72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Penggugat: SOKHIWOLOO GEA Tergugat: PT. PALMA SATU KEBUN PALMA A
MENGADILI: DALAM PROVISI Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat secara sepihak karena alasan mangkir bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga batal demi hukum Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 17 Mei 2023 berdasarkan putusan ini karena pelanggaran Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp 23. 591. 995,00 (dua puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 425. 000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)