77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Dimas Praja Subroto, S.H., M.H. Terdakwa: SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO
Menyatakan Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Buku Surat Keluar KPUD Depok Tahun 2015; Buku SK Anggota KPUD Depok Tahun 2015; Berita Acara Nomor: 05/BA/II/2015, tanggal 18 Februari 2015, tentang Perubahan atas Penetapan Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok periode 2013-2018; Surat keputusan Walikota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2015, tanggal 23 Maret 2015; Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2016, tanggal 18 April 2015; Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 001/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 22 April 2015; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 01615/SP2D/1.20.00/BTL- LS/Hibah/05/2015 tanggal 22 Mei 2015; Surat dari Plt. Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Depok, nomor 978/515-Pem, tanggal 22 Mei 2015, perihal Pencairan Dana Hibah untuk Kegiatan Pilkada 2015 tahap I; Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok, nomor 027/117/VII/2015-BLP, tanggal 29 Juli 2015, perihal Penyampaian Bantuan Personil untuk Pembentukan ULP KPU Kota Depok untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2015; Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/78/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 008/SPK/KPU- D/XI/2015 tanggal 08 September 2015; Nota Dinas Nomor 213/ND/XI/2015, tanggal 02 November 2015, dari Sekretaris KPU Kota Depok kepada PPK KPU Kota Depok, perihal permohonan Proses Pengadaan Lelang Debat Terbuka Pasangan Calon Pilkada 2015; Nota Dinas Nomor 221/ND-PBJ/XI/2015 tanggal 02 November 2015 dari PPK KPU Kota Depok kepada Ketua ULP di KPU Kota Depok, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; Nota Dinas Nomor 231/ND/ULP/XI/2015 dari Ketua ULP KPU Kota Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, tanggal 03 November 2015, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 74/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Depok Nomor: 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 06 November 2015; Summary Report Lelang pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye 06 November 2015; Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tahun 2015 di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok, tanggal 07 November 2015; Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 75/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Mekanisme, jadwal dan Tempat Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 08 November 2015; Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan As set Kota Depok Nomor 900/1124-Pem, tanggal 10 November 2015, perihal Pencairan Dana Hibah Untuk kegiatan Pilkada 2015 Tahap II; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 04813/SP2D/1.20.00/btl- ls/Hibah/11/2015 tanggal 11 November 2015; Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 003/003/ULP/XI/2015 tanggal 11 November 2015; Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor: 003/005/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015; Pengumuman Pelelangan Gagal Nomor 003/007/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015; Berita Acara Nomor 377/BA/XI/2015 tentang Tindak lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitasi Kampanye dan Debat Publik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 12 November 2015; Surat dari Sekretaris KPU kepada Kepala LKPP Nomor 536/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 13 November 2015 perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan; Surat dari Ketua KPU kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok Nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015, perihal Pelimpahan Kewenangan Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan / Seleksi Ulang Gagal Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye; Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 November 2015; Surat dari Sekretaris KPU kepada POKJA ULP Kota Depok, nomor 158/Ses.Kota-011.329181/XI/2015, tanggal 17 November 2015, perihal Permohonan Penunjukan Langsung / Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye; Dokumen Pengadaan untuk pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015; Dokumen Kontrak Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015; Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 80/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Jadwal Penayangan Iklan Kampanye untuk Setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 20 November 2015; Surat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP kepada Sekretaris KPUD Kota Depok, Nomor Surat 16773/D.4.2/KSL/11/2015 tanggal 24 November 2015, perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan; Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015; Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tentang Pekerjaan Kegiatan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Desember 2015. Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan asset Kota Depok Nomor 978/1214-Pem tanggal 07 Desember 2015, perihal Pencairan Tambahan Dana Hibah KPU untuk kegiatan Pilkada 2015; Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 100/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 011/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05917/SP2D/1.20.00/BTL- LS/Hibah/12/2015 tanggal 07 Desember 2015; Kwitansi Cek Pembayaran Pekerjaan Paket Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 23 Desember 2015; Cek Bank BJB No. EAA05716993 sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 28 Desember 2015; Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217249 tanggal 29 Desember 2015; Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217246 tanggal 29 Desember 2015; Surat Setoran Pajak KPU Depok sebesar Rp 34.181.818 tanggal 29 Desember 2015; Surat Setoran Pajak PT Big Daddy Production sebesar Rp 170.909.091,- tanggal 29 Desember 2015; Rencana Kebutuhan Biaya Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Perubahan rincian anggaran belanja hibah pemilihan walikota dan wakil walikota Depok Tahun 2015 tahun anggaran 2015 (Revisi 2) tanggal 30 Desember 2015; Dokumen-dokumen tentang Gagal Lelang dari PT. Wayne Artha Visual dan PT. Fujiama Nusantara; Keputusan Walikota Depok nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Dan Penitia Pengawas Pemilhan Umum Kota Depok. Brosur SPECIAL PACKAGE BLOCKING PROGRAM FOR KPU “DEBAT PILKADA DEPOK-LIVE STUDIO KOMPAS TV (90 MINUTE)” PERIOD: 2015; Brosur SPECIAL PACKAGE LOOSE SPOT FOR KU DEPOK (Materi Provide by Client) period: 2015 (Tbc); Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 60.000.000; Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 120.000.000; Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 896.000.000; Brosur I News TV, debat pemilu kada Depok (60 Menit, 1 live & 2 Tapping), periode Oktober –Desember 2015; Brosur I News TV, Regular Package, periode Oktober-Desember 2015; Brosur Jak TV, sponsorship special offer 200jt/nett, AAB Debat Kandidat KPUD; Brosur Rate Card – Periode August 2015; Brosur PT. DANAPATI ABINAYA INVESTAMA, Production Cost, Debat Terbuka Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok 2015; Brosur Rate Etnikom 2015, Jakarta, 14 November 2014; Surat Dari Program Director Bens Radio kepada KPUD Depok, tanggal 16 September 2015 terkait penawaran iklan; Surat dari Sales Group Head Jak TV kepada Nana Shobarna Anggota KPU Kota Depok tanggal 31 Agustus 2015 perihal Penawaran Kerjasama Sosialisasi Pemilukada dan Debat Kandidat Kota Depok; TV Booking Order, tanggal 17 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK; TV Booking Order, tanggal 18 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK, Revisi Billing; TV Booking Order tanggal 25 November 2015, total paid Rp.131.600.000; Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 17 November 2015 (tanpa tanda tangan); Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 18 November 2015 (fotokopi); Invoice Nomor J1511031 tanggal 30 November 2015; Invoice Nomor J1511021 tanggal 26 November 2015; Slip setoran Bank BCA kepada PT. Danapati abhinaya Investama Sebesar Rp.417.600.000; Cek Bank Mandiri nomor GF 937840 tanggal 10 Desember 2015, nominal Rp.198.000.000 (fotokopi); Cek Bank Mandiri nomor GF 937844 tanggal 15 Desember 2015, nominal Rp 131.600.000 (fotokopi); Rate Card periode Oktober 2015 s/d Desember 2015; Public Service Announcement, No Package 2015-11/01/1141/Bagus Satrio, cost of package Rp 131,600,000, campaign periode: November 2015; Built in content no Package 2015-03/04/795/Bagus Satrio Utomo cost of package: Rp 198.000.000; Brosur dari JAK TV: No Package: 2015-08/01/795/Bagus Satrio Utomo, Spnsorship Special Offer 180jt; Log Prove 18 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015 (Bukti tayang debat) (fotokopi); Log Prove 22 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 (bukti 280 Spot Jam Tayang Iklan) (fotokopi); Sponsor Program Kerjasama, tanggal 16 November 2015, periode Desember 2015, No 067/TS-BC/NOV/2015; Surat Dukungan dari PT. Lativi Mediakarya (TV One) kepada Poja ULP KPU Kota Depok, nomor 2171/SK-MKT/tvOne/XI/2015 tanggal 18 November 2015; Sponsor Program Kerjasama, tanggal 23 November 2015, periode 3 Desember 2015, No 093/TS-BC/NOV/2015; Media Purchase Order (TV) Debat KPUD Depok, PO Number: 093/TS-BC/DES/2015 tanggal 03 Desember 2015; Invoice / Faktur No: 015/MPM-IKL/12/15 tanggal 04 Desember 2015; Bukti Siar Radio Cemerlang tanggal 04 Desember 2015; Cek Bank BJB No CAA 850973 tanggal 26 Desember 2015 nominal Rp.32.000.000; Time Log Proof 02 Desember 2015 – 03 Desember 2015. Surat Dukungan dari Harian Metropolitan kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00002/METRO/NOV/2015, tanggal 18 November 2015; Surat Dukungan dari Harian Radar Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00001/RD/NOV/2015, tanggal 18 November 2015; Order Iklan Kolom harian Radar Depok, tanggal 21 November 2015 (Lampiran); Invoice PT. Depok Ekspress Media No 1572/RD-IKL/-DES 15 tanggal 07 Desember 2015 (Lampiran); Faktur Pajak, kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 010.004-15.10768328 tanggal 07 Desember 2015 (Copy); Brosur Iklan di Harian Metropolitan; Brosur Iklan di Harian Radar Depok; Surat Dukungan dari Koran Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok Nomor 1101/SK-KonDE/11/15 tanggal 18 November 2015; Surat dari Div Iklan Koran Depok kepada PT. Big Daddy Productions No. 91215/SP- KonDE/BS/XI/2015 tanggal 20 November 2015, Hal: RALAT Biaya Iklan Kampanye Calon Walkot & Cawalkot Depok Th 2015; Tanda terima uang Rp.7.500.000,- untuk pembayaran 50% iklan paslon KPUD Depok di harian koran depok dari Rp.15.000.000, tanggal 24 November 2015; 93. Tanda terima uang Rp.7.500.000,- untuk pelunasan pembayaran iklan paslon KPUD Depok di harian koran depok dari Rp.15.000.000, tanggal 28 November 2015; Brosur Daftar Harga Iklan di Harian Koran Depok; Budget Iklan Koran Depok tanggal 23-27 November 2015, 30 November 2015- 04 Desember 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 543/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Kapolres Metro Kota Depok perihal Pemberitahuan dan Permohonan Pengamanan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 544/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 1 Dimas Oky Nugroho dan Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 545/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 2 KH. Dr. Mohammad Idris, MA dan Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 546/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok Dimas Oky Nugroho perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 547/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 548/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok KH. Dr. Mohammad Idris, MA perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 549/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 552/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 553/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Provinsi Jawa Barat perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 554/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua BEM Se-Kota Depok perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Nota Dinas Nomor 334/ND-PBJ/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 Perihal Pengajuan Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok Tahun 2015; 1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Permohonan Pembayaran Nomor 006/BDP/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015; 1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 399.1/BA/XII/2015 tangga; 23 Desember 2015; 1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Tanda Setoran senilai Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tertanggal 23 Juni 2016; 1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03/BASTP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015; 1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor 03/BAPHP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 05 Desember 2015; 1 (satu) lembar Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor 03/PHP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015; 1 (satu) lembar Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Permohonan Penyerahan Pekerjaan Nomor 005/BDP/ XII/2015 tanggal 05 Desember 2015; Tetap terlampir dalam berkas; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.B.7
U T U S A NNomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 08 Juli 1970
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : lndonesia
Tempat tinggal : Jl. Merpati Blok 100 No. 36 Kavling DKI, Kelurahan
Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat (Alamat sekarang) Meruya Selatan Rt.007 Rw.004, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. (Alamat pada Kartu Tanda Penduduk)
Agama : lslam
Pekerjaan : Wiraswasta Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION
pada tahun 2015
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 19 Juni 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh Advokat & Penasihat Hukum: 1) Ira Margareth Mambo, SH, M. Hum, 2) Gregorius Septhianus Toda, SH, 3) Juperserik Poltak, SH, MH, pada Kantor Hukum IRA MARGARETH MAMBO, SH dan Rekan beralamat di Fadjar Estate, A3 Nomor 37, Cibabat, Cimahi berdasarkan Surat Penetapan No.77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 26 Juli 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 20 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 20 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana NO. REG. PERKARA PDS - 01/DPK/07/2023 tanggal 25 September 2023 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya melepaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dikurangi pengembalian yang sudah dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 801.309.091,- (delapan ratus satu juta tiga ratus sembilan ribu dembilan puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan
Menyatakan benda sitaan berupa:
Buku Surat Keluar KPUD Depok Tahun 2015;
Buku SK Anggota KPUD Depok Tahun 2015;
Berita Acara Nomor: 05/BA/II/2015, tanggal 18 Februari 2015, tentang Perubahan atas Penetapan Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok periode 2013-2018;
Surat keputusan Walikota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2015, tanggal 23 Maret 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2016, tanggal 18 April 2015;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 001/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 22 April 2015;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 01615/SP2D/1.20.00/BTL- LS/Hibah/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
Surat dari Plt. Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Depok, nomor 978/515-Pem, tanggal 22 Mei 2015, perihal Pencairan Dana Hibah untuk Kegiatan Pilkada 2015 tahap I;
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok, nomor 027/117/VII/2015-BLP, tanggal 29 Juli 2015, perihal Penyampaian Bantuan Personil untuk Pembentukan ULP KPU Kota Depok untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2015;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/78/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 008/SPK/KPU- D/XI/2015 tanggal 08 September 2015;
Nota Dinas Nomor 213/ND/XI/2015, tanggal 02 November 2015, dari Sekretaris KPU Kota Depok kepada PPK KPU Kota Depok, perihal permohonan Proses Pengadaan Lelang Debat Terbuka Pasangan Calon Pilkada 2015;
Nota Dinas Nomor 221/ND-PBJ/XI/2015 tanggal 02 November 2015 dari PPK KPU Kota Depok kepada Ketua ULP di KPU Kota Depok, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
Nota Dinas Nomor 231/ND/ULP/XI/2015 dari Ketua ULP KPU Kota Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, tanggal 03 November 2015, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 74/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Depok Nomor: 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 06 November 2015;
Summary Report Lelang pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye 06 November 2015;
Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tahun 2015 di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok, tanggal 07 November 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 75/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Mekanisme, jadwal dan Tempat Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 08 November 2015;
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Depok Nomor 900/1124-Pem, tanggal 10 November 2015, perihal Pencairan Dana Hibah Untuk kegiatan Pilkada 2015 Tahap II;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 04813/SP2D/1.20.00/btl- ls/Hibah/11/2015 tanggal 11 November 2015;
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 003/003/ULP/XI/2015 tanggal 11 November 2015;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor: 003/005/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015;
Pengumuman Pelelangan Gagal Nomor 003/007/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015;
Berita Acara Nomor 377/BA/XI/2015 tentang Tindak lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitasi Kampanye dan Debat Publik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 12 November 2015;
Surat dari Sekretaris KPU kepada Kepala LKPP Nomor 536/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 13 November 2015 perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan;
Surat dari Ketua KPU kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok Nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015, perihal Pelimpahan Kewenangan Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan / Seleksi Ulang Gagal Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 November 2015;
Surat dari Sekretaris KPU kepada POKJA ULP Kota Depok, nomor 158/Ses.Kota-011.329181/XI/2015, tanggal 17 November 2015, perihal Permohonan Penunjukan Langsung / Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Dokumen Pengadaan untuk pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015;
Dokumen Kontrak Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 80/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Jadwal Penayangan Iklan Kampanye untuk Setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 20 November 2015;
Surat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP kepada Sekretaris KPUD Kota Depok, Nomor Surat 16773/D.4.2/KSL/11/2015 tanggal 24 November 2015, perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tentang Pekerjaan Kegiatan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Desember 2015.
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan asset Kota Depok Nomor 978/1214-Pem tanggal 07 Desember 2015, perihal Pencairan Tambahan Dana Hibah KPU untuk kegiatan Pilkada 2015;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 100/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 011/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05917/SP2D/1.20.00/BTL- LS/Hibah/12/2015 tanggal 07 Desember 2015;
Kwitansi Cek Pembayaran Pekerjaan Paket Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 23 Desember 2015;
Cek Bank BJB No. EAA05716993 sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 28 Desember 2015;
Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217249 tanggal 29 Desember 2015;
Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217246 tanggal 29 Desember 2015;
Surat Setoran Pajak KPU Depok sebesar Rp 34.181.818 tanggal 29 Desember 2015;
Surat Setoran Pajak PT Big Daddy Production sebesar Rp 170.909.091,- tanggal 29 Desember 2015;
Rencana Kebutuhan Biaya Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Perubahan rincian anggaran belanja hibah pemilihan walikota dan wakil walikota Depok Tahun 2015 tahun anggaran 2015 (Revisi 2) tanggal 30 Desember 2015;
Dokumen-dokumen tentang Gagal Lelang dari PT. Wayne Artha Visual dan PT. Fujiama Nusantara;
Keputusan Walikota Depok nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Dan Penitia Pengawas Pemilhan Umum Kota Depok.
Brosur SPECIAL PACKAGE BLOCKING PROGRAM FOR KPU “DEBAT PILKADA DEPOK-LIVE STUDIO KOMPAS TV (90 MINUTE)” PERIOD: 2015;
Brosur SPECIAL PACKAGE LOOSE SPOT FOR KU DEPOK (Materi Provide by Client) period: 2015 (Tbc);
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 60.000.000;
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 120.000.000;
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 896.000.000;
Brosur I News TV, debat pemilu kada Depok (60 Menit, 1 live & 2 Tapping), periode Oktober –Desember 2015;
Brosur I News TV, Regular Package, periode Oktober-Desember 2015;
Brosur Jak TV, sponsorship special offer 200jt/nett, AAB Debat Kandidat KPUD;
Brosur Rate Card – Periode August 2015;
Brosur PT. DANAPATI ABINAYA INVESTAMA, Production Cost, Debat Terbuka Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok 2015;
Brosur Rate Etnikom 2015, Jakarta, 14 November 2014;
Surat Dari Program Director Bens Radio kepada KPUD Depok, tanggal 16 September 2015 terkait penawaran iklan;
Surat dari Sales Group Head Jak TV kepada Nana Shobarna Anggota KPU Kota Depok tanggal 31 Agustus 2015 perihal Penawaran Kerjasama Sosialisasi Pemilukada dan Debat Kandidat Kota Depok;
TV Booking Order, tanggal 17 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK;
TV Booking Order, tanggal 18 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK, Revisi Billing;
TV Booking Order tanggal 25 November 2015, total paid Rp.131.600.000;
Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 17 November 2015 (tanpa tanda tangan);
Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 18 November 2015 (fotokopi);
Invoice Nomor J1511031 tanggal 30 November 2015;
Invoice Nomor J1511021 tanggal 26 November 2015;
Slip setoran Bank BCA kepada PT. Danapati abhinaya Investama Sebesar Rp.417.600.000;
Cek Bank Mandiri nomor GF 937840 tanggal 10 Desember 2015, nominal Rp.198.000.000 (fotokopi);
Cek Bank Mandiri nomor GF 937844 tanggal 15 Desember 2015, nominal Rp 131.600.000 (fotokopi);
Rate Card periode Oktober 2015 s/d Desember 2015;
Public Service Announcement, No Package 2015-11/01/1141/Bagus Satrio, cost of package Rp 131,600,000, campaign periode: November 2015;
Built in content no Package 2015-03/04/795/Bagus Satrio Utomo cost of package: Rp 198.000.000;
Brosur dari JAK TV: No Package: 2015-08/01/795/Bagus Satrio Utomo, Spnsorship Special Offer 180jt;
Log Prove 18 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015 (Bukti tayang debat) (fotokopi);
Log Prove 22 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 (bukti 280 Spot Jam Tayang Iklan) (fotokopi);
Sponsor Program Kerjasama, tanggal 16 November 2015, periode Desember 2015, No 067/TS-BC/NOV/2015;
Surat Dukungan dari PT. Lativi Mediakarya (TV One) kepada Poja ULP KPU Kota Depok, nomor 2171/SK-MKT/tvOne/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Sponsor Program Kerjasama, tanggal 23 November 2015, periode 3 Desember 2015, No 093/TS-BC/NOV/2015;
Media Purchase Order (TV) Debat KPUD Depok, PO Number: 093/TS-BC/DES/2015 tanggal 03 Desember 2015;
Invoice / Faktur No: 015/MPM-IKL/12/15 tanggal 04 Desember 2015;
Bukti Siar Radio Cemerlang tanggal 04 Desember 2015;
Cek Bank BJB No CAA 850973 tanggal 26 Desember 2015 nominal Rp.32.000.000;
Time Log Proof 02 Desember 2015 – 03 Desember 2015.
Surat Dukungan dari Harian Metropolitan kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00002/METRO/NOV/2015, tanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari Harian Radar Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00001/RD/NOV/2015, tanggal 18 November 2015;
Order Iklan Kolom harian Radar Depok, tanggal 21 November 2015 (Lampiran);
Invoice PT. Depok Ekspress Media No 1572/RD-IKL/-DES 15 tanggal 07 Desember 2015 (Lampiran);
Faktur Pajak, kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 010.004-15.10768328 tanggal 07 Desember 2015 (Copy);
Brosur Iklan di Harian Metropolitan;
Brosur Iklan di Harian Radar Depok;
Surat Dukungan dari Koran Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok Nomor 1101/SK-KonDE/11/15 tanggal 18 November 2015;
Surat dari Div Iklan Koran Depok kepada PT. Big Daddy Productions No. 91215/SP- KonDE/BS/XI/2015 tanggal 20 November 2015, Hal: RALAT Biaya Iklan Kampanye Calon Walkot & Cawalkot Depok Th 2015;
Tanda terima uang Rp.7.500.000,- untuk pembayaran 50% iklan paslon KPUD Depok di harian koran depok dari Rp.15.000.000, tanggal 24 November 2015;
93. Tanda terima uang Rp.7.500.000,- untuk pelunasan pembayaran iklan paslon KPUD Depok di harian koran depok dari Rp.15.000.000, tanggal 28 November 2015;
Brosur Daftar Harga Iklan di Harian Koran Depok;
Budget Iklan Koran Depok tanggal 23-27 November 2015, 30 November 2015- 04 Desember 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 543/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Kapolres Metro Kota Depok perihal Pemberitahuan dan Permohonan Pengamanan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 544/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 1 Dimas Oky Nugroho dan Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 545/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 2 KH. Dr. Mohammad Idris, MA dan Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 546/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok Dimas Oky Nugroho perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 547/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 548/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok KH. Dr. Mohammad Idris, MA perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 549/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 552/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 553/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Provinsi Jawa Barat perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 554/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua BEM Se-Kota Depok perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Nota Dinas Nomor 334/ND-PBJ/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 Perihal Pengajuan Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Permohonan Pembayaran Nomor 006/BDP/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 399.1/BA/XII/2015 tangga; 23 Desember 2015;
7. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar surat pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 4 Oktober 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa melanggar administrative;
Kerugian negara tidak akurat;
Melepaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan surat Penuntut Umum tanggal 11 Oktober 2023 terhadap surat pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutan terdahulu;
Setelah mendengar Tanggapan lisan Terdakwa pada persidangan tanggal 18 Oktober 2023 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara PDS - 01/DPK/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 11 tanggal 11 November 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris KURNIA ARIYANI, S.H bersama-sama dengan saksi TITIK NURHAYATI (penuntutan terpisah) selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok Tahun 2015 dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH (perkaranya telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1812K/Pid.Sus/2017 tanggal 05 Oktober 2017) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan November tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Kantor KPU Daerah Kota Depok Jalan Raya Kartini Nomor 19 Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kota Depok melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok, didalam kegiatan tersebut Pemerintah Kota Depok mengalokasikan anggaran melalui Hibah berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA /Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok (APBD) T.A 2015 ditetapkan belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada APBD T.A 2015 untuk bantuan Hibah kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp.37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah). Bahwa Keputusan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV 2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok adalah sebesar Rp.44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah). Bahwa belanja hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok nomor 05/Kpts/KPU-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok, salah satu tahapan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 adalah kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang dijadwalkan dari tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015.
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Nomor 03/PPK/DEBAT-TBK/KPUDPK/XI/2015 tanggal 02 November 2015 tentang Penetapan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dengan total Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian HPS sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengatur bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data harga setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
| NO | NAMA JASA | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1. | Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Nasional 1 paket x 1 kali x 1 kegiatan | 1 Paket | Rp. 250.000.000,- | Rp. 250.000.000,- |
| 2. | Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Regional 1 paket x 1 kali x 2 kegiatan | 2 Paket | Rp. 100.000.000,- | Rp. 200.000.000,- |
| 3. | Pembawa Acara 1 orang x 3 kegiatan | 3 Keg | Rp. 5.000.000,- | Rp. 15.000.000,- |
| 4. | Moderator 1 orang x 3 kegiatan | 3 Keg | Rp. 10.000.000,- | Rp. 30.000.000,- |
| 5. | Media Cetak : 3 media x 14 hari x 2 calon | 84 Keg | Rp. 2.500.000,- | Rp. 210.000.000,- |
| 6. | Televisi: Jam Tayang Prime Time (spot 30 detik) 1 spot x 14 hari x 2 calon Jam Tayang Non Prime Time (spot 30 detik) 9 spot x 14 hari x 2 calon | 28 Spot 252 Spot | Rp. 14.000.000,- Rp. 3.500.000,- | Rp. 392.000.000,- Rp. 882.000.000,- |
| 7. | Radio : 10 spot x 14 hari x 2 calon | 280 Spot | Rp. 200.000,- | Rp. 56.000.000,- |
| JUMLAH | Rp. 2.035.000.000,- | |||
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer's estimate);
Norma indeks; dan/atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui ketentuan Pasal 66 ayat (7) Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, akan tetapi saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik langsung menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar.
Bahwa kemudian saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH pada tanggal 02 November 2015 menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sudah dibuat kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok dan kemudian diserahkan ke Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok untuk segera dilakukan lelang.
Bahwa pada tanggal 06 November 2015 Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok melakukan lelang melalui pengumuman di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 11 November 2015 yang diikuti oleh 2 (dua) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
PT. WAYNE ARTHA VISUAL.
PT. FUJIMA NUSANTARA.
Bahwa pada tanggal 12 November 2015 terdapat gagal lelang terhadap kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 pada KPU Daerah Kota Depok dengan alasan peserta lelang tidak memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran dari Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada KPU Daerah Kota Depok Nomor : 003/005/ULP/XI/2015, yaitu :
PT. WAYNE ARTHA VISUAL :
Memenuhi syarat administrasi;
Tidak memenuhi syarat Teknis, tidak melampirkan Tenaga Personil dan dukungan dari TVRI.
PT. FUJIMA NUSANTARA :
Tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak melampirkan RAB (Keuangan/Biaya).
Bahwa selanjutnya saksi TITIK NURHAYATI menindaklanjutinya dengan mengadakan dan memimpin Rapat Pleno KPU Kota Depok yang membahas dan memutuskan adanya rencana untuk melakukan Penunjukkan Langsung sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara tentang Tindak Lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dengan Nomor : 377/BA/XI/2015 yang intinya :
Saksi TITIK NURHAYATI memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Sekretaris KPU Kota Depok untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif, dst;
Segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye;
Bahwa saksi TITIK NURHAYATI pada tanggal 13 November 2015 memerintahkan saksi EMAN HIDAYAT selaku Sekretaris KPU Kota Depok merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan gagal lelang, kemudian Pokja ULP Kota Depok menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait gagal lelang sekaligus meminta izin tertulis Penunjukan Langsung, namun pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) belum memberikan tanggapan atas surat permohonan ijin tersebut;
Bahwa saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok pada tanggal 16 November 2015 telah mengeluarkan surat nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok yaitu saksi EMAN HIDAYAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang sedangkan surat balasan dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan gagal lelang belum ada.
Bahwa atas Bahwa TITIK NURHAYATI pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi EMAN HIDAYAT menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat nomor 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa pada tanggal 17 November 2015, terdakwa selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION bersama Saksi PONCO WIDIANTO datang ke KPU Daerah Kota Depok untuk bertemu serta menyerahkan Company Profile PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada saksi NANA SHOBARNA agar PT. BIG DADDY PRODUCTION dapat melaksanakan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, kemudian saksi NANA SHOBARNA menyerahkan Company Profile PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada saksi DANI CANDRA untuk dipelajari.
Bahwa saksi TITIK NURHAYATI menginginkan pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik harus terlaksana pada tanggal 19 November 2015, sehingga pada tanggal 18 November 2015 terdakwa bersama saksi PONCO WIDIANTO datang kembali ke KPU Daerah Kota Depok dan bertemu dengan saksi FAJRI ASRIGITA dan saksi DANI CANDRA untuk membicarakan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan melakukan penawaran harga secara lisan senilai Rp.1.900.000.000.- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri sejumlah Rp. 2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dan disepakati secara lisan dengan saksi DANI CANDRA sejumlah Rp.1.880.000.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama yaitu tanggal 18 November 2015, terdakwa meminta saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH untuk memberikan berupa 1 (satu) dokumen yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan nomor : 05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tertanggal 18 November 2015 sebagai bukti bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION dinyatakan sebagai pihak yang ditunjuk sebagai penyedia untuk kegiatan pekerjaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye di KPU Daerah Kota Depok.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION belum memenuhi adminstrasi yang seharusnya dilakukan dengan pihak Pokja ULP KPU Daerah Kota Depok, akan tetapi terdakwa menjelaskan akan segera melengkapi dokumen – dokumen tersebut dan dia meyakinkan pihak Pokja ULP KPU Daerah Kota Depok pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 pernah juga melaksanakan pekerjaan fasilitasi debat kampanye antar pasangan calon pada pilkada tahun 2015 di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cilegon.
Bahwa dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh terdakwa dengan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi DANI DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan saksi SONY SETIAWAN selaku POKJA ULP KPU Daerah Kota Depok pada tanggal 18 November 2015 berupa :
Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 beserta lamirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor 005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwizjing Nomor 006/03/ULP/XI/2015 tanggal 2018 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 007/03/ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor 010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor: 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Pengumuman Penyedia Jasa atas nama PT. BIG DADDY PRODUCTION beserta lampirannya Nomor : 012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tertandatangan Pokja ULP KPU Kota Depok.
Dokumen Kualfikasi untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor : 001/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor : 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
1 (satu) bunder Dokumen Penawaran dari PT. BIG DADDY PRODUCTION yang dituangkan didalam Surat Penawaran Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye nomor : 001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 yang ditandatangani oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan terdakwa.
Dibuatkan dan ditandatangani pada akhir Desember 2015 saat akan dilakukan pencairan pembayaran terhadap PT. BIG DADDY PRODUCTION yang tertuang didalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 antara KPU Daerah Kota Depok dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa dokumen Surat Dukungan yang disediakan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION yaitu :
Surat Dukungan dari JAKtv dengan nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tertanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari KORAN DEPOK dengan nomor 1101/SK/KonDE/11/15 tertanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari RADAR DEPOK dengan nomor 00001/RD/NOV/2015 tertanggal 18 November 2015
yang tercantum didalam Dokumen Kontrak Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2019 dibuat tidak sebagaimana tanggal tertulis melainkan dibuat pada saat selesainya pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa didalam ketentuan Pasal 38 Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa :
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal :
keadaan tertentu; dan/atau
pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus / Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi;
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a) penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk :
1) Pertahanan negara;
2) Keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) Keselamatan / perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
(a) Akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
(b) Dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
(c) Akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik;
b) Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c) Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
d) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(5) Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a) Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
b) Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d) Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
e) Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
f) Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
g) Lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) segera melakukan:
a. Evaluasi ulang;
b. Penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. Penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menurut keterangan ahli Drs. H SLAMET SUDARYO,M.si (berdasarkan surat penugasan ahli nomor : 15412/D.4.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023) terkait penunjukkan langsung pada kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tersebut tidak dibenarkan, karena kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tersebut bukan kegiatan yang mendesak yang tidak dapat ditunda pekerjaannya.
Bahwa ahli Drs. H SLAMET SUDARYO,M.si juga menerangkan bahwa dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi harus diisi lengkap dan benar oleh penyedia dan disampaikan kepada Pokja ULP merupakan kewajiban yang harus disiapkan sebelum (ditunjuk) dalam penunjukan langsung serta dokumen kualifkasi dan penawaran seharusnya dibuat dan disampaikan kepada Pokja ULP sebelum pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015. Oleh karena itu, jika pada saat proses penunjukkan langsung atau pelaksanaan pekerjaan, penyedia tidak membuat dokumen penawaran dan kelengkapan dokumen lainnya adalah melanggar aturan dalam Perpres No 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan akibat perbuatan penyedia jasa yang tidak membuat dokumen penawaran dan dokumen penunjang lainnya dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatannya tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2015 terdakwa selaku Direktur PT. BIG DADDY CORPORATION bersama dengan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 1/SPMK-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dan penandatanganan Dokumen Kontrak Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dan untuk pelaksanaannya selama 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan 05 Desember 2015 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | NAMA | VOL | HARGA PENAWARAN SETELAH NEGOSIASI | ||||||||||
| UNIT | SATUAN | JASA HARGA SATUAN | JUMLAH | ||||||||||
| 1. | Biaya produksi dan tayang debat TV Nasional | 1 | pkt | X | 1 | Kali | X | 1 | keg | 1 | paket | 242.090.909 | 242.090.909 |
| 2. | Biaya produksi dan tayang debat TV Regional | 1 | Pkt | X | 1 | Kali | X | 2 | Keg | 2 | Paket | 100.000.000 | 200.000.000 |
| 3. | Pembawa acara | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 4.000.000 | 12.000.000 | |||
| 4. | Moderator | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 10.000.000 | 30.000.000 | |||
| 5. | Media cetak | 3 | Media | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 84 | Media | 1.500.000 | 126.000.000 |
| 6. | Televisi | ||||||||||||
| Jam tayang prime time spot 30 detik | 1 | Spot | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 28 | Spot | 10.500.000 | 294.000.000 | |
| Jam tayang non prime time spot 30 detik | 9 | Spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 252 | Spot | 3.000.000 | 756.000.000 | |
| 7. | Radio spot 30 detik | 10 | spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 280 | Spot | 175.000 | 49.000.000 |
Jmlh PPN 10 % Jmlh total | 1.709.090.909 170.909.091 1.880.000.000 | ||||||||||||
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik, PT. BIG DADDY PRODUCTION tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang tertera dalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dengan rincian pelaksanaan ril dilapangan yaitu :
Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak yaitu sebesar nilai kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.15.680.000 dengan perhitungan :
| No. | Item Pekerjaan | Nilai Kontrak Sebelum PPN | PPH Pasal 23 Yang Telah Dipotong Dan Disetor Ke Kas Negara | Nilai Bersih Yang Diterima Oleh Penyedia |
| 1. | Pembawa acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One | 4.000.000,- | 80.000,- | 3.920.000,- |
| 2. | Iklan di harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari : 4 hari x Rp.1.500.000,- harga satuan x 2 pasangan calon | 12.000.000,- | 240.000,- | 11.760.000,- |
| Jumlah | 16.000.000,- | 320.000,- | 15.680.000,- | |
Adanya kemahalan harga (selain item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak) sebesar Rp. 801.629.091,- dengan perhitungan :
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia (Setelah di potong PPn dan PPh pasal 23) | 1.674.909.091,00 |
| 2. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak | 15.680.000 |
| 3. | Selisih (1)-(2) | 1.659.229.091,00 |
| 4. | Pembayaran dari penyedia kepada pihak televisi, radio, koran, pembawa acara dan moderator (termasuk PPN) | 857.600.000,00 |
| 5. | Selisih (3)-(4) | 801.629.091,00 |
Bahwa pekerjaan kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik telah dilakukan pembayaran oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH ke PT. BIG DADDY PRODUCTION melalui cek Bank BJB nomor EAA05716993 tanggal 28 Desember 2015 dengan jumlah Rp.1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah di potong pajak. Pembayaran riil yang dilakukan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada stasiun televisi, media cetak, dan radio sebagai sub pelaksana hanya sebesar Rp.857.600.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa rangkaian perbuatan saksi TITIK NURHAYATI yang telah memerintahkan dilakukannya Penunjukkan Langsung dengan cara melawan hukum dan rangkaian perbuatan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dalam melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar serta rangkaian perbuatan terdakwa yang membuat dokumen penawaran dan dokumen penunjang lainnya yang ada didalam kontrak tidak sebagaimana waktu yang sebenarnya dikarenakan Dokumen kualifkasi dan penawaran seharusnya dibuat dan disampaikan kepada Pokja ULP sebelum pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, sehingga telah melanggar Perpres No 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan satu rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION bersama -sama dengan saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok (penuntutan terpisah) dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH (telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1812K/Pid.Sus/2017 tanggal 05 Oktober 2017) dalam melaksanakan kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 sebagaimana telah diuraikan diatas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan surat nomor SR-516/PW10/5/2016 tanggal 15 Agustus 2016.
Perbuatan terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 11 tanggal 11 November 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris KURNIA ARIYANI, S.H bersama-sama dengan saksi TITIK NURHAYATI (penuntutan terpisah) selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok Tahun 2015 dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH (perkaranya telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1812K/Pid.Sus/2017 tanggal 05 Oktober 2017) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan November tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Kantor KPU Daerah Kota Depok Jalan Raya Kartini Nomor 19 Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kota Depok melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok, didalam kegiatan tersebut Pemerintah Kota Depok mengalokasikan anggaran melalui Hibah berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA /Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok (APBD) T.A 2015 ditetapkan belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada APBD T.A 2015 untuk bantuan Hibah kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp.37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah). Bahwa Keputusan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV 2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok adalah sebesar Rp.44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah). Bahwa belanja hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok nomor 05/Kpts/KPU-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok, salah satu tahapan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 adalah kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang dijadwalkan dari tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015.
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Nomor 03/PPK/DEBAT-TBK/KPUDPK/XI/2015 tanggal 02 November 2015 tentang Penetapan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dengan total Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian HPS sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengatur bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data harga setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
| NO | NAMA JASA | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1. | Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Nasional 1 paket x 1 kali x 1 kegiatan | 1 Paket | Rp. 250.000.000,- | Rp. 250.000.000,- |
| 2. | Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Regional 1 paket x 1 kali x 2 kegiatan | 2 Paket | Rp. 100.000.000,- | Rp. 200.000.000,- |
| 3. | Pembawa Acara 1 orang x 3 kegiatan | 3 Keg | Rp. 5.000.000,- | Rp. 15.000.000,- |
| 4. | Moderator 1 orang x 3 kegiatan | 3 Keg | Rp. 10.000.000,- | Rp. 30.000.000,- |
| 5. | Media Cetak : 3 media x 14 hari x 2 calon | 84 Keg | Rp. 2.500.000,- | Rp. 210.000.000,- |
| 6. | Televisi: Jam Tayang Prime Time (spot 30 detik) 1 spot x 14 hari x 2 calon Jam Tayang Non Prime Time (spot 30 detik) 9 spot x 14 hari x 2 calon | 28 Spot 252 Spot | Rp. 14.000.000,- Rp. 3.500.000,- | Rp. 392.000.000,- Rp. 882.000.000,- |
| 7. | Radio : 10 spot x 14 hari x 2 calon | 280 Spot | Rp. 200.000,- | Rp. 56.000.000,- |
| JUMLAH | Rp. 2.035.000.000,- | |||
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer's estimate);
Norma indeks; dan/atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui ketentuan Pasal 66 ayat (7) Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, akan tetapi saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik langsung menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar.
Bahwa kemudian saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH pada tanggal 02 November 2015 menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sudah dibuat kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok dan kemudian diserahkan ke Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok untuk segera dilakukan lelang.
Bahwa pada tanggal 06 November 2015 Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok melakukan lelang melalui pengumuman di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 11 November 2015 yang diikuti oleh 2 (dua) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
PT. WAYNE ARTHA VISUAL.
PT. FUJIMA NUSANTARA.
Bahwa pada tanggal 12 November 2015 terdapat gagal lelang terhadap kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 pada KPU Daerah Kota Depok dengan alasan peserta lelang tidak memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran dari Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada KPU Daerah Kota Depok Nomor 003/005/ULP/XI/2015, yaitu :
PT. WAYNE ARTHA VISUAL :
Memenuhi syarat administrasi;
Tidak memenuhi syarat Teknis,tidak melampirkan Tenaga Personil dan dukungan dari TVRI.
PT. FUJIMA NUSANTARA :
Tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak melampirkan RAB (Keuangan/Biaya).
Bahwa selanjutnya saksi TITIK NURHAYATI menindaklanjutinya dengan mengadakan dan memimpin Rapat Pleno KPU Kota Depok yang membahas dan memutuskan adanya rencana untuk melakukan Penunjukkan Langsung sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara tentang Tindak Lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dengan Nomor 377/BA/XI/2015 yang intinya :
Saksi TITIK NURHAYATI memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Sekretaris KPU Kota Depok untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif, dst;
Segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye;
Bahwa saksi TITIK NURHAYATI pada tanggal 13 November 2015 memerintahkan saksi EMAN HIDAYAT selaku Sekretaris KPU Kota Depok merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan surat nomor : 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan gagal lelang, kemudian Pokja ULP Kota Depok menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait gagal lelang sekaligus meminta izin tertulis Penunjukan Langsung, namun pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) belum memberikan tanggapan atas surat permohonan ijin tersebut;
Bahwa saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok pada tanggal 16 November 2015 telah mengeluarkan surat nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok yaitu saksi EMAN HIDAYAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang sedangkan surat balasan dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan gagal lelang belum ada.
Bahwa atas Bahwa TITIK NURHAYATI pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi EMAN HIDAYAT menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat nomor 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa pada tanggal 17 November 2015, terdakwa selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION bersama Saksi PONCO WIDIANTO datang ke KPU Daerah Kota Depok untuk bertemu serta menyerahkan Company Profile PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada saksi NANA SHOBARNA agar PT. BIG DADDY PRODUCTION dapat melaksanakan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, kemudian saksi NANA SHOBARNA menyerahkan Company Profile PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada saksi DANI CANDRA untuk dipelajari.
Bahwa saksi TITIK NURHAYATI menginginkan pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik harus terlaksana pada tanggal 19 November 2015, sehingga pada tanggal 18 November 2015 terdakwa bersama saksi PONCO WIDIANTO datang kembali ke KPU Daerah Kota Depok dan bertemu dengan saksi FAJRI ASRIGITA dan saksi DANI CANDRA untuk membicarakan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan melakukan penawaran harga secara lisan senilai Rp.1.900.000.000.- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri sejumlah Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dan disepakati secara lisan dengan saksi DANI CANDRA sejumlah Rp.1.880.000.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama yaitu tanggal 18 November 2015, terdakwa meminta saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH untuk memberikan berupa 1 (satu) dokumen yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan nomor 05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tertanggal 18 November 2015 sebagai bukti bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION dinyatakan sebagai pihak yang ditunjuk sebagai penyedia untuk kegiatan pekerjaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye di KPU Daerah Kota Depok.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION belum memenuhi adminstrasi yang seharusnya dilakukan dengan pihak Pokja ULP KPU Daerah Kota Depok, akan tetapi terdakwa menjelaskan akan segera melengkapi dokumen – dokumen tersebut dan dia meyakinkan pihak Pokja ULP KPU Daerah Kota Depok pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 pernah juga melaksanakan pekerjaan fasilitasi debat kampanye antar pasangan calon pada pilkada tahun 2015 di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cilegon.
Bahwa dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh terdakwa dengan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi DANI DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan saksi SONY SETIAWAN selaku POKJA ULP KPU Daerah Kota Depok pada tanggal 18 November 2015 berupa :
Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 beserta lamirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor 005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwizjing Nomor 006/03/ULP/XI/2015 tanggal 2018 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 007/03/ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor 010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Pengumuman Penyedia Jasa atas nama PT. BIG DADDY PRODUCTION beserta lampirannya Nomor 012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tertandatangan Pokja ULP KPU Kota Depok.
Dokumen Kualfikasi untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor 001/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
1 (satu) bunder Dokumen Penawaran dari PT. BIG DADDY PRODUCTION yang dituangkan didalam Surat Penawaran Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye nomor 001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 yang ditandatangani oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan terdakwa.
dibuatkan dan ditandatangani pada akhir Desember 2015 saat akan dilakukan pencairan pembayaran terhadap PT. BIG DADDY PRODUCTION yang tertuang didalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 antara KPU Daerah Kota Depok dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa dokumen Surat Dukungan yang disediakan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION yaitu :
Surat Dukungan dari JAKtv dengan nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tertanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari KORAN DEPOK dengan nomor 1101/SK/KonDE/11/15 tertanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari RADAR DEPOK dengan nomor 00001/RD/NOV/2015 tertanggal 18 November 2015
yang tercantum didalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2019 dibuat tidak sebagaimana tanggal tertulis melainkan dibuat pada saat selesainya pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa didalam ketentuan Pasal 38 Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa :
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal :
keadaan tertentu; dan/atau
pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus / Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi;
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a) penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk :
1) Pertahanan negara;
2) Keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) Keselamatan / perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
(a) Akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
(b) Dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
(c) Akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik;
b) Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c) Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
d) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(5) Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a) Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
b) Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d) Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
e) Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
f) Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
g) Lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) segera melakukan :
a. Evaluasi ulang;
b. Penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. Penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menurut keterangan ahli Drs. H SLAMET SUDARYO,M.si (berdasarkan surat penugasan ahli nomor : 15412/D.4.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023) terkait penunjukkan langsung pada kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tersebut tidak dibenarkan, karena kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tersebut bukan kegiatan yang mendesak yang tidak dapat ditunda pekerjaannya.
Bahwa ahli Drs. H SLAMET SUDARYO,M.si juga menerangkan bahwa dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi harus diisi lengkap dan benar oleh penyedia dan disampaikan kepada Pokja ULP merupakan kewajiban yang harus disiapkan sebelum (ditunjuk) dalam penunjukan langsung serta dokumen kualifkasi dan penawaran seharusnya dibuat dan disampaikan kepada Pokja ULP sebelum pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015. Oleh karena itu, jika pada saat proses penunjukkan langsung atau pelaksanaan pekerjaan, penyedia tidak membuat dokumen penawaran dan kelengkapan dokumen lainnya adalah melanggar aturan dalam Perpres No 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan akibat perbuatan penyedia jasa yang tidak membuat dokumen penawaran dan dokumen penunjang lainnya dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatannya tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2015 terdakwa selaku Direktur PT. BIG DADDY CORPORATION bersama dengan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 1/SPMK-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dan penandatanganan Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dan untuk pelaksanaannya selama 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan 05 Desember 2015 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik, PT. BIG DADDY PRODUCTION tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang tertera dalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dengan rincian pelaksanaan ril dilapangan yaitu :
| NO | NAMA | VOL | HARGA PENAWARAN SETELAH NEGOSIASI | ||||||||||
| UNIT | SATUAN | JASA HARGA SATUAN | JUMLAH | ||||||||||
| 1. | Biaya produksi dan tayang debat TV Nasional | 1 | pkt | X | 1 | Kali | X | 1 | keg | 1 | paket | 242.090.909 | 242.090.909 |
| 2. | Biaya produksi dan tayang debat TV Regional | 1 | Pkt | X | 1 | Kali | X | 2 | Keg | 2 | Paket | 100.000.000 | 200.000.000 |
| 3. | Pembawa acara | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 4.000.000 | 12.000.000 | |||
| 4. | Moderator | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 10.000.000 | 30.000.000 | |||
| 5. | Media cetak | 3 | Media | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 84 | Media | 1.500.000 | 126.000.000 |
| 6. | Televisi | ||||||||||||
| Jam tayang prime time spot 30 detik | 1 | Spot | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 28 | Spot | 10.500.000 | 294.000.000 | |
| Jam tayang non prime time spot 30 detik | 9 | Spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 252 | Spot | 3.000.000 | 756.000.000 | |
| 7. | Radio spot 30 detik | 10 | spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 280 | Spot | 175.000 | 49.000.000 |
Jmlh PPN 10 % Jmlh total | 1.709.090.909 170.909.091 1.880.000.000 | ||||||||||||
Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak yaitu sebesar nilai kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.15.680.000 dengan perhitungan :
Adanya kemahalan harga (selain item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak) sebesar Rp. 801.629.091,- dengan perhitungan :
| No. | Item Pekerjaan | Nilai Kontrak Sebelum PPN | PPH Pasal 23 Yang Telah Dipotong Dan Disetor Ke Kas Negara | Nilai Bersih Yang Diterima Oleh Penyedia |
| 1. | Pembawa acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One | 4.000.000,- | 80.000,- | 3.920.000,- |
| 2. | Iklan di harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari : 4 hari x Rp.1.500.000,- harga satuan x 2 pasangan calon | 12.000.000,- | 240.000,- | 11.760.000,- |
| Jumlah | 16.000.000,- | 320.000,- | 15.680.000,- | |
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia (Setelah di potong PPn dan PPh pasal 23) | 1.674.909.091,00 |
| 2. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak | 15.680.000 |
| 3. | Selisih (1)-(2) | 1.659.229.091,00 |
| 4. | Pembayaran dari penyedia kepada pihak televisi, radio, koran, pembawa acara dan moderator (termasuk PPN) | 857.600.000,00 |
| 5. | Selisih (3)-(4) | 801.629.091,00 |
Bahwa pekerjaan kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik telah dilakukan pembayaran oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH ke PT. BIG DADDY PRODUCTION melalui cek Bank BJB nomor EAA05716993 tanggal 28 Desember 2015 dengan jumlah Rp.1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah di potong pajak. Pembayaran riil yang dilakukan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada stasiun televisi, media cetak, dan radio sebagai sub pelaksana hanya sebesar Rp.857.600.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa rangkaian perbuatan saksi TITIK NURHAYATI yang telah memerintahkan dilakukannya Penunjukkan Langsung dengan cara melawan hukum dan rangkaian perbuatan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dalam melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar serta rangkaian perbuatan terdakwa yang membuat dokumen penawaran dan dokumen penunjang lainnya yang ada didalam kontrak tidak sebagaimana waktu yang sebenarnya dikarenakan Dokumen kualifkasi dan penawaran seharusnya dibuat dan disampaikan kepada Pokja ULP sebelum pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, sehingga telah melanggar Perpres No 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan satu rangkaian perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION bersama-sama dengan saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok (penuntutan terpisah) dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH (telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1812K/Pid.Sus/2017 tanggal 05 Oktober 2017) dalam melaksanakan kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 sebagaimana telah diuraikan diatas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan surat nomor : SR-516/PW10/5/2016 tanggal 15 Agustus 2016.
Perbuatan Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan persidangan dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH Bin RUGIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa SARWOKO, S.Kom. dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya. Saksi mengenal SARWOKO sejak tanggal 18 November 2015;
Bahwa berdasarkan SK Sekretaris KPU Kota Depok Nomor: 10/Kpts/Ses-Kota-011.329181/2015 Tanggal 20 April 2015, tugas dan kewenangan saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:
1) Menetapkan rencana pengadaan barang/jasa.
2) Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
3) Menandatangani kontrak.
4) Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
5) Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6) Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa.
7) Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
8) Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
9) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Sekrektaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi EMAN HIDAYAT, membawahi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi sendiri; Bendahara APBD saksi Wahyu Suntari;
Bahwa Struktur Organisasi di KPU Daerah Kota Depok pada tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Komisioner terdiri dari:
1. Ketua KPU Kota Depok (Titik Nurhayati)
2. Anggota KPU Kota Depok (Nana Shobarna)
3. Anggota KPU Kota Depok (Ahmad Arif)
4. Anggota KPU Kota Depok (Suwarna)
5. Anggota KPU Kota Depok (Nurhadi)
Bahwa sebagai pembantu kerja Komisioner yaitu Sekretaris KPU Daerah Kota Depok yaitu : (Drs. H Eman Hidayat, MM) yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU Daerah Kota Depok;
Sekretaris KPU Kota Depok membawahi 4 Kasubag dan bendahara, yaitu:
1. Kasubag Umum, Keuangan, Pegawai, Logistik (Nur Siti Hasanah);
2. Kasubag Program dan Data (Muhammad Ali Imron);
3. Kasubag Hukum (Muhammad Said Yasari);
4. Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hadi Rakhmat); Bendahara APBN (Fitri Handayani);
Bendahara APBD (Wahyu Suntari)
Kasubag bertanggung jawab atas kegiatannya kepada Sekretaris KPU Kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Masing-masing Kasubag membawahi beberapa orang Staf
Bahwa anggaran berasal dari hibah APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015;
Bahwa hibah tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA /Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok (APBD) T.A 2015 ditetapkan belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada APBD T.A 2015 untuk bantuan Hibah kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp.37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Keputusan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV 2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor: 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok adalah sebesar: Rp.44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah). Bahwa belanja hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa alokasi anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 adalah sebesar Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa proses penyusunan nilai HPS saksi lakukan berdasarkan brosur-brosur dari sales marketing televisi, radio, dan media cetak yang saksi dapatkan dari saksi NANA SHOBARNA selaku komisioner KPU. Bahwa kegiatan tersebut pagunya adalah Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah), sementara harga penawaran dari sales televisi, radio, dan media cetak tersebut melebihi harga pagu. Mendapati hal tersebut, selanjutnya saksi berkonsultasi dengan saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI selaku Pokja ULP di kantor ULP untuk menyusun HPS, kemudian saksi disarankan untuk mengantisipasi kemahalan harga penawaran maka kita dapat memaksimalkan nilai pagu yang ada yaitu Rp.2.035.000.000,-;
Bahwa sekitar akhir Oktober 2015 saksi mendapati nota dinas permintaan lelang untuk kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 dari Kepala Sub Bagian Teknis yaitu saksi HADI RAKHMAT, barulah selanjutnya pada tanggal 02 November 2015 saksi menyerahkan HPS ke saksi NUR SITI HASANAH selaku Ketua ULP kemudian HPS yang sudah saksi buat diserahkan ke saksi DANI CANDRA pada Pokja ULP untuk segera dilakukan lelang;
Bahwa pada tanggal 06 November 2015 dilakukan pelaksanaan lelang untuk kegiatan yang diikuti oleh dua penyedia jasa yaitu PT. WAYNE ARTHA VISUAL dan oleh PT. FUJIYAMA NUSANTARA. Sekitar tanggal 12 November 2015, Pokja ULP menginformasikan kepada saksi bahwa telah terjadi gagal lelang dimana kedua penyedia tersebut tidak lolos kualifikasi karena untuk PT. WAYNE ARTHA VISUAL tidak melampirkan dukungan dari TVRI dan tidak melampirkan tenaga personil sesuai dokumen pengadaan, sementara untuk PT. FUJIYAMA NUSANTARA tidak melampirkan daftar kuantitas dan RAB. Selanjutanya hal tersebut saksi laporkan kepada Sekretaris KPU Kota Depok, untuk memohon arahan dan petunjuk selanjutnya;
Bahwa akibat dari gagal lelangnya kegiatan tersebut, maka pada tanggal 13 November 2015 saksi beserta saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI (anggota Pokja ULP) ditugaskan untuk konsultasi ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pemerintah Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) di Epicentrum Jakarta Selatan dengan membawa surat nomor: 536/Ses,kota-011.329181/XI/2015 tanggal 13 November 2015 dengan perihal permohonan izin prinsip penunjukkan langsung dikarenakan gagal pelelangan yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU yaitu saksi EMAN HIDAYAT dan hasil dari pertemuan tersebut agar dilakukan lelang ulang sekali lagi tetapi karena menurut Pokja ULP waktunya tidak memungkinkan dengan melihat jadwal tahapan yang sudah susun KPU Kota Depok, selanjunya dimungkinkan dilakukan pengadaan menggunakan metode Penunjukan langsung dengan alasan apabila kegiatan tidak dilakukan maka dapat mengganggu keamanan dan ketertiban;
Bahwa kemudian di tanggal 14 November 2015 saksi mendapat tugas untuk perjalanan dinas ke Kudus dari tanggal 14 November 2015 s/d tanggal 17 November 2015. Lalu saksi sampai Jakarta pada tanggal 17 November 2015 jam 19.40 WIB, selanjutnya saksi meminta adik saksi menjemput di bandara Soekarno Hatta pulang ke rumah. Selama dinas dari tanggal 14 November 2015 sampai tanggal 17 November 2015, tidak ada informasi apapun dan saksi tidak mengetahui kegiatan yang terjadi di kantor KPU Kota Depok.Kemudian pada tanggal 18 November 2015, saksi DANI CANDRA (anggota Pokja ULP) memberitahu bahwa tanggal 17 November 2015 saksi DANI CANDRA sudah mengundang dan bertemu PT. BIG DADDY PRODUCTION, selanjutnya tanggal 18 November 2015 malam saksi diajak saksi DANI CANDRA untuk bertemu dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION.Saat itu saksi diperkenalkan oleh saksi DANI CANDRA bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION, saksi DANI CANDRA mengatakan bahwa rekanan ini adalah calon rekanan yang mungkin akan membantu menyelenggarakan kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015. Saat itu oleh saksi DANI CANDRA melakukan pengecekan berkas penawarannya, dan mengatakan telah lengkap. kemudian saksi ketahui ternyata dokumen yang disebut lengkap tersebut hanya berupa compoany profile. Selanjutnya saksi DANI CANDRA melakukan negosiasi harga penawaran, dari PT. BIG DADDY PRODUCTION diajukan harga penawaran Rp.1.900.000.000, lalu saksi DANI CANDRA melakukan negosiasi dan akhirnya disepakati harganya sebesar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan perincian debat terbuka paslon di TV lokal dan nasional, jasa profesi (moderator dan MC), serta untuk iklan Pasangan Calon di media masa cetak dan elektronik. Saat itu situasi yang saksi alami membuat saksi tertekan, bahwa saksi DANI CANDRA mengatakan bahwa kegiatan DEBAT akan dilakukan pada tanggal 19 November 2015, dan dilihat saksi DANI CANDRA bahwa PT BIG DADDYPRODUCTION telah berpengalaman dalam penyelenggaraan kegiatan ini, dan juga sudah ada penawaran serta negosiasi penawaran yang dilakukan, lalu saksi diminta untuk membuat surat penunjukkan penyedia barang/jasa (SPPBJ) tertanggal 18 November 2015;
Bahwa dalam negosiasi harga tersebut hanya dilakukan secara lisan oleh saksi DANI CANDRA dan PT. BIG DADDY PRODUCTION dikarenakan PT. BIG DADDY PRODUCTION hanya membawa Company Profil saja pada tanggal 18 Nopember 2015;
Bahwa saksi tidak ada melakukan komunikasi secara langsung kepada pihak dari sales marketing televisi, radio, dan media cetak tersebut untuk mencari harga pasar, kecuali dengan salah satu media cetak WARTA KOTA namun saksi tidak punya brosurnya;
Bahwa dalam penyusunan HPS saksi melihat adanya beberapa brosur, yaitu brosur:
1) Brosur dari Bens Radio tentang iklan radio harganya Rp.800.000 1 x tayang belum termasuk pajak.
2) Brosur dari Jak TV harga debat Rp.199.063.251,- untuk 2 episode penayangan debat (sudah termasuk pajak).
3) Brosur dari kompas TV harga debat Rp.198.000.000,- untuk 1 kali tayang debat.
4) Brosur dari kompas TV untuk TVC any position harga Rp.12.000.000,- untuk 1 kali tayang iklan.
5) Brosur dari i-news tv untuk 1 kali tayang debat harga Rp.180.000.000,- (belum termasuk pajak).
6) Brosur dari i-news tv untuk 1 kali tayang iklan harga Rp.5.000.000,-.
7) Brosur dari Metro TV, untuk 1 kali tayang iklan harga Rp.24.000.000
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa sebenarnya harga riil yang dibayarkan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada televisi, radio, dan media cetak selaku sub pelaksana dalam kegiatan tersebut;
Bahwa yang saksi jadikan dasar dalam penyusunan HPS adalah:
1) Brosur dari kompas TV harga debat Rp.198.000.000,- untuk 1 kali tayang debat.
2) Brosur dari i-news tv untuk 1 kali tayang debat harga Rp.180.000.000,- (belum termasuk pajak).
3) Brosur dari Jak TV harga debat Rp.199.063.251,- untuk 2 episode penayangan debat (sudah termasuk pajak
- Bahwa saksi mengenal salah satu marketing dari Jak TV yaitu bernama saksi BAGUS SATRIA UTOMO setelah diperkenalkan oleh saksi NANA SOBHARNA diruangannya yang mana seingat saksi perkenalan tersebut terjadi sebelum lelang dimulai yaitu pada sekira awal bulan september 2015, adapun saksi berhubungan dengan saksi BAGUS SATRIA UTOMO yaitu seingat saksi hanya dua kali yaitu pada saat perkenalan diruangan saksi NANA SOBHARNA dan kedua yaitu bersama dengan saksi DANI CANDRA di ruang tamu kantor KPU Depok pada saat saksi meminta masukan informasi guna penyusunan spesifikasi mengenai kebutuhan personil dalam suatu acara debat pasangan calon pilkada serta kapasitas bangku/tempat duduk yang dibutuhkan dalam acara debat dikarenakan saksi belum berpengalaman dalam hal itu;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan harga survei secara langsung, Bahwa angka sebesar Rp.5.000.000,- untuk 1 kali tayang iklan saksi dapatkan dari hasil konsultasi dengan saksi DANI CANDRA (Pokja ULP);
Bahwa yang saksi jadikan dasar utnuk penyusunan HPS adalah:
1) Brosur dari kompas TV untuk TVC any position harga Rp.12.000.000,- untuk 1 kali tayang iklan.
2) Brosur dari i-news tv untuk 1 kali tayang iklan harga Rp.5.000.000,-.
3) Brosur dari Metro TV, untuk 1 kali tayang iklan harga Rp.24.000.000,-.
Bahwa yang saksi jadikan dasar adalah dari Brosur dari Bens Radio tentang iklan radio harganya Rp800.000 1 x tayang belum termasuk pajak;
Bahwa proses penyusunan nilai HPS saksi lakukan berdasarkan brosur-brosur dari sales marketing televisi, radio, dan media cetak yang saksi dapatkan dari saksi NANA SHOBARNA selaku komisioner KPU. Bahwa kegiatan tersebut pagunya adalah Rp 2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah), sementara harga penawaran dari sales televisi, radio, dan media cetak tersebut melebihi harga pagu. Mendapati hal tersebut, selanjutnya saksi berkonsultasi dengan saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI selaku Pokja ULP di kantor ULP untuk menyusun HPS, kemudian saksi disarankan untuk mengantisipasi kemahalan harga penawaran maka kita dapat memaksimalkan nilai pagu yang ada yaitu Rp.2.035.000.000,-;
Bahwa saksi mengetahui bahwa akan ada kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye (kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik) di KPU Kota Depok sejak akhir bulan April 2015;
Bahwa perencanaan kegiatan fasilitasi Dana Kampanye dibuat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok nomor: 05/Kpts/KPU-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok, bahwa jadwal untuk tahapan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 adalah:
• Masa Kampanye : 27 Agutus 2015 s/d 05 Desember 2015;
• Debat Publik / terbuka antar pasangan calon : 27 Agustus 2015 s/d 05 Desember
2015;
• Masa Tenang & Pembersihan Alat Peraga : 06 Desember 2015 s/d 08 Desember
2015;
• Pemungutan Suara : 09 Desember 2015.
Bahwa Jadwal debat terbuka tersebut sudah termasuk dalam kegiatan pengadaan yang akan dilalui;
Bahwa terkait dengan pengumuman lelang kegiatan tersebut baru dilakukan pada tanggal 06 November 2015 sementara kegiatan Debat terbuka sejak awal direncanakan sekitar tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 5 Desember 2015 dikarenakan sekitar akhir Oktober 2015 saksi mendapati nota dinas permintaan lelang untuk kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 dari Kepala Sub Bagian Teknis yaitu saksi HADI RAKHMAT, barulah selanjutnya pada tanggal 02 November 2015 saksi menyerahkan HPS ke saksi NUR SITI HASANAH selaku Ketua ULP kemudian HPS yang sudah saksi buat diserahkan ke saksi DANI CANDRA pada Pokja ULP untuk segera dilakukan lelang. saksi baru Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tanggal 02 November 2015 berdasarkan Surat Penetapan Nomor 03/PPK/DEBAT-TBK/KPUDPK/XI/2015 tanggal 02 November 2015 tentang Penetapan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015;
Bahwa hal tersebut baru saksi lakukan dikarenakan saksi mendengar bahwa Komisioner dan sekretariat akan melakukan perubahan nilai di mata anggaran dan volumenya sehingga saksi menunggu sampai ada perubahan tersebut dan perubahan tersebut muncul pada tanggal 08 September 2015;
Bahwa menurut saksi sudah sesuai karena berdasarkan hasil survey di brosur, dimana brosur dan penawaran yang saksi terima adalah dokumen resmi yang ditujukan dan dikirimkan oleh media kepada KPU Kota Depok dan bertandatangan;
Bahwa awalnya pada tanggal 12 Nopember 2015 saksi diberitahukan oleh saksi DANI CANDRA dengan menyerahkan surat / pengumuman pelelangan gagal Nomor 003/007/ULP/XI/2015 terhadap kegiatan fasilitas Kampanye dan audit dana kampanye, selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi DANI CANDRA apakah mengenai hal tersebut juga sudah diberitahukan kepada saksi EMAN HIDAYAT (Sekretaris KPU) dan saksi TITIK NURHAYATI (Ketua KPU) dan dijawab belum karena baru saksi saja yang menerima kabar tersebut. Setelah itu saksi menghadap saksi EMAN HIDAYAT (Sekretaris KPU) dan memberitahukan adanya gagal lelang atas kegiatan fasilitas Kampanye dan audit dana kampanye dimaksud;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada tanggal 13 Nopember 2015 saksi mendapat surat Nomor : 530/Se-kota-011.329181/XI/2015 perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung Dikarenakan Gagal Lelang dari saksi EMAN HIDAYAT (Sekretaris KPU) dan kemudian saksi bersama-sama dengan saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI (Anggota ULP) disuruh untuk segera ke LKPP guna memperoleh informasi mengenai solusi atas gagal lelang tersebut dengan membawa surat Nomor : 530/Se-kota-011.329181/XI/2015 tersebut;
Bahwa sesampainya di kantor LKPP di daerah Epicentrum Jakarta Selatan kemudian kami diterima oleh petugas LKPP perempuan disana (saksi tidak ingat namanya) dan kemudian kami (saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI (Anggota Pokja ULP)) diminta untuk menjelaskan kronologis kejadian gagallelang tersebut dan kemudian oleh petugas tersebut diberikan penjelasan bahwa terhadap gagal lelang yang terjadi harus dilakukan pelelangan ulang dan apabila tidak memungkinkan untuk lelang ulang maka diperbolehkan untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) dengan tetap memenuhi aturan yang ada, disampaikan secara lisan;
Bahwa sekembalinya dari kantor LKPP kemudian saksi bersama dengan saksi DANI CANDRA langsung melaporkan secara lisan kepada saksi EMAN HIDAYAT mengenai hasil pertemuan dengan petugas LKPP atas gagal lelang tersebut yaitu bahwa penunjukan langsung boleh dilakukan dengan alasan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya saksi juga menginformasikan hasil konsul dengan LKPP kepada saksi NANA SOBHARNA mengenai langkah selanjutnya atas petunjuk yang telah diberikan oleh pertugas LKPP tersebut;
Bahwa dari Surat LKPP kepada Sekretaris KPUD Kota Depok Nomor 16773/D.4.2/KSL/11/2015 tanggal 24 November 2015 perihal Permohonan Ijin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan gagal lelang: Proses pemilihan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dikarenakan Pelelangan tidak dapat dilakukan karena keterbatasan waktu, sementara kebutuhan tidak dapat ditunda;
Bahwa bilamana kebutuhan pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye merupakan kebutuhan mendesak, yang bilamana tidak dilaksanakan akan berpotensi menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat;
Bahwa saksi mengetahui adanya Penunjukkan Langsung yang dilakukan terhadap PT. BIG DADDY PRODUCTION sepulang saksi dari Kudus antara
Tanggal 18 November 2015 dimana saat itu saksi DANI CANDRA memberitahukan adanya surat penetapan PT. BIG DADDY PRODUCTION selaku pemenang dari Pokja ULP dan berdasarkan surat tersebut saksi membuat SPPBJ;
Bahwa saksi sempat menanyakan dasar adanya penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Pokja ULP dan dijawab saksi DANI CANDRA bahwa penunjukkan langsung dilakukan setelah adanya surat dari Sekretaris ke POKJA ULP Kota Depok nomor 578/Ses.kota-o11.329181/XI/2015 tanggal 17 November 2015 perihal permohonan penunjukkan langsung fasilitas kampanye dan audit dana kampanye yang isinya memperbolehkan dilakukannya penunjukkan langsung berdasarkan surat Ketua KPU ke Sekretaris KPU tanggal 16 November 2015 Nomor: 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tertanggal 16 November 2015 perihal pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukkan langsung pelelangan / seleksi ulang gagal fasilitas kampanye dan audit dana kampanye;
Bahwa informasi yang saksi dapat dari pokja ULP melalui saksi DANI CANDRA yang menyebabkan terjadinya Gagal Lelang yaitu PT. WAYNE ASTRA VISUAL tidak melampirkan dukungan dari TVRI dan tidak melampirkan tenaga personil sesuai dokumen pengadaan dan PT FUJIYAMA NUSANTARA tidak melampirkan daftar kuantitas dan RAB, yang pada intinya dokumen dari PT. WAYNE ASTRA VISUAL dan PT. FUJIYAMA NUSANTARA tidak lengkap;
Bahwa terkait apakah kegiatan pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik merupakan kebutuhan yang mendasak, saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan Bahwa yang dapat memberikan informasi terkait dengan kegiatan tersebut merupakan keadaan yang mendesak yang bilamana tidak dilakukan akan berpotensi menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pihak Kepolisian, dan saksi tidak mengetahui pasti terkait ada atau tidak ada pembahasan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Kepolisian, karena hal ini dalam ranah Keputusan Anggota KPU sebagai penentuk kebijakan;
Bahwa karena adanya surat dari Ketua KPU ke Sekretaris KPU tanggal 16 November 2015 Nomor: 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tertanggal 16 November 2015 perihal pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukkan langsung pelelangan / seleksi ulang gagal fasilitas kampanye dan audit dana kampanye dan Surat dari Sekretaris ke POKJA ULP Kota Depok nomor 578/Ses.kota- o11.329181/XI/2015 tanggal 17 November 2015 perihal permohonan penunjukkan langsung fasilitas kampanye dan audit dana kampanye yang isinya memperbolehkan dilakukannya penunjukkan langsung;
Bahwa pada saat Penunjukan Langsung PT. BIG DADDY PRODUCTION hanya membawa Dokumen berupa Company Profile, sedangkan dokumen-dokumen yang terdapat dalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT- IKLAN.KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye berupa:
Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 beserta lamirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor 005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwizjing Nomor 006/03/ULP/XI/2015 tanggal 2018 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 007/03/ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor: 010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor: 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI..
Pengumuman Penyedia Jasa atas nama PT. BIG DADDY PRODUCTION beserta lampirannya Nomor: 012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tertandatangan Pokja ULP KPU Kota Depok.
Dokumen Kualfikasi untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015
Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
1 (satu) bunder Dokumen Penawaran dari PT. BIG DADDY PRODUCTION yang dituangkan didalam Surat Penawaran Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye nomor: 001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sarwoko.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 yang ditandatangani oleh saksi dan Terdakwa Sarwoko.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/SPMK-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi dan Terdakwa Sarwoko.
dibuatkan setelah kegiatan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye selesai dilaksanakan;
Bahwa terhadap semua dokumen tersebut diatas adalah dokumen yang terlampir didalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/ KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 antara KPU Daerah Kota Depok dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik;
Bahwa terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas dibuat dan ditandatangani pada akhir Desember 2015 saat akan dilakukan pencairan pembayaran terhadap PT. BIG DADDY PRODUCTION. Bahwa alasan kenapa dokumen–dokumen tersebut baru ditandatangani pada akhir Desember 2015 sedangkan pelaksanaan pekerjaan tersebut di mulai pada tanggal 19 November 2015, dikarenakan saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Kota Depok telah mengeluarkan surat nomor: 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada tanggal 16 November 2015 yang diteruskan oleh saksi EMAN HIDAYAT selaku sekretaris KPU Kota Depok dengan surat nomor 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 dari Sekretaris KPU yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dan saksi TITIK NURHAYATI menginginkan pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik harus terlaksana pada tanggal 19 November 2015, sehingga saksi selaku PPK didorong bahwa pekerjaan menjadi keharusan yang wajib dilaksanakan. Saksi bersama POKJA ULP merasakan adanya keadaan yang penuh tekanan sementara penyedia belum ditetapkan sebagai pemenang pada detik-detik terakhir pelaksanaan yang harusnya berjalan pada tanggal 19 November 2015, dan pada tanggal 18 November 2015, hanya Terdakwa Sarwoko selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION yang datang ke KPU Daerah Kota Depok;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015, seingat saksi, saksi hanya menandatangani Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 05/PPK- Agenda/KPUDPK/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang saksi serahkan kepada Terdakwa Sarwoko dari PT.BIG DADDY PRODUSCTION;
Bahwa untuk Rencana Kegiatan Biaya (RKB) pada KPU Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 ada dilakukan revisi sebanyak 2 (dua) kali, namun sebab atau tujuan dilakukan revisi tersebut saksi tidak mengetahuinya dikarenakan bagian dari tanggung jawab Sekretariat KPU Daerah Kota Depok;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015 saat saksi selaku PPK menandatangani Dokumen berupa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan nomor: 05/PPK-Agenda /KPUDPK/XI/2015 dan menyerahkan kepada Terdakwa Sarwoko selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION, Terdakwa Sarwoko mengetahui bahwa dia belum memenuhi adminstrasi yang seharusnya dilakukan, akan tetapi Terdakwa Sarwoko menjelaskan akan segera melengkapi dokumen-dokumen tersebut dan dia meyakinkan pihak Pokja ULP pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 pernah juga melaksanakan hal serupa berupa pekerjaan fasilitasi debat kampanye antar pasangan calon pada pilkada tahun 2015 di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cilegon, dan pada tanggal 18 November tersebut Terdakwa Sarwoko hanya meminta 1 (satu) dokumen yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan nomor 05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tertanggal 18 November 2015 sebagai bukti bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION dinyatakan sebagai pihak yang ditunjuk sebagai penyedia untuk kegiatan pekerjaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye di KPU Daerah Kota Depok;
Bahwa terdapat kekurangan pekerjaan yang dilakukan PT BIG DADDY PRODUCTION pada saat melaksanakan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye namun sudah dikembalikan ke Kas Daerah terhadap kelebihan bayarnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi EMAN HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa pada hari ini terkait dengan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye (kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik) di KPU Kota Depok Tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015;
Bahwa Struktur Organisasi di KPU Kota Depok sebagai berikut:
• Komisioner terdiri dari:
1. Ketua KPU Kota Depok (Titik Nurhayati)
2. Anggota KPU Kota Depok (Nana Subarna)
3. Anggota KPU Kota Depok (Muhammad Arif)
4. Anggota KPU Kota Depok (Suwarna)
5. Anggota KPU Kota Depok (Nurhadi)
Sebagai pembantu kerja Komisioner yaitu Sekretaris KPU Kota Depok yaitu saksi sendiri bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kota Depok selaku Pengguna Anggaran.
Sekretaris KPU Kota Depok membawahi 4 Kasubag dan bendahara, yaitu: Kasubag Umum, Keuangan, Pegawai, Logistik (Nur Siti Hasanah); Kasubag Program dan Data (Muhammad Ali Imron);
Kasubag Hukum (Muhammad Said Yasari);
Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hadi Rakhmat); Bendahara APBN (Fitri Handayani);
Bendahara APBD (Wahyu Suntari)
Kasubag bertanggung jawab atas kegiatannya kepada Sekretaris KPU Kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Masing-masing kasubag membawahi beberapa orang Staf
Bahwa Ketua KPU selaku Pengguna Anggaran (PA); Sekrektaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); membawahi:
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
• Unit Layanan Pengadaan (ULP);
• Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa saksi sebagai Sekretaris KPU Kota Depok memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Membantu menyusun program dan anggaran Pemilu;
Memberikan dukungan tekhnis adminsitrasi;
Membantu pelaksanaan tugas KPU Kab/Kota selenggarakan Pemilu;
Membantu distribusi perlengkapan penyelengaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Provinsi;
Membantu rumuskan dan susunan rancangan dan keputusan KPU Kota Depok;
Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota;
Membantu susun laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kab/Kota;
Membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kota Depok memiliki Tugas dan Tanggung jawab sebagai berikut:
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website Daerah;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Mengawasi pelaksanaan aggaran;
Menyampikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP / Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa KPU Kota Depok memiliki kegiatan Pengadaaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 menggunakan anggaran APBD Hibah Pemda Kota Depok dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 050/43/NPHD/PEM/HUK/2015 dengan nomor KPU 001/SPK/KPU-D/IV/2015 tanggal 22 April 2015 dengan nilai Rp.37.485.000.000,00 dengan nomor Rencana Kebutuhan Biaya Kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dengan anggaran Rp.2.990.719.000,-;
Bahwa Dana hibah dari Pemerintah Kota Depok diserahkan dalam bentuk Transfer ke Rekening KPU;
Bahwa yang menandatangani NPHD antara KPU Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok adalah Ketua KPU yaitu saksi TITIK NURHAYATI dengan Walikota Depok;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap Dana Hibah adalah Ketua KPU Pusat sebagai pengguna anggaran, saksi sebagai sekretaris KPU hanya bertanggungjawab dalam pelaksanaanya;
Bahwa Rekening tujuan Dana Hibah dari Pemkot Depok Atas Nama KPU Kota Depok;
Bahwa Bank yang menjadi Rekening tujuan Dana Hibah dari Pemkot Depok adalah Bank Jawa Barat Banten Cabang Depok, Nomor Rekening: 00645 7651 8001 dan Nomor Rekening 00679 8247 9002;
Bahwa KPU Kota Depok mendapatkan dana Hibah dari Pemkot Kota Depok sebanyak 2 (dua) kali dengan 2 (dua) NPHD yaitu:
NPHD Pertama Nomor 050/43/NPHD/PEM/HUK/2015 dengan nomor KPU 001/SPK/KPU-D/IV/2015 tanggal 22 April 2015 dengan nilai Rp.37.485.000.000,- dengan nomor Rencana Kebutuhan Biaya Kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dengan anggaran Rp.2.990.719.000 (termasuk dalam nilai Rp.37.485.000.000),
Pencairan seharusnya dilakukan 3 termin,
Termin Pertama Rp.8.259.421.864 telah dicairkan dalam bentuk Transfer ke rekening RPL 023 KPU depok UTKHBHPILKADA2015;
Termin Kedua Rp 14.800.680.426 belum dicairkan;
Termin Ketiga Rp. 14.424.897.710 belum dicairkan;
Akan tetapi dalam pelaksanaanya tidak jadi 3 Termin hanya 2 termin berdasarkan addendum NPHD Nomor: 050/78/NPHD/PEM/HUK/2015 dan Nomor: 008/SPK/KPU-D/IX/2015 tanggal 08 September 2015 (Karena dalam pelaksanaan ada beberapa perubahan kebijakan dan Peraturan / Revisi Permendagri No. 44 menjadi No. 51 Tahun 2015);
Termin Kedua dan Ketiga digabung menjadi 1 sehingga pencairan dilakukan dalam Termin Kedua dengan nilai Rp 29.225.578.136 (dua puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dicairkan dalam bentuk Transfer ke rekening BJB 0064576518001, karena dalam pelaksanaan ada beberapa perubahan kebijakan dan Peraturan (Revisi Permendagri No. 44 menjadi No. 51 Tahun 2015;
NPHD Kedua Nomor: 050/95/NPHD/PEM/HUK/2015 dengan Nomor KPU: 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 November 2015 ditandatangani oleh Walikota Depok dan Ketua KPU Kota Depok, dengan Nilai Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah), pencairan dilakukan 1 Termin. dicairkan dalam bentuk Transfer ke rekening BJB 0067982479002;
Bahwa saksi lupa mengenai untuk apa Dana Hibah dari Pemkot Depok ke KPUD Depok pada Termin Pertama sebesar Rp.8.259.421.864 digunakan;
Bahwa total Keseluruhan dana Hibah yang diterima KPU Kota Depok dari Pemerintah Kota Depok adalah Rp.44.965.962.000,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Dana Hibah dari Pemerintah Kota Depok digunakan untuk membiayai tahapan kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat, dengan garis besarnya ada 2:
Honorarium Pegawai KPU, dan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu:
1) Pengadaan Barang Cetakan,
2) Perlengkapan KPPS / TPS,
3) distribusi logistik,
4) BBM Kendaraan Roda 4 dan 2,
5) pemeliharaan / penataan gedung kantor,
6) pelayanan administrasi perkantoran,
7) sewa kendaraan roda 4, roda 2, atau kendaraan lainnya,
8) peningkatan kualitas SDM penyelenggara Pilkada,
9) pembentukan pembekalan dan pembubaran PPK, PPS, dan KPPS;
10) pengelolaan logistik pilkada;
11) pemutakhiran data pemilih;
12) penerangan / penyuluhan / sosialisasi;
13) bimbingan teknis penyelenggara pilkada;
14) adavokasi penyusunan regulasi pilkada;
15) dan advokasi hukum;
16) pendampingan, penyuluhan dan pengelolaan anggaran pilkada;
17) perjalan dinas;
18) pencalonan;
19) rekapitulasi penghitungan suara;
20) fasilitasi kampanye dan audit dana kampanye;
21) evaluasi pelaksanaan pilkada;
22) Media Center;
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh KPU terhadap pemakaian dana hibah dari pemerintah Kota Depok sudah ada di bendahara;
Bahwa seluruh sumber dana untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok hanya berasal dari Hibah Pemerintah Kota Depok;
Bahwa yang menjadi kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada tahun 2015 berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (DIPA) KPU Kota Depok Perubahan Rincian Anggaran Belanja Hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 (Revisi 1) tertanggal 08 September 2015 adalah sebagai berikut :
a. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum;
b. Debat Terbuka Pasangan Calon;
c. Pengadaan, Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Peraga Kampanye;
d. Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa elektronik;
e. Koordinasi Persiapan Audit Dana Kampanye;
f. Audit Dana Kampanye.
Bahwa tidak semua kegiatan dilakukan pelelangan atau melalui pengadaan, yang dilakukan pelelangan atau pengadaan hanya kegiatan:
• Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum yang dimenangkan oleh CV. Amrin Setia;
• Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik dijadikan satu (dengan nama paket pengadaan: Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye) dan dimenangkan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION;
Bahwa anggaran yang dilakukan pelelangan atau pengadaan hanya kegiatan:
• Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum yang dimenangkan oleh CV. Amrin Setia:
DIPA Rp 497.369.000
Realisasi Rp 295.168.610
• Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik dijadikan satu (dengan nama paket pengadaan: Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye) dan dimenangkan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION:
DIPA Rp 2.035.000.000
Realisasi Rp 1.880.000.000
Bahwa Pelaksanaan Lelang Pengadaan Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum oleh ULP yang secara garis besar, prosedur lelang adalah dengan cara:
lelang yang ditayangkan oleh LPSE;
Pembukaan dokumen penawaran;
Evaluasi administrasi maupun teknis;
Pengumuman hasil pemenang lelang oleh ULP;
Bahwa Pelaksanaan Lelang Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik dijadikan satu (dengan nama paket pengadaan: Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye) adalah:
Lelang yang ditayangkan oleh LPSE mulai tanggal 06 November 2015, b. Pembukaan dokumen penawaran tanggal 11 November 2015;
Yang mengajukan penawaran ada 2 perusahan yaitu: PT. Wayne Artha Visual dan PT. Fujima Nuasantara;
pada tanggal 12 November 2015 Lelang dinyatakan Gagal, disebabkan para peserta lelang tidak memenuhi syarat administrsi dan syarat teknis (berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran dari Pokja ULP KPU Kota Depok Nomor: 003/005/ULP/XI/2015; PT. Wayne Artha Visual: Memenuhi syarat administrasi Tidak memenuhi syarat Teknis: yaitu tidak melampirkan Tenaga Personil dan dukungan dari TVRI.
PT. Fujima Nuasantara:
Tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak melampirkan RAB (Keuangan/Biaya) Kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno KPU, yang dituangkan dalam Berita Acara tentang Tindak Lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitasi Kampanye dan Debat Publik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 Nomor 3777/BA/XI/2015 yang intinya:
- memerintahkan KPA mengambil-langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif, dst;
- segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye;
Kemudian pada tanggal 13 November 2015, Saksi selaku Sekretaris KPU Kota Depok bersurat kepada Kepala LKPP dengan surat Nomor: 536/Ses.Kota-011.329181/XI/2015, yang pada intinya permohonan ijin prinsip untuk melakukan penunjukan langsung kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dikarenakan pelelangan Gagal.
Pada tanggal 13 November 2015, Pokja ULP menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada LKPP terkait gagal lelang sekaligus minta ijin tertulis, karena pimpinan LKPP sedang diluarkota maka belum didapat surat ijin tersebut.
e. Pada tanggal 17 November 2015, Saksi ditugaskan oleh Ketua KPU untuk koordinasi dan bertemu dengan Kasubag Advokasi LKPP, perwakilan KPU Kota Depok yang pergi ke LKPP adalah saksi sendiri, Ketua KPU, Kasubag Logistik (siti nur hasanah), Kasubag Hukum (Said), ULP Pokja (Dani), dengan hasil pertemuannya bahwa apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tahapan pilkada sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka bisa dilakukan penunjukan langsung;
f. Pada tanggal 24 November 2015, LKPP bersurat kepada Saksi selaku Sekretaris KPUD Kota Depok, Nomor: 16773/D.4.2/KSL/11/2015 Perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Lelang, yang intinya:
- Dalam hal pelelangan tidak dapat dilakukan karena keterbatasan waktu, sementara kebutuhan tidak dapat ditunda, maka proses pemilihan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung;
- Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu, dalam hal ini adalah keamanan dan ketertiban masyarakat
Bahwa pada tanggal 17 November 2015 terdakwa SARWOKO (PT. Big Daddy Production) diundang ke KPU Kota Depok untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015 dilakukan penunjukan Langsung;
Bahwa pada tanggal 19 November 2015 dilakukan penandatanganan Kontrak antara PT. BIG DADDY PRODUCITON dengan KPU Kota Depok;
Bahwa PT. Big Daddy Production memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye, karena sesuai dengan bidang usaha yang dikerjakannya;
Bahwa yang mengetahui PT. BIG DADDY PRODUCITON memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye (Debat Terbuka dan Iklan Pasangan Calon) adalah Pokja ULP, dan yang mengundang PT. BIG DADDY PRODUCTION pada tanggal 17 November 2015 adalah Pokja ULP;
Bahwa pada tanggal 17 November 2015 yang diundang hanya PT. BIG DADDY PRODUCTION karena hal tersebut merupakan referensi dari Pokja ULP yang bertanya kepada Daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada (Kota Cilegon), bahwa PT BIG DADDY PRODUCTION telah menyelenggarakan Debat Terbuka dan Iklan Media Massa di Kota Cilegon;
Bahwa saksi tidak banyak mengetahui tentang Profil PT. BIG DADDY PRODUCTION, setahu saksi hanya sebatas PT. BIG DADDY PRODUCTION telah menyelenggarakan kegiatan serupa di beberapa daerah;
Bahwa Penunjukan Langsung dituangkan dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor 05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa dikarenakan sudah adanya Jadwal Debat Terbuka pasangan calon berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 75/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Mekanisme, Jadwal dan Tempat Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, dalam keputusan tersebut sudah ditetapkan hari dan Tanggal Pelaksanaan debat Terbuka, termasuk juga Stasiun TV mana saja yang melaksanakannya. Selain itu, berdasarkan Konsultasi Lisan ke LKPP pada tanggal 17 November 2015;
Bahwa Nilai Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dalam Kontrak Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye adalah Rp 1.880.000.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa karena Pilkada ini Sifatnya Serentak seluruh Indonesia dan Jadwal Tahapan Sudah ditentukan, sehingga bila KPU Kota Depok tidak menyelenggarakannya dikhawatirkan berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban
Bahwa yang berwenang untuk menyatakan keadaan dalam masyarakat berpotensi untuk menjadi Tidak aman dan tidak tertib adalah pihak Kepolisian;
Bahwa tidak ada pernyataan dari pihak Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia atau Badan Intelijen Negara (BIN) baik Tertulis maupun tidak tertulis yang menyatakan bahwa bila tidak dilakukan Debat Terbuka maka keadaan menjadi tidak aman dan/atau tidak tertib;
Bahwa realisasi anggaran dalam kegiatan Debat Terbuka dan Iklan Pasangan Calon (pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye) adalah Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 07 November 2015, anggaran belum dicairkan, tanggal 07 November 2015 bukan realisasi pengadaan Barang/Jasa, tapi tanggal 07 November 2015 tersebut adalah tanggal RUP Revisi;
Bahwa anggaran tersebut dicairkan sesudah pelaksanaan pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye (Debat Terbuka dan Iklan Media Massa);
Bahwa pencairan anggaran pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye (Debat Terbuka dan Iklan Media Massa) dilakukan tanggal 28 Desember 2015;
Bahwa pencairan anggaran pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye (Debat Terbuka dan Iklan Media Massa) dibayarkan dalam bentuk Cek.
Bahwa cek pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye (Debat Terbuka dan Iklan Media Massa) ada di bendahara sudah disampaikan ke rekanan PT. BIG DADDY PRODUCTION dan sudah dicairkan;
Bahwa bendahara yang mengetahui segala sesuatu tentang pencairan anggaran pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye (Debat Terbuka dan Iklan Media Massa) bernama saksi Wahyu Suntari;
Bahwa tanggal 07 November 2015 bukan realisasi pengadaan Barang / Jasa, tapi tanggal 07 November 2015 tersebut adalah tanggal RUP Revisi;
Bahwa judul lembaran Realisasi Pengadaan Barang / Jasa tersebut merupakan Realisasi Kegiatan, bukan realisasi Anggaran / Dana adalah REALISASI PENGADAAN BARANG / JASA FASILITASI KAMPANYE DAN AUDIT DANA KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU KOTA DEPOK karena dari semua kegiatan yang ada Lembar ini bagian dari keseluruhan pengadaan Barang / Jasa dalam Rangka Pilkada Kota Depok;
Bahwa Lembar Realisasi Pengadaan Barang / Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil di Lingkungan KPU Kota Depok yang saksi tandatangani tanggal 07 November 2015 Berkaitan dengan pekerjaan Pengadaan Debat Terbuka dan Iklan Media Massa dengan judul paket Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Bahwa Realisasi Pengadaan berkenaan dengan fasilitasi Kampanye dan Audit dana Kampanye pelaksanaannya sesuai dengan Jadwal yang sudah ada di Daftar Tahapan, tidak benar saksi menandatanganinya tanggal 07 November 2015;
Bahwa saksi menandatangani Realisasi Pengadaan Barang / Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil di Lingkungan KPU Kota Depok;
Bahwa saksi menandatangani Realisasi Pengadaan Barang / Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil di Lingkungan KPU Kota Depok tanggal 21 Januari 2015 karena sebagai pegangan saksi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok terkait dengan Kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil di Lingkungan KPU Kota Depok, Yang membuatnya adalah Kasubag Umum Logistik dan Keuangan yang bernama Siti Nur Hasanah, dengan cara copy paste dengan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pilwalikota dan wakil walikota Tahun 2015 di lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok;
Bahwa Materi realisasi saksi minta di tambahkan tentang Pagu dan Nilai Realisasi (Nilai Kontrak);
Bahwa Realisasi Pengadaan Barang / Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil tahun 2015 terdapat keterangan bahwa pekerjaan Faslitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dilakukan dengan Jenis Pengadaan Lelang awalnya dilakukan dengan Pelelangan tetapi karena Gagal Lelang maka dilakukan dengan penunjukkan langsung;
Bahwa jumlah anggaran yang terserap Rp.36.732.132.762,-, sementara yang tidak terserap Rp.8.233.829.238,-. dan sudah dikembalikan ke kas daerah, buktinya ada di bendahara;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisioner KPU Kota Depok 377/BA/XI/2015 dan Surat Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor: 75/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 maka KPU Kota Depok Harus melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye (Debat Terbuka dan Iklan Media Massa);
Bahwa peraturan terkait dengan KPU dan Pemilihan Umum, bahwa KPU Kota Depok harus melaksanakan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye (Debat Terbuka dan Iklan Media Massa) diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 Bab II Pasal 5 butir (1) a dan (2);
Bahwa Surat dari LKPP dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah arena LKPP sebagai lembaga pengambil kebijakan pengadaan Barang di Indonesia sehingga bisa dijadikan dasar untuk pengadaan barang dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah, Dalam Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya, seharusnya setelah Gagal Lelang dilakukan Lelang Ulang, namun karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan maka kami memohon kepada lembaga pengambil kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) untuk memberikan ijin dalam rangka gagal lelang tersebut Dasar hukumnya Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 157 Tahun 2014: Salah satu fungsi LKPP menyelenggarakan penyusunan dan perumusan strategis serta penentuan kebijakan standar di Bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah., namun saksi menyadari bahwa surat balasan dari LKPP bukanlah izin namun berupa rekomendasi;
Bahwa saksi membuat surat Nomor 158/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 17 November 2015 perihal Permohonan Penunjukan Langsung / Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye, yang intinya meminta Pokja ULP Kota Depok untuk dapat melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye dikarenakan adanya Surat dari Ketua Kpu Kota Depok kepada saksi Nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015 perihal Pelimpahan Kewenangan Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan / Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kmapnaye dan Audit Dana Kampanye, yang intinya: meminta Sekretaris KPU selaku KPA agar dapat memberikan pelimpahan kerwenangan persetujuan Penunjukan Langsung dalam pengadaan paket pekerjaan dimaksud karena tidak mencukupinya waktu untuk melaksanakan proses pelelangan / seleksi ulang dan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa dalam pembuatan Surat Keputusan Ketua KPU Nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015 perihal Pelimpahan Kewenangan Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan / Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kmapnaye dan Audit Dana Kampanye tidak dilakukan rapat pleno sebelumnya dengan komisioner maupun dengan sekretaris KPU;
Bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh PT BIG DADDY PRODUCTION sebagai penyedia jasa berupa :
Debat Terbuka Pasangan calon televisi regional sebanyak 2x,(jak TV);
Debat terbuka pasangan calon di TV Nasional sebanyak 1x (TV One),
Iklan Media Cetak di 3 Koran (Koran Depok, Metropolitan, dan 1 koran lagi yang saksi lupa);
Iklan media Elektronik di Jak TV, TV One tidak ada Iklan;
Iklan Radio Cemerlang.
Bahwa yang mengetahui proses penunjukan langsung yang dilakukan oleh KPU Kota Depok kepada PT. BIG DADDY PRODUCTION adalah POKJA ULP KPU Kota Depok;
Bahwa Dalam kontrak PT. BIG DADDY PRODUCTION harus melaksanakan kegiatan Debat Publik dengan Iklan Kampanye, sesuai dengan Spesifikasi yang ada di Kontrak;
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaksana PT. BIG DADDY PRODUCTION harus sesuai dengan kontrak spesifikasi di dalam Kontrak;
Bahwa bila ada Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak merupakan pelanggaran dan tidak dapat diterima, dalam hal ada keterlambatan maka penyedia dikenakan denda, apabila spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak maka tidak diterima oleh pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Perjanjian dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION tidak pernah dilakukan addendum;
Bahwa untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye, apabila ada permasalahan dalam pekerjaan sudah ada hirarki dan tupoksi kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing perangkat yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, terhadap keseluruhan Pekerjaan yang bertanggungjawab apabila ada permasalahan adalah Pimpinan Lembaga yaitu PA (Ketua KPU);
Bahwa dalam Proses Pengadaan Barang Jasa untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok sudah ada ketentuan dan pembagian tugas dalam pelaksanaannya, jadi ada panitia pejabat pengadaan, ada pokja ULP yang masing-maisng memiliki tugas dan fungsinya. Ketika dokumen masuk ke KPA, sudah diverifikasi oleh Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, PPK, dan penanggung jawab kegiatan, lalu saksi selaku KPA membuat disposisi ke Kasubag Keuangan untuk memverifikasi kembali dokumen- dokumen berkenaan dengan tagihan dan usulan untuk pembayaran dari Kasubag Umum kemudian di disposisi ke bendahara. KPA melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU (Komisioner) dalam bentuk Surat keputusan Barita Acara dan Surat Disposisi ke Sekretariat karena Ketua KPU sebagai PA;
Bahwa Surat Ketua KPU Kota Depok selaku Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran agar dilakukan penunjukan langsung kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya diteruskan melalui surat dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Pokja ULP yang menyatakan agar Pokja ULP melakukan Penunjukan Langsung untuk kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun Anggaran 2015;
Bahwa yang menentukan sebagai pelaksana kegiatan atau yang menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun Anggaran 2015 adalah Tim Pokja melalui musyawarah Tim Pokja, tidak boleh diwakilkan atau ditunjuk oleh seorang anggota Pokja atau Ketua Pokja sendiri tanpa harus musyawarah Pokja;
Bahwa Komisioner terdiri dari 5 anggota yang dibagi menjadi 4 divisi antara lain divisi keuangan, divisi hukum, divisi logistik dan divisi sumber daya manusia. Komisioner tersebut yang menentukan kebijakan-kebijakan di KPU Kota Depok sesuai dengan divisnya. Untuk kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada tahun 2015 berada pada divisi logistik dengan komisioner bernama NANA SOBHARNA;
Bahwa saksi tidak mengenal pengurus PT. BIG DADDY PRODUCTION;
Bahwa yang kenal dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION sehingga ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye adalah Pokja Pengadaan KPU Kota Depok;
Bahwa, pada tanggal 18 November 2015 telah di tetapkan pemenang pelaksanaan pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan saksi TITIK NURHAYATI, menginginkan pelaksanaan tersebut sudah harus terlaksana pada tanggal 19 November 2015;
Bahwa pada tanggal 24 November 2015, LKPP bersurat kepada saksi selaku Sekretaris KPUD Kota Depok, Nomor: 16773/D.4.2/KSL/11/2015 Perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Lelang, yang intinya:
Dalam hal pelelangan tidak dapat dilakukan karena keterbatasan waktu, sementara kebutuhan tidak dapat ditunda, maka proses pemilihan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung;
Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu, dalam hal ini adalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa setelah proses tersebut diatas, saksi tidak mengikuti perkembangan terkait pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik;
Bahwa saksi mengetahui sudah selesainya terkait dengan pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik pada saat saksi NUR SITI HASANAH memberitahu saksi bahwa adanya tagihan terkait pembayaran kepada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik yaitu PT. BIG DADDY PRODUCTION sekitar akhir bulan desember 2015, kemudian saksi WAHYU SUNTARI selaku bendahara pengeluaran APBD mengajukan cek bank BJB No. EAA05716993 sebesar Rp1.674.909.091,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) tanggal 28 Desember 2015 untuk saksi tandatangani dan di paraf saksi WAHYU SUNTARI yang ditujukan kepada saksi PONCO WIDIANTO dari pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION dan dilampirkan dengan Kwitansi Cek Pembayaran Pekerjaan Paket Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi PONCO WIDIANTO;
Bahwa terkait jumlah pembayaran yang ditujukan ke PT. BIG DADDY PRODUCTION adalah sebagai berikut:
Bahwa Pencairan kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit dana Kampanye Rp.1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) belum termasuk pembayaran pajak.
Bahwa Pembayaran Pajak dalam Pencairan dana kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit dana Kampanye adalah:
PPN: Rp170.909.091,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
PPH: Rp34.181.818,- (tiga puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Total: Rp205.090.909,- (dua ratus lima juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah)
Bahwa saksi tidak terlibat, yang terlibat adalah saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP yaitu saksi DANI CANDRA, saksi SONY SETIAWAN dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI yang merupakan ketua POKJA ULP di KPU Kota Depok;
Bahwa saksi baru mengetahui PT. BIG DADDY PRODUCTION menjadi perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik setelah diberitahu oleh saksi DANI CANDRA dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan pada sudah selesainya terkait dengan pekerjaan tersebut pada saat saksi NUR SITI HASANAH memberitahu saksi bahwa adanya tagihan terkait pembayaran kepada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik yaitu PT. BIG DADDY PRODUCTION sekitar akhir bulan desember 2015;
Bahwa perencanaan kegiatan fasilitasi Dana Kampanye dibuat berdasarkanKeputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok nomor 05/Kpts/KPU-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok, bahwa jadwal untuk tahapan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 adalah:
Masa Kampanye: 27 Agutus 2015 s/d 05 Desember 2015;
Debat Publik / terbuka antar pasangan calon: 27 Agustus 2015 s/d 05 Desember 2015;
Masa Tenang & Pembersihan Alat Peraga: 06 Desember 2015 s/d 08 Desember 2015;
Pemungutan Suara: 09 Desember 2015.
Bahwa Jadwal debat terbuka tersebut sudah termasuk dalam kegiatan pengadaan yang akan dilalui;
Bahwa terkait dengan pengumuman lelang kegiatan tersebut baru dilakukan pada tanggal 06 November 2015 sementara kegiatan Debat terbuka sejak awal direncanakan sekitar tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 5 Desember 2015 dikarenakan saksi FAJRI ASRIGITA FADILAH saat saksi tanyakan beberapa kali kapan dilakukan pelelangan, beliau menjawab akan dikerjakan nanti sehingga pelelangan tersebut mengalami keterlambatan;
Bahwa untuk anggaran kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tidak harus menunggu APBDPerubahan disahkan karena Bahwa anggaran tersebut sudah tersedia didalam Rencana Kegiatan Biaya (RKB) sejak awal;
Bahwa untuk Rencana Kegiatan Biaya (RKB) pada KPU Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 sepengetahuan saksi disahkan pada tanggal 22 April 2015;
Bahwa Rencana Kegiatan Biaya (RKB) dibahas bersama-sama dengan Komisioner dan Sekretariat KPU Daerah Kota Depok, dan ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok dan saksi sendiri selaku Sekretaris KPU Daerah Kota Depok;
Bahwa untuk Rencana Kegiatan Biaya (RKB) pada KPU Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 ada dilakukan revisi sebanyak 2 (dua) kali yaitu dilakukan revisi 1 pada tanggal 08 September 2015 dan revisi 2 pada tanggal 07 November 2015. Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Bahwa menggunakan Rencana Kegiatan Biaya (RKB) revisi 1;
Bahwa sebab atau tujuan dilakukan revisi tersebut dikarenakan pada RKB pertama masih disebutkan adanya 5 (lima) pasangan calon walikota dan wakil walikota sedangkan pada RKB Revisi 1 pada tanggal 08 September, sudah menyesuaikan antara anggaran dan jumlah pasangan calon walikota dan wakil walikota sebanyak 2 (dua) pasangan calon;
Bahwa untuk kapan dan bagaimana penyusunan dibuatnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik saksi tidak mengetahuinya dikarenakan itu kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi FAJRI ASRIGITA FADILAH, kemudian Bahwa untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut disampaikan kepada saksi sebagai tembusan berdasarkan Surat Penetapan HPS Nomor 03/PPK/DEBAT-TBK/KPUDPK/XI/2015 tertanggal 02 November 2015;
Bahwa berdasarkan informasi dari Pokja ULP yaitu dari saksi DANI CANDRA
menyatakan bahwa ada 2 (dua) perusahaan yang mengikuti lelang yaitu:
PT. WAYNE ARTHA VISUAL.
PT. FUJIMA NUSANTARA.
namun informasi yang saksi dapat bahwa 2 (dua) perusahaan yang mengikuti lelang diatas tidak memenuhi kualifikasi sehingga gagal lelang dan dinyatakan gagal lelang oleh ULP Kota Depok pada tanggal 12 November 2015;
Bahwa surat balasan dari LKPP terkait permohonan izin prinsip baru dibalas pada tanggal 24 November 2015 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dengan nomor: 16773/D.4.2/KSL/11/2015 yang intinya pada poin 3 dijelaskan “bilamana kebutuhan fasilitas kampanye merupakan kebutuhan yang mendesak, yang bilamana tidak dilaksanakan akan berpotensi menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, maka proses pengadaan fasilitasi kampanye tersebut dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung”;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan Penunjukkan Langsung dilakukan pada tanggal 18 November 2015 padahal surat balasan dari LKPP belum turun, hal tersebut dikarenakan adanya surat nomor : 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tertanggal 16
November 2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok yaitu saksi sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang;
Bahwa surat tersebut ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok, dan sebelum surat pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung tersebut dibuat, tidak ada musyawarah dengan pihak sekretariat;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015 telah di tetapkan pemenang pelaksanaan pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan saksi TITIK NURHAYATI, menginginkan pelaksanaan tersebut sudah harus terlaksana pada tanggal 19 November 2015;
Bahwa yang ada hanya dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok, seluruh Anggota Komisoner, saksi sendiri selaku Sekretaris KPU Daerah Kota Depok, dan 4 orang Kasubbag yang pada intinya agar diajukan permohonan ijin prinsip Penunjukan Langsung ke LKPP, dan setelah ijin prinsip itu dilakukan belum ada balasan sampai pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tanggal 19 November 2015 dilaksanakan;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015 pagi, surat undangan untuk pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang ditujukan kepada masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI sudah disebar
Bahwa terkait apakah kegiatan pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik merupakan kebutuhan yang mendasak, saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan Bahwa yang dapat memberikan informasi terkait dengan kegiatan tersebut merupakan keadaan yang mendesak yang bilamana tidak dilakukan akan berpotensi menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pihak Kepolisian,dan sepengatahuan saksi tidak ada pembahasan dari saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Kepolisian ataupun pihak lainnya terkait dengan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat
Bahwa surat tersebut merupakan surat yang menjadi patokan dalam melakukan pelelangan atau pengadaan yang dilakukan Pokja ULP Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye, sehingga apabila ada penawaran dari pihak ketiga dalam proses lelang, sudah mengetahui bahwa siaran untuk Debat Terbuka antar pasangan calon harus di TV One dan Jak TV
Bahwa karena Surat Penetapan yang mengatur mengenai Debat Terbuka dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon sedangkan untuk iklan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Media. Bahwa, tidak ada peraturan KPU yang mengatur hal tersebut;
Bahwa penentuan penetapkan stasiun televisi yang menyelenggarakan kegiatan debat terbuka sebelum ditentukan pemenang pengadaan atas kesepakatan bersama dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi berupa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 beserta lamirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI:
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko;
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko;
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor:
005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko;
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwizjing Nomor: 006/03 /ULP/XI/2015 tanggal 2018 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko;
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 007/03/ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI;
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor: 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko;
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor: 010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI;
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko;
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor: 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI;
Pengumuman Penyedia Jasa atas nama PT. BIG DADDY PRODUCTION beserta lampirannya Nomor: 012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tertandatangan Pokja ULP KPU Kota Depok;
Dokumen Kualfikasi untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015;
Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015;
1 (satu) bunder Dokumen Penawaran dari PT. BIG DADDY PRODUCTION yang dituangkan didalam Surat Penawaran Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye nomor: 001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sarwoko;
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 yang ditandatangani oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan Terdakwa Sarwoko;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/SPMK-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan Terdakwa Sarwoko;
Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap semua dokumen tersebut diatas yang diperlihatkan kepada saksi oleh Jaksa Penyidik, dokumen – dokumen tersebut adalah benar sebagaimana aslinya, namun saksi pernah diberitahu oleh saksi DANI CANDRA dari POKJA ULP KPU Kota Depok serta saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kota Depok bahwa terhadap semua dokumen tersebut diatas adalah dokumen yang terlampir didalam Dokumen Kontrak Nomor : 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 antara KPU Daerah Kota Depok dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik. Bahwa terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas berdasarkan keterangan dari saksi DANI CANDRA dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH kepadasaksi, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2015 saat akan dilakukan pencairan pembayaran terhadap PT. BIG DADDY PRODUCTION. Bahwa menurut keterangan dari saksi DANI CANDRA dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH, alasan kenapa dokumen – dokumen tersebut baru ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2015 sedangkan pelaksanaan pekerjaan tersebut di mulai pada tanggal 19 November 2015, dikarenakan saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Kota Depok telah mengeluarkan surat nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada tanggal 16 November 2015 dan saksi TITIK NURHAYATI menginginkan pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik harus terlaksana pada tanggal 19 November 2015, sehingga menurut keterangan saksi DANI CANDRA dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH kepada saksi pekerjaan tersebut wajib dilaksanakan dan mereka dalam keadaan tertekan sementara penyedia belum ditetapkan sebagai pemenang, dan pada tanggal 18 November 2015, hanya Terdakwa Sarwoko selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION yang datang ke KPU Daerah Kota Depok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi NANA SHOBARNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Komisioner KPU Daerah Kota Depok pada bagian Divisi Logistik, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 3/Kpts-KPU-Kota-011.329181/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Periode 2013-2018 yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok sebagai berikut:
Tugas:
• Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
1. Perencanaan, Pengadaan barang dan jasa serta distribusi Logistik;
2. Publikasi dan kehumasan, dan
3. Kerjasama antara Lembaga.
• Mengarahkan terkait dengan pengadaan dan pendistribusian logistik;
• Menjalin hubungan kelembagaan baik ke dalam maupun ke luar
Bahwa dalam setiap kegiatan pengadaan divisi Logistik, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga di KPU Daerah Kota Depok, saksi berperan untuk memberikan arahan kepada staf agar pengadaan bisa berjalan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahwa untuk kegiatan pengadaan di divisi lain ada di masing-masing komisioner lainnya;
Bahwa divisi yang dimaksud diatas pada KPU Daerah Kota Depok tahun 2015 ada 4 (empat) divisi berdasarkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 3/Kpts-KPU- Kota-011.329181/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Periode 2013-2018 yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok yakni sebagai berikut:
1. Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Program Anggaran, Keuangan dan Data Informasi
Ketua : SUWARNA WIRYASUMARTA
2. Divisi Hukum, Pengawasan, Umum dan Rumah Tangga.
Ketua : AHMAD ARIF
3. Divisi Logistik, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.
Ketua : NANA SHOBARNA
4. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Organisasi dan Pengembangan SDM Ketua : NURHADI
Komisioner merupakan unsur pimpinan yang terdiri dari seorang ketua dan anggota. Unsur lainnya adalah unsur kesekretariatan dibawah sekretaris KPU.
Bahwa Struktur Organisasi di KPU Daerah Kota Depok pada tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Komisioner terdiri dari:
1. Ketua KPU Kota Depok (Titik Nurhayati)
2. Anggota KPU Kota Depok (Nana Shobarna)
3. Anggota KPU Kota Depok (Ahmad Arif)
4. Anggota KPU Kota Depok (Suwarna)
5. Anggota KPU Kota Depok (Nurhadi)
Bahwa sebagai pembantu kerja Komisioner yaitu Sekretaris KPU Daerah Kota Depok yaitu: (Drs. H Eman Hidayat, MM) yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU Daerah Kota Depok. Sekretaris KPU Kota Depok membawahi 4 Kasubag dan bendahara, yaitu:
1. Kasubag Umum, Keuangan, Pegawai, Logistik (Nur Siti Hasanah);
2. Kasubag Program dan Data (Muhammad Ali Imron);
3. Kasubag Hukum (Muhammad Said Yasari);
4. Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hadi Rakhmat); Bendahara APBN (Fitri Handayani);
Bendahara APBD (Wahyu Suntari)
Kasubag bertanggung jawab atas kegiatannya kepada Sekretaris KPU Kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Masing-masing Kasubag membawahi beberapa orang Staf
Bahwa asal anggaran berasal dari hibah APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Bahwa hibah tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor: 903/116/Kpts/DPPKA /Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok (APBD) T.A 2015 ditetapkan belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada APBD T.A 2015 untuk bantuan Hibah kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp.37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Keputusan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV 2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor: 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor: 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok adalah sebesar: Rp.44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Bahwa belanja hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah;
Bahwa tahapan pencairannya saksi tidak mengetahui karena yang mengetahuinya adalah saksi EMAN HIDAYAT selaku sekretaris KPU Daerah Kota Depok sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara APBD yaitu saksi WAHYU SUNTARI;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, saksi pernah bertemu dengan saksi BAGUS SATRIA UTOMO dan Saudara EKO dari pihak JakTV sekitar pertengahan bulan Agustus 2015 di kantor KPU Daerah Kota Depok dimana saksi BAGUS SATRIA UTOMO bersama Saudara EKO menawarkan JakTV agar bisa terlibat dalam kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik pada KPUD Kota Depok.
Bahwa saksi BAGUS SATRIA UTOMO bersama Saudara EKO menawarkan JakTV agar bisa terlibat dalam kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Elektronik pada KPUD Kota Depok dengan harga penawaran untuk debat sekitar 200 juta, kemudian saksi menjawab akan mempertimbangkan dan menjelaskan bahwa karena ini proses lelang jadi nanti mengikuti prosedur lelang saja. Kemudian mengenai informasi Harga Penawaran berupa brosur yang ditawarkan oleh saksi BAGUS SATRIA UTOMO dari JakTV sudah saksi sampaikan kepada saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja ULP yaitu saksi DANI CANDRA, serta secara lisan juga disampaikan informasi harga yang ada di dalam brosur tersebut kepada saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok.
Bahwa setelah pertemuan tersebut, ada lagi pertemuan 2 minggu kemudian yang masih di bulan Agustus 2015 antara saksi dengan saksi BAGUS SATRIA UTOMO dan Saudara EKO. Bahwa dalam pertemuan tersebut mereka menanyakan jadwal lelang, saksi menjawab nanti belum ada lelang, karena merupakan ranah ULP dan nanti akan dikabari. Kemudian Jak TV melalui email saksi ada mengirimkan file harga penawaran kegiatan debat terbuka yang selanjutnya saksi kirimkan kepada saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja ULP yaitu saksi DANI CANDRA.
Bahwa ada pertemuan ketiga yaitu dua minggu setelah pertemuan kedua yaitu sekitar bulan September 2015, yang datang saat itu ada saksi BAGUS SATRIA UTOMO, saksi ACHMAD ZAINUFRY dan Saudara EKO yang semuanya pihak dari JakTV menanyakan perkembangan lelang dan saksi jawab masih menunggu jadwal lelang.
Bahwa selanjutnya ada lagi pertemuan keempat di pertengahan Oktober 2015, yang datang saksi BAGUS SATRIA UTOMO, saksi ACHMAD ZAINUFRY, Saudara EKO dan saudara TIRTA dari pihak JakTV membicarakan hal yang sama serta membahas iklan sosialisasi KPU sambil menunggu perkembangan Proses pekerjaan Debat Terbuka dan Iklan Pasangan Calon;
Bahwa sekitar bulan November 2015 setelah gagal lelang kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, saksi BAGUS SATRIA UTOMO menghubungi saksi melalui handphone untuk menanyakan proses lelang fasilitas kampanye kemudian saksi jawab terhadap kegiatan tersebut ada gagal lelang, kemudian saksi menanyakan tentang solusinya, kemudian dijawab oleh saksi BAGUS SATRIA UTOMO bahwa pada tanggal 17 November 2015 akan datang ke KPU Daerah Kota Depok;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 November 2015 saksi BAGUS SATRIA UTOMO datang bersama Terdakwa Sarwoko dan Saksi PONCO yang merupakan perwakilan dari PT. BIG DADDY PRODUCTION dimana Terdakwa Sarwoko merupakan Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION. Bahwa di dalam pertemuan tersebut, saksi BAGUS SATRIA UTOMO memperkenalkan Terdakwa Sarwoko dan Saksi PONCO dengan tujuan bisa menjadi solusi untuk permasalahan gagal lelang, karena PT. BIG DADDY PRODUCTION sedang melakukan pekerjaan yang sama di KPU daerah lain sehingga kemungkinan PT. BIG DADDY PRODUCTION bisa melaksanakan Pekerjaan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015. Bahwa kemudian saksi menanyakan proses lelang di KPU daerah lain, termasuk saksi menanyakan Profil Perusahaan PT. BIG DADDY PRODUCTION. Selanjutnya saksi menyuruh saksi DANI CANDRA dari pihak Pokja ULP untuk mempelajari profil dan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION dan saksi pulang ke rumah karena sudah malam.
Bahwa selanjutnya saksi bertemu dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION pada tanggal 18 November 2015 pada pukul 21.00 WIB setelah PT. BIG DADDYPRODUCTION ditunjuk sebagai perusahaan yang mengerjakan kegiatan Fasilitasi Dana Kampanye untuk membahas rundown berupa layout panggung, penunjukkan MC, moderator dan lainnya terhadap acara Debat terbuka di JakTV. Bahwa dalam pertemuan dimalam itu pihak KPU Daerah Kota Depok dihadiri oleh saksi sendiri, saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok, saksi DANI CANDRA dari pihak ULP, dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, untuk pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION dihadiri oleh Terdakwa Sarwoko dan saksi PONCO, dan dari pihak JakTV dihadiri oleh saksi BAGUS SATRIA UTOMO.
Bahwa yang terlibat adalah saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP yaitu saksi DANI CANDRA, saksi SONY SETIAWAN dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI yang merupakan ketua POKJA ULP di KPU Kota Depok.
Bahwa saksi mengetahui PT. BIG DADDY PRODUCTION menjadi perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada tanggal 18 Nopember 2015 pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa Sarwoko selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION presentasi terkait tekhnis berupa rundown acara dan mekanisme debat yang akan dilakukan.
Bahwa yang mengetahui adalah saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi DANI CANDRA selaku Anggota Pokja ULP;
Bahwa perencanaan kegiatan fasilitasi Dana Kampanye dibuat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok nomor: 05/Kpts/KPU-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok, bahwa jadwal untuk tahapan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 adalah:
Masa Kampanye : 27 Agutus 2015 s/d 05 Desember 2015;
Debat Publik / terbuka antar pasangan calon 27 Agustus 2015 s/d 05 Desember 2015;
Masa Tenang & Pembersihan Alat Peraga 06 Desember 2015 s/d 08 Desember 2015;
Pemungutan Suara: 09 Desember 2015.
Bahwa Jadwal debat terbuka tersebut sudah termasuk dalam kegiatan pengadaan yang akan dilalui;
Bahwa terkait dengan pengumuman lelang kegiatan tersebut baru dilakukan pada tanggal 06 November 2015 sementara kegiatan Debat terbuka sejak awal direncanakan sekitar tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 5 Desember 2015 dikarenakan saksi FAJRI ASRIGITA FADILAH saat saksi tanyakan beberapa kali kapan dilakukan pelelangan, beliau menjawab akan dikerjakan nanti sehingga pelelangan tersebut mengalami keterlambatan.
Bahwa sebenarnya saksi FAJRI ASRIGITA FADILAH belum memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai terkait dengan proses lelang. Bahwa yang melakukan penujukkan saksi FAJRI ASRIGITA FADILAH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan kewenangan sekretaris yaitu saksi EMAN HIDAYAT.
Bahwa dalam tahap pemilihan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seingat saksi tidak dilakukan pembahasan terlebih dahulu kepada saksi, namun untuk komisioner lainnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk anggaran kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tidak harus menunggu APBDPerubahan disahkan karena sepengetahuan saksi anggaran tersebut sudah tersedia didalam Rencana Kegiatan Biaya (RKB) sejak awal.
Bahwa untuk Rencana Kegiatan Biaya (RKB) pada KPU Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 sepengetahuan saksi disahkan pada tanggal 22 April 2015.
Bahwa Rencana Kegiatan Biaya (RKB) dibahas bersama-sama dengan Komisioner dan Sekretariat KPU Daerah Kota Depok, dan ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok dan saksi EMAN HIDAYAT selaku Sekretaris KPU Daerah Kota Depok;
Bahwa untuk Rencana Kegiatan Biaya (RKB) pada KPU Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 ada dilakukan revisi sebanyak 2 (dua) kali yaitu dilakukan revisi 1 pada tanggal 08 September 2015 dan revisi 2 pada tanggal 07 November 2015. Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik sepengetahuan saksi menggunakan Rencana Kegiatan Biaya (RKB) revisi 1.
Bahwa sebab atau tujuan dilakukan revisi tersebut saksi tidak mengetahuinya dikarenakan bagian dari tanggung jawab Sekretariat KPU Daerah Kota Depok.
Bahwa untuk kapan dibuatnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik saksi tidak mengetahuinya dikarenakan itu kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi FAJRI ASRIGITA FADILAH, kemudian sepengetahuan saksi untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut tidak di berikan kepada saksi, namun untuk komisioner KPU Daerah Kota Depok lainnya, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa berdasarkan informasi dari Pokja ULP yaitu dari saksi DANI CANDRA menyatakan bahwa ada 2 (dua) perusahaan yang mengikuti lelangyaitu:
1. PT. WAYNE ARTHA VISUAL.
2. PT. FUJIMA NUSANTARA
namun informasi yang saksi dapat bahwa 2 (dua) perusahaan yang mengikuti lelang diatas tidak memenuhi kualifikasi sehingga gagal lelang dan dinyatakan gagal lelang oleh ULP Kota Depok pada tanggal 12 November 2015
Bahwa setelah gagal lelang, kami selaku komisioner menyikapinya dengan mengadakan Rapat Pleno yang dipimpin oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok, dengan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara tentang Tindak Lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dengan Nomor: 377/BA/XI/2015 yang intinya:
saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Sekretaris KPU Kota Depok yaitu saksi EMAN HIDAYAT untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif, dst;
segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye;
selanjutnya atas inisiatif saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok, beliau berkonsultasi dengan saudara AGUS RUSTANDY (Anggota KPU Provinsi Jawa barat, bagian Divisi Hukum) melalui telepon dan kemudian keesokan harinya tanggal 13 November 2015, saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Kota Depok dengan saksi langsung bertemu dengan saudara AGUS RUSTANDY di Bandung untuk berkonsultasi mengenai langkah yang diambil selanjutnya terkait gagal lelang, kemudian saudara AGUS RUSTANDY menyampaikan agar masalah gagal lelang ini di konsultasikan dengan LKPP karena KPU;
Provinsi Jawa Barat pernah mengalami hal yang serupa. Bahwa sepengetahuan saksi, pada tanggal 13 November 2015, saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH, bersama saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI pergi ke LKPP Jakarta untuk meminta Izin Prinsip terhadap gagal lelang pada pelaksanaan Pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa kemudian sepengetahuan saksi pada tanggal 16 November 2015, saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok , saksi EMAN HIDAYAT selaku Sekretaris KPU Daerah Kota Depok, saksi NUR SITI HASANAH selaku Kasubag Umum, saksi DANI CANDRA dari pihak ULP, dan saudara MUHAMMAD SAID YASARI selaku Kasubag Hukum berangkat ke LKPP di Jakarta untuk meminta arahan sekaligus membawa surat nomor: 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan gagal lelang dan sepengetahuan saksi, dari informasi saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok secara lisan, hasil konsultasi dengan LKPP adalah Kegiatan Fasiltas Kampanye dan Audit Dana Kampanye dapat dilakukan Penunjukan Langsung;
Bahwa surat balasan dari LKPP terkait permohonan izin prinsip baru dibalas pada tanggal 24 November 2015 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dengan nomor: 16773/D.4.2/KSL/11/2015 yang intinya pada poin 3 dijelaskan “bilamana kebutuhan fasilitas kampanye merupakan kebutuhan yang mendesak, yang bilamana tidak dilaksanakan akan berpotensi menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, maka proses pengadaan fasilitasi kampanye tersebut dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung”;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan Penunjukkan Langsung dilakukan pada tanggal 18 November 2015 padahal surat balasan dari LKPP belum turun, hal tersebut dikarenakan adanya surat nomor: 557/KPU.Kota-011.329181/ XI/2015 tertanggal 16
November 2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok yaitu saksi EMAN HIDAYAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang. Bahwa surat tersebut ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok, dan sebelum surat pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung tersebut dibuat, tidak ada musyawarah ataupun rapat dengan saksi dan komisioner pada KPU Daerah Kota Depok lainnya. Bahwa saksi hanya memberikan paraf dikarenakan surat itu diberikan kepada saksi pada pukul 20.30 WIB tanggal 16 November 2015 oleh saksi NUR SITI HASANAH dan saua tidak membaca lagi isi dari surat itu.
Bahwa sepengetahuan saksi, pada tanggal 18 November 2015 telah di tetapkan pemenang pelaksanaan pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan saksi TITIK NURHAYATI, menginginkan pelaksanaan tersebut sudah harus terlaksana pada tanggal 19 November 2015;
Bahwa yang ada hanya dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok, seluruh Anggota Komisoner, saksi EMAN HIDAYAT selaku Sekretaris KPU Daerah Kota Depok, dan 4 orang Kasubbag yang pada intinya agar diajukan permohonan ijin prinsip Penunjukan Langsung ke LKPP, dan setelah ijin prinsip itu dilakukan belum ada balasan sampai pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tanggal 19 November 2015 dilaksanakan;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 18 November 2015 pagi, surat undangan untuk pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang ditujukan kepada masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI sudah disebar;
Bahwa terkait apakah kegiatan pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik merupakan kebutuhan yang mendasak, saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan sepengetahuan saksi yang dapat memberikan informasi terkait dengan kegiatan tersebut merupakan keadaan yang mendesak yang bilamana tidak dilakukan akan berpotensi menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pihak Kepolisian,dan sepengatahuan saksi tidak ada pembahasan dari saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Kepolisian ataupun pihak lainnya terkait dengan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat;
Bahwa surat tersebut merupakan surat yang menjadi patokan dalam melakukan pelelangan atau pengadaan yang dilakukan Pokja ULP Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye, sehingga apabila ada penawaran dari pihak ketiga dalam proses lelang, sudah mengetahui bahwa siaran untuk Debat Terbuka antar pasangan calon harus di TV One dan Jak TV Karena Surat Penetapan yang mengatur mengenai Debat Terbuka dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon sedangkan untuk iklan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Media;
Bahwa tidak ada peraturan KPU yang mengatur hal tersebut;
Bahwa penentuan penetapkan stasiun televisi yang menyelenggarakan kegiatan debat terbuka sebelum ditentukan pemenang pengadaan atas kesepakatan bersama dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015;
Bahwa terhadap dokumen dibawah yang diperlihatkan jaksa penyidik kepada saksi sebagai berikut:
Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 beserta lamirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor:005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwizjing Nomor: 006/03/ULP/XI/2015 tanggal 2018 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 007/03/ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor: 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor: 010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan Terdakwa Sarwoko.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor: 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Pengumuman Penyedia Jasa atas nama PT. BIG DADDY PRODUCTION beserta lampirannya Nomor: 012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tertandatangan Pokja ULP KPU Kota Depok.
Dokumen Kualfikasi untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
1 (satu) bunder Dokumen Penawaran dari PT. BIG DADDY PRODUCTION yang dituangkan didalam Surat Penawaran Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye nomor : 001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sarwoko.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 yang ditandatangani oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan Terdakwa Sarwoko.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/SPMK-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan Terdakwa Sarwoko.
Bahwa terhadap semua dokumen tersebut diatas yang diperlihatkan kepada saksi oleh Jaksa Penyidik, dokumen – dokumen tersebut adalah benar sebagaimana aslinya, namun saksi pernah diberitahu oleh saksi DANI CANDRA dari POKJA ULP KPU Kota Depok serta saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kota Depok bahwa terhadap semua dokumen tersebut diatas adalah dokumen yang terlampir didalam Dokumen Kontrak Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 antara KPU Daerah Kota Depok dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik. Bahwa terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas berdasarkan keterangan dari saksi DANI CANDRA dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH kepada saksi, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2015 saat akan dilakukan pencairan pembayaran terhadap PT. BIG DADDY PRODUCTION. Bahwa menurut keterangan dari saksi DANI CANDRA dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH, alasan kenapa dokumen-dokumen tersebut baru ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2015 sedangkan pelaksanaan pekerjaan tersebut di mulai pada tanggal 19 November 2015, dikarenakan saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Kota Depok telah mengeluarkan surat nomor: 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada tanggal 16 November 2015 dan saksi TITIK NURHAYATI menginginkan pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik harus terlaksana pada tanggal 19 November 2015, sehingga menurut keterangan saksi DANI CANDRA dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH kepada saksi pekerjaan tersebut wajib dilaksanakan dan mereka dalam keadaan tertekan sementara penyedia belum ditetapkan sebagai pemenang, dan pada tanggal 18 November 2015, hanya Terdakwa Sarwoko selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION yang datang ke KPU Daerah Kota Depok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi NUR SITI HASANAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa struktur organisasi di KPU Kota Depok adalah : Komisioner terdiri dari :
1. Ketua KPU Kota Depok (Titik Nurhayati)
2. Anggota KPU Kota Depok (Nana Subarna)
3. Anggota KPU Kota Depok (Muhammad Arif)
4. Anggota KPU Kota Depok (Suwarna)
5. Anggota KPU Kota Depok (Nurhadi)
Sebagai pembantu kerja Komisioner yaitu Sekretaris KPU Kota Depok (Drs. H Eman Hidayat, MM) yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kota Depok selaku Pengguna Anggaran.
Sekretaris KPU Kota Depok membawahi 4 Kasubag dan bendahara, yaitu:
1. Kasubag Umum, Keuangan, Pegawai, Logistik (Nur Siti Hasanah);
2. Kasubag Program dan Data (Muhammad Ali Imron);
3. Kasubag Hukum (Muhammad Said Yasari);
4. Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hadi Rakhmat);
5. Bendahara APBN (Fitri Handayani);
6. Bendahara APBD (Wahyu Suntari)
Kasubag bertanggung jawab atas kegiatannya kepada Sekretaris KPU Kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Masing-masing kasubag membawahi beberapa orang Staf
Bahwa struktur organisasi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di KPU Kota Depok :
a. Ketua KPU selaku Pengguna Anggaran (PA);
b. Sekrektaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); membawahi:
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
• Unit Layanan Pengadaan (ULP);
• Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa sebagai Kasubag Umum KPU Kota Depok, Saksi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membina SDM;
b. Pelayanan Perkantoran;
c. Menurus Keperluan Rumah Tangga Kantor
d. Pelaksana Akuntabilasi Pengelolaan Administrasi keuangan di KPU;
e. Pengelolaan Data, Dokumentasi, Pendistribuasian dan Inventasisasi Sarana dan Prasarana Pemilu
Bahwa KPU Kota Depok memiliki kegiatan Pengadaaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 menggunakan anggaran APBD Hibah Pemda Kota Depok dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 050/43/NPHD/PEM/HUK/2015 dengan nomor KPU : 001/SPK/KPU-D/IV/2015 tanggal 22 April 2015 dengan nilai Rp 37.485.000.000,- dengan nomor Rencana Kebutuhan Biaya Kegiatan : II.19 Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dengan anggaran Rp 2.990.719.000,-;
Bahwa Dana Hibah Pertama:
Dana hibah diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke Rekening KPU, dengan cara Pemkot Depok mengeluarkan SP2D ditujukan ke Ketua KPU, Bendahara mengambil SP2D Dengan Nomor SPPD: 01615/SP2D/1.20.00/BTL-LS/Hibah/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 dan Surat Perintah Membayar di Pemkot (DPPKA) kemudian pada tanggal 25 Mei 2015 Bendahara ke Bank Jabar Banten untuk memproses pencairan dengan cara menyerahkan SP2D, lalu uang hibah masuk ke nomor rekening kpu Kota Depok No Rekening 0064576518001 sejumlah Rp.8.259.421.864,00 rekening atasnama RPL 023 KPU depok UTKHBHPILKADA2015;
Dana Hibah Kedua:
Dana hibah diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke Rekening KPU, dengan cara Pemkot Depok mengeluarkan SP2D ditujukan ke Ketua KPU, saksi mengambil SP2D Dengan Nomor SPPD 04813/SP2D/1.20.00/BTL-LS/Hibah/11/2015 tanggal 11 November 2015 dan Surat Perintah Membayar di Pemkot (DPPKA) kemudian pada tanggal 11 November 2015 Bendahara ke Bank Jabar Banten untuk memproses pencairan dengan cara menyerahkan SP2D, lalu uang hibah masuk ke nomor rekening kpu Kota Depok No Rekening 0064576518001 sejumlah Rp.29.225.578.136 rekening atas Nama RPL 023 KPU depok UTKHBHPILKADA2015.
Dana Hibah Ketiga:
Dana hibah diserahkan dalam bentuk Transfer ke Rekening KPU, dengan cara Pemkot Depok mengeluarkan SP2D ditujukan ke Ketua KPU, Kasubbag Umum mengambil SP2D Dengan Nomor SPPD: 05917/SP2D/1.20.00/BTL-LS/Hibah/12/2015 tanggal 07 Desember 2015 dan Surat Perintah Membayar di Pemkot (DPPKA) kemudian pada tanggal 07 Desember 2015 Kasubbag Umum ke Bank Jabar Banten untuk memproses pencairan dengan cara menyerahkan SP2D, lalu uang hibah masuk ke nomor rekening kpu Kota Depok No Rekening 0067982479002 sejumlah Rp.7.480.962.000. rekening atas Nama RPL 023 KPU depok UTKHBHPILKADA2015.
Bahwa nama Bank yang menjadi Rekening tujuan Dana Hibah dari Pemkot Depok tersebut adalah Bank Jawa Barat Banten Cabang Depok, No Rekening 0064576518001 dan No Rekening 0067982479002 atas nama RPL 023 KPU depok
UTKHBHPILKADA 2015 (KPU Kota Depok).
Bahwa yang menandatangani NPHD antara KPU Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok adalah Ketua KPU yaitu saksi TITIK NURHAYATI dengan Walikota Kota Depok.
- Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan Dana Hibah sesuai yang tercantum didalam NPHD adalah Ketua KPU yaitu saksi TITIK NURHAYATI sebagai penerima hibah.
Bahwa KPU Kota Depok mendapatkan dana Hibah dari Pemkot Depok 2(dua) kali dengan 2 (dua) NPHD (naskah perjanjian hibah daerah):
a. NPHD Pertama Nomor: 050/43/NPHD/PEM/HUK/2015 dengan nomor KPU :001/SPK/KPU-D/IV/2015 tanggal 22 April 2015 dengan nilai Rp.37.485.000.000,- dengan nomor Rencana Kebutuhan Biaya Kegiatan : II.19 Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dengan anggaran Rp 2.990.719.000 (termasuk dalam nilai Rp.37.485.000.000), Pencairan seharusnya dilakukan 3 termin:
- Termin Pertama Rp. 8.259.421.864 (delapan milyar dua ratus lima puluh sembilan juta emoat ratus dua puluh satu ribu delapan enam puluh empat) telah dicairkan dalam bentuk Transfer ke rekening 0064576518001;
Dengan Nomor SP2D: 01615/SP2D/1.20.00/BTL-LS/Hibah/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
- Termin Kedua Rp 14.800.680.426 belum dicairkan;
- Termin Ketiga Rp. 14.424.897.710 belum dicairkan;
Akan tetapi dalam pelaksanaanya tidak jadi 3 Termin hanya 2 termin berdasarkan addendum NPHD Nomor 050/78/NPHD/PEM/HUK/2015 dan Nomor 008/SPK/KPU-D/IX/2015 tanggal 08 September 2015 (Karena ada Revisi RKB), yang mengetahui sebabnya adalah KPA KPUD Depok Sdr. Ali Imron (Kasubbag Program dan Data di KPUD Depok);
Termin Kedua dan Ketiga digabung menjadi 1 sehingga pencairan dilakukan dalam Termin Kedua dengan nilai Rp.29.225.578.136 (dua puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dicairkan dalam bentuk Transfer ke rekening 0064576518001 Nomor SP2D: 04813/SP2D/1.20.00/BTL-LS/Hibah/11/2015 tanggal 11 November 2015 Karena dalam pelaksanaan ada beberapa perubahan kebijakan dan Peraturan (Revisi Permendagri No. 44 menjadi No. 51 Tahun 2015;
b. NPHD Kedua Nomor: 050/95/NPHD/PEM/HUK/2015 dengan Nomor KPU: 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 November 2015 ditandatangani oleh Walikota Depok dan Ketua KPU Kota Depok, dengan Nilai Rp 7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah), pencairan dilakukan 1 Termin dicairkan dalam bentuk Transfer ke Rekening 0067982479002 Nomor SP2D 05917/SP2D/1.20.00/BTL-LS/Hibah/12/2015 tanggal 07 Desember 2015;
Bahwa total Keseluruhan dana Hibah yang diterima KPU Kota Depok dari Pemerintah Kota Depok adalah Rp 44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dana Hibah dari Pemerintah Kota Depok tersebut digunakan untuk membiayai tahapan kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat, dengan garis besarnya ada 2:
Honorarium Pegawai KPU, dan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu:
1) Pengadaan Barang Cetakan,
2) Perlengkapan KPPS / TPS,
3) distribusi logistik,
4) BBM Kendaraan Roda 4 dan 2,
5) pemeliharaan / penataan gedung kantor,
6) pelayanan administrasi perkantoran,
7) sewa kendaraan roda 4, roda 2, atau kendaraan lainnya,
8) peningkatan kualitas SDM penyelenggara Pilkada,
9) pembentukan pembekalan dan pembubaran PPK, PPS, dan KPPS;
10) pengelolaan logistik pilkada;
11) pemutakhiran data pemilih;
12) penerangan / penyuluhan / sosialisasi;
13) bimbingan teknis penyelenggara pilkada;
14) adavokasi penyusunan regulasi pilkada;
15) dan advokasi hukum;
16) pendampingan, penyuluhan dan pengelolaan anggaran pilkada;
17) perjalan dinas;
18) pencalonan;
19) rekapitulasi penghitungan suara;
20) fasilitasi kampanye dan audit dana kampanye;
21) evaluasi pelaksanaan pilkada;
22) Media Center
Bahwa seluruh sumber dana untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok hanya berasal dari Hibah Pemerintah Kota Depok;
Bahwa yang menjadi kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada tahun 2015 berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (DIPA) KPU Kota Depok Perubahan Rincian Anggaran Belanja Hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 (Revisi 2) tertanggal 30 Desember 2015 adalah sebagai berikut:
a. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum;
b. Debat Terbuka Pasangan Calon;
c. Pengadaan, Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Peraga Kampanye;
d. Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa elektronik;
e. Koordinasi Persiapan Audit Dana KampanyeAudit Dana Kampanye.
Tidak semua kegiatan dilakukan pelelangan atau melalui pengadaan, yang dilakukan pelelangan atau pengadaan hanya kegiatan:
Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum yang dimenangkan oleh CV.Amrin Setia;
Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik dijadikan satu (dengan nama paket pengadaan: Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye) dan dimenangkan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Kegiatan yang dilakukan pelelangan atau pengadaan hanya kegiatan:
Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum yang dimenangkan oleh CV. Amrin Setia:
DIPA Rp 497.369.000
Realisasi Rp 295.168.610
Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik dijadikan satu (dengan nama paket pengadaan: Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye) dan dimenangkan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION
DIPA Rp 2.035.000.000
Realisasi Rp 1.880.000.000
Bahwa secara garis besar, prosedur lelang adalah dengan cara:
Kasubbag Hukum (user) mengajukan permohonan pengadaan pelelangan kepada sekretaris;
Sekretaris memerintahkan PPK untuk melakukan pengadaan;
PPK memerintahkan Pokja ULP untuk melakukan pelelangan Bahan Kampanye;
lelang yang ditayangkan oleh LPSE dilakukan oleh Pokja ULP
Bahwa pelaksanaan Lelang Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Masa Cetak dan Media Masa Elektronik dijadikan satu (dengan nama paket pengadaan: Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye) adalah :
a. Kasubbag teknis (user) mengajukan permohonan pengadaan pelelangan kepada sekretaris,
b. Sekretaris memerintahkan PPK untuk melakukan pengadaan c. PPK memerintahkan Pokja ULP untuk melakukan pelelangan d. lelang yang ditayangkan oleh LPSE dilakukan oleh Pokja ULP;
e. kemudian pada tanggal 12 November 2015 terjadi Gaggal Lelang, lalu Komisioner mengadakan Rapat Pleno dengan hasil agar KPA segera mengajukan permohonan ijin prinsip penunjukan langsung dalam kegiatan pelaksanaan kampanye;
f. pada tanggal 12 November 2015 Lelang dinyatakan Gagal, disebabkan para peserta lelang tidak memenuhi syarat administrsi dan syarat teknis (berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran dari Pokja ULP KPU Kota Depok Nomor: 003/005/ULP/XI/2015 Kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno KPU, yang dituangkan dalam Berita Acara tentang Tindak Lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitasi Kampanye dan Debat Publik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 Nomor: 377 /BA/XI/2015 yang intinya:
- memerintahkan KPA mengambil-langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif, dst;
- segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye;
g. Kemudian pada tanggal 13 November 2015, Sekretaris KPU Kota Depok bersurat kepada Kepala LKPP dengan surat Nomor: 536/Ses.Kota-011.329181/XI/2015, yang pada intinya permohonan ijin prinsip untuk melakukan penunjukan langsung kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dikarenakan pelelangan Gagal.
h. Pada tanggal 17 November 2015, Sekretaris KPU ditugaskan oleh Ketua KPU untuk koordinasi dan bertemu dengan Kasubag Advokasi LKPP, perwakilan KPU Kota Depok yang pergi ke LKPP adalah Sekretaris KPU, Ketua KPU, Kasubag Umum (saksi), Kasubag Hukum (Said), ULP Pokja (Dani), dengan hasil pertemuannya bahwa apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tahapan pilkada sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka bisa dilakukan penunjukan langsung;
i. Pada tanggal 24 November 2015, LKPP bersurat kepada Sekretaris KPUD Kota Depok, Nomor: 16773/D.4.2/KSL/11/2015 Perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Lelang, yang intinya:
- Dalam hal pelelangan tidak dapat dilakukan karena keterbatasan waktu, sementara kebutuhan tidak dapat ditunda, maka proses pemilihan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung;
- Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu, dalam hal ini adalah keamanan dan ketertiban masyarakat
Bahwa penunjukan Langsung yang hanya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu, dalam hal ini adalah keamanan dan ketertiban masyarakat, namun dari pihak KPU tidak ada koordinasi dengan pihak kepolisian ataupun pihak terkait yang menyatakan bahwa kondisi di Kota Depok dalam kapasitas keamanan dan ketertiban terganggu atau situasi darurat.
Bahwa nilai Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dalam Kontrak Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye adalah Rp 1.880.000.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa realisasi anggaran dalam kegiatan Debat Terbuka dan Iklan Pasangan Calon (pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye) adalah Rp1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa pencairan berbeda-beda per kegiatan, untuk kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit dana Kampanye dicairkan pada tanggal 28 Desember 2015 berdasarkan CEK Bank BJB NOEAA05716993 dengan nominal Rp 1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
Bahwa pencairan kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit dana Kampanye Rp1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) belum termasuk pembayaran pajak.
Bahwa pembayaran Pajak dalam Pencairan dana kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit dana Kampanye.
Bahwa yang menghitung pembayaran pajak tersebut adalah Bendahara APBD yang bernama saksi Wahyu Suntari.
Bahwa lembar Realisasi Pengadaan Barang / Jasa tersebut hanya sebagai nilai kontrak yang dibayarkan pada pihak penyelenggara, bukan realisasi Anggaran / Dana.
Bahwa Realisasi Pembayaran Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye dalam bentuk Invoice dari PT. Big Daddy No invoice 010, Nota Dinas Pengajuan Pembayaran dari PPK Nomor 334/ND-PBJ/XII/2015, dicocokan dengan Dokumen, kemudian dibayarkan dalam bentuk CEK Bank BJB NOEAA05716993 dengan nominal Rp 1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
Bahwa anggaran tersebut dicairkan setelah pelaksanaan pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye, yaitu dicairkan pada tanggal 28 Desember 2015.
Bahwa CEK Bank BJB NOEAA05716993 dengan nominal Rp 1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) merupakan realisasi / Pembayaran Pekerjaan dimaksud.
Bahwa yang mengetahuinya segala sesuatu tentang pencairan anggaran pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye adalah Saksi Sendiri, KPA, PPK, Bendahara bernama Wahyu Suntari.
Bahwa Realisasi Pengadaan berkenaan dengan fasilitasi Kampanye dan Audit dana Kampanye pelaksanaannya sesuai dengan Jadwal yang sudah ada di Daftar Tahapan, tidak benar Sekretaris KPU menandatanganinya tanggal 07 November 2015.
Bahwa pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye awalnya dilakukan dengan Jenis Pengadaan Lelang, tetapi karena Gagal Lelang maka dilakukan dengan penunjukkan langsung.
Bahwa dari NPHD Pertama Nomor 050/43/NPHD/PEM/HUK/2015 dengan nomor KPU 001/SPK/KPU-D/IV/2015 tanggal 22 April 2015 dengan nilai Rp.37.485.000.000,- yang Terealisasi sampai dengan 31 Desember 2015 Rp.26.198.442.971 (dua puluh enam milyar seratus sembilan puluh delapan empat ratus empat puluh dua sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah), sisa anggaran Rp.11.286.557.029 (sebelas milyar dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua puluh sembilan rupiah).
Kemudian SP2HL yang pertama karena waktunya sempit maka data yang dimasukkan seadanya, lalu dibuatkan SP2HL Nomor 00174 tanggal 31 Desember 2015, dengan penjelasan sebagai berikut :
Pendapatan Hibah : Rp.37.485.000.000
Belanja terkait hibah : Rp.26.273.802.971
Saldo Akhir : Rp.11.211.197.029
Rincian dari Belanja terkait hibah: Rp.26.273.802.971
Rp.9.187.120.000,- digunakan untuk honor pegawai Adhoc yaitu PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (pantia pemungutan suara), KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).
Rp.13.581.582.285,- digunakan untuk belanja barang non operasional lainnya (semua jenis pengadaan).
Rp.3.505.100.686,- digunakan untuk Konsumsi / belanja barang persediaan konsumsi.
NPHD Kedua Nomor: 050/95/NPHD/PEM/HUK/2015 dengan Nomor KPU: 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 November 2015 ditandatangani oleh Walikota Depok dan Ketua KPU Kota Depok, dengan Nilai Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang Terealisasi sampai dengan 31 Desember 2015 Rp.7.228.800.000 (tujuh milyar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Honor KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS), sisa anggaran Rp.252.162.000 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah seratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk Biaya Genset tapi tidak terpakai/terserap. Hal ini dituangkan dalam Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung Nomor 00166 Tanggal 31-12-2015. Bahwa pertanggungjawabannya yaitu karena masih ada kegiatan di tahun 2016 maka dipergunakan untuk kegiatan itu. Apabila masih ada sisa kami merevisikan kembali ke Dipa APBN, setelah tahapan selesai maka dana yang tersisa dikembalikan ke Pemkot Depok.
Bahwa dalam Cek CEK Bank BJB NOEAA05716993 tertanggal 28 Desember 2015, sedangkan kwitansi tanda terima yang diserahkan dari Bendahara APBD kepada PT. Big Daddy tanggal 23 Desember 2015 adalah karena PT. Big Daddy mengambil Cek Pembayaran tersebut pada hari rabu Tanggal 23 Desember 2015 sekira Jam 16.00 WIB, sehingga cek tersebut belum bisa dicairkan pada tanggal 23 Desember 2015, dan baru dicairkan pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015.
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaksana PT. BIG DADDY PRODUCTION harus sesuai dengan spesifikasi di dalam Kontrak.
Bahwa bila ada Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, hal Tersebut tidak diperbolehkan, dalam hal ada keterlambatan maka penyedia dikenakan denda, apabila spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak maka tidak diterima oleh pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yaitu saksi Solikan).
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran, PT BIG DADDY PRODUCTION menyerahkan report hasil kegiatan ke PPK, lalu saksi mengecek report tersebut kepada PPK, PPK melaporkan secara lisan bahwa report kegiatan sudah ada dilakukan pengecekan.
Bahwa yang bertugas melakukan pengecekan terhadap seluruh kegiatan yang telah dilakukan kegiatan adalah Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yaitu Solikan.
Bahwa sebelum melakukan pencairan dana / pembayaran kepada PT. BIG DADDY PRODUCTION, saksi Solikan sudah melakukan pengecekan hasil pekerjaan PT. BIG DADDY PRODUCTION apabila sudah dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
Bahwa Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI perihal Pelimpahan Kewenangan Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan / Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kmapnaye dan Audit Dana Kampanye, yang intinya : meminta Sekretaris KPU selaku KPA agar dapat memberikan pelimpahan kerwenangan persetujuan Penunjukan Langsung dalam pengadaan paket pekerjaan dimaksud karena tidak mencukupinya waktu untuk melaksanakan proses pelelangan / seleksi ulang dan pelaksanaan pekerjaan adalah saksi yang membuat konsepnya atas perintah saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU yang kemudian saksi berikan kepada saksi NANA SOBHARNA selaku anggota komisioner untukdiparaf yang kemudian saksi serahkan kepada terdakwa selaku Ketua KPU untuk ditandatangani.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana hingga PT. BIG DADDY PRODUCTION ditunjuk sebagai penyedian kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tahun 2015 secara penunjukan langsung.
Bahwa saksi mengetahui PT. BIG DADDY PRODUCTION sebagai penyedia kegiatan debat calon pilkada diberitahu oleh saksi DANI CANDRA pada tanggal 17 November 2015 setelah ia bertemu dengan direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION. Bahwa saksi DANI CANDRA juga menyampaikan bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION sedang melakukan kegiatan yang sama di KPU Kabupaten Karawang sehingga akan melakukan penunjukan langsung kepada PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa saksi DANI CANDRA sebagai anggota POKJA menyampaikan hal tersebut kepada saksi untuk laporan dan agar diketahui oleh saksi selaku Ketua ULP. Kemudian saksi tanyakan, dari mana saksi DANI CANDRA mengetahui PT. BIG DADDY PRODUCTION, dan dijawab oleh saksi DANI CANDRA bahwa dia mendapatkan informasi dari saksi NANA SHOBARNA dikarenakan PT. BIG DADDY PRODUCTION dikenalkan oleh pihak JAKtv untuk menjadi salah satu solusi terhadap permasalahan gagal lelang di KPU Daerah Kota Depok.
Bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU kepada saksi EMAN HIDAYAT selaku Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melimpahkan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan paket pekerjaan Kegiatan Debat Calon Pilkada karena tidak cukup waktu untuk melakukan lelang ulang setelah gagal lelang pada tanggal 12 November 2015.
Bahwa surat tersebut hanya ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku ketua KPU dan diparaf oleh saksi NANA SHOBARNA selaku anggota Komisioner KPU. Bahwa Surat pelimpahan tersebut dibuat setelah kordinasi dengan LKPP dan mendapatkan jawaban secara lisanKemudian setelah saksi EMAN HIDAYAT mendapatkan surat pelimpahan tersebut, lalu menyuruh saksi untuk membuat surat Permohonan Penunjukan Langsung kepada POKJA /ULP yaitu Surat nomor 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 dari Sekretaris KPU yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik sebagai tindak lanjut dari surat pelimpahan kewenangan dari saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU pada tanggal 17 November 2015. Kemudian bagian Tata Usaha menyerahkan surat tersebut kepada POKJA untuk dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan maupun meminta laporan terkait penunjukan langsung PT. BIG DADDY PRODUCTION sebagai penyedia untuk kegiatan debat calon pilkada. Saksi mengetahui semua pekerjaan telah dilaksanakan dari berita acara serah terima pekerjaaan yang disampaikan oleh saksi SHOLIKAN selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Bahwa saksi pernah diberitahu oleh saksi DANI CANDRA bahwa sebenarnya dia tidak ingin melakukan penujukkan langsung kepada PT. BIG DADDY PRODUTION, dikarenakan seharusnya pekerjaan tersebut bisa diundur dan dilakukan lelang ulang, namun dikarenakan tekanan dari saksi TITIK NURHAYATI yang ingin pelaksanaan kegiatan fasilitasi debat kampanye antar pasangan calon harus terlaksana di tanggal 19 November 2015 dan juga didasari dengan surat no: 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU daerah Kota Depok yang ditindaklajuti juga oleh Sekretaris KPU, maka saksi DANI CANDRA dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH merasa dalam tekanan dan tidak bisa berbuat apa-apa selain mengikuti kemauan dari saksi TITIK NURHAYATI untuk tanggal 19 November 2015 pelaksanaan debat harus berjalan sehingga penunjukan langsung kepada PT. BIG DADDY PRODUCTION tetap dilaksanakan;
Bahwa terhadap nilai pekerjaaan PT. BIG DADDY PRODUCTION setahu saksi sudah selesai dilakukan pembayaran sesuai nilai kontrak sebesar Rp.1.880.000.000 kemudian dilakukan pencairan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION sebesar Rp.1.674.909.091 pada tanggal 28 desember 2015 melalui pembayaran cek pada bank Jabar Banten.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan siapapun dari pihak PT. BIG DADDY PROCUTION sebelum penunjukan langsung maupun setelah pekerjaaan dilaksanakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi SHOLIKAN, S.I.Kom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang benar.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Staff Pelaksana sebagai berikut:
▪ Melaksanakan perintah Atasan yaitu Kasubag Progam dan Data seperti membikin surat, menyusun laporan monev dan perintah kerja lainnya.
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai sebagai Ketua Panita Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
▪ Menerima dan memeriksa hasil pekerjaan antara hasil kerja dengan Spesifikasi kontrak yang sudah disepakati
Bahwa saksi mengetahui kegiatan tersebut, karena kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang saksi periksa hasil kerjanya. Dan pelaksana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Big Deddy Prodaction oleh Tim Pengadaan (Saksi Fajri /Saksi Danny) tetapi saksi tidak mengetahui kapan kegiatan dimulai dan berakhir. Terhadap kegiatan tersebut pada Iklan Media Cetak dilaksanakan oleh 3 (tiga) media cetak yaitu Koran Radar Depok, Koran Metro dan Koran Depok. Terhadap Debat di Media Elektronik ialah TV One sebanyak 1 (satu) kali siar dan Jak TV sebayak 2 (dua) kali siar. Dan terhadap media Radio ialah Radio Cemerlang sebanyak 280 spot.
Bahwa pada Kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik pada KPUD Kota Depok tahun anggaran 2015 tertuang ketentuan dan spesifikasi kontrak yang harus dilaksanakan oleh peyedia jasa (PT. Big Daddy) sesuai SMPK yaitu sebagai berikut:
Biaya Produksi dan tayang debat televisi nasional sebanyak 1 (satu) kegiatanBiaya Produksi dan tayang debat nasional televisi regional sebanyak 2 (dua) kegiatan
Pembawa Acara 3 (tiga) kegiatan
Moderator 3 (tiga) kegiatan
Media Cetak sebanyak 3 (tiga) media dan tiap media tayang sebanyak 14 (empat belas) kali
Televisi Prime Time sebanyak 28 spot dan Non Prime Time sebanyak 252 spot
Radio sebanyak 280 spot
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan PT. Big Daddy secara rinci sesuai dengan SPMK karena saksi tidak pernah mendapatkan data tersebut. Saat melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan saksi hanya mengacu pada perkataan yang disampikan oleh Tim Pengadaan (PAK FAJRI DAN PAK DANY), kemudian saksi melihat langsung Debat di media Televisi dan Iklan di koran. Itu yang menjadi dasar saksi memeriksa hasil pekerjaan.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang memeriksa hasil pekerjaan saat itu ialah Sholikan, S.I.Kom (saksi sendiri) sebagai Ketua, Syaiful Bahri sebagai Sekretaris dan Nawawi sebagai anggota.
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2015 saksi diberitahu oleh Tim Pengadaan (Saksi Fajri/Danny) bahwa Kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik pada KPUD Kota Depok tahun anggaran 2015 telah selesai untuk selanjutnya tim PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.
Bahwa pada hari itu juga saksi dan tim melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di Kantor KPU Kota Depok. Pada saat itu yang turut hadir selain Tim PPHP ialah Saksi Fajri, Danny dan lainnya. Tetapi pihak dari PT. Big Daddy Production tidak hadir. Selanjutnya saksi bersama tim memeriksa hasil pekerjaan berupa Koran, Bukti tayang iklan TV dan Bukti tayang Iklan Radio yang saat itu diberikan oleh Saksi Fajri.
Bahwa saksi memeriksan berdasarkan apakah hasil kerja apakah gambar, warna jelas, waktu penayangan sesuai hari dan waktu dan ketentuan lainnya.
Bahwa setelah melakukan pengecekan tersebut saksi tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang saat itu ditandatangani oleh Tim PPHP, PT. Big Daddy dan Saksi Fajri. Yang mana terhadap Surat Berita Acara Pemeriksaan Hasil bukan saksi yang membuatnya akan tetapi saksi Fajri yang membuat dengan mengatakan “biar nanti saksi yang bikin”, dan saksi menyetujuinya karena ketidaktahuan saksi akan hal tersebut. Dan pada proses penandatanganan Tim Pengadaan dan Saksi Fajri langsung menandatangani. Selanjutnya kerena dari pihak PT. Big Daddy tidak ada yang hadir, maka surat tersebut saksi titip atau serahkan kepada Saksi Fajri. Beberapa hari kemudian saksi mengetahui bahwa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan telah ditandatangani oleh pihak PT. Big Daddy yang diberikan oleh Saksi Fajri. Dan setelah itu Berita Acara tersebut diarsipkan di Kantor.
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi menang mengetahui terdapat perbedaan yaitu:
Terhadap iklan di media cetak yang diterbitkan oleh Koran Depok yang seharusnnya14 hari tayang akan tetapi hanya 10 hari tayang. Tetapi saksi tidak mengetahui mengapa iklan koran 4 (empat) hari tidak ditayangkan oleh media cetak koran depok.
Terhadap perbedaan iklan di media cetak antara kontrak dan hasil kerja tersebut saksi laporkan ke Saksi Fajri dan Pak Danny. Dan Jawaban dari Saksi Fajri dan Saksi Danny yaitu nanti ditanyakan lagi kepada pihak PT. Big Daddy.
Dan terhadap Debat di TV saksi mengecek berdasarkan menit penayangan dan jam tayang dan terhadap hal tersebut menurut Tim PPHP telah sesuai antara Hasil Kerja dan Kontrak Kerja.
Bahwa saksi memang tidak mengecek ketentuan kontrak yang mengatur tentang bahwa moderator dan pembawa acara haruslah 2 (dua) orang secara terpisah. Tetapi saksi mengetahui saat penayangan di Tv one terdapat Moderator dan Pembawa Acara yang dilakukan hanya oleh 1 (satu) orang.
Bahwa setelah mengetahui adaya perbedaan Hasil kerja dan Kontrak kerja Iklan di media cetak saksi melaporkan secara lisan kepada PPK Saksi Fajri dan ULP Saksi Danny yang saat itu hadir saat pemeriksaan. Dan Jawaban dari Saksi Fajri dan Pak Danny ialah ditanyakan lagi kepada pihak PT. Big Daddy terhadap kekurangan penayangan di media cetak selama 4 (empat) hari. Tetapi sampai dengan akhir Pemilu saksi tidak mendapatkan Bukti iklan 4 (empat) hari Iklan di Koran yang terdapat perbedaan saat pemeriksaan PPHP. Dan barulah saksi mengetahui bahwa ternyata memang PT. Big Daddy tidak menayangkan Iklan di Media Cetak selama 4 (empat) hari. Tetapi Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015 tetap saksi tandatangani sesuai dengan isi yang tertera dalam Berita Acara tersebut.
Bahwa terhadap berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil kerja senyatanya tidak boleh dibuat secara isi kontrak. Seharusnya PPHP membuat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan hasil pekerjaan yang selesai saat itu juga.
Bahwa pada Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015 saksi tetap membuat dan menandatanganinya karena saksi beranggapan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PT. Big Daddy sudah selesai. Kekurangan atas 4 (empat) hari memang benar dilaksanakan dan akan dikirimkan bukti tayangnya.
Bahwa indikator saksi menilai kegiatan Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Nasional dan Regional telah diselenggarakan dan sesuai dengan kriteria pemeriksaan hasil pekerjaan yang seharusnya ialah saksi hanya berdasarkan melihat secara langsung di TV One dan JAK TV bahwa kegiatan itu memang terselenggara.
Bahwa saksi mengetahui saat Debat berlangsung di Televisi dengan ketentuan:
Debat I di JakTV, Pembawa Acara : Rama Sarita, Moderator : Yayat Supriatna.
Debat II di JakTV, Pembawa Acara : Luluk Lukmiati, Moderator : Effendi Ghazali.
Debat III di Tvone, Pembawa Acara dan Moderator : Dwi Anggia.
Bahwa berdasarkan itulah saksi menjadikan hal tersebut indikator dalam penilaian kegaiatan Pembawa Acara dan Moderator yang telah dilaksanakan secara seharusnyaPada saat pemeriksaan hasil pekerjaan media cetak terdapat fisik aslinya yaitu Koran Radar Depok, Koran Metro dan Koran Depok. Kami Tim PPHP melakukan perhitungan terhadap jumlah koran yang disesuaikan dengan kegiatan yang harus terdapat dalam kontrak. Setelah melakukan perhitungan kami Tim PPHP menemukan bahwa terhadap koran Depok terdapat kekurangan penayangan selama 4 (empat) hari.
Bahwa saksi melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan iklan dengan memeriksa hasil pekerjaan kuantitas 28 dan 252 kali jam tayang iklan di JakTV sudah sesuai sebagaimana bukti LOG PROVE. Terhdap bukti Log Prove itu diserahkan oleh Saksi Fajri.
Bahwa saksi melakukan penilaian hasil pekerjaan radio berdasarkan kuantitas 280 kali tayang iklan di Radio cemerlang sudah sesuai dengan bukti siar yang diberikan oleh saudara FAJRI.
Bahwa pada saat saksi menonton secara langsung saksi beranggapan bahwa memang moderator dan pembawa acara ditampilkan oleh 1(satu) orang, tetapi setelah pemeriksaan hasil pekerjaan saksi barulah tahu bahwa pembawa acara dan moderator haruslan 2 (dua) orang terpisah dari saksi Fajri.
Bahwa terhadap kegiatan diatas yang saksi periksa, saksi tidak mengetahui bagaimana sistem pembayarannya dan tidak mengetahui bahwa Berita Acara yang saksi buat dipakai untuk melakukan pembayaran;
Bahwa sebenarnya dalam pembayaran kegiatan yang harus dibayar ialah kegiatan yang benar-benar terlaksana. Pada berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang saksi tandatangani terdapat kekeliruan data dengan pekerjaan senyatanyya tetapi sekarang saksi mengetahui bahwa kegiatan yang satya periksa hasil pekerjaannya dilakukan pembayaran secara penuh.
Bahwa terhadap Berita Acara tersebut bukan saksi yang membuatnya, akan tetapi saksi fajri yang membuatnya dengan mengatakan bahwa “biar saksi saja yang bikin”. Selanjutnya saksi menyetujui karena ketidaktahuan saksi akan hal tersebut dengan mempercayai saksi fajri karena selaku PPK.
Bahwa terhadap Berita Acara tersebut terdapat evalusi yang tertuang dalam Berita Acaa Evaluasi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 01/BA.EVALUASI- DEBAT-IKLAN/KPUDPK/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 yang intinya memuat “adanya kekurangan penayangan iklan kampanye pasangan calon di koran depok dikarenakan setiap hari sabtu dan minggu tidak tersebut atau tidak tayang serta pada acara debat ketiga di studio TV One pada hari Kamis tanggal 03 Desmber 2015 Pembawa Acara tidak ada”. Yang mana saksi sendiri yang membuat Surat evaluasi tersebut yang saksi sampaikan pada Saksi Fajri secara personal dan jawaban dari Saksi Fajri akan disampikan ke Pihak Big Daddy. Dan terhadap Berita Acara Evaluasi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tersebut dibuat oleh saksi Fajri.
Bahwa setelah Berita Acara Evaluasi saksi mengetahui dari Saksi Fajri bahwa Pihak Big Daddy akan mengembalikan kelebihan dana pembayaran kegiatan debat dan iklan di media cetak. Dan selanjutnya saksi mengecek ke Bendahara Saksi Tari mengenai hal tersebut dan bendahara memeprlihatkan surat tanda setoran tanggal 23 Juni 2016 yang mana dalam surat tersebut terdapat pengembalian kegiatan fasilitas kempanye dan audit dana kampanye Pilkada Kota Depok 2015 sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta) rupiah.
Bahwa saksi mengetahui yang ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik pada KPUD Kota Depok tahun anggaran 2015 dari pak FAJRI yaitu PT BIG DADYY PRODUCTION. Namun saksi tidak pernah bertemu ataupun terlibat dalam proses penunjukan penyedia. Saksi hanya melaksanakan pekerjaan saksi untuk memeriksa pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia tersebut.
Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan saksi memang melaksanakan pekerjaan tersebut. Tetapi saksi tidak pernah mendapatkan sesuatu apapun dari orang lain yang menginterpensi hasil pekerjaan yang saksi periksa. Saksi tidak pernah bertemu ataupun mengenal pihak-pihak dari PT Big DADDY.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi WAHYU SUNTARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara Hibah pilkada KPU Daerah Kota Depok memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Membayarkan semua tagihan yang timbul sesuai di RKB Pilkada sesuai dengan prosedur dan disposisi pimpinan;
Memotong dan memungut pajak terkait anggaran hibah tersebut;
Mengadministrasikan keuangan dan melaporkannya kepada pimpinan secara berjenjang;
Membukukan anggaran
Bahwa dalam kegiatan pengadaan di KPU Daerah Kota Depok pada tahun 2015, mengenai pengadaan tersebut saksi tidak berperan namun untuk proses pembayaran pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye saksi yang mencairkan setelah mendapatkan nota dinas dari PPK dan disposisi dari sekretaris dan kasubag umum saksi baru mencairkan berupa cek BJB kepada PT.Big Daddy Production setelah dipotong pajak PPN dan PPH, lalu pajak tersebut saksi setorkan ke negara melalui kantor pos.
Bahwa Komisioner KPU Kota Depok terdiri dari:
Ketua KPU Kota Depok (Titik Nurhayati)
Anggota KPU Kota Depok (Nana Shobarna)
Anggota KPU Kota Depok (Muhammad Arif)
Anggota KPU Kota Depok (Suwarna)
Anggota KPU Kota Depok (Nurhadi)
Sebagai pembantu kerja Komisioner yaitu Sekretaris KPU Kota Depok yaitu: (Drs. H Eman Hidayat, MM) yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU Daerah Kota Depok. Sekretaris KPU Kota Depok membawahi 4 Kasubag dan bendahara, yaitu:
Kasubag Umum, Keuangan, Pegawai, Logistik (Nur Siti Hasanah);
Kasubag Program dan Data (Muhammad Ali Imron);
Kasubag Hukum (Muhammad Said Yasari);
Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hadi Rakhmat); Bendahara APBN (Fitri Handayani);
Bendahara APBD (Wahyu Suntari)
Kasubag bertanggung jawab atas kegiatannya kepada Sekretaris KPU Kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Masing-masing Kasubag membawahi beberapa orang Staf. Dan saksi selaku bendahara APBD bertanggung jawab ke Kasubag Umum, Keuangan, Pegawai, Logistik yaitu Ibu Nur Siti Hasanah.
Bahwa asal anggaran berasal dari hibah/APBD Pilkada Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Bahwa hibah tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok (APBD) T.A 2015 ditetapkan belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada APBD T.A 2015 untuk bantuan Hibah kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp.37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Keputusan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV 2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Yang cair di 2 termin yaitu termin pertama Rp.8.259.421.864,- (delapan milyar dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) cair di tanggal 25 Mei 2015 sedangkan untuk termin kedua Rp.29.225.578.136,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah) cair di tanggal 11 November 2015.
Bahwa anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor : 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, yang cair sebanyak 1 termin di tanggal 07 Desember 2015, sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok adalah sebesar Rp.44.965.962.000(empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah). Bahwa belanja hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk tahapan pencairannya, yaitu:
1. Terdapat nota dinas dari pak FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku PPK dengan nomor 334/ND-PBJ/XII/2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang ditujukan kepada Sekretaris perihal Pengajuan Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok Tahun 2015 senilai Rp.1.880.000.000,- sudah termasuk pajak yang dilampirkan dokumen sebagai berikut:
Surat Permohonan Penyerahan Pekerjaan Nomor 005/BDP/XII/2015 yang ditandatangani oleh SARWOKO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada Pejabat Pembuat Komitmen tertanggal 05 Desember 2015;
Surat Permohonan Pembayaran Nomor: 006/BDP/XII/2015 yang ditandatangani oleh SARWOKO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada Pejabat Pembuat Komitmen tertanggal 05 Desember 2015;
Berita Acara Pengajuan Pembayaran Nomor: 032/BAPP-TMK/KPUDPK/X/2015 tanggal 05 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Terdakwa Sarwoko dan saksi EMAN HIDAYAT;
d. Surat Permohonan Pembayaran Nomor: 015/BDP/SPP/XII/2015 yang ditandatangani oleh SARWOKO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada Pejabat Pembuat Komitmen tertanggal 07 Desember 2015;
Invoice Nomor: 10 yang ditandatangani oleh SARWOKO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION tertanggal 07 Desember 2015.
2. Kemudian sekretaris membuat disposisi surat ke Kasubag Umum pertanggal 22 Desember 2015, dan dari Kasubag Umum membuat catatan ke saksi agar dapat dicairkan.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015, PT. BIG DADDY PRODUCTION yaitu saksi PONCO WIDIANTO datang ke KPU Kota Depok untuk menagih pembayaran dimana seharusnya pembayaran tersebut dicairkan via transfer namun oleh saksi setelah saksi konsultasikan ke pihak inspektorat apakah bisa dibayarkan dalam bentuk cek dan pihak inspektorat menginjinkan pembayaran dalam bentuk cek setelah dipotong pajak PPN dan PPH sebesar Rp 205.090.909,- (dua ratus lima juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), sehingga kemudian dibayarkan dalam bentuk cek BJB NOEAA05716993 yaitu sebesar Rp1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) yang saksi serahkan pada hari itu juga kepada saksi PONCO WIDIANTO selaku pihak dari PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 yang berasal dari dana hibah sebesar Rp.44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah), dimana perlu saksi jelaskan bahwa terkait kegiatan pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tersebut sudah ada di RKB (Rencana Kegiatan Belanja) pada tahapan proses pengajuan anggaran di Awal Tahun 2015 yaitu sebelum tahapan dimulai yang menyusun saat itu adalah Pimpinan di KPU Daerah Kota Depok diantaranya ada Ketua KPU Daerah Kota Depok, 4 anggota Komisioner, 1 Sekretaris dan 4 Kasubag kemudian diajukan ke Pemda Kota Depok setelah di setujui kemudian keluar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV/2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang kemudian ada perubahan penambahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/95/NPHD/Pem dimana tugas saksi sebagai bendahara yaitu hanya membayarkan pekerjaan paket fasilitas kampanye dan audit dana kampanye Pilkada Kota depok TA.2015 sebesar Rp1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui dalam hal pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye Pilkada Kota Depok TA.2015 namun berkaitan dengan kontrak antara PT.Big Daddy Production dan KPU Daerah Kota Depok saksi tidak membaca secara detil isi kontrak namun saksi mengetahui bahwa pekerjaan harus selesai 100% baru bisa dibayarkan
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja item pekerjaan yang tidak selesai karena hal tersebut bukan ranah tupoksi saksi sebagai bendahara melainkan bagian pengadaan khususnya bagian penerimaan hasil pekerjaan yang dalam hal ini saksi SHOLIKAN dan tim yang lebih mengetahuinya.
Bahwa saksi sudah sesuai dengan Prosedur yaitu antara lain:
Adanya surat permohonan Pihak ketiga yang ditujukan ke PPK/KPU Daerah Kota Depok;
Adanya Nota Dinas dari PPK ke KPA (kuasa pengguna Anggaran);
Adanya Berita acara Pengajuan pembayaran;
Adanya Berita acara hasil pekerjaan.
Adanya Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari KPA dan Penyedia Jasa;
Adanya NPWP Pihak Ketiga untuk pemotongan PPN dan PPH;
Adanya Buku Bank/Rekening dan Nomor rekening penyedia;
Adanya kartu disposisi dari atasan/pimpinan ke bendahara.
Dan Dokumen lainnya yang tertera di dokumen pengadaan yang ada di PPK.
Dan Mengenai aturan dimuat dimanakah saksi tidak mengingatnya lagi, namun hal
tersebut ada aturan tertulisnya
Bahwa sepengetahuan saksi, dana hibah tersebut untuk mendanai kegiatan- kegiatan antara lain: Untuk Honorarium Pegawai KPU, Operasional dan Pengadaan Barang dan jasa antara lain:
• Pengadaan barang cetakan;
• Perlengkapan KPPS/TPS;
• Distribusi logistik;
• BBM Kendaraan roda 4 dan 2;
• Pemeliharaan / penataan gedung kantor;
• Pelayanan administrasi perkantoran;
• Sewa kendaraan roda 4, roda 2 atau kendaraan lainnya;
• Peningkatan kualitas SDM Penyelenggara pilkada;
• Pembentukan pembekalan dan pembubaran PPK, PPS dan KPPS;
• Pengelolaan logistik pilkada;
• Pemutakhiran data pemilih;
• Penerangan/penyuluhan/sosialisasi;
• Bimbingan tekhnis penyelenggara pilkada;
• Advokasi penyusunan regulasi pilkada;
• Advokasi hukum;
• Pendampingan, penyuluhan dan pengelolaan anggaran pilkada;
• Perjalanan dinas;
• Pencalonan;
• Rekapitulasi perhitungan suara;
• Fasilitasi kampanye dan audit dana kampanye;
• Evaluasi pelaksanaan pilkada;
• Media Center
Bahwa penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan penggunaan dana hibah dilaporkan pada bulan Maret 2016 dikarenakan masih ada tahapan lainnya yaitu proses pelantikan pemenang Pilkada sesuai dengan SK KPU Nomor 74/Kts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang pedoman tekhnis tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan walikota depok dan wakil walikota depok tahun 2015, dimana setiap kota penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan bisa berbeda-beda tergantung dari pedoman tekhnis masing-masing daerah.
Bahwa setelah Berita Acara Evaluasi saksi mengetahui dari Saksi Fajri bahwa Pihak Big Daddy sudah mengembalikan kelebihan dana pembayaran kegiatan debat dan iklan dimedia cetak. Bahwa buktinya adalah surat tanda setoran tanggal 23 Juni 2016 yang mana dalam surat tersebut terdapat pengembalian kegiatan fasilitas kempanye dan audit dana kampanye Pilkada Kota Depok 2015 sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta) rupiah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi DANI CANDRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa struktur organisasi di KPU Kota Depok pada tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Ketua KPU Kota Depok (Titik Nurhayati);
2. Anggota KPU Kota Depok (Nana Subarna);
3. Anggota KPU Kota Depok (Muhammad Arif);
4. Anggota KPU Kota Depok (Suwarna)
5. Anggota KPU Kota Depok (Nurhadi)
Bahwa pembantu kerja Komisioner yaitu Sekretaris KPU Kota Depok (Drs. H Eman Hidayat, MM) yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kota Depok selaku Pengguna Anggaran;
Sekretaris KPU Kota Depok membawahi 4 Kasubag dan bendahara, yaitu:
1. Kasubag Umum, Keuangan, Pegawai, Logistik (Nur Siti Hasanah).
2. Kasubag Program dan Data (Muhammad Ali Imron);
3. Kasubag Hukum (Muhammad Said Yasari);
4. Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hadi Rakhmat);
5. Bendahara APBN (Fitri Handayani);
6. Bendahara APBD (Wahyu Suntari)
Kasubag bertanggung jawab atas kegiatannya kepada Sekretaris KPU Kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Masing-masing kasubag membawahi beberapa orang Staf.
- Bahwa struktur organisasi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di KPU Kota Depok adalah sebagai berikut:
Ketua KPU selaku Pengguna Anggaran (karena merupakan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Depok);
Sekrektaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); membawahi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Unit Layanan Pengadaan (ULP); Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
- Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 adalah saksi sebagai anggota Tim Pokja (kelompok kerja) berdasarkan surat Keputusan sekretaris Komisi Pemilihan Kota Depok Nomor 21 / Kpts / ses-Kota-011.329181 / 2015 Tanggal 31 Juli 2015 untuk pelaksanaan pengadaan yang bersifat lelang yang menggunakan instrumen lelang sederhana atau Penunjukan langsung.
- Bahwa Tupoksi saksi selaku Anggota Pokja pada ULP berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaaan meliputi:
a. Menyusun rencan apemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. Menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing- masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. Melakukan, evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. Khusus untuk ULP:
1) Menjawab sanggahan;
2) Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
h. Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
i. Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
- Bahwa jumlah Pagu pada kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik adalah Rp2.035.000.000.- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah)
Bahwa proses pelaksanaan kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik berdasarkan dokumen adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 06 November 2015 ULP menayangkan pengumuman lelang di LPSE untuk kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik dengan total Rp 2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah).
Pada 11 November 2015 dilakukan pembukaan penawaran yang diikuti oleh 2 calon penyedia barang/ jasa yakni PT Wayne Astra Visual dan oleh PT Fujiyama Nusantara namun kedua penyedia tersebut tidak lolos kualifikasi karena untuk PT Wayne tidak melampirkan dukungan dari TVRI dan tidak melampirkan tenaga personil sesuai dokumen pengadaan, dan untuk PT FUJIYAMA tidak melampirkan daftar kuantitas dan RAB.
Pada tanggal 12 November 2015 ULP menyatakan gagal lelang.
Pada tanggal 13 November 2015, saksi bersama-sama dengan saksi HENDRA PRIYATNA SARI selaku anggota Pokja dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku PPK konsultasi ke LKPP dengan membawa surat nomor: 536/ses.kota-
011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan
Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik, dan LKPP mengatakan bahwa pada prinsipnya boleh dilakukan penunjukan langsung dengan alasan sudah 2 (dua) kali gagal lelang atau terdapat keadaan khusus seperti bencana atau tanggap darurat serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pada tanggal 16 November 2015 saksi bersama-sama dengan Ketua KPU yaitu saksi TITIK NURHAYATI, Sekretaris KPU yaitu saksi EMAN HIDAYAT, saksi NANA SHOBARNA, dan Ibu NUR SITI HASANAH kembali melakukan konsultasi dengan LKPP dan jawaban dari pihak LKPP masih sama yaitu pada prinsipnya boleh dilakukan penunjukan langsung dengan alasan sudah 2 (dua) kali gagal lelang atau terdapat keadaan khusus seperti bencana atau tanggap darurat serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sekembalinya dari LKPP, Ketua KPU yaitu saksi TITIK NURHAYATI menyurati
Sekretaris KPU selaku KPA EMAN HIDAYAT dengan surat nomor: 557/KPU.Kota-
011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye yang intinya berisi Pelimpahan Kewenangan untuk Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan/Seleksi ulang Fasilsitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye.
Kemudian Sekretaris KPU selaku KPA EMAN HIDAYAT menindaklanjuti Surat tersebut dengan menerbitkan Surat nomor 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 dari Sekretaris KPU yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Pada tanggal 17 November 2015 saksi dipertemukan oleh saksi NANA SHOBARNA selaku anggota komisioner KPU Daerah Kota Depok dengan pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION yaitu saksi PONCO WIDIANTO dan menyerahkan Company Profile PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada saksi untuk saksi pelajari, kemudian saksi menyarankan agar saksi PONCO WIDIANTO untuk datang lagi ke Kantor KPU Depok untuk bertemu dengan PPK yaitu saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dikarenakan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH tidak ada ditempat dan juga saksi meminta agar Direktur PT. BIG DADDY PROUCTION yaitu terdakwa SARWOKO untuk datang juga ke KPU Daerah Kota Depok.
Pada tanggal 18 November 2015, terdakwa SARWOKO selaku Direktur PT. BIG DADDY PROUCTION dan saksi PONCO WIDIANTO kembali datang ke Kantor KPU Depok lalu bertemu dengan saksi dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku PPK, kemudian saksi menjelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION, dan pada saat itu PT. BIG DADDY PRODUCTION bersama dengan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku PPK menandatangani Dokumen berupa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan nomor: 05/PPK- Agenda/KPUDPK/XI /2015 tertanggal 18 November 2015.
Bahwa dapat saksi jelaskan, pada saat konsultasi dengan LKPP pada tanggal 16 November 2015 sepengetahuan saksi LKPP tidak pernah mengijinkan untuk dilakukan Penunjukan Langsung terhadap pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015, karena pada saat itu LKPP hanya menjelaskan sesuai dengan yang tertulis dalam Perpres Pengadaan Barang Jasa yaitu boleh dilakukan penunjukan langsung dengan alasan sudah 2 (dua) kali gagal lelang atau terdapat keadaan khusus seperti bencana atau tanggap darurat serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
- Bahwa kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 baru gagal lelang 1 (satu) kali dan bukan merupakan keadaan khusus atau kegiatan tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban karena tidak ada keterangan dari pihak Kepolisian.
- Bahwa saat itu Ketua KPU yaitu TITIK NURHAYATI sudah mengarahkan agar dilakukan Penunjukan Langsung terhadap kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 karena setelah konsultasi dengan pihak LKPP pada tanggal 16 November 2015 Ketua KPU langsung mengeluarkan Surat nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye yang intinya berisi Pelimpahan Kewenangan untuk Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan/Seleksi ulang Fasilsitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye padahal pada saat itu Pihak LKPP tidak mengijinkan secara langsung untuk dilakukannya Penunjukan Langsung kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 Ketua KPU TITIK NURHAYATI tetap memaksakan untuk dilakukannya Penunjukan Langsung.
- Bahwa yang menyebabkan terjadinya Gagal Lelang yaitu PT Wayne Astra Visual tidak melampirkan dukungan dari TVRI dan tidak melampirkan tenaga personil sesuai dokumen pengadaan dan PT Fujiyama Nusantara tidak melampirkan daftar kuantitas dan RAB, yang pada intinya dokumen dari PT Wayne Astra Visual dan PT Fujiyama Nusantara tidak lengkap
- Bahwa saat Penunjukan Langsung PT. BIG DADDY PRODUCTION hanya membawa Dokumen berupa Company Profile, sedangkan dokumen-dokumen yang terdapat dalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT- IKLAN.KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye berupa:
Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 beserta lamirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa SARWOKO.
Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa SARWOKO.
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa SARWOKO.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor 005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa SARWOKO.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwizjing Nomor: 006/03/ULP/XI/2015 tanggal 2018 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa SARWOKO.
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 007/03/ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa SARWOKO.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa SARWOKO.
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor: 010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa SARWOKO.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Pengumuman Penyedia Jasa atas nama PT. BIG DADDY PRODUCTION beserta lampirannya Nomor: 012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tertandatangan Pokja ULP KPU Kota Depok.
Dokumen Kualfikasi untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
1 (satu) bunder Dokumen Penawaran dari PT. BIG DADDY PRODUCTION yang dituangkan didalam Surat Penawaran Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye nomor : 001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa SARWOKO.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 yang ditandatangani oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan terdakwa SARWOKO.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/SPMK-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan terdakwa SARWOKO. dibuatkan setelah kegiatan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye selesai dilaksanakan.
- Bahwa semua dokumen tersebut diatas adalah dokumen yang terlampir didalam Dokumen Kontrak Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/ KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 antara KPU Daerah Kota Depok dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik. Bahwa terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas dibuat dan ditandatangani pada akhir Desember 2015 saat akan dilakukan pencairan pembayaran terhadap PT. BIG DADDY PRODUCTION. Bahwa alasan kenapa dokumen – dokumen tersebut baru ditandatangani pada akhir Desember 2015 sedangkan pelaksanaan pekerjaan tersebut di mulai pada tanggal 19 November 2015, dikarenakan saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Kota Depok telah mengeluarkan surat nomor: 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada tanggal 16 November 2015 yang diteruskan oleh saksi EMAN HIDAYAT selaku sekretaris KPU Kota Depok dengan surat nomor: 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 dari Sekretaris. KPU yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dan saksi TITIK NURHAYATI menginginkan pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik harus terlaksana pada tanggal 19 November 2015, sehingga saksi beserta POKJA ULP bersama saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku PPK berkesimpulan pekerjaan tersebut wajib dilaksanakan dan saksi bersama POKJA ULP dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH keadaan tertekan sementara penyedia belum ditetapkan sebagai pemenang pada detik-detik terakhir pelaksanaan yang harusnya berjalan pada tanggal 19 November 2015, dan pada tanggal 18 November 2015, hanya terdakwa SARWOKO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION yang datang ke KPU Daerah Kota Depok.
- Bahwa terkait kegiatan pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik merupakan kebutuhan yang mendasak, saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan sepengetahuan saksi yang dapat memberikan informasi terkait dengan kegiatan tersebut merupakan keadaan yang mendesak yang bilamana tidak dilakukan akan berpotensi menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pihak Kepolisian,dan sepengatahuan saksi tidak ada pembahasan dari saksi TITIK NURHAYATI selaku Ketua KPU Daerah Kota Depok untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Kepolisian ataupun pihak lainnya terkait dengan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Bahwa tanggal 18 November 2015 saat terdakwa SARWOKO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION dan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku PPK menandatangani Dokumen berupa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan nomor: 05/PPK- Agenda/KPUDPK/XI/2015, terdakwa SARWOKO mengetahui bahwa dia belum memenuhi adminsitrasi yang seharusnya dilakukan, akan tetapi terdakwa SARWOKO menjelaskan kepada saksi akan segera melengkapi dokumen-dokumen tersebut dan dia meyakinkan saksi dan saksi FARI ASRIGITA FADILLAH selaku PPK bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 pernah juga melaksanakan hal serupa berupa pekerjaan fasilitasi debat kampanye antar pasangan calon pada pilkada tahun 2015 di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cilegon, dan pada tanggal 18 November tersebut terdakwa SARWOKO hanya meminta 1 (satu) dokumen yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan nomor: 05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tertanggal 18 November 2015 sebagai bukti bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION dinyatakan sebagai pihak yang ditunjuk sebagai penyedia untuk kegiatan pekerjaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye di KPU Daerah Kota Depok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi SONY SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kedudukan saksi berkaitan dengan Kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 yaitu saksi selaku Ketua Pokja ULP.
Bahwa yang tergabung dalam Pokja ULP dalam pelaksanaan Kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 yaitu :
Ketua Pokja : SONY SETIAWAN
Sekretaris Pokja : DANI CANDRA
Anggota Pokja : HENDRA PRIYATNA SARI
- Bahwa Tupoksi saksi selaku Anggota Pokja pada ULP berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaaan meliputi:
• Menyusun rencan apemilihan Penyedia Barang/Jasa;
• Menetapkan Dokumen Pengadaan;
• Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing- masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan, evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Khusus untuk ULP;
a. Menjawab sanggahan;
b. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk;
➢ Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
➢ Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi
yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
d. Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
- Bahwa jumlah Pagu pada kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik adalah Rp. 2.035.000.000.- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah.
Bahwa item pekerjaan pada kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik dengan Pagu sebesar Rp2.035.000.000.- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) adalah sebagai berikut :
Bahwa proses pelaksanaan kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik berdasarkan dokumen adalah sebagai berikut:
| NO | NAMA JASA | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1. | Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Nasional 1 paket x 1 kali x 1 kegiatan | 1 Paket | Rp. 250.000.000,- | Rp. 250.000.000,- |
| 2. | Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Regional 1 paket x 1 kali x 2 kegiatan | 2 Paket | Rp. 100.000.000,- | Rp. 200.000.000,- |
| 3. | Pembawa Acara 1 orang x 3 kegiatan | 3 Keg | Rp. 5.000.000,- | Rp. 15.000.000,- |
| 4. | Moderator 1 orang x 3 kegiatan | 3 Keg | Rp. 10.000.000,- | Rp. 30.000.000,- |
| 5. | Media Cetak : 3 media x 14 hari x 2 calon | 84 Keg | Rp. 2.500.000,- | Rp. 210.000.000,- |
| 6. | Televisi: Jam Tayang Prime Time (spot 30 detik) 1 spot x 14 hari x 2 calon Jam Tayang Non Prime Time (spot 30 detik) 9 spot x 14 hari x 2 calon | 28 Spot 252 Spot | Rp. 14.000.000,- Rp. 3.500.000,- | Rp. 392.000.000,- Rp. 882.000.000,- |
| 7. | Radio : 10 spot x 14 hari x 2 calon | 280 Spot | Rp. 200.000,- | Rp. 56.000.000,- |
| JUMLAH | Rp. 2.035.000.000,- | |||
Pada tanggal 06 November 2015 ULP menayangkan pengumuman lelang di LPSE untuk kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik dengan total Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah).
Pada 11 November 2015 dilakukan pembukaan penawaran yang diikuti oleh 2 calon penyedia barang/ jasa yakni PT Wayne Astra Visual dan oleh PT Fujiyama Nusantara namun kedua penyedia tersebut tidak lolos kualifikasi karena untuk PT Wayne tidak melampirkan dukungan dari TVRI dan tidak melampirkan tenaga personil sesuai dokumen pengadaan, dan untuk PT FUJIYAMA tidak melampirkan daftar kuantitas dan RAB.
Pada tanggal 12 November 2015 ULP menyatakan gagal lelang.
Kemudian saksi mengatakan kepada tim pokja agar melakukan rapat dengan PPK untuk membahas tentang gagal lelang tersebut, setelah itu saksi sudah tidak terlibat lagi dengan kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik dilaksanakan atau tidak namun pada tanggal 19 November 2015 teman saksi memberitahukan kepada saksi bahwa ada Debat Terbuka Pasangan Calon sedang ditayangkan di televisi, kemudian saksi menghubungi DANI CANDRA untuk menanyakan alasan dilaksanakan kegiatan tersebut, dan kata DANI CANDRA kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dilaksanakan karena telah dilakukan Penunjukan Langsung.
Adapun sepengetahuan saksi pada saat itu belum ada Surat dari LKPP yang memperbolehkan untuk dilaksanakan Penunjukan Langsung.
- Bahwa saksi pernah menandatangani Dokumen Penunjukan Langsung berupa :
Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015. Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwizjing Nomor: 006/03/ULP/XI/2015 tanggal 2018;
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 007/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor: 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor: 010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005;
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Namun semua dokumen tersebut saksi tandatangani pada tanggal 30 Desember 2015, yang disodorkan oleh PPK dan DANI CANDRA.
- Bahwa saat itu saksi menanyakan untuk apa dokumen-dokumen tersebut, karena sepengetauan saksi proses Penunjukan Langsung tidak pernah dilaksanakan, namun pada saat itu DANI CANDRA mengatakan bahwa akan ada pemeriksaan dari Inspektorat sehingga perlu dilengkapi dokumen-dokumen Penunjukan Langsung kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
- Bahwa Pokja ULP melaksanakan penunjukan langsung karena didasari oleh adanya Surat dari Sekretaris KPU kepada Pokja ULP Kota Depok Nomor 578/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 17 November 2015 perihal permohonan Penunjukan Langsung / Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye, yang intinya berisi: meminta Pokja ULP Kota Depok untuk dapat melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye yang saksi ketahui bahwa surat tersebut tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU Depok yang ditandatangani oleh terdakwa dengan nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok yaitu saksi EMAN HIDAYAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang.
- Bahwa saksi tidak setuju dalam penunjukkan PT. BIG DADDY PRODUCTION karena prosedur yang dilakukan dalam kegiatan Penunjukan langsung tersebut tidak sesuai misalnya dalam penunjukan saksi dan Hendra selaku anggota tidak melibatkan sehingga sebelumnya belum mengetahui kapabilitas PT. BIG DADDY PRODUCTION tersebut, dan seharusnya 2 (dua) perusahaan yang gagal lelang tersebut juga harus diundang tetapi tidak diundang.
Bahwa Saksi kurang mengetahui kenapa saksi tidak terlibat dalam proses penunjukan langsung kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye.
Bahwa pada saat itu saksi menanyakan untuk apa dokumen-dokumen tersebut, karena sepengetauan saksi proses Penunjukan Langsung tidak pernah dilaksanakan, namun pada saat itu DANI CANDRA mengatakan bahwa akan ada pemeriksaan dari Inspektorat sehingga perlu dilengkapi dokumen-dokumen Penunjukan Langsung kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi HENDRA PRIYATNA SARI, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kedudukan saksi berkaitan dengan Kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 yaitu saksi selaku Ketua Pokja ULP.
Bahwa yang tergabung dalam Pokja ULP dalam pelaksanaan Kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 yaitu :
Ketua Pokja : SONY SETIAWAN Sekretaris Pokja : DANI CANDRA
Anggota Pokja : HENDRA PRIYATNA SARI
Bahwa Tupoksi saksi selaku Anggota Pokja pada ULP berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaaan meliputi:
Menyusun rencan apemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing- masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan, evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Khusus untuk ULP;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk;
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa jumlah Pagu pada kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik adalah Rp. 2.035.000.000.- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah.
Bahwa item pekerjaan pada kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik dengan Pagu sebesar Rp2.035.000.000.- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) adalah sebagai berikut :
-
NO NAMA JASA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH 1. Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Nasional 1 paket x 1 kali x 1 kegiatan 1 Paket Rp. 250.000.000,- Rp. 250.000.000,- 2. Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Regional 1 paket x 1 kali x 2 kegiatan 2 Paket Rp. 100.000.000,- Rp. 200.000.000,- 3. Pembawa Acara 1 orang x 3 kegiatan 3 Keg Rp. 5.000.000,- Rp. 15.000.000,- 4. Moderator 1 orang x 3 kegiatan 3 Keg Rp. 10.000.000,- Rp. 30.000.000,- 5. Media Cetak :3 media x 14 hari x 2 calon 84 Keg Rp. 2.500.000,- Rp. 210.000.000,- 6. Televisi:Jam Tayang Prime Time (spot 30 detik) 1 spot x 14 hari x 2 calon Jam Tayang Non Prime Time (spot 30 detik)
9 spot x 14 hari x 2 calon
28 Spot
252 Spot
Rp. 14.000.000,- Rp. 3.500.000,- Rp. 392.000.000,- Rp. 882.000.000,- 7. Radio :
10 spot x 14 hari x 2 calon
280 Spot Rp. 200.000,- Rp. 56.000.000,- JUMLAH Rp. 2.035.000.000,-
- Bahwa proses pelaksanaan kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik berdasarkan dokumen adalah sebagai berikut:
• Pada tanggal 06 November 2015 ULP menayangkan pengumuman lelang di LPSE untuk kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik dengan total Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah).
• Pada 11 November 2015 dilakukan pembukaan penawaran yang diikuti oleh 2 calon penyedia barang/ jasa yakni PT Wayne Astra Visual dan oleh PT Fujiyama Nusantara namun kedua penyedia tersebut tidak lolos kualifikasi karena untuk PT Wayne tidak melampirkan dukungan dari TVRI dan tidak melampirkan tenaga personil sesuai dokumen pengadaan, dan untuk PT FUJIYAMA tidak melampirkan daftar kuantitas dan RAB.
Pada tanggal 12 November 2015 ULP menyatakan gagal lelang. Kemudian saksi mengatakan kepada tim pokja agar melakukan rapat dengan PPK untuk membahas tentang gagal lelang tersebut, setelah itu saksi sudah tidak terlibat lagi dengan kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan IklanMedia Massa Cetak dan Media Massa elektronik dilaksanakan atau tidak namun pada tanggal 19 November 2015 teman saksi memberitahukan kepada saksi bahwa ada Debat Terbuka Pasangan Calon sedang ditayangkan di televisi, kemudian saksi menghubungi DANI CANDRA untuk menanyakan alasan dilaksanakan kegiatan tersebut, dan kata DANI CANDRA kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dilaksanakan karena telah dilakukan Penunjukan Langsung. Adapun sepengetahuan saksi pada saat itu belum ada Surat dari LKPP yang memperbolehkan untuk dilaksanakan Penunjukan Langsung.
Bahwa saksi pernah menandatangani Dokumen
Penunjukan Langsung berupa :
Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015.
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor 005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwizjing Nomor: 006/03/ULP/XI/2015 tanggal 2018;
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 007/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor: 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor: 010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan
Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005;
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor: 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015
Namun semua dokumen tersebut saksi tandatangani pada tanggal 30 Desember 2015, yang disodorkan oleh PPK dan DANI CANDRA.
Bahwa saat itu saksi menanyakan untuk apa dokumen-dokumen tersebut, karena sepengetauan saksi proses Penunjukan Langsung tidak pernah dilaksanakan, namun pada saat itu DANI CANDRA mengatakan bahwa akan ada pemeriksaan dari Inspektorat sehingga perlu dilengkapi dokumen-dokumen Penunjukan Langsung kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Bahwa Pokja ULP melaksanakan penunjukan langsung karena didasari oleh adanya Surat dari Sekretaris KPU kepada Pokja ULP Kota Depok Nomor 578/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 17 November 2015 perihal permohonan Penunjukan Langsung / Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye, yang intinya berisi: meminta Pokja ULP Kota Depok untuk dapat melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye yang saksi ketahui bahwa surat tersebut tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU Depok yang ditandatangani oleh terdakwa dengan nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye. Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok yaitu saksi EMAN HIDAYAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang.
Bahwa Saksi kurang mengetahui kenapa saksi tidak terlibat dalam proses penunjukan langsung kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye.
Bahwa benar dapat saksi jelaskan, pada saat itu saksi menanyakan untuk apa dokumen-dokumen tersebut, karena sepengetauan saksi proses Penunjukan Langsung tidak pernah dilaksanakan, namun pada saat itu DANI CANDRA mengatakan bahwa akan ada pemeriksaan dari Inspektorat sehingga perlu dilengkapi dokumen-dokumen Penunjukan Langsung kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi ACHMAD ZAINUFRY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Humas PT Danapati Abinaya Investama (JakTV) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengkomunikasikan kebijakan perusahaan keluar maupun ke dalam perusahaan.
Mengkordinir kegiatan offair yang terait kehumasan.
Membantu kegiatan sales marketing dalam konteks komunikasi pemasaran.
- Bahwa saksi sebagai Plt. Manager Sales PT Danapati Abinaya Investama (JakTV) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Menghandle (untuk sementara) kegiatan penjualan dan pemasaran program- program di JakTV
- Bahwa kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik merupakan sebagian proses kampanye pilkada yang diselenggarakan oleh KPUD.
- Bahwa PT Danapati Abinaya Investama (JakTV) terlibat dalam kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik pada KPUD Kota Depok tahun anggaran 2015.
Bahwa pelaksana kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik pada KPUD Kota Depok tahun anggaran 2015 adalah Big Daddy Production dimana PT Danapati Abinaya Investama (JakTV) merupakan pelaksana sub kegiatan.
Bahwa rincian kegiatan penayangan acara debat kandidat:
Kegiatan acara program debat kandidat dilaksanakan selama 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 19 November 2015 dan 26 November 2015 pada pukul 19.30 WIB s/d 20.30 WIB (durasi 1 jam kotor).
Biaya 2 (dua) kegiatan acara debat kandidat tersebut adalah sebesar Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) sudah termasuk ppn.
Dalam kegiatan seharga tersebut kami memberikan bonus berupa liputan, iklan layanan masyarakat, sosial media, dan web banner
Bahwa Rincian kegiatan penayangan iklan :
Sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa penayangan iklan yang dimaksud disini adalah penayangan iklan yang sudah siap tayang dari masing-masing pasangan calon yang dikordinir oleh KPUD Depok.
Kegiatan penayangan iklan dilakukan dalam 2 (dua) periode yaitu bulan November 2015 dan Desember 2015.
Pada bulan November 2015 ditayangkan sejak tanggal 22 November 2015 s/d tanggal 30 November 2015 dengan total 180 (seratus delapan puluh) spot.
Pada bulan Desember 2015 ditayangkan sejak tanggal 01 Desember 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015 dengan total 100 (seratus) spot.
Biaya kegiatan penayangan iklan tersebut adalah sebesar Rp.131.600.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) sudah termasuk ppn
Biaya 2 (dua) kegiatan acara debat kandidat tersebut sebesar Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) sudah termasuk pembawa acara, tetapi belum termasuk biaya moderator, biaya moderatornya saksi tidak mengetahui, yang mengetahui adalah pihak PT. Big Daddy.
- Bahwa rincian pembayaran untuk kegiatan penayangan acara debat kandidat:
Big Daddy membayar sebesar Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan menggunakan giro Bank Mandiri jatuh tempo tanggal 10 Desember 2015 dan dicairkan oleh bagian keuangan JakTV pada tanggal 30 Desember 2015 di Bank Mandiri gedung equity SCBD kemudian ditransferkan ke Bank BCA Bursa Efek Jakarta rekening JakTV
- Bahwa rincian pembayaran untuk kegiatan penayangan iklan :
Big Daddy membayar sebesar Rp.131.600.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan menggunakan giro Bank Mandiri jatuh tempo tanggal 15 Desember 2015 dan dicairkan oleh bagian keuangan JakTV pada tanggal 30 Desember 2015 di Bank Mandiri gedung equity SCBD kemudian ditransferkan ke Bank BCA Bursa Efek Jakarta rekening JakTV.
Bahwa berpedoman Untuk kegiatan penayangan iklan terbagi dalam 2 (dua) kategori waktu yaitu Prime Time dan Reguler Time.
Untuk Prime Time :
Durasi setiap tayang adalah 30 detik.
Ditayangkan 9 (sembilan) hari di bulan November 2015 dan 5 (lima) hari di bulan Desember 2015, jadi totalnya ditayangkan selama 14 (empat belas) hari. Total spot penayangan adalah 28 (dua puluh delapan) spot (18 spot di bulan November; 10 spot di bulan Desember).
Untuk Reguler Time :
Durasi setiap tayang adalah 30 detik.
Ditayangkan 9 (sembilan) hari di bulan November 2015 dan 5 (lima) hari di bulan Desember 2015, jadi totalnya ditayangkan selama 14 (empat belas) hari.
Total spot penayangan adalah 252 (dua ratus lima puluh dua) spot (162 spot di bulan November; 90 spot di bulan Desember.
Bahwa harga untuk kegiatan penayangan iklan prime time dan reguler time dengan total harga sebesar Rp.131.600.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut adalah harga paket atau harga diskon.
Bahwa isi surat fotokopi Public Service Announcement JakTV dengan agency KPUD Depok dan cost of package Rp.131.600.000,- adalah intinya adalah kesepakatan harga temasuk jumlah spot PSA yang disepakati antara sales marketing JakTV dengan Big Daddy Production.
Bahwa lembar paket tersebut ditandatangani oleh pembuat paket / marketing service, group head sales, PLT. Manager Sales, serta Client yaitu PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa Surat tersebut ditandatangani sebelum penayangan akan tetapi pastinya tanggal berapa Saksi lupa.
Bahwa kronologis bagaimana akhirnya JakTV ikut dilibatkan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION untuk kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik pada KPUD Kota Depok tahun anggaran 2015 adalah awalnya JakTV pernah memasukkan penawaran ke KPUD Depok, namun karena proyek tersebut harus lelang selanjutnya kami tidak dilibatkan, lalu menjelang pelaksanaan debat kandidat tersebut, PT. BIG DADDY PRODUCTION datang ke JakTV mengajak kerjasama pelaksanaan program debat kandidat Pilkada Depok tersebut.
Bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION ada meminta Surat Dukungan dari JakTV melalui lisan, akan tetapi karena permintaan itu dadakan, maka dibuat surat dukungan dalam waktu singkat tetapi terjadi kesalahan dalam penandatangan dimana tercantum nama Bagus Satrio Utomo selaku Sales Group Head padahal yang tandatangan adalah nama saksi sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa surat dukungan pertama sudah ditandatangani tanggal 17 November 2015 oleh Bagus Satrio Utomo, akan tetapi baru sekitar tanggal 15 januari 2016 jam 18.00 WIB diminta oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION agar dibuat surat dukungan tertanggal 18 November 2015 dan disanalah terjadi kesalahan, nama masih tercantum Bagus namun karena Bagus sudah resign, maka saksi yang tandatangan. Untuk draft surat dukungan tersebut berasal dari Big Daddy dan dikirim via email.
Bahwa surat dukungan tertanggal 18 November 2015 tersebut saksi tandatangani tanggal 15 Januari 2016 dan kirim ke PT. BIG DADDY PRODUCTION melalui email juga tanggal 15 Januari 2016 Jam 18.00 WIB.
Bahwa tidak ada perbedaan isi surat dukungan tanggal 17 November 2015 dan 18 November 2015 tersebut. Yang ada hanya perbedaan yang menandatangani dimana yang menandatangani surat tanggal 17 November 2015 adalah saksi Bagus Stario Utomo, sementara surat tanggal 18 November 2015 yang menandatangani adalah saksi sekalipun masih ada kesalahan biodata yang tandatangan.
Bahwa alasan mengapa Saksi mau menandatangani surat dukungan tersebut dengan tanggal mundur adalah karena hal tersebut permintaan PT. BIG DADDY PRODUCTION sebagai partner dalam kegiatan tersebut. Saksi tidak mengetahui bahwa surat dukungan tersebut merupakan syarat PT. BIG DADDY PRODUCTION menjadi pelaksana kegiatan tersebut.
Bahwa tidak ada perbedaan harga kerjasama antara saat JakTV melaksanakan pekerjaan langsung dengan customer dengan saat JakTV melaksanakan pekerjaan dengan perantara agensi.
Bahwa tidak ada perbedaan harga diskon atau harga nego yang dilakukan JakTV langsung dengan customer dan melalui agensi lagi.
Bahwa terkait dengan publish rate yang ada di JakTV, pengurangan harga atau harga diskon merupakan sesuatu yang biasa dan pasti ada.
Bahwa pengurangan harga atau harga diskon yang JakTV berikan baik langsung kepada customer ataupun melalui agensi adalah 50% s/d 60%.
Bahwa sekitar pertengahan bulan September 2015, Saksi, saksi BAGUS, Sdr. EKO, dan Sdri. RIANA dari pihak JakTV yang datang ke KPUD Depok saat itu bertemu dengan saksi NANA SHOBARNA selaku komisioner mengajukan harga penawaran untuk kegiatan penayangan acara debat kandidat sebesar Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah). Saat itu kami sempat juga bertemu dengan Ketua KPUD di ruangannya mengajukan undangan sebagai narasumber talkshow di JakTV.
Bahwa respon dari saksi NANA SHOBARNA adalah hanya menerima dulu dan akan diserahkan ke bagian yang berwenang untuk dipelajari. Ketemuannya di ruangannya NANA SHOBARNA. Pada saat pertemuan tersebut, banyak yang melihat termasuk dengan Ketua KPUD Depok.
Bahwa sekitar 3-4 hari sebelum pelaksanaan di tanggal 19 November 2015, PT. BIG DADDY PRODUCTION yang datang ke kantor untuk mengajak kerjasama dan hal tersebut saksi sudah ketahui sebelumnya berdasarkan informasi dari saksi BAGUS.
Bahwa harga penawaran kegiatan debat yang JakTV ajukan pada saat pertemuan pertama, yang tahu adalah saksi NANA SHOBARNA saja.
Bahwa pada saat kedatangan PT. BIG DADDY PRODUCTION ke kantor JakTV, yang dibicarakan adalah soal rencana penunjukkan JakTV sebagai penyelenggaran debat kandidat, kemudian dilakukan penawaran harga oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION terhadap harga yang sudah diajukan penawarannya ke KPUD Depok, namun JakTV tetap pada harga yang kami tawarkan ke KPUD tersebut dan akhirnya PT. BIG DADDY PRODUCTION setuju, Selanjutnya PT. BIG DADDY PRODUCTION meminta harga penawaran kegiatan penayangan iklan karena sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan saksi BAGUS bahwa selain kegiatan penayangan debat akan juga dilakukan kegiatan penayangan iklan. Lalu saksi menyatakan bahwa JakTV sudah siapkan penawarannya dengan harga Rp.131.600.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), sempat ditawar PT. BIG DADDY PRODUCTION turun 20% dan kami menolaknya dan PT. BIG DADDY PRODUCTION tetap setuju. Setelah persetujuan tersebut, JakTV meminta dikeluarkan cek giro sebagai jaminan pelaksanaan dan akhirnya dikeluarkan 2 (dua) cek giro Bank Mandiri untuk kegiatan debat kandidat senilai Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan untuk kegiatan penayangan iklan senilai Rp.131.600.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi BAGUS SATRIO UTOMO Bin SALEH FAJAR WICAKSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterkaitan saksi sehubungan dengan kegiatan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye (kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik) di KPU Kota Depok Tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015 adalah saksi selaku Sales Group Head dari Jak TV.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sales Group Head Jak TV yaitu melakukan penjualan iklan, sponsor pprogram dan memperkenalkan / mempromosikan perusahaan / Jak Tv dan menjaga hubungan baik dengan klient perusahaan / Jak TV serta melakukan pencapaian target penjualan iklan.
Bahwa awal mulanya sekitar bulan Agustus 2015 saksi diminta atasan saksi yang bernama saksi OKI (Dept. Head Sales Marketing) pada Jak TV mencari peluang untuk mendapatkan kegiatan Debat atau Iklan terkait Pilkada di KPU Kota Depok. Kemudian sekira akhir Agustus saksi bersama – sama dengan saksi OKI bertemu dengan saksi NANA SOBHARNA (Humas pada KPU Depok). Pada kesempatan tersebut saksi selaku Sales Group Head Jak TV dan saksi OKI berkenalan dengan saksi NANA SOBHARNA dan menawarkan program-program terkait Pilkada. Setelah beberapa hari kemudian saksi bertemu kembali dengan saksi NANA SOBHARNA, lalu menyerahkan paket penawaran dan menjelaskan program – program yang ditawarkan beserta harganya. Program dan harganya yang saksi ingat pada waktu itu adalah Paket Program Debat Kandidat sebanyak 2 (dua) kali , didalam paket tersebut terdiri dari PSA (Public Service Announcement ), promo program (durasi 30) detik yang saksi tidak ingat lagi berapa banyaknya, dan bagian lainnya yang termasuk dalam paket tersebut yang sudah tidak dapat saksi ingat lagi. Paket tersebut memiliki harga Rp. 180.juta (belum termasuk pajak). Setelah menyampaikan penawaran tersebut lalu saksi diminta oleh saksi NANA SOBHARNA untuk menunggu kabar dari saksi NANA SOBHARNA. Kemudian pada minggu kedua November tanggal 16 November 2015 saksi mengetahui informasi dari rekan saksi bahwa KPU Depok terkait Pilkada 2015 terdapat gagal lelang terkait pengadaan debat kampanye pilkada 2015. Kemudian saksi menelfon saksi NANA SOBHARNA untuk memastikan perihal gagal lelang tersebut. Kemudian saksi NANA SOBHARNA meminta kepada saksi untuk dibantu agar debat kampanye dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Kemudian pada malam harinya saksi bersama sdr Eko bertemu dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION dan menceritakan perihal gagal lelang pengadaan debat kampanye pada KPU kota Depok. Lalu saksi menanyakan kepada PT. BIG DADDY PRODUCTION perihal apa yang bisa PT. BIG DADDY PRODUCTION bantu agar debat kampanye dapat tetap dilaksanakan. Kemudian PT. BIG DADDY PRODUCTION mengatakan kita lihat dulu pekerjaan apa yang diinginkan KPU Depok. Keesokan harinya pada tanggal 17 November 2015 saksi bersama dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION (SARWOKO) selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION) dan saksi PONCO menemui saksi NANA SOBHARNA di kantor KPU. Kemudian di kantor KPU saksi NANA SOBHARNA menjelaskan perihal kegiatan yang akan dilaksanakan dan anggaran yang ada untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Selanjutnya tanggal 18 Nopember 2015 PT. BIG DADDY PRODUCTION menelfon saksi dan mengatakan akan pergi ke KPU untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait kegiatan debat kampanye tersebut. Tetapi saksi tidak ikut ke KPU kota Depok.
Bahwa yang memilih paket tersebut adalah bukan dari pihak KPU, namun dari pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION yaitu Paket Program Debat Kandidat (dengan nilai pekerjaan yaitu Rp. 198 juta (sudah termasuk pajak) belum termasuk biaya pembayaran 2 (dua) moderator dan Paket PSA dengan nilai pekerjaan yaitu Rp. 131.600.000- (sudah termasuk pajak).
Bahwa pekerjaan debat pilkada pada Jak TV dimulai dan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 19 November 2015 dan tanggal 26 November 2016.
Bahwa di dalam acara debat tersebut sudah terdapat bonus iklan (PSA) masing-masing acara debat mendapatkan 15 (lima belas) kali tayang iklan dengan berdurasi 30 detik sampai dengan 1 (satu) menit. Iklan tersebut adalah iklan sosialisasi Pilkada. Sehingga total bonus iklan adalah 30 (tiga puluh) kali tayang. Debat dimulai dari pukul 20.00 Wib s/d 21.30 Wib. Iklan berlangsung ketika program debat berjalan.
Bahwa PSA (Public Service Announcement) /Iklan Layanan Publik berlangsung dari tanggal 22 november 2015 s/d 30 November 2015.
Bahwa penayangan PSA terdiri dari 2 (dua) yaitu Prime time dan Regular.
Bahwa Primetime yaitu waktu tayang 17.30 Wib s/d 22.00 Wib (durasi 30 detik).
Bahwa Regular yaitu waktu tayang 15.30 Wib s/d 17.30 Wib (durasi 30 detik).
Bahwa tagihan atas Pembayaran pekerjaan dibayarkan setelah pekerjaan selesai, yang saksi tidak ingat kapan waktu pembayarannya. Yang menjadi syarat – syarat pembayaran adalah Log Prove dan Copy Tayang (Bukti tayang berupa dvd). Yang menagih pembayaran atas pekerjaan debat dan iklan adalah bagian finance Jak Tv yaitu Sdr. MUCHLIS GALIGO.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan syarat-syarat pembayaran, yang saksi ketahui syarat-syarat tersebut diserahkan kepada PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa nilai yang tercantum Invoice (bukti tagihan pembayaran) atas pekerjaan adalah sama dengan harga / nilai paket yang pernah saksi tawarkan sebelumnya kepada KPU dan PT. BIG DADDY PRODUCTION pada bulan September 2015.
Bahwa saksi tidak menerima uang dari PT. Big Daddy terkait pembayaran atas menghubungkan PT. BIG DADDY PRODUCTION dengan KPU Kota Depok. Saksi pernah menerima uang dari saudara Eko Prasetyo (produser Jak Tv) sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Untuk pembayaran fee dari Jak Tv karena telah berhasil mendapatkan pembeli iklan dan debat saksi belum menerima.
Bahwa saksi tidak mengajukan penawaran iklan kampanye kepada KPU Kota Depok tetapi saksi ditanyakan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION mengenai harga iklan di Jak TV kemudian saksi menjawab harga iklan tersebut Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap spotnya dengan durasi 30 detik. Kemudian PT. Big Daddy meminta pengurangan harga, kemudian saksi bilang harga bisa kurang sampai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kalau dibawah harga tersebut silahkan berbicara dengan saksi Oki selaku pelaksana tugas sales and marketing department head.
Bahwa harga penawaran penayangan iklan dari JakTV sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap spotnya tersebut merupakan harga yang normal/wajar mengingat JakTV merupakan TV lokal yang apabila diperhitungkan dengan perkiraan jumlah penonton, harga tersebut adalah normal/wajar.
Bahwa bisa jadi di daerah lain lebih murah karena dilihat dari kualitas penonton JakTV yang merupakan masyarakat perkotaan. Apabila dibandingkan dengan stasiun televisi lokal di daerah lain seperti Bandung, Banten, atau Surabaya, tentu lebih murah mengingat masyarakat Jakarta merupakan masyarakat ibukota negara.
Bahwa harga yang tercantum di publish rate bukan merupakan harga yang riil dipakai karena pada praktek kebiasaannya harga yang riil dipakai adalah harga publish rate yang sudah dikurangi 50 s/d 60 %.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi BAMBANG IRIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Manager Marketing Koran Depok memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Merencanakan target iklan yang akan diperoleh Koran Depok;
Mengajak biro iklan dan masyarakat yang ada untuk memasang iklan di Koran
Depok;
Mencatat dan menjadwalkan iklan yang akan terbit;
Mengingatkan tagihan iklan kepada pemasang yang sudah dipasang di koran depok;
Menjadwal kerjasama dengan Layouter dalam memasang iklan di koran depok
- Bahwa kegiatan Debat Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik pernah di pasang Iklan masing-masing Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Koran Depok.
Bahwa pasangan Calon tersebut di Koran Depok dipasang di halaman full color (halaman 1 atau halaman terakhir).
Bahwa Pemasangan Iklan tersebut dilakukan sebanyak 10 kali terbit yaitu:
• Hari Senin, tanggal 23 November 2015
• Iklan dipasang di Halaman 12
• Hari Selasa, 24 November 2015
• Iklan dipasang di Halaman 12
• Hari Rabu, tanggal 25 November 2015
• Iklan dipasang di Halaman 1
• Hari Kamis, 26 November 2015
• Iklan dipasang di Halaman 12
• Hari Jumat, tanggal 27 November 2015
• Iklan dipasang di Halaman 12
• Hari Senin, 30 November 2015
• Iklan dipasang di Halaman 12
• Hari Selasa, tanggal 01 Desember 2015
• Iklan dipasang di Halaman 12
• Hari Rabu, 02 Desember 2015
• Iklan dipasang di Halaman 1
• Hari Kamis, tanggal 03 Desember 2015
• Iklan dipasang di Halaman 1
• Hari Jumat, 04 Desember 2015
• Iklan dipasang di Halaman 1
Bahwa ada 2 (dua) pasangan calon yang memasang iklan Koran Depok.
Bahwa yang memesan untuk memasang iklan Kampanye Pasangan Calon bukan dari masing-masing pasangan calon dan bukan juga bersama-sama seluruh pasangan calon, akan tetapi PT. BIG DADDY PRODUCTION yang memasangkan Iklan untuk kedua Pasangan Calon.
Bahwa dalam Iklan Kampanye tersebut memakai 4 Kolom dengan ketinggian milimeter, sehingga total space yang dipakai adalah 600 Milimeter Kolom (4x150), sehingga pembayaran dilakukan untuk 1 Iklan.
Bahwa dalam Iklan Kampanye tersebut memang iklan dari 2 pasangan calon akan tetapi dalam administrasi kami hal tersebut merupakan 1 Iklan yang memakai 4 Kolom dengan ketinggian 150 milimeter, sehingga total space yang dipakai adalah 600 Milimeter Kolom (4x150), sehingga pembayaran dilakukan untuk 1 Iklan.
Bahwa tarif pemasangan iklan di halaman full color baik halaman 1 maupun 12 tersebut sama yaitu Rp.30.000 / milimeter kolom. Iklan Pasangan calon yang di terbitkan memakai 4 Kolom dengan ketinggian 150 milimeter, sehingga total space yang dipakai adalah 600 Milimeter Kolom (4x150).
Bahwa biaya pemasangan iklan tersebut perhari Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) akan tetapi berdasarkan negoiasi dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION, disepakati harga pemasangan iklan pasangan calon tersebut perharinya dari Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) menjadi Rp 1.500.000 (satu juta rupiah);
Bahwa Iklan tersebut dipasang selama 10 hari sehingga total yang harus dibayarkan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION adalah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Biaya Pemasangan Iklan di Halaman Full color tersebut Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari tayang. adalah harga untuk agency.
Bahwa ada perbedaan Nominal Biaya Pemasangan Iklan di Halaman Full color antara orang Pribadi dengan melalui Agency, lebih besar melalui agency.
Bahwa sekira Pada tanggal 15 November 2015, Sdr. Kiki dari PT. BIG DADDY PRODUCTION menelfon saksi dan menyatakan ingin memasang iklan Kampanye Pasangan Calon Pilkada di Koran Depok selama 2 minggu (14 hari) sejak tanggal 23 November 2015 dan sekalian juga saksi mengkoordinir iklan di 2 media lain, saksi lalu merespon dan menyatakan Bisa untuk pemasangan iklan.
Bahwa Sdr. Kiki juga menyatakan bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION memerlukan juga surat Dukungan dari Koran Depok, dan saksi jawab kami belum pernah membuat surat rekomendasi sebelumnya, dan Sdr. Kiki bersedia untuk membantu konsep suratnya;
Bahwa pada tanggal 20 November 2015, saksi bersurat Kepada Sdr. Kiki dari PT. BIG DADDY PRODUCTION dengan nomor surat: 91215/SP-KonDE/BS/XI/2015 hal: Ralat biaya Iklan Kampanye Calon walkot dan Cawalkot Depok Th 2015, yang pada intinya menyatakan bahwa:
Harga Iklan di koran depok Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah untuk 14 kali terbit), Iklan di 2 media lainnya untuk 14 kali terbit Rp 28.000.000 sehingga total biaya Rp 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah)
Dengan ukuran 4 kolom x 150 mm, lebar 19,2 cm x tinggi 15 cm Pembayaran Lunas sebelum iklan pertama tayang
Pak Kiki (PT. BIG DADDY PRODUCTION) baru merespon surat saksi dengan menelfon saksi pada tanggal 22 November Sore Hari, padahal iklan sudah disiapkan untuk esok harinya tanggal 23 November 2015, dan disepakati bahwa karena koran depok tidak terbit sabtu dan minggu, maka hanya 10 kali iklan dalam 2 minggu dengan harga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Iklan di 2 media lainnya tidak jadi melalui saksi;
Pembayaran dilakukan 2 kali pada tanggal 24 November 2015 dan 28 November 2015.
kemudian dipasanglah iklan kampanye pasangan calon pada :
➢ Hari Senin, tanggal 23 November 2015
Iklan dipasang di Halaman 12
➢ Hari Selasa, 24 November 2015
Iklan dipasang di Halaman 12
➢ Hari Rabu, tanggal 25 November 2015
Iklan dipasang di Halaman 1
➢ Hari Kamis, 26 November 2015
Iklan dipasang di Halaman 12
➢ Hari Jumat, tanggal 27 November 2015
Iklan dipasang di Halaman 12
➢ Hari Senin, 30 November 2015
Iklan dipasang di Halaman 12
➢ Hari Selasa, tanggal 01 Desember 2015
Iklan dipasang di Halaman 12
➢ Hari Rabu, 02 Desember 2015
Iklan dipasang di Halaman 1
➢ Hari Kamis, tanggal 03 Desember 2015
Iklan dipasang di Halaman 1
➢ Hari Jumat, 04 Desember 2015
Iklan dipasang di Halaman 1
Bahwa pembayaran dilakukan 2 (dua) Kali Cicilan yaitu pada tanggal 24 November 2015 sebanyak Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 28 November 2015 sebanyak Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total pembayaran yang kami terima adalah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Kemudian Draft Surat Dukungan dibuat oleh Sdr. Kiki (PT. BIG DADDY PRODUCTION), dikirim ke email saksi pada tanggal 15 Januari 2015.
Bahwa setelah saksi menerima email dari Sdr. Kiki, kemudian saksi membuat tanda tangan di kertas kosong, tanda tangan tersebut kemudian saksi scan (dengan bantuan tetangga saksi) lalu, tandatangan saksi beserta Stempel Koran Depok tersebut ditempelkan di Soft Copy surat dukungan yang dimaksud, lalu saksi kirim kembali sehari setelah Sdr Kiki mengirim konsep Surat Dukungan tersebut sekira tanggal 16 Januari 2016.
Bahwa saksi berwenang untuk melakukan Negoisasi Tarif dan menetapkan Berapa Biaya Pemasangan (Tarif) Iklan di Koran Depok.
Bahwa dasarnya pada saat pembentukan Koran Depok, dalam rapat diputuskan bahwa saksi yang Bertanggungjawab terhadap Divisi Iklan termasuk Negoisasi Harga dan Mencari Iklan.
Bahwa pembayaran dilakukan 2 (dua) Kali Cicilan yaitu pada tanggal 24 November 2015 sebanyak Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 28 November 2015 sebanyak Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total pembayaran yang kami terima adalah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bahwa copy Tanda Terima tersebut adalah untuk pembayaran pemasangan Iklan Pasangan Calon di Koran Depok, yang mana pembayaran dilakukan pada tanggal 24 November 2015 dan 28 November 2015.
Bahwa yang membuat Tanda Terima tersebut adalah PT. BIG DADDY PRODUCTION, saksi menandatangani Penerimanya, yang menyerahkan pada tanggal 24 November 2015 adalah Ponco Widianto (karyawan PT. BIG DADDY PRODUCTION) dan yang menyerahkan pada tanggal 28 November 2015 Denny (karyawan PT. BIG DADDY PRODUCTION).
Bahwa pada waktu pertama kali PT. BIG DADDY PRODUCTION menelfon saksi untuk memasang iklan di Koran Depok (yang menelfon Bapak Kiki), sekitar tanggal 15 November 2015, dibicarakan juga bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION meminta surat dukungan dari Koran Depok.
Bahwa tidak ada Surat Permohonan dari PT. BIG DADDY PRODUCTION, dalam hal permintaan Surat Dukungan dari Koran Depok, tetapi hanya permintaan lisan dari Sdr. Kiki (PT. BIG DADDY PRODUCTION).
Bahwa draft Surat dibuat oleh Sdr. Kiki (PT. BIG DADDY PRODUCTION), dikirim ke email saksi pada tanggal 15 Januari 2015.
Bahwa setelah saksi menerima email dari Sdr. Kiki, kemudian saksi membuat tanda tangan di kertas kosong, tanda tangan tersebut kemudian saksi scan (dengan bantuan tetangga saksi) lalu, tandatangan saksi beserta Stempel Koran Depok tersebut ditempelkan di Soft Copy surat dukungan yang dimaksud.
Bahwa surat Dukungan yang Asli dan saksi tandatangani langsung Tidak ada, yang ada hanya Soft Copynya saja.
Bahwa saksi belum pernah membuat Surat Dukungan sehingga saksi tidak mengetahui konsep Surat dimaksud, sehingga yang membuat Konsep Suratnya adalah Sdr Kiki (PT. BIG DADDY PRODUCTION), saksi tidak menandatangani langsung surat tersebut karena permintaan Sdr. Kiki agar Surat Dukungan tersebut di email saja dengan pertimbangan alamat Big Daddy jauh dari Depok, dan saksi berfikir dengan cara mescan tandatangan saksi adalah cara yang paling efisien.
Bahwa saksi kirim surat Dukungan Tersebut sehari setelah Sdr Kiki mengirim konsep Surat Dukungan tersebut sekira tanggal 16 Januari 2015.
Bahwa surat keterangan iklan ada dicantumkan bukti riil pernah beriklan, sedang Surat Dukungan harus ditambahkan lagi dukungan dalam hal apa.
Bahwa tidak ada Iklan lain dari KPU berupa Iklan Sosialisasi Untuk Ikut Serta dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2015;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi NURLAELA, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Saksi selaku Manager Harian Radar Depok yaitu :
Mencari iklan sesuai dengan target yang direncanakan.
Memaintanenance iklan yang sudah ada.
Mencari peluang kerja sama dengan pihak lain
Bahwa awal mulanya Saksi mencari informasi terkait adanya kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik tahun 2015 guna mencari peluang iklan untuk Harian Radar Depok. Setelah mengetahui informasi tersebut lalu saksi berinisiatif untuk mencari tahu ke pihak KPU Kota Depok terkait kegiatan. Namun saksi pada akhirnya tidak mengetahui secara detail mengenai perkembangan kegiatan tersebut. Kemudian pada tanggal 20 November 2015 saksi selaku manager ditelfon oleh pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION yang saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak saksi ketahui. Pada percakapan terhadap PT. Big Daddy, PT. BIG DADDY PRODUCTION meminta rate Harga iklan dengan ukuran iklan media cetak 3 kolom x 150 mm. Keesokan harinya sekira tanggal 21 November 2015 melalui telfon PT. Big Daddy melakukan Negoisasi perihal harga / rate terkait iklan media cetak pasangan calon kampanye dengan ukuran tersebut yang nantinya akan terbit hari Minggu tanggal 22 November 2015. Dikarenakan tidak ada titik temu terkait harga, lalu pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION (Saksi PONCO) bernegoisasi langsung dengan pimpinan saksi yaitu General Manager (Sdr. Iqbal).
Bahwa pada akhirnya nilai harga / rate iklan media cetak pasangan calon kampanye yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah). Nilai tersebut untuk pemasangan iklan media cetak pada Harian Radar Depok dan Harian Metropolitan. Dengan ukuran iklan untuk kedua harian tersebut adalah 3 kolom x 150 mm. Ukuran iklan media cetak tersebut memuat iklan kedua pasangan calon yang ukurannya dibagi menjadi dua.
Bahwa untuk pekerjaan ini tidak ada dibuatkan Surat Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja lainnya. Dalam hal ini hanya ada kwitansi penagihan milik Harian Radar Depok yang bertujuan untuk menagih pembayaran atas pekerjaan kepada PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa yang menetapkan materi, jadwal penayangan, serta ukuran iklan adalah pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION sendiri. Materi iklan memuat dua pasangan calon, foto, nama dan nomor urut masing-masing pasangan calon. Iklan tersebut ditayangkan setiap hari mulai tanggal 22 Nopember 2015 s/d 5 Desember 2016. Baik untuk Harian Radar Depok maupun harian Metropolitan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat permintaan / permohonan dukungan ataupun surat dukungan terhadap saksi selaku manager iklan Harian Radar Depok.
Bahwa yang menandatangani surat tersebut adalah Sherly (staf iklan pada harian Radar Depok). Surat tersebut benar atas nama saksi dan Sherly menandatangani surat tersebut atas sepengetahuan, kesepakatan dan persetujuan saksi. Sherly menelfon saksi pada tanggal 13 Januari 2015 dan mungkin surat tersebut dibuat pada tanggal 15 Januari 2015. Saksi ketahui melalui Sherly draft surat dukungan tersebut dibuat oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION dan dikirim melalui email, sehingga konsep surat tersebut adalah murni dari pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa sepengetahuan saksi surat dukungan dibuat untuk kelengkapan lelang. Namun yang saksi ketahui surat dukungan tersebut diajukan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION pada saat penayangan iklan media cetak sudah selesai. Pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION yang mengajukan surat dukungan terhadap Harian Radar Depok pada saat itu adalah Sdr. Kiki.
Bahwa alasan saksi maupun pihak Harian Radar Depok dan Harian Metropolis mau menandatangani surat dukungan adalah saksi berpikir bahwa surat tersebut hanya dipergunakan untuk kelengkapan administrasi dan syarat pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION. Dan pihak PT. BIG DADDY PRODUCTION tidak ada memberikan penjelasan mengenai surat tersebut.
Bahwa cara/mekanisme pembayarannya yaitu setelah iklan sudah ditayangkan lalu Harian Radar Depok mengirim kwitansi dan faktur penagihan kepada PT. BIG DADDY PRODUCTION dan penagihan dibayarkan secara keseluruhan nilai pekerjaan yaitu langsung sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah). Pada saat itu PT. BIG DADDY PRODUCTION membayar tagihan dengan menggunakan cek.
Bahwa saksi jelaskan bahwa seharusnya harga normal atas pemasangan iklan dari PT. BIG DADDY PRODUCTION terhadap pemasangan iklan di Harian Radar Depok yaitu:
Ukuran iklan 3x150 mmk Full Colour perharinya dengan hitungan: (3x150) x Rp. 40.000,- = Rp. 18.000.000,-;
Harga Normal atas pemasangan iklan dari PT. Big Dady Production terhadap pemasangan iklan di Harian Metropolitan yaitu :
Ukuran iklan (3x150) x Rp. 40.000,- = Rp. 18.000.000,- ;
Namun setelah dilakukan pengurangan,lalu terdapatlah harga kesepakatan yaitu: Pemasangan iklan Harian Radar Depok :
Rp.18.000.000,- - 85 % = Rp. 2.700.000,- dibulatkan menjadi Rp.2.500.000,- ;(perhari)
Pemasangan iklan Harian Metropolitan :
Rp. 18.000.000,- - 90 % = Rp. 1.800.000,- dibulatkan menjadi Rp.1.500.000,-(perhari);
Bahwa dalam hal ini tidak ada batasan terhadap pengurangan harga yang ditetapkan, itu adalah merupakan keputusan kebijakan pimpinan tanpa batas (general manager). Begitupula pemasangan iklan yang dilakukan oleh perorangan, juga bisa dilakukan negoisasi dengan keputusan kebijakan pimpinan tanpa batasTerdapat pengurangan harga terhadap perorangan dan perusahaan / agency. pengurangan yang dberikan adalah lebih besar diberikan kepada pihak perorangan dibandingkan perusahaan / agency.
Bahwa alasan diberikannya pengurangan harga yang besar terhadap iklan tersebut dikarenakan momentum kampanye yang tidak sering / tidak semua bisa mendapatkan dan diluar itu harga tersebut sudah merupakan kebijakan pimpinan Harian Radar Depok dan Harian Metropolis
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi PONCO WIDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat itu PT. BIG DADDY PRODUCTION bergerak dibidang Production House atau rumah produksi dalam hal pengerjaan pembuatan iklan di media elektronik maupun di media cetak, pembuatan video profile dan pembuatan video documenter.
Bahwa yang saksi ketahui bahwa Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION adalah sdr. Sarwoko.
Bahwa saksi hanya selaku karyawan biasa di PT. BIG DADDY PRODUCTION sampai tahun 2018. Untuk PT. BIG DADDY PRODUCTION sejak tahun 2019 sudah tidak beroperasi.
Bahwa saksi mengetahui pada saat saksi diajak Bpk Sarwoko sekira Malam tanggal 17 November 2015 menemani ke kantor KPU Kota Depok. Saat itu Bpk Sarwoko mengatakan ada pekerjaan di KPU Kota Depok. Setelah bertemu dengan pihak KPU Kota Depok baru saksi mengetahui bahwa di KPU kota Depok ada kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada KPU Kota Depok.
Bahwa saat saksi menemani Bpk Sarwoko ke Kantor KPU Kota Depok saksi hanya berdua saja dengan Bpk Sarwoko karena kita berangkat dari kantor BIG DADDY PRODUCTION yang beralamat Komplek Ubud Village Cileduk Tangerang. Saksi berangkat bersama Bpk Sarwoko malam hari tanggal 17 November 2015.
Bahwa setelah saksi dengan Bpk Sarwoko tiba di kantor KPU Kota Depok kemudian saksi disuruh masuk ke ruangan rapat. Saat di ruangan rapat ada sdr. Fajri (KPU). Bpk Sarwoko, sdr Bagus (karyawan Jak TV), Sdr Dani Candra (KPU), Nana Sobharna dan beberapa orang yang tidak saksi kenal. Ketua KPU sdri. Titik datang agak belakangan dalam rapat tersebut.
Bahwa pada saat rapat, dari pihak KPU Kota Depok orangnya saksi lupa memberitahu bahwa di KPU kota Depok ada pekerjaan kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik. Terkait dengan Anggaran yang disediakan untuk kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp. 2 Milyard rupiah. Pada malam itu juga kami PT. BIG DADDY PRODUCTION diminta oleh KPU Kota Depok untuk mengerjakan kegiatan tersebut. Pada saat dalam rapat, kami menanyakan kepada pihak KPU Kota Depok kenapa anggaran kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik sebesar kurang lebih Rp. 2 Milyard rupiah dilakukan Penunjukan Langsung. Dan dijawab oleh pihak KPU dalam hal ini sdr Dani Candra dikarenakan untuk kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik terjadi gagal lelang maka untuk kegiatan tersebut dilakukan penunjukan Langsung. Hal ini disampaikan oleh Dani Candra untuk penunjukan langsung telah dikoordinasikan ke KPU Propinsi. Saat itu kami menanyakan surat terkait dengan kegiatan tersebut dapat di laksanakan Penunjukan Langsung dan dijawab ada tetapi tidak di tunjukkan dalam rapat.
Bahwa dalam rapat juga disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik harus dilaksanakan tanggal 19 November 2015. Pihak KPU dalam hal ini sdr Fajri selaku PPK dalam kegiatan tersebut meminta PT. BIG DADDY PRODUCTION untuk langsung mempersiapkan acara kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa pada rapat tersebut Bpk sarwoko selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION meminta kepastian kepada pihak KPU bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION yang akan mengerjakan kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik kepada pihak KPU dan dijawab oleh pihak KPU Depok mengiyakan permintaan kami. PT. BIG DADDY PRODUCTION melalui Bpk Sarwoko meminta kepastian terkait Penunjukan Langsung dikarenakan apabila ada kepastian PT. BIG DADDY PRODUCTION yang ditunjuk maka PT. BIG DADDY PRODUCTION akan segera bergerak mempersiapkan acara kegiatan tersebut dikarenakan tanggal 19 November 2015 acara tersebut sudah berjalan.
Bahwa pada saat dalam rapat kami tidak langsung membahas penawaran yang akan kami ajukan dikarenakan kami akan mempelajari dulu item-item anggaran kegiatan tersebut. Tetapi PT. BIG DADDY PRODUCTION siap untuk mengerjakan kegiatan dimaksud Kemudian pada tanggal 18 November 2015, saksi DANI CANDRA (anggota Pokja ULP) memberitahu bahwa tanggal 17 November 2015 saksi DANI CANDRA sudah mengundang dan bertemu PT. BIG DADDY PRODUCTION, selanjutnya tanggal 18 November saksi diajak saksi DANI CANDRA untuk mengecek berkas kelengkapan PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi DANI CANDRA dan dibilang lengkap, maka dilakukan negosiasi harga penawaran, dari PT. BIG DADDY PRODUCTION diajukan harga penawaran Rp.1.900.000.000, lalu saksi DANI CANDRA melakukan negosiasi dan akhirnya disepakati harganya sebesar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan perincian debat terbuka paslon di TV lokal dan nasional, jasa profesi (moderator dan MC), serta untuk iklan Pasangan Calon di media masa cetak dan elektronik.
Bahwa dalam negosiasi harga tersebut hanya dilakukan secara lisan dikarenakan PT. BIG DADDY PRODUCTION hanya membawa Company Profil saja pada tanggal 18 Nopember 2015.
Bahwa dokumen yang saksi serahkan sekitar siang hari ke kantor KPU diterima oleh Pak DANI dan Pak FAJRI berupa Surat penawaran berupa penawaran harga, daftar kuantitas harga, Dokumen teknis yang terdiri dari jadwal pelaksanaan pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan, konsep ide kreatif dan mekanisme debat, rundown debat, media plan, spesifikasi studi debat moderator dan pakar, daftar peralatan, daftar tenaga ahli dan lampiran, surat pernyataan tenaga ahli, daftar pengalaman kerja dan lampiran, surat pernyataan perusahaan, dan dokumen kualifikasi berupa formulir isian kualifikasi, pajak tahunan dan bulanan, rekening koran dan legalitas perusahaan (company profile). Sedangkan untuk surat dukungan kami belum dapat melampirkan dalam dokumen tersebut.
Bahwa PT BIG DADDY melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 05/PPK- Agenda/KPUDPK/XI/2015 tanggal 18 November 2023 yang diterima pada saat pertemuan tanggal 18 November 2023 di kantor KPU diserahkan oleh Pak FAJRI dan Pak DANI.
Bahwa setelah kami menerima SPPBJ, pelaksanaan pertama tanggal 19 November 2015 adalah kegiatan debat di JakTV. Untuk kegiatan di JakTV kami dibantu oleh pak BAGUS sebagai sales marketing JakTV yang sebelumnya memperkenalkan PT BIG DADDY kepada KPU Kota Depok. Untuk segala sesuatu mengenai penawaran harga dilakukan oleh pak SARWOKO. Sedangkan surat dukungan disediakan pada tanggal 18 November 2015 oleh pak Bagus.
Bahwa untuk pelaksanaan debat di TVONE pada tanggal 18 November 2015 tersebut saksi menelpon TV ONE untuk meminta surat dukungan lalu beberapa jam kemudian surat dukungan tersebut sudah diterbitkan, namun surat dokumen tersebut belum masuk dalam surat penawaran yang kami berikan pada KPU ditanggal 18 November 2015.
Bahwa pelaksanaan kedua adalah iklan di media cetak dan media massa elektronik. Untuk pelaksanaan pemasangan iklan, saksi menghubungi media cetak tersebut untuk menanyakan pricelist pemasangan iklan paslon. Kemudian saksi melaporkan kembali harga-harga yang diberikan dari media cetak tersebut kepada pak SARWOKO. Setelah itu pak SARWOKO sendiri yang melakukan negosiasi harga dan spesifikasi pemasangan iklan. Saksi ditugaskan untuk menghubungi HARIAN DEPOK, RADAR DEPOK, METROPOLITAN, RADIO CEMERLANG.
Bahwa untuk surat Dukungan Dari Harian Radar Depok dan Metropolitan, surat dukungan kami mintakan di bulan Januari 2016 yang diproses oleh saudara KIKI mewakili PT BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa seingat saksi, saksi tidak pernah menemani lagi Pak SARWOKO untuk datang ke KPU maupun bertemu dengan pihak KPU terkait pengaan kegiatan tersebut.
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh PT BIG DADDY PRODUCTION diantaranya:
Debat paslon di TV Regional (JakTV) tanggal 19 November 2015 dan 26 November 2015
Penayangan iklan paslon di JakTV periode November-Desember 2015 180 spot
Debat paslon di TV Nasional (TV ONE) tanggal 3 Desember 2015
Penayangan iklan di Media Cetak:
Koran Depok terbit mulai tanggal 23 November 2015 hingga tanggal 4 Desember 2015;
Harian Radar Depok terbit mulai tanggal 22 November 2015 sampai dengan 30 November 2015 dan 1 Desember 2015 sampai 05 Desember 2015;
Harian Metropolitan terbit mulai tanggal 22 November 2015 sampai dengan 30 November 2015 dan 1 Desember 2015 sampai 05 Desember 2015.
Bahwa pemasangan spot iklan paslon di Radio MPM Cemerlang Depok periode 22 November 2015 sampai dengan 5 Desember 2015.
Bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak berupa penayangan iklan di media cetak yang tidak terbit seharusnya terbit selama 14 hari namun hanya terbit sebanyak 10 hari. Ketidak sesuaian pekerjaan lainnya adalah bahwa moderator dan pembawa acara haruslah 2 (dua) orang secara terpisah. Tetapi saksi mengetahui saat penayangan di Tv one terdapat Moderator dan Pembawa Acara yang dibawakan hanya oleh 1 (satu) orang. Untuk kelebihan pembayaran tersebut suetahu saksi sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
Bahwa saksi sebagai staff pak SARWOKO, menemani pak SARWOKO pada saat datang ke KPU tanggal 17 November dan 18 November 2015. Kemudian saksi juga menghubungi rekanan-rekanan media cetak dan elektronik untuk menanyakanpricelist penayangan di TV maupun media cetak. Selain itu saksi juga bertugas untuk melakukan pembayaran kepada rekanan yang datang ke kantor PT BIG DADDY PRODUCTION atas perintah pak SARWOKO.
Bahwa saksi juga pernah menghubungi media cetak untuk meminta surat dukungan pada bulan November setalah penunjukkan penyedia diterima oleh PT BIG DADDY PRODUCTION atas perintah dari pak SARWOKO.
Bahwa PT BIG DADDY PRODUCTION sudah menerima pembayaran atas pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.674.909.091 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) yang dibayarkan dengan menggunakan cek bank BJB No EAA 05 716993 tanggal 28 Desember 2015.
Bahwa saksi mengetahui cek tersebut. Cek tersebut adalah pembayaran yang saksi terima dari Bendahara KPU sebagai pembayaran atas pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok. Kemudian setelah saksi menerima cek tersebut, lalu saksi serahkan kepada pak SARWOKO di kantor PT BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa setelah pekerjaan selesai pada tanggal 5 Desember 2015, PT BIG DADDY PRODUCTION menyerahkan semua bukti tayang penayangan dan log proof dari JakTV dan TVONE, bukti Log Proof dari Radio Cemerlang, dan bukti tayang dari media cetak kepada pihak KPU yang diwakili oleh PAK DANI. pada tanggal 23 Desember 2015, saksi mendatangi kantor KPU Kota DEPOK bertemu dengan Bendahara KPU untuk melakukan pencairan pembayaran.
Bahwa saksi tidak membawa dokumen apapun pada saat itu, karena dokumen-dokumen pencairan sudah diserahkan oleh saudara KIKI bersamaan dengan bukti-bukti pekerjaan berupa log proof dari media cetak maupun media elektronik yang diserahkan kurang lebih 2 minggu setelah pekerjaan selesai pada tanggal 20 atau 21 Desember 2015.
Bahwa benar sepengetahuan saksi untuk melakukan pencairan kami harus melampirkan surat hasil pemeriksaan pekerjaan, bukti tayang, Surat Permohonan Pembayaran, dan Invoice.
Bahwa sejak saksi menemani Pak SARWOKO pada tanggal 18 November 2015 hingga selesainya pekerjaan pada tanggal 05 Desember 2015 saksi tidak pernah mengetahui adanya dokumen kontrak tersebut. Selama pertemuan dengan pihak KPU Depok pada tanggal 18 November 2015 pak SARWOKO tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan pihak KPU. Hanya saja pada tanggal 18 Desember 2015 Pak FAJRI Memberikan surat penunjukan penyedia kepada pak SARWOKO.
Bahwa seharusnya tidak boleh penyedia melaksanakan pekerjaan tanpa adanya kontrak kerja.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Drs. H. SLAMET SUDARYO, M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Dasar hukum penunjukan ahli sebagai Ahli adalah Surat Tugas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia dengan nomor 15412/D.4.3/06/2023 tertanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh ARIF BUDIMAN ANWAR selaku Plt. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum;
Bahwa ahli sebagai instruktur ahli Pengadaan barang/jasa Pemerintah sejak tahun 2005 dan saksi ahli sejak tahun 2012; dengan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut :
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli dalam penyelidikan dan penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan di kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli dalam penyelidikan dan penyidikan dalam perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli di persidangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di pengadilan umum dan peradilan tipikor.
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli di persidangan perkara persaingan usaha di bidang pengadaan barang/jasa di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli di persidangan perkara tata usaha negara di bidang pengadaan barang/jasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Memberikan pendapat, saran dan keterangan ahli di persidangan perkara perdata dibidang pengadaan barang/jasa di pengadilan negeri
Bahwa untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar, maka dapat diketahui dari apakah pelaksanakan pengadaan barang/jasa Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah oleh Perpres No.35 Tahun 2011 jo No.70 Tahun 2012 jo No. 172 Tahun 2014 jo No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Indikasi bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat diketahui antara lain; terjadinya suap, pemalsuan, adanya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara;
Bahwa berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah oleh Perpres No.35 Tahun 2011 jo No.70 Tahun 2012 jo No. 172 Tahun 2014 jo No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bahwa Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah oleh Perpres No.35 Tahun 2011 jo No.70 Tahun 2012 jo No. 172 Tahun 2014 jo No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 2 ayat (1) huruf a Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Dengan demikian maka setiap pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana APBN atau APBD wajib berpedoman pada ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah oleh Perpres No.35 Tahun 2011 jo No.70 Tahun 2012 jo No. 172 Tahun 2014 jo No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa cara menyusun HPS berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah oleh Perpres No.35 Tahun 2011 jo No.70 Tahun 2012 jo No. 172 Tahun 2014 jo No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 ayat (4) huruf a. HPS ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi. Ayat (7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
harga pasaran setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan factor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah BankIndonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’sestimate);
Norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Bahwa yang dimaksud dengan harga pasaran setempat yaitu harga barang/jasa dimana barang/jasa tersebut diproduksi, diserahkan atau dilaksanakan dan dikerjakan Oleh karena itu untuk mengetahui harga pasaran barang/jasa tersebut, maka harus diketahui dengan baik segmentasi pasar barang/jasa dimaksud. Dengan kata lain PPK harus tahu posisi tingkatan penyedia dalam pasar barang/jasa tersebut dalam rangka penyusunan HPS. Jika posisi Penyedia yang menjual barang/jasa berada di level pabrikan, maka survey data harga pasar yang dilakukan dan dikompetisikan adalah pada tingkat produsen/pabrikan. Jika barang/jasa dijual di level distributor, maka Penyedia yang boleh menawar dan dikompetisikan adalah antar para distributor. Oleh karena itu, survey data harga pasar yang dilakukan adalah ditingkat distributor. Sebaliknya, jika barang/jasa dijual di segmen pasar sole agen atau agen tunggal, maka dapat dilakukan penunjukan langsung. Tidak perlu dilakukan pelelangan. Tetapi jika barang/jasa tersebut yang menjual adalah para Penyedia di tingkat pengecer, maka survey data harga pasarnya adalah level Pengecer dan dilelangkan antar pengecer. Dengan demikian, jika terjadi kesalahan memahami posisi Penyedia dalam pasar barang/jasa, maka tidak menutup kemungkinan bahwa dalam penyusunan HPS akan diperoleh harga yang tidak wajar atau harga yang tidak sesuai dengan harga pasar;
Bahwa informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (7) huruf j adalah informasi resmi yang dapat duiji kebenarannya dan dapat diminta pertangunggjawabannya. Misalnya, informasi harga yang diperoleh dari brosur, selebaran, searching internet, harga pemerintah setempat, bulletin, iklan dan media promosi lainnya yang sudah dikonfirmasikan dari pihak yang mengeluarkan data-data tersebut;
Bahwa untuk mendapatkan harga pasaran setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (7) huruf a, maka seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
• PPK harus memahami tingkatan Penyedia dalam pelelangan barang/jasa.
• Penyedia di tingkat pabrikan/produsen, berarti barang tersebut yang memproduksi dan menjual adalah pabrikan/produsen. Oleh karena itu kompetisinya adalah antar pabrikan/produsen.
• Sebaliknya pabrikan/produsen hanya memproduksi saja, tetapi Penyedia yang menjual adalah distributor atau agen tunggal. Oleh karena itu kompetisinya adalah antar distributor. Dan jika Penyedianya adalah agen tunggal, maka dapat dilakukan penunjukan langsung.
• Ada juga tingkatan Penyedia di level pengecer, maka kompetisinya adalah antar pengecer. Untuk skala belanja dalam jumlah kecil, biasanya dilayani oleh Pengecer.
• PPK juga harus mengetahui harga barang/jasa atau segmentasi pasar sesuai dengan kedudukan Penyedia dalam pasar barang/jasa.
Jika Penyedia pabrikan/produsen menjual barang/jasa langsung kepadakonsumen, tentu harganya bisa lebih murah. Biasanya hal tersebut dilakukan jika pabrikan/produsen menjual dalam jumlah banyak dan tidak memiliki jaringan penjualan atau distributor barang/jasa tersebut.
• Dan sebaliknya, belanja barang/jasa menjadi lebih efisien jika dikompetisikan antar pengecer karena jumlah pembelian sedikit dan pasarnya persaingan sempurna. Banyak Penyedia yang menawarkan barang/jasa dan pilihannya sangat variatif.
• Selanjutnya PPK melalukan survey data harga barang/jasa dimaksud sesuai dengan segmentasi pasar barang tersebut di beberapa lokasi, minimal 3 (tiga) sumber harga/tempat.
• Kemudian PPK mendokumentasikan, mencatat dan membuat kertas kerja atas data-data harga pasar, informasi, catatan-catatan dan sebagainya dalam rangka menyusun HPS menjelang pelaksanaan pengadaan barang/jasa; yakni disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran Atau paling lama28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi. Bahkan untuk barang/produk tertentu, boleh jadi waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerjaitu terlalu lama.
Bahwa untuk mendapatkan harga dari informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (7) huruf j, maka caranya adalah sebagai berikut (misalnya melalui brosur):
• PPK harus memastikan bahwa harga yang tercantum dalam brosur atau selebaran tersebut adalah harga pasar yang sebenarnya; yakni dengan mengkonfirmasi dan menanyakan infromasi harga tersebut kepada pihak yang menerbitkan brosur tersebut. Apakah harga tersebut sudah termasuk harga jual atau masih memerlukan tambahan biaya pengiriman/asuransi, biaya pemasangan, apakah sudah memperhitungkan pajak, keuntungan dsb. Jika pembelian dilakukan dalam jumlah banyak apakah mendapatkankan harga diskon. Juga harus ditanyakan kapan harga tersebut mulai diberlakukan dan sampai berapa lama harga tersebut berlaku.
• Berikutnya PPK juga harus memastikan bahwa sumber informasi, pemberi informasi dan kebenaran informasi dapat dipertangunggjawabkan. Misalnya nama orangnya, nama kantor/Penyedia, alamatnya dan daftar harga/price list yang diterbitkan secara resmi. Selanjutnya PPK mendokumentasikan atau mencatat semua informasi tersebut sebagai data harga yang dapat digunakan untuk menyusun HPS, sebagai kertas kerja PPK. Data-data tersebut yang berupa catatan-catatan, email, SMS, perhitungan, kurs dollar, inflasi dan sebagainya kemudian disusun dalam bentuk tabel atau informasi harga yang dilakukan secara berkeahlian.
Bahwa Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara melihat dari brosur tanpa menghubungi atau mendatangi perusahaan atau mengkonfirmasi keterangan yang terdapat dalam brosur dapat dikatakan sebagai salah satu cara dalam memperoleh harga barang/jasa tersebut. Tentu saja cara demikian tidak memadai untuk memperoleh harga yang tepat dalam rangka penyusunan HPS. Harus dilihat dan dipelajari apakah harga dalam brosur tersebut up to date, harganya pasti atau bisa berubah, jika membeli dalam jumlah banyak apakah ada harga discount, kapan brosur tersebut dicetak dan sampai berapa lama informasi tersebut tetap dapat digunakan, apakah harga tersebut sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman, adakah brosur- brosur lainnya yang memberikan informasi barang/pekerjaan sejenis dan sebagainya. Oleh karena itu meskipun tidak selalu jawaban tertulis, bahwa untuk meyakinkan dan memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam brosur tersebut dapat dipertangungjawbankan, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan konfirmasi dan kalau perlu mendatangi dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Dengan demikian, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat (7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, data hasil survey harus didokumentasikan secara profesional, disertai dengan lampiran kertas kerja perhitungan dan catatan menganai informasi harga barang/jasa. Tidak serta merta hanya mendasarkan harga berdasarkan brosur saja tanpa melakukan klarifikasi dan konfirmasi adalah tindakan ceroboh yang tidak sesuai dengan Perpres ini;
Bahwa kegiatan debat terbuka, iklan di televisi, iklan di media cetak dan radio termasuk dalam penyedia jasa lainnya;
Bahwa metode pemilihan yang tepat untuk kegiatan dengan anggaran senilai Rp.2.035.000.000,- adalah metode pemilihan secara lelang sederhana;
Bahwa jika dalam hal pelelangan sederhana gagal, maka Pokja ULP memberitahuan kepada seluruh peserta bahwa pelelangan gagal disertai dengan alasan atau penyebab kanapa pelelangan gagal. Selanjutnya Pokja ULP dan/atau PPK, PA/KPA melakukan evaluasi penyebab terjadinya kegagalan lelang, antara lain:
• Kemungkinan terjadinya persekongkolan,
• Adanya persyaratan yang diskriminatif,
• Spesifikasi teknis yang terlalu tinggi,
• Spesifikasi mengarah pada satu produk/merk tertentu kecuali suku cadang,
• Nilai total HPS terlalu rendah,
• Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas; dan/atau
• Kecurangan dalam pengumuman.
Bahwa berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah oleh Perpres No.35 Tahun 2011 jo No.70 Tahun 2012 jo No. 172 Tahun 2014 jo No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 84 ayat (1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinayatakan gagal, maka Pokja ULP segera melakukan:
• evaluasi ulang;
• penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
• Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
• penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung;
Bahwa dalam hal pelelangan sederhana gagal lelang maka dilakukan evaluasi ulang, penyampaian ulang Dokumen Penawaran atau malahan proses pelelangan dihentikan tergantung penyebab pelelangan gagal;
Misalnya, jika lelang gagal karena semua penawar melakukan penawaran di atas HPS, maka Penawar hanya diminta menyampaikan penawaran ulang di bawah HPS sehingga tidak perlu dilakukan pelelangan ulang dari awal, yakni dengan mengumumkan kembali pelelangan yang gagal tersebut. Dengan demikian, dalam hal pelelangan sederhana gagal maka tidak boleh dilakukan penunjukkan langsung;
Bahwa yang dimaksud dengan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa dengan cara mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam ayat (2);
Bahwa Penunjukan langsung dilakukan dalam hal keadaan tertentu dan/atau pengadaan Barang Khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus/Jasa lainnya yang bersifat khusus yang dalam pelaksanaannya dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga untuk memperoleh harga sesuai harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (3).
Bahwa berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 38 ayat (1) Penunjukan langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal :
- Keadaan tertentu; dan/atau
- Pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus/Jasa lainnya yang bersifat khusus.
Bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf a Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagaimana diatur dalam ayat (4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan penunjukan langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
➢ pertahanan negara;
➢ keamanan dan ketertiban masyarakat;
➢ keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan peekrjaannya tidak
dapat ditunda/harus dilaksanakan segera, termasuk:
➢ akibat bencana alam dan/atau bencana sosial;
➢ dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
➢ akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghhentikan pelayanan publik.
Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk
menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI;
kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hakpaten atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Bahwa yang bertugas dan bertanggung jawab atas pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa HPS merupakan Harga Perkiraan Sendiri yang disusun dan ditetapkan oleh PPK. Oleh karena itu berapapun besaran HPS yang dibuat oleh PPK tidak boleh dijadikan dasar untuk mengatakan ada kemahalan harga (markup). Dan hal ini harus dicermati sepanjang pasar pengadaan barang/jasa tersebut adalah persaingan sempurna. Tetapi sebaliknya jika pasar persaingannya belum sempurna maka tidak menutup kemungkinan bahwa harga HPS yang disusun PPK adalah harga yang tidak menggambarkan harga pasar sesungguhnya. Dengan demikian, proses pelelangan yang dilaksanakan secara e-tendering adalah salah satu cara untuk membentuk pasar pengadaan barang/jasa yang sempurna;
Bahwa dalam satu kode rekening penganggaran tidak harus dilakukan dalam satu paket pelelangan tergantung dari jenis, sifat dan karakteristik barang/jasa yang akan dilelangkan. Jika ternyata ada beberapa item jenis pekerjaan yang berbeda dan nilainya di bawah 200 juta, maka dapat dilakukan pengadaan langsung. Dan jika nilainya 400 juta maka harus dilakukan pelelangan. Dengan demikian proses pengadaan dilakukan sesuai dengan jenis, sifat dan karateristik serta nilai pekerjaan. Tidak otomatis kalau dalam satu kode rekening berarti tidak boleh dipecah paketnya;
Bahwa jika dalam kegiatan penayangan acara debat di televisi dan kegiatan penayangan iklan di media televisi, radio, dan media cetak tersebut pada kenyataannya dilaksanakan oleh 1 (satu) penyedia Production House, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Sangat janggal Penyedia yang sama pada saat yang bersamaan melaksanakan pekerjaan yang secara karakteristik, sifat dan jenisnya berbeda-beda. Boleh jadi, Penyedia tersebut memiliki keahlian, kemampuan teknis di bidang percetakan tetapi belum tentu memiliki kemampuan yang sama di bidang pertelevisian. Kompetensi dan kualifikasi untuk penyedia di bidang iklan cetak tentu berbeda dengan bidang pertelevisian;
Bahwa dokumen-dokumen yang harus disiapkan atau dipenuhi oleh penyedia yang akan dilakukan penunjukan langsung antara lain meliputi:
A. Dokumen kualifkasi, yakni dokumen yang harus diisi dengan benar dan lengkap, meliputi:
1. Formulir Isian Kualifikasi ditandatangani oleh:
a. Direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
b. Penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar;
c. Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar;
d. Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik pada saat pembuktian kualifikasi; atau
e. Pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO; atau
f. Peserta perorangan
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha sesuai dengan bidang usaha dan peraturan perundang-undangan;
3. Badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan;
4. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
6. Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
7. Memiliki pengalaman pada bidang sesuai dengan bidang sejenis yang dipersyaratkan;
8. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan jenis keahlian yang diperlukan;
9. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai dengan jenis kemampuan teknis yang diperlukan;
10. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan /perlengkapan minimum yang diperlukan, termasuk yang bersifat khusus/ spesifik/ berteknologi tinggi;
11. Menandatangani Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi
B. Dokumen penawaran
Menyampaikan dan menandatangani dokumen penawaran yang meliputi dokumen admisnitrasi, teknis dan harga.
Bahwa dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi tersebut harus diisi lengkap dan benar oleh penyedia dan disampaikan kepada Pokja ULP merupakan kewajiban yang harus disiapkan sebelum (ditunjuk) dalam penunjukan langsung; Bahwa dokumen-dokumen penunjukan langsung yang dibuat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan dan sebagai bagian dari dokumen pencairan pembayaran adalah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dokumen kualifkasi dan penawaran seharusnya dibuat dan disampaikan kepada Pokja ULP sebelum pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015. Oleh karena itu, jika pada saat proses penunjukkan langsung atau pelaksanaan pekerjaan, penyedia tidak membuat dokumen penawaran dan kelengkapan dokumen lainnya adalah melanggar aturan dalam Perpres No 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa perbuatan penyedia jasa yang tidak membuat dokumen penawaran dan dokumen penunjang lainnya dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap pelanggaran tersebut;
Ahli OMAN ROCHMANA, M.Ak., Ak., CA., CfrA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Dasar hukum penunjukan ahli sebagai Ahli dapat dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Surat Tugas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat nomor : PE.04.03/S-813/PW24/5/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang ditandangani oleh SOFYAN ANTONIUS selaku Kepala Perwakilan.
Bahwa Riwayat Pekerjaan:
a. Auditor pada Tim Gabungan BPKP-Ditjen Pajak (1993 – 1994)
b. Auditor pada Tim Gabungan BPKP-Bapeksta Keuangan (1994-1996)
c. Auditor pada Tim Gabungan BPKP-Dispenda DKI Jakarta (1996-1997)
d. Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu (1997-1998)
e. Auditor pada Kantor Pusat BPKP, Jakarta (1998-2002)
f. Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat (2002-2011)
g. Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat (2011-sekarang)
Bahwa keahlian Ahli adalah di bidang akuntansi dan auditing.
Bahwa pendidikan formal terkait keahlian ahli:
D-3 Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta
D-4 Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta
S-2 Program Magister Akuntansi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung
Bahwa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang pernah ahli ikuti antara lain :
Diklat Audit Operasional tahun 1993
Diklat Pemeriksaan Pajak tahun 1993
Diklat Sistem Akuntansi Keuangan Daerah tahun 2002 d. Diklat Audit Bantuan Luar Negeri tahun 2003
Diklat Evaluasi Good Corporate Governance (GCG) tahun 2004 f. Diklat Performance Assessment Taskforce (PAT) tahun 2004
Diklat Penyidikan tahun 2006
Diklat Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor Ketua Tim tahun 2007 i. Diklat Audit Investigatif tahun 2010
Diklat Audit Forensik tahun 2011
Diklat Pengadaan Barang/Jasa tahun 2012
Sertifikasi Auditor Forensik (Certified Forensic Auditor/CFrA) tahun 2015
Bahwa ahli pernah melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor ST-1866/PW10/5/2016 tanggal 18 Juli 2016, dengan susunan tim audit terdiri dari:
Farid Firman selaku Kepala Bidang Investigasi dan Koordinator
Djuhana selaku Pengendali Teknis
Saksi sendiri, Oman Rochmana, selaku Ketua Tim Audit
Novizal selaku Anggota Tim Audit
Bahwa prosedur Audit yang dilakukan adalah:
1. meminta dilakukan ekspose oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Depok;
2. mengumpulkan dan menelaah peraturan/ketentuan yang berlaku;
3. mereviu, menelaah dan menganalisis dokumen penganggaran dan perencanaan, dokumen pengadaan barang/jasa, dokumen kontrak, tagihan (invoice), dokumen pembayaran dan dokumen lainnya yang terkait;
4. meneliti, menelaah, dan menganalisis Berita Acara Pemeriksaan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, para saksi, dan tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Depok;
5. melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam
Berita Acara Pemeriksaan;
6. merekonstruksi fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
7. melakukan penghitungan kerugian Keuangan Negara; dan
8. melakukan ekspose hasil penghitungan kerugian Keuangan Negara dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Depok.
- Bahwa sebagai bagian dari prosedur dan teknik audit, kami telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada para pihak terkait yaitu :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kota Depok : Sdr. Fajri Asrigita Fadillah
Kelompok Kerja (Pokja) ULP KPU Kota Depok : Sdr. Sony Setiawan, Sdr. Hendra, dan Sdr. Dani Candra
Ketua KPU Kota Depok : Sdri. Titik Nurhayati
Sekretaris KPU Kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Sdr. Eman Hidayat
Anggota KPU Kota Depok : Sdr. Nana Shobarna
Pihak Jak TV : Sdr. Okie Ahmad Zanufry
PT Big Daddy Production selaku Penyedia Jasa : Sdr. Sarwoko dan Sdr. Ponco
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Sdr. Slamet Sudaryo.
Bahwa Fakta dan Proses Kejadian secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa anggaran untuk Pengadaan Fasilitasi Kampanye Berupa Debat Dan Iklan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 pada KPU Kota Depok bersumber dari APBD Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2015 yang diberikan dalam bentuk hibah uang yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Depok dan diatur lebih lanjut dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang ditandatangani oleh Walikota Depok dan Ketua KPU Kota Depok.
2) Bahwa jumlah hibah untuk KPU Kota Depok tahun anggaran 2015 tersebut di atas setelah revisi anggaran adalah sebesar Rp. 44.966.006.500-, sedangkan anggaran untuk pengadaan fasilitasi kampanye berupa debat dan iklan pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok tahun 2015 setelah revisi berjumlah Rp2.035.000.000,-.
3) Bahwa mekanisme pencairan dana hibah KPU Kota Depok Tahun Anggaran 2015 adalah melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Depok ke rekening KPU Kota Depok setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) diterbitkan. Sebelumnya, Sekretaris KPU Kota Depok mengajukan permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Depok melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok menyampaikan surat terkait pencairan dana Hibah KPU Kota Depok kepada Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) selaku Pengguna Anggaran, dan Kepala DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kuasa BUD.
4) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok nomor 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015, ditetapkan antara lain jadwal masa kampanye: 27 Agustus 2015 sampai dengan 05 Desember 2015, jadwal Debat terbuka antar pasangan calon: 27 Agustus 2015 sampai dengan 05 Desember 2015.
5) Bahwa Unit Layanan Pengadaan dan Pokja ULP KPU Kota Depok telah terbentuk pada tanggal 31 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota nomor 21/Kpts/Ses-Kota-011.329181/2015.
6) Bahwa keterangan dari Pokja ULP KPU Kota Depok menyebutkan bahwa setelah dibentuk, Pokja ULP belum dapat melaksanakan tugasnya untuk memproses pelelangan pengadaan fasilitasi kampanye kegiatan debat dan iklan kampanye pasangan calon karena perintah berupa nota dinas dari KPA dan PPK baru diterima pada tanggal 03 November 2015. Selain itu HPS baru diserahkan oleh PPK pada tanggal 02 November 2015.
7) Bahwa brosur penawaran dari stasiun televisi dan radio diterima oleh PPK pada bulan September 2015, namun PPK baru menetapkan HPS pada tanggal 02 November 2015. PPK belum memiliki pengalaman sebelumnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam menyusun HPS, PPK tidak melakukan survey untuk mencari informasi harga pasar. Akhirnya PPK menetapkan HPS dan rinciannya berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya dengan total nilai HPS sebesar Rp2.035.000.000,-.
8) Bahwa Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Depok Nomor: 380/BA/XI/2015 tanggal 08 November 2015 tentang Penetapan Mekanisme, Jadwal, dan Tempat Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 telah mencantumkan nama stasiun televisi yang akan menyelenggarakan debat terbuka pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok tahun 2015 yaitu Jak TV dan TV One. Hasil rapat Pleno KPU Kota Depok tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Depok tanggal 08 November 2015.
9) Bahwa pengumuman pelelangan dan Dokumen Pengadaan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang difasilitasi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok di-upload tanggal 06 November 2015.
10) Bahwa dari 29 perusahaan yang mendaftar, hanya 2 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu PT. FUJIAMA NUSANTARA dengan harga penawaran sebesar Rp1.885.510.000,- dan PT. WAYNE ARTHA VISUAL dengan harga penawaran sebesar Rp1.900.000.000,-.
11) Bahwa PT. FUJIAMA NUSANTARA tidak memenuhi syarat administrasi yaitu tidak menyertakan Daftar Kuantitas dan Harga serta Dokumen Teknis. Selanjutnya pada tahap evaluasi teknis PT. WAYNE ARTHA VISUAL tidak lulus karena tidak melampirkan dukungan dari TVRI dan tidak melampirkan tenaga personil sesuai dokumen pengadaan.
12) Bahwa pada tanggal 12 November 2012, Pokja ULP KPU Kota Depok menyatakan pelelangan gagal dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
13) Bahwa terkait pelelangan gagal, KPU Kota Depok mengadakan rapat pleno dan memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil langkah- langkah strategis dalam waktu yang efektif untuk merealisasikan kegiatan Fasilitasi Kampanye dengan tetap memperhatikan peraturan perundang- undangan dan segera mengajukan ijin prinsip untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kegiatan Fasilitasi Kampanye tersebut.
14) Bahwa melalui surat tertanggal 13 November 2015, KPU Kota Depok mengajukan ijin prinsip kepada LKPP untuk melakukan penunjukan langsung kegiatan Fasilitasi Kampanye dikarenakan pelelangan pertama gagal. Surat tersebut kemudian dibawa oleh PPK dan Pokja ULP ke Kantor LKPP di Jakarta sekaligus untuk berkonsultasi. Menurut keterangan PPK dan Pokja ULP, secara lisan pihak LKPP menyatakan bahwa terhadap gagal lelang yang terjadi harus dilakukan pelelangan ulang dan apabila tidak memungkinkan untuk lelang ulang maka diperbolehkan untuk dilakukan penunjukan langsung dengan tetap memenuhi aturan yang ada. Tidak ada bukti atau dokumen tertulis tentang “ijin prinsip” penunjukan langsung dari LKPP tersebut, sementara surat tertulis dari LKPP baru diterima tanggal 24 November 2015 setelah kontrak ditandatangani bahkan setelah acara debat pertama dilaksanakan.
15) Bahwa berdasarkan “ijin prinsip” secara lisan dari LKPP tersebut, maka Ketua KPU Kota Depok menandatangani surat nomor : 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Kota Depok yang berisi permintaan agar Sekretaris KPU Kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan Penunjukan Langsung dalam pengadaan paket pekerjaan Fasilitasi Kampanye. Kemudian Sekretaris KPU Kota Depok/Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani surat nomor 158/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 17 November 2015 yang isinya meminta kepada Pokja ULP KPU Kota Depok untuk dapat melakukan Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Fasilitasi Kampanye.
16) Bahwa proses penunjukan langsung dilaksanakan pada tanggal 18 November 2015 dengan mengundang PT. BIG DADDY PRODUCTION selaku calon Penyedia dengan pertimbangan bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION sedang mengerjakan pekerjaan sejenis (debat TV) di KPU Kabupaten Karawang dan Cilegon.
17) Bahwa penetapan PT. BIG DADDY PRODUCTION selaku Penyedia Jasa dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung nomor 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015.
18) Bahwa Surat Perjanjian nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK /XI/2015 tanggal 19 November 2015 ditandatangani oleh Sdr. FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Sdr. SARWOKO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION. Dalam surat perjanjian tersebut diatur antara lain bahwa nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penawaran Biaya dan Hasil Negosiasi Biaya adalah sebesar Rp1.880.000.000,-.
19) Bahwa pada saat Penunjukan Langsung, PT. BIG DADDY PRODUCTION hanya membawa Dokumen berupa Company Profile, sedangkan dokumen-dokumen yang terdapat dalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT- IKLAN.KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye berupa:
1. Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor: 002/03 /ULP/XI/2015 beserta lamirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI dan Sdr. SARWOKO.
2. Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI.
3. Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI dan Sdr. SARWOKO.
4. Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI dan Sdr. SARWOKO.
5. Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI dan Sdr. SARWOKO.
6. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwizjing Nomor: 006/03 /ULP/XI/2015 tanggal 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI dan Sdr. SARWOKO.
7. Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 007/03/ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI dan Sdr. SARWOKO.
8. Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI.
9. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor: 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI dan Sdr. SARWOKO.
10. Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor: 010/03 /ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI.
11. Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI dan Sdr. SARWOKO.
12. Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor:: 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SONY SETIAWAN, Sdr. DANI CANDRA dan Sdr. HENDRA PRIYATNA SARI.
13. Pengumuman Penyedia Jasa atas nama PT. BIG DADDY PRODUCTION beserta lampirannya Nomor: 012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tertandatangan Pokja ULP KPU Kota Depok.
14. Dokumen Kualfikasi untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015;
15. Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
16. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran dari PT. BIG DADDY PRODUCTION yang dituangkan didalam Surat Penawaran Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye nomor: 001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. SARWOKO.
17. Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 yang ditandatangani oleh Sdr. FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan Sdr. SARWOKO.
18. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/SPMK-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan Sdr. SARWOKO dibuatkan setelah kegiatan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye berupa Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa terhadap semua dokumen tersebut diatas adalah dokumen yang terlampir didalam Dokumen Kontrak Nomor: 05/SP-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 antara KPU Daerah Kota Depok dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik. Bahwa terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas dibuat dan ditandatangani pada akhir Desember 2015 saat akan dilakukan pencairan pembayaran terhadap PT. BIG DADDY PRODUCTION.
Bahwa pembayaran bersih (setelah dipotong pajak) yang diterima oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION dari KPU Kota Depok atas pelaksanaan pekerjaan jasa fasilitasi kampanye kegiatan debat dan iklan pasangan calon adalah sebesar Rp.1.674.909.091,-;
Bahwa total pembayaran dari PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada Jak TV, TV One, Koran Depok, Radar Depok dan Harian Metropolitan, serta untuk honor Pembawa Acara dan Moderator dalam rangka pelaksanaan debat terbuka dan iklan kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok tahun 2015 adalah sebesar Rp857.600.000,- sudah termasuk PPN.
Bahwa terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK yaitu Pembawa Acara debat di TV One karena pembayaran dari PT Big Daddy Production kepada TV One sudah termasuk biaya untuk pembawa acara dan moderator, serta iklan di koran Depok yang tidak dimuat selama 4 hari sehingga terdapat kelebihan pembayaran dari KPU Kota Depok sebesar Rp15.680.000,00 setelah dipotong pajak.
Bahwa PT. BIG DADDY PRODUCTION telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.16.000.000,- kepada KPU Kota Depok dan telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 23 Juni 2016.
Bahwa keterangan dari Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan:
Pasal 66 Ayat (7) Perpres 54/2010 dan perubahannya menyebutkan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu penyusunan HPS dengan cara melihat dari brosur tanpa menghubungi atau mendatangi perusahaan atau mengkonfirmasi keterangan yang terdapat dalam brosur tidak memadai untuk memperoleh harga yang tepat dalam rangka penyusunan HPS.
Dalam hal pelelangan sederhana gagal seperti halnya pelelangan pekerjaan pengadaan jasa fasilitasi kampanye kegiatan debat dan iklan pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok tahun 2015, maka tidak boleh dilakukan penunjukkan langsung.
Alasan sebagaimana diungkapkan dalam surat dari KPU Kota Depok Nomor 536/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 13 November 2015 perihal Permohonan izin Prinsip Penunjukan Langsung tidak dibenarkan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Alasan bahwa tidak mungkin dilakukan pelelangan ulang dikarenakan keterbatasan waktu, sedangkan kegiatan fasilitasi kampanye merupakan kegiatan yang mendesak dan tidak dapat ditunda pekerjaannya adalahbukan alasan yang diperbolehkannya proses penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (4) tersebut.
Dengan demikian, alasan keterbatasan waktu dan bahwa kegiatan fasilitasi kampanye dan merupakan kegiatan yang mendesak dan tidak dapat ditunda pekerjaannya bukanlah alasan yang membenarkan proses penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a angka 3), kecuali dengan alasan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (6) huruf c, maka dapat dilakukan penunjukan langsung jika pelelangan ulang gagal.
Bahwa berdasakan keterangan tambahan dari Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 19 Desember 2022 menyebutkan:
Dokumen kualifkasi dan penawaran seharusnya dibuat dan disampaikan kepada Pokja ULP sebelum pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015. Oleh karena itu, jika pada saat proses penunjukkan langsung atau pelaksanaan pekerjaan, penyedia tidak membuat dokumen penawaran dan kelengkapan dokumen lainnya adalah melanggar aturan dalam Perpres No 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa perbuatan penyedia jasa yang tidak membuat dokumen penawaran dan dokumen penunjang lainnya dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap pelanggaran tersebut.
Bahwa proses kejadian selengkapnya dapat dilihat pada Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitasi Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dengan surat pengantar laporan nomor SR-516/PW10/5/2016 tanggal 15 Agustus 2016 Bahwa berdasarkan fakta dan proses kejadian sebagaimana yang diuraikan di atas terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara.
Bahwa penyimpangan tersebut sebagaimana didukung oleh keterangan dari Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
➢ HPS yang disusun dan ditetapkan oleh PPK tidak berdasarkan keahlian professional karena tidak melakukan survey untuk mencari informasi harga pasar, sehingga HPS yang disusun tidak mencerminkan harga pasar menjelang dilakukannya pelelangan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) Perpres 54 tahun 2010 serta perubahannya.
➢ Penunjukan Langsung pekerjaan pengadaan jasa fasilitasi kampanye kegiatan debat dan iklan pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok tahun 2015 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (4) Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
➢ Penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa kemahalan harga.
➢ Selain itu, terdapat penyimpangan berupa tidak dilaksanakannya beberapa item pekerjaan sesuai kontrak/SPMK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa kelebihan pembayaran.
➢ Perbuatan penyedia jasa yang tidak membuat dokumen penawaran dan dokumen penunjang lainnya dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap pelanggaran tersebut dikarenakan Dokumen kualifkasi dan penawaran seharusnya dibuat dan disampaikan kepada Pokja ULP sebelum pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015. Oleh karena itu, jika pada saat proses penunjukkan langsung atau pelaksanaan pekerjaan, penyedia tidak membuat dokumen penawaran dan kelengkapan dokumen lainnya adalah melanggar aturan dalam Perpres No 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
➢ Penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa kemahalan harga.
➢ Selain itu, terdapat penyimpangan berupa penyedia jasa yang tidak membuat dokumen penawaran dan dokumen penunjang lainnya dan tidak dilaksanakannya beberapa item pekerjaan sesuai kontrak/SPMK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa kelebihan pembayaran.
➢ Jumlah kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp.817.309.091,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran karena beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sebesar Rp25.480.000,00 dan adanya kemahalan harga senilai Rp.791.829.091,00, dengan rincian perhitungan:
a. Nilai item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK sebesar Rp15.680.000,00:
-
No Item Pekerjaan Nilai Kontrak
sebelum PPN (Rp)
PPh Pasal 23 yang
telah dipotong dan disetor ke Kas Negara
(Rp)
Nilai Bersih yang
diterima oleh Penyedia
(Rp)
1. Pembawa Acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One 4.000.000,00 80.000,00 3.920.000,00 2. Iklan di Harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari:
4 hari x Rp1.500.000 harga satuan x
2 pasangan calon
12.000.000,00 240.000,00 11.760.000,00 Jumlah 16.000.000,00 320.000,00 15.680.000,00
b. Adanya kemahalan harga (selain item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK) sebesar Rp.801.629.091,00:
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1. Nilai Bersih yang Diterima oleh Penyedia (setelah di
Potong PPN dan PPh Pasal 23)
1.674.909.091,00 2. Nilai Bersih yang Diterima oleh Penyedia atas Item
Pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK
15.680.000,00 3. Selisih (1) – (2) 1.659.229.091,00 4. Pembayaran dari Penyedia kepada pihak Televisi, Radio, Koran, Pembawa Acara dan Moderator (termasuk PPN) 857.600.000,00 5. Selisih (3) – (4) 801.629.091,00
c. Jumlah kerugian Keuangan Negara yaitu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK ditambah dengan kemahalan harga (Rp15.680.000,00 + Rp801.629.091,00), sehingga total kerugian Keuangan Negara berjumlah Rp817.309.091,00.
Bahwa Metode penghitungan kerugian Keuangan Negara tersebut di atas adalah :
Menghitung item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK yaitu sebesar Nilai Kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara.
Menghitung adanya kemahalan harga (selain item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK) yaitu dari Nilai Bersih yang Diterima oleh Penyedia (setelah di Potong PPN dan PPh Pasal 23) dikurangi dengan nilai bersih yang diterima oleh Penyedia atas beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK, dikurangi dengan Pembayaran dari Penyedia kepada pihak Televisi, Radio, Koran, Pembawa Acara dan Moderator (termasuk PPN).
Menghitung jumlah Nilai Bersih yang diterima oleh Penyedia setelah dipotong PPh pasal 23 atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK ditambah dengan jumlah dari adanya kemahalan harga (a + b).
Bahwa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut telah dibuat laporannya dengan surat pengantar laporan nomor SR-516/PW/10/5/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena disusun sesuai dengan standar audit dan telah dilakukan review sebagai alat kendali mutu secara berjenjang.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa PT. Big Daddy lahir pada tanggal 11 November 2011 dengan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Big Daddy Production Nomor 11 yang dikeluarkan oleh Notaris Kurnia Aruyani, S.H, yang beralamatkan di Jalan Raden Saleh Raya No. 36 E Karang Mulya, Kotamadya Tangerang 15157, Telp. (021) 70627252, Fax. (021) 73451132. Didalam akta pendirian tersebut telah disebutkan Sarwoko sebagai Direktur dan Iwan Agus Purwanto sebagai Komisioner. Adapun saham yang ada untuk modal dasar adalah sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan pembagian Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Sarwoko (Direktur) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Iwan Agus Purwanto (Komisioner). Yang beralamat di Kota Tangerang;
Bahwa PT Big Daddy production menjalankan usaha dalam bidang jasa hiburan, agency, Manajemen, Pengelolaan Kegiatan hiburan dan produksi kaset, cd serta kegiatan usaha terkait lainnya. Menjalankan usaha dalam bidang jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran (komunikasi pemasaran). Menjalankan usaha dalam bidang pembuatan rumah produksi dan agency serta sebagai event organizer;
Bahwa PT Big Daddy production sampai saat ini telah menjalankan usahanya dengan jumlah klien lebih dari 50 klien;
Bahwa PT Big Daddy production juga pernah menjalankan kegiatan Debat Terbuka di media televisi dan pengiklanan di Media televisi di tiga wilayah yaitu Kota Cilegon, Kab. Karawang dan Kota Depok;
Bahwa pada saat pendirian PT. Big Daddy Production beralamat Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, kemudian pindah ke Ruko Puri Beta 2, Kota Tangerang, kemudian pindah ke alamat yang sekarang yaitu Ruko Ubud Village Kuta Blok A/21 Kel. Sudimara Timur Kec. Ciledug Kota Tangerang, namun saat ini PT. Big Daddy Production sudah tidak aktif lagi;
Bahwa PT Big Daddy Production pernah melaksanakan kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Pemasangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok pada Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik pada tahun 2015;
Bahwa berawal pada saat terdakwa berada di Jak Tv bertemu dengan Pak Oki selaku Humas Jak TV pada hari Senin, tanggal 16 November 2015 yang kebetulan sedang ada pekerjaan yang sedang kami kerjakan, kemudian terdakwa ditelepon oleh Pak Bagus selaku Sales Marketing Jak TV untuk wilayah Depok kemudian Pak Bagus menjelaskan ada peluang pekerjaan acara debat terbuka untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok yang melaksanakan KPU Kota Depok. Kemudian terdakwa katakan kita lihat dahulu kegiatannya apa. Keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 17 November 2015 terdakwa dan pak Bagus pergi ke KPU Kota Depok, sesampainya di KPU Kota Depok kami bertemu dengan Pak Danny, Pak Fajri, Pak Nana Sobharna dan Ibu Titik. Untuk ibu Titik Nurhayati terdakwa hanya diperkenalkan saja karena ibu titik masuk ke dalam ruang meeting. Kemudian terdakwa menanyakan kepada tim KPU Kota Depok tersebut mengenai live (siaran langsung) atau tidak siaran Debat terbukanya? Kemudian dijawab oleh tim KPU Depok siarannya Live atau langsung. Kalau siaran langsung atau live kapan saja dapat dilaksanakan asalkan ada slotnya di stasiun tv tersebut. Kemudian kami menanyakan apa saja pekerjaannya dan anggarannya? Kemudian Pak Dany dan Pak Fajri yang menjelaskan kegiatannya berupa debat yang akan dilaksanakan di stasiun nasional dan regional, kemudian kami menjelaskan bahwa stasiun televisi yang menyediakan debat terbuka adalah stasiun TV One, TVRI, Kompas TV dan Jak tv. Kemudian Pak Dany dan Pak Fajri meminta kegiatan debat dilaksanakan di stasiun TV One dan Jak TV. Kemudian untuk iklan di media cetak kami mendapat masukan dari Pak Dany dan Pak Fajri bahwa koran yang dapat digunakan adalah koran Depok, Radar Depok dan Metropolitan, setelah membahas teknis kegiatan kami juga membahas tentang nilai pekerjaan yang mana senilai Rp.2.035.000.000.- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah), kemudian pada saat itu kami membahas tentang berapa nilai penawaran yang akan kami ajukan, kemudian kami mengajukan nilai penawaran sebesar Rp.1.900.000.000.- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) secara lisan, dan terhadap nilai penawaran tersebut Pihak KPU Kota Depok melakukan negosiasi dan kami sepakat di nilai Rp.1.880.000.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), lalu kami meminta pihak KPU Kota Depok untuk memberikan jaminan bahwa kamilah yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut, lalu Pihak KPU Kota Depok memberikan jaminan secara lisan bahwa PT. Big Daddy Production adalah pelaksana kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Pemasangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok pada Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik pada tahun 2015;
Bahwa kemudian pada tanggal 18 November 2015, sebelum terdakwa ke KPU Kota Depok, terdakwa melakukan pembayaran ke TV ONE dan JAK TV menggunakan dana perusahaan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi ke KPU Kota Depok untuk menyerahkan selembar Surat Penawaran dan Company Profile, karena penawaran sudah dilakukan pada tanggal 17 November 2015 malam, maka Surat Penawaran tersebut terdakwa hanya menyerahkan secara formalitas kepada pihak KPU Kota Depok. Setelah itu terdakwa bertemu dengan ibu Titik Nurhayati selaku Ketua KPU Kota Depok untuk membahas kesiapan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2015;
Bahwa pada tanggal 17 November 2015 kami tidak membawa dokumen apapun ke KPU Kota Depok karena menurut kami masih dalam tahapan perkenalan;
Bahwa terdakwa tidak diperlihatkan oleh KPU Kota Depok terkait dokumen gagal lelang yang dimaksud;
Bahwa saat itu terdakwa tidak diperlihatkan surat persetujuan pelaksanaan penunjukan langsung dari KPU Pusat, namun pada saat itu terdakwa diyakinkan oleh Ketua KPU Kota Depok ibu Titik Nurhayati, pak Nana Sobarna dan pak Danny bahwa surat persetujuan pelaksanaan penunjukan langsung dari KPU Pusat memang ada;
Bahwa seingat terdakwa pada tanggal 18 November 2015 terdakwa tidak menandatangani dokumen apapun;
Bahwa tidak ada yang menyuruh terdakwa karena sepengetahuan terdakwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan debat seperti ini, pembayaran untuk stasiun televisi sudah harus diselesaikan atau minimal ada tanda jadi terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi apakah pada tanggal 18 November 2015 PT. Big Daddy Production sudah mendapatkan Surat Dukungan dari TV ONE dan JAK TV atau tidak;
Bahwa dana perusahaan yang terdakwa bayarkan kepada TV ONE dan JAK TV telah diganti oleh KPU Kota Depok pada bulan Desember 2015;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima atau diberikan dokumen pengadaan;
Bahwa PT Big Daddy Production diberikan penjelasan secara lisan oleh KPU Kota Depok mengenai kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Pemasangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok pada Media Massa Cetak dan Media Massa elektronik pada tahun 2015. Yang dijelaskan oleh KPU mengenai harga HPS dari KPU Kota Depok Rp2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan Debat 1 (satu) kali di stasiun tv nasional, 2 (dua) kali di stasiun tv lokal, iklan di media cetak, elektronik dan radio;
Bahwa yang terdakwa ketahui melalui briefing atau pertemuan pada tanggal 17 November 2015 kegiatan yang ingin dilaksanakan oleh KPU Kota Depok adalah sebagai berikut:
1. Debat terbuka dilaksanakan pada 1 stasiun tv nasional sebanyak 1 (satu) kali dan 1 stasiun tv lokal sebanyak 2 (dua) kali tayang;
2. Pemasangan iklan di media stasiun tv sebanyak 28 spot di prime time selama 14 (empat belas) hari dan 252 spot di non prime time selama 14 (empat belas) hari;
3. Pemasangan iklan di media cetak sebanyak 3 (tiga) media cetak selama 14 (empat belas) hari;
4. Pemasangan iklan di Radio sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) spot selama 14 (empat belas) hari.
PT. Big Daddy Production telah melaksanakn kegiatan Debat Terbuka pada stasiun tv sebagai berikut:
Jak TV hari Kamis tanggal 19 November 2015 secara langsung jam 19.30 WIB s/d 21.30 WIB;
Jak TV hari Kamis tanggal 26 November 2015 secara langsung jam 19.30 WIB s/d 21.30 WIB;
TV One hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 secara langsung jam 16.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Bahwa PT. Big Daddy Production telah memasang iklan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok di media cetak:
Koran Depok selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 23 s/d 27 November 2015. 30 November 2015 dan dari tanggal 1 s/d 4 Desember 2015 untuk 2 pasangan calon;
Metropolitan selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 22 November 2015 s/d 5 Desember 2015;
Radar Depok selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 22 November 2015 s/d 5 Desember 2015;
Bahwa Ketiga media cetak tersebut ruang lingkup kerjanya lokal atau regional Kota Depok;
Bahwa PT. Big Daddy Production telah memasang iklan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Media televisi Jak TV sebanyak 280 spot yang terdiri dari 28 spot untuk prime time dan 252 untuk non prime time yang ditayangkan sejak tanggal 22 November 2015 sampai dengan 5 Desember 2015. (1 (satu) spot = 30 detik);
Bahwa PT. Big Daddy Production telah memasang iklan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Radio Cemerlang sebanyak 140 kali untuk pasangan calon nomor urut 1 selama 60 detik dan 140 kali untuk pasangan calon nomor urut 2 selama 60 detik sejak tanggal 22 November 2015 sampai dengan tanggal 5 Desember 2015;
Bahwa Harga pemasangan iklan di stasiun televisi untuk agency dan bukan agency berbeda, untuk agency biasanya mendapatkan potongan harga atau discount sejumlah minimal 50% sedangkan untuk yang bukan agency maksimal 10%. Untuk iklan tertentu seperti layanan masyarakat agency dapat mendapatkan potongan harga atau discount hingga 70% sedangkan untuk yang bukan agency dapat mendapatkan discount maksimal 10%, untuk iklan pencitraan atau pertai politik untuk agency mendapatkan potongan atau discount sejumlah 20%-30%. Sedangkan untuk yang bukan agency dapat mendapatkan potongan atau discount sejumlah maksimal 10%;
Bahwa untuk agency sudah pasti mendapatkan potongan;
Bahwa untuk 2 (dua) kali debat selama 2 jam nilai kontrak Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah), Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Moderator Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Pembawa Acara dan untuk iklan Rp131.600.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk 1 (satu) kali debat Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selama 1 jam sudah termasuk moderator dan pembawa acara;
Bahwa untuk Koran Depok Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk 10 hari, Radar Depok Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 14 hari, dan Metropolitan Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk 14 hari;
Bahwa Untuk Radio Cemerlang Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa sudah mengetahui, dalam perkiraan biaya yang akan dikeluarkan untuk debat dan iklan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tetapi berdasarkan perkiraan terdakwa harganya akan lebih murah dibandingkan stasiun TV;
Bahwa berdasarkan pagu atau HPS kegiatan Debat Terbuka dan iklan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 yang diberikan kepada PT. Big Daddy Production oleh Dany dan Fajri selaku tim dari KPU pada tanggal 17 November 2015 sekitar jam 20.00 WIB;
Bahwa karena pada tanggal 17 November 2015 pada saat briefing yang dilakukan Pak Dany dan Pak Fajri selaku tim dari KPU Kota Depok meminta kepada PT. Big Daddy Production untuk menggunakan stasiun tv TV One dan Jak TV;
Bahwa PT. Big Daddy Production telah membuat laporan kegiatan berupa Log Prove, Kopi Tayang dan bukti Iklan di Koran;
Bahwa PT. Big Daddy Production tidak memberikan laporan penggunaan biaya untuk kegiatan Debat terbuka dan pemasangan iklan pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok Tahun 2015;
Bahwa Ada yang tidak sesuai yaitu mengenai jumlah waktu iklan di koran depok hanya 10 hari sedangkan dalam dokumen pengadaan sebanyak 14 hari;
Bahwa sudah dibayarkan menggunakan cek no. EAA 716993 pada tanggal 28 Desember 2015 sejumlah Rp.1.674.909.091,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa pada saat tanggal 18 November 2015 yang ada pada saat itu adalah Pak Fajri dan Pak Dany dari KPU Kota Depok, terdakwa dan Pak Ponco selaku sekretaris terdakwa di PT. Big Daddy Production;
Bahwa yang menunjuk PT. Big Daddy Production sebagai pelaksana kegiatan adalah Pak Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa terdakwa tidak pernah diundang oleh KPU Kota Depok tetapi terdakwa diajak oleh Pak Bagus ke KPU Kota Depok;
Bahwa tidak ada aliran dana yang diberikan PT. Big Daddy Production kepada KPU Kota Depok;
Bahwa PT Big Daddy Production sudah melakukan pengembalian pembayaran ke KPUD Kota Depok sebesar Rp.16.000.000,- terkait pelaksanaan yang tidak dikerjakan oleh terdakwa sesuai dengan kontrak;
Bahwa dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh terdakwa dengan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi DANI DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan saksi SONY SETIAWAN selaku POKJA ULP KPU Daerah Kota Depok pada tanggal 18 November 2015 berupa:
Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 beserta lamirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor: 003/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Nomor 005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwizjing Nomor: 006/03/ULP/XI/2015 tanggal 2018 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 007/03/ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor: 009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung Nomor: 010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN saksi DANI CANDRA, dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2005 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN saksi DANI CANDRA, saksi HENDRA PRIYATNA SARI dan terdakwa.
Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung Nomor 011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi SONY SETIAWAN, saksi DANI CANDRA dan saksi HENDRA PRIYATNA SARI.
Pengumuman Penyedia Jasa atas nama PT. BIG DADDY PRODUCTION beserta lampirannya Nomor : 012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tertandatangan Pokja ULP KPU Kota Depok.
Dokumen Kualfikasi untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor : 001/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor : 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015.
1 (satu) bunder Dokumen Penawaran dari PT. BIG DADDY PRODUCTION yang dituangkan didalam Surat Penawaran Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye nomor : 001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor : 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 yang ditandatangani oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH dan terdakwa, dibuatkan dan ditandatangani pada akhir Desember 2015 saat akan dilakukan pencairan pembayaran terhadap PT. BIG DADDY PRODUCTION yang tertuang didalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 antara KPU Daerah Kota Depok dengan PT. BIG DADDY PRODUCTION dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.
Bahwa dokumen Surat Dukungan yang disediakan oleh PT. BIG DADDY PRODUCTION, yaitu:
Surat Dukungan dari JAKtv dengan nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tertanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari KORAN DEPOK dengan nomor 1101/SK/KonDE/11/15 tertanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari RADAR DEPOK dengan nomor 00001/RD/NOV/2015 tertanggal 18 November 2015 yang tercantum didalam Dokumen Kontrak Nomor: 05/SP-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2019 dibuat tidak sebagaimana tanggal tertulis melainkan dibuat pada saat selesainya pelaksanaan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Buku Surat Keluar KPUD Depok Tahun 2015;
Buku SK Anggota KPUD Depok Tahun 2015;
Berita Acara Nomor: 05/BA/II/2015, tanggal 18 Februari 2015, tentang Perubahan atas Penetapan Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok periode 2013-2018;
Surat keputusan Walikota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2015, tanggal 23 Maret 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2016, tanggal 18 April 2015;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 001/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 22 April 2015;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 01615/SP2D/1.20.00/BTL- LS/Hibah/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
Surat dari Plt. Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Depok, nomor 978/515-Pem, tanggal 22 Mei 2015, perihal Pencairan Dana Hibah untuk Kegiatan Pilkada 2015 tahap I;
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok, nomor 027/117/VII/2015-BLP, tanggal 29 Juli 2015, perihal Penyampaian Bantuan Personil untuk Pembentukan ULP KPU Kota Depok untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2015;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/78/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 008/SPK/KPU- D/XI/2015 tanggal 08 September 2015;
Nota Dinas Nomor 213/ND/XI/2015, tanggal 02 November 2015, dari Sekretaris KPU Kota Depok kepada PPK KPU Kota Depok, perihal permohonan Proses Pengadaan Lelang Debat Terbuka Pasangan Calon Pilkada 2015;
Nota Dinas Nomor 221/ND-PBJ/XI/2015 tanggal 02 November 2015 dari PPK KPU Kota Depok kepada Ketua ULP di KPU Kota Depok, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
Nota Dinas Nomor 231/ND/ULP/XI/2015 dari Ketua ULP KPU Kota Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, tanggal 03 November 2015, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 74/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Depok Nomor: 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 06 November 2015;
Summary Report Lelang pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye 06 November 2015;
Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tahun 2015 di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok, tanggal 07 November 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 75/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Mekanisme, jadwal dan Tempat Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 08 November 2015;
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Depok Nomor 900/1124-Pem, tanggal 10 November 2015, perihal Pencairan Dana Hibah Untuk kegiatan Pilkada 2015 Tahap II;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 04813/SP2D/1.20.00/btl- ls/Hibah/11/2015 tanggal 11 November 2015;
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 003/003/ULP/XI/2015 tanggal 11 November 2015;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor: 003/005/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015;
Pengumuman Pelelangan Gagal Nomor 003/007/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015;
Berita Acara Nomor 377/BA/XI/2015 tentang Tindak lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitasi Kampanye dan Debat Publik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 12 November 2015;
Surat dari Sekretaris KPU kepada Kepala LKPP Nomor 536/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 13 November 2015 perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan;
Surat dari Ketua KPU kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok Nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015, perihal Pelimpahan Kewenangan Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan / Seleksi Ulang Gagal Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 November 2015;
Surat dari Sekretaris KPU kepada POKJA ULP Kota Depok, nomor 158/Ses.Kota-011.329181/XI/2015, tanggal 17 November 2015, perihal Permohonan Penunjukan Langsung / Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Dokumen Pengadaan untuk pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015;
Dokumen Kontrak Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 80/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Jadwal Penayangan Iklan Kampanye untuk Setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 20 November 2015;
Surat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP kepada Sekretaris KPUD Kota Depok, Nomor Surat 16773/D.4.2/KSL/11/2015 tanggal 24 November 2015, perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tentang Pekerjaan Kegiatan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Desember 2015.
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan asset Kota Depok Nomor 978/1214-Pem tanggal 07 Desember 2015, perihal Pencairan Tambahan Dana Hibah KPU untuk kegiatan Pilkada 2015;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 100/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 011/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05917/SP2D/1.20.00/BTL- LS/Hibah/12/2015 tanggal 07 Desember 2015;
Kwitansi Cek Pembayaran Pekerjaan Paket Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 23 Desember 2015;
Cek Bank BJB No. EAA05716993 sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 28 Desember 2015;
Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217249 tanggal 29 Desember 2015;
Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217246 tanggal 29 Desember 2015;
Surat Setoran Pajak KPU Depok sebesar Rp 34.181.818 tanggal 29 Desember 2015;
Surat Setoran Pajak PT Big Daddy Production sebesar Rp 170.909.091,- tanggal 29 Desember 2015;
Rencana Kebutuhan Biaya Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Perubahan rincian anggaran belanja hibah pemilihan walikota dan wakil walikota Depok Tahun 2015 tahun anggaran 2015 (Revisi 2) tanggal 30 Desember 2015;
Dokumen-dokumen tentang Gagal Lelang dari PT. Wayne Artha Visual dan PT. Fujiama Nusantara;
Keputusan Walikota Depok nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Dan Penitia Pengawas Pemilhan Umum Kota Depok.
Brosur SPECIAL PACKAGE BLOCKING PROGRAM FOR KPU “DEBAT PILKADA DEPOK-LIVE STUDIO KOMPAS TV (90 MINUTE)” PERIOD: 2015;
Brosur SPECIAL PACKAGE LOOSE SPOT FOR KU DEPOK (Materi Provide by Client) period: 2015 (Tbc);
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 60.000.000;
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 120.000.000;
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 896.000.000;
Brosur I News TV, debat pemilu kada Depok (60 Menit, 1 live & 2 Tapping), periode Oktober –Desember 2015;
Brosur I News TV, Regular Package, periode Oktober-Desember 2015;
Brosur Jak TV, sponsorship special offer 200jt/nett, AAB Debat Kandidat KPUD;
Brosur Rate Card – Periode August 2015;
Brosur PT. DANAPATI ABINAYA INVESTAMA, Production Cost, Debat Terbuka Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok 2015;
Brosur Rate Etnikom 2015, Jakarta, 14 November 2014;
Surat Dari Program Director Bens Radio kepada KPUD Depok, tanggal 16 September 2015 terkait penawaran iklan;
Surat dari Sales Group Head Jak TV kepada Nana Shobarna Anggota KPU Kota Depok tanggal 31 Agustus 2015 perihal Penawaran Kerjasama Sosialisasi Pemilukada dan Debat Kandidat Kota Depok;
TV Booking Order, tanggal 17 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK;
TV Booking Order, tanggal 18 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK, Revisi Billing;
TV Booking Order tanggal 25 November 2015, total paid Rp.131.600.000;
Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 17 November 2015 (tanpa tanda tangan);
Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 18 November 2015 (fotokopi);
Invoice Nomor J1511031 tanggal 30 November 2015;
Invoice Nomor J1511021 tanggal 26 November 2015;
Slip setoran Bank BCA kepada PT. Danapati abhinaya Investama Sebesar Rp.417.600.000;
Cek Bank Mandiri nomor GF 937840 tanggal 10 Desember 2015, nominal Rp.198.000.000 (fotokopi);
Cek Bank Mandiri nomor GF 937844 tanggal 15 Desember 2015, nominal Rp 131.600.000 (fotokopi);
Rate Card periode Oktober 2015 s/d Desember 2015;
Public Service Announcement, No Package 2015-11/01/1141/Bagus Satrio, cost of package Rp 131,600,000, campaign periode: November 2015;
Built in content no Package 2015-03/04/795/Bagus Satrio Utomo cost of package: Rp 198.000.000;
Brosur dari JAK TV: No Package: 2015-08/01/795/Bagus Satrio Utomo, Spnsorship Special Offer 180jt;
Log Prove 18 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015 (Bukti tayang debat) (fotokopi);
Log Prove 22 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 (bukti 280 Spot Jam Tayang Iklan) (fotokopi);
Sponsor Program Kerjasama, tanggal 16 November 2015, periode Desember 2015, No 067/TS-BC/NOV/2015;
Surat Dukungan dari PT. Lativi Mediakarya (TV One) kepada Poja ULP KPU Kota Depok, nomor 2171/SK-MKT/tvOne/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Sponsor Program Kerjasama, tanggal 23 November 2015, periode 3 Desember 2015, No 093/TS-BC/NOV/2015;
Media Purchase Order (TV) Debat KPUD Depok, PO Number: 093/TS-BC/DES/2015 tanggal 03 Desember 2015;
Invoice / Faktur No: 015/MPM-IKL/12/15 tanggal 04 Desember 2015;
Bukti Siar Radio Cemerlang tanggal 04 Desember 2015;
Cek Bank BJB No CAA 850973 tanggal 26 Desember 2015 nominal Rp.32.000.000;
Time Log Proof 02 Desember 2015 – 03 Desember 2015.
Surat Dukungan dari Harian Metropolitan kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00002/METRO/NOV/2015, tanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari Harian Radar Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00001/RD/NOV/2015, tanggal 18 November 2015;
Order Iklan Kolom harian Radar Depok, tanggal 21 November 2015 (Lampiran);
Invoice PT. Depok Ekspress Media No 1572/RD-IKL/-DES 15 tanggal 07 Desember 2015 (Lampiran);
Faktur Pajak, kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 010.004-15.10768328 tanggal 07 Desember 2015 (Copy);
Brosur Iklan di Harian Metropolitan;
Brosur Iklan di Harian Radar Depok;
Surat Dukungan dari Koran Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok Nomor 1101/SK-KonDE/11/15 tanggal 18 November 2015;
Surat dari Div Iklan Koran Depok kepada PT. Big Daddy Productions No. 91215/SP- KonDE/BS/XI/2015 tanggal 20 November 2015, Hal: RALAT Biaya Iklan Kampanye Calon Walkot & Cawalkot Depok Th 2015;
Tanda terima uang Rp.7.500.000,- untuk pembayaran 50% iklan paslon KPUD Depok di harian koran depok dari Rp.15.000.000, tanggal 24 November 2015;
93. Tanda terima uang Rp.7.500.000,- untuk pelunasan pembayaran iklan paslon KPUD Depok di harian koran depok dari Rp.15.000.000, tanggal 28 November 2015;
Brosur Daftar Harga Iklan di Harian Koran Depok;
Budget Iklan Koran Depok tanggal 23-27 November 2015, 30 November 2015- 04 Desember 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 543/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Kapolres Metro Kota Depok perihal Pemberitahuan dan Permohonan Pengamanan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 544/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 1 Dimas Oky Nugroho dan Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 545/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 2 KH. Dr. Mohammad Idris, MA dan Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 546/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok Dimas Oky Nugroho perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 547/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 548/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok KH. Dr. Mohammad Idris, MA perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 549/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 552/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 553/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Provinsi Jawa Barat perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 554/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua BEM Se-Kota Depok perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Nota Dinas Nomor 334/ND-PBJ/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 Perihal Pengajuan Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Permohonan Pembayaran Nomor 006/BDP/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 399.1/BA/XII/2015 tangga; 23 Desember 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Tanda Setoran senilai Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tertanggal 23 Juni 2016;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03/BASTP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor 03/BAPHP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) lembar Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor 03/PHP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) lembar Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Permohonan Penyerahan Pekerjaan Nomor 005/BDP/ XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kota Depok melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok dengan mengalokasikan anggaran melalui Hibah berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok (APBD) T.A 2015 ditetapkan sebagai berikut:
Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada APBD T.A 2015 untuk bantuan Hibah kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp.37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Belanja hibah merupakan pemberian hibah dalam bentuk uang yang dapat ditinjau kembali, dikurangi atau ditiadakan dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Belanja hibah ditindaklanjuti oleh Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Walikota Bersama dengan Pihak Penerima Hibah;
Bahwa Keputusan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV 2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya:
Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Belanja hibah dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
Pencairan belanja hibah berupa uang yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dilakukan secara bertahap;
Bahwa anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok adalah sebesar Rp.44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa belanja hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah;
Bahwa dana hibah tersebut dibayarkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Depok ke rekening bank BJB kantor cabang Depok atasnama KPUDDPK dengan nomor rekening 0064576518001 dan nomor rekening 0067982479002, beberapa tahap sebagai berikut:
Hibah pertama, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0064576518001 sejumlah Rp.8.259.421.864,00;
Hibah kedua, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0064576518001 sejumlah Rp.29.225.578.136,00;
Hibah pertama, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0067982479002 sejumlah Rp.7.480.962.000,00;
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok nomor 05/Kpts/KPU-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 yang ditandatangani oleh TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok, salah satu tahapan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 adalah kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang dijadwalkan dari tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015;
Bahwa strutktur inti pelaksana anggaran Hibah Pemerintah Kota Depok untuk kegiatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok saat itu adalah sebagai berikut:
Titik Nurhayati : Ketua KPUD
Eman Hidayat : Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris KPUD)
Fajri Asrigita Fadillah :Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nur Siti Khasana : Ketua ULP Pemkot Depok
Sony Setiawan : Ketua POKJA KPUD
Solican : Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 03/PPK/DEBAT-TBK/KPUDPK/XI/2015 tanggal 02 November 2015 tentang Penetapan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dengan total Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian HPS sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Perpres No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 35 tahun 2011 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 Jo. Perpres No. 172 tahun 2014 Jo. Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengatur bahwa penyusunan HPS yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didasarkan pada data harga setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
| NO | NAMA JASA | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1. | Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Nasional 1 paket x 1 kali x 1 kegiatan | 1 Paket | Rp. 250.000.000,- | Rp. 250.000.000,- |
| 2. | Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Regional 1 paket x 1 kali x 2 kegiatan | 2 Paket | Rp. 100.000.000,- | Rp. 200.000.000,- |
| 3. | Pembawa Acara 1 orang x 3 kegiatan | 3 Keg | Rp. 5.000.000,- | Rp. 15.000.000,- |
| 4. | Moderator 1 orang x 3 kegiatan | 3 Keg | Rp. 10.000.000,- | Rp. 30.000.000,- |
| 5. | Media Cetak : 3 media x 14 hari x 2 calon | 84 Keg | Rp. 2.500.000,- | Rp. 210.000.000,- |
| 6. | Televisi: Jam Tayang Prime Time (spot 30 detik) 1 spot x 14 hari x 2 calon Jam Tayang Non Prime Time (spot 30 detik) 9 spot x 14 hari x 2 calon | 28 Spot 252 Spot | Rp. 14.000.000,- Rp. 3.500.000,- | Rp. 392.000.000,- Rp. 882.000.000,- |
| 7. | Radio : 10 spot x 14 hari x 2 calon | 280 Spot | Rp. 200.000,- | Rp. 56.000.000,- |
| JUMLAH | Rp. 2.035.000.000,- | |||
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik
(BPS);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer's estimate);
Norma indeks; dan/atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku PPK telah melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik melalui langsung menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar dan diserahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sudah dibuat kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok dan kemudian diserahkan ke Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok untuk segera dilakukan lelang;
- Bahwa pada tanggal 06 November 2015 Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok melakukan lelang melalui pengumuman di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 11 November 2015 yang diikuti oleh 2 (dua) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
1. PT. WAYNE ARTHA VISUAL.
2. PT. FUJIMA NUSANTARA.
- Bahwa akhirnya pada tanggal 12 November 2015 dinyatakan gagal lelang terhadap kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 pada KPU Daerah Kota Depok dengan alasan peserta lelang tidak memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran dari Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada KPU Daerah Kota Depok Nomor : 003/005/ULP/XI/2015, yaitu:
PT. WAYNE ARTHA VISUAL:
• Memenuhi syarat administrasi;
Tidak memenuhi syarat Teknis,tidak melampirkan Tenaga Personil dan dukungan dari TVRI.
PT. FUJIMA NUSANTARA:
• Tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak melampirkan RAB (Keuangan/Biaya)
Bahwa terhadap kondisi gagal lelang tersebut Ketua KPU dan Komisiner KPUD menindaklanjutinya dengan mengadakan Rapat Pleno KPU Kota Depok yang membahas dan memutuskan adanya rencana untuk melakukan Penunjukkan Langsung sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara tentang Tindak Lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dengan Nomor 377/BA/XI/2015, yang intinya:
Ketua KPU Depok memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Sekretaris KPU Kota Depok untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif;
Segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye;
Bahwa Sekretaris KPU Kota Depok merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan gagal lelang, kemudian Pokja ULP Kota Depok menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait gagal lelang sekaligus meminta izin tertulis Penunjukan Langsung, namun pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) belum memberikan tanggapan atas surat permohonan ijin tersebut;
Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok pada tanggal 16 November 2015 telah mengeluarkan surat nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang sedangkan surat balasan dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 belum ada tanggapan;
Bahwa Sekretaris KPU Depok menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat nomor 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik;
Bahwa pada tanggal 17 November 2015, SARWOKO selaku Direktur PT. BIG DADDY PRODUCTION bersama PONCO WIDIANTO datang ke KPU Daerah Kota Depok untuk bertemu serta menyerahkan Company Profile PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada salah satu Komisioner agar PT. BIG DADDY PRODUCTION dapat melaksanakan kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, kemudian Komisioner meneruskannya dengan cara menyerahkan Company Profile PT. BIG DADDY PRODUCTION kepada DANI CANDRA untuk dipelajari;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015 SARWOKO Bersama saksi PONCO WIDIANTO datang kembali ke KPU Daerah Kota Depok dan bertemu dengan PPK dan Ketua POKJA untuk membicarakan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan melakukan penawaran harga secara lisan senilai Rp.1.900.000.000.- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri sejumlah Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dan disepakati secara lisan Bersama ULP/POKJA senilai Rp1.880.000.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian PPK membuat dan menandatangani Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dan Surat Perintah Mulai kerja No.1/SPMK-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 bersama dan/atau kepada PT BIG DADDY;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 selama 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan 05 Desember 2015 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan surat nomor SR-516/PW10/5/2016 tanggal 15 Agustus 2016 terhadap kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.817.309.09,00 (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus Sembilan ribu Sembilan rupiah) dengan termuan sebagai berikut:
| NO | NAMA | VOL | HARGA PENAWARAN SETELAH NEGOSIASI | ||||||||||
| UNIT | SATUAN | JASA HARGA SATUAN | JUMLAH | ||||||||||
| 1. | Biaya produksi dan tayang debat TV Nasional | 1 | pkt | X | 1 | Kali | X | 1 | keg | 1 | paket | 242.090.909 | 242.090.909 |
| 2. | Biaya produksi dan tayang debat TV Regional | 1 | Pkt | X | 1 | Kali | X | 2 | Keg | 2 | Paket | 100.000.000 | 200.000.000 |
| 3. | Pembawa acara | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 4.000.000 | 12.000.000 | |||
| 4. | Moderator | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 10.000.000 | 30.000.000 | |||
| 5. | Media cetak | 3 | Media | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 84 | Media | 1.500.000 | 126.000.000 |
| 6. | Televisi | ||||||||||||
| Jam tayang prime time spot 30 detik | 1 | Spot | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 28 | Spot | 10.500.000 | 294.000.000 | |
| Jam tayang non prime time spot 30 detik | 9 | Spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 252 | Spot | 3.000.000 | 756.000.000 | |
| 7. | Radio spot 30 detik | 10 | spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 280 | Spot | 175.000 | 49.000.000 |
Jumlah PPN 10 % Jumlah total | 1.709.090.909 170.909.091 1.880.000.000 | ||||||||||||
tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang tertera dalam Dokumen Kontrak Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dengan rincian pelaksanaan ril dilapangan yaitu:
Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak yaitu sebesar nilai kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.15.680.000 dengan perhitungan:
Adanya kemahalan harga (selain item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak) sebesar Rp.801.629.091,- dengan perhitungan :
| No. | Item Pekerjaan | Nilai Kontrak Sebelum PPN | PPH Pasal 23 Yang Telah Dipotong Dan Disetor Ke Kas Negara | Nilai Bersih Yang Diterima Oleh Penyedia |
| 1. | Pembawa acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One | 4.000.000,- | 80.000,- | 3.920.000,- |
| 2. | Iklan di harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari : 4 hari x Rp.1.500.000,- harga satuan x 2 pasangan calon | 12.000.000,- | 240.000,- | 11.760.000,- |
| Jumlah | 16.000.000,- | 320.000,- | 15.680.000,- | |
-
-
NO URAIAN JUMAH (Rp) 1. Nilai bersih yang diterima oleh penyedia
(Setelah di potong PPn dan PPh pasal 23)
1.674.909.091,00 2. Nilai bersih yang diterima oleh penyedia atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak 15.680.000 3. Selisih (1)-(2) 1.659.229.091,00 4. Pembayaran dari penyedia kepada pihak televisi, radio, koran, pembawa acara dan moderator (termasuk PPN) 857.600.000,00 5. Selisih (3)-(4) 801.629.091,00
-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melawan Hukum;
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Penyertaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang tersebut di atas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut Undang Undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf c tentang Pegawai Negeri adalah meliputi: “orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah” dan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian yang luas daripada unsur barangsiapa, setiap orang dimaksudkan juga termasuk perseorangan dan juga korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO selaku Direktur PT BIG DADDY PRODUCTION berdasarkan Akta Notaris Jakarta Kurnia Aruyani, SH, No.11 tanggal 11 November 2011 tentang Pendirian Perusahaan dan Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dan Surat Perintah Mulai kerja No.1/SPMK-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015, yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan diketahui oleh Para Saksi. Serta Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Perbuatan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang Undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederrechtelijk“ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut Undang Undang dan ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 yang memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materil yang diterapkan secara positif berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “tidak mengikat” karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas”;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar diluar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden);
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum pidana (melawan hukum formal) khususnya korupsi Pasal 2 ayat (1) dari pelanggaran suatu peraturan perUndang Undangan memiliki syarat-syarat yakni: a) pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, sikap batin sengaja diartikan sebagai kehendak-harus timbul sejak kontrak dibuat, atau sejak diketahuinya ketentuan administrasi yang melarang perbuatan itu atau pelanggaran administrasi dilakukan; b) pelanggaran tersebut disadari atau diinsyafi (dapat) merugikan keuangan Negara, dengan kesadaran yang demikian, pada saat akan berbuat pelaku tindak pidana tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya, padahal ada peluang yang cukup untuk mengurungkan/membatalkan kehendaknya atau niatnya; c) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika (potensi) menimbulkan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; d) perbuatan tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan, wujud perbuatannya adalah memperoleh sejumlah kekayaan; e) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan menurut akal Bahwa-benar (dapat) menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonoomian Negara, terlebih nyata kerugian keuangan Negara telah terjadi berikut jumlahnya;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu sarana untuk melakukan perbuatan (terlarang/tercela) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan secara substantif obyek kejahatan berada dalam kekuasaannya disebabkan langsung oleh perbuatan yang dilarang/melawan hukum, in casu memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Bagi kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum maka kehendak dan pengetahuan itu harus terbentuk sebelum pembuatan/melakukannya, kehendak untuk merugikan keuangan Negara harus didahului oleh pengetahuan tentang perbuatan yang (hendak) dilakukan (dapat) merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum dalam pasal ini secara obyektif selalu menyerang kepentingan hukum publik yang dilindungi oleh hukum pidana, sedangkan materi perkara a quo termasuk kelompok tindak pidana yang dibentuk dengan substansi untuk melindungi kepentingan hukum terhadap keuangan Negara dan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum di atas selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah pada perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Nana Sobharna selaku Komisioner KPUD Kota Depok keterangan saksi Eman Hidaya selaku Sekretaris KPUD, keterangan saksi Nur Siti Hasanah selaku Kasubag Umum KPUD, keterangan saksi Dani Candra dan saksi Hendra Priyatna Sari selaku Anggota Pokja ULP Kota Depok, keterangan saksi Sony Setiawan selaku Ketua Pokja ULP, keterangan saksi Wahyu Suntari selaku Bendahara KPUD Kota Depok, keterangan saksi Fajri Asrigita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keterangan saksi Shaolikan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHPP), dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kota Depok melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok dengan mengalokasikan anggaran melalui Hibah berdasarkan surat Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok (APBD) T.A 2015 ditetapkan sebagai berikut:
Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada APBD T.A 2015 untuk bantuan Hibah kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp.37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Belanja hibah merupakan pemberian hibah dalam bentuk uang yang dapat ditinjau kembali, dikurangi atau ditiadakan dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Belanja hibah ditindaklanjuti oleh Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Walikota Bersama dengan Pihak Penerima Hibah;
Bahwa Keputusan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan bukti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV 2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya:
Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Belanja hibah dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
Pencairan belanja hibah berupa uang yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dilakukan secara bertahap;
Bahwa anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan surat Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan bukti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok adalah sebesar Rp.44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa belanja hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah;
Bahwa dana hibah tersebut dibayarkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Depok ke rekening bank BJB kantor cabang Depok atasnama KPUDDPK dengan bukti nomor rekening 0064576518001 dan nomor rekening 0067982479002, beberapa tahap sebagai berikut:
Hibah pertama, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0064576518001 sejumlah Rp.8.259.421.864,00;
Hibah kedua, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0064576518001 sejumlah Rp.29.225.578.136,00;
Hibah pertama, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0067982479002 sejumlah Rp.7.480.962.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok nomor 05/Kpts/KPU-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 yang ditandatangani oleh TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok, salah satu tahapan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 adalah kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang dijadwalkan dari tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015;
Bahwa strutktur inti pelaksana anggaran Hibah Pemerintah Kota Depok untuk kegiatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok saat itu adalah sebagai berikut:
Titik Nurhayati : Ketua KPUD
Eman Hidayat : Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris KPUD)
Fajri Asrigita Fadillah :Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nur Siti Khasana : Ketua ULP Pemkot Depok
Sony Setiawan : Ketua POKJA KPUD
Solican : Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan bukti Surat Penetapan Nomor 03/PPK/DEBAT-TBK/KPUDPK/XI/2015 tanggal 02 November 2015 tentang Penetapan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dengan total Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian HPS sebagai berikut :
-
NO NAMA JASA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH 1. Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Nasional
1 paket x 1 kali x 1 kegiatan
1 Paket Rp. 250.000.000,- Rp. 250.000.000,- 2. Biaya Produksi dan
Tayang Debat Televisi
Regional
1 paket x 1 kali x 2 kegiatan
2 Paket Rp. 100.000.000,- Rp. 200.000.000,- 3. Pembawa Acara
1 orang x 3 kegiatan
3 Keg Rp. 5.000.000,- Rp. 15.000.000,- 4. Moderator
1 orang x 3 kegiatan
3 Keg Rp. 10.000.000,- Rp. 30.000.000,- 5. Media Cetak :
3 media x 14 hari x 2 calon
84 Keg Rp. 2.500.000,- Rp. 210.000.000,- 6. Televisi:
Jam Tayang Prime Time
(spot 30 detik)
1 spot x 14 hari x 2 calon
Jam Tayang Non Prime
Time
(spot 30 detik)
9 spot x 14 hari x 2 calon
28 Spot
252 Spot
Rp. 14.000.000,-
Rp. 3.500.000,-
Rp. 392.000.000,-
Rp. 882.000.000,-
7. Radio :
10 spot x 14 hari x 2 calon
280 Spot Rp. 200.000,- Rp. 56.000.000,- JUMLAH Rp. 2.035.000.000,-
Bahwa pada tanggal 06 November 2015 Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok melakukan lelang melalui pengumuman di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 11 November 2015 yang diikuti oleh 2 (dua) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
1. PT. WAYNE ARTHA VISUAL.
2. PT. FUJIMA NUSANTARA.
- Bahwa akhirnya pada tanggal 12 November 2015 dinyatakan gagal lelang terhadap kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 pada KPU Daerah Kota Depok dengan alasan peserta lelang tidak memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis berdasarkan bukti Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran dari Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada KPU Daerah Kota Depok Nomor : 003/005/ULP/XI/2015, yaitu:
PT. WAYNE ARTHA VISUAL:
• Memenuhi syarat administrasi;
• Tidak memenuhi syarat Teknis,tidak melampirkan Tenaga Personil dan dukungan dari TVRI.
PT. FUJIMA NUSANTARA:
• Tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak melampirkan RAB (Keuangan/Biaya)
Bahwa terhadap kondisi gagal lelang tersebut Ketua KPU dan Komisiner KPUD menindaklanjutinya dengan mengadakan Rapat Pleno KPU Kota Depok yang membahas dan memutuskan adanya rencana untuk melakukan Penunjukkan Langsung sebagaimana dituangkan dalam bukti Berita Acara Nomor 377/BA/XI/2015 tentang Tindak Lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik, yang intinya:
Ketua KPU Depok memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Sekretaris KPU Kota Depok untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif;
Segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye;
Bahwa Sekretaris KPU Kota Depok merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan bukti surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan gagal lelang, kemudian Pokja ULP Kota Depok menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait gagal lelang sekaligus meminta izin tertulis Penunjukan Langsung, namun pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) belum memberikan tanggapan atas surat permohonan ijin tersebut;
Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok pada tanggal 16 November 2015 telah mengeluarkan bukti surat nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang sedangkan surat balasan dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan bukti surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 belum ada tanggapan;
Bahwa Sekretaris KPU Depok menindaklanjutinya dengan mengeluarkan bukti surat nomor 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik;
Bahwa setelah gagal lelang tersebut diatas, pada tanggal 17 November 2015 saksi Bagus Satria Utomo dan Terdakwa bersama saksi PONCO WIDIANTO keduanya dari PT Big Daddy Production perusahaan yang bergerak dibidang Advertisment datang ke KPU Daerah Kota Depok menanyakan dan bertemu dengan saksi Nana Sobharna selaku Komisioner menyampaikan dan memberikan Profile Company agar bisa menjadi solusi gagal lelang pelaksanan kegiatan/pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik;
Bahwa melaksanakan surat sekretaris tersebut saksi Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Hendra Priyatna Sari selaku Ketua POKJA ULP serta saksi Deni Candra selaku Anggota POKJA ULP membicarakan pelaksanaan Penunjukan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan pihak PT Big Daddy Production yang diwakili oleh Terdakwa dengan melakukan penawaran harga secara lisan senilai Rp.1.900.000.000.- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dan disepakati secara lisan bersama ULP/POKJA senilai Rp1.880.000.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan bukti-bukti sebagai berikut:
BA Pembukaan Dokumen Prakualifikasi No.003/03//ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015;
BA Evaluasi Dokumen Prakualifikasi No.003/03//ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Pembuktian Kualifikasi No.004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015;
BA Penetapan Hasil evaluasi Dokumen Prakualifikasi No.005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing No.006/03/ULP/XI/2015 tanggal November 2015;
BA Pembukaan Dokumen Penawaran No.007/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Evaluasi Penawaran No.008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Klarifikasi dan Negosiasi No.009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Hasil Penunjukkan Langsung No.010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Jasa Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2015;
BA Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukkan Langsung No.010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa kemudian PPK membuat dan menandatangani bukti Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dan bukti Surat Perintah Mulai kerja No.1/SPMK-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 bersama dan/atau kepada PT BIG DADDY;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 selama 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan 05 Desember 2015 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
| NO | NAMA | VOL | HARGA PENAWARAN SETELAH NEGOSIASI | ||||||||||
| UNIT | SATUAN | JASA HARGA SATUAN | JUMLAH | ||||||||||
| 1. | Biaya produksi dan tayang debat TV Nasional | 1 | pkt | X | 1 | Kali | X | 1 | keg | 1 | paket | 242.090.909 | 242.090.909 |
| 2. | Biaya produksi dan tayang debat TV Regional | 1 | Pkt | X | 1 | Kali | X | 2 | Keg | 2 | Paket | 100.000.000 | 200.000.000 |
| 3. | Pembawa acara | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 4.000.000 | 12.000.000 | |||
| 4. | Moderator | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 10.000.000 | 30.000.000 | |||
| 5. | Media cetak | 3 | Media | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 84 | Media | 1.500.000 | 126.000.000 |
| 6. | Televisi | ||||||||||||
| Jam tayang prime time spot 30 detik | 1 | Spot | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 28 | Spot | 10.500.000 | 294.000.000 | |
| Jam tayang non prime time spot 30 detik | 9 | Spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 252 | Spot | 3.000.000 | 756.000.000 | |
| 7. | Radio spot 30 detik | 10 | spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 280 | Spot | 175.000 | 49.000.000 |
Jmlh PPN 10 % Jmlh total | 1.709.090.909 170.909.091 1.880.000.000 | ||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Sholikan, S. I.Kom selaku Ketua Panita Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, keterangan saksi Wahyu Suntari selaku Bendahara KPUD Kota Depok, keterangan saksi Ponco selaku Sekretaris Terdakwa dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menerima hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi kontrak yang telah disepakati terhadap kegiatan Iklan Media Cetak dilaksanakan 3 media cetak yakni Koran Radar Depok, Koran Metro dan Koran Depok serta Debat di Media Elektronik ialah TV One sebanyak 1 (satu) kali dan Jak TV sebanyak 2 (dua) kali siar dan Media Radio Cemerlang sebanyak 280 spot;
Bahwa sesuai spesifikasi kontrak dan SPMK yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa atau yang diperiksa pihak Panita Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut:
Biaya produksi dan tayang debat nasional sebanyak 1 (satu) kegiatan;
Biaya produksi dan tayang debat nasional televisi regional sebanyak 2 (dua) kegiatan;
Pembawa Acara 3 (tiga) kegiatan;
Moderator 3 (tiga) kegiatan;
Media cetak sebanyak 3 (tiga) media dan tiap media tayang sebanyak 14 (empatbelas) kali;
Televisi Prime Time sebanyak 28 spot dan Non Prime Time sebanyak 252 spot;
Radio sebanyak 280 spot;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan telah memeriksa berdasarkan bukti Koran, Bukti Tayang Iklan TV dan Bukti Tayang Iklan Radio yang diberikan oleh saksi Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdapat fakta sebagai berikut:
Iklan media cetak terbitan Koran Depok seharusnya 14 hari tayang namun hanya 10 hari tayang;
Debat TV seharusnya moderator dan pembawa acara haruslah 2 (dua) orang secara terpisah, faktanya penyangan di TV One terdapat moderator dan pembawa acara hanya 1 (satu) orang;
Bahwa terhadap hasil pekerjaan Terdakwa telah dibuat dan ditandatangani berita acara oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan yang telah disusun oleh saksi Fajri selaku PPK Bukti BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No.03/BA-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut maka Terdakwa membuat dan menandatangani surat permohonan pembayaran kepada saksi Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan bukti-bukti dokumen sebagai berikut:
Surat Permohonan Penyerahan Pekerjaan No.005/BDP/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015;
Surat Permohonan Pembayaran No.006/BDP/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015;
BA Pengajuan Pembayaran No.032/BAPP-TMK/KPUDPK/X/2015 tanggal 5 Desember 2015;
Surat Permohonan Pembayaran No.015/NDP/SPP/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015;
Invoice PT Big Daddy Production No. 10 tanggal 7 Desember 2015;
Bahwa kemudian saksi Eman Hidayat selaku Sekretaris KPUD Kota Depok atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran men-disposisikan surat kepada saksi Wahyu Suntari untuk membayarkan tagihan Terdakwa;
Bahwa saksi Ponco mewakili PT Big Daddy Production pada tanggal 23 Desember 2015 datang ke KPU untuk menagih dan dapat dibayarkan melalui bukti Cek BJB No.EEA 716993 tanggal 28 Desember 2015 setelah dipotong pajak PPN dan PPH sebesar Rp.20.5.090.909,00 menjadi Rp.1.674.909.091;
Bahwa berdasarkan Bukti BA Evaluasi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No.01/BA-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 14 Juni 2016 yang pada intinya:
Terdapat kekurangan penayangan iklan kampanye pasangan calon di koran depok dikarenakan setiap hari sabtu dan minggu tidak tayang;
Acara debat ketiga di studio TV One hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 Pembawa Acara tidak ada;
Bahwa terhadap temuan diatas total kekurangan pekerjaan atau kelebihan bayar kepada PT Big Daddy Production telah Terdakwa kembalikan sejumlah Rp.16.000.000,00 sebagaimana bukti surat tanda setoran tanggal 23 Juni 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Oman Rochmana, M. Ak, CA, CfrA selaku Auditor BPKP Provinsi Jawa Barat dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana bukti LHA Dalam Rangka Penhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Tahun Anggaran 2015, sebagai berikut:
Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak yaitu sebesar nilai kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.15.680.000 dengan perhitungan :
| No. | Item Pekerjaan | Nilai Kontrak Sebelum PPN | PPH Pasal 23 Yang Telah Dipotong Dan Disetor Ke Kas Negara | Nilai Bersih Yang Diterima Oleh Penyedia |
| 1. | Pembawa acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One | 4.000.000,- | 80.000,- | 3.920.000,- |
| 2. | Iklan di harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari : 4 hari x Rp.1.500.000,- harga satuan x 2 pasangan calon | 12.000.000,- | 240.000,- | 11.760.000,- |
| Jumlah | 16.000.000,- | 320.000,- | 15.680.000,- | |
Adanya kemahalan harga (selain item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak) sebesar Rp. 801.629.091,- dengan perhitungan :
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia (Setelah di potong PPn dan PPh pasal 23) | 1.674.909.091,00 |
| 2. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak | 15.680.000 |
| 3. | Selisih (1)-(2) | 1.659.229.091,00 |
| 4. | Pembayaran dari penyedia kepada pihak televisi, radio, koran, pembawa acara dan moderator (termasuk PPN) | 857.600.000,00 |
| 5. | Selisih (3)-(4) | 801.629.091,00 |
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara a quo didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, in casu, hubungan hukum dan peristiwa hukum Terdakwa sebagaimana tersebut diatas adalah berdasarkan bukti Kontrak Pengadaan Jasa Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye No.05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 15 November 2015 dan perbuatan Terdakwa dalam jabatannya sebagai penyedia barang/jasa atau pemilik perusahaan atau dalam jabatannya sebagai Direktur PT Big Daddy Production adalah kelalaian tidak mengerjakan salah satu kegiatan/pekerjaan dalam kontrak dan terdapat kemahalan harga terhadap salah satu barang/jasa yang telah disepakati dan dilaksanakan;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat lebih tepat diterapkan padanya pasal subsider yakni Pasal 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka terhadap seluruh unsur dakwaan primair pula tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur dakwaan primer tidak terpenuhi maka seluruh unsur dakwaan primer tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya
karena Jabatan atau Kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Penyertaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian unsur ini tidak berbeda dengan pertimbangan unsur dakwaan primer terdahulu, maka Majelis mengambilalih pertimbangan tersebut dan oleh karenanya terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, telepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana, hal ini juga merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat berbentuk alternatif maupun kumulatif dan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Nana Sobharna selaku Komisioner KPUD Kota Depok keterangan saksi Eman Hidaya selaku Sekretaris KPUD, keterangan saksi Nur Siti Hasanah selaku Kasubag Umum KPUD, keterangan saksi Dani Candra dan saksi Hendra Priyatna Sari selaku Anggota Pokja ULP Kota Depok, keterangan saksi Sony Setiawan selaku Ketua Pokja ULP, keterangan saksi Wahyu Suntari selaku Bendahara KPUD Kota Depok, keterangan saksi Fajri Asrigita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keterangan saksi Shaolikan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHPP), dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kota Depok melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok dengan mengalokasikan anggaran melalui Hibah berdasarkan surat Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok (APBD) T.A 2015 ditetapkan sebagai berikut:
Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada APBD T.A 2015 untuk bantuan Hibah kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp.37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Belanja hibah merupakan pemberian hibah dalam bentuk uang yang dapat ditinjau kembali, dikurangi atau ditiadakan dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Belanja hibah ditindaklanjuti oleh Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Walikota Bersama dengan Pihak Penerima Hibah;
Bahwa Keputusan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan bukti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV 2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya:
Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Belanja hibah dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
Pencairan belanja hibah berupa uang yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dilakukan secara bertahap;
Bahwa anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan surat Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan bukti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok adalah sebesar Rp.44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa belanja hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah;
Bahwa dana hibah tersebut dibayarkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Depok ke rekening bank BJB kantor cabang Depok atasnama KPUDDPK dengan bukti nomor rekening 0064576518001 dan nomor rekening 0067982479002, beberapa tahap sebagai berikut:
Hibah pertama, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0064576518001 sejumlah Rp.8.259.421.864,00;
Hibah kedua, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0064576518001 sejumlah Rp.29.225.578.136,00;
Hibah pertama, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0067982479002 sejumlah Rp.7.480.962.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok nomor 05/Kpts/KPU-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 yang ditandatangani oleh TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok, salah satu tahapan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 adalah kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang dijadwalkan dari tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015;
Bahwa strutktur inti pelaksana anggaran Hibah Pemerintah Kota Depok untuk kegiatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok saat itu adalah sebagai berikut:
Titik Nurhayati : Ketua KPUD
Eman Hidayat : Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris KPUD)
Fajri Asrigita Fadillah : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nur Siti Khasana : Ketua ULP Pemkot Depok
Sony Setiawan : Ketua POKJA KPUD
Solican : Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan bukti Surat Penetapan Nomor 03/PPK/DEBAT-TBK/KPUDPK/XI/2015 tanggal 02 November 2015 tentang Penetapan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dengan total Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian HPS sebagai berikut :
-
NO NAMA JASA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH 1. Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Nasional
1 paket x 1 kali x 1 kegiatan
1 Paket Rp. 250.000.000,- Rp. 250.000.000,- 2. Biaya Produksi dan
Tayang Debat Televisi
Regional
1 paket x 1 kali x 2 kegiatan
2 Paket Rp. 100.000.000,- Rp. 200.000.000,- 3. Pembawa Acara
1 orang x 3 kegiatan
3 Keg Rp. 5.000.000,- Rp. 15.000.000,- 4. Moderator
1 orang x 3 kegiatan
3 Keg Rp. 10.000.000,- Rp. 30.000.000,- 5. Media Cetak :
3 media x 14 hari x 2 calon
84 Keg Rp. 2.500.000,- Rp. 210.000.000,- 6. Televisi:
Jam Tayang Prime Time
(spot 30 detik)
1 spot x 14 hari x 2 calon
Jam Tayang Non Prime
Time
(spot 30 detik)
9 spot x 14 hari x 2 calon
28 Spot
252 Spot
Rp. 14.000.000,-
Rp. 3.500.000,-
Rp. 392.000.000,-
Rp. 882.000.000,-
7. Radio :
10 spot x 14 hari x 2 calon
280 Spot Rp. 200.000,- Rp. 56.000.000,- JUMLAH Rp. 2.035.000.000,-
Bahwa pada tanggal 06 November 2015 Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok melakukan lelang melalui pengumuman di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 11 November 2015 yang diikuti oleh 2 (dua) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
1. PT. WAYNE ARTHA VISUAL.
2. PT. FUJIMA NUSANTARA.
- Bahwa akhirnya pada tanggal 12 November 2015 dinyatakan gagal lelang terhadap kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 pada KPU Daerah Kota Depok dengan alasan peserta lelang tidak memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis berdasarkan bukti Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran dari Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada KPU Daerah Kota Depok Nomor : 003/005/ULP/XI/2015, yaitu:
PT. WAYNE ARTHA VISUAL:
• Memenuhi syarat administrasi;
• Tidak memenuhi syarat Teknis,tidak melampirkan Tenaga Personil dan dukungan dari TVRI.
PT. FUJIMA NUSANTARA:
• Tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak melampirkan RAB (Keuangan/Biaya)
Bahwa terhadap kondisi gagal lelang tersebut Ketua KPU dan Komisiner KPUD menindaklanjutinya dengan mengadakan Rapat Pleno KPU Kota Depok yang membahas dan memutuskan adanya rencana untuk melakukan Penunjukkan Langsung sebagaimana dituangkan dalam bukti Berita Acara Nomor 377/BA/XI/2015 tentang Tindak Lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik, yang intinya:
Ketua KPU Depok memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Sekretaris KPU Kota Depok untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif;
Segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye;
Bahwa Sekretaris KPU Kota Depok merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan bukti surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan gagal lelang, kemudian Pokja ULP Kota Depok menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait gagal lelang sekaligus meminta izin tertulis Penunjukan Langsung, namun pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) belum memberikan tanggapan atas surat permohonan ijin tersebut;
Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok pada tanggal 16 November 2015 telah mengeluarkan bukti surat nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang sedangkan surat balasan dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan bukti surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 belum ada tanggapan;
Bahwa Sekretaris KPU Depok menindaklanjutinya dengan mengeluarkan bukti surat nomor 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik;
Bahwa setelah gagal lelang tersebut diatas, pada tanggal 17 November 2015 saksi Bagus Satria Utomo dan Terdakwa bersama saksi PONCO WIDIANTO keduanya dari PT Big Daddy Production perusahaan yang bergerak dibidang Advertisment datang ke KPU Daerah Kota Depok menanyakan dan bertemu dengan saksi Nana Sobharna selaku Komisioner menyampaikan dan memberikan Profile Company agar bisa menjadi solusi gagal lelang pelaksanan kegiatan/pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik;
Bahwa melaksanakan surat sekretaris tersebut saksi Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Hendra Priyatna Sari selaku Ketua POKJA ULP serta saksi Deni Candra selaku Anggota POKJA ULP membicarakan pelaksanaan Penunjukan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan pihak PT Big Daddy Production yang diwakili oleh Terdakwa dengan melakukan penawaran harga secara lisan senilai Rp.1.900.000.000.- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dan disepakati secara lisan bersama ULP/POKJA senilai Rp1.880.000.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan bukti-bukti sebagai berikut:
BA Pembukaan Dokumen Prakualifikasi No.003/03//ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015;
BA Evaluasi Dokumen Prakualifikasi No.003/03//ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Pembuktian Kualifikasi No.004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015;
BA Penetapan Hasil evaluasi Dokumen Prakualifikasi No.005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing No.006/03/ULP/XI/2015 tanggal November 2015;
BA Pembukaan Dokumen Penawaran No.007/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Evaluasi Penawaran No.008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Klarifikasi dan Negosiasi No.009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Hasil Penunjukkan Langsung No.010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Jasa Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2015;
BA Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukkan Langsung No.010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa kemudian PPK membuat dan menandatangani bukti Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dan bukti Surat Perintah Mulai kerja No.1/SPMK-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 bersama dan/atau kepada PT BIG DADDY;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 selama 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan 05 Desember 2015 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
| NO | NAMA | VOL | HARGA PENAWARAN SETELAH NEGOSIASI | ||||||||||
| UNIT | SATUAN | JASA HARGA SATUAN | JUMLAH | ||||||||||
| 1. | Biaya produksi dan tayang debat TV Nasional | 1 | pkt | X | 1 | Kali | X | 1 | Keg | 1 | paket | 242.090.909 | 242.090.909 |
| 2. | Biaya produksi dan tayang debat TV Regional | 1 | Pkt | X | 1 | Kali | X | 2 | Keg | 2 | Paket | 100.000.000 | 200.000.000 |
| 3. | Pembawa acara | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 4.000.000 | 12.000.000 | |||
| 4. | Moderator | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 10.000.000 | 30.000.000 | |||
| 5. | Media cetak | 3 | Media | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 84 | Media | 1.500.000 | 126.000.000 |
| 6. | Televisi | ||||||||||||
| Jam tayang prime time spot 30 detik | 1 | Spot | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 28 | Spot | 10.500.000 | 294.000.000 | |
| Jam tayang non prime time spot 30 detik | 9 | Spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 252 | Spot | 3.000.000 | 756.000.000 | |
| 7. | Radio spot 30 detik | 10 | spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 280 | Spot | 175.000 | 49.000.000 |
Jmlh PPN 10 % Jmlh total | 1.709.090.909 170.909.091 1.880.000.000 | ||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Sholikan, S. I.Kom selaku Ketua Panita Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, keterangan saksi Wahyu Suntari selaku Bendahara KPUD Kota Depok, keterangan saksi Ponco selaku Sekretaris Terdakwa dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menerima hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi kontrak yang telah disepakati terhadap kegiatan Iklan Media Cetak dilaksanakan 3 media cetak yakni Koran Radar Depok, Koran Metro dan Koran Depok serta Debat di Media Elektronik ialah TV One sebanyak 1 (satu) kali dan Jak TV sebanyak 2 (dua) kali siar dan Media Radio Cemerlang sebanyak 280 spot;
Bahwa sesuai spesifikasi kontrak dan SPMK yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa atau yang diperiksa pihak Panita Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut:
Biaya produksi dan tayang debat nasional sebanyak 1 (satu) kegiatan;
Biaya produksi dan tayang debat nasional televisi regional sebanyak 2 (dua) kegiatan;
Pembawa Acara 3 (tiga) kegiatan;
Moderator 3 (tiga) kegiatan;
Media cetak sebanyak 3 (tiga) media dan tiap media tayang sebanyak 14 (empatbelas) kali;
Televisi Prime Time sebanyak 28 spot dan Non Prime Time sebanyak 252 spot;
Radio sebanyak 280 spot;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan telah memeriksa berdasarkan bukti Koran, Bukti Tayang Iklan TV dan Bukti Tayang Iklan Radio yang diberikan oleh saksi Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdapat fakta sebagai berikut:
Iklan media cetak terbitan Koran Depok seharusnya 14 hari tayang namun hanya 10 hari tayang;
Debat TV seharusnya moderator dan pembawa acara haruslah 2 (dua) orang secara terpisah, faktanya penyangan di TV One terdapat moderator dan pembawa acara hanya 1 (satu) orang;
Bahwa terhadap hasil pekerjaan Terdakwa telah dibuat dan ditandatangani berita acara oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan yang telah disusun oleh saksi Fajri selaku PPK Bukti BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No.03/BA-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut maka Terdakwa membuat dan menandatangani surat permohonan pembayaran kepada saksi Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan bukti-bukti dokumen sebagai berikut:
Surat Permohonan Penyerahan Pekerjaan No.005/BDP/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015;
Surat Permohonan Pembayaran No.006/BDP/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015;
BA Pengajuan Pembayaran No.032/BAPP-TMK/KPUDPK/X/2015 tanggal 5 Desember 2015;
Surat Permohonan Pembayaran No.015/NDP/SPP/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015;
Invoice PT Big Daddy Production No. 10 tanggal 7 Desember 2015;
Bahwa kemudian saksi Eman Hidayat selaku Sekretaris KPUD Kota Depok atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran men-disposisikan surat kepada saksi Wahyu Suntari untuk membayarkan tagihan Terdakwa;
Bahwa saksi Ponco mewakili PT Big Daddy Production pada tanggal 23 Desember 2015 datang ke KPU untuk menagih dan dapat dibayarkan melalui bukti Cek BJB No.EEA 716993 tanggal 28 Desember 2015 setelah dipotong pajak PPN dan PPH sebesar Rp.20.5.090.909,00 menjadi Rp.1.674.909.091;
Bahwa berdasarkan Bukti BA Evaluasi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No.01/BA-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 14 Juni 2016 yang pada intinya:
Terdapat kekurangan penayangan iklan kampanye pasangan calon di koran depok dikarenakan setiap hari sabtu dan minggu tidak tayang;
Acara debat ketiga di studio TV One hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 Pembawa Acara tidak ada;
Bahwa terhadap temuan diatas total kekurangan pekerjaan atau kelebihan bayar kepada PT Big Daddy Production telah Terdakwa kembalikan sejumlah Rp.16.000.000,00 sebagaimana bukti surat tanda setoran tanggal 23 Juni 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Oman Rochmana, M. Ak, CA, CfrA selaku Auditor BPKP Provinsi Jawa Barat dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana bukti LHA Dalam Rangka Penhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Tahun Anggaran 2015, sebagai berikut:
Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak yaitu sebesar nilai kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.15.680.000 dengan perhitungan :
| No. | Item Pekerjaan | Nilai Kontrak Sebelum PPN | PPH Pasal 23 Yang Telah Dipotong Dan Disetor Ke Kas Negara | Nilai Bersih Yang Diterima Oleh Penyedia |
| 1. | Pembawa acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One | 4.000.0,00,- | 80.000,- | 3.920.000,- |
| 2. | Iklan di harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari : 4 hari x Rp.1.500.000,- harga satuan x 2 pasangan calon | 12.000.000,- | 240.000,- | 11.760.000,- |
| Jumlah | 16.000.000,- | 320.000,- | 15.680.000,- | |
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”;
Menimbang, bahwa adanya kemahalan harga (selain item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak) sebesar Rp.801.629.091,- dengan perhitungan :
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia (Setelah di potong PPn dan PPh pasal 23) | 1.674.909.091,00 |
| 2. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak | 15.680.000 |
| 3. | Selisih (1)-(2) | 1.659.229.091,00 |
| 4. | Pembayaran dari penyedia kepada pihak televisi, radio, koran, pembawa acara dan moderator (termasuk PPN) | 857.600.000,00 |
| 5. | Selisih (3)-(4) | 801.629.091,00 |
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat hal tersebut diatas bukanlah suatu kemahalan harga didasarkan bukti dan fakta sebagai berikut:
Bahwa PT Big Daddy Production yang diwakili Terdakwa berdasarkan bukti Lembar data Pemilihan dan Dokumen Pengadaan No.001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015 yang disusun oleh POKJA ULP Kota Depok untuk Penunjukan Langsung berikut lampirannya;
Bahwa Pokja ULP Kota Depok menyampaikan bukti surat undangan No.001.C/03ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015 kepada PT Big Daddy Production untuk mengikuti proses Penunjukkan Langsung;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Pokja ULP Kota Depok dan Terdakwa mewakili PT Big Daddy Production;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pembuktian Kualifikasi No.004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 menyebutkan Pokja ULP Kota Depok telah melakuan pembuktian kualifikasi pada PT Big Daddy Production atas kelengkapan dokumen telah sesuai dan lulus yang dipersyaratkan;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran No. 007/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Pokja ULP Kota Depok, PT Big Daddy Prodution selaku Penyedia mengajukan penawaran harga sebesar Rp.1.900.000.000,00 sebagaimana bukti surat penawaran No.001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Evaluasi Penawaran No.008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 oleh Pokja ULP Kota Depok harga penawaran Penyedia lebih rendah dari Harga Perhitungan Sendiri sebesar Rp.2.035.000.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi No.009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 disepakati nilai akhir sebesar Rp.1.880.000.000,00 (satumilyardelapanratusdelapanpuluhjutarupiah);
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung No.010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh anggota Pokja ULP Kota Depok terhadap Harga dari Penyedia;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung No.011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 diumumkan melalui bukti surat pengumuman penyedia jasa No.012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi Fajri Asrigita Fadillah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditunjukan kepada Direktur PT Big Daddy Production untuk melaksanakan paket pekerjaan Fasilitas Kampanye Debat Terbuka dan Pemasangan Iklan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 sebesar Rp.1.880.000.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian No.05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 PPK dan Penyedia Barang/Jasa yang diwakili oleh Terdakwa menyatakan nilai kontrak sebesar Rp.1.880.000.000,00 sudah termasuk PPN;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut diatas terdapat keadaan yang telah ditentukan dan disepakati terlebih dahulu sebelum dilaksanakan pekerjaan/kegiatan sebagai berikut:
Proses pengadaan pekerjaan/kegiatan melalui Penunjukan Langsung;
Harga Penghitungan Sendiri (HPS) terhadap pekerjaan/kegiatan ditetapkan oleh Pokja ULP Kota Depok sebesar Rp.2.035.000.000,00;
Harga penawaran Terdakwa terhadap pekerjaan/kegiatan sebesar Rp.1.900.000.000,00 telah dilakukan penawaran hingga sebesar Rp.1.880.000.000,00 sudah termasuk PPN;
Harga yang disepakati sebesar Rp.1.880.000.000,00 (termasuk PPN) telah dibayarkan kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan/kegiatan sesuai item kontrak SPPBJ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau suatu Korporasi telah terpenuhi;
Ad.3 Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya
karena Jabatan atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kewenangan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum dan atau menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa wujud dari pengertian menyalahgunakan kewenangan ialah: (a) sesorang itu memiliki jabatan publik maupun private yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi kewenangan tertentu; (b) dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati; (c) kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikan wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: (a) menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi yakni serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kewenangan tersebut tercantum di dalam ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum dalam Keppres, Kepmen, atau anggaran dasar suatu badan hukum perdata, in casu Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO selaku Direktur PT Big Daddy Production berdasarkan bukti Akta Pendirian Perusahaan No.11 yang dibuat oleh Notaris Jakarta, Kurnia Aruyani, SH dan juga sebagai pihak Penyedia Barang/jasa sebagaimana bukti Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa (SPPBJ) No.05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015; (b) dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, in casu perbuatan Terdakwa berdasarkan jabatan/kewenangan sebagai Direktur maupun Pihak Penyedia Barang/Jasa berdasarkan bukti SPPBJ sebagai berikut:
Bahwa terdapat item yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak /SPMK namun tetap menerima pembayarannya sebesar nilai sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.15.680.000,00 (lima belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Item Pekerjaan | Nilai Kontrak Sebelum PPN | PPH Pasal 23 Yang Telah Dipotong Dan Disetor Ke Kas Negara | Nilai Bersih Yang Diterima Oleh Penyedia |
| 1. | Pembawa acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One | 4.000.000,- | 80.000,- | 3.920.000,- |
| 2. | Iklan di harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari : 4 hari x Rp.1.500.000,- harga satuan x 2 pasangan calon | 12.000.000,- | 240.000,- | 11.760.000,- |
| Jumlah | 16.000.000,- | 320.000,- | 15.680.000,- | |
Menimbang, bahwa adanya kemahalan harga (selain item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak) sebesar Rp.801.629.091,- dengan perhitungan :
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia (Setelah di potong PPn dan PPh pasal 23) | 1.674.909.091,00 |
| 2. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak | 15.680.000 |
| 3. | Selisih (1)-(2) | 1.659.229.091,00 |
| 4. | Pembayaran dari penyedia kepada pihak televisi, radio, koran, pembawa acara dan moderator (termasuk PPN) | 857.600.000,00 |
| 5. | Selisih (3)-(4) | 801.629.091,00 |
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat hal tersebut diatas bukanlah suatu kemahalan harga didasarkan bukti dan fakta sebagai berikut:
Bahwa PT Big Daddy Production yang diwakili Terdakwa berdasarkan bukti Lembar data Pemilihan dan Dokumen Pengadaan No.001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015 yang disusun oleh POKJA ULP Kota Depok untuk Penunjukan Langsung berikut lampirannya;
Bahwa Pokja ULP Kota Depok menyampaikan bukti surat undangan No.001.C/03ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015 kepada PT Big Daddy Production untuk mengikuti proses Penunjukkan Langsung;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Pokja ULP Kota Depok dan Terdakwa mewakili PT Big Daddy Production;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pembuktian Kualifikasi No.004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 menyebutkan Pokja ULP Kota Depok telah melakuan pembuktian kualifikasi pada PT Big Daddy Production atas kelengkapan dokumen telah sesuai dan lulus yang dipersyaratkan;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran No. 007/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Pokja ULP Kota Depok, PT Big Daddy Prodution selaku Penyedia mengajukan penawaran harga sebesar Rp.1.900.000.000,00 sebagaimana bukti surat penawaran No.001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Evaluasi Penawaran No.008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 oleh Pokja ULP Kota Depok harga penawaran Penyedia lebih rendah dari Harga Perhitungan Sendiri sebesar Rp.2.035.000.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi No.009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 disepakati nilai akhir sebesar Rp.1.880.000.000,00 (satumilyardelapanratusdelapanpuluhjutarupiah);
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung No.010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh anggota Pokja ULP Kota Depok terhadap Harga dari Penyedia;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung No.011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 diumumkan melalui bukti surat pengumuman penyedia jasa No.012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi Fajri Asrigita Fadillah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditunjukan kepada Direktur PT Big Daddy Production untuk melaksanakan paket pekerjaan Fasilitas Kampanye Debat Terbuka dan Pemasangan Iklan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 sebesar Rp.1.880.000.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian No.05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 PPK dan Penyedia Barang/Jasa yang diwakili oleh Terdakwa menyatakan nilai kontrak sebesar Rp.1.880.000.000,00 sudah termasuk PPN;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut diatas terdapat keadaan sebagai berikut:
Proses pengadaan pekerjaan/kegiatan melalui Penunjukan Langsung;
HPS terhadap pekerjaan/kegiatan ditetapkan oleh Pokja ULP Kota Depok sebesar Rp.2.035.000.000,00;
Harga penawaran Terdakwa terhadap pekerjaan/kegiatan sebesar Rp.1.900.000.000,00 telah dilakukan penawaran hingga sebesar Rp.1.880.000.000,00 sudah termasuk PPN;
Harga yang disepakati sebesar Rp.1.880.000.000,00 (termasuk PPN) telah dibayarkan lunas kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan/kegiatan sesuai item kontrak SPPBJ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak /SPMK namun tetap ditagihkan dan menerima pembayarannya sebesar Rp.15.680.000,00 (lima belasjuta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) maka terhadap unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4 Merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan Negara dalam penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan negara adalah ”seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah; b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara”;
Menimbang, bahwa pengertian keuangan negara menurut Pasal 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1, yang meliputi: (a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; (b) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; (c) penerimaan negara dan pengeluaran negara; (d) penerimaan daeran dan pengeluaran daerah; (e) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Menimbang, bahwa terdapat 4 (empat) kriteria tentang kerugian negara, yakni: (i) berkurangnya kekayaan negara dan atau bertambahnya kewajiban negara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku. Sedangkan kekayaan negara merupakan konsekuensi dari adanya penerimaan pendapatan yang menguntungkan dan pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara; (ii) tidak terimanya sebagian atau seluruh pendapatan yang menguntungkan keuangan Negara, yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku; (iii) sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara, yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku; (iv) setiap pertambahan kewajiban negara yang mengakibatkan oleh adanya komitmen yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kerugian negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan). Kerugian keuangan negara dirumuskan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta Penjelasan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai berikut: 1) Hilang atau berkurangnya hak dan kewajiban Negara yang nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dalam bentuk: (a) hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman, (b) kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga, (c) penerimaan Negara dan pengeluaran Negara, (d) penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, (e) kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah. 2) Hilang atau berkurangnya sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang nyata dan pasti, dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dalam bentuk: (a) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum, (b) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. 3) Hilang atau berkurangnya hak penerimaan dan timbulnya kewajiban Negara yang nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, 4) Timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang dari kegiatan pelayanan pemerintah, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan melalui: (a) biaya penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintah pusat/daerah dalam bentuk kegiatan layanan: kesehatan, pendidikan, transportasi, pengurusan administrasi pertanahan, perijinan, jasa perbankan, jasa keuangan dan asuransi yang tidak sesuai ketentuan (menaikkan biaya, mengurangi volume dan mengurangi hak keuangan Negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi), (b) membayar tagihan pihak ketiga yang melanggar hukum (seharusnya tidak membayar atau melebihi lebih tinggi dari jumlah yang seharusnya), 5) Hilang atau berkurangnya penerimaan dan atau pengeluaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yakni: (a) penerimaan Negara/daerah, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), Retribusi dan penerimaan usaha Negara/Daerah hilang/lebih kecil dari yang seharusnya diterima dari kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD atau BUMN/BUMD, (b) hak penerimaan keuangan Negara/daerah hilang/lebih kecil dari yang seharusnya diterima dari perjanjian pengelolaan sumber daya alam milik Negara (pertambangan, minyak, gas, kehutanan, pertanian, perikanan, pengelolaan air, pasir dan tanah atau sumber daya alam lainnya), (c) Pengeluaran kas Negara atau kas daerah yang seharusnya tidak dikeluarkan atau pengeluaran lebih besar dari yang tidak seharusnya (termasuk kualitas barang lebih rendah dan penerimaan barang yang dibeli dari uang Negara rusak dan tidak bermanfaat), 6) Hilang atau berkurangnya aset Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang yang dikelola sendiri atau pihak lain akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yakni: (a) dikelola sendiri oleh pemerintah pusat/daerah, (b) dikelola BUMN/BUMD atau badan layanan umum Negara/Daerah, (c) dikelola oleh pihak lain berdasarkan perjanjian dengan Negara (Pemerintah Pusat/Daerah), 7) Hilang atau berkurangnya secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang, kekayaan pihak lain yang dikelola Negara akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan berupa: (a) berkurang/hilangnya kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum, (b) berkurangnya/hilangnya kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa sebagaimana Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi Nana Sobharna selaku Komisioner KPUD Kota Depok keterangan saksi Eman Hidaya selaku Sekretaris KPUD, keterangan saksi Nur Siti Hasanah selaku Kasubag Umum KPUD, keterangan saksi Dani Candra dan saksi Hendra Priyatna Sari selaku Anggota Pokja ULP Kota Depok, keterangan saksi Sony Setiawan selaku Ketua Pokja ULP, keterangan saksi Wahyu Suntari selaku Bendahara KPUD Kota Depok, keterangan saksi Fajri Asrigita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keterangan saksi Shaolikan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHPP), dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kota Depok melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok dengan mengalokasikan anggaran melalui Hibah berdasarkan surat Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok (APBD) T.A 2015 ditetapkan sebagai berikut:
Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada APBD T.A 2015 untuk bantuan Hibah kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp.37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Belanja hibah merupakan pemberian hibah dalam bentuk uang yang dapat ditinjau kembali, dikurangi atau ditiadakan dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Belanja hibah ditindaklanjuti oleh Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Walikota Bersama dengan Pihak Penerima Hibah;
Bahwa Keputusan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan bukti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 001/SPK/KPU-D/IV 2015 tanggal 22 April 2015 yang pada intinya:
Pemerintah Kota Depok memberikan belanja hibah kepada KPU Kota Depok senilai Rp.37.485.000.000 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Belanja hibah dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
Pencairan belanja hibah berupa uang yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dilakukan secara bertahap;
Bahwa anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan surat Keputusan Walikota Kota Depok Nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintahan Kota Depok pada perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) T.A 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan ditindak lanjuti dengan dengan bukti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan Nomor 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok adalah sebesar Rp.44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa belanja hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah;
Bahwa dana hibah tersebut dibayarkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Depok ke rekening bank BJB kantor cabang Depok atasnama KPUDDPK dengan bukti nomor rekening 0064576518001 dan nomor rekening 0067982479002, beberapa tahap sebagai berikut:
Hibah pertama, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0064576518001 sejumlah Rp.8.259.421.864,00;
Hibah kedua, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0064576518001 sejumlah Rp.29.225.578.136,00;
Hibah pertama, diserahkan dalam bentuk uang ditransfer ke KPU Kota Depok nomor rekening 0067982479002 sejumlah Rp.7.480.962.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok nomor 05/Kpts/KPU-011.329181/2015 tanggal 18 April 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 yang ditandatangani oleh TITIK NURHAYATI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok, salah satu tahapan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 adalah kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang dijadwalkan dari tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015;
Bahwa strutktur inti pelaksana anggaran Hibah Pemerintah Kota Depok untuk kegiatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok saat itu adalah sebagai berikut:
Titik Nurhayati : Ketua KPUD
Eman Hidayat : Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris KPUD)
Fajri Asrigita Fadillah :Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nur Siti Khasana : Ketua ULP Pemkot Depok
Sony Setiawan : Ketua POKJA KPUD
Solican : Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan bukti Surat Penetapan Nomor 03/PPK/DEBAT-TBK/KPUDPK/XI/2015 tanggal 02 November 2015 tentang Penetapan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dengan total Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian HPS sebagai berikut :
-
NO NAMA JASA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH 1. Biaya Produksi dan Tayang Debat Televisi Nasional
1 paket x 1 kali x 1 kegiatan
1 Paket Rp. 250.000.000,- Rp. 250.000.000,- 2. Biaya Produksi dan
Tayang Debat Televisi
Regional
1 paket x 1 kali x 2 kegiatan
2 Paket Rp. 100.000.000,- Rp. 200.000.000,- 3. Pembawa Acara
1 orang x 3 kegiatan
3 Keg Rp. 5.000.000,- Rp. 15.000.000,- 4. Moderator
1 orang x 3 kegiatan
3 Keg Rp. 10.000.000,- Rp. 30.000.000,- 5. Media Cetak :
3 media x 14 hari x 2 calon
84 Keg Rp. 2.500.000,- Rp. 210.000.000,- 6. Televisi:
Jam Tayang Prime Time
(spot 30 detik)
1 spot x 14 hari x 2 calon
Jam Tayang Non Prime
Time
(spot 30 detik)
9 spot x 14 hari x 2 calon
28 Spot
252 Spot
Rp. 14.000.000,-
Rp. 3.500.000,-
Rp. 392.000.000,-
Rp. 882.000.000,-
7. Radio :
10 spot x 14 hari x 2 calon
280 Spot Rp. 200.000,- Rp. 56.000.000,- JUMLAH Rp. 2.035.000.000,-
Bahwa pada tanggal 06 November 2015 Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok melakukan lelang melalui pengumuman di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 11 November 2015 yang diikuti oleh 2 (dua) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
1. PT. WAYNE ARTHA VISUAL.
2. PT. FUJIMA NUSANTARA.
- Bahwa akhirnya pada tanggal 12 November 2015 dinyatakan gagal lelang terhadap kegiatan Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 pada KPU Daerah Kota Depok dengan alasan peserta lelang tidak memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis berdasarkan bukti Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran dari Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada KPU Daerah Kota Depok Nomor : 003/005/ULP/XI/2015, yaitu:
PT. WAYNE ARTHA VISUAL:
• Memenuhi syarat administrasi;
• Tidak memenuhi syarat Teknis,tidak melampirkan Tenaga Personil dan dukungan dari TVRI.
PT. FUJIMA NUSANTARA:
• Tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak melampirkan RAB (Keuangan/Biaya)
Bahwa terhadap kondisi gagal lelang tersebut Ketua KPU dan Komisiner KPUD menindaklanjutinya dengan mengadakan Rapat Pleno KPU Kota Depok yang membahas dan memutuskan adanya rencana untuk melakukan Penunjukkan Langsung sebagaimana dituangkan dalam bukti Berita Acara Nomor 377/BA/XI/2015 tentang Tindak Lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik, yang intinya:
Ketua KPU Depok memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Sekretaris KPU Kota Depok untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif;
Segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye;
Bahwa Sekretaris KPU Kota Depok merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan bukti surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 yang pada intinya permohonan ijin prinsip melakukan penujukan langsung kegiatan pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan gagal lelang, kemudian Pokja ULP Kota Depok menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait gagal lelang sekaligus meminta izin tertulis Penunjukan Langsung, namun pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) belum memberikan tanggapan atas surat permohonan ijin tersebut;
Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Depok pada tanggal 16 November 2015 telah mengeluarkan bukti surat nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 perihal Pelimpahan kewenangan Persetujuan Penunjukkan Langsung Pelelangan/Seleksi Ulang Gagal Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang pada pokoknya meminta Sekretaris KPU kota Depok selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat memberikan pelimpahan kewenangan persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik dikarenakan tidak mencukupi waktu untuk seleksi ulang sedangkan surat balasan dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan bukti surat nomor 536/ses.kota-011.329181/XI/2015 belum ada tanggapan;
Bahwa Sekretaris KPU Depok menindaklanjutinya dengan mengeluarkan bukti surat nomor 578/ses.Kota-011.329181/XI/2015 yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok perihal permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik;
Bahwa setelah gagal lelang tersebut diatas, pada tanggal 17 November 2015 saksi Bagus Satria Utomo dan Terdakwa bersama saksi PONCO WIDIANTO keduanya dari PT Big Daddy Production perusahaan yang bergerak dibidang Advertisment datang ke KPU Daerah Kota Depok menanyakan dan bertemu dengan saksi Nana Sobharna selaku Komisioner menyampaikan dan memberikan Profile Company agar bisa menjadi solusi gagal lelang pelaksanan kegiatan/pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik;
Bahwa melaksanakan surat sekretaris tersebut saksi Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Hendra Priyatna Sari selaku Ketua POKJA ULP serta saksi Deni Candra selaku Anggota POKJA ULP membicarakan pelaksanaan Penunjukan Langsung Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan pihak PT Big Daddy Production yang diwakili oleh Terdakwa dengan melakukan penawaran harga secara lisan senilai Rp.1.900.000.000.- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp.2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) dan disepakati secara lisan bersama ULP/POKJA senilai Rp1.880.000.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan bukti-bukti sebagai berikut:
BA Pembukaan Dokumen Prakualifikasi No.003/03//ULP/XI/2015 beserta lampirannya tanggal 18 November 2015;
BA Evaluasi Dokumen Prakualifikasi No.003/03//ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Pembuktian Kualifikasi No.004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Lampiran Hasil Pembuktian Kualifikasi tanggal 18 November 2015;
BA Penetapan Hasil evaluasi Dokumen Prakualifikasi No.005/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing No.006/03/ULP/XI/2015 tanggal November 2015;
BA Pembukaan Dokumen Penawaran No.007/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Evaluasi Penawaran No.008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Klarifikasi dan Negosiasi No.009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
BA Hasil Penunjukkan Langsung No.010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Daftar Hadir Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Jasa Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye tanggal 17 November 2015;
BA Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukkan Langsung No.010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa kemudian PPK membuat dan menandatangani bukti Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Nomor 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 dan bukti Surat Perintah Mulai kerja No.1/SPMK-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 bersama dan/atau kepada PT BIG DADDY;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015 selama 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan 05 Desember 2015 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
| NO | NAMA | VOL | HARGA PENAWARAN SETELAH NEGOSIASI | ||||||||||
| UNIT | SATUAN | JASA HARGA SATUAN | JUMLAH | ||||||||||
| 1. | Biaya produksi dan tayang debat TV Nasional | 1 | pkt | X | 1 | Kali | X | 1 | keg | 1 | paket | 242.090.909 | 242.090.909 |
| 2. | Biaya produksi dan tayang debat TV Regional | 1 | Pkt | X | 1 | Kali | X | 2 | Keg | 2 | Paket | 100.000.000 | 200.000.000 |
| 3. | Pembawa acara | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 4.000.000 | 12.000.000 | |||
| 4. | Moderator | 1 | Org | X | 3 | Keg | 3 | OK | 10.000.000 | 30.000.000 | |||
| 5. | Media cetak | 3 | Media | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 84 | Media | 1.500.000 | 126.000.000 |
| 6. | Televisi | ||||||||||||
| Jam tayang prime time spot 30 detik | 1 | Spot | X | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 28 | Spot | 10.500.000 | 294.000.000 | |
| Jam tayang non prime time spot 30 detik | 9 | Spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 252 | Spot | 3.000.000 | 756.000.000 | |
| 7. | Radio spot 30 detik | 10 | spot | x | 14 | Hari | X | 2 | Calon | 280 | Spot | 175.000 | 49.000.000 |
Jmlh PPN 10 % Jmlh total | 1.709.090.909 170.909.091 1.880.000.000 | ||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Sholikan, S. I.Kom selaku Ketua Panita Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, keterangan saksi Wahyu Suntari selaku Bendahara KPUD Kota Depok, keterangan saksi Ponco selaku Sekretaris Terdakwa dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menerima hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi kontrak yang telah disepakati terhadap kegiatan Iklan Media Cetak dilaksanakan 3 media cetak yakni Koran Radar Depok, Koran Metro dan Koran Depok serta Debat di Media Elektronik ialah TV One sebanyak 1 (satu) kali dan Jak TV sebanyak 2 (dua) kali siar dan Media Radio Cemerlang sebanyak 280 spot;
Bahwa sesuai spesifikasi kontrak dan SPMK yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa atau yang diperiksa pihak Panita Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut:
Biaya produksi dan tayang debat nasional sebanyak 1 (satu) kegiatan;
Biaya produksi dan tayang debat nasional televisi regional sebanyak 2 (dua) kegiatan;
Pembawa Acara 3 (tiga) kegiatan;
Moderator 3 (tiga) kegiatan;
Media cetak sebanyak 3 (tiga) media dan tiap media tayang sebanyak 14 (empatbelas) kali;
Televisi Prime Time sebanyak 28 spot dan Non Prime Time sebanyak 252 spot;
Radio sebanyak 280 spot;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan telah memeriksa berdasarkan bukti Koran, Bukti Tayang Iklan TV dan Bukti Tayang Iklan Radio yang diberikan oleh saksi Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdapat fakta sebagai berikut:
Iklan media cetak terbitan Koran Depok seharusnya 14 hari tayang namun hanya 10 hari tayang;
Debat TV seharusnya moderator dan pembawa acara haruslah 2 (dua) orang secara terpisah, faktanya penyangan di TV One terdapat moderator dan pembawa acara hanya 1 (satu) orang;
Bahwa terhadap hasil pekerjaan Terdakwa telah dibuat dan ditandatangani berita acara oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan yang telah disusun oleh saksi Fajri selaku PPK Bukti BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No.03/BA-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut maka Terdakwa membuat dan menandatangani surat permohonan pembayaran kepada saksi Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan bukti-bukti dokumen sebagai berikut:
Surat Permohonan Penyerahan Pekerjaan No.005/BDP/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015;
Surat Permohonan Pembayaran No.006/BDP/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015;
BA Pengajuan Pembayaran No.032/BAPP-TMK/KPUDPK/X/2015 tanggal 5 Desember 2015;
Surat Permohonan Pembayaran No.015/NDP/SPP/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015;
Invoice PT Big Daddy Production No. 10 tanggal 7 Desember 2015;
Bahwa kemudian saksi Eman Hidayat selaku Sekretaris KPUD Kota Depok atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran men-disposisikan surat kepada saksi Wahyu Suntari untuk membayarkan tagihan Terdakwa;
Bahwa saksi Ponco mewakili PT Big Daddy Production pada tanggal 23 Desember 2015 datang ke KPU untuk menagih dan dapat dibayarkan melalui bukti Cek BJB No.EEA 716993 tanggal 28 Desember 2015 setelah dipotong pajak PPN dan PPH sebesar Rp.20.5.090.909,00 menjadi Rp.1.674.909.091;
Bahwa berdasarkan Bukti BA Evaluasi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No.01/BA-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 14 Juni 2016 yang pada intinya:
Terdapat kekurangan penayangan iklan kampanye pasangan calon di koran depok dikarenakan setiap hari sabtu dan minggu tidak tayang;
Acara debat ketiga di studio TV One hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 Pembawa Acara tidak ada;
Bahwa terhadap temuan diatas total kekurangan pekerjaan atau kelebihan bayar kepada PT Big Daddy Production telah Terdakwa kembalikan sejumlah Rp.16.000.000,00 sebagaimana bukti surat tanda setoran tanggal 23 Juni 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Oman Rochmana, M. Ak, CA, CfrA selaku Auditor BPKP Provinsi Jawa Barat dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana bukti LHA Dalam Rangka Penhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Tahun Anggaran 2015, sebagai berikut:
Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak yaitu sebesar nilai kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.15.680.000 dengan perhitungan :
| No. | Item Pekerjaan | Nilai Kontrak Sebelum PPN | PPH Pasal 23 Yang Telah Dipotong Dan Disetor Ke Kas Negara | Nilai Bersih Yang Diterima Oleh Penyedia |
| 1. | Pembawa acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One | 4.000.000,- | 80.000,- | 3.920.000,- |
| 2. | Iklan di harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari : 4 hari x Rp.1.500.000,- harga satuan x 2 pasangan calon | 12.000.000,- | 240.000,- | 11.760.000,- |
| Jumlah | 16.000.000,- | 320.000,- | 15.680.000,- | |
Menimbang, bahwa adanya kemahalan harga (selain item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak) sebesar Rp.801.629.091,- dengan perhitungan :
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia (Setelah di potong PPn dan PPh pasal 23) | 1.674.909.091,00 |
| 2. | Nilai bersih yang diterima oleh penyedia atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak | 15.680.000 |
| 3. | Selisih (1)-(2) | 1.659.229.091,00 |
| 4. | Pembayaran dari penyedia kepada pihak televisi, radio, koran, pembawa acara dan moderator (termasuk PPN) | 857.600.000,00 |
| 5. | Selisih (3)-(4) | 801.629.091,00 |
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat hal tersebut diatas bukanlah suatu kemahalan harga didasarkan bukti dan fakta sebagai berikut:
Bahwa PT Big Daddy Production yang diwakili Terdakwa berdasarkan bukti Lembar data Pemilihan dan Dokumen Pengadaan No.001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015 yang disusun oleh POKJA ULP Kota Depok untuk Penunjukan Langsung berikut lampirannya;
Bahwa Pokja ULP Kota Depok menyampaikan bukti surat undangan No.001.C/03ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015 kepada PT Big Daddy Production untuk mengikuti proses Penunjukkan Langsung;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Nomor 002/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Pokja ULP Kota Depok dan Terdakwa mewakili PT Big Daddy Production;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pembuktian Kualifikasi No.004/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 menyebutkan Pokja ULP Kota Depok telah melakuan pembuktian kualifikasi pada PT Big Daddy Production atas kelengkapan dokumen telah sesuai dan lulus yang dipersyaratkan;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran No. 007/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Pokja ULP Kota Depok, PT Big Daddy Prodution selaku Penyedia mengajukan penawaran harga sebesar Rp.1.900.000.000,00 sebagaimana bukti surat penawaran No.001/SPH/BDP/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Evaluasi Penawaran No.008/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 oleh Pokja ULP Kota Depok harga penawaran Penyedia lebih rendah dari Harga Perhitungan Sendiri sebesar Rp.2.035.000.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi No.009/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 disepakati nilai akhir sebesar Rp.1.880.000.000,00 (satumilyardelapanratusdelapanpuluhjutarupiah);
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung No.010/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh anggota Pokja ULP Kota Depok terhadap Harga dari Penyedia;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Penunjukan Langsung No.011/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015 diumumkan melalui bukti surat pengumuman penyedia jasa No.012/03/ULP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang editandatangani oleh saksi Fajri Asrigita Fadillah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditunjukan kepada Direktur PT Big Daddy Production untuk melaksanakan paket pekerjaan Fasilitas Kampanye Debat Terbuka dan Pemasangan Iklan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 sebesar Rp.1.880.000.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian No.05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015 PPK dan Penyedia Barang/Jasa yang diwakili oleh Terdakwa menyatakan nilai kontrak sebesar Rp.1.880.000.000,00 sudah termasuk PPN;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut diatas terdapat keadaan sebagai berikut:
Proses pengadaan pekerjaan/kegiatan melalui Penunjukan Langsung;
HPS terhadap pekerjaan/kegiatan ditetapkan oleh Pokja ULP Kota Depok sebesar Rp.2.035.000.000,00;
Harga penawaran Terdakwa terhadap pekerjaan/kegiatan sebesar Rp.1.900.000.000,00 telah dilakukan penawaran hingga sebesar Rp.1.880.000.000,00 sudah termasuk PPN;
Harga yang disepakati sebesar Rp.1.880.000.000,00 (termasuk PPN) telah dibayarkan lunas kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan/kegiatan sesuai item kontrak SPPBJ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut diatas merupakan fakta yang bersesuaian sebagaimana rumusan angka 4 Pasal 1 dan Pasal 2 serta Penjelasan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni Timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang dari kegiatan pelayanan pemerintah, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan melalui: (a) biaya penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintah pusat/daerah dalam bentuk kegiatan layanan: kesehatan, pangan, pendidikan, transportasi, pengurusan administrasi pertanahan, perijinan, jasa perbankan, jasa keuangan dan asuransi yang tidak sesuai ketentuan (menaikkan biaya (markup), mengurangi volume dan mengurangi hak keuangan Negara (fiktif) untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan terdahulu maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi;
Ad.5 Penyertaan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Hukum Pidana disebut dengan Penyertaan (Deelneming) yang terdiri dari orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (madepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya merupakan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 (empat) macam yaitu:
Orang yang melakukan (pleger);
Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen “satutus sebagai pegawai negeri”;
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;
Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) ;
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) ;
“turut melakukan” disini dalam arti kata ”bersama-sama melakukan”, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu;
Disini diminta, Bahwa kedua o rang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan”(medeplichtige) tersebut dalam pasal 56;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut diatas maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan terhadap perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT Big Daddy Production sebagaimana bukti Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi Fajri Asrigita Fadillah (Terpidana) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada PT Big Daddy Production yang diwakili oleh Terdakwa selaku Direktur untuk melaksanakan paket pekerjaan Fasilitas Kampanye Debat Terbuka dan Pemasangan Iklan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 sebesar Rp.1.880.000.000,00 namun fakta nya ada yang Terdakwa tidak lakukan/tidak laksanakan dan tetap ditagihkan dan menerima pembayaran sesuai bukti SPPBJ yaitu sebesar nilai kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.15.680.000 dengan perhitungan :
| No. | Item Pekerjaan | Nilai Kontrak Sebelum PPN | PPH Pasal 23 Yang Telah Dipotong Dan Disetor Ke Kas Negara | Nilai Bersih Yang Diterima Oleh Penyedia |
| 1. | Pembawa acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One | 4.000.000,- | 80.000,- | 3.920.000,- |
| 2. | Iklan di harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari : 4 hari x Rp.1.500.000,- harga satuan x 2 pasangan calon | 12.000.000,- | 240.000,- | 11.760.000,- |
| Jumlah | 16.000.000,- | 320.000,- | 15.680.000,- | |
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dalam jabatannya sebagai Direktur PT Big Daddy Production maupun pihak Penyedia Barang/Jasa dari pekerjaan/kegiatan berdasarkan bukti SPPBJ tersebut adalah sebagai “orang yang turut melakukan” (medepleger) tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa seluruh pertimbangan Majelis Hakim terdahulu juga merupakan bagian atas tanggapan pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pidana tambahan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi, yakni: “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti LHA Dalam Rangka Penhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Tahun Anggaran 2015, merupakan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebagai berikut:
Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Dokumen Kontrak yaitu sebesar nilai kontrak sebelum PPN dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.15.680.000,- dengan perhitungan :
| No. | Item Pekerjaan | Nilai Kontrak Sebelum PPN | PPH Pasal 23 Yang Telah Dipotong Dan Disetor Ke Kas Negara | Nilai Bersih Yang Diterima Oleh Penyedia |
| 1. | Pembawa acara untuk kegiatan 1 kali debat di TV One | 4.000.000,- | 80.000,- | 3.920.000,- |
| 2. | Iklan di harian Koran Depok tidak dilaksanakan selama 4 hari : 4 hari x Rp.1.500.000,- harga satuan x 2 pasangan calon | 12.000.000,- | 240.000,- | 11.760.000,- |
| Jumlah | 16.000.000,- | 320.000,- | 15.680.000,- | |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf jo Pasal 6 ayat (2) huruf e Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, telah distorkan ke Kas Negara maka termasuk dalam Kategori Ringan;
Menimbang, bahwa terhadap aspek Kesalahan, Dampak dan Keuntungan yang dialami Terdakwa adalah sebagai berikut:
Aspek Kesalahan dengan indikatornya Terdakwa dalam jabatannya sebagai Direktur Perusahaan dan Penandatangan/penanggungjawab SPPBJ No.05/PPK-Agenda/KPUDPK/XI/2015 tanggal 18 November 2015 pekerjaan/kegiatan Fasilitas Kampanye Debat Terbuka dan Pemasangan Iklan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 kewenangannya memiliki peran dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi, in casu perbuatan Terdakwa yakni: (i) membuat/atau menyusun Anggaran biaya Pembawa Acara debat pada TV One dan Iklan pada Media Cetak (Harian Depok) selama 4 hari x Rp.1.500.000,00 x 2 pasangan calon; (ii) menagih dan menerima pembayaran terhadapnya sebagaimana tercantum dalam item pelaksanaan pekerjaan/kegiatan;
Aspek Dampak: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas namun masih dapat dimanfaatkan;
Aspek Keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluhpersen) dari kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam kategori/aspek kesalahan, dampak maupun keuntungan persebaran antara sedang dan rendah lebih banyak pada tingkat paling rendah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Penetapan No.35/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 13 September 2022 telah dilakukan sita terhadap:
1 (satu) asli/fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No:543/KPU-Kota-011.3291817X1/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Kapolres Metro Kota Depok perihal Pemberitahuan dan Permohonan Pengamanan terkait Debat Publik Terbuka Pasai=ngan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 544/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 1 Dimas Oky Nugroho dan Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015.
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 545/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 2 KH. Dr. Mohammad Idris, MA dan Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015.
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 546/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok Dimas Oky Nugroho perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015.
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 547/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015.
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 548/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok KH. Dr. Mohammad Idris, MA perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 549/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015.
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 552/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015.
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 553/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Provinsi Jawa Barat perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015.
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 554/KPU-Kota-
011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua BEM Se-Kota Depok perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
Bahwa sebagaimana Penetapan No.333/Pen.Pid/2023/PN.Dpk tanggal 23 Mei 2023 telah dilakukan sita terhadap:
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03/BASTP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Asli /Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor 03/BAPHP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) lembar Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor 03/PHP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) lembar Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Permohonan Penyerahan Pekerjaan Nomor : 005/BDP/ XII/2015 tanggal 05 Desember 2015
Bahwa sebagaimana Penetapan No.334/Pen.Pid/2023/PN.Dpk tanggal 23 Mei 2023 telah dilakukan sita terhadap:
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Nota Dinas Nomor 334/ND-PBJ/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 Perihal Pengajuan Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Permohonan Pembayaran Nomor 006/BDP/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Asli /Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 399.1/BA/XII/2015 tangga; 23 Desember 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Tanda Setoran senilai Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tertanggal 23 Juni 2016;
Bahwa sebagaimana Penetapan No.302/Pen.Pid/2016/PN.Dpk tanggal 16 Mei 2016 telah dilakukan sita terhadap:
Brosur SPECIAL PACKAGE BLOCKING PROGRAM FOR KPU “DEBAT PILKADA DEPOK-LIVE STUDIO KOMPAS TV (90 MINUTE)” PERIOD: 2015;
Brosur SPECIAL PACKAGE LOOSE SPOT FOR KU DEPOK (Materi Provide by Client) period: 2015 (Tbc);
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 60.000.000;
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 120.000.000;
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 896.000.000;
Brosur I News TV, debat pemilu kada Depok (60 Menit, 1 live & 2 Tapping), periode Oktober –Desember 2015;
Brosur I News TV, Regular Package, periode Oktober-Desember 2015;
Brosur Jak TV, sponsorship special offer 200jt/nett, AAB Debat Kandidat KPUD;
Brosur Rate Card – Periode August 2015;
Brosur PT. DANAPATI ABINAYA INVESTAMA, Production Cost, Debat Terbuka Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok 2015;
Surat dari Sales Group Head Jak TV kepada Nana Shobarna Anggota KPU Kota Depok tanggal 31 Agustus 2015 perihal Penawaran Kerjasama Sosialisasi Pemilukada dan Debat Kandidat Kota Depok;
TV Booking Order, tanggal 17 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK;
TV Booking Order, tanggal 18 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK, Revisi Billing;
TV Booking Order tanggal 25 November 2015, total paid Rp 131.600.000;
Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 17 November 2015 (tanpa tanda tangan);
Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 18 November 2015 (fotokopi);
Invoice Nomor J1511031 tanggal 30 November 2015;
Invoice Nomor J1511021 tanggal 26 November 2015;
Slip setoran Bank BCA kepada PT. Danapati abhinaya Investama Sebesar Rp.417.600.000;
Cek Bank Mandiri nomor GF 937840 tanggal 10 Desember 2015, nominal Rp.198.000.000 (fotokopi);
Cek Bank Mandiri nomor GF 937844 tanggal 15 Desember 2015, nominal Rp.131.600.000 (fotokopi);
Rate Card periode Oktober 2015 s/d Desember 2015;
Public Service Announcement, No Package 2015-11/01/1141/Bagus Satrio, cost of package Rp 131,600,000, campaign periode: November 2015;
Built in content no Package 2015-03/04/795/Bagus Satrio Utomo cost of package: Rp.198.000.000;
Brosur dari JAK TV: No Package: 2015-08/01/795/Bagus Satrio Utomo, Spnsorship Special Offer 180jt;
Log Prove 18 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015 (Bukti tayang debat) (fotokopi);
Log Prove 22 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 (bukti 280 Spot Jam Tayang Iklan) (fotokopi);
Surat Dukungan dari Harian Metropolitan kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00002/METRO/NOV/2015, tanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari Harian Radar Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00001/RD/NOV/2015, tanggal 18 November 2015;
Order Iklan Kolom harian Radar Depok, tanggal 21 November 2015 (Lampiran);
Invoice PT. Depok Ekspress Media No 1572/RD-IKL/-DES 15 tanggal 07 Desember 2015 (Lampiran);
Faktur Pajak, kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 010.004-15.10768328 tanggal 07 Desember 2015 (Copy);
Brosur Iklan di Harian Metropolitan;
Brosur Iklan di Harian Radar Depok;
Bahwa sebagaimana Penetapan No.207/Pen.Pid/2016/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2016 telah dilakukan sita terhadap:
Buku Surat Keluar KPUD Depok Tahun 2015;
Buku SK Anggota KPUD Depok Tahun 2015;
Berita Acara Nomor: 05/BA/II/2015, tanggal 18 Februari 2015, tentang Perubahan atas Penetapan Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok periode 2013-2018;
Copy Surat keputusan Walikota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2015, tanggal 23 Maret 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor: 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2016, tanggal 18 April 2015;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 001/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 22 April 2015;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 01615/SP2D/1.20.00/BTL-LS/Hibah/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
Copy Surat dari Plt. Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Depok, nomor 978/515-Pem, tanggal 22 Mei 2015, perihal Pencairan Dana Hibah untuk Kegiatan Pilkada 2015 tahap I;
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok, nomor 027/117/VII/2015-BLP, tanggal 29 Juli 2015, perihal Penyampaian Bantuan Personil untuk Pembentukan ULP KPU Kota Depok untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2015;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/78/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 008/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 08 September 2015;
Nota Dinas Nomor 213/ND/XI/2015, tanggal 02 November 2015, dari Sekretaris KPU Kota Depok kepada PPK KPU Kota Depok, perihal permohonan Proses Pengadaan Lelang Debat Terbuka Pasangan Calon Pilkada 2015;
Nota Dinas Nomor 221/ND-PBJ/XI/2015 tanggal 02 November 2015 dari PPK KPU Kota Depok kepada Ketua ULP di KPU Kota Depok, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
Nota Dinas Nomor 231/ND/ULP/XI/2015 dari Ketua ULP KPU Kota Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, tanggal 03 November 2015, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 74/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Depok Nomor: 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 06 November 2015;
Summary Report Lelang pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye 06 November 2015;
Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tahun 2015 di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok, tanggal 07 November 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 75/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Mekanisme, jadwal dan Tempat Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 08 November 2015;
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Depok Nomor 900/1124-Pem, tanggal 10 November 2015, perihal Pencairan Dana Hibah Untuk kegiatan Pilkada 2015 Tahap II;
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 04813/SP2D/1.20.00/btl-ls/Hibah/11/2015 tanggal 11 November 2015;
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 003/003/ULP/XI/2015 tanggal 11 November 2015;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor: 003/005/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015;
Pengumuman Pelelangan Gagal Nomor 003/007/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015;
Berita Acara Nomor 377/BA/XI/2015 tentang Tindak lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitasi Kampanye dan Debat Publik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 12 November 2015;
Surat dari Sekretaris KPU kepada Kepala LKPP Nomor 536/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 13 November 2015 perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan;
Surat dari Ketua KPU kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok Nomor: 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015, perihal Pelimpahan Kewenangan Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan / Seleksi Ulang Gagal Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 November 2015;
Surat dari Sekretaris KPU kepada POKJA ULP Kota Depok, nomor 158/Ses.Kota-011.329181/XI/2015, tanggal 17 November 2015, perihal Permohonan Penunjukan Langsung / Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Dokumen Pengadaan untuk pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015;
Dokumen Kontrak Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 80/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Jadwal Penayangan Iklan Kampanye untuk Setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 20 November 2015;
Surat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP kepada Sekretaris KPUD Kota Depok, Nomor Surat 16773/D.4.2/KSL/11/2015 tanggal 24 November 2015, perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 03/BA-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tentang Pekerjaan Kegiatan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Desember 2015;
Copy Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan asset Kota Depok Nomor 978/1214-Pem tanggal 07 Desember 2015, perihal Pencairan Tambahan Dana Hibah KPU untuk kegiatan Pilkada 2015;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 100/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 011/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015;
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05917/SP2D/1.20.00/BTL-LS/Hibah/12/2015 tanggal 07 Desember 2015;
Kwitansi Cek Pembayaran Pekerjaan Paket Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 23 Desember 2015;
Copy Cek Bank BJB No. EAA05716993 sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 28 Desember 2015;
Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217249 tanggal 29 Desember 2015;
Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217246 tanggal 29 Desember 2015;
Surat Setoran Pajak KPU Depok sebesar Rp 34.181.818 tanggal 29 Desember 2015;
Surat Setoran Pajak PT Big Daddy Production sebesar Rp 170.909.091 tanggal 29 Desember 2015;
Rencana Kebutuhan Biaya Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Perubahan rincian anggaran belanja hibah pemilihan walikota dan wakil walikota Depok Tahun 2015 tahun anggaran 2015 (Revisi 2) tanggal 30 Desember 2015;
Copy Dokumen-dokumen tentang Gagal Lelang dari PT. Wayne Artha Visual dan PT. Fujiama Nusantara;
Copy Keputusan Walikota Depok nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Dan Penitia Pengawas Pemilhan Umum Kota Depok;
Menimbang, bahwa terhadap sejumlah uang sebesar Rp.15.680.000,00 (lima belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang telah disetorkan oleh Terdakwa ke Kas Negara dalam perkara a quo diperhitungkan sebagai uang pengganti;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada pihak-pihak melalui Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa SARWOKO Bin REDJO HARJO PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Buku Surat Keluar KPUD Depok Tahun 2015;
Buku SK Anggota KPUD Depok Tahun 2015;
Berita Acara Nomor: 05/BA/II/2015, tanggal 18 Februari 2015, tentang Perubahan atas Penetapan Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok periode 2013-2018;
Surat keputusan Walikota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2015, tanggal 23 Maret 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2016, tanggal 18 April 2015;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 001/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 22 April 2015;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 01615/SP2D/1.20.00/BTL- LS/Hibah/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
Surat dari Plt. Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Depok, nomor 978/515-Pem, tanggal 22 Mei 2015, perihal Pencairan Dana Hibah untuk Kegiatan Pilkada 2015 tahap I;
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok, nomor 027/117/VII/2015-BLP, tanggal 29 Juli 2015, perihal Penyampaian Bantuan Personil untuk Pembentukan ULP KPU Kota Depok untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2015;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/78/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 008/SPK/KPU- D/XI/2015 tanggal 08 September 2015;
Nota Dinas Nomor 213/ND/XI/2015, tanggal 02 November 2015, dari Sekretaris KPU Kota Depok kepada PPK KPU Kota Depok, perihal permohonan Proses Pengadaan Lelang Debat Terbuka Pasangan Calon Pilkada 2015;
Nota Dinas Nomor 221/ND-PBJ/XI/2015 tanggal 02 November 2015 dari PPK KPU Kota Depok kepada Ketua ULP di KPU Kota Depok, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
Nota Dinas Nomor 231/ND/ULP/XI/2015 dari Ketua ULP KPU Kota Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, tanggal 03 November 2015, perihal Permohonan Pelelangan Debat Terbuka Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok Nomor 74/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Depok Nomor: 05/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 06 November 2015;
Summary Report Lelang pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye 06 November 2015;
Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tahun 2015 di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok, tanggal 07 November 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 75/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Mekanisme, jadwal dan Tempat Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 08 November 2015;
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan As set Kota Depok Nomor 900/1124-Pem, tanggal 10 November 2015, perihal Pencairan Dana Hibah Untuk kegiatan Pilkada 2015 Tahap II;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 04813/SP2D/1.20.00/btl- ls/Hibah/11/2015 tanggal 11 November 2015;
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 003/003/ULP/XI/2015 tanggal 11 November 2015;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor: 003/005/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015;
Pengumuman Pelelangan Gagal Nomor 003/007/ULP/XI/2015 tanggal 12 November 2015;
Berita Acara Nomor 377/BA/XI/2015 tentang Tindak lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitasi Kampanye dan Debat Publik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 12 November 2015;
Surat dari Sekretaris KPU kepada Kepala LKPP Nomor 536/Ses.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 13 November 2015 perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan;
Surat dari Ketua KPU kota Depok kepada Sekretaris KPU Kota Depok Nomor 557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 16 November 2015, perihal Pelimpahan Kewenangan Persetujuan Penunjukan Langsung Pelelangan / Seleksi Ulang Gagal Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 050/95/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 009/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 16 November 2015;
Surat dari Sekretaris KPU kepada POKJA ULP Kota Depok, nomor 158/Ses.Kota-011.329181/XI/2015, tanggal 17 November 2015, perihal Permohonan Penunjukan Langsung / Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye;
Dokumen Pengadaan untuk pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 001.B/03/ULP/XI/2015 tanggal 17 November 2015;
Dokumen Kontrak Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Nomor: 05/SP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 19 November 2015;
Keputusan Ketua KPU Kota Depok nomor: 80/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2015 tentang Penetapan Jadwal Penayangan Iklan Kampanye untuk Setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015, tanggal 20 November 2015;
Surat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP kepada Sekretaris KPUD Kota Depok, Nomor Surat 16773/D.4.2/KSL/11/2015 tanggal 24 November 2015, perihal Permohonan Izin Prinsip Penunjukan Langsung dikarenakan Gagal Pelelangan;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor 03/BA-DEBAT- IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tentang Pekerjaan Kegiatan Jasa Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Desember 2015.
Surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan asset Kota Depok Nomor 978/1214-Pem tanggal 07 Desember 2015, perihal Pencairan Tambahan Dana Hibah KPU untuk kegiatan Pilkada 2015;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Depok dengan KPU Kota Depok nomor: 100/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 011/SPK/KPU-D/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05917/SP2D/1.20.00/BTL- LS/Hibah/12/2015 tanggal 07 Desember 2015;
Kwitansi Cek Pembayaran Pekerjaan Paket Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 23 Desember 2015;
Cek Bank BJB No. EAA05716993 sebesar Rp 1.674.909.091 tanggal 28 Desember 2015;
Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217249 tanggal 29 Desember 2015;
Tanda Terima Surat Setoran Pajak Nomor 452217246 tanggal 29 Desember 2015;
Surat Setoran Pajak KPU Depok sebesar Rp 34.181.818 tanggal 29 Desember 2015;
Surat Setoran Pajak PT Big Daddy Production sebesar Rp 170.909.091,- tanggal 29 Desember 2015;
Rencana Kebutuhan Biaya Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Perubahan rincian anggaran belanja hibah pemilihan walikota dan wakil walikota Depok Tahun 2015 tahun anggaran 2015 (Revisi 2) tanggal 30 Desember 2015;
Dokumen-dokumen tentang Gagal Lelang dari PT. Wayne Artha Visual dan PT. Fujiama Nusantara;
Keputusan Walikota Depok nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kota Depok Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Dan Penitia Pengawas Pemilhan Umum Kota Depok.
Brosur SPECIAL PACKAGE BLOCKING PROGRAM FOR KPU “DEBAT PILKADA DEPOK-LIVE STUDIO KOMPAS TV (90 MINUTE)” PERIOD: 2015;
Brosur SPECIAL PACKAGE LOOSE SPOT FOR KU DEPOK (Materi Provide by Client) period: 2015 (Tbc);
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 60.000.000;
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 120.000.000;
Brosur Metro TV: Paket Mencari Negarawan Iklan Layanan Sosialisasi KPUD Depok, cost of package Rp 896.000.000;
Brosur I News TV, debat pemilu kada Depok (60 Menit, 1 live & 2 Tapping), periode Oktober –Desember 2015;
Brosur I News TV, Regular Package, periode Oktober-Desember 2015;
Brosur Jak TV, sponsorship special offer 200jt/nett, AAB Debat Kandidat KPUD;
Brosur Rate Card – Periode August 2015;
Brosur PT. DANAPATI ABINAYA INVESTAMA, Production Cost, Debat Terbuka Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok 2015;
Brosur Rate Etnikom 2015, Jakarta, 14 November 2014;
Surat Dari Program Director Bens Radio kepada KPUD Depok, tanggal 16 September 2015 terkait penawaran iklan;
Surat dari Sales Group Head Jak TV kepada Nana Shobarna Anggota KPU Kota Depok tanggal 31 Agustus 2015 perihal Penawaran Kerjasama Sosialisasi Pemilukada dan Debat Kandidat Kota Depok;
TV Booking Order, tanggal 17 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK;
TV Booking Order, tanggal 18 November 2015, PO/MO NO: 151101-03-KPUD DEPOK, Revisi Billing;
TV Booking Order tanggal 25 November 2015, total paid Rp.131.600.000;
Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 17 November 2015 (tanpa tanda tangan);
Surat dukungan dari Dept Head Sales & Marketing PT Danapati Abinaya Investama (JAK TV) kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 068/S&M/JAKTV/XI/2015 tanggal 18 November 2015 (fotokopi);
Invoice Nomor J1511031 tanggal 30 November 2015;
Invoice Nomor J1511021 tanggal 26 November 2015;
Slip setoran Bank BCA kepada PT. Danapati abhinaya Investama Sebesar Rp.417.600.000;
Cek Bank Mandiri nomor GF 937840 tanggal 10 Desember 2015, nominal Rp.198.000.000 (fotokopi);
Cek Bank Mandiri nomor GF 937844 tanggal 15 Desember 2015, nominal Rp 131.600.000 (fotokopi);
Rate Card periode Oktober 2015 s/d Desember 2015;
Public Service Announcement, No Package 2015-11/01/1141/Bagus Satrio, cost of package Rp 131,600,000, campaign periode: November 2015;
Built in content no Package 2015-03/04/795/Bagus Satrio Utomo cost of package: Rp 198.000.000;
Brosur dari JAK TV: No Package: 2015-08/01/795/Bagus Satrio Utomo, Spnsorship Special Offer 180jt;
Log Prove 18 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015 (Bukti tayang debat) (fotokopi);
Log Prove 22 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 (bukti 280 Spot Jam Tayang Iklan) (fotokopi);
Sponsor Program Kerjasama, tanggal 16 November 2015, periode Desember 2015, No 067/TS-BC/NOV/2015;
Surat Dukungan dari PT. Lativi Mediakarya (TV One) kepada Poja ULP KPU Kota Depok, nomor 2171/SK-MKT/tvOne/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
Sponsor Program Kerjasama, tanggal 23 November 2015, periode 3 Desember 2015, No 093/TS-BC/NOV/2015;
Media Purchase Order (TV) Debat KPUD Depok, PO Number: 093/TS-BC/DES/2015 tanggal 03 Desember 2015;
Invoice / Faktur No: 015/MPM-IKL/12/15 tanggal 04 Desember 2015;
Bukti Siar Radio Cemerlang tanggal 04 Desember 2015;
Cek Bank BJB No CAA 850973 tanggal 26 Desember 2015 nominal Rp.32.000.000;
Time Log Proof 02 Desember 2015 – 03 Desember 2015.
Surat Dukungan dari Harian Metropolitan kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00002/METRO/NOV/2015, tanggal 18 November 2015;
Surat Dukungan dari Harian Radar Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok, nomor 00001/RD/NOV/2015, tanggal 18 November 2015;
Order Iklan Kolom harian Radar Depok, tanggal 21 November 2015 (Lampiran);
Invoice PT. Depok Ekspress Media No 1572/RD-IKL/-DES 15 tanggal 07 Desember 2015 (Lampiran);
Faktur Pajak, kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 010.004-15.10768328 tanggal 07 Desember 2015 (Copy);
Brosur Iklan di Harian Metropolitan;
Brosur Iklan di Harian Radar Depok;
Surat Dukungan dari Koran Depok kepada Pokja ULP KPU Kota Depok Nomor 1101/SK-KonDE/11/15 tanggal 18 November 2015;
Surat dari Div Iklan Koran Depok kepada PT. Big Daddy Productions No. 91215/SP- KonDE/BS/XI/2015 tanggal 20 November 2015, Hal: RALAT Biaya Iklan Kampanye Calon Walkot & Cawalkot Depok Th 2015;
Tanda terima uang Rp.7.500.000,- untuk pembayaran 50% iklan paslon KPUD Depok di harian koran depok dari Rp.15.000.000, tanggal 24 November 2015;
93. Tanda terima uang Rp.7.500.000,- untuk pelunasan pembayaran iklan paslon KPUD Depok di harian koran depok dari Rp.15.000.000, tanggal 28 November 2015;
Brosur Daftar Harga Iklan di Harian Koran Depok;
Budget Iklan Koran Depok tanggal 23-27 November 2015, 30 November 2015- 04 Desember 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 543/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Kapolres Metro Kota Depok perihal Pemberitahuan dan Permohonan Pengamanan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 544/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 1 Dimas Oky Nugroho dan Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 545/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 2 KH. Dr. Mohammad Idris, MA dan Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 546/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok Dimas Oky Nugroho perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 547/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Babai Suhaimi, SE perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 548/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Walikota Depok KH. Dr. Mohammad Idris, MA perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 549/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Calon Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 552/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 553/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua Provinsi Jawa Barat perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya surat No: 554/KPU-Kota-011.329181/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati kepada Ketua BEM Se-Kota Depok perihal Undangan terkait Debat Publik/Terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Nota Dinas Nomor 334/ND-PBJ/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 Perihal Pengajuan Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pilkada Kota Depok Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Permohonan Pembayaran Nomor 006/BDP/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 399.1/BA/XII/2015 tangga; 23 Desember 2015;
1 (satu) Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Tanda Setoran senilai Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tertanggal 23 Juni 2016;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03/BASTP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor 03/BAPHP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XI/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) lembar Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor 03/PHP-DEBAT-IKLAN/KPUDPK/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
1 (satu) lembar Asli / Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Permohonan Penyerahan Pekerjaan Nomor 005/BDP/ XII/2015 tanggal 05 Desember 2015;
Tetap terlampir dalam berkas;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, oleh T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua, dan EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, S.H, serta JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu ENGKUS KUSMANA, SH, MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, S.H. T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H.
JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H.
Panitera Pengganti,
ENGKUS KUSMANA, S.H, M.H.