24/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Bintang David Ristanto Manurung, S.H 2.SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H. Terdakwa: ADENAN bin SIMAN Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Adenan Bin Siman (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah corong berwarna merah; 2) 1 (satu) buah selang plastik dengan Panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) liter; dimusnahkan; 3) 2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter; 4) 2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) liter; dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | Adenan Bin Siman (Alm.); |
| : | Dirung Lingkin; |
| : | 29 Tahun / 1 Januari 1988; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jalan Kapten Mulyono RT 03 Desa Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah; |
| : | Kristen; |
| : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Januari 2024;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2024 sampai dengan tanggal 02 Februari 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Februari 2024 sampai dengan tanggal 13 Maret 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Maret 2024;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN Mtw tanggal 27 Februari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN Mtw tanggal 27 Februari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ADENAN Bin SIMAN (Alm) terbukti bersalah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADENAN Bin SIMAN (Alm) berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang-bukti berupa:
1 (satu) buah corong berwarna merah;
1 (satu) buah selang plastik dengan panjang kurang lebih ± 2,5 Meter;
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 400 Liter (empat ratus liter);
2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 365 Liter (tiga ratus enam puluh lima liter);
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap memohon keringanan hukuman bagi dirinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-04/O.2.16/Eku.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Adenan Bin Siman (Alm), pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kapten Mulyono RT.03 Desa Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, saksi Dimas Tito Aditya (anggota Kepolisian Resort Murung Raya) bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Murung Raya lainnya sedang melaksanakan patroli dalam rangka penegakan hukum terhadap bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukum Polres Murung Raya sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Kepolisian Resort Murung Raya Nomor : Sprin-Gas/4/I/RES.5/2024, tanggal 01 Januari 2024, telah menemukan 2 (dua) drum besi berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter dan 2 (dua) drum besi berwarna merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) liter yang disimpan di dalam gudang di belakang rumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi Dimas Tito Aditya menghubungi saksi Tri Haryatno (babinkamtibmas) dan setelah menunjukkan Surat Tugas dan Surat Penggeledahan kepada terdakwa Adenan, dengan disaksikkan saksi Tri Haryatno selaku babinkamtibmas, saksi Dimas Tito Aditnya serta anggota Sat Reskrim Polres Murung Raya lainnya melakukan penggeledahan di Gudang milik terdakwa Adenan dan menemukan : 1 (satu) buah corong berwarna merah, 1 (satu) buah selang plastic dengan panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, 2 (dua) drum besi berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter, 2 (dua) drum besi berwarna merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) liter.
Bahwa selanjutnya saksi Dimas Tito Aditya menanyakan tentang perijinan yang terdakwa miliki sehubungan terdakwa telah melakukan niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut, atas pertanyaan saksi Dimas Tito Aditya tersebut terdakwa tidak bisa menunjukannya, selanjutnya terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Murung Raya proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) mendapatkan bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut dengan cara membeli kepada sdri. Nina di SPBU Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah sebanyak 800 (delapan ratus) liter dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) perliter.
Bahwa terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) menjual kembali bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut di daerah Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah secara eceran dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) perliternya.
Bahwa terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) telah melakukan perbuatan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas jenis Pertalite tersebut sudah sekitar 6 (enam) bulan lamanya.
Bahwa terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) yang telah melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga bahan bakar jenis Pertalite dan telah menjualnya kembali di atas HET (harga Eceran Tertinggi) tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dimana hal tersebut telah merugikan kepentingan masyarakat serta dalam melakukan kegiatan tersebut terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) tidak ada dilengkapi dengan perizinan dari pihak yang berwenang berupa penunjukan dari Badan Usaha Niaga Migas dalam hal ini dari PT. Pertamina Patraniaga atau Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dimana Usaha Hilir Migas tidak diperuntukan untuk usaha perorangan.
Perbuatan terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Tri Haryatno Bin Raji di bawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana dibidang Migas Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi Pada Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Kapten Mulyono Rt. 03 Desa Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah corong berwarna merah, 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang kurang lebih ± 2,5 Meter, 2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 400 Liter (empat ratus liter) dan 2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 365 Liter (tiga ratus enam puluh lima liter);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 Saksi dihubungi oleh Sdr. DIMAS untuk mendatangi lokasi penemuaan BBM jenis pertalite di Jalan Kapten Mulyono, dan tibanya Saksi di lokasi tersebut kami berserta anggota satreskrim menunjukan surat tugas dan surat perintah penggeladahan kepada pemilik gudang yaitu Terdakwa setelah menunjukan surat tugas dan surat perintah penggelahan anggota satreskrim melakukan penggeladahan digudang yang disaksikan Terdakwa dan Saksi sendiri selaku babinkamtibmas (desa binaan) dan saat melakukan penggeledahan tersebut anggota satreskrim menemukan didalam gudang berupa 1 (satu) buah corong berwarna merah, 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang kurang lebih ± 2,5 Meter, 2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 400 Liter (empat ratus liter) dan 2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 365 Liter (tiga ratus enam puluh lima liter), setelah itu anggota satreskrim menanyakan kepada Terdakwa BBM jenis pertalite tersebut dipergunakan untuk apa dan dijawab Terdakwa BBM jenis pertalite tersebut dijual dengan cara diecer kepada masyarakat umum kemudian setelah itu anggota satreskrim menayakan tentang perizinan niaga tersebut dan Terdakwa tidak dapat menunjukan perizinan sehubungan kegiatan niaga BBM jenis pertalite tersebut selanjutnya kami mengamankan Terdakwa beserta barang bukti dan di bawa ke Mako Polres Murung Raya dan dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa melakukan penjualan BBM subsidi jenis pertalite didepan rumah dengan cara di ecer dan pembelinya masyarakat yang siapa saja yang mau beli minyak tersebut dan Terdakwa menyimpan kurang lebih 765 (tujuh ratus enam puluh lima) liter minyak pertalite berada didalam gudang dibelakang rumah;
Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis pertalite sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah);
Bahwa asal usul BBM jenis pertalite tersebut dari hasil pembelian dengan Sdri. NINA di SPBU Dirung Lingking, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan yang sudah Terdakwa jual sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan yang belum terjual sebanyak kurang lebih 765 (tujuh ratus enam puluh lima) liter;
Bahwa Saksi mengetahui bahan bakar minyak jenis pertalite adalah barang yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) liter BBM jenis pertalite dengan Sdri. NINA di SPBU sejumlah Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Bahwa harga 1 (satu) liter BBM jenis pertalite di SPBU sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait dengan penyimpanan BBM jenis pertalite tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar dan tidak mengajukan keberatan;
Dimas Tito Aditya Bin Suwono di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana dibidang Migas Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi Pada Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Kapten Mulyono Rt. 03 Desa Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah corong berwarna merah, 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang kurang lebih ± 2,5 Meter, 2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 400 Liter (empat ratus liter) dan 2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 365 Liter (tiga ratus enam puluh lima liter);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 Saksi bersama anggota satreskrim lainnya sedang melaksanakan patroli dalam rangka penegakan hukum terhadap bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukum Polres Murung Raya dan setibanya di Jalan Kapten Mulyono, kami menemukan gudang yang kami curigai berada dibelakang rumah yang diduga didalam gudang tersebut disimpan bahan bakar minyak kemudian Saksi dan anggota satreskrim lainya memanggil yang punya gudang tersebut setelah pemilik gudang tersebut menemui Saksi dan anggota satreskrim kemudian Saksi menghubungi babinkamtibmas desa tersebut dan setibanya Sdr. TRI selaku babinkamtibmas kemudian menunjukan surat tugas dan surat perintah penggeladahan kepada pemilik gudang yaitu Terdakwa setelah menunjukan surat tugas dan surat perintah penggelahan anggota satreskrim melakukan penggeladahan digudang yang disaksikan Terdakwa dan Saksi sendiri selaku babinkamtibmas (desa binaan) dan saat melakukan penggeledahan tersebut anggota satreskrim menemukan didalam gudang berupa 1 (satu) buah corong berwarna merah, 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang kurang lebih ± 2,5 Meter, 2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 400 Liter (empat ratus liter) dan 2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 365 Liter (tiga ratus enam puluh lima liter), setelah itu anggota satreskrim menanyakan kepada Terdakwa BBM jenis pertalite tersebut dipergunakan untuk apa dan dijawab Terdakwa BBM jenis pertalite tersebut dijual dengan cara diecer kepada masyarakat umum kemudian setelah itu anggota satreskrim menayakan tentang perizinan niaga tersebut dan Terdakwa tidak dapat menunjukan perizinan sehubungan kegiatan niaga BBM jenis pertalite tersebut selanjutnya kami mengamankan Terdakwa beserta barang bukti dan di bawa ke Mako Polres Murung Raya dan dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa melakukan penjualan BBM subsidi jenis pertalite didepan rumah dengan cara di ecer dan pembelinya masyarakat yang siapa saja yang mau beli minyak tersebut dan Terdakwa menyimpan kurang lebih 765 (tujuh ratus enam puluh lima) liter minyak pertalite berada didalam gudang dibelakang rumah;
Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis pertalite sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah);
Bahwa asal usul BBM jenis pertalite tersebut dari hasil pembelian dengan Sdri. NINA di SPBU Dirung Lingking, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan yang sudah Terdakwa jual sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan yang belum terjual sebanyak kurang lebih 765 (tujuh ratus enam puluh lima) liter;
Bahwa Saksi mengetahui bahan bakar minyak jenis pertalite adalah barang yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) liter BBM jenis pertalite dengan Sdri. NINA di SPBU sejumlah Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Bahwa harga 1 (satu) liter BBM jenis pertalite di SPBU sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait dengan penyimpanan BBM jenis pertalite tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar dan tidak mengajukan keberatan;
Karnina Als Nina Binti Sugianor di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana dibidang Migas Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis pertalite tersebut pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di SPBU Modular PT. KHARISMA AMAZ DELLIANDO, Jalan IMK, Kilometer 5, Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Bahan bakar yang dijual di SPBU Modular PT. KHARISMA AMAZ DELLIANDO tersebut berjenis bahan bakar minyak pertalite dan pertamax;
Bahwa Saksi menjual bahan bakar minyak jenis pertalite kepada Terdakwa sebanyak kurang lebih 800 (delapan ratus) liter;
Bahwa awalnya setelah mengantri Terdakwa masuk ke SPBU dengan menggunakan mobil pikab dan tibanya di samping mesin dispenser kemudian Saksi tanya kepada Terdakwa “berapa liter membeli pertalite” lalu dijawab Terdakwa “800 liter pertalite” dan setelah itu Saksi mengatur ulang mesin dispenser sebanyak 800 (Delapan ratus) liter pertalite dan setelah itu Terdakwa yang mengisi sendiri BBM jenis pertalite ke dalam 4 (empat) drum yang berada didalam bak mobil pick up dengan menggunakan selang dispenser dengan nozzel dan setelah BBM tersebut terisi kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada Saksi sebanyak sebanyak 800 (delapan ratus) liter dengan harga Rp9.600.000,00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menggunakan 1 (satu) unit mesin dispenser beserta selang dispenser dengan nozzle yang berada di SPBU MODULAR PT. KHARISMA AMAZ DELLIANDO;
Bahwa Saksi menjual untuk 1 (satu) liter BBM jenis pertalite kepada Terdakwa sejumlah Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Bahwa harga eceran tertinggi di SPBU MODULAR PT. KHARISMA AMAZ DELLIANDO untuk 1 (satu) liter BBM jenis pertalite sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa karena Terdakwa membeli dengan kapasitas banyak yaitu dengan menggunakan drum dengan jerigen dan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM tersebut dan keuntungan tersebut Saksi gunakan sehari - hari dan belanja online;
Bahwa Saksi menjual BBM jenis pertalite diatas Harga eceran tertinggi setiap penjualan rata-rata 3.000 (tiga ribu) liter dan itu pun penjualannya tidak setiap bulan dan keuntungan yang Saksi peroleh setiap penjualan kurang lebih Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui bahan bakar minyak jenis pertalite adalah barang yang disubsidi pemerintah atau BBM bersubsidi;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis pertalite dengan Saksi tersebut hanya 1 (satu) kali satu aja;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait dengan kepemilikan BBM jenis pertalite tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Adietya Diadman Bin Soetoyo yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana dibidang Migas Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Bahwa Dasar Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli saat ini adalah Surat Permintaan dari Kapolres Murung Raya Nomor: B/69/I/RES.5./2024/Reskrim, tanggal 16 Januari 2024 dan Ahli ada dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 094/52/I.3/DESDM, tanggal 29 Januari 2024 untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Bidang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana diubah beberapa ketentuannya dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan Minyak Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan bahwa BBM jenis pertalite dengan RON 90 merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang tidak disubsidi pemerintah, penugasan kepada Pertamina untuk melakukan distribusi di wilayah tertentu dengan disertai penetapan kuota tahunan yang diberikan bantuan oleh pemerintah dalam bentuk Tambahan Biaya Pengangkutan yang diberikan pemerintah ke Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) yang diberikan Penugasan oleh Pemerintah dalam hal ini PT. Pertamina Patra Niaga dengan dana bersumber dari APBN;
Bahwa Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan telah diubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa kegiatan Usaha BBM jenis Khusus Penugasan berupa pertalite tersebut adalah Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi menjadi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Bahan Bakar Minyak dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi atau Bahan Bakar Minyak, Niaga adalah Kegiatan pembelian, penjualan, Ekspor Bahan Bakar Minyak;
Bahwa Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana diubah beberapa ketentuannya dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan Minyak Keputusan Menteri ESDM Nomor: 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan bahwa BBM jenis pertalite dengan RON 90 merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang tidak disubsidi pemerintah;
Bahwa Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada Bagian Keempat Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 1 pasal 1 ayat (10) yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut sesuai kronologis yang disampaikan oleh penyidik diatas merupakan kegiatan hilir migas yaitu kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Minyak jenis khusus penugasan berupa pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Bahwa dalam melakukan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan wajib memiliki penunjukan/kerjasama sebagai penyalur dari BU-PIUNU atau BU Niaga Migas yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk menyalurkan BBM Jenis Khusus Penugasan dalam hal ini adalah PT. Pertamina Patraniaga, maka usaha tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang Terdakwa lakukan dalam perkara ini sehubungan dengan tindak pidana dibidang Migas Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi Pada Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Kapten Mulyono Rt. 03 Desa Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa menggunakan alat literan atau takaran literan untuk menjual BBM jenis pertalite kepada Masyarakat tersebut;
Bahwa bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite yang telah diangkut dengan menggunakan mobil pick up tersebut dimuat di dalam jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) literan sebanyak 15 (lima belas) buah dan jerigen ukuran 20 (dua puluh) literan sebanyak 7 (tujuh) buah dengan jumlah total sekitar ± 651 (enam ratus lima puluh satu) liter;
Bahwa jumlahnya kurang lebih 800 (delapan ratus) liter pertalite dan yang sudah terjual sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter minyak pertalite dan masih ada sisa sebanyak kurang lebih 765 (tujuh ratus enam puluh lima) liter minyak pertalite yang berada di dalam 4 drum besi;
Bahwa Terdakwa menyimpan 765 (tujuh ratus enam puluh lima) liter minyak pertalite tersebut di Gudang belakang rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berjualan didepan rumah dengan cara di ecer dan pembeli masyarakat yang siapa saja yang mau membeli BMM tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual untuk 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis pertalite sejumlah Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan mobil pick up dengan membawa 4 drum besi kosong menuju SPBU MODULAR PT. KHARISMA AMAZ DELLIANDO dan tibanya di SPBU Terdakwa sempat mengantri dan sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa mendapatkan giliran menuju dispenser untuk membeli minyak jenis pertalite tersebut kemudian Terdakwa tanya kepada Sdr. NINA selaku pengurus SPBU “Terdakwa beli minyak pertalite 800 liter” dan dijawab Sdri. NINA “oke” setelah itu minyak tersebut dituangkan diisi kedalam 4 drum besi yang Terdakwa siapkan didalam bak mobil pick up dan setelah minyak tersebut terisi Terdakwa langsung melakukan pembayaran kepada Sdr. NINA sejumlah Rp9.600.000,00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan rincian perliternya Terdakwa beli sejumlah Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) setelah Terdakwa melakukan pembelian Terdakwa tidak ada dikasih nota minyak pertalite dari Sdr. NINA dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dan setibanya minyak pertalite tersebut Terdakwa simpan di gudang belakang rumah Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa dirumah tiba-tiba datang anggota Kepolisian dan setelah itu pihak kepolisian bertanya ada menunjukan surat perintah sambil bertanya dengan Terdakwa “ini gudang punya siapa dan apa isinya” dan Terdakwa jawab “gudang tersebut milik Terdakwa dan didalamnya ada minyak jenis pertalite” kemudian pihak kepolisian ada menayakan perizinan tentang penjualan BBM jenis pertalite tersebut dan Terdakwa jawab “ada” kemudian setelah itu Terdakwa diamakan ke Polres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak miliki izin terkait dengan kepemilikan BBM jenis pertalite tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau harga eceran tertinggi BBM jenis pertalite di SPBU sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kegiatan Terdakwa tidak dibenarkan, tetapi saat membeli di SPBU bisa saja banyak dengan menggunakan drum dengan harga eceran tertinggi jadi Terdakwa kira diperbolehkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi maupun Ahli yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah corong berwarna merah;
1 (satu) buah selang plastik dengan Panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) liter;
2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter;
2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh anggota Polres Murung Raya berkaitan dengan Terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite;
Bahwa untuk menyimpan BBM jenis pertalite tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah corong berwarna merah, 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang kurang lebih ± 2,5 Meter, 2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 400 Liter (empat ratus liter) dan 2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 365 Liter (tiga ratus enam puluh lima liter);
Bahwa asal usul BBM jenis pertalite tersebut dari hasil pembelian dengan Sdri. NINA di SPBU Dirung Lingking, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan yang sudah Terdakwa jual sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan yang belum terjual sebanyak kurang lebih 765 (tujuh ratus enam puluh lima) liter;
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) liter BBM jenis pertalite dengan Sdri. NINA di SPBU sejumlah Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait dengan penyimpanan BBM jenis pertalite tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau harga eceran tertinggi BBM jenis pertalite di SPBU sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perliternya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidana yang dilakukannya;
Subekti, mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Sudikno Mertokusumo, mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijk persoon) atau badan hukum (rechtspersoon). Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatanya;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum adalah pelaku yang bernama Adenan Bin Siman (Alm.), yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang (Error In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek delik yang dihadirkan sebagai Terdakwa maka menurut Majelis Hakim terpenuhilah unsur pertama ini;
Ad.2. Unsur “Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini tertera “atau” yang artinya unsur ini sifatnya alternatif sehingga berkonsekuensi apabila salah satu anasir saja terpenuhi maka terpenuhi sudah apa yang dikehendaki oleh unsur ini secara keseluruhan, terlebih lagi apabila seluruh anasir telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperoleh fakta hukum pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh anggota Polres Murung Raya berkaitan dengan Terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite;
Bahwa untuk menyimpan BBM jenis pertalite tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah corong berwarna merah, 1 (satu) buah selang plastik dengan panjang kurang lebih ± 2,5 Meter, 2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 400 Liter (empat ratus liter) dan 2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak ± 365 Liter (tiga ratus enam puluh lima liter);
Bahwa asal usul BBM jenis pertalite tersebut dari hasil pembelian dengan Sdri. NINA di SPBU Dirung Lingking, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan yang sudah Terdakwa jual sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan yang belum terjual sebanyak kurang lebih 765 (tujuh ratus enam puluh lima) liter;
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) liter BBM jenis pertalite dengan Sdri. NINA di SPBU sejumlah Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait dengan penyimpanan BBM jenis pertalite tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau harga eceran tertinggi BBM jenis pertalite di SPBU sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perliternya;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan sehingga penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite Sdri. NINA di SPBU Dirung Lingking, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan yang sudah Terdakwa jual sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan yang belum terjual sebanyak kurang lebih 765 (tujuh ratus enam puluh lima) liter seharga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liter untuk dijual kembali dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liternya adalah perbuatan niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha di Bidang Minyak bumi/BBM/Hasil olahannya dari Pemerintah namun tetap melaksanakan perbuatannya sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan di atas, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa adalah perbuatan menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
Menimbang, bahwa oleh karena salah sebagian anasir dalam unsur ini telah terbukti, yakni menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, maka telah terpenuhi pula apa yang dikehendaki oleh unsur ini secara keseluruhan, dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya mengajukan permohonan keringanan hukuman, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana akan Majelis tuangkan dalam penjatuhan lamanya pidana pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) buah corong berwarna merah;
1 (satu) buah selang plastik dengan Panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) liter;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter;
2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) liter;
yang merupakan hasil kejahatan namun masih memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemerataan harga Bahan Bakar Minyak di Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Adenan Bin Siman (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah corong berwarna merah;
1 (satu) buah selang plastik dengan Panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) liter;
dimusnahkan;
2 (dua) buah drum besi berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter;
2 (dua) buah drum besi berwarna merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) liter;
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, oleh Sugiannur S.H., sebagai Hakim Ketua, Edi Rahmad, S.H., M.Kn., dan Ahkam Ronny Faridhotullah, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Richard Rinaldy Sampiterson Petrus, S.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Syaiful Bahri, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd.
ttd.
Edi Rahmad, S.H., M.Kn. Sugiannur S.H.
ttd.
Ahkam Ronny Faridhotullah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Richard Rinaldy Sampiterson Petrus, S.H.