203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YANUAR ADI NUGROHO. S.M., M.H Terdakwa: FATIAH MAULIDIYANTY
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa FATIAH MAULIDIANTY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua Primair, Dakwaan Kedua Subsidair dan Dakwaan Ketiga ; Membebaskan Terdakwa FATIAH MAULIDIANTY dari Segala Dakwaan Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ; Menetapkan agar barang bukti berupa : Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 438/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022: (terlampir dalam Putusan) 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
PUTUS A N
Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : FATIAH MAULIDIYANTY;
Tempat lahir : Bogor ;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 13 September 1992 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Komplek Cimanggu Permai Jl. Tarumanegara C.2 No.9 RT/RW 006/007, Kel. Kedungbadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat (Alamat KTP) atau Jl. Sutiragen Raya No.36 Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat (domisili).
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Menimbang bahwa terhadap Terdakwa tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Asfinawati, S.H. Dkk, Para advokat, Pengacara Publik dan/atau Asisten Pengacara Publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi, beralamat dan berdomisili di Jalan Diponegoro No. 74, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 10320, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. tanggal 30 Maret 2023 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 203 / Pid .Sus / 2023/PN JKT. Tim tanggal 27 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT. Tim tanggal 27 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Fatiah Maulidiyanty secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara bersama-sama”, melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menghukum Fatiah Maulidyanty untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 438/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) bendel Laporan Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
1 (satu) bendel foto copy surat somasi [ke I] kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6916/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan Sdr. HARIS AZHAR melalui kuasa hukumnya No. 198/SK-Lokataru/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2021 atas surat somasi [ke I] Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6916/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat somasi [ke I] kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6917/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan/Jawaban Sdri. FATIA MAULIDIYANTI melalui kuasa hukumnya No. SK/1/KTA-BI/VIII/2021, tanggal 31 Agustus 2021 atas surat somasi [ke I] Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6916/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat somasi ke II kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6923/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan Sdr. HARIS AZHAR melalui kuasa hukumnya No. 210/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 8 September 2021 atas surat somasi ke II Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6923/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat somasi ke II kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6924/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan/Jawaban Sdri. FATIA MAULIDIYANTI melalui kuasa hukumnya No. SK/02/TA-BI/IX/2021, tanggal 7 September 2021 atas surat somasi ke II Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6924/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Undangan Kuasa Hukum Sdr. HARIS AZHAR No. 213/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Juniver Girsang & Partners;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan Law Offices Juniver Girsang & Partners sebagai Kuasa Hukum Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN No. 6944/JGP/IX/2021 tanggal 10 September 2021 atas Undangan Kuasa Hukum Sdr. HARIS AZHAR No. 213/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) bendel tangkapan layar video akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube.com /channel/UCKC87ZjT1 Ax9yD91 dY RqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs .
1 (satu) bendel print out Profil Perusahaan PT Tobacom Del Mandiri yang diunduh dari Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 30 Agustus 2021 pukul 16:33:51 WIB.
1 (satu) bendel print out Profil Perusahaan PT Madinah Quarrata’ain yang diunduh dari Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 03 September 2021 pukul 16:38:30 WIB.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 440/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022
1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk warna hitam – abu-abu yang didalamnya terdapat video diskusi dari akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube.com/channel /UCKC87ZjT1Ax9 yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 439/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) buah flash disk yang didalamnya terdapat video diskusi dari akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www. youtube.com/channel/UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs .
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 441/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) buah flash disk yang didalamnya terdapat video diskusi dari akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube. com/channel/UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www. youtube.com / watch?v=1xMlnuOtBAs
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 443/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) lembar tangkapan layar komentar atas unggahan video youtube dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs .
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 442/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) lembar tangkapan layar komentar atas unggahan video youtube dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs .
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 444/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
Hasil cetak Email dari Sdr. Ahmad Saefurrohman kepada Sdr. Dwi Sparringa tanggal 28 April 2017 tentang permintaan term sheets, rencana rapat dengan Sdr Vince Savage pada tanggal 8 Mei 2017 dan permintaan dokumentasi legal dari PT MADINAH QUARRATA’AIN.
Minutes of Meeting antara PT TOBACOM DEL MANDIRI, PT MADINAH QUARRATA’AIN dan WEST WITS MINING LIMITED tanggal 5 October 2016.
ASX Announcement and Release berjudul New Agreement Completed for Derewo tanggal 12 Oktober 2016, berisi tentang pengumuman tentang keterlibatan PT TOBACOM DEL MANDIRI DAN PT TOBA SEJAHTRA.
Foto copy Surat TDM No.011/TDM-EXT/V/17 tanggal 23 Mei 2017 perihal Public Information in relation to DEREWO PROJECT kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Foto copy Surat TDM No. 012/TDM/V/2017 Perihal Laporan Perkembangan Proyek Derewo kepada PT TOBA SEJAHTRA tanggal 29 Mei 2017.
Foto copy Surat No.092/TS-LGL/HMP/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal Inaccurate Information Regarding Derewo Project on
Australian Stock Exchange dari PT TOBA SEJAHTRA kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Foto copy Surat No.102/TS-LGL/HMP/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 perihal Follow-up our Letter of Inaccurate Information regarding Derewo Project on Australian Stock Exchange, dikirimkan oleh PT TOBA SEJAHTRA kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Hasil cetak Email dari Sdr VIN SAVAGE kepada Sdr PAULUS PRANANTO tanggal 19 Juni 2017.
Hasil cetak Email dari saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N kepada Sdr VIN SAVAGE tanggal 21 Juni 2017.
Hasil cetak Email dari saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N kepada Sdr VIN SAVAGE tanggal 10 Juli 2017.
Foto copy Perjanjian Kerahasiaan antara PT TAMBANG RAYA SEJAHTRA dan WEST WITS MINING LIMITED tanggal 27 Juli 2017.
Hasil cetak Annual Report 2017 WEST WITS MINING LIMITED dan dipublikasikan pada Australia Stock Exchange pada tanggal 29 September 2017.
Hasil cetak Laporan Online PT TOBA SEJAHTRA kepada Australia Stock Exchange pada tanggal 23 Oktober 2017.
Hasil cetak Email dari Australia Stock Exchange kepada PT TOBA SEJAHTRA tanggal 1 November 2017.
Hasil cetak Email dari saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N ke Arief Wicaksono, Danar Widagdo dan Fajri Satria Wika tanggal 4 Oktober 2018.
Foto copy Surat No. 52/TS-LGL/HMP/IX/2018 tanggal 9 Oktober 2018 perihal DEREWO PROJECT dari PT TOBA SEJAHTRA kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Hasil cetak Email dari Michael Quinert kepada PT TOBA SEJAHTRA pada tanggal 22 Oktober 2018.
Foto copy Minutes of Meeting PT TOBA SEJAHTRA pada 14 November 2018.
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT TOBACOM DEL MANDIRI Nomor: 03 tanggal 16 Januari 2019 dibuat di hadapan MARCIVIA RAHMANI, S.H., Notaris di Jakarta.
Foto copy Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan PT TAMBANG RAYA SEJAHTRA dari Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI nomor: AHU-AHA.01.10-0006588, tanggal 11 Februari 2019.
Foto copy Surat Kuasa dari PT TOBA SEJAHTRA kepada saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N Nomor 44/TS-LGL/ARR/X/2021
tertanggal 6 Oktober 2021 untuk mewakili Direksi PT TOBA SEJAHTRA dalam memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Foto copy Company Profile PT MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan secara resmi berdasarkan Data Perseroan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Foto copy Company Profile PT BYTECH BINA NUSANTARA yang dikeluarkan secara resmi berdasarkan Data Perseroan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Half Year Financial Report For the half year ended 31 December 2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Foto copy Recommendation for Clean and Clear yang dipublikasikan pada Australia Stock Exchange tanggal 21 April 2017.
Hasil cetak Annual Report 2018 dari WEST WITS MINING LIMITED yang dipublikasikan pada tanggal 27 September 2018 di Australia Stock Exchange.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2247/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 16 November 2022:
1 bendel fotocopy akta nomor 4 , tanggal 6 Januari 2015 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-002009.AH.01.03.TAHUN 2015 tanggal14 Januari 2015 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBA SEJAHTRA sesuai akta nomor 4 , tanggal 6 Januari 2015;
1 bendel fotocopy akta nomor 5 , tanggal 1 Maret 2017 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03.0104648 tanggal 3 Maret 2017 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBA SEJAHTRA sesuai akta nomor 5 , tanggal 1 Maret 2017;
1 bendel fotocopy akta nomor 2 , tanggal 1 November 2016 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03.0094951 tanggal 1 November 2016 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 2 , tanggal 1 November 2016;
1 bendel fotocopy akta nomor 60 , tanggal 9 April 2020 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris YULIA, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03.0208267 tanggal 4 Mei 2020 PT. TOBA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 60 , tanggal 9 April 2020;
1 bendel fotocopy akta nomor 3 , tanggal 16 Januari 2019 PT. TOBACOM DEL MANDIRI yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.10-0006586 tanggal 11 Februari 2019 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBACOM DEL MANDIRI sesuai Akta nomor 3 , tanggal 16 Januari 2019;
1 bendel fotocopy akta nomor 10 , tanggal 6 November 2018 PT. TOBACOM DEL MANDIRI yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0263980 tanggal 14 November 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBACOM DEL MANDIRI sesuai Akta nomor 10 , tanggal 6 November 2018;
1 bendel fotocopy akta nomor 39 , tanggal 3 Juli 2013 PT. TOBACOM DEL MANDIRI SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris JIMMY TANAL, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU—38929. AH.01.01. Tahun 2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBACOM DEL MANDIRI sesuai Akta nomor 39 , tanggal 3 Juli 2013;
1 bendel fotocopy akta nomor 4 , tanggal 16 Januari 2019 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.10-0006588 tanggal 11 Februari 2019 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 4 , tanggal 16 Januari 2019;
1 bendel fotocopy akta nomor 14 , tanggal 21 November 2017 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0198030 tanggal 6 Desember 2017 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 14 , tanggal 21 November 2017;
1 bendel fotocopy akta nomor 24 , tanggal 29 Oktober 2018 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0263110 tanggal 12 November 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 24 , tanggal 29 Oktober 2018;
1 bendel fotocopy akta nomor 115 , tanggal 8 Mei 2017 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0135796 tanggal 12 Mei 2017 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 115 , tanggal 8 Mei 2017;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. HEIDI MELISA.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 445/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
Foto copy Surat Kuasa No. 009/MQ-L/X/2021 kepada Dwi Partono.
Hasil cetak Email kepada Mr. Vincent Savage terkait Komitmen Toba
Group di Derewo Project No 039/TDM-EXT/IX/16 tanggal 15 September 2016.
Foto copy Meeting Agenda Project Derewo tanggal 21 – 23 Februari 2017.
Foto copy Notulen Rapat tanggal 5 Oktober 2016 tentang rencana kerjasama dalam project tambang emas di sungai derewo.
Foto copy Surat PT Tobacom Del Mandiri No 007/TDM/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang undangan Rapat yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT TOBA SEJAHTRA terkait rencana kerjasama Derewo Project.
Foto copy Surat PT Toba Sejahtra No 092/TS-LGL/HMP/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 tentang surat keberatan atas berita yang tidak benar yang telah diumumkan oleh WEST WITS MINING LTD. kepada Bursa saham Australia.
Foto copy Notulen Rapat antara PT Tobacom Del Mandiri,PT Toba Sejahtra dan WEST WITS MINING LTD. tentang kelanjutan rencana kerjasama untuk derewo Project yang dialihkan dari Tobacom Del Mandiri kepada PT Tambang Raya Sejahtra .
Foto copy Pengumuman Nomor: 699.Pm/04/DJB/2017 Tentang Penetapan IUP Clear and Clean Kedua Puluh Empat Dan Daftar IUP Yang Dicabut Oleh Penerbit Izin.
Foto copy Surat perjanjian kerahasian dokumen dalam rangka penjajakan kerjasama dalam derwo project antara PT Tambang Raya Sejahtra dan WEST WITS MINING LTD.
Foto copy Perjanjian Kepentingan Ekonomi Dalam Derewo Project antara PT BYTECH BINAR NUSANTARA dan WEST WITS MINING LTD.
Hasil cetak Asx Announcement and Media Release Dated 31 July 2017 tentang Quaterly Activities Report.
Foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Serta Penyertaan Modal Baru atas PT BYTECH BINAR NUSANTARA No 7 tahun 2018 tentang Peningkatan Modal Perseroan Serta
Penyertaan 30% saham baru atas nama PT BYTECH BINAR NUSANTARA.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2159/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 21 Oktober 2022:
1 (satu) bendel Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PT. MADINAH QURRATA’AIN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2358/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 12 Desember 2022:
1 bendel fotocopy akta nomor 2 , tanggal 2 September 2008 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris AGUSTINA, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-80358.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 2 , tanggal 2 September 2008;
1 bendel fotocopy akta nomor 1 , tanggal 7 Oktober 2015 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA SUSANTI, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0970607 tanggal 8 Oktober 2015 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 1 , tanggal 7 Oktober 2015;
1 bendel fotocopy akta nomor 1 , tanggal 23 Januri 2015 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA SUSANTI, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-0006681.AH.01.03.TAHUN 2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 1 , tanggal 23 Januri 2015;-
1 bendel fotocopy akta nomor 7 , tanggal 2 Agustus 2018 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris RIAN ERZA, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-0016229.ah.01.02.TAHUN 2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 7 , tanggal 2 Agustus 2018;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. DWI PARTONO.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 446/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) Bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerja Sama antara HARIS AZHAR dengan AGUS DWI PRASETYO, Tanggal 4 Januari 2021.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1984/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 13 Oktober 2022:
1 (satu) Bendel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. BYTECH BINAR NUSANTARA NOMOR 114, tanggal 28 Juni 2018.
1 (satu) Bendel fotocopy Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. MADINAH QUARRATA’AIN nomor 7 tanggal 2 Agustus 2018.
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. PAULUS PRANANTO.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1071/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 25 Mei 2022:
2 (dua) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0014602.AH.01.04.Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Penelitian dan Publikasi Hak Asasi Indonesia;
1 (satu) bendel Akta Pendirian Yayasan Penelitian dan Publikasi Hak Asasi Nomor: 9, yang dibuat oleh VIRLY YUSRINI, S.H., Mkn, Notaris Kota Jakarta Timur.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 709/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 11 April 2022:
1 (satu) Bendel Dokumen West Wits Mining Limited ABN: 89124894060, 2017 Annual Report;
2 (dua) lembar hasil cetak Pengumumam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Tanggal Penyampaian / Jenis Laporan – Tahun: 1 Mei 2020/periodic-2019) a.n LUHUT BINSAR PANDJAITAN;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tambang Raya Sejahtra, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tambang Raya Sejahtra, (Jenis Perubahan : Pembubaran berdasarkan RUPS) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Madinah Quarrata’ain, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Toba Sejahtra, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tambang Raya Sejahtra, (Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Bytech Binar Nusantara, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tobacom Del Mandiri, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
2 (dua) lembar hasil cetak Commencement of Operations at Derewo River, West Wits Mining, tanggal 14 Oktober 2015;
2 (dua) lembar ASX Announcement and Media Release, tanggal 21 APRIL 2017 : Recommendation for Clean and Clear Status;
2 (dua) lembar ASX Announcement and Media Release, tanggal 12 Oktober 2016 : New Agreement Completed for Derewo;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentnag Pedoman implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
1 (satu) bendel hasil cetak lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum;
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 02/Pen.Per.Sit/2023/PN.JKT-SEL Tanggal 09 Januari 2023:
1 (satu) Kamera SONY A6000 warna abu-abu – hitam
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 708/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 06 April 2022:
1 (satu) bendel Laporan Riset Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Menimbang bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi pribadi secara tertulis pada tanggal 27 Nopember 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak pernah menghina Luhut Binsar Pandjaitan dengan menyasar kehidupan pribadinya, fisiknya, ataupun perilaku sebagai seorang pribadi
Bahwa Terdakwa tidak ada sama sekali niat jahat yang direncanakan di dalam konten tersebut, tidak ada manfaat yang saya incar dari dibahasnya riset tersebut di dalam Youtube, untuk kepentingan pribadi saya, lebih kepada kerugian yang saya hadapi hari ini.
Bahwa Terdakwa menyesalkan bahwa ucapan saya telah dianggap sebagai serangan pribadi oleh pelapor. Namun saya tidak dapat meminta maaf terkait dengan ucapan yang saya sampaikan di dalam Youtube ataupun di dalam riset itu
Bahwa Terdakwa ingin mengutip salah satu ucapan yang disampaikan oleh salah satu pejabat publik tersohor kita, “Saya terbiasa untuk tidak mudah memasukkan kritik ke dalam hati karena saya senang mendapat masukan juga kritik yang membangun dari siapa saja.” – Luhut Binsar Pandjaitan.
Menimbang bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum juga telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi secara tertulis pada tanggal 27 Nopember 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut
Menerima Nota Pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum dan Terdakwa secara keseluruhan;
Menyatakan menolak Dakwaan dan/atau Tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan;
Menyatakan seluruh Dakwaan terhadap Fatiah Maulidiyanty tidak dapat diterima;
Menyatakan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, yaitu:
KESATU
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
SUBSIDIAIR
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KETIGA
Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Membebaskan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan hak Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang bahwa atas Nota Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Penuntut Umum menyampaikan Tanggapan (Repilk) tanggal 04 Desember 2023. yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak seluruh Nota Pembelaan (Pledoi) dari Fatiah Maulidiyanti dan Penasehat Hukum ;
Menerima Jawaban Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Replik)
Menjatuhkan Putusan sebagaimana amar Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023
Menimbang bahwa atas Tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum Terdakwa menyampaikan Tanggapan (Duplik) secara lisan tanggal 11 Desember 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pertama, Jaksa Penuntut Umum menuduh saya di dalam pledoi yang berjudul “semua orang tidak sama di depan hukum” sama dengan saya meminta keistimewaan di depan hukum. Saya memang bukan orang yang melakukan studi ilmu hukum ataupun berprofesi sebagai pengacara, tapi saya tahu maksud kesetaraan di depan hukum itu menjadi penting, karena bukannya meminta keistimewaan di dalam pengadilan ini tapi justru saya ingin melihat adanya kesetaraan itu, dan saya yakin pengadilan ini bisa memberikan kesetaraan tersebut. karena pertama, kenapa saya bilang saya tidak meminta keistimewaan? karena saya tidak pernah meminta memindahkan hari sidang, saya tidak pernah meminta untuk mensterilisasi seluruh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saya juga tidak pernah melarang Jaksa Penuntut Umum untuk tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang. Jadi sepertinya keliru apabila Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa saya meminta keistimewaan di depan pengadilan ini.
Kedua, terkait soal tuduhan atas speakers intended meaning dari ucapan saya yang ada di dalam YouTube yang mengatakan bahwa saya memiliki niat jahat ataupun melakukan ghibah dan bertindak zalim terhadap seorang individu di sini adalah pelapor, itu juga adalah imajinasi. Saya heran. Jika speakers intended meaning itu diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia, berarti yang tahu arti dan maksud tujuan dari pengucapan kata tersebut adalah orang yang mengucapkannya, dan saya sudah berkali-kali di dalam proses persidangan ini ketika dimintai keterangan sebagai
terdakwa lalu juga Ketika saya menyusun pledoi saya, saya sudah menjelaskan bahwa saya sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk menghina apalagi memfitnah pelapor, karena apa yang saya sampaikan itu berdasarkan dari parafrase atas riset yang 9 organisasi sudah lakukan, di mana organisasi ini adalah organisasi yang kredibel, berbadan hukum, dan juga sah untuk melakukan berbagai bentuk advokasi, riset dan kampanye, untuk pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Ketiga, riset yang dilakukan oleh lembaga masyarakat sipil itu harusnya dikatakan sebagai sumber ilmu pengetahuan ataupun edukasi bagi masyarakat, tetapi Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa riset yang kami buat itu tidak kredibel karena datanya menggunakan data sekunder. Sekali lagi saya ingin menjelaskan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa riset yang merupakan riset kualitatif atau riset jika diterjemahkan secara harfiah itu adalah research yang di mana berarti itu harus terus dikembangkan dan juga data-datanya pasti terus bertambah, dan tidak pernah ada riset yang final, dan bahkan perspektifnya juga pasti bisa berbeda-beda. Riset itu akan dapat dipermasalahkan apabila berbeda dengan metodologi yang sebetulnya dihadirkan di dalam riset itu sendiri. Jadi di dalam riset kualitatif itu data sekunder sama sekali tidak masalah. Kalau misalkan dianggap bahwa jurnal ilmiah, berita-berita online yang berasal dari media yang juga sudah memiliki nama yang kredibel, itu diperbolehkan di dalam riset kualitatif. Jika memang tidak diperbolehkan atau dianggap itu tidak sah karena tidak melakukan konfirmasi, maka riset-riset di BRIN bahkan di Kejaksaan Agung sendiri juga itu tidak sah karena banyak riset-riset yang menggunakan data-data sekunder dari literatur dan juga dari berbagai jurnal-jurnal ilmiah. Jadi kalau bukan riset kuantitatif yang harus mengkonfirmasi melalui angket dan lain sebagainya itu dianggap sah-sah saja.
Keempat, terkait kredibilitas masyarakat sipil. Semestinya riset ini tidak dibungkam ataupun diadili di dalam pengadilan, karena seperti yang saya katakan riset adalah sebuah bentuk edukasi dan justru dengan adanya riset dan ketika ada sebuah tambahan data itu semestinya dikembangkan dan juga terus dibantah dengan riset-riset lain.
Kelima, terkait tentang pengukuhan sebagai pembela HAM. Yang Mulia yang terhormat, saya bukan Munir, saya bukan pembela-pembela HAM terdahulu yang sampai hari ini namanya masih kita dengar dan juga mereka menyumbangkan banyak sekali jasa terhadap kerja-kerja HAM hari ini. Tapi yang ingin saya katakan adalah saya tidak pernah diberikan penghargaan
apapun oleh Komnas HAM karena yang diberikan oleh Komnas HAM terdahulu yang dikatakan oleh JPU Itu adalah sebuah penghargaan (award) terhadap orang-orang yang sudah berjasa terkait soal hak asasi manusia jauh sebelum SNP pembela HAM itu diterbitkan oleh Komnas HAM. Namun yang Komnas HAM berikan kepada kami itu adalah sebuah status yang diberikan untuk dilakukan perlindungan ataupun rekomendasi agar tidak dipidana, dimana hal tersebut itu dilakukan oleh Komnas HAM sebagai wewenangnya bahwa ia berhak untuk melakukan penetapan status tersebut dan itu bukanlah penghargaan.
Keenam, represivitas dan juga terkait soal fair trial dan juga bagaimana pencegahan-pencegahan atas tindakan yang melawan hukum terjadi di kemudian hari. Yang Mulia yang terhormat, hal-hal semacam ini berbagai macam aspirasi masyarakat hari ini menjadi penting dan banyak sekali bentuk-bentuk ekspresi yang kalau misalkan kita hitung satu-satu itu bisa ribuan yang harus mungkin bisa “dijerat” UU ITE jika memang hukum itu tajam ke bawah. Hari ini apalagi menjelang Pemilu pasti banyak keluhan-keluhan yang datang dari masyarakat, dan justru ketika Jaksa Penuntut Umum menjelaskan soal ini adalah bukan tindakan represi dan penasihat hukum tidak melakukan fair trial, justru menurut saya mereka sedang membicarakan diri mereka sendiri yang tidak melaksanakan fair trial dan juga membungkam dan menciptakan ketakutan di public, karena survei sendiri sudah mengatakan bahwa 62,9% masyarakat takut untuk menyuarakan pendapat karena adanya UU ITE.
Ketujuh, terkait militer dan tidak adanya justifikasi dari DPR. itu sudah kami buktikan melalui keterbukaan informasi publik yang ternyata memang tidak pernah ada Kepres. tidak pernah ada persetujuan dari DPR, dan tidak pernah ada data yang lengkap terkait penerjunan militer. Yang kami sampaikan di riset adalah bukan perintah langsung dari Presiden ataupun dari kementerian-kementerian terkait soal peluncuran pasukan militer, tetapi terkait dengan pengaruh atas adanya purnawirawan sebagai kaki kedua di perusahaan-perusahaan yang ada di Papua yang itu terindikasi pada akhirnya berdampak pada pelanggaran HAM di Papua. Lalu juga selain itu kenapa saya tidak mau menjadi saksi bagi Haris Azhar? karena menurut saya itu adalah sebuah tindakan self incrimination yang akan membayahkan saya sendiri dan juga saudara Haris Azhar, dan di mana itu adalah hak saya untuk menolak sebagai saksi dan bukan berarti saya mau menghambat proses pengadilan ini.
Kesimpulan:
Yang Mulia Hakim yang terhormat, saya meminta dan memohon agar seluruh tuduhan-tuduhan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam replik itu dapat diabaikan, dan semoga keadilan dan kesetaraan di dalam pengadilan ini bisa terwujud.
Menimbang bahwa atas Tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum Tim Penasehat Hukum juga menyampaikan Tanggapan (Duplik) secara tertulis tanggal 11 Desember 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan (pledooi) dan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa, secara keseluruhan;
Menyatakan Replik Jaksa Penuntut Umum ditolak secara keseluruhan;
Menyatakan menolak Dakwaan dan/atau Tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan;
Menyatakan seluruh Dakwaan terhadap Fatiah Maulidiyanty tidak dapat diterima;
Menyatakan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, yaitu:
KESATU
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
SUBSIDIAIR
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KETIGA
Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Membebaskan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan hak Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM : 021/JKT.TIM/EKU/ 03/2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang dibacakan pada 27 Maret 2023 dengan, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bersama-sama Saksi HARIS AZHAR (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Kantor hakasasi.id yang terletak di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa mulanya Saksi HARIS AZHAR yang sejak tanggal 18 Januari 2021 memiliki informasi elektronik/dokumen elektronik berupa akun Youtube HARIS AZHAR
dengan 216.000 (dua ratus enam belas ribu)
subscribers bersama Tim Produksi yang terdiri dari Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU dan Saksi AGUS DWI PRASETYO mempunyai niat
untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya
benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul : “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Bahwa setelah Saksi HARIS AZHAR memperoleh hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia, Saksi HARIS AZHAR melihat nama Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat Saksi HARIS AZHAR untuk mengangkat topik mengenai Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN menjadi isu utama dalam akun Youtube HARIS AZHAR
dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, kemudian Saksi HARIS AZHAR berdiskusi dengan Saksi AGUS DWI PRASETYO dan bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat berkaitan dengan topik yang dibahas yakni Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan Sdr.OWI.Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2021 bertempat di Kantor hakasasi.id beralamat di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Saksi HARIS AZHAR membuat informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video yang dihadiri oleh Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan Sdr OWI (hadir secara online) sebagai narasumber, Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU sebagai kameramen, Saksi AGUS DWI PRASETYO sebagai produser kegiatan, dan Saksi HARIS AZHAR sebagai Host yang mana Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sudah mengetahui maksud dan tujuan Saksi HARIS AZHAR ingin mencemarkan nama baik Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kemudian menyatukan kehendak dengan Saksi HARIS AZHAR agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN menjadi dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube HARIS AZHAR
yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers, dimana untuk mewujudkan kehendak tersebut, Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY kemudian bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh Saksi HARIS AZHAR.Bahwa Saksi HARIS AZHAR bersama Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU dan Saksi AGUS DWI PRASETYO kemudian membuat informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video menggunakan kamera Merk SONY ALPHA 6500 berwarna hitam milik Saksi HARIS AZHAR yang kemudian dilanjutkan pada proses editing atau perubahan oleh Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU menggunakan Laptop Lenovo Legion warna abu-abu gelap/dark grey milik Saksi KHAIRU alias HERU dan selanjutnya informasi elektronik / dokumen elektronik berupa video tersebut di distribusikan dengan cara di-upload pada akun Youtube: HARIS AZHAR
atau dalam https://www.Youtube.com/ channel/UCKC87ZjT1Ax9y D91dYRqckA yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216.0000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers dengan opsi Unlist serta belum diberi judul sehingga belum berada pada posisi tayang atau dapat dilihat atau diakses secara luas oleh orang lain/pengguna Youtube kecuali oleh orang atau pengguna yang memiliki akses atas akun Youtube HARIS AZHAR
dimana akun tersebut merupakan milik Saksi HARIS AZHAR yang sebelumnya telah dibuat oleh Saksi HARIS AZHAR serta terdaftar sejak tanggal 18 Januari 2019 menggunakan email [email protected]. Bahwa dalam video tersebut terdapat dialog/percakapan antara Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bersama Saksi HARIS AZHAR dengan durasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagai berikut:
-
-
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita”; Saksi HARIS AZHAR : “siapa”; Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan” Saksi HARIS AZHAR : “LBP the lord. The Lord” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Lord Luhut”; Saksi HARIS AZHAR : “Ok”; Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini”;
-
Kemudian pada menit ke-18.00 s/d menit ke-21.00 terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang menyatakan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT
BINSAR PANDJAITAN sebagai “penjahat” sebagaimana berikut:
-
-
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Iya…dan lucunya juga Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya JOKOWI di tahun 2015 Saksi HARIS AZHAR : “ya kalau Lord Luhut kita jelas”
………….dst
Saksi HARIS AZHAR : oke eeee nah eee pening juga bayanginnya ya..jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi…ee yang level prajurit ada di sana… operasi… sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan purnawirawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendapat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut OWI kan jelas ya Beberapa kelompok muda ..anak-anak muda di sana itu menolak .. tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga yaa,…
………….dst
Saksi HARIS AZHAR : “sebagian besar nama – nama itu terlibat dalam tim pemenangannya JOKOWI. gimana caranya perusahaan - perusahaan itu kita
ambil alih ..enggak ada ya dlam riset itu”
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “enggak dong”; Saksi HARIS AZHAR : “hahahahahaha” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “gimana dong” Saksi HARIS AZHAR : “enggak ada ya” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “jadi penjahat juga kita”;
-
yang mana Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY telah mengetahui dan menghendaki bahwa perkataannya menghasilkan informasi elektronik/dokumen elektronik yang memuat pencemaran nama baik terhadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang dapat diakses oleh setiap orang pengguna Youtube karena termuat dalam akun Youtube HARIS AZHAR
dengan 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers tertanggal 18 Januari 2021, dimana perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang dinyatakan oleh Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagai seorang penjahat dan dengan pernyataan yang berbunyi: “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI”, Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY telah menuduh Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sebagai pemegang saham di TOBA SEJAHTERA GROUP yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua padahal Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun di wilayah Papua lainnya.
Bahwa Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memang merupakan pemegang saham di PT TOBA SEJAHTERA namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM
DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT TOBA SEJAHTERA.
Bahwa PT TOBACOM DEL MANDIRI pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT MADINAH QUARRATA’AIN namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini dan PT MADINAH QUARRATA’AIN hanya memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan DEREWO PROJECT dengan PT BYNTECH BINAR NUSANTARA pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi PAULUS PRANANTO selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT BYNTECH BINAR NUSANTARA yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT TOBA SEJAHTERA serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenai keikutsertaan PT TOBA SEJAHTERA, PT TOBACOM DEL MANDIRI, dan PT TAMBANG RAYA SEJAHTERA dalam pengembangan DEREWO PROJECT yang dilakukan bersama PT MADINAH QUARRATA’AIN sehingga pernyataan dari Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video pada menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan/atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar.
Bahwa akun Youtube HARIS AZHAR
milik Saksi HARIS AZHAR, bukanlah termasuk media persidangan elektronik dan tidak juga termasuk media massa elektronik, serta bukan media publikasi resmi dari akademisi atau organisasi masyarakat sipil, namun hanya sebatas media sosial pribadi, sehingga Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam menyampaikan informasi melalui akun Youtube, seharusnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, dengan cara tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memperhatikan asas praduga tidak bersalah.Bahwa selama percakapan berlangsung, Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY tidak pernah menginformasikan
metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia tanpa melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, sehingga kajian cepat organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021, sebenarnya masih dapat terjadi kekeliruan atau tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Bahwa kemudian Saksi HARIS AZHAR setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam, serta berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Saksi HARIS AZHAR dan Saksi AGUS DWI PRASETYO tertanggal 04 Januari 2021 di Jakarta dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun telah memuat pernyataan bahwa Saksi HARIS AZHAR adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah/tayang di akun Youtube HARIS AZHAR
. Bahwa Saksi HARIS AZHAR telah mengetahui dan menghendaki dengan didistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video dengan judul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!!” ▶NgeHAMtam yang memuat pernyataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY di kalangan publik merupakan perbuatan dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Saksi LUHUT PANJDAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang didasarkan pada pernyataan keliru Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY mengenai keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan, dimana kemudian Saksi HARIS AZHAR justru memberikan persetujuannya kepada Saksi AGUS DWI PRASETYO untuk melakukan perubahan opsi siar video dari Unlist menjadi Public sehingga membuat dapat diaksesnya informasi elektronik/dokumen elektronik tersebut oleh orang melalui media internet/Youtube yang mana akun Youtube HARIS AZHAR
tertanggal 18 Januari 2021 sudah memiliki sebanyak 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers dan sudah tidak ada lagi pembatasan terhadap orang yang dapat mengakses akun Youtubee HARIS AZHAR
dimana Saksi HARIS AZHAR tidak diberikan wewenang oleh Undang-Undang melakukan hal tersebut seperti Aparat Penegak Hukum yang melakukannya demi kepentingan umum.
Bahwa Saksi HARIS AZHAR tidak mengundang Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam perekaman video tersebut, sedangkan narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihak, sehingga masyarakat umum pengguna Youtube tidak mendapatkan informasi yang berimbang, antara tuduhan dari Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan pembelaan dari Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang menyebabkan terjadinya penghukuman oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY terhadap saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN melalui Akun Youtube HARIS AZHAR
milik Saksi HARIS AZHAR.Bahwa percakapan antara Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY mengenai “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini” dan judul video yang dibuat oleh Saksi HARIS AZHAR “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam tidak terdapat dalam kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021, dan hanya pernyataan sepihak semata, karena Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sebelum melakukan perekaman video;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Agustus 2021, Saksi SINGGIH WIDIYASTONO yang merupakan Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. mengetahui
adanya informasi elektronik / dokumen elektronik berupa dialog/percakapan antara Saksi HARIS AZHAR dengan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY di akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang diberi judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! ▶NgeHAMtam” yang di-upload/diunggah pada akun Youtube
HARIS AZHAR
pada tanggal 20 Agustus 2021, kemudian Saksi SINGGIH WIDIYASTONO menghubungi Saksi ADHI DANAR KUSUMO yang merupakan Staf Media Internal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. untuk mencermati dan melakukan analisis terhadap informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video di akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang berjudul: “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”, keesokan harinya pada tanggal 22 Agustus 2021, Saksi ADHI DANAR KUSUMO menelepon Saksi SINGGIH WIDIYASTONO dan menyampaikan secara lisan bahwa dalam informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video dari akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang diberi judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! ▶NgeHAMtam terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY: “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI” (menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 / menggunakan waktu Youtube) yang setelah dicermati dan dianalisis telah menyerang nama baik dan kehormatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sehingga Saksi SINGGIH WIDYASTONO dan Saksi ADHI DANAR KUSUMO berkesimpulan harus melaporkan informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video tersebut kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN.
Kemudian pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2021, Saksi SINGGIH WIDYASTONO menghadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN di ruang kerjanya yang bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. dimana Saksi SINGGIH WIDYASTONO memutarkan informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video yang berjudul: “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”, kepada Saksi
LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang mana informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video tersebut memuat dialog/percakapan antara Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan Saksi HARIS AZHAR dengan durasi 26 menit 51 detik, kemudian Saksi SINGGIH WIDYASTONO menunjukkan percakapan
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan Saksi HARIS AZHAR pada menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 yang didalamnya memuat pernyataan dari Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang berbunyi: “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI” yang menyebabkan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada Saksi SINGGIH WIDYASTONO : “INI KETERLALUAN. KATA-KATA “LUHUT BERMAIN TAMBANG DI PAPUA” ITU TENDENSIUS, TIDAK BENAR DAN SANGAT MENYAKITKAN HATI SAYA. SAYA MERASA NAMA BAIK DAN KEHORMATAN DIRI SAYA DISERANG” lalu Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN mengatakan : “DI NEGERI INI TIDAK ADA KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG ABSOLUT. SEMUA HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.” sedangkan perbuatan Saksi HARIS AZHAR yang memuat pencemaran nama baik dan atau fitnah yang tidak sesuai kebenarannya terhadap diri Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN adalah pemberian judul “ ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!!” ▶NgeHAMtam” untuk informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video yang di upload/diunggah di akun Youtube HARIS AZHAR
pada tanggal 20 Agustus 2021. Penggunaan kata LORD dapat memiliki makna negatif yang mana julukan LORD bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung, selain juga Jenderal BIN terlibat dalam operasi militer dalam rangka mendapatkan kepentingan atau keuntungan secara ekonomi demi berlangsungnya operasi militer Intan Jaya, lalu tanda baca – (strip) pada frasa RELASI EKONOMI - OPS MILITER INTAN JAYA menunjukkan rangkaian makna yang tidak terpisahkan bahwa kegiatan operasi militer Intan Jaya dianggap memiliki muatan ekonomi (bisnis) yang beromzet besar dan menguntungkan kemudian kata ADA yang artinya Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dianggap terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA dan tanda seru (!) ganda (iii) yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan maupun rasa emosi yang
sangat kuat terkait keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam kegiatan EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA.
Bahwa kemudian Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN masih memberikan kesempatan kepada Saksi HARIS
AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY untuk meminta maaf sehingga Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN melalui Tim Kuasa Hukumnya mengirimkan somasi pertama pada tanggal 26 Agustus 2021 kepada Saksi HARIS AZHAR dengan Surat No. 6916/JGP/VIII/2021 dan kepada Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan Surat No. 6917/JGP/VIII/2021, namun somasi tersebut tidak dipenuhi oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanggapan Saksi HARIS AZHAR melalui Kuasa Hukumnya No. 198/SK-Lokataru/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dan Surat Tanggapan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY melalui Kuasa Hukumnya No. SK/1/KTA-BI/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.
Kemudian Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memberikan somasi kedua atau terakhir dalam bentuk 1 (satu) bundel fotocopy surat somasi melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 02 September 2021 kepada Saksi HARIS AZHAR dengan nomor surat No. 6923/JGP/IX/2021 dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan surat No.6924/JGP/IX/2021 akan tetapi permintaan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN tidak dipenuhi oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam tanggapan Saksi HARIS AZHAR melalui Kuasa Hukumnya dengan No. 210/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 8 September 2021 dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY melalui Kuasa Hukumnya dengan No. SK/02/TA-BI/IX/2021 tanggal 7 September 2021.
Bahwa pada tanggal 10 September 2021 Kuasa Hukum Saksi HARIS AZHAR mengundang Kuasa Hukum Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN untuk memenuhi undangan sebagaimana dalam surat No.213/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 10 September 2021 namun ditolak oleh Kuasa Hukum Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN karena tidak sejalan dengan kedua somasi yang pernah diberikan, karena
tidak adanya pemintaan maaf dari Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY maka Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 22 September 2021.
Perbuatan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagaimana tersebut diatas adalah tindak pidana yang diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bersama-sama Saksi HARIS AZHAR (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Kantor hakasasi.id yang terletak di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa mulanya Saksi HARIS AZHAR yang sejak tanggal 18 Januari 2021 memiliki akun Youtube HARIS AZHAR
dengan 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers bersama Tim Produksi yang terdiri dari Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU dan Saksi AGUS DWI PRASETYO mempunyai niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul : “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.Bahwa setelah Saksi HARIS AZHAR memperoleh hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia, Saksi HARIS AZHAR melihat nama Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat Saksi HARIS AZHAR untuk mengangkat topik mengenai Saksi LUHUT PANDJAITAN alias
LUHUT BINSAR PANDJAITAN menjadi isu utama dalam akun Youtube HARIS AZHAR
dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara menyiarkan berita atau pemberitahuan yang patut diduga adalah suatu kebohongan dan belum dapat dipastikan kebenarannya mengenai diri Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, kemudian Saksi HARIS AZHAR berdiskusi dengan Saksi AGUS DWI PRASETYO dan bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat berkaitan dengan topik yang dibahas yakni Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan Sdr.OWI.
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2021 bertempat di Kantor hakasasi.id beralamat di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Saksi HARIS AZHAR membuat video yang dihadiri oleh Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan Sdr OWI (hadir secara online) sebagai narasumber, Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU sebagai kameramen, Saksi AGUS DWI PRASETYO sebagai produser kegiatan, dan Saksi HARIS AZHAR sebagai Hostyang mana Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sudah mengetahui maksud dan tujuan Saksi HARIS AZHAR yang ingin menyiarkan berita atau pemberitahuan yang patut diduga adalah suatu kebohongan mengenai diri Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, kemudian menyatukan kehendak dengan Saksi HARIS AZHAR agar rekaman dialog/percakapannya berisikan informasi yang patut diduga adalah kebohongan mengenai diri Saksi LUHUT
PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN menjadi dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube HARIS AZHAR
yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers, dimana untuk mewujudkan kehendak tersebut, Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY kemudian bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh Saksi HARIS AZHAR.
Bahwa Saksi HARIS AZHAR bersama Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU dan Saksi AGUS DWI PRASETYO kemudian membuat video menggunakan kamera Merk SONY ALPHA 6500 berwarna hitam milik Saksi HARIS AZHAR yang kemudian dilanjutkan pada proses editing atau perubahan oleh Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU menggunakan Laptop Lenovo Legion warna abu-abu gelap/dark grey milik Saksi KHAIRU alias HERU dan selanjutnya video tersebut disiarkan dengan cara di-upload pada akun Youtube: HARIS AZHAR
dengan url https:// www. Youtube. com/ channel/ UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216.0000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers dengan pilihan opsi Unlist serta belum diberi judul sehingga belum berada pada posisi tayang atau dapat dilihat atau diakses secara luas oleh orang lain/pengguna Youtube kecuali oleh orang atau pengguna yang memiliki akses atas akun Youtube HARIS AZHAR
dimana akun tersebut merupakan milik Saksi HARIS AZHAR yang sebelumnya telah dibuat oleh Saksi HARIS AZHAR serta terdaftar sejak tanggal 18 Januari 2019 menggunakan email [email protected]. Bahwa dalam video tersebut terdapat dialog/percakapan antara Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bersama Saksi HARIS AZHAR dengan durasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagai berikut:
-
-
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita”; Saksi HARIS AZHAR : “siapa”; Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan” Saksi HARIS AZHAR : “LBP the lord. The Lord” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Lord Luhut”; Saksi HARIS AZHAR : “Ok”; Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini”;
-
Kemudian pada menit ke 18.00 s/d menit ke-21. terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang menyatakan saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSARPANDJAITAN sebagai“penjahat” sebagaimana berikut :
-
-
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Iya…dan lucunya juga Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya JOKOWI di tahun 2015 Saksi HARIS AZHAR : “ya kalau Lord Luhut kita jelas”
………….dst
Saksi HARIS AZHAR : oke eeee nah eee pening juga bayanginnya ya..jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi…ee yang level prajurit ada di sana… operasi… sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan purnawirawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendapat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut OWI kan jelas ya Beberapa kelompok muda ..anak-anak muda di sana itu menolak .. tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga yaa,…
………….dst
Saksi HARIS AZHAR : “sebagian besar nama – nama itu terlibat dalam tim pemenangannya JOKOWI. gimana caranya perusahaan-perusahaan itu kita ambil alih ..enggak ada ya dlam riset itu” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “enggak dong”; Saksi HARIS AZHAR : “hahahahahaha” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “gimana dong” Saksi HARIS AZHAR : “enggak ada ya” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “jadi penjahat juga kita”;
-
yang mana Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY telah mengetahui dan mengehendaki bahwa pernyataannya tersebut memuat berita atau pemberitahuan yang patut diduga adalah suatu kebohongan terhadap salah seorang jenderal atau purnawirawan dimana perkataan tersebut seolah-olah menjustifikasi Saksi LUHUT PANDJAITAN atau LUHUT BINSAR PANDJAITAN sebagai seorang penjahat yang apabila rekaman pembicaraannya disiarkan dengan cara di-upload oleh Saksi HARIS AZHAR dengan opsi public dan diketahui oleh masyarakat dapat menimbulkan gejolak pro dan kontra mengingat Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN merupakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi R.I., padahal latar belakang Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang mempunyai pengalaman advokasi dalam dunia hukum sepatutnya dapat memahami asas presumption of innocence dimana seseorang harus dinyatakan tidak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga apa yang disampaikan oleh Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY tersebut dalam akun Youtube Saksi HARIS AZHAR patut diduga adalah suatu berita atau pemberitahuan bohong. Selain itu Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam akun Youtube Saksi HARIS AZHAR juga memberikan serangkaian pernyataan yang berbunyi: “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI”, yang pada intinya menuduh melalui berita atau pemberitahuan yang patut diduga adalah suatu kebohongan bahwa Saksi LUHUT PANDJAITAN atau LUHUT BINSAR PANDJAITAN memiliki konflik kepentingan dan menerima gratifikasi didalam industri tambang di Papua karena merupakan pemegang saham di TOBA SEJAHTERA GROUP yang seolah-olah
digambarkan memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, padahal Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun di wilayah Papua lainnya.
Bahwa pemberian judul video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”, oleh Saksi HARIS AZHAR setelah mendengar pernyataan dari Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY, tidak
menggambarkan publikasi kajian ilmiah yang seharusnya bersifat netral dan tidak bersifat provokasi serta membangkitkan kemarahan atau kebencian kepada seseorang, sehingga judul video tersebut merupakan penggiringan opini negatif kepada masyarakat pengguna Youtube terhadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, dengan cara menuduh, memberikan berita atau pemberitahuan yang patut diduga adalah suatu kebohongan terhadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memiliki peranan dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah untuk kemudahan ekonomi atau bisnisnya, sedangkan kenyataannya PT TOBA SEJAHTERA yang sahamnya dimilki oleh Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, maupun di wilayah tanah Papua lainnya, dan penggunaan kekuatan TNI semata-mata untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta pembangunan di tanah Papua oleh Pemerintah Republik Indonesia semata-mata untuk kepentingan nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bukan untuk kepentingan perusahaan pertambangan tertentu.
Bahwa Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memang merupakan pemegang saham di PT TOBA SEJAHTERA namun
bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT TOBA SEJAHTERA.
Bahwa PT TOBACOM DEL MANDIRI pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT MADINAH QUARRATA’AIN namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini dan PT MADINAH QUARRATA’AIN hanya memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan DEREWO PROJECT dengan PT BYNTECH BINAR NUSANTARA pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi PAULUS PRANANTO selaku Direktur dan pemegang saham mayoriotas PT BYNTECH BINAR NUSANTARA yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT TOBA SEJAHTERA serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret serta tidak ditemukan adanya dokumen mengenai keiikutsertaan PT TOBA SEJAHTERA, PT TOBACOM DEL MANDIRI, dan PT TAMBANG RAYA SEJAHTERA dalam pengembangan DEREWO PROJECT yang dilakukan bersama PT MADINAH QUARRATA’AIN sehingga perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼” ▶NgeHAMtam pada menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua tentu merupakan berita atau pemberitahuan yang patut diduga adalah suatu kebohongan yang dapat menimbulkan keonaran yang bersumber dari gejolak pro kontra di masyarakat.
Bahwa kemudian Saksi HARIS AZHAR setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam, serta berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Saksi HARIS AZHAR dan Saksi AGUS DWI PRASETYO tertanggal 04 Januari 2021 di Jakarta dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun telah memuat pernyataan bahwa Saksi HARIS AZHAR adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah/tayang di akun Youtube HARIS AZHAR.
Bahwa Saksi HARIS AZHAR telah mengetahui dan menghendaki dengan disiarkannya video berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI
EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!!” ▶NgeHAMtam yang memuat berita atau pemberitahuan yang patut
diduga adalah suatu kebohongan mengenai keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis ( ekonomi ) yang beromzet besar dan menguntungkan, akan membuat gejolak pro dan kontra yang nantinya dapat berujung kepada keonaran di masyarakat, justru memberikan persetujuannya kepada Saksi AGUS DWI PRASETYO untuk melakukan perubahan opsi siar video dari Unlist menjadi Public sehingga membuat dapat diaksesnya berita atau pemberitahuan tersebut oleh orang melalui media internet/Youtube yang mana akun Youtube HARIS AZHAR
tertanggal 18 Januari 2021 sudah memiliki sebanyak 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers dan sudah tidak ada lagi pembatasan terhadap orang yang dapat mengakses akun Youtube HARIS AZHAR
dimana Saksi HARIS AZHAR tidak diberikan wewenang oleh Undang-Undang melakukan hal tersebut seperti Aparat Penegak Hukum yang melakukannya demi kepentingan umum.
Bahwa video yang diunggah Saksi HARIS AZHAR tautan link https://www.Youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs terhitung pada tanggal 12 Februari 2022 terdapat sebanyak 384.724 (tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) viewers yang telah mengakses tautan tersebut, terlihat adanya 12.000 (dua belas ribu) vote likes dan 1.500 (seribu lima ratus) vote dislike serta 3800 (tiga ribu delapan ratus) lebih komentar yang kebanyakan mendukung karena seolah-olah percaya atas informasi yang disampaikan oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sehingga dapat mengakibatkan gejolak pro dan kontra dalam masyarakat antara lain sebagai berikut:
-
Tanggapan / Komentar PRO terhadap Saksi LUHUTPANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN
Pak luhut yang dibicarakan belum tentu salah. bang haris juga belum tentu benar itulah maksudnya kita adopsi azas praduga tak bersalah dinegara ini mari buktikan
Pak luhut sangat cerdas lah jauh level nya di orang ini. covid saja cepat menurun di indonesia itu semua perancangan pak luhut dengan jokowi dan menteri yang lainnya
Tanggapan / Komentar KONTRA terhadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN (ditemukan lebih dari 1000 komentar)
Kalau negara transparan dalam hal siapa yang mengelola dan memiliki kekayaan alam Papua dan memberikan 50% hasil bumi Papua untuk rakyat Papua percayalah masalah Papua merdeka tidak akan berlarut-larut dan pasti selesai.
Bongkar semuanya sampai tuntas, biar semua orang tau betapa rakusnya para penguasa yang merangkap pengusaha.
Cuma di Indonesia nanti kalo berita asli dibilang hoax supaya bisa tertutupi meskipun sudah ada bukti dan laporan
Kalau rezim dulu, berbuat curang dengan melanggar undang2. Sedang rezim hari ini, berbuat curang dengan membuat undang2.
melawan para rezim yang dzolim
51% saham freepot yg dikuasai pemerintah memang mencuriga kan sekali
Negeri Ini Emang "disengaja" Untuk Dipimpin Oleh "boneka" Karena Kekayaan Alamnya.
KPK sekarang sudah tidak berkutik. Pejabat banyak yang berbisnis masih saja tetap belum puas.
Bumi indonesia kaya tapi rakyatnya hanya diberi bansos saja sama pemerintah
Kasian banget orang papua, alamnya dirusak dieksploitasi, Fungsi negara yg melindungi mensejahterakan rakyatnya malah sebaliknya
Yang pastinya Luhut ketar ketir menghadapi Haris Azhar Cs yg punya bukti yang valid keterlibatan para pejabat yg licik
Dalam film dokumenter "Sexy Killer" ada juga nama Lord Luhut di balik eksploitasi alam di Kalimantan
Tanggapan / Komentar PRO terhadap Saksi HARIS AZHAR (ditemukan lebih dari 2000 komentar)
Mendukung Haris Azhar dalam mengungkapkan ekploitasi bisnis tambang yang ada di Papua
Mendoakan Haris Azhar agar cepat selesai masalah hukum nya dan harapan kami untuk para generasi pelajar, aktifis, buruh, petani&semua element rakyat lain nya, bisa bersatu&tidak terpecah2 demi kemajuan bangsa kita.
Haris Azhar memberikan gambaran besar kepada anak papua yang terjadi selama ini di penambangan Papua.
Podcast Haris Azhar mengangkat fakta dan kenyataan yang terjadi di lapangan
Terimakasih pak Aris Azhar dan kedua materi telah membongkar aktor aktor perusahan blok wabu yang selama ini eksploitasi SDA di intan jaya Papua
Dukung Ealhi, Kontras dan Bang Haris, utk membuka kasus ini secara transparansi, biar anak negeri tau semua, dan saksi sosial rakyat tau semua
Pak Haris, mba Fathia, maju terus doa kami bersama perjuangan kalian
Hariz adalah isi hati orang Papua.
Salut mengungkapkan kebenaran dan gak dihapus videonya
Banyak orang Papua yang memberi nilai positif untuk pembahasan kang haris soal Papua
Tanggapan / Komentar KONTRA terhadap Saksi HARIS AZHAR (ditemukan lebih dari 50 komentar)
ketika kita ingin menolong yg perlu ditolong jadilah kita yg netral dan memberikan informasi yang benar. sebab jika kita ada maksud tertentu kelebihan kita, maka somasipun akan membuat kita panik tuk menjawabnya jadilah benar dari yang belum faham yg benar
jika konten ini isinya kebenaran, maka kalian harus siapkan datanya dipengadilan saya berharap suara lantang kalian disini dapat kalian buktikan dipengadilan. jangan takut jika kalian sdh punya bukti valid. tapi jika kalian lantang atas katanya kalian harus siap2 menanggung resiko karena kebebasan bersuara sekarang, banyak lembaga2 yang berkata asal tanpa bukti hanya kajian tanpa dasar. semoga pak luhut juga bisa buktikan kalau dia tidak terkait
Bang....kalo niat abang tuk org Papua itu tulus pasti abang akan tuai hasil yg baik walaupun abang harus menghadapi permasalahan yg rumit. Tapi kalo ada embel2 dibalik smua ini niscaya nasib abang pasti hancur. Begitu jg bagi mereka yg bersebrangan dgm abang, Ini doa kami org asli Papua
Tipe orang "munafik suka mencari duit lwt jualan berita hoax, ketika diserang balik lari sembunyi dibalik orang" Mabuk agama lalu teriak dzolim, kriminalisas
Hentikan memprovokasi papua,apalagi situasi skrng yg kurang kondusif, namun kalian hrsnya turut membantu papua spy kondusif bknnya ngompor2i. Kalo mau oengen tenar, itu DKI 1 dulu dibahas. Ngapain jauh2 ke papua.
Bagaimana jk pernyataan anda ini tidak benar, sebelum jd nara sumber cek dulu kebenarannya bang haris n fatia. Jgn asal ngomong tanpa bukti, nanti kalian terbukti salah ..mewek² minta maaf. Kritikan sama tuduhan itu beda bang, kalau kritikan anda punya saran didalamnya. Kalau tuduhan, anda harus punya bukti yang kuat yang bisa di pertanggungjawabkan.
Kalian kurang pas menjadi pejuang HAM. Lebih cocok pengamat politik atau oposisi.
Karena anda juga RASIS bawa2 kesukuan dan kedaehan ke TUDUHAN/FITNAH ANDA
Penjahat kelas kakap sekalipun, TIDAK ETIS MEMBAWA KESUKUANNYA.
Bagaimana dengan anda yg katanya pejuang HAM ? Semoga diselesaikan dipengadilan biar tau siapa yang benar. Tapi anda sdh mengadu ke komnas ham, ada indikasi kalian ketakutan menghadapi pengadilan.
Jangan ngomong aja Haris , berani buktikan di pengadilan jgn bekoar lalu ngacritb minta tolong HAM, jantan berani ngomong berani bertanggung jawab ....
Azhar kalau bisa kau buat youtup lucu lucu aja dari pada mepitna orang
Yang paling ngakak,dilaporin pak luhut malah minta tolong komnas ham ngakak wkwkwkwkw.
Lu berdua aktivis apaan sih kalo boleh tau wkwkwkwkw.
Ngaku aktivis ham saudara sebangsa sendiri dibantai opm lu diam aja riz riz ..miris amat idup lu wkwkwkw
Mulai ketar ketir nih Bung Haris, Lord sudah buka fakta di kepolisian. Maju terus lord sampai kebenaran terlihat terang benderang. Jika Haris sudah diputus bersalah, please jangan menghujat kebenaran sang pengadil di negara ini
Wah... wah.... wah....benar gak sih yg di bilang bang haris sama mbak mutia? Masa iya sampe segitunya, Saya sih rada ragu soalnya kalo toh itu benar hancur sudah negara ini carut marut, saya sih berharap itu tidak ada, moga bang haris sama mbak mutia bisa mempertanggung jawabkan karena ini kasus besar kalo memang begitu adanya
# KOMNAS HAM & ANTEK" NYA # 1. SEHARUSNYA MEMBELA PIHAK YANG DITUDUH, DIFITNAH & DICEMARKAN NAMA.BAIKNYA. BUKAN SEBALIKNYA !!! 2. KOMNAS HAM, ICW, KONTRAS, OMBUDSMAN HARUS DIPERIKSA KARENA ADA KEMUNGKINAN DIMAMFAATKAN PIHAK LAIN & PIHAK ASING. APABILA TERBUKTI MAKA HARUS DITETAPKAN SEBAGAI PENGHIANAT & DIJADIKAN MUSUH BANGSA - NEGARA !!! 3. KOMNAS HAM, ICW, KONTRAS & OMBUDSMAN SAAT INI SUDAH MASUK KE RANAH POLITIK PRAKTIS & TIDAK SESUAI DENGAN FUNGSI, TUGAS & TANGGUNG JAWABNYA !!!
Bukti kan aja di pengadilan Bg.jgn mengadu di Komnas ham.jadi orang jgn pengecut
Kalau punya bukti yg kuat dan diyakini kebenarannya, proses hukum saja jangan banyak ngomong, kalau gak bener harus siap menerima konsekuensi hukumnya, jangan bilang dibungkam kebebasan berpendapatah, dikriminalisasilah, otoriterlah, dan melanggar hamlah dsb. Kalau bicara HAH semua manusia harus dihormati dan dilindungi haknya tidak terkecuali pejabat itu namanya baru adil, jangan suka nyubit orang kalau gak mau dicubit.lucu juga sih,melempar sebuah statement,giliran di laporin malah lari ke komnasham,yg ngelaporin malah yg di minta menunjukan data,setau gua yg orang awam,yg nuduh yang ngasih bukti/data,baru tertuduh memberikan sanggahan dg data jg,di somasi diem² bae,giliran di laporin koar² ke komnasham,cara kerja nya apa emg kek gini?
Saya juga seorang aktivis dan sering ikut kajian, kajian terbesar saya adalah isu tanah adat vs TPL di tapanuli utara Saya sudah melihat kejamnya mereka yg mengeksploitasi tanah adat tersebut, saya kagum dengan pembelaan ini Tapi satu sisi pembicaraan ini sudah sungguh mencederai dunia kajian Adanya anggapan dan claim sepihak tanpa data dan diucapkan dengan campuran kebencian membuat pembicaraan ini cacat berat.. Dunia kajian adalah dunia netral dengan data yang berbicara Pembicaraan ini sudah dipengaruhi emosional, apalagi di tambah dengan background yg jelas mengarahkan pembicaraan ini keranah politik... Saya prihatin dengan anda berdua Maksud yg tersirat justru lebih kuat daripada pesan yg ingin disampaikan... Salam dari saya
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Agustus 2021, Saksi SINGGIH WIDIYASTONO yang merupakan Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. mengetahui adanya dialog/percakapan antara Saksi HARIS AZHAR dengan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY di akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang diberi judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! ▶NgeHAMtam” yang di-upload/diunggah pada akun Youtube HARIS AZHAR
pada tanggal 20 Agustus 2021, kemudian Saksi SINGGIH WIDIYASTONO menghubungi Saksi ADHI DANAR KUSUMO yang merupakan Staf Media Internal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. untuk mencermati dan melakukan analisis terhadap video di akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang berjudul: “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”, keesokan harinya pada tanggal 22 Agustus 2021, Saksi ADHI DANAR KUSUMO menelepon Saksi SINGGIH WIDIYASTONO dan menyampaikan secara lisan bahwa dalam video dari akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang diberi judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! ▶NgeHAMtam terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang menyatakan “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI” (menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 / menggunakan waktu Youtube) setelah dicermati dan dianalisis berisikan informasi tidak benar atau bohong mengenai diri Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sehingga Saksi SINGGIH WIDYASTONO dan Saksi ADHI DANAR KUSUMO berkesimpulan harus melaporkan video tersebut kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN.Bahwa apa yang disampaikan oleh Saksi HARIS AZHAR bersama-sama Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang menyiarkan berita atau pemberitahun seolah-olah Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memiliki peranan dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah untuk kemudahan ekonomi atau bisnisnya, serta seolah-olah Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN adalah seorang PENJAHAT, adalah berita atau pemberitahuan yang
patut diduga oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULDIYANTY adalah suatu kebohongan karena hanya berdasarkan pernyataan sepihak dari Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULDIYANTY tanpa pernah melakukan penelitan dan konfirmasi kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, sehingga berita atau pemberitahuan tersebut telah menjadi pro dan kontra di kolom komentar pada sosial media, dan tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan keonaran yang lebih besar lagi di masyarakat mengingat Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN merupakan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi R.I.
------------ Perbuatan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagaimana tersebut diatas adalah tindak pidana yang diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR
-------------Bahwa Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bersama-sama Saksi HARIS AZHAR (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Kantor hakasasi.id yang terletak di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa mulanya Saksi HARIS AZHAR yang sejak tanggal 18 Januari 2021 memiliki akun Youtube HARIS AZHAR
dengan 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers bersama Tim Produksi yang terdiri dari Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU dan Saksi AGUS DWI PRASETYO mempunyai niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul : “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.Bahwa setelah Saksi HARIS AZHAR memperoleh hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia, Saksi HARIS AZHAR melihat nama Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat Saksi HARIS AZHAR untuk mengangkat topik mengenai Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN menjadi isu utama dalam akun Youtube HARIS AZHAR
dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui
masyarakat dengan cara menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau tidak lengkap mengenai diri Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, kemudian Saksi HARIS AZHAR berdiskusi dengan Saksi AGUS DWI PRASETYO dan bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat berkaitan dengan topik yang dibahas yakni Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan Sdr.OWI.
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2021 bertempat di Kantor hakasasi.id beralamat di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Saksi HARIS AZHAR membuat video yang dihadiri oleh Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan Sdr OWI (hadir secara online) sebagai narasumber, Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU sebagai kameramen, Saksi AGUS DWI PRASETYO sebagai produser kegiatan, dan Saksi HARIS AZHAR sebagai Host yang mana Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sudah mengetahui maksud dan tujuan Saksi HARIS AZHAR yang ingin menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berkelebihan atau tidak lengkap mengenai diri Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, kemudian menyatukan kehendak dengan Saksi HARIS AZHAR agar rekaman dialog/percakapannya berisikan kabar yang patut diduga tidak pasti atau berkelebihan atau tidak lengkap mengenai diri Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN menjadi dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube HARIS AZHAR
yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers, dimana untuk mewujudkan kehendak tersebut, Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY kemudian bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh Saksi HARIS AZHAR.
Bahwa Saksi HARIS AZHAR bersama Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU dan Saksi AGUS DWI PRASETYO kemudian membuat video menggunakan kamera Merk SONY ALPHA 6500 berwarna hitam milik Saksi HARIS AZHAR yang kemudian dilanjutkan pada proses editing atau perubahan oleh Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU menggunakan Laptop Lenovo Legion warna abu-abu gelap/dark grey milik Saksi KHAIRU alias HERU dan selanjutnya video tersebut disiarkan dengan cara di-upload pada akun Youtube: HARIS AZHAR
dengan url https://www.Youtube.com /channel/ UCKC87Zj T1Ax 9yD91dYRqckA yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216.0000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers dengan pilihan opsi Unlist serta belum diberi judul sehingga belum berada pada posisi tayang atau dapat dilihat atau diakses secara luas oleh orang lain / pengguna Youtube kecuali oleh orang atau pengguna yang memiliki akses atas akun Youtube HARIS AZHAR
dimana akun tersebut merupakan milik Saksi HARIS AZHAR yang sebelumnya telah dibuat oleh Saksi HARIS AZHAR serta terdaftar sejak tanggal 18 Januari 2019 menggunakan email channelharisazhar @gmail.com.
Bahwa dalam video tersebut terdapat dialog/percakapan antara Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bersama Saksi HARIS AZHAR dengan durasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagai berikut:
-
-
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita”; Saksi HARIS AZHAR : “siapa”; Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan” Saksi HARIS AZHAR : “LBP the lord. The Lord” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Lord Luhut”; Saksi HARIS AZHAR : “Ok”; Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini”;
-
Kemudian pada menit ke-18.00 s/d menit ke-21. terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang menyatakan saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSARPANDJAITAN sebagai “penjahat” sebagaimana berikut:
-
-
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Iya…dan lucunya juga Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya JOKOWI di tahun 2015 Saksi HARIS AZHAR : “ya kalau Lord Luhut kita jelas”
………….dst
Saksi HARIS AZHAR : oke eeee nah eee pening juga bayanginnya ya..jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi…ee yang level prajurit ada di sana… operasi… sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan purnawirawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendapat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut OWI kan jelas ya Beberapa kelompok muda ..anak-anak muda di sana itu menolak .. tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga yaa,…
………….dst
Saksi HARIS AZHAR : “sebagian besar nama – nama itu terlibat dalam tim pemenangannya JOKOWI. gimana caranya perusahaan-perusahaan itu kita ambil alih ..enggak ada ya dlam riset itu” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “enggak dong”; Saksi HARIS AZHAR : “hahahahahaha” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “gimana dong” Saksi HARIS AZHAR : “enggak ada ya” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “jadi penjahat juga kita”;
-
yang mana Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY telah mengetahui dan mengehendaki bahwa pernyataannya tersebut memuat berita atau pemberitahuan yang patut diduga merupakan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap terhadap
salah seorang jenderal atau purnawirawan dimana perkataan tersebut seolah-olah menjustifikasi Saksi LUHUT PANDJAITAN atau LUHUT BINSAR PANDJAITAN sebagai seorang penjahat yang apabila rekaman pembicaraannya disiarkan dengan cara di-upload oleh Saksi HARIS AZHAR dengan opsi public dan diketahui oleh masyarakat dapat menimbulkan gejolak pro dan kontra mengingat Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN merupakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi R.I serta latar belakang Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang mempunyai pengalaman advokasi dalam dunia hukum sepatutnya dapat memahami asas presumption of innocence dimana seseorang harus dinyatakan tidak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga apa yang disampaikan oleh Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY tersebut dalam akun Youtube Saksi HARIS AZHAR patut diduga adalah suatu kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Selain itu, Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam akun Youtube Saksi HARIS AZHAR juga memberikan serangkaian pernyataan yang berbunyi: “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI”, yang pada intinya menuduh melalui berita atau pemberitahuan yang patut diduga adalah kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap bahwa Saksi LUHUT PANDJAITAN atau LUHUT BINSAR PANDJAITAN memiliki konflik kepentingan dan menerima gratifikasi didalam industri tambang di Papua karena merupakan pemegang saham di TOBA SEJAHTERA GROUP yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua,
padahal Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun di wilayah Papua lainnya.
Bahwa penentuan video dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”, oleh Saksi HARIS AZHAR setelah mendengar pernyataan dari Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY, tidak menggambarkan publikasi kajian ilmiah yang seharusnya bersifat netral dan tidak bersifat provokasi serta membangkitkan kemarahan atau kebencian kepada seseorang, sehingga judul video tersebut merupakan penggiringan opini negatif kepada masyarakat umum pengguna Youtube terhadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR
PANDJAITAN, dengan cara menuduh Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memiliki peranan dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah untuk kemudahan ekonomi atau bisnisnya, sedangkan kenyataannya PT TOBA SEJAHTERA yang sahamnya dimilki oleh Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, maupun di wilayah tanah Papua lainnya, dan penggunaan kekuatan TNI semata-mata untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta pembangunan di tanah Papua oleh Pemerintah Republik Indonesia semata-mata untuk kepentingan nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bukan untuk kepentingan perusahaan pertambangan tertentu.
Bahwa Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memang merupakan pemegang saham di PT TOBA SEJAHTERA namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT TOBA SEJAHTERA.
Bahwa PT TOBACOM DEL MANDIRI pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT MADINAH QUARRATA’AIN namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini dan PT MADINAH QUARRATA’AIN hanya
memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan DEREWO PROJECT dengan PT BYNTECH BINAR NUSANTARA pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi PAULUS PRANANTO selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT BYNTECH BINAR NUSANTARA yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT TOBA SEJAHTERA serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret serta tidak ditemukannya adanya dokumen mengenai keiikutsertaan PT TOBA SEJAHTERA, PT TOBACOM DEL MANDIRI, dan PT TAMBANG RAYA SEJAHTERA dalam pengembangan DEREWO PROJECT yang dilakukan bersama PT MADINAH QUARRATA’AIN sehingga perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼” ▶NgeHAMtam pada menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua tentu merupakan berita atau pemberitahuan yang patut diduga adalah kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan keonaran yang bersumber dari gejolak pro kontra di masyarakat.
Bahwa kemudian Saksi HARIS AZHAR setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam, serta berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Saksi HARIS AZHAR dan Saksi AGUS DWI PRASETYO tertanggal 04 Januari 2021 di Jakarta dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun telah memuat pernyataan bahwa Saksi HARIS AZHAR adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah/tayang di akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR.
Bahwa Saksi HARIS AZHAR telah mengetahui dan menghendaki bahwa dengan dapat diaksesnya video dengan judul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!!” ▶NgeHAMtam yang memuat berita atau pemberitahuan yang patut diduga adalah kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap mengenai keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan
akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan, akan membuat gejolak pro dan kontra yang nantinya dapat berujung kepada keonaran di masyarakat justru memberikan persetujuannya kepada Saksi AGUS DWI PRASETYO untuk melakukan perubahan opsi siar video dari Unlist menjadi Public sehingga membuat dapat diaksesnya berita atau pemberitahuan tersebut oleh orang melalui media internet / Youtube yang mana akun Youtube HARIS AZHAR
yang tertanggal 18 Januari 2021 sudah memiliki sebanyak 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers dan sudah tidak ada lagi pembatasan terhadap orang yang dapat mengakses akun Youtube HARIS AZHAR
dimana Saksi HARIS AZHAR tidak diberikan wewenang oleh Undang-Undang melakukan hal tersebut seperti Aparat Penegak Hukum yang melakukannya demi kepentingan umum.
Bahwa video yang diunggah Saksi HARIS AZHAR tautan link https://www.Youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs terhitung pada tanggal 12 Februari 2022 terdapat sebanyal 384.724 ( tiga ratus delapan puluh Empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) viewers yang telah mengakses tautan tersebut, terlihat adanya 12.000 (dua belas ribu) vote likes dan 1.500 (seribu lima ratus) vote dislike serta 3800 (tiga ribu delapan ratus) lebih komentar yang kebanyakan mendukung karena percaya atas informasi yang disampaikan oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang dapat mengakibatkan gejolak pro dan kontra dalam masyarakat sebagai berikut:
Pak luhut yang dibicarakan belum tentu salah. bang haris juga belum tentu benar itulah maksudnya kita adopsi azas praduga tak bersalah dinegara ini mari buktikan
Pak luhut sangat cerdas lah jauh level nya di orang ini. covid saja cepat menurun di indonesia itu semua perancangan pak luhut dengan jokowi dan menteri yang lainnya
Kalau negara transparan dalam hal siapa yang mengelola dan memiliki kekayaan alam Papua dan memberikan 50% hasil bumi Papua untuk rakyat Papua percayalah masalah Papua merdeka tidak akan berlarut-larut dan pasti selesai.
Bongkar semuanya sampai tuntas, biar semua orang tau betapa rakusnya para penguasa yang merangkap pengusaha.
Cuma di Indonesia nanti kalo berita asli dibilang hoax supaya bisa tertutupi meskipun sudah ada bukti dan laporan
Kalau rezim dulu, berbuat curang dengan melanggar undang2. Sedang rezim hari ini, berbuat curang dengan membuat undang2.
melawan para rezim yang dzolim
51% saham freepot yg dikuasai pemerintah memang mencuriga kan sekali
Negeri Ini Emang "disengaja" Untuk Dipimpin Oleh "boneka" Karena Kekayaan Alamnya.
KPK sekarang sudah tidak berkutik. Pejabat banyak yang berbisnis masih saja tetap belum puas.
Bumi indonesia kaya tapi rakyatnya hanya diberi bansos saja sama pemerintah
Kasian banget orang papua, alamnya dirusak dieksploitasi, Fungsi negara yg melindungi mensejahterakan rakyatnya malah sebaliknya
Yang pastinya Luhut ketar ketir menghadapi Haris ahar Cs yg punya bukti yang valid keterlibatan para pejabat yg licik
Dalam film dokumenter "Sexy Killer" ada juga nama Lord Luhut di balik eksploitasi alam di Kalimantan
Mendukung Haris Azhar dalam mengungkapkan ekploitasi bisnis tambang yang ada di Papua
Mendoakan Haris Azhar agar cepat selesai masalah hukum nya dan harapan kami untuk para generasi pelajar, aktifis, buruh, petani&semua element rakyat lain nya, bisa bersatu&tidak terpecah2 demi kemajuan bangsa kita.
Haris Azhar memberikan gambaran besar kepada anak papua yang terjadi selama ini di penambangan Papua.
Podcast Haris Azhar mengangkat fakta dan kenyataan yang terjadi di lapangan
Terimakasih pak Aris Azhar dan kedua materi telah membongkar aktor aktor perusahan blok wabu yang selama ini eksploitasi SDA di intan jaya Papua
Dukung Ealhi, Kontras dan Bang Haris, utk membuka kasus ini secara transparansi, biar anak negeri tau semua, dan saksi sosial rakyat tau semua
Pak Haris, mba Fathia, maju terus doa kami bersama perjuangan kalian
Hariz adalah isi hati orang Papua.
Salut mengungkapkan kebenaran dan gak dihapus videonya
Banyak orang Papua yang memberi nilai positif untuk pembahasan kang haris soal Papua
ketika kita ingin menolong yg perlu ditolong jadilah kita yg netral dan memberikan informasi yang benar. sebab jika kita ada maksud tertentu kelebihan kita, maka somasipun akan membuat kita panik tuk menjawabnya jadilah benar dari yang belum faham yg benar
jika konten ini isinya kebenaran, maka kalian harus siapkan datanya dipengadilan saya berharap suara lantang kalian disini dapat kalian buktikan dipengadilan. jangan takut jika kalian sdh punya bukti valid. tapi jika kalian lantang atas katanya kalian harus siap2 menanggung resiko karena kebebasan bersuara sekarang, banyak lembaga2 yang berkata asal tanpa bukti hanya kajian tanpa dasar. semoga pak luhut juga bisa buktikan kalau dia tidak terkait
Bang....kalo niat abang tuk org Papua itu tulus pasti abang akan tuai hasil yg baik walaupun abang harus menghadapi permasalahan yg rumit. Tapi kalo ada embel2 dibalik smua ini niscaya nasib abang pasti hancur. Begitu jg bagi mereka yg bersebrangan dgm abang, Ini doa kami org asli Papua
Tipe orang "munafik suka mencari duit lwt jualan berita hoax, ketika diserang balik lari sembunyi dibalik orang" Mabuk agama lalu teriak dzolim, kriminalisas
Hentikan memprovokasi papua,apalagi situasi skrng yg kurang kondusif, namun kalian hrsnya turut membantu papua spy kondusif bknnya ngompor2i. Kalo mau oengen tenar, itu DKI 1 dulu dibahas. Ngapain jauh2 ke papua.
Bagaimana jk pernyataan anda ini tidak benar, sebelum jd nara sumber cek dulu kebenarannya bang haris n fatia. Jgn asal ngomong tanpa bukti, nanti kalian terbukti salah ..mewek² minta maaf. Kritikan sama tuduhan itu beda bang, kalau kritikan anda punya saran didalamnya. Kalau tuduhan, anda harus punya bukti yang kuat yang bisa di pertanggungjawabkan.
Kalian kurang pas menjadi pejuang HAM. Lebih cocok pengamat politik atau oposisi. Karena anda juga RASIS bawa2 kesukuan dan kedaehan ke TUDUHAN/FITNAH ANDA Penjahat kelas kakap sekalipun, TIDAK ETIS MEMBAWA KESUKUANNYA.
Jangan ngomong aja Haris , berani buktikan di pengadilan jgn bekoar lalu ngacritb minta tolong HAM, jantan berani ngomong berani bertanggung jawab ....
Azhar kalau bisa kau buat youtup lucu lucu aja dari pada mepitna orang
Yang paling ngakak,dilaporin pak luhut malah minta tolong komnas ham ngakak wkwkwkwkw.
Mulai ketar ketir nih Bung Haris, Lord sudah buka fakta di kepolisian. Maju terus lord sampai kebenaran terlihat terang benderang. Jika Haris sudah diputus bersalah, please jangan menghujat kebenaran sang pengadil di negara ini
Wah... wah.... wah....benar gak sih yg di bilang bang haris sama mbak mutia? Masa iya sampe segitunya, Saya sih rada ragu soalnya kalo toh itu benar hancur sudah negara ini carut marut, saya sih berharap itu tidak ada, moga bang haris sama mbak mutia bisa mempertanggung jawabkan karena ini kasus besar kalo memang begitu adanya
# KOMNAS HAM & ANTEK" NYA # 1. SEHARUSNYA MEMBELA PIHAK YANG DITUDUH, DIFITNAH & DICEMARKAN NAMA.BAIKNYA. BUKAN SEBALIKNYA !!! 2. KOMNAS HAM, ICW, KONTRAS, OMBUDSMAN HARUS DIPERIKSA KARENA ADA KEMUNGKINAN DIMAMFAATKAN PIHAK LAIN & PIHAK ASING. APABILA TERBUKTI MAKA HARUS DITETAPKAN SEBAGAI PENGHIANAT & DIJADIKAN MUSUH BANGSA - NEGARA !!! 3. KOMNAS HAM, ICW, KONTRAS & OMBUDSMAN SAAT INI SUDAH MASUK KE RANAH POLITIK PRAKTIS & TIDAK SESUAI DENGAN FUNGSI, TUGAS & TANGGUNG JAWABNYA !!!
Bukti kan aja di pengadilan Bg.jgn mengadu di Komnas ham.jadi orang jgn pengecut
Kalau punya bukti yg kuat dan diyakini kebenarannya, proses hukum saja jangan banyak ngomong, kalau gak bener harus siap menerima konsekuensi hukumnya, jangan bilang dibungkam kebebasan berpendapatah, dikriminalisasilah, otoriterlah, dan melanggar hamlah dsb. Kalau bicara HAH semua manusia harus dihormati dan dilindungi haknya tidak terkecuali pejabat itu namanya baru adil, jangan suka nyubit orang kalau gak mau dicubit.
lucu juga sih,melempar sebuah statement,giliran di laporin malah lari ke komnasham,yg ngelaporin malah yg di minta menunjukan data, setau gua yg orang awam,yg nuduh yang ngasih bukti/data,baru tertuduh memberikan sanggahan dg data jg,di somasi diem² bae,giliran di laporin koar² ke komnasham,cara kerja nya apa emg kek gini?
Saya juga seorang aktivis dan sering ikut kajian, kajian terbesar saya adalah isu tanah adat vs TPL di tapanuli utara Saya sudah melihat kejamnya mereka yg mengeksploitasi tanah adat tersebut, saya kagum dengan pembelaan ini Tapi satu sisi pembicaraan ini sudah sungguh mencederai dunia kajian Adanya anggapan dan claim sepihak tanpa data dan diucapkan dengan campuran kebencian membuat pembicaraan ini cacat berat.. Dunia kajian adalah dunia netral dengan data yang berbicara Pembicaraan ini sudah dipengaruhi emosional, apalagi di tambah dengan background yg jelas mengarahkan pembicaraan ini keranah politik... Saya prihatin dengan anda berdua Maksud yg tersirat justru lebih kuat daripada pesan yg ingin disampaikan... Salam dari saya
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Agustus 2021, Saksi SINGGIH WIDIYASTONO yang merupakan Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. mengetahui adanya dialog/percakapan antara Saksi HARIS AZHAR dengan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY di akun Youtube milik
Tanggapan / Komentar PRO terhadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN |
Tanggapan / Komentar KONTRA terhadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN (ditemukan lebih dari 1000 komentar) |
Tanggapan / Komentar PRO terhadap Saksi HARIS AZHAR (ditemukan lebih dari 2000 komentar) |
Tanggapan / Komentar KONTRA terhadap Saksi HARIS AZHAR (ditemukan lebih dari 50 komentar) Bagaimana dengan anda yg katanya pejuang HAM ? Semoga diselesaikan dipengadilan biar tau siapa yang benar. Tapi anda sdh mengadu ke komnas ham, ada indikasi kalian ketakutan menghadapi pengadilan. Lu berdua aktivis apaan sih kalo boleh tau wkwkwkwkw. Ngaku aktivis ham saudara sebangsa sendiri dibantai opm lu diam aja riz riz ..miris amat idup lu wkwkwkw |
Saksi HARIS AZHAR yang diberi judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! ▶NgeHAMtam” yang diupload/diunggah pada akun Youtube HARIS AZHAR
pada tanggal 20 Agustus 2021, kemudian Saksi SINGGIH WIDIYASTONO menghubungi Saksi ADHI DANAR KUSUMO yang
merupakan Staf Media Internal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. untuk mencermati dan melakukan analisis terhadap video di akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang berjudul: “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”, keesokan harinya pada tanggal 22 Agustus 2021, Saksi ADHI DANAR KUSUMO menelepon Saksi SINGGIH WIDIYASTONO dan menyampaikan secara lisan bahwa dalam video dari akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang diberi judul “ ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA !! JENDRAL BIN JUGA ADA !!▶NgeHAMtam terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang menyatakan “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI” (menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 / menggunakan waktu Youtube) setelah dicermati dan dianalisis berisikan informasi tidak pasti, berkelebihan, atau tidak lengkap mengenai diri Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sehingga Saksi SINGGIH WIDYASTONO dan Saksi ADHI DANAR KUSUMO berkesimpulan harus melaporkan video tersebut kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN.
Bahwa apa yang disampaikan oleh Saksi HARIS AZHAR bersama-sama Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang menyiarkan berita atau pemberitahun seolah - olah Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memiliki peranan dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah untuk kemudahan ekonomi atau bisnisnya, serta seolah-olah Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN adalah seorang PENJAHAT, adalah suatu kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, karena hanya berdasarkan pernyataan sepihak dari Saksi HARIS AZHAR dan
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY tanpa pernah melakukan penelitan dan konfirmasi kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, sehingga kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap tersebut telah menjadi pro dan kontra di kolom komentar pada sosial media, dan tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan keonaran yang lebih besar lagi di masyarakat mengingat Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN merupakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi R.I.
Perbuatan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagaimana tersebut diatas adalah tindak pidana yang diancam pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KETIGA
……….. Bahwa Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bersama-sama Saksi HARIS AZHAR (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Kantor hakasasi.id yang terletak di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa mulanya Saksi HARIS AZHAR yang sejak tanggal 18 Januari 2021 memiliki akun Youtube HARIS AZHAR
dengan 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers bersama Tim Produksi yang terdiri dari Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU dan Saksi AGUS DWI PRASETYO mempunyai niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul : “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.Bahwa setelah Saksi HARIS AZHAR memperoleh hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia, Saksi HARIS AZHAR melihat nama Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat Saksi HARIS AZHAR untuk mengangkat topik mengenai Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN menjadi isu utama dalam akun Youtube
HARIS AZHAR
dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, kemudian Saksi HARIS AZHAR berdiskusi dengan Saksi AGUS DWI PRASETYO dan bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat berkaitan dengan topik yang dibahas yakni Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan Sdr.OWI.
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2021 bertempat di Kantor hakasasi.id beralamat di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Saksi HARIS
AZHAR membuat video yang dihadiri oleh Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan Sdr OWI (hadir secara online) sebagai narasumber, Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU sebagai kameramen, Saksi AGUS DWI PRASETYO sebagai produser kegiatan, dan Saksi HARIS AZHAR sebagai Host yang mana Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sudah mengetahui maksud dan tujuan Saksi HARIS AZHAR ingin mencemarkan nama baik Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kemudian menyatukan kehendak dengan Saksi HARIS AZHAR agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan mencemarkan nama baik Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN menjadi dapat diketahui oleh publik, melalui akun Youtube HARIS AZHAR
yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers, dimana untuk mewujudkan kehendak tersebut, Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY kemudian bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh Saksi HARIS AZHAR.
Bahwa Saksi HARIS AZHAR bersama Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU dan Saksi AGUS DWI PRASETYO kemudian membuat video menggunakan kamera Merk SONY ALPHA 6500 berwarna hitam milik Saksi HARIS AZHAR yang kemudian dilanjutkan pada proses editing atau perubahan oleh Saksi KHAIRU SAHRI alias HERU menggunakan Laptop Lenovo Legion warna abu-abu gelap / dark grey milik Saksi
KHAIRU alias HERU dan selanjutnya video tersebut di-upload pada akun Youtube: HARIS AZHAR
atau dalam https://www. Youtube.com/ channel/ UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216.0000 (dua ratus enam belas ribu) subscibers dengan pilihan opsi Unlist serta belum diberi judul sehingga belum berada pada posisi tayang atau dapat dilihat atau diakses secara luas oleh orang lain/pengguna Youtube kecuali oleh orang atau pengguna yang memiliki akses atas akun Youtube HARIS AZHAR
dimana akun tersebut merupakan milik Saksi HARIS AZHAR yang sebelumnya telah dibuat oleh Saksi HARIS AZHAR serta terdaftar sejak tanggal 18 Januari 2019 menggunakan email [email protected].
Bahwa dalam video tersebut terdapat dialog/percakapan antara Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bersama Saksi HARIS AZHAR dengan durasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagai berikut:
-
-
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita”; Saksi HARIS AZHAR : “siapa”; Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan” Saksi HARIS AZHAR : “LBP the lord. The Lord” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Lord Luhut”; Saksi HARIS AZHAR : “Ok”; Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini”;
-
Kemudian pada menit ke-18.00 s/d menit ke-21.00 terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang menyatakan saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT
BINSAR PANDJAITAN sebagai “penjahat” sebagaimana berikut:
-
-
Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “Iya…dan lucunya juga Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya JOKOWI di tahun 2015 Saksi HARIS AZHAR : “ya kalau Lord Luhut kita jelas”
………….dst
Saksi HARIS AZHAR : oke eeee nah eee pening juga bayanginnya ya..jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi…ee yang level prajurit ada di sana… operasi… sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan purnawirawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendapat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut OWI kan jelas ya Beberapa kelompok muda ..anak-anak muda di sana itu menolak .. tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga yaa,…
………….dst
Saksi HARIS AZHAR : “sebagian besar nama – nama itu terlibat dalam tim pemenangannya JOKOWI. gimana caranya perusahaan-perusahaan itu kita ambil alih ..enggak ada ya dlam riset itu” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “enggak dong”; Saksi HARIS AZHAR : “hahahahahaha” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “gimana dong” Saksi HARIS AZHAR : “enggak ada ya” Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY : “jadi penjahat juga kita”;
-
yang mana Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY telah mengetahui dan menghendaki bahwa perkataannya yang mengakibatkan pencemaran nama baik terhadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang dapat diketahui oleh setiap orang pengguna Youtube karena termuat dalam akun Youtube HARIS AZHAR
dengan 216.000 (dua ratus enam belas ribu) subscribers tertanggal 18 Januari 2021, dimana perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang dinyatakan oleh Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagai seorang penjahat dan dengan pernyataan yang berbunyi: “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI”, Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY telah menuduh Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sebagai pemegang saham di TOBA SEJAHTERA GROUP yang seolah - olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua padahal Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun di wilayah Papua lainnya.
Bahwa Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memang merupakan pemegang saham di PT TOBA SEJAHTERA namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT TOBA SEJAHTERA.
Bahwa PT TOBACOM DEL MANDIRI pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT MADINAH QUARRATA’AIN namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini dan PT MADINAH QUARRATA’AIN hanya memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan DEREWO PROJECT dengan PT BYNTECH BINAR NUSANTARA pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi PAULUS PRANANTO selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT BYNTECH BINAR NUSANTARA yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT TOBA SEJAHTERA serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama
konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenai keikutsertaan PT TOBA SEJAHTERA, PT TOBACOM DEL MANDIRI, dan PT TAMBANG RAYA SEJAHTERA dalam pengembangan DEREWO PROJECT yang dilakukan bersama PT MADINAH QUARRATA’AIN sehingga pernyataan dari Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam video pada menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar.
Bahwa akun Youtube HARIS AZHAR
milik Saksi HARIS AZHAR, bukanlah termasuk media persidangan elektronik dan tidak juga termasuk media massa elektronik, serta bukan media publikasi resmi dari akademisi atau organisasi masyarakat sipil, namun hanya sebatas media sosial pribadi, sehingga Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dalam menyampaikan informasi melalui kanal atau channelYoutube, seharusnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, dengan cara tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memperhatikan asas praduga tidak bersalah.Bahwa selama percakapan berlangsung, Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY tidak pernah menginformasikan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia tanpa melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN, sehingga kajian cepat organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021, sebenarnya masih dapat terjadi kekeliruan atau tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Bahwa kemudian Saksi HARIS AZHAR setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam, serta berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Saksi HARIS AZHAR dan Saksi AGUS DWI PRASETYO tertanggal 04 Januari 2021 di Jakarta dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun telah memuat
pernyataan bahwa Saksi HARIS AZHAR adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah/tayang di akun Youtube HARIS AZHAR
.
Bahwa Saksi HARIS AZHAR telah mengetahui dan menghendaki bahwa dengan dapat diaksesnya video dengan judul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!!” ▶NgeHAMtam yang memuat pernyataan yang diberitakan oleh Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY tersebut di kalangan publik merupakan perbuatan dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Saksi LUHUT PANJDAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang didasarkan pada pernyataan keliru Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY mengenai keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan, dimana kemudian Saksi HARIS AZHAR justru memberikan persetujuannya kepada Saksi AGUS DWI PRASETYO untuk melakukan perubahan opsi siar video dari Unlist menjadi Public sehingga dapat diketahui publik yang mana akun Youtube HARIS AZHAR
tertanggal 18 Januari 2021 sudah memiliki sebanyak 216.000 (dua ratus enam belas
ribu) subscribers dimana Saksi HARIS AZHAR tidak diberikan wewenang oleh Undang-Undang melakukan hal tersebut seperti Aparat Penegak Hukum yang melakukannya demi kepentingan umum.
Bahwa Saksi HARIS AZHAR tidak mengundang Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam perekaman video tersebut, sedangkan narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihak, sehingga masyarakat umum pengguna Youtube tidak mendapatkan informasi yang berimbang, antara tuduhan dari Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dan pembelaan dari Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang menyebabkan terjadinya penghukuman oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY terhadap saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN melalui Akun Youtube HARIS AZHAR
milik Saksi HARIS AZHAR;
Bahwa percakapan antara Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY mengenai “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini” dan judul video yang dibuat oleh Saksi HARIS AZHAR “ADA LORD LUHUT
DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam tidak terdapat dalam kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021, dan hanya pernyataan sepihak semata, karena Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sebelum melakukan perekaman video;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Agustus 2021, Saksi SINGGIH WIDIYASTONO yang merupakan Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. mengetahui adanya dialog/percakapan antara Saksi HARIS AZHAR dengan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY di akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang diberi judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! ▶NgeHAMtam” yang diupload / diunggah pada akun Youtube HARIS
AZHAR
pada tanggal 20 Agustus 2021, kemudian Saksi SINGGIH WIDIYASTONO menghubungi Saksi ADHI DANAR KUSUMO yang merupakan Staf Media Internal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. untuk mencermati dan melakukan analisis terhadap video di akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang berjudul: “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”, keesokan harinya pada tanggal 22 Agustus 2021, Saksi ADHI DANAR KUSUMO menelepon Saksi SINGGIH WIDIYASTONO dan menyampaikan secara lisan bahwa dalam video dari akun Youtube milik Saksi HARIS AZHAR yang diberi judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! ▶NgeHAMtam terdapat perkataan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang menyatakan “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI” (menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 / menggunakan waktu Youtube) setelah dicermati dan dianalisis telah menyerang nama baik dan kehormatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN sehingga Saksi SINGGIH WIDYASTONO dan Saksi ADHI DANAR KUSUMO berkesimpulan harus melaporkan video tersebut kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN.
Kemudian pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2021, Saksi SINGGIH WIDYASTONO menghadap Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN diruang kerjanya yang bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I. dimana Saksi SINGGIH WIDYASTONO memutarkan video yang berjudul: “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI - OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”, kepada Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN yang mana video tersebut memuat dialog/percakapan antara Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan Saksi HARIS AZHAR dengan durasi 26 menit 51 detik, kemudian Saksi SINGGIH WIDYASTONO menunjukkan percakapan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan Saksi HARIS AZHAR pada menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 yang didalamnya memuat pernyataan dari Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY yang berbunyi: “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI” yang menyebabkan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada Saksi SINGGIH WIDYASTONO: “INI KETERLALUAN. KATA-KATA “LUHUT BERMAIN TAMBANG DI PAPUA” ITU TENDENSIUS, TIDAK BENAR DAN SANGAT MENYAKITKAN HATI SAYA. SAYA MERASA NAMA BAIK DAN KEHORMATAN DIRI SAYA DISERANG” lalu Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN mengatakan: “DI NEGERI INI TIDAK ADA KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG ABSOLUT. SEMUA HARUS DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN.” Sedangkan perbuatan Saksi HARIS AZHAR yang memuat pencemaran nama baik yang tidak sesuai kebenarannya terhadap diri Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN adalah pemberian judul “ ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!!” ▶NgeHAMtam” untuk video yang di upload/diunggah di akun Youtube HARIS AZHAR
pada tanggal 20 Agustus 2021. Penggunaan kata LORD dapat memiliki makna negatif yang mana julukan LORD bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung, selain juga Jenderal BIN terlibat dalam operasi militer dalam rangka mendapatkan kepentingan
atau keuntungan secara ekonomi demi berlangsungnya operasi militer Intan Jaya, lalu tanda baca – (strip) pada frasa RELASI EKONOMI - OPS MILITER INTAN JAYA menunjukkan rangkaian makna yang tidak terpisahkan bahwa kegiatan operasi militer Intan Jaya dianggap memiliki muatan ekonomi (bisnis) yang beromzet besar dan menguntungkan, kemudian kata ADA yang artinya Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dianggap terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA dan tanda seru (!) ganda (iii) yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan maupun rasa emosi yang sangat kuat terkait keterlibatan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN dalam kegiatan EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA.
Bahwa kemudian Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN masih memberikan kesempatan kepada Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY untuk meminta maaf sehingga Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN melalui Tim Kuasa Hukumnya mengirimkan somasi pertama pada tanggal 26 Agustus 2021 kepada Saksi HARIS AZHAR dengan Surat No. 6916/JGP/VIII/2021 dan kepada Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan Surat No. 6917/JGP/VIII/2021, namun somasi tersebut tidak dipenuhi oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanggapan Saksi HARIS AZHAR melalui Kuasa Hukumnya No. 198/SK-Lokataru/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dan Surat Tanggapan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY melalui Kuasa Hukumnya No. SK/1/KTA-BI/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.
Kemudian Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN memberikan somasi kedua atau terakhir dalam bentuk 1 (satu) bundel fotocopy surat somasi melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 02 September 2021 kepada Saksi HARIS AZHAR dengan nomor surat No. 6923/JGP/IX/2021 dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan surat No.6924/JGP/IX/2021 akan tetapi permintaan Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN tidak dipenuhi oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY dengan berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam tanggapan Saksi HARIS AZHAR melalui Kuasa Hukumnya dengan No. 210/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 8 September 2021 dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY melalui Kuasa Hukumnya dengan No. SK/02/TA-BI/IX/2021 tanggal 7 September 2021.
Bahwa pada tanggal 10 September 2021 Kuasa Hukum Saksi HARIS AZHAR mengundang Kuasa Hukum Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN untuk memenuhi undangan sebagaimana dalam surat No.213/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 10 September 2021 namun ditolak oleh Kuasa Hukum Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN karena tidak sejalan dengan kedua somasi yang pernah diberikan, karena tidak adanya pemintaan maaf dari Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY maka Saksi LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 22 September 2021.
------------- Perbuatan Terdakwa FATIAH MAULIDIYANTY sebagaimana tersebut diatas adalah tindak pidana yang diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang bahwa atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukum telah mengajukan Nota keberatan / Eksepsi tertanggal 17 April 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;
Penuntutan dan dakwaan terhadap Terdakwa Fatiah Maulidiyanty merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga Yudisial dan merupakan bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation-SLAPP (Tindakan hukum melawan Partisipasi Publik) yang bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur karena penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Menko Marves LBP seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta/kebenaran yang disampaikan oleh Terdakwa Fatiah Maulidiyanty;
Surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beritikad baik (malicious Prosecution);
Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty.
PETITUM
Berdasarkan poin-poin analisis pada nota keberatan di atas, telah jelas dan nyata bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah cacat secara hukum sehingga batal demi hukum. Dengan demikian kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sela yang menyatakan sebagai berikut:
Menerima Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:021/JKT.TIM/EKU/03/2023, Tertanggal 27 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana Nomor: 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. atas nama Fatiah Maulidiyanty tidak memenuhi ketentuan syarat formil surat dakwaan pertama, atau kedua, ataupun surat dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:021/JKT.TIM/EKU/03/2023, Tertanggal 27 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana Nomor: 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. atas nama Terdakwa Fatiah Maulidiyanty tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terlapor Luhut Binsar Pandjaitan;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:021/JKT.TIM/EKU/03/2023, Tertanggal 27 Maret 2023, atas nama Terdakwa Fatiah Maulidiyanty batal demi hukum;
Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri Terdakwa Fatiah Maulidiyanty ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terlapor Luhut Binsar Pandjaitan;
Menolak Surat Dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara: PDM:021/JKT.TIM/EKU/03/2023, Tertanggal 27 Maret 2023, atas nama Terdakwa Fatiah Maulidiyanty;
Membebaskan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan;
Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Fatiah Maulidiyanty ke dalam kedudukan semula;
Membebankan semua ongkos atau biaya perkara kepada Negara.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono);
Menimbang bahwa terhadap Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa Penasihat Hukum, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan / pendapatnya tertanggal 08 Mei 2023 yang pada intinya sebagai berikut:
Menolak seluruh Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi;
Menyatakan Nota Keberatan (Eksepsi) tersebut tidak memiliki alasan hukum dan tidak dapat diterima;
Surat Dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materil berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan penuntutan atas perkara ini;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai pada putusan akhir.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) (2), dan pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana terhadap Nota Keberatan/Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 203/Pid.Sus / 2023 / PN Jkt.Tim dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya di depan persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi di BAP Penyidik semuanya benar dibaca dan tidak ada paksaan
Bahwa Saksi sudah kenal lama dengan Terdakwa Haris Azhar dan tidak kenal dengan Fatiah Maulidiyanti serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatiah Maulidiyanti
Bahwa Saksi atas nama pribadi pernah mengadukan/melaporkan orang bernama Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty kepada Polda Metro Jaya hari Rabu tanggal 22 September 2021, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4702/IX/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Bahwa Polda Metro Jaya pernah memfasilitasi perdamaian antara Saksi dengan terlapor Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dan Saksi
pernah tidak menghadiri upaya perdamaian tersebut, karena Saksi melihat tidak ada niat baik terlapor Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty untuk meminta maaf kepada Saksi, kenyataannya permintaan Saksi tidak dipenuhi oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dengan berbagai alasan.
Bahwa Staff Saksi terakhir melihat konten video tersebut masih tayang pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 pada pagi hari dengan jumlah viewer 447K.
Bahwa Saksi pertama kali mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terhadap Saksi pribadi, pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, bertempat di ruang kerja
Menteri Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia di Jakarta Pusat.
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty setelah diberitahu oleh staf saksi bernama Singgih Widyastono, kemudian ditayangkan video di Akun Youtube Haris Azhar milik Terdakwa Haris Azhar yang diberi judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! ▶NgeHAMtam”.
Bahwa Saksi sebagai pribadi menjadi korban dalam perkara ini. Saksi pribadi merasa nama baik saksi dicemarkan, kehormatan diri diserang oleh Terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty;
Bahwa hal tersebut mengganggu aktivitas Saksi baik sebagai pribadi, dan mengganggu konsentrasi pekerjaan. Apabila perbuatan tersebut
tidak dihentikan, maka akan merusak nama baik Saksi di mata anak cucu, keluarga besar dan relasi pekerjaan Saksi.
Bahwa Saksi keberatan terhadap perkataan Terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, karena keterangan tersebut tidak benar dan isinya menyudutkan atau menyerang kehormatan dan nama baik saksi secara pribadi, diantaranya mengenai pernyataan:
Saksi bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua;
Lord;
Penjahat;
Penggunaan judul konten “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼” ▶NgeHAMtam.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan perwakilan koalisi masyarakat sipil bernama #bersihkan indonesia, untuk melakukan konfirmasi sebelum diterbitkannya hasil kajian cepat berupa penelitian berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Bahwa Saksi juga tidak pernah bertemu dengan perwakilan koalisi masyarakat sipil bernama #bersihkan indonesia, untuk melakukan konfirmasi sebelum penayangan publikasi penelitian atau diseminasi penelitian berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Bahwa Terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Saksi sebelum adanya penayangan video di Akun Youtube Haris Azhar milik Terdakwa Haris Azhar tersebut.
Bahwa jika untuk sekedar mengkonfirmasi kebenaran dalam hasil kajian cepat atau penelitian “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, tidak ada kesulitan atau hambatan sama sekali bagi Terdakwa Haris Azhar, karena saksi kenal baik dengan Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Haris Azhar memiliki nomor telepon yang dapat dihubunginya sewaktu-waktu.
Bahwa Saksi tidak memiliki perusahaan bernama PT Madinah Quarrata’ain yang memiliki izin usaha pertambangan di Papua.
Bahwa Saksi merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera, dan Saksi bukan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera dan PT Toba
Sejahtera maupun PT Tobacom Del Mandiri tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, maupun di wilayah tanah Papua lainnya.
Bahwa Saksi sebagai Pribadi atau Pejabat Negara tidak memiliki peranan dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah untuk kemudahan ekonomi atau bisnis Saksi.
Bahwa Saksi sebagai pribadi walaupun diberikan amanah sebagai Pejabat Negara pada prinsipnya tetap memiliki Hak Asasi Manusia, seperti halnya warga Negara Indonesia lainnya.
Bahwa atas kejadian itu, Saksi hanya mengadukan/melaporkan Terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dalam perkara ini karena perbuatan mereka Saksi nilai paling memiliki dampak terhadap publik.
Bahwa Saksi tidak pernah mencampuri urusan terkait dengan bisnis di PT Toba Sejahtera dll semenjak menjadi Menteri. Tahun 2015 seluruhnya udah Saksi lepas
Bahwa sepengetahuan Saksi PT. Toba Sejahtera tidak ada hubungan dengan PT Madinah Qurrata’ain
Bahwa menurut Saksi Operasi militer tidak berhubungan dengan relasi ekonomi atau kepentingan pertambangan
Bahwa Jalan trans papua yang merupakan program nasional presiden Jokowi sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepentingan bisnis
Bahwa Saksi dapat menunjukkan screenshot percakapan antara saksi dengan Terdakwa yang menunjukkan bahwa pada mulanya hubungan Saksi dengan Terdakwa HARIS AZHAR baik-baik saja.
Bahwa Terdakwa dengan Saksi sering menjalin komunikasi membahas mengenai banyak hal, tapi yang menjadi fokus utama adalah terkait Haris Azhar meminta saham untuk suku atau adat di pegunungan Papua
Bahwa Saksi tidak mengetahui dalam kapasitas apa Terdakwa Haris Azhar datang ke kediaman Saksi, apakah dalam kapasitas mewakili suku/adat di pegunungan Papua atau sebagai pribadi;
Bahwa Saksi membenarkan bukti-bukti yang diperlihatkan oleh penuntut umum, merupakan bukti yang berhubungan dengan perkara Saksi mengajukan barang bukti / alat bukti somasi yang dikirimkan PH Saksi kepada terdakwa.
Bahwa mengenai izin usaha pertambangan yang seharusnya melalui prosedur tender, transparan, jika saksi terlibat dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan, seharusnya Terdakwa dapat dengan mudah membuktikannya.
Bahwa ucapan yang disampaikan Terdakwa kepada diri saksi mengenai ucapan lord dan bermain-main di tambang papua menimbulkan kerugian moril terhadap diri dan keluarga saksi. Sedangkan terhadap kerugian materil pendapat Saksi sama sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tingkat Penyidikan, yakni apabila kerugian materil tersebut diuangkan, senilai dengan Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).
Bahwa sepengetahuan Saksi kepemilikan saham pada PT. TOBA SEJAHTERA adalah 99% milik Saksi serta terdapat kolaborasi pihak asing.
Bahwa Saksi tidak mengetahui entitas perusahaan PT. TOBACOM DELMANDIRI ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. TOBACOM DELMANDIRI merupakan bagian dari PT. TOBA SEJAHTERA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui seluruh kegiatan dari PT. TOBACO SEJAHTERA berikut dengan entitas anak perusahannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya perjanjian antara PT. TOBA SEJAHTERA dengan WML
Bahwa Saksi tidak mengetahui bunyi kesepakatan antara PT. TOBACO SEJAHTERA dengan WML , namun Saksi sebatas mengetahui Saksi PAULUS PRANANTO;
Bahwa Saksi selaku pemegang saham mayoritas, namun sejak Saksi masuk Pemerintahan Saksi mengundurkan diri dari semua kegiatan bisnis saksi tersebut;
Bahwa Saksi sepenuhnya mempercayakan kepada Sdr NANA selaku CEO yang professional dalam melakukan pengelolaan perusahaan milik Saksi dan Saksi selalu menegaskan agar tidak pernah membuat bisnis dalam pemerintahan dan Saksi mempercayakan kepada sdr. NANA untuk melakukan pengelolaan dimana berdasarkan laporan keuangan tercatat baik, serta Saksi membuat koridor bahwa tidak boleh membuat di pemerintahan.
Bahwa setelah terjadinya peristiwa ini, Saksi baru diberikan update perusahaan mengenai permasalahan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT TOBA SEJAHTERA mengundurkan diri, namun Saksi sebatas mengetahui bahwa di tengah perjalanan terdapat perusahaan yang mencoba bergabung dan ditolak
Bahwa Saksi mempersilahkan apabila terdapat koreksi terhadap dokumen-dokumen yang tidak diberitahukan oleh staff manajemen Saksi;
Bahwa Saksi mendalami video yang diunggah oleh Para Terdakwa.
Bahwa seingat saksi tidak pernah ada pihak lain yang mempermasalahkan nama Saksi mengenai permasalahan saham di papua.
Bahwa Saksi tidak mengingat ada perusahaan Saksi yang tersebut dalam dalam laporan keuangan yang berdomisili singapura;
Bahwa Saksi mengira staff saksi sudah membaca informasi mengenai hasil riset tersebut, dan tidak ada informasi mengenai hasil penelitian tersebut, dan penelitian tersebut Saksi nilai merupakan hasil penelitian sepihak.
Bahwa Saksi tidak ingat menit keberapa saksi dituduh dengan kata penjahat, dan Saksi menyarankan agar dapat melihat dari tayangan youtube secara utuh.
Bahwa kapasitas Saksi melaporkan Para Terdakwa tidak dapat dilepaskan statusnya sebagai warga negara.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyebut Saksi dengan sebutan “Lord”;
Bahwa Saksi sebagai Menko Marinves menyelesaikan beberapa permasalahan oleh karena membawahi bidang -bidang kementerian;
Bahwa Saksi pernah mendengar sebelumnya sudah pernah ada pihak yang menyebut dengan konteks sebutan Lord, namun dalam konteks yang berbeda, sedangkan dalam kasus ini sangat merugikan Terdakwa.
Bahwa Saksi mengetahui surat undangan klarifikasi yang dikirimkan dari pihak terdakwa, namun saksi menilai saksi tidak perlu menghadiri karena yang menurut saksi yang perlu dating untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf adalah terdakwa.
Bahwa atas undangan mediasi yang diadakan oleh POLDA METRO JAYA, Saksi pernah menhadiri namun saudara haris tidak hadir dalam mediasi tesebut.
Bahwa Saksi pernah tidak bisa hadir pada saat mediasi selanjutnya yang diadakan oleh POLDA dan selama Saksi bisa dan berada di Indonesia Saksi akan berupaya untuk menghadiri mediasi tersebut
Bahwa yang disampaikan Terdakwa bukanlah sebuah bentuk kritik namun merupakan bentuk fitnah karena bersifat menuduh. Sehingga
Saksi tidak perlu menanggapi dimana Saksi pada awalnya mengharapkan permohonan maaf dari Terdakwa, namun oleh karena Terdakwa tidak mau, maka Saksi memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pengadilan.
Bahwa Saksi mendapat deviden, anak perusahaan saksi tidak ada memberikan keuntungan kepada saksi.
Bahwa kedatangan Terdakwa ke kediaman Saksi, Terdakwa mengaku datang mewakili masyarakat adat.
Bahwa kedatangan Terdakwa tidak menunjukkan identitas terdakwa yang mewakili sebagai perwakilan masyarakat adat.
Bahwa kalimat yang menyudutkan bahwa Saksi penjahat didapat dari kesimpulan satu keseluruhan video
Bahwa Saksi dilaporkan oleh CEO PT Toba Sejahtera bahwa PT Toba Sejahtera diminta untuk join dengan orang lain kemudian saksi mengatakan tidak usah dan apa gunanya mengurus hal tersebut kemudian officially dituliskan surat keberatan PT Toba Sejahtera tahun 2017 dan 2018 bahwa PT Toba Sejahtera tidang ingin bergabung;
Bahwa Saksi menerangkan tanggapan PT Toba Sejahtera setelah mengetahui akan pengumuman yang dipublish Australian Stock Exchange (“ASX”) di tahun 2017 adalah tidak menerima karena tidak pernah diconsult;
Bahwa Saksi dilaporkan oleh CEO PT Toba Sejahtera bernama Nana yang segera bereaksi dan mengkomplain dengan mengirimkan surat pada West Wits Mining Limited(“WWM”);
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan Haris Azhar menggunakan nomor saksi yaitu 6281513302342;
Bahwa Haris Azhar pernah beberapa kali datang ke rumah Saksi dalam banyak konteks;
Bahwa Saksi meminta legal advisor bernama Lambok untuk membaca mempelajari pantas atau tidak Haris Azhar dibantu karena saksi selalu jika ingin melakukan sesuatu perlu langkah-langkah pendapat hukum yang menurut saksi penting;
Bahwa Saksi menyayangkan kenapa Haris Azhar tidak mengkomunikasikan ke saksi. Haris Azhar datang ke rumah saksi, ke kantor saksi berkomunikasi lewat WhatsApp. Saksi menerangkan komunikasi WhatsApp kan bisa tanya dan bis minta maaf namun tidak dilakukan, jadi menurut saksi terdapat kesombongan.
Bahwa Banyak hal yang saksi bicarakan dengan Haris Azhar dan terkait saham untuk hak suku di dekat Timika, Saksi juga berempati mengenai hal tersebut sehingga saksi meminta stafnya mengecek dan saksi juga menelpon freeport namun jawaban CEO Freeport suku yang mana karena banyak suku yang klaim kepemilikan saham;
Bahwa Saksi mengatakan bahwa apabila ingin memberikan ke suku apabila betul saksi ingin agar upaya itu lakukan pada pendidikan jangan diberikan kepada uang karena menurut saksi dengan pengalaman saya 22 tahun punya foundation saksi yang menyekolahkan orang-orang tidak punya itu dampaknya lebih besar daripada sekedar memberikan uang itu, saksi sarankan seperti itu;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kementerian ESDM itu dibawah delegasi saksi, jadi sebenarnya Haris Azhar mudah sekali untuk melihat apakah saksi memiliki bisnis di sana atau tidak karena semua izin-izin pertambanagn itu harus ada dari Dirjen Minerba satu, yang kedua untuk mendapatkan izin itu itu harus ada tender, jadi tidak ada yang orang bisa tutupi kalau ada itu;
Bahwa Saksi memaknai penyebutan Lord Luhut yang saksi rasakan dalam konteks ini negatif, saksi mengatakan saksi bukan anak mudah lagi;
Bahwa Mengenai kata bermain yang disebut dalam podcast youtube Haris Azhar menurut saksi sangat menjijikan karena saksi sebagai seorang pejabat negara disuruh bermain-main dan itu yang membuat saksi geram;
Bahwa Saksi membaca komentar-komentar pada video podcast Haris Azhar ada yang negatif tetapi banyak juga yang membela saksi;
Bahwa PT Toba Sejahtra adalah perusahaan milik Saksi 99%. Saksi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris per tahun 2015, dan Saksi tetap sebagai pemilik perusahaan sebagai pemegang saham.
Bahwa Saksi tidak tahu PT Tobacom Del Mandiri karena Saksi pikir itu yang Saksi pelajari kemudian itu dibentuk setelah Saksi berhenti dari Komisaris PT Toba Sejahtra.
Bahwa Saksi tidak kenal perusahaan PT Tobacom Del Mandiri (“TDM”) dan PT Tambang Raya Sejahtra (“TRS”)
Bahwa Saksi tidak tahu ada perjanjian bisnis antara Toba Sejahtra dengan WEST WITS MINING Australia. Namun kemudian Saksi baru di brief sama Ibu Nana ada orang yang mencoba yang mengaitkan disitu dan itu yang kemudian kalo anda liat ada surat dari kami resmi mengatakan kita tidak terlibat kepada perusahaan itu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui segala macam entitas saham dari Toba Sejahtera;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya perjanjian bisnis antara Toba Sejahtera dengan West Wits Mining;
Bahwa Saksi tahu Paulus pernah mencetuskan kesepakatan dan ditandatangani oleh Paulus, tapi soal kesepakatan itu Saksi tidak tahu. Saksi tidak pernah ngurusin.
Bahwa Saksi tidak pernah tanya apa wewenang Saksi di PT Toba Sejahtra sebagai pemegang saham karena Saksi percaya sama Ibu Nana sebagai CEO yang profesional, dan dia yang membuat perusahaan Saksi sampai hari ini sangat kredibel.
Bahwa untuk rapat pemegang saham sepenuhnya Saksi kasih ke Ibu Nana, jadi Saksi tidak lagi ikut mengurus sejak Saksi di pemerintahan. Saksi tidak pernah tahu, dan Saksi tidak pernah bertanya secara langsung.
Bahwa dokumen 12 Oktober 2016 siaran Pers WEST WITS MINING yang menyatakan ada kegiatan kerjasama dengan TOBACOM DEL MANDIRI. TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan bagian dari TOBA SEJAHTERA dan TOBACOM DEL MANDIRI adalah merupakan salah satu anak perusahaan TOBA SEJAHTERA. Dokumen ini sudah dibantah oleh Ibu Nana kepada perusahaan itu yang klaim ada kerja sama dengan kita. Dan itu bukan bagian dari kita (Toba).
Bahwa saksi tidak tahu ada surat TOBACOM DEL MANDIRI kepada PT Madinah Quarrata'ain dan WEST WITS MINING 23 Mei 2017 yaitu TOBACOM DEL MANDIRI meminta untuk menghapus TOBACOM DEL MANDIRI dan atau TOBA GROUP. Tapi kemarin peristiwa ini mereka brief Saksi. Mereka sudah bersihkan dan mereka tidak mau sejauh 2017 dan 2018. Kami bersihkan bahwa Kita tidak pernah meminta untuk menjadi bagian dari itu (bisnis tambang).
Bahwa saksi tidak tahu dokumen tanggal 1 November 2017, ada email ASX kepada Toba Sejahtra yang mengatakan: satu, WEST WITS MINING menolak penyebutan TOBA SEJAHTERA sebagai misleading. Saksi tidak tahu ada perjanjian aliansi bisnis dan TOBA SEJAHTERA pernah menyetujui atau approve untuk Menyetujui draft release yang kemudian hari ditolak oleh TOBA SEJAHTERA. Kemudian Saksi di briefing dikasih tau, tapi pada dasarnya manajemen di TOBA SEJAHTERA dibawah Ibu Nana tidak setuju dengan itu, itu sebabnya mereka menulis dua surat kepada perusahaan itu kita tidak pernah ikut disitu.
Bahwa sebagai pemegang saham, Saksi tidak mencari tahu langsung, Saksi mempercayai Ibu Nana, itu sudah urusan manajemen.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu soal dokumen surat tertanggal 28 April 2017 yaitu diberikan tanda TS-1, TS-2 ada term sheet email dari TOBA SEJAHTERA katakan pengalihan sama perusahaan WEST WITS MINING 30% kepada PT TAMBANG RAYA SEJAHTERA. Yang kedua meminta agar pengurus PT Madinah Quarrata'ain dari TOBA GRUP 1 komisaris dan 1 Direktur. Saksi juga tidak mendapat dokumen agreement itu ketika melaporkan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty ke Polda. Tapi kemudian Saksi di brief oleh staf Saksi.
Bahwa saksi tidak diinformasikan dan tidak tahu bahwa pada tanggal 4 Oktober 2018 ada email dari TOBA SEJAHTERA ke TOBA BARA yang berisi mengusulkan pergantian direksi, kemudian mengatakan bahwa saham dan posisi direksi tertentu namanya ada di sana di TOBACOM DEL MANDIRI harus dipindahkan dan mengkhawatirkan penyebutan TOBA SEJAHTERA. Semuanya mengenai itu Saksi serahkan ke manajemen TOBA SEJAHTRA. Lalu kemudian Saksi di brief, tapi Saksi tidak ingat itu sebelum melapor ke Polda atau sebelum melapor ke Polda.
Bahwa saksi sama sekali tidak tahu ada perjanjian kerahasiaan tertanggal 27 Juli 2017 yaitu dari PT TAMBANG RAYA SEJAHTERA dengan perjanjian WEST WITS MINING tentang Derewo Project provinsi papua dan isinya tidak boleh memberitahukan kepada pihak-pihak selain yang menjadi dalam dokumen ini untuk tetap merahasiakannya.
Bahwa saksi percaya sama Ibu Nana terkait semua keuntungan dan semua kerugian perusahaan berdampak langsung kepada Saksi. dan Saksi lihat laporan keuangannya bagus, Saksi lihat tidak pernah macam-macam. Saksi hanya bikin koridor Saksi tidak mau kalian membuat bisnis di pemerintah.
Bahwa saksi tidak tahu apakah TOBA SEJAHTERA secara formal menarik diri dari perjanjian aliansi bisnis atau menghentikan begitu saja.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa ada surat dari lawyer WEST WITS MINING dan dari Australian Stock Exchange yang tidak bisa memenuhi permintaan dari TOBA SEJAHTERA untuk menyatakan bahwa dokumen itu tidak benar, karena sudah ada dokumen-dokumen dan mereka adalah perusahaan terbuka di Australia.
Bahwa saksi tidak tahu dokumen surat dari lawyer WEST WITS MINING yang menyarankan kepada Toba bahwa jika ingin menarik diri silahkan menarik diri secara tegas terhadap perjanjian. Kemudian Saksi tahu karena ada peristiwa kasus ini.
Bahwa untuk memastikan Saksi bersih dan tidak ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan atau anak buah Saksi, Saksi tidak melakukan due diligence atau audit atau apapun yang sama dengan uji tuntas, karena Saksi percaya kepada manajemen perusahaan Saksi.
Bahwa saksi tidak membaca dokumen kajian cepat masyarakat sipil. Saksi hanya di briefing. Saksi minta staf Saksi melakukan summary.
Bahwa saksi tidak membuat bantahan terhadap publik, kenapa Saksi harus berikan penjelasan kepada kalian.
Bahwa saksi tidak ingat pada bagian mana Saksi disebut sebagai penjahat, dan siapa yang menyebut Saksi penjahat.
Bahwa sebutan penjahat terhadap diri Saksi, seingat Saksi lihat di youtube dan dari staf Saksi yang ngomong ke Saksi.
Bahwa saksi baca-baca sebutan lord itu ada sebelum Haris dan Fatiah menyebut Saksi lord. Saksi tidak pernah melaporkan orang lain yang menyebut Saksi lord.
Bahwa saksi tiap tahun mendapat deviden dari perusahaan Saksi. Ada keuntungan ada deviden kepada Saksi dan kepada perusahaan Saksi.
Bahwa saksi pikir Haris itu datang untuk membantu suku-suku yang disana. Haris datang ke rumah Saksi mewakili masyarakat adat. Saudara haris tidak pernah meminta kepada Saksi supaya sebagian dari saham ini nanti untuk Haris.
Bahwa mengenai respon Haris dan Fatiah atas somasi Saksi, Saksi mendapat info dari pengacara Saksi Juniver bahwa tidak ada jawaban positif yaitu minta maaf. Pada waktu itu Saksi meminta supaya Haris dan Fatiah meminta maaf.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mendapat informasi bahwa sebelum podcast Haris dan Fatiah itu berlangsung, haris berada sebagai kapasitas anggota yang dilindungi oleh pemerintah provinsi papua sebagai Tim pencari fakta untuk dugaan pelanggaran HAM di papua intan jaya.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mendapat informasi dari Menkopolhukam mengenai pelanggaran hak asasi di intan jaya dan daerah sekitarnya termasuk pembunuhan berikut juga dengan entitas bisnis dan yang lainnya.
Bahwa saksi tidak mendapat keterangan apa-apa terkait HAM, pertambangan dan pembunuhan yang ditulis dalam hasil riset koalisi masyarakat sipil. Dan juga terkait hal yang dikerjakan oleh Haris Azhar.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa diri Saksi dilaporkan ke Komnas HAM atas kejahatan lingkungan.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa diri Saksi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan Saksi atau anak-anak perusahaan Saksi secara langsung atau tidak langsung.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa diri Saksi dilaporkan oleh masyarakat sipil kepada australian federal police mengenai dugaan pelanggaran melawan hukum, yaitu larangan penyuapan oleh entitas Australia kepada pejabat asing. Dalam hal ini dugaan penyuapan oleh WEST WITS MINING di pemerintahan Jokowi.
Bahwa saksi tidak mengalami kerugian materil.
Bahwa perkara ini tidak berdampak pada kesehatan Saksi, tidak berdampak pada pekerjaan Saksi, tidak berdampak pada psikologi Saksi.
Bahwa pada tahun 2016 Saksi pernah ditunjuk oleh presiden untuk jadi PLT Menteri ESDM.
Bahwa ada kesimpulan dari Singgih dan Jodi staf Saksi bahwa ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik, lalu disampaikan kepada Saksi.
Bahwa terkait penyebutan penjahat, nanti Saksi coba dalamin lagi. Saksi coba cek lagi apa yang Saksi dengar di sini.
Bahwa saksi tidak pernah mempermasalahkan kalimat penjahat dalam laporan polisi, dalam BAP, dan dalam somasi, yang menuduh Saksi sebagai penjahat, Saksi hanya melihat konteks itu dari podcast itu.
Atas keterangan Saksi Terdakwa menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Kata-kata ‘ bisa dibilang bermain tambang’ terdapat pada riset, dan bukan menyasar kepada individu atau secara personal kepada saksi. Di dalam riset tersebut juga sudah ada keterangan sumber-sumber data yang sudah diberikan kepada hakim ketua, hakim anggota, dan jaksa, dan dari beberapa sumber-sumber surat perusahaan lainnya. Di dalam riset tersebut kami juga meminta banyak sekali keterbukaan informasi publik kepada beberapa lembaga atau perusahaan terkait proses tambang yang terjadi di Papua. Apa yang dibicarakan dalam youtube tersebut tidak bisa terpisah dari kepentingan publik, dimana pada akhirnya riset tersebut juga menjadi sebuah barang publik yang bisa diakses oleh siapapun, dan ini juga merupakan salah satu tujuan dari organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam riset tersebut untuk menjalankan fungsi dan untuk memperlihatkan bagaimana situasi pelanggaran HAM di Papua.
Bahwa yang kita tahu hari ini di Papua sedang terjadi konflik dan pelanggaran HAM yang masif, dimana belum ada keadilan bagi warga
Papua, dan banyaknya kematian yang diderita oleh masyarakat sipil, kemiskinan, bahkan penggusuran yang menyebabkan 60 ribu pengungsi internal, yang secara keseluruhan terjadi di konsesi tambang yang sedang kami bicarakan pada youtube tersebut. Mengenai kata ‘penjahat’, saya tidak sama sekali merujuk kepada saksi. Setelah kalimat ‘bermain tambang’ sampai dengan kata ‘penjahat’ sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembahasan atas Luhut Binsar Panjaitan. Oleh karena itu, tidak ada sama sekali kata ‘penjahat’ dikhususkan kepada Luhut Binsar Panjaitan, melainkan dengan bahasan-bahasan lain yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua.
Atas keterangan Saksi Terdakwa menyampaikan ada yang benar dan ada yang tidak benar
Saksi Singgih Widiyanto
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi di hadapan Penyidik semuanya benar dan tidak ada paksaan
Bahwa Saksi tidak mengenal Para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan asisten bidang media Menkom Maritim dan Investasi dengan tugas memberikan monitoring media untuk bapak LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2021, Saksi membuka youtube melalui handphone milik Saksi kemudian mendapat rekomendasi video yang dibuat oleh Terdakwa HARIS AZHAR;
Bahwa atas viedo tersebut Saksi dan Saksi ADHI DANAR KUSUMO kemudian meneliti video tersebut dan menemukan hal yang tidak benar dalam video tersebut yang menyerang nama baik dari bapak LUHUT B. PANDJAITAN yaitu kata-kata dari Terdakwa FATIA MAULIDIANTY “ jadi lord luhut bisa dibilang bermain pada pertambangan-pertambangan di Papua”, kata “penjahat” serta judul dari konten video tersebut yaitu ada lord luhut dibalik relasi ekonomi ops militer intan jaya;
Bahwa atas video tersebut Saksi menyampaikan hal tersebut kepada bapak LUHUT B. PANDJAITAN pada tanggal 23 Agustus 2021;
Bahwa Saksi mendengar dan menonton secara utuh video tersebut sebanyak 4 kali secara berulang-ulang;
Bahwa Saksi dan Saksi ADHI DANAR KUSUMO mencari sumber terlebih dahulu dari mana sumber dalam video tersebut kemudian menemukan hasil kajian cepat yang menjadi dasar dari para Terdakwa membuat tersebut kemudian Saksi membaca dari halaman 1-32 kajian tersebut dan tidak ditemukan kalimat secara langsung yang menyatakan bahwa LUHUT B. PANDJAITAN bermain di dalam pertambangan di Papua;
Bahwa Saksi mengirimkan link video tersebut kepada LUHUT B. PANDJAITAN dan langsung ditonton oleh LUHUT B. PANDJAITAN kemudian LUHUT B. PANDJAITAN bahwa isi dan judul dalam video tersebut tidak benar;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa LUHUT B. PANDJAITAN, pernah mengirimkan Somasi kepada Para Terdakwa namun tidak ada itikad baik dari Para Terdakwa sehingga LUHUT B. PANDJAITAN melaporkan para Terdakwa ke pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi merasa bahwa hasil kajian cepat tersebut sudah sesuai dengan norma, memang benar ada nama dari LUHUT B. PANDJAITAN namun hanya sebagai salah satu pemilik dari perusahaan;
Bahwa untuk judul kajian cepat dengan judul konten youtube milik Terdakwa HARIS AZHAR berbeda;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa HARIS AZHAR tidak pernah mengkonfirmasi terlebih dahulu dengan LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah LUHUT B. PANDJAITAN mempunyai pertambangan di Papua
Bahwa sepenglihatan dari Saksi pada jam 8 Pagi, konten yang menyerang nama LUHUT B. PANDJATIAN tersebut masih tayang sampai sekarang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Channel Youtube tersebut milik dari Terdakwa HARIS AZHAR;
Bahwa setelah LUHUT B. PANDJAITAN, beliau sangat marah dan tersinggung karena merasa konten tersebut merupakan tuduhan bukan sebagai kritik;
Bahwa LUHUT B. PANDJAITAN mengatakan bahwa setelah beliau masuk pada pemerintahan Joko Widodo, beliau tidak pernah lagi-lagi untuk cawe-cawe terkait dengan perusahaan yang dimiliki oleh beliau;
Bahwa Saksi menjadi asisten bidang media Menkomaritim kurang lebih selama 5 tahun.
Bahwa Saksi mempelajari kajian cepat tersebut dari halaman 1 sampai 32 tidak ada satupun terdapat apa yang dikatakan oleh dari Terdakwa FATIA MAULIDIANTY “jadi lord luhut bisa dibilang bermain pada pertambangan-pertambangan di Papua”, kata “penjahat”, serta judul dari konten video tersebut yaitu ada lord luhut dibalik relasi ekonomi
ops militer intan jaya sebagaimana yang terdapat dalam konten video;
Bahwa LUHUT B. PANDJAITAN menonton konten video tersebut secara utuh;
Bahwa Saksi melihat dalam konten vidoe tersebut ada Pro-Kontra yang terjadi ;
Bahwa Saksi mendapatkan hasil kajian cepat tersebut dapat diunduh pada website masing-masing organisasi yang melakukan penelitian;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada LUHUT B. PANDJAITAN yaitu hanya poin-poin fakta, yang menyimpulkan adalah LUHUT B. PANDJAITAN sendiri;
Bahwa sejak tahun 2015 LUHUT B. PANDJAITAN sudah tidak terlibat lagi dalam perusahaan-perusahaan miliknya;
Bahwa Saksi ada menanyakan kebenaran isi konten tersebut dengan ibu nana serta heidy dan berdasarkan keterangan dan bukti dari ibu nana dan heidy tersebut, isi dari konten dalam akun youtube HARIS AZHAR adalah tidak benar;
Bahwa LUHUT B. PANDJAITAN meyakini kata penjahat tersebut adalah mengarah ke beliau dan beliau sangat marah sekali;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada pengaduan ke kantor polisi melalui kantor hukum namun Saksi tidak melihat surat aduan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ditanyakan saat Penyidikan terkait dengan kata “penjahat”
Bahwa dalam konten tersebut ada narasumber lain yaitu Sdr. OWI;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa Sdr. OWI tidak juga ikut dilaporkan;
Bahwa Saksi merupakan sarjana Komputer dan tidak memliki latar belakang di bidang komunikasi
Bahwa Saksi tidak memiliki latar belakang Pendidikan Komunikasi dan Bahasa;
Bahwa ada pejabat lain yang dapat memberikan tugas kepada Saksi yaitu Sdr. Jody;
Bahwa dasar Saksi bekerja dengan LUHUT B. PANDJAITAN adalah penunjukan langsung;
Bahwa LUHUT B. PANDJAITAN menonton video tersebut pertama kali saat Saksi menunjukannya;
Bahwa Saksi merupakan pegawai non-struktural;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak jabatan yang dimilki oleh LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa Saksi tidak mengunjungi Intan Jaya Papua untuk menguji hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa Saksi melakukan penelusuran terkait data-data terkait kebenaran pemilikan perusahan dari LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui data-data yang diucapkan oleh Tim PENASIHAT HUKUM terkait dengan kepemilikan perusahaan LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa Saksi melakukan penilaian sendiri tanpa melihat sebelumnya data-data sebagaimana yang dibacakan dan dilihatkan oleh Tim PENASIHAT HUKUM;
Bahwa julukan lord kepada LUHUT B. PANDJAITAN sudah ada sebelum konten video tersebut dan Terdakwa bukan satu satunya pihak yang menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai “ Lord “
Bahwa Saksi menyaksikan LUHUT B. PANDJAITAN menonton video tersebut secara utuh;
Bahwa Saksi menyampaikan secara utuh konten video tersebut kepada LUHUT B. PANDJAITAN bukan hanya bagian-bagian penting sebagaimana dalam BAP tersebut;
Bahwa Saksi menyampaikan poin-poin tersebut secara lisan kepada LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa dalam hasil analisis yang disampaikan oleh Saksi kepada LUHUT B. PANDJAITAN tidak memuat kesimpulan sama sekali hanya fakta-fakta saja;
Bahwa Saksi bukan PNS dan yang langsung menggaji Saksi adalah pak LUHUT pribadi;
Bahwa Saksi tidak menonton video dalam konten youtube pada channel Narasi TV tanggal 20 September yang membahas perusahan-perusahan milik LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa nama LUHUT B. PANDJAITAN dalam kajian tersebut disebutkan sebanyak 3 kali;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa darewo project ada di intan jaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya perjanjian rahasia terkait dengan darewo project;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa di persidangan sebelumnya LUHUT B. PANDJAITAN menyatakan tidak tahu kalau disebut menggunakan kata-kata penjahat;
Bahwa Saksi membaca riset dan membandingkannya dengan konten video tersebut;
Bahwa Saksi membaca riset kajian cepat tersebut sebanyak 2 kali\Saksi tidak memberikan pertimbangan kepada LUHUT B. PANDJAITAN terkait dengan Putusan MK dan SKB yang mengatur penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE;
Bahwa Saksi berdiskusi dengan Saksi ADHI DANAR KUSUMO terkait dengan perbedaan dari hasil riset kajian cepat tersebut dengan konten video;
Bahwa Ibu Nana adalah CEO dari Toba Sejahtera;
Bahwa Saksi melakukan klarifikasi kepada Ibu Nana terkait dengan kepemilikan saham dari LUHUT B. PANDJAITAN\
Bahwa berdasarkan klarifikasi Ibu Nana bahwa Tobacom Del Mandiri telah dibubarkan;
Bahwa Saksi tidak menyerahkan hasil riset kepada LUHUT B. PANDJAITAN pada saat melaporkan konten video tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah LUHUT B. PANJDAITAN telah membacar hasil riset tersebut;
Bahwa Saksi sehari-harinya berkantor di Menkomarives;
Bahwa Saksi melayani LUHUT B. PANDJAITAN sebagai pribadi dan juga sebagai Menko;
Bahwa Saksi tidak menyampaikan SKB terkait penerapan UU ITE tersebut kepada LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa pada saat berdiskusi dengan Saksi ADHI DANAR KUSUMO tidak ada pembahasan terkait dengan pencemaran nama baik;
Bahwa yang melaporkan kepada LUHUT B. PANDJAITAN terkait konten video tersebut hanya seorang diri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya undangan dari Terdakwa HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIA MAULIDIYANTI kepada LUHUT B. PANDJAITAN pasca adanya konten video podcast tersebut;
Bahwa fakta-fakta yang disampaikan oleh Saksi kepada LUHUT B. PANDJAITAN adalah dari hasil kajian cepat;
Bahwa Saksi menyimpulkan sendiri bahwa ada kerugian materil yang diderita oleh LUHUT B. PANDJAITAN namun Saksi tidak mengetahui apa dasar kerugian materil tersebut;
Bahwa Sepengamatan Saksi, LUHUT B. PANDJAITAN tidak terganggu konsentrasinya terkait dengan konten video tersebut;
Bahwa poin-poin fakta yang disampaikan adalah secara lisan;
Bahwa Saksi tidak bertemu dengan Ibu Nana hanya melalui telfon kemudian bertemu dengan Ibu Heidy dihari yang sama di kantor Toba Sejahtera;
Bahwa dalam menjalankan tugas Saksi, yang Pro adalah yang memihak LUHUT B. PANDJAITAN dan yang Kontra adalah yang tidak memihak LUHUT B. PANDJAITAN;
Atas keterangan Saksi Terdakwa menyampaikan ada yang benar dan ada yang tidak benar
Saksi Adhi Danar Kusumo
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi di hadapan Penyidik semuanya benar dan tidak ada paksaan
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan staff media internal LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa Saksi lulusan ilmu komunikasi, untuk tugas sehari-hari yaitu monitoring berita dan memberikan laporan kepada LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2021, Saksi diminta oleh Saksi SINGGIH WIDIASTONO untuk melihat konten video tersebut;
Bahwa Saksi melihat video tersebut kemudian Saksi mencari hasil kajian cepat lalu yang dijadikan highlight oleh Saksi adalah judul konten tersebut, kalimat “jadi luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan papua saat ini” yang mana judul dan kalimat tersebut tidak terdapat secara langsung di dalam hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa kalimat yang dihighlight adalah judul konten, kalimat kedua “jadi bisa dibilang luhut bermain di dalam pertambangan papua saat ini” serta kata-kata “penjahat”.
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan secara langsung hasil Analisa terhadap video tersebut kepada LUHUT B. PANDJAITAN, yang melaporkan adalah Saksi SINGGIH WIDIASTONO;
Bahwa sepenglihatan Saksi, di dalam kajian cepat tersebut tidak terdapat kesimpulan maupun kata-kata sebagaimana yang termuat di dalam video konten tersebut;
Bahwa Saksi pernah melihat konten diseminasi peneletian hasil kajian cepat tersebut dan judulnya berbeda dengan konten youtube yang dibuat oleh Terdakwa HARIS AZHAR;
Bahwa Saksi tidak menonton secara utuh konten disemnasi hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa Saksi lupa siapa saja yang ada di dalam konten diseminasi hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa Saksi melihat adanya peningkatan jumlah viewers dari dua tahun lalu dibandingkan dengan hari ini;
Bahwa sejauh yang Saksi tau, channel youtube tersebut milik pribadi;
Bahwa Saksi lupa apakah di dalam konten tersebut terdapat iklan;
Bahwa Sekitar jam 7 pagi tadi, konten tersebut masih tayang sampai sekarang;
Bahwa Saksi menonton konten youtube tersebut 1 kali pada tanggal 21 Agustus 2021 dan memberikan hasil analisanya ke Saksi SINGGIH WIDIASTONO pada malam harinya;
Bahwa Saksi melihat komentar-komentar dalam konten video tersebut, ada yang sepat ada juga yang tidak sepakat;
Bahwa Saksi SINGGIH WIDIASTONO menyampaikan kepada Saksi bahwa LUHUT B. PANDJAITAN marah setelah melihat kontem video tersebut
Bahwa dalam tugasnya sehari-hari, Saksi lebih fokus kepada media monitoring sedangkan Saksi SINGGIH WIDIASTONO lebih banyak fokus pada sosial media;
Bahwa yang Saksi sertakan dalam laporan adalah highlight-highlight dan catatan-catatan;
Bahwa Saksi mendengar informasi dari Saksi SINGGIH WIDIASTONO bahwa LUHUT B. PANDJAITAn menonton konten video tersebut;
Bahwa Saksi melaporkan kepada Saksi SINGGI WIDIASTONO secara langsung namun tidak mengetahui bagaimana cara Saksi SINGGI WIDIASTONO melaporkan kepada LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa hasil kajiatan cepat tersebut membahas terkait dengan keterlibatan beberapa purnawiran di dalam pertambangan di Papua;
Bahwa bukan tupoksi Saksi untuk melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran hasil kajian cepat tersebut
Bahwa sebutan Lord Luhut muncul sebagai candaan apabila LUHUT B. PANDJAITAN mendapatkan jabatan baru;
Bahwa bentuk huruf dalam tulisan font dan tanda baca tidak ada di dalam konten diseminasi hasil kajian tersebut;
Bahwa di dalam konten video tersebut terdapat narasumber lain yaitu Sdr. OWI namun tidak di highlight karena Sdr. OWI menyampaikan masih dalam konteks kajian cepat dan tidak menyebutkan nama LUHUT B. PANDJAITAN secara langsung;
Bahwa untuk konteks dalam video ini Saksi hanya dikirimkan link video oleh Saksi SINGGIH WIDIASTONO secara langsung, tidak menggunakan alat;
Bahwa untuk kajian cepat tersebut ada 32 halaman;
Bahwa di dalam kajian cepat tersebut tidak terdapat kata-kata luhut bermain di dalam pertambangan di Papua;
Bahwa Saksi menyapaikan secara lisan catatan dalam konten tersebut kepada Saksi SINGGI WIDIASTONO;
Bahwa metode yang digunakan adalah menonton video tersebut kemudian mencatat serta membandingkannya dengan hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa Saksi tidak menyampaikan poin hasil riset kajian cepat tersebut kepada Saksi SINGGI WIDIASTONO;
Bahwa Saksi tidak melakukan penelusuran dokumen-dokumen kepemilikan perusahaan LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen-dokumen akta yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum dari para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa HARIS AZHAR dan Terdakwa FATIA MAULIDIANTY bukan satu-satunya orang yang pernah menggunakan kata lord luhut;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah menganalisis secara khusus kata lord luhut sebelum konten video tersebut;
Bahwa alasan Saksi tidak melaporkan langsung kepda LUHUT B. PANDJAITAN karena tidak punya garis koordinasi dengan LUHUT B. PANDJAITAN secara langsung;
Bahwa Sdr. OWI tidak menyebutkan nama LUHUT B. PANDJAITAN secara langsung sehinggan Saksi tidak memberikan catatan;
Bahwa Saksi tidak tahu SKB penerapan UU ITE;
Bahwa Saksi hanya menganalisis isi video tidak menganalisis regulasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah LUHUT B. PANDJAITAN mengalami kerugian materil;
Bahwa Saksi tidak ditanyakan oleh Penyidik saat Pemeriksaan terkait poin kata-kata “penjahat”;
Bahwa tidak ada pihak lain yang Saksi ajak berdiskusi selain Saksi SINGGIH WIDIASTONO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah LUHUT B. PANDJAITAN membaca hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Saksi SINGGIH WIDIASTONO melakukan klarifikasi dengan Ibu Nana;
Bahwa Ibu Nana adalah staff dan orangnya pak luhut di salah satu perusahaan namun tidak tau perusahaan apa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa saksi LBP memiliki saham di PT Toba sejahtera dari hasil kajian cepat
Bahwa Saksi sadar setiap konsekuensi terkait informasi yang Saksi berikan kepada LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa ukuran yang dipakai untuk memnentukan kualifikasi negative atau tidaknya suatu konten adalah Saksi memposisikan diri sebagai LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa Saksi sudah bekerja dengan LUHUT B. PANDJAITAN selama 5 tahun;
Bahwa Saksi tidak menganalisa kasus Panama Papers yang di dalamnya terdapat nama LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa nama akun youtube yang Saksi lihat saat jam 7 pagi tadi adalah haris azhar official;
Bahwa Saksi tidak tahu nama akun diseminasi penelitan kajian cepat tersebut;
Bahwa Saksi tidak menyampaikan kondisi yang memprihatinkan terkait dengan Papua sebagaimana terdapat di dalam konten mauapun riset kepada LUHUT B. PANDJAITAN karena bukan keahlian Saksi;
Bahwa Saksi tidak melihat konten dari Narasti tv terkait dokumen-dokumen kepemilikan perusahan LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa Saksi menerima tautan link konten tersebut dari Saksi SINGGIH WIDIASTONO dan untuk mengakses video tersebut hanya cukup mengklik link yang dikirmkan sebelumnya menggunakan laptop;
Saksi Dwi Partono
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi di hadapan Penyidik semuanya benar dan tidak ada paksaan
Bahwa Saksi bekerja di PT. MADINAH QUARATAINE;
Bahwa Saksi bekerja di PT. MADINAH sejak tahun 2010 sampai hari ini sebagai manajer hubungan pemerintah;
Bahwa Tugas saksi adalah menghubungan kepentingan-kepentingan perusahan dengan pemerintahan;
Bahwa PT. MADINAH begerak di bidang pertambangan;
Bahwa Saksi pernah mendengar PT. WEST WITS MINNING;
Bahwa PT. WEST WITS MINNING merupakan perusahan yang membiayai PT. MADINAH;
Bahwa PT. MADINAH tidak memiliki izin pertambangan di blok wabu namun memiliki izin pertambangan di nabire, paniai dan intan jaya;
Bahwa Perusahaan menamakan lokasi pertambangan PT. MADINAH adalah derewo project;
Bahwa Bahwa Saksi tahu PT. TOBA SEJAHTERA, namun tidak tau siapa pemilik sahamnya;
Bahwa PT. TOBA SEJAHTERA tidak punya hubungan kerja, namun punya rencana hubungan kerja dengan PT. TOBACOM DEL MANDIRI;
Bahwa Rencara penajajakan rencana kerja dengan PT. TOBACOM MANDIRI pada tanggal 5 Oktober 2016 dan saksi hadir pada saat itu;
Bahwa pertemuan tanggal 5 Oktober tersebut dihadiri oleh Bpk. PAULUS PRANOTO sebagai perwakilan dari PT. TOBACOM DEL MANDIRI;
Bahwa pertemuan tersebut tujuannya adalah rencana hubungan kerja terkait dengan derewo project;
Bahwa pertemuan tersebut menghasilkan minutes of meeting;
Bahwa minutes of meeting tersebut ditandatangani oleh para pihak;
Bahwa setelah pertemuan tanggal 5 Oktober 2016 tersebut ada pertemuan lanjutan namun saksi tidak hadir di pertemuan tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2017, ada pertemuan antara PT. MADINAH dengan PT. TOBACOM DEL MANDIRI dan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah tentang penegasan kembali pengalihan saham sebesar 30% PT. MADINAH ke PT. TOBACOM DEL MANDIRI.
Bahwa hasil pertemuan tersebut menghasilkan minutes of meeting namun perwakilan dari PT. MADINAH tidak bersedia menandatangani minutes of meeting tersebut karena isinya tidak sesuai dengan pertemuan sebelumnya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa di bursa saham Australia bahwa PT. MADINAH ada bekerjasama dengan PT. TOBACOM DEL MANDIRI;
Bahwa PT. TOBACOM DEL MANDIRI keberatan atas informasi yang terdapat dalam bursa saham Australia tersebut karena belum ada perjanjian sama sekali;
Bahwa kemudian pada laporan tahun selanjutnya di bursa saham Australia terdapat informasi adanya kerjasama antara PT. MADINAH dengan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA;
Bahwa tidak pernah ada perjanjian antara PT. WEST WITS MINNING dengan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA;
Bahwa PT. MADINAH belum pernah melakukan operasi apapun terkait izin usaha pertambangan mereka;
Bahwa PT. BYTECH NUSANTARA pernah ada Upaya rencana kerjasama dengan PT. WEST WITS MINING;
Bahwa Saksi menonton konten youtube podcast milik Terdakwa HARIS AZHAR dan di dalam konten tersebut terdapat informasi yang tidak benar yaitu LUHUT yang mempunyai saham di PT. MADINAH dan PT. MADINAH memiliki saham di blok wabu;
Belum ada satu orangpun yang datang ke PT. MADINAH untuk melakukan konfirmasi hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa Saksi pernah membaca hasil kajian cepat namun hanya terkait bagian-bagian yang menyangkut PT. MADINAH;
Bahwa Saksi membaca media terkait keberatan-keberatan dari LUHUT B. PANDJAITAN menyangkut konten youtube tersebut;
Bahwa Saksi berpendapat secara pribadi bahwa LUHUT B. PANDJAITAN mengalami kerugian-kerugian serta terganggu konsentrasinya dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
Bahwa Saksi pernah membaca terkait new agreement yang terdapat di bursa saham Australia pada Oktober 2016;
Bahwa PT. QUARATAINE tidak pernah menerima 30% saham PT. TDM;
Bahwa Saksi tidak tahu apa tujuan dari Bpk. PAULUS PRANANTO membuat minutes of meeting;
Bahwa Sepengetahuan saksi, PT. TDM bergerak di bidang telematika dan system informasi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya perjanjian kerahasian antara PT. WEST WITS MINNING dengan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA namun hanya terkait dengan tukar menukar dokumen;
Bahwa Saksi memohon pengamanan kepada polres painai terkait pengamanan pos proyek milik PT. MADINAH namun tidak ada tni maupun pos tni di pos milik PT. MADINAH di paniai tersebut;
Bahwa PT. MADINAH tidak pernah memiliki perusahan di blok wabu;
Bahwa ada tuduhan di dalam kajian maupun konten youtube tersebut yang mengatakan PT. MADINAH memiliki saham di blok wabu;
Bahwa semua orang dapat mengakses peta tersebut di fraizer institute;
Bahwa tidak ada operasi militer di depat lokasi pertambangan PT. MADINAH, yang ada hanya kepolisian yang mengamankan aset-aset milik perusahaan;
Bahwa Derewo project dicanangkan sejak PT. MADINAH mendapat izin kuasa pertambangan di tiga kabupaten yaitu nabire, paniai dan intan jaya;
Bahwa LUHUT B. PANDJAITAN tidak pernah terlinat dalam pencanangan derewo project;
Bahwa di dalam pertemuan-pertemuan antara PT. MADINAH dengan PT. TOBACOM DEL MANDIRI tidak pernah ada LUHUT B. PANDJAITAN dalam pertemuan tersebut hanya ada Bpk. PAULUS PRANONTO yang mewakili PT. TOBACOM DEL MANDIRI;
Bahwa di dalam kajian tidak ada menyebutkan LBP memiliki saham di PT. MADINAH namun adanya di konten youtube milik HARIS AZHAR;
Bahwa di dalam kajian cepat halaman 4, ada mengatakan PT. MADINAH memiliki pertambangan di blok wabu;
Bahwa Saksi tidak lengkap menonton video konten tersebut sebanyak 2 kali;
Bahwa Saksi tidak yakin bahwa di dalam konten video tersebut ada menyatakan LBP dan PT. MADINAH memiliki pertambangan di blok wabu;
Bahwa sebelum bulan mei, Saksi ada juga mengahadiri sebuah rapat terkait dengan kerjasama darewo project;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pemberian 30% kepada Bpk. PAULUS PRANONTO tersebut secara gratis atau hanya sekedar cuma-cuma saja;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa di dalam minutes of meeting tersebut adanya perjanjian pemberian pengamanan oleh Bpk. PAULUS PRANONTO;
Bahwa Polisi hanya bertugas untuk mengamankan asset PT. MADINAH;
Bahwa memang pernah ada protes dari masyarakat adat di kabupaten paniai;
Bahwa Saksi pernah membaca berita ada masyarakat yang ditembak oleh anggota brimob di lokasi darewo project;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa HARIS AZHAR merupakan salah satu anggota tim buatan pemerintah daerah setempat
Bahwa Saksi tidak membuat minutes of meeting namun oleh Bpk. PAULUS PRANONTO;
Bahwa Saksi mendengar bahwa PT. MADINAH ada di blok wabu bukan dari kajian maupun konten video tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mewakili PT. TOBA SEJAHTERA;
Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. SINGGIH WIDIASTONO;
Bahwa Saksi tidak pernah mengirimkan keberatan terkait pemberitaan-pembertaan mengenai adanya dugaan pelanggaran HAM oleh PT. MADINAH namun saksi pernah melaporkan hal tersebut ke bupati paniai dan pihak dinas esdm provinsi;
Bahwa Saksi tidak mengenal arif wicaksono yang mewakili PT. TOBA SEJAHTERA;
Bahwa Saksi tahu namun tidak mengenal Arthur Simatupang;
Bahwa Saksi mengenal HEIDI dan HEIDI adalah head of legal PT. TOBA SEJAHTERA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. WEST WITS MINING pernah diberikan sanksi oleh otoritas setempat terkait adanya pemberiaan informasi yang tidak sesuai fakta;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya hubungan atau afiliasi antara PT. TOBA SEJAHTERA dengan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA;
Bahwa PT. BYTECH membawakan beberapa investor kepada PT. MADINAH;
Bahwa Tupoksi saksi tidak terkait dengan bertemu kepada institusi-intitusi yang berkaitan dengan pengamanan;
Bahwa Saksi tidak tahu latar belakang dari PAULUS PRANANTO;
Bahwa terkait dengan pengamanan juga ikut dibicarakan di dalam pertemuan di tanggsal 5 Oktober;
Bahwa alasan saksi meminta pengamanan karena akan membangun landasan pesawat dan kamp sebagai preparation sebelum melakukan proses pertambangan;
Bahwa pada saat pertemuan, saksi tidak tau bahwa PT. TOBACOM DEL MANDIRI merupakan anak perusahaan PT. TOBA SEJAHTERA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hukum kontrak di Australia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa LUHUT pernah menjabat sebagai Plt. Menteri ESDM;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa di hukum Australia, minutes of meeting merupakan sebuah kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa PAULUS PRANANTO pernah mengatakan akan ada senior minister yang akan membantu perizinan ke pak jokowi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang melakukan penambang liar;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja TOBA GROUP;
Bahwa berdasarkan berita yang didengar oleh saksi, banyak terjadi pelanggaran HAM di papua;
Bahwa PT. MADINAH belum pernah menginjakan kakinya di kabupaten intan jaya;
Bahwa Saksi tidak pernah menonton konten narasi tv terkait peta pertambangan di papua;
Bahwa gara-gara konten youtube, perusahan dari Rusia membatalkan untuk mendanai project tersebut;
Bahwa Saksi belum bisa mengetahui berapa banyak resource yang ada sebelum melakukan eksplorasi;
Saksi Khairu Sahari alias Heru
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi di hadapan Penyidik semuanya benar dan tidak ada paksaan
Bahwa Latar belakang pendidikan Saksi adalah SMA;
Bahwa Saksi pernah bekerjasama dengan Terdakwa Haris Azhar membuat konten video terkait permasalahan ini;
Bahwa ada kontrak kerjasama dengan Terdakwa Haris Azhar dengan Agus Prasetyo terkait pengelolaan akun youtube milik Terdakwa Haris Azhar dengan durasi kontrak satu tahun dan sekarang sudah selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu apa saja hak dan kewajiban dalam kontrak kerjasama tersebut;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Haris Azhar oleh Agus Prasetyo karena ada project youtube;
Bahwa tugas dari Saksi adalah merekam dan mengedit, Saksi juga mengupload tapi hanya unlist saja;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mempublishkan ;
Bahwa setahu Saksi konten tersebut dibuat pada bulan Agustus 2021;
Bahwa rentang waktu video tersebut ada pada unlist kemudian dipublish adalah 1 hari;
Bahwa setahu Saksi yang hadir pada saat pembuatan konten video tersebut ada 4 orang yaitu Terdakwa Haris Azhar , Terdakwa Fatiah, Saksi dan Agus Prasetyo;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menghubungan kepada Sdr. OWI;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa Terdakwa Fatiah dan Sdr. OWI yang dipilih menjadi narasumber;
Bahwa alat yang digunakan untuk merekam adalah kamera merek sony dan laptop merek lenovo;
Bahwa untuk kamera milik dari Terdakwa Haris Azhar dan untuk laptop adalah milik Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa tujuan merekam tersebut
Bahwa pada saat editing Saksi hanya mencamtumkan logo dengan timer, tidak ada potongan pada bagian-bagian video yang direkam tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang bertugas untuk mempublish konten video tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang bertugas memberikan judul dalam konten video tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat akun youtube Haris Azhar;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memegang dan mengendalikan akun youtube Haris Azhar tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah di dalam akun video youtube tersebut apakah terdapat iklan-iklan;
Bahwa sesuai jobdesk dari Saksi, Saksi hanya bertugas mengupload di youtube;
Bahwa kalau di unlist orang tidak bisa melihat konten video tersebut namun kalau dipublish bisa dilihat oleh semua orang;
Bahwa Saksi tidak pernah menghitung jumlah video yang diupload di akun youtube Haris Azhar;
Bahwa di tahun 2021 jumlah penonton konten video tersebut diatas 100.000 orang;
Bahwa Saksi mendapatkan upah per-satu kali syuting adalah 3 juta rupiah yang diterima langsung oleh Agus Prasetyo;
Bahwa proses syuting sampai diupload hanya 1 hari;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat hasil kajian cepat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat video hasil diseminasi kajian cepat tersebut di youtube;
Bahwa Saksi tidak mendengar perkataan dari Terdakwa Fatiah mengatakan “jadi luhut bisa dibilang bermain di pertambangan papua” karena pada saat merekam Saksi meninggalkan kamera dan untuk audio diurus oleh Agus Prasetyo;
Bahwa untuk proses taping yaitu Saksi mempersiapkan kamera, mengatur penempatan posisi narasumber kemudian merekam video tersebut dan saat perekaman Saksi meninggalkan kamera tersebut;
Bahwa untuk proses editing adalah saksi menempel logo dan timer kemudian Saksi ekspor lalu upload ke unlist;
Bahwa judul konten video youtube tersebut belum ada pada saat unlist;
Bahwa pemberian judul konten video tersebut pada saat dipublish;
Bahwa sebelum melakukan perekaman, tidak ada rapat ataupun perundingan;
Bahwa yang dipotong pada saat edting adalah bagian depan dan belakangnya saja namun tidak ada potongan-potongan di dalamnya, yang diupload adalah utuh;
Bahwa Saksi hanya diberikan jadwal syuting oleh Agus Prasetyo;
Bahwa Saksi tidak menghitung berapa banyak konten video yang dibuat dalam satu tahun kontrak kerjasama tersebut;
Bahwa tidak ada revisi sama sekali terkait konten video yang dipload unlist tersebut;
Bahwa Saksi sudah mengetahui pola kerja dari Agus Prasetyo;
Bahwa tidak ada komunikasi dengan Agus Prasetyo terkait pembuatan konten video tersebut hanya dihubungi saja bahwa ada jadwal syuting;
Bahwa untuk setiap minggunya ada jadwal syuting, sehingga Saksi datang saja ke tempat karena sudah ada jadwalnya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengobrol terkait konten dengan Agus Prasetyo;
Bahwa setelah ada permasalahan, Saksi ada sharing dengan Agus Prasetyo terkait konten video tersebut karena takut terlibat karena Saksi tidak pernah berhadapan dengan hukum;
Bahwa Saksi kembali lagi ke ruangan setelah meninggalkan kamera tersebut pada saat ¾ syuting;\
Bahwa Saksi tidak menonton dari awal sampai akhir rekaman tersebut, Saksi hanya percepat pemutarannya;
Bahwa sebelum di BAP, Saksi tidak ada mengobrol dengan Haris Azhar dan Agus Prasetyo;
Bahwa Saksi didampingi oleh Kuasa Hukum pada saat di BAP dan yang menyediakan Kuasa Hukumnya adalah Haris Azhar;
Bahwa setelah pemeriksaan, Saksi tidak ada mengobrol dengan Haris Azhar;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja yang mempunyai akses ke akun youtube Haris Azhar;
Bahwa yang Saksi ketahui tema dari konten youtube Haris Azhar hanya terkait dengan isu HAM;
Bahwa dalam konten youtube Haris Azhar tidak hanya LUHUT B. PANDJAITAN namun ada pejabat yang lain salah satunya MOELDOKO;
Bahwa Pejabat lain yang dibahas dalam konten youtube Haris Azhar tidak pernah mengirimkan somasi ataupun melaporkan Haris Azhar satu-satunya pejabat yang mempermasalahkan hanya LUHUT B. PANDJAITAN;
Bahwa ketakutan Saksi muncul setelah Saksi mengetahui bahwa LUHUT B. PANDJAITAN mempermasalahkan konten video tersebut;
Bahwa Terdakwa Haris Azhar tidak pernah memerintahkan Saksi untuk memotong subtansi materi podcast;
Bahwa tugas dari Saksi adalah perekaman, editing dan upload ke youtube secara unlist;
Bahwa Saksi tidak memotong materi subtansi poadcast, hanya pada bagian awal dan akhir;
Bahwa Nama MOELDOKO ada di konten lain bukan di dalam konten yang dipermasalahkan;
Saksi Heidi Melissa Deborah N
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi di hadapan Penyidik semuanya benar dan tidak ada paksaan
Bahwa Saksi sekarang bekerja di PT. TOBA SEJAHTERA yang menjabat sebagai direktur yang membawahi bagian legal
Bahwa PT. TOBA SEJAHTERA merupakan holding company dan membawahi PT. TDM dan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA namun kedua perusahaan tersebut sudah dibubarkan tahun 2019;
Bahwa Saksi masuk PT. TOBA SEJAHTERA pada Desember 2016 sebagai head of legal;
Bahwa setahu Saksi mayoritas pemilik saham PT. TOBA SEJAHTERA adalah LUHUT BINSAR PANDJAITAN;
Bahwa PT. TDM bergerak di bidang IT;
Bahwa PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA bergerak di bidang tambang;
Bahwa Tidak pernah ada kerjasama dengan PT. TDM dengan PT. MADINAH;
Bahwa Saksi pernah membaca MoM pada bulan Oktober 2015;
Bahwa Dalam MoM tersebut, PT. TDM akan mendapatkan 30% saham dari PT. WWM dan PT. TDM bertanggung jawab terhadap penerbitan CnC;
Bahwa yang menandatangani MoM tersebut sebagai perwakilan dari PT. TDM adalah PAULUS PRANANTO;
Bahwa sejak PT. TDM didirikan tahun 2013, PAULUS sudah menjabat sebagai direktur dan diganti pada tahun 2018;
Bahwa saat MoM tersebut dibuat saksi tidak mengetahui karena saksi belum masuk ke PT. TIBA SEJAHTERA;
Bahwa setahu PAULUS melaporkan pertemuannya dengan PT. WWM tersebut ke direksi;
Bahwa Saksi tidak hadir di pertemuan antara PAULUS dengan PT. WWM;
Bahwa di dalam email yang ditembuskan ke Saksi oleh Vincent, tidak membahas terms of sheet;
Bahwa Saksi mengetahui pertama kali pengumuman di bursa saham Australia yaitu pada awal tahun 2017 yang mana isinya adalah PT. WWM telah ada Kerjasama dengan PT. TDM;
Bahwa terhadap pengumunan dari bursa saham Australia tersebut, sikap dari perusahaan adalah mengajukan protes kepada PT. WWM karena adanya pencatutan nama perusahaan dan terkait CnC;
Bahwa PT. WWM terhadap protes tersebut adalah bahwa berita yang telah dimuat tersebut tidak dapat ditarik kembali;
Bahwa Pada juni 2017, Saksi menemukan 2 media yang memuat informasi bahwa pada Oktober 2016, PT. WWM bekerjasama dengan PT. TOBA SEJAHTERA terkait dengan penyelesaian CnC, namun pada faktanya PT. TOBA SEJAHTERA tidak pernah menadatangani perjanjian apapun kemudian sikap dari perusahaan adalah mengajukan keberatan terhadap Vincent sebagai perwakilan dari PT. WWM dan tanggapan PT. WWM adalah berita yang sudah dirilis tidak bisa ditarik kembali;
Bahwa Bpk. DWIS PARINGGA merupakan karyawan PT. MADINAH dan Saksi pernah mengirimkan email kepada beliau untuk meminta dokumen business lience agreement namun tidak pernah dibalas sampai sekarang;
Bahwa Manajemen PT. TOBA SEJAHTERA memanggil PAULUS guna mengatakan bahwa penjajakan kerjasama PT. TDM dengan PT. MADINAH untuk dihentikan;
Bahwa Pada Desember 2018, pernah diadakan pertemuan dengan PAULUS untuk mengingatkan kembali bahwa penjajakan kerjasama terkait Derewo Project telah dihentikan;
Bahwa Saksi tidak mengingat apakah di dalam pertemuan pada Desember 2018 tersebut ada pembahasan bahwa tindakan PAULUS melakukan penjajakan kerjasama terkait Derewo Project merupakan tindakan pribadi atau sebagai perwakilan perusahaan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya perjanjian rahasia antara PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA dengan PT. WWM;
Bahwa Isi dokumen perjanjian rahasia tersebut adalah terkait pertukaran informasi apabila akan dilakukan kerjasama;
Bahwa di dalam perjanjian rahasia tersebut tidak mengatur terkait dengan kegiatan pertambangan;
Bahwa pengumunan ketiga kalinya di bursa efek Australia terdapat informasi bahwa PT. WWM kembali menyebutkan ada business lience agreement dengan PT. TOBA SEJAHTERA yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh anak perusahaannya yaitu PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA;
Bahwa sikap perusahaan saat itu adalah mebali mengirimkan protes namun kali ini ditujukan kepada bursa saham Australia dan tanggapan dari bursa efek tersebut adalah tidak dapat menurunkan berita yang sudah diterbitkan tersebut;
Bahwa setahu Saksi tidak pernah terjadi kerjasama terkait pertambangan antara perusahaan TOBA GROUP dengan PT. WWM;
Bahwa pembubaran PT. TDM dan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA dilaporkan ke LUHUT dalam laporan tahunan dan LUHUT menyetujui laporan tahunan tersebut;
Bahwa PT. TOBA SEJAHTERA tidak punya pertambangan di Papua;
Bahwa PT. TOBA SEJAHTERA pernah melakukan penjajakan kerjasama terkait pertambangan di Papua sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya;
Bahwa PT. TDM dan PT. TOBA SEJAHTERA tidak pernah menerima saham sebesar 30% tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah direksi pernah melaporkan ke LUHUT terkait penjajakan kerjasama di pertambangan Papua;
Bahwa CnC dan akses jalan tidak pernah dijalankan oleh PT. TDM;
Bahwa PAULUS menyanggupi untuk tidak lagi menggunakan anak perusahaan PT. TOBA SEJAHTERA untuk melakukan penjajakan kerjasama dengan PT. WWM;
Bahwa Saksi pernah melihat konten podcast tersebut;
Bahwa Saksi memfokuskan di dalam konten podcast tersebut yang menyebutkan PT. TOBA SEJAHTERA memiliki usaha pertambangan di Papua;
Bahwa Sampai saat ini tidak pernah ada yang melakukan konfirmasi ke Saksi terkait konten podcast tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui adanya konten podcast tersebut dari ibu NANA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan CnC tersebut keluar;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa LUHUT pernah menjabat Plt. Menteri EDSM pada Agustus 2016;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca PT. MoM pada Juli 2017;
Bahwa Saksi sudah memberitahukan kepada SINGGIH bahwa PT. TOBA SEJAHTERA dan anak perusahaannya tidak pernah punya pertambangan di Papua;
Bahwa LUHUT tetap melakukan kegiatan di dalam RUPS dan laporan tahunan juga disetujui oleh LUHUT;
Bahwa TOBA GROUP lazim melakukan perjanjian kerahasiaan tanpa ada perikatan sebelumnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui MoM 21 Juli 2017;
Bahwa TOBA SEJAHTERA merupakan perusahaan tertutup;
Bahwa setahu Saksiu sebagai perusahaan tertutup, TOBA GROUP lazim melakukan laporan tahunan di akhir tahun dan memuat kinerja dari anak-anak perusahaan yang aktif;
Bahwa saham LUHUT di TOBA SEJAHTERA adalah 99,99%;
Bahwa Selain laporan tahunan, jika ada meeting yang bersifat critical, maka dilaporkan juga ke LUHUT;
Bahwa Saksi tidak mengetahui MoM 21-23 Februari 2017;
Bahwa yang disepakati oleh PT. TDM dalam MoM yaitu saham 30%, CnC dan akses jalan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui MoM pada Juli 2017;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa perubahan dari PT. TDM ke PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA terkait penjajakan kerjasama merupakan keputusan direksi karena PT. TAMBANG RAYA memiliki kegiatan bisnis yang lebih cocok;
Bahwa LUHUT merupakan Paman dari Saksi;
Bahwa Pemegang saham minoritas PT. TOBA SEJAHTERA adalah putra dari LUHUT dan merupakan sepupu dari Saksi;
Bahwa di dalam TOBA GROUP, status MoM akan ditindaklanjuti dengan pembuatan term sheet;
Bahwa di TOBA GROUP, MoM mengikat untuk ditindaklanjuti;
Bahwa setahu Saksi ketika perjanjian kerahasian itu dibuat, akan ditindaklanjuti;
Bahwa sebagai head of legal, Saksi juga melakukan review perjanjian-perjanjian dalam TOBA GROUP;
Bahwa Saksi melakukan review terhadap MoM dan email-email penjajakan kerjasama tersebut;
Bahwa Sebagai Head of Legal, Saksi melakukan review setiap dokumen yang diserahkan ke Saksi;
Bahwa Perjanjian kerahasiaan tadi adalah Saksi yang mengusulkan;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada realisasi dalam MoM Oktober tersebut karena tidak ada dokumen yang menunjukan realisasi dalam MoM tersebut;
Bahwa setahu Saksi tidak pernah ada dokumentasi pembiayaan dari TOBA GROUP terkait Derewo Project;
Bahwa Meeting tanggal 10-12 Mei 2017 dihadiri Bpk. ARTHUR, PAULUS, DWISPARINGGA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui MoM 21 Juli 2017;
Bahwa Saksi mengenal PAULUS PRANANTO;
Bahwa Saksi mengenal SUHELDI;
Bahwa Saksi mengenal ACHAMD;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan antara PAULUS dengan LUHUT;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT. WWM pernah mendapatkan sanksi;
Bahwa TOBA SEJAHTERA pernah memberi sanksi ke PAULUS terkait penjajakan kerjasama tersebut yaitu diberhentikan sebagai direktur PT. TDM;
Bahwa Penjajakan kerjasama tersebut dimulai dari Oktober 2016 dan diakhiri dengan 2017;
Bahwa Posisi Saudi Marasabessy merupakan direktur di salah satu anak perusahaan PT. TOBA SEJAHTERA;
Bahwa Saudi Marasabessy merupakan komisaris di PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA;
Bahwa di PT. TOBA SEJAHTERA banyak purnawirawan TNI;
Bahwa menurut Saksi versi dari PAULUS bahwa WWM yang memulai berinisiatif untuk melakukan penjajakan kerjasama namun berdasarkan email dari perwakilan WWM, PT. TDMlah yang berinisiatif melakukan penjajakan kerjasama;
Bahwa pada akhirnya yang mendapatkan saham 30% tersebut adalah PT. BYTECH milik PAULUS berdasarkan AHUnya PT. MADINAH;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa PT. TOBA SEJAHTERA pernah memnita kepada PAULUS untuk membuat term sheet terkait Derewo Project, yang Saksi tahu adalah Bpk. ACHMAD yang meminta term sheet kepada Bpk. DWI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya undangan dari PAULUS kepada PT. TOBA SEJAHTERA untuk membahas Derewo Project;
Bahwa Saksi tidak tahu apa jabatan dari Bpk. ACHMAD di TOBA SEJAHTERA;
Bahwa para pemegang saham mengetahui adanya perubahan PT. TDM ke PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA terkait Derewo Project;
Bahwa di dalam protes yang diajukan oleh perusahan ke bursa efek Australia tidak ada mendasarkannya dengan perjanjian kerahasiaan;
Bahwa Manajemen pernah melaporkan kepada LUHUT terkait adanya pencatutan nama perusahaan dalam bursa saham Australia pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu apakah ada perjanjian tidak tertulis antara TOBA GROUP dengan PT. WWM terkait Derewo Project;
Bahwa alasan Saksi mengirimkan protes karena ada missleading infromasi;
Bahwa rekomendasi dari bursa saham Australia dilaksanakan oleh PAULUS karena manajemen meminta PAULUS untuk melaksanakan pertemuan dengan WWM;
Atas keterangan Saksi Terdakwa memberikan tanggapan Saksi tidak menjelaskan komunikasi-komunikasi yang terkait dengan permasalahan ini secara lengkap.
Saksi Paulus Prananto
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi di hadapan Penyidik semuanya benar dan tidak ada paksaan
Bahwa Saksi pernah bekerja di perusahaan induk dan anak perusahaan TOBA SEJAHTERA;
Bahwa Saksi bekerja di TOBA SEJAHTERA sebagai Head of Management Risk sekitar tahun 2011;
Bahwa Pada tahun 2013, Saksi bekerja di PT. TDM sebagai direktur;
Bahwa PT. TDM bergerak di bidang IT;
Bahwa PT. TDM tidak punya pertambangan di Papua;
Bahwa sekitar tahun 2016, Saksi dihubungi oleh seorang yang mengaku pimpinan dari PT. MADINAH, kemudian Saksi berinisiatif secara pribadi untuk membantu PT. MADINAH;
Bahwa di kantor PT. TDM pernah dilakukan pertemuan dengan PT. MADINAH;
Bahwa Saksi tidak melaporkan dan melibatkan pimpinan manapun terkait pertemuan awal dengan PT. MADINAH karena ini baru awal;
Bahwa yang hadir di pertemuan tersebut adalah Saksi sendiri dan beberapa teman-teman professional yang bisa membantu menyelesaikan CnC;
Bahwa pada petemuan tersebut ada yang bernama SUHELDI dan perwakilan dari PT. MADINAH adalah DWI PARTONO dan Mr. Vincent;
Bahwa pertemuan tersebut adalah MoM, tidak ada kesepakatan, hanya Point of Meeting.
Bahwa Point of Meeting yang dibahas pada saat itu adalah untuk pengurusan CnC itu tidak mudah membutuhkan professional, waktunya panjang dan membutuhkan biaya;
Bahwa Saksi menyadari bahwa tugas pertama yaitu penyelesaian CnC karena ada tenggat waktu jika tidak diurus maka IUP-IUPnya akan kadaluarsa;
Bahwa di pertemuan tersebut tidak ada pembahasan rencana penajajakan kerjasamaantara PT. MADINAH dengan PT. TDM karena hanya berfokus memberikan solusi penyelesaian masalah percepatan rekomendasi CnC;
Bahwa Saksi tidak melaporkan pertemuan tersebut dengan pimpinan, Saksi hanya menggunakan PT. TDM sebagai payung untuk melakukan pertemuan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan PT. TOBA SEJAHTERA untuk melakukan pertemuan;
Bahwa Saksi tidak melaporkan sama sekali pertemuan tersebut kepada pimpinan karena itu masih penjajakan awal;
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan MoM tersebut kepada pimpinan PT. TOBA SEJAHTERA;
Bahwa beberapa teman-teman professional Saksi mempunyai hubungan dengan PT. MADINAH, kemudian melalui teman-teman professional tersebut PT. MADINAH ingin melakukan bertemu dengan Saksi kemudian terjadilah pertemuan tersebut di PT. TDM;
Bahwa Saksi menerima informasi bahwa CnC tersebut telah diterbtikan;
Bahwa Setelah petemuan Oktober 2016, ada penidaklanjutan penjajakan kerjasama dengan PT. MADINAH;
Bahwa tidak ada pembuatan perjanjian kerjasama secara tertulis dengan PT. MADINAH;
Bahwa setahu Saksi ada pertemuan lanjutan setelah pertemuan Oktober 2016;
Bahwa Saksi baru melaporkan kepada pihak direksi setelah adanya pengumuman dan bursa saham Australia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan penerbitan informasi di bursa saham Australia;
Bahwa pada 21 Juli 2017 pernah dilaksanakan pertemuan dengan PT. MADINAH, pertemuan tersebut dilaksanakan setelah adanya pengumuman dikeluarkannya IUP eksplorasi dari Kepala Daerah setempat, pada pertemuan tersebut Saksi mengharapkan adanya tanggapan dari PT. MADINAH terkait pengumuan tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani MoM pada tanggal 21 Juli 2017;
Bahwa Mr. Vincent tidak mau menandatangi MoM tersebut;
Bahwa yang mengkonsep MoM adalah kadang-kadang Saksi sendiri atau dibantu beberapa teman yang mempunyai kopetensi di bidangnya;
Bahwa terhadap pengumuman yang dikeluarkan oleh bursa saham Australia tersebut, PT. TOBA SEJAHTERA pernah mengirimkan protes kepada pimpinan PT. WWM khusunya PT. TDM akan mendapatkan saham 30% dan PT. TDM sendiri yang akan mengurus berkatian dengan perizinan;
Bahwa Saksi pernah mgirimkan surat protes, dan ditanggapi dengan penerbitan berikutnya di bursa saham Austrasila yang mana di dalam
pengumuman berikutnya tersebut tidak lagi mencatumkan nama PT. TDM;
Bahwa sebenarnya setelah penetapan IUP eksplorasi CnC, dimana Saksi bersama dengan tim yang menangani hal tersebut, Saksi berharap adanya revenue yang akan diserahkan ke perusahaan, pemberian revenue tersebut harus melalui perjanjian kerjasama;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pembuatan perjanjian kerahasiaan tersebut;
Bahwa Saksi sebagai salah satu direktur PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA;
Bahwa pada saat Saksi melaporkan TOBA GROUP sudah menghentikan penjajakan kerjasama, Saksi menyampaikan bahwa saham dari PT. MADINAH akan dicarikan investor;
Bahwa Saksi ada mengeluarkan uang pribadi terkait mengirimkan anggota ke Papua dan proses penerbitan CnC pada Desember 2016, biaya yang dikeluarkan Saksi adalah cukup besar nominalnya di atas Milyar;
Bahwa tidak sedikitpun PT. TOBA SEJAHTERA membantu Saksi terkait pembiayaan;
Bahwa setelah mengeluarkan uang pribadi tersebut, Saksi tidak melaporkan apapun ke direksi;
Bahwa Saksi ditugaskan untuk mencarikan investor guna menjual saham milik PT. MADINAH;
Bahwa pembicaraan Saksi terkait dengan investor adalah sebagai direktur dari PT. BYTECH tidak ada hubungan sama sekali dengan TOBA SEJAHTERA;
Bahwa PT. BYTECH didirikan pada bulan Juli tahun 2017;
Bahwa Posisi Saksi di PT. BYTECH pada awalnya adalah sebagai direktur utama kemudian Saksi berubah posisinya sebagai Komisaris;
Bahwa Saksi tidak aktif lagi di PT. TOBACOM DEL MANDIRI sekitar tahun 2017;
Bahwa PT. BYTECH memiliki saham di PT. MADINAH sebesar 30%;
Bahwa TOBA SEJAHTERA tidak memiliki saham di PT. MADINAH;
Bahwa sebagai direktur utama perusahaan PT. TDM, Saksi bertanggungjawab untuk mencarikan revenue/profit untuk perusahaan;
Bahwa cara Saksi melakukan pembantuan tersebut, Saksi dibantu dengan teman-teman professional, pertama-tama melakukan validasi
terhadap IUP, kedua Saksi melakukan ploting, kemudian pergi ke Dinas Pertambagan Papua untuk melakukan remaping;
Bahwa teman-teman professional tersebut bukan merupakan karyawan dari PT. TOBA SEJAHTERA;
Bahwa biaya yang dikeluarkan adalah murni biaya dari Saksi pribadi;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan LUHUT baik sebelum maupaun setelah rekomendari CnC tersebut keluar;
Bahwa LUHUT ada menyampaikan bahwa sekitar pada tahun 2014, LUHUT tidak lagi mau mengurusi lagi perusahaan;
Bahwa sejak LUHUT menjabat sebagai pejabat publik, Saksi tidak pernah melaporkan apapun lagi ke LUHUT;
Bahwa PT. MADINAH tau bahwa pengurusan rekomendasi CnC tersebut bukan pekerjaan dari PT. TDM;
Bahwa Uang pribadi yang dikeluarkan oleh Saksi tidak balik modal;
Bahwa Saksi diberitahukan sebagai direktur PT. TDM untuk memberhentikan semua penjajakan kerjasama dengan PT. WWM;
Bahwa Saksi pernah menonton konten podcast youtube yang sedang dipermasalahkan sekarang;
Bahwa Di dalam konten podcast youtube tersebut ada HARIS AZHAR dan FATIAH MAULIDIYANTI;
Bahwa di dalam konten tersebut bagian yang tidak benar adalah bahwa TOBA SEJAHTERA bermain-main di pertambangan Papua sebagaimana yang diucapkan oleh FATIAH MAULIDIYANTI;
Bahwa tidak pernah ada yang melakukan klarifikasi ke Saksi terkait konten podcast youtube tersebut;
Bahwa Saksi membaca hasil kajian cepat tersebut dan yang menjadi fokus dari Saksi adalah adanya tulisan terkait pemberian saham sebesar 30% dari PT. WWM kepada PT. TDM;
Bahwa tidak ada perjanjian kerjasama antara anak perusahaan dari PT. TOBA SEJAHTERA dengan PT. WWM ataupun PT. MADINAH;
Bahwa Saksi tidak mengkaitkan pekerjaan yang dilakukannya terkait rekomendasi CnC dengan LUHUT yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Menteri ESDM;
Bahwa Rekomendasi CnC tersebut keluar pada akhir Desember 2016, namun tidak ada kaitannya sama sekali dengan LUHUT yang menjabat sebagai Plt. Menteri ESDM;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT. TOBA SEJAHTERA menyetujui atau tidak penjajakan kerjasama PT. WWM ataupun PT. MADINAH yang dilakukan oleh Saksi tersebut;
Bahwa Ibu NANA tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju terkait penjajakan kerjasama tersebut;
Bahwa sikap dari PT. TOBA SEJAHTERA setelah adanya informasi yang dikeluarkan bursa saham Australia tersebut adalah itu sebagai pembohongan publik dan tidak benar;
Bahwa setelah adanya informasi yang dikeluarkan bursa saham Australia tersebut, hubungan Saksi dengan direksi adalah Saksi menjelaskan bahwa tindakan dari Saksi tersebut some how tidak menyenangkan hati pimpinan;
Bahwa tidak ada pernah melibatkan militer terkait dengan penjajakan kerjasama tersebut;
Bahwa sejak dari tahun 2017, Saksi tidak lagi aktif di PT. TDM;
Bahwa secara de facto, Saksi tidak aktif lagi sebagai Head of Managemen PfT. TOBA SEJAHTERA sejak Saksi diangkat sebagai direktur di PT. TOBACOM DEL MANDIRI;
Bahwa sepanjang Saksi ketahui, LUHUT tidak punya komando apapun lagi di militer;
Bahwa Saksi tidak pernah ditegur oleh LUHUT terkait tindakan Saksi yang melakukan penjajakan dengan PT. MADINAH ataupun PT. WWM;
Bahwa Anggota tim professional tersebut adalah SUHELDI, YUNUS dan Bpk. ZULFIKAR, DEDY EKO namum DEDY EKO tidak melanjutkan di dalam tim
Bahwa Saksi berinisiatif meminjam untuk sebagai payung untuk melakukan pertemuan dengan PT. MADINAH;
Bahwa di dalam MoM, benar ada klausula bahwa PT. TDM akan mendapatkan 2 (dua) posisi di PT. MADINAH;
Bahwa Saksi menandatangani daftar hadir MoM pada tanggal 21 Februari 2017 terkait tindaklanjut penjajakan kerjasaama Oktober 2016;
Bahwa setelah dikeluarkannya IUP CnC, Saksi berinisiatif untuk mengundang Ibu NANA dan anggota direksi lainnya;
Bahwa Saksi tidak tau MoM Mei 2017;
Bahwa di dalam MoM Juli 2017 tidak menghasilkan apa-apa, MoM tersebut sebagai indicator bahwa kedua belah pihak tidak lagi berminat melanjutkan kerjasama tersebut;
Bahwa Saksi membaca footnote terkait bagian hasil kajian cepat yang mengatakan PT. TDM memiliki saham sebesar 30% dari PT. MADINAH, yang mana footnote tersebut mengacu kepada pengumunas dalam bursa saham Australia;
Bahwa Pimpinan dari Saksi adalah ibu NANA;
Bahwa penunjukan Saksi sebagai direktur PT. TDM ditunjuk langsung oleh RUPS, namun Saksi tidak tahu saiap yang hadir di dalam RUPS tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat ARIF WICAKSONO;
Bahwa Saksi ingat ARTHUR SIMATUPANG dan posisinya adalah direktur utama PT. TAMBANG RAYA SEJAHTERA;
Bahwa Se-ingat Saksi, Saksi berinisiatif menangani perizinan CnC tersebut adalah sekitar Agustus atau September;
Bahwa Mengirim anggota tersebut adalah konsultan yang menangani pekerjaan ini, bukan terkait anggota keamanan;
Bahwa Saksi pernah membaca bahwa Derewo Project tersebut renkan konflik namun yang Saksi pahami adalah yang ditangani oleh Saksi adalah hanya terkait dengan perpanjangan perizinan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya draft kerjasama yang dikirimkan oleh WWM kepada TOBA SEJAHTERA;
Bahwa Saksi melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh Saksi kepada pimpinan adalah pada saat penetapan IUP dikeluarkan;
Bahwa Saksi tidak mengingat pernah menerima email pada 22 Oktober 2018;
Bahwa Saksi punya email perusahaan, namun tidak pernah dipakai oleh Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa seorang direktur bertindak untuk dan atas nama perusahaan;
Bahwa Persisnya Saksi tidak tahu apa saja proses penerbitan CnC;
Bahwa Pengurusan CnC tersebut adalah secara individu bukan sebagai wakil perusahaan;
Bahwa Saksi banyak menggunakan nama perusahaan PT. TDM untuk bekerjasama dengan perusahaan lain namun tindakan tersebut merupakan tindakan pribadi Saksi;
Bahwa PT. TDM berada dalam satu Gedung dengan perusahaan induk;
Bahwa Saksi pernah mengirimkan laporan keuangan PT. TDM ke perusahaan induk;
Bahwa Saksi tidak pernah memberitahu kepada PT. MADINAH bahwa Saksi berpura-pura menggunakan nama perusahaan;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke lokasi pengurusan perizinan;
Bahwa setelah MoM ada tindaklanjut berupa pengurusan ke pemerintah daerah Papua;
Bahwa semua pengurusan perizinan ke pemerintah daerah menggunakan nama PT. MADINAH;
Bahwa Perusahaan PT. BYTECH sudah tidak aktif;
Bahwa PT. BYTECH selain melakukan usaha perdagangan namun juga melakukan usaha konstruksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menangani terkait dengan pengamanan Derewo Project;
Bahwa Saksi mengenal LUHUT sejak tahun 1967 di Akabri karena sama-sama taruna;
Bahwa Saksi melihat secara utuh konten podcast youtube tersebut;
Bahwa Saat bergabung dengan TOBA SEJAHTERA, Saksi tidak mengetahui bahwa pemiliki perusahaan tersebut adalah LUHUT;
Bahwa Saksi tahu bahwa anak perusahaan dari TOBA SEJAHTERA wajib membuat laporan tahunan;
Bahwa di dalam laporan tahunan tersebut biasanya memuat tentang kinerja perusahaan, penggunaan keuangan perusahaan, relasi perusahaan dan lain sebagainya sebagaimana format umum laporan tahunan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada forum tertentu untuk membahas laporan tahunan perusahaan;
Bahwa Semua tindakan dari Saksi adalah inisiatif pribadi Saksi;
Bahwa uang pribadi yang sudah dikeluarkan oleh Saksi untuk PT. MADINAH adalah di bawah 5 Milyar;
Bahwa uang yang diserahkan oleh Saksi umumnya secara Cash;
Bahwa Saksi tidak ingat digunakan untuk apa saja uang tersebut digunakan;
Atas keterangan Saksi Terdakwa menanggapi keterangan saksi banyak tidak jelas, mengaburkan permasalahan bahwa seolah-olah ini adalah inisiatif pribadi dari Saksi.
Saksi Agus Dwi Prasetyo
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi di hadapan Penyidik semuanya benar dan tidak ada paksaan
Bahwa Saksi mengenal HARIS AZHAR pada tahun 2017 sedangkan Saksi FATIAH MAULIDIYANTI baru ketika akan mengadakan podcast tahun 2021;
Bahwa dalam konteks perkara ini, Saksi bekerja secara pribadi dengan HARIS AZHAR;
Bahwa ada kontrak kerja antara Saksi dengan HARIS AZHAR;
Bahwa pada tahgun 2019 ada diskusi dengan HARIS AZHAR kemudian tercetus ide untuk membuat konten podcast, lalu dibuatlah kontrak kerja;
Bahwa tanggungjawab di dalam kontrak salah satunya adalah mengundang narasumber;
Bahwa Saksi masih aktif melakukan penulisan di media elektronik;
Bahwa tujuan dari podcast tersebut tidak hanya sekedar profit tapi juga mengangkat isu-isu HAM;
Bahwa yang membuat akun youtube tersebut bukan Saksi, waktu bergabung dengan HARIS AZHAR akun youtube tersebut sudah ada sebelumnya;
Bahwa terakhir produksi itu adalah Agustus 2021;
Bahwa selama bekerja sama dengan HARIS AZHAR telah menghasilkan lebih dari 20 (dua puluh) video;
Bahwa setelah Agustus 2021, tidak ada lagi produksi video;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada yang memproduksi video sebelum Saksi;
Bahwa awal atau pertengahan bulan Agustus 2021, dikeluarkannya hasil kajian cepat, kemudian Saksi membahas hasil kajian cepat tersebut kemudian tercetus ide untuk membahas hasil kajian cepat tersebut, setelah itu Saksi mencari narasumber yang tepat untuk membahas hasil kajian cepat tersebut, setelah berhasil menemukan narasumber Saksi mencocokan jadwal dari para narasumber dengan HARIS AZHAR, lalu Saksi membuat pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan di konten podcast tersebut kemudian Saksi menghubungi editor untuk melakukan syuting podcast;
Bahwa karena fokus konten adalah membahas kajian cepat tersebut maka yang narasumber yang berkompeten diundang adalah peneliti yang melakukan hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa podcast tersebut adalah membahas sesuatu yang actual atau factual, menjadi perbincangan dikalangan aktivis, maka dari itu hasil kajian tersebut menarik untuk dibahas di podcast;
Bahwa dibagian deskripsi konten video youtube tersebut dicantumkan pdf hasil kajian cepatnya;
Bahwa di dalam konten podcast tersebut tidak dibertahu metodologi penelitan yang digunakan
Bahwa pembuatan konten podcast tersebut adalah untuk menguji kebenarannya;
Bahwa alasan tidak mengundang LUHUT karena podcast tersebut membahas santai hasil penelitian kajian cepat;
Bahwa di dalam kajian cepat tidak ada kata-kata penjahat, lord LUHUT, “jadi bisa dibilang LUHUT bermain di pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua saat ini”;
Bahwa konsep Podcast adalah santai atau senatural mungkin, jadi tidak membacakan hasil penelitan kejadian cepat tersebut secara baku satu persatu;
Bahwa Ide judul adalah dari Saksi kemudian Saksi sampaikan ke HARIS AZHAR dan tidak ada koreksi;
Bahwa alasan mencantumkan Lord LUHUT karena factual ada di video dan ada di kajian cepat;
Bahwa sebenarnya Saksi mau menyebutkan banyak nama di judul tersebut namun spacenya judulnya tidak cukup
Bahwa nama yang paling popular di dalam penelitan adalah nama LUHUT;
Bahwa tidak ada standar kode etik jurnalistik yang baku terkait penulisan judul;
Bahwa di JawaPost Saksi adalah sebagai reporter, Saksi tidak berwenang memberikan judul;
Bahwa untuk publish konten podcast youtube tersebut pada tanggal 20 Agustus 2021;
Bahwa ide mencantumkan gambar LUHUT di tumbnail konten podcast youtube tersebut adalah Saksi;
Bahwa pemberian judul tersebut diusulkan kepada HARIS AZHAR dan disetujui;
Bahwa sebelum mengubah opsinya ke publish, Saksi menonton full konten video tersebut, kemudian setelah disetujui oleh HARIS AZHAR, Saksi mengubah opsinya ke publish;
Bahwa pertanyaan yang dibuat oleh Saksi tidak harus saklek ditanyakan, hanya sebagai acuan saja;
Bahwa dipertanyaan yang dibuat oleh Saksi tersebut, tidak ada nama dari LUHUT;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada peningkatan subscriber di akun youtube HARIS AZHAR setelah konten podcast tersebut di upload;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah komentar di konten podcast yang diupload tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada pro kontra terkait konten podcast yang diupload tersebut;
Bahwa jumlah viewer terbanyak yang ada di akun youtube HARIS AZHAR adalah konten yang membahas terdakwa BENNY EDWARD bukan konten podcast yang membahas LUHUT tersebut;
Bahwa Akun youtube tersebut berada dalam penguasaan HARIS AZHAR;
Bahwa Saksi diberikan akses terhadap akun youtube HARIS AZHAR tersebut;
Bahwa cara mengaksesnya adalah login menggunakan username dan password;
Bahwa yang mengepalai produksi adalah produser;
Bahwa untuk mengkonsep konten video adalah tugas saksi, tidak teknis membantu membuat videonya tersebut;
Bahwa Saksi meminta persetujuan terkait judul konten podcast youtube tersebut kepada HARIS AZHAR;
Bahwa dalam pemberian judul konten tersebut Saksi tetap menggunakan sense of jurnalistik;
Bahwa pemberian judul konten tersebut murni inisiatif dari Saksi namun tetap meminta persetujuan dari HARIS AZHAR;
Bahwa di youtube dijelaskan apa saja yang termasuk dengan konten sensitive;
Bahwa Tumbnail konten youtube tersebut murni inisiatif;
Bahwa Saksi tidak ada minta izin dalam memuat gambar LUHUT di tumbnail konten youtube tersebut;
Bahwa Jarak waktu dari proses editing ke publish adalah 1-2 hari;
Bahwa di dalam konten podcast youtube tersebut ada monetesasinya;
Bahwa alasan untuk monetesasi konten podcast youtube tersebut merupakan kewenangan dari HARIS AZHAR;
Bahwa Saksi tidak ingat persis contoh iklan-iklan yang ada di konten podcast youtube tersebut;
Bahwa terakhir Saksi melihat konten podcast youtube tersebut pada tahun 2021 dan ada iklan di situ;
Bahwa Saksi tidak tau apakah ada keuntungan dari iklan-iklan yang ada di konten podcast youtube tersebut;
Bahwa Kalau di unlist adalah belum bisa diihat oleh umum kalau sudah dipublish maka dapat diakses semua orang;
Bahwa Saksi tidak pernah menshare konten podcast youtube tersebut karena bisa diakses siapa saja tanpa harus di-share;
Bahwa pertimbangan Saksi mencantumkan gambar LUHUT di tumbnail karena di dalam podcast tersebut ada membahas tentang LUHUT;
Bahwa ketika ada permasalahan terkait konten podcast tersebut, Saksi biasa saja;
Bahwa yang mengatakan “LUHUT bisa dibilang bermain di pertambangan Papua” adalah FATIAH MAULIDIYANTI;
Bahwa spesifik kata “LUHUT bisa dibilang bermain di pertambangan Papua” tidak termuat di dalam kajian cepat tersebut;
Bahwa pembahasan yang dilakukan oleh Saksi dengan HARIS AZHAR sebelum konten podcast tersebut tidak ada membahas angle tertentu, hanya membahas isu pelanggaran HAM dan hasil kajian cepat tersebut ada kaitannya dengan eskalasi pelanggaran HAM di Intan Jaya sebelumnya;
Bahwa yang merekomendasikan bahwa FATIAH MAULIDIYANTI adalah berkompeten untuk menjelaskan hasil kajian cepat tersebut adalah teman-teman Kontras;
Bahwa pertanyaan yang dibuat oleh Saksi untuk konten podcast tersebut kurang lebih 10 pertanyaan dan tidak ada pertanyaan yang menyangkut tentang LUHUT;
Bahwa konsep podcast adalah natural mengalir seperti itu saja jadi pertanyaan yang disiapkan itu hanya kerangka saja;
Bahwa tidak ada peringatan dari pihak youtube terkait konten podcast youtube tersebut.
Atas keterangan Saksi Terdakwa menanggapi keterangan saksi sudah cukup dan cocok. Keterangannya sudah baik semua tidak ada yang salah.
Menimbang bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan 4 (empat) Ahli yaitu (Ahli Bahasa) Asisda Wahyu Asri Putradi, Ahli (ITE) Dr Ronny,S.Kom,M,Kom,MH, (Ahli Pidana) Pro Dr.Agus Surono,SH,MH dan (Ahli Forensik) Hery Priyanto,ST, CHFI, NSE, OFC yang masing-masing memberikan Pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli (Bahasa) Asisda Wahyu Putradi
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan pendapat di hadapan Penyidik
Bahwa semua pendapat Saksi di BAP Penyidik semuanya benar
Bahwa Ahli berprofesi memiliki keahlian di bidang Bahasa dan sebagai Dosen di Universitas Negeri Jakarta
Bahwa Ahli sudah sering dimintai keterangan sebagai Ahli sejak tahun 2012 dan yang terakhir dimintai keterangan dalam kasus Yahya Wahloni;
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa Fatiah Maulidiyanty
Bahwa Ahli tidak mengenal LUHUT dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan LUHUT;
Bahwa Aliran di dalam Bahasa ada dua yaitu aliran strukturalisme dan aliran fungsionalis;
Bahwa untuk membedah suatu informasi biasanya menggunakan aliran fungsionalis, dilihat dari siapa yang mengatakan, kapan dan di mana dikatakan;
Bahwa aliran fungsionalis melihat bagaimana suatu Bahasa itu digunakan secara fungsional;
Bahwa Ahli banyak menggunakan aliran fungsionalis;
Bahwa kata dapat dimaknai secara kontekstual maupun secara gramatikal;
Bahwa Ahli pernah membaca hasil kajian cepat;
Bahwa Ahli pernah monoton hasil diseminasi terkait hasil kajian cepat namun sudah lama sekali;
Bahwa Ahli pernah menonton konten podcast youtube yang menjadi permasalahaan di dalam kasus ini;
Bahwa video konten podcast tersebut merupakan salah satu kelengkapan untuk memahami dan menjadi salah satu dasar ahli guna memberikan keterangan;
Bahwa kritik merupakan suatu saran masukan ataupun solusi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan;
Bahwa penghinaan adalah merendahkan martabat manusia;
Bahwa fitnah adalah pernyataan yang belum dapat dipastikan kebenarannya;
Bahwa ketika seorang berdialog, terjadinya pergeseran topik itu sangat memungkinkan karena adanya hal yang lebih menarik untuk diperbincangkan;
Bahwa di dalam kajian cepat tersebut tidak terdapat kata-kata “lord luhut” dan “jadi luhut bisa dibilang bermain di pertambangan yang terjadi di papua saat ini”;
Bahwa penjahat adalah seorang yang melakukan kejahatan;
Bahwa kata Lord itu sebetulnya dari bahasa arab yaitu Rob, itu kan Tuhanku. Kemudian berubah menjadi Lord dalam Bahasa Inggris secara religius itu secara keagamaan itu ada sebutan Oh My Lord, Oh Tuhanku yang maha kuasa. yang punya kekuasaan dan sebagainya. Jadi dalam kepramukaan Saksi dulu, Saksi pernah ikut pramuka itu ada seorang yang bernama Lord Baden Powel gitu kan itu karena beliau sebagai bapak pramuka dan punya jasa besar disitu. Jadi kata lord disitu sebetulnya punya makna yang positif pak, pertama dia untuk mengagungkan Tuhan yang penuh kuasa, yang kedua itu merupakan suatu gelar kebangsaan kalau nggak salah di inggris itu kepada orang-orang yang berjasa. Penyematan kata Lord terhadap nama seseorang lebih mengarah kepada seseorang itu yang berkuasa, penuh kekuasaan.
Bahwa kata-kata “lord luhut” dan “jadi luhut bisa dibilang bermain di pertambangan yang terjadi di papua saat ini” adalah suatu kesimpulan;
Bahwa penggunaan tanda kutip dalam judul berfungsi untuk menekankan kata-kata tertentu sedangkan penggunaan huruf kapital adalah untuk menggambarkan penekanan tersebut dan tanda seru berfungsi untuk memberikan penekanan dan penegasan terhadap kata-kata tertentu;
Bahwa pemaknaannya adalah LORD LUHUT memanfaatkan jabatannya untuk melakukan bisnis tambang di Papua;
Bahwa kesimpulan adalah putusan hasil dari suatu analisis;
Bahwa rekomendasi merupakan suatu arahan dari pihak terkait untuk dtindaklanjuti;
Bahwa Ahli melakukan review terhadap hasil kajian cepat;
Bahwa kajian cepat tersebut menurut Ahli masih memerlukan pendalaman karena terdapat kata-kata dugaan sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalah agar lebih sempurna;
Bahwa makna kata “hari ini” adalah merujuk pada 18 Agustus 2021;
Bahwa konten Podcast tersebut awalnya membahas hasil kajian cepat namun setelah berjalan beberapa menit terjadi pergerseran topik membahas orang-orang tertentu;
Bahwa di dalam podcast tersebut lebih mengarah membicarakan orang-orang tertentu dan dapat dilihat dari judul Podcast itu sendiri, kata Lord Luhut tersebut merupakan kata menjual sehingga orang tertarik
menonton dan berdasarkan hal tersebut merupakan suatu penghinaan;
Bahwa kata “Lord” adalah bermakna suatu yang besar dan berkuasa;
Bahwa penyematan kata “Lord” dalam judul adalah dimaknai sebagai LUHUT yang penuh kuasa;
Bahwa yang dimaksud kata “penjahat juga kita” adalah untuk menegaskan pernyataan dari HARIS AZHAR yang menyatakan bahwa tidak ada bagian dari kajian cepat tersebut untuk mengambil saham;
Bahwa kata penjahat tersebut adalah humor yang berlebihan karena berdasarkan rekam jejak dari Haris Azhar tidak mungkin untuk melakukan tindakan seperti mengambil saham;
Bahwa kata “Penjahat” tersebut mengacu pada pihak-pihak yang dibahas sebelumnya;
Bahwa podcast yang tersebut tidak menyatakan fakta sebagaimana di dalam kajian cepat berarti Podcast tersebut merupakan opini pribadi yang dihasilkan dari pemikiran kritis;
Bahwa bermain tambang tersebut bisa juga dimaknai memiliki saham di perusahaan tambang tidak selalu dimaknai melakukan pertambangan secara langsung;
Bahwa kritik adalah suatu masukan saran tentang suatu hal termasuk dengan solusi;
Bahwa solusi dengan pencemaran nama baik adalah dua hal yang berbeda;
Bahwa makna kata “sebenarnya ini kajian cepat aja” adalah kajian cepat merupakan suatu analisis yang masih perlu pendalaman;
Bahwa berita adalah informasi yang sifatnya baru sedangkan pemberitahuan adalah infromasi yang tidak baru namun diinformasikan kembali;
Bahwa kata “jadi luhut bisa dibilang bermain di pertambangan yang terjadi di papua saat ini” adalah penyimpulan suatu informasi tertentu;
Bahwa berita bohong adalah HOAX sedangkan pemberitahuan bohong adalah informasinya belum tentu benar;
Bahwa telah terjadi pergesiran topik dari awalnya pembahasan ilmiah namun selanjutnya malah membahas suatu yang subjektif;
Bahwa jika suatu informasi berisi suatu ketidakbenaranan berarti suatu kebohongan sehingga informasi tersebut berupa berita yang isinya adalah kebohongan;
Bahwa kata penjahat memiliki nilai rasa negative;
Bahwa kata Lord miliki nilai rasa yang sangat positif;
Bahwa rasa positif bisa beralih negative tergantu kata tersebut dipakai;
Bahwa kata Lord yang disematkan nama dapat bermakna positif maupun negative;
Bahwa kata bermain tersebut bernilai positif, sehingga kata bermain pertambangan bernilai positif;
Bahwa dalam keseharian ragam bahasa yang biasa digunakan adalah infrormal yang penting isi dari pembicaraan tersebut dipahami tetapi dalam ranah formal menmggunakan bahasa yang resmi, tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan ambiguitas;
Bahwa penggunaan huruf kapital biasanya dipakai saat memulai kalimat atau suatu paragraf ataupun suatu judul;
Bahwa huruf kapital yangdipakai semuanya dalam rangka komunkasi tertentu brarti tujuannya adalah menegaskan suatu hal tertentu;
Bahwa sengaja adalah memang diniatkan;
Bahwa ketika seseorang menulis atapaun berbicara tidak mungkin tanpa ada pemikiran sebelumnya;
Bahwa tidak mungkin seseorang berbicara tanpa tujuan tertentu;
Bahwa keterampilan berbahasa ada 4 yaitu menyimak, membaca, berbicara dan menulis;
Bahwa kalau ada memang ada seseorang sengaja menyampaikan sesuatu yang tidak benar berarti orang tersebut memang berniat menyebarkan informasi yang tidak benar;
Bahwa inti kajian cepat tersebut adalah terkait pertambangan di Papua dan konflik-konflik yang ada di sana;
Bahwa inti dalam kajian cepat tersebut ada di dalam kesimpulan dan rekomendasi;
Bahwa kajian cepat tersebut tidak sepenuhnya dibicarakan di dalam konten Podcast, konten Podcast tersebut banyak berkembang dan justru mengarah pada pembicaraan orang-orang tertentu;
Bahwa penggunaan kata lord tersebut pasti ada tujuan tertentu, tergantung dari si penulis, sangat subyetif;
Bahwa yang ingin digambarkan dalam judul konten Podcast tersebut adalah keterlibatan orang tertentu;
Bahwa penempelan gambar tersebut untuk memperjelas siapa yang dituju;
Bahwa Ahli sudah menerbitkan buku sebanyak 6 buah;
Bahwa Ahli pernah menerbitkan buku yang bejudul analisis wacana yang diterbitkan oleh Universitas;
Bahwa untuk persidangan ini ahli tidak menulis, ahli hanya membaca saja;
Bahwa judul tersebut adalah wacana;
Bahwa untuk kata “jadi bisa dibilang LUHUT bermain di dalam pertambangan-pertambangan Papua saat ini” menggunakan morfologi dan lain-lain;
Bahwa untuk kata “Penjahat” menggunakan semantik;
Bahwa latar belakang seseorang itu berpengaruh terhadap gaya bahasa yang digunakan;
Bahwa Ahli mengetahui bahwa yang dibicarakan oleh HARIS AZHAR di dalam Podcast tersebut adalah pejabat publik;
Bahwa Ahli mengetahui bahwa LUHUT merupakan pejabat publik;
Bahwa Ahli tidak mengetahui bahwa LUHUT pernah menjabat Plt. Menteri ESDM pada tahun 2016;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait kelemahan dalam morfologi;
Bahwa penggunaan kata itu harus dilihat di mana di ucapkan dan kepada siapa kata tersebut diucapkan;
Bahwa kata “Penjahat” tersebut me-refer pada pihak-pihak yang telah dibahas sebelumnya dan terhadap tindakan terkait saham;
Bahwa penggunaan kata tersebut yang paling tahu tujuannya adalah penuturnya namun Ketika kata tersebut diucapkan maka siapapun bisa melakukan penilaian;
Bahwa kita adalah pronominal persona jamak;
Bahwa bombastis adalah luar biasa, hebat membuat orang menjadi tertarik;
Bahwa seseorang yang berbicara itu tergantung dengan diksi atau pilihan kata;
Bahwa tidak benar adalah ada kekeliruan;
Bahwa diluar Professor, bisa melakukan peer-review asalkan memiliki pengalaman yang cukup lama dibidangnya;
Bahwa bahasa hukum dengan linguistik pada umumnya;
Bahwa pemilik manfaat adalah dia yang mendapatkan manfaat atau hasil dari sesuatu;
Bahwa manfaat adalah sesuatu yang memiliki guna;
Bahwa tafsir Bahasa dan tafsir hukum pastinya berbeda;
Bahwa teori fungsional tersebut sangat luas dan banyak ragamnya, jadi tidak bisa dinilai satu per-satu;
Bahwa sebuah judul pasti dipikirkan;
Bahwa menyimpulkan judul tersebut menjual adalah menggunakan teori wacana;
Bahwa wacana adalah serangkaian kalimat yang memiliki arti;
Bahwa orang yang menciptakan teori wacana tersebut adalah Austin;
Bahwa wacana di dalam judul Podcast tersebut adalah secara keselurahan sebagai satu kesatuan;
Bahwa hasil evaluasi adalah penilaian dari suatu kajian atau penelitian;
Bahwa podcast itu tersebut muncul karena ingin membicarakan hasil kajian cepat namun seiring berjalannya terjadi pergeseran yang awalnya membicarakan hasil kajian cepat menjadi membicarakan orang-orang tertentu;
Bahwa peranggapan itu berkaitan dengan implikasi;
Bahwa peranggapan itu tidak mungkin hadir jika ada pemahaman bersama;
Bahwa boleh membicarakan tema tertentu dalam hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa kata “jadi bisa dibilang LUHUT bermain” itu sebuah kesimpulan bahwa LUHUT bermain di pertambangan-pertambangan tersebut;
Bahwa kalimat “bisa dibilang” satu level dengan “diduga”;
Bahwa kalimat “bisa dibilang LUHUT bermain di pertambangan Papua saat ini” sama dengan kalimat “diduga LUHUT bermain di pertambangan Papua saat ini”;
Bahwa kalau pergeseran topik maka maknanya juga bergeser;
Bahwa pembahasaan ulang dalam Bahasa Indonesia disebut parafrase;
Bahwa parafrase atau pembahasaan ulang tersebut boleh dilakukan asalkan masih mengacu terhadap bahan acuannya;
Bahwa setiap orang memiliki konteks pembicaraan yang berbeda;
Bahwa Ahli linguistik dalam melakukan penafsiran teks adalah dengan cara melihat dari sudut pandang mikro dan makro linguistiknya;
Bahwa bahasa yang digunakan di dalam riset cenderung lebih formal sedangkan di dalam Podcast biasanya lebih santai;
Bahwa bisa saja pembahasaan yang digunakan di dalam Podcast tersebut lebih santai tapi tidak ada pergeseran makna dengan asilnya, tergantung dari pembawaannya;
Bahwa secara metodologi Ahli tidak mengetahui bagaimana menguji kebernaran berdasarkan ilmu linguistik;
Bahwa Ahli tidak mendalami logika bahasa;
Bahwa perkataan FATIAH “jadi bisa dibilang LUHUT bermain di pertambangan-pertambangan Papua saat ini” merupakan paraphrase dari hasil kajian cepat;
Bahwa bahasa di dalam Podcast tidak harus sama dengan hasil kajian cepat;
Bahwa kritik berasal dari kata inggris bukan bahasa yunani;
Bahwa kritik sosial adalah informasi yang membangun terkait dengan sosial;
Bahwa podcast tersebut merupakan kritik ilmiah;
Bahwa pergeseran topik yang terjadi di dalam Podcast tersebut karena adanya orang yang merasa tersinggung;
Bahwa kata “jadi” tersebut dapat dimaknai menyimpulkan atau tidak menyimpulkan tergantung siapa yang menyampaikannya;
Bahwa padanan kata dugaan yaitu persangkaan;
Bahwa kata “jadi” itu untuk menyimpulkan;
Bahwa kata “jadi” dengan “bisa dibilang” saling melengkapi, saling memperkuat tidak bisa dipisahkan;
Ahli (ITE) Dr.Ronny,S.Kom, M.Kom, MH
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan pendapat di hadapan Penyidik
Bahwa semua Pendapat Ahli di BAP Penyidik semuanya benar
Bahwa Ahli memiliki kopetensi di bidang ITE dalam kaitan sebuah perkara yang di dalamnya ada menggunakan penggunaan teknologi informasi yang dihubungkan dengan pasal-pasal dalam UU ITE;
Bahwa Ahli sudah banyak memberikan keterangan ahli di persidangan, terakhir ahli memberikan keterangan di dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Josua;
Bahwa UU ITE mengatur terkait pemanfaatan atau penggunaan terkait Teknologi Informasi termasuk dalam hal ini perbuatan yang dilarang;
Bahwa SKB UU ITE merupakan sebagai pedoman implemantasi pasal-pasal tertentu mulai dari Pasal 27, 28, 29 dan sebagainya;
Bahwa Pedoman SKB ini merupakan rujukan bagi Penyidik, Kejaksaan dan Kemenkominfo terkait dengan penerapan beberapa pasal dalam UU ITE;
Bahwa UU 19 tahun 2016 merupakan UU perubahan dari UU No. 11 tahun 2008 yang mana salah satu perubahanya adalah ancaman Pasal 27 ayat (3) UU ITE dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun;
Bahwa SKB UU ITE tersebut memberikan pedoman atau rujukan bagi Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkominfo;
Bahwa di dalam SKB tersebut ada beberapa poin yang dikecualikan terkait pencemaran nama baik, antara lain Poin C yaitu isinya bahwa sebuah delik pencemaran nama baik apabila konten yang dimuat tersebut adalah sebuah penilaian, hasil evalusai, pendapat atau kenyataan;
Bahwa sesuai dengan putusan MK, muatan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) tersebut merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP;
Bahwa youtube merupakan media sosial karena bisa diakses oleh orang banyak;
Bahwa pengunaan teknologi informasi dapat memberikan dampak positf maupun negatif;
Bahwa orang yang bermedia sosial bisa menggunakan media sosial untuk menghina orang, mencemooh seseorang ataupun mencemarkan nama baik seseorang;
Bahwa apabila tuduhan tersebut tidak terbukti maka hal tersebut akan menjadi sebuah fitnah;
Bahwa apabila di dalam rujukan yang digunakan tersebut memang benar dikutip dan menjadi dasar dalam obrolan yang dimuat dalam youtube maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, akan tetapi
perkataan tersebut tidak terdapat di dalam rujukannya maka tentu itu adalah pencemaran nama baik;
Bahwa apabila di dalam hasil riset disebutkan sebuah nama lalu dijadikan dasar dalam obrolan dari konten, maka yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah si peneliti tersebut bukan narasumbernya;
Bahwa sepanjang hal yang dibicarakan bisa dibuktikan, maka itu adalah sebuah kenyataan sebagaimana yang dikecualikan dalam poin C SKB UU ITE;
Bahwa yang dimaksud dengan penilaian adalah pengukuran capaian terhadap target, ada sesuatu yang ideal yang harus dicapai dan itu sama dengan evaluasi;
Bahwa yang dimaksud dengan pendapat adalah gagasan atau buah pikiran, itu bukan fakta yang dijelaskan, tetapi sebuah gagasan atau buah pikiran, gagasan atau buah pikiran tersebut menghasilkan sebuah rekomendasi;
Bahwa di dalam SKB UU ITE tersebut tidak ada penjelasan ap aitu yang disebut penilaian, pendapat ataupun hasil evaluasi;
Bahwa dalam Pasal 5 UU ITE ada namanya dokumen elektronik atau informasi elektronik dan hasil cetakannya yang dijadikan sebagai alat bukti diluar sebagaimana yang diatur dalam KUHAP;
Bahwa konten video yang didownload menjadi file dimanakan dokumen elektronik dan apabila video tersebut menampilkan gambar dan lain sebagainya maka itu yang disebut sebagai informasi elektronik;
Bahwa di dalam Pasal 5 UU ITE tersebut mengatakan tidak semua informasi elektronik atau dokumen elektronik bisa digunakan sebagai alat bukti, masih perlu diverifikasi ke-otentikannya melalui tindakan pemeriksaan digital forensik;
Bahwa untuk memblokir akses alamat situs-situs atau konten-konten ada di Kementrian Kominfo;
Bahwa untuk kasus pencemaran nama baik tidak bisa langsung diblokir, harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu yang menyatakan bahwa konten tersebut memang pencemaran nama baik;
Bahwa Ahli pernah menonton konten video podcast tersebut;
Bahwa Ahli juga membaca hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa kemudian ahli membandingkan obrolan dalam video konten podcast tersebut dengan hasil kajian cepat;
Pasal perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE ini ada banyak, salah satunya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3);
Bahwa substansi Pasal 27 ayat (3) adalah larang bagi setiap orang yang sengaja mentransmisikan, mendistribusikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik;
Bahwa mentransmisikan adalah mengirimkan ke satu pihak, mendistribusikan adalah mengirimkan ke banyak pihak sedangkan membuat dapat diakses adalah semua tindakan selain dari mentransmisikan atau mendistribusikan;
Bahwa ada dua narasumber dalam konten video tersebut salah satunya FATIAH, lalu ada juga HARIS AZHAR sebagai orang yang mewawancarai narasumber;
Bahwa tentu kalau ada pelanggaran hukum, kita harus melihat siapa yang melakukan pelanggaran;
Bahwa kalau ada kata-kata dari diluar rujukan tersebut itu adalah pendapat pribadi dan pertanggungjawabannya pada narasumber yang mengatakan kata-kata tersebut;
Bahwa di dalam SKB itu ada perkecualian untuk Pasal 27 ayat (3) kalau itu yang menyerang nama baik jabatan, kalau yang diserang itu adalah pribadinya bukan jabatannya maka itu bisa dimitai pertanggungjawaban;
Bahwa tujuan dari SKB ini adalah untuk memberikan semacam pedoman secara teknis terkait penerapan pasal-pasal tertentu saja;
Bahwa keberadaan dari pasal-pasal yang dilarang dalam UU ITE tersebut adalah keprihatinan karena belum adanya payung hukum yang mengatur khusus penggunaan atau pemanfataan teknologi informasi;
Bahwa di dalam UU ITE termasuk di dalam SKB, tidak menyingung tentang kritik;
Bahwa konten Podcast yang disiarkan tersebut merupakan sebagai bentuk membuat dapat diakses;
Bahwa memposting di sosial media tersebut dikategorikan sebagai membuat dapat diakses dan hal tersebut terdapat di dalam SKB UU ITE;
Bahwa mentransmisikan maupun mendistribusikan harus jelas siapa-siapa saja orang yang dituju;
Bahwa Ahli bisa mengakses konten podcast tersebut;
Bahwa tidak ada relevansinya antara keuntungan ekonomi dengan pencemaran nama baik terkait dengan perkara ini sehingga Ahli tidak mau mengomentari;
Bahwa bisa masuk ke Pasal 27 ayat (3) apabila kata-kata yang diucapkan dalam Podcast tersebut tidak terdapat di dalam kajian yang dijadikan rujukan namun apabila narasumber dapat menunjukan bukti-bukti yang lain, maka narasumber tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban;
Bahwa apabila untuk demi kepentingan umum, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3);
Bahwa di dalam Putusan MK tersebut tidak membuktikan terlebih dahulu Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP;
Bahwa apabila narasumber yang mengetahui bahwa konten video tersebut akan diupload ke dalam youtube maka narasumber tersebut melakukan unsur membuat dapat diakses;
Bahwa yang merupakan alat bukti elektronik adalah bukan flashdisknya melainkan file yang terdapat di dalam flashdisk tersebut;
Bahwa viewers, like dan komentar di dalam konten dapat membuktikan bahwa konten tersebut sudah diakses;
Bahwa untuk menilai obrolan dari Podcast tersebut harus juga dihubungkan dengan kajian cepat karena menurut narasumber yang dihadirkan obrolan tersebut didasari dengan hasil kajian cepat;
Bahwa setelah Ahli menonton konten Podcast tersebut, Ahli membaca hasil kajian cepat tersebut;
Bahwa kajian cepat tersebut ingin melihat apakah ada hubungan antara operasi militer dengan relasi kaitannya dengan ekonomi politik;
Bahwa peneliti dari kajian cepat tersebut mengumpulkan data terkait perusahan-perusahaan mana saja yang ada di Kabupaten Intan Jaya, kemudian dicari siapa saja direktur, komisaris maupun pemegang saham dari perusahaan-perusahaan tersebut dan di dalam hasil kajian cepat menemukan adanya purnawiran-purnawiran TNI yang menjabat sebagai direktur, komisaris maupun pemegang saham dari perusahaan-perusahaan tersebut;
Bahwa di dalam kajian cepat tersebut ada kata “sulit untuk tidak menduga”, tapi Ahli fokus kepada kesimpulan dari hasil kajian cepat dan terdapat kata-kata yang mengarah pada penelitian yang belum dapat dipastikan atau masih dalam hal berpotensi atau memungkinkan;
Bahwa penelitian cepat ini adalah sangat bagus sebagai bentuk rekomendasi ke pemerintah;
Bahwa penelitan ini sangat berhati-hati karena menggunakan kata potensi;
Bahwa penelitan cepat ini belum dapat memastikan karena ada kata-kata “berpotensi”;
Bahwa penelitian ini bagus sebagai masukan kepada pemerintah, seharusnya pemerintah dalam hal ini melakukan investigasi;
Bahwa penelitian ini sebaiknya dilanjutkan oleh peneliti-peneliti lain;
Bahwa di dalam penelitian hasil kajian cepat ini sebenarnya nama LUHUT disebutkan;
Bahwa FATIAH sebagai narasumber di dalam Podcast memang ada menyebutkan kata-kata “LUHUT bermain di pertambangan Papua” dan hal tersebut tidak sesuai dengan penelitian hasil kajian cepat, tetapi apabila FATIAH mempunyai bukti-bukti lain yang dapat membuktikan perkataannya maka HARIS AZHAR dan FATIAH tidak dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3);
Bahwa di dalam hasil kajian cepat tersebut mengatakan berpotensi arti belum bisa dipastikan tapi bisa saja itu memang benar terjadi;
Bahwa sepengrtahuan Ahli, kebutuhan kita terkait dengan UU ITE karena adanya perkembangan zaman dan menyangkut illegal akses namun Ahli tidak paham kenapa bisa muncul pasal terkait pencemaran nama baik;
Bahwa latar belakang munculnya SKB UU ITE karena penerapan pasal-pasal larangan khususnya pasal 27, 28, 29 dan 36 itu berbeda-beda;
Bahwa lahirnya SKB UU ITE ini memberikan pedoman bagi Kepolisan, Kejaksaan dan Kominfo terkait dengan penerapan pasal-pasal tertentu;
Bahwa konten Podcast yang didasarkan hasil riset kajian cepat tersebut itu berdasarkan pendapat Ahli dapat dinilai sebagai fakta atau sebuah kenyataan sebagaimana dalam huruf C SKB UU ITE;
Bahwa kenyataan ini bermakna bahwa benar ada hasil riset;
Bahwa pertanggungjawaban bukan pada si pengutip namun kepada peneliti sebagai sumber dari referensi;
Bahwa lembaga yang melakukan riset tersebut tentu bukan Lembaga yang abal-abal dan siap bertanggungjawab terhadap hasil riset yang dibuat tersebut;
Bahwa Ahli yakin bahwa riset tersebut dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia bukan untuk kepentingan politik lainnya;
Bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa kewenangan salah satunya melanggar hukum;
Bahwa kata-kata melalui system elektronik bisa dimaknai pasif maupun aktif dalam menggunakan system elektronik tersebut;
Bahwa sebagaimana dalam huruf D SKB UU ITE, menurut pendapat Ahli yang harus dibuktikan terlabih dahulu adalah gratifikasinya namun Ahli harus mengecek terlebih dahulu laporan mana terlebih dahulu, apakah gratifikasinya atau pencemaran nama baiknya;
Bahwa lahirnya UU ITE tersebut cikal bakalnya adalah transaksi dagang yang berkembang luar biasa dan soal kejahatan yang dilakukan oleh hacker misalnya illegal akses atau manipulasi tapi Ahli tidak tau kenapa di dalam perjalanannya ada pasal-pasal yang sudah diatur di KUHP;
Bahwa sepengetahuan Ahli tidak ada rekomendasi mempidanakan kebebasan berpendapat terkait ITE;
Bahwa pelenggara system elektronik bisa ikut mengawasi namum dalam kasus pencemaran nama baik Ahli tidak mengetahui;
Bahwa hli tidak tahu cara komplain di aplikasi youtube;
Bahwa yang ahli pahami Podcast adalah media untuk mewawancari seseorang dan itu ditayangkan;
Bahwa dengan cara mendownload kemudian menghasilkan file, itu tidak cukup, itu harus diverifkasi dan dicocokan dengan sumbernya;
Bahwa hasil kajian cepat tersebut adalah untuk kepentingan publik dan kalau Podcast tersebut memang benar merujuk hasil kajian cepat tersebut maka itu dapat dikategorikan sebagai untuk kepentingan publik;
Bahwa kedepan menurut pendapat Ahli, pencemaran nama baik ini tidak perlu diatur di dalam UU ITE;
Ahli (Hukum Pidana) Prof Dr.Agus Surono,SH,MH
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan pendapat di hadapan Penyidik
Bahwa semua Pendapat Ahli di BAP Pentyidik semuanya benar
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa Ahli merupakan Guru Besar tetap pada Universitas Pancasila.
Bahwa Ahli pernah melakukan penulisan terkait Hukum Acara yang berkaitan dengan perampasan asset.
Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan KUHP masih merupakan Hukum Postif yang berlaku di Indonesia.
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan unsur-unsur: Setiap orang; Dengan sengaja dan tanpa hak; Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Bahwa unsur Setiap Orang. Bahwa Unsur Setiap Orang berkaitan dengan Subjek / pelaku yang bisa dikualifikasi, memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) tersebut, apabila memenuhi kualifikasi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) tersebut maka tentu Subjek Hukum tadi bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.
Bahwa unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak. Dengan sengaja dan tanpa hak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, melawan hukum terkait dengan unsur dengan sengaja dan tanpa hak harus ada hal yang penting yaitu adanya wellen en wetten. Wellen en wetten apabila dikualifikasikan secara teoritis ada 3 (tiga) yaitu sengaja sebagai maksud. Sengaja sebagai sebagai kepastian dan
sengaja sebagai kemungkinan. 3 (tiga) hal tersebut yang kemudian dikualfikasikan sebagai Dengan Sengaja yang dimaksud dalam unsur Pasal 27 ayat (3).
Bahwa unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Mendistribusikan dalam pengertian sederhana adalah
membagikan, kemudian mentransmisikan ada satu lebih khusus lagi dengan menggunakan satu metode data tertentu untuk mengalihkan atau memindahkan, kemudian dapat diaksesnya dengan menggunakan berbagai macam metode / cara, pertanyaannya apa yang kemudian didistribusikan, apa yang ditransmisikan dan apa yang dapat diaksesnya yaitu berkaitan dengan kedua hal informasi elektronik atau dokumen elektronik. informasi elektronik pengertiannya itu berbeda dengan dokumen elektronik, informasi elektronik itu berkaitan dengan informasi-informasi apa saja seperti misalkan gambar, foto dan seterusnya yang kemudian dapat dimaknai dan dipahami oleh orang yang mendapatkan informasi atas metode / Teknik didistribusikan, ditransmisi atau dapat diaksesnya tadi. Terkait dengan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik lantas video yang diupload ke sosial media atau melalui sarana internet itu masuk definisi sebagai dokumen elektronik / informasi elektronik.
Bahwa ada Informasi Elektronik tentu spesifikasinya lebih sempit, sedangkan Dokumen Elektronik lebih luas. Salah satu informasi-informasi elektronik yang tadi bisa distribusikan, bisa ditransmisikan, dapat diaksesnya itu bentuk nya bisa bermacam-macam, bisa berbentuk Youtube, bisa berbentuk whatapp, ahli kira soal tekhis ahli tidak paham betul metodenya, karena bukan kompetensi keahlian Ahli. Pada intinya didalam unsur Pasal 27 ayat (3) ada unsur yang sangat penting yaitu frasa “informasi elektronik, dokumen elektronik dengan cara ditransmisikan, disistribusikan” substansi nya atau isi nya berisi tentang hal yang bekaitan dengan soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dua hal itu lah yang kemudian menyebabkan dapat dikualifikasikan terjadinya suatu perbuatan yang intinya dari norma yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) itu adalah yang berkaitan dengan adanya substansi/unsur yang berisi tentang Penghinaan, muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict.
Bahwa asas kehati-hatian diatur dalam Pasal 3 dan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE yang harus dimakani bahwa sarana elektronik / sistem elektronik tersebut
dijadikan sebagai suatu alat, dimana Ketika alat ini dipergunakan untuk memudahkan siapun yang menggunakan alat ini maka tentu harus dilakukan dengan cara yang hati hati, karena ada beberapa norma norma yang kalau tidak dilakukan dengan hati-hati ada dampaknya, sehingga tentu prinsip kehati-hatian ini menjadi sesuatu yang sangat penting berkaitan dengan penggunaan sarana / informasi elektronik ini yang tujuannya sebenarnya adalah untuk memudahkan, tetapi kemudahan itu tentu harus hati-hati betul dalam penggunaannya supaya tidak melanggar hak-hak orang lain. Hal tersebut mesti harus diperhatikan dalam penggunaannya.
Bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang ITE Penjelasannya asas kehati-hatian adalah kerangka untuk memberikan perlindungan kepada orang lain / pihak-pihak yang kemudian dengan adanya penggunaan ITE kemudian tidak boleh mendatangkan kerugian bagi pihak lain.
Bahwa dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP terdapat 2 frasa yaitu “demi kepentingan umum” atau “karena terpaksa untuk membela diri”
Bahwa Frasa karena terpaksa untuk membela diri. Pembelaan yang terpaksa yang kemudian jadikan sebagai kualifikasi alasan penghapus pidana terdapat dalam Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang terdapat alasan-alasan yang bisa dijadikan sebagai alasan pembenar dan pemaaf.
Bahwa Pasal 49 ayat 1 KUHP kalau membela diri karena ada serangan dari pihak-pihak diluar diri si pelaku maka kemudian dia berupaya sedemikian rupa untuk melakukan suatu pembelaan.
Bahwa Pasal 49 ayat 2 KUHP, pembelaan yang melampaui batas yang kemudian dimaafkan perbuatannya. Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 berkaitan dan konsekuensi hukum dari apa yang kemudian bisa diberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pembelaan diri tadi, tapi ada 1 prinsip di dalam pembelaan diri tadi harus ada
serangan terlebih dahulu dari pihak lain yang kemudian menyerang. Disini bisa kita lihat secara cermat tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan terpaksa melakukan perbuatan.
Bahwa demi Kepentingan Umum dan/atau karena terpaksa untuk membela diri. Tidak merupakan suatu pencemaran tertulis apabila perbuatan yang dilakukan itu dalam kerangka untuk kepentingan umum.
Bahwa mMelakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau untuk orang lain, pembelaan terpaksa yang melampaui batas itu karena situasi juga ada syaratnya yaitu keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, kalau tidak terpenuhi Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak bisa diterpakan adanya satu pembelaan yang terpaksa atau dengan kalimat yang lain Bahwa tidak bisa diklarifikasi sebagai adanya satu pembelaan diri kalau tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 KUHP.
Bahwa Arti unsur pada Pasal 311 KUHP “untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar dan tidak membuktikannya” yaitu pembuktian ini adalah pembuktian yang dilakukan didalam proses pemeriksaan di Pengadilan. Membuktikan apa yang dituduhkan tidak benar adalah relevan kaitannya dengan Tindak Pidana atau perbuatan yang dikualifikasi sebagai pencemaran, karena Pasal ini tidak bisa lepas dengan pasal sebelumnya hanya berdasarkan penafsiran sistematik kali ini, kemudian Pasal 310 baik ayat (1) ataupun ayat (2) ini kemudian ada Pasal 311 si pihak yang menuduh ini diberikan peluang untuk membuktikan atas tuduhan itu, kemudian kalau ternyata tuduhan yang pembuktian itu tidak dilakukan, maka kemudian maka tetap di proses. Artinya kualifikasi deliknya berarti apa yang dilakukan pelaku ini adalah masuk kedalam kualifikasi perbuatan pencemaran nama baik, baik itu soal tertulis atau tidak tertulis itu soal masalah caranya saja. Yang bersangkutan harus membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, nanti yang menilai Majelis Hakim Mengenai pembuktian itu apakah diterima atau tidak, tentu menjadi sepenuhnya penilaian dari Majelis Hakim yang menilai karena didalam prinsip pembuktian itu meskipun Penuntut Umum mempunyai kewajiban untuk membuktikan dakwaannya, terdakwa maupun terdakwa kuasa hukumnya itu juga mempunyai
hak. Ada asas keseimbangan disana dalam pembuktian, keseimbangan yang dimaksudkan Penuntut Umum wajib untuk membuktikan apa yang didakwakan. Namun demikian disatu sisi, pihak Terdakwa juga mempunyai hak untuk membuktikan Bahwa apa yang didalilkan atau apa yang didakwakan oleh Jaksa itu tidak demikian adanya. Ini adalah bentuk implementasi dari asas keseimbangan dalam kaitannya dengan pembuktian.
Bahwa di dalam Undang-Undang ITE memang tidak secara spesifik mendefinisikan mengenai apa yang dimaksud dengan kritik, namun pada prinsipnya Bahwa mengenai kebebasan untuk memberikan
pendapat itu pada hakekatnya dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Penyampaian pendapat itu dibebaskan harus disampaikan dengan cara-cara kaidah kaidah kesopanan, jangan sampai kemudian kritik yang sifatnya membangun kemudian justru bertentangan dengan hukum, didalam Pasal 27 ayat (3) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam ayat (5) pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ada rumusan norma Bahwa ini bukan kualifikasi delik biasa, dimana d idalam Undang-Undang 11 Tahun 2008 itu delik biasa tapi sekarang berubah menjadi delik aduan. Adanya delik aduan sebenarnya untuk melakukan satu perlindungan kepada mereka yang ingin memberikan satu kritik yang sifatnya membangun kepada siapapun juga karena yang namanya kritikan bisa disampaikan tidak mesti harus kepada pemerintah.
Bahwa penafsiran hukum itu ada beberapa metode atau beberapa cara, ada yang namanya penafsiran secara gramatikal ada penafsiran secara sistematika ada theological, kemudian penafsiran sistematis dan seterusnya. Biasanya ini merupakan satu kesatuan yang dimasukkan secara bahasa itu secara gramatikal, kalau gramatikal tidak menemukan satu makna dari sebuah norma, maka kemudian mencari dengan penafsiran yang lainnya, apakah penafsiran secara sistematika misalkan kita lihat di dalam pasal pasal yang lainnya. Contoh, misalkan ketika kita kaitannya dengan pasal yang tadi disampaikan ya pasal-pasal yang tadi sudah tanyakan ketika kemudian tidak mendapatkan satu pengertian di dalam norma pasal tersebut. Kita bisa mengacu pasal pasal yang lainnya. Bahkan tidak hanya dalam satu undang undang tapi dalam suatu peraturan yang sama. Tapi dalam satu peraturan yang berbeda pun juga bisa
kita apa namanya kita? Cari penafsiran di dalam norma, di dalam ketentuan yang lainnya itu atau bahkan logical. Nah ini penafsiran-penafsiran yang lazim di dalam kaitannya dengan penemuan hukum. Ahli menjelaskan penafsiran gramatikal itu diakui dalam metode penemuan hukum, berkaitan dengan tata bahasa tetap bahasa itu diakui ada gramatikal, sistematika theological dan seterusnya banyak sekali selanjutnya.
Bahwa setelah Undang-Undang ITE diberlakukan, beberapa waktu setelahnya diiringi dengan diterbitkannya Surat SKB Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021. SKB ini merupakan beschikking, karena SKB ini adalah dilakukan oleh 3 institusi yaitu Kominfo, Jaksa Agung, kepolisian berarti ini ada kaitannya dengan proses penegakan hukum yang dilakukan baik itu oleh kepolisian oleh Kejaksaan. tujuannya adalah supaya ada satu persamaan persepsi terkait dengan substansi undang undang ITE ini baik itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 maupun perubahannya.
Bahwa terkait dengan asas teritorial dan delik penghinaan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan teritorial berarti hukum yang digunakan adalah hukum di Indonesia. Kalau perbuatan pidananya itu adalah dilakukan di Indonesia, baik itu dilakukan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka itu adalah tunduk pada hukum Indonesia.
Bahwa prinsip pertanggungjawaban pidana itu, Pertama ada unsur unsur ada perbuatan pidana, perbuatan yang dikualifikasi sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, pelaku bisa individu bisa badan hukum tergantung dari perbuatannya melanggar norma apa kemudian Bahwa pelaku tidak ada alasan alasan penghapus pidana baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Kemudian adanya kemampuan bertanggung jawab. Kalau itu semua terpenuhi maka tentu perbuatan yang memenuhi rumusan norma di dalam kaitannya dengan pasal yang di sangkakan, maka ini dibuat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Intinya adalah Bahwa ada perbuatan pidana yang memenuhi unsur unsur, kemudian ada kemampuan bertanggung jawab, kemudian tidak ada alasan penghapus pidana, maka kalau terpenuhi hal itu, maka ini bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Untuk mengkualifikasi suatu
perbuatan itu adalah merupakan suatu perbuatan pidana itu ada 2 unsur yang penting yaitu unsur mensrea dan unsur actus reus. wujud mens rea ini adalah adanya suatu actus reus perbuatan nyata/perbuatan konkrit. Kalau memang perbuatannya itu masuk dalam kualifikasi perbuatan yang menghina atau mencemarkan nama baik orang yaitu berarti sesuai dengan rumusan Pasal di dalam Undang – Undang ITE atau di dalam KUHP. Kemudian hanya
berdasarkan pendapat satu satu saja tapi harus berdasarkan apa namanya alat-alat bukti yang memang relevan, yang kemudian bisa mengkualifikasi Bahwa suatu perbuatan nyata tadi itu masuk dalam kualifikasi.
Bahwa unsur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa melawan hukum dan atau transmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya yang memiliki muatan yang memiliki muatan artinya ini kan merupakan satu frase sengaja dan tanpa hak. Ini yang di kualifikasi dengan melawan hukum. sengaja sebagai kepastian itu maksudnya kalau kita menyampaikan sesuatu, tapi kemudian isinya adalah menghina atau mencemarkan nama baik orang, pasti inikan akan menimbulkan adanya satu kerugian bagi pihak lain kan gitu, tapi meskipun di sini tidak dicantumkan kerugian bagi pihak lain, itu yang jelas di sini hanya penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Bahwa apa yang disampaikan itu adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Yang menyerang nama baik atau kehormatan atau nama baik seseorang dengan menemukan sesuatu hal. Sesuatu hal di sini adalah dituduhkan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang senyatanya, tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya, tidak sesuai dengan apa yang faktanya.
Bahwa untuk diketahui umum artinya dengan dia menyampaikan itu Bahwa umum masyarakat umum mengetahui. Tentu yang paling penting adalah tidak boleh di hilangkan atau dilupakan unsur di dalam pasal 27 ayat (3) ini adalah fase yang berkaitan dan memiliki muatan penghinaan atau pencemaran. jadi tidak boleh semua hal yang berkaitan dengan distribusi semua hal yang berkaitan dengan transmisi atau dapat diaksesnya informasi elektronik itu kalau ternyata tidak ada muatan penghinaan atau tidak ada muatan pencemaran yang enggak bisa dikenakan pasal ini.
Bahwa di dalam penyertaan tindak pidana atau dalam itu ada beberapa pasal, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikualifikasi sebagai mereka pelaku dikualifikasi sebagai pelaku mereka yang menyuruh melakukan mereka yang melakukan dan mereka yang turut serta melakukan artinya baik itu perannya menyuruh melakukan maupun pelaku maupun terus serta sama sama di kualifikasi sebagai pelaku. Inti dari penyertaan tindak pidana dalam hukum pidana itu adalah pelaku lebih dari satu orang melakukan satu perbuatan pidana. ada pelaku yang melakukan suatu perbuatan pidana tergantung dari
konstruksi faktanya seperti apa perannya itu bisa saja berbeda beda,
tapi bisa saja sama dalam hal yang berkaitan dengan pelaku. Tetapi dalam hal kemudian ada yang menyuruh melakukan pasti berbeda beda. Kemudian yang turut serta melakukan pasti berbeda karena ada pelaku dan ada turut serta. yang menyuruh melakukan itu berarti misalkan saya memerintahkan kepada si A untuk melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, jadi saya menyuruh melakukan, turut
serta melakukan gandengannya dengan yang melakukan. Kalau yang menyuruh melakukan gandengannya itu adalah yang melakukan, karena yang menyuruh melakukan pasti memerintahkan kepada mereka yang melakukan, kemudian ternyata ada lagi pihak lain yang turut serta melakukan, ini biasanya ada gradasi yang peran yang berbeda yang kemudian kualifikasi pertanggungjawabannya pertanggungjawabannya sama di kualifikasi sebagai pelaku, tentu ada pertimbangan pertimbangan yang kemudian bisa dijadikan sebagai dasar dalam konstruksi hukum.
Bahwa pasal 55 KUHP tidak mungkin berdiri sendiri, pasti ada delik yang kemudian dikualifikasikan terhadap si pelaku itu, apakah pelaku
itu perannya sebagai yang melakukan atau kah yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tergantung dari faktanya seperti apa, semua unsur unsur delik yang didakwakan terhadap si pelaku masing masing itu baik pelakunya itu sebagai yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan tentu harus terpenuhi unsur unsur deliknya. secara kumulatif harus terpenuhi, pada prinsipnya suatu delik yang dilakukan itu harus terpenuhi seluruh unsurnya dari beberapa orang yang melakukan tadi. Orang yang menyuruh melakukan itu pasti dia secara sadar betul dia menghendaki dan mengetahui betul Bahwa apa yang dia lakukan itu tentu ada konsekuensinya. Berbeda dengan orang yang misalkan
turut serta, belum tentu dia menyadari betul atau mengetahui betul secara dimaksudkan adalah dalam kerangka untuk melakukan muatan yang berisi penghinaan ataupun pencemaran. Tapi bisa saja kemudian dia terkait dengan unsur sengaja yang lainnya. Artinya tidak mesti harus sama tergantung dari perannya. Kalau perannya berbeda, pasti adalah berbeda. kesengajaan ini masing masing bisa secara apa namanya bisa berbeda beda karena dalam prakteknya dan di dalam norma ini tidak dicantumkan secara spesifik secara eksplisit sengaja yang dimaksudkan di sini adalah sengaja yang seperti apa.
Bahwa pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka Bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong”, dalam frasa dapat menerbtikan keonaran bisa s aja timbul bisa saja tidak, kalau yang menerbitkan keonaran harus dipastikan Bahwa kualifikasi deliknya ini adalah delik materiil sehingga harus ada keonaran terlebih dahulu baru bisa kemudian dikenakan pasal ini, Tapi karena di sini adalah yang dapat menerbitkan keonaran itu di kalangan rakyat yang berarti dapat, bisa iya bisa tidak. dapat menerbitkan keonaran di sini itu tidak mesti harus kebenaran yang sifatnya fisik, keonaran di sini melalui media sosial pun juga bisa.
Bahwa sudah ada beberapa kasus-kasus yang pernah dikaitkan dengan pasal ini yang menimbulkan keonaran di media sosial terkait dengan pemberitahuan yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Keonaran di media sosial yang berkaitan dengan adanya pemberitaan atau pemberitahuan yang isinya tidak benar tadi
yang menimbulkan perbedaan pro dan kontra di kalangan netizen atau media sosial media, keonaran yang tidak secara fisik di media sosial yaitu berbagai macam ragam pendapat akhirnya berseliweran berkaitan dengan isu yang berkaitan dengan pemberitaan yang tidak benar.
Bahwa frasa “tidak merupakan pencemaran jika dilakukan demi kepentingan umum”, orang-orang yang memiliki kewenangan yang dimaksudkan ahli adalah bukan siapa yang menyampaikan apa tetapi apa yang disampaikan dan cara menyampaikannya. Jadi
bukan siapa menyampaikan apa, tapi adalah apa yang disampaikan dan cara dia menyampaikan itu. Itu jauh lebih penting terkait subtansi inti apakah ini suatu perbuatan yang dikualifikasikan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP.
Ahli (Forensik) Hery Priyanto,ST, CHFI, NSE, OFC
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan pendapat di hadapan Penyidik
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Ahli menerangkan dari tahun 2011 s.d. sekarang di Puslabfor Bareskrim Polri sebagai
pemeriksa ahli Subbid Komputer Forensik. Secara struktural, jabatan Ahli saat ini adalah Kepala Subbid Komputer Forensik Puslabfor yang bertanggung jawab pada pemeriksaan dan analisa digital forensik terhadap barang bukti elektronik dan digital dari kasus-kasus kejahatan komputer (computer crime) dan/atau kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer-related crime). Dari tahun 2011 s.d. Desember 2020, Ahli bersama Tim Komputer Forensik telah berhasil melakukan pemeriksaan dan analisa barang bukti elektronik/digital
dengan total lebih dari 9284 items barang bukti yang sebagian besar berupa handphone, simcard, komputer termasuk rekaman suara/audio, video dan lain-lain, yang berasal lebih dari 1827 kasus computer crime dan computer-related crime dari penyidik mulai tingkat Bareskrim, Polda, Polres hingga Polsek serta satuan kerja penegakan hukum lain seperti BNN, KPK dan lain-lain.
Bahwa Ahli menerangkan Kualifikasi professional:
Certified Computer Forensic Course dari Hongkong Police University tahun 2008.
Secure IT 2008 from Malicious Hackers EC Council dan Datamation, 2008.
Crime Scene Investigation Program EC Council dan Datamation, 2007.
Search of Vehicle and Clandestine Labs JCLEC dan United Nations, 2007.
Tindak Pidana Hak Cipta Software Komputer oleh End User Bareskrim Polri dan BSA (Businness Software Alliance), 2008.
Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI) Certificate dari EC-Council, Amerika Serikat tanggal 12 Desember 2012.
Train The Trainer Workshop on Computer Forensics for Asia and South Pasific in Hongkong Interpol dan Hongkong Police University, 2008.
Quality Management / Acreditation Departement Of Justice US Embassy / ICITAP, 2012.
Encase V7 Computer Forensic I Course Guidance Software, 2013.
Forensic AC & Speech Technologies Sailent Still Inc, 2013.
Certified Video Focus Pro Analysis dari Sailent Still tahun 2014.
Certified Mobile Forensic Investigator dari Ufed Cellebrite.
Pengurus Asosiasi Forensik Digital Indonesia, tanggal 17 November 2015.
Interpol Meeting of Decision Makers and Heads of Cybercrime Units di Singapura tanggal 10 – 11 April 2017.
Digital Forensic Investigation on Cyber Attacks Bareskrim Polri, 2018.
Network Structure, DOS, Remote Access Trojan, Digital Forensic Identification and Packet Capture Analysis Puslabfor Bareskrim Polri, 2016.
Bengkel Linguistik Forensik Mendikbud RI, 2018.
Magnet Forensics Internet & Cloud Investigation Internet Evidence Finder and Axiom Bounga & Magnet Forensics, 2018.
ISO/IEC 17025:2017 Departement Of Justice US Embassy / ICITAP, 2018.
Forensic Audio Processing Using The CEDAR Cambride Forensic System, 2013.
Instruktur Digital Forensik di beberapa lembaga antara lain Badiklat Kejaksaan Agung, Badiklat Kementrian Keuangan dan Pusdik Reskrim Polri Mega Mendung serta Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia.
Certified Oxigen Forensic dari Bounga Solusindo, Bandung tahun 2020.
Bahwa Ahli sudah sering memberikan keterangan Ahli dibidang Digital Forensik baik pada tingkat penyidikan maupun peradilan.
Bahwa Ahli sudah pernah memberikan keterangan di Penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam BAP Ahli dan keterangan tersebut adalah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty;
Bahwa Ahli menerangkan Pusat Laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dan terhadap masing-masing barang bukti elektronik tersebut dilakukan pemeriksaan digital forensik berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) 1 tentang Prosedur Pemeriksaan Digital Forensik; SOP 8 tentang Akuisisi Harddisk, Flashdisk dan Memory Card; SOP 9 tentang Analisa Harddisk, Flashdisk; SOP 10 tentang Akuisisi Handphone dan Simcard dan SOP 11 tentang Pemeriksa dan Analisa Handphone dan Simcard, yang merujuk kepada Peraturan Kapuslabfor Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan dan Analisa Digital Forensik;
Good Practice Guide for Digital Evidence dari Association of Chief Police Officers (ACPO), Inggris, tahun 2012; dan ISO/IEC 17025 tentang General Requirements for the Competence of
Testing and Calibration Laboratories; serta ISO/IEC 27037 tentang Guidelines for Identification, Collection, Acqusition and Preservation of Digital Evidence.
Bahwa Ahli menerangkan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit flashdisk merk Sandisk 16 GB yang diterima 07 Maret 2022 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor Lab: 963/FKF/2022, tanggal 10 Maret 2022
Bahwa menurut Ahli setelah barang bukti diterima kemudian dilakukan dokumentasi;
Bahwa menurut pendapat Ahli prosedur pemeriksaan ada 4 tahap identification, collection, acquisition dan preservation;
Bahwa setiap tahapan didokumentasi dengan foto untuk memastikan setiap langkah-langkah dalam proses pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai standar Perkap Nomor 10 tahun 2009 yang mana harus dilakukan cek kelengkapan mindik antara lain surat permintaan, laporan polisi, BA sita, BA bungkus;
Bahwa yang dimaksud dengan Acquisition yaitu Membuat suatu perangkat elektronik tersebut dengan cloning, dalam digital forensik tidak boleh melakukan langsung terhadap barang bukti akan tetapi terhadap hasil image, hingga dapatkan sebuah data terdapat file video dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼▶NgeHAMtam”
Bahwa Ahli dan tim melakukan pemeriksaan di Laboratorium Digital Forensik di Puslafor Bareskrim Polri Sentul, Bogor;
Bahwa yang dimaksud dengan Has file adalah metode alat semacam deret matematika untuk memastikan Bahwa ketika melakukan otifikasi terhadap sebuah file, terdapat kode unik, untuk memastikan file tersebut jika diuji oleh orang lain Bahwa file tersebut tidak dirubah atau di edit, dengan kata lain sidik jadi digital;
Bahwa proses pemeriksaan Acquisition tidak lebih selama 30-40 menit, yang lama proses melihat keutuhan sebuah frame;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan menganalisis terhadap metadata, frame, transition dan histrogram didapat kesimpulan: Ditemukan pemeriksaan pada frame tertentu menunjukkan moment-momen pada rentang video tersebut bersifat wajar dan kontinue, tidak ada penyisipan/pemotongan file;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, dilakukan pembungkusan kembali kemudian barang bukti dikembalikan kepada penyidik sesuai ISO;Dalam flashdisk terdapat file MP4 dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”;
Bahwa dapat Ahli jelaskan Berita Acara Nomor Lab: 963/FKF/2022, tanggal 10 Maret 2022. Kesimpulan pada flashdisk merk sandisk 16 GB BL191226210Z terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) file berformat MP4 yaitu “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam”.MP4 yang mana momen-momen pada frame 25.819 hingga frame 25.917 dan frame 25.925 hingga frame 26.157 di file video tersebut adalah bersifat wajar dan continue yang saling bersesuaian dengan momen di tiap-tiap frame dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan penyisipan maupun pemotongan frame;
Bahwa menurut Ali Metadata tidak dapat dirubah oleh orang lain;
Bahwa Ahli menerangkan Video didownload pada tanggal 29 Agustus 2021 dari tautan link https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBA;
Bahwa Ahli menerangkan apabila file didownload dengan sumber yang sama, dengan URL yang sama maka hasilnya akan sama, tidak akan berubah;
Bahwa Ahli menerangkan tidak dapat memutar video yang diajukan di persidangan dikarenakan Ahli tidak membawa perangkat/alatnya write
blockler yang mana jika Ahli memutar video asli tersebut ditakutkan akan merusak keutuhan barang bukti namun Ahli membawa hasil cloning dari video asli tersebut dimana cloning tersebut bisa dibuka di device mana saja;
Bahwa yang dimaksud dengan write blockler adalah alat berupa hardware untuk memastikan supaya tidak mengganggu keutuhan barang bukti, tidak menambahkan, tidak mengurangi keutuhan file barang bukti tersebut;
Bahwa Ahli tidak meneliti barang bukti tersebut sah atau tidak dikarenakan Ahli hanya memeriksa atau menganalisa/uji isi file yang berada di dalam flashdisk tersebut;
Bahwa Ahli mempunyai pemeriksa untuk transkipting yang mana pemeriksa tersebut melakukan transkip namun Ahli hanya memeriksa/menguji isi dari file ada penyisipan atau pengurangan pada frame atau tidak;
Bahwa transkip tersebut diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik yang mana Ahli bersama team memutar kembali video dari flashdisk tersebut kemudian melakukan pengetikan transkip;
Bahwa proses download tersebut seharusnya terjadi kejadian dahulu baru dibuat laporan polisi;
Bahwa menurut Ahli Has file video tersebut adalah Sha 1 Has 107BFD7815CA2374394FE5A87AE0C5EF0B069BDD;
Bahwa menurut Ahli jika masyarakat umum mengunduh video tersebut dari link url yang sama maka akan didapat hasil yang sama pula.
Bahwa dalam pemeriksaan labfor video berformat mp4 dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” berdurasi 26 menit 51 detik adala masuk informasi dan/atau dokumen elektronik.
Ahli (Bidang Pertahanan Negara)MayJen TNI Heri Wiranto
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan pendapat di hadapan Penyidik
Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty.
Bahwa Ahli sebagai Deputi Koordinator Pertahanan Negara, saksi hadir berdasar surat perintah tugas dari Kemenkopolhukam.
Bahwa Ahli sebagai Ahli Militer dan Pertahanan Negara.
Bahwa pertahanan negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bahwa penyelenggara pertahanan negara adalah Pemerintah yang diamanatkan oleh Tentara Nasional Indonesia, Bahwa TNI yang didalamnya ada Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sebagai alat negara dalam pertahanan negara.
Bahwa Operasi Militer adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam melaksanakan tugasnya baik melalui Operasi Militer untuk Perang maupun Operasi Militer selain Perang.
Bahwa Dasar hukum pelaksanaan tugas TNI melalui Operasi Militer untuk Perang maupun Operasi Militer selain Perang adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia melaksanakan operasi militer untuk perang maupun untuk selain perang. Bahwa operasi militer selain perang ada 14 tugas yang dilaksanakan secara berturut-turut, mulai gerakan separatisme bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, dari didalamnya ada tugas untuk pengamanan obyek vital nasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa objek vital nasional yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:
a. menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;
c. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional
d. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara
Bahwa Objek vital nasional yang bersifat strategis ditetapkan dengan keputusan Menteri atau keputusan Presiden atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. Salah satu contoh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1762/K/07/MEM/2007 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa yang memiliki tanggungjawab untuk menggunakan kekuatan TNI adalah Panglima TNI, dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden, ahli juga menjelaskan semua operasi militer dan pengerahan kekuatan TNI diperlukan Keputusan Presiden dengan persetujuan DPR;Ahli menerangkan Bahwa seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Kementerian Pertahanan dan TNI menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik;
Bahwa TNI dalam sumpah prajurit memberikan komitmen dan kejelasan dan apabila TNI melanggar sumpah Prajurit akan diadili sesuai dengan peradilan yang berlaku;
Bahwa ancaman yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2001 tentang kebijakan umum pertahanan negara yaitu ancaman dibagi tiga yaitu ancaman militer, ancaman non militer dan ancaman hibrida, menurut sifatnya digolongkan menjadi dua yang pertama ancaman potensial yang dapat timbul sewaktu-waktu dan yang kedua ancaman aktual yang bisa terjadi saat itu;
Bahwa ancaman militer yaitu ancaman yang berkaitan dengan militer seperti perang, sedangkan non militer seperti bencana alam, wabah dan lain-lain.
Menimbang bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di hadapan Penyidik
Bahwa semua keterangan Terdakwa di hadapan Penyidik semuanya benar dan tanpa paksaan
Bahwa sepengetahuan Terdakwa terdapat penggunaan kata indikasi, menduga , potensi ataupun potensial dalam kajian cepat.
Bahwa kata-kata kata indikasi, menduga ,potensi ataupun potensial merupakan indikasi karena pada akhirnya yang didapatkan dalam temuan, jika memang pihak-pihak yang disebutkan dalam riset mereka punya hak
jawab tetapi bukan dengan kriminalisasi. Tidak terdapat kata-kata “Jadi Penjahat Juga Kita”, “Lord”, “Lord Luhut”, dan “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua Hari Ini” dalam hasil kajian cepat.
Bahwa seingat Terdakwa, diawal Agustus konten diseminasi penelitian tersebut ditayangkan di Youtube 9 organisasi masyarakat sipil.
Bahwa tempat diseminasi dilakukan secara remote secara zoom webinar, termasuk ada yang di Papua.
Bahwa diseminasi tersebut menjadi salah satu strategi untuk mempublikasi hasilr riset, jadi pasca riset ini produknya sudah selesai, sudah jadi barang, rapat lagi bersama secara dari secara zoom untuk menentukan langka-langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Langkah yang pertama melakukan launching, karena dalam rentang covid kita
melakukan secara online. Setelah diseminasi memang direncanakan untuk memasukkan ataupun memasukan beberapa cara seperi masuk lewat podcast. Salah satunya karena diketahui bahwa Haris Azhar memiliki satu channel Youtube yang memiliki konten khusus yang membahas HAM dan jumlah subscribernya / penonton cukup tinggi maka dari itu , juga masuk ke dalam podcast tersebut. Karena Haris Azhar juga memiliki concern yang juga cukup tinggi soal Papua dan HAM dan dia juga dia memiliki konten / playlist khusus soal Ngehamtam tersebut. Lalu ada juga beberapa rencana Advokasi , melakukan audiensi ke Komnas HAM soal riset ini tapi ketika mau lanjut ke beberapa instansi lembaga negara lain, ada Somasi jadi terhenti advokasinya.
Bahwa Terdakwa tidak menjadi narasumber di diseminasi dikarenakan sedang Covid.
Bahwa dalam tim Studi terdapat Sdr Umi Ma’rufah yang melakukan pemaparan, yang bersangkutan menyamapaikan penggunaan data, sumber data dan keterbatasan data yang disampaikan di awal konten diseminasi.
Bahwa Sdr Umi Ma’rufah menyampaikan adanya penggunaan sumber informasi atau sumber data dalam kajian cepat berupa akta otentik yang berhubungan dengan kegiatan usaha pertambangan yang sahamnya dimiliki Saksi Luhut Pandjaitan, Sdr Umi Ma’rufah juga menjelaskan grafik beberapa perusahaan dan itu data ataupun akta yang kita dapatkan dari website kemenkumham.
Bahwa di antara orang-orang yang hadir dalam diseminasi penelitian, terdapat closing statement yang disampaikan oleh moderator, narasumber, atau panelis. Beberapa diantaranya kalau bisa disimpulkan ada sekitar 4 point yang disampaikan di dalam closing statement dari masing-masing pembicara ataupun moderator jadi dirangkum semuanya, Pertama adanya indikasi ataupun dugaan dari motif operasi militer yang ada di Papua itu berkaitan dengan adanya konsesi-konsesi tambang yang ada di Papua. Kedua soal pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang sebetulnya tidak hanya dari operasi militer tetapi juga diakibatkan dari non state actors seperti perusahaan. Ketiga, adanya ledakan pengungsi internal yang itu diakibatkan dari adanya eksplorasi lahan atau okupasi militer dalam beberapa distrik di intan jaya. Selain itu juga adanya penggunaan kekuatan berlebih dari TNI POLRI untuk operasi militer di papua yang pada akhirnya menyebabkan TERJADINYA extra judicial killing dan juga beberapa pelanggaran HAM khususnya di intan jaya.
Bahwa di antara yang menjadi pembicara misalnya moderator, narasumber dengan panelis tidak ada yang menyampaikan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kajian cepat dengan menggunakan kata-kata “Penjahat”, “Lord”, “Lord Luhut”, dan “Jadi Luhut bisa dibilang bermain tambang di pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua Hari Ini”.
Bahwa sepengetahuan terdakwa didalam kesimpulan itu adalah informasi kepentingannya adalah untuk menyiarkan hasil-hasil temuan dari data maupun analisa yang dilakukan. Bahwa didalam riset itu tidak serta merta
membahas satu orang tertentu saja. Jadi didalam kesimpulan itu tidak bisa memperlihatkan satu orang tertentu yang pada akhirnya disimpulkan menunjukkan keterlibatan beberapa purnawirawan didalam beberapa perusahaan-perusahaan konsesi tambang di Intan Jaya ini pada akhirnya menajdi sebuah tanda tanya, apakah memang keterlibatan–keterlibatan purnawirawan ini yang akhirnya menjadi influence soal operasi militer dan juga Conflict of Interest atas industry ekstraktif di Papua.
Bahwa kenapa Saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi salah satu perhatian karena beliau adalah pejabat publik hari ini dan itu menjadi penting untuk disorot karena yang bersangkutan memiliki tanggung jawab dan memiliki kaitan dengan Beneficial Ownership atas Toba Sejahtera Group. Jadi tidak serta merta riset ini menyasar atau memiliki niat jahat untuk menjatuhkan suatu orang tertentu karena semua orang yang
memiliki keterlibatan misalnya beberapa Pejabat BIN lalu juga ada beberapa purnawirawan lainnya, bekas mantan Pangdam yang juga disebutkan dalam riset.
Bahwa kesimpulan dari hasil riset bukan ada lord luhut dibalik relasi ekonomi-ops militer intan jaya, sedangkan saksi Luhut Binsar Pandjaitan disebutkan dan menjadi Spotlight pertama dikarenakan ia adalah pejabat publik dengan jabatan yang cukup tinggi dan punya kaitan yang cukup erat dengan kaitannya soal investasi asing.
Bahwa Terdakwa tidak hafal tanggal shooting podcast yang bertempat di Lokataru di Jl Balai Pustaka Rawamangun. Kedatangan terdakwa diundang oleh Sdr Prasetyo. Jadi dari 9 Organisasi berunding siapa yang mau jadi juru bicara untuk di podcast, lalu diputuskan kita bersama FATIA saja mewakili kita semua. Lalu Tim dari periset yang ada di grup salah satunya mengontak Sdr Prasetyo, lalu saksi Prasetyo mengundang terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa channel tersebut milik Haris Azhar.
Bahwa Terdakwa mengetahui channel Youtube Haris azhar memiliki beberapa playlist konten salah satunya ialah NGEHAMTAM, yang dimana itu membahas situasi-situasi HAM terkini. Jadi sangat penting untuk kami menyiarkan sebuah podcast ataupun sinear yang mudah untuk dicerna oleh publik dengan perbincangan yang dilakukan secara santai ringan yang pada akhirnya itu disiarkan melalui Podcast, karena podcast rasanya cukup mudah dicerna oleh publik karena bahasanya sudah di paraphrase, tidak mungkin terdakwa menjelaskan hasil riset nya dengan kata-kata ilmiah yang ada di dalam riset. Itu akan sangat mudah untuk dipahami , jadi makanya kita melakukan banyak paraphrase dan itu yang menjadi produk podcastnya.
Bahwa ketika Terdakwa datang ke tempat Lokataru tadi ada dua orang yang disitu, yakni Sdr TIO dan Sdr KHAIRU, dimana Sdr KHAIRU adalah kameramen dan Sdr TIO juga seorang jurnalis.
Bahwa Terdakwa tidak paham dan tidak tahu mengenai jenis type channel dari Haris Azhar.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pengelolaan keuangan channel dari Haris Azhar.
Bahwa ide untuk disiarkan merupakan bentuk dari Kerjasama, bahwa 9 organisasi mempunyai strategi timeline apa saja yang perlu dilakukan salah satunya adalah masuk ke dalam pdcast yang cukup popular, itu
adalah di Youtubenya Haris Azhar yang punya concern dan konten khusus yang membahas situasi HAM terkini. Jadi tidak serta merta permintaan tertentu.
Bahwa seingat Terdakwa, video podcast di-lauching keesokan lusa sejak dilakukannya shooting.
Bahwa Sdr OWI dan Terdakwa diminta untuk berada dalam podcast tersebut. Sdr OWI merupakan bagian dari WALHI PAPUA
Bahwa dikarenakan Terdakwa sedang COVID dan berhalangan pada diseminasi, lalu teman-teman melihat “kayanya fatia oke nih kalau misalkan untuk memparaphrase atau membicarakan secara ringan santai didalam podcast” sehingga karena terdakwa berhalangan hadir pada diseminasi, maka terdakwa hadir di podcast bersama OWI.
Bahwa dalam diseminasi Sdr Owi juga tampil sebagai narasumber, dalam konten Youtube Haris Azhar Sdr Owi juga kembali tampil sehingga Sdr OWI tampil 2 kali.
Bahwa Terdakwa menjadi narasumber ditunjuk secara informal dan kesepakatan kolektif. sewaktu terdakwa menajdi narasumber, terdakwa memang tidak menanyakan kepada HARIS AZHAR, mengapa saksi Luhut Binsar Pandjaitan tidak diundang, disamping memang konsepnya tidak diundang, karena ini menjelaskan riset yang ditemukan, jadi tidak ada undangan pihak-pihak tertentu. Jadi ini hanya menyampaikan dari hasil riset dengan paraphrase-paraphrase tertentu yang mudah dicerna publik jadi memang tidak ada undangan pada hari itu dan saat itu.
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah mengetahui bahwa Haris Azhar dan saksi Luhut Binsar Pandjaitan memang dekat. Karena waktu itu terdakwa masih di Kontras dan Haris Azhar masih sebagai coordinator kontras,
pernah melakukan audiensi, melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai MENKOPOLHUKAM untuk beberapa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ada di simposium 65 soal pembongkaran kuburan massal, jadi titik mulanya disitu karena kasus yang ditangani oleh Kontras.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dan tidak ada niat untuk mengkonfirmasi, jika memang perlu untuk dikonfirmasi itu harus datang dari pihak yang disebutkan namanya dan bukan tugas kita untuk mengembangkan itu. Jika perlu dikembangkan kita akan melakukan riset lain.
Bahwa Terdakwa kembali kepada prinsip riset bahwa ada cakupannya ada batasan-batasannya yang itu pasti akan terus dikembangkan, sehingga terdakwa merasa tidak perlu menyampikan disclaimer tersebut di dalam konten Youtube Haris Azhar karena itu bukan forum akademik .
Bahwa juga ada forum-forum lain atau kesempatan lain / ruang di kuliah umum yang pasti terdakwa jelaskan soal metodologi riset, Batasan-batasan dari riset tapi di podcast ini, ini adalah cara popular yang terdakwa rasa tidak perlu sampai kesana
Bahwa Terdakwa pernah menyampiakan “jadi penjahat juga kita”.
Bahwa kata penjahat itu disebutkan karena di dalam podcast tersebut ada kata-kata bercanda Haris Azhar yang menyebutkan “gimana cara kita ambil alih perusahaan”, kemudian terdakwa membalas “jangan dong, entar jadi penjahat kita mengambil perusahaan orang”.
Bahwa menurut Terdakwa, tidak ada niatan atau arahan terdakwa untuk membawa yang menjadi penjahat adalah saksi Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan itu sudah tidak membahas soal keterlibatan ataupun dugaan yang itu ada nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahwa menurut Terdakwa, jadi apabila itu yang mau dilihat kesana pertama, terdakwa mau membalas guyonan dari Haris Azhar. Kedua, Bagaimana pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Papua soal Operasi Militer yang diakibatkan oleh konsesi tambang, dari 8 Distrik di Intan Jaya sekarang tinggal 4, sekarang tanahnya kosong karena okupasi militer tersebut.
Bahwa judul dari konten Haris Azhar “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam,, sudah ada di ranahnya Haris Azhar dan benar Haris Azhar yang menginginkan itu.
Bahwa menurut Terdakwa ketika membangun suatu judul didalam suatu publikasi tertetntu, karena di Kontras juga salah satu penyiaran publik untuk edukasi juga melakukan podcast biasanya dalam bentuk-bentuk podcast tersebut biasanya berbeda dari judul riset, karena judul riset itu bisa panjang dan rumit. Jadi, ketika judul antara podcast dengan judul riset atupun diseminasi itu berbeda tentunya ada tujuan terntu, salah satunya untuk membuat apa yang dibuat secara akademik ataupun dengan Bahasa hukum yang rumit bisa lebih mudah dicerna oleh publik.
Bahwa menurut Terdakwa, penggunaan judul bukanlah clickbait supaya orang terdakwa tertarik meng klik, terdakwa merasa itu suatu highlight dari apa yang dibicarakan. Highlight maksudnya Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pejabat publik, dia sebagai Beneficial Ownership, memiliki Beneficial Ownership dari Toba Sejahtera Grup, Lalu disitu disebutkan
juga “Jenderal BIN juga ada” itu juga termasuk satu bagian dari perusahaan yang ada di Intan Jaya. Jadi, disitu yang disasar adalah bukan personal yang bersangkutan tapi adalah jabatannya sebagai pejabat publik.
Bahwa menurut Terdakwa ada Perpres khusus yang menyebutkan bahwa Beneficial Ownership tidak diperkenankan sebagai pejabat publik.
Bahwa dalam konten video pada menit 14:06, 14:09, benar Terdakwa pernah menyampaikan kata-kata “Lord”, “Lord Luhut” dan pada menit 14:10 sd 14:18 menyatakan “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua Hari Ini”.
Bahwa penggunaan kata “Lord” bukanlah Terdakwa dan Haris Azhar yang pertama kali menggunakan, alasan terdakwa menggunakan itu karena terdakwa melihat sudah ada beberapa media massa ataupun sinear-sinear lain dan juga beberapa bentuk-bentuk publikasi lain yang pertama kali menggunakan kata “Lord” dan kalau dilihat dalam Kamus
Bahasa Inggris, arti Lord bukanlah arti yang buruk. Jadi terdakwa merasa heran ketika banyak sekali orang yang menjuluki saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai “Lord”, tapi kenapa hanya terdakwa dan Haris Azhar yang dikriminalisasi.
Bahwa soal kata “bermain”, “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua Hari Ini”, itu adalah sebuah bentuk paraphrase dari apa yang disampaikan didalam riset dengan adanya indikasi/potensi atas kepemilikan saham dari LBP di dalam konsesi pertambangan di Intan Jaya yang itu lewat Tobacom Del Mandiri atau Tambang Raya Sejahtera s ebagai anak perusahaan dari Toba Sejahtera Grup. Jadi apabila dilihat dari keseluruhan Youtubenya, banyak percakapan-percakapan informal. Jadi itu karena kita ingin mempopulerkan hasil riset dengan kata-kata yang mudah dicerna tadi.
Bahwa menurut Terdakwa “Jadi bisa dibilang bermain” itu adalah sebuah bentuk paraphrase dari indikasi dan tidak ada maksud dan tujuan jahat sama sekali kepada personal Luhut Binsar Pandjaitan karena yang terdakwa sasar disitu adalah posisinya sebagai Pejabat Publik dimana dia memiliki tanggung jawab sebagai menko marinves tentu harus juga mengedepankan prinsip-prinsip atas adanya pencegahan dari kerusakan lingkungan dan juga dampak-dampak pelanggaran HAM dari adanya perusahaan-perusahaan.
Bahwa ada tanggung jawab dari perusahaan yang disebut due diligence of Human Rights ketika orang tersebut adalah pejabat publik. Jadi itu yang mau dijelaskan Pejabat publiknya tapi bukan personalnya tapi tidak ada niat disitu.
Bahwa alasan Terdakwa sejak awal tidak ada pernyataan khusus untuk menghindari kesalahpahaman yang mendengarkan atau melihat konten Youtube Haris Azhar, yakni terdakwa kembali ke kaidah riset dimana ada memang kesalahpahaman ataupun ada konfirmasi yang dibutuhkan orang yang tersebut di dalam riset itu mempunyai hak jawab dan punya hak untuk mengklarifikasi, bisa lewat riset bisa lewat pernyataan publik tapi bukan mengkriminalisasi.
Bahwa ketika somasi kedua, kami meminta untuk bertemu dengan pihak Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya untuk membuka data kita masing-masing, namun tidak ada sambutan dari pihak yang bersangkutan. Jadi, kita sudah membuka kesempatan tersebut untuk kita sama-sama membedah data yang masing-masing punya agar yang bersangkutan juga punya hak untuk menjawab / mengklarifikasi atas temuan kita.
Bahwa setelah adanya laporan hasil kajian cepat, terdakwa baru mengetahui bahwa Tobacom Del Mandiri dan Tambang Raya Sejahtera sudah tutup pada tahun 2019, maka terdakwa berencana membuat kajian susulan tetapi dikarenakan kasus ini terus bergulir maka terhambat prosesnya.
Bahwa Terdakwa tidak pernah diberitahu terhadap penggunaan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA ‼ JENDERAL BIN JUGA ADA ‼ ▶ NgeHAMtam,, jadi langsung diluncurkan dan sudah dipublish di Youtube serta terdakwa tidak berkeberatan dengan hal tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan saran kepada Haris Azhar atas penggunaan judul.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui kaitannya dengan masalah gambar Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahwa terkait penggunaan kata-kata “Penjahat” , “Lord”, “Lord Luhut”, dan “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua Hari Ini” itu sebuah perbincangan yang mengalir.
Bahwa Terdakwa sebagai narasumber , tidak mendapat honorarium dari Haris Azhar dan terdakwa juga tidak membayar kepada Haris Azhar,
tidak ada bentuk insentif karena kami berdua dan 9 organisasi ini memiliki tujuan yang sama yakni ingin menyiarkan informasi publik soal pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
Bahwa Terdakwa melihat dari adanya suatu laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Wets Wits Mining yang dijelaskan adanya dukungan dari
salah satu pejabat publik di Indonesia soal keamanan di ruang lingkup eksplorasi konsesi tambang di Intan Jaya. Kedua, betul bahwa di dalam operasi Militer tesebut ataupun bisnis militer yang terjadi disana todal ada sebuah ijin atau tanda tangan secara eksplisit yang menyebutkan adanya keterlibatan salah satu purnawirawan ataupun jenderal.
Bahwa Terdakwa memberikan contoh di kasus exon mobil di aceh, soeharto secara lisan memberikan ijin dengan relasi kuasanya kepada exon mobil ataupun kepada freeport pada tahun 1961 untuk melakukan ekplorasi yang pada saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Amerika atas dugaan pelanggaran HAM dan juga dampak lingkungan yang diberikan atas hasil eksplorasi tersebut dimana hal tersebut diijinkan secara lisan tidak menggunakan surat tapi itu muncul karena adanya
relasi kuasa, purnawirawan dengan rate yang tinggi. itu masih berproses dan itu dikarenakan adanya aduan dari publik dan itu dianggap sebagai kejahatan koorporasi, jadi walaupun belum ada putusan itu sudah ada indikasi kesana.
Bahwa Terdakwa setuju atas isi dan judul dari video channel Youtube haris azhar yang saat ini masih tayang, meskipun terdakwa tidak diberitahukan judulnya.
Bahwa memang benar ada batasan didalam konsep HAM yang namanya derogable dan non derogable rights tetapi batasan-batasan tersebut bukan serta merta dibatasi dalam standar-standar yang diukur sendiri oleh negara tetapi ada standar internasional sendiri yang mengatur bahwa contohnya misalkan di dalam perang ataupun di dalam situasi bencana alam ada beberapa hak yang bisa dibatasi dan ada hak yang mutlak tidak bisa dibatasi.
Bahwa di dalam UU ITE tidak serta merta hanya mengatur terkait soal pencemaran nama baik hoax ataupun keonaran tapi sebetulnya ada beberapa aturan yang menjadi marwah dari UU ITE itu adalah untuk mengontrol misalnya terkait human trafficking , pornografi, adanya criminal online , pinjol dsb tapi justru inti daripenipuan-penipuan online yang ada di dalam UU ITE malah tidak dilakukan , tapi titik beratnya malah ada di Pasal 27 ayat (3) soal pencemaran nama baik yang dimana
sifatnya sangat subjektif dan bisa di lakukan kepada siapapun, padahal sekarang di KUHP baru soal defamasi sudah ditiadakan karena itu sebenarnya menunjukkan bahwa memang pasal pencemaran nama baik sifatnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan , sifatnya subjektif dan itu justru malah merugikan warga negara dan bukannya malah menguntungkan.
Bahwa sejak proses penyidikan , penuntutan sampai dengan persidangan hari ini pada pokoknya terdakwa tidak merasa menyesal.
Bahwa tidak ada pergeseran antara kajian cepat dengan konten pembicaraan dan judul dari koten Youtube Haris Azhar karena semua berdasar riset.
Bahwa setelah perekaman, terdakwa dipertontonkan dan disiarkan secara utuh rekaman pembicaraan dalam podcast tersebut.
Bahwa terhadap hal-hal yang direkam tadi tidak terdapat pembicaraan atau perundingan mengenai substansi yang disampaikan dalam podcast.
Bahwa Terdakwa tidak tahu persis mengenai perubahan data dari ASX, tapi hal tersebut nanti bisa dikonfirmasi kepada saksi fakta dari peneliti.
Bahwa di dalam kajian disebutkan ada Tobacom Del Mandiri ada juga Tambang RAYA Sejahtera yang merupakan anak perusahan dari Toba Sejahtera Grup, pada saat itu masih dituliskan soal adanya kaitan adanya kaitan anak perusahaan dengan perusahaan induk dan juga adanya saham mayoritas yang dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahwa terkait Tobacom Del Mandiri dimana saksi Paulus Prananto yang berhubungan dengan PT Madinah Quarrata’ain, saat kajian itu dimunculkan, data-data yang terkait dengan keterikatan antara Tobacom Del Mandiri dengan PT MADINAH QUARRATA’AIN ada di Minutes of Meeting dan sudah dijelaskan oleh saksi fakta DWI PRANOTO soal Minutes of meeting, soal adanya perjanjian Mou dan sebagainya memang ada sebuah kesepakatan disana dan ketika saksi Paulus Prananto sebagai pimpinan perusahaan tetapi Luhut Binsar Pandjaitan pemilik saham dari perusahaan induk mayoritas 99,99% itu tidak mungkin tidak mengetahui. Di dalam prinsip Beneficial Ownership pasti dia mendapatkan laporan, deviden dan punya kuasa untuk kebijakan penuh.
Bahwa saat Terdakwa membuat kajian, PT Tobacom Del Mandiri masih tergabung dengan Tambang Raya Sejahtera. Faktanya terdakwa baru mengetahui PT Tobacom Del Mandiri dengan PT Tambang Raya Sejahtera telah terpisah setelah perekaman podcast, yang terdakwa
lakukan selanjutnya terdakwa berencana membuat riset lanjutan namun terlebih dulu kasus ini naik ke publik. Jadi ketika terdakwa hendak melakukan riset lanjutan pada akhirnya terhambat untuk mengembangkan itu.
Bahwa terdapat rentang waktu sekitar tahun 2021 s.d. 2022 hingga penyidikan perkara ini naik, terdakwa belum menyampaikan hal-hal tersebut ke publik karena dari September 2021 perkaranya masuk ke
kepolisian lalu di Desember dan Januari terdakwa sudah dipanggil kembali oleh pihak kepolisian, lalu bulan Maret ditetapkan menjadi tersangka, itu sudah tidak ada waktu. Jadi dikarenakan adanya kasus ini, yang sebenarnya pada akhirnya menghambat riset lanjutan tersebut.
Bahwa tidak dilakukan pembedaan di bagian mana, semuanya melakukan analisa. Misalnya di Bab I semuanya sama – sama menulis, itu gunanya ada peer review jadi semua punya porsi dan juga keahlian yang sama yang pada akhirnya saling melakukan review, tidak dibeda-bedakan. Misalnya disatu bulan pertama membuat Bab I maka ditulis bersama dan direview bersama, jadi semuanya dilakukan secara kolektif tidak ada pembedaan apapun. Lalu di bulan selanjutnya develop soal
bisnis militer, dilihat datanya apakah sudah cukup atau belum apakah ada yang kurang. Jadi itu saja pembedanya, ada yang mengumpulkan data dan menganalisa. Siapa yang dapat data, ada data yang kurang maka ditambah lagi contohnya di akhir sebelum peluncuran di Bulan Juli, diniliai perlu mengakses satu AHU lalu kita bayar kembali ke kemenkumham untuk mengakses lalu dimasukkan dan dianalisa kembali.
Bahwa semua data ada dari Tim Studi, ada juga misalkan dari Greenpeace mereka memiliki riset lebih dulu yang itu menjadi salah satu referensi, lalu ibaratnya quality control karena Greenpeace punya tim untuk quality control juga itu dilakukan oleh kita semua lewat teman-teman dari Greenpeace juga. Lalu juga ada tim dari fakultas ekonomi atau yang lulusan ekonomi juga memberikan masukan soal perlu ditambahkan aspek-aspek apa saja lalu semua sama-sama menulis. Lalu misalkan dari bidang politik apa, kajian strategisnya seperti apa, itu semua diputuskan secara bersama jadi tidak ada pembedaan apapun.
Bahwa data yang Terdakwa pergunakan dalam proses analisa itu dalam rangka untuk memvalidasi apa yang terdakwa lakukan, tentunya harus ada sumber data dan data penunjang untuk melakukan analisa. Contohnya di kesaksian saksi fakta, ada yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh ASX keliru maka tanggung jawabnya bukan ada pada kita, karena hanya mengakses itu dari website dan ASX tidak mencabut itu dari website dan terdakwa rasa ASX merupakan instansi resmi di Australia yang mestinya datanya akurat. Jadi yang melakukan klarifikasi seharusnya ASX.
Bahwa dalam Derewo River Gold project itu terdapat beberapa bagian, ada di giai, intan jaya, paniai menyebar di seluruh aliran sungai derewo tersebut yang mengalir di empat kabupaten. Dari beberapa lahan-lahan konsesi tersebut ada yang dimiliki ataupun dieksplorasi oleh PT Madinah Quarrata’ain yang dibawahnya ada Toba Sejahtera Group yaitu ada Tobacom Del Mandiri dan Tambang Raya Sejahtera . Jadi yang dimaksud dengan pertambangan-pertambangan adalah apa yang menjadi cakupan dari Derewo River Gold project tadi.
Bahwa blok wabu itu bukan bagian dari yang disangkakan disini. Blok wabu itu dimiliki ataupun pada saat itu dieksplorasi bekas konsesi freeport kemudian dikembalikan ke pemerintah dan kemudian mau dikelola PT ANTAM.
Bahwa di dalam podcast menit 14:36 Terdakwa menerangkan mengenai keberadaan kepala BSSN, Sdr Hinsa Siburian. Terdakwa menerangkan yang bersangkutan menjabat sebagai Pangdam Cendrawasih dari tahun 2015 sd 2017, terdakwa juga menambahkan bahwa yang bersangkutan sudah menabung sehingga bisa menjadi komisaris hari ini, maksud pernyataan terdakwa atas istilah "menabung" dan "menjadi komisaris hari ini" dikaitkan dengan bertugas sebagai pangdam yakni dalam artian bahwa ada influence yang secara tidak langsung hadir dari kehadiran para purnawirawan yang ada dalam perusahaan-perusahaan di dalam konsesi tambang di intan jaya ataupun di blok wabu, dsb. Jadi keberadaan mantan Pangdam Cendrawasih ataaupun beberapa jenderal tingkat atas yang ada di dalam konsesi ini, tentu saja memberikan sebuah keleluasaan bagi perusahaan untuk dapat meakukan eksplorasi dan sebagainya, dan itu tertera dari bagaimana alur kepemilikan perusahaan, siapa yang memiliki saham, siapa yang menjadi komisaris, direktur, dijelaskan di dalam spider web yang sudah dibuat bersama sembilan organisasi.
Bahwa ada complisity itu yang memungkinkan adanya konflik kepentingan. Di dalam riset tersebut didalam kesimpulan bisa dilihat bahwa keberadaan purnawirawan-purnawirawan ini sebagai kaki kedua ataupun pemilik saham komisaris memiliki kepentingan ekonomi. Jadi,
yang mau terdakwa katakan dengan memiliki saham ausah pasti ada niat untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa pejabat publik kaitannya akan sangat tipis , ketika dia pejabat publik atau dia misalkan aparat negara, dsb ketika dia memiliki sebuah bisnis karena itu dapat berdampak kepada konflik kepentingan dan lain sebagainya. Ketika ini purnawirawan tentu saja dia sudah memiliki jabatan yang cukup tinggi tetap memiliki relasi kuasa dan itu akan mempengaruhi baik itu perizinan, eksplorasi dan lain sebagainya. Bahwa keberadaan purnawirawan ini menjadi ibaratnya back up untuk keberadaan perusahaan-perusahaan ini.
Bahwa seperti yang Terdakwa jelaskan di awal, contoh kasus exon mobil di aceh ketika masih daerah operasi militer itu memberikan ijin secara implisit dari Soeharto untuk dapat beroperasi di Aceh, begitu juga ketika PTFI pertama kali masuk di Papua 1961. Jadi walaupun tidak ada surat menyurat ataupun lain sebagainya tapi influence dari relasi kuasa dari para purnawirawan itu dapat pada akhirnya menjadi konflik kepentingan atas beberapa perusahaan perusahaan tersebut.
Bahwa tidak hanya Minutes of Meeting, tapi ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan aktivitas tambang itu sudah dapat dikatakan memang sudah ada aktivitas untuk usaha penambangan. Jadi, tidak hanya serta merta sudah ada lahannya lalu mulai dikeruk tapi dengan adanya kesepakatan tersebut itu sudah ada usaha untuk menuju kesana.
Bahwa pernyataan Terdakwa mengenai Sdr Hinsa Siburian sebagai pangdam cendrawasih sejak tahun 2015 s.d. 2017 kemudian pernyataan yang bersangkutan sudah menabung sehingga menjadi komisaris hari ini, itu disimpulkan di dalam adanya kepentingan ekonomi dan purnawirawan sebagai kaki kedua dari perusahaan-perusahaan. Tapi kata menabungnya tidak ada dan seperti yang terdakwa katakan sama seperti kata “bermain” itu adalah bagian dari paraphrase.
Bahwa Terdakwa melihat dokumen Minutes of Meeting tersebut ketika mulai riset penulisan, range 4 bulan ketika riset sedang ditulis, yang mendapatkan dokumen Minutes of Meeting bukan terdakwa melainkan dari Tim Data.
Bahwa Terdakwa melihat langsung Salinan dokumen Minutes of Meeting dan dijadikan sebagai data sekunder dalam kajian.
Bahwa dalam podcast Haris Azhar membicarakan keseluruhan seperti yang Terdakwa jelaskan mengenai derewo river project dan blok wabu ada dari bekas konsesi PTFI yang pada akhirnya mau dikembalikan kepada negara kembali dan sekarang mau dikelola PT ANTAM.
Bahwa seingat Terdakwa, mengenai pohon pembagiannya. Sdr OWI memang menjelaskan adanya anak perusahaannya antam memang untuk di Blok Wabu saja, dulu memang dimiliki oleh inalum. Bahwa itu dua cakupan dua daerah atau dua distrik yang berbeda untuk mind id itu ada di bawah karena memang blok wabu adanya di bawah dan itu ada di luar intan jaya. Jadi memang ada dua pecahan konsesi, pertama bekas PTFI yang sekarang sudah tidak ada di blok wabu. Kedua, di derewo river gold project di intan jaya, di giai dan menyusuri sungai derewo tersebut. Itu adalah dua konsesi yang bermain secara terpisah. Ketika itu dikatakan diisi, memang mind id diisi yaitu oleh sebagai induk perusahaannya adalah PT. ANTAM. Toba Sejahtera Grup dibawahnya ada Tobacom Del Mandiri ada Tambang Raya Sejahtera yang mana berdasarkan data terbaru itu sudah dibubarkan, tetapi pada saat itu memang pernah ada.
Bahwa di dalam podcast tersebut tidak ada membahas secara spesifik soal blok wabu , itu semua soal Intan Jaya dan di Papua. Jadi kalau melihat judul risetnya, itu cakupannya Intan Jaya.
Bahwa saham PT Tobacom Del Mandiri ada diisi di daerah Intan Jaya, sahamnya dijanjikan oleh PT Madinah Qurratain sebesar 30% untuk melakukan proses clean and clear.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, jika sudah ada Mou maka saham sebesar 30% semestinya sudah diberikan kepada Tobacom Del Mandiri, tapi itu perlu diklarifikasi, sepertinya sudah ditanyakan kepada saksi dari PT Madinah Quarrata’ain dan juga Paulus Prananto.
Bahwa yang dimaksud Terdakwa dengan Mou adalah perjanjian soal sertifikat CnC, dan juga bagaimana kerjasama antara PT. Madinah Quarrata’ain dengan PT Tobacom Del Mandiri dan itu adalah sebuah bentuk perjanjian kerjasama soal CnC tadi.
Bahwa dalam non disclosure agreement tersebut dijanjikan saham 30% oleh PT. Madinah Quarrata’ain, namun terdakwa tidak mengetahui mengenai saham tersebut apakah sudah diberikan atau belum.
Bahwa Terdakwa sebelumnya menerangkan dalam laporan west wits mining mengenai adanya salah satu dukungan dari pejabat publik di Indonesia terkait keamanan dan nama Luhut Binsar Pandjaitan disebutkan di dalam laporan tersebut, namun terdakwa tidak ingat secara spesifik kapan laporan dari west wits mining tersebut.
Bahwa berdasarkan laporan dari West Wits Mining tahun 2017 yang diperlihatkan Terdakwa, terdakwa mengklarifikasi bahwa memang tidak
disebutkan secara eksplisit nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan di dalam laporan tersebut namun bisa dilihat terkait soal nama senior central government minister yang mana apabila dilihat dari data-data yang didaptkan dari data-data AHU/ data-data publik lewat ASX ataupun beberapa data-data lain yang kami dapatkan dan ada di catatan kai di riset itu mengkonfirmasi adanya minister yaitu kementerian dan salah satunya adalah saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Jadi justru data inilah yang menjadi konfirmasi atas keterlibatan tersebut.
Bahwa Laporan west wits mining tahun 2017 tidak secara eksplisit dalam laporan tersebut menyebutkan nama Luhut Binsar Pandjaitan tapi oleh
karena dijelaskan senior minister yang dimana pada akhirnya kami periset menyimpulkan bahwa senior minister satu-satunya yang ada dalam beberapa nama tersebut yaitu Saudara Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahwa hal itu adalah kesimpulan periset dan itu sudah jelas disampaikan bahwa pada beberapa laporan lainnya juga ada Toba Sejahtera Grup dimana saham mayoritasnya dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahwa dalam laporan west wits mining tahun 2017 tidak terdapat secara spesifik nama Sdr Luhut Binsar Pandjaitan dan terdakwa mencabut jawaban terdakwa sebelumnya.
Bahwa adanya new agreement complited for derewo dan recommendation for clean and clear tanggal 12 Oktober 2016 dari ASX Announcement dan ada di catatan kaki dalam riset, sehingga itulah akhirnya didalam riset juga disimpulkan bahwa satu-satunya yang menjadi pemilik saham mayoritas yaitu Toba Sejahtera. Selanjutnya di dokumen lain juga terdapat recommendation for clean and clear status tanggal 21 April 2017 sehingga kaitannya adalah antara Toba Sejahtera dengan CnC dan juga bagaimana keterlibatan dari senior minister yang merupakan pemilik saham mayoritas dari Toba Sejahtera.
Bahwa dasar Terdakwa mengatakan Saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah pemilik saham mayoritas, pertama dilihat dari pengakuan Sdr Pelapor ketika sidang pemeriksaan pelapor yang menjelaskan saham Toba Sejahtera Grup dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sahamnya sebesar 99,99%. Selain itu adanya janji saham 30% yang diberikan kepada TDM untuk clean and clear status.
Bahwa memang terdapat kesalahan dari pihak periset yang nanti bisa ditanyakan kepada saksi peneliti, mengenai keterangan dalam halaman
18 kajian yang menyatakan “TDM merupakan bagian dari Toba Sejahtera Grup, pemilik saham minoritas Toba Sejahtera adalah purnawirawan TNI Luhut Binsar Pandjaitan”.
Bahwa Terdakwa lupa kapan terdakwa mendapatkan dokumen new agreement yang tadi terdakwa bacakan, itu juga ada di beberapa Tim Studi yang mengambil data tersebut dari website ASX, namun mungkin antara tahun 2018 atau 2020.
Bahwa Terdakwa mengklarifikasi mengenai Minutes of Meeting justru didapatkan pasca pelimpahan berkas, jadi ketika dilihat adanya MoM tersebut dan juga dari hasil data yang ada dalam catatan kaki di riset , justru dikonfirmasi lebih tajam dengan adanya Minutes of Meeting tersebut. Jadi Minutes of Meeting tersebut adalah sebuah dokumen tertutup yang itu justru mengklarifikasi dari temuan data-data publik yang didapatkan. Sehingga Minutes of Meeting antara Paulus Prananto dengan PT. Madinah tidak dijadikan data dalam kajian ini.
Bahwa Terdakwa lupa persisnya beberapa Minutes of Meeting tersebut kapan dibuatnya.
Bahwa di dalam Minutes of Meeting tanggal 14 November 2018 terdakwa lupa apa isinya.
Bahwa dengan adanya kepemilikan ataupun saham yang dimiliki mayoritas oleh Luhut Binsar Pandjaitan di Toba Sejahtera Grup dan TDM merupakan atau pernah menjadi anak perusahaan dari Toba Sejahtera, itu sudah cukup membuktikan adanya indikasi keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemegang saham terbesar. Walaupun memang sudah dibubarkan , tapi pernah terjadi dan pernah ada usaha tersebut. Pemegang Saham mayoritas sudah dapat dipastikan tidak mungkin tidak mengetahui dalam prinsip Beneficial Ownership terkait soal kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan atau anak perusahaan, karena dimana diatas 30% saham itu sudah bisa dipastikan pemegang saham mayoritas itu memiliki influence.
Bahwa untuk memberikan suatu kebijakan tertentu atau memberikan approval.
Bahwa belum tentu saksi Luhut Binsar Pandjaitan menerima saham sebesar 30% tersebut, tapi sudah ada perjanjian yang direkomendasikan untuk CnC, new agreement complit for derewo yang tercatat di laporan ASX 2016.
Bahwa dalam data-data yang dihimpun dari ASX yang merupakan data publik yang didapatkan dari data resmi dari ASC yang
merupakanlembaga resmi negara Australia. Jadi, jika ada kekeliruan ataupun jika ada update atau pemutakhiran data didalam sana, seharusnya diklarifikasi ke pihak ASX karena terdakwa hanya mengambil data publik.
Bahwa kesimpulan yang bisa terdakwa ambil dari paragraph terakhir dokumen tanggal 01 November 2017 yang dikeluarkan ASX dan ditujukan kepada Heidi P yakni justru memperlihatkan bahwa ASX semakin mengkonfimasi adanya konfirmasi adanya komplikasi dalam perjanjian yang dilakukan west wits mining dengan TDM, bahkan mereka juga tidak mengklarifikasi apapun selain tidak ingin mengubah keterangan selanjutnya untuk dimuat dalam ASX.
Bahwa pada saat itu sudah dilakukan audiensi dengan Komnas HAM sekitar satu minggu pasca diseminasi, setelah itu ada rencana untuk memberikan laporan tersebut kepada beberapa kementerian terkait selin itu untuk melakukan audiensi ke beberapa lembaga pengawas
negara seperti ombudsman. Ketika sudah direncanakan dan sudah mengirim surat untuk audiensi tiba-tiba somasi tersbeut datang sekitar satu minggu pasca podcast tersebut terjadi. Selanjutnya jadwal audiensi tersebut tertunda karena ada somasi yang pada akhirnya mengalihkan fokus 9 organisasi untuk melakukan advokasi.
Bahwa terlepas tahun 2019 PT Tobacom Del Mandiri ataupun PT Tambang Raya Sejahtera bubar atau tidak tapi sebelumnya sudah terdapat usaha-usaha menuju eksplorasi tambang disana. Walaupun sudah bubar tapi sudah pernah ada dimulainya kesepakatan ataupun usaha tambang yang ada di Intan Jaya.
Bahwa Terdakwa menolak menjawab pertanyaan penuntut umum terkait keterangan terdakwa di luar persidangan di podcast Tempodotco berjudul bocor alus politik bersama haris dan fatiah yang di dalamnya terdakwa telah memberikan keterangan bahwa sebelum membuat podcast dan sebelum membahas pernyataan yang ada dalam podcast, terdakwa sudah menyadari adanya kemungkinan membuat luhut binsar panjaitan mempolisikan terdakwa bersama haris azhar.
Menimbang bahwa di depan persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadirkan 6 (enam) orang Saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Fatiah Maulidiyanty namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa Saksi kepentingan bisnis atau ekonomi di balik penempatan militer di Papua, muncul karena sejak awal membangun sebuah asumsi-asumsi yang didasari oleh kajian literatur bahwa dibalik penempatan militer selalu terselip kepentingan ekonomi dengan contoh yang mengungkapkan bahwa pada waktu perang Aceh justru banyak yang mendapatkan keuntungan dari perdagangan ganja kemudian yang kedua mengambil studi yang mengungkap bagaimana keuntungan ekonomi diterima oleh yang berjualan peluru dalam masa konflik perang Ambon. kemudian satu studi yang lain saksi jadikan panduan atau acuan, dalam dalam kajian cepat tersebut mengungkapkan bahwa ada tiga bentuk yang pertama bersifat institusional non institusional seperti penempatan perwira atau personel aktif dalam korporasi kemudian yang bersifat bisnis diantaranya seperti penjualan narkoba atau misalnya perdagangan hewan langka dan lain-lain jadi itu dasar yang akan menjadikan
asumsi dan acuan dalam kajian cepat tersebut bahwa untuk melakukan suatu penulisan dalam kajian cepat itu peneliti dengan baik atau terjawab dengan referensi.
Bahwa dari hasil penulisan kajian cepat itu ada beberapa bukti yang saksi kumpulkan pada waktu itu dan perlu dipahami pada waktu itu kita lagi dalam masalah pembatasan skala besar ya karena sedang covid jadi kami mengumpulkan data-data, beberapa data yang kami kumpulkan di antaranya tentang penempatan TNI dan Polri di mana hal itu jadi satu indikator untuk kami melakukan akses informasi lewat kawan-kawan yang tergabung dalam lembaga-lembaga yang menerbitkan baik kepada TNI dan Polri.
Bahwa menurut Saksi rekomendasi kami itu ada enam, yang pertama bahwa pemerintah pusat berdasarkan kajian cepat dengan latar belakang dan lain-lain dari tanah Papua untuk mengurangi konflik kekerasan kemudian yang kedua kami juga merekomendasikan menuntut agar pemerintah pusat menindak tegas yang terlibat dalam pelanggaran HAM karena banyak sekali terjadi di sana korban kemudian berikutnya yang ketiga kami juga menuntut agar pemerintah
mengutamakan di sana damai dan kedamaian rakyat Papua harusnya setara dengan mengutamakan pelayanan sosial kemudian berikutnya kami juga merekomendasikan atau menuntut agar perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki perizinan karena dari masyarakat lokal tidak mendapatkan persetujuan agar dicabut izinnya ini penting sekali ini tata kelola yang harusnya kita punya.
Bahwa konsep dari warga itu karena dampaknya luar biasa sebagai warga maka perusahaan-perusahaan yang tidak dapat izin persetujuan dari warga harus dicabut izinnya, kemudian juga berikutnya kami juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terutama BUMN untuk mempertimbangkan ulang penempatan baik aktif ataupun penilaian di jajaran komisaris ataupun direksi karena praktek bisnis militer kita tahu tentang pengaruh untuk tidak semakin memperkeruh konflik kekerasan yang terjadi di Papua.
Bahwa metode penelitian yang kualitatif, karena untuk mendapatkan data, kemudian data itu menjadi faktor untuk menentukan metode penelitian atau ditentukan dulu metode penelitian seperti apa baru kemudian melakukan riset seperti apa riset itu sifatnya interaktif bisa ke bawah ke atas ke bawah ke atas bolak-balik riset sendiri.
Bahwa bisa dipahami sebagai sebuah metode studi di mana melalui pemeriksaan yang berhati-hati dan menyeluruh dan untuk memeriksa berbagai bukti yang kita pilih dan berkaitan dengan suatu masalah dalam konteks ini masalahnya dijelaskan maksud kita akan sampai pada solusi itu riset.
Bahwa tentu ada banyak limitasi yaitu pada waktu itu covid kemudian situasi di Papuanya pun sedang tidak kondusif, Selain itu karena faktor biaya dan jarak yang jauh, kemudian juga kita sudah berasumsi bahwa data-datanya akan agak sulit didapat terutama dari inspirasi yang melakukan akses dan memang kami menemui banyak hambatan dalam situasi tersebut. selain kami juga ingin menjelaskan apa yang sudah terjadi maka kajian cepat adalah salah satu bentuk penelitian kualitatif atau pendekatan kualitatif jadi menjelaskan memang tidak sampai sebab akibat tapi setidaknya relasinya bisa dijelaskan kalau sebab akibat sudah jelas butuh data empiris banyak dan tidak tersedia akhirnya kualitatif itu kenapa kita akhirnya memilih pendekatan kualitatif walaupun kita tidak bilang juga di kajiannya tapi kurang lebih kajian cepat itu bisa dipahami, lebih bentuknya banyak ada yang berupa artikel yang berupa laporan informasi kualitatif dan akhirnya kami analisis apa yang ada dan itu salah satu bentuk ciri penelitian kualitatif kita enggak bisa eksperimen dengan variabelnya.
Bahwa Saksi mengumpulkan data juga dari dokumen-dokumen negara administrasi hukum yang menjelaskan perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan jumlahnya berapa dan dengan kekuatan data seperti itu maka kami bersifat tidak perlu melakukan wawancara karena yang kami jelaskan juga tadi urusannya adalah relasi ekonomi politik jadi bukan soal orang;
Bahwa dalam kajian cepat Haris Azhar tidak mengeluarkan pendanaan biaya pembuatan kajian cepat ini hingga akhirnya terpublikasi totalnya karena sama seperti inisiasinya yang bersifat kolektif kami mendanai riset itu juga secara kolektif alias patungan gitu jadi patungan siapa yang bersedia untuk menanggung biaya tertentu, ada biaya pencetakan, ada biaya transportasi karena patungan dan semuanya menanggung, ada yang sumbangannya berupa data, ada yang semuanya berupa keahlian.
Bahwa dalam riset tersebut tidak ada yang mendanai riset hingga akhirnya publikasi begitu yang menyuruhnya hati nurani saksi yakin nih teman-teman saya yang 19 (sembilan belas) peneliti dan 9 (sembilan) lembaga itu berangkat dari kepedulian kami empati kami terhadap apa yang terjadi di Papua, jadi enggak ada pihak lain diluar.
Bahwa dalam riset menjelaskan, dapat dibaca di laporan bagaimana kami memfokuskannya atau memfilternya atau memfokuskannya akhirnya sampai keempat perusahaan saja dari 14 (empat belas) perusahaan dengan ada beberapa pertimbangan tadi pertimbangannya itu karena konflik kekerasannya yang kami temukan begitu tinggi kemudian ada juga pertimbangan soal jalan trans Papua, jadi memang kami juga lampirkan di kami juga ditayangkan gitu ya di laporan itu kajian cepat itu bagaimana pola persebarannya dan ternyata mengikuti jalan trans Papua yang dalam penelitian di 2021 mereka menemukan bahwa atau menyimpulkan bahwa jalan trans Papua ini lebih menguntungkan korporasi daripada warga, jadi pertama dia berkelompok atau terkonsentrasi di jalanTrans Papua dan pada akhirnya ketemulah 4 perusahaan itu yang lokasi penempatan pos militernya berdekatan dengan konsesi-konsesi itu.
Bahwa Saksi dan tim membuat kajian cepat itu belum turun langsung ke lapangan untuk melihat aktivitas pertambangan yang ada di Intan Jaya, sehingga saksi dalam proses pembuatan hingga publikasi belum berkesempatan untuk datang ke sana secara langsung maupun dalam 9 lembaga itu, makanya datanya data sekunder tapi keterbatasannya yang saya pikir bisa dipahami oleh orang-orang karena dan lain-lain kami tidak berkesempatan pergi ke sana tapi saya ingin menjelaskan bahwa data sekunder itu tidak mengurangi sifat keilmiahan dari sebuah penelitian.
Bahwa Luhut Binsar Pandjaitan bermain di dalam pertambangan di Papua. Dalam perspektif itu ada PT Toba Sejahtera group bekerja sama dengan anak perusahaan bekerja sama dengan PT Tobacom Del Mandiri yang hampir secara absolut dimiliki oleh PT Toba Sejahtera, grupnya bermain bisnis tambang bisa dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan bermain di Intan Jaya.
Bahwa hasil riset kesimpulannya menuju penelitiannya yang pertama bahwa kami menemukan ada relasi dalam dua korporasi itu dengan penempatan militer ataupun mobilisasi militer itu kesimpulannya dan kemudian kesimpulan berikutnya adalah bahwa bisa jadi terselip kepentingan bisnis dengan penempatan militer itu kesimpulannya.
Bahwa Saksi sudah pernah melihat video Podcast milik Akun Youtube Haris Azhar.
Bahwa Saksi tidak keberatan atas pernyataan Fatiah Maulidiyanty dalam podcast dan 8 lembaga yang melakukan riset pun tidak keberatan.
Bahwa hanya karya tulis Intan Jaya Papua yang dipublikasikan ke publik.
Bahwa Saksi sebagai peneliti tidak pernah melihat izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT Toba Sejahtera untuk usaha di Papua nama yang disebutkan di antaranya Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahwa Saksi sebelumnya tidak melakukan wawancara atau konfirmasi kepada pelapor karena buktinya sudah cukup kuat
Bahwa Saksi meyakini sudah cukup kuat dalam dokumen-dokumen resmi walaupun tidak dicek bahkan ada atau tidak dalam kurun waktu tertentu
Bahwa Saksi sebagai peneliti kebenaran mutlak atau masih belum dapat dipastikan kebenarannya, dijawab oleh saksi Bahwa kebenaran mutlak riset kebenaran relatif kalau ilmiah itu kesimpulannya masih adanya kekeliruan.
Bahwa dalam kajian cepat tidak ada peneliti yang memiliki backround atau pendidikan formal terkait korporasi, hukum bisnis atau manajemen bisnis
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai perjanjian antara PT Toba Sehjahtera dengan West Wits Mining, saksi hanya tau ada administrasi nya dari AHU Kemenkum HAM tahun 2020.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai kerjasama PT Bytech Binar Nusantara, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Toba Sejahtera apakah ada kerjasama diantara mereka.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada perjanjian antara PT Toba Sejahtera dengan PT Bytech Bina Nusantara.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis AFP Australia ada dimana, Saksi tidak mengetahui nomor laporan terkait laporan yang dilakukan saksi ke Polisi Australia serta perkembangannya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti apakah polisi dan militer sudah melakukan pengusiran pertambangan illegal di Intan Jaya.
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada kata-kata “Luhut” dalam kajian cepat dan kesimpulan dalam kajian cepat.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau ada pengklasifikasian 3 perusahaan besar, dimana PT Toba Sejahtera sebagai Perusahaan terbesar nomor 3.
Bahwa menurut Saksi tidak ada direct secara langsung kalau PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri memiliki izin/konsesi atas nama mereka untuk melakukan aktifitas tambang di Papua.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya dokumen pemindahan hak atas saham 30 persen dari PT Madinah Quarrata’ain ke PT Tobacom Del Mandiri.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Luhut Pandjaitan ada menerima deviden atau keuntungan dari PT Madinah Quarrata’ain.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang aktivitas tambang dari PT Tobacom Del Mandiri.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Luhut Pandjaitan mengurus CnC PT Madinah Quarrata’ain.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan cara pengurusan izin kehutanan sebagaimana dituangkan dalam kajian cepat.
Bahwa Saksi tidak melihat ada kata “jadi bisa dibilang Luhut bermain dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini” baik di dalam Diseminasi maupun dalam kajian cepat yang saksi lakukan.
Bahwa Saksi tidak melihat Annual report tahun 2020 di website saat melakukan riset.
Bahwa Saksi belum pernah datang ke lokasi konsesi tambang dan tidak tau berapa jarak lokasi tambang.
Bahwa Saksi belum pernah membaca dokumen “gagal menyentuh akar konflik pembangunan tahun 2023”.
Atas keterangan Saksi tidak keberatan .
Saksi Muhammad Iqbal Damanik (Saksi meringankan)
Bahwa Saksi kenal dengan Fatiah Maulidiyanty namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa saksi tidak bisa menyampaikan titik-titik pengamanan area pertambangan di Intan Jaya, titik-titik pengamanan area pertambangan hanya dugaan saja;
Bahwa Saksi tidak bisa menunjukkan titik-titik pertambangan yang masuk dalam riset 9 organisasi, saksi hanya mempunyai data spasial soal titik-titik pengamanan lokasi penempatan militer dalam hal ini Kodim, Koramil dan sebagainya, saksi dapatkan titiknya tapi di dalam riset saksi mengetahui Bahwa penempatan militer itu tidak hanya dilakukan secara organik;
Bahwa Saksi hanya mendapat informasi misalnya ada sekolah-sekolah yang kemudian ditempatkan sebagai tempat militer ada instansi pemerintahan kedua-duanya saksi tidak menyebut titiknya yang non organik
Bahwa Saksi sebagai peneliti tidak mendapatkan data titik untuk yang non organik karena tersebar di mana-mana tapi kami dapat informasi misalnya ada di di SD Inpres, ada dan ini sudah sudah dibuka juga ke publik oleh teman-teman buka mata dan buka data dari dari narasi;
Bahwa pembangunan kodim atau tempat pengamanan tadi kaitannya dengan relasi ekonomi politik yang saksi tulis dalam kajian cepat fenomena pertama ada aktivitas pertambangan di sana makanya desainnya begitu kan ada aktivitas pertambangan di sana lalu kemudian ada peningkatan konflik militer bersenjata di Intan Jaya;
Bahwa Saksi mencoba untuk mengetahui siapa yang memiliki pertambangan apa siapa yang memiliki apa siapa kemudian memiliki titik-titik tambang, soal kesimpulan satu paragraf itu utuh kami sebutkan Bahwa saksi tidak menunggu apakah kemudian konflik itu terjadi atas apa dan atas saksi sebutkan Bahwa karena penempatan militer itu menurut saksi adalah ilegal karena tidak adanya Instruksi Presiden atau persetujuan antara DPR dan presiden di situ maka kami mengindikasikan Bahwa ada kepentingan ekonomi di dalam penempatan militer;
Bahwa Saksi menyampaikan ada kepentingan ekonomi itu yang saksi cari ekonominya seperti apa terkait apa itu ekonomi, jadi dari situ berangkat dari kajian cepat saksi itu ya jelas sebenarnya Bahwa fungsi adanya pertambangan adalah untuk mencari manfaat untuk mendapatkan keuntungan di situ ada PT Madinah, di situ ada badan usaha yang berbentuk PT di situ fungsi PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha dan menerima manfaat
Bahwa keterkaitan antara PT Madinah terkait dengan penempatan letak atau jarak antara PT Madinah dengan letak pertambangan waktu itu saksi tidak mengukur misalnya karena riset ini adalah soal riset ekonomi politik penempatan militer;
Bahwa asumsi Saksi penelitian penempatan militer itu sering sekali diikuti oleh keuntungan-keuntungan ekonomi, metode kerja bisa disebutkan bisa dibaca ulang, dasar itulah yang menempatkan saksi menduga atau mengindikasi Bahwa penempatan militer atau konflik di sana itu merebutkan kaitannya atau erat kaitannya dengan tambang-tambang yang ada di intan Jaya;
Bahwa Saksi mengindikasi Bahwa operasi militer atau penempatan militer di Intan Jaya berkaitan dengan tambang;
Bahwa Saksi hanya peneliti dan saksi dalam riset menduga adanya indikasi Bahwa ada konflik kepentingan di intan jaya, maka utk kebenarannya tugas pengadilan lah yang kemudian untuk membuktikan apakah itu pasti adanya kaitan atau tidak saksi sebut Bahwa dirinya bukan penegak hukum atau saksi bukan investigator;
Bahwa suatu kegiatan operasi militer dengan pertambangan dikaitkan yang menjadi dasar sedangkan letak setiap operasi militer saksi mengetahui fungsi tujuan penempatan operasi militer di intan jaya;
Bahwa Saksi berasumsi dasarnya ada militer ditempatkan untuk pos pengamanan karena terjadi konflik di Papua tapi ada juga fakta makanya fenomenanya ada fakta begitu tingginya atau intensitas penempatan militer itu diikuti banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan militer dan polri itu faktor pertama dalam dan saksi sebutkan di dalam pendahuluan itu faktor kedua Bahwa perusahaan-perusahaan yang di intan jaya pastinya itu politik saksi juga melihat dan melakukan literatur review apakah kemudian ada potensi ini maka itu yang akan disimpulkan sebagai sebuah potensi dan itu kan dituliskan di dalam kesimpulan riset;
Bahwa Saksi tidak dapat menunjukkan data-data yang ada kaitannya dengan pertambangan di Papua Intan Jaya.
Atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan .
Wahyu Agung Perdana (Saksi meringankan)
Bahwa kenal dengan Fatiah Maulidiyanty namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka ;
Bahwa Saksi tahu Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan adalah pejabat publik;
Bahwa Saksi kenal dengan Fatiah Maulidiyanty, kenal sekitar tahun 2018, sebagai rekan/teman dan aktif di Kontras;
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat itu bekerja dan dalam konteks studi, ini bukan skripsi yang spesifik;
Bahwa Saksi menjelaskan pertama soal Papua dalam rentang periode saya sebagai pengurus, sebelumnya ada catatan terhadap Jalan Trans Papua atau Masjid Project semuanya adalah spesifik dalam konteks Intan Jaya;
Bahwa Saksi ingin menjelaskan publik kerap kali bertukar definisinya antara hutan lindung dengan konservasi jadi seakan-akan kemudian kalau hutan lindung kepentingannya flora fauna, hutan lindung itu didefinisikan sebagai kawasan hutan yang fungsinya menjadi penyangga utama dalam konsep ekosistem lingkungan hidup jika merujuk pada undang-undang kehutanan dia spesifik menyebut satu soal tata pulau lain banjir, erosi dan penunjang ekosistemnya sehingga kalau satu konsesi berada pada wilayah hutan lindung maka satu ketika terjadi operasinya proses deforestasinya terjadi, Kedua itu melanggar regulasi yang ketiga dalam masa depan itu meningkatkan risiko;
Bahwa Saksi menunjukkan data begitu yang dikumpulkan dari 2001 hingga proses studi di lakukan kemudian beberapa waktu lalu sebelum meminta kepada jenis untuk mengecek ulang begitu ada kecenderungan peningkatan jadi ketika 2001 kecil-kecil maka Kemudian sejak 2013, 2014 & 2015 terjadi peningkatan juga boleh ditunjukkan datanya dia tentang 2015-2016 menjadi bintang tertinggi;
Bahwa ada perubahan fungsi kawasan hutan kami mengukurnya begini satu dalam proses riset. Jika boleh saya mengulang prosesnya satu mengumpulkan analisa terhadap wilayah konsesi dan kemudian kawasan hutan serta konsep lingkunganny, yang kedua baru analisa terhadap proses itu, yang ketiga adalah proses analisanya kita boleh ditampilkan mohon maaf sama dari sisi topografi banyak berada pada kawasan perbukitan;
Bahwa kenapa tidak aneh dalam status kehutanannya masuk pada kawasan lindung bisa lihat, sengaja saya kemudian menyajikan fotografi ini saya sudah menyampaikan juga dalam bentuk excel sebelumnya begitu tapi kalau disajikan dalam bentuk ekspor saja akan cukup sulit sehingga saya menyajikan dalam fotografi dan fotografi.
Bahwa Saksi adalah moderator pada diseminasi penelitian kajian cepat di konten Youtube kontras sebelum adanya konten Youtube Haris Azhar.
Bahwa pada diseminasi kajian cepat tidak ada satupun yang secara expressive verbis menyampaikan Luhut bisa dibilang bermain pertambangan di Papua namun secara substansi membahasa adanya kaitan Luhut Binsar Pandjaitan di pertambangan di Papua.
Bahwa Pembahasan diseminasi kajian cepat tidak mendapatkan protes dari siapapun termasuk dari Luhut Binsar Pandjaitan tidak seperti konten podcast di Youtube Haris Azhar yang dibahas bersama Fatiah Maulidiyanty.
Atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan .
Saksi Dami Zanambani (Saksi Fakta)
Bahwa Saksi kenal dengan Fatiah Maulidiyanty dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan mereka.
Bahwa Saksi tinggal di Bintan Jaya di Kota Sugampa Distrik Sugampa.
Bahwa di kota Sugampa ada aktifitas personil TNI dan POLRI.
Bahwa di daerah Sugampa tersebut saksi pernah pernah mendengar suara tembakan TNI POLRI dengan pihak KKB mulai tanggal 19 Desember 2019 sampai tahun 2020.
Bahwa sebelum tahun 2019 tidak ada suara tembakan.
Bahwa baku tembak antara pihak TNI dan POLRI dengan pihak KKB mulai tanggal 19 Desember 2019 sampai tahun 2020.
Bahwa saksi mendengar suara baku tembak berasal dari pihak TNI dan POLRI dengan pihak KKB.
Bahwa Saksi melihat TNI dan POLRI membawa senjata api.
Bahwa personil TNI dan POLRI jumlahnya sangat banyak dan aktifitas kegiatan TNI dan POLRI di Distrik Sugampa sangat banyak sekitar 500 personil.
Bahwa dengan adanya penempatan TNI dan POLRI banyak dikerahkan dan terjadi baku tembak dengan KKB sehingga banyak warga yang mengungsi.
Bahwa menurut informasi namun saksi tidak tahu pasti bahwa keluarga saksi termasuk Pendeta Yeremias (Ayah dari saksi) dan 2 (dua) adik dari saksi yang masih bersekolah SMP telah terbunuh yang diduga dibunuh oleh TNI karena separatis KKB.
Bahwa banyak korban di Distrik Sugampa dalam konfilk tersebut.
Bahwa tidak ada layanan pemerintahan, kesehatan, sekolah karena terjadi konflik antara pihak TNI dan POLRI dengan pihak KKB.
Bahwa TNI dan POLRI menggunakan sarana gedung SD untuk dijadikan tempat Pos TNI dan POLRI.
Bahwa dengan terjadinya peperangan antara pihak TNI dan POLRI dengan pihak KKB banyak korban yang meninggal dunia dari suku setempat dan juga gedung SD dan Puskesmas yang terbakar.
Bahwa di Distrik Sugampa sampai sekarang ini sejak hadir pemerintah Pj Bupati sudah berkurang kontak senjata antara pihak KKB dengan TNI dan POLRI.
Bahwa atas kejadian konflik tersebut saksi mengungsi di Nabire.
Bahwa pada tahun 2020 saksi pernah bertemu dengan Haris Azhar di Cafe di Papua dan diskusi tentang kekerasan di Distrik Sugampa.
Bahwa setahu Saksi Haris Azhar adalah Pegiat HAM.
Bahwa setahu Saksi Haris Azhar melaporkan terjadinya konflik antara KKB dengan pihak TNI dan POLRI ke Pemerintah.
Bahwa menurut informasi bahwa anggota TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Pendeta Yerimia (ayah kandung saksi) dan 2 (dua) adiknya yang masih berusia 12 dan 13 tahun dan anggota TNI tersebut telah di adili oleh Pemerintah.
Bahwa sejak terjadinya konflik di tahun 2019-2020 banyak korban yang meninggal dunia, dan ini dialami langsung oleh keluarga saksi, namun saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, saksi mengetahui melalui media sosial lewat WA Group.
Bahwa untuk bantuan kesehatan tidak sampai Distrik Sugampa dan hanya sampai di kabupaten.
Bahwa komnas HAM Papua pernah datang ke Distrik Sugampa.
Bahwa Saksi berasal dari Suku Moni.
Bahwa Kepala Suku Moni bernama Yesaya.
Bahwa Jumlah penduduknya di Desa Sugampa ada belasan kampung, ada 3 SD, ada 2 SMP dan 1 SMA, 1 Puskesmas dan 2 Gereja Katholik dan Protestan.
Bahwa sebelum terjadinya konflik sudah ada Koramil dan Polsek di Distrik Sugampa.
Bahwa anggota TNI dan POLRI yang bertugas di Distrik Sugampa kurang lebih 500 orang sampai 1000 orang.
Bahwa Suku Moni pernah melakukan penolakan terhadap penambangan terhadap Pemerintah.
Bahwa di Kabupaten Intan Jaya ada 8 distrik, dan dilalui dengan menggunakan pesawat.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat video Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang dipermasalahkan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa Saksi melihat informasi di WA Group ada perwakilan dari warga Papua yang menolak penambangan.
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar tentang Derewo Project.
Bahwa Saksi pernah secara sepintas melihat video Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang sedang dipermasalahkan.
Bahwa Saksi pernah mendengar Operasi Militer di Intan Jaya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Operasi Militer selain perang.
Bahwa di daerah tempat tinggal saksi tidak ada usaha penambangan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Luhut Pandjaitan memasukan alat-alat berat dalam kegiatan penambangan di wilayah tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan dalam perkara ini.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang penembakan anggota Brimob.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang penolakan penambangan Blok Wabu.
Bahwa selama tinggal di Distrik Sugampa, saksi tidak pernah bertemu dengan Luhut Pandjaitan.
Bahwa sebelum saksi melihat konten, saksi tidak pernah mengetahui mengenai PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, PT Tambang Sejahtera, dan PT Madinah Quarrata’ain.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan tidak tahu di website berita negara yang pada pokoknya mengumumamkan bahwa Pt Tambang Sejahtera dalam tahap pembubaran tahun 2019 Nomor Berita Negara 243 dan 242 dan tidak mengetahui pengumuman tersebut.
Bahwa distrik Sugapa suku mayoritasnya adalah suku Moni. Di Intan Jaya saksi tidak tahu berapa kali OPM melakukan pengrusakan di daerah Sugapa, datanya secara jelas ada di Haris.
Bahwa Tahun 2019 saksi tidak mengetahui kalau di Sugapa selain blok wabu ada Perusahaan tambang yang beroperasi di sana.
Bahwa Saksi tidak tahu militer yang ada di sana untuk mengamankan daerah dari KKB atau perusahaan tambang
Bahwa Saksi tidak tahu tuduhan apa yang dituduhkan ke Haris dan Fatia
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis apa yang dibicarakan oleh sekumpulan warga dari suku Moni pada saat datang ke DPR untuk menolak blok wabu.
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar tentang Derewo Project.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat video konten Podcast yang sedang dipermasalahkan saat ini.
Bahwa di daerah saksi namanya konflik bukan operasi militer dan saksi tidak tahu istilah operasi militer selain perang.
Bahwa Saksi tidak tahu ada alat berat dan aktivitas pertambangan di daerah Sugapa. Dan Saksi tidak tahu ada Perusahaan pertambangan di daerah.
Bahwa Saksi tidak tahu di daerah saksi ada Perusahaan tambang milik Luhut Pandjaitan dan ada aktifitas tambang dengan memasukkan alat alat berat
Bahwa Saksi tidak tahu ada demonstrasi mengenai Perusahaan tambang didaerah saksi
Atas keterangan Saksi Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan atas keterangan saksi.
Thobias Bagubau (Saksi Fakta)
Bahwa Saksi kenal dengan Fatiah Maulidiyanty namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Distrik Upaya Biru, Kabupaten Paniai.
Bahwa Saksi berasal dari Suku Woulani.
Bahwa Suku Woulani berasal dari Suku Mapego.
Bahwa Kabupaten Intan Jaya ditempati oleh suku Moni dan Woulani.
Bahwa di daerah atau di Distrik Sungai Derewo ada penambangan.
Bahwa penambangan tersebut adalah penambangan emas.
Bahwa Penambangan emas tersebut adalah milik PT Madinah Quarrata’ain yang beroperasi sejak tahun 2010-2011 dan telah memiliki ijin penambangan dan Direktur Utama atau pemilik perusahaan tersebut yaitu Sdr. Dasril.
Bahwa dengan adanya penambangan emas tersebut masyarakat pada prinsipnya menolak.
Bahwa masyarakat setempat tidak setuju atas penambangan emas tersebut yang dilakukan oleh PT Madinah Quarrata’ain karena masyarakat setempat tidak mengetahui atau tidak ada sosialisasi tentang penambangan emas tersebut.
Bahwa masyarakat tidak memberikan persetujuan penambangan atas tanah adatnya.
Bahwa Saksi mengetahui surat yang dikeluarkan yaitu ijin eksploitasi.
Bahwa Penerbitan surat ijin tersebut tidak ada ijin dari masyarakat.
Bahwa bentuk penolakan masyarakat berupa aksi demo di Nabire dan saksi meminta kepada masyarakat propinsi untuk menghentikan aksi tersebut.
Bahwa reaksi Pemerintah setelah melakukan aksi yaitu Gubernur saat itu langsung melakukan penghentian.
Bahwa Saksi telah melakukan negosiasi atau musyawarah dengan masyarakat adat setempat dengan PT British Mining, Direktur Utama Mr. Robert perusahaan asing dari Australia dan dalam pertemuan tersebut masyarakat adat setempat telah setuju kalau perusahaan tersebut melakukan penambangan.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Dwi Partono.
Bahwa Saksi mendengar atau mengetahui ada warga yang tertembak atas aksi penolakan penambangan di lokasi penambangan tersebut.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi melakukan investigasi atas kejadian penembakan tersebut.
Bahwa atas kejadian aksi tersebut Polda Papua turun ke Nabire.
Bahwa PT Madina Quarrata’ain membawa alat berat dan ada pengamanan dari Brimob Papua.
Bahwa lokasi penambangan Sungai Derewo merupakan hutan lindung.
Bahwa Saksi menyampaikan surat mengenai penolakan atas penambangan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah setempat, Polda Papua, WALHI, Komnas HAM dan semua pihak terkait serta kepada Presiden Bapak Ir. Joko Widodo.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa pemilik PT Toba Group adalah Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahwa sampai saat ini warga menolak penambangan.
Bahwa sudah ada permintaan untuk menghentikan penambangan namun saat ini masih ada penambangan di wilayah tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Luhut Pandjaitan maupun dengan pejabat Kementerian ESDM
Bahwa PT Madinah Quarrata’ain melakukan penambangan;
Bahwa Saksi selaku anggota Walhi Papua pernah bersama-sama dengan PT Madinah Quarrata’ain dan PT British Mining bertemu di kantor Polda Papua untuk menyelesaikan masalah penambangan.
Bahwa Saksi melaporkan kejadian penambangan kepada Ketua Walhi Papua yaitu Ibu Aprilia
Bahwa Pada tahun 2011 PT Madinah Quarrata’ain telah memiliki ijin produksi ,yang mengeluarkan ijin tersebut adalah Gubernur Almarhum Natali.
Bahwa PT Madinah Quarrata’ain memiliki ijin eksplorasi sebanyak 2 (dua) ijin dan yang mengeluarkan ijin tersebut adalah mantan Gubernur Almarhum Natali
Bahwa Saksi tidak pernah melihat di pengumuman website dari pemerintah tentang pembubaran Perusahaan Tambang PT Tambang Raya Sejahtera pada tahun 2019.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan antara Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dengan PT Madinah Quarrata’ain.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Kajian Cepat karena saksi belum pernah berkomunikasi dengan saudara Owi selaku Walhi Papua yang muncul di konten Haris.
Bahwa setahu saksi Walhi Papua tidak ada diajak berdiskusi mengenai kajian cepat tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait CnC dari PT Madinah Quarrata’ain untuk Izin Eksplorasi dan saksi tidak mengetahui/ tidak kenal PT Madinah Quarrata’ain
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mengetahui mengenai Website Negara tentang Pengumuman/Berita Acara pembubaran PT Toba Sejahtera dan PT Tambang Sejahtera.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Luhut Pandjaitan dan saksi tidak mengetahui hubungan antara Luhut Pandjaitan dengan PT Madinah Quarrata’ain.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT West Wits Mining tahun 2015 memiliki izin atau tidak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Walhi Papua ada memberikan informasi kepada Fatiah Maulidiyanty dan tahun 2015 sudah tidak ada lagi aktifitas pertambangan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada Luhut Pandjaitan melakukan aktifitas pertambangan di Intan Jaya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT Madinah Quarrata’ain dan PT Tobacom Del Mandiri sudah melakukan aktifitas pertambangan
Bahwa setahu Saksi terkait kegiatan tambang hanya ada keberatan dari warga kepada PT Madinah Quarrata’ain saja dan bukan kepada Luhut Pandjaitan.
Bahwa Saksi tidak tau siapa Paulus Prananto.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan foto orang yang diperlihatkan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, apakah mereka adalah orang yang saksi pernah jumpa dilapangan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak ada melaporkan kepada Walhi terkait adanya kegiatan pertambangan yang dituduhkan oleh para terdakwa
Bahwa Saksi juga tidak ada melaporkan kasus para terdakwa kepada Walhi, dan yang saksi sampaikan ke Walhi hanya terkait dengan masalah kerusakan lingkungan saja.
Atas keterangan Saksi Terdakwa membenarkan
Saksi YOHAN ZONGGONAU (Saksi Fakta)
Bahwa saksi kenal dengan saudara Haris Azhar dan tidak ada hubungan keluarga
bahwa saksi tidak kenal dengan saudari Fatiah Maulidiyanty dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi sehari-hari aktivitasnya sebagai sekretaris forum pemilik hak sulung areal tambang PT Freeport.
Bahwa Forum pemilik hak sulung ini memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di areal tambang PT Freeport yang mana 55 tahun itu tidak ada hak-haknya yang diberikan oleh freeport, dan kami bentuk sebuah forum yang sudah dikaji secara akademik baik Freeport, masyarakat adat, dan juga universitas cendrawasih Papua.
Bahwa Pemilik hak sulung itu masyarakat adat yang ada di lokasinya sekitar area tambang PT Freeport di kampung Singa, kampung Wabanti, dan Arwano.
Bahwa faokus kerja organisasi ini lebih pada memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang terabaikan terutama beberapa hal yang berkaitan dengan saham. Saham yang diberikan oleh
pemerintah republik Indonesia kepada Papua, di dalamnya ada hak-hak masyarakat adat yang berdampak permanen dan juga hak ulayat.
Bahwa jadi divestasi saham ini artinya setelah pencaplokan dari pemerintah Indonesia 51,2 pada saat itu kita juga berjuang bahwa hak-hak kita juga harus masuk di dalam saham tersebut. Nah sehingga kami bentuk forum itu. Berjalannya waktu kita diarahkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan juga dari Gubernur dan juga pemerintah. Bentuklah sebuah forum ini untuk memperjuangkan hak-hak tersebut karena hak-hak itu tidak hanya diberikan begitu saja tapi harus ada wadah. Wadah itu adalah kita bentuk forum dan di dalamnya kita bentuk juga LMA Tsingwarop (Lembaga Masyarakat Adat), dan juga kita bentuk juga perusahaan. Jadi kita kerjanya itu supaya proteksi masyarakat adat ini terakomodir dalam transaksi bisnis, mereka katakan bahwa bisnis skala Freeport ini kan bisnis kelas nomor 1 di dunia, dimana hak-hak masyarakat adat terabaikan, nah ini yang kita perjuangkan. Kita harus bentuk sebuah forum. Forum ini yang mengadvokasi, setelah kita jalan ini kita capek hampir 7 tahun. Kita ketemu lah dengan Pak Haris untuk advokasi kita. Karena apa? Karena Pak Haris pada saat itu kita tahu bahwa ada perjuangkan hak-hak masyarakat di Raja Ampat, Sorong, akhirnya pada saat itu saya juga melakukan telepon dengan beliau bisa tidak bantu kita dengan kita punya legal standingnya, ini,
dan seterusnya. Akhirnya Pak Haris hampir 6 bulan kita berproses sampai pas tanggal 23 juli 2020 kita kontrak kerja sama dengan beliau supaya mengadvokasi ini, karena kita masyarakat kalau berhadapan dengan pemerintah ya berantem aja tidak dapat apa-apa, jadi kita pakai advokasi untuk mengadvokasi hal-hal yang supaya apa bisa memperjuangkan hak hak kita begitu.
Bahwa tentang alokasi saham itu sebelum diputuskan tahun 2018 itu awal-awal tahun 2017 itu kita sempat ada presentasi di Kementerian ESDM, kita presentasi disitu bahwa saham yang diberikan ini kan dari 51,2% pemerintah Republik Indonesia, di berikanlah ke pemerintah Provinsi Papua 10%. Ini artinya dari pemerintah ke pemerintah juga. Sedangkan masyarakat tidak ada, hilang disini. Akhirnya kita bilang ke Kementerian ESDM, bagaimana porsi kita ? Kita dapat dong. Masa kita punya hasil
tambang daerahnya dikelola atau diambil hasilnya tapi kita ibarat tidak menikmati kita hanya jadi penonton setia disitu, jadi kita minta tolong dialokasikan khusus untuk kita masyarakat adat pemilik hak ulayat. Akhirnya pada saat itu kita berproses dengan ESDM. ESDM bilang sudah kalian punya porsinya sudah diberikan ke Provinsi Papua sudah 10%. Nah akhirnya kita mau marah itu, kita harus menggaet dalam hal ini LOKATARU pada saat itu Pak Haris Azhar kita minta untuk bantu tolong untuk berbicara kira-kira siapa yang bisa bantu kita untuk memecahkan hak-hak masyarakat adat yang berdampak langsung dan korban permanen, karena dalam pasal perjanjian induk disitu ada satu klausul yang menyatakan bahwa dalam pemberian 10% ada hak masyarakat di dalamnya di dalam 7% untuk Kabupaten Mimika.
Bahwa disitu lah yang artinya abu-abu (pembagian mendalam). Abu-abu artinya diberikan provinsi itu 3% dari 10%. 3% ke provinsi papua, 7% ke Kabupaten Mika, tapi di dalamnya itu masyarakat adat dan terdampak langsung itu dalam 7% itu. Nah disitu kan tidak jelas porsi masyarakat adat ini apa dalam 7%? Akhirnya itu yang kita minta untuk di advokasi dan minta ketemu dengan Kemen Marvest pada saat itu Pak Luhut.
Bahwa saham 10% pada saat itu masih belum ada dasar hukumnya karena kan kita ada Perdasi yang harus bentuk. Kemudian dibentuk Perdasi di tingkat Provinsi, disebutkan 7% untuk kabupaten, di dalamnya ada masyarakat adat.
Bahwa belum ada Perda di tingkat kabupaten untuk memfasilitasi saham 7% tadi. Sampai sekarang.
Bahwa pada saat itu kita di tiga kampung ini kan menjadi pusat center republik ini juga, sehingga pada saat itu ada satu masyarakat Kami dalam hal itu masyarakat di areal Banti itu diungsikan ke Timika, kita minta lah bantuan ke Pak Haris juga untuk masyarakat itu dikembalikan ke tempat asalnya di bawah bantal, itu salah satunya. Yang lainnya kita minta Pak Haris juga bantu untuk advokasi kita sehingga clear dan juga kita punya secara hukum itu jelas tentang saham porsinya masyarakat adat. Soal sungai, lingkungan pada saat itu kita juga bersurat ke melalui Pak Haris Azhar LOKATARU dalam hal ini itu kita juga bersurat ke Ombudsman RI, kita juga bersurat ke KLHK, itu juga jalan pada saat dibantu oleh Pak Haris. Jadi Pak Haris bukan hanya satu tapi
beberapa hal yang beliau bantu termasuk mempertemukan kita dengan Pak Luhut Binsar Pandjaitan saat itu untuk 30. Kita datang 32 orang kepala suku datang mau ketemu sudah direncanakan tapi satu hari sebelumnya dibatalkan pertemuan.
Bahwa masyarakat adat dan juga organisasi PHS belum pernah ketemu Luhut Binsar Pandjaitan. Tapi Kami pernah berkunjung ke kantornya Luhut Binsar Pandjaitan, tapi belum ketemu. Kita ketemu Pak Lambok pada saat itu Deputinya Pak Luhut Binsar Pandjaitan dalam kaitan tentang skema saham. Jadi pada waktu itu Kuasa Hukum kami Pak Haris Azhar ikut dengan kita sama-sama kita ada ber 3 orang, 4 sama Pak Haris. Kita ketemu lah dengan Pak Lambok sebagai deputinya Pak Luhut Binsar Pandjaitan dan Pak Haris dan kita sama-sama meminta untuk skema saham ini bisa dibantu oleh Pak Luhut melalui Pak Lambok. Jadi artinya saya menegaskan bahwa waktu itu kita ketemu dengan Deputinya Menko Marvest pak Lambok untuk menjelaskan soal pembagian saham di tingkatan kabupaten dan juga tingkatan masyarakat adat yang belum ada dasar hukumnya waktu itu.
Bahwa saya tidak pernah mendengar Haris Azhar bicara kepada organisasi saya atau bicara kepada perwakilan pemerintah terkait dengan permintaan saham. Saya tidak pernah mendengar Haris Azhar meminta saham kepada organisasi saya.
Bahwa saya tidak pernah mendengar Haris Azhar minta saham ke pemerintah.
Bahwa saya tidak pernah dengar atau saya dengan Haris Azhar tidak pernah membuat perjanjian soal minta saham.
Bahwa di dalam organisasi PHS tidak ada yang pernah bertemu dengan Juniver Girsang kuasa hukumnya Pak Marves Pak Luhut. Saya tidak pernah bertemu dengan Juniver Girsang. Juniver Girsang tidak pernah ditanya Haris minta saham atau nggak.
Bahwa saya belum pernah bertemu dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Tidak pernah ditanya tentang berapa saham yang Haris minta.
Bahwa saya tidak pernah diperiksa Penyidik Polisi dalam kasus ini.
Bahwa saya tidak pernah dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan Haris minta saham.
Bahwa organisasi PHS tidak ada kaitannya dengan persoalan lokasi-lokasi tambang di daerah lain, hanya fokus di area tambang Freeport.
Bahwa saya tidak tahu perusahaan Madinah Qurrata'ain.
Bahwa saya tidak pernah bertemu dengan Haris Azhar untuk bersiasat membuat video diposting di akun youtube Haris Azhar. Tidak pernah bertemu untuk merencanakan membuat video podcast.
Bahwa saya belum pernah diundang ke podcast Haris Azhar.
Menimbang bahwa di depan persidangan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah menghadirkan 8 (delapan) orang Ahli yang telah memberikan pendapat di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli (Militer dan Politik) Antonius Made Tony Supriatma
Bahwa menurut Ahli Operasi militer disana adalah satunya karena adanya pengamanan obyek vital nasional yang ada di Papua.
Bahwa secara defenitif selaku akademis tidak bisa Ahli simpulkan secara pasti apakah operasi militer bertujuan adanya kepentinngan bisnis di dalamnya;
Bahwa Ahli tidak tahu tentang motif yang Ahli lihat dilapangan adalah banyak pos pasukan yang diturunkan di lapangan namun banyak bukan di daerah basis separatis;
Bahwa Ahli tidak bisa mengkonfirmasi apakah prajurit datang membawa senjata dan pulang dengan maksud keuntungan berupa uang/harta. Ahli tidak tahu siapa yang diuntungkan dari pengarahan pasukan ini, yang Ahli tahu mereka datang sebagai prajurit pulang sebagai prajurit. mungkin itu adalah Tindakan/ulah beberapa oknum
saja dan bukan kebijakan secara terstruktur dari mabes TNI terkait pelaksanaa operasi militer untuk kepentingan bisnis tongkat komando kegiatan operasional adalah Panglima Kodam Cendrawasih.
Bahwa tidak terlalu jelas siapa yang mengarahkan, namun siapa yang mengarahkan pasukan ke operasi milter adalah panglima atau mabes TNI. Ahli tidak menafikan kemungkinan adanya pengaruh purnawirawan terhadap pelaksanaan operasi militer.
Bahwa agak sulit untuk menyimpulkan apa maksud ditempatkannya purnawairawan jenderal di posisi Perusahaan-perusahaan di Papua, Ahli tidak bisa menyimpulkan maksud penempatan purnawirawan dimaksud di beberpa perusahaan yang beroperasi di Papua.
Bahwa Ahli tidak bisa secara defenitif mengatakan bahwa operasi milter di Papua berhubungan dengan adanya Perusahaan- perusahaan tambang dimiliki atau dipimpin oleh purnawairawan-purnawairawan karena ada beberapa variable lain yang berhubungan langsung dengan opersi militer seperti, pengamanan objek vital nasional, dan adanya konflik disana.
Bahwa Ahli tidak melihat adanya dampak ekonomi atas adanya penempatan TNI Polri di Papua.
Bahwa Ahli tidak menemukan data dan fakta terkait hubungan langsung dan afiliasi purnawirawan dengan penerjunan TNI- Polri di Papua.
Bahwa Ahli tidak pernah melihat atau mengetahui adanya aktifitas sdr Luhut Binsar Pandjaitan dalam pelaksanaan operasi militer maupun bisnis pertambangan di Papua.
Bahwa TNI memiliki dasar hukum dalam UU tentang TNI dan UU terkait pertahanan dan keamanan untuk pelaksanaan kegiatan operasi militer terhadap separatis.
Bahwa Pada disemniasi terkait kajian cepat Ahli diundang sebagai pembicara terkait opersi militer namun Ahli tidak pernah menyampaikan Luhut bisa dibilang bermain tambang maupun Luhut ada dibalik adanya operasi milter di Papua.
Bahwa sepengetahuan ahli tidak ada regulasi atau ketentuan UU yang melarang seorang purnawirawan untuk melakukan/menjalankan bisnis.
Bahwa Militer dan TNI tidak pernah mendapatkan pembiayaan dari swasta Ahli tidak menemukan adanya data terkait hal tersebut sepengetahuan Ahli TNI hanya dapat menggunakan dana yang diberikan negara melalui pemerintah yakni dari APBN.
Bahwa objek vital nasional menurut Ahli termasuk di dalamnya pertambagan-pertambagan seperti di Papua dan Halmahera.
Bahwa terkait sebaran prajurit di sungai derewo tidak diturunkan semata-semata bertujuan menjaga pertambagan- pertambagan disekitar wilayah tersebut.
Bahwa hanya militer aktif yang dapat mempengaruhi dan terlibat langsung dalam arah kebijakan pelaksanaan kegiatan atau operasi militer.
Bahwa terkait dengan adanya Purnawirawan yang menduduki jabatan di pemerintah yang bisa mempengaruhi arah kebijakan militer itu sifatnya adalah baru kemungkinan.
Bahwa sampai detik ini ahli tidak pernah melihat, tidak tahu atau tidak mendapat data Bahwa adanya pernyataan resmi dari pemerintah Bahwa pengarahan militer yang saat ini ada di Papua adalah sebuah operasi militer;
Bahwa Ahli mempunyai beberpa hasil riset yang sudah dipublikasikan membahas tentang Papua.
Bahwa hHasil riset yang dilakukan benyak riset yang membahas tentang operasi militer yang terjadi di Papua
Bahwa kedudukan hukum daerah Papua tidak ada bedanya dengan kedudukan hukum daerah-daerah lainnya.
Bahwa adanya operasi milter yang dilakukan di Papua karena kondisi disana yang rawan terjadinya konfilik antara warga atau konfilk warga dengan anggota TNI/Polri.
Bahwa objek vital yang dimaksud merupakan suatu tempat yang menjadi titik yang harus dijaga oleh pihakpihak berwenang karena tempat tersebut merupakan tempat yang penting atau memiliki nilai lebih.
Bahwa selama ahli melakukan penelitian tentang operasi milter, ahli tidak mengetahui legalitas kegiatan operasi milter yang sudah dilakukan pada suatu tempat, jadi ahli melakukan hasil riset dengan metode pengecekan langsung ke lapangan.
Bahwa anggota yang bertugas di Papua tidak di ketahui apakah memiliki izin untuk melakukan tugasnya tetapi pada kejadian di lapangan mereka melakukan pengamanan pada tambang-tambang yang ada di Papua.
Bahwa dengan terbitnya peraturan tentang objek vital nasional menjadikan objek vital nasional bagian dari objek yang dibiayai oleh pemerintah dan masuk pada APBN Negara.
Bahwa pernah terjadi konflik bersenjata sepanjangan aliran sungai Durewo.
Bahwa adanya kegiatan pertambangan dan perkebunan pada daerah Blok Wabu.
Bahwa dengan riset yang telah dilakukan oleh ahli tidak diketahui secara pasti apakah adanya keterlibatan purnawirawan TNI pada kegiatan penurunan anggota pada daerah Papua untuk melaukan kegiatan operasi milter dan mengamankan kegiatan-kegiatan tambang.
Bahwa Ahli tidak bisa menyimpulan bahwa adanya anggota milter yang bertugas pada Papua merupakan ada atau tidaknya andil dari purnawiran TNI seperti nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Paulus Prananto.
Bahwa dalam hasil penelusuran ahli tidak semua purnawirawan TNI memiliki power atau kewenangan untuk memerintahkan para anggota yang masih bertugas untuk melakukan kegiatan operasi milter yang terjadi di Papua.
Bahwa dalam aturan tentang objek vital nasional anggota yang melakuakan pengamanan pada objek vital tersebut tidak diperbolehkan menerima biaya apapun dari pihak perusahaan karena pada aturan tersebut sudah disebutkan Bahwa anggota yang berjaga sudah dibiayai oleh Negara.
Bahwa mekanisme dalam pengamanan objek vital nasional bisa dilakukan melalui persetujuan dari Presiden yang dimana proses pengamanan tersebut harus melalui inisiatif dari pihak perusahaan yang di setujui oleh pemerintah.
Bahwa semenjak tahun 2019 sampai dengan sekarang terjadi peningkatan yang tajam mengenai konfilik yang terjadi di Papua maka dari itu peningkatan jumlah dari anggota TNI yang ditempatkan di Papua merupakan hal yang wajar dan memang seharusnya dilakukan.
Bahwa Ahli tidak mempunyai data secara pasti jumlah dan peta-peta penempatan pos milter TNI dan Polri pada daerah Papua.
Bahwa Ahli tidak bisa menjelaskan secara spesifik perusahaan-perusahaan yang terlibat dengan anggota TNI dan Polri dalam hal pengamanan dalam kegiatan perusahaanya.
Bahwa dalam pengamanan objek vital nasional tidak bisa dipastikan keterlibatan atau tidaknya pejabat pada kementrian tertentu dalam kepentingan-kepentingan tertentu.
Bahwa alasan lebih banyak riset yang dilakukan pada daerah Papua karena banyaknya permasalahan dan topik yang bisa diangkat pada daerah Papua dan daerah Papua merupakan daerah yang bisa dibilang terbelakang dalam banyak hal.
Bahwa dalam hasil riset ahli memiliki gaya bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum agar informasi yang ingin disampaikan dapat tersampaikan kepada masyarakat.
Bahwa Ahli tidak mengetahui siapa yang menghubungankan antara perusahaan pertambangan dengan anggota TNI dan Polri dalam kerjasama untuk mengamankan kegiatan pertambangannya yang ada di Papua.
Bahwa Ahli sedikit mengetahui tentang adanya keterlibatan anggota purnawirawan TNI dalam kepemilikan saham dalam perusahaan pertambangan yang ada di Papua.
Bahwa Ahli mendapatkan banyak informasi dari banyak buku, jurnal, dan keadaaan langsung pada tempat yang ingin dijadikan sebagai hasil riset.
Bahwa kegiatan milter yang terjadi di Papua merupakan bagian dari Bela Negara yang bertujuan untuk mempertahankan keutuhan Bangsa dan Negara.
Bahwa Ahli tidak pernah mengatakan Bahwa Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam relasi ekonomi pada Papua.
Bahwa Ahli menghitung jumlah pos-pos militer pada daerah yang ada di Papua.
Bahwa Ahli mengetahui ada proses pertambangan dan mengetahui perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pertambangannya.
Bahwa selama ahli melakukan risetnya ahli tidak pernah mendapatkan adanya riset yang menyatakan keterlitabatan purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan dalam tambang yang ada di Papua.
Bahwa daerah Derewo merupakan daerah yang sangat rawan sekali konflik.
Bahwa objek yang dijadikan objek vital nasional yaitu objek yang mempunyai aktualisasi yang besar.
Bahwa ada beberapa perusahaan-perusahaan tambang yang terafiliasi dengan militer dalam kegiatannya tambangnya.
Bahwa Ahli kenal dengan Haris Azhar dan Fatiah namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa Ahli adalah di bidang TPPU dan bisnis.
Bahwa dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 menerangkan salah satunya kepemilikan saham seseorang dalam sebuah perusahaan sebanyak 40% saham sudah merupakan sebagai salah satu pemilik perusahaan.
Bahwa dalam kategori kepemilikan saham sebanyak 90% sudah bisa dapat dikatakan sebagai pemilik sebuah perusahaan;
Bahwa seseorang yang memiliki jabatan sebagai komisaris atau jabatan lain dalam sebuah instansi maupun perusahaan, orang tersebut dapat juga memiliki kepemilikan saham pada perusahaan lain dan tidak akan menganggu orang tersebut dalam posisinya sekarang.
Bahwa untuk bisa mengendalikan sebuah perusahaan tidak hanya bisa dikendalikan oleh satu orang tetapi bisa dikendalikan oleh banyak orang yang berkedudukan sebagai pemilik perusahaan atau pemilik saham terbesar dalam perusahaan.
Bahwa menurut Ahli orang yang sudah mengundurkan diri dalam sebuah perusahaan sudah tidak bisa memberikan pengaruh dalam jalannya sebuah perusahaan;
Bahwa menurut Ahli Penyelenggara Negara yang masih menjabat ataupun sudah tidak menjabat baik itu istrinya baik itu anaknya dapat mempengaruhi sebuah perusahaan jika semua anggota keluarga tersebut di daftarkan dalam kepemilikan perusahannya;
Bahwa dalam keterikatan seseorang dengan korporasi mengharuskan dalam penggunaan dokumen sebagai bentuk laporannya.
Bahwa dalam kepemilikan perusahaan yang memiliki anak perusahaan seorang pemilik anak perusahaan belum tentu sebagai pemilik dari bapak perusahaan tetapi pemilik dari perusahaan akan menjadi sebagai pemilik anak perusahaan juga;
Bahwa apabila dikatakan seorang karyawan bertindak diluar perusahaan dengan sebuah aktifitas lain,menggunakan dana pribadinya sendiri bukan perusahaan dimana dia bekerja walaupun ada menggunakan kop surat perusahaan atau ada aktifitas rapat di gedung kantor perusahaannya, belum tentu perusahaanya itu terlibat. Karena harus dilihat secara detail indikator seperti adanya transaksi, ke perusahaan, adanya instruksi secara struktur perusahaan terhadap Tindak tanduk karyawannya pada aktifitas diluar yang dimaksud.
Bahwa menurut Ahli tidak ada satu aturan pun yang melarang seorang pensiunan ASN atau purnawirawan TNI menjadi BO.
Bahwa untuk melihat apakah perusahaan induk ikut terlibat atau terafiliasi oleh tindakan karyawan dari anak perusahaan harus dilihat apakah adanya arahan2, perintah atau tindakan materil keterlibatan otoritas perusahaan induk.
Bahwa menurut Ahli yang membuat data dalam sebuah annaouncment di bursa saham adalah emiten/perusahaan itu sendiri,sedangkan otoritas bursa hanya mengumumkan saja.
Bahwa untuk menentukan seseorang sebagai BO harus ada bukti dukung, walaupun belum ada putusan pengadilan tapi harus ada bukti
Bahwa Perusahaan tertutup walaupun BO nya adalah PEP, tdk punya kewajiban pelaporan aktifitasnya.
Bahwa untuk perusahaan yang high risk rentan bisa terjadi korupsi, kewajiban untuk melaporkan kegiatan yang terindikasi korupsi bukan pada staf legal tapi pada perusahaannya.
Bahwa menurut Ahli perusahaan akan mendapatkan manfaat dari anak perusahaannya.
Bahwa manfaat dari keterbukaan kepemilikan saham dalam perusahaan akan memudahkan Kemenkumham dalam menjalankan tugasnya.
Bahwa sifat dari kepemilikan saham bersifat terbuka atau tidak ada yang dirahasiakan.
Bahwa proses hukum finalisasi nya harus melalui proses peradilan di Pengadilan.
Bahwa dalam melakukan kroscek dalam kepemilikan seseorang dalam kepemilikan perusahaan harus melalui proses verifikasi.
Bahwa tidak ada ketentuan yang melarang seorang pensiunan atau purnawirawan menjadi pemilik saham dalam sebuah perusahaan.
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa korporasi tidak menyebutkan nama kepemilikan sebuah perusahaan akan diberikan sanksi.
Bahwa dalam jangka waktu satu tahun perusahaan tidak mempublikasikan nama pemilik perusahaan maka akan di kenakan sanksi administratif;
Bahwa nama orang yang dijadikan sebagai BO maka harus dipublikasikan;
Bahwa adanya kewajiban laporan dalam pemindahaan aset kepemilikan sebuah perusahaan;
Bahwa seseorang Politically exposed person harus melaporkan juga jika seseorang tersebut terlibat dalam kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan;
Bahwa untuk mengatakan apakah sebuah korporasi terafiliasi dengan sebuah perbuatan salah satu karyawanyw adalah Tindakan yg dilakukan oleh karyawan adalah dalam ruang lingkup jabatan yang melekat pada karyawan dan tindakan yang dilakukan masih dalam ruang lingkup bisnis perusahaan.
Bahwa dikatakan seorang karyawan bertindak diluar perusahaan dengan sebuah aktifitas lain, menggunakan dana pribadinya sendiri bukan perusahaan dimana dia bekerja walaupun ada menggunakan kop surat perusahaan atau ada aktifitas rapat di gedung kantor perusahaannya, belum tentu perusahaanya itu terlibat atau terafiliasi. Karena harus dilihat secara detail indikator seperti adanya transaksi, ke perusahaan, adanya instruksi secara struktur perusahaan terhadap rindak tanduk karywannya pada aktifitas diluar yang dimaksud.
Bahwa menurut Ahli tidak ada satu aturan pun yang melarang seorang pensiunan ASN atau purnawirawan TNI menjadi beneficial ownership (BO).
Bahwa salah satu cara secara teknis praktik dilapangan untuk melihat apakah perusahaan induk ikut terlibat atau terafiliasi oleh tindakan karyawan dari anak perusahaan harus dilihat apakah adanya arahan-arahan, perintah atau tindakan materil keterlibatan otoritas perusahaan induk.
Bahwa menurut Ahli yang membuat data dalam sebuah annaouncment di bursa saham adalah emiten/perusahaan itu sendiri,
sedangkan otoritas bursa hanya mengumumkan saja. Otoritas tidak bertanggungjaab atas kebenaran informasi yang dimuat melainkan emiten yang bersangkutanlah.
Bahwa untuk menentukan seseorang sebagai BO harus ada bukti dukung, walaupun belum ada putusan pengadilan tapi harus ada bukti dukung yang valid dan terukur
Bahwa perusahaan tertutup walaupun BOnya adalah PEP, tidk punya kewajiban pelaporan aktifitasnya
Bahwa untuk perusahaan yang high risk atau rentan bisa terjadi korupsi, kewajiban untuk melaporkan kegiatan yang terindikasi korupsi bukan pada staf legal tapi pada perusahaannya.
Ahli (Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi) Rocky Gerung
Bahwa Ahli merupakan Ahli Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi. Hakikatnya kebebasan berekspresi akan membuat ‘kuping panas’ bagi penguasa. Dalam negara demokratis seperti Indonesia, kebebasan berbicara seharusnya diperkuat. Semakin demokratis suatu negara, semakin biasa dan dianggap normal bentuk-bentuk kebebasan berbicara. Sayangnya situasi di Indonesia berkebalikan, kebebasan berekspresi sering dipermasalahkan.
Bahwa kebebasan berekspresi biasanya merupakan melawan pendapat yang mainstream sehingga kontroversi akan otomatis muncul. Selain itu, peran masyarakat sipil dalam demokrasi yang mana suara masyarakat sipil merupakan suara yang voiceless atau powerless. Suara masyarakat sipil ini yang sangat esensial guna mencegah kekuasaan yang absolut.
Bahwa seharusnya pemerintah menghargai dan memfasilitasi kritik yang disampaikan oleh masyarakat sipil. Dalam negara beradab harusnya pemerintah dalam hal ini pejabat publik tak boleh memberikan judgement terhadap suatu kritik. Pejabat yang bermental demokrasi harus memfasilitasi dan mendengarkan kritik.
Bahwa kekuasaan hegemoni berimplikasi buruk pada kehidupan masyarakat. Dalam demokrasi, semua hal boleh diucapkan kecuali yang dilarang. Kebebasan berekspresi hanya akan dilarang ketika berimplikasi pada menyentuhnya fisik atau kekerasan. Harus dibedakan kritik dan penghinaan terhadap pejabat publik. Seorang pejabat publik harus melepaskan dimensi pribadinya, sebab setiap pejabat publik dia hanya memiliki tubuh publik, kecuali dalam sistem kerajaan, Dalam demokrasi, tubuh publik tidak boleh membawa
tubuh privat. Disini peran Joko Widodo sebagai Presiden untuk menghadirkan Public Discourse Bahwa pejabat tidak boleh anti kritik.
Bahwa tidak ada ketentuan etis yang mengharuskan Bahwa suatu penelitian menjadi final. Maka riset harus dianggap statusnya on going untuk terus diuji kebenarannya. Kritik tidak harus membangun, justru secara filosofis kritik berarti menganalisis atau membongkar. Jadi kritik yang membangun adalah ungkapan yang kontradiktif. Dalam kaitannya dengan Papua, Papua menjadi sorotan internasional sebagai lokasi defamasi hak asasi manusia. Sehingga wajar jika Papua menjadi lokasi riset HAM.
Bahwa dalam konteks yang ideal, jika tak setuju dengan sebuah hasil riset, kekuasan seharusnya membuat riset tandingan, bukan melaporkan lewat mekanisme hukum. Di era Jokowi ada penghalangan kebebasan berpendapat khususnya lewat UU ITE. Salah satunya dibuktikan dari riset Freedom House yang membungkusnya dalam indeks demokrasi.
Bahwa dalam perkembangan global, mereka yang berjuang untuk lingkungan hidup harus dilindungi secara hukum. Akan tetapi di Indonesia, regulasi dan penerapannya tidak comply dengan tren dunia dalam melindungi pembela lingkungan. Maka paradigma tersebut pun sudah mulai terinternalisasi di dalam pendidikan dan pelatihan, misalnya di Mahkamah Agung.
Bahwa Ahli menyatakan bahwa Pejabat publik mendapatkan privilese dari publik, maka dia seharusnya melepaskan segala hal dari ranah privat. Kritik terhadap pejabat publik pun sifatnya wajib dan harus. Adapun objek kritiknya hasil dari kedudukan dia sebagai pejabat publik.
Ahli (Riset dan Ham ) R Herlambang
Bahwa Ahli dengan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa Ahli adalah dosen di UGM yang hari ini dihadirkan sebagai Ahli Riset dan HAM.
Bahwa yang menjadi produk akademik adalah hasil research, hasil penelitian sedangkan podcast yg membahas hasil research bukan produk akademik melainkan bagian dari forum akademik yg membahas hasil/produk akademik
Bahwa pembatasan terhadap HAM dapat dilihat pada Pasal 19 Kovenan Hak Sipol. Pembatasan salah satunya dapat melalui sebuah regulasi perundang-undangan,
Bahwa keberadaan hukum terhadap hak asasi yg bersifat alamiah fungsinya untuk melindungi hak asasi tersebut, serta melindungi hak orang lain terhadap pelaksanaan hak asasi seseorang
Bahwa berdasarkan Pasal 29 DUHAM dan Pasal 19 Kovenan Hak Sipol maka kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah derogable right dalam artian hak yg terbatas/tidak mutlak /dapat dikurang.
Bahwa Hak kebebasan berekspresi dan berpendapat berdasarkan konstitusi kita masuk dalam jenis derogable right (hak yang bisa dikurangi).
Bahwa Ahli menerangkan riset itu tidak wajib perlu berdasarkan data, bisa cukup hanya dengan nalar pun sudah bisa membuat kajian.
Bahwa kajian cepat diperlukan atau dilaksanakan dengan pertimbangan keterbatasan waktu dan situasi yang dikaitkan dengan kebijakan negara atau pemerintah sesuai dengan kebutuhan UU.
Bahwa pernyataan dalam riset tidak boleh mengandung penghinaan. Penghinaan itu tidak boleh diajukan kepada diri pribadi namun boleh kepada Pejabat.
Bahwa tidak ada penelitian yang memiliki sifat pasti, semua penelitian tidak ada yang pasti.
Bahwa Riset yang dibuat dan telah dipublikasikan ke publi harus dibalas dengan riset tandingan dan bukan proses hukum.
Bahwa kajian yang komperhensif yang dibuat oleh tempo pun ada kemungkinan ketidak akuratan apalagi kajian cepat.
Ahli (Bahasa) Makyun Subuki
Bahwa Ahli kenal dengan Haris Azhar namun tidak kenal Fatiah Maulidiyanty dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan ini terkait keahlian di bidang bahasa
Bahwa menurut Ahli kata lord yang ahli gambarkan keberadaanya serupa dengan istilah atau kalimat babang tamvan Andika kangen band yang sering digunakan pada umunya itu tidak mencemarkan nama baik melainkan Itu hanya sindiran dan ejekan.
Bahwa menurut Ahli apa yang disampaikan fatiah tentang Luhut bisa dibilang bermain pertambangan di Papua menurut ahli adalah sebuah simpulan dari premis2 yang disampaikan oleh Fatiah sebelumnya.
Bahwa menurut Ahli selama ada bukti empiris yang menunjukan Bahwa Luhut terlibat pada kegiatan tambang-tambang di Papua maka simpulan fatiah adalah sebuah kebenaran.
Bahwa menurut Ahli simpulan yang dibuat dengan premis yang tidak kuat atau tidak valid akan membuat simpulan tersebut menjadi sesat nalar.
Bahwa menurut Ahli penggunaan kata terhadap seseorang yang kita kenal dekat akan menjadi berbeda dengan kata yang kita gunakan
kepada orang yang tidak kita kenal dekat. Jika kita menggunakan kalimat kepada orang yang kita kenal dekat itu lebih casual, santai, informal dan tidak baku namun kepada org yang tidak kita kenal dekat akan menggunakan kalimat formal, satun dan baku.
Bahwa apabila tuduhan dalam sebuah pernyataan ternyata tidak terbukti kebenrannya maka pernyataan tersebut telah menjadi sebuah fitnah atau pencemaran nama baik.
Bahwa menurut Ahli Tabayaun adalah konfirmasi, dalam bahasa tabayun adalah mengkonfirmasi atas sebuah pernyataan yang disampaikan terkasit kebenaran yang belum pasti atas pernyataan tersebut.
Bahwa menurut Ahli ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak benar maka masuk ke dalam fitnah atau pencemaran nama baik.
Bahwa menurut Ahli setiap orang harus berhati-hati memilih kata/kalimat yg disampaikan dalam media sosial yg dapat diakses masyarakat umum dgn berbagai latar belakang pendidikan, sosial, budaya dll untuk menghindari multitafsir terhadap makna kata/kalimat tertentu.
Bahwa menurut Ahli ketika parafrase, pokok pikiran tidak bergeser, ketika pokok pikiran menjadi bergeser pada penyampaian selanjutnya maka itu bukan paraprhase melainkan membuat kalimat baru yang serupa namun memiliki pokok pikiran yang sudah berbeda atau ditambahkan.
Bahwa Ahli memberikan pendapat terkait ilustrasi “hasil penelitian menerangkan bahasa melayu efektif digunakan di beberapa negar asia tenggara” ketika diparaprashe menjadi “ bahasa melayu belum tentu efektif digunakan di beberapa negara asi tenggar’ itu namanya nbukan paraprashe namun membuat kalimat baru karena susunan kata, alur dan kalimatnya berubah dengan merubah atau menambah makna baru.
Bahwa menurut Ahli definisi hari ini yang disampaikan oleh terdakwa fatiah di podcast memiliki 2 makna.
Makna pertama yakni hari ini adalah hari dimana podcast dibuat.
Makna kedua hari ini adalah hari dimana waktu pada dokumen2 yang digunakan oleh Fatiah untuk membuat kesimpulan.
Bahwa Ahli menerangkan terkait pemaknaan yang berbeda terkait sebuah pernyataan ahli contohkan terkait kalimat hari ini pada pernyataan terdakwa Fatiah di Podcast Terdakkwa Haris ada
kemungkinan pemaknaan yang berbeda misalkan penutur bermaksud hari ini adalah hari waktu di dokumen, namun ada kemungkinan orang lain memaknai hari ini itu adalah hari pada waktu podcast saat Fatiah berbicara.
Bahwa menurut Ahli setiap orang harus berhati-hati memilih kata/kalimat yg disampaikan dalam media sosial yg dapat diakses masyarakat umum dgn berbagai latar belakang pendidikan, sosial, budaya dll untuk menghindari multitafsir terhadap makna kata/kalimat tertentu.
Bahwa Ahli melakukan penilaian terhadap kata main atau bermain yang diilustrasikan oleh PU sebagai berikut:
“Setiap libur sekolah zubaedah selalu pergi bermain di dufan Bersama keluarga”. Menurut ahli makna main dalam kalimat itu bermain biasa sehingga bermakna netral.
“Roni menjelaskan bahwa Hubungan asmaranya dengan zubaedah hanyalah main-main saja”. Menurut ahli makna main-main tersebut adalah tidak sungguh-sungguh memiliki makna negatif.
“Polwan yang ditangkap KPK itu suka mencari keuntungan dengan bermain perkara”. Menurut ahli bermakna negatif karena bermain perkara.
Bahwa penggunaan kata dan kalimat yang tidak hati-hati atau tepat dapat memberikan makna berbeda baik yang awal mula netral menjadi positif atau negatif.
Bahwa menurut Ahli makna sebuah kata/kalimat dapat dimaknai berbeda yakni baik oleh penutur, pihak lain yang mendengar dengan komunitas yang berbeda serta oleh subjek yang disasar oleh kalimat/kata tersebut.
Bahwa makna kata “penjahat juga kita” memiliki makna makian yang merujuk pada premis awal berupa perbuatan. Penjahat itu maknanya merujuk pada perbuatan jahat.
Ahli Hukum Lingkungan Mas Achmad Santosa
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa terkait keberadaan Anti Slapp itu harus berada dalam koridor perkara atau tindak pidana lingkungan hidup lingkungan hidup
Bahwa terkait para pejuang lingkungan hidup yang patut dilindungi dengan adanya mekanisme anti slapp dalam koridor ADVOKASI terhadap permasalahan lingkungan.
Bahwa partisipasi publik dalam kerangka perjuangan lingkungan hidup sebagiamana diatur dalam UU PLH adalah adalah meaningfull partisipasion yakni partisipasi oleh orang/Lembaga yang memiliki akses kepada pengambil kebijakan/otoritas.
Bahwa menurut ahli, pejuang lingkungan hidup yang dalam perjuangannya menmiliki itikad baik adalah pejuang yang secara nyata memperjuangkan hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan dalam perjuangannya itu dilakukan dengan tanpa melawan hukum. Kalaupun dengan Tindakan melawan hukum dengan syarat sudah tidak ada lagi cara atau sarana lain yang dapat ditempuh/lakukan
Bahwa anti slapp digunakan dalam perkara pidana lingkungan atau tindak pidana non lingkungan menurut saya tergantung cara pandang/prespektif penegak hukum.
Bahwa menurut ahli dalam menyuarakan hak atas lingkungan hidup harus membuat fakta dan kebenaran.
Bahwa menurut Ahli dalam menyuarakan hak untuk lingkungan hidup harus dilakukan dengan itikad baik yakni Sebelum melakukan Tindakan-tindakan yang frontal atau melawan hukum, para pejuang hak harus menempuh segala sarana atau tindakan lain yang tersedia yag tdk melawan hukum dulu, jika ttidak ada lagi sarana atau akses utnuk itu baru dapat melakukan tindakan yg melawan hukum demi kepentingan umum yg lebih besar.
Bahwa dapat Ahli sampaikan dalam ilustrasi yang disampaikan Penuntut Umum jika seseorang memiliki rencana kegiatan pertambangan disebuah wilayah dengan perusahaan X yang belum ada kegiatan eksploitasi atau bahkan kegiatan eksplorasinya belum jadi dilaksanakan maka sesorang dengan perusahaan X tersebut tdk memiliki hubungan kausal dengan munculnya dampak kerusakan lingkungan.
Bahwa keberadaan Perma Nomor 1 Tahun 2023 dan pedoman Kejakaaan Nomor 8 tahun 2022 terkait penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan keberadaan anti slapp itu hanya tindak pidana lingkungan saja.
Bahwa keberadaan kepentingan umum yg lebih luas atau kepentingan hukum sebagai alasan oleh seorang pejuang hak lingkungan hidup yang menilainya adalah Jaksa dan hakim melalui sebuah proses peradilan
Bahwa dapa jelaksan Pasal 48 Ayat (4) UU PPLH yang mengatur “Perjuangan untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa menurut Ahli hal tersebut di atas dapat dikecualikan, apabila tidak ada alternatif lain atau pilihan tindakan lain selain perbuatan yang telah dilakukan; dan
Bahwa menurut Ahli perbuatan dilakukan dalam melindungi kepentingan hukum yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat luas.
Bahwa dapat Ahli jelaskan huruf a dan b dalam penerapannya itu harus sefara komulasi hirarkis jadi poin a diterapkan lebih dulu jika tidak bisa baru terjadi apa yang dimaksud dalam huruf b tersebut.
Bahwa Ahli sudah berkecimpung di dunia pemerhati dan perlindungan lingkungan sejak tahun 2002 sampai sekarang namun belum pernah mendapat penghargaan dari Komas HAM sebagai pembela HAM terkait hak lingkungan yang layak.
Bahwa Ahli selama menjadi aktivis lingkungan tidak pernah melakukan perjuangan membela hak lingkungandengan cara melanggar hukum
Bahwa Ahli tidak mau berpendapat atau tidak menjawab terkait pernyataan di website American Civil Liberty Union.
Bahwa Ahli tidak mau berpendapat terkait maksud dalam Pasal 78 Ayat (3) huruf a dan b Perma Nomor 1 Tahun 2023 apakah sifatnya alternatif atau kumulatif.
Bahwa menurut Ahli seseorang yang memiliki tujuan melakukan kejahatan kemudian bermaksud berlindung atau dibela oleh komunitas tertentu maka tidak masuk kategori anti SLAAP.
Bahwa untuk menyampaikan informasi ke publik harus memuat kebenaran dan fakta tidak boleh berdasar asumsi. Fakta didapatkan dengan cek turun ke lapangan
Ahli Hukum Pidana DR Ahmad Sofian
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
Bahwa SKB 3 menteri terkait UU ITE tidak mengatur tentang alasan pembenar melainkan hanya batasan-batasan penafsiran dan penerapan norma dalam UU ITE.
Bahwa di dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada orang yang menyerang korporasi atau institusi, melainkan menyerang kepada subyek orang.
Bahwa menurut Ahli kritik bukan pencemaran nama baik.
Bahwa terkait adanya akibat tercemarnya nama baik atau kehormatan dalam delik pencemaran nama baik atau fitnah, korban yang merasa dicemarkan dalam persidangan harus membuktikan akibat tercemarnya nama baik dan kehormatannya.
Bahwa menurut Ahli yang mempunyai kewenangan pembuktian unsur pasal 310 dan 311 KUHP adalah Penuntut Um.um
Bahwa dapat jelaskan delik pencemaran nama baik atau fitnah dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 UU ITE menurut ahli adalah delik materill.
Bahwa menurut Ahli Pejabat publik itu juga masuk sebagai subjek hukum dalam hukum pidana. terkait Pejabat publik adalah lingkup kepentingan umum menurut ahli adalah 2 hal yang berbeda. walaupun sama-sama ada frasa publik di belakangnya.
Bahwa di dalam SKB tidak memberikan penjelasan karena tidak mengatur terkait pengecualian pengenaan delik pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Pejabat.
Bahwa dapat Ahli jelaskan terkait kepentingan umum yang menguji adalah pengadilan.
Bahwa di dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dikecuailan jika ditujukan kepada korporasi atau institusi.
Bahwa menurut ahli, korporasi dan institusi dalam SKB juga masuk di dalamnya adalah Pejabat negara (hal ini menunjukan Bahwa ahli pidana mencampur adukan antara subjek hukum manusia/person dengan subjek hukum buatan korporasi/institusi hal ini menunjukan kesesatan nyata.
Bahwa jika selama pernyataan yangg bermuatan menyerang nama baik atau kehormatan itu tidak menyebutkan nama berarti masuk dalam pencemaran nama baik bukan sebagai pejabat public, sedangkan jika dalam pernyataan itu langsung menyasar nama maka menyasar kepada subjek/person pribadi orangnya.
Bahwa jika dalam sebuah perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan/fitnah dalam batin si pelaku sudah menimbang Bahwa ada kemungkinan apa yang akan dia sampaikan nanti bisa berupa fakta kebenaran dan subjek yang disasar tidak merasa
tersinggung atau marah karena merupakan sebuah kebenaran, bisa juga ada kemungkinan akibat lain yang muncul adalah subjek yang dituju akan tersinggung dan marah karena apa yang disampaikan adalah tidak benar. maka menurut ahli gambaran tersebut mengambarkan terjadinya kesengajaan sebagai kemungkinan.
Bahwa menurut pendapat Ahli di dalam SKB 3 Menteri terkait penerapan UU ITE adalah tafsir autentik (hal ini menunjukan kesesatan karena SKB tidak masuk hirarkhi peraturan perundang-undangan.
Bahwa yang dmaksud dengan sengaja itu adalah menghendaki dan mengetahui, bentuknya ada 3 sengaja sebagai maksud, sengaja sebgai insyaf keumngkinan dan sengaja sebagai kepastian.
Bahwa menurut Ahli jika dalam delik mencemarkan nama baik dan menghina jika pelaku sebelum melakukan perbuatannya sudah memikirkan atau menyadari apa yang di ucapkan mungkin membuat marah dan tersinggung orang yang dituju karena tidak mengandung kebenaran atau mungkin juga tidak karena merupakan kebenaran maka dari ilustrasi tersebut menggambarkan sengaja sebagai insyaf kemungkinan.
Bahwa di dalam KUHP hanya mengatur penghinaan/pencemaran nama baik terhadap orang pribadi, terhadap pejabat bukanlah sebuah delik menurut KUHP (hal ini semakin sesat, padahal ada ketentuan Pasal 316 yang mengatur pemberatan terhadap penghinaan/pencemaran nama baik terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan yang sah.
Ahli (Ekonomi Politik) Faisal Batubara
Bahwa Ahli disiplin ekonomi politik dalam menjelaskan industri tertentu baik dalam kebijakan maupun praktek di Indonesia. Ekonomi politik adalah jembatan antara ekonomi dan politik karena tidak ada satupun fenomena ekonomi yang tidak bernuansa politik demikian pula tidak ada fenomena politik tidak bernuansa ekonomi. Jadi misalnya produksi batu bara naik turun, minya naik turun, maka ekonomi politik membedah naik turunnya permintaan atau harga. Ada aktor, ada pemerintah yang membuat kebijakan, akibat kebijakan itu ada yang diuntungkan, ada yang dirugikan. Jadi sekali lagi tidak ada yang murni ekonomi, murni politik. Jadi ekonomi politik itu mampu menggambarkan keadaan yang lebih utuh dalam menggambarkan kehidupan bermasyarakat.
Bahwa dapat Ah.li jelaskan dalam perspektif ekonomi politik siapa aktor yang dominan dalam mempengaruhi situasi ekonomi politik dalam hal ini
pertambangan. Secara utuh aktornya dibagi menjadi negara dalam arti luas yakni eksekutif, yudikatif, judikatif dan korporasi dunia usaha, ada juga masyarakat. Di dalam negara demokrasi itu jelas sekali pemisahan diantara ketiganya tidak boleh merangkap jabatan atau berada di jabatan yang saling berbeda kepentingan. Masyarakat ingin harga murah, korporasi ingin harga mahal untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, negara hadir untuk memastikan kepentingan kedua belah pihak. Itulah tugas negara. Namun di negara-negara yang demokrasinya melemah, batas-batas itu kian kabur. Ada korporasi yang masuk ke negara, ada negara yang berperan sebagai korporasi. Oleh karena itu di negara-negara yang demokrasinya lemah terjadi benturan, konflik of interest yang membuat tatanan yang harusnya rapi menjadi kacau balau dan akhirnya negara di rugikan, masyarakat dirugikan tetapi segelintir orang diuntungkan. Kira-kira secara umum seperti hal itu.
Bahwa ekonomi politik di Indonesia berdasarkan teori pemisahan jelas. Misalnya kita membuat gambar, jadi sumbu kekuatan negara berada di sumbu kanan, dan masyarakat di sumbu kiri. Jadi sumbunya hanya dua yaitu power of state dan power of society.
Bahwa dapat Ahli jelaskan di Indonesia power of state dan power of corporation menjadi satu. Bahkan di era orde baru itu kedua kekuatan itu terpisah, tidak menyatu. Yang terjadi adalah keseimbangan antara power of state plus corporation itu semakin mengarah kepada power of oligarkhi, raksasa yang lalim. Karena state yang kuat, korporasi yang kuat sedangkan masyarakat lemah. Ini yang disebut fenomena oligarkhi. Perintah dikendalikan oleh segelintir korporasi atau negara atau kedua-duanya. Lebih parah dari konflik of interest, kekuasaan yang saya miliki untuk membantu anak atau kolega. Konflik of interest diantara yang punya kuasa dan yang mempunyai bisnis. Di Indonesia bukan lagi benturan kepentingan, tetapi saya penguasa sekaligus pengusaha. Jadi saya membuat kebijakan untuk diri sendiri. Ini yang terjadi, sedemikian parahnya situasi saat ini.
Bahwa contoh power of corporation oleh Ikadin. Wakil Ikadin salah satunya adalah Menteri BUMN. Bisa dibayangkan dia membuat
regulasi untuk teman-temannya di Ikadin. Moeldoko Ketua KSP di lingkaran dalam kekuasaan akan tetapi disaat yang sama dia adalah Ketua Perhimpunan Pengusaha Industri Kendaraan Listrik. Sekarang kendaraan listrik mendapatkan subsidi. Tinggal meminta ke Mulyani agar diberikan subsidi. Sama seperti Luhut pemilik sepeda listrik, kemudian dia berbicara soal climate change, padahal di dalam dirinya dia adalah produsen sepeda listrik.
Bahwa pernah Wakil Walikota Lampung merangkap menjadi Ketua AKIPINDO Provinsi Lampung, kepentingan ini yagn menjadi kekuatan private sehingga kekuatan ini melebihi kekuatan demokrasi itu sendiri.
Bahwa contoh yang lebih spesifik di industri pertambangan. Luhut sebagai pengusaha tambang membuat kebijakan. Kebetulan ahli baru menyelesaikan tulisan sebagai kata pengantar untuk buku ekonomi politik batu bara di Indonesia. Di karang oleh teman ahli namun belum diterbitkan. Tapi ahli masih ingat isinya. Karena sebelum membuat kata pengantar ahli membaca isinya. Kira-kira 70 persen di kuasai tidak lebih dari 15 korporasi dan hampir semua pemimpin partai politik yang mempunyai bisnis batubara ada cluster Airlangga, Surya Paloh, Zulkifli Hasan, ada pula kluster partai, ada kluster pejabat. Misalnya keluarga pejabat Erick Tohir atau misalnya tidak begitu besar Sandiaga Uno. Semua orang-orang itu ada di pemerintahan. Pokoknya hampir semua pemimpin parta ada. Bahkan ada Menteri yang bidang tugasnya membawahi industri ektraktif, yakni Menko Marintim dan Investasi yaitu antara lai membawahi Kementerian ESDM yang tugasnya ada 2 yaitu Migas dan Minerba. Saya pernah bertemu dengan Pak Luhut dan ahli sampaikan Bahwa masalah bapak hanya satu yaitu konflik kepentingan,. Kebijakan bapak berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Bahwa menurut Ahli ilustrasi pendapatan ekspor bata bara dengan harga 27 nol 1. Pendapatannya seribu triliun rupiah di tahun 2022 yang mencapai total pendapatan negara kita. Disumbangkan oleh satu kelompok barang. Nah seribu triliun itu besar karena ada perang Ukrainia dan dinikmati oleh pengusaha batu bara, tidak ada yang diambil oleh negara. Kalau di negara Amerika, Australia, Uni Eropa maka Pemerintah Indonesia mengenakan pajak. Sementara di Indonesia kalau mengacu kepada undang-undangn bumi, air dan
kekayaan alam dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat malah menjadi kepentingan penguasa dan pengusaha.
Bahwa Saya sudah mengusulkan kepada Menko Marinves, Menko Perekonomian, Menteri ESDM agar dikenakan pajak. Namun perang Ukraini ini bagaikan durian runtuh dan Pak Luhut mengatakan akan membicarakannya dengan Menteri Keuangan. Inilah konflik of interest.
Bahwa jadi secara sederhana bentuk konflik of interest ini terkait dengan insentif adalah kelonggaran pajak. Saya mempunyai kuasa untuk mengubah undang-undang dalam proses di DPR sehingga apabila masa konsensinya habis diperpanjang terus sampai batu baranya habis.
Bahwa batu bara itu menciptakan polusi, mengeluarkan slab debu yang dikategorikan sebagai limbah berbahaya. Tetapi dalam Omnibus Law, malahan coal slab dikeluarkan lagi dari kategori limbah berbahaya. Saya tidak bisa membayangkan undang-undang itu keluar untuk kepentingan segelintir orang.
Bahwsa Ahli melihat ada lima perusahaan batu bara di Indonesia. Ada Adaro, ada Grup Toba yangmana beneficiary owner adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Berkaitan dengan konflik kepentingan bisa mengubah undang-undang, ada pula ombinus law, ada juga pajak dan bentuk bentuk kemudahan lain misalnya kemudahan ijin, perpanjangan ijin bahkan pemberian fasilitas keamanan.
Bahwa yang ahli tahu kalau suatu proyek itu dianggap strategis dan dicap proyek strategis nasional maka keamanan di ambil alih oleh pemerintah pusat untuk mengamankan objek vital padahal tidak vital-vital amat.
Bahwa sudah merupakan pengetahuan umum kalau tambang-tambang ini mempunyai beking, ada beking tantara, ada beking polisi. Dan ini sudah berulang kali terjadi di Indonesia.
Bahwa dapat Ahli jelaskan dalam hasil riset, salah satu entitas dari anak Toba Group yaitu Tobacom Del Mandiri dan Tambang Raya Sejahtera, adanya aliansi bisnis dengan perusahaan di Australia West Wits Mining yang intinya adalah pertukaran yakni diberikannya 30 persen saham di PT Madinah Quarrata’ain Quarrata’ain terkait jasa clear and clear, pengamanan dan terkait akses yang melibatkan senior minister dalam hal ini adalah LBP. Berdasarkan apa yang say abaca benar seperti itu, ada pengaruh kekuasaan karena dia mempunyai kekuasaan untuk memuluskan ijin.
Bahwa menurut Ahli praktek memberikan saham 30 persen tanpa perlu mengeluarkan biaya, tidak wajar karena lazimnya maksimum hanya 10 persen. Dia tidak mempunyai kompetensi, tidak mempunyai teknologi yang dia punya adalah pengaruh yang harusnya uang itu masuk sebagai kekayaan negara dalam bentuk pajak, yang betul betul mencerminkan Pasal 33 UUD 1945 menjadi sebesar-besarnya untuk kemakmuran oligarkhi.
Bahwa menurut Ahli kalau dulu para penguasa ini memakai nama orang lain, yaitu Reza Ali. Penjahatnya adalah Reza Ali, dimana ia bisa berkuasa karena ada back up dari Menteri. Dilihat dari sejarahnya Menteri ESDM adalah Purnomo Yusgiantoro, sedangkan Menteri Ekonominya adalah Hatta Raharja. Kalau sekarang dia bertindak sebagai penguasa dan pengusaha.
Bahwa menurut Ahi apa dampak berbahaya dari praktek itu. Seperti yang kita lihat parahnya oligarkhi, segelintir orang praktis mengendalikan suatu negara dan ini sudah kelihatan dalam indeks korupsi yang semakin memburuk dan indeks demokrasi kita.
Bahwa Ahli kebetulan baru menghadiri acara yang diselenggarakan oleh satu Lembaga yang terkait dengan integrity, ahli katakan begini dalam forum internasional. Winners never cheating. Winners itu bersaing sehat dengan transparan, dengan akuntabel, semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dan terbukti perusahaan-perusahaan dengan reputasi yang bagus, keuntungannya lebih bagus dan kita promote dan sekaligus kita memerangi. Jadi jelas ini ada conflict of interest.
Bahwa ahli sudah pernah membaca hasil kajian cepat namun ahli tidak bisa menunjukan dimana dalam kajian cepat yang menerangkan korban Luhut Binsar Pandjaitan memiliki conflict of interest.
Bahwa ahli pernah menonton Podcast Youtube Haris Azhar yang menjadi permasalahan dalam persidangan.
Bahwa pejabat dilarang berbisnis, namun ahli tidak bisa menunjukan dasar hukumnya.
Bahwa ahli pernah melakukan kekhilafan soal data saat melakukan kritik atas kebijakan pemerintah tentang hilirisasi nikel, namun ahli secara gentle mengakui khilaf dan tidak update data.
Bahwa apabila seorang pengusaha corporate ingin menghilangkan conflict of interest, maka sewaktu dia akan diangkat atau dilantik sebagai penguasa atau pejabat, dia harus mengundurkan diri dari semua jabatan structural dari korporasi/perusahaan yang ia pimpin dan diserahkan kepada professional atau dewan wali saham untuk mengurus perusahaan.
Bahwa untuk melakukan penilaian adanya conflict of interest antara pejabat dengan sebuah tindakan/kebijakan ekonomi perlu didasarkan pada data-data yang akurat.
Bahwa tidak ada aturan di Indonesia yang menyatakan Bahwa seorang pengusaha yang menjadi penguasa harus menyerahkan sahamnya kepada dewan wali saham. Dewan wali saham hanyalah semisalnya, atau umpamanya.
Bahwa ahli tidak tahu lingkup dari minute of meeting karena tidak memiliki pendidikan atau pengetahuan tentang dokumen kontrak perusahaan.
Bahwa walaupun berpengalaman di bidang ekonomi politik tetapi ahli tidak memilki pengetahuan di bidang manajemen perusahaan.
Bahwa untuk menilai telah terjadinya suatu conflict of interest bisa dengan putusan pengadilan.
Bahwa ada larangan penguasa untuk memiliki saham di suatu perusahaan.
Menimbang bahwa di persidangan Penasehat Hukum telah mengajukan barang bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi meterai secukupnya dan dibukti Tanda Bukti 1 s/d Bukti-61 sebagai berikut :
| NO. | TANDA BUKTI | NAMA BUKTI |
| Terdakwa Adalah Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) | ||
| Bukti-1 | Surat Keterangan Komnas HAM Nomor: 588/K-PMT/VII/2022. | |
| Bukti-2A | Surat Ketetapan Rapat Umum Anggota KontraS 2020 No.04/TAP/RUA/KontraS/VI/2020, tentang Penetapan Koordinator Badan Pekerja KontraS Periode 2017-2020. Tertanggal 29 Juni 2020. | |
| Bukti-2B | Surat No. 189/POL-II/XII/2021 December 2021. Permanent Mission of The Republic of Indonesia to The United Nations World Trade Organization (WTO) and Other International Organizations in Geneva. | |
| Bukti-2C | Surat No. 165/POL-II/XI/2021, tertanggal 22 November 2021. Permanent Mission of The Republic of Indonesia to The United Nations World Trade Organization (WTO) and Other International Organizations in Geneva. | |
| Bukti-2D | Mandates of the Special Rapporteur on the Situation of Human Rights defenders; the Special Rapporteur on the promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression and the Special Rapporteur on the Rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association. Tertanggal 20 Oktober 2021. | |
| Bukti-2E | Mandates of the Special Rapporteur on the Independence of Judge and Lawyers; the Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression; The Special Rapporteur on the rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association and the Special Rapporteur on the Situation of Human Rights Defenders. Tertanggal 30 Maret 2023. | |
| Bukti-3 | Surat Nomor: 6924/JGP/IX/2021, perihal Somasi II. Tertanggal 2 September 2021. | |
| Bukti-4A | Laporan berjudul “Menyoal Tata Kelola Pengamanan Objek Vital Nasional”, diterbitkan oleh KontraS pada Tahun 2022. | |
| Bukti-4B | Laporan berjudul “Menyoal Redefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata Sebagai Organisasi Teroris”, diterbitkan oleh KontraS pada tahun 2021. | |
| Bukti-4C | Laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia Periode Juni 2021-Mei 2022, diterbitkan oleh KontraS pada Tahun 2022. | |
| Bukti-4D | Laporan Investigasi Kasus Pembunuhan di Luar Hukum dan Mutilasi Warga Sipil di Timika, Papua, diterbitkan oleh KontraS pada Tahun 2022. | |
| Bukti-4E | Laporan berjudul “Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2022, HAM dalam Jeratan Kesewenang-Wenangan Kekuasaan”, diterbitkan oleh KontraS pada Tahun 2022. | |
| Bukti-4F | Catatan Kritis berjudul “Pergantian Panglima TNI: Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah pada Tubuh TNI”, diterbitkan oleh KontraS pada September 2021. | |
| Bukti-4G | Catatan Hari TNI 2020 berjudul “Profesionalisme TNI dalam Tantangan Mencampuri Ranah Sipil”, diterbitkan oleh KontraS pada Tahun 2020. | |
| Bukti-4H | Catatan Hari TNI 2021 berjudul “TNI Makin Masif Mencampuri Domain Sipil”, diterbitkan oleh KontraS pada Tahun 2021. | |
| Bukti-4I | Laporan Tahunan Bhayangkara ke-75 berjudul “Brutalisme Polisi Makin Menjadi di Tengah Pandemi”, diterbitkan oleh KontraS. | |
| Bukti-4J | Catatan Kritis 20 Tahun Penerapan UU Pengadilan HAM (2000-2020), Mengkaji UU Pengadilan HAM yang Efektif, diterbitkan oleh KontraS pada November 2020. | |
| Bukti-5A | Surat Ketetapan Rapat Umum Anggota II KontraS Nomor: 05/TAP/RUAII/KontraS/VIII/2010, tentang Pengangkatan dan Pengesahan Koordinator KontraS 2010-2013. Tertanggal 13 Agustus 2010. | |
| Bukti-5B | Surat Ketetapan Rapat Umum Anggota KontraS 2013 Nomor: 12/TAP/RUA/KontraS/XI/2013, tentang Penetapan Koordinator Badan Pekerja KontraS Periode 2013-2016. tertanggal 29 November 2013. | |
| Bukti-6A | Tulisan Haris Azhar berjudul “Masyarakat Poso, Diantara Permusuhan dan Harapan Perdamaian” halaman 317 sampai dengan 333 pada buku berjudul “Negara adalah Kita, Pengalaman Rakyat Melawan Penindasan”. | |
| Bukti-6B | Tulisan Haris Azhar berjudul “Prospek Hukum Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi Aceh” halaman 23 sampai dengan 26 pada buku berjudul “Demi Kebenaran dan Keadilan di Aceh”. | |
| Bukti-6C | Jurnal Internasional yang ditulis oleh Haris Azhar berjudul “The Human Rights Struggle In Indonesia: International Advances, Domestic Deadlocks”, pada halam 227 sampai dengan 232. pada tahun 2014. | |
| Bukti-6D | Tulisan Haris Azhar pada kolom opini Media Indonesia berjudul “Orang Susah, Keadilan, dan Peradilan Sesat”, tertanggal 31 Januari 2015. | |
| Bukti-6E | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Open Global Rights berjudul “Membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN yang Ramah Hak Asasi Manusia”, tertanggal 10 Februari 2016. | |
| Bukti-6F | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Media Kompas berjudul “Bekerja Untuk HAM”, tertanggal 23 Agustus 2014. | |
| Bukti-6G | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Media Hukum Online berjudul “7 Masalah HAM untuk Komnas HAM”, tertanggal 2 November 2017. | |
| Bukti-6H | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Media Rappler berjudul “Mempertanyakan Komitmen HAM Budi Waseso: Dari Buaya hingga Petrus”, tertanggal 30 November 2015. | |
| Bukti-6I | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Media CNN Indonesia berjudul “Rezim UU Omnibus Cilaka, Masa Depan RI Cilaka”, tertanggal 6 Oktober 2020. | |
| Bukti-6J | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Media Tempo berjudul “Caleg Bersih”, tertanggal 24 Maret 2014. | |
| Bukti-6K | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Media The Jakarta Post berjudul “Details to be ironed out for Aceh peace agreement”, tertanggal 21 Juli 2005. (copy dari asli). | |
| Bukti-6L | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Media Kompas berjudul “Bisnis dan HAM di Indonesia”, tertanggal 11 September 2012. | |
| Bukti-6M | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Media Kompas berjudul “HAM Masa Lalu, Jalan Berliku ala SBY”, tertanggal 8 Agustus 2012. | |
| Bukti-6N | Jurnal Hukum Jentera yang ditulis oleh Haris Azhar berjudul “Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, pada 2015. | |
| Bukti-6O | Artikel yang ditulis oleh Haris Azhar pada Media Tirto berjudul “20 Tahun Reformasi: Macetnya Kasus-Kasus Pelanggaran HAM”, tertanggal 21 Mei 2018. | |
| Bukti-7 | Dokumen Laporan Tim Kemanusiaan Untuk Kasus Kekerasan Terhadap Toko Agama di Kabupaten Intan Jaya berjudul “DUKA DARI HITADIPA”, Tahun 2020. (copy dari asli). | |
| Bukti-8 | Surat perjanjian kerja sama Haris Azhar Channel. | |
| Bukti-9 | Print out konten-konten video pada channel akun youtube Haris Azhar. | |
| Bukti-10A | Surat Nomor: 198/SK-Lokataru/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, perihal tanggapan atas somasi No. 6916/JGP/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021. | |
| Bukti-10B | Surat Nomor: 210/SK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 8 September 2021, perihal tanggapan atas somasi II No. 6923/JGP/IX/2021 tanggal 2 September 2021. | |
| Bukti-10C | Surat Nomor: 213/SK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 10 September, perihal Undangan. | |
| Bukti-11A | Surat Nomor: 059/SK-Lokataru/II/2021, perihal Permohonan Audiensi Mengenai Alokasi Saham PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Adat Tsingwarop. Tertanggal 26 Februari 2021. | |
| Bukti-11B | Surat Kuasa Khusus No.190/SKuasa-Lokataru/VII/2020. | |
| Bukti-12 | Buku berjudul “Kebijakan Anti-SLAPP dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” yang ditulis oleh Hakim Agung Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. | |
| Bukti-13 | Tulisan Ahli Herlambang P. Wiratraman dengan judul “Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Akademik dalam Perkembangan Hukum HAM Indonesia”. | |
| Perbuatan Terdakwa adalah untuk Kepentingan Publik (Public Interest) | ||
| Bukti-14 | Kajian cepat berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya”. | |
| Bukti-15 | Tulisan berjudul “Stop Baku Tipu: Sisi Gelap Perizinan Di Tanah Papua”, diterbitkan oleh Lembaga Greenpeace International. | |
| Bukti-16 | Surat Nomor: 01/TAUD/III/2011 (“2022”) tertanggal 23 Maret 2022, Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi (Suap) Pemberian Saham 30% oleh West Wits Mining Kepada Luhut Binsar Pandjaitan. | |
| Bukti-17 | Surat tertanggal 4 Juli 2022, perihal Laporan Dugaan Penyuapan Pejabat Asing (Report on alleged bribery of foreign officials), yang ditujukan kepada Australian Federal Police. | |
| Perbuatan Terdakwa Merupakan Kebebasan Menyampaikan Pendapat | ||
| Bukti-18 | Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Republik Tahun 1945 dalam perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023. Tertanggal 9 Oktober 2023. | |
| Bukti-19 | Keputusan Bersama Menteri dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021, tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. | |
| Pernyataan Terdakwa adalah Fakta atau Kebenaran | ||
| Bukti-20 | Spider Web yang diterbitkan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia. | |
| Bukti-21 | Peta Interaktif Sistem Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIGAP KLHK). | |
| Bukti-22 | Peta Wilayah Papua Tengah. | |
| Bukti-23 | Profil perusahaan PT Toba Sejahtra yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. | |
| Bukti-24 | Profil perusahaan PT Tobacom Del Mandiri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. | |
| Bukti-25 | Profil perusahaan PT Tambang Raya Sejahtra yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. | |
| Bukti-26 | Dokumen Kementerian Hukum dan HAM terkait data pemilik manfaat untuk PT Tobacom Del Mandiri. Tercatat dalam website resmi Kementerian Hukum dan HAM pada link: https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat / ?tipe=bo | |
| Bukti-27 | Profil perusahaan PT Madinah Quarrata’ain yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. | |
| Bukti-28 | Profil perusahaan PT Bytech Binar Nusantara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. | |
| Bukti-29A | Media release Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjudul “Luhut Pandjaitan ditunjuk menjadi Plt. Menteri ESDM”, sebagaimana pada link: https://ebtke.esdm.go.id/ | |
| Bukti-29B | Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Perpres 92/2019). | |
| Bukti-30 | Berita Acara Rapat tertanggal 5 Oktober 2016. (Minutes of Meeting). | |
| Bukti-31 | Pengumuman dan Siaran Media Australian Stock Exchange tertanggal 12 Oktober 2016, berjudul “Perjanjian Baru yang Diselesaikan untuk Derewo”. (ASX Announcement and Media Release “New Agreement Completed for Derewo”). | |
| Bukti-32 | Agenda Rapat Proyek Darewo tertanggal 21-23 Februari 2017. (Meeting Agenda Project Darewo). | |
| Bukti-33 | Pengumuman dan Siaran Media Australian Stock Exchange, tertanggal 21 April 2017. Berjudul “Rekomendasi untuk Status Clean and Clear”. (ASX Announcement and Media Release “Recommendation for Clean and Clear status). | |
| Bukti-34 | Email dari Toba Sejahtra melalui staf bernama Ahmad Saefurrohman ([email protected]) kepada Dwi Sparringa. Tertanggal 28 April 2017, pukul 15.56. | |
| Bukti-35 | Surat Tobacom Del Mandiri Nomor: 007/TDM/V/2017 kepada Direktur Utama PT Toba Sejahtra. Perihal Undangan. Tertanggal 8 Mei 2017. | |
| Bukti-36 | Surat Tobacom Del Mandiri Nomor: 011/TDM-EXT/V/17 kepada PT Madinah Quarrata’ain, perihal Informasi Publik Sehubungan dengan Proyek Derewo, tertanggal 23 Mei 2017. | |
| Bukti-37 | Surat PT Tobacom Del Mandiri Nomor: 012/TDM/V/2017 kepada Direktur Utama PT Toba Sejahtra, perihal Laporan Perkembangan Proyek Derewo, tertanggal 29 Mei 2017. | |
| Bukti-38 | Surat PT Toba Sejahtra Nomor: 092/TS-LGL/HMP/VI/2017 kepada West Wits Mining Ltd, perihal Informasi yang tidak sesuai tentang Proyek Derewo pada Bursa Efek Australia. Tertanggal 8 Juni 2017. | |
| Bukti-39 | Surat PT Toba Sejahtra Nomor: 102/TS-LGL/HMP/VI/2017 kepada West Wits Mining Ltd, perihal Tindak Lanjut Mengenai Surat Informasi Yang Tidak Sesuai Tentang Proyek Derewo Kami pada Bursa Efek Australia. Tertanggal 8 Juni 2017. | |
| Bukti-40A | Email antara Vin Savage selaku pihak dari Wets Wits Mining dengan Ahmad Saefurrahman selaku pihak dari Toba Sejahtra. Tertanggal 19 Juni 2017, pukul 11:27. (Public Information in relation to Derewo Project). | |
| Bukti-40B | Email antara Vin Savage selaku pihak dari Wets Wits Mining dengan Heidi selaku pihak dari Toba Sejahtra. Tertanggal 19 Juni 2017, pukul 11:34. (Public Information in relation to Derewo Project). | |
| Bukti-41 | Berita Acara Rapat antara PT Toba Group dengan West Wits Mining, tertanggal 21 Juli 2017. (Minutes of Meeting). | |
| Bukti-42 | Dokumen Perjanjian Kerahasiaan, tertanggal 27 Juli 2017. (Confidentiality Agreement). | |
| Bukti-43 | Laporan online PT Toba Sejahtra kepada Australian Stock Exchange. (Online Report PT Toba Sejahtra). | |
| Bukti-44 | Email antara Australian Stock Exchange dengan PT Toba Sejahtra, tertanggal 23 Oktober 2017. | |
| Bukti-45 | Surat Australian Stock Exchange kepada PT Toba Sejahtra, tertanggal 1 November 2017. | |
| Bukti-46 | Email dari WWM kepada PT Toba Sejahtra. | |
| Bukti-47 | Dokumen Minutes of Meeting Toba Group, tertanggal 14 November 2018. | |
| Bukti-48A | Berita online pikiran rakyat.com, berjudul “Dibongkar Menkeu, Sri Mulyani Sebut Lord Luhut Binsar Pandjaitan Menko Paling Tajir”, tertanggal 8 Maret 2022. | |
| Bukti-48B | Berita online Harian Jogja.com, berjudul ““Lord” Luhut Punya 4 Jabatan, Warganet: Di Sini Luhut, di Sana Luhut”, tertanggal 09 Agustus 2021. | |
| Bukti-48C | Berita online Warta Ekonomi.co.id, berjudul “Klaim Big Data Lord Luhut Pandjaitan Terbongkar, Ternyata Begini…”, tertanggal 23 Maret 2022. | |
| Bukti-48D | Berita online Okezone.com, berjudul “Kata Luhut soal Julukan ‘Lord’ yang Diberikan Netizen”, tertanggal 17 Januari 2022. | |
| Bukti-48E | Berita online indoprogress.com, berjudul “Lord Luhut”, tertanggal 5 April 2020. | |
| Bukti-49 | Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: Per-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 5 jo Pasal 9. | |
| Bukti-50A | Dokumen Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani Mee dan Moni (LPM SWAMEMO), berisi foto hasil penambangan emas liar di sepanjang sungai Degeuwo, foto Excavator milik pengusaha di Degeuwo, foto Sarana Penerbangan di Degeuwo. | |
| Bukti-50B | dokumen Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani Mee dan Moni (LPM SWAMEMO). Surat Nomor: E.0028/LPMA-SWAMEMO/VII/2015, Perihal Meminta Dukungan dan Penyelesaian Konflik, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. | |
| Bukti-50C | Dokumen Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani Mee dan Moni (LPM SWAMEMO). Surat Nomor: 004/Pengaduan/LPMA SWAMEMO/VI/2014, perihal Meminta dan Mendesak Kepada Komisi Hak Asasi Manusia Komnas HAM RI Segera Melakukan Pemantauan dan Penyelidikan Aktor-aktor Intelektual di Balik Penguasa dan Perusahaan di Pertambangan Emas Ilegal di Sepanjang Sungai Degeuwo Paniai Papua. Ditujukan kepada Komnas HAM RI. | |
| Bukti-50D | Laporan berjudul “Hasil Pemantauan Ilegal Mining di Sepanjang Sungai Degeuwo oleh Aliansi Intelektual Suku Wolani dan Moni di Nabire”, diterbitkan oleh Aliansi Intelektual Suku Wolani dan Moni di Jaya Pura. | |
| Bukti-50E | Laporan berjudul “Hasil Pertemuan Penambangan Ilegal Mining Lintas Pemerintahan Antara Kabupaten Paniai dan Nabire Pada Bulan November Tahun 2013”. Diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee, dan Moni (LPMA SWAMEMO) | |
| Bukti-50F | Laporan berjudul “Kronologis Peristiwa Penembakan Masyarakat Sipil di Degeuwo oleh Satuan Brimob Polda Papua” tertanggal 15 Mei 2012. Diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee, dan Moni (LPMA SWAMEMO). | |
| Bukti-51 | Keputusan Bupati Paniai Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Distrik Bogobaida Kampung Nomouwodide. | |
| Bukti-52 | Surat Gubernur Papua Nomor: 503/3123/SET, perihal tanggapan, tertanggal 5 Oktober 2011. | |
| Bukti-53 | Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Seluruh Wilayah Provinsi Papua. | |
| Bukti-54 | Surat Dinas Pertambangan dan Energi Nomor: 540/439, perihal tanggapan, tertanggal 03 Nopember 2010. | |
| Bukti-55 | Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor: 540/184, perihal Illegal Mining di Degeuwo, tertanggal 7 Februari 2011. ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua. | |
| Bukti-56 | Surat Majelis Rakyat Papua, Nomor: 540/512/MRP/2009, perihal Gugatan Tambang Emas Dogewo. tertanggal 5 Agustus 2009. ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua. | |
| Bukti-57A | Berita Media Kompas.com berjudul “Luhut Temui Pemerintah AS Bahas Pendanaan JETP Rp 302 Triliun”, tertanggal 7 Agustus 2023. | |
| Bukti-57B | Berita Media Kompas.com berjudul “Ajak Perwakilan Kongo ke Morowali, Menteri Luhut Paparkan Masa Depan Kendaraan Listrik”, tertanggal 12 Mei 2023. | |
| Bukti-58 | Berita Media Kompas.com berjudul “Luhut Beberkan 27 Tugas dari Jokowi untuk Dia”, tertanggal 9 Juni 2022. | |
| Bukti-59A | Berita Media Kompas.com berjudul “Luhut Ditunjuk Jokowi Pimpin Penanganan Polusi Udara di Jakarta”, tertanggal 29 Agustus 2023. | |
| Bukti-59B | Berita Media Kompas.com berjudul “Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Penaggung Jawab Substansi KTT AIS Forum 2023”, tertanggal 12 September 2023. | |
| Bukti-59C | Berita Media Kompas.com berjudul “Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Luhut Jadi Ketua Pengarahnya”, tertanggal 16 April 2023. | |
| Bukti-59D | Berita Media Kompas.com berjudul “Dapat Tugas Baru Urus Sawit, Ini Sederet Jabatan Luhut, ‘Menteri Segala Urusan’ di Era Jokowi”, tertanggal 17 April 2023. | |
| Bukti-59E | Berita Media Kompas.com berjudul “ Jokowi Tunjuk Luhut Siapkan Organisasi yang Integrasikan Moda Transportasi Se-Jabodetabek”, tertanggal 27 September 2023. | |
| Bukti-59F | Berita Media CNN Indonesia berjudul “Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Satgas Hilirisasi RI-Papua Nugini”, tertanggal 9 Juli 2023. | |
| Bukti-60A | Berita Media Kompas TV berjudul “Perayaan Ulang Tahun Dihadiri SBY-JK, Luhut Ungkap Rencana Setelah Pensiun”, tertanggal 28 September 2023. | |
| Bukti-60B | Berita Media detik.com berjudul “Di Perayaan Ultah ke 76 Luhut Doakan Prabowo Sukses dalam Pilpres”, tertanggal 28 September 2023. | |
| Bukti-61 | Berita Media Kompas.com berjudul “Dokter Minta Kerja Luhut Dikurangi”, tertanggal 30 Oktober 2023. | |
| 62. | Bukti-62 | Annual Report West Wits Mining Limited tahun 2017 |
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan menunjukkan barang-barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 438/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) bendel Laporan Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
1 (satu) bendel foto copy surat somasi [ke I] kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6916/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan Sdr. HARIS AZHAR melalui kuasa hukumnya No. 198/SK-Lokataru/VIII/2020 tanggal
31 Agustus 2021 atas surat somasi [ke I] Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6916/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat somasi [ke I] kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6917/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan/Jawaban Sdri. FATIA MAULIDIYANTI melalui kuasa hukumnya No. SK/1/KTA-BI/VIII/2021, tanggal 31 Agustus 2021 atas surat somasi [ke I] Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6916/ JGP /VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat somasi ke II kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6923/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan Sdr. HARIS AZHAR melalui kuasa hukumnya No. 210/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 8 September
2021 atas surat somasi ke II Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6923/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat somasi ke II kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6924/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan/Jawaban Sdri. FATIA MAULIDIYANTI melalui kuasa hukumnya No. SK/02/TA-BI/IX/2021, tanggal 7 September 2021 atas surat somasi ke II Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6924/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Undangan Kuasa Hukum Sdr. HARIS AZHAR No. 213/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Juniver Girsang & Partners;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan Law Offices Juniver Girsang & Partners sebagai Kuasa Hukum Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN No. 6944/JGP/IX/2021 tanggal 10 September 2021 atas Undangan Kuasa Hukum Sdr. HARIS AZHAR No. 213/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) bendel tangkapan layar video akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube.com/channel/UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs .
1 (satu) bendel print out Profil Perusahaan PT Tobacom Del Mandiri yang diunduh dari Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 30 Agustus 2021 pukul 16:33:51 WIB.
1 (satu) bendel print out Profil Perusahaan PT Madinah Quarrata’ain yang diunduh dari Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 03 September 2021 pukul 16:38:30 WIB.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 440/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022
1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk warna hitam – abu-abu yang didalamnya terdapat video diskusi dari akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube.com/ channel/UCKC87ZjT1 Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 439/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) buah flash disk yang didalamnya terdapat video diskusi dari akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube.com /channel/UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan
video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube. com/watch?v=1xMlnuOtBAs .
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 441/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) buah flash disk yang didalamnya terdapat video diskusi dari akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube.com/channel/UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ ADA LORD LUHUT DIBALIK
RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 443/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) lembar tangkapan layar komentar atas unggahan video youtube dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” dengan tautan link: https://www.youtube.com / watch?v=1xMlnuOtBAs .
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 442/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) lembar tangkapan layar komentar atas unggahan video youtube dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs .
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 444/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
Hasil cetak Email dari Sdr. Ahmad Saefurrohman kepada Sdr. Dwi Sparringa tanggal 28 April 2017 tentang permintaan term sheets, rencana rapat dengan Sdr Vince Savage pada tanggal 8 Mei 2017 dan permintaan dokumentasi legal dari PT MADINAH QUARRATA’AIN.
Minutes of Meeting antara PT TOBACOM DEL MANDIRI, PT MADINAH QUARRATA’AIN dan WEST WITS MINING LIMITED tanggal 5 October 2016.
ASX Announcement and Release berjudul New Agreement Completed for Derewo tanggal 12 Oktober 2016, berisi tentang pengumuman tentang keterlibatan PT TOBACOM DEL MANDIRI DAN PT TOBA SEJAHTRA.
Foto copy Surat TDM No.011/TDM-EXT/V/17 tanggal 23 Mei 2017 perihal Public Information in relation to DEREWO PROJECT kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Foto copy Surat TDM No. 012/TDM/V/2017 Perihal Laporan Perkembangan Proyek Derewo kepada PT TOBA SEJAHTRA tanggal 29 Mei 2017.
Foto copy Surat No.092/TS-LGL/HMP/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal Inaccurate Information Regarding Derewo Project on Australian Stock Exchange dari PT TOBA SEJAHTRA kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Foto copy Surat No.102/TS-LGL/HMP/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 perihal Follow-up our Letter of Inaccurate Information regarding Derewo Project on Australian Stock Exchange,
dikirimkan oleh PT TOBA SEJAHTRA kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Hasil cetak Email dari Sdr VIN SAVAGE kepada Sdr PAULUS PRANANTO tanggal 19 Juni 2017.
Hasil cetak Email dari saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N kepada Sdr VIN SAVAGE tanggal 21 Juni 2017.
Hasil cetak Email dari saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N kepada Sdr VIN SAVAGE tanggal 10 Juli 2017.
Foto copy Perjanjian Kerahasiaan antara PT TAMBANG RAYA SEJAHTRA dan WEST WITS MINING LIMITED tanggal 27 Juli 2017.
Hasil cetak Annual Report 2017 WEST WITS MINING LIMITED dan dipublikasikan pada Australia Stock Exchange pada tanggal 29 September 2017.
Hasil cetak Laporan Online PT TOBA SEJAHTRA kepada Australia Stock Exchange pada tanggal 23 Oktober 2017.
Hasil cetak Email dari Australia Stock Exchange kepada PT TOBA SEJAHTRA tanggal 1 November 2017.
Hasil cetak Email dari saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N ke Arief Wicaksono, Danar Widagdo dan Fajri Satria Wika tanggal 4 Oktober 2018.
Foto copy Surat No. 52/TS-LGL/HMP/IX/2018 tanggal 9 Oktober 2018 perihal DEREWO PROJECT dari PT TOBA SEJAHTRA kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Hasil cetak Email dari Michael Quinert kepada PT TOBA SEJAHTRA pada tanggal 22 Oktober 2018.
Foto copy Minutes of Meeting PT TOBA SEJAHTRA pada 14 November 2018.
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT TOBACOM DEL MANDIRI Nomor: 03 tanggal 16 Januari 2019 dibuat di hadapan MARCIVIA RAHMANI, S.H., Notaris di Jakarta.
Foto copy Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan PT TAMBANG RAYA SEJAHTRA dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI nomor: AHU-AHA.01.10-0006588, tanggal 11 Februari 2019.
Foto copy Surat Kuasa dari PT TOBA SEJAHTRA kepada saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N Nomor 44/TS-LGL/ARR/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 untuk mewakili Direksi PT TOBA SEJAHTRA dalam memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Foto copy Company Profile PT MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan secara resmi berdasarkan Data Perseroan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Foto copy Company Profile PT BYTECH BINA NUSANTARA yang dikeluarkan secara resmi berdasarkan Data Perseroan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Half Year Financial Report For the half year ended 31 December 2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Foto copy Recommendation for Clean and Clear yang dipublikasikan pada Australia Stock Exchange tanggal 21 April 2017.
Hasil cetak Annual Report 2018 dari WEST WITS MINING LIMITED yang dipublikasikan pada tanggal 27 September 2018 di Australia Stock Exchange.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2247/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 16 November 2022:
1 bendel fotocopy akta nomor 4 , tanggal 6 Januari 2015 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-002009.AH.01.03.TAHUN 2015 tanggal14 Januari 2015 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBA SEJAHTRA sesuai akta nomor 4 , tanggal 6 Januari 2015;
1 bendel fotocopy akta nomor 5 , tanggal 1 Maret 2017 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03.0104648 tanggal 3 Maret 2017 tentang penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBA SEJAHTRA sesuai akta nomor 5 , tanggal 1 Maret 2017;
1 bendel fotocopy akta nomor 2 , tanggal 1 November 2016 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03.0094951 tanggal 1 November 2016 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 2 , tanggal 1 November 2016;
1 bendel fotocopy akta nomor 60 , tanggal 9 April 2020 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris YULIA, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-
AH.01.03.0208267 tanggal 4 Mei 2020 PT. TOBA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 60 , tanggal 9 April 2020;
1 bendel fotocopy akta nomor 3 , tanggal 16 Januari 2019 PT. TOBACOM DEL MANDIRI yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.10-0006586 tanggal 11 Februari 2019 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBACOM DEL MANDIRI sesuai Akta nomor 3 , tanggal 16 Januari 2019;
1 bendel fotocopy akta nomor 10 , tanggal 6 November 2018 PT. TOBACOM DEL MANDIRI yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0263980 tanggal 14 November 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBACOM DEL MANDIRI sesuai Akta nomor 10 , tanggal 6 November 2018;
1 bendel fotocopy akta nomor 39 , tanggal 3 Juli 2013 PT. TOBACOM DEL MANDIRI SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris JIMMY TANAL, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU—38929.AH.01.01. Tahun 2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBACOM DEL MANDIRI sesuai Akta nomor 39 , tanggal 3 Juli 2013;
1 bendel fotocopy akta nomor 4 , tanggal 16 Januari 2019 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.10-0006588 tanggal 11 Februari 2019 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 4 , tanggal 16 Januari 2019;
1 bendel fotocopy akta nomor 14 , tanggal 21 November 2017 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0198030 tanggal 6 Desember 2017 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 14 , tanggal 21 November 2017;
1 bendel fotocopy akta nomor 24 , tanggal 29 Oktober 2018 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0263110 tanggal 12 November 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 24 , tanggal 29 Oktober 2018;
1 bendel fotocopy akta nomor 115 , tanggal 8 Mei 2017 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0135796 tanggal 12 Mei 2017 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 115 , tanggal 8 Mei 2017;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. HEIDI MELISA.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 445/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
Foto copy Surat Kuasa No. 009/MQ-L/X/2021 kepada Dwi Partono.
Hasil cetak Email kepada Mr. Vincent Savage terkait Komitmen Toba Group di Derewo Project No 039/TDM-EXT/IX/16 tanggal 15 September 2016.
Foto copy Meeting Agenda Project Derewo tanggal 21 – 23 Februari 2017.
Foto copy Notulen Rapat tanggal 5 Oktober 2016 tentang rencana kerjasama dalam project tambang emas di sungai derewo.
Foto copy Surat PT Tobacom Del Mandiri No 007/TDM/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang undangan Rapat yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT TOBA SEJAHTRA terkait rencana kerjasama Derewo Project.
Foto copy Surat PT Toba Sejahtra No 092/TS-LGL/HMP/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 tentang surat keberatan atas berita yang tidak benar yang telah diumumkan oleh WEST WITS MINING LTD. kepada Bursa saham Australia.
Foto copy Notulen Rapat antara PT Tobacom Del Mandiri,PT Toba Sejahtra dan WEST WITS MINING LTD. tentang kelanjutan rencana kerjasama untuk derewo Project yang dialihkan dari Tobacom Del Mandiri kepada PT Tambang Raya Sejahtra .
Foto copy Pengumuman Nomor: 699.Pm/04/DJB/2017 Tentang Penetapan IUP Clear and Clean Kedua Puluh Empat Dan Daftar IUP Yang Dicabut Oleh Penerbit Izin.
Foto copy Surat perjanjian kerahasian dokumen dalam rangka penjajakan kerjasama dalam derwo project antara PT Tambang Raya Sejahtra dan WEST WITS MINING LTD.
Foto copy Perjanjian Kepentingan Ekonomi Dalam Derewo Project antara PT BYTECH BINAR NUSANTARA dan WEST WITS MINING LTD.
Hasil cetak Asx Announcement and Media Release Dated 31 July 2017 tentang Quaterly Activities Report.
Foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Serta Penyertaan Modal Baru atas PT BYTECH BINAR NUSANTARA No 7 tahun 2018 tentang Peningkatan Modal Perseroan Serta Penyertaan 30% saham baru atas nama PT BYTECH BINAR NUSANTARA.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2159/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 21 Oktober 2022:
1 (satu) bendel Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PT. MADINAH QURRATA’AIN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2358/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 12 Desember 2022:
1 bendel fotocopy akta nomor 2 , tanggal 2 September 2008 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris AGUSTINA, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-80358.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 2 , tanggal 2 September 2008;
1 bendel fotocopy akta nomor 1 , tanggal 7 Oktober 2015 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA SUSANTI, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0970607 tanggal 8 Oktober 2015 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 1 , tanggal 7 Oktober 2015;
1 bendel fotocopy akta nomor 1 , tanggal 23 Januri 2015 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA SUSANTI, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-0006681.AH.01.03.TAHUN 2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 1 , tanggal 23 Januri 2015;-
1 bendel fotocopy akta nomor 7 , tanggal 2 Agustus 2018 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris RIAN ERZA, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-0016229.ah.01.02.TAHUN 2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 7 , tanggal 2 Agustus 2018;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. DWI PARTONO.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 446/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) Bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerja Sama antara HARIS AZHAR dengan AGUS DWI PRASETYO, Tanggal 4 Januari 2021.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1984/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 13 Oktober 2022:
1 (satu) Bendel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. BYTECH BINAR NUSANTARA NOMOR 114, tanggal 28 Juni 2018.
1 (satu) Bendel fotocopy Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. MADINAH QUARRATA’AIN nomor 7 tanggal 2 Agustus 2018.
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. PAULUS PRANANTO.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1071/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 25 Mei 2022:
2 (dua) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0014602.AH.01.04.Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Penelitian dan Publikasi Hak Asasi Indonesia;
1 (satu) bendel Akta Pendirian Yayasan Penelitian dan Publikasi Hak Asasi Nomor: 9, yang dibuat oleh VIRLY YUSRINI, S.H., Mkn, Notaris Kota Jakarta Timur.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 709/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 11 April 2022:
1 (satu) Bendel Dokumen West Wits Mining Limited ABN: 89124894060, 2017 Annual Report;
2 (dua) lembar hasil cetak Pengumumam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Tanggal Penyampaian / Jenis Laporan – Tahun: 1 Mei 2020/periodic-2019) a.n LUHUT BINSAR PANDJAITAN;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tambang Raya Sejahtra, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tambang Raya Sejahtra, (Jenis Perubahan : Pembubaran berdasarkan RUPS) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Madinah Quarrata’ain, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Toba Sejahtra, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tambang Raya Sejahtra, (Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Bytech Binar Nusantara, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tobacom Del Mandiri, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
2 (dua) lembar hasil cetak Commencement of Operations at Derewo River, West Wits Mining, tanggal 14 Oktober 2015;
2 (dua) lembar ASX Announcement and Media Release, tanggal 21 APRIL 2017 : Recommendation for Clean and Clear Status;
2 (dua) lembar ASX Announcement and Media Release, tanggal 12 Oktober 2016 : New Agreement Completed for Derewo;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentnag Pedoman implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
1 (satu) bendel hasil cetak lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum;
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 02/Pen.Per.Sit/2023/PN.JKT-SEL Tanggal 09 Januari 2023:
1 (satu) Kamera SONY A6000 warna abu-abu – hitam
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 708/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 06 April 2022:
1 (satu) bendel Laporan Riset Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan di persidangan Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa, dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa maka perlu dicari akar permasalahan dalam perkara aquo ;
Menimbang bahwa permasalahan aquo bermula dari adanya Kajian Cepat 9 Organisasi Masyarakat Sipil yang memiliki corebussines bidang Lingkungan Hidup dan Penegakan HAM yaitu YLBHI, LBH Papua, Walhi, Walhi Papua, Greenpeace, Pustaka Bentala Rakyat, Trend Asia dan JATAM yang tergabung dalam koalisi #BersihkanIndonesia menghasilkan sebuah studi tentang Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua studi kasus Intan Jaya yang kemudian diperbincangkan oleh Haris Azhar, Terdakwa Fatiah Maulidianty, dan Wirda Supriyadi alias Owi yang juga menjadi narasumber dalam podcast merupakan perwakilan 9 organisasi masyarakat sipil
mewakili WALHI Papua dalam Podcast di Akun Youtube Haris Azhar dengan judul Podcast “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam”. Podcast ini lah yang sampai kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan dari pemberitahuan saksi Singgih Widyastono yang membuat saksi Luhut Binsar Pandjaitan merasa keberatan dengan isi dan judul podcast yang seolah-olah mendiskreditkan saksi dalam kapasitas pribadi dan jabatannya saat ini ;
Bahwa kemudian Saksi Luhut melalui Kuasa Hukumnya mengajukan 2 (Dua) kali somasi kepada Terdakwa Fatiah Maulidianty yang keduanya ditanggapi Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya untuk meminta dilakukan Audiensi atau Mediasi dengan saksi Luhut. Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan berupa permintaan maaf dari Terdakwa Fatiah atas isi dan judul podcast tersebut, maka saksi Luhut mengadukan keduanya kepada Kapolda Metro Jaya atas dasar Pencemaran Nama Baik terhadap saksi Luhut Binsar Pandjaitan ;
Menimbang bahwa dengan demikian hal penting yang menjadi focus pemeriksaan dalam perkara ini adalah adanya :
Kajian Cepat 9 Organisasi Masyarakat Sipil.
Podcast berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam”.
Somasi ke-1 kepada Fatiah Maulidianty dan tanggapan Fatiah.
Somasi ke-2 kepada Fatiah Maulidianty dan tanggapan Fatiah.
Laporan Pengaduan saksi Luhut Binsar Pandjaitan kepada Kapolda Metro Jaya.
Dimana ke-5 hal tersebut di atas menjadi bukti Penuntut Umum dalam perkara aquo ;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara kombinasi yakni gabungan alternative subsidairitas yang pada satu sisi memberikan kebebasan bagi Hakim untuk memilih dakwaan mana yang sesuai dengan fakta persidangan -tapi bersifat fait a compli, karena dengan memilih satu dakwaan, maka dianggap dakwaan itulah yang terbukti – dan suatu dakwaan bertingkat yang harus dipertimbangkan satu persatu mulai dari dakwaan primair hingga dakwaan subsidair ;
Menimbang bahwa demi asas fair trial, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum secara sistematis mulai dari dakwaan pertama hingga dakwaan ketiga ;
Menimbang bahwa dakwaan Pertama Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik;
Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak;
Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa Unsur “setiap orang” adalah subyek hukum baik orang perseorangan atau korporasi pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum atas tiap akibat dari perbuatannya ;
Menimbang bahwa hal tersebut sejalan dengan pengertian orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaima telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), yang menyatakan Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa FATIAH MAULIDIANTY sebagai Terdakwa dalam berkas perkara ini yang uraian identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh Terdakwa dan tiada orang lain lagi yang dihadapkan ke persidangan ini sebagai Terdakwa kecuali FATIAH MAULIDIANTY ;
Menimbang bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap, dewasa, mampu berbuat, sehat fisik dan psikisnya karena mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan menyanggah setiap keterangan atau pendapat yang berkenaan dengan perbuatan dan pernyataannya sehingga Terdakwa memenuhi syarat dihadapkan ke persidangan ini sebagai Terdakwa ;
Menimbang bahwa sesuai pertimbangan di atas unsur ini terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik
Menimbang bahwa Unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” merupakan unsur yang dapat bersifat komulatif ataupun bersifat alternatif tergantung konteks faktanya ;
Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, terdapat penjelasan bahwa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”, yaitu:
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU ITE, dijelaskan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 4 UU ITE, dijelaskan yang dimaksud Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan Haris Azhar pada hari Jumat tanggal 20 Agustus tahun 2021 bertempat di Kantor hakasasi.id yang terletak di Jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur dengan menggunakan konten Akun Youtube sebagai sistem elektronik di channel Haris Azhar telah membuat dokumen elektronik berupa video Podcast yang berisi informasi elektronik dalam bentuk judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam,berdurasi 26 menit 51 detik atas pembicaraannya dengan Terdakwa Fatiah Maulidianty dan Owi berkenaan dengan Kajian Cepat 9 Organisasi Masyarakat yang bergerak di bidang Lingkungan Hidup dan HAM ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Haris Azhar sebagai pemilik yang bertanggung jawab terhadap Akun Youtube channel Haris Azhar telah memberikan izin dan persetujuannya kepada saksi KHAIRU SAHRI dan saksi AGUS DWI PRASETYO untuk dilakukannya proses pengunggahan video podcast ke channel Youtube serta memberikan izin untuk dilakukannya publish terhadap video podcast tersebut. Tindakan pengunggahan dan tindakan mem-publish video tersebut yang dilakukan bersama dengan timnya merupakan suatu proses yang terstruktur dan dipikirkan secara matang dalam pembuatan konten serta semakin menunjukkan dan membuktikan terpenuhinya unsur mendistribusikan dan mentransmisikan ;
Bahwa Proses distribusi video melalui Youtube ini merupakan bentuk penyebaran informasi elektronik ke publik yang lebih luas, dimana setiap orang dengan akses internet dapat menemukan dan menonton video tersebut. Tindakan Haris Azhar dan timnya dengan mengunggah dan mengubah opsi video tersebut dari unlist (privat/belum dapat diakses publik) ke opsi publish (dapat diakses oleh publik), telah membuat konten yang berisi informasi elektronik / dokumen elektronik ini dapat diakses oleh masyarakat umum. Hal ini secara langsung memenuhi unsur "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya" sebagaimana yang termaktub dalam UU ITE ;
Menimbang bahwa Terdakwa Fatiah Maulidianty pada Nota Pembelaannya halaman 3 secara implisit mengakui telah menjadi narasumber melalui akun Youtube Haris Azhar dalam perbincangannya dengan Haris Azhar dan OWI sebagai informasi hasil riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup ;
Menimbang bahwa sesuai pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini pun terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik
Menimbang bahwa Unsur “Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dalam penerapan UU ITE, tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/ PUUVI/2008 Tahun 2008, dan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021/Nomor 154 Tahun 2021/Nomor KB/2/V1/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE (selanjutnya disebut SKB Nomor 229 Tahun 2021/Nomor 154 Tahun 2021/Nomor KB/2/V1/2021) ;
Menimbang bahwa berdasarkan SKB Nomor 229 Tahun 2021/Nomor 154 Tahun 2021/Nomor KB/2/V1/2021, dinyatakan:
Sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/ PUUVI/2008 Tahun 2008, dan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pengertian muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/ PUUVI/2008 Tahun 2008 tersebut maka dapat disimpulkan, bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/ atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau katakata tidak pantas. Untuk perbuatan yang demikian dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP yang menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak termasuk acuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik dalamPasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan
atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/ atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Dalarn hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik UU ITE.
Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.
Menimbang bahwa video podcast selain memuat informasi elektronik lainnya berupa pembicaraan dan pernyataan dari Fatiah Maulidiyanti dan Haris Azhar ternyata pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 menyampaikan “LORD LUHUT”, dan “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI”, serta pada menit 18.00 s/d menit ke-21.00 menyampaikan “JADI PENJAHAT JUGA KITA” ;
Menimbang bahwa merujuk pada surat dakwaan Penuntut Umum yang menyebutkan ada 3 hal yang menjadi keberatan saksi Luhut Pandjaitan sehingga saksi Luhut mengajukan 2 kali somasi kepada Terdakwa yang berujung kepada Laporan Pengaduan kepada Kapolda Metro Jaya, yaitu :
Perkataan LORD LUHUT dalam video podcast,
Pernyataan “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI”, dan
Kalimat “JADI PENJAHAT JUGA KITA”
Menimbang bahwa mencermati isi surat Pengaduan yang ditanda-tangani oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan dalam surat bukti pada berkas perkara ternyata saksi Luhut berkeberatan terhadap penyebutan LORD LUHUT dan kalimat “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI” dan tidak ada pernyataan keberatan dengan kalimat JADI PENJAHAT JUGA KITA, bahkan dalam persidangan pun saksi Luhut Pandjaitan menyatakan tidak mengingat kalimat PENJAHAT dalam video podcast tersebut ;
Menimbang bahwa ternyata dalam surat tuntutannya Penuntut Umum pada halaman 231 hanya menitik-beratkan muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada kata LORD LUHUT dari perspektif judulnya, bukan dari percakapan antara Haris Azhar dengan Terdakwa Fatiah Maulidianty, dan kalimat JADI PENJAHAT JUGA KITA ;
Menimbang bahwa perkataan LORD yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir apabila orang menyebut nama LUHUT BINSAR PANDJAITAN, bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata LORD LUHUT sering diucapkan namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan ;
Menimbang bahwa kata LORD yang berasal dari Bahasa Inggris artinya Yang Mulia adalah sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang, kendali, atau kuasa atas pihak lain, selaku majikan, pemimpin atau penguasa ;
Bahwa penyebutan kata LORD kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditujukan kepada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang Menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo dimana saksi Luhut mendapat banyak kepercayaan dari Presiden untuk menduduki atau mengurusi hal-hal tertentu di bidang Pemerintahan maupun di bidang Kedaruratan seperti pada masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai frasa kata LORD pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksudkan sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik, karena kata LORD bukanlah kata yang menggambarkan kondisi buruk atau jelek atau hinaan atas keadaan fisik atau psikis seseorang, tetapi merujuk pada suatu status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya ;
Menimbang bahwa frasa JADI PENJAHAT JUGA KITA yang keluar dari mulut Terdakwa Fatiah Maulidianty dalam pembincangan antara menit 18.00 sampai dengan menit 21.00 merupakan konteks perbincangan antara Haris Azhar dengan Terdakwa Fatiah Maulidianty berkenaan dengan bisnis pertambangan yang melibatkan 3 (Tiga) Perusahaan yaitu PT ANTAM, PT FI dan PT Toba Sejahtera dimana Haris Azhar “mengajak” Terdakwa Fatiah Maulidianty untuk mengambil alih Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam bisnis pertambangan, namun dibalas oleh Terdakwa Fatiah Maulidianty dengan kalimat JADI PENJAHAT JUGA KITA sebagai suatu selorohan ;
Menimbang bahwa kalimat JADI PENJAHAT JUGA KITA dalam konteks pembicaraan antara Haris Azhar dengan Terdakwa Fatiah Maulidianty berkenaan dengan 3 perusahaan yang memiliki bisnis pertambangan tersebut tidak lah menunjuk pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan oleh karena keterkaitan saksi Luhut hanya terhadap TOBA SEJAHTERA GRUP, tidak terkait dengan PT ANTAM dan PT FI, sehingga menurut hemat Majelis Hakim perkataan Terdakwa Fatiah Maulidianty tidak ditujukan kepada saksi Luhut tetapi kepada ajakan Haris Azhar untuk mengambil alih Perusahaan ;
Menimbang bahwa selanjutya Majelis Hakim akan mempertimbangkan frasa “JADI LUHUT BISA DIBILANG BERMAIN DI DALAM PERTAMBANGAN-PERTAMBANGAN YANG TERJADI DI PAPUA HARI INI” ;
Menimbang bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara aquo adalah surat dakwaan Penuntut Umum yang membedah video podcast Haris Azhar dalam percakapannya dengan Terdakwa Fatiah Maulidianty dan Owi atas Kajian cepat 9 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Lingkungan Hidup dan HAM yang mencoba mengkritisi kegiatan pertambangan di Papua dengan tidak mengindahkan adanya dampak kerusakan baik terhadap lingkungan hidup maupun terhadap Masyarakatnya ;
Menimbang bahwa mencermati Video podcast tersebut terutama pernyataan Terdakwa Fatiah Maulidianty pada menit 13.40 sampai menit 14.33 yang berbunyi :
“tapi di besarnya itu ada namanya Tobacom Del Mandiri dan itu merupakan anak perusahaannya Toba Sejahtra Group, nah jadi si Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto, nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan, lord Luhut gitu, jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini”
Pernyataan mana merujuk pada hasil kajian cepat halaman 17-18 yang menyatakan Toba Sejahtera Group milik Luhut Binsar Pandjaitan memiliki aliansi usaha bisnis pertambangan di Derewo Project dengan West Wits Mining ;
Menimbang bahwa saksi Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan mengakui saksi sebagai Pemegang Saham di PT Toba Sejahtera, namun bukan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri selaku anak Perusahaan PT Toba Sejahtera, dan sejak memegang jabatan di Pemerintahan saksi mempercayakan kepada Sdr NANA selaku CEO professional untuk mengelola Perusahaan milik saksi tersebut ;
Menimbang bahwa dengan adanya hak kepemilikan saham saksi Luhut pada PT Toba Sejahtera maka secara mutatis mutandis PT Toba Sejahtera mendapatkan benefit atas usaha PT Tobacom Del Mandiri sebagai anak perusahaannya, dan secara tidak langsung saksi Luhut merupakan Beneficiary Owner dari usaha PT Tobacom Del Mandiri ;
Menimbang bahwa dalam requisitoir halaman 198-204 yang bersesuaian dengan nota pembelaan Penasihat Hukum halaman 337-341 tersurat adanya korespondensi antara PT Tobacom Del Mandiri (dengan venue PT Toba Sejahtera Office) dengan West Wits Mining, hal mana menunjukan adanya korelasi untuk melakukan suatu bisnis pertambangan antara keduanya ;
Menimbang bahwa meskipun saksi Paulus Prananto menyatakan menghadiri meeting itu dalam kapasitas pribadinya, namun tidak menegasikan bahwa saksi Paulus Prananto menggunakan fasilitas dari PT TObacom Del Mandiri dalam melakukan aktivitasnya tersebut dan pihak lainnya memandang saksi Paulus Prananto bukan dalam kapasitas pribadinya melainkan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri yang nota bene merupakan anak Perusahaan PT Toba Sejahtera yang 99% sahamnya dimiliki saksi Luhut Binsar Pandjaitan ;
Menimbang bahwa sesuai pertimbangan di atas maka pernyataan Terdakwa Fatiah Maulidianty berkenaan dengan frasa jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini adalah hal yang tidak dapat diingkari karena terbukti PT Tobacom Del Mandiri sebagai anak Perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang 99% sahamnya dimiliki saksi Luhut Binsar Pandjaitan memiliki ikatan bisnis dengan West Wits Mining untuk bisnis pertambangan di Tanah Papua
Menimbang bahwa merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, maka Majelis Hakim berpendapat perbincangan antara Haris Azhar dengan Terdakwa Fatiah Maulidianty dan Owi bukanlah termasuk dalam kategori Penghinaan dan/ atau Pencemaran Nama Baik oleh karena hal yang dikemukakan dalam video podcast merupakan telaahan, komentar, Analisa, pendapat dan penilaian atas hasil Kajian Cepat yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil ;
Menimbang bahwa demikian juga sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan frasa LORD, jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini, dan kalimat jadi Penjahat juga kita (yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut kepada Kapolda Metro Jaya) tidak terbukti sebagai Penghinaan dan/ atau Pencemaran Nama Baik kepada saksi Luhut, maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini, maka sepatutnya dinyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Pertama, dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Pertama ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah :
Unsur Barang Siapa,
Unsur Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,
Unsur Menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,
Unsur Dengan sengaja,
Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini memiliki makna yang sama dengan unsur setiap orang pada dakwaan Pertama, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Pertama yang telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum untuk diterapkan dalam pertimbangan unsur barang siapa pada dakwaan ini yang bersesuaian dengan Buku Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004 Halaman 208 dari Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1389K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, dalam pertimbangannya menyebutkan terminologi kata “barang siapa“ atau “HIJ“ sebagai
siapa saja yang harus dijadikan sebagai terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan konsekwensi adanya kemampuan bertanggungjawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum telah melekat erat dengan kemampuan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan didalam Memorie van Toelichting (MvT) ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong
Menimbang bahwa merujuk pada Surat Laporan Pengaduan saksi Luhut Binsar Pandjaitan tertanggal 22 September 2021 kepada Kapolda Metro Jaya ternyata ada 2 hal yang diadukan saksi Luhut untuk 2 orang Terlapor yaitu Terlapor I Fatiah Maulidianty dan Terlapor II Haris Azhar dengan isi Pengaduan:
Perbuatan Terlapor I sebagai Objek Laporan/ Pengaduan adalah pernyataan di menit 14.33 “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini”,
Perbuatan Terlapor II sebagai Objek Laporan/ Pengaduan adalah perbuatan memberikan judul video “Ada Lord Luhut dibalik relasi Ekonomi-Ops Militter Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada”.
Menimbang bahwa Kajian Cepat berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, kasus Intan Jaya” sebagai bahan rujukan dalam perbincangan antara Haris Azhar, Terdakwa Fatiah Maulidianty dengan Owi yang menjadi video podcast pada halaman 17-18 menyebutkan adanya kepentingan saksi Luhut melalui PT Tobacom Del Mandiri yang kemudian dijadikan sebagai judul video podcast dalam akun Youtube Haris Azhar ;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas saksi Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan mengakui saksi sebagai Pemegang Saham 99% di PT Toba Sejahtera, namun bukan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri selaku anak Perusahaan PT Toba Sejahtera dan saksi telah mempercayakan kepada Sdr NANA selaku CEO professional untuk mengelola Perusahaan milik saksi tersebut ;
Menimbang bahwa dengan adanya hak kepemilikan saham saksi Luhut pada PT Toba Sejahtera maka secara mutatis mutandis PT Toba Sejahtera mendapatkan benefit atas usaha PT Tobacom Del Mandiri
sebagai anak perusahaannya karena setiap tahunnya ada Laporan Keuangan yang harus dipertanggung-jawabkan oleh anak perusahaan kepada induk perusahaan ;
Menimbang bahwa dalam requisitoir halaman 217-222 tersurat adanya korespondensi antara PT Tobacom Del Mandiri (dengan venue PT Toba Sejahtera Office) dengan West Wits Mining, hal mana menunjukan adanya korelasi untuk melakukan suatu bisnis pertambangan antara keduanya ;
Menimbang bahwa meskipun saksi Paulus Prananto menyatakan menghadiri meeting itu dalam kapasitas pribadinya, tetapi tidak dapat dipungkiri saksi Paulus telah menggunakan fasilitas yang diberikan Perusahaan PT Tobacom Del Mandiri halmana dalam surat tuntutan Penuntut Umum halaman 217 tersurat yaitu :
First Party : Mr. Vincent Savage, Director West Wits Mining Limited (WWM), dan seterusnya.
Second Party : Mr. Brigadier General (Ret) Paulus Prananto, President Director PT Tobacom Del Mandiri (TDM), Wisma Bakery, dan seterusnya.
Menimbang, bahwa mencermati penyebutan Alamat tertera PT Tobacom Del Mandiri dalam Minutes Of Meeting yang sama dengan Alamat PT Toba Sejahtera sebagai venue meeting merupakan fakta bahwa saksi Paulus Prananto telah melakukan meeting dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri meskipun saksi berdalih melakukan meeting untuk kepentingan pribadinya sendiri hal mana bertentangan dengan catatan dalam Minutes of Meeting tertanggal 5 Oktober 2016 ;
Menimbang bahwa sesuai pertimbangan di atas maka pernyataan Terdakwa Fatiah Maulidianty berkenaan dengan frasa jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini adalah hal yang tidak dapat diingkari karena terbukti PT Tobacom Del Mandiri sebagai anak Perusahaan dari PT Toba Sejahtera telah melakukan kesepakatan bisnis pertambangan dengan West Wits Mining untuk Darewo Project ;
Menimbang bahwa merujuk pada keterangan Ahli Pertahanan Negara, Mayjen TNI Heri Wiranto,SE,MM,M.Tr.(Han) bahwa operasi yang biasa digelar di Papua adalah operasi pengamanan sesuai Inpres Nomor 9 yang menugaskan Panglima TNI untuk membantu tugas pengamanan, saksi Ahmad Ashov Birry berkenaan dengan adanya rencana penambahan pasukan operasi Militer di Papua, saksi Dami Zanambani yang
menerangkan tingkat eskalasi kedatangan TNI-Polri ke Distrik tempat tinggal saksi, saksi Thobias Bagubau berkenaan dengan kegiatan penambangan yang dilakukan PT MQ dengan WWM, dan saksi Yohan yang menerangkan adanya permintaan saham di areal tambang PT Freeport dan diupayakan oleh Haris Azhar untuk bertemu dengan saksi Luhut selaku Menko Marvest namun tidak bertemu menurut Majelis Hakim memiliki korelasi antara pengamanan objek vital nasional dengan tingkat keamanan yang harus dijaga terutama dengan adanya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ;
Menimbang bahwa keterkaitan adanya Militer (TNI-Polri) di Papua adalah untuk mengamankan objek vital in casu pertambangan sebagai salah satu penghasil devisa negara ekuivalen dengan adanya gangguan criminal bersenjata Dimana hal tersebut menjadi concern untuk diselesaikan berkenaan dengan kemungkinan anjloknya investasi di Indonesia ;
Menimbang bahwa hal tersebut telah ternyata disampaikan dalam Kajian Cepat Koalisi Masyarakat Sipil berkenaan dengan adanya relasi antara bisnis dengan pertambangan dengan kehadiran Militer di Intan Jaya dan bagaimana peran saksi Luhut selaku Menko Marvest dalam rangka menjaga iklim investasi dan kepentingannya dalam Perusahaan pertambangan casu quo PT Tobacom Del Mandiri ;
Menimbang bahwa merujuk pada Kajian Cepat berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya” yang didalamnya memuat adanya keterlibatan saksi Luhut sebagai Menteri senior dalam cabinet saat Kajian Cepat dilakukan yang menjadi bahan perbincangan dalam video podcast, maka Majelis Hakim melihat ada korelasi dengan judul video podcast yang disematkan oleh Haris Azhar sehingga antara perbincangan podcast dengan judul Kajian Cepat masih tetap dalam koridor yang sama, kecuali penambahan kalimat Ada Lord Luhut dan Jenderal BIN juga ada ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas terutama berkenaan dengan adanya keterlibatan saksi Luhut dalam bisnis pertambangan melalui anak Perusahaan PT TDM sebagai Beneficial Owner oleh karena 99% saham PT Tobacom Del Mandiri ternyata dimiliki PT Toba Sejahtera dan sebagai Menteri Senior sebagaimana disebutkan dalam Kajian Cepat bukanlah berita atau pemberitahuan bohong, karena hal tersebut telah dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil melalui Kajian Cepatnya dan juga disebutkan oleh Fatiah Maulidianty tentang keterlibatan 3 perusahaan dalam bisnis pertambangan di Papua yaitu PT ANTAM, PT FI (Freeport Indonesia) dan PT Toba Sejahtera, sehingga unsur ini tidak terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi pada diri Terdakwa, maka dakwaan Alternatif Kedua Primair tidak terbukti sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kedua dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah :
Unsur Barang siapa,
Unsur menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap,
Unsur sedangkan ia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga,kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,
Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini memiliki makna yang sama dengan unsur setiap orang pada dakwaan Pertama, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Pertama yang telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum untuk diterapkan dalam pertimbangan unsur barang siapa pada dakwaan ini ;
Menimbang bahwa unsur ini terpenuhi menurut hukum ;
ad. 2. Unsur menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap
Menimbang bahwa adalah suatu fakta persidangan :
PT Tambang Raya Sejahtera dan PT Tobacom Del Mandiri yang bergerak di bidang pertambangan merupakan anak Perusahaan PT Toba Sejahtera yang 99% sahamnya dimiliki oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan,
Bahwa saksi Luhut setiap tahunnya mendapat Laporan Keuangan PT Toba Sejahtera yang oleh saksi Luhut dipercayakan kepada Ibu Nana selaku CEO Perusahaan bersesuaian dengan keterangan saksi Heidi Melissa Deborah, dan biasa melakukan meeting untuk hal yang bersifat kritikal dengan frekuensi 3 kali dalam setahun,
Bahwa dalam Minutes of Meeting tertanggal 5 Oktober 2016 terjadi kesepakatan komitmen dari PT TDM kepada PT Madina Qurrataain dengan persyaratan PT MQ memberikan 30% sahamnya kepada PT TDM untuk pengurusan Sertifikat clean dan clear yang diberikan oleh Kementerian ESDM, izin pinjam pakai Kawasan hutan dari Dinas Pertambangan, untuk pengamanan lokasi pertambangan dan biaya operasional PT MQ untuk Darewo Project,
Bahwa aliansi bisnis antara WWM dengan PT Tobacom Del Mandiri merujuk pada pengumuman ASX (Australia Stock Exchange) Announcement and Media Release tertanggal 12 Oktober 2016 berkenaan dengan Darewo Project,
Menimbang bahwa video podcast antara Haris Azhar dengan Terdakwa Fatiah Maulidianty dan OWI merupakan perbincangan berkenaan dengan Hasil Kajian Cepat Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 9 LSM yang bergerak di bidang Lingkungan Hidup dan HAM, Kajian Cepat mana dilakukan berdasarkan temuan dokumen di antaranya Minutes of Meeting tanggal 5 Oktober 2016 dan tanggal 21 Juli 2017, ASX Announcement and Media Release tanggal 12 Oktober 2016 dan tanggal 21 April 2017, Meeting Agenda Project Darewo, Dokumen Perjanjian tertanggal 27 Juli 2017, dan Email WWM kepada PT Toba Sejahtera tertanggal 22 Oktober 2018 ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan fakta di atas terutama berkenaan dengan kepemilikan 99% saham pada PT Toba Sejahtera oleh saksi Luhut dan adanya aliansi bisnis antara West Wits Mining dengan PT Tobacom Del Mandiri yang nota bene adalah anak Perusahaan PT Toba Sejahtera maka PT Toba Sejahtera memperoleh manfaat dari adanya aliansi bisnis tersebut Dimana saksi Luhut sebagai Beneficial Owner yaitu sebagai penerima manfaat atau keuntungan karena saksi Luhut secara berkala mendapatkan laporan perkembangan Keuangan Perusahaan baik dalam laporan Tahunan maupun laporan per caturwulan untuk keadaan-keadaan kritikal pada Perusahaan ;
Menimbang bahwa sesuai pertimbangan di atas maka unsur kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap tidak terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi pada diri Terdakwa, maka dakwaan Alternatif Kedua Subsidair tidak terbukti sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Unsur barang siapa,
Unsur melanggar kehormatan atau nama baik, dengan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu,
Unsur dengan maksud untuk menyiarkannya kepada khalayak ramai,
Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad. 1. Unsur barang siapa
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini memiliki makna yang sama dengan unsur setiap orang pada dakwaan Pertama, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Pertama yang telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum untuk diterapkan dalam pertimbangan unsur barang siapa pada dakwaan ini ;
Menimbang bahwa unsur ini terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur melanggar kehormatan atau nama baik, dengan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu,
Menimbang bahwa merujuk pada Surat Laporan Pengaduan saksi Luhut Binsar Pandjaitan tertanggal 22 September 2021 kepada Kapolda Metro Jaya terkait video podcast Haris Azhar adalah berkenaan dengan 2 hal, yaitu :
Perbuatan Terlapor I sebagai Objek Laporan/ Pengaduan adalah pernyataan di menit 14.33 “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini”,
Perbuatan Terlapor II sebagai Objek Laporan/ Pengaduan adalah perbuatan memberikan judul video “Ada Lord Luhut dibalik relasi Ekonomi-Ops Militter Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada”.
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan adanya aliansi bisnis antara West Wits Mining dengan PT Tobacom Del Mandiri yang nota bene merupakan anak Perusahaan PT Toba Sejahtera yang sahamnya 99% dimiliki oleh saksi Luhut untuk Darewo Project serta adanya koalisi bisnis antara PT Antam, PT Freeport Indonesia dan PT Toba Sejahtera dalam pengelolaan pertambangan di Papua, maka telah ternyata saksi Luhut memiliki kepentingan sebagai Beneficial Owner yang secara tidak langsung mendapat keuntungan. Hal demikian terjadi dikarenakan adanya laporan Keuangan Tahunan yang dipertanggung-jawabkan pada PT Toba Sejahtera yang secara mutatis mutandis setiap
penerimaan dan pengeluaran dilaporkan kepada jajaran Direksi dan Komisaris serta Pemegang Saham, Dimana segala aktivitas anak Perusahaan tentu menjadi salah satu hal yang dilaporkan dalam Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan ;
Menimbang bahwa dengan demikian frasa “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini”, tidaklah dimaknai sebagai suatu permainan, tetapi lebih kepada adanya kepentingan tidak langsung saksi Luhut dalam bisnis pertambangan di Papua sebagai pemegang saham 99% pada PT Toba Sejahtera Dimana PT Toba Sejahtera merupakan pemilik 99% saham pada PT Tobacom Del Mandiri yang telah melakukan aliansi bisnis dengan West Wits Mining ;
Menimbang bahwa keterkaitan adanya Militer (TNI-Polri) di Papua adalah untuk mengamankan objek vital in casu pertambangan sebagai salah satu penghasil devisa negara ekuivalen dengan adanya gangguan criminal bersenjata Dimana hal tersebut menjadi concern untuk diselesaikan berkenaan dengan kemungkinan anjloknya investasi di Indonesia ;
Menimbang bahwa hal tersebut telah ternyata disampaikan dalam Kajian Cepat Koalisi Masyarakat Sipil berkenaan dengan adanya relasi antara bisnis dengan pertambangan dengan kehadiran Militer di Intan Jaya dan bagaimana peran saksi Luhut selaku Menko Marvest dalam rangka menjaga iklim investasi dan kepentingannya dalam Perusahaan pertambangan casu quo PT Tobacom Del Mandiri apalagi sejak saksi Luhut dilantik menjadi Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per tanggal 16 Agustus 2016 menggantikan Arcandra Tahar berkenaan dengan status kewarga-negaraannya ;
Menimbang bahwa merujuk pada Kajian Cepat berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya” yang didalamnya memuat adanya keterlibatan saksi Luhut sebagai Menteri senior dalam cabinet saat Kajian Cepat dilakukan yang menjadi bahan perbincangan dalam video podcast, maka Majelis Hakim melihat ada korelasi dengan judul video podcast yang disematkan oleh Haris Azhar sehingga antara perbincangan podcast dengan judul Kajian Cepat masih tetap dalam koridor yang sama, kecuali penambahan kalimat Ada Lord Luhut dan Jenderal BIN juga ada ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan fakta di atas menurut Majelis Hakim telah ternyata hal yang diperbincangkan Haris Azhar dengan Terdakwa Fatiah Maulidianty bukanlah melanggar kehormatan atau nama baik, dengan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu karena merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri sebagaimana keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Menimbang bahwa oleh karenanya unsur ini pun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi pada diri Terdakwa, maka dakwaan Alternatif Ketiga tidak terbukti sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti maka beralasan bilamana Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua Primair, Dakwaan Kedua Subsidair dan Dakwaan Ketiga ;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti maka sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa diputuskan Bebas dari segala Dakwaan ;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 maka kepada Terdakwa diberikan Rehabilitasi berupa Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang telah disita secara sah maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa diputus bebas maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim mengapresiasi baik semua pihak yang telah berperan dalam penuntasan perkara aquo baik Penyidik, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Terdakwa, Pengunjung Sidang, dan terutama aparat Keamanan dari Kepolisian dibantu TNI yang bersama-sama telah menjaga kondusifitas persidangan. Perdebatan dalam ruang sidang adalah hal yang lumrah terjadi, namun selalu mengingat pepatah orang tua kita Kepala boleh Panas, tapi Hati tetap Dingin ;
Menimbang bahwa terlepas dari apresiasi di atas, Majelis Hakim perlu mengkritisi Penasihat Hukum Terdakwa yang bersikap tidak fair dalam perkara ini yaitu menolak mendengarkan keterangan saksi Mahkota Haris Azhar dalam persidangan namun memasukkan keterangannya dalam Nota Pembelaan atas Terdakwa Fatiah Maulidianty (vide keterangan Terdakwa Haris Azhar, halaman 167-179) ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim menukil peribahasa Latin yang berbunyi Cogitationis Poenam Nemo Patitur yang artinya Tidak ada Seorangpun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya halmana sejalan dengan pernyataan Ahli Filsafat Rocky Gerung bahwa Kebebasan Berfikir bersifat Absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi, kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidung orang yang dikritisi ;
Menimbang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu Negara Demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berfikir, berpendapat dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 ;
Menimbang bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritikan baik personality-nya maupun kinerjanya. Bahkan seorang Presiden Joko Widodo sering mendapat kritikan, cercaan bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya juga fisiknya, namun Beliau tetap menjadi orang yang rendah hati dan tidak pernah menghiraukan semua itu – Semoga Allah SWT, Tuhan YME selalu melindungi Beliau ;
Mengingat Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menyatakan Terdakwa FATIAH MAULIDIANTY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua Primair, Dakwaan Kedua Subsidair dan Dakwaan Ketiga ;
Membebaskan Terdakwa FATIAH MAULIDIANTY dari Segala Dakwaan
Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 438/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) bendel Laporan Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
1 (satu) bendel foto copy surat somasi [ke I] kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6916/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan Sdr. HARIS AZHAR melalui kuasa hukumnya No. 198/SK-Lokataru/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2021 atas surat somasi [ke I] Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6916/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat somasi [ke I] kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6917/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan/Jawaban Sdri. FATIA MAULIDIYANTI melalui kuasa hukumnya No. SK/1/KTA-BI/VIII/2021, tanggal 31 Agustus 2021 atas surat somasi [ke I] Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6916/JGP/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat somasi ke II kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6923/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan Sdr. HARIS AZHAR melalui kuasa hukumnya No. 210/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 8 September 2021 atas surat somasi ke II Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdr. HARIS AZHAR No. 6923/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat somasi ke II kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6924/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan/Jawaban Sdri. FATIA MAULIDIYANTI melalui kuasa hukumnya No. SK/02/TA-BI/IX/2021, tanggal 7 September 2021 atas surat somasi ke II Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN kepada Sdri. FATIA MAULIDIYANTI No. 6924/JGP/IX/2021, tanggal 02 September 2021;
1 (satu) bendel foto copy surat Undangan Kuasa Hukum Sdr. HARIS AZHAR No. 213/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Juniver Girsang & Partners;
1 (satu) bendel foto copy surat Tanggapan Law Offices Juniver Girsang & Partners sebagai Kuasa Hukum Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUT BINSAR PANDJAITAN No. 6944/JGP/IX/2021 tanggal 10 September 2021 atas Undangan Kuasa Hukum Sdr. HARIS AZHAR No. 213/SK-Lokataru/IX/2021 tanggal 10 September 2021;
1 (satu) bendel tangkapan layar video akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube.com /channel/ UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube.com/ watch?v= 1xMlnuOtBAs .
1 (satu) bendel print out Profil Perusahaan PT Tobacom Del Mandiri yang diunduh dari Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 30 Agustus 2021 pukul 16:33:51 WIB.
1 (satu) bendel print out Profil Perusahaan PT Madinah Quarrata’ain yang diunduh dari Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 03 September 2021 pukul 16:38:30 WIB.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 440/Pen.Per.Sit/2022/ PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022
1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk warna hitam – abu-abu yang didalamnya terdapat video diskusi dari akun youtube: HARIS AZHA Ratau https://www.youtube.com/ channel/ UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube. com/ watch?v=1xMlnuOtBAs.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 439/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) buah flash disk yang didalamnya terdapat video diskusi dari akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube.com/channel/UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs .
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 441/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) buah flash disk yang didalamnya terdapat video diskusi dari akun youtube: HARIS AZHAR atau https://www.youtube.com/channel/UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA dengan judul postingan video “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” sesuai dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 443/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) lembar tangkapan layar komentar atas unggahan video youtube dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs . TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 442/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) lembar tangkapan layar komentar atas unggahan video youtube dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼JENDERAL BIN JUGA ADA‼ ▶NgeHAMtam” dengan tautan link: https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs .
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 444/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
Hasil cetak Email dari Sdr. Ahmad Saefurrohman kepada Sdr. Dwi Sparringa tanggal 28 April 2017 tentang permintaan term sheets, rencana rapat dengan Sdr Vince Savage pada tanggal 8 Mei 2017 dan permintaan dokumentasi legal dari PT MADINAH QUARRATA’AIN.
Minutes of Meeting antara PT TOBACOM DEL MANDIRI, PT MADINAH QUARRATA’AIN dan WEST WITS MINING LIMITED tanggal 5 October 2016.
ASX Announcement and Release berjudul New Agreement Completed for Derewo tanggal 12 Oktober 2016, berisi tentang pengumuman tentang keterlibatan PT TOBACOM DEL MANDIRI DAN PT TOBA SEJAHTRA.
Foto copy Surat TDM No.011/TDM-EXT/V/17 tanggal 23 Mei 2017 perihal Public Information in relation to DEREWO PROJECT kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Foto copy Surat TDM No. 012/TDM/V/2017 Perihal Laporan Perkembangan Proyek Derewo kepada PT TOBA SEJAHTRA tanggal 29 Mei 2017.
Foto copy Surat No.092/TS-LGL/HMP/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal Inaccurate Information Regarding Derewo Project on Australian Stock Exchange dari PT TOBA SEJAHTRA kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Foto copy Surat No.102/TS-LGL/HMP/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 perihal Follow-up our Letter of Inaccurate Information regarding Derewo Project on Australian Stock Exchange, dikirimkan oleh PT TOBA SEJAHTRA kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Hasil cetak Email dari Sdr VIN SAVAGE kepada Sdr PAULUS PRANANTO tanggal 19 Juni 2017.
Hasil cetak Email dari saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N kepada Sdr VIN SAVAGE tanggal 21 Juni 2017.
Hasil cetak Email dari saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N kepada Sdr VIN SAVAGE tanggal 10 Juli 2017.
Foto copy Perjanjian Kerahasiaan antara PT TAMBANG RAYA SEJAHTRA dan WEST WITS MINING LIMITED tanggal 27 Juli 2017.
Hasil cetak Annual Report 2017 WEST WITS MINING LIMITED dan dipublikasikan pada Australia Stock Exchange pada tanggal 29 September 2017.
Hasil cetak Laporan Online PT TOBA SEJAHTRA kepada Australia Stock Exchange pada tanggal 23 Oktober 2017.
Hasil cetak Email dari Australia Stock Exchange kepada PT TOBA SEJAHTRA tanggal 1 November 2017.
Hasil cetak Email dari saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N ke Arief Wicaksono, Danar Widagdo dan Fajri Satria Wika tanggal 4 Oktober 2018.
Foto copy Surat No. 52/TS-LGL/HMP/IX/2018 tanggal 9 Oktober 2018 perihal DEREWO PROJECT dari PT TOBA SEJAHTRA kepada WEST WITS MINING LIMITED.
Hasil cetak Email dari Michael Quinert kepada PT TOBA SEJAHTRA pada tanggal 22 Oktober 2018.
Foto copy Minutes of Meeting PT TOBA SEJAHTRA pada 14 November 2018.
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT TOBACOM DEL MANDIRI Nomor: 03 tanggal 16 Januari 2019 dibuat di hadapan MARCIVIA RAHMANI, S.H., Notaris di Jakarta.
Foto copy Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan PT TAMBANG RAYA SEJAHTRA dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI nomor: AHU-AHA.01.10-0006588, tanggal 11 Februari 2019.
Foto copy Surat Kuasa dari PT TOBA SEJAHTRA kepada saksi HEIDI MELISSA DEBORAH N Nomor 44/TS-LGL/ARR/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 untuk mewakili Direksi PT TOBA SEJAHTRA dalam memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Foto copy Company Profile PT MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan secara resmi berdasarkan Data Perseroan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Foto copy Company Profile PT BYTECH BINA NUSANTARA yang dikeluarkan secara resmi berdasarkan Data Perseroan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Half Year Financial Report For the half year ended 31 December 2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Foto copy Recommendation for Clean and Clear yang dipublikasikan pada Australia Stock Exchange tanggal 21 April 2017.
Hasil cetak Annual Report 2018 dari WEST WITS MINING LIMITED yang dipublikasikan pada tanggal 27 September 2018 di Australia Stock Exchange.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2247/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 16 November 2022:
1 bendel fotocopy akta nomor 4 , tanggal 6 Januari 2015 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-002009.AH.01.03.TAHUN 2015 tanggal14 Januari 2015 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBA SEJAHTRA sesuai akta nomor 4 , tanggal 6 Januari 2015;
1 bendel fotocopy akta nomor 5 , tanggal 1 Maret 2017 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03.0104648 tanggal 3 Maret 2017 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBA SEJAHTRA sesuai akta nomor 5 , tanggal 1 Maret 2017;
1 bendel fotocopy akta nomor 2 , tanggal 1 November 2016 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03.0094951 tanggal 1 November 2016 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 2 , tanggal 1 November 2016;
1 bendel fotocopy akta nomor 60 , tanggal 9 April 2020 PT. TOBA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris YULIA, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03.0208267 tanggal 4 Mei 2020 PT. TOBA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 60 , tanggal 9 April 2020;
1 bendel fotocopy akta nomor 3 , tanggal 16 Januari 2019 PT. TOBACOM DEL MANDIRI yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.10-0006586 tanggal 11 Februari 2019 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBACOM DEL MANDIRI sesuai Akta nomor 3 , tanggal 16 Januari 2019;
1 bendel fotocopy akta nomor 10 , tanggal 6 November 2018 PT. TOBACOM DEL MANDIRI yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0263980 tanggal 14 November 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBACOM DEL MANDIRI sesuai Akta nomor 10 , tanggal 6 November 2018;
1 bendel fotocopy akta nomor 39 , tanggal 3 Juli 2013 PT. TOBACOM DEL MANDIRI SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris JIMMY TANAL, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU—38929.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TOBACOM DEL MANDIRI sesuai Akta nomor 39 , tanggal 3 Juli 2013;
1 bendel fotocopy akta nomor 4 , tanggal 16 Januari 2019 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.10-0006588 tanggal 11 Februari 2019 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 4 , tanggal 16 Januari 2019;
1 bendel fotocopy akta nomor 14 , tanggal 21 November 2017 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-
0198030 tanggal 6 Desember 2017 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 14 , tanggal 21 November 2017;
1 bendel fotocopy akta nomor 24 , tanggal 29 Oktober 2018 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris MARCIVIA RAHMANI, SH, M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0263110 tanggal 12 November 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 24 , tanggal 29 Oktober 2018;
1 bendel fotocopy akta nomor 115 , tanggal 8 Mei 2017 PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA yang dikeluarkan oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0135796 tanggal 12 Mei 2017 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. TAMBANG RAYA SEJAHTRA sesuai Akta nomor 115 , tanggal 8 Mei 2017; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. HEIDI MELISA.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 445/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
Foto copy Surat Kuasa No. 009/MQ-L/X/2021 kepada Dwi Partono.
Hasil cetak Email kepada Mr. Vincent Savage terkait Komitmen Toba Group di Derewo Project No 039/TDM-EXT/IX/16 tanggal 15 September 2016.
Foto copy Meeting Agenda Project Derewo tanggal 21 – 23 Februari 2017.
Foto copy Notulen Rapat tanggal 5 Oktober 2016 tentang rencana kerjasama dalam project tambang emas di sungai derewo.
Foto copy Surat PT Tobacom Del Mandiri No 007/TDM/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang undangan Rapat yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT TOBA SEJAHTRA terkait rencana kerjasama Derewo Project.
Foto copy Surat PT Toba Sejahtra No 092/TS-LGL/HMP/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 tentang surat keberatan atas berita yang tidak
benar yang telah diumumkan oleh WEST WITS MINING LTD. kepada Bursa saham Australia.
Foto copy Notulen Rapat antara PT Tobacom Del Mandiri,PT Toba Sejahtra dan WEST WITS MINING LTD. tentang kelanjutan rencana kerjasama untuk derewo Project yang dialihkan dari Tobacom Del Mandiri kepada PT Tambang Raya Sejahtra .
Foto copy Pengumuman Nomor: 699.Pm/04/DJB/2017 Tentang Penetapan IUP Clear and Clean Kedua Puluh Empat Dan Daftar IUP Yang Dicabut Oleh Penerbit Izin.
Foto copy Surat perjanjian kerahasian dokumen dalam rangka penjajakan kerjasama dalam derwo project antara PT Tambang Raya Sejahtra dan WEST WITS MINING LTD.
Foto copy Perjanjian Kepentingan Ekonomi Dalam Derewo Project antara PT BYTECH BINAR NUSANTARA dan WEST WITS MINING LTD.
Hasil cetak Asx Announcement and Media Release Dated 31 July 2017 tentang Quaterly Activities Report.
Foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Serta Penyertaan Modal Baru atas PT BYTECH BINAR NUSANTARA No 7 tahun 2018 tentang Peningkatan Modal Perseroan Serta Penyertaan 30% saham baru atas nama PT BYTECH BINAR NUSANTARA.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2159/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 21 Oktober 2022:
1 (satu) bendel Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PT. MADINAH QURRATA’AIN.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2358/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 12 Desember 2022:
1 bendel fotocopy akta nomor 2 , tanggal 2 September 2008 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris AGUSTINA, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-80358.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 2 , tanggal 2 September 2008;
1 bendel fotocopy akta nomor 1 , tanggal 7 Oktober 2015 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA SUSANTI, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-AH.01.03-0970607 tanggal 8 Oktober 2015 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 1 , tanggal 7 Oktober 2015;
1 bendel fotocopy akta nomor 1 , tanggal 23 Januri 2015 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA SUSANTI, SH;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-0006681.AH.01.03.TAHUN 2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 1 , tanggal 23 Januri 2015;-
1 bendel fotocopy akta nomor 7 , tanggal 2 Agustus 2018 PT. MADINAH QUARRATA’AIN yang dikeluarkan oleh Notaris RIAN ERZA, SH,M.kn;
1 bendel fotocopy terlegalisir surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor: AHU-0016229.ah.01.02.TAHUN 2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. MADINAH QUARRATA’AIN sesuai akta nomor 7 , tanggal 2 Agustus 2018;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. DWI PARTONO.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 446/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 14 Maret 2022:
1 (satu) Bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerja Sama antara HARIS AZHAR dengan AGUS DWI PRASETYO, Tanggal 4 Januari 2021.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1984/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 13 Oktober 2022:
1 (satu) Bendel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. BYTECH BINAR NUSANTARA NOMOR 114, tanggal 28 Juni 2018.
1 (satu) Bendel fotocopy Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. MADINAH QUARRATA’AIN nomor 7 tanggal 2 Agustus 2018. DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. PAULUS PRANANTO.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1071/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 25 Mei 2022:
2 (dua) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0014602.AH.01.04.Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Penelitian dan Publikasi Hak Asasi Indonesia;
1 (satu) bendel Akta Pendirian Yayasan Penelitian dan Publikasi Hak Asasi Nomor: 9, yang dibuat oleh VIRLY YUSRINI, S.H., Mkn, Notaris Kota Jakarta Timur.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 709/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 11 April 2022:
1 (satu) Bendel Dokumen West Wits Mining Limited ABN: 89124894060, 2017 Annual Report;
2 (dua) lembar hasil cetak Pengumumam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Tanggal Penyampaian / Jenis Laporan – Tahun: 1 Mei 2020/periodic-2019) a.n LUHUT BINSAR PANDJAITAN;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tambang Raya Sejahtra, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tambang Raya Sejahtra, (Jenis Perubahan : Pembubaran berdasarkan RUPS) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Madinah Quarrata’ain, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Toba Sejahtra, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tambang Raya Sejahtra, (Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Bytech Binar Nusantara, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Profil Perusahaan PT. Tobacom Del Mandiri, (Pengesahan Pendirian) Resmi dari Ditjen AHU;
2 (dua) lembar hasil cetak Commencement of Operations at Derewo River, West Wits Mining, tanggal 14 Oktober 2015;
2 (dua) lembar ASX Announcement and Media Release, tanggal 21 APRIL 2017 : Recommendation for Clean and Clear Status;
2 (dua) lembar ASX Announcement and Media Release, tanggal 12 Oktober 2016 : New Agreement Completed for Derewo;
1 (satu) bendel Hasil Cetak Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentnag Pedoman implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
1 (satu) bendel hasil cetak lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum;
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 02/Pen.Per.Sit/2023/PN.JKT-SEL Tanggal 09 Januari 2023:
1 (satu) Kamera SONY A6000 warna abu-abu – hitam.
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK ;
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 708/Pen.Per.Sit/2022/PN.JKT-SEL Tanggal 06 April 2022:
1 (satu) bendel Laporan Riset Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, oleh kami : COKORDA GEDE ARTHANA,SH.,MH. Sebagai Ketua Majelis, MUHAMMAD DJOHAN ARIFIN,SH. Dan AGAM SYARIEF BAHARUDIN,SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 dalam persidangan yang dinyatakan Terbuka untuk Umum oleh Ketua Majelis itu didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ZULFIKRI,SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SANDHY HANDIKA,SH.,MH.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Team Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
MUHAMMAD DJOHAN ARIFIN,SH.COKORDA GEDE ARTHANA,SH.,MH.
AGAM SYARIEF BAHARUDIN,SH.,MH.
Panitera Pengganti
ZULFIKRI,SH.,MH.