147/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 147/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Lazim Als Lazim Bin Munaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) tiket MV. MIKO NATALIA Batam tujuan Karimun a.n. FAJAR; 1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. FAJAR; 1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. AHMAD; 1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. SURADI; 1 (satu) lembar Boarding Pass penerbangan Lion Air Surabaya tujuan Hang Nadim Batam a.n. NOR HASANAH; 1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. NOR HASANAH; 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi note 5 warna rose gold; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 147/Pid.Sus/2023/PN Tbk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD LAZIM ALS LAZIM BIN MUNAJI;
Tempat lahir : Pemekasan;
Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/7 Juli 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tiban Kampung No. 36 RT 002/RW0047 Kelurahan
Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Mei 2023 dan ditahan dalam tahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 19 Juni 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 November 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024;
Terdakwa didampingi oleh DP. Agus Rosita, SH, MH, dkk, Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Pilar Keadilan Karimun beralamat di Jalan Batu Lipai Gg. Cendana No. 133 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 147/Pid.Sus/2023/PN Tbk;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 147/Pid.Sus/2023/PN Tbk tanggal 10 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 147/Pid.Sus/2023/PN Tbk tanggal 10 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD LAZIM Als LAZIM Bin MUNAJI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang perseorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia” melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan.
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) tiket MV. MIKO NATALIA Batam tujuan Karimun a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. AHMAD;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. SURADI;
1 (satu) lembar Boarding Pass penerbangan Lion Air Surabaya tujuan Hang Nadim Batam a.n. NOR HASANAH;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. NOR HASANAH;
1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi note 5 warna rose gold.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Memohon kepada Majelis Hakim kiranya memberikan putusan kepada Terdakwa yang seringan-ringannya;
Membebankan semua biaya perkara ini kepada Negara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD LAZIM Als LAZIM Bin MUNAJI pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JOHARI dan mengatakan ada 3 (tiga) orang yang mau datang ke Batam, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. JOHARI kembali menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan makanan kepada 3 (tiga) orang tersebut lalu Terdakwa mengantar makanan ke penginapan yang beralamat di daerah Jodoh Batam, lalu Terdakwa mengiyakannya dan sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa mengantarkan makanan tersebut ke penginapan dan dititipkan ke penjaga penginapan, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi sdr. JOHARI untuk menemui sdr. RIKO di daerah jodoh lalu Terdakwa pun pergi untuk menjumpai sdr. RIKO, setelah berjumpa dengan sdr. RIKO dan dalam perbincangan sdr. RIKO meminta kepada Terdakwa agar membawa Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya bekerja ke Malaysia dan Terdakwa pun menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan sesampainya dirumah Terdakwa menghubungi sdr. JOHARI dan mengatakan bahwa Terdakwa dimintai oleh Sdr. RIKO untuk mengantar kan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi menuju Tanjung Balai karimun untuk selanjutnya bekerja ke Malaysia dan meminta untuk biaya keberangkatan, dan saat itu sdr. JOHARI mengatakan akan menanggung biaya keberangkatan dan akan memberi upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orangnya kepada Terdakwa, dan Terdakwa pun menyetujuinya.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan Taksi online, setelah itu Terdakwa dan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju ke Pelabuhan Sekupang Batam, sesampainya di pelabuhan Sekupang Terdakwa membeli tiket kapal Batam Jet seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per orangnya untuk Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi berangkat dengan menggunakan kapal Batam Jet menuju Tanjung Balai Karimun, dan sekira pukul 15.45 WIB sampai di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa dihubungi Sdr. RIKO untuk menginap di Wisma Indah Karimun, lalu Terdakwa dan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi berjalan kaki menuju wisma indah setelah sampai Terdakwa memesan 2 (dua) kamar untuk Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIKO dengan mengatakan bahwa untuk Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi akan berangkat menuju Malaysia besok pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 09. 45 WIB.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan langsung menuju ke loket tiket kapal Putri Anggraini untuk memesan 4 (empat) tiket kapal MV Dolphin dengan tujuan Puteri Harbour International Ferry terminal Malaysia lalu Terdakwa menujukan foto paspor Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi dengan menggunakan handphone Terdakwa kepada petugas loket tiket tersebut dan Terdakwa diberikan tiket kapal sebanyak 4 (empat), setelah di terima Terdakwa kembali ke penginapan dan memberikan tiket tersebut kepada Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi lalu mengantarkan para Saksi tersebut menuju ke Pelabuhan Internasional Karimun, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi Reizky Dwi Putra dan Saksi Hantus Erick Fernandes yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Karimun mengamankan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang akan berangkat menuju ke Malaysia di pelabuhan Internasional Karimun, setelah mendapatkan informasi bahwasanya Terdakwa berada di wisma indah, maka Saksi Reizky Dwi Putra dan Saksi Hantus Erick Fernandes pergi menuju penginapan tersebut dan mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa peran terdakwa adalah sebagai berikut :
Terdakwa berperan mengantarkan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi dari Batam hingga tiba di Tanjung Balai Karimun, terdakwa juga berperan mengatur jadwal keberangkatan Saksi Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi tersebut ke Malaysia.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli pidana ERDIANSYAH, S.H., M.H yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi diatur dengan pasal 1 angka 1 dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007;
Bahwa perbuatan tersebut sudah mulai dilakukan, artinya pelaku sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana perdagangan orang namun tidak selasai karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian tidak terletak dalam kemauan pelaku itu sendiri.
Bahwa Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi diketahui akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal namun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan fakta tersebut diketahui jika terdakwa telah memiliki itikad jahat dengan memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal, memungut biaya tetapi tidak mengurus dokumen pekerja yang lengkap dan sah, selain itu karena calon Pekerja Migran Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk bekerja di Malaysia maka sangat rentan menjadi korban kekerasan, perbudakan dan praktek eksploitasi lainnya.
PerbuatanTerdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD LAZIM Als LAZIM Bin MUNAJI pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, yang dilakukan dengan terdakwa cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JOHARI dan mengatakan ada 3 (tiga) orang yang mau datang ke Batam, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. JOHARI kembali menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan makanan kepada 3 (tiga) orang tersebut lalu Terdakwa mengantar makanan ke penginapan yang beralamat di daerah Jodoh Batam, lalu Terdakwa mengiyakannya dan sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa mengantarkan makanan tersebut ke penginapan dan dititipkan ke penjaga penginapan, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi sdr. JOHARI untuk menemui sdr. RIKO di daerah jodoh lalu Terdakwa pun pergi untuk menjumpai sdr. RIKO, setelah berjumpa dengan sdr. RIKO dan dalam perbincangan sdr. RIKO meminta kepada Terdakwa agar membawa Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya bekerja ke Malaysia dan Terdakwa pun menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan sesampainya dirumah Terdakwa menghubungi sdr. JOHARI dan mengatakan bahwa Terdakwa dimintai oleh Sdr. RIKO untuk mengantar kan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi menuju Tanjung Balai karimun untuk selanjutnya bekerja ke Malaysia dan meminta untuk biaya keberangkatan, dan saat itu sdr. JOHARI mengatakan akan menanggung biaya keberangkatan dan akan memberi upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orangnya kepada Terdakwa, dan Terdakwa pun menyetujuinya.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan Taksi online, setelah itu Terdakwa dan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju ke Pelabuhan Sekupang Batam, sesampainya di pelabuhan Sekupang Terdakwa membeli tiket kapal Batam Jet seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per orangnya untuk Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi berangkat dengan menggunakan kapal Batam Jet menuju Tanjung Balai Karimun, dan sekira pukul 15.45 WIB sampai di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa dihubungi Sdr. RIKO untuk menginap di Wisma Indah Karimun, lalu Terdakwa dan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi berjalan kaki menuju wisma indah setelah sampai Terdakwa memesan 2 (dua) kamar untuk Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIKO dengan mengatakan bahwa untuk Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi akan berangkat menuju Malaysia besok pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 09. 45 WIB.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan langsung menuju ke loket tiket kapal Putri Anggraini untuk memesan 4 (empat) tiket kapal MV Dolphin dengan tujuan Puteri Harbour International Ferry terminal Malaysia lalu Terdakwa menujukan foto paspor Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi dengan menggunakan handphone Terdakwa kepada petugas loket tiket tersebut dan Terdakwa diberikan tiket kapal sebanyak 4 (empat), setelah di terima Terdakwa kembali ke penginapan dan memberikan tiket tersebut kepada Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi lalu mengantarkan para Saksi tersebut menuju ke Pelabuhan Internasional Karimun, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi Reizky Dwi Putra dan Saksi Hantus Erick Fernandes yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Karimun mengamankan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang akan berangkat menuju ke Malaysia di pelabuhan Internasional Karimun, setelah mendapatkan informasi bahwasanya Terdakwa berada di wisma indah, maka Saksi Reizky Dwi Putra dan Saksi Hantus Erick Fernandes pergi menuju penginapan tersebut dan mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa peran terdakwa adalah sebagai berikut :
Terdakwa berperan mengantarkan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi dari Batam hingga tiba di Tanjung Balai Karimun, terdakwa juga berperan mengatur jadwal keberangkatan Saksi Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi tersebut ke Malaysia.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
sertifikat kompetensi kerja;
surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
visa kerja;
perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
perjanjian kerja.
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.
PerbuatanTerdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD LAZIM Als LAZIM Bin MUNAJI (Alm) pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan perbuatan, melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia, yang dilakukan dengan terdakwa cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JOHARI dan mengatakan ada 3 (tiga) orang yang mau datang ke Batam, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. JOHARI kembali menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan makanan kepada 3 (tiga) orang tersebut lalu Terdakwa mengantar makanan ke penginapan yang beralamat di daerah Jodoh Batam, lalu Terdakwa mengiyakannya dan sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa mengantarkan makanan tersebut ke penginapan dan dititipkan ke penjaga penginapan, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi sdr. JOHARI untuk menemui sdr. RIKO di daerah jodoh lalu Terdakwa pun pergi untuk menjumpai sdr. RIKO, setelah berjumpa dengan sdr. RIKO dan dalam perbincangan sdr. RIKO meminta kepada Terdakwa agar membawa Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya bekerja ke Malaysia dan Terdakwa pun menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan sesampainya dirumah Terdakwa menghubungi sdr. JOHARI dan mengatakan bahwa Terdakwa dimintai oleh Sdr. RIKO untuk mengantar kan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi menuju Tanjung Balai karimun untuk selanjutnya bekerja ke Malaysia dan meminta untuk biaya keberangkatan, dan saat itu sdr. JOHARI mengatakan akan menanggung biaya keberangkatan dan akan memberi upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orangnya kepada Terdakwa, dan Terdakwa pun menyetujuinya.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan Taksi online, setelah itu Terdakwa dan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju ke Pelabuhan Sekupang Batam, sesampainya di pelabuhan Sekupang Terdakwa membeli tiket kapal Batam Jet seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per orangnya untuk Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi berangkat dengan menggunakan kapal Batam Jet menuju Tanjung Balai Karimun, dan sekira pukul 15.45 WIB sampai di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa dihubungi Sdr. RIKO untuk menginap di Wisma Indah Karimun, lalu Terdakwa dan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi berjalan kaki menuju wisma indah setelah sampai Terdakwa memesan 2 (dua) kamar untuk Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIKO dengan mengatakan bahwa untuk Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi akan berangkat menuju Malaysia besok pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 09. 45 WIB.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan langsung menuju ke loket tiket kapal Putri Anggraini untuk memesan 4 (empat) tiket kapal MV Dolphin dengan tujuan Puteri Harbour International Ferry terminal Malaysia lalu Terdakwa menujukan foto paspor Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi dengan menggunakan handphone Terdakwa kepada petugas loket tiket tersebut dan Terdakwa diberikan tiket kapal sebanyak 4 (empat), setelah di terima Terdakwa kembali ke penginapan dan memberikan tiket tersebut kepada Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi lalu mengantarkan para Saksi tersebut menuju ke Pelabuhan Internasional Karimun, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi Reizky Dwi Putra dan Saksi Hantus Erick Fernandes yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Karimun mengamankan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi yang akan berangkat menuju ke Malaysia di pelabuhan Internasional Karimun, setelah mendapatkan informasi bahwasanya Terdakwa berada di wisma indah, maka Saksi Reizky Dwi Putra dan Saksi Hantus Erick Fernandes pergi menuju penginapan tersebut dan mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa peran terdakwa adalah sebagai berikut :
Terdakwa berperan mengantarkan Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi dari Batam hingga tiba di Tanjung Balai Karimun, terdakwa juga berperan mengatur jadwal keberangkatan Saksi Saksi Fajar Lui, Saksi Nor Hasanah, Saksi Ahmad, Saksi Muhammad Suradi tersebut ke Malaysia.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
sertifikat kompetensi kerja;
surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
visa kerja;
perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
perjanjian kerja.
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon pekerja migran indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
PerbuatanTerdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Fajar Lu’i dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dalam perkara ini;
Bahwa semua keterangan yang Saksi sampaikan kepada penyidik benar;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan karena Saudara Awi (DPO) menawarkan kepada Saksi untuk bekerja di Malaysia dengan gaji sebesar 3.000 RM (tiga ribu ringgit Malaysia), kemudian Saksi tertarik dan menyetujuinya. Saudara Awi (DPO) mengatakan kepada Saksi kalau mau masuk ke Malaysia harus ada paspor dan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB Saksi menyerahkan uang tunai sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saudara Awi (DPO) di rumahnya;
Bahwa pada waktu menyerahkan uang kepada Saudara Awi (DPO), Saksi belum memiliki paspor. Saksi disuruh oleh Saudara Awi (DPO) untuk membuat paspor dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, Saksi membuat paspor di Kantor Imigrasi Cirebon dan paspor Saksi selesai pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, Saksi berangkat dari Kota Indramayu menggunakan bus menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian Saksi berangkat lagi dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke Pelabuhan Batu Ampar Batam menggunakan Kapal Kelud;
Bahwa pada saat Saksi dalam perjalanan di dalam kapal, Saudara Awi (DPO) menghubungi Saksi agar Saksi menghubungi Terdakwa setibanya Saksi di Batam. Kemudian Saudara Awi (DPO) memberikan nomor kontak ponsel Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa sesampainya di Batam, Saksi langsung menghubungi Terdakwa. Saksi kemudian dijemput oleh Terdakwa, lalu dibawa ke Penginapan depan BCA Batam;
Bahwa setelah lebih kurang lebih 12 (dua belas) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 Saksi berangkat ke Karimun bersama dengan Terdakwa dan 3 (tiga) orang lainnya yang Saksi tidak kenal;
Bahwa sesampainya di Karimun, Saksi di bawa ke Penginapan Wisma Indah untuk menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia yang di jadwalkan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023;
Bahwa Saksi tidak jadi berangkat ke Malaysia karena Saksi diamankan oleh polisi;
Bahwa Saksi kenal dengan Saudara Awi (DPO) karena isterinya yang bernama Saudari Yanti merupakan rekan sekampung dengan Saksi;
Bahwa yang menghubungkan Saksi dengan Saudara Awi adalah Saudari Yanti;
Bahwa pada saat itu Saksi dengan tidak sengaja bertemu dengan Saudara Awi (DPO) disebuah kedai, lalu Saudara Awi (DPO) menawari Saksi untuk bekerja di Malaysia.
Bahwa Saudara Awi (DPO) menawarkan kepada Saksi untuk bekerja sebagai kuli bangunan di Johor. Pada saat itu, Saudara Awi (DPO) mengatakan Saksi akan mendapatkan gaji sejumlah 3.000 RM (tiga ribu ringgit Malaysia), yang mana dengan gaji tersebut, Saksi dapat balik modal selama 2 (dua) bulan bekerja;
Bahwa pada saat Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saudara Awi (DPO), Saudari Yanti melihatnya;
Bahwa biaya paspor menggunakan uang Saksi sendiri;
Bahwa Saksi mengurus paspor melalui calo hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Cirebon dengan biaya sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saudara Awi (DPO) yang mengarahkan Saksi untuk pengurusan paspor tersebut melalui calo;
Bahwa pada saat Saksi dijemput oleh Terdakwa di penginapan Batam, Terdakwa menggunakan mobil. Ketika Saksi masuk mobil, sudah ada 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang tidak Saksi kenal. Kemudian Terdakwa membawa Saksi bersama dengan orang yang ada dalam mobil tersebut ke Pelabuhan Sekupang untuk menuju Karimun;
Bahwa Terdakwa yang membeli tiket kapal untuk Saksi pergi ke Karimun;
Bahwa Terdakwa juga ikut ke Karimun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saudara Awi (DPO) mempunyai perusahaan untuk dapat memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri. Saksi hanya mengetahui Saudara Awi (DPO) bekerja di Malaysia sebagai mandor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saudara Awi (DPO) memili izin dari pemerintah Indonesia untuk memberangkatkan saksi ke luar negeri;
Bahwa selama berada di penginapan Saksi tidak ada mengikuti pelatihan kerja untuk bekerja di luar negeri;
Bahwa Saksi tidak memiliki izin untuk bekerja diluar negeri;
Bahwa tujuan Saksi berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai kuli bangunan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Hantus Erick Fernandes, S.H dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dalam perkara ini;
Bahwa semua keterangan yang Saksi sampaikan kepada penyidik benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena akan memberangkatkan beberapa orang ke negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan prosedur sah;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa di Wisma Indah sedangkan tim yang lainnya mengamankan 4 (empat) orang korban yang berada di pelabuhan;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB Saksi bersama Saudara Reizky Dwi Putra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia yang tidak sesuai dengan prosedur di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, selanjutnya Saksi dan Saudara Reizky Dwi Putra langsung melakukan penyelidikan dan kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Wisma Indah Kelurahan Tanjung Balai Kota Kabupaten Karimun, setelah itu Saksi dan rekan Saudara Reizky Dwi Putra menuju lokasi Wisma Indah Karimun dan mengamankan Terdakwa lalu dibawa ke Polres Karimun untuk diperoses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Wisma Indah Karimun.
Bahwa pada waktu penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) tiket MV.MIKO NATALIA Batam tujuan Karimun a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV.DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV.DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. AHMAD;
1 (Satu) tiket MV.DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. SURADI;
1 (satu) tiket MV.DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. NOR HASANAH;
1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi note 5 warna rose gold;
Bahwa Saksi tidak ada menemukan sejumlah uang dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa bekerja sendiri atau ada pihak lain yang membantu untuk memberangkatkan korban tersebut ke Malaysia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Saudara Awi (DPO);
Bahwa pada saat Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa sedang berada dalam kamar wisma, seperti selesai mandi dan mau keluar;
Bahwa ada tim lain yang mengamankan korban di Pelabuhan sedangkan Saksi dan Saudara Reizky Dwi Putra fokus mengamankan Terdakwa;
Bahwa korban yang diamankan di pelabuhan berjumlah 4 (empat) yang terdiri dari 3 (tiga) orang laki-laki atas nama Fajar, Ahmad dan Suradi dan 1 (satu) orang perempuan yang bernama Nor Hasanah;
Bahwa Terdakwa yang membelikan tiket korban yang akan berangkat ke Malaysia tersebut;
Bahwa korban yang akan berangkat ke Malaysiasaat diamankan sedang menunggu di ruangan tunggu keberangkatan dari Karimun menuju Johor Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Erdiansyah, S.H, M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan keterangan yang Ahli berikan sudah benar;
Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli dibidang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana.;
Bahwa Pendidikan terakhir Ahli S2 Magister Ilmu Hukum (Hukum Pidana) di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Perdikat Kelulusan Cumlaude Tamat Tahun 2007;
Bahwa Ahli sudah beberapa kali menjadi Ahli mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa saat dimintai keterangan sebagai Ahli di tingkat Kepolisian, Ahli telah diceritakan kronologi kejadian mengenai perbuatan Terdakwa. Terdakwa dimintai tolong oleh rekannya yang bernama Saudara Johari untuk membantu menampung dan mengantar para korban yang berjumlah 3 (tiga) orang yang nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, namun keberangkatannya tidak prosedural dan menyalahi aturan. Para korban tersebut diberangkatkan dari Surabaya ke Batam, lalu kemudian menuju ke Tanjung Balai Karimun untuk nantinya diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Terdakwa setuju untuk membantu memberangkatkan para korban dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun dan nantinya mengantar para korban menuju Pelabuhan untuk berangkat ke Malaysia dengan imbalan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orang;
Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi oleh para calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan untuk bekerja di luar negeri, sebagai berikut:
Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki keterampilan
Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
Memiliki dokumen lengkap
Dokumen yang harus dimiliki yakni:
KTP, Ijazah, Akte lahir/ Surat kenal lahir
Surat keterangan status perkawinan (Menikah/belum menikah)
Surat keterangan izin suami/istri, orang tua atau wali
Sertifikat kompetensi kerja
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Paspor
Visa kerja
Perjanjian penempatan TKI
Perjanjian kerja (PK)
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Selain syarat diatas ada Seleksi bakat dan minat: Dilakukan untuk mengetahui kesanggupan, motivasi dan latar belakang dari calon tenaga kerja, dilakukan dengan mengadakan interview/wawancara atau dengan tes psikologi, dan Seleksi kesehatan: Dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari puskesmas/dokter umum, Seleksi ketrampilan: Dilakukan dengan inteview atau wawancara, diagnostic, tes tertulis atau tes praktek.
Selanjutnya Persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia:
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
memiliki kompetensi
sehat jasmani dan rohani
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bahwa perbedaan antara Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Pekerja Migran Indonesia adalah Pekerja Migran Indonesia adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana Ahli uraikan sebelumnya, sedangkan Calon Pekerja Migran Indonesia adalah seseorang yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ada, bisa jadi karena masih mengikuti sebuah pelatihan untuk keahliannya atau masih dalam tahap seleksi layak atau tidak layak;
Bahwa menurut Ahli, para korban dalam perkara ini tidak bisa dikategorikan Pekerja Migran Indonesia dikarenakan perekrutan mereka tidak dilakukan oleh Badan Usaha yang melakukan Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar secara resmi di Pemerintah. Dan mereka juga tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana yang disyaratkan sehingga tidak ada dasar kepastian pekerjaan apa yang bisa mereka kerjakan di luar negeri. Menurut Ahli dalam perkara ini, Terdakwa lebih tepat dikenakan pasal mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dari rangkaian fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan tersebut, maka dikaitkan dengan pengertian perdagangan orang sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Bahwa unsur pasal ini merupakan unsur perbuatan yang bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu perbuatan atau beberapa perbuatan yang ditentukan dalam unsur ini dinyatakan telah terbukti maka unsur ini telah dapat dinyatakan terbukti.
Bahwa dikaitkan pula dengan pengertian eksploitasi pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Bahwa pasal ini memiliki maksud bahwa cukup dengan tujuan atau belum sampai tereksploitasi saja sudah dapat dihukum, karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ini menunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat. Kata “untuk tujuan” sebelum frasa “mengeskploitasi orang tersebut” mempertegas bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat, dengan dimaknainya bahwa Pasal 1 angka 1 serta dikaitkan pula pengertian eksploitasi pada Pasal 1 angka 7 sebagai delik formil, maka penilaian tidak hanya terbatas pada rumusan perbuatan, namun perlu juga dikaji sikap batin dari Pelaku.
Bahwa didalam ajaran hukum pidana dikenal dengan Asas “Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea”, yang dapat diartikan bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bila maksudnya tidak bersalah, sehingga maksud dari ajaran hukum pidana ini seseorang tidak hanya dapat dinyatakan bersalah, walaupun semua unsur perbuatan terpenuhi, namun sikap batinnya tidak menghendaki terjadinya kesalahan itu, maka yang terpenting saat ini untuk membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan adalah sangat tergantung pada sikap bathin atau mens rea dari diri Pelaku. Dalam perkara ini sudah ada Mens Rea dari Terdakwa.
Bahwa berdasarkan kronologis diatas ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Yang dimaksud yang membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” adalah bahwa perbuatan yang dilakukan atas kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya tanpa memiliki tujuan sendiri, namun membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang apabila pelaku sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Artinya adanya unsur kesengajaan. Sedangkan “melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” adalah bahwa perbuatan tersebut sudah dimulai dilakukan. Artinya pelaku sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana perdagangan orang, namun tidak selesai karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan pelaku itu sendiri. Maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena pasal ini berbeda dengan pengaturan pembantuan dan percobaan dalam KUHP, bahwa membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dianggap sama dengan pelaku dan perbuatan selesai dari sisi ancaman pidananya, dan terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai orang yang memberikan bantuan;
Bahwa Perbantuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jelas sudah diatur oleh karena itu “membantu melakukan” Pasal 56 KUHP tentu di kesampingkan. Karena pasal ini berbeda dengan pengaturan pembantuan dan percobaan dalam KUHP, bahwa membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dianggap sama dengan pelaku dan perbuatan selesai dari sisi ancaman pidananya. Hal ini menunjukkan keinginan pembentuk dalam kebijakan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang seawal mungkin sebelum terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dapat membawa kerugian calon korban dan dibenarkan dalam Pasal 103 KUHP “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini (KUHP) juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”.
Bahwa berdasarkan kronologis diatas ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Maka perbuatan saudara Terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena pasal ini berbeda dengan pengaturan pembantuan dan percobaan dalam KUHP, bahwa membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dianggap sama dengan pelaku dan perbuatan selesai dari sisi ancaman pidananya, dan terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai orang yang memberikan bantuan.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membantu untuk memberangkatkan para korban, dengan mendapatkan keuntungan tertentu bisa dikategorikan mengeksploitasi korban karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa perbuatan memberangkatkan orang ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja nonprosedural dilakukan oleh beberapa orang yang tergabung dalam suatu jaringan/kelompok yang masing-masing menjalankan peran/tugasnya masing-masing. Dalam hal ini Terdakwa memiliki tugas untuk mengurus keberangkatan dari Batam-Karimun menuju ke Malaysia;
Bahwa yang berhak memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri harus dilakukan oleh Badan Usaha yang melakukan Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran yang memiliki izin yang memenuhi Perizinan Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.;
Bahwa orang perorangan tidak bisa menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Penyaluran haruslah berbentuk Badan Usaha yang terdaftar dan memiliki izin dari Pemerintah;
Bahwa mnurut Ahli, berdasarkan kronologi kejadiannya, perbuatan ini dilakukan oleh sebuah jaringan, dan Terdakwa membantu perbuatan tersebut;
Bahwa perbedaan yang mendasar dari Undang-UndangTindak Pidana Perdagangan Orang dengan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dilakukan oleh perorangan, sedangkan Pekerja Migran Indonesia perekrutannya hanya bisa dilakukan oleh Lembaga/Badan Hukum tertentu yang berhak dan terdaftar oleh Pemerintah;
Bahwa para korban lebih tepat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang, karena para korban direkrut oleh orang perorangan bukan Lembaga/Badan Usaha;
Bahwa perbuatan Terdakwa tetap bisa dikenai pasal jika sikap batin Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya membantu memberangkatkan para korban tidak melalui prosedur yang benar;
Ahli Agung Febrianto, S.I.Kom dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan keterangan yang Ahli berikan sudah benar;
Bahwa Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli terkait Pekerja Migran Indonesia, Ahli merupakan PNS BP3MI Kepulauan Riau;
Bahwa pendidikan terakhir Ahli S1 Ilmu Komunikasi di Universitas Brawijaya;
Bahwa Ahli sudah beberapa kali menjadi Ahli mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa saat dimintai keterangan sebagai Ahli di tingkat Kepolisian, Ahli telah diceritakan kronologi kejadian mengenai perbuatan Terdakwa. Terdakwa dimintai tolong oleh rekannya yang bernama Sdr. JOHARI untuk membantu menampung dan mengantar para korban yang berjumlah 3 (tiga) orang yang nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, namun keberangkatannya tidak prosedural dan menyalahi aturan. Para korban tersebut diberangkatkan dari Surabaya ke Batam, lalu kemudian menuju ke Tanjung Balai Karimun untuk nantinya diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Terdakwa setuju untuk membantu memberangkatkan para korban dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun dan nantinya mengantar para korban menuju Pelabuhan untuk berangkat ke Malaysia dengan imbalan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orang;
Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dalam UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa yang berhak melakukan perekrutan adalah Lembaga/Badan Hukum tertentu yang telah memenuhi syarat dan terdaftar oleh Pemerintah;
Bahwa kelengkapan administrasi yang harus dimiliki oleh lembaga penempatan/badan hukum yang melakukan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 51, bahwa Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI0 dari Menteri Ketenagakerjaan.
Bahwa untuk dapat memperoleh SIP3MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam pasal 54 ayat 1, sebagai berikut:
Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan.
memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa orang perorangan tidak bisa mengajukan dan mendapatkan izin untuk merekrut Pekerja Migran karena harus berbadan hukum. Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 pasal 49, bahwa pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:
Badan, dilakukan atas dasar perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara penempatan;
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang dalam pelaksanaan kegiatannya menempatkan Pekerja Migran Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri;
Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Bahwa seseorang yang tidak memiliki SIP3MI dan tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah atau instansi terkait tidak diperbolehkan atau dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri;
Bahwa para korban tidak bisa dikategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia, karena para korban tidak terdaftar sebagai Pekerja Migran;
Bahwa seseorang yang ingin bekerja sebagai pekerja migran harus secara proaktif mendaftarkan dirinya sendiri, tidak bisa diurus oleh orang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena Terdakwa membantu memberangkatkan beberapa orang yang hendak bekerja di Malaysia;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun;
Bahwa yang menjadi korban adalah Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi, dan Saudara Fajar;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengenal keempat orang tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara Johari yang mengatakan akan ada 3 (tiga) orang datang ke Batam dan Terdakwa dimintai tolong untuk memberikan makanan kepada mereka di penginapan Jodoh Kota Batam, namun awalnya Terdakwa mengatakan tidak bisa karena bekerja;
Bahwa pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, Saudara Johari menghubungi Terdakwa lagi untuk meminta tolong mengantarkan makanan kepada 3 (tiga) orang tersebut. Lalu Terdakwa mengiyakannya;
Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa mengantarkan makanan tersebut ke penginapan di Jodoh. Setelah sampai. Terdakwa menitipkan makanan tersebut kepada penjaga penginapan dan mengatakan untuk diberikan ke kamar nomor 9 dan nomor 15;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara Johari untuk menemui Saudara Riko di daerah Jodoh. Setelah bertemu dengan Saudara Riko, Saudara Riko RIKO meminta Terdakwa agar membawa Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi, dan Saudara Fajar yang berada di penginapan jodoh menuju Tg. Balai Karimun keesokan harinya;
Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Johari untuk meminta biaya keberangkatan. Saudara Johari mengatakan akan menanggung biaya ongkos tiket keberangkatan dan akan memberi upah sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orangnya dan Terdakwa pun menyanggupinya;
Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023, Terdakwa menjemput keempat orang tersebut menuju ke Pelabuhan Sekupang dan Terdakwa menuju lokasi loket tiket kapal Batam Jet dan membelikan tiket kapal sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) per orangnya;
Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dan keempat korban berangkat menggunakan kapal Batam Jet menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan tiba sekira pukul 15.45 WIB;
Bahwa Terdakwa dihubungi Saudara Riko untuk menginap di Wisma Indah. Selanjutnya, Terdakwa dan keempat korban berjalan kaki menuju Wisma Indah;
Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) kamar dan 1 kunci Terdakwa serahkan kepada sepasang suami isteri yaitu Saudara Muhamad Suradi dan Saudari Nor Hasanah dan 1 (satu) kamar lagi Terdakwa pergunakan bersama dengan Saudara Ahmad dan Saudara Fajar;
Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi Saudara Riko yang mengatakan bahwa keempat orang tersebut akan berangkat menuju Malaysia pukul 09.45 WIB, dan Terdakwa disuruh mengambil tiket di loket Putri Anggreini;
Bahwa keesokan harinya pada Senin tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Tg. Balai Karimun dan langsung menuju ke loket tiket Putri Anggreini. Terdakwa menunjukkan foto paspor Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi, dan Saudara Fajar menggunakan handphone kepada petugas loket. Terdakwa langsung diberikan tiket kapal sebanyak 4 (empat) buah. Kemudian Terdakwa kembali ke penginapan dan l memberikan tiket kepada masing-masing korban;
Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dan keempat korban keluar dari hotel dengan berjalan kaki menuju Pelabuhan Tanjung Balai karimun. Setelah mengantar Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi, dan Saudara Fajar, Terdakwa langsung menuju ke penginapan;
Bahwa saat Terdakwa hendak memastikan keberangkatan mereka, saat tiba di Pelabuhan Terdakwa diamankan oleh Kepolisian Polres Karimun
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui para korban hendak diberangkatkan ke Malaysia. Pada saat malam harinya setelah berjumpa dengan Saudara Riko, Terdakwa baru mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena dijanjikan upah oleh Saudara Johari sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orang;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan upahnya, karena sesuai perjanjian Terdakwa akan mendapatkan upah saat para korban sudah tiba di Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui alasan keempat korban berangkat ke Malaysia;
Bahwa para korban menginap di Batam kurang lebih 2 (dua) malam;
Bahwa Terdakwa mengantar makanan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa dokumen yang dimiliki oleh para korban berupa KTP dan paspor;
Bahwa berdasarkan keterangan para korban, setiap orang membayar uang sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saudara Johari, namun baru dibayar setengahnya. Sisanya apabila sudah berada di Malaysia;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Saudara Johari bekerja sebagai tukang bangunan;
Bahwa Terdakwa mengenal Saudara Johari saat Terdakwa dan Saudara Johari (DPO) bekerja di Malaysia beberapa tahun yang lalu;
Bahwa tiket para korban sudah dipersiapkan oleh Saudara Riko, Terdakwa hanya membantu mengambilnya di loket;
Bahwa Terdakwa hanya mengantar sampai Pelabuhan Tanjung Balai Karimun saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) tiket MV. MIKO NATALIA Batam tujuan Karimun a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. AHMAD;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. SURADI;
1 (satu) lembar Boarding Pass penerbangan Lion Air Surabaya tujuan Hang Nadim Batam a.n. NOR HASANAH;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. NOR HASANAH;
1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi note 5 warna rose gold.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saudara Awi (DPO) menawarkan kepada Saksi Fajar Lu’i untuk bekerja di Malaysia dengan gaji sebesar 3.000 RM (tiga ribu Ringgit Malaysia). Untuk itu, Saksi Fajar Lu’i harus menyerahkan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan Saksi Fajar Lu’i harus memiliki paspor;
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023, Saksi Fajar Lu’i menyerahkan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saudara Awi (DPO) untuk berangkat bekerja ke Malaysia;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, Saksi Fajar Lu’i berangkat dari Kota Indramayu menggunakan bus menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian Saksi Fajar Lu’i berangkat lagi dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke Pelabuhan Batu Ampar Batam menggunakan Kapal Kelud;
Bahwa pada saat Saksi dalam perjalanan di dalam kapal, Saudara Awi (DPO) menghubungi Saksi Fajar Lu’i agar Saksi Fajar Lu’I menghubungi Terdakwa setibanya Saksi di Batam. Kemudian Saudara Awi (DPO) memberikan nomor kontak ponsel Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa sesampainya di Batam, Saksi langsung menghubungi Terdakwa. Saksi kemudian dijemput oleh Terdakwa, lalu dibawa ke Penginapan depan BCA Batam;
Bahwa di Penginapan telah ada 3 (tiga) orang lainnya yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia yaitu Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi,
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Saudara Johari (DPO) kembali menghubungi Terdakwa agar Terdakwa mengantarkan makanan kepada 3 (tiga) orang tersebut ke penginapan yang beralamat di daerah Jodoh Batam;
Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa mengantarkan makanan tersebut ke penginapan yang dititipkannya kepada penjaga penginapan. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi Saudara Johari (DPO) untuk menemui Saudara Riko di daerah jodoh lalu Terdakwa pun pergi untuk menjumpai Saudara Riko. Setelah berjumpa, Saudara Riko meminta Terdakwa agar membawa Saksi Fajar Lui, Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya berangkat ke Malaysia;
Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa menghubungi Saudara Johari untuk meminta biaya keberangkatan Saksi Fajar Lui, Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi ke Tanjung Balai Karimun. Saudara Johari akan menanggung biaya keberangkatan dan akan memberi upah sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orangnya kepada Terdakwa, dan Terdakwa pun menyetujuinya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023, Terdakwa menjemput keempat orang tersebut menuju ke Pelabuhan Sekupang dan Terdakwa menuju lokasi loket tiket kapal Batam Jet dan membelikan tiket kapal sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) per orangnya. Sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dan keempat korban berangkat menggunakan kapal Batam Jet menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan tiba sekira pukul 15.45 WIB. Sesampainya di Tanjung Balai Karimun, Terdakwa dihubungi Saudara Riko (DPO) untuk menginap di Wisma Indah. Selanjutnya, Terdakwa dan keempat korban berjalan kaki menuju Wisma Indah;
Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) kamar dan 1 kunci Terdakwa serahkan kepada sepasang suami isteri yaitu Saudara Muhamad Suradi dan Saudari Nor Hasanah dan 1 (satu) kamar lagi Terdakwa pergunakan bersama dengan Saudara Ahmad dan Saudara Fajar;
Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi Saudara Riko yang mengatakan bahwa keempat orang tersebut akan berangkat menuju Malaysia pukul 09.45 WIB, dan Terdakwa disuruh mengambil tiket di loket Putri Anggreini;
Bahwa keesokan harinya pada Senin tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Tg. Balai Karimun dan langsung menuju ke loket tiket Putri Anggreini. Terdakwa menunjukkan foto paspor Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi, dan Saksi Fajar menggunakan handphone kepada petugas loket. Terdakwa langsung diberikan tiket kapal sebanyak 4 (empat) buah. Kemudian Terdakwa kembali ke penginapan dan memberikan tiket kepada masing-masing orang;
Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dan keempat korban keluar dari hotel dengan berjalan kaki menuju Pelabuhan Tanjung Balai karimun. Setelah mengantar Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi, dan Saudara Fajar, Terdakwa kembali menuju ke penginapan. Saat di penginapan, Terdakwa diamnkan oleh pihak berwajib;
Bahwa Terdakwa mengetahui para korban hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja;
Bahwa dokumen yang dimiliki oleh para korban berupa KTP dan paspor;
Bahwa para korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia, tidak memiliki sertifikat kompetensi dan tidak diberikan pelatihan khusus oleh Terdakwa maupun pihak lainnya;
Bahwa Saudara Johari (DPO) bekerja sebagai tukang bangunan dan bukan badan usaha maupun orang perorangan yang memiliki izin untuk memberangkatkan orang perorangan untuk bekerja di Malaysia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam unsur ini adalah orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini, yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 155 ayat (1) jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP, dan telah disebutkan/diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yaitu Terda kwa Muhammad Lazim Als Lazim Bin Munaji;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diketahui bahwa persoon yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” ini, Majelis Hakim hanya memberikan penegasan mengenai orangnya atau subyek hukum sebagaimana identitasnya tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, sedangkan mengenai pembuktian apakah benar unsur selebihnya telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, menurut Majelis Hakim pembuktian mengenai hal tersebut, inhaerent pada waktu mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sub unsur, “tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68” dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud dengan Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menyatakan bahwa, “Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menyatakan bahwa, “Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
sertifikat kompetensi kerja;
surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
Visa Kerja,
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
Perjanjian Kerja;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Saudara Awi (DPO) menawarkan kepada Saksi Fajar Lu’i untuk bekerja di Malaysia dengan gaji sebesar 3.000 RM (tiga ribu Ringgit Malaysia). Untuk itu, Saksi Fajar Lu’i pada tanggal 10 Mei 2023 telah menyerahkan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saudara Awi (DPO). Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, Saksi Fajar Lu’i berangkat dari Kota Indramayu menggunakan bus menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke Pelabuhan Batu Ampar Batam menggunakan Kapal Kelud. Pada saat Saksi Fajar Lu’i dalam perjalanan di dalam kapal, Saudara Awi (DPO) menghubunginya agar Saksi Fajar Lu’i menghubungi Terdakwa setibanya Saksi di Batam. Sesampainya di Batam, Saksi dijemput oleh Terdakwa, lalu dibawa ke Penginapan depan BCA Batam dan di penginapan telah ada 3 (tiga) orang lainnya yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia yaitu Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi. Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa mengantarkan makanan ke penginapan atas arahan Saudara Johari (DPO). Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi Saudara Johari (DPO) untuk menemui Saudara Riko di daerah jodoh lalu Terdakwa pun pergi untuk menjumpai Saudara Riko. Setelah berjumpa, Saudara Riko meminta Terdakwa agar membawa Saksi Fajar Lui, Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi yang berada di penginapan jodoh untuk pergi menuju Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya berangkat ke Malaysia. Sesampainya dirumah, Terdakwa menghubungi Saudara Johari untuk meminta biaya keberangkatan Saksi Fajar Lui, Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi ke Tanjung Balai Karimun. Saudara Johari akan menanggung biaya keberangkatan dan akan memberi upah sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orangnya kepada Terdakwa, dan Terdakwa pun menyetujuinya;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023, Terdakwa bersama Saksi Fajar Lui, Saudari Nor Hasanah, Saudara Ahmad, Saudara Muhammad Suradi berangkat menggunakan kapal Batam Jet menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Terdakwa dan para korban tiba di Karimun sekira pukul 15.45 WIB. Sesampainya di Tanjung Balai Karimun, Terdakwa dihubungi Saudara Riko (DPO) untuk menginap di Wisma Indah. Selanjutnya, Terdakwa dan keempat korban berjalan kaki menuju Wisma Indah dan menginap disana. Sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi Saudara Riko yang mengatakan bahwa keempat orang tersebut akan berangkat menuju Malaysia keesokan harinya pada pukul 09.45 WIB, dan Terdakwa disuruh mengambil tiket di loket Putri Anggreini. Pada Senin tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju loket tiket Putri Anggreini di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Terdakwa menunjukkan foto paspor para korban menggunakan handphonenya kepada petugas loket. Terdakwa langsung diberikan tiket kapal sebanyak 4 (empat) buah. Kemudian Terdakwa kembali ke penginapan dan memberikan tiket kepada masing-masing orang. Sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dan keempat korban keluar dari hotel dengan berjalan kaki menuju Pelabuhan Tanjung Balai karimun. Setelah mengantar para korban, Terdakwa kembali menuju ke penginapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Majelis Hakim menilai bahwa Saksi Fajar Lu’i tidak memenuhi syarat sebagai Pekerja Migran Indonesia karena tidak memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, tidak ada dokumen yang menyatakan Saksi Fajar Lu’i sehat jasmani dan rohani, tidak ada dokumen lainnya yang menunjukkan Saksi Fajar Lu’i terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan Saksi Fajar Lu’i hanya memiliki dokumen berupa KTP dan paspor, tidak memiliki dokumen lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga Saksi Fajar Lu’i tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut, maka Saksi Fajar Lu’i bukan orang perorangan yang dapat diberangkatkan untuk bekerja diluar negeri;
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur ini telah terpenuhi, sehingga selanjutnya dipertimbangkan sub unsur, “Dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana ini, namun undang-undang sendiri tidak memberikan batasan mengenai arti dari kesengajaan tersebut, tetapi dalam Memori van Toelichting (MvT) secara harfiah dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui, dimana seseorang atau Terdakwa yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja berarti ia telah menghendaki dan mewujudkan perbuatannya, serta ia mengetahui, mengerti tentang nilai perbuatannya dan sadar akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi: a. pelindungan administratif; dan b. pelindungan teknis.
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa, “Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:
Badan;
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dikarenakan Terdakwa membawa Saksi Fajar Lu’i ke Tanjung Balai Karimun untuk kemudian memberangkatkannya untuk bekerja di Malaysia. Akan tetapi Terdakwa diamankan sebelum Saksi Fajar Lu’i berangkat ke Malaysia;
Menimbang, bahwa Saksi Fajar Lu’i bukanlah orang perorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, akan tetapi Terdakwa maupun Saudara Awi (DPO), Saudara Johari (DPO) dan Saudara Riko (DPO) dengan sengaja tetap memberangkatkan Saksi Fajar Lu’i untuk bekerja di Malaysia tanpa memberikan perlindungan secara administratif dan teknis. Selain itu, Terdakwa maupun Saudara Awi (DPO), Saudara Johari (DPO) dan Saudara Riko (DPO) merupakan orang perorangan dan bukan merupakan badan atau perusahaan yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia diluar negeri;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah nyata perbuatan Terdakwa salah dan melanggar hukum, sehingga keseluruhan unsur dalam dakwaan ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, maka akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam musyawarah yang adil sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69” dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud dengan Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan dikaitkan dengan ketentuan tersebut, bahwa Saksi Fajar Lu’i bukanlah orang yang memenuhi syarat untuk dapat bekerja diluar negeri. Dengan tidak memenuhi syaratnya tersebut, maka Saksi Fajar Lu’i bukanlah seorang Calon Pekerja Migran Indonesia, dan tentunya juga bukan Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak dapat dikenai dengan dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi pidana yang dijatuhkan bukanlah untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim melihat sejauh mana kualitas perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana dan keadaan tertentu yang Majelis Hakim pandang sebagai meringankan atau memberatkan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dikarenakan menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa bukanlah pelaku utama (plegen) yang memiliki ide atau inisiatif untuk memberangkatkan Saksi Fajar Lu’i untuk bekerja di Malaysia, Terdakwa hanyalah orang yang turut serta melakukan perbuatan atas perintah dari Saudara Johari (DPO) dan Saudara Riko (DPO). Selain itu, Terdakwa sebelumnya tidak pernah melakukan perbuatan yang sama dan baru pertama kalinya melakukan perbuatan ini, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara atau denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan, “Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) tiket MV. MIKO NATALIA Batam tujuan Karimun a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. AHMAD;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. SURADI;
1 (satu) lembar Boarding Pass penerbangan Lion Air Surabaya tujuan Hang Nadim Batam a.n. NOR HASANAH;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. NOR HASANAH;
1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi note 5 warna rose gold;
yang merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana akan tetapi biaya pelelangan yang lebih tinggi daripada nilai ekonomisnya, maka ditetapkan keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mengawasi dan melindungi Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
Perbuatan Terdakwa dapat menghambat masuknya pendapatan negara melalui pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa belum menikmati hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Lazim Als Lazim Bin Munaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) tiket MV. MIKO NATALIA Batam tujuan Karimun a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. FAJAR;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. AHMAD;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. SURADI;
1 (satu) lembar Boarding Pass penerbangan Lion Air Surabaya tujuan Hang Nadim Batam a.n. NOR HASANAH;
1 (satu) tiket MV. DOLPHIN 2 beserta Boarding Pass tujuan Tg. Balai Karimun Puteri Harbour International Ferry Terminal Malaysia a.n. NOR HASANAH;
1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi note 5 warna rose gold;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, oleh kami, Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rifdah Juniarti Hasmi, S.H., M.H, Tri Rahmi Khairunnisa, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aminah, SH, Panitera, serta dihadiri oleh Listakeri Syafriliana Anugerah, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karimun dan Terdakwa secara teleconference didampingi Penasihat Hukum Terdakwa diruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rifdah Juniarti Hasmi, S.H., M.H. Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H.
Tri Rahmi Khairunnisa, S.H.
Panitera Pengganti,
Aminah, SH