M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut; Menyatakan perkara perdata Gugatan Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst tersebut dicabut ; Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat tentang pencabutan perkara Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst, pada register yang disediakan untuk itu ; Membebankan biaya perkara yang timbul sampai saat ini kepada Penggugat sejumlah Rp454.000,00 (empat ratus lima puluh empat ribu rupiah); .
Document
PENETAPAN
Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Daftar Pihak
Telah membaca Surat Gugatan Penggugat tanggal 23 Januari 2024, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara online pada tanggal 24 Januari 2024, Register Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst, dalam perkara antara: PT Bangun Mega Lestari, yang dalam hal ini diwakili oleh Hongky Listiyadhi, beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 65, RT.005/RW.002, Kel. Gedung Nasional, Kec. Taman Sari, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili oleh Hongky Listiyadhi, dalam jabatannya sebagai Direktur PT Bangun Mega Lestari, beralamat kantor di Jl. Jendral Sudirman No 65 dan No 109, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang memberikan kuasa kepada: 1. Muhammad Arfah, S.H.; 2. Abdul Hamid, S.H.; 3. Ashirady Syahrir, S.H. dan 4. Moh. Ikhsan Djawas, S.H., Para Advokat pada Kantor ARF LAW FIRM, beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu No. 6B, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Januari 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; lawan
PT. J-Trust Investments Indonesia, berkedudukan di Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 36, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Ary Rezky M. Idris, beralamat di Jl. Tandu Lembah No. 4, RT 001 RW 002, Kelurahan Wani Satu, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang, berkedudukan di Jalan A. Yani No.8, Rawa Bangun, Taman Sari, Batin Tikal, Pangkal Pinang,
Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Januari 2024, Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst, tentang Penunjukan Hakim;
Telah membaca surat Penetapan Hakim tersebut Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst tanggal 25 Januari 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pihak Penggugat hadir sedangkan pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir;
Menimbang, bahwa sebelum persidangan yang telah ditetapkan dilaksanakan, Kuasa Penggugat dalam persidangan mengajukan surat tanggal 19 Januari 2024, No.005/ARF/I/2024, perihal Pencabutan Perkara Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst karena ada perdamaian di luar pengadilan sebagaimana pada isi pokok suratnya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Pencabutan Surat Gugatan Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum Acara Perdata dan beralasan hukum maka Pencabutan Surat Gugatan Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena permohonan Pencabutan Surat Gugatan Nomor 61/Pdt.G/2023/PN.Jkt Pst dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;
Memperhatikan, pasal-pasal dari undang-undang serta peraturan hukum lain yang bersangkutan:
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
Menyatakan perkara perdata Gugatan Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst tersebut dicabut;
Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat tentang pencabutan perkara Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst, pada register yang disediakan untuk itu;
Membebankan biaya perkara yang timbul sampai saat ini kepada Penggugat sejumlah Rp454.000,00 (empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Demikian ditetapkan pada hari SENIN, tanggal 19 Februari 2024, oleh kami Suparman, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh,
Halaman 2 dari 3 Penetapan Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
S.H., M.Hum. dan Eko Aryanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada hari itu juga Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hulman Panggabean, S.H., M.H. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat.-
Hakim Hakim Anggota: Hakim Ketua.
Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum. Suparman, S.H., M.H.
Eko Aryanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti.
Hulman Panggabean, S.H., M.H.
Perincian Biaya: Perincian Biaya: 1. Biaya Pendaftaran/PNBP : Rp 30.000,00 2. Biaya Pemberkasan/ATK : Rp 300.000,00 3. Biaya Panggilan : Rp 64.000,00 4. PNBP Panggilan : Rp 20.000,00 5. PNBP Surat Kuasa : Rp 10.000,00 6. Redaksi : Rp 10.000,00 7. Materai : Rp 10.000,00 8. PNBP Pencabutan : Rp 10.000,00 8.
Halaman 3 dari 3 Penetapan Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
PT J-Trust Investments Indonesia
Co-defendant (1)
K
KPKNL Pangkal Pinang
Penggugat:
PT Bangun Mega Lestari
Tergugat:
PT J-Trust Investments Indonesia
Turut Tergugat:
KPKNL Pangkal Pinang