20/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum Anak; Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hijau tua merek MF bergambar 2 (dua) kucing berhadapan yang betuliskan VALENTINE YOU RE REALITI SWELL; 1 (satu) Lembar celana Panjang warna biru tanpa merk; 1 (satu) lembar baju dalaman wanita warna hitam; 1 (satu) lembar jilbab warna abu abu; 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.1.3
U T U S A NNomor20/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | MUHAMAD ERMAN ALIAS ERMAN BIN MUHAMMADIA Lakapodo 17 Tahun / 28 Desember 2005 Laki-Laki Indonesia Desa Wakadia, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna Islam Pelajar/Mahasiswa |
Anak Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia ditangkap pada tanggal 13 November 2023 dan dilakukan penahanan dalam jenis Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Desember 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 3 Desember 2023 sampai dengan tanggal 7 Desember 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Raha 5 Desember 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Raha Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
Anak dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, Munawara, S.H., M.H., dan La Jamuli, S.H., Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH-PEKHAM) berkantor di Jalan Bunga Kamboja Ruko C Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 144/SK/PID/2023/PN Rah tanggal 7 Desember 2023;
Anak dalam persidanganan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bau-Bau atas nama Titik Purwani, S.H.;
Anak dalam persidangan didampingi oleh Ayah kandung Anak atas nama Muhamadia Bin La Hamidu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan Hakim Anak;
Penetapan Hakim Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah tanggal 5 Desember 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Anak Saksi, Saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak MUHAMAD ERMAN Alias ERMAN Bin MUHAMADIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76DUU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak MUHAMAD ERMAN Alias ERMAN Bin MUHAMADIA berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah anak tetap ditahan, dan Latihan kerja di LPKA Kendari selama 2 (dua) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hijau tua merek MF bergambar 2 (dua) kucing berhadapan yang betuliskan VALENTINE YOU RE REALITI SWELL;
1 (satu) Lembar celana Panjang warna biru tanpa merk;
1 (satu) lembar baju dalaman wanita warna hitam;
1 (satu) lembar jilbab warna abu abu;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu;
1 (satu) lembar BH warna abu-abu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya anak dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Anak yang disampaikan secara tertulis terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Anak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum namun Penasehat Hukum tidak sependapat dan merasa keberatan dengan lamanya pidana penjara yang dibebankan kepada Anak sehingga memohon keriganan hukuman dengan pertimbangan:
Bahwa anak masih bersekolah dan akan melanjutkan untuk menggapai cita-cita Anak;
Bahwa Anak berterus terang dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa antara Anak dan Anak Korban memiliki hubungan pacaran dan berbuat atas dasar suka sama suka.
Bahwa Para Anak sopan dalam persidangan.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Anak MUHAMAD ERMAN Alias ERMAN Bin MUHAMADIA, Pertama pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Desa Matarawa Kecamatan Watopute Kabupaten Muna, Kedua pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Desa Kusambi Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat tepatnya di Pos PAD atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban ADEL TRISNAWATI Alias ADEL Binti RAMUDDIN, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Kejadian Pertama awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wita Anak ADEL berboncengan dengan Anak Saksi FEBRIANTI menuju Desa Matarawa Kecamatan Watopute Kabupaten Muna tepatnya di rumah Anak Saksi SALSABILA sedangkan Anak ERMAN mengikuti dari belakang Selanjutnya Saksi SALSABILA keluar rumah menghampiri dan mempersilahkan masuk ke dalam rumah kemudian Anak ERMAN, Anak FEBRIANTI, Anak ADEL dan Anak SALSABILA ngobrol sembari bermain HP di ruang tamu dimana Anak ADEL duduk bersama Anak ERMAN di kursi pojok bagian kiri pas dengan jendela sedang Anak FEBRIANTI dan Anak SALSABILA duduk di kursi pojok kanan yang mana berjarak sekitar 2 meter setelah itu Anak SALSABILA berkata “ERMAN coba kamu liat ini ee” dengan menunjukkan hpnya kepada Anak ERMAN yang menampilkan seorang wanita yang bepakaian minim dan memiliki payudara besar sehingga Anak ERMAN langsung mengambil HP yang ada di tangan Anak SALSABILA kemudian Anak SALSASBILA berkata “besar seperti punyanya WA ADEL” Anak ERMAN berkata “Kalian sudah pernah lihatkah punya nya WA ADEL” lalu Anak SALSABILA menjawab “Iya saya sudah pernah liat mi” kemudian Anak ERMAN berkata “tutup kita pintu pale” kemudian Anak SALSASBILA dan Anak FEBRIANTI bediri dan menutup pintu, setelah pintu tertutup Anak ERMAN merangkul leher Anak ADEL dan membaringkan Anak ADEL di kursi dan langsung memegang-megang kedua payudara Anak ADEL dari luar secara bergantian, selajutnya Anak ERMAN membuka kancing baju Anak ADEL dan memasukkan tangannya ke dalam BH Anak ADEL dan memegang-megang sambil meremas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian lalu Anak ERMAN menaikkan BH Anak ADEL dan mengeluarkan payudara Anak ADEL selnjutnya saudara ERMAN mendekatkan mulutnya ke arah payudara Anak ADEL dan langsung mengisap payudara Anak ADEL secara bergantian kemudian Anak ERMAN berkata “besar betul eh pale punya WA ADEL” kemudian Anak ERMAN yang masih mengisap puting payudara Anak ADEL langsung membuka kancing celananya dan menurunkan celana luarnya di susul menurunkan celana dalamnya sehingga penis Anak ERMAN langsung keluar sehingga Anak ADEL memegang dan mengocok penis Anak ERMAN dengan cara memaju mundurkan tangan Anak ADEL yang saat itu menggenggam penis Anak ERMAN selanjutnya Anak FEBRIANTI berkata “ERMAN coba cipo wa ADEL” lalu Anak ERMAN langsung mendekatkan bibirnya ke arah bibir Anak ADEL dan langsung mencium dan melumat bibir Anak ADEL lalu di saat yang bersamaan Anak ERMAN menurunkan Tangannya ke arah perut Anak ADEL dan sejenak mengelus – elus perut Anak ADEL, tidak lama kemudian Anak ERMAN memasukkan tangannya ke dalam celana Anak ADEL dan mengarahkan tangannya ke arah vagina Anak ADEL kemudian Anak ERMAN memasukkan salah satu jarinya ke dalam lubang vagina Anak ADEL, setelah tangannya masuk di dalam vagina Anak ADEL lalu Anak ERMAN memaju mundurkan tangannya yang sehingga jari Anak ERMAN keluar masuk di dalam kemaluan Anak ADEL kemudian setelah selesai Anak ERMAN merapikan bajunya lalu keluar dari rumah Anak SALSABILA dan langsung pergi;
Kejadian Kedua awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wita pada saat di sekolah Anak SALBILA dan Anak FEBRIANTI menghampiri Anak ADEL di lalu anak FEBRIANTI berkata” kalian jadikah ketemuan dengan LA ERMAN sore ini” Anak ADEL menjawab “saya tidak tau ini ehh, soal nya mamaku masih ada di kantor, baru tidak mungkin dia zinkan saya kerena sudah izin waktu hari selasa” Anak SALSABILA berkata “ko izin saja kone kalo sudah pulang kantor mamamu, nanti kita bantu izinkan” lalu Anak FEBRIANTI berkata “iya bilang saja kita mau kerja kelompok” lalu Anak ADEL menjawab “iya nanti di lihat pada” Anak FEBRIANTI berkata “ kalo jadi ketemuan ko suruh LA ERMAN beli kondom” lalu Anak ADEL bertanya “buat apa itu kondom” Anak FEBRIANTI menjawab “Buat di pake sama LA ERMAN” kemudian Anak SALSABILA datang menjemput Anak ADEL di rumahnya kemudian Anak ADEL dan Anak SALSABILA minta ijin kepada mama Anak ADEL dan berkata “Oma kita mau ke Matarawa mau kerja kelompok” lalu Anak SALSABILA menambahkan “ iya tante kita mau pergi kerja kelompok di matarawa, kita mau bikin Video” dan mama Anak ADEL berkata “iya kalian pergi mi, tapi kalian cepat pulang” kemudian Anak ADEL bersama Anak SALSABILA pergi menuju perbatasan dan pada saat melewati Pos PAD Anak ADEL melihat Anak SARINDA, Anak FEBRIANTI dan Anak ERMAN di dekat Pos PAD sehingga Anak ADEL dan Anak SALSABILA menghampirinya setelah itu Anak ERMAN bertemu dengan Anak ADEL kemudian Anak ADEL menunggu berdiri didalam pos kemudian Anak ERMAN membuka pintu dan masuk di dalam Pos setelah masuk pintu Pos di tutup kemudian Anak ERMAN langsung membuka jaketnya dan menggantungnya di didinding lalu Anak ADEL juga membuka sweaternya dan menggantungnya di dinding kemudian Anak ERMAN berkata “sinimi“ lalu Anak ADEL menjawab “saya tidak mau saya, saya masih mau duduk –duduk” Anak ERMAN kembali berkata “sinimi mi kone” mendengar hal itu kemudian Anak ADEL berdiri dan menghampiri Anak ERMAN lalu Anak ERMAN langsung mengulurkan tangannya ke arah payudara Anak ADEL dan memegang-megang payudara Anak ADEL dari luar baju, kemudian Anak SALSABILA, Anak FEBRIANTI dan Anak SARINDA yang menunggu diluar Pos masuk ke dalam Pos dan menutup pintu Pos kemudian Anak ERMAN memasukkan tangannya dari bawah baju Anak ADEL lalu memasukan tangannya di dalam BH Anak ADEL dan meremas-remas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian kemudian Anak ERMAN menaikkan baju Anak ADEL hingga di bawah leher di susul denagn menaikkan BH Anak ADEL kemudian Anak ERMAN meremas-remas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian lalu Anak ERMAN menyuruh Anak ADEL membuka celananya sehingga Anak ADEL menurunkan celana panjangnya sampai ke bawah lutut di susul dengan menurunkan celana dalamnya setelah itu Anak ERMAN menyuruh Anak ADEL membelakangi dia, selanjutnya Anak ERMAN mendorong punggung Anak ADEL sehingga Anak ADEL langsung dalam posisi nungging lalu Anak ERMAN membuka kancing celananya dan menurunkan celana panjangnya sampai bawah lutut selanjutnya Anak ERMAN mengarahkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak ADEL dan menggoyangkannya beberapa kali namun alat kelamin Anak ERMAN tidak dapat masuk ke dalam kemaluan Anak ADEL sehingga Anak ERMAN menyuruh Anak ADEL untuk berbaring di kursi. dan mengangkat kedua kakinya ke atas lalu Anak ADEL memasangkan alat kontrasepsi ke kelamin Anak ERMAN setelah itu Anak ADEL Kembali berbaring dengan mengangkat kedua kaki Anak ADEL ke atas kemudian Anak ERMAN memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak ADEL lalu Anak ERMAN memaju mundurkan pantatnya sehingga Anak ERMAN mengeluarkan cairan di dalam alat kelamin Anak ADEL dan disaat bersamaan Anak ERMAN menunduk dan menciumi bibir Anak ADEL dan tangan saudara ERMAN berada di kedua payudara Anak ADEL, dan meremas-remas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian setelah itu Anak ADEL memakai bajunya dan pulang karena sudah di telepon bapaknya;
Bahwa Anak ERMAN menjanjikan atau mengiming-imingi akan membayarkan Headset Bluetoth seharga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) yang dipesan oleh Anak ADEL jika mau bersetubuh dengan Anak ERMAN namun Anak ERMAN tidak membayar Headset Bluetoth;
Bahwa akibat persetubuhan tersebut Anak Korban ADEL merasakan malu dan pada saat di sekolah Anak ADEL menghindar dari pergaulan karena sudah banyak Masyarakat umum yang tahu;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403056908060001 dikeluarkan di Kab. Muna Barat pada tanggal 18 Februari 2016 oleh ALIMIN, S.H. selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama ADEL TRISNAWATI pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 26 Oktober 2023 yang ketika kejadian umur Anak Korban masih berusia 17 tahun dan dikategorikan sebagai Anak;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403142812050203 dikeluarkan di Kab. Muna pada tanggal 24 Februari 2012 oleh LA ODE KARDINI, S.E., M.Si selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama MUHAMAD ERMAN pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 26 Oktober 2023 yang ketika kejadian umur Anak Korban masih berusia 17 tahun dan dikategorikan sebagai Anak
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 357/152/VER/2023 yang ditandatangani oleh dr. WA ODE RADMILA Sp.OG., MKes (dr. ahli kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. L. M. BAHARUDDIN, M.Kes) tanggal 10 November 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Penderita masuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. L. M. Baharuddin, M.kes dalam keadaan sadar pada pukul sebelas titik sepuluh menit WITA.
Inspeksi :
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan;
Vagina (ilang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 3 (tiga), 5 (lima), 9 (Sembilan), 12 (dua belas). Tidak ditemukan adanya luka robekan baru
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul;
Perbuatan Anak MUHAMAD ERMAN Alias ERMAN Bin MUHAMADIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76DUU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak MUHAMAD ERMAN Alias ERMAN Bin MUHAMADIA, Pertama pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Desa Matarawa Kecamatan Watopute Kabupaten Muna, Kedua pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Desa Kusambi Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat tepatnya di Pos PAD atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban ADEL TRISNAWATI Alias ADEL Binti RAMUDDIN, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Kejadian Pertama awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wita Anak ADEL berboncengan dengan Anak Saksi FEBRIANTI menuju Desa Matarawa Kecamatan Watopute Kabupaten Muna tepatnya di rumah Anak Saksi SALSABILA sedangkan Anak ERMAN mengikuti dari belakang Selanjutnya Saksi SALSABILA keluar rumah menghampiri dan mempersilahkan masuk ke dalam rumah kemudian Anak ERMAN, Anak FEBRIANTI, Anak ADEL dan Anak SALSABILA ngobrol sembari bermain HP di ruang tamu dimana Anak ADEL duduk bersama Anak ERMAN di kursi pojok bagian kiri pas dengan jendela sedang Anak FEBRIANTI dan Anak SALSABILA duduk di kursi pojok kanan yang mana berjarak sekitar 2 meter setelah itu Anak SALSABILA berkata “ERMAN coba kamu liat ini ee” dengan menunjukkan hpnya kepada Anak ERMAN yang menampilkan seorang wanita yang bepakaian minim dan memiliki payudara besar sehingga Anak ERMAN langsung mengambil HP yang ada di tangan Anak SALSABILA kemudian Anak SALSASBILA berkata “besar seperti punyanya WA ADEL” Anak ERMAN berkata “Kalian sudah pernah lihatkah punya nya WA ADEL” lalu Anak SALSABILA menjawab “Iya saya sudah pernah liat mi” kemudian Anak ERMAN berkata “tutup kita pintu pale” kemudian Anak SALSASBILA dan Anak FEBRIANTI bediri dan menutup pintu, setelah pintu tertutup Anak ERMAN merangkul leher Anak ADEL dan membaringkan Anak ADEL di kursi dan langsung memegang-megang kedua payudara Anak ADEL dari luar secara bergantian, selajutnya Anak ERMAN membuka kancing baju Anak ADEL dan memasukkan tangannya ke dalam BH Anak ADEL dan memegang-megang sambil meremas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian lalu Anak ERMAN menaikkan BH Anak ADEL dan mengeluarkan payudara Anak ADEL selnjutnya saudara ERMAN mendekatkan mulutnya ke arah payudara Anak ADEL dan langsung mengisap payudara Anak ADEL secara bergantian kemudian Anak ERMAN berkata “besar betul eh pale punya WA ADEL” kemudian Anak ERMAN yang masih mengisap puting payudara Anak ADEL langsung membuka kancing celananya dan menurunkan celana luarnya di susul menurunkan celana dalamnya sehingga penis Anak ERMAN langsung keluar sehingga Anak ADEL memegang dan mengocok penis Anak ERMAN dengan cara memaju mundurkan tangan Anak ADEL yang saat itu menggenggam penis Anak ERMAN selanjutnya Anak FEBRIANTI berkata “ERMAN coba cipo wa ADEL” lalu Anak ERMAN langsung mendekatkan bibirnya ke arah bibir Anak ADEL dan langsung mencium dan melumat bibir Anak ADEL lalu di saat yang bersamaan Anak ERMAN menurunkan Tangannya ke arah perut Anak ADEL dan sejenak mengelus – elus perut Anak ADEL, tidak lama kemudian Anak ERMAN memasukkan tangannya ke dalam celana Anak ADEL dan mengarahkan tangannya ke arah vagina Anak ADEL kemudian Anak ERMAN memasukkan salah satu jarinya ke dalam lubang vagina Anak ADEL, setelah tangannya masuk di dalam vagina Anak ADEL lalu Anak ERMAN memaju mundurkan tangannya yang sehingga jari Anak ERMAN keluar masuk di dalam kemaluan Anak ADEL kemudian setelah selesai Anak ERMAN merapikan bajunya lalu keluar dari rumah Anak SALSABILA dan langsung pergi;
Kejadian Kedua awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wita pada saat di sekolah Anak SALBILA dan Anak FEBRIANTI menghampiri Anak ADEL di lalu anak FEBRIANTI berkata” kalian jadikah ketemuan dengan LA ERMAN sore ini” Anak ADEL menjawab “saya tidak tau ini ehh, soal nya mamaku masih ada di kantor, baru tidak mungkin dia zinkan saya kerena sudah izin waktu hari selasa” Anak SALSABILA berkata “ko izin saja kone kalo sudah pulang kantor mamamu, nanti kita bantu izinkan” lalu Anak FEBRIANTI berkata “iya bilang saja kita mau kerja kelompok” lalu Anak ADEL menjawab “iya nanti di lihat pada” Anak FEBRIANTI berkata “ kalo jadi ketemuan ko suruh LA ERMAN beli kondom” lalu Anak ADEL bertanya “buat apa itu kondom” Anak FEBRIANTI menjawab “Buat di pake sama LA ERMAN” kemudian Anak SALSABILA datang menjemput Anak ADEL di rumahnya kemudian Anak ADEL dan Anak SALSABILA minta ijin kepada mama Anak ADEL dan berkata “Oma kita mau ke Matarawa mau kerja kelompok” lalu Anak SALSABILA menambahkan “ iya tante kita mau pergi kerja kelompok di matarawa, kita mau bikin Video” dan mama Anak ADEL berkata “iya kalian pergi mi, tapi kalian cepat pulang” kemudian Anak ADEL bersama Anak SALSABILA pergi menuju perbatasan dan pada saat melewati Pos PAD Anak ADEL melihat Anak SARINDA, Anak FEBRIANTI dan Anak ERMAN di dekat Pos PAD sehingga Anak ADEL dan Anak SALSABILA menghampirinya setelah itu Anak ERMAN bertemu dengan Anak ADEL kemudian Anak ADEL menunggu berdiri didalam pos kemudian Anak ERMAN membuka pintu dan masuk di dalam Pos setelah masuk pintu Pos di tutup kemudian Anak ERMAN langsung membuka jaketnya dan menggantungnya di didinding lalu Anak ADEL juga membuka sweaternya dan menggantungnya di dinding kemudian Anak ERMAN berkata “sinimi“ lalu Anak ADEL menjawab “saya tidak mau saya, saya masih mau duduk –duduk” Anak ERMAN kembali berkata “sinimi mi kone” mendengar hal itu kemudian Anak ADEL berdiri dan menghampiri Anak ERMAN lalu Anak ERMAN langsung mengulurkan tangannya ke arah payudara Anak ADEL dan memegang-megang payudara Anak ADEL dari luar baju, kemudian Anak SALSABILA, Anak FEBRIANTI dan Anak SARINDA yang menunggu diluar Pos masuk ke dalam Pos dan menutup pintu Pos kemudian Anak ERMAN memasukkan tangannya dari bawah baju Anak ADEL lalu memasukan tangannya di dalam BH Anak ADEL dan meremas-remas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian kemudian Anak ERMAN menaikkan baju Anak ADEL hingga di bawah leher di susul denagn menaikkan BH Anak ADEL kemudian Anak ERMAN meremas-remas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian lalu Anak ERMAN menyuruh Anak ADEL membuka celananya sehingga Anak ADEL menurunkan celana panjangnya sampai ke bawah lutut di susul dengan menurunkan celana dalamnya setelah itu Anak ERMAN menyuruh Anak ADEL membelakangi dia, selanjutnya Anak ERMAN mendorong punggung Anak ADEL sehingga Anak ADEL langsung dalam posisi nungging lalu Anak ERMAN membuka kancing celananya dan menurunkan celana panjangnya sampai bawah lutut selanjutnya Anak ERMAN mengarahkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak ADEL dan menggoyangkannya beberapa kali namun alat kelamin Anak ERMAN tidak dapat masuk ke dalam kemaluan Anak ADEL sehingga Anak ERMAN menyuruh Anak ADEL untuk berbaring di kursi. dan mengangkat kedua kakinya ke atas lalu Anak ADEL memasangkan alat kontrasepsi ke kelamin Anak ERMAN setelah itu Anak ADEL Kembali berbaring dengan mengangkat kedua kaki Anak ADEL ke atas kemudian Anak ERMAN memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak ADEL lalu Anak ERMAN memaju mundurkan pantatnya sehingga Anak ERMAN mengeluarkan cairan di dalam alat kelamin Anak ADEL dan disaat bersamaan Anak ERMAN menunduk dan menciumi bibir Anak ADEL dan tangan saudara ERMAN berada di kedua payudara Anak ADEL, dan meremas-remas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian setelah itu Anak ADEL memakai bajunya dan pulang karena sudah di telepon bapaknya;
Bahwa akibat persetubuhan tersebut Anak Korban ADEL merasakan malu dan pada saat di sekolah Anak ADEL menghindar dari pergaulan karena sudah banyak Masyarakat umum yang tahu;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403056908060001 dikeluarkan di Kab. Muna Barat pada tanggal 18 Februari 2016 oleh ALIMIN, S.H. selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama ADEL TRISNAWATI pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 26 Oktober 2023 yang ketika kejadian umur Anak Korban masih berusia 17 tahun dan dikategorikan sebagai Anak;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403142812050203 dikeluarkan di Kab. Muna pada tanggal 24 Februari 2012 oleh LA ODE KARDINI, S.E., M.Si selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama MUHAMAD ERMAN pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 26 Oktober 2023 yang ketika kejadian umur Anak Korban masih berusia 17 tahun dan dikategorikan sebagai Anak
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 357/152/VER/2023 yang ditandatangani oleh dr. WA ODE RADMILA Sp.OG., MKes (dr. ahli kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. L. M. BAHARUDDIN, M.Kes) tanggal 10 November 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Penderita masuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. L. M. Baharuddin, M.kes dalam keadaan sadar pada pukul sebelas titik sepuluh menit WITA.
Inspeksi :
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan;
Vagina (ilang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 3 (tiga), 5 (lima), 9 (Sembilan), 12 (dua belas). Tidak ditemukan adanya luka robekan baru
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul
Perbuatan Anak MUHAMAD ERMAN Alias ERMAN Bin MUHAMADIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76DUU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
ATAU
KETIGA
Bahwa Anak MUHAMAD ERMAN Alias ERMAN Bin MUHAMADIA, Pertama pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Desa Matarawa Kecamatan Watopute Kabupaten Muna, Kedua pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Desa Kusambi Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat tepatnya di Pos PAD atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban ADEL TRISNAWATI Alias ADEL Binti RAMUDDIN,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Kejadian Pertama awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wita Anak ADEL berboncengan dengan Anak Saksi FEBRIANTI menuju Desa Matarawa Kecamatan Watopute Kabupaten Muna tepatnya di rumah Anak Saksi SALSABILA sedangkan Anak ERMAN mengikuti dari belakang Selanjutnya Saksi SALSABILA keluar rumah menghampiri dan mempersilahkan masuk ke dalam rumah kemudian Anak ERMAN, Anak FEBRIANTI, Anak ADEL dan Anak SALSABILA ngobrol sembari bermain HP di ruang tamu dimana Anak ADEL duduk bersama Anak ERMAN di kursi pojok bagian kiri pas dengan jendela sedang Anak FEBRIANTI dan Anak SALSABILA duduk di kursi pojok kanan yang mana berjarak sekitar 2 meter setelah itu Anak SALSABILA berkata “ERMAN coba kamu liat ini ee” dengan menunjukkan hpnya kepada Anak ERMAN yang menampilkan seorang wanita yang bepakaian minim dan memiliki payudara besar sehingga Anak ERMAN langsung mengambil HP yang ada di tangan Anak SALSABILA kemudian Anak SALSASBILA berkata “besar seperti punyanya WA ADEL” Anak ERMAN berkata “Kalian sudah pernah lihatkah punya nya WA ADEL” lalu Anak SALSABILA menjawab “Iya saya sudah pernah liat mi” kemudian Anak ERMAN berkata “tutup kita pintu pale” kemudian Anak SALSASBILA dan Anak FEBRIANTI bediri dan menutup pintu, setelah pintu tertutup Anak ERMAN merangkul leher Anak ADEL dan membaringkan Anak ADEL di kursi dan langsung memegang-megang kedua payudara Anak ADEL dari luar secara bergantian, selajutnya Anak ERMAN membuka kancing baju Anak ADEL dan memasukkan tangannya ke dalam BH Anak ADEL dan memegang-megang sambil meremas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian lalu Anak ERMAN menaikkan BH Anak ADEL dan mengeluarkan payudara Anak ADEL selnjutnya saudara ERMAN mendekatkan mulutnya ke arah payudara Anak ADEL dan langsung mengisap payudara Anak ADEL secara bergantian kemudian Anak ERMAN berkata “besar betul eh pale punya WA ADEL” kemudian Anak ERMAN yang masih mengisap puting payudara Anak ADEL langsung membuka kancing celananya dan menurunkan celana luarnya di susul menurunkan celana dalamnya sehingga penis Anak ERMAN langsung keluar sehingga Anak ADEL memegang dan mengocok penis Anak ERMAN dengan cara memaju mundurkan tangan Anak ADEL yang saat itu menggenggam penis Anak ERMAN selanjutnya Anak FEBRIANTI berkata “ERMAN coba cipo wa ADEL” lalu Anak ERMAN langsung mendekatkan bibirnya ke arah bibir Anak ADEL dan langsung mencium dan melumat bibir Anak ADEL lalu di saat yang bersamaan Anak ERMAN menurunkan Tangannya ke arah perut Anak ADEL dan sejenak mengelus – elus perut Anak ADEL, tidak lama kemudian Anak ERMAN memasukkan tangannya ke dalam celana Anak ADEL dan mengarahkan tangannya ke arah vagina Anak ADEL kemudian Anak ERMAN memasukkan salah satu jarinya ke dalam lubang vagina Anak ADEL, setelah tangannya masuk di dalam vagina Anak ADEL lalu Anak ERMAN memaju mundurkan tangannya yang sehingga jari Anak ERMAN keluar masuk di dalam kemaluan Anak ADEL kemudian setelah selesai Anak ERMAN merapikan bajunya lalu keluar dari rumah Anak SALSABILA dan langsung pergi;
Kejadian Kedua awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wita pada saat di sekolah Anak SALBILA dan Anak FEBRIANTI menghampiri Anak ADEL di lalu anak FEBRIANTI berkata” kalian jadikah ketemuan dengan LA ERMAN sore ini” Anak ADEL menjawab “saya tidak tau ini ehh, soal nya mamaku masih ada di kantor, baru tidak mungkin dia zinkan saya kerena sudah izin waktu hari selasa” Anak SALSABILA berkata “ko izin saja kone kalo sudah pulang kantor mamamu, nanti kita bantu izinkan” lalu Anak FEBRIANTI berkata “iya bilang saja kita mau kerja kelompok” lalu Anak ADEL menjawab “iya nanti di lihat pada” Anak FEBRIANTI berkata “ kalo jadi ketemuan ko suruh LA ERMAN beli kondom” lalu Anak ADEL bertanya “buat apa itu kondom” Anak FEBRIANTI menjawab “Buat di pake sama LA ERMAN” kemudian Anak SALSABILA datang menjemput Anak ADEL di rumahnya kemudian Anak ADEL dan Anak SALSABILA minta ijin kepada mama Anak ADEL dan berkata “Oma kita mau ke Matarawa mau kerja kelompok” lalu Anak SALSABILA menambahkan “ iya tante kita mau pergi kerja kelompok di matarawa, kita mau bikin Video” dan mama Anak ADEL berkata “iya kalian pergi mi, tapi kalian cepat pulang” kemudian Anak ADEL bersama Anak SALSABILA pergi menuju perbatasan dan pada saat melewati Pos PAD Anak ADEL melihat Anak SARINDA, Anak FEBRIANTI dan Anak ERMAN di dekat Pos PAD sehingga Anak ADEL dan Anak SALSABILA menghampirinya setelah itu Anak ERMAN bertemu dengan Anak ADEL kemudian Anak ADEL menunggu berdiri didalam pos kemudian Anak ERMAN membuka pintu dan masuk di dalam Pos setelah masuk pintu Pos di tutup kemudian Anak ERMAN langsung membuka jaketnya dan menggantungnya di didinding lalu Anak ADEL juga membuka sweaternya dan menggantungnya di dinding kemudian Anak ERMAN berkata “sinimi“ lalu Anak ADEL menjawab “saya tidak mau saya, saya masih mau duduk –duduk” Anak ERMAN kembali berkata “sinimi mi kone” mendengar hal itu kemudian Anak ADEL berdiri dan menghampiri Anak ERMAN lalu Anak ERMAN langsung mengulurkan tangannya ke arah payudara Anak ADEL dan memegang-megang payudara Anak ADEL dari luar baju, kemudian Anak SALSABILA, Anak FEBRIANTI dan Anak SARINDA yang menunggu diluar Pos masuk ke dalam Pos dan menutup pintu Pos kemudian Anak ERMAN memasukkan tangannya dari bawah baju Anak ADEL lalu memasukan tangannya di dalam BH Anak ADEL dan meremas-remas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian kemudian Anak ERMAN menaikkan baju Anak ADEL hingga di bawah leher di susul denagn menaikkan BH Anak ADEL kemudian Anak ERMAN meremas-remas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian lalu Anak ERMAN menyuruh Anak ADEL membuka celananya sehingga Anak ADEL menurunkan celana panjangnya sampai ke bawah lutut di susul dengan menurunkan celana dalamnya setelah itu Anak ERMAN menyuruh Anak ADEL membelakangi dia, selanjutnya Anak ERMAN mendorong punggung Anak ADEL sehingga Anak ADEL langsung dalam posisi nungging lalu Anak ERMAN membuka kancing celananya dan menurunkan celana panjangnya sampai bawah lutut selanjutnya Anak ERMAN mengarahkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak ADEL dan menggoyangkannya beberapa kali namun alat kelamin Anak ERMAN tidak dapat masuk ke dalam kemaluan Anak ADEL sehingga Anak ERMAN menyuruh Anak ADEL untuk berbaring di kursi. dan mengangkat kedua kakinya ke atas lalu Anak ADEL memasangkan alat kontrasepsi ke kelamin Anak ERMAN setelah itu Anak ADEL Kembali berbaring dengan mengangkat kedua kaki Anak ADEL ke atas kemudian Anak ERMAN memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak ADEL lalu Anak ERMAN memaju mundurkan pantatnya sehingga Anak ERMAN mengeluarkan cairan di dalam alat kelamin Anak ADEL dan disaat bersamaan Anak ERMAN menunduk dan menciumi bibir Anak ADEL dan tangan saudara ERMAN berada di kedua payudara Anak ADEL, dan meremas-remas kedua payudara Anak ADEL secara bergantian setelah itu Anak ADEL memakai bajunya dan pulang karena sudah di telepon bapaknya;
Bahwa akibat persetubuhan tersebut Anak Korban ADEL merasakan malu dan pada saat di sekolah Anak ADEL menghindar dari pergaulan karena sudah banyak Masyarakat umum yang tahu;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403056908060001 dikeluarkan di Kab. Muna Barat pada tanggal 18 Februari 2016 oleh ALIMIN, S.H. selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama ADEL TRISNAWATI pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 26 Oktober 2023 yang ketika kejadian umur Anak Korban masih berusia 17 tahun dan dikategorikan sebagai Anak;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403142812050203 dikeluarkan di Kab. Muna pada tanggal 24 Februari 2012 oleh LA ODE KARDINI, S.E., M.Si selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama MUHAMAD ERMAN pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 26 Oktober 2023 yang ketika kejadian umur Anak Korban masih berusia 17 tahun dan dikategorikan sebagai Anak.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 357/152/VER/2023 yang ditandatangani oleh dr. WA ODE RADMILA Sp.OG., MKes (dr. ahli kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. L. M. BAHARUDDIN, M.Kes) tanggal 10 November 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Penderita masuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. L. M. Baharuddin, M.kes dalam keadaan sadar pada pukul sebelas titik sepuluh menit WITA.
Inspeksi :
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan;
Vagina (ilang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 3 (tiga), 5 (lima), 9 (Sembilan), 12 (dua belas). Tidak ditemukan adanya luka robekan baru
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul;
Perbuatan Anak MUHAMAD ERMAN Alias ERMAN Bin MUHAMADIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Anak tersebut diatas, Anak menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi Adel Trisnawati Alias Adel Binti Ramuddin yang didampingi oleh Ayah kandungnya bernama Ramuddin Alias La Golo Bin La Bau dan ibu kandungnya memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang Anak Saksi berikan itu sudah benar.
Bahwa Anak Saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait menjadi korban pelecehan seksual dan persetubuhan.
Bahwa yang melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Saksi adalah Anak yang bernama Anak Erman dan persetubuhan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa Anak dengan Anak Erman memiliki hubungan pacaran.
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober tahun 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di rumah Anak Salsabila di Desa Matarawa Kec. Watopute Kab.Muna.
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada hari hari Kamis tanggal 26 Oktober tahun 2023 sekitar Pukul 16.00 wita bertempat di Desa Kusambi Kec. Kusambi Kab. Muna Barat.
Bahwa kejadian pencabulan awalnya Anak Saksi dan Febri berboncengan dari rumah Anak Saksi menuju ke rumah Salsabila sesampainya dirumah Anak Salsabila lalu kamipun masuk ke dalam rumah setelah itu kamipun bercerita-cerita dan tidak lama Anak Salsabila berkata “Erman coba kamu lihat ini” sembari memperlihatkan HPnya kepada Anak.
Bahwa Handphone tersebut menampilkan seorang perempuan yang bepakaian minim dan memiliki payudara yang besar sehingga Anak mengambil handphone tersebut dari tangan Salsabila saat itu kemudian Salsabila kembali berkata “besar seperti punyanya Wa Adel” lalu Anak berkata “kalian sudah pernah lihatkah punyanya Wa Adel?”.
Bahwa Anak Salsabila berkata “iya Anak Saksi pernah lihatmi” kemudian Anak berkata “tutup kita pintu pale” kemudian Salsabila dan Febri berdiri untuk menutup pintu.
Bahwa setelah pintu tertutup Anak merangkul leher Anak Saksi dan memegang-megang kedua payudara Anak Saksi secara bergantian dari luar baju.
Bahwa Anak membuka kancing baju Anak Saksi, selanjutnya Anak memasukkan tangannya ke dalam BH Anak Saksi dan memegang kedua payudara Anak Saksi dan meremas-remasnya.
Bahwa tidak lama kemudian Anak mengangkat BH Anak Saksi dan mendekatkan mulutnya ke arah payudara Anak dan mengisap puting payudara Anak Saksi.
Bahwa tidak lama kemudian tangan Anak memasukkan tangannya ke dalam celana Anak Saksi setelah itu Anak memegang vagina Anak Saksi dan memasukkan salah satu jari nya ke dalam Mulut Vagina Anak Saksi lalu kemudian Anak memaju mundurkan jarinya ke dalam Vagina Anak Saksi pada waktu itu.
Bahwa kejadian persetubuhan awalnya pada tanggal 26 Oktober 2023 datang Anak Salsabila menjemput Anak Saksi, lalu Anak Saksi berkata ke Anak Salsabila “mamaku ada dibelakang kita minta izin dulu”.
Bahwa Anak Saksi dan Salsabila menghampiri ibu Anak Saksi dan berkata “oma kita mau pergi ke Matarawa mau kerja kelompok” lalu Salsabila juga ikut berkata “iya tante, kita mau pergi kerja kelompok di Matarawa, kita mau bikin video”.
Bahwa setelah diizinkan kamipun naik motor dan menuju ke arah perbatasan dan saat dimotor Anak Saksi melihat Anak Sarinda, Anak Febri, dan Anak didekat Pos PAD sehingga Salsabila memutar arah motor dan setelah itu kembali ke Pos PAD.
Bahwa sesampainya disana Anak Saksi turun dari motor diikuti oleh Anak Salsabila tidak lama kemudian Anak Sarinda dan Anak Febri menghampiri kami berdua lalu Salsabila berkata “kita pergi cek dulu Pos pale bersih atau tidak” lalu Anak Febri menjawab “iya coba ko lihat” lalu Anak Salsabila berjalan menuju Pos.
Bahwa Anak Salsabila masuk duluan di dalam Pos dan kemudian Anak Saksi disusul oleh Anak Febri sedangkan Anak Sarinda berdiri didepan pintu setelah mengecek ke dalam Pos lalu Anak Salsabila berkata “aman”.
Bahwa setelah itu datang Anak dan Anak Saksi masuk kedalam Pos sambil lalu kemudian Anak Saksi kembali duduk di kursi lalu Anak berkata “sinimi” lalu Anak Saksi berdiri dan menghampiri Anak dan ketika berada didekat Anak saat itu Anak langsung mengulurkan tangannya ke payudara Anak Saksi dari luar baju.
Bahwa selanjutnya Anak Salsabila dan Anak Febri mengintip dari celah-celah jendela kemudian Anak Salsabila, Anak Febri, dan Anak Sarinda ingin masuk ke dalam ruangan.
Bahwa Anak selanjutnya meremas-remas payudara Anak Saksi bergantian lalu Anak menggunakan kondom kemudian Anak Saksi baring di kursi dengan posisi kedua kaki melebar lalu Anak memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Saksi dan Anak maju mundurkan pantatnya.
Bahwa setelah beberapa menit Handphone Anak Saksi berbunyi sehingga Anak mencabut penisnya yang ada di dalam vagina Anak Saksi kemudian kami semua pulang kerumah masing-masing dan saat itu Anak Salsabila mengantar Anak Saksi pulang kerumah.
Bahwa pada saat kejadian pencabulan Anak meminta izin untuk memegang payudara Anak Saksi namun saat itu Anak Saksi bilang tidak mau lalu Anak terus memaksa sehingga Anak Saksi pasrah.
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi sehingga kejadian ini diketahui karena ada video yang beredar dari Handphonenya Anak Salsabila yang saat kejadian Anak Salsabila video call dengan teman kelasnya.
Bahwa video itu tersebar 1 (satu) minggu setelah kejadian dan video tersebut adalah rekam layar dari Handphonenya Anak Salsabila namun temannya Anak Salsabila yang bernama Cesa yang merekam.
Bahwa Anak Salsabila, Anak Sarinda, dan Anak Febri merupakan teman sekolah Anak Saksi.
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan, Anak Saksi menchat Anak untuk membawa kondom ke tempat kejadian.
Bahwa terhadap barang bukti yang merupakan barang yang dipergunakan Anak Saksi saat kejadian, Anak Saksi berpendapat tidak ingin dikembalikan barang bukti tersebut:
Bahwa Anak Saksi tidak memaafkan perbuatan dari Anak Erman;
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak Erman memberikan pendapat atau keberatan yaitu Anak tidak memaksa waktu melakukan pencabulan terhadap Anak korban dan Anak tidak memaksa Anak saksi untuk melakukan hubungan badan.
Terhadap keberatan Anak tersebut, Anak Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Anak Saksi Salsabila Alias Bila Binti Laghono yang didampingi oleh Ibu Kandungnya memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik keterangan yang Anak Saksi berikan sudah benar.
Bahwa Anak Saksi menerangkan kejadian persetubuhan atau pencabulan terhadap Anak Adel.
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi jika Anak dengan Anak Adel memiliki hubungan pacaran dengan Anak Erman.
Bahwa yang melihat kejadian persetubuhan tersebut adalah Anak Saksi bersama Anak Febri dan Anak Sarinda.
Bahwa yang terjadi dirumah Anak Saksi yaitu Anak Saksi, Anak dan Anak Adel lagi duduk-duduk diruang tamu dimana posisi anak duduk bersampingan dengan Anak Adel dan saat itu Anak Saksi lagi lihat video seksi lalu Anak Saksi sampaikan kepada Anak dengan berkata “coba ko lihat ini video, besar seperti payudaranya Wa Adel”.
Bahwa Anak mengambil Handphone Anak Saksi dan melihat video tersebut setelah itu Anak memegang payudara Anak Adel dengan posisi payudara Anak Adel tertutup dengan baju.
Bahwa Anak selanjutnya mengangkat baju Anak Adel dan memasukkan tangannya di dalam BH Anak Adel lalu mengeluarkan payudara Anak Adel dari BHnya kemudian Anak mengisap-isap payudara Anak Adel.
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan yang chat duluan itu Anak Adel dimana Anak Adel chat Anak Saksi untuk meminta izinkan Anak Adel dengan ibunya yang saat itu ada dikebun sehingga Anak Saksi dan Adel pergi ke kebun untuk meminta izin mau mengerjakan PR.
Bahwa Anak Saksi dan Anak Adel menuju Pos PAD dan sesampainya disana ada Anak, Anak Febri, dan Anak Sarinda.
Bahwa Anak Saksi melihat Anak Adel duduk di kursi kemudian anak membuka jaketnya dan menggantungkannya di dinding Pos lalu Anak Saksi melihat celana Anak Adel sudah turun sampai di lututnya dan kondisi Anak Adel saat itu dalam posisi baring.
Bahwa Anak menindih Anak Adel lalu memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Adel dan mengoyang-goyangkan pantatnya.
Bahwa Anak Saksi melakukan video call dengan Cesa untuk memperlihatkan Anak dengan Anak Adel bersetubuh karena Cesa sudah tahu kalau Anak dengan Anak Adel akan bersetubuh.
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi jika Cesa yang melakukan rekam layar saat Anak Saksi melakukan video call dengannya tapi Anak Saksi tidak tahu siapa yang menyebarkan video tersebut.
Bahwa Anak menggunakan kondom saat berhubungan badan dengan Anak Adel dan kondom tersebut dibeli atas inisiatif Anak Adel.
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan.
Anak Saksi Febrianti Alias Feby Binti La Madati yang didampingi oleh Ibu Kandungnya dan memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik keterangan yang Anak Saksi berikan sudah benar.
Bahwa Anak Saksi menerangkan kejadian persetubuhan atau pencabulan terhadap Anak Adel.
Bahwa yang melakukan persetubuhan dengan Anak Adel adalah Anak Erman.
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi jika Anak dengan Anak Adel memiliki hubungan pacaran dengan Anak Erman.
Bahwa yang melihat kejadian persetubuhan tersebut adalah Anak Saksi bersama Anak Salsabila dan Anak Sarinda.
Bahwa kejadiannya persetubuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Desa Kusambi Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat.
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi Pos PAD dan sepengetahuan Anak Saksi jika Anak dan Anak Adel sudah janjian sebelumnya untuk bertemu.
Bahwa yang Anak Saksi lihat Anak Adel dalam posisi baring dan Anak menindih badan Anak Adel lalu memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Adel.
Bahwa Anak Saksi pada saat kejadian tersebut lalu Anak video call dengan pacar Anak Saksi namun saat itu Anak menyuruh Anak Saksi untuk berhenti sehingga Anak berhenti.
Bahwa Anak Saksi tidak tahu siapa yang menyebarkan video persetubuhan Anak dengan Anak Adel.
Bahwa yang Anak Saksi tahu umur Anak Adel masih 17 tahun pada saat kejadian.
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan.
Anak Saksi Sarinda Alias Tele Binti La Hamiru yang didampingi oleh Ibu Kandungnya dan memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik keterangan yang Anak Saksi berikan sudah benar.
Bahwa Anak Saksi menerangkan kejadian persetubuhan atau pencabulan terhadap Anak Adel.
Bahwa yang melakukan persetubuhan dengan Anak Adel adalah Anak Erman.
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi jika Anak dengan Anak Adel memiliki hubungan pacaran dengan Anak Erman.
Bahwa yang melihat kejadian persetubuhan tersebut adalah Anak Saksi bersama Anak Salsabila dan Anak Sarinda.
Bahwa kejadiannya persetubuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Desa Kusambi Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat.
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi Pos PAD dan sepengetahuan Anak Saksi jika Anak dan Anak Adel sudah janjian sebelumnya untuk bertemu.
Bahwa yang Anak Saksi lihat Anak Adel dalam posisi baring dan Anak menindih badan Anak Adel lalu memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Adel.
Bahwa yang Anak Saksi tahu umur Anak Adel masih 17 tahun pada saat kejadian.
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ramuddin Alias La Golo Bin La Bau memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Ayah Kandung dari Anak Adel.
Bahwa Saksi mengetahui kejadian ini dari Ibu guru Anak Adel dengan memperlihatkan video persetubuhan Anak dengan Anak Adel.
Bahwa Saksi menanyakan mengenai video tersebut dan Anak Adel mengatakan tidak tahu juga mengenai video tersebut.
Bahwa sepengetahuan Saksi pada saat kejadian Anak Adel izin untuk kerja kelompok.
Bahwa Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi
Bahwa Saksi awalnya tidak tahu yang menyetubuhi Anak Adel namun setelah itu Saksi diberitahu jika melakuakan perbuatan tersebut adalah Anak Erman.
Bahwa pernah datang di rumah Saksi yaitu Kepala Desa Kusambi dan Saksi sampaikan kepada Kades, Saksi tidak mau urusi kalau bicara terkait kejadian yang menimpa anak Saksi.
Bahwa Anak Adel masih berumur 17 tahun pada saat kejadian.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Anak Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak diajukan dipersidangan karena melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak Saksi Adel.
Bahwa Anak dan Anak Adel memiliki hubungan pacaran.
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober tahun 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di rumah Anak Salsabila di Desa Matarawa Kec. Watopute Kab.Muna.
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada hari hari Kamis tanggal 26 Oktober tahun 2023 sekitar Pukul 16.00 wita bertempat di Desa Kusambi Kec. Kusambi Kab. Muna Barat.
Bahwa kejadian pencabulan awalnya Anak dengan Anak Adel sudah janjian untuk bertemu di rumah Anak Salsabila dan sebelumnya Anak singgah di rumah teman Anak yang bernama La Marit.
Bahwa Anak setelah itu langsung pergi ke rumah Anak Salsabila dan sesampainya di sana Anak dan Anak Adel duduk-duduk di ruang tamu dengan posisi Anak duduk disamping Anak Adel.
Bahwa tidak lama Anak Salsabila menunjukan Anak video seksi dan dimana Anak Salsabila berkata “besar sama dengan payudaranya Wa Adel” lalu Anak berkata “ko pernah lihat kah payudaranya Wa Adel” lalu dijawab lagi dengan Anak Salsabila “iya, Anak sudah pernah lihatmi”.
Bahwa Anak setelah itu langsung memegang payudara Anak Adel dari luar baju kemudian Anak memasukkan tangan Anak ke dalam baju Anak Adel dan meremas dan mengisap payudara Anak Adel.
Bahwa kejadian persetubuhan awalnya Anak mengajak Anak Adel betemu, dan setelah Anak bertemu dengan Anak Adel di pos PAD, Anak bertanya “tidak apa-apa kah kita baku nai disini” Anak Adel menjawab “tidak apa-apa kone, ko bawa ji kondom toh” dan Anak menjawab “iya Anak bawa ji”.
Bahwa Anak mengeluarkan kondom yang Anak bawa tersebut dan memperlihatkannya kepada Anak Adel dan meletakkan kondom tersebut di kursi.
Bahwa Anak melihat ke arah jendela Anak melihat Anak Salsabila dan Anak Febri mengintip dari jendela yang kondisi kacanya pecah, lalu Anak Salsabila berkata “kita mau masuk juga” Anak menjawab “kalian mau masuk bikin apa disini” dan dijawab oleh Anak Febri “kita sudah bantu-bantu kalian”.
Bahwa Anak Salsabila kemudian mendorong pintu dan setelah pintu terbuka Anak Salsabila masuk terlebih dahulu di dalam Pos dan disusul oleh Anak Febri kemudian Anak Sarinda.
Bahwa Anak bertanya kepada Anak Adel “tidak apa-apa kah ada mereka di dalam sini” Anak Adel menjawab “tidak apa-apa sudah biasa mi” kemudian Anak Adel menurunkan celananya hingga bawah lutut, melihat hal itu Anak juga menurunkan celana Anak hingga ke bawah lutut.
Bahw Anak Adel kemudian memegang penis Anak yang sudah menegang dan mengocoknya dengan cara memaju-mundurkan tangannya yang menggenggam penis Anak pada waktu itu.
Bahwa Anak mengulurkan tangan Anak ke arah payudara Anak Adel dan langsung memegang-megang payudara Anak Adel dari luar bajunya selanjutnya Anak meremas-remas payudara Anak Adel bergantian.
Bahwa tidak lama kemudian Anak mendekatkan mulut Anak ke arah payudara Anak Adel dan langsung megisap-isap payudara Anak Adel.
Bahwa Anak Adel mengambil kondom yang Anak tunjukan tersebut dan langsung membuka pembungkusnya, setelah terbuka Anak Adel memberikan kondom tersebut kepada Anak kemudian Anak memasang kondom.
Bahwa Anak Adel membungkuk membelakangi Anak dengan posisi menungging kemudian Anak memposisikan diri Anak di bagian pantat Anak Adel, selanjutnya Anak memegang penis Anak dan mengarahkan penis Anak ke lobang vagina Anak Adel.
Bahwa Anak setelah penisnya masuk ke vagina Anak Adel lalu mengoyangkan pantatnya maju mundur.
Bahwa setelah bersetubuh dengan Anak Adel, lalu ada bunyi telpon di Handphonenya Anak Adel yang mana telpon tersebut adalah Bapaknya Anak Adel sehingga saat itu Anak dengan Anak Adel pulang.
Bahwa Anak ada rencana untuk melakukan persetubuhan karena saat itu Anak disuruh beli kondom dengan Anak Saksi
Bahwa Anak dan Anak Adel sudah buat janji untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri dan yang atur tempatnya teman-teman Anak Adel.
Bahwa Anak dilaporkan ke Polisi setelah video persetubuhan Anak dengan Anak Adel tersebar namun Anak tidak tahu siapa yang menyebarkan.
Bahwa Anak melakukan persetubuhan kepada Anak Adel sebanyak 1 (satu) kali atau pada saat kejadian itu saja dan kejadian pencabulan sebanyak 1 (satu) kali saat di rumah Anak Salsabila.
Bahwa Anak pada saat kejadian bersekolah di SMA 2 Watopute dan Anak Adel bersekolah di SMA 1 Kusambi.
Bahwa Anak berumur 17 tahun pada saat kejadian dan sepengetahuan Anak jika Anak Adel berumur 17 tahun.
Bahwa Anak menyesali dan mengakui perbuatannya.
Menimbang, bahwa Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah pula menerima dan mendengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Anak Berhadapan Hukum atas nama Muhammad Erman Alias Erman Bin Muhamadia, dibuat oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau atas nama Titik Purwani, S.H., yang telah dibacakan dipersidangan pada pokoknya memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Agar kiranya terhadap Anak dapat dijatuhkan putusan atau sanksi hukum berupa “Pidana Penjara seringan-ringannya di LPKA Kendari dengan mengacu pada Pasal 71 Ayat (1) huruf e UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak. Untuk memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa:
Surat Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403056908060001 dikeluarkan di Kab. Muna Barat pada tanggal 18 Februari 2016 oleh ALIMIN, S.H. selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama ADEL TRISNAWATI pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 26 Oktober 2023 yang ketika kejadian umur Anak Korban masih berusia 17 tahun dan dikategorikan sebagai Anak.
Surat Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403142812050203 dikeluarkan di Kab. Muna pada tanggal 24 Februari 2012 oleh LA ODE KARDINI, S.E., M.Si selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama MUHAMAD ERMAN pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 26 Oktober 2023.
Surat Visum Et Repertum Nomor : 357/152/VER/2023 yang ditandatangani oleh dr. WA ODE RADMILA Sp.OG., MKes (dr. ahli kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. L. M. BAHARUDDIN, M.Kes) tanggal 10 November 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Penderita masuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. L. M. Baharuddin, M.kes dalam keadaan sadar pada pukul sebelas titik sepuluh menit WITA.
Inspeksi :
Vulva (pintu kemaluan) : tidak ada kelainan;
Vagina (ilang kemaluan) : ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 3 (tiga), 5 (lima), 9 (Sembilan), 12 (dua belas). Tidak ditemukan adanya luka robekan baru
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan VER ini ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hijau tua merek MF bergambar 2 (dua) kucing berhadapan yang betuliskan VALENTINE YOU RE REALITI SWELL;
1 (satu) Lembar celana Panjang warna biru tanpa merk;
1 (satu) lembar baju dalaman wanita warna hitam;
1 (satu) lembar jilbab warna abu abu;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia dihadapkan dalam persidangan karena diduga melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan pencabulan;
Bahwa Anak diduga melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut terhadap Anak Saksi Adel Trisnawati Alias Adel Binti Ramuddin;
Bahwa Anak dengan Anak Adel memiliki hubungan pacaran;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober tahun 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di rumah Anak Salsabila di Desa Matarawa Kec. Watopute Kab.Muna;
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Oktober tahun 2023 sekitar Pukul 16.00 wita bertempat di Desa Kusambi Kec. Kusambi Kab. Muna Barat;
Bahwa kejadian pencabulan awalnya Anak Adel dan Anak Febri berboncengan menuju ke rumah Anak Salsabila sesampainya di rumah Anak Salsabila datang Anak Erman setelah sebelumnya Anak Erman dan Anak Adel janjian untuk bertemu;
Bahwa tidak lama Anak Salsabila memperlihatkan handphonenya kepada Anak Erman yang menampilkan video seorang perempuan yang bepakaian minim dan memiliki payudara yang besar kemudian Anak Salsabila berkata “besar seperti punyanya Wa Adel” lalu Anak Erman berkata “kalian sudah pernah lihatkah punyanya Wa Adel?”;
Bahwa Anak Salsabila berkata “iya saya pernah lihatmi” kemudian Anak Salsabila dan Anak Febri berdiri untuk menutup pintu lalu setelah pintu tertutup Anak Erman merangkul leher Anak Adel dan memegang-megang kedua payudara Anak Adel secara bergantian dari luar baju;
Bahwa Anak Erman membuka kancing baju Anak Adel, selanjutnya Anak memasukkan tangannya ke dalam BH Anak Adel dan memegang kedua payudara Anak Adel dan meremas-remasnya.
Bahwa tidak lama kemudian Anak mengangkat BH Anak Adel dan mendekatkan mulutnya ke arah payudara dan mengisap puting payudara Anak Adel, kemudian tangan Anak Erman masuk ke dalam celana Anak Adel setelah itu Anak memegang vagina Anak Adel dan memasukkan salah satu jari nya ke dalam vagina Anak Adel lalu kemudian Anak memaju-mundurkan jarinya ke dalam vagina Anak Adel;
Bahwa kejadian persetubuhan awalnya Anak Erman dan Anak Adel janjian untuk bertemu di Pos PAD yang berada di Desa Kusambi Kec. Kusambi Kab. Muna Barat;
Bahwa sesampainya Anak Adel di Pos PAD, Anak Salsabila masuk duluan di dalam Pos dan kemudian Anak Adel disusul oleh Anak Febri sedangkan Anak Sarinda berdiri di depan pintu setelah mengecek ke dalam Pos;
Bahwa setelah masuk ke dalam Pos kemudian Anak Adel kembali duduk di kursi lalu Anak Erman berkata “sinimi” lalu Anak Adel berdiri dan menghampiri Anak Erman dan ketika berada di dekat Anak Erman saat itu Anak Erman langsung mengulurkan tangannya ke payudara Anak Adel dari luar baju;
Bahwa Anak Salsabila dan Anak Febri mengintip dari celah-celah jendela ruangan kemudian Anak Salsabila, Anak Febri, dan Anak Sarinda ingin masuk ke dalam ruangan;
Bahwa Anak Erman selanjutnya meremas-remas payudara Anak Adel bergantian lalu Anak Erman menggunakan kondom kemudian Anak Adel baring di kursi dengan posisi kedua kaki melebar lalu Anak memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Adel dan memaju mundurkan pantatnya;
Bahwa pada saat Anak Erman dan Anak Adel melakukan persetubuhan, Anak Salsabilah dan Anak Febri melakukan video call dan merekam perbuatan tersebut;
Bahwa setelah beberapa menit melakukan persetubuhan, handphone Anak Adel berbunyi sehingga Anak Erman mencabut penisnya yang ada di dalam vagina Anak Saksi dan kemudian pulang ke rumah;
Bahwa kejadian persetubuhan ini diketahui karena ada video persetubuhan yang beredar dari Handphonenya Anak Salsabila yang saat kejadian Anak Salsabila melakukan video call dengan teman kelasnya;
Bahwa video itu tersebar 1 (satu) minggu setelah kejadian dan video tersebut adalah rekam layar dari handphonenya Anak Salsabila namun temannya Anak Salsabila yang bernama Cesa yang merekam;
Bahwa Anak Erman dan Anak Adel sudah janjian untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri dan yang mengatur tempatnya adalah teman-teman Anak Adel yaitu Anak Salsabila, Anak Febri, dan Anak Sarinda;
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan, Anak Adel menchat Anak Erman melalui whatsapp untuk membawa kondom ke tempat kejadian;
Bahwa setelah video persetubuhan Anak Adel dan Anak Erman tersebar kemudian Saksi Ramuddin yang merupakan ayah kandung Anak Adel melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Surat Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403056908060001 dikeluarkan di Kab. Muna Barat pada tanggal 18 Februari 2016 oleh ALIMIN, S.H. selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama ADEL TRISNAWATI lahir pada tanggal 29 Agustus 2006 yang ketika kejadian umur Anak Adel masih berusia 16 tahun dan dikategorikan sebagai Anak;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Surat Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403142812050203 dikeluarkan di Kab. Muna pada tanggal 24 Februari 2012 oleh LA ODE KARDINI, S.E., M.Si selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama MUHAMAD ERMAN lahir pada tanggal 28 Desember 2005 sehingga pada saat kejadian tersebut Anak Erman masih berusia 17 tahun;
Bahwa barang bukti 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hijau tua merek MF bergambar 2 (dua) kucing berhadapan yang betuliskan VALENTINE YOU RE REALITI SWELL, 1 (satu) Lembar celana Panjang warna biru tanpa merk, 1 (satu) lembar baju dalaman wanita warna hitam, 1 (satu) lembar jilbab warna abu abu, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu adalah barang bukti yang dipergunankan Anak Adel pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim Anak dengan memperhatikan fakta hukum tersebut di atas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subjek hukum manusia atau pelaku atas suatu tindak pidana dalam arti subyek hukum orang atau pribadi (natuurlijke persoon) yang melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun badan hukum (rechtpersoon) sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan yang dapat dibebani tanggung jawab dari segala perbuatan yang dilakukannya, dalam perkara ini yang diajukan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia lengkap dengan segala identitasnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Anak La Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia setelah dicocokkan identitasnya menunjukkan telah benar identitas Anak dan telah sesuai sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan hal tersebut bersesuaian dengan keterangan Anak dan keterangan Anak Saksi dan Saksi serta bukti surat yang dihadirkan dipersidangan, maka Hakim Anak berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Anak Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7403142812050203 dikeluarkan di Kab. Muna pada tanggal 24 Februari 2012 oleh La Ode Kardini, S.E., M.Si selaku Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan atas nama Muhamad Erman lahir pada tanggal 28 Desember 2005 sehingga pada saat kejadian tersebut Anak Erman masih berusia 17 tahun, dengan demikian keadaan Anak telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh karenannya Anak Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia termasuk dalam kategori Anak yang berkonflik dengan Hukum, sehingga terhadap Anak tersebut berlaku ketentuan hukum acara sebagaimana ketentuan-ketentuan peraturan sistem peradilan pidana anak;
Menimbang, bahwa selama persidangan Anak Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia diketahui sehat jasmani dan rohaninya sehingga dipandang Anak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, untuk selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan Anak telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti.
Ad. 2 Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” :
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja menunjukkan bahwa adanya kehendak untuk melakukan suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat tertentu dari perbuatan itu, dalam hal ini akibat dari perbuatan itu memang dimengenti dan diinsyafi oleh Pelaku perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi terhadap perbuatan Anak, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti tanpa harus membuktikan sub unsur yang lain;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan memilih sub unsur yang dipandang sesuai dengan fakta-fakta persidangan untuk dibuktikan lebih lanjut yaitu sub unsur membujuk anak melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa pengertian persetubuhan adalah memasukkan kemaluan Laki-laki kedalam kemaluan Perempuan yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan;
Menimbang, bahwa membujuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian yaitu berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya), merayu;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan unsur ini Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas diketahui telah terjadi perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban bernama Adel Trisnawati Alias Adel Binti Ramuddin yang terjadi pada terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Oktober tahun 2023 sekitar Pukul 16.00 wita bertempat di Desa Kusambi Kec. Kusambi Kab. Muna Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban dan para Anak Saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Anak bahwa kejadian persetubuhan tersebut pada awalnya Anak dan Anak Korban janjian untuk bertemu di Pos PAD yang berada di Desa Kusambi Kec. Kusambi Kab. Muna Barat, kemudian Anak Korban meminta izin kepada ibunya bersama dengan Anak Salsabila lalu berboncengan menuju Pos PAD dan sesampainya di sana, Anak Salsabila masuk duluan di dalam Pos dan kemudian Anak Korban disusul oleh Anak Febri sedangkan Anak Sarinda berdiri di depan pintu setelah mengecek ke dalam Pos, selanjutnya setelah masuk ke dalam kemudian Anak dan Anak Korban menuju ruangan di dalam Pos lalu duduk di kursi kemudian Anak mengajak Anak Korban dan Anak Korban menghampiri Anak lalu ketika berada di dekat Anak saat itu Anak langsung mengulurkan tangannya ke payudara Anak Korban dari luar baju;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang telah diuraikan menunjukkan Anak Salsabila dan Anak Febri yang berada di luar ruangan mengintip dari celah-celah jendela kemudian Anak Salsabila, Anak Febri, dan Anak Sarinda ingin masuk ke dalam ruangan lalu setelah mereka masuk ke dalam ruangan, selanjutnya Anak meremas-remas payudara Anak Korban bergantian lalu Anak menggunakan kondom kemudian Anak Korban baring di kursi dengan posisi kedua kaki melebar lalu Anak memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban dan memaju mundurkan pantatnya, kemudian setelah beberapa menit melakukan persetubuhan, handphone Anak Korban berbunyi sehingga Anak mencabut penisnya yang ada di dalam vagina Anak dan kemudian Anak bersama Anak Korban, Anak Salsabila, Anak Febri, dan Anak Sarinda masing-masing pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa pada saat Anak dan Anak Korban melakukan persetubuhan, Anak Salsabilah dan Anak Febri melakukan video call dan merekam perbuatan tersebut lalu kejadian persetubuhan ini diketahui karena ada video persetubuhan yang beredar dari Handphonenya Anak Salsabila yang saat kejadian Anak Salsabila melakukan video call dengan teman kelasnya dan video itu tersebar 1 (satu) minggu setelah kejadian dan video tersebut adalah rekam layar dari handphonenya Anak Salsabila namun temannya Anak Salsabila yang bernama Cesa yang merekam, kemudian setelah video tersebut tersebar orang tua Anak Korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, para Anak Saksi dan Saksi Ramudin yang menyatakan Anak Korban masih bersekolah di tingkat SMA dan fakta tersebut dikaitkan dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7403056908060001 yang menunjukkan Anak Korban lahir pada tanggal 29 Agustus 2006, sehingga dapat disimpulkan ketika kejadian umur Anak Adel masih berusia 16 tahun dan dikategorikan sebagai Anak sebagaimana ketentuan unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, menunjukkan bahwa antara Anak dan Anak Korban memiliki hubungan pacaran dan antara Anak dan Anak Korban sering melakukan video call dan disaat itu Anak sering meminta untuk melakukan hubungan badan, kemudian pada saat kejadian persetubuhan menunjukkan Anak telah membeli kondom yang atas pengakuannya jika kondom tersebut dibeli karena permintaan Anak Korban, sehingga pada saat kejadian di Pos PAD telah terlebih dulu direncanakan oleh Anak dan Anak Korban bersama dengan teman-teman dari Anak Korban dan dihubungkan dengan fakta hukum yang telah diuraikan menunjukkan perbuatan tersebut tidak dilandasi adanya perbuatan kekerasan, paksaan, ataupun ancaman terhadap Anak Korban akan tetapi pada saat kejadian Anak mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan, sehingga berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, Hakim Anak berpendapat jika perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban dilakukan dengan adanya rayuan atau bujukan dari Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Anak dan Anak mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Anak yang disampaikan secara tertulis oleh Penasehat Hukum Anak atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Anak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum namun Penasehat Hukum tidak sependapat dan merasa keberatan dengan pidana penjara yang dibebankan kepada Anak sehingga memohon keriganan hukuman, selanjutnya terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Anak, Hakim Anak berpendapat tujuan pemidanaan tidak semata-mata hanya sebagai pembalasan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, akan tetapi juga sebagai sarana edukatif (pendidikan) dan preventif (pencegahan) agar supaya Pelaku Anak maupun orang lain tidak mengulangi atau melakukan perbuatan serupa, selanjutnya dalam perkara a quo menunjukkan Pelaku merupakan Anak sehingga haruslah mengedepankan psikologis Anak dikaitkan tujuan pemidanaan terhadap Anak yang menghindari penghukuman yang bersifat pembalasan (retributif) namun pemidanaan tersebut harus mengedepankan hak-hak Anak dan dapat membuat Anak menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan, selanjutnya Hakim Anak juga mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang menunjukkan perbuatan yang dilakukan oleh Anak juga dilandasi karena hubungan pacaran antara Anak dan Anak Korban, oleh karenanya terhadap fakta hukum tersebut serta memperhatikan pertimbangan-pertimbangan lain yang bertujuan untuk memberikan pemidanaan yang mengedepankan hak-hak Anak maka permohonan sebagaimana Nota Pembelaan tersebut dapat diakomodir dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang meringankan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Anak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Muhamad Erman, yang telah dibacakan dipersidangan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dengan rekomendasi agar Anak diberikan sanksi berupa pidana dengan pidana penjara seringan-ringannya dan ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kendari;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak mempelajari dan mencermati Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim Anak menyatakan terhadap rekomendasi agar Anak diberikan sanksi berupa pidana penjara seringan-ringannya telah dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya Hakim Anak menilai keringanan hukuman layak untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan perbuatan yang dilakukan Anak serta dampak psikologis Anak terhadap hukuman yang diberikan tanpa mengesampingkan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Anak tersebut terutama kepada Anak Korban, oleh karenanya Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang sesuai dan adil terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Anak;
Menimbang, bahwa Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hijau tua merek MF bergambar 2 (dua) kucing berhadapan yang betuliskan VALENTINE YOU RE REALITI SWELL;
1 (satu) Lembar celana Panjang warna biru tanpa merk;
1 (satu) lembar baju dalaman wanita warna hitam;
1 (satu) lembar jilbab warna abu abu;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu;
Yang merupakan barang bukti milik Anak Korban Adel Trisnawati yang dipergunakan pada saat kejadian dan terhadap barang bukti tersebut Anak Korban sudah tidak menginginkannya lagi, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh karenanya terhadap ketentuan Pasal a quo yang terbukti dilakukan Anak, maka terhadap Pidana Denda akan diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Anak perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak tidak dimaafkan oleh Anak Korban;
Keadaan yang meringankan :
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dengan memberikan keterangan yang berterus terang;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih ingin melanjutkan pendidikannya;
Perbuatan Anak dapat terjadi karena diawali adanya hubungan berpacaran dengan Anak Korban;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Muhamad Erman Alias Erman Bin Muhammadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hijau tua merek MF bergambar 2 (dua) kucing berhadapan yang betuliskan VALENTINE YOU RE REALITI SWELL;
1 (satu) Lembar celana Panjang warna biru tanpa merk;
1 (satu) lembar baju dalaman wanita warna hitam;
1 (satu) lembar jilbab warna abu abu;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Raha, pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023, oleh Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H., sebagai Hakim Anak, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu oleh Suwasta, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, dihadiri oleh Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Muna dan Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak dan orang tuanya, serta Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau.
Panitera Pengganti, Hakim,
TTD TTD
Suwasta, S.H. Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H.