299/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 299/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Menyatakan Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama” Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun.dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 3 (tiga) lembar screenshot percakapan pelapor dan diduga pelaku; 2 (dua) lembar screenshot bukti transfer uang dari pelapor kepada diduga pelaku; Terlampir dalam Berkas Perkara; 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan nomor imei1: 862516044790170, imei2: 862516044790162 dan terpasang akun whatsapp 085846876595; 1 (satu) buah akun facebook an. Roki Gerung https://web.facebook.com/profile.php?id=100087174206205&mibextid=ZbWKwL&_rdc=1&_rdr dengan password (xxxx); 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan; Digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Rizki Darmawan bin Umar; 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 Promax warna Putih Gold dengan nomor imei 1: 356755855432513, imei 2: 356755855849401, terpasang simcard dengan nomor 081932160001; Dikembalikan kepada Saksi Nabila Fanessa; 1 (satu) rekening bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan beserta akun mobile banking dengan user (xxxx) dan password (xxxx); 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y33s warna abu-abu dengan terpasang SIM 1 provider Indosat nomor 085609020573 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082181877922, dengan nomor Imei1: 868370053431217, imei2: 868370053431209; 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan terpasang SIM 1 provider nomor 085789033968 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082175163590, dengan nomor Imei1: 865386066755932, imei2: 865386066755924; 1 (satu) buah handphone merk VIVO V27 warna hitam dengan terpasang SIM 1 provider Telkomsel nomor 082181877925 dan SIM 2 provider Indosat nomor 085236820481, dengan nomor Imei1: 862837069232975, imei2: 862837069232967; 1 (satu) buah Modem wifi merk Huawei dengan nomor yang digunakan 08979784134; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor299/Pid.Sus/2023/PN Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : ISWANI Bin SANUSI;
2. Tempat lahir : Ujung Tanjung;
3. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun /7 September 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun II, 02 /03 Kel/Desa Kayu Ara, Kec. Tulung Selapan, Kab. Ogan Komering Ilir, Prov Sumatera selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa I Iswani Bin Sanusi ditangkap pada tanggal 30 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/09/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Juli 2023;
Terdakwa Iswani Bin Sanusi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/11/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 31 Juli 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Tap-311/M.3.4/Eku.1/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 29 September 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 423/PenPid.B-HAN/2023/PN Smg tanggal 21 September 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor: PRIN-1225/M.3.12/Eku.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023;
5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan (Pasal 29) sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 100/PenPid.B-HAN/2023/Pkl tanggal 7 November 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 22 Desember 2023 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 299/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 23 November 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 299/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 5 Desember 2023;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 305/Pid/2024/PT SMG tanggal 15 Februari 2024;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : RENO YULENSI Bin ISWANI;
2. Tempat lahir : Kayuara;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun /29 September 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun II, 02 /03 Kel/Desa Kayu Ara, Kec. Tulung Selapan, Kab. Ogan Komering Ilir, Prov Sumatera selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa II Reno Yulensi Bin Iswani ditangkap pada tanggal 30 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/10/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Juli 2023;
Terdakwa Reno Yulensi Bin Iswani ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/12/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 31 Juli 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 September 2023 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: Tap-310/M.3.4/Eku.1/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 September 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 422/PenPid.B-HAN/2023/PN Smg tanggal 22 September 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor: PRIN-1226/M.3.12/Eku.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023;
5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan (Pasal 29) sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 100/PenPid.B-HAN/2023/Pkl tanggal 7 November 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 22 Desember 2023 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 299/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 23 November 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 299/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 5 Desember 2023;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 306/Pid/2024/PT SMG tanggal 15 Februari 2024;
Para Terdakwa dalam menghadapi perkaranya di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama ANSTINNA YULIANTIE, S.H., ANI KURNIASIH, S.H., dan M. NAFIDZUL HAQ, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran yang berkantor cabang di Jl. HOS Cokroaminoto 15/6, Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan dan yang beralamat pusat di Jalan Mascilik No. 34, Rt 005 Rw 006, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 299/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 5 Desember 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 299/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 23 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 299/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 23 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI bersalah melakukan tindak pidana “Dengansengajadantanpahakataumelawanhukummelakukanmanipulasi,penciptaan, perubahan,penghilangan,pengrusakan Informasi Elektronikdan/atauDokumenElektronikdengan tujuanagarInformasi Elektronikdan/atauDokumen Elektroniktersebutdianggap seolah-olahdata yangotentik yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif PERTAMA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar screenshot percakapan pelapor dan diduga pelaku;
2 (dua) lembar screenshot bukti transfer uang dari pelapor kepada diduga pelaku;
Terlampir dalam Berkas Perkara;
1 (satu) buah handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan nomor imei1: 862516044790170, imei2: 862516044790162 dan terpasang akun whatsapp 085846876595;
1 (satu) buah akun facebook an. Roki Gerung https://web.facebook.com/profile.php?id=100087174206205&mibextid=ZbWKwL&_rdc=1&_rdr dengan password (xxxx);
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan;
Digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Rizki Darmawan bin Umar;
1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 Promax warna Putih Gold dengan nomor imei 1: 356755855432513, imei 2: 356755855849401, terpasang simcard dengan nomor 081932160001;
Dikembalikan kepada Saksi Nabila Fanessa;
1 (satu) rekening bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan beserta akun mobile banking dengan user (xxxx) dan password (xxxx);
1 (satu) buah handphone merk VIVO Y33s warna abu-abu dengan terpasang SIM 1 provider Indosat nomor 085609020573 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082181877922, dengan nomor Imei1: 868370053431217, imei2: 868370053431209;
1 (satu) buah handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan terpasang SIM 1 provider nomor 085789033968 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082175163590, dengan nomor Imei1: 865386066755932, imei2: 865386066755924;
1 (satu) buah handphone merk VIVO V27 warna hitam dengan terpasang SIM 1 provider Telkomsel nomor 082181877925 dan SIM 2 provider Indosat nomor 085236820481, dengan nomor Imei1: 862837069232975, imei2: 862837069232967;
1 (satu) buah Modem wifi merk Huawei dengan nomor yang digunakan 08979784134;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa I. ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II. RENO YULENSI bin ISWANI masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan pledoi serta Para Terdakwa mengajukan permohonan secara tertulis yang pada pokoknya memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim, agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan ringannya dengan pertimbangan Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga tidak mempersulit pemeriksaan perkara, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi dari Penasehat Hukum maupun permohonan dari Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapinya yang ada pada pokoknya tetap menuntut sesuai tuntutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum pada pokoknya Para Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Cluster Satria Jalan Griya Satria B.13-14 Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, yang berwenang mengadili, dengansengajadantanpahakataumelawanhukummelakukanmanipulasi,penciptaan, perubahan,penghilangan,pengrusakan Informasi Elektronikdan/atauDokumenElektronikdengan tujuanagarInformasi Elektronikdan/atauDokumen Elektroniktersebutdianggap seolah-olahdata yangotentik, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara :
Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membeli File Apk Undangan Pernikahan secara online dari seseorang yang dikenalnya bernama ASEK melalui WhatsApp di nomor +62895323300446 seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan syarat harus terkoneksi dengan aplikasi telegram. Tujuan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membeli File Apk Undangan Pernikahan tersebut adalah untuk mengambil alih akun WhatsApp milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI memberikan nomor handphone miliknya yang terkoneksi dengan aplikasi telegram yaitu 082181877925 untuk menerima kode OTP yang akan digunakan untuk mengaktifkan akun whatsapp milik orang pada perangkat lain. Setelah mendapatkan File Apk Undangan Pernikahan tersebut, kemudian Terdakwa ISWANI Bin SANUSI dan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membuat rencana untuk mendapatkan uang dari orang lain dengan cara berpura-pura meminjam uang, menggunakan akun WhatsApp milik orang lain yang telah diambil alih. Untuk melaksanakan rencana tersebut, kemudian Para Terdakwa membagi tugas yaitu Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI bertugas untuk mengirimkan File Apk Undangan Pernikahan dan mengambil alih akun whatsapp milik orang lain serta menyiapkan nomor rekening untuk menampung atau menerima uang, sedangkan Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bertugas mengirim pesan seolah-olah dari pemilik akun sebenarnya, yang berisi permintaan bantuan dengan modus meminjam uang.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI menggunakan Handphone merk Vivo V27 warna hitam dengan SIM 1 Provider Telkomsel nomor 082181877925 dan SIM 2 provider Indosat nomor 085236820481, dengan nomor Imei1: 862837069232975, Imei2 : 862837069232967 melalui akun whatsApp nomor 08562880013 mengirimkan File Apk Undangan Pernikahan ke nomor WhatsApp +628158751157 yang diperolehnya dari salah satu grup dalam akun WhatsApp nomor 08562880013 yang telah diambil alih sebelumnya. Setelah pemilik akun WhatsApp +628158751157 menerima dan membuka File Apk Undangan Pernikahan tersebut, kemudian Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI menerima notifikasi berupa sms yang berisi KONFIRMASI_NAMA_ANDA dan selanjutnya akun whatsApp dengan +628158751157 dapat diambil alih. Sebelum mengaktifkan akun yang telah diambil alih tersebut, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI terlebih dahulu menyiapkan nomor rekening yang akan digunakan oleh Para Terdakwa untuk menampung atau menerima uang milik orang lain. Selanjutnya Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membeli rekening BNI atas nama RIZKI DARMAWAN dengan nomor rekening 178530916 secara online kepada Saksi HIDAYAT AINUR RISKI melalui WhatsApp di nomor +6288102728171, seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Untuk pembuatan rekening tersebut, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI memberikan data berupa nomor handphone 082184337200 dengan tujuan agar Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI dapat mengoperasikan rekening yang telah dibeli tersebut melalui Aplikasi Mobile Banking BNI yang didownload di Handphone merk Vivo V27 warna hitam dengan nomor Imei 1 862837069232975, Imei 2 862837069232967 miliknya.
Bahwa setelah memiliki nomor rekening yang akan digunakan untuk menerima transferan uang, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI mengaktifkan WhatsApp dengan nomor +628158751157 tanpa sepengetahuan pemiliknya di Handphone merk Vivo Y33s warna abu-abu dengan nomor Imei1 868370053431217, Imei 2 868370053431209 milik Terdakwa ISWANI Bin SANUSI dengan cara memasukan kode OTP yang masuk ke bot telegram milik Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI di nomor 082181877925 dengan kode OTP 653-392rJbA/XP1KV. Setelah kode OTP dimasukan maka akun WhatsApp dengan nomor +628158751157 sudah aktif di Handphone merk Vivo Y3:3s warna abu-abu dan dapat digunakan oleh Terdakwa ISWANI Bin SANUSI. Selanjutnya Terdakwa ISWANI Bin SANUSI menunggu hingga ada kontak yang menghubungi nomor yang telah diambil alih tersebut. Setelah mengetahui ada nomor yang menghubungi yaitu nomor 081932160001, kemudian sekitar jam 15.03 pada saat sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun II Rt.002/003 Kelurahan Kayuara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Terdakwa ISWANI Bin SANUSI tanpa seizin pemilik akun WhatsApp nomor +628158751157 (berdasarkan data registrasi pada provider Indosat nomor +628158751157 terdaftar atas nama AHMAD LUTHFI) mengirim pesan ke nomor 081932160001 yang diterima oleh Saksi NABILA FANESSA di Hanphone merk Iphone 13 Promax warna putih gold dengan nomor Imei1:356755855432513, Imei2:356755855849401 pada saat sedang berada dirumahnya yang beralamat di Cluster Satria Jalan Griya Satria B 13-14 Kecamatan Medono, Kota Pekalongan. Selanjutnya Terdakwa ISWANI Bin SANUSI mengirim pesan melalui WhatsApp nomor +628158751157 seolah-olah sebagai Ahmad Lutfi kepada Saksi NABILA FANESSA, dengan percakapan sebagaimana terdapat pada akun WhatsApp nomor 081932160001 yang tersimpan dalam Handphone merk Iphone 13 Promax warna putih gold dengan nomor Imei1:356755855432513, Imei2:356755855849401 milik Saksi NABILA FANESSA ,yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagai berikut:
Bahwa Saksi NABILA FANESSA membalas dan menanggapi pesan yang dikirim oleh Terdakwa ISWANI Bin SANUSI karena sepengetahuan Saksi NABILA FANESSA dari data kontak yang tersimpan di handphone miliknya yang mengirim pesan tersebut adalah temannya bernama AHMAD LUTHFI sehingga Saksi NABILA FANESSA telah mengirimkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ke rekening BNI atas nama RIZKI DARMAWAN dengan nomor rekening 178530916 dengan cara transfer melalui M-Banking BCA dari rekening nomor 2380403245 atas nama Nabila Fanesa menggunakan Handphone merk Iphone 13 Promax warna putih gold dengan nomor Imei1:356755855432513, Imei2:356755855849401. Selanjutnya Terdakwa ISWANI Bin SANUSI kembali mengirim pesan seolah-olah sebagai Ahmad Luthfi dan meminjam uang lagi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), karena merasa curiga kemudian Saksi NABILA FANESSA menghubungi Saksi TIGOR MEDDHYKA JULIANTO yang merupakan ajudan dari AHMAD LUTHFI dan akhirnya mengetahui jika yang mengirim pesan tersebut bukan AHMAD LUTHFI karena nomor +628158751157 atas nama Ahmad Luthfi sudah keluar dari aplikasi WhatsApp dan diambil alih oleh orang lain.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
| # | From | To | Timestamps | Content | Deleted |
| 1 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:03:21 | Direction: Incoming Body: Bisa mintak tolong Status: Read | ||
| 2 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:03:29 | Direction: Outgoing Body: Apaa an Status: Delivered | |
| 3 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:03:54 | Direction: Incoming Body: Saya kan mau transfer ke saudara tapi ada intinya lagi error bisa bantu nggak Status: Read | ||
| 4 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:04:03 | Direction: Outgoing Body: Ooo tentuu bisaaa Status: Delivered | |
| 5 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:04:11 | Direction: Outgoing Body: Mau berapa ratus milyar Status: Delivered | |
| 6 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:04:34 | Direction: Outgoing Body: Gayaa… hahahahah Status: Delivered | |
| 7 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:06 | Direction: Outgoing Body: Minta nomer rekening orang nya…. Status: Delivered | |
| 8 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:15 | Direction: Incoming Body: Bank BNI Rekening: 1785360916 An: RIZKI DARMAWAN Status: Read | ||
| 9 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:21 | Direction: Outgoing Body: Berapa duit Status: Delivered | |
| 10 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:29 | Direction: Incoming Body: 3jt.. Status: Read | ||
| 11 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:38 | Direction: Incoming Body: Nanti malam saya transfer balik Status: Read | ||
| 12 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:06:33 | Direction: Outgoing Attachments: 453e5deb-3df9-43ae-8db6- 455ed8061912.jpg Status: Delivered | |
| 13 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:06:44 | Direction: Outgoing Body: Sdh beresss boss Status: Delivered | |
| 14 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:07:14 | Direction: Incoming Body: Ok Status: Read | ||
| 15 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:27 | Direction: Outgoing Body: Kilaat kan aku Status: Delivered | |
| 16 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:31 | Direction: Incoming Body: Boleh minta tolong 10jt lgi Status: Read | ||
| 17 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:39 | Direction: Outgoing Body: Boleeeh… boleh.. Status: Delivered | |
| 18 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:57 | Direction: Incoming Body: Ke rek yg sama di buat keterangan nya dari sya Status: Read | ||
| 19 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:09:12 | Direction: Outgoing Body: Tulisan nya apa: kapolda Status: Delivered | |
| 20 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:09:17 | Direction: Outgoing Body: Atau ahmad luthfi Status: Delivered | |
| 21 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:09:31 | Direction: Incoming Label: Reply Body: Ahmad luthfi Status: Read | ||
| 22 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:10:30 | Direction: Outgoing Attachments: 77dc4f3c-824a-45c6-964f- f414e6abedaa.jpg Status: Delivered | |
| 23 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:10:51 | Direction: Incoming Body: Oke siap Status: Read | ||
| 24 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:11:09 | Direction: Outgoing Body: Udah di kasih tulisan Status: Delivered | |
| 25 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:11:33 | Direction: Incoming Body: Oke siap Status: Read | ||
| 26 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:13:03 | Direction: Incoming Body: Boleh minta tolong ke rek lain 20jt nanti sekalian ganti nya Status: Read | ||
| 27 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:14:16 | Direction: Incoming Body: Bolehb Status: Read |
No. Lab: 2371//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5046/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Apple, model: iPhone 13 Pro Max (A2644), dengan IMEI 1: 356755855432513 dan IMEI 2: 356755855849401, beserta SIMCard XL Axiata, ICCID: 8962115937150000675, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: NABILA FANESSA, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account WhatsApp dengan Account name: Vns (Owner), Additional Name: A Me Xl, Username: [email protected], Mobile: 081932160001;
Contact dengan Contact Name: Penipu, Push Name: Pp, Entries Phone General: +628158751157, User ID WhatsApp: [email protected] .net, Source: WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 3.
Chats Whatsapp antara account name: Vns (Owner), Username: [email protected], dengan Contact name: Penipu, User ID WhatsApp: [email protected], sebanyak 27 pesan, pada tanggal 24/07/2023 pukul 15:03:21 sampai dengan pukul 15:14:16, dengan rincian selengkapnya lihat Tabel 4;
Data File Images sebanyak 6 (enam) file gambar berformat file Joint Photographic Experts Group (.JPEG), dengan rincian file selengkapnya lihat Tabel 5.
No. Lab: 2376//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5056/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: V27 (V2231), dengan IMEI 1: 86283706 9232975 dan IMEI 2: 862837069232967, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100581628779259 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100836428204811, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RENO YULENSI, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian:
User Account WhatsApp dengan Account name: Kosong (Owner), Additional Name: 0821-7516-3590, Username: [email protected], Mobile: 6282175163590;
User Account Telegram dengan Account name: null (Owner), Username: 6203536246, Serive Type: org.telegram.messenger, Source: Accounts. (Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.)
Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name:
Contact Name: null, Interaction Statuses: Chat ParticipantEntries Phone Mobile: +628158751157, Source: Native Messages;
Contact Name: null, Interaction Statuses: Blocked, Entries User ID: WhatsApp User Id, [email protected] Source: WhatsApp (Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 4.).
Chats Telegram antara account name: Null (Owner), Username: 6203536246, dengan Contact name: null, Username: 6287241222, sebanyak 8 pesan, pada tanggal 21/07/2023 pukul 14:23:09 sampai dengan tanggal 22/07/2023 pukul 5:37:53, dengan rincian selengkapnya lihat Tabel 5.
SMS Messages berupa Native Messages dengan Nomor MSISDN: +628158751157, sebanyak 1 pesan pada tanggal 22/07/2023 pukul 12:19:44, dengan isi pesan: KONFIRMASI_NAMA_ANDA, rincian pesan selengkapnya Lihat Tabel 6.
Data Files Applications dengan file name: UNDANGAN PERNIKAHAN TURUT MENGUNDANG-1_clone.apk, Hash Value MD5: 822B63B996F425C5F640 AF741237CAC2, Size: 6079628, Modified date: 28/06/2023 time 10:19:06, rincian file selengkapnya Lihat Tabel 7.
Installed Applications dengan Application name: BNI Mobile Banking, Version: 5.10, Purchase Date 08/05/2023 time 15:26:36, App categories: Finance, rincian aplikasi yang telah terpasang selengkapnya Lihat Tabel 8.
No. Lab: 2378//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5059/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y91C (1820), dengan IMEI 1: 86251604 4790170 dan IMEI 2: 862516044790162, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 8962 0130003902632963, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RIZKI DARMAWAN Bin UMAR (Alm), pada pemeriksaan Live Analysis, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa :
Profil WhatsApp Business dengan Account Name: drm ; nomor telepon: +62 896-9600-4328;
Contact WhatsApp Business sebanyak 1 (satu) nama dengan Contact Name: +62 881-0272-81741 (~ MkingStore👑) ; nomor telepon: +62 881-0272-81741;
Chats Whatsapp Business antara Account Name: drm ; nomor telepon: +62 896-9600-4328, dengan Contact Name: +62 881-0272-81741 (~ MkingStore👑); nomor telepon: +62 881-0272-81741, pada tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2023.
No. Lab: 2375//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada Barang bukti nomor BB-5055/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model: F11 Pro (CPH1969), dengan IMEI 1: 863980047284053 dan IMEI 2: 863980047284046, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620923002019098176, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: HIDAYAT AINUR RISKI, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account WhatsApp dengan Account name: Mkingstore (Owner), Additional Name: MkingsStore, Username: [email protected] .net, Mobile: 62881027281741;
Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan dengan Contact Name:
Contact Name: null, Interaction Statuses Chats Participant, Entries WhatsApp User Id: [email protected], Source: WhatsApp;
Contact Name: null, Interaction Statuses Blocked, Entries WhatsApp User Id: [email protected], Source: WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapanya lihat Tabel 3,
3. Chats Whatsapp Group pada Group Whatsapp dengan Account Name Group: M’KINGS_store pada tanggal 29/07/2023 pukul 10:30:39 sebanyak 1 pesan dengan rincian isi pesan lihat Tabel 4.
No. Lab: 2377//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5057/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y33s (V2109), dengan IMEI 1: 8683 70053431217 & IMEI 2: 868370053431209, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 89620160002906032223 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 896210058162877 9226, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: ISWANI, tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5058/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y22 (V2207), dengan IMEI 1: 8653 86066755932 & IMEI 2: 865386066755924, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 89620140006921059983 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 896210067562163 5904, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: ISWANI, tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI, Saksi NABILA FANESSA menderita kerugian sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Cluster Satria Jalan Griya Satria B.13 -14 Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, yang berwenang mengadili, Penerima yang dengansengajamenerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa berawal dari adanya niat Terdakwa ISWANI Bin SANUSI dan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI untuk mendapatkan uang milik orang lain, kemudian Para Terdakwa sepakat untuk mendapatkan uang dengan modus pinjam uang yang dikirim melalui pesan WhatsApp menggunakan akun milik orang lain. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian Para Terdakwa membagi tugas yaitu Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI bertugas untuk mencari dan mengirimkan File Apk Undangan Pernikahan serta mengambil alih akun WhatsApp milik orang lain serta menyiapkan nomor rekening untuk menampung atau menerima uang, sedangkan Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bertugas mengirim pesan seolah-olah dari pemilik akun sebenarnya, yang berisi permintaan bantuan atau meminjam uang dan mengambil uang yang telah masuk ke rekening yang dipersiapkan.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membeli File Apk Undangan Pernikahan secara online dari seseorang yang dikenalnya bernama ASEK melalui WhatsApp di nomor +62895323300446 seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan syarat harus terkoneksi dengan aplikasi telegram. Tujuan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membeli File Apk Undangan Pernikahan tersebut adalah untuk mengambil alih akun WhatsApp milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI memberikan nomor handphone miliknya yang terkoneksi dengan aplikasi telegram yaitu 082181877925 untuk menerima kode OTP yang akan digunakan untuk mengaktifkan akun WhatsApp milik orang pada perangkat lain.
Bahwa setelah mendapatkan File Apk Undangan Pernikahan kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI menggunakan Handphone merk Vivo V27 warna hitam dengan SIM 1 Provider Telkomsel nomor 082181877925 dan SIM 2 provider Indosat nomor 085236820481, dengan nomor Imei1 : 862837069232975, Imei 2 : 862837069232967 melalui akun whatsApp nomor 08562880013 mengirimkan File Apk Undangan Pernikahan ke nomor WhatsApp +628158751157 yang diperolehnya dari salah satu grup dalam akun WhatApp nomor 08562880013 yang telah diambil alih sebelumnya. Setelah pemilik akun dengan +628158751157 menerima dan membuka File Apk Undangan Pernikahan tersebut, kemudian Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI menerima notifikasi berupa sms yang berisi KONFIRMASI_NAMA_ANDA dan selanjutnya akun whatsApp dengan +628158751157 dapat diambil alih. Setelah mendapat akun WhatsApp yang dapat diambil alih, kemudian Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membeli rekening BNI atas nama RIZKI DARMAWAN dengan nomor rekening 178530916 secara online kepada Saksi HIDAYAT AINUR RISKI melalui WhatsApp di nomor +6288102728171 seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebelumnya Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI memberikan data berupa nomor handphone 082184337200 miliknya dengan tujuan agar Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI dapat mengoperasikan rekening yang telah dibeli tersebut melalui Aplikasi Mobile Banking BNI yang didownload di Handphone merk Vivo V27 warna hitam dengan nomor Imei 1 862837069232975, Imei 2 862837069232967 miliknya.
Bahwa setelah memiliki nomor rekening yang akan digunakan untuk menerima transferan uang, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI mengaktifkan WhatsApp dengan nomor +628158751157 tanpa sepengetahuan pemiliknya di Handphone merk Vivo Y33s warna abu-abu dengan nomor Imei1 868370053431217, Imei 2 868370053431209 milik Terdakwa ISWANI Bin SANUSI dengan cara memasukan kode OTP yang masuk ke bot telegram milik Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI di nomor 082181877925 dengan kode OTP 653-392rJbA/XP1KV. Setelah kode OTP dimasukan maka akun WhatsApp dengan nomor +628158751157 sudah aktif di Handphone merk Vivo Y3:3s warna abu-abu dan digunakan oleh Terdakwa ISWANI Bin SANUSI. Selanjutnya Terdakwa ISWANI Bin SANUSI menunggu hingga ada kontak yang menghubungi nomor yang telah diambil alih tersebut. Setelah mengetahui ada nomor yang menghubungi yaitu nomor 081932160001, kemudian sekitar jam 15.03 pada saat sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun II Rt.002/003 Kelurahan Kayuara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Terdakwa ISWANI Bin SANUSI tanpa seizin pemilik akun WhatsApp nomor +628158751157 (berdasarkan data registrasi pada provider Indosat nomor +628158751157 terdaftar atas nama AHMAD LUTHFI) mengirim pesan ke nomor 081932160001 yang diterima oleh Saksi NABILA FANESSA di Hanphone merk Iphone 13 Promax warna putih gold dengan nomor Imei1:356755855432513, Imei2:356755855849401 pada saat sedang berada dirumahnya yang beralamat di Cluster Satria Jalan Griya Satria B 13-14 Kecamatan Medono, Kota Pekalongan. Selanjutnya Terdakwa ISWANI Bin SANUSI mengirim pesan seolah-olah sebagai Ahmad Lutfi kepada Saksi NABILA FANESSA, dengan percakapan sebagaimana yang terdapat pada akun WhatsApp nomor 081932160001 yang tersimpan dalam Hanphone merk Iphone 13 Promax waran putih gold dengan nomor Imei1:356755855432513, Imei2:356755855849401 milik Saksi NABILA FANESSA yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagai berikut:
Bahwa melalui percakapan pesan WhatsApp yang dikirim tersebut, Terdakwa ISWANI Bin SANUSI meminta Saksi NABILA FANESSA untuk mengirimkan uang ke rekening BNI atas nama RIZKI DARMAWAN dengan nomor rekening 178530916 yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya Saksi NABILA FANESSA membalas dan menanggapi pesan yang dikirim oleh Terdakwa ISWANI Bin SANUSI karena sepengetahuan Saksi NABILA FANESSA dari data kontak yang tersimpan di handphone miliknya yang mengirim pesan tersebut adalah temannya bernama AHMAD LUTHFI sehingga Saksi NABILA FANESSA percaya dan mengirimkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ke rekening BNI atas nama RIZKI DARMAWAN dengan nomor rekening 178530916 dengan cara transfer melalui M-Banking BCA dari rekening nomor 2380403245 atas nama Nabila Fanesa menggunakan Handphone merk Iphone 13 Promax warna putih gold dengan nomor Imei1:356755855432513, Imei2:356755855849401. Setelah uang sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) masuk ke rekening penampung yang dipersiapkan Para Terdakwa, kemudian Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI melalui Aplikasi Mobile Banking BNI yang terdapat di Handphone merk Vivo V27 warna hitam dengan nomor Imei 1 862837069232975, Imei 2 862837069232967 miliknya memindahkan uang tersebut dengan cara transfer ke akun OVO milik Terdakwa ISWANI Bin SANUSI dengan Nama Id : ISWANI, ID Number : 085609020573. Setelah uang masuk ke akun OVO tersebut, kemudian Terdakwa ISWANI Bin SANUSI mengambil uang atau saldo OVO tersebut dengan cara melakukan tarik tunai melalui mesin ATM BCA di Tarnsmart Mall Kota Palembang dengan dua kali penarikan masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang tersebut dibagi dua, sedangkan sisanya sebesar Rp3.000.0000,00 (tiga juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI untuk pembelian AC dengan pembayaran menggunakan saldo OVO tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
| # | From | To | Timestamps | Content | Deleted |
| 1 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:03:21 | Direction: Incoming Body: Bisa mintak tolong Status: Read | ||
| 2 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:03:29 | Direction: Outgoing Body: Apaa an Status: Delivered | |
| 3 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:03:54 | Direction: Incoming Body: Saya kan mau transfer ke saudara tapi ada intinya lagi error bisa bantu nggak Status: Read | ||
| 4 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:04:03 | Direction: Outgoing Body: Ooo tentuu bisaaa Status: Delivered | |
| 5 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:04:11 | Direction: Outgoing Body: Mau berapa ratus milyar Status: Delivered | |
| 6 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:04:34 | Direction: Outgoing Body: Gayaa… hahahahah Status: Delivered | |
| 7 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:06 | Direction: Outgoing Body: Minta nomer rekening orang nya…. Status: Delivered | |
| 8 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:15 | Direction: Incoming Body: Bank BNI Rekening: 1785360916 An: RIZKI DARMAWAN Status: Read | ||
| 9 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:21 | Direction: Outgoing Body: Berapa duit Status: Delivered | |
| 10 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:29 | Direction: Incoming Body: 3jt.. Status: Read | ||
| 11 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:38 | Direction: Incoming Body: Nanti malam saya transfer balik Status: Read | ||
| 12 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:06:33 | Direction: Outgoing Attachments: 453e5deb-3df9-43ae-8db6- 455ed8061912.jpg Status: Delivered | |
| 13 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:06:44 | Direction: Outgoing Body: Sdh beresss boss Status: Delivered | |
| 14 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:07:14 | Direction: Incoming Body: Ok Status: Read | ||
| 15 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:27 | Direction: Outgoing Body: Kilaat kan aku Status: Delivered | |
| 16 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:31 | Direction: Incoming Body: Boleh minta tolong 10jt lgi Status: Read | ||
| 17 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:39 | Direction: Outgoing Body: Boleeeh… boleh.. Status: Delivered | |
| 18 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:57 | Direction: Incoming Body: Ke rek yg sama di buat keterangan nya dari sya Status: Read | ||
| 19 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:09:12 | Direction: Outgoing Body: Tulisan nya apa: kapolda Status: Delivered | |
| 20 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:09:17 | Direction: Outgoing Body: Atau ahmad luthfi Status: Delivered | |
| 21 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:09:31 | Direction: Incoming Label: Reply Body: Ahmad luthfi Status: Read | ||
| 22 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:10:30 | Direction: Outgoing Attachments: 77dc4f3c-824a-45c6-964f- f414e6abedaa.jpg Status: Delivered | |
| 23 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:10:51 | Direction: Incoming Body: Oke siap Status: Read | ||
| 24 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:11:09 | Direction: Outgoing Body: Udah di kasih tulisan Status: Delivered | |
| 25 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:11:33 | Direction: Incoming Body: Oke siap Status: Read | ||
| 26 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:13:03 | Direction: Incoming Body: Boleh minta tolong ke rek lain 20jt nanti sekalian ganti nya Status: Read | ||
| 27 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:14:16 | Direction: Incoming Body: Bolehb Status: Read |
No. Lab: 2371//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5046/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Apple, model: iPhone 13 Pro Max (A2644), dengan IMEI 1: 356755855432513 dan IMEI 2: 356755855849401, beserta SIMCard XL Axiata, ICCID: 8962115937150000675, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: NABILA FANESSA, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account WhatsApp dengan Account name: Vns (Owner), Additional Name: A Me Xl, Username: [email protected], Mobile: 081932160001;
Contact dengan Contact Name: Penipu, Push Name: Pp, Entries Phone General: +628158751157, User ID WhatsApp: [email protected] .net, Source: WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 3.
Chats Whatsapp antara account name: Vns (Owner), Username: [email protected], dengan Contact name: Penipu, User ID WhatsApp: [email protected], sebanyak 27 pesan, pada tanggal 24/07/2023 pukul 15:03:21 sampai dengan pukul 15:14:16, dengan rincian selengkapnya lihat Tabel 4;
Data File Images sebanyak 6 (enam) file gambar berformat file Joint Photographic Experts Group (.JPEG), dengan rincian file selengkapnya lihat Tabel 5.
No. Lab: 2376//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5056/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: V27 (V2231), dengan IMEI 1: 86283706 9232975 dan IMEI 2: 862837069232967, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100581628779259 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100836428204811, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RENO YULENSI, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian:
User Account WhatsApp dengan Account name: Kosong (Owner), Additional Name: 0821-7516-3590, Username: [email protected], Mobile: 6282175163590;
User Account Telegram dengan Account name: null (Owner), Username: 6203536246, Serive Type: org.telegram.messenger, Source: Accounts. (Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.)
Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name:
Contact Name: null, Interaction Statuses: Chat ParticipantEntries Phone Mobile: +628158751157, Source: Native Messages;
Contact Name: null, Interaction Statuses: Blocked, Entries User ID: WhatsApp User Id, [email protected] Source: WhatsApp (Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 4.).
Chats Telegram antara account name: Null (Owner), Username: 6203536246, dengan Contact name: null, Username: 6287241222, sebanyak 8 pesan, pada tanggal 21/07/2023 pukul 14:23:09 sampai dengan tanggal 22/07/2023 pukul 5:37:53, dengan rincian selengkapnya lihat Tabel 5.
SMS Messages berupa Native Messages dengan Nomor MSISDN: +628158751157, sebanyak 1 pesan pada tanggal 22/07/2023 pukul 12:19:44, dengan isi pesan: KONFIRMASI_NAMA_ANDA, rincian pesan selengkapnya Lihat Tabel 6.
Data Files Applications dengan file name: UNDANGAN PERNIKAHAN TURUT MENGUNDANG-1_clone.apk, Hash Value MD5: 822B63B996F425C5F640 AF741237CAC2, Size: 6079628, Modified date: 28/06/2023 time 10:19:06, rincian file selengkapnya Lihat Tabel 7.
Installed Applications dengan Application name: BNI Mobile Banking, Version: 5.10, Purchase Date 08/05/2023 time 15:26:36, App categories: Finance, rincian aplikasi yang telah terpasang selengkapnya Lihat Tabel 8.
No. Lab: 2378//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5059/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y91C (1820), dengan IMEI 1: 86251604 4790170 dan IMEI 2: 862516044790162, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 8962 0130003902632963, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RIZKI DARMAWAN Bin UMAR (Alm), pada pemeriksaan Live Analysis, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
Profil WhatsApp Business dengan Account Name: drm ; nomor telepon: +62 896-9600-4328;
Contact WhatsApp Business sebanyak 1 (satu) nama dengan Contact Name: +62 881-0272-81741 (~ MkingStore👑) ; nomor telepon: +62 881-0272-81741;
Chats Whatsapp Business antara Account Name: drm ; nomor telepon: +62 896-9600-4328, dengan Contact Name: +62 881-0272-81741 (~ MkingStore👑); nomor telepon: +62 881-0272-81741, pada tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2023.
No. Lab: 2375//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada Barang bukti nomor BB-5055/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model: F11 Pro (CPH1969), dengan IMEI 1: 863980047284053 dan IMEI 2: 863980047284046, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620923002019098176, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: HIDAYAT AINUR RISKI, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account WhatsApp dengan Account name: Mkingstore (Owner), Additional Name: MkingsStore, Username: [email protected] .net, Mobile: 62881027281741;
Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan dengan Contact Name:
Contact Name: null, Interaction Statuses Chats Participant, Entries WhatsApp User Id: [email protected], Source: WhatsApp;
Contact Name: null, Interaction Statuses Blocked, Entries WhatsApp User Id: [email protected], Source: WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapanya lihat Tabel 3,
3. Chats Whatsapp Group pada Group Whatsapp dengan Account Name Group: M’KINGS_store pada tanggal 29/07/2023 pukul 10:30:39 sebanyak 1 pesan dengan rincian isi pesan lihat Tabel 4.
No. Lab: 2377//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5057/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y33s (V2109), dengan IMEI 1: 8683 70053431217 & IMEI 2: 868370053431209, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 89620160002906032223 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 896210058162877 9226, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: ISWANI, tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5058/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y22 (V2207), dengan IMEI 1: 8653 86066755932 & IMEI 2: 865386066755924, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 89620140006921059983 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 896210067562163 5904, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: ISWANI, tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI, Saksi NABILA FANESSA menderita kerugian sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan TerdakwaISWANI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Cluster Satria Jalan Griya Satria B.13 -14 Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, yang berwenang mengadili, yang dengansengajamenguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal dari adanya niat Terdakwa ISWANI Bin SANUSI dan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI untuk mendapatkan uang milik orang lain, kemudian Para Terdakwa sepakat untuk mendapatkan uang dengan modus pinjam uang yang dikirim melalui pesan WhatsApp menggunakan akun milik orang lain. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian Para Terdakwa membagi tugas yaitu Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI bertugas untuk mencari dan mengirimkan File Apk Undangan Pernikahan serta mengambil alih akun WhatsApp milik orang lain serta menyiapkan nomor rekening untuk menampung atau menerima uang, sedangkan Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bertugas mengirim pesan seolah-olah dari pemilik akun sebenarnya, yang berisi permintaan bantuan atau meminjam uang dan mengambil uang yang telah masuk ke rekening yang dipersiapkan.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membeli File Apk Undangan Pernikahan secara online dari seseorang yang dikenalnya bernama ASEK melalui WhatsApp di nomor +62895323300446 seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan syarat harus terkoneksi dengan aplikasi telegram. Tujuan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membeli File Apk Undangan Pernikahan tersebut adalah untuk mengambil alih akun WhatsApp milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI memberikan nomor handphone miliknya yang terkoneksi dengan aplikasi telegram yaitu 082181877925 untuk menerima kode OTP yang akan digunakan untuk mengaktifkan akun WhatsApp milik orang pada perangkat lain.
Bahwa setelah mendapatkan File Apk Undangan Pernikahan kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI menggunakan Handphone merk Vivo V27 warna hitam dengan SIM 1 Provider Telkomsel nomor 082181877925 dan SIM 2 provider Indosat nomor 085236820481, dengan nomor Imei1: 862837069232975, Imei 2: 862837069232967 melalui akun whatsApp nomor 08562880013 mengirimkan File Apk Undangan Pernikahan ke nomor WhatsApp +628158751157 yang diperolehnya dari salah satu grup dalam akun WhatApp nomor 08562880013 yang telah diambil alih sebelumnya. Setelah pemilik akun dengan +628158751157 menerima dan membuka File Apk Undangan Pernikahan tersebut, kemudian Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI menerima notifikasi berupa sms yang berisi KONFIRMASI_NAMA_ANDA dan selanjutnya akun whatsApp dengan +628158751157 dapat diambil alih. Setelah mendapat akun WhatsApp yang dapat diambil alih, kemudian Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI membeli rekening BNI atas nama RIZKI DARMAWAN dengan nomor rekening 178530916 secara online kepada Saksi HIDAYAT AINUR RISKI melalui WhatsApp di nomor +6288102728171 seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebelumnya Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI memberikan data berupa nomor handphone 082184337200 miliknya dengan tujuan agar Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI dapat mengoperasikan rekening yang telah dibeli tersebut melalui Aplikasi Mobile Banking BNI yang didownload di Handphone merk Vivo V27 warna hitam dengan nomor Imei 1 862837069232975, Imei 2 862837069232967 miliknya.
Bahwa setelah memiliki nomor rekening yang akan digunakan untuk menerima transferan uang, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI mengaktifkan WhatsApp dengan nomor +628158751157 tanpa sepengetahuan pemiliknya di Handphone merk Vivo Y33s warna abu-abu dengan nomor Imei1 868370053431217, Imei 2 868370053431209 milik Terdakwa ISWANI Bin SANUSI dengan cara memasukan kode OTP yang masuk ke bot telegram milik Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI di nomor 082181877925 dengan kode OTP 653-392rJbA/XP1KV. Setelah kode OTP dimasukan maka akun WhatsApp dengan nomor +628158751157 sudah aktif di Handphone merk Vivo Y3:3s warna abu-abu dan digunakan oleh Terdakwa ISWANI Bin SANUSI. Selanjutnya Terdakwa ISWANI Bin SANUSI menunggu hingga ada kontak yang menghubungi nomor yang telah diambil alih tersebut. Setelah mengetahui ada nomor yang menghubungi yaitu nomor 081932160001, kemudian sekitar jam 15.03 pada saat sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun II Rt.002/003 Kelurahan Kayuara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Terdakwa ISWANI Bin SANUSI tanpa seizin pemilik akun WhatsApp nomor +628158751157 (berdasarkan data registrasi pada provider Indosat nomor +628158751157 terdaftar atas nama AHMAD LUTHFI) mengirim pesan ke nomor 081932160001 yang diterima oleh Saksi NABILA FANESSA di Hanphone merk Iphone 13 Promax warna putih gold dengan nomor Imei1:356755855432513, Imei2:356755855849401 pada saat sedang berada dirumahnya yang beralamat di Cluster Satria Jalan Griya Satria B 13-14 Kecamatan Medono, Kota Pekalongan. Selanjutnya Terdakwa ISWANI Bin SANUSI mengirim pesan seolah-olah sebagai Ahmad Lutfi kepada Saksi NABILA FANESSA, dengan percakapan sebagaimana yang terdapat pada akun WhatsApp nomor 081932160001 yang tersimpan dalam Hanphone merk Iphone 13 Promax waran putih gold dengan nomor Imei1:356755855432513, Imei2:356755855849401 milik Saksi NABILA FANESSA yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagai berikut:
Bahwa melalui percakapan pesan WhatsApp yang dikirim tersebut, Terdakwa ISWANI Bin SANUSI meminta Saksi NABILA FANESSA untuk mengirimkan uang ke rekening BNI atas nama RIZKI DARMAWAN dengan nomor rekening 178530916, yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya Saksi NABILA FANESSA membalas dan menanggapi pesan yang dikirim oleh Terdakwa ISWANI Bin SANUSI karena sepengetahuan Saksi NABILA FANESSA dari data kontak yang tersimpan di handphone miliknya yang mengirim pesan tersebut adalah temannya bernama AHMAD LUTHFI sehingga Saksi NABILA FANESSA percaya dan mengirimkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ke rekening BNI atas nama RIZKI DARMAWAN dengan nomor rekening 178530916 dengan cara transfer melalui M-Banking BCA dari rekening nomor 2380403245 atas nama Nabila Fanesa menggunakan Handphone merk Iphone 13 Promax warna putih gold dengan nomor Imei1:356755855432513, Imei2:356755855849401. Oleh karena Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI dan Terdakwa ISWANI Bin SANUSI ingin menguasai atau memiliki uang yang terdapat dalam rekening tersebut, kemudian Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI melalui Aplikasi Mobile Banking BNI yang terdapat di Handphone merk Vivo V27 warna hitam dengan nomor Imei 1 862837069232975, Imei 2 862837069232967 miliknya memindahkan uang tersebut dengan cara transfer ke akun OVO milik Terdakwa ISWANI Bin SANUSI dengan Nama Id :ISWANI, ID Number : 085609020573. Setelah uang tersebut masuk ke akun OVO, kemudian Terdakwa ISWANI Bin SANUSI yang mengetahui uang tersebut merupakan hasil dari mengelabui Saksi NABILA FANESSA selanjutnya melakukan tarik tunai melalui mesin ATM BCA di Tarnsmart Mall Kota Palembang dengan dua kali penarikan masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan dibagi dua serta digunakan untuk kebutuhan masing-masing, sedangkan sisanya sebesar Rp3.000.0000,00 (tiga juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI untuk pembelian AC dengan pembayaran menggunakan saldo OVO tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
| # | From | To | Timestamps | Content | Deleted |
| 1 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:03:21 | Direction: Incoming Body: Bisa mintak tolong Status: Read | ||
| 2 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:03:29 | Direction: Outgoing Body: Apaa an Status: Delivered | |
| 3 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:03:54 | Direction: Incoming Body: Saya kan mau transfer ke saudara tapi ada intinya lagi error bisa bantu nggak Status: Read | ||
| 4 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:04:03 | Direction: Outgoing Body: Ooo tentuu bisaaa Status: Delivered | |
| 5 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:04:11 | Direction: Outgoing Body: Mau berapa ratus milyar Status: Delivered | |
| 6 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:04:34 | Direction: Outgoing Body: Gayaa… hahahahah Status: Delivered | |
| 7 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:06 | Direction: Outgoing Body: Minta nomer rekening orang nya…. Status: Delivered | |
| 8 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:15 | Direction: Incoming Body: Bank BNI Rekening: 1785360916 An: RIZKI DARMAWAN Status: Read | ||
| 9 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:21 | Direction: Outgoing Body: Berapa duit Status: Delivered | |
| 10 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:29 | Direction: Incoming Body: 3jt.. Status: Read | ||
| 11 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:05:38 | Direction: Incoming Body: Nanti malam saya transfer balik Status: Read | ||
| 12 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:06:33 | Direction: Outgoing Attachments: 453e5deb-3df9-43ae-8db6- 455ed8061912.jpg Status: Delivered | |
| 13 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:06:44 | Direction: Outgoing Body: Sdh beresss boss Status: Delivered | |
| 14 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:07:14 | Direction: Incoming Body: Ok Status: Read | ||
| 15 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:27 | Direction: Outgoing Body: Kilaat kan aku Status: Delivered | |
| 16 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:31 | Direction: Incoming Body: Boleh minta tolong 10jt lgi Status: Read | ||
| 17 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:39 | Direction: Outgoing Body: Boleeeh… boleh.. Status: Delivered | |
| 18 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:08:57 | Direction: Incoming Body: Ke rek yg sama di buat keterangan nya dari sya Status: Read | ||
| 19 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:09:12 | Direction: Outgoing Body: Tulisan nya apa: kapolda Status: Delivered | |
| 20 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:09:17 | Direction: Outgoing Body: Atau ahmad luthfi Status: Delivered | |
| 21 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:09:31 | Direction: Incoming Label: Reply Body: Ahmad luthfi Status: Read | ||
| 22 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:10:30 | Direction: Outgoing Attachments: 77dc4f3c-824a-45c6-964f- f414e6abedaa.jpg Status: Delivered | |
| 23 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:10:51 | Direction: Incoming Body: Oke siap Status: Read | ||
| 24 | 6281932160001 @s.whatsapp.net Vns (owner) | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:11:09 | Direction: Outgoing Body: Udah di kasih tulisan Status: Delivered | |
| 25 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:11:33 | Direction: Incoming Body: Oke siap Status: Read | ||
| 26 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:13:03 | Direction: Incoming Body: Boleh minta tolong ke rek lain 20jt nanti sekalian ganti nya Status: Read | ||
| 27 | 628158751157@ s.whatsapp.net Penipu | Timestamp: 24/07/2023 15:14:16 | Direction: Incoming Body: Bolehb Status: Read |
1. No. Lab: 2371//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5046/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Apple, model: iPhone 13 Pro Max (A2644), dengan IMEI 1: 356755855432513 dan IMEI 2: 356755855849401, beserta SIMCard XL Axiata, ICCID: 8962115937150000675, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: NABILA FANESSA, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account WhatsApp dengan Account name: Vns (Owner), Additional Name: A Me Xl, Username: [email protected], Mobile: 081932160001;
Contact dengan Contact Name: Penipu, Push Name: Pp, Entries Phone General: +628158751157, User ID WhatsApp: [email protected] .net, Source: WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 3.
Chats Whatsapp antara account name: Vns (Owner), Username: [email protected], dengan Contact name: Penipu, User ID WhatsApp: [email protected], sebanyak 27 pesan, pada tanggal 24/07/2023 pukul 15:03:21 sampai dengan pukul 15:14:16, dengan rincian selengkapnya lihat Tabel 4;
Data File Images sebanyak 6 (enam) file gambar berformat file Joint Photographic Experts Group (.JPEG), dengan rincian file selengkapnya lihat Tabel 5.
2. No. Lab: 2376//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5056/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: V27 (V2231), dengan IMEI 1: 86283706 9232975 dan IMEI 2: 862837069232967, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100581628779259 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100836428204811, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RENO YULENSI, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
1. User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian:
User Account WhatsApp dengan Account name: Kosong (Owner), Additional Name: 0821-7516-3590, Username: [email protected], Mobile: 6282175163590;
User Account Telegram dengan Account name: null (Owner), Username: 6203536246, Serive Type: org.telegram.messenger, Source: Accounts. (Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.)
2. Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name:
Contact Name: null, Interaction Statuses: Chat ParticipantEntries Phone Mobile: +628158751157, Source: Native Messages;
Contact Name: null, Interaction Statuses: Blocked, Entries User ID: WhatsApp User Id, [email protected] Source: WhatsApp (Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 4.).
3. Chats Telegram antara account name: Null (Owner), Username: 6203536246, dengan Contact name: null, Username: 6287241222, sebanyak 8 pesan, pada tanggal 21/07/2023 pukul 14:23:09 sampai dengan tanggal 22/07/2023 pukul 5:37:53, dengan rincian selengkapnya lihat Tabel 5.
4. SMS Messages berupa Native Messages dengan Nomor MSISDN: +628158751157, sebanyak 1 pesan pada tanggal 22/07/2023 pukul 12:19:44, dengan isi pesan: KONFIRMASI_NAMA_ANDA, rincian pesan selengkapnya Lihat Tabel 6.
5. Data Files Applications dengan file name: UNDANGAN PERNIKAHAN TURUT MENGUNDANG-1_clone.apk, Hash Value MD5: 822B63B996F425C5F640 AF741237CAC2, Size: 6079628, Modified date: 28/06/2023 time 10:19:06, rincian file selengkapnya Lihat Tabel 7.
6. Installed Applications dengan Application name: BNI Mobile Banking, Version: 5.10, Purchase Date 08/05/2023 time 15:26:36, App categories: Finance, rincian aplikasi yang telah terpasang selengkapnya Lihat Tabel 8.
3. No. Lab: 2378//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5059/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y91C (1820), dengan IMEI 1: 86251604 4790170 dan IMEI 2: 862516044790162, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 8962 0130003902632963, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RIZKI DARMAWAN Bin UMAR (Alm), pada pemeriksaan Live Analysis, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
Profil WhatsApp Business dengan Account Name: drm ; nomor telepon: +62 896-9600-4328;
Contact WhatsApp Business sebanyak 1 (satu) nama dengan Contact Name: +62 881-0272-81741 (~ MkingStore👑) ; nomor telepon: +62 881-0272-81741;
Chats Whatsapp Business antara Account Name: drm ; nomor telepon: +62 896-9600-4328, dengan Contact Name: +62 881-0272-81741 (~ MkingStore👑); nomor telepon: +62 881-0272-81741, pada tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2023.
4. No. Lab: 2375//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada Barang bukti nomor BB-5055/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model: F11 Pro (CPH1969), dengan IMEI 1: 863980047284053 dan IMEI 2: 863980047284046, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620923002019098176, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: HIDAYAT AINUR RISKI, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account WhatsApp dengan Account name: Mkingstore (Owner), Additional Name: MkingsStore, Username: [email protected] .net, Mobile: 62881027281741;
Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan dengan Contact Name:
Contact Name: null, Interaction Statuses Chats Participant, Entries WhatsApp User Id: [email protected], Source: WhatsApp;
Contact Name: null, Interaction Statuses Blocked, Entries WhatsApp User Id: [email protected], Source: WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapanya lihat Tabel 3,
3. Chats Whatsapp Group pada Group Whatsapp dengan Account Name Group: M’KINGS_store pada tanggal 29/07/2023 pukul 10:30:39 sebanyak 1 pesan dengan rincian isi pesan lihat Tabel 4.
5. No. Lab: 2377//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5057/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y33s (V2109), dengan IMEI 1: 8683 70053431217 & IMEI 2: 868370053431209, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 89620160002906032223 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 896210058162877 9226, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: ISWANI, tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5058/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y22 (V2207), dengan IMEI 1: 8653 86066755932 & IMEI 2: 865386066755924, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 89620140006921059983 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 896210067562163 5904, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: ISWANI, tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI, Saksi NABILA FANESSA menderita kerugian sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ISWANI Bin SANUSI bersama-sama dengan Terdakwa RENO YULENSI Bin ISWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi MOCH. MOCHLIS bin KAHONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi NABILA VANESA menghubungi Saksi melalui telpon dan memberitahu kalau ia telah mengalami penipuan melalui Whatsapp dengan nomor 08158751157 dengan cara meminta sejumlah uang untuk ditransfer melalui rekening BNI;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi NABILA VANESA menderita kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Bahwa hubungan antara Saksi dengan Saksi NABILA VANESA adalah teman sejak tahun 2023 dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nomor handphone yang digunakan Para Terdakwa merupakan nomor siapa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nomor rekening yang digunakan oleh Para Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NABILA FANESSA binti NAZIE A KADIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak mengenal Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu Saksi berada di rumah Cluster Satria Kelurahan Medono Kota Pekalongan, saat itu Saksi mendapatkan pesan lewat Whatsapp dari nomor 08158751157 yang isinya minta Saksi diminta untuk mentransfer sejumlah uang;
Bahwa setahu Saksi nomor 08158751157 adalah milik Sdr. Luthfi Kapolda Jawa Tengah;
Bahwa hubungan Saksi dengan Sdr. Luthfi adalah rekan bisnis;
Bahwa oleh karena yang mengirim pesan whatsapp tersebut setahu Saksi adalah Sdr. Luthfi maka Saksi merespon pesan tersebut;
Bahwa yang pertama minta ditransfer sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) ke rekening BNI atas nama Sdr. Rizki Darmawan;
Bahwa kemudian Saksi mentransfer melalui m banking ke rekening BNI atas nama Sdr. Rizki Darmawan sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah);
Bahwa beberapa menit kemudian nomor 08158751157 yang Saksi kenal sebagai Sdr. Luthfi tersebut mengirim pesan whatsapp lagi dan meminta Saksi untuk transfer lagi sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui rekening BNI atas nama Sdr. Rizki Darmawan;
Bahwa oleh karena setahu Saksi, yang mengirim pesan tersebut adalah Sdr. Luthfi maka kemudian Saksi mentransfer lagi sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke rekening BNI atas nama Sdr. Rizki Darmawan melalui m banking;
Bahwa beberapa menit kemudian nomor tersebut mengirim pesan whatsapp lagi dan meminta Saksi untuk mentransfer sebesar Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi kemudian merasa curiga lalu menelpon ajudan Sdr. Luthfi dan dari ajudan disampaikan bahwa handphone nomor 08158751157 sedang di hack;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Polda Jateng;
Bahwa Saksi menderita kerugian sebesar Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HIDAYAT AINUR RISKI bin SUHAERI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa Saksi diperiksa berkaitan dengan telah menjual rekening BNI kepada Terdakwa II RENO YULENSI;
Bahwa awalnya Saksi dihubungi seseorang dengan menggunakan no telpon 082175163590 yang membutuhkan rekening BNI;
Bahwa selanjutnya melalui group wa “MKing Store” Saksi menshare dan kemudian ada chat dari no 085846876595 yang menawarkan rekening BNI;
Bahwa selanjutnya untuk pembuatan rekening tersebut, Saksi secara inten melakukan komunikasi baik dengan pembeli di no 082175163590 yaitu Terdakwa II RENO YULENSI maupun dengan penjual no. 085846876595 yaitu Saksi RIZKI DARMAWAN;
Bahwa Saksi menjual rekening kepada Terdakwa II RENO YULENSI seharga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa dari sejumlah uang tersebut kemudian Saksi mendapat sebesar Rp120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dan Saksi RIZKI DARMAWAN sebesar Rp180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa setahu Saksi rekening tersebut akan digunakan untuk slot atau judi online;
Bahwa Saksi mengetahui kalau rekening digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan adalah setelah ditangkap oleh Polisi yakni 4 (empat) hari sejak menjual rekening tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RIZKI DARMAWAN bin UMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa Saksi telah menjual rekening BNI kepada Terdakwa II RENO YULENSI melalui Saksi HIDAYAT AINUR RISKI;
Bahwa awalnya gabung dari facebook kemudian ada di group WA ‘MKing Store” ada seseorang dengan no 0881027281741 yang membutuhkan rekening BNI;
Bahwa selanjutnya Saksi komunikasi secara pribadi dengan nomor tersebut;
Bahwa pemilik no tersebut adalah Saksi HIDAYAT AINUR RISKI;
Bahwa benar rekening BNI nomor 1785360916 adalah rekening BNI atas nama Saksi sendiri yang telah dijual kepada Terdakwa II RENO YULENSI melalui Saksi HIDAYAT AINUR RISKI;
Bahwa dari hasil menjual rekening tersebut, Saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau rekening yang Saksi jual tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan dan Saksi baru mengetahuinya setelah Saksi ditangkap Polisi;
Bahwa setahu Saksi, rekening tersebut digunakan untuk slot atau judi online;
Bahwa tujuan Saksi untuk masuk grup tersebut adalah untuk jual e-wallet;
Bahwa grup tersebut merupakan grup untuk jual rekening;
Bahwa Saksi HIDAYAT memberikan link untuk mendaftarkan e-banking secara online;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa I ISWANI namun tidak kenal dengan Terdakwa II RENO;
Bahwa pekerjaan Saksi saat ini adalah sebagai anggota POLRI yang bertugas di Polda Jateng untuk saat ini Saksi menjabat sebagai WALPRI (pengawal pribadi) Kapolda Jawa Tengah sejak 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi kenal dengan pengguna nomor whatsapp 081932160001 yang digunakan oleh Saksi NABILA FANESSA alamat Jl. Permai No. 173/2 BGI Rt 006 Rw 016 Kel/Desa Pringrejo Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan sejak 2022 di Pekalongan, dan Saksi sebatas kenal dan hanya sebatas rekan;
Bahwa Saksi ketahui terkait kejadian yang dialami oleh Saksi NABILA FANESSA sehingga membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 25 Juli 2023 yaitu Saksi NABILA FANESSA diminta untuk mengirimkan uang sejumlah oleh pengguna Whatsapp nomor +628158751157, bahwa menurut Saksi Nabila Fanessa yang menghubungi melalui Whatsapp tersebut adalah nomor digunakan oleh Sdr. Ahmad Lutfi (Kapolda Jateng), pada tanggal 24 Juli 2023 Saksi dihubungi oleh Saksi NABILA FANESSA melalui telepon seluler memberitahukan bahwa Saksi NABILA FANESSA telah dihubungi melalui Whatsapp nomor 08158751157 milik Sdr. AHMAD LUTFI (Kapolda Jateng) dan meminta uang sejumlah Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) melalui transfer yang dikirimkan 2 (dua) kali yaitu Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI nomor 1785360916 a.n. RIZKI DARMAWAN selanjutnya menanyakan apakah benar Whatsapp nomor 08158751157 tersebut digunakan oleh Sdr. AHMAD LUTFI (Kapolda Jateng), dan Saksi menjelaskan kepada Saksi Nabila Fanessa bahwa Whatsapp nomor 08158751157 benar yang digunakan oleh Sdr. Ahmad Lutfi yang diperuntukkan untuk menerima aduan masyarakat Jawa Tengah, namun pada saat Saksi Nabila Fanessa menghubungi Saksi Whatsapp nomor tersebut 08158751157 telah logout/keluar dari aplikasi Whatsapp di Hp yang digunakan oleh Sdr. Ahmad lutfi dan kemungkinan nomor Whatsapp telah di hack/ diambil alih oleh orang yang tidak dikenal;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Whatsapp dengan nomor +628158751157 yang menghubungi Saksi NABILA FANESSA melalui pesan Whatsapp tersebut digunakan oleh Sdr. Ahmad Lutfi (Kapolda jateng), selain menyimpan nomor tersebut di Hp yang Saksi gunakan, Saksi adalah yang menggunakan dan mengoperasikan handphone dengan whatsapp nomor 08158751157 yang digunakan oleh Sdr. Ahmad Lutfi (Kapolda Jateng) yang digunakan untuk menerima aduan dari masyarakat Jawa Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui Whatsapp nomor 08158751157 yang menghubungi Saksi NABILA FANESSA melalui pesan Whatsapp tersebut di hack/ diambil alih oleh orang tidak dikenal pada tanggal 24 Juli 2023 pada saat Saksi berada di Banyumas, saat itu Saksi sedang memeriksa aduan Masyarakat yang masuk ke whatsapp nomor 08158751157;
Bahwa awalnya nomor tersebut bisa dihack karena Sdr. Ahmad Lutfi (Kapolda jateng) mengklik file undangan yang dikirim dari pesan masuk, setelah itu HP atau whatsapp loading terus hingga tidak bias dibuka/logout;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli ALBERT ARUAN, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2009 dan saat ini menjabat sebagai Analis Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, adapun Adapun tugas dan tanggungjawab ahli yaitu melakukan Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penindakan, perbantuan Keterangan Ahli Hukum dalam penegakan Hukum dibidang Informasi dan TranSaksi Elektronik;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI merupakan kategori perbuatan melawan hukum Pasal 35 jo. Pasal 51 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik;
Bahwa unsur setiap orang yaitu Terdakwa I ISWANI adalah orang yang telah melakukan perbuatan manipulasi dan penciptaan informasi elektronik menggunakan aplikasi whatsapp untuk memperdayai korban seolah-olah otentik adalah pribadi atau Sdr. AHMAD LUTFI Kapolda Jawa Tengah, padahal saat itu nomor whatsapp 08158751157 atas nama Sdr. AHMAD LUTFI Kapolda Jawa Tengah sedang tidak berjalan dengan baik atau dihack;
Bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa I ISWANI merupakan kategori perbuatan tanpa hak dan dilarang oleh peraturan yang ada di Indonesia, salah satunya adalah UU ITE;
Bahwa unsur melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik maksudnya adalah adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah/diupload ke Sistem elektronik, dimana Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut telah diubah dengan melakukan manipulasi/penciptaan/perubahan/penghilangan/pengrusakan/penambahan/pengurangan data atau informasi terhadap Informasi dan/atau Dokumen yang sah/otentik/legal. Ataupun dilakukan pembuatan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik palsu (manipulasi) dengan cara apapun, sehingga Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut menjadi menyerupai/seolah-olah otentik dengan Informasi dan/atau Dokumen yang asli/otentik/legal tersebut;
Bahwa secara umum yang dimaksud dengan manipulasi ialah upaya dengan kepandaian atau alat perangkat untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan yang merugikan orang lain, termasuk di dalamnya berbuat curang atau melakukan penipuan;
Bahwa terhadap perbuatan Saksi Rizki Darmawan dan Saksi Hidayat Ainur Riski harus dilihat apakah ada peranan langsung terhadap pelanggaran Pasal 35 UU ITE dan jika ada maka bisa diterapkan Pasal 55 atau 56 KUHP;
Bahwa sesuai dengan teori bekerjanya perangkat atau alat, locus dan tempus delicti pada perkara ini berada di Cluster Satria Jl. Griya Satria B 13 – 14 Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan sekira tanggal 24 Juli 2023;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I ISWANI pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan Terdakwa I ISWANI dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Saksi Rizki Darmawan dan Saksi Hidayat Ainur Riski dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa II RENO karena Terdakwa II RENO merupakan anak Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa mempunyai niat untuk melakukan kejahatan dengan cara mengirim pesan permintaan uang dengan menggunakan akun orang lain, kemudian Terdakwa II RENO menyiapkan file APK undangan pernikahan dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II RENO juga menyiapkan rekening BNI nomor rekening 1785360916 atas nama Saksi RIZKI DARMAWAN dengan cara membeli dari Saksi HIDAYAT AINUR RISKI seharga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa II RENO datang kerumah Terdakwa dan menanyakan apakah ada kabar Whatsapp tentang APK tersebut. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa II RENO mengambil alih pengguna nomor 08158751157 dengan mengirimkan file APK undangan pernikahan kepada pengguna nomor 08158751157 yang terdaftar sebagai Sdr. AHMAD LUTFI, hingga kemudian pengguna nomor 08158751157 tersebut membuka whatsapp yang dikirim oleh Terdakwa II RENO;
Bahwa setelah berhasil mengambil alih pengguna nomor 08158751157 selanjutnya Terdakwa mengirim pesan melalui whatsapp kepada nomor 081932160001 yaitu atas nama Saksi NABILA FANESSA dengan perkataan meminjam uang alasan m bangking error yang pertama sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa juga meminta ditransfer kembali sebesar Rp20.000.000.-(dua puluh juta rupiah) tapi langsung keluar whatsappnya;
Bahwa yang menulis pesan kepada Saksi NABILA FANESSA adalah Terdakwa dengan menggukan HP Terdakwa;
Bahwa kemudian uang sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BNI atas nama Saksi RIZKI DARMAWAN yang diberikan oleh Terdakwa II RENO, yang kemudian total uang tersebut sebesar Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) oleh Terdakwa II RENO dikirim ke aplikasi OVO kemudian diambil langsung oleh Terdakwa setelah transfer;
Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui tentang APK undangan tersebut dari Para tetangga, karena mereka juga bekerja seperti itu;
Bahwa masing-masing Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petani, bangunan, atau tani karet;
Bahwa Terdakwa ditangkap 6 (enam) hari setelah dapat uang dirumah;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama dan berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa besedia mengembalikan uang sebesar Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) tersebut kepada korban NABILA FANESA;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terdakwa I RENO YULENSI bin ISWANI;
Bahwa Terdakwa I ISWANI pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan Terdakwa I ISWANI dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Saksi Rizki Darmawan dan Saksi Hidayat Ainur Riski dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa I ISWANI karena Terdakwa I ISWANI merupakan ayah kandung Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa I ISWANI mempunyai niat untuk melakukan kejahatan dengan cara mengirim pesan permintaan uang dengan menggunakan akun orang lain, kemudian Terdakwa menyiapkan file APK undangan pernikahan dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa juga menyiapkan rekening BNI nomor rekening 1785360916 atas nama Saksi RIZKI DARMAWAN dengan cara membeli dari Saksi HIDAYAT AINUR RISKI seharga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa datang kerumah Terdakwa dan menanyakan apakah ada kabar Whatsapp tentang APK tersebut. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa mengambil alih pengguna nomor 08158751157 dengan mengirimkan file APK undangan pernikahan kepada pengguna nomor 08158751157 yang terdaftar sebagai Sdr. AHMAD LUTFI, hingga kemudian pengguna nomor 08158751157 tersebut membuka whatsapp yang dikirim oleh Terdakwa;
Bahwa setelah berhasil mengambil alih pengguna nomor 08158751157 selanjutnya Terdakwa I ISWANI mengirim pesan melalui whatsapp kepada nomor 081932160001 yaitu atas nama Saksi NABILA FANESSA dengan perkataan meminjam uang alasan m bangking error yang pertama sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa I ISWANI juga meminta ditransfer kembali sebesar Rp20.000.000.-(dua puluh juta rupiah) tapi langsung keluar whatsappnya;
Bahwa kemudian uang sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BNI atas nama Saksi RIZKI DARMAWAN yang diberikan oleh Terdakwa, yang kemudian total uang tersebut sebesar Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) oleh Terdakwa dikirim ke aplikasi OVO kemudian diambil langsung oleh Terdakwa I ISWANI setelah transfer;
Bahwa Terdakwa membeli file APK undangan pernikahan tersebut dengan tujuan untuk menipu;
Bahwa Terdakwa membeli rekening dari Saksi HIDAYAT AINUR RISKI awalnya untuk main slot;
Bahwa Terdakwa membeli rekening tersebut dengan harga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dengan kode OTP;
Bahwa masing-masing Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama dan berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa besedia mengembalikan uang sebesar Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) tersebut kepada korban NABILA FANESA;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) lembar screenshot percakapan pelapor dan diduga pelaku;
2 (dua) lembar screenshot bukti transfer uang dari pelapor kepada diduga pelaku;
1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 Promax warna Putih Gold dengan nomor imei 1: 356755855432513, imei 2: 356755855849401, terpasang simcard dengan nomor 081932160001;
1 (satu) buah handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan nomor imei1: 862516044790170, imei2: 862516044790162 dan terpasang akun whatsapp 085846876595
1 (satu) buah akun facebook an. Roki Gerung https://web.facebook.com/profile.php?id= 100087174206205&mibextid=ZbWKwL&_rdc=1&_rdr dengan password (xxxx);
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan;
1 (satu) buah handphone merk VIVO Y33s warna abu-abu dengan terpasang SIM 1 provider Indosat nomor 085609020573 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082181877922, dengan nomor Imei1: 868370053431217, imei2: 868370053431209;
1 (satu) buah handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan terpasang SIM 1 provider nomor 085789033968 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082175163590, dengan nomor Imei1: 865386066755932, imei2: 865386066755924;
1 (satu) buah handphone merk VIVO V27 warna hitam dengan terpasang SIM 1 provider Telkomsel nomor 082181877925 dan SIM 2 provider Indosat nomor 085236820481, dengan nomor Imei1: 862837069232975, imei2: 862837069232967;
1 (satu) buah Modem wifi merk Huawei dengan nomor yang digunakan 08979784134;
1 (satu) rekening bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan beserta akun mobile banking dengan user (xxxx) dan password (xxxx);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboristik dengan No. Lab: 2371//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan : Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5046/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Apple, model: iPhone 13 Pro Max (A2644), dengan IMEI 1: 356755855432513 dan IMEI 2: 356755855849401, beserta SIMCard XL Axiata, ICCID: 8962115937150000675, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: NABILA FANESSA, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account WhatsApp dengan Account name: Vns (Owner), Additional Name: A Me Xl, Username: [email protected], Mobile: 081932160001;
Contact dengan Contact Name: Penipu, Push Name: Pp, Entries Phone General: +628158751157, User ID WhatsApp: [email protected] .net, Source: WhatsApp. Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 3;
Chats Whatsapp antara account name: Vns (Owner), Username: [email protected], dengan Contact name: Penipu, User ID WhatsApp: [email protected], sebanyak 27 pesan, pada tanggal 24/07/2023 pukul 15:03:21 sampai dengan pukul 15:14:16, dengan rincian selengkapnya lihat Tabel 4;
Data File Images sebanyak 6 (enam) file gambar berformat file Joint Photographic Experts Group (.JPEG), dengan rincian file selengkapnya lihat Tabel 5;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboristik dengan No. Lab: 2376//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan : Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5056/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: V27 (V2231), dengan IMEI 1: 86283706 9232975 dan IMEI 2: 862837069232967, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100581628779259 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100836428204811, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RENO YULENSI, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian:
User Account WhatsApp dengan Account name: Kosong (Owner), Additional Name: 0821-7516-3590, Username: [email protected], Mobile: 6282175163590;
User Account Telegram dengan Account name: null (Owner), Username: 6203536246, Serive Type: org.telegram.messenger, Source: Accounts. (Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3;
Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name:
Contact Name: null, Interaction Statuses: Chat ParticipantEntries Phone Mobile: +628158751157, Source: Native Messages;
Contact Name: null, Interaction Statuses: Blocked, Entries User ID: WhatsApp User Id, [email protected] Source: WhatsApp (Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 4;
Chats Telegram antara account name: Null (Owner), Username: 6203536246, dengan Contact name: null, Username: 6287241222, sebanyak 8 pesan, pada tanggal 21/07/2023 pukul 14:23:09 sampai dengan tanggal 22/07/2023 pukul 5:37:53, dengan rincian selengkapnya lihat Tabel 5;
SMS Messages berupa Native Messages dengan Nomor MSISDN: +628158751157, sebanyak 1 pesan pada tanggal 22/07/2023 pukul 12:19:44, dengan isi pesan: KONFIRMASI_NAMA_ANDA, rincian pesan selengkapnya Lihat Tabel 6;
Data Files Applications dengan file name: UNDANGAN PERNIKAHAN TURUT MENGUNDANG-1_clone.apk, Hash Value MD5: 822B63B996F425C5F640 AF741237CAC2, Size: 6079628, Modified date: 28/06/2023 time 10:19:06, rincian file selengkapnya Lihat Tabel 7;
Installed Applications dengan Application name: BNI Mobile Banking, Version: 5.10, Purchase Date 08/05/2023 time 15:26:36, App categories: Finance, rincian aplikasi yang telah terpasang selengkapnya Lihat Tabel 8;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboristik dengan No. Lab: 2378//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan: Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5059/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y91C (1820), dengan IMEI 1: 86251604 4790170 dan IMEI 2: 862516044790162, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 8962 0130003902632963, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RIZKI DARMAWAN Bin UMAR (Alm), pada pemeriksaan Live Analysis, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
Profil WhatsApp Business dengan Account Name: drm ; nomor telepon: +62 896-9600-4328;
Contact WhatsApp Business sebanyak 1 (satu) nama dengan Contact Name: +62 881-0272-81741 (~ MkingStore👑) ; nomor telepon: +62 881-0272-81741;
Chats Whatsapp Business antara Account Name: drm ; nomor telepon: +62 896-9600-4328, dengan Contact Name: +62 881-0272-81741 (~ MkingStore👑); nomor telepon: +62 881-0272-81741, pada tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2023;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboristik dengan No. Lab: 2375//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan: Hasil pemeriksaan pada Barang bukti nomor BB-5055/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model: F11 Pro (CPH1969), dengan IMEI 1: 863980047284053 dan IMEI 2: 863980047284046, beserta SIMCard Smartfren, ICCID: 89620923002019098176, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: HIDAYAT AINUR RISKI, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
User Account WhatsApp dengan Account name: Mkingstore (Owner), Additional Name: MkingsStore, Username: [email protected] .net, Mobile: 62881027281741;
Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan dengan Contact Name:
Contact Name: null, Interaction Statuses Chats Participant, Entries WhatsApp User Id: [email protected], Source: WhatsApp;
Contact Name: null, Interaction Statuses Blocked, Entries WhatsApp User Id: [email protected], Source: WhatsApp. Rincian User Account dan Contact selengkapanya lihat Tabel 3;
Chats Whatsapp Group pada Group Whatsapp dengan Account Name Group: M’KINGS_store pada tanggal 29/07/2023 pukul 10:30:39 sebanyak 1 pesan dengan rincian isi pesan lihat Tabel 4;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboristik dengan No. Lab: 2377//FKF/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R,S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, HUGENG PURWATMADI,Amd.Fam, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan: Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5057/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y33s (V2109), dengan IMEI 1: 8683 70053431217 & IMEI 2: 868370053431209, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 89620160002906032223 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 896210058162877 9226, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: ISWANI, tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan. Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5058/2023/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Vivo, model: Y22 (V2207), dengan IMEI 1: 8653 86066755932 & IMEI 2: 865386066755924, beserta SIMCard Indosat, ICCID: 89620140006921059983 & SIMCard Telkomsel, ICCID: 896210067562163 5904, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: ISWANI, tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Cluster Satria Jalan Griya Satria B.13-14 Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Saksi korban NABILA FANESSA telah menerima pesan singkat melalui whatsapp dari nomor 08158751157 yang terdaftar dengan nama Sdr. AHMAD LUTFI yang dikirim oleh Terdakwa I ISWANI bin SANUSI;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI membeli file APK undangan pernikahan dari seseorang dengan harga Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan juga membeli rekening BNI dengan nomor rekening 1785360916 atas nama Saksi RIZKI DARMAWAN seharga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi RIZKI DARMAWAN melalui Saksi HIDAYAT AINUR RISKI;
Bahwa benar selanjutnya file APK undangan pernikahan tersebut digunakan oleh Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI untuk mengambil alih pengguna nomor 08158751157 dengan nama Sdr. AHMAD LUTFI;
Bahwa benar selanjutnya setelah Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI berhasil mengambil alih pengguna nomor 08158751157 tersebut kemudian Terdakwa I ISWANI bin SANUSI mengaku seolah-olah sebagai AHMAD LUTFI untuk meminjam uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi korban NABILA FANESSA yaitu salah satu nama yang ada di pengguna nomor 08158751157;
Bahwa benar oleh karena Saksi NABILA FANESSA mengira yang mengirim pesan tersebut adalah Sdr. AHMAD LUTFI yang dikenalnya maka Saksi NABILA FANESSA memenuhi permintaan Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dengan mengirimkan sejumlah uang yaitu yang pertama Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang kedua Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BNI nomor rekening 1785360916 atas nama Saksi RIZKI DARMAWAN;
Bahwa benar selanjutnya Para Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) oleh Terdakwa dikirim ke aplikasi OVO kemudian diambil langsung oleh Terdakwa I ISWANI setelah transfer;
Bahwa benar uang tersebut kemudian dibagi Para Terdakwa sehingga masing-masing Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam:
Pertama : Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau
Kedua : Pasal 82 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau
Ketiga : Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
Unsur melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Unsur dengan Tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Unsur mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapapun yang dapat menjadi subjek hukum dan mampu bertanggung jawab, dalam kaitan ini adalah pelaku (dader) dari suatu tindak pidana, disini menunjukkan orang yang melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut umum adalah subyek hukum yang bernama Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI sebagai pribadi manusia (Natuurlijk Persoons) dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana pada surat dakwaan, dan dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli serta keterangan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim memandang Para Terdakwa Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Para Terdakwa dapat memberikan tanggapan dengan baik atas keterangan Saksi-Saksi selama persidangan berlangsung dan Para Terdakwa juga dapat menjawab dengan baik dan lancar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Hal ini menunjukkan bahwa Para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga Para Terdakwa dapat dipandang mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatan atau tindakan yang ia lakukan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian menurut pandangan Majelis Hakim terhadap unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa didalam Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut (Lilik Mulyadi, SH., MH., Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana-teori, praktik, teknik penyusunan, dan permasalahannya, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, halaman 195, 2007);
Menimbang, bahwa dalam doktrin dan praktek peradilan, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan atau pengetahuan dari pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi;
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran Pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi;
Menimbang, bahwa untuk menentukan unsur ini terpenuhi atau terbukti maka haruslah dilihat apakah Terdakwa menghendaki dan mengerti akan akibatnya serta hal-hal apa yang mendasari perbuatan itu yaitu berupa kesadaran dan pengetahuan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah pada diri seorang Terdakwa tidak ada kekuasaan, kewenangan, kepemilikan, dan kepunyaan semuanya itu ada setelah diberi ijin oleh Undang-Undang yang memperbolehkan untuk itu, seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subyektif maupun hak obyektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, ataupun pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan tanpa dilandasi dengan alasan hak yang benar, melanggar etika dan moral, atau perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada atau tidak sesuai dengan larangan atau keharusan hukum, atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum dalam hal ini yang dimaksud hukum adalah hukum positif;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan uraian tersebut diatas Majelis Hakim akan menghubungkan uraian tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berawal berawal pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Cluster Satria Jalan Griya Satria B.13-14 Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Saksi korban NABILA FANESSA telah menerima pesan singkat melalui whatsapp dari nomor 08158751157 yang terdaftar dengan nama Sdr. AHMAD LUTFI yang dikirim oleh Terdakwa I ISWANI bin SANUSI;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa I ISWANI mengirim pesan dengan terlebih dahulu Terdakwa II RENO YULENSI mengambil alih atau melakukan hack terhadap nomor 08158751157 atas nama Sdr. AHMAD LUTFI sehingga ketika mengirim pesan kepada Saksi korban NABILA FANESSA tersebut seolah-olah sebagai Sdr. AHMAD LUTFI;
Menimbang, bahwa Terdakwa II RENO YULENSI mengambil alih atau melakukan hack terhadap nomor 08158751157 atas nama Sdr. AHMAD LUTFI tersebut dengan cara mengirimkan file APK undangan pernikahan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa II RENO YULENSI mengirimkan file APK undangan pernikahan kepada nomor telpon 08158751157 atas nama Sdr. AHMAD LUTFI yang selanjutnya Terdakwa Terdakwa II RENO YULENSI mengambil alih atau melakukan hack terhadap nomor 08158751157 serta perbuatan Terdakwa I ISWANI mengirimkan pesan pesan whatsapp meminta sejumlah uang kepada nomor 081932160001 atas nama Saksi NABILA FANESSA merupakan perbuatan yang dikehendaki baik oleh Terdakwa I ISWANI maupun Terdakwa II RENO YULENSI dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian menurut pandangan Majelis Hakim terhadap unsur kedua “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik adalah adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah/di-upload ke Sistem Elektronik, dimana Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut telah diubah dengan melakukan manipulasi / penciptaan / perubahan / penghilangan / pengrusakan / penambahan / pengurangan data atau informasi terhadap Informasi dan/atau Dokumen yang sah/otentik/legal. Ataupun dilakukan pembuatan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik palsu (manipulasi) dengan cara apapun, sehingga Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut menjadi menyerupai / seolah-olah otentik dengan Informasi dan/atau Dokumen yang asli/otentik/legal tersebut. Secara umum yang dimaksud dengan manipulasi ialah upaya dengan kepandaian atau alat perangkat untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan yang merugikan orang lain, termasuk didalamnya berbuat curang atau melakukan penipuan;
Menimbang, bahwa secara umum yang dimaksud dengan manipulasi ialah upaya dengan kepandaian atau alat perangkat untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan yang merugikan orang lain, termasuk di dalamnya berbuat curang atau melakukan penipuan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan uraian tersebut diatas Majelis Hakim akan menghubungkan uraian tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berawal berawal pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Cluster Satria Jalan Griya Satria B.13-14 Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Saksi korban NABILA FANESSA telah menerima pesan singkat melalui whatsapp dari nomor 08158751157 yang terdaftar dengan nama Sdr. AHMAD LUTFI yang dikirim oleh Terdakwa I ISWANI bin SANUSI;
Menimbang, bahwa Terdakwa II RENO YULENSI membeli file APK undangan pernikahan dari seseorang dengan harga Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa II RENO YULENSI juga mempersiapkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yaitu dengan membeli rekening BNI nomor rekening 1785360916 atas nama Saksi RIZKI DARMAWAN yang dibelinya melalui Saksi HIDAYAT AINUR RISKI dengan harga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pesan atau data yang I ISWANI bin SANUSI kirimkan kepada Saksi korban NABILA FANESSA seolah-olah pesan/data tersebut dari pemilik nomor 08158751157 yang sah yaitu Sdr. AHMAD LUTFI, yang kemudian terhadap pesan yang disampaikan oleh Terdakwa I ISWANI tersebut, selanjutnya Saksi korban NABILA FANESSA merespon karena menganggap isi pesan atau data tersebut adalah benar dari Sdr. AHMAD LUTFI yang dikenal oleh Saksi korban NABILA FANESSA;
Menimbang, bahwa pesan atau data yang disampaikan oleh Terdakwa I ISWANI berupa permintaan untuk meminjam sejumlah uang yaitu yang pertama sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang kedua Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan m bangking error. Oleh karena Saksi NABILA FANESSA menganggap permintaan meminjam sejumlah uang tersebut adalah benar dari AHMAD LUTFI yang dikenalnya maka Saksi NABILA FANESSA memenuhinya dengan mengirimkan uang sesuai yang diminta oleh Terdakwa I ISWANI yaitu yang pertama sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirim melalui transfer m bangking BCA ke rekening BNI nomor rekening 1785360916 atas nama SAKSI RIZKI DARMAWAN;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian menurut pandangan Majelis Hakim terhadap unsur ketiga “melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen yang diubah tersebut dengan melakukan penghilangan / pengrusakan / penambahan / pengurangan ataupun manipulasi data atau informasi terhadap Informasi dan/atau Dokumen yang sah/otentik/legal, dibuat dengan tujuan agar Informasi/Dokumen Elektronik itu seolah-olah adalah data yang otentik;
Menimbang, bahwa suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dikategorikan otentik apabila sumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki haka tau kewenangan untuk mengeluarkan Informasi/Dokumen Elektronik tersebut, kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh sumber;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan uraian tersebut diatas Majelis Hakim akan menghubungkan uraian tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pada hari senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I ISWANI mengirimkan pesan whatsapp dengan menggunakan nomor 08158751157 atas nama Sdr. AHMAD LUTFI yang sebelumnya oleh Terdakwa II RENO YULENSI telah diambil alih atau di hack dengan cara mengirimkan file APK undangan pernikahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa II RENO YULENSI membeli file APK undangan pernikahan dari seseorang dengan harga Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa II RENO YULENSI juga mempersiapkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yaitu dengan membeli rekening BNI nomor rekening 1785360916 atas nama Saksi RIZKI DARMAWAN yang dibelinya melalui Saksi HIDAYAT AINUR RISKI dengan harga Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pesan atau data yang I ISWANI bin SANUSI kirimkan kepada Saksi korban NABILA FANESSA seolah-olah pesan/data tersebut dari pemilik nomor 08158751157 yang sah yaitu Sdr. AHMAD LUTFI, yang kemudian terhadap pesan yang disampaikan oleh Terdakwa I ISWANI tersebut, selanjutnya Saksi korban NABILA FANESSA merespon karena menganggap isi pesan atau data tersebut adalah benar dari Sdr. AHMAD LUTFI yang dikenal oleh Saksi korban NABILA FANESSA;
Menimbang, bahwa pesan atau data yang disampaikan oleh Terdakwa I ISWANI berupa permintaan untuk meminjam sejumlah uang yaitu yang pertama sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang kedua Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan m bangking error. Oleh karena Saksi NABILA FANESSA menganggap permintaan meminjam sejumlah uang tersebut adalah benar dari AHMAD LUTFI yang dikenalnya maka Saksi NABILA FANESSA memenuhinya dengan mengirimkan uang sesuai yang diminta oleh Terdakwa I ISWANI yaitu yang pertama sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirim melalui transfer m bangking BCA ke rekening BNI nomor rekening 1785360916 atas nama SAKSI RIZKI DARMAWAN;
Menimbang, bahwa Terdakwa I ISWANI mengirimkan pesan kepada Saksi NABILA FANESSA berupa permintaan sejumlah uang tersebut menggunakan nomor telpon 08158751157 milik Sdr. AHMAD LUTFI seolah-olah Terdakwa I ISWANI otentik dengan Sdr. AHMAD LUTFI;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian menurut pandangan Majelis Hakim terhadap unsur keempat “dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo yang dimaksud dengan turut serta adalah orang yang turut melakukan atau bersama-sama melakukan tindak pidana, setidaknya harus ada dua orang yang bekerja sebagai orang yang melakukan dan yang ikut melakukan;
Menimbang, bahwa turut serta melakukan perbuatan tersebut adalah kerja sama yang disadari antara Para Pelaku dan bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut dengan memiliki tujuan dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan uraian tersebut diatas Majelis Hakim akan menghubungkan uraian tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI merupakan satu kesatuan sebagai turut serta dalam suatu tindak pidana, dimana tindak pidana dilakukan dan diwujudkan secara bersama dengan pembagian peran;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I ISWANI bin SANUSI menggunakan whatsapp 08158751157 yang telah diambil alih oleh Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI dengan cara mengirimkan file APK undangan pernikahan ke pengguna whatsapp 08158751157 atas nama Sdr. AHMAD LUTFI yang mana setelah Terdakwa II RENO YULENSI berhasil mengambil alih whatsapp 08158751157 selanjutnya akun whatsapp 08158751157 digunakan oleh Terdakwa I ISWANI untuk mengirimkan pesan whatsapp kepada pengguna nomor 081932160001 atas nama Saksi NABILA FANESSA agar transfer ke rekening BNI nomor rekening 1785360916 atas nama Saksi RIZKI DARMAWAN dengan alasan m bangking error yang kemudian Saksi NABILA FANESSA transfer uang dengan total Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) adalah merupakan satu kesatuan dari perbuatan Terdakwa II RENO YULENSI yang membeli nomor rekening, mengirim APK undangan pernikahan untuk menguasai nomor akun whatsapp orang lain;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI bersama-sama bertujuan mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa kemudian uang tersebut kemudian dibagi Para Terdakwa sehingga masing-masing Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian menurut pandangan Majelis Hakim terhadap unsur kelima “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana “Dengansengajadantanpahakataumelawanhukummelakukanmanipulasi,penciptaan, perubahan,penghilangan,pengrusakan Informasi ElektronikdanDokumenElektronikdengan tujuanagarInformasi ElektronikdanDokumen Elektroniktersebutdianggap seolah-olahdata yangotentik yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Terdakwa, oleh karena permohonan tersebut mengenai keringanan hukuman, maka terhadap permohonan tersebut akan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa aspek edukatif dan tujuan pemidanaan itu, bukanlah sebagai bentuk pembalasan, melainkan mempunyai tujuan tertentu yang bermanfaat bagi Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal dakwaan yang terbukti di atas selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda yang sifatnya Imperatif, maka disamping pidana penjara tersebut, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda pada Para Terdakwa, yang besarnya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 3 (tiga) lembar screenshot percakapan pelapor dan diduga pelaku dan 2 (dua) lembar screenshot bukti transfer uang dari pelapor kepada diduga pelaku, terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan nomor imei1: 862516044790170, imei2: 862516044790162 dan terpasang akun whatsapp 085846876595, 1 (satu) buah akun facebook an. Roki Gerung https://web.facebook.com/profile.php?id=100087174206205&mibextid=ZbWKwL&_rdc=1&_rdr dengan password (xxxx), 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan, digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Rizki Darmawan bin Umar;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 Promax warna Putih Gold dengan nomor imei 1: 356755855432513, imei 2: 356755855849401, terpasang simcard dengan nomor 081932160001, dikembalikan kepada Saksi Nabila Fanessa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) rekening bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan beserta akun mobile banking dengan user (xxxx) dan password (xxxx), 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y33s warna abu-abu dengan terpasang SIM 1 provider Indosat nomor 085609020573 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082181877922, dengan nomor Imei1: 868370053431217, imei2: 868370053431209, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan terpasang SIM 1 provider nomor 085789033968 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082175163590, dengan nomor Imei1: 865386066755932, imei2: 865386066755924, 1 (satu) buah handphone merk VIVO V27 warna hitam dengan terpasang SIM 1 provider Telkomsel nomor 082181877925 dan SIM 2 provider Indosat nomor 085236820481, dengan nomor Imei1: 862837069232975, imei2: 862837069232967, 1 (satu) buah Modem wifi merk Huawei dengan nomor yang digunakan 08979784134, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa, sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat khususnya pengguna media sosial whatsapp;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa telah mengembalikan kerugian Saksi korban NABILA FANESSA sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I ISWANI bin SANUSI dan Terdakwa II RENO YULENSI bin ISWANI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengansengajadantanpahakataumelawanhukummelakukanmanipulasi,penciptaan, perubahan,penghilangan,pengrusakan Informasi ElektronikdanDokumenElektronikdengan tujuanagarInformasi ElektronikdanDokumen Elektroniktersebutdianggap seolah-olahdata yangotentik yang dilakukan secara bersama-sama” Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar screenshot percakapan pelapor dan diduga pelaku;
2 (dua) lembar screenshot bukti transfer uang dari pelapor kepada diduga pelaku;
Terlampir dalam Berkas Perkara;
1 (satu) buah handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan nomor imei1: 862516044790170, imei2: 862516044790162 dan terpasang akun whatsapp 085846876595;
1 (satu) buah akun facebook an. Roki Gerung https://web.facebook.com/profile.php?id=100087174206205&mibextid=ZbWKwL&_rdc=1&_rdr dengan password (xxxx);
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan;
Digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Rizki Darmawan bin Umar;
1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 Promax warna Putih Gold dengan nomor imei 1: 356755855432513, imei 2: 356755855849401, terpasang simcard dengan nomor 081932160001;
Dikembalikan kepada Saksi Nabila Fanessa;
1 (satu) rekening bank BNI dengan nomor Rekening 1785360916 an. Rizki Darmawan beserta akun mobile banking dengan user (xxxx) dan password (xxxx);
1 (satu) buah handphone merk VIVO Y33s warna abu-abu dengan terpasang SIM 1 provider Indosat nomor 085609020573 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082181877922, dengan nomor Imei1: 868370053431217, imei2: 868370053431209;
1 (satu) buah handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan terpasang SIM 1 provider nomor 085789033968 dan SIM 2 provider Telkomsel nomor 082175163590, dengan nomor Imei1: 865386066755932, imei2: 865386066755924;
1 (satu) buah handphone merk VIVO V27 warna hitam dengan terpasang SIM 1 provider Telkomsel nomor 082181877925 dan SIM 2 provider Indosat nomor 085236820481, dengan nomor Imei1: 862837069232975, imei2: 862837069232967;
1 (satu) buah Modem wifi merk Huawei dengan nomor yang digunakan 08979784134;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, oleh MUKHTARI, S.H. sebagai Hakim Ketua, BUDI SETYAWAN, S.H. Dan MUHAMMAD TAOFIK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 oleh BUDI SETYAWAN, S.H. sebagai Hakim Ketua, MOHAMMAD TAOFIK, S.H., M.H., dan NOFAN HIDAYAT, S.H., M.H., dibantu oleh M. EVANS FIRMANSYAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, serta dihadiri oleh MAZIYAH, S.H., dan EFRITA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dan Penasehat Hukum Para Terdakwa dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
MUHAMMAD TAOFIK, S.H., M.H.BUDI SETYAWAN, S.H.
Ttd.
NOFAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
M. EVANS FIRMANSYAH, S.H.