75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.GANI ALAMSYAH, SH 2.SLAMET RIYADI, SH. Terdakwa: IVANDI DANANG PRADITA, SE
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA,S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA,S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA,S.E. untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp1.242.637.788,00 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : IVANDI DANANG PRADITA,S.E.;
Tempat Lahir : Cilacap;
Umur /Tanggal Lahir : 30 Tahun / 01 April 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kp. Cikandang Rt 001/008 Kelurahan Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung;
: Jl. Penatusan No. 267 Rt.001/04 Kelurahan Jatisari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mantan Pegawai BRI Soekarno Hatta Unit Kiaracondong Kota Bandung;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 01 April 2023;
Penyidik, Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Mei 2023;
Penyidik, Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;
Penyidik, Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2023 sampai dengan tanggal 10 Juli 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2023;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak tanggal 17 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 15 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SYURATMAN USMAN,S.H., ROJIKIN,S.H.,M.H., RATU VITA,S.H., yang kesemuanya adalah Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Firm SYURATMAN USMAN,SH & PARTNERS yang berkedudukan di Komplek Gudang Peluru Blok M-298 Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 10/SK-Pidsus/VII-2023 tanggal 25 Juli 2023, yang telah didaftarkan dalam Register Khusus pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 142/SK/TPK/2023/PN.BDG tanggal 26 Juli 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kels IA Khusus Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 18 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 18 Juli 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE. dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE. membayar uang pengganti sebesar Rp.1.449.564.602,66 (satu milyar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua rupiah koma enam puluh enam sen), dikurangi harta benda berupa 1 (satu) Asli Sertifikat Hak Milik No. 2909 dan sebidang tanah Persil Nomor 84/D.III Blok Ciharashas Kohir Nomor 1466 dengan luas tanah 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi), sisanya apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Muryati nomor rekening 0751010240xxx37 nomor kartu ATM 0751010240xxx37
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Fanissa Febrina nomor rekening 0751010233xxx36 nomor kartu ATM 60130102395xxx91
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Renita Putri nomor rekening 0751010235xxx38 nomor kartu ATM 52218431251xxx30
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Eti Suhartini nomor rekening 0751010229xxx38 nomor kartu ATM 52218431222xxx99
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama E Rosita nomor rekening 0751010223xxx34 nomor kartu ATM 60130140924xxx97
(satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Dela Ardila nomor rekening 0751010239xxx33 nomor kartu ATM 60130102614xxx08
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Dodi Sumantri nomor rekening 0751010207xxx35 nomor kartu ATM 60130140495xxx00
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Linda Marlinda nomor rekening 0751010229xxx38 nomor kartu ATM 60130102121xxx40
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Agus Riswandi nomor rekening 0751010232xxx30 nomor kartu ATM 60130102370xxx28
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Ayu Pandini rekening 0751010234xxx32 nomor kartu ATM 60130102395xxx97.
1 (satu) bundle Surat Pengajuan Kredit (SPK) Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata yang terdiri dari nasabah:
| NO | No. Rekening Pinjaman | Nama Debitur | Plafond | Outstanding | Alamat | Jaminan |
| 1 | 75101009724107 | ASEP SUPRIATNA | 36.111.000,00 | 34.723.560,00 | GG SLAMET II BANDUNG | - |
| 2 | 75101009739102 | ALI MUNTORIH | 50.000.000,00 | 26.388.548,00 | JL ASTANAANYAR NO 39 22D RT 4 JL ASTANAANYAR NO 39 22D | - |
| 3 | 75101009923109 | MUHEMIN | 15.000.000,00 | 8.749.500,00 | Bojong 003 002 BOJONG | BPKB |
| 4 | 75101009988109 | IRMA YULISTIANA | 25.000.000,00 | 5.556.800,00 | KP PASIR TARASI BANDUNG | BPKB |
| 5 | 75101009992108 | HENDRA PRADITA | 25.000.000,00 | 15.278.400,00 | KP CIKUTRA 008 002 008 002 | BPKB |
| 6 | 75101010026102 | WILDAN RIDLOLLOH | 25.000.000,00 | 15.972.800,00 | SEKEMIRUNG CIGADUNG | BPKB |
| 7 | 75101010032103 | MINTARSIH | 10.000.000,00 | 6.148.063,00 | MENGGER SUKAMANAH BANDUNG | - |
| 8 | 75101010044100 | TITA ROSITA | 10.000.000,00 | 7.168.502,00 | CICADAS GIRANG II CICADAS | - |
| 9 | 75101010062108 | DJUDJU | 10.000.000,00 | 7.164.734,00 | SIMPANG PAHLAWAN KEL NEGLASARI | BPKB |
| 10 | 75101010086102 | DION IRVANA | 10.000.000,00 | 7.149.932,00 | KP.CIKUTRA NO.19/148B BANDUNG | BPKB |
| 11 | 75101010087108 | RINA SURYANTI | 10.000.000,00 | 7.157.822,00 | KP CIJANGKURANG KAB BANDUNG | BPKB |
| 12 | 75101010142102 | RIKA SACHDIANI | 10.000.000,00 | 7.153.516,00 | JL CIJAWURA HILIR II | - |
| 13 | 75101010153103 | AHMAD KHAERUDIN | 10.000.000,00 | 7.436.440,00 | JL CIKUTRA KEL NEGLASARI | BPKB |
| 14 | 75101010178103 | TATA WAHYU | 10.000.000,00 | 7.091.129,00 | KP. CIKUTRA BANDUNG | BPKB |
| 15 | 75101010179109 | EKY IRMAYA | 10.000.000,00 | 7.092.429,00 | KP CIKUTRA NO 19 148B NEGLASARI | BPKB |
| 16 | 75101010195105 | YEYEN YUNIARTI | 50.000.000,00 | 38.002.991,00 | JL BABAKAN TAROGONG NO 76 CIKUTRA | BPKB |
| 17 | 75101010212101 | ADE RAMDAN | 10.000.000,00 | 7.143.564,00 | KP BOJONG KACOR KEL CIBEUNYING | BPKB |
| 18 | 75101010227106 | MUNZI HAQIL ALA | 10.000.000,00 | 7.445.372,00 | KP KAERO WANGUNJAYA | - |
| 19 | 75101010243102 | PURNAMA HARISMAN | 10.000.000,00 | 7.143.216,00 | JL PASIRLEUTIK CICADAS | - |
| 20 | 75101010245104 | ASEP RUDIANTO | 10.000.000,00 | 7.143.178,00 | JL PASIRLEUTIK CICADAS | BPKB |
| 21 | 75101010273107 | UUS USMAN NAWAWI | 10.000.000,00 | 7.445.372,00 | JATI LUHUR JATI LUHUR | BPKB |
| 22 | 75101010284108 | RIMA YULIANTI | 10.000.000,00 | 7.147.525,00 | SEKEMERAK CICADAS | - |
| 23 | 75101010298107 | SATORI | 50.000.000,00 | 41.200.325,00 | BUNIWAH BUNIWAH | - |
| 24 | 75101010307100 | ACONG RAMDANI | 45.000.000,00 | 37.080.559,00 | KP CIRINU KEL CICADAS | - |
| 25 | 75101010337105 | KUSMANA | 45.000.000,00 | 37.031.504,00 | BABAKAN CIKUTRA BANDUNG | BPKB |
| 26 | 75101010392105 | HERNO SUHIRMAN | 45.000.000,00 | 37.070.596,00 | JL PASIRLEUTIK - | BPKB |
| 27 | 75101010405102 | TOTO SURIPTO | 50.000.000,00 | 41.189.745,00 | JL PASIRLEUTIK CICADAS | BPKB |
| 28 | 75101010420102 | AHMAD ALFAJRI | 30.000.000,00 | 24.702.477,00 | DUSUN SUDAGARAN KEL, KEL | - |
| 29 | 75101010452109 | ROBY ABDILAH | 40.000.000,00 | 33.562.376,00 | KP. CIKUTRA KP. CIKUTRA | BPKB |
| 30 | 75101010463100 | SANTI MARYANI | 40.000.000,00 | 33.562.376,00 | JL.PACUAN KUDA GG.S.ASIH II 23 KEL KARANGPAMULANG | BPKB |
| 31 | 75101010467104 | PRIYONO | 35.000.000,00 | 29.367.360,00 | DUSUN PENEBASAN RT 04 RW 06 KEDUNGREJA KEDUNGREJA | - |
| 32 | 75101010477109 | EDWIN RHAMDAN | 25.000.000,00 | 20.976.204,00 | JL TERS CIMUNCANG PASIRLEUTIK Rt.1/13 | BPKB |
| 33 | 75101010497109 | IMAN SULAEMAN | 45.000.000,00 | 41.755.634,00 | KP. SUKAMULYA BANDUNG | - |
| 34 | 75101010509100 | HERU IRYANTO | 40.000.000,00 | 33.562.376,00 | KP KEBON KELAPA TANGERANG, TANGERANG | BPKB |
| 35 | 75101010511107 | RIDWAN SUMPENA | 35.000.000,00 | 29.367.360,00 | SEKEMERAK CIBEUNYING CIMENYAN | BPKB |
| 36 | 75101010533109 | DODI SOMANTRI | 50.000.000,00 | 41.953.531,00 | JL.KP.CIKUTRA NO 3A 148B Rt.4/2 | BPKB |
| 37 | 75101010537103 | RULLY RAMDHANI | 20.000.000,00 | 15.960.987,00 | KP CIKUTRA NO 326 NEGLASARI | BPKB |
| 38 | 75101010564100 | GANJAR | 20.000.000,00 | 16.781.188,00 | PASIRLEUTIK CICADAS - | - |
| 39 | 75101010612107 | ENDAR PRIATNA | 25.000.000,00 | 10.847.743,00 | BABAKAN HANTAP BABAKAN HANTAP | BPKB |
| 40 | 75101010645100 | MUHAMAD IRWAN | 40.000.000,00 | 34.161.983,00 | GG SIRNAGALIH II CICADAS | BPKB |
| 41 | 75101010646106 | REZA | 40.000.000,00 | 34.161.983,00 | JL CIMUNCANG SUKAPADA | BPKB |
| 42 | 75101010649104 | HAERUDIN | 50.000.000,00 | 41.197.499,00 | KAMPUNG CIMUNCANG BANDUNG | Asli SHM nomor 03993 Ds Sukapada Kec Cibeunying Kidul Kota Bandung |
| 43 | 75101010651101 | DANAL LUBIS | 25.000.000,00 | 21.350.985,00 | CUKANG KAWUNG CUKANG KAWUNG | BPKB |
| 44 | 75101010682102 | ZOEL KURNIAWAN | 30.000.000,00 | 25.492.340,00 | JL PADASUKA GG BABAKAN CIHAPIT KEL PASIRLAYUNG KEC CIBEUNYING BKIDUL | - |
| 45 | 75101010692107 | NURAN HIDAYAHTIKA | 35.000.000,00 | 30.414.022,00 | JL CUKANG KAWUNG NO 40 006 013 BANDUNG | - |
| 46 | 75101010693103 | DENI KURNIAWAN | 35.000.000,00 | 30.414.022,00 | JL PASIRLEUTIK KEL SUKAPADA | - |
| 47 | 75101010805108 | DADI | 35.000.000,00 | 30.414.022,00 | CIKONDANG Rt.2/6 | - |
| 48 | 75101010811109 | WIDI ASTUTI | 30.000.000,00 | 26.069.423,00 | SUKALUYU I NO 10 | - |
| 49 | 75101010900102 | IPANG PRIYONO | 20.000.000,00 | 17.379.311,00 | SUKALUYU I NO 18 SUKALUYU I NO 18 | - |
| 50 | 75101010925102 | MOCHAMAD TOHA | 20.000.000,00 | 17.379.311,00 | MUARARAJEUN LAMA NO 33A 144E CICADAS | - |
| 51 | 75101010933105 | HINDUN | 20.000.000,00 | 17.379.311,00 | KP CISALADAH KAB BANDUNG | - |
| 52 | 75101010970107 | FIRMAN RANDI PERMANA | 20.000.000,00 | 17.374.887,00 | SUKALUYU I NO 83 SUKAMAJAU | - |
| 53 | 75101010971103 | ANDRIYAN | 25.000.000,00 | 21.718.380,00 | SUKALUYU I BANDUNG | - |
| 54 | 75101010982104 | CICAH WARTINI | 20.000.000,00 | 16.778.280,00 | JL MUARARAJEUN NO 2 S KEL CIHAURGEULIS | - |
| 55 | 75101010983100 | MURSIDAH | 20.000.000,00 | 17.369.101,00 | SUKALUYU I NO.17.A RT 02 RW 06 | - |
| 56 | 75101011018102 | YULI MOCH RIYANTO | 15.000.000,00 | 11.462.094,00 | JL. SUKALUYU I CHAURGEULIS | - |
| 57 | 75101011039108 | DODO | 20.000.000,00 | 17.676.153,00 | JL MUARARAJEUN NO 50 KELURAHAN CIHAURGEULIS | - |
| 58 | 75101011040109 | MAXIS FERDINAN KUSNA | 20.000.000,00 | 17.676.153,00 | SUKALUYU I SUKALUYU I | - |
| 59 | 75101011064103 | ARIEF TRI PRIYATNO | 20.000.000,00 | 17.676.153,00 | GG.MUARA NO 15 BANDUNG GG.MUARA NO 15 | - |
| 60 | 75101011083107 | PURWANTO SETIADI | 25.000.000,00 | 22.096.817,00 | SUKALUYU CIHAURGEULIS KEL | - |
| 61 | 75101011095104 | ENDANG ATMANIAH | 35.000.000,00 | 30.933.470,00 | SUKALUYU I NO12 RT01 RW 06 Rt.5/5 | - |
| 62 | 75101011096100 | SANDI CANDRA IRAWAN | 35.000.000,00 | 30.933.470,00 | SUKALUYU I NO 8 NO 8 | - |
| 63 | 75101011097106 | WAWAN HERMAWAN | 30.000.000,00 | 26.514.635,00 | JL PAHLAWAN SUKALUYU I CIHAURGEULIS | - |
| 64 | 75101011110108 | IMAS HARTATI | 35.000.000,00 | 30.933.470,00 | SUKALUYU SATU BANDUNG | - |
| 65 | 75101011111104 | SITI ROHAYATI | 30.000.000,00 | 29.140.000,00 | BABAKAN DESE RT 003 RW 006 KEL KEBONWARU KEC BATUNUNGGAL | BPKB |
| 66 | 75101011114102 | PELDY JULIAN HALIM | 40.000.000,00 | 34.990.616,00 | JL PUYUH DALAM NO 186 151 A CIKUTRA | BPKB |
| 67 | 75101011155108 | HAKIM | 20.000.000,00 | 17.971.526,00 | JL MUARARAJEUN KO 50 001 012 KEL CIHAURGEULIS | - |
| 68 | 75101011156104 | MUHAMMAD TAFSIRUDIN | 40.000.000,00 | 35.943.052,00 | SUKALUYU I Rt.001/008 | - |
| 69 | 75101011157100 | AHMAD REGI UTOMO | 15.000.000,00 | 13.478.821,00 | SUKALUYU I NO5 CIKADUT | - |
| 70 | 75101011173106 | YOYOH ROKAYAH | 35.000.000,00 | 31.447.801,00 | JL.SUKALUYU I NO.27 JL.SUKALUYU I NO.27 | - |
| 71 | 75101011175108 | ARIPIN | 10.000.000,00 | 8.201.471,00 | GG MUARA NO 128 002 012 GG MUARA NO 128 002 012 | - |
| 72 | 75101011210102 | KIKI RIZKI FIRMANSYAH | 50.000.000,00 | 44.929.168,00 | SUKALUYU I SUKALUYU I | - |
| 73 | 75101011238100 | IRWANSYAH | 10.000.000,00 | 8.648.879,00 | SUKALUYU I BANDUNG | - |
| 74 | 75101011273100 | OTONG HIDAYAT | 35.000.000,00 | 31.450.347,00 | JL.CIMALAKA NO.14 JL.CIMALAKA NO.14 | - |
| 75 | 75101011277104 | NANA SUMARNA | 10.000.000,00 | 8.195.577,00 | SUKALUYU I CIHAURGEULIS | - |
| 76 | 75101011278100 | DINAR HADIAN | 10.000.000,00 | 8.195.577,00 | SUKALUYU I NO 18 KEL CIHAURGEULIS | - |
| 77 | 75101011309105 | SUTRISNO | 35.000.000,00 | 31.964.665,00 | JL SADIREJA IV BANDUNG | - |
| 78 | 75101011310106 | DENY SUKENDAR | 35.000.000,00 | 31.964.665,00 | JL CIMALAKA NO 5 KEL SUKAMAJU | - |
| 79 | 75101011342103 | MARSONO | 40.000.000,00 | 36.530.873,00 | JL CIMALAKA NO 21 A BANDUNG | - |
| 80 | 75101011343109 | RUSMANA | 10.000.000,00 | 8.461.460,00 | SUKALUYU I NO 83 SUKAMAJU | - |
| 81 | 75101011347103 | OSAH KOMARIAH | 40.000.000,00 | 36.530.873,00 | JL CIMALAKA NO 5 SUKAMAJU | - |
| 82 | 75101011372108 | E ROSITA | 35.000.000,00 | 31.964.665,00 | JL.CIBUNAR NO.17 JL.CIBUNAR NO.17 | - |
| 83 | 75101011375106 | KARMINI | 50.000.000,00 | 45.663.893,00 | JL CIBUNAR NO 17 Rt.2/5 | - |
| 84 | 75101011376102 | LISMAWATI | 40.000.000,00 | 37.314.888,00 | JL.CIHUNI NO.20 SUKAMAJU | - |
| 85 | 75101011408103 | SOFYAN | 10.000.000,00 | 8.720.865,00 | JL CIBUNAR NO17 JL CIBUNAR NO17 | - |
| 86 | 75101011409109 | EDI SUPRIATNA | 50.000.000,00 | 46.394.981,00 | JL CIHUNI NO 20 bandung | - |
| 87 | 75101011420105 | INDRIYANA SYAHPUTERI | 10.000.000,00 | 8.638.760,00 | JL. CIHUNI NO.24 JL. CIHUNI NO.24 | - |
| 88 | 75101011421101 | ENTOH SUTARSA | 35.000.000,00 | 32.476.436,00 | JL.CIHUNI NO 20 JL.CIHUNI NO 20 | - |
| 89 | 75101011433108 | ETI SUHARTINI | 10.000.000,00 | 8.720.865,00 | JALAN CIBUNAR NO 11 SUKAMAJU | - |
| 90 | 75101011436106 | FITRIANA | 10.000.000,00 | 8.720.865,00 | JL.SADAREJA NO.363/45 JL.SADAREJA NO.363/45 | - |
| 91 | 75101011437102 | SOPI DEWI ANGGRAENI | 10.000.000,00 | 8.720.865,00 | JL CIBUNAR NO 11 BANDUNG | - |
| 92 | 75101011447107 | UUS DEDEN CINTAKA | 35.000.000,00 | 32.402.295,00 | JL.CIBUNAR NO.13 KOTA BANDUNG | - |
| 93 | 75101011448103 | POPON HASANAH | 20.000.000,00 | 17.958.372,00 | JL SADIREJA NO 369 / 41 SUKAMAJU KEL | - |
| 94 | 75101011458108 | LINDA MARLINDA | 10.000.000,00 | 8.978.986,00 | JL.SADIREJA NO.369//41 KOTA BANDUNG | - |
| 95 | 75101011459104 | YETTI SURYATI | 10.000.000,00 | 8.978.986,00 | JL.SADIREJA NO.366/41 KOTA BANDUNG | - |
| 96 | 75101011473108 | TATI SUGESTI | 10.000.000,00 | 8.978.986,00 | JL. SIDAREJA NO. 363 / 41 KOTA BANDUNG | - |
| 97 | 75101011511100 | ENTIN SUARTINI | 35.000.000,00 | 32.402.295,00 | JL.SADIREJA 5 NO.372 / 41 KOTA BANDUNG | - |
| 98 | 75101011561105 | NANI | 30.000.000,00 | 21.327.193,00 | KP PASIRLAYUNG KEL PASIRLAYUNG - | - |
| 99 | 75101011562101 | MELANTIKA PURNAMASARI | 40.000.000,00 | 37.030.908,00 | JL SADIREJA NO 369 41 KEL SUKAMAJU | - |
| 100 | 75101011572106 | SAMINAH | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | JL.SADIREJA NO.368/41 KOTA BANDUNG | - |
| 101 | 75101011573102 | DENI RACHMAT GUMILAR | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | JALAN CIBUNAR NO 13 SUKAMAJU | - |
| 102 | 75101011589103 | DJUARIAH FATIMAH | 35.000.000,00 | 32.326.151,00 | JL SADIREJA IV NO 368/41 KOTA BANDUNG | - |
| 103 | 75101011590104 | HANIFAH RACHMAWATI | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | JL.SADIREJA NO.324/41 KOTA BANDUNG | - |
| 104 | 75101011591100 | SUMARNA | 50.000.000,00 | 47.222.478,00 | JL SADIREJA NO 351 RT 04 RW 06 KOTA BANDUNG | - |
| 105 | 75101011592106 | KARMILISA | 50.000.000,00 | 47.222.478,00 | JL.CIKASO BARAT II NO 5 KOTA BANDUNG | - |
| 106 | 75101011598102 | IRWAN MAULANA | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | JL CIBUNAR NO 17 KEL SUKAMAJU | - |
| 107 | 75101011599108 | YULIANTI | 35.000.000,00 | 33.055.765,00 | JL SADIREJA NO 368 41 KEL SUKAMAJU | - |
| 108 | 75101011600103 | RANI AGUSTIANI | 50.000.000,00 | 47.222.478,00 | JL SADIREJA NO 368 41 KEL SUKAMAJU | - |
| 109 | 75101011636104 | E ROHANAH | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | SUKARASA NO.282/143C KOTA BANDUNG | - |
| 110 | 75101011637100 | ALIS TUTI | 35.000.000,00 | 33.055.765,00 | JL.SADIREJA NO.372/41 KOTA BANDUNG | - |
| 111 | 75101011638106 | MEMEY SURYANINGSIH | 30.000.000,00 | 28.333.427,00 | JL. SADIREJA NO. 361/41 KOTA BANDUNG | - |
| 112 | 75101011639102 | NUNING MULYANINGSIH | 40.000.000,00 | 37.777.802,00 | JL SADIREJA NO 363 41 RT 004 RW 003 KEL SUKAMAJU KEC CIBEUNYING KIDUL | - |
| 113 | 75101011643101 | SUWARNI | 35.000.000,00 | 33.055.765,00 | JL SADIREJA NO 368 41 SUKAMAJU SUKAMAJU | - |
| 114 | 75101011658106 | SUMARTINI | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | JL.SADIREJA NO.324/41 SUKAMAJU | - |
| 115 | 75101011660103 | AHMAD KOSWARA | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | JL.SADIREJA NO.368/41 KOTA BANDUNG | - |
| 116 | 75101011664107 | AGUS RISWANDI | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | KP. SUKARASA KOTA BANDUNG | - |
| 117 | 75101011677100 | SRI RAHAYU | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | JL SUKARASA NO 59 RT 01 RW 09 KEL CICADAS KEC CIBEUNYING KIDUL | - |
| 118 | 75101011678106 | MAMAN | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | JL.SUKARASA NO.282 / 143-E KOTA BANDUNG | - |
| 119 | 75101011679102 | NURHAYANI ISMAIL | 40.000.000,00 | 37.777.802,00 | JL.SADIREJA NO.334/41 KOTA BANDUNG | - |
| 120 | 75101011691104 | NOVIA NURMALASARI | 40.000.000,00 | 37.774.105,00 | JL.SUKARASA NO.282 / 143-E KOTA BANDUNG | - |
| 121 | 75101011692100 | FANISSA FEBRINA | 35.000.000,00 | 33.489.883,00 | JL.SUKARASA NO.282 / 143-C KOTA BANDUNG | - |
| 122 | 75101011698106 | NIVA JULIANTI | 10.000.000,00 | 9.491.600,00 | JL SADIREJA NO 36 004 006 KOTA BANDUNG | - |
| 123 | 75101011702109 | NOVA SUKMAWATI | 30.000.000,00 | 28.890.800,00 | JL SADIREJA 361 004 003 KEL SUKAMAJU | - |
| 124 | 75101011703105 | AYU PANDINI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA 363 KOTA BANDUNG | - |
| 125 | 75101011746103 | ERWIN SUNANTO | 40.000.000,00 | 36.944.215,00 | JL BHAYANGKARA JL BHAYANGKARA - | - |
| 126 | 75101011779106 | MAMAT RAHMAT | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | KP KUJANG SARI CICADAS KEL | - |
| 127 | 75101011780107 | YAYAN SUMIARSIH | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA BANDUNG SUKAMAJU KEL | - |
| 128 | 75101011781103 | MIA NURHAYATI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA 334 SUKAMAJU KEL | - |
| 129 | 75101011806107 | SRI SURYANTI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | SUKARASA NO 20 Rt.2/12 | - |
| 130 | 75101011820101 | DODI SURACHMAN | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL SADIREJA 36341 004 003 SUKAMAJU KEL | - |
| 131 | 75101011821107 | YUDI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SUKAMULUS GG LEGHORN 001 009 SUKAMAJU KEL | - |
| 132 | 75101011824105 | ANIH | 35.000.000,00 | 33.706.000,00 | GG KUJANG 009 SUKAMAJU KEL | - |
| 133 | 75101011826107 | GANDI PERMADI | 40.000.000,00 | 38.853.400,00 | SEKEMIRUNG KALER SUKAMAJU | - |
| 134 | 75101011846107 | RENITA PUTRI | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA KEL SUKAMAJU | - |
| 135 | 75101011847103 | ELIS YULIANTI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA 002 003 Rt.000/000 | - |
| 136 | 75101011849105 | PUTRI YULIANI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL SADIREJA 329 KEL SUKAMAJU | - |
| 137 | 75101011882103 | WENNY | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL CIBUNAR NO 25 Rt.002/005 | - |
| 138 | 75101011883109 | ADE LIA | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SUKARASA CICADAS Rt.5/5 | - |
| 139 | 75101011890106 | LILIS RITA RESMIATI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JALAN SUKARASA KOTA BANDUNG | - |
| 140 | 75101011908103 | NANI ROHAENI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL. SUKAMAJU DLM.II NO.240143C KOTA BANDUNG | - |
| 141 | 75101011937102 | ADI SONJAYA | 50.000.000,00 | 47.553.097,00 | KP CIKUTRA BANDUNG CIKUTRA | - |
| 142 | 75101011961101 | DODOH | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SUKARASA 003 012 - Rt.003/012 | - |
| 143 | 75101011963103 | ERI SOMANTRI | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | JL SUKARASA CIKUTRA Rt.003/012 | - |
| 144 | 75101011967107 | LIDYA CHRISTINA | 25.000.000,00 | 24.538.083,00 | JL SADIREJA 006 003 KOTA BANDUNG | - |
| 145 | 75101011975100 | EHA JULAEHA | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | CICADAS GIRANG II CIKUTRA RT 06 RW 07 CI CIBEUNYING | - |
| 146 | 75101012002104 | NUR IMAN ISMAIL | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JLSADIREJA NO33441 KEL SUKAMAJU RW 006 R KOTA BANDUNG | - |
| 147 | 75101012021108 | ETI KARWATI | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SUKARASA 003 012 KOTA BANDUNG | - |
| 148 | 75101012023100 | RENDI DARMAWAN | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL.CICADAS GIRANG II RT 05 RW 06, RT 05 RW 06 | - |
| 149 | 75101012024106 | EKA BINA LATIFAH | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA 004 006 KOTA BANDUNG | - |
| 150 | 75101012026108 | JOICE MIRANDA L LOE | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL SADIREJA V NO 23 KOTA BANDUNG | - |
| 151 | 75101012045102 | MAMAH | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL SUKARASA 003 012 KOTA BANDUNG | - |
| 152 | 75101012046108 | MIMIN | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JLSUKARASA RT 001 RW 012 NO4 KOTA BANDUNG | - |
| 153 | 75101012066108 | ASEP PERISANDI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | SEKEMIRUNG KALER CIGADUNG CIBEUNYING KALER, CIGADUNG CIBE | - |
| 154 | 75101012068100 | LANI INDRIYANNI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA NO 324 41 JL SADIREJA NO 324 41 RT 02 RW 06 | - |
| 155 | 75101012069106 | TAOPIK RAMADHAN | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA 006 003 KOTA BANDUNG | - |
| 156 | 75101012079101 | DELA ARDILA | 10.000.000,00 | 9.690.211,00 | JL SADIREJA 71 KOTA BANDUNG | - |
| 157 | 75101012080102 | REKHA DEWI RESPATI | 10.000.000,00 | 9.690.211,00 | JL SADIREJA 329 KOTA BANDUNG | - |
| 158 | 75101012081108 | RINTAN DAMIA ROHMAH | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA NO 31341 KEL SUKAMAJU RW 003 KOTA BANDUNG | - |
| 159 | 75101012091103 | KOMALA | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JLN. SUKARASA RT0112 KOTA BANDUNG | - |
| 160 | 75101012093105 | IHAT SUHANTINI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | CICADAS GIRANG II KOTA BANDUNG | - |
| 161 | 75101012096103 | MELIASARI | 25.000.000,00 | 24.538.083,00 | JLSUKAMULUS GGLEGHORN NO282143C CICADAS KOTA BANDUNG | - |
| 162 | 75101012108104 | SOPIAN | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL SUKARASA 003 012 Rt.003/012 | - |
| 163 | 75101012121102 | ARI AGUSTIAN | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | CICADAS GIRANG 2 RT05 RW06 KOTA BANDUNG | - |
| 164 | 75101012122108 | ANANG | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | CICADAS GIRANG II KOTA BANDUNG | - |
| 165 | 75101012129100 | ANDRI SETIAWAN | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | CICADAS GIRANG II 005 006 KOTA BANDUNG | - |
| 166 | 75101012132103 | SURYANI | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | JALAN TANJUNGSARI VI NOMOR 33 KEL ANTAPA Rt.005/005 | - |
| 167 | 75101012133109 | KAYAH ROKAYAH | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL MADTASAN NO 238 008 009 Rt.008/009 | - |
| 168 | 75101012134105 | ANITA DWI BARDIANI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL MADTASAN NO 232 41 CIKUTRA | - |
| 169 | 75101012140106 | SUKARSIH | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SUKARASA NO 250 143A PADASUKA KEL | - |
| 170 | 75101012141102 | WENNY NURUL LITA | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA NO 339 41 BANDUNG | - |
| 171 | 75101012143104 | DETI RASMEI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL MADTASAN 236 CIHAURGEULIS KEL | - |
| 172 | 75101012155101 | SULASTRI | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JALAN SUKARASA 250 KOTA BANDUNG, KOTA BANDUNG | - |
| 173 | 75101012163104 | MURYATI | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA NO 331 141 KEL SUKAMAJU | - |
| 174 | 75101012164100 | AGIL NABILA FIRDAUS | 45.000.000,00 | 45.000.000,00 | JL SADIREJA NO32141 KEL SUKAMAJU RW 03 R PADASUKA | - |
| 175 | 75101012165106 | TIN WAHYUNI | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | JL SADIREJA NO 331 41 KEL SUKAMAJU | - |
| 176 | 75101012172103 | ERLAN PRAMUDIYA | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JLN UDIN NO 3 CIKASO TIMUR SUKAMAJU SUKAMAJU | - |
| 177 | 75101012173109 | SABAN RAMADHAN | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL MADTASAN NO 236 41 JONGGOL KEC | - |
| 178 | 75101012174105 | RUDI HERMAWAN | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL BABAKAN BARU KEL SUKAPADA KEC CIBEUNYING KIDUL | - |
| 179 | 75101012205100 | DARYANA | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL MADTASAN NO 230 KEL SUKAMAJU | - |
| 180 | 75101012231101 | ADE SUBAKTI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL MADTASAN 236 006 009 CIHAURGEULIS KEL | - |
| 181 | 75101012234109 | LIA MULYATI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL CITAMIANG NO 9B KEL SUKAMAJU | - |
| 182 | 75101012236101 | ANI INDRIANI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL UDIN NO 3 CIKASO TIMUR KEL SUKAMAJU | - |
| 183 | 75101012240100 | SITI AMINAH | 45.000.000,00 | 45.000.000,00 | JL UDIN NO 170 41 BANDUNG BANDUNG KOTA | - |
| 184 | 75101012256101 | JIHAD MUSTOPA | 45.000.000,00 | 45.000.000,00 | JL BABAKAN LOA NO 5 KEL PASIRKALIKI | - |
| 185 | 75101012258103 | META PRAWATI RUKMANA | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL SUSMITA NO 309 41 SUKAMAJU KEL | - |
| 186 | 75101012260100 | EDAH JUBAEDAH | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL CITAMIANG NO 21 SUKAMAJU KEL | - |
| 187 | 75101012275105 | WINA WIRNANA | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JLN MADTASAN NO 230 KEL SUKAMAJU | - |
| 188 | 75101012281106 | SUMIATI | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | JL SUKARASA RT 002 RW 012 KEL CICADAS | - |
| 189 | 75101012303102 | HERJADI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL TEKSTIL NO 140 002 001 CIHAURGEULIS KEL | - |
1 (satu) bundel dokumen Printout Laporan transaksi Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinatadari masing-masing nasabah yang terdiri dari:
-
NO NamaDebitur Alamat 1 ASEP SUPRIATNA GGSLAMET IIBANDUNG 2 ALIMUNTORIH JLASTANAANYARNO3922DRT4JLASTANAANYARNO3922D 3 MUHEMIN Bojong003002BOJONG 4 IRMAYULISTIANA KPPASIRTARASIBANDUNG 5 HENDRAPRADITA KPCIKUTRA008002008002 6 WILDANRIDLOLLOH SEKEMIRUNGCIGADUNG 7 MINTARSIH MENGGERSUKAMANAHBANDUNG 8 TITAROSITA CICADASGIRANGII CICADAS 9 DJUDJU SIMPANGPAHLAWANKELNEGLASARI 10 DIONIRVANA KP.CIKUTRANO.19/148BBANDUNG 11 RINA SURYANTI KPCIJANGKURANGKABBANDUNG 12 RIKASACHDIANI JLCIJAWURAHILIR II 13 AHMADKHAERUDIN JLCIKUTRAKELNEGLASARI 14 TATAWAHYU KP.CIKUTRABANDUNG 15 EKYIRMAYA KPCIKUTRANO19148BNEGLASARI 16 YEYENYUNIARTI JLBABAKANTAROGONGNO 76CIKUTRA 17 ADE RAMDAN KPBOJONGKACORKELCIBEUNYING 18 MUNZIHAQILALA KPKAEROWANGUNJAYA 19 PURNAMAHARISMAN JLPASIRLEUTIKCICADAS 20 ASEPRUDIANTO JLPASIRLEUTIKCICADAS 21 UUSUSMAN NAWAWI JATILUHURJATILUHUR 22 RIMAYULIANTI SEKEMERAKCICADAS 23 SATORI BUNIWAHBUNIWAH 24 ACONGRAMDANI KPCIRINUKELCICADAS 25 KUSMANA BABAKANCIKUTRABANDUNG 26 HERNOSUHIRMAN JLPASIRLEUTIK- 27 TOTOSURIPTO JLPASIRLEUTIKCICADAS 28 AHMADALFAJRI DUSUNSUDAGARANKEL,KEL 29 ROBYABDILAH KP.CIKUTRAKP.CIKUTRA 30 SANTIMARYANI JL.PACUANKUDAGG.S.ASIHII23KELKARANGPAMULANG 31 PRIYONO DUSUNPENEBASANRT04RW06KEDUNGREJAKEDUNGREJA 32 EDWINRHAMDAN JLTERSCIMUNCANGPASIRLEUTIKRt.1/13 33 IMANSULAEMAN KP.SUKAMULYABANDUNG 34 HERUIRYANTO KPKEBONKELAPATANGERANG,TANGERANG 35 RIDWANSUMPENA SEKEMERAKCIBEUNYINGCIMENYAN 36 DODISOMANTRI JL.KP.CIKUTRANO3A148BRt.4/2 37 RULLYRAMDHANI KPCIKUTRANO326NEGLASARI 38 GANJAR PASIRLEUTIKCICADAS- 39 ENDARPRIATNA BABAKANHANTAPBABAKANHANTAP 40 MUHAMADIRWAN GGSIRNAGALIHIICICADAS 41 REZA JLCIMUNCANGSUKAPADA 42 HAERUDIN KAMPUNGCIMUNCANGBANDUNG 43 DANAL LUBIS CUKANGKAWUNGCUKANGKAWUNG 44 ZOELKURNIAWAN JLPADASUKAGGBABAKANCIHAPITKELPASIRLAYUNGKECCIBEUNYINGBKIDUL 45 NURANHIDAYAHTIKA JLCUKANGKAWUNGNO 40006013BANDUNG 46 DENIKURNIAWAN JLPASIRLEUTIKKELSUKAPADA 47 DADI CIKONDANGRt.2/6 48 WIDI ASTUTI SUKALUYUINO10 49 IPANGPRIYONO SUKALUYUINO 18SUKALUYU INO18 50 MOCHAMADTOHA MUARARAJEUNLAMANO 33A144ECICADAS 51 HINDUN KPCISALADAHKABBANDUNG 52 FIRMANRANDIPERMANA SUKALUYUINO83SUKAMAJAU 53 ANDRIYAN SUKALUYU IBANDUNG 54 CICAHWARTINI JLMUARARAJEUNNO 2SKELCIHAURGEULIS 55 MURSIDAH SUKALUYUINO.17.ART 02RW06 56 YULIMOCHRIYANTO JL.SUKALUYU ICHAURGEULIS 57 DODO JLMUARARAJEUNNO50KELURAHANCIHAURGEULIS 58 MAXISFERDINANKUSNA SUKALUYUISUKALUYU I 59 ARIEFTRIPRIYATNO GG.MUARANO15BANDUNGGG.MUARANO15 60 PURWANTOSETIADI SUKALUYUCIHAURGEULISKEL 61 ENDANGATMANIAH SUKALUYUINO12RT01RW06Rt.5/5 62 SANDICANDRAIRAWAN SUKALUYU INO8NO 8 63 WAWANHERMAWAN JLPAHLAWANSUKALUYUICIHAURGEULIS 64 IMASHARTATI SUKALUYUSATUBANDUNG 65 SITIROHAYATI BABAKANDESERT003RW006KELKEBONWARUKECBATUNUNGGAL 66 PELDYJULIANHALIM JLPUYUHDALAMNO186151ACIKUTRA 67 HAKIM JLMUARARAJEUNKO50001012KELCIHAURGEULIS 68 MUHAMMADTAFSIRUDIN SUKALUYUIRt.001/008 69 AHMADREGIUTOMO SUKALUYUINO5CIKADUT 70 YOYOHROKAYAH JL.SUKALUYUINO.27JL.SUKALUYUINO.27 71 ARIPIN GGMUARANO 128002 012GGMUARANO128002012 72 KIKIRIZKIFIRMANSYAH SUKALUYUISUKALUYU I 73 IRWANSYAH SUKALUYU IBANDUNG 74 OTONGHIDAYAT JL.CIMALAKANO.14JL.CIMALAKANO.14 75 NANASUMARNA SUKALUYUICIHAURGEULIS 76 DINAR HADIAN SUKALUYUINO 18KELCIHAURGEULIS 77 SUTRISNO JLSADIREJAIVBANDUNG 78 DENYSUKENDAR JLCIMALAKANO5KELSUKAMAJU 79 MARSONO JLCIMALAKANO 21ABANDUNG 80 RUSMANA SUKALUYUINO83SUKAMAJU 81 OSAHKOMARIAH JLCIMALAKANO5SUKAMAJU 82 EROSITA JL.CIBUNARNO.17JL.CIBUNARNO.17 83 KARMINI JLCIBUNARNO17Rt.2/5 84 LISMAWATI JL.CIHUNINO.20SUKAMAJU 85 SOFYAN JLCIBUNARNO17JLCIBUNARNO17 86 EDISUPRIATNA JLCIHUNINO 20bandung 87 INDRIYANASYAHPUTERI JL.CIHUNINO.24JL.CIHUNINO.24 88 ENTOHSUTARSA JL.CIHUNINO 20JL.CIHUNINO20 89 ETISUHARTINI JALANCIBUNARNO11SUKAMAJU 90 FITRIANA JL.SADAREJANO.363/45JL.SADAREJANO.363/45 91 SOPIDEWIANGGRAENI JLCIBUNARNO 11BANDUNG 92 UUSDEDEN CINTAKA JL.CIBUNARNO.13KOTABANDUNG 93 POPONHASANAH JLSADIREJANO 369/41SUKAMAJUKEL 94 LINDAMARLINDA JL.SADIREJANO.369//41KOTABANDUNG 95 YETTISURYATI JL.SADIREJANO.366/41KOTABANDUNG 96 TATISUGESTI JL.SIDAREJANO.363/41KOTABANDUNG 97 ENTINSUARTINI JL.SADIREJA5NO.372/41KOTABANDUNG 98 NANI KPPASIRLAYUNGKELPASIRLAYUNG - 99 MELANTIKAPURNAMASARI JLSADIREJANO36941KELSUKAMAJU 100 SAMINAH JL.SADIREJANO.368/41KOTABANDUNG 101 DENIRACHMATGUMILAR JALANCIBUNARNO13SUKAMAJU 102 DJUARIAHFATIMAH JLSADIREJAIVNO368/41KOTABANDUNG 103 HANIFAHRACHMAWATI JL.SADIREJANO.324/41KOTABANDUNG 104 SUMARNA JLSADIREJANO351RT 04RW 06KOTABANDUNG 105 KARMILISA JL.CIKASOBARATIINO5KOTABANDUNG 106 IRWANMAULANA JLCIBUNARNO17KELSUKAMAJU 107 YULIANTI JLSADIREJANO36841KELSUKAMAJU 108 RANIAGUSTIANI JLSADIREJANO36841KELSUKAMAJU 109 EROHANAH SUKARASANO.282/143CKOTABANDUNG 110 ALISTUTI JL.SADIREJANO.372/41KOTABANDUNG 111 MEMEYSURYANINGSIH JL.SADIREJANO.361/41KOTABANDUNG 112 NUNINGMULYANINGSIH JL SADIREJA NO 363 41 RT 004 RW 003 KEL SUKAMAJU KEC CIBEUNYINGKIDUL 113 SUWARNI JLSADIREJANO36841SUKAMAJUSUKAMAJU 114 SUMARTINI JL.SADIREJANO.324/41SUKAMAJU 115 AHMADKOSWARA JL.SADIREJANO.368/41KOTABANDUNG 116 AGUSRISWANDI KP.SUKARASAKOTABANDUNG 117 SRIRAHAYU JLSUKARASANO59RT01RW 09KELCICADASKECCIBEUNYINGKIDUL 118 MAMAN JL.SUKARASANO.282/143-EKOTABANDUNG 119 NURHAYANIISMAIL JL.SADIREJANO.334/41KOTABANDUNG 120 NOVIANURMALASARI JL.SUKARASANO.282/143-EKOTABANDUNG 121 FANISSAFEBRINA JL.SUKARASANO.282/143-CKOTABANDUNG 122 NIVAJULIANTI JLSADIREJANO36004006KOTABANDUNG 123 NOVASUKMAWATI JLSADIREJA361004003KELSUKAMAJU 124 AYUPANDINI JLSADIREJA363KOTABANDUNG 125 ERWINSUNANTO JLBHAYANGKARAJLBHAYANGKARA- 126 MAMATRAHMAT KPKUJANGSARICICADASKEL 127 YAYANSUMIARSIH JLSADIREJABANDUNGSUKAMAJUKEL 128 MIANURHAYATI JLSADIREJA334SUKAMAJU KEL 129 SRISURYANTI SUKARASANO20Rt.2/12 130 DODISURACHMAN JLSADIREJA36341004003SUKAMAJUKEL 131 YUDI JLSUKAMULUSGGLEGHORN001009 SUKAMAJUKEL 132 ANIH GGKUJANG009SUKAMAJU KEL 133 GANDIPERMADI SEKEMIRUNGKALERSUKAMAJU 134 RENITAPUTRI JLSADIREJAKELSUKAMAJU 135 ELISYULIANTI JLSADIREJA002003Rt.000/000 136 PUTRIYULIANI JLSADIREJA329KELSUKAMAJU 137 WENNY JLCIBUNARNO25Rt.002/005 138 ADELIA JLSUKARASACICADASRt.5/5 139 LILISRITARESMIATI JALANSUKARASAKOTABANDUNG 140 NANI ROHAENI JL.SUKAMAJUDLM.IINO.240143CKOTABANDUNG 141 ADISONJAYA KP CIKUTRABANDUNGCIKUTRA 142 DODOH JLSUKARASA003012-Rt.003/012 143 ERISOMANTRI JLSUKARASACIKUTRARt.003/012 144 LIDYACHRISTINA JLSADIREJA006003KOTABANDUNG 145 EHAJULAEHA CICADASGIRANGIICIKUTRART06RW 07CICIBEUNYING 146 NURIMANISMAIL JLSADIREJANO33441KELSUKAMAJURW006RKOTABANDUNG 147 ETIKARWATI JLSUKARASA003012KOTABANDUNG 148 RENDIDARMAWAN JL.CICADASGIRANGIIRT05RW 06,RT05RW06 149 EKABINALATIFAH JLSADIREJA004006KOTABANDUNG 150 JOICEMIRANDALLOE JLSADIREJAVNO 23KOTABANDUNG 151 MAMAH JLSUKARASA003012KOTABANDUNG 152 MIMIN JLSUKARASART001RW012NO4KOTABANDUNG 153 ASEP PERISANDI SEKEMIRUNGKALERCIGADUNGCIBEUNYINGKALER,CIGADUNGCIBE 154 LANIINDRIYANNI JLSADIREJANO 32441JLSADIREJANO32441RT 02RW 06 155 TAOPIKRAMADHAN JLSADIREJA006003KOTABANDUNG 156 DELAARDILA JLSADIREJA71KOTABANDUNG 157 REKHADEWIRESPATI JLSADIREJA329KOTABANDUNG 158 RINTANDAMIAROHMAH JLSADIREJANO31341KELSUKAMAJURW003KOTABANDUNG 159 KOMALA JLN.SUKARASART0112KOTABANDUNG 160 IHATSUHANTINI CICADASGIRANGIIKOTABANDUNG 161 MELIASARI JLSUKAMULUSGGLEGHORNNO282143CCICADASKOTABANDUNG 162 SOPIAN JLSUKARASA003012Rt.003/012 163 ARIAGUSTIAN CICADASGIRANG 2RT05RW06KOTABANDUNG 164 ANANG CICADASGIRANGIIKOTABANDUNG 165 ANDRISETIAWAN CICADASGIRANGII005 006KOTABANDUNG 166 SURYANI JALANTANJUNGSARIVINOMOR33KELANTAPARt.005/005 167 KAYAHROKAYAH JLMADTASANNO238008009Rt.008/009 168 ANITADWIBARDIANI JLMADTASANNO 23241CIKUTRA 169 SUKARSIH JLSUKARASANO250143APADASUKAKEL 170 WENNYNURULLITA JLSADIREJANO 33941BANDUNG 171 DETIRASMEI JLMADTASAN236CIHAURGEULISKEL 172 SULASTRI JALANSUKARASA250KOTABANDUNG,KOTABANDUNG 173 MURYATI JLSADIREJANO331141KELSUKAMAJU 174 AGILNABILAFIRDAUS JLSADIREJANO32141KEL SUKAMAJURW03RPADASUKA 175 TIN WAHYUNI JLSADIREJANO33141KELSUKAMAJU 176 ERLANPRAMUDIYA JLNUDINNO 3CIKASOTIMURSUKAMAJUSUKAMAJU 177 SABANRAMADHAN JLMADTASANNO 23641JONGGOLKEC 178 RUDIHERMAWAN JLBABAKANBARUKELSUKAPADAKECCIBEUNYINGKIDUL 179 DARYANA JLMADTASANNO230KELSUKAMAJU 180 ADE SUBAKTI JLMADTASAN236006 009 CIHAURGEULISKEL 181 LIAMULYATI JLCITAMIANGNO9BKELSUKAMAJU 182 ANIINDRIANI JLUDINNO 3CIKASOTIMURKELSUKAMAJU 183 SITIAMINAH JLUDINNO 17041BANDUNGBANDUNGKOTA 184 JIHADMUSTOPA JLBABAKANLOANO5KELPASIRKALIKI 185 METAPRAWATIRUKMANA JLSUSMITANO 30941SUKAMAJUKEL 186 EDAHJUBAEDAH JLCITAMIANGNO21SUKAMAJU KEL 187 WINA WIRNANA JLNMADTASANNO230KELSUKAMAJU 188 SUMIATI JLSUKARASART002RW012KELCICADAS 189 HERJADI JLTEKSTILNO 140002001CIHAURGEULISKEL
10 (sepuluh) lembar tulisan tangan asli surat pernyataan atas nama Gyta Satya Nugraha dengan Nomor Induk Kependudukan nomor 32040191201890001 yang ditandatangai diatas materai dengan keterangan “ bahwa saya benar telah memakai nama nasabah untuk melakukan pinjaman sebesar Rp. 505.000.000,- dengan total 13 debitur, dan saya memiliki hutang kepada Saudara Ivandi sebesar Rp.550.000.000.- dengan dibayarkan atasu dialih tanggungjawabkan kepada saya oleh 15 debitur”.
2 (dua) lembar tulisan tangan asli surat pernyataan atas nama Tantan Muntana yang ditandatangai diatas materai tanggal 10 November 2021 dengan keterangan “menyerahkan buku tabungan beserta ATM dan Buku tabungan”.
3 (tiga) lembar tulisan tangan asli surat pernyataan atas nama Ivandi Danang Pradita dengan Nomor Induk Kependudukan nomor 3301010104940003 yang ditandatangai diatas materai tanggal 09 November 2021 dengan keterangan “ bahwa saya membantu teman saya Tantan pengajuan kredit KUR ke Bri Citamiang selanjutnya diserahkan ke Marketing untuk ditindaklanjuti ke prakarsa kredit”
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Surat-surat / Dokumen ysng diiserahkan oleh Heru Senjaya dan diterima oleh Wulan Sari
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tantan Muntana pada tanggal 01 Desember 2021
1 (satu) lembar print out screen capture (tangkap layar) komunikasi dengan Tantan melalui aplikasi Whatsapp
1 (satu) lembar print out foto Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ivandi Danang Pradita pada tanggal 12 Januari 2022
1 (satu) lembar print out foto Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ivandi Danang Pradita pada tanggal 29 Desember 2021
1 (satu) bundle print out screen capture (tangkap layar) komunikasi dengan kontak +62895-3405-05300 melalui aplikasi Whatsapp
2 (dua) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Nokep: 63/KC-IV/LY1/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pemindah Jabatan Pekerja Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Catatan : nanti di leges kemudian)
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta Nomor : R-857-KC-VLYI/05/2021 tanggal 03 Mei 2021.
dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Tantan Muntana
1 (satu) Asli Sertifikat Hak Milik No. 2909 Desa Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama WULAN SARI dengan luas tanah 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi);
1 (satu) Asli Akta Jual Beli No. 15/NGMP/I/2003 tanggal 08 Desember 2003 dihadapan Doktorandus IRWAN SURYA (PPATS) di daerah kerja Wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung antara Hj. SITI ATIKAH dengan WULAN SUKMAWATI dengan objek jual beli sebidang tanah Persil Nomor 84/D.III Blok Ciharashas Kohir Nomor 1466 dengan luas tanah 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi)
Dikembalikan kepada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata untuk dipergunakan sebagai pengurang beban Uang Pengganti an. Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE.
Membebankan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada kesimpulannya, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak benar membantu pencairan KUR pada BRI Unit Citamiang, karena faktanya Terdakwa adalah pegawai pada BRI Soekarno Hatta Unit Kiara Condong Kota Bandung, proses pencarian KUR adalah dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sebagai pemutus pencairan dana KUR, adalah kepala unit BRI Unit Unit Citamiang cabang Martadinata Bandung, namun Terdakwa hanya merefensikan sudaranya menjadi nasabah hukum KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata yang selanjutnya persyaratan pengajuan KUR tersebut diserahkan kepada Saksi Gyta Satya Nugraha;
Bahwa pada kurun waktu antara bulan Mei 2020 sampai dengan 2021, saksi Gyta Sayta Nugraha mencairkan dan menggunakan sendiri uang KUR sebanyak 26 nasabah atas nama 10 nasabah yang datanya berasal dari Terdakwa Ivandi Danang Pradita,SE. serta saksi Satya Gita Nugraha mencairkan dan menggunakan sendiri uang KUR atas nama 16 urang yang datanya berasal dari Sdr.Ogi, kesemuanya di BRI Unit Citamiang, Cabang Bandung Martadinata antara lain atas nama saksi, Nani Rohaneni,dan Sdri.Eha Julaeha dengan total plafon KUR sebesar Rp.1.035.000.000.- uang pencairan KUR tersebut semuanya dinikmati oleh saksi Gyta Satya Nugraha tanpa sepengetahuan 26 nasabah tersebut dan nasabah tidak pernah menandatangani surat pengakuan utang;
Bahwa tidak ada kerugian Negara dalam perkara aquo karena Bank BRI Unit Citamiang Cabang Martadinata Bandung tetap melakukan penagihan terhadap 189 nasabah KUR, karena BRI Unit Citamiang, serta tidak ada deklarasi/opini dari hasil audit forensik maupun deklarasi perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) padahal MA sudah menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus berdasarkan deklarasi BPK sesuai dengan konstitusi negara;
Bahwa pencairan dana KUR kepada para nasabah KUR bukanlah merupakan suatu tindak pidana korupsi, karena didalam proses persetujuan sampai dengan pencairan dana KUR tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Bahwa, berdasarkan pada keseluruhan uraian-uraian diatas, kami Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima pembelaan dari penasihat hukum Terdakwa Ivandi Danang Pradita.SE.
Menyatakan TERDAKWA Ivandi Danang Pradita, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No,31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No,20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No,31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primier.
Membebaskan Terdakwa Ivandi Danang Pradita dari dakwaan primier ( vrijspraak ) atau setidak - tidaknya melepaskan Terdakwa Ivandi Danang Pradita,SE. dari semua tuntutan ( Onslaag van alle rechtvervolging ).
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Ivandi Danang Pradita,SE dari tanahan.
Mengembalikan barang - barang milik Terdakwa yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bandung.
Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Membebankan ongkos perkara pada negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan dan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE bersama-sama dengan saksi Gyta Satya Nugraha SE, sebagai Mantri Kupedes pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata sekaligus dapat bertindak sebagai Mantri KUR berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor BRI Cabang Bandung Martadinata No.63/KC-IV/LYI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dan saksi Tantan Muntana, (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata Jl. Brigjen Katamso No. 15 B Cihaurgeulis Cibeunying Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 bertanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaiyang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berdiri sejak 16 Desember 1968 berdasarkan UU No.21 tahun 1968. Sejak tahun 1992, 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, komposisi kepemilikan saham pemerintah di BRI menjadi 56.75%, sementara sisanya sebesar 43,25% dimiliki oleh pemegang saham publik.
Bahwa pendirian kantor BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Bandung NOKEP :B.76-KW-VI/OPS/02/2013 tanggal 12 Februari 2013, tentang Revisi Supervisi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas BRI Unit dan Teras BRI di Wilayah Kanwil BRI Bandung.
Bahwa pada tahun 2020 dan 2021 Bank BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mengacu kepada:
Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sebagaimana diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI No.15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08a-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08b-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 13 Juli 2021 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Bahwa Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau Kelompok Usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Adapun pelaksanaan KUR bertujuan untuk :
meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE sebagai pegawai BRI di Kota Bandung mengenal saksi Gyta Satya Nugraha, SE sebagai Mantri KUPEDES/KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata yang juga sebagai prakarsa KUR Mikro di bank tersebut yang bertugas memproses penyaluran KUR.
Bahwa pada sekitar bulan April tahun 2020, atas permintaan dari saksi Tantan Muntana, maka Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE membantu proses pencairan KUR melalui saksi Gyta Satya Nugraha, SE selaku Mantri KUPEDES/KUR di BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata atas nama calon nasabah KUR yang dibawa/direkomendasikan oleh saksi Tantan Muntana. Dari proses pencairan KUR atas nama nasabah yang dibawa/direkomendasikan oleh saksi Tantan Muntana tersebut, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menerima uang dari saksi Tantan Muntana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai keuntungan pencairan KUR. Dari uang tersebut saksi Gyta Satya Nugraha,SE, menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menerima sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi Reza Pahlevi selaku Customer Service pada BRI Unit Citamiang menerima sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah pertama kali berhasil memproses dan mencairkan KUR atas nama nasabah yang dibawa/direkomendasikan oleh saksi Tantan Muntana, selanjutnya pada kurun waktu antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2021 saksi Gyta Satya Nugraha, SE selaku Mantri KUPEDES/KUR bersama dengan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE dan saksi Tantan Muntana melakukan proses pencairan KUR Mikro (selanjutnya disebut KUR) di BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata atas nama 163 nasabah yang dibawa/direkomendasikan oleh saksi Tantan Muntana.
Bahwa awalnya saksi Gyta Satya Nugraha, SE meminta Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE mencari nasabah yang dapat dipinjam namanya untuk pencairan KUR dengan mengatakan ” om ada nasabah yang bisa dipinjam namanya dan hasilnya bisa dibagi dua ?”.
Bahwa untuk memenuhi permintaan saksi Gyta Satya Nugraha SE,tersebut lalu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE meminta saksi Tantan Muntana untuk mencari orang-orang yang namanya bisa dipinjam sebagai nasabah KUR.
Bahwa atas permintaan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE, maka saksi Tantan Muntana mencari calon nasabah KUR dengan dalih akan mendapatkan dana bantuan pemerintah, kemudian saksi Tantan Muntana secara bertahap mengajukan 163 calon nasabah KUR antara lain atas nama Hendra Pradita, Djudju, Dion Irvana, Rina Suryanti, Ahmad Khaerudin, Tata Wahyu, Eki Irmaya, Yeyen Yuniarti, Ade Ramdhan, Uus Usmanawawi, Kusmana, Toto Suripto, Dodi Sumantri, Rully Ramdhani, Khaerudin, Firman Randi Permana, dan Dodo lalu saksi Tantan Muntana mengumpulkan persyaratan untuk mengajukan KUR atas nama mereka berupa foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Usaha dari RT atau RW, dan sebagian ada yang melampirkan jaminan berupa BPKB yang disiapkan oleh saksi Tantan Muntana dengan cara membeli via online.
Bahwa secara bertahap saksi Tantan Muntana mengirimkan foto persyaratan pengajuan KUR berupa foto KTP dan foto KK calon nasabah melalui pesan WA kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE kemudian foto WA tersebut oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE diteruskan kepada saksi Gyta Satya Nugraha SE, untuk dilakukan pengecekan BI Cheking. Setelah diketahui calon nasabah KUR tersebut lolos BI Cheking dan saksi saksi Gyta Satya Nugraha SE, menentukan jadwal survey, lalu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menginformasikan jadwal waktu pelaksanaan survey tersebut kepada saksi Tantan Muntana.
Bahwa untuk mempermudah pelaksanaan survey yang dilalukan saksi Gyta Satya Nugraha SE, oleh karena calon nasabah KUR yang akan diajukan tidak memiliki usaha, maka atas inisiatif sendiri maka saksi Tantan Muntana meminta ijin kepada beberapa pemilik usaha yang berdekatan dengan domisili calon nasabah KUR untuk dijadikan tempat survey calon nasabah KUR seakan-akan tempat usaha tersebut adalah milik calon nasabah KUR.
Bahwa kemudian saksi Gyta Satya Nugraha SE, melakukan survey ke calon nasabah KUR dan tempat usaha yang telah disiapkan oleh saksi Tantan Muntana yang bukan tempat usaha milik calon nasabah KUR. Hasil survey tersebut diajukan oleh saksi Gyta Satya Nugraha SE, kepada saksi Deny Ramdhani Senjaya selaku Kepala Unit BRI Citamiang sebagai pemutus KUR dan saksi Deny Ramdhani Senjaya sebagai pemutus KUR menyetujui pemberian KUR kepada 163 calon nasabah KUR tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya secara bertahap saksi Gyta Satya Nugraha SE, menginformasikan waktu pencairan KUR 163 calon nasabah kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE, lalu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menyampaikan hal tersebut kepada saksi Tantan Muntana dan meminta agar calon nasabah penerima KUR datang ke BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata yang terletak di Jalan Brigjend Katamso No.15B Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung untuk melakukan pencairan KUR.
Bahwa dalam proses pencairan KUR tersebut calon nasabah KUR menandatangani surat pengakuan hutang yang memuat jumlah plafon KUR dan waktu pembayaran KUR, menandatangani surat kuasa auto debet serta membuka rekening tabungan berikut kartu ATM. Ketika penandatanganan surat pengakuan hutang tersebut saksi Muhamad Ramdanis selaku Customer Service/Pelaksana Adminsitrasi KUR, saksi Fajar Fahmi Mulyadi Mochamad dan saksi Mochamad Reza Pahlevi selaku Customer Service atas permintaan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE tidak memberitahukan kepada para nasabah tentang isi surat pengakuan hutang tersebut sehingga yang diketahui para nasabah penandatanganan tersebut adalah pencairan dana bantuan dari pemerintah secara cuma-cuma sebagaimana yang disampaikan saksi Tantan Muntana kepada para nasabah.
Bahwa setelah dilakukan pentransferan uang KUR ke rekening 163 nasabah KUR dengan jumlah plafon KUR bervariasi antara Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-, dengan total plafon KUR sebesar Rp. 4.826.111.000,-, lalu buku tabungan dan kartu ATM para nasabah KUR tersebut di kuasai oleh saksi Tantan Muntana, kemudian dengan kartu ATM tersebut saksi Tantan Muntana menarik sejumlah uang untuk diberikan kepada para nasabah dengan besaran antara sebesar Rp. 500.000,- s/d sebesar Rp. 800.000,-, sedangkan sisa uang pencairan KUR yang ada di rekening para nasabah dibagi untuk Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE, saksi Tantan Muntana dan saksi Gyta Satya Nugraha SE.
Bahwa dari pencairan 163 nasabah KUR dengan total plafon KUR sebesar Rp. 4.826.111.000,-, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menikmati sebesar Rp. 382.500.000,-, saksi Tantan Muntana menikmati sebesar Rp. 200.000.000,-. Dan saksi Gyta Satya Nugraha SE, menikmati sebesar Rp.4.243.611.000,-
Bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp. 477.417.192 (empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua) ke rekening titipan BRI unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata.
Bahwa perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE bersama-sama dengan saksi Gyta Satya Nugraha, SE dan saksi Tantan Muntana dalam pemberian KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata tahun 2020 dan 2021 bertentangan dengan ketentuan yaitu :
Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sebagaimana diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI No.15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dalam pasal 2 menyebutkan pelaksanaan KUR bertujuan untuk :
meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah;
dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08a-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08b-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 13 Juli 2021 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yaitu :
BAB V Syarat dan Ketentuan Kredit.
Persyarat Umum Calon debitur :
Mempunyai usaha produktif dan layak.
Telah melakukan usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan.
Calon debitur wajib memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang dibuktikan berupa KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik), serta dilengkapi dengan Kartu Keluarga.
BAB VI Kebijakan Prosedur Kredit
2.a. KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK) yang asih berlaku serta harus dicocokkan dengan aslinya.
3.a. Pengajuan permohonan kredit diakukan secara individual oleh calon debitur.
3.c. Pendaftaran permohonan kredit di BRI Unit dengan menggunakan aplikasi pinjaman BRI dapat dilakukan antara lain : Pendaftaran oleh calon debitur / debitur.
4. Analisis Kredit
Dalam memberikan pelayanan KUR Mikro, PKL pemrakarsa harus melakukan analisi kelayakan pemberian kredit. Perangkat yang dipergunakan dalam penilaian risiko adalah dengan menggunakan analisis 5c’s dan Credit Risk Scoring (CRS).
Hasil analisis PKL sebagai dasar pertimbangan bagi Pemutus dalam memberikan putusan kredit.
5. Agunan
Agunan Tambahan
Tidak diperkenankan untuk meminta dan atau menerima agunan tambahan. Untuk debitur KUR Mikro yang sebelumnya menyerahkan agunan tambahan, maka pada saat debitur mengajukan KUR Mikro kembali agar agunan tambahan tersebut dikembalikan kepada debitur.
Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP: 242-DIR/JBR/04/2019 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang tercantum pada Lampiran 1 perihal identifikasi jabatan Mantri KUPEDES, sebagai berikut :
Melakukan prakarsa dan meneliti kelengkapan, keabsahan dokumen serta analisa usulan pinjaman mikro agar proses pelayanan pinjaman mikro berjalan lancar sesuai prosedur.
Bahwa perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 382.500.000,-, memperkaya saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE sebesar Rp.4.243.611.000,-, dan memperkaya saksi Tantan Muntana sebesar Rp. 200.000.000,- yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata sebesar Rp. 4.826.111.000,-, (empat milyar delapan ratus dua puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah) mengacu kepada Laporan Hasil Perhitungan Audit Internal Wilayah Bandung PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk No.R.388/AIW-V/12/2021 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE bersama-sama dengan saksi Gyta Satya Nugraha, SE, sebagai Mantri Kupedes pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata sekaligus dapat bertindak sebagai Mantri KUR berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor BRI Cabang Bandung Martadinata No.63/KC-IV/LYI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dan saksi Tantan Muntana, (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata Jl. Brigjen Katamso No. 15 B Cihaurgeulis Cibeunying Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 bertanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaiyang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berdiri sejak 16 Desember 1968 berdasarkan UU No.21 tahun 1968. Sejak tahun 1992, 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, komposisi kepemilikan saham pemerintah di BRI menjadi 56.75%, sementara sisanya sebesar 43,25% dimiliki oleh pemegang saham publik.
Bahwa pendirian kantor BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Bandung NOKEP :B.76-KW-VI/OPS/02/2013 tanggal 12 Februari 2013, tentang Revisi Supervisi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas BRI Unit dan Teras BRI di Wilayah Kanwil BRI Bandung.
Bahwa pada tahun 2020 dan 2021 Bank BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mengacu kepada:
Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sebagaimana diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI No.15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08a-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08b-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 13 Juli 2021 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Bahwa Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau Kelompok Usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Adapun pelaksanaan KUR bertujuan untuk :
meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE sebagai pegawai BRI di Kota Bandung mengenal saksi Gyta Satya Nugraha, SE sebagai Mantri KUPEDES/KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata yang juga sebagai prakarsa KUR Mikro di bank tersebut yang bertugas memproses penyaluran KUR.
Bahwa pada sekitar Bulan April tahun 2020, atas permintaan dari saksi Tantan Muntana, maka Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE membantu proses pencairan KUR melalui saksi Gyta Satya Nugraha, SE selaku Mantri KUPEDES/KUR di BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata atas nama calon nasabah KUR yang dibawa/direkomendasikan oleh saksi Tantan Muntana. Dari proses pencairan KUR atas nama nasabah yang dibawa/direkomendasikan oleh saksi Tantan Muntana tersebut, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menerima uang dari saksi Tantan Muntana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai keuntungan pencairan KUR. Dari uang tersebut saksi Gyta Satya Nugraha,SE, menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menerima sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi Reza Pahlevi selaku Customer Service pada BRI Unit Citamiang menerima sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah pertama kali berhasil memproses dan mencairkan KUR atas nama nasabah yang dibawa/direkomendasikan oleh saksi Tantan Muntana, selanjutnya pada kurun waktu antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2021 saksi Gyta Satya Nugraha, SE selaku Mantri KUPEDES/KUR bersama dengan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE dan saksi Tantan Muntana melakukan proses pencairan KUR Mikro (selanjutnya disebut KUR) di BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata atas nama 163 nasabah yang dibawa/direkomendasikan oleh saksi Tantan Muntana.
Bahwa awalnya saksi Gyta Satya Nugraha, SE meminta Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE mencari nasabah yang dapat dipinjam namanya untuk pencairan KUR dengan mengatakan ” om ada nasabah yang bisa dipinjam namanya dan hasilnya bisa dibagi dua ?”.
Bahwa untuk memenuhi permintaan saksi Gyta Satya Nugraha SE,tersebut lalu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE meminta saksi Tantan Muntana untuk mencari orang-orang yang namanya bisa dipinjam sebagai nasabah KUR.
Bahwa atas permintaan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE, maka saksi Tantan Muntana mencari calon nasabah KUR dengan dalih akan mendapatkan dana bantuan pemerintah, kemudian saksi Tantan Muntana secara bertahap mengajukan 163 calon nasabah KUR antara lain atas nama Hendra Pradita, Djudju, Dion Irvana, Rina Suryanti, Ahmad Khaerudin, Tata Wahyu, Eki Irmaya, Yeyen Yuniarti, Ade Ramdhan, Uus Usmanawawi, Kusmana, Toto Suripto, Dodi Sumantri, Rully Ramdhani, Khaerudin, Firman Randi Permana, dan Dodo lalu saksi Tantan Muntana mengumpulkan persyaratan untuk mengajukan KUR atas nama mereka berupa foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Usaha dari RT atau RW, dan sebagian ada yang melampirkan jaminan berupa BPKB yang disiapkan oleh saksi Tantan Muntana dengan cara membeli via online.
Bahwa secara bertahap saksi Tantan Muntana mengirimkan foto persyaratan pengajuan KUR berupa foto KTP dan foto KK calon nasabah melalui pesan WA kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE kemudian foto WA tersebut oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE diteruskan kepada saksi Gyta Satya Nugraha SE, untuk dilakukan pengecekan BI Cheking. Setelah diketahui calon nasabah KUR tersebut lolos BI Cheking dan saksi saksi Gyta Satya Nugraha SE, menentukan jadwal survey, lalu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menginformasikan jadwal waktu pelaksanaan survey tersebut kepada saksi Tantan Muntana.
Bahwa untuk mempermudah pelaksanaan survey yang dilalukan saksi Gyta Satya Nugraha SE, oleh karena calon nasabah KUR yang akan diajukan tidak memiliki usaha, maka atas inisiatif sendiri maka saksi Tantan Muntana meminta ijin kepada beberapa pemilik usaha yang berdekatan dengan domisili calon nasabah KUR untuk dijadikan tempat survey calon nasabah KUR seakan-akan tempat usaha tersebut adalah milik calon nasabah KUR.
Bahwa kemudian saksi Gyta Satya Nugraha SE, melakukan survey ke calon nasabah KUR dan tempat usaha yang telah disiapkan oleh saksi Tantan Muntana yang bukan tempat usaha milik calon nasabah KUR. Hasil survey tersebut diajukan oleh saksi Gyta Satya Nugraha SE, kepada saksi Deny Ramdhani Senjaya selaku Kepala Unit BRI Citamiang sebagai pemutus KUR dan saksi Deny Ramdhani Senjaya sebagai pemutus KUR menyetujui pemberian KUR kepada 163 calon nasabah KUR tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya secara bertahap saksi Gyta Satya Nugraha SE, menginformasikan waktu pencairan KUR 163 calon nasabah kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE, lalu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menyampaikan hal tersebut kepada saksi Tantan Muntana dan meminta agar calon nasabah penerima KUR datang ke BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata yang terletak di Jalan Brigjend Katamso No.15B Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung untuk melakukan pencairan KUR.
Bahwa dalam proses pencairan KUR tersebut calon nasabah KUR menandatangani surat pengakuan hutang yang memuat jumlah plafon KUR dan waktu pembayaran KUR, menandatangani surat kuasa auto debet serta membuka rekening tabungan berikut kartu ATM. Ketika penandatanganan surat pengakuan hutang tersebut saksi Muhamad Ramdanis selaku Customer Service/Pelaksana Adminsitrasi KUR, saksi Fajar Fahmi Mulyadi Mochamad dan saksi Mochamad Reza Pahlevi selaku Customer Service atas permintaan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE tidak memberitahukan kepada para nasabah tentang isi surat pengakuan hutang tersebut sehingga yang diketahui para nasabah penandatanganan tersebut adalah pencairan dana bantuan dari pemerintah secara cuma-cuma sebagaimana yang disampaikan saksi Tantan Muntana kepada para nasabah.
Bahwa setelah dilakukan pentransferan uang KUR ke rekening 163 nasabah KUR dengan jumlah plafon KUR bervariasi antara Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-, dengan total plafon KUR sebesar Rp. 4.826.111.000,-, lalu buku tabungan dan kartu ATM para nasabah KUR tersebut di kuasai oleh saksi Tantan Muntana, kemudian dengan kartu ATM tersebut saksi Tantan Muntana menarik sejumlah uang untuk diberikan kepada para nasabah dengan besaran antara sebesar Rp. 500.000,- s/d sebesar Rp. 800.000,-, sedangkan sisa uang pencairan KUR yang ada di rekening para nasabah dibagi untuk Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE, saksi Tantan Muntana dan saksi Gyta Satya Nugraha SE.
Bahwa dari pencairan 163 nasabah KUR dengan total plafon KUR sebesar Rp. 4.826.111.000,-, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE menikmati sebesar Rp. 382.500.000,-, saksi Tantan Muntana menikmati sebesar Rp. 200.000.000,-. Dan saksi Gyta Satya Nugraha SE, menikmati sebesar Rp.4.243.611.000,-
Bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp. 477.417.192 (empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua) ke rekening titipan BRI unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata.
Bahwa perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE bersama-sama dengan saksi Gyta Satya Nugraha, SE dan saksi Tantan Muntana dalam pemberian KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata tahun 2020 dan 2021 bertentangan dengan ketentuan yaitu :
Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sebagaimana diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI No.15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dalam pasal 2 menyebutkan pelaksanaan KUR bertujuan untuk :
meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah;
dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08a-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08b-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 13 Juli 2021 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yaitu :
BAB V Syarat dan Ketentuan Kredit.
Persyarat Umum Calon debitur :
Mempunyai usaha produktif dan layak.
Telah melakukan usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan.
Calon debitur wajib memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang dibuktikan berupa KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik), serta dilengkapi dengan Kartu Keluarga.
BAB VI Kebijakan Prosedur Kredit
2.a. KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK) yang asih berlaku serta harus dicocokkan dengan aslinya.
3.a. Pengajuan permohonan kredit diakukan secara individual oleh calon debitur.
3.c. Pendaftaran permohonan kredit di BRI Unit dengan menggunakan aplikasi pinjaman BRI dapat dilakukan antara lain : Pendaftaran oleh calon debitur / debitur.
4. Analisis Kredit
Dalam memberikan pelayanan KUR Mikro, PKL pemrakarsa harus melakukan analisi kelayakan pemberian kredit. Perangkat yang dipergunakan dalam penilaian risiko adalah dengan menggunakan analisis 5c’s dan Credit Risk Scoring (CRS).
Hasil analisis PKL sebagai dasar pertimbangan bagi Pemutus dalam memberikan putusan kredit.
5. Agunan
Agunan Tambahan
Tidak diperkenankan untuk meminta dan atau menerima agunan tambahan. Untuk debitur KUR Mikro yang sebelumnya menyerahkan agunan tambahan, maka pada saat debitur mengajukan KUR Mikro kembali agar agunan tambahan tersebut dikembalikan kepada debitur.
Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP: 242-DIR/JBR/04/2019 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang tercantum pada Lampiran 1 perihal identifikasi jabatan Mantri KUPEDES, sebagai berikut :
Melakukan prakarsa dan meneliti kelengkapan, keabsahan dokumen serta analisa usulan pinjaman mikro agar proses pelayanan pinjaman mikro berjalan lancar sesuai prosedur.
Bahwa perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 382.500.000,-, menguntungkan saksi Gyta Satya Nugraha, SE sebesar Rp.4.243.611.000,-, dan menguntungkan saksi Tantan Muntana sebesar Rp. 200.000.000,- yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata sebesar Rp. 4.826.111.000,-, (empat milyar delapan ratus dua puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah) mengacu kepada Laporan Hasil Perhitungan Audit Internal Wilayah Bandung PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk No.R.388/AIW-V/12/2021 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUPRAPTO, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Mantri Bank BRI Unit Ciamiang Kota Bandung sejak sejak 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi mengenal dengan GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan IVANDI DANANG PRADITA karena sesama pegawai di Bank BRI;
Bahwa Saksi pernah melakukan kunjungan ke nasabah KUR atas nama Nia Daniati di daerah Awibitung Cibeuying Kidul Bandung;
Bahwa pada saat kunjungan Nia Daniati didaerah Awibitung Cibeuying Kidul Kota Bandung menanyakan terkait anaknya atas nama Anisah yang mendapat uang BRI yang tanda tangan di bank tapi uangnya diterima di rumah;
Bahwa Saksi melaporkan ke pimpinannya selaku kepala Unit yakni bapak Denny Ramadhani Senjaya, yang kemudian Kepala Unit melakukan on the spot ke nasabah Nia Daniati;
Bahwa setelah kepala Unit yakni bapak Denny Ramadhani Senjaya menanyakan permasalahan kepada Nia Daniati, kemudian pimpinan konfirmasi ke kantor terkait nasabah Anisah;
Bahwa hasil telp kepala Unit yakni bapak Denny Ramadhani Senjaya ternyata Anisah adalah nasabah GYTA SATYA NUGRAHA, SE. yang juga menjabat selaku Mantri Bank BRI Unit Citamiang;
Bahwa berdasarkan informasi kepala Unit yakni bapak Denny Ramadhani Senjaya ternyata Anisah tidak memiliki usaha;
Bahwa sepengetahuan Saksi ternyata terdapat pinjaman KUR yang bermasalah akibat dari adanya percaloan dalam mencari calon nasabah;
Bahwa sepengetahuan Saksi terkait masalah ini telah dilakukan audit ternyata hasil audit ada nasabah yang melakukan pencairan, namun buku tabungan dan ATM tidak dipegang nasabah KUR, dan nasabah hanya diberi uang secara tunai yang nilainya tidak sesuai pinjaman;
Bahwa sepengetahuan Saksi Bank BRI Unit Citamiang dalam mencari nasabah atau melakukan pemasaran hanya dilakukan oleh petugas Bank BRI Unit Citamiang dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh orang lain;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi DENNY RAMDHANI SENJAYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Kepala Unit Bank BRI Unit Citamiang Kota Bandung;
Bahwa Saksi mengenal dengan GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan IVANDI DANANG PRADITA, karena sama-sama bekerja di BRI, dan GYTA SATYA NUGRAHA bekerja sebagai Mantri di BRI Unit Citamiang;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai kepala Unit BRI citamiang jumlah nasabah yang mengajukan KUR kurang lebih 2000 Nasabah dengan jumlah Nomnal kurang lebih Rp.25 Milyar;
Bahwa proses pengajuan kredit KUR diajukan secara Digital melalui aplikasi BRI Spot, dan Saksi selaku pemutus melakukan putusan terhadap permohonan kredit secara Digital melalui aplikasi BRI Spot, serta Saksi tidak melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik, karena pemeriksaan dokumen secara fisik dilakukan oleh Customer Services pada saat pencairan;
Bahwa bermula berdasarkan informasi SUPRAPTO selaku Mantri melaporkan adanya nasabah yang akan mengajukan pinjaman KUR, tetapi saat dilakukan BI Checking terselip pinjaman daerah Sidareja Komplek dekat Cikaso kedapatan yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman KUR di BRI Citamiang yakni nasabah atas nama Fahrizal dan Fanisa;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, kemudian Saksi melakukan kunjungan (survey) kepada nasabah atas nama Fahrizal dan Fanisa untuk memastikan dari laporan tersebut, dan dari pengakuannyaternyata mereka pernah dimintai data oleh IVANDI dan TANTAN, dimana mereka akan mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Bansos, dengan cara mereka diminta datang ke BRI Unit Citamiang untuk menandatangani beberapa dokumen, kemudian disuruh pulang. Dan setelah sesampai di rumah, mereka diberikan uang oleh TANTAN MUNTANA sebesar Rp 500.000,00;
Bahwa Saksi setelah lihat di clik BRI Chekking ternyata FANISA dalam data statusnya memiliki pinjaman sekitar Rp30.000.000,00;
Bahwa Saksi kemudian melakukan pemeriksaan dan berdasarkan data Saksi menemukan terdapat 170-an nasabah yang bermasalah;
Bahwa setelah menemui Faniah, Saksi juga menemui Fahrizal, dan berdasarkan keterangan Fahrizal juga merupakan nasabah melalui IVAN;
Bahwa Saksi kemudian menemui IVAN dan IVAN menerangkan kalau banyak nasabah yang melalui dirinya;
Bahwa IVAN yang menghubungkan nasabah ke GYTA SATYA NUGRAHA;
Bahwa IVAN bekerjasama dengan TANTAN terkait kelengkapan data calon nasabah seperti KTP;
Bahwa Mantri di Unit Citamiang terdapat 5 (lima) Mantri;
Bahwa ternyata masalah yang ditemukan Mantrinya adalah GYTA SATYA NUGRAHA;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA mempertemukan dengan TANTAN, dan TANTAN mengakui dan bertanggung jawab permasalahan tersebut, dan pada saat itu TANTAN memperlihatkan ATM atas nama YOYOH ROHAYAH selaku nasabah yang melalui dirinya;
Bahwa Saksi mengetahui ada nasabah yang bermasalah melalui rekening YOYOH yang pembanayaran angsurannya;
Bahwa pada awalnya berdasarkan pemeriksaan Saksi terdapat nasabah yang bermasalah sekitar 211 nasabah dengan total pinjaman sekitar sejumlah 5,7 milyar rupiah;
Bahwa prosedur untuk mendapatkan pinjaman KUR, yakni calon nasabah bisa datang langsung ke kantor, maupun melalui Mantri. Kalau melalui Mantri dilapangan maka dapat melalui aplikasi HP (yang setiap Mantri dibekali aplikasi di HP tersebut), kemudian Ka Unit mempelajari dan kalau harus ada pemeriksaan ulang, maka Kepala Unit harus memerintahkan untuk memeriksa ulang;
Bahwa Kepala Unit yang berwenang memutuskan disetujui atau tidaknya permohonan;
Bahwa Saksi melihat data-data kelengkapan permohonan sebelum memutuskan persetujuannya;
Bahwa tidak ada kewajiban Saksi untuk melakukan pengecekan di lapangan;
Bahwa untuk penyelesaian selanjutnya Saksi tidak mengetahui, karena langsug ditangani dari tim manajemen BRI cabang Bandung;
Saksi tidak mengetahui pengawas atau auditor mengetahui darimana ada permasalahan;
Bahwa pengajuan KUR melalui Mantri GYTA SATYA NUGRAHA yang diajukan calon nasabah diajukan secara digital melalui aplikasi BRI Spot, dan Saksi melakukan persetujuan juga melalui digital aplikasi BRI Spot tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui masalah KUR ini pada sekitar Akhir Oktober 2021;
Bahwa Saksi menemukan berdasarkan pemeriksaan data rekening koran GYTA SATYA NUGRAHA dan menemukan 170 rekening milik nasabah KUR yang berasal dari satu rekening atas nama YOYOH ROKAYAH;
Bahwa dari hasil temuan tersebut, rencana Saksi hendak melaporkan ke cabang BRI BANDUNG, Namun ternyata manajemen BRI Cabang Bandung telah mengetahui lebih awal sebelum Saksi melaporkannya;
Bahwa berdasarkan keterangan dari FANISAH dan FAHRIZAL mereka tidak mengajukan pinjaman KUR, melainkan dapat bantuan sosial dari pemerintah;
Bahwa semua KUR diajukan Penjaminan KUR ke Asuransi, dan dapat diajukan klaim apabila ada nasabah yang nunggak selam lebih 180 hari;
Bahwa 189 nasabah yang bermasalah saat ini, sebelumnya tidak ada tunggakan, dan semua lancar;
Bahwa Penuntut Umum dipersidangan memperlihatkan barang bukti berupa BB No 121 dan Saksi mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi SURYADI,S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku BRI Unit Risk dan Compliance di BRI Cabang Bandung sejak Februari 2021 sampai dengan Februari 2023;
Bahwa Saksi menerangkan pada sekitar Februari tahun 2021 sampai dengan Oktober 2022, pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala BRI Unit Risk dan Compliance pada BRI Cabang Bandung Martadinata dengan unit binaan antara lain BRI Unit Citamiang, pada BRI Unit Citamiang ditemukan permasalan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), yakni pada tanggal 5 Nopember 2021 bagian BRI Unit Risk dan Compliance pada BRI Cabang Bandung Martadinata menerima informasi ada warga dl kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung akan menerima dana hibah dari BRI, namun warga calon penerima hibah tersebut diminta untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang;
Bahwa atas informasi tersebut, dan oleh karena di BRI tidak ada program dana hibah, maka Saksi bersama Tim menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi warga yang memberikan informasi awal tersebut, atas nama RENNY DABELA dan NINING yang beralamat di kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, dan menerangkan pernah menerima dana hibah dari BRI masing-masing sejumlah Rp500.000,00 dari sdr. YOGI dan sdri. PIPIT, demikian pula warga atas nama NINING menerima bantuan sejumlah Rp350.00000,00 dari sdri. YAYAT;
Bahwa ada kecurigaan dari Saksi setelah mendapat informasi dari warga, yakni sdri. RENNY DABELA diminta datang ke BRI Unit Citamiang dan diminta untuk menandatangani beberapa dokumen di kantor BRI Unit Citamiang;
Bahwa dengan berbekal informasi tersebut, kemudian Saksi dan tim melakukan pemeriksaan pada aplikasi BRISIM dan BRISPOT, dan dari kedua aplikasi tersebut diperoleh data bahwa RENNY DABELA dan NINING memiliki rekening pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Citamiang yaitu sdri. RENNY DABELA dengan Nomor rekening: 075101012292107 dan sdri NINING dengan Nomor rekening: 075101012255105 dengan pihak yang memprakarsai atau di proses oleh sdr. GYTA SATYA NUGRAHA selaku Mantri pada BRI Unit Citamiang;
Bahwa langkah selanjutnya Saksi dan tim melakukan konfirmasi kepada GYTA SATYA NUGRAHA dan yang bersangkutan membenarkan bahwa t:elah memproses dan mencairkan KUR atas nama RENNY DABELA dan NINING tidak sesuai ketentuan yaitu untuk KUR RENNY DABELA menggunakan profil usaha fiktif berupa menggunakan profil usaha orang lain, sedangkan KUR untuk. NINING di proses tanpa dilakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang KUR oleh sdri. NINING;
Bahwa berdasarkan temuan tersebut, kemudian Saksi dan tim melaporkan kepada Pimpinan Cabang BRI Martadinata Bandung, selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pimpinan Cabang dengan No KEP :84/KC.-VI/LYI/11/2021 tanggal 8 Nopember 2021 tentang Tim Pemeriksa Indikasi Kasus Kredit oleh pekerja di BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata;
Bahwa Tim tersebut dikenal dengan nama tim Ad-hoc yang beranggotakan dari assisten Manager Pemasaran Nikro, Risk dan Compliance, Kepala Unit BRI, Petugas SDM dan Petugas Administrasi Unit dengan diketuai oleh Pimpinan BRI Cabang Bandung Martadinata yaltu sdr. Heru Senjaya, dan Saksi selaku anggota;
Bahwa kemudian tim ad hoc melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diantaranya kepada GYTA SATYA NUGRAHA selaku Mantri BRI Unit Citamiang, sdr. Deny selaku Ka Unit BRI Unit Citamiang, sdr. Fajar selaku CS BRI Unit Citamiang, sdr. Reza selaku CS BRI Unit Citamiang, sdr. Rhamdanis selaku PA KUR BRI Unit Citamiang, sdr. Ivandy selaku CS BRI Unit Kiaracondong, serta TANTAN MUNTANA selaku pihak ketiga;
Bahwa hasil verifikasi dan pemeriksaan dimuat dalam Laporan Hasil Tim Ad Hoc Indikasi Fraud BRI Unit Citamiang Kanca BRI Bandung Martadinata tanggal 9 Nopember 2021, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan informasl diatas atas realisasi kredit diindikasikan kredit tempilan, kredit topengan dan menggunakan jasa calo;
Proses pemberian kredit tidak berjalan sesuai dengan ketentuan;
Langkah berikutnya yang diambil oleh Nanajemen Kanca BRI Bandung Martadinata adalah :
Melakukan penarikan Ka Unit (Sdr. Deny Ramdhani S.), Nantri (GYTA SATYA NUGRAHA, SE.), dan Sdr. IVANDI DANANG PRADITA (CS Kiara Condong KC Soetta);
Membuat Tim Adhoc untuk pemeriksaan lebih lanjut atas keærlibaun para pihak dengan internal BRI;
Melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait;
Melaporkan inslden tersebut kepada Kantor Wilayah BRI Bandung;
Melakukan penginputan Manajemen Insiden di BRIOPRA.
Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan tim Ad Hoc kepada GYTA SATYA NUGRAHA, yakni yang bersangkutan mengaku menerima berkas (KTP dan KK) dari IVANDI DANANG (CS Kiara Condong) kemudian melakukan proses, jika riwayat bagus, kemudian GYTA SATYA NUGRAHA (Mantri) menghubungi IVANDI DANANG, kemudian nasabah menghubungi ybs untuk dilakukan survey;
Bahwa setelah dilakukan survey, kemudian GYTA SATYA NUGRAHA (Mantri) mengirimkan putusan melalui Brispot dan menghubungl IVANDI DANANG PRADITA untuk menginformasikan debitur sudah diputus untuk dilakukan pencairan;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA mengakui memprakarsai kredit pinjaman yang preses dokumentasinya diberikan oleh pihak lain sebanyak 130 rekening dengan OS sejumlah Rp3.612.509.470,00;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA mengakui selama ini melakukan penagihan angsuran pinjaman debitur yang belum setor di akhir bulan ke Sdr. IVANDI DANANG PRADITA;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA mengakui menggunakan uang hasil pencairan kredit sebanyak 12 debitur dengan total pfafond Rp470.000.000,00 dengan jumlah angsuran Rp2.925.000,00, dengan sumber pembayaran dari hasil usaha dan gaji;
Bahwa hasil komfirmasi kepada Sdr. Deny Ramdhani S. (Ka Unit) menerangkan mendapatkan Informasl dari Mantri an. Suprapto bahwa terdapat komplain dari masyarakat yang akan menerima bantuan social akan tetapl dimlnta melakukan tanda tangan pinjaman;
Bahwa Sdr. Deny Ramdhani S. (Ka Unit) kemudian menemui Sdr. YOGI dan TANTAN MUNTANA, dimana TANTAN MUNTANA merupakan pemberi dokumen kepada Sdr. IVANDI DANANG PRADITA dan sekaligus yang menggunakan kartu ATM atas nama Yoyoh Rokayah;
Bahwa TANTAN MUNTANA merupakan debitur pinjaman unit Cikutra Barat yang mempunyai usaha air minum isi ulang dan kos-kosan;
Bahwa Sdr. Deny Ramdhani S. (Ka Unit) menemui Sdri. Yoyoh Rokayah yang merupakan nasabah pinjaman unit Citamiang yang berjualan nasi kunlng di Cibeunying, dan mengakui bahwa kartu ATM dibawa oleh TANTAN MUNTANA;
Bahwa Sdr. Deny Ramdhani S. (Ka Unit) mengakui tidak mengetahui atas perbuatan yang dilakukan oleh GYTA SATYA NUGRAHA, SE.;
Bahwa dari hasil pemeriksaan kepada Sdr. FAJAR selaku Customer Servive yang mengakui bahwa yang hadir pada saat realisasi tidak didampingi oleh pasangan, dan atas kekurangan data akan dilengkapi oleh mantri;
Bahwa Sdr. Deny Ramdhani S. (Ka Unit) mengakui tidak melakukan verifikasi atas debitur yang hadir;
Bahwa untuk melakukan pencairan kredit, Sdr. Deny Ramdhani S. (Ka Unit) menerima transfer dari Sdr. IVANDI DANANG PRADITA melalui nomor HP di Link Aja, akan tetapi Sdr. Deny Ramdhani S. (Ka Unit) tidak mengetahui maksud dan tujuan transfer dana tersebut dan sampai saat ini belum digunakan, dengan rincian pada tanggal 13 dan Oktober 2021 menerima sejumlah Rp750.000,00, sedangkan tanggal 15 Oktober menerima sejumlah Rp1.000.000,00;
Bahwa Sdr. Deny Ramdhani S. (Ka Unit) mengakui atas kelalaiannya karena tidak memberikan berkas pinjaman yang sudah cair kepada Ka Unit;
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi kepada Sdr. Reza (CS), mengakui kelalaianya dengan tidak memberikan berkas pinjaman yang sudah cair kepada Ka Unit, dan mengakui menerima uang dari Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sejumlah Rp50.000,00 dan mengakui menerima uang dari Sdr. IVANDI DANANG PRADITA sejumlah Rp3.500.000,00 yang dibagi menjadi beberapa transfer;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi kepada Sdr. RHAMDANIS selaku PA KUR yang mengakui kesalahan dalam pelaksanaan SOP akad kredit dengan tidak melakukan verifikasi nasabah yang datang ke kantor;
Bahwa terhadap akad kredit yang tidak terdapat tanda tangan nasabah dan tetap dilakukan pencairan dilakukan atas dasar perintah mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE.;
Bahwa Sdr. RHAMDANIS selaku PA KUR mengakui menerima uang dari Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sejumlah Rp50.000,00;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi kepada Sdr. IVANDY selaku CS Kiara Condong mengakui mengenal TANTAN MUNTANA karena merupakan teman kuliah, dan mengakui memberikan dokumen berupa KTP, KK dan buku rikah kepada GYTA SATYA NUGRAHA, SE. untuk diproses pinjaman kredit KUR;
Bahwa Sdr. IVANDY selaku CS Kiara Condong mengakui mendapat dokumen berupa KTP, KK dan buku nikah dari TANTAN MUNTANA;
Bahwa Sdr. IVANDY selaku CS Kiara Condong mengakui menggunakan uang hasil pencairan (credit sejumlah Rp1.500,000.000,00, dan juga mengakui selama ini menggunakan kartu ATM an Yoyoh Rokayah sebagai rekening penampungan untuk pencairan dan pembayaran angsuran kredit, serta mengakui menggunakan hasil realisasi kredit untuk kebutuhan sehari-hari, membayar gaji pegawai, menambah usaha, dan gaya hidup;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum dipersidangan memperlihatkan barang bukti No. 24, 25 dan Saksi mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena tidak kenal PANISAH dan FARIZAL, dan tidak pernah memberitahukan jumlah nasabah, dan Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi ANUGERAH AGUNG LAKSANA SURYA,S.Kom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala Unit BRI Unit Citamiang sejak Maret 2022 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pinjaman KUR di BRI Unit Citamiang ada masalah, berawal adanya calon nasabah yang komplen karena mengajukan pinjaman BRI namun ditolak, dengan alasan nasabah tersebut telah memiliki pinjaman di BRI yang belum selesai, padahal calon nasabah tersebut pelum pernah mengajukan pinjaan di BRI;
Bahwa nasabah yang ditolak pengajuan KUR tersebut sebenarnya belum pernah mengajukan pinjam ke BRI;
Bahwa Saksi pernah menanyakan apakah pernah memberikan identitas, calon nasabah menerangkan pernah memberikan identitas kepada orang yang mengaku petugas BRI kalau ada bantuan pemerintah;
Bahwa calon nasabah pernah didatangi oleh orang yang mengaku petugas BRI Unit Citamiang, sehingga nasabah tertarik adanya bantuan dari pemerintah tersebut;
Bahwa calon nasabah percaya kepada petugas tersebut, dan hanya mengikuti apa yang diminta petugas tersebut, dan calon nasabah tersebut diminta memberikan syarat yang diminta berupa KTP, KK, foto lokasi usaha milik orang lain karena ansabah tersebut tidak punya usaha. Kemudian setelah melengkapi, diminta datangn ke kantor BRI unit Citamiang dan bertemu dengan CS. Pada saat menghadap CS, mereka diminta tandatangan pengakuan hutang tanpa penjelasan apapun, dan sore harinya calon nasabah tersebut diberi uangn oleh orang yang mengaku petugas BRI tersebutu yang besarannya bervariasi antara Rp200.000,00 sampai 800.000,00;
Bahwa dari keluhanan nasabah tersebut menyebut nama IVANDI, GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan TANTAN;
Bahwa setelah adanya komplen tersebut, kemudian melaporkan kepada pimpinan cabang, dan sepengetahuan Saksi telah ditindaklanjuti oleh manajemen dan telah dilakukan sudit dari BRI Kanwil Bandung dan dilakukan pemeriksaan kepada GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan IVANDI dan DANANG selaku CS serta TANTAN, yang pada pokoknya hasil pemeriksaan diantaranya:
Adanya rekayasa foto usaha dan foto debitur pada aplikasi BRISPOT;
Menggunakan uang pencairan kredit KUR milik nasabah;
Pembayaran angsuran oleh pihak ketiga yang bersumber dari pinjaman kredit nasabah KUR;
Realisasi kredit tetap dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran nasabah;
Buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh GYTA, bukan nasabah;
Bahwa Nasabah tidak mengetahui kalau ternyata uang yang diterima bukan bantuan social pemerintah, melainkan ternyata pinjaman KUR;
Bahwa prosedur KUR yakni calon nasabah mengajukan melalui CS atau langsung melalui Mantri, setelah calon nasabah melengkapi persyaratan kemudian CS mendisposisi jepada Kepala unit, selanjutnya oleh Kepala Unit diverifikasi, setelah itu didisposisi ke mantri atau pemasaran untuk melakukan pengecekan BI Checking dan bila memenuhi persyaratan kemudian Mantri melakukan survey lapangan untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya kalau sesuai secara system dikirimke kepala unit. Kemudian kepala unit memastikan dan meverifikasi dengan OTS atau pemeriksaan langsung di lapangan lagi yang telah dilakukan Mantri, setelah diyakini benar,kemudian kepala unit mrmutuskan pengajuan kredit tersebut. Selanjutnya CS memproses permohonan pinjaman yang telah disetujui kepala unit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui aturannya, tapi sengetahuan Saksi prosedur pengurusan KUR pada pokoknya yakni calon nasabah datang ke kantor ketemu CS dan isi formulir pinjaman. CS meminta persyaratan. Disposisi ke Ka Unit. Ka Unit ke Mantri input data sistem report. Lolos tahap selanjutnya atau tidak. Lolos Mantri melakukan OTS. Setelah dianalisai sampai wawancara kemudian Mantri mengusulkan ke Ka Unit. Ka Unit verifikasi ulang. Ka Unit jika merasa verifikasi ulang atau tidak, jika merasa perlu verifikasi ulamgn maka dilakukan jika tidak maka diputuskan;
Bahwa Ka unit tidak wajib melakukan OTS ulang, jika diperlukan Ka Unit dapat melakukan OTS ulang yangn telah dilakukan Mantri;
Bahwa dari KUR yang bermasalah sekitar 189 (hasil audit) nasabah tidak mengalami nunggak bayar;
Bahwa terkait Penjaminan KUR otomastis;
Bahwa diantara 189 nasabah yang berdasarkan hasil audit bermasalah belum pernah diajukan klaim;
Ada yang nunggak ada yang lancer, dan ketika Sksi menjabat menjabat semua nunggak;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum dipersidangan memperlihatkan barang bukti No. 121, 140, 70, 94, dan Saksi mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menanggapi tidak keberatan;
5. Saksi LINDA MARLINDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI tahun 2020;
Bermula saat Saksi bertemu dengan PIPIT dan kemudian dipertemukan dengan OGI yang mengaku bekerja di BRI pada sekitar tahun 2021;
Bahwa PIPIT memberitahukan ada bantuan dari pemerintah terkait dana hibah, dan dimintai persyaratan berupa KTP dan fotocopy KK;
Bahwa PIPIT mengajak Saksi bertemu dengan OGI dirumah PIPIT;
Bahwa setelah pertemuan, beberapa hari kemudian Saksi difoto depan usaha mertua sambil memperlihatkan mesin jahit, yang pada saat itu OGI menyampaikan ini hanya untuk meemnuhi syarat saja;
Bahwa pada saat difoto ada petugas yang mengaku perwakilan dari Bank BRI, namun Saksi tidak memgetahui namanya;
Bahwa Saksi menerangkan tidak punya usaha, namun yang punya usaha adalah mertuanya atas nama MAMAT;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak punya tabungan, dan buku tabunngan dan ATM menurut CS Bank sudah habis, maka kemudian Saksi diminta buka tabungan di BRI R.E. Martadinata;
Kemudian Saksi diajak oleh OGI ke Bank BRI untuk membuka tabungan BRI di Martadinata, dan pada saat dipanggil CS Bank BRI diminta tandatangan yang cukup banyak, dan pada saat itu Saksi tidak membacanya atas apa yang Saksi tandatangani;
Bahwa pada saat itu pihak CS bank juga tidak menjelaskan maksud tanda tangan, hanya meminta tanda tangan saja;
Bahwa berdasarkan informasi OGI ke bank dalam rangka mengambil bantuan pemerintah (di BRI Citamiang);
Bahwa setelah selesai pembuatan tabungan, kemudian kata OGI buku tabunangan belum jadi, sehingga Saksi diminta pulang dan OGI bilang akan memberikan uang dirumah Saksi;
Bahwa pada hari yang sama OGI datang menemui Saksi sekitar jam 18.00 Wib dengan memberikan uang sejumlah Rp800.000.000,00;
Bahwa pada saat itu Saksi menanyakan terkait buku tabungan dan ATM, dan oleh OGI bilang belum jadi dan diminta menunggu sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa sekitar 6 (enam) bulan kemudian Suami Saksi menyuruh Saksi untuk meanyakan tentang buku tabungan dan ATM ke BRI, kemudian Saksi keesokan harinya mendatangi BRI bertemu dengan bapak AGUNG selaku kepala Unit Bank BRI Citamiang, dan setelah di cek, kemudian Bapak Agung memberitahukan kalau Saksi masih punya pinjaman sejumalh Rp10.000.000,00 dari total pinjaman sejumalh Rp35.000.000,00;
Bahwa pada saat itu Saksi menerangkan kalau tidak memiliki pinjaman, dan menerima Rp800.000.000,00 itu menurut OGI uang bantuan social dari pemerintah, bukan pinjaman;
Bahwa Saksi tidak pernah membayar angsuran pinjaman di BRI karena Saksi tidak pernah pinjam di BRI;
Bahwa Penuntut Umum dipersidangan memperlihatkan barang bukti berupa berkas pembuatan tabungan dan ditandatangani Saksi dan buku tabungan berserta ATM (BB No.94 dan 8) dan Saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
6. Saksi HIDAYAT ALIAS ABU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa bermula Saksi pada sekitar bulan Maret 2021 INDRA teman saksi yang memberitahukan adanya bantuan pemerintah sekitar Rp1.000.000.00 melalui bank BRI Citamiang;
Bahwa beberapa hari kemudian OGI dan INDRA datang lagi menemui Saksi dirumah mertua Saksi di jalan Sukarasa Cicadas Cibeunying Kidul Bandung dengan meminta KK dan KTP Saksi dan istri;
Bahwa OGI juga meminta Saksi agar membantu mencari orang yang bersedia dapat bantuan dengan syarat memberikan KTP, KK dan foto usaha, dengan imbalan pernasabah Rp50.000,00;
Bahwa selanjutnya OGI dan INDRA datang menemui Saksi dengan tujuan menawarkan bantuan kepada saudara Saksi atas nama IWAN, SANTI, FAHRIZAL, MELIASARI, dan FANISA;
Bahwa OGI dan INDRA menyampaikan kalau uang yang diterima adalah merupakan bantuan hibah dari BRI dengan syarat harus ada KK, KTP serta harus membayar Rp100.000 untuk biaya asuransi dan materai;
Bahwa sekitar satu bulan kemudian INDRA dan OGI memberitahukan kepada Saksi, kalau mereka yang akan mendapat bantuan akan disurvey dari pihak petugas BRI untuk melihat dan difoto warung atau tempat usahanya;
Bahwa tiga hari kemudian datang petugas BRI atas nama GYTA SATYA NUGRAHA, SE. alias ADIT dengan ditemani OGI dan INDRA melakukan foto warung milik kakek dan kakak saksi, serta warung tetangga;
Bahwa OGI yang mengarahkan bagi yang tidak memiliki warung, maka difoto di warung milik tetangga, dan disetujui oleh GYTA;
Bahwa Saksi ditemui OGI dan INDRA mengajak IWAN, SANTI, FAHRIZAL, MELIASARI, dan FANISA untuk pergi ke BRI unit Citamiang untuk tandatangan dan pencairan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, mereka (calon nasabah) oleh petugas bank hanya diminta tandatangan tanpa dijelaskan maksud tandatangan tersebut, dan setelah tanda tangan mereka oleh OGI disuruh pulang, sambil memberitahukan kalau uang akan diberikan di rumah;
Bahwa sore harinya sekitar jam 18.00 wib, OGI dan INDRA memberikan uang kepada masing-masing sejumlah Rp500.000,00 dan Saksi mendapat Rp50.000,00 per nasabah yang menurut INDRA dan OGI pemberian dari TANTAN;
Bahwa selanjutnya OGI dan INDRA meminta bantuan Saksi untuk mencarikan calon nasabah dengan imbalan Rp50.000,00 per nasabah yang disetujui;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengetahui kalau ternyata uang yang diberikan kepada para nasabah tersebut adalah uang pinjaman KUR, bukan bantuan hibah;
Bahwa Saksi diminta bantuan OGI dan INDRA untuk mencari nasabah dengan imbalan per nasabah Rp50.000,00 dengan menerima total sekitar Rp3.000.000,00, dari sekitar 30 (tiga puluh) orang, namun yang berhasil mendapat uang sejumlah 25 (dua puluh lima) orang;
Bahwa tidak ada yang komplen dari nasabah, kalau ternyata uang yang diterima bukan bantuan pemerintah melainkan merupakan pinjaman KUR;
Bahwa para nasabah KUR tidak mendapat buku tabungan dan ATM dari pihak bank BRI, karena setelah calon nasabah tanda tangan kemudian mereka diminta pulang oleh OGI. Sedangkan buku tabungan dan ATM dipegang oleh OGI, kemudian Saksi melihat diserahkan oleh YOGI kepada TANTAN;
Bahwa Saksi kenal IVANDI yang pada saat itu diperkenalkan oleh TATAN, OGI dan INDRA pada saat diajak ke Kafe Anjrit di jalan Bengawan pada Agustus 2022, dimana pada saat itu TANTAN mengatakan kaalu IVANDI hanya ingin berkenalan dengan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kalau IVANDI sebagai pegawai BRI atas pemberitahuan TANTAN;
Bahwa ada sebagian nasabah yang disetujui oleh OGI dan INDRA diminta uang sejumlah Rp100.000,00 pernasabah untuk asuransi dan biaya materai dengan total yang memberikan sekitar 10 (sepuluh) orang;
Bahwa Penuntut Umum dipersidangan memperlihatkan barang bukti berupa buku tabungan dan ATM milik nasabah yang dicarikan Saksi dinataranya BB No. 1,2,3,4,5,6,7,9, dan Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena Terdakwa kenal Saksi bukan dari OGI, melinkan dari TANTAN MUNTANA, dan saksi tetap pada keterangannya;
7. Saksi MUHAMAD RAMDANI, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada saat perkara ini terjadi, menjabat selaku Customer service pada BRI Unit Citamiang;
Bahwa Saksi mengenal IVANDI DANANG PRADITA dan GYTA SATYA NUGRAHA;
Bahwa diantara tugas Saksi adalah mempersiapkan akad bagi calon nasabah dan penandatangan akad dihadapan nasabah;
Bahwa KUR BRI yang disetujui cair dalam rentang antara Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00;
Bahwa pada sekitar tahun 2020 – 2021, terdapat beberapa nasabah yang datang mengajukan kredit KUR dan nasabah tersebut didampingi oleh orang yang bernama OGI;
Bahwa sepengetahuan Saksi OGI adalah memperkenalkan diri sebagai temen dari nasabah yang mengajukan kredit dan nasabah tersebut mengajukan langsung kepada mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE., dan pengajuannya tidak melalui Saksi sebagai PA KUR;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada GYTA, terkait pengajuan KUR yang tidak melalui Saksi, dan GYTA SATYA NUGRAHA, SE. memberitahukan kalau nasabah tersebut merupakan referensi dari IVANDI DANANG PRADITA selaku CS pada BRI unit Kiaracondong, dan atas keterangan dari GYTA SATYA NUGRAHA, SE. tersebut, Saksi komfirmasi langsung kepada IVANDI, dan oleh IVANDI DANANG PRADITA membenarkannya, dan IVANDI DANANG PRADITA meminta Saksi agar mempercepat proses akad kredit KUR;
Bahwa pertama ada 4 orang nasabah datang didampingi OGI, yang pada saat itu OGI memberikan data berupa KTP asli dan kekurangan persyaratan yang diminta oleh Gyta, selanjutnya Saksi memanggil nasabah satu persatu untuk dilakukan akad dengancara para nasabah menandatangani Surat Pengakuan Hutang;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak tanyakan dan menjelaskan kepada para nasabah kalau yang ditanda tangani adalah surat pengakuan hutang karena ada perintah dari IVANDI DANANG PRADITA agar tidak usah ditanyakan tetang Surat Pengakuan Hutang pada para nasabah;
Bahwa setelah proses akad dan pencairan kemudian Saksi menerima dari CS berupa atm dan buku tabungan, dan ketika akan Saksi berikan kepada nasabah, oleh OGI diminta dan akan disampaikan sendiri;
Bahwa untuk proses KUR selanjutnya, yang datang ambil atm dan buku tabungannya hanya OGI, karena hal tersebut atas permintaan IVANDI;
Bahwa seharusnya penandatangan akad harus dihadapan nasabah, namun pernah ada nasabah yang tidak tanda tangan langsung dihadapannya;
Bahwa sebelum tanda tangan akad, seharusnya Saksi selaku Customer Service menjelaskan seleruh hak dan kewajibannya, namun atas permintaan IVANDI DANANG PRADITA, SE agar tidak memberitahukan kepada para nasabah tentang isi surat pengakuan hutang tersebut sehingga nasabah tidak mengetahui isi akadnya;
Bahwa Saksi menerima imbalan dari IVANDI DANANG PRADITA rata-rata Rp200.000,00 pernasabah, dan selama Saksi membantu pencairan KUR kepada nasabah total menerima imbalan dari IVANDI DANANG PRADITA sejumlah Rp3.000.000,00;
Bahwa disamping mantri IVANDI DANANG PRADITA dan GYTA SATYA NUGRAHA, yang datang mendampingi calon nasabah adalah OGI (bukan karyawan BRI), yang pada waktu mengaku sebagai saudara atau teman calon nasabah;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA, SE. juga pernah meminta kepada Saksi untuk mencairkan para nasabah pijaman KUR yang diproses oleh GYTA SATYA NUGRAHA, SE. untuk dicairkan tanpa nasabahnya, dengan alasan yang pertama karena untuk mencapai target GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sebagai mantri dan kedua karena nasabah berhalangan hadir;
Bahwa terkait nasabah dari GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan sudah dekat dengan GYTA untuk buku tabungan dan kartu atm oleh Saksi serahkan kepada GYTA SATYA NUGRAHA, SE. selaku Mantri;
Bahwa Saksi mendapat imbalan dari GYTA SATYA NUGRAHA, SE. rata-rata pernasabah Rp50.000,00 atau terkadang hanya diberi rokok sebagai terima kasih;
Bahwa total yang Saksi terima imbalan dari IVANDI DANANG PRADITA dan GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sejumlah Rp3.000.000,00 dan uang tersebut sudah Saksi kembalikan kepada pihak BRI Citamiang melalui rekening titipan;
Bahwa pada sekitar tahun 2021, terdapat salah satu nasabah kredit KUR datang ke kantor BRI Citamiang untuk konfirmasi menanyakan adanya pinjaman uang ke BRI, padahal nasabah tersebut tidak pernah pinjam dan hanya disuruh OGI untuk datang untuk mendapatkan bantuan pemerintah di kantor BRI, dan Nasabah tersebut meminta kepada Saksi dan GYTA SATYA NUGRAHA, SE.selaku Mantir untuk menyelesaikannya;
Bahwa pada saat itu GYTA SATYA NUGRAHA, SE. siap mengurus masalah tersebut dan memeinta Saksi agar tidak melaporkan kepada ke Kepala Unit;
Bahwa awal bulan Nopember 2021, Saksi diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Manajemen dari Bank BRI Cabang Martadinata berkaitan dengan pinjaman kredit KUR yang tidak sesuai dengan tupoksi Saksi selaku PA KUR yaitu :
Memberikan buku tabungan dan kartu atm bukan kepada nasabah yang sebenarnya,
Mencairkan pinjaman KUR tanpa ada nasabah dating kekantor BRI,
Menerima fee dari IVANDI DANANG PRADITA dan GYTA;
Bahwa Saksi yang telah membantu IVANDI, kemudian setiap nasabah diberi uang terima aksih sejumlah Rp200.000,00 per nasabah, dan seingat Saksi total uang yang diterima dari IVANDI adalah sejumlah Rp3.000.000,00 dan uang tersebut kemduian sudah Saksi Serahkan kepada BRI Cabang. Karena Saksi pernah dikumpulkan di cabang untuk diklarifikasi terkait masalah perkara ini;
Bahwa Saksi juga pernah menerima uang dari GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sejumlah Rp50.000,00 dan beberapa kali diberi rokok;
Bahwa prosedur yang benar di BRI yakni setiap nasabah yang akan tanda tangan akad, harus datang ke kantor BRI dan tanda tangan dihadapan CS, namun sebelum tandatangan Saksi selaku Customer Service menjelaskan hak dan kewajiban serta besaran pinjaman yag diajukan, dan selanjutnya buku tabungan & ATM diserahkan langsung ke nasabah;
Bahwa terkait perkara ini, Saksi terkena sanksi dari BRI berupa non job, dan karena status Saksi sebagai karyawan kontrak, maka kemudian Saksi tidak diperpanjang kontraknya;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti terkait dokumen permohonan dan akad Nomor 140, 70, 94, 121, dan BB No. 8 terkait buku tabungan . Atas bukti tersebut Saksi mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi Terdawa tidak ada keberatan;
8. Saksi FAJAR FAHMI MULYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah pernah bekerja selaku customer service di BRI Unit Citamiang;
Bahwa dalam mengajukan KUR ada lengkap dan ada yang tidak lengkap, sedangkan yang tidak lengkap tetap diproses atas perintah Kepala Unit yang pada saat itu dijabat oleh Bapak DANNI;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA, SE. pernah meminta tetap proses atas permohonan yang tidak lengkap, karena menurutnya dokumennya bisa menyusul;
Bahwa Saksi tidak mendapat atau menerima uang dari baik itu IVANDI mapun GYTA SATYA NUGRAHA, SE.;
Bahwa atas perintah Mantri kalau belum lengkap bisa dilaksanakan dulu pencairan, sedangkan kelengkapan dokumen menyusul;
Bahwa Saksi pada saat perkara ini terjadi, menjabat selaku Customer service pada BRI Unit Citamiang;
Bahwa diantara tugas Saksi adalah mempersiapkan akad bagi calon nasabah dan penandatangan akad dihadapan nasabah;
Bahwa penandatangan akad harus dihadapan nasabah, namun pernah ada nasabah yang tidak tanda tangan langsung dihadapannya;
Bahwa sebelum tanda tangan akad, seharusnya Saksi selaku Customer Service menjelaskan seleruh hak dan kewajibannya, namun atas permintaan IVANDI DANANG PRADITA, SE agar tidak memberitahukan kepada para nasabah tentang isi surat pengakuan hutang tersebut sehingga nasabah tidak mengetahui isi akadnya;
Bahwa setelah Akad, kemudian buku tabungan dan ATM tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan diserahkan marketingnya;
Bahwa disamping IVANDI DANANG PRADITA dan GYTA SATYA NUGRAHA, yang datang mendampingi calon nasabah adalah OGI (bukan karyawan BRI), yang pada waktu itu mengaku sebagai saudara atau teman calon nasabah;
Bahwa Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. membawa sekitar 10 nasabah yang semua cair, walauoun ada yang dokumen tidak lengkap;
Bahwa Saksi yang telah membantu IVANDI, kemudian setiap nasabah diberi uang terima aksih sejumlah Rp750.000,00 dua kali dan sekali sejumlah Rp1.000.000,00 sehingga total Rp2.500.000,00 dan uang tersebut kemudian sudah Saksi Serahkan kepada BRI Cabang. Karena Saksi pernah dikumpulkan di Cabang untuk diklarifikasi terkait masalah perkara ini;
Bahwa prosedur yang benar di BRI yakni setiap nasabah yang akan tanda tangan akad, harus datang ke kantor BRI dan tanda tangan dihadapan CS, namun sebelum tandatangan Saksi selaku Customer Service menjelaskan hak dan kewajiban serta besaran pinjaman yag diajukan, dan selanjutnya buku tabungan & ATM diserahkan langsung ke nasabah;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti terkait dokumen permohonan dan akad Nomor 140, 70, 94, 121, dan BB No. 8 terkait buku tabungan . Atas bukti tersebut Saksi mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi Terdawa tidak ada keberatan;
9. Saksi MUCHAMAD REZA PAHLEVI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku customer service di BRI Unit Citamiang;
Bahwa dalam mengajukan KUR ada lengkap dan ada yang tidak lengkap, sedangkan yang tidak lengkap tetap diproses atas perintah Kepala Unit yang pada saat itu dijabat oleh Bapak DANNI;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA, SE. pernah meminta tetap proses atas permohonan yang tidak lengkap, karena menurutnya dokumennya bisa menyusul;
Bahwa Saksi tidak mendapat atau menerima uang dari baik itu IVANDI mapun GYTA;
Bahwa Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. membawa sekitar 15 nasabah yang semua cair, walauoun ada yang dokumen tidak lengkap;
Bahwa atas perintah Mantri kalau belum lengkap bisa dilaksanakan dulu pencairan, sedangkan kelengkapan dokumen menyusul;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh BRI Cabang Bandung terkait perkara ini, dan Saksi mendapat teguran dari pimpinan tapi tidak full selaku customer service, melainkan hanya perbantuan saja sifatnya;
Bahwa diantara tugas Saksi adalah mempersiapkan akad bagi calon nasabah dan penandatangan akad dihadapan nasabah;
Bahwa penandatangan akad harus dihadapan nasabah, namun pernah ada nasabah yang tidak tanda tangan langsung dihadapannya;
Bahwa sebelum tanda tangan akad, seharusnya Saksi selaku Customer Service menjelaskan seluruh hak dan kewajibannya, namun atas permintaan IVANDI DANANG PRADITA, SE agar tidak memberitahukan kepada para nasabah tentang isi surat pengakuan hutang tersebut sehingga nasabah tidak mengetahui isi akadnya;
Bahwa setelah Akad, kemudian buku tabungan dan ATM tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan diserahkan marketingnya;
Bahwa Saksi yang telah membantu IVANDI, kemduian setiap nasabah diberi uang terima kasih kisaran antara sejumlah Rp50.000,00 sampai dengan Rp200.000,00 sehingga total Rp3.500.000,00 dan uang tersebut kemudian sudah Saksi Serahkan kepada BRI Cabang. Karena Saksi pernah dikumpulkan di Cabang untuk diklarifikasi terkait masalah perkara ini;
Bahwa prosedur yang benar di BRI yakni setiap nasabah yang akan tanda tangan akad, harus datang ke kantor BRI dan tanda tangan dihadapan CS, namun sebelum tandatangan Saksi selaku Customer Service menjelaskan hak dan kewajiban serta besaran pinjaman yag diajukan, dan selanjutnya buku tabungan & ATM diserahkan langsung ke nasabah;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti terkait dokumen permohonan dan akad Nomor 140, 70, 94, 121, dan BB No. 8 terkait buku tabungan . Atas bukti tersebut Saksi mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi Terdawa tidak ada keberatan;
10. Saksi AFRIAN IRIAWAN, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah ditempatkan di Teras di BRI Unit Citamiang dari 2017 s.d. 2020;
Bahwa pada tahun 2021, Saksi ditunjuk selaku Pjs. Kepala unit BRI Citamiang karena ada permasalahan KUR;
Bahwa Saksi pernah diperiksa Cabang BRI dengan hasil adanya penyalahgunaan kredit yang tidak dipergunakan oleh nasabah;
Bahwa jumlah debitur KUR selama menjabat ada 52 nasabah atau debitur dan yang bermasalah sekitar sejumlah 14 nasabah dengan jumlah nominal kurang lebih sejumlah Rp249.000.000,00 yang diajukan oleh Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. bersama-sama dengan IVANDI;
Bahwa dari 14 debitur atau nasabah yang bermasalah atas prakarsa mantri GYTA;
Bahwa dari 14 debitur yang bermasalah tersebut, pada saat itu menurut Saksi sudah sesuai prosedur, karena semua persyaratan lengkap (KTP,KK, foto usaha, Kurat Keterangan usaha), serta pada saat akad nasabah hadir dengan dibuktikan foto;
Bahwa saat Saksi menjabat kondisi nasabah lancar, dan baru ada yang menunggak pada sekitar bulan Maret 2021, dan ketika nasabah menjelaskan tidak pernah pinjam, maka hal tersebut Saksi laporkan kepada pimpinan;
Bahwa karena ada permasalahan tersebut, kemudian selama Saksi menjabat tidak melakukan penagihan. Hal ini karena menyangkut nama baik BRI;
Bahwa terkait asuransi kredit KUT, dibayarkan saat macet. Ada klasifikasi 4 dalam waktu 5 bulan nunggak, jadi saat Saksi menjabat baru 4 bulan, sehingga tdiak mengetahui terkait pembayaran asuransi ada atau tidaknya;
Bahwa ada surat pernyataan dari keluarga GYTA telah memberikan Rp100.000.000,00 dengan 3 debitur dengan kesepakatan tidak dikenakan bunga, yang sebelumnya diajukan dengan surat pernyataan;
Bahwa GYTA pernah memberikan/mengembalikan sekitar Rp200.000.000,00 dengan kesepakatan tidak dikenakan bunga, yang sebelumnya diajukan dengan surat pernyataan;
Bahwa IVANDI pernah memberikan/mengembalikan dua kali sekitar Rp223.000.000,00 untuk 9 nasabah dan yang kedua Rp25.000.000,0 untuk nasabah atas nama YAYAN KARDIAN dengan kesepakatan tidak dikenakan bunga, yang sebelumnya diajukan dengan surat pernyataan;
Bahwa sebenarnya kalau persyaratan permohonan KUR tidak lengkap, maka KUR tidak bisa cair, namun dalam pelaksanaan dilapangan terkadang terjadi Kepala memberi diskresi permohonan dapat cair, dengan syarat persyaratan yang kurang menyusul, dan harus lengkap;
Bahwa Ka Unit tidak wajib melakukan on the spot, tapi berdasarkan keyakinan Kepala Unit untuk memberikan persetujuannya;
Bahwa asuransi tidak akan memberi klaim kalau tidak sesuai dengan prosedur KUR, bukan factor nasabah menunggak sesuai SE 08 tahun 2020 yang dikeluarkan Direktur BRI, Hal ini diatur dalam Huruf E terkait gugurnya hak klaim;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkan bukti SE 08 tahun 2020;
Terhadap keterangan Saksi Terdawa tidak ada keberatan;
11. Saksi ADITYA UTAMA AMANTJIK, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pernah sebagai Mantri di BRI unit Citamiang sejak Juli 2019, dan tahun 2022 s/d sekarang menjadi Mantri di BRI Sadang Serang;
Bahwa Saksi juga mengelola KUR;
Bahwa Saksi mengetahui adanya permasalahan kredit KUR yang dipinjamankan kepada masyarakat ketika sudah terjadi permasalahan, dan Saksi melakukan pengecekan bersama dengan auditor dari Kanwil BRI kepada 7 (tujuh) orang nasabah yang ditangani oleh GYTA SATYA NUGRAHA, SE. selaku Mantri BRI Citamiang didaerah kelurahan Sukamaju dan Cimuncang, namun pada saat itu hanya bertemu dengan 3 (tiga) orang nasabah;
Bahwa atas kesaksian dari masing-masing nasabah tersebut ternyata mereka dijanjikan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas BRI bahwa akan ada bantuan dana dari pemerintah untuk pelaku usaha kecil (UMKM), selanjutnya nasabah disuruh datang ke BRI Citamiang untuk proses pencairan dana bantuan, namun sesampai dikantor BRI diminta membuat tabungan dan setelah selesai nasabah disuruh pulang oleh petugas yang mengaku petugas BRI tersebut;
Bahwa oleh petugas yang mengaku petugas BRI tersebut memberikan uang bantuannya saat dirumah nasabah rata-rata diberikan sejumlah Rp500.000,00;
Bahwa masing-masing nasabah tersebut mengetahui kalau ternyata mereka adalah sebagai nasabah pinjaman KUR ketika Saksi dan auditor melakukan pengecekan ke masing-masing nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mendapat nasabah sekitar 200 nasabah, dan tidak ada masalah penyalahgunaan seperti yang dilakukan GYTA;
Terhadap keterangan Saksi Terdawa tidak ada keberatan;
12. Saksi YOYOH ROKAYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan GYTA SATYA NUGRAHA, SE., IVANDI DANANG PRADITA maupun TANTAN MUNTANA;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2021, ada 2 (dua) orang laki-laki menawarkan ada bantuan dana dari BRI Unit Citamiang yang katanya adalah dana hibah untuk pedagang kecil, dengan syarat memiliki usaha, KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan usaha dari RT;
Bahwa Saksi tertarik dan melengkapi persyaratan yang diminta, dan menyerahkan kepada kedua orang tersebut;
Bahwa keesokan harinya datang 1 (satu) orang laki-laki yang Saksi juga tidak kenal namanya dan mengaku sebagai petugas dari Bank BRI Unit Citamiang untuk melakukan survey dan memfoto di warung nasi milik Saksi;
Bahwa di hari yang sama sekitar jam 5 sore, datang lagi 2 (dua) orang yang Saksi tidak tahu namanya, namun orang yang sama saat menawarkan, dengan maksud memberitahukan mengambil uang di Bank BRI Unit Citamiang;
Bahwa Saksi dengan diantar oleh kedua orang tersebut, pergi ke BRI Unit Citamiang untuk mengambil uang, dan ketika ditengah jalan kedua orang tersebut meminjam uang kepada Saksi sejumlah Rp100.000,00 yang katanya untuk biaya materai;
Bahwa sesampainya di Bank BRI Citamiang Saksi disuruh menghadap keruang petugas BRI untuk tandatangan beberapa dokumen tanpa dijelaskan maksud dokumen tersebut oleh petugas BRI;
Bahwa setelah tandatangan, Saksi diminta tunggu untuk ambil uang di bagian Teller, namun saat Saksi kebagian teller, ternyata yang ngambil uang di teller adalah kedua orang yang mengantar Saksi tersebut dan bukan Saksi;
Bahwa setelah kedua orang tersebut mengambil uang dan Saksi tidak tidak diberitahu jumlah uangnya, kemudian diruang tunggu Saksi hanya dikasih uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) ditambah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) uang yang dipinjam untuk beli materai;
Bahwa setelah itu Saksi langsung pulang kerumah, namun sekitar sebelum magrib kedua orang tersebut datang lagi kerumah Saksi menanyakan nomor PIN ATM, dan Saksi bilang Saksi tidak tahu karena Saksi tidak pegang buku tabungan dan kartu ATM;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi apapun ke BRI, karena Saksi tidak memegang buku tabungan dan ATM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
13. Saksi NANI ROHAENI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa bermula ketika suami Saksi Dadang Suparman pernah menganjukan kredit ke Bank Unit Cicadas Barat sejumlah Rp11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) Rekening No.0757-01-012880-10-8 yang telah dicairkan pada tanggal 25 Agustus 2021, dengan lamanya Kredit tersebut adalah 24 Bulan dengan besaran yang harus dbayar per /bulannya sejumlah Rp500.000,00 dan kredit tersebut sudah dibayar lunas, yang kemudian dilakukan perpanjang dengan Top Up sejumlah Rp15.000.000,00 di Bank Unit Cicadas dan sudah dicairkan pada tanggal 25 Januari 2023;
Bahwa pada saat pihak petugas BRI melakukan survey untuk perpanjangan/Top UP, dan menjelaskan kalau Saksi memiliki masalah karena termasuk dalam Peminjam di BRI Unit Citamiang sejumlah Rp50.000.000,00 sehingga pada saat itu proses pencairan Top Up. di tunda selama 2 Minggu;
Bahwa atas pemberitahukan tersebut, kemduian Saksi dengan ditemania anak saksi Nita Kurniasih pergi ke BRI Unit Citamiang unuk menanyakan perihal Namanya masuk daftar Pinjaman KUR di BRI Unit Citamiang dan di BRI Citamiang, dimana pada saat itu Saksi ditemui oleh Bapak Agung;
Bahwa dihadapan bapak Agung, Saksi menjelaskan tidak pernah mengajukan Pinjaman KUR di Bri Unit Citamiang dan tidak pernah menyerahkan Dokumen Pinjaman ke Pihak BRI Unit Citamiang, serta tidak pernah menerima uang pinjaman dari BRI Citamiang;
Bahwa pada saat itu Saksi diminta membuat surat Pernyataan yang isinya menerangkan kalau benar-benar Saksi tidak pernah meminjam uang sejumlah Rp50.000.000,00 dari Bank BRI unit Citamiang dan tidak pernah memberikan Dokumen Pinjaman kepada siapaun serta tidak pernah menerima uang seperserpun atas Pinjaman tersebut dari siapapun;
Bahwa sekitar seminggu kemudian Saksi menemui Bapak Aging di BRI Citamiang, dan Bapak Agung menjelaskan pinjaman atas nama Dadang di BRI unit Cicadas akan di Proses karena yang memakai nama Ibu sebagai peminjam di BRI Unit Citamiang sudah diketahui;
Bahwa beberapa hari kemudian bapak Sigit sebagai Matri BRI UNIT Cicadas menelpon Saksi yang memberitahukan tentang pencairan pinjaman (Top Up) pinjaman suami saksi atas nama Dadang akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatan.
14. Saksi DILA PINGKAN AMELIA, A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada Tahun 2020 bekerja di BRI Life Cabang Dewi Sartika Bandung, kemudian pada Januari 2021 bekerja di BRI Unit Citamiang Cabang Martadinata Bandung s/d bulan Desember 2021;
Bahwa Saksi mulai bekerja di BRI unit Citamiang Cabang Martadinata Bandung pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan September 2022, sebagai Teller;
Bahwa berawal terdapat nasabah datang ke kantor BRI yang menceritakan kalau pada saat mengajukan pinjaman ke suatu bank, dan ketika bank tersebut melakukan pengecekan BI Cheking, diberitahukan kalau nasabah tersebut memiliki pinjaman di bank BRI;
Bahwa tujuan nasabah tersebut ke kantor BRI mengajukan komplen karena nasabah yang bersangkutan tidak pernah melakukan pinjaman di Bank BRI Citamiang;
Bahwa Saksi mengetahui permasalahan nasabah tersebut, karena pada saat itu Pak Deny Ramdani selaku kepala unit BRI Citamiang melakukan pengecekan kepada seluruh pegawai, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR yang dilakukan oleh GYTA SATYA NUGRAHA, SE. selaku Marketing (Matri);
Bahwa sepengetahuan Saksi cara GYTA SATYA NUGRAHA, SE melakukan penyalahgunaan, yakni dengan cara antara lain :
Adanya rekayasa foto usaha dan foto debitur pada aplikasi Brispot;
Menggunakan uang pencairan kredit KUR milik nasabah;
Pembayaran angsuran oleh pihak ketiga yang bersumber dari pinjaman kredit nasabah KUR;
Realisassi kredit tetap dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran nasabah;
Buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh GYTA, yang seharusnya oleh nasabah;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh Sdr. Ramdanis selaku Pelaksana Adminstrasi KUR atas perintah GYTA SATYA NUGRAHA, SE. selaku marketing (Mantri) untuk melakukan transaksi pelunasan kredit pinjaman para nasabah KUR, yang sumber uangnya dari pinjaman para nasabah lain dengan cara Sdr. Ramdanis memberikan buku tabungan serta slip pelunasan milik para nasabah KUR, dan setelah Saksi selesai melakukan pembukuan/pelunasan lalu Saksi memberikan kembali bukti pelunasan dan buku tabungan para nasabah KUR kepada Sdr. Ramdanis;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatan.
15. Saksi TIA SEPTIANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada sekitar bulan April 2017 bertugas selaku Administrasi KUR Unit Buah Batu Kanca Martadinata Bandung, dan pada bulan Januari 2018 Customer Service di BRI Unit Kebon Waru Kanca MartadinataBandung, pada bulan April 2019 Customer Service di BRI Unit Buah Batu Kantor Cabang Martadinata (Resign).dan bulan Agustus 2020 Teller di BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Martadinata, yang kemudian bulan Januari 2022 Customer Service BRI Unit Sadang Serang Kantor Cabang Martadinata Sampai dengan Januari 2023, sehingga Saksi mengetahui terkait adanya perkara KUR di BRI Citamiang;
Bahwa di BRI Unit Citamiang Cabang Martadinata Bandung memiliki produk layanan kredit dengan jenis kredit yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha (UMKM) minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal sampai dengan limit Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa secara umum untuk melakukan pengajuan Kredit KUR, nasabah bisa langsung datang untuk mengajukan permohonan pinjaman dengan membawa persyaratan ke Customer Service antara lain membawa foto copy KTP, foto copy KK, Foto copy Surat Nikah, Foto Copy SKU (Surat Keterangan Usaha) dan Foto Usaha yang dilampirkan, kemudian nasabah mengisi formulir pengajuan pinjaman yang di tanda tangani oleh calon nasabah tersebut. Selanjutnya setelah proses pengisian formulir di berikan ke kepala unit dan dilakukan disposisi untuk di proses oleh marketing;
Bahwa setelah formulir pengajuan pinjaman diberikan ke marketing, selanjutnya dilakukan proses kredit. Adapun apabila nasabah yang mengajukan pinjaman tidak bisa datang langsung, maka proses kredit dapat dilakukan melalui marketing BRI tersebut;
Bahwa pada tahun 2020 marketing di Citamiang ada 5 Orang yaitu Gyta Satya, Imam Maulana, Aditya Utama, Afryan Irawan dan Andra. Kemudian pada tahun 2021 formasi marketing GYTA SATYA NUGRAHA, SE., IMAM MAULANA, ADITYA UTAMA, AGUNG WANDA, dan SUPRAPTO;
Bahwa tugas marketing turun langsung ke lapangan untuk mencari calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman KUR. Untuk tahap Selanjutnya di lakukan proses kredit oleh Marketing dan jika sudah di setujui oleh kepala unit di realisasikan oleh Customer Service;
Bahwa proses pembayaran cicilan KUR oleh nasabah/debitur KUR di BRI dapat dilakukan pembayaran langsung ke Teller, setor tunai ke mesin ATM, melalui Agen BRILINK, ataupun di Transfer langsung oleh nasabah ke rekening simpanannya;
Bahwa terhadap nasabah yang setor melalui teller, maka teller hanya menyetorkan ke rekening nasabah tersebut, dan setelah jatuh tempo, maka ada sistem yang mendebet langsung dari tabungan simpanan untuk di pindahan ke rekening pinjaman sistem yang di sebut yaitu AGF (Auto Grab Function) sistem tersebut di buat dan di daftarkan oleh Customer Service;
Bahwa Saksi mengetahui adanya permasalahan pencairan kredit KUR di BRI Citamiang sekitar pada bulan Oktober tahun 2021 yaitu permasalahan tentang pencairan kredit di BRI Unit Citamiang yang dilakukan oleh GYTA SATYA NUGRAHA, SE. selaku marketing di BRI Citamiang;
Bahwa Saksi mengetahui bermula pada saat sekitar bulan Nopember pada tahun 2021, terdapat nasabah datang ke kantor BRI yang menceritakan kalau pada saat mengajukan pinjaman ke suatu bank, dan ketika bank tersebut melakukan pengecekan BI Chekning, diberitahukan kalau nasabah tersebut memiliki pinjaman di bank BRI;
Bahwa tujuan nasabah tersebut ke kantor BRI mengajukan komplen karena nasabah yang bersangkutan tidak pernah melakukan pinjaman di Bank BRI Citamiang;
Bahwa setelah beberapa minggu kemudian permasalahan tersebut sudah sampai ke kepala unit Pak Deni Ramdhani dan tim audit Suryadi, selanjutnya permasalahan tersebut di selidiki oleh tim management dan dilanjutkan dilakukan audit;
Bahwa hasil audit di BRI Citamiang dilaksanakan oleh Tim Audit yang terdiri dari Suryadi, Amin Ampera, dan Fita;
Bahwa sepengetahuan Saksi hasil audit dari Tim BRI tersebut diantaranya GYTA SATYA NUGRAHA, SE. telah menyalah gunakan kerdit usaha rakyat untuk keperluan pribadi dan dibantu oleh pihak ke tiga IVANDI kerugian BRI akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh GYTA SATYA NUGRAHA, SE. Total sejumlah 6.5 Miliyar;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA, SE., IVANDI DANANG PRADITA, TANTAN MUNTANA, DENY RAMDANI S, MUHAMAD RAMDANIS, YOGI/OGI, namun Saksi hanya mengenal GYTA SATYA NUGRAHA, SE., IVANDI DANANG PRADITA, dan MUHAMAD RAMDANIS;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh Sdr. Ramdanis selaku Pelaksana Adminstrasi KUR atas perintah GYTA SATYA NUGRAHA, SE. selaku marketing (Mantri) untuk melakukan transaksi pelunasan kredit pinjaman para nasabah KUR, yang sumber uangnya dari pinjaman para nasabah lain dengan cara Sdr. Ramdanis memberikan buku tabungan serta slip pelunasan milik para nasabah KUR, dan setelah Saksi selesai melakukan pembukuan/pelunasan lalu Saksi memberikan kembali bukti pelunasan dan buku tabungan para nasabah KUR kepada Sdr. Ramdanis;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
16. Saksi ANGGITA NADA NISRINA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa bulan Januari 2021 sd Juni 2022, Saksi bekerja selaku Customer Service pada BRI Unit Catimiang Cabang BRI Martadinata Bandung;
Bahwa Saksi proses pembayaran cicilan KUR oleh nasabah/debitur KUR di BRI dapat dilakukan pembayaran langsung melalui teller BRI di unit atau cabang BRI mana pun atau pembayaran dilakukan secara mandiri melalui transfer/ setor tunai di ATM untuk selanjutnya dilakukan auto debet;
Bahwa Saksi sebagai Cusatamer Service di BRI Unit Citamiang yang pada saat bersamaan GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sebagai Marketing termasuk marketing KUR, sdr. Deny Ramdani S sebagai Kepala Unit BRI Citamiang dan sdr.Muhamad Ramdanis sebagai petugas administrasi KUR (PA KUR) pada BRI Unit Citamiang;
Bahwa Saksi selaku Cusatamer Service di BRI Unit Citamiang pernah ada 2 (dua) orang nasabah yang menyampaikan kepada Saksi terkait permohonan pinjaman/kredit yang bersangkutan di tolak di bank lain dikarenakan sudah memiliki tunggakan KUR di BRI Unit Citamiang padahal orang tersebut tidak pernah meminjam KUR di BRI Unit Camiang;
Bahwa setelah adanya komplen tersebut, beberapa hari kemudian datang petugas dari BRI Cabang Martadinata Bandung ke BRI Unit Citaming yaitu sdr. Surya disebagai Unit Risk Complaince ,sdr. Amin Ampera sebagai URC (sudah pensiun) dan sdr. Lina Marlina sebagai Asisten Manager Bisnis Mikro untuk melakukan audit/ pemeriksaan KUR;
Bahwa sepengetahuan Saksi dari hasil audit tersebut diperoleh nasabah yang tidak pernah meminjam KUR di BRI Unit Citamiang, namun memiliki tunggakan KUR di BRI Citamiang;
Bahwa sepengetahuan Saksi permasalahan tersebut oleh BRI Cabang Martadinata diserahkan kepada tim audit dari Kantor Wilayah BRI Jawa Barat di jalan Asia Afrika Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan/audit;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
17. Saksi PRIESDA INDRIASARI,S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 2018 sampai dengan 2020 menjabat selaku Resident Auditor Unit BRI Kantor cabang Subang, pada tahun 2020 selaku Junior Auditor 2 BRI Wilayah Bandung dan pada tahun 2021 s.d. 2023 selaku Auditor 1 BRI Wilayah Bandung;
Bahwa bermula pada sekitar bulan November 2021, Kantor Audit Intern Wilayah Bandung menerima laporan dari BRC (Branch Risk and Compliance) dan URC (Unit Risk and Compliance) KC Bandung Martadinata Perihal Laporan Hasil Tim Adhoc Indikasi Fraud BRI Unit Citamiang Kanca BRI Bandung Martadinata Tanggal 9 November 2021, yaitu berdasarkan Surat No. R.10.C.KCL1/11 /2021 Yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang sdr Heru Senjaya dan Sdri Ririn Dyah Pitaloka (BRC), yang isi suraknya yakni adanya komplain dari nasabah (Reni Dabella dan Nining) yang mengaku dijanjikan dana Hibah dari BRI Namun diminta untuk menandatangani Surat Perjanjian Hutang;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Audit No. R.354/AIWV/II/2021 Tanggal 25 November 2021 kepada Tim Auditor untuk melakukan pemeriksaan di BRI Unit Citamiang Kanca Bandung Martadinata, dengan susunan Tim Audit sebagai berikut :
Manager Audit : Edia Handiman
Ketua Tim Audit : Doni MS Ramadan
Anggota : Akbar wahyu B
: Yosi M Nur
: Priesda Indriasari
: Rendi Rijaldi
: Hanny Alia Hasanah
: Wiwing Iswayudi Nitra
Bahwa tim audit dalam melaksanakan surat perintah tersebut, kemudian melakukan penelusuran transaksi hasil pencairan pinjaman debitur-debitur yang dikelola oleh Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE., dan hasilnya terlihat dalam transaksi bahwa terdapat debitur-debitur yang setelah pencairan kredit, mentransfer dana pinjamannya ke rekening lain (rekening simpanan BRI) yaitu sebanyak 189 rekening;
Bahwa dari 189 Debitur tersebut, kemudian Tim Audit melakukan Kunjungan kepada para debitur secara sampling sebanyak kurang lebih 30 debitur, dengan hasil yakni terdapat pihak yang mengatasnamakan BRI menawarkan dana bantuan berupa hibah dari BRI dengan persyaratan berupa photo Copy KTP, photo Copy Kartu Keluarga, dan photo Usaha;
Bahwa setelah menyerahkan dokumen, kemudian diminta datang ke BRI Unit Citamiang untuk menandatangani beberapa dokumen, namun yang bersangkutan tidak mengetahui isi dari dokumen yang ditandatangani tersebut;
Bahwa setelah menandatangi dokumen tersebut, selanjut menerima uang yang bervariasi jumlahnya yakni antara Rp200.000,00 s/d Rp. 800.000,00, dan orang-orang tersebut tidak mengetahui bahwa sebenarnya mereka memiliki pinjaman di BRI Unit Citamiang, dan yang diketuhi adalah uang banguan sosial;
Bahwa hasil pemeriksaan Lapangan tersebut Tim Audit menemukan kondisi adanya perbedaan antara photo KTP dengan photo kunjungan yang dilakukan oleh Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dengan nasabah yang dikunjungi oleh Tim Audit;
Bahwa Tim Audit juga menemukan kondisi dimana satu orang di photo dan dipergunakan untuk beberapa berkas kredit atas nama orang yang berbeda;
Bahwa hasil OTS ke lapangan, ditemukan fakta-fakta tersebut diatas dan selanjutnya Tim Audit melakukan pemeriksaan terhadap 189 Debiur terutama mengenai photo kunjungan yang dilakukan oleh Mantri GYTA. Dari hasil pemeriksaan berkas tersebut diketahui beberapa kondisi, yaitu :
Photo usaha dipergunakan untuk beberapa debitur:
Photo 1 orang dipergunakan untuk beberapa berkas pinjaman;
Terdapat perbedaan photo antara photo yang tercantum pada KTP dengan photo orang Sesunguhnya atau debitur yang sesungguhnya sebanyak kurang lebih 20-30 Debitur.
Terdapat beberapa berkas pinjaman yang dilengkapi dengan angunan tambahan berupa BPKB (Bukti pemilikan kendaraan bermotor)
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa angunan tambahan berupa BPKB tersebut tidak diketahui oleh Debitur.
Bahwa angunan tambahan berupa BPKB yang terlampir dipersiapkan oleh pihak Eksternal saksi TANTAN MUNTANA.
Bahwa Tim Audit juga melakukan penelusuran terhadap pencairan pinjaman debitur-debitur tersebut dan ditemukan kelemahan dimana uang hasil pencairan pinjaman debitur ditransfer ke beberapa rekening penampungan untuk selanjutnya diteruskan ke rekening BRI atas nama GYTA, IVANDI , dan rekening BCA atas nama saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa hasil penelusuran terdapat pembayaran angsuran beberapa debitur oleh pihak eksternal melalui rekening penampungan atas nama Yoyoh Rokayah yang bersumber dari pencairan pinjaman debitur lainnya, diantaranya E. Rosita, Karmini, Lismawati, Entoh Sutarsa, Eti Suhartini, Fitriana, Sopi Dewi Anggraeni, Melantika Purnamasari, Fahrizal Febriansyah, Agus Riswandi, Fannisa Febriana, Novia Nurmalasari, Renny Dabella;
Bahwa telah dilakukan komfirmasi kepada GYTA SATYA NUGRAHA, SE., dimana yang bersangkutan meminta bantuan kepada IVANDI DANANG PRADITA sebagai CS BRI Unit Kiara Condong Kanca Bandung Sukarno Hatta untuk mencarikan calon debitur, dengan dokumen yang diterima adalah KTP dan KK;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA, SE. juga meminta bantuan kepada ke pihak tiga (Eksternal) yaitu atas nama OGI untuk mencari calon debitur;
Bahwa survey lapangan (On the spot) tidak dilakukan di lokasi rumah atau lokasi usaha debitur yang sesungguhnya, dan dalam OTS yang dilakukan didampingi oleh sdr Ogi;
Bahwa terdapat debitur yang diajukan dengan menggunakan beberapa berkas pinjaman dengan photo debitur yang sama, terdapat photo usaha yang sama untuk beberapa debitur, dan persyaratan dalam dokumen yang diambil dari hasil photo dengan mengunakan HP bersumber dari photo copy KTP, seharusnya bersumber dari KTP asli;
Bahwa terdapat beberapa berkas pengajuan kredit yang tidak dilengkapi dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
Bahwa terdapat beberapa debitur yang tidak hadir pada saat akad dan pencairan kredit khususnya untuk debitur-debitur yang pinjamannya dipergunakan oleh GYTA;
Bahwa terhadap debitur yang tidak hadir pada saat akad, maka Buku Tabungan dan Kartu ATM diserahkan kepada GYTA;
Bahwa terdapat beberapa fasilitas pinjaman yang dipergunakan pribadi GYTA SATYA NUGRAHA, SE., Dengan total plafond Rp. 1.130.000.000 dan dari debet saat dilakukan pemeriksaan sebesar Rp. 1.105.780.440,00 dengan nasabah sejumlah 28 orang;
Bahwa terdapat debitur yang dialihkan tanggungjawab pembayaran angsurannya dari IVANDI DANANG PRADITA kepada GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dikarenakan adanya hutang piutang antar kedua belah pihak, yakni dengan total plafond sejumlah Rp550.000.000,00 dan debet saat dilakukan pemeriksaan sejumlah Rp. 550.000.000,00 dengan jumlah nasabah 15 orang;
Bahwa dari Hasil klarifikasi Tim Adhoc didokumentasikan dalam surat pernyataan dari GYTA SATYA NUGRAHA, SE. tanggal 12 Desember 2021 yang menyatakan pada bulan Desember akan melakukan Recovery sebelum 31 Desember 2021 ke BRI Unit Citamiang minimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) bersumber dari penjualan rumah dari pemberian mertua;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA, SE. juga membuat surat pernyataan tanggal 16 November 2021 yang menyatakan GYTA SATYA NUGRAHA, SE. telah mengakui memakai nama nasabah untuk melakukan pinjaman dengan total 13 Debitur untuk membayar hutang kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA sebesar Rp 505.000.000,00, Ihat, Sopian, Sabar, Erlan, Rudih, Taopik, Lari indri,Deti R, Ari, Siti Aminah, Ade Subakti, Anang, Daryana, bersedia bertanggungjawab secara Hukum atas jumlah kredit yang disalahgunakan sebesar Rp1.035.000.000,00 untuk 28 Debitur;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA, SE. pada tanggal 9 Desember 2021 membuat surat pernyataan dengan telah menyerahkan10 Kartu ATM milik debitur;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA mulai mereferensikan beberapa nasabah kepada Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. pada bulan Mei 2020, dan pada bulan Agustus 2020 pihak eksternal TANTAN MUNTANA meminta bantuan kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA untuk mereferensikan Mantri yang dapat memprakarsai kredit calon debiturnya;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA mengirim dokumen pengajuan pinjaman dari TANTAN MUNTANA ke GYTA SATYA NUGRAHA, SE. melalui aplikasi WA;
Bahwa Terdakwa IVANDI turut menggunakan hasil pencairan pinjaman beberapa debitur yang direferensikan oleh TANTAN MUNTANA;
Bahwa Terdakwa IVANDI mpergunakan menggunakn uang pinjaman untuk modal usaha dan menambah bidang usaha baru;
Bahwa Terdakwa IVANDI melakukan pembayaran angsuran pinjaman yang pergunakan dilakukan melalui rekening penampungan diantaranya rekening BRI atas nama Yoyoh Rokayah yang bersumber dari hasil realisasi kredit lainnya;
Bahwa dari hasil dari klarifikasi Tim Adhoc didokumentasikan dalam surat pernyataan Terdakwa IVANDI pada tanggal 09 November 2021 :
Bahwa Terdakwa membantu teman Terdakwa yaitu TANTAN MUNTANA. Pengajuan kredit KUR BRI Unit Citamiang selanjutnya diserahkan ke Marketing untuk ditindak lanjuti;
Bahwa Terdakwa akan membantu penagihan kredit di BRI Unit Citamiang yang KTP melalui TANTAN MUNTANA;
bahwa Terdakwa akan membantu nasabah yang dipakai uangnnya oleh TANTAN MUNTANA untuk melunaskan hutangnya di BRI Unit Citamiang atau menaruh jaminan di BRI;
Bahwa Terdakwa tidak memakai uang nasabah di BRI Unit Citamiang malah uang Terdakwa dipijam oleh GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sekarang sisa Rp. 95 Juta;
Apabila Terdakwa tidak membantu uang BRI yang dipakai TANTAN MUNTANA siap bertanggungjawab.
Bahwa dari hasil dari klarifikasi Tim Adhoc didokumentasikan dalam surat pernyataan Terdakwa IVANDI pada tanggal 07 Desember 2021 Terdakwa akan mengganti sebesar Rp.1.654,444.500,00 dan jika terdapat bukti tambahan dikemudian hari atas rekening-rekening pinjaman yang sudah saksi gunakan siap bertanggungjawab.
Bahwa TANTAN MUNTANA dalam mencari calon nasabah TANTAN MUNTANA dibantu oleh INDRA,. sdr OGI, ABU dan SANTI yang bertugas mengumpulkan Photo Copy KTP dan KK selanjutnya di serahkan kepada saksi Ivandi, dan pada saat pencairan debitur datang ke BRI Unit Citamiang didampingi oleh TANTAN MUNTANA atau rekannya yang lainnya, dan setelah pencairan kredit, Buku Tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada pihak debitur oleh CS (M Reza Pahlevi, Fajar Fahmi Mulyadi, dan Muhamad Ramdanis), selanjutnya Buku Tabungan serta kartu ATM oleh debitur diserahkan kepada TANTAN MUNTANA atau pihak ekternal yang menampingi debitur, dan hasil pencairan kredit ditransfer melalui beberapa rekening penampungan atas nama Dafit Soleh dan Iman Pariman yang kemudian diteruskan ke rekening BCA atas nama TANTAN MUNTANA atau rekening BRI atas nama IVANDI DANANG PRADITA; Untuk pembayaran angsuran pinjaman yang pergunakan dilakukan melalui rekening penampungan diantaranya atas nama rekening BRI atas nama Yoyoh Rokayah yang bersumber dari hasil realisasi kredit lainnya;
Bahwa setelah pencairan TANTAN MUNTANA memberikan imbalan kepada debitur-debitur tersebut sebesar Rp200.000,00 sampai dengan Rp800.000,00;
Bahwa TANTAN mengakui bahwa pinjaman-pinjaman yang dicairkan dalam kurun waktu bulan Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 dipergunakan oleh TANTAN MUNTANA dimana pembayaran angsurannya bersumber dari hasil pencairan pinjaman lain;
Bahwa berdasarkan Hasil Klarifikasi Tim Adhoc didokumentasikan dalam surat pernyataan yang dibuat TANTAN MUNTANA yang isinya pada pokoknya akan bertanggungjawab atas permasalah KUR di BRI Citiamiang melalui Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA sebagai perantara, dimana perannya sebagai Penyupley KTP Debitur ke matri yang bernama GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dengan cara memberikan Fee sejumlah Rp500.000,00 atau Rp1.000.000,00, dan akan melakukan penggantian Finansial sebagaimana dimaksud diatas dan saksi siap menyerahkan sertifkat tanah atau bangunan, apabila saksi tidak dapat memenuhi seluruh atau satu hal dalam surat pernyataan ini, maka saksi menyatakan bersedia bertanggungjawab secara hukum;
Bahwa TANTAN MUNTANA menyerahkan Buku tabungan serta kartu ATM ke BRI milik 9 nasabah;
Bahwa dari hasil klarifikasi Tim Adhoc didokumentasikan dalam surat pernyataan TANTAN MUNTANA pada tanggal 10 Nopember 2021 yang menyatakan bahwa menyerahkan Buku tabungan beserta kartu ATM (ada yang tidak ada ATM) sejumlah 154 Debitur;
Bahwa hasil pemeriksaan Ka.Unit BRI Unit Citamiang KC Bandung Martadinata atas nama Deny Ramdhani terdapat catatan, yakni:
Yang bersangkutan tidak optimal dalam monitoring proses kredit dan penerbitan kartu ATM.
Yang bersangkutan tidak teliti dalam monitoring dokumentasi dan analisa usaha calon debitur dimana terdapat beberapa usaha calon debitur yang tidak sesuai, foto KTP bersumber dari photo copy KTP, tidak dilengkapi SKU atau KK, photo usaha tidak sesuai, dan tidak melakukan OTS ulang hanya melalui video call.
Yang bersangkutan tidak optimal dalam proses putusan kredit karena tidak melakukan konfirmasi detail ke Mantri, tidak memastikan kehadiran debitur, dan berkas pinjaman ada yang belum ditandatangani Kaunit.
Bahwa hasil pemeriksaan CS BRI Unit Citamiang KC bandung Martadinata atas nama Fajar Fahmi Muyadi yang bersangkutan menerangkan sebagai berikut :
Pada saat akad kredit beberapa debitur hadir dengan didampingi oleh pihak ketiga atas nama Sdr. OGI alias Yogi.
Pernah dihubungi oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA agar segera memproses akad kredit debitur yang diprakarsai Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan tidak melaporkan kepada Kaunit.
Yang bersangkutan menyatakan Sdr. OGI alias YOGI beberapa kali meminta agar mempercepat proses akad kredit.
Bahwa hasil pemeriksaan CS BRI Unit Suropati KC Bandung atas nama Muhamad Reza Pahlevi pernah bertugas sebagai CS BRI Unit Citamiang. Yang bersangkutan menerangkan sebagai berikut :
Pada saat akad kredit beberapa debitur hadir dengan didampingi oleh pihak ketiga atas nama Sdr. OGI alias Yogi.
Pernah dihubungi oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA agar segera memproses akad kredit debitur yang diprakarsai Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan tidak melaporkan kepada Kaunit.
Yang bersangkutan menyatakan Sdr. OGI alias YOGI beberapa kali meminta agar mempercepat proses akad kredit.
Bahwa hasil pemeriksaan PA KUR (Petugas Administrasi KUR) atas nama Muhamad Ramdanis yang bersangkutan menerangkan sebagi berikut :
Pada saat akad kredit beberapa debitur hadir dengan didampingi oleh pihak ketiga atas nama Sdr. OGI alias Yogi.
Pernah dihubungi oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA agar segera memproses akad kredit debitur yang diprakarsai Mantri GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan tidak melaporkan kepada Kaunit.
Bahwa hasil pemeriksaan kepada Petugas Teller BRI Unit Citamiang KC Bandung Martadina atas nama Tia Septiana yang bersanguktan pada saat dikonfirmasi menerangkan sebagai berikut :
Tidak mengetahui terdapat pijaman yang di pakai oleh Gyta
Bahwa yang menandatangani slip penarikan adalah orang yang bersangkutan dan uangnya diserahkan ke para nasabah. Tidak mengetahui Tentang uang yang diserahkan kepada TANTAN MUNTANA atau yang lainnya maupun tentang jumlahnya. Dan tidak mengetahui dari beberapa orang nasabah yang uangnya diserahkan kepada GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan kawan-kawan
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kepada petugas Teller BRI Unit Citamiang KC Bandung Martadina atas nama . Dila Pingkan Amelia Yang bersanguktan pada saat dikonfirmasi menrangkan sebagai berikut:
Tidak mengetahui Pinjaman-pinjaman yang di pakai oleh Gyta
Bahwa yang menandatangi slip penarikan adalah orang yang bersangkutan dan uangnya diserahkan ke para nasabah. Tidak mengetahui Tentang uang yang diserahkan kepada saksi TANTAN MUNTANA atau yang lainnya maupun tentang jumlahnya. Dan tidak mengetahui dari beberapa orang nasabah yang uangnya diserahkan kepada GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan kawan-kawan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Audit, potensi kerugian yang timbul akibat pelanggaran terhadap proses pemberian kredit KUR Mikro tersebut adalah sejumlah Rp5.383.693.808,00;
Bahwa dalam melakukan oleh Tim Audit Internal wilayah Bandung mengunndang pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan diantaranya GYTA SATYA NUGRAHA, SE , Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dan TANTAN MUNTANA yang bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait pembagian pengunaan uang dari hasil pencairan rekening- rekning pinjaman nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat Mikro), dengan hasil konfirmasi yakni:
masing –masing mengakui mengunakan sejumlah uang dari hasil pencairan rekning tersebut akan tetapi masing-masing pihak tidak dapat menjelaskan secara rinci berapa jumlah yang sudah diergunakan masng-masing dengan alasanya:
Uang hasil pencaian rekening Pinjaman yang dipergunakan tersebut telah tercampur dengan uang hasil pencairan rekening Pinjaman yang dipergunakan untuk membayar angsuran Pinjaman.
Bahwa Tim audit Intern menemukan Pontensi kerugian BRI Unit Citamiang Kc Bandung Martadina sebanyak 189 Rekening yang bermasalah dan masih aktif atau belum lunas. sebesar Pokok Pinjaman Rp5.861.111.000,00 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta seratus sebelas ribu rupiah) dari jumlah tersebut telah ada pengembalian sebesar Rp.477.417.192 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), sehingga selisihnya sejumlah Rp.5.383.693.808 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah);
Bahwa pencairan uang pinjaman debitur kemudian ditransfer ke beberapa rekening penampungan sebelum diteruskan ke rekening BRI atas nama GYTA, BRI atas nama IVANDI DANANG PRADITA dan BCA atas nama TANTAN MUNTANA. Adapun beberapa rekening yang dijadikan sebagai rekening penampungan antara lain :
Rekening an. Uus Rosandi ( Rek penampungan GYTA)
Rekening an. Dafit Soleh (Rek penampungan TANTAN MUNTANA dan IVANDI)
Rekening an. Cahya Aris (Rek penampungan TANTAN MUNTANA dan IVANDI)
Rekening an. Ridwan M.Rajab (Rek penampungan TANTAN MUNTANA dan IVANDI)
Rekening an. Acong Ramdani (Rek penampungan TANTAN MUNTANA dan IVANDI)
Rekening an. Iman Pariman (Rekening penampungan TANTAN MUNTANA dan IVANDI)
Bahwa terdapat pembayaran angsuran melalui rekening penampungan atas nama Yoyoh Rokayah yang bersumber dari pencairan pinjaman debitur lain;
Bahwa pola yang digunakan untuk nasabah yang tida memiliki usaha yakni dengan cara satu foto usaha milik nasabah lain digunakan untuk pengajuan beberapa pemohonnasabah yang tidak memiliki usaha;
Bahwa GYTA SATYA NUGRAHA, SE. yang melakukan Manipulasi berkas calon nasabah;
Bahwa terdapat 189 nasabah yang seolah-olah menerima hibah dari BRI oleh GYTA namun dalam pembukuan BRI adalah nasabah peminjam KUR;
Bahwa sepengetahuan Saksi KUR mikro memang dijaminkan, namun karena penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan, maka tidak bisa klaim atau gugur;
Bahwa setelah pencairan kemudian hasilnya ditampung ke sebuah rekening misalnya ke rekening atas nama YOYOH ROKAYAH, DAVID SOLEH, IMAN PARIMAN, CAHYA ARIS, RIDWAN M RAJAB, ACONG, kemudian ada yang berpindah kerekening GYTA, IVANDI dan TATAN baik melalui tunai maupun transfer, hal ini bisa dilakukan karena buku tabungan ternyata dipegang oleh TATAN dan GYTA;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, kemudian TATAN, IVANDI maupun GYTA membuat surat pernyataan yang bersedia mengembalikan kerugian uang BRI atas perbuatannya dihadapan pemeriksa/Auditor yakni GYTA bertanggung jawab akan mengembalikan sejumlah Rp2,185.555.500,00, IVANDI bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp1,654.444.500,00 dan TANTAN bersedia mengembalikan sejumlah Rp2,119.000.000,00;
Bahwa Saksi melakukan audit tanggal 1 sd 27 Desember 2021;
Bahwa Saksi bersama Tim yang telah melakukan pemeriksaan/audit atas perkara ini, dan GYTA, TANTAN maupun IVANDI selama dalam proses pemeriksaan/audit telah beberapa kali membuat surat pernyataan yang pada pokoknya bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya dan menimbulkan kerugian perusahaan BRI Unit Citamiang;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti yakni BB 70,121,94,140,40,41, 12 , 8 dan Saksi membenarkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan, karena pada saat membuat surat pernyataan waktu malam hari dan merasa dipaksa oleh auditor, dan Saksi tetap pada keterangannya dan tidak ada paksaan.
18. Saksi TANTAN MUNTANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada sekitar bulan Juni 2020, pernah mengajukan KUR di Bank BRI Unit Cikutra Barat Kota Bandung, dan sebelum pencairan KUR tersebut, saksi menerima telepon dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA melalui Hanphone yang menawarkan kepada Saksi untuk mencairkan KUR, kemudian pada hari itu juga Saksi datang ke Bank BRI Unit Cikutra Barat untuk menemui Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA selaku Costumer Service;
Bahwa Saksi dibantu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA mencairkan KUR atas nama saksi sehingga saksi menerima KUR melalui rekening tabungan BRI sejumlah Rp14.000.000,00 yang didapat dari dari plafon KUR sebesar Rp15.000.000,00 dikurangi ciciclan KUR 1 bulan;
Bahwa beberapa minggu kemudian Saksi mendapat telpon dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dengan maksud akan menggunakan nama saksi untuk diajukan KUR dengan plafon yang lebih besar yaitu Rp50.000.000,00. Rencananya uang sebesar Rp50.000.000,00 akan digunakan untuk melunasi hutang KUR atas nama saksi sebesar Rp15.000.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp35.000.000,00 akan digunakan oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA untuk membayar biaya kontrakan rumah;
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2020, Saksi dimita oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA untuk mencari orang-orang yang namanya bisa dipinjam sebagai nasabah KUR dan dari hasil pencairan KUR tersebut nasabah hanya mendapatkan setengah dari pencairan KUR;
Bahwa atas permintaan tersebut, kemudian saksi mencari sendiri calon nasabah KUR dan juga meminta bantuan kepada antara lain sdr. Ogi, sdri. Santi, sdr. INDRA, sdr. Beni, sdr. Tito, Sdr. Rinda, sdr. Iwan, sdr. Fifit dan Sdr. Hidayat Alias Abu;
Bahwa saksi menerima persyaratan untuk mengajukan KUR atas nama calon nasabah yaitu poto copy KTP, poto copy KK, Surat Ijin Usaha dari RT atau RW, ada juga dengan melampirkan jaminan berupa BPKB dan sertifikat tanah;
Bahwa Saksi dan sepengetahuan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA menyiapkan jaminan BPKP, dengan cara membeli BPKB via online, selanjutnya setelah persyaratan lengkap secara bertahap Saksi menginformasikan kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA tentang ada calan nasabah yang akan mengajukan KUR;
Bahwa Saksi pada kurun waktu antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2021, secara bertahap mendapatkan beberapa data nasabah berupa foto copy KTP dan foto copy KK melalui sdr. Ogi, sdri. Santi, sdr. Indra, sdr. Beni, dan selanjutnya dokumen yang Saksi terima tersebut Saksi mengirimkan foto KTP dan foto KK calon nasabah melalui pesan WA kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, kemudian foto WA tersebut oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA diteruskan kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. untuk dilakukan pengecekan BI Cheking. BI Checking;
Bahwa Saksi diminta oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA untuk menyampaikan jadwal survey kepada calon nasabah KUR kepada calon nasabah KUR, untuk mempermudah pelaksanaan survey KUR oleh saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. selaku petugas dari BRI Citamiang;
Bahwa bila ada calon nasabah KUR yang akan diajukan tidak memiliki usaha, maka Saksi meminta ijin kepada beberapa pemilik usaha yang berdekatan dengan domisili calon nasabah KUR untuk dijadikan tempat survey calon nasabah KUR seakan-akan tempat usaha tersebut adalah milik calon nasabah KUR;
Bahwa Saksi melakukan pinjam tempat usaha atas saran dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA;
Bahwa terhadap calon nasabah KUR yang datanya bersumber dari saksi yang dilakukan survey oleh saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. antara lain saksi Yoyoh Rokayah, saksi Linda Marlinda, sdr. Hendra Pradita, Djudju, Dion Irvana, Rina Suryanti, Ahmad Khaerudin, Tata Wahyu, Eki Irmaya, Yeyen Yuniarti, Ade Ramdhan, Uus Usmanawawi, Kusmana, Toto Suripto, Dodi Sumantri, Rully Ramdhani, Khaerudin, Firman Randi Permana, dan Dodo;
Bahwa dalam proses pencairan KUR tersebut, saksi hanya mengantar satu orang calon nasabah atas nama Rian Kurniawan ke BRI Unit Citamiang, sedangkan calon nasabah KUR lain datang ke BRI Unit Citamiang diantar oleh antara lain Sdr. OGI, sdr. INDRA dan saksi HIDAYAT alias ABU yang merupakan suruhan sdr. OGI;
Bahwa pencairan KUR atas nama nasabah Rian Kurniawan uang KUR tersebut oleh saksi dan Rian Kurniawan diambil secara tunai sebesar Rp49.000.000,00 dari plafon KUR sebesar Rp50.000.000,00, selanjutnya dari uang Rp49.000.000,00 tersebut saksi serahkan kepada Rian Kurniawan sebesar Rp5.000.000,00 sisanya sebesar Rp44.000.000,00 oleh Saksi serahkan kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dengan disaksikan oleh Rian Kurniawan;
Bahwa setelah dilakukan pentransferan uang KUR ke rekening dari 163 nasabah KUR, yang jumlah plafon KUR bervariasi antara Rp10.000.000,00 s/d Rp 50.000.000,00, lalu buku tabungan dan kartu ATM para nasabah KUR tersebut sebagian dikuasai antara lain oleh sdr. Ogi, sdr. Indra yang dulunya mencari data calon nasabah KUR atas permintaan saksi;
Bahwa Saksi beberapa kali menyerahkan uang kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA atas permintaan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA untuk kepentingan pembayaran cicilan KUR dan uang untuk saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE., yang penyerahan uang tersebut sebagian dilakukan secara tunai, dan sebagian dilakukan secara transfer baik ke rekening atas nama Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA di Bank Mandiri. Namun juga karena atas permintaan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, maka saksi transfer ke rekening atas nama Iman Pariman (Sopir Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA) di Bank BRI atau Bank Mandiri. Ada juga di transfer ke rekening nasabah KUR atas nama Yoyoh Rokayah di Bank BRI dengan nomor rekening 07501017534;
Bahwa pada saat audit internal BRI, saksi menyerahkan kepada auditor sebanyak 9 kartu ATM nasabah KUR yang dipegang oleh saksi yaitu atas nama Ade liah, Ade RamdanAsep Rudianto, Ahmad Khaerudin, Andriani, Ani Rohaeni, Arief Tri, Ahmad Regi, dan Arifin;
Bahwa dari hasil pencairan KUR terhadap 163 nasabah tersebut, Saksi mendapat kompensasi sejumlah Rp200.000.000,00;
Bahwa pada saat pemeriksaan dari Tim Audit Internal BRI, Saksi membuat surat pernyataan mengaku menikmati sejumlah Rp1.500.000.000,00;
Bahwa Saksi dihadapan auditor, pada saat diperiksa membuat surat pernyataan yang akan bertanggung jawab atas perbuatannya sejumlah Rp2,119.000.000,00;
Bahwa Saksi membenarkan terhadap perkata tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau audit inter dari BRI Cabang Bandung dan Saksi dalam proses pemeriksaan/audit telah beberapa kali membuat surat pernyataan yang pada pokoknya bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya dan menimbulkan kerugian perusahaan BRI Unit Citamiang;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
19. Saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa berawal Saksi meminta teman dari unit lain kalau ada yang butuh KUR diareanya dapat melalui Saksi termasuk melalui Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA sebagai Customer Service pada BRI Unit Cikutra Cabang Martadinata Bandung dan Customer Service pada BRI Unit Teras Kiaracondong Kantor Cabang Soekarno Hatta;
Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 menjabat sebagai Mantri KUPEDES/KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata berdasarkan Surat Keputusan Nokep: 69/KC-IV/LYI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Surat Kantor Pusat Bank BRI (persero) Tbk Nomor : B.1533-DIR/KBM/09/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Prakarsa KUR Mikro oleh Mantri Kupedes;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA sebagai Customer Service pada BRI Unit Cikutra Cabang Martadinata Bandung dan Customer Service pada BRI Unit Teras Kiaracondong Kantor Cabang Soekarno Hatta;
Bahwa selaku Mantri Kupedes pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata, Saksi sekaligus dapat bertindak sebagai Mantri KUR berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor BRI Cabang Bandung Martadinata No.63/KC-IV/LYI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dengan tugas dianataranya melaksanakan kegiatan pemasaran dan pengelolaan bisnis mikro yang meliputi pinjaman, simpanan, BRILink dan jasa bank lainnya untuk meningkatkan kinerja bisnis mikro dan portofolio keragaan di BRI Unitsesuai target RKA Individual, melaksanakan kegiatan penagihan (collection) terhadap debitur segmen mikro yang bermasalah, untuk memitigasi risiko kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), Non Performing Loan dan ekstrakomtabel dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra,melakukan prakarsa dan meneliti kelengkapan, keabsahan dokumen serta analisa usulan pinjaman mikro agar proses pelayanan pinjaman mikro berjalan lancar sesuai prosedur, dan melakukan prakarsa penyelamatan (restrukturisasi dan penyelesaian) pinjaman mikro bermasalah di BRI Unitagar tercapai portofolio kredit yang sehat, serta melakukan pembinaan nasabah pinjaman mikro untuk menjaga kualitas pinjaman;
Bahwa Saksi bertugas memeriksa kelayakan nasabah yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara mendatangi rumah nasabah dan tempat usaha nasabah setelah persyaratan yang telah dipenuhi oleh calon nasabah, dengan cara Saksi mewawancarai dan mengecek kebenaran identitas serta usaha dari nasabah, apabila sudah benar kemudian diproses melalui sistem Brispot secara online, setelah itu Saksi kirim ke Kepala Unit BRI untuk diperiksa, selanjutnya Kepala Unit memeriksa hasil kunjungan Saksi selaku mantri, baik itu yang dilakukan dengan cara melalui video call antara kepala unit dan Saksi selaku mantri, melalui foto bersama mantri lain, maupun langsung diputus tanpa kujungan kepala unit, yang kemudian hasil putusan kepala unit diteruskan kepada customer service untuk proses pencairan kredit. Adapun sebelum pencairan, customer service menghubungi nasabah untuk melakukan pencairan di kantor BRI, dan setelah nasabah bertemu customer service lalu manandatangani dokumen perjanjian akad kredit berupa surat perngakuan hutang dan surat pernyataan dipakai oleh sendiri, surat pemblokiran rekening, surat kuasa debit rekening, lalu dibuatkan buku tabungan dan kartu ATM oleh Customer service, setelah proses penandatanganan akad kredit customer service meminta aprove (persetujuan) pencairan dana kepada rekening nasabah yang sedang dibuat kepada kepala unit, setelah kepala unit menyetujui lalu uang pengajuan KUR langsung masuk kedalam rekening nasabah secara online, dan dan setelah itu buku tabungan serta kartu ATM diberikan kepada nasabah untuk pencairan oleh nasabah;
Bahwa bermula pada sekitar bulan Mei 2020, para Mantri Kupedes ditargetkan harus merealisasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga Saksi dalam mencari calon nasabah KUR, Saksi menghubungi teman-teman kerja apabila ada kerabat yang akan mengajukan KUR bisa mengubungi Saksi selaku Mantri Kupedes/KUR;
Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA selaku CS di BRI Unit Cikutra dengan mengatakan ada tetangganya yang akan mengajukan pinjaman KUR beralamat di daerah Kawaluyaan Bandung, lalu Saksi meminta kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA untuk mengirim identitas calon nasabah KUR tersebut, setelah Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA mengirim identitas lewat WA berupa foto KTP calon nasabah tersebut kepada Saksi, kemudian Saksi proses dengan cara melakukan BI Cheking, setelah di cek calon nasabah tersebut dinyatakan bisa diproses pengajuannya, kemudian Saksi melanjutkan proses tersebut dengan cara melakukan survey ke tempat tinggal dan tempat usahanya;
Bahwa setelah Saksi cek kebenaran tempat tinggal dan usahanya tersebut, kemduian Saksi mengajukan pinjaman KUR tersebut lewat sistem di Brispot pada BRI Unit Citamiang, akhirnya pinjaman KUR tersebut cair sebesar Rp. 25 juta. Dan setelah cair Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA memberikan fee kepada Saksi sebesar Rp500.000,00;
Bahwa Saksi meminta Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA untuk mencari nasabah yang dapat dipinjam namanya untuk pencairan KUR dan hasilnya dibagi dua;
Bahwa secara bertahap mulai bulan Mei 2020 s/d September 2021, Saksi menerima data calon nasabah KUR dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA berupa foto KTP dan KK, kemudian dilakukan proses pencairan KUR mulai dari kelengkapan dokumen, BI checking, survey dan proses pengajuan kredit KUR melalui system Brispot pada BRI Unit Citamiang, dan pada kurun waktu itu Saksi secara bertahap berhasil mencairkan KUR sebanyak 163 nasabah yang bersedia hasilnya dibagi dua;
Bahwa dari pencairan KUR sebanyak 163 nasabah tersebut, Saksi secara bertahap menerima uang dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA yang digunakan untuk pembayaran cicilan KUR 163 nasabah tersebut, sebagian untuk kepentingan pribadi Saksi;
Bahwa selain pencairan KUR atas nama 163 nasabah tersebut diatas, pada kurun waktu antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2021, Saksi mencairkan dan menggunakan sendiri uang KUR dari 26 nasabah atas nama 10 nasabah yang datanya berasal dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, serta Saksi mencairkan dan menggunakan sendiri uang KUR atas nama 16 orang yang datanya berasal dari sdr. Ogi, kesemuanya di BRI unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata antara lain atas nama saksi Nani Rohaeni dan sdri. Eha Julaeha dengan total plafon KUR sebesar Rp1.035.000.000,00, dimana kesemuanya tanpa sepengetahuan 26 nasabah, dan nasabah tidak pernah menandatangani surat pengakuan hutang;
Bahwa dari pencairan KUR sebanyak 189 nasabah tersebut, Saksi pada awalnya mengakui menikmati sekitar Rp1.600.000.000,00 yang berasal dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA;
Bahwa Saksi dihadapan auditor, pada saat diperiksa membuat surat pernyataan yang akan bertanggung jawab atas perbuatannya sejumlah Rp2,185.555.500,00;
Bahwa Saksi menggunakan uang dari hasil pencairan KUR tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran DP rumah, membayar hutang, main judi online, investasi tradening dan lain-lain;
Bahwa saksi pada tanggal 16 November 2021, membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya bertanggung jawab adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA kepada saksi karena adanya hutang piutang diantara mereka, yakni terdapat nasabah atau debitur yang dialihkan tanggung jawab pembayaran dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA kepada saksi sebanyak 15 debitur dengan total plafond sejumlah Rp550.000.000,00, dan dari total plafon tersebut terdapat Baki Debet atau jumlah sisa pokok pinjaman diluar bunga dan denda sejumlah Rp550.000.000,00;
Bahwa saksi menggunakan uang dari hasil pencairan KUR tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran DP rumah, membayar hutang, main judi online, investasi tradening dan lain-lain;
Bahwa terdapat 10 nasabah yang meminta mencari nasabah KUR dan hasilnya dibagi dua adalah Terdakwa IVANDI, dan nasabah mengetahuinya, dan setelah KUR cair, Terdakwa IVANDI yang meminta pembagian uangnya;
Bahwa misalnya plafon KUR Rp50.000.000,00 dengan pembagian Rp40.000.000,00 untuk Saksi, dan Rp10.000.000,00 diberikan nasabah atau tergantung kesepakatan;
Bahwa Saksi mencari nasabah sendiri sebanyak 16 nasabah;
Bahwa Saksi mendapat pembagian per-nasabah antara Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000,00;
Bahwa Saksi membenarkan terhadap perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau audit inter dari BRI Cabang Bandung dan Saksi dalam proses pemeriksaan/audit telah beberapa kali membuat surat pernyataan yang pada pokoknya bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya dan menimbulkan kerugian perusahaan BRI Unit Citamiang;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli YOSI MUHAMMAD NUR, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pada tahun 2018 sampai dengan 2020 adalah selaku Resident Auditor Unit Brand Office Cirebon Kartini, dan pada tahun 2020 sampai dengan sekarang selaku Auditor I Regional Audit Office Bandung;
Bahwa Ahli telah memiliki sertifikat Audit Forensik atau Fraud Audit yang terdaftar pada Badan Nasional sertifikasi Profesi (BNSP) No. Reg.AUD.082.0000005.2022 yang berlaku sampai dengan 09 Januari 2027;
Bahwa Ahli pernah melakukan audit perhitungan pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata terkait dengan pemakaian hasil realisasi pinjaman oleh pekerja (topengan) tahun 2021;
Bahwa KUR adalah merupakan bentuk kredit penyediaan uang yang dialikoasikan bak untuk perorangan aatau usaha untuk modal usaha atau investasi sesuai Analisa;
Bahwa terjadi penyalahgunaan pemberian KUR, yang tidak sesuai kondisi usaha yang sebenarnya, bukan keinginan nasabah sehingga tidak sesuai sasaran KUR, juga ada syarat pemberian kredit yang tidak sesui dengan sebenarnya serta alur penyaluran tidak sesuai dengan alur yang seharusnay tanpa analisis dan kelengkapan dokumen yang sebenarnya;
Bahwa hasil audit terdapat adanya kerjasama dengan pihak lain untuk membantu dalam penyalahgunaan penyaluran KUR;
Bahwa kriteria yang harus dilengkapi adalah harus ada jaminan berupa obyek usaha yang dibiayai, KTP sesuai pemohon, surat keterangan usaha, dan opsional ada agunan;
Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat manipulasi data seperti kondisi usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dimana nasabaha sebenarnya tidak mempunyai usaha;
Bahwa pihak petugas bank diperbolehkan mendatangi ke calon nasabah, karena sudah adanya informasi dari calon nasabah atau pihak lain kalau ada calon debitur yang berpotensi, tetapi harus tetap dlam pengawasan Kepala Unit;
Bahwa pengajuan boleh diprakarsai oleh siapa saja, namun prosesnya harus selalu diikuti;
Bahwa adanya rekayasa dokumen seperti foto tempat usaha, sudah menyalahi prosedur yang seharusnya;
Bahwa dampaknya menimbulkan kerugian keuangan BRI alias menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam SE 08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dimana dalam surat edran Direksi PT. BRI (Persero) Tbk memuat syarat dan ketentuan kredit, prosedur kredit dan ketentuan lainnya;
Bahwa dalam ketentuan apabila calon debitur tidak bisa datang, dan penandatangan saat kredit harus ada surat kuasa, maka kalau tidak ada tandatangan dan tidak bisa hadir maka kredit tidak bisa cair;
Bahwa KUR adalah ada penjaminan. Maksudnya ada pengikatan antara pihak penjamin dengan pihak pemberi kredit. Terjadi KUR segera dilakukan penjaminan dengan pihak asuransi yang ditunjuk. Namun manakala dalam pemcairan KUR terjadi penyalahgunaan, maka berakibat gugur claim alias BRI tidak berhak mengajukan klaim;
Bahwa diantara yang dimaksud penyalahgunaan yakni pada saat proses permohonan KUR ada hal-hal atau persyaratan yang tidak ssuai seperti ada rekayasa seperti rekayasa dokumen legalitas atau dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam SE 08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Bahwa seharus debitur tidak mengetahui tujuan maksud penandatanganan pengakuan hutang, seharusnya debitur mengetahuinya maka tidak akan terjadi penyelewengan;
Bahwa pada saat penandatangan pengakuan hutang, seharusnya diberitahukan kepada debitur dan dibacakan uang, sehingga debitur mengetahui hak dan kewajibannya, dalam kasus ini ternyata ada yang tidak dijelaskan dan ada debitur yang tidak ditemukan surat pengakuan hutangnya;
Bahwa proses pemberian KUR tidak ada proses yang pruden atau tidak dilakukan dengan kehati-hatian;
Bahwa KUR yang tidak di tandatangani Kepala Unit dalam surat pengakuan hutang, maka tidak bisa cair;
Bahwa timbulnya kerugian keuangan negara ini tidak ada kaitannya dengan Kepala Unit, karena kepala unit telah melakukan verifikasi sesuai kewenangannya, walaupun ada kelalaiannya karena ketidakhati-hatian kepala unit;
Bahwa para membuat surat pernyataan dengan tulis tangan sendiri yang menyatakan besaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing;
Bahwa dalam audit tidak menyebutkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp5.383.693.808,00, namun dalam laporan hanya menyebut potensi kerugian negara sebesar tersebut, karena tidak diketahui secara langsung yang dinikmati masing-masing Terdakwa, namun hanya berdasarkan surat pernyataan para Terdakwa;
Bahwa hasil udit yang telah dilakukan telah dibuat dalam laporan hasil audit ke BRI Unit Citamiang Kanca BRI Bandung Martadinata No.388/AIW-V/12/2021 yang kesimpulannya Mantri atas nama GYTA SATYA NUGRAHA terbukti melakukan pemberian Kredit KUR Mikro tidak sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya dengan potensi kerugian sebesar Rp5.383.693.308,00 yang dilakukan oleh pihak internal GYTA SATYA NUGRAHA (Mantri BRI Unit Citamiang) dan IVANDI DANANG PRADITA selaku CS BRI Unit Kiaracondong Kanca Bandung Sukarno Hatta, sedangkan pihak eksternal TATANG MUNTANA dan YOGI alias OGI;
Bahwa Ahli tidak mengetahui terkait jumlah kerugian keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, namun hasil akhir audit yang telah Ahli lakukan sejumlah Rp5.383.693.308,00;
Bahwa keterlibatan TATAN dalam hal ini yakni bekerjasama dengan GYTA dan ada beberapa nasabah yang setelah cair kemduain dialihkan ke rekening penampungan dan masuk kerening TANTAN;
Bahwa dalam perkara ini para nasabah tidak ditagih untuk memenuhi kewajibannya, karena debitur pada kenyataannya tidak melakukan pinjaman ke BRI Unit Citamiyang, namun kerugian tersebut tetap harus ditutup salah satunya dengan meminta pertanggungjawaban para terdakwa;
Bahwa dengan terjadinya perkara ini, maka pemberian KUR tidak sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, dan oleh Terdakwa keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA bekerja di BRI Martadinata sejak Tanggal 01 Februari 2017 s/d akhir bulan Desember 2020 pada Unit Sadang Serang, Kantor Kas Limijati, Unit Cikutra Barat sebagai Customer Service; dan pada Akhir bulan Desember 2020 s/d awal Januari 2022 bekerja di BRI Cabang Soekarno Hatta di unit Turangga, unit Babakan Sari, Unit Gatot Subroto, Unit Kiara Condong sebagai Customer Service;
Bahwa tugas pokok Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA sebagai Customer Service adalah Memproses pembukaan rekening tabungan dan ATM nasabah baru, melayani pergantian ATM nasabah karena hilang, rusak atau kadaluarsa, memproses administrasi pencairan kredit yang sudah diseutujui/diputus/siap cair oleh kepala unit BRI, menerima komplain nasabah, menerima pengajuan kredit untuk diproses selanjutnya;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA sekitar bulan April tahun 2020 bertemu dengan saksi TANTAN MUNTANA di BRI Unit Cikutra Barat ketika saksi TANTAN MUNTANA sedang melakukan pencairan kredit atas namanya sendiri dan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA yang memproses adminstrasi pencairannya;
Bahwa setelah pencairan kredit atas nama saksi TANTAN MUNTANA selesai, bertempat di sebuah Alfamart di samping BRI Unit Cikutra, saksi TANTAN MUNTANA meminta Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA membantu pengajuan kredit KUR atas nama teman atau saudara saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. yang menjabat sebagai Mantri di BRI unit Citamiang pernah meminta Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA yakni meminta bila ada calon nasabah KUR dapat diproses oleh saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE.hingga saat itu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA langsung mengatakan kepada saksi TANTAN MUNTANA agar menyerahkan foto KTP calon nasabah untuk dilakukan BI checking;
Bahwa setelah menerima photo KTP dari calon nasabah dari saksi TANTAN MUNTANA, kemudian oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dikirim ke saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dan akhirnya proses pencairan KUR atas nama nasabah tersebut berhasil dicairkan dengan plafon kredit sebesar Rp15.000.000,00. Dari pencairan KUR tersebut Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA menerima uang dari saksi TANTAN MUNTANA sebesar Rp2.000.000,00 dari uang tersebut Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA menikmati sebesar Rp850.000,00. Sedangkan sisanya diserahkan kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan saksi Reza Pahlevi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. meminta Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA mencari nasabah yang dapat dipinjam namanya untuk pencairan KUR yang bisa dipinjam namanya dan hasilnya bisa dibagi dua;
Bahwa atas permintaan saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. tersebut, kemudian Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA meminta saksi TANTAN MUNTANA untuk mencari orang-orang yang namanya bisa dipinjam sebagai nasabah KUR dan dari hasil pencairan KUR tersebut nasabah hanya mendapatkan setengah dari pencairan KUR;
Bahwa antara waktu bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2021, saksi TANTAN MUNTANA mengirimkan foto KTP dan foto KK calon nasabah melalui pesan WA kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, kemudian foto WA tersebut oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA diteruskan kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. untuk dilakukan pengecekan BI Cheking. BI Checking merupakan pengecekan mengetahui kolektibiltas calon nasabah dalam pembayaran kredit;
Bahwa setelah lolos BI Cheking, saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. menentukan jadwal survey, lalu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA menginformasikan jadwal waktu pelaksanaan survey tersebut kepada Saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa dalam pencairan KUR, saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. meminta Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA untuk menghadirkan secara bertahap 163 calon nasabah tersebut di BRI Unit Citamiang pada waktu yang ditentukan oleh saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE.. Lalu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA meminta saksi TANTAN MUNTANA membeitahu calon nasabah untuk hadir pada waktunya.
Bahwa sesuai kesepakatan awal, untuk kepentingan pembayaran cicilan KUR atas sejumlah 163 nasabah dan uang untuk saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE., maka secara bertahap Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA selalu menerima uang tersebut dari saksi TANTAN MUNTANA. Kemudian uang tersebut oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA diserahkan kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE.;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA tidak mengenal saksi Hidayat als Abu, sdr. OGI dan Sdr. INDRA, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA juga tidak pernah menerima uang dari saksi Hidayat als Abu, sdr. OGI dan Sdr. INDRA untuk pembayaran cicilan KUR atas sebanyak 163 nasabah dan uang untuk saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE.. Keseluruhan uang untuk kepentingan tersebut seluruhnya diterima Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dari saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa kartu ATM nasabah KUR di BRI Unit Citamiang atas nama Yoyoh Rokayah, digunakan oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dan saksi TANTAN MUNTANA untuk menampung dana KUR yang digunakan baik untuk kepentingan pembayaran cicilan KUR para nasabah atas dasar permintaan saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. maupun untuk kepentingan pribadi saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE., Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dan Saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA telah menikmati sekitar Rp.382.500.000,00, namun saat dilakukan audit internal BRI telah membuat pernyataan akan bertanggung jawab sejumlah Rp1.654.444.500,00;
Bahwa proses penerimaan uang hasil pencairan KUR atas nama nasabah yang diajukan oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. yang data nasabahnya diperoleh dari saksi TANTAN MUNTANA adalah awalnya Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dapat informasi dari Sdr. Reza selaku CS bahwa uang pinjaman KUR sudah masuk ke rekening nasabah lalu Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA langsung menghubungi saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa saksi TANTAN MUNTANA mentrasfer uang pencairan tersebut ke rekening atas nama Iman Pariman teman Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dan ke rekening Yoyoh Rokayah sebagai rekening penampungan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran para nasabah KUR dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE., Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dan saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa dalam pencairan KUR di BRI Citamiang, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA tidak berhubungan dengan saksi Hidayat alias Abu, sdr Ogi, sdr Indra namun Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA hanya berhubungan dengan saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa semua data calon nasabah KUR berupa photo KTP dan KK yang diserahkan oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. semuanya berasal dari saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA pernah menyerahkan uang kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sebesar Rp100.000.000,00 sebagai imbalan;
Bahwa saksi TANTAN MUNTANA pada saat dilakukan audit Internal BRI membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab sejumlah Rp1.500.000.000,00 yang akhirnya saksi TANTAN MUNTANA menuangkannya dalam surat pernyataan;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA menguasai sejumlah ATM an. nasabah KUR;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA menyerahkan 1 (satu) Asli Sertifikat Hak Milik No. 909 Desa Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama WULAN SARI dengan luas tanah 136 m (seratus tiga puluh enam meter persegi) dan 1 (satu) Asli Akta Jual Beli No. 15/NGMP/I/003 tanggal 08 Desember 003 dihadapan Doktorandus IRWAN SURYA (PPATS) di daerah kerja Wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung antara Hj. SITI ATIKAH dengan WULAN SUKMAWATI dengan objek jual beli sebidang tanah Persil Nomor 84/D.III Blok Ciharashas Kohir Nomor 1466 dengan luas tanah 147 m (seratus empat puluh tujuh meter persegi) kepada pihak BRI melalui Mertua Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA sebagai jaminan;
Bahwa dalam proses pemeriksaan audit internal BRI, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA mengakui dengan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan :
Surat Pernyataan tanggal 09 November 2021, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA membantu teman Terdakwa yaitu saksi TANTAN MUNTANA. Pengajuan kredit KUR BRI Unit Citamiang selanjutnya diserahkan ke Marketing untuk ditindak lanjuti;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA akan membantu penagihan kredit di BRI Unit Citamiang yang KTP melalui saksi TANTAN MUNTANA;
bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA akan membantu nasabah yang dipakai uangnnya oleh saksi TANTAN MUNTANA untuk melunaskan hutangnya di BRI Unit Citamiang atau menaruh jaminan di BRI;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA tidak memakai uang nasabah di BRI Unit Citamiang malah uang Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dipijam oleh saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. sekarang sisa Rp. 95 Juta;
Apabila Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA tidak membantu uang BRI yang dipakai saksi TANTAN MUNTANA siap bertanggungjawab.
2. Surat Pernyataan tanggal 07 Desember 2021, pada pokoknya sebagai berikut:
Bertanggungjawab atas rekomendasi pinjaman BRI Unit Citamiang dengan plafon Rp6.090.111.000,00;
Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA akan mengganti sebesar Rp1.654,444.500,00;
Jika terdapat bukti tambahan dikemudian hari atas rekening-rekening pinjaman yang sudah Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA gunakan siap bertanggungjawab;
Bahwa Terdakwa dihadapan auditor, pada saat diperiksa membuat surat pernyataan yang akan bertanggung jawab atas perbuatannya sejumlah Rp1,654.444.500,00;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil perbuatannya untuk keperluan pribadi baik itu untuk usaha, atau memperluas usaha dan usaha ternak sapi;
Bahwa Terdakwa mendapat nasabah dari saksi TANTAN MUNTANA sebanyak 10 nasabah;
Bahwa tdiak semua nasabah yang bermasalah sebanyak 186 nasabah dalam pengajuan KUR melalui Terdakwa, dan seingat Terdakwa hanya antara 100 sampai 120 nasabah;
Bahwa dari 120 nasabah tersebut dengan cara hasilnya 10% dari plafon yang cair, yakni dibagi kepada saksi GYTA antara Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000,00, saksi REZA mendapat bagian antara Rp300.000,00 sampai dengan Rp500.000,00, dan saksi TANTAN mendapat bagian antara Rp200.000,00 sampai dengan Rp500.000,00;
Bahwa 10% diterima dari nasabah baru diserahkan ke Terdakwa, dan Terdakwa yang melakukan pembagiannya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait adanya dana atau rekening penampungan, dan terkait dana bantuan pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan OGY dan INDRA;
Bahwa Terdakwa membenarkan terhadap perkata a quo telah dilakukan pemeriksaan atau audit inter dari BRI Cabang Bandung dan Terdakwa dalam proses pemeriksaan/audit telah beberapa kali membuat surat pernyataan yang pada pokoknya bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya dan menimbulkan kerugian perusahaan BRI Unit Citamiang;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) atas nama TEDI ROHMAT dibawah sumpah pada pokoknya sebaagi berikut:
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa adalah Terdakwa selaku mantu saksi;
Bahwa bermula Saksi pada tanggal 2 Nopember 2021, TerdakwaIVANDI diperiksa sehubungan dengan permasalahan penyaluran KUR di BRI Citamiang;
Bahwa kemudian dari Pihak Bank menyuruh Terdakwa IVANDI dihadirkan ke Bank untuk menyelesaikan keterkaitan Uang Nasabah yang disalahgunakan, sehingga saksi Hadir;
Bahwa pernah ada upaya penyelsaian permasalahan KUR secara kekeluargaan, dan DENY datang ke rumah Saksi menagih untuk pertanggungjawaban perkaranya untuk mengembalikan uang-uang Nasabah yang telah disalahgunakan karena prosesnya bertentangan dengan ketentuan;
Bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Audit ada temuan adanya beban pertanggungjawaban atas hutang Nasabah yang digunakan pencairannya oleh Terdakwa IVANDI, dan pada saat itu belum Jelas meskipun disebutkan Nilai hasil Audit, karena masih ada orang lain yang tidak dimintai tanggung jawab, diantaranya GYTA, IVANDI, MOH REZA, MOH. RAMDHANI, FAJAR, YOGI, dan TANTAN, dan DENY;
Bahwa pada akhir Nopember 2021, Terdakwa IVANDI dipanggil oleh BRI Martadinata, pada temuan tersebut minta Terdakwa IVANDI bertanggung jawab atas 60 nasabah dengan nilai sekitar Rp1.500.000.000,00, kemudian pada perkemabngannya jumlah nasabah bertambah menjadi 100 nasabah dan kerugian menjadi sejumlah diatas Rp5.000.000.000,00, dan diminta mengembalikan kerugian tersebut dengan dilalukan 2 (dua) kali pembayaran;
Bahwa Terdakwa IVANDI dibebankan untuk membuat Surat Pernyataan dan saksi diminta BRI untuk pengembalian dalam waktu sesingkat-singkatnya;
Bahwa Saksi atas permintaan Terdakwa memberi ikatan atau jaminan berupa sertifikat tanah dan AJB yang direrima oleh HERU selaku Pimpinan cabang;
Bahwa jaminan sertifikat tanah dan AJB tersebut adalah bukan milik Terdakwa IVANDI, bukan hasil dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa IVANDI;
Bahwa status kepegawaian Terdakwa sampai sekarang tidak jelas dan belum ada pemutusan hubungan kerja, dan pihak BRI sekarang tidak menggajinya dan Rekeningpun sudah di blokir dengan uang tersisa Rp12.000.000,00;
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp400.000.000,00 lebih yang ditransfer ke rekening atas nama RAMA dan Saksi menyerahkan jaminan berupa Rumah Hak Milik Sertifikat dan AJB, namun Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, SE. tetap saja diproses;
Bahwa dari nilai sebesar Rp 400 juta tersebut masih terdapat kelebihan, karena menurut Saksi nilainya sekitar Rp.350 jutaan;
Bahwa Sertifikat tanah atas nama WULAN SARI yang diperoleh pada tahun 2005, dan AJB diperoleh dari DEDEN yang diperoleh pada tahun 2006;
Menimbang, bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Muryati nomor rekening 0751010240xxx37 nomor kartu ATM 0751010240xxx37
2. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Fanissa Febrina nomor rekening 0751010233xxx36 nomor kartu ATM 60130102395xxx91
3. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Renita Putri nomor rekening 0751010235xxx38 nomor kartu ATM 52218431251xxx30
4. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Eti Suhartini nomor rekening 0751010229xxx38 nomor kartu ATM 52218431222xxx99
5. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama E Rosita nomor rekening 0751010223xxx34 nomor kartu ATM 60130140924xxx97
6. (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Dela Ardila nomor rekening 0751010239xxx33 nomor kartu ATM 60130102614xxx08
7. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Dodi Sumantri nomor rekening 0751010207xxx35 nomor kartu ATM 60130140495xxx00
8. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Linda Marlinda nomor rekening 0751010229xxx38 nomor kartu ATM 60130102121xxx40
9. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Agus Riswandi nomor rekening 0751010232xxx30 nomor kartu ATM 60130102370xxx28
10. 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Ayu Pandini rekening 0751010234xxx32 nomor kartu ATM 60130102395xxx97.
11. 1 (satu) bundle Surat Pengajuan Kredit (SPK) Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata yang terdiri dari nasabah:
| NO | No. Rekening Pinjaman | Nama Debitur | Plafond | Outstanding | Alamat | Jaminan |
| 1 | 75101009724107 | ASEP SUPRIATNA | 36.111.000,00 | 34.723.560,00 | GG SLAMET II BANDUNG | - |
| 2 | 75101009739102 | ALI MUNTORIH | 50.000.000,00 | 26.388.548,00 | JL ASTANAANYAR NO 39 22D RT 4 JL ASTANAANYAR NO 39 22D | - |
| 3 | 75101009923109 | MUHEMIN | 15.000.000,00 | 8.749.500,00 | Bojong 003 002 BOJONG | BPKB |
| 4 | 75101009988109 | IRMA YULISTIANA | 25.000.000,00 | 5.556.800,00 | KP PASIR TARASI BANDUNG | BPKB |
| 5 | 75101009992108 | HENDRA PRADITA | 25.000.000,00 | 15.278.400,00 | KP CIKUTRA 008 002 008 002 | BPKB |
| 6 | 75101010026102 | WILDAN RIDLOLLOH | 25.000.000,00 | 15.972.800,00 | SEKEMIRUNG CIGADUNG | BPKB |
| 7 | 75101010032103 | MINTARSIH | 10.000.000,00 | 6.148.063,00 | MENGGER SUKAMANAH BANDUNG | - |
| 8 | 75101010044100 | TITA ROSITA | 10.000.000,00 | 7.168.502,00 | CICADAS GIRANG II CICADAS | - |
| 9 | 75101010062108 | DJUDJU | 10.000.000,00 | 7.164.734,00 | SIMPANG PAHLAWAN KEL NEGLASARI | BPKB |
| 10 | 75101010086102 | DION IRVANA | 10.000.000,00 | 7.149.932,00 | KP.CIKUTRA NO.19/148B BANDUNG | BPKB |
| 11 | 75101010087108 | RINA SURYANTI | 10.000.000,00 | 7.157.822,00 | KP CIJANGKURANG KAB BANDUNG | BPKB |
| 12 | 75101010142102 | RIKA SACHDIANI | 10.000.000,00 | 7.153.516,00 | JL CIJAWURA HILIR II | - |
| 13 | 75101010153103 | AHMAD KHAERUDIN | 10.000.000,00 | 7.436.440,00 | JL CIKUTRA KEL NEGLASARI | BPKB |
| 14 | 75101010178103 | TATA WAHYU | 10.000.000,00 | 7.091.129,00 | KP. CIKUTRA BANDUNG | BPKB |
| 15 | 75101010179109 | EKY IRMAYA | 10.000.000,00 | 7.092.429,00 | KP CIKUTRA NO 19 148B NEGLASARI | BPKB |
| 16 | 75101010195105 | YEYEN YUNIARTI | 50.000.000,00 | 38.002.991,00 | JL BABAKAN TAROGONG NO 76 CIKUTRA | BPKB |
| 17 | 75101010212101 | ADE RAMDAN | 10.000.000,00 | 7.143.564,00 | KP BOJONG KACOR KEL CIBEUNYING | BPKB |
| 18 | 75101010227106 | MUNZI HAQIL ALA | 10.000.000,00 | 7.445.372,00 | KP KAERO WANGUNJAYA | - |
| 19 | 75101010243102 | PURNAMA HARISMAN | 10.000.000,00 | 7.143.216,00 | JL PASIRLEUTIK CICADAS | - |
| 20 | 75101010245104 | ASEP RUDIANTO | 10.000.000,00 | 7.143.178,00 | JL PASIRLEUTIK CICADAS | BPKB |
| 21 | 75101010273107 | UUS USMAN NAWAWI | 10.000.000,00 | 7.445.372,00 | JATI LUHUR JATI LUHUR | BPKB |
| 22 | 75101010284108 | RIMA YULIANTI | 10.000.000,00 | 7.147.525,00 | SEKEMERAK CICADAS | - |
| 23 | 75101010298107 | SATORI | 50.000.000,00 | 41.200.325,00 | BUNIWAH BUNIWAH | - |
| 24 | 75101010307100 | ACONG RAMDANI | 45.000.000,00 | 37.080.559,00 | KP CIRINU KEL CICADAS | - |
| 25 | 75101010337105 | KUSMANA | 45.000.000,00 | 37.031.504,00 | BABAKAN CIKUTRA BANDUNG | BPKB |
| 26 | 75101010392105 | HERNO SUHIRMAN | 45.000.000,00 | 37.070.596,00 | JL PASIRLEUTIK - | BPKB |
| 27 | 75101010405102 | TOTO SURIPTO | 50.000.000,00 | 41.189.745,00 | JL PASIRLEUTIK CICADAS | BPKB |
| 28 | 75101010420102 | AHMAD ALFAJRI | 30.000.000,00 | 24.702.477,00 | DUSUN SUDAGARAN KEL, KEL | - |
| 29 | 75101010452109 | ROBY ABDILAH | 40.000.000,00 | 33.562.376,00 | KP. CIKUTRA KP. CIKUTRA | BPKB |
| 30 | 75101010463100 | SANTI MARYANI | 40.000.000,00 | 33.562.376,00 | JL.PACUAN KUDA GG.S.ASIH II 23 KEL KARANGPAMULANG | BPKB |
| 31 | 75101010467104 | PRIYONO | 35.000.000,00 | 29.367.360,00 | DUSUN PENEBASAN RT 04 RW 06 KEDUNGREJA KEDUNGREJA | - |
| 32 | 75101010477109 | EDWIN RHAMDAN | 25.000.000,00 | 20.976.204,00 | JL TERS CIMUNCANG PASIRLEUTIK Rt.1/13 | BPKB |
| 33 | 75101010497109 | IMAN SULAEMAN | 45.000.000,00 | 41.755.634,00 | KP. SUKAMULYA BANDUNG | - |
| 34 | 75101010509100 | HERU IRYANTO | 40.000.000,00 | 33.562.376,00 | KP KEBON KELAPA TANGERANG, TANGERANG | BPKB |
| 35 | 75101010511107 | RIDWAN SUMPENA | 35.000.000,00 | 29.367.360,00 | SEKEMERAK CIBEUNYING CIMENYAN | BPKB |
| 36 | 75101010533109 | DODI SOMANTRI | 50.000.000,00 | 41.953.531,00 | JL.KP.CIKUTRA NO 3A 148B Rt.4/2 | BPKB |
| 37 | 75101010537103 | RULLY RAMDHANI | 20.000.000,00 | 15.960.987,00 | KP CIKUTRA NO 326 NEGLASARI | BPKB |
| 38 | 75101010564100 | GANJAR | 20.000.000,00 | 16.781.188,00 | PASIRLEUTIK CICADAS - | - |
| 39 | 75101010612107 | ENDAR PRIATNA | 25.000.000,00 | 10.847.743,00 | BABAKAN HANTAP BABAKAN HANTAP | BPKB |
| 40 | 75101010645100 | MUHAMAD IRWAN | 40.000.000,00 | 34.161.983,00 | GG SIRNAGALIH II CICADAS | BPKB |
| 41 | 75101010646106 | REZA | 40.000.000,00 | 34.161.983,00 | JL CIMUNCANG SUKAPADA | BPKB |
| 42 | 75101010649104 | HAERUDIN | 50.000.000,00 | 41.197.499,00 | KAMPUNG CIMUNCANG BANDUNG | Asli SHM nomor 03993 Ds Sukapada Kec Cibeunying Kidul Kota Bandung |
| 43 | 75101010651101 | DANAL LUBIS | 25.000.000,00 | 21.350.985,00 | CUKANG KAWUNG CUKANG KAWUNG | BPKB |
| 44 | 75101010682102 | ZOEL KURNIAWAN | 30.000.000,00 | 25.492.340,00 | JL PADASUKA GG BABAKAN CIHAPIT KEL PASIRLAYUNG KEC CIBEUNYING BKIDUL | - |
| 45 | 75101010692107 | NURAN HIDAYAHTIKA | 35.000.000,00 | 30.414.022,00 | JL CUKANG KAWUNG NO 40 006 013 BANDUNG | - |
| 46 | 75101010693103 | DENI KURNIAWAN | 35.000.000,00 | 30.414.022,00 | JL PASIRLEUTIK KEL SUKAPADA | - |
| 47 | 75101010805108 | DADI | 35.000.000,00 | 30.414.022,00 | CIKONDANG Rt.2/6 | - |
| 48 | 75101010811109 | WIDI ASTUTI | 30.000.000,00 | 26.069.423,00 | SUKALUYU I NO 10 | - |
| 49 | 75101010900102 | IPANG PRIYONO | 20.000.000,00 | 17.379.311,00 | SUKALUYU I NO 18 SUKALUYU I NO 18 | - |
| 50 | 75101010925102 | MOCHAMAD TOHA | 20.000.000,00 | 17.379.311,00 | MUARARAJEUN LAMA NO 33A 144E CICADAS | - |
| 51 | 75101010933105 | HINDUN | 20.000.000,00 | 17.379.311,00 | KP CISALADAH KAB BANDUNG | - |
| 52 | 75101010970107 | FIRMAN RANDI PERMANA | 20.000.000,00 | 17.374.887,00 | SUKALUYU I NO 83 SUKAMAJAU | - |
| 53 | 75101010971103 | ANDRIYAN | 25.000.000,00 | 21.718.380,00 | SUKALUYU I BANDUNG | - |
| 54 | 75101010982104 | CICAH WARTINI | 20.000.000,00 | 16.778.280,00 | JL MUARARAJEUN NO 2 S KEL CIHAURGEULIS | - |
| 55 | 75101010983100 | MURSIDAH | 20.000.000,00 | 17.369.101,00 | SUKALUYU I NO.17.A RT 02 RW 06 | - |
| 56 | 75101011018102 | YULI MOCH RIYANTO | 15.000.000,00 | 11.462.094,00 | JL. SUKALUYU I CHAURGEULIS | - |
| 57 | 75101011039108 | DODO | 20.000.000,00 | 17.676.153,00 | JL MUARARAJEUN NO 50 KELURAHAN CIHAURGEULIS | - |
| 58 | 75101011040109 | MAXIS FERDINAN KUSNA | 20.000.000,00 | 17.676.153,00 | SUKALUYU I SUKALUYU I | - |
| 59 | 75101011064103 | ARIEF TRI PRIYATNO | 20.000.000,00 | 17.676.153,00 | GG.MUARA NO 15 BANDUNG GG.MUARA NO 15 | - |
| 60 | 75101011083107 | PURWANTO SETIADI | 25.000.000,00 | 22.096.817,00 | SUKALUYU CIHAURGEULIS KEL | - |
| 61 | 75101011095104 | ENDANG ATMANIAH | 35.000.000,00 | 30.933.470,00 | SUKALUYU I NO12 RT01 RW 06 Rt.5/5 | - |
| 62 | 75101011096100 | SANDI CANDRA IRAWAN | 35.000.000,00 | 30.933.470,00 | SUKALUYU I NO 8 NO 8 | - |
| 63 | 75101011097106 | WAWAN HERMAWAN | 30.000.000,00 | 26.514.635,00 | JL PAHLAWAN SUKALUYU I CIHAURGEULIS | - |
| 64 | 75101011110108 | IMAS HARTATI | 35.000.000,00 | 30.933.470,00 | SUKALUYU SATU BANDUNG | - |
| 65 | 75101011111104 | SITI ROHAYATI | 30.000.000,00 | 29.140.000,00 | BABAKAN DESE RT 003 RW 006 KEL KEBONWARU KEC BATUNUNGGAL | BPKB |
| 66 | 75101011114102 | PELDY JULIAN HALIM | 40.000.000,00 | 34.990.616,00 | JL PUYUH DALAM NO 186 151 A CIKUTRA | BPKB |
| 67 | 75101011155108 | HAKIM | 20.000.000,00 | 17.971.526,00 | JL MUARARAJEUN KO 50 001 012 KEL CIHAURGEULIS | - |
| 68 | 75101011156104 | MUHAMMAD TAFSIRUDIN | 40.000.000,00 | 35.943.052,00 | SUKALUYU I Rt.001/008 | - |
| 69 | 75101011157100 | AHMAD REGI UTOMO | 15.000.000,00 | 13.478.821,00 | SUKALUYU I NO5 CIKADUT | - |
| 70 | 75101011173106 | YOYOH ROKAYAH | 35.000.000,00 | 31.447.801,00 | JL.SUKALUYU I NO.27 JL.SUKALUYU I NO.27 | - |
| 71 | 75101011175108 | ARIPIN | 10.000.000,00 | 8.201.471,00 | GG MUARA NO 128 002 012 GG MUARA NO 128 002 012 | - |
| 72 | 75101011210102 | KIKI RIZKI FIRMANSYAH | 50.000.000,00 | 44.929.168,00 | SUKALUYU I SUKALUYU I | - |
| 73 | 75101011238100 | IRWANSYAH | 10.000.000,00 | 8.648.879,00 | SUKALUYU I BANDUNG | - |
| 74 | 75101011273100 | OTONG HIDAYAT | 35.000.000,00 | 31.450.347,00 | JL.CIMALAKA NO.14 JL.CIMALAKA NO.14 | - |
| 75 | 75101011277104 | NANA SUMARNA | 10.000.000,00 | 8.195.577,00 | SUKALUYU I CIHAURGEULIS | - |
| 76 | 75101011278100 | DINAR HADIAN | 10.000.000,00 | 8.195.577,00 | SUKALUYU I NO 18 KEL CIHAURGEULIS | - |
| 77 | 75101011309105 | SUTRISNO | 35.000.000,00 | 31.964.665,00 | JL SADIREJA IV BANDUNG | - |
| 78 | 75101011310106 | DENY SUKENDAR | 35.000.000,00 | 31.964.665,00 | JL CIMALAKA NO 5 KEL SUKAMAJU | - |
| 79 | 75101011342103 | MARSONO | 40.000.000,00 | 36.530.873,00 | JL CIMALAKA NO 21 A BANDUNG | - |
| 80 | 75101011343109 | RUSMANA | 10.000.000,00 | 8.461.460,00 | SUKALUYU I NO 83 SUKAMAJU | - |
| 81 | 75101011347103 | OSAH KOMARIAH | 40.000.000,00 | 36.530.873,00 | JL CIMALAKA NO 5 SUKAMAJU | - |
| 82 | 75101011372108 | E ROSITA | 35.000.000,00 | 31.964.665,00 | JL.CIBUNAR NO.17 JL.CIBUNAR NO.17 | - |
| 83 | 75101011375106 | KARMINI | 50.000.000,00 | 45.663.893,00 | JL CIBUNAR NO 17 Rt.2/5 | - |
| 84 | 75101011376102 | LISMAWATI | 40.000.000,00 | 37.314.888,00 | JL.CIHUNI NO.20 SUKAMAJU | - |
| 85 | 75101011408103 | SOFYAN | 10.000.000,00 | 8.720.865,00 | JL CIBUNAR NO17 JL CIBUNAR NO17 | - |
| 86 | 75101011409109 | EDI SUPRIATNA | 50.000.000,00 | 46.394.981,00 | JL CIHUNI NO 20 bandung | - |
| 87 | 75101011420105 | INDRIYANA SYAHPUTERI | 10.000.000,00 | 8.638.760,00 | JL. CIHUNI NO.24 JL. CIHUNI NO.24 | - |
| 88 | 75101011421101 | ENTOH SUTARSA | 35.000.000,00 | 32.476.436,00 | JL.CIHUNI NO 20 JL.CIHUNI NO 20 | - |
| 89 | 75101011433108 | ETI SUHARTINI | 10.000.000,00 | 8.720.865,00 | JALAN CIBUNAR NO 11 SUKAMAJU | - |
| 90 | 75101011436106 | FITRIANA | 10.000.000,00 | 8.720.865,00 | JL.SADAREJA NO.363/45 JL.SADAREJA NO.363/45 | - |
| 91 | 75101011437102 | SOPI DEWI ANGGRAENI | 10.000.000,00 | 8.720.865,00 | JL CIBUNAR NO 11 BANDUNG | - |
| 92 | 75101011447107 | UUS DEDEN CINTAKA | 35.000.000,00 | 32.402.295,00 | JL.CIBUNAR NO.13 KOTA BANDUNG | - |
| 93 | 75101011448103 | POPON HASANAH | 20.000.000,00 | 17.958.372,00 | JL SADIREJA NO 369 / 41 SUKAMAJU KEL | - |
| 94 | 75101011458108 | LINDA MARLINDA | 10.000.000,00 | 8.978.986,00 | JL.SADIREJA NO.369//41 KOTA BANDUNG | - |
| 95 | 75101011459104 | YETTI SURYATI | 10.000.000,00 | 8.978.986,00 | JL.SADIREJA NO.366/41 KOTA BANDUNG | - |
| 96 | 75101011473108 | TATI SUGESTI | 10.000.000,00 | 8.978.986,00 | JL. SIDAREJA NO. 363 / 41 KOTA BANDUNG | - |
| 97 | 75101011511100 | ENTIN SUARTINI | 35.000.000,00 | 32.402.295,00 | JL.SADIREJA 5 NO.372 / 41 KOTA BANDUNG | - |
| 98 | 75101011561105 | NANI | 30.000.000,00 | 21.327.193,00 | KP PASIRLAYUNG KEL PASIRLAYUNG - | - |
| 99 | 75101011562101 | MELANTIKA PURNAMASARI | 40.000.000,00 | 37.030.908,00 | JL SADIREJA NO 369 41 KEL SUKAMAJU | - |
| 100 | 75101011572106 | SAMINAH | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | JL.SADIREJA NO.368/41 KOTA BANDUNG | - |
| 101 | 75101011573102 | DENI RACHMAT GUMILAR | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | JALAN CIBUNAR NO 13 SUKAMAJU | - |
| 102 | 75101011589103 | DJUARIAH FATIMAH | 35.000.000,00 | 32.326.151,00 | JL SADIREJA IV NO 368/41 KOTA BANDUNG | - |
| 103 | 75101011590104 | HANIFAH RACHMAWATI | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | JL.SADIREJA NO.324/41 KOTA BANDUNG | - |
| 104 | 75101011591100 | SUMARNA | 50.000.000,00 | 47.222.478,00 | JL SADIREJA NO 351 RT 04 RW 06 KOTA BANDUNG | - |
| 105 | 75101011592106 | KARMILISA | 50.000.000,00 | 47.222.478,00 | JL.CIKASO BARAT II NO 5 KOTA BANDUNG | - |
| 106 | 75101011598102 | IRWAN MAULANA | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | JL CIBUNAR NO 17 KEL SUKAMAJU | - |
| 107 | 75101011599108 | YULIANTI | 35.000.000,00 | 33.055.765,00 | JL SADIREJA NO 368 41 KEL SUKAMAJU | - |
| 108 | 75101011600103 | RANI AGUSTIANI | 50.000.000,00 | 47.222.478,00 | JL SADIREJA NO 368 41 KEL SUKAMAJU | - |
| 109 | 75101011636104 | E ROHANAH | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | SUKARASA NO.282/143C KOTA BANDUNG | - |
| 110 | 75101011637100 | ALIS TUTI | 35.000.000,00 | 33.055.765,00 | JL.SADIREJA NO.372/41 KOTA BANDUNG | - |
| 111 | 75101011638106 | MEMEY SURYANINGSIH | 30.000.000,00 | 28.333.427,00 | JL. SADIREJA NO. 361/41 KOTA BANDUNG | - |
| 112 | 75101011639102 | NUNING MULYANINGSIH | 40.000.000,00 | 37.777.802,00 | JL SADIREJA NO 363 41 RT 004 RW 003 KEL SUKAMAJU KEC CIBEUNYING KIDUL | - |
| 113 | 75101011643101 | SUWARNI | 35.000.000,00 | 33.055.765,00 | JL SADIREJA NO 368 41 SUKAMAJU SUKAMAJU | - |
| 114 | 75101011658106 | SUMARTINI | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | JL.SADIREJA NO.324/41 SUKAMAJU | - |
| 115 | 75101011660103 | AHMAD KOSWARA | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | JL.SADIREJA NO.368/41 KOTA BANDUNG | - |
| 116 | 75101011664107 | AGUS RISWANDI | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | KP. SUKARASA KOTA BANDUNG | - |
| 117 | 75101011677100 | SRI RAHAYU | 50.000.000,00 | 47.846.316,00 | JL SUKARASA NO 59 RT 01 RW 09 KEL CICADAS KEC CIBEUNYING KIDUL | - |
| 118 | 75101011678106 | MAMAN | 10.000.000,00 | 9.235.829,00 | JL.SUKARASA NO.282 / 143-E KOTA BANDUNG | - |
| 119 | 75101011679102 | NURHAYANI ISMAIL | 40.000.000,00 | 37.777.802,00 | JL.SADIREJA NO.334/41 KOTA BANDUNG | - |
| 120 | 75101011691104 | NOVIA NURMALASARI | 40.000.000,00 | 37.774.105,00 | JL.SUKARASA NO.282 / 143-E KOTA BANDUNG | - |
| 121 | 75101011692100 | FANISSA FEBRINA | 35.000.000,00 | 33.489.883,00 | JL.SUKARASA NO.282 / 143-C KOTA BANDUNG | - |
| 122 | 75101011698106 | NIVA JULIANTI | 10.000.000,00 | 9.491.600,00 | JL SADIREJA NO 36 004 006 KOTA BANDUNG | - |
| 123 | 75101011702109 | NOVA SUKMAWATI | 30.000.000,00 | 28.890.800,00 | JL SADIREJA 361 004 003 KEL SUKAMAJU | - |
| 124 | 75101011703105 | AYU PANDINI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA 363 KOTA BANDUNG | - |
| 125 | 75101011746103 | ERWIN SUNANTO | 40.000.000,00 | 36.944.215,00 | JL BHAYANGKARA JL BHAYANGKARA - | - |
| 126 | 75101011779106 | MAMAT RAHMAT | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | KP KUJANG SARI CICADAS KEL | - |
| 127 | 75101011780107 | YAYAN SUMIARSIH | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA BANDUNG SUKAMAJU KEL | - |
| 128 | 75101011781103 | MIA NURHAYATI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA 334 SUKAMAJU KEL | - |
| 129 | 75101011806107 | SRI SURYANTI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | SUKARASA NO 20 Rt.2/12 | - |
| 130 | 75101011820101 | DODI SURACHMAN | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL SADIREJA 36341 004 003 SUKAMAJU KEL | - |
| 131 | 75101011821107 | YUDI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SUKAMULUS GG LEGHORN 001 009 SUKAMAJU KEL | - |
| 132 | 75101011824105 | ANIH | 35.000.000,00 | 33.706.000,00 | GG KUJANG 009 SUKAMAJU KEL | - |
| 133 | 75101011826107 | GANDI PERMADI | 40.000.000,00 | 38.853.400,00 | SEKEMIRUNG KALER SUKAMAJU | - |
| 134 | 75101011846107 | RENITA PUTRI | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA KEL SUKAMAJU | - |
| 135 | 75101011847103 | ELIS YULIANTI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA 002 003 Rt.000/000 | - |
| 136 | 75101011849105 | PUTRI YULIANI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL SADIREJA 329 KEL SUKAMAJU | - |
| 137 | 75101011882103 | WENNY | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL CIBUNAR NO 25 Rt.002/005 | - |
| 138 | 75101011883109 | ADE LIA | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SUKARASA CICADAS Rt.5/5 | - |
| 139 | 75101011890106 | LILIS RITA RESMIATI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JALAN SUKARASA KOTA BANDUNG | - |
| 140 | 75101011908103 | NANI ROHAENI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL. SUKAMAJU DLM.II NO.240143C KOTA BANDUNG | - |
| 141 | 75101011937102 | ADI SONJAYA | 50.000.000,00 | 47.553.097,00 | KP CIKUTRA BANDUNG CIKUTRA | - |
| 142 | 75101011961101 | DODOH | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SUKARASA 003 012 - Rt.003/012 | - |
| 143 | 75101011963103 | ERI SOMANTRI | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | JL SUKARASA CIKUTRA Rt.003/012 | - |
| 144 | 75101011967107 | LIDYA CHRISTINA | 25.000.000,00 | 24.538.083,00 | JL SADIREJA 006 003 KOTA BANDUNG | - |
| 145 | 75101011975100 | EHA JULAEHA | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | CICADAS GIRANG II CIKUTRA RT 06 RW 07 CI CIBEUNYING | - |
| 146 | 75101012002104 | NUR IMAN ISMAIL | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JLSADIREJA NO33441 KEL SUKAMAJU RW 006 R KOTA BANDUNG | - |
| 147 | 75101012021108 | ETI KARWATI | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SUKARASA 003 012 KOTA BANDUNG | - |
| 148 | 75101012023100 | RENDI DARMAWAN | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL.CICADAS GIRANG II RT 05 RW 06, RT 05 RW 06 | - |
| 149 | 75101012024106 | EKA BINA LATIFAH | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA 004 006 KOTA BANDUNG | - |
| 150 | 75101012026108 | JOICE MIRANDA L LOE | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL SADIREJA V NO 23 KOTA BANDUNG | - |
| 151 | 75101012045102 | MAMAH | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL SUKARASA 003 012 KOTA BANDUNG | - |
| 152 | 75101012046108 | MIMIN | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JLSUKARASA RT 001 RW 012 NO4 KOTA BANDUNG | - |
| 153 | 75101012066108 | ASEP PERISANDI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | SEKEMIRUNG KALER CIGADUNG CIBEUNYING KALER, CIGADUNG CIBE | - |
| 154 | 75101012068100 | LANI INDRIYANNI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA NO 324 41 JL SADIREJA NO 324 41 RT 02 RW 06 | - |
| 155 | 75101012069106 | TAOPIK RAMADHAN | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL SADIREJA 006 003 KOTA BANDUNG | - |
| 156 | 75101012079101 | DELA ARDILA | 10.000.000,00 | 9.690.211,00 | JL SADIREJA 71 KOTA BANDUNG | - |
| 157 | 75101012080102 | REKHA DEWI RESPATI | 10.000.000,00 | 9.690.211,00 | JL SADIREJA 329 KOTA BANDUNG | - |
| 158 | 75101012081108 | RINTAN DAMIA ROHMAH | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA NO 31341 KEL SUKAMAJU RW 003 KOTA BANDUNG | - |
| 159 | 75101012091103 | KOMALA | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JLN. SUKARASA RT0112 KOTA BANDUNG | - |
| 160 | 75101012093105 | IHAT SUHANTINI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | CICADAS GIRANG II KOTA BANDUNG | - |
| 161 | 75101012096103 | MELIASARI | 25.000.000,00 | 24.538.083,00 | JLSUKAMULUS GGLEGHORN NO282143C CICADAS KOTA BANDUNG | - |
| 162 | 75101012108104 | SOPIAN | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL SUKARASA 003 012 Rt.003/012 | - |
| 163 | 75101012121102 | ARI AGUSTIAN | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | CICADAS GIRANG 2 RT05 RW06 KOTA BANDUNG | - |
| 164 | 75101012122108 | ANANG | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | CICADAS GIRANG II KOTA BANDUNG | - |
| 165 | 75101012129100 | ANDRI SETIAWAN | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | CICADAS GIRANG II 005 006 KOTA BANDUNG | - |
| 166 | 75101012132103 | SURYANI | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | JALAN TANJUNGSARI VI NOMOR 33 KEL ANTAPA Rt.005/005 | - |
| 167 | 75101012133109 | KAYAH ROKAYAH | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL MADTASAN NO 238 008 009 Rt.008/009 | - |
| 168 | 75101012134105 | ANITA DWI BARDIANI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL MADTASAN NO 232 41 CIKUTRA | - |
| 169 | 75101012140106 | SUKARSIH | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SUKARASA NO 250 143A PADASUKA KEL | - |
| 170 | 75101012141102 | WENNY NURUL LITA | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA NO 339 41 BANDUNG | - |
| 171 | 75101012143104 | DETI RASMEI | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | JL MADTASAN 236 CIHAURGEULIS KEL | - |
| 172 | 75101012155101 | SULASTRI | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JALAN SUKARASA 250 KOTA BANDUNG, KOTA BANDUNG | - |
| 173 | 75101012163104 | MURYATI | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JL SADIREJA NO 331 141 KEL SUKAMAJU | - |
| 174 | 75101012164100 | AGIL NABILA FIRDAUS | 45.000.000,00 | 45.000.000,00 | JL SADIREJA NO32141 KEL SUKAMAJU RW 03 R PADASUKA | - |
| 175 | 75101012165106 | TIN WAHYUNI | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | JL SADIREJA NO 331 41 KEL SUKAMAJU | - |
| 176 | 75101012172103 | ERLAN PRAMUDIYA | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JLN UDIN NO 3 CIKASO TIMUR SUKAMAJU SUKAMAJU | - |
| 177 | 75101012173109 | SABAN RAMADHAN | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL MADTASAN NO 236 41 JONGGOL KEC | - |
| 178 | 75101012174105 | RUDI HERMAWAN | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL BABAKAN BARU KEL SUKAPADA KEC CIBEUNYING KIDUL | - |
| 179 | 75101012205100 | DARYANA | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL MADTASAN NO 230 KEL SUKAMAJU | - |
| 180 | 75101012231101 | ADE SUBAKTI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL MADTASAN 236 006 009 CIHAURGEULIS KEL | - |
| 181 | 75101012234109 | LIA MULYATI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL CITAMIANG NO 9B KEL SUKAMAJU | - |
| 182 | 75101012236101 | ANI INDRIANI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL UDIN NO 3 CIKASO TIMUR KEL SUKAMAJU | - |
| 183 | 75101012240100 | SITI AMINAH | 45.000.000,00 | 45.000.000,00 | JL UDIN NO 170 41 BANDUNG BANDUNG KOTA | - |
| 184 | 75101012256101 | JIHAD MUSTOPA | 45.000.000,00 | 45.000.000,00 | JL BABAKAN LOA NO 5 KEL PASIRKALIKI | - |
| 185 | 75101012258103 | META PRAWATI RUKMANA | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | JL SUSMITA NO 309 41 SUKAMAJU KEL | - |
| 186 | 75101012260100 | EDAH JUBAEDAH | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL CITAMIANG NO 21 SUKAMAJU KEL | - |
| 187 | 75101012275105 | WINA WIRNANA | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | JLN MADTASAN NO 230 KEL SUKAMAJU | - |
| 188 | 75101012281106 | SUMIATI | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | JL SUKARASA RT 002 RW 012 KEL CICADAS | - |
| 189 | 75101012303102 | HERJADI | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | JL TEKSTIL NO 140 002 001 CIHAURGEULIS KEL | - |
12. 1 (satu) bundel dokumen Printout Laporan transaksi Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinatadari masing-masing nasabah yang terdiri dari:
-
NO NamaDebitur Alamat 1 ASEP SUPRIATNA GGSLAMET IIBANDUNG 2 ALIMUNTORIH JLASTANAANYARNO3922DRT4JLASTANAANYARNO3922D 3 MUHEMIN Bojong003002BOJONG 4 IRMAYULISTIANA KPPASIRTARASIBANDUNG 5 HENDRAPRADITA KPCIKUTRA008002008002 6 WILDANRIDLOLLOH SEKEMIRUNGCIGADUNG 7 MINTARSIH MENGGERSUKAMANAHBANDUNG 8 TITAROSITA CICADASGIRANGII CICADAS 9 DJUDJU SIMPANGPAHLAWANKELNEGLASARI 10 DIONIRVANA KP.CIKUTRANO.19/148BBANDUNG 11 RINA SURYANTI KPCIJANGKURANGKABBANDUNG 12 RIKASACHDIANI JLCIJAWURAHILIR II 13 AHMADKHAERUDIN JLCIKUTRAKELNEGLASARI 14 TATAWAHYU KP.CIKUTRABANDUNG 15 EKYIRMAYA KPCIKUTRANO19148BNEGLASARI 16 YEYENYUNIARTI JLBABAKANTAROGONGNO 76CIKUTRA 17 ADE RAMDAN KPBOJONGKACORKELCIBEUNYING 18 MUNZIHAQILALA KPKAEROWANGUNJAYA 19 PURNAMAHARISMAN JLPASIRLEUTIKCICADAS 20 ASEPRUDIANTO JLPASIRLEUTIKCICADAS 21 UUSUSMAN NAWAWI JATILUHURJATILUHUR 22 RIMAYULIANTI SEKEMERAKCICADAS 23 SATORI BUNIWAHBUNIWAH 24 ACONGRAMDANI KPCIRINUKELCICADAS 25 KUSMANA BABAKANCIKUTRABANDUNG 26 HERNOSUHIRMAN JLPASIRLEUTIK- 27 TOTOSURIPTO JLPASIRLEUTIKCICADAS 28 AHMADALFAJRI DUSUNSUDAGARANKEL,KEL 29 ROBYABDILAH KP.CIKUTRAKP.CIKUTRA 30 SANTIMARYANI JL.PACUANKUDAGG.S.ASIHII23KELKARANGPAMULANG 31 PRIYONO DUSUNPENEBASANRT04RW06KEDUNGREJAKEDUNGREJA 32 EDWINRHAMDAN JLTERSCIMUNCANGPASIRLEUTIKRt.1/13 33 IMANSULAEMAN KP.SUKAMULYABANDUNG 34 HERUIRYANTO KPKEBONKELAPATANGERANG,TANGERANG 35 RIDWANSUMPENA SEKEMERAKCIBEUNYINGCIMENYAN 36 DODISOMANTRI JL.KP.CIKUTRANO3A148BRt.4/2 37 RULLYRAMDHANI KPCIKUTRANO326NEGLASARI 38 GANJAR PASIRLEUTIKCICADAS- 39 ENDARPRIATNA BABAKANHANTAPBABAKANHANTAP 40 MUHAMADIRWAN GGSIRNAGALIHIICICADAS 41 REZA JLCIMUNCANGSUKAPADA 42 HAERUDIN KAMPUNGCIMUNCANGBANDUNG 43 DANAL LUBIS CUKANGKAWUNGCUKANGKAWUNG 44 ZOELKURNIAWAN JLPADASUKAGGBABAKANCIHAPITKELPASIRLAYUNGKECCIBEUNYINGBKIDUL 45 NURANHIDAYAHTIKA JLCUKANGKAWUNGNO 40006013BANDUNG 46 DENIKURNIAWAN JLPASIRLEUTIKKELSUKAPADA 47 DADI CIKONDANGRt.2/6 48 WIDI ASTUTI SUKALUYUINO10 49 IPANGPRIYONO SUKALUYUINO 18SUKALUYU INO18 50 MOCHAMADTOHA MUARARAJEUNLAMANO 33A144ECICADAS 51 HINDUN KPCISALADAHKABBANDUNG 52 FIRMANRANDIPERMANA SUKALUYUINO83SUKAMAJAU 53 ANDRIYAN SUKALUYU IBANDUNG 54 CICAHWARTINI JLMUARARAJEUNNO 2SKELCIHAURGEULIS 55 MURSIDAH SUKALUYUINO.17.ART 02RW06 56 YULIMOCHRIYANTO JL.SUKALUYU ICHAURGEULIS 57 DODO JLMUARARAJEUNNO50KELURAHANCIHAURGEULIS 58 MAXISFERDINANKUSNA SUKALUYUISUKALUYU I 59 ARIEFTRIPRIYATNO GG.MUARANO15BANDUNGGG.MUARANO15 60 PURWANTOSETIADI SUKALUYUCIHAURGEULISKEL 61 ENDANGATMANIAH SUKALUYUINO12RT01RW06Rt.5/5 62 SANDICANDRAIRAWAN SUKALUYU INO8NO 8 63 WAWANHERMAWAN JLPAHLAWANSUKALUYUICIHAURGEULIS 64 IMASHARTATI SUKALUYUSATUBANDUNG 65 SITIROHAYATI BABAKANDESERT003RW006KELKEBONWARUKECBATUNUNGGAL 66 PELDYJULIANHALIM JLPUYUHDALAMNO186151ACIKUTRA 67 HAKIM JLMUARARAJEUNKO50001012KELCIHAURGEULIS 68 MUHAMMADTAFSIRUDIN SUKALUYUIRt.001/008 69 AHMADREGIUTOMO SUKALUYUINO5CIKADUT 70 YOYOHROKAYAH JL.SUKALUYUINO.27JL.SUKALUYUINO.27 71 ARIPIN GGMUARANO 128002 012GGMUARANO128002012 72 KIKIRIZKIFIRMANSYAH SUKALUYUISUKALUYU I 73 IRWANSYAH SUKALUYU IBANDUNG 74 OTONGHIDAYAT JL.CIMALAKANO.14JL.CIMALAKANO.14 75 NANASUMARNA SUKALUYUICIHAURGEULIS 76 DINAR HADIAN SUKALUYUINO 18KELCIHAURGEULIS 77 SUTRISNO JLSADIREJAIVBANDUNG 78 DENYSUKENDAR JLCIMALAKANO5KELSUKAMAJU 79 MARSONO JLCIMALAKANO 21ABANDUNG 80 RUSMANA SUKALUYUINO83SUKAMAJU 81 OSAHKOMARIAH JLCIMALAKANO5SUKAMAJU 82 EROSITA JL.CIBUNARNO.17JL.CIBUNARNO.17 83 KARMINI JLCIBUNARNO17Rt.2/5 84 LISMAWATI JL.CIHUNINO.20SUKAMAJU 85 SOFYAN JLCIBUNARNO17JLCIBUNARNO17 86 EDISUPRIATNA JLCIHUNINO 20bandung 87 INDRIYANASYAHPUTERI JL.CIHUNINO.24JL.CIHUNINO.24 88 ENTOHSUTARSA JL.CIHUNINO 20JL.CIHUNINO20 89 ETISUHARTINI JALANCIBUNARNO11SUKAMAJU 90 FITRIANA JL.SADAREJANO.363/45JL.SADAREJANO.363/45 91 SOPIDEWIANGGRAENI JLCIBUNARNO 11BANDUNG 92 UUSDEDEN CINTAKA JL.CIBUNARNO.13KOTABANDUNG 93 POPONHASANAH JLSADIREJANO 369/41SUKAMAJUKEL 94 LINDAMARLINDA JL.SADIREJANO.369//41KOTABANDUNG 95 YETTISURYATI JL.SADIREJANO.366/41KOTABANDUNG 96 TATISUGESTI JL.SIDAREJANO.363/41KOTABANDUNG 97 ENTINSUARTINI JL.SADIREJA5NO.372/41KOTABANDUNG 98 NANI KPPASIRLAYUNGKELPASIRLAYUNG - 99 MELANTIKAPURNAMASARI JLSADIREJANO36941KELSUKAMAJU 100 SAMINAH JL.SADIREJANO.368/41KOTABANDUNG 101 DENIRACHMATGUMILAR JALANCIBUNARNO13SUKAMAJU 102 DJUARIAHFATIMAH JLSADIREJAIVNO368/41KOTABANDUNG 103 HANIFAHRACHMAWATI JL.SADIREJANO.324/41KOTABANDUNG 104 SUMARNA JLSADIREJANO351RT 04RW 06KOTABANDUNG 105 KARMILISA JL.CIKASOBARATIINO5KOTABANDUNG 106 IRWANMAULANA JLCIBUNARNO17KELSUKAMAJU 107 YULIANTI JLSADIREJANO36841KELSUKAMAJU 108 RANIAGUSTIANI JLSADIREJANO36841KELSUKAMAJU 109 EROHANAH SUKARASANO.282/143CKOTABANDUNG 110 ALISTUTI JL.SADIREJANO.372/41KOTABANDUNG 111 MEMEYSURYANINGSIH JL.SADIREJANO.361/41KOTABANDUNG 112 NUNINGMULYANINGSIH JL SADIREJA NO 363 41 RT 004 RW 003 KEL SUKAMAJU KEC CIBEUNYINGKIDUL 113 SUWARNI JLSADIREJANO36841SUKAMAJUSUKAMAJU 114 SUMARTINI JL.SADIREJANO.324/41SUKAMAJU 115 AHMADKOSWARA JL.SADIREJANO.368/41KOTABANDUNG 116 AGUSRISWANDI KP.SUKARASAKOTABANDUNG 117 SRIRAHAYU JLSUKARASANO59RT01RW 09KELCICADASKECCIBEUNYINGKIDUL 118 MAMAN JL.SUKARASANO.282/143-EKOTABANDUNG 119 NURHAYANIISMAIL JL.SADIREJANO.334/41KOTABANDUNG 120 NOVIANURMALASARI JL.SUKARASANO.282/143-EKOTABANDUNG 121 FANISSAFEBRINA JL.SUKARASANO.282/143-CKOTABANDUNG 122 NIVAJULIANTI JLSADIREJANO36004006KOTABANDUNG 123 NOVASUKMAWATI JLSADIREJA361004003KELSUKAMAJU 124 AYUPANDINI JLSADIREJA363KOTABANDUNG 125 ERWINSUNANTO JLBHAYANGKARAJLBHAYANGKARA- 126 MAMATRAHMAT KPKUJANGSARICICADASKEL 127 YAYANSUMIARSIH JLSADIREJABANDUNGSUKAMAJUKEL 128 MIANURHAYATI JLSADIREJA334SUKAMAJU KEL 129 SRISURYANTI SUKARASANO20Rt.2/12 130 DODISURACHMAN JLSADIREJA36341004003SUKAMAJUKEL 131 YUDI JLSUKAMULUSGGLEGHORN001009 SUKAMAJUKEL 132 ANIH GGKUJANG009SUKAMAJU KEL 133 GANDIPERMADI SEKEMIRUNGKALERSUKAMAJU 134 RENITAPUTRI JLSADIREJAKELSUKAMAJU 135 ELISYULIANTI JLSADIREJA002003Rt.000/000 136 PUTRIYULIANI JLSADIREJA329KELSUKAMAJU 137 WENNY JLCIBUNARNO25Rt.002/005 138 ADELIA JLSUKARASACICADASRt.5/5 139 LILISRITARESMIATI JALANSUKARASAKOTABANDUNG 140 NANI ROHAENI JL.SUKAMAJUDLM.IINO.240143CKOTABANDUNG 141 ADISONJAYA KP CIKUTRABANDUNGCIKUTRA 142 DODOH JLSUKARASA003012-Rt.003/012 143 ERISOMANTRI JLSUKARASACIKUTRARt.003/012 144 LIDYACHRISTINA JLSADIREJA006003KOTABANDUNG 145 EHAJULAEHA CICADASGIRANGIICIKUTRART06RW 07CICIBEUNYING 146 NURIMANISMAIL JLSADIREJANO33441KELSUKAMAJURW006RKOTABANDUNG 147 ETIKARWATI JLSUKARASA003012KOTABANDUNG 148 RENDIDARMAWAN JL.CICADASGIRANGIIRT05RW 06,RT05RW06 149 EKABINALATIFAH JLSADIREJA004006KOTABANDUNG 150 JOICEMIRANDALLOE JLSADIREJAVNO 23KOTABANDUNG 151 MAMAH JLSUKARASA003012KOTABANDUNG 152 MIMIN JLSUKARASART001RW012NO4KOTABANDUNG 153 ASEP PERISANDI SEKEMIRUNGKALERCIGADUNGCIBEUNYINGKALER,CIGADUNGCIBE 154 LANIINDRIYANNI JLSADIREJANO 32441JLSADIREJANO32441RT 02RW 06 155 TAOPIKRAMADHAN JLSADIREJA006003KOTABANDUNG 156 DELAARDILA JLSADIREJA71KOTABANDUNG 157 REKHADEWIRESPATI JLSADIREJA329KOTABANDUNG 158 RINTANDAMIAROHMAH JLSADIREJANO31341KELSUKAMAJURW003KOTABANDUNG 159 KOMALA JLN.SUKARASART0112KOTABANDUNG 160 IHATSUHANTINI CICADASGIRANGIIKOTABANDUNG 161 MELIASARI JLSUKAMULUSGGLEGHORNNO282143CCICADASKOTABANDUNG 162 SOPIAN JLSUKARASA003012Rt.003/012 163 ARIAGUSTIAN CICADASGIRANG 2RT05RW06KOTABANDUNG 164 ANANG CICADASGIRANGIIKOTABANDUNG 165 ANDRISETIAWAN CICADASGIRANGII005 006KOTABANDUNG 166 SURYANI JALANTANJUNGSARIVINOMOR33KELANTAPARt.005/005 167 KAYAHROKAYAH JLMADTASANNO238008009Rt.008/009 168 ANITADWIBARDIANI JLMADTASANNO 23241CIKUTRA 169 SUKARSIH JLSUKARASANO250143APADASUKAKEL 170 WENNYNURULLITA JLSADIREJANO 33941BANDUNG 171 DETIRASMEI JLMADTASAN236CIHAURGEULISKEL 172 SULASTRI JALANSUKARASA250KOTABANDUNG,KOTABANDUNG 173 MURYATI JLSADIREJANO331141KELSUKAMAJU 174 AGILNABILAFIRDAUS JLSADIREJANO32141KEL SUKAMAJURW03RPADASUKA 175 TIN WAHYUNI JLSADIREJANO33141KELSUKAMAJU 176 ERLANPRAMUDIYA JLNUDINNO 3CIKASOTIMURSUKAMAJUSUKAMAJU 177 SABANRAMADHAN JLMADTASANNO 23641JONGGOLKEC 178 RUDIHERMAWAN JLBABAKANBARUKELSUKAPADAKECCIBEUNYINGKIDUL 179 DARYANA JLMADTASANNO230KELSUKAMAJU 180 ADE SUBAKTI JLMADTASAN236006 009 CIHAURGEULISKEL 181 LIAMULYATI JLCITAMIANGNO9BKELSUKAMAJU 182 ANIINDRIANI JLUDINNO 3CIKASOTIMURKELSUKAMAJU 183 SITIAMINAH JLUDINNO 17041BANDUNGBANDUNGKOTA 184 JIHADMUSTOPA JLBABAKANLOANO5KELPASIRKALIKI 185 METAPRAWATIRUKMANA JLSUSMITANO 30941SUKAMAJUKEL 186 EDAHJUBAEDAH JLCITAMIANGNO21SUKAMAJU KEL 187 WINA WIRNANA JLNMADTASANNO230KELSUKAMAJU 188 SUMIATI JLSUKARASART002RW012KELCICADAS 189 HERJADI JLTEKSTILNO 140002001CIHAURGEULISKEL
13. 10 (sepuluh) lembar tulisan tangan asli surat pernyataan atas nama Gyta Satya Nugraha dengan Nomor Induk Kependudukan nomor 32040191201890001 yang ditandatangai diatas materai dengan keterangan “ bahwa saya benar telah memakai nama nasabah untuk melakukan pinjaman sebesar Rp. 505.000.000,- dengan total 13 debitur, dan saya memiliki hutang kepada Saudara Ivandi sebesar Rp.550.000.000.- dengan dibayarkan atasu dialih tanggungjawabkan kepada saya oleh 15 debitur”.
14. 2 (dua) lembar tulisan tangan asli surat pernyataan atas nama Tantan Muntana yang ditandatangai diatas materai tanggal 10 November 2021 dengan keterangan “menyerahkan buku tabungan beserta ATM dan Buku tabungan”.
15. 3 (tiga) lembar tulisan tangan asli surat pernyataan atas nama Ivandi Danang Pradita dengan Nomor Induk Kependudukan nomor 3301010104940003 yang ditandatangai diatas materai tanggal 09 November 2021 dengan keterangan “ bahwa saya membantu teman saya Tantan pengajuan kredit KUR ke Bri Citamiang selanjutnya diserahkan ke Marketing untuk ditindaklanjuti ke prakarsa kredit”
16. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Surat-surat / Dokumen ysng diiserahkan oleh Heru Senjaya dan diterima oleh Wulan Sari
17. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tantan Muntana pada tanggal 01 Desember 2021
18. 1 (satu) lembar print out screen capture (tangkap layar) komunikasi dengan Tantan melalui aplikasi Whatsapp
19. 1 (satu) lembar print out foto Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ivandi Danang Pradita pada tanggal 12 Januari 2022
20. 1 (satu) lembar print out foto Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ivandi Danang Pradita pada tanggal 29 Desember 2021
21. 1 (satu) bundle print out screen capture (tangkap layar) komunikasi dengan kontak +62895-3405-05300 melalui aplikasi Whatsapp
22. 2 (dua) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Nokep: 63/KC-IV/LY1/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pemindah Jabatan Pekerja Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Catatan : nanti di leges kemudian)
23. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta Nomor : R-857-KC-VLYI/05/2021 tanggal 03 Mei 2021.
24. 1 (satu) Asli Sertifikat Hak Milik No. 2909 Desa Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama WULAN SARI dengan luas tanah 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi);
25. 1 (satu) Asli Akta Jual Beli No. 15/NGMP/I/2003 tanggal 08 Desember 2003 dihadapan Doktorandus IRWAN SURYA (PPATS) di daerah kerja Wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung antara Hj. SITI ATIKAH dengan WULAN SUKMAWATI dengan objek jual beli sebidang tanah Persil Nomor 84/D.III Blok Ciharashas Kohir Nomor 1466 dengan luas tanah 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan perkara a quo, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah perusahaan perbankkan yang berdiri sejak tanggal 16 Desember 1968 berdasarkan UU No.21 tahun 1968, dimana kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia, yang kemudian pada tahun 2003, komposisi kepemilikan saham pemerintah di BRI menjadi 56.75%, sementara sisanya sebesar 43,25% sahamnya dimiliki oleh pemegang saham publik;
Bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE, menjabat selaku Mantri Kupedes pada BRI Unit Citamiang Cabang Martadinata Bandung yang pada saat itu sekaligus bertindak selaku Mantri KUR BRI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor BRI Cabang Bandung Martadinata No.63/KC-IV/LYI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019, dan Surat Kantor Pusat Bank BRI (persero) Tbk Nomor : B.1533-DIR/KBM/09/2020 tanggal 29 September 2020 perihal Prakarsa KUR Mikro oleh Mantri Kupedes;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Bandung NOKEP: B.76-KW-VI/OPS/02/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Revisi Supervisi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas BRI Unit dan Teras BRI di Kantor Wilayah BRI Bandung, yang menyatakan salah satunya telah didirikan kantor BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata;
Bahwa Bank BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata, pada tahun 2020 dan tahun 2021 telah melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilaksanakan berdasarkan Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sebagaimana diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI No.15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang Perubahan Kedua Atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08a-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, serta Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08b-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 13 Juli 2021 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Bahwa KUR adalah merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau Kelompok Usaha yang produktif dan layak, yang dapat diberikan tanpa agunan namun memiliki usaha kecil dan menengah yang diberikan dengan maksud untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA adalah selaku Customer Service pada BRI Unit Cikutra Cabang Martadinata Bandung dan Customer Service pada BRI Unit Teras Kiaracondong Kantor Cabang Soekarno Hatta;
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA atas permintaan saksi GYTA SATYA NUGRAHA meminta bantuan teman Terdakwa waktu kuliah yaitu saksi TANTAN MUNTANA untuk mencarikan orang-orang yang namanya bisa dipinjam sebagai nasabah KUR dan dari hasil pencairan KUR tersebut sebagian nasabah hanya mendapatkan setengah dari pencairan KUR, dan kemudian atas permintaan tersebut selanjutnya saksi TANTAN MUNTANA selain mencari sendiri nasabah, juga meminta bantuan kepada pihak lain diantaranya atas nama OGI, INDRA, dan selanjutnya dalam pelaksanaanya OGI selain mencari sendiri calon nasabah juga meminta bantuan orang lain atas nama HIDAYAT Alias ABU;
Bahwa saksi TANTAN MUNTANA, OGI, INDRA, maupun HIDAYAT Alias ABU dalam melaksanakan kegiatannya mencari calon nasabah dengan cara memberitahukan kepada calon nasabah bahwa mereka akan mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah;
Bahwa secara bertahap saksi TANTAN MUNTANA mendapatkan nasabah yang namanya digunakan untuk pinjaman KUR pada Bank BRI Unit Citamiang dengan total keseluruhan sekitar sejumlah 154 nasabah, dengan cara mengumpulkan persyaratan untuk mengajukan KUR atas nama mereka berupa foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Usaha dari RT atau RW, dan sebagian ada yang melampirkan jaminan berupa BPKB yang disiapkan oleh saksi TANTAN MUNTANA dengan cara membeli via online;
Bahwa dokumen persyaratan tersebut oleh saksi TANTAN MUNTANA difoto dan dikirim kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA melalui pesan WA, dan selanjutnya oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dokumen persyaratan tersebut diteruskan kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA,SE;
Bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE yang melakukan BI Cheking terhadap para calon nasabah tersebut, kemudian bilamana diketahui calon nasabah KUR tersebut lolos BI Cheking, maka kemudian saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE menentukan jadwal survey atau On The Spot dilapangan, dengan memberitahukan kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, dan informasi jadwal survey atau On The Spot dilapangan tersebut oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA diteruskan kepada saksi TANTAN MUNTANA;
Bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE dalam melaksanakan survey atau On The Spot dilapangan tersebut, bilamana menemukan calon nasabah yang tidak memiliki usaha, maka atas inisiatif saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE meminta saksi TANTAN MUNTANA agar meminta ijin kepada beberapa pemilik usaha yang berdekatan dengan domisili calon nasabah KUR untuk dijadikan tempat survey calon nasabah KUR seakan-akan tempat usaha tersebut adalah milik calon nasabah KUR yang akan diajukan permohonan KUR nya;
Bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE melaporkan hasil survey calon nasabah kepada Kepala BRI unit Citamiang yaitu saksi DENY RAMDHANI untuk menentukan persetujuannya apakah calon nasabah tersebut disetujui atau ditolak;
Bahwa terhadap calon nasabah yang disetujui, kemudian saksi TANTAN MUNTANA memberitahukan langsung kepada calon nasabah (untuk calon nasabah yang didapat sendiri) atau melalui rekanannya apabila nasabah tersebut didapat dari rekannya (OGI, INDRA atau ABU) dengan maksud agar calon nasabah yang sudah disetujui tersebut datang ke BRI Unit Citamiang di Jalan Brigjend Katamso No.15B Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung untuk melakukan pencairan KUR;
Bahwa sepengetahuan calon nasabah mereka mendapat dana bantuan hibah dari pemerintah, tidak mengetahui kalau ternyata diajukan sebagai pemohon KUR pada BRI Unit Citamiang Bandung;
Bahwa dalam proses pencairan KUR tersebut, calon nasabah KUR menandatangani surat pengakuan hutang yang memuat jumlah plafond KUR dan waktu pembayaran KUR, menandatangani surat kuasa auto debet serta membuka rekening tabungan berikut kartu ATM;
Bahwa pada saat penandatangani pengakuan hutang, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA meminta kepada saksi MUHAMAD RAMDANIS, selaku Customer Service/Pelaksana Adminsitrasi KUR, saksi FAJAR FAHMI MULYADI dan saksi MOCHAMAD REZA PAHLEVI selaku Customer Service meminta agar tidak memberitahukan kepada para nasabah tentang isi surat pengakuan hutang tersebut;
Bahwa setelah cair, buku rekening tidak diberikan kepada nasabah, melainkan dipegang oleh pihak yang mendapatkan nasabah atau pihak yang mendampingi pencairan, seperti dantaranya OGI, INDRA, dan kemudian oleh OGI, INDRA mengambil uang pencairan dari ATM atau kalau pada saat pencairan langsung dilakukan nasabah, kemudian uangnya dipegang oleh OGI atau INDRA termasuk buku tabungan dan ATM, selanjutnya mereka mendatangi rumah nasabah untuk memberikan bantuan hibah pemerintah yang besarannya bervariasi rata-rata antara Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00, namun sebenarnya uang yang cair dari KUR dengan jumlah plafond KUR bervariasi antara Rp10.000.000,00 s/d Rp 50.000.000,00, sehingga selisih uang pencairan KUR yang ada di rekening para nasabah dicairkan dan dibagi untuk Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE., dan saksi TANTAN MUNTANA serta temannya yang ikut mencari calon nasabah (OGI, INDRA, ABU dan lainnya);
Bahwa untuk memperlancar pembayaran angsuran, saksi GYTA SATYA NUGRAHA mengambil dari hasil pencairan nasabah lain yang kemudian dimasukan kedalam rekening penampungan diantaranya ke rekening atas nama YOYOH ROKAYAH, DAVID SOLEH, IMAN PARIMAN, CAHYA ARIS, RIDWAN M RAJAB, ACONG, kemudian selanjutnya diteruskan ke rekening BRI atas nama Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi GYTA SATYA NUGRAHA, dan rekening BCA atas nama saksi TANTAN MUNTANA baik melalui tunai maupun transfer, hal ini bisa dilakukan karena buku tabungan ternyata dipegang oleh saksi TATAN MUNTANA dan saksi GYTA SATYA NUGRAHA;
Bahwa dalam pemeriksaan internal dari BRI tersebut, saksi TANTAN MUNTANA telah membuat Surat Pernyataan pada tanggal 10 Nopember 2021 yang menyatakan bahwa saksi TANTAN MUNTANA telah menyerahkan Buku tabungan beserta kartu ATM Yang ada padanya sebanyak 154 Debitur, dimana yang diserahkan ada yang tidak lengkap yakni tidak ada Kartu ATM nya, dan saksi GYTA SATYA NUGRAHA telah membuat Surat Pernyataan tanggal 09 Desember 2021 yang menyatakan telah mengembalikan 10 (sepuluh) kartu ATM Debitur atau Nasabah yang bermasalah;
Bahwa terdapat pinjaman nasabah atau debitur yang uangnya dipergunakan saksi GYTA SATYA NUGRAHA secara pribadi sebanyak 28 (dua puluh delapan) debitur dengan total plafond sejumlah Rp1.130.000.000,00, dan dari total plafon tersebut terdapat Baki Debet atau jumlah sisa pokok pinjaman diluar bunga dan denda sejumlah Rp1.105.780.444,00;
Bahwa terdapat nasabah atau debitur yang dialihkan tanggung jawab pembayaran dari nasabah atau debitur milik Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA karena adanya hutang piutang diantara mereka, sebagaimana juga dibuat surat pernyataan tanggal 16 November 2021 sebanyak 15 debitur dengan total plafond sejumlah Rp550.000.000,00, dan dari total plafond tersebut terdapat Baki Debet atau jumlah sisa pokok pinjaman diluar bunga dan denda sejumlah Rp550.000.000,00;
Bahwa BRI Cabang Bandung Martadina telah melakukan pemeriksaan atau audit, dimana Tim audit Intern menemukan Pontensi kerugian BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadina sebanyak 189 Rekening yang bermasalah dan masih aktif atau belum lunas dengan besaran Pokok Pinjaman (total plafond) sejumlah Rp5.861.111.000,00 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta seratus sebelas ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut telah ada pembayaran anggsuran sejumlah Rp477.417.192,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), sehingga selisihnya (outstanding) sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah) sebagaimana termuat dalam laporan hasil audit ke BRI Unit Citamiang Kanca BRI Bandung Martadinata No.388/AIW-V/12/2021 yang dilakukan oleh pihak internal Bank BRI yakni atas nama GYTA SATYA NUGRAHA selaku Mantri BRI Unit Citamiang, dan IVANDI DANANG PRADITA selaku CS BRI Unit Kiaracondong Kanca Bandung Sukarno Hatta, serta oleh pihak diluar pejabat atau pegawai BRI yakni TANTAN MUNTANA dan YOGI alias OGI, INDRA, ABU;
Bahwa perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA selaku CS BRI Unit Kiaracondong Kanca Bandung Sukarno Hatta, saksi GYTA SATYA NUGRAHA selaku Mantri BRI Unit Citamiang, serta oleh pihak diluar pejabat atau pegawai BRI yakni saksi TANTAN MUNTANA dan YOGI alias OGI, INDRA, ABU tersebut dilakukan pada dalam kisaran atau kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan: setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan: kata setiap orang adalah sama dengan terminologi kata barang siapa. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas, maka yang dimaksud dengan setiap orang yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Menurut pendapat Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 37 bahwa istilah melawan hukum menggambarkan pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan tercela atau dicela menurut Pasal 2 ayat (1) adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan suatu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1). Memperkaya dengan cara melawan hukum, yakni jika si pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela. Setiap subyek hukum mempunyai hak untuk memperoleh atau menambah kekayaannya, tetapi harus dengan perbuatan hukum atau perbuatan yang dibenarkan oleh hukum, misalnya dengan menulis buku, berdagang, menjadi dosen, menjadi makelar, dan sebagainya. Akan tetapi, tidak dibenarkan perbuatan memperkaya yang dilakukan dengan melawan hukum. Itulah pengertian sederhana dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa menurut Theodorus M.Tuanakotta, dalam bukunya Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Salemba Empat, 2009, halaman: 73, menjelaskan untuk dapat menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur:
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Harus ada kesalahan pada pelaku;
Harus ada kerugian;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum dalam tindak pidana korupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukum dalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurut pasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil ini lebih dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Vide: Indriyanto Seno Adji,Scientific Evidence Dalam Proses Pembuktian, 2007, hal.4);
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstsitusi tersebut didalam prakteknya Mahkamah Agung didalam putusannya No: 2064 K/Pid/2006 tanggal 30 maret 2007 dalam perkara tedakwa an. H Fahrani Suhaimi, dan Perkara Nomor: 226 K/Pid.Sus/2021 dalam perkara an. Zurman Bin Musa telah menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materil sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat tercela perbuatannya atau melawan hukum secara materiil dapat dihukum, sehingga dengan adanya putusan mahkamah konstitusi tersebut, dan dihubungkan dengan praktek peradilan (yurisprudensi) maka doktrin “sifat melawan hukum” secara materil yang dianut dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap dijadikan pedoman dalam praktek peradilan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum baik dalam secara formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum;
Menimbang, bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah perusahaan perbankkan yang berdiri sejak 16 Desember 1968 berdasarkan UU No.21 tahun 1968, dimana kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia, yang kemudian pada tahun 2003, komposisi kepemilikan saham pemerintah di BRI menjadi 56.75%, sementara sisanya sebesar 43,25% sahamnya dimiliki oleh pemegang saham publik;
Menimbang, bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE, menjabat selaku Mantri Kupedes pada BRI Unit Citamiang Cabang Martadinata Bandung yang pada saat itu sekaligus bertindak selaku Mantri KUR BRI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor BRI Cabang Bandung Martadinata No.63/KC-IV/LYI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019, dan Surat Kantor Pusat Bank BRI (persero) Tbk Nomor : B.1533-DIR/KBM/09/2020 tanggal 29 September 2020 perihal Prakarsa KUR Mikro oleh Mantri Kupedes;
Menimbang, bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA pada tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan Desember 2020 adalah selaku Customer Service pada beberapa unit BRI Cabang Bandung yakni pernah pada Unit Sadang Serang, Unit Cikutra Cabang Martadinata Bandung, dan pada Desember 2020 sampai awal 2021 pernah bekerja selaku Customer Service pada BRI cabang Soekarno Hatta pada Unit Turangga, Unit Babakan Sari, Unit Gatot Subroto dan Unit Kiara Condong;
Menimbang, bahwa kantor BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata berdiri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Bandung NOKEP:B.76-KW-VI/OPS/02/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Revisi Supervisi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas BRI Unit dan Teras BRI di Kantor Wilayah BRI Bandung, yang menyatakan salah satunya telah didirikan kantor BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata;
Menimbang, bahwa Bank BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pelaksanaannya berdasarkan Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sebagaimana diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI No.15 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.08a-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, serta Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08b-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 13 Juli 2021 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
Menimbang, bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah merupakan kredit/pembiayaan modal kerja, dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau Kelompok Usaha yang produktif dan layak, yang dapat diberikan tanpa agunan namun memiliki usaha kecil dan menengah yang diberikan dengan maksud untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja;
Menimbang, bahwa bermula pada sekitar bulan Mei tahun 2020, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA meminta bantuan saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE.untuk membantu calon debitur referensinya agar dapat pinjaman KUR pada BRI Unit Citamiang dan proses telah berhasil, dan selanjutnya saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. mempunyai inisiatif dengan meminta bantuan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA untuk mencarikan nasabah yang dapat dipinjam namanya untuk pencairan KUR, dan atas permintaan tersebut, selanjutnya Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA meminta bantuan teman semasa kuliah yaitu saksi TANTAN MUNTANA untuk mencarikan orang-orang yang namanya bisa dipinjam sebagai nasabah KUR, dan dari hasil pencairan KUR tersebut sebagian nasabah hanya mendapatkan setengah dari pencairan KUR, dan atas permintaan tersebut serta agar memiliki peluang besar mendapatkan calon nasabah yang lebih banyak, maka kemudian saksi TANTAN MUNTANA selain mencari sendiri nasabah, juga meminta bantuan kepada pihak lain diantaranya yakni atas nama OGI, INDRA, dan selanjutnya dalam pelaksanaanya OGI selain mencari sendiri calon nasabah juga meminta bantuan orang lain atas nama HIDAYAT Alias ABU;
Menimbang, bahwa OGI, INDRA, HIDAYAT Alias ABU dalam mencari calon nasabah dengan cara memberitahukan kepada calon nasabah bahwa mereka akan mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah, dengan syarat menyerahkan fotocopy KTP, KK dan surat keterangan usaha;
Menimbang, bahwa selanjutnya secara bertahap saksi TANTAN MUNTANA mendapatkan nasabah yang namanya digunakan untuk pinjaman KUR pada Bank BRI Unit Citamiang dengan total sejumlah 154 nasabah, dengan cara mengumpulkan persyaratan untuk mengajukan KUR atas nama mereka berupa foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Usaha dari RT atau RW, dan sebagian ada yang melampirkan jaminan berupa BPKB yang disiapkan oleh saksi TANTAN MUNTANA dengan cara membeli via online;
Menimbang, bahwa dokumen persyaratan tersebut oleh saksi TANTAN MUNTANA difoto dan dikirim kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA melalui pesan WA, dan selanjutnya oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dokumen persyaratan tersebut diteruskan kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA,SE;
Menimbang, bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE yang melakukan prescreening dan proses BI Cheking terhadap para calon nasabah tersebut, kemudian bilamana diketahui calon nasabah KUR tersebut lolos prescreening dan BI Cheking, maka kemudian saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE menentukan jadwal survey atau on the spot (OTS) dengan memberitahukan kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, dan informasi jadwal survey tersebut oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA diteruskan kepada saksi TANTAN MUNTANA dan selanjutnya bila calon nasabah didapat dari pihak lain, maka kemudian informasi survey tersebut oleh saksi TANTAN MUNTANA meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang mendapatkan calon nasabah (INDRA, OGI, ABU);
Menimbang, bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE pada saat melakukan survey atau on the spot (OTS) didampingi oleh pihak yang mendapatkan calon nasabah yakni Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, atau saksi TANTAN MUNTANA atau bilamana nasabah atas referensi pihak lain, maka didampingi juga oleh pihak yang mereferensikan yakni OGI, INDRA atau ABU;
Menimbang, bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE dalam melaksanakan survey atau on the spot (OTS), bilamana menemukan calon nasabah yang tidak memiliki usaha, maka atas inisiatif saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE meminta saksi TANTAN MUNTANA dengan meminta kepada beberapa pemilik usaha yang berdekatan dengan domisili calon nasabah KUR untuk dijadikan tempat survey calon nasabah KUR yang seakan-akan tempat usaha tersebut adalah milik calon nasabah KUR tersebut atau foto dengan menggunkan tempat usaha dari calon nasabah lain;
Menimbang, bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE melaporkan hasil survey atau on the spot (OTS) calon nasabah kepada Kepala Unit BRI unit Citamiang yaitu saksi DENY RAMDHANI untuk menentukan persetujuannya apakah calon nasabah tersebut disetujui atau ditolak pengajuan KUR nya;
Menimbang, bahwa terhadap calon nasabah yang disetujui, kemudian saksi GYTA SATYA NUGRAHA memberitahukan saksi TANTAN MUNTANA dan selanjutnya saksi TANTAN MUNTANA memberitahukan langsung kepada calon nasabah (untuk calon nasabah yang didapat sendiri) atau melalui rekanannya apabila nasabah tersebut didapat dari rekannya (OGI, INDRA atau ABU) dengan maksud agar calon nasabah yang sudah disetujui tersebut datang ke BRI Unit Citamiang di Jalan Brigjend Katamso No.15B Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung untuk melakukan pencairan KUR;
Menimbang, bahwa dalam proses pencairan KUR tersebut calon nasabah KUR menandatangani surat pengakuan hutang yang memuat jumlah plafond KUR, dan waktu pembayaran KUR, menandatangani surat kuasa auto debet serta membuka rekening tabungan berikut kartu ATM pada BRI, dimana pada saat menandatangani dokumen dan surat pengakuan hutang tersebut, oleh Pihak Petugas Bank atau Customer Service (CS) tidak menjelaskan isi dari surat yang ditandatangani oleh calon nasabah tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat penandatangani pengakuan hutang, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA meminta kepada saksi MUHAMAD RAMDANIS, selaku Customer Service/Pelaksana Adminsitrasi KUR, saksi FAJAR FAHMI MULYADI dan saksi MOCHAMAD REZA PAHLEVI selaku Customer Service meminta agar tidak memberitahukan kepada para nasabah tentang isi surat pengakuan hutang dan dokumen yang akan ditandatangani oleh nasabah tersebut;
Menimbang, bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA memberitahukan kepada petugas BRI atau Customer Service yang bertugas pada saat itu di BRI Unit Citamiang agar nasabahnya cepat diproses pengajuannya, tidak perlu dijelaskan pengakuan hutangnya, demikian pula terhadap nasabah yang tidak hadir, maka Buku Tabungan dan ATM agar dititipkan kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE.;
Menimbang, bahwa setelah cair, buku rekening tidak diberikan kepada nasabah, melainkan dipegang oleh pihak yang mencari nasabah seperti dantaranya OGI, INDRA, dan kemudian oleh OGI, INDRA mengambil uang pencairan dari ATM atau kalau pada saat pencairan langsung dilakukan nasabah, kemudian uangnya dipegang oleh OGI atau INDRA termasuk buku tabungan dan kartu ATM, selanjutnya mereka mendatangi rumah nasabah untuk memberikan bantuan hibah pemerintah yang besarannya bervariasi rata-rata antara Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00, namun sebenarnya uang yang cair dari KUR dengan jumlah plafon KUR per nasabah bervariasi antara Rp10.000.000,00 s/d ,Rp50.000.000,00, sehingga selisih uang pencairan KUR yang ada di rekening para nasabah dibagi untuk saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE., Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dan saksi TANTAN MUNTANA serta temannya yang ikut mencari calon nasabah (OGI, INDRA, ABU dan pihak lain yang membantu mencari nasabah) yang besarannya sesuai dengan kesepakatan dan peran masing-masing;
Menimbang, bahwa sepengetahuan dari calon nasabah yakni mendapat dana bantuan hibah dari pemerintah, tidak mengetahui kalau ternyata diajukan sebagai pemohon KUR pada BRI Unit Citamiang Bandung sebagaimana yang disampaikan oleh OGI, INDRA atau ABU;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA selaku CS BRI Unit Kiaracondong Kanca Bandung Sukarno Hatta,, dan GYTA SATYA NUGRAHA selaku Mantri BRI Unit Citamiang, serta oleh pihak diluar pejabat atau pegawai BRI yakni saksi TANTAN MUNTANA dan YOGI alias OGI, INDRA, ABU tersebut dilakukan pada dalam kisaran kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. dalam memberi komitmen fee atas jasa yang membantu mencari nasabah tergantung kesepakatan antara pihak yang memberi referensi, namun saksi GYTA SATYA NUGRAHA mendapat pembagian per-nasabah diluar dari nasabahnya sendiri antara Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000,00;
Menimbang, bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. mempergunakan pinjaman nasabah untuk keperluan pribadinya yakni untuk membayar hutang, mencicil uang muka rumah dan untuk judi online sebanyak 28 nasabah dengan total plafon sekitar sejumlah Rp1.130.000.000,00, yang sebagian bersumber dari nasabah Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA sebanyak 15 nasabah dengan total plafon Rp550.000.000,00. Dan dari total plafon sekitar sejumlah Rp1.130.000.000,00 terdapat saldo pokok pinjaman (Baki debet) sejumlah Rp1.105.780.444,00;
Menimbang, bahwa agar angsuran pinjaman KUR dapat berjalan lancar, maka saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. membayar angsuran bersumber dari nasabah lain yang sudah cair dan dimasukan kedalam rekening penampungan diantaranya ke rekening atas nama YOYOH ROKAYAH, DAVID SOLEH, IMAN PARIMAN, CAHYA ARIS, RIDWAN M RAJAB, ACONG, kemudian selanjutnya diteruskan ke rekening BRI atas nama Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi GYTA SATYA NUGRAHA , dan rekening BCA atas nama saksi TANTAN MUNTANA baik melalui tunai maupun transfer, hal ini bisa dilakukan karena buku tabungan ternyata dipegang oleh saksi TATAN MUNTANA dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa BRI Cabang Bandung Martadina telah melakukan pemeriksaan atau audit, dimana Tim audit Intern menemukan Pontensi kerugian BRI Unit Citamiang Kantor cabang Bandung Martadina sebanyak 189 Rekening yang bermasalah dan masih aktif atau belum lunas dengan besaran Pokok Pinjaman (total plafond) sejumlah Rp5.861.111.000,00 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta seratus sebelas ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut telah ada pembayaran sejumlah Rp477.417.192,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), sehingga selisihnya (outstanding) yang menjadi potensi kerugian sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah) sebagaimana termuat dalam laporan hasil audit ke BRI Unit Citamiang Kanca BRI Bandung Martadinata No.388/AIW-V/12/2021;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan internal dari BRI tersebut, saksi TANTAN MUNTANA telah membuat Surat Pernyataan pada tanggal 10 Nopember 2021 yang menyatakan bahwa saksi TANTAN MUNTANA telah menyerahkan Buku tabungan beserta kartu ATM Yang ada padanya sebanyak 154 Debitur, dimana yang diserahkan ada yang tidak lengkap yakni tidak ada Kartu ATM nya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa telah tergambarkan dengan jelas perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE, saksi TANTAN MUNTANA, YOGI alias OGI, INDRA, dan ABU yakni secara melawan hukum mengajukan kredit KUR pada BRI Unit Citamiang secara fiktif dengan cara mencari calon nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menerima KUR, namun dibuat seolah-olah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan seperti dengan membuat seolah-olah memiliki usaha, merekayasa foto seolah-olah calon nasabah memiliki usaha, kemudian setelah disetujui dan dilakukan pencairan uang tidak sepenuhnya diberikan kepada nasabah melainkan dinikmati sendiri oleh saksi GYTA SATYA NUGRAHA dan/atau bersama pihak lain yang mereferensikan calon nasabah yakni Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, TANTAN MUNTANA, OGY alias OGI, INDRA dan ABU, sehingga perbuatan dalam memanipulasi nasabah untuk mendapatkan kredit KUR pada BRI Unit Citamiang yang berdampak menimbulkan kerugian keuangan bagi BRI Unit Citamiang sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA bertentangan dengan prosedur, syarat dan ketentuan permohonan kredit sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08a-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.08b-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 13 Juli 2021 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif dan meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sebagaimana diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI No.15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perkonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, dengan demikian unsur melawan hukum dalam dakwaan primair terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian/batasan “memperkaya;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima (KBBI V) kata memperkaya artinya atas segala resiko yang diakibatkan perbuatannya tersebut a “menjadikan lebih kaya”, sehingga berdasarkan arti memperkaya tersebut, maka apabila Terdakwa selama ini belum kaya akan menjadi kaya, atau apabila Terdakwa melakukan perbuatannya sudah kaya, setelah perbuatan yang dituduh kepadanya menjadikan Terdakwa bertambah lebih kaya lagi, demikian juga dengan orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Drs. H.A.K. Moch. Anwar, SH dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Khusus (KUHP Jilid I, cetakan 6 halaman 43 menyebutkan “memperkaya adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai oleh pelaku, pada umumnya perbaikan ini terletak di dalam bidang harta kekayaan”.
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, SH dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya”, penerbit Alumni AHM-PTHM halaman 616-617 menyebutkan: “unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan kehendak dari si pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dilain pihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa apabila mencermati ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan yang menjadi inti delik dari pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan demikian menjadi sangat jelas konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Ad.2 diatas, maka terhadap uraian unsur pada Ad.3 ini Majelis akan menghubungkan dengan pokok-pokok fakta yang relevan, yang pada pokoknya telah tergambarkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa, yakni:
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi GYTA SATYA NUGRAHA bersama dengan saksi TANTAN MUNTANA, OGY alias OGI, INDRA serta ABU telah melakukan perbuatan mencari nasabah untuk diajukan permohonan KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung, dengan cara nasabah akan diajukan menjadi pemohon kredit KUR, namun dikelabuhi seolah-olah mendapat bantuan hibah dari pemerintah, sehingga dalam hal ini nasabah tidak mengetahui kalau namanya dipergunakan untuk mengajukan KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung;
Bahwa para nasabah yang diajukan menjadi pemohon kredit KUR tersebut, mendapat pencairan uang yang bervariasi sekitar antara Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 dengan dalih yang disampaikan oleh pihak yang mencari nasabah (OGI,INDRA, ABU) yakni mendapat bantuan hibah dari pemerintah, padahal plafon pinjaman KUR antara Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00, selanjutnya selisihnya dibagi-bagi oleh saksi GYTA SATYA NUGRAHA bersama dengan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi TANTAN MUNTANA, atau OGY alias OGI, INDRA dan ABU yang besarannya berbeda-beda tergantung peran masing-masing;
Bahwa untuk memperlancar perbuatannya tersebut, saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. melakukan Langkah-langkah sebagai berikut:
dalam melakukan survey atau on the spot (OTS) ke calon nasabah bilamana menemukan calon nasabah yang tidak memiliki usaha, maka atas inisiatif saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE meminta saksi TANTAN MUNTANA atau pihak lain yang mencari calon nasabah dengan meminta agar kepada beberapa pemilik usaha yang berdekatan dengan domisili calon nasabah KUR untuk dijadikan tempat survey calon nasabah KUR seakan-akan tempat usaha tersebut adalah milik calon nasabah KUR tersebut;
bahwa pada saat akad dan penandatanganan pengakuan hutang, Tedakwa IVANDI DANANG PRADITA atau saksi GYTA SATYA PRADITA meminta kepada saksi MUHAMAD RAMDANIS, selaku Customer Service/Pelaksana Adminsitrasi KUR, saksi FAJAR FAHMI MULYADI dan saksi MOCHAMAD REZA PAHLEVI selaku Customer Service yakni meminta agar tidak memberitahukan kepada para nasabah tentang isi surat pengakuan hutang tersebut, dan saksi GYTA SATYA NUGRAHA meminta kalau ada debitur yang tidak hadir agar tetap diproses dan buku tabungan serta Kartu ATM dititipkan kepadanya;
bahwa setelah pencairan, buku tabungan dan kartu ATM para nasabah dipegang oleh Terdakwa, atau pihak-pihak yang mereferensikan calon nasabah (terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi TANTAN MUNTANA, OGY alias OGI, INDRA dan ABU);
bahwa selisih uang pencairan setelah Sebagian diberikan kepada calon nasabah yang besarannya berkisar antara Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 dari plafon pinjaman antara Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 dibagi antara saksi GYTA SATYA NUGRAHA dengan pihak-pihak yang mencari nasabah (Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi TANTAN MUNTANA, OGY alias OGI, INDRA dan ABU) yang besarannya berbeda-beda tergantung kesepakatan dan perannya masing-masing;
bahwa agar angsuran pinjaman KUR dapat berjalan lancar, maka saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. membayar angsuran bersumber dari nasabah lain yang sudah cair dan dimasukan kedalam rekening penampungan untuk memperlancar pembayaran angguran, saksi GYTA SATYA NUGRAHA mengambil dari hasil pencairan nasabah lain yang kemudian dimasukan kedalam rekening penampungan diantaranya ke rekening atas nama YOYOH ROKAYAH, DAVID SOLEH, IMAN PARIMAN, CAHYA ARIS, RIDWAN M RAJAB, ACONG, kemudian selanjutnya diteruskan ke rekening BRI atas nama Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi GYTA SATYA NUGRAHA , dan rekening BCA atas nama saksi TANTAN MUNTANA baik melalui tunai maupun transfer, hal ini bisa dilakukan karena buku tabungan ternyata dipegang oleh saksi TATAN MUNTANA dan saksi GYTA SATYA NUGRAHA;
bahwa BRI Cabang Bandung Martadina telah melakukan pemeriksaan atau audit, dimana Tim audit Intern menemukan Pontensi kerugian BRI Unit Citamiang Kantor cabang Bandung Martadina sebanyak 189 Rekening yang bermasalah dan masih aktif atau belum lunas dengan besaran Pokok Pinjaman (total plafond) sejumlah Rp5.861.111.000,00 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta seratus sebelas ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut telah ada pembayaran sejumlah Rp477.417.192,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), sehingga selisihnya (outstanding) yang menjadi potensi kerugian sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah) sebagaimana termuat dalam laporan hasil audit ke BRI Unit Citamiang Kanca BRI Bandung Martadinata No.388/AIW-V/12/2021;
bahwa dalam pemeriksaan internal dari BRI tersebut, saksi TANTAN MUNTANA telah membuat Surat Pernyataan pada tanggal 10 Nopember 2021 yang menyatakan bahwa saksi TANTAN MUNTANA telah menyerahkan Buku tabungan beserta kartu ATM yang ada padanya sebanyak 154 Debitur, dimana yang diserahkan ada yang tidak lengkap yakni tidak ada Kartu ATM nya, dan saksi GYTA SATYA NUGRAHA telah membuat Surat Pernyataan tanggal 09 Desember 2021 yang menyatakan telah mengembalikan 10 (sepuluh) kartu ATM Debitur atau Nasabah yang bermasalah ;
bahwa berdasarkan hasil temuan audit internal BRI Cabang Bandung Martadinata dalam laporan audit Nomor No.388/AIW-V/12/2021 terdapat nasabah atau debitur:
yang pinjamannya dipergunakan saksi GYTA SATYA NUGRAHA sebanyak 28 (dua puluh delapan) debitur dengan total plafon sejumlah Rp1.130.000.000,00, dan dari total plafon tersebut terdapat Baki Debet atau jumlah sisa pokok pinjaman diluar bunga dan denda sejumlah Rp1.105.780.444,00;
terdapat nasabah atau debitur yang dialihkan tanggung jawab pembayaran dari Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA kepada saksi GYTA SATYA NUGRAHA karena adanya hutang piutang diantara mereka sebagaimana juga dibuat surat pernyataan tanggal 16 November 2021 sebanyak 15 debitur dengan total plafon sejumlah Rp550.000.000,00, dan dari total plafon tersebut terdapat Baki Debet atau jumlah sisa pokok pinjaman diluar bunga dan denda sejumlah Rp550.000.000,00;
Bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA menggunakan uang nasabah atau debitur yang dipinjam namanya untuk membayar hutang pribadi termasuk pinjaman online, mencicil uang muka rumah dan untuk judi online, sedangkan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA hasil dari perbuatannya dipergunakan untuk modal usaha (mie ayam dan dimsum dan membuka usaha baru, serta saksi TANTAN MUNTANA menggunakan hasil perbuatannya untuk keperluan pribadi;
Bahwa terhadap kerugian negara cq. BRI Unit Citamiang ini, Majelis Hakim mendasarkan pada hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan TIM Internal BRI Cabang Bandung, karena dihitung secara jelas atas rekening-rekening yang bermasalah yang dilakukan oleh saksi GYTA SATYA NUGRAHA bersama-sama Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi TANTAN MUNTANA selaku yang bekerja dilingkungan BRI, dan pihak lain yang tidak bekerja di lingkungan BRI, dan dalam pemeriksaan atau audit telah dilakukan komfirmasi kepada para pihak terkiat dan/atau yang terlibat baik itu saksi GYTA SATYA NUGRAHA berama-sama Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi TANTAN MUNTANA, beberapa teller dan Customer service BRI Unit Citamiang selaku yang bekerja dilingkungan BRI, dan pihak lain yang tidak bekerja di lingkungan BRI, termasuk para nasabah atau debitur yang sebenarnya tidak pernah mengajukan KUR di BRI Citamiang;
Bahwa saksi GYTA SATYA NUGRAHA pada saat pemeriksaan atau audit mengakui adanya 28 (dua puluh delapan) nasabah atau debitur dengan Baki Debet sejumlah Rp1.105.780.444,00, yang pinjamannya dipergunakan untuk keperluan pribadi saksi GYTA SATYA NUGRAHA dan terdapat 15 (lima belas) debitur merupakan pengalihan tanggung jawab pembayaran Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dengan Baki Debet sejumlah Rp 550.000.000,00. Dengan demikian uang sejumlah Rp550.000.000,00 sebenarnya dinikmati oleh Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, namun karena ada hubungan pinjam meminjam sehingga beban anggsurannya mereka sepakat menjadi tanggung jawab Terdakwa;
Bahwa pada saat Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan plafond potensi kerugian sekitar 6 Milyar rupiah, pada tanggal 07 Desember 2021, saksi GYTA SATYA NUGRAHA bersedia bertanggung jawab sejumlah Rp2,185.555.500,00, terdakwa IVANDI DANANG PRADITA sejumlah Rp1.654.444.500,00, dan saksi TANTAN MUNTANA sejumlah Rp2.119.000.000,00;
Menimbang, bahwa terhadap besaran kerugian keuangan BRI Unit Citamiang, Majelis Hakim sependapat dengan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa atau Audit dari BRI Cabang Bandung, karena menurut Majelis Hakim hasilnya telah memberi kepastian besaran kerugian perusahaan BRI Unit Citamiang dan dapat dihitung, serta pasti, karena Tim pemeriksaan atau audit dalam menghitung berdasarkan rekening masing-masing nasabah atau debitur yang bermasalah akibat perbuatan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi GYTA SATYA NUGRAHA, dan saksi TANTAN MUNTANA beserta tim lainnya, yang dihitung dari total plafond dikurangi sampai batas outstanding atau Baki Debet yakni dihitung sampai saldo pokok pinjaman pada periode akhir yang berasal dari plafon pinjaman debitur bermasalah diluar denda atau penalty atau suku bunga, sehingga kerugian yang muncul merupakan besaran sisa pokok pinjaman;
Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan atau audit yang dilakukan dari BRI Cabang Bandung, Terdakwa diminta Tim Pemeriksa/Audit agar Terdakwa bertanggung jawab, maka kemudian Terdakwa menghubungi saudara atau keluarganya dan mendapat bantuan dari keluarganya, yang selanjutnya atas bantuan mertua Terdakwa atas nama TEDI ROHMAT memberikan jaminan berupa 1 (satu) Asli Sertifikat Hak Milik No. 2909 Desa Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama WULAN SARI dengan luas tanah 136 m (seratus tiga puluh enam meter persegi) dan 1 (satu) Asli Akta Jual Beli No. 15/NGMP/I/003 tanggal 08 Desember 003 dihadapan Doktorandus IRWAN SURYA (PPATS) di daerah kerja Wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung antara Hj. SITI ATIKAH dengan WULAN SUKMAWATI dengan objek jual beli sebidang tanah Persil Nomor 84/D.III Blok Ciharashas Kohir Nomor 1466 dengan luas tanah 147 m (seratus empat puluh tujuh meter persegi) kepada pihak BRI, sebagaimana barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yakni barang bukti Nomor 24 dan 25;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari seluruh rangkaian perbuatan tersebut telah tergambarkan dengan jelas adanya perbuatan Terdakwa yang telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri dan orang lain yakni, saksi GYTA SATYA NUGRAHA dan saksi TANTAN MUNTANA, maka dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana pada dakwaan primair telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/ lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud kerugian negara disini adalah kerugian nyata yaitu kerugian yang dapat dihitung (actual loss), sebagaimana terdapat putusan Mahkamah Konstusi yakni berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Ad.2 dan Ad.3 diatas, maka terhadap uraian pertimbangan unsur pada Ad.4 ini Majelis akan menghubungkan dengan pokok-pokok fakta-fakta yang relevan, yakni Terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, dan orang lain, sehingga perbuatannya berdampak merugikan keuangan BRI Unit Citamiang Bandung, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan atau audit penghitungan kerugian keuangan pada BRI Unit Citamiang Cabang Martadinata Bandung No.388/AIW-V/12/2021 yang kesimpulannya Mantri atas nama GYTA SATYA NUGRAHA terbukti melakukan pemberian Kredit KUR Mikro tidak sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya dengan potensi kerugian sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah) yang dilakukan oleh pihak internal saksi GYTA SATYA NUGRAHA (Mantri BRI Unit Citamiang) dan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA selaku CS BRI Unit Kiaracondong Kanca Bandung Sukarno Hatta, sedangkan pihak eksternal saksi TANTAN MUNTANA dan YOGI alias OGI;
Menimbang, bahwa keuangan PT. Bank Rakyat Indonesia adalah tergolong dalam pendapatan negara bukan pajak yang harus dipertanggungjawabkan BRI kepada negara, dengan demikian keuangan PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Citamiang Bandung adalah merupakan bagian dari kekayaan negara, dan walaupun dana tersebut tidak dikelola dengan mengunakan pola pengelolaan APBD/APBN, bukan berarti berubah kepemilikannya menjadi bukan uang negara; Hal ini sejalan dengan:
Maksud keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, yakni seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/ lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Putusan Mahkamah Konstitusi 62/PUU-XI/2013, dalam pertimbangannya menyatakan: Bahwa, menurut Mahkamah, pemisahan kekayaan negara dimaksud dilihat dari prespektif transaksi bukanlah merupakan transaksi yang mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi peralihan hak dari negara kepada BUMN/BUMD, atau nama lain yang sejenisnya. Dengan demikian kekayaan negara yang dipisahkan tersebut, masih tetap menjadi kekayaan negara;
Putusan Mahkaman Konstuitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 yang dalam pertimbangannya menyatakan: Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara yang dirumuskan secara luas/komprehensif tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya celah dalam regulasi yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Mahkamah juga telah mempertimbangkan bahwa BHMN PT atau BUMN/BUMD merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintah dalam arti luas, dengan demikian posisi BHMN PT atau BUMN/BUMD adalah melakukan pengelolaan keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian pertimbangan diatas, menurut Majelis Hamim kerugian keuangan perusahaan PT BRI Unit Citamiang Bandung sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah) adalah merupakan keuangan negara yang dipisahkan, sehingga menurut Majelis Hakim unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada dakwaan primair telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tersebut diatas bersifat alternatif yaitu salah satu dari peran yang disebutkan apabila sudah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dapat dimaknai dan dipahami;
Beberapa orang bersama-sama melaksanakan suatu delik;
Mungkin saja seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seorang saja melakukan delik, sedangkan orang lain ikut serta membantu orang untuk melakukan delik tersebut;
Menimbang, menurut hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen larking). Suatu kerja sama sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya, tidak perlu adanya suatu “perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Demikian juga Putusan Mahkamah agung RI Nomor 15/K/Kr/1970 tanggal 26 Juni 1971, manganut bahwa “tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tidak pidana yang dilakukan”;
Menimbang, bahwa “turut serta” (medeplegen) juga diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu perbuatan, sehingga dalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit 2 (dua) orang ;
Menimbang, bahwa dalam “turut serta melakukan” diisyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, dan untuk dapat dinyatakan bersalah “turut serta melakukan” haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Roeslan Saleh (1987) dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, hal. 73-74 ada 4 (empat) klasifikasi pelaku tindak pidana yang dapat dikenakan pidana sebagaimana ditentukan Psal 55 KUHP, yaitu :
1. Orang yang melakukan (Pleger). Orang ini adalah orang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya dua orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orang yang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yang disuruh) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orang-orang yang disuruh disini misalnya anak di bawah umur menurut Pasal 44 KUHP, orang yang terpaksa melakukan (Pasal 48 KUHP), dan orang atas perintah jabatan (Pasal 51 KUHP);
3. Orang yang turut melakukan (medeplger). Turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan tindak pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) tersebut dalam Pasal 56 KUHP;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk (uitlokker) melakukan tindak pidana. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuk harus memakai cara-cara, seperti pemberian, salah memakai kekuasaan. Disini seperti halnya dengan suruh melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang membujuk dan yang dibujuk, hanya bedanya membujuk melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukum sebagai pleger, sedangkan pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidak dapat dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana dipertimbangkan pada unsur Ad.2, Ad.3 dan Ad.4 di atas, apakah dalam perbuatan Terdakwa ada perbuatan pembarengan atau turut serta sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka dengan mengambil alih seluruh pertimbangan pada unsur Ad.2, Ad.3 dan Ad.4 di atas, maka dalam unsur ini hanya mengambil pokok pokok yang relevan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, bersama-sama saksi GYTA SATYA NUGRAHA , saksi TANTAN MUNTANA, OGY alias OGI, INDRA dan ABU telah melakukan perbuatan mencari nasabah untuk diajukan permohonan KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung, dengan cara nasabah akan diajukan menjadi pemohon kredit KUR, namun dikelabuhi seolah mendapat bantuan hibah dari pemerintah, sehingga dalam hal ini nasabah tidak mengetahui kalau namanya dipergunakan untuk mengajukan KUR pada BRI Unit Citamiang Cabang Bandung;
Bahwa para nasabah yang diajukan menjadi pemohon kredit KUR tersebut, mendapat pencairan uang yang bervariasi sekitar antara Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 dengan dalih yang disampaikan oleh pihak yang mencari nasabah (OGI,INDRA, ABU) yakni mendapat bantuan hibah dari pemerintah, padahal plafon pinjaman KUR antara Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00, selanjutnya selisihnya dibagi-bagi oleh saksi GYTA SATYA NUGRAHA bersama dengan saksi TANTAN MUNTANA, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, OGY alias OGI, INDRA dan ABU yang besarannya berbeda-beda tergantung peran masing-masing;
Menimbang, bahwa untuk memperlancar perbuatannya tersebut, saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. melakukan Langkah-langkah sebagai berikut:
dalam melakukan survey atau on the spot (OTS) ke calon nasabah bilamana menemukan calon nasabah yang tidak memiliki usaha, maka atas inisiatif saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE meminta saksi TANTAN MUNTANA atau pihak lain yang mencari calon nasabah dengan meminta ijin kepada beberapa pemilik usaha yang berdekatan dengan domisili calon nasabah KUR untuk dijadikan tempat survey calon nasabah KUR seakan-akan tempat usaha tersebut adalah milik calon nasabah KUR tersebut;
bahwa pada saat akad dan penandatanganan pengakuan hutang, saksi GYTA SATUA NUGRAHA atau Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA meminta kepada saksi MUHAMAD RAMDANIS, selaku Customer Service/Pelaksana Adminsitrasi KUR, saksi FAJAR FAHMI MULYADI dan saksi MOCHAMAD REZA PAHLEVI selaku Customer Service yakni meminta agar tidak memberitahukan kepada para nasabah tentang isi surat pengakuan hutang tersebut, dan saksi GYTA SATYA NUGRAHA meminta kalau ada debitur yang tidak hadir agar tetap diproses dan buku tabungan serta Kartu ATM dititipkan kepada Terdakwa;
bahwa setelah pencairan, buku tabungan dan kartu ATM para nasabah dipegang oleh Terdakwa, atau pihak-pihak yang mereferensikan calon nasabah ( Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi TANTAN MUNTANA, OGY alias OGI, INDRA dan ABU);
bahwa selisih uang pencairan setelah sebagian diberikan kepada calon nasabah yang besarannya berkisar antara Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 dari plafon pinjaman antara Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 dibagi antara saksi GYTA SATYA NUGRAHA dengan pihak-pihak yang mencari nasabah (terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi TANTAN MUNTANA, OGY alias OGI, INDRA dan ABU) yang besarannya berbeda-beda tergantung kesepakatan dan perannya masing-masing;
bahwa agar angsuran pinjaman KUR dapat berjalan lancar, maka saksi GYTA SATYA NUGRAHA, SE. membayar angsuran bersumber dari nasabah lain yang sudah cair dan dimasukan kedalam rekening penampungan untuk memperlancar pembayaran angguran, saksi GYTA SATYA NUGRAHA mengambil dari hasil pencairan nasabah lain yang kemudian dimasukan kedalam rekening penampungan diantaranya ke rekening atas nama YOYOH ROKAYAH, DAVID SOLEH, IMAN PARIMAN, CAHYA ARIS, RIDWAN M RAJAB, ACONG, kemudian selanjutnya diteruskan ke rekening BRI atas nama saksi GYTA SATYA NUGRAHA, Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, dan rekening BCA atas nama TANTAN MUNTANA baik melalui tunai maupun transfer, hal ini bisa dilakukan karena buku tabungan ternyata dipegang oleh saksi TATAN MUNTANA dan saksi GYTA SATYA NUGRAHA;
bahwa BRI Cabang Bandung Martadina telah melakukan pemeriksaan atau audit, dimana Tim audit Intern menemukan Pontensi kerugian BRI Unit Citamiang Kantor cabang Bandung Martadina sebanyak 189 Rekening yang bermasalah dan masih aktif atau belum lunas dengan besaran Pokok Pinjaman (total plafond) sejumlah Rp5.861.111.000,00 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta seratus sebelas ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut telah ada pembayaran sejumlah Rp477.417.192,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), sehingga selisihnya (outstanding) yang menjadi potensi kerugian sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah) sebagaimana termuat dalam laporan hasil audit ke BRI Unit Citamiang Kanca BRI Bandung Martadinata No.388/AIW-V/12/2021;
bahwa dalam pemeriksaan internal dari BRI tersebut, saksi TANTAN MUNTANA telah membuat Surat Pernyataan pada tanggal 10 Nopember 2021 yang menyatakan bahwa saksi TANTAN MUNTANA telah menyerahkan Buku tabungan beserta kartu ATM Yang ada padanya sebanyak 154 Debitur, dimana yang diserahkan ada yang tidak lengkap yakni tidak ada Kartu ATM nya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dengan demikian menurut Majelis Hakim Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, tidak dilakukan sendiri oleh Terdakwa, melainkan tindak pidana korupsi telah terwujud secara sempuna karena dilakukan secara bersama-sama saling terkait satu sama lain, yakni antara Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA, saksi GYTA SATYA NUGRAHA, saksi TANTAN MUNTANA, INDRA, OGI, ABU, maka menurut Majelis Hakim unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, maka Majelis Hakim mempertimbangkan yakni berdasarkan hasil pemeriksaan BRI Cabang Bandung Martadinata yang telah melakukan pemeriksaan atau audit, dimana Tim audit Intern menemukan Pontensi kerugian BRI Unit Citamiang Kantor cabang Bandung Martadina sebanyak 189 Rekening yang bermasalah dan masih aktif atau belum lunas dengan besaran Pokok Pinjaman (total plafond) sejumlah Rp5.861.111.000,00 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta seratus sebelas ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut telah ada pembayaran sejumlah Rp477.417.192,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), sehingga selisihnya (outstanding) yang menjadi potensi kerugian sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah) sebagaimana termuat dalam laporan hasil audit ke BRI Unit Citamiang Kanca BRI Bandung Martadinata No.388/AIW-V/12/2021;
Menimbang, bahwa besaran kerugian BRI Unit Citamiang secara nyata dan pasti sudah diketahui sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah), namun untuk menentukan besaran tanggung jawab untuk mengganti kerugian BRI Unit Citamiang, Majelis Hakim mendasarkan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pada pokoknya yakni: apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Bahwa, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, maka Majelis Hakim membebankan besaran tanggung jawab untuk mengganti kerugian keuangan negara cq. BRI Unit Citamiang secara proporsional setelah dikurangi penggunaan pinjaman debitur yang secara nyata diakui oleh GYTA SATYA NUGRAHA, sebagai berikut:
| No | Uraian | Uang Pengganti | |
| 1 | Total Kerugian Keuangan BRI Unit Citamiang | 5.383.693.808,00 | |
| 2 | GYTA SATYA NUGRAHA mengakui penggunaan pinjaman nasabah untuk keperluan pribadi sebanyak 28 (dua puluh delapan) nasabah atau debitur | 1.105.780.444,00 | |
| 3 | Pengalihan tanggung jawab pembayaran terdakwa IVANDI DANANG PRADITA kepada GYTA SATYA NUGRAHA | 550.000.000,00 | |
| Sub Total | 1.655.780.444,00 | ||
| SELISIH | 3.727.913.364,00 | ||
| Penghitungan uang pengganti proposional (3.727.913.364,00 : 3)= 1.242.637.788,00 | |||
Besaran tanggung jawab uang pengganti :
| 2.898.418.232,00 1.242.637.788,00 1.242.637.788,00 | ||
Menimbang, bahwa mengingat peran dari saksi GYTA SATYA NUGRAHA lebih besar daripada peran Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dan saksi TANTAN MUNTANA, dimana saksi GYTA SATYA NUGRAHA yang memiliki inisiatif awal meminta bantuan pihak lain untuk membantu mencari nasabah yang bisa dipakai namanya untuk pengajuan KUR pada BRI Unit Citamiang dan hasil pinjamannya dipergunakan secara pribadi dan tidak diberikan kepada nasabah yang berhak, maka Majelis Hakim menetapkan uang pengganti secara proporsional sesuai perannya, sehingga ditetapkan beban uang pengganti yang menjadi tanggung jawab saksi GYTA SATYA NUGRAHA lebih besar dari pada yang menjadi beban Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA dan saksi TANTAN MUNTANA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka besaran uang pengganti kerugian negara cq. BRI Unit Citamiang yang menjadi tanggung jawab Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA adalah sejumlah Rp1.242.637.788,00 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis hakim mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa memiliki peran signifikan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan modus operandi tertentu, yang berdampak merugikan keuangan negara cq. BRI Unit Citamiang Kota Bandung, dan walaupun perbuatan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi, dan pada skala dibawah kabupaten/kota, namun peran Terdakwa sangat signifikan, dan menimbulkan kerugian keuangan negara cq. BRI Unit Citamiang Kota Bandung sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah), sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut dalam kategori kesalahan berat;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair, maka Majelis Hakim berpendapat sudah terjawab dalam pertimbangan hukum dari unsur-unsur pasal yang terbukti, sehingga terhadap materi pembelaan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak atau dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yakni untuk barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 23 dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa TANTAN MUNTANA;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti nomor 24 dan 25 yang disita oleh penuntut umum dari BRI cabang Bandung Martadina, yakni berupa 1 (satu) Asli Sertifikat Hak Milik No. 2909 Desa Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama WULAN SARI dengan luas tanah 136 m (seratus tiga puluh enam meter persegi), dan 1 (satu) Asli Akta Jual Beli No. 15/NGMP/I/003 tanggal 08 Desember 2003 dihadapan Doktorandus IRWAN SURYA (PPATS) di daerah kerja Wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung antara Hj. SITI ATIKAH dengan WULAN SUKMAWATI dengan objek jual beli sebidang tanah Persil Nomor 84/D.III Blok Ciharashas Kohir Nomor 1466 dengan luas tanah 147 m (seratus empat puluh tujuh meter persegi), yang diberikan oleh Mertua Terdakwa atas nama TEDI ROHMAT ke BRI Cabang Bandung, maka oleh karena barang bukti tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Terdakwa, dan bukan hasil kejahatan yang diperoleh Terdakwa, serta bukan harta milik Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut dikembalikan saksi TEDI ROHMAT;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Perbuatan Terdakwa berdampak menimbulkan kerugian keuangan pada PT. BRI Unit Citamiang Cabang Bandung sejumlah Rp5.383.693.808,00 (lima milyar tigas ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah);
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
- Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA,S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA,S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa IVANDI DANANG PRADITA,S.E. untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp1.242.637.788,00 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Muryati nomor rekening 0751010240xxx37 nomor kartu ATM 0751010240xxx37
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Fanissa Febrina nomor rekening 0751010233xxx36 nomor kartu ATM 60130102395xxx91
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Renita Putri nomor rekening 0751010235xxx38 nomor kartu ATM 52218431251xxx30
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Eti Suhartini nomor rekening 0751010229xxx38 nomor kartu ATM 52218431222xxx99
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama E Rosita nomor rekening 0751010223xxx34 nomor kartu ATM 60130140924xxx97
(satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Dela Ardila nomor rekening 0751010239xxx33 nomor kartu ATM 60130102614xxx08
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Dodi Sumantri nomor rekening 0751010207xxx35 nomor kartu ATM 60130140495xxx00
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Linda Marlinda nomor rekening 0751010229xxx38 nomor kartu ATM 60130102121xxx40
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Agus Riswandi nomor rekening 0751010232xxx30 nomor kartu ATM 60130102370xxx28
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Simpedes beserta 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Ayu Pandini rekening 0751010234xxx32 nomor kartu ATM 60130102395xxx97.
1 (satu) bundle Surat Pengajuan Kredit (SPK) Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata yang terdiri dari nasabah:
-
NO No. Rekening Pinjaman Nama Debitur Plafond Outstanding Alamat Jaminan 1 75101009724107 ASEP SUPRIATNA 36.111.000,00 34.723.560,00 GG SLAMET II BANDUNG - 2 75101009739102 ALI MUNTORIH 50.000.000,00 26.388.548,00 JL ASTANAANYAR NO 39 22D RT 4 JL ASTANAANYAR NO 39 22D - 3 75101009923109 MUHEMIN 15.000.000,00 8.749.500,00 Bojong 003 002 BOJONG BPKB 4 75101009988109 IRMA YULISTIANA 25.000.000,00 5.556.800,00 KP PASIR TARASI BANDUNG BPKB 5 75101009992108 HENDRA PRADITA 25.000.000,00 15.278.400,00 KP CIKUTRA 008 002 008 002 BPKB 6 75101010026102 WILDAN RIDLOLLOH 25.000.000,00 15.972.800,00 SEKEMIRUNG CIGADUNG BPKB 7 75101010032103 MINTARSIH 10.000.000,00 6.148.063,00 MENGGER SUKAMANAH BANDUNG - 8 75101010044100 TITA ROSITA 10.000.000,00 7.168.502,00 CICADAS GIRANG II CICADAS - 9 75101010062108 DJUDJU 10.000.000,00 7.164.734,00 SIMPANG PAHLAWAN KEL NEGLASARI BPKB 10 75101010086102 DION IRVANA 10.000.000,00 7.149.932,00 KP.CIKUTRA NO.19/148B BANDUNG BPKB 11 75101010087108 RINA SURYANTI 10.000.000,00 7.157.822,00 KP CIJANGKURANG KAB BANDUNG BPKB 12 75101010142102 RIKA SACHDIANI 10.000.000,00 7.153.516,00 JL CIJAWURA HILIR II - 13 75101010153103 AHMAD KHAERUDIN 10.000.000,00 7.436.440,00 JL CIKUTRA KEL NEGLASARI BPKB 14 75101010178103 TATA WAHYU 10.000.000,00 7.091.129,00 KP. CIKUTRA BANDUNG BPKB 15 75101010179109 EKY IRMAYA 10.000.000,00 7.092.429,00 KP CIKUTRA NO 19 148B NEGLASARI BPKB 16 75101010195105 YEYEN YUNIARTI 50.000.000,00 38.002.991,00 JL BABAKAN TAROGONG NO 76 CIKUTRA BPKB 17 75101010212101 ADE RAMDAN 10.000.000,00 7.143.564,00 KP BOJONG KACOR KEL CIBEUNYING BPKB 18 75101010227106 MUNZI HAQIL ALA 10.000.000,00 7.445.372,00 KP KAERO WANGUNJAYA - 19 75101010243102 PURNAMA HARISMAN 10.000.000,00 7.143.216,00 JL PASIRLEUTIK CICADAS - 20 75101010245104 ASEP RUDIANTO 10.000.000,00 7.143.178,00 JL PASIRLEUTIK CICADAS BPKB 21 75101010273107 UUS USMAN NAWAWI 10.000.000,00 7.445.372,00 JATI LUHUR JATI LUHUR BPKB 22 75101010284108 RIMA YULIANTI 10.000.000,00 7.147.525,00 SEKEMERAK CICADAS - 23 75101010298107 SATORI 50.000.000,00 41.200.325,00 BUNIWAH BUNIWAH - 24 75101010307100 ACONG RAMDANI 45.000.000,00 37.080.559,00 KP CIRINU KEL CICADAS - 25 75101010337105 KUSMANA 45.000.000,00 37.031.504,00 BABAKAN CIKUTRA BANDUNG BPKB 26 75101010392105 HERNO SUHIRMAN 45.000.000,00 37.070.596,00 JL PASIRLEUTIK - BPKB 27 75101010405102 TOTO SURIPTO 50.000.000,00 41.189.745,00 JL PASIRLEUTIK CICADAS BPKB 28 75101010420102 AHMAD ALFAJRI 30.000.000,00 24.702.477,00 DUSUN SUDAGARAN KEL, KEL - 29 75101010452109 ROBY ABDILAH 40.000.000,00 33.562.376,00 KP. CIKUTRA KP. CIKUTRA BPKB 30 75101010463100 SANTI MARYANI 40.000.000,00 33.562.376,00 JL.PACUAN KUDA GG.S.ASIH II 23 KEL KARANGPAMULANG BPKB 31 75101010467104 PRIYONO 35.000.000,00 29.367.360,00 DUSUN PENEBASAN RT 04 RW 06 KEDUNGREJA KEDUNGREJA - 32 75101010477109 EDWIN RHAMDAN 25.000.000,00 20.976.204,00 JL TERS CIMUNCANG PASIRLEUTIK Rt.1/13 BPKB 33 75101010497109 IMAN SULAEMAN 45.000.000,00 41.755.634,00 KP. SUKAMULYA BANDUNG - 34 75101010509100 HERU IRYANTO 40.000.000,00 33.562.376,00 KP KEBON KELAPA TANGERANG, TANGERANG BPKB 35 75101010511107 RIDWAN SUMPENA 35.000.000,00 29.367.360,00 SEKEMERAK CIBEUNYING CIMENYAN BPKB 36 75101010533109 DODI SOMANTRI 50.000.000,00 41.953.531,00 JL.KP.CIKUTRA NO 3A 148B Rt.4/2 BPKB 37 75101010537103 RULLY RAMDHANI 20.000.000,00 15.960.987,00 KP CIKUTRA NO 326 NEGLASARI BPKB 38 75101010564100 GANJAR 20.000.000,00 16.781.188,00 PASIRLEUTIK CICADAS - - 39 75101010612107 ENDAR PRIATNA 25.000.000,00 10.847.743,00 BABAKAN HANTAP BABAKAN HANTAP BPKB 40 75101010645100 MUHAMAD IRWAN 40.000.000,00 34.161.983,00 GG SIRNAGALIH II CICADAS BPKB 41 75101010646106 REZA 40.000.000,00 34.161.983,00 JL CIMUNCANG SUKAPADA BPKB 42 75101010649104 HAERUDIN 50.000.000,00 41.197.499,00 KAMPUNG CIMUNCANG BANDUNG Asli SHM
nomor 03993 Ds Sukapada Kec Cibeunying Kidul Kota Bandung
43 75101010651101 DANAL LUBIS 25.000.000,00 21.350.985,00 CUKANG KAWUNG CUKANG KAWUNG BPKB 44 75101010682102 ZOEL KURNIAWAN 30.000.000,00 25.492.340,00 JL PADASUKA GG BABAKAN CIHAPIT KEL PASIRLAYUNG KEC CIBEUNYING BKIDUL - 45 75101010692107 NURAN HIDAYAHTIKA 35.000.000,00 30.414.022,00 JL CUKANG KAWUNG NO 40 006 013 BANDUNG - 46 75101010693103 DENI KURNIAWAN 35.000.000,00 30.414.022,00 JL PASIRLEUTIK KEL SUKAPADA - 47 75101010805108 DADI 35.000.000,00 30.414.022,00 CIKONDANG Rt.2/6 - 48 75101010811109 WIDI ASTUTI 30.000.000,00 26.069.423,00 SUKALUYU I NO 10 - 49 75101010900102 IPANG PRIYONO 20.000.000,00 17.379.311,00 SUKALUYU I NO 18 SUKALUYU I NO 18 - 50 75101010925102 MOCHAMAD TOHA 20.000.000,00 17.379.311,00 MUARARAJEUN LAMA NO 33A 144E CICADAS - 51 75101010933105 HINDUN 20.000.000,00 17.379.311,00 KP CISALADAH KAB BANDUNG - 52 75101010970107 FIRMAN RANDI PERMANA 20.000.000,00 17.374.887,00 SUKALUYU I NO 83 SUKAMAJAU - 53 75101010971103 ANDRIYAN 25.000.000,00 21.718.380,00 SUKALUYU I BANDUNG - 54 75101010982104 CICAH WARTINI 20.000.000,00 16.778.280,00 JL MUARARAJEUN NO 2 S KEL CIHAURGEULIS - 55 75101010983100 MURSIDAH 20.000.000,00 17.369.101,00 SUKALUYU I NO.17.A RT 02 RW 06 - 56 75101011018102 YULI MOCH RIYANTO 15.000.000,00 11.462.094,00 JL. SUKALUYU I CHAURGEULIS - 57 75101011039108 DODO 20.000.000,00 17.676.153,00 JL MUARARAJEUN NO 50 KELURAHAN CIHAURGEULIS - 58 75101011040109 MAXIS FERDINAN KUSNA 20.000.000,00 17.676.153,00 SUKALUYU I SUKALUYU I - 59 75101011064103 ARIEF TRI PRIYATNO 20.000.000,00 17.676.153,00 GG.MUARA NO 15 BANDUNG GG.MUARA NO 15 - 60 75101011083107 PURWANTO SETIADI 25.000.000,00 22.096.817,00 SUKALUYU CIHAURGEULIS KEL - 61 75101011095104 ENDANG ATMANIAH 35.000.000,00 30.933.470,00 SUKALUYU I NO12 RT01 RW 06 Rt.5/5 - 62 75101011096100 SANDI CANDRA IRAWAN 35.000.000,00 30.933.470,00 SUKALUYU I NO 8 NO 8 - 63 75101011097106 WAWAN HERMAWAN 30.000.000,00 26.514.635,00 JL PAHLAWAN SUKALUYU I CIHAURGEULIS - 64 75101011110108 IMAS HARTATI 35.000.000,00 30.933.470,00 SUKALUYU SATU BANDUNG - 65 75101011111104 SITI ROHAYATI 30.000.000,00 29.140.000,00 BABAKAN DESE RT 003 RW 006 KEL KEBONWARU KEC BATUNUNGGAL BPKB 66 75101011114102 PELDY JULIAN HALIM 40.000.000,00 34.990.616,00 JL PUYUH DALAM NO 186 151 A CIKUTRA BPKB 67 75101011155108 HAKIM 20.000.000,00 17.971.526,00 JL MUARARAJEUN KO 50 001 012 KEL CIHAURGEULIS - 68 75101011156104 MUHAMMAD TAFSIRUDIN 40.000.000,00 35.943.052,00 SUKALUYU I Rt.001/008 - 69 75101011157100 AHMAD REGI UTOMO 15.000.000,00 13.478.821,00 SUKALUYU I NO5 CIKADUT - 70 75101011173106 YOYOH ROKAYAH 35.000.000,00 31.447.801,00 JL.SUKALUYU I NO.27 JL.SUKALUYU I NO.27 - 71 75101011175108 ARIPIN 10.000.000,00 8.201.471,00 GG MUARA NO 128 002 012 GG MUARA NO 128 002 012 - 72 75101011210102 KIKI RIZKI FIRMANSYAH 50.000.000,00 44.929.168,00 SUKALUYU I SUKALUYU I - 73 75101011238100 IRWANSYAH 10.000.000,00 8.648.879,00 SUKALUYU I BANDUNG - 74 75101011273100 OTONG HIDAYAT 35.000.000,00 31.450.347,00 JL.CIMALAKA NO.14 JL.CIMALAKA NO.14 - 75 75101011277104 NANA SUMARNA 10.000.000,00 8.195.577,00 SUKALUYU I CIHAURGEULIS - 76 75101011278100 DINAR HADIAN 10.000.000,00 8.195.577,00 SUKALUYU I NO 18 KEL CIHAURGEULIS - 77 75101011309105 SUTRISNO 35.000.000,00 31.964.665,00 JL SADIREJA IV BANDUNG - 78 75101011310106 DENY SUKENDAR 35.000.000,00 31.964.665,00 JL CIMALAKA NO 5 KEL SUKAMAJU - 79 75101011342103 MARSONO 40.000.000,00 36.530.873,00 JL CIMALAKA NO 21 A BANDUNG - 80 75101011343109 RUSMANA 10.000.000,00 8.461.460,00 SUKALUYU I NO 83 SUKAMAJU - 81 75101011347103 OSAH KOMARIAH 40.000.000,00 36.530.873,00 JL CIMALAKA NO 5 SUKAMAJU - 82 75101011372108 E ROSITA 35.000.000,00 31.964.665,00 JL.CIBUNAR NO.17 JL.CIBUNAR NO.17 - 83 75101011375106 KARMINI 50.000.000,00 45.663.893,00 JL CIBUNAR NO 17 Rt.2/5 - 84 75101011376102 LISMAWATI 40.000.000,00 37.314.888,00 JL.CIHUNI NO.20 SUKAMAJU - 85 75101011408103 SOFYAN 10.000.000,00 8.720.865,00 JL CIBUNAR NO17 JL CIBUNAR NO17 - 86 75101011409109 EDI SUPRIATNA 50.000.000,00 46.394.981,00 JL CIHUNI NO 20 bandung - 87 75101011420105 INDRIYANA SYAHPUTERI 10.000.000,00 8.638.760,00 JL. CIHUNI NO.24 JL. CIHUNI NO.24 - 88 75101011421101 ENTOH SUTARSA 35.000.000,00 32.476.436,00 JL.CIHUNI NO 20 JL.CIHUNI NO 20 - 89 75101011433108 ETI SUHARTINI 10.000.000,00 8.720.865,00 JALAN CIBUNAR NO 11 SUKAMAJU - 90 75101011436106 FITRIANA 10.000.000,00 8.720.865,00 JL.SADAREJA NO.363/45 JL.SADAREJA NO.363/45 - 91 75101011437102 SOPI DEWI ANGGRAENI 10.000.000,00 8.720.865,00 JL CIBUNAR NO 11 BANDUNG - 92 75101011447107 UUS DEDEN CINTAKA 35.000.000,00 32.402.295,00 JL.CIBUNAR NO.13 KOTA BANDUNG - 93 75101011448103 POPON HASANAH 20.000.000,00 17.958.372,00 JL SADIREJA NO 369 / 41 SUKAMAJU KEL - 94 75101011458108 LINDA MARLINDA 10.000.000,00 8.978.986,00 JL.SADIREJA NO.369//41 KOTA BANDUNG - 95 75101011459104 YETTI SURYATI 10.000.000,00 8.978.986,00 JL.SADIREJA NO.366/41 KOTA BANDUNG - 96 75101011473108 TATI SUGESTI 10.000.000,00 8.978.986,00 JL. SIDAREJA NO. 363 / 41 KOTA BANDUNG - 97 75101011511100 ENTIN SUARTINI 35.000.000,00 32.402.295,00 JL.SADIREJA 5 NO.372 / 41 KOTA BANDUNG - 98 75101011561105 NANI 30.000.000,00 21.327.193,00 KP PASIRLAYUNG KEL PASIRLAYUNG - - 99 75101011562101 MELANTIKA PURNAMASARI 40.000.000,00 37.030.908,00 JL SADIREJA NO 369 41 KEL SUKAMAJU - 100 75101011572106 SAMINAH 50.000.000,00 47.846.316,00 JL.SADIREJA NO.368/41 KOTA BANDUNG - 101 75101011573102 DENI RACHMAT GUMILAR 50.000.000,00 47.846.316,00 JALAN CIBUNAR NO 13 SUKAMAJU - 102 75101011589103 DJUARIAH FATIMAH 35.000.000,00 32.326.151,00 JL SADIREJA IV NO 368/41 KOTA BANDUNG - 103 75101011590104 HANIFAH RACHMAWATI 10.000.000,00 9.235.829,00 JL.SADIREJA NO.324/41 KOTA BANDUNG - 104 75101011591100 SUMARNA 50.000.000,00 47.222.478,00 JL SADIREJA NO 351 RT 04 RW 06 KOTA BANDUNG - 105 75101011592106 KARMILISA 50.000.000,00 47.222.478,00 JL.CIKASO BARAT II NO 5 KOTA BANDUNG - 106 75101011598102 IRWAN MAULANA 10.000.000,00 9.235.829,00 JL CIBUNAR NO 17 KEL SUKAMAJU - 107 75101011599108 YULIANTI 35.000.000,00 33.055.765,00 JL SADIREJA NO 368 41 KEL SUKAMAJU - 108 75101011600103 RANI AGUSTIANI 50.000.000,00 47.222.478,00 JL SADIREJA NO 368 41 KEL SUKAMAJU - 109 75101011636104 E ROHANAH 10.000.000,00 9.235.829,00 SUKARASA NO.282/143C KOTA BANDUNG - 110 75101011637100 ALIS TUTI 35.000.000,00 33.055.765,00 JL.SADIREJA NO.372/41 KOTA BANDUNG - 111 75101011638106 MEMEY SURYANINGSIH 30.000.000,00 28.333.427,00 JL. SADIREJA NO. 361/41 KOTA BANDUNG - 112 75101011639102 NUNING MULYANINGSIH 40.000.000,00 37.777.802,00 JL SADIREJA NO 363 41 RT 004 RW 003 KEL SUKAMAJU KEC CIBEUNYING KIDUL - 113 75101011643101 SUWARNI 35.000.000,00 33.055.765,00 JL SADIREJA NO 368 41 SUKAMAJU SUKAMAJU - 114 75101011658106 SUMARTINI 50.000.000,00 47.846.316,00 JL.SADIREJA NO.324/41 SUKAMAJU - 115 75101011660103 AHMAD KOSWARA 10.000.000,00 9.235.829,00 JL.SADIREJA NO.368/41 KOTA BANDUNG - 116 75101011664107 AGUS RISWANDI 50.000.000,00 47.846.316,00 KP. SUKARASA KOTA BANDUNG - 117 75101011677100 SRI RAHAYU 50.000.000,00 47.846.316,00 JL SUKARASA NO 59 RT 01 RW 09 KEL CICADAS KEC CIBEUNYING KIDUL - 118 75101011678106 MAMAN 10.000.000,00 9.235.829,00 JL.SUKARASA NO.282 / 143-E KOTA BANDUNG - 119 75101011679102 NURHAYANI ISMAIL 40.000.000,00 37.777.802,00 JL.SADIREJA NO.334/41 KOTA BANDUNG - 120 75101011691104 NOVIA NURMALASARI 40.000.000,00 37.774.105,00 JL.SUKARASA NO.282 / 143-E KOTA BANDUNG - 121 75101011692100 FANISSA FEBRINA 35.000.000,00 33.489.883,00 JL.SUKARASA NO.282 / 143-C KOTA BANDUNG - 122 75101011698106 NIVA JULIANTI 10.000.000,00 9.491.600,00 JL SADIREJA NO 36 004 006 KOTA BANDUNG - 123 75101011702109 NOVA SUKMAWATI 30.000.000,00 28.890.800,00 JL SADIREJA 361 004 003 KEL SUKAMAJU - 124 75101011703105 AYU PANDINI 30.000.000,00 30.000.000,00 JL SADIREJA 363 KOTA BANDUNG - 125 75101011746103 ERWIN SUNANTO 40.000.000,00 36.944.215,00 JL BHAYANGKARA JL BHAYANGKARA - - 126 75101011779106 MAMAT RAHMAT 50.000.000,00 50.000.000,00 KP KUJANG SARI CICADAS KEL - 127 75101011780107 YAYAN SUMIARSIH 30.000.000,00 30.000.000,00 JL SADIREJA BANDUNG SUKAMAJU KEL - 128 75101011781103 MIA NURHAYATI 30.000.000,00 30.000.000,00 JL SADIREJA 334 SUKAMAJU KEL - 129 75101011806107 SRI SURYANTI 50.000.000,00 50.000.000,00 SUKARASA NO 20 Rt.2/12 - 130 75101011820101 DODI SURACHMAN 50.000.000,00 50.000.000,00 JL SADIREJA 36341 004 003 SUKAMAJU KEL - 131 75101011821107 YUDI 30.000.000,00 30.000.000,00 JL SUKAMULUS GG LEGHORN 001 009 SUKAMAJU KEL - 132 75101011824105 ANIH 35.000.000,00 33.706.000,00 GG KUJANG 009 SUKAMAJU KEL - 133 75101011826107 GANDI PERMADI 40.000.000,00 38.853.400,00 SEKEMIRUNG KALER SUKAMAJU - 134 75101011846107 RENITA PUTRI 35.000.000,00 35.000.000,00 JL SADIREJA KEL SUKAMAJU - 135 75101011847103 ELIS YULIANTI 30.000.000,00 30.000.000,00 JL SADIREJA 002 003 Rt.000/000 - 136 75101011849105 PUTRI YULIANI 40.000.000,00 40.000.000,00 JL SADIREJA 329 KEL SUKAMAJU - 137 75101011882103 WENNY 35.000.000,00 35.000.000,00 JL CIBUNAR NO 25 Rt.002/005 - 138 75101011883109 ADE LIA 30.000.000,00 30.000.000,00 JL SUKARASA CICADAS Rt.5/5 - 139 75101011890106 LILIS RITA RESMIATI 40.000.000,00 40.000.000,00 JALAN SUKARASA KOTA BANDUNG - 140 75101011908103 NANI ROHAENI 50.000.000,00 50.000.000,00 JL. SUKAMAJU DLM.II NO.240143C KOTA BANDUNG - 141 75101011937102 ADI SONJAYA 50.000.000,00 47.553.097,00 KP CIKUTRA BANDUNG CIKUTRA - 142 75101011961101 DODOH 30.000.000,00 30.000.000,00 JL SUKARASA 003 012 - Rt.003/012 - 143 75101011963103 ERI SOMANTRI 25.000.000,00 25.000.000,00 JL SUKARASA CIKUTRA Rt.003/012 - 144 75101011967107 LIDYA CHRISTINA 25.000.000,00 24.538.083,00 JL SADIREJA 006 003 KOTA BANDUNG - 145 75101011975100 EHA JULAEHA 30.000.000,00 30.000.000,00 CICADAS GIRANG II CIKUTRA RT 06 RW 07 CI CIBEUNYING - 146 75101012002104 NUR IMAN ISMAIL 35.000.000,00 35.000.000,00 JLSADIREJA NO33441 KEL SUKAMAJU RW 006 R KOTA BANDUNG - 147 75101012021108 ETI KARWATI 35.000.000,00 35.000.000,00 JL SUKARASA 003 012 KOTA BANDUNG - 148 75101012023100 RENDI DARMAWAN 50.000.000,00 50.000.000,00 JL.CICADAS GIRANG II RT 05 RW 06, RT 05 RW 06 - 149 75101012024106 EKA BINA LATIFAH 35.000.000,00 35.000.000,00 JL SADIREJA 004 006 KOTA BANDUNG - 150 75101012026108 JOICE MIRANDA L LOE 40.000.000,00 40.000.000,00 JL SADIREJA V NO 23 KOTA BANDUNG - 151 75101012045102 MAMAH 40.000.000,00 40.000.000,00 JL SUKARASA 003 012 KOTA BANDUNG - 152 75101012046108 MIMIN 40.000.000,00 40.000.000,00 JLSUKARASA RT 001 RW 012 NO4 KOTA BANDUNG - 153 75101012066108 ASEP PERISANDI 50.000.000,00 50.000.000,00 SEKEMIRUNG KALER CIGADUNG CIBEUNYING KALER, CIGADUNG CIBE - 154 75101012068100 LANI INDRIYANNI 30.000.000,00 30.000.000,00 JL SADIREJA NO 324 41 JL SADIREJA NO 324 41 RT 02 RW 06 - 155 75101012069106 TAOPIK RAMADHAN 30.000.000,00 30.000.000,00 JL SADIREJA 006 003 KOTA BANDUNG - 156 75101012079101 DELA ARDILA 10.000.000,00 9.690.211,00 JL SADIREJA 71 KOTA BANDUNG - 157 75101012080102 REKHA DEWI RESPATI 10.000.000,00 9.690.211,00 JL SADIREJA 329 KOTA BANDUNG - 158 75101012081108 RINTAN DAMIA ROHMAH 35.000.000,00 35.000.000,00 JL SADIREJA NO 31341 KEL SUKAMAJU RW 003 KOTA BANDUNG - 159 75101012091103 KOMALA 40.000.000,00 40.000.000,00 JLN. SUKARASA RT0112 KOTA BANDUNG - 160 75101012093105 IHAT SUHANTINI 40.000.000,00 40.000.000,00 CICADAS GIRANG II KOTA BANDUNG - 161 75101012096103 MELIASARI 25.000.000,00 24.538.083,00 JLSUKAMULUS GGLEGHORN NO282143C CICADAS KOTA BANDUNG - 162 75101012108104 SOPIAN 40.000.000,00 40.000.000,00 JL SUKARASA 003 012 Rt.003/012 - 163 75101012121102 ARI AGUSTIAN 35.000.000,00 35.000.000,00 CICADAS GIRANG 2 RT05 RW06 KOTA BANDUNG - 164 75101012122108 ANANG 35.000.000,00 35.000.000,00 CICADAS GIRANG II KOTA BANDUNG - 165 75101012129100 ANDRI SETIAWAN 35.000.000,00 35.000.000,00 CICADAS GIRANG II 005 006 KOTA BANDUNG - 166 75101012132103 SURYANI 25.000.000,00 25.000.000,00 JALAN TANJUNGSARI VI NOMOR 33 KEL ANTAPA Rt.005/005 - 167 75101012133109 KAYAH ROKAYAH 35.000.000,00 35.000.000,00 JL MADTASAN NO 238 008 009 Rt.008/009 - 168 75101012134105 ANITA DWI BARDIANI 40.000.000,00 40.000.000,00 JL MADTASAN NO 232 41 CIKUTRA - 169 75101012140106 SUKARSIH 35.000.000,00 35.000.000,00 JL SUKARASA NO 250 143A PADASUKA KEL - 170 75101012141102 WENNY NURUL LITA 35.000.000,00 35.000.000,00 JL SADIREJA NO 339 41 BANDUNG - 171 75101012143104 DETI RASMEI 30.000.000,00 30.000.000,00 JL MADTASAN 236 CIHAURGEULIS KEL - 172 75101012155101 SULASTRI 35.000.000,00 35.000.000,00 JALAN SUKARASA 250 KOTA BANDUNG, KOTA BANDUNG - 173 75101012163104 MURYATI 35.000.000,00 35.000.000,00 JL SADIREJA NO 331 141 KEL SUKAMAJU - 174 75101012164100 AGIL NABILA FIRDAUS 45.000.000,00 45.000.000,00 JL SADIREJA NO32141 KEL SUKAMAJU RW 03 R PADASUKA - 175 75101012165106 TIN WAHYUNI 25.000.000,00 25.000.000,00 JL SADIREJA NO 331 41 KEL SUKAMAJU - 176 75101012172103 ERLAN PRAMUDIYA 40.000.000,00 40.000.000,00 JLN UDIN NO 3 CIKASO TIMUR SUKAMAJU SUKAMAJU - 177 75101012173109 SABAN RAMADHAN 40.000.000,00 40.000.000,00 JL MADTASAN NO 236 41 JONGGOL KEC - 178 75101012174105 RUDI HERMAWAN 40.000.000,00 40.000.000,00 JL BABAKAN BARU KEL SUKAPADA KEC CIBEUNYING KIDUL - 179 75101012205100 DARYANA 50.000.000,00 50.000.000,00 JL MADTASAN NO 230 KEL SUKAMAJU - 180 75101012231101 ADE SUBAKTI 50.000.000,00 50.000.000,00 JL MADTASAN 236 006 009 CIHAURGEULIS KEL - 181 75101012234109 LIA MULYATI 40.000.000,00 40.000.000,00 JL CITAMIANG NO 9B KEL SUKAMAJU - 182 75101012236101 ANI INDRIANI 40.000.000,00 40.000.000,00 JL UDIN NO 3 CIKASO TIMUR KEL SUKAMAJU - 183 75101012240100 SITI AMINAH 45.000.000,00 45.000.000,00 JL UDIN NO 170 41 BANDUNG BANDUNG KOTA - 184 75101012256101 JIHAD MUSTOPA 45.000.000,00 45.000.000,00 JL BABAKAN LOA NO 5 KEL PASIRKALIKI - 185 75101012258103 META PRAWATI RUKMANA 50.000.000,00 50.000.000,00 JL SUSMITA NO 309 41 SUKAMAJU KEL - 186 75101012260100 EDAH JUBAEDAH 40.000.000,00 40.000.000,00 JL CITAMIANG NO 21 SUKAMAJU KEL - 187 75101012275105 WINA WIRNANA 35.000.000,00 35.000.000,00 JLN MADTASAN NO 230 KEL SUKAMAJU - 188 75101012281106 SUMIATI 25.000.000,00 25.000.000,00 JL SUKARASA RT 002 RW 012 KEL CICADAS - 189 75101012303102 HERJADI 40.000.000,00 40.000.000,00 JL TEKSTIL NO 140 002 001 CIHAURGEULIS KEL -
1 (satu) bundel dokumen Printout Laporan transaksi Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata dari masing-masing nasabah yang terdiri dari:
-
-
NO NamaDebitur Alamat 1 ASEP SUPRIATNA GGSLAMET IIBANDUNG 2 ALIMUNTORIH JLASTANAANYARNO3922DRT4JLASTANAANYARNO3922D 3 MUHEMIN Bojong003002BOJONG 4 IRMAYULISTIANA KPPASIRTARASIBANDUNG 5 HENDRAPRADITA KPCIKUTRA008002008002 6 WILDANRIDLOLLOH SEKEMIRUNGCIGADUNG 7 MINTARSIH MENGGERSUKAMANAHBANDUNG 8 TITAROSITA CICADASGIRANGII CICADAS 9 DJUDJU SIMPANGPAHLAWANKELNEGLASARI 10 DIONIRVANA KP.CIKUTRANO.19/148BBANDUNG 11 RINA SURYANTI KPCIJANGKURANGKABBANDUNG 12 RIKASACHDIANI JLCIJAWURAHILIR II 13 AHMADKHAERUDIN JLCIKUTRAKELNEGLASARI 14 TATAWAHYU KP.CIKUTRABANDUNG 15 EKYIRMAYA KPCIKUTRANO19148BNEGLASARI 16 YEYENYUNIARTI JLBABAKANTAROGONGNO 76CIKUTRA 17 ADE RAMDAN KPBOJONGKACORKELCIBEUNYING 18 MUNZIHAQILALA KPKAEROWANGUNJAYA 19 PURNAMAHARISMAN JLPASIRLEUTIKCICADAS 20 ASEPRUDIANTO JLPASIRLEUTIKCICADAS 21 UUSUSMAN NAWAWI JATILUHURJATILUHUR 22 RIMAYULIANTI SEKEMERAKCICADAS 23 SATORI BUNIWAHBUNIWAH 24 ACONGRAMDANI KPCIRINUKELCICADAS 25 KUSMANA BABAKANCIKUTRABANDUNG 26 HERNOSUHIRMAN JLPASIRLEUTIK- 27 TOTOSURIPTO JLPASIRLEUTIKCICADAS 28 AHMADALFAJRI DUSUNSUDAGARANKEL,KEL 29 ROBYABDILAH KP.CIKUTRAKP.CIKUTRA 30 SANTIMARYANI JL.PACUANKUDAGG.S.ASIHII23KELKARANGPAMULANG 31 PRIYONO DUSUNPENEBASANRT04RW06KEDUNGREJAKEDUNGREJA 32 EDWINRHAMDAN JLTERSCIMUNCANGPASIRLEUTIKRt.1/13 33 IMANSULAEMAN KP.SUKAMULYABANDUNG 34 HERUIRYANTO KPKEBONKELAPATANGERANG,TANGERANG 35 RIDWANSUMPENA SEKEMERAKCIBEUNYINGCIMENYAN 36 DODISOMANTRI JL.KP.CIKUTRANO3A148BRt.4/2 37 RULLYRAMDHANI KPCIKUTRANO326NEGLASARI 38 GANJAR PASIRLEUTIKCICADAS- 39 ENDARPRIATNA BABAKANHANTAPBABAKANHANTAP 40 MUHAMADIRWAN GGSIRNAGALIHIICICADAS 41 REZA JLCIMUNCANGSUKAPADA 42 HAERUDIN KAMPUNGCIMUNCANGBANDUNG 43 DANAL LUBIS CUKANGKAWUNGCUKANGKAWUNG 44 ZOELKURNIAWAN JLPADASUKAGGBABAKANCIHAPITKELPASIRLAYUNGKECCIBEUNYINGBKIDUL 45 NURANHIDAYAHTIKA JLCUKANGKAWUNGNO 40006013BANDUNG 46 DENIKURNIAWAN JLPASIRLEUTIKKELSUKAPADA 47 DADI CIKONDANGRt.2/6 48 WIDI ASTUTI SUKALUYUINO10 49 IPANGPRIYONO SUKALUYUINO 18SUKALUYU INO18 50 MOCHAMADTOHA MUARARAJEUNLAMANO 33A144ECICADAS 51 HINDUN KPCISALADAHKABBANDUNG 52 FIRMANRANDIPERMANA SUKALUYUINO83SUKAMAJAU 53 ANDRIYAN SUKALUYU IBANDUNG 54 CICAHWARTINI JLMUARARAJEUNNO 2SKELCIHAURGEULIS 55 MURSIDAH SUKALUYUINO.17.ART 02RW06 56 YULIMOCHRIYANTO JL.SUKALUYU ICHAURGEULIS 57 DODO JLMUARARAJEUNNO50KELURAHANCIHAURGEULIS 58 MAXISFERDINANKUSNA SUKALUYUISUKALUYU I 59 ARIEFTRIPRIYATNO GG.MUARANO15BANDUNGGG.MUARANO15 60 PURWANTOSETIADI SUKALUYUCIHAURGEULISKEL 61 ENDANGATMANIAH SUKALUYUINO12RT01RW06Rt.5/5 62 SANDICANDRAIRAWAN SUKALUYU INO8NO 8 63 WAWANHERMAWAN JLPAHLAWANSUKALUYUICIHAURGEULIS 64 IMASHARTATI SUKALUYUSATUBANDUNG 65 SITIROHAYATI BABAKANDESERT003RW006KELKEBONWARUKECBATUNUNGGAL 66 PELDYJULIANHALIM JLPUYUHDALAMNO186151ACIKUTRA 67 HAKIM JLMUARARAJEUNKO50001012KELCIHAURGEULIS 68 MUHAMMADTAFSIRUDIN SUKALUYUIRt.001/008 69 AHMADREGIUTOMO SUKALUYUINO5CIKADUT 70 YOYOHROKAYAH JL.SUKALUYUINO.27JL.SUKALUYUINO.27 71 ARIPIN GGMUARANO 128002 012GGMUARANO128002012 72 KIKIRIZKIFIRMANSYAH SUKALUYUISUKALUYU I 73 IRWANSYAH SUKALUYU IBANDUNG 74 OTONGHIDAYAT JL.CIMALAKANO.14JL.CIMALAKANO.14 75 NANASUMARNA SUKALUYUICIHAURGEULIS 76 DINAR HADIAN SUKALUYUINO 18KELCIHAURGEULIS 77 SUTRISNO JLSADIREJAIVBANDUNG 78 DENYSUKENDAR JLCIMALAKANO5KELSUKAMAJU 79 MARSONO JLCIMALAKANO 21ABANDUNG 80 RUSMANA SUKALUYUINO83SUKAMAJU 81 OSAHKOMARIAH JLCIMALAKANO5SUKAMAJU 82 EROSITA JL.CIBUNARNO.17JL.CIBUNARNO.17 83 KARMINI JLCIBUNARNO17Rt.2/5 84 LISMAWATI JL.CIHUNINO.20SUKAMAJU 85 SOFYAN JLCIBUNARNO17JLCIBUNARNO17 86 EDISUPRIATNA JLCIHUNINO 20bandung 87 INDRIYANASYAHPUTERI JL.CIHUNINO.24JL.CIHUNINO.24 88 ENTOHSUTARSA JL.CIHUNINO 20JL.CIHUNINO20 89 ETISUHARTINI JALANCIBUNARNO11SUKAMAJU 90 FITRIANA JL.SADAREJANO.363/45JL.SADAREJANO.363/45 91 SOPIDEWIANGGRAENI JLCIBUNARNO 11BANDUNG 92 UUSDEDEN CINTAKA JL.CIBUNARNO.13KOTABANDUNG 93 POPONHASANAH JLSADIREJANO 369/41SUKAMAJUKEL 94 LINDAMARLINDA JL.SADIREJANO.369//41KOTABANDUNG 95 YETTISURYATI JL.SADIREJANO.366/41KOTABANDUNG 96 TATISUGESTI JL.SIDAREJANO.363/41KOTABANDUNG 97 ENTINSUARTINI JL.SADIREJA5NO.372/41KOTABANDUNG 98 NANI KPPASIRLAYUNGKELPASIRLAYUNG - 99 MELANTIKAPURNAMASARI JLSADIREJANO36941KELSUKAMAJU 100 SAMINAH JL.SADIREJANO.368/41KOTABANDUNG 101 DENIRACHMATGUMILAR JALANCIBUNARNO13SUKAMAJU 102 DJUARIAHFATIMAH JLSADIREJAIVNO368/41KOTABANDUNG 103 HANIFAHRACHMAWATI JL.SADIREJANO.324/41KOTABANDUNG 104 SUMARNA JLSADIREJANO351RT 04RW 06KOTABANDUNG 105 KARMILISA JL.CIKASOBARATIINO5KOTABANDUNG 106 IRWANMAULANA JLCIBUNARNO17KELSUKAMAJU 107 YULIANTI JLSADIREJANO36841KELSUKAMAJU 108 RANIAGUSTIANI JLSADIREJANO36841KELSUKAMAJU 109 EROHANAH SUKARASANO.282/143CKOTABANDUNG 110 ALISTUTI JL.SADIREJANO.372/41KOTABANDUNG 111 MEMEYSURYANINGSIH JL.SADIREJANO.361/41KOTABANDUNG 112 NUNINGMULYANINGSIH JL SADIREJA NO 363 41 RT 004 RW 003 KEL SUKAMAJU KEC CIBEUNYINGKIDUL 113 SUWARNI JLSADIREJANO36841SUKAMAJUSUKAMAJU 114 SUMARTINI JL.SADIREJANO.324/41SUKAMAJU 115 AHMADKOSWARA JL.SADIREJANO.368/41KOTABANDUNG 116 AGUSRISWANDI KP.SUKARASAKOTABANDUNG 117 SRIRAHAYU JLSUKARASANO59RT01RW 09KELCICADASKECCIBEUNYINGKIDUL 118 MAMAN JL.SUKARASANO.282/143-EKOTABANDUNG 119 NURHAYANIISMAIL JL.SADIREJANO.334/41KOTABANDUNG 120 NOVIANURMALASARI JL.SUKARASANO.282/143-EKOTABANDUNG 121 FANISSAFEBRINA JL.SUKARASANO.282/143-CKOTABANDUNG 122 NIVAJULIANTI JLSADIREJANO36004006KOTABANDUNG 123 NOVASUKMAWATI JLSADIREJA361004003KELSUKAMAJU 124 AYUPANDINI JLSADIREJA363KOTABANDUNG 125 ERWINSUNANTO JLBHAYANGKARAJLBHAYANGKARA- 126 MAMATRAHMAT KPKUJANGSARICICADASKEL 127 YAYANSUMIARSIH JLSADIREJABANDUNGSUKAMAJUKEL 128 MIANURHAYATI JLSADIREJA334SUKAMAJU KEL 129 SRISURYANTI SUKARASANO20Rt.2/12 130 DODISURACHMAN JLSADIREJA36341004003SUKAMAJUKEL 131 YUDI JLSUKAMULUSGGLEGHORN001009 SUKAMAJUKEL 132 ANIH GGKUJANG009SUKAMAJU KEL 133 GANDIPERMADI SEKEMIRUNGKALERSUKAMAJU 134 RENITAPUTRI JLSADIREJAKELSUKAMAJU 135 ELISYULIANTI JLSADIREJA002003Rt.000/000 136 PUTRIYULIANI JLSADIREJA329KELSUKAMAJU 137 WENNY JLCIBUNARNO25Rt.002/005 138 ADELIA JLSUKARASACICADASRt.5/5 139 LILISRITARESMIATI JALANSUKARASAKOTABANDUNG 140 NANI ROHAENI JL.SUKAMAJUDLM.IINO.240143CKOTABANDUNG 141 ADISONJAYA KP CIKUTRABANDUNGCIKUTRA 142 DODOH JLSUKARASA003012-Rt.003/012 143 ERISOMANTRI JLSUKARASACIKUTRARt.003/012 144 LIDYACHRISTINA JLSADIREJA006003KOTABANDUNG 145 EHAJULAEHA CICADASGIRANGIICIKUTRART06RW 07CICIBEUNYING 146 NURIMANISMAIL JLSADIREJANO33441KELSUKAMAJURW006RKOTABANDUNG 147 ETIKARWATI JLSUKARASA003012KOTABANDUNG 148 RENDIDARMAWAN JL.CICADASGIRANGIIRT05RW 06,RT05RW06 149 EKABINALATIFAH JLSADIREJA004006KOTABANDUNG 150 JOICEMIRANDALLOE JLSADIREJAVNO 23KOTABANDUNG 151 MAMAH JLSUKARASA003012KOTABANDUNG 152 MIMIN JLSUKARASART001RW012NO4KOTABANDUNG 153 ASEP PERISANDI SEKEMIRUNGKALERCIGADUNGCIBEUNYINGKALER,CIGADUNGCIBE 154 LANIINDRIYANNI JLSADIREJANO 32441JLSADIREJANO32441RT 02RW 06 155 TAOPIKRAMADHAN JLSADIREJA006003KOTABANDUNG 156 DELAARDILA JLSADIREJA71KOTABANDUNG 157 REKHADEWIRESPATI JLSADIREJA329KOTABANDUNG 158 RINTANDAMIAROHMAH JLSADIREJANO31341KELSUKAMAJURW003KOTABANDUNG 159 KOMALA JLN.SUKARASART0112KOTABANDUNG 160 IHATSUHANTINI CICADASGIRANGIIKOTABANDUNG 161 MELIASARI JLSUKAMULUSGGLEGHORNNO282143CCICADASKOTABANDUNG 162 SOPIAN JLSUKARASA003012Rt.003/012 163 ARIAGUSTIAN CICADASGIRANG 2RT05RW06KOTABANDUNG 164 ANANG CICADASGIRANGIIKOTABANDUNG 165 ANDRISETIAWAN CICADASGIRANGII005 006KOTABANDUNG 166 SURYANI JALANTANJUNGSARIVINOMOR33KELANTAPARt.005/005 167 KAYAHROKAYAH JLMADTASANNO238008009Rt.008/009 168 ANITADWIBARDIANI JLMADTASANNO 23241CIKUTRA 169 SUKARSIH JLSUKARASANO250143APADASUKAKEL 170 WENNYNURULLITA JLSADIREJANO 33941BANDUNG 171 DETIRASMEI JLMADTASAN236CIHAURGEULISKEL 172 SULASTRI JALANSUKARASA250KOTABANDUNG,KOTABANDUNG 173 MURYATI JLSADIREJANO331141KELSUKAMAJU 174 AGILNABILAFIRDAUS JLSADIREJANO32141KEL SUKAMAJURW03RPADASUKA 175 TIN WAHYUNI JLSADIREJANO33141KELSUKAMAJU 176 ERLANPRAMUDIYA JLNUDINNO 3CIKASOTIMURSUKAMAJUSUKAMAJU 177 SABANRAMADHAN JLMADTASANNO 23641JONGGOLKEC 178 RUDIHERMAWAN JLBABAKANBARUKELSUKAPADAKECCIBEUNYINGKIDUL 179 DARYANA JLMADTASANNO230KELSUKAMAJU 180 ADE SUBAKTI JLMADTASAN236006 009 CIHAURGEULISKEL 181 LIAMULYATI JLCITAMIANGNO9BKELSUKAMAJU 182 ANIINDRIANI JLUDINNO 3CIKASOTIMURKELSUKAMAJU 183 SITIAMINAH JLUDINNO 17041BANDUNGBANDUNGKOTA 184 JIHADMUSTOPA JLBABAKANLOANO5KELPASIRKALIKI 185 METAPRAWATIRUKMANA JLSUSMITANO 30941SUKAMAJUKEL 186 EDAHJUBAEDAH JLCITAMIANGNO21SUKAMAJU KEL 187 WINA WIRNANA JLNMADTASANNO230KELSUKAMAJU 188 SUMIATI JLSUKARASART002RW012KELCICADAS 189 HERJADI JLTEKSTILNO 140002001CIHAURGEULISKEL
-
10 (sepuluh) lembar tulisan tangan asli surat pernyataan atas nama Gyta Satya Nugraha dengan Nomor Induk Kependudukan nomor 32040191201890001 yang ditandatangai diatas materai dengan keterangan “ bahwa saya benar telah memakai nama nasabah untuk melakukan pinjaman sebesar Rp. 505.000.000,- dengan total 13 debitur, dan saya memiliki hutang kepada Saudara Ivandi sebesar Rp.550.000.000.- dengan dibayarkan atasu dialih tanggungjawabkan kepada saya oleh 15 debitur”.
2 (dua) lembar tulisan tangan asli surat pernyataan atas nama Tantan Muntana yang ditandatangai diatas materai tanggal 10 November 2021 dengan keterangan “menyerahkan buku tabungan beserta ATM dan Buku tabungan”.
3 (tiga) lembar tulisan tangan asli surat pernyataan atas nama Ivandi Danang Pradita dengan Nomor Induk Kependudukan nomor 3301010104940003 yang ditandatangai diatas materai tanggal 09 November 2021 dengan keterangan “ bahwa saya membantu teman saya Tantan pengajuan kredit KUR ke Bri Citamiang selanjutnya diserahkan ke Marketing untuk ditindaklanjuti ke prakarsa kredit”
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Surat-surat / Dokumen ysng diiserahkan oleh Heru Senjaya dan diterima oleh Wulan Sari
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tantan Muntana pada tanggal 01 Desember 2021
1 (satu) lembar print out screen capture (tangkap layar) komunikasi dengan Tantan melalui aplikasi Whatsapp
1 (satu) lembar print out foto Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ivandi Danang Pradita pada tanggal 12 Januari 2022
1 (satu) lembar print out foto Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ivandi Danang Pradita pada tanggal 29 Desember 2021
1 (satu) bundle print out screen capture (tangkap layar) komunikasi dengan kontak +62895-3405-05300 melalui aplikasi Whatsapp
2 (dua) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Nokep: 63/KC-IV/LY1/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pemindah Jabatan Pekerja Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Catatan : nanti di leges kemudian)
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta Nomor : R-857-KC-VLYI/05/2021 tanggal 03 Mei 2021.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Tantan Muntana.
1 (satu) Asli Sertifikat Hak Milik No. 2909 Desa Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama WULAN SARI dengan luas tanah 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi);
1 (satu) Asli Akta Jual Beli No. 15/NGMP/I/2003 tanggal 08 Desember 2003 dihadapan Doktorandus IRWAN SURYA (PPATS) di daerah kerja Wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung antara Hj. SITI ATIKAH dengan WULAN SUKMAWATI dengan objek jual beli sebidang tanah Persil Nomor 84/D.III Blok Ciharashas Kohir Nomor 1466 dengan luas tanah 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi)
Dikembalikan kepada saksi TEDI ROHMAT;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 oleh kami SYARIP, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, CASMAYA, S.H. M.H. Hakim Karier dan ARWIN KUSMANTA, S.H., M.M. Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASEP PENI LATIPANIA, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CASMAYA, S.H. M.H. SYARIP, S.H., M.H.
ARWIN KUSMANTA, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
ASEP PENI LATIPANIA, S.H.