MENGADILI Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Perkara Nomor 337/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama Termohon/ PT Pacific Global Utama (Dalam PKPU) berakhir; Menyatakan Termohon/ PT Pacific Global Utama (Dalam PKPU), suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Manara Anugerah, 8th Floor, Kantor E.3.3 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan Jakarta 12950, Pailit dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk saudara BINTANG A.L., S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Kepailitan PT Pacific Global Utama (Dalam Pailit); Menunjuk dan mengangkat: Sdr. Dr. Fedhli Faisal, S.H., M.H., alamat kantor di Epicentrum Walk 5th Floor,Suites South 529A, jalan Rasuna said, Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta selatan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-17 AH.04.03- 2022, tanggal 25 Januari 2022; Sdr. Hulman Jufri Oktario Simatupang, S.H., alamat kantor Perumahan Harapan Indah Cluster Ifolia, blok HY 18, No. 50, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU 228-AH.04.03-2019, tanggal 27 Agustus 2019; dan Sdr. Bram Mohammad Yasser, S.H., M.H., alamat kantor Bumame & Associate Lawfirm, Plaza Sentral Lt. 14, Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU 121 AH.04.03-2019, tanggal 14 Mei 2019, masing-masing sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo. Selaku Tim Kurator PT Pacific Global Utama (Dalam Pailit) dalam Proses Kepailitan ini; Memerintahkan kepada Tim Kurator untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir agar datang pada sidang-sidang yang telah ditentukan; Menetapkan biaya kepalitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menghukum Termohon PKPU untuk membayar perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebesar Rp.5.230.000,00 (lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);