162/Pid.Sus/2023/PN Skw
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Skw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H Terdakwa: MUHAMMAD ABDUL HALIM Alias ALIM Bin TJANG TET FUNG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdul Halim Alias Alim Bin Tjhang Tet Fung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana Narkotika, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”. sebagaimana dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa:; 1 (satu) unit mobil fortuner warna putih KB 1468 CJ dirampas untuk Negara untuk keseluruhan; 1 (satu) unit mobil Toyota kijang innova venturer warna hitam KB 1499 PF dengan nomor Rangka: MHFAW3EM3M0002075, Nomor Mesin: 1TRA864742 CJ beserta STNK dan BPKB atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk sejumlah Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah); 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna putih KB 4515 PZ dengan Nomor Rangka: MH1KF7114MK073349, Nomor Mesin: KF71E1073336 beserta STNK dan BPKB atas nama DESY NURIMAWATI dirampas untuk Negara untuk keseluruhan; 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ dengan Nomor Rangka: MHFGB8GS1KO892426, Nomor Mesin: 2GD-C522035 atas nama SUKARTADJI beserta BPKB dirampas untuk Negara untuk keseluruhan; 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, dengan Nomor Rangka: MH1KF7110NK241747, Nomor Mesin: KF71E1241545 beserta STNK, atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan; Uang tunai Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) yang ditarik tunai dari Rekening Bank Kalbar Nomor 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan; Uang tunai sejumlah Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM dengan Nomor Rekening 8171267862, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan; Uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama WATI’AH dengan nomor rekening 6665244265, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan; 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Komplek Milenial Homes No. A12B, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik : 3897 atas nama NURIMAN, dirampas untuk Negara untuk sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 1 (satu) kavling tanah yang beralamat di Jalan Raya Sedau, Gg. Tei Ho, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik 8519 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan; 1 (satu) bundel rekening koran Bank Kalbar dengan Nomor Rekening 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI; 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8171267862 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM ; 1 (satu) bundel print out rekening korang Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor Rekening 6665211553 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM ; 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 6665244265 atas nama WATI’AH ; 1 (satu) bundl print out rekening korang Bank BRI dengan nomor rekening 008901000863569 atas nama BUHARI ; 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 8171331447 atas nama RETNO WIKASARI ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buku Tabungan Bank Kalbar dengan Nomor Rekening 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI beserta ATM ; 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5379 4120 9912 1203 ; 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor 5379 4130 0253 4300 ; 1 (satu) buah buku Tabungan bank BCA atas nama WATI’AH dengan nomor rekening 6665244265 ; 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 5379412059621143 ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 38/PID.SUS/2024/PT PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : MUHAMMAD ABDUL HALIM ALIAS ALIM BIN TJANG TET FUNG;
2. Tempat lahir : Selakau;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/10 Agustus 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Simpati RT.006 RW.002 Desa Serumpun Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas / Jalan Ratu Sepudak Komplek Millenial No. A12B Kelurahan Sungai Garam Hilir Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Singkawang karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM alias ALIM Bin TJANG TET FUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Atau :
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM alias ALIM Bin TJANG TET FUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 38/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 23 Januari 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 23 Januari 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor Register Perkara : PDM-12/Eku.2/SKW/12/2023 tanggal 14 Desember 2024 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM Als ALIM Bin TJHANG TET FUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM Als ALIM Bin TJHANG TET FUNG dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil fortuner warna putih KB 1468 CJ ;
1 (satu) unit mobil Toyota kijang innova venturer warna hitam KB 1499 PF dengan nomor Rangka: MHFAW3EM3M0002075, Nomor Mesin: 1TRA864742 beserta STNK a.n. DESY NURIMAWATI dan BPKB ;
1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna putih KB 4515 PZ dengan Nomor Rangka: MH1KF7114MK073349, Nomor Mesin: KF71E1073336 beserta STNK a.n. DESY NURIMAWATI dan BPKB ;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ dengan Nomor Rangka: MHFGB8GS1KO892426, Nomor Mesin: 2GD-C522035 a.n. SUKARTADJI beserta BPKB ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, dengan Nomor Rangka: MH1KF7110NK241747, Nomor Mesin: KF71E1241545 beserta STNK, a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM ;
Unag tunai Rp. 100.000.000,-(serratus juta rupiah) yang ditarik tunai dari Rekening Bank Kalbar Nomor 2021900535 a.n. DSY NURIMAWATI ;
Uang tunai sejumlah Rp. 58.000.000,-(lima puluh delapan juta rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM dengan Nomor Rekening 8171267862 ;
Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama WATI’AH dengan nomor rekening 6665244265;
1 (satu) unit rumah yang beralamat di Komplek Milenial Homes No. A12B, Kel. Sungai Garam Hilir, Kec. Singkawang Utara, Kota Singkawang, Prov. Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik : 3897 a.n. NURIMAN ;
1 (satu) kafling tanah yang beralamat di Jln. Raya Sedau, Gg. Tei Ho, Kel. Sedau, Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Prov. Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik 8519 a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) bundel rekening koran Bank Kalbar dengan Nomor Rekening 2021900535 a.n. DESY NURIMAWATI beserta ATM ;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8171267862 a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM ;
1 (satu) bundel print out rekening korang Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor Rekening 6665211553 a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM ;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 6665244265 a.n. WATI’AH ;
1 (satu) bundl print out rekening korang Bank BRI dengan nomor rekening 008901000863569 a.n. BUHARI ;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 8171331447 a.n. RETNO WIKASARI ;
TETAP TERLAMIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (satu) buah buku Tabungan Bank Kalbar dengan Nomor Rekening 2021900535 a.n. DESY NURIMAWATI beserta ATM ;
1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5379 4120 9912 1203 ;
1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor 5379 4130 0253 4300 ;
1 (satu) buah buku Tabungan bank BCA a.n. WATI’AH dengan nomor rekening 6665244265 ;
1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 5379412059621143 ;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Skw tanggal 2 Januari 2024 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdul Halim Alias Alim Bin Tjhang Tet Fung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkanatas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana Narkotika, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”. sebagaimana dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil fortuner warna putih KB 1468 CJ, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) unit mobil Toyota kijang innova venturer warna hitam KB 1499 PF dengan nomor Rangka: MHFAW3EM3M0002075, Nomor Mesin: 1TRA864742 beserta STNK dan BPKB atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk sejumlah Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna putih KB 4515 PZ dengan Nomor Rangka: MH1KF7114MK073349, Nomor Mesin: KF71E1073336 beserta STNK dan BPKB atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ dengan Nomor Rangka: MHFGB8GS1KO892426, Nomor Mesin: 2GD-C522035 atas nama. SUKARTADJI beserta BPKB dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, dengan Nomor Rangka: MH1KF7110NK241747, Nomor Mesin: KF71E1241545 beserta STNK, atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) yang ditarik tunai dari Rekening Bank Kalbar Nomor 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai sejumlah Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM dengan Nomor Rekening 8171267862, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama WATI’AH dengan nomor rekening 6665244265, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) unit rumah yang beralamat di Komplek Milenial Homes No. A12B, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik : 3897 atas nama NURIMAN, dirampas untuk Negara untuk sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) kavling tanah yang beralamat di Jalan Raya Sedau, Gg. Tei Ho, Kelurhan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik 8519 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) bundel rekening koran Bank Kalbar dengan Nomor Rekening 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8171267862 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM ;
1 (satu) bundel print out rekening koran Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor Rekening 6665211553 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 6665244265 atas nama WATI’AH ;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 008901000863569 atas nama BUHARI ;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 8171331447 atas nama RETNO WIKASARI ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buku Tabungan Bank Kalbar dengan Nomor Rekening 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI beserta ATM;
1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5379 4120 9912 1203;
1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor 5379 4130 0253 4300 ;
1 (satu) buah buku Tabungan bank BCA atas nama WATI’AH dengan nomor rekening 6665244265 ;
1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 5379412059621143 ;
Dimusnahkan;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 3/Akta.Pid/2024/PN Skw Jo. Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Skw yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Singkawang yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Jauari 2024, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Januari 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 Nomor 5/SK/Pid/2024/PN Skw, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Skw tanggal 2 Januari 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Singkawang yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Januari 2024 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca Memori Banding tanggal 16 Januari 2024, yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Januaari 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 Nomor 5/SK/Pid/2024/PN Skw, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang , tanggal 16 Januari 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Januari 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 9 Januari 2024 kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan memori banding tanggal 16 Januari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti pengadilan tingkat pertama dalam mengambil putusannya mengesampingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, tidak berdasarkan fakta kebenaran, tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, oleh karenanya salah menerapkan hukum pembuktian sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum, dan tidak memberikan keadilan, dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adanya Ketidak sesuaian hubungan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Tindak Pidana awal;
Bahwa barang bukti dalam perkara a quo tidak bersumber dari Tindak Pidana Awal;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan uang hasil Tindak Pidana awal tidak ada dan tidak dapat dibuktikan. Karena Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) masih dalam bentuk barang bukti shabu yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar;
Berdasarkan fakta hukum di persidangan barang bukti dalam perkara ini tidak bersumber dari hasil tindak pidana awal dan tidak ada kaitannya dengan perkara a quo yatu :
1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ STNK a.n. SUKARTAJI diperoleh pada tahun 2021 dibeli dengan harga Rp465.000.000,00 (empat ratur enam puluh lima juta rupiah), untuk sistem pembayarannya dilakukan secara transfer kepada Sdr SUKARTADJI sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebanyak 2 kali yaitu tanggal 29 Juni 2021 dan tanggal 05 Juli 2021 menggunakan rekening Bank BCA a.n MUHAMMAD ABDUL HALIM dengan nomor rekening 8171267862 dan selebihnya sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratur dua puluh lima rupiah) dibayar dengan cara bertahap kepada Sdr SUKARTADJI secara cash;
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 1499 PF STNK a.n. DESY NURIMAWATI diperoleh pada tahun 2021 dibeli dengan harga Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), untuk sistem pembayarannya menggunakan rekening Bank Kalbar a.n. DESY NURIMAWATI dengan nomor rekening 2021900535 sejumlah Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dan sisanya yaitu Rp. 335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) terdakwa bayar secara tunai di PT. ANZON AUTO PLAZA;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda PCX warna putih KB 4515 PZ, STNK a.n. DESY NURIMAWATI diperoleh pada tahun 2021 dibeli dengan harga Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) secara cash di Showroom Bintang Harapan Singkawang;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, STNK a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM diperoleh tahun 2022, dibeli dengan harga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
1 (satu) rumah di Komplek Millenial Homes No. A12B dengan nomor SHM : 3897 a.n. NURIMAN diperoleh pada tahun 2019, dibeli dengan harga Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
1 (satu) Kavling tanah di daerah Sedau Gg. Tei Ho dengan nomor SHM: 8519 a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM diperoleh pada tahun 2022, dibeli dengan harga Rp86.180.000,00 (delapan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Uang tunai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditarik tunai dari Rekening Bank Kalbar Nomor 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai sejumlah Rp 58.000.000,00 ( lima puluh delapan juta rupiah yang bersumber dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM dengan nomor rekening 8171267862, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama WATIAH dengan nomor Rekening 6665244265, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Bahwa barang bukti dalam perkara a quo Terdakwa peroleh dari penghasilannya sendiri bersama keluarganya, dengan bersumber pada pendapatan Terdakwa dengan uraian sebagai berikut :
1 (satu) rumah di Komplek Millenial Homes No. A12B dengan nomor SHM : 3897 a.n. NURIMAN diperoleh pada tahun 2019.
Berdasarkan Keterangan Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsyad, Saksi Erwin Supriyanto Bong, S.T., Saksi Desi Nurimawati dan Keterangan Terdakwa menunjukan kesesuaian dan diperoleh fakta hukum, pada Tahun 2019 dibeli oleh Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsyad dengan harga beli Rp.295.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsyad membeli rumah tersebut dengan cara kredit (cash tempo) dengan uang muka (DP) awal Rp. 175.000.000,-(seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dan angsuran perbulan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selama 12 bulan. Uang tersebut diperoleh dari tabungan Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsyad pribadi dan tabungan istri Saksi Sdr.WATI'AH (Pensiunan PNS Guru)dari hasil gaji, berjualan pakaian, sembako dan dari pinjaman bank;
1 (satu) Kavling tanah di daerah Sedau Gg. Tei Ho dengan nomor SHM: 8519 a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM diperoleh pada tahun 2022
Berdasarkan Keterangan Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsya, Saksi Wati’ah Binti Jabar Hasun, Saksi Desi Nurimawati, Saksi Buhari Bin Djuhdi, Saksi Ones Bin Mahrat, Saksi Iskandar dan Keterangan Terdakwa menunjukan kesesuaian dan diperoleh fakta hukum, bahwa barang bukti ini dibeli terdakwa dengan uang hasil kerja selama ini yang di tabung. Terdakwa memiliki sumber pendapatan antara lain:
Terdakwa memiliki bisnis jual beli sepeda motor dan mobil. (berdasarkan keterangan Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsya, Saksi Wati’ah Binti Jabar Hasun, Saksi Desi Nurimawati dan Keterangan Terdakwa);
Terdakwa memiliki bisnis Toko Bangungan (berdasarkan Keterangan Saksi Ones Bin Mahrat, Saksi Iskandar dan Keterangan Terdakwa);
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 1499 PF STNK a.n. DESY NURIMAWATI diperoleh pada tahun 2021
Berdasarkan Keterangan Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsya, Saksi Wati’ah Binti Jabar Hasun, Saksi Desi Nurimawati, Saksi Muhammad Qosim, Saksi Iskandar dan Keterangan Terdakwa menunjukan kesesuaian dan diperoleh fakta hukum bahwa barang bukti tersebut dibeli Saksi Desi Nurimawati menggunakan uang hasil penjualan rumah orang tua Saksi Desi Nurimawati, yakni Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsyad. Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsyad menjual Rumah yang terletak di Desa Salstiga Kabupaten Sambas, dengan harga Rp300.000.00,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi Iskandar. Hasil penjualan rumah tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang bukti mobil Innova tersebut;
1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ STNK a.n. SUKARTAJI diperoleh pada tahun 2021
Berdasarkan Keterangan Saksi Desi Nurimawati, Saksi Thon Su Jung dan Keterangan Terdakwa menunjukan kesesuaian dan diperoleh fakta hukum, bahwa barang bukti ini dibeli dari hasil warisan orang Tua Terdakwa. Terdakwa memperoleh sekitar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari ibu Terdakwa sebelum meninggal;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda PCX warna putih KB 4515 PZ, STNK a.n. DESY NURIMAWATI diperoleh pada tahun 2021
Berdasarkan Keterangan Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsya, Saksi Wati’ah Binti Jabar Hasun, Saksi Desi Nurimawati dan Keterangan Terdakwa menunjukan kesesuaian dan diperoleh fakta hukum bahwa barang bukti tersebut dibeli Saksi Desi Nurimawati menggunakan uang tabungan Saksi Desi Nurimawati sendiri dari hasil berdagang. Saksi Desi Nurimawati melakukan dagang pakaian dan buah di Malaysia serta pesanan dari TKI Malaysia untuk dibeli Saksi Desi Nurimawati di Indonesia. Pendapatan saksi setiap berangkat ke Malaysia sekitas Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
1 (satu) unit Sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, STNK a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM diperoleh tahun 2022
Berdasarkan Keterangan Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsya, Saksi Wati’ah Binti Jabar Hasun, Saksi Desi Nurimawati, Saksi Buhari Bin Djuhdi, Saksi Ones Bin Mahrat, Saksi Iskandar dan Keterangan Terdakwa menunjukan kesesuaian dan diperoleh fakta hukum, bahwa barang bukti ini dibeli terdakwa dengan uang hasil kerja selama ini yang di tabung. Terdakwa memiliki sumber pendapatan antara lain:
Terdakwa memiliki bisnis jual beli sepeda motor dan mobil. (berdasarkan keterangan Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsya, Saksi Wati’ah Binti Jabar Hasun, Saksi Desi Nurimawati dan Keterangan Terdakwa);
Terdakwa memiliki bisnis Toko Bangungan (berdasarkan Keterangan Saksi Ones Bin Mahrat, Saksi Iskandar dan Keterangan Terdakwa);
Bahwa aset aset yang telah di sita dalam perkara ini jelas jelas bukan merupakan hasil kekayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Perkara ini, walaupun ada sebagian merupakan pencampuran harta antara Terdakwa dengan orang lain, namun pencampuran itu di dapat dari uang hasil jerih payah Terdakwa bekerja sejak tahun 2010 sebagaimana bukti surat yang diajukan dan diperlihatkan dalam Persidangan yaitu :
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN No :503/268/UP/PK.224/14-01/BPMPPT-3 , CV ABIL PAMUNGKAS dengan Nilai Modal Kekayaan Bersih Rp. 100.000.000,- dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pada 6 April 2010.
SURAT IZIN USAHA KONSTRUKSI No :503/79/SIUJK/224/BPMPPT-3/2010 , CV ABIL PAMUNGKAS ,- dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pada 13 April 2010.
IZIN GANGGUAN No :503/634/UUG/BPMPPT-3 , Tempat Usaha ANUGRAH, Pemilik MUHAMMAD ABDUL HALIM, alamat tempat usaha Dusun Baru RT 03 RW 01 Desa Serumpun , Kecamatan Salatiga, Bidang Usaha Berjualan Obat Obatan Pertanian dan Pupuk, dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pada 19 Desember 2011
IZIN GANGGUAN No :503/191/UUG/BPMPPT-3 , Tempat Usaha CV.ABIL PAMUNGKAS, Pemilik MUHAMMAD ABDUL HALIM, Bidang Usaha Kantor CV, alamat tempat usaha Dusun Simpati RT 06 RW 02 Desa Serumpun , Kecamatan Salatiga dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pada 19 Desember 2011, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Irsyalia dari Bank Kalbar serta Saksi Gunito Wicaksono, S.H. menyatakan transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa dan keluarga tergolong wajar.
Bahwa Judex facti yang memeriksa dan mengadili perkara pada pengadilan tingkat pertama tidak cermat dan benar dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi Saksi Nuriman Bin Asyarin Arsya, Saksi Wati’ah Binti Jabar Hasun, Saksi Desi Nurimawati, Saksi Buhari Bin Djuhdi, Saksi Ones Bin Mahrat, Saksi Iskandar dan Keterangan Terdakwa yang menjelaskan secara jelas sumber dari setiap barang bukti yang disita, yang mana keseluruhannya adalah harta yang diperoleh oleh Terdakwa dan Saksi Desi Nurimawati baik melalui pekerjaan maupun warisan;
Bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim tidak adil dengan alasan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 19 Desember 2023 Nomor: 162/Pid.Sus/2023/PN Skw dengan penjatuhan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pindana kurungan selama 6 (enam) bulan, sangat bertentangan dengan rasa keadilan;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 19 Desember 2023 Nomor: 162/Pid.Sus/2023/PN Skw sangat jauh dari rasa keadilan oleh karena terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil fortuner warna putih KB 1468CJ, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) mobil Toyota kijang inova venture warna hitam KB 1499 PF dengan nomor Rangka: MHFAW3EM3M0002075, Nomor Mesin: 1TRA864742 beserta STNK dan BPKB atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk sejumlah Rp. 335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih KB 4515 PZ dengan nomor Rangka: MH1KF7114MK073349, Nomor Mesin: KF71E1073336 beserta STNK dan BPKB atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ dengan Nomor Rangka MHFGB8GS1KO892426, Nomor Mesin, 2GDC522035 atas nama SUKARTAJI beserta BPKB dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, dengan nomor Rangka: MH1KF7110NK241747, nomor Mesin: KF71E1241545 beserta STNK, atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditarik tunai dari Rekening Bank Kalbar Nomor 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai sejumlah Rp 58.000.000,00 ( lima puluh delapan juta rupiah yang bersumber dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM dengan nomor rekening 8171267862, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama WATIAH dengan nomor Rekening 6665244265, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) unit rumah yang beralamat di Komplek Millenial Homes No.A12B, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, Propinsi Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah Buku Sertifikat Hak Milik 3897 atas nama NURIMAN, dirampas untuk Negara untuk sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) kavling tanah yang beralamat di Jalan Raya Sedau, Gg Tei Ho, Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Propinsi Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik 8519 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Skw tanggal 2 Januari 2024, dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat:
Menimbang, bahwa dengan mencemati pertimbangan Majelis Hakim Timgkat Pertama dalam putusan perkara Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Skw tanggal 2 Januari 2024 terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan alternatif ke Satu dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa terhadap usur-unsur tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan barang bukti di persidangan dari fakta-fakta tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar dimana Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM ALIAS ALIM BIN TJANG TET FUNG dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum dengan berawal dari perbuatan Terdakwa Pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira jam 12.55 Wib di Pinggir Jalan Raya Tanjung Gundul Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM Alias ALIM Bin TJHANG TET FUNG dan ditemukan barang bukti Narkotika 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan petugas menemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu bungkus) shabu seberat + 3,4 Kg, dan dari hasil pemeriksaan terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIM Alias ALIM Bin TJHANG TET FUNG , bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus dengan berat + 3,4 Kg, didapat oleh terdakwa dengan cara membeli dari Jumahari alias J BJ yang berada di Kuching, Malaysia, dan telah dibayar sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dari total harga Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian telah mempertimbangkan fakta dipersidangan dari pengembangan pihak kepolisian terdakwa telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2018 sampai dengan terdakwa ditangkap dengan cara menyuplai ke bandar-bandar shabu yang memesan kepada terdakwa untuk diedarkan diwilayah Kota Singkawang dan Kab. Sambas, adapun shabu tersebut didapat dari Jumahari alias BJ warga negara Malaysia dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)/ gram dan dijual kembali dengan harga Rp. 425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah s/d Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap perkara Narkotika tersebut terdakwa telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Singkawang berdasarkan putusannya nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Skw ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta dipersidangan perbuatan Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2018 sampai dengan terdakwa ditangkap dengan cara menyuplai ke bandar-bandar shabu yang memesan kepada terdakwa untuk diedarkan diwilayah Kota Singkawang dan Kab. Sambas, dengan cara menempatkan atau menampung hasil tindak pidana Narkotika terdakwa mengunakan beberapa rekening yaitu:
Rekening Bank Central Asia nomor 6665211553 an. Muhammad Abdul Halim;
Rekening Bank Centrakl Asia nomor 8171267862 an. Muhammad Abdul Halim;
Rekening Bank Central Asia nomor 6665244265 a.n Watiah;
Rekening Bank Kalbar nomor 2021900535 an. Desy Nuriwati.
Menimbang, bahwa dari fakta lainnya Terdakwa selain menggunakan rekening atas namanya sendiri juga menggunakan dan menguasai rekening Pihak Lain (use Of Nomine) dalam hal ini rekening Wati’ah yang merupakan mertua terdakwa dan Desy Nurimawati yang merupakan istri terdakwa dengan tujuan untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana (proceeds of crime) yaitu tindak pidan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil terdakwa yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, dimana terdapat uang masuk (kredit) diantaranya:
Mutasi rekening nomor 6665211553 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM periode Oktober 2019 sd Agustus 2022 terdapat uang masuk (Kredit) lebih kurang sebesar Rp. 4.675.997.244,00,- (Empat Myliar enam ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
Mutasi rekening mutasi rekening nomor 8171267862 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM periode Juni 2021 sd Agustus 2022 terdapat uang masuk (Kredit) lebih kurang sebesar Rp. 7.407.658.415,00,- (tujuh Myliar empat ratus tujuh puluh enam juta lima puluh delapan empat ratus lima elas rupiah);
Mutasi Rekening nomor 6665244265 atas nama Watiah yang dikuasai oleh terdakwa periode oktober 2020 sampai dengan Agustus 2022 terdapat uang masuk (kredit) lebih kurang sebesar Rp. 1.759.061.300,00.- (satu myliar tujuh ratus lima puluh Sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Berdasarkan mutasi rekening nomor 6665211553 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM periode Oktober 2019 sd Agustus 2022 terdapat transaksi uang masuk (kredit) dari rekening Bank lain atas nama DESY NURIMAWATI (berdasarkan kode kliring 123 yaitu Bank BPD Kalimantan Barat) dengan total sebesar Rp. 82.200.000,00 (delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta lainnya cara terdakwa membayar uang pembelian shabu kepada Jumahari dengan menggunakan rekening Bank BRI nomor 008901000863569 an. Buhari dan rekening Bank BCA nomor 8171331447 an. RETNO WIKA SARI , yang dapat dilihat dari transaksi keluar (debet) dari rekening Bank Bca nomor 6665211553 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM dan nomor rekening Bank BCA nomor 8171267862 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM dan rekening nomor 6665244265 atas nama WATI'AH yang dikuasi terdakwa yaitu :
Berdasarkan mutasi rekening nomor 8171267862 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM terdapat transaksi uang keluar (Debet) ke rekening Bank lain atas nama BUHARI (berdasarkan kode kliring 002 yaitu Bank BRI) dengan total sebesar Rp. 4,030,312,000.00 (Empat milyar tiga puluh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Berdasarkan mutasi rekening nomor 8171267862 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM terdapat transaksi uang keluar (Debet) ke rekening nomor 8171331447 atas nama RETNO WIKA SARI dengan total sebesar Rp. 445.249.000,00 (Empat ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);
Berdasarkan mutasi rekening nomor 6665211553 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM periode Oktober 2019 sd Agustus 2022 terdapat transaksi uang keluar (Debet) ke rekening Bank lain atas nama Buhari (berdasarkan kode kliring 002 yaitu Bank BRI) dengan total sebesar Rp. 874.020.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh empat juta dua puluh ribu rupiah);
Berdasarkan mutasi rekening nomor 6665244265 atas nama WATI'AH periode Oktober 2020 sd Agustus 2022 terdapat transaksi uang keluar (Debet) ke rekening Bank lain atas nama Buhari (berdasarkan kode kliring 002 yaitu Bank BRI) dengan total sebesar Rp. 398.295.000,00 (Tiga ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari aktifitas jual beli narkoba tersebut, uang keuntungan hasil penjualan Narkotika digunakan oleh terdakwa untuk membayar dan/atau membelanjakan barang-barang/harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil terdakwa untuk membeli sejumlah aset diantaranya yaitu:
1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ STNK a.n. SUKARTAJI diperoleh pada tahun 2021 dibeli dengan harga Rp. 465.000.000,-, untuk sistem pembayarannya dilakukan secara transfer kepada Sdr SUKARTADJI sejumlah Rp. 20.000.000,- sebanyak 2 kali yaitu tanggal 29 Juni 2021 dan tanggal 05 Juli 2021 menggunakan rekening Bank BCA a.n MUHAMMAD ABDUL HALIM dengan nomor rekening 8171267862 dan selebihnya sejumlah Rp. 425.000.000,- dibayar dengan cara bertahap kepada Sdr SUKARTADJI secara cash;
b. 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 1499 PF STNK a.n. DESY NURIMAWATI diperoleh pada tahun 2021 dibeli dengan harga Rp. 435.000.000,-, untuk sistem pembayarannya menggunakan rekening Bank Kalbar a.n. DESY NURIMAWATI dengan nomor rekening 2021900535 sejumlah Rp. 100.000.000,- dan sisanya yaitu Rp. 335.000.000,- terdakwa bayar secara tunai di PT. ANZON AUTO PLAZA;
c. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda PCX warna putih KB 4515 PZ, STNK a.n. DESY NURIMAWATI diperoleh pada tahun 2021 dibeli dengan harga Rp. 31.000.000,- secara cash di Showroom Bintang Harapan Singkawang
d. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, STNK a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM diperoleh tahun 2022, dibeli dengan harga Rp. 35.000.000,-,
e. 1 (satu) rumah di Komplek Millenial Homes No. A12B dengan nomor SHM : 3897 a.n. NURIMAN diperoleh pada tahun 2019, dibeli dengan harga Rp. 295.000.000,-.
f. 1 (satu) Kavling tanah di daerah Sedau Gg. Tei Ho dengan nomor SHM: 8519 a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM diperoleh pada tahun 2022, dibeli dengan harga Rp. 86.180.000,-,
Menimbang, bahwa transaksi-transaksi direkening yang dikuasai terdakwa yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan tersebut sangatlah menyimpang dari profil terdakwa yang tidak mempunyai pekerjaan tetap yaitu sebagai penjual mobil atau motor bekas , penjual kayu maupun tanah dan terdakwa mengunakan 4 rekening dimana rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi yang sumber dananya berasal dari tindak pidana bertujuan agar transaksi yang dilakukan terlihat wajar sebagai hasil bisnis/usaha yang sah dan tidak terlihat sebagai hasil dari tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahawa Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum serta untuk membuktikan bahwa asal usul harta kakayaan Terdakwa bukanlah merupakan dari hasil dari suatu tndak pidana sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan telah memberikan keterangannya sehubungan dengan asal-usul harta kekayaan Terdakwa sebagaimana dalam data transaksi keuangan maupun perolehan harta-harta lainnya, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap perolehan sejumlah uang baik dalam bentuk penerimaan (kredit) maupun pengeluaran/transfer ke rekening lain (debet) sebagaimana dalam data transaksi keuangan pada rekening BCA atas nama Terdakwa tersebut adalah merupakan sejumlah uang/harta yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil usaha atau bisnis yang dilakukan oleh Terdakwa, diantaranya melalui usaha jual beli kendaraan, usaha penukaran uang, usaha jual beli Milo dari Malaysia, usaha jual beli pakaian oleh Isteri dan Mertua Terdakwa, usaha Terdakwa melakukan jual beli kayu dan jual beli tanah;
Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa telah menghadirkan Saksi a decharge atas nama ISKANDAR yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi pernah melakukan pembelian rumah dan tanah milik Nuriman seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan Saksi atas nama THON SU JUNG yang pada pokoknya menerangkan bahwa orang tua Saksi yang juga merupakan orang tua Terdakwa pernah memberikan warisan dalam bentuk uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa yang kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota type Pajero;
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan telah pula mengajukan bukti surat sebagai berikut:
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN No :503/268/UP/PK.224/14-01/BPMPPT-3 , CV ABIL PAMUNGKAS dengan Nilai Modal Kekayaan Bersih Rp. 100.000.000,- dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pada 6 April 2010.
SURAT IZIN USAHA KONSTRUKSI No :503/79/SIUJK/224/BPMPPT-3/2010, CV ABIL PAMUNGKAS ,- dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pada 13 April 2010.
IZIN GANGGUAN No :503/634/UUG/BPMPPT-3 , Tempat Usaha ANUGRAH, Pemilik MUHAMMAD ABDUL HALIM, alamat tempat usaha Dusun Baru RT 03 RW 01 Desa Serumpun , Kecamatan Salatiga, Bidang Usaha Berjualan Obat Obatan Pertanian dan Pupuk, dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pada 19 Desember 2011
IZIN GANGGUAN No :503/191/UUG/BPMPPT-3 , Tempat Usaha CV.ABIL PAMUNGKAS, Pemilik MUHAMMAD ABDUL HALIM, Bidang Usaha Kantor CV, alamat tempat usaha Dusun Simpati RT 06 RW 02 Desa Serumpun , Kecamatan Salatiga dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pada 19 Desember 2011;
Laporan Transaksi finansial Bank BRI Nomor Rekening 485301014067536 atas nama Watiah;
Kwitansi Jual Beli Rumah dan Tanah dari Iskandar kepada Nuriman senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 16 Juni 2020;
Perjanjian jual beli Rumah dan Tanah Nuriman dan Iskandar SHM No: BC 483453/Desa Serumpun, tanggal 16 Juni 2020;
Foto copy SHM Nomor: 08/Serumpun Jaminan Pinjaman Nuriman pada Bank Kalbar;
Persetujuan Kredit Nuriman tanggal 6 Juni 2011;
Berita Acara Serah Terima Jaminan, atas Pelunasan Pinjaman Nuriman tanggal 19 September 2020;
Sertifikat Lulus Sertifikasi Nuriman dari Kementrian Pendidikan Nasional RI tanggal 7 Oktober 2011;
Keputusan Bupati Sambas Nomor 00019/26101/AZ/07/20 tentang Kenaikan Pangkat;
Kenaikan Gaji Berkala atas nama Nuriman tanggal 22 Januari 2019;
Kartu Pegawai Negeri Sipil atas nama Nuriman;
Petikan Putusan Gubernure Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat tanggal 27 Februari 1984;
Kartu TASPEN atas nama Nuriman tanggal 5 Januari 1987;
Menimbang, bahwa terhadap bukti kegiatan usaha yang dimiliki Terdakwa tidak dapat membuktikan mengenai menajemen atau administrasi keuangan tentang pembukuan keuangan dari kegiatan perusahaan ataupun kegiatan usaha lainnya yang dimiliki Terdakwa, kemudian mengenai bukt-bukti lainnya mengenai pinjaman kredit dari mertua dari Terdakwa tahun Persetujuan Kredit Nuriman tanggal 6 Juni 2011 jauh sebelumnya dari pembelian rumah 1 (satu) rumah di Komplek Millenial Homes No. A12B dengan nomor SHM : 3897 a.n. NURIMAN diperoleh pada tahun 2019, dibeli dengan harga Rp. 295.000.000, kemudian mengenai adanya tarnsaksi jual beli rumah dan tanah yang dilakukan Perjanjian jual beli Rumah dan Tanah Nuriman dan Iskandar SHM No: BC 483453/Desa Serumpun, tanggal 16 Juni 2020 seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 16 Juni 2020 tidak dapat membuktikan dengan pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ STNK a.n. SUKARTAJI, 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 1499 PF STNK a.n. DESY NURIMAWATI, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda PCX warna putih KB 4515 PZ, STNK a.n. DESY NURIMAWATI, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, STNK a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM,1 (satu) rumah di Komplek Millenial Homes No. A12B dengan nomor SHM : 3897 a.n. NURIMAN,1 (satu) Kavling tanah di daerah Sedau Gg. Tei Ho dengan nomor SHM: 8519 a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIM dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang diajukan Terdakwa serta surat bukti lainnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dimana Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa pebuatan Terdakwa bukan merupakan sebagai perbuatan pidana sebagaimaa didakwakan oleh Penuntut Umum serta asal usul harta kekayaan Terdakwa tidak dapat dibuktikan bahwa harta yang disita dan dijadikan dalam barang bukti dalam perkara a quo bukan sebagai hasil dari Tindak Pidana dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangnnya berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan atas perimbangan Majeis Hakim Tingkat Pertama tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan mengambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara a quo dalam Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa terhadap alasan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa alasan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut hanyalah bersifat mengulangi apa yang telah disampiakan dalam Nota Pembelaannya dan atas hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya serta alasan Memori Banding Penasihat Hukum Terdawa tersebut menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena itu alasan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo tidak ditahan melainkan ditahan dalam perkara lain maka tidak perlu dipertimbangkan mengenai status penahanan dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Skw tanggal 2 Januari 2024 dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan mengenai status penahanan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa : MUHAMMAD ABDUL HALIMALIAS ALIM BIN TJANG TET FUNG melalui Penasihat Hukumnya : PARIAMAN SIAGIAN, S.H., M.H tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Skw tanggal 2 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai status penahanan Terdakwa yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdul Halim Alias Alim Bin Tjhang Tet Fung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkanatas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana Narkotika, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”. sebagaimana dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil fortuner warna putih KB 1468 CJ, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) unit mobil Toyota kijang innova venturer warna hitam KB 1499 PF dengan nomor Rangka: MHFAW3EM3M0002075, Nomor Mesin: 1TRA864742 beserta STNK dan BPKB atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk sejumlah Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna putih KB 4515 PZ dengan Nomor Rangka: MH1KF7114MK073349, Nomor Mesin: KF71E1073336 beserta STNK dan BPKB atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ dengan Nomor Rangka: MHFGB8GS1KO892426, Nomor Mesin: 2GD-C522035 atas nama. SUKARTADJI beserta BPKB dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, dengan Nomor Rangka: MH1KF7110NK241747, Nomor Mesin: KF71E1241545 beserta STNK, atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) yang ditarik tunai dari Rekening Bank Kalbar Nomor 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai sejumlah Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM dengan Nomor Rekening 8171267862, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
Uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari rekening BCA atas nama WATI’AH dengan nomor rekening 6665244265, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) unit rumah yang beralamat di Komplek Milenial Homes No. A12B, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik : 3897 atas nama NURIMAN, dirampas untuk Negara untuk sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) kavling tanah yang beralamat di Jalan Raya Sedau, Gg. Tei Ho, Kelurhan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat beserta 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik 8519 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM, dirampas untuk Negara untuk keseluruhan;
1 (satu) bundel rekening koran Bank Kalbar dengan Nomor Rekening 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8171267862 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM ;
1 (satu) bundel print out rekening koran Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor Rekening 6665211553 atas nama MUHAMMAD ABDUL HALIM;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 6665244265 atas nama WATI’AH ;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 008901000863569 atas nama BUHARI ;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 8171331447 atas nama RETNO WIKASARI ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buku Tabungan Bank Kalbar dengan Nomor Rekening 2021900535 atas nama DESY NURIMAWATI beserta ATM;
1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5379 4120 9912 1203;
1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor 5379 4130 0253 4300 ;
1 (satu) buah buku Tabungan bank BCA atas nama WATI’AH dengan nomor rekening 6665244265 ;
1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 5379412059621143 ;
Dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, oleh Dr. Yapi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Hebbin Silalahi, S.H., M.H dan Marudut Bakara, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Salim S.H Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
Hebbin Silalahi, S.H., M.H. Dr. Yapi, S.H., M.H.
Ttd.
Marudut Bakara, S.H
Panitera Pengganti,
Ttd.
S a l i m, S.H.