32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JUPRIZAL.SH.DKK Terdakwa: H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) tahun, dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 801.449.000,- (Delapan ratus satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BRI kepada Abdul Aziz sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada tanggal 07 juni 2018. 2 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada syafrizal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 31 Juli 2018. 3 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada syafrial sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 19 Maret 2018. 4 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BRI kepada Abdul Aziz sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 24 April 2018. 5 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada syafrizal sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Agustus 2018. 6 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 24 Juli 2018. 7 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 24 Juli 2018. 8 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 08 Mei 2018. 9 1(satu) lembar Bon Pinjaman Tulis tangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kebutuhan berita Bag. Humasy yang Bernama H. Anwir. S dibayar 21 Juni 2017 pada tanggal 07 Juni 2017 . 10 1 (satu) buah Buku Agenda tahun 2018 Baznas Kab. Pasaman. 11 1 (satu) rangkap Asli Rekening Koran Bank BRI tahun 2018 An. Baznas Kabupaten Pasaman. 12 1 (satu) rangkap Foto Copy Rekening Koran Bank Nagari tahun 2018 An. Baznas Kabupaten Pasaman. 13 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Nagari Cabang Syariah Bukittinggi No. Rekening 720 10.22.077907-0 atas nama BTB Baznas Kab Pasaman Periode 01 September 2018 s/d 09 September 2022. 14 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Nagari Cabang Syariah Bukittinggi No. Rekening 720.10.22.077910-3 atas nama Infak Shadaqah Baznas Kab. Pasaman Periode 01 September 2018 s/d 09 September 2022. 15 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Nagari Cabang Syariah Bukittinggi No. Rekening 720 10.22.077905-5 atas nama AMIL Baznas Kab. Pasaman Periode 01 September 2018 s/d 09 September 2022. 16 1 (satu) rangkap rekening koran Lama Giro Bank Nagari Cabang Lubuk SIkaping Periode 01/01/2017 s.d 28/11/2018 no. Rekening 0800-010500011. 17 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/09/2018 s.d. 31/12/2018 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN 18 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/01/2019 s.d. 31/12/2019 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN 19 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/01/2020 s.d. 31/12/2020 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN 20 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/01/2021 s.d. 31/12/2021 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN 21 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/01/2022 s.d. 31/12/2022 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN 22 1 (satu) lembar Fotocopi Surat dari Bupati Pasaman Nomor : 460/1459/ Kesra-2017 tanggal 28 April 2017 tentang Himbauan Berzakat Melalui Baznas Kabupaten Pasaman. 23 1 (satu) lembar Fotocopi Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Nomor : 451/1498/Kesra-2017 tanggal 02 April 2017 tentang Pembayaran Zakat Melalui Baznas 24 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi ketua Baznas Kab.Pasaman An. Syafrizal sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2018 untuk Pembayaran Lunas kepada Aneka Jaya Ban untuk Pembelian Ban dan Nitrogen Kendaraan Dinas BA 99 D. 25 1 (satu) lembar fotocopi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/3745/Kesra/2018. Tahap 1 26 1 (satu) rangkap fotocopi Surat dari BAZNAS Kabupaten Pasaman Kepada Bupati Pasaman Nomor 71/BAZNAS/KAB-PAS/VIII/2017 27 1 (satu) rangkap fotocopi SK Bupati Pasaman Nomor 188.45/844/BUP-PAS-2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pemberian bantuan Dana Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman tahun 2018 28 1 (satu) lembar kwitansi kuasa Pengguna Anggaran PPKD tanggal 21 November 2018 sebesar 115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran lunas kepada sdr. H. SYAFRIZAL SF, SIQ, M. Mpd (baznas Kabupaten Pasaman No. rek 7200.02.20.01544-8) atas pencairan bantuan hibah, berdasarkan SK bupati Pasaman Nomor 188.45/8444/BUP-PAS-2018 tanggal 24 Oktober 2018 dan TS Asisten Perekonomian Pembangunan dan kesra nomor : 403/Kesra-2018 tanggal 12 November 2018 tentang mohon pencairan dana, dibebankan pada kegiatan belanja hibah kepada badan/ Lembaga/organisasi tahun 2018 29 1 (satu) lembar Fotocopi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/3745/Kesra/2018 tanggal 21 November 2018 30 1 (satu) rangkap Surat Baznas Kab. Pasaman tentang Laporan Keuangan Dana Baznas Tahap I tahun 2018 Nomor 343/BAZNAS/ADM-Umum/XII/2018 tanggal 04 Desember 2018 (Permintaan Tahap I) 31 1 (satu) rangkap Surat Baznas Kab. Pasaman tentang Mohon Pencairan Dana Baznas Tahap II tahun 2018 Nomor 344/BAZNAS/ADM-Umum/XII/2018 tanggal 06 Desember 2018 (Permintaan Tahap II) 32 1 (satu) rangkap Surat Baznas Kab. Pasaman Nomor 348/BAZNAS/ADM-Umum/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Laporan Keuangan Dana Baznas Tahap II Tahun 2018 33 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Kas Umum Dana AMIL Baznas Kab. Pasaman Tahun 2019 34 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Kas Umum Dana AMIL Baznas Kab. Pasaman Tahun 2020 35 1 (satu) lembar foto emas dan kuitansi penjualan emas sejumlah Rp 13.301.200,- (tiga belas juta tiga ratus satu ribu dua ratus rupiah) 36 1 (satu) Lembar Disposisi Baznas Kabupaten Pasaman 37 1 (satu) Lembar Kwitansi No. 28 Rp. 5.000.000,- pada tanggal 16 September 2019 38 1 (satu) Lembar Kwitansi No. 8 Rp. 5.000.000,- pada tanggal 9 Desember 2019 dan Surat permohonan pinjaman 39 1 (satu) Lembar foto copy Laporan Kas Harian pada tanggal 16 September 2019 40 1 (satu) Lembar Kwitansi perbaikan listrik rumah dinas Ketua Baznas Kabupaten Pasaman dan Kwitansi Peminjaman Ketua Baznas untuk Upah perbaikan rumah dinas Ketua Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah) 41 1 (satu) rangkap Asli Perjanjian kerjasama Antara PT. Equator Pasaman dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Nomor:12/PT.EP.PKS/VII/2019 Nomor: 12/BAZNAS/KAB-PAS/VII/2019. Tentang Pengelolaan Dana Zakat Produktif. 42 1 (satu) rangkap Asli PT. EQUATOR PASAMAN Neraca-Ternak 31 Desember 2019. 43 1 (satu) rangkap Foto Copy Permohonan Perpanjangan Pinjaman Dana Nomor: 99/K-DR/PT.EP/VI-2019 dan Kwitansi Pinjaman tanggal 08 April 2019 Rp. 15.000,000,- Pinjaman tanggal 10 April 2019 Rp. 10.000,000,- dengan jumlah Rp. 25.000,000,- 44 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi PT. Equator Pasaman sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pelunasan pinjaman (sementara) PT. Equator Pasaman ke Baznas pada tanggal 16 Juli 2019 45 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi PT. Equator Pasaman sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran angsuran pinjaman ke baznas tanggal 16 februari 2021 46 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi PT. Equator Pasaman sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pinjaman di banas (zakat produktif) pks no. 12/PT.EP.PKS/021/2019 dan No. 12/BAZNAS/KAB-PAS/021/2019 tanggal 16 Juli 2019 47 1 (satu) rangkap Laporan Pengelolaan Zakat Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2019 48 1 (satu) rangkap Laporan Pengelolaan Zakat Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2020 49 1 (satu) berkas Penggantian Kerugian Dana Baznas Nomor : 345/BAZNAS/Adm-Umum/06/2020 tanggal 12 Juni 2020 50 1 (satu) rangkap Surat Petunjuk Nomor B.641/Set.BAZNAS/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 51 1 (satu) rangkap Penagihan dana kerugian BAZNAS Kab. Pasaman Nomor : 106/BAZNAS/Adm-Umum/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 52 1 (satu) rangkap SK Bupati Pasaman Nomor : 188.45/141/BUP-PAS/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021 tanggal 14 Februari 2020. 53 1 (satu) rangkap Telaahan Staf Nomor : 125/KESRA-2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Rapat Koordinasi Tindaklanjut dari Laporan Hasil Audit (LHA) Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal Baznas RI terhadap Pelanggaran Pengelolaan Zakat di Kabupaten Pasaman Tahun 2019 54 1 (satu) berkas Pemberitahuan Nomor Istimewa tanggal 07 Juni 2021 55 1 (satu) rangkap fotocopi penggantian Kerugian Dana Baznas Nomor 345/BAZNAS/Adm-Umum/06/2020 tanggal 12 Juni 2020, nomor : 166/BAZNAS/SB/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Arahan, Nomor B.641/Set.BAZNAS/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 tentang petunjuk. 56 1 (satu) Buah buku rekap Laporan januari s/d Desember tahun 2017 Baznas Kabupaten Pasaman 57 1 (satu) lembar fotocopy catatan HANNI FADHILLAH rekap pinjaman Syafrizal Tahun 2019 58 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha lanjutan MoU PT Equator sebesar Rp 125.000.000,- dan lembaran disposisi ketua Baznas tahun 2019 59 1 (satu) rangkap kuitansi pencairan bantuan modal usaha atas nama WISNO HARDI sebesar Rp 10.000.000,- dan 1 (satu) rangkap MoU BAZNAS Kabupaten Pasaman dengan WISNO HARDI beserta permohonannya dan disposisi ketua Basnaz tahom 2019 60 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama FIRDAUS sebesar Rp 15.000.000,- , 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Modal Usaha Jorong II Sungai Lolo, dan 1 (satu) rangkap MoU BAZNAS Kabupaten Pasaman dengan FIRDAUS tahun 2019 61 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama ROSDIA sebesar Rp 10.000.000,-, 1 (satu) rangkap MoU BAZNAS Kabupaten Pasaman dengan ROSDIA, serta Surat Permohonan Modal Usaha dan disposisi ketua Basnaz tahun 2019 62 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama PISANG KARAMEL NANDYA sebesar Rp 20.000.000,- dan 1 (satu) rangkap MoU BAZNAS Kabupaten Pasaman dengan DILVA GUMI YANTI, 1 (satu) rangkap kuitansi penambahan modal usaha Rp. 5.000.000,- dan permonan pengajuan bantuan serta disposisi ketua Baznas tahun 2019 63 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama Koperasi Sinar Harapan Baru sebesar Rp 20.000.000,- dan 1 (satu) rangkap permohonan bantuan dan lampirannya serta disposisi ketua Basnaz tahun 2018 64 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama Novia Indra sebesar Rp 30.000.000,- dan 1 (satu) rangkap permohonan bantuan dan disposisi ketua Basnaz tahun 2019 65 1 (satu ) rangkap berita acara serah terima Keuangan Basnaz Hanni Fadillah Alta dan Zelfia Khairani tahun 2019 66 1 (satu ) rangkap berita acara serah terima Keuangan Basnaz Hanni Fadillah Alta dan Zelfia Khairani tahun 2020 67 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI kepada Yelwansyah sejumlah Rp. 100.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2018 68 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 1.000.000,- pada tanggal 03 Desember 2018 69 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 10.000.000,- pada tanggal 20 Desember 2018 70 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 5.000.000,- pada tanggal 1 Januari 2019 71 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 5.000.000,- pada tanggal 04 Februari 2019 72 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 3.000.000,- pada tanggal 11 Februari 2019 73 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 2.000.000 pada tanggal 13 Februari 2019 74 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Februari 2019 75 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 02 Mei 2019 76 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2019 77 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Juni 2019 78 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi pinjaman untuk HIPSI Pasaman dalam rangka kegiatan peningkatan SDM Anggota HIPRI ke Harian Vokal Pekanbaru sejumlah Rp. 5.000.000 pada tanggal 25 April 2018 dan foto copy bukti setoran Bank Nagari serta telaahan staf permintaan dana 79 1 (satu) lembar fotocopi catatan tanda terima pinjaman uang a.n WAN VIBOWO sebesar Rp. 10.000.000,- dan RP. 40.000.000,- dan foto copy kuitansi pinjaman WAN VIBOWO sebesar Rp. 10.000.000,- tahun 2018 80 1 (satu) rangkap Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2018 Baznas Kab. Pasaman 81 1 (satu) rangkap Foto Copi Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2019 Baznas Kab. Pasaman 82 1 (satu) rangkap Foto Copi Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2020 Baznas Kab. Pasaman 83 1 (satu) rangkap Foto Copi Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2021 Baznas Kab. Pasaman 84 1 (satu) rangkap kuitansi penambahan uang usaha kerja sama kipang puluik bonjol sebesar Rp. 10.000.000,- dan foto copy bukti transfer BANK NAGARI ke rekening a. ZAINAL ABIDIN sebesar Rp. 80.000.000,- 85 1 ( satu) rangkap foto copy kuitansi pinjaman a.n SYAFRIANTO sebesar Rp. 3.000.000,- dan fotocopy pinjaman a.n AMRI sebesar Rp. 7.000.000,- 86 1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum dan Amil BAZNAS Kabupten Pasaman Tahun 2019 Bulan Juli, September dan Desember 87 1 (satu) lembar foto kuitansi yang dicetak masing masing Rp. 1.000.000,- untuk perbaikan listrik rumah dinas dan Rp.10.000.000,- pinjaman perbaikan rumah dinas ketu baznas 88 1 (satu) rangkap foto copy daftar Mou BAZNAS 89 1 (satu) rangkap foto copy Hasil Audit Investigasi ( LHA ) Investigasi No.001/LHA/DKAI/I/202 Baznas Kabupaten Pasaman 90 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Nomor 53/BAZNAS/S-KK/VI/2019 Tentang Penunjukan Personil Operator Simba Sekretariat Baznas Kabupaten Pasaman, 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Nomor 70/BAZNAS/S-KK/XI/2020 Tentang Mutasi Pelaksana Sekretariat Baznas Kabupaten Pasaman, 91 1 (satu) Bundel foto copy rekap laporan Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2018 92 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Nagari No rekening 7200-0220-01544 a.n Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2019 dan tahun 2020 93 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI No rekening 5448-0101-5199-532 a.n Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2019 dan tahun 2020 94 1 (rangkap ) rekening korang Bank BSI No rekening 7104153636 .n Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2019 dan tahun 2020 95 1 (satu) lembar fotocopi Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 450/981/Kesra-2011 Perihal Pemungutan Zakat PNS Tanggal 18 Maret 2011 dan 1 (satu) lembar fotocopi Surat Sekretariat Daerah kepada Kepala Dina Pendidikan Nomor 451/1498/Kesra-2017 Perihal Pembayaran Zakat Melalui Baznas Tanggal 02 April 2017 96 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45 / 501 / BUP-PAS / 2021 tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pasaman Periode 2021-2026 dan fotocopi Berita Acara Serah Terima Jabatan tahun 2021 97 1 (satu) Rangkap Foto copy Mou Basnaz Kabupaten Pasaman tahun 2019 98 1 (satu ) rangkap Foto Copy Laporan Hasil Audit ( LHA) Investigasi Nomor 001/LHA/DKAI/I/2020 Baznaz Kabupaten Pasaman 99 1 (satu ) rangkap Foto Copy hasil pemeriksaan tim satuan audit internal Baznas Kabupaten Pasaman Nomor : 20/SAI-BAZNAS/IX/2019 100 1 (satu) rangkap pokok pokok Kesepakatan ( Mou) antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan Usaha Pisang Karamel Nandya 101 1 (satu) rangkap foto copy laporan kas harian Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2018 dan tahun 2019 102 1 (satu) rangkap fotocopi SK Bupati Pasaman Nomor :188.45/981/BUP-PAS/2016 tanggal 2 November 2016 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021. 103 1 (satu) rangkap fotocopi SK Bupati Pasaman Nomor : 188.45/141/BUP-PAS/2020 tanggal 14 Februari 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021. 104 1 (satu) rangkap fotocopi Surat Pengunduran Diri An. H. Syafrizal SF, SIQ, MPd Ketua Baznas Kab. Pasaman tanggal 03 Februari 2020 . 105 1 (satu) rangkap fotocopi Surat Risalah Penyelesaian Pengembalian Dana Kerugian Baznas Kab. Pasaman Nomor : 236/BAZNAS/ADM-Umum/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020. 106 1 (satu) rangkap fotocopi Surat Pemberitahuan Kepada Bupati Pasaman tindak lanjut temuan Temuan audit internal Basnaz 107 1 (satu) Lembar fotocopi Surat Undangan Bupati Pasaman Nomor : 451/643/Kesra-2021 tanggal 2 Juli 2021. 108 1 (satu) rangkap fotocopi Surat Telaahan Staf dari Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepada Bupati Pasaman Nomor : 125/KESRA-2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Rapat Koordinasi Tindak Lanjut dari Laporan Hasil Audit (LHA) Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal Baznas RI terhadap Pelanggaran Pengelolaan Zakat di Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 109 1 (satu) rangkap Foto Copy naskah perjanjian hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/3745/Kesra/2018 110 1 (satu) rangkap Fot Copy Laporan Keuangan dana Basnaz Tahap II TAhun 2018 111 1 (satu) lembar Brosur Pembinaan Akhlak Keluarga Islam. 112 1 (satu) Bundel Buku Sholat khusuk dengan Metode 3T. 113 1 (satu) Produk Sains Enter Indonesia. 114 1 (satu) rangkap rekening korang tabungan Bank Nagari Kantor Kas Rao No rek. 22020210021600 a.n DARUL QURAN ISLAMIC CENTRE periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 115 1 (satu) buku catatan keterangan uang zakat Islamic centre Rao 116 1 (satu) rangkap Buku tamu Koperasi Sinar Harapan Baru 117 1 (satu) rangkap Foto Copy permohonan pengajuan kerja sama untuk penambahan modal guan pengembangan UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat tahun 2018 118 1 (satu) rangkap Foto Copy permohonan pengajuan kerja sama untuk penambahan modal guan pengembangan UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat tahun 2020 119 1 (satu) rangkap Foto Copy biaya pembuatan pabrik Kipang Pulut Bonjol 120 1 (satu) rangkap foto copi buku tabungan Bank Nagari no reknening 0802 0210 005154 121 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 122 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 123 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 124 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 125 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pangan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 126 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pangan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 127 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 128 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 129 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 130 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 131 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 132 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 133 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 134 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 135 1 (satu) bundel Daftar Pemotongan Gaji dan Zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 136 1 (satu) bundel Daftar Pemotongan Gaji dan Zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 137 1 (satu) bundel Daftar Pemotongan Gaji dan Zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 138 1 (satu) bundel Daftar Pemotongan Gaji dan Zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Tahun 2017 139 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 140 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 141 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 142 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 143 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 144 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 145 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 146 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 147 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 148 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 149 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 150 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 151 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 152 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 153 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 154 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 155 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 156 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKabupaten Pasaman Tahun 2018. 157 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 158 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 159 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 160 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 161 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 162 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 163 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 164 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 165 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 166 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 167 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 168 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 169 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 170 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 171 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 172 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 173 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 174 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 175 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 176 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 177 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 178 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 179 1 (satu) lembar Surat Himbauan Nomor 900/399/Bakeuda-2018 Perihal Penyetoran Zakat THR dan Gaji ke-13. 180 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 181 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 182 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 183 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 184 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 185 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 186 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 187 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 188 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 189 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 190 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 191 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 192 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 193 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 194 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 195 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 196 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 197 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 198 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 199 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 200 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 201 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 202 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 203 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 204 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 205 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 206 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 207 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 208 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 209 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 210 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 211 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 212 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada PDAM Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 213 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada PDAM Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 214 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada PDAM Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 215 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada PDAM Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 216 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2017. 217 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018. 218 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019. 219 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020. 220 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pengnedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman tahun 2017 221 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pengnedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman tahun 2018 222 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pengnedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman tahun 2019 223 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pengnedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman tahun 2020 224 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawauian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman tahun 2017 225 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawauian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman tahun 2018 226 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawauian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman tahun 2019 227 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawauian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman tahun 2020 228 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Kabupaten Pasaman tahun 2017 229 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Kabupaten Pasaman tahun 2018 230 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Kabupaten Pasaman tahun 2019 231 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Kabupaten Pasaman tahun 2020. 232. Pengembalian Uang Pinjaman MoU Baznas (Zakat Modal Usaha Produktif) atas nama WISNO HARDI Usaha Dagang Hasil Bumi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 233. Pengembalian Uang Pinjaman Baznas (Zakat Modal Usaha Produktif) Untuk Usaha Beras Raskin atas nama YELWANSYAH sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). 234. Pengembalian Uang Pinjaman Baznas (Zakat Modal Usaha Produktif) atas nama ABDUL AZIS sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah). 235. Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Pengembalian Uang Pinjaman Humas Pemda Kabupaten Pasaman atas nama ANWIR ALIAS ANWIR SALAM. 236. Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Pengembalian Uang Pinjaman Humas Pemda Kabupaten Pasaman atas nama H. ASNIL M, S.E., M.M. 7. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk : 1. Mengembalikan Uang titipan sebesar Rp.2.000.000,- kepada Saksi Erdiwinan, dan uang titipan sebesar Rp.200.000,- ditambah Rp.6.000.000,- kepada Saksi bernama Fauzan; 2. Melakukan penyitaan Uang dari Saksi bernama: a. Anwir Alias Anwir Salam sebesar Rp.5.000.000,- b. H.Asnil M,S.E.,M.M sebesar Rp.5.000.000,- c. Wisno Hardi sebesar Rp.10.000.000,- d. Yelwansyah sebesar Rp.100.000.000,- e. Abdul Aziz sebesar Rp. 31.000.000,- Dirampas untuk Negara c.q.Baznas Kabupaten Pasaman 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : H.SYAFRIZAL,S.F.,S.IQ.,S.Ag.,M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA
Tempat lahir : Tanjung Betung;
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun /15 Juni 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komplek Perumahan Kantor Bupati Pasaman Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan Jalan Adi Karya Nomor 4 A Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dosen YAPPAS dan STAI(Ketua Bazna Kabupaten
Pasaman Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, sejak tanggal 07 September 2023 s/d tanggal 26 September 2023;
Perpanjangan, oleh Kajari Pasaman, di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, sejak tanggal 27 September 2023 s/d tanggal 05 Nopember 2023;
Penuntut Umum, di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, sejak tanggal 09 Oktober 2023 s/d 28 Oktober 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Padang, di Rutan Kelas II B Padang, sejak tanggal13 Oktober 2023 s/d 28 Oktober 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, di Rutan Kelas II B Padang, sejak tanggal 12 Nopember 2023 s/d 10 Januari 2024;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi, di Rutan Kelas II B Padang, sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 09 Pebruari 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi,di Rutan Kelas II B Padang, sejak tanggal 10 Pebruari 2024 s/d 10 Maret 2024 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa hadir sendiri dalam mengikuti seluruh Persidangan, walaupun Terdakwa telah beritahukan oleh Majelis Hakim, bahwa Terdakwa mempunyai Hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg, tanggal 13 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg, tanggal 13 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H.SYAFRIZAL,S.F.,S.IQ.,S.Ag.,M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 952.449.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dikurangi uang yang telah dikembalikan oleh para saksi sebesar Rp. 151.000.000,- (seratus lima puluh satu juta rupiah) menjadi Rp. 801.449.000,- (delapan ratus satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang bukti Nomor urut 01 sampai dengan nomor urut 236
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara
Uang pengembalian titipan sebesar :
1. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas nama ERDIWINAN.
Dikembalikan kepada yang bersangkutan atas nama ERDIWINAN
Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atas nama FAUZAN.
Dikembalikan kepada yang bersangkutan atas nama FAUZAN
Dilakukan penyitaan uang dari saksi:
ANWIR ALIAS ANWIR SALAM sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
H. ASNIL M, SE., M.M sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
WISNO HARDI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
YELWANSYAH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
ABDUL AZIS sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah)
Dirampas untuk negara c.q. Baznas Kabupaten Pasaman
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman terhadap Terdakwa dengan mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak ada memiliki keinginan untuk merugikan keuangan Negara, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga, serta keluarga Terdakwa menanggung malu karena Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sehingga menimbulkan cemoohan dan bully-an masyarakat kepada keluarga dan anak-anak Terdakwa;
Setelah mendengar replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menolak seluruh Pledoi Terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa H.SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa TerdakwaH.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode tahun 2016 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45.981/BUP-PAS/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan periode 2016 s/d 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu antara bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 17 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan Jalan Sudirman Komplek Ruko Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara berikut:
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016 s/d 2021 dibentuk dengan perangkat sebagai berikut:
H.Syafrizal,S.f.,S.IQ.,M.Pd selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman
Habibullah, S.Ag., M.H. selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan
Drs.H. Zulkarnaini, M.Pd. selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan
Afrin,S.Ag. selaku Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
Martias DT.Rangkayo Basa selaku Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan, Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, Baznas Kabupaten Pasaman mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat termasuk infak, sedekah, wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya di Kabupaten Pasaman.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Pasaman Nomor: 450/981/Kesra-2011 Tanggal 18 Maret 2011 Kepada Kepala Dinas Pendidikan, KUPT Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan semua Seluruh Kepala Sekolah SD, Min/MtsN/SLTA/MAN/SMKN se-Kabupaten Pasaman Perihal Pemungutan Zakat PNS setiap bulan sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang diterima (gaji + tunjangan + penghasilan lainnya) dan disetorkan seluruhnya ke rekening BAZ Kabupaten Pasaman tanpa pengecualian.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Pasaman Nomor: 460/1459/Kesra-2017 Tanggal 28 April 2017 Perihal Himbauan Berzakat Melalui Baznas Kabupaten Pasaman terdapat himbauan untuk seluruh staf Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pasaman untuk membayarkan zakatnya sebesar 2,5% perbulan dari gaji bruto melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman.
Bahwa berdasarkan Bab VII Pasal 46 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, dalam melaksanakan tugasnya, Baznas Kabupaten dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
Bahwa berdasarkan Bab IV ayat (4) huruf a Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Manajemen Badan Amil Zakat Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota:
Hak Keuangan Pimpinan:
Hak Keuangan Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota bersumber dari APBD.
Hak Keuangan pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota juga dapat berasal dari APBN melalui Kementerian Agama RI.
Dalam hal dana APBD/APBN belum ada atau jumlahnya tidak memadai, maka hak keuangan Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota dapat bersumber dari hak amil.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/3745/Kesra/2018 Tanggal 21 November 2018 menerima dana hibah sebesar Rp. 200.900.000,- ( dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar gaji para amil.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, susunan organisasi Baznas Kabupaten terdiri dari:
Ketua
Wakil Ketua;
Bidang Pengumpulan;
Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan;
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
Bagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Umum; dan
Satuan Audit Internal
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan Satuan Audit Internal mempunyai tugas pelaksanaan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu dan audit kepatuhan internal Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 Tanggal 2 November 2016 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Audit Nasional Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021 beranggotakan:
M.N. Susilo (Ketua)
Rizal, S.Ag. (Sekretaris)
Dr. Nursal (Anggota)
Maslan Nasution (Anggota)
Muhammad Yasrin (Anggota)
Bahwa pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman bersifat kolektif kolegial yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/981/BUP-PAS/2016 tanggal 02 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021 dan biaya operasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan hak amil.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 telah terjadi pergantian bendahara/staf keuangan sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman mengelola dana zakat adalah sebagai berikut: menerima setoran zakat oleh bendahara Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pasaman sebesar 2,5% sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bupati, juga menerima dana zakat secara pribadi serta infak/sedekah.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman sebagaimana juga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dalam Pasal 45 disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana Pasal 40 ayat (2), Baznas Kabupaten/kota wajib:
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/kota;
Melakukan koordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota dan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan bupati/walikota.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas propinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik. Mustahik yang dimaksud mencakup 8 (delapan) golongan Asnaf berdasarkan Peraturan Baznas Nomor 3 tahun 2018 Asnaf terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Ghorimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.
Bahwa pengelolaan zakat oleh Baznas Kabupaten Pasaman sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan tahunan adalah sebagai berikut:
Tahun 2017 Penerimaan zakat sebesar Rp. 3.770.548.767,- (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) dan disalurkan sebesar Rp. 3.173.038.573,- (tiga milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Tahun 2018 Penerimaan zakat sebesar Rp. 4.997.344.971,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dan disalurkan sebesar Rp. 4.770.775.362,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
Tahun 2019 Penerimaan zakat sebesar Rp. 5.247.995.289,- (lima milyar dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan disalurkan sebesar Rp. 4.720.591.274,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah lima ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
Tahun 2020 Penerimaan zakat sebesar Rp.4.928.762.534,- (empat milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah dan disalurkan sebesar Rp. 2.544.526.036,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode tahun 2016 s/d tahun 2021 dalam mengambil keputusan pengelolaan zakat pada Baznas Kabupaten Pasaman tidak melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya yang bertentangan dengan Bab IV Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten dan Pimpinan Baznas Kota.
Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa:
Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Untuk Kepentingan Pribadi:
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Ayang Desari (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Mei 2017 s.d September 2018) tanpa melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan pinjaman atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan untuk keperluan Tabligh Akbar.
Bahwa pada tanggal 16 November 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menandatangani satu lembar kuitansi dengan catatan bon atas nama H. Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara atas nama Ketua Baznas.
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Ketua.
Pada tanggal 22 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada selembar kuitansi dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Syafrizal.
Pada tanggal 11 Januari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara.
Pada tanggal 02 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon sementara.
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara transfer ke Rekening terdakwa dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf. Rek. Ketua.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Tunai.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 27 April 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Dumai, kemudian terdakwa mengembalikan uang tersebut pada tanggal 03 September 2018 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf Rek Ketua.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara setor tunai ke Rekening Ketua Baznas Kabupaten Pasaman atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Hanni Fadhillah Alta (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Oktober 2018 s.d Juni 2019) tanpa melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 September 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di ruangan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 19 November 2018 Saksi Sosi Indra memberitahukan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta memberikan uang tersebut kepada terdakwa di ruangan ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang di saksikan oleh saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara setor tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 terdakwa menelfon Saksi Sosi Indra untuk meminjam uang kemudian Saksi Sosi Indra memberikan telfon kepada Saksi Hanni Fadhilah Alta yang menerangkan bahwa terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta memberikan uang tersebut kepada terdakwa dengan cara menyetor tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta dan Saksi Sosi Indra ke ruangan terdakwa di kantor Baznas Kabupaten Pasaman, kemudian terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta secara tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan dakwah ke Padang, Pekanbaru dan Solok Selatan, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak karena sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang mana terdakwa memerintahkan agar ditransfer ke rekening terdakwa sendiri, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut secara tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta ke ruangan terdakwa dan meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan ke Rao.
Bahwa pada tanggal 04 Februari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk mentransfer uang ke rekening terdakwa, selanjutnya Saksi Hanni Fadhillah Alta memberitahukan kepada WAKA III atas nama AFRIN untuk meminta pendapat permintaan tersebut, Kemudian Saksi AFRIN memerintahkan untuk menghubungi Saksi Sosi Indra, namun Saksi Sosi Indra tidak dapat dihubungi, kemudian Saksi AFRIN mengatakan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta “transfer jo la, kalo tibo kapel diagiah tau” (transfer saja lah kalo datang kapel dikasih tau), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019 terdakwa menelfon kepada Saksi Sosi Indra untuk meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta, kemudian saksi Sosi Indra meminta Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetorkan uang ke rekening terdakwa melalui Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta langsung menyetor uang tersebut.
Bahwa pada pagi hari tanggal 13 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai, kemudian pada siang harinya terdakwa pada saat menaiki mobil, terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta dan menyuruh Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta langsung menyetor uang tersebut.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diketahui oleh Saksi Sosi Indra dengan alasan akan menghadiri acara.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta dan memerintahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa mengatakan sudah memberitahu kepada Saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta mengkonfirmasi kepada Saksi Sosi Indra dan dibenarkan oleh saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 01 Maret 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta ke ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman bersama saksi Sosi Indra dimana terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk bantuan Islamic Center Rao, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyerahkan uang tersebut secara tunai disaksikan oleh saksi Sosi Indra, lalu Saksi Hanni Fadhillah Alta menanyakan proposal permohonan bantuan dari Islamic Center Rao namun terdakwa menjawab “proposal ado dek apak, bisuak sajo lah” (proposal ada sama bapak, besok sajalah), namun proposal tersebut tidak pernah diserahkan.
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019 terdakwa meminta uang dan memerintahkan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama terdakwa Syafrizal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran uang kuliah terdakwa, lalu Saksi Hanni Fadhillah Alta melapor dan mempertanyakan kepada Saksi Sosi Indra mengapa uang kuliah diambil dari kas BAZNAS dan Saksi Sosi Indra menjawab ‘Bia jo lah masuak an jo kapinjaman inyo”(biar sajalah masukan ke pinjaman dia), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut.
Bahwa Pada tanggal 03 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan langsung secara tunai di ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Saksi Sosi Indra dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk acara.
Bahwa pada pagi harinya tanggal 29 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada siang harinya terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta dan memerintahkan untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk uang pegangan terdakwa saat Hari Raya Idul Fitri, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut dan hal ini telah diketahui oleh Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 terdakwa memanggil Saksi Sosi Indra ke ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi, setelah disetujui Saksi Sosi Indra, lalu Saksi Sosi Indra memerintahkan sopir pribadi terdakwa Saksi Resky Wahyu Maulia untuk mengantar Saksi Hanni Fadhillah Alta ke Bank BNI untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi melalui Saksi Zelfia Khairani (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Juli 2019 s.d Oktober 2020), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2019 terdakwa memanggil saksi Zelfia Khairani untuk datang keruangannya di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani, lalu saksi Zelfia Khairani memberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk perbaikan listrik rumah terdakwa.
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk upah perbaikan rumah dinas terdakwa, namun Saksi Zelfia Khairani menolak untuk memberikan pinjaman tersebut lalu terdakwa mengatakan “yang ketua kan saya” setelah itu Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Afrin selaku WAKA III, kemudian saksi Afrin membuat disposisi yang menyatakan setuju untuk diberikan pinjaman sementara kepada terdakwa. Selanjutnya Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang tersebut secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dan membuat kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 16 September 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan bahwa ada keluarga terdakwa yang sakit, kemudian Saksi Zelfia Khairani menolak untuk memberikan pinjaman kepada terdakwa, lalu Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Sosi Indra agar dibuatkan surat pinjaman terlebih dahulu, setelah terdakwa membuat surat permohonan yang ditandatanganinya, lalu Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa.
Pada tanggal 9 Desember 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya penarikan mobil terdakwa yang jatuh ke jurang, kemudian Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Sosi Indra, Saksi Afrin dan Saksi Habibulloh, setelah disetujui oleh Saksi Sosi Indra, Saksi Afrin dan Saksi Habibulloh untuk pinjaman tersebut, lalu Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang tersebut.
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada pihak lain tidak sesuai dengan ketentuan Instruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 Tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, pada poin 4, “Dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain”, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2017 terdakwa meminta uang secara tunai kepada saksi Ayang Desari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan selembar bon pinjaman yang ditandatangani oleh Saksi Anwir Salam dan Saksi Asnil untuk kebutuhan berita bagian Humas Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada tanggal 16 November 2017 Saksi Amri datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk keperluan menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya, kemudian terdakwa memanggil Saksi Ayang Desari dan memerintahkan Saksi Ayang Desari untuk menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Amri di ruangan Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kuitansi yang ditandatangani Saksi Amri kepada Saksi Ayang Desari.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 Saksi Wan Vibowo datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi, setelah disetujui terdakwa selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Wan Vibowo untuk datang ke ruangan Bendahara Saksi Ayang Desari, kemudian saksi Ayang Desari menyerahkan uang tersebut kepada saksi Wan Vibowo disaksikan oleh Saksi Sosi Indra diruangan bendahara Baznas Kabuapten Pasaman.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 pada catatan Bendahara Saksi Ayang Desari terdapat tambahan pinjaman saksi Wan Vibowo sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Saksi Syafrianto datang menemui Terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Syafrianto yang sebelumnya uang tersebut diminta Terdakwa dari Saksi Ayang Desari.
Bahwa pada tanggal 24 April 2018 terdakwa memerintahkan saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000419509 atas nama Abdul Aziz sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran alat penghemat listrik yang merupakan bisnis pribadi terdakwa dan Saksi Abdul Aziz serta pembayaran Buku Sholat Khusuk Dengan Metode 3 T, pembuatan Brosur Program Pembinaan Akhlak Keluarga Islami dan untuk pembelian tiket Sdr. Lukman Hakim dan Asistennya, kemudian pada tanggal 07 Juni 2018 terdakwa memerintahkan lagi saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000419509 atas nama Abdul Aziz sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran alat penghemat listrik yang merupakan bisnis pribadi terdakwa dan Saksi Abdul Aziz.
Bahwa pada tanggal 25 April 2018 terdakwa memerintahkan saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Nagari Nomor Rekening 08000210037011 atas nama Husnul Wasufi. Lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kuitansi kepada Saksi Ayang Desari untuk kegiatan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kabupaten Pasaman dalam rangka kegiatan peningkatan SDM anggota HIPSI ke Harian Vokal Pekanbaru Tanggal 26 s.d. 29 April 2018 yang ditandatangani oleh sdr. Edi Firmanda.
Bahwa pada tanggal 02 Juli 2018 terdakwa meminta uang secara tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Ayang Desari untuk kegiatan Safari Ramadhan Bupati Pasaman, kemudian saksi Ayang Desari menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan mencatatnya di buku agenda harian yang di paraf oleh terdakwa dengan tulisan Bon Tunai (Bupati).
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 terdakwa dihubungi oleh Saksi Yel Wansyah yang meminta bantuan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kegiatan raskin di Kecamatan Mapat Tunggul dan mapat Tunggul Selatan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bupati Pasaman atas nama Saksi YUSUF LUBIS, selanjutnya terdakwa mengkonfirmasi kepada saksi Yusuf Lubis, kemudian terdakwa memerintahkan Saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000611567 atas nama Yel Wansyah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada Usaha Dagang di Kabupaten Pasaman dengan cara melakukan MoU berupa pinjaman berjangka waktu yang harus dikembalikan dan adanya bagi hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Lainnya dan Poin 4 Huruf F Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istsimar (Investasi). Kegiatan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada Bulan Oktober 2018 terdakwa meminta Saksi Sosi Indra untuk menyiapkan konsep kesepakatan (MoU) dengan Koperasi Sinar Harapan Baru Bersama dan pada tanggal 09 November 2018 terdakwa menyerahkan uang Baznas Kabupaten Pasaman kepada Saksi Elida sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa dilakukan musyawarah dan rapat pleno dengan pimpinan Baznas lainnya untuk membahas kesepakatan tersebut.
Bahwa sekira bulan Oktober 2018 terdakwa bertemu dengan saksi Zainal Abidin di Kecamatan Bonjol yang saat itu terdampak bencana banjir bandang, dalam pertemuan tersebut terdakwa sepakat membantu Saksi Zainal Abidin karena tertarik dengan prospek usaha yang di tawarkan saksi Zainal Abidin yaitu Usaha Kipang Pulut Berlapis Coklat yang dengan modal kecil bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan prospek tersebut saksi Zainal Abidin meyakinkan terdakwa bahwa akan ada pembagian hasil antara saksi Zainal Abidin dengan terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman sebesar 40% dari keuntungan dan uang bantuan yang diberikan terdakwa akan bisa dilunasi atau dikembalikan dalam waktu singkat, karena terdakwa tertarik dengan Kerjasama yang ditawarkan saksi Zainal Abidin, sekira seminggu setelah pertemuan terdakwa menghubungi saksi Zainal Abidin untuk datang ke kantor Basnaz Kabupaten Pasaman dan terdakwa bersama saksi Sosi Indra langsung memberikan uang Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengembangan Usaha Kipang Pulut Berlapis Coklat kepada saksi Zainal Abidin yang saat itu belum ada permohonan ataupun proposal yang diajukan saksi Zainal Abidin kepada Baznas Kabupaten Pasaman, setelah uang diterima oleh saksi Zainal Abidin barulah pada tanggal 01 November 2018 saksi Zainal Abidin mengajukan proposal Permohonan Pengajuan Kerja sama untuk penambahan modal guna pengembangan UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat kepada Baznas Kabupaten Pasaman setelah proposal diserahkan sekira 2 (dua) hari kemudian saksi Zainal Abidin datang kekantor Baznas Kabuapten Pasaman dan menjelaskan kepada terdakwa tentang prospek UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat serta keuntungan yang bisa diperoleh, setelah mendengar keterangan dari saksi Zainal Abidin terdakwa semakin tertarik dengan Kerjasama yang ditawarkan saksi Zainal Abidin, maka pada tanggal 12 November 2018 terdakwa kembali menghubungi Saksi Zainal Abidin melalui telfon bahwa terdakwa menambah bantuan dari Baznas Kabupaten Pasaman untuk usaha saksi Zainal Abidin dan uang tersebut sudah dikirim melalui rekening pribadi terdakwa ke rekening Saksi Zainal Abidin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sekira Bulan Desember 2018 terdakwa kembali menelfon Saksi Zainal Abidin untuk memberitahu adanya penambahan modal dari Baznas Kabupaten Pasaman dan uang tersebut di transfer langsung oleh terdakwa melalui rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada bulan Maret 2019 saksi Zainal Abidin datang ke kantor Baznas Kabuapten Pasaman menemui terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang tambahan modal usaha kepada saksi Zainal Abidin dari Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) di ruangan terdakwa. Pada tanggal 11 April 2019 terdakwa kembali menelfon Saksi Zainal Abidin bahwa uang penambahan sudah bisa dicairkan lagi, kemudian Saksi Zainal Abidin diberitahu uang tersebut telah ditransfer ke rekening Saksi Zainal Abidin sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Bahwa uang Baznas Kabupaten Pasaman telah diterima Saksi Zainal Abidin dengan total sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dari terdakwa yang saat itu mengetahui uang tersebut diserahkan kepada saksi Zainal Abidin untuk produksi kipang pulut berlapis coklat sesuai dengan proposal yang diajukan, namun saksi Zainal Abidin tidak menggunakan uang tersebut untuk pembelian bahan baku atau pun modal produksi sesuai proposal yang diajukan tapi digunakan untuk Pembangunan pabrik sehingga kipang pulut berlapis coklat yang dijanjikan kepada terdakwa tidak ada diproduksi karena uang tersebut telah habis digunakan untuk bangunan. Kemudian pada tanggal 2 Mei 2019 terdakwa datang ke Kecamatan Bonjol untuk peresmian Kipang pulut Bonjol pada saat itu saksi Sosi Indra sudah membuat 2 (dua) Mou antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan saksi Zainal Abidin yaitu pembangan pabrik coklat dan kipang pulut untuk kelengkapan administrasi, kemudian saksi Zainal Abidin dan terdakwa menanda tangani kesepakatan tersebut, setelah itu saksi Zainal Abidin membuat proposal kembali pada tanggal 10 Januari 2020 yang memuat pembangunan pabrik karena saksi Zainal Abidin sudah menghabiskan uang untuk Pembangunan pabrik dan tidak mampu membeli bahan baku lagi, sehingga kipang pulut berlapis coklat yang dijanjikan saksi Zainal Abidin kepada terdakwa tidak pernah diproduksi dan saksi Zainal Abidin tidak pernah mengembalikan dan memberikan keuntungan 40% atas dana pinjaman kerjasama yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Pasaman tersebut.
Bahwa sekira bulan Juli 2019 terdakwa menyerahkan uang kepada PT.EQUATOR sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui saksi Tris Syukmawati Manager Keuangan PT. EQUATOR untuk usaha ternak sapi, kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 PT.EQUATOR meminjam kembali kepada Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 saksi Tris Syukmawati bersama direktur PT.EQUATOR Muhammad Saleh Lubis (Almarhum) yang tercatat dalam kuitansi yang diterima dan diketahui oleh saksi Tris Syukmawati dan disetujui oleh M.Saleh Lubis tanggal 16 Juli 2019 sehingga total pinjaman sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Bahwa kemudian pinjaman tersebut telah dikembalikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 16 Februari 2021 sehingga sisa dana Baznas Kabupaten Pasaman yang belum dikembalikan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2019 Saksi Wisno Hardi diwakili oleh anak saksi atas nama Ramadhan datang ke kantor Baznas Kabupaten Pasaman menjumpai terdakwa setelah sebelumnya mengajukan proposal bantuan ke Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal Dagang Hasil Bumi, kemudian terdakwa memerintahkan anak saksi Wisno Hardi atas nama Ramadhan menemui Saksi Zelfia Khairani untuk mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah uang diterima, anak saksi Wisno Hardi atas nama Ramadhan diminta terdakwa untuk menandatangani MoU yang telah disiapkan oleh Saksi Sosi Indra.
Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran dana zakat produktif / MoU dilakukan tanpa adanya rapat pleno dengan pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016 s/d 2021, kemudian untuk kelengkapan administrasi bantuan dana zakat produktif, terdakwa meminta Saksi Sosi Indra untuk membuat semua MoU tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman dalam pengelolaan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman yang bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Pasal 2 huruf h : Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
Bahwa berdasarkan : Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 27 ayat (1) : zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Pasal 27 ayat (2) : ketentuan ayat (1) dapat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Bahwa berdasarkan Pasal 37 : setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 41 ayat (1) : Baznas kabupaten/kota terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana.
Pasal 41 ayat (2) : Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.
Pasal 43 ayat (1) : Pimpinan Baznas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (10) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari Baznas.
Pasal 43 ayat (2) : Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Pasal 32 : zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Pasal 33 : pendayagunaan zakat : kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi, sesuai ketentuan syariah, menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik dan mustahik berdomisli di wilayah kerjanya.
Pasal 34 huruf a : penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik.
Pasal 34 huruf b : mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik.
Peraturan Baznas RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 1 angka 16 : Pendayagunaan adalah untuk pemanfaatan zakat secara optimal tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umum.
Pasal 2 ayat (1) : Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat diberikan kepada mustahik.
Peraturan Baznas Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota
Pasal 1 angka 11 : Rapat pleno adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Baznas provinsi/kabupaten/kota
Pasal 5 : Tugas dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah melaksanakan mandat Rapat Pleno untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Baznas provinsi/kabupaten/kota
Pasal 11 seluruhnya, khususnya ayat (1) : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ketua, Wakil Ketua I, II, III dan IV bertanggung jawab kepada Rapat Pleno.
Pasal 12 : Rapat Pleno dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.
BAB III Pelaksanaan Pasal 2 Huruf b, bahwa Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat.
Instruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat dan harus mendahulukan kebutuhan dasar mustahik.
Dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain.
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi)
Poin 4 Huruf F : bahwa penyaluran dana zakat dalam bentuk investasi/produktif dapat dilakukan apabila tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.
Bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran netralitas yakni melakukan kegiatan politik praktis dengan cara mendaftarkan diri menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui Partai Nasdem Kabupaten Pasaman untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sehingga terdakwa diminta untuk mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan Pasal 42 jo Pasal 7 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat.
Bahwa Saksi Sosi Indra membuat rekap laporan tahun 2017, rekap laporan tahun 2018, laporan pengelolaan zakat Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2019, laporan pengelolaan zakat Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2020 yang disetujui dan ditandatangani oleh terdakwa yang isinya memanipulasi data laporan sehingga pinjaman pribadi terdakwa dan pemberian zakat produktif melalui MoU tidak dicantumkan di dalam laporan tersebut dan seolah-olah menampilkan laporan keuangan/ pemberian penyaluran zakat telah sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa terhadap dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2017 s/d tahun 2020 yang disalahgunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehingga telah membuat terdakwa atau orang lain menjadi kaya atau bertambah harta kekayaannya.
Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa H.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2016 s/d 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 952.449.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2017 s.d Tahun 2020 Nomor: PE.03.02/SR-962/PW03/5/2023 Tanggal 19 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa TerdakwaH.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode tahun 2016 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45.981/BUP-PAS/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan periode 2016 s/d 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu antara bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 17 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan Jalan Sudirman Komplek Ruko Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara berikut:
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016 s.d 2021 dibentuk dengan perangkat sebagai berikut:
H.Syafrizal, S.f., S.IQ., M.Pd selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman
Habibullah, S.Ag., M.H. selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan
Drs. H. Zulkarnaini, M.Pd. selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan
Afrin, S.Ag. selaku Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
Martias DT. Rangkayo Basa selaku Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum.
Bahwa tugas pokok fungsi dan kewenangan terdakwa sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016 s/d 2021 berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Organisasi Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Bagian ketiga Pasal 33 “Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Baznas Kabupaten Kota” Pasal 30 ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Baznas Kabupaten/kota wajib :
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/ kota
Melakukan koordinasi dengan kantor kementrian agama Kabupaten/kota dan instansi terkait ditingkat Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas Provinsi dan Bupati/walikota setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun
Melakukan verifikasi administrasi dan factual atas pengajuan rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi Kabupaten/kota
Ditambahkan dalam ayat (2) “ Baznas Kabupaten/kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di Kabupaten/kota masing masing sesuai dengan kebijakan BAZNAS.”
Bahwa terdakwa menerima gaji dari Baznas Kabupaten Pasaman lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan tergantung dengan penerimaan zakat, infak, sedekah yang diterima Baznas Kabupaten Pasaman dan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. Selain itu terdakwa juga mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Daerah berupa Rumah Dinas dan kendaraan bermotor roda empat.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan, Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, Baznas Kabupaten Pasaman mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat termasuk infak, sedekah, wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya di Kabupaten Pasaman.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Pasaman Nomor: 450/981/Kesra-2011 Tanggal 18 Maret 2011 Kepada Kepala Dinas Pendidikan, KUPT Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan semua Seluruh Kepala Sekolah SD, Min/MtsN/SLTA/MAN/SMKN se-Kabupaten Pasaman Perihal Pemungutan Zakat PNS setiap bulan sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang diterima (gaji + tunjangan + penghasilan lainnya) dan disetorkan seluruhnya ke rekening BAZ Kabupaten Pasaman tanpa pengecualian.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Pasaman Nomor: 460/1459/Kesra-2017 Tanggal 28 April 2017 Perihal Himbauan Berzakat Melalui Baznas Kabupaten Pasaman terdapat himbauan untuk seluruh staf Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pasaman untuk membayarkan zakatnya sebesar 2,5% perbulan dari gaji bruto melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman.
Bahwa berdasarkan Bab VII Pasal 46 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, dalam melaksanakan tugasnya, Baznas Kabupaten dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
Bahwa berdasarkan Bab IV ayat (4) huruf a Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Manajemen Badan Amil Zakat Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota:
Hak Keuangan Pimpinan:
Hak Keuangan Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota bersumber dari APBD.
Hak Keuangan pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota juga dapat berasal dari APBN melalui Kementerian Agama RI.
Dalam hal dana APBD/APBN belum ada atau jumlahnya tidak memadai, maka hak keuangan Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota dapat bersumber dari hak amil.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/3745/Kesra/2018 Tanggal 21 November 2018 menerima dana hibah sebesar Rp. 200.900.000,- (dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar gaji para amil.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, susunan organisasi Baznas Kabupaten terdiri dari:
Ketua
Wakil Ketua;
Bidang Pengumpulan;
Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan;
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
Bagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Umum; dan
Satuan Audit Internal
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan Satuan Audit Internal mempunyai tugas pelaksanaan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu dan audit kepatuhan internal Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 Tanggal 2 November 2016 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Audit Nasional Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016 s/d 2021 beranggotakan:
M.N. Susilo (Ketua)
Rizal, S.Ag. (Sekretaris)
Dr. Nursal (Anggota)
Maslan Nasution (Anggota)
Muhammad Yasrin (Anggota)
Bahwa pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman bersifat kolektif kolegial yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/981/BUP-PAS/2016 tanggal 02 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016 s/d 2021 dan biaya operasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan hak amil.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 telah terjadi pergantian bendahara/staf keuangan sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman mengelola dana zakat adalah sebagai berikut: menerima setoran zakat oleh bendahara Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pasaman sebesar 2,5% sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bupati, juga menerima dana zakat secara pribadi serta infak/sedekah.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas propinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik. Mustahik yang dimaksud mencakup 8 (delapan) golongan Asnaf berdasarkan Peraturan Baznas Nomor 3 tahun 2018 Asnaf terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Ghorimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.
Bahwa pengelolaan zakat oleh Baznas Kabupaten Pasaman sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan tahunan adalah sebagai berikut:
Tahun 2017 Penerimaan zakat sebesar Rp. 3.770.548.767,- (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) dan disalurkan sebesar Rp. 3.173.038.573,- (tiga milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Tahun 2018 Penerimaan zakat sebesar Rp. 4.997.344.971,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dan disalurkan sebesar Rp. 4.770.775.362,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
Tahun 2019 Penerimaan zakat sebesar Rp. 5.247.995.289,- (lima milyar dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan disalurkan sebesar Rp. 4.720.591.274,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah lima ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
Tahun 2020 Penerimaan zakat sebesar Rp.4.928.762.534,- (empat milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah dan disalurkan sebesar Rp. 2.544.526.036,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode tahun 2016 s/d tahun 2021 dalam mengambil keputusan pengelolaan zakat pada Baznas Kabupaten Pasaman tidak melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya yang bertentangan dengan Bab IV Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten dan Pimpinan Baznas Kota.
Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa:
Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Untuk Kepentingan Pribadi:
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Ayang Desari (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Mei 2017 s.d September 2018) tanpa melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan pinjaman atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan untuk keperluan Tabligh Akbar.
Bahwa pada tanggal 16 November 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menandatangani satu lembar kuitansi dengan catatan bon atas nama H. Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara atas nama Ketua Baznas.
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Ketua.
Pada tanggal 22 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada selembar kuitansi dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Syafrizal.
Pada tanggal 11 Januari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara.
Pada tanggal 02 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon sementara.
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara transfer ke Rekening terdakwa dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf. Rek. Ketua.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Tunai.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 27 April 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Dumai, kemudian terdakwa mengembalikan uang tersebut pada tanggal 03 September 2018 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf Rek Ketua.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara setor tunai ke Rekening Ketua Baznas Kabupaten Pasaman atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Hanni Fadhillah Alta (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Oktober 2018 s.d Juni 2019) tanpa melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 September 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di ruangan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 19 November 2018 Saksi Sosi Indra memberitahukan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta memberikan uang tersebut kepada terdakwa di ruangan ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang di saksikan oleh saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara setor tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 terdakwa menelfon Saksi Sosi Indra untuk meminjam uang kemudian Saksi Sosi Indra memberikan telfon kepada Saksi Hanni Fadhilah Alta yang menerangkan bahwa terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta memberikan uang tersebut kepada terdakwa dengan cara menyetor tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta dan Saksi Sosi Indra ke ruangan terdakwa di kantor Baznas Kabupaten Pasaman, kemudian terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta secara tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan dakwah ke Padang, Pekanbaru dan Solok Selatan, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak karena sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang mana terdakwa memerintahkan agar ditransfer ke rekening terdakwa sendiri, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut secara tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta ke ruangan terdakwa dan meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan ke Rao.
Bahwa pada tanggal 04 Februari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk mentransfer uang ke rekening terdakwa, selanjutnya Saksi Hanni Fadhillah Alta memberitahukan kepada WAKA III atas nama AFRIN untuk meminta pendapat permintaan tersebut, kemudian Saksi AFRIN memerintahkan untuk menghubungi Saksi Sosi Indra, namun Saksi Sosi Indra tidak dapat dihubungi, kemudian Saksi AFRIN mengatakan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta “transfer jo la, kalo tibo kapel diagiah tau” (transfer saja lah kalo datang kapel dikasih tau), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019 terdakwa menelfon kepada Saksi Sosi Indra untuk meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta, kemudian saksi Sosi Indra meminta Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetorkan uang ke rekening terdakwa melalui Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta langsung menyetor uang tersebut.
Bahwa pada pagi hari tanggal 13 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai, kemudian pada siang harinya terdakwa pada saat menaiki mobil, terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta dan menyuruh Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta langsung menyetor uang tersebut.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diketahui oleh Saksi Sosi Indra dengan alasan akan menghadiri acara.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta dan memerintahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa mengatakan sudah memberitahu kepada Saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta mengkonfirmasi kepada Saksi Sosi Indra dan dibenarkan oleh saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 01 Maret 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta ke ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman bersama saksi Sosi Indra dimana terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk bantuan Islamic Center Rao, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyerahkan uang tersebut secara tunai disaksikan oleh saksi Sosi Indra, lalu Saksi Hanni Fadhillah Alta menanyakan proposal permohonan bantuan dari Islamic Center Rao namun terdakwa menjawab “proposal ado dek apak, bisuak sajo lah” (proposal ada sama bapak, besok sajalah), namun proposal tersebut tidak pernah diserahkan.
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019 terdakwa meminta uang dan memerintahkan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama terdakwa Syafrizal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran uang kuliah terdakwa, lalu Saksi Hanni Fadhillah Alta melapor dan mempertanyakan kepada Saksi Sosi Indra mengapa uang kuliah diambil dari kas BAZNAS dan Saksi Sosi Indra menjawab ‘Bia jo lah masuak an jo kapinjaman inyo”(biar sajalah masukan ke pinjaman dia), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut.
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan langsung secara tunai di ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Saksi Sosi Indra dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk acara.
Bahwa pada pagi harinya tanggal 29 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada siang harinya terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta dan memerintahkan untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk uang pegangan terdakwa saat Hari Raya Idul Fitri, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut dan hal ini telah diketahui oleh Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 terdakwa memanggil Saksi Sosi Indra ke ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi, setelah disetujui Saksi Sosi Indra, lalu Saksi Sosi Indra memerintahkan sopir pribadi terdakwa Saksi Resky Wahyu Maulia untuk mengantar Saksi Hanni Fadhillah Alta ke Bank BNI untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi melalui Saksi Zelfia Khairani (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Juli 2019 s.d Oktober 2020), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2019 terdakwa memanggil saksi Zelfia Khairani untuk datang keruangannya di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani, lalu saksi Zelfia Khairani memberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk perbaikan listrik rumah terdakwa.
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk upah perbaikan rumah dinas terdakwa, namun Saksi Zelfia Khairani menolak untuk memberikan pinjaman tersebut lalu terdakwa mengatakan “yang ketua kan saya” setelah itu Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Afrin selaku WAKA III, kemudian saksi Afrin membuat disposisi yang menyatakan setuju untuk diberikan pinjaman sementara kepada terdakwa. Selanjutnya Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang tersebut secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dan membuat kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 16 September 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan bahwa ada keluarga terdakwa yang sakit, kemudian Saksi Zelfia Khairani menolak untuk memberikan pinjaman kepada terdakwa, lalu Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Sosi Indra agar dibuatkan surat pinjaman terlebih dahulu, setelah terdakwa membuat surat permohonan yang ditandatanganinya, lalu Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa.
Pada tanggal 9 Desember 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya penarikan mobil terdakwa yang jatuh ke jurang, kemudian Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Sosi Indra, Saksi Afrin dan Saksi Habibulloh, setelah disetujui oleh Saksi Sosi Indra, Saksi Afrin dan Saksi Habibulloh untuk pinjaman tersebut, lalu Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang tersebut.
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada pihak lain tidak sesuai dengan ketentuan Instruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 Tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, pada poin 4, “Dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain”, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2017 terdakwa meminta uang secara tunai kepada saksi Ayang Desari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan selembar bon pinjaman yang ditandatangani oleh Saksi Anwir Salam dan Saksi Asnil untuk kebutuhan berita bagian Humas Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada tanggal 16 November 2017 Saksi Amri datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk keperluan menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya, kemudian terdakwa memanggil Saksi Ayang Desari dan memerintahkan Saksi Ayang Desari untuk menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Amri di ruangan Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kuitansi yang ditandatangani Saksi Amri kepada Saksi Ayang Desari.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 Saksi Wan Vibowo datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi, setelah disetujui terdakwa selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Wan Vibowo untuk datang ke ruangan Bendahara Saksi Ayang Desari, kemudian saksi Ayang Desari menyerahkan uang tersebut kepada saksi Wan Vibowo disaksikan oleh Saksi Sosi Indra diruangan bendahara Baznas Kabuapten Pasaman.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 pada catatan Bendahara Saksi Ayang Desari terdapat tambahan pinjaman saksi Wan Vibowo sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Saksi Syafrianto datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Syafrianto yang sebelumnya uang tersebut diminta terdakwa dari Saksi Ayang Desari.
Bahwa pada tanggal 24 April 2018 terdakwa memerintahkan saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000419509 atas nama Abdul Aziz sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran alat penghemat listrik yang merupakan bisnis pribadi terdakwa dan Saksi Abdul Aziz serta pembayaran Buku Sholat Khusuk Dengan Metode 3 T, pembuatan Brosur Program Pembinaan Akhlak Keluarga Islami dan untuk pembelian tiket Sdr. Lukman Hakim dan Asistennya, kemudian pada tanggal 07 Juni 2018 terdakwa memerintahkan lagi saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000419509 atas nama Abdul Aziz sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran alat penghemat listrik yang merupakan bisnis pribadi terdakwa dan Saksi Abdul Aziz.
Bahwa pada tanggal 25 April 2018 terdakwa memerintahkan saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Nagari Nomor Rekening 08000210037011 atas nama Husnul Wasufi. Lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kuitansi kepada Saksi Ayang Desari untuk kegiatan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kabupaten Pasaman dalam rangka kegiatan peningkatan SDM anggota HIPSI ke Harian Vokal Pekanbaru Tanggal 26 s.d. 29 April 2018 yang ditandatangani oleh sdr. Edi Firmanda.
Bahwa pada tanggal 02 Juli 2018 terdakwa meminta uang secara tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Ayang Desari untuk kegiatan Safari Ramadhan Bupati Pasaman, kemudian saksi Ayang Desari menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan mencatatnya di buku agenda harian yang di paraf oleh terdakwa dengan tulisan Bon Tunai (Bupati).
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 terdakwa dihubungi oleh Saksi Yel Wansyah yang meminta bantuan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kegiatan raskin di Kecamatan Mapat Tunggul dan mapat Tunggul Selatan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bupati Pasaman atas nama Saksi YUSUF LUBIS, selanjutnya terdakwa mengkonfirmasi kepada saksi Yusuf Lubis, kemudian terdakwa memerintahkan Saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000611567 atas nama Yel Wansyah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada Usaha Dagang di Kabupaten Pasaman dengan cara melakukan MoU berupa pinjaman berjangka waktu yang harus dikembalikan dan adanya bagi hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Lainnya dan Poin 4 Huruf F Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istsimar (Investasi). Kegiatan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada Bulan Oktober 2018 terdakwa meminta Saksi Sosi Indra untuk menyiapkan konsep kesepakatan (MoU) dengan Koperasi Sinar Harapan Baru Bersama dan pada tanggal 09 November 2018 terdakwa menyerahkan uang Baznas Kabupaten Pasaman kepada Saksi Elida sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa dilakukan musyawarah dan rapat pleno dengan pimpinan Baznas lainnya untuk membahas kesepakatan tersebut.
Bahwa sekira bulan Oktober 2018 terdakwa bertemu dengan saksi Zainal Abidin di Kecamatan Bonjol yang saat itu terdampak bencana banjir bandang, dalam pertemuan tersebut terdakwa sepakat membantu Saksi Zainal Abidin karena tertarik dengan prospek usaha yang di tawarkan saksi Zainal Abidin yaitu Usaha Kipang Pulut Berlapis Coklat yang dengan modal kecil bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan prospek tersebut saksi Zainal Abidin meyakinkan terdakwa bahwa akan ada pembagian hasil antara saksi Zainal Abidin dengan terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman sebesar 40% dari keuntungan dan uang bantuan yang diberikan terdakwa akan bisa dilunasi atau dikembalikan dalam waktu singkat, karena terdakwa tertarik dengan Kerjasama yang ditawarkan saksi Zainal Abidin, sekira seminggu setelah pertemuan terdakwa menghubungi saksi Zainal Abidin untuk datang ke kantor Basnaz Kabupaten Pasaman dan terdakwa bersama saksi Sosi Indra langsung memberikan uang Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengembangan Usaha Kipang Pulut Berlapis Coklat kepada saksi Zainal Abidin yang saat itu belum ada permohonan ataupun proposal yang diajukan saksi Zainal Abidin kepada Baznas Kabupaten Pasaman, setelah uang diterima oleh saksi Zainal Abidin barulah pada tanggal 01 November 2018 saksi Zainal Abidin mengajukan proposal Permohonan Pengajuan Kerja sama untuk penambahan modal guna pengembangan UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat kepada Baznas Kabupaten Pasaman setelah proposal diserahkan sekira 2 (dua) hari kemudian saksi Zainal Abidin datang kekantor Baznas Kabuapten Pasaman dan menjelaskan kepada terdakwa tentang prospek UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat serta keuntungan yang bisa diperoleh, setelah mendengar keterangan dari saksi Zainal Abidin terdakwa semakin tertarik dengan Kerjasama yang ditawarkan saksi Zainal Abidin, maka pada tanggal 12 November 2018 terdakwa kembali menghubungi Saksi Zainal Abidin melalui telfon bahwa terdakwa menambah bantuan dari Baznas Kabupaten Pasaman untuk usaha saksi Zainal Abidin dan uang tersebut sudah dikirim melalui rekening pribadi terdakwa ke rekening Saksi Zainal Abidin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sekira Bulan Desember 2018 terdakwa kembali menelfon Saksi Zainal Abidin untuk memberitahu adanya penambahan modal dari Baznas Kabupaten Pasaman dan uang tersebut di transfer langsung oleh terdakwa melalui rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada bulan Maret 2019 saksi Zainal Abidin datang ke kantor Baznas Kabupaten Pasaman menemui terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang tambahan modal usaha kepada saksi Zainal Abidin dari Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) di ruangan terdakwa. Pada tanggal 11 April 2019 terdakwa kembali menelfon Saksi Zainal Abidin bahwa uang penambahan sudah bisa dicairkan lagi, kemudian Saksi Zainal Abidin diberitahu uang tersebut telah ditransfer ke rekening Saksi Zainal Abidin sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Bahwa uang Baznas Kabupaten Pasaman telah diterima Saksi Zainal Abidin dengan total sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dari terdakwa yang saat itu mengetahui uang tersebut diserahkan kepada saksi Zainal Abidin untuk produksi kipang pulut berlapis coklat sesuai dengan proposal yang diajukan, namun saksi Zainal Abidin tidak menggunakan uang tersebut untuk pembelian bahan baku atau pun modal produksi sesuai proposal yang diajukan tapi digunakan untuk Pembangunan pabrik sehingga kipang pulut berlapis coklat yang dijanjikan kepada terdakwa tidak ada diproduksi karena uang tersebut telah habis digunakan untuk bangunan. Kemudian pada tanggal 2 Mei 2019 terdakwa datang ke Kecamatan Bonjol untuk peresmian Kipang pulut Bonjol pada saat itu saksi Sosi Indra sudah membuat 2 (dua) Mou antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan saksi Zainal Abidin yaitu pembangan pabrik coklat dan kipang pulut untuk kelengkapan administrasi, kemudian saksi Zainal Abidin dan terdakwa menanda tangani kesepakatan tersebut, setelah itu saksi Zainal Abidin membuat proposal kembali pada tanggal 10 Januari 2020 yang memuat pembangunan pabrik karena saksi Zainal Abidin sudah menghabiskan uang untuk Pembangunan pabrik dan tidak mampu membeli bahan baku lagi, sehingga kipang pulut berlapis coklat yang dijanjikan saksi Zainal Abidin kepada terdakwa tidak pernah diproduksi dan saksi Zainal Abidin tidak pernah mengembalikan dan memberikan keuntungan 40% atas dana pinjaman kerjasama yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Pasaman tersebut.
Bahwa sekira bulan Juli 2019 terdakwa menyerahkan uang kepada PT. EQUATOR sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui saksi Tris Syukmawati Manager Keuangan PT. EQUATOR untuk usaha ternak sapi, kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 PT. EQUATOR meminjam kembali kepada Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 saksi Tris Syukmawati bersama direktur PT. EQUATOR Muhammad Saleh Lubis (Almarhum) yang tercatat dalam kuitansi yang diterima dan diketahui oleh saksi Tris Syukmawati dan disetujui oleh M.Saleh Lubis tanggal 16 Juli 2019 sehingga total pinjaman sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Bahwa kemudian pinjaman tersebut telah dikembalikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 16 Februari 2021 sehingga sisa dana Baznas Kabupaten Pasaman yang belum dikembalikan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2019 Saksi Wisno Hardi diwakili oleh anak saksi atas nama Ramadhan datang ke kantor Baznas Kabupaten Pasaman menjumpai terdakwa setelah sebelumnya mengajukan proposal bantuan ke Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal Dagang Hasil Bumi, kemudian terdakwa memerintahkan anak saksi Wisno Hardi atas nama Ramadhan menemui Saksi Zelfia Khairani untuk mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah uang diterima, anak saksi Wisno Hardi atas nama Ramadhan diminta terdakwa untuk menandatangani MoU yang telah disiapkan oleh Saksi Sosi Indra.
Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran dana zakat produktif / MoU dilakukan tanpa adanya rapat pleno dengan pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016 s.d 2021, kemudian untuk kelengkapan administrasi bantuan dana zakat produktif terdakwa meminta Saksi Sosi Indra untuk membuat semua Mou.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman dalam pengelolaan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman yang bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Pasal 2 huruf h : Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelengaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
Bahwa berdasarkan : Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasiloitas yang diberikan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 27 ayat (1) : zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Pasal 27 ayat (2) : ketentuan ayat (1) dapat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Bahwa berdasarkan Pasal 37 : setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 41 ayat (1) : Baznas kabupaten/kota terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana.
Pasal 41 ayat (2) : Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.
Pasal 43 ayat (1) : Pimpinan BAznas kabupaten/kota sebagiamana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (10) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari Baznas.
Pasal 43 ayat (2) : Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Pasal 32 : zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Pasal 33 : pendayagunaan zakat : kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi, sesuai ketentuan syariah, menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik dan mustahik berdomisili di wilayah kerjanya.
Pasal 34 huruf a : penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik.
Pasal 34 huruf b : mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik.
Peraturan Baznas RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 1 angka 16 : Pendayagunaan adalah untuk pemanfaatan zakat secara optimal tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umum.
Pasal 2 ayat (1) : Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat diberikan kepada mustahik.
Peraturan Baznas Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota
Pasal 1 angka 11 : Rapat pleno adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Baznas provinsi/kabupaten/kota
Pasal 5 : Tugas dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah melaksanakan mandat Rapat Pleno untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Baznas provinsi/kabupaten/kota
Pasal 11 seluruhnya, khususnya ayat (1) : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ketua, Wakil Ketua I, II, III dan IV bertanggung jawab kepada Rapat Pleno.
Pasal 12 : Rapat Pleno dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.
BAB III Pelaksanaan Pasal 2 Huruf b, bahwa Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat.
Instruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat dan harus mendahulukan kebutuhan dasar mustahik.
Dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain.
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi)
Poin 4 Huruf F : bahwa penyaluran dana zakat dalam bentuk investasi/produktif dapat dilakukan apabila tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.
Bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran netralitas yakni melakukan kegiatan politik praktis dengan cara mendaftarkan diri menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui Partai Nasdem Kabupaten Pasaman untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sehingga terdakwa diminta untuk mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan Pasal 42 jo Pasal 7 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat.
Bahwa terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman dengan segala tugas pokok fungsi dan kewenangan yang ada padanya dalam penerimaan dan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah Kabupaten Pasaman dengan kesadarannya telah menggunakan untuk kepentingan pribadi dan memberikan kepada pihak yang tidak berhak untuk menerimanya serta menyetujui dan menandatangani laporan penyaluran zakat seolah-olah telah sesuai peruntukannya.
Bahwa Saksi Sosi Indra membuat rekap laporan tahun 2017, rekap laporan tahun 2018, laporan pengelolaan zakat Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2019, laporan pengelolaan zakat Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2020 yang disetujui dan ditandatangani oleh terdakwa yang isinya membuat data laporan yang tidak sesuai fakta, sehingga penggunaan pribadi terdakwa dan pemberian zakat produktif melalui MoU tidak dicantumkan di dalam laporan tersebut dan seolah-olah menampilkan laporan keuangan/ pemberian penyaluran zakat telah sesuai dengan mustahiknya.
Bahwa terhadap dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2017 s/d tahun 2020 yang disalahgunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehingga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa H.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2016 s.d 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Baznas Kabupaten Pasaman sejumlah Rp. 952.449.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2017 s.d Tahun 2020 Nomor: PE.03.02/SR-962/PW03/5/2023 Tanggal 19 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHPidana;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa TerdakwaH.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode tahun 2016 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45.981/BUP-PAS/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan periode 2016 s/d 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu antara bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 17 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan Jalan Sudirman Komplek Ruko Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara berikut:
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016 s.d 2021 dibentuk dengan perangkat sebagai berikut:
H.Syafrizal, S.f., S.IQ., M.Pd selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman
Habibullah, S.Ag., M.H. selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan
Drs. H. Zulkarnaini, M.Pd. selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan
Afrin, S.Ag. selaku Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
Martias DT. Rangkayo Basa selaku Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum.
Bahwa tugas pokok fungsi dan kewenangan terdakwa sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016 s/d 2021 berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Organisasi Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Bagian ketiga Pasal 33 “Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Baznas Kabupaten Kota” Pasal 30 ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Baznas Kabupaten/kota wajib :
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/ kota
Melakukan koordinasi dengan kantor kementrian agama Kabupaten/kota dan instansi terkait ditingkat Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas Provinsi dan Bupati/walikota setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun
Melakukan verifikasi administrasi dan factual atas pengajuan rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi Kabupaten/kota
Ditambahkan dalam ayat (2) “Baznas Kabupaten/kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di Kabupaten/kota masing masing sesuai dengan kebijakan BAZNAS”
Bahwa terdakwa menerima gaji dari Baznas Kabupaten Pasaman lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan tergantung dengan penerimaan zakat, infak, sedekah yang diterima Baznas Kabupaten Pasaman dan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. Selain itu terdakwa juga mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Daerah berupa Rumah Dinas dan kendaraan bermotor roda empat.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan, Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, Baznas Kabupaten Pasaman mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat termasuk infak, sedekah, wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya di Kabupaten Pasaman.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Pasaman Nomor: 450/981/Kesra-2011 Tanggal 18 Maret 2011 Kepada Kepala Dinas Pendidikan, KUPT Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan semua Seluruh Kepala Sekolah SD, Min/MtsN/SLTA/MAN/SMKN se-Kabupaten Pasaman Perihal Pemungutan Zakat PNS setiap bulan sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang diterima (gaji + tunjangan + penghasilan lainnya) dan disetorkan seluruhnya ke rekening BAZ Kabupaten Pasaman tanpa pengecualian.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Pasaman Nomor: 460/1459/Kesra-2017 Tanggal 28 April 2017 Perihal Himbauan Berzakat Melalui Baznas Kabupaten Pasaman terdapat himbauan untuk seluruh staf Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pasaman untuk membayarkan zakatnya sebesar 2,5% perbulan dari gaji bruto melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman.
Bahwa berdasarkan Bab VII Pasal 46 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, dalam melaksanakan tugasnya, Baznas Kabupaten dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
Bahwa berdasarkan Bab IV ayat (4) huruf a Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Manajemen Badan Amil Zakat Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota:
Hak Keuangan Pimpinan:
Hak Keuangan Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota bersumber dari APBD.
Hak Keuangan pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota juga dapat berasal dari APBN melalui Kementerian Agama RI.
Dalam hal dana APBD/APBN belum ada atau jumlahnya tidak memadai, maka hak keuangan Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota dapat bersumber dari hak amil.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Nomor: 900/3745/Kesra/2018 Tanggal 21 November 2018 menerima dana hibah sebesar Rp. 200.900.000,- ( dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar gaji para amil.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, susunan organisasi Baznas Kabupaten terdiri dari:
Ketua
Wakil Ketua;
Bidang Pengumpulan;
Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan;
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
Bagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Umum; dan
Satuan Audit Internal
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan Satuan Audit Internal mempunyai tugas pelaksanaan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu dan audit kepatuhan internal Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman bersifat kolektif kolegial yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/981/BUP-PAS/2016 tanggal 02 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021 dan biaya operasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan hak amil.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 telah terjadi pergantian bendahara/staf keuangan sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman mengelola dana zakat adalah sebagai berikut: menerima setoran zakat oleh bendahara Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pasaman sebesar 2,5% sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bupati, juga menerima dana zakat secara pribadi serta infak/sedekah.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas propinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik. Mustahik yang dimaksud mencakup 8 (delapan) golongan Asnaf berdasarkan Peraturan Baznas Nomor 3 tahun 2018 Asnaf terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Ghorimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.
Bahwa pengelolaan zakat oleh Baznas Kabupaten Pasaman sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan tahunan adalah sebagai berikut:
Tahun 2017 Penerimaan zakat sebesar Rp. 3.770.548.767,- (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) dan disalurkan sebesar Rp. 3.173.038.573,- (tiga milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Tahun 2018 Penerimaan zakat sebesar Rp. 4.997.344.971,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dan disalurkan sebesar Rp. 4.770.775.362,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
Tahun 2019 Penerimaan zakat sebesar Rp. 5.247.995.289,- (lima milyar dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan disalurkan sebesar Rp. 4.720.591.274,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah lima ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
Tahun 2020 Penerimaan zakat sebesar Rp.4.928.762.534,- (empat milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah dan disalurkan sebesar Rp. 2.544.526.036,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode tahun 2016 s/d tahun 2021 dalam mengambil keputusan pengelolaan zakat pada Baznas Kabupaten Pasaman tidak melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya yang bertentangan dengan Bab IV Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten dan Pimpinan Baznas Kota.
Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa:
Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Untuk Kepentingan Pribadi:
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Ayang Desari (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Mei 2017 s.d September 2018) tanpa melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan pinjaman atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan untuk keperluan Tabligh Akbar.
Bahwa pada tanggal 16 November 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menandatangani satu lembar kuitansi dengan catatan bon atas nama H. Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara atas nama Ketua Baznas.
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Ketua.
Pada tanggal 22 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada selembar kuitansi dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Syafrizal.
Pada tanggal 11 Januari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara.
Pada tanggal 02 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon sementara.
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara transfer ke Rekening terdakwa dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf. Rek. Ketua.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Tunai.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 27 April 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Dumai, kemudian terdakwa mengembalikan uang tersebut pada tanggal 03 September 2018 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf Rek Ketua.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara setor tunai ke Rekening Ketua Baznas Kabupaten Pasaman atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Hanni Fadhillah Alta (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Oktober 2018 s.d Juni 2019) tanpa melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 September 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di ruangan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 19 November 2018 Saksi Sosi Indra memberitahukan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta memberikan uang tersebut kepada terdakwa di ruangan ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang di saksikan oleh saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara setor tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 terdakwa menelfon Saksi Sosi Indra untuk meminjam uang kemudian Saksi Sosi Indra memberikan telfon kepada Saksi Hanni Fadhilah Alta yang menerangkan bahwa terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta memberikan uang tersebut kepada terdakwa dengan cara menyetor tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta dan Saksi Sosi Indra ke ruangan terdakwa di kantor Baznas Kabupaten Pasaman, kemudian terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta secara tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan dakwah ke Padang, Pekanbaru dan Solok Selatan, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak karena sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang mana terdakwa memerintahkan agar ditransfer ke rekening terdakwa sendiri, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut secara tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta ke ruangan terdakwa dan meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan ke Rao.
Bahwa pada tanggal 04 Februari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk mentransfer uang ke rekening terdakwa, selanjutnya Saksi Hanni Fadhillah Alta memberitahukan kepada WAKA III atas nama AFRIN untuk meminta pendapat permintaan tersebut, Kemudian Saksi AFRIN memerintahkan untuk menghubungi Saksi Sosi Indra, namun Saksi Sosi Indra tidak dapat dihubungi, kemudian Saksi AFRIN mengatakan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta “transfer jo la, kalo tibo kapel diagiah tau” (transfer saja lah kalo datang kapel dikasih tau), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019 terdakwa menelfon kepada Saksi Sosi Indra untuk meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta, kemudian saksi Sosi Indra meminta Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetorkan uang ke rekening terdakwa melalui Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta langsung menyetor uang tersebut.
Bahwa pada pagi hari tanggal 13 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai, kemudian pada siang harinya terdakwa pada saat menaiki mobil, terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta dan menyuruh Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta langsung menyetor uang tersebut.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diketahui oleh Saksi Sosi Indra dengan alasan akan menghadiri acara.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta dan memerintahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa mengatakan sudah memberitahu kepada Saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta mengkonfirmasi kepada Saksi Sosi Indra dan dibenarkan oleh saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 01 Maret 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta ke ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman bersama saksi Sosi Indra dimana terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk bantuan Islamic Center Rao, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyerahkan uang tersebut secara tunai disaksikan oleh saksi Sosi Indra, lalu Saksi Hanni Fadhillah Alta menanyakan proposal permohonan bantuan dari Islamic Center Rao namun terdakwa menjawab “proposal ado dek apak, bisuak sajo lah” (proposal ada sama bapak, besok sajalah), namun proposal tersebut tidak pernah diserahkan.
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019 terdakwa meminta uang dan memerintahkan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama terdakwa Syafrizal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran uang kuliah terdakwa, lalu Saksi Hanni Fadhillah Alta melapor dan mempertanyakan kepada Saksi Sosi Indra mengapa uang kuliah diambil dari kas BAZNAS dan Saksi Sosi Indra menjawab ‘Bia jo lah masuak an jo kapinjaman inyo”(biar sajalah masukan ke pinjaman dia), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut.
Bahwa Pada tanggal 03 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan langsung secara tunai di ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Saksi Sosi Indra dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk acara.
Bahwa pada pagi harinya tanggal 29 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada siang harinya terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta dan memerintahkan untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk uang pegangan terdakwa saat Hari Raya Idul Fitri, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut dan hal ini telah diketahui oleh Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 terdakwa memanggil Saksi Sosi Indra ke ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi, setelah disetujui Saksi Sosi Indra, lalu Saksi Sosi Indra memerintahkan sopir pribadi terdakwa Saksi Resky Wahyu Maulia untuk mengantar Saksi Hanni Fadhillah Alta ke Bank BNI untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi melalui Saksi Zelfia Khairani (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Juli 2019 s.d Oktober 2020), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2019 terdakwa memanggil saksi Zelfia Khairani untuk datang keruangannya di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani, lalu saksi Zelfia Khairani memberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk perbaikan listrik rumah terdakwa.
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk upah perbaikan rumah dinas terdakwa, namun Saksi Zelfia Khairani menolak untuk memberikan pinjaman tersebut lalu terdakwa mengatakan “yang ketua kan saya” setelah itu Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Afrin selaku WAKA III, kemudian saksi Afrin membuat disposisi yang menyatakan setuju untuk diberikan pinjaman sementara kepada terdakwa. Selanjutnya Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang tersebut secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dan membuat kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 16 September 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan bahwa ada keluarga terdakwa yang sakit, kemudian Saksi Zelfia Khairani menolak untuk memberikan pinjaman kepada terdakwa, lalu Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Sosi Indra agar dibuatkan surat pinjaman terlebih dahulu, setelah terdakwa membuat surat permohonan yang ditandatanganinya, lalu Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa.
Pada tanggal 9 Desember 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya penarikan mobil terdakwa yang jatuh ke jurang, kemudian Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Sosi Indra, Saksi Afrin dan Saksi Habibulloh, setelah disetujui oleh Saksi Sosi Indra, Saksi Afrin dan Saksi Habibulloh untuk pinjaman tersebut, lalu Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang tersebut.
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada pihak lain tidak sesuai dengan ketentuan Instruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 Tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, pada poin 4, “Dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain”, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2017 terdakwa meminta uang secara tunai kepada saksi Ayang Desari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan selembar bon pinjaman yang ditandatangani oleh Saksi Anwir Salam dan Saksi Asnil untuk kebutuhan berita bagian Humas Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada tanggal 16 November 2017 Saksi Amri datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk keperluan menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya, kemudian terdakwa memanggil Saksi Ayang Desari dan memerintahkan Saksi Ayang Desari untuk menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Amri di ruangan Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kuitansi yang ditandatangani Saksi Amri kepada Saksi Ayang Desari.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 Saksi Wan Vibowo datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi, setelah disetujui terdakwa selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Wan Vibowo untuk datang ke ruangan Bendahara Saksi Ayang Desari, kemudian saksi Ayang Desari menyerahkan uang tersebut kepada saksi Wan Vibowo disaksikan oleh Saksi Sosi Indra diruangan bendahara Baznas Kabuapten Pasaman.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 pada catatan Bendahara Saksi Ayang Desari terdapat tambahan pinjaman saksi Wan Vibowo sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Saksi Syafrianto datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Syafrianto yang sebelumnya uang tersebut diminta terdakwa dari Saksi Ayang Desari.
Bahwa pada tanggal 24 April 2018 terdakwa memerintahkan saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000419509 atas nama Abdul Aziz sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran alat penghemat listrik yang merupakan bisnis pribadi terdakwa dan Saksi Abdul Aziz serta pembayaran Buku Sholat Khusuk Dengan Metode 3 T, pembuatan Brosur Program Pembinaan Akhlak Keluarga Islami dan untuk pembelian tiket Sdr. Lukman Hakim dan Asistennya, kemudian pada tanggal 07 Juni 2018 terdakwa memerintahkan lagi saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000419509 atas nama Abdul Aziz sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran alat penghemat listrik yang merupakan bisnis pribadi terdakwa dan Saksi Abdul Aziz.
Bahwa pada tanggal 25 April 2018 terdakwa memerintahkan saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Nagari Nomor Rekening 08000210037011 atas nama Husnul Wasufi. Lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kuitansi kepada Saksi Ayang Desari untuk kegiatan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kabupaten Pasaman dalam rangka kegiatan peningkatan SDM anggota HIPSI ke Harian Vokal Pekanbaru Tanggal 26 s.d. 29 April 2018 yang ditandatangani oleh sdr. Edi Firmanda.
Bahwa pada tanggal 02 Juli 2018 terdakwa meminta uang secara tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Ayang Desari untuk kegiatan Safari Ramadhan Bupati Pasaman, kemudian saksi Ayang Desari menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan mencatatnya di buku agenda harian yang di paraf oleh terdakwa dengan tulisan Bon Tunai (Bupati).
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 terdakwa dihubungi oleh Saksi Yel Wansyah yang meminta bantuan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kegiatan raskin di Kecamatan Mapat Tunggul dan mapat Tunggul Selatan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bupati Pasaman atas nama Saksi YUSUF LUBIS, selanjutnya terdakwa mengkonfirmasi kepada saksi Yusuf Lubis, kemudian terdakwa memerintahkan Saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000611567 atas nama Yel Wansyah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada Usaha Dagang di Kabupaten Pasaman dengan cara melakukan MoU berupa pinjaman berjangka waktu yang harus dikembalikan dan adanya bagi hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Lainnya dan Poin 4 Huruf F Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istsimar (Investasi). Kegiatan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada Bulan Oktober 2018 terdakwa meminta Saksi Sosi indra utuk menyiapkan konsep kesepakatan (MoU) dengan Koperasi Sinar Harapan Baru Bersama dan pada tanggal 09 November 2018 terdakwa menyerahkan uang Baznas Kabupaten Pasaman kepada Saksi Elida sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa dilakukan musyawarah dan rapat pleno dengan pimpinan Baznas lainnya untuk membahas kesepakatan tersebut.
Bahwa sekira bulan Oktober 2018 terdakwa bertemu dengan saksi Zainal Abidin di Kecamatan Bonjol yang saat itu terdampak bencana banjir bandang, dalam pertemuan tersebut terdakwa sepakat membantu Saksi Zainal Abidin karena tertarik dengan prospek usaha yang di tawarkan saksi Zainal Abidin yaitu Usaha Kipang Pulut Berlapis Coklat yang dengan modal kecil bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan prospek tersebut saksi Zainal Abidin meyakinkan terdakwa bahwa akan ada pembagian hasil antara saksi Zainal Abidin dengan terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman sebesar 40% dari keuntungan dan uang bantuan yang diberikan terdakwa akan bisa dilunasi atau dikembalikan dalam waktu singkat, karena terdakwa tertarik dengan Kerjasama yang ditawarkan saksi Zainal Abidin, sekira seminggu setelah pertemuan terdakwa menghubungi saksi Zainal Abidin untuk datang ke kantor Basnaz Kabupaten Pasaman dan terdakwa bersama saksi Sosi Indra langsung memberikan uang Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengembangan Usaha Kipang Pulut Berlapis Coklat kepada saksi Zainal Abidin yang saat itu belum ada permohonan ataupun proposal yang diajukan saksi Zainal Abidin kepada Baznas Kabupaten Pasaman, setelah uang diterima oleh saksi Zainal Abidin barulah pada tanggal 01 November 2018 saksi Zainal Abidin mengajukan proposal Permohonan Pengajuan Kerja sama untuk penambahan modal guna pengembangan UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat kepada Baznas Kabupaten Pasaman setelah proposal diserahkan sekira 2 (dua) hari kemudian saksi Zainal Abidin datang kekantor Baznas Kabuapten Pasaman dan menjelaskan kepada terdakwa tentang prospek UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat serta keuntungan yang bisa diperoleh, setelah mendengar keterangan dari saksi Zainal Abidin terdakwa semakin tertarik dengan Kerjasama yang ditawarkan saksi Zainal Abidin, maka pada tanggal 12 November 2018 terdakwa kembali menghubungi Saksi Zainal Abidin melalui telfon bahwa terdakwa menambah bantuan dari Baznas Kabupaten Pasaman untuk usaha saksi Zainal Abidin dan uang tersebut sudah dikirim melalui rekening pribadi terdakwa ke rekening Saksi Zainal Abidin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sekira Bulan Desember 2018 terdakwa kembali menelfon Saksi Zainal Abidin untuk memberitahu adanya penambahan modal dari Baznas Kabupaten Pasaman dan uang tersebut di transfer langsung oleh terdakwa melalui rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada bulan Maret 2019 saksi Zainal Abidin datang ke kantor Baznas Kabupaten Pasaman menemui terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang tambahan modal usaha kepada saksi Zainal Abidin dari Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) di ruangan terdakwa. Pada tanggal 11 April 2019 terdakwa kembali menelfon Saksi Zainal Abidin bahwa uang penambahan sudah bisa dicairkan lagi, kemudian Saksi Zainal Abidin diberitahu uang tersebut telah ditransfer ke rekening Saksi Zainal Abidin sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Bahwa uang Baznas Kabupaten Pasaman telah diterima Saksi Zainal Abidin dengan total sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dari terdakwa yang saat itu mengetahui uang tersebut diserahkan kepada saksi Zainal Abidin untuk produksi kipang pulut berlapis coklat sesuai dengan proposal yang diajukan, namun saksi Zainal Abidin tidak menggunakan uang tersebut untuk pembelian bahan baku atau pun modal produksi sesuai proposal yang diajukan tapi digunakan untuk Pembangunan pabrik sehingga kipang pulut berlapis coklat yang dijanjikan kepada terdakwa tidak ada diproduksi karena uang tersebut telah habis digunakan untuk bangunan. Kemudian pada tanggal 2 Mei 2019 terdakwa datang ke Kecamatan Bonjol untuk peresmian Kipang pulut Bonjol pada saat itu saksi Sosi Indra sudah membuat 2 (dua) Mou antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan saksi Zainal Abidin yaitu pembangan pabrik coklat dan kipang pulut untuk kelengkapan administrasi, kemudian saksi Zainal Abidin dan terdakwa menanda tangani kesepakatan tersebut, setelah itu saksi Zainal Abidin membuat proposal kembali pada tanggal 10 Januari 2020 yang memuat pembangunan pabrik karena saksi Zainal Abidin sudah menghabiskan uang untuk Pembangunan pabrik dan tidak mampu membeli bahan baku lagi, sehingga kipang pulut berlapis coklat yang dijanjikan saksi Zainal Abidin kepada terdakwa tidak pernah diproduksi dan saksi Zainal Abidin tidak pernah mengembalikan dan memberikan keuntungan 40% atas dana pinjaman kerjasama yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Pasaman tersebut.
Bahwa sekira bulan Juli 2019 terdakwa menyerahkan uang kepada PT.EQUATOR sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui saksi Tris Syukmawati Manager Keuangan PT. EQUATOR untuk usaha ternak sapi, kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 PT.EQUATOR meminjam kembali kepada Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 saksi Tris Syukmawati bersama direktur PT. EQUATOR Muhammad Saleh Lubis (Almarhum) yang tercatat dalam kuitansi yang diterima dan diketahui oleh saksi Tris Syukmawati dan disetujui oleh M.Saleh Lubis tanggal 16 Juli 2019 sehingga total pinjaman sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Bahwa kemudian pinjaman tersebut telah dikembalikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 16 Februari 2021 sehingga sisa dana Baznas Kabupaten Pasaman yang belum dikembalikan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2019 Saksi Wisno Hardi diwakili oleh anak saksi atas nama Ramadhan datang ke kantor Baznas Kabupaten Pasaman menjumpai terdakwa setelah sebelumnya mengajukan proposal bantuan ke Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal Dagang Hasil Bumi, kemudian terdakwa memerintahkan anak saksi Wisno Hardi atas nama Ramadhan menemui Saksi Zelfia Khairani untuk mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah uang diterima, anak saksi Wisno Hardi atas nama Ramadhan diminta terdakwa untuk menandatangani MoU yang telah disiapkan oleh Saksi Sosi Indra.
Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran dana zakat produktif / MoU dilakukan tanpa adanya rapat pleno dengan pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016 s/d 2021, kemudian untuk kelengkapan administrasi bantuan dana zakat produktif terdakwa meminta Saksi Sosi Indra untuk membuat semua MoU.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman dalam pengelolaan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman yang bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Pasal 2 huruf h : Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
Bahwa berdasarkan : Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 27 ayat (1) : zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Pasal 27 ayat (2) : ketentuan ayat (1) dapat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Bahwa berdasarkan Pasal 37 : setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 41 ayat (1) : Baznas kabupaten/kota terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana.
Pasal 41 ayat (2) : Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.
Pasal 43 ayat (1) : Pimpinan Baznas Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (10) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari Baznas.
Pasal 43 ayat (2) : Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Pasal 32 : zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Pasal 33 : pendayagunaan zakat : kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi, sesuai ketentuan syariah, menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik dan mustahik berdomisili di wilayah kerjanya.
Pasal 34 huruf a : penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik.
Pasal 34 huruf b : mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik.
Peraturan Baznas RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 1 angka 16 : Pendayagunaan adalah untuk pemanfaatan zakat secara optimal tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umum.
Pasal 2 ayat (1) : Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat diberikan kepada mustahik.
Peraturan Baznas Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota
Pasal 1 angka 11 : Rapat pleno adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Baznas provinsi/kabupaten/kota
Pasal 5 : Tugas dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah melaksanakan mandat Rapat Pleno untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Baznas provinsi/kabupaten/kota
Pasal 11 seluruhnya, khususnya ayat (1) : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ketua, Wakil Ketua I, II, III dan IV bertanggung jawab kepada Rapat Pleno.
Pasal 12 : Rapat Pleno dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.
BAB III Pelaksanaan Pasal 2 Huruf b, bahwa Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat.
Instruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat dan harus mendahulukan kebutuhan dasar mustahik.
Dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain.
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi)
Poin 4 Huruf F : bahwa penyaluran dana zakat dalam bentuk investasi/produktif dapat dilakukan apabila tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.
Bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran netralitas yakni melakukan kegiatan politik praktis dengan cara mendaftarkan diri menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui Partai Nasdem Kabupaten Pasaman untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sehingga terdakwa diminta untuk mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan Pasal 42 jo Pasal 7 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat.
Bahwa Saksi Sosi Indra membuat rekap laporan tahun 2017, rekap laporan tahun 2018, laporan pengelolaan zakat Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2019, laporan pengelolaan zakat Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2020 yang disetujui dan ditandatangani oleh terdakwa yang isinya memanipulasi data laporan sehingga pinjaman pribadi terdakwa dan pemberian zakat produktif melalui MoU tidak dicantumkan di dalam laporan tersebut dan seolah-olah menampilkan laporan keuangan/ pemberian penyaluran zakat telah sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa H.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2016 s/d 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 952.449.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2017 s.d Tahun 2020 Nomor: PE.03.02/SR-962/PW03/5/2023 Tanggal 19 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan dan selanjutnya persidangan adalah utuk pemeriksaan Saksi-Saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD YASRIN SYAHPUTRA, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai anggota Satuan Audit Internal dari tahun 2016-2020.
Bahwa saksi menerangkan Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2016-2020 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 Tanggal 2 November 2016 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Audit Nasional Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021.
Bahwa saksi menerangkan struktur Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman terdiri atas:
Ketua : M.N. Susilo
Sekretaris : Rizal, S.Ag.
Anggota : Dr. Nursal, Maslan Nasution, Muhammad Yasrin.
Bahwa tugas saksi selaku anggota Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman adalah bertanggungjawab kepada Bupati Pasaman yang mempunyai tugas melaksanakan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu, dan audit kepatuhan internal Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman.
Bahwa seingat saksi dana tersebut diperoleh dari pengumpulan zakat baik dari pegawai negeri sipil dari seluruh SKPD di Kabupaten Pasaman (2,5% dari penghasilan setelah dipotong pajak) maupun bukan pegawai negeri sipil dan dana hibah dari Pemda Pasaman pada tahun 2018.
Bahwa saksi menerangkan dana tersebut didistribusikan kepada 8 Asnaf yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab (memerdekakan budak), Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman mendapat fasilitas dari Pemda Kabupaten Pasaman berupa kantor Baznas Kabupaten Pasaman, mobil dinas dengan plat polisi BA 99 D, dan dana hibah pada tahun 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman menerima dana zakat sebesar empat milyar sampai dengan lima milyar pertahun.
Bahwa jumlah dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman pada tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019 kurang lebih sebesar Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap temuan Hasil Pemeriksaan Tim Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman Nomor 20/SAI-BAZNAS/IX/2019 terdapat dana yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 715.235.617,- (tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tujuh belas rupiah) tersebut adalah Ketua Baznas. Sampai saat ini saksi tidak tahu mengenai tindak lanjutnya.
Bahwa temuan hasil audit internal sebesar Rp 715.235.617,- dan terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta).
Bahwa dalam Berita Acara ada selisih uang berdasarkan laporan bendahara Baznas terjadi selisih dana zakat baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).
Bahwa saksi jelaskan rincian Sisa Kas dari Bendahara Hanni Fadhillah bahwa Pinjaman pribadi ketua sebesar Rp. 210.100.000,- (rincian terdapat di Laporan Kas Harian Bendahara) dan Rp. 182.000.000,- dengan total Rp. 392.100.000,- Dari total Rp 210.100.000,- yang memiliki bukti transfer ke rekening BNI an. Syafrizal dengan rincian sebagai berikut :
Kamis, 20 Desember 2018 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) transfer an. Syafrizal Bank BNI.
Kamis, 17 Januari 2019 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Transfer an. Syafrizal Bank BNI
Senin, 4 Februari 2019 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Transfer an. Syafrizal Bank BNI
Senin, 11 Februari 2019 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Transfer an. Syafrizal Bank BNI
Rabu, 13 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Transfer an. Syafrizal Bank BNI
Senin, 25 Februari 2019 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Transfer an. Syafrizal Bank BNI
Senin, 3 Desember 2018 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Transfer an. Syafrizal Bank BNI
Rabu, 29 Mei 2019 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) Transfer an. Syafrizal Bank BNI
Senin, 10 Juni 2019 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Transfer an. Syafrizal Bank BNI
Bahwa sisanya sebesar Rp. 102.100.000,- diberikan secara tunai. Sedangkan Rp. 182.000.000,- diperoleh dari Lampiran Rincian Sisa Kas yang disampaikan oleh Bendahara.
Bahwa adanya utang amil sebesar Rp. 166.980.087,- (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan puluh tujuh rupiah).
Bahwa saksi mengetahui utang amil tersebut dari bendahara.
Bahwa hak amil di ambil sebesar satu per delapan dari dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa terdapat pinjaman yang diberikan kepada:
PT Equator sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Anwir Salim sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Bon Bupati sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa Baznas pernah mengalami kemalingan dengan kerugian sebesar Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah).
Bahwa dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman ada dipinjamkan kepada Usaha Dagang Kipang Pulut CV.Azka Zakindo milik Zainal Abidin sebesar Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan belum ada pertanggungjawaban.
Bahwa pinjaman kepada Usaha Dagang Kipang Pulut CV. Azka Zakindo milik Zainal Abidin diluar temuan dari Tim SAI Kabupaten Pasaman.
Bahwa terdapat pinjaman pribadi terdakwa sebesar Rp. 392.100.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 41.790.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa menurut saksi system akuntasi di Baznas Kabupaten Pasaman tidak benar.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan terkait Pinjaman pribadi terdakwa yang menurut terdakwa hanya merupakan pinjaman sementara untuk kedinasan, kemudian terkait utang hak amil karena belum punya dana. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi Drs. H.M.N. SUSILO, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai Ketua Satuan Audit Internal dari tahun 2016-2020.
Bahwa saksi menerangkan Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2016-2020 diangkat bedasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 Tanggal 2 November 2016 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Audit Nasional Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021.
Bahwa struktur Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman terdiri atas:
Ketua : M.N. Susilo
Sekretaris : Rizal, S.Ag.
Anggota : Dr. Nursal, Maslan Nasution, Muhammad Yasrin.
Bahwa tugas saksi selaku Ketua Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman adalah bertanggungjawab kepada Bupati Pasaman yang mempunyai tugas melaksanakan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu, dan audit kepatuhan internal Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman ditemukan adanya laporan keuangan yang tidak dipertanggungjawabkan.
Bahwa selama 35 (tiga puluh lima) bulan Tim Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 (dua puluh kali).
Bahwa struktur organisasi Baznas Kabupaten Pasaman Periode 2016-2021 yaitu:
H. SYAFRIZAL, Sf, SIQ, S.Ag, MPd.;
Wakil Ketua I Sdr. Habibullah, S.Ag, MA, bidang pengumpulan;
Wakil Ketua II Sdr. Zulkarnain, bidang pendistribusian, karena pegawai lalu mengundurkan diri dan digantikan oleh Martias (merangkap);
Wakil Ketua III Sdr. Afrin, Sag, bidang keuangan dan pelaporan;
Wakil Ketua IV Sdr. Martias Datuak Rangkayo Basa, bidang Umum Administrasi dan SDM.
Bahwa Wakil Ketua Baznas Kabupaten Pasaman diseleksi oleh Ketua Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi dan Tim SAI melakukan audit rutin pada bulan Juli 2019 yang memang dilakukan setiap bulannya yang mana ketika itu ada penggantian bendahara terdapat selisih kas pada dokumen berita acara serah terima yang akan ditandatangani oleh bendahara.
Bahwa adapun kegiatan di Baznas sesuai program sebagai berikut :
PASAMAN CERDAS merupakan bantuan beasiswa terhadap anak berprestasi kurang mampu
PASAMAN SEHAT adalah bantuan berobat untuk orang kurang mampu.
PASAMAN PEDULI merupakan bantuan bencana yang menimpa masyarakat kurang mampu.
PASAMAN SEJAHTERA adalah bantuan modal usaha terhadap pedagang kaki lima yang kurang mampu.
PASAMAN IMTAQ adalah kegiatan dakwah dan keagamaan.
Bahwa setiap dilakukan audit ada laporannya, diberikan kepada pimpinan Baznas berupa tulisan.
Bahwa temuan dari Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman yaitu belum maksimalnya manajemen pengelolaan di Baznas dan adanya temuan sejumlah dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Baznas Pasaman sebesar Rp. 715.235.617,- (tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima enam ratus tujuh belas rupiah), berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Satuan Audit Internal Nomor : 20/SAI-BAZNAS/IX/2019 tanggal 16 September 2019 yang ditandatangani oleh Tim.
Bahwa temuan hasil audit internal sebesar Rp. 715.235.617,- dan terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,-. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya utang Amil yang tidak direkomendasi yang tidak termasuk dalam temuan Baznas Pusat sebesar Rp. 166.980.087,-.
Bahwa terdakwa ada mendaftarkan diri ke Partai Nasdem untuk menjadi Calon Bupati Kabupaten Pasaman.
Bahwa sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati, bahwa tim audit bertanggungjawab kepada Bupati melalui pimpinan Baznas.
Bahwa setiap tahun Baznas Kabupaten Pasaman melaporkan pertanggungjawaban keuangan ke Bupati Pasaman.
Bahwa dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman adalah uang negara yang berasal dari APBD.
Bahwa temuan hasil pemeriksaan Nomor : 20/SAI-BAZNAS/IX/2019 tanggal 16 September 2019 adalah sebagai berikut:
Bahwa hasil pemeriksaan Tim Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman nomor : 15/SAI-BAZNAS/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 telah ditanggapi ketua Baznas Kabupaten Pasaman, namun substansi masalah belum ada penyelesaian dan pertanggungjawabannya.
Bahwa Tentang pendistribusian tidak merata dan tidak adil serta proposal yang terpusat dikabupaten, tidak ada perubahan dan masih berlanjut sampai sekarang.
Bahwa Menyangkut dengan ADM dan SDM Ketua sampai saat ini masih berjalan sendiri dalam mengambil kebijakan tanpa musyawarah dengan unsur pimpinan.
Bahwa SOP ada namun tidak dijalankan ketua.
Bahwa Surat pertanggungjawaban (SPJ) bukti pengeluaran, kuitansi dari suatu kegiatan belum terpenuhi sesuai dengan aturan keuangan.
Bahwa Ada selisih pengeluaran anggaran sebesar Rp. 715.235.617,- belum dipertanggungjawabkan, kalaupun ada penjelasan dan jawaban dari ketua perlu pengalihan pertanggungjawaban.
Bahwa Bon pribadi Ketua Baznas sebesar Rp.392.100.000,- dengan 2 kali bon pada bulan Desember 2017 dan Januari 2018 tetap dianggap sebagai pinjaman pribadi, bukan untuk bantuan Islamic center karena tidak didukung oleh Administrasi Keuangan yang sebenarnya (tidak didukung oleh bukti bukti yang sah)
Bahwa Bon Ketua Baznas (Syafrizal) sebesar Rp. 41.790.000,- tetap sebagai utang pribadi yang wajib diganti.
Bahwa Perjalanan dinas tidak sesuai dengan cost / plafon anggaran yang ditetapkan dan dianggap sebagai penggelembungan perjalanan dinas yang diperuntukkan untuk kegiatan Baznas tapi dipakai untuk kegiatan lain, dianggap sebagai penyimpangan dan penyelewengan.
Bahwa Memberikan pinjaman kepada pihak lain yang tidak berhak merupakan penyimpangan.
Bahwa Kebijakan yang diputuskan sendiri oleh ketua tanpa melibatkan unsur pimpinan.
Dari uraian di atas secara substansi telah terjadi di Baznas Kabupaten Pasaman :
Penyimpangan pada bidang management dan Administrasi Keuangan
Penyalahgunaan wewenang di bidang management, SDM dan Adm keuangan
Kerugian bagi Baznas dan menguntungkan bagi orang-orang tertentu
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat
Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Bahwa Bupati Yusuf Lubis meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada Baznas karena tidak ada anggaran APBD maka dipinjam ke Buya (terdakwa) namun terdakwa lupa bikin SPJnya.
Bahwa ada hutang Amil sebesar Rp. 319.000.000,- (tiga ratus sembilan belas juta rupiah) dalam catatan bendahara.
Bahwa sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) dapat dari realisasi penerimaan zakat dan tahun 2019 dilakukan audit internal.
Bahwa sistem akuntansi Baznas sendiri diketahui oleh saksi tidak benar.
Bahwa sebesar Rp. 223.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk kipang pulut diberikan pertama kali sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kemudian ditambah lagi sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Bahwa Baznas pernah mengalami pencurian dan telah dilaporkan ke Polisi.
Bahwa SAI khusus melakukan audit Baznas.
Bahwa setahu saksi terdakwa ikut kegiatan politik partai Nasdem.
Bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian bendahara merupakan kewenangan Ketua Baznas.
Bahwa pertanggungjawaban laporan Baznas adalah ke Bupati.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa H. Syafrizal, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA keberatan terkait dengan temuan Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 715.235.617 (tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima enam ratus tujuh belas rupiah) yang harus dibuktikan, kemudian terdakwa juga keberatan terkait tindak lanjut temuan tersebut dimana akan diselesaikan oleh Baznas Kabupaten Pasaman.
Saksi NURSAL JALID, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai anggota Satuan Audit Internal dari tahun 2016-2020.
Bahwa Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2016-2020 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 Tanggal 2 November 2016 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Audit Nasional Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021.
Bahwa struktur Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman terdiri atas:
Ketua : M.N. Susilo
Sekretaris : Rizal, S.Ag.
Anggota : Dr. Nursal, Maslan Nasution, Muhammad Yasrin.
Bahwa saksi sebagai anggota Satuan Audit Internal (SAI) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman bertanggung jawab kepada Bupati Pasaman mempunyai tugas melaksanakan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu dan audit kepatuhan internal Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman.
Bahwa struktur organisasi Baznas Kabupaten Pasaman Periode 2016-2021 yaitu:
Ketua Baznas H. SYAFRIZAL, Sf, SIQ, S.Ag, MPd.;
Wakil Ketua I Sdr. Habibullah, S.Ag, MA, bidang pengumpulan;
Wakil Ketua II Sdr. Zulkarnain, bidang pendistribusian, karena pegawai lalu mengundurkan diri dan digantikan oleh Martias (merangkap);
Wakil Ketua III Sdr. Afrin, Sag, bidang keuangan dan pelaporan;
Wakil Ketua IV Sdr. Martias Datuak Rangkayo Basa, bidang Umum Administrasi dan SDM.
Bahwa fokus saksi dalam pemeriksaan internal Baznas Kabupaten Pasaman adalah fokus tentang peraturan dan Standar Operasional Prosedur dalam mendistribusikan zakat.
Bahwa dokumen yang saksi periksa ketika melaksanakan audit internal Baznas Kabupaten Pasaman yaitu standar operasional prosedur tentang kegiatan yang dilakukan oleh Baznas dalam mengelola zakat.
Bahwa manajemen di Baznas Kabupaten Pasaman harus dilakukan dengan baik karena Baznas mengelola dana umat, mengumpulkan dan mendistribusikan dana umat. Oleh karena itu maka setiap kegiatan yang dilakukan mulai dari pengumpulan sampai pendistribusian harus mengikuti SOP (standar operasional prosedur).
Bahwa manajemen di Baznas Kabupaten Pasaman harus dilakukan dengan baik karena Baznas mengelola dana umat, mengumpulkan dan mendistribusikan dana umat. Oleh karena itu maka setiap kegiatan yang dilakukan mulai dari pengumpulan sampai pendistribusian harus mengikuti SOP (standar operasional prosedur).
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno tidak sesuai dengan prosedur bahkan Baznas Kabupaten Pasaman tidak melakukan rapat pleno.
Bahwa dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman disalurkan kepada pihak yang tidak berhak menerima zakat, diputuskan sendiri tanpa rapat pleno sehingga tidak dilaksanakan secara kolektif kolegial.
Bahwa prosedural yang dilanggar terdakwa adalah kolektif kolegial setiap dana zakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan misalnya dana ditransfer ke rekening pribadi terdakwa, dana zakat dipinjamkan pada pihak lain.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa H. Syafrizal, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA keberatan terkait tidak ada dilakukannya rapat pleno di setiap pengambilan keputusan. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi RIZAL, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai sekretaris Satuan Audit Internal dari tahun 2016-2020.
Bahwa Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2016-2020 diangkat bedasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 Tanggal 2 November 2016 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Audit Nasional Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021.
Bahwa struktur Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman terdiri atas:
Ketua : M.N. Susilo
Sekretaris : Rizal, S.Ag.
Anggota : Dr. Nursal, Maslan Nasution, Muhammad Yasrin.
Bahwa tupoksi saksi adalah melaksanakan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu dan audit kepatuhan internal Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa fokus saksi dalam pemeriksaan internal Baznas Kabupaten Pasaman adalah fokus tentang peraturan dan Standar Operasional Prosedur dalam mendistribusikan zakat.
Bahwa dokumen yang saksi periksa ketika melaksanakan audit internal Baznas Kabupaten Pasaman yaitu standar operasional prosedur tentang kegiatan yang dilakukan oleh Baznas dalam mengelola zakat.
Bahwa manajemen di Baznas Kabupaten Pasaman harus dilakukan dengan baik karena Baznas mengelola dana umat, mengumpulkan dan mendistribusikan dana umat. Oleh karena itu maka setiap kegiatan yang dilakukan mulai dari pengumpulan sampai pendistribusian harus mengikuti SOP (standar operasional prosedur).
Bahwa saksi menghimpun semua temuan dari kawan-kawan SAI, ada temuan yang tidak sesuai peruntukannya, tidak ada dirapatkan atau dimusyawarahkan, dan penyalahgunaan wewenang.
Bahwa ada uang yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan ada juga yang diberikan bendahara secara cash/tunai.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno tidak sesuai dengan prosedur bahkan Baznas Kabupaten Pasaman tidak melakukan rapat pleno.
Bahwa dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman disalurkan kepada pihak yang tidak berhak menerima zakat, diputuskan sendiri tanpa rapat pleno sehingga tidak dilaksanakan secara kolektif kolegial.
Bahwa inti Pemeriksaan Tim Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Tim Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman Nomor :20/SAI-BAZNAS/IX/2019 tanggal 16 September 2019 yang ditujukan kepada Ketua Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa setiap bulan ada temuan Baznas Kabupaten Pasaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu ada dana yang mengalir ke rekening pribadi terdakwa.
Bahwa terdapat pinjaman yang diberikan kepada:
PT Equator sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Anwir Salim sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Bon Bupati sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman ada dipinjamkan kepada Usaha Dagang Kipang Pulut CV. Azka Zakindo milik Zainal Abidin sebesar Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan belum ada pertanggungjawaban.
Bahwa pinjaman kepada Usaha Dagang Kipang Pulut CV. Azka Zakindo milik Zainal Abidin diluar temuan dari Tim SAI Kabupaten Pasaman.
Bahwa pemberian pinjaman tersebut diberikan tanpa adanya rapat pleno dengan unsur pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman lainnya.
Bahwa dan zakat Baznas Kabupaten Pasaman tersebut dipinjamkan dari Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman yaitu Ayang Desari, Hanni Fadhillah Alta dan Zelfia Khairani.
Bahwa untuk pinjaman kepada Usaha Dagang Kipang Pulut CV. Azka Zakindo milik Zainal Abidin sebesar Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) ada pembagian hasil yaitu berupa perjanjian/MoU.
Bahwa terdapat pinjaman pribadi terdakwa sebesar Rp. 392.100.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 41.790.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan terkait terdakwa ada melakukan rapat pleno di setiap pemgambilan keputusan dan untuk pinjaman pribadi sementara terdakwa gunakan untuk kedinasan. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi MASLAN NASUTION, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai tim Satuan Audit Internal dari tahun 2016-2020 terkait masalah SDM.
Bahwa Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2016-2020 diangkat bedasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 Tanggal 2 November 2016 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Audit Nasional Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021.
Bahwa struktur Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman terdiri atas:
Ketua : M.N. Susilo
Sekretaris : Rizal, S.Ag.
Anggota : Dr. Nursal, Maslan Nasution, Muhammad Yasrin.
Bahwa nilai dana yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Pasaman sekitar lebih kurang Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) per bulan.
Bahwa setahu saksi dana tersebut diperoleh dari zakat pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten Pasaman. Gaji PNS yang dipotong adalah 2,5% dari penghasilan setelah dipotong pajak, ada juga yang bukan pegawai negeri sipil.
Bahwa dana zakat tersebut didistribusikan kepada 8 Asnaf yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab (memerdekakan budak), Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Bahwa temuan Tim Audit Baznas Pusat berbeda dengan temuan hasil audit internal Baznas Kab. Pasaman. Pada audit internal Baznas Kab. Pasaman terdapat temuan kerugian Baznas sebesar Rp. 715.235.617,- dan Audit Baznas Pusat terdapat temuan kerugian Baznas sebesar Rp. 518.890.000,- terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp. 196.346.617,-. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya utang Amil yang tidak direkomendasi yang tidak termasuk dalam temuan Baznas Pusat sebesar Rp 166.980.087,-
Bahwa keadaan internal pada Baznas Kabupaten Pasaman tidak kompak, saling tidak mengetahui kegiatan masing-masing. Kehadiran anggota jarang hadir.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi AFRIZAL, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi sekarang adalah pensiunan bendahara gaji pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Bendahara Gaji Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman.
Bahwa tupoksi saksi sebagai Bendahara Gaji pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman adalah :
Mengumpulkan bahan gaji (Kenaikan Pangkat, Kenaikan Fungsional, Berkala dan Perubahan Data Keluarga) untuk dientrikan ke dalam Gaji.
Mendistribusikan Gaji Kerekening masing masing PNS/CPNS.
Membuat rapel.
Bahwa gaji pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman dipotong sebesar 2,5% setiap bulan untuk membayar zakat pada Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa besar setoran dana zakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman yaitu:
pada tahun 2017 sebesar Rp. 360.112.272,- (tiga ratus enam puluh juta seratus dua belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).
tahun 2018 sebesar Rp. 425.524.774,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).
tahun 2019 sebesar Rp. 507.776.442,- (lima ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
tahun 2020 sebesar Rp. 357.124.050,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu lima puluh rupiah).
Bahwa cara saksi menyetorkan dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman yaitu dengan cara melakukan rekapitulasi pemotongan gaji pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman yang tidak seluruhnya dipotong 2,5% karena ada yang dipotong sesuai dengan keinginan pegawai, saksi menyampaikan sekira tanggal 20 setiap bulannya untuk pemotongan gaji bulan berikutnya ke Bank Nagari, seminggu sebelum tanggal 1 saksi mengantarkan rekap potongan gaji pegawai, kemudian gaji yang masuk ke rekening gaji pegawai sudah langsung dipotong oleh pihak bank Nagari sesuai dengan rekapitulasi yang saksi sampaikan.
Bahwa Dinas Kesehatan menyetorkan ke Baznas lebih kurang sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) setiap bulannya.
Bahwa saksi menyetorkan uang zakat tersebut ke Bank Nagari dengan Nomor Rekening 7200.02.20.01 5448 atas nama BAZNAS Kabupaten Pasaman.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi EPILIS, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi adalah bendahara gaji pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Bahwa tupoksi saksi sebagai Bendahara Gaji pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman adalah membantu bendahara dalam pelaksanaan tugas kebendaharawan, mencatat pembukuan, penyusunan dokumen penatausahaan dan lain lain.
Bahwa uang yang disetorkan saksi dari semua pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman setiap bulannya adalah sekitar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan langsung dipotong dari gaji yang diterima oleh masing-masing pegawai yang berada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Bahwa gaji pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dipotong sebesar 2,5% setiap bulan untuk membayar zakat pada Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa besar setoran dana zakat pada Pendidikan Kabupaten Pasaman yaitu:
pada tahun 2017 sebesar Rp. Rp. 76.533.202,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua rupiah).
tahun 2018 sebesar Rp. 2.805.443.240,- (dua milyar delapan ratus lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah).
tahun 2019 sebesar Rp. 3.088.988.404,- (tiga milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat rupiah).
tahun 2020 sebesar Rp. 3.062.399.711,- (tiga milyar enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sebelas rupiah).
Bahwa cara saksi menyetorkan dana zakat dari Dinas Pendidikan Kabupaten pasaman adalah dengan cara saksi melakukan rekapitulasi pemotongan gaji pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman yang dipotong 2,5% , ada juga gaji pegawai yang dipotong sesuai dengan keinginan pegawai, saksi menyampaikan sekira tanggal 20 setiap bulannya untuk pemotongan gaji bulan berikutnya ke Bank Nagari, seminggu sebelum tanggal 1 saksi mengantarkan rekap potongan gaji pegawai, kemudian gaji yang masuk ke rekening gaji pegawai sudah langsung dipotong oleh pihak bank Nagari sesuai dengan rekapitulasi yang saksi sampaikan.
Bahwa saksi menyetorkan uang zakat tersebut ke Bank Nagari dengan Nomor Rekening 7200.02.20.015448 atas nama BAZNAS Kabupaten Pasaman.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi IWAN GINDA HARAHAP dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah selaku koordinator audit dan sebagai kepala audit keuangan dan manajemen Baznas Pusat.
Bahwa Tim Audit Baznas Pusat beserta dengan jabatannya yang melakukan pemeriksaan Audit Baznas Kab. Pasaman sebagai berikut :
Iwan Ginda Harahap (Koordinator Jabatan Audit Fungsional Baznas RI)
Mulya Dwi Harto (Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan).
Bahwa tupoksi saksi adalah Melakukan pengendalian dan peranan saksi sebagai Operator Pengendalian di Baznas RI dan berperan juga sebagai koordinator fungsi pengendalian dan pengawasan Baznas Pusat dan Baznas Daerah.
Bahwa saksi di Baznas Pusat mempunyai tugas mengaudit Baznas di daerah Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi bertugas melakukan audit pada Baznas Kabupaten Pasaman selama 3 (tiga hari) pada tahun 2020.
Bahwa saksi melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan bendahara.
Bahwa dasar saksi melakukan audit pada Baznas Kabupaten Pasaman berdasarkan adanya postingan yang menyatakan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman atas nama Syafrizal mendaftarkan diri di Partai Nasdem untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati kabupaten Pasaman Periode 2020-2025 sehingga saksi ditugaskan untuk melakukan audit.
Bahwa saksi hanya 1 (satu) kali melakukan audit pada Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016-2021 dan hasilnya sudah tertuang didalam Laporan hasil Audit (LHA) Investigasi No. 001/LHA/DKAI/I/2020, pemeriksaan Baznas RI tanggal 09 Januari 2020.
Bahwa temuan pada Laporan Hasil Audit (LHA) Investigasi No. 001/LHA/BKAI/I/2020 Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebesar Rp. 518.890.000, berdasarkan Audit Baznas RI adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang Ketua Baznas Kab. Pasaman periode 2016 s.d. 2021 dengan uraian sebagai berikut :
Ketua Baznas Kab. Pasaman memberikan pinjaman kepada PT. Equator (BUMD) sebesar Rp. 25.000.000.-
Ketua Baznas Kab. Pasaman memberikan pinjaman kepada sdr. Anwir Salam (ASN Pemkab Pasaman) sebesar Rp. 10.000.000.-
Ketua Baznas Kab. Pasaman memberikan pinjaman kepada Tim Safari Ramadhan tahun 2019/1440H Pemerintahan Daerah Kab. Pasaman sebesar Rp. 50.000.000,-
Pinjaman pribadi atas nama sdr. H. Syafrizal SF,SIZQ,M.MPd/Ketua Baznas Kab. Pasaman sebesar Rp. 433.890.000,- pinjaman pribadi tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian pinjaman / loan agreement antara Syafrizal dengan Baznas Kab. Pasaman. Saksi menjelaskan, yaitu:
Pinjaman PT. Equator sebesar Rp. 25.000.000.- di kwitansi tertanggal 8 April 2019.
Pinjaman kepada sdr. Anwir Salam (ASN Pemkab Pasaman) sebesar Rp. 10.000.000.- Bon tanggal 07 Juni 2017.
Pinjaman kepada Tim Safari Ramadhan tahun 2019/1440H Pemerintahan Daerah Kab. Pasaman sebesar Rp. 50.000.000.- (kwitansi/Bon tidak ada)
Pinjaman Pribadi sdr. H. Syafrizal SF,SIZQ,M.MPd/Ketua Baznas Kab. Pasaman sebesar Rp. 433.890.000,- berupa bukti setoran tunai ke Rek Bank BNI An. Saudara Syafrizal nomor rekening 283510905, sebagai berikut :
Tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 10.000.000.- (terlampir)
Tanggal 03 Desember 2018 sebesar Rp. 1.000.000.- (terlampir)
Tanggal 04 Desember 2019 sebesar Rp. 5..000.000.- (terlampir)
Tanggal 17 Januari 2019 sebesar Rp. 5.000.000.- (terlampir)
Tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.- (terlampir)
Tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 3.000.000.- (terlampir)
Tanggal 02 Mei 2019 sebesar Rp. 10.000.000.- (terlampir)
Tanggal 25 Februari 2019 sebesar Rp. 3.000.000.- (terlampir)
Tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 60.000.000.- (terlampir)
Tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp. 9.000.000.- (terlampir)
Total sebesar Rp. 108.000.000.- , dan sisa sebesar Rp.325.890.000,- ditemukan pada buku pencatatan kas bendahara (Penarikan tunai oleh Syafrizal).
Bahwa terdakwa ada memperlihatkan MoU Baznas dengan UD. Azka Zakindo Raya atas nama Zainal Abidin sebesar Rp. 70.000.000,- dan CV. Azka Zakindo Raya atas nama Zainal Abidin sebesar Rp. 153.000.000,-, sedangkan untuk MoU Baznas dengan pihak yakni Pisang Karamel, Bajak, Kakau, Bordir, Dagang Hasil Bumi dan Kebun Cabe tidak ada diperlihatkan.
Bahwa menurut Keputusan Menteri Agama No. 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah, bahwa setiap penyaluruan dana zakat, infak dan sedekah tidak diperbolehkan adanya pengembalian dana. Dan dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2003 tentang penggunaan dana zakat untuk istitsmar (investasi) poin 4 huruf F, bahwa penyaluran dana zakat dalam bentuk investasi/produktif dapat dilakukan apabila tidak ada fakir miskin, orang yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan. Bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 (delapan) Asnaf yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab (memerdekakan budak), Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Bahwa zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada 8 (delapan) asnaf dengan harapan mustahik (penerima zakat) dapat meningkatkan taraf hidupnya dan akhirnya dapat menjadi muzaki (pemberi zakat).
Bahwa temuan saksi termasuk temuan dari Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman.
Bahwa pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman diangkat oleh Bupati Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan untuk tahun 2019 dan tahun 2020.
Bahwa terkait yang bisa memutuskan siapa yang berhak untuk mendapatkan zakat produktif berdasarkan verifikasi saksi adalah yang termasuk pada golongan asnaf tersebut.
Bahwa terhadap keputusan di Baznas harus berdasarkan keputusan Bersama melalui rapat pleno dengan unsur pimpinan lainnya (kolektif kolegial).
Bahwa saksi tidak menemukan notulensi-notulensi rapat pada saat saksi melakukan pemeriksaan dan melakukan wawancara kepada unsur pimpinan Baznas lainnya.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat dilarang dipinjamkan, dihibahkan dan diinvestasikan.
Bahwa untuk pinjaman kepada PT. Equator (M.Saleh Lubis), Baznas Kabupaten Pasaman melakukan Kerjasama dalam pengelolaan sapi. Hal tersebut menjadi temuan dikarenakan PT. Equator merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan termasuk ke dalam asnaf zakat.
Bahwa terdakwa memberikan pinjaman kepada PT. Equator ataupun kepada koperasi menjadi temuan dikarenakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu memberikan zakat kepada Badan Usaha Milik Daerah dikarenakan PT Equator dan koperasi tidak termasuk ke dalam 8 (delapan) Asnaf.
Bahwa tidak ada peraturan lain yang membolehkan Baznas membantu PT.Equator.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit (LHA) Investigasi No. 001/LHA/DKAI/I/2020, pemeriksaan Baznas RI tanggal 09 Januari 2020 telah terjadi pelanggaran zakat yang telah dilakukan oleh terdakwa berupa :
Melakukan politik praktis dalam bentuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Kabupaten Pasaman ke DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasaman dan DPD Demokrat Kabupaten Pasaman.
Melakukan penyalahgunaan dana sebesar Rp. 518.890.000,- (lima ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa tidak ditemukan notulensi maupun wawancara terhadap unsur pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan terkait terdakwa mempertanyakan tentang hasil audit pada tahun 2020, terdakwa saat itu sudah mengundurkan diri sebagai ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode 2016 s.d. tahun 2021 pada tanggal 07 Maret 2020, saksi tetap pada keterangannya dimana saksi dan Tim Audit Pusat Baznas RI melakukan Audit pada Bulan Januari 2020.
Saksi MULYA DWI HARTO, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat pemeriksaan dari Baznas RI tahun 2020 dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah saksi mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran etik ke BAZNAS Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Bagian Hukum berdasarkan SK Deputi BAZ Nomor : KEP 030/PH/SDM/BAZNAS/4/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Promosi Sebagai Kepala Bagian Hukum.
Bahwa saksi mendapatkan berita dari Figurnews.com tanggal 23 Oktober 2019 dengan judul H.Syafrizal SF, SIq, M.Pd. Resmi Mendaftar Di Partai Nasdem sebagai Balon Bupati Pasaman. Selanjutnya saksi ditugaskan dengan surat tugas Nomor 001/ST-DKAI/BAZNAS/I/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua BAZNAS RI pada tanggal 09 Januari 2020 perihal Surat Tugas Perihal Audit Investigasi Kabupaten Pasaman.
Bahwa ruang lingkup pemeriksaan saksi adalah pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh terdakwa yakni melakukan kegiatan politik praktis. Bahwa kewajiban netralitas menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sesuai Pasal 42 jo Pasal 7 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat.
Bahwa Pimpinan saat itu adalah H. SYAFRIZAL, Sf, SIQ, S.Ag, MPd. (Pemeriksaan pelanggaran netralitas).
Bahwa terhadap temuan pelanggaran netralitas, terdakwa diminta untuk mengundurkan diri dan terdakwa telah mengundurkan diri setelah ada rekomendasi dari Baznas Pusat RI.
Bahwa apabila terdakwa tidak mengundurkan diri maka akan dilakukan sidang etik.
Bahwa pedoman yang saksi gunakan dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa dari Baznas Pusat adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Investigasi yang bertanggungjawab terhadap dana sebesar Rp.518.890.000,- (lima ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah terdakwa dan yang mengetahui detail pemeriksaan penyalahgunaan wewenang yang berhubungan dengan keuangan adalah saksi Iwan Ginda Harahap.
Bahwa tugas dan wewenang pimpinan Baznas Kabupaten/Kota diatur dalam PerBaznas Nomor 2 Tahun 2019 yang mana di dalamnya mengatur tentang rapat pleno pimpinan. Rapat pleno pimpinan merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan rapat.
Bahwa rapat pleno dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik. Mustahik yang dimaksud mencakup 8 (delapan) golongan Asnaf berdasarkan Peraturan Baznas Nomor 3 tahun 2018 Asnaf terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Ghorimin, Fisabililah dan Ibnu Sabil.
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa zakat dilarang untuk diinvestasikan, dihibahkan, ataupun dipinjamkan.
Bahwa fasilitas yang di dapat Baznas di setiap daerah berbeda sesuai daerah masing-masing.
Bahwa pada Baznas RI modal usaha untuk zakat produktif perorangan rata-rata dibawah 25 juta dengan syarat orang yang menerima zakat tersebut adalah mustahik.
Bahwa gaji pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman berasal dari APBD apabila tidak di anggarkan maka diambil dari hak amil.
Bahwa saksi melakukan verifikasi pembukuan, wawancara, dan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan terkait Terdakwa dalam setiap mengambil keputusan ada melakukan rapat pleno bersama unsur pimpinan lainnya dan Rapat pleno dilakukan sebulan sekali di Baznas Kabupaten Pasaman. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi AYANG DESARI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa .
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Mei 2017 s.d. September 2018.
Bahwa tugas pokok saksi adalah:
Membayarkan bantuan yang yang diajukan oleh masyarakat dengan persyaratan yang telah disetujui oleh Pimpinan;
Melakukan penarikan ke Bank berdasarkan tandatangan pimpinan
Membayarkan gaji karyawan dan pimpinan BAZNAS.
Membeli token listrik.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman setiap bulan mendapatkan pemasukan kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa dana zakat tersebut bersumber dari seluruh gaji pegawai Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Masyarakat Kabupaten Pasaman.;
Bahwa dana zakat tersebut ada yang melalui transfer dan juga ada yang diberikan secara langsung.
Bahwa terdapat penyalahgunaan keuangan Baznas pada saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas.
Bahwa penyalahgunaan keuangan dana zakat tersebut dikarenakan terdapat pinjaman terdakwa berupa pinjaman pribadi, pinjaman yang diberikan kepada pihak lain dan penyaluran dana zakat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa ada pinjaman atas nama Bupati Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan uang kas Sekda sedang tidak ada.
Bahwa terdakwa mengatakan uang pinjaman atas nama Bupati akan di kembalikan jika uang kas sudah ada Kembali.
Bahwa setahu saksi pinjaman bupati tersebut belum dikembalikan.
Bahwa terdakwa selalu menanyakan kepada saksi apakah ada cash atau tidak setiap pagi, apabila terdapat uang cash, terdakwa meminta uang kepada saksi untuk keperluan pribadi dan saksi catat di agenda harian saksi dengan keterangan “bon sementara”.
Bahwa terdakwa tidak memperbolehkan saksi untuk mengatakan pinjaman pribadi terdakwa kepada pimpinan Baznas lainnya.
Bahwa setiap saksi meminta uang yang terdakwa pinjam, terdakwa selalu mengatakan “nanti saja”.
Bahwa gaji terdakwa adalah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan.
Bahwa gaji pimpinan selalu tetap setiap bulan tidak bergantung pada pemasukan dana zakat yang diterima.
Bahwa saksi hanya mengeluarkan dana zakat apabila ada proposal.
Bahwa pinjaman pribadi terdakwa selama saksi menjabat sebagai bendahara adalah sebagai berikut:
Tanggal 06 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan pinjaman atas nama Syafrizal.
Tanggal 11 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan untuk keperluan Tabligh Akbar.
Tanggal 16 November 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menandatangani satu lembar kuitansi dengan catatan bon atas nama H. Syafrizal.
tanggal 04 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara atas nama Ketua Baznas.
tanggal 07 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Ketua.
tanggal 22 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada selembar kuitansi dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Syafrizal.
tanggal 11 Januari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara.
tanggal 02 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon sementara.
tanggal 19 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara transfer ke Rekening terdakwa dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf. Rek. Ketua.
tanggal 20 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Tunai.
tanggal 19 Maret 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
tanggal 27 April 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Dumai, kemudian terdakwa mengembalikan uang tersebut pada tanggal 03 September 2018 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
tanggal 08 Mei 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf Rek Ketua.
tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
tanggal 31 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
tanggal 04 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi yang diberikan secara setor tunai ke Rekening Ketua Baznas Kabupaten Pasaman atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi.
tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi.
tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi .
Bahwa pinjaman terdakwa yang dipinjamkan kepada pihak lain yaitu:
tanggal 07 Juni 2017 terdakwa meminjamkan uang secara tunai kepada sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Anwir Salam dan Asnil untuk kebutuhan berita bagian Humas Pemerintah Kabupaten Pasaman.
tanggal 16 November 2017 terdakwa meminjamkan uang kepada Amri sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk keperluan menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya.
tanggal 15 Desember 2017 terdakwa meminjamkan uang kepada Wan Vibowo sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
tanggal 16 Juli 2018 terdakwa meminjamkan uang kepada Wan Vibowo sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
tanggal 13 Maret 2018 terdakwa meminjamkan uang kepada Syafrianto sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
tanggal 24 April 2018 terdakwa meminjamkan uang kepada nama Abdul Aziz sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 07 Juni 2018 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
tanggal 25 April 2018 terdakwa meminjamkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Husnul Wasufi.
tanggal 02 Juli 2018 terdakwa meminta uang secara tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan Safari Ramadhan Bupati Pasaman.
tanggal 16 Agustus 2018 terdakwa memberikan pinjaman kepada Yel Wansyah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara setor tunai ke Bank BRI.
Bahwa untuk spesimen tanda tangan saksi tidak mengetahui siapa saja, selama saksi menjadi bendahara untuk mengambil uang di Bank hanya diperlukan tanda tangan saksi dan tanda tangan terdakwa.
Bahwa saksi selalu mencatat pengeluaran pribadi terdakwa pada buku catatannya.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan terkait semua Saksi, karena berbeda dengan catatan pribadi terdakwa. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi HANNI FADHILLAH ALTA, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman bulan September 2018 s.d. Juni 2019 dan bulan November 2020 s/d Desember 2021.
Bahwa tugas pokok saksi adalah :
Mencairkan dana zakat yang proposalnya sudah disetujui pimpinan;
Melakukan penarikan ke Bank;
Membayarkan kebutuhan bulanan kantor;
Membayarkan gaji Pimpinan dan staf pelaksana;
Mengarsipkan proposal beserta kuitansi yang sudah didistribusikan;
Membuat buku kas umum zakat dan buku kas umum Amil, dalam buku kas ini mencatat pengumpulan dan pengeluaran zakat perbulan.
Bahwa dapat saksi jelaskan alur pencairan dana zakat pada Baznas Kabupaten Pasaman yaitu awalnya proposal dari Mustahiq (orang yang menerima zakat yang termasuk dalam 7 asnaf) diverifikasi dibagian administrasi, SDM dan umum, jika persyaratan sudah pas /lengkap kemudian dilaporkan kebagian pendistribusian untuk disetujui Pimpinan dan direkap lagi oleh bagian pendistribusian, kemudian baru dilakukan pencairan dana zakat dibagian keuangan dan diserahkan kembali ke bagian pendistribusian untuk menandatangani kuitansi oleh mustahiq dan amplopnya diserahkan oleh pimpinan beserta foto dokumentasi. Jika pimpinan tidak ada ditempat maka penyerahan amplop dana zakat dilakukan oleh Kepala Pelaksana.
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman terdapat penyalahgunaan keuangan Baznas kabupaten Pasaman yaitu adanya pinjaman pribadi terdakwa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahwa kerugian Baznas Kabupaten Pasaman yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa yaitu:
tanggal 18 September 2018 terdakwa meminta uang saksi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di ruangan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Sosi Indra, kemudian saksi meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui Sosi Indra.
tanggal 19 November 2018 terdakwa meminta uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi memberikan uang tersebut kepada terdakwa di ruangan ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang di saksikan oleh Sosi Indra, kemudian saksi meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui oleh Sosi Indra.
tanggal 03 Desember 2018 terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
tanggal 20 Desember 2018 terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi memberikan uang tersebut kepada terdakwa dengan cara menyetor tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
tanggal 03 Januari 2019 terdakwa memanggil meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta secara tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan dakwah ke Padang, Pekanbaru dan Solok Selatan, kemudian saksi meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan sudah diketahui oleh Sosi Indra.
tanggal 16 Januari 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak karena sudah diketahui Sosi Indra.
pada tanggal 17 Januari 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
tanggal 23 Januari 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan ke Rao.
pada tanggal 04 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
tanggal 11 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
pada pagi hari tanggal 13 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai, kemudian pada siang harinya terdakwa pada saat menaiki mobil, terdakwa memanggil saksi untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
tanggal 20 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diketahui oleh Sosi Indra dengan alasan akan menghadiri acara.
tanggal 25 Februari 2019 terdakwa menelfon saksi untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
tanggal 01 Maret 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk bantuan Islamic Center Rao, dan untuk proposal akan dibuatkan menyusul.
tanggal 02 Mei 2019 terdakwa meminta uang dan memerintahkan saksi untuk menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama terdakwa Syafrizal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran uang kuliah terdakwa.
tanggal 03 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan langsung secara tunai di ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Sosi Indra dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk acara.
pada pagi harinya tanggal 29 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada saksi yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada siang harinya terdakwa menelfon saksi dan memerintahkan untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk uang pegangan terdakwa saat Hari Raya Idul Fitri.
tanggal 10 Juni 2019 terdakwa memanggil menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi yang diberikan secara transfer.
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Ketua Pelaksana Sosi Indra untuk menyalurkan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi membuat catatan pengeluaran di komputer dalam bentuk laporan kas harian.
Bahwa saksi tahu ada dana hibah dari Pemda Pasaman sebesar Rp. 209.000.000,- (dua ratus sembilan juta rupiah).
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan terkait catatan pribadi bendahara tidak semuanya pinjaman pribadi terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
Saksi ZELFIA KHAIRANI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman dari bulan Juli 2019 s/d Oktober 2020.
Bahwa saksi selama 1 (satu) tahun menjadi staf di Baznas Kab. Pasaman.
Bahwa tugas pokok saksi adalah:
menarik uang setelah persetujuan Ketua BAZNAS Kabupaten Pasaman untuk pencairan zakat kepada mustahiq dan keperluan ATK serta keperluan amil. Amil terdiri dari pimpinan (saat itu ada 4 orang) dan staf (sekira 7 orang) BAZNAS Kabupaten Pasaman.
Mencatat setiap transaksi keuangan, uang masuk dan uang keluar.
Membuat laporan uang masuk dan uang keluar setiap hari dan setiap bulan. Untuk laporan harian namanya buku kas harian dan untuk laporan bulanan namanya buku kas bulanan. Buku kas bulanan ada dua yaitu buku kas pengelolaan zakat dan buku kas amil.
Bahwa untuk keperluan Amil termasuk gaji, alat tulis kantor (ATK), dan perjalanan Dinas (SPPD) diambil sebesar 12,5 % (dua belas setengah persen) dari dana zakat yang diterima setiap bulannya oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman. Bahwa dana zakat yang masuk pada saat itu kisaran Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) perbulan. Bahwa gaji Ketua dan Pimpinan berbeda, aturannya ada di SK pembayaran klo saksi tidak salah. Ketentuan pembayarannya ada termasuk untuk staf dan ada pula berdasarkan rapat pimpinan. Bahwa saat saksi serah terima dengan bendahara sebelumnya HANNY FADILAH ALTA, kas AMIL dalam keadaan sudah minus, minus berapanya saksi tidak ingat.
Bahwa sumber dana BAZNAS berasal dari potongan zakat dari gaji PNS Pemkab Pasaman dan juga ada yang berzakat langsung ke kantor, ada yang langsung transfer ke rekening. Dana ini ditampung melalui rekening BAZNAS Kabupaten Pasaman di Bank Nagari, Bank BRI, dan Bank BSM atas nama BAZNAS Kabupaten Pasaman.
Bahwa spesimen tandatangan yang diakui oleh bank saat itu adalah specimen tandatangan terdakwa dan Bendahara (saksi sendiri Zelvia). Jadi klo ada pengambilan uang ke bank, harus ada tanda tangan kami berdua, termasuk pengambilan uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk PT. Equator (MoU dengan Baznas) saat itu saksi tidak mau untuk tandatangan namun kata terdakwa itu harus saksi tandatangani karena jika hanya satu orang yang tandatangan specimen tersebut orang bank tidak mau mencairkan dananya. Lagian kata terdakwa beliau yang bertanggungjawab untuk semuanya.
Bahwa saksi memberikan uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut langsung kepada terdakwa dan oleh terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada PT.Equator di dalam ruangan terdakwa. Saat itu ada 3 (tiga) atau 4 (empat) orang dari PT.Equator yang datang ke Kantor Baznas. Saksi menyaksikan sendiri penyerahan uang tersebut dan beberapa staf lainnya. Kantor Baznas saat itu beralamat di depan Mesjid Agung dan tidak ada membayar kontrakan kantor tersebut.
Bahwa menurut aturan yang saksi ketahui setelah mengikuti pelatihan tentang laporan keuangan di Padang, bahwa pimpinan yang lain harus tahu dalam persetujuan pencairan dana zakat tersebut.
Bahwa dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman di salurkan kepada 8 (delapan) asnaf.
Bahwa gaji pimpinan dan Staf Amil diambil dari dana zakat sebesar 12,5%.
Bahwa terdapat penyalahgunaan keuangan dana Baznas Kabupaten Pasaman pada saat terdakwa menjabat sebagai ketua Baznas kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada terdakwa sebagai pinjaman pribadi terdakwa sebesar sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan rincian:
Tanggal 18 Juli 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk perbaikan rumah dinas terdakwa.
Tanggal 29 Juli 2019 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta ruiah) untuk bon sementara pinjaman pribadi terdakwa.
Tanggal 27 September 2019 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pinjaman pribadi terdakwa karena ada keluarganya yang sakit.
Tanggal 9 Desember 2019 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pinjaman pribadi terdakwa atas kecelakaan tunggal mobil Ketua BA 99 D pada tanggal 8 Desember 2019.
Bahwa ada dana Baznas yang dikeluarkan untuk zakat usaha produktif atas perintah terdakwa, dengan rincian:
Usaha bajak sawah atas nama FIRDAUS di Muaro Sungai Lolo Rp. sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Penjahit Expres ROSDIA sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
PT. Equator anggarannya lebih dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Usaha cabe Fauzan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pisang Karamel (Dilva Gumi Yanti) sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Dagang Hasil Bumi (Wisno Hardi) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT.Equator termasuk ke dalam 8 (delapan) asnaf atau bukan, tetapi terdakwa mengatakan PT Equator termasuk kedalam zakat usaha produktif.
Bahwa menurut saksi PT.Equator bukan termasuk ke dalam 8 (delapan) golongan asnaf dikarenakan PT.Equator merukan Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa usaha produktif itu diperbolehkan untuk mustahik yang masuk termasuk ke dalam 8 (delapan) golongan asnaf dan mempunyai kemampuan untuk membuka peluang usaha.
Bahwa sepengetahuan saksi pinjaman tersebut akan dikembalikan, tapi pada saat saksi masih menjabat sebagai Bendahara Baznas belum ada yang mengembalikan.
Bahwa saksi pernah membayarkan bantuan untuk Islamic Centre Rao setiap bulan dari pertengahan tahun 2019 sekitar bulan Juni sampai dengan Februari 2020 yang disetor ke rekening atas nama Darul Quran Islamic Centre di Bank Nagari No. Rekening 22020210021600 yakni :
Bulan Juli 2019 sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk bulan Juni dan Juli 2019.
dan setelah ada notulen rapat pimpinan baru pak Habibullah maka bantuan untuk Islamic Center Rao dihentikan. Untuk jumlahnya saksi lupa namun berkisar kurang dari Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) karena ada didalam daftar bantuan bulanan yang ditempel didinding ruangan bendahara dan juga dilakukan oleh bendahara sebelumnya yakni Hanni Fadhila.
Bahwa selain menjabat sebagai Ketua Baznas, terdakwa berprofesi sebagai dosen di YAPPAS Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada saat saksi mengikuti pelatihan dari Baznas Provinsi, untuk specimen adalah hanya pimpinan dan harus ada Wakil Ketua III (tiga) bidang keuangan.
Bahwa saksi pernah menagih pinjaman pribadi terdakwa tersebut pada penerimaan gaji sekira akhir bulan hingga sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengatakan “apak gaji apak dipotong dengan pinjaman pribadi apak?” (apakah gaji bapak dipotong untuk pembayaran pinjaman pribadi? Lalu terdakwa menjawab, “Jaanlah beko ndak barasok dapua Umi” (Jangan nanti tidak mengepul asap dapur Umi (istri terdakwa)). Sehingga atas pinjaman pribadi terdakwa tersebut tidak pernah dilakukan pemotongan untuk pelunasan pinjaman pribadi.
Bahwa keseluruhan pinjaman pribadi terdakwa diketahui oleh Sosi Indra kecuali atas pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena pada saat itu Reski Sopir Baznas langsung yang meminta kepada saksi di ruangan dan selain Sosi Indra atas pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kecelakaan mobil juga diketahui oleh Afrin dan Habibullah dan untuk biaya pengobatan keluarga terdakwa yang sakit diketahui juga oleh AFRIN.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas Keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SOSI INDRA, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai Kepala Sekretariat BAZNAS Kabupaten Pasaman dari tahun 2016 s/d 2020 kemudian berubah nama menjadi Kepala Pelaksana Amil BAZNAS Kabupaten Pasaman tahun 2020 s/d Desember 2021.
Bahwa Bahwa bidang yang ada di BAZNAS Kabupaten Pasaman adalah :
Bidang pengumpulan;
Bidang pendistribusian
Bidang administrasi dan sumber daya manusia
Bidang keuangan dan pelaporan
Bahwa jumlah dana zakat yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Pasaman kurang lebih Rp. 400.000.000,- perbulan.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman terjadi penyalahgunaan keuangan Baznas Kabupaten Pasaman yaitu adanya dana zakat yang digunakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa terdakwa ada memberikan pinjaman kepada Islamic Center Rao sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi hanya menyampaikan kepada Bendahara atas nama Hanni Fadhillah Alta untuk memberikan uang kepada Islamic Center Rao.
Bahwa pemberian uang tersebut tidak dilengkapi dengan proposal tetapi dicatat di kas harian dengan dengan nama “pemberian kepada Islamic Center Rao”.
Bahwa uang tersebut diberikan kepada terdakwa secara cash dan tidak ada proposal serta laporannya.
Bahwa setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, saksi tidak ada bertanya kepada terdakwa apakah uang tersebut sudah diberikan kepada Islamic Center Rao atau belum.
Bahwa untuk pembukuan pemberian uang kepada Islamic Center Rao tersebut dicatat di kas laporan harian saja.
Bahwa untuk penyaluran zakat resmi dicatat di pembukuan buku kas umum bulanan.
Bahwa saksi mengetahui mengenai Mou yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa MoU tersebut diberikan untuk zakat produktif.
Bahwa MoU yang saksi buat adalah sebagai berikut:
Pabrik Coklat (Zainal) : Rp. 70.000.000,-
Kipang Pulut (Zainal ) : Rp. 153.000.000,-
Pisang Karamel ( Dilva Yanti) : Rp. 25.000.000,-
Bajak (Firdaus) : Rp. 15.000.000,-
Kakau/Dagang Hasil Bumi ( Wisno Hardi) : Rp. 10.000.000,-
Bordir ( Rosdia) : Rp. 10.000.000,-
Fauzan (Kebun Cabe) : Rp. 10.000.000,-
Bahwa untuk MoU dengan PT Equator Kabupaten Pasaman bukan saksi yang membuat.
Bahwa sepengetahuan saksi pinjaman kepada PT.Equator digunakan untuk usaha penggemukan sapi.
Bahwa saksi mengetahui adanya pemberian dana zakat kepada CV Azka Zakindo (Usaha Dagang Kipang Pulut).
Bahwa Usaha Dagang Kipang Pulut dibantu oleh Baznas Kabupaten Pasaman kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa saksi pernah datang ke peresmian Usaha Dagang Kipang Pulut di Bonjol.
Bahwa untuk transaksi MoU ke Usaha Kipang Pulut saksi yang membuat atas perintah terdakwa.
Bahwa tidak ada dilakukan survei terlebih dahulu dalam pemberian pinjaman kepada Usaha Kipang Pulut.
Bahwa uang yang diberikan kepada Usaha Kipang Pulut diberikan sebelum adanya proposal yang diajukan oleh CV Azka Zakindo.
Bahwa uang telah dicairkan sedangkan Permohonan belum diterima oleh pihak Baznas Kabupaten Pasaman hal tersebut atas perintah terdakwa untuk mencairkan uang terlebih dahulu dan proposal akan menyusul.
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap MoU antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan Usaha Dagang Kipang Pulut tidak ada diketahui oleh unsur pimpinan Baznas Kab. Pasaman, hal tersebut hanyalah terdakwa yang tahu.
Bahwa di dalam MoU Usaha Kipang Pulut dengan Baznas Kabupaten Pasaman tercantum ada bagi hasil sebesar 40% keuntungan untuk Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan MoU adalah Kartu Keluarga, surat keterangan kurang mampu, dan surat permohonan.
Bahwa faktanya tidak dilakukan survei terlebih dahulu hanya sesuai yang dikatakan oleh terdakwa tanpa rapat pleno dengan pimpinan lainnya.
Bahwa yang membuat MoU saat itu adalah saksi sendiri sesuai dengan perintah terdakwa yang mengatakan “tolong buat MoU ini” yang konsepnya sudah ada di dalam komputer kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan saksi tinggal mengganti namanya, tanggal saja lalu mengeprintnya.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman ada mendapat Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Pasaman pada tahun 2018 sebesar Rp. 200.900.000,- (dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah dengan 2 tahap pencairan.
Bahwa dana hibah tersebut di transfer ke rekening Baznas Kabupaten Pasaman secara 2 (dua) tahap yaitu pertama di transfer ke rekening Baznas Kabupaten Pasaman Bank BPD Syariah Cabang Payakumbuh No. Rek 7200.02.20.01544-8 tanggal 27 November 2018 sebesar Rp. 115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua di transfer ke rekening Baznas Kabupaten Pasaman Bank BPD Syariah Cabang Payakumbuh No. Rek 7200.02.20.01544-8 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 85.400.000,- (delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan total dana hibah sebesar Rp. 200.900.000,- (dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa uang hibah tersebut digunakan untuk membayar gaji ketua, gaji wakil ketua I, wakil ketua III dan gaji wakil ketua IV selama 11 (sebelas) bulan masing-masing dengan total keseluruhan Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) sedangkan uang hibah sebesar Rp. 85.400.000,- (delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk beli lemari arsip, kursi pimpinan dan kamera.
Bahwa terhadap dana hibah tersebut saksi ada membuat laporan kepada Kesra Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi ada menerima dana hibah tersebut pada bulan Desember 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga saksi tidak ada menerima gaji pokok lagi dari dana Amil namun yang saksi terima dari dana amil adalah tunjangan kehadiran dan prestasi kerja sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk bulan Desember 2018 tersebut.
Bahwa yang menentukan peruntukan dana hibah tersebut adalah Ketua BAZNAS Kabupaten Pasaman yakni terdakwa Buya SYAFRIZAL.
Bahwa tidak ada dilakukan rapat pleno di Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa ada memberikan pinjaman kepada Wan Vibowo sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi.
Bahwa saksi ada membuat laporan Tahunan pada tahun 2017 dan jumlah Penerimaan Zakat tahun 2017 tersebut adalah sebesar Rp. 3.770.548.767,- (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) dari 40 (empat puluh) OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se-Kabupaten Pasaman. Pengeluaran zakat adalah sebesar Rp.3.173.038.573,- (tiga milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) diantaranya adalah :
Untuk Jompo Rp. 193.200.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribbu rupiah)
Untuk Keluarga miskin Rp. 176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah)
Modal Usaha Rp. 449.150.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Bantuan berobat Rp. 502.370.000,- (lima ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Bantuan beasiswa Rp. 660.300.000,- (enam ratus enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Bedah rumah Rp. 469.500.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Bantuan Bencana Rp. 74.900.000,- (tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)
Ibnu Sabil Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Bantuan Keagamaan Lainnya Rp. 163.800.000,- (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
Mualaf Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
Amil Rp. 469.468.573,- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan Tahunan Baznas pada tahun 2018 Pengumpulan Zakat adalah sebesar Rp. 4.997.344.971,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah). Pengeluaran zakatnya sebesar Rp. 4.770.775.362,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) antaranya adalah :
Jompo sebesar Rp. 116.850.000,- (seratus enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Keluarga miskin sebesar Rp. 337.100.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)
Modal usaha sebesar Rp. 1.139.810.000,- (satu milyar seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Berobat sebesar Rp. 424.378.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Beasiswa sebesar Rp. 958.200.000,- (sembilan ratus lima puluh delapan jta dua ratus ribu rupiah)
Bedah rumah sebesar Rp. 388.000.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah)
Bencana sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)
Ibnu sabil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bantuan Keagamaan Lainnya sebesar Rp. 747.667.372,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)
Mualaf sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Amil sebesar Rp. 624.769.990,- (enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2019, untuk Pengumpulan/ Penerimaannya adalah Rp. 5.247.995.289,- (lima milyar dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan untuk Pengeluarannya adalah sebesar Rp. 4.720.591.274,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Fakir sebesar Rp. 325.100.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah)
Miskin sebesar Rp. 2.366.967.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Amil sebesar Rp. 649.571.174,- (enam ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat rupiah)
Mualaf sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Gharimin sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Fisabilillah sebesar Rp. 1.359.303.100,- (satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tiga ribu seratus rupiah)
Ibnu Sabil sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Penggunaan Hak Amil periode 1 Januari s/d.31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 899.430.850,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Jadi ada selisih sekitar Rp. 249.859.676,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2020, untuk Pengumpulan/ Penerimaannya adalah Rp. 4.928.762.534,- (empat milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dan untuk Pengeluarannya adalah sebesar Rp. 2.544.526.036,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Miskin sebesar Rp. 1.784.650.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Amil sebesar Rp. 639.026.036,- (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah)
Mualaf sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
Gharimin sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Fisabilillah sebesar Rp. 113.150.000,- (seratus tiga belas juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Ibnu Sabil sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
Bahwa yang bertanggungjawab untuk Laporan Penggunaan Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Pasaman tersebut adalah terdakwa.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan dimana saksi Sosi Indra mengetahui mengenai proposal CV Azka Zakindo yaitu Usaha Dagang Kipang Pulut. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi HABIBULLOH, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Periode Tahun 2016-2021, namun pada tahun 2020 saksi diangkat sebagai Ketua Baznas Kab. Pasaman 2020-2021 menggantikan terdakwa Syafrizal sebagai Ketua Baznas sebelumnya berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/141/BUP-PAS/2020 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Pasaman No.188.45/981/BUP-PAS/2016 tentang Pengangkatan Pimpinanan Badan Amil Zakat Nasional Kab. Pasaman Masa Jabatan 2016-2021.
Bahwa tupoksi saksi melakukan pengumpulan zakat dari muzakki (orang-orang yang berzakat) termasuk juga ASN dilingkungan Pemerintahan Kab Pasaman.
Bahwa dana zakat saat saksi menjabat sebagai Wakil Ketua I kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perbulan dan sekarang ini berkisar Rp. 400.000.000,-(emapat ratus juta rupiah).
Bahwa struktur organisasi BAZNAS Kabupaten Pasaman untuk periode 2016 s/d 2021 adalah:
Ketua, terdakwa SYAFRIZAL;
Wakil Ketua I saksi sendiri, bidang pengumpulan;
Wakil Ketua II Sdr. Zulkarnain, bidang pendistribusian;
Wakil Ketua III Sdr. Afrin, bidang keuangan dan pengawasan;
Wakil Ketua IV Sdr. Martias, bidang administrasi dan umum.
Bahwa setelah terdakwa mengundurkan diri, saksi yang menggantikan terdakwa sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2020 s.d. tahun 2021.
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman terdapat temuan dari Baznas RI yaitu berupa penggunaan dana Baznas Kabupaten Pasaman yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan adanya praktik politik terdakwa.
Bahwa penyalahgunaan keuangan Baznas Kabupaten Pasaman oleh terdakwa salah satunya yaitu adanya pinjaman dana zakat kepada PT Equator sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa temuan dari Tim Audit Baznas Pusat adalah sebesar Rp.518.890.000,- (lima ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), adapun rinciannya yaitu:
Ketua BAZNAS Kab. Pasaman memberikan Pinjaman kepada PT. Equator (BUMD) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Ketua BAZNAS Kab. Pasaman memberikan Pinjaman kepada Sdr. Anwir Salam (ASN – Kesra Pemkab Pasaman) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Ketua BAZNAS Kab. Pasaman memberikan Pinjaman Kepada Tim Safari Ramadhan tahun 2019/1440 H Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pinjaman pribadi atas nama Sdr. H. Syafrizal SF, SIQ, M.MPd/ketua Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 433.890.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) pinjaman pribadi tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian pinjaman/loan agreement antara sdr Syafrizal dengan Baznas Kab. Pasaman.
Bahwa saksi tidak mengetahui modus yang dilakukan terdakwa dalam penyalahgunaan keuangan Baznas Kabupaten Pasaman karena pada saat pengeluaran dana zakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tidak ada dilakukan rapat pleno.
Bahwa terhadap pinjaman pribadi terdakwa, saksi tidak mengetahui karena terdakwa langsung meminta kepada bendahara.
Bahwa saksi sudah menanyakan kepada Baznas Provinsi dan tidak boleh ada pinjaman pribadi dari dana zakat Baznas.
Bahwa zakat diberikan kepada Asnaf 8 sekarang hanya ada 6 asnaf.
Bahwa untuk zakat produktif sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengajukan zakat usaha produktif, setelah proposal di ajukan, akan diverifikasi dan akan di survei setelah memenuhi syarat maka usaha yang akan dibantu baru mendapatkan dana dari Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa zakat produktif boleh disalurkan apabila hak-hak mustahik sudah terpenuhi secara maksimal, namun bila zakat produktif diberikan kepada untuk Perusahaan daerah itu tidak boleh.
Bahwa pada saat saksi menjadi Wakil Ketua I saksi tidak mengetahui kalau ada MoU dengan:
Pabrik Coklat Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) An. Zainal
Kipang Pulut Rp. 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah) An. Zainal
Pisang Karamel Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) An. Dilva Yanti
Bajak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) An. Firdaus
Kakau Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) An. Wisno Hardi
Bordir Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) An. Rosdia
Dagang Hasil Bumi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) An. Wisno Hardi
Kebun cabe Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) An. Fauzan
Usaha Kolam Ikan Lele Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) An. Erdiwinan
PT. Equator Pasaman Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) An. M.Saleh Lubis, S.E, M.Si
Usaha Kebun Cabe Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) An. Novia Indra
Koperasi Sinar harapan Baru Bersama Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) An. Elida. Namun baru tahu pada saat setelah turun tim audit Internal Baznas Pusat.
Bahwa rapat pleno adalah rapat yang dilakukan oleh unsur pimpinan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan Baznas.
Bahwa rapat pleno disepakati oleh pimpinan dilakukan minimal 1 (satu) kali perbulan, apabila ada keadaan yang mendesak maka rapat pleno harus segera dilakukan.
Bahwa pada saat terdakwa menjabat di Baznas Kabupaten Pasaman tidak ada membahas mengenai MoU pada saat rapat pleno.
Bahwa MoU boleh diberikan apabila sudah tidak ada lagi fakir miskin di Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pembuatan MoU yang dilakukan oleh terdakwa dengan usaha dagang yang ada di Kabupaten Pasaman.
Bahwa setelah saksi menjadi pimpinan Baznas menggantikan terdakwa, terdakwa memberikan laporan mengenai MoU yang sudah di lakukan, kemudian saksi mengajukan penagihan namun belum dikembalikan sampai saat ini.
Bahwa pada masa jabatan saksi sebagai Ketua Baznas 2020-2021 mengenai MoU belum semua dikembalikan. Adapun yang dikembalikan adalah setahu saksi PT Equator sebesar Rp.75.000.000,-( tujuh puluh lima juta rupiah), dari jumlah yang dipinjam sebesar Rp.125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga masih tersisa pinjaman PT.Equator sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) lagi.
Bahwa sepengetahuan saksi PT Equator bergerak dibidang Hotel dan jual beli tiket perjalanan.
Bahwa menurut saksi Badan Usaha Milik Daerah tidak berhak mendapatkan zakat, seharusnya mereka yang membantu memberikan zakat kepada mustahik yang membutuhkan.
Bahwa ada dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman pada tahun 2018 namun besarannya berapa saksi tidak ingat, dan setahu saksi digunakan untuk gaji dan tunjangan Pimpinan Baznas Kab. Pasaman.
Bahwa sebelumnya gaji yang saksi terima setiap bulan merupakan hak amil namun di akhir tahun saksi diminta untuk menandatangani kwitansi untuk laporan pembayaran biaya kesejahteraan pimpinan dari dana hibah Pemda tahun 2018 Pertama dengan jumlah sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Kedua dengan jumlah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah total Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tapi saksi tidak ada menerima uang tersebut.
Bahwa total kerugian selama terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman adalah kurang lebih sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan terkait tidak ada dilakukan rapat pleno sama sekali, saksi tetap pada keterangannya.
Saksi ZULKARNAINI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai Wakil Ketua II bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan tahun 2016 hanya 2 bulan.
Bahwa struktur organisasi BAZNAS Kabupaten Pasaman untuk periode 2016 s/d 2021 saat saksi menjabat adalah :
H. SYAFRIZAL, SF, SIQ, M.MPd, sebagai Ketua
HABIBULLAH, S.Ag, MH, sebagai Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan)
Drs. H. ZULKARNAINI, M.Pd , saksi sendiri, sebagai Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan) selama kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian saksi mengundurkan diri;
AFRIN, S.Ag, Wakil Ketua III (Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan)
MARTIAS DT. RANGKAYO BASA, Wakil Ketua IV (Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum)
Bahwa saksi selaku ASN sebagai Pengawas sekolah MTsN yang volume kerja sangat tinggi sehingga susah untuk mengatur waktu untuk bekerja di BAZNAS sehingga saksi khawatir pekerjaan tidak optimal di BAZNAS tersebut sehingga saksi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua di BAZNAS.
Bahwa tugas saksi adalah :
Melaksanakan pengumpulan zakat ASN melalui rekening BRI dan Bank Nagari;
Melayani Muzaki yang akan berzakat;
Memberikan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat;
Menyusun dan mencek laporan perbulan yang direkap oleh staf pengumpulan dan dilaporkan kepada Ketua.
Bahwa saksi belum sempat melaksanakan tugas dan belum sempat menerima gaji di saat itu.
Bahwa belum ada pembahasan mengenai uang masuk dan uang keluar Baznas saat itu.
Bahwa kegiatan yang ada di bidang pengumpulan adalah :
Mengecek perbulan dana pengumpulan zakat ASN yang masuk melalui rekening BRI dan Bank Nagari bersama-sama dengan staf pengumpulan (DEWI APRIMA YANTI) dan kepala pelaksana (SOSI INDRA) kemudian melaporkannya kepada Ketua. Staf pengumpulan dan bendahara pergi ke bank untuk meminta rekening Koran sehingga terlihat dana yang masuk ke rekening BAZNAS;
Staf Pengumpulan merekap kembali dana zakat yang masuk perInstansi termasuk zakat Perorangan;
Rekapan zakat tersebut dicek secara bersama-sama dengan Kepala Pelaksana dan staf pengumpulan, kemudian diberikan ke WAKA I;
Waka I menanyakan apakah rekap ini sudah benar atau masih ada yang diperbaiki;
Jika sudah benar, selanjutnya diberikan laporan tersebut kepada Ketua.
Untuk zakat perorangan secara tunai, staf pengumpulan menerima langsung dari muzaki tersebut uangnya diserahkan ke bendahara Baznas memakai tanda terima kemudian laporannya direkap dan disatukan nantinya dengan rekap perInstansi.
Bahwa sumber dana zakat tersebut umumnya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Pasaman ditambah dari zakat Perorangan. Masing-masing orang zakatnya 2,5% dari penghasilan yang diterima. Dana zakat ini ditampung di rekening atas nama BAZNAS Kabupaten Pasaman di Bank Nagari Syariah, dan BRI. Jika ada infak, sedekah dan lainnya itu masuk ke rekening yang sama.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi MARTIAS DT. RANGKAYO BASO, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai Waka IV (bagian Administrasi Umum dan SDM) tahun 2016 – 2020.
Bahwa saksi diangkat berdasarkan SK BUPATI Pasaman Nomor : 188.45/981/BUP-PAS/2016 tanggal 02 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021 sebagai Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan.
Bahwa struktur organisasi BAZNAS Kabupaten Pasaman untuk periode 2016 s/d 2021 saat saksi menjabat adalah :
H. SYAFRIZAL, SF, SIQ, M.MPd, sebagai Ketua
HABIBULLAH,S.Ag,MH, sebagai Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan)
Drs.H.ZULKARNAINI,M.Pd, sebagai Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan) selama kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian Drs. H. ZULKARNAINI, M.Pd mengundurkan diri;
AFRIN,S.Ag, sebagai Wakil Ketua III (Bidang Keuangan dan Pelaporan)
MARTIAS DT.RANGKAYO BASA, Wakil Ketua IV (Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum).
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Waka IV tahun 2016 - 2020 adalah melakukan proses pengelolaan, peningkatan SDM AMIL dan pengelolaan Adminstrasi Perkantoran dan memberikan Rekomendasi lembaga Amil Zakat ditingkat Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman, terdapat penyalahgunaan keuangan Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa kegiatan yang ada di bidang Waka IV 2016 - 2020 adalah :
Mengurusi Administrasi perkantoran Umum dan SDM seperti Pengadaan Aset Kantor, ATK. Kegiatan Bidang Waka II Februari 2020 sampai 2021 adalah :
Penyaluaran Dana Zakat Untuk Kesehatan ( untuk memberikan biaya berobat yang ditanggung oleh BPJS untuk RSUD Lubuk Sikaping diberi sebesar Rp. 300.000,-, Rumah Sakit Bukittinggi Rp 600.000.- dan untuk Rumah Sakit Padang sebesar Rp. 800.000.-, bila tidak ditanggung BPJS maka di berikan untuk RSUD Lubuk Sikaping sebesar Rp. 500.000.- Rumah Sakit Bukittinggi Rp 800.000.- Rumah Sakit Padang sebesar Rp. 1.000.000 dan bila Rumah Sakit diluar Sumatera Barat diberikan sebesar Rp 1.500.000.-
Penyaluaran Dana Zakat Untuk Pendidikan (Memberikan beasiswa untuk tingkat SD,SMP dan SMA sebesar Rp. 500.000.-/orang, mahasiswa dipasaman sebesar Rp. 750.000.- diluar pasaman sebesar Rp. 1.000.000.- diluar sumatera Barat sebesar Rp. 1.500.000. dan bila di luar Negeri sebesar Rp. 2.000.000.-)
Penyaluran Dana Zakat Untuk Ekonomi (memberikan bantuan Usaha dengan besaran sekitar Rp.800.000 s/d Rp. 1.500.000)
Penyaluaran Dana Zakat Untuk Dakwah/Advokasi memberikan bantuan kelembagaan, keagamaan)
Penyaluran Dana Zakat Untuk Kemanusiaan (memberikan bantuan untuk bencana alam).
Bahwa saksi tidak ada diikutsertakan di dalam rapat pimpinan untuk pemberian bantuan usaha produktif atau pembuatan MoU antara usaha dagang dengan Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman ada melakukan MoU dengan :
Pabrik Coklat (Zainal Abidin)
Kipang Pulut (Zainal Abidin)
Pisang Karamel (Dilva Yanti)
Bajak (Firdaus)
Bordir (Rosdia)
Wisno Hardi (dagang Hasil Bumi)
Kebun Cabe (Fauzan)
Bahwa saksi mengetahui adanya MoU antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan usaha dagang tersebut setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Pasaman.
Bahwa ada pinjaman ke Badan Usaha mIlik Daerah PT Equator dan pinjaman kepada usaha Kipang Pulut.
Bahwa saksi ada menerima uang dari PT. Equator Pasaman untuk pembayaran angsuran pinjaman ke Baznas tanggal 16 Februari 2021, saksi terima dari saudari Tris Syukmawati, A.Md Manager keuangan PT. Equator Pasaman sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan kwitansi dari PT. Equator yang saksii tandatangani dan diserahkan di Kantor Baznas, kemudian saksi perintahkan Staf keuangan atas nama HANI FADILA untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening Baznas saat itu juga dan penyetoran tersebut dapat juga di lihat di rekening koran pada Bank Nagari ditanggal 16 Februari 2021.
Bahwa saksi tidak ada menerima pengembalian selain dari PT Equator untuk kegiatan pemberi bantuan usaha produktif tahun 2019.
Bahwa ada dilakukan rapat pimpinan dan diputuskan untuk menyurati orang yang meminjam dana zakat tersebut agar mengembalikan pinjaman zakat yang sudah diterima sebelumnya.
Bahwa saksi tidak tahu adakah dana zakat BAZNAS yang dipinjam oleh pihak lain atau tidak tercatat di pembukuan BAZNAS.
Bahwa ada dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman pada tahun 2018 namun besarannya berapa saksi tidak ingat, dan setahu saksi digunakan untuk gaji dan tunjangan Pimpinan Baznas Kab. Pasaman.
Bahwa sebelumnya gaji yang saksi terima setiap bulan merupakan hak amil namun di akhir tahun saksi diminta untuk menandatangani kwitansi untuk laporan pembayaran biaya kesejahteraan pimpinan dari dana hibah Pemda tahun 2018 Pertama dengan jumlah sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Kedua dengan jumlah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah total Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tapi saksi tidak ada menerima uang tersebut.
Bahwa untuk pengambilan uang zakat di bank harus ditandatangani 2 (dua) orang pimpinan yakni Ketua dan Wakil Ketua dari tahun 2020 waktu Ketua Pak Habibullah, untuk sebelumnya waktu Ketua Baznas dijabat oleh terdakwa, spesimen tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan bendahara saja.
Bahwa gaji atau honor yang saksi terima setiap bulan sebagai Waka IV di Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk tunjangan. Gaji pokok Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman saksi pernah menyarankan agar ruangan pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman dijadikan satu ruangan agar mempermudah dalam setiap pengambilan keputusan, namun terdakwa tidak setuju dan mengatakan “saksi kunyah-kunyah dulu” (saksi pikir-pikir dahulu).
Bahwa pernah ada dilakukan rapat pleno dengan Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman, namun terdakwa bilang tidak ada rapat lagi dengan Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman dan mengatakan “saksi yang Ketua disini”.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan terkait terdakwa tidak pernah mengatakan “saksi yang Ketua disini” pada saat akan mengadakan rapat dengan Satuan Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi AFRIN, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa kaitan saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebagai Wakil Ketua III bidang Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa tupoksi saksi adalah membantu ketua dalam mengelola dan pelaporan keuangan Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa zakat disalurkan kepada 8 (delapan) golongan asnaf yaitu Fakir, Miskin, Amil, Gharim (orang yang berhutang), Fiisabilillah, Ibnu Sabil (orang terlantar), Mualaf dan Riqab (hamba sahaya). Untuk Riqab sendiri sudah tidak ada lagi.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman terdapat penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi mengetahui setelah adanya temuan Audit Internal Baznas Kab Pasaman tahun 2019.
Bahwa yang saksi ketahui adanya temuan dari tim audit internal BAZNAS kab Pasaman 2019 tentang penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang terhadap keuangan Baznas Kabupaten Pasaman yang diduga dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa yang saksi ketahui belum ada tindak lanjut dari terdakwa terhadap temuan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pinjaman pribadi terdakwa kepada Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa menurut saksi pinjaman pribadi tersebut bisa terjadi dikarenakan antara terdakwa dengan Wakil Ketua Baznas lainnya berbeda ruangan, sehingga terdapat celah terdakwa bisa mencairkan uang dengan specimen sendiri.
Bahwa pinjaman pribadi terdakwa tidak dicantumkan di dalam buku laporan tahunan.
Bahwa sepengetahuan saksi pinjaman pribadi terdakwa hanya terdakwa dan bendahara yang mengetahui, saksi tidak pernah dilibatkan.
Bahwa pernah ada bendahara yang mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa meminjam uang setelah uang tersebut diberikan, dan saksi hanya mengatakan “mengapa diberikan pinjaman tersebut? Dan kapan akan dikembalikan?”.
Bahwa dalam setiap pencairan harus atau wajib diketahui oleh semua pimpinan Baznas dan atas dasar hasil rapat pimpinan. Dan minimal pimpinanan yang hadir dua pertiga dari pimpinan Baznas.
Bahwa penyalahgunaan keuangan Baznas Kabupaten Pasaman dikarenakan dilakukannya MoU antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan Usaha Dagang yang tidak termasuk dalam 8 (delapan) golongan mustahik.
Bahwa mengenai Mou antar Usaha Dagang dengan Baznas Kabupaten Pasaman saksi hanya mengetahui MoU dengan Kebun Cabe (Novia Indra) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan setahu saksi sudah dikembalikan. Saksi mengetahui MoU tersebut pada saat panen raya cabai.
Bahwa untuk MoU antara Baznas dengan Kipang Pulut milik Zainal Abidin saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya dana hibah dari Bupati Pasaman sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Pasaman tahun 2018.
Bahwa saksi tidak mengetahui dana hibah tersebut diterima secara tunai atau melalui transfer, yang mengetahui adalah terdakwa dan Kepala Pelaksana Sosi Indra.
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban atas dana hibah tersebut adalah Kepala Pelaksana Baznas Kabupaten Pasaman atas nama Sosi Indra dan yang bertanggungjawab atas laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut adalah terdakwa. Bahwa yang meminta saksi untuk ikut menandatangani laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut adalah Kepala Pelaksana Baznas Kabupaten Pasaman atas nama Sosi Indra dengan mengatakan “untuk memudahkan membuat laporan pertanggungjawaban.
Bahwa saksi tidak ingat penggunaan dana hibah tersebut, namun seingat saksi digunakan untuk operasional Baznas Kabupaten Pasaman diantaranya digunakan untuk dana pimpinan, dana staf dna untuk membeli kebutuhan kantor.
Bahwa tidak ada gaji pimpinan yang terhutang atau tidak dibayarkan.
Bahwa gaji yang saksi terima pada tahun 2018 sekitar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan tunjang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan. Pada tahun 2019 sampai tahun 2021 gaji yang saksi terima sekitar Rp. Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tunjangan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 07 Juni 2017 diberikan Uang BAZNAS terdakwa kepada sdr. ANWIR SALAM sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) setelah diceritakan oleh sdr. AYANG DESARI setelah berhenti sebagai Bendahara BAZNAS Kabupaten Pasaman, saksi mempertanyakan pinjaman tersebut kepada sdr. AYANG DESARI untuk keperluan apa, sdr. AYANG DESARI tidak mengetahui hanya terdakwa menyatakan merupakan tanggungjawab pribadinya.
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 02 Juli 2018 diberikan Uang BASNAZ kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah diceritakan sdr. AYANG DESARI ada pinjaman Bupati untuk tim Rhamadan, namun saksi mengetahui yang mengurus pinjaman tersebut adalah Buya Afdal yang datang ke Kantor BAZNAS, terkait jumlah pinjaman tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa sdri. ZELFIA menceritakan kepada saksi bahwa pada tanggal 18 Juli 2019 diberikan uang BAZNAS kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sdr. SYAFRIZAL meminta uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran perbaikan Listrik Rumah Dinas terdakwa, saksi sempat membantah kenapa perbaikan tersebut harus dari uang BAZNAS, tetapi menurut ZELFIA terdakwa mendesak untuk diberikan uang tersebut.
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2019 terdakwa memanggil saksi keruangannya dan meminta saksi untuk membuat disposisi pinjaman atas nama pribadi terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk perbaikan rumah Dinas terdakwa dan terdakwa berjanji mengembalikan uang tersebut secepatnya, saksi mendisposisi ke bendahara sdri. ZELFIA untuk dicairkan.
Bahwa pada tanggal 16 September 2019 diberikan uang BAZNAS kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) saksi mengetahui setelah dibayarkan oleh sdri. ZELFIA ada permintaan dari terdakwa untuk membantu keluarganya yang sedang sakit, saksi melihat permohonan yang dibuat terdakwa dan mempertanyakan kenapa tidak langsung yang bersangkutan membuat permohonan dengan melengkapi syarat-syarat permohonan bantuan, menurut saksi bantuan tersebut belum bisa diberikan namun terdakwa mendesak ZELFIA untuk membayarkan uang tersebut.
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2019 saksi mendapat kabar bahwa terdakwa mengalami kecelakaan di sekitar Lurah barangin menggunakan mobil Dinas BAZNAS, setelah kejadian sdr. SOSI INDRA menyampaikan kepada saksi, terdakwa meminta uang untuk mengeluarkan mobil dari jurang, saksi bersama HABIBULLAH mempertimbangkan untuk meminjamkan kepada terdakwa uang BAZNAS untuk biaya mengeluarkan mobil dari jurang dan sepakat meminjamkan uang tersebut sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang diserahkan oleh sdri ZELFIA.
Bahwa saksi baru mengetahui MoU yang dilakukan oleh Baznas setelah Audit Internal Baznas Kabupaten Pasaman bahwa ada Mou pada BAZNAS Kabupaten Pasaman sebelumnya saksi tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahu maupun dibahas dalam rapat pimpinan BAZNAS, hal itu hanyalah kebijakan terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa diberi fasilitas Rumah Dinas, Mobil Dinas, dan Kantor BAZNAS Baznas Kabupaten Pasaman dari Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Bahwa sdr. AYANG DESARI dan ZELFIA mengeluh kepada saksi terkait pinjaman sdr. SYAFRIZAL untuk kepentingan pribadi, sehingga saksi menyarankan agar membantah permintaan sdr. SYAFRIZAL jika ada melakukan pinjaman pribadi, apabila memang tidak bisa dibantah dibuat tanda terima.
Bahwa saksi baru mengetahui pada tanggal 02 Juli 2018 ada dikelurkan uang Baznas sebesar Rp. 50.000.000- lima puluh juta rupiah) saat ada rapat pimpinan Baznas sekira 2 bulan setelah uang tersebut diberikan, saat rapat, tersangka menyampaikan karena Pemda kekurangan anggaran untuk tim Ramadhan maka Pemda Kabupaten Pasaman meminta bantuan kepada Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 50.000.000- lima puluh juta rupiah), saksi sempat membantah namun tersangka menyampaikan akan bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 saksi diberitahu oleh Sdr. Hanni Fadhila setelah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah diserahkan kepada tersangka dan saksi tidak mengetahui kegunaan uang tersebut. Bahwa sdr. Hanni Fadila mengatakan “Pak ketua tadi meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)” lalu saksi mengatakan “ kenapa dikasih?’” dan dijawab Sdr. Hanni fadila “ katanya perlu uang” saksi tanyakan lagi “ada tanda terimanya?” dijawab Hanni Fadila “ada pak”.
Bahwa setiap pengeluaran uang dari kas Baznas Kabupaten Pasaman terkait pinjaman maupun penyerahan bantuan kerja sama (MoU) dengan pihak lain tidak pernah di musyawarahkan atau dirapatkan oleh tersangka dengan pimpinan baznas lainnya
Bahwa fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk Baznas adalah berupa 1 (satu) unit kantor Baznas Kabupaten Pasaman yang beralamat di Jalan Ahmad Yani dan 1 (satu) mobil kijang kapasul BA 73 D warna dongker.
Bahwa tidak ada tunggakan gaji pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman, semua gaji pimpinan selalu dibayarkan setiap bulan.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan terkait Terdakwa yang menyuruh Saksi Afrin untuk melakukan survei layak atau tidaknya Usaha Dagang Kipang Pulut untuk mendapatkan zakat produktif dari Baznas Kabupaten Pasaman yang di usulkan oleh Sosi Indra. Untuk laporan keuangan Saksi Afrin selalu tanda tangan apabila Saksi Afrin tidak tanda tangan maka terdakwa tidak mau tanda tangan. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi ZAINAL ABIDIN, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Azka Zakindo Raya/ usaha Kipang Pulut tahun 2016 di Bonjol- sekarang.
Bahwa perusahaan saksi bergerak di bidang kuliner yaitu memproduksi kipang pulut (jipang beras ketan). Mulai dari mengukus, menjemur, mengayak, menggoreng, masak gula merah, mengaduk, mencetak, mengemas.
Bahwa CV. Azka Zakindo Raya pernah menerima dana zakat dari BAZNAS Kabupaten Pasaman sekitaran bulan September atau oktober tahun 2018 sampai bulan April 2019.
Bahwa awalnya terdakwa datang ke lokasi banjir Padang Baru Ganggo Hilir Bonjol tempat lokasi produksi kipang pulut. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi bantuan usaha produktif. Setelah itu saksi menghadap ke Kantor Baznas disitu terdakwa bercerita tentang zakat ekonomi produktif dan saksi disuruh mengajukan proposal.
Bahwa akibat banjir badang tersebut kerusakan pabrik kipang pulut sebesar 80% (delapan puluh persen).
Bahwa saksi sudah memiliki bangunan outlet dan bangunan tempat produksi/pabrik yang hampir jadi namun tanahnya bukan milik saksi, yang saksi sewa keseluruhannya Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) / tahunnya karena saksi tidak mempunyai tanah dan saksi sudah menerangkan hal tersebut kepada Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa awalnya saksi mengajukan proposal kepada Baznas Kabupaten Pasaman sebesar 1,2 Milyar tetapi yang dikabulkan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa sampai saat ini uang yang saksi terima dari dana zakat total sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Bahwa Baznas memberikan uang dana zakat kepada saksi ada yang cash, ada yang transfer dan ada juga yang di transfer dari rekening terdakwa secara bertahap.
Bahwa dana zakat usaha produktif tersebut ada yang ditransfer dari pribadi terdakwa dikarenakan uang kas Baznas Kabupaten Pasaman sedang tidak ada.
Bahwa uang sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) tersebut digunakan semuanya untuk menyelesaikan bangunan pabrik kipang pulut yang terbengkalai yang berada di Tanjung Bungo Nagari Ganggo hilir.
Bahwa terdakwa menerangkan dana zakat tersebut tidak untuk digunakan
Bahwa terdakwa mengetahui dan menyetujui uang zakat usaha produktif tersebut digunakan untuk menyelesaikan bangunan pabrik kipang pulut yang terbengkalai.
Bahwa pinjaman tahap pertama yang saksi terima secara cash/tunai di Kantor Baznas sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), yang diberikan tanpa mengajukan proposal.
Bahwa pertama kali penyerahan dana zakat, yang hadir saat itu dari Baznas kabupaten Pasaman adalah Buya SYAFRIZAL, SOSI INDRA, Panggilan DILA. Dari CV. Azka Zakindo Raya saksi sendiri.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah proposal tersebut diketahui oleh pimpinan lain atau tidak.
Bahwa saksi ada membuat proposal dan saksi serahkan kepada terdakwa, namun terdakwa mengembalikan proposal tersebut untuk saksi perbaiki.
Bahwa sistem kesepakatan antara saksi dan Baznas Kabupaten Pasaman terkait Permohonan pengajuan Kerjasama Untuk Penambahan Modal guna Pengembangan UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat adalah pembagian hasil yaitu 40% keuntungan bersih untuk Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa dana zakat tersebut belum saksi kembalikan sampai sekarang dan belum ada bagi hasil dikarenakan usaha Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat tidak berjalan.
Bahwa saksi tidak ada melampirkan surat miskin atau surat keterangan lain karena saksi memang tidak ber Hak menerima zakat.
Bahwa saksi mengajukan proposal MoU tersebut untuk pengajuan kerja sama dan bagi hasil dengan Baznas Kabuapten Pasaman bukan sebagai penerima zakat.
Bahwa tahapan uang tersebut dicair adalah sebagai berikut:
Bahwa sekira tanggal 8 November 2018 saksi dipanggil tersangka H. SYAFRIZAL, S.F., S.I., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA via telfon ke Kantor Baznas Kabupaten Pasaman kemudian terdakwa menyampaikan bahwa kerja sama telah disetujui dan uang sudah bisa dicairkan, kemudian terdakwa memerintahkan sdr. SOSI INDRA dan HANNI FADILLAH untuk mencairkan uang tersebut, setelah itu HANNI FADILLA menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,-, (saratus juta rupiah ).
sekira tanggal 12 November 2018 saksi dipanggil lagi via telfon oleh tersangka H. SYAFRIZAL, S.F., S.I., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA kekantor Baznas untuk menerima penambahan modal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) yang diserahkan oleh HANNI FADILLAH yang juga diketahui oleh sdr. SOSI INDRA
Sekira Bulan Desember 2018 saksi di telfon oleh terdakwa bahwa uang penambahan modal bisa dicairkan lagi, dan uang tersebut ditransfer langsung oleh terdakwa melalui rekening pribadi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah ).
Sekira Bulan Maret 2018 saksi dipanggil lagi via telfon terdakwa untuk datang kekantor Baznas Kabuapten Pasaman bahwa uang penambahan modal bisa dicairkan lagi, kemuadian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah ) diruangannya, kumudian tersangka meminta kepada saksi uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) untuk mengganti uang sdr. AFRIN yang saksi pinjam sebelumnya untuk pembelian coklat
Pada tanggal 11 April 2018 saksi di telfon oleh terdakwa bahwa uang penambahan modal bisa dicairkan lagi, saksi diberi tahu uang telah ditransfer sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapan puluh rupiah ) kerekening saksi.
Bahwa dana zakat usaha produktif tersebut dikembalikan setelah jatuh tempo perjanjian Kerjasama.
Bahwa saksi baru menandatangani Mou antara saksi dan Baznas Kabupaten Pasaman saat peresmian Pabrik Kipang Coklat pada tanggal 2 Mei 2019, sebelumnya hanya disampaikan secara lisan oleh terdakwa.
Bahwa jumlah uang yang tercatat di Mou antara saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman tidak sesuai dengan yang saksi terima.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara teknis siapa yang menyetujui MoU tersebut, apakah hanya terdakwa sendiri atau Bersama-sama dengan pimpinan Baznas Kabuapaten Pasaman lainnya.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan. Terdakwa sudah menyampaikan kepada saksi Zainal Abidin bahwa dana yang dipinjamankan tersebut tidak boleh digunakan untuk Pembangunan fisik pabrik Kipang Pulut Coklat. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi TRIS SYUKMAWATI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa di tahun 2013 - 2019 saksi sebagai manager keuangan yang diangkat oleh Direksi PT. Equator Pasaman. Pada tahun 2020 – Juni 2020 saksi sebagai Manager Tiket dan Perhotelan. Pada bulan Juli 2020 – September 2021 saksi sebagai Manager Hotel Tiket dan Keuangan. Dari Oktober 2021 sebagai Plt. Direktur PT. Equator Pasaman.
Bahwa direktur PT. Equator Pasaman pada saat itu adalah M. Saleh Lubis, S.E., M.Si.
Bahwa PT. Equator Pasaman bergerak dibidang Perdagangan dan Jasa. Terdiri dari unit usahanya yaitu Penjualan beras, Penjualan tiket, Perhotelan, dan Perbankan.
Bahwa PT. Equator Pasaman pernah menerima dana zakat produktif dengan perjanjian bagi hasil dengan Baznas Kabupaten Pasaman pada bulan Juli 2019 sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Baznas memberikan uang dana zakat kepada PT. Equator Pasaman di Kantor BAZNAS Pasaman secara tunai sekaligus sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dipotong pinjaman Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Jadi yang kami terima sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan kuitansi tanggal 16 Juli 2019 yang saksi terima dan tanda tangani sendiri dan disetujui oleh M. Saleh Lubis, S.E., M.Si. selaku Direktur.
Bahwa saat itu saksi ada menandatangani kuitansi yang dibuat oleh BAZNAS Kabupaten Pasaman terkait penerimaan dana zakat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tetapi kuitansi tersebut tidak diberikan kepada PT Equator.
Bahwa pinjaman pertama sementara PT. Equator Pasaman kepada BAZNAS Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk operasional membuka unit usaha ternak.
Bahwa setelah itu kami melakukan perjanjian kerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Pasaman Nomor : 12/PT.EP.PKS/VII/2019 dan Nomor : 12/BAZNAS/KAB-PAS/VII/2019 tentang Pengelolaan Dana Zakat Produktif, yaitu pembelian sapi untuk hari raya kurban. Selanjutnya pinjaman kita yang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kita bayarkan pas realisasi perjanjian kerjasama pengelolaan dana zakat produktif pada tanggal 16 Juli 2019 sesuai dengan kwitansi yang dikeluarkan oleh Baznas yang ditandatangani bendahara Baznas yakni HANNI FADHILLAH ALTA.
Bahwa penjualan sapi hanya di tahun 2019 itu saja disaat ada Kerjasama dengan Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut digunakan untuk pembelian sapi kurban yang akan kita realisasikan saat lebaran haji. Ada sekitar 14 (empat belas) ekor sapi yang dibeli ke daerah Palangki Payakumbuh sejumlah Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah). Dan kita jual sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah).
Bahwa penyerahan dana zakat produktif dilaksanakan di kantor Baznas Kabupaten Pasaman. Saat itu yang hadir dari Baznas kabupaten Pasaman adalah Buya SYAFRIZAL, Sdr. SOSI INDRA, HANNI FADHILLAH ALTA. Dari Equator adalah Direktur yang diwakili oleh Bapak Wakil Direktur yaitu M. SYAFRIL, saksi sendiri TRIS SYUKMAWATI, DESI SUDIATI, dan NOFRIADI.
Bahwa Baznas menyediakan dana zakat produktif untuk dikembangkan oleh PT. Equator pada usaha ternak sapi potong. Perjanjiannya kedua belah pihak memperoleh keuntungan, untuk pihak pertama Baznas sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa hasil usaha, untuk pihak kedua PT. Equator sebesar 70% (tujuh puluh persen dari sisa hasil usaha).
Bahwa kita sudah membayarnya di tahun 2021 pertanggal 16 Februari 2021 yang diterima oleh Sdr. MARTIAS DT. PUTIH BASA sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan kwitansi yang ada disetujui oleh Direktur M. Saleh Lubis, SE, MSi. Saksi bersama Sdr. M.Syafril, Sdri. Desi Sudiati menyerahkan langsung ke kantor BAZNAS Pasaman.
Bahwa PT Equator Pasaman sekarang seperti hidup dan mati.
Bahwa PT Equator Pasaman bukan merupakan mustahik yang berhak menerima zakat.
Bahwa direktur PT. Equator Pasaman atas nama M. Saleh Lubis, S.E., M.Si. sudah meninggal dan yang bersangkutan merupakan adik kandung Bupati Pasaman Periode tahun 2015 s.d. tahun 2020 atas nama Yusuf Lubis.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi YELWANSYAH, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi ada meminjam uang dari terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengangkutan beras raskin dari pemerintah.
Bahwa terdakwa datang kerumah saksi tanggal 16 Agustus 2018 pada pagi hari karena tersangka memang sering datang kerumah saksi untuk silaturahmi, saksi meminjam uang kepada tersangka secara langsung sebesar Rp. 100.000.000,- kemudian terdakwa meminta nomor rekening saksi, setelah terdakwa pulang, saksi mengetahui uang tersebut telah masuk kerekening saksi pada pada hari itu juga saat saksi melakukan pengecekan di ATM.
Bahwa sepengetahun saksi uang tersebut adalah uang pribadi terdakwa bukan dana zakat Baznas kabupaten Pasaman.
Bahwa pinjaman tersebut bukan merupakan bantuan zakat produktif hanya pinjaman pribadi biasa.
Bahwa pinjaman tersebut tidak ada Bungan dan bagi hasil.
Bahwa saksi telah mengembalikan uang dengan menyicil sebanyak 3 (tiga) kali, pembayaran pertama sekira 3 (tiga) minggu setelah saksi meminjam uang tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- yang saksi serahkan secara tunai langsung kepada terdakwa di rumah saksi, Pembayaran kedua sekira 2 (dua) minggu setelah pembayaran pertama yang saksi serahkan langsung kepada terdakwa yang saat itu saksi berjumpa di Jalan dekat SMA 1 Lubuk Sikping sebesar Rp. 10.000.000,- , Pembayaran ketiga saksi lupa waktunya namun pada saat itu tersangka menelfon saksi dan datang kerumah saksi saat itu saksi menyerahkan secara tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak ada membuat bukti pengembalian uang dikarenakan saksi percaya karena tersangka adalah seorang Ustadz.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi YUSUF LUBIS, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi merupakan Bupati Pasaman Periode tahun 2015 s.d tahun 2020.
Bahwa saksi yang mengangkat terdakwa menjadi Ketua Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa dasar saksi mengangkat terdakwa menjadi Ketua Baznas Kabupaten Pasaman adalah seingat saksi sudah dilakukan musyawarah dengan pimpinan pemerintah daerah dan yang bersangkutan juga dianggap mempunyai kompetensi karena terdakwa adalah seorang Mubaliq dan juga seorang dosen ilmu keagamaan di YAPPAS dan STAI Lubuk Sikaping.
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang kepada Baznas Kabupaten Pasaman untuk kegiatan Safari Ramadhan.
Bahwa anggaran untuk bantuan atas nama Bupati Pasaman sebesar Rp. 5.000.000, di setiap Masjid/ Mushalla yang dikunjungi tim Safari Rhamadan Kabupaten Pasaman berasal dari Anggaran Pemda Kabuapten Pasaman.
Bahwa yang melakukan audit terhadap Baznas Kabupaten Pasaman adalah Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Baznas Kabupaten Pasaman yang sulit dilakukan audit oleh Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi tidak ingat mengenai dana hibah sebesar Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah).
Bahwa menurut saksi adanya zakat produktif yang diberikan kepada PT Equator Pasaman dan Zainal Abidin seharusnya tidak diperbolehkan.
Bahwa saksi ada menerima surat pengunduran diri dari terdakwa tahun 2020 dikarenakan hasil audit dari Tim Audit Baznas Pusat.
Bahwa setelah pengunduran diri dari terdakwa saksi menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Baznas yang baru.
Bahwa kerugian Baznas Kabupaten Pasaman yang di audit oleh Baznas Pusat sebesar Rp. 518.000.000,- (lima ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa saksi memiliki hubungan keluarga dengan Direktur PT Equator atas nama M. Saleh Lubis yang merupakan adik kandung saksi.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan terkait catatan bendahara yaitu yang menuliskan “Bon Bupati” itu adalah bendahara atas nama Ayang Desari bukan terdakwa. Terdakwa menyatakan itu adalah bantuan untuk Safari Ramadhan bukan pinjaman Bupati. Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi AFDAL AKHMAD, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi adalah Staf bagian Kesra Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya BON Pinjaman Bupati sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut.
Bahwa saksi hanya dititipkan uang dari Baznas Kabupaten Pasaman oleh Kabag Kesra untuk masjid saat bulan Ramadhan.
Bahwa yang saksi ketahui bantuan BAZNAS untuk Masjid yang dikunjungi oleh Tim Safari Ramadhan yang dipimpin oleh Tim 1 Bupati dan Tim 2 Wakil Bupati masing-masing 5 (lima) Masjid sehingga jumlah masjid yang dikunjungi adalah 10 (sepuluh) Masjid.
Bahwa masing-masing Masjid dapat bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga jumlah bantuan untuk ke masjid untuk kegiatan safari Ramadhan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Bahwa sepengetahun saksi uang tersebut merupakan bantuan dari Baznas Kabupaten Pasaman untuk kegiatan Safari Ramadhan bukan berupa pinjaman.
Bahwa bupati termasuk kedalam Tim I Safari Ramadhan, rombongan Bupati uangnya langsung dibawa oleh terdakwa karena beliau tergabung dalam Tim. Sementara Tim II karena tidak ada pengurus Baznas didalam tim itu, maka dititiplah uang tersebut kepada pendamping Tim dari bagian KESRA yaitu saksi sendiri.
Bahwa uang itu diambil setiap hari ke sekretariat BAZNAS sebelum waktu kunjungan dengan uang dan kuitansi tanda terima dari pengurus Mesjid berikut stempel dari Mesjid. Pada hari kedua saksi serahkan kuitansi tanda terima uang yang sudah di stempel dari pengurus Masjid dan saksi terima lagi kuitansi dan uang dari sekretariat untuk kunjungan hari kedua dan seterusnya begitu. Terkadang saksi menerima uang tersebut dari SOSI INDRA.
Bahwa total uang yang saksi berikan untuk Masjid tersebut adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa uang yang diberikan untuk Mesjid tersebut tidak merupakan pinjaman Bupati kepada Baznas karena sudah ada tanda terima pemberian bantuan dari Baznas Kabupaten Pasaman kepada masjid tersebut.
Bahwa saksi sebagai pendamping Tim II dari bagian Kesra yang diketuai oleh Wakil Bupati melakukan safari Ramadhan sebanyak 5 (lima) masjid yakni sebagai berikut:
Masjid Darussalam Pasar Kumpulan
Masjid Jami’ Koto Tinggi Sundata
Masjid Taqwa Pasar Mapun Jorong Ampang Gadang
Masjid Baiturrahman Tanjung Air
Masjid Taqwa Kubu Baru Jorong Kubu Baru
Bahwa untuk tim II maupun tim I yang ketuai oleh Bupati masing-masing membawa bantuan dari Baznas yang mana untuk masjid Darussalam Pasar kumpulan uang dari Baznas beserta kwitansi Baznas yang akan distempel masjid diserahkan oleh Kabag Kesra Edi Erman dan selanjutnya uang Baznas berikut kwitansi yang akan diserahkan oleh tim II saksi yang menjemput langsung ke Baznas dengan menyerahkan kuitansi sebelumnya. Bahwa untuk penyerahan bantuan secara simbolis oleh ketua tim Wakil Bupati Atos Prtama kepada Ketua/pengurus masjid dengan papan tulisan bantuan dari Bupati yang mana diserahkan pada saat itu uang dari Baznas sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), bingkisan yang berupa 3 buah buku Mari Berzakat dan uang bantuan dari Bupati sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setelahnya saksi meminta tandatangan serta stempel dari pengurus masjid yang mana kwitansi tersebut saksi serahkan kembali ke Baznas.
Bahwa saksi mengetahui adanya Bon Pinjaman Bupati tersebut pada saat di adakan rapat pleno.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh saksi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ANWIR Pgl ANWIR SALAM, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi ada meminjam dana kepada Baznas Kabupaten Pasaman antara pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 atas nama Kabag Humas dan diketahui oleh atasan saksi yaitu Asisten III Setda Pasaman atas nama Asnil. M sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa pinjaman tersebut berawal dari saksi pernah mejabat menjadi Kabag Humas di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, namun secara kedinasaan tidak ada hubungan, tetapi pada saat saksi menjadi humas ada sebuah media yang mengekspos kegiatan Pemda Kabupaten Pasaman (kegiatan Bupati Yusuf Lubis) berupa Pariwara (Berita Bergambar) dan saat itu Bupati Yusuf Lubis menjadi cover sampul majalah. Pada saat itu datang wartawan dari Jakarta yang membuat Pariwara tersebut menagih biaya Pariwara kepada Bupati Yusuf Lubis, dikarenakan berkaitan dengan tugas pokok saksi sebagai Kabag Humas dan saksi di panggil Bupati Yusuf Lubis keruangan beliau menyangkut dengan pembayaran Pariwara tersebut. Setelah itu saksi menemui Assisten III (Asnil. M) yang sekarang menjabat sebagai Ketua Bazanas Kabupaten Pasaman dan saksi sampaikan bahwa saksi dipanggil Bapak Bupati keruangannya untuk membayar biaya Pariwara kegiatan Pemda Pasaman dan saksi sampaikan bahwa dana tersebut belum ada. Kemudian Bupati Yusuf Lubis menyuruh saksi untuk meminjam dana untuk dipakai sementara kepada terdakwa sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman. Kemudian saksi melapor kepada Asisten III (Asnil.M) selaku atasan saksi agar coba menghubungi terdakwa, kemudian Assisten III (Asnil.M) menelpon terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam dana sementara. Kemudian setelah itu ada Staf Baznas Kabupaten Pasaman yang datang ke ruangan Assisten III (Asnil. M) untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara.
Bahwa pinjaman uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut diberikan oleh Staf Baznas Kabupaten Pasaman di ruangan Assisten III Setda Pasaman (ruangan Asnil. M.).
Bahwa tidak ada tenggang waktu pengembalian terhadap Dana Zakat Basnaz Kabupaten Pasaman yang saksi pinjam tersebut baik secara lisan maupun tulisan.
Bahwa tidak ada MoU antara saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah saksi kembalikan Bersama dengan Saksi Asnil masing-masing membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa barang bukti nomor 9 yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar.
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Pemeriksaan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman adalah benar.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi H. ASNIL M, S.E., M.M., dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi merupakan Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman pada Tahun 2015 s/d 2018 dan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman periode 2021 s/d 2026.
Bahwa saksi mengenali bon pinjaman Kabag Humas, Anwir Salam tanggal 07 Juni 2017 sebesar Rp.10.000.000,- yang dibubuhi tandatangan saksi selaku Asisiten III.
Bahwa pinjaman tersebut digunkaan untuk membayar biaya Pariwara kegiatan Pemda Pasaman.
Bahwa Kepala Bagian Humas Setda Pasaman Anwir Salam melakukan pinjaman uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Baznas Kabupaten Pasaman pada tanggal 07 Juni 2017 untuk kegiatan kebutuhan berita dan saksi sebagai Asisten III Setda Kabupaten Pasaman yang merupakan atasan langsung dari Kepala Bagian Humas Setda Pasaman ikut mengetahui bon pinjaman tersebut.
Bahwa pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah saksi kembalikan bersama dengan Saksi Anwir Salam masing-masing membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan penyalahgunaan keuangan dana zakat Baznas Kabupaten Pasaman sebesar kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Kesra.
Bahwa saksi tidak ada menyurati pihak-pihak yang melakukan MoU pada saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman untuk mengembalikan uang MoU tersebut.
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada saat serah terima jabatan menjadi Ketua Baznas Kabupaten Pasaman dari sudara Habibulloh, saksi tidak ada diberikan berita acara mengenai kerugian Baznas Kabupaten Pasaman akibat penyalahgunaan dana zakat yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi baru mengetahui hal tersebut sebulan setelah saksi menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman, yaitu terdakwa mengantarkan Berita Acara mengenai kerugian Baznas Kabupaten Pasaman berupa pinjaman pribadi terdakwa.
Bahwa hingga saat ini ada pengembalian atas temuan tersebut namun ada 1 (satu) orang atas nama Fauzan telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa barang bukti nomor 9 yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar.
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Pemeriksaan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman adalah benar.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi H. ABDUL AZIS, S.P., M.M., dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi sebagai Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) periode tahun 2014 s/d 2019 dan tahun 2019 s/d 2024. Saksi juga merangkap sebagai Koordinator Wilayah se-Sumatera tahun 2016 s/ 2021 dan tahun 2021 s/d 2026 dan saksi juga ada seorang pebisnis.
Bahwa berkaitan dengan terdakwa beliau sebagai Sekretaris BKMT Sumbar tahun 2019 s/d 2024, Ketua Baznas Kabupaten Pasaman dan juga sebagai Ketua BKMT Pasaman perkiraan dari tahun 2010 s/d sekarang.
Bahwa saksi ada menerima uang dari terdakwa melalui rekening dengan total uang sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) namun hal tersebut bukan hutang saksi tapi terdakwa melakukan bisnis dengan saksi.
Bahwa Kami (BKMT Sumbar) ada Program Islami yaitu Program Pembinaan Akhlak Keluarga Islami. Kami ada kerjasama dengan mendatangkan Ustad Drs. H. LUKMAN HAKIM dari Jakarta ke Sumbar termasuk ke Pasaman sebagai Pemateri jadi kita siapkan tiket pesawat, amplop beliau, biaya cetak buku dan brosur serta biaya lain-lain termasuk satu orang Asisten Beliau, semua uang yang dikeluarkan untuk biaya tersebut ditanggung oleh BKMT Pasaman atau Baznas.
Bahwa saksi ada ada bisnis dengan terdakwa yaitu berupa alat penghemat listrik pada tahun 2018, harganya 1 (satu) unit seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perunit. Pernah satu kali pengiriman ke SYAFRIZAL sebanyak 20 (dua puluh) unit pernah juga ada 5 (lima) unit.
Bahwa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) saksi gunakan untuk pembayaran buku yang berjudul “Sholat Khusuk dengan Metode 3T” karya Drs. H. LUKMAN HAKIM, untuk brosur Program Pembinaan Akhlak Keluarga Islami, untuk tiket Pak LUKMAN HAKIM dan Asistennya, Akomodasi Pak LUKMAN HAKIM yang merupakan kerjasama antara BKMT dengan Baznas Pasaman dan Pembayaran Alat penghemat listrik yang merupakan bisnis pribadi terdakwa dengan saksi.
Bahwa tujuan bisnis saksi dengan terdakwa tersebut adalah untuk Program Pasaman BERIMTAQ (Beriman dan Bertakwa)
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang secara pribadi kepada SYAFRIZAL melalui BAZNAS Pasaman.
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) tersebut pada bulan November 2023 dan terlampir dalam berkas.
Bahwa barang bukti nomor 1 dan nomor 4 yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar.
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Pemeriksaan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman adalah benar.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi EDI ERMAN, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi merupakan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman tahun September 2016 s/d Oktober 2019.
Bahwa pada tahun 2017 saksi termasuk ke dalam Tim I yang dipimpin oleh Bupati Pasaman kami melakukan kunjungan ke beberapa masjid yang saksi ikuti sebagai berikut:
Masjid Nurul Huda Sungai Raya Nagari Padang Mentinggi
Masjid Istiqomah Kampung Sianok Simpang Simpati
Masjid Raya Lansek Kadok Rao Selatan .
Masjid Raya Nurul Huda Koto Rajo Rao Utara.
Bahwa di dalam Surat Keputusan Tim Safari Ramadhan tahun 2017 tidak terdapat nama terdakwa sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman untuk mengikuti kegiatan Safari Ramadhan.
Bahwa pada saat saksi ke masjid dalam rangka kegiatan Safari Ramadhan sudah ada terdakwa datang untuk memberikan bantuan ke masjid tersebut.
Bahwa saksi menyaksikan terdakwa sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman memberikan bantuan berupa uang dari Baznas Kabupaten Pasaman pada saat kegiatan Safari Ramadhan.
Bahwa bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman berupa tikar shalat.
Bahwa saksi tidak mengetahui Bon Bupati pada buku catatan barang bukti nomor 10 tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk Safari Ramadhan pada tahun 2018.
Bahwa bagian Kesra Pemerintah Daerah Pasaman tidak ada meminjam uang kepada Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman ada menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman pada tahun 2018 sebesar Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah).
Bahwa dana hibah tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 2 (dua) tahap pada bulan Desember.
Bahwa ada pertanggungjawaban dana hibah tersebut berupa yang disampaikan oleh Staf Baznas Kabupaten Pasaman kepada Bagain Kesra Pemerintah Daerah Pasaman.
Bahwa dana hibah sebesar Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah) tersebut digunakan untuk menunjang operasional Baznas Kabupaten Pasaman seperti gaji pimpinan sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan operasional kantor Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi tidak ada mengklarifikasi kepada penerima gaji yang berasal dari dana hibah apakah benar menerima uang tersebut atau hanya menandatangani untuk membuat pertanggungjawaban kepada Bagain Kesra Pemerintah Daerah Pasaman.
Bahwa saksi menerima laporan pertanggungjawaban tersebut dari Akhmad Afdal.
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Pemeriksaan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman adalah benar.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ELIDA, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa ahwa saksi sebagai Ketua Koperasi Sinar Harapan Baru Bersama pernah menerima dana bantuan lepas untuk usaha dari Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa bentuk kegiatan Koperasi Sinar Harapan Baru Bersama adalah berbentuk usaha UKM contohnya usaha kacang, kue-kue yang lain, kue basah, ada kuliner juga, penanaman kacang tanah. Untuk kegiatan simpan pinjam tidak ada.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman memberikan dana bantuan usaha tersebut kepada saksi secara cash (tunai).
Bahwa terdakwa menyerahkan dana bantuan usaha tersebut langsung di kantor Baznas Kabupaten Pasaman pada tanggal 09 November 2018 namun secara simbolis diserahkan bantuan tersebut pada tanggal 6 Desember 2018 sesuai dengan Buku Tamu Koperasi Sinar Harapan Baru Bersama yang diisi langsung oleh terdakwa.
Bahwa yang menghadiri saat penyerahan dana bantuan usaha dari Baznas Kab. Pasaman kepada saksi yaitu saksi sendiri, terdakwa dan ada 2 (dua) orang lagi bapak-bapak tapi saksi tidak kenal.
Bahwa dana bantuan usaha sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut saksi gunakan untuk pengembangan Koperasi Sinar Harapan Baru Bersama.
Bahwa pertama saksi disuruh Ketua Kadin Pak Al untuk mendatangi Baznas Kabupaten Pasaman, kemudian ditanyakan oleh terdakwa apakah yang dibutuhkan oleh Koperasi, kemudia Saksi menyatakan bahwa saksi membutuhkan modal, kantor, dan pemajangan produk UKM serta ada penanaman kacang dan terdakwa menyetujui permohonan saksi.
Bahwa sebelum memberi bantuan, terdakwa dan Ketua Kadin ada melakukan survey ke lokasi Koperasi Sinar Harapan baru Bersama.
Bahwa tempat kami disaat itu masih kecil belum memadai untuk memajang kacang dan kantor Koperasi. Ditanya apa saja izin yang saksi punya, dan saksi jawab bahwa yang saksi punya dari salah satu pengurus saksi adalah ada izin halal, izin PIRT, izin usaha. Kemudian terdakwa yakin untuk membantu kami karena ada pasar untuk menjual kacang tersebut, kemudian terdakwa menelpon saksi untuk mendatangi Baznas dan bertanya lebih lanjut, Apa yang dilaksanakan untuk kedepannya sekira saksi dibantu. terdakwa menyuruh saksi membuat proposal seminggu setelahnya saksi datangi lagi kantor Baznas untuk memperlihatkan izin-izin yang ada pada saksi serta surat permohonan/proposal modal usaha. Selanjutnya terdawka menelpon saksi untuk datang ke Baznas guna menyerahkan dana dan membawa materai, kemudian saksi datang lagi ke Kantor Baznas, saksi disuruh menunggu karena bendahara mengambil uang ke Bank, setelah uangnya ada, barulah dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi dan saksi ada menandatangani kuitansi saat itu namun kuitansinya tidak ada diberikan untuk saksi.
Bahwa jarak saksi mengajukan proposal sampai saksi menerima bantuan dana tersebut adalah selama 1 (satu) bulan.
Bahwa saksi ada menandatangani surat-surat yang diberikan terdakwa namun saksi tidak tahu apakah surat tersebut MOU atau bukan dan terhadap hal tersebut juga dijelaskan oleh terdakwa bahwa dana bantuan tersebut adalah HIBAH.
Bahwa apabila hasil bantuan untuk koperasi tersebut sudah sukses dan kalau ada rejeki akan saksi sedekahlah ke Baznas atau kepada anak yatim.
Bahwa tidak ada perjanjian untuk mengembalikan dana bantuan tersebut ataupun pembagian keuntungannya.
Bahwa usaha Koperasi Sinar Harapan Baru tersebut tidak berjalan lagi / vakum sejak adanya covid sampai sekarang.
Bahwa saksi jelaskan, saksi tidak sanggup membayar uang bantuan modal usaha dari Baznas tersebut karena pada saat terdakwa memberikan uang tersebut adalah bantuan hibah lepas untuk Koperasi. Kegunaan uang tersebut untuk pembelian bibit kacang dan pemajangan kacang anggota koperasi dan UKM.
Bahwa barang bukti nomor 63 yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar.
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Pemeriksaan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman adalah benar.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi WISNO HARDI, tidak hadir di persidangan setelah dipanggil secara patut, atas izin majelis hakim, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang bersangkutan dalam berkas perkara dibacakan Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa dapat saksi jelaskan sekira 2006 sebab terdakwa sering datang kekampung saksi untuk berdakwah dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa usaha Dagang Hasil Bumi yang saksi miliki pernah menerima pinjaman dana bantuan usaha dari Baznas Kab. Pasaman.
Bahwa saksi ada mengajukan proposal yang dibuat oleh anak saksi, saksi tidak mengetahui berapa besaran yang diajukan, setahu saksi uang tersebut cair sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah).
Bahwa Baznas Kab. Pasaman memberikan pinjaman dana bantuan usaha tersebut kepada saksi secara cash (tunai).
Bahwa Baznas Kab. Pasaman menyerahkan pinjaman dana bantuan usaha tersebut di kantor Baznas Kab. Pasaman yang dijemput anak saksi RHOMADHAN kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi.
Bahwa Baznas Kab. Pasaman menyerahkan pinjaman dana bantuan usaha tersebut di kantor Baznas Kab. Pasaman yang dijemput anak saksi RHOMADHAN kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi.
Bahwa yang menghadiri saat penyerahan pinjaman dana bantuan usaha dari Baznas Kab. Pasaman anak saksi RHOMADHAN saksi tidak mengetahui siapa yang hadir pada saat penyerahan uang tersebut.
Bahwa pinjaman dana bantuan usaha sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah) saksi gunakan untuk dagang hasil bumi.
Bahwa sebelum pinjaman dana usaha tersebut tidak ada petugas Baznas datang ke rumah untuk melakukan survey.
Bahwa saksi tidak mengenali Mou tersebut dan bukan saksi yang menanandatangani Mou tersebut.
Bahwa saksi belum pernah mengembalikan pinjaman dana bantuan usaha tersebut.
Bahwa usaha Dagang Hasil Bumi tersebut masih berjalan.
Bahwa saksi merasa belum pantas menerima zakat karena masih banyak dikampung saksi yang lebih pantas menerima zakat.
Bahwa sekira 3 Bulan setelah saksi mengajukan proposal anak saksi Ramadhan mendatangi langsung Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk menanyakan kelanjutan proposal yang saksi ajukan kepada Tersangka namun tersangka mengatakan bahwa belum ada dana, 2 minggu kemudian anak saksi datang lagi ke kantor Baznas Kabupaten Pasaman, namun tetap belum dicairkan karena Baznas Kabupaten Pasaman belum ada dana, pada kedatangan anak saksi yang ke 4 kalinya kekantor Baznas dia langsung bertemu dengan tersangka namun saat tersangka memerintahkan anak saksi untuk menemui staff Baznas, kemudian anak saksi Ramahan diberikan uang sebesar Rp. 10.000.000, dan menyuruh menandatangani Muo / Kesepakatan Kerjasama atas nama saksi.
Bahwa uang tersebut hanya diserahkan oleh anak saksi sebesar Rp. 5.000.000,- kepada saksi yang saksi gunakan untuk dagang hasil bumi sedangkan sisa Rp. 5.000.000,- digunakan anak saksi Ramadhan untuk membuka lahan baru perkebunan.
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi WAN VIBOWO, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai teman dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi ada melakukan peminjaman uang pada tanggal 15 Desember 2017 kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa sekira bulan Desember 2017 saksi ada kebutuhan yang mendesak dan karena saksi kenal lama dengan Syafrizal hingga saksi meminjam uang kepadanya secara lisan dan untuk itu tanggal 15 Desember 2017 saksi mendatangi kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan selanjutnya saksi disuruh ke Bendarahara untuk mengambil uang yang berikutnya uang tersebut langsung saksi terima secara cash dari bendahara senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak menggunakan proposal dalam mengajukan pinjaman pribadi tersebut.
Bahwa atas catatan tambahan pinjaman sebesar Rp.40.000.000, apakah benar Saudara ada melakukan peminjaman sebesar Rp.40.000.000,- tersebut setelah peminjaman Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) demikian juga tertera di bawah fotokopi KTP saksi terdapat tulisan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang merupakan penjumlahan dari angka Rp.10.000.000 tanggal 15 Desember 2017 ditambah 40.000.000,- tanggal 16 Juli 2018 bukan tanda tangan saksi yang tertera serta saksi tidak tahu terkait uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah tersebut).
Bahwa saksi mengenali tanda tangan yang tertera dalam tanda terima serta kwitansi tersebut dan benar saksi yang menandatanganinya.
Bahwa saksi belum mengembalikan pinjaman saksi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa barang bukti nomor 79 yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar.
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Pemeriksaan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman adalah benar.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi AMRI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai teman dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa Bahwa ada meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa saksi meminjam uang kepada tersangka yang digunakan untuk biaya transportasi menghadiri Hari Pers Nasional 9 Februari 2018 di Surabaya. Pada tanggal 04 Februari 2018 saksi datang langsung ke Kantor Baznas dan saksi mengatakan kepada terdakwaa “Buya bantu dulu tanggulangi untuk ke Surabaya nanti kalau sudah keluar uang Pembinaan Organisasi Wartawan dari Pemda saksi kembalikan” kemudian buya mengatakan “jadih” dan memanggil bendahara yang namanya saksi lupa pada saat itu dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi diruangan bendahara Baznas Kabupaten Pasaman pada saat itu.
Bahwa pinjaman tersebut sudah saksi bayarkan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya akan saksi bayarkan segera dikarenakan itu merupakan dana zakat Masyarakat.
Bahwa saksi tidak ada direkomendasikan oleh siapapun untuk meminjam uang kepada Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa barang bukti nomor 85 yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar.
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Pemeriksaan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman adalah benar.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SYAFRIANTO, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atas nama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Alias BUYA.
Bahwa saksi ada meminjam uang Baznas Kabupaten Pasaman melalui terdakwa.
Bahwa saksi menerima pinjaman tersebut di Kantor Baznas depan Samsat pada tahun 2018 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan secara cash oleh terdakwa melalui bendahara Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa uang tersebut saksi gunakan untuk berobat anak saksi yang sakit ke Jakarta.
Bahwa uang tersebut belum saksi kembalikan.
Bahwa saksi akan mengembalikan pinjaman sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut.
Bahwa saksi mengenali kuitansi yang diperlihatkan dan saksi benar menandatangani kuitansi tersebut.
Bahwa barang bukti nomor 85 yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar.
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Pemeriksaan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman adalah benar.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi Ad Charge
ZULKIFLI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan..
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi merupakan staf Baznas pada bidang pendistribusian zakat.
Bahwa setiap bantuan yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Pasaman harus ada proposal dan selalu dilakukan survei setiap ada proposal yang masuk.
Bahwa setiap proposal yang masuk ke Baznas Kabupaten Pasaman selalu dirapatkan dan diputuskan oleh terdakwa.
Bahwa ada juga proposal diputuskan bersama-sama dengan pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman lainnya.
Bahwa untuk tanda tangan proposal tidak harus ditandatangani oleh seluruh pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman dikarenakan adanya system piket pimpinan yang tidak datang setiap hari.
Bahwa mengenai proposal yang diajukan untuk bantuan usaha Kipang Pulut saksi tidak mengetahui siapa yang menyetujuinya.
NOVIA INDRA, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi merupakan penerima bantuan zakat produktif dari Baznas Kabupaten Pasaman pada tahun 2019 untuk usaha kebun cabe.
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa pada saat saksi sedang kehilangan pekerjaan sebagai perangkat nagari, kemudian saksi mendapat bantuan lepas sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan proposal. Kemudian uang tersebut saksi gunakan untuk modal berkebun cabe.
Bahwa hasil dari berkebun cabe tersebut saksi bisa menyewa lahan seluas setengan hektar kemudian saksi mendapatkan bantuan Kembali dikarenakan ada proram ekonomi produktif dari Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada bulan Februari tahun 2019 saksi mendapatkan bantuan dari Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian dibayarkan 50% (lima puluh persen).
Bahwa saksi mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diberikan sebanyak II tahap.
Bahwa tahap II dicairkan setelah 3 (tiga) bulan.
Bahwa saksi mengajukan bantuan usaha modal untuk kebun cabe dengan cara mengajukan proposal ke Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada saat proses saksi mengajukan proposal hingga proposal tersebut di setujui memakan waktu selama sebulan.
Bahwa pada saat proposal saksi disetujui, terdakwa menghubungi saksi melalui sdr. Sosi Indra.
Bahwa sesuai perjanjian ada pembagian hasil usaha antara saksi dengan Baznas Kabupaten Pasaman yaitu 60 (enam puluh) persen untuk saksi dan 40 (empat puluh persen) untuk Baznas Kabupaten Pasaman sebagai pemberi modal.
Bahwa hasil dari bantuan modal zakat dari Baznas Kabupaten Pasaman yaitu panen raya cabe yang dihadiri oleh Bupati Pasaman.
Bahwa setelah usaha saksi berhasil saksi langsung mengeluarkan zakat untuk Baznas Kabupaten Pasaman.
Bahwa usaha kebun cabe saksi sekarang sudah tidak berjalan lagi karena saksi sudah menjadi Ketua Bamus (perangkat nagari).
GUSFAHMI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman dan saksi dulu pernah bekerja di kantor pelayanan pajak Lubuk Sikaping dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi bekerja di Kantor Wilayah Pajak Sumatera Barat sebagai Penyuluh Pajak.
Bahwa saksi pernah menjadi narasumber seminar di Jakarta tentang pengelolaan zakat.
Bahwa sepengetahuan saksi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan Negara terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.
Bahwa zakat bukan termasuk penerimaan uang negara.
Bahwa zakat adalah uang umat bukan uang negara.
Bahwa mengenai zakat produktif berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Baznas menyelenggarakan fungsi perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayaagunaan zakat.
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
Bahwa penjelasan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang dimaksud dengan usaha produktif adalah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat seperti pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Bahwa dijelaskan Kembali dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif Pasal 32 menyebutkan zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan umat, dalam pasal 33 disebutkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan syarat:
Apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi;
Memenuhi ketentuan syariah;
Menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan
Mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelolaan zakat.
Bahwa penerima dari zakat produktif itu bisa saja pereorangan, bisa kelompok dan Lembaga pemerintahan sesuai dengan proposal yang disampaikan.
Bahwa penerima zakat ada dua yaitu ada penerima zakat dalam bentuk konsumtif dan ada penerima zakat dalam bentuk produktif.
Bahwa untuk penerima zakat konsumtif yaitu ada 8 (delapan) Asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
Bahwa untuk pendayagunaan zakat di Pasal 14 dalam peraturan Baznas, zakat boleh digunakan untuk usaha produktif yaitu dalam rangka meningkatkan kapasitas produktif dan menyejahterakan mustahik.
Bahwa ada 3 (tiga) bidang yang diberikan dalam usaha produktif yaitu bidang Pendidikan contohnya adalah memberikan beasiswa kepada mahasiswa, bidang Kesehatan dan dibidang ekonomi.
Bahwa khusus dibidang ekonomi, pendayagunaan tersebut boleh dilakukan oleh Baznas berpedoman dengan Pasal 16 ayat (1) yaitu perencanaan, pelaksanaan dn pengawasan. Dalam perencanaan dalan pelaksanaan maka Baznas boleh menerima usulan tentang pengelolaan untuk usaha produktif baik perorangan, kelompok, Lembaga pemerintah dan Lembaga swasta.atas permohonan dari mustahik maka Baznas melakukan verifikasi kepada calon mustahik dan memastikan mustahik yang diberikan itu wilayahnya ada di wilayah Baznas tersebut. Setelah itu Baznas melakukan wawancara kemudian melakukan putusan atas hasil verifikasi, kemudian atas pelaksanaan zakat produktif tersebut dilakukan pendampingan kepada mustahik yaitu bantuan zakat produktif tersebut benar-benar sampai ke tangan mustahik untuk meningkatan perekonomian mustahik.
Bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 1982 mempebolehkan zakat produktif yaitu antara lain dalam kitab Al-Baijuri menyatakan seorang pemimpin boleh memberikan zakat untuk orang yang sedang bekerja yaitu memberikan lat-alat untuk bekerja, dan untuk pedagang diberikan modal untuk berdagang.
Bahwa menurut telahaan saksi ada 6 (enam) dasar tentang zakat produktif yaitu:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018.
Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 1982.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang APBN.
Hadist dan ayat tentang zakat.
Bahwa amil termasuk 8 (delapan) asnaf yang berhak menerima zakat karena mengelola zakat.
Bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Baznas bahwa pendistribusian zakat meliputi Pendidikan, Kesehatan, kemanusiaan. Kemudian pendistribusian zakat secara produktif yaitu diatur dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu boleh diberikan dalam sektor Pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Bahwa pendistribusian zakat harus ada perencanaan, kemudian dituangkan dalam penyusunan program dengan cara menyusun proposal yang memuat rancangan kerangka acaun kegiatan pelaksanaan, kemudian usulan program dari Masyarakat dan permohonan pendayagunaan zakat dari Masyarakat.
Bahwa dalam pendayagunaan zakat pengelola wajib melakukan verifikasi calon mustahik dan calon wilayah sasaran, kemudian melaukan pemeriksaan apakah pemohon tersebut dalam wilayah sasaran setelah itu menyampaikan hasil verifikasi apakah layak atau tidak. Setelah memberi Keputusan kemudian melaksanakan pendayagunaan zakat kepada penerima zakat.
Bahwa menurut undang-undnag zakat dalam pengambilan Keputusan harus dilakukan secara kolektif kolegial melalui mekanisme usulan proposal dan melakukan rapat dan melakukan verifikasi ke lapangan kemudian, diputuskan bersama.
Bahwa menurut peraturan Baznas pengambilan keputusan dalam menyalurkan zakat produktif tanpa dilakukan rapat dengan pimpinan Baznas lainnya tidak diperbolehkan.
Bahwa untuk penyaluran zakat harus dilakukan melalui mekanisme dan harus ada keputusan yang diketahui oleh pimpinan Baznas lainnya.
Bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa dalam pembagian zakat ada 4 (empat) yang diutamakan berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil dan budak. Diluar itu ada juga orang yang berhutang karena membayar bukan untuk dirinya.
Bahwa dalam penyaluran zakat ada skala priorotasnya ketika orang miskin yang benar-benar miskin sudah teratasi maka sesuai dengan peraturan Baznas tersebut boleh.
Bahwa zakat prinsipnya tidak boleh dikembalikan dikarenakan itu merupakan hak mustahik.
Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penyaluran zakat pembagian hasil tidak boleh diperbolehkan.
Bahwa keuangan negara yaitu pendapatan dan belanja ada dua kategori yaitu pendapatan negara dan belanja.
Bahwa Baznas dibentuk oleh Presiden.
Bahwa Baznas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bahwa tidak diperbolehkan adanya kerja sama dan bagi hasil antara Baznas dengan mustahik atau penerima zakat.
Bahwa Baznas merupakan Lembaga penyalur zakat yang sifatnya membantu.
Bahwa definisi pinjaman dalam agama yaitu harus dikembalikan dengan jumlah yang sama saat dipinjam.
Bahwa Baznas tidak boleh memberikan pinjaman kepada pihak lain dan zakat yang sudah disalurkan tidak boleh dikembaikan, zakat harus diberikan secara lepas dan tidak ada pengembalian.
Bahwa Baznas berada diluar struktur pemerintahan namun Baznas bertanggungjawab kepada pemerintahan yaitu melaporkan kepada pemerintah setiap 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum keberatan dan menolak atas keterangan Ahli Ad Charge GUSFAHMI yang dihadirkan oleh Terdakwa dikarenakan Ahli tidak memiliki kompetensi keahlian, saksi juga tidak pernah dimintai keterangan sebagai Ahli dan tidak memiliki sertifikat keahlian.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli YOKI HARDI SAPUTRA, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa kaitan ahli dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman terkait Penyalahgunaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020 Sesuai dengan Surat Tugas kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor: PE.03.01/ST-200/PW03/5/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan PE.03.02/ST-335/PW03/5/2023 tanggal 05 Mei 2023, ahli ditugaskan selaku auditor yang melakukan audit perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman terkait Penyalahgunaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020.
Bahwa ahli pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Fungsional Auditor sebagai berikut :
Diklat Pembentukan Auditor Trampil Tahun 2000.
Diklat Sertifikasi Auditor Pertama Tahun 2020.
Diklat Pembentukan Auditor Ahli Muda Tahun 2021.
Dapat ahli jelaskan Riwayat Pendidikan:
SDN Lempuyang Wangi II Yogya.
SMP Negeri 8 Yogya.
SMA Negeri 7 Yogya.
Fakultas Ekonomi Jurusan Pemasaran Program Diploma III di Universitas Gadjah Mada Tahun 1996.
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen (S-1) Universitas Terbuka Tahun 2019.
Riwayat Pekerjaan:
CPNS pada Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1998.
PNS pada Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 1999.
PNS pada Perwakilan BPKP Provinsi Riau Tahun 2003.
PNS pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-sekarang.
tertentu merupan audit selain Audit keuangan dan Audit kinerja.
Bahwa secara umum jenis audit internal adalah sebagai berikut:
Audit laporan keuangan
Audit Operasional
Audit Kepatuhan
Sedangkan menurut Peraturan Presiden Nomor 192/2014 tentang BPKP, salah satu fungsi BPKP sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan Negara/daerah adalah:
Audit Investigatif atas kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara dan
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Jenis audit yang Ahli laksanakan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman terkait Penyalahgunaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020 adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa dasar ahli dalam melakukan penghitungan kerugian Negara adalah:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Nomor B-1323/L.3.18/Fd.1/09/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Bantuan Keterangan Ahli, yang di dalamnya mencantumkan permintaan Ahli dari Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat di Padang, yang dapat melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor PE.03.01/ST-200/PW03/5/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor PE.03.02/ST-335/PW03/5/2023 tanggal 05 Mei 2023 perihal Perpanjangan Waktu penugasan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020.Bahwa ahli mempunyai surat tugas sebagai Ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara ini ,ahli ditugaskan sebagai Ketua tim penghitungan kerugian Negara berdasarkan Surat Tugas Bupati Pasaman Nomor : ST.700/58/INSP-2021 tanggal 24 Maret 2021.
Surat penunjukkan ahli selaku ahli untuk memberi keterangan dalam perkara ini adalah:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor SP-1084/L.3.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Perihal Bantuan Pemanggilan Ahli .
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor: PE.03.02/S-1681/PW03/5/2023 tanggal 5 September 2023 hal Pemberian Keterangan Ahli.
Bahwa Audit Penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Melakukan ekspose perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman terkait Penyalahgunaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara:
Menelaah/memahami ketentuan-ketentuan dalam Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menelaah/memahami ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
Menelaah/memahami ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;
Menelaah/memahami ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Baznas terkait pendistribusian dan pendayagunaan zakat di Indonesia.
Mengidentifikasi jenis, waktu, dan lokasi terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat oleh Baznas Kabupaten Pasaman.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, serta meneliti dan menganalisis dokumen-dokumen, bukti-bukti dan proses kejadian
Mempelajari hasil Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Pasaman terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung lain dari pihak yang terkait dalam kasus tersebut
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait bersama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti relevan dan kompeten yang diperoleh selama audit
Melakukan pembahasan akhir dengan pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman
Membuat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Metode penghitungan kerugian keuangan Negara yang digunakan yaitu menghitung jumlah dana yang diminta/diterima oleh terdakwa, baik secara tunai maupun disetor ke rekening BNI Lubuk Sikaping a.n terdakwa, ditambah pemberian/pinjaman kepada pihak lain atas persetujuan dari Saudara terdakwa, dikurangi yang sudah dikembalikan, ditambah penyaluran dana zakat produktif melalui MoU yang tidak sesuai ketentuan, dikurangi yang sudah dikembalikan, selama tahun 2017 s.d 2020.
Bahwa berdasarkan Laporan Tahunan Baznas Pasaman, penerimaan zakat adalah sebagai berikut:
Tahun 2017 penerimaan zakat Rp3.770.548.767,00
Tahun 2018 penerimaan zakat Rp4.997.344.971,00
Tahun 2019 penerimaan zakat Rp4.720.591.274,00
Tahun 2020 penerimaan zakat Rp4.928.762.534,00.
Bahwa dalam perkara ini ditemukan adanya penyimpangan atau Penyalahgunaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020 ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan sebagai berikut:
terdakwa meminta uang dana Baznas Pasaman, baik secara tunai maupun meminta bendahara/staf keuangan menyetorkan dana ke rekening pribadi terdakwa, dengan alasan pinjaman sementara.
terdakwa menyalurkan zakat produktif dengan tidak sesuai ketentuan, yaitu:
Penyaluran zakat produktif melalui Memorandum of Undertanding (MoU) tanpa persetujuan secara pleno dalam rapat unsur pimpinan Baznas Pasaman
Diberikan dalam bentuk pinjaman dan diwajibkan untuk dikembalikan.
Diberikan kepada pemohon yang tidak termasuk kategori penerima zakat yang sah (mustahiq).
Bahwa Ketentuan yang dilanggar adalah:
Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pasal 2 Pengelolaan zakat berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Pasal 27 ayat (1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat
Pasal 27 ayat (2) ketentuan ayat (1) dapat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Pasal 32 Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Pasal 34 huruf a: penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik
Peraturan Baznas RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 1 angka 19 Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat
Pasal 1 angka 20 Asnaf adalah 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, Ibnu Sabil dan Mualaf
Pasal 12 ayat (1) Pengeluaran dana zakat dan dana operasional dilakukan berdasarkan:
Permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang
Verifikasi terhadap permohonan sesuai dengan jenjang otorisasi pengeluaran dana; dan
Tercantum dalam RKAT
Pasal 12 ayat (4) setiap pengeluaran dana zakat dan dana operasional harus didukung dengan bukti yang cukup dan sah.
Peraturan Baznas RI Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota
Pasal 1 angka 11: Rapat Pleno adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Baznas provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 5: Tugas Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah melaksanakan mandat Rapat Pleno untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Baznas provinsi/kabupaten/kota. Pasal 11 seluruhnya, khususnya ayat (1): Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ketua, Wakil Ketua I, II, III dan IV bertanggung jawab kepada Rapat Pleno.
Instruksi Ketua Baznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dan Sosial Keagamaan Lainnya pada angka 2 Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat tidak ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat dan harus mendahulukan kebutuhan dasar mustahik.
Bahwa yang dimaksud dengan istilah mustahik sesuai Peraturan Baznas RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat pasal 1 angka 19 Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
Bahwa sedangkan pada pasal 1 angka 20 bahwa orang yang berhak menerima zakat atau Asnaf (8 golongan) terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, Ibnu Sabil dan Mualaf.
Pengertian dari masing-masing asnaf tersebut adalah:
Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta benda dan penghasilan tetap
Miskin, orang-orang yang punya harta dan penghasilan, namun jumlah penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Amil, yaitu orang yang bertugas untuk mengelola zakat.
Riqab, yaitu budak yang merdeka. (saat ini tidak ada lagi budak)
Gharimin, yaitu orang-orang yang terlilit hutang, baik itu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun karena mendamaikan persengketaan antara beberapa pihak.
Fii Sabilillah, yaitu orang yang sedang berjuang di jalan Allah, atau berupa organisasi/gerakan penyiaran dakwah
Ibnu Sabil, orang yang sedang melakukan perjalanan bukan untuk maksiat pada Allah, namun membutuhkan uang untuk perbekalannya.
Mualaf, orang yang baru memeluk agama Islam.
Berdasarkan Audit penghitungan kerugian keuaganan negara yang telah ahli lakukan jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan atau Penyalahgunaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 952.449.000,00.
Bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
| Periode Ayang Desari (a) | |||
| Pemberian tunai atas permintaan Sdr. Tersangka | 133.000.000 | ||
| Penyetoran ke rekening bank pribadi Sdr. Tersangka | 63.000.000 | ||
| Pemberian/Pinjaman ke pihak yang tidak berhak menerima atas sepengetahuan/ persetujuan Sdr. Tersangka | 257.000.000 | ||
| Jumlah | 453.000.000 | ||
| Pengembalian | -54.651.000 | ||
| Jumlah (a) | 398.349.000 | ||
| Periode Hani Fadhillah Alta (b) | |||
| Pemberian tunai kepada Sdr. Tersangka | 112.100.000 | ||
| Penyetoran ke rekening bank pribadi Sdr. Tersangka | 108.000.000 | ||
| Pemberian/Pinjaman ke pihak lain | 0 | ||
| Jumlah | 220.100.000 | ||
| Pengembalian | 0 | ||
| Jumlah (b) | 220.100.000 | ||
| Periode Zelfia Khairani (c) | |||
| Pemberian tunai kepada Sdr. Tersangka | 21.000.000 | ||
| Penyetoran ke rekening bank pribadi Sdr. Tersangka | 0 | ||
| Pemberian/Pinjaman ke pihak lain | 0 | ||
| Jumlah | 21.000.000 | ||
| Pengembalian | 0 | ||
| Jumlah (c) | 21.000.000 | ||
| Penyaluran melalui MoU yang tidak sesuai ketentuan: | |||
| Pengeluaran | 463.000.000 | ||
| Pengembalian/ status Mustahik | -150.000.000 | ||
| Jumlah (d) | 313.000.000 | ||
Nilai Kerugian Keuangan Negara g = (a+b+c+d) | 952.449.000 | ||
Bahwa dalam melakukan audit Penghitungan kerugian keuangan negara, ahli mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
Bahwa data yang ahli gunakan adalah data yang diperoleh dari Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman, terdiri dari:
Ahli SYAKRAN RUDY (Ahli Keuangan Negara), atas izin majelis hakim Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli dalam berkas perkara dibacakan Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam memberikan pendapat selaku ahli dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman terkait Penyalahgunaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020, ahli memiliki Surat Tugas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Bahwa Pekerjaan ahli sekarang adalah Pegawai Negeri Sipil dan saat ini ahli berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI.
Riwayat Pendidikan :
Sekolah Tinggi Akutansi (STAN), Spesialisasi Perbendaharaan Negara Jakarta.
S2 Magister Managemen Keuangan.
Riwayat pekerjaan :
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari.
Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung.
Kepala Subdit Peraturan Perbendaharaan, Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kepala Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Riwayat Pekerjaan berkaitan keahlian dibidang Keuangan Negara :
Anggota Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan (KPMK), Komite Penyusunan Paket UU Bidang Keuangan Negara pada Departemen Keuangan.
Anggota KPMK Tim Kerja Penyusunan PP Pedoman Pelaksanaan APBN Departemen Keuangan.
Anggota Tim Kerja Penyusunan PP Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Departemen Keuangan.
Anggota Tim Kerja Penyusunan PP tentang Tuntutan Ganti Rugi Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Tim Kerja Penyusunan RUU Perubahan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan.
Anggota Tim Kerja Penyusunan RU Perubahan UU 17/ 2003 tentang Keuangan Negara, Kementerian Keuangan.
Dosen Hukum Keuangan Negara pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Departemen Keuangan, Jakarta.
Pengajar Hukum Keuangan Negara dan Kerugian Negara untuk Penyidik Tipikor pada Pusdik Reskrim, Lemdiklat Mabes Polri, Pusat Pendidikan Penyidik Kejaksaan, Pendidikan dan latihan Dasar Penyidik KPK.
Pengajar Hukum Keuangan Negara, Audit Hukum dan Kerugian Negara pada program Asosiasi Auditor Hukum Indonesia-Jimly School of Law and Government.
Assesor Profesi Pengelola Keuangan Negara, pada Badan Nasional Sertitikasi Profesi (BNSP).
Ahli Keuangan Negara dalam proses lebih dari 100 Penuntasan TIPIKOR pada KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri/ Tinggi.
Bahwa seorang ahli adalah seorang yang berpendidikan di bidang keahliannya, bekerja/praktek di bidang keahliannya, melakukan penyusunan regulasi dibidang keahliannya, dan aktif sebagai ahli dalam bidang keahliannya. Berdasarkan pada hal tersebut, kompetensi ahli didasarkan antara lain pada pendidikan yang berkaitan dengan bidang keuangan negara: bahwa ahli berpendidikan kedinasan Departemen Keuangan di bidang Keuangan Negara/ Perbendaharaan Negara dan Magister Manajemen Keuangan. Riwayat pekerjaan ahli yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Negara : pengalaman kerja sebagai Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Hukum Keuangan Negara, dan sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum Keuangan Negara. Dalam penyusunan regulasi : ahli adalah Anggota Tim Komite Penyempumaan Manajemen Keuangan (KPMK) : Komite penyusun Paket UU Bidang Keuangan Negara, wakil Ketua dan anggota Tim Kerja Penyusunan RUU Perubahan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Sebagai Ahli : ahli aktif sejak 2009, ahli Keuangan Negara untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK pada penyidikan dan persidangan kasus Tipikor, serta ahli aktif Sebagai Pengajar Sekolah Kedinasan Kementerian Keuangan (STAN) untuk Hukum Keuangan Negara, Pengajar Hukum Keuangan Negara dan Kerugian Negara untuk Penyidik Tipikor Po lri, Kejaks aan, dan KPK.
Bahwa ahli sudah beberapa kali menjadi AHLI atas beberapa kasus Tipikor, antara lain :
Tipikor Setda dan BPKD Kab.Garut 2007, Penyidik Kejari Garut.
Tipikor Perbaikan Generator PT. Pindad 2007 Polda Jawa Barat.
Tipikor DAK Diknas Kab.Lampung Utara 2010 Penyidik Polda Lampung
Tipikor PPh dan PPh PPN Pemkab. Bireuen 2007-2010, Polda Aceh.
Tipikor Dinas Pertanian Provo Gorontalo 2011, Penyidik Polda Gorontalo.
Tipikor PPH profesi, PPH pegawai Kab.Bandung 2012, Polda [abar.
Tipikor alkes RSUD Pringadi Medan, Penyidik Polda Sumatera Utara.
Tipikor Fee exsport mineral PD. BGM, Polda Kep.Bangka Belitung.
Tipikor peralatan Lab Univ. Bangka Belitung, Polda Kep. Babel.
Tipikor Rumah Transmigrasi Kern. Tenaga Kerja 2010, Polda Riau.
Tipikor Pelatihan Tematik APBN 2010 Prov.Banten, Polda Banten.
Tipikor APBD 2013 SKPD Diporabudpar, Penyidik Po Ida Jambi.
Tipikor Pendidikan Kristen 2009-2013 Kemenag Kalsel, Polda Kalsel.
Tipikor Hibah Univ.Tadulako Palu 2011-2013, Penyidik Polda Sulteng.
Tipikor Kanwil Agama Banjarmasin 2009, Penyidik Polda Banjarmasin.
Tipikor tanah lAIN Syekh Nurjati Cirebon 2013, Penyidik Kejari Cirebon.
Tipikor Bansos Dinas PKD Kab.Sijunjung 2011, Penyidik Kejari Sijunjung.
Tipikor Bawaslu Prov.Iatim 2013 Gubernur, Penyidik Polda Jawa Timur.
Tipikor Tunj.Profesi Guru Kab.Banjar 2011-2013, Polda Banjarmasin.
Tipikor kredit karyawan PT.Pertamina di BRI Agro, Kejati Sumut.
Tipikor Alkes RSU Prov.Babel TA. 2011, Penyidik Polda Kep. Babel.
Tipikor DOM JERO WACIK Menteri Budpar 2008-201, Penyidik KPK.
Tipikor DOM SURYA DHARMA ALI selaku Menteri Agama RI, KPK
Tipikor Sertifikasi guru 2010 di Kemenag Bima, Penyidik Polda NTB.
Tipikor PNPM Perdesaan Bengkulu Selatan 2014, Polda Bengkulu.
Tipikor PNPM Perdesaan (MP3KI) Bengkulu Selatan, Polda Riau.
Tipikor Pupuk Organik Disbun Kab. Bangka selatan, Polda Babel.
Tipikor APBD Kab.Halmahera Barat 2007-2009, Kejati Maluku Utara.
Tipikor di Bawaslu Provinsi Kaltim TA. 2013, Polda Kalimantan Timur.
Tipikor di BP Bencana Daerah Prov.Lampung 2010, Polda Lampung.
Tipikor BLVD RSUD Ratu Zalecha Martapura, Penyidik Polda Kalsel.
Tipikor DAK TRANDES Dinas PU Bima 2012, Penyidik Polda NTB.
Tipikor BRI Unit Sawit Sebrang Kab.Langkat, Polda Sumatera Utara.
Tipikor Pelatihan Desa Rokan Hulu 2015, Kejari Pasir Pangaraian.
Tipikor PKB Samsat Bandar Lampung 2011-2015, Polda Lampung.
Tipikor Lab.Uji BP Batam 2014, Penyidik Polda Kepri (Supervisi KPK).
Tipikor kas daerah Kab.Indragiri Hulu TA. 2010, Penyidik Polda Riau.
Tipikor Dinas Kebersihan & Pertamanan Cirebon 2015, Kejari Cirebon.
Tipikor BRI Kancab Singaraja tahun 2012 s.d 2015, Penyidik Polda Bali.
Tipikor PKB samsat Lampung tengah 2012-2015, Polda Lampung.
Tipikor Bid. Dokkes Polda Riau TA. 2013, Penyidik Polda Riau.
Tipikor Alkes, Kedokteran/ KB Kab.Seram Timur 2010, Polda Maluku.
Tipikor BPMD rdayaan Masyarakat Desa Kab.Bima 2014, Polda NTB.
Tipikor Sertifikat HGB 2015 di Kantor BPN Kota Batam, Polda Riau.
Tipikor kredit fiktif 2013-2015 BRI Cab.Rantauprapat, Polda Sumut.
Tipikor sertifikasi guru 2016 Kota Bandar Lampung, Polda Lampung.
Tipikor Biaya PBB Kab. Bangli tahun 2006 - 2010 (Supervisi KPK).
Tipikor handling CPO pelabuhan pangkalbalam, Penyidik Polda Babel.
Tipikor Silpa Kab. Rokan Hulu TA. 2015, Penyidik Polda Riau.
Tipikor Pemda Kab. Seruyan TA 2007-2010, Bareskrim Mabes Polri.
Tipikor Dit.PSP Kemtan Bengkulu Selatan, Penyidik Polda Bengkulu.
Tipikor KPU Kab.Banjar TA 2013, Penyidik Polda Kalimantan Selatan.
Tipikor SKPD Bina Marga/SDA Kota Depok 2015, Polda Metro Jaya
Tipikor APBD-P Kota Cimahi TA 2006- TA 2007 (kegiatan Supervisi KPK).
Tipikor silpa Desa Kepayang Kab.Rokan Hulu T.A. 2015, Polda Riau
Tipikor hibah APBD 2015 untuk KONI kab. Blitar, Penyidik Polda Jatim
Tipikor BP Perempuan Bengkulu Selatan 2012, Kejari Bengkulu Selatan
Tipikor Program KUR di Bri Unit Kijang 2016, Penyidik Polda Riau.
Tipikor tarif muat kendaraan ke kapal roro di Kota Batam, Polda Riau
Tipikor Prasjaltarkim Prov.Sumbar 2012-2016, Bareskrim Mabes Polri
Tipikor Benih Saprodi Pertanian Prov.Bengkulu 2016, Polda Bengkulu
Tipikor Dinas PPKB, Kab. Kuansing 2017, Penyidik Polda Riau
Tipikor PPPPTK Seni Yogya 2015-2016, Penyidik Polda DIY (Sup KPK).
Tipikor Setditjen Pendidikan Islam Kemenag 2014, Kejati Jakarta
Tipikor di PT.Bank Sumut TA 2012-2013, Bareskrim Mabes Polri.
Tipikor dana desa Bencah Kab.Bangka Selatan, Penyidik Polda Babel
Tipikor sumbangan pihak ketiga Kab. Bangka Selatan, Polda Babel
Tipikor Pembayaran Gaji PNS Dinas Dikbud Kota Bima, Polda NTB
Tipikor [asa Kom. SD Air-Listrik Kab.Kuansing 2014, Polda Riau
Tipikor UP Dinas Penduduk Kab. Kuansing 2017, Penyidik Polda Riau
Tipikor PT. ASDP Unit Bengkulu-Enggano 2016, Polda Bengkulu
Tipikor PT Pertamina EP Cepu 2014, Bareskrim Polri (Sup KPK)
Tipikor Dinas Pariwisata Rejang Lebong 2017, Penyidik Polda Bengkulu
Tipikor Kredit Fiktif Bank NTB Cab.Bima Tahun 2011, Polda Mataram
Tipikor angaran KPU Kab. Banjar 2013, Polda Kalimantan selatan
Tipikor Tanah Simpang Bogor-Jalan Nangka 2015, Polda Metro Jaya
Tipikor pembiayaan Bank Jabar Banten Syariah, Bareskrim Polri
Tipikor Bank Jateng Th 2017-2018, Penyidik Polda Jawa tengah.
Tipikor dana KIP Mitra PT. TIMAH 2017-2020, Polda Bangka Belitung
Tipikor Tipikor dana PNPM Kab. Pati T.A. 2014-2015, Polda Jateng
Tipikor penerimaan peserta didik baru SMPN 10 Batam, Polda Kepri
Tipikor pengelolaan UP Set.DRPD Kab. Rokan Hilir 2016, Polda Riau
Tipikor Inspek.Bojonegoro 2015-2017, Kejari Bojonegoro (Supervisi KPK)
Tipikor Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak 2015, Polda Riau
Tipikor BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat 2015, Kejati Sumut
Tipikor sapi po tong 2016 dinas perternakan Prop.Iawa Polda Jatim.
Tipikor APBD Buton Selatan TA 2017 2018 kepada Penyidik KPK.
Tipikor kerjasama Set.DPRD Rokan Hilir 2016, Penyidik Polda Riau.
Tipikor dana bergulir UPK DAPM Watumalang 2016-2017, Polda Jateng
Tipikor dana desa Kedumulyo Kab. Pati 2015, Penyidik Polda Jateng
Tipikor hibah dan bansos APBD Kota Dumai 2013, Penyidik Polda Riau.
Tipikor PD BPR Tapin Selatan Kab.Tapin, Penyidik Polda Riau.
Tipikor Pajak dan Retribusi Prov.Bengkulu 2017/2018, Polda Jambi.
Tipikor PDAM Tirta Musi Palembang Tahun 2018, Polda Sumsel.
Tipikor BPMD Kab.Indragiri Hulu 2012-2014, Penyidik Polda Riau.
Tipikor Pembangunan Kantor Kab.Indragiri Hilir TA 2018, Polda Riau.
Tipikor Asrama Haji Prov, Jambi APBN 2016, Penyidik Polda Jambi.
Tipikor Dana BOS SMKN 1 Kuningan 2015, Polda Jabar.
Tipikor SIRO RSUD H. Hanafie Muara Bungo 2018, Polda Jambi.
Tipikor penerimaan Pelabuhan Kota Batam tahun 2019, Polda Kepri.
Tipikor SIRO RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi 2018, Polda Jambi.
Tipikor benih lada Kab APBN 2015, Penyidik Polda Kalimantan Barat
Tipikor Pemberian IUP Prov.Kepri 2018 s/ d 2019, Penyidik Kejati Kepri
Tipikor Set.DPRD Kota Surabaya 2010, penyidik Polda Jatim (Sup KPK)
Tipikor UP Setda Kab.Labuhanbatu TA. 2017, penyidik Polda Sumut
Tipikor BPKPI/TPUPI dinas Perikanan Kota Batam, Polda Kepri.
Tipikor PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, penyidik Polda Gorontalo.
Tipikor pengelolaan PT. ANTAM th 2018, Bareskrim Mabes Polri.
Tipikor BUMKamTunas Baru Kab Siak TA 2015, penyidik Polda Riau.
Tipikor Kredit PT. PER Prov.Riau 2013-2015, penyidik Polda Riau.
Tipikor BUMD PD. Pesagi MP Lambar 2015-2019, Polda Lampung.
Tipikor PLTS Komunal5 Kwp Provo Kaltara APBN 2016, polda kaltara.
Tipikor APBDesa Tergo Kab.Kudus Anggaran 2017, Polda Jateng.
Tipikor APBDes Desa Madak Kab. Sambas 2018/2019, Polda Kalbar
Tipikor APBDes Mindahan 2018 Kab Jepara, Polda Jawa Tengah.
Tipikor APBDes Kab.Pulau Taliabu 2017, Polda Maluku Utara
Tipikor Tanah Korpri Bentiring 2015 Kota Bengkulu, Kejari Bengkulu.
Tipikor Dana Desa Umanderu, Kab.Merauke 2016-2018, Polda Papua
Tipikor RSUD Sejiran Setason Bangka Barat 2017,Polda Babel
Tipikor Setda Provinsi Bali TA. 2016, penyidik Polda Bali
Tipikor PMD PT.Ayek Besemah 2003-2006, Polres Pagar Alam
Tipikor Biaya Pendidikan STP Nusa Dua Bali 2016/2017, Polda Bali
Tipikor PJN Bengkulu, Jembatan menggiring 2018,Polda Bengkulu
Tipikor Setda Kuantan Singingi 2017, Kejari Kuantan Singingi
Tipikor PT. PN Madani Cab.Maulafa 2016, Polda Nusa Tenggara Timur
Tipikor Set.DPRD Kab. Tulang Bawang T.A 2018 - 2019, Polda Lampung
Tipikor Perusda Tunggang Parangan 2016 Kab.Kukar, Polda Kaltim
Tipikor Desa Tambakromo Kec. Tambakromo Kab. Pati, Polda Jateng
Tipikor PT. Pertamina EPA I FIELD RAMBA Muba 2013, Polda Sumsel
Tipikor Bantuan sarana Air Bersih Desa Sojokerto 2018, Polda Jateng
Tipikor rehab jembatan Dinas PU Kab. Kep. Sula 2017, Polda Malut
Tipikor reklamasi Terminal Sluke Rembang, Bareskrim Mabes Polri
Tipikor BOK Kab. Kampar 2015-2018, penyidik Pola Riau
Tipikor Polres Lebong Tahun Anggaran 2020, penyidik Polda Bengkulu
Tipikor Kredit Fiktif Bank Papua Cab.Merauke 2010-2017, Polda Papua
Tipikor Desa Lau Kab. Kudus 2018-2019, penyidik Polda Jateng
Tipikor Akademik Center lAIN Curup TA. 2018, penyidik Polda Riau
Tipikor Kredit PT. Bank SulutGo Cab. Limboto 2015, Kejati Gorontalo
Tipikor Dana Desa Kembang Tanjung, Batanghari, Polda Jambi
Tipikor Beasiswa Pendidikan APBD Prov Aceh, penyidik Polda Aceh
Tipikor pada PT. Pegadaian (persero) Menado, Penyidik Polda Sulut
Tipikor dana BOKB Dinas PP-KB Mesuji 2018-2019, Polda Lampung
Tipikor Pengadaan tanah BUMD DKI Jakarta 2019, Penyidik KPK
Tipikor PT Bank Sulutgo Cab.Tilamuta, penyidik Kejari Gorontalo
Tipikor Tanah Negara di Tabanan Bali 2020, penyidik Kejati Bali
Tipikor BPD Bali Cab.Badung di Kuta 2016, penyidik Polda Bali
Tipikor sarpras Kelautan Kota Bengkulu 2018, Polda Bengkulu
Tipikor dana Comdev nikel Kab.Bombana 2015-2019, Polda Sultra
Tipikor Bank Garansi PT Waskita karya 2019, Bareskrim Mabes Polri
Tipikor PD. BKK KAJEN Pekalongan 2010 s.d. 2019, Polda Jateng
Tipikor Dana Deviden PT. MGRM Kab.Kutai, Kejati Kaltim
Tipikor di BUMD Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 dan 2020, KPK
Tipikor PT. BPD Sultra kancab.wawonii, penyidik Polda Sultra
Tipikor sewa Pasar Lau Cih PD. Pasar Medan 2015-2017, Polda Sumut.
Bahwa Yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) Negara.
Adapun ruang lingkup Keuangan Negara meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Daerah;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaraan Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Dasar hukumnya adalah Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hak negara yang dapat dinilai dengan uang dalam pengertian keuangan negara berkaitan dengan hak negara untuk memperoleh sumber pembiayaan yang akan digunakan dalam menjalankan kewajiban negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara yang diwujudkan dalam kegiatan pelaksanaan penyediaan layanan umum dan pembayaran tagihan pihak ketiga. Hak yang dapat dinilai dengan uang tersebut berkaitan dengan Hak penguasaan wilayah oleh Pemerintah, Hak untuk memberikan Ijin, Hak memungut pajak, Hak mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. Selain Hak tersebut, segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak penguasaan wilayah oleh Pemerintah, Hak untuk memberikan Ijin, Hak memungut pajak, Hak mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman, merupakan juga bagian dari keuangan negara.
Kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dalam pengertian keuangan negaraberkaitan dengan kewajiban negara yang timbul dalam rangka mencapai tujuan bemegara yaitu melindungi segenap bangs a Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang diwujudkan dalam kegiatan pelaksanaan penyediaan layanan umum dan pembayaran tagihan pihak ketiga. Selain kewajiban tersebut, segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan penyediaan layanan umum dan pembayaran tagihan pihak ketiga, merupakan juga bagian dari keuangan negara.
Penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintahan negara merupakan bentuk nyata langkah Pemerintah dalam mencapai tujuan bernegara, maka Kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara tersebut meliputi seluruh kewajiban negara yang timbul dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian maka seluruh layanan umum yang menjadi urusan pemerintahan merupakan bagian dari keuangan negara yang antara lain adalah urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kesehatan, keamanan, peradilan dan pek erjaan umum.
Keuangan Negara pengelolaannya terbagi atas tiga bidang yaitu bidang pengelolaan kekayaan negara tidak dipisahkan dalam bentuk APBN atau APBD, Bidang pengelolaan Moneter dan bidang pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. Dengan demikian maka APBN maupun APBD merupakan salah satu bagian dari Keuangan Negara yang pengelolaannya dilakukan dalam pola APBN/APBD, adapun bidang keuangan negara yang berupa Kewajiban negara yang timbul dalam rangka mencapai tujuan bernegara dapat berasal dari luar APBN/APBD, termasuk didalamnya adalah moneter dan kekayaan negara yang dipisahkan. Hal lainnya yang kemudian menjadi urusan pemerintah sehingga menjadi kewajiban pemerintah melakukan pengelolaannya, baik oleh lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk pemerintah yang ditujukan dalam rangka mencapai tujuan bernegara, merupakan bagian dari keuangan negara, sebagai contoh antaralain adalah urusan yang dikelola oleh KONI, Pramuka dan lembaga pengelola dana Pensiun Pegawai Pemerintah.
Sebagaimana dijelaskan diatas, sesuatu hal menjadi bagian dari keuangan negara dalam persfektif hukum keuangan negara, adalah setelah sesuatu hal tersebut menjadi bagian dari hak dan kewajiban negara dalam dalam rangka mencapai tujuan bemegara yaitu dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagai contoh hal demikian adalah Pengelolaan dana masyarakat yang kemudian dalam rangka mencapai tujuan bemegara, pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang dibentuk Pemerintah, maka hal tersebut menjadi bagian dari kewajiban negara pengelolaannya dan tentunya menjadi bagian dari keuangan negara. Pengelolaan dana haji yang dihimpun dari jamaah yang menjalankan ibadah haji, yang pengelolaan dananya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan umat muslim dan pengelolaannya diserahkan pengelolaanya kepada lembaga yang dibentuk Pemerintah, maka dana haji merupakan bagian dari keuangan negara.
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemikiran tentang Keuangan Negara memiliki cakupan yang sangat luas. Terkait dengan itu, sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimaksud, pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan. Kekayaan Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup Keuangan Negara yang secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasa12 huruf g. Sedangkan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dari/ at au kepentingan umum secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf h.
Bahwa Undang-Undang No. 17 tahun 2003 merupakan Undang-Undang pokok yang mengatur tentang keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, Undang Undang ini mengatur hubungan eksekuitf dan legislatif dalam penetapan APBN, sehingga Undang-Undang No. 17 Tahun 2003lebih mengatur hubungan politik kedua lembaga tersebut dalam penetapan Undang-Undang APBN. Adapun Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 merupakan Undang-Undang yang bersifat operasional dari Undang-Undang No.17 Tahun 2003. Undang-Undang ini mengatur hubungan administratif antar lembaga pemerintahan dalam melaksanakan APBN IAPBD.
Bahwa Penyelenggaraan suatu pemerintahan negara dilaksanakan guna mewujudkan tujuan bernegara yang secara umum adalah memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat. Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dimaksud didalamnya menimbulkan hak dan kewajiban negara yang tentunya perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. APBN merupakan hak dan kewajiban negara dalam arti yang sempit yaitu berupa Rencana keuangan tahunan pemerintahan yang telah disetujui oleh legislatif dan dari sisi konsep, APBN merupakan bentuk/ hasil hubungan politik pemerintah dengan legislatif berkaitan pemberian otorisasi parlementer atas rencana kerja tahunan pemerintah. APBN sebagai rencana kerja pemerintah yang dilaksanakan guna mewujudkan tujuan bernegara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, sehingga pelaksanaan anggaran dapat sesuai dengan tujuan awal saat diberikannya otorisasi oleh legilslatif kepada Pemerintah untuk menjalankan anggarannya melalui hak mencari penerimaan dan hak alokasi sejumlah anggaran, yaitu agar Pemerintah dapat melakukan layanan publik dan APBN dapat memberikan manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bahwa Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 dimana dalam pelaksanaan anggaran Presiden selaku Kepala Pemerintahan menguasakan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA). lebih lanjut dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004. untuk keperluan pelaksanaan anggaran yang terbagi kedalam masing-masing satuan kerja, maka pada masing-masing Kementerian/Lembaga akan memiliki para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Secara prinsip KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasannya. Penugasan kepada pejabat dibawahnya untuk melakukan sebagian tugas KPA yaitu dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggran belanja negara dan melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran Negara. Penugasan dimaksud mempunyai konsekuensi bahwa pejabat yang ditunjuk (PPK dan PP SPM) mempunyai tugas dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangannya. Pembagian kewenangan ini dalam pengelolaan keunagna negara ditunjukan untuk tercipanya mekanisme saling uji pada saat pengeluaran negara dilakukan.
Bahwa Pola pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 memisahkan kewenangan otorisasi sebagai kewenangan melakukan perikatan dan pengujian materil, disisi lain terdapat kewenangan ordonansering yang mempunyai kewenangan melakukan pengujian secra administratif atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh pemegang kewenangan otorisasi. Kunci dari berjalannya suatu mekanisme saling uji adalah adanya pemisahan yang tegas antara berbagai kewenangan yang berkaitan dengan proses pengeluaran negara. Sebagaimana pemisahan kewenangan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 maka untuk menjamin berjalannya mekanisme check and balance dalam pengeluaran negara maka masing-masing pihak pemegang kewenangan melakukan tugas dan kewenangannya di bidangnya masing-masing.
Bahwa Pengelolaan keuangan negara membutuhkan suatu pol a pertanggungjawaban yang jelas yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. Azas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara mengenal dalam beberapa tingkatan yaitu akuntabilitas yang harus dilakukan oleh Presiden beserta dengan menteri/ pimpinan lembaga dalam kabinetnya sebagai penanggungjawab pemerintahan dimana Presiden harus mempertanggungjawabkan anggaran yang telah diberikan oleh legislatif dalam UU APBN. Bentuk pertanggungjawaban kepala pemerintahan ini bersifat politik dan ditetapkan dalam UU Pertanggungjawaban APBN. Akuntabilitas pada tingkatan di bawahnya berupa akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan yang dilakukan oleh pejabat di bawah menteri dan pejabat pengelola.
Bahwa Dalam pengelolaan keuangan negara, konsep dasar yang berlaku khususnya dalam pelaksanaan anggaran adalah berbagai jenis dana yang dialokasikan dalam DIP A yang pada gilirannya dilakukan pengeluarannya oleh satker, maka pengeluran-pengeluaran tersebut harus dipertanggungjawabkan secara keseluruhan dengan menggunakan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan peruntukannya. Untuk menjamin terlaksananya mekanisme saling uji maka atas bukti-bukti pengeluaran yang dipertanggungjawabkan tersebut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh pihak lain (PPSPM).
Bahwa dasar mendasarkan pada peran Negara dan motivasinya, Undang undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara membedakan kekayaan yang dikelola ke dalam kekayaan Negara yang tidak dipisahkan (APBN / APBD) dan kekayaan Negara yang dipisahkan. Kekayaan Negara yang tidak dipisahkan merupakan kekayaan Negara yang dikelola oleh Negara selaku otoritas. Pengelolaan kekayaan yang tidak dipisahkan ini dilakukan melalui system APBN. Sedangkan kekayaan Negara yang dipisahkan dikelola oleh Negara dalam kapasitasnya selaku individu dengan motivasi mencari keuntungan. Adapun pengelolaan kekayaan pihak lain yang pengelolaannya ditujukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini disebabkan pencapaian tujuan bernegara merupakan urusan pemerintahan maka pengelolaan kekayaan ini dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah. Terkait dengan itu, BUMN, BUMD (Perusahaan Daerah), Yayasan dan Lembaga pengelola kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah tidak tunduk pada ketentuan Un dang undang Bidang Keuangan Negara, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Pengelolaan Keuangan Negara, melainkan tunduk pad a Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan UU yang mengatur pengelolaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah. Kendati dipisahkan pengelolaannya, kekayaan Negara yang dikelola oleh BUMN, BUMD, Yayasan dan Lembaga pengelola kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dilaporkan perkembangannya sebagai laporan pelaksanaan tugas kepada lembaga legislative. Dari segi makna, pelaporan kepada lembaga legislative dimaksud adalah untuk memberikan kesempatan kepada lembaga legislative memberikan penilaiari/ melihat apakah pengelolaan dimaksud telah sesuai dengan tujuan pembentukannya, yakni, terutama mencari keuntungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan misi lainnya.
Dasar pemikiran utama yang harus dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut dilakukan dengan cara :
Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehinggga terjamin mekanisme saling uji (cek andbalance) ;
Dilakukan pengujian-pengujian / verifikasi terhadap bukti bukti ataupun persyaratan persyaratan ataupun bukti bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara.
Butir b dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara harus dilakukan setelah prestasi dari pihak lain dalam sebuah kesepakatan yang dilakukan sepenuhnya oleh pihak lain. Dalam hal pelaksanakan kesepakatan tidak terjadi namun sejumlah pengeluaran dilakukan, maka sejumlah pengeluaran dimaksud harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti sebagai suatu pengeluaran yang sah untuk dilakukan oleh negara.
Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur institusi itu sendiri dengan mengacu pada praktek-praktek yang sehat (bestpractice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah tergolong dalam kategori pemerintahan ataukah korporasi. Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance atau Good Corporate Governance. Terkait dengan sifat korporatif institusi BUMN/ BUMD yang dalam pengambilan kebijakannya cenderung didasarkan pada pendekatan berdasarkan hasil (result approach), yaitu tujuan untuk memperoleh keuntungan, diperlukan adanya fleksibilitas dalam pengambilan kebijakannya baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun dalam pelaksanaan anggarannya. Konkritnya, dalam keadaan tertentu yang diperlukan, langkah langkah pengambilan kebijakan dalam BUMN dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi berbagai kebijakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip prinsip pengelolaan korporasi yang baik (Good Corporate Governance), dan tetap harus sejalan dengan tujuan korporasi, yaitu mencari keuntungan. Berbeda halnya dengan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dengan sifat institusi yang tergolong dalam kategori pemerintahan, berbagai langkah yang akan diambil dalam kebijakannya cenderung didasarkan pada pendekatan proses, dalam arti berbagai langkah operasinya harus kaku (rigid) seperti halnya dalam pengelolaan keuangan kementerian/ lembaga yang harus mengikuti proses yang tertuang dalam pedoman teknis operasional (SOP).
Pembedaan peran dan motivasi Negara sebagaimana dikemukakan di atas memiliki implikasi terhadap akibat terhadap pengelolaan kekayaan yang menjadi tanggung jawabnya. Di sisi lain, pembedaan peran dimaksud, pada hakekatnya, juga menempatkan Negara dalam posisi yang tidak berbeda dengan individu pada umumnya yang tunduk pada hukum privat. Kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dengan sifat korporatif, tidak selalu merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Keuangan Negara. Kerugian dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan professional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan perusahaan (BUMN). Namun demikian, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan(BUMN/ BUMD) dapat merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Keuangan Negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dalam pengelolaan keuangan (financial fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang. Disisi lain, kendati menurut definisi, kerugian Negara merupakan berkurangnya asset Negara secara nyata yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum atau lalai para pengelolanya, dalam konteks Pengelolaan Keuangan Negara, pengertian dimaksud lebih ditekankan pada berkurangnya asset yang: dikelola Negara dalam perannya selaku otoritas, baik dalam pengelolaan APBN ataupun dalam pengelolaan kekayaan Negera /kekayaan pihak lain yang dipisahkan dari pengelolaan APBN / APBD dengan sifat pengelolaan institusi Pemerintahan.
Sebagaimana dijelaskan dalam jawaban diatas, bahwa Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Dalam pengertian kewajiban negara, peran Pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat merupakan bagian dari kewajiban negara yang harus dijalankan oleh Pemerintah, termasuk didalamnya adalah pengelolaan Dana BAZ ( Badan Amil Zakat ) Kabupaten/ Kotamadya yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyempurnaan sistem pengelolaan zakat dilingkup pemerintah Kabupaten/ Kotamadya. Dikarenakan pengelolaan zakat ini dilakukan oleh Baznas secara nasional dan BAZ ( Badan Amil Zakat) Kabupaten/ Kotamadya, yang lembaga ini dibentuk dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten/ Kotamadya, sedangkan dana yang dikelolanya adalah dana pihak ketiga yaitu dana orang-orang muslim yang berkewajiban zakat yang pengelolaannya terpisah dari pengelolaan APBN/APBD, maka dengan keadaan demikian Pengelolaan Dana BAZ (Badan Amil Zakat) Kabupaten/ Kotamadya merupakan bagian dari Keuangan Negara dalam bentuknya sebagai pengelolaan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam suatu lembaga dengan sifat institusi Pemerintahan.
Bahwa Sebagaimana jawaban atas pertanyaan diatas, Kekayaan yang dikelola oleh BAZ Kabupateri/ Kotamadya adalah Kekayaan pihak lain para wajib zakat yang pengelolaannya di Indonesia diatur untuk dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dan pertanggung jawaban pengelolaannya disampaikan kepada Lembaga Legislatif. Pola demikian merupakan pola pengelolaan keuangan negara yang dikaitkan dengan tujuan mempunyai kesamaan dengan tujuan pengelolaan bagian dari keuangan negara lainnya yaitu APBN/APBD, perusahaan negara/daerah, BUMN/BUMD dan Bank Indonesia, hal ini yang menunjukan bahwa tata kelola kekayaan negara pihak lain yang dikelola oleh BAZ Kabupaten/ Kotamadya menggunakan tata kelola keuangan negara dengan tujuan yang sarna dengan tujuan pengelolaan bagian dari keuangan negara lainnya yaitu : APBN/APBD, perusahaan negara/ daerah, BUMN/BUMD dan Bank Indonesia yaitu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penjelasan diatas merupakan keterangan dalam mengelompokkan apakah pengelolaan kekayaan pihak lain yang dikelola BAZ Kabupaten/ Kotamadya merupakan bagian keuangan negara. selain itu dari sisi kelembagaan, merujuk pada pemikiran dasar penyusunan undang undang keuangan negara dimana undang - undang bidang keuangan negara yang diamanatkan dalam Pasal 23 UUD 1945 merujuk pada alenia keempat pembukaan UUD 1945 dimana dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara yang antara lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka dibentuklah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Presiden. Lebih lanjut dalam pengaturan Undang - Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Presiden sebagai Kepala pemerintahan yang menguasai seluruh urusan pemerintahan termasuk didalamnya urusan bidang Keuangan N egara, yang termasuk didalamnya adalah Pengelolaan Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan umum sesuai pasal 2 huruf h. Keadaan demikian hubungan antara Pasal 2 huruf h dengan Keuangan yang dikelola oleh BAZ Kabupateri/ Kotamadya adalah dalam kaitannya dengan pengelolaan bagian dari keuangan negara yang ditujukan mensejahterakan masyarakat dan secara kelembagaan menjadi tugas dan urusan pemerintahan.
Bahwa Kerugian Negara adalah berkurangnya uang atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya karena suatu perbuatan melawan hukum baik lalai maupun disengaja. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara adalah perbuatan yang menyebabkan kekayaan negara atau kekayaan pihak lain yang dikuasai negara yang seharusnya menjadi milik negara/ dikuasi negara namun tidak menjadi milik negara atau lepas dari penguasaan negara. Demikian juga uang yang seharusnya masuk ke kas negara/ ke kas lembaga pemerintah pengelola uang pihak lain namun tidak masuk ke kas negara atau kas lembaga pemerintah pengelola uang pihak lain. Dapat juga terjadi karena uang yang berada di kas negara at au kas lembaga pemerintah pengelola uang pihak lain, berkurang dengan perbuatan melawan hukum. Dan Aset negara at au asset pihak lain yang dikuasai negara yang lepas kepemilikannya dari negara atau lembaga pemerintah pengelola asset pihak lain karena perbuatan melawan hukum. Memperhatikan bahwa dalam keadaan terjadi kesalahan pengelolaan dana zakat oleh pengelola Dana BAZ (Badan Amil Zakat) Kabupaten/ Kotamadya yang menyebabkan sejumlah dana zakat yang penggunaannya tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana pengaturan penyaluran dana zakat yang berlaku, maka dalam keadaan demikian telah terjadi kerugian negara, dimana uang pihak lain yaitu para wajib zakat yang berada dalam penguasaan BAZ Kabupaten/ Kotamadya berkurang yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yaitu pengelolaan yang tidak sesuai dengan pengaturan penyaluran dana zakat yang berlaku.
bahwa tata kelola kekayaan pihak lain, dalam hal ini Kekayaan para wajib zakat yang dikelola oleh BAZ Kabupaten/Kotamadya dengan menggunakan tat a kelola keuangan negara mempunyai tujuan yang sarna dengan tujuan pengelolaan bagian dari keuangan negara lainnya yaitu : APBN/ APBD, perusahaan negara/daerah, BUMN/BUMD dan Bank Indonesia yaitu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang dalam hal ini adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat muslim di Kabupaten/Kotamadya berkenaan. Dalam hal terdapat sejumlah uang zakat yang disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya dimana menggunakan dana zakat untuk kepentingan diri sendiri, meminjamkan dana zakat secara pribadi kepada orang lain, mendistribusikan dana zakat bukan kepada mustahiq (orang atau badan yang berhak menerima zakat) dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini juga dilakukan tanpa musyawarah dengan pimpinan lainnya atau tanpa melalui rapat pleno sesuai dengan Bab IV Pasal 11 Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan wewenang Pimpinan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten dan Pimpinan Baznas Kota. Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat dan harus mendahulukan kebutuhan dasar mustahiq (orang atau badan yang berhak menerima zakat) sesuai dengan Instruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya. Kemudian adanya kerjasama kepada pihak lain berupa pinjaman dana zakat yang dikembalikan dan adanya pembagian hasil atas inisiatif sendiri tidak sesuai dengan pengaturan pengelolaan dana zakat yang berlaku yakni melanggar Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2014 dan melanggar BAB III Pelaksanaan Pasal 2 Huruf b Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, Dan Dana Sosial Keagamaan lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang menyebutkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelolaan zakat. Pada keadaan tersebut terjadi kesalahan pengelolaan dana zakat oleh pengelola Dana BAZ (Badan Amil Zakat) Kabupaten/ Kotamadya yang menyebabkan sejumlah dana zakat yang penggunaannya tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana pengaturan penyaluran dana zakat yang berlaku, maka dalam keadaan demikian telah terjadi kerugian pengelolaan dana zakat, dimana uang pihak lain yaitu para wajib zakat yang berada dalam penguasaan BAZ Kabupaten/ Kotamadya berkurang yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yaitu pengelolaan yang tidak sesuai dengan pengaturan penyaluran dana zakat yang berlaku, dan kerugian ini dikategorikan sebagai kerugian Negara.
Bahwa Rumusan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap pengelolaan keuangan Badan Amil Zakat Nasional tersebut diatas adalah sejumlah uang zakat yang seharusnya diperuntukkan sesuai dengan prosedur BAZ Kabupaten/Kotamadya namun tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada BAZ Kabupaten/ Kotamadya, yang disebabkan adanya perbuatan melawan hukum yaitu terdapat sejumlah uang zakat yang disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya dimana menggunakan dana zakat untuk kepentingan diri sendiri, meminjamkan dana zakat secara pribadi kepada orang lain, mendistribusikan dana zakat bukan kepada mustahiq (orang atau badan yang berhak menerima zakat), dan melakukan kerjasama kepada pihak lain berupa pinjaman dana zakat yang dikembalikan dan adanya pembagian hasil atas inisiatif sendiri tanpa adanya musyawarah atau rapat pleno dengan pimpinan lainnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan pengaturan pengelolaan dana zakat yang berlaku.
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa keberatan terkait uang zakat pada Baznas Kabupaten Pasaman adalah uang umat.
Menimbang, bahwa Terdakwa H. SYAFRIZAL, Sf, SIQ, S.Ag, MPd Pgl SAF Alias BUYA dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2016 s.d. Tahun 2021.
Bahwa terdakwa diangkat oleh Bupati Yusuf Lubis sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman berdasarkan SK BUPATI Pasaman Nomor :188.45/981/BUP-PAS/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021.
Bahwa struktur organisasi BAZNAS Kabupaten Pasaman untuk periode 2016 s/d 2021 adalah :
Ketua : H. SYAFRIZAL, Sf, SIQ, S.Ag, M.Pd;
Wakil Ketua I Sdr Habibullah, S.Ag,MA bidang pengumpulan;
Wakil Ketua II Sdr. Zulkarnain bidang pendistribusian, karena pegawai lalu mengundurkan diri dan digantikan oleh Martias (merangkap);
Wakil Ketua III Sdr. Afrin, S.Ag, bidang keuangan dan pelaporan;
Wakil Ketua IV Sdr. Matrias Datuak Rangkayo Basa bidang umum Administrasi dan SDM.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman beralamat di Jalan Ahmad Yani Lubuk Sikaping
Bahwa fasilitas yang terdakwadapat yaitu uang tunai sebesar Rp. 832.000,- (delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) saat dilantik, kantor Baznas, mobil dinas, dan rumah dinas.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus juta rupiah) yang digunakan untuk operasional Baznas Kabupaten Pasaman, sosialisasi, gaji karyawan dan gaji unsur pimpinan yaitu ketua dan wakil ketua.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang menjabat sebagai bendahara yaitu :
Ayang Desari (bulan Mei 2017 s.d. September 2018)
Hanni Fadhillah Alta (bulan Oktober 2018 s.d. Juni 2019)
Zelfia Khairani (bulan Juli 2019 s.d. Oktober 2020).
Bahwa seluruh administrasi Baznas Kabupaten Pasaman dikerjakan oleh Kepala Pelaksana yaitu Sosi Indra.
Bahwa sesuai dengan aturan yang membuat laporan keuangan adalah Sosi Indra dan berkoordinasi dengan Waka III bidang keuangan serta bendahara kemudian dilaporkan kepada saya.
Bahwa Keputusan yang diambil oleh unsur pimpinan adalah pertama proposal yang baru masuk maka akan dirapatkan untuk membahas proposal tesebut sesuai mekanisme di Baznas Kabupaten Pasaman. Setiap proposal yang masuk kita terima, diseleksi, kemudian rapat setelah itu diputuskan setelah tim survei mengesahkan apakah pemohon bantuan tersebut layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Bahwa setiap ada proposal masuk dan dirapatkan, selalu ada notulen rapat dan agenda rapat.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman ada di audit oleh Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman.
Bahwa setelah SK Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman keluar dan dilantik, maka saya menemui Bupati Pasaman dan mengatakan bahwa seharusnya yang mengeluarkan SK Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman adalah Ketua Baznas, kemudian Bupati menyampaikan bahwa Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman akan diperbaiki, namun sampai jabatan saya berakhir belum ada diperbaiki.
Bahwa terdakwa tetap mengundang Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman untuk datang rapat sampai SK Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman diperbaiki.
Bahwa untuk rapat antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman di agendakan sebanyak 1 (satu) kali sebulan.
Bahwa isi dari temuan hasil audit dari Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman adalah mengenai audit kepatuhan, audit keuangan dan audit administrasi.
Bahwa setelah dilakukan audit oleh Tim Satuan Audit Internal Kabupaten Pasaman dilakukan Kembali audit oleh Tim Audit Baznas Pusat sebesar Rp. 518.000.000,- (lima ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa rekomendasi dari hasil audit oleh Tim Audit Baznas Pusat yaitu saya ada diminta untuk mengundurkan diri karena saya mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Pasaman.
Bahwa yang melakukan audit dari Baznas Pusat yaitu Iwan Ginda Harahap dan Mulya Dwi Harto.
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang berhak menerima zakat adalah 8 (asnaf) yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
Bahwa sebelum zakat diberikan, kami melakukan survei terlebih dahulu apakah layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Bahwa kita memiliki Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di setiap kecamatan untuk melakukan survei dan dibantu oleh staf dari Baznas Kabupaten Pasaman dan terkadang saya juga turun untuk melakukan survei.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman menerima uang dari muzzaki yaitu orang yang memberikan zakat yang terdiri dari pengusaha dan pegawai negeri sipil.
Bahwa Baznas kabupaten Pasaman lebih banyak mendapatkan dana zakat dari pegawai negeri sipil dikarenakan adanya surat edaran dari Bupati Pasaman untuk berzakat melalui Baznas Kabupaten Pasaman sebesar 2,5 % (dua koma lima pesen) perbulan yang dipotong dari gaji pegawai negeri sipil.
Bahwa benar terdakwa ada meminta uang kepada Ayang Desari sesuai dengan yang saya catat selama saya meminjam kepada Ayang Desari.
Bahwa tidak seluruh paraf yang ada di buku catatan bendahara atas nama Ayang Desari adalah paraf terdakwa. terdakwa sangat paham paraf terdakwa.
Bahwa pinjaman pribadi terdakwa pada buku catatan bendahara Ayang Desari secara cash/tunai yang dituangkan pada dakwaan penuntut umum tidak semua benar yaitu:
Pinjaman pada tanggal 06 Juli 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang benar adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saya punya catatan pinjamn tersebut.
Pinjaman pada tanggal 07 Desember 2017 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) itu tidak benar dan tidak ada di catatan saya.
Pinjaman tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) itu tidak benar, yang benar adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa terdakwa mengakui semua bukti yang ada untuk pinjaman melalui transfer bank ke rekening pribadi terdakwa, yaitu:
Tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Tanggal 08 Mei 2018 secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Tanggal 24 Juli 2018 secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Tanggal 24 Juli 2018 disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
Tanggal 31 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Tanggal 27 Agustus 2018 secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 27 Agustus 2018 diberikan secara setor tunai ke Rekening Ketua Baznas Kabupaten Pasaman atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada saat Terdakwa meminjam uang Baznas Kabupaten Pasaman, bendahara Ayang Desari ada melakukan kesalahan tulis yaitu kelebihan angka 0 pada buku catatan yang bersangkutan dikarenakan saya pernah mengingatkan bendahara Ayang Desari atas kelalaiannya.
Bahwa dalam catatan terdakwa, masing-masing pinjaman saya pada bendahara yaitu:
Bendahara Ayang Desari sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Bendahara Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Bendahara Zelfia Khairani sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Bahwa benar terdakwa ada meminjamkan uang Baznas Kabupaten Pasaman kepada pihak lain, yaitu kepada:
Pada tanggal 07 Juni 2017 kepada Anwir Salam sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 16 November 2017 kepada Amri sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Tanggal 15 Desember 2017 kepada Wan Vibowo sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 13 Maret 2018 kepada Syafrianto sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Tanggal 24 April 2018 kepada Abdul Aziz sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 07 Juni 2018 kepada Abdul Aziz sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Tanggal 25 April 2018 kepada Husnul Wasufi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pada tanggal 02 Juli 2018 Bon Bupati untuk kegiatan Safari Ramadhan Bupati Pasaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Agustus 2018 kepada Yel Wansyah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa untuk pinjaman kepada Abdul Aziz dikarenakan adanya program Iman dan Taqwa yang merupakan salah satu bentuk Program Baznas Kabupaten Pasaman yaitu mendatangkan penceramah dari Jakarta dan membagikan buku-buku, tetapi oleh bendahara tidak dibuat keterangan uang keluar tersebut. Faktanya uang tersebut bukan merupakan uang pinjaman.
Bahwa ada sebagian pinjaman kepada pihak ketiga yang sudah dikembalikan.
Bahwa pinjaman untuk kegiatan Safari Ramadhan Bupati Pasaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan bantuan lepas bukan merupakan pinjaman.
Bahwa pinjaman untuk kegiatan Safari Ramadhan Bupati Pasaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut digunakan untuk bantuan Tiim Safari Ramadhan dari Baznas Kabupaten Pasaman ke masjid-masjid yaitu bantuan untuk pengurus masjid.
Bahwa pengurus masjid merupakan bagian dari 8 (delapan) asnaf yaitu fisabillah (orang yang berjuang di jalan Allah).
Bahwa pinjaman atas nama Wan Vibowo yang tercatat oleh bendahara atas nama Ayang Desari sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun di dalam catatan saya hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa ada 11 (sebelas) MoU yang saya bantu dengan jumlah Rp. 508.000.000,- (lima ratus delapan juta rupiah).
Bahwa jumlah MoU tersebut lebih besar dari Perhitungan Kerugian Negaran oleh Ahli BPKP dikarenakan pinjaman yang sudah dikembalikan tidak dihitung Kembali.
Bahwa rincian MoU tersebut adalah sebagai berikut:
Usaha Kipang Pulut (Zainal Abidin) sebesar Rp. 153.000.000,-
Usaha Kipang Pulut (Zainal Abidin) sebesar Rp.70.000.000,-
Usaha Pisang Karamel Nandya (Dilva Gusmi Yanti) Rp. 25.000.000,-
Usaha Dagang Hasil Bumi (Wisno Hardi) Rp.10.000.000,- sudah dikembalikan
Usaha Bajak Sawah (Firdaus) Rp.15.000.000,-
Penjahit Express (Rosdia) Rp.10.000.000,-
Usaha Kolam Ikan Lele (Erdiwinan) Rp.15.000.000,-
PT Equator Pasaman (BUMD) Rp.125.000.000,- sudah dikembalikan Rp. 75.000.000,-
Koperasi Sinar Harapan Baru Bersama (Elida) sebesar Rp. 20.000.000,-
Usaha Kebun Cabe (Fauzan) Rp. 10.000.000,-
Usaha Kebun Cabe (Novia Indra) Rp. 50.000.000,- (sudah dikembalikan)
Bahwa untuk bantuan kepada Koperasi Sinar Harapan yang saya bantu dikarenakan yang bersangkutan memiliki kelompok-kelompok yang terdiri jadi janda tidak mampu yang tergabung dalam sebuah koperasi, sehingga yang saya bantu bukan koperasinya namun anggota koperasi tersebut.
Bahwa proposal bantuan tersebut diajukan dalam bentuk koperasi bukan individual atau pribadi.
Bahwa jumlah mstahik yang ada di Kabupaten Pasaman berjumlah 25.000 (dua puluh lima ribu) dan jumlah mustahik yang sudah kami bantu hampir setengah dari jumlah tersebut.
Bahwa pinjaman yang saya berikan kepada Zainal Abidin adalah bantuan modal usaha bukan untuk membangun pabrik.
Bahwa Zainal Abidin mengajukan proposal bantuan sesudah diserahkan bantuan dana usaha dikarenakan usaha kipang pulut milik Zainal Abidin terkena musibah banjir.
Bahwa dasar terdakwa membantu Usaha Kipang Pulut milik Zainal Abidin adalah karena yang bersangkutan habis terkena musibah banjir dan jatuh miskin.
Bahwa jumlah pinjaman yang diberikan kepada Usaha Kipang Pulut adalah sebesar Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan pinjaman tersebut belum pernah dikembalikan.
Bahwa Zainal Abidin membangun pabrik untuk Usaha Kipang Pulut bukan di atas tanah miliknya tetapi di tanah milik orang lain.
Bahwa terdakwa meminjam uang Baznas Kabupaten Pasaman bukan untuk pribadi terdakwa namun untuk perjalanan dinas.
Bahwa uang Baznas Kabupaten Pasaman yang terdakwa pinjam sudah ada sebagian yang terdakwa bayar.
Bahwa sesuai dengan catatan bendahara, terdakwa sudah mengembalikan uang Baznas Kabupaten Pasaman kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa uang Baznas Kabupaten Pasaman belum saya kembalikan sepenuhnya dikarenakan terdakwa belum mengetahui keseluruhan jumlah pinjaman pribadi tersebut.
Bahwa ketika serah terima antara terdakwa dengan Habibullah, terdakwa sudah menanyakan kepada bendahara atas nama Hanni Fadhillah sebanyak tiga kali, apakah masih ada uang Baznas Kabupaten Pasaman yang belum terdakwa kembalikan.
Bahwa BAP dalam Berkas Perkara dibenarkan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa membenarkan sebagian barang bukti yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman bersifat kolektif kolegial yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/981/BUP-PAS/2016 tanggal 02 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021;
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman periode 2016 s/d 2021 dibentuk dengan Susunan Pengurus sebagai berikut:
Ketua : H.Syafrizal, S.f., S.IQ., M.Pd
Wakil Ketua I : Habibullah, S.Ag., M.H.
Wakil Ketua II : Drs. H. Zulkarnaini, M.Pd.
Wakil Ketua III : Afrin, S.Ag.
Wakil Ketua IV : Martias DT. Rangkayo Basa
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 telah terjadi pergantian bendahara/staf keuangan sebanyak 3 (tiga) kali.yaitu Saksi Ayang Desari periode Mei 2017 s/d September 2018, Hanni Fadhillah Alta periode 2018 s/d Juni 2019 dan Zelfia Khairani periode Juli 2019 s.d Oktober 2020;
Bahwa Bab VII Pasal 46 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, dimana dalam melaksanakan tugasnya, Baznas Kabupaten Pasaman, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil Kabupaten Pasaman;
Bahwa Surat Bupati Pasaman Nomor: 460/1459/Kesra-2017 Tanggal 28 April 2017 Perihal Himbauan Berzakat Melalui Baznas Kabupaten Pasaman terdapat himbauan untuk seluruh staf Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pasaman untuk membayarkan zakatnya sebesar 2,5% perbulan dari gaji bruto melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman.
Bahwa Bab IV ayat (4) huruf a Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Manajemen Badan Amil Zakat Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota:
Hak Keuangan Pimpinan:
Hak Keuangan Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota bersumber dari APBD.
Hak Keuangan pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota juga dapat berasal dari APBN melalui Kementerian Agama RI.
Dalam hal dana APBD/APBN belum ada atau jumlahnya tidak memadai, maka hak keuangan Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota dapat bersumber dari hak amil.
Bahwa Baznas Kabupaten Pasaman berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/3745/Kesra/2018 Tanggal 21 November 2018 menerima dana hibah sebesar Rp. 200.900.000,- ( Dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar gaji para amil.
Bahwa Surat Bupati Pasaman Nomor: 450/981/Kesra-2011 Tanggal 18 Maret 2011 Kepada Kepala Dinas Pendidikan, KUPT Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan semua Seluruh Kepala Sekolah SD, Min/MtsN/SLTA/MAN/SMKN se-Kabupaten Pasaman tentang Pemungutan Zakat PNS setiap bulan sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang diterima (gaji + tunjangan + penghasilan lainnya) dan disetorkan seluruhnya ke rekening BAZ Kabupaten Pasaman tanpa pengecualian.
Bahwa Terdakwa telah menyalurkan sejumlah uang zakat yang tidak sesuai peruntukannya yaitu :
Memakai Uang Baznas Kabupaten Pasaman untuk Kepentingan Pribadi;
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada pihak lain tidak sesuai Asnaf yang mana telah bertentangan dengan Instruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 Tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya,
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada Usaha Dagang di Kabupaten Pasaman dengan cara melakukan MoU berupa pinjaman berjangka waktu yang harus dikembalikan dan adanya bagi hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan; dan Terdakwa mendistribusikan dana zakat bukan kepada mustahiq (orang atau badan yang berhak menerima zakat);
Bahwa Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.02/SR-962/PW03/5/2023 Tanggal 19 Mei 2023 yang dilakukan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2017 s.d Tahun 2020, bahwa total kerugian keuangan Negara atas perbuatan Terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebesar Rp.952.449.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, yaitu :
Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsider, melanggar Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Lebih Subsider, melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP, sehingga untuk sistematisnya pembuktian dalam perkara ini maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primer, Penuntut Umum memperluas pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UUPTPK) dengan menghubungkannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka berdasarkan hal itu Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana dan menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal Agustus 2023 No.Reg.Perkara: PDS-01/L.3.15/Ft.1/08/2023 yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah H. SYAFRIZAL,S.F.,S.IQ., S.Ag.,M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang atau subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ditujukan kepada setiap orang secara umum;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengartikan setiap orang adalah perorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka 1);
Menimbang, bahwa sesuai pengertian yang dimaksud Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihubungkan dengan uraian diatas dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA termasuk dalam pengertian sebagai subjek atau pelaku perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Tujuan dari adanya kata setiap orang dalam unsur pasal adalah bersifat objektif guna mencegah terjadinya error in persona. Unsur setiap orang ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, sehingga ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut telah terpenuhi maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas dan fakta yang terungkap di persidangan dan setelah identitas Terdakwa diperiksa dan ditanyakan oleh Majelis Hakim, ternyata cocok dan bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, yaitu Terdakwa adalah benar bernama H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA dan Telah diangkat menjadi Pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman dengan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/981/BUP-PAS/2016 tanggal 02 November 2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021 dengan Susunan Kepengurusan sebagai berikut ;
Ketua : H.Syafrizal, S.f., S.IQ., M.Pd
Wakil Ketua I : Habibullah, S.Ag., M.H.
Wakil Ketua II : Drs. H. Zulkarnaini, M.Pd.
Wakil Ketua III : Afrin, S.Ag.
Wakil Ketua IV : Martias DT. Rangkayo Basa
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti isi Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan, dirinyalah yang telah dijadikan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya, dan sepanjang persidangan berlangsung Terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, tidak ditemukan adanya indikasi, baik jasmani maupun rohani yang dapat menjadi alasan-alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan alasan-alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab serta tidak pula terdapat satupun petunjuk akan adanya kekeliruan mengenai orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Dengan demikian Terdakwa adalah sebagai subjek hukum yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur subjek pidana korupsi yang dinyatakan dalam kata-kata setiap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut telah terpenuhi, sehingga dengan demikian unsur kesatu dalam dakwaan primair yaitu unsur setiap orang telah pula terpenuhi;
Ad.2. Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum di dalam undang-undang ini adalah melawan hukum dalam arti formil dan materiil.
Menimbang, bahwa Undang-undang menentukan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya tertanggal 25 Juli 2006 No.003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum secara materiil di dalam Penjelasan Pasal 2 (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/ 2001 tersebut sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa Putusan MK tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya yang hanya didasarkan pada perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebiasaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat apabila seseorang dipandang melanggar suatu peraturan perundang-undangan (termasuk di dalamnya melanggar Keppres (Perpres), atau Perda, atau Peraturan Menteri dan perbuatannya tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi, No. 2608 K/ Pid/ 2006 yang diputus sesudah Putusan MK tersebut , di mana MA tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, sedangkan arti materiil meliputi fungsi negatif dan positifnya;
Menimbang, bahwa fungsi negatif artinya fungsi menghapus pidana, sedangkan fungsi positif artinya fungsi yang menghukum;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum ini tidak berdiri-sendiri, melainkan melingkupi unsur berikutnya yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga yang harus dibuktikan adalah apakah Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya telah didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa , memakai Uang Baznas Kabupaten Pasaman untuk Kepentingan Pribadi;
Bahwa Terdakwa, memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada pihak lain;
Bahwa Terdakwa, memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada Usaha Dagang di Kabupaten Pasaman dengan cara melakukan MoU berupa pinjaman berjangka waktu, yang harus dikembalikan dengan cara bagi hasil serta Terdakwa mendistribusikan dana zakat bukan kepada mustahiq (orang atau badan yang berhak menerima zakat);
Bahwa Terdakwa, selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman telah menyalurkan Zakat tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa Terdakwa, selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman peiode 2016 s/d 2021 dalam mengambil keputusan pengelolaan Zakat tidak melalui rapat pleno;
Menimbang, berdasarkan serangkaian fakta fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum yaitu :
Bahwa perbuatan Terdakwa memakai Uang Baznas Kabupaten Pasaman untuk Kepentingan Pribadi dengan cara meminjam Uang Baznas dari Sdr.Ayang Desari, Sdr.Hani Fadhillah Alta, Sdr.Zelfia Khairani adalah bertentangan dengan Pasal 37, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan : “Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya”;
Bahwa perbuatan Terdakwa, yaitu memberikan dana Zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada pihak lain adalah merupakan hal yang bertentangan dengan Intruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 Tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedakah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya, sebagaimana tertuang dalam poin 4 :” Dana Zakat, infak, sedakah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain “; Dan Pasal 27 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan :
Pasal 27 ayat (1) : zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Pasal 27 ayat (2) : ketentuan ayat (1) dapat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Bahwa perbuatan Terdakwa, yaitu memberikan dana Zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk melakukan kerjasama dengan beberapa Perusahaan dengan MOU adalah bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Pasal 32 : zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Pasal 33 : pendayagunaan zakat : kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi, sesuai ketentuan syariah, menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik dan mustahik berdomisli di wilayah kerjanya.
Pasal 34 huruf a : penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik.
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi) Poin 4 Huruf F : “bahwa penyaluran dana zakat dalam bentuk investasi/produktif dapat dilakukan apabila tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.”;
Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. BAB III Pelaksanaan Pasal 2 Huruf b, bahwa Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat.
Instruksi Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya yaitu :
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat dan harus mendahulukan kebutuhan dasar mustahik.
Dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil Keputusan tidak berdasarkan rapat Pleno, dimana hal ini adalah sesuatu yang bertentangan dengan Peraturan Baznas Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota yaitu :
Pasal 1 angka 11 : Rapat pleno adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Baznas provinsi/kabupaten/kota;
Pasal 5 : Tugas dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah melaksanakan mandat Rapat Pleno untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Baznas provinsi/kabupaten/kota;
Pasal 11 seluruhnya, khususnya ayat (1) : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ketua, Wakil Ketua I, II, III dan IV bertanggung jawab kepada Rapat Pleno;
Pasal 12 : Rapat Pleno dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
Maka dengan demikian menurut Majelis Hakim, bahwa Terdakwa secara sah dan menyakinkan, telah terbukti melakukan unsur melawan hukum;
Ad.4. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian atau batasan mengenai istilah memperkaya, padahal tidak setiap penambahan penghasilan atau keuntungan dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan oleh Terdakwa ini haruslah yang bersifat melawan hukum;
Menimbang bahwa ditemukan fakta-fakta persidangan sbb :
Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Untuk Kepentingan Pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Ayang Desari (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Mei 2017 s.d September 2018) tanpa melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan pinjaman atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan membuat paraf pada secarik kertas dengan catatan untuk keperluan Tabligh Akbar.
Bahwa pada tanggal 16 November 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menandatangani satu lembar kuitansi dengan catatan bon atas nama H. Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara atas nama Ketua Baznas.
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Ketua.
Pada tanggal 22 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada selembar kuitansi dengan catatan bon sementara ke Padang atas nama Syafrizal.
Pada tanggal 11 Januari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan bon sementara.
Pada tanggal 02 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon sementara.
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara transfer ke Rekening terdakwa dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf. Rek. Ketua.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Tunai.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 27 April 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon Dumai, kemudian terdakwa mengembalikan uang tersebut pada tanggal 03 September 2018 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan trf Rek Ketua.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari disetor secara tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari secara setor tunai ke Rekening BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Ayang Desari yang diberikan secara setor tunai ke Rekening Ketua Baznas Kabupaten Pasaman atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari dengan catatan Bon.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Pada tanggal 27 Agustus 2018 yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membuat paraf pada buku agenda Saksi Ayang Desari.
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Hanni Fadhillah Alta (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Oktober 2018 s.d Juni 2019) tanpa melalui rapat pleno pimpinan yang melibatkan unsur pimpinan lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 September 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di ruangan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 19 November 2018 Saksi Sosi Indra memberitahukan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta memberikan uang tersebut kepada terdakwa di ruangan ketua Baznas Kabupaten Pasaman yang di saksikan oleh saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak, dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2018 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara setor tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 terdakwa menelfon Saksi Sosi Indra untuk meminjam uang kemudian Saksi Sosi Indra memberikan telfon kepada Saksi Hanni Fadhilah Alta yang menerangkan bahwa terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta memberikan uang tersebut kepada terdakwa dengan cara menyetor tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta dan Saksi Sosi Indra ke ruangan terdakwa di kantor Baznas Kabupaten Pasaman, kemudian terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta secara tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan dakwah ke Padang, Pekanbaru dan Solok Selatan, kemudian Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Hanni Fadhilah Alta meminta tanda tangan terima uang kepada terdakwa namun terdakwa menolak karena sudah diketahui oleh ketua pelaksana yaitu Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang mana terdakwa memerintahkan agar ditransfer ke rekening terdakwa sendiri, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut secara tunai ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta ke ruangan terdakwa dan meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan sebagai uang pegangan terdakwa untuk perjalanan ke Rao.
Bahwa pada tanggal 04 Februari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk mentransfer uang ke rekening terdakwa, selanjutnya Saksi Hanni Fadhillah Alta memberitahukan kepada WAKA III atas nama AFRIN untuk meminta pendapat permintaan tersebut, Kemudian Saksi AFRIN memerintahkan untuk menghubungi Saksi Sosi Indra, namun Saksi Sosi Indra tidak dapat dihubungi, kemudian Saksi AFRIN mengatakan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta “transfer jo la, kalo tibo kapel diagiah tau” (transfer saja lah kalo datang kapel dikasih tau), kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019 terdakwa menelfon kepada Saksi Sosi Indra untuk meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta, kemudian saksi Sosi Indra meminta Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetorkan uang ke rekening terdakwa melalui Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta langsung menyetor uang tersebut.
Bahwa pada pagi hari tanggal 13 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai, kemudian pada siang harinya terdakwa pada saat menaiki mobil, terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta dan menyuruh Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta langsung menyetor uang tersebut.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diketahui oleh Saksi Sosi Indra dengan alasan akan menghadiri acara.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2019 terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta dan memerintahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa mengatakan sudah memberitahu kepada Saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta mengkonfirmasi kepada Saksi Sosi Indra dan dibenarkan oleh saksi Sosi Indra, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Bahwa pada tanggal 01 Maret 2019 terdakwa memanggil Saksi Hanni Fadhillah Alta ke ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman bersama saksi Sosi Indra dimana terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk bantuan Islamic Center Rao, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyerahkan uang tersebut secara tunai disaksikan oleh saksi Sosi Indra, lalu Saksi Hanni Fadhillah Alta menanyakan proposal permohonan bantuan dari Islamic Center Rao namun terdakwa menjawab “proposal ado dek apak, bisuak sajo lah” (proposal ada sama bapak, besok sajalah), namun proposal tersebut tidak pernah diserahkan.
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019 terdakwa meminta uang dan memerintahkan kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta untuk menyetor uang tersebut ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama terdakwa Syafrizal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran uang kuliah terdakwa, lalu Saksi Hanni Fadhillah Alta melapor dan mempertanyakan kepada Saksi Sosi Indra mengapa uang kuliah diambil dari kas BAZNAS dan Saksi Sosi Indra menjawab ‘Bia jo lah masuak an jo kapinjaman inyo”(biar sajalah masukan ke pinjaman dia), lalu saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut.
Bahwa Pada tanggal 03 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan langsung secara tunai di ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman yang disaksikan oleh Saksi Sosi Indra dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk acara.
Bahwa pada pagi harinya tanggal 29 Mei 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Hanni Fadhillah Alta yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada siang harinya terdakwa menelfon Saksi Hanni Fadhillah Alta dan memerintahkan untuk menyetorkan uang ke Bank BNI Lubuk Sikaping Nomor Rekening 283510905 atas nama Syafrizal sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk uang pegangan terdakwa saat Hari Raya Idul Fitri, kemudian Saksi Hanni Fadhillah Alta menyetorkan uang tersebut dan hal ini telah diketahui oleh Saksi Sosi Indra.
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 terdakwa memanggil Saksi Sosi Indra ke ruangan terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi, setelah disetujui Saksi Sosi Indra, lalu Saksi Sosi Indra memerintahkan sopir pribadi terdakwa Saksi Resky Wahyu Maulia untuk mengantar Saksi Hanni Fadhillah Alta ke Bank BNI untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening 283510905 atas nama Syafrizal.
Menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi melalui Saksi Zelfia Khairani (Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman Periode Bulan Juli 2019 s.d Oktober 2020), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2019 terdakwa memanggil saksi Zelfia Khairani untuk datang keruangannya di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman dan meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani, lalu saksi Zelfia Khairani memberikan secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk perbaikan listrik rumah terdakwa.
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk upah perbaikan rumah dinas terdakwa, namun Saksi Zelfia Khairani menolak untuk memberikan pinjaman tersebut lalu terdakwa mengatakan “yang ketua kan saya” setelah itu Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Afrin selaku WAKA III, kemudian saksi Afrin membuat disposisi yang menyatakan setuju untuk diberikan pinjaman sementara kepada terdakwa. Selanjutnya Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang tersebut secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dan membuat kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 16 September 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan bahwa ada keluarga terdakwa yang sakit, kemudian Saksi Zelfia Khairani menolak untuk memberikan pinjaman kepada terdakwa, lalu Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Sosi Indra agar dibuatkan surat pinjaman terlebih dahulu, setelah terdakwa membuat surat permohonan yang ditandatanganinya, lalu Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa.
Pada tanggal 9 Desember 2019 terdakwa meminta uang kepada Saksi Zelfia Khairani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya penarikan mobil terdakwa yang jatuh ke jurang, kemudian Saksi Zelfia Khairani menyampaikan kepada Saksi Sosi Indra, Saksi Afrin dan Saksi Habibulloh, setelah disetujui oleh Saksi Sosi Indra, Saksi Afrin dan Saksi Habibulloh untuk pinjaman tersebut, lalu Saksi Zelfia Khairani menyerahkan uang tersebut.
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada pihak lain :
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2017 terdakwa meminta uang secara tunai kepada saksi Ayang Desari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan selembar bon pinjaman yang ditandatangani oleh Saksi Anwir Salam dan Saksi Asnil untuk kebutuhan berita bagian Humas Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Bahwa pada tanggal 16 November 2017 Saksi Amri datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk keperluan menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya, kemudian terdakwa memanggil Saksi Ayang Desari dan memerintahkan Saksi Ayang Desari untuk menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Amri di ruangan Bendahara Baznas Kabupaten Pasaman dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kuitansi yang ditandatangani Saksi Amri kepada Saksi Ayang Desari.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 Saksi Wan Vibowo datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi, setelah disetujui terdakwa selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Wan Vibowo untuk datang ke ruangan Bendahara Saksi Ayang Desari, kemudian saksi Ayang Desari menyerahkan uang tersebut kepada saksi Wan Vibowo disaksikan oleh Saksi Sosi Indra diruangan bendahara Baznas Kabuapten Pasaman.
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 pada catatan Bendahara Saksi Ayang Desari terdapat tambahan pinjaman saksi Wan Vibowo sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Saksi Syafrianto datang menemui terdakwa di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman untuk meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Syafrianto yang sebelumnya uang tersebut diminta terdakwa dari Saksi Ayang Desari.
Bahwa pada tanggal 24 April 2018 terdakwa memerintahkan saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000419509 atas nama Abdul Aziz sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran alat penghemat listrik yang merupakan bisnis pribadi terdakwa dan Saksi Abdul Aziz serta pembayaran Buku Sholat Khusuk Dengan Metode 3 T, pembuatan Brosur Program Pembinaan Akhlak Keluarga Islami dan untuk pembelian tiket Sdr. Lukman Hakim dan Asistennya, kemudian pada tanggal 07 Juni 2018 terdakwa memerintahkan lagi saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000419509 atas nama Abdul Aziz sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran alat penghemat listrik yang merupakan bisnis pribadi terdakwa dan Saksi Abdul Aziz.
Bahwa pada tanggal 25 April 2018 terdakwa memerintahkan saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Nagari Nomor Rekening 08000210037011 atas nama Husnul Wasufi. Lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kuitansi kepada Saksi Ayang Desari untuk kegiatan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kabupaten Pasaman dalam rangka kegiatan peningkatan SDM anggota HIPSI ke Harian Vokal Pekanbaru Tanggal 26 s.d. 29 April 2018 yang ditandatangani oleh sdr. Edi Firmanda.
Bahwa pada tanggal 02 Juli 2018 terdakwa meminta uang secara tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Ayang Desari untuk kegiatan Safari Ramadhan Bupati Pasaman, kemudian saksi Ayang Desari menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan mencatatnya di buku agenda harian yang di paraf oleh terdakwa dengan tulisan Bon Tunai (Bupati).
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 terdakwa dihubungi oleh Saksi Yel Wansyah yang meminta bantuan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kegiatan raskin di Kecamatan Mapat Tunggul dan mapat Tunggul Selatan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bupati Pasaman atas nama Saksi YUSUF LUBIS, selanjutnya terdakwa mengkonfirmasi kepada saksi Yusuf Lubis, kemudian terdakwa memerintahkan Saksi Ayang Desari untuk menyetorkan uang ke Bank BRI Nomor Rekening 001501000611567 atas nama Yel Wansyah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada Usaha Dagang di Kabupaten Pasaman dengan cara melakukan MoU berupa pinjaman berjangka waktu yang harus dikembalikan dan adanya bagi hasil;
Bahwa pada Bulan Oktober 2018 terdakwa meminta Saksi Sosi Indra untuk menyiapkan konsep kesepakatan (MoU) dengan Koperasi Sinar Harapan Baru Bersama dan pada tanggal 09 November 2018 terdakwa menyerahkan uang Baznas Kabupaten Pasaman kepada Saksi Elida sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa dilakukan musyawarah dan rapat pleno dengan pimpinan Baznas lainnya untuk membahas kesepakatan tersebut.
Bahwa sekira bulan Oktober 2018 terdakwa bertemu dengan saksi Zainal Abidin di Kecamatan Bonjol yang saat itu terdampak bencana banjir bandang, dalam pertemuan tersebut terdakwa sepakat membantu Saksi Zainal Abidin karena tertarik dengan prospek usaha yang di tawarkan saksi Zainal Abidin yaitu Usaha Kipang Pulut Berlapis Coklat yang dengan modal kecil bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan prospek tersebut saksi Zainal Abidin meyakinkan terdakwa bahwa akan ada pembagian hasil antara saksi Zainal Abidin dengan terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman sebesar 40% dari keuntungan dan uang bantuan yang diberikan terdakwa akan bisa dilunasi atau dikembalikan dalam waktu singkat, karena terdakwa tertarik dengan Kerjasama yang ditawarkan saksi Zainal Abidin, sekira seminggu setelah pertemuan terdakwa menghubungi saksi Zainal Abidin untuk datang ke kantor Basnaz Kabupaten Pasaman dan terdakwa bersama saksi Sosi Indra langsung memberikan uang Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengembangan Usaha Kipang Pulut Berlapis Coklat kepada saksi Zainal Abidin yang saat itu belum ada permohonan ataupun proposal yang diajukan saksi Zainal Abidin kepada Baznas Kabupaten Pasaman, setelah uang diterima oleh saksi Zainal Abidin barulah pada tanggal 01 November 2018 saksi Zainal Abidin mengajukan proposal Permohonan Pengajuan Kerja sama untuk penambahan modal guna pengembangan UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat kepada Baznas Kabupaten Pasaman setelah proposal diserahkan sekira 2 (dua) hari kemudian saksi Zainal Abidin datang kekantor Baznas Kabuapten Pasaman dan menjelaskan kepada terdakwa tentang prospek UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat serta keuntungan yang bisa diperoleh, setelah mendengar keterangan dari saksi Zainal Abidin terdakwa semakin tertarik dengan Kerjasama yang ditawarkan saksi Zainal Abidin, maka pada tanggal 12 November 2018 terdakwa kembali menghubungi Saksi Zainal Abidin melalui telfon bahwa terdakwa menambah bantuan dari Baznas Kabupaten Pasaman untuk usaha saksi Zainal Abidin dan uang tersebut sudah dikirim melalui rekening pribadi terdakwa ke rekening Saksi Zainal Abidin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sekira Bulan Desember 2018 terdakwa kembali menelfon Saksi Zainal Abidin untuk memberitahu adanya penambahan modal dari Baznas Kabupaten Pasaman dan uang tersebut di transfer langsung oleh terdakwa melalui rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada bulan Maret 2019 saksi Zainal Abidin datang ke kantor Baznas Kabuapten Pasaman menemui terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang tambahan modal usaha kepada saksi Zainal Abidin dari Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) di ruangan terdakwa. Pada tanggal 11 April 2019 terdakwa kembali menelfon Saksi Zainal Abidin bahwa uang penambahan sudah bisa dicairkan lagi, kemudian Saksi Zainal Abidin diberitahu uang tersebut telah ditransfer ke rekening Saksi Zainal Abidin sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Bahwa uang Baznas Kabupaten Pasaman telah diterima Saksi Zainal Abidin dengan total sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dari terdakwa yang saat itu mengetahui uang tersebut diserahkan kepada saksi Zainal Abidin untuk produksi kipang pulut berlapis coklat sesuai dengan proposal yang diajukan, namun saksi Zainal Abidin tidak menggunakan uang tersebut untuk pembelian bahan baku atau pun modal produksi sesuai proposal yang diajukan tapi digunakan untuk Pembangunan pabrik sehingga kipang pulut berlapis coklat yang dijanjikan kepada terdakwa tidak ada diproduksi karena uang tersebut telah habis digunakan untuk bangunan. Kemudian pada tanggal 2 Mei 2019 terdakwa datang ke Kecamatan Bonjol untuk peresmian Kipang pulut Bonjol pada saat itu saksi Sosi Indra sudah membuat 2 (dua) Mou antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan saksi Zainal Abidin yaitu pembangan pabrik coklat dan kipang pulut untuk kelengkapan administrasi, kemudian saksi Zainal Abidin dan terdakwa menanda tangani kesepakatan tersebut, setelah itu saksi Zainal Abidin membuat proposal kembali pada tanggal 10 Januari 2020 yang memuat pembangunan pabrik karena saksi Zainal Abidin sudah menghabiskan uang untuk Pembangunan pabrik dan tidak mampu membeli bahan baku lagi, sehingga kipang pulut berlapis coklat yang dijanjikan saksi Zainal Abidin kepada terdakwa tidak pernah diproduksi dan saksi Zainal Abidin tidak pernah mengembalikan dan memberikan keuntungan 40% atas dana pinjaman kerjasama yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Pasaman tersebut.
Bahwa sekira bulan Juli 2019 terdakwa menyerahkan uang kepada PT. EQUATOR sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui saksi Tris Syukmawati Manager Keuangan PT. EQUATOR untuk usaha ternak sapi, kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 PT. EQUATOR meminjam kembali kepada Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 saksi Tris Syukmawati bersama direktur PT. EQUATOR Muhammad Saleh Lubis (Almarhum) yang tercatat dalam kuitansi yang diterima dan diketahui oleh saksi Tris Syukmawati dan disetujui oleh M.Saleh Lubis tanggal 16 Juli 2019 sehingga total pinjaman sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Bahwa kemudian pinjaman tersebut telah dikembalikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 16 Februari 2021 sehingga sisa dana Baznas Kabupaten Pasaman yang belum dikembalikan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2019 Saksi Wisno Hardi diwakili oleh anak saksi atas nama Ramadhan datang ke kantor Baznas Kabupaten Pasaman menjumpai terdakwa setelah sebelumnya mengajukan proposal bantuan ke Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal Dagang Hasil Bumi, kemudian terdakwa memerintahkan anak saksi Wisno Hardi atas nama Ramadhan menemui Saksi Zelfia Khairani untuk mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah uang diterima, anak saksi Wisno Hardi atas nama Ramadhan diminta terdakwa untuk menandatangani MoU yang telah disiapkan oleh Saksi Sosi Indra.
Maka dengan pertimbangan diatas bahwa Terdakwa, telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga dengan demikian unsur ad.4 Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad.5. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan pengertian tentang Keuangan Negara sebagai seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah, dan atau berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Dan perekonomian negara diartikan sebagai kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa Tergugat telah melakukan Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Untuk Kepentingan Pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Ayang Desari;
Menimbang, bahwa Tergugat telah menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi dengan cara seolah-olah meminjam dari Saksi Hanni Fadhillah Alta;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menggunakan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk kepentingan pribadi melalui Saksi Zelfia Khairani;
Menimbang, bahwa. Terdakwa telah memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada pihak lain :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan dana zakat dan infak Baznas Kabupaten Pasaman untuk dipinjamkan kepada Usaha Dagang di Kabupaten Pasaman dengan cara melakukan MoU berupa pinjaman berjangka waktu yang harus dikembalikan dengan cara bagi hasil;
Menimbang, bahwa Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.02/SR-962/PW03/5/2023 Tanggal 19 Mei 2023 yang dilakukan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2017 s.d Tahun 2020, bahwa total kerugian keuangan Negara atas perbuatan Terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebesar Rp.952.449.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.952.449.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan demikian unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 64 KUHP mengatur tentang perbuatan berlanjut (voorgezettehandeling), namun Undang-Undang tidak memberi petunjuk dan tidak member jawaban hanya memberi arahan dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama yaitu adanya kesatuan kehendak, perbuatan-perbuatan itu sejenis dan ada factor hubungan waktu. Dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari Keterangan Saksi, Surat, Petunjuk, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan lebih dari sekali dan dilakukan secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa H.SYAFRIZAL,S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun Majelis wajib mempertimbangkan ada/ tidaknya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa atau yang dikenal dengan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meniadakan pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak bersalah dan memohon kepada Majelis untuk membebaskan Tedakwa dari segala tuntutan hukum;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Terdakwa, yang menyatakan Terdakwa tidak bersalah dan Terdakwa mengaku telah melaksanakan penyelenggaraan Baznas Kabupaten Pasaman sudah sesuai dengan Peraturan dan Undang Undang yang berlaku;
Namun sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari Keterangan Saksi, Surat, Petunjuk, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa adalah terbukti secara sah dan meyakikan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara maka dengan demikian Majelis Hakim berketetapan bahwa semua pembelaan Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui identitas yang disebutkan dalam berkas perkara dan dalam putusan ini adalah identitasnya sehingga telah dapat ditentukan bahwa Terdakwa sebagai orang perseorangan atau individu sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kumulasi pidana penjara dengan pidana denda sehingga Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda maka perlu ditetapkan pidana kurungan sebagai pengganti denda;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.;
Menimbang, bahwa Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.02/SR-962/PW03/5/2023 Tanggal 19 Mei 2023 yang dilakukan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Keuangan Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2017 s.d Tahun 2020, bahwa total kerugian keuangan Negara atas perbuatan Terdakwa selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman adalah sebesar Rp.952.449.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesuai dengan laporan Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana dalam pertimbangan diatas, ternyata Terdakwa telah melakukan tindak Lanjut, yaitu dengan melakukan pengembalian sebesar Rp.151.000.000,00 ( Seratus lima puluh satu juta) sehingga dengan demikian bahwa kerugian Negara yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sbb:
Laporan Tim Audit BPKP Rp. 952.449.000,-
Pengembalian Rp. 151.000.000,-
Pembebanan ke Terdakwa Rp. 801.449.000,-
(Delapan ratus satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada Terdakwa perlu ditetapkan pidana penjara pengganti yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penyidikan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasaman, ada pihak lain yang termasuk golongan Asnaf telah meminjam pada Baznas melakukan pengembalian uang sebesar :
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas nama ERDIWINAN.
Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 6.000.000,-
(Enam juta rupiah) atas nama FAUZAN., karena ini adalah sesuai dengan peruntukan Baznas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sejumlah uang tersebut harus dikembalikan kepada yang bersangkutan yaitu atas nama Erdiwinan sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan atas nama Fauzan sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu) dan Rp.6.000.000,-( Enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa ada menyerahkan Uang kepada Saksi bernama Anwir alias Anwir Salam sebesar Rp.10.000.000,-yang diketahui oleh Saksi bernama H.Asnil M,S.E.,M.M selaku atasan Anwir alias Anwir Salam, dan kedua Saksi telah menyerahkan Uang tersebut yaitu oleh Anwir alias Anwir Salam sebesar Rp.5.000.000,- dan oleh H.Asnil M,S.E.,M.M sebesar Rp.5.000.000,- maka dengan ini Majelis Hakim berketetapan agar uang tersebut dirampas untuk Negara c.q.Baznas Kabupaten Pasaman;
Menimbang, bahwa Terdakwa ada menyerahkan Uang kepada Saksi bernama Wisno Hardi sebesar Rp.10.000.000,-dan telah dikembalikan oleh Saksi Wisno Hardi sebesar Rp.10.000.000,- maka dengan ini Majelis Hakim berketetapan agar uang tersebut dirampas untuk Negara c.q.Baznas Kabupaten Pasaman;
Menimbang, bahwa Terdakwa ada menyerahkan Uang kepada Saksi bernama Yelwansyah sebesar Rp.100.000.000,-dan telah dikembalikan oleh Saksi Yelwansyah secara bertahap yaitu Rp.40.000.000,-, Rp.10.000.000,- dan Rp.50.000.000,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.100.000.000,- maka dengan ini Majelis Hakim berketetapan agar uang tersebut dirampas untuk Negara c.q.Baznas Kabupaten Pasaman;
Menimbang, bahwa Terdakwa ada menyerahkan Uang kepada Saksi bernama Saksi Abdul Aziz sebesar Rp.31.000.000,- dan telah dikembalikan oleh Saksi Abdul Aziz sebesar Rp.31.000.000,- maka dengan ini Majelis Hakim berketetapan agar uang tersebut dirampas untuk Negara c.q.Baznas Kabupaten Pasaman;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sehingga perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dengan nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 236, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum, yang mana bukti tetap terlampir dalam berkas Perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa kooperatif selama proses persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini, sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
Menyatakan Terdakwa H.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) tahun, dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 801.449.000,- (Delapan ratus satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
| 1 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BRI kepada Abdul Aziz sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada tanggal 07 juni 2018. |
| 2 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada syafrizal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 31 Juli 2018. |
| 3 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada syafrial sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 19 Maret 2018. |
| 4 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BRI kepada Abdul Aziz sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 24 April 2018. |
| 5 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada syafrizal sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Agustus 2018. |
| 6 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 24 Juli 2018. |
| 7 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 24 Juli 2018. |
| 8 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 08 Mei 2018. |
| 9 | 1(satu) lembar Bon Pinjaman Tulis tangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kebutuhan berita Bag. Humasy yang Bernama H. Anwir. S dibayar 21 Juni 2017 pada tanggal 07 Juni 2017 . |
| 10 | 1 (satu) buah Buku Agenda tahun 2018 Baznas Kab. Pasaman. |
| 11 | 1 (satu) rangkap Asli Rekening Koran Bank BRI tahun 2018 An. Baznas Kabupaten Pasaman. |
| 12 | 1 (satu) rangkap Foto Copy Rekening Koran Bank Nagari tahun 2018 An. Baznas Kabupaten Pasaman. |
| 13 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Nagari Cabang Syariah Bukittinggi No. Rekening 720 10.22.077907-0 atas nama BTB Baznas Kab Pasaman Periode 01 September 2018 s/d 09 September 2022. |
| 14 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Nagari Cabang Syariah Bukittinggi No. Rekening 720.10.22.077910-3 atas nama Infak Shadaqah Baznas Kab. Pasaman Periode 01 September 2018 s/d 09 September 2022. |
| 15 | 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Nagari Cabang Syariah Bukittinggi No. Rekening 720 10.22.077905-5 atas nama AMIL Baznas Kab. Pasaman Periode 01 September 2018 s/d 09 September 2022. |
| 16 | 1 (satu) rangkap rekening koran Lama Giro Bank Nagari Cabang Lubuk SIkaping Periode 01/01/2017 s.d 28/11/2018 no. Rekening 0800-010500011. |
| 17 | 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/09/2018 s.d. 31/12/2018 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN |
| 18 | 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/01/2019 s.d. 31/12/2019 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN |
| 19 | 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/01/2020 s.d. 31/12/2020 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN |
| 20 | 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/01/2021 s.d. 31/12/2021 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN |
| 21 | 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Periode 01/01/2022 s.d. 31/12/2022 No. Rekening 08000105000111 atas nama BAZNAZ KABUPATEN PASAMAN |
| 22 | 1 (satu) lembar Fotocopi Surat dari Bupati Pasaman Nomor : 460/1459/ Kesra-2017 tanggal 28 April 2017 tentang Himbauan Berzakat Melalui Baznas Kabupaten Pasaman. |
| 23 | 1 (satu) lembar Fotocopi Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Nomor : 451/1498/Kesra-2017 tanggal 02 April 2017 tentang Pembayaran Zakat Melalui Baznas |
| 24 | 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi ketua Baznas Kab.Pasaman An. Syafrizal sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2018 untuk Pembayaran Lunas kepada Aneka Jaya Ban untuk Pembelian Ban dan Nitrogen Kendaraan Dinas BA 99 D. |
| 25 | 1 (satu) lembar fotocopi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/3745/Kesra/2018. Tahap 1 |
| 26 | 1 (satu) rangkap fotocopi Surat dari BAZNAS Kabupaten Pasaman Kepada Bupati Pasaman Nomor 71/BAZNAS/KAB-PAS/VIII/2017 |
| 27 | 1 (satu) rangkap fotocopi SK Bupati Pasaman Nomor 188.45/844/BUP-PAS-2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pemberian bantuan Dana Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman tahun 2018 |
| 28 | 1 (satu) lembar kwitansi kuasa Pengguna Anggaran PPKD tanggal 21 November 2018 sebesar 115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran lunas kepada sdr. H. SYAFRIZAL SF, SIQ, M. Mpd (baznas Kabupaten Pasaman No. rek 7200.02.20.01544-8) atas pencairan bantuan hibah, berdasarkan SK bupati Pasaman Nomor 188.45/8444/BUP-PAS-2018 tanggal 24 Oktober 2018 dan TS Asisten Perekonomian Pembangunan dan kesra nomor : 403/Kesra-2018 tanggal 12 November 2018 tentang mohon pencairan dana, dibebankan pada kegiatan belanja hibah kepada badan/ Lembaga/organisasi tahun 2018 |
| 29 | 1 (satu) lembar Fotocopi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/3745/Kesra/2018 tanggal 21 November 2018 |
| 30 | 1 (satu) rangkap Surat Baznas Kab. Pasaman tentang Laporan Keuangan Dana Baznas Tahap I tahun 2018 Nomor 343/BAZNAS/ADM-Umum/XII/2018 tanggal 04 Desember 2018 (Permintaan Tahap I) |
| 31 | 1 (satu) rangkap Surat Baznas Kab. Pasaman tentang Mohon Pencairan Dana Baznas Tahap II tahun 2018 Nomor 344/BAZNAS/ADM-Umum/XII/2018 tanggal 06 Desember 2018 (Permintaan Tahap II) |
| 32 | 1 (satu) rangkap Surat Baznas Kab. Pasaman Nomor 348/BAZNAS/ADM-Umum/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Laporan Keuangan Dana Baznas Tahap II Tahun 2018 |
| 33 | 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Kas Umum Dana AMIL Baznas Kab. Pasaman Tahun 2019 |
| 34 | 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Kas Umum Dana AMIL Baznas Kab. Pasaman Tahun 2020 |
| 35 | 1 (satu) lembar foto emas dan kuitansi penjualan emas sejumlah Rp 13.301.200,- (tiga belas juta tiga ratus satu ribu dua ratus rupiah) |
| 36 | 1 (satu) Lembar Disposisi Baznas Kabupaten Pasaman |
| 37 | 1 (satu) Lembar Kwitansi No. 28 Rp. 5.000.000,- pada tanggal 16 September 2019 |
| 38 | 1 (satu) Lembar Kwitansi No. 8 Rp. 5.000.000,- pada tanggal 9 Desember 2019 dan Surat permohonan pinjaman |
| 39 | 1 (satu) Lembar foto copy Laporan Kas Harian pada tanggal 16 September 2019 |
| 40 | 1 (satu) Lembar Kwitansi perbaikan listrik rumah dinas Ketua Baznas Kabupaten Pasaman dan Kwitansi Peminjaman Ketua Baznas untuk Upah perbaikan rumah dinas Ketua Baznas Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah) |
| 41 | 1 (satu) rangkap Asli Perjanjian kerjasama Antara PT. Equator Pasaman dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Nomor:12/PT.EP.PKS/VII/2019 Nomor: 12/BAZNAS/KAB-PAS/VII/2019. Tentang Pengelolaan Dana Zakat Produktif. |
| 42 | 1 (satu) rangkap Asli PT. EQUATOR PASAMAN Neraca-Ternak 31 Desember 2019. |
| 43 | 1 (satu) rangkap Foto Copy Permohonan Perpanjangan Pinjaman Dana Nomor: 99/K-DR/PT.EP/VI-2019 dan Kwitansi Pinjaman tanggal 08 April 2019 Rp. 15.000,000,- Pinjaman tanggal 10 April 2019 Rp. 10.000,000,- dengan jumlah Rp. 25.000,000,- |
| 44 | 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi PT. Equator Pasaman sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pelunasan pinjaman (sementara) PT. Equator Pasaman ke Baznas pada tanggal 16 Juli 2019 |
| 45 | 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi PT. Equator Pasaman sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran angsuran pinjaman ke baznas tanggal 16 februari 2021 |
| 46 | 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi PT. Equator Pasaman sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pinjaman di banas (zakat produktif) pks no. 12/PT.EP.PKS/021/2019 dan No. 12/BAZNAS/KAB-PAS/021/2019 tanggal 16 Juli 2019 |
| 47 | 1 (satu) rangkap Laporan Pengelolaan Zakat Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2019 |
| 48 | 1 (satu) rangkap Laporan Pengelolaan Zakat Baznas Kabupaten Pasaman Tahun 2020 |
| 49 | 1 (satu) berkas Penggantian Kerugian Dana Baznas Nomor : 345/BAZNAS/Adm-Umum/06/2020 tanggal 12 Juni 2020 |
| 50 | 1 (satu) rangkap Surat Petunjuk Nomor B.641/Set.BAZNAS/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 |
| 51 | 1 (satu) rangkap Penagihan dana kerugian BAZNAS Kab. Pasaman Nomor : 106/BAZNAS/Adm-Umum/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 |
| 52 | 1 (satu) rangkap SK Bupati Pasaman Nomor : 188.45/141/BUP-PAS/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021 tanggal 14 Februari 2020. |
| 53 | 1 (satu) rangkap Telaahan Staf Nomor : 125/KESRA-2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Rapat Koordinasi Tindaklanjut dari Laporan Hasil Audit (LHA) Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal Baznas RI terhadap Pelanggaran Pengelolaan Zakat di Kabupaten Pasaman Tahun 2019 |
| 54 | 1 (satu) berkas Pemberitahuan Nomor Istimewa tanggal 07 Juni 2021 |
| 55 | 1 (satu) rangkap fotocopi penggantian Kerugian Dana Baznas Nomor 345/BAZNAS/Adm-Umum/06/2020 tanggal 12 Juni 2020, nomor : 166/BAZNAS/SB/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Arahan, Nomor B.641/Set.BAZNAS/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 tentang petunjuk. |
| 56 | 1 (satu) Buah buku rekap Laporan januari s/d Desember tahun 2017 Baznas Kabupaten Pasaman |
| 57 | 1 (satu) lembar fotocopy catatan HANNI FADHILLAH rekap pinjaman Syafrizal Tahun 2019 |
| 58 | 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha lanjutan MoU PT Equator sebesar Rp 125.000.000,- dan lembaran disposisi ketua Baznas tahun 2019 |
| 59 | 1 (satu) rangkap kuitansi pencairan bantuan modal usaha atas nama WISNO HARDI sebesar Rp 10.000.000,- dan 1 (satu) rangkap MoU BAZNAS Kabupaten Pasaman dengan WISNO HARDI beserta permohonannya dan disposisi ketua Basnaz tahom 2019 |
| 60 | 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama FIRDAUS sebesar Rp 15.000.000,- , 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Modal Usaha Jorong II Sungai Lolo, dan 1 (satu) rangkap MoU BAZNAS Kabupaten Pasaman dengan FIRDAUS tahun 2019 |
| 61 | 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama ROSDIA sebesar Rp 10.000.000,-, 1 (satu) rangkap MoU BAZNAS Kabupaten Pasaman dengan ROSDIA, serta Surat Permohonan Modal Usaha dan disposisi ketua Basnaz tahun 2019 |
| 62 | 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama PISANG KARAMEL NANDYA sebesar Rp 20.000.000,- dan 1 (satu) rangkap MoU BAZNAS Kabupaten Pasaman dengan DILVA GUMI YANTI, 1 (satu) rangkap kuitansi penambahan modal usaha Rp. 5.000.000,- dan permonan pengajuan bantuan serta disposisi ketua Baznas tahun 2019 |
| 63 | 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama Koperasi Sinar Harapan Baru sebesar Rp 20.000.000,- dan 1 (satu) rangkap permohonan bantuan dan lampirannya serta disposisi ketua Basnaz tahun 2018 |
| 64 | 1 (satu) rangkap kuitansi bantuan modal usaha atas nama Novia Indra sebesar Rp 30.000.000,- dan 1 (satu) rangkap permohonan bantuan dan disposisi ketua Basnaz tahun 2019 |
| 65 | 1 (satu ) rangkap berita acara serah terima Keuangan Basnaz Hanni Fadillah Alta dan Zelfia Khairani tahun 2019 |
| 66 | 1 (satu ) rangkap berita acara serah terima Keuangan Basnaz Hanni Fadillah Alta dan Zelfia Khairani tahun 2020 |
| 67 | 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI kepada Yelwansyah sejumlah Rp. 100.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2018 |
| 68 | 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 1.000.000,- pada tanggal 03 Desember 2018 |
| 69 | 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 10.000.000,- pada tanggal 20 Desember 2018 |
| 70 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 5.000.000,- pada tanggal 1 Januari 2019 |
| 71 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 5.000.000,- pada tanggal 04 Februari 2019 |
| 72 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 3.000.000,- pada tanggal 11 Februari 2019 |
| 73 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 2.000.000 pada tanggal 13 Februari 2019 |
| 74 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Februari 2019 |
| 75 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 02 Mei 2019 |
| 76 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2019 |
| 77 | 1 (satu) lembar Setoran Tunai Bank BNI kepada Syafrizal sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Juni 2019 |
| 78 | 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi pinjaman untuk HIPSI Pasaman dalam rangka kegiatan peningkatan SDM Anggota HIPRI ke Harian Vokal Pekanbaru sejumlah Rp. 5.000.000 pada tanggal 25 April 2018 dan foto copy bukti setoran Bank Nagari serta telaahan staf permintaan dana |
| 79 | 1 (satu) lembar fotocopi catatan tanda terima pinjaman uang a.n WAN VIBOWO sebesar Rp. 10.000.000,- dan RP. 40.000.000,- dan foto copy kuitansi pinjaman WAN VIBOWO sebesar Rp. 10.000.000,- tahun 2018 |
| 80 | 1 (satu) rangkap Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2018 Baznas Kab. Pasaman |
| 81 | 1 (satu) rangkap Foto Copi Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2019 Baznas Kab. Pasaman |
| 82 | 1 (satu) rangkap Foto Copi Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2020 Baznas Kab. Pasaman |
| 83 | 1 (satu) rangkap Foto Copi Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2021 Baznas Kab. Pasaman |
| 84 | 1 (satu) rangkap kuitansi penambahan uang usaha kerja sama kipang puluik bonjol sebesar Rp. 10.000.000,- dan foto copy bukti transfer BANK NAGARI ke rekening a. ZAINAL ABIDIN sebesar Rp. 80.000.000,- |
| 85 | 1 ( satu) rangkap foto copy kuitansi pinjaman a.n SYAFRIANTO sebesar Rp. 3.000.000,- dan fotocopy pinjaman a.n AMRI sebesar Rp. 7.000.000,- |
| 86 | 1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum dan Amil BAZNAS Kabupten Pasaman Tahun 2019 Bulan Juli, September dan Desember |
| 87 | 1 (satu) lembar foto kuitansi yang dicetak masing masing Rp. 1.000.000,- untuk perbaikan listrik rumah dinas dan Rp.10.000.000,- pinjaman perbaikan rumah dinas ketu baznas |
| 88 | 1 (satu) rangkap foto copy daftar Mou BAZNAS |
| 89 | 1 (satu) rangkap foto copy Hasil Audit Investigasi ( LHA ) Investigasi No.001/LHA/DKAI/I/202 Baznas Kabupaten Pasaman |
| 90 | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Nomor 53/BAZNAS/S-KK/VI/2019 Tentang Penunjukan Personil Operator Simba Sekretariat Baznas Kabupaten Pasaman, 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Nomor 70/BAZNAS/S-KK/XI/2020 Tentang Mutasi Pelaksana Sekretariat Baznas Kabupaten Pasaman, |
| 91 | 1 (satu) Bundel foto copy rekap laporan Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2018 |
| 92 | 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Nagari No rekening 7200-0220-01544 a.n Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2019 dan tahun 2020 |
| 93 | 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI No rekening 5448-0101-5199-532 a.n Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2019 dan tahun 2020 |
| 94 | 1 (rangkap ) rekening korang Bank BSI No rekening 7104153636 .n Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2019 dan tahun 2020 |
| 95 | 1 (satu) lembar fotocopi Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 450/981/Kesra-2011 Perihal Pemungutan Zakat PNS Tanggal 18 Maret 2011 dan 1 (satu) lembar fotocopi Surat Sekretariat Daerah kepada Kepala Dina Pendidikan Nomor 451/1498/Kesra-2017 Perihal Pembayaran Zakat Melalui Baznas Tanggal 02 April 2017 |
| 96 | 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45 / 501 / BUP-PAS / 2021 tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pasaman Periode 2021-2026 dan fotocopi Berita Acara Serah Terima Jabatan tahun 2021 |
| 97 | 1 (satu) Rangkap Foto copy Mou Basnaz Kabupaten Pasaman tahun 2019 |
| 98 | 1 (satu ) rangkap Foto Copy Laporan Hasil Audit ( LHA) Investigasi Nomor 001/LHA/DKAI/I/2020 Baznaz Kabupaten Pasaman |
| 99 | 1 (satu ) rangkap Foto Copy hasil pemeriksaan tim satuan audit internal Baznas Kabupaten Pasaman Nomor : 20/SAI-BAZNAS/IX/2019 |
| 100 | 1 (satu) rangkap pokok pokok Kesepakatan ( Mou) antara Baznas Kabupaten Pasaman dengan Usaha Pisang Karamel Nandya |
| 101 | 1 (satu) rangkap foto copy laporan kas harian Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2018 dan tahun 2019 |
| 102 | 1 (satu) rangkap fotocopi SK Bupati Pasaman Nomor :188.45/981/BUP-PAS/2016 tanggal 2 November 2016 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021. |
| 103 | 1 (satu) rangkap fotocopi SK Bupati Pasaman Nomor : 188.45/141/BUP-PAS/2020 tanggal 14 Februari 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/981/BUP-PAS/2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016-2021. |
| 104 | 1 (satu) rangkap fotocopi Surat Pengunduran Diri An. H. Syafrizal SF, SIQ, MPd Ketua Baznas Kab. Pasaman tanggal 03 Februari 2020 . |
| 105 | 1 (satu) rangkap fotocopi Surat Risalah Penyelesaian Pengembalian Dana Kerugian Baznas Kab. Pasaman Nomor : 236/BAZNAS/ADM-Umum/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020. |
| 106 | 1 (satu) rangkap fotocopi Surat Pemberitahuan Kepada Bupati Pasaman tindak lanjut temuan Temuan audit internal Basnaz |
| 107 | 1 (satu) Lembar fotocopi Surat Undangan Bupati Pasaman Nomor : 451/643/Kesra-2021 tanggal 2 Juli 2021. |
| 108 | 1 (satu) rangkap fotocopi Surat Telaahan Staf dari Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepada Bupati Pasaman Nomor : 125/KESRA-2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Rapat Koordinasi Tindak Lanjut dari Laporan Hasil Audit (LHA) Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal Baznas RI terhadap Pelanggaran Pengelolaan Zakat di Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 109 | 1 (satu) rangkap Foto Copy naskah perjanjian hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/3745/Kesra/2018 |
| 110 | 1 (satu) rangkap Fot Copy Laporan Keuangan dana Basnaz Tahap II TAhun 2018 |
| 111 | 1 (satu) lembar Brosur Pembinaan Akhlak Keluarga Islam. |
| 112 | 1 (satu) Bundel Buku Sholat khusuk dengan Metode 3T. |
| 113 | 1 (satu) Produk Sains Enter Indonesia. |
| 114 | 1 (satu) rangkap rekening korang tabungan Bank Nagari Kantor Kas Rao No rek. 22020210021600 a.n DARUL QURAN ISLAMIC CENTRE periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 |
| 115 | 1 (satu) buku catatan keterangan uang zakat Islamic centre Rao |
| 116 | 1 (satu) rangkap Buku tamu Koperasi Sinar Harapan Baru |
| 117 | 1 (satu) rangkap Foto Copy permohonan pengajuan kerja sama untuk penambahan modal guan pengembangan UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat tahun 2018 |
| 118 | 1 (satu) rangkap Foto Copy permohonan pengajuan kerja sama untuk penambahan modal guan pengembangan UMKM Kipang Pulut Bonjol dan Kipang Pulut Berlapis Coklat tahun 2020 |
| 119 | 1 (satu) rangkap Foto Copy biaya pembuatan pabrik Kipang Pulut Bonjol |
| 120 | 1 (satu) rangkap foto copi buku tabungan Bank Nagari no reknening 0802 0210 005154 |
| 121 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 122 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 123 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 124 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 125 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pangan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 126 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pangan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 127 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 128 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 129 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 130 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 131 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 132 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 133 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 134 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 135 | 1 (satu) bundel Daftar Pemotongan Gaji dan Zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 136 | 1 (satu) bundel Daftar Pemotongan Gaji dan Zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 137 | 1 (satu) bundel Daftar Pemotongan Gaji dan Zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 138 | 1 (satu) bundel Daftar Pemotongan Gaji dan Zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Tahun 2017 |
| 139 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 140 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 141 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 142 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 143 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 144 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 145 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 146 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 147 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 148 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 149 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 150 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 151 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 152 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 153 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 154 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 155 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 156 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 157 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 158 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 159 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 160 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 161 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 162 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 163 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 164 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 165 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 166 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 167 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 168 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 169 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 170 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 171 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 172 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 173 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 174 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 175 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 176 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 177 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 178 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 179 | 1 (satu) lembar Surat Himbauan Nomor 900/399/Bakeuda-2018 Perihal Penyetoran Zakat THR dan Gaji ke-13. |
| 180 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 181 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 182 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 183 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 184 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 185 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 186 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 187 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 188 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 189 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 190 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 191 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 192 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 193 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 194 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 195 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 196 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 197 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 198 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 199 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 200 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 201 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 202 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 203 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 204 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 205 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 206 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 207 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 208 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 209 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 210 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 211 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 212 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada PDAM Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 213 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada PDAM Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 214 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada PDAM Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 215 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada PDAM Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 216 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2017. |
| 217 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018. |
| 218 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019. |
| 219 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020. |
| 220 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pengnedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman tahun 2017 |
| 221 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pengnedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman tahun 2018 |
| 222 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pengnedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman tahun 2019 |
| 223 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pengnedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman tahun 2020 |
| 224 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawauian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman tahun 2017 |
| 225 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawauian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman tahun 2018 |
| 226 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawauian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman tahun 2019 |
| 227 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawauian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman tahun 2020 |
| 228 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Kabupaten Pasaman tahun 2017 |
| 229 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Kabupaten Pasaman tahun 2018 |
| 230 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Kabupaten Pasaman tahun 2019 |
| 231 | 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Kabupaten Pasaman tahun 2020. |
| 232. | Pengembalian Uang Pinjaman MoU Baznas (Zakat Modal Usaha Produktif) atas nama WISNO HARDI Usaha Dagang Hasil Bumi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). |
| 233. | Pengembalian Uang Pinjaman Baznas (Zakat Modal Usaha Produktif) Untuk Usaha Beras Raskin atas nama YELWANSYAH sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). |
| 234. | Pengembalian Uang Pinjaman Baznas (Zakat Modal Usaha Produktif) atas nama ABDUL AZIS sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah). |
| 235. | Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Pengembalian Uang Pinjaman Humas Pemda Kabupaten Pasaman atas nama ANWIR ALIAS ANWIR SALAM. |
| 236. | Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Pengembalian Uang Pinjaman Humas Pemda Kabupaten Pasaman atas nama H. ASNIL M, S.E., M.M. |
| Barang Bukti No.urut 1 sampai dengan No.Urut 236 tetap terlampir dalam berkas Perkara; |
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk :
Mengembalikan Uang titipan sebesar Rp.2.000.000,- kepada Saksi Erdiwinan, dan uang titipan sebesar Rp.200.000,- ditambah Rp.6.000.000,- kepada Saksi bernama Fauzan;
Melakukan penyitaan Uang dari Saksi bernama:
Anwir Alias Anwir Salam sebesar Rp.5.000.000,-
H.Asnil M,S.E.,M.M sebesar Rp.5.000.000,-
Wisno Hardi sebesar Rp.10.000.000,-
Yelwansyah sebesar Rp.100.000.000,-
Abdul Aziz sebesar Rp. 31.000.000,-
Dirampas untuk Negara c.q.Baznas Kabupaten Pasaman
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024, oleh Dedi Kuswara,S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Hakim-hakim Ad Hoc Emria Fitriani, S.H., M.H., Tumpak Tinambunan, S.E.,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Devi Yanti, S.H., M.H, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman, dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua
Emria Fitriani, S.H., M.H Dedi Kuswara,S.H., M.H
Tumpak Tinambunan, S.E., S.H.
Panitera Pengganti,
Devi Yanti, S.H., M.H.