437/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 437/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ASTRY NOVI LIDARTI, SH Terdakwa: RIZKI PIRNANDO SAPUTRA Bin SARBINI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam; 1 (satu) buah sarung pisau berukuran panjang 19 cm berwarna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 437/Pid.Sus/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini;
Tempat lahir : Tanjung Sari;
Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 28 Januari 2001;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tanjung Sari RT 001 RW 003 Desa Tiuh
Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus Provinsi
Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2023, kemudian ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Januari 2024;
Majelis Hakim, sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 18 Januari 2024;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 437/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 720 Desember 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 437/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 20 Desember 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZKI PIRNANDO SAPUTRA Bin SARBINI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu senjata tajam penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api/ Bahan Peledak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKI PIRNANDO SAPUTRA Bin SARBINI berupa pidana penjara selama 6 (enem) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam;
1 (satu) buah sarung pisau berukuran Panjang 19 cm berwarna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RIZKI PIRNANDO SAPUTRA Bin SARBINI pada Hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu - Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu senjata tajam penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa peristiwa ini bermula pada Hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 saat Terdakwa datang ke rumah Saksi KADIR Bin LIYUN yang beralamatkan di Tiyuh Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus, kemudian Terdakwa mengajak Saksi KADIR Bin LIYUN ke rumah teman Terdakwa yang bernama INDRA yang berada di Halangan Ratu Kab. Pesawaran dan sesampainya disana, teman Terdakwa tersebut tidak ada di rumah lalu Terdakwa mengajak Saksi KADIR Bin LIYUN untuk pulang, kemudian saat diperjalanan untuk pulang tepatnya di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Terdakwa dan Saksi KADIR Bin LIYUN diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Pringsewu yang sedang melaksanakan Patrol Hunting karena dirasa mencurigakan, lalu saat Terdakwa dan Saksi KADIR Bin LIYUN digeledah, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa yang berada di sela-sela celana yang Terdakwa kenakan pada saat itu;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk membawa jenis senjata tajam tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api/ Bahan Peledak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, terkait kedapatan telah membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB Saksi bersama Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Pringsewu melakukan Patroli di wilayah Kec. Gading Rejo, selanjutnya Saksi dan Tim mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melintas, kemudian Saksi dan tim mencoba menghentikan kedua orang tersebut dan diketahui kedua orang tersebut beranama Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini dan Kadir bin Liyun dan menurut pengakuan kedua orang tersebut baru pulang dari rumah temannya yang berada di Desa Halangan Ratu Kec. Negerikaton Kab. Pesawaran menuju rumah mereka yang berada di Pekon Tiuh Memon Kec. Pugung Kab. Tangamus, kemudian pada saat Saksi dan Tim melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan senjata tajam jenis pisau di pinggang kiri Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini yang diselipkan di sela-sela celana yang Ia kenakan, dan menurut pengakuan dari Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini senjata tajam tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saat pulang larut malam, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polres Pringsewu dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk ditindak lanjuti;
Bahwa setelah diperlihatkan dengan seseorang yang bernama Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini, Saksi menerangkan masih mengenali seseorang tersebut yaitu orang yang Saksi bersama Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Pringsewu tangkap pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah sarung pisau berukuran Panjang 19 cm berwarna hitam, merupakan barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa jenis senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiRofidiansyah Asyafe’i bin Bambang Lahirahman, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, terkait kedapatan telah membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB Saksi bersama Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Pringsewu melakukan Patroli di wilayah Kec. Gading Rejo, selanjutnya Saksi dan Tim mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melintas, kemudian Saksi dan tim mencoba menghentikan kedua orang tersebut dan diketahui kedua orang tersebut beranama Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini dan Kadir bin Liyun dan menurut pengakuan kedua orang tersebut baru pulang dari rumah temannya yang berada di Desa Halangan Ratu Kec. Negerikaton Kab. Pesawaran menuju rumah mereka yang berada di Pekon Tiuh Memon Kec. Pugung Kab. Tangamus, kemudian pada saat Saksi dan Tim melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan senjata tajam jenis pisau di pinggang kiri Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini yang diselipkan di sela-sela celana yang Ia kenakan, dan menurut pengakuan dari Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini senjata tajam tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saat pulang larut malam, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polres Pringsewu dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk ditindak lanjuti;
Bahwa setelah diperlihatkan dengan seseorang yang bernama Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini, Saksi menerangkan masih mengenali seseorang tersebut yaitu orang yang Saksi bersama Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Pringsewu tangkap pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah sarung pisau berukuran Panjang 19 cm berwarna hitam, merupakan barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa jenis senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiRofidiansyah Asyafe’i bin Bambang Lahirahman, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini telah ditangkap oleh anggota kepolisian terkait kedapatan telah membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa sebelum Saksi dan Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini diamankan oleh anggota kepolisian, awal mulanya Saksi dari rumah Saksi yang beralamatkan di Tiyuh Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus, kemudian Terdakwa mengajak Saksi ke rumah temannya yang berada di Halangan Ratu Kab. Pesawaran dan sesampainya di di sana, teman Terdakwa tersebut tidak ada di rumah lalu Terdakwa mengajak Saksi untuk pulang, kemudian saat di perjalanan untuk pulang tepatnya di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Saksi diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Pringsewu yang sedang melaksanakan Patrol Hunting karena Saksi dan Terdakwa dirasa mencurigakan, lalu Saksi dan Terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah sarung pisau berukuran Panjang 19 cm berwarna hitam merupakan barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk membawa jenis senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian terkait kedapatan telah membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa penangkapan tersebut bermula Terdakwa datang ke rumah Saksi Kadir bin Liyun yang beralamatkan di Tiyuh Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Kadir bin Liyun ke rumah teman Terdakwa yang bernama Indra yang berada di Halangan Ratu Kab. Pesawaran dan sesampainya di sana, teman Terdakwa tersebut tidak ada di rumah lalu Terdakwa mengajak Saksi Kadir bin Liyun untuk pulang, kemudian saat di perjalanan untuk pulang tepatnya di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Terdakwa dan Saksi Kadir bin Liyun diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Pringsewu yang sedang melaksanakan Patrol Hunting karena dirasa mencurigakan, lalu saat Terdakwa dan Saksi Kadir bin Liyun digeledah, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa saat ini Terdakwa tidak bekerja, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa bawa saat Terdakwa pergi dari rumah yang jaraknya jauh dan akan pulang larut malam;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah sarung pisau berukuran Panjang 19 cm berwarna hitam merupakan barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk membawa jenis senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam;
1 (satu) buah sarung pisau berukuran panjang 19 cm berwarna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Terdakwa yang menyatakan mengenal serta membenarkan telah disita dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian terkait kedapatan telah membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa penangkapan tersebut bermula Terdakwa datang ke rumah Saksi Kadir bin Liyun yang beralamatkan di Tiyuh Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Kadir bin Liyun ke rumah teman Terdakwa yang bernama Indra yang berada di Halangan Ratu Kab. Pesawaran dan sesampainya di sana, teman Terdakwa tersebut tidak ada di rumah lalu Terdakwa mengajak Saksi Kadir bin Liyun untuk pulang, kemudian saat di perjalanan untuk pulang tepatnya di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Terdakwa dan Saksi Kadir bin Liyun diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Pringsewu yang sedang melaksanakan Patrol Hunting karena dirasa mencurigakan, lalu saat Terdakwa dan Saksi Kadir bin Liyun digeledah, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa saat ini Terdakwa tidak bekerja, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa bawa saat Terdakwa pergi dari rumah yang jaraknya jauh dan akan pulang larut malam;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah sarung pisau berukuran Panjang 19 cm berwarna hitam merupakan barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk membawa jenis senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan, serta didakwa di depan persidangan yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah bernama Septiawan alias Awan Setiawan bin Sahril yang setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya, sehingga tidak terjadi error in persona terhadap orang yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-1 (kesatu) ini telah terpenuhi;
Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu merupakan suatu perbuatan tanpa hak ketika seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang diatur, dan ditentukan oleh undang-undang dengan terlebih dahulu harus memperoleh izin untuk melakukannya, akan tetapi dilakukan oleh orang tersebut dengan tidak adanya suatu izin dari pemerintah atau pejabat yang sah dan berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur berupa memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, dimana jika salah satu unsur telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta tersebut maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak menyebutkan apa yang diartikan sebagai senjata penikam, pemukul atau penusuk, namun berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal 2 ayat (1) ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini diketahuibahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian terkait kedapatan telah membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula Terdakwa datang ke rumah Saksi Kadir bin Liyun yang beralamatkan di Tiyuh Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Kadir bin Liyun ke rumah teman Terdakwa yang bernama Indra yang berada di Halangan Ratu Kab. Pesawaran dan sesampainya di sana, teman Terdakwa tersebut tidak ada di rumah lalu Terdakwa mengajak Saksi Kadir bin Liyun untuk pulang, kemudian saat di perjalanan untuk pulang tepatnya di Jalan Pekon Klaten Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Terdakwa dan Saksi Kadir bin Liyun diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Pringsewu yang sedang melaksanakan Patrol Hunting karena dirasa mencurigakan, lalu saat Terdakwa dan Saksi Kadir bin Liyun digeledah, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Menimbang, bahwa saat ini Terdakwa tidak bekerja, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa bawa saat Terdakwa pergi dari rumah yang jaraknya jauh dan akan pulang larut malam;
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah sarung pisau berukuran Panjang 19 cm berwarna hitam merupakan barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk membawa jenis senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, dan fakta di atas, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa tanpa hak menguasai, membawa, dan menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur ke-2 (kedua) dari pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa selama Terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka haruslah diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah sarung pisau berukuran panjang 19 cm berwarna hitam, yang telah disita dan dikhawatirkan dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, termasuk pula dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa, maka terhadap penentuan lamanya masa pidana penjara (straafmat) yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim merasa telah sesuai sebagaimana didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan tersebut, sehingga diharapkan putusan ini akan mampu memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan baik bagi Negara, Korban, keluarga maupun masyarakat secara luas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rizki Pirnando Saputra bin Sarbini tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 22 cm dengan gagang warna hitam;
1 (satu) buah sarung pisau berukuran panjang 19 cm berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024, oleh kami Eva Susiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H. dan Murdian, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H. Eva Susiana, S.H., M.H. Murdian, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Yayan Sulendro, S.H., M.H. |