80/Pid.Sus/2023/PN Pps
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Pps
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
1. Menyatakan Terdakwa Rinmaniah Alias Ririn Binti Osin Supian (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 3.1. Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 3.2. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Z flip 4 warna hitam; 3.3. 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol B 1405 CZG, Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan nomor mesin 2NRF837641; 3.4. 1 (satu) buah STNK mobil Merek Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan Nopol B 1405 CZG dengan Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan dengan Nomor Mesin 2NRF837641; 3.5. Uang tunai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3.6. 1 (satu) buah handphone merek VIVO V2043 warna biru; 3.7. 5 (lima) lembar Nota Kuitansi pembelian Perhiasan Emas; 3.8. 1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 49,99 (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram; 3.9. 1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 39,99 (tiga puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram; 3.10. 1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 30 (tiga puluh) gram; 3.11. 1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 9,95 (sembilan koma sembilan lima) gram; 3.12. 1 (satu) Buah Perhiasan Emas Liontin Mata Sirkon berat bersih 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram; Dirampas untuk Negara; 3.13. 1 (satu) buah KTP atas nama RINMANIAH dengan nomor identitas: 621009630395009; Dimusnahkan; 3.14. 1 (satu) unit motor merek Honda CRF warna merah hitam tanpa nopol dengan Nomor Rangka MH1KD111XNK342376 dan dengan Nomor Mesin KD11E1341756; Dikembalikan kepada Saksi Riniwati Binti Yanthe Karti; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Nomor80/Pid.Sus/2023/PN Pps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : RINMANIAH ALIAS RIRIN BINTI OSIN
SUPIAN (ALM);
2. Tempat lahir : Sei Pinang;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun /15 Maret 1995;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Tumbang Terusan RT002/RW000, Desa Tumbang
Tarusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pekerjaan Lainya (Swasta);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Ismail, S.H.,dkk., Advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, yang beralamat di Jalan Jawa Nomor 9C RT.038/RW.05 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan oleh Majelis Hakim Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Pps tanggal 6 Desember 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Pps tanggal 30 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Pps tanggal 30 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RINMANIAH Alias RIRIN Binti OSIN SUPIAN (alm) telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’yang mengalihkan, membelanjakan, membayarkan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan’’ sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan Alternative Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINMANIAH Alias RIRIN Binti OSIN SUPIAN (alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan Kurungan;
Memerintahkan agar Terdakwa RINMANIAH Alias RIRIN Binti OSIN SUPIAN (alm) tetap ditahan dikurangi penahanan yang sudah dijalani;
Menyatakan barang bukti berupa:
uang Tunai sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
1 (satu) buah Handphone merek Samsung Z flip 4 warna hitam;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU TERIOS warna hitam dengan Nopol B 1405 CZG, Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan nomor mesin 2NRF837641;
1 (satu) buah Hp merek VIVO V2043 warna biru;
Uang Tunai sebanyak Rp 7.500.000,- (tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
1 (satu) buah STNK mobil Merek Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan Nopol B 1405 CZG dengan Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan dengan Nomor Mesin 2NRF837641;
5 (lima) lembar Nota Kwitansi pembelian Perhiasan Emas;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 49,99 (Empat puluh sembilan koma sembilan puluh Sembilan) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 39,99 (Tiga puluh sembilan koma sembilan puluh Sembilan) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 30 (tiga puluh) Gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 9,95 (Sembilan koma Sembilan puluh Lima) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Liontin Mata Sirkon berat bersih 2,98 (Dua koma Sembilan puluh delapam) gram;
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) buah KTP atas nama RINMANIAH dengan nomor identitas: 621009630395009; (KTP PALSU)
Dimusnahkan;
1 (satu) unit motor merek Honda crf warna merah hitam tanpa nopol dengan Nomor Rangka MH1KD111XNK342376 dan dengan Nomor Mesin KD11E1341756;
Dikembalikan kepada saksi RINIWATI Binti YANTHE KARTI;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tuntutan JPU tidak terbukti menurut hukum karena tidak ada bukti lain yang mendukung sekalipun Terdakwa mengakui hanya berasal dari tindakannya selama ini dalam jual beli Narkotika. Bahwa sebagaimana pasal 189 ayat 4 KUHAP, keterangan Terdakwa tidak dianggap cukup membuktikan kesalahan Terdakwa, pernyataan saksi-saksi dan bukti yang ada tidak saling berkaitan, bahkan bertentangan (ada bantahan) maka patut secara hukum dinyatakan tidak ada TPPU atau Terdakwa tidak melakukan TPPU, oleh karena itu, memohon kepada Majelis Hakim Negeri Pulang Pisau yang memeriksa dan mengadili Perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RINMANIAH Alias RIRIN Binti OSIN SUPIAN (alm), tidak bersalah melakukan tindak pidana “yang mengalihkan, membelanjakan, membayarkan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan Alternative Pertama Penuntut Umum;
Menyatakan membebaskan terdakwa RINMANIAH Alias RIRIN Binti OSIN SUPIAN (alm) dari dakwaan Alternativ Pertama penuntut umum;
Menyatakan Barang bukti berupa :
Uang Tunai sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Uang Tunai sebanyak Rp7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Dirampas untuk negara:
1 (satu) buah Handphone merek Samsung Z flip 4 warna hitam;
1 (satu) buah Hp merek VIVO V2043 warna biru;
5 (lima) lembar Nota Kwitansi pembelian Perhiasan Emas;
1 (satu) buah Perhiasan Emas Kalung Berat 49,99 (Empat pulun Sembilan koma Sembilan puluh Sembilan) gram;
1 (satu) buah Perhiasan Emas Kalung Berat 39,99 (Tiga pulun Sembilan koma Sembilan puluh Sembilan) gram;
1 (satu) buah Perhiasan Emas Cincin Berat 30 (Tiga puluh) gram;
1 (satu) buah Perhiasan Emas Cincin Berat 9,95 (Sembilan koma Sembilan puluh lima) gram;
1 (satu) buah Perhiasan Emas Liontin Mata Sirkon berat bersih 2,98 (Dua koma Sembilan puluh delapan) gram;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol B 1405 CZG. Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan nomor mesin 2NRF837641;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) buah KTP atas nama RINMANIAH dengan nomor identitas : 621009630395009; (KTP PALSU)
Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit motor merek Honda crf warna merah hitam tanpa nopol dengan Nomor Rangka MH1KS111XNK342376 dan dengan Nomor Mesin KD11E1341756;
Dikembalikan kepada saksi RINIWATI Binti YANTHE KARTI;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon keputusan yang seadi-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum karena keterangan Terdakwa tidak didukung oleh alat bukti, Penuntut Umum berpendapat keterangan Terdakwa sebagaimana Pasal 184 KUHAP merupakan alat bukti yang sah dan dalam persidangan Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya sebagaimana Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 bahwa Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, namun selama persidangan Terdakwa tidak mengajukan alat bukti apapun untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya itu bukan merupakan hasil tindak pidana, sehingga pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sangat tidak berdasar dan tidak relevan. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan:
Menyatakan Terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-81/P.Pisau/11/2023 tanggal 27 November 2023 sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa RINMANIAH Alias RIRIN Binti OSIN SUPIAN (alm) pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah Pak Puja yang beralamat di desa tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan’’ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saat Petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau telah menangkap saksi IPAN di depan barak PAK ANDES yang beralamat di Desa Pangi RT 02. Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan menemukan barang bukti berupa : Narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik klip kecil dengan berat bersih sebesar 188,55 (Seratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Puluh Lima) gram yang ditemukan didalam sebuah kaleng wafer stick merek jacobis pimco warna merah putih terbungkus tas kain warna hitam bertuliskan kaos dakwah alzara yang ada pada saku depan kiri bagian dalam jaket levis warna abu-abu merek Rcfl.co yang dipakai oleh saksi IPAN, dimana narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik klip tersebut merupakan milik Terdakwa. Atas informasi itu kemudian Petugas Kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan meminta saksi IPAN menunjukkan keberadaan Terdakwa, selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.20 WIB didepan rumah Pak Puja yang beralamat di desa tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dan melakukan penggledahan terhadap Terdakwa yang sedang duduk diparkiran mobil dan menyita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone samsung z flip warna hitam, uang sejumlah Rp2.000.000;- (dua juta rupiah), 1 (Satu) buah dompet tas warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil daihatsu Terios Warna Hitam metalik nomor Polisi B 1405 CZG. Bahwa Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa yang ditemukan oleh petugas kepolisian akan Terdakwa jual atau edarkan kembali. Dan atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa telah di jatuhi hukuman atas perkara tindak pidana Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 54/Pid.Sus/2023/PN Pps Tanggal 20 September 2023 karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
Bahwa Terdakwa telah melakukan aktifitas dalam jual beli Narkotika Jenis shabu dimulai sejak sekitar bulan agustus 2021 sampai dengan sekitar bulan Mei 2023 dan Terdakwa telah memperoleh keuntungan atas jual beli narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa Transaksi Pembelian/pembayaran Narkotika jenis sabu yang Terdakwa lakukan diantaranya melalui BRI-LINK ke rekening Bank BRI a.n ARIYATMA ANDRIYA dengan No. rekening 4542 0100 0006 563 dan Transasksi Penjualan Narkotika Jenis sabu tersebut Terdakwa lakukan diantaranya dengan cara menjual sabu melalui perantaranya Terdakwa yaitu saksi IPAN dan sdr. EDU (DPO) kepada pembeli kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut diserahkan perantara Terdakwa yaitu saksi IPAN dan sdr. EDU (DPO) kepada Terdakwa secara tunai;
Dari hasil keuntungan tersebut, Terdakwa kemudian menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa gunakan untuk membeli dan membelanjakan barang-barang antara lain :
Pada sekitar bulan Januari 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik No. Polisi B 1405 CZG dari showroom CV. Wahana Jaya Motor dengan cara pembelian yaitu melalui metode kredit/Pendanaan melalui PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan Terdakwa baru membayarkan uang muka sebesar Rp85.000.000;- (Delapan puluh lima juta rupiah) dari harga pembelian mobil tersebut yaitu sebesar Rp245.000.000;- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) namun dalam pembelian mobil tersebut Terdakwa mengatasnamakan saksi RINIWATI sebagai orang yang seolah-olah melakukan kredit pembelian mobil tersebut. untuk cicilan setiap bulannya yaitu sebesar Rp5.850.000;-/bulan dengan jangka waktu angsuran selama 3 (tiga) tahun, dan uang angsuran tersebut telah Terdakwa angsur sebanyak 4 (empat) kali atau sebesar Rp24.000.000;- (dua puluh empat juta rupiah) yaitu bulan Februari, Maret, April, Mei 2023 dengan cara menitipkan uang angsuran kepada saksi RINIWATI sebesar Rp6.000.000;-/bulan, dimana sisa uang angsuran tersebut yaitu Rp120.000;- (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai upah saksi RINIWATI dalam melakukan pembayaran tersebut;
Pada sekitar bulan April 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) buah Handphone merek samsung Z Flip 4 seharga Rp15.000.000;- (lima belas juta rupiah);
Pada tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa membeli perhiasan emas kalung rantai belitung berat 50 gram seharga Rp48.000.000;- (empat puluh delapan juta rupiah) dan pembelian cincin mata berat 10 gram + ongkos dengan harga Rp9.800.000;- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pada tanggal 7 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan liontin mata putih berat 3 (tiga) gram + ongkos harga Rp2.980.000;- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 20 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan 1 buah gelang belitung Berat 100 gram dan pembelian 1 buah cincin polos berat 20 gram dengan harga jumlah total sebesar Rp116.400.000;- (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 27 April 2023 Terdakwa memebeli perhiasan 1 buah kalung rantai Belitung berat 40 gram dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 10 gram + ongkos dengan jumlah total harga Rp48.600.000;- (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Bahwa terdakwa mengetahui secara jelas dan pasti bahwa sejumlah uang yang digunakan terdakwa untuk untuk membeli atau membelanjakan barang-barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa sehingga orang lain tidak mengetahui asal usul dari uang tersebut dari mana berasal sehingga nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RINMANIAH Alias RIRIN Binti OSIN SUPIAN (alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama, “menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saat Petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau telah menangkap saksi IPAN di depan barak PAK ANDES yang beralamat di Desa Pangi RT 02. Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan menemukan barang bukti berupa: Narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik klip kecil dengan berat bersih sebesar 188,55 (Seratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Puluh Lima) gram yang ditemukan didalam sebuah kaleng wafer stick merek jacobis pimco warna merah putih terbungkus tas kain warna hitam bertuliskan kaos dakwah alzara yang ada pada saku depan kiri bagian dalam jaket levis warna abu-abu merek Rcfl.co yang dipakai oleh saksi IPAN, dimana narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik klip tersebut merupakan milik Terdakwa. Atas informasi itu kemudian Petugas Kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan meminta saksi IPAN menunjukkan keberadaan Terdakwa, selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.20 WIB didepan rumah Pak Puja yang beralamat di desa tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dan melakukan penggledahan terhadap Terdakwa yang sedang duduk diparkiran mobil dan menyita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone samsung z flip warna hitam, uang sejumlah Rp2.000.000;- (dua juta rupiah), 1 (Satu) buah dompet tas warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil daihatsu Terios Warna Hitam metalik nomor Polisi B 1405 CZG. Bahwa Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa yang ditemukan oleh petugas kepolisian akan Terdakwa jual atau edarkan kembali. Dan atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa telah di jatuhi hukuman atas perkara tindak pidana Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor: 54/Pid.Sus/2023/PN Pps Tanggal 20 September 2023 karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
Bahwa Terdakwa telah melakukan aktifitas dalam jual beli Narkotika Jenis shabu dimulai sejak sekitar bulan agustus 2021 sampai dengan sekitar bulan Mei 2023 dan Terdakwa telah memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut. Bahwa Transaksi Pembelian/pembayaran Narkotika jenis sabu yang Terdakwa lakukan diantaranya melalui BRI-LINK ke rekening Bank BRI a.n ARIYATMA ANDRIYA dengan No. rekening 4542 0100 0006 563 dan Transasksi Penjualan Narkotika Jenis sabu tersebut Terdakwa lakukan diantaranya dengan cara menjual sabu melalui perantaranya Terdakwa yaitu saksi IPAN dan sdr. EDU (DPO) kepada pembeli kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut diserahkan perantara Terdakwa yaitu saksi IPAN dan sdr. EDU (DPO) kepada Terdakwa secara tunai;
Dari hasil keuntungan tersebut, Terdakwa kemudian menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa gunakan untuk membeli dan membelanjakan barang-barang antara lain:
Pada sekitar bulan Januari 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik No. Polisi B 1405 CZG dari showroom CV. Wahana Jaya Motor dengan cara pembelian yaitu melalui metode kredit/Pendanaan melalui PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan Terdakwa baru membayarkan uang muka sebesar Rp85.000.000;- (Delapan puluh lima juta rupiah) dari harga pembelian mobil tersebut yaitu sebesar Rp245.000.000;- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) namun dalam pembelian mobil tersebut Terdakwa mengatasnamakan saksi RINIWATI sebagai orang yang seolah-olah melakukan kredit pembelian mobil tersebut. untuk cicilan setiap bulannya yaitu sebesar Rp5.850.000;-/bulan dengan jangka waktu angsuran selama 3 (tiga) tahun, dan uang angsuran tersebut telah Terdakwa angsur sebanyak 4 (empat) kali atau sebesar Rp24.000.000;- (dua puluh empat juta rupiah) yaitu bulan Februari, Maret, April, Mei 2023 dengan cara menitipkan uang angsuran kepada saksi RINIWATI sebesar Rp6.000.000;-/bulan, dimana sisa uang angsuran tersebut yaitu Rp120.000;- (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai upah saksi RINIWATI dalam melakukan pembayaran tersebut;
Pada sekitar bulan April 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) buah Handphone merek samsung Z Flip 4 seharga Rp15.000.000;- (lima belas juta rupiah);
Pada tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa membeli perhiasan emas kalung rantai belitung berat 50 gram seharga Rp48.000.000;- (empat puluh delapan juta rupiah) dan pembelian cincin mata berat 10 gram + ongkos dengan harga Rp9.800.000;- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pada tanggal 7 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan liontin mata putih berat 3 (tiga) gram + ongkos harga Rp2.980.000;- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 20 April 2023 Terdakwa memebli perhiasan 1 buah gelang belitung Berat 100 gram dan pembelian 1 buah cincin polos berat 20 gram dengan harga jumlah total sebesar Rp 116.400.000;- (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 27 April 2023 Terdakwa memebeli perhiasan 1 buah kalung rantai Belitung berat 40 gram dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 10 gram + ongkos dengan jumlah total harga Rp48.600.000;- (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Bahwa terdakwa mengetahui secara jelas dan pasti bahwa sejumlah uang yang digunakan terdakwa untuk untuk membeli atau membelanjakan barang-barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Akbar Arsyad Bin Arsyad (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan sehubungan dengan Saksi telah mengamankan Terdakwa karena melakukan tindak pidana narkotika dan diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal Narkotika yang dilakukan tersebut;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.20 WIB saat berada di depan rumah Pak Puja yang beralamat di Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 Saksi bersama Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Operasi Antik Telabang 2023 dan mendapat infomasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banama Tingang;
Bahwa kemudian Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa di Barak Pak Andes Desa Pangi sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB menuju Barak Pak Andes Desa Pangi RT.002 Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan terlihat masih sepi, namun kemudian ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna merah hitam berhenti di depan barak Pak Andes dengan gelagat mencurigakan, kemudian Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau menanyakan kepada orang tersebut mengaku bernama Ipan dan setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap Saksi Ipan ditemukan narkotika jenis sabu;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Ipan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 39 kantong plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 204,35 (dua ratus empat koma tiga puluh lima) gram yang ditemukan di dalam sebuah kaleng wafer stick dan uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang sama-sama terbungkus tas kain warna hitam yang ada pada saku depan kiri bagian dalam jaket levis warna abu-abu yang dipakai oleh Saksi Ipan dan 1 (satu) buah HP merek Vivo V2043 ada pada saku sebelah kanan, serta 1 (satu) buah Sepeda Motor merek HONDA CRF warna merah Hitam tanpa Nomor Polisi;
Bahwa Saksi Ipan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik klip tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan Saksi Ipan dan membawanya untuk menunjukan keberadaan Terdakwa dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.20 WIB di depan Rumah Pak Puja Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang duduk di parkiran mobil dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone samsung Z Flip 4 warna hitam, uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah dompet tas warna hitam, dan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau;
Bahwa narkotika jenis sabu milik Terdakwa ada pada Saksi Ipan karena Terdakwa menyuruh Saksi Ipan untuk mengambil barang berupa sabu tersebut di Bapak Aldo untuk dijual;
Bahwa Saksi Ipan merupakan pengedar/kurir yang diberikan upah oleh Terdakwa sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram;
Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger yang berada di Rutan Kasongan yang diantar melalui kurir/orang yang diperintah oleh Saksi Eger pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB di depan Gereja Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 200 (dua ratus) gram seharga Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi Ipan telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Abah Tina (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara Saksi Ipan menemui Abah Tina (DPO) di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Saksi Ipan menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 5 (lima) gram tersebut kepada Abah Tina (DPO) dan kemudian Saksi Ipan menerima uang pembayaran pembelian sabu tersebut sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi Eger adalah untuk dijual dan Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger sejak Januari 2023;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa sejak awal sampai Terdakwa ditangkap, Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger paling sedikit 150 (seratus lima puluh) gram, selajutnya 200 (dua ratus) gram, dan pada bulan Maret 2023 Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 300 (tiga ratus) gram dan apabila dijumlah Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger mencapai kurang lebih 2 (dua) kilogram 2 (dua) ons;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per 100 (seratus) gramnya;
Bahwa selama tahun 2023 keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu telah digunakan Terdakwa sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) merupakan barang bukti yang telah disita merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu;
Uang muka kredit pembelian mobil Terios sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) di showroom CV. Wahana Jaya Motor melalui pendanaan (leasing) PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya;
Pembayaran angsuran mobil dalam setiap bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan sudah berjalan 4 (empat) bulan (4 kali angsuran) total sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
Pembelian 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Z Flip 4 warna hitam seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Pembelian perhiasan emas kalung rantai belitung berat 50 (lima puluh) gram seharga Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pembelian cincin mata berat 10 (sepuluh) gram+ongkos seharga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pembelian Linontin mata putih berat 3 (tiga) gram+ongkos harga Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pembelian 1 (satu) buah gelang Belitung berat 100 (seratus) gram seharga Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya dan sudah di jual kembali oleh Terdakwa seharga Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah) sudah habis digunakan kalah main judi kartu di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas;
Pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 30 (tiga puluh) gram+ongkos Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) total harga Rp29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pembelian 1 (satu) buah rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram seharga Rp38.800.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Sebagian sudah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa setelah mengetahui bahwa hasil keuntungan dari transaksi narkotika yang telah digunakan oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi dan Tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan barang bukti berupa: perhiasan emas kalung rantai belitung berat 50 (lima puluh) gram lengkap dengan kuitansi pembelian, 1 (satu) buah cincin mata berat 10 (sepuluh) gram lengkap dengan kuitansi pembelian, 1 (satu) buah Liontin mata putih berat 3 (tiga) gram lengkap dengan kuitansi pembelian, kuitansi pembelian 1 (satu) buah gelang Belitung berat 100 (seratus) gram, 1 (satu) buah cincin polos berat 30 (tiga puluh) gram lengkap dengan kuitansi pembelian, 1 (satu) buah kalung rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram lengkap dengan kuitansi pembelian yang ditemukan didalam tas dan ada yang Terdakwa pakai dan 1 buah bangunan rumah lanting yang berada di pinggir sungai Kahayan Desa Tumbang Tarusan;
Bahwa setiap kali melakukan pembayaran angsuran mobil, Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi Riniwati karena pengajuan kredit 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG adalah atas nama Riniwati;
Bahwa barang bukti berupa uang Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Saksi Ipan merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menjual dan membeli narkotika dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan selain menjual narkotika jenis sabu;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Ahmad Mustafid Bin Sugiman, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan sehubungan dengan Saksi telah mengamankan Terdakwa karena melakukan tindak pidana narkotika dan diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.20 WIB saat berada di depan rumah Pak Puja yang beralamat di Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 Saksi bersama Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Operasi Antik Telabang 2023 dan mendapat infomasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banama Tingang;
Bahwa kemudian Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa di Barak Pak Andes Desa Pangi sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB menuju Barak Pak Andes Desa Pangi RT.002 Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan terlihat masih sepi, namun kemudian ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna merah hitam berhenti di depan barak Pak Andes dengan gelagat mencurigakan, kemudian Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau menanyakan kepada orang tersebut mengaku bernama Ipan dan setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap Saksi Ipan ditemukan narkotika jenis sabu;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Ipan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) kantong plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 204,35 (dua ratus empat koma tiga lima) gram yang ditemukan di dalam sebuah kaleng wafer stick dan uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang sama-sama terbungkus tas kain warna hitam yang ada pada saku depan kiri bagian dalam jaket levis warna abu-abu yang dipakai oleh Saksi Ipan dan 1 (satu) buah HP merek Vivo V2043 ada pada saku sebelah kanan, serta 1 (satu) buah Sepeda Motor merek HONDA CRF warna merah Hitam tanpa Nomor Polisi;
Bahwa Saksi Ipan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik klip tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan Saksi Ipan dan membawanya untuk menunjukan keberadaan Terdakwa dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.20 WIB di depan Rumah Pak Puja Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang duduk di parkiran mobil dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone samsung Z Flip 4 warna hitam, uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah dompet tas warna hitam, dan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau;
Bahwa narkotika jenis sabu milik Terdakwa ada pada Saksi Ipan karena Terdakwa menyuruh Saksi Ipan untuk mengambil barang berupa sabu tersebut di Bapak Aldo untuk dijual;
Bahwa Saksi Ipan merupakan pengedar/kurir yang diberikan upah oleh Terdakwa sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram;
Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger yang berada di Rutan Kasongan yang diantar melalui kurir/orang yang diperintah oleh Saksi Eger pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB di depan Gereja Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 200 (dua ratus) gram seharga Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi Ipan telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Abah Tina (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara Saksi Ipan menemui Abah Tina (DPO) di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Saksi Ipan menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 5 (lima) gram tersebut kepada Abah Tina (DPO) dan kemudian Saksi Ipan menerima uang pembayaran pembelian sabu tersebut sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi Eger adalah untuk dijual dan Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger sejak Januari 2023;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa sejak awal sampai Terdakwa ditangkap, Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger paling sedikit 150 (seratus lima puluh) gram, selajutnya 200 (dua ratus) gram, dan pada bulan Maret 2023 Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 300 (tiga ratus) gram dan apabila dijumlah Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger mencapai kurang lebih 2 (dua) kilogram 2 (dua) ons;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per 100 (seratus) gramnya;
Bahwa keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu telah digunakan Terdakwa sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) merupakan barang bukti yang telah disita merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu;
Uang muka kredit pembelian mobil Terios sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) di showroom CV. Wahana Jaya Motor melalui pendanaan (leasing) PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya;
Pembayaran angsuran mobil dalam setiap bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan sudah berjalan 4 (empat) bulan (4 kali angsuran) total sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
Pembelian 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Z Flip 4 warna hitam seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Pembelian perhiasan emas kalung rantai belitung berat 50 (lima puluh) gram seharga Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pembelian cincin mata berat 10 (sepuluh) gram+ongkos seharga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pembelian Linontin mata putih berat 3 (tiga) gram+ongkos harga Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pembelian 1 (satu) buah gelang Belitung berat 100 (seratus) gram seharga Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya dan sudah di jual kembali oleh Terdakwa seharga Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah) sudah habis digunakan kalah main judi kartu di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas;
Pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 30 (tiga puluh) gram+ongkos Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) total harga Rp29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pembelian 1 (satu) buah rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram seharga Rp38.800.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Sebagian sudah abis dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa setelah mengetahui bahwa hasil keuntungan dari transaksi narkotika yang telah digunakan oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi dan Tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan barang bukti berupa: perhiasan emas kalung rantai belitung berat 50 (lima puluh) gram lengkap dengan kuitansi pembelian, 1 (satu) buah cincin mata berat 10 (sepuluh) gram lengkap dengan kuitansi pembelian, 1 (satu) buah Liontin mata putih berat 3 (tiga) gram lengkap dengan kuitansi pembelian, kuitansi pembelian 1 (satu) buah gelang Belitung berat 100 (seratus) gram, 1 (satu) buah cincin polos berat 30 (tiga puluh) gram lengkap dengan kuitansi pembelian, 1 (satu) buah kalung rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram lengkap dengan kuitansi pembelian yang ditemukan didalam tas dan ada yang Terdakwa pakai dan 1 buah bangunan rumah lanting yang berada di pinggir sungai Kahayan Desa Tumbang Tarusan;
Bahwa setiap kali melakukan pembayaran angsuran mobil, Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi Riniwati karena pengajuan kredit 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG adalah atas nama Riniwati;
Bahwa barang bukti berupa uang Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Saksi Ipan merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menjual dan membeli narkotika dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan selain menjual narkotika jenis sabu;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
H. Mukhlis Bin Muhammad, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi memiliki usaha dibidang jual beli perhiasan emas yaitu Toko Mas Melati yang berlamat di Jalan Jawa Pasar Baru A Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan memberikan keterangan sehubungan dengan Terdakwa pernah membeli perhiasan emas di toko perhiasan emas milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi perhiasan apa saja yang di beli oleh Terdakwa ditempat Toko perhiasan emas milik Saksi, namun apabila melihat benda/barangnya dengan dilengkapi kuitansi pembelian Saksi mengenalinya, dan saat itu setelah penyidik memperlihatkan kepada Saksi, baru Saksi mengenalinya dan benar barang bukti berupa 1 (satu) buah Liontin mata putih berat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah cincin polos berat 30 (tiga puluh) gram, dan 1 (satu) buah kalung rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram tersebut di beli dari tempat Toko Mas milik Saksi dan kuitansi pembelian 1 (satu) buah gelang Belitung berat 100 (seratus) gram Saksi yang membuat/tulis;
Bahwa sesuai dengan kuitansi pembelian yang diperlihatkan kepada Saksi bahwa Terdakwa pernah membeli barang berupa:
Pembelian pada tanggal 7 April 2023 berupa 1 (satu) buah Liontin mata putih berat 3 (tiga) gram dengan harga Rp960.000,00 (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) per gram tambah ongkos Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) totalnya Rp2.980.000,00 (dua juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) beli di Toko Mas Melati (Toko milik Saksi) Jalan Jawa Pasar Baru A Palangka Raya;
Pembelian pada tanggal 20 April 2023 berupa 1 (satu) buah gelang Belitung berat 100 (seratus) gram dengan harga Rp970.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gram jadi total harga sejumlah Rp97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 30 (tiga puluh) gram adalah penggabungan/tukar tambah dari pembelian pada tanggal 20 April 2023 berat 20 (dua puluh) gram dan pembelian pada tanggal 27 April 2023 berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp970.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gram tambah ongkos Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) totalnya Rp29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) beli di Toko Mas Melati (Toko milik Saksi) Jalan Jawa Pasar Baru A Palangka Raya;
Pembelian pada tanggal 27 April 2023 berupa 1 (satu) buah kalung rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram dengan harga Rp970.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gram jumlah uangnya Rp38.800.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) beli di Toko Mas Melati (Toko milik Saksi) Jalan Jawa Pasar Baru A Palangka Raya;
Bahwa proses jual beli perhiasan emas yang dilakukan oleh Terdakwa di Toko Mas milik Saksi tersebut yaitu sama seperti jual beli perhiasan emas yang Saksi lakukan dengan pembeli lain pada umumnya yaitu pembeli datang sendiri ke Toko Emas milik Saksi kemudian pembeli memilih perhiasan mana yang diminati sesuai dengan beratnya dan Saksi akan sebisanya menerangkan jenis dan harga serta berat emas tersebut sehingga pembeli patut juga mengetahui berat perhiasan emas yang akan dibelinya tersebut, dan apabila pembeli sudah berminat maka akan dilakukan penimbangan ulang terhadap emas tersebut dengan disaksikan pembeli sehingga apabila harga sudah disepakati maka akan dilanjutkan dengan proses akad jual beli terhadap perhiasan emas tersebut dengan dilengkapi kuitansi pembelian logo Toko Mas Melati;
Bahwa pembelian emas yang dilakukan Terdakwa pembayarannya menggunakan uang tunai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana asal uang yang diperoleh Terdakwa untuk membeli perhiasan di toko Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Iqbal Sholihin Bin Jusrani, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi memiliki usaha dibidang jual beli perhiasan emas yaitu Toko Sempati Mas yang yang beralamat di Jalan Jawa Pasar Baru A Blok D No 19 Palangkaraya;
Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan memberikan keterangan sehubungan dengan Terdakwa pernah membeli perhiasan emas di toko perhiasan emas milik Saksi;
Bahwa Terdakwa pernah membeli perhiasan emas di toko Saksi berupa: 1 (satu) kalung dengan berat 50 (lima puluh) gram dengan harga per gram Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian Kalung tersebut Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), dan untuk 1 (satu) buah cincin dengan mata satu warna putih dengan berat 10 (sepuluh) gram harga Per gramnya Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) di tambah biaya pembuatan mata cincin Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sehingga total pembelian sejumlah Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan nota/kuitansi pembelian yang ditunjukan kepada Saksi, Terdakwa membeli barang berupa:
1 (satu) kalung belitung dengan berat 50 (lima puluh) gram dibeli pada tanggal 31 Maret 2023;
1 (satu) buah cincin dengan mata satu warna putih, dengan berat 10 (sepuluh) gram tanpa tanggal, untuk nota ini Saksi lupa mencantumkan tanggal pada nota pembelianya dan seingat Saksi pembelian perhiasan emas pada nota ini bersamaan tanggalnya dengan pembelian 1 (satu) kalung belitung dengan berat 50 (lima puluh) gram, yaitu tanggal 31 Maret 2023;
Bahwa proses pembayaran pembelian perhiasan yang dilakukan Terdakwa yaitu secara tunai sesuai uang nominal uang yang tertera di dalam nota yang Saksi terbitkan dan setelah pembeli telah menyelesaikan proses pembayaran, maka perhiasan emas yang dibeli tersebut akan Saksi serahkan kepada pembeli;
Bahwa dalam pembelian emas di toko Saksi tidak dilakukan pencatatan nama siapa membeli Saksi hanya menyerahkan kuitansi saja;
Bahwa pembelian emas yang dilakukan Terdakwa pembayarannya menggunakan uang tunai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana asal uang yang diperoleh Terdakwa untuk membeli perhiasan di toko Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Exwan Prasetyo, Sp. Bin Sunyadi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di Kantor PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya yang bergerak dalam bidang pendanaan/finance;
Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan memberikan keterangan sehubungan dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756 yang pembiayaannya dilakukan oleh PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya menjadi barang bukti dalam perkara Terdakwa, sementara mobil tersebut menurut data yang ada pada PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya adalah atas nama Saksi Riniwati;
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 Saksi Riniwati membeli 1 (satu) unit mobil bekas merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756 di showroom CV. Wahana Jaya Motor yang berada di Jalan RTA Milono Km.2 Palangkaraya dengan pembiayaan (kredit) oleh PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan serah terima kendaraan tersebut di lakukan pada tanggal 30 Januari 2023 kepada Saksi Riniwati;
Bahwa CV. Wahana Jaya Motor di Jalan RTA Milono Km.2 Palangkaraya merupakan supplier rekanan PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya;
Bahwa pembelian 1 (satu) unit mobil bekas merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756 dilakukan oleh Saksi Riniwati dengan melengkapi syarat administrasi berupa foto KTP selanjutnya pihak PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya melakukan survey untuk menganalisa kelayakan pemohon atas nama Riniwati sebelum di setujui pengajuan kreditnya dan setelah ada persetujuan pihak di PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya menyampaikan kepada pihak showroom CV. Wahana Jaya Motor sehingga kendaraan dapat diserah terimakan;
Bahwa proses pembelian mobil tersebut pada awalnya Saksi Riniwati datang ke showroom mobil CV. Wahana Jaya Motor dan setelah mau mengajukan kredit baru kemudian diarahkan kepada PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya;
Bahwa sepengetahuan Saksi uang muka yang dibayarkan Saksi Riniwati sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa pembayaran uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dibayar Saksi Riniwati kepada pemilik showroom CV. Wahana Jaya Motor dengan harga mobil Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya mobil tersebut di beli sistem pembiayaan (kredit) di PT.OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dengan jumlah yang dibiayai sejumlah Rp163.718.550,00 (seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan di angsur selama 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa cicilan yang sudah dibayarkan kepada pihak PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya sudah 5 (lima) kali angsuran yang terhitung dari mulai pertama langsung masuk di pembayaran uang muka yaitu bulan Januari 2023 dan terakhir bulan Mei 2023 dengan jatuh tempo tanggal 27 (dua puluh tujuh) sehingga jumlah total yang sudah di bayarkan sejumlah Rp29.400.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar angsuran/cicilan tersebut karena dilakukan langsung dan sistem PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya tidak dapat membaca siapa yang telah melakukan penyetoran atau pembayaran angsuran/cicilan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ternyata yang membeli mobil sebenarnya adalah Terdakwa dan Saksi Riniwati hanya sebagai orang yang dipinjam namanya oleh Terdakwa untuk membeli mobil dengan pembiayaan;
Bahwa untuk pembayaran angsuran/cicilan mobil tersebut sampai saat ini menunggak dan tidak pernah dibayar, karena berdasarkan keterangan Saksi Riniwati bahwa pembeli sebenarnya yaitu Terdakwa telah ditangkap karena kasus narkotika dan mobil tersebut berdasarkan informasi yang Saksi terima telah diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa proses akad kredit dengan mengatasnamakan orang lain untuk dijadikan sebagai debitur merupakan hal yang sangat dihindari oleh PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya, karena dengan mengatasnamankan orang lain mengakibatkan besarnya potensi resiko terhadap fasilitas pembiayaan yang diberikan atas unit mobil dari supplier (Dealer/Showroom). Proses Kkedit menggunakan menggunakan nama orang lain menyebabkan hilangnya objektivitas hasil survey dari tim marketing;
Bahwa tindakan Terdakwa dalam hal melakukan peminjaman mengatasnamakan orang lain tidak diperbolehkan;
Bahwa apabila terjadi akad kredit dengan mengatasnamakan orang lain untuk dijadikan sebagai debitur dalam hal ini yang melakukan akad yaitu Saksi Riniwati maka yang akan bertanggungjawab membayar adalah orang yang melakukan akad yaitu Saksi Riniwati dan bukan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya sudah pernah mengajukan kredit di PT.OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan sudah lunas, sehingga PT.OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dapat menyetujui pembiayaan Saksi Riniwati untuk pembelian 1 (satu) unit mobil bekas merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756;
Bahwa pembayaran angsuran/kredit 1 (satu) unit mobil bekas merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756 selalu dilakukan tepat waktu dan baru setelah Terdakwa diamankan pembayaran menjadi macet atau tertunggak;
Bahwa STNK dan BPKB mobil tersebut atas nama pemilik sebelumnya dan bukan atas nama Debitur atau Saksi Riniwati;
Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pertanggung jawaban mengenai 1 (satu) unit mobil bekas merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756 tersebut dari Saksi Riniwati;
Bahwa Saksi baru mengetahui kalau yang mobil tersebut ternyata dibeli oleh Terdakwa menggunakan nama Saksi Riniwati;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi Riniwati adalah hubungan biasa dan tidak ada hubungan saudara;
Bahwa Saksi Riniwati berdomisili di Kuala Kurun Kabuapaten Gunung Mas;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa dan yang melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil bekas merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756 hanya Saksi Riniwati;
Bahwa perjanjian pembiayaan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756 dilakukan antara Saksi Riniwati dengan PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya;
Bahwa Saksi pernah melihat kuitansi pembayaran uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa utang yang tercatat adalah sejumlah Rp157.800.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal uang untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756 diperoleh Saksi Riniwati;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Tanggera Alias Eger Bin Igun Karti (Alm), dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan penangkapan Terdakwa, namun setelah dijelaskan oleh petugas kepolisian kemudian Saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika;
Bahwa Saksi berkenalan dan bertemu dengan Terdakwa pada saat 5 (lima) tahun yang lalu yaitu pada saat sama-sama main judi di Desa Tampelas Kabupaten Gunung Mas dan setelah itu sampai sekarang ini Saksi tidak pernah ketemu lagi dengannya karena posisi Saksi sejak tanggal 6 Mei 2021 ditangkap oleh pihak kepolisian perkara Narkotika yang selanjutkan di tahan dan dihukum dengan vonis selama 7 Tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kasongan;
Bahwa selama Saksi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kasongan tidak pernah komunikasi dengan Terdakwa karena tidak diperbolehkan oleh Petugas Lapas untuk membawa baik sarana komunikasi Handphone atau alat lain;
Bahwa selama di tahan sampai sekarang ini Saksi tidak pernah melakukan bisnis peredaran narkotika jenis sabu ataupun bisnis lain dengan Terdakwa maupun pihak lain;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki rekening tabungan maupun bentuk aplikasi lain yang ada kaitannya dengan rekening tabungan, dan Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan seseorang yang bernama Ariyatma Andriya;
Bahwa keterangan Terdakwa yang menyatakan mendapatkan sabu dari Saksi, adalah hal yang tidak benar karena Saksi sedang ditahan dan tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan atau kegiatan usaha Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan bagaimana barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dapat diperoleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat:
Bahwa Terdakwa pernah berkomunikasi dengan Saksi selama Saksi ditahan di Lapas Kelas IIA Kasongan sebelum Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi;
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai sebenarnya;
Terhadap pendapat Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Riniwati Binti Yanthe Karti, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Agustus 2023 di tempat acara perkawinan di Desa Sepang Kabupaten Gunung Mas, namun Saksi tidak ada hubungan pekerjaan atau hubungan keluarga dengan Terdakwa namun Terdakwa sudah dianggap Saksi seperti saudara, dan Saksi tidak tau pekerjaan dan kegiatan usaha Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah diamankan di Polres Pulang Pisau dari informasi yang Saksi dengar yaitu Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 untuk jam dan dimananya Saksi tidak tahu yang pastinya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau karena masalah narkotika;
Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti narkotika jenis apa dan berapa banyak yang ditemukan dan disita dari Terdakwa, yang Saksi ketahui selain narkotika jenis sabu ada 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil yang turut disita oleh pihak kepolisian;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis CRF warna merah Hitam tanpa nomor polisi tersebut merupakan milik Saksi dan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG merupakan milik Terdakwa yang dibeli dari Showroom CV. Wahana jaya motor atas Nama Saksi (Riniwati) melalui pendanaan/leasing PT. Oto Multiartha Cabang Palangkaraya;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis CRF warna merah Hitam tanpa nomor polisi bisa sampai berada pada Saksi Ipan karena sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa dengan alasan untuk dipinjam Saksi Ipan berkunjung ke tempat keluarganya, pada saat itu Terdakwa datang sendiri meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Saksi di Jalan Brigjen Katamso XIII RT.007/RW 000 Desa Tampang Tumbang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa melakukan kegiatan transaksi narkotika dan Saksi juga tidak mengetahui pola transaksi keuangan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam peredaran gelap narkotika dan Saksi juga tidak mengetahui berapa banyak narkotika setiap pembelian yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan pembelian kredit 1 (satu) unit mobil Terios pihak showroom sudah mengetahui namun untuk pihak pendanaan (leasing) tidak mengetahui kalau kredit mobil tersebut dengan menggunakan atas nama Saksi padahal pembelinya adalah Terdakwa;
Bahwa kendaraan yang pernah dibeli oleh Terdakwa menggunakan nama Saksi yaitu melalui Kredit di PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya adalah 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna Hitam metalik nomor Polisi B 1405 CZG, nomor rangka MH1KD111XNK342376, nomor mesin KD11E1341756 yang dibeli melalui pendanaan pada tanggal 30 Januari 2023 dan serah terima kendaraan dilakukan lebih dahulu yaitu pada tanggal 27 Januari 2023 kepada Saksi;
Bahwa Proses pembelian kendaraan /kredit tersebut syarat yang harus Saksi lengkapi adalah: Foto KTP saksi atas nama RINIWATI, alamat Jalan Brigjen Katamso XIII RT.007/RW 000 Desa Tampang Tumbang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) di bayar kepada Saudara H. Taufik (pemilik Showroom CV. Wahana Jaya Motor);
Bahwa uang sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), adalah milik Terdakwa dan pembayaran uang muka/ DP kredit pembelian mobil tersebut yang menyerahkan adalah Saksi yaitu pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2023 ditempat Showroom milik Saudara H. Taufik Cv. Wahana Jaya Motor Jalan RTA. Milono Km. 2 Palangkaraya dan Saksi akad Kredit pembelian mobil tersebut di PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya;
Bahwa proses pembayaran pembelian tersebut adalah pembayaran uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang Saksi bayar kepada Saudara H. Taufik (pemilik Showroom CV. Wahana Jaya Motor) dengan harga mobil Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya mobil tersebut dibeli sistem Kredit di PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dengan jumlah yang dibiayayai sejumlah Rp163.718.550,00 (seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan diangsur selama tiga tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah mengangsur cicilan yang dibayarkan kepada pihak PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya sudah lima kali angsuran yang terhitung dari mulai pertama langsung masuk di pembayaran uang muka yaitu bulan Januari 2023 dan terakhir bulan Mei 2023 dengan jatuh tempo tanggal 27 (dua puluh tujuh) sehingga angsuran terhitung 4 (empat) kali dengan jumlah total yang sudah Saksi bayarkan sejumlah Rp23.520.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerima uang dari Terdakwa berupa uang tunai untuk keperluan pembayaran uang muka/ DP mobil sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan uang angsuran mobil sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya dan jika di total jumlah uang yang Saksi terima dari Terdakwa, sejumlah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah);
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan uang angsuran mobil tersebeut, kemudian Saksi yang melakukan pembayaran angsuran mobil dengan cara mengirim lewat kantor pos atau transfer melalui BRILink di Kuala Kurun;
Bahwa sampai dengan saat Terdakwa ditangkap, cicilan mobil tersebut sudah tidak pernah Saksi dan Terdakwa bayar;
Bahwa saat mobil tersebut menunggak, Saksi didatangi oleh pihak pendanaan PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan Saksi menerangkan bahwa yang membeli mobil tersebut sebenarnya adalah Terdakwa, namun Saksi tetap dimintai pertanggung jawaban untuk membayar karena akad kredit dilakukan oleh Saksi;
Bahwa Saksi bersedia mengatasnamakan pembelian 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna Hitam metalik nomor Polisi B 1405 CZG, nomor rangka MH1KD111XNK342376, nomor mesin KD11E1341756 dengan mengguanakan namanya dalam melakukan akad kredit tersebut karena Terdakwa mengatakan tidak mempunyai KTP dan karena Saksi percaya kepada Terdakwa karena sering melihat Terdakwa menggunakan perhiasan dan terlihat memiliki banyak uang sehingga membuat Saksi percaya bahwa Terdakwa sanggup melunasi pembayaran;
Bahwa Saksi mengetahui risiko atas pinjam nama yang dilakukan untuk pembelian mobil tersebut yaitu dirinya yang akan dimintai pertanggung jawaban;
Bahwa STNK dan BPKB mobil tersebut atas nama pemilik sebelumnya dan bukan atas nama Debitur atau Saksi;
Bahwa perjanjian pembiayaan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, nomor Rangka: MH1KD111XNK342376, nomor mesin: KD11E1341756 dilakukan antara Saksi dengan PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya;
Bahwa utang yang tercatat adalah sejumlah Rp157.800.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa sehingga mempunyai uang dan perhiasan yang banyak;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa mengenakan perhiasan berupa: 1 buah liontin mata putih, 1 (satu) buah cincin polos, 2 (dua) buah kalung rantai belitung, dan 1 (satu) buah cincin mata. Namun Saksi tidak mengetahui berapa berat perhiasan milik Terdakwa tersebut dan kapan Terdakwa membelinya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Ipan Bin Edi (Alm), yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Barak Pak Andes Desa Pangi RT.002 Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi diamankan oleh Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau karena ditemukan narkotika jenis sabu pada Saksi;
Bahwa Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penggeledahan terhadap Saksi ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 204,35 (dua ratus empat koma tiga puluh lima) gram yang ditemukan di dalam sebuah kaleng wafer stick warna merah putih dan uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang sama-sama terbungkus tas kain warna hitam bertuliskan Kaos dakwah Alzara yang ada pada saku depan kiri bagian dalam jaket levis warna abu-abu yang dipakai oleh Saksi dan 1 (satu) buah HP merek Vivo V2043 ada pada saku sebelah kanan dan Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau juga menyita 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda CRF warna merah hitam tanpa Nomor Polisi;
Bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada Saksi tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa awalnya pada tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB Saksi mendapat telepon whatsapp dari Saudara Abah Tina (DPO) mengatakan “ada kah’, bila ada antarkan untuk saya 1 (Satu) paket’’ dan Saksi menjawab ‘’Iya, ada nanti saya antarkan’’ kemudian setelah mendapat telepon tersebut Saksi lalu menghubungi Terdakwa melalui whatsapp untuk memberitahukan bahwa ada pemesan narkotika jenis sabu 1 (satu) paket yang akan dibeli oleh Saudara Abah Tina (DPO), kemudian Terdakwa mengatakan ‘’barang (sabu) ada, saya titip di tempat Bapak Aldo yang beralamat di Desa Tampelas, kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, jika mau menjual ambil saja di tempat tersebut semuanya sebanyak 40 (empat puluh) kantong plastik klip dan berapa terjual nanti uang dan sisa barang berupa sabu antar lagi ketempat saya’’ dan kemudian Saksi menuju ke rumah Bapak Aldo;
Bahwa sesampainya di rumah Saudara Bapak Aldo, Saksi hanya bertemu dengan istrinya Saudara Bapak Aldo yaitu Saudari Mama Aldo, lalu Saudari Mama Aldo menyerahkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa kepada Saksi sebanyak 1 (satu) paket dan kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi membawanya untuk menjual kepada Saudara Abah Tina (DPO);
Bahwa Saksi menerangkan menemui Saudara Abah Tina (DPO) dirumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Saksi langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat ± 5 (lima) gram tersebut kepada Saudara Abah Tina (DPO) dan kemudian Saksi menerima uang pembayaran pembelian narkotika jenis sabuvtersebut sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelum sampai di Barak Pak Andes pada pukul 12.20 WIB Terdakwa menguhubungi Saksi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu lainnya di tempat Saudari Mama Aldo (DPO) untuk diserahkan kepada Terdakwa di Barak Pak Andes, kemudian Saksi kembali ke rumah Saudara Bapak Aldo (DPO) mengambil 39 (tiga puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu setelah mengambil 39 (tiga puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut Saksi menuju ke Barak Pak Andes untuk bertemu Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, namun sesampainya di Barak Pak Andes pukul 17.00 WIB Saksi diamankan oleh Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau;
Bahwa setelah diintrogasi petugas kemudian Saksi mengakui bahwa narkotika sabu tersebut milik Terdakwa dan kemudian Saksi menunjukkan keberadaan Terdakwa yang berada di depan rumah Pak Puja yang beralamat di Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa pada hari itu juga Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.20 WIB, petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dimana saat itu Saksi berada didalam mobil milik polisi melihat penangkapan Terdakwa, dan petugas kepolisian mengamankan barang bukti dari Terdakwa antara lain: handphone samsung Z Flip 4 Warna Hitam, uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah dompet tas warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG, kemudian Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti, Saksi dan Terdakwa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi Eger;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan harga berapa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi Eger;
Bahwa Saksi sudah melakukan aktifitas sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih 3 (tiga) bulan sejak bulan Maret 2023 dan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan Saksi selalu mengantar narkotika jenis sabu milik Terdakwa kepada pembeli;
Bahwa Saksi mendapat upah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per paket jika berhasil menjual narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram;
Bahwa yang menentukan harga 1 (satu) paket seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual;
Bahwa barang bukti berupa uang Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Saksi merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merek VIVO V2043 warna biru merupakan milik Saksi yang digunakan Saksi untuk berkomunikasi dengan Terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor merek HONDA CRF warna merah hitam tanpa Nomor Polisi merupakan milik Saksi Riniwati yang digunakan Saksi sebagai alat transportasi untuk mengambil dan mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada orang yang memesan;
Bahwa Saksi hanya meminjam 1 (satu) buah sepeda motor merek HONDA CRF warna merah hitam tanpa Nomor Polisi tersebut Saksi Riniwati dan Saksi Riniwati tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut dipergunakan Saksi untuk melakukan transaksi narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, setahu Saksi Terdakwa bekerja sebagai penyedia barang berupa narkotika jenis sabu;
Bahwa Saksi menyerahkan uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ada orang lain yang menyaksikan aktifitas Saksi tersebut yaitu Saudara Behek, dan saat ini Saksi tidak tau keberadaan Saudara Behek dan Saksi tidak tau maksud dan tujuan Terdakwa meminta Saksi untuk menyerahkan uang secara tunai hasil dari penjualan narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki nomor rekening pribadi;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa tidak ada memiliki usaha lanting sedot emas;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Frans Napitupulu, S.Kom, dibawah janji memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Jabatan ahli adalah sebagai Administrator Databes Kependudukan Ahli Muda Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau dengan tugas dan tanggungjawab adalah Pelayanan Permintaan data dan pemegang Aplikasi Siak (sistim informasi administrasi kependudukan) dah Hak Akses Aplikasi Siak;
Bahwa yang dimaksud dengan KTP, E-KTP, KK, Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan rekam KTP berikut:
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin;
E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan Nasional;
Nomor Induk Kepegawaian (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia;
Rekam KTP adalah pengambilan atau perekaman dari data Diri, pengambilan sidik jari, pengambilan Iris mata dan Tanda tangan;
KK adalah kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga memuat data tentang susunan hubungan dan jumlah anggota keluarga;
Bahwa untuk pembuatan kartu keluarga adalah pemohon datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawa melengkapi persyaratan berupa kartu keluarga orang tua, kemudian pemohon dipisahkan dari data kartu keluarga sebelumnya lalu dibuatkan kartu keluarga baru bagi orang tua yang bersangkutan dengan nomor kartu keluarga tetap sedangkan bagi pemohon dibuatkan kartu keluarga yang baru dengan nomor kartu keluarga baru;
Bahwa untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk ataupun E-KTP adalah pemohon datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa fotokopi kartu keluarga kemudian dilakukan perekaman, kemudian data terkirim ke server pusat lalu bila dalam sistim aplikasi terdapat perintah print ready maka KTP dapat dicetak;
Bahwa ciri-ciri E-KTP yang legal diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara Nasional adalah dari Blangko tampak solid, memiliki hologram bertuliskan “Republik Indonesia dan E-KTP serta berlogo garuda” pada bagian belakang, penulisan huruf pada Blangko E-KTP rapi dan sama seluruh Indonesia;
Bahwa 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 621009630395009 atas nama RINMANIAH yang dikeluarkan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas Bukan merupakan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Ahli bisa memastikan jika 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 621009630395009 atas nama Rinmaniah tersebut adalah Palsu;
Bahwa dari NIK 621009630395009 yang tertera pada KTP atas nama Rinmaniah tidak sesuai dengan Nomor NIK yang seharusnya diterbitkan oleh Dinas Dukcapil secara Nasional, Pada NIK tersebut Nomor yang tertera memiliki Nomor yang kurang, seharusnya tertera 16 (enam belas) digit Nomor pada NIK, yang mana tiap Nomor memiliki Kode yaitu 6210 (Kode Kabupaten), 09 (Kode Kecamatan), 63 (Kode tanggal lahir yang rumusnya ditambah 40 bila jenis kelamin Perempuan, 03 (kode bulan Lahir), 95 (Kode tahun Lahir) dan 009 Kode Nomor urut pendaftaran Penduduk dilihat dari tanggal bulan tahun lahir dalam satu Desa, seharusnya disini tertera 4 (empat) digit Nomor tetapi pada KTP atas nama RINMANIAH hanya memiliki 3 (tiga) digit Kode Nomor;
Bahwa Kartu Tanda Penduduk milik Terdakwa dengan Nomor Induk Kependudukan 621009630395009 tidak terdata secara Sah dalam data Base dalam Dinas Dukcapil secara Nasional;
Bahwa dengan setiap orang memiliki KTP yang terdaftar di Dinas Dukcapil dan diakui secara Nasional dapat dipergunakan untuk, mendaftar BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dalam urusan perbankan, pembelian kendaraan, pinjaman online, mendaftar kerja, dan lain sebagainya. Sehingga apabila Terdakwa tidak mencatatkan dirinya juga berdampak tidak diketahui alamat keberadaan Terdakwa dan profil Terdakwa;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Aris Toteles, S.H., M.H., dibawah janji memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan Dosen Fakultas Hukum sejak tahun 2003 dalam bidang kosentrasi hukum pidana, Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48264/A4.3/KP/2015 tentang penetapan jabatan akademik/fungsional, diangkat sebagai Lektor Kepala dalam bidang Ilmu Hukum Pidana;
Bahwa kursus yang pernah Ahli ikuti adalah Internasional Criminal Investigative Training Assistance Program (The Kompolnas Outreach Program Training) di Bogor Tahun 2014, Ahli juga mengikuti Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi dan Hukum Pidana yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat Tahun 2018, pada Tahun 2013 telah mendapatkan Sertifikat Pendidik dan dinyatakan sebagai Dosen Profesional pada bidang Ilmu Hukum;
Bahwa Pencucian uang atau money laundering adalah serangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara dan terutama memasukan uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal. Dalam konsep anti pencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila harta kekayaan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas;
Bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan ganda bukan tunggal. Bentuk kegiatan pencucian uang ditandai dengan bentuk pencucian yang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan), sedangkan kejahatan asalnya disebut sebagai unlawful activity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian, diantaranya :
Yang dimaksud dengan TPPU secara aktif adalah tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU PP TPPU, yang mana pelaku pencurian uang adalah sekaligus pelaku tindak pidana asal dan merupakan pihak yang mengetahui atau patut diduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidanaTindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU PP TPPU adalah: “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”;
Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 4 UU PP TPPU adalah: “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”;
Yang dimaksud dengan TPPU secara pasif adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU PP TPPU, yaitu pihak yang menikmati manfaat dari hasil kejahatan dan berpartisipasi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan;
Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU PP TPPU adalah: “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hasil tindak pidana atau harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan Tindak Pidana Asal sebagai berikut:
korupsi;
penyuapan;
narkotika;
psikotropika;
penyelundupan tenaga kerja;
penyelundupan migran;
di bidang perbankan;
di bidang pasar modal;
di bidang perasuransian;
kepabeanan;
cukai;
perdagangan orang
perdagangan senjata gelap;
terorisme;
penculikan;
pencurian;
penggelapan;
penipuan;
pemalsuan uang;
perjudian;
prostitusi;
di bidang perpajakan;
di bidang kehutanan;
di bidang lingkungan hidup;
di bidang kelautan dan perikanan; atau
tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia;
Bahwa dalam konteks hukum pidana “niat jahat” merupakan “mental elements of crime”. Dalam berbagai literatur, niat jahat disebut juga mens rea atau guilty mind. Dalam civil law, “niat jahat” berada dalam doktrin kesalahan (schuld). Kesalahan ini menjadi asas tersendiri “geen straf zoner schuld beginsel” yang dimaknai sebagai tiada pidana tanpa kesalahan pembuat. Dengan kata lain, meskipun semua unsur tindak pidana dipenuhi, jika tidak terpenuhinya unsur kesalahan, maka pembuat tidak bisa dipidana. Dalam konteks “niat jahat” menjadi faktor yang sangat menentukan dalam meminta pertanggungjawaban pidana seseorang. Dalam hal ini apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana, menggunakan hasil tindak pidananya dengan cara membelanjakan, membayarkan dan lain-lain maka dapat dianggap bahwa ada unsur “kesengajaan” untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dari tindak pidana. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana yang mengedepankan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Perbuatan membelanjakan dan membayarkan menggunakan hasil tindak pidana adalah perbuatan melanggar hukum. Perbuatan tersebut dapat dianggap bertujuan untuk menyamarkan hasil tindak pidana, yang mana hasil tindak pidana berupa barang atau uang, dibelanjakan atau digunakan untuk membayar sehingga hasil kejahatan tersebut “menjadi ”tersamarkan” menjadi barang/benda lain;
Bahwa dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu:
Placement, merupakan tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai. Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi;
Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Disinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang. Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak. Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation);
Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi;
Bahwa tindakan Terdakwa dalam hal diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk uang muka membeli mobil dan angsuran bulanan, pembelian handphone, serta pembelian perhiasan emas yang di kuasainya yang diduga hasil kejahatan dapat dijerat diancam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa unsur-unsur tindak pidana pencucian uang pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah sebagai berikut:
“Setiap orang” adalah orang perseorangan (natural person) atau korporasi (legal person);
“menempatkan” adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang;
“mentransfer” adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama;
“mengalihkan” adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan;
“membelanjakan” adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli;
“membayarkan” adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain
“menghibahkan” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum;
“menitipkan” adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata;
“membawa ke luar negeri” adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI;
“mengubah bentuk” adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda;
“menukarkan dengan mata uang atau surat berharga” adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang;
“perbuatan lainnya” adalah perbuatan perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan, yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;
“menyembunyikan” adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan berasal antara lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal dan seterusnya (layering). Setelah placement dan layering berjalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal (integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahap placement, layering, atau placement langsung ke integration;
“menyamarkan” adalah perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya;
“asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya: yaitu: “asal usul, mengarah pada risalah Transaksi dari mana sesungguhnya harta kekayaan berasal:
sumber, mengarah pada Transaksi yang mendasari, seperti hasil usaha, gaji, honor, fee, infaq, shodaqoh, hibah, warisan dan sebagainya;
lokasi, mengarah pada pengidentifikasian letak atau posisi Harta Kekayaan dengan pemilik yang sebenarnya;
peruntukan, mengarah pada pemanfaatan Harta Kekayaan;
atas kepemilikan Harta Kekayaan;
kepemilikan yang sebenarnya, mengandung makna bukan hanya terkait dengan aspek formalitas tetapi juga secara fisik atas kepemilikan Harta Kekayaan;
“menerima” adalah suatu keadaan/perbuatan dimana seseorang memperoleh Harta Kekayaan dari orang lain;
“menguasai penempatan” adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan adanya pengendalian secara langsung atau tidak langsung atas sejumlah uang atau Harta Kekayaan;
“menggunakan” adalah perbuatan yang memiliki motif untuk memperoleh manfaat atau keuntungan yang melebihi kewajaran;
“Harta Kekayaan” adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung;
Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa dilihat dari perbuatan Terdakwa dalam hal mengatasnamakan pembelian mobil kepada orang lain dan melakukan pembelian perhiasan emas tersebut ahli menyatakan terdakwa lebih mencocoki dan memenuhi dalam Pasal 3 Undang undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, diantaranya telah memenuhi unsur ‘’membelanjakan, membayarkan’’ yang mana diduga mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan narkotika yang digunakan untuk:
belanja membeli barang berupa 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Terios warna hitam dengan nopol B 1405 CZQ (Lengkap STNK) nomor rangka MHKG8FA2JKK016780 dan nomor mesin 2NRF837641 dengan uang muka Rp 85.000.000;
belanja membeli perhiasan berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Z Flip 4 warna hitam dengan harga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
belanja membeli perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung rantai berat 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
belanja membeli perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung rantai berat 40 (empat puluh) gram dengan harga Rp38.800.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
belanja membeli perhiasan berupa 1 (satu) buah liontin mata putih berat 3 (tiga) gram + ongkos dengan harga Rp2.980.000,00 (dua juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
belanja membeli perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin tanpa mata berat 10 (sepuluh) gram + ongkos dengan harga Rp9.800.000,00 (Sembilan juta delapn ratus ribu rupiah);
belanja membeli perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin polos berat 30 (tiga puluh) gram dengan harga + ongkos dengan harga Rp29.100.000,00 (dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);
membayarkan selama 4 (empat) kali angsuran kredit mobil /setiap bulan menyerahkan uang sebanyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) total sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Saksi Riniwati dan setiap bulan sejumlah Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dibayarkan kepada pihak pendanaan (leasing) PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya;
dipergunakan/dibelanjakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
Dan selanjutnya Ahli berpendapat perbuatan Terdakwa memenuhi unsur “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan”, Ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan” adalah membuat supaya tidak diketahui dan seolah-olah menjadi suatu keadaan yang sah;
Unsur kesalahan berupa kesengajaan yaitu melakukan suatu perbuatan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU;
maksud Unsur (oogmerek), yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang aktif dan bertentangan dengan undang-undang. Secara teori hukum pidana yang dimaksud unsur dengan sengaja adalah kesengajaan sebagai tujuan (opzet als orgmerek), kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan (opzet by zekerheids bewustzijn), dan kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan atau sering disebut opzet bij mogelijkheids bewustzijn atau dolus eventualis atau juga sering disebut voorwardelijke opzet;
Berdasarkan memori penjelasan (memorie van toelichting), yang dimaksud kesengajaan dengan kesadaran akan terjadi, kesengajaan ini akan terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud untuk menimbulkan akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar, bahwa ia melakukan perbuatan untuk mencapai akibat tertentu itu, perbuatan tersebut “mungkin” akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang;
Dengan demikian, pasal 3 UU TPPU ditujukan terhadap perbuatan dimana perbuatan tersebut secara langsung dilakukan terhadap harta kekayaan (misalnya: menempatkan, mentransfer, dan lain-lain) dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Setelah mengetahui kasus posisi, yang mana diketahui bahwa Terdakwa pada saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara narkotika sebagai kejahatan asal (predicate crime), maka ada perbuatan aktif yang diduga dilakukan oleh Terdakwa yang dikualifikasikan sebagai perbuatan dengan sengaja untuk suatu tujuan sehingga perbuatannya memenuhi unsur “membelanjakan, membayarkan” dalam hal ini Terdakwa diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk uang muka membeli Mobil dan angsuran bulanan, pembelian handphone, serta pembelian perhiasan emas yang di kuasainya yang diduga hasil kejahatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian “membelanjakan” artinya adalah mengeluarkan uang untuk belanja. Artinya sepanjang terdapat alat bukti bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh Terdakwa adalah hasil dari kejahatan, maka unsur-unsur tindak pidana pencucian uang Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dapat terpenuhi yaitu diduga ada suatu perbuatan membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pinjaman untuk pembelian mobil dengan cara mengatasnamakan orang lain, maka bisa dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 yang mana terdapat perbuatan membayarkan uang yang diketahui atau patut diketahui merupakan hasil tindak pidana, diduga dilakukan dengan bertujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara menggunakan nama orang lain sebagai pemilik mobil. Secara hukum, dalam hal pembelian mobil yang pembayarannya diduga hasil tindak pidana, maka memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara sebagai berikut:
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Pasar Baru Kalimantan Tengah Nomor 153/VIII/60513.IL/2023 tanggal 24 Agustus 2023 terhadap 5 (lima) potong perhiasan Emas 23 karat yang disita dari Terdakwa, dengan taksiran:
1 (satu) Perhiasan Emas Kalung Berat 49.99 (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram;
Uji Kimia:
Gosokan: 23 Karat;
Perbandingan jarum uji 23 Karat;
Uji Berat jenis 23 Karat;
*hasil berat jenis 18.24 gram/cc;
1 (satu) Perhiasan Emas Kalung Berat 39.99 (tiga puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram;
Uji Kimia:
Gosokan:23 Karat
*Perbandingan jarum uji 23 Karat
Uji Berat jenis 23 Karat
* hasil berat jenis 18.68 Gram/cc;
1 (satu) Perhiasan Emas Cincin Berat 30 (tiga puluh) gram;
Uji Kimia:
Gosokan: 23 Karat;
* Perbandingan jarum uji 23 Karat
Uji Berat jenis: 23 Karat;
hasil berat jenis 18.98 gram/cc;
1 (satu) Perhiasan Emas Cincin Berat 9.95 (sembilan koma sembilan lima) gram;
Uji Kimia:
Gosokan: 23 Karat;
* Perbandingan jarum uji 23 Karat;
Uji Berat jenis: 23 Karat;
* hasil berat jenis 18.09 Gram/cc
1 (satu) Perhiasan Emas Lionti mata sirkon Berat 4.3 (empat koma tiga) gram, sedangan berat bersih setelah kotor dibuka mata 2.98 (dua koma Sembilan delapan) gram;
Uji Kimia:
Gosokan:23 Karat;
*Perbandingan jarum uji 23 Karat;
Uji Berat jenis:
*dibawah 5 (lima) gram hasil tidak akurat dan emas terikat benda lain tidak bisa dilakukan uji berat jenis.
Berdasarkan tabel Berat janis 18.5 gr/m kubik untuk karatase emas 23 (dua puluh tiga) Karat;
Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W17.00001125.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2023;
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Ketetapan Pajak Daerah 1 (satu) unit motor merek Honda CRF warna merah hitam dengan Nomor Polisi KH 4348 HL dengan Nomor Rangka MH1KD111XNK342376 dan dengan Nomor Mesin KD11E1341756 atas nama Riniwati;
Laporan Transaksi Finansial Bank Rakyat Indonesia nomor Rekening 454201000006563 atas nama Ariyatma Andriya periode transaksi 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 17.20 WIB di depan rumah Bapak Puja Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah karena kasus narkotika yang telah diputus oleh Pengadilan;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian atas pengembangan dari penangkapan Saksi Ipan yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian karena kedapatan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket yang diakui Saksi Ipan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang disita dari Saksi Ipan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 39 kantong plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 204,35 (dua ratus empat koma tiga puluh lima) gram yang ditemukan di dalam sebuah kaleng wafer stick merek jacobis pimco warna merah putih dan uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang sama-sama terbungkus tas kain warna hitam bertuliskan kaos dakwah alzara yang ada pada saku depan kiri bagian dalam jaket levis warna abu-abu merek Rcfl.co yang dipakai oleh Saksi Ipan, 1 (satu) buah HP merek Vivo V2043 ada pada saku sebelah kanan, dan 1 (satu) buah Sepeda Motor merek HONDA CRF warna merah hitam tanpa Nomor Polisi;
Bahwa Petugas Kepolisian menyita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet tas warna hitam merek Gucci, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Z flip 4 warna hitam, uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU TERIOS warna hitam dengan Nopol B 1405 CZG, Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan nomor mesin 2NRF837641;
Bahwa barang bukti berupa: narkotika jenis sabu sebanyak 39 kantong plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 204,35 (dua ratus empat koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) kaleng wafer stick merek jacobis pimco warna merah putih, 1 (satu) buah dompet tas warna hitam merek Gucci, 1 buah tas kain warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Z flip 4 warna hitam, uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU TERIOS warna hitam dengan Nopol B 1405 CZG, Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan nomor mesin 2NRF837641 adalah milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) jaket levis warna abu-abu merek Rcfl.co dan 1 (satu) buah HP merek Vivo V2043 adalah milik Saksi Ipan,
Bahwa 1 (satu) buah Sepeda Motor merek HONDA CRF warna merah Hitam tanpa Nomor Polisi merupakan milik Saksi Riniwati yang dipinjamkan kepada Saksi Ipan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi Eger;
Bahwa Terdakwa cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebelumnya pada hari Jumat Tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa menerima telepon dari Saksi Eger mengatakan ada barang sabu turun, lalu sekira pukul 11. 00 WIB Terdakwa di hubungi kembali oleh Saksi Eger menyuruh Tedakwa mengambilnya dari anak keponakan dari Saksi Eger yang tidak Terdakwa kenal di depan gereja Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut kemudian Terdakwa menyuruh teman menuju ke tempat tersebut untuk bertemu didepan gereja dengan anak keponakan Saudara Eger, lalu anak keponakan Saudara Eger menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak ± 200 (dua ratus) gram dan setelah itu kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah rupiah) kepada anak keponakan Saudara Eger sebagai upah pengantaran;
Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan berat ± 200 (dua ratus) gram dari Saudara Eger seharga Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan sistem hutang dan apabila barang sudah habis atau laku terjual, uang baru Terdakwa bayarkan melalui BRI-LINK ke rekening BRI nomor 4542 0100 0006 563 atas nama Ariyatma Andriya;
Bahwa dari 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu telah terjual 1 (satu) paket, sedangkan sisanya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sebelum diantar oleh Saksi Ipan untuk diserahkan kepada Terdakwa, Saksi Ipan terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa menerangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berisikan 5 (lima) gram milik terdakwa tersebut telah dijual oleh Saudara Ipan dengan harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi Ipan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Terdakwa kurang lebih 3 (tiga) bulan sejak bulan Maret 2023;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam setiap per 100 (seratus) gramnya apabila laku terjual;
Bahwa Terdakwa menerangkan selain mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi Eger, Terdakwa pernah mendapakatkan narkotika jenis sabu dari orang lain sebelumnya yaitu pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2021 namun pernah berhenti menjual narkotika jenis sabu sampai dengan bulan Agustus 2022, lalu Terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Saudari Busu di Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, dan pada September 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 yang Terdakwa peroleh dari orang yang Terdakwa tidak kenal karena hanya lewat telepon;
Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saudari Busu hanya sekali terima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kantong atau sama dengan 15 (lima belas) gram dengan harga 1 (satu) kantongnya sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa jual kembali dalam 1 (satu) kantongnya dibagi menjadi beberapa paket dengan nilai harga sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), sedangkan dengan orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut setiap kali mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kantong plastik klip kecil atau sama dengan 25 (dua puluh lima) gram dengan harga setiap 1 (satu) kantong sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan Terdakwa jual kembali eceran yang sudah dibagi-bagi menjadi paketan dengan nilai dalam 1 (satu) kantong sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu dari Saudari Busu hanya sekali terima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kantong atau sama dengan 15 (lima belas) gram dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebanyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan /peroleh dari orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut dari bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022 sebanyak 4 (empat) kali pengambilan dan setiap kali mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kantong plastik klip kecil atau sama dengan 25 (dua puluh lima) gram mendapat keuntungan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan bila dihitung sampai empat kali pengambilan total keseluruhan Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh sebelumnya sejumlah Rp44.500.000,00 (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk main judi pada bulan Desember 2022 di Desa Lengku Laying, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi Eger sekarang ini adalah seorang Narapidana di Rutan Kasongan karena divonis terkait perkara narkotika juga, hal tersebut Terdakwa ketahui karena selama melakukan transaksi jual beli dengan Saksi Eger, Terdakwa ditelepon dan videocall oleh Saksi Eger melalui dalam Rutan dan nama asli Saksi Eger adalah Tanggera;
Bahwa setiap transaksi dengan Saksi Eger Terdakwa dalam melakukan pembayaran selalu menggunakan BRI-LINK dan mentransfernya ke rekening BRI nomor 4542 0100 0006 563 atas nama Ariyatma Andriya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pemilik rekening tersebut, dan Terdakwa menerangkan alasannya menggunakan BRI-LINK karena Terdakwa tidak memilik nomor rekening sendiri;
Bahwa Terdakwa menerangkan awal mula Terdakwa kenal dengan Saksi Eger sebelumnya 5 (lima) tahun yang lalu di Desa Tampelas saat sama-sama main judi kartu dan sejak saat itu Kami saling mengenal, selanjutnya setelah itu Kami tidak pernah ketemu dan awal tahun 2023 tiba-tiba Terdakwa mendapat telepon dari seseorang mengaku bernama Eger dan menawarkan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa jual kembali sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dan dibayar ketika barang sudah habis laku terjual begitu seterusnya sampai beberapa kali transaksi yang Terdakwa tidak ingat lagi berapa kali transaksi dalam 1 (satu) bulan kurang lebih 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari Saksi Eger setiap 100 gramnya isi 20 (dua puluh) kantong plastik klip kecil ukuran 4x6 sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa jual kepada orang lain setiap 1 (satu) kantong plastik klip kecil ukuran 4x6 isi 5 (lima) gram seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan setiap 100 gramnya mendapatkan uang hasil penjualan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil penjualan barang berupa sabu tersebut sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam setiap per 100 (seratus) gram;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh pembelian dari Saksi Eger kurang lebih 2 (dua) kilogram tersebut jika ditotal sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) dan 2 (dua) ons belum habis terjual adapun hasil keuntungan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa gunakan untuk membelanjakan barang-barang antara lain dengan rincian sebagai berikut;
Pada bulan Januari 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik No. Polisi B 1405 CZG dari showroom CV. Wahana Jaya Motor dengan cara pembelian yaitu melalui metode kredit/Pendanaan melalui PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan Terdakwa baru membayarkan uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dari harga pembelian mobil tersebut yaitu sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) namun dalam pembelian mobil tersebut Terdakwa mengatasnamakan Saksi Riniwati sebagai orang yang seolah-olah melakukan kredit pembelian mobil tersebut. untuk cicilan setiap bulannya yaitu sejumlah Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan jangka waktu angsuran selama 3 (tiga) tahun, dan uang angsuran tersebut telah Terdakwa membayar sebanyak 4 (empat) kali angsuran sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yaitu bulan Februari, Maret, April, Mei 2023 dengan cara menitipkan uang angsuran kepada Saksi Riniwati sejumlah Rp6.000.000,00 setiap bulan, dimana sisa uang angsuran tersebut yaitu Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai upah Saksi Riniwati dalam melakukan pembayaran tersebut;
Pada sekira bulan April 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) buah handphone merek samsung Z Flip 4 seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Pada tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa membeli perhiasan emas kalung rantai belitung berat 50 (lima puluh) gram seharga Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan pembelian cincin mata berat 10 (sepuluh) gram + ongkos dengan harga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pada tanggal 7 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan liontin mata putih berat 3 (tiga) gram + ongkos harga Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 20 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan 1 (satu) buah gelang belitung berat 100 (seratus) gram dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 20 (dua puluh) gram dengan harga jumlah total sejumlah Rp116.400.000,00 (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 27 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan 1 (satu) buah kalung rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 10 (sepuluh) gram + ongkos dengan jumlah total harga Rp48.600.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Bahwa selain membeli barang-barang tersebut selebihnya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sudah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan biaya makan sehari-hari, serta tidak ada lain lagi harta yang Terdakwa simpan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membelanjakan uang hasil keuntungan yang Terdakwa peroleh dari peredaran narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli handphone, uang muka kredit mobil, membayar uang angsuran kredit mobil, dan membeli perhiasan emas tersebut supaya bisa menabung dalam bentuk barang atau benda yang sewaktu-waktu apabila Terdakwa membutuhkan uang dapat Terdakwa jual kembali;
Bahwa alasan Terdakwa dalam pembelian 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG dengan mengatasnamakan Saksi Riniwati karena pada saat itu Terdakwa tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk sehingga tidak bisa melakukan kredit dengan pihak pendanaan;
Bahwa Terdakwa mengerti dampak dari pembelian mobil tersebut dengan cara mengatasnamakan orang lain dapat berdampak tidak diketahui oleh pihak lain terkait status kepemilikan sebenarnya;
Bahwa alasan Terdakwa tidak pernah menyimpan uang dalam bentuk tabungan karena Terdakwa tidak mempunyai rekening pribadi, sehingga Terdakwa lebih memilih menyimpan harta dengan cara membeli perhiasan emas;
Bahwa alasan Terdakwa tidak memiliki nomor rekening karena tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk sehingga dirinya tidak bisa membuat buku tabungan sendiri;
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah membuat/melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk asli untuk identitas dirinya;
Bahwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi Eger dirinya diperintahkan agar tidak melakukan pembayaran/transfer dengan nomor rekening pribadi Terdakwa agar tidak diketahui oleh pihak berwenang;
Bahwa Terdakwa mempunyai Kartu Tanda Penduduk dari teman Terdakwa yang sama-sama berprofesi sebagai penjual narkotika jenis sabu;
Bahwa dalam pembelian emas, handphone, dan uang muka pembelian mobil tersebut Terdakwa memperolehnya hanya dari uang penjualan narkotika jenis sabu saja, karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan sama sekali selain menjual narkotika jenis sabu;
Bahwa selama ini Terdakwa tidak mempunyai warisan atau masih mendapatkan uang dari orang lain dalam memenuhi kehidupan sehari-hari karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung adiknya yang masih sekolah serta ibu kandung yang sedang mengalami gangguan jiwa serta Bapak Terdakwa telah meninggal sehingga Terdakwa melakukan bisnis jual beli narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa kebutuhan hidup Terdakwa selama 1 (satu) bulan kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu;
Bahwa barang bukti berupa uang tunai Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari yang disita dari Saksi Ipan merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu karena kebutuhan uang untuk biaya perawatan anak Terdakwa yang sedang sakit;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan biaya untuk mengobati anak Terdakwa yang sedang sakit sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa anak Terdakwa tersebut meninggal dunia pada saat Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) atau alat bukti lainnya, meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang disita dari Terdakwa a.n. RINMANIAH ALIAS RIRIN Binti OSIN SUPIAN (Alm) dalam perkara sebelumnya yang telah di putus Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN.Pps tanggal 09 Oktober 2023 dengan barang bukti antara lain:
Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
1 (satu) buah handphone merek Samsung Z flip 4 warna hitam;
1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol B 1405 CZG, Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan nomor mesin 2NRF837641;
1 (satu) buah handphone merek VIVO V2043 warna biru;
Uang tunai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit motor merek Honda CRF warna merah hitam tanpa nopol dengan Nomor Rangka MH1KD111XNK342376 dan dengan Nomor Mesin KD11E1341756;
Barang bukti yang di sita dalam perkara ini :
1 (satu) buah KTP atas nama RINMANIAH dengan nomor identitas: 621009630395009;
1 (satu) buah STNK mobil Merek Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan Nopol B 1405 CZG dengan Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan dengan Nomor Mesin 2NRF837641;
5 (lima) lembar Nota Kuitansi pembelian Perhiasan Emas;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 49,99 (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 39,99 (tiga puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 30 (tiga puluh) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 9,95 (sembilan koma sembilan lima) Gram.
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Liontin Mata Sirkon berat bersih 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram;
terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan dan telah pula turut dipertimbangkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, surat, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tanggal 9 Oktober 2023 Nomor: 54/Pid.Sus/2023/PN Pps yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 223/PID.SUS/2023/PT PLK dan telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa telah berstatus narapidana narkotika yang sedang menjalani pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara di Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut sejak Agustus 2021 namun pernah berhenti menjual narkotika jenis sabu sampai dengan bulan Agustus 2022 yang diperoleh dari Saudari Busu di Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. September 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 yang Terdakwa peroleh dari orang yang Terdakwa tidak kenal karena hanya lewat telepon. Januari 2023 Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger hingga ditangkap oleh Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 Terdakwa sering bertransaksi dengan dibantu oleh Saksi Ipan sejak bulan Maret 2023 sebagai perantara dalam menjual narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang diberikan upah oleh Terdakwa sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram;
Bahwa Terdakwa membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari Saksi Eger setiap 100 (seratus) gramnya seharga Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dipaketkan menjadi 20 (dua puluh) kantong plastik klip kecil ukuran 4x6 dan Terdakwa jual kepada orang lain setiap 1 (satu) kantong plastik klip kecil ukuran 4x6 isi 5 (lima) gram seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan setiap 100 gramnya Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil penjualan barang berupa sabu tersebut sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam setiap per 100 (seratus) gram;
Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi Eger dengan sistem hutang dan apabila barang sudah habis atau laku terjual, uang baru Terdakwa bayarkan melalui BRI-LINK ke rekening BRI nomor 4542 0100 0006 563 atas nama Ariyatma Andriya;
Bahwa sejak Januari 2023 sampai tanggal 30 Mei 2023 saat Terdakwa ditangkap Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau, Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Eger kurang lebih 2 (dua) kilogram jika ditotal keuntungan sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) dan 200 (dua ratus) gram narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa pada tanggal 28 Mei 2023 yang telah dibagi oleh Terdakwa menjadi 40 (empat puluh) paket belum habis terjual dan baru terjual 1 (satu) paket seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 39 (tiga puluh sembilan) paketnya telah disita oleh Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau saat penangkapan Saksi Ipan pada 30 Mei 2023;
Bahwa transaksi pembayaran pembelian narkotika jenis sabu dari Saksi Eger, Terdakwa bayarkan melalui BRI-LINK ke rekening BRI nomor 4542 0100 0006 563 atas nama Ariyatma Andriya;
Bahwa uang hasil penjualan dan penyimpanan serta peruntukan pembelanjaan dari uang hasil dan berasal dari jual beli atau transaksi narkotika Terdakwa menggunakan uang tunai;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki nomor rekening perbankan karena tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk sehingga Terdakwa tidak dapat membuat buku tabungan sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat/melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk asli untuk identitas dirinya;
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG dengan melalui Saksi Riniwati, karena Terdakwa tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk sehingga tidak bisa melakukan kredit dengan pihak lembaga pembiayaan PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya. Terdakwa mengatasnamakan pembelian mobil tersebut dengan menggunakan identitas Saksi Riniwati, sehingga pembiayaan (kredit) oleh PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan serah terima kendaraan tersebut di lakukan pada tanggal 30 Januari 2023 kepada Saksi Riniwati;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan usaha selain menjual narkotika jenis sabu;
Bahwa hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu telah Terdakwa gunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa gunakan untuk membelanjakan barang-barang antara lain dengan rincian sebagai berikut;
Pada 30 Januari 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik No. Polisi B 1405 CZG dari showroom CV. Wahana Jaya Motor dengan cara pembelian yaitu melalui metode kredit/Pendanaan melalui PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan Terdakwa baru membayarkan uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dari harga pembelian mobil tersebut yaitu sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) namun dalam pembelian mobil tersebut Terdakwa mengatasnamakan Saksi Riniwati sebagai orang yang seolah-olah melakukan kredit pembelian mobil tersebut dengan cicilan setiap bulannya yaitu sejumlah Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan jangka waktu angsuran selama 3 (tiga) tahun, dan uang angsuran tersebut telah Terdakwa membayar sebanyak 4 (empat) kali angsuran sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yaitu bulan Februari, Maret, April, Mei 2023 dengan cara menitipkan uang angsuran kepada Saksi Riniwati sejumlah Rp6.000.000,00 setiap bulan, dimana sisa uang angsuran tersebut yaitu Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai upah Saksi Riniwati dalam melakukan pembayaran tersebut;
Pada sekira bulan April 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) buah handphone merek samsung Z Flip 4 seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Pada tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa membeli perhiasan emas kalung rantai belitung berat 50 (lima puluh) gram seharga Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan pembelian cincin mata berat 10 (sepuluh) gram + ongkos dengan harga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pada tanggal 7 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan liontin mata putih berat 3 (tiga) gram + ongkos dengan harga Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 20 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan 1 (satu) buah gelang belitung berat 100 (seratus) gram dengan harga Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp19.400.000,00 (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) sehingga jumlah total sejumlah Rp116.400.000,00 (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 27 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan 1 (satu) buah kalung rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram dengan harga Rp38.800.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 10 (sepuluh) gram + ongkos seharga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga jumlah total pembelian Rp48.600.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Bahwa barang bukti uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang disita dari Terdakwa saat penangkapan merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu;
Bahwa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Saksi Ipan merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyimpan uang dalam bentuk tabungan perbankan karena Terdakwa tidak mempunyai rekening pribadi, sehingga Terdakwa lebih memilih menyimpan harta dengan cara membeli perhiasan emas;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membelanjakan uang hasil keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli handphone, uang muka kredit mobil, membayar uang angsuran kredit mobil, dan membeli perhiasan emas tersebut supaya bisa menabung dalam bentuk barang atau benda yang sewaktu-waktu apabila Terdakwa membutuhkan uang dapat Terdakwa jual kembali;
Bahwa selama ini Terdakwa tidak mempunyai warisan atau masih mendapatkan uang dari orang lain dalam memenuhi kehidupan sehari-hari karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Yang Menempatkan, Mentransfer, Mengalihkan, Membelanjakan, Membayarkan, Menghibahkan, Menitipkan, Membawa Ke Luar Negeri, Mengubah Bentuk, Menukarkan dengan Mata Uang atau Surat Berharga atau Perbuatan Lain Atas Harta Kekayaan yang Diketahuinya atau Patut Diduganya Merupakan Hasil Tindak Pidana;
Dengan Tujuan Menyembunyikan atau Menyamarkan Asal Usul Harta Kekayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwa maksud dari “Setiap orang” dalam pasal ini mengandung arti sebagai subjek hukum pengemban/pendukung hak dan kewajiban meliputi subjek hukum orang (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah orang yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu Rinmaniah Alias Ririn Binti Osin Supian (Alm), yang identitasnya telah sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa serta Para Saksi membenarkan identitas Terdakwa bahwa benar Terdakwa tersebut ialah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan dalam mengadili orang (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa meskipun unsur “setiap orang” telah terpenuhi tidak berarti Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan untuk mengetahui apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur selanjutnya;
Ad. 2. Unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari alternatif elemen (sub unsur) yang berarti apabila salah satu elemen (sub unsur) dalam unsur ini telah terpenuhi maka seseorang tersebut dapat dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan “Yang Menempatkan”, “Mentransfer”, “Mengalihkan”, “Membelanjakan”, “Membayarkan”, “Menghibahkan”, “Menitipkan”, “Membawa Ke Luar Negeri”, “Mengubah Bentuk”, “Menukarkan Dengan Mata Uang” Atau “Surat Berharga”, dalam unsur kedua ini, yaitu:
Bahwa yang dimaksud dengan “Menempatkan” adalah perbuatan memasukkan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang;
Bahwa yang dimaksud dengan “Mentransfer” adalah perbuatan pemindahan uang dari penyedia jasa keuangan satu ke penyedia jasa lain baik didalam maupun diluar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama;
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengalihkan” adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas harta kekayaan;
Bahwa yang dimaksud dengan “Membelanjakan” adalah perbuatan penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli;
Bahwa yang dimaksud dengan “Membayarkan” adalah perbuatan menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain;
Bahwa yang dimaksud dengan “Menghibahkan” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengetian hukum secara umum;
Bahwa yang dimaksud dengan “Menitipkan” adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata;
Bahwa yang dimaksud dengan “Membawa ke luar Negeri” adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI (Republik Indonesia);
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengubah Bentuk” adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda;
Bahwa yang dimaksud dengan “Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga” adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang;
Bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan lainnya” adalah perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan, yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dimaksud dengan harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan "patut diduganya" adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum”;
Menimbang, bahwa harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika berdasarkaan Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang termasuk dari lingkup hasil tindak pidana yang dikategorikan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada yang saling berkaitan dan bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang membenarkan keterangan Saksi dan pengakuan Terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan terhadapnya diperoleh fakta hukum bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tanggal 9 Oktober 2023 Nomor: 54/Pid.Sus/2023/PN Pps yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 223/PID.SUS/2023/PT PLK dan telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa telah berstatus narapidana narkotika yang sedang menjalani pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara di Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi peredaran gelap narkotika sejak Agustus 2021 sampai dengan bulan Mei 2023 sebagai berikut:
pada bulan Agustus 2022 Terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari Saudara Busu sebanyak 3 (tiga) kantong atau sama dengan 15 (lima belas) gram dengan harga Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per kantongnya dan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lim ratus ribu rupiah);
pada bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan orang yang tidak dikenal Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali mengambil sebanyak 5 (lima) kantong/sama dengan 25 (dua puluh lima) gram, dalam setiap kantong seharga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan Terdakwa menjualnya kembali eceran yang sudah dibagi-bagi menjadi paketan dengan nilai dalam 1 (satu) kantongnya seharga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) jadi total keuntungan didapat Terdakwa dalam pengambilan sebanyak 4 (empat) kali yaitu Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi Eger dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2 (dua) kilogram dan 200 (dua ratus) gram, yang mana 200 (dua ratus) gram narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa pada tanggal 28 Mei 2023 yang telah dibagi oleh Terdakwa menjadi 40 (empat puluh) paket belum habis terjual dan baru terjual 1 (satu) paket seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 39 (tiga puluh sembilan) paketnya telah disita oleh Tim Sat resnarkoba Polres Pulang Pisau saat penangkapan Saksi Ipan pada 30 Mei 2023. Sehingga Terdakwa telah menjual sebanyak 2 (dua) kilogram dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan dalam setiap 100 (seratus) gramnya sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dikalikan jumlah keseluruhan 2 (dua) kilogram didapat keuntungan Terdakwa sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada pembelinya melalui perantaranya yaitu Saksi Ipan dan Saudara Edu (DPO), kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut diserahkan secara tunai oleh perantaranya kepada Terdakwa, yang kemudian Terdakwa memerintahkan Saudara Edu (DPO) untuk melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu kepada Saksi Eger dengan cara ditransfer melalui BRI-LINK ke rekening Bank BRI a.n Ariyatma Andriya dengan No. rekening 4542 0100 0006 563;
Menimbang, bahwa selama bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 Terdakwa melakukan transaksi jual-beli bersama Saksi Eger, Terdakwa telah memperoleh keuntungan yang mana hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Saksi Eger telah Terdakwa gunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa gunakan untuk membelanjakan barang-barang antara lain dengan rincian sebagai berikut;
Pada 30 Januari 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik No. Polisi B 1405 CZG dari showroom CV. Wahana Jaya Motor dengan cara pembelian yaitu melalui metode kredit/Pendanaan melalui PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan Terdakwa baru membayarkan uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dari harga pembelian mobil tersebut yaitu sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), namun dalam pembelian mobil tersebut Terdakwa mengatasnamakan Saksi Riniwati sebagai orang yang seolah-olah melakukan kredit pembelian mobil tersebut dengan cicilan setiap bulannya yaitu sejumlah Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan jangka waktu angsuran selama 3 (tiga) tahun, dan uang angsuran tersebut Terdakwa telah membayar sebanyak 4 (empat) kali angsuran sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yaitu bulan Februari, Maret, April, Mei 2023 dengan cara menitipkan uang angsuran kepada Saksi Riniwati sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan, dengan rincian Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk membayar angsuran mobil dan Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai upah Saksi Riniwati untuk membayarkan angsuran mobil tersebut;
Pada sekira bulan April 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) buah handphone merek samsung Z Flip 4 seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Pada tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa membeli perhiasan emas 1 (satu) kalung rantai belitung berat 50 (lima puluh) gram seharga Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan pembelian cincin mata berat 10 (sepuluh) gram + ongkos dengan harga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pada tanggal 7 April 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) perhiasan liontin mata putih berat 3 (tiga) gram + ongkos dengan harga Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 20 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan 1 (satu) buah gelang belitung berat 100 (seratus) gram dengan harga Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp19.400.000,00 (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) sehingga jumlah total sejumlah Rp116.400.000,00 (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 27 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan 1 (satu) buah kalung rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram dengan harga Rp38.800.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 10 (sepuluh) gram + ongkos seharga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga jumlah total pembelian Rp48.600.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang-barang yang telah dibelanjakan Terdakwa tersebut yang kemudian menjadi harta kekayaan Terdakwa, pada saat penangkapan Terdakwa telah disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol B 1405 CZG, 1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 49,99 (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 39,99 (tiga puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 30 (tiga puluh) gram, 1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 9,95 (sembilan koma sembilan lima) gram, dan 1 (satu) Buah Perhiasan Emas Liontin Mata Sirkon berat bersih 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa tidak mengajukan alat bukti apapun yang menunjukkan bahwa barang bukti yang menjadi harta kekayaan Terdakwa tersebut diperoleh oleh Terdakwa bukan dari hasil tindak pidana, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan usaha selain menjual narkotika jenis sabu, serta Terdakwa tidak mempunyai hibah, warisan, atau mendapatkan uang dari orang lain dalam memenuhi kehidupan sehari-hari, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Maka, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa harta kekayaan Terdakwa tersebut merupakan harta kekayaan yang diketahuinya diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG dengan menggunakan identitas Saksi Riniwati. Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk dan Terdakwa mengetahui bahwa dirinya hanya memiliki Kartu Tanda Penduduk palsu sehingga Terdakwa tidak dapat membeli mobil dengan cara kredit melalui Lembaga Pembiayaan, maka Terdakwa membeli mobil tersebut melalui Saksi Riniwati dengan menggunakan identitas Saksi Riniwati, hingga pada 30 Januari 2023 Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG dari showroom CV. Wahana Jaya Motor dengan cara pembelian yaitu melalui metode kredit/Pendanaan melalui PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya yang mana PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya sebagai kreditor dan Saksi Riniwati sebagai Debitor, seharga Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan cicilan setiap bulannya yaitu sejumlah Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan jangka waktu angsuran selama 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan;
Menimbang, bahwa pembayaran uang muka dan angsuran kredit setiap bulan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik nomor polisi B 1405 CZG adalah menggunakan uang Terdakwa yang diperolehnya dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan, dengan cara Terdakwa menyerahkan uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan uang angsuran kepada Saksi Riniwati sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan, dengan rincian Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk membayar angsuran mobil dan Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk upah Saksi Riniwati dalam melakukan pembayaran angsuran mobil tersebut, yang selanjutnya Saksi Riniwati membayarkan uang muka kepada showroom dan uang angsuran kredit kepada PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan sejak Januari 2023 sampai dengan Terdakwa ditangkap pada bulan Mei 2023 Terdakwa telah menyerahkan uang kepada Saksi Riniwati untuk membayar angsuran kredit mobil sebanyak 4 (empat) kali yaitu bulan Februari, Maret, April, Mei 2023 sehingga total Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Riniwati untuk membayar angsuran tersebut sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan lain selain menjual narkotika jenis sabu, maka Terdakwa secara sadar mempergunakan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukannya untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa menggunakannya untuk membeli barang-barang seperti handphone dan berbagai macam perhiasan sebagaimana diatas, serta perbuatan Terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi Riniwati atas transaksi dalam rangka membeli mobil, menurut Majelis Hakim termasuk perbuatan ‘membelanjakan’, yaitu Terdakwa mempergunakan uang hasil tindak pidana narkotika untuk bertransaksi jual beli sehingga Terdakwa mempunyai harta kekayaan sebagaimana diatas dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa dapat terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya sebagaimana diatas diperoleh bukan dari hasil tindak pidana, dan Terdakwa tidak mempunyai pendapatan selain dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa secara sadar dan mengetahui mempergunakan keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk ‘membelanjakan’ barang-barang tersebut sehingga Terdakwa memperoleh harta kekayaan sebagaimana diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mempertegas pengertian tindak pidana pencucian uang secara yuridis, pada Pasal 1 angka (1) dinyatakan bahwa: “Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini,” yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan definisi tindak pidana pencucian uang tersebut, maka tindak pidana pencucian uang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Pelaku;
Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal);
Merupakan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa istilah transaksi keuangan mencurigakan atau suspicious transaction adalah transaksi yang menyimpang dari kebiasaan atau tidak wajar dan tidak selalu terkait dengan tindak pidana tertentu. Transaksi Keuangan Mencurigakan menurut ketentuan yang tertuang pada pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah:
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa proses penyamaran atau penyembunyian atas uang hasil tindak pidana dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: 1) Placement, merupakan upaya menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya; 2) Layering, merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut; dan 3) Integration, merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering) dikenal istilah Pencucian Uang Aktif dan Pencucian Uang Pasif. Pencucian Uang Aktif dikaitkan dengan Pasal 3 dan Pasal 4, sedangkan Pencucian Uang Pasif dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1);
Menimbang, bahwa perbedaan antara Pencucian Uang Aktif dengan Pencucian Uang Pasif terletak pada aktif tidaknya pelaku dalam menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana. Apabila pelaku bersikap aktif dalam menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana, maka hal itu tergolong dalam Pencucian Uang Aktif. Sedangkan apabila pelaku bersikap pasif (tidak aktif) dalam menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana, maka hal itu tergolong dalam Pencucian Uang Pasif, hal tersebut sejalan dengan uraian unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, dimana Pasal 3 dan Pasal 4 yang dianggap sebagai Pencucian Uang Aktif memuat unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Sedangkan Pasal 5 yang dianggap sebagai Pencucian Uang Pasif tidak memuat unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya pencucian uang didefinisikan sebagai segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Dengan kata lain, agar suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai perbuatan pencucian uang, maka setiap perbuatan atas harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut haruslah dilandasi pada maksud atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa tindak pidana pencucian uang yang diartikan “menyembunyikan” adalah menyimpan (menutup dan sebagainya) supaya jangan terlihat atau sengaja tidak memperlihatkan (memberitahukan), sedangkan pengertian “menyamarkan” adalah menjadikan (menyebabkan dan sebagainya) samar atau mengelirukan, menyesatkan. Kemudian berdasarkan doktrin dan yurispudensi, secara umum frasa “menyembunyikan” didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan antara lain dengan cara tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal dan seterusnya (layering). Setelah placement dan layering berjalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal (integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering atau placement langsung ke integration. Adapun perbuatan “menyamarkan” didefinisikan sebagai perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya. Dalam hal ini perbuatan Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, dan lain-lain haruslah dalam rangka adanya kehendak batin dari Terdakwa untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, namun demikian mengingat pembuktian dari sikap batin seseorang tidaklah dapat diketahui selain dari pengakuan dari si pelaku sendiri, maka kehendak batin sebagai maksud tersebut dapatlah diketahui dari cara-cara Terdakwa memperlakukan uang tersebut yang menurut keawaman tidak lazim dilakukan, sehingga cukup apabila dari pola perlakuan dari uang tersebut diketahui maksud atau kehendak batin dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam praktiknya ukuran untuk menentukan adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan selalu diidentikkan dengan analisa terhadap tipologi. Tipologi pencucian uang tersebut pada umumnya dilakukan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana, hal tersebut bertujuan agar harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut nampak seolah-olah merupakan harta kekayaan yang sah. Perihal tipologi, Egmont Group telah merilis beberapa cara atau tipologi-tipologi terjadinya tindak pidana pencucian uang, antara lain:
Penyembunyian kedalam struktur bisnis (concealment within business structure), yaitu upaya untuk menyembunyikan dana kejahatan ke dalam kegiatan normal dari bisnis atau ke dalam perusahaan yang telah ada yang dikendalikan oleh organisasi yang bersangkutan;
Penyalahgunaan bisnis yang sah (misuse of ligitimate business), yaitu dengan menggunakan bisnis yang telah ada atau perusahaan yang telah berdiri untuk menjalankan proses pencucian uang tanpa perusahaan yang bersangkutan mengetahui kejahatan yang menjadi sumber dana tersebut;
Penggunaan identitas palsu, dokumen palsu atau perantara (use of false identities, documents or straw men) yaitu dengan menyerahkan pengurusan aset yang berasal dari kejahatan kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kejahatan tersebut dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu;
Pengeksploitasian masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi internasional (exploiting international jurisdictional issues) dengan mengeksploitasi perbedaan peraturan dan persyaratan yang berlaku antara negara yang satu dengan negara yang lain, misalnya menyangkut rahasia bank, persyaratan identifikasi, persyaratan transaparansi (disclosure requirements) dan pembatasan lalu lintas devisa (currency restriction);
Penggunaan harta kekayaan yang tanpa informasi kepemilikan (use of anonymous asset types) merupakan tipe paling sederhana seperti uang tunai, barang konsumsi, perhiasan, logam mulia, sistem pembayaran elektronik (electronicpayment system) dan produk finansial (financial product);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sejak Januari 2023 sampai dengan Mei 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi Eger dengan sistem hutang yaitu apabila barang sudah habis atau laku terjual, baru Terdakwa bayarkan kepada Saksi Eger, selanjutnya berdasarkan perintah Saksi Eger Terdakwa diperintahkan agar tidak melakukan pembayaran/transfer dengan nomor rekening pribadi Terdakwa agar tidak diketahui oleh pihak berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada pembelinya melalui perantaranya yaitu Saksi Ipan dan Saudara Edu (DPO), kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut diserahkan secara tunai oleh perantaranya kepada Terdakwa, yang kemudian Terdakwa memerintahkan Saudara Edu (DPO) untuk melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu kepada Saksi Eger dengan cara ditransfer melalui BRI-LINK ke rekening Bank BRI atas nama Ariyatma Andriya dengan Nomor rekening 454201000006563;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Terdakwa tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang tercatat resmi oleh negara, namun Terdakwa mempunyai Kartu Tanda Penduduk palsu dengan NIK: 621009630395009 Nama RINMANIAH yang Terdakwa dapatkan dari temannya yang sama-sama berprofesi sebagai penjual narkotika sabu dengan maksud Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut sebagai identitas Terdakwa dan Terdakwa telah mengetahui akibat mempunyai Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut yaitu diantaranya identitas dan keberadaan Terdakwa tidak dapat diketahui, selain itu Terdakwa tidak dapat melakukan berbagai macam aktifitas seperti membuat rekening perbankan, menjadi debitur Lembaga pembiayaan, dan sebagainya, sehingga Terdakwa tidak dapat terlacak oleh karenanya Terdakwa dalam melakukan aktifitas perbankan menyuruh orang lain (Saudara Edu (DPO)) dalam hal ini melakukan pembayaran narkotika jenis sabu kepada Saksi Eger secara transfer melalui BRI-LINK ke rekening Bank BRI atas nama Ariyatma Andriya dengan Nomor rekening 454201000006563 dan melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik No. Polisi B 1405 CZG secara kredit dengan menggunakan nama orang lain (use of nominee) yaitu Saksi Riniwati. Selain itu dalam persidangan Terdakwa selalu menggunakan transaksi tunai dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu maupun dalam menggunakan (membelanjakan/membayarkan) hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa selama bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 selama Terdakwa melakukan transaksi jual-beli bersama Saksi Eger, Terdakwa telah memperoleh keuntungan yang mana hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Saksi Eger telah Terdakwa gunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa gunakan untuk membelanjakan barang-barang berupa aset benda bergerak antara lain dengan rincian sebagai berikut;
Pada 30 Januari 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik No. Polisi B 1405 CZG dari showroom CV. Wahana Jaya Motor dengan cara pembelian yaitu melalui metode kredit/Pendanaan melalui PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dan Terdakwa baru membayarkan uang muka sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dari harga pembelian mobil tersebut yaitu sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) namun dalam pembelian mobil tersebut Terdakwa mengatasnamakan Saksi Riniwati sebagai orang yang seolah-olah melakukan kredit pembelian mobil tersebut dengan cicilan setiap bulannya yaitu sejumlah Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan jangka waktu angsuran selama 3 (tiga) tahun, dan uang angsuran tersebut telah Terdakwa membayar sebanyak 4 (empat) kali angsuran sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yaitu bulan Februari, Maret, April, Mei 2023 dengan cara menitipkan uang angsuran kepada Saksi Riniwati sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan, dengan rincian Rp5.880.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk membayar angsuran mobil dan Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk upah Saksi Riniwati dalam membayarkan angsuran mobil tersebut;
Pada sekira bulan April 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) buah handphone merek samsung Z Flip 4 seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Pada tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa membeli perhiasan emas 1 (satu) kalung rantai belitung berat 50 (lima puluh) gram seharga Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan pembelian cincin mata berat 10 (sepuluh) gram + ongkos dengan harga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Sempati Mas Palangkaraya;
Pada tanggal 7 April 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) perhiasan liontin mata putih berat 3 (tiga) gram + ongkos dengan harga Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 20 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan 1 (satu) buah gelang belitung berat 100 (seratus) gram dengan harga Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp19.400.000,00 (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) sehingga jumlah total sejumlah Rp116.400.000,00 (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Pada tanggal 27 April 2023 Terdakwa membeli perhiasan 1 (satu) buah kalung rantai Belitung berat 40 (empat puluh) gram dengan harga Rp38.800.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan pembelian 1 (satu) buah cincin polos berat 10 (sepuluh) gram + ongkos seharga Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga jumlah total pembelian Rp48.600.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) di Toko Mas Melati Palangkaraya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan usaha selain menjual narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak mempunyai hibah, warisan, atau mendapatkan uang dari orang lain dalam memenuhi kehidupan sehari-hari, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Serta Terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membelanjakan uang hasil keuntungan yang Terdakwa peroleh dari tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk membeli handphone, uang muka kredit mobil, membayar uang angsuran kredit mobil, dan membeli perhiasan emas tersebut supaya bisa menabung dalam bentuk barang atau benda yang sewaktu-waktu apabila Terdakwa membutuhkan uang dapat Terdakwa jual kembali. Selain itu, oleh karena Terdakwa tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk maka Terdakwa tidak pernah menyimpan uang dalam bentuk tabungan perbankan karena Terdakwa tidak dapat membuat rekening pribadi, sehingga Terdakwa lebih memilih menggunakan keuntungan hasil tindak pidana narkotika untuk membeli perhiasan emas, handphone, mobil, dan barang konsumsi, serta menyimpan uang dalam bentuk tunai;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan keuntungan hasil tindak pidana narkotika untuk membeli perhiasan emas, handphone, mobil, dan barang konsumsi, serta menyimpan uang dalam bentuk tunai tersebut, menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan ‘menyembunyikan’ dimana Terdakwa secara aktif menyembunyikan harta hasil tindak pidana dengan membeli aset (handphone dan perhiasan) dan menyimpan uang dalam bentuk tunai (placement) di mana uang hasil atau yang berkaitan dengan kejahatan diubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kerugian, hal tersebut dapat diketahui berdasarkan keterangan Saksi Mukhlis selaku pemilik Toko Mas Melati dan Saksi Iqbal Sholihin selaku pemilik Toko Sempati Mas tempat Terdakwa membeli perhiasan, bahwa pada saat Terdakwa membeli perhiasan ditempat Para Saksi, Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai dan mekanisme penjualan di toko perhiasan Para Saksi, bukti pembelian tidak memuat identitas pembeli dan hanya mencantumkan spesifikasi dan harga perhiasan meskipun pembelian di toko perhiasan Para Saksi mencapai puluhan atau ratusan juta, sehingga harta Terdakwa berupa perhiasan-perhiasan tersebut tanpa informasi kepemilikan menjadi terlihat seolah-olah sebagai harta yang wajar untuk dimiliki. Serta perbuatan membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik No. Polisi B 1405 CZG secara kredit dengan menggunakan nama orang lain (use of nominee) yaitu Saksi Riniwati (layering) hal tersebut dilakukan Terdakwa sebagai upaya menjauhkan dirinya dari asset hasil tindak pidana untuk mempersulit tracing dengan cara memindahkan hasil tindak pidana kepada orang lain, yang mana dengan harta berupa perhiasan-perhiasan yang dimiliki Terdakwa tersebut, meyakinkan Saksi Riniwati bahwa Terdakwa memiliki harta kekayaan sehingga Saksi Riniwati bersedia membantu Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik No. Polisi B 1405 CZG secara kredit melalui Lembaga pembiayaan PT. OTO Multiartha Cabang Palangkaraya dengan meminjamkan identitasnya sebagai pembeli mobil tersebut sehingga seolah-oleh mobil tersebut adalah milik Saksi Riniwati meskipun yang menggunakan serta membayar uang muka dan uang angsuran kredit pada kenyataannya adalah Terdakwa, hal tersebut termasuk perbuatan menyembunyikan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan dengan tipologi use of nominee, dimana Terdakwa menggunakan identitas pihak lain agar suatu transaksi menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana tidak menunjukkan bahwa Terdakwa tersebutlah yang menjadi beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya sehingga asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan tidak dapat diketahui. Selanjutnya Terdakwa menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah (integration) yakni Terdakwa menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana baik untuk kegiatan yang sah atau illegal yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah untuk dimiliki sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa kemudian perbuatan Terdakwa mempunyai Kartu Tanda Penduduk Palsu (use of false identities), menyuruh orang lain dalam melakukan aktivitas perbankan dalam hal ini melakukan pengiriman uang (transfer) melalui BRI LINK, dan meminjam identitas orang lain (use of nominee) untuk mendapatkan manfaat dari Lembaga pembiayaan, menurut Majelis Hakim merupakan aktivitas atau kondisi yang tidak lazim untuk dilakukan, yang mana aktivitas atau kondisi yang tidak lazim tersebut dilakukan Terdakwa ketika membelanjakan uang hasil tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu untuk membeli handphone dan beberapa perhiasan serta menyerahkan uang muka kredit mobil dan uang angsuran kredit mobil, dan barang konsumsi yang termasuk jenis tipologi penggunaan harta kekayaan yang tanpa informasi kepemilikan (use of anonymous asset types), kondisi tidak lazim tersebut menurut Majelis Hakim dilakukan oleh Terdakwa dimaksudkan sebagai upaya Terdakwa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti karena tidak ada bukti lain selain keterangan Terdakwa, sekalipun Terdakwa mengakui, keterangan Terdakwa tidak dianggap cukup membuktikan kesalahan Terdakwa, serta pernyataan saksi-saksi dan bukti yang ada tidak saling berkaitan, bahkan bertentangan (ada bantahan) maka patut secara hukum dinyatakan Terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian uang;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum memberikan tanggapan bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum karena keterangan Terdakwa tidak didukung oleh alat bukti, Penuntut Umum berpendapat keterangan Terdakwa sebagaimana Pasal 184 KUHAP merupakan alat bukti yang sah dan dalam persidangan Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya sebagaimana Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 bahwa Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, namun selama persidangan Terdakwa tidak mengajukan alat bukti apapun untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya itu bukan merupakan hasil tindak pidana, sehingga pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sangat tidak berdasar dan tidak relevan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam persidangan penuntut umum telah mengajukan alat bukti berupa: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa, dimana alat bukti tersebut merupakan alat bukti sah dalam hukum acara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak hanya alat bukti keterangan Terdakwa. Kemudian dalam persidangan mengingat ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mewajibkan Terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan alat bukti untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, namun Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan alat bukti apapun selama persidangan, sehingga Terdakwa melepas hak tersebut. Selanjutnya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai pernyataan saksi-saksi dan bukti yang ada tidak saling berkaitan bahkan bertentangan. Menurut Majelis Hakim mengenai penilaian kesesuaian pernyataan saksi-saksi merupakan kewenangan Majelis Hakim, penilaian mengenai kekuatan pembuktian merupakan otoritas Majelis Hakim. Majelis Hakimlah yang menilai dan menentukan adanya kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain. Kekuatan pembuktian juga terletak pada bukti yang diajukan, apakah bukti tersebut relevan atau tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan. Jika bukti tersebut relevan, kekuatan pembuktian selanjutnya akan mengarah pada apakah bukti tersebut dapat diterima atau tidak yang dituangkan dalam fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan sebagaimana diatas yang digunakan oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan dalam menguraikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum yang diyakini oleh Majelis Hakim dilakukan oleh Terdakwa, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut dalam perkara ini Majelis Hakim telah menguraikan unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut, dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa, selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain, maka penahanan terhadap Terdakwa dalam perkara ini tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
1 (satu) buah handphone merek Samsung Z flip 4 warna hitam;
Uang tunai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
5 (lima) lembar Nota Kuitansi pembelian Perhiasan Emas;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 49,99 (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 39,99 (tiga puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 30 (tiga puluh) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 9,95 (sembilan koma sembilan lima) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Liontin Mata Sirkon berat bersih 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram;
merupakan barang bukti milik Terdakwa yang merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dikarenakan Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti tersebut adalah bukan dari hasil kejahatan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang donesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) buah handphone merek VIVO V2043 warna biru;
merupakan barang bukti milik Saksi Ipan Bin Edi (Alm) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol B 1405 CZG, Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan nomor mesin 2NRF837641;
1 (satu) buah STNK mobil Merek Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan Nopol B 1405 CZG dengan Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan dengan Nomor Mesin 2NRF837641;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan keterangan Saksi Riniwati, Saksi Exwan Prasetyo maupun Terdakwa, dan dikarenakan pula Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti tersebut adalah bukan hasil dari kejahatan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang donesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) buah KTP atas nama RINMANIAH dengan nomor identitas: 621009630395009;
merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Terdakwa yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) unit motor merek Honda CRF warna merah hitam tanpa nopol dengan Nomor Rangka MH1KD111XNK342376 dan dengan Nomor Mesin KD11E1341756;
merupakan barang bukti milik Saksi Riniwati Binti Yanthe Karti dan bukan dari hasil kejahatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Riniwati Binti Yanthe Karti;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan negara;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rinmaniah Alias Ririn Binti Osin Supian (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
1 (satu) buah handphone merek Samsung Z flip 4 warna hitam;
1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol B 1405 CZG, Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan nomor mesin 2NRF837641;
1 (satu) buah STNK mobil Merek Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan Nopol B 1405 CZG dengan Nomor Rangka MHKG8FA2JKK016780 dan dengan Nomor Mesin 2NRF837641;
Uang tunai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merek VIVO V2043 warna biru;
5 (lima) lembar Nota Kuitansi pembelian Perhiasan Emas;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 49,99 (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Kalung berat 39,99 (tiga puluh sembilan koma sembilan sembilan) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 30 (tiga puluh) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas cincin berat 9,95 (sembilan koma sembilan lima) gram;
1 (satu) Buah Perhiasan Emas Liontin Mata Sirkon berat bersih 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah KTP atas nama RINMANIAH dengan nomor identitas: 621009630395009;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit motor merek Honda CRF warna merah hitam tanpa nopol dengan Nomor Rangka MH1KD111XNK342376 dan dengan Nomor Mesin KD11E1341756;
Dikembalikan kepada Saksi Riniwati Binti Yanthe Karti;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, oleh kami, Silvia Kumalasari, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ismaya Salindri, S.H., M.H., Niken Anggi Prajanti, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dede Andreas, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau, serta dihadiri oleh Risa Wahyuni, S.H., Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTDTTD
Ismaya Salindri, S.H., M.H. Silvia Kumalasari, S.H.
TTD
Niken Anggi Prajanti, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
TTD
Dede Andreas, S.H.,M.H.
Sesuai dengan aslinya