124/Pdt.G/2023/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Mt Haryono Perumahan Bukit Mediterania Bmr 28
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam eksepsi : Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Rekonvensi : Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II; Dalam Eksepsi Rekonvensi : Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara Rekonvensi : Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk sebagian; Menyatakan SAH DAN MENGIKAT SURAT KESEPAKATAN ANTARA PT. BRIAN ANJAT SENTOSA DAN PT. ENGGANG ALAM SAWITA TENTANG PENGGUNAAN LAHAN NOMOR : 069/BAS-EAS/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi; Menyatakan SAH DAN MENGIKAT SURAT PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN BERSYARAT TERTANGGAL 22 NOVEMBER 2019 antara PT. Fajar Sakti Prima (Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat II Konvensi) dengan PT. Enggang Alam Sawita (Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi); Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan INGKAR JANJI / WANPRESTASI dengan segala akibat hukum dari padanya terhadap Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konvensi atas apa yang telah disepakati dalam Surat Kesepakatan Antara PT. Brian Anjat Sentosa Dan PT. Enggang Alam Sawita Tentang Penggunaan Lahan Nomor : 069/BAS-EAS/XI/2019 Tanggal 27 November 2019; Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan INGKAR JANJI ATAU WANPRESTASI dengan segala akibat hukum dari padanya terhadap Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat II Konvensi atas apa yang telah diperjanjikan dalam SURAT PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN BERSYARAT TERTANGGAL 22 NOVEMBER 2019 antara PT. Fajar Sakti Prima (Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat II Konvensi) dengan PT. Enggang Alam Sawita (Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi); Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi untuk melaksanakan kewajibannya dengan memberikan akses yang diperlukan terhadap lahan yang akan dilakukan kegiatan tahap awal usaha pertambangan batubara kepada Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi dan menunjuk serta memerintahkan perwakilan dari Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi (PT. Enggang Alam Sawita) untuk melakukan survey dan inventarisasi bersama luasan dan titik koordinat atas kebutuhan lahan penambangan untuk tahap awal kegiatan usaha pertambangan batubara Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi sebagaimana yang telah disepakati dalam SURAT KESEPAKATAN ANTARA PT. BRIAN ANJAT SENTOSA DAN PT. ENGGANG ALAM SAWITA TENTANG PENGGUNAAN LAHAN NOMOR : 069/BAS-EAS/XI/2019 Tanggal 27 November 2019; Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi agar memberikan izin dan/atau persetujuan kepada Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi (PT. Brian Anjat Sentosa) untuk melakukan dan memulai kegiatan usaha pertambangan batubara Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi pada area / lahan yang telah disepakati antara Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi sebagaimana dalam SURAT KESEPAKATAN ANTARA PT. BRIAN ANJAT SENTOSA DAN PT. ENGGANG ALAM SAWITA TENTANG PENGGUNAAN LAHAN NOMOR : 069/BAS-EAS/XI/2019 Tanggal 27 November 2019; Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi untuk tunduk dan patuh terhadap kewajiban Tergugat Rekonvensi I/ Penggugat Konpensi dengan memastikan Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi (PT. Brian Anjat Sentosa) serta para pihak terafiliasinya, kontraktor dan pelanggannya dapat memasuki dan menggunakan area / lahan yang telah disepakati antara Penggugat Rekonvensi I / Tergugat I Konpensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi tersebut tanpa adanya gangguan dari pihak manapun sebagaimana yang telah disepakati dalam SURAT KESEPAKATAN ANTARA PT. BRIAN ANJAT SENTOSA DAN PT. ENGGANG ALAM SAWITA TENTANG PENGGUNAAN LAHAN NOMOR : 069/BAS-EAS/XI/2019 Tanggal 27 November 2019; Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi untuk segera menerbitkan dan mengirimkan kepada Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi Invoice sebesar 90 % dari nilai kompensasi atas lahan yang akan digunakan oleh Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi untuk tahap awal kegiatan usaha pertambangan batubara Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi tersebut; Dan/atau Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi agar memberikan izin dan/atau persetujuan kepada Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi untuk melakukan pembayaran 90 % dari nilai kompensasi atas lahan yang akan digunakan oleh Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi untuk tahap awal kegiatan usaha pertambangan batubara Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I Konpensi tersebut kepada Tergugat Rekonvensi I/ Penggugat Konpensi diikuti dengan Penitipan (Konsinyasi) kepada Pengadilan Negeri Balikpapan; Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi untuk segera mengajukan permohonan pelepasan/enclave kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan yang diperjualbelikan kepada Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat II Konpensi tersebut Seluas ± 83,21 Hektar yang terdiri dari Seluas 63,35 Hektar berada dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 125 tertanggal 08 Februari 2010 atas nama PT. Enggang Alam Sawita (Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi) dan Seluas 19,86 Hektar berada dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 126 tertanggal 08 Februari 2010 atas nama PT. Enggang Alam Sawita (Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi) sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam SURAT PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN BERSYARAT TERTANGGAL 22 NOVEMBER 2019 antara PT. Fajar Sakti Prima (Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat II Konpensi) dengan PT. Enggang Alam Sawita (Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi); Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi untuk tunduk dan patuh terhadap kewajiban Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi dengan memastikan Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat II Konpensi (PT. Fajar Sakti Prima) serta para pihak terafiliasinya, kontraktor dan pelanggannya dapat memasuki dan menggunakan area / lahan yang telah diperjualbelikan antara Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konpensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi tersebut tanpa adanya gangguan dari pihak manapun sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam SURAT PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN BERSYARAT TERTANGGAL 22 NOVEMBER 2019 antara PT. Fajar Sakti Prima (Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konpensi) dengan PT. Enggang Alam Sawita (Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi); Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);