285/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung International Financial Centre Tower 2, Lantai 30 & 31, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23
Also in 26 other cases
- 342/Pdt.G/2020/PN Bdg (18 March 2021) — PN Bandung
- 803/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL (25 October 2021) — PN Jakarta Selatan
- 42/Pdt.G/2021/PN Krg (20 December 2021) — PN Karangayar
- 1/Pdt.G/2022/PN Krg (12 July 2022) — PN Karangayar
- 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga.Jkt.Pst (20 September 2022) — PN Jakarta Pusat
- 1855 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (13 December 2022) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Keputusan No. 089/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tanggal 18 tentang Mutasi Sdr Zuber Daud – Pjs Operation Supervisior Maret 2019 adalah Sah dan Berdasar Hukum; Menyatakan Surat Keputusan No. 090/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia – Pjs Operation Supervisior adalah Sah dan Berdasar Hukum; Menyatakan Surat Keputusan No. 174/BSI-HRD-SKDIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia dari jabatan lama operation supervisor pada Kantor Cabang Pembantu Senen menjadi Assistant Relationship Manager pada Kantor Pusat Operasional adalah Sah dan Berdasar Hukum; Menyatakan Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 0318/BSI-KBJ/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdr Zuber Daud adalah adalah Sah dan Berdasar Hukum; Menyatakan Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 054/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis 058/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdri Nike Felamonia adalah Sah dan Berdasar Hukum; Menyatakan Surat No. 058/HRD-SE/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdr Zuber Daud adalah Sah dan Berdasar Hukum; Menyatakan Surat No. 031/HRD-SE/IX/2021 tanggal 3 September 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdri Nike Felamonia adalah adalah Sah dan Berdasar Hukum; Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I terhitung sejak tanggal 28 Desember 2021; Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II terhitung sejak tanggal 3 September 2021; Menyatakan pembayaran Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sebagai pembayaran hak-hak atas terjadinya PHK karena mangkir dikualifikasikan mengundurkan diri adalah Sah dan beralasan hukum; Menyatakan pembayaran Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sebagai pembayaran hak-hak atas terjadinya PHK karena mangkir dikualifikasikan mengundurkan diri adalah Sah dan beralasan hukum; Menolak Gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.138.000,00(seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Daftar Pihak
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus perkara-perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: PT BANK SHINHAN INDONESIA yang dalam hal ini diwakili oleh Koo Hyunghoe selaku Direktur Utama, suatu perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia yang beralamat di Gedung International Finance Centre Tower 2, lantai 30 dan 31, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 22-23 Jakarta Selatan 12920. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Masykur Isnan, S.H., Sugeng Susilo, S.H., M.H., Imam Purna Wisudawanto, S.H., Rio Tampati, S.H.,M.H., Para advokat pada Kantor Hukum Masykur Isnan & Partners Law Firm, yang beralamat di Jl. Kebagusan Raya 04/03 No. 22 Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 106/BSI-POA/IX/2023 tertanggal 11 September 2023, selanjutnya disebut “PENGGUGAT
Lawan:
- Moh. Zuber Daud yang beralamat di Jalan sedap malam No.10 RT.02/RW.17 Kel Pisangan Tangerang Selatan Provinsi Banten, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TERGUGAT I”;
- Nike Felamonia yang beralamat Cipinang Muara No.12 RT.013/RW.003 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur. untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TERGUGAT II”;
Tergugat I dan Tergugat II memberikan Kuasa kepada Andy Irfan Junaidi, S.H., dan Fatkhul Khoir, S.H, keduanya Pengurus Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonersia (KP-SPBI) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2023, tetapi kemudian Tergugat I dan Tergugat II, menyampaikan Surat Pembatalan Surat Kuasa atas Kuasanya Andy Irfan Junaidi, S.H., dan Fatkhul Khoir, S.H pada tanggal 8 November 2023, selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II disebut sebagai Para Tergugat;
Halaman 1 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah memeriksa bukti-bukti dari kedua belah pihak yang diajukan di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 3 Oktober 2023 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Oktober 2023 dalam Register Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, telah mengajukan Gugatan sebagai berikut:
Adapun dasar dan alasan pengajuan gugatan perselisihan PHK ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa TERGUGAT I merupakan mantan Karyawan PENGGUGAT yang telah berakhir hubungan kerjanya terhitung sejak tanggal 28 Desember 2021 oleh karena TERGUGAT I telah mangkir tidak masuk bekerja lebih dari 5 (lima) hari kerja berturut-turut, dan PENGGUGAT telah memanggil TERGUGAT I secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, panggilan dilakukan secara layak, patut dan wajar, namun TERGUGAT I menolak Panggilan masuk bekerja tersebut, berakhirnya hubungan kerja tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf j UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (selanjutnya disebut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) juncto Pasal 36 huruf j dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP No. 35 Tahun 2021) juncto Pasal 39 dan Pasal 40 angka 6 huruf b Perjanjian Kerja Bersama PT Bank Shinhan Indonesia (selanjutnya disebut PKB BSI);
- Bahwa TERGUGAT II merupakan mantan Karyawan PENGGUGAT yang telah berakhir hubungan kerjanya terhitung sejak tanggal 6 September 2021 oleh karena TERGUGAT II telah mangkir tidak masuk bekerja lebih dari 5 (lima) hari kerja berturut-turut, dan PENGGUGAT telah memanggil TERGUGAT II secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, panggilan dilakukan secara layak, patut dan wajar, namun TERGUGAT II menolak Panggilan masuk bekerja tersebut, berakhirnya hubungan kerja tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154A
Halaman 2 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
ayat (1) huruf j UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 36 huruf j dan Pasal 51 PP No. 55 Tahun 2021 juncto Pasal 39 dan Pasal 40 angka 6 huruf b PKB BSI;
- Bahwa perselisihan dengan TERGUGAT I berawal ketika PENGGUGAT pada tanggal 18 Maret 2019 melakukan mutasi kepada TERGUGAT I untuk mencapai tujuan perusahaan terhadapnya adanya perubahan terkait inisiatif bisnis, dan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan tugas operasional Perusahaan. Atas hak dan/atau kewenangan penuh Perusahaan untuk melakukan mutasi tersebut TERGUGAT I menolak mutasi tanpa alasan dan bukti yang sah;
- Bahwa sedangkan perselisihan dengan TERGUGAT II berawal ketika PENGGUGAT pada tanggal 18 Maret 2019 melakukan mutasi kepada TERGUGAT II untuk mencapai tujuan perusahaan terhadapnya adanya perubahan terkait inisiatif bisnis, dan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan tugas operasional Perusahaan. Atas hak dan/atau kewenangan penuh Perusahaan untuk melakukan mutasi tersebut TERGUGAT II menolak mutasi tanpa alasan dan bukti yang sah;
- Bahwa secara umum hukum ketenagakerjaan sebagai kaidah hukum heteronom tidak mengatur berkaitan dengan mutasi, sehingga dasar hukum pelaksanaan mutasi berdasarkan kaidah hukum otonom yang berlaku di perusahaan yaitu Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) dan PKB;
- Bahwa dasar hukum PENGGUGAT melakukan mutasi kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II antara lain yaitu:
- Berdasarkan “Penolakan Unsur Perintah” Dalam Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Bahwa berdasarkan waktu atau tempus terjadinya pelaksanaan mutasi ketika pada tanggal 18 Maret 2019 pengaturan syarat kerja yang berlaku di Perusahaan PENGGUGAT adalah Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan.
- Bahwa dasar hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah adanya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I berdasarkan Surat Keputusan No. 297/BSI-HRD/I/16 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap BSI sebagai Staf Administrasi Kredit atas nama Mohamad Daud Zuber;
Halaman 3 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa dasar hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II adalah adanya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II berdasarkan Surat Keputusan No. 294/BSI-HRD/I/16 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap BSI atas nama Nike Felamonia pada Bagian Business Development;
- Bahwa Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UUK No. 13 Tahun 2003) secara jelas dan tegas telah mengatur bahwasanya “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”;
- Bahwa adanya unsur pekerjaan dan perintah dalam perjanjian kerja menunjukan bahwa hubungan antara pekerja dengan pengusaha adalah hubungan antara atasan dengan bawahan (sub ordinasi), Hal tersebut dimaksudkan, bahwa pekerja dalam melakukan pekerjaan didasarkan atas petunjuk atau perintah yang diberikan oleh pengusaha. Dengan penolakan pekerja atas petunjuk atau perintah dari pengusaha dapat dikatagorikan, merupakan pengingkaran adanya hubungan kerja atau perjanjian kerja. Menurut Pasal 1603 V KUH Perdata, bahwa hal sedemikian itu dapat merupakan alasan penting bagi majikan untuk minta kepada Pengadilan (Pengadilan Hubungan Industrial) agar hubungan kerja dinyatakan putus;
- Bahwa Perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha, yang sifatnya mengikat. Pengusaha mempunyai hak untuk memberikan perintah atas pekerjaan dan pekerja wajib untuk melakukannya. Sehingga berdasarkan perjanjian kerja tersebut, pengusaha mempunyai hak melakukan pengelolaan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan perusahaan;
- Bahwa oleh karena UU Ketenagakerjaan sebagai kaidah hukum heteronom tidak mengatur berkaitan dengan mutasi, maka untuk menemukan hukumnya bahwasanya “mutasi merupakan bagian dari perintah yang harus dipatuhi oleh pekerja” kita dapat merujuk kepada sumber hukum ketenagakerjaan lainnya yaitu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yaitu:
- Putusan MA No. 461 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
Halaman 4 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- “Bahwa pokok perselisihan antara Pekerja dengan Pengusaha adalah soal mutasi yang semestinya dipatuhi oleh pekerja karena merupakan perintah, tetapi justru ditolak oleh pekerja (Penggugat/Termohon Kasasi) tanpa alasan yang sah;
- Bahwa mutasi adalah suatu perintah yang harus dipatuhi oleh Pekerja sepanjang dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan dalam perkara ini telah sesuai dengan Pasal 17 ayat (1), (2) PKB tahun 2013, dan Pekerja tidak mematuhi isi ketentuan Pasal 59 PKB, sehingga mutasi sah”
- Putusan MA No. 1023 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa oleh karena Penggugat (pekerja) menolak perintah mutasi kerja, ”
- Putusan MA No. 461 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
- Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak “Perintah Mutasi”, dimana unsur “Perintah” merupakan unsur yang membentuk suatu hubungan kerja, unsur dalam hubungan kerja bersifat komulatif yang artinya apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat lagi disebut adanya hubungan kerja. Oleh karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak “Perintah Mutasi”, artinya “TERGUGAT I dan TERGUGAT II TELAH MENGINGKARI ADANYA HUBUNGAN KERJA Dengan PENGGUGAT”, maka dengan demikian Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II “Demi Hukum Berakhir”.
- Berdasarkan Mutasi adalah Hak Mutlak Pengusaha
- Bahwa mutasi adalah merupakan hak mutlak pengusaha karena mutasi sebagai bagian dari unsur perintah, sehingga pekerja wajib untuk melaksanakannya;
- Bahwa oleh karena UU Ketenagakerjaan sebagai kaidah hukum heteronom tidak mengatur berkaitan dengan mutasi, maka untuk menemukan hukumnya kita dapat merujuk kepada sumber hukum ketenagakerjaan lainnya yaitu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) antara lain:
- Putusan PHI Kendari No. 04/G/2006/PHI. Kendari, yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ”mutasi adalah merupakan hak prerogative pimpinan perusahaan kepada pekerjanya
Halaman 5 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
asalkan tidak mengurangi hak-hak pekerja dan membahayakan kesehatan kerja”.
- Bahwa dalam perkara mutasi a quo PENGGUGAT tidak mengurangi hak-hak TERGUGAT I dan TERGUGAT II, bahkan secara umum terdapat tambahan kenaikan remunerasi atas terjadinya mutasi a quo;
- Bahwa mutasi a quo TERGUGAT I dimutasi dari Kantor Pusat yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Jakarta Selatan ke Kantor Cabang Pembantu Kebon Jeruk Jakarta Barat masih dalam provinsi yang sama yaitu Provinsi DKI Jakarta dan tidak membahayakan kesehatan kerja;
- Bahwa mutasi a quo TERGUGAT II dimutasi dari Kantor Pusat yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Jakarta Selatan ke Kantor Cabang Pembantu Senen Jakarta Pusat masih dalam provinsi yang sama yaitu Provinsi DKI Jakarta dan tidak membahayakan kesehatan kerja;
- Putusan MA No. 498 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa Tergugat (Pekerja) menolak mutasi yang merupakan kewenangan mutlak Penggugat (Pengusaha)”
- Putusan MA No. 1166 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa oleh karena mutasi itu adalah hak penuh dari Tergugat (Pengusaha) untuk meningkatkan kinerja maka tidak beralasan penolakan mutasi Penggugat (Pekerja) dari Medan ke kantor cabang Kisaran”
- Putusan MA No. 1059 K/Pdt.Sus/2010, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “…..mutasi adalah kewenangan Perusahaan dengan tidak mengurangi upah dan hak- hak Termohon (Pekerja) Kasasi yang diterima selama ini”
- Putusan MA No. 315 K/Pdt.Sus-PHI/2018, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa ….. berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi kerja dan kebutuhan bisnis
Halaman 6 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
perusahaan, pihak Pertama (Pengusaha) berhak melakukan mutasi lokasi kerja;
- Putusan MA No. 478 K/Pdt.Sus-PHI/2014, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa secara prinsip mutasi menjadi hak pengusaha terhadap pekerja dalam rangka kesinambungan pekerjaan dan peningkatan produktivitas dalam rangka kemajuan perusahaan dan peningkatan karier pekerja,”
- Bahwa berdasarkan keenam Putusan PHI dan MA tersebut diatas yang berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka dengan demikian PENGGUGAT beralaskan hukum melakukan mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II oleh karena Mutasi Merupakan Hak Mutlak dari PENGGUGAT selaku Pengusaha;
- Berdasarkan Kaidah Hukum Otonom: Peraturan Perusahaan BSI dan Kebijakan Dan Pedoman Umum (SOP) Sumber Daya Manusia Tahun 2017;
- Bahwa berdasarkan waktu atau tempus terjadinya pelaksanaan mutasi ketika pada tanggal 18 Maret 2019 pengaturan syarat kerja yang berlaku di Perusahaan PENGGUGAT selain Perjanjian Kerja adalah Peraturan Perusahaan BSI (selanjutnya disebut PP BSI);
- Bahwa oleh karena UU Ketenagakerjaan sebagai kaidah hukum heteronom tidak mengatur berkaitan dengan mutasi, maka pelaksanaan Mutasi di PT BSI berdasarkan PP BSI;
- Bahwa PP BSI sebagai kaidah hukum otonom, secara jelas dan tegas mengatur tentang mutasi yang berlaku di PT BSI yaitu:
Pasal 8Prinsip Pemindahan dan Mutasi Karyawan
Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan perusahaan, atau menjawab aspirasi Karyawan, Bank dapat memutuskan untuk melakukan pemindahan/mutasi Karyawan dengan pedoman/prinsip sebagai berikut:
8.1. Bank akan berupaya agar pemindahan/mutasi Karyawan dilakukan menurut kebutuhan Bank, sesuai dengan keahlian dan kemampuan Karyawan, mempromosikan perkembangan karir individu Karyawan dan menghasilkan
Halaman 7 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Karyawan spesialis untuk kegiatan usaha yang berbeda. Apabila terdapat lowongan, pemindahan Karyawan ke tempat kerja lainnya yang diperlukan diberikan atas kebijaksanaan Bank;
8.2 Bank harus mempertimbangkan kepentingan dan keinginan Karyawan dalam mengatur pemindahan dan mutasi. Namun, penolakan keinginan Karyawan tidak dapat dijadikan alasan bagi Karyawan untuk menolak pemindahan yang dilakukan oleh Bank;
8.3 Keputusan pemindahan dan mutasi Karyawan akan diambil oleh Kepala Bagian SDM Bank dengan/tanpa rekomendasi dari atasan langsung Karyawan dan pembahasan dengan pimpinan di tempat baru;
- Bahwa pelaksanaan mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah sesuai dengan PP BSI, hal tersebut dibuktikan dengan antara lain yaitu:
- Bahwa latar belakang dan/atau alasan PENGGUGAT melakukan mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II, oleh karena mengikuti perubahan yang ada di Perusahaan khususnya terkait inisiatf bisnis, dan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan tugas operasional Perusahaan sehari-hari. Hal tersebut telah sesuai dan/atau selaras dengan Pasal 8 PP BSI yaitu “Mutasi Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan perusahaan”;
- Bahwa PENGGUGAT melakukan mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan. Hal tersebut telah sesuai dan/atau selaras dengan Pasal 8 angka 8.1 PP BSI yaitu “Bank akan berupaya agar pemindahan/mutasi Karyawan dilakukan menurut kebutuhan Bank”;
- Bahwa penolakan pemindahan / mutasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 angka 8.2 PP BSI yang secara jelas dan tegas mengatur bahwasanya “Namun, penolakan keinginan Karyawan tidak dapat dijadikan alasan bagi Karyawan untuk menolak pemindahan yang dilakukan oleh Bank”;
- Bahwa aturan teknis pelaksanaan mutasi diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Dan Pedoman Umum (SOP) Sumber Daya Manusia Tahun 2017, antara lain yaitu:
3.5. Mutasi
Mutasi adalah perpindahan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain dan/atau dari satu unit kerja ke unit kerja lain;
Halaman 8 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Dilihat dari segi perubahan unit kerja, mutasi dapat dibedakan sebagai berikut:
- Mutasi Dalam Unit Kerja yaltu Mutasi yang terjadi dalam satu unit kerja terkecil untuk suatu jabatan dan menyebabkan perubahan jabatan;
- Mutasi Dalam Kantor Cabang yaitu Mutasi yang terjadi dari satu unit kerja ke unit kerja lain dalam CabangUtama yang sama;
- Mutasi Dalam Kantor Pusat yaltu Mutasi yang terjadi dari satu Kantor Kas / Kantor Cabang Pembantu / Kantor Cabang / Kantor Pusat ke Kantor Kas / Kantor Cabang Pembantu / Kantor Cabang lainnya;
Kebijakan Pokok Mutasi
- Mutasi merupakan sarana pengernbangan potensi dan karlr karvawan serta penvelarasan kualifikasi karyawan dengan kepentingan / kebutuhan perusahaan;
- Mutasi dapat dilakukan berdasarkan inisiatif perusahaan / rekomendasi pimplnan atau permohonan karyawan disetujui oleh atasan langsung dan atasan tidak langsung;
- Mutasi harus dilaksanakan se-obyektif mungkin dengan mempertirnbangkan kepentingan / kcbutuhan perusahaan serta tingkat kornpetensi karvawan yang bersangkutan;
- Setiap unit kerja yang memerlukan tambahan karyawan tidak diperkenankan mendekati, menjajikan sesuatu, mempengaruhi, dan menarik secara langsung karyawan di unit kerja lain yang bertujuan membuat karyawan tersebut tertarik untuk masuk ke unit kerjanya;
Aktivitas Pelaksanaan
- Karyawan dapat mengajukan permohonan mutasi setelah menjadi karyawan tetap / kontrak minimal selama 12 bulan berturut-turut;
- Setiap permohonan mutasi harus didiskusikan dengan atasan langsung sebelum diajukan kepada pejabat yang berwenang. Atasan langsung harus memberikan pertimbangan dan saran tertulis atas permohonan tersebut;
- Proses pengajuan mutasi harus dilakukan secara formal melalui unit kerja SDM.
- Karyawan yang mengajukan permohonan mutasi harus mendapat jawaban ditolak / diterima paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal permohonan;
Halaman 9 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Wewenang menyetujui mutasi karyawan dilakukan oleh Pejabat minimal Kepala Divisi terkait/ Kepala Regional terkait, kecuali untuk management level harus disetujui oleh Direktur terkait;
Persetujuan Mutasi ini hanya untuk mendapatkan kesepakatan dari pihak unit asal dengan pihak unit tujuan dan belum mencerminkan persetujuan pengangkatan jabatan;
- Dalam pelaksanaan mutasi yang rnenvebabkan perbedaan unit kerja, perlu diterbitkan Surat Mutasi dan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan;
- Penerbitan Surat Mutasi akan diatur pada SOP tersendiri;
- Surat Mutasi harus sudah diterima oleh karyawan yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal efektif mutasi tersebut;
- Khusus mutasi bagi pemimpin Kantor Kas I Kantor Cabang Pembantu I kantor Cabang wajib disertai serah terima jabatan, dengan disaksikan oleh Divisi Audit Internal I Atasan langsung;
- Data karyawan harus diperbaharui setiap terjadi mutasi karyawan oleh Bag Administrasi Personalia di Div SDM;
- Karyawan yang dirnutasi akan menerima upah tidak kurang dari upah yang diterimanya di bagian/pekerjaan semula;
- Bahwa pelaksanaan mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah sesuai dengan Kebijakan Dan Pedoman Umum (SOP) Sumber Daya Manusia Tahun 2017, hal tersebut dibuktikan dengan antara lain yaitu:
- Bahwa TERGUGAT I dimutasi dari Kantor Pusat yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Jakarta Selatan ke Kantor Cabang Pembantu Kebon Jeruk Jakarta Barat masih dalam provinsi yang sama yaitu Provinsi DKI Jakarta, dan TERGUGAT II dimutasi dari Kantor Pusat yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Jakarta Selatan ke Kantor Cabang Pembantu Senen Jakarta Pusat masih dalam provinsi yang sama yaitu Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut termasuk kedalam bentuk Mutasi Dalam Kantor Pusat (Vide Poin 3.5 Mutasi angka 3 Segi Perubahan Unit Kerja SOP SDM 2017);
- Bahwa Mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan sarana pengernbangan potensi dan karlr TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta penyelarasan kualifikasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan kepentingan /
Halaman 10 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
kebutuhan perusahaan (Vide Poin 3.5 Mutasi angka 1 Kebijakan Pokok Mutasi SOP SDM 2017;
- Bahwa Mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II dilakukan berdasarkan inisiatif perusahaan / rekomendasi pimpinan. (Vide Poin 3.5 Mutasi angka 2 Kebijakan Pokok Mutasi SOP SDM 2017);
- Bahwa Mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah dilaksanakan se-obyektif mungkin dengan mempertirnbangkan kepentingan / kcbutuhan perusahaan serta tingkat kornpetensi karvawan yang bersangkutan. (Vide Poin 3.5 Mutasi angka 2 Kebijakan Pokok Mutasi SOP SDM 2017);
- Bahwa dalam pelaksanaan mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah diterbitkan Surat Mutasi dan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan. (Vide Poin 3.5 Mutasi angka 6 Aktivitas Pelaksanaan SOP SDM 2017);
- Bahwa Surat Mutasi telah diterima TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal efektif mutasi. (Vide Poin 3.5 Mutasi angka 8 Aktivitas Pelaksanaan SOP SDM
- ;
- Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimutasi telah menerima upah tidak kurang dari upah yang diterimanya di bagian/pekerjaan semula Vide Poin 3.5 Mutasi angka 11 Aktivitas Pelaksanaan SOP SDM 2017);
- Bahwa selaras dengan PP BSI, Mutasi yang dilakukan atas kebutuhan kelancaran operasional perusahaan, yaitu:
- Bahwa berdasarkan sumber hukum lainnya yaitu menurut pakar hukum Friedrich Karl von Savigny dalam doktrinnya Mazhab Sejarah Hukum yang mengemukakan pada pokoknya bahwasanya “Hukum itu tidak dibuat namun ditemukan didalam sejarah hukum diantaranya melalui peraturan atau putusan hakim yang telah lampau”, hal tersebut selaras dengan Pertimbangan UU No. 22 Tahun 1957 dan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No. 7/58/VI/01/C tanggal 16 Juni 1958, yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwasanya ”Pemindahan (mutasi) buruh dalam rangka usaha melancarkan jalannya perusahaan termasuk kebijakan Pengusaha”.
- Bahwa berdasarkan sumber hukum ketenagakerjaan lainnya yaitu Pendapat atau Doktrin dari Pakar /Ahli Hukum Ketenagakerjaan yaitu menurut
Halaman 11 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Prof. Iman Supomo, SH dalam bukunya “Hukum Perburuhan Bidang Aneka Putusan (P4)”, halaman 65 menjelaskan “Pemindahan buruh (mutasi/rotasi) dalam rangka usaha melancarkan jalannya perusahaan termasuk kebijaksanaan majikan”;
- Bahwa berdasarkan Teori Manajemen Sumber Daya Manusia, bahwa kinerja seorang akan cenderung menurun apabila dihadapkan dengan tugas yang sangat rutin, mekanistik, dan tanpa vaniasi. Dalam hal ini bukan hanya kinerjanya yang cenderung menurun akan tetapi produktivitasnya pun makin rendah, misalnya, karena merasa jenuh dan melakukan banyak kesalahan. Jika hal tersebut berlangsung lama, situasi yang demikian akan menimbulkan tingkat kepuasan yang rendah, sehingga menimbulkan keinginan untuk pindah ke perusahaan lain. Untuk mencegah timbulnya situasi yang demikian, perusahaan sering menempuh suatu kebijakan dengan melakukan mutasi, yaitu memindahkan pekerja dari suatu kerja lama ke suatu kerja lain dimana mutasi tersebut tidak berakibat pada perubahan status yang bersangkutan dalam jenjang jabatan, bentuk tanggung jawab dan jumlah penghasilan pun tidak berubah. Dan yang berubah adalah fungsi dan tanggung jawab sehari-hari dengan harapan kebosanan dan kejenuhan dapat dihilangkan atau paling tidak dikurangi;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Mutasi yang dilakukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah sesuai dengan PP BSI dan SOP SDM 2017 sebagi kaidah hukum otonom yang berlaku di PT BSI;
- Berdasarkan Kaidah Hukum Otonom: PKB BSI;
Bahwa pada mulanya pengaturan syarat kerja yang berlaku di PT BSI adalah Peraturan Perusahaan, seiring dengan perjalanan waktu kemudian serikat pekerja yang ada di PT BSI yaitu SERIKAT PEKERJA BANK SHINHAN INDONESIA (SP BSI) mengajukan untuk dilakukan perubahan syarat kerja dari PP menjadi PKB, maka PT BSI sebagai perusahaan yang taat, tunduk dan patuh pada ketentuan Pasal 111 ayat (4) UUK No. 13 Tahun 2003 melayani permintaan berunding PKB dari SP BSI, dan pada tanggal 19 Desember 2019 sepakat menandatangani PKB BSI;
- Bahwa Pasal 15 PKB PT Bank Shinhan Indonesia secara jelas dan tegas mengatur berkaitan dengan mutasi antara lain:
- Bank memiliki wewenang untuk memindahkan Pekerja ke satuan kerja lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bank, pengembangan diri
Halaman 12 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
atau karier Pekerja, dengan tetap mempertimbangkan persyaratan jabatan dan/atau kompetensi Pekerja. (Vide Pasal 15 angka 1 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Sesuai wewenang yang dimiliki, Bank dapat menempatkan Pekerja ke unit kerja lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bank, pengembangan diri/karir Pekerja dan/atau pembinaan Pekerja, dengan tetap mempertimbangkan persyaratan jabatan, kemampuan dan/atau kompetensi Pekerja. Dalam pelaksanaannya Bank akan menginformasikan kepada Pekerja guna mendapatkan pemahaman yang objektif mengenai penempatan tersebut. (Vide Pasal 15 angka 2 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Rotasi, Promosi dan Mutasi dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan Bank dan pengembangan diri serta karier Pekerja. (Vide Pasal 15 angka 3 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Bank akan berupaya agar proses Rotasi, Promosi dan Mutasi dilakukan menurut kebutuhan Bank sesuai dengan keahlian dan kemampuan Pekerja dengan mempertimbangkan kepentingan Bank dan Pekerja bersama. (Vide Pasal 15 angka 4 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Rotasi, Promosi dan Mutasi Pekerja tetap mengacu pada matriks hubungan keluarga (Jika ada) dan GCG. (Vide Pasal 15 angka 5 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Pekerja yang menerima Promosi akan menjalani orientasi penempatan jabatan baru selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal selama masa orientasi tersebut Pekerja tidak dapat memenuhi kinerja yang ditetapkan, maka Pekerja akan dikembalikan ke posisi sebelumnya atau bagian dan posisi yang lainnya dengan upah yang setara. (Vide Pasal 15 angka 6 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Pemberitahuan perpindahan harus disampaikan Bank secara tertulis kepada Pekerja yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keputusan yang diterima selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal efektif Rotasi, Promosi dan/atau Mutasi tersebut. (Vide Pasal 15 angka 7 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Bank wajib menindaklanjuti permohonan Rotasi yang diajukan oleh Pekerja karena kondisi serta alasan tertentu, atau sudah 3 (tiga) tahun terus- menerus menduduki suatu jabatan atau unit kerja tertentu, untuk dipindahkan Halaman 13 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
ke jabatan atau unit kerja lain sesuai dengan persyaratan jabatan, pendidikan dan/atau kompetensi Pekerja bersangkutan sepanjang terdapat jabatan atau unit kerja yang lowong. (Vide Pasal 15 angka 8 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Pekerja yang menolak Rotasi, Promosi dan/atau Mutasi dapat dikenakan sanksi karena pelanggaran disiplin. Penolakan Rotasi, Promosi dan/atau Mutasi tidak menghilangkan kewajiban Pekerja untuk menjalankan Rotasi, Promosi dan/atau Mutasi. (Vide Pasal 15 angka 8 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Bank dapat memberikan Demosi kepada Pekerja apabila Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam PKB, dengan memperhatikan ketentuan yang dilanggar dan/atau memperhatikan hasil temuan Satuan Kerja Audit Internal, berdasarkan keputusan manajamen dengan mempertimbangkan pendapat Serikat Pekerja. (Vide Pasal 15 angka 10 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Penurunan level yang diterima Pekerja akibat menjalani Demosi hanya dapat diturunkan paling banyak 1 (satu) tingkat. (Vide Pasal 15 angka 11 PKB PT Bank Shinhan Indonesia);
- Bahwa pelaksanaan mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah sesuai dengan PKB BSI, hal tersebut dibuktikan dengan antara lain yaitu:
- PENGGUGAT memiliki wewenang untuk memindahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II ke satuan kerja lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan PRMGGUGAT. (Vide Pasal 15 angka 1 PKB BSI);
- Sesuai wewenang yang dimiliki, PENGGUGAT dapat menempatkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II ke unit kerja lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan PENGGUGAT. (Vide Pasal 15 angka 2 PKB BSI);
- Dalam pelaksanaan mutasi PENGGUGAT telah menginformasikan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II guna mendapatkan pemahaman yang objektif mengenai penempatan tersebut. (Vide Pasal 15 angka 2 PKB BSI);
- Mutasi dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan PENGUGAT dan pengembangan diri serta karier TERGUGAT I dan TERGUGAT II. (Vide Pasal 15 angka 3 PKB BSI);
Halaman 14 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- PENGGUGAT telah berupaya Mutasi dilakukan menurut PENGGUGAT sesuai dengan keahlian dan kemampuan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan mempertimbangkan kepentingan PENGGUGAT dan Pekerja. (Vide Pasal 15 angka 4 PKB BSI);
- Mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap mengacu GCG. (Vide Pasal 15 angka 5 PKB BSI);
- Pemberitahuan perpindahan telah disampaikan PENGGUGAT secara tertulis kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keputusan yang diterima selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal efektif Mutasi tersebut. (Vide Pasal 15 angka 7 PKB BSI);
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menolak Mutasi dapat dikenakan sanksi karena pelanggaran disiplin. Penolakan Mutasi tidak menghilangkan kewajiban Pekerja untuk menjalankan Mutasi. (Vide Pasal 15 angka 8 PKB BSI);
- Bahwa untuk menemukan hukum tentang “PKB Menjadi Dasar Hukum Pelaksanaan Mutasi”, kita dapat merujuk pada kasus yang serupa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai rujukan sumber hukum ketenagakerjaan lainnya yaitu:
- Putusan MA No. 257 K/PDT.SUS/2011, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “ Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum yaitu ketentuan Pasal 11 PKB mengenai mutasi/tugas bantu dan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai kualifikasi mengundurkan diri terhadap peristiwa hukumnya dalam perkara a quo;
- Putusan MA No. 82 K/Pdt.Sus-PHI/2016, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
- “Bahwa Pemohon Kasasi/Pekerja menolak mutasi tertanggal 3 April 2013 padahal mutasi telah sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku sebagai ketentuan pengaturan mutasi yang benar atau patut pelaksanaannya sebagai kewenangan pengusaha;
Halaman 15 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa terhadap penolakan mutasi tersebut pengusaha telah memanggil secara patut, bahkan sampai 3 (tiga) kali untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing tanggal 8, 15, 22 April 2013”
- Putusan MA No. 367 K/Pdt.Sus-PHI/2016, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terhadap peristiwa hukumnya, karena pada pokoknya terbukti berdasarkan perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama Tergugat (Pengusaha) mempunyai kewenangan untuk memutasi Para Penggugat (Pekerja), Para Penggugat (Pekerja) menolak dan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh Tergugat (Pengusaha) sebagaimana telah tepat dan benar telah dipertimbangkan oleh Judex Facti”
- Putusan MA No. 461 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
- “Bahwa pokok perselisihan antara Pekerja dengan Pengusaha adalah soal mutasi yang semestinya dipatuhi oleh pekerja karena merupakan perintah, tetapi justru ditolak oleh pekerja (Penggugat/Termohon Kasasi) tanpa alasan yang sah;
- Bahwa mutasi adalah suatu perintah yang harus dipatuhi oleh Pekerja sepanjang dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan dalam perkara ini telah sesuai dengan Pasal 17 ayat (1), (2) PKB tahun 2013, dan Pekerja tidak mematuhi isi ketentuan Pasal 59 PKB, sehingga mutasi sah”
- Putusan MA No. 661 K/Pdt.Sus-PHI/2016, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Bahwa prosedur mutasi sesuai dengan Pasal II ayat (2) huruf f PKB 2015–2107 yaitu berdasarkan musyawarah antara Tergugat (Pengusaha) dengan PUK SPPP SPSI, dan telah pula diberi waktu 1 (satu) bulan”
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Mutasi yang dilakukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah sesuai dengan
Halaman 16 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
PKB BSI sebagi kaidah hukum otonom yang berlaku di PT BSI (seiring dengan terjadinya Perubahaan syarat kerja dari PP BSI menjadi PKB BSI);
- Bahwa berdasarkan uraian argumentasi hukum tersebut diatas, bahwasanya mutasi yang dilakukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II Secara Meteriil Memiliki Dasar Hukum yang Sah, sehingga Mutasi tersebut Sah Secara Hukum dan Mengikat kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta Wajib Melaksanakan Perintah Mutasi tersebut;
- Bahwa Mutasi yang dilakukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah dilakukan secara Patut, Layak dan Wajar. Untuk melihat apakah suatu perintah mutasi memenuhi unsur kepatutan, kelayakan dan kewajaran kita dapat melakukan penemuan hukum dengan merujuk kepada Putusan PHI Pekanbaru No. 05/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr yang didalam pertimbangan hukumnya memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Perintah mutasi yang memenuhi unsur/kriteria kepatutan adalah seorang manusia sesuai dengan jenis kelamin, kebiasaan dan keahliannya serta telah diatur dalam ketentuan yang berlaku /Perjanjian Kerja;
- Bahwa mutasi yang dilakukan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara umum untuk jabatan yang baru tidak berkaitan dengan jenis kelamin. Jabatan Operation Supervisior secara umum mampu / dapat dilakukan oleh TERGUGAT I sebagai seorang laki-laki, dan Jabatan sebagai Pjs Jabatan Operation Supervisior dan Assistant Relationship Manager secara umum mampu / dapat dilakukan oleh TERGUGAT II sebagai seorang wanita;
- Bahwa suatu mutasi merupakan hal yang biasa dalam suatu oragnisasi Perusahaan, Secara kebiasaan yang terjadi di Perusahaan Mutasi tidak hanya dilakukan khusus terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetapi juga dilakukan terhadap para Karyawan lainnya, dan setiap Karyawan pada gilirannya pasti akan merasakan suatu mutasi, bahkan sebelumnya pun TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengalami beberapa kali dimutasi;
- Bahwa mutasi terhadap TERGUGAT I untuk jabatan Operation Supervisior didasarkan pada keahliannya selama ini dan untuk pengembangan karier TERGUGAT I kedepannya. Dan mutasi terhadap TERGUGAT II untuk jabatan Pjs Jabatan Operation Supervisior dan Assistant Relationship Manager didasarkan pada keahliannya selama ini dan untuk pengembangan karier TERGUGAT II kedepannya;
Halaman 17 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa Di PT BSI telah memiliki aturan mengenai mutasi yang sebelumnya diatur dalam Pasal 8 PP BSI dan Poin 3.5 Mutasi SOP SDM 2017 serta kemudian PP BSI berubah menjadi PKB BSI, juga telah diatur dalam Pasal 15 PKB BSI yang mengatur tentang mutase;
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perintah mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah memenuhi sebagai Perintah mutasi yang memenuhi unsur/kriteria kepatutan;
- Perintah mutasi yang memenuhi unsur/kriteria kelayakan dapat dilihat dari aspek naik turunnya pengupahan / pendapatan sesuai dengan sifat mutasinya, misalnya pekerja telah berkeluarga dan telah memiliki tempat tinggal kemudian dimutasi ke provinsi lain dan perusahaan misalnya hanya memberikan bantuan subsidi untuk tempat tinggal hanya sementara dan nilainya tidak mencukupi untuk sewa rumah, hal tersebut akan mengakibatkan gaji pekerja menjadi tergerus untuk sewa rumah maka hal tersebut menjadikan mutasinya tidak memenuhi unsur kelayakan;
- Bahwa mutasi yang dilakukan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyebabkan dan/atau mengakibatkan terjadinya penurunan pengupahan / pendapatan baik terhadap TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, bahkan secara umum dengan adanya mutasi terdapat kenaikan remunerasi bagi TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Bahwa mutasi yang dilakukan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya berbeda kota administrasi saja, TERGUGAT I dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat, sedangkan TERGUGAT II dari Jakarta Selatan ke Jakarta Pusat, yang keduanya masih dalam 1 (satu) provinsi yang sama Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak memerlukan biaya sewa dan/atau pindah rumah dan gaji tidak menjadi tergerus/berkurang;
- Bahwa berdasarkan data domisili TERGUGAT I bertempat tinggal Jalan sedap malam No.10 RT.02/RW.17 Kel Pisangan Tangerang Selatan Provinsi Banten Jaraknya lebih dekat ke lokasi tempat mutasi yang baru Cabang Kebon Jeruk apabila dibandingkan ditempat yang lama yang lebih jauh ke Kantor Pusat yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, sehingga tidak memerlukan biaya sewa dan/atau pindah rumah dan gaji tidak menjadi tergerus/berkurang;
Halaman 18 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa berdasarkan data domisili TERGUGAT II bertempat tinggal Cipinang Muara No.12 RT.013/RW.003 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur Jaraknya relatif sama antara tempat sebelumnya dengan tempat mutasi, sehingga tidak memerlukan biaya sewa dan/atau pindah rumah dan gaji tidak menjadi tergerus/berkurang;
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perintah mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah memenuhi sebagai Perintah mutasi yang memenuhi unsur/kriteria kelayakan;
- Perintah mutasi yang memenuhi unsur/kriteria wajar untuk dipatuhi adalah kewajaran mutasi dari aspek lokasi kerja dan level jabatan serta tidak bertentangan dengan hukum dan ketentuan umum yang berlaku;
- Bahwa mutasi yang dilakukan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya berbeda kota administrasi saja, TERGUGAT I dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat, sedangkan TERGUGAT II dari Jakarta Selatan ke Jakarta Pusat, yang keduanya masih dalam 1 (satu) provinsi yang sama Provinsi DKI Jakarta;
- Bahwa berdasarkan data domisili TERGUGAT I bertempat tinggal Jalan sedap malam No.10 RT.02/RW.17 Kel Pisangan Tangerang Selatan Provinsi Banten Jaraknya lebih dekat ke lokasi tempat mutasi yang baru Cabang Kebon Jeruk apabila dibandingkan ditempat yang lama yang lebih jauh ke Kantor Pusat yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Jakarta Selatan;
- Bahwa berdasarkan data domisili TERGUGAT II bertempat tinggal Cipinang Muara No.12 RT.013/RW.003 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur yang jaraknya relatif sama antara tempat sebelumnya dengan tempat mutase;
- Bahwa mutasi yang dilakukan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan struktur organisasi dilakukan pada level jabatan yang sama;
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perintah mutasi terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah memenuhi sebagai Perintah mutasi yang memenuhi unsur/kriteria wajar;
- Bahwa sejak dikeluarkannya “Perintah Mutasi” melalui Surat Keputusan No. 089/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tentang Mutasi Sdr Zuber Daud – Pjs Operation Supervisior tanggal 18 Maret 2019, TERGUGAT I menolak SK Mutasi tersebut, dan berdasarkan data absensi yang tercatat pada Kantor Cabang Pembantu Kebon Jeruk TERGUGAT I tidak hadir untuk masuk bekerja. Kemudian untuk menegaskan “Perintah Pelaksanaan Mutasi” tersebut, Halaman 19 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
PENGGUGAT menerbitkan Surat Keputusan No. 197-129/BSI-HRD- SKDIR/VI/2019 tertanggal 19 Juni 2019 tentang Penetapan Jabatan Sdr Zuber Daud –Operation Supervisior Kantor Cabang Pembantu Kebon Jeruk. Kebijakan yang dilakukan PENGGUGAT telah sesuai dengan ketentuan Poin 3.5 Mutasi angka 6 Aktivitas Pelaksanaan SOP SDM 2017;
- Bahwa sejak dikeluarkannya “Perintah Mutasi” melalui Surat Keputusan No. 090/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia – Pjs Operation Supervisor tanggal 18 Maret 2019, TERGUGAT II menolak SK Mutasi tersebut, dan berdasarkan data absensi yang tercatat pada Kantor Cabang Pembantu Senen TERGUGAT II tidak hadir untuk masuk bekerja. Kebijakan yang dilakukan PENGGUGAT telah sesuai dengan ketentuan Poin 3.5 Mutasi angka 6 Aktivitas Pelaksanaan SOP SDM 2017;
- Bahwa kemudian PENGGUGAT selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan No. 174/BSI-HRD-SKDIR/IV/2020 tertanggal 2 April 2020 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia dari jabatan lama operation supervisor pada Kantor Cabang Pembantu Senin menjadi Assistant Relationship Manager pada Kantor Pusat Operasional. TERGUGAT II menolak SK Mutasi tersebut, dan berdasarkan data absensi yang tercatat pada Kantor Pusat Operasional TERGUGAT II tidak hadir untuk masuk bekerja. Kebijakan yang dilakukan PENGGUGAT telah sesuai dengan ketentuan Poin 3.5 Mutasi angka 6 Aktivitas Pelaksanaan SOP SDM 2017;
- Bahwa terhitung sejak tanggal 18 Maret 2019 s.d 28 Desember 2021= ± 2 tahun 9 bulan TERGUGAT I menolak SK Mutasi, dan berdasarkan data absensi yang tercatat pada Kantor Cabang Pembantu Kebon Jeruk TERGUGAT I tidak hadir untuk masuk bekerja. Penolakan Mutasi yang tidak beralasan hukum oleh TERGUGAT I atas petunjuk atau perintah mutasi yang sah dari PENGGUGAT dapat dikatagorikan sebagai bentuk pengingkaran adanya hubungan kerja atau perjanjian kerja. Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 1603 V KUH Perdata, “bahwa hal sedemikian itu dapat merupakan alasan penting bagi Pengusaha untuk minta kepada Pengadilan Hubungan Industrial agar hubungan kerja dinyatakan putus”;
- Bahwa oleh karena TERGUGAT I telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, maka kemudian pada tanggal 9 Agustus 2021 PENGGUGAT memanggil TERGUGAT I untuk masuk bekerja melalui Surat
Halaman 20 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Panggilan Secara Tertulis No. 0318/BSI-KBJ/VIII/2021 untuk kembali masuk bekerja di Kantor Cabang Kebon Jeruk pada Senin tanggal 16 Agustus 2021. TERGUGAT I seharusnya dengan itikad baik memenuhi Surat Panggilan Secara Tertulis No. 0318/BSI-KBJ/VIII/2021 tersebut, namun malah sebaliknya dengan itikad buruknya tetap tidak mau memenuhi Surat Panggilan Secara Tertulis No. 0318/BSI-KBJ/VIII/2021 tersebut;
- Bahwa kemudian PENGGUGAT pada tanggal 23 Desember 2021 kembali memanggil TERGUGAT I yang kedua kalinya, untuk kembali masuk bekerja melalui Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 untuk kembali masuk bekerja di Kantor Cabang Kebon Jeruk pada Senin tanggal 27 Desember 2021. seharusnya TERGUGAT I dengan itikad baik memenuhi Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tersebut, namun malah sebaliknya TERGUGAT I dengan itikad buruknya kembali tetap tidak mau memenuhi Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tersebut;
- Bahwa oleh karena TERGUGAT II telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, maka kemudian pada Senin tanggal 2 Agustus 2021 PENGGUGAT memanggil TERGUGAT II untuk masuk bekerja melalui Surat Panggilan Secara Tertulis No. 054/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 untuk kembali masuk bekerja di Kantor Pusat Oprasional Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 5 Agustus 2021. TERGUGAT II seharusnya dengan itikad baik memenuhi Surat Panggilan Secara Tertulis No. 054/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 tersebut, namun malah sebaliknya dengan itikad buruknya tetap tidak mau memenuhi Surat Panggilan Secara Tertulis No. 054/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 tersebut;
- Bahwa kemudian PENGGUGAT pada tanggal 1 September 2021 kembali memanggil TERGUGAT I yang kedua kalinya, untuk kembali masuk bekerja melalui Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 058/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 untuk kembali masuk bekerja di Kantor Pusat Oprasional Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan pada tanggal 3 September 2021. seharusnya TERGUGAT I dengan itikad baik memenuhi Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 058/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tersebut, namun malah sebaliknya TERGUGAT I dengan itikad buruknya kembali tetap tidak mau
Halaman 21 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
memenuhi Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 058/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 tersebut;
- Bahwa terhitung sejak tanggal 18 Maret 2019 s.d 3 September 2021= ± 2 tahun 5 bulan TERGUGAT II menolak SK Mutasi, dan berdasarkan data absensi yang tercatat pada data Perusahaan TERGUGAT II tidak hadir untuk masuk bekerja. Penolakan Mutasi yang tidak beralasan hukum oleh TERGUGAT II atas petunjuk atau perintah mutasi yang sah dari PENGGUGAT dapat dikatagorikan sebagai bentuk pengingkaran adanya hubungan kerja atau perjanjian kerja. Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 1603 V KUH Perdata, “bahwa hal sedemikian itu dapat merupakan alasan penting bagi Pengusaha untuk minta kepada Pengadilan Hubungan Industrial agar hubungan kerja dinyatakan putus”;
- Bahwa berdasarkan bukti Surat Panggilan Masuk Bekerja:
- Kepada TERGUGAT I yaitu: Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 0318/BSI-KBJ/VIII/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja, dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tertanggal 23 Desember 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja yang Kedua; dan
- Kepada TERGUGAT II yaitu: Kepada TERGUGAT I yaitu: Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 054/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja, dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 058/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tertanggal 1 September 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja yang Kedua;
Dari keempat Surat Panggilan Masuk Bekerja tersebut diatas, secara hukum telah memenuhi ketentuan sebagai Panggilan Patut (Vide Pasal 154A huruf j UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 36 huruf j dan Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021 juncto Pasal 168 beserta Penjelasannya UUK No. 13 Tahun 2003), yaitu:
- Panggilan telah dilakukan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali;
- Panggilan telah dilakukan secara resmi official Perusahaan dengan menggunakan kop surat dan ditandatangi oleh pihak yang berwenang dibidang SDM;
- Panggilan dikirimkan ke alamat TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan data domisili TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat pada Perusahaan dengan menggunakan layanan ekpspedisi tercatat;
Halaman 22 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Jangka waktu pengiriman Surat Panggilan dikirimkan dalam jangka waktu ± 3 (tiga) hari. Hal tersebut telah sesuai jangka waktu untuk disebut sebagai panggilan patut berdasarkan pada penafsirah hukum argumentum peranalogium yaitu panggilan patut merujuk pada Pasal 122 HIR yaitu tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari sebelum persidangan;
- Jarak antara panggilan pertama dan Panggilan kedua lebih dari 3 (tiga) hari kerja;
- Bahwa oleh karena keempat Surat Panggilan Masuk Bekerja tersebut diatas telah disampaikan secara patut, namun TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap tidak bersedia memenuhi Panggilan Masuk Bekerja tersebut, maka dengan demikian TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan telah dipanggil oleh PENGGUGAT 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, sehingga dengan demikian hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II “Demi Hukum” berakhir karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikualifikasikan mengundurkan diri. (Vide Pasal 154A huruf j UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 36 huruf j dan Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021 juncto Pasal 168 beserta Penjelasannya UUK No. 13 Tahun 2003);
- Bahwa oleh karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mangkir dikualifikasikan mengundurkan diri, kemudian PENGGUGAT pada tanggal 28 Desember 2021 telah mengirimkan surat No. 058/HRD-SE/XII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri kepada TERGUGAT I, dan PENGGUGAT juga pada tanggal 3 September 2021 telah mengirimkan surat No. 031/HRD-SE/IX/2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri kepada TERGUGAT II;
- Bahwa untuk menemukan hukum tentang “Menolak Mutasi Dikualifikasikan Mangkir Mengundurkan Diri”, kita dapat merujuk pada kasus yang serupa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai rujukan sumber hukum ketenagakerjaan lainnya yaitu:
- Putusan MA No. 414 K/Pdt.Sus-PHI/2013, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Pemohon Kasasi/Pekerja telah di kualifikasi mengundurkan diri sesuai ketentuan Halaman 23 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena menolak mutasi yang sah, mangkir selama berbulan-bulan (vide bukti T-11 s/d T-15) dan telah dipanggil untuk melaksanakan mutasi sebanyak 2 (dua) kali (vide bukti T-2 s/d T-3)”
- Putusan MA No. 14 K/Pdt.Sus-PHI/2015, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi (Pekerja) tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut dan telah dilakukan pemanggilan secara patut dan tertulis 2 kali sebagaimana ketentuan dalam Pasal 168 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi (Pekerja) secara sah dikualifikasi mengundurkan diri”
- Putusan MA No. 367 K/Pdt.Sus-PHI/2016, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terhadap peristiwa hukumnya, karena pada pokoknya terbukti berdasarkan perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja dan perjanjian bersama Tergugat mempunyai kewenangan untuk memutasi Para Penggugat, Para Penggugat menolak dan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh Tergugat sebagaimana telah tepat dan benar telah dipertimbangkan oleh Judex Facti”
- Putusan MA No. 661 K/Pdt.Sus-PHI/2016, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Bahwa Penggugat telah dikualifikasikan mengundurkan diri karena menolak mutasi, sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”
- Putusan MA No. 745 K/Pdt.Sus-PHI/2016, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
- “Bahwa Penggugat menolak mutasi dan kemudian tidak masuk kerja dan telah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis untuk tetap datang ke tempat pekerja bekerja PT Surya Madistrindo, oleh karena telah memenuhi Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Halaman 24 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri;
- Bahwa sebagai konsekwensinya pekerja di-PHK dan berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 2 x Upah/bulan”
- Putusan MA No. 93 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa atas ketidakhadiran Para Pemohon Kasasi selama 5 hari kerja berturut-turut dan lebih, serta telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis maka tepat Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Pasal 168 Undang Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta hak kompensasinya;”
- Putusan MA No. 219 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “terbukti mutasi beralasan hukum dan terbukti Penggugat telah dipanggil oleh Penggugat untuk masuk kerja sesuai ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun Penggugat tidak hadir”.
- Putusan MA No. 498 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa Tergugat (Pekerja) menolak mutasi yang merupakan kewenangan mutlak Penggugat (Pengusaha) dan tidak menjalankan mutasi bahkan tidak masuk kerja 5 (lima) hari lebih berturut-turut, oleh Penggugat (Pengusaha) telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, karena tidak juga masuk kerja maka berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat (Pekerja) di kualifikasikan mengundurkan diri”
- Putusan MA No. 856 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah tepat dan benar menerapkan ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena terbukti Tergugat telah memanggil Penggugat sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis di tempat kerja yang baru berdasarkan
Halaman 25 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
mutasi yang dilakukan secara benar, sebagaimana telah tepat dan benar dipertimbangkan oleh Judex Facti”
- Putusan MA No. 1368 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar menerapkan ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena Penggugat telah mangkir 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut untuk bekerja di tempat yang baru sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti”
- Putusan MA No. 1424 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa Para Penggugat menolak mutasi ke kantor cabang kemudian tidak masuk kerja dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara tertulis dan patut. Oleh karena itu Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah sah secara hukum karena telah dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana diatur di dalam Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;”
- Putusan MA No. 137 K/Pdt.Sus-PHI/2018, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa Penggugat melakukan pelanggaran menolak mutasi dan selanjutnya tidak masuk kerja, Penggugat telah dipanggil secara tertulis yang dikirim ke alamat Penggugat sebanyak 2 (dua) kali, sehingga Penggugat dinyatakan mangkir dan menolak bekerja kembali”
- Putusan MA No. 467 K/Pdt.Sus-PHI/2020, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Bahwa Penggugat di PHK karena menolak mutasi dan setelah itu ternyata Penggugat tidak masuk bekerja lagi walaupun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3x (tiga kali), sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi karena dikategorikan mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Halaman 26 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
tentang Ketenagakerjaan dengan hanya memperoleh Uang Pisah sebesar Rp4.113.500,00 (empat juta seratus tiga belas ribu lima ratus rupiah)”
- Putusan MA No. 533 K/Pdt.Sus-PHI/2021, yang berdasarkan data pada Direktori Putusan MA berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “-Bahwa pertimbangan hukum putusan judex facti yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo judex facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan kepada Penggugat dapat dibenarkan dengan alasan bahwa Penggugat telah dikualifikasi mengundurkan diri setelah mangkir selama 5 (lima) hari dari panggilan Tergugat dengan menolak mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga Penggugat hanya berhak atas uang pisah yang dihitung dari lamanya masa kerja Penggugat pada Tergugat sebagaimana pertimbangan hukum putusan judex facti telah tepat dan benar;”
- Bahwa berdasarkan ke 14 (empatbelas) Putusan MA tersebut diatas yang berstatus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah Menolak Mutasi Dikualifikasikan Mangkir Mengundurkan Diri, Sehingga dengan demikian hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I “Demi Hukum” berakhir terhitung sejak tanggal 28 Desember 2021 dan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II “Demi Hukum” berakhir terhitung sejak tanggal 3 September 2021;
- Bahwa terhadap penolakan mutasi yang berujung pada mangkir dikualifikasikan mengundurkan diri tersebut, untuk penyelesaiannya masalahnya telah ditempuh mekanisme sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, telah dirundingkan secara bipartit dan Mediasi oleh Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dari hasil Mediasi HI tersebut, oleh karena tidak tercapai kesepakatan, Mediator HI telah menerbitkan Anjuran Tertulis No. 5601/-1.835.3 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Anjuran, yang pada pokoknya berisi:
Halaman 27 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Perusahaan PT Bank Shinhan Indonesia yang beralamat di Jl. Jend Sudirman Kav 22 -23 di Jakarta Selatan untuk membayarkan hak-hak pekerja kepada:
- Sdr. Mohamad Zuber Daud berupa:
- Uang pisah yang besarnya 2 X Rp.12.435.000,-=Rp. 24.870.000.-
- Uang Penggantian Hak sebesar berupa sisa Cuti, yang belum dibayarkan ada Sdr. Nike Felamonia berupa:
- Uang Pisah sebesar:2 X Rp.10.660.000,-= Rp.21.320.000.-
- Uang Penggantian Hak berupa sisa Cuti yang belum dibayarkan
- Sdr.Mohamad Zuber Daud dan Sdr. Nike Felamonia menerima sesuai Point I
- Kedua belah pihak agar memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran ini selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Anjuran,
- Apabila kedua belah pihak menerima Anjuran, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkari kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusa kepada Mediator Hubungan Industrial;
- Bahwa terhadap Anjuran Mediator tersebut, PENGGUGAT telah menyatakan menerima Anjuran, sedangkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak Anjuran. TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang notabenenya menolak Anjuran namun tidak juga mengajukan gugatan ke Pengadilan HI, sehingga pada akhirnya PENGGUGAT yang menerima Anjuran terpaksa mengajukan gugatan a quo Demi Kepastian Hukum;
- Bahwa PENGGUGAT telah membayarkan hak-hak TERGUGAT I dan TERGUGAT berupa Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak sesuai Anjuran Mediator HI juncto Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021 atas berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikualifikasikan mengundurkan diri;
Halaman 28 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa dengan telah dibayarkannya hak-hak TERGUGAT I dan TERGUGAT II oleh PENGGUGAT (Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak sesuai Anjuran Mediator HI juncto Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021), dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menerima pembayaran (Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak sesuai Anjuran Mediator HI juncto Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021) tersebut maka dengan demikian perselisihan a quo antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah selesai dan berakhir. Sehingga Demi Kepastian Hukum Mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Menyatakan pembayaran Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT dan telah diterima oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pembayaran hak-hak atas terjadinya PHK karena mangkir dikualiifikasikan mengundurkan diri adalah Sah secara hukum;
- Bahwa berdasarkan keseluruhan Putusan PHI dan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat menjadi yurisprudensi yang berkedudukan sebagai sumber hukum ketenagakerjaan, dapat dikatakan bahwa yurisprudensi pada hakekatnya mempunyai berbagai fungsi, yaitu:
- Dengan adanya putusan-putusan yang sama dalam kasus yang serupa, maka dapat ditegakkan adanya standar hukum yang sama, dalam hal UU tidak mengatur atau belum mengatur pemecahan yang bersangkutan. Dengan adanya standar hukum yang sama itu, maka dapat diciptakan kepastian hukum di masyarakat;
- Dengan diciptakannya rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama, maka putusan hakim akan bersifat dapat diperkirakan (predictable) dan adanya transparansi;
- Dengan adanya standar hukum, maka dapat dicegah kemungkinan- kemungkinan timbulnya disparitas dalam berbagai putusan hakim yang berbeda dalam perkara yang sama. Andaikata pun timbul perbedaan putusan antara hakim yang satu dengan yang lainnya dalam kasus yang sama, maka hal itu jangan sampai menimbulkan disparitas;
- Bahwa berdasarkan keseluruhan Putusan PHI dan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang telah disebutkan dan jelaskan tersebut diatas, agar tidak terjadi disparitas putusan yang berbeda terhadap kasus yang serupa, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempedomani berbagai Putusan PHI dan MA yang telah inkrah tersebut dalam memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo;
Halaman 29 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa berdasarkan keseluruhan argumentasi hukum dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka telah jelas dan terang benderang bahwasanya PENGGUGAT melakukan Mutasi kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II:
- Memiliki dasar hukum dalam melakukan mutasi;
- Perintah Mutasi telah memenuhi unsur/kriteria Patut, Layak dan Wajar;
- Mutasi yang dilakukan memenuhi Syarat Materiil dan Syarat Formil;
- Surat Keputusan No. 089/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tentang Mutasi Sdr Zuber Daud – Pjs Operation Supervisior tanggal 18 Maret 2019 sebagai SK Mutasi yang sah dan mengikat serta wajib dilaksanakan;
- Surat Keputusan No. 090/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia – Pjs Operation Supervisior tanggal 18 Maret 2019 merupakan SK Mutasi yang sah dan mengikat serta wajib dilaksanakan;
- Surat Keputusan No. 174/BSI-HRD-SKDIR/IV/2020 tertanggal 2 April 2020 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia dari jabatan lama operatiom super visior pada Kantor Cabang Pembantu Senin menjadi Assistant Relationship Manager pada Kantor Pusat Operasional merupakan SK Mutasi yang sah dan mengikat serta wajib dilaksanakan;
- Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 0318/BSI-KBJ/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdr Zuber Daud merupakan Surat Panggilan Patut sehingga Sah secara hukum;
- Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 054/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis 058/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdri Nike Felamonia merupakan Surat Panggilan Patut sehingga Sah secara hukum;
- Surat No. 058/HRD-SE/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdr Zuber Daud adalah Sah secara hukum;
- Surat No. 031/HRD-SE/IX/2021 tanggal 3 September 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdri Nike Felamonia adalah Sah secara hukum;
Halaman 30 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Pembayaran Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak (sesuai Anjuran Mediator juncto Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021) oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan telah diterima oleh TERGUGAT I merupakan pembayaran hak-hak yang sah atas terjadinya PHK karena TERGUGAT I telah mangkir dikualiifikasikan mengundurkan diri;
- Pembayaran Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak (sesuai Anjuran Mediator juncto Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021) oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan telah diterima oleh TERGUGAT I merupakan pembayaran hak-hak yang sah atas terjadinya PHK karena TERGUGAT I telah mangkir dikualiifikasikan mengundurkan diri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keputusan No. 089/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tanggal 18 tentang Mutasi Sdr Zuber Daud – Pjs Operation Supervisior Maret 2019 adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan No. 090/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia – Pjs Operation Supervisior adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan No. 174/BSI-HRD-SKDIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia dari jabatan lama operatiom super visior pada Kantor Cabang Pembantu Senin menjadi Assistant Relationship Manager pada Kantor Pusat Operasional adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 0318/BSI- KBJ/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdr Zuber Daud adalah adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 054/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dan Surat Panggilan Kedua Secara Halaman 31 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Tertulis 058/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdri Nike Felamonia adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat No. 058/HRD-SE/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdr Zuber Daud adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat No. 031/HRD-SE/IX/2021 tanggal 3 September 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdri Nike Felamonia adalah adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan pembayaran Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sebagai pembayaran hak-hak atas terjadinya PHK karena mangkir dikualiifikasikan mengundurkan diri adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan pembayaran Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sebagai pembayaran hak-hak atas terjadinya PHK karena mangkir dikualiifikasikan mengundurkan diri adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I terhitung sejak tanggal 28 Desember 2021;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II terhitung sejak tanggal 3 September 2021;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan Para Tergugat telah hadir diwakili oleh Kuasanya masing-masing;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak, akan tetapi upaya perdamaian tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat Gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Halaman 32 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas, Para Tergugat telah mengajukan jawabannya pada tanggal 21 November 2023, sebagai berikut:
- Dalam Eksepsi
- Obscuur Libel
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan PENGGUGAT kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas dalam Jawaban ini;
- Bahwa bila dilihat dari Posita gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak sesuai apa dasar hukum gugatannya, kerena tidak ada relevansi sama sekali dengan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dimana dalam uraian Posita tidak terlihat sama sekali adanya perbuatan mangkir dan penolakan perintah yang dilakukan TERGUGAT. Dengan tidak menggambarkan secara jelas bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT. Maka sudah sepatutnya secara hukum gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau tidak dapat diterima;
- Bahwa Putusan pengadilan hubungan industrial atas gugatan PHK No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dengan perkara yang sama dalam gugatan ini telah dinyatakan Tidak dapat Diterima alias NO karena Obscuur Libel tidak jelas dan kabur;
- Gugatan Penggugat Prematur :
- Bahwa dalam perkara ini antara PENGGUGAT dan Para TERGUGAT belum pernah dilakukan bipartit terkait dengan adanya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Perselisihan PHK) Terhadap PENGGUGAT dengan alasan Menolak perintah dan Mangkir;
- Bahwa perselisihan yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II diawali dari adanya kebijakan Mutasi sepihak yang dilakukan oleh PENGGUGAT pada tahun 2019 dalam hal ini TEERGUGAT I dan TERGUGAT II merasa keberatan dengan kebijakan PENGGUGAT dikarenakan pada saat itu TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan Pengurus Inti Serikat Pekerja Bank Shinhan Indonesia (SP BSI);
- Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang No 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa penyelesaiannya wajib dilakukan perundingan bipartit secara musyawarah mufakat;
Halaman 33 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa berdasarkan ketentuan PP No.35 Tahun 2021 Pasal 39 Ayat (2) yang berbunyi: ”Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.”
- Bahwa belum pernah dilakukan Proses Tripartit di tingkat Mediasi perselisihan hubungan Industrial tentang Perselisihan PHK berdasarkan ketentuan PP No.35 Tahun 2021 Pasal 39 Ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Bahwa perkara Gugatan ini Diajukan berdasarkan Anjuran tertulis Mediator No.5601/-1.835.3 tanggal 31 Agustus 2020 Adalah merupakan Jenis Perselisihan HAK atas Gugatan Tidak dibayarkannya upah sebelum adanya Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang sah baik berupa kesepakatan bersama maupun keputusan Pengadilan hubungan industrial (PHI) mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) huruf (f);
- Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II Menolak Anjuran Mediator No.5601/-1.835.3 dan akan melanjutkan ke proses Gugatan Perselisihan HAK pembayaran Upah di Pengadilan hubungan Industrial. Namun pihak PENGGUGAT mengajukan perkara ini terlebih dahulu sebagai pihak yang menerima Anjuran melalui perkara No.096/Pdt.SusPHI- /2023/PN.Jkt.Pst dan Gugatan ini adalah untuk yang kedua kalinya sebagai Perselisihan PHK yang tidak sesuai dengan kriteria Jenis perselisihan hubungan industrial;
- Gugatan Perkara NE BIS IN IDEM
Gugatan ini dapat dinyatakan ne bis in idem dalam hal telah ada putusan berkekuatan hukum tetap No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst sebelumnya yang memutus perkara yang sama, dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus delicti-nya sama) dikarenakan mengulang Gugatan masih tetap berdasarkan Anjuran Mediator tentang Perselisihan HAK tanpa memperbaharui terlebih dahulu proses Bipartit dan pencatatan perselisihan di tingkat Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial tentang Perselisihan PHK;
- Dalam Konvensi
- Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi juga dimasukkan dalam Konvensi ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Halaman 34 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa pada prinsipnya Tergugat I dan II menyangkal dan menolak dalil-dalil Gugatan yang diajukan PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini;
- Bahwa atas surat mutasi No.089/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tersebut TERGUGAT I pada tanggal 26 Maret 2019 mengirimkan surat Perihal Tanggapan atas Surat Pemindahan Tugas Moh. Zuber Daud yang pada intinya dalam surat tersebut meminta klarifikasi terkait dengan beberapa hal yang pada intinya mempertanyakan alasan pemindahan tugas TERGUGAT I, surat tertanggal 20 Maret 2019 Tidak mendapatkan Tanggapan dari PENGGUGAT;
- Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 Tergugat II menyampaikan surat Perihal Surat Penolakan atas SK No 090/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 yang pada intinya mempertanyakan alasan mutasi yang dilakukan PENGGUGAT, dikarenakan sejak awal terkait dengan rencana mutasi TERGUGAT II sudah menyampaikan penolakan rencana mutasi tersebut karena dianggap bahwa kebijakan itu bukan mutasi tapi demosi dan meminta klarifikasi kepada PENGGUGAT terkait kebijakan tersebut kerena TERGUGAT II menduga kebijakan PENGGUGAT melakukan Mutasi sebagai tindakan Union Busting terhadap Pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Tidak ditanggapi PENGGUGAT;
- Bahwa PENGGUGAT Tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) pada saat SK MUTASI diterbitkan berdasarkan PP yang telah Kadaluarsa yang Tidak diperbaharui, Adapun tentang Hukum Otonom berupa Kebijakan dan Aturan Umum (SOP) Sumber Daya Manusia Tahun 2017 sebagai dasar aturan turunan peraturan dalam Gugatan ini sudah ada pembaharuan nya yaitu SE Direksi N0.010/SE-DIR/VIII/2018, sehingga SOP tahun 2017 sudah tidak relevan lagi;
- Bahwa selain alasan yang disampaikan pada poin 3 – 5, SK MUTASI No 089/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 dan SK MUTASI No 090/BSI-HRD- SKDIR/III/2019 keduanya tertanggal 18 Maret 2019 adalah Mutasi Pengurus Serikat pekerja BSI dan bukan Mutasi terhadap pekerja tertera jelas dalam keterangan pihak PENGGUGAT pada Keterangan tertulis PENGGUGAT/Pengusaha pada Surat Anjuran Mediator No.4602/-1.835.3, SK Mutasi tersebut mengandung cacat formil dan Materiil serta tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Aturan Hukum Otonom dan Heteronom sebagai berikut:
Halaman 35 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Diatur di SE No. 004/BSI-SEDIR/III/2017 tentang Pengaturan mengenai Level, Pangkat dan Grade Pekerja, bahwa Jabatan Operasional Supervisor dengan Level J3;
- Diatur di PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) tentang Pengupahan dan Sistem Jenjang Kepangkatan Pasal 18 Ayat 9 penetapan Level/Jenjang kepangkatan yang berlaku dalam huruf f “Supervisor (J3)” bukan “(J2) Senior officer”;
Penjelasan (a) dan (b):
- Bahwa Jabatan Supervisor hanyalah diatas kerja saja, fakta nya dalam Data system HRIS (HR Information system) masih di posisi lama yaitu Senior Officer – dengan Level J2 sampai dengan Data Retiree (Data Karyawan yang sudah dikeluarkan dari HRIS).
- Bahwa Tidak diperkenankan seorang yang berada di Level Officer melakukan tanggung jawab kewenangan jabatan diatasnya sebagai Supervisor karena memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh BANK harus diatur dan ditaati karena terkait dengan transaksi operasional perbankan dan factor-faktor Resiko Operasional, resiko hukum dan resiko kepatuhan.
- Diatur di SE Direksi No. 010/BSI-SEDIR/VIII/2018 halaman 2 Penjelasan Mutasi/Rotasi huruf A.2 mengenai: “keharusan dengan Pemberitahuan secara Lisan dan tertulis sebelum tanggal efektif Mutasi”
Penjelasan:
Bahwa pihak PENGGUGAT hanya melakukan Mutasi Data di Divisi HR saja dengan memutasi Data Pekerja di HRIS (HR Information System) dari kantor Pusat ke Kantor Cabang penempatan Mutasi tanpa melakukan Mutasi System kerja Operasional sebagai perangkat kerja bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan di kantor cabang yang dilakukan oleh Divisi IT, Pemindahan perangkat kerja yang dilakukan oleh pihak Divisi GA, dan Pemindahan User ID dari Kantor Pusat ke User ID Kantor cabang yang dilakukan oleh Divisi Helpdesk sehingga sangat jelas dan nyata bahwa Pimpinan cabang penempatan lokasi Mutasi tidak mungkin bisa memberikan perintah kerja
Halaman 36 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
karena Tidak adanya fasilitas pekerja untuk melakukan pekerjaan yang dijanjikan Pengusaha;
- Diatur dalam PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Pasal 15 Angka (7) yang berbunyi: “Pemberitahuan perpindahan harus disampaikan Bank secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan dalam bentuk surat keputusan yang diterima selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal efektif Rotasi, Promosi dan/atau Mutasi tersebut.”, yang mana MUTASI tersebut bersifat mendadak;
Penjelasan:
Bahwa poin C dan D Mutasi bersifat mendadak , yang seharusnya disosialisasikan dan dipersiapkan untuk memenuhi Hak pekerja dalam memenuhi kewajibanya bekerja agar sesuai dengan tujuan dilakukan Mutasi, sehingga menjadi jelas bahwa SK Mutasi diatas tidak diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan bisnis perusahaan, (bantahan atas dalil huruf (f) halaman 14 surat Gugatan)- Diatur dalam PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Jaminan, Legalitas dan Peranan Serikat Pekerja Pasal 5 angka (7) huruf (a) tentang Pekerja yang menjadi Pengurus serikat Pekerja Bank Shinhan Indonesia terkait Mutasi harus dengan Pemberitahuan dan Kesepakatan dan PKB Pasal 5 angka (9) sebagai Kepatuhan BANK terhadap UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh;
Penjelasan:
PKB Pasal 5 Angka 7 huruf (a) berbunyi: “ (a). Melakukan Pemutusan hubungan kerja tanpa adanya alasan yang dapat dibenarkan secara ketentuan perundang-undangan, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan Mutasi tanpa pemberitahuan dan kesepakatan .” Bahwa SK Mutasi karena terkait dengan Pekerja yang menjadi Pengurus Serikat pekerja harus melalui Pemberitahuan dan kesepakatan terlebih dahulu agar tidak terjadi perselisihan seperti dalam perkara gugatan ini;
PKB Pasal 5 angka (9) yang berbunyi : “Serikat mengakui bahwa BANK mempunyai Hak dan wewenang penuh menentukan kebijakan dalam mengelola kegiatan BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka pemenuhan operasional BANK sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan, Undang-undang
Halaman 37 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
No.21 Tahun 2000, Undang-undang No.13 Tahun 2003, Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta PKB ini. (Bantahan atas poin nomor 3 halaman 9 Hak mutlak pengusaha yang dibatasi oleh Kepatuhan BANK terhadap peraturan perundang-undangan terkait);
- Diatur dalam UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/Serikat buruh Pasal 28 huruf (a) Juncto Pasal 43 yang berbunyi :
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk,menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
- a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh;
Penjelasan:
Bahwa telah selaras antara Aturan Otonom dan Heteronom yang termuat di PKB yang membatasi Hak Mutlak PENGGUGAT dalam melakukan Mutasi, Pembayaran Upah dan PHK agar memperhatikan Undang-undang terkait pekerja sebagai Pengurus Serikat Pekerja pada Pasal 5 angka (9) yang berbunyi: “Serikat mengakui bahwa BANK mempunyai Hak dan wewenang penuh menentukan kebijakan dalam mengelola kegiatan BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka pemenuhan operasional BANK sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan, Undang-undang No.21 Tahun 2000, Undang-undang No.13 Tahun 2003, Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta PKB ini. (Bantahan atas poin nomor 3 halaman 9 Hak mutlak pengusaha yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan);Halaman 38 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2019 Tergugat II mendatangi kantor KCP Senin untuk menjalankan mutasi sesuai dengan surat dengan maksud untuk bertemu dengan pimpinan KCP Senin untuk klarifikasi terkait dengan penempatan sebagaimana disampaikan dalam SK No 090/BSI-HRD- SKDIR/III/2019, namun pada saat sampai di KCP Senin Pimpinan KCP Senin Usman Hidayat (pada saat itu) MENOLAK penempatan di kantor cabangnya dengan membuat Berita acara yang pada intinya tidak pernah mengetahui dan menerima pemberitahuan adanya Mutasi Tergugat II ke Kantor Capem Senin sebagaimana SK No 090/BSI-HRD-SKDIR/III/2019;
- Bahwa pada tanggal 01 April 2019 bahwa Tergugat I mendatangi Kantor Cabang Kebon Jeruk, namun pada saat itu Pimpinan Cabang Kebun Jeruk MENOLAK dengan membuatkan Berita Acara dan menyampaikan bahwa pada intinya belum menerima pemberitahuan apapun tentang mutasi ini dari pihak HRD kantor pusat, dan Hanya menginginkan Pekerja yang berpengalaman di bidang Operasional sedangkan TERGUGAT I berasal dari Bidang NON Operasional;
- Bahwa pada tanggal 18 April 2019 Tergugat I kembali bekerja di Kantor Pusat dan masih bisa membuka absen finger, membuka computer di meja kerjanya yang lama dengan User ID Karyawan KPNO Legal Admin;
- Bahwa pada tanggal 17 Juni 2019 Absensi finger print pada saat pulang kerja di Block tanpa pemberitahuan, kemudian Tergugat I mengisi absen kepulangan dengan cara menuliskan absen di buku tamu IfC Kantor Pusat (sampai terakhir tanggal 18 Nopember 2021 pihak GA Bank Shinhan Indonesia tidak mengizinkan mengisi absensi di buku tamu setelah selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan tidak mempermasalahkan Absensi di buku tamu);
- Bahwa Perselisihan tentang SK Mutasi ini telah dikeluarkan Anjuran No.4602/-1.835.3 dan pihak PENGGGUGAT dalam Surat jawaban No.016/HRD-SI/X/2020 poin huruf (b) yang berbunyi: “ Sehubungan dengan penolakan tersebut untuk memperoleh kepastian hukum terkait permasalahan ini PT BSI akan melanjutkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, PENGGUGAT dengan Tidak melanjutkan ke proses PHI sehingga dapat dipastikan bahwa SK MUTASI Tidak mempunyai kekuatan hukum untuk tetap dilaksanakan sebelum adanya keputusan PHI tentang Mutasi;
Halaman 39 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Bahwa dengan Uraian tersebut diatas tentang SK Mutasi bisa disimpulkan bahwa SK MUTASI kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai Ketua Umum dan Bendahara Serikat Pekerja mengandung Cacat Formil dan Materiil yang sejatinya tidak berdasarkan atas kebutuhan perusahaan dan hanya sebagai Siasat untuk memutasi pengurus serikat pekerja keluar dari Kantor Pusat adalah Perbuatan Melawan Hukum atas perlindungan Serikat pekerja pada UU No.21 Tahun 2000 Pasal 28 huruf (a) tentang Mutasi, sehingga cukup beralasan HAKIM Yang Mulia membatalkan SK Mutasi tersebut diatas;
- Bahwa pada poin 1 Halaman 2 Fakta Hukum PENGGUGAT menyatakan bahwa “TERGUGAT I merupakan mantan karyawan yang menolak Panggilan masuk kerja…dst”. dapat kami jelaskan sebagai berikut:
- TERGUGAT I masih bersatus Karyawan Tetap sebelum adanya Kepastian Pemutusan Hubungan Kerja yang sah baik berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Bersama maupun Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehingga berdasarkan Apa PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah Bukan lagi sebagai karyawan secara hukum;
- Bahwa Surat Panggilan kesatu Tidak ditandatangani dan dilakukan oleh pihak yang berwenang melakukan panggilan sebagaimana secara resmi telah diatur dalam Kebijakan dan Prosedur HR versi 1.0 Tahun 2021 yaitu seharusnya dari Divisi HR bagian HR Employee & Governance bukan oleh Pjs. Operasional Supervisor lokasi penempatan Mutasi pekerja. (bantahan terhadap pernyataan PENGGUGAT No.18 huruf b. halaman 30);
- TERGUGAT I hadir memenuhi Panggilan Kesatu No.0318/BSI- KBJ/VIII/2021 yang ditandatangani oleh Sdri. ISNAENI sebagai Pjs. Operasional Supervisor pada tanggal 16 Agustus 2021 dengan memberikan Alat bukti tertulis yang sah berupa Surat Anjuran Mediator No.4602/-1.835.3 kepada Pimpinan Kantor Cabang Kebon Jeruk Sdr. HENDRA WIJAYA bahwa Penempatan Lokasi pekerja adalah di posisi semula Kantor Pusat Jl. Jend Sudirman Jakarta;
- Bahwa pihak PENGGUGAT Sdri. ISNAENI telah bersaksi dibawah Sumpah pada perkara No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst
Halaman 40 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
mengakui bahwa melakukan Panggilan Kesatu karena Dipaksa oleh pihak PENGGUGAT dan Tidak bersedia melakukan Panggilan Kedua;
- Bahwa pada saat pertemuan antara Hendra Wijaya Pimpinan Cabang Kebon Jeruk dengan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II sebagai Saksi mengakui beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa Pimpinan PT. Bank Shinhan Indonesia Kantor Cabang Kebon Jeruk Tidak Memberikan perintah untuk bekerja di Kantor cabangnya;
- Bahwa Sdr. Hendra Wijaya Pimpinan KCP Kebon Jeruk tidak mengetahui duduk permasalahan perselisihan antara Serikat pekerja BSI dengan pihak PENGGUGAT dan adanya penyelesaian melalui ANJURAN Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan terkait dengan penempatan karyawan adalah di Kantor Pusat;
- Pimpinan merasa ditekan untuk menjalankan Panggilan kesatu dan merasa dikelabui oleh Pejabat HR PENGGUGAT yaitu Sdr. KOMANG PRIAMBADA dan Sdr. THOMAS WISNUBROTO dengan alasan hanya untuk keperluan Internal agar mau melaksanakan Panggilan kesatu dan kedua agar dapat mengeksekusi PHK Mangkir terhadap Ketua Umum SP BSI;
- Pimpinan Kebon Jeruk Tidak bersedia untuk melakukan Panggilan Kedua berikutnya dan bersedia menerima konsekuensi jika dipaksa mengundurkan diri;
- Pimpinan Kebon jeruk mengundurkan diri secara mendadak;
- Bahwa PENGGUGAT melakukan Panggilan Kedua kepada TERGUGAT I melalui Surat Panggilan No.062/HRD-SI/XII/2021 yang ditandatangani oleh Pjs. HEAD HR Sdr. THOMAS WISNUBROTO berdasarkan Surat Kuasa Cacat Formil No.161/POA-BSI/XII/2021 karena Pemberi kuasa Tidak berwenang mewakili BANK yang isi nya secara Khusus Tidak memberikan Kuasa dan wewenang untuk mewakili PENGGUGAT melakukan Panggilan kedua kepada TERGUGAT I;
- Bahwa pada tanggal tanggal 27 Desember 2021 TERGUGAT I menghadiri panggilan kedua No.062/HRD-SI/XII/2021 yang disampaikan oleh PENGGUGAT dengan mengajak Sdr. R. HARRY SUBONO, rekan TERGUGAT I sebagai saksi atas pertemuan panggilan kedua dengan pembahasan sebagai berikut:
Halaman 41 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa Sdr. Budiarto selaku Pjs. Pimpinan Kantor Cabang Kebon Jeruk Tidak Mengetahui perihal surat panggilan kedua yang ditandatangani oleh Pjs.HEAD HR dan Tidak Merasa Berhak Memanggil Sdr. Zuber Untuk Bekerja Di Kcp Kebon Jeruk;
- Bahwa Sdr. Budiarto menjelaskan bahwa Perangkat kerja TERGUGAT I belum pernah Diadakan/Tersedia termasuk meja kerja sejak Mutasi tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan saat ini dan Tidak berani memberikan pekerjaan di kantor cabangnya karena sudah mengetahui dan memahami permasalahan yang terjadi antara Pengurus Serikat pekerja dan Management karena Sdr. Budiarto adalah Deputy Branch Manager (wakil pimpinan) pada saat Mutasi tanggal 18 Maret 2019;
- Bahwa Pjs.Pimpinan Cabang Kebon Jeruk Sdr. Budiarto telah menerima Tanggapan dari TERGUGAT I atas surat panggilan kedua dan lampiran Surat ANJURAN Mediator sebagai Bukti keterangan tertulis yang sah bahwa penempatan kerja TERGUGAT I adalah di Kantor Pusat dan bukan ditempatkan di kantor cabangnya;
- Bahwa pihak PENGGUGAT melalui Pimpinan cabang menandatangani Berita acara bersama TERGUGAT I dan Sdr. R. HARRY SUBONO sebagai saksi;
Dapat Disimpulkan seperti Uraian tersebut diatas bahwa Surat Panggilan Kesatu dan Kedua kepada TERGUGAT I adalah Tidak patut dan Tidak wajar karena adanya unsur Paksaan dan Tekanan diperkuat dengan kesaksian dibawah sumpah tentang fakta hukum yang Ada, sekaligus menjelaskan bahwa Tidak adanya kebutuhan perusahaan dalam proses penempatan pekerja di kantor cabang Mutasi, sehingga beralasan secara hukum agar HAKIM yang Mulia membatalkan Demi Hukum Surat Panggilan Kesatu dan Kedua terhadap TERGUGAT I karena Tidak Sah, Tidak Patut dan Tidak Wajar.
- Bahwa pada poin nomor 2 Halaman 2 Fakta Hukum PENGGUGAT menyatakan bahwa “ TERGUGAT II merupakan mantan karyawan yang menolak Panggilan masuk kerja… dst ”. dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Halaman 42 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- TERGUGAT II masih bersatus Karyawan Tetap sebelum adanya Kepastian Pemutusan Hubungan Kerja yang sah baik berdasarkan kesepakatan Perjanjian Bersama maupun Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga atas dasar Dalil hukum apa PENGGUGAT menyatakan TERGUGAT II adalah Mantan karyawan..?
- Bahwa PENGGUGAT mengirimkan Surat penggilan kesatu terhadap TERGUGAT II Berdasarkan SK Mutasi No.174/BSI-HR- SKDIR/IV/2020 melalui layanan Ekspedisi tercatat adalah pernyataan TIDAK BENAR dan wajib memberikan pembuktian;
- Bahwa PENGGUGAT melalui Sdr. DAVITRA RISYANA menghubungi TERGUGAT II melalui Telephone dan Wa Chat untuk mengambil Surat panggilan Kesatu No.054/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 dan diserahkan ke TERGUGAT II di Kantor cabang KPO Jl. Jend. Sudirman sehingga dapat dikategorikan sebagai Panggilan Tidak Patut;
- TERGUGAT II hadir memenuhi Panggilan Kesatu No.054/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 pada tanggal 05 Agustus 2021 dengan memberikan Alat bukti tertulis yang sah berupa Surat Anjuran Mediator No.4602/-1.835.3 disaksikan oleh TEGUGAT I kepada Pimpinan Kantor Cabang KPO Sdr. DAVITRA RISYANA bahwa Penempatan Lokasi pekerja adalah di posisi semula KPNO Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Jakarta;
- Bahwa PENGGUGAT melalui Sdr.DAVITRA RISYANA Tidak mengetahui bahwa ada surat Penolakan terhadap TERGUGAT II ditempatkan di Kantor Pusat Operasional berdasarkan Surat No.016/BSI-EXT/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020, dan mengakui bahwa Penolakan oleh Direksi adalah perintah lebih tinggi daripada jabatan dirinya;
- Bahwa PENGGUGAT melalui Sdr. DAVITRA RISYANA dalam kesaksiannya dibawah sumpah sebagai Saksi PENGGUGAT dalam perkara Gugatan perselisihan PHK No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst Tidak mengakui adanya Panggilan kedua dan setelah melakukan Panggilan Kesatu Sdr. DAVITRA RISYANA telah menyerahkan permasalahan kepada PENGGUGAT sesuai dengan arahan dari manajemen;
Halaman 43 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Bahwa berdasarkan kesimpulan tentang Panggilan Kesatu dan Kedua kepada TERGUGAT II dapat dikategorikan sebagai Panggilan Tidak Patut dan sangat Tidak Wajar, sehingga cukup beralasan agar HAKIM Yang Mulia Membatalkan Surat Panggilan Kesatu dan Kedua terhadap TERGUGAT II karena Tidak Patut dan Tidak Wajar.
- Bahwa PENGGUGAT mendalilkan tentang Penolakan Mutasi dan telah mengingkari perjanjian kerja, TERGUGAT I dan TERGUGAT II membantah dalil tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa dasar PENGGUGAT melakukan Mutasi adalah Mutasi terhadap Pengurus Serikat pekerja dan Bukan Mutasi karyawan/pekerja sesuai dengan Pengakuan pihak PENGGUGAT dalam Keterangan Pengusaha kepada Mediator hubungan Industrial dalam Anjuran Mediator No.4602/-1.835.3. yang berbunyi: “ bahwa berdasarkan Instruksi OJK, Pengurus SPBSI harus dimutasi keluar dari kantor pusat BSI dan ditempatkan di daerah Luar Jakarta, Tim HR menilai bahwa Langkah tersebut Kondisi yang dapat membahayakan BSI, namun karena hal tersebut dianggap suatu perintah, HR berinisiatip untuk mengambil jalan tengah dengan memberikan Mutasi didalam lingkungan Jakarta, … dst”;
- Bahwa dalil Penolakan Mutasi dapat dianggap Menolak perintah dan Telah mengingkari perjanjian kerja adalah tidak benar karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap memenuhi kewajibannya sebagai pekerja menjalankan mutasi dengan Tetap menunggu Perintah kerja dari pihak PENGGUGAT yang tidak pernah diberikan oleh PENGGUGAT melalui para Pimpinan kantor cabang penempatan Mutasi.(bantahan terhadap pernyataan pada huruf (i) halaman 18);
- Bahwa Penolakan Mutasi bukan dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pekerja, malah sebaliknya Penolakan Mutasi dilakukan oleh Pihak PENGGUGAT melalui Pimpinan cabang penempatan Mutasi dengan adanya Berita Acara Penolakan yang ditandatangani oleh pihak PENGGUGAT melalui Pimpinan cabang dengan alasan tidak adanya pemberitahuan tentang SK MUTASI dan permintaan penempatan pekerja di kantor cabangnya;
Halaman 44 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Sudah sepantasnya Para TERGUGAT meminta Hakim Yang Mulia untuk Menolak Dalil gugatan PENGGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT mendalilkan Pelaksanaan Mutasi berdasarkan Rekomendasi Pimpinan/Atasan Pekerja dapat dijelaskan bahwa Pimpinan/Atasan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengetahui bahwa Anak buahnya di Mutasikan ke cabang lain yang bukan ketrampilan di bidangnya di NON OPERASIONAL ke bidang OPERASIONAL, sehingga PENGGUGAT wajib membuktikan pernyataannya menunjukan Lampiran Bukti Surat Rekomendasi berupa FORM JOB TRANSFER yang ditandatangani oleh Atasan para TERGUGAT sesuai ketentuan yang telah Diatur dalam SE Direksi Tahun 2018 tentang Mutasi/Rotasi. (Bantahan atas pernyataan pada huruf (c) halaman 14 dan huruf (e) halaman 19 Surat Gugatan);
- Bahwa PENGGUGAT menyatakan dapat dikenakan SANKSI akibat penolakan Mutasi adalah sudah jelas jenis sanksi yang harus diberikan adalah sesuai dengan Lampiran Jenis Pelanggaran nomor 16 di PKB yaitu Surat Peringatan I dst,yang mana TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak pernah mendapatkan dan menerima Surat Peringatan dari PENGGUGAT. Sehingga tidak beralasan hukum untuk dapat langsung dinyatakan Putusnya Hubungan Kerja hanya dengan selembar Surat Pemberitahuan Dikualifikasi Mengundurkan Diri seperti pernyataan pada nomor 12 halaman 27 dan nomor 19 halaman 30 Surat Gugatan yang berbunyi: “ dapat dikategorikan Pengingkaran adanya hubungan kerja atau perjanjian kerja karena hal demikian telah selaras dengan pasal 1603 V KUH Perdata bahwa hal demikian itu dapat merupakan alasan penting bagi Pengusaha untuk meminta kepada Pengadilan hubungan Industrial agar hubungan kerja dinyatakan putus”. Yang menjadi pertanyaan mendasar dalam Gugatan PENGGUGAT adalah alasan penting apa yang dimaksud sehingga patut untuk dinyatakan putus hubungan kerja nya?, karena penolakan Mutasi adalah jelas karena PENGGUGAT melakukan Mutasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Serikat Pekerja bukan sebagai pekerja BANK karena atas Instruksi OJK bahwa Pengurus Serikat Pekerja harus di Mutasi keluar dari kantor pusat (keterangan tertulis PENGGUGAT/pengusaha pada Sidang Mediasi Anjuran Mediator No.4602/- 1.835.3) dan Tidak dipenuhinya Pekerjaan yang dijanjikan PENGGUGAT dalam hubungan Industrial;
Halaman 45 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
(bantahan atas pernyataan nomor 12 halaman 27 dan nomor 19 halaman 30 Surat gugatan);
- Bahwa PENGGUGAT mendalilkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II karena Mangkir bekerja dan Dikualifikasikan mengundurkan diri dapat kami jelaskan sebagai berikut;
- Bahwa Tidak ada Niat sedikitpun TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Mangkir bekerja;
- PENGGUGAT tidak menjelaskan secara jelas dan nyata alasan tentang perbuatan mangkir disebabkan oleh apa?, dan waktu perbuatan Mangkir dari tanggal berapa sampai dengan tanggal berapa didalam Surat gugatan nya;
- Fakta hukumnya adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap hadir walaupun tidak didaftarkan absensi fingernya dan tidak diberikan pekerjaan, fasilitas dan meja kerja sehingga TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai Pekerja yang terkait posisinya sebagai Ketua Umum dan Bendahara Serikat pekerja hanya menunggu pekerjaan yang dijanjikan oleh pihak PENGGUGAT melalui Pimpinan cabang di ruang Pantry/Dapur kantor cabang;
- Bahwa PENGGUGAT mengkualifikasikan Mangkir karena berdasarkan data absensi perlu diberikan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa Absensi di Kantor cabang penempatan mutasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II menggunakan Kartu Absensi manual karena tidak dibukanya Akses Absensi Finger di Kantor cabang;
- Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus kembali melakukan Absensi di Kantor Pusat karena Akses Pekerja masih tetap terdaftar di Kantor Pusat sehingga TERGUGAT I sebagai Ketua Umum dan sebagai Pekerja bersama TERGUGAT II melakukan Absensi yang terdaftar yaitu di Kantor Pusat sampai dengan Diblokirnya Absensi Finger TERGUGAT I dan II TANPA PEMBERITAHUAN SAMA SEKALI dan TIDAK ADANYA PENJELASAN serta ALASAN DIBLOKIRNYA ABSENSI FINGER TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan pencatatan kehadirannya di Kantor Pusat setelah diblokirnya Absensi finger dengan CARA LAIN yaitu mengisi buku tamu yang ada di
Halaman 46 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Recepsionis Kantor Pusat selama 2 (dua) Tahun lebih sampai dengan tanggal 18 Nopember 2021;
- Bahwa Cara lain Absensi diatur juga dalam Kebijakan dan Prosedur HR versi.1.0 tahun 2021 BAB III halaman 24 tentang KEDISIPLINAN DAN KELENGKAPAN KERJA huruf B.2 tentang ABSENSI yang berbunyi: “ Absensi merupakan proses pencatatan waktu masuk dan pulang bagi pekerja yang dilaksanakan setiap hari dengan mempergunakan alat pencatat waktu (time-recorder), atau cara lain yang disediakan Bank “
- Bahwa Cara Lain yang dilakukan sebagai Bukti pencatatan kehadiran telah disampaikan secara lisan kepada pihak PENGGUGAT melalui HEAD HR saat itu (Sdr. Gamaridha) dan diteruskan kepada Expatriat Korea yang mengawasi Divisi HR (Mr. KIM YONG SAN) saat itu (Sekitar Akhir bulan JULI 2019), dikarenakan merasa keberatan terkait dengan Tidak akan dibayarkan Attendance Allowance tentang Tunjangan kehadiran berdasarkan dari Data system Pencatatan Absensi yang ada HRIS (HR information system) dan Tidak dapat melakukan pekerjaan karena Tidak adaya Perintah kerja, Meja kerja dan fasilitas kerja lainnya berupa User ID Komputer dll di kantor cabang, sehingga disepakati secara lisan bahwa Attendance Allowance akan tetap dibayarkan tanpa Absensi finger (time-recorder) walaupun bukti kehadiran melalui mengisi Buku Tamu dan fasilitas lainnya akan tetap dibayarkan;
- Bahwa Attendance Allowance tetap dibayarkan oleh pihak PENGGUGAT sebagai hasil musyawarah tanpa perjanjian tertulis sebagai sikap Harmonisasi antara pengurus Serikat pekerja dengan manajemen pihak PENGGUGAT pada saat itu yang tetap membayarkan Gaji, THR dan Insentif dan kenaikan gaji;
- Bahwa dengan adanya Deviasi/pengecualian tentang Administrasi pencatatan absensi yang telah dimusyawarahkan dan dijalankan terus menerus menurut kebiasaan sebagai dasar Pembayaran upah dan Tunjangan kehadiran sampai dengan pembayaran Upah terakhir di bulan Januari 2021 telah memiliki dasar Undang-undang Pasal 1347 KUHPerdata yang mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya disetujui untuk secara diam-diam dimasukkan dalam
Halaman 47 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
perjanjian, yang berbunyi: “ Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam perjanjian, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam perjanjian…”
- Bahwa Direksi Korea dan Pejabat Eksekutif Korea yang bertugas sebelumnya memaklumi adanya perselisihan antara Serikat pekerja dengan salah satu Direksi Lokal yang diduga mencatut nama institusi OJK untuk memutasi pengurus Serikat pekerja sehingga mengambil sikap menunggu mencairnya situasi agar mendapatkan solusi terbaik bagi Serikat pekerja yang berkomitmen mendukung kebijakan dan Investasi Bank Shinhan di Indonesia dan meminta agar Tetap memegang komitmen untuk selaras dengan pihak Manajemen dan Expatriat Korea;
- Bahwa harmonisasi yang telah terjalin sangat selaras terganggu sejak di rollingnya Pejabat Eksekutif Korea dengan Pejabat baru dari Korea dan adanya Direksi Baru yang saat ini juga Merangkap jabatan Direksi yang membawahi Divisi HR melalui beberapa sikap sebagai berikut:
- Tidak menghargai isi Perjanjian Kerja Bersama dan berniat mengganti PKB menjadi Peraturan Perusahaan (PP);
- Karena apa yang telah diperjanjikan di PKB tidak direalisasikan kepada karyawan, Serikat Pekerja berkewajiban memintakan kesejahteraan karyawan yang telah diupayakan dan akan diupayakan lebih baik lagi dalam Perundingan Perpanjangan PKB kepada pihak PENGGUGAT namun malah sikap sebaliknya berusaha mem-PHK Ketua Umum dan Bendahara Serikat pekerja;
- Bahwa Perjuangan Serikat Pekerja melalui program kerja yang diamanatkan kepada Ketua Umum terpilih dalam Musyawarah Nasional Serikat Pekerja BSI untuk perbaikan kesejahteraan yang akan diperjuangkan dalam Perundingan PKB dan menagih kembali kesejahteraan yang belum terlaksana pada perundingan PKB sebelumnya dengan pihak PENGGUGAT serta standarisasi Kembali Struktur Skala Upah yang sudah baik, Tidak lagi diberikan oleh PENGGUGAT;
Halaman 48 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Patut diduga para HR baru yang direkrut diprioritaskan untuk mengeksekusi PHK Ketua Umum dan Bendahara, sehingga dalam kurun waktu awal tahun 2021 sampai dengan 2022 telah sebanyak 7 (tujuh) orang HEAD HR mengundurkan diri dari PT.Bank Shinhan Indonesia yang bisa diduga karena tidak bersedia mengikuti keinginan PENGGUGAT mengeksekusi Pengurus Serikat pekerja dengan segala cara sebagai pihak yang memperjuangkan kesejahteraan karyawan dan kenyaman bekerja;
- Dugaan semakin kuat dengan direkrutnya Pejabat Eksekutif HEAD HR bermasalah Sdr. KOMANG PRIAMBADA yang bekerja hanya 1 (satu) bulan dengan program kerja pertama menganalisa dan meminta Data Absensi TERGUGAT I dan II dengan mengelabui Pimpinan Cabang penempatan Mutasi untuk dapat dieksekusi PHK Mangkir dengan melanjutkan Panggilan Kesatu dan Kedua melalui Pimpinan cabang tanpa mempertimbangkan Anjuran Mediator No.4602/-1.835.3 dan mengeksekusi Mangkir TERGUGAT II, kemudian berhenti bekerja secara mendadak setelah Serikat Pekerja menyurati PENGGUGAT tentang Pejabat Eksekutif yang memiliki permasalahan yang tersebar di Media social tentang profil Sdr. KOMANG PRIAMBADA;
- Dugaan Bahwa PENGGUGAT melalui Oknum Direksi yang membawahi Divisi HR terindikasi sengaja menempatkan Sdr. THOMAS WISNUBROTO sebagai Pjs. HEAD HR memanfaatkan Konflik of Interest yang juga sebagai Pelaku Intimidasi dan Ancaman yang berasal dari HEAD AUDIT yang tidak berpengalaman membawahi HR dalam perkara ini berdasarkan Surat Kuasa No.161/POA-BSI/XII/2021 dimana Pemberi Kuasa tidak memiliki kewenangan mewakili Perusahaan berdasarkan Akta Perusahaan dan diduga Pemberian Kuasa ini Tidak diketahui oleh PENGGUGAT sebagai Direktur Utama untuk mengeksekusi PHK Mangkir sebagai dasar untuk melakukan Tindakan kepada Pengurus Serikat pekerja, dan telah mengundurkan diri;
Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas Dalil PENGGUGAT Mengkualifikasi mengundurkan Diri karena Mangkir dan Tidak Bekerja nya Para TERGUGAT bukanlah Niat dan Kesengajaan dari Para TERGUGAT namun merupakan kesalahan dari PENGGUGAT sendiri melalui Oknum Direksi dibawahnya, karena PENGGUGAT sebagai DIREKTUR UTAMA adalah Orang baru yang tidak mengerti
Halaman 49 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
duduk permasalahan sebenarnya sehingga Para TERGUGAT memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk Menolak Dalil Penggugat tentang Penolakan Perintah Mutasi dan Kualifikasi Mangkir agar dapat mem-PHK Pengurus Serikat Pekerja, sehingga PENGGUGAT yang diinisiatip oleh Oknum tertentu dapat menyingkirkan Pengurus Inti Serikat pekerja atas Keputusan Hakim Yang Mulia di PHI ini;
- Bahwa PENGGUGAT mendalilkan Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan diri adalah sah menurut hukum terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah dalil yang sangat prematur seperti diuraikan sebagai berikut;
- Terbitnya Surat Pemberitahuan Dikualifikasi Mengundurkan diri mengandung cacat formil dan Materil;
- Bukan sebagai Alat bukti yang sah Pemutusan Hubungan Kerja seperti Perjanjian Bersama atau Keputusan Yang Berkekuatan Hukum tetap;
- Tidak Ada Perjanjian Bersama atas Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pekerja yang memiliki Posisi sebagai Ketua Umum Serikat pekerja dan Bendahara Serikat pekerja;
- Bahwa hanya berdasarkan Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pjs. HEAD HR yang posisi Jabatannya Tidak permanen hanya Pejabat sementara yang Tugas Pokok dan Funginya terbatas sesuai Surat Kuasa Cacat Formil No.161/BSI-POA/XII/2021 Tidak mempunyai kewenangan Memutuskan Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha / Perusahaan yang berwenang mewakili Perusahaan sesuai Akta Perusahaan, yang berwenang adalah Direktur Utama atau 2 (dua) orang Direksi yang salah satunya adalah Direksi yang dinominasi oleh Shinhan Co;
Penjelasan:
Mengingat aturan Hukum Otonom dalam PKB Pasal 5 angka (9) PKB Pasal 5 angka (9) yang berbunyi : “Serikat mengakui bahwa BANK mempunyai Hak dan wewenang penuh menentukan kebijakan dalam mengelola kegiatan BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka pemenuhan operasional BANK sebagaimana diatur dalam Anggaran
Halaman 50 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Dasar Perusahaan, Undang-undang No.21 Tahun 2000, Undang-undang No.13 Tahun 2003 , Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta PKB ini;
ii.Harus berdasarkan wewenang yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan yaitu Pihak yang berwenang mewakili PENGUSAHA/BANK adalah Direktur Utama atau 2 (dua) orang Direksi yang salah satunya adalah Direksi yang dinominasi oleh Shinhan Corp (Direksi TKA/Korea) sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
iii.Harus mentaati yang diatur dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat buruh khususnya Pasal 28 yang intinya adanya Larangan menghalang-halangi menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara: Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan Mutasi, Melakukan Intimidasi & Ancaman serta Tidak membayarkan Upah; iv.UU No.40 Tahun 2007 Pasal 98 dan Pasal 103 mensyaratkan formil tentang kewenangan Pemberian Kuasa untuk mewakili Perusahaan/BANK;
- Bahwa Tidak sesuai peraturan Undang-undang mengenai Perselisihan PHK yang menjadi kewajiban Kepatuhan BANK terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
Bahwa Surat Pemberitahuan Dikualifikasi Mengundurkan diri Bukanlah Surat Pemberitahuan PHK (seperti Penjelasan Pasal 37 ayat (3) PP No.35/2021);
v.Tidak Ada Surat PEMBERITAHUAN PHK (PP No.35 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat (1), (2) dan (3)) yang berbunyi:
(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Penjelasan: bahwa PENGGUGAT sebagai pihak Pengusaha Tidak ada upaya agar Tidak terjadi Pemutusan hubungan kerja sebagai keharusan upaya yang dilakukan sesuai Pasal 37 ayat (1) PP No.35 / 2021;
(2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
Halaman 51 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
(3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. (Penjelasan Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021, menyebutkan bahwa “Surat pemberitahuan memuat antara lain maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja serta hak lainnya bagi Pekerja/Buruh yang timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja”.)
Bahwa Perselisihan PHK belum terjadi, Perselisihan PHK Timbul setelah adanya Surat Pemberitahuan PHK dengan alasan Penolakan Mutasi atau Dikualifikasi mengundurkan diri dan terjadi penolakan yang menyebabkan perselisihan PHK sesuai PP No.35/2021 Pasal 39 akibat ketidaksesuaian pendapat tentang Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga Perselisihan yang sudah timbul adalah tentang perselisihan Hak tentang Tidak dibayarkanya Upah sebelum terjadi pemutusan hubugan kerja akibat diterbitkannya Surat DIkualifikasikan mengundurkan diri kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- TIDAK ADA PERUNDINGAN BIPARTIT - Perselisihan PHK
PP No.35/2021 Pasal 39 Ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi:
(1) Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan;
(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
(3) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- TIDAK ADA MEDIASI PERSELISIHAN PHK
Bahwa Gugatan ini diajukan atas dasar Anjuran Mediator No.5601/-1.835
Halaman 52 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Adalah Mediasi Jenis Perselisihan HAK, bukan Mediasi Perselisihan PHK. UU No.2 Tahun 2004 Pasal 83 Ayat (1) dan (2)
(1) Pengajuan Gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan Gugatan kepada Penggugat.
(2) Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan, hakim meminta Penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Bahwa dari uraian penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Surat Pemberitahuan Dikualifikasi Mengundurkan Diri Tidak dapat dijadikan dasar dan alat bukti sahnya Pemutusan Hubungan Kerja secara prinsip penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, sehingga sangat beralasan Hukum agar HAKIM Yang Mulia membatalkan Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Bahwa PENGGUGAT mendalilkan dalam Pokok Perkara Telah membayarkan Hak Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak sesuai Anjuran Mediator dapat kami jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa atas dasar apa PENGGUGAT membayarkan Hak-Hak TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah jelas kami menolak Anjuran dan Tanpa adanya Perjanjian Bersama untuk menerima Uang pisah;
- Bahwa dalam Gugatan No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst PENGGUGAT meminta kepada Pengadilan untuk dapat membayarkan uang pisah dan tidak diputuskan untuk membayarkan uang pisah tersebut karena Gugatan dinilai Obscuur Libel, Tidak Jelas dan Kabur dan dinyatakan NO oleh Hakim PHI ini;
- Bahwa atas dasar hukum dan bukti apa PENGGUGAT menyatakan Telah membayarkan Hak-Hak TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mana tanggal PENGGUGAT ajukan Gugatan perselisihan PHK adalah tanggal 03 Oktober 2023 sedangkan PENGGUGAT melalui HR mengirimkan Surat permintaan nomor rekening baru diterima oleh TERGUGAT I pada tanggal 04 Oktober 2023 dan DITOLAK permintaan tersebut melalui surat No.023/SP- BSI/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023, sehingga bisa dipastikan PENGGUGAT Tidak akan Mampu membuktikan Dalil tersebut diatas;
Halaman 53 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa PENGGUGAT membayarkan Hak Uang pisah kepada TERGUGAT II secara diam-diam adalah perbuatan Lancang berbuat sendiri tanpa kesepakatan pada tanggal 04 Oktober 2023 merupakan tindakan manipulatif agar dapat menjadi bukti data dan alasan bahwa TERGUGAT II telah menerima Uang pisah, perlu diketahui bahwa TERGUGAT II telah mengembalikan pembayaran Hak Uang pisah satu jam setelah transfer masuk dan memberikan Surat tanggapan atas Pembayaran uang pisah secara tertulis;
- Bahwa PENGGUGAT memaksakan pembayaran Hak Uang Pisah terkait Anjuran Mediator setelah dikeluarkannya Keputusan PHI agar dapat dianggap telah menyelesaikan Perselisihan HAK di tingkat Mediasi dan memuluskan Anjuran Mediator menjadi Perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial melalui Gugatan ini;
- Bahwa menjadi jelas bahwa PENGGUGAT menggunakan segala cara agar itikad buruk PENGGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat terlaksana walaupun dengan mempergunakan siasat dan cara-cara ngawur;
Bahwa dapat disimpulkan dari uraian tersebut diatas tentang pembayaran Uang Pisah adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan Hukum apalagi menyatakan sebagai pembayaran atas terjadinya PHK yang sama sekali belum pernah terjadi dengan PERJANJIAN BERSAMA, maupun Keputusan PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst yang diputuskan Tidak dapat Diterima Alias NO yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa terdapat Kontradiksi didalam Anjuran Mediator No.5601/-1.835.3 antara Perselisihan HAK atas Gugatan Tidak dibayarkan nya Upah sesuai UU No.13/2003 Pasal 93 ayat (2) dan Perselisihan PHK pembayaran Hak Uang Pisah, maka sudah menjadi beralasan memohon kepada HAKIM Yang Mulia untuk Membatalkan Surat Anjuran tersebut, dengan uraian pertimbangan fakta proses Sidang Mediasi sebagai berikut;
- Durasi waktu Sidang pertama dan kedua berlangsung tidak lebih dari 5 menit tanpa memeriksa Substansi Surat gugatan;
- Sidang kedua Para TERGUGAT meminta Mediator untuk memeriksa keabsahan formalitas Surat Kuasa Pengusaha melalui surat tertulis dan Mediator secara Lisan menyatakan bahwa pihak Pengusaha
Halaman 54 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
dianggap Tidak hadir karena tidak dapat memberikan Surat kuasa sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
- Sidang Ketiga dan Terakhir pihak Pengusaha Tidak hadir karena Tidak dapat memenuhi permintaan Mediator dan Pemohon mediasi untuk menunjukan Surat Kuasa khusus yang sah dan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
- Pihak pekerja mengirimkan surat tertulis untuk tidak menerima dan menganulir keterangan dari pihak Pengusaha dikarenakan Sudah dianggap tidak hadir dan Tidak dapat mewakili Pengusaha dalam sidang Mediasi;
- Mediator Tidak menanggapi surat permintaan pekerja dan terlihat jelas bersikap tidak netral terindikasi bekerja sama untuk menguntungkan pihak Pengusaha dengan menerima semua keterangan pengusaha dan sejalan dengan keinginan Pengusaha untuk melakukan PHK tanpa memperhatikan substansi perselisihan Hak tentang Tidak dibayarkan Upah;
- Bahwa asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau; “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”, harus dikedepankan oleh pihak PENGGUGAT untuk membuktikan semua Dalil-dalil yang ada dalam Surat Permohonan Gugatan ini;
- Dalam Rekonvensi
- Bahwa dalil-dalil Penggugat Rekonvensi pada bagian konvensi tersebut merupakan kesatuan tak terpisahkan dengan dalil-dalil pada bagian rekonvensi ini;
- Bahwa Penggugat Rekovensi I adalah pekerja Bank Shinhan Indonesia yang bekerja sejak tanggal 1 Januari 2016 dengan Level J2 dan jabatan terakhir sebagai Operation Supervisor, dan Penggugat Rekovensi II 01 Januari 2016 dengan Level J2 (senior Officer) dan jabatan terakhir sebagai Assistant Relationship Manager;
- Bahwa perkara ini bermula dari adanya kebijakan Mutasi sepihak yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekovensi I dan Penggugat Rekovensi II kemudian secara sepihak Tergugat Rekovensi mengeluarkan surat pemberitahuan No 058/HRD-SE/XII/2021 kepada Penggugat Rekovensi I pada tanggal 28 Desember 2021 dan surat
Halaman 55 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
pemberitahuan No 031/HRD-SE/IX/2021 pada tanggal 03 September 2021 yang pada intinya Para Penggugat Rekovensi di Diskualifikasi Mengundurkan diri;
- Bahwa Penggugat Rekovensi I dan Penggugat Rekovensi II menduga mutasi tersebut dampak dari aktivitas advokasi yang dilakukan oleh Tergugat I saat itu sebagai sekjen Serikat Pekerja Bank Shinhan Indonesia, dalam melakukan advokasi terhadap Sdr. HENDRY HIUTOMO CHRISTY Pimpinan KCP Gading Serpong (pada tanggal 10 Januari 2019) yang di duga dipaksa mengundurkan diri oleh Sdr. SUHARJANTO / Direktur HR, Sdr. Mr. JANG IN HO / Direktur Keuangan, Sdr. TONI TANUWIJAYA / Direktur Kepatuhan, Sdr. GAMARIDHA / General Manager HR dan Sdr. YUDHA / Deputy Audit Intern;
- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 Sdr. THOMAS WISNUBROTO meminta Penggugat Rekonvensi I bertemu dengan nya di ruang meeting Lantai 31, pada saat itu pertemuan dihadiri oleh Tergugat I (selaku sekjend SPBSI) Sdr. THOMAS WISNUBROTO dan Sdr. HENDRA SUPARJADI keduanya adalah Karyawan Divisi Audit yang melaksanakan fungsi investigasi fraud atas Sdr.HENRY HC;
- Bahwa pada saat pertemuan Sdr. THOMAS WISNUBROTO dan HENDRA SUPARJADI diduga melontarkan kalimat bernada Ancaman dan Intimidasi dengan kalimat “Lu Kerja di Shinhan kan..!!, Masih digaji dari Shinhan kan..!!.. Masih mau kerja di Shinhan kan..!!, Lu Liat aj nanti ya.. Gw bakal kejar lu sampai ke dalam kubur lu..!!” kalimat yang disampaikan oleh Henrda Suparjadi“
- Bahwa kemudian Penggugat Rekovensi I tidak menanggapi kalimat tersebut dan keluar dari ruang pertemuan, kemudian bertemu dengan Penggugat Rekovensi II di ruang Pantry dan mendiskusikan hasil pertemuan tersebut;
- Bahwa pada saat Penggugat Rekovensi I dan Penggugat Rekovensi II berdiskusi di ruang Pantry datanglah Sdr. NANDA MAULANA sebagai IR-HR menyampaikan bahwa Dia telah menerima Laporan dari Sdr. HENDRA SUPARJADI bahwa Yang bersangkutan Sudah menyelesaikan urusan dengan Sekjen SPBSI, dengan Ucapan: “ Udah Gw beresin tuh Sekjen SPBSI, udah gw Ancam jangan macam-macam sama sama BSI “.., kemudian Sdr. NANDA MAULANA menghampiri Penggugat Rekovensi I di ruang Pantry dan
Halaman 56 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
mengkonfirmasi benarkah apa yang dilakukan oleh Sdr. HENDRA SUPARJADI tersebut..?
- Bahwa kemudian Penggugat Rekovensi I membenarkan peristiwa tersebut, dan menyampaikan kepada Sdr. Nanda Maulana bahwa saya tidak ada saksi atas Intimidasi dan Ancaman tersebut, namun Sdr, HENDRA SUPARJADI secara tidak langsung telah mengakui perbuatan nya dengan Sikap Arogan kepada Sdr. NANDA MAULANA;
- Bahwa setelah mengkonfirmasi kejadian tersebut Sdr. NANDA MAULANA dan Penggugat II (Bendahara SPBSI) mendatangi ruangan Audit untuk Klarifikasi dan Mediasi terkait dengan apa yang sudah dialami oleh Penggugat Rekovensi namun kedua orang tersebut tidak ada di tempat, dan menitipkan pesan agar disampaikan kepada kedua orang tersebut agar menemui HR dan Serikat pekerja untuk penyelesaian agar tidak terjadi berkelanjutan, namun sampai dengan saat ini pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana;
- Bahwa Dalam beberapa kesempatan bersurat kepada HR tentang permasalahan Intimidasi dan Ancaman terhadap Pengurus Serikat pekerja dan ditanggapi dalam Surat PENGGUGAT No.026/HRD-EXT/II/2019 tanggal 28 Pebruari 2019 pada poin nomor 4 yang intinya bahwa permasalahan Intimidasi dan ancaman akan dibahas dalam forum managemen;
- Bahwa Tergugat Rekonvensi pada forum manajemen melakukan Diskusi meeting untuk mengambil Tindakan berupa Mutasi pengurus Serikat pekerja keluar dari kantor pusat yang dieksekusi melalui Aprroval/persetujuan pada tanggal 18 Maret 2019;
- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Maret 2019 Tergugat Rekovensi melakukan mutasi secara mendadak kepada Penggugat Rekovensi I dengan menerbitkan SK Mutasi No 089/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 dan SK Mutasi No 090/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 terhadap Penggugat Rekovensi II;
- Bahwa atas kebijakan mutasi tersebut Penggugat Rekovensi I dan Penggugat Rekovensi II menolak kebijakan mutasi tersebut melalui Surat tertulis, kerena dianggap sebagai tindakan balasan dan diduga kuat sebagai tindakan menghalang-halangi pengurus serikat pekerja / union busting;
- Bahwa hal ini diperkuat dari pendapat Tergugat Rekovensi sebagaimana disampaikan dalam surat anjuran Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta
Halaman 57 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
selatan Nomor 4602/-1.835.3 tertanggal 21 September 2020 pada poin B angka 3 “ Bahwa dalam beberapa kesempatan, Sdr. Zuber Daud terus menyampaikan dan menuntut agar permasalahanya dapat dijalankan oleh BSI, dalam periode bulan Januari 2019 s.d Maret 2019, HR diundang oleh Direksi dalam suatu meeting. Dalam meeting tersebut disampaikan, bahwa berdasarkan instruksi OJK, pengurus SPBSI harus dimutasi keluar kantor pusat BSI dan ditempatkan di Daerah Luar Jakarta, tim HR menilai, langkah tersebut sebagai kondisi yang dapat membahayakan BSI. Namun karena hal tersebut dianggap sebagai suatu perintah, HR berinisiatif untuk mengambil jalan tengah dengan memberikan mutasi didalam lingkungan Jakarta dengan memberikan kenaikan jabatan kepada Sdr. Zuber Daud dan Nike Felomonia (Nf) serta bertujuan pengembangan karir dalam bentuk promosi.”
- Bahwa terkait dengan kebijakan Mutasi yang di lakukan kepada Tergugat I dan Tergugat II telah dilakukan pencatatan perselisihan Hubungan Industrial di Suku Dinas Tenagakerja Jakarta Selatan;
- Bahwa pada tanggal 21 September 2020 Mediator Jakarta Selatan Mengeluarkan Anjuran No. 4602/1-835.3 menganjurkan agar:
- PT. Bank Shinhan yang beralamat di Gedung International Financial Center Lt 31 Jl Jendral Sudirman Jakarta tetap mempekerjakan pekerja Sdr Moh Zuber Daud dan Nike Felomonia seperti Biasa Di Kantor Pusat Bank Shinhan dan mentaati Peraturan Perundangan yang berlaku khususnya UU No 21 Tahun 2000 dengan tidak melakukan intimidasi, Ancaman kepada Pengurus Serikat Pekerja;
- Sdr Moh Zuber Daud dan Nike Felomonia menerima poin 1;
- Agar kedua belah pihak wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator hubungan industrial yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dikeluarkan anjuran ini;
- Apabila kedua belah pihak menerima anjuran maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama;
- Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran ini, maka untuk memperoleh kepastian hukum atas pemenuhan hak dan kewajiban para pihak atau satu pihak melanjutkan Penyelesaian
Halaman 58 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Bahwa atas anjuran tersebut TERGUGAT I dan TERGUGAT II menerima Anjuran Tsb;
- Bahwa Pihak Tergugat Rekonvensi Menolak Anjuran Mediator dan mengirimkan surat jawaban N0.016/HRD-SE/X/2020 yang isinya sebagai berikut:
- PT. BSI Menolak Anjuran Mediator mempekerjakan kembali Sdr. Moh Zuber Daud dan Sdri. Nike Felamonia di Kantor Pusat;
- Sehubungan dengan penolakan tersebut untuk memperoleh kepastian hukum terkait permasalahan ini PT BSI akan melanjutkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku;
- Bahwa pihak Tergugat Rekonvensi tidak menjalani komitmennya melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan tetap menjalankan proses Mutasi dengan melakukan panggilan kesatu dan kedua tanpa prosedur yang telah diatur didalam Kebijakan dan Prosedur HR versi.1.0 tahun 2021 tanpa adanya kepastian hukum secara sah tentang Mutasi;
- Bahwa berbanding terbalik dalam menyikapi Anjuran Mediator No.5601/-1.835.3 sebagai Pihak yang menerima Anjuran Mediator malah sangat bernafsu mengajukan Gugatan Perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang mana Surat Anjuran Mediator ini akan diajukan Gugatan oleh Para Penggugat Rekonvensi mengenai Perselisihan Hak Tidak dibayarkan upah sebagai Perbuatan Melawan Hukum UU No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 186 sehingga dilakukan melalui Gugatan Rekonvensi ini;
- Bahwa Penggugat Rekonvensi I sebagai Ketua Umum Serikat pekerja yang telah diamanatkan oleh Anggota dan karyawan PT. Bank Shinhan Indonesia pada Musyawarah Nasional kesatu (MUNAS I) di kota Surabaya tanggal 02-03 Oktober 2021 untuk menjalankan Hak dan Kewajiban Organisasi Serikat pekerja sesuai UU No.21 Tahun 2000 Pasal 25 dan Pasal 27 untuk memperjuangkan kesejahteraan melalui Perjanjian Kerja Bersama dan melakukan pembelaan Anggota dalam perselisihan hubungan industrial;
Halaman 59 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa Penggugat Rekonvensi I sebagai Ketua Umum sebelum terjadinya perselisihan PHK ini dalam beberapa kesempatan menyampaikan dalam bentuk surat resmi organisasi serikat pekerja kepada PENGGUGAT yang isinya meminta pihak Tergugat Rekonvensi untuk mentaati dan merealisasikan apa yang telah diperjanjikan didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seperti Hak Cuti Panjang, Pinjaman Darurat tanpa bunga, Perbaikan struktur skala upah, Sosialisasi Serikat pekerja kepada pekerja baru, pembayaran THR sesuai Upah berupa Gaji dan Tunjangan tetap, dan lain sebagainya;
Bahwa atas uraian diatas penyelesaan perselisihan tentang Mutasi dapatlah kiranya Para Penggugat Rekonvensi meminta kepada Hakim Yang Mulia agar Anjuran Mediator No.4602/-1.835.3 menjadi Bukti Tertulis yang sah penempatan kerja sebelum mendapatkan kepastian hukum tentang Mutasi yang sah sesuai komitmen Tergugat Rekonvensi;
- Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak pernah menanggapi dan merespon dengan baik permintaan Serikat pekerja sebagai perwakilan dari Pekerja dan terindikasi mempunyai niat menghilangkan PKB dan mengganti dengan Peraturan Perusahaan agar tidak banyak mendapatkan tuntutan dari para pekerja;
- Bahwa Patut diduga pihak Tergugat Rekonvensi melakukan Tindakan agar dapat terhindar dari gugatan wanprestasi atas Perjanjian yang telah ditandatangani bersama dalam PKB dengan cara menghilangkan peran Ketua Umum dan Bendahara Serikat pekerja sebagai pengurus inti yang akan memperjuangkan kesejahteraan bersama pengurus lainnya dengan cara Memutuskan hubungan kerjanya, terbukti dengan adanya Penolakan Ketua Umum dan Bendahara dalam perundingan PKB dan Pendampingan Anggota serikat dalam perselisihan hubungan industrial;
- Bahwa Tergugat Rekonvensi dalam melakukan panggilan kesatu dan kedua masih tetap sama Tidak memberikan pekerjaan dan menyediakan fasilitas dan perangkat kerja kepada TERGUGAT I yang telah dibuktikan dengan kesaksian Sdri. ISNAENI sebagai Pjs. Operasional Supervisor yang melakukan Panggilan kesatu dan di bawah sumpah pada perkara Gugatan PHK yang diajukan Tergugat Rekonvensi dengan nomor perkara 096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst;
Halaman 60 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa Tergugat Rekonvensi secara sadar mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dikualifikasi Mengundurkan Diri No.058/HRD-SE/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 kepada Penggugat Rekonvensi I dan Surat Pemberitahuan Dikualifikasi Mengundurkan Diri No.031/HRD-SE/IX/2021 tanggal 03 September 2021 kepada Penggugat Rekonvensi II berniat dan bertujuan untuk dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
- Sebagai Dasar Alasan Pemutus Perjanjian kerja Sepihak;
- Sebagai Dasar Untuk Tidak membayarkan Upah;
- Sebagai Dasar Untuk Non-Aktifkan BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dengan alasan “KELUAR ATAS KEMAUAN SENDIRI”;
- Sebagai Dasar pernyataan Bukan karyawan Bank Shinhan Indonesia;
- Sebagai Dasar menerbitkan Surat Keterangan No.005/HRD- KET/I/2022 dan No.147/HRD-KET/XI/2021 Berhenti bekerja untuk pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan;
- Bahwa Tergugat Rekonvensi Melakukan Tindakan Penolakan terhadap Ketua Umum Serikat pekerja BSI sebagai Penggugat Rekonvensi I dan Bendahara sebagai Penggugat Rekonvensi II dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan dasar alasan seperti poin No.27 huruf (a) dan (b) yang secara jelas dan nyata tertera dalam Surat No.133/HRD-SE/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 Perihal: Konfirmasi Undangan Kedua Pra Perundingan PKB yang berbunyi:” Dalam surat ini kami tegaskan kembali bahwa anggota Serikat pekerja Bank Shinhan Indonesia yang hadir dalam perundingan PKB tersebut adalah karyawan yang memiliki perjanjian kerja dengan Bank dan masih menerima upah dari Bank Shinhan Indonesia per November 2022 …dst”;
- Bahwa Tergugat Rekonvensi melakukan tindakan Penolakan terhadap Ketua Umum Serikat pekerja BSI sebagai Penggugat Rekonvensi I dan Bendahara sebagai Penggugat Rekonvensi II dalam Pendampingan perselisihan hubungan industrial anggota serikat pekerja dengan dasar alasan seperti poin No.27 huruf (a) dan (b) yang secara jelas dan nyata tertera dalam Surat No.132/HRD-SE/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 Perihal: Konfirmasi Undangan Kedua Pra Perundingan PKB yang berbunyi: - ” Dalam surat ini kami tegaskan yang menghadiri acara diatas selain Sdri. WIWIK RAHMAWATI
Halaman 61 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
adalah karyawan atau anggota Serikat pekerja Bank Shinhan Indonesia yang masih karyawan yang memiliki perjanjian kerja dengan Bank dan masih menerima upah dari Bank Shinhan Indonesia per November 2022 …dst”;
- Bahwa Tergugat Rekonvensi secara sepihak telah menghentikan pembayaran Upah karyawan Penggugat Rekonvensi I pada bulan Januari 2022 tanpa adanya ketetapan Pemutusan Hubungan Kerja yang sah, baik secara musyawarah mufakat melalui Perjanjian Bersama maupun Keputusan PHK Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
- Bahwa Tergugat Rekonvensi secara sepihak telah menghentikan pembayaran Upah karyawan Penggugat Rekonvensi II pada bulan September 2021 tanpa adanya ketetapan Pemutusan Hubungan Kerja yang sah baik secara musyawarah mufakat melalui Perjanjian Bersama maupun Keputusan PHK Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
- Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelaporan data yang diduga palsu kepada pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan Penonaktifan pekerja Penggugat Rekonvensi I dalam program BPJS kesehatan pekerja dengan Alasan “KELUAR ATAS KEMAUAN SENDIRI” yang mana Para Penggugat Rekonvensi Tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pengunduran diri atas Kemauan Sendiri;
- Bahwa Timbul kerugian atas Non-Aktif BPJS Kesehatan yang tidak sesuai Pelaporan secara lengkap dan benar kepada pihak BPJS Kesehatan sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS sehingga Tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan Kesehatan akibat Laporan Palsu “ KELUAR ATAS KEMAUAN SENDIRI”;
- Bahwa Timbul kerugian Tidak dapatnya program dari BPJS Ketenagakerjaan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya dilaporkan Pemutusan Hubungan Kerja akibat PHK namun dilaporkan dengan alasan “KELUAR ATAS KEMAUAN SENDIRI” disiasati agar sesuai ketentuan PP No.37/2021 Pasal 20 Ayat (1) huruf (a) Mengundurkan diri, karena adanya kebutuhan mendesak mem-PHK pengurus Serikat pekerja sehingga tidak mungkin menunggu keputusan PHI yang memerlukan waktu yang cukup lama untuk memenuhi ketentuan Ayat (3) huruf (c), yang berbunyi: Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
Halaman 62 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Bahwa Tergugat Rekonvensi telah membuat Surat Keterangan No.005/HRD-KET/I/2022 terhadap Penggugat Rekonvensi I dan No.147/HRD- KET/XI/2021 terhadap Penggugat Rekonvensi II yang diduga berisi Keterangan Palsu yang Tidak sesuai fakta berakhirnya waktu pemutusan hubungan kerja agar dipergunakan oleh Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II mencairkan Saldo Dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa dikategorikan telah menerima PHK karena telah mencairkan dana JHT terlihat jelas mengarahkan kepada Pasal 8 Permenaker No.4 Tahun 2022 Tentang Tata cara Pembayaran JHT yang berbunyi;
- Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a (mengundurkan diri) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.”.
sehingga Tidak sesuai dengan fakta hukum alasan terjadinya berakhirnya hubungan kerja menurut Pasal 10 yang berbunyi : - Manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b (terkena pemutusan hubungan kerja) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.”
Dan Pasal 11 huruf (c) yang berbunyi: “Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
huruf (c) tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat
Halaman 63 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial;
- Bahwa Diduga telah timbul Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi atas kejadian pada poin nomor 33 s/d nomor 35 berupa Laporan secara Lengkap dan Benar sesuai UU BPJS No.24 Tahun 2011 dan Peraturan tentang Pemberi Kerja atas Kepatuhan menyampaikan Data secara lengkap dan Benar tentang perubahan peserta BPJS sehingga dengan adanya Gugatan Perselisihan PHK ini memperjelas alasan berakhirnya hubungan kerja adalah akibat PHK sepihak bukan karena “KELUAR ATAS KEMAUAN SENDIRI” atau Mengundurkan diri yang akan Kami lanjutkan proses hukum pada pihak yang berwajib termasuk ke Instansi OJK yang terindikasi dan dugaan pada kategori Rekayasa Hukum menurut peraturan OJK No.17 Tahun 2023 Pasal 101 yang berbunyi; “ Bank dilarang memanfaatkan dan/atau menyalahgunakan rekayasa keuangan dan/atau rekayasa hukum untuk kepentingan Bank dan/atau pihak lain baik internal maupun eksternal Bank yang tidak sesuai prinsip pengelolaan Bank yang sehat “
Bahwa terlihat jelas bahwa pihak yang merasa Dirugikan adalah Penggugat Rekonvensi I dan II atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi melakukan segala cara untuk melakukan PHK Tidak seperti pernyataan PENGGUGAT/Tergugat Rekonvensi memutar balikan fakta sebagai pihak yang dirugikan agar dapat mengajukan Gugatan perselisihan PHK melalui tiket Anjuran No.5601/-1.8335.3 sebagai Pihak yang menerima Anjuran;
- Bahwa berdasarkan keterangan dan Uraian tersebut diatas Sudah menjadi sangat beralasan buat Hakim untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri No.058/HRD- SI/XII/2021 dan No.031/HRD-SI/IX/2021 karena diniatkan dab ditujukan sebagai dasar melakukan tindakan terhadap Ketua Umum dan Bendahara Serikat pekerja BSI;
- Bahwa Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II telah melakukan upaya pencatatan perselisihan hubungan industrial melalui Mediator Suku Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan tentang
Halaman 64 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Perselisihan HAK Tidak Dibayarkan Upah sebelum adanya Ketetapan Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 08 Juni 2022;
- Bahwa telah diterbitkan Anjuran Mediator No.5601/-1.835.3 tanggal 31 Agustus 2022 yang menganjurkan salah satu pokok masalahnya adalah sebagai berikut:
- Perusahaan PT. Bank Shinhan Indonesia yang beralamat di Jl. Jend.Sudirman Kav.22-23 Jakarta Selatan untuk membayarkan hak-hak pekerja:
a.1. Sdr. Mohamad Zuber Daud berupa:- Uang pisah yang besaranya 2 X Gaji Pokok
- Uang Penggantian Hak berupa Sisa cuti yang belum dibayar.
a.2. Sdr. NIKE FFELAMONIA berupa:
- Uang Pisah sebesar 2 X Gaji Pokok
- Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti yang belum dibayar;
- Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II Menolak Anjuran Mediator yang memberikan Anjuran Ngawur dan Tidak Sesuai Substansi Gugatan Perselisihan HAK tentang Tidak Dibayarkannya Upah dengan memberikan Surat Tanggapan secara tertulis tertanggal 06 September 2022;
- Bahwa Upaya yang dilakukan pihak Tergugat Rekonvensi membayarkan Uang Pisah sesuai Anjuran Mediator tidak memiliki dasar yang kuat dikarenakan Tidak adanya kesepakatan Bersama untuk menerima Uang pisah dan Belum adanya keputusan incracht Tentang pemutusan hubungan kerja;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang Penggugat Rekovensi I dan Penggugat Rekovensi II Uraikan diatas maka berdasarkan pasal 86 UU No. 2 tahun 2004, seharusnya Tergugat Rekonvensi menyelesaikan masalah perselisihan mutasi ini terlebih dahulu sesuai komitment yang tertera dalam Surat No.016/HRD-SE/X/2020 untuk mendapatkan kepastian hukum tentang sah atau tidaknya SK MUTASI terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan tidak mengeluarkan kebijakan sepihak mendahului proses hukum baru kemudian meminta pengesahan pihak Pengadilan Hubungan Industrial tentang Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan diri yang dijadikan dasar untuk Tidak membayarkan Upah dan sebagai Pemutus perjanjian kerja dengan pekerja sehingga menimbulkan hilangnya hak atas Upah dan perjanjian kerja
Halaman 65 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
sebagai karyawan, terutama hilangnya Tugas pokok dan fungsi sebagai Pengurus Inti Organisasi Serikat pekerja;
Bahwa dari Seluruh uraian tersebut diatas tentang Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan pihak PENGGUGAT/Tergugat Rekonvensi sangat erat kaitannya antara Pekerja dengan Tugas pokok dan Fungsi dari Kepengurusan Organisasi Serikat pekerja yang dilindungi oleh UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 Jo Pasal 43, yang mana banyak Prosedur dan Aturan Hukum Otonom dan Heteronom yang dilanggar Tanpa dapat membuktikan kesalahan yang dilakukan sebagai pekerja melebihi Sanksi kesalahan fatal/berat sehingga amat sangat penting untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa harus dilakukan Pembinaan dan Peringatan dalam bentuk tertulis secara sah dan patut. Maka sudah sangat beralasan meminta kepada Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan Gugatan Rekonvensi ini sesuai dengan Anjuran Mediator No.4602/-1.835.3 tanggal 21 September 2020, mendapatkan penempatan kerja dan Tetap mendapatkan Upah serta Membatalkan Demi Hukum Anjuran Mediator No.5601/-1.835.3 karena Cacat Hukum Formil dan Materiil.
- Putusan Sela
- Bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum yang Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II Uraikan diatas maka berdasarkan Undang- undang No.2 Tahun 2004 Pasal 86 yang berbunyi: “ Dalam hal perselisihan Hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan Hak dan/atau perselisihan kepentingan.”
- Bahwa Tergugat Rekonvensi masih memiliki tanggung jawab atas Pembayaran Upah sebelum adanya pemutusan hubungan kerja yang sah sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja Pasal 88-A ayat (1) dan (3) yang berbunyi:“Ayat (1) Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja;
Ayat (3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Dan PP No.36 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi: “Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja;
Halaman 66 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa dalam Penjelasan PP No.36 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi:
- yang dimaksud dengan Pada saat putusnya hubungan kerja antara lain Pekerja/ Buruh meninggal dunia, adanya Perjanjian Bersama atau adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
- Bahwa sesuai ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) huruf (f) yang berbunyi: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
Huruf (f): pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;” - Bahwa akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi yang melarang bekerja dengan tidak memberikan pekerjaan dan fasilitas kerja serta tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekovensi I dan Penggugat Rekovensi II sejak tahun 2021 hingga gugatan rekovensi ini disampaikan, Penggugat Rekovensi I dan II telah dirugikan oleh Tergugat Rekovensi;
- Bahwa kerugian yang diderita Penggugat adalah tidak diterimanya upah beserta hak-hak lainnya dari Tergugat Rekovensi sejak bulan Januari 2022 sampai dengan surat gugatan ini disampaikan dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Upah
Penggugat
Rekovensi IUpah
Penggugat
Rekovensi IIUpah Bulan Oktober 2021 - Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Nopember 2021 - Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Desember 2021 - Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Januari 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Februari 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Maret 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan April 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Mei 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Juni 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Juli 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Halaman 67 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Upah Bulan Agustus 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan September 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Oktober 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan November 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Desember 2022 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Januari 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Februari 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Maret 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan April 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Mei 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Juni 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Juli 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Agustus 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan September 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan Oktober 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Upah Bulan November 2023 Rp. 12.435.000,- Rp. 10.660.000,- Rp.286.005.000,- Rp.277.160.000,- - Bahwa kerugian yang diderita Penggugat Rekonvensi I adalah tidak diterimanya upah beserta hak-hak lainnya mulai Januari 2022 hingga surat gugatan Rekovensi ini disampaikan dengan Total: Rp 286.005.000,-;
- Sesuai ketentuan PP No.36 Tahun 2021 Pasal 61 huruf (b) tentang pengenaan Denda atas keterlambatan pembayaran upah yaitu sebesar:
50 % X Rp.286.005.000,- = Rp.143.002.500,-;
- Bahwa kerugian yang diderita Penggugat Rekovensi II adalah tidak diterimanya upah beserta hak-hak lainnya mulai September 2021 hingga surat gugatan Rekovensi ini disampaikan dengan Total: Rp 277.160.000,-;
ii. Sesuai ketentuan PP No.36 Tahun 2021 Pasal 61 huruf (b) tentang pengenaan Denda atas keterlambatan pembayaran upah yaitu sebesar:
50 % X Rp.277.160.000,- = Rp.138.580.000,-; - Bahwa selain kerugian Materiil seperti tersebut diatas Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II mengalami kerugian Immateriil Halaman 68 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
akibat dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan diri berupa hilangnya:
8.1 Hak untuk melakukan pekerjaan yang diperjanjikan dan Penempatan kerja yang dimaksud UU No.13 Tahun 2003 Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi: “ Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka,bebas, obyektif serta adil dan setara tanpa Diskriminasi.” dan ayat (2) yang berbunyi: “ Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat,minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.”
8.2 Hak Untuk melakukan Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Umum dan Bendahara Serikat pekerja akibat dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan diri untuk melaksanakan amanah Anggota dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama dan Pendampingan perselisihan Anggota serikat pekerja yang tertuang dalam UU No.21 Tahun 2000;
8.3 Hak mendapatkan Jaminan Kesehatan karena di Non-Aktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan pelaporan Data Palsu/Tidak benar dengan Alasan “KELUAR ATAS KEMAUAN SENDIRI”;
- Bahwa Atas kebutuhan mendesak dan kepentingan Bersama Keluarga Besar PT. Bank Shinhan Indonesia antara pihak Penggugat Rekonvensi I dan II dengan Tergugat Rekonvensi untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang telah habis masa berlakunya dan telah mendapatkan Teguran dari Otoritas OJK karena perselisihan ini maka kami memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk memberikan keputusan terlebih dahulu agar Hak Penggugat Rekonvensi I dan II menjalani Tugas Pokok dan Fungsi organisasi serikat pekerja sesuai maksud poin 8.2 diatas dapat terlaksana tanpa adanya Penolakan dari pihak Tergugat Rekonvensi;
- Bahwa oleh karenanya Tergugat Rekovensi masih tetap mempunyai kewajiban untuk membayar seluruh upah dan/atau hak–hak Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II lainnya semenjak Tergugat Rekovensi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Diskualifikasi Mengundurkan diri sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Hal ini
Halaman 69 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Angka 46 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, sebagai berikut:
Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 157A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157A
- Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya;
- Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
- Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.”
- Bahwa oleh karena secara nyata-nyata pihak Tergugat Rekovensi terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 angka 46 Undang-undang Cipta kerja Nomor 6 Tahun 2023, maka sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat (2) huruf (d) yang berbunyi: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika Pekerja/Buruh:
(d).bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.” maka mohon Yang Mulia Hakim Ketua sidang Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan PUTUSAN SELA yang isinya memerintahkan Tergugat Rekovensi untuk membayar upah berikut denda beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat Rekovensi I dan Penggugat Rekovensi II selaku pekerja PT. Bank Shinhan Indonesia sejak bulan Januari 2016 hingga surat gugatan ini disampaikan yaitu Penggugat Rekovensi I sebesar Rp. Rp 429.007.500,- dan Penggugat Rekovensi II sebesar Rp. 415.740.000,-;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan pertimbangan diatas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat berkenan memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut;
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Halaman 70 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Dalam Konvensi:
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Putusan Sela:
- Mengabulkan Permohonan PUTUSAN SELA yang dimohonkan Penggugat Rekovensi;
- Menghukum Tergugat Rekovensi untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat Rekovensi I selaku pekerja Perusahaan PT. Bank Shinhan Indonesia sejak 01 Januari 2016 sampai dengan gugatan ini disampaikan adalah Rp.429.007.500,-(empatratus duapuluh Sembilan juta tujuh ribu limaratus rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekovensi untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat Rekovensi II selaku pekerja Perusahaan PT. Bank Shinhan Indonesia sejak 01 Januari 2016 sampai dengan gugatan ini disampaikan adalah Rp. 415.740.000,- ( empatratus limabelas juta tujuhratus empatpuluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengaktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Para Penggugat Rekonvensi dan Mewajibkan memberikan Pelaporan Data dengan Lengkap dan Benar sesuai UU BPJS;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk Menerima Penggugat Rekonvensi I dan II melakukan Perundingan PKB dan Mendampingi Anggota dalam perselisihan dengan Tergugat Rekonvensi sebagai Hak dan Kewajiban yang dijalankan sebagai pengurus organisasi Serikat pekerja sesuai UU No.21 Tahun 2000.;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan SK Mutasi No 089/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 Batal Demi Hukum;
- Menyatakan SK Mutasi No 090/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 Batal Demi Hukum;
Halaman 71 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Menyatakan SK Mutasi No.174/BSI-HRD-SKDIR/IV/2020 Batal Demi Hukum;
- Mempekerjakan kembali Penggugat Rekovensi I Sesuai Anjuran No.4602/-1.835.3;
- Mempekerjakan kembali Penggugat Rekovensi II Sesuai Anjuran No.4602/-1.835.3;
- Menghukum Tergugat Rekovensi untuk membayar seluruh hak upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat Rekovensi I dan Penggugat Rekovensi II selaku pekerja Perusahaan PT. Bank Shinhan yang belum dibayarkan sejak tanggal Gugatan Rekovensi ini disampaikan sampai dengan Gugatan ini diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Surat Anjuran No.5601/-1.835.3 Batal Demi Hukum;
Atau:
Sekiranya Ibu/Bapak Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Para Tergugat, Penggugat telah mengajukan repliknya tanggal 28 November 2023, dan atas replik dari Penggugat, Tergugat mengajukan dupliknya pada persidangan yang telah ditentukan tanggal 6 Desember 2023;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan Bukti-Buktinya berupa alat bukti surat di persidangan yang bermaterai cukup dan setelah dicocokan dengan aslinya ternyata sebagian sesuai dengan aslinya dan sebagian lainnya fotokopy dari fotokopy selanjutnya diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-16c, sebagai berikut:
| NO | KODE BUKTI | JENIS BUKTI | |
| 1 | BUKTI P-1 (Sesuai dengan Aslinya) | Anjuran Mediator Sudinakertransgi Kota Adminitrasi Jak-Sel No. 5601/-1.835.3 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Anjuran | |
| 2 | BUKTI P-2A (Sesuai dengan Aslinya) | Surat Keputusan No. 297/BSI-HRD/I/16 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap BSI sebagai Staf Administrasi Kredit atas nama Mohamad Daud Zuber. |
Halaman 72 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
| 3 | BUKTI P-2B (Sesuai dengan Aslinya) | Surat Keputusan No. 294/BSI-HRD/I/16 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap BSI atas nama Nike Felamonia pada Bagian Business Development | |
| 4 | Bukti P-3A(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 461 K/Pdt.Sus-PHI/2017 | |
| 5 | Bukti P-3B(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 1023 K/Pdt.Sus-PHI/2019 | |
| 6 | Bukti P-4A(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 498 K/Pdt.Sus-PHI/2017 | |
| 7 | Bukti P-4B(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 1166 K/Pdt.Sus-PHI/2017 | |
| 8 | Bukti P-4C(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 1059 K/Pdt.Sus/2010 | |
| 9 | Bukti P-4D(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 478 K/Pdt.Sus-PHI/2014 | |
| 10 | Bukti P-5A(Sesuai dengan Aslinya) | Peraturan Perusahaan BSI 2016-2018 | |
| 11 | Bukti P-5B(Sesuai dengan Aslinya) | Kebijakan Dan Pedoman Umum (SOP) Sumber Daya Manusia Tahun 2017 | |
| 12 | Bukti P-6A(Sesuai dengan Aslinya) | Perjanjian Kerja Bersama BSI 2020-2021 | |
| 13 | Bukti P-6B(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 257 K/PDT.SUS/2011 | |
| 14 | Bukti P-6C(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 82 K/Pdt.Sus-PHI/2016 | |
| 15 | Bukti P-6D(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 367 K/Pdt.Sus-PHI/2016 | |
| 16 | Bukti P-6E(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 461 K/Pdt.Sus-PHI/2017 | |
| 17 | Bukti P-7A(Sesuai | Surat Keputusan No. 089/BSI-HRD- |
Halaman 73 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
| dengan Aslinya) | SKDIR/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Mutasi Sdr Zuber Daud — Pjs Operation Supervisior | ||
| 18 | Bukti P-7B(Sesuai dengan Aslinya) | Surat Keputusan No. 090/BSI-HRD- SKDIR/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia — Pjs Operation Supervisior | |
| 19 | Bukti P-7C (Sesuai dengan Aslinya) | Surat Keputusan No. 174/BSI-HRD- SKDIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia dari jabatan lama operatiom super visior pada Kantor Cabang Pembantu Senin menjadi Assistant Relationship Manager pada Kantor Pusat Operasional. | |
| 20 | Bukti P-8A(Sesuai dengan Aslinya) | Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 0318/BSI-KBJ/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdr Zuber Daud | |
| 21 | Bukti P-8B(Sesuai dengan Aslinya) | Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdr Zuber Daud | |
| 22 | Bukti P-8C (Sesuai dengan Aslinya) | Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 054/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdri Nike Felamonia | |
| 23 | Bukti P-8D(Sesuai dengan Aslinya) | Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis 058/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdri Nike Felamonia | |
| 24 | Bukti P-9(Sesuai dengan Aslinya) | Data Absensi atas Nama Sdr Moh. Zuber Daud Berdasarkan Data Yang Tercatat Pada Sistem HRD | |
| 25 | Bukti P-10(Sesuai dengan Aslinya) | Data Pembayaran Upah atas nama Sdr Moh. Zuber | a . |
| 26 | Bukti P-11(Sesuai | Surat No. 058/HRD-SE/XII/2021 tanggal 28 |
Halaman 74 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
| dengan Aslinya) | Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdr Zuber Daud | ||
| 27 | Bukti P-12(Sesuai dengan Aslinya) | Data Absensi atas Nama Sdri Nike Felamonia Berdasarkan Data Yang Tercatat Pada Sistem HRD | |
| 28 | Bukti P-13(Sesuai dengan Aslinya) | Data Pembayaran Upah atas nama Sdri Nike Felamonia | a . |
| 29 | Bukti P-14(Sesuai dengan Aslinya) | Surat No. 058/HRD-SE/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdri Nike Felamonia | a . |
| 30 | Bukti P-15A(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 414 K/Pdt.Sus-PHI/2013 | |
| 31 | Bukti P-15B(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 14 K/Pdt.Sus-PHI/2015 | |
| 32 | Bukti P-15C(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 367 K/Pdt.Sus-PHI/2016 | |
| 33 | Bukti P-15D(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 661 K/Pdt.Sus-PHI/2016 | |
| 34 | Bukti P-15E(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 745 K/Pdt.Sus-PHI/2016 | |
| 35 | Bukti P-15F(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 93 K/Pdt.Sus-PHI/2017 | |
| 36 | Bukti P-15G(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 219 K/Pdt.Sus-PHI/2017 | |
| 37 | Bukti P-15H | Putusan MA No. 498 K/Pdt.Sus-PHI/2017 | |
| 38 | Bukti P-15I(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 865/ K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Halaman 75 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
| 39 | Bukti P-15J(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 1368 K/Pdt.Sus-PHI/2017 | |
| 40 | Bukti P-15K(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 1424 K/Pdt.Sus-PHI/2017 | |
| 41 | Bukti P-15L (Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 137 K/Pdt.Sus-PHI/2018 | |
| 42 | Bukti P-15M(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 467 K/Pdt.Sus-PHI/2020 | |
| 43 | Bukti P-15N(Sesuai dengan Aslinya) | Putusan MA No. 533 K/Pdt.Sus-PHI/2021 | |
| 44 45 46 | BUKTI P-16 A(Sesuai dengan Aslinya) BUKTI P-16 B(Sesuai dengan Aslinya); BUKTI P-16 C(Sesuai dengan Aslinya) | Surat No. 270/HRD-SI/XII/2022 tertanggal 18 Desember 2023 Perihal: Permintaan Informasi Rekening a.n TERGUGAT I Surat No. 271/HRD-SI/XII/2022 tertanggal 18 Desember 2023 Perihal: Permintaan Informasi Rekening a.n TERGUGAT II Bukti pengiriman Surat |
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan Saksinya di persidangan Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Para Tergugat 1. Bukti T-1 : Fotocopy sesuai asli Surat Kuasa an. HENRY HUTOMO CHRISTI kepada pengurus Serikat Pekerja ;
Halaman 76 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bukti T-2 : Fotocopy dari fotokopi Surat NO.003/HRD-INT/I/ 2019;
- Bukti T-3 : Fotocopy sesuai asli Surat TERGUGAT 1 tertanggal 11 Januari 2019;
- Bukti T-4 : Fotocopy sesuai asli Surat Kedua TERGUGAT 1 tertanggal 19 Pebruari 2019;
- Bukti T-5 : Fotocopy sesuai asli Surat PENGGUGAT NO.026/HRD-EXT/II/2019 tanggal 28 Pebruari 2019;
- Bukti T-6 : Fotocopy dari fotokopi Surat TERGUGAT 1 NO.02/SP-BSI/ 111/2019 tgl. 15 Maret 2019;
- Bukti T-7 : Fotocopy dari fotokopi Surat PENGGUGAT Draft Approval mutasi pengurus serikat pekerja tanggal 18 Maret 2019;
- Bukti T-8 : Fotocopy sesuai asli SK Mutasi No.089/BSI- HRD-SK DlR/l 11/2019 tgl.18 Maret 2019 an. Zuber Daud;
- Bukti T-9 : Fotocopy sesuai asli SK Mutasi No.090/BSI- HRD-SK DIR/lll/2019 tanggal 18 Maret 2019 an. Nike Felomonia;
- Bukti T-10 : Fotocopy dari fotokopi Surat ke 3 (ketiga)Tergugat 1 tertanggal 19 Maret 2019;
- Bukti T-11 : Fotocopy dari fotokopi Surat Tergugat 1 tertanggal 20 Maret 2019;
- Bukti T-12 : Fotocopy dari fotokopi Surat Tergugat II tanggal 20 Maret 2019;
- Bukti T-13 : Fotocopy sesuai asli Kartu Absensi Manual Tergugat1di kantor cabang Kebon Jeruk;
- Bukti T-14 : Fotocopy sesuai asli Kartu Absensi Manual Tergugat II di kantor cabang Senen;
- Bukti T-15 : Fotocopy sesuai asli Berita Acara tanggal 01 April 2019 Tergugat 1 tentang PENOLAKAN penempatan kerja di lokasi mutasi Kebon Jeruk;
- Bukti T-16 : Fotocopy sesuai asli Berita Acara Halaman 77 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Mutasi tgl 27 Maret 2019 Tergugat II tentang PENOLAKAN pe- nempatan kerja di lokasi mutasi Kantor cabang Senen;
- Bukti T-17 : Fotocopy dari fotokopi Form Wajib Persetujuan Atasan/ Pimpinan Baru dan Pimpinan/Atasan Lama;
- Bukti T-18 : Fotocopy sesuai asli Surat Anjuran Mediator NO.4602/-1.835.3 tanggal 21 September 2020;
- Bukti T-19 : Fotocopy sesuai asli Surat Tanggapan Anjuran Mediator No.030/SP-BSI /X/2020 tgl. 05 Okt 2020;
- Bukti T-20 : Fotocopy dari fotokopi Surat Penggugat No.016/- /HRD-SE/X/2020 Jawaban Anjuran tanggal 14 Oktober 2020;
- Bukti T-21 : Fotocopy sesuai asli Surat Penggugat Panggilan Kesatu No. 0318/BSI-KBJ/ VIII/2021 tgl.06 Agust 2021 kepada Tergugat I;
- Bukti T-22 : Fotocopy sesuai asli Surat Tanggapan Panggilan Kesatu tanggal 16 Agustus 2021;
- Bukti T-23 : Fotocopy sesuai asli Surat PENGGUGAT Panggilan Kesatu No. 054/ KPO-OPR/EXT- /VIII/- 2021 tanggal 02 Agustus 2021 kepada Tergugat II;
- Bukti T-24 : Fotocopy sesuai asli Surat tanggapan Tergugat II tentang Panggilan kesatu;
- Bukti T-25 : Fotocopy sesuai asli Surat Penggugat Panggilan Kedua No. 062/HRD-SI/XII/ 2021 tertanggal 23 Desember 2021 kepada Tergugat I;
- Bukti T-26 : Fotocopy dari fotokopi Berita Acara pertemuan terkait surat panggilan kedua No.062/HRD-SI/XII / 2021 tanggal 27 Desem-ber 2021;
- Bukti T-27 : Fotocopy sesuai asli Surat Tergugat 1 kepada Penggugat tentang Tangga- pan Surat panggilan kedua tanggal 24 Desember 2021;
- Bukti T-28 : Fotocopy sesuai asli Surat Penggugat Panggilan Kedua No. 058/KPO-OPR/EXT/ VIII/2021 tanggal 01 Septmber 2021 kepada Tergugat II;
Halaman 78 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bukti T-29 : Fotocopy sesuai asli Tanggapan Tergugat II atas surat panggilan kedua No. 058/KPOPR/EXT/VIII/2021;
- Bukti T-30 : Fotocopy Print-out Bukti Chat WA pihak PENGGUGAT melalui Pimpinan Cabang kepada TERGUGAT II;
- Bukti T-31 : Fotocopy sesuai asli Surat pemberitahuan Dikualifikasikan mengun - durkandiri No.058/HRD- SE/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 kepada TERGUGAT I;
- Bukti T-32 : Fotocopy sesuai asli Surat pemberitahuan Dikualifikasikan mengun- durkan diri No.031/HRD- SE/IX/2021 tanggal 03 Setember 2021 kepada TERGUGAT II;
- Bukti T-33 : Fotocopy dari fotokopi Surat permohonan PARA TERGUGAT untuk Pencata- tan Perselisihan HI tentang PERSELISIHAN HAK Tidak Dibayarkan Upah sesuai pasal 93 Ayat (2) huruf (f) tanggal 08 Juni 2022;
- Bukti T-34 : Fotocopy sesuai asli Surat dari DISNAKERtRANS No.4116/-1.835.3 perihal kelengkapan Berkas Bipartit;
- Bukti T-35 : Fotocopy sesuai asli Bipartit TERGUGAT II;
- Bukti T-36 : Fotocopy sesuai asli Surat Perimintaan BIPARTIT;
- Bukti T-37 : Fotocopy sesuai asli Risalah BIPARTIT TERGUGAT I;
- Bukti T-38 : Fotocopy dari fotokopi Surat Permohonan PARA TERGUGAT NO.07/SP-BSI/- VIII/2022 kepada Mediator tentang keabsahan Pem- beri Kuasa tanggal 19 Agustus 2022;
- Bukti T-39 : Fotocopy Absensi Sidang mediasi ke- 3 (ketiga) tanggal 19 Agustus 2022;
Halaman 79 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bukti T-40 : Fotocopy dari fotokopi Surat Tergugat No.013/SP- BSI/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Ketidakhadiran pihak Perusahaan;
- Bukti T-41 : Fotocopy dari fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor 161/BSI-POA/XII/2021;
- Bukti T-42 : Fotocopy Print-out Surat Tergugat 1 Kepada Direktur Utama tgl.18 Agustus 2023;
- Bukti T-43 : Fotocopy dari fotokopi Bukti Transfer;
- Bukti T-44 : Fotocopy sesuai asli Surat ANJURAN MEDIATOR No.5601/-1.835.3 tanggal 31 Agustus 2022;
- Bukti T-45 : Fotocopy Print-out Surat jawaban Penolakan Anjuran Mediator NO.5601/-1.835.3 tanggal 06 September 2022;
- Bukti T-46 : Fotocopy dari fotokopi Surat PENGGUGAT NO.132/HRD-SE/XII/2022;
- Bukti T-47 : Fotocopy sesuai asli Surat PENGGUGAT NO.133/HRD-SE/XII/2022;
- Bukti T-48 : Fotocopy sesuai asli Surat Pernyataan dan Kesaksian Pimpinan KCP Jembatan Lima;
- Bukti T-49 : Fotocopy dari fotokopi Surat PENGGUGAT No.086 /HRD-SE/IX/2022 Tentang PEMBAHASAN PERATUR- AN PERUSAHAAN;
- Bukti T-50 : Fotocopy sesuai asli Surat SPBSI ke OJK NO.013/SP-BSI/IX/ 2022;
- Bukti T-51 : Fotocopy sesuai asli Surat SP BSI NO.020/SP- BSI/IX/2023;
- Bukti T-52 : Fotocopy Print-out DATA NON AKTIFBPJS Pada Aplikasi BPJS Kesehatan;
- Bukti T-53 : Fotocopy sesuai asli NO.105/HRD- SE/X/2023 Permintaan No.rekening Aktif untuk pembayaran Uang Pisah;
- Bukti T-54 : Fotocopy sesuai asli Surat Halaman 80 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
TERGUGAT No.023/SP-BSI/X/2023;
- Bukti T-55 : Fotocopy dari fotokopi MINUTE OF MEETING Tgl.22 Desember 2022;
- Bukti T-56 : Fotocopy dari fotokopi Surat Edaran (SE) No.OlO/BSI-SEDIR/VIII/- 2018, - Aturan Hukum Otonom tentang proses Mutasi/Rotasi, Promosi & Demosi karyawan;
- Bukti T-57 : Fotocopy dari fotokopi Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2019- 2021(PKB), Lampiran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2020-2021, Ketentuan Sanksi Pelanggaran;
- Bukti T-58 : Fotocopy Print-out SOP Kebijakan dan Prosedur HR versi 1.0 Tahun 2021 Halaman 105 BAB XV huruf H.l dan H.2 tentang tata cara Panggilan kesatu dan Kedua;
- Bukti T-59 : Fotocopy dari fotokopi SE DIR N0.04/SE-DIR/lII/- /2017 Tentang Level, Pangkat dan Grade Pekerja;
- Bukti T-60 : Fotocopy sesuai asli Bukti Legalitas SP BSI;
- Bukti T-61 : Fotocopy sesuai asli Daftar Pengurus hasil MUNAS ke 1 di Surabaya;
- Bukti T-62 : Fotocopy Print-out Hasil MUKERNASI;
- Bukti T-63 : Fotocopy Print-out Data Nama Karyawan TERGUGAT 1 dan Jabatan Terakhirnya di Retiree (Karyawan yang telah keluardari Perusahaan);
- Bukti T-64 : Fotocopy Print-out Data Nama Karyawan TERGUGAT II dan Jabatan Terakhirnya di Retiree (Karyawan yang telah keluar dari Perusahaan);
- Bukti T-65 : Fotocopy Print-out Data Nama Karyawan TERGUGAT 1 di Kantor Cabang Mutasi Kebon Jeruk;
- Bukti T-66 : Fotocopy sesuai asli Surat SPBSI No.024/SP-BSI /X/2023 Konfirmasi penutupan User ID;
- Bukti T-67 : Fotocopy Print-out Foto Dokumentasi;
- Bukti T-68 : Fotocopy dari fotokopi Peran Serta Halaman 81 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Serikat pekerja BSI dalam keselarasan dan harmonisasi membantu pihak Perusahaan;
- Bukti T -69 : Fotokopi sesuai asli dari Tanggapan Surat No.270, tanggal 20 Desember 2023;
- Bukti T -70 : Fotokopi sesuai asli dari Tanggapan Surat No.271, Tentang pembayaran sisa hak cuti, tanggal 20 Desember 2023;
- Bukti T -71 : Fotokopi sesuai asli dari Permintaan Ketiga Slip Gaji, Data Cuti, Laporan Pajak Karyawan;
- Bukti T -72 : Fotokopi sesuai asli dari Surat mempertanyakan gaji bulan Otober 2021;
- Bukti T -73 : Fotokopi dari Print-out Surat PHK kepada Daniel Kausar tanggal 10 November 2023; Bukti T -69 : Fotokopi sesuai asli dari Tanggapan Surat No.270, tanggal 20 Desember 2023;
- ; Bukti T -74: Fotokopi dari fotokopi Surat Penolakan PHK atas nama Daniel Kausar;
- Bukti T -75 : Fotokopi Print-out perbedaan PKB dengan PKBversi 1.1;
- Bukti T -76 : Fotokopi Print-out Putusan MA No. 1065 K/Pdt.Sus-PHI/2018;
Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan Para Pihak tersebut di atas, Majelis Hakim telah mencocokkan dengan aslinya dan ternyata sebagian berkesesuaian dan sebagian tidak ada aslinya serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai juncto Pasal 1888 KUHPerdata, maka alat bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap alat tulis surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo, maka bukti surat-surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);
Halaman 82 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Daftar Saksi Tergugat
Menimbang, bahwa Para Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya, selain bukti surat juga menghadirkan 1(satu) orang Saksi bernama R Harry Subono dibawah sumpah memberikan keterangannya pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi menyatakan mengenal Tergugat I sebagai Karyawan dan Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Shinhan Indonesia:
- Bahwa Saksi bukan karyawan PT Shinhan Indonesia dan tidak pernah bekerja di Perusahaan Penggugat;
- Bahwa Tergugat tidak hadir bekerja selama 2(dua) tahun 9(sembilan) bulan;
- Bahwa selama tidak masuk kerja selama 2(dua) tahun 9(sembilan) bulan Tergugat tetap digaji;
- Bahwa Saksi merupakan Pengurus Serkat Pekerja Buruh sehingga bisa mengetahui berdasarkan iformasi dari Tergugat;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara jelas alasan Tergugat tidak masuk kerja;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai surat Mutasi;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan kesimpulanya pada persidangan ecourt tanggal 24 Januari 2024;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tercatat dalam berita acara sidang, seluruhnya dianggap bagian dari dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan apa- apa lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa selain Jawaban atas Pokok Perkara Para Tergugat juga mengajukan beberapa Eksepsi berikut ini:
- Gugatan Penggugat Obscuur Libel
Bahwa bila dilihat dari Posita gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak sesuai apa dasar hukum gugatannya, kerena tidak ada relevansi sama sekaliHalaman 83 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
dengan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dimana dalam uraian Posita tidak terlihat sama sekali adanya perbuatan mangkir dan penolakan perintah yang dilakukan TERGUGAT. Dengan tidak menggambarkan secara jelas bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT. Maka sudah sepatutnya secara hukum gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau tidak dapat diterima;
- Bahwa Putusan pengadilan hubungan industrial atas gugatan PHK No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dengan perkara yang sama dalam gugatan ini telah dinyatakan Tidak dapat Diterima alias NO karena Obscuur Libel tidak jelas dan kabur;
- Gugatan Penggugat Prematur:
- Bahwa dalam perkara ini antara PENGGUGAT dan Para TERGUGAT belum pernah dilakukan bipartit terkait dengan adanya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Perselisihan PHK) Terhadap PENGGUGAT dengan alasan Menolak perintah dan Mangkir;
- Bahwa perkara Gugatan ini Diajukan berdasarkan Anjuran tertulis Mediator No.5601/-1.835.3 tanggal 31 Agustus 2020 Adalah merupakan Jenis Perselisihan HAK atas Gugatan Tidak dibayarkannya upah sebelum adanya Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang sah baik berupa kesepakatan bersama maupun keputusan Pengadilan hubungan industrial (PHI) mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) huruf (f);
- Gugatan Perkara NE BIS IN IDEM
Gugatan ini dapat dinyatakan ne bis in idem dalam hal telah ada putusan berkekuatan hukum tetap No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst sebelumnya yang memutus perkara yang sama, dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus delicti-nya sama) dikarenakan mengulang Gugatan masih tetap berdasarkan Anjuran Mediator tentang Perselisihan HAK tanpa memperbaharui terlebih dahulu proses Bipartit dan pencatatan perselisihan di tingkat Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial tentang Perselisihan PHK;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya menolak Eksepsi dari Para Tergugat,dengan argumentasi sebagai berikut:
A. GUGATAN PENGGUGAT TELAH JELAS DAN TIDAK KABUR (TIDAK OBSCUUR LIBEL)
Halaman 84 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas dalil eksepsi yang diajukan PARA TERGUGAT mengenai eksepsi obscuur libel;
- Bahwa Dalam Posita gugatan a quo telah tergambar secara jelas perbuatan mangkir PARA TERGUGAT antara lain termuat pada Posita Angka: 1 (satu); 2 (dua); 13 (tiga belas); 15 (lima belas); 19 (sembilan belas); 20 (dua puluh); dan 21 (dua puluh satu), yang pada pokoknya telah dijelaskan bahwasanya PARA TERGUGAT telah mangkir tidak masuk bekerja karena menolak perintah mutasi yang sah yang merupakan hak mutlak Pengusaha, dan PENGGUGAT telah melakukan pemanggilan secara tertulis yang disampaikan secara layak dan patut kepada PARA TERGUGAT untuk kembali masuk bekerja, dan PARA TERGUGAT tidak memenuhi kedua panggilan tersebut maka PARA TERGUGAT telah mangkir masuk bekerja dan dikualifikasikan mengundurkan diri;
- Bahwa eksepsi PARA TERGUGAT yang menyatakan “Putusan pengadilan hubungan industrial atas gugatan PHK No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap”, hal tersebut membuktikan PARA TERGUGAT tidak pernah belajar mengenai Hukum Acara Perdata, oleh karena Putusan No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst berisi Gugatan Tidak Dapat Diterima atau NO, maka PENGGUGAT mempunyai hak untuk mengajukan gugatan kembali, Putusan No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst tidak ada kaitannya dengan gugatan a quo tidak jelas dan kabur;
- Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disampaikan tersebut diatas maka gugatan a quo telah jelas dan tidak kabur, sehingga PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak eksepsi PARA TERGUGAT dan melanjutkannya memeriksa Pokok Perkara;
B. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK PREMATURE
- Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas dalil eksepsi PARA TERGUGAT mengenai eksepsi gugatan premature;
- Bahwa perselisihan a quo telah dirundingkan secara bipartit dan mediasi HI, hal tersebut telah adanya Anjuran Mediator Sudinakertrans Kota Halaman 85 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Administrasi Jakarta Selatan No. 5601/-1.835.3 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Anjuran. Tidak mungkin Mediator menerbitkan anjuran tanpa didahului adanya bukti upaya telah dilakukan perundingan bipartit, sehingga dalil PARA PENGGUGAT yang menyatakan perselisihan a quo premature karena belum dirundingkan secara bipartit dan mediasi menjadi terbantahkan dengan sendirinya;
- Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disampaikan tersebut diatas maka gugatan a quo tidaklah bersifat premature, sehingga PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak eksepsi PARA TERGUGAT dan melanjutkannya memeriksa Pokok Perkara;
C. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK NE BIS IN IDEM
- Bahwa pada Putusan PHI Jakarta Pusat No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst berisi bahwanya “Gugatan Penggugat Tidak dapat Diterima / NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)”. Terhadap perkara yang putusannya dinyatakan tidak dapat diterima / NO maka langkah hukum selanjutnya dapat diajukan kembali, sehingga gugatan a quo tidaklah Ne Bis In Idem;
- Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disampaikan tersebut diatas maka gugatan a quo tidaklah Ne Bis In Idem, sehingga PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak eksepsi PARA TERGUGAT dan melanjutkannya memeriksa Pokok Perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari Para Tergugat dan bantahan dari Penggugat dalam repliknya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati Eksepsi dari Tergugat juga bantahan Penggugat dalam repliknya, terhadap Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur, Majelis Hakim berpendapat posita dan petitumnya serta dasar hukum gugatan Penggugat ternyata sudah jelas, terang dan tegas (duidelijk), demikian juga Posita dan Petitumnya sudah berkesesuaian, hal ini juga dapat dilihat dari Jawaban dari Tergugat yang dapat memahami maksud dan tuntutan Penggugat secara jelas sehingga bisa menjawab dan membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, maka mempedomani Pasal 8 Rv sebagai rujukan Gugatan Penggugat sudah jelas dan Terang;
Halaman 86 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Menimbang, bahwa terkait Eksepsi Gugatan Penggugat Premature, maka oleh karena perselisihan a quo telah dirundingkan secara bipartit dan Tripartit /mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial, hal tersebut dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Anjuran Mediator Sudinakertransgi Kota Adminitrasi Jak-Sel No. 5601/- 1.835.3 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Anjuran (Bukti P-1). yang merupakan syarat formil pengajuan gugatan perselisihan PHK a quo, sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka dengan demikian gugatan PHK quo tidak premature; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Eksepsi NE BIS IN IDEM, Bahwa pada Putusan PHI Jakarta Pusat No.096/Pdt.SusPHI/2023/PN.Jkt.Pst dalam amarnya “Gugatan Penggugat Tidak dapat Diterima / NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)”. Dan Putusan tersebut belum memeriksa dan mempertimbangkan Pokok Perkaranya, maka terhadap perkara yang putusannya dinyatakan tidak dapat diterima / NO, maka langkah hukum selanjutnya dapat diajukan kembali, sehingga gugatan a quo tidaklah Ne Bis In Idem;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Gugatan Penggugat dinyatakan sudah jelas, terang dan tidak kabur, Gugatan Penggugat juga tidak Premature dan gugatan Penggugat juga tidak Ne bis in idem sehingga dengan demikian Eksepsi Para Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya yang pada Pokoknya mendalilkan bahwa TERGUGAT I dan Tergugat II merupakan mantan Karyawan PENGGUGAT yang telah berakhir hubungan kerjanya terhitung sejak tanggal 28 Desember 2021 untuk TERGUGAT I dan Sejak tanggal 6 September 2021 untuk Tergugat II, Para Tergugat telah mangkir atau tidak masuk bekerja lebih dari 5 (lima) hari kerja berturut-turut, dan PENGGUGAT telah memanggil Para TERGUGAT secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, panggilan dilakukan secara layak, patut dan wajar, namun Para TERGUGAT menolak Panggilan masuk bekerja tersebut;
Menimbang, bahwa perselisihan dengan Para TERGUGAT berawal ketika PENGGUGAT pada tanggal 18 Maret 2019 melakukan mutasi kepada Para TERGUGAT untuk mencapai tujuan perusahaan terhadap adanya perubahan terkait
Halaman 87 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
inisiatif bisnis, dan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan tugas operasional Perusahaan. Atas kewenangan Perusahaan untuk melakukan mutasi tersebut Para TERGUGAT menolak mutasi tanpa alasan dan bukti yang sah, Penggugat melakukan Mutasi telah sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) dan PKB. Sehingga ketika Para Tergugat tidak bersedia merupakan tindakan “Penolakan Unsur Perintah” Perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha, yang sifatnya mengikat. Pengusaha mempunyai hak untuk memberikan perintah atas pekerjaan dan pekerja wajib untuk melakukannya. Sehingga berdasarkan perjanjian kerja tersebut, pengusaha mempunyai hak melakukan pengelolaan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan perusahaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara mutasi a quo PENGGUGAT tidak mengurangi hak-hak TERGUGAT I dan TERGUGAT II, bahkan secara umum terdapat tambahan kenaikan remunerasi atas terjadinya mutasi a quo. Bahwa mutasi a quo TERGUGAT I dimutasi dari Kantor Pusat yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Jakarta Selatan ke Kantor Cabang Pembantu Kebon Jeruk Jakarta Barat masih dalam provinsi yang sama yaitu Provinsi DKI Jakarta dan tidak membahayakan kesehatan kerja. Bahwa mutasi TERGUGAT II dimutasi dari Kantor Pusat yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Jakarta Selatan ke Kantor Cabang Pembantu Senen Jakarta Pusat masih dalam provinsi yang sama yaitu Provinsi DKI Jakarta dan tidak membahayakan kesehatan kerja;
Menimbang, bahwa kemudian PENGGUGAT pada tanggal 23 Desember 2021 kembali memanggil TERGUGAT I yang kedua kalinya, untuk kembali masuk bekerja melalui Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 untuk kembali masuk bekerja di Kantor Cabang Kebon Jeruk pada Senin tanggal 27 Desember 2021. seharusnya TERGUGAT I dengan itikad baik memenuhi Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tersebut, namun malah sebaliknya TERGUGAT I dengan itikad buruknya kembali tetap tidak mau memenuhi Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tersebut. Untuk TERGUGAT II juga telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, maka kemudian pada Senin tanggal 2 Agustus 2021 PENGGUGAT memanggil TERGUGAT II untuk masuk bekerja melalui Surat Panggilan Secara Tertulis No. 054/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 untuk kembali masuk bekerja di Kantor Pusat Oprasional Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 5 Agustus 2021. TERGUGAT II seharusnya dengan itikad baik memenuhi Surat Panggilan Secara Tertulis No. 054/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tersebut, namun malah sebaliknya dengan itikad Halaman 88 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
buruknya tetap tidak mau memenuhi Surat Panggilan Secara Tertulis No. 054/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena keempat Surat Panggilan Masuk Bekerja tersebut diatas telah disampaikan secara patut, namun TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap tidak bersedia memenuhi Panggilan Masuk Bekerja tersebut, maka dengan demikian TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan telah dipanggil oleh PENGGUGAT 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, sehingga dengan demikian hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II “Demi Hukum” berakhir karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikualifikasikan mengundurkan diri; Menimbang, bahwa terhadap penolakan mutasi yang berujung pada mangkir dikualifikasikan mengundurkan diri tersebut, untuk penyelesaian masalahnya telah ditempuh mekanisme sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, telah dirundingkan secara bipartit dan Mediasi oleh Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dari hasil Mediasi HI tersebut, oleh karena tidak tercapai kesepakatan, Mediator HI telah menerbitkan Anjuran Tertulis No. 5601/-1.835.3 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Anjuran, yang pada pokoknya berisi:
- Perusahaan PT Bank Shinhan Indonesia yang beralamat di Jl. Jend Sudirman Kav 22 -23 di Jakarta Selatan untuk membayarkan hak-hak pekerja kepada: Sdr. Mohamad Zuber Daud berupa:
- Uang pisah yang besarnya 2 X Rp.12.435.000,-=Rp. 24.870.000.-;
- Uang Penggantian Hak sebesar berupa sisa Cuti, yang belum dibayarkan ada Sdr. Nike Felamonia berupa:
- Uang Pisah sebesar:2 X Rp.10.660.000,-= Rp.21.320.000.-;
- Uang Penggantian Hak berupa sisa Cuti yang belum dibayarkan; Menimbang, bahwa terhadap Anjuran Mediator tersebut, PENGGUGAT telah menyatakan menerima Anjuran, sedangkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak Anjuran. TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang notabenenya menolak Anjuran namun tidak juga mengajukan gugatan ke Pengadilan HI, sehingga pada akhirnya PENGGUGAT yang menerima Anjuran terpaksa mengajukan gugatan a quo Demi Kepastian Hukum. Bahwa PENGGUGAT telah membayarkan hak-hak TERGUGAT I dan TERGUGAT berupa Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak sesuai Anjuran Mediator HI juncto Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021 atas berakhirnya hubungan kerja
Halaman 89 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikualifikasikan mengundurkan diri;
Menimbang, bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa sejak awal Para Tergugat sudah menolak rencana mutasi, dan mutasi yang dilakukan Penggugat bukan Mutasi tetapi Para Tergugat menduga mutasi tersebut adalah Demosi dan merupakan union busting, dan ketika melakukan Mutasi Penggugat tidak memiliki Peraturan Perusahaan, karena SK Mutasi diterbitkan berdasarkan Peraturan Perusahaan yang Daluarsa, sehingga SK mutasi yang diterbitkan oleh Penggugat cacat formil;
Menimbang, bahwa Para Tergugat juga mendalilkan bahwa antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak ada perundingan bipartite dan tidak ada mediasi tentang Perselsisihan PHK, terkait dengan Anjuran Mediator No. 5601/1.835.3 terdapat kontradisksi maka mohon Majelis Hakim untuk membatalkan Anjuran tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Mutasi tidak Sah, dan Anjuran tidak sesuai Substansi Perselisihan Hak, maka mohon Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat maka Majelis Hakim menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah pihak dimana Penggugat diwajibkan membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat diwajibkan membuktikan dalil bantahannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 163 HIR Jo Pasal 1865 KUH Perdata;
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil - dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yaitu Bukti P-1 s/d Bukti P-16c tanpa mengajukan Saksi, sedangkan Para Tergugat untuk mempertahankan dalil-dalil bantahannya telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda tanda Bukti T-1 s/d T-76 dan 1 (satu) orang Saksi bernama R Harry Subono;
Menimbang, bahwa setelah mencermati dengan seksama perkara a quo, Majelis Hakim berkesimpulan yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Para Tergugat dikarenakan Para Tergugat tidak bersedia dimutasi walaupun telah dipanggil secara sah dan patut sehingga oleh karena tidak bersedia hadir bekerja untuk melaksanakan pekerjaanya maka dianggap mangkir, sehingga dengan alasan mangkir yang diklasifikasi mengundurkan diri tersebut Penggugat telah membayarkan hak-hak Para
Halaman 90 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Tergugat sesuai Anjuran Mediator hubungan Insustrial. Dari pokok perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, terdapat permasalahan hukum yang harus dijawab, apakah Penggugat berhak melakukan Mutasi kepada Para Tergugat? Dan apakah mutasi yang dilakukan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang ada, dan apakah Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mangkir telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku atau tidak? Lalu apa implikasi hukumnya;
Menimbang, bahwa untuk membahas permasalahan tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat, jawab jinawab antara Penggugat dan Para Tergugat serta bukti-bukti yang diajukan pihak Penggugat maupun Para Tergugat didasarkan ketentuan hukum yang relevan dengan permasalahan pada perkara a quo;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara yang diperselisihkan oleh para pihak, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan syarat formil gugatan Penggugat, apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa gugatan Penggugat, ternyata Penggugat dalam gugatan telah melampirkan Anjuran Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nomor. 5601/- 1.835.3, tanggal 31 Agustus 2023 (Vide: Bukti P-1 Berupa Anjuran Mediator Hubungan Industrial), membuktikan permasalahan a quo, oleh Penggugat dengan ParaTergugat sudah terlebih dulu dilakukan penyelesaian melalui proses mediasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 14 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), apabila Anjuran ditolak oleh pihak yang berselisih, dalam Perkara aquo Penggugat menerima Anjuran Mediator tetapi Para Tergugat menolak Anjuran Mediator, maka untuk mendapatkan penyelesaian perkara secara hukum, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat didalam gugatanya melampirkan Anjuran Mediator mengenai perselisihan PHK, merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 tahun 2004, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat secara formil berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Halaman 91 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa lebih lanjut perkara a quo, terlebih dahulu Majelis memeriksa mengenai status hubungan kerja, jabatan, masa kerja dan upah terakhir Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan hubungan kerja dengan Tergugat I merupakan PKWTT/Karyawan Tetap, upah terkhir Rp.12.435.000,00, Jabatan Pjs Operator Supervisor pada Perusahaan Penggugat, untuk Tergugat II merupakan Karyawan Tetap dengan Jabatan Bagian business Development dan terakhir Assisten Reletionship Manajer, upah terakhir Rp.10.660.000,00 terhadap dalil Penggugat tersebut Para Tergugat mengakui status hubungan kerja PKWTT/Karyawan Tetap, dan jabatan Para Tergugat dan upah Para Tergugat sebagaimana dalam Jawabannya pada halaman 26(dua puluh enam), maka mengacu pada ketentuan Pasal 174 dan 176 HIR jo Pasal 1925 KUHPerdata, Majelis Hakim berpendapat pengakuan Para Tergugat tersebut merupakan bukti yang sempurna sepanjang berkaitan dengan status hubungan kerja PKWTT/Karyawan Tetap, dan jabatan dan upah terakhir yang diterima Para Tergugat, sehingga dalil Penggugat tersebut merupakan fakta hukum yang tidak perlu dibuktikan kembali; Menimbang, bahwa oleh karena status hubungan kerja Para Tergugat sebagai pekerja tetap dan awal mulai Perselisihan dikarenakan Penggugat melakukan Mutasi kepada Para Tergugat, dan Para Tergugat tidak bersedia melaksanakan mutasi dengan alasan mutasi tersebut tidak sah dan didasarkan kepada Peraturan Perusahaan yang telah daluarsa, maka setelah Majelis Hakim memeriksa seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat maupun Para Tergugat, Majelis Hakim menemukan pada Bukti P-5A Peraturan Perusahaan BSI 2016-2018, Bukti P-5B berupa SOP Sumber Daya Manusia, dasar Penggugat melakukan telah diatur di dalam Pasal 8 PP BSI, dan teknis Pelaksanaannya juga diatur di dalam SOP Sumber Daya Manusia 2017, selanjutnya pada Bukti P-6A berupa Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021 pada Pasal 15 angka 1 ditemukan norma bahwa Penggugat memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja sesuai kebutuhan;
Menimbang, bahwa Penggugat juga berupaya agar Para Tergugat dapat melaksanakan tugas di lokasi baru dengan cara menerbitkan surat panggilan yaitu Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 0318/BSI-KBJ/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdr Zuber Daud (Bukti P-8A) dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdr Zuber Daud (Bukti P-8B), Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 054/KPO-
Halaman 92 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdri Nike Felamonia (Bukti P-8C) dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis 058/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdri Nike Felamonia (Bukti P-8D)
Menimbang, bahwa oleh karena Perusahaan Penggugat telah memiliki ketentuan yang bersifat otonom dan ketentuan tersebut telah disosialisasikan dengan Pekerja, termasuk Para Tergugat karena Para Tergugat juga merupakan Pengurus Serikat Pekerja pada Perusahaan Penggugat yang bersama-sama merumuskan, merundingkan dan menyepakati sehingga terbit PKB 2020-2021 oleh karenanya segala norma yang terkandung di dalam PKB tersebut mengikat bagi Pekerja dan Pengusaha. Demikian juga halnya bahwa Perusahaan Penggugat telah memiliki Standar Operational Prosedure (SOP) Sumber Daya Manusia yang wajib dilaksanakan Manajemen dalam rangka mencapai tujuan organisasi sehingga dapat mencapai tujuan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya secara efektif dan efisien, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Surat Mutasi Tergugat I sebagaimana Bukti P-7A dan Surat Mutasi Tergugat II sebagaimana Bukti P-7B dan Bukti P-7c adalah sah dan patut;
Menimbang, bahwa oleh karena surat Mutasi yang diberikan Penggugat kepada Para Tergugat Sah dan Patut dan tidak merugikan Para Tergugat serta masih merupakan kewenangannya, maka ketika ParaTergugat tidak hadir dan tdak melaksanakan tugas di lokasi yang baru, Penggugat tetap melaksanakan aturan sesuai SOP dengan memangggil Para Tergugat melalui Surat Panggilan Pertama secara tertulis untuk Tergugat I tanggal 9 Agustus 2021 (Vide: Bukti P-8A), Surat Panggilan Kedua tanggal 23 Desember 2021 (vide: Bukti P-8B) demikian juga untuk Tergugat II telah dipanggil untuk bekerja melaksanakan tugas ditempat yang baru ( Vide: Bukti P-8C Surat Panggilan Pertama), dan Surat Panggilan kedua (Vide Bukti P-8D) tetapi Para Tergugat tetap tidak hadir sebagaimana data absensi Para Tergugat (Vide: Bukti P-9 data Absensi Tergugat I), Bukti P-12 data Absensi Tergugat –I, dari bukti-bukti tersebut ditemukan bahwa Tergugat I sudah tidak masuk kerja selama 2(dua) tahun 9(sembilan) bulan, dan Tergugat II tidak masuk kerja selama 2 (dua) tahun 5(lima) bulan (Vide: Bukti P-11) untuk melaksanakan tugas ditempat/lokasi baru;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, bahwa Penggugat sebagai Pengusaha telah melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia dengan baik dan tindakan Mutasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan
Halaman 93 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
yang seharusnya dipatuhi hal ini relevan dengan Putusan MA No. 461 K/Pdt.Sus- PHI/2017 (Bukti P-3A) dan Putusan MA No. 1023 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (Bukti P-3B) membuktikan bahwasanya “MUTASI MERUPAKAN BAGIAN DARI PERINTAH YANG HARUS DIPATUHI OLEH PEKERJA”, Putusan MA No. 498 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Bukti P-4A); Putusan MA No. 1166 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Bukti P-4B); Putusan MA No. 1059 K/Pdt.Sus/2010 (Bukti P-4C); dan Putusan MA No. 478 K/Pdt.Sus- PHI/2014 (Bukti P-4D), bahwasanya “PERINTAH MUTASI ADALAH HAK MUTLAK PENGUSAHA”;
Menimbang, bahwa berdasarkan data Absensi atas Nama Sdr Moh. Zuber Daud Berdasarkan Data Yang Tercatat Pada Sistem HRD (Bukti P-9) dan Data Absensi atas Nama Sdri Nike Felamonia Berdasarkan Data Yang Tercatat Pada Sistem HRD (Bukti P-12), TERGUGAT I ± 2 tahun 9 bulan tidak hadir untuk masuk bekerja, namun PENGGUGAT tetap membayarkan upah kepada TERGUGAT I (Bukti P-10), dan TERGUGAT II ± 2 tahun 5 bulan tidak hadir untuk masuk bekerja, namun PENGGUGAT tetap membayarkan upah kepada TERGUGAT II (Bukti P-13). Maka terhadap tindakan Penggugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sekalipun Para Tergugat tidak masuk kerja untuk melaksanakan tugas ditempat baru, dengan itikad baik dari Penggugat tetap membayarkan upah setiap bulannya walaupun Para Tergugat tidak bekerja (Vide: Bukti P-10 berupa data pembayaran upah Tergugat I selama 2(dua)tahun 9(sembilan) bulan, bukti P-13 berupa Data Pembayaran upah Tergugat II selama 2(dua) tahun 5 (lima) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah melakukan Pengelolaan Sumberdaya Manusia dengan baik dan sesuai ketentuan Ketenagakerjaan tetapi Para Tergugat tetap tidak bersedia mematuhi Perintah yang yang patut dari Perusahaan sebagaimana bukti keempat Surat Panggilan Masuk Bekerja: (Bukti P-8A; Bukti P- 8B; Bukti P-8C dan Bukti P-8D), serta berdasarkan data Absensi (Bukti P-9 dan Bukti P-12), PARA TERGUGAT yang secara sadar dan sengaja tidak mau hadir untuk masuk bekerja, maka sangatlah wajar, patut dan layak PARA TERGUGAT yang telah mangkir bekerja dikualifikasikan mengundurkan diri, maka demi Kepastian Hukum bagi PARA TERGUGAT, maka Surat yang dikeluarkan Penggugat berupa Surat No. 058/HRD-SE/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdr Zuber Daud (Bukti P-11) dan Surat No. 058/HRD-SE/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdri Nike Felamonia (Bukti P-14) adalah sah dan beralasan hukum;
Halaman 94 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Menimbang, bahwa surat dikualifikasi mengundrkan diri dari Penggugat tersebut di atas relevan dengan Putusan MA No. 414 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (Bukti P-15A); Putusan MA No. 14 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (Bukti P-15B); Putusan MA No. 367 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (Bukti P-15C); Putusan MA No. 661 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (Bukti P-15D); Putusan MA No. 745 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (Bukti P-15E); Putusan MA No. 93 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Bukti P-15F); Putusan MA No. 219 K/Pdt.Sus- PHI/2017 (Bukti P-15G); Putusan MA No. 498 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Bukti P-15H); Putusan MA No. 865/ K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Bukti P-15I); Putusan MA No. 1368 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Bukti P-15J); Putusan MA No. 1424 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Bukti P-15K); Putusan MA No. 137 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (Bukti P-15L); Putusan MA No. 467 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (Bukti P-15M); dan Putusan MA No. 533 K/Pdt.Sus-PHI/2021 (Bukti P-15N), yang pada pokoknya menyatakan “MENOLAK MUTASI DIKUALIFIKASIKAN MANGKIR MENGUNDURKAN DIRI”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut di atas (Vide: Bukti P-15A s.d P-15N) , maka Majelis Hakim berkesimpulan PARA TERGUGAT telah Menolak Mutasi Dikualifikasikan Mangkir Mengundurkan Diri, Sehingga dengan demikian hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I “Demi Hukum” berakhir terhitung sejak tanggal 28 Desember 2021 dan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II “Demi Hukum” berakhir terhitung sejak tanggal 3 September 2021;
Menimbang, bahwa oleh karena Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah PKWTT/Karyawan Tetap, maka apabila ada Pemutusan Hubungan Kerja baik yang dilakukan Penggugat maupun Para Tergugat ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan, dari fakta dipersidangan Bahwa PENGGUGAT Beritikad Baik Membayarkan Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak Dari PENGGUGAT Kepada PARA TERGUGAT Sebagai Pembayaran Hak-Hak Atas Terjadinya PHK Karena Mangkir Dikualiifikasikan Mengundurkan Diri. kepada TERGUGAT I (Bukti P-16A). PENGGUGAT juga telah memberitahukan kepada TERGUGAT II bahwa PENGGUGAT telah memberikan uang pisah dan uang penggantian hak sisa cuti (Bukti P-16B) sesuai Anjuran Mediator HI juncto Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021 atas berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikualifikasikan mengundurkan diri (Vide: Bukti P-1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan Surat Mutasi yang diterbitkan Penggugat kepada
Halaman 95 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Para Tergugat adalah Sah dan beralasan hukum, demikian juga surat Panggilan yang diterbitkan Penggugat kepada Para Tergugat juga Sah dan Patut, dengan demikian Petitum Penggugat pada angka 2(dua) sampai 6(enam) dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Mutasi Sah dan beralasan hukum, demikian juga Surat Panggilan yang dilakukan Penggugat kepada Para Tergugat Sah dan Patut tetapi Para Tergugat tetap tidak hadir maka Surat Pemberitahuan diskualifikasi mengundurkan diri atas nama Para Penggugat sebagaimana Petitum angka (7) dan (8) juga dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat telah dikualikafikasi mengundurkan diri karena mangkir yaitu Tergugat I selama 2 (dua) tahun 9(sembilan) bulan, dan Tergugat II selama 2(dua) tahun 5(lima) bulan dan selama tidak masuk kerja Penggugat tetap membayar upah setiap bulannya, maka agar tidak menjadi preseden buruk bagi karyawan lainnya, dan juga agar ada kepastian hukum bagi Para Pihak, sehingga diajukan Permohonan Pemutusan hubungan kerja untuk Tergugat I terhitung sejak 28 Desember 2021, dan Tergugat II Putus Hubungan Kerja sejak 3 September 2021 yang perhitungan hak-hak Para Tergugat sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Para Tergugat telah mendapatkan Hak- haknya berupa uang pisah dan uang penggantian Hak untuk Tergugat II, dengan demikian Petitum Penggugat pada angka 9 (sembilan) sampai 13 (tiga belas) layak dan beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo hanya memeriksa terhadap bukti-bukti yang ada kaitan/relevansinya dengan perkara ini, sedangkan terhadap bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini tidak dipertimbangkan, oleh karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas dan tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti dan alasan hukum lainnya telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat ReKonvensi/ Tergugat Konvensi adalah sebagaimana diuraikan dalam gugatannya tersebut diatas; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam bagian Konvensi secara mutatis mutandis dianggap termuat dalam pertimbangan ReKonvensi ini dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan segala sesuatu yang dipertimbangkan di bagian ReKonvensi ini sepanjang hal tersebut ada hubungannya
Halaman 96 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
dengan Gugatan ReKonvensi, oleh karenanya dalam bagian ReKonvensi Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memutus segala sesuatu yang belum dipertimbangkan dan diputus dalam bagian Konvensi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Para Penggugat ReKonvensi, oleh karena pokok perkara gugatan Para Penggugat ReKonvensi tersebut merupakan pokok perkara yang sama dengan Gugatan Konvensi demikian juga bukti-bukti dari Para Penggugat Rekonvensi tidak ada secara khusus untuk dalil-dalil Rekonpensi selain dari Bukti T-1 sampai bukti T-76 dan Saksi bernama R Harry Subono yang telah diperiksa dan dan dipertimbangkan serta diputus dalam Gugatan Konvensi, demikian juga terhadap Gugatan Rekopensi yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi /Para Penggugat ReKonvensi, segala dalil-dalil Para Penggugat ReKonvensi telah dijawab dan dibantah oleh Tergugat Rekonvensi, dan untuk tuntutan upah Penggugat Rekonvensi I dari Bulan Januari 2022 sampai November 2023 sejumlah Rp.286.005.000,00 dan tuntutan upah Penggugat Rekonvensi II dari Oktober 2021 sampai November 2023 sejumlah Rp.277.160.000,00, yang dimohonkan dalam Putusan Sela, maka oleh karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat ReKonvensi/Penggugat Konvensi Sah dan Beralasan Hukum, dan berdasarkan fakta Persidangan Hubungan Kerja telah Putus sejak tanggal 28 Desember 2021 untuk Pengggat Rekonvensi I dan hubungan kerja antara PENGGUGAT Rekonvensi II dengan TERGUGAT Rekonvensi berakhir terhitung sejak tanggal 3 September 2021, maka dengan berakhirnya hubungan kerja, maka berakhir juga hak dan kewajiban antara Para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa oleh karena hak-hak akibat adanya PHK telah diterima oleh Para Penggugat Rekonvensi sebagaimana telah dipertimbangkan pada Gugatan konvensi, maka dengan demikian tuntutan upah dan denda yang dituntut Para Penggugat Rekonvensi tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas, tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti lainnya telah cukup alasan bagi Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat ReKonvensi/Tergugat Konvensi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Halaman 97 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan untuk sebagian dan nilai Gugatan Penggugat Konvensi kurang dari Rp.150.000.000,00, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), “Dalam proses beracara di PHI, pihak-pihak yang berperkara tidak di kenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000; (seratus lima puluh juta)”, maka sesuai dengan ketentuan tersebut semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara dan jumlah biaya perkara akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini, sehingga dengan demikian Petitum ke-14 Penggugat Konvensi yang menuntut agar Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ditolak;
Memperhatikan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Pasal 39 dan 40 PKB PT. Bank Shinhan Indonesia juncto Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keputusan No. 089/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tanggal 18 tentang Mutasi Sdr Zuber Daud – Pjs Operation Supervisior Maret 2019 adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan No. 090/BSI-HRD-SKDIR/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia – Pjs Operation Supervisior adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan No. 174/BSI-HRD-SKDIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Mutasi Sdri Nike Felamonia dari jabatan lama operation supervisor pada Kantor Cabang Pembantu Senen menjadi Assistant Relationship Manager pada Kantor Pusat Operasional adalah Sah dan Berdasar Hukum;
Halaman 98 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
- Menyatakan Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 0318/BSI- KBJ/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis No. 062/HRD-SI/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdr Zuber Daud adalah adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat Panggilan Pertama Secara Tertulis No. 054/KPO- OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dan Surat Panggilan Kedua Secara Tertulis 058/KPO-OPR/EXT/VIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Panggilan Masuk Kembali Bekerja atas nama Sdri Nike Felamonia adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat No. 058/HRD-SE/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdr Zuber Daud adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat No. 031/HRD-SE/IX/2021 tanggal 3 September 2021 perihal Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri atas nama Sdri Nike Felamonia adalah adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I terhitung sejak tanggal 28 Desember 2021;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II terhitung sejak tanggal 3 September 2021;
- Menyatakan pembayaran Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sebagai pembayaran hak-hak atas terjadinya PHK karena mangkir dikualifikasikan mengundurkan diri adalah Sah dan beralasan hukum;
- Menyatakan pembayaran Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sebagai pembayaran hak-hak atas terjadinya PHK karena mangkir dikualifikasikan mengundurkan diri adalah Sah dan beralasan hukum;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.138.000,00(seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Halaman 99 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.
Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, oleh kami, Bintang AL, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Gotti Situmorang, S.H.,S.Sos M.M., dan Rokhana, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara ecourt pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Subardi, S.H., M.H.,selaku Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga kepada Kuasa Hukum Penggugat dan kepada Para Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, Rokhana, S.H., M.H. Bintang, A.L.S.H., M.H.
Gotti Situmorang, S.H.,S.Sos., M.M.
Panitera Pengganti,
Subardi,S.H.,M.H.
Rincian biaya perkara:
- Panggilan Rp128.000.00
- Materai Rp.10.000,00 +
- Jumlah Rp.138.000,00 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah.)
Halaman 100 dari 100 Putusan Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN Jkt Pst.