431/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 431/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Penuntut Umum: ANDI JAYA ARYANDI., SH Terdakwa: 1.ARIZAL bin NAZARUDIN 2.WIDYA ASTUTI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN dan Terdakwa II WIDYA ASTUTI Binti RUPA WIJAYA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan menjual, menawarkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia materai yang dipalsu dan dibuat secara melawan hukum dan “Turut serta permufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II WIDYA ASTUTI Binti RUPA WIJAYA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah handphone merk Vivo V23e warna biru Imei 866296053736 dengan nomor simcard 082124685593, 081389079575 - 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu Imei 861751067954277 - 1 (satu) buah handphone merk Redmi 10A warna biru nomor Imei 865614063034369 - 1 (satu) buah handphone merk samsung Note 9 Sm-n960f warna hitam Imei 459447095705752 yang terhubung dengan no simcard 082118631773 - 1 (satu) buah kartu platinum debit BCA dengan nomor kartu 5260512036266862 - 1 (satu) buah kartu BRI Britama dengan nomor kartu 5221842102234975 - 1 (satu) buah kartu Paspor BCA dengan nomor kartu 53794120272598777 - 1 (satu) buah kartu Paspor Gold BCA dengan nomor kartu 5307952022992466 - 1 (satu) buah kartu Paspor Gold BCA dengan nomor kartu 5307952052011484 - 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama dengan nomor kartu 093601012067502 atas nama Widya Astuti - 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor kartu 6871153113 atas nama Widya Astuti Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit motor Scoopy dengan nomor Polisi B 6048 VXS nomor mesin JM02E1900507, nomor rangka : MH1JM0215NK900476 berikut STNK atas nama Widya Astuti - 2 (dua) lembar pecahan uang nominal Rp. 100. 000,- - 3 (tiga) lembar pecahan uang nominal Rp. 50. 000,- - 10 (sepuluh) lembar pecahan uang nominal Rp. 10. 000,- - 12 (dua belas) lembar pecahan uang nominal Rp. 5. 000,- - 5 (lima) lembar pecahan uang nominal Rp. 5. 000,- Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama ASRIZAL NIK 3671121003830015 - 1 (satu) buah Surat Izin mengemudi (SIM) atas nama ASRIZAL nomor 12058303006462 Dikembalikan kepada terdakwa ASRIZAL. 6. Membebankan kepada Pata Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 431/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : ASRIZAL Bin NAZARUDIN
2. Tempat lahir : Padang
3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun/10 Maret 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Plered RT.003/011 Kel. Pedurenan KEc. Karang Tengah Kota Tangerang Prov Banten
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Arizal Bin Nazarudin ditangkap sejak tanggal 25 Februari 2023:
Terdakwa Arizal Bin Nazarudin ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 26 Mei 2023
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023
5. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023
6. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 September 2023
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2023 sampai dengan tanggal 4 November 2023
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember 2023
Terdakwa I dipersidangan didampingi oleh Muhammad Yusuf Nasution, S.H, dkk, Para Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Yayasan Bantuan Hukum Citra Diri Indonesia (YBH-CDI), berkantor di Jl. Timbul Rt.06/05 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis nomor 431/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 05 Agustus 2023;
Terdakwa II
1. Nama lengkap : WIDYA ASTUTI Binti RUPA WIJAYA
2. Tempat lahir : Brebes
3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/10 September 1993
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Plered RT.003/011 Kel. Pedurenan KEc. Karang Tengah Kota Tangerang Prov Banten
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Terdakwa Widya Astuti Binti Rupa Wijaya ditangkap sejak tanggal 25 Februari 2023:
Terdakwa Widya Astuti Binti Rupa Wijaya ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 26 Mei 2023
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023
5. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023
6. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 September 2023
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2023 sampai dengan tanggal 4 November 2023
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember 2023
Terdakwa II dipersidangan didampingi oleh Muhammad Yusuf Nasution, S.H, dkk, Para Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Catur Bhakti (LBH-CB), berkantor di Al-Aydrus Building 3rd Floor Jl. Raya Condet No.35 Rt.06/05 Cililitan, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis nomor 431/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 05 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 431/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 431/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|
Dirampas untuk dimusnahkan
Dirampas untuk Negara
Dikembalikan kepada terdakwa ASRIZAL. |
|
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa II WIDYA ASTUTI Binti RUPA WIJAYA secara tertulis yang pada pokoknya adalah Terdakwa tidak bersalah, Terdakwa ingin vonis bebas dan Terdakwa sangat koperatif menjalani proses persidangan sehingga tidak sepatutnya menjadi terpidana;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I secara lisan yang pada pokoknya memohon dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permbelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI, sejak bulan Juni 2022 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 25 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Juni 2022 sampai bulan Pebruari 2023, bertempat di Sel LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan di rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Tangerang, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa ditahan di RUTAN BARESKRIM POLRI Jakarta Selatan, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2017 Terdakwa 1. ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE. Kemudian pada awal tahun 2018 Terdakwa 1. ASRIZAL ditangkap Polisi dari POLRES Jakarta Utara dan telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 10 (sepuluh) bulan serta menjalani hukuman di LAPAS Cipinang Jl. Bekasi Timur Raya Nomor 8 RT.008 RW.014 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
Bahwa setelah Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Cipinang masih di tahun 2018 Terdakwa 1. ASRIZAL kembali menjual / mengedarkan Materai Tempel palsu 10.000 dan kembali ditangkap Polisi dari Polda Metro Jaya dan telah divonis oleh Pengadilan selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sehingga Terdakwa 1. ASRIZAL menjalani hukuman di LAPAS Cipinang.
Bahwa sejak bulan Juni 2018 bertempat di rumah yang terletak di Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat saksi SAHRIAL alias ARLIS (berkas splitzing) diajari / diberi tahu oleh karyawan saksi SAHRIAL alias ARLIS bernama SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY cara-cara membuat Materai Tempel palsu 10.000 yaitu menggunakan bahan dan peralatan berupa kertas HVS ukuran Folio, Laptop, alat Pres Sablon kertas, Mesin Jarum, Mesin Printer dan Mesin Mug Heats Press, pembuatannya saksi SAHRIAL alias ARLIS diajari mencari photo Materai Tempel 10.000 di Google selanjutnya dicopy dan di simpan di Laptop, kemudian Hologram dan Gambar photo Materai Tempel tersebut diedit agar nampak jelas, lalu hasil editing photo Materai palsu 10.000 diperbanyak, satu lembar kertas HVS sebanyak 50 keping, lalu diprint sehingga siap untuk dijual diantaranya oleh saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual kepada pembeli untuk dijual kembali yaitu : HILMAN, SIMAMORAM dan SAMSUL perlembar (isi 50 keping) seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Pada bulan Nopember 2019 hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi ketika Terdakwa 1. ASRIZAL sedang menjalani hukuman di Sel LAPAS Cipinang Jakarta Timur Terdakwa 1. ASRIZAL diberitahu oleh sesama Warga Binaan nomor HP milik saksi SAHRIAL alias ARLIS orang yang membuat atau mencetak Materai palsu dengan kalimat : kalau mau main materai lagi hubungi nomor ini, namanya ARLIS. Pada bulan Mei 2020 Terdakwa 1. ASRIZAL dipindah ke LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Setelah itu bulan Januari 2021 dari Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL baru menghubungi saksi SAHRIAL alias ARLIS mengatakan mau membeli Materai palsu untuk dijual.
Bahwa saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS menyanggupi menjual Materai palsu kepada Terdakwa 1. ASRIZAL seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perlembar berisi 50 keping. Karena Terdakwa 1. ASRIZAL sedang menjalani hukuman di LAPAS Salemba sehingga Terdakwa 1. ASRIZAL memberitahu saksi SAHRIAL alias ARLIS yang akan mengambil Materai palsu adalah isteri Terdakwa 1. ASRIZAL yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI, beberapa hari kemudian saksi SAHRIAL alias ARLIS meminta Terdakwa 1. ASRIZAL agar menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu ditempat yang ditentukan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL memberi tahu Materai palsu sudah disimpan di rumah dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa.
Kemudian Materai palsu yang sudah diterima Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dari saksi SAHRIAL alias ARLIS oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dari dalam Sel LAPAS Salemba dijual secara online kepada pengguna Market Place Shopee dan Market Place Tokopedia serta untuk pengirimannya kealamat pembeli maka Terdakwa 1. ASRIZAL menghubungi Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menyuruh mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli melalui Expedisi JNE, sehingga sejak saat itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sudah beberapa kali mengirim Materai palsu melalui JNE kebeberapa alamat pembeli yang data alamat dan namanya sesuai yang diterima dari Terdakwa 1. ASRIZAL.
Pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Kemudian pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) yang memposting penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa menindaklanjuti temuan dugaan Seller AGEN BENDA POS menjual Materai Tempel palsu 10.000 maka saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ada ditempat Kost Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengugkap pelaku dan alamat tempat tinggalnya.
Lalu pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa masyarakat yang membeli Materai palsu nominal 10.000 dari Market Place Shopee atas nama Akun AGEN BENDA POS milik Terdakwa 1. ASRIZAL diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 ketika saksi ARIF BUDIMAN sedang di rumah yang beralamat di Jl. Akasia 3 No.135 RT.006 RW.003 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok saksi ARIF BUDIMAN membuka Aplikasi Shopee melalui Akun atas nama arifbudiman90 dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN melihat di Market Place Shopee ada Seller AGEN BENDA POS yang memasang iklan penjualan Materai 10.000 dengan keterangan yang dimuat yaitu : warna terang, diraba kasar/timbul dan diterawang dengan tes Sinar UV akan muncul warna tinta berbentuk warna batik dibagian kanan. Dikarenakan keterangan yang dituliskan Seller AGEN BENDA POS tersebut ciri-cirinya sebagai Materai Tempel 10.000 asli sehingga saksi ARIF BUDIMAN mau membeli Materai 10.000 dari Seller AGEN BENDA POS sebanyak 1 (satu) bendel berisi 500 pcs seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud mau dijual kembali kepada masyarakat di Toko Alat Tulis Kantor milik saksi ARIF BUDIMAN antara seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah), kemudian saksi ARIF BUDIMAN melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee dan estimasi pengiriman Paket akan sampai dialamat rumah saksi ARIF BUDIMAN pada tanggal 25 Pebruari 2023. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS ada yang membeli dan pembeli sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee, lalu di rumah kontrakan Terdakwa 1. ASRIZAL menyiapkan Materai, kemudian Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengirimkan Paket Materai Tempel 10.000 palsu kealamat saksi ARIF BUDIMAN melalui Expedisi JNE.
Lalu pada hari Habtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan datang ke BARESKRIM POLRI untuk melaporkan dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 saksi ARIF BUDIMAN datang ke BARESKRIM POLRI melaporkan Seller AGEN BENDA POS yang menjual Materai Tempel yang diduga palsu dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN diberitahu petugas Piket para pelaku yang menjual Materai Tempel palsu sudah ditangkap yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya saksi SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Pada saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada Terdakwa 1. ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 25 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI, sejak bulan Juni 2022 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 25 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Juni 2022 sampai bulan Pebruari 2023, bertempat di Sel LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan di rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Tangerang, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa ditahan di RUTAN BARESKRIM POLRI Jakarta Selatan, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada bulan Nopember 2019 hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi ketika Terdakwa 1. ASRIZAL sedang menjalani hukuman di Sel LAPAS Cipinang Jakarta Timur dalam kasus Materai palsu Terdakwa 1. ASRIZAL diberitahu oleh sesama Warga Binaan nomor HP milik saksi SAHRIAL alias ARLIS selaku orang yang membuat atau mencetak Materai palsu dengan kalimat : kalau mau main materai lagi hubungi nomor ini, namanya ARLIS. Pada bulan Mei 2020 Terdakwa 1. ASRIZAL dipindahkan ke LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Setelah itu bulan Januari 2021 dari Sel LAPAS Salemba Jakarta Pusat Terdakwa 1. ASRIZAL baru menghubungi saksi SAHRIAL alias ARLIS mengatakan mau membeli Materai palsu untuk dijual.
Bahwa saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS menyanggupi menjual Materai palsu kepada Terdakwa 1. ASRIZAL seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perlembar berisi 50 keping. Karena Terdakwa 1. ASRIZAL sedang menjalani hukuman di LAPAS Salemba sehingga Terdakwa 1. ASRIZAL memberitahu saksi SAHRIAL alias ARLIS yang akan mengambil Materai palsu adalah isteri Terdakwa 1. ASRIZAL yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI, beberapa hari kemudian saksi SAHRIAL alias ARLIS meminta Terdakwa 1. ASRIZAL agar menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu ditempat yang ditentukan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL memberi tahu Materai palsu sudah disimpan di rumah dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa.
Kemudian Materai palsu yang sudah diterima Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dari saksi SAHRIAL alias ARLIS oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dari dalam Sel LAPAS Salemba dijual secara online kepada pengguna Market Place Shopee dan Market Place Tokopedia serta untuk pengirimannya kealamat pembeli maka Terdakwa 1. ASRIZAL menghubungi Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menyuruh mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli melalui Expedisi JNE, sehingga sejak saat itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sudah beberapa kali mengirim Materai palsu melalui JNE kebeberapa alamat pembeli yang data alamat dan namanya sesuai yang diterima dari Terdakwa 1. ASRIZAL.
Pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Kemudian pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 didalam Sel LAPAS Salemba Jakarta Pusat Terdakwa 1. ASRIZAL menggunakan Handphone membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia.
Bahwa agar masyarakat khususnya pengguna Market Place merasa percaya dan tertatik untuk membeli Materai 10.000 yang diiklankan Terdakwa 1. ASRIZAL di Akun Shoope Seller AGEN BENDA POS dan di Akun Tokedia AGEN MATERAI1000, maka Terdakwa 1. ASRIZAL menyebarkan Caption Deskripsi beberapa kalimat yang menyesatkan dan dapat merugikan pembeli / konsumen dalam transaksi elektronik yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa Caption Deskripsi kalimat-kalimat yang diketik Terdakwa 1. ASRIZAL tersebut adalah kalimat-kalimat yang tidak benar dan berisi kebohongan karena faktanya Materai Tempel 10.000 yang diiklankan Terdakwa 1. ASRIZAL tersebut adalah Materai palsu yang dibuat oleh saksi SAHRIAL alias ARLIS sehingga akan merugikan para pembeli khususnya pengguna Market Place Shopee dan Tokopedia.
Bahwa setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai Tempel palsu. Selanjutnya Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) yang memposting penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa menindaklanjuti temuan dugaan Seller AGEN BENDA POS menjual Materai Tempel palsu 10.000 maka saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ada ditempat Kost Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengugkap pelaku dan alamat tempat tinggalnya.
Lalu pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa masyarakat yang membeli Materai palsu nominal 10.000 dari Market Place Shopee atas nama Akun AGEN BENDA POS milik Terdakwa 1. ASRIZAL diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 ketika saksi ARIF BUDIMAN sedang di rumah yang beralamat di Jl. Akasia 3 No.135 RT.006 RW.003 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok saksi ARIF BUDIMAN membuka Aplikasi Shopee melalui Akun atas nama arifbudiman90 dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN melihat di Market Place Shopee ada Seller AGEN BENDA POS yang memasang iklan penjualan Materai 10.000 dengan keterangan yang dimuat yaitu : warna terang, diraba kasar/timbul dan diterawang dengan tes Sinar UV akan muncul warna tinta berbentuk warna batik dibagian kanan. Dikarenakan keterangan yang dituliskan Seller AGEN BENDA POS tersebut ciri-cirinya sebagai Materai Tempel 10.000 asli sehingga saksi ARIF BUDIMAN mau membeli Materai 10.000 dari Seller AGEN BENDA POS sebanyak 1 (satu) bendel berisi 500 pcs seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud mau dijual kembali kepada masyarakat di Toko Alat Tulis Kantor milik saksi ARIF BUDIMAN antara seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah), kemudian saksi ARIF BUDIMAN melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee dan estimasi pengiriman Paket akan sampai dialamat rumah saksi ARIF BUDIMAN pada tanggal 25 Pebruari 2023. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS ada yang membeli dan pembeli sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee, lalu di rumah kontrakan Terdakwa 1. ASRIZAL menyiapkan Materai, kemudian Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengirimkan Paket Materai Tempel 10.000 palsu kealamat saksi ARIF BUDIMAN melalui Expedisi JNE.
Lalu pada hari Habtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai 10.000 yang dikirim Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan datang ke BARESKRIM POLRI untuk melaporkan dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 saksi ARIF BUDIMAN datang ke BARESKRIM POLRI melaporkan Seller AGEN BENDA POS yang menjual Materai Tempel yang diduga palsu dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN diberitahu petugas Piket para pelaku yang menjual Materai Tempel palsu sudah ditangkap yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya saksi SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Pada saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada Terdakwa 1. ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE.
Perbuatan Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang menyebarkan berita bohong di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS dan di Tokopedia Seller AGEN MATERAI1000 tersebut, telah merugikan saksi ARIF BUDIMAN sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI, sejak bulan Juni 2022 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 25 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Juni 2022 sampai bulan Pebruari 2023, bertempat di Sel LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan di rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Tangerang, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa ditahan di RUTAN BARESKRIM POLRI Jakarta Selatan, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada bulan Nopember 2019 hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi ketika Terdakwa 1. ASRIZAL sedang menjalani hukuman di Sel LAPAS Cipinang Jakarta Timur dalam kasus Materai palsu Terdakwa 1. ASRIZAL diberitahu oleh sesama Warga Binaan nomor HP milik saksi SAHRIAL alias ARLIS selaku orang yang membuat atau mencetak Materai palsu dengan kalimat : kalau mau main materai lagi hubungi nomor ini, namanya ARLIS. Pada bulan Mei 2020 Terdakwa 1. ASRIZAL dipindahkan ke LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Setelah itu bulan Januari 2021 dari Sel LAPAS Salemba Jakarta Pusat Terdakwa 1. ASRIZAL baru menghubungi saksi SAHRIAL alias ARLIS mengatakan mau membeli Materai palsu untuk dijual. Pada saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS menyanggupi untuk menjual Materai palsu kepada Terdakwa 1. ASRIZAL seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perlembar berisi 50 keping.
Karena Terdakwa 1. ASRIZAL sedang menjalani hukuman di LAPAS Salemba sehingga Terdakwa 1. ASRIZAL memberitahu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS yang akan mengambil Materai palsu adalah isteri Terdakwa 1. ASRIZAL yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI. Beberapa hari kemudian saksi SAHRIAL alias ARLIS meminta Terdakwa 1. ASRIZAL agar menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu ditempat yang telah ditentukan saksi SAHRIAL alias ARLIS yaitu didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang, lalu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL memberi tahu Materai palsu sudah disimpan di rumah kontrakan dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa.
Kemudian Materai palsu yang sudah diterima Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dari saksi SAHRIAL alias ARLIS oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dari dalam Sel LAPAS Salemba dijual secara online kepada pengguna Market Place Shopee dan Market Place Tokopedia serta untuk pengirimannya kealamat pembeli maka Terdakwa 1. ASRIZAL menghubungi Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menyuruh mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli melalui Expedisi JNE, sehingga sejak saat itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sudah beberapa kali mengirim Materai palsu melalui JNE kebeberapa alamat pembeli yang data alamat dan namanya sesuai yang diterima dari Terdakwa 1. ASRIZAL.
Pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Kemudian pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 didalam Sel LAPAS Salemba Jakarta Pusat Terdakwa 1. ASRIZAL menggunakan Handphone membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia.
Bahwa agar masyarakat khususnya pengguna Market Place merasa percaya dan tertatik untuk membeli Materai 10.000 yang diiklankan Terdakwa 1. ASRIZAL di Akun Shoope Seller AGEN BENDA POS dan di Akun Tokedia AGEN MATERAI1000, maka Terdakwa 1. ASRIZAL berusaha membujuk masyarakat pengguna Market Place Shopee dan Tokopedia dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menulis Caption Deskripsi kalimat yang tidak benar dan dapat merugikan pembeli / konsumen dengan kalimat yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa Caption Deskripsi kalimat-kalimat yang diketik Terdakwa 1. ASRIZAL tersebut adalah kalimat-kalimat yang tidak benar dan seluruhnya merupakan kebohongan karena Materai Tempel 10.000 yang diiklankan oleh Terdakwa 1. ASRIZAL tersebut adalah Materai palsu yang dibuat saksi SAHRIAL alias ARLIS sehingga akan merugikan para pembeli khususnya pengguna Market Place Shopee dan Tokopedia. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Kemudian Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, Materai palsu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, kemudian Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja.
Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) yang memposting penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa menindaklanjuti temuan dugaan Seller AGEN BENDA POS menjual Materai Tempel palsu 10.000 maka saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ada ditempat Kost Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengugkap pelaku dan alamat tempat tinggalnya.
Lalu pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai Tempel palsu 10.000 kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar berisi 50 keping.
Kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa masyarakat yang membeli Materai palsu nominal 10.000 dari Market Place Shopee atas nama Akun AGEN BENDA POS milik Terdakwa 1. ASRIZAL diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 ketika saksi ARIF BUDIMAN sedang di rumah yang beralamat di Jl. Akasia 3 No.135 RT.006 RW.003 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok saksi ARIF BUDIMAN membuka Aplikasi Shopee melalui Akun atas nama arifbudiman90 dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN melihat di Market Place Shopee ada Seller AGEN BENDA POS yang memasang iklan penjualan Materai 10.000 dengan keterangan yang dimuat yaitu : warna terang, diraba kasar/timbul dan diterawang dengan tes Sinar UV akan muncul warna tinta berbentuk warna batik dibagian kanan. Dikarenakan keterangan yang dituliskan Seller AGEN BENDA POS tersebut ciri-cirinya sebagai Materai Tempel 10.000 asli sehingga saksi ARIF BUDIMAN mau membeli Materai 10.000 dari Seller AGEN BENDA POS sebanyak 1 (satu) bendel berisi 500 pcs seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud mau dijual kembali kepada masyarakat di Toko Alat Tulis Kantor milik saksi ARIF BUDIMAN antara seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah), kemudian saksi ARIF BUDIMAN melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee dan estimasi pengiriman Paket akan sampai dialamat rumah saksi ARIF BUDIMAN pada tanggal 25 Pebruari 2023. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS ada yang membeli dan pembeli sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee, lalu di rumah kontrakan Terdakwa 1. ASRIZAL menyiapkan Materai, kemudian Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengirimkan Paket Materai Tempel 10.000 palsu kealamat saksi ARIF BUDIMAN melalui Expedisi JNE.
Lalu pada hari Habtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai 10.000 yang dikirim Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan datang ke BARESKRIM POLRI untuk melaporkan dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 saksi ARIF BUDIMAN datang ke BARESKRIM POLRI melaporkan Seller AGEN BENDA POS yang menjual Materai Tempel yang diduga palsu dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN diberitahu petugas Piket para pelaku yang menjual Materai Tempel palsu sudah ditangkap yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya saksi SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Pada saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada Terdakwa 1. ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE.
Perbuatan Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang membohongi masyarakat di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS dan di Tokopedia Seller AGEN MATERAI1000 tersebut, telah merugikan masyarakat Indonesia diantaranya saksi ARIF BUDIMAN telah dirugikan sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
KEEMPAT :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI, sejak bulan Juni 2022 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 25 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Juni 2022 sampai bulan Pebruari 2023, bertempat di Sel LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan di rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Tangerang, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa ditahan di RUTAN BARESKRIM POLRI Jakarta Selatan, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa, yang berada didalam atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan, percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa setelah Terdakwa 1. ASRIZAL yang dibantu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI berhasil melakukan penipuan terhadap para pengguna Market Place Shopee dan Market Place Tokopedia dengan cara menjual Materai palsu 10.000 di Market Place Shoope Seller atas nama AGEN BENDA POS dan di Market Place Tokopedia Seller atas nama AGEN MATERAI1000 serta uang hasil penipuan yaitu atas penjualan Materai palsu sudah masuk ke rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA, selanjutnya sejak sejak bulan Juni 2022 sampai tanggal 25 Pebruari 2023 dari dalam Sel LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, uang hasil penipuan dan penjualan Materai palsu oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dialihkan kebeberapa rekening melalui transfer M-Banking menggunakan Handphone, antara lain ditransfer ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA nomor 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI yang Buku Tabungan dan Kartu ATMnya dikuasai Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten.
Bahwa berdasarkan Mutasi rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA nomor 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI sejak periode bulan Juni 2022 sampai tanggal 25 Pebruari 2023 aliran dana yang masuk dan keluar kurang lebih sekitar sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Kemudian secara bertahap sejak bulan Juni 2022 sampai tanggal 25 Pebruari 2023 dari Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL menghubungi Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang ada di rumah kontrakan memberitahu terkait informasi kredit dan aliran dana yang sudah masuk ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA nomor 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI yang Buku Tabungan dan Kartu ATMnya dikuasai Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI, agar dananya ditarik / diambil untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagian lagi untuk biaya pengobatan anak yang berkebutuhan khusus, teraphy, transportasi bolak-balik dari rumah kontrakan ke Rumah Sakit, sebagian lagi oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dipakai untuk main judi serta dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi B-6048-VXS di STNK atas nama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 10 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI, sejak bulan Juni 2022 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 25 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Juni 2022 sampai bulan Pebruari 2023, bertempat di Sel LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan di rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Tangerang, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa ditahan di RUTAN BARESKRIM POLRI Jakarta Selatan, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa, yang berada didalam atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan, percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)huruf r dan huruf z, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa setelah Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI berhasil melakukan penipuan terhadap para pengguna Market Place Shopee dan Market Place Tokopedia dengan cara menjual Materai palsu 10.000 di Market Place Shoope Seller atas nama AGEN BENDA POS dan di Market Place Tokopedia Seller atas nama AGEN MATERAI1000 serta uang hasil penipuan yaitu atas penjualan Materai palsu sudah masuk ke rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA, selanjutnya sejak sejak bulan Juni 2022 sampai tanggal 25 Pebruari 2023 dari dalam Sel LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, uang hasil penipuan dan penjualan Materai palsu oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dialihkan kebeberapa rekening melalui transfer M-Banking menggunakan Handphone, antara lain ditransfer ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA nomor 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI yang Buku Tabungan dan Kartu ATMnya dikuasai Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten.
Berdasarkan Mutasi Rekening BRI nomor 0936-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI periode tanggal 01 Oktober 2022 sampai tanggal 24 Pebruari 2023 terdapat transaksi Kredit melalui penarikan / Withdraw dari Tokopedia dan Shopee yang berasal dari penjualan Materai palsu dari Shopee atas nama Toko AGEN BENDA POS dan Akun Shopee Toko Benda_antik serta dari Agen MATERAI10000 yang jumlahnya bervariasi dari masing-masing penarikan.
Bahwa berdasarkan Mutasi rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA nomor 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI sejak periode bulan Juni 2022 sampai tanggal 25 Pebruari 2023 aliran dana yang masuk dan keluar kurang lebih sekitar sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Berdasarkan Mutasi Rekening BRI nomor 0936-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI periode tanggal 01 Desember 2022 sampai tanggal 26 Pebruari 2023 terdapat transaksi Debet / Pemindahan Dana dari Rekening BRI nomor 0936-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI ke rekening BCA nomor 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI yang jumlahnya bervariasi dari masing-masing transaksi Debet.
Kemudian secara bertahap sejak bulan Juni 2022 sampai tanggal 25 Pebruari 2023 dari Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL menghubungi Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang ada di rumah kontrakan memberitahu terkait informasi kredit dan aliran dana yang sudah masuk ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA nomor 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI yang Buku Tabungan dan Kartu ATMnya dikuasai Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI, agar dananya diambil untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagian lagi untuk biaya pengobatan anak yang berkebutuhan khusus, teraphy, transportasi bolak-balik dari rumah kontrakan ke Rumah Sakit, sebagian lagi oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dipakai untuk main judi serta dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi B-6048-VXS di STNK atas nama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 5 Jo Pasal 10 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI,SH,MM, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2017 Terdakwa 1. ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Bahwa pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) yang memposting penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa menindaklanjuti temuan dugaan Seller AGEN BENDA POS menjual Materai Tempel palsu 10.000 maka saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ada ditempat Kost Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengugkap pelaku dan alamat tempat tinggalnya.
Bahwa pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Bahwa kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan datang ke BARESKRIM POLRI untuk melaporkan dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Bahwa malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Bahwa ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya saksi SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Bahwa saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada Terdakwa 1. ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RULLI HIDAYAT,SH, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2017 Terdakwa 1. ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Bahwa pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Bahwa pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) yang memposting penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa menindaklanjuti temuan dugaan Seller AGEN BENDA POS menjual Materai Tempel palsu 10.000 maka saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ada ditempat Kost Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengugkap pelaku dan alamat tempat tinggalnya.
Bahwa pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Bahwa dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa pada hari Habtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan datang ke BARESKRIM POLRI untuk melaporkan dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Bahwa malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Bahwa ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya saksi SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Bahwa pada saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada Terdakwa 1. ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAHRIAL Bin MA’AT, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2017 Terdakwa 1. ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Bahwa pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Bahwa pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Bahwa kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Bahwa ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya saksi SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Bahwa pada saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada Terdakwa 1. ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN;
Bahwa sejak tahun 2017 Terdakwa 1. ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Bahwa pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Bahwa pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Bahwa kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terdakwa II WIDYA ASTUTI Binti RUPA WIJAYA;
Bahwa sejak tahun 2017 Terdakwa 1. ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Bahwa pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Bahwa pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Bahwa pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Bahwa kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merk Vivo V23e warna biru Imei 866296053736 dengan nomor simcard 082124685593, 081389079575
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu Imei 861751067954277;
1 (satu) buah handphone merk Redmi 10A warna biru nomor Imei 865614063034369;
1 (satu) buah handphone merk samsung Note 9 Sm-n960f warna hitam Imei 459447095705752 yang terhubung dengan no simcard 082118631773;
1 (satu) buah kartu platinum debit BCA dengan nomor kartu 5260512036266862;
1 (satu) buah kartu BRI Britama dengan nomor kartu 5221842102234975;
1 (satu) buah kartu Paspor BCA dengan nomor kartu 53794120272598777;
1 (satu) buah kartu Paspor Gold BCA dengan nomor kartu 5307952022992466;
1 (satu) buah kartu Paspor Gold BCA dengan nomor kartu 5307952052011484;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama dengan nomor kartu 093601012067502 atas nama Widya Astuti;
1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor kartu 6871153113 atas nama Widya Astuti;
1 (satu) unit motor Scoopy dengan nomor Polisi B 6048 VXS nomor mesin JM02E1900507, nomor rangka : MH1JM0215NK900476 berikut STNK atas nama Widya Astuti;
2 (dua) lembar pecahan uang nominal Rp.100.000,-
3 (tiga) lembar pecahan uang nominal Rp.50.000,-
10 (sepuluh) lembar pecahan uang nominal Rp.10.000,-
12 (dua belas) lembar pecahan uang nominal Rp.5.000,-
5 (lima) lembar pecahan uang nominal Rp.5.000,-
1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama ASRIZAL NIK 3671121003830015;
1 (satu) buah Surat Izin mengemudi (SIM) atas nama ASRIZAL nomor 12058303006462;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa 1 ASRIZAL Bin NAZARUDIN yang dibantu oleh Terdakwa II WIDYA ASTUTI berhasil melakukan penipuan terhadap para pengguna Market Place Shopee dan Market Place Tokopedia dengan cara menjual Materai palsu 10.000 di Market Place Shoope seller atas nama AGEN BENDA POS dan Market Place Tokopedia Seller atas nama AGEN MATERAI 1000 serta uang hasil penipuan yaitu atas penjualan Materai palsu sudah masuk ke rekening BCA Nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA,selanjutnya sejak bulan Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023 dari dalam sel Lapas Salemba, uang hasil penipuan dan penjualan Materai plasu oleh Terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN dialihkan kebeberapa rekening melalui transfer M-Banking menggunakan handphone, antara lain ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama WIDIA ASTUTI yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai oleh Terdakwa II WIDYA ASTUTI dirumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered Rt. 003 Rw. 011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
Bahwa berdasarkan Mutasi rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA Nomor 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI sejak periode bulan Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023 aliran dana yang masuk dan keluar lebih sekitar sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bahwa kemudian secara bertahap sejak bulan Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023 dari Sel Lapas Salemba Terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN menghubungi Terdakwa II WIDYA ASTUTI yang ada di rumah kontrakan memberitahu terkait informasi kredit dan aliran dana yang sudah masuk ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA atas nama WIDYA ASTUTI yang dibuku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai Terdakwa II WIDYA ASTUTI, agar danya ditarik/diambil untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagian lagi untuk biaya pengobatan anak yang berkebutuhan khusus teraphy, transportasi bolak balik dari rumah kontrakan ke Rumah Sakit, sebagian lagi oleh Terdakwa II WIDYA ASTUTI dipakai untuk main judi serta dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi B 6048 VXS di STNK atas nama Terdakwa II WIDYA ASTUTI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 25 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Yang memakai,menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah siapa saja yang dapat bertindak selaku subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi orang perorang atau pengurus suatu korporasi. Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN dan terdakwa II WIDYA ASTUTI Binti RUPA WIJAYA yang diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana yang diuraikan diatas yang identitasnya dipersidangan telah dibenarkan oleh para terdakwa.
Menimbang, bahwa secara obyektif terdakwa di persidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuan dimana para terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psichis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Yang memakai,menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa adapun fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2017 Terdakwa 1. ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Kemudian pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) yang memposting penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa menindaklanjuti temuan dugaan Seller AGEN BENDA POS menjual Materai Tempel palsu 10.000 maka saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ada ditempat Kost Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengugkap pelaku dan alamat tempat tinggalnya.
Lalu pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa masyarakat yang membeli Materai palsu nominal 10.000 dari Market Place Shopee atas nama Akun AGEN BENDA POS milik Terdakwa 1. ASRIZAL diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 ketika saksi ARIF BUDIMAN sedang di rumah yang beralamat di Jl. Akasia 3 No.135 RT.006 RW.003 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok saksi ARIF BUDIMAN membuka Aplikasi Shopee melalui Akun atas nama arifbudiman90 dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN melihat di Market Place Shopee ada Seller AGEN BENDA POS yang memasang iklan penjualan Materai 10.000 dengan keterangan yang dimuat yaitu : warna terang, diraba kasar/timbul dan diterawang dengan tes Sinar UV akan muncul warna tinta berbentuk warna batik dibagian kanan. Dikarenakan keterangan yang dituliskan Seller AGEN BENDA POS tersebut ciri-cirinya sebagai Materai Tempel 10.000 asli sehingga saksi ARIF BUDIMAN mau membeli Materai 10.000 dari Seller AGEN BENDA POS sebanyak 1 (satu) bendel berisi 500 pcs seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud mau dijual kembali kepada masyarakat di Toko Alat Tulis Kantor milik saksi ARIF BUDIMAN antara seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah), kemudian saksi ARIF BUDIMAN melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee dan estimasi pengiriman Paket akan sampai dialamat rumah saksi ARIF BUDIMAN pada tanggal 25 Pebruari 2023. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS ada yang membeli dan pembeli sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee, lalu di rumah kontrakan Terdakwa 1. ASRIZAL menyiapkan Materai, kemudian Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengirimkan Paket Materai Tempel 10.000 palsu kealamat saksi ARIF BUDIMAN melalui Expedisi JNE.
Lalu pada hari Habtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan datang ke BARESKRIM POLRI untuk melaporkan dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 saksi ARIF BUDIMAN datang ke BARESKRIM POLRI melaporkan Seller AGEN BENDA POS yang menjual Materai Tempel yang diduga palsu dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN diberitahu petugas Piket para pelaku yang menjual Materai Tempel palsu sudah ditangkap yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya saksi SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Pada saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada Terdakwa 1. ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa adapun fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2017 Terdakwa 1. ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Pada bulan Maret 2021 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Kemudian pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi Terdakwa 1. ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari Terdakwa 1. ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) yang memposting penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa menindaklanjuti temuan dugaan Seller AGEN BENDA POS menjual Materai Tempel palsu 10.000 maka saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ada ditempat Kost Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengugkap pelaku dan alamat tempat tinggalnya.
Lalu pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa masyarakat yang membeli Materai palsu nominal 10.000 dari Market Place Shopee atas nama Akun AGEN BENDA POS milik Terdakwa 1. ASRIZAL diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 ketika saksi ARIF BUDIMAN sedang di rumah yang beralamat di Jl. Akasia 3 No.135 RT.006 RW.003 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok saksi ARIF BUDIMAN membuka Aplikasi Shopee melalui Akun atas nama arifbudiman90 dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN melihat di Market Place Shopee ada Seller AGEN BENDA POS yang memasang iklan penjualan Materai 10.000 dengan keterangan yang dimuat yaitu : warna terang, diraba kasar/timbul dan diterawang dengan tes Sinar UV akan muncul warna tinta berbentuk warna batik dibagian kanan. Dikarenakan keterangan yang dituliskan Seller AGEN BENDA POS tersebut ciri-cirinya sebagai Materai Tempel 10.000 asli sehingga saksi ARIF BUDIMAN mau membeli Materai 10.000 dari Seller AGEN BENDA POS sebanyak 1 (satu) bendel berisi 500 pcs seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud mau dijual kembali kepada masyarakat di Toko Alat Tulis Kantor milik saksi ARIF BUDIMAN antara seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah), kemudian saksi ARIF BUDIMAN melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee dan estimasi pengiriman Paket akan sampai dialamat rumah saksi ARIF BUDIMAN pada tanggal 25 Pebruari 2023. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS ada yang membeli dan pembeli sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee, lalu di rumah kontrakan Terdakwa 1. ASRIZAL menyiapkan Materai, kemudian Terdakwa 1. ASRIZAL menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI mengirimkan Paket Materai Tempel 10.000 palsu kealamat saksi ARIF BUDIMAN melalui Expedisi JNE.
Lalu pada hari Habtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan datang ke BARESKRIM POLRI untuk melaporkan dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 saksi ARIF BUDIMAN datang ke BARESKRIM POLRI melaporkan Seller AGEN BENDA POS yang menjual Materai Tempel yang diduga palsu dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN diberitahu petugas Piket para pelaku yang menjual Materai Tempel palsu sudah ditangkap yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya saksi SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Pada saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada Terdakwa 1. ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 25 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Keempat Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Yang berada di dalam atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan,percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasiltindak pidana penipuan atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah siapa saja yang dapat bertindak selaku subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi orang perorang atau pengurus suatu korporasi. Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN dan terdakwa II WIDYA ASTUTI Binti RUPA WIJAYA yang diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana yang diuraikan diatas yang identitasnya dipersidangan telah dibenarkan oleh para terdakwa.
Bahwa secara obyektif terdakwa di persidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuan dimana para terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psichis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Yang berada di dalam atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan,percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasiltindak pidana penipuan atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa adapun fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa 1 ASRIZAL Bin NAZARUDIN yang dibantu oleh Terdakwa II WIDYA ASTUTI berhasil melakukan penipuan terhadap para pengguna Market Place Shopee dan Market Place Tokopedia dengan cara menjual Materai palsu 10.000 di Market Place Shoope seller atas nama AGEN BENDA POS dan Market Place Tokopedia Seller atas nama AGEN MATERAI 1000 serta uang hasil penipuan yaitu atas penjualan Materai palsu sudah masuk ke rekening BCA Nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA,selanjutnya sejak bulan Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023 dari dalam sel Lapas Salemba, uang hasil penipuan dan penjualan Materai plasu oleh Terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN dialihkan kebeberapa rekening melalui transfer M-Banking menggunakan handphone, antara lain ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama WIDIA ASTUTI yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai oleh Terdakwa II WIDYA ASTUTI dirumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered Rt. 003 Rw. 011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
Bahwa berdasarkan Mutasi rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA Nomor 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI sejak periode bulan Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023 aliran dana yang masuk dan keluar lebih sekitar sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Kemudian secara bertahap sejak bulan Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023 dari Sel Lapas Salemba Terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN menghubungi Terdakwa II WIDYA ASTUTI yang ada di rumah kontrakan memberitahu terkait informasi kredit dan aliran dana yang sudah masuk ke rekening Bank BRI nomor 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI dan ke rekening BCA atas nama WIDYA ASTUTI yang dibuku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai Terdakwa II WIDYA ASTUTI, agar danya ditarik/diambil untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagian lagi untuk biaya pengobatan anak yang berkebutuhan khusus teraphy, transportasi bolak balik dari rumah kontrakan ke Rumah Sakit, sebagian lagi oleh Terdakwa II WIDYA ASTUTI dipakai untuk main judi serta dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi B 6048 VXS di STNK atas nama Terdakwa II WIDYA ASTUTI.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan keempat primair;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Para Terdakwa yang intinya mohon dibebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum, oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan keseluruhan dakwaan kumulatif dan telah terbukti, maka pembelaan Para Terdakwa ditolak dan tidak berdasar;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri dan perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang telah dinyatakan terbukti tersebut sehingga untuk itu, Para Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) buah handphone merk Vivo V23e warna biru Imei 866296053736 dengan nomor simcard 082124685593, 081389079575
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu Imei 861751067954277;
1 (satu) buah handphone merk Redmi 10A warna biru nomor Imei 865614063034369;
1 (satu) buah handphone merk samsung Note 9 Sm-n960f warna hitam Imei 459447095705752 yang terhubung dengan no simcard 082118631773;
1 (satu) buah kartu platinum debit BCA dengan nomor kartu 5260512036266862;
1 (satu) buah kartu BRI Britama dengan nomor kartu 5221842102234975;
1 (satu) buah kartu Paspor BCA dengan nomor kartu 53794120272598777;
1 (satu) buah kartu Paspor Gold BCA dengan nomor kartu 5307952022992466;
1 (satu) buah kartu Paspor Gold BCA dengan nomor kartu 5307952052011484;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama dengan nomor kartu 093601012067502 atas nama Widya Astuti;
1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor kartu 6871153113 atas nama Widya Astuti;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit motor Scoopy dengan nomor Polisi B 6048 VXS nomor mesin JM02E1900507, nomor rangka : MH1JM0215NK900476 berikut STNK atas nama Widya Astuti;
2 (dua) lembar pecahan uang nominal Rp.100.000,-
3 (tiga) lembar pecahan uang nominal Rp.50.000,-
10 (sepuluh) lembar pecahan uang nominal Rp.10.000,-
12 (dua belas) lembar pecahan uang nominal Rp.5.000,-
5 (lima) lembar pecahan uang nominal Rp.5.000,-
Dirampas untuk Negara
1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama ASRIZAL NIK 3671121003830015;
1 (satu) buah Surat Izin mengemudi (SIM) atas nama ASRIZAL nomor 12058303006462;
Dikembalikan kepada terdakwa ASRIZAL.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa merugikan Perekonomian Keuangan Negara;
Para terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 25 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN dan Terdakwa II WIDYA ASTUTI Binti RUPA WIJAYA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan menjual, menawarkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia materai yang dipalsu dan dibuat secara melawan hukum dan “Turut serta permufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASRIZAL Bin NAZARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II WIDYA ASTUTI Binti RUPA WIJAYA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Vivo V23e warna biru Imei 866296053736 dengan nomor simcard 082124685593, 081389079575
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu Imei 861751067954277;
1 (satu) buah handphone merk Redmi 10A warna biru nomor Imei 865614063034369;
1 (satu) buah handphone merk samsung Note 9 Sm-n960f warna hitam Imei 459447095705752 yang terhubung dengan no simcard 082118631773;
1 (satu) buah kartu platinum debit BCA dengan nomor kartu 5260512036266862;
1 (satu) buah kartu BRI Britama dengan nomor kartu 5221842102234975;
1 (satu) buah kartu Paspor BCA dengan nomor kartu 53794120272598777;
1 (satu) buah kartu Paspor Gold BCA dengan nomor kartu 5307952022992466;
1 (satu) buah kartu Paspor Gold BCA dengan nomor kartu 5307952052011484;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama dengan nomor kartu 093601012067502 atas nama Widya Astuti;
1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor kartu 6871153113 atas nama Widya Astuti;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit motor Scoopy dengan nomor Polisi B 6048 VXS nomor mesin JM02E1900507, nomor rangka : MH1JM0215NK900476 berikut STNK atas nama Widya Astuti;
2 (dua) lembar pecahan uang nominal Rp.100.000,-
3 (tiga) lembar pecahan uang nominal Rp.50.000,-
10 (sepuluh) lembar pecahan uang nominal Rp.10.000,-
12 (dua belas) lembar pecahan uang nominal Rp.5.000,-
5 (lima) lembar pecahan uang nominal Rp.5.000,-
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama ASRIZAL NIK 3671121003830015;
1 (satu) buah Surat Izin mengemudi (SIM) atas nama ASRIZAL nomor 12058303006462;
Dikembalikan kepada terdakwa ASRIZAL.
6. Membebankan kepada Pata Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023 oleh kami, Delta Tamtama, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Raden Ari Muladi,S.H., Rika Mona Pandegirot, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syaripudin, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Andi Jaya Aryandi., S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta Penasihat Hukum Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Raden Ari Muladi, S.H. Delta Tamtama, S.H.M.H.
Rika Mona Pandegirot, S.H.M.H
Panitera Pengganti,
Syaripudin, S.H.