175/PDT/2023/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 175/PDT/2023/PT KPG
Pembanding/Tergugat I : PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq. GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, Diwakili Oleh : ODERMAKS SOMBU, S.H,M.A,M.H Terbanding/Penggugat : PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR Turut Terbanding/Tergugat II : PT. FLOBAMOR
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 Nopember 2023 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika putusan yang selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi para Tergugat Dalam Provisi : Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa: bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012 (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012 (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016 dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31. 670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama Nomor: HK. 530 Tahun 2014 – Nomor: 04/ SIM/ Dirut/ V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I dengan Penggugat Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Penggugat sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor: HK. 530 Tahun 2014 – Nomor: 04/ SIM/ Dirut/ V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012 (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012 (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016 dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31. 670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15. 000. 000,- (lima belas juta Rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 175/PDT/2023/PT KPG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara:
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ. GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, bertempat tinggal di Jl. El-Tari No. 52, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85111. Dalam perkara ini memberikan Kuasa kepada Odermaks Sombu, SH, M.A, M.H., Kepala Biro Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 12 Desember 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 16 Desemeber 2022 di bawah register Nomor: 876/LGS/SK/PDT/ 2022/ PN.Kpg sebagai Pembanding Semula Tergugat I ;
Lawan:
PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR, berkedudukan di Jalan Pantai Pede, Desa/Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Khresna Guntarto, S.H. beralamat di Jalan Lebak Bulus Raya Nomor 33A Rt.01 Rw.02 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12440 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 November 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 07 Desember 2022 di bawah register Nomor : 846/LGS/SK/PDT/2022.PN.Kpg sebagai Terbanding I Semula Penggugat ;
Dan
PT. FLOBAMOR, bertempat tinggal di Jl. Teratai No.5, RT.020/RW.008, Kel. Naikolan, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Prov. Nusa Tenggara Timur, 85142. Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Dr. Samuel Haning, S.H., M.H. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Desember 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang di bawah register Nomor : 847/LGS/SK/PDT/2022/PN.Kpg , sebagai Terbanding II Semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg., tanggal 14 Nopember 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa: bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/SIM/ Dirut/ V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Para Tergugat. ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. ;
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I dengan Penggugat. ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. ;
Menghukum Para Tergugat uantuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg diucapkan pada tanggal tanggal 14 November 2023, selanjutnya pada tanggal 24 November 2023 Pembanding/Kuasanya semula Tergugat/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2022 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Banding Perkara Nomor 302/PDT.G/2022/PN Kpg tanggal 24 November 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang, permohonan tersebut disertai dengan Memori Banding sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 Pembanding semula Tergugat I mengajukan Memori Banding tanggal 7 Desember 2023;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 302/Pdt.G/2022/ PN Kpg., yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2023, pernyataan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut oleh Jurusita kepada Terbanding semula Penggugat dan pada tanggal 4 Desember 2023 diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I dahulu Penggugat pada tanggal 18 Desember 2023 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 15 Desember 2023, dan oleh Terbanding I semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang telah pula disampaikan kepada Pembanding semula Tergugat dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2024;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang diajukan Pembanding semula Tergugat I dalam Memori Banding pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA telah keliru dalam mempertimbangkan dan menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor: HK.530 Tahun 2014 – Nomor: 04/Sim/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel Dan Fasilitas Pendukung Lainnya di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tanggal 23 Mei 2014;
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA juga telah melakukan kekeliruan dalam mempertimbangkan dan menyatakan Pembanding dahulu Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan aquo, Pembanding semula Tergugat I memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang Memeriksa dan Mengadili Sengketa Aquo di Tingkat Banding agar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor : 302/Pdt.G/2022/PN.KPG yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan Banding dan Mengadili Sendiri Perkara Aquo di Tingkat Banding dengan Amar Putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding Pembanding dahulu Tergugat I;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor: 302/Pdt.G/2022/PN.KPG yang dimohonkan Banding.
MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI:
Menyatakan objek perjanjian kerja sama berupa: bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
DALAM POKOK PEKARA:
Menyatakan Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No.04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I dengan Penggugat BATAL DEMI HUKUM;
Menolak Gugatan Penguggat untuk seluruhnya;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terbanding dahulu Penggugat;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/dahulu Tergugat I;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ Pdt. G/ 2020/ Pn. Kpg Tanggal 14 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
Atau;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Maka Terbanding/dahulu Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 November 2023, Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding I semula Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan telah sesuai dengan dasar hukum, posita maupun petitum gugatan serta fakta yang diperoleh dipersidangan; sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo di tingkat banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Penggugat/Terbanding telah berhasil membuktikan dalil pokok gugatannya bahwa Tergugat/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum, dan perjanjian aquo hanya dapat dibatalkan melalu Pengadilan, sehingga pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat I/ Pembanding secara sepihak adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Terbanding
Menimbang, bahwa perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor Hk.530 th 2014 - Nomor 04/Sim/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan fasilitas pendukung lainnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam peradilan tingkat pertama, dimana perjanjian kerja sama tersebut menurut Majelis Hakim tingkat pertama sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perjanjian kerja sama tersebut telah sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sah tidaknya perjanjian tersebut, dikembalikan kepada apa yang dijadikan dasar oleh para pihak khususnya Pembanding semula Tergugat I dengan Terbanding semula Penggugat, dalam pembuatan perjanjian tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat, jawaban Tergugat juga Replik dan Dupliknya serta alasan dari permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I dalam Memori Banding dan juga Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dasar pembuatan perjanjian kerja sama antara Pembanding semula Tergugat I dengan Terbanding semula Penggugat adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, oleh karena itu untuk menentukan sah tidaknya perjanjian dimaksud adalah dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tersebut dan bukan dengan mendasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, karena ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tidak dapat diberlakukan surut sebagaimana dalil dari Pembanding semula Tergugat I, dan apabila dapat diberlakukan surut, maka perjanjian tersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menilai sah tidaknya perjanjian aquo yang dibuat tahun 2014;
Menimbang, bahwa perjanjian kerja sama yang dibuat antara Pembanding semula Tergugat I dengan Terbanding semula Penggugat sebagaimana perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor Hk.530 th 2014 – Nomor 04/Sim/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan fasilitas pendukung lainnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, sehingga perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat terhadap Pembanding semula Tergugat I dan Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian yang dibuat antara Pembanding semula Tergugat I dengan Terbanding semula Penggugat adalah sah menurut hukum, maka perjanjian tersebut haruslah dianggap sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya artinya para pihak terikat dengan segala isi dalam perjanjian tersebut, dan perjanjian tersebut hanya dapat dibatalkan atas persetujuan para pihak yang membuatnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 1338 ayat (2) KUPerdata tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perjanjian dapat ditarik kembali hanya dengan persetujun /sepakat kedua belah pihak, kecuali ada alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu ;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu, menurut Majelis Hakim yaitu bahwa pembatalan suatu perjanjian hanya dapat dilakukan dalam 3 (tiga) hal yaitu : adanya kekhilapan atau kesesatan, atau karena ada paksaan atau penipuan (vide Pasal 1321 KUHPerdata) ;
Menimbang, bahwa Pasal 1322 KUHPerdata menyebutkan bahwa kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian, selain apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian dan juga dalam ayat (2) yaitu kekhilafan itu tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu perjanjian ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut terdapat dua kesesatan yang dapat dipakai sebagai alasan untuk melakukan pembatalan perjanjian yaitu hakikat dari benda yang menjadi objek perjanjian dan kekhilafan karena mengenai dirinya orang itu ;
Menimbang, bahwa jika melihat dari hakikat benda yang menjadi objek perjanjian dalam perkara in casu, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa tidak ada kekeliruan atau kesesatan dalam bendanya, karena baik Penggugat maupun Tergugat II sudah mengetahui pasti yang menjadi objek dalam perjanjian aquo ;
Menimbang, bahwa jika melihat dari dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat perjanjian, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa para pihak adalah orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum dimaksud, dan mereka telah sepakat, karenanya Majelis Hakim tidak melihat adanya kesesatan atau kekeliruan mengenai orang tersebut;
Menimbang, bahwa demikian juga mengenai alasan adanya paksaan untuk pembatalan suatu perjanjian, dalam kasus in casu, Majelis Hakim berpendapat bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, baik bukti surat maupun saksi, Majelis Hakim tidak melihat adanya unsur paksaan.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas dan dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat antara Pembanding semula Tergugat dengan Terbanding semula Penggugat yaitu perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT. Sarana Investama Manggabar Nomor Hk.530 th 2014 – Nomor 04/Sim/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan fasilitas pendukung lainnya adalah sah dan mengikat Pembanding semula Tergugat I dan Terbanding semula Penggugat, dan perjanjian aquo tidak dapat dibatalkan secara sepihak, melainkan harus melalui pembatalan di Pengadilan;
Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang menjadi alasan keberatan dalam Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat I Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa alasan memori banding tersebut pada angka 1 yang menyatakan judex factie tingkat pertama keliru mempertimbangkan sahnya perjanjian antara Pembanding semula Tergugat I dengan Terbanding semula Penggugat dan alasan keberatan angka 2 yang menyatakan judex factie tingkat pertama keliru dan salah dalam mempertimbangkan Pembanding semula Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak beralasan hukum, lagi pula alasan banding aquo hanya bersifat pengulangan saja, dan alasan tersebut sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan baik dan benar sesuai dengan fakta-fakta dan bukti di persidangan Oleh karena itu, maka alasan-alasan keberatan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa sementara itu berkaitan dengan keberatan Terbanding semula Penggugat dalam Kontra Memori Banding, mengenai keabsahan surat kuasa khusus dari Pembanding semula Tergugat I yang menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus Permohonan Banding a quo dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak sah, karena ditandatangani oleh Gubernur yang sudah berakhir periode pemerintahannya saat pernyataan banding diajukan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa surat kuasa khusus tersebut untuk mewakili kepentingan dari institusi/lembaga yaitu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq Gubernur Pemerintah Nusa Tenggara Timur dan bukan mewakili kepentingan dari Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. secara pribadi. Karena itu Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa surat kuasa khusus tersebut sah menurut hukum dan dapat digunakan pula pada pemeriksaan tingkat banding, sedangkan mengenai alasan-alasan lainnya oleh karena pada pokoknya menyetujui dan menguatkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 Nopember 2023, maka alasan-alasan aquo tidak perlu dipertimbangkan lagi,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/Pdt.G/2022/PN.Kpg, Tanggal 14 November 2023, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan banding sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki mengenai sistematika amar putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 Nopember 2023, sebagaimana susunan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka para Pembanding semula para Tergugat berada pada pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 1320 KUH.Perdata jo. Pasal 1338 KUH.Perdata, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, RBg Stb Nomor 227 Tahun 1927 Jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 Nopember 2023 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika putusan yang selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi para Tergugat;
Dalam Provisi :
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa: bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama Nomor: HK. 530 Tahun 2014 – Nomor: 04/ SIM/ Dirut/ V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I dengan Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Penggugat sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor: HK. 530 Tahun 2014 – Nomor: 04/ SIM/ Dirut/ V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 oleh kami Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua, Pujo Saksono, S.H., M.H. dan Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Hakim Ketua didampingi Para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Sega Hendricus, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya,
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Pujo Saksono, S.H., M.H.. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum.
Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Sega Hendricus, S.H.
Perincian biaya perkara :
- Meterai putusan : Rp. 10.000,00
- Redaksi putusan : Rp. 10.000,00
- Biaya proses lainnya : Rp.130.000,00
Jumlah : Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);