426/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 426/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WAHYU HIDAYAT JATI,S.H. Terdakwa: SAFARUDIN BIN M.SALEH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Safarudin bin M. Saleh tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading; 1 (satu) helai celana panjang kain berwarna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 426/Pid.Sus/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Safarudin bin M. Saleh;
Tempat lahir : Banjar Manis;
Umur/Tanggal lahir : 65 tahun/17 September 1958;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting,
Kabupaten Tanggamus;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2023, kemudian ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2023;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 21 Desember 2023
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 2 Januari 2024;
Majelis Hakim, sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 426/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 19 Desember 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 426/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 19 Desember 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Safarudin Bin M.Saleh bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safarudin Bin M.Saleh dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm, bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading
1 (satu) helai celana panjang kain berwarna coklat;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000 (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Safarudin Bin M.Saleh Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.oo Wib atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab.Tanggamus atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm, bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading dengan melawan hukum,” dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 23 Agusus 2023 sekira Pukul 15.00 Wib saat saksi AIPDA Wahyu Widagdo Bin Selamet selaku anggota Polsek Talang Padang bersama dengan saksi BRIPKA Andri Saputra Bin M.Aris Susanto sedang melaksanakan Patroli rutin diwilayah hukum Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dengan sasaran penyakit masyarakat seperti Minuman-minuman keras, Perjudian, senjata api, Senjata tajam dan Deb Colector yang menggunakan senjata tajam, Lalu pada saat melintasi salah satu pangkalan ojek yang berada di Jalan Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus saksi Wahyu Widagdo dan saksi Andri Saputra melihat terdakwa Safarudin Bin M.Saleh yang sedang duduk didalam gardu pangkalan ojek, Namun dikarenakan merasa curiga kemudian saksi Wahyu Widagdo dan saksi Andri Saputra menghampiri terdakwa karena gerak-geriknya mencurigakan, Setelah itu saksi Wahyu Widagdo dan saksi Andri Saputra langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan didapat jika didalam saku celana kanan bagian depan terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm, bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan tujuan untuk menjaga diri. Setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh saksi Wahyu Widagdo dan saksi Andri Saputra yang selanjutnya terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Talang Padang guna dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan oleh saksi Wahyu Widagdo dan saksi Andri Saputra terdapat saksi Hengky Novrizal Bin Herman Isya dan saksi Zon Yendri Bin M.Basri yang pada saat itu sedang duduk dan mengobrol di depan warung depan pangkalan ojek Jalan Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan jarak sekira + 4 (empat) meter.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiWahyu Widagdo bin Slamet, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab.Tanggamus, Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Safarudin bin M. Saleh yang diduga kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang syah;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat Saksi selaku anggota Polsek Talang Padang bersama dengan Saksi Andri Saputra bin M. Aris Susanto sedang melaksanakan Patroli rutin di wilayah hukum Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dengan sasaran penyakit masyarakat seperti minuman-minuman keras, perjudian, senjata api, senjata tajam dan Deb Colector yang menggunakan senjata tajam, lalu pada saat melintasi salah satu pangkalan ojek yang berada di Jalan Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Saksi dan Saksi Andri Saputra melihat Terdakwa Safarudin bin M. Saleh yang sedang duduk di dalam gardu pangkalan ojek, namun dikarenakan merasa curiga kemudian Saksi dan Saksi Andri Saputra menghampiri Terdakwa karena gerak-geriknya mencurigakan, setelah itu Saksi dan Saksi Andri Saputra langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa didapat jika di dalam saku celana kanan bagian depan Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut keterangan Terakwa, tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan untuk menjaga diri;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh Saksi dan Saksi Andri Saputra yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Talang Padang guna dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa pada saat Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Saksi dan Saksi Andri Saputra terdapat Saksi Hengky Novrizal bin Herman Isya dan Saksi Zon Yendri bin M. Basri yang pada saat itu sedang duduk dan mengobrol di depan warung depan pangkalan ojek Jalan Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan jarak sekira + 4 (empat) meter;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiAndri Saputra bin M. Aris Susanto, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab.Tanggamus, Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Safarudin bin M. Saleh yang diduga kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang syah;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat Saksi selaku anggota Polsek Talang Padang bersama dengan Saksi Wahyu Widagdo bin Selamet sedang melaksanakan Patroli rutin di wilayah hukum Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dengan sasaran penyakit masyarakat seperti minuman-minuman keras, perjudian, senjata api, senjata tajam dan Deb Colector yang menggunakan senjata tajam, lalu pada saat melintasi salah satu pangkalan ojek yang berada di Jalan Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Saksi dan Saksi Wahyu Widagdo melihat Terdakwa Safarudin bin M. Saleh yang sedang duduk di dalam gardu pangkalan ojek, namun dikarenakan merasa curiga kemudian Saksi dan Saksi Wahyu Widagdo menghampiri Terdakwa karena gerak-geriknya mencurigakan, setelah itu Saksi dan Saksi Wahyu Widagdo langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa didapat jika di dalam saku celana kanan bagian depan Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut keterangan Terakwa, tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan untuk menjaga diri;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh Saksi dan Saksi Wahyu Widagdo yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Talang Padang guna dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa pada saat Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Saksi dan Saksi Wahyu Widagdo terdapat Saksi Hengky Novrizal bin Herman Isya dan Saksi Zon Yendri bin M. Basri yang pada saat itu sedang duduk dan mengobrol di depan warung depan pangkalan ojek Jalan Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan jarak sekira + 4 (empat) meter;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiHengky Novrizal bin Herman Isya, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab.Tanggamus, telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa Safarudin bin M. Saleh yang diduga kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang syah;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut berawal pada saat saksi dan Saksi Zon Yendri bin M. Basri sedang ngobrol di depan warung tidak jauh dari tempat pangkalan ojek tempat Terdakwa sedang duduk di dalam gardu di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus atau dengan jarak sekira + 4 (empat) meter, tidak beberapa lama kemudian datang sebuah mobil Patroli Polsek Talang Padang yaitu Saksi Wahyu Widagdo bin Selamet bersama dengan Saksi Andri Saputra bin M. Aris Susanto yang merupakan anggota Polsek Talang Padang, kemudian mengahmpiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan seluruh badan Terdakwa dan pada saat digeledah di dalam saku celana kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm, bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading, setelah itu Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh Saksi Andri Saputra dan Saksi Wahyu Widagdo yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Kantor Polsek Talang Padang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiZon Yendri bin M. Basri, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab.Tanggamus, telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa Safarudin bin M. Saleh yang diduga kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang syah;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut berawal pada saat Saksi dan Saksi Hengky Novrizal bin Herman Isya sedang ngobrol di depan warung tidak jauh dari tempat pangkalan ojek tempat Terdakwa sedang duduk di dalam gardu di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus atau dengan jarak sekira + 4 (empat) meter, tidak beberapa lama kemudian datang sebuah mobil Patroli Polsek Talang Padang yaitu Saksi Wahyu Widagdo bin Selamet bersama dengan Saksi Andri Saputra bin M. Aris Susanto yang merupakan anggota Polsek Talang Padang, kemudian mengahmpiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan seluruh badan Terdakwa dan pada saat digeledah di dalam saku celana kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm, bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading, setelah itu Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh Saksi Andri Saputra dan Saksi Wahyu Widagdo yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Kantor Polsek Talang Padang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Talang Padang, terkait Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang syah;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB pada saat Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan tujuan hendak nongkrong di perempatan Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus, namun sebelum berangkat seperti biasa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik tanpa dilengkapi surat izin yang Terdakwa masukan ke dalam saku/kantung celana depan bagian kanan, setelah Terdakwa sampai perempatan di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus tepatnya pada sekira pukul 14.40 WIB, lalu Terdakwa duduk di dalam gardu di perempatan tersebut sambil menghisap rokok dan sampai sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba datang sebuah mobil patroli Polsek Talang Padang yaitu Saksi Wahyu Widagdo bin Selamet bersama dengan Saksi Andri Saputra bin M. Aris Susanto yang merupakan anggota Polsek Talang Padang, kemudian mengahmpiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan seluruh badan Terdakwa dan pada saat digeledah di dalam saku celana kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm, bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading;
Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh Saksi Andri Saputra dan Saksi Wahyu Widagdo yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Talang Padang;
Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai petani namun tidak mempunyai sawah dan kebun dan tidak ada kaitannya senjata tajam jenis badik yang Terdakwa bawa dengan profesi Terdakwa sebagai petani;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading;
1 (satu) helai celana panjang kain berwarna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Terdakwa yang menyatakan mengenal serta membenarkan telah disita dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Talang Padang, terkait Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang syah;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB pada saat Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan tujuan hendak nongkrong di perempatan Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus, namun sebelum berangkat seperti biasa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik tanpa dilengkapi surat izin yang Terdakwa masukan ke dalam saku/kantung celana depan bagian kanan, setelah Terdakwa sampai perempatan di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus tepatnya pada sekira pukul 14.40 WIB, lalu Terdakwa duduk di dalam gardu di perempatan tersebut sambil menghisap rokok dan sampai sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba datang sebuah mobil patroli Polsek Talang Padang yaitu Saksi Wahyu Widagdo bin Selamet bersama dengan Saksi Andri Saputra bin M. Aris Susanto yang merupakan anggota Polsek Talang Padang, kemudian mengahmpiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan seluruh badan Terdakwa dan pada saat digeledah di dalam saku celana kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm, bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading;
Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh Saksi Andri Saputra dan Saksi Wahyu Widagdo yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Talang Padang;
Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai petani namun tidak mempunyai sawah dan kebun dan tidak ada kaitannya senjata tajam jenis badik yang Terdakwa bawa dengan profesi Terdakwa sebagai petani;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan, serta didakwa di depan persidangan yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah bernama Safarudin bin M. Saleh yang setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya, sehingga tidak terjadi error in persona terhadap orang yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-1 (kesatu) ini telah terpenuhi;
Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu merupakan suatu perbuatan tanpa hak ketika seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang diatur, dan ditentukan oleh undang-undang dengan terlebih dahulu harus memperoleh izin untuk melakukannya, akan tetapi dilakukan oleh orang tersebut dengan tidak adanya suatu izin dari pemerintah atau pejabat yang sah dan berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur berupa memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, dimana jika salah satu unsur telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta tersebut maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak menyebutkan apa yang diartikan sebagai senjata penikam, pemukul atau penusuk, namun berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal 2 ayat (1) ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Talang Padang, terkait Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang syah;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB pada saat Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan tujuan hendak nongkrong di perempatan Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus, namun sebelum berangkat seperti biasa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik tanpa dilengkapi surat izin yang Terdakwa masukan ke dalam saku/kantung celana depan bagian kanan, setelah Terdakwa sampai perempatan di Dusun Tegal Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kab. Tanggamus tepatnya pada sekira pukul 14.40 WIB, lalu Terdakwa duduk di dalam gardu di perempatan tersebut sambil menghisap rokok dan sampai sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba datang sebuah mobil patroli Polsek Talang Padang yaitu Saksi Wahyu Widagdo bin Selamet bersama dengan Saksi Andri Saputra bin M. Aris Susanto yang merupakan anggota Polsek Talang Padang, kemudian mengahmpiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan seluruh badan Terdakwa dan pada saat digeledah di dalam saku celana kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm, bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh Saksi Andri Saputra dan Saksi Wahyu Widagdo yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Talang Padang;
Menimbang, bahwa Terdakwa berprofesi sebagai petani namun tidak mempunyai sawah dan kebun dan tidak ada kaitannya senjata tajam jenis badik yang Terdakwa bawa dengan profesi Terdakwa sebagai petani;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, dan fakta di atas, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur ke-2 (kedua) dari pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa selama Terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka haruslah diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading dan 1 (satu) helai celana panjang kain berwarna coklat, yang telah disita dan dikhawatirkan dapat dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan sehingga mempermudah jalannya proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, termasuk pula dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa, maka terhadap penentuan lamanya masa pidana penjara (straafmat) yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim merasa telah sesuai sebagaimana didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan tersebut, sehingga diharapkan putusan ini akan mampu memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan baik bagi Negara, Korban, keluarga maupun masyarakat secara luas;
zMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Safarudin bin M. Saleh tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang besi 11 (sebelas) cm bergagang kayu bersarung kayu berwarna kuning gading;
1 (satu) helai celana panjang kain berwarna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, oleh kami Eva Susiana, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Anggraini, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh M. Syarif Hidayatullah, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Trisno Jhohannes Simanullang, S.H. Eva Susiana, S.H., M.H.
Wahyu Noviarini, S.H.
Panitera Pengganti,
M. Syarif Hidayatullah, S.H., M.H.