 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 578 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Furwagi sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 579 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 580 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Karas sebesar Rp18.920.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 581 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp11.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 582 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 583 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 584 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 585 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 586 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervisi dan monitoring pembuatan TPS ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Desember 2020 Nomor 590 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas distribusi logistic dari KPU ke tingkat KPPS (PP) bongkar muat dan komponen pendukung lainnya sebesar Rp1.247.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 598 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 599 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Tomage dan Bomberai sebesar Rp17.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 600 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp16.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 601 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 602 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Fakfak Timur Tengah dan Fakfak Timur sebesar Rp13.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 603 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Kayauni sebesar Rp11.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 604 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp10.340.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Desember 2020 Nomor 605 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan droping logistic ke Distrik Karas sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 611 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Tomage, Bomberai, dan Mbahamdandara sebesar Rp18.820.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 612 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp11.860.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 613 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 614 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp16.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 615 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Karas sebesar Rp22.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 616 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah sebesar Rp18.340.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 617 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp14.360.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 618 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp12.570.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Desember 2020 Nomor 619 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan model D.KWK dan Flashdisk ke Distrik Fakfak Barat dan Wartutin sebesar Rp13.820.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 625 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp25.780.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 626 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp17.300.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 627 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Teluk Patipi dan Furwagi sebesar Rp24.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 628 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp23.300.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 629 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah sebesar Rp16.800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 630 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 plano ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin sebesar Rp12.840.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 001 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan thremogan ke Distrik Teluk Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp12.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 002 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 003 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Furwagi sebesar Rp14.880.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 004 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp14.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 005 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Karas sebesar Rp8.920.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 006 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp8.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 007 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Barat dan Wertutin sebesar Rp10.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 008 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Pariwari dan Fakfak sebesar Rp7.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 009 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp11.160.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 010 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Tomage sebesar Rp15.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 2 Januari 2021 Nomor 011 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan Thermogan ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 012 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Bomberai dan Mbahamdandara sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 013 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Kramongmongga dan Kayauni sebesar Rp16.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 014 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Furwagi sebesar Rp20.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 015 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Kokas dan Arguni sebesar Rp19.380.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 016 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Karas sebesar Rp13.920.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 017 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Timur Tengah sebesar Rp9.580.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 018 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak dan Pariwari sebesar Rp11.150.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 019 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Tengah sebesar Rp11.150.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 020 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Fakfak Timur sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 021 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Teluk Patipi sebesar Rp19.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Januari 2021 Nomor 022 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas pengambilan foto C1 Plano untuk pembuktian di MK ke Distrik Tomage sebesar Rp25.880.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Januari 2021 Nomor 025 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas penyerahan hasil audit dana kampanye sebesar Rp21.260.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugas Konsultasi dan Koordinasi Persiapan PHP Pilkada tertanggal 05 Januari 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Januari 2021 Nomor 028 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi perselisihan hasil pemilihan umum ke sorong sebesar Rp80.160.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 029 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian PHP di Jakarta sebesar Rp50.218.579,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2021 Nomor 353 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas supervise dan monitoring verifikasi perbaikan perseorangan pilkada tahun 2020 ke Kokas dan Arguni sebesar Rp21.460.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 Januari 2021 Nomor 035 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi dalam rangka PHP di Fakfak sebesar Rp121.896.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Januari 2021 Nomor 036 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan dokumen persiapan PHP pilkada Fakfak tahun 2020 sebesar Rp194.864.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas an. Yunus Basari, S.H. (Pengacara KPU Kabupaten Fakfak) untuk mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tertanggal 26 Januari 2021; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas Hartini, dkk untuk membawa dokumen hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Fakfak 2020 ke Manokwari tertanggal 01 Februari 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 01 Februari 2021 Nomor 045 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp24.766.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Februari 2021 Nomor 046 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang pendahuluan PHP Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp187.960.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas Hermanto Harli untuk sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 tertanggal 03 Februari 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Februari 2021 Nomor 048 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan pendampingan PHP di MK oleh Provinsi an. Muh Halim Sidik sebesar Rp12.196.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Februari 2021 Nomor 049 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan pendampingan rekonsiliasi laporan keuangan di KPU RI oleh Provinsi an. Femmy Fajriani Nurul sebesar Rp15.734.400,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 050 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan Rapat Koordinasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan sebesar Rp75.642.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 051 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan sidang lanjutan PHP Pilkada Fakfak sebesar Rp101.376.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Februari 2021 Nomor 052 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp118.996.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Februari 2021 Nomor 053 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp46.895.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Februari 2021 Nomor 054 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan mengikuti sidang lanjutan penetapan pasangan calon terpilih sebesar Rp11.618.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 Februari 2021 Nomor 055 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp104.434.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Februari 2021 Nomor 074 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyerahan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ke Manokwari sebesar Rp30.255.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Maret 2021 Nomor 079 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp54.455.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Maret 2021 Nomor 080 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp26.311.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Maret 2021 Nomor 081 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan penyusunan kronologis Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp49.110.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 082 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan menhadiri rapat evaluasi pelaksanaan pilkada di Manokwari sebesar Rp33.309.349,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Maret 2021 Nomor 088 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp89.872.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 19 Maret 2021 Nomor 089 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas konsultasi dan membawa laporan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp146.445.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Dinas Abdon Retraubun, S.E untuk konsultasi dan membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 19 Maret 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Maret 2021 Nomor 097 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 sebesar Rp82.600.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Surat Perintah Perjalanan Hasanudin Retob, dkk untuk kegiatan perselisihan hasil pemilu di Jakarta tertanggal 26 Maret 2021. | |
| Surat Perintah Perjalanan Ochen Wairoi, dkk untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 27 Maret 2021; | |
| Surat Perintah Perjalanan Herman Bugis untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi membawa laporan tahapan ke KPU RI tertanggal 27 Maret 2021; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor 102 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan penyerahan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp188.206.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 April 2021 Nomor 103 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp54.455.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 April 2021 Nomor 104 untuk pembayaran biaya perjalanan kegiatan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp118.996.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor - untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke Jakarta kegiatan Konsultasi laporan keuangan dalam pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.310.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor 113 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Konsultasi laporan keuangan sebesar Rp22.266.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 April 2021 Nomor 115 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Konsultasi laporan keuangan sebesar Rp75.310.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 127 untuk pembayaran biaya perjalanan dinas kegiatan konsultasi ke inspektorat KPU RI sebesar Rp46.330.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2020 Nomor 068 untuk pembayaran biaya belanja cetak sebesar Rp30.252.611,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2020 Nomor 072 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Fakfak sebesar Rp65.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 181 untuk pembayaran biaya ATK Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp35.454.352,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 213 untuk pembayaran biaya ATK pelantikan PPDP sebesar Rp1.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 10 Agustus 2020 Nomor 334 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp46.400.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor - untuk pembayaran biaya belanja ATK, cetak baliho dan penggandaan materi relawan demokrasi pada Digital Printing sebesar Rp25.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 397 untuk pembayaran biaya ATK, materi dan spanduk untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 397 untuk pembayaran biaya pengandaan ATK dan Baliho untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp25.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 410 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp36.500.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 411 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 430 untuk pembayaran biaya biaya ATK kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp13.069.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 437 untuk pembayaran biaya biaya ATK, spanduk, baliho dan dekorasi pleno penetapan bakal calon menjadi calon dan pengundian nomor urut sebesar Rp6.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 468 untuk pembayaran biaya biaya ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp37.962.834,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 489 untuk pembayaran biaya biaya ATK dan penggandaan materi relawan demokrasi sebesar Rp5.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 522 untuk pembayaran biaya pengadaan ATK KPU Kab. Fakfak sebesar Rp52.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 523 untuk pembayaran biaya pengadaan penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp38.819.264,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 534 untuk pembayaran biaya pengadaan ATK pada Kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp63.250.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 537 untuk pembayaran biaya ATK kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS sebesar Rp800.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 November 2020 Nomor 553 untuk pembayaran biaya ATK relawan demokrasi sebesar Rp5.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 563 untuk pembayaran ATK kegiatan bimtek tungsuran dan rekapitulasi perhitungan suara sebesar Rp11.900.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 567 untuk pembayaran ATK kegiatan simulasi perhitungan suara sebesar Rp2.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Desember 2020 Nomor 621 untuk pembayaran ATK kegiatan rapat pleno hasil perolehan suara sebesar Rp2.500.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 631 untuk pembayaran biaya ATK sebesar Rp22.945.909,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 031 untuk pembayaran biaya ATK sebesar Rp59.772.893,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 032 untuk pembayaran biaya penggandaan sebesar Rp59.173.339,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Maret 2021 untuk pembayaran penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Maret 2021 untuk pembayaran penggandaan KPU Kab. Fakfak sebesar Rp30.252.611,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 083 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 084 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 090 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp65.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 091 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp60.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 092 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 107 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 108 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 119 untuk pembayaran biaya ATK untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 120 untuk pembayaran biaya penggandaan untuk KPU Kab. Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 066 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 182 untuk pembayaran biaya pembuatan spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPDP pilkada tahun 2020 sebesar Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 185 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPD Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 188 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilihan PPS Rp1.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 207 untuk pembayaran biaya spanduk kegiatan bimtek keuangan PPD se- Kabupaten Fakfak Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 214 untuk pembayaran biaya sewa Gedung kegiatan pelantikan PPDP Rp3.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 374 untuk pembayaran biaya penggandaan pada Kantor KPU Kab. Fakfak Rp54.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07 September 2020 Nomor 393 untuk pembayaran biaya pengadaan kaos, rompi, tas, ID Card, dan sertifikat untuk relawan demokrasi Rp27.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 11 September 2020 Nomor 412 untuk pembayaran biaya pengadaan baju PPDP Rp126.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 433 untuk pembayaran biaya pengadaan soundsystem untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp25.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 435 untuk pembayaran pengadaan meja rapat/ meja sidang untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 September 2020 Nomor 436 untuk pembayaran belanja pengadaan AC untuk kantor KPU Kab. Fakfak Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 09 November 2020 Nomor 516 untuk pembayaran biaya pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye Rp584.402.720,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 November 2020 Nomor 520 untuk pembayaran Biaya produksi dan siaran Tunda Kegiatan Debat Kandidat ke 1 pada TVRI PAPUA sebesar Rp175.300.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 351 untuk pembayaran biaya cetak pada Kantor KPU Kab. Fakfak Rp14.263.218,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 16 November 2020 Nomor 526 untuk pembayaran biaya publikasi Rp560.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 530 untuk pembayaran biaya pengadaan kelengkapan KPPS Rp248.698.500,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 531 untuk pembayaran biaya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Rp15.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 532 untuk pembayaran biaya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Rp15.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 November 2020 Nomor 556 untuk pembayaran pengadaan tinta untuk pilkada tahun 2020 Rp14.439.216,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 November 2020 Nomor 557 untuk pembayaran biaya pengadaan baju KPPS kegiatan pilkada tahun 2020 Rp354.200.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 639 untuk pembayaran biaya pengadaan surat suara PSU Rp1.097.917,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 640 untuk pembayaran biaya pengadaan surat suara PSU Rp28.314.211,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 641 untuk pembayaran biaya pengadaan kabel list Rp3.496.945,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 642 untuk pembayaran biaya pengadaan kebel list Rp106.029,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 643 untuk pembayaran biaya pengadaan sampul Rp7.710.090,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 644 untuk pembayaran biaya pengadaan bilik suara Rp56.422.976,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 648 untuk pembayaran biaya pengadaan buku panduan Rp83.547.600,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 649 untuk pembayaran biaya pengadaan buku panduan Rp29.616.765,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 650 untuk pembayaran biaya pengadaan kotak suara Rp16.121.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 651 untuk pembayaran biaya pengadaan kotak suara Rp23.106.277,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 652 untuk pembayaran biaya pengadaan segel Rp3.464.127,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 653 untuk pembayaran biaya pengadaan segel Rp41.725,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 655 untuk pembayaran biaya pengadaan alat bantu tuna netra Rp3.061.300,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 29 Desember 2020 Nomor 667 untuk pembayaran biaya pengadaan formulir C Rp7.766.088,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Februari2021 Nomor 075 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda empat sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Februari2021 Nomor 076 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda dua sebesar Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Maret 2021 Nomor 085 untuk pembayaran Biaya BBM roda empat sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April2021 Nomor109 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak kendaraan roda empat Kantor KPU Fakfak sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 08 Mei2021 Nomor121 untuk pembayaran Biaya bahan bakar minyak roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp30.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2021 Nomor495 untuk pembayaran Biaya Bahan Bakar Minyak pada kendaraan roda empat sebesar Rp10.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2021 Nomor496 untuk pembayaran Biaya Bahan Bakar Minyak pada kendaraan roda empat sebesar Rp7.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 457 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 458 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 459 untuk pembayaran Biaya sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 460 untuk pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 461 untuk pembayaran sewa kendaraan empat sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 220 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp44.867.600,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 221 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp48.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 349 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp57.806.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 350 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Dua pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp14.413.982,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 448 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Roda Empat KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp17.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 449 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Roda Dua KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp9.785.400,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Desember 2020 Nomor 631 untuk pembayaran Biaya Jasa Service Kendaraan Roda Empat sebesar Rp15.669.020,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Januari 2021 Nomor 042 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Dinas Pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 25 Januari 2021 Nomor 043 untuk pembayaran Jasa Service Kendaraan Dinas Pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp53.616.989,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 4 Februari 2021 Nomor 047 untuk pembayaran biaya pembelian suku cadang sebesar Rp40.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor 061 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor 062 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan sebesar Rp53.616.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April2021 Nomor- untuk Biaya Jasa Service Kendaraan roda 2 kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp35.167.109,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Februari 2021 Nomor- untuk Jasa Service Kendaraan Roda 4 Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp85.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor - untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda 4 Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak sebesar Rp61.600.200,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 22 Maret 2021 Nomor 095 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan dinas Roda dua untuk KPU pada bengkel Athena sebesar Rp53.682.540,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 111 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda empat KPU Fakfak pada bengkel Athena sebesar R29.604.891,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 112 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda dua KPU Fakfak pada bengkel Athena sebesar Rp35.167.109,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Mei 2021 Nomor 123 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda dua pada KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp20.632.891,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 5 Mei 2021 Nomor 124 untuk Biaya Jasa Service Kendaraan Roda empat pada KPU Kabupaten Fakfak pada bengkel Athena sebesar Rp33.461.302,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor352 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara pada Lawyer YUNUS BASARI, Dkk sebesar Rp200.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Desember 2020 Nomor620 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara pada Lawyer an. YUNUS BASARI, SH sebesar Rp300.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor030 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp250.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23 Februari 2021 Nomor069 untuk pembayaran Biaya Jasa Pengacara sengketa pemilu pada Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp672.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 12 Juli 2020 Nomor 179 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 dengan PPD se-Kabupaten Fakfak sebesar Rp36.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 222 untuk pembayaran biaya ATK pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp22.983.700,00 beserta bukti terlampir dan Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 223 untuk pembayaran biaya penggandaan pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp51.561.548,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor ... untuk pembayaran biaya makan dan minum snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih sebesar Rp23.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 186 untuk pembayaran biaya makan minum dan snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPD sebesar Rp22.400.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 Juli 2020 Nomor 189 untuk pembayaran biaya makan dan snack kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPS sebesar Rp40.630.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 208 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Bimtek Keuangan PPS sebesar Rp20.100.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2021 Nomor 070 untuk pembayaran biaya makan dan minum pada Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp67.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 211 untuk pembayaran biaya makan dan minum RM. Usaha Baru sebesar Rp63.000.000,00; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 27 Juli 2020 Nomor 216 untuk pembayaran biaya makan dan minum RM. Usaha Baru sebesar Rp35.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 28 Juli 2020 Nomor 219 untuk pembayaran biaya makan dan minum Bimtek Aplikasi Sidalih sebesar Rp14.672.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Juli 2020 Nomor 223 untuk pembayaran biaya makan snack pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp49.500.000,00; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 003 untuk pembayaran biaya makan dan minum sebesar Rp78.000.000,00; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 348 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 367 untuk pembayaran biaya makan dan minum pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 368 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kab. Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07September 2020 Nomor 395 untuk pembayaran biaya makan dan snack panitia untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp1.680.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 07September 2020 Nomor 396 untuk pembayaran biaya makan dan snack peserta untuk peresmian relawan demokrasi sebesar Rp20.300.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 428 untuk pembayaran biaya snack kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp68.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 429 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan verifikasi perseorangan pada pilkada tahun 2020 sebesar Rp45.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 432 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pleno daftar pemilihan sementara tingkat kabupaten sebesar Rp23.490.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 23September 2020 Nomor 438 untuk pembayaran belanja makan dan minum pleno penetapan bakal calon menjadi calon dan pengundian nomor urut sebesar Rp26.730.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 443 untuk pembayaran biaya makan dan minum Rp125.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 September 2020 Nomor 444 untuk pembayaran biaya snack kegiatan tahapan pilkada tahun 2020 sebesar Rp80.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 465 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 467 untuk pembayaran biaya snack pada kantor KPU Kabupaten Fakfak sebesar Rp77.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 15 November 2020 Nomor 524 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 528 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 529 untuk pembayaran biaya snack kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 533 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pembentukkan KPPS sebesar Rp80.460.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 November 2020 Nomor 538 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS sebesar Rp26.970.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 02 Desember 2020 Nomor 564 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan bimtek tungsura dan rekapitulasi perhitungan suara sebesar Rp102.080.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 04 Desember 2020 Nomor 587 untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan simulasi perhitungan suara sebesar Rp15.390.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 17 Desember 2020 Nomor 622 untuk pembayaran biaya makan dan tenaga PAM kegiatan rapat pleno hasil perolehan suara sebesar Rp70.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Desember 2020 Nomor 654 untuk pembayaran biaya makan dan minum sebesar Rp90.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Desember 2020 Nomor 655 untuk pembayaran biaya snack kantor sebesar Rp6.500.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 18 Januari 2021 Nomor 034 untuk pembayaran biaya snack sebesar Rp48.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor 044 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp120.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor 045 untuk pembayaran biaya snack kantor kegiatan pilkada tahun 2020 sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Januari 2021 Nomor ... untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak pilkada tahun 2020 pada RM Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 24 Februari 2021 Nomor 071 untuk pembayaran biaya snack pada Pilkada Kab. Fakfak sebesar Rp44.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Februari 2021 Nomor 077 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp120.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 Februari 2021 Nomor 078 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor ... untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir; | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 31 Maret 2021 Nomor 098 untuk pembayaran biaya makan minum kantor KPU Kab. Fakfak kegiatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebesar Rp100.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Kwitansi No ... tanggal 31 Maret 2021 untuk pembayaran biaya snack kotak kantor KPU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 105 untuk pembayaran biaya makan dan minum kantor KPU untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp95.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 125 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp55.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 13 Mei 2021 Nomor 126 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 20 April 2021 Nomor 106 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 April 2021 Nomor ... untuk pembayaran biaya makan dan minum kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 30 April 2021 Nomor 117 untuk pembayaran biaya snack kegiatan KPU Kab. Fakfak Pilkada tahun 2020 pada Rumah Makan Sri Solo sebesar Rp60.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 117 untuk pembayaran biaya makan minum kantor untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp75.000.000,00 beserta bukti terlampir. | |
| Dokumen asli Surat Perintah Bayar (SPBy) tanggal 05 Mei 2021 Nomor 118 untuk pembayaran biaya snack kantor untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebesar Rp50.000.000,00 beserta bukti terlampir; DIKEMBALIKAN KEPADA KPU KABUPATEN FAKFAK MELALUI SAKSI LIA MARLIATY KILIAN, S.E., SELAKU BENDAHARA APBD KPU KABUPATEN FAKFAK; | |
| Uang tunai dengan jumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); | |
| DIRAMPAS UNTUK NEGARA | |
| 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 108101010704506 periode bulan Oktober tahun 2019 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 pada Bank BRI atas nama Sdr. Ocen Wairoy; | |
| 1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 108101010854505 periode bulan oktober tahun 2019 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 pada Bank BRI atas nama Sdr. Yonathan Christian Mangampa; | |
1 (satu) eksemplar rekening koran nomor 341601043734533 periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 pada Bank BRI atas nama Sdr. Lia Marliaty Kilian; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI MUHAMAD SAFII LANDUNG SELAKU STAF BANK BRI CABANG FAKFAK; |
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, oleh BERLINDA URSULA MAYOR, S.H.,L.L.M., selaku Hakim Ketua Majelis, PITAYARTANTO, S.H. dan HERMAWANTO,S.H. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu 18 Oktober 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh VERONIKA SITANGGANG., S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PITAYARTANTO, S.H.BERLINDA URSULA MAYOR, S.H., L.L.M.,
HERMAWANTO,S.H.
Panitera Pengganti,
VERONIKA SITANGGANG., S.H.,